Skip to content
Back to announcement

20250711_FMFN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31914249_lamp1.pdf

Board change Needs review FMFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-128/PL.02/2025


                                         TENTANG


  HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SANG IN LEE SELAKU
            CALON KOMISARIS UTAMA PT KB FINANSIA MULTI FINANCE


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.   bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                       Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                       kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                       calon Komisaris Utama;
                  b.   bahwa Direksi PT KB Finansia Multi Finance melalui surat-
                       surat nomor 40/Srt-KBMF/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dan
                       terakhir nomor 40/Srt-KBFMF/III/2025 tanggal 11 Juni 2025,
                       mengajukan Sdr. Sang In Lee sebagai Komisaris Utama PT KB
                       Finansia Multi Finance;
                  c.   bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                       dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Sang In Lee
                       memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Utama PT KB
                       Finansia Multi Finance;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                       terhadap Sdr. Sang In Lee sebagaimana dimaksud pada huruf c
                       di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner
                       Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                       Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 5253), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                       Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                       Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Nomor 6845);
                  2.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                       Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                       Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                  3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
                       Tentang    Pengembangan     Dan   Penguatan   Perusahaan

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-190625-105552
Page 2
                      Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
                      Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK);
                  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
                      Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
                      Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK);
                  5. Surat     Edaran      Otoritas   Jasa    Keuangan    Nomor
                      22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan Dan
                      Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
                      Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  6. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Republik Indonesia Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman
                      Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                      Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  7.  Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                  8.  Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                   9. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor 13/D.06/2025 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
                      Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
                      Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor KEP-5/D.06/2025 Tentang Pembentukan Tim Penilai
                      Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                      Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
                      Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan
                      Lainnya.


                                      MEMUTUSKAN:


 Menetapkan        :   KEPUTUSAN    DEWAN    KOMISIONER    OTORITAS JASA
                       KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                       KEPATUTAN SDR. SANG IN LEE SELAKU CALON KOMISARIS
                       UTAMA PT KB FINANSIA MULTI FINANCE.


 KESATU            :   Sdr. Sang In Lee selaku Calon Komisaris Utama PT KB Finansia
                       Multi Finance memenuhi persyaratan untuk menjadi
                       Komisaris Utama pada PT KB Finansia Multi Finance.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-190625-105552
Page 3
 KEDUA             :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                       Sang In Lee disetujui untuk menjadi Komisaris Utama ada PT
                       KB Finansia Multi Finance.

 KETIGA            :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                       berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT           :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                       terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                       kekeliruan.

 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Sang In Lee;
 b.   Direksi PT KB Finansia Multi Finance;
 c.   Pemegang Saham PT KB Finansia Multi Finance;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; dan
 f.   Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura,
      Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.



                                                  Ditetapkan di
                                                  Pada tanggal 20 Juni 2025
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LEMBAGA
                                                  JASA KEUANGAN LAINNYA




                                                  EDI SETIJAWAN
                                                  Direktur Eksekutif



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-190625-105552
Page 4
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                OJK-190625-105552
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published11 Jul 2025
Pages4
Characters8,752
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT KB Finansia Multi Finance p.1 ×17
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT KB FINANSIA MULTI FINANCE DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person KEPATUTAN SDR. SANG IN LEE SELAKU CALON · KOMISARIS p.2 ×14
unresolved org PT KB Finansia Multi Finance. Dokumen Ini Ditandatangani p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 631 ms 12 Sep 2026 23:03

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result