Back to announcement
20250711_CNTX_Penyampaian Bukti Iklan_31914185_lamp2.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN MASA PENAWARAN TENDER SUKARELA
ATAS SAHAM PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK
Untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham PT Century Textile Industry Tbk (“Perusahaan
Sasaran”) yang sampai saat ini belum berpartisipasi pada Penawaran Tender Sukarela atas saham
Perusahaan Sasaran, maka Penfabric Sdn. Berhad (“Penfabric”) dengan ini atas dasar persetujuan khusus
yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sebagaimana tercantum dalam surat OJK No. S-
468/PM.02/2025, tanggal 04 Juli 2025, mengumumkan perpanjangan jangka waktu Penawaran Tender
Sukarela untuk membeli saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham dengan harga
penawaran sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) setiap saham (“Harga Penawaran Tender Sukarela”)
sebagai berikut:
1. Perpanjangan Jangka Waktu
Perpanjangan periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai sejak pukul 08:30 WIB tanggal 15 Juli
2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB tanggal 12 September 2025 (“Perpanjangan Jangka Waktu
Penawaran Tender Sukarela”).
2. Penerimaan dan Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela
Pemegang Saham yang bersedia untuk menerima Penawaran Tender Sukarela dalam masa
Perpanjangan Jangka Waktu Penawaran Tender Sukarela wajib melengkapi dan mengajukan semua
dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran Tender Sukarela ini sebelum tanggal penutupan,
selambat-lambatnya pada pukul 16:00 WIB tanggal 12 September 2025. Pemegang Saham yang belum
memiliki Formulir Penawaran Tender Sukarela, atau ingin mengetahui keterangan lainnya, dapat
menghubungi pihak sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III,
Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
Telepon: (021) 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemegang Saham yang menawarkan
sahamnya untuk dijual dalam masa Perpanjangan Jangka Waktu Penawaran Tender Sukarela akan
dilakukan pada tanggal 24 September 2025.
Syarat, ketentuan, dan prosedur Penawaran Tender Sukarela sebagaimana tercantum dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela yang diumumkan pada surat kabar Harian Media Indonesia dan Harian
Ekonomi Neraca pada tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku dalam masa Perpanjangan Jangka Waktu
Penawaran Tender Sukarela, kecuali mengenai Periode Penawaran Tender Sukarela dan Tanggal
Pembayaran.
3. Jumlah Penawaran Penjualan Saham Yang Telah Diterima
Pada periode Penawaran Tender Sukarela yang telah dilaksanakan selama 86 (delapan puluh enam)
hari, jumlah penawaran yang telah diterima dari Pemegang Saham untuk menjual saham mereka dalam
Penawaran Tender Sukarela sampai dengan pukul 16:00 WIB pada tanggal 14 Maret 2025 adalah 212
(dua ratus dua belas) penawaran yang mewakili 13.882.854 (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh
dua ribu delapan ratus lima puluh empat) saham.
4. Himbauan Penfabric
Penfabric selaku Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dengan ini menghimbau kepada
seluruh pemegang saham Perusahaan Sasaran yang belum berpartisipasi dalam periode Penawaran
Tender Sukarela sebelumnya yang telah berakhir pada tanggal 14 Maret 2025 lalu untuk
mempertimbangkan dan dapat memanfaatkan kesempatan untuk turut serta berpartisipasi di dalam
Perpanjangan Jangka Waktu Penawaran Tender Sukarela ini, khususnya dikarenakan kesempatan ini
dimungkinkan atas dasar permohonan kami kepada OJK yang telah disetujui secara khusus oleh OJK
untuk periode yang terbatas (sepanjang Perpanjangan Jangka Waktu Penawaran Tender Sukarela). Oleh
Page 2
karena itu, kami tidak mengetahui apakah dimungkinkannya suatu perpanjangan periode serupa di masa
yang akan datang, khususnya jika ada Pemegang Saham yang berminat untuk menyampaikan Formulir
Penawaran Tender Sukarela setelah 12 September 2025 (atau saat berakhirnya Perpanjangan Jangka
Waktu Penawaran Tender Sukarela).
Sebagaimana telah diungkapkan di dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang telah
diumumkan pada surat kabar Harian Media Indonesia dan Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 16
Desember 2024, jika Rencana Go Private berhasil dilakukan dan pencatatan saham dihapuskan dari
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), maka Pemegang Saham yang tidak ikut serta dalam Penawaran Tender
Sukarela akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan tertutup. Dengan demikian, Pemegang
Saham tersebut akan tidak dapat lagi menjual sahamnya melalui BEI. Apabila Pemegang Saham hendak
menjual sahamnya setelah saham tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat terkena pungutan pajak
penghasilan yang diperoleh dari penjualan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) untuk
perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
untuk perorangan.
11 Juli 2025
Penfabric Sdn. Berhad
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.