Back to announcement
20260714_DILD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32111916_lamp1.pdf
Other Text extracted DILDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
085/Intiland/CS/TVR/VII/2026
13 Juli 2026
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
U.p. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2–4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
KETERBUKAAN INFORMASI: Pengajuan Pernyataan PKPU terhadap PT Taman Harapan Indah entitas
anak Perseroan
Menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1083/PM.221/2026 tertanggal 9 Juli 2026
tentang Kewajiban Pengumuman Informasi atau Fakta Material PT Intiland Development Tbk serta
merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
1 Nama emiten PT Intiland Development Tbk (Perseroan)
2 Bidang usaha Pengembangan, perdagangan dan jasa real estat dan properti.
3 Kantor pusat Intiland Tower Lt. Penthouse
Jl. Jendral Sudirman 32, Jakarta 10220
4 Telepon +62 21 570 1912, +62 21 570 8808
5 Faksimile +62 21 570 0014, +62 21 570 0015
6 Alamat surat elektronik info@intiland.com
(email)
7 Tanggal kejadian 6 Juli 2026
8 Jenis informasi atau fakta PT Taman Harapan Indah (“THI”) selaku entitas anak Perseroan
material: mendapatkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“Bank
Mayapada”).
9 Uraian informasi atau fakta 1. Pada tanggal 6 Juli 2026, THI mendapatkan Panggilan
material: Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal
Panggilan Sidang Perkara PKPU dengan Nomor Perkara
204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli
2026 yang diajukan oleh Bank Mayapada selaku salah satu
kreditur THI. Perkara PKPU tersebut hingga penyampaian
keterbukaan informasi ini masih dalam proses
pemeriksaan.
PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Page 2
2. Sebelumnya Bank Mayapada telah mengajukan gugatan
permohonan pailit dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-
PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst namun gugatan tersebut
dicabut pada tanggal 29 Juni 2026.
10 Dampak kejadian, informasi Sampai tanggal keterbukaan informasi ini, gugatan
atau fakta material tersebut Permohonan Pernyataan PKPU dari Bank Mayapada tidak
terhadap kegiatan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional perusahaan, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
hukum, kondisi keuangan meyakini THI mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau
atau kelangsungan usaha utang dengan semua kreditur THI dengan baik dan konstruktif
Emiten. melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak
terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, gugatan PKPU ini bertentangan dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, di mana
pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat
dimohonkan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU).
11 Pernyataan Direksi dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab
Dewan Komisaris atas kebenaran dari seluruh informasi material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan
penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang
tersedia mengenai kejadian, dengan ini menyatakan bahwa
sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka tidak ada fakta
penting atau material lainnya sehubungan dengan kejadian
yang belum diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang
dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan atau menyesatkan.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Theresia Rustandi
Corporate Secretary
PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Mayapada
p.1 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.2
unresolved
person
Theresia Rustandi
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.