Skip to content
Back to announcement

20260714_DILD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32111916_lamp1.pdf

Other Text extracted DILD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
085/Intiland/CS/TVR/VII/2026

13 Juli 2026

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
U.p. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2–4
Jakarta 10710


Dengan hormat,

KETERBUKAAN INFORMASI: Pengajuan Pernyataan PKPU terhadap PT Taman Harapan Indah entitas
anak Perseroan

Menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1083/PM.221/2026 tertanggal 9 Juli 2026
tentang Kewajiban Pengumuman Informasi atau Fakta Material PT Intiland Development Tbk serta
merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi sebagai
berikut:

1     Nama emiten                         PT Intiland Development Tbk (Perseroan)
2     Bidang usaha                        Pengembangan, perdagangan dan jasa real estat dan properti.
3     Kantor pusat                        Intiland Tower Lt. Penthouse
                                          Jl. Jendral Sudirman 32, Jakarta 10220
4     Telepon                             +62 21 570 1912, +62 21 570 8808
5     Faksimile                           +62 21 570 0014, +62 21 570 0015
6     Alamat surat elektronik             info@intiland.com
      (email)
7     Tanggal kejadian                    6 Juli 2026
8     Jenis informasi atau fakta          PT Taman Harapan Indah (“THI”) selaku entitas anak Perseroan
      material:                           mendapatkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                          Utang (PKPU) dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“Bank
                                          Mayapada”).

9     Uraian informasi atau fakta          1.   Pada tanggal 6 Juli 2026, THI mendapatkan Panggilan
      material:                                 Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal
                                                Panggilan Sidang Perkara PKPU dengan Nomor Perkara
                                                204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli
                                                2026 yang diajukan oleh Bank Mayapada selaku salah satu
                                                kreditur THI. Perkara PKPU tersebut hingga penyampaian
                                                keterbukaan informasi ini masih dalam proses
                                                pemeriksaan.

    PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
                     T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Page 2
                                            2.   Sebelumnya Bank Mayapada telah mengajukan gugatan
                                                 permohonan pailit dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-
                                                 PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst namun gugatan tersebut
                                                 dicabut pada tanggal 29 Juni 2026.

10     Dampak kejadian, informasi          Sampai tanggal keterbukaan informasi ini, gugatan
       atau fakta material tersebut        Permohonan Pernyataan PKPU dari Bank Mayapada tidak
       terhadap kegiatan                   berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
       operasional perusahaan,             keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
       hukum, kondisi keuangan             meyakini THI mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau
       atau kelangsungan usaha             utang dengan semua kreditur THI dengan baik dan konstruktif
       Emiten.                             melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak
                                           terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

                                           Selain itu, gugatan PKPU ini bertentangan dengan Surat Edaran
                                           Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, di mana
                                           pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat
                                           dimohonkan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                           Utang (PKPU).

11     Pernyataan Direksi dan              Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab
       Dewan Komisaris                     atas kebenaran dari seluruh informasi material yang dimuat
                                           dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan
                                           penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang
                                           tersedia mengenai kejadian, dengan ini menyatakan bahwa
                                           sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka tidak ada fakta
                                           penting atau material lainnya sehubungan dengan kejadian
                                           yang belum diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang
                                           dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
                                           benar dan atau menyesatkan.

Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.


Hormat kami,




Theresia Rustandi
Corporate Secretary




     PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
                      T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published14 Jul 2026
Pages2
Characters5,898
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Intiland Development Tbk p.1 ×11
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Bank Mayapada p.1 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved org Mahkamah Agung p.2
unresolved person Theresia Rustandi · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result