Back to announcement
20250710_JRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31913865_lamp1.pdf
Other Text extracted JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.928
JAENA PROPERTY aa ana Tangerang Selatan, 10 Juli 2025 No. : 104/JRP/CS/VII/2025 Hal : Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth.: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710 u.p : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dengan Hormat, Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham PT Jaya Real Property Tbk. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Jaya Real Property Tbk Audi Lazaro Corporate Secretary @- 19 . Tembusan Yth. : P. Direksi PT Bursa Efek Indonesia PT JAYA REAL PROPERTY, Tbk. CBD Emerald Blok CE/A No. O1, Boulevard Bintaro Jaya , Tangerang Selatan 15227, Indonesia Telp. (62-21) 745 8888, Fax. (62-21) 745 3333, 745 6666, Website : www.jayaproperty.com
Page 2 OCR 0.951
M Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. HI JAYA PROPERTY PT Jaya Real Property Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat: bidang Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang Konservasi. Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia Kantor Pusat CBD Emerald Blok CE/A No. 01 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan - 15227 Tel.: (021) 745 8888 Fax.: (021) 745 6666 Website: www.jayaproperty.com INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Peseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan L oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan 11 &
Page 3 OCR 0.958
DEFINISI Keterbukaan Informasi: Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Peraturan OJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Surat OJK : Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Perseroan: PT Jaya Real Property Tbk suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan. Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. tg
Page 4 OCR 0.950
PENDAHULUAN Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai dengan Peraturan OJK. Sesuai Surat OJK yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2025, Bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tekanan yang signifikan dengan indikasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,287 dari Highest to Date. Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perseroan dengan ini berencana untuk melakukan pembelian kembali saham. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI A. Perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini. Selama jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut : a. Total anggaran sebesar Rp 80.000.000.000,- : b. Total Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya adalah 100.000.000 lembar saham atau sebesar 0,777Y6 dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, c. Sumber Dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham adalah berasal dari kas Perseroan yang diperoleh dari operasional. B. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan Pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan, sehingga pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. C. Proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya Pendapatan. Perseroan mencatat laba bersih per saham pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp. 18,91. Dan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan adalah sebesar Rp. 19,12. NT
Page 5 OCR 0.956
D. Pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham Sehubungan dengan pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham: Berdasarkan Peraturan OJK, tidak terdapat pembatasan harga saham dalam rangka pembelian kembali saham dan ketentuan harga tidak mengacu pada POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka E. Pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini, yaitu mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan selambat-lambatnya 9 Oktober 2025. F. Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek sebagai perantara pedagang efek. G.Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang. Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders Perseroan, salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham Perseroan dengan cara melakukan pembelian kembali saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di Bursa Efek Indonesia. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: PT JAYA REAL PROPERTY Tbk Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 1 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan - 15227 Telepon : (62-21) 745 8888 Fax : (62-21) 745 3333 Email : corporate@jayareal.co.id U.p. Corporate Secretary Tangerang Selatan, 10 Juli 2025 Hormat kami, Direksi Perseroan £ 97
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.