Back to announcement
20260714_SMFP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32111860_lamp1.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BEWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII DAN PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.575.650.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.005.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 15 Agustus 2027.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp11.000.000.000.000,- (SEBELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 5 Agustus 2031.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL . PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL
MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI
DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT
DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA (TRIPLE A)
id
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BAHANA SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK.
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 27 - 31 Juli 2026
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 3 Agustus 2026
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Agustus 2026
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial secara Elektronik : 5 Agustus 2026
Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 6 Agustus 2026
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 15 Agustus
2027. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen). Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November
2026, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 15 Agustus 2027 yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang
Page 3
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada bukan Hari Kerja, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Tanggal
1 5 November 2026
2 5 Februari 2027
3 5 Mei 2027
4 15 Agustus 2027
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi; dan
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal
penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN:
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran
lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah
jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi
beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3
Page 4
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian har.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Syarat-Syarat Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama
antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani
serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
4
Page 5
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF Financial Institutions Business Group
Jalan Panglima Polim I No.1 Wisma Danantara Indonesia Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan hukum
Negara Republik Indonesia.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Obligasi Berwawasan Sosial”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 5 Agustus
2031.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi Berwawasan
Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan
Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO (suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5
Page 6
HARGA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat bunga sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen). Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini.
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026, sedangkan pembayaran
Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah pada tanggal 5 Agustus 2031 yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A
1 5 November 2026
2 5 Februari 2027
3 5 Mei 2027
4 5 Agustus 2027
5 5 November 2027
6 5 Februari 2028
7 5 Mei 2028
8 5 Agustus 2028
9 5 November 2028
10 5 Februari 2029
11 5 Mei 2029
12 5 Agustus 2029
13 5 November 2029
14 5 Februari 2030
15 5 Mei 2030
16 5 Agustus 2030
17 5 November 2030
18 5 Februari 2031
19 5 Mei 2031
20 5 Agustus 2031
6
Page 7
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
(i) Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
(i) Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial untuk Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PELUNASAN:
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan Sosial (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
Page 8
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obliasi Berwawasan Sosial 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obliasi Berwawasan Sosial (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF Financial Institutions Business Group
Jalan Panglima Polim I No.1 Wisma Danantara Indonesia Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
8
Page 9
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-
undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0143/PEF-DIR/III/2026 dan
No. RC-0145/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 untuk Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, Obligasi Berkelanjutan
dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No.RTG-
243/PEF-DIR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya
Finansial Tahap II Tahun 2026 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 yang
Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan
kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah
dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 18 Tahun 2023 bahwa penggunaan dana untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial pada penerbitan
EBUS Sosial.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang berasal dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit).
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp35.361.655 juta dan dana syirkah temporer sebesar
Rp1.873.565, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Maret 2026*
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 260.903
Pihak berelasi 25.695
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.370
9
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Maret 2026*
Pajak lainnya 2.651
Utang bank
Pihak ketiga 9.146.510
Pihak berelasi 1.450.000
Efek - efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 21.581.790
Pihak berelasi 2.815.835
Utang lain - lain
Pihak ketiga 21.545
Pihak berelasi 149
Liabilitas imbalan kerja 55.207
TOTAL LIABILITAS 35.361.655
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk
Pihak ketiga 1.856.565
Pihak berelasi 17.000
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.873.565
*tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
Keterangan selengkapnya mengenai Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan pada tanggal 31
Maret 2026 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Susanti & Surja, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasi.
Laporan audit KAP Purwantono, Susanti & Surja tersebut ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1865)
pada tanggal 26 Februari 2026. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia,
dengan opini wajar tanpa modifikasi. Laporan audit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tersebut ditandatangani oleh Rindra Sulindro
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal 18 Februari 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
Kas 88 28 119
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 3.551.930 4.101.000 4.946.321
Pihak berelasi 6.988.631 8.461.600 67.268
Cadangan kerugian penurunan nilai (353) (164) (319)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 1.332.000 2.870.000 5.953.000
Pihak berelasi 975.000 - 1.500.000
Cadangan kerugian penurunan nilai (74) (304) (1.724)
Efek-efek
Pihak ketiga 505.215 580.132 886.758
10
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024
Pihak berelasi 1.426.940 1.272.808 669.937
Cadangan kerugian penurunan nilai (74) (84) (135)
Pinjaman yang diberikan dan pembiayaan syariah
Pihak ketiga 18.402.210 18.676.935 13.429.783
Pihak berelasi 31.595.790 30.556.920 28.492.224
Cadangan kerugian penurunan nilai (65.391) (68.335) (91.498)
Jaminan dan pendukung kredit 15.079 17.006 28.348
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 47.208 46.879 39.245
Pihak berelasi 116.269 89.470 78.270
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 202 141 208
Pihak berelasi - - 325
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 33.409 33.082 31.699
Pihak berelasi 564 2.877 1.894.706
Beban dibayar dimuka 27.111 20.946 14.378
Pajak dibayar dimuka 18 - -
Aset tetap – neto 121.797 121.852 132.190
Aset hak guna – neto 2.198 1.268 1.068
Aset tak berwujud -– neto 13.655 9.264 4.581
Aset pajak tangguhan 12.672 6.357 33.347
Uang muka dan aset lain 1.366 141 -
Investasi saham 13.826 13.826 28.389
TOTAL ASET 65.117.286 66.813.645 58.138.488
*tidak diauit
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025 202
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 260.903 214.912 169.082
Pihak berelasi 25.695 29.290 26.464
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.370 2.823 3.665
Pajak lainnya 2.651 1.675 1.549
Utang bank
Pihak ketiga 9.146.510 13.035.331 7.219.479
Pihak berelasi 1.450.000 1.450.000 2.500.000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 21.581.790 20.070.532 23.623.957
Pihak berelasi 2.815.835 2.775.656 2.800.823
Utang lain-lain
Pihak ketiga 21.545 27.536 16.745
Pihak berelasi 149 149 148
Liabilitas imbalan kerja 55.207 51.505 43.106
TOTAL LIABILITAS 35.361.655 37.659.409 36.405.018
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk
Pihak ketiga 1.856.565 1.067.930 1.173.510
Pihak berelasi 17.000 360.375 -
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.873.565 1.428.305 1.173.510
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2023
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar saham ditempatkan
dan
11
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2023
disetor penuh 16.221.000 lembar (2025: 16.221.000 lembar; 2024:
14.330.000 lembar), dengan nllal nominal Rp1.000.000 (nilai penuh)
per lembar saham 16.221.000 16.221.000 14.330.000
Uang muka setoran modal 6.684.023 6.684.023 -
Komponen ekuitas lainnya - - 1.891.000
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 1.426 1.488 1.729
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain (14.712) 22.164 (3.174)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.107.398 2.107.398 1.891.465
Belum ditentukan penggunaannya 2.882.931 2.689.858 2.448.940
TOTAL EKUITAS 27.882.066 27.725.931 20.559.960
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 65.117.286 66.813.645 58.138.488
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025* 2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 851.007 802.770 3.093.125 2.858.374
Pendapatan sekuritisasi 541 445 1.633 2.089
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar aset keuangan
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi (605) 647 (39) 3.136
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan
komprehensif lain 11 10 67 262
Pendapatan lain-lain – neto 1.505 943 7.824 5.256
TOTAL PENDAPATAN 852.459 804.815 3.102.610 2.869.117
BEBAN
(2.178.140 (1.995.296
Beban bunga
(566.158) (577.047) ) )
Umum dan administrasi (21.743) (18.293) (124.615) (115.785)
Gaji dan tunjangan (28.595) (26.922) (108.366) (95.003)
Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai 3.067 (4.628) 25.030 4.279
(2.386.091 (2.201.805
TOTAL BEBAN
(613.429) (626.890) ) )
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 239.030 177.925 716.519 667.312
Beban pajak final (40.740) (40.377) (127.634) (96.836)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 198.290 137.548 588.885 570.476
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.217) (444) (23.492) (30.642)
LABA BERSIH 193.073 137.104 565.393 539.834
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (739) 347
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar - - (14.563) (230)
melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - - 3.366 (26)
- - (11.936) 91
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang dlklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasllan komprehensif lain - (58) (241) 128
Perubahan nilal wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain (47.356) 974 47.036 (5.713)
Pajak penghasilan terkait 10.418 215 (10.350) 1.258
(36.938) 1.131 36.445 (4.327)
Penghasilan komprehensif lain – bersih setelah pajak (36.938) 1.131 24.509 (4.236)
12
Page 13
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025* 2025 2024
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN BERJALAN 156.135 138.235 589.902 535.598
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 48.385 38.848 36.854 38.737
Dilusian (dalam nilai penuh) 34.328 34.323 36.810 38.722
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi (481.054) (2.724.712) (6.364.752) (4.888.833)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Investasi 355.565 3.427.859 4.017.637 (2.960.359)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (1.896.490) (2.309.722) 9.896.035 9.974.971
Kenaikan/Penurunan Kas dan Setara Kas (2.021.979) (1.606.575) 7.548.920 2.125.779
Kas dan Setara Kas - Awal 12.562.628 5.013.708 5.013.708 2.887.929
Kas dan Setara Kas - Akhir 10.540.649 3.407.133 12.562.628 5.013.708
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 3,90 3,57 3,98
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 5,08 4,85 5,51
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 22,65 18,22 18,82
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 23,26 18,98 19,88
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,19 0,85 0,93
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 2,77 2,04 2,63
Beban terhadap Total Pendapatan 71,96 76,91 76,74
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1,73 1,52 1,54
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,75 1,71 1,55
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,34 1,41 1,83
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,54 0,56 0,65
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,56 0,56 0,49
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 1,61 1,69 2,30
Financing to Asset Ratio 7) 0,80 0,76 0,75
Networth to Paid-up Capital 8) 1,72 1,71 1,43
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,54 1,37 1,35
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,05 0,14 0,16
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 809 2.910 2.677
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 1,55 17,44 16,18
Total Aset 12) -2,54 14,92 27,20
Total Liabilitas 12) -6,10 3,45 34,31
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 9,75 3,18 29,79
Total Pendapatan 12) 5,92 8,14 37,52
Beban 12) -2,15 8,37 46,03
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 44,16 3,23 6,78
Laba Bersih 12) 40,82 4,73 15,94
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah terhadap
total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Maret 2026 (disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan per 31 Maret
2026 (disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
13
Page 14
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan dan utang bank per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
2024 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang diterbitkan
dan Obligasi Berwawasan Sosial yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan beban
depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya, atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah akun-akun
tersebut pada periode sebelumnya.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tingkat Pemenuhan Tingkat Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per 31 Maret 2026 per 31 Desember 2025
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1,73 : 1 1,51 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1,73 : 1 1,52 : 1
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI
LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan dijalankan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai perusahaan
pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun
2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah Akta No. 27 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan
dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan
Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan
Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
8 Maret 2025 diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan yaitu sebagai berikut:
14
Page 15
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 16.221.000 16.221.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.779.000 10.779.000.000.000
3. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk sewaktu-
waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta No.
11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus
2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 11
Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli
2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No.
S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli 2023 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti
Komisaris : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
Direktur Utama : Ananta Wiyogo
Direktur : Heliantopo
Direktur : Bonai Subiakto
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
4. Prospek Usaha
Pada Triwulan I-2026, perekonomian nasional mencatat pertumbuhan sebesar 5,61% (yoy), menguat dibandingkan pertumbuhan
5,39% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan PDB pada Triwulan I-2026 didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga
pada saat perayan hari raya keagamaan nasional, belanja pemerintah yang dipercepat pada awal tahun 2026. Konsumsi pemerintah
tumbuh 21,81% (yoy), membaik signifikan dari level sebelumnya pada 4,54% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan
percepatan realisasi program prioritas pemerintah, termasuk implementasi makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat,
penguatan koperasi desa merah putih, serta dukungan likuiditas pembiayaan perumahan melalui FLPP. Dari sisi eksternal, aktivitas
perdagangan internasional memiliki tren penurunan, tercermin dari pertumbuhan ekspor yang mencapai 0,90% (yoy) di Triwulan 1-
2026. Sementara itu, konsumsi rumah tangga sebagai komponen terbesar dalam struktur PDB Indonesia tetap tumbuh positif. Konsumsi
rumah tangga mencatat pertumbuhan 5,51% (yoy) pada Triwulan I-2026, lebih tinggi dibandingkan 5,10% (yoy) pada Triwulan IV-2026.
Penguatan tersebut mencerminkan peningkatan konsumsi masyarakat di tengah dinamika harga dan tekanan eksternal yang masih
berlangsung. Berdasarkan lapangan usaha, sektor makanan, minuman, dan akomodasi yang mencatat kenaikan tertinggi sebesar
13,14% (yoy), serta transportasi dan pergudangan sebesar 8,04%(yoy). Sementara itu, pertumbuhan sektor real estate 3,54% (yoy),
lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 3,71% (yoy). Program perumahan nasional yang dicanangkan pemerintah
dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa yang akan datang. Secara spasial, Pulau Jawa masih
menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan porsi 57,24% dan pertumbuhan sebesar 5,79%.
Dari sisi kebijakan moneter, Federal Open Market Commitee (FOMC) meeting pada Juni 2026, The Fed memutuskan untuk
mempertahanakan suku bunga acuannya dalam rentang 3,5% - 3,75%. Kebijakan ini menandai keputusan kebijakan pertama di bawah
15
Page 16
Ketua Fed yang baru, Kevin Warsh, yang menunjukkan pendekatan berhati-hati di tengah tekanan inflasi yang masih ada. Langkah
mempertahankan suku bunga ini melanjutkan arah kebijakan dari akhir tahun lalu, di mana The Fed sempat melakukan pemangkasan
suku bunga pada September, Oktober, dan Desember 2025 masing-masing sebesar 25 bps sebagai respon terhadap pelemahan pasar
tenaga kerja dan perlambatan aktivitas ekonomi saat itu.Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI)
meningkatkan suku bunga pada bulan Mei ke level 5.25%, disusul dengan kenaikan sebanyak dua kali di bulan Juni ke level 5,5% lalu
5,75%. Ini merupakan ketiga kalinya BI meningkatkan suku bunga acuan setelah kebijakan menaikan suku bunga sepanjang semester-
I 2026. Peningkatan suku bunga acuan dilakukan dalam rangka menjaga rupiah di tengah ketidakpastian global dan upaya memperkuat
efektivitas transmisi moneter serta makroprudensial, guna menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Juni 2026, inflasi konsumen tercatat sebesar 3,34% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan bulan Mei 2026 yang sebesar 3,08% (yoy). Kenaikan ini menunjukkan adanya tekanan inflasi yang bersifat musiman
diakibatkan oleh ada nya kenaikan harga komoditas, meskipun secara umum inflasi masih bergerak relatif stabil di tengah kebijakan
moneter yang semakin ketat. Berdasarkan komponen, inflasi administered price meningkat menjadi 3,42% (yoy) dari 2,07% (yoy) pada
bulan sebelumnya. Kenaikan ini terutama dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak yang memberikan tekanan biaya pada sektor
transportasi dan logistik. Sementara itu, inflasi inti meningkat secara terbatas pada Juni 2026, sebesar 2,76% (yoy) dari bulan
sebelumnya yang sebesar 2,59%. Peningkatan inflasi inti ini mencerminkan adanya tekanan harga yang lebih persisten. Faktor utama
yang mendorong tingginya inflasi inti secara tahunan adalah pergerakan harga emas perhiasan, yang posisinya masih bertahan di level
tinggi secara tahunan meskipun mulai mengalami koreksi landai secara bulanan (month-to-month). Di sisi lain, inflasi kelompok
makanan mengalami penurunan yang lebih nyata, dari 5,88% (yoy) pada Mei 2026 menjadi 5,43% (yoy) pada Juni 2026. Kenaikan ini
terutama dipengaruhi oleh faktor kenaikan harga energi yang memengaruhi rantai pasok pada beberapa komoditas pangan strategis,
yang menyebabkan tekanan harga pangan relatif lebih tinggi dibandingkan komponen lainnya. Secara keseluruhan, inflasi sampai
dengan Juni 2026 masih tetap terkendali sesuai dengan kisaran sasaran yang ditetapkan BI, yaitu 2,5±1%.
Kinerja intermediasi moderat di sepanjang paruh awal 2026 di tengah tingginya pertumbuhan DPK. Penyaluran kredit perbankan tumbuh
sebesar 9,98% (yoy) pada April 2026, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 9,49% (yoy). Namun, permintaan
kredit di sektor riil masih cenderung rendah karena para pelaku usaha masih wait and see akibat tekanan daya beli masyarakat.
Peningkatan suku bunga acuan yang telah dilakukan BI sebanyak tiga kali di semester-I 2026 tampaknya menjadi tantangan tambahan
terhadap kinerja intermediasi perbankan. Di sisi lain, DPK tumbuh sebesar 11,39% (yoy) pada bulan April 2026, atau jauh lebih rendah
dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 13,55% (yoy). Selain ditopang oleh simpanan valas, pertumbuhan DPK juga didukung
oleh akselerasi giro dan tabungan.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000,-
(satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun
2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
16
Page 17
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
(370 Hari Kalender)
1. PT Bahana Sekuritas 335.000.000 0,02
2. PT BCA Sekuritas 88.450.000.000 4,91
3. PT BNI Sekuritas 373.380.000.000 20,74
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 230.735.000.000 12,82
5. PT Indo Premier Sekuritas 454.400.000.000 25,24
6. PT Mandiri Sekuritas 239.000.000.000 13,28
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 127.000.000.000 7,06
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 286.700.000.000 15,93
Total 1.800.000.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial (%)
(5 tahun)
1. PT Bahana Sekuritas 99.650.000.000 4,98
2. PT BCA Sekuritas 286.600.000.000 14,33
3. PT BNI Sekuritas 283.500.000.000 14,18
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 243.440.000.000 12,17
5. PT Indo Premier Sekuritas 224.600.000.000 11,23
6. PT Mandiri Sekuritas 428.000.000.000 21,40
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 173.000.000.000 8,65
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 261.210.000.000 13,06
Total 2.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan
Sosial dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan
dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab X Informasi
Tambahan.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Kupon Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.
17
Page 18
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. Pendaftaran Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-095/OBL/KSEI/0726 tanggal 14 Juli 2026 dan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-096/OBL/KSEI/0726 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
tanggal 5 Agustus 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi,
memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau Obligasi
Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi
Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi
Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial.
18
Page 19
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih
dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan
aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial, dan
pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026 dimulai pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi
yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana 1(satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan
format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan
yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial apabila telah
memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa
pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang dilampiri 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi
Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 3 Agustus 2026.
19
Page 20
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan terbukti bahwa Pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Obligasi
Berwawasan Sosial kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
1. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 4 Agustus 2026 (in
good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang
ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bahana Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800029698900 No Rekening: 800147577800
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk. PT Bank Central Asia Tbk.
Cabang KCK Cabang Thamrin
No Rekening: 2050086642 No Rekening: 2063365955
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang Mega Kuningan Cabang Mega Kuningan
No Rekening: 788-8899-787 No Rekening: 0140034143
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Bursa Efek Jakarta
No Rekening: 0671.01.000680.30.4 No Rekening: 0671.01.000692.30.1
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Tbk.
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 4001763313 No Rekening: 0701392302
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Jakarta Sudirman
No Rekening: 1020005566028 No Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
20
Page 21
Obligasi Obligasi Berwawasan Sosial
PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 2170 416 728 No Rekening: 2170 417 377
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 104.00.00800.875 No Rekening: 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk. Tbk.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Obligasi Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Jakarta Sudirman
No. Rek: 1020004445893 No. 1020011722912
a/n: PT Sarana Multigriya Finansial a/n: PT Sarana Multigriya Finansial
2. Distribusi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang
bersangkutan.
3. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud,
wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah pengumuman Penawaran Umum batal demi hukum.
21
Page 22
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-
masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi
Hasil Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau setelah pengumuman Penawaran
Umum batal demi hukum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.
4. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
22
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK.
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
p.2
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL Satuan
p.5
unresolved
org
Purwantono
p.10 ×4
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.14 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14 ×5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.15 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16
unresolved
org
Pusat Statistik
p.16
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.17 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.17 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.17 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.17
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
HKGM and Partners
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN
p.18
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.