Skip to content
Back to announcement

20250709_APIA_Perubahan Pengurus_31913493_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.951
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM

PT ANGKASA PURA INDONESIA

NOMOR : SK-197/MBU/07/2025
NOMOR : KEP.DU.01/08.03.01/04/07/2025

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

PT ANGKASA PURA INDONESIA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM

Menimbang

PT ANGKASA PURA INDONESIA,

. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan

Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024 dan
Nomor SK-129/MBU/05/2025 dan KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025
tanggal 16 Mei 2025, Sdr. Irfan Wahid dan Sdr. Ni Luh Enik Ermawati
masing-masing telah diangkat sebagai Komisaris dan Komisaris
PT Angkasa Pura Indonesia,

. bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sar. Irfan Wahid sebagai

Komisaris PT Telekomunikasi Selular berdasarkan RUPS Tahunan
Tahun 2024 pada tanggal 28 Mei 2025, maka perlu mengukuhkan
pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Angkasa Pura
Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya:

. bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Ni Luh Enik Ermawati

sebagai Komisaris PPT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
Management Nomor SK-162/MBU/06/2025 dan
SK.020./DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 Juni 2025, maka perlu
mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris
PT Angkasa Pura Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya,

. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Direksi
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham:

. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40

Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis,

f. bahwa... /2

Page 2 OCR 0.944
Mengingat

Menetapkan

KESATU

-2-

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku
Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70:
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097):

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228):

4. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 375),

5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah
Putih Periode Tahun 2024-2029,

6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-161/MBU/06/2025 dan SK.019/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 Juni
2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,

7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta Notaris
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 06 tanggal 12 Desember 2024:

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG
SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA INDONESIA.

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah
ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:

No Nama Jabatan
1 | irfan Wahid Komisaris
2 | Ni Luh Enik Ermawati Komisaris

yang... /3

Page 3 OCR 0.952
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

au

yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024 dan Nomor
SK-129/MBU/05/2025 dan KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei
2025, masing-masing terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025 dan 19 Juni 2025,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya
selama memangku jabatan-jabatan tersebut.

Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:

No Nama Jabatan
1 | Yunus Nusi Komisaris Independen
2 | Elly Engelbert Lasut Komisaris

Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia, tanpa mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada
jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam
bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Presiden Republik Indonesia:

2. Wakil Presiden Republik Indonesia,

3. Menteri Pariwisata,

4. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata
Nusantara,

5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara:

6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi

Kementerian BUMN,

7. Direksi PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Pemegang
Saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,

8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia:

9. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia:

10. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia,

11. Direksi... /4

Page 4 OCR 0.917
sdr

11. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia,
12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA,

ttd ttd
ERICK THOHIR MAYA WATONO
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
SELAKU PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA INDONESIA SELAKU

PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA INDONESIA

Tanggal: 4 Juli 2025 Tanggal: 4 Juli 2025

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

tade Pe SUTNEY

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.9 MB
Published9 Jul 2025
Pages4
Characters8,110
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANGKASA PURA p.1 ×20
linked person Ni Luh Enik Ermawati · Komisaris p.1 ×5
linked org Danantara Asset Management p.1 ×2
linked person Yunus Nusi · Komisaris Independen p.3
linked person Elly Engelbert Lasut · Komisaris p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×9
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA · DIREKTUR UTAMA p.1 ×9
unresolved org PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM p.1 ×11
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA p.1 ×17
unresolved person PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA · KOMISARIS p.1 ×2
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK p.1
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- p.1 ×2
unresolved — Sar. Irfan Wahid · Komisaris p.1 ×3
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.1
unresolved org PT Danantara Asset Management Nomor SK- p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.2
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.2
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.2
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA. Mengukuhkan p.2
unresolved org Menteri Pariwisata p.3
unresolved org Pelaksana Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara p.3
unresolved org Kementerian BUMN p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 195 ms 13 Sep 2026 15:04

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result