Back to announcement
20250709_APIA_Perubahan Pengurus_31913493_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.951
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA NOMOR : SK-197/MBU/07/2025 NOMOR : KEP.DU.01/08.03.01/04/07/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM Menimbang PT ANGKASA PURA INDONESIA, . bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024 dan Nomor SK-129/MBU/05/2025 dan KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, Sdr. Irfan Wahid dan Sdr. Ni Luh Enik Ermawati masing-masing telah diangkat sebagai Komisaris dan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, . bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sar. Irfan Wahid sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Selular berdasarkan RUPS Tahunan Tahun 2024 pada tanggal 28 Mei 2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya: . bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Ni Luh Enik Ermawati sebagai Komisaris PPT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor SK-162/MBU/06/2025 dan SK.020./DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 Juni 2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya, . bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: . bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, f. bahwa... /2
Page 2 OCR 0.944
Mengingat Menetapkan KESATU -2- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097): 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228): 4. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), 5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, 6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-161/MBU/06/2025 dan SK.019/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 06 tanggal 12 Desember 2024: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia: No Nama Jabatan 1 | irfan Wahid Komisaris 2 | Ni Luh Enik Ermawati Komisaris yang... /3
Page 3 OCR 0.952
KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM au yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024 dan Nomor SK-129/MBU/05/2025 dan KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, masing-masing terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025 dan 19 Juni 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia: No Nama Jabatan 1 | Yunus Nusi Komisaris Independen 2 | Elly Engelbert Lasut Komisaris Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Presiden Republik Indonesia: 2. Wakil Presiden Republik Indonesia, 3. Menteri Pariwisata, 4. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara, 5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara: 6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, 7. Direksi PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia: 9. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia: 10. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, 11. Direksi... /4
Page 4 OCR 0.917
sdr 11. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, 12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA, ttd ttd ERICK THOHIR MAYA WATONO MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN SELAKU PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PT ANGKASA PURA INDONESIA SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA INDONESIA Tanggal: 4 Juli 2025 Tanggal: 4 Juli 2025 Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia tade Pe SUTNEY HERDY ROSADI HARMAN Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
· DIREKTUR UTAMA
p.1 ×9
unresolved
org
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM
p.1 ×11
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA
p.1 ×17
unresolved
person
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
· KOMISARIS
p.1 ×2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK
p.1
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
p.1 ×2
unresolved
—
Sar. Irfan Wahid
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.1
unresolved
org
PT Danantara Asset Management Nomor SK-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA. Mengukuhkan
p.2
unresolved
org
Menteri Pariwisata
p.3
unresolved
org
Pelaksana Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara
p.3
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
195 ms
13 Sep 2026 15:04
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}