Back to announcement
20250709_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31913395_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 9 Juli 2025 / Juli 9, 2025
Nomor : 075/CS-OJK/SMN/VII/25
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022
sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development
and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit
Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on
Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / 9 Juli 2025 / July 9, 2025
Date of Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Parties to the Transaction (“Protelindo”); dan/ and
2. PT Bank ICBC Indonesia (“Bank”).
Page 2
3. Jenis Transaksi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Kredit tertanggal 9 Juli 2025
/ Type of Material Information or antara Protelindo sebagai peminjam dan Bank sebagai
Facts pemberi pinjaman (“Perjanjian Kredit”). / The signing of
the Credit Agreement dated July 9, 2025, made between
Protelindo as borrower and Bank as the lender (“Credit
Agreement”).
4. Uraian Informasi atau Fakta Material Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
/ Description of Material Information Perjanjian Kredit: / The following are the key terms and
or Facts conditions under the Credit Agreement:
1. Total Fasilitas / Total Facility:
Rp400.000.000.000.-. / IDR400.000.000.000.
2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
maksimal 12 (dua belas) bulan sejak setiap tanggal
penggunaan fasilitas. / Maximal 12 (twelve) months
from each of the utilization date of the facility
3. Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia. / Law of Indonesia.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Perjanjian Kredit tersebut tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak negatif yang material yang merugikan
kegiatan operasional, hukum, terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
kondisi keuangan, atau keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The
kelangsungan usaha Emiten atau performance of such Credit Agreement does not have a
Perusahaan Publik / The impact of negative material impact to the operational, legal,
such event, information or material financial condition or continuity of the Company's
facts towards operational activities, business.
legal, financial condition, or
business continuity of the Issuer or
Public Company
6. Keterangan lain-lain/ Other Penandatanganan Perjanjian Kredit bukan merupakan
information transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, serta bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha./ The signing of
the Credit Agreement does not constitute an affiliated
transaction nor a conflict-of-interest transaction as
referred to in OJK Regulation No. 42 of 2020 on Affiliated
Transactions and Conflict-of-Interest Transactions, and
does not constitute a material transaction as referred to in
OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
Transactions and Change of Business Activities.
Page 3
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above information and explanation. Hormat kami / Yours faithfully, PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK Monalisa Irawan Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary Tembusan / CC: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.1
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.