Skip to content
Back to announcement

20250709_RONY_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31913382_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review RONY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
                        KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN BADAN PENGAWAS PASAR
  MODAL DAN LEMABAGA KEUANGAN (SAAT INI MENJADI OTORITAS
   JASA KEUANGAN/OJK) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
          MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                       (“POJK 17/2020”)




                         PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
                                   (“Perseroan”)


                                         Kegiatan Usaha:
 Bidang arsitektur, penyelesaian konstruksi bangunan, aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta
                       konsultasi teknis, dan aktivitas perancangan khusus.

                       Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
                                Menara Astra Lantai 23 Zone F
                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
                       Keluarah Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
                                      Jakarta Pusat 10220
                                           Indonesia

                                 Telepon: +62 821-2849-8663
                          Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
                            Situs Web: www.aeslerindonesia.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI PERSEROAN KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN APABILA ADA, INFORMASI
TAMBAHAN YANG AKAN DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA
SEBELUM RUPS DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA DAN INFOMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2025
Page 2
I.   Pendahuluan

     Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah
     kegiatan usahanya, yaitu berupa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh
     Perseroan, sebagaimana yang dimaksud dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa (“RUPS LB”) untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK 17/2020. Penambahan
     kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun
     2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu menambah kegiatan usaha sebagai berikut:

      No.       KBLI                   Kegiatan Usaha
      1.        64200                  Aktivitas Perusahaan Holding
     (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan
     Usaha”)

     Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut berupa penambahan kegiatan
     usaha baru dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta
     persetujuan pemegang saham yang akan dilaksanakan dalam RUPS LB Perseroan yang
     rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025. Lebih Lanjut,
     Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi pemegang saham melalui situs web PT
     Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPS LB Perseroan sampai
     dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 9 Juli 2025, tidak terdapat
     pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana
     Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti Perubahan Kegiatan
     Usaha tersebut.

     Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 9 Juli 2025, tidak
     terdapat kententuan dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan yang bersifat
     melarang atau membatasi Perseroan dalam kaitannya dengan rencana Perubahan Kegiatan
     Usaha ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini
     tidak akan merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik serta tidak bertentang
     dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lainnya.

     Selain hal-hal tersebut di atas, Perseroan hingga saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara
     hukum yang bersifat material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain diluar pengadilan yang
     mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana
     Perubahan Kegiatan Usaha.

     Selanjutnya, tidak terdapat ketentuan, persetujuan, perizinan atau pemberitahuan yang harus
     dipenuhi, diperoleh atau dilakukan Perseroan dari pemerintah atau badan atau institusi lain
     ataupun pihak ketiga, sebelum Perseroan mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam
     RUPS LB tahun 2025 dalam kaitannya dengan pembahasan studi kelayakan atas rencana
     penambahan kegiatan usaha Perseroan dan menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha
     Perseroan.

     Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha tambahan tersebut setelah diperolehnya izin atau
     persyaratan lain dari instansi terkait dan diperkirakan akan dimulai pada akhir tahun 2025.
     Adapun untuk Langkah awal, Perseroan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
     pemegang saham yang mana proses tersebut direncanakan untuk diperoleh dalam RUPS LB
     Perseroan yang dilaksanakan di tahun 2025 ini.
Page 3
      Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
      untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
      kegiatan usaha yang akan disusulkan kepada RUPS LB.

      Perubahan Kegiatan Usaha ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).



II.   Informasi Mengenai Perseroan


             1.      Riwayat Singkat
                     Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                     Perseroan No. 14, tanggal 4 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Ferdinandus
                     Indra Santoso Atmajaya, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, dengan nama PT Aesler
                     Grup Internasional. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”
                     atau saat ini dikenal sebagai Menteri Hukum Republik Indonesia) Republik
                     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036586.AH.01.01.
                     TAHUN 2017, tanggal 23 Agustus 2017;

                     Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, berdasarkan Akta No. 59,
                     tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaiman, S.H.
                     Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya peningkatan
                     modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh
                     Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0066888.AH.01.02 TAHUN
                     2019, tanggal 9 September 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
                     berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0328542, tanggal 6
                     September 2019;

                     Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 3
                     tanggal 4 November 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris
                     di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan anggaran dasar
                     Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan perubahan
                     susunan dewan komisaris Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh
                     Menkumham             berdasarkan         Surat        Keputusan        No.
                     AHU0211214.AH.01.11.TAHUN 2019, tanggal 5 November 2019, dan telah
                     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
                     AHU-01.03-03555274, tanggal 5 November 2019 dan Surat Pemberitahuan
                     No. AHU-AH.01.03-0355275, tanggal 5 November 2019;

                     Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdsarkan Akta No. 58,
                     tanggal 24 September 2021, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H.,
                     Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan
                     anggaran dasar Perseroan atas (i) Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
                     (ii) tempat, pemberitahuan, pengumuman, pemanggilan, dan waktu
                     penyelenggaraan RUPS, (iii) pemimpin dan tata tertib RUPS, dan (iv) kuorum
                     kehadiran, kuorum keputusan risalah rapat dan ringkasan risalah RUPS.
Page 4
     Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 31
     tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
     di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 31/2025”). Akta tersebut
     menyetujui adanya perubahan anggaran dasar Perseroan. Akta tersebut telah
     disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
     0040187.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.

     (untuk seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)
2.   Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     saat ini adalah menjalankan usaha dibidiang aktivitas professional, ilmiah dan
     teknis (Kategori M) dan konstruksi (Kategori F).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha utama:

     a. Aktivitas Arsitektur;
        Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek,
        seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur
        perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran
        bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan.

     b. Aktivitas Keinsyuran dan Konsultasi Teknis YBDI;
        Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi,
        seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan
        teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi
        proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik
        pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem
        dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen
        proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang
        menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi,
        teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei
        seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan
        survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah
        permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk
        kegiatan pemetaan.

     c. Aktivitas Perancangan Khusus;
        Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus,
        seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi,
        sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode
        lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang
        Industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi
        yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk
        penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian
        akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karakteristik
        manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi,
        distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis,
        kegiatan desainer interior dan kegiatan dekorator interior.
Page 5
d. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium;
   Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam
   rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan
   tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu
   otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau
   bahan lainnya.

e. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon;
   Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan
   saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat
   tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau
   proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
   termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti
   langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat
   dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau
   pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik,
   dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar)
   dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
   termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
   atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).

f.   Pengecetan;
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior
     bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
     maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil.

g. Dekorasi Interior;
   Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam
   rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan
   tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi
   bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior,
   termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan
   pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
   jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga
   dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit,
   pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang
   dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau
   proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai,
   parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan
   kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
   teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper
   (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan
   lain-lain.

h. Dekorasi Eksterior;
   Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada
   bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti
   konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup
   pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester,
   termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding
Page 6
            dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan
            lainnya.

     Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud Persroan dapat
     melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

     a. Aktivitas Konsultas Manjemen Lainnya;
        Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
        operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
        seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
        keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
        kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
        pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
        konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
        bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
        akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
        masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
        pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
3.   Struktur Permnodalan dan Susunan Kepemilikian Saham
     Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 46 tanggal 20 September
     2021     yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Kota
     Administratif Jakarta Selatan dan perubahan mana telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
     Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0451204 tanggal 22 September 2021 adalah
     sebagai berikut:

                   Keterangan                 Nilai Nominal Rp 10 per saham
                                           Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
      Modal Dasar                           4.000.000.000    Rp. 40.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor         1.250.000.000    Rp. 12.500.000.000

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh
     PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
     Perseroan, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

      No.      Sussunan Pemegang       Jumlah Saham      Nilai Nominal    (%)
                     Saham
       1.      Honour Accord             1,000,001,600   10,000,016,000    80
               Limited (”HAL”)
       2.      Chen, Guang                  55,625,000      556,250,000 4,45
       3.      Masyarakat                  194,373,400    1,943,734,000 15,55


4.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Akta No.
     31/2025 sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
     perubahan data perseroan F02/ARCD/HNR/VI/2025:
Page 7
                      Direksi:
                      Direksi Utama           : Chen, Guang
                      Direksi                 : Yu, CunFei

                      Dewan Komisaris:
                      Komisaris Utama      : Surono Salem
                      Independen Komisaris : Santoso Widjojo



III.   Ringkasan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

       Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan (“KJPP
       DYR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
       B.1-14.00384 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
       Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-35/PJ-
       1/PM.02/2023, telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas
       kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan.

       Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP DYR melalui laporan No.
       00013/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025:
       A.     Maksud dan Tujuan
              Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas Penambahan
              Kegiatan Usaha PT Aesler Grup Internasional Tbk (“RONY”) dalam kaitannya
              kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan
              tersebut.

              Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
              Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
              Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas
              Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
              dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai
              Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018
              dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
       B.     Tanggal Studi Kelayakan
              Studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi
              Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 30 April 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
              pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari rencana
              Perubahan Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP DYR terima.
              Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
              pada tanggal 30 April 2025 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan
              atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
       C.     Asumsi dan Kondisi Pembatas
              Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi
              dan asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana studi
              kelayakan diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang
              sebenarnya pada tanggal studi kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian
Page 8
     kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus
     sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
     mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan
     asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan.
D.   Metode Penyusunan
     Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
     rencana perubahan kegiatan usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah
     yang NPV-nya lebih besar dari nol.
E.   Analisa Kelayakan Proyek
     Analisis kelayakan proyek, dilakukan dengan membandingkan antara pengorbanan
     ekonomis yang dilakukan RONY dalam kaitannya penambahan kegiatan usaha dalam
     bidang Holding Company dengan nilai Investasi sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh
     Miliar Rupiah).

     Kelayakan dari Penambahan Kegiatan Usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
     diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan Kegiatan Usaha yang dilihat dari Free
     Cash Flow To Firm RONY setelah penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya di
     bandingkan dengan Initial investment.

     Berdasarkan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha dengan
     mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan
     sebagai berikut :


     • Net Present Value (NPV)       : Rp169.683.235.000
     • Internal Rate of Return (IRR) : 41,45% (lebih tinggi dari discount rate 10,16% /
                                     higher than discount rate 10.16%)
     • Profitability Index (PI)      : 1,93
     • Payback Period (PP)           : 4 tahun 5 bulan / 4 years 5 months


F.   Analisis Break Even dengan Penambahan Usaha
     Untuk mengetahui sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan pendapatan adalah
     seimbang sehingga tidak ada kerugian atau keuntungan, maka dilakukan analisis break
     event. Berikut break event dengan adanya penambahan usaha :
Page 9
      G.     Analisis Sensitivitas Setelah Penambahan Usaha
             Untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor ekonomi, maka berikut
             ini disajikan analisa sensitivitas terhadap rencana yang akan dilakukan oleh RONY:




             Dari analisis sensitivitas inkremental sebelum dan setelah penambahan usaha yang
             dilakukan, terlihat bahwa rencana RONY relatif sensitif terhadap perubahan biaya dan
             pendapatan.
      H.     Kesimpulan
             Berdasarkan kajian, evaluasi, analisa kelayakan pasar, Analisa kelayakan teknis,
             Analisa kelayakan pola bisnis, Analisa kelayakan manajemen, dan Analisa kelayakan
             keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah
             ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan
             Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh RONY layak.



IV.   Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Perubahan Kegiatan Usaha

      Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyewaan truk listrik Perseroan berencana
      untuk menggunakan sumber daya dan tenaga kerja yang telah tersedia pada perusahaan. Hal ini
      dikarenakan, model operasional kegiatan usaha bersifat self-service, di mana konsumen dapat
      melakukan pengisian daya (charging) ataupun penukaran baterai (swapping) secara mandiri
      dengan sistem yang telah dirancang otomatis. Oleh karena itu, jumlah dan keterlibatan tenaga
      kerja yang dibutuhkan tidak signifikan.

      Selanjutnya, Perseroan akan akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebutuhan
      sumber daya dan tenaga kerja, apabila dirasa perlu, dan akan melakukan penyesuaian apabila
      terdapat peningkatan skala operasional, khususnya seiring dengan bertambahnya stasiun
      charging dan stasiun swapping. Dalam menjalankan kegiatan usaha baru, Perseroan tidak
      membutuhkan sertifikasi untuk tenaga ahli tertentu. Akan tetapi, Perseroan tetap akan
      memastikan tenaga kerja yang bertugas memiliki keahlian dan kompetensi yang diperlukan
      dalam menjalankan kegiatan usaha baru, serta akan memberikan pelatihan atau pengembangan
      kapasitas apabila diperlukan.



V.    Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Page 10
      Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin cepat dan di era digitalisasi seperti
      sekarang ini Perseroan melihat bahwa potensi kendaraan listrik di Asia khususnya di Indonesia
      berkembang secara cepat dalam berbagai sektor bidang usaha. Perkembangan kendaraan listrik
      di Indonesia juga semakin beragam, harga semakin kompetitif, kualitas dan performa yang
      beragam, dengan ini Perseroan berinisiatif untuk menghadirkan truk listrik yang dapat
      memudahkan kehidupan masyarakat Indonesia.

      Industri sewa truk listrik merupakan bagian dari transformasi sektor logistik dan transportasi
      menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan efisien. Penyewaan truk listrik tidak hanya
      mendukung tujuan keberlanjutan perusahaan, tetapi juga memberikan keuntungan finansial
      secara bertahap. Di tengah tekanan global dan lokal untuk mengurangi jejak karbon, industri
      ini hadir sebagai solusi yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan tren global.

      Pemerintah Indonesia turut mendorong adopsi kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan
      seperti insentif fiskal, pembebasan pajak barang mewah, dan percepatan pembangunan
      infrastruktur pengisian daya (charging station). Di sisi lain, beberapa perusahaan logistik besar,
      e-commerce, dan FMCG mulai mencoba penggunaan truk listrik sebagai bagian dari strategi
      keberlanjutan (ESG), baik untuk armada antar kota maupun pengiriman jarak pendek dalam
      kota. Meskipun masih terbatas dari sisi volume dan jangkauan, keberadaan truk listrik dalam
      sistem logistik Indonesia semakin terlihat, menandakan kesiapan pasar untuk tumbuh dalam
      skala yang lebih besar.

      Prospek industri sewa truk listrik di Indonesia sangat menjanjikan dalam beberapa tahun ke
      depan. Salah satu pendorong utama adalah komitmen pemerintah dalam mencapai target Net
      Zero Emission pada tahun 2060, yang menuntut seluruh sektor termasuk transportasi untuk
      menurunkan emisi secara signifikan. Selain itu, tekanan global terhadap perusahaan untuk
      menjalankan bisnis yang lebih ramah lingkungan mendorong permintaan terhadap kendaraan
      listrik, terutama dari perusahaan multinasional dan sektor logistik yang berorientasi ESG.
      Dengan semakin tingginya harga bahan bakar fosil dan meningkatnya kesadaran akan efisiensi
      energi, truk listrik menjadi pilihan rasional. Peningkatan teknologi baterai yang mampu
      menempuh jarak lebih jauh serta ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang mulai
      berkembang di kota-kota besar dan kawasan industri, membuka peluang pertumbuhan lebih
      luas bagi model rental ini. Di sisi lain, model penyewaan memberikan solusi fleksibel bagi
      perusahaan yang ingin beralih ke kendaraan listrik tanpa beban investasi awal yang besar atau
      risiko terhadap teknologi baru.

VI.   Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha Utama Pada Kondisi Keuangan Perseroan

      Perubahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
      Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
      adanya Perubahan kegiatan Usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami
      peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan
      datang. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
      Perseroan.

      Pendapatan RONY sebelum adanya penambahan usaha diperoleh dari pendapatan jasa
      manajemen konstruksi dan jasa arsitektur, dengan adanya penambahan maka pendapatan
      RONY melalui rencana penambahan kegiatan usaha menjadi pendapatan dari Holding
      Company (Proyeksi Anak Usaha RONY).
Page 11
Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, kegiatan usaha yang
dilakukan oleh, RONY melalui penambahan kegiatan usahanya di bidang ini tidak terlepas dari
faktor risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor dan pada akhirnya dapat
mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan kesehatan, sebagai berikut:

 Risiko Modal
  Penambahan lini usaha memerlukan modal tambahan, dengan potensi keuntungan yang
  sesuai. Pengelolaan modal yang tidak efektif bisa mengarah pada hasil yang tidak sesuai
  harapan.

 Risiko Persaingan
  Persaingan yang ketat baik dengan pemain lokal maupun global dapat menurunkan margin
  keuntungan, RONY. Pesaing yang lebih cepat mengadopsi teknologi baru atau menawarkan
  harga lebih rendah berisiko mengurangi pangsa pasar Perseroan.

 Risiko Biaya Perawatan
  Bisnis seperti Rental truk listrik memerlukan perawatan mesin yang mahal. Ketergantungan
  pada suku cadang impor dan teknisi khusus dapat meningkatkan biaya dan waktu perbaikan,
  yang berdampak pada kepuasan pelanggan.

 Risiko Tenaga Kerja
  Ekspansi lini usaha membutuhkan tenaga kerja terampil, dan ketatnya pasar tenaga kerja
  bisa memaksa Perseroan untuk menawarkan gaji lebih tinggi. Selain itu, perubahan regulasi
  ketenagakerjaan dapat meningkatkan struktur biaya perusahaan.
Page 12
VII.   Informasi Penyelenggaraan RUPS LB

       Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan
       dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya dalam RUPS LB. RUPS LB
       akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:

       Hari/tanggal                  : Selasa, 12 Agustus 2025

       Waktu                         : 14.00 WIB – Selesai

       Tempat                        : Menara Astra lt 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6,
                                       RT010 RW006, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
                                       Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

       Kehadiran secara elektronik   : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
                                       (“eASY.KSEI”)


       Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:

                        Peristiwa                                      Tanggal
        Pengumuman RUPS LB                           4 Juli 2025
        Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang        18 Juli 2025
        Saham Perseroan
        Pemanggilan RUPS LB                          21 Juli 2025
        Penyelenggaraan RUPS LB                      12 Agustus 2025
        Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS LB        14 Agustus 2025

       Sebagai Informasi, mata acara RUPS LB yang akan diadakan pada tanggal 12 Agustus 2025
       adalah sebagai berikut:

   1. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
      Penjelasan:
      Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan ini wajib dilakukan
      untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK 17/2020.

   2. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
      Penjelasan:
      Penambahan kegiatan usaha Perseroan untuk KBLI Nomor 64200 Aktivitas Perusahaan
      Holding.

   3. Menyetujui rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu
      Honour Accord Limited sebesar $18.000.000 USD
      Penjelasan:
Page 13
 PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk


     Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga
     transaksi ini memenuhi kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

  4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     Penjelasan:
     Melakukan perubahan Pasal 16 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang
     saham Perseroan.



VIII. Informasi Tambahan

     Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana
     Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, silakan menghubungi Perseroan melalui email dan/atau
     telepon yang tercantum di bawah ini pada jam kerja sejak tanggal diumumkannya Keterbukaan
     Informasi ini:



                           PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk



                         Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
                                  Menara Astra Lantai 23 Zone F
                         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
                         Keluarah Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
                                        Jakarta Pusat 10220
                                             Indonesia


                                   Telepon: +62 821-2849-8663


                            Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
                              Situs Web: www.aeslerindonesia.com

                                        Jakarta, 9 July 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published9 Jul 2025
Pages13
Characters34,358
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk p.1 ×8
linked org Aesler Grup Internasional. p.3 ×3
linked person Chen, Guang p.6 ×2
linked person Yu, CunFei p.7
linked person Surono Salem p.7
linked person Santoso Widjojo · Komisaris p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Honour Accord p.6 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya · Notaris p.3
unresolved org PT Aesler Grup Internasional. Akta p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person Esther Mercia Sulaiman · Notaris p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3
unresolved person Miki Tanumiharja · Notaris p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira p.7
unresolved org KJPP DYR p.7 ×3
unresolved org Menteri Keuangan B. p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1926 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result