Back to announcement
20250709_RONY_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31913382_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review RONYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL DAN LEMABAGA KEUANGAN (SAAT INI MENJADI OTORITAS
JASA KEUANGAN/OJK) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”)
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bidang arsitektur, penyelesaian konstruksi bangunan, aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta
konsultasi teknis, dan aktivitas perancangan khusus.
Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
Menara Astra Lantai 23 Zone F
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
Keluarah Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220
Indonesia
Telepon: +62 821-2849-8663
Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
Situs Web: www.aeslerindonesia.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI PERSEROAN KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN APABILA ADA, INFORMASI
TAMBAHAN YANG AKAN DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA
SEBELUM RUPS DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA DAN INFOMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2025
Page 2
I. Pendahuluan
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah
kegiatan usahanya, yaitu berupa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh
Perseroan, sebagaimana yang dimaksud dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPS LB”) untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK 17/2020. Penambahan
kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun
2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu menambah kegiatan usaha sebagai berikut:
No. KBLI Kegiatan Usaha
1. 64200 Aktivitas Perusahaan Holding
(selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan
Usaha”)
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut berupa penambahan kegiatan
usaha baru dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan pemegang saham yang akan dilaksanakan dalam RUPS LB Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025. Lebih Lanjut,
Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi pemegang saham melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPS LB Perseroan sampai
dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 9 Juli 2025, tidak terdapat
pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti Perubahan Kegiatan
Usaha tersebut.
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 9 Juli 2025, tidak
terdapat kententuan dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan yang bersifat
melarang atau membatasi Perseroan dalam kaitannya dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini
tidak akan merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik serta tidak bertentang
dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lainnya.
Selain hal-hal tersebut di atas, Perseroan hingga saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara
hukum yang bersifat material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain diluar pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya, tidak terdapat ketentuan, persetujuan, perizinan atau pemberitahuan yang harus
dipenuhi, diperoleh atau dilakukan Perseroan dari pemerintah atau badan atau institusi lain
ataupun pihak ketiga, sebelum Perseroan mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam
RUPS LB tahun 2025 dalam kaitannya dengan pembahasan studi kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan dan menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha
Perseroan.
Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha tambahan tersebut setelah diperolehnya izin atau
persyaratan lain dari instansi terkait dan diperkirakan akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Adapun untuk Langkah awal, Perseroan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
pemegang saham yang mana proses tersebut direncanakan untuk diperoleh dalam RUPS LB
Perseroan yang dilaksanakan di tahun 2025 ini.
Page 3
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
kegiatan usaha yang akan disusulkan kepada RUPS LB.
Perubahan Kegiatan Usaha ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
II. Informasi Mengenai Perseroan
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No. 14, tanggal 4 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Ferdinandus
Indra Santoso Atmajaya, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, dengan nama PT Aesler
Grup Internasional. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”
atau saat ini dikenal sebagai Menteri Hukum Republik Indonesia) Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036586.AH.01.01.
TAHUN 2017, tanggal 23 Agustus 2017;
Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, berdasarkan Akta No. 59,
tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaiman, S.H.
Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0066888.AH.01.02 TAHUN
2019, tanggal 9 September 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0328542, tanggal 6
September 2019;
Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 3
tanggal 4 November 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris
di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan anggaran dasar
Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan perubahan
susunan dewan komisaris Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU0211214.AH.01.11.TAHUN 2019, tanggal 5 November 2019, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
AHU-01.03-03555274, tanggal 5 November 2019 dan Surat Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0355275, tanggal 5 November 2019;
Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdsarkan Akta No. 58,
tanggal 24 September 2021, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan
anggaran dasar Perseroan atas (i) Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
(ii) tempat, pemberitahuan, pengumuman, pemanggilan, dan waktu
penyelenggaraan RUPS, (iii) pemimpin dan tata tertib RUPS, dan (iv) kuorum
kehadiran, kuorum keputusan risalah rapat dan ringkasan risalah RUPS.
Page 4
Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 31
tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 31/2025”). Akta tersebut
menyetujui adanya perubahan anggaran dasar Perseroan. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
0040187.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.
(untuk seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
saat ini adalah menjalankan usaha dibidiang aktivitas professional, ilmiah dan
teknis (Kategori M) dan konstruksi (Kategori F).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. Aktivitas Arsitektur;
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek,
seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur
perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran
bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan.
b. Aktivitas Keinsyuran dan Konsultasi Teknis YBDI;
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi,
seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan
teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi
proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik
pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem
dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen
proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang
menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi,
teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei
seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan
survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah
permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk
kegiatan pemetaan.
c. Aktivitas Perancangan Khusus;
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus,
seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi,
sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode
lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang
Industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi
yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk
penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian
akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karakteristik
manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi,
distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis,
kegiatan desainer interior dan kegiatan dekorator interior.
Page 5
d. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium;
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam
rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan
tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu
otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau
bahan lainnya.
e. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon;
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan
saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat
tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau
proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti
langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat
dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau
pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik,
dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar)
dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).
f. Pengecetan;
Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior
bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil.
g. Dekorasi Interior;
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam
rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan
tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior,
termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan
pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga
dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit,
pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang
dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau
proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai,
parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan
kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper
(kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan
lain-lain.
h. Dekorasi Eksterior;
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada
bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti
konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup
pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester,
termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding
Page 6
dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan
lainnya.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud Persroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Aktivitas Konsultas Manjemen Lainnya;
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
3. Struktur Permnodalan dan Susunan Kepemilikian Saham
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 46 tanggal 20 September
2021 yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Kota
Administratif Jakarta Selatan dan perubahan mana telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0451204 tanggal 22 September 2021 adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 10 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Modal Dasar 4.000.000.000 Rp. 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 Rp. 12.500.000.000
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
No. Sussunan Pemegang Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Saham
1. Honour Accord 1,000,001,600 10,000,016,000 80
Limited (”HAL”)
2. Chen, Guang 55,625,000 556,250,000 4,45
3. Masyarakat 194,373,400 1,943,734,000 15,55
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Akta No.
31/2025 sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan F02/ARCD/HNR/VI/2025:
Page 7
Direksi:
Direksi Utama : Chen, Guang
Direksi : Yu, CunFei
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Surono Salem
Independen Komisaris : Santoso Widjojo
III. Ringkasan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan (“KJPP
DYR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
B.1-14.00384 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-35/PJ-
1/PM.02/2023, telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas
kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan.
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP DYR melalui laporan No.
00013/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025:
A. Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas Penambahan
Kegiatan Usaha PT Aesler Grup Internasional Tbk (“RONY”) dalam kaitannya
kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan
tersebut.
Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018
dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
B. Tanggal Studi Kelayakan
Studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi
Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 30 April 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari rencana
Perubahan Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP DYR terima.
Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 30 April 2025 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan
atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi
dan asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana studi
kelayakan diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang
sebenarnya pada tanggal studi kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian
Page 8
kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus
sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan
asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan.
D. Metode Penyusunan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
rencana perubahan kegiatan usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah
yang NPV-nya lebih besar dari nol.
E. Analisa Kelayakan Proyek
Analisis kelayakan proyek, dilakukan dengan membandingkan antara pengorbanan
ekonomis yang dilakukan RONY dalam kaitannya penambahan kegiatan usaha dalam
bidang Holding Company dengan nilai Investasi sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh
Miliar Rupiah).
Kelayakan dari Penambahan Kegiatan Usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan Kegiatan Usaha yang dilihat dari Free
Cash Flow To Firm RONY setelah penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya di
bandingkan dengan Initial investment.
Berdasarkan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut :
• Net Present Value (NPV) : Rp169.683.235.000
• Internal Rate of Return (IRR) : 41,45% (lebih tinggi dari discount rate 10,16% /
higher than discount rate 10.16%)
• Profitability Index (PI) : 1,93
• Payback Period (PP) : 4 tahun 5 bulan / 4 years 5 months
F. Analisis Break Even dengan Penambahan Usaha
Untuk mengetahui sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan pendapatan adalah
seimbang sehingga tidak ada kerugian atau keuntungan, maka dilakukan analisis break
event. Berikut break event dengan adanya penambahan usaha :
Page 9
G. Analisis Sensitivitas Setelah Penambahan Usaha
Untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor ekonomi, maka berikut
ini disajikan analisa sensitivitas terhadap rencana yang akan dilakukan oleh RONY:
Dari analisis sensitivitas inkremental sebelum dan setelah penambahan usaha yang
dilakukan, terlihat bahwa rencana RONY relatif sensitif terhadap perubahan biaya dan
pendapatan.
H. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, analisa kelayakan pasar, Analisa kelayakan teknis,
Analisa kelayakan pola bisnis, Analisa kelayakan manajemen, dan Analisa kelayakan
keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah
ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan
Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh RONY layak.
IV. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Perubahan Kegiatan Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyewaan truk listrik Perseroan berencana
untuk menggunakan sumber daya dan tenaga kerja yang telah tersedia pada perusahaan. Hal ini
dikarenakan, model operasional kegiatan usaha bersifat self-service, di mana konsumen dapat
melakukan pengisian daya (charging) ataupun penukaran baterai (swapping) secara mandiri
dengan sistem yang telah dirancang otomatis. Oleh karena itu, jumlah dan keterlibatan tenaga
kerja yang dibutuhkan tidak signifikan.
Selanjutnya, Perseroan akan akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebutuhan
sumber daya dan tenaga kerja, apabila dirasa perlu, dan akan melakukan penyesuaian apabila
terdapat peningkatan skala operasional, khususnya seiring dengan bertambahnya stasiun
charging dan stasiun swapping. Dalam menjalankan kegiatan usaha baru, Perseroan tidak
membutuhkan sertifikasi untuk tenaga ahli tertentu. Akan tetapi, Perseroan tetap akan
memastikan tenaga kerja yang bertugas memiliki keahlian dan kompetensi yang diperlukan
dalam menjalankan kegiatan usaha baru, serta akan memberikan pelatihan atau pengembangan
kapasitas apabila diperlukan.
V. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Page 10
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin cepat dan di era digitalisasi seperti
sekarang ini Perseroan melihat bahwa potensi kendaraan listrik di Asia khususnya di Indonesia
berkembang secara cepat dalam berbagai sektor bidang usaha. Perkembangan kendaraan listrik
di Indonesia juga semakin beragam, harga semakin kompetitif, kualitas dan performa yang
beragam, dengan ini Perseroan berinisiatif untuk menghadirkan truk listrik yang dapat
memudahkan kehidupan masyarakat Indonesia.
Industri sewa truk listrik merupakan bagian dari transformasi sektor logistik dan transportasi
menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan efisien. Penyewaan truk listrik tidak hanya
mendukung tujuan keberlanjutan perusahaan, tetapi juga memberikan keuntungan finansial
secara bertahap. Di tengah tekanan global dan lokal untuk mengurangi jejak karbon, industri
ini hadir sebagai solusi yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan tren global.
Pemerintah Indonesia turut mendorong adopsi kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan
seperti insentif fiskal, pembebasan pajak barang mewah, dan percepatan pembangunan
infrastruktur pengisian daya (charging station). Di sisi lain, beberapa perusahaan logistik besar,
e-commerce, dan FMCG mulai mencoba penggunaan truk listrik sebagai bagian dari strategi
keberlanjutan (ESG), baik untuk armada antar kota maupun pengiriman jarak pendek dalam
kota. Meskipun masih terbatas dari sisi volume dan jangkauan, keberadaan truk listrik dalam
sistem logistik Indonesia semakin terlihat, menandakan kesiapan pasar untuk tumbuh dalam
skala yang lebih besar.
Prospek industri sewa truk listrik di Indonesia sangat menjanjikan dalam beberapa tahun ke
depan. Salah satu pendorong utama adalah komitmen pemerintah dalam mencapai target Net
Zero Emission pada tahun 2060, yang menuntut seluruh sektor termasuk transportasi untuk
menurunkan emisi secara signifikan. Selain itu, tekanan global terhadap perusahaan untuk
menjalankan bisnis yang lebih ramah lingkungan mendorong permintaan terhadap kendaraan
listrik, terutama dari perusahaan multinasional dan sektor logistik yang berorientasi ESG.
Dengan semakin tingginya harga bahan bakar fosil dan meningkatnya kesadaran akan efisiensi
energi, truk listrik menjadi pilihan rasional. Peningkatan teknologi baterai yang mampu
menempuh jarak lebih jauh serta ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang mulai
berkembang di kota-kota besar dan kawasan industri, membuka peluang pertumbuhan lebih
luas bagi model rental ini. Di sisi lain, model penyewaan memberikan solusi fleksibel bagi
perusahaan yang ingin beralih ke kendaraan listrik tanpa beban investasi awal yang besar atau
risiko terhadap teknologi baru.
VI. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha Utama Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Perubahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
adanya Perubahan kegiatan Usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami
peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan
datang. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
Perseroan.
Pendapatan RONY sebelum adanya penambahan usaha diperoleh dari pendapatan jasa
manajemen konstruksi dan jasa arsitektur, dengan adanya penambahan maka pendapatan
RONY melalui rencana penambahan kegiatan usaha menjadi pendapatan dari Holding
Company (Proyeksi Anak Usaha RONY).
Page 11
Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh, RONY melalui penambahan kegiatan usahanya di bidang ini tidak terlepas dari faktor risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor dan pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan kesehatan, sebagai berikut: Risiko Modal Penambahan lini usaha memerlukan modal tambahan, dengan potensi keuntungan yang sesuai. Pengelolaan modal yang tidak efektif bisa mengarah pada hasil yang tidak sesuai harapan. Risiko Persaingan Persaingan yang ketat baik dengan pemain lokal maupun global dapat menurunkan margin keuntungan, RONY. Pesaing yang lebih cepat mengadopsi teknologi baru atau menawarkan harga lebih rendah berisiko mengurangi pangsa pasar Perseroan. Risiko Biaya Perawatan Bisnis seperti Rental truk listrik memerlukan perawatan mesin yang mahal. Ketergantungan pada suku cadang impor dan teknisi khusus dapat meningkatkan biaya dan waktu perbaikan, yang berdampak pada kepuasan pelanggan. Risiko Tenaga Kerja Ekspansi lini usaha membutuhkan tenaga kerja terampil, dan ketatnya pasar tenaga kerja bisa memaksa Perseroan untuk menawarkan gaji lebih tinggi. Selain itu, perubahan regulasi ketenagakerjaan dapat meningkatkan struktur biaya perusahaan.
Page 12
VII. Informasi Penyelenggaraan RUPS LB
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan
dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya dalam RUPS LB. RUPS LB
akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 12 Agustus 2025
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Menara Astra lt 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6,
RT010 RW006, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
Kehadiran secara elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
(“eASY.KSEI”)
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPS LB 4 Juli 2025
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang 18 Juli 2025
Saham Perseroan
Pemanggilan RUPS LB 21 Juli 2025
Penyelenggaraan RUPS LB 12 Agustus 2025
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS LB 14 Agustus 2025
Sebagai Informasi, mata acara RUPS LB yang akan diadakan pada tanggal 12 Agustus 2025
adalah sebagai berikut:
1. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
Penjelasan:
Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan ini wajib dilakukan
untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK 17/2020.
2. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
Penjelasan:
Penambahan kegiatan usaha Perseroan untuk KBLI Nomor 64200 Aktivitas Perusahaan
Holding.
3. Menyetujui rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu
Honour Accord Limited sebesar $18.000.000 USD
Penjelasan:
Page 13
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga
transaksi ini memenuhi kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Melakukan perubahan Pasal 16 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang
saham Perseroan.
VIII. Informasi Tambahan
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, silakan menghubungi Perseroan melalui email dan/atau
telepon yang tercantum di bawah ini pada jam kerja sejak tanggal diumumkannya Keterbukaan
Informasi ini:
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
Menara Astra Lantai 23 Zone F
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
Keluarah Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220
Indonesia
Telepon: +62 821-2849-8663
Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
Situs Web: www.aeslerindonesia.com
Jakarta, 9 July 2025
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Aesler Grup Internasional. Akta
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Esther Mercia Sulaiman
· Notaris
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3
unresolved
person
Miki Tanumiharja
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira
p.7
unresolved
org
KJPP DYR
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan B.
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1926 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}