Skip to content
Back to announcement

20250709_SBMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31913339.pdf

Other Needs review SBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          084/CS-SBMA/SK/VII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk

 Kode Emiten                          SBMA

 Lampiran                             2

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07828/BEI.PP1/07-2025 tanggal 07
Juli 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan sebagaimana
           dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir III.2.1 dan IV.2.1
           sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Saat ini, tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting lain yang material yang belum diumumkan
           kepada publik dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi yang berdampak terhadap pencatatan saham di Bursa
           dalam waktu dekat (3 bulan ke depan).
    5
           Namun demikian, saat ini Perseroan sedang dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
           terkait rencana penambahan lini bisnis baru, yang akan disesuaikan dengan strategi pengembangan usaha
           Perseroan. Apabila rencana tersebut telah memperoleh hasil penilaian yang layak dan keputusan korporasi
           telah ditetapkan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang
           berlaku.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama, dan berdasarkan konfirmasi
           tersebut, pemegang saham utama menyatakan bahwa tidak terdapat rencana tertentu yang berkaitan
           dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Page 2
Francisca Puspalinda

Corporate Secretary




PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Jl. Jend. Sudirman No. 5-6, RT 016
Telepon : +62542 733600, Fax : , www.suryabirumurni.co.id



Nama Pengirim                        Francisca Puspalinda

Jabatan                              Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                    09-07-2025 15:45

Lampiran                             1. 084. CS - Tanggapan Surat OJK S-07828.pdf


                                     2. 067. DIR - Tanggapan Surat OJK S-07828 Tgl 070725.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            084/CS-SBMA/SK/VII/2025

Issuer Name                          PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk

Issuer Code                          SBMA

Attachment                           2

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07828/BEI.PP1/07-2025
dated 07 Juli 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan sebagaimana
          dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir III.2.1 dan IV.2.1
          sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Saat ini, tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting lain yang material yang belum diumumkan
          kepada publik dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi yang berdampak terhadap pencatatan saham di Bursa
          dalam waktu dekat (3 bulan ke depan).
   5
          Namun demikian, saat ini Perseroan sedang dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
          terkait rencana penambahan lini bisnis baru, yang akan disesuaikan dengan strategi pengembangan usaha
          Perseroan. Apabila rencana tersebut telah memperoleh hasil penilaian yang layak dan keputusan korporasi
          telah ditetapkan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang
          berlaku.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama, dan berdasarkan konfirmasi
          tersebut, pemegang saham utama menyatakan bahwa tidak terdapat rencana tertentu yang berkaitan
          dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Page 4
Francisca Puspalinda

Corporate Secretary




PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Jl. Jend. Sudirman No. 5-6, RT 016
Phone : +62542 733600, Fax : , www.suryabirumurni.co.id



Sender Name                          Francisca Puspalinda

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        09-07-2025 15:45

Attachment                           1. 084. CS - Tanggapan Surat OJK S-07828.pdf


                                     2. 067. DIR - Tanggapan Surat OJK S-07828 Tgl 070725.pdf


   This is an official document of PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published9 Jul 2025
Pages4
Characters10,533
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Surya Biru Murni Acetylene Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Francisca Puspalinda · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 625 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '084/CS-SBMA/SK/VII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result