Back to announcement
20250708_IJEE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31912788_lamp1.pdf
Listing Text extracted IJEESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 337
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 Juli 2025 Tanggal Distribusi Obligasi/SukukSecara Elektronik : 8 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 4 Juli 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING
DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
PROSPEKTUS OBLIGASI II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025 DAN SUKUK IJARAH I INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
Kegiatan Usaha Utama :
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kantor Pusat
Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon: (021) 765 9228
Faksimili: (021) 765 9229
Email: corporate@weave.co.id
Website: www.weave.co.id
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
PROSPEKTUS
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
DAN
SUKUK IJARAH I INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp70.889.000.000- (tujuh puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp64.216.000,000- (enam puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50% (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN FIBER OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN
DAPAT DILIHAT PADA BAB IV PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA (Single A) idAsy (Single A Syariah)
PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
irA+ (Single A Plus ) irA+ (Single A Plus )
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT RHB SEKURITAS INDONESIA PT BAHANA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
PT CIPTADANA SEKURITAS ASIA PT KB VALBURY SEKURITAS PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
PT Integrasi Jaringan Ekosistem, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) melalui surat 011/OJK-IJEE/II/25 tertanggal 5 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) . Perseroan telah menyampaikan Permohonan Pencatatan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) melalui surat No. 08/BEI-IJE/II/2025 tertanggal 5 Maret 2025 perihal Permohonan Pencatatan Efek Bersifat Utang dan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-05041/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa Efek, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah serta Peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ........................................................................................................................ ii
RINGKASAN .............................................................................................................................................................. xii
I. PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................ 29
III. PERNYATAAN UTANG ...................................................................................................................................... 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................... 57
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................................... 61
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................ 70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................................... 75
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ................................................................................................................................................................ 76
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...................................................................................................... 76
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................................. 76
2. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................... 76
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN...................... 79
4. PERIZINAN .................................................................................................................................................. 79
5. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN ....................................................................................................... 81
6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN ............................................ 104
7. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN ........................................................................ 105
8. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ........................................................................................ 106
9. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN ............................................................................. 106
10. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM ........ 107
11. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ................................................................................ 111
12. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) ........................................................................................... 114
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) ..................................... 121
14. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................. 123
15. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 124
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN. .......... 125
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ....................... 126
1. KEGIATAN USAHA .................................................................................................................................... 126
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF .................................................................................................................... 134
3. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................................... 135
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN .............................................................................................................. 135
5. PROSPEK USAHA ..................................................................................................................................... 136
6. INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL ..................................................................................... 139
7. STRATEGI USAHA .................................................................................................................................... 140
8. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ........................................................................................................ 142
9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN.......................... 142
10. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN ..................................................................... 142
IX. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................. 143
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ................................................................................. 144
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................ 146
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT................................................................................................... 149
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ....................................................................... 158
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH ............................................................................................................................................................. 163
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..................................................................................................................... 164
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ....................................... 165
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran pembayaran jumlah
Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Ijarah tertanggal 4 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuannya yang sah dibuat oleh para pihak
yang bersangkutan dikemudian hari.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 4 Maret 2025, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuannya yang sah dibuat oleh
para pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
ii
Page 5
Bursa Efek : Berarti pihak penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa dan/atau
penyedia sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh
Perseroan dari pengguna akhir atas pemanfaatan Objek Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp70.889.000.000,- (tujuh puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau setara
dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A dan Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B
sebesar Rp64.216.000.000,- (enam puluh empat miliar dua ratus enam belas juta
Rupiah Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
atau setara dengan 11,50% (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi kepemilikan efek oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk Ijarah kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah, Prospektus dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 UUPPSK, termasuk Obligasi ini.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
iii
Page 6
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana
alam lainnya, kebakaran, machinery break down, perang atau huru hara di
Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau
perubahan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas
ketentuan dalam bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan
dibidang valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan
atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang peraturan,
penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki
dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah sehubungan dengan Sukuk Ijarah, yakni berupa Sisa Imbalan Ijarah
dan Cicilan Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk yakni berupa jumlah Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Fatwa
(Ta’widh) Akibat Nomor 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Keterlambatan Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An An- Nukul) sebagai akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang sudah
menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dimana dalam
hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang
dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
peluang yang hilang opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
Ijarah atas:
iv
Page 7
• Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp22.152.813 (dua puluh dua juta
seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per hari
• Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp22.297.222 (dua puluh dua juta dua
ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari, yang dihitung secara
proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
pembayaran efektif.
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/ atau Sukuk
Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
RUPO/RUPSI atau KTUR diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPPSK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Obligasi
adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga
negara dan badan hukum dari Negara Amerika Serikat dan negara lainnya,
dimana penawaran dan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dipandang
sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara tersebut); satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
Menkum : Menteri Hukum (sebagaimana dulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia).
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan
dikenal sebagai Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia).
Otoritas Jasa Keuangan : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang mempunyai
atau “OJK” fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
v
Page 8
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UU P2SK (“UU OJK”).
Objek Ijarah : Berarti hak manfaat atas jasa pertambangan yang diselenggarakan oleh
Perseroan, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, hak
manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan
sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan nama
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah). Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar
empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp456.560.000.000- (empat ratus lima puluh enam miliar lima
ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pasar Modal : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelola investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau
(ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang terdiri dari:
a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Ijarah;
dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia, yang
terdaftar di OJK sesuai dengan POJK No. 49/2020.
vi
Page 9
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah I
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 52 tertanggal 26 Juni 2025, dibuat
di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 No. 49 tertanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H.,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Obligasi yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUPPSK.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
dan Sukuk Ijarah penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi kepentingan Perseroan dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan memberikan
jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan Penawaran Awal
(book building) terhadap penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas
Indonesia.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Obligasi dan Sukuk yang dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT
Ijarah BRI Danareksa Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT KB Valbury Sekuritas,
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia.
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Obligasi tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 No. 19 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Sukuk Ijarah tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah I Integrasi
vii
Page 10
Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 20 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Obligasi di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-038/OBL/KSEI/0225 tanggal 14
Maret 2025, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Sukuk Ijarah di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Sukuk di KSEI No. SP-021/SKK/KSEI/0325 tanggal 14
Maret 2025, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 2 tanggal 4 Maret 2025 juncto Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
No. 39 tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 50 tanggal 26 Juni 2025,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 4 tanggal 4 Maret 2025 juncto
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 No. 41 tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum III Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 53
tanggal 26 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Obligasi ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 No. 1 tanggal 4 Maret 2025 juncto Addendum I Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
No. 38 tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 48 tanggal 26 Juni 2025,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Aulia, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Ijarah Ekosistem Tahun 2025 No. 3 tanggal 4 Maret 2025 juncto Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 40
tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 51 tanggal 26 Juni 2025, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rini Aulia, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum sesuai
dengan Pasal 22 angka 18 UUPPSK.
Perseroan : Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Obligasi,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPPSK.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prospektus : Berarti setiap dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Efek, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 angka 25 UUPPSK.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK, sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai Harga Penawaran, Penjaminan Emisi Efek, tingkat bunga
Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang
dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya.
ix
Page 12
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dalam jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk
Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,-
(enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh
puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per
tahun atau setara dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,-
(lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam
puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun
atau setara dengan 11,50% (sebelas koma lima persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
mempunyai peredaran nasional.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah, yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, dimana
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan, terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Bab I Penawaran Umum, Subbab Ketentuan
Umum Pembayaran Bunga Obligasi.
Tanggal Pembayaran Sisa : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah
Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
x
Page 13
Daftar Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung
sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
masing-masing Seri Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam dalam Bab I
Penawaran Umum, Subbab Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada
tanggal 4 Juli 2025.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Undang-undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Perseroan Terbatas atau Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara
UUPT Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, yang telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang .
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang pada saat ini adalah PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Jawa Barat.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam Rupiah penuh dan secara, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2021 dan Tambahan Berita Negara No.
24315. (“Akta Pendirian Perseroan”).
Angaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
4 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum, sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0153267 tanggal 5 Juni 2025 dan pencatatan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0125305.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Akta No.4/2025”).yang menyetujui perubahan Pasal 18
Anggaran Dasar Perseroan mengenai pembagian dividen interim ) y (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Integrasi Jaringan Ekosistem No. 19 tertanggal 8 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-0027154.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 8 Mei 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0089669.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta No. 19/2024”), maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang (i) Informasi dan Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Professional,Ilmiah dan Teknis. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, atara lain;
• Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
• Internet Service Provider (KBLI 61921).
b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Tenis yaitu Periklanan (KBLI 73100)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).
Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan,
Indonesia.
Prospek usaha
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih dari
278 juta orang, Indonesia memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan peningkatan permintaan akan layanan
internet yang meningkat pesat pula. Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan bertumbuh cukup
signifikan di masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk layanan data yang
cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal. Faktor pandemi juga menjadi katalis pertumbuhan permintaan
konektivitas, seiring dengan berubahnya perilaku masyarakat dalam mengadopsi kehidupan baru berbasis digital.
Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,56 juta orang, yang setara dengan 79,5% dari
total populasi nasional. Angka ini meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif dalam
adopsi internet di seluruh negeri. Angka ini menciptakan permintaan yang sangat tinggi akan infrastruktur yang mampu
mendukung konektivitas yang cepat dan stabil, seperti backbone fiber optik. sehingga peluang untuk menyediakan
infrastruktur yang lebih luas dan lebih cepat untuk mendukung pengguna di daerah-daerah yang masih terbatas akses
internetnya masih sangat besar.
xii
Page 15
Meningkatnya Jumlah Rumah Tangga yang Membutuhkan Internet Cepat dengan pertumbuhan jumlah kelas
menengah dan urbanisasi yang pesat, semakin banyak rumah tangga yang membutuhkan koneksi internet
berkecepatan tinggi. FTTH menawarkan solusi untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas
layanan, terutama dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud. Peluang untuk
dapat memberikan FTTH kepada konsumen dengan kualitas yang maksimal dengan harga yang ekonomis merupakan
peluang yang sangat besar bagi pasar FTTH di Indonesia saat ini.
Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar 25 juta
rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat yang
tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen menengah kebawah. FTTH yang ada
saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan
tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah. Hal ini menjadi pangsa pasar dan peluang yang sangat besar bagi
Perseroan untuk dapat memberikan layanan FTTH bagi masyarakat tersebut dengan memberikan layanan FTTH
dengan tingkat harga yang dapat dijangkau dengan kualitas yang baik.
Sejalan dengan potensi pasar fixed broadband yang besar, penetrasi yang masih rendah (15%) dan keterbatasan
internet servis provider yang mampu memberikan layanan dengan kualitas yang konsisten dan harga terjangkau di
bawah Rp 250 ribu. Perseroran memperkirakan mampu untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat
didukung dengan solusi produk dengan harga yang terjangkau Rp 100 ribu dan layanan yang konsisten, Perseroan
memperkirakan, kebutuhan homepass Peseroan di tahun 2027 adalah sekitar 5 juta homepass.
Sebagai tindak lanjut dari proyeksi tersebut, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan
target 5.000.000 homepass hingga akhir tahun 2025. Target ini diperkirakan mencakup sekitar 6,47% dari total 77,3
juta rumah tangga di Indonesia (helgilibrary.com), dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan adopsi
fixed broadband tetap di segmen masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum terjangkau layanan
berkualitas dengan harga ekonomis.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha ini dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 (“Obligasi”)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga
miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima puluh enam
miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi
Seri B : selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Seri B : 11,50% (sebelas koma lima persen)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Obligasi pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
xiii
Page 16
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab
undang-undang hukum perdata indonesia, tidak dijamin dengan seluruh harta
kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak pemegang obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : • IdA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
• IrA+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana Obligasi
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (BUY : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi ditujukan sebagai
BACK) pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back) obligasi perseroan tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Pembelian kembali (buy back) obligasi hanya dapat dilakukan oleh perseroan
dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib dilaporkan
perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali obligasi. Perseroaan wajib mengumumkan rencana
pembelian obligasi paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari
kalender sebelum tanggal penawaran pembelian kembali obligasi dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”)
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu
miliar enam ratus juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan miliar
empat ratus juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi
Seri B : selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi
Cicilan Imbalan Ijarah : Seri A : Sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh puluh miliar delapan ratus
delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara
dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
Seri B : Sebesar Rp64.216.000,000- (enam puluh empat miliar dua
ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan
11,50% (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
xiv
Page 17
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya
Ijarah
Periode Pembayaran Cicilan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, tidak dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : • IdAsy (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
• IrA+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk
(Sinking Fund) Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (BUY : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
BACK) pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah
Tanggal Total Tingkat Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan Emisi Bunga Waktu Tempo
(Rp)
Obligasi I Integrasi Jaringan Rp 150.5 370 hari 14 Juli
A 4 Juli 2024 11.00% Rp 150.5 Miliar
Ekosistem Tahun 2024 Miliar Kalender 2025
Obligasi I Integrasi Jaringan 4 Juli 2024 Rp 299 4 Juli
B 12.30% 3 Tahun Rp 299 Miliar
Ekosistem Tahun 2024 Miliar 2027
Obligasi I Integrasi Jaringan 4 Juli 2024 Rp 150.5 4 Juli
C 12.80% 5 Tahun Rp 150.5 Miliar
Ekosistem Tahun 2024 Miliar 2029
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024;
b. Sekitar Rp381.435.425.198,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi
sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
c. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Target
penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada akhir tahun 2025;
d. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.
xv
Page 18
Sukuk Ijarah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana dari hasil Obligasi;
b. Sekitar Rp381.435.425.197,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari
pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
c. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Target
penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada akhir tahun 2025;
d. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 5 tertanggal 5 November 2024 yang
dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0272211 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta No. 5/2024”), struktur kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) 711.652.120 711.652.120.000 99,7
2. PT Lintas Maju Maxima (“LMM”) 2.120.900 2.120.900.000 0,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 713.773.020 713.773.020.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 86.226.980 86.226.980.000
6. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas yang beratanggal 31 Desember 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, beserta catatan atas laporan keuangan ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya
No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025. dan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA
dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00296/2.1 035/AU.1/05/1432-2/1 N/2024 pada
tanggal 16 Mei 2024.
xvi
Page 19
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 506.793.666.484 117.224.747.197
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.673.004.596.444 761.725.095.264
Jumlah Aset 2.179.798.262.928 878.949.842.461
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 424.164.717.141 111.451.038.391
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 955.367.256.281 467.964.302.144
Jumlah Liabilitas 1.379.531.973.422 579.415.340.535
Jumlah Ekuitas 800.266.289.506 299.534.501.926
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pendapatan Usaha 429.959.068.600 195.694.974.562
Beban Pokok Pendapatan (114.140.372.276) (92.135.513.842)
Laba Usaha 281.517.101.445 81.799.153.460
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 195.258.379.222 44.940.681.223
Laba Periode/Tahun Berjalan 168.132.249.423 36.560.949.511
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain (400.461.843) 201.435.445
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 167.731.787.580 36.762.384.956
Laba per Saham 393 172.287
DATA LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 202
Kas Neto Diperolah dari Aktivitas Operasi 315.738.442.993 124.269.314.687
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.323.252.621.013) (22.729.572.215)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas pendanaan 1.017.737.752.297 (112.812.627.554)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan setara Kas 10.223.574.277 (11.272.885.082)
Kas dan setara kas pada Awal Tahun 2.923.659.911 14.196.544.993
Kas dan setara kas pada Akhir Tahun 13.147.234.188 2.923.659.911
RASIO-RASIO KEUANGAN
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 119,71 73,05
Beban Pokok Pendapatan 23,88 161,86
Laba Bruto 204,96 32,94
Laba Usaha 244,16 34,12
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 334,48 42,31
Laba Periode/Tahun Berjalan 359,87 9,10
Jumlah Aset 148,00 0,02
Jumlah Liabilitas 138,09 -14,54
Jumlah Ekuitas 167,17 49,19
EBITDA 146 57
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 73,45 52,92
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 39,01 18,79
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 112,99 32,28
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 20,96 12,27
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 7,69 4,18
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,58 1,52
Liabilitas / Ekuitas 1,72 1,93
Liabilitas / Aset 0,63 0,66
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 1,19 1,05
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 4,04 3,85
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 5,40 2,20
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan Rasio yang dicapai
Rasio
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Current Ratio Minimum 1,0x 1,19
xvii
Page 20
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,20x 1,72
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** Minimal 1,00x 5,40
Interest Coverage Ratio (ICR) Minimal 1,75x 4,04
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha
Perseroan. Risiko-risiko yang disajikan berikut ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha
dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan. Menurut manajemen Perseroan,
faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik. Risiko usaha lainnya
yang mungkin dihadapi Perseroan dapat dilihat pada bab VI Prospektus ini.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Perubahan Teknologi
2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang dioperasikan Perseroan
3. Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak dari Pemilik Asset
4. Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
5. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
6. Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
7. Risiko Geologis dan Bencana Alam Yang Dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan
8. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
9. Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai Faktor Risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Kegiatan Usaha Utama :
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kantor Pusat
Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon: (021) 765 9228
Faksimili: (021) 765 9229
Email: corporate@weave.co.id
Website: www.weave.co.id
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus
sembilan puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima
puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
11,50% (sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi;
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH I INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh
puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan
miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam
puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50%
(sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
1
Page 22
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-
masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA (Single A) idAsy (Single A Syariah)
PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
irA+ (Single A Plus ) irA+ (Single A Plus )
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL
COMMITMENT)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN FIBER
OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB IV
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
2
Page 23
d
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi ini adalah ”Obligasi II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025”.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh
KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus
sembilan puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima
puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,50%
(sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
seri akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B
1 08 Oktober 2025 08 Oktober 2025
2 08 Januari 2026 08 Januari 2026
3 08 April 2026 08 April 2026
4 18 Juli 2026 08 Juli 2026
5 - 08 Oktober 2026
6 - 08 Januari 2027
7 - 08 April 2027
8 - 08 Juli 2027
9 - 08 Oktober 2027
10 - 08 Januari 2028
11 - 08 April 2028
12 - 08 Juli 2028
2
Page 24
d
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masingmasing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan
atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Alamat Wali Amanat:
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
3
Page 25
d
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-
biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Tunduk pada ketentuan sebagiamana terdapat pada angka 2 di bawah ini, tidak melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 di bawah ini tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan pengendalian
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk kepada pihak
lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan
kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 5 : 1 (lima berbanding satu);
- Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga
minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
tersebut.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menkum, pembagian dividen, pemegang
saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan
4
Page 26
d
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut
diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
OJK, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang
Saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan
oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau
diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating
Indonesia, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN
DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kelender
setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus). Pendapatan atas
penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yan
diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT Kredit Rating
Indonesia maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan
hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan.
5
Page 27
d
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada).
2. Pemegang Obligasi berhak atas Pokok Obligasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
3. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
b. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan
KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
8. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web
Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
6
Page 28
d
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
Informasi pada poin meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Efek bersifat utang yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang, hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7dan 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
1) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 di atas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
7
Page 29
d
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. ketidaksesuaian antara fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya
dengan informasi dan keterangan yang telah diberikan oleh Perseroan;
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang
keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang;
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, c, dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 1 huruf b dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut,
tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Emiten. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Emiten serta RUPO memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi
dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
8
Page 30
d
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian oleh
Perseroan;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal ini, wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO. Dalam hal Wali Amanat
menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
− tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
− agenda RUPO;
− pihak yang mengajukan usulan RUPO;
− Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
− kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
9
Page 31
d
5. Tata cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi dicatatkan
atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam
hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan
bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat Berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
10
Page 32
d
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas
pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
6. Kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Pasal ini diatur sebagai berikut:
1) Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 33
d
3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah
dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
4. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Obligasi.
Jika dilakukan addendum terhadap Perjanjian Perwaliamanatan, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan addendum terhadap Pengakuan Utang, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Pengakuan Utang dengan menambahkan akta Pengakuan Utang yang baru.
12
Page 34
d
5. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
6. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
7. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 16/2020 dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat selain RUPS Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam Penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/ 2020.
8. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang- undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS OBLIGASI
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Yang Menjadi
Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat pinjaman
baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan
pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan:
1. surat Pefindo Nomor RC-219/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 untuk periode 6 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
idA (Single A)
2. surat KRI Nomor RC-006/KRI-DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk periode 26 Februari 2025 sampai
dengan 1 maret 2026, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
irA+ (Single A Plus)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
13
Page 35
d
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah ”Sukuk Ijarah I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2025”.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu Jumlah Sisa Im
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh sebesar Rp●,- (
puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan sebesar Rp1.00
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang Imbalan Ijarah
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan Jumlah Sisa Im
miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam sebesar Rp●,- (
puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50% sebesar Rp●,- (
(sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) Imbalan Ijarah S
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-
masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
TANGGAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
14
Page 36
d
Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah . Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Tanggal Pembayaran
Ijarah ke- Seri A Seri B
1 08 Oktober 2025 08 Oktober 2025
2 08 Januari 2026 08 Januari 2026
3 08 April 2026 08 April 2026
4 18 Juli 2026 08 Juli 2026
5 - 08 Oktober 2026
6 - 08 Januari 2027
7 - 08 April 2027
8 - 08 Juli 2027
9 - 08 Oktober 2027
10 - 08 Januari 2028
11 - 08 April 2028
12 - 08 Juli 2028
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat dari
aset tetap milik Perseron dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan
Advertising Equipment dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset
yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
15
Page 37
d
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
1. PT Integrasi Jaringan Ekosistem (Perseroan) sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah
(yang diwakili oleh Wali Amanat) melakukan Akad Ijarah
A. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
berupa hak manfaat atas aset tetap Perseroan untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi;
B. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah Dana Sukuk (Pembayaran Ujrah) kepada
Perseroan; dan
C. terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari Perseroan ke Pemegang Sukuk
2. Pemegang Sukuk (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
Perseroan untuk mengalihkan hak manfaat (ijarah) atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir.
3. Dengan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk
melakukan ijarah atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
4. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir membayar sewa (ujrah) atas Objek Ijarah tersebut
kepada Perseroan; dan
5. Perseroan meneruskan ujrah kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai
waktu yang diperjanjikan, serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah. Dalam hal telah
diterimanya pembayaran sewa dari Pengguna Akhir oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.
Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk yang diwakili oleh
Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0165/DSN-MUI/III/2025 tanggal 5 Ramadhan 1446 atau 5
Maret 2025, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Tri Meryta Anggota KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
16
Page 38
d
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
3 Ramadan 1446 H atau bertepatan dengan 3 Maret 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah
menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI).
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan jasa telekomunikasi
dengan memanfaatkan sumber daya produktif dari aset tetap milik Perseroan (Objek Ijarah) dan tidak bertentangan
dengan prinsip Syariah.
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir) dengan Perseroan (mu’jir)
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat dari aset tetap milik Perseron untuk menyediakan infrastruktur
telekomunikasi berupa Cable & Network Infrastructure dan Advertising Equipment untuk seluruh Seri Sukuk Ijarah
(Objek Ijarah) kepada BJB untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan BJB sebagai
musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan
digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk
jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan
telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (BJB) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Berdasarkan Akad Ijarah yang telah dilakukan antara Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk
Ijarah (yang diwakili oleh Wali Amanat yaitu Bank BJB), telah terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari
Perseroan ke Pemegang Sukuk. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat (Bank BJB) setuju bertindak
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada
Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali tersebut dari BJB untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
17
Page 39
d
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang
sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan
praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak
ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari
pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik
dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Emiten untuk
menggunakan dana tersebut; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek
Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan, sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan
untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset
yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Sukuk (RUP Sukuk);
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Emiten atau Tim Ahli Syariah; dan
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, yakni
berupa pelunasan Sukuk.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
18
Page 40
d
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Alamat Wali Amanat:
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(i) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada Pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 ini tidak dapat dipenuhi oleh
Perseroan dan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk
menghindari keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan
pengendalian Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk
kepada pihak lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
rasio keuangan sebagai berikut:
19
Page 41
d
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 5 : 1(lima berbanding satu);
- Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga
minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja.
Sebelum Tanggal Pembayaran Ciciclan Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus
dibuka untuk keperluan tersebut. Tanggal Pembayaran Sisa Imblan Ijarah kepada Agen Pembayaran
berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum , susunan Direksi dan Dewan Komisaris
yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah
akta-akta/ dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatn ini.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK
atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan.
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan basil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode
Cicilan Imbalan Jasa yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
20
Page 42
d
berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban.
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT PEFINDO
maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya
surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan
dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, dan/atau Denda (jika ada).
2. Pemegang Sukuk Ijarah berhak atas Sisa Imbalan Ijarah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian
akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak
atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak
mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK
No. 20/2020, sebagai berikut:
21
Page 43
d
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan
Afiliasi Perseroan;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Ijarah;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang
Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
Seri Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian Kembali Sukuk Ijarah;
14. pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
17. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI,
hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dam keterangan yang diberikan Perseroan;
22
Page 44
d
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali).
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
e. Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain poin 1 huruf a).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin a huruf a, c, dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Poin 1 huruf b dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut
ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPSI tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus mengajukan tagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah di Pasar Modal.
3. Apabila :
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin,
dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah di Pasar Modal dengan mengajukan tagihan sebesar
Jumlah Kewajiban kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.
23
Page 45
d
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Ijarah
dicatatkan:
1. RUPSI diadakan untuk tujuan :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
i. mengambil keputusan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah jenis dari akad syariah,
isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat sehubungan Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada
Akad Ijarah), dan/atau jenis aset tertentu yang mendasar penerbitan Sukuk Ijarah, termasuk mekanisme
pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju dengan perubahan dimaksud dengan ketentuan
perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah (sebagaimana relevan).
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR
dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan, dan Otoritas Jasa
Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPSI :
a. RUPSI dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Ijarah
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPSI.
24
Page 46
d
c. Pemanggilan RUPSI wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSI melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSI pertama atau kedua telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
- agenda RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSI; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPSI dan bahan-bahan RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI. Dalam
hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI, dan Perseroan
atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut harus mempersiapkan acara
RUPSI dan bahan bahan RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI.
f. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
g. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
i. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI. Suara Dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSI, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSI.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSI, Perseroan wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPSI :
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI wajib
membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah yang dimilikinya baik yang
terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI serta semua biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk akan
tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dibebankan
kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara RUPSI yang dibuat oleh Notaris sebagai alat
bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPSI.
25
Page 47
d
5. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan
poin 4 huruf i.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan
ayat 4 huruf i.
b. Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
c. Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan
memperhatikan ayat 4 huruf i.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
6. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan
memperhatikan poin 4 huruf i.
26
Page 48
d
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin
4 huruf i.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSI yang keempat;
g. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4.
7. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPSI, biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPSI.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
12. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh
satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, PERSEROAN
dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah Yang
Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat
pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang
mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
27
Page 49
d
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) dan PT Kredit Rating (KRI).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan :
1. surat Pefindo Nomor RC-220/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 untuk periode 6 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:
idAsy (Single A Syariah)
2. surat KRI Nomor RC-006/KRI-DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk periode 26 Februari 2025 sampai
dengan 1 maret 2026, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:
irA+ (Single A Plus)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
28
Page 50
d
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi akan
digunakan untuk:
1. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut;
Seri Seri A Seri B Seri C
Tenor 370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
Jatuh Tempo 14 Juli 2025 4 Juli 2027 4 Juli 2029
Kupon 11,00% 12,30% 12,80%
Saldo terutang per 5 Rp150.500.000.00 Rp299.000.000.000 Rp150.500.000.00
Juni 2025 0,- ,- 0,-
Nilai pokok Obligasi Rp75.250.000.000 Rp149.500.000.000 Rp75.250.000.000
yang akan dilunasi ,- ,- ,-
Sisa dari pokok Rp75.250.000.000 Rp149.500.000.000 Rp75.250.000.000
Obligasi terutang ,- ,- ,-
setelah pelunasan
Sisa dari pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 sebesar Rp75.250.000.000,- akan
dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan.
Sementara untuk bunga Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 akan dibayar menggunakan
kas internal Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 tersebut untuk melakukan
pembangunan segmen-segmen Fiber Optik pada jalur kereta api di pulau jawa yang berada di luar wilayah
konsesi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (“DJKA”) dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek serta
sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain (i) biaya pembelian perlengkapan penunjang
berupa Point of Presence (POP), Electrical Panel, Genset, Uninterruptible Power Supply (UPS), Rectifier,
Rack Server, OTDR, Splicer, Optical Power Meter (OPM), Bertest (Bit Error Rate Test), Termatic Apar, jasa
interkoneksi, jasa instalasi electrical dan grounding, jasa analisa engineering, dan jasa safety support; (ii)
biaya pengembangan layanan; (iii) biaya pemasaran; (iv) biaya pelatihan, serta (v) biaya overhead.
Sehubungan dengan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C yang jatuh temponya
masing-masing di 4 Juli 2027 dan 4 Juli 2029, sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024
juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 21
tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2024 No. 30 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur., Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan yaitu
pada 26 Juni 2024. Pelunasan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C tersebut
akan dilunasi pada tanggal 14 Juli 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan RUPO.
2. Sekitar Rp381.435.425.198,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi
sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas pinjaman sebagai
berikut;
a. Tranche A
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
perubahan terakhir 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.
Nilai Fasilitas : Rp170.653.872.426,-
29
Page 51
d
Saldo Pinjaman outstanding : Rp160.414.640.081,-
per 11 Juni 2025
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
sebelumnya
Jatuh Tempo : Maret 2029
Saldo pinjaman yang akan : Rp80.207.320.041,-
dibayarkan
Saldo pinjaman terutang : Rp80.207.320.040,-
setelah pembayaran
Prosedur dan persyaratan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
pendek sebagaimana disepakati oleh Para
Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
membayar lebih awal semua atau bagian apa
pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
dalam jumlah yang mengurangi jumlah
Pinjaman dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
dilakukan Perseroan menggunakan sumber
dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
ketiga lainnya, maka Perseroan akan
dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
atau sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.010.366.002,- (empat miliar sepuluh juta
tiga ratus enam puluh enam ribu dua Rupiah)
dan biaya administrasi sebesar Rp50.000.000
(lima puluh juta Rupiah) yang wajib dibayarkan
pada tanggal yang sama dengan pembayaran
lebih awal sukarela dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Penggunaan dana : Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan
b. Tranche B
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
perubahan terakhir 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.
Nilai Fasilitas : Rp88.135.416.671,-
Saldo Pinjaman outstanding : Rp82.950.980.396,-
per 11 Juni 2025
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
sebelumnya
Jatuh Tempo : Desember 2027
30
Page 52
d
Saldo pinjaman yang akan : Rp41.475.490.198,-
dibayarkan
Saldo pinjaman terutang : Rp41.475.490.198,-
setelah pembayaran
Prosedur dan persyaratan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
pendek sebagaimana disepakati oleh Para
Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
membayar lebih awal semua atau bagian apa
pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
dalam jumlah yang mengurangi jumlah
Pinjaman dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
dilakukan Perseroan menggunakan sumber
dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
ketiga lainnya, maka Perseroan akan
dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
atau sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.073.774.510,- (dua miliar tujuh pulluh tiga
juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima
ratus sepuluh Rupiah) dan biaya administrasi
sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta
Rupiah) yang wajib dibayarkan pada tanggal
yang sama dengan pembayaran lebih awal
sukarela dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Penggunaan Dana : Untuk pembiayaan atas pembelian Passenger
Information Display (PID) dari PT SSD.
c. Tranche C
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
perubahan terakhir 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.
Nilai Fasilitas : maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-
Saldo Pinjaman outstanding : Rp519.505.229.919,-
per 11 Juni 2025*
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit,
termasuk grace period 12 (dua belas) bulan
Jatuh Tempo : Januari 2030
Saldo pinjaman yang akan : Rp259.752.614.960,-
dibayarkan
Saldo pinjaman terutang : Rp259.752.614.959,-
setelah pembayaran
Prosedur dan persyaratan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
pendek sebagaimana disepakati oleh Para
Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
membayar lebih awal semua atau bagian apa
31
Page 53
d
pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
dalam jumlah yang mengurangi jumlah
Pinjaman dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
dilakukan Perseroan menggunakan sumber
dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
ketiga lainnya, maka Perseroan akan
dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
atau sebanyak-banyaknya sebesar
Rp12.987.630.748,- (dua belas miliar
sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam
ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh
delapan Rupiah) dan biaya administrasi
sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
Rupiah) yang wajib dibayarkan pada tanggal
yang sama dengan pembayaran lebih awal
sukarela dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Penggunaan Dana : Pembiayaan pembangunan jaringan FTTH di
Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.
*Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk fasilitas
tranche c tersebut, Perseroan akan melakukan pencairan sampai dengan plafond mengingat saldo
pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan dana hasil Penawaran Umum ini,
Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan bunga akan menggunakan
kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari
ketiga tranche.
Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas BNI dikarenakan
beberapa pertimbangan diantaranya :
• Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan pelunasan utang Perseroan
kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.
• Memperbaiki struktur keuangan / cash flow Perseroan, dimana dengan menggunakan Obligasi dan
Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan
lebih optimal untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset dari
pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat ini digunakan sebagai
jaminan atas fasilitas Perseroan di Bank BNI.
3. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Biaya
pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii) Optical
Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical Distribution Point (ODP); (v)
Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT); serta (vii) biaya jasa penggelaran. Sampai Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan melakukan
kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor yang sudah melakukan perikatan
dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH yang menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum
Obligasi dan/atau Sukuk. Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang dalam
proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk melakukan kegiatan pembangunan
tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan
vendor maupun kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir kuartal
II Tahun 2025.
Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD Group yang ditargetkan
sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group
mendanai proyek tersebut antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii) melalui PMHMETD yang akan
dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47%
dari total 77,3 juta rumah di Indonesia (sumber: helgilibrary.com).
32
Page 54
d
Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun mempertimbangkan prospek usah FTTH
dimana meningkatnya jumlah rumah tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi
untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama dalam mendukung
hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud.
Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar
25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar
masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau
oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah.
Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk melakukan penetrasi pasar
dengan menyalurkan internet murah dengan harga langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan
akan menjadi sumber revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
akhir tahun 2025.
4. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
Sedangkan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana dari hasil Obligasi dengan
rincian sebagai berikut;
Seri Seri A Seri B Seri C
Tenor 370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
Jatuh Tempo 14 Juli 2025 4 Juli 2027 4 Juli 2029
Kupon 11,00% 12,30% 12,80%
Saldo terutang per 5 Rp75.250.000.000 Rp149.500.000.000 Rp75.250.000.000
Juni 2025 setelah ,- ,- ,-
dilunasi sebagian
dengan dana Obligasi
II
Nilai pokok Obligasi Rp75.250.000.000 Rp149.500.000.000 Rp75.250.000.000
yang akan dilunasi ,- ,- ,-
Sisa dari pokok - - -
Obligasi terutang
setelah pelunasan
Penggunaan Dana Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 tersebut untuk melakukan
pembangunan segmen-segmen Fiber Optik pada jalur kereta api di pulau jawa yang berada di luar wilayah
konsesi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (“DJKA”) dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek serta
sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain (i) biaya pembelian perlengkapan penunjang
berupa Point of Presence (POP), Electrical Panel, Genset, Uninterruptible Power Supply (UPS), Rectifier,
Rack Server, OTDR, Splicer, Optical Power Meter (OPM), Bertest (Bit Error Rate Test), Termatic Apar, jasa
interkoneksi, jasa instalasi electrical dan grounding, jasa analisa engineering, dan jasa safety support; (ii)
biaya pengembangan layanan; (iii) biaya pemasaran; (iv) biaya pelatihan, serta (v) biaya overhead.
Sehubungan dengan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C yang jatuh temponya
masing-masing di 4 Juli 2027 dan 4 Juli 2029, sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024
juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 21
tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2024 No. 30 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur., Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan di 26 Juni
33
Page 55
d
2024. Pelunasan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C tersebut akan dilunasi
pada tanggal 14 Juli 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan RUPO.
2. Sekitar Rp381.435.425.197,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari
pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telah dilunasi sebagian
dengan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi sebagai berikut;
a. Tranche A
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
perubahan terakhir 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.
Nilai Fasilitas : Rp170.653.872.426,-
Saldo Pinjaman outstanding : Rp80.207.320.040,-
per 11 Juni 2025 setelah
dilunasi sebagia oleh dana
yang diperoleh dari Obligasi
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
sebelumnya
Jatuh Tempo : Maret 2029
Saldo pinjaman yang akan : Rp80.207.320.040,-
dibayarkan
Saldo pinjaman terutang : -
setelah pembayaran
Prosedur dan persyaratan : a.
Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
pendek sebagaimana disepakati oleh Para
Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
membayar lebih awal semua atau bagian apa
pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
dalam jumlah yang mengurangi jumlah
Pinjaman dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
dilakukan Perseroan menggunakan sumber
dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
ketiga lainnya, maka Perseroan akan
dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
atau sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.010.366.002,- (empat miliar sepuluh juta
tiga ratus enam puluh enam ribu dua Rupiah)
dan biaya administrasi sebesar Rp50.000.000
(lima puluh juta Rupiah) yang wajib dibayarkan
pada tanggal yang sama dengan pembayaran
lebih awal sukarela dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Penggunaan dana : Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan
b. Tranche B
34
Page 56
d
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
perubahan terakhir 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.
Nilai Fasilitas : Rp88.135.416.671,-
Saldo Pinjaman outstanding : Rp41.475.490.198,-
per 11 Juni 2025 setelah
dilunasi sebagia oleh dana
yang diperoleh dari Obligasi
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
sebelumnya
Jatuh Tempo : Desember 2027
Saldo pinjaman yang akan : Rp41.475.490.198,-
dibayarkan
Saldo pinjaman terutang : -
setelah pembayaran
Prosedur dan persyaratan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
pendek sebagaimana disepakati oleh Para
Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
membayar lebih awal semua atau bagian apa
pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
dalam jumlah yang mengurangi jumlah
Pinjaman dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
dilakukan Perseroan menggunakan sumber
dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
ketiga lainnya, maka Perseroan akan dikenakan
penalti sebesar 5% dari total jumlah yang
dibayarkan lebih awal secara sukarela atau
sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.073.774.510,- (dua miliar tujuh pulluh tiga
juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus
sepuluh Rupiah) dan biaya administrasi sebesar
Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) yang
wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
dengan pembayaran lebih awal sukarela
dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Penggunaan Dana : Untuk pembiayaan atas pembelian Passenger
Informatioan Display (PID) dari PT SSD.
c. Tranche C
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
perubahan terakhir 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.
Nilai Fasilitas : maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-
35
Page 57
d
Saldo Pinjaman outstanding : Rp259.752.614.959,-
per 11 Juni 2025 setelah
dilunasi sebagian oleh dana
yang diperoleh dari Obligasi*
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit,
termasuk grace period 12 (dua belas) bulan
Jatuh Tempo : Januari 2030
Saldo pinjaman yang akan : Rp259.752.614.959,-
dibayarkan
Saldo pinjaman terutang : -
setelah pembayaran
Prosedur dan persyaratan : a.
Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
pendek sebagaimana disepakati oleh Para
Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
membayar lebih awal semua atau bagian apa
pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
dalam jumlah yang mengurangi jumlah
Pinjaman dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
dilakukan Perseroan menggunakan sumber
dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
ketiga lainnya, maka Perseroan akan
dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
atau sebanyak-banyaknya sebesar
Rp12.987.630.748,- (dua belas miliar
sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam
ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh
delapan Rupiah) dan biaya administrasi
sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
Rupiah) yang wajib dibayarkan pada tanggal
yang sama dengan pembayaran lebih awal
sukarela dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Penggunaan Dana : Pembiayaan pembangunan jaringan FTTH di
Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.
*Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk fasilitas
tranche c tersebut, Perseroan akan melakukan pencairan sampai dengan plafond mengingat saldo
pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan dana hasil Penawaran Umum ini,
Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan bunga akan menggunakan
kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari
ketiga tranche.
Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas BNI dikarenakan
beberapa pertimbangan diantaranya :
• Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan pelunasan utang Perseroan
kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.
• Memperbaiki struktur keuangan / cash flow Perseroan, dimana dengan menggunakan Obligasi dan
Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan
lebih optimal untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset dari
pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat ini digunakan sebagai
jaminan atas fasilitas Perseroan di Bank BNI.
36
Page 58
d
3. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Biaya
pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii) Optical
Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical Distribution Point (ODP); (v) Drop
Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT); serta (vii) biaya jasa penggelaran. Adapun vendor maupun
kontraktor yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan pembangunan adalah pihak ketiga yang kredibel
dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan melakukan kegiatan pembangunan
dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor yang sudah melakukan perikatan dengan Perseroan untuk
pembangunan FTTH yang menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk.
Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang dalam proses penjajakan dan
selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan vendor maupun
kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.
Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD Group yang ditargetkan
sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group
mendanai proyek tersebut antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii) melalui PMHMETD yang akan
dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47%
dari total 77,3 juta rumah di Indonesia (sumber: helgilibrary.com).
Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun mempertimbangkan prospek usah FTTH
dimana meningkatnya jumlah rumah tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi
untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama dalam mendukung
hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud.
Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar
25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar
masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau
oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah.
Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk melakukan penetrasi pasar
dengan menyalurkan internet murah dengan harga langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan
akan menjadi sumber revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
akhir tahun 2025.
4. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan RUPO dan/atau RUPSI dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO
dan/atau RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015.
Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,224%
(satu koma dua dua empat Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
37
Page 59
d
1. Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) : 0,465%
2. Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) : 0,250%
3. Biaya jasa penjualan (Selling Fee) : 0,250%
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,011%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,022%
- Biaya jasa Notaris : 0,006%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,012%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,123%
6. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,085%
Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,202%
(satu koma dua nol dua Persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) : 0,473%
2. Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) : 0,250%
3. Biaya jasa penjualan (Selling Fee) : 0,250%
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,011%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,022%
- Biaya jasa Notaris : 0,006%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,007%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,012%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,123%
6. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,048%
38
Page 60
d
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya
No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp 1.379.531.973.422 ,- dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 21.921.588.464
Utang lain -lain 728.000.000
Beban Akrual 4.827.647.449
Utang pajak 68.785.479.156
Uang muka penjualan 10. 211.154.592
Liabilitas jangka panjang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Utang lembaga keuangan lainnya 35.603.986.093
Liabilitas sewa 23.661.485.457
Utang bank 91.792.785.083
Utang obligasi 166.632.590.847
Total Liabilitas Jangka Pendek 424.164.717.141
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi 143.706.755.520
Uang muka penjualan 65.685.578.094
Liabilitas pajak tangguhan - neto 4.641.054.564
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian jatuh tempo
Liabilitas sewa 157.339.336.614
Utang bank 132.343.819.433
Utang lembaga keuangan lainnya 2.755.096.269
Utang obligasi 447.452.484.087
Liabilitas imbalan kerja 1.443.131.700
Total Liabilitas Jangka Panjang 955.367.256.281
TOTAL LIABILITAS 1.379.531.973.422
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Per 31 Desember 2024, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp 21.921.588.464 ,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga :
Koperasi Pegawai Indosat 6.251.564.087
PT Cahaya Agung Oetama 3.535.762.908
PT Laksana Bumi Berseri 2.542.125.562
PT Cahaya Surya Kemilau 2.508.957.725
PT Knet Indonesia 1.634.159.415
Lain-lain (masing – masing dibawah Rp.1.000.0000.0000) 5.449.018.767
Jumlah 21.921.588.464
39
Page 61
d
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Belum jatuh tempo 16.055.909.033
Jatuh tempo :
Kurang dari 30 Hari 4.598.311.908
31 - 60 Hari 664.823.767
61 - 90 Hari 602.543.756
90 - 120 Hari -
Lebih dari 120 Hari -
Jumlah 21.921.588.464
Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang rupiah.
2. Beban Akrual
Per 31 Desember 2024, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp 4.827.647.449,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Jasa profesional 85.000.000
Retribusi 4.742.647.449
Jumlah 4.827.647.449
3. Uang Muka Penjualan
Per 31 Desember 2024, Uang muka Penjualan Perseroan adalah sebesar Rp 75.896.732.686,- dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT XL Axiata Tbk 48.018.103.366
PT MNC Kabel Mediacom 15.375.000.000
Lain-lain 12.503.629.320
Saldo akhir tahun 75.896.732.686
Dikurangi bagian jangka pendek (10.211.154.592)
Bagian jangka panjang 65.685.578.094
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut
terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line
milik Perusahaan.
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”) dan
Perusahaan
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi.
4. Liabilitas Sewa
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo awal tahun 203.197.358.281
Penambahan 2.395.482.771
Penambahan bunga 5.014.856.356
Pembayaran (29.606.875.337 )
Saldo akhir tahun 181.000.822.071
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 23.661.485.457
Bagian jangka panjang 157.339.336.614
40
Page 62
d
Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak guna tanah. Pada 31 Desember 2024 dan 2023, tingkat bunga Inkremental
liabilitas sewa ditetapkan dalam kisaran 4,54% - 6,43%.
(a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran yang
semula 96 (sembilan puluh enam) bulan menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan (Catatan 31).
(b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka waktu
masing-masing 96 (sembilan puluh enam) bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 31). Kewajiban
Perusahaan dalam sewa ini dijamin dengan hak milik lessor atas aset sewaan. Perusahaan dibatasi untuk
menyerahkan dan menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak sewa yang mencakup opsi perpanjangan
yang akan dibahas lebih lanjut.
(c) Nilai yang diakui dalam laba rugi
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Penyusutan aset hak guna 27.021.680.624
Beban bunga atas liabilitas sewa 5.014.856.356
Total yang diakui dalam laporan laba rugi 32.036.536.980
(d) Nilai yang diakui dalam arus kas per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 29.606.875.337
dan Rp 58.009.450.680.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset
milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat
untuk dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah
3 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000.
5. Utang Pajak
Per 31 Desember 2024, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp 68.785.479.156 ,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan
Pajak Pertambahan Nilai 31.007.186.818
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 12.852.466.740
Pasal 21 7.704.000
Pasal 23 1.029.103.104
Pasal 29 23.889.018.494
Jumlah Utang Pajak 68.785.479.156
6. Utang Bank
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Shinhan Indonesia 174.136.604.516
PT Bank HI Bank Indonesia 50.000.000.000
Sub-total 224.136.604.516
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 91.792.785.083
Bagian jangka panjang 132.343.819.433
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021,
Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai berikut:
41
Page 63
d
Kredit Investasi Pokok
Mata uang : Rupiah
Plafond kredit : Rp 256.595.405.000
Tujuan : Pembiayaan pembangunan jaringan kabel fiber optic di pulau Jawa - Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable
Interest Credit Investment (“IDC”)
Mata uang : Rupiah
Plafond kredit : Rp 17.392.653.000
Tujuan : Pembiayaan 70% pembayaran bunga fasilitas kredit investasi pokok selama masa
pembangunan jaringan kabel fiber optic di Pulau Jawa - Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan Fasilitas
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000 Seluruh Fasilitas
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000 Seluruh Fasilitas
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
3. Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000 Seluruh Fasilitas
4. Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar Seluruh Fasilitas
Rp 719.801.000.000
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk Seluruh Fasilitas
senilai Rp 227.356.000.000
6. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan Seluruh Fasilitas
Java Railway WEAVE milik Perusahaan
7. Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara Seluruh Fasilitas
8. Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk Seluruh Fasilitas
9. Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of Seluruh Fasilitas
PT Lintas Maju Maxima
10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima Seluruh Fasilitas
11. Personal Guarantee dari Tinawati Seluruh Fasilitas
12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono Seluruh Fasilitas
13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya Seluruh Fasilitas
14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa Seluruh Fasilitas
guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor
15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai Seluruh Fasilitas
Rp 67.100.000.000
16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai Seluruh Fasilitas
Rp 41.729.000.000
17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000 Seluruh Fasilitas
18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000 Seluruh Fasilitas
19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000 Seluruh Fasilitas
x_
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
lain:
- Current ratio minimum 1,0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan Perusahaan lain;
- Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi, Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang
saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder);
42
Page 64
d
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-
ordinated Loan);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang saham
kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika pinjaman
tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari perusahaan leasing, sehingga secara signifikan memengaruhi
kemampuan bayar Perusahaan kepada BNI;
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara kepada BNI, kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang
agunan fasilitas BNI;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
- Tidak diperkenankan melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak
perusahaan, yang tidak berkaitan dengan proyek;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
saudara dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha
saudara dan mengancam keberlangsungan usaha saudara;
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
saudara yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.
Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic di
pulau Jawa-Madura telah beroperasi secara komersial dan berdasarkan pada laporan keuangan auditan akhir
tahun periode.
Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan
melakukan tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor:
KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus 2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal 20 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:
• Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit Investasi Maksimal sebesar
Rp 256.595.405.000.
• Fasilitas Kredit Investasi IDC sebesar Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit Investasi IDC Maksimal
sebesar Rp 17.392.653.000.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE-BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (“BNI”). Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana
surat dari Bank BNI No. ENB/3.1/365 tertanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh fasilitas kredit yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan
sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat Pelunasan Fasilitas Pinjaman PT Integrasi Jaringan Ekosistem No.
ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.
43
Page 65
d
PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024,
Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada Fasilitas
Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”), dengan rincian sebagai
berikut :
Mata uang : Rupiah
Plafond kredit : Rp 208.963.925.416
Tujuan : Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (”BNI”) yang
sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada
Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction
(“IDC”)
Jangka waktu : 60 Bulan, sampai dengan 25 Februari 2029
Suku bunga : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua persen) per tahun
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m 2. Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
3. Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan Upstrem
& Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station
4. Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah)
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk
6. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima
7. Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas
8. Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
lain:
- Current ratio minimum 1,0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar
pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan
(ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-
ordinated Loan);
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada bank, kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang
agunan fasilitas bank;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
Debitur dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha Debitur;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada
aktivitas usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan,
termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek
praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat
secara notarial;
44
Page 66
d
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
lain:
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
Debitur yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.
Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan melakukan
tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE-SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan telah
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan Indonesia.
Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari Bank Shinhan
No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (“SPPK”) Pada tanggal 29 Juli 2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit Perusahaan.
Fasilitas Kredit yang disetujui
Tujuan Kredit : Penjamin
Plafon Kredit : Rp 115.000.000.000
Jangka Waktu : 12 bulan
Opening Fee : 1% flat
Acceptance Fee : 1% p.a
Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Indonesia
Baki Debit Per tanggal
No Jenis Fasilitas Plafond 29 Juli 2024 Periode
1 PB - 1 (berjalan) Rp. 50.000.000.000 Rp. 50.000.000.000 25 Juni 2024 – 25 Juni
2025
2 SKBD Line (Baru) 12 bulan sejak akad
Rp. 115.000.000.000 - kredit
Daftar Agunan Kredit
No Jenis Angunan Asuransi
1 Jaminan Fasilitas PB-1
Peralatan dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.000 Banker Clause hibank
2 Jaminan Fasilitas SKBD Line
Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan dengan
3 Banker Clause hibank
nilai sebesar Rp 115.000.000.000.
7. Utang Lembaga Keuangan Lainnya
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT KDB Tifa Finance Tbk 18.182.082.362
PT Radana Bhaskara Finance Tbk 9.408.000.000
PT Akulaku Finance Indonesia 8.769.000.000
PT Pegadaian (Persero) 2.000.000.000
Saldo akhir tahun 38.359.082.362
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 35.603.986.093
Bagian jangka panjang 2.755.096.269
45
Page 67
d
Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan Perusahaan
Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka waktu
pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 2% per hari
dari sisa utang pokok.
Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk (“RDB”) dan Perusahaan
Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE-IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp
6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar
Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 18 Januari 2025.
Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp
6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar
Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 13 Februari 2025
Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”) dan Perusahaan
Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total invoice yang di biayai sebesar Rp 8,769,000,000 dan nilai
yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai
dengan 18 Februari 2025.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x jumlah
hari x jumlah outstanding).
Perjanjian antara PT Pegadaian (persero) dan Perusahaan
Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian pembiayaan modal kerja No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman sebesar
Rp 2,000,000,000. jangka waktu pinjaman tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas invoice No.
SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas pinjaman ini.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman (0,05% x
jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya proses
penagihan dengan perhitungan (jumlah hari keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal.
8. Utang Obligasi
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi Seri A 150.500.000.000
Obligasi Seri B 299.000.000.000
Obligasi Seri C 150.500.000.000
Bunga Obligasi 17.342.377.778
Biaya Emisi Obligasi (3.257.302.844)
Sub-total 614.085.074.934
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 166.632.590.847
Bagian jangka panjang 447.452.484.087
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp 600.000.000.000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang pada 8
Mei 2024 yang terdiri dari:
i. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.
ii. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 299.000.000.000.
iii. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.
46
Page 68
d
Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum obligasi, Perusahaan telah mendapatkan pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single A Minus).
Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk.
Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai
larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan
usaha, utang baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain
pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perusahaan.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan digunakan untuk
Capital Expenditures (CAPEX) pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di Pulau Jawa yang berada di
luar wilayah konsesi DJKA dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari dana obligasi akan digunakan
untuk modal kerja Perusahaan.
9. Liabilitas Imbalan Kerja
Per 31 Desember 2024, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp 1.443.131.700,-,
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris independen
No. 25732/FRL4-AP/I/2025, KKA Setya Gunawan pada tanggal 15 Januari 2025 . Liabilitas tersebut dihitung
menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai
Kenaikan gaji 4.42%
Tingkat pengundunan karyawan 5%
Tingkat bunga diskonto 6,74%
Umur pensiun normal 58 tahun
Tabel Mortalita
Tingkat mortalitas Indonesia IV -
2019
Jumlah yang diakui di laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Beban yang diakui dalam laba rugi:
Biaya jasa kini 518.399.556
Biaya bunga 25.954.345
Pengukuran kembali yang diakui
dalam penghasilan komprehensif lain :
Kerugian aktuaria karena
perubahan asumsi keuangan 513.412.619
Saldo Akhir 1.057.766.520
Mutasi kini nilai imbalan kerja pasti adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo awal 385.365.180
Beban yang diakui dalam laba rugi:
Biaya jasa kini 518.399.556
Biaya bunga 25.954.345
Kerugian aktuaria karena
perubahan asumsi keuangan 513.412.619
Saldo Akhir 1.443.131.700
47
Page 69
d
Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja jangka panjang terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai
Tingkat penurunan 1%
Bunga diskonto 2.085.129.975
Pertumbuhan gaji (1.855.515.043)
Tingkat kenaikan 1%
Bunga diskonto (1.855.232.073)
Pertumbuhan gaji 2.081.877.479
10. Komitmen dan Kontijensi
IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut terkait tukar
menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line milik
Perusahaan.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut :
a. Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu) kali di
depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya
b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan ruas kabel fiber
antara Jakarta hingga Malang sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua), dengan ketentuan masa
penggunaan selama 9 (sembilan) tahun
c. Perusahaan berkomitmen akan memberikan jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line Java Backbone
yang dimiliki Perusahaan dengan jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik sesuai dengan persyaratan teknis
yang disepakati Bersama
d. Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas yang dengan total nilai kesepakatan tukar menukar senilai Rp
18.000.000.000 yang diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom, kapasitas Leased Line Java
Backbone tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai dengan kredit kapasitas yang diberikan Perusahaan
kepada PT MNC Kabel Mediacom habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu)
kali di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya
• Para pihak berhak menggunakan layanan dari pihak lainnya selama jumlah yang digunakan tersebut
seimbang sesuai dengan kesepakatan dari para pihak
• Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui set off invoice dan dokumen pendukung lainnya terkait
Kerjasama Tukar Menukar antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased
Line milik Perusahaan.
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh PT MNC
Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak ditandatangani Term
Sheet Perjanjian yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022.
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”)
dan Perusahaan
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi.
Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset yang dialihkan milik EXCL berupa:
a. Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa beserta;
b. Infrastruktur pendukungnya berupa:
I. Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber optik yang berfungsi sebagai crossing penghubung kabel fiber
optik yang melintas rel kreta api KAI di pulau Jawa sebagaimana diilustrasikan sebagai “Tipe 1”, “Tipe 2”,
“Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”;
II. Liaison handhole atau handhole yaitu penghubung antar kabel fiber optik termasuk joint closure, subduct
(HDPE) dan peralatan pendukung lain di dalamnya;
III. Optical Termination Box (OTB) yang berada pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan kepada Perusahaan
pada tanggal penyelesaian.
Perusahaan bermaksud untuk membeli dan mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud untuk menjual dan
mengalihkan kepada Perusahaan aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan dalam bisnis fibernya. Harga
pembelian dari aset yang dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.
48
Page 70
d
Perusahaan telah setuju untuk menyewakan kembali kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa dari
Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic) yang relevan pada aset yang dialihkan untuk digunakan terus-
menerus oleh EXCL dalam bisnis telekomunikasi EXCL sesuai dengan perjanjian sewa menyewa jaringan
telekomunikasi.
Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2032.
Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan yang di
atur dalam perjanjian ini.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik
KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut :
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
operasional KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN), dengan rincian pembayaran:
• Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277
• Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628
• Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110
• Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364
• Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354
• Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246
• Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057
• Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542
• Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 % dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasar laporan keuangan yang diaudit;
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
lambat 7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat dan
bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.
Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk memberikan perpanjangan masa pembangunan dan
penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh Perusahaan.
Dalam hal ini masa perpanjangan yang diberikan semula November 2020 menjadi September 2021.
Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan Perusahaan
membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan
No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada
No. KL.701/VIII/12/KA-2021, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan
kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatam pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
operasional KAI;
49
Page 71
d
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara.
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasar laporan keuangan yang diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
lambat 7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat dan
bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per Tahun
dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik
Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin I yang
seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari Januari 2022 sampai
30 April 2022.
Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada No. KL.701/VII/85/KA-
2022, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik
Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
operasional KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN), dengan rincian
pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasar laporan keuangan yang diaudit.
50
Page 72
d
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap Larangan dalam perjanjian ini maka Objek Pemanfaatan
beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
lambat 7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat dan
bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain
• Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2 % perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
dihitung mulai jatuh tempo pembayaran
Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa untuk Termin II yang
seharusnya jatuh tempo pada 30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi 31 Januari 2023
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No.
062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi
pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023
Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 dan No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang
pada No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan jatuh tempo
pada 31 Juli 2023
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
operasional KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN), dengan rincian
pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin X sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin XI sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin XII sebesar Rp 24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara;
d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada 31 Desember 2023;
e. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 % dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasar laporan keuangan yang diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, Perusahaan belum memberikan bagi hasil
dengan KAI karena pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI setelah dikali
30% masih lebih kecil dari biaya kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
lambat 7 hari kerja
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun Brumbung dan
51
Page 73
d
Lapangan PORKA milik KAI yang digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan telekomunikasi. Perjanjian
tersebut berlaku selama 3 tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2027.
Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang dibayarkan dengan
tahapan sebagai berikut :
• Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah dibayarkan pada 29 Februari 2024
• Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2025
• Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh tempo pada 15 januari 2026
b. Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan dilarang untuk melakukan Hal berikut:
• Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah disepakati dan untuk hal yang
melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku
• Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum / atau fasilitas dan / atau fasilitas sosial
• Menjaminkan atau membebani objek sewa, Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan dengan hak
tanggungan atau jaminan kebendaan lainnya
• Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa seizin KAI
• Menambah, mengubah dan /atau mendirikan bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa tanpa seijin KAI
• Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang mengandung unsur pornografi, SARA, politik dan materi lain
yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat untuk
dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun
dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta api jarak jauh
milik PT Kereta Api Indonesia;
b. Perusahaan wajib melakukan pembayaran kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap tahunnya
Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian utang
pemegang saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir
dengan Addendum ke-12 No. 001/HPS/IJE-Perseroan/XII/2019/P12 tanggal 30 April 2025.
Klausul yang disepakati adalah SSD memberikan pinjaman yang digunakan untuk keperluan Perusahaan sebesar
Rp 143.706.755.520 tanpa dikenakan bunga.
Konversi Piutang PT Solusi Sinergi Digital Menjadi Saham
Pada 4 April 2023 PT Solusi Sinergi Digital memberitahukan bahwa SSD akan melakukan konversi piutang kepada
PT Integrasi Jaringan Ekosistem menjadi saham, berdasarkan adendum 2 atas Perjanjian Hutang Piutang Pemegang
Saham Nomor: 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh SSD dan IJE
("Perjanjian Hutang Piutang") adalah sebesar Rp. 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah). Adapun PT Solusi
Sinergi Digital bermaksud untuk melakukan Konversi terhadap atas sebagaian besar nilai piutang PT Solusi Sinergi
Digital tersebut menjadi saham pada SSD dengan nilai per saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:
I. Perusahaan bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
"Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024" sebesar Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan
dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C,
yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 365 hari kalender;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian Perwaliamanatan.
52
Page 74
d
I. Perusahaan telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) untuk
melakukan Penawaran Umum.
II. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Wanteg
Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin
Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.
IV. Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perusahaan dan KSEI.
V. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
VI. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk sebagai Wali Amanat sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
VII. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu perjanjian perwaliamanatan. Untuk
Penawaran Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat membuat dan menandatangani akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024.
VIII. Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Untuk maksud itu
diperlukan adanya Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek.
IX. Para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah pokok sebesar
Rp. 600.000.000.000,
a. Sebesar Rp. 100.250.000.000 dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yaitu terdiri dari :
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu 370 hari kalender
sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 69.880.000.000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun kalender
sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 30.120.000.000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun kalender
sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 250.000.000;
b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas Efek Bersifat
Utang (jika ada) dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Berdasarkan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I pada tanggal 20 Juni 2024, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas dan
Perusahaan membuat kesepakatan terkait dengan Definisi, Penawaran Umum, Penawaran awal (bookbuilding) dan
Pembentukan Sindikasi Penjamin Emisi Obligasi, Penjaminan Emisi, Pernyataan dan Pendaftaran Menjadi Efektif,
Syarat-Syarat Obligasi, Jadwal Emisi, Pengumuman Prospektus Ringkas, Penyebaran Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Pemesanan Pembelian, Penjatahan, Pembayaran, Distribusi Obligasi, Imbalan,
Pernyataan Jaminan Emiten dan Jaminan Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, Masa berlaku Penjaminan
Emisi Obligasi.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024 mengenai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:
I. Perusahaan bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
“Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024” sebesar Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan
dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C,
yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender;
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
- Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun;
53
Page 75
d
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian
Perwaliamanatan
II. Perusahaan telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) untuk
melakukan Penawaran Umum.
III. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Wanteg
Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin
Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
IV. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.
V. Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perusahaan dan KSEI.
VI. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
VII. Masa penawaran awal telah berakhir maka para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa penawaran
awal telah berakhir. Jumlah pokok sebesar Rp. 600.000.000.000. Pokok yang dijaminkan dengan kesanggupan
penuh (full commitment)
a. sebesar Rp. 100.250.000.000 yaitu terdiri dari :
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu 370 hari
kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 69.880.000.000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun
kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 30.120.000.000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun
kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 250.000.000;
b. Sebesar Rp. 499.750.000.000 dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No.
004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari 2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi
pembayaran tersebut hingga 30 Oktober 2024.
Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.
Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan Perusahaan
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan No.
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen perjanjian ini
disepakati.
II. Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan dokumen
pendukung tagihan dinyatakan lengkap.
Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Perusahaan
Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian dengan
No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp. 11.600.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000 yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah
perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
II. Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000 yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari setelah
perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
III. Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak perjanjian
berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
54
Page 76
d
Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Perusahaan
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan
No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen
perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
II. Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak perjanjian
ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan dan Perusahaan
Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan PT Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan
No. 063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024 terkait pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif
sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini
adalah sebesar Rp 276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut:
I. Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
28.125.000 meter.
II. Kabel ukuran 48 core dengan harga Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
sebanyak 5.129.750 meter.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Lintas Daya Andalan sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice dari PT Lintas Daya Andalan diterima. Perusahaan akan
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan Perusahaan
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan No. 059/PJB-
FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait pengadaan material passive backbone. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak
perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. Perusahaan akan
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan No.
059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 terkait pengadaan material passive backbone. Perjanjian telah mengalami
perubahan beberapa kali, terakhir dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31
Desember 2025, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp. 404.283.264.000.
Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Perusahaan dan PT Solusi Sinergi Digital Tbk mengadakan perjanjian jual beli aset yang tercantum pada akta No 1
tanggal 2 Desember 2024 di hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Aset yang diperjual belikan berupa PID
(Passenger Information Display) dengan harga sebelum PPN yang disepakati sebesar Rp 141.245.000.000.
Peralihan hak atas barang akan terjadi setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah terima. Tahapan
pembayaran pembelian aset dilakukan dengan tata cara berikut ini:
I. Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 November 2024
II. Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sejak
akta jual beli ditandatangani
III. Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak pembayaran uang muka tahap 2
IV. Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000 yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani
V. Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani
Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri
Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM-FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi Berseri.
55
Page 77
d
Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) minggu sejak tanggal
kontrak. Nilai material dan instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000 dengan termin pembayaran sebagai
berikut:
I. Down payment (DP) sebesar 20% yang akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
perjanjian ini ditandatangani.
II. Final payment sebesar 70% yang akan dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST (Berita Acara Serah
Terima) disepakati.
III. Retention Payment sebesar 10% akan dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak BA (Berita Acara) retensi
ditandatangani.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, tidak ada kontijensi dan tidak terdapat liabilitas
yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi yang dimiliki oleh Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT
DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG
OBLIGASI.
56
Page 78
d
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, beserta catatan atas laporan keuangan ini yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya
No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025 dan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA
dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00296/2.1 035/AU.1/05/1432-2/1 N/2024 pada
tanggal 16 Mei 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam rupiah)
31 Desember
2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 13.147.234.188 2.923.659.911
Piutang usaha – neto 80.548.559.458 61.938.596.019
Uang muka 378.817.170.876 30.919.204.580
Beban dibayar di muka 20.947.107.421 8.720.973.796
Pajak dibayar di muka 13.193.031.089 12.678.402.891
Aset lancar lainnya 140.563.452 43.910.000
Total Aset Lancar 506.793.666.484 117.224.747.197
Aset Tidak Lancar
Biaya dibayar di muka 9.672.968.838 11.436.110.277
Aset tetap - neto 1.662.164.960.939 748.872.318.320
Aset tak berwujud - neto 1.166.666.667 1.416.666.667
Total Aset Tidak Lancar 1.673.004.596.444 761.725.095.264
TOTAL ASET 2.179.798.262.928 878.949.842.461
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 21.921.588.464 15.627.782.209
Utang lain-lain 728.000.000 -
Beban akrual 4.827.647.449 2.263.944.650
Utang pajak 68.785.479.156 11.916.117.035
Uang muka penjualan 10.211.154.592 20.844.556.476
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang lembaga keuangan lainnya 35.603.986.093 -
Liabilitas sewa 23.661.485.457 18.646.629.101
Utang bank 91.792.785.083 42.152.008.920
Utang Obligasi 166.632.590.847 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 424.164.717.141 111.451.038.391
Liabilitas Jangka Panjang
57
Page 79
d
(dalam rupiah)
31 Desember
2024 2023
Utang pihak berelasi 143.706.755.520 11.995.093.852
Uang muka penjualan 65.685.578.094 98.593.263.305
Liabilitas pajak tangguhan – neto 4.641.054.564 2.115.266.721
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh
tempo
Liabilitas sewa 157.339.336.614 184.550.729.180
Utang bank 132.343.819.433 170.324.583.906
Utang lembaga keuangan lainnya 2.755.096.269 -
Utang Obligasi 447.452.484.087 -
Liabilitas imbalan kerja 1.443.131.700 385.365.180
Total Liabilitas Jangka Panjang 955.367.256.281 467.964.302.144
TOTAL LIABILITAS 1.379.531.973.422 579.415.340.535
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 1.000 per lembar saham
pada tahun 2024 dan Rp 1.000.000 per lembar saham
pada tahun 2023
Modal dasar - 800.000.000 lembar saham
pada 2024 dan 250.000 lembar saham pada 2023
Modal ditempatkan dan disetor 713.773.020 lembar saham
pada 2024 dan 229.026 lembar saham pada 2023 713.773.020.000 229.026.000.000
Saldo laba
telah ditentukan penggunaannya 100.000.000 100.000.000
belum ditentukan penggunaannya 86.592.295.904 70.207.066.481
Penghasilan (rugi) komprehensif lain (199.026.398) 201.435.445
TOTAL EKUITAS 800.266.289.506 299.534.501.926
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.179.798.262.928 878.949.842.461
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam rupiah)
31 December
2024 2023
PENDAPATAN 429.959.068.600 195.694.974.562
BEBAN POKOK PENDAPATAN (114.140.372.276) (92.135.513.842)
LABA BRUTO 315.818.696.324 103.559.460.720
Beban administrasi dan umum (34.109.135.546) (21.733.939.197)
Beban usaha lainnya - neto (192.459.333) (26.368.063)
LABA USAHA 281.517.101.445 81.799.153.460
Penghasilan keuangan 227.337.153 11.500.236
Biaya keuangan (86.486.059.376) (36.869.972.473)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 195.258.379.222 44.940.681.223
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (24.487.391.180) (4.035.370.020)
Tangguhan (2.638.738.619) (4.344.361.692)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (27.126.129.799) (8.379.731.712)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 168.132.249.423 36.560.949.511
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran Kembali atas imbalan kerja (513.412.619) 258.250.570
Pajak penghasilan terkait 112.950.776 (56.815.125)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN –
SETELAH PAJAK (400.461.843) 201.435.445
58
Page 80
d
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 167.731.787.580 36.762.384.956
LABA NETO PER SAHAM 393 172.287
DIVIDEN PER SAHAM 1.000 -
LAPORAN ARUS KAS
(dalam rupiah)
31 December
2024 2023
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 367.613.737.629 198.371.304.361
Pembayaran kas kepada pemasok dan untuk beban
operasional (42.790.011.819) (65.511.520.437)
Pembayaran kas kepada karyawan (7.331.236.195) (5.949.610.542)
Pembayaran beban pajak penghasilan (1.981.383.775) (2.652.358.931)
Penerimaan penghasilan keuangan 227.337.153 11.500.236
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 315.738.442.993 124.269.314.687
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap (978.257.228.101) (22.729.572.215)
Pembayaran uang muka project (344.995.392.912) -
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi (1.323.252.621.013) (22.729.572.215)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan dari utang lembaga keuangan lainnya 38.359.082.362 -
Penerimaan dari utang pihak berelasi 464.711.661.668 10.996.842.267
Penerimaan utang bank 332.101.299.319 -
Pembayaran utang bank (320.441.287.629) (42.152.008.920)
Pembayaran liabilitas sewa (29.606.875.337) (58.009.450.680)
Penerimaan untuk obligasi 600.000.000.000 -
Pembayaran biaya keuangan (61.605.073.471) (23.648.010.221)
Biaya emisi dari obligasi (5.781.054.615) -
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas Pendanaan 1.017.737.752.297 (112.812.627.554)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Bank 10.223.574.277 (11.272.885.082)
Kas dan bank Awal Tahun 2.923.659.911 14.196.544.993
Kas dan Bank Akhir Tahun 13.147.234.188 2.923.659.911
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 119,71 73,05
Beban Pokok Pendapatan 23,88 161,86
Laba Bruto 204,96 32,94
Laba Usaha 244,16 34,12
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 334,48 42,31
Laba Periode/Tahun Berjalan 359,87 9,10
Jumlah Aset 148,00 0,02
Jumlah Liabilitas 138,09 -14,54
Jumlah Ekuitas 167,17 49,19
EBITDA 146,00 57,00
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 73,45 52,92
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 39,01 18,79
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 112,99 32,28
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 20,96 12,27
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 7,69 4,18
59
Page 81
d
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,58 1,52
Liabilitas / Ekuitas 1,72 1,93
Liabilitas / Aset 0,63 0,66
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 1,19 1,05
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 4,04 3,85
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 5,40 2,20
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Current Ratio Minimum 1,00x 1,19
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,20x 1,72
Debt Service Coverage 5,40
Minimal 1,00x
Ratio (DSCR)**
Interest Coverage Ratio Minimal 1,75x 4,04
(ICR)
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SETELAH PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK
Rasio yang dipersyaratkan Posisi Performa
Rasio Keterangan
31 Desember 2024 30 Juni 2025*)
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 5x 3,27 Memenuhi Syarat
*) Perhitungan posisi performa 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024
Total Liabilitas 995.367.256.281
Pelunasan Shinhan/BNI & Hi Bank (224.136.604.516)
Pelunasan Obligasi I (614.085.074.934)
Penerbitan Obligasi II & Sukuk I 2.500.000.000.000
Total Liabilitas 2.617.145.576.831
Total Ekuitas 800.266.289.506
60
Page 82
d
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berdasarkan pada Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal
2 Mei 2025 . dan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani
oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00296/2.1 035/AU.1/05/1432-2/1 N/2024 pada tanggal 16 Mei 2024.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IJE didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub
pada Akta Pendirian Perseroan.
Angaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali mengalami perubahan
dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta No. 5/2024 mengenai peningkatan modal Perseroan dan
perubahan pemegang saham (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah berusaha dalam
bidang informasi dan komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis. Dalam bidang informasi dan komunikasi
meliputi aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan
periklanan. Sedangkan kegiatan usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan berupa Collocation, Bandwidth dan
Lease Core merupakan produk turunan dari Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang
terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin
berbeda dengan estimasi tersebut.
Dalam periode berjalan, Perseroan telah menerapkan PSAK revisi, yang berlaku efektif 1 Januari 2024:
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang
dengan Kovenan
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas
sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
• Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas
• Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan - Pengaturan
Pembiayaan Pemaso
• Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-
balik
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
Ketertukaran
• PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
• Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117
(sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi Komparatif
61
Page 83
d
Hingga tanggal laporan keuangan diotorisasi, Perseroan masih mengevaluasi dampak dari penerbitan, amendemen
dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait
dengan hal tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.
3. ANALISIS KEUANGAN
A. POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset
Total aset lancar 506.793.666.484 117.224.747.197
Total aset tidak lancar 1.673.004.596.444 761.725.095.264
Total aset 2.179.798.262.928 878.949.842.461
Total liabilitas jangka pendek 424.164.717.141 111.451.038.392
Total liabilitas jangka panjang 955.367.256.281 467.964.302.144
Total liabilitas 1.379.531.973.422 579.415.340.535
Total ekuitas 800.266.289.506 299.534.501.926
a. Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 1.300.848.420.467,-
atau 148,00% menjadi Rp2.179.798.262.928,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp878.949.842.461,-. Hal ini terutama disebabkan karena adanya fokus Perseroan yang terus melakukan perluasan
jaringan kabel fiber optic yang semakin besar di tahun 2024, sehingga menyebabkan meningkatnya nilai aset tetap
Perseroan terutama pada aset jaringan kabel fiber optic yang masih terus dilakuan pengembangan agar lebih luas
sehingga akan dapat memperluas pangsa pasar Perseroan.
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 389.568.919.287,- atau 332,33% menjadi Rp 506.793.666.484,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp117.224.747.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan uang muka
sehubungan dengan pengembangan yang dilakukan oleh Perseroan atas jaringan kabel fiber optic Perseroan.
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 911.279.501.180,- atau 119,63% menjadi Rp 1.673.004.596.444,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp761.725.095.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan aset tetap
sehubungan dengan rencana Perseroan dalam pengembangan atas jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki
agar dapat memperluas jangkauan pangsa pasar Perseroan dimasa depan.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp800.116.632.887,-
atau 138,09% menjadi Rp 1.379.531.973.422,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp579.415.340.535,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena Perseroan telah melakukan penerbitan obligasi
pada tahun 2024 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pendanaan
Perseroan dalam pengembangan jaringan kabel fiber optik.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 312.713.678.750,- atau 280,58% menjadi Rp 424.164.717.141,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp111.451.038.391,-. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan atas utang obligasi yang
jatuh tempo dalam satu tahun yang Perseroan telah terbitkan pada tahun 2024 untuk mendukung rencana
pengembangan jaringan kabel fiber optic yang dimiliki oleh Perseroan.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 487.402.954.137,- atau 104,15% menjadi Rp 955.367.256.281,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp467.964.302.144,-. Peningkatan ini terutama disebabkan utang obligasi dan utang pihak berelasi
yang didapatkan oleh Perseroan pada tahun 2024 yang digunakan sebagai alternatif pendanaan untuk kebutuhan
Perseroan dalam rencana Perseroan untuk pengembangan jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki.
62
Page 84
d
c. Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.731.787.580,- atau
167,17% menjadi Rp 800.266.289.506,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp299.534.501.926,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan sehubungan dengan konversi utang pemegang saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk menjadi
saham Perseroan serta peningkatan laba tahun 2024 yang signifikan sehingga memperkuat struktur permodalan
Perseroan dalam rencana pengembangan usaha yang Perseroan miliki.
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan Usaha 429.959.068.600 195.694.974.562
Beban Usaha (234.700.689.378) (150.754.293.339)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (27.126.129.799) (8.379.731.712)
Total laba komprehensif tahun berjalan 168.132.249.423 36.560.949.511
a. Pendapatan Usaha
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Bandwidth 225.999.443.394 55.276.208.865
Sewa core 101.903.348.841 58.585.030.783
Iklan 99.693.120.825 73.992.804.703
Colocation 2.363.155.540 7.840.930.211
Jumlah Pendapatan 429.959.068.600 195.694.974.562
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 234.264.094.038,- atau 119,71% menjadi Rp 429.959.068.600,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp195.694.974.562,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena peningkatan penjualan pada bandwidth serta pendapatan dari penyewaan core Perseroan, hal ini sejalan
dengan pengembangan yang Perseroan lakukan atas jaringan kabel fiber optic yang dimiliki sehingga memberikan
peningkatan yang signifikan pada segmen usaha bandwidth dan sewa core.
b. Beban Usaha
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban Pokok Pendapatan :
Iklan :
Penyusutan 39.093.796.808 35.084.231.220
Beban langsung 20.859.542.678 16.982.446.987
Amortisasi 250.000.000 250.000.000
Telekomunikasi :
Penyusutan 24.984.701.457 24.396.607.613
Beban langsung 18.567.418.555 7.624.069.268
Jasa Manajemen 10.384.912.778 7.798.158.754
Sub-total 114.140.372.276 92.135.513.842
Beban Umum dan Administrasi :
Gaji 7.331.236.195 5.949.610.541
Pemasaran 5.425.411.328 2.988.488.466
Asuransi 3.917.836.160 3.176.334.056
Penyusutan 3.281.569.988 551.405.819
Jamuan dan sumbangan 2.266.664.215 579.792.052
Perjalanan dinas dan transportasi 2.221.684.182 1.028.506.798
Legalitas 2.090.838.057 89.100.000
Sewa 1.584.523.523 4.317.860.976
Jasa profesional 1.531.643.131 831.422.000
Listrik air dan telepon 961.484.470 69.200.334
Keperluan kantor 636.732.239 144.564.778
63
Page 85
d
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Imbalan kerja 544.353.902 117.408.623
Pengiriman 486.400.034 545.061.367
Administrasi efek 473.912.813 344.962.980
Pelatihan, pengembangan dan rekrutmen 399.952.182 329.253.000
Pemeliharaan dan perbaikan 128.016.079 5.398.800
Pajak 125.765.779 318.931.072
Perizinan 62.968.750 93.500.000
Sub-total 34.109.135.546 21.733.939.197
Penghasilan (Biaya) Keuangan
Penghasilan keuangan - Bunga Bank
Penghasilan bunga bank 156.127.554 3.445.122
Peghasilan bunga deposito 69.617.599 -
Selisih kurs 1.592.000 8.055.114
Sub-total 227.337.153 11.500.236
Biaya keuangan
Biaya bunga pinjaman (43.353.854.734) (23.636.977.091)
Biaya bunga obligasi (35.491.377.778 ) -
Biaya bunga aset- hak-guna (5.014.856.356) (13.221.962.252)
Amortisasi emisi obligasi (2.523.751.771) -
Biaya administrasi bank (82.337.820) (10.347.756)
Biaya bunga bank (19.880.917) (685.374)
Sub-total (86.486.059.376) (36.869.972.473)
Neto (86.258.722.223) (36.858.472.237)
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar Rp 22.004.858.434,- atau 23,88% menjadi Rp 114.140.372.276,- bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp92.135.513.842,-. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena kenaikan pada beban penyusutan, biaya interkoneksi dan jasa manajemen. Peningkatan beban
pokok pendapatan ini mendukung Perseroan dalam mencapai peningkatan pendapatan yang cukup signifikan.
Meningkatnya beban pokok yang dikarenakan peningkatan jumlah aset telekomunikasi dan sarana penunjang
jaringan fiber optik serta meningkatnya jumlah penyewa memberikan peningkatan pendapatan Perseroan.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 12.375.196.349,- atau 56,94% menjadi Rp 34.109.135.546,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp21.733.939.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena pengembangan usaha baik dalam perluasan pangsa pasar maupun pengembangan jaringan kabel fiber optik
yang menyebabkan kebutuhan atas tenaga kerja semakin meningkat. Kemudian Perseroan juga memperkuat struktur
manajemen kunci Perseroan agar dapat membangun strategi usaha yang semakin baik kedepannya. Semua hal ini
menyebabkan kenaikan beban gaji, pemasaran, legalitas dan perizinan pada tahun 2024. Kenaikan beban umum dan
administrasi ini akan mendukung kegiatan usaha Persroan dan telah memberikan peningkatan pendapatan
Perseroan yang semakin besar.
Biaya Keuangan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Biaya Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 49.616.086.903,- atau 134,57% menjadi Rp 86.486.059.376,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 36.869.972.473,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena adanya bunga obligasi atas penerbitan surat utang Perseroan pada tahun 2024 yang merupakan salah satu
sumber pendanaan yang dimiliki oleh Perseroan dalam rencana untuk pengembangan kegiatan usaha dan jaringan
kabel fiber optik yang Perseroan miliki kedepannya .
64
Page 86
d
c. Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp 130.969.402.624,- atau 356,26% menjadi
Rp 167.731.787.580,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp36.762.384.956,-. Peningkatan ini karena Perseroan berhasil membukukan kenaikan pendapatan khususnya pada
segmen telekomunikasi ditahun 2024 dan dapat mepertahankan biaya pokok pendpatan serta biaya umum dan
administrasi agar lebih efisien dan efektif sehingga memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan laba
komprehensif Perseroan.
4. ARUS KAS
Rincian arus kas Perseroan berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
31 December
2024 2023
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 367.613.737.629 198.371.304.361
Pembayaran kas kepada pemasok dan untuk beban
operasional (42.790.011.819) (65.511.520.437)
Pembayaran kas kepada karyawan (7.331.236.195) (5.949.610.542)
Pembayaran beban pajak penghasilan (1.981.383.775) (2.652.358.931)
Penerimaan penghasilan keuangan 227.337.153 11.500.236
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 315.738.442.993 124.269.314.687
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap (978.257.228.101) (22.729.572.215)
Pembayaran uang muka project (344.995.392.912) -
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.323.252.621.013) (22.729.572.215)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan dari utang lembaga keuangan lainnya 38.359.082.362 -
Penerimaan dari utang pihak berelasi 464.711.661.668 10.996.842.267
Penerimaan utang bank 332.101.299.319 -
Pembayaran utang bank (320.441.287.629) (42.152.008.920)
Pembayaran liabilitas sewa (29.606.875.337) (58.009.450.680)
Penerimaan untuk obligasi 600.000.000.000 -
Pembayaran biaya keuangan (67.386.128.086) (23.648.010.221)
Biaya emisi dari obligasi (5.781.054.615) -
Kas neto yang diperoleh (digunakan untuk) dari
aktivitas Pendanaan 1.011.956.697.682 (112.812.627.554)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Bank 10.223.574.277 (11.272.885.082)
Kas dan bank Awal Tahun 2.923.659.911 14.196.544.993
Kas dan Bank Akhir Tahun 13.147.234.188 2.923.659.911
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 191.469.128.306,-, atau 154,08% menjadi Rp 315.738.442.993,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tangga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 124.269.314.687,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
peningkatan penerimaan kas dari Pelanggan. hal ini dikarenakan pendapatan Perseroan yang meningkat akibat dari
pengembangan dan perluasan usaha Perseroan dilakukan pada tahun 2024 sehingga dapat memberikan arus kas
dari pelanggan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
65
Page 87
d
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.300.523.048.798,-, atau 5721,72% menjadi Rp 1.323.252.621.013,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 22.729.572.215,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
peningkatan pembangunan aset tetap Perseroan sehubungan dengan project telco khususnya jaringkan kabel fiber
optik yang merupakan salah satu fokus Perseroan agar kedepannya dapat menghasilkan dan meningkatkan
pendapatan bagi Perseroan.
Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.124.769.325.236,- atau -997% menjadi Rp 1.011.956.697.682,-, bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp(112.812.627.554),-. Peningkatan terutama berasal dari
penerimaan atas obligasi yang diterbitkan Perseroan pada tahun 2024 dan peneriman utang pihak berelasi yang
merupakan alternatif sumber pendanaan Perseroan selain dari pada peningkatan permodalan Perseroan yang
digunakan untuk pengembangan usaha yang Perseroan miliki.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan surat efek bersifat utang, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan
yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan,
pembayaran pajak penghasilan, pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek
bersifat utang.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan
untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari pinjaman pihak
berelasi, pinjaman pihak ketiga, utang perbankan, utang lembaga keuangan non-bank dan penerbitan surat efek
bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui gearing ratio yaitu dengan menjaga
Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali). Sedangkan sumber likuiditas internal
Perseroan adalah dari hasil usaha.
Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan jika modal kerja tidak mencukupi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan modal dari investor
• Penambahan modal dari pemegang saham utama
• Pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank
Dari sisi operasional, mengingat bisnis telekomunikasi jaringan merupakan bisnis utama Perseroan kedepan, di mana
sistem pembayaran pelanggan sebagian besar dilakukan secara bulanan, maka Perseroan seharusnya memiliki
kepastian penerimaan kas setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
6. SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio
liabilitas terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Imbal hasil aset (Return On Asset) 8% 4%
66
Page 88
d
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Imbal hasil ekuitas (Return On Equity) 21% 12%
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil
atas aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 20223 berturut-turut adalah
sebesar 8% dan 4%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 21% dan
12%.
7. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp
1.288.765.575.316,00. Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
Akan Jatuh Tempo Dalam
PINJAMAN YANG MASIH Jumlah
TERUTANG Kurang dari 1 1 - 2 Tahun Lebih dari 2
Tahun Tahun
Utang usaha 21.921 .588.464 - - 21.921.588.464
Utang pihak berelasi - - 143.706.755.520 143.706.755.520
Beban akrual 4.827.647.449 - - 4.827.647.449
Liabilitas sewa - 23.661.485.457 157.339.336.614 181.000.822.071
Utang lembaga keuangan lainnya - 35.603.986.093 2.755.096.269 38.359.082.362
Utang obligasi - 166.632.590.847 447.452.484.087 614.085.074.934
Utang bank - 91.792.785.083 132.343.819.433 224.136.604.516
Utang lain-lain 728.000.000 - - 728.000.000
Jumlah Pinjaman yang Masih
Terutang 27.477.235.913 317.690.847.480 883.597.491.923 1.228.765.575.316
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang bank Perseroan memiliki suku bunga 8,37% -
16%.
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang obligasi Perseroan memiliki suku bunga 11%-
12,8% per tahun.
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas liabilitas sewa memiliki suku bunga 4,54% - 6,5% per
tahun.
Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank,obligasi dan Lembaga keuangan lainnya terdiri
dari mata uang Rupiah.
8. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pemilikan Langsung
- Peralatan Teknis (Project equipment) 115.068.699.600 -
- Peralatan lainnya 217.189.270 200.986.900
Aset Hak Guna
- Tanah 2.395.482.771 -
- Dark fiber - 18.000.000.000
Aset dalam penyelesaian
- Serat Optik 862.971.339.231 22.528.585.315
Jumlah 980.652.710.872 40.729.572.215
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
67
Page 89
d
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka
panjang maupun jangka pendek.
9. INFORMASI SEGMEN
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Iklan Telekomunikasi Total Iklan Telekomunikasi Total
Pendapatan neto 99.693.120.825 330.265.947.775 429.959.068.600 73.992.804.703 121.702.169.859 195.694.974.562
Beban pokok
pendapatan (24.625.217.761) (89.515.154.515) (114.140.372.276) (21.049.640.511) (71.085.873.331) (92.135.513.842 )
Laba bruto 75.067.903.064 240.750.793.260 315.818.696.324 52.943.164.192 50.616.296.528 103.559.460.720
Beban usaha-neto (7.953.392.061) (26.348.202.818) (34.301.594.879 ) (8.453.976.016) (13.306.331.244) (21.760.307.260)
Laba Usaha 67.114.511.003 214.402.590.442 281.517.101.445 44.489.188.176 37.309.965.284 81.799.153.460
Segmen usaha Perseroan secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu periklanan dan
telekomunikasi.
Pada periode 31 Desember 2024 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 76,81% atau setara Rp 330.265.947.775,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp429.959.068.600,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 23,19%
atau sekitar Rp 99.693.120.825,-.
Pada periode 31 Desember 2023 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 62,19% atau setara Rp121.702.169.859,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp195.694.974.562,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 54,79%
atau sekitar Rp44.489.188.176,-.
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Selama periode laporan keuangan Perseroan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi didalam laporan
keuangan Perseroan.
11. MANAJEMEN RISIKO
A. Faktor-faktor dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, Perseroan menghadapi risiko keuangan yaitu risiko
kredit, risiko likuiditas dan risiko nilai tukar mata uang dan mendefinisikan risiko-risiko tersebut sebagai berikut:
(i) Risiko kredit adalah risiko kemungkinan bahwa pelanggan tidak membayar semua atau sebagian piutang atau
tidak membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perusahaan dan entitas anak.
(ii) Risiko likuiditas adalah risiko Perusahaan dan entitas anak menetapkan risiko kolektibilitas dari piutang usaha
sehingga perusahaan dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas yang terkait dengan liabilitas
keuangan.
(iii) Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut secara efektif, Perseroan memiliki beberapa strategi untuk pengelolaan
risiko keuangan, yang sejalan dengan tujuan Perseroan. Pedoman ini menetapkan tujuan dan tindakan yang harus
diambil dalam rangka mengelola risiko keuangan yang dihadapi Perseroan.
Pedoman utama dari kebijakan ini antara lain, adalah sebagai berikut:
• Meminimalkan risiko fluktuasi tingkat suku bunga, mata uang, dan risiko pasar untuk semua jenis transaksi.
• Memaksimalkan penggunaan ”lindung nilai alamiah” yang menguntungkan sebanyak mungkin offsetting alami
antara penjualan dan biaya dan utang dan piutang dalam mata uang yang sama. Strategi yang sama ditempuh
sehubungan dengan risiko suku bunga.
• Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan dan dipantau oleh Manajemen.
• Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan secara bijaksana dan konsisten dan mengikuti praktik
pasar terbaik.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban
pajak dan biaya perolehan material tertentu.
c. Kebijakan peraturan mengenai telekomunikasi akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
telekomunikasi Perseroan.
68
Page 90
d
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi
kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi
biaya gaji Perseroan.
13. KEJADIAN KHUSUS YANG JARANG TERJADI
Pada bulan Maret tahun 2020 terjadi bencana nasional berupa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang berpengaruh signifikan pada aktivitas dan keberlangsungan usaha (going concern) Perseroan. Kejadian
tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi Perseroan serta tidak mempengaruhi rencana kerja Perseroan
pada tahun-tahun ke depannya. Langkah antisipasi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melaksanakan peninjauan
ulang terhadap seluruh strategi dan rencana kerja dan menjalankan upaya pencegahan atas penyebaran virus
tersebut sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa aktivitas dan keberlangsungan usaha Perseroan dapat terjaga
dengan baik.
14. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin
di laporan keuangan.
15. RISIKO SUKU BUNGAN ACUAN PINJAMAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU
KEADAAN KEUANGAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Risiko perubahan suku bunga acuan dapat berdampak signifikan terhadap arus kas dan profitabilitas perusahaan.
Jika suku bunga acuan meningkat, maka beban bunga atas pinjaman perusahaan juga akan naik, yang dapat
membatasi ruang gerak perusahaan dalam melakukan investasi, ekspansi, dan operasional bisnis secara
keseluruhan. Hal ini berpotensi mengurangi laba perusahaan serta menimbulkan tekanan terhadap struktur
keuangan.
Selain itu, pinjaman yang tidak memiliki proteksi terhadap fluktuasi suku bunga, terutama yang berbasis mata uang
asing atau memiliki suku bunga mengambang (floating rate), dapat semakin memperbesar risiko finansial. Apresiasi
nilai mata uang asing terhadap mata uang domestik dapat meningkatkan nilai kewajiban pinjaman, sehingga
memperburuk beban keuangan perusahaan.
Untuk mengelola risiko ini, perusahaan menerapkan strategi diversifikasi sumber pendanaan, salah satunya dengan
menerbitkan obligasi berbunga tetap. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian dalam perhitungan biaya
bunga, sehingga perusahaan dapat menjaga stabilitas arus kas dan memastikan kesinambungan strategi ekspansi
bisnis tanpa terganggu oleh volatilitas suku bunga pasar.
16. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN SERTA
LABA OPERASI EMITEN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR SERTA DAMPAK INFLASI DAN
PERUBAHAN KURS VALUTA ASING
Dalam tiga tahun terakhir, perubahan harga, inflasi, dan fluktuasi kurs mata uang asing telah memberikan dampak
yang bervariasi terhadap kinerja keuangan Emiten, terutama pada aspek penjualan, pendapatan bersih, dan laba
operasional. Kenaikan harga bahan baku, biaya produksi, serta biaya logistik akibat inflasi dapat meningkatkan beban
usaha dan menekan margin keuntungan. Di sisi lain, fluktuasi nilai tukar mata uang asing berpotensi memengaruhi
biaya impor bahan baku dan barang modal, serta nilai utang dalam mata uang asing yang dapat menambah tekanan
terhadap stabilitas keuangan perusahaan
Untuk mengatasi dampak dari faktor-faktor eksternal tersebut, Emiten menerapkan strategi penyesuaian harga yang
fleksibel, dengan tetap memperhatikan daya beli konsumen dan kondisi pasar. Selain itu, Emiten juga berupaya
meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi rantai pasokan, penggunaan teknologi dalam proses
produksi, serta pengelolaan biaya yang lebih ketat guna menjaga daya saing dan profitabilitas. Dengan langkah-
langkah tersebut, Emiten berupaya mempertahankan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan meskipun menghadapi
dinamika ekonomi yang berfluktuasi
69
Page 91
d
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional
dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang
material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik
Persaingan dalam industri telekomunikasi khususnya jaringan serat optik cukup ketat dan kompetitif. Menurut
data Kemenkominfo, pada tahun 2022 terdapat 360 ribu jaringan serat optik nasional yang membentang di
seluruh Indonesia. Pelanggan-pelanggan Perseroan ataupun pihak-pihak yang hendak memanfaatkan layanan
utama Perseroan yaitu LeaseCore, Leased Line maupun FTTH memiliki banyak alternatif lain, termasuk dari
kompetitor Perseroan.
Tahun 2024 menurut Survei Internet APJII, jumlah pengguna Internet di tahun 2024 sebanyak 221 jt dan
diperkirakan di tahun 2025 naik menjadi 231 jt, dengan penetrasi pengguna Internet 82,5% masyarakat Indonesia
yang terhubung dengan internet. Sedangkan menurut data World Bank & Statiska 2023, penetrasi fixed
broadband di Indonesia hanya 15% dibandingkan dengan Malaysia 45%. Sehingga potensi pelanggan di bisnis
ini masih terbuka lebar. Meski menawarkan peluang pasar yang besar, sejatinya persaingan diantara para
penyedia layanan konektivitas/ backbone provider cukup ketat diantaranya Moratelindo, Fiberstar, LinkNet,
Icon+, Biznet, dan lainnya.
Risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik mengacu pada potensi peningkatan persaingan yang
berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, menghasilkan
pendapatan, dan mempertahankan profitabilitas. Risiko ini sangat relevan dalam industri telekomunikasi serat
optik, di mana biaya modal yang tinggi dan waktu tunggu yang lama untuk menggelar infrastruktur dapat
mempersulit pendatang baru untuk bersaing.
Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik
salah satunya adalah jumlah pesaing, terutama semakin banyak perusahaan yang memasuki pasar
telekomunikasi serat optik yang menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat dan menyebabkan tekanan harga
dan marjin yang berkurang. Selain itu, diferensiasi produk diperlukan dalam menarik pelanggan baru dan
mempertahankan pelanggan karena layanan pada industri ini pada dasarnya cukup homogen. Dengan kondisi
pasar di mana banyak penyedia serat optik yang telah hadir selama 20 tahun terakhir, hal ini akan menimbulkan
risiko tersendiri bagi Perseroan sebagai pendatang baru untuk mendapatkan market acceptance dan bersaing
secara efektif. Perseroan berfokus pada membangun pengenalan merek yang kuat, berinvestasi dalam penelitian
dan pengembangan agar tetap berada di depan kemajuan teknologi, dan berupaya membedakan layanan
mereka melalui penetapan harga, kualitas layanan, atau faktor lainnya. Lebih lanjut, Perseroan juga berusaha
memperluas pangsa pasar ke pasar baru atau mengejar kemitraan strategis untuk memperluas jangkauan dan
mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau produk.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk mengatasi persaingan dan peluang usaha yang ada, Perseroan tidak akan
mampu untuk menarik klien-klaien baru yang pada akhirnya akan menyebabkan utilisasi jaringan serat optik
Perseroan tidak maksimal dan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan Perseroan.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Perubahan Teknologi
Kemajuan teknologi dapat dengan cepat membuat infrastruktur yang ada menjadi usang dan menimbulkan risiko
bahwa perusahaan yang gagal mengimbangi inovasi teknologi mungkin akan tertinggal dari para pesaingnya.
Risiko perubahan teknologi di sektor telekomunikasi merujuk pada potensi dampak dari kemajuan teknologi
terhadap kemampuan suatu perusahaan untuk tetap bersaing dan relevan di pasar. Dalam sektor telekomunikasi,
risiko ini sangat signifikan karena teknologi terus berkembang dengan cepat dan perubahan dalam teknologi
dapat mempengaruhi cara konsumen menggunakan layanan telekomunikasi.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi risiko perubahan teknologi di bidang telekomunikasi diantaranya
perubahan preferensi konsumen, perkembangan teknologi infrastruktur seperti teknologi baru serat optik,
jaringan 5G, dan Internet of Things (IoT) yang dapat mengubah cara Perseroan menyediakan layanan
telekomunikasi dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang lebih cepat mengadopsi teknologi
tersebut. Selain itu, perusahaan baru atau teknologi baru dapat memasuki pasar dan mengganggu model bisnis
yang sudah mapan dengan menyediakan layanan yang lebih inovatif atau efisien.
70
Page 92
d
Secara keseluruhan, risiko perubahan teknologi dapat mempengaruhi sektor telekomunikasi secara cepat dan
signifikan, sehingga Perseroan harus mengambil langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya dan
tetap kompetitif di pasar yang semakin berubah. Apabila Perseroan tidak mampu untuk beradaptasi dengan
perubahan teknologi yang dinamis, hal ini dapat berdampak langsung pada kegiatan operasi Perseroan,
dikarenakan Perseroan akan kalah bersaing dengan para kompetitor dan pada akhirnya hal ini akan berdampak
pada kegiatan usaha Perseroan.
2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan
Perseroan
Sebagai salah satu penyedia jaringan serat optik/Backbone Provider di Pulau Jawa, Perseroan perlu memperoleh
ijin/perpanjangan ijin atas jaringan tetap tertutup (jartup) yang dioperasikan Perseroan. Jaringan tetap tertutup
(Jartup) adalah jaringan komunikasi yang hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah terdaftar atau diizinkan
oleh administrator jaringan. Ini berarti bahwa jaringan tetap tertutup tidak terbuka untuk pengguna umum atau
publik dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki akses ke jaringan melalui otorisasi atau tindakan
lain yang diberikan oleh administrator jaringan. Jaringan tetap tertutup digunakan untuk berbagai tujuan,
termasuk sebagai solusi keamanan untuk membatasi akses ke data rahasia atau informasi sensitif, atau sebagai
sarana untuk memastikan kualitas layanan pada jaringan yang digunakan untuk bisnis atau organisasi. Beberapa
contoh jaringan tetap tertutup meliputi jaringan kantor, jaringan perusahaan, dan jaringan pemerintah. Apabila
terjadi tidak diperpanjangnya ijin-ijin yang dimiliki Perseroan, maka hal ini dapat berdampak secara material dan
merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.
Risiko tidak diperoleh/ tidak diperpanjangnya ijin atas jartup mungkin terjadi mengingat kepada evaluasi faktor
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan-peraturan di sektor telekomunikasi. Hal tersebut dapat berdampak
kepada bisnis dan usaha Perseroan karena jika izin tidak diperpanjang atau tidak diperoleh jaringan fiber optik
Perseroan tidak dapat beroperasi yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
3. Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset
Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik aset yaitu
PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi Republik
Indonesia (“DJKA”). Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan telah menerima persetujuan dari
pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan DJKA. Perseroan merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang
memiliki kontrak dan ijin dari kedua institusi tersebut. Perseroan masih mungkin menghadapi risiko
ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih berlangsung, hal ini dapat menimbulkan dampak
secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat berdampak
negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
4. Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
Risiko pemutusan kontrak oleh klien adalah risiko bisnis yang harus dihadapi oleh Perseroan ketika klien memilih
untuk mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Perseroan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan,
seperti perubahan kebijakan internal klien, kinerja buruk dari layanan Perseroan, atau ketidakpuasan klien
dengan layanan atau produk perusahaan.
Risiko pemutusan kontrak dapat berdampak negatif pada perusahaan, terutama jika klien adalah klien utama
atau penting bagi perusahaan dengan nilai kontrak yang material. Pemutusan kontrak dapat mengakibatkan
hilangnya pendapatan, penurunan laba, reputasi yang buruk, dan biaya yang tinggi untuk mengakuisisi klien baru
dan membangun kembali hubungan bisnis.
5. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Dari model bisnis Perseroan yang menyediakan layanan penyewaan core serat optik, jasa penjualan bandwith,
maupun penyedia jasa layanan internet / internet service provider (ISP), bergantung pada jaringan-jaringan kabel
milik Perseroan yang terbentang ribuan kilometer baik yang tertanam di dalam tanah maupun yang menggunakan
tiang. Jaringan kabel ini dapat mengalami gangguan yang disebabkan oleh pencurian atau vandalisme,
pemutusan akibat aktivitas pihak ketiga, gangguan teknis dan juga kesalahan dalam konfigurasi maupun
maintenance.
Risiko gangguan jaringan kabel serat optik dapat berdampak negatif kepada perusahaan, terutama kepuasan
dari klien dapat menurun apabila terjadi risiko tersebut. Apabila terjadi secara terus-menerus hal ini dapat
menurunkan kepercayaan dari pengguna dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, penurunan laba, dan
reputasi yang buruk yang akan menurunkan kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
71
Page 93
d
6. Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
Merupakan risiko yang terjadi apabila dana investasi baik itu modal ataupun pinjaman tidak dapat terkumpul atau
tertundanya waktu pengumpulan dana tersebut, sehingga pembangunan sarana infrastruktur backbone jaringan
serat optik Perseroan menjadi batal atau tertunda. Selain itu, risiko ini juga dapat terjadi apabila terjadi kesalahan
kalkulasi biaya/cost dari investasi barang modal tersebut.
Perseroan berada dalam industri infrastruktur yang merupakan indsutri padat modal yang membutuhkan modal
cukup besar guna membangun jaringan fiber serat optik yang merupakan sarana sumber pendapatan Perseroan.
Proses pengumpulan dana merupakan proses yang penting yang memakan waktu yang cukup lama, proses
negoisasi yang ketat dan kalkulasi yang tepat. Oleh karenanya, kegagalan proses investasi ini dapat berdampak
cukup vital kepada usaha bisnis Perseroan yang selanjutnya akan berdampak pada kondisi keuangan Perseroan.
7. Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan
Merupakan risiko yang dapat mempengaruhi kondisi infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya jika
infrastruktur tersebut terletak di daerah yang rentan. Wilayah Indonesia adalah salah satu wilayah paling aktif
secara vulkanik di dunia. Karena Indonesia terletak di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer besar,
Indonesia dapat terkena berbagai kegiatan seismik yang signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung
berapi, gempa bumi, tsunami, maupun gelombang pasang surut yang menghancurkan. Selain itu, dalam kurun
waktu beberapa tahun terakhir ini, Indonesia juga mengalami anomali cuaca yang menyebabkan terjadinya
kondisi banjir di beberapa wilayah di Indonesia. Bencana alam dapat menyebabkan kerusakan atau bahkan
hancurnya infrastruktur jaringan telekomunikasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan dan
mengganggu koneksi.
Meskipun perusahaan dapat mengambil tindakan untuk mengurangi risiko geologis dan bencana alam, risiko
tersebut tidak selalu dapat dihindari sepenuhnya. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki rencana darurat
yang efektif dan siap digunakan jika terjadi bencana alam atau kerusakan pada infrastruktur jaringan
telekomunikasi. Kejadian-kejadian geologis di masa depan dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia
secara signifikan yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha dan prospek Perseroan.
8. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Risiko investasi atau aksi korporasi dapat terjadi apabila ekspansi usaha, pembangunan infrastruktur, atau
pengembangan lini bisnis baru yang dilakukan oleh Perseroan tidak memberikan hasil sesuai target, sehingga
berdampak terhadap posisi keuangan dan tingkat pengembalian investasi. Risiko ini juga mencakup potensi
keterlambatan proyek, overbudget, atau tidak tercapainya asumsi proyeksi bisnis.
9. Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan ketidakpatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dalam industri telekomunikasi, penyiaran internet, dan pasar modal, baik karena
perubahan kebijakan pemerintah maupun kelalaian administratif. Kegagalan memenuhi regulasi dapat
menimbulkan sanksi hukum, administratif, atau reputasi yang berpengaruh terhadap operasional Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk
juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak
langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan secara tidak
langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami
perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di
Indonesia ataupun negari lain yang memiliki hubungan kerjasama dengan Indonesia seperti, krisis ekonomi
ataupun resesi ekonomi maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan khususnya
menyebabkan penurunan permintaan, peningkatan biaya hingga kesulitan akses pembiayaan, dan pengenaan
tarif yang kurang kompetitif.
Pandemi virus corona yang sebelumnya terjadi menyebabkan pelemahan perekonomian global yang berdampak
langsung kepada daya beli masyarakat didorong oleh ketakutan atas penyebaran pesat infeksi virus corona ke
berbagai penjuru dunia. Pemerintah berbagai negara juga telah menerapkan kebijakan preventif seperti social
distancing yang secara tidak langsung mempengaruhi permintaan dan penawaran. Situasi pandemi ini
berdampak kepada semua industri secara umum dan juga berpengaruh kepada kegiatan opersional Perseroan
mengingat terbatasnya aktivitas yang dapat dijalankan namun disisi lain, kebutuhan akan konektivitas data, baik
melalui mobile internet maupun fixed broadband, akan meningkat di tengah pandemi virus corona, yang
72
Page 94
d
kemudian mengarah pada peningkatan kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan jaringan fiber optik.
Maka dari itu, secara fundamental usaha, Perseroan beroperasi dalam industri yang memiliki potensi untuk
berkembang di tengah pandemi virus corona. Dengan demikian, Perseroan mengantisipasikan pertumbuhan
dalam kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan dapat terekspos dengan dampak
risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada
penurunan nilai aset/pendapatan atau peningkatan nilai liabilitas / pengeluaran.
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku bunga di
pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk modal kerja dan
investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan evaluasi secara periodik perbandingan
tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai
suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum
mengambil keputusan untuk perikatan utang.
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas
peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat
berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata,
termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan
ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga
dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
5. Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum. Gugatan hukum
yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak. Gugatan hukum dapat
berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi pemerintah, maupun
masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang
memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum
kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan risiko yang dapat timbul apabila terdapat
kebijakan, peraturan, atau regulasi dari negara lain dan/atau lembaga internasional yang berdampak pada
kegiatan usaha atau aksi korporasi Perseroan, terutama yang berkaitan dengan kerjasama dengan mitra asing,
pengadaan barang impor, penggunaan perangkat teknologi tertentu, serta kegiatan ekspansi usaha lintas
yurisdiksi. Risiko ini juga mencakup pembatasan perdagangan, regulasi siber dan telekomunikasi internasional,
serta kebijakan perpajakan atau investasi dari negara mitra.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
imbal hasil Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA
73
Page 95
d
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS
74
Page 96
d
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-
1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025 atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anwar & Rekan, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No.
AP. 1164, yang dalam laporannya menyatakan opini audit tanpa modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
75
Page 97
d
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20
Agustus 2018 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam BNRI No. 24315 tertanggal 20
Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27 Juli 2021.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
PT Pundi Pundi Kreasindo 420 420.000.000 70
LMM 180 180.000.000 30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400 1.400.000.000
Angaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 5/2024, struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JIA 711.652.120 711.652.120.000 99,7
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 713.773.020 713.773.020.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 86.226.980 86.226.980.000
Berdasarkan Akta No. 19/2024, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Professional,Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
IJE Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, atara lain;
• Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
• Internet Service Provider (KBLI 61921);
b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis yaitu Periklanan (KBLI 73100)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).
Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia.
2. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2022
Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2022 adalah
sebagaimana termaktub dalam:
76
Page 98
d
Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 94 tanggal 22 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.No. AHU-AH.01.09-0046992 tanggal 24 Agustus 2022 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0165735.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan susunan kepemilikan saham di mana LMM telah menjual sahamnya sebanyak 15.030 saham kepada
SSD, sehingga susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 165.356 165.356.000.000 99,01
2. LMM 1.670 1.670.000.000 0,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 167.026 167.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 82.974 82.974.000.000
Tahun 2023
Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2023 adalah
sebagaimana termaktub dalam:
Akta No. 22/2023, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp167.026.000.000,- menjadi Rp229.026.000.000,- dimana
SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp62.000.000.000,-, sehingga susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 227.356 227.356.000.000 99,27
2. LMM 1.670 1.670.000.000 0,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 229.026 229.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.974 20.974.000.000
Berdasarkan Akta No. 22/2023:
i. Penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan mengacu pada
berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022;
ii. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula 167.026.000.000 menjadi 229.026.000.000 yang diambil
bagian dan disetor oleh SSD melalui konversi utang Perseroan kepada SSD berdasarkan Addendum atas Perjanjian Utang
Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022 utang mana telah dicatatkan dalam Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun 2022. Dana riil yang telah diterima Perseroan berdasarkan perjanjian utang dengan pemegang
saham adalah sebesar Rp62.000.000.000,-. Adapun setelah konversi ini, sisa pinjaman pemegang saham yang belum terbayar
adalah sebesar Rp998.251.585,-
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.
Tahun 2024
Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024 adalah
sebagaimana termaktub dalam:
1. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi
Jaringan Ekosistem No. 69 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0020052.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0065294.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0076101 tertanggal 28 Maret 2024.(“Akta No. 69/2024”)
Berdasarkan Akta No. 69/2024, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk
menyetujui (i) peningkatan modal dasar dari semula Rp250.000.000.000,- menjadi Rp500.000.000.000,-; dan
(ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp229.026.000.000,- menjadi
Rp262.026.000.000,- dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp33.000.000.000,-,
sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
77
Page 99
d
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 260.356 260.356.000.000 99,36
2. LMM 1.670 1.670.000.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 262.026 262.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 237.974 237.974.000.000
Berdasarkan Akta No. 69/2024:
i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan mengacu pada
berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024;
ii. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp229.026.000.000,- menjadi Rp262.026.000.000 yang
diambil bagian dan disetor oleh SSD melalui konversi utang Perseroan kepada SSD berdasarkan Addendum atas Perjanjian
Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024 utang mana telah dicatatkan dalam
Laporan Keuangan Perseroan. Dana riil yang telah diterima Perseroan berdasarkan perjanjian utang dengan pemegang
saham adalah sebesar Rp33.000.000.000,-. Adapun setelah konversi ini, sisa pinjaman pemegang saham yang belum
terbayar adalah sebesar Rp313.337.002.991,-.
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.
2. Akta No. 71/2024, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui (i)
peningkatan modal dasar dari semula Rp500.000.000.000,- menjadi Rp800.000.000.000,-; dan (ii) peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp262.026.000.000,- menjadi Rp562.026.000.000,-
dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp300.000.000.000,-, sehingga susunan
pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 560.356 560.356.000.000 99,7
2. LMM 1.670 1.670.000.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 562.026 562.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 237.974 237.974.000.000
Berdasarkan Akta No. 71/2024:
i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan mengacu pada
berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024;
ii. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp262.026.000.000,- menjadi Rp562.026.000.000,- yang
diambil bagian dan disetor oleh SSD melalui konversi utang Perseroan kepada SSD berdasarkan Addendum atas Perjanjian
Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024 utang mana telah dicatatkan dalam
Laporan Keuangan Perseroan. Dana riil yang telah diterima Perseroan berdasarkan perjanjian utang dengan pemegang
saham adalah sebesar Rp300.000.000.000,-. Adapun setelah konversi ini, sisa pinjaman pemegang saham yang belum
terbayar adalah sebesar Rp13.337.002.991,-.
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.
3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 3 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat
di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0207923 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
AH.01.09.0272161 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 013 tertanggal 14 Februari
2025 serta Tambahan BNRI No. 003845 tertanggal 14 Februari 2025, para pemegang saham Perseroan, antara
lain, menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dengan rasio 1:1.000 dimana setiap
satu saham lama yang nilai nominalnya sebelumnya Rp1.000.000 menjadi sebesar Rp1.000 per saham,
sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 560.356.000 560.356.000.000 99,7
2. LMM 1.670.000 1.670.000.000 0,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 562.026.000 562.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 237.974.000 237.974.000.000
4. Akta No. 4/2024, antara lain, menyetujui (i) pengingkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari modal
semula Rp562.026.000.000 menjadi Rp713.773.020.000, (ii) menyetujui peningkatan modal sebesar
Rp151.747.020.000 berasal dari kapitalisasi laba Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 30 November
78
Page 100
d
2024 dengan SSD mengambil sebesar Rp151.296.120.000 dan LMM mengambil sebesar Rp450.900.000,
sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 711.652.120 711.652.120.000 99,7
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 713.773.020 713.773.020.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 86.226.980 86.226.980.000
5. Akta No. 5/2024, antara lain, menyetujui (i) dilakukannya tukar menukar saham senilai Rp711.652.160.000
antara SSD dengan JIA, (ii) Menyetujui SSD menukar kepemilikan saham senilai Rp711.652.160.000 dalam
Perseroan dengan melakukan penyetoran modal dengan nilai yang sama ke dalam JIA, dan (iii) mendukung
pengoperan hak-hal atas saham Perseroan yang dimiliki oleh SSD sebanyak 711.652.020 kepada JIA sehingga
susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JIA 711.652.120 711.652.120.000 99,7
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 713.773.020 713.773.020.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 86.226.980 86.226.980.000
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Emiten termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Emiten oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Kejadian penting Perseroan yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
meliputi hal-hal berikut ini:
2023 • Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
2024 • Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
• Perseroan mendapatkan pendanaan senilai 600 miliar Rupiah melalui Penawaran Umum Obligasi I
Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.
• Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
• Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
Perseroan secara tidak langsung.
• Perseroan memulai langkah untuk memasuki bisnis penyedia layanan internet secara B2C dengan
langsung melakukan penetrasi pasar kepada masyarakat dengan target jangka panjang 40 juta rumah
di seluruh Indonesia.
4. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah
memiliki izin operasional sebagai berikut:
79
Page 101
d
Instansi
Tanggal Masa
No. Izin No. Izin Penerbit
Penerbitan Berlaku
1. Perizinan Berusaha 9120403701509 10 Juli 2019, Selama Lembaga
Berbasis Risiko Nomor sebagaimana Perseroan Pengelola dan
Induk Berusaha (NIB) diubah terakhir menjalankan Penyelenggara
kali pada 28 kegiatan Online Single
Maret 2023 usaha Submission
2. Nomor Pokok Wajib Pajak 85.683.397.5-018.000 - Kantor
Pelayanan
3. Surat Pengukuhan S-1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 29 Juli 2019 Pajak Pratama
Pengusaha Kena Pajak Jakarta Cilandak
4. Surat Keterangan S-8986KT/WPJ.30/KP.0803/2019 29 Juli 2019
Terdaftar
5. Persetujuan Kesesuaian 05062310213273089 05 Juni 2023 3 (tiga) tahun Lembaga
Kegiatan Pemanfaatan sejak Pengelola dan
Ruang Untuk Kegiatan 17112210213329056 17 November diterbitkan Penyelenggara
Berusaha 2022 Online Single
03042310213215037 31 Maret 2023 Submission
6. Konfirmasi Kesesuaian 20092210113672011 20 September 3 (tiga) tahun Lembaga
Kegiatan Pemanfaatan 2022 sejak Pengelola dan
Ruang Untuk Kegiatan 20092210113404018 diterbitkan Penyelenggara
Berusaha Online Single
20092210113173042 Submission
20092210113207010
19092210113329016 19 September
2022
20092210113521010 20 September
2022
29032310113174503 29 Maret 2023
Izin Penanaman Jaringan
Kabel Fiber Optik
Melintasi Jalur Kereta Api
di 96 titik pada Wilayah
Kerja Balai Teknik
Perkeretaapian Wilayah
Jakarta dan Banten, Balai
24 Oktober Kementerian
7. Teknik Perkeretaapian KA.008/A/17/KS/DJKA/2022 5 (lima) tahun
2022 Perhubungan
Wilayah Jawa Bagian
Barat, dan Balai Teknik
Perkeretaapian Wilayah
Jawa Bagian Timur
kepada PT Integrasi
Jaringan Ekosistem
80
Page 102
d
Izin Penanaman Jaringan
Kabel Fiber Optik
Persinggungan Melintasi
Jalur Kereta Api Jakarta
Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur pada
Wilayah Kerja Balai
Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jakarta dan
23 November Kementerian
8. Banten, Balai Teknik KA.009/A/XI/17/DJKA/2022 5 (lima) tahun
2022 Perhubungan
Perkeretaapian Wilayah
Jawa Bagian Barat, Balai
Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jawa Bagian
Tengah dan Balai Teknik
Perkeretaapian Wilayah
Jawa Bagian Timur
kepada PT Integrasi
Jaringan Ekosistem
9 Izin Penyelenggaraan 65/TEL.01.02/2019 03 Agustus Selama Kementerian
Jaringan Telekomunikasi 2019 Perseroan Komunikasi dan
– Penyelenggaraan menjalankan Informatika
Jaringan Telekomunikasi kegiatan
Tetap Tertutup usaha
10. Surat Keterangan Laik 253/TEL.04.02/2020 20 Februari
Operasi 2020
11. Izin Penyelenggaraan 9120403701509 19 September
Jasa Akses Internet 2023
12. Tanda Daftar 912040370150900140001 20 Maret 2024 Selama Lembaga
Penyelenggara Sistem Perseroan Pengelola dan
Elektronik menjalankan Penyelenggara
kegiatan Online Single
usaha Submission
5. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki ikatan dan perjanjian penting dengan pihak ketiga dan pihak
terafiliasi sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perjanjian Kredit
Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Utang Pemegang 1. Perseroan; 109 (seratus Bahwa Pemegang Saham sepakat untuk
Saham No. 001/HPS/IJE- dan sembilan) bulan sejak memberikan pinjaman yang akan
SSD/XII/2019 tertanggal 31 2. SSD. 31 Desember 2019 digunakan untuk operasional
Desember 2019 sampai 28 Februari Perusahaan sebesar
sebagaimana terakhir kali 2029, kecuali SSD Rp326.377.763.725,-
diubah dengan Addendum memutuskan untuk
ke-12 No. 001/HPS/IJE- menggunakan
Perseroan/XII/2019/P12 haknya untuk
tanggal 30 April 2025 mengkonversi utang Hubungan Afiliasi:
menjadi saham di SSD merupakan pengendali tidak
Perseroan langsung atas Perseroan yang memiliki
mayoritas saham pada JIA selaku
pemegang saham mayoritas Perseroan.
Bunga: enam persen
Perseroan wajib untuk diantaranya:
1. melunasi utang pada 28 Februari
2029; dan
2. setelah diterimanya pemberitahuan
dari SSD terkait pelaksanaan opsi
konversi, maka, Perseroan wajib
segera melaksanakan opsi
konversi tersebut dalam kurun
waktu tertentu yang disepakati Para
Pihak
81
Page 103
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pihak Tidak Terafiliasi
2. Perjanjian Kredit No. 39 1. PT Bank a. Fasilitas Nilai Fasilitas
tertanggal 24 Januari Negara Tranche A:
2025, dibuat di hadapan Indonesia sampai dengan BNI memberikan Fasilitas pinjaman
(Persero) 25 Maret 2029 kepada Perseroan sampai dengan
Malik Wahyu Kurniawan
Tbk (“BNI”), Rp978.000.000.000, yang terbagi
S.H., selaku pengganti sebagai sebagai berikut:
b. Fasilitas
dari Riyad S.H., M.Kn., pemberi Tranche B:
Notaris di Jakarta Timur pinjaman, sampai dengan a. Fasilitas Tranche A: maksimum
Sebagaimana diubah mandated 25 Maret 2027; sebesar Rp170.653.900.000 atau
dengan lead sebesar jumlah pinjaman Perseroan
Surat BNI No. arranger c. Fasilitas pada PT Bank Shinhan
ENB/6/144/R tanggal 17 dan Tranche C: berdasarkan Akta Perjanjian
bookrunner sampai dengan Fasilitas Kredit Nomor 10 tanggal 21
Juni 2025 perihal
s, agen, 60 bulan setelah Februari 2024 yang dibuat di
Persetujuan Perubahan agen tanggal PK BNI hadapan Yousfrita, SH., M.Kn (yang
Pemegang Saham dan jaminan, mana yang lebih kecil);
ini
Anggaran Dasar, dan bank
Persetujuan Perubahan rekening b. Fasilitas Tranche B: maksimum
Syarat Negative Covenant sebesar Rp89.010.500.000, atau
terkait Membagikan 2. Perseroan, sebesar (i) jumlah yang wajib
Dividen atau Keuntungan sebagai dibayarkan oleh Perseroan kepada
peminjam SSD berdasarkan Perjanjian Jual
dan Persetujuan Penerbitan
Obligasi a.n. PT Integrasi Beli PID (sebagaimana didefinisikan
di bawah), atau (ii) sebesar jumlah
Jaringan Ekosistem pinjaman yang wajib dibayar oleh
SSD kepada Bank Jtrust
berdasarkan Akta Perjanjian
(“PK BNI”)
Fasilitas Kredit Investasi No. 10
tanggal 08 Juni 2022 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan
Outstanding Facility per 11 Pertama Perjanjian Kredit No 59
Juni 2025: tanggal 23 Desember 2022 dan
Akta Addendum Perjanjian Kredit
- Tranche A: (Perubahan Pertama) No. 56
Rp160.414.640.081,- tanggal 23 Agustus 2023, ketiganya
- Tranche B: dibuat di hadapan Raden Ayu
Rp82.950.980.396, Mahyasari Arizza Notonagoro, SH,
- Tranche C: Notaris di Jakarta Selatan
Rp519.505.229.919,- (“Pinjaman SSD – Jtrust”)
2. Fasilitas Tranche C: maksimum
sebesar Rp 700.000.000.000 atau
maksimum sebesar Rp
630.000.000.000 jika surat
persetujuan PT KAI tidak dapat
diperoleh oleh Perseroan.
Nilai terutang: Rp978.000.000.000
Penggunaan Dana
1. Fasilitas Tranche A: untuk take over
Fasilitas dari PT Bank Shinhan;
2. Fasilitas Tranche B: untuk
pembiayaan atas pembelian
Passenger Information Display dari
PT SSD; dan
3. Fasilitas Tranche C: untuk
pembiayaan atau reimbursement
atas pembangunan jaringan Fiber to
Home (FTTH) Perseroan
Bunga:
1. Dalam kaitannya dengan Fasilitas
Tranche A adalah tanggal 9,25%
per tahun;
82
Page 104
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Dalam kaitannya dengan Fasilitas
Tranche B adalah tanggal 9,25%
per tahun; dan
3. Dalam kaitannya dengan Fasilitas
Tranche C adalah 60 bulan 9,25%
per tahun.
Agunan:
Kewajiban Perseroan berdasarkan PK
BNI akan dijamin dengan agunan-
agunan sebagai berikut :
Hak Tanggungan atas :
1. satu unit Apartemen The
Pakubuwono Residence, Tower
Basswood Lt. 27-28 No. B.27.B, Jl.
Pakubuwono VI, Kel. Gunung, Kec.
Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta atas nama
Tinawati yang kepemilikannya
dibuktikan dengan Surat Hak Milik
Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”)
SHMSRS No. 143/XXIV
XXV/BASSWOOD tanggal 28 April
2006, yang nantinya akan dibebani
dengan Hak Tanggungan Peringkat
I.
Atas pemberian hak tanggungan
tersebut untuk agunan kepada BNI,
Tinawati telah mendapatkan
persetujuan dari pasangannya,
Hendrik Tee, berdasarkan
dokumen Persetujuan Pasangan
tertanggal 24 Januari 2025 yang
ditandatangi di atas materai.
Pembebanan hak tanggungan
tersebut dilakukan berdasarkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 11/2025 tanggal 12 Maret 2025,
dibuat di hadapan Christina
Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
mendapatkan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0219/2025.
2. SHGB No. 03052/Ciladak Barat
tanggal 22 Februari 2019, SHGB
No. 03051/Ciladak Barat tanggal 22
Februari 2019, dan SHGB No.
03048/Ciladak Barat tanggal 4
Maret 2019 milik Perseroan, yang
akan dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat I.
Atas pemberian hak tanggungan
tersebut untuk agunan kepada BNI,
Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari (i) dewan komisaris
Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Keputusan Dewan Komisaris
tanggal 24 Januari 2025 dan (ii)
direksi Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Direksi
tanggal 24 Januari 2025.
Pembebanan hak tanggungan
tersebut dilakukan berdasarkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 07/2025 tanggal 12 Maret 2025,
dibuat di hadapan Christina
83
Page 105
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
mendapatkan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 02136/2025.
3. SHGB No. 1066/Ciladak Barat tgl
11 November 1997 dan SHGB No.
1067/Ciladak Barat tgl 11
November 1997 milik Perseroan
yang dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat I.
Atas pemberian hak tanggungan
tersebut untuk agunan kepada BNI,
Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari (i) dewan komisaris
Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Keputusan Dewan Komisaris
tanggal 24 Januari 2025 dan (ii)
direksi Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Direksi
tanggal 24 Januari 2025.
Pembebanan hak tanggungan
tersebut dilakukan berdasarkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 08/2025 tanggal 12 Maret 2025,
dibuat di hadapan Christina
Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
mendapatkan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 02135/2025.
4. satu bidang Tanah kosong di Jalan
Abdul Majid Raya, Gg. H. Damih
No. 2A, Kel. Cipete Utara, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, atas nama Tinawati
yang kepemilikannya dibuktikan
dengan SHM No. 05795/Cipete
Utara tanggal 8 Mei 2019, dibebani
dengan Hak Tanggungan Peringkat
I.
Atas pemberian hak tanggungan
tersebut untuk agunan kepada BNI,
Tinawati telah mendapatkan
persetujuan dari pasangannya,
Hendrik Tee, berdasarkan
dokumen Persetujuan Pasangan
tertanggal 24 Januari 2025 yang
ditandatangi di atas materai.
Pembebanan hak tanggungan
tersebut dilakukan berdasarkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 10/2025 tanggal 12 Maret 2025,
dibuat di hadapan Christina
Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
mendapatkan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 02188/2025.
5. dua bidang Tanah kosong di Jalan
Tebet Raya No. 8 RT.010/RW.001,
Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas
nama Hendrik Tee yang
kepemilikannya dibuktikan dengan:
a. SHM No 02673/Kelurahan
Tebet Barat tanggal 26
Agustus 2014 atas nama
Hendrik Tee;
b. SHM No 02674/Kelurahan
Tebet Barat tanggal 26
84
Page 106
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Agustus 2014 atas nama
Hendrik Tee;
c. SHM No 02675/Kelurahan
Tebet Barat tgl tanggal 26
Agustus 2014 atas nama
Hendrik Tee;
d. SHM No 02676/Kelurahan
Tebet Barat tgl tanggal 26
Agustus 2014 atas nama
Hendrik Tee;
e. SHM No 02677/Kelurahan
Tebet Barat tgl tanggal 26
Agustus 2014 atas nama
Hendrik Tee;
f. SHM No 02678/Kelurahan
Tebet Barat tgl 26-08-2014
tanggal 26 Agustus 2014 atas
nama Hendrik Tee;
g. SHM No 02679/Kelurahan
Tebet Barat tgl 26-08-2014
tanggal 26 Agustus 2014 atas
nama Hendrik Tee;
h. SHM No 02680/Kelurahan
Tebet Barat tgl 26-08-2014
tanggal 26 Agustus 2014 atas
nama Hendrik Tee; dan
i. SHM No 02681/Kelurahan
Tebet Barat tgl 26-08-2014
tanggal 26 Agustus 2014 atas
nama Hendrik Tee,
j. SHM No 02682/Kelurahan
Tebet Barat tgl 26-08-2014
tanggal 26 Agustus 2014 atas
nama Hendrik Tee,
yang dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat I .
Atas pemberian hak tanggungan
tersebut untuk agunan kepada BNI,
Hendrik Tee telah mendapatkan
persetujuan dari pasangannya,
Tinawati, berdasarkan dokumen
Persetujuan Pasangan tertanggal
24 Januari 2025 yang ditandatangi
di atas materai.
Pembebanan hak tanggungan
tersebut dilakukan berdasarkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 09/2025 tanggal 12 Maret 2025,
dibuat di hadapan Christina
Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
mendapatkan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 02190/2025.
Jaminan Fidusia atas:
1. Barang bergerak milik Perseroan
berdasarkan Akta Pemberian
Jaminan Fidusia Atas Barang
Bergerak No. 48 tanggal 16
Agustus 2024, dibuat di hadapan
Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,
85
Page 107
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
2. Tagihan dan hasil asuransi milik
Perseroan berdasarkan Akta
Pemberian Jaminan Fidusia Atas
Tagihan Dan Hasil Asuransi No. 49
tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
hadapan Malik Wahyu Kurniawan,
S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Penanggungan atas:
1. jaminan pribadi yang diberikan oleh
Tinawati selaku penanggung
berdasarkan Akta Perjanjian
Penanggungan Pribadi dan
Pemberian Ganti Rugi No. 51
tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
hadapan Malik Wahyu Kurniawan,
S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
2. jaminan perusahaan oleh SSD
selaku penanggung berdasarkan
Akta Perjanjian Penanggungan
Perusahaan Dan Pemberian Ganti
Rugi No. 54 tanggal 24 Januari
2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
Atas pemberian jaminan
perusahaan untuk agunan kepada
BNI, SSD telah memperoleh
persetujuan dari (i) dewan komisaris
SSD sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Dewan Komisaris
tertanggal 24 Januari 2025 dan (ii)
direksi SSD sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Direksi
tertanggal 24 Januari 2025.
3. jaminan perusahaan oleh LMM
selaku penanggung berdasarkan
Akta Perjanjian Penanggungan
Perusahaan Dan Pemberian Ganti
Rugi No. 55 tanggal 24 Januari
2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
4. jaminan perusahaan oleh JIA selaku
penanggung berdasarkan Akta
Perjanjian Penanggungan
Perusahaan Dan Pemberian Ganti
Rugi No. 56 tanggal 24 Januari
2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
Letter of Undertaking:
1. Akta pernyataan kesanggupan dari
SSD selaku pemberi janji.
86
Page 108
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Atas pemberian pernyataan
kesanggupan untuk agunan kepada
BNI, SSD telah memperoleh
persetujuan dari dewan komisaris
sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Dewan Komisaris
tertanggal 24 Januari 2025.
2. Akta Pernyataan Kesanggupan,
oleh LMM selaku pemberi janji.
Atas pemberian pernyataan
kesanggupan untuk agunan kepada
BNI, LMM telah memperoleh
persetujuan dari pemegang saham
sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham tertanggal 24
Januari 2025.
3. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
JIA selaku penanggung.
Atas pemberian pernyataan
kesanggupan untuk agunan kepada
BNI, JIA telah memperoleh
persetujuan dari dewan komisaris
sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Dewan Komisaris
tertanggal 24 Januari 2025.
4. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
Tinawati selaku penanggung
berdasarkan Akta Pernyataan
Kesanggupan Tinawati No. 43
tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
hadapan Malik Wahyu Kurniawan,
S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Atas pemberian pernyataan
kesanggupan untuk agunan kepada
BNI, Tinawati telah memperoleh
persetujuan dari suaminya yakni
Hendrik Tee yang turut hadir dalam
penandatanganan akta ini.
5. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
LMM selaku pemberi janji.
Atas pemberian pernyataan
kesanggupan untuk agunan kepada
BNI, LMM telah memperoleh
persetujuan dari pemegang saham
sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham tertanggal 24
Januari 2025.
6. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
JIA selaku penanggung.
Atas pemberian pernyataan
kesanggupan untuk agunan kepada
BNI, JIA telah memperoleh
persetujuan dari dewan komisaris
sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Dewan Komisaris
tertanggal 24 Januari 2025.
87
Page 109
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Gadai saham atas:
1. Saham milik LMM pada Perseroan
sejumlah 2.120.900 lembar saham,
oleh LMM selaku pemberi gadai
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham No. 63 tanggal 24 Januari
2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
Bahwa sehubungan dengan dengan
akta perjanjian gadai saham di atas,
LMM dan BNI telah
menandatangani Akta Kuasa Untuk
Menjual Saham No. 64 tanggal 24
Januari 2025 dan Akta Kuasa Yang
Tidak Dapat Dibatalkan Kembali No.
65 tanggal 24 Januari 2025,
keduanya dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
Atas pemberian gadai saham untuk
agunan kepada BNI, LMM telah
memperoleh persetujuan dari
dewan komisaris sebagaimana
tercantum dalam Keputusan
Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham LMM tertanggal 24 Januari
2025.
2. Saham milik JIA pada Perseroan
sejumlah 711.652.120 lembar
saham, oleh JIA selaku pemberi
gadai berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Saham No. 66 tanggal 24
Januari 2025, dibuat di hadapan
Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,
S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Bahwa sehubungan dengan akta
perjanjian gadai saham di atas, JIA
dan BNI telah menandatangani Akta
Kuasa Untuk Menjual Saham No. 67
tanggal 24 Januari 2025 dan Akta
Kuasa Yang Tidak Dapat Dibatalkan
Kembali No. 68 tanggal 24 Januari
2025, keduanya dibuat di hadapan
Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,
S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Atas pemberian gadai saham untuk
agunan kepada BNI, JIA telah
memperoleh persetujuan dari
dewan komisaris sebagaimana
tercantum dalam Keputusan
Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham JIA tertanggal 24 Januari
2025.
Gadai rekening atas:
88
Page 110
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Rekening milik Perseroan, oleh
Perseroan selaku pemberi gadai
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Atas Rekening No. 69 tanggal 24
Januari 2025, dibuat di hadapan
Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,
S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Atas pemberian pernyataan
kesanggupan untuk agunan kepada
BNI, Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari dewan komisaris
sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Pemegang Saham
sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan
tertanggal 24 Januari 2025.
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan
Perseroan
Selama masih terdapat jumlah terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
ini atau dokumen jaminannya, Perseroan
wajib antara lain:
1. menciptakan atau mengizinkan
untuk terciptanya Jaminan apa pun
atas asetnya, kecuali untuk hal-hal
yang ditentukan lain dalam
perjanjian ini;
2. melakukan satu transaksi atau
serangkaian transaksi (baik terkait
atau tidak) dan baik sukarela atau
tidak disengaja untuk menjual,
menyewakan, mentransfer, atau
melepas aset apa pun, kecuali untuk
hal-hal yang ditentukan lain dalam
perjanjian ini;
3. mengakuisisi perusahaan, bisnis,
aset atau usaha atau melakukan
investasi apa pun;
4. menciptakan atau mengizinkan
terciptanya pinjaman apa pun,
memberikan kredit apa pun (kecuali
dalam kegiatan bisnis biasa) atau
memberikan atau mengizinkan
tetap terutangnya penanggungan
atau ganti rugi apa pun (kecuali
sebagaimana disyaratkan
berdasarkan berdasarkan
Perjanjian ini atau dokumen
jaminannya) kepada atau untuk
kepentingan siapa pun atau secara
sukarela memikul kewajiban apa
pun, baik nyata atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban
siapa pun;
5. menciptakan atau mengizinkan
terciptanya suatu utang keuangan
apa pun, kecuali:
a. setiap utang keuangan yang
timbul berdasarkan Perjanjian
ini atau dokumen jaminannya;
89
Page 111
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. setiap utang keuangan yang
telah ada sebelum tanggal
Perjanjian ini;
c. setiap utang keuangan dari
pemegang saham Perseroan
yang sifatnya
tersubordinasikan dengan
kewajiban pembayaran
Perseroan yang lain;
d. Setiap utang keuangan yang
timbul akibat kegiatan usaha
sehari-hari dari Perseroan;
6. mengadakan, membatalkan
kontrak, atau melakukan transaksi
yang berdampak merugikan secara
material;
7. berkaitan dengan kontrak material
mengakhiri, memberikan
pengesampingan apa pun
ataumengubah ketentuan material
apa pun dari kontrak material
lainnya yang memiliki atau dapat
mengakibatkan suatu dampak
merugikan material sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian ini;
sehubungan dengan kontrak
material tersebut, yang dimaksud
adalah:
a. Perjanjian Lahan KAI No.
050/2019 (sebagaimana
didefinisikan di bawah);
b. Perjanjian XL (sebagaimana
didefinisikan di bawah);
c. Perjanjian Jual Beli PID; dan
d. perjanjian atau kontrak lain
yang dinyatakan sebagai
“kontrak material” oleh BNI dan
Perseroan
8. mengubah bentuk dan/atau status
hukum dari Perseroan dan
mengubah anggaran dasar
Perseroan (kecuali untuk tujuan
peningkatan modal) tanpa
persetujuan tertulis dari BNI;
9. menggunakan fasilitas untuk tujuan
yang tidak sesuai dengan ketentuan
di dalam perjanjian ini.
10. melanggar ketentuan dari Perjanjian
Lahan KAI atau perjanjian dengan
PT KAI lainnya sehubungan dengan
kegiatan usaha dari Perseroan yang
dapat menimbulkan dampak
merugikan material sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian ini;
Selama masih terdapat jumlah terutang
oleh Perseroan, Perseroan wajib untuk
diantaranya
mempertahankan/meningkatkan kinerja
keuangan dengan indikator rasio
keuangan, sebagai berikut:
90
Page 112
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Current Ratio adalah paling tidak ≥
1;
2. Debt to Equity Ratio adalah
maksimum ≥ 2,20; dan
3. DSCR adalah paling tidak ≥ 1,00. –
Selama masih terdapat jumlah terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
ini atau dokumen jaminannya, Perseroan
wajib diantaranya untuk
menginformasikan kepada BNI selambat-
lambatnya 30 hari sebeleum dilakukan
pembagian dividen atau keuntungan usaha
(laba) dalam bentuk apapun juga,
Pembagian dividen atau keuntungan usaha
(laba) dalam bentuk apapun tersebut dapat
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
pemenuhan rasio keuangan sesuai ketentuan
BNI
Terdapat larangan dan/atau pembatasan
pada PK BNI yang menghambat
Perseroan untuk melakukan penerbitan
Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun
2025.
Berdasarkan (a) ketentuan Pasal 19.12
huruf (a) PK BNI, Perseroan tidak akan
menciptakan terciptanya suatu utang
keuangan apa pun (termasuk
menerbitkan obligasi); dan (b) ketentuan
Pasal 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI,
Perseroan tidak dapat membayar atau
membagikan dividen, selama masih
terdapat jumlah terutang kepada BNI.
Sehubungan dengan ketentuan
pembatasan sebagaimana termaktub
dalam Pasal 19.12 huruf (a), dan 19.14
huruf (a) dan (b) PK BNI, Perseroan tidak
mengajukan permohonan persetujuan
dan pengesampingan pembatasan
kepada BNI sehubungan Rencana
Penawaran Umum Obligasi II dan Sukuk
I Perseroan dikarenakan dana yang akan
diperoleh dari Penawaran Umum
Obligasi II dan Sukuk I Perseroan akan
digunakan untuk membayar kewajiban
terutang Perseroan berdasarkan PK BNI.
3. Akta Perjanjian Kredit 1. Perseroan; dan Berlaku sejak 25 Juni Fasilitas
Fasilitas Pinjaman 2025 dan akan fasilitas pinjaman berjangka plafon kredit
Berjangka 1 (PB-1) No. 41 2. Hibank. berakhir sampai 25 setinggi-tingginya Rp50.000.000.000
tertanggal 25 Juni 2024, Juli 2026. yang dapat ditarik sekaligus maupun
dibuat di hadapan Sindian bertahap sampai dengan jumlah
Osaputra, S.H., M.Kn., maksimal plafond kredit tersebut.
Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah
dengan Perubahan Penggunaan Dana
Perjanjian Kredit No. Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
149/PRPK/JKT/VI/2025 adalah untuk pembiayaan AR dan uang
muka pembelian kepada supplier.
(“PK Hibank No. 41/2024”)
Nilai Fasilitas
Nilai terutang per Februari Rp50.000.000.000
2025: 50.000.000.000
Bunga
1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan
91
Page 113
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Hibank dapat meninjau dan
menyesuaikan tarif suku bunga
setiap saat dan dari waktu-ke waktu
memberitahukan Perseroan apabila
terdapat perubahan tarif.
Hak dan Kewajiban
Selama perjanjian ini belum lunas,
Perseroan wajib melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyerahkan setiap dokumen
yang terkait dengan setiap
perubahan anggaran dasar, direksi,
dewan komisaris, susunan
pemegang saham, kepemilikan
saham Perseroan setelah
penandatanganan perjanjian ini;
2. Memelihara dan mempertahankan
keberadaan hukumnya atas
seluruh perizinan yang dibutuhkan
dalam menjalankan usahanya;
3. Menggunakan fasilitas kredit
sesuai dengan tujuan penggunaan
sebagaimana diatur dalam
perjanjian inil
4. Menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Hibank dalam tujuh
hari kalender sejak terjadinya:
a. Setiap litigasi atau
perselisihan dengan pihak
manapun; dan
b. Mengenai setiap hal lainnya
yang mungkin dapat berakibat
pada suatu perubahan yang
merugikan keuangan
Perseroan
5. Melakukan dan memelihara
pembukuan, catatan, dan usaha
yang dijalankan Perseroan sesuai
prinsip akuntansi
Selama kredit dan kewajiban lainnya
kepada Hibank belum dilunasi,
Perseroan berjanji untuk:
1. Tidak melakukan perubahan
susunan pemegang saham, tanpa
mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Hibank; dan
2. Tidak menerima suatu fasilitas
kredit atau fasilitas keuangan dari
pihak ketiga yang akan berdampak
pada kemampuan bayar Perseroan
kepada Hibank.
Bahwa Perseroan mengonfirmasi bahwa
Penerbitan Obligasi II Perseroan dan
Sukuk I Perseroan Tahun 2025 tidak
akan mempengaruhi kondisi keuangan
Perseroan. Atas hal tersebut, Perseroan
tidak mengajukan permohonan kepada
Hibank sehubungan dengan
pengesampingan batasan pada PK
Hibank No. 41/2024 yang membatasi
Perseroan untuk mendapatkan fasilitas
92
Page 114
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
baru dari pihak ketiga yang akan
berdampak pada kemampuan bayar
Perseroan kepada Hibank.
4. Akta Perjanjian Kredit 1.Perseroan; dan Rp300.000.000.000 Fasilitas
Fasilitas Pinjaman fasilitas pinjaman berjangka dengan
Berjangka 2 (PB-2) No. 42 2.Hibank. plafon kredit setinggi-tingginya
tertanggal 25 Juni 2024, Rp300.000.000.000 yang dapat ditarik
dibuat di hadapan Sindian sekaligus maupun bertahap sampai
Osaputra, S.H., M.Kn., dengan jumlah maksimal plafond kredit
Notaris di Jakarta tersebut.
(“PK Hibank No. 42/2024”) Penggunaan Dana
Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
Nilai terutang: Sampai adalah untuk pembayaran kepada
dengan saat ini, Perseroan kontraktor.
belum melakukan pencairan
terhadap fasilitas kredit
sebagaimana termaktub
dalam PK Hibank Jangka Waktu
No.42/2024 Berlaku sejak 25 Juni 2024 dan akan
berakhir sampai 25 Juni 2025.
Bunga
1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan
2. Hibank dapat meninjau dan
menyesuaikan tarif suku bunga
setiap saat dan dari waktu-ke waktu
memberitahukan Perseroan apabila
terdapat perubahan tarif.
Hak dan Kewajiban
Selama perjanjian ini belum lunas,
Perseroan wajib melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyerahkan setiap dokumen yang
terkait dengan setiap perubahan
anggaran dasar, direksi, dewan
komisaris, susunan pemegang
saham, kepemilikan saham
Perseroan setelah
penandatanganan perjanjian ini;
2. Memelihara dan mempertahankan
keberadaan hukumnya atas
seluruh perizinan yang dibutuhkan
dalam menjalankan usahanya;
3. Menggunakan fasilitas kredit
sesuai dengan tujuan penggunaan
sebagaimana diatur dalam
perjanjian inil
4. Menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Hibank dalam tujuh
hari kalender sejak terjadinya:
a. Setiap litigasi atau
perselisihan dengan pihak
manapun; dan
b. Mengenai setiap hal lainnya
yang mungkin dapat berakibat
pada suatu perubahan yang
merugikan keuangan
Perseroan
5. Melakukan dan memelihara
pembukuan, catatan, dan usaha
93
Page 115
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
yang dijalankan Perseroan sesuai
prinsip akuntansi
Selama kredit dan kewajiban lainnya
kepada Hibank belum dilunasi,
Perseroan berjanji untuk:
1. Tidak melakukan perubahan
susunan pemegang saham, tanpa
mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Hibank; dan
2. Tidak menerima suatu fasilitas
kredit atau fasilitas keuangan dari
pihak ketiga yang akan berdampak
pada kemampuan bayar Perseroan
kepada Hibank.
Bahwa berdasarkan konfirmasi
Perseroan, Penerbitan Obligasi II
Perseroan dan Sukuk I Perseroan Tahun
2025 tidak akan mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan. Atas hal tersebut,
Perseroan tidak mengajukan
permohonan kepada Hibank sehubungan
dengan pengesampingan batasan pada
PK Hibank No. 42/2024 yang membatasi
Perseroan untuk mendapatkan fasilitas
baru dari pihak ketiga yang akan
berdampak pada kemampuan bayar
Perseroan kepada Hibank.
5. Akta Perjanjian Kredit Induk 1.Perseroan; dan Rp115.000.000.000 Fasilitas
No. 80 tertanggal 31 Juli fasilitas pinjaman berjangka dengan
2024, dibuat di hadapan 2.Hibank . plafon kredit setinggi-tingginya
Sindian Osaputra, S.H., Rp115.000.000.000 yang dapat ditarik
M.Kn., Notaris di Jakarta sekaligus maupun bertahap sampai
dengan jumlah maksimal plafond kredit
(“PK Hibank No. 80/2024”) tersebut.
Penggunaan Dana
Nilai terutang: Sampai Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
dengan saat ini, Perseroan adalah untuk pembayaran kepada
belum melakukan pencairan kontraktor.
terhadap fasilitas kredit
sebagaimana termaktub Jangka Waktu
dalam PK Hibank Berlaku sejak 31 Juli 2024 dan akan
No.80/2024 berakhir pada tanggal jatuh tempo
terlama dari jenis fasilitas kredit yang
diberikan.
Bunga
1. Bunga wajib dibayar lunas oleh
Perseroan kepada Hibank untuk
tiap-tiap bulan, untuk kredit yang
bersifat angsuran, maka wajib
dibayar berikut pembayaran
angsuran pokok kredit, dan akan
didebet dari Perseroan pada
Hibank;
2. Bahwa untuk Fasilitas Kredit Post
Export Financing, maka
pembayaran bunga diatur sebagai
berikut:
i. Untuk pengambil alihan hak yang
timbul dari wesel ekspor Letter of
Credit/SKBDN Sight (negosiasi),
maka Perseroan wajib membayar
bunga pada saat jatuh tempo
wesel ekspor tersebut;
94
Page 116
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
ii. Untuk pengambil alihan hak yang
timbul dari wesel ekspor Letter of
Credit/SKBDN Usance
(diskonto), maka Perseroan wajib
membayar bunga pada saat
Hibank melakukan pengambil
alihan wesel ekspor tersebut.
3. Hibank dapat meninjau dan
menyesuaikan tarif suku bunga
setiap saat dan dari waktu ke waktu
dan Hibank akan memberitahukan
kepada Perseroan apabila terdapat
perubahan tarif suku bunga
Hak dan Kewajiban
Selama perjanjian ini belum lunas,
Perseroan wajib melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Membayar kembali kepada Hibank
seluruh kewajibannya yang timbul
berdasarkan perjanjian ini
2. Menyerahkan setiap dokumen yang
terkait dengan setiap perubahan
anggaran dasar, direksi, dewan
komisaris, susunan pemegang
saham, kepemilikan saham
Perseroan setelah
penandatanganan perjanjian ini;
3. Memelihara dan mempertahankan
keberadaan hukumnya atas
seluruh perizinan yang dibutuhkan
dalam menjalankan usahanya;
4. Menggunakan fasilitas kredit
sesuai dengan tujuan penggunaan
sebagaimana diatur dalam
perjanjian inil
5. Menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Hibank dalam tujuh
hari kalender sejak terjadinya:
a. Setiap litigasi atau
perselisihan dengan pihak
manapun; dan
b. Mengenai setiap hal lainnya
yang mungkin dapat berakibat
pada suatu perubahan yang
merugikan keuangan
Perseroan
6. Melakukan dan memelihara
pembukuan, catatan, dan usaha
yang dijalankan Perseroan sesuai
prinsip akuntansi
Selama kredit dan kewajiban lainnya
kepada Hibank belum dilunasi,
Perseroan berjanji untuk:
1. Tidak melakukan perubahan
susunan pemegang saham, tanpa
mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Hibank; dan
2. Tidak menerima suatu fasilitas
kredit atau fasilitas keuangan dari
95
Page 117
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
pihak ketiga yang akan berdampak
pada kemampuan bayar Perseroan
kepada Hibank.
Bahwa berdasarkan konfirmasi
Perseroan, Penerbitan Obligasi II
Perseroan dan Sukuk I Perseroan Tahun
2025 tidak akan mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan. Atas hal tersebut,
Perseroan tidak mengajukan
permohonan kepada Hibank sehubungan
dengan pengesampingan batasan pada
PK Hibank No. 80/2024 yang membatasi
Perseroan untuk mendapatkan fasilitas
baru dari pihak ketiga yang akan
berdampak pada kemampuan bayar
Perseroan kepada Hibank.
6. Perjanjian Sewa 1. Perseroan; Berlaku selama 36 Fasilitas
Pembiayaan No. dan bulan sejak Barang Fasilitas Pinjaman Berjangka
JJKLS24030006 tanggal 19 2. KDB Tifa diterima oleh Rp30.000.000.000
Maret 2024 Perseroan atau
pembayaran harga Penggunaan Dana
(“PK KDB 19/2024”) pelunasan pembelian Pembiayaan modal kerja
Barang oleh KDB.
Jangka Waktu
Catatan: Sampai dengan 14 Juni 2025 atau
Berdasarkan Daftar tanggal dimana fasilitas pembiayaan
PK KDB 19/2024, dilunasi.
penyerahan atas
Barang dilakukan Hak dan Kewajiban
pada tanggal 27 Selama perjanjian ini belum lunas,
maret 2024. Perseroan wajib melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menanggung semua biaya yang
harus dibayar sehubungan dengan
penyerahan pemasangan atau
instalasi Barang;
2. Membayar uang sewa pembiayaan
untuk seluruh jangka waktu
pembiayaan berdasarkan PK KDB
19/2023;
3. Menggunakan Barang dengan baik,
dengan memperhatikan dan
mengusahakan semua surat
pendaftaran, izin, dan lisensi yang
diperlukan untuk pemakaian
Barang, serta membayar pajak dan
mematuhi semua peraturan dan
instruksi pihak berwenang
berkenaan dengan Barang dan
pemakaiannya;
4. Menjamin bahwa Barang dijalankan
dengan baik oleh orang-orang yang
ahli dan memiliki izin untuk
menggunakannya, apabila
disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan;
5. Merawat, memelihara, menjaga,
dan mengurus Barang sebaik-
baiknya dan melakukan segala
pemeliharaan dan perbaikan;
6. Memperhatikan dan mematuhi
semua instruksi dan prosedur
96
Page 118
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
perbaikan dari pabrik pembuat
Barang;
7. Memperbaiki dan/atau mengganti
bagian-bagian yang hilang, rusak,
patah, aus, atau usang dari Barang
dengan suku cadang yang
diberikan atau disarankan oleh
pabrik pembuat Barang dengan
persetujuan KDB;
8. Membayar biaya asuransi atas
Barang;
9. Menyerahkan simpanan jaminan
(security deposit) untuk ditahan
selama PK KDB 19/2023 berlaku.
Selama kredit dan kewajiban lainnya
kepada KDB belum dilunasi, Perseroan
berjanji untuk:
1. Tidak menggunakan alasan apapun
untuk menunda pembayaran atau
membuat permohonan
penjadwalan kembali pembayaran
uang sewa pembiayaan;
2. Tidak menambah, mengurangi,
mengganti, mengubah Barang
tanpa persetujuan tertulis dari KDB;
3. Tidak membubuhkan, menyatukan,
mengikatkan, melekatkan, atau
dengan cara lainnya menyatukan
Barang terhadap tanah dan
bangunan atau benda tak bergerak
pada tempat yang bukan milik KDB;
4. Tidak mengalihkan Barang kepada
pihak ketiga untuk dimiliki atau
digunakan;
5. Tidak mengakhiri PK KDB 19/2023
sebelum berakhirnya jangka waktu
sewa pembiayaan, kecuali dengan
permintaan tertulis yang disetujui
oleh KDB dan telah membayar nilai
pelunasan lebih awal;
6. Tidak melakukan perubahan pada
susunan pemegang saham
dan/atau susunan direksi dan
komisaris tanpa persetujuan KDB;
7. Tidak mengalihkan hak-hak
maupun kewajiban-kewajibannya
kepada pihak ketiga tanpa izin
tertulis dari KDB.
Perjanjian Kerjasama
Pihak Terafiliasi
7. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan; dan 1 Maret 2025 – 31 Perseroan menyediakan perangkat milik
Pengelolaan Media No. 2. SSD Perseroan salah satunya pada KRL
Desember 2027
037/PKPM/SSD-IJE/2025 Commuterline Jabodetabek untuk
tertanggal 14 Februari 2025 dikomersialisasikan sebagai media iklan
oleh SSD, dimana SSD akan
memberikan revenue sharing kepada
97
Page 119
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan sehubungan dengan
komersialisasi perangkat tersebut.
Hubungan Afiliasi: SSD merupakan
pengendali tidak langsung dari
Perseroan, dimana SSD merupakan
pemegang saham mayoritas dari JIA
selaku pemegang saham mayoritas
Perseroan.
Nilai perjanjian: Rp27.000.000.000
Perseroan memiliki hak dan kewajiban
antara lain sebagai berikut:
1. Perseroan wajib merawat,
memasang, dan
mengasuransikan perangkat yang
dimilikinya untuk dapat beroperasi
dengan baik pada lokasi yang
telah ditentukan oleh Perseroan
dan SSD;
2. Perseroan berhak mendapatkan
jaminan bahwa lokasi Kerjasama
dapat dipergunakan dan aman
dari gangguan pihak lainnya untuk
kepentingan SSD;
3. Perseroan berhak mendapatkan
revenue sharing dari SSD.
SSD memiliki hak dan kewajiban sebagai
berikut:
1. SSD wajib mengurus dan
membayar seluruh biaya sewa,
perizinan, pajak reklame, utilitas,
dan biaya lainnya kepada pihak
atau instansi terkait di Lokasi
Kerjasama yang telah ditentukan
SSD dan Perseroan;
2. SSD wajib membayar revenue
sharing kepada Perseroan;
3. SSD berhak memandaatkan dan
mengelola perangkat milik
Perseroan untuk
dikomersialisaikan sebagai media
iklan
SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020 terhadap Perjanjian Kerja
Sama Pengelolaan Media dengan SSD No.
037/PKPM/SSD-IJE/2025 tanggal 14
Februari 2025 ini, sebagaimana dibuktikan
dengan pelaporan kepada OJK melalui surat
No. 031/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal
29 April 2025.
8. Perjanjian Kerjasama 1. PT Integrasi 1 September 2024 – Penayangan produk milik Perseroan atau
Penayangan Iklan Media Media Terkini klien Perseroan pada media reklame luar
30 September 2025
Reklame Luar Ruang No. (“IMT”); dan ruangan milik IMT.
002/SPKFF/IMT- 2. Perseroan.
IJE/IX/2024 tertanggal 1 Hubungan Afiliasi: IMT merupakan
September 2024 perusahaan yang dikendalikan secara
langsung oleh SSD berdasarkan laporan
(“PKS Periklanan IMT”) keuangan SSD per 30 September 2024,
sehingga baik Perseroan dan IMT
98
Page 120
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
merupakan perusahaan yang
dikendalikan oleh SSD
Nilai Perjanjian: Rp 15.000.000.000,-
SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020 terhadap PKS Periklanan
IMT, sebagaimana dibuktikan dengan
pelaporan kepada OJK melalui surat No.
029/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29
April 2025.
9. Akta Perjanjian Jual Beli 1. SSD; dan Berlaku sejak Pembelian Passenger Information
No.1 tanggal 2 Desember Display (PID) milik SSD oleh Perseroan.
ditandatangani
2024, dibuat di hadapan 2. Perseroan.
Janty Lega, S.H. M.Kn., sampai dengan Hubungan Afiliasi: SSD merupakan
Notaris di Jakarta Selatan, terpenuhinya hak dan pengendali tidak langsung dari
sebagaimana diubah Perseroan, dimana SSD merupakan
kewajiban Para
terakhir dengan Addendum pemegang saham mayoritas dari JIA
Perjanjian Para Pihak No. Pihak. selaku pemegang saham mayoritas
023/PP-SSD-IJE/II/2024 Perseroan.
tanggal 17 Februari 2025
Nilai Perjanjian: Rp141.245.000.000
(“Perjanjian Jual Beli PID”)
SSD telah memenuhi kewajiban
pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020 terhadap
Perjanjian Jual beli PID, sebagaimana
dibuktikan dengan pelaporan kepada
OJK melalui surat No. 030/CORSEC/IJE-
OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Pihak Tidak Terafiliasi
10. Perjanjian Kerja Sama 1. PT Jasamarga 10 tahun, atau sampai Pengusahaan Jaringan Backbone Fiber
Pengusahaan Jaringan Related Optic di Rumija Tol Ruas Cawang –
dengan 30 Oktober
Backbone Fiber Optic di Business Tomang – Pluit KM 06+600 sampai
Rumija Tol Ruas Cawang – (“JRB”); dan 2032. dengan ruas Jakarta Cikampek KM
Tomang – Pluit KM 06+600 2. Perseroan. 72+600.
sampai dengan ruas
Jakarta Cikampek KM Perseroan memiliki hak dan kewajiban
72+600 No. 146B/PKS/IJE- antara lain sebagai berikut:
JMRB/IX/2022 teranggal 30
September 2022 1. Perseroan berhak untuk
melaksanakan pemanfaatan
lahan atas penempatan utilitas
(“Perjanjian JRB”)
fiber optic;
2. Perseroan wajib untuk
mengasuransikan pemasangan
dan penempatan peralatan
perlengkapan di lahan JRB yang
digunakan untuk penempatan
utilitas jaringan fiber optic;
3. Perseroan wajib untuk
mengizinkan berbagai macam ISP
dalam melakukan komersialisasi
penyewaan fiber optic;
4. Perseroan wajib untuk
menggunakan rekening bersama
dalam melaksanakan
komersialisasi;
5. Perseroan wajib untuk
menyediakan dashboard
monitoring real time terkait
penggunaan jaringan fiber optic;
6. Perseroan wajib untuk
mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari JRB dalam
99
Page 121
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
melaksanakan komersialisasi.
Pelaksanaan komersialisasi oleh
Perseroan tanpa persetujuan JRB
akan dikenakan sanksi berupa
ganti rugi;
7. Perseroan wajib untuk
mendapatkan izin dari JRB dalam
melakukan
penempatan/pemasangan,
perawatan dan pemeliharaan
utilitas jaringan fiber optic; dan
8. Perseroan wajib membayarkan
50% dari pendapatan kotor atas
komersialisasi jaringan backbone
fiber optic di Tol Rumija.
JRB memiliki hak dan kewajiban antara
lain sebagai berikut:
1. JRB berhak untuk menerima
pembayaran bagi hasil dan
minimum payment dari
penempatan utilitas jaringan fiber
optic;
2. JRB berhak untuk mencairkan
jaminan konstruksi atau jaminan
perbaikan dalam hal terjadi
kerusakan atas lahan JRB yang
digunakan untuk penempatan
utilitas jaringan fiber optic; dan
3. JRB berhak untuk memberikan
bantuan kepada Perseroan dalam
melaksanakan penempatan
utilitas jaringan fiber optic.
Perseroan berencana menyelesaikan
pembangunan segmen sesuai perjanjian
tersebut selambat lambatnya pada
kuartal III 2024.
Nilai perjanjian:
Rp53.709.136.875,-
11. Perjanjian Rack Co-Location 1. Perseroan; dan 12 bulan, dan akan IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
tertanggal 3 Januari 2022 2. PT Internetindo terus berlangsung kepada Perseroan
Data Centra sampai diakhiri oleh
(“Perjanjian Rack (“IDC”). salah satu pihak. Perseroan memiliki hak dan kewajiban
Colocation IDC”) antara lain sebagai berikut:
Catatan:
Hingga Prospektus 1. Perseroan berhak untuk
diterbitkan, mempunyai akses yang memadai
Perjanjian Rack untuk masuk ke rak kolokasi
Colocation IDC
masih berlangsung. 2. Perseroan wajib
bertanggungjawab atas segala
kerusakan yang terjadi oleh agen,
pegawai atau kontraktor; dan
3. Perseroan wajib untuk
mendapatkan izin tertulis dari IDC
dalam hal melakukan interkoneksi
secara lansgung antara
perangkatnya dengan fasilitas
kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban antara
lain sebagai berikut:
100
Page 122
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. IDC berhak untuk menerima
pembayaran penyediaan jasa
kolokasi
2. IDC wajib untuk menyediakan
jasa layanan kolokasi kepada
Perseroan sesuai perjanjian dan
bertanggungjawab atas kualitas
fasilitas kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp13.750.000 per bulan
12. Perjanjian Penyediaan 1. Perseroan; dan Sepuluh tahun, atau Perseroan menyediakan layanan
Kapasitas Jaringan dan 2. PT Sinergi Inti sampai dengan 6 kapasitas jaringan dan colocation untuk
Colocation No. Perseroan: Andalan Prima Agustus 2032. dijual kembali oleh SIAP.
111/PKS/IJE-SIAP/VIII/2022 Tbk. (“SIAP”).
tertanggal 8 Agustus 2022 Perseroan memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana telah diubah antara lain sebagai berikut:
dengan Addendum
Perjanjian Kapasitas 1. Perseroan berhak untuk menerima
Jaringan dan Colocation No. pembayaran atas biaya layanan
kapasitas jaringan dan colocation;
Perseroan: 126A/PKS/IJE-
SIAP/VII/2023
2. Perseroan berhak untuk melakukan
pemblokiran layanan kapasitas
jaringan dan colocation apabila
SIAP atau pelanggan SIAP
melakukan:
a. Penyalahgunaan layanan
kapasitas jaringan dan
colocation;
b. Keterlambatan pembayaran
layanan kapasitas jaringan
dan colocation;
c. Identitas pelanggan SIAP
adalah palsu dan tidak benar;
dan
d. Penggunaan layanan
kapasitas jaringan dan
colocation tidak sesuai
peraturan perundang-
undangan.
3. Perseroan wajib melakukan
pengoperasian, perawatan dan
pemeliharaan layanan kapasitas
jaringan dan colocation.
SIAP memiliki hak dan kewajiban
diantara lain sebagai berikut:
1. SIAP berhak untuk memperoleh
layanan dari Perseroan;
2. SIAP wajib melakukan
pembayaran atas pemesanan
dan/atau aktivasi layanan
kapasitas jaringan dan colocation;
3. SIAP wajib memberitahukan
kepada Perseroan untuk
keperluan penonaktifan atau
pemblokiran apabila terdapat
pelanggan SIAP yang melakukan:
a. Penyalahgunaan layanan
kapasitas jaringan dan
colocation;
b. Keterlambatan pembayaran
layanan kapasitas jaringan
dan colocation;
101
Page 123
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. Identitas pelanggan SIAP
adalah palsu dan tidak
benar; dan
d. Penggunaan layanan
kapasitas jaringan dan
colocation tidak sesuai
peraturan perundang-
undangan.
Nilai Perjanjian:
1. Bandwith based services:
Rp3.500.000/bulan
2. Colocation rack:
Rp3.500.000/rak/bulan
13. Perjanjian Rack Co-Location 1. Perseroan; 24 Februari 2025 – 23 IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
No. 014/Rack Co- dan Februari 2026 kepada Perseroan
Location/IDC-3D/24/II/2020 2. IDC
tanggal 24 Februari 2020 Perseroan memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana diubah antara lain sebagai berikut:
terakhir dengan Lampiran
VII 1. Perseroan berhak untuk
mempunyai akses yang memadai
untuk masuk ke rak kolokasi
2. Perseroan wajib
bertanggungjawab atas segala
kerusakan yang terjadi oleh agen,
pegawai atau kontraktor; dan
3. Perseroan wajib untuk
mendapatkan izin tertulis dari IDC
dalam hal melakukan interkoneksi
secara lansgung antara
perangkatnya dengan fasilitas
kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban antara
lain sebagai berikut:
1. IDC berhak untuk menerima
pembayaran penyediaan jasa
kolokasi
2. IDC wajib untuk menyediakan
jasa layanan kolokasi kepada
Perseroan sesuai perjanjian dan
bertanggungjawab atas kualitas
fasilitas kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp10.500.000 per bulan
Perjanjian Sewa
Pihak Afiliasi
14. Perjanjian Pinjam Pakai No. 1. SSD dan Lima tahun, atau SSD adalah pemegang Tanah atau
025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 2. Perseroan. sampai dengan 26 Bangunan Rumah Kantor yang berlokasi
tertanggal 27 November November 2028. di Fatmawati Mas Blok III Kavling 328-
2023 329, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak
Barat, Cilandak Jakarta Selatan
berdasarkan Perjanjian Addendum Sewa
Menyewa (“Bangunan”) yang
dipergunakan oleh Perseroan untuk
kantor pusat Perseroan.
Hubungan Afiliasi:
SSD merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan yang memiliki
mayoritas saham pada Perseroan:
Nilai Sewa:
SSD meminjamkan Bangunan tanpa
dikenakan biaya.
102
Page 124
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perjanjian sehubungan Penerbitan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
Pihak Tidak Terafiliasi
15. a. Akta Perjanjian 1. Perseroan; dan Sampai dengan Penunjukan BJB sebagai wali amanat
Perwaliamanatan 2. BJB. tanggal pelunasan pada penerbitan Obligasi I Tahun 2024:
Obligasi I Perseroan obligasi.
No. 18 tertanggal 28 Pembatasan:
Februari 2024;
Beberapa pembatatasan kepada
b. Akta Addendum I Perseroan berdasarkan Akta PWA 2024
Perjanjian antara lain:
Perwaliamanatan
1. Membuat pinjaman baru kepada
Obligasi I Perseroan
kreditur lain; dan/atau
Tahun 2024 No. 21 mengagunkan harta kekayaan
tanggal 20 Maret 2024; Perseroan kepada pihak lain, yang
mengakibatkan rasio keuangan
c. Akta Addendum II sebagaimana diatur dalam Poin 3
Perjanjian di bawah tidak dapat dipenuhi oleh
Perwaliamanatan Perseroan kecuali tindakan
Obligasi I Perseroan tersebut sehubungan dengan atau
Tahun 2024 No. 30 mendukung kegiatan usaha sesuai
tanggal 15 Mei 2024; dengan ketentuan anggaran dasar
dan Perseroan.
d. Akta Addendum III 2. Melaksanakan perubahan bidang
Perjanjian usaha utama.
Perwaliamanatan
Obligasi I Perseroan 3. Mengurangi modal dasar dan
modal disetor.
Tahun 2024 No. 23
tanggal 20 Juni 2024,
4. Mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan
yang seluruhnya dibuat di perusahaan lain yang
hadapan Rini Yulianti, S.H., menyebabkan bubarnya
Notaris di Jakarta Timur. Perseroan.
(“Akta PWA 2024”) Kewajiban:
Berdasarkan Akta PWA 2024, Perseroan
wajib untuk, antara lain:
1. Menjaga rasio keuangan: (a)
current ratio ≥ 1:1; (b) debt to equity
ratio ≤ 5:1; dan (c) EBITDA
terhadap beban bunga ≥ 1,75:1.
2. Menyediakan dana pelunasan
obligasi 1 hari kerja sebelum jatuh
tempo.
3. Menyampaikan informasi
keuangan dan operasional kepada
BJB sesuai permintaan.
4. Melaporkan kejadian material yang
mempengaruhi bisnis atau
keuangan Perseroan.
5. Memberikan salinan laporan
keuangan dan informasi pasar
modal ke BJB dan OJK tepat
waktu.
6. Mematuhi standar akuntansi,
pajak, asuransi, dan perizinan.
7. Melakukan penjatahan
proporsional dalam pembelian
kembali obligasi.
8. Melaporkan pembelian kembali
obligasi kepada OJK, BJB, dan
publik dalam dua hari kerja.
103
Page 125
d
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
16. Akta Perjanjian Agen 1. Perseroan; dan Sampai dengan Penunjukan KSEI sebagai Agen
Pembayaran No. 8 2. KSEI. seluruh pokok efek Pembayaran.
tertanggal 13 Maret 2024, bersifat utang,
yang dibuat di hadapan Rini bunga efek bersifat Ringkasan tugas dan tanggung jawab
Yulianti, S.H., Notaris di utang dan/atau hak- agen pembayaran (KSEI):
Jakarta Timur hak lain atas efek
bersifat utang (jika 1. KSEI menjalankan tugas sebagai
(“Akta PAP 2024”) ada) telah dibayar agen pembayaran sesuai
oleh Perseroan. peraturan KSEI dan pasar modal
berdasarkan Akta PAP 2024.
2. KSEI membayarkan bunga,
pelunasan pokok, dan hak-hak lain
atas Obligasi I Perseroan 2024
sesuai dokumen penerbitan dan
regulasi.
3. Pembayaran dilakukan kepada
pemegang obligasi melalui
pemegang rekening atau langsung
sesuai prosedur KSEI.
4. KSEI memberi tahu Perseroan dan
BJB mengenai jumlah dana yang
harus dibayar minimal dua hari
kerja sebelum tanggal
pembayaran.
5. Pembayaran dilakukan tepat waktu
untuk memungkinkan transfer dana
di hari yang sama.
6. Jika Perseroan telah menyetor
dana sesuai ketentuan, KSEI
bertanggung jawab penuh atas
pelaksanaan pembayaran,
membebaskan Perseroan dari
tuntutan terkait.
7. Jika dana kurang atau terlambat
disetor oleh Perseroan, KSEI akan
menunda pembayaran hingga
dana lengkap diterima. Segala
akibat penundaan menjadi
tanggung jawab Perseroan.
8. KSEI wajib memberikan laporan
pelunasan pokok, pembayaran
bunga, dan hak-hak lain kepada
Perseroan dan pihak terkait dalam
dua hari kerja setelah pembayaran.
6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN
Berikut adalah daftar aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan :
i. Aset Tetap
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset tetap.
ii. Aset Material
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sebagai strategi
pemasaran dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam menjalankan bisnis
Perseroan.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan yang
telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
104
Page 126
d
Jangka
No. Nomor Pendaftaran Etiket Kelas Barang/Jasa
Waktu
1. IDM001018806 10 tahun WEAVE 38
(10-11-2021 s/d 10-11-2031)
2. IDM000999268 10 tahun WEAVE 42
(10-11-2021 s/d 10-11-2031)
7. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan
kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
1. Public Liability No. 0101- a. PT Avrist Data Center yang Rp3.000.000.000 30 September
0901-24-000529 General berkaitan dengan 2024 – 20
tertanggal 14 Oktober Insurance; kegiatan usaha September 2025
2024 b. PT Perseroan yang
Asuransi tersebar pada
Astra beberapa lokasi
Buana;
c. PT
Asuransi
Sahabat
Artha
Proteksi;
d. PT
Asuransi
umum
BCA;
e. PT Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance.
2. Property All Risk No. a. PT Avrist Data Center yang Rp2.000.000.000 30 September
0101-0109-24-003193 General berkaitan dengan 2024 – 20
tertanggal 14 Oktober Insurance; kegiatan usaha September 2025
2024 b. PT Perseroan yang
Asuransi tersebar pada
Astra beberapa lokasi
Buana;
c. PT
Asuransi
Sahabat
Artha
Proteksi;
d. PT
Asuransi
umum
BCA;
e. PT Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance.
3. Property All Risk No. a. PT Avrist Data Center yang Rp2.000.000.000 30 September
0101-0109-24-003193 General berkaitan dengan 2024 – 20
tertanggal 14 Oktober Insurance; kegiatan usaha September 2025
2024 b. PT Perseroan yang
Asuransi tersebar pada
Astra beberapa lokasi
Buana;
c. PT
Asuransi
Sahabat
Artha
Proteksi;
d. PT
Asuransi
umum
BCA;
e. PT Malacca
Trust
105
Page 127
d
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Wuwungan
Insurance.
Nilai pertanggungan berdasarkan polis-polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan dapat menutup kerugian
tertanggung.
8. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang wajib memiliki Analisis Dampak
Mengenai Lingkungan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, terhadap kegiatan aktivitas telekomunikasi dengan kabel (di darat)
KBLI 61100 semua besaran wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL). Perseroan juga telah telah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
tanggal 12 Februari 2024 dimana Perseroan menjelaskan terkait hal-hal yang dilakukan Perseroan dalam
pengelolaan lingkungan. Perseroan bertanggung jawab dalam mengurangi dampak lingkungan dari operasional yang
dijalankan hingga memperhitungkan kesehatan dan keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar.
Perseroan dalam menjalankan setiap usahanya selalu memperhatikan aspek-aspek dampak lingkungan dan
berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan mentaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah khususnya peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup. Bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap
kelestarian lingkungan adalah dengan turut serta melestarikan alam secara konsisten.
Program-program yang pengelolaan lingkungan yang Perseroan jalankan di antaranya:
1. Kebijakan efisiensi penggunaan air, listrik, dan kertas di kantor Perusahaan
2. Larangan merokok, kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Pengelolaan sampah di kantor Perusahaan secara baik dengan memisahkan sampah organik dan non organik
disertai anjuran yang keras kepada seluruh karyawan untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan di
manapun berada.
9. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan prospektus ini diterbitkan:
Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Ibu Tinawati melalui PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan mengacu
pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
106
Page 128
d
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan adalah Ibu Tinawati. Lebih lanjut, Ibu Tinawati telah sesuai
dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Berikut adalah hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham:
Nama Perseroan JIA SSD LMM ISB MWN ASD DDD SID
Yune Marketatmo KU - DU - - - - - -
Leonardus - - - - - -
KI - -
Chrisbiantoro
Hermansjah D - - - D -
DU KU -
Haryono
Rudy Chandra D - - - - - - - -
Moh Mustaghfirin D K D - - - - - -
Erwin Tanjung D - D - - - - - -
Keterangan :
KU = Komisaris Utama K = Komisaris KI = Komisaris Independen
DU = Direktur Utama D = Direktur
10. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
PENGENDALI LANGSUNG
PT Jaringan Infra Andalan
PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) merupakan pemegang saham Perseroan dengan persentase kepemilikan di atas
5% (lima persen), dimana JIA sebagai pemilik/pemegang 711.652.120 saham dalam Perseroan atau mewakili 99,70%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Pendirian dan Anggaran Dasar JIA
JIA didirikan dengan nama PT Mitra Digital Ekosistem sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra
Digital Ekosistem No.47 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0031056.AH.01.01.Tahun 2019 tertanggal 1 Juli 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0101400.AH.01.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta Pendirian JIA”).
Sejak pendirian, anggaran dasar JIA mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra
Andalan No. 2 tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dewi Susanti, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AHU-
0004429.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0012722.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 (“Akta JIA No.2/2024”) (“Anggaran Dasar JIA”).
JIA berkantor terdaftar di Ruko Fatmawati Mas Blok III Kaveling 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar JIA, maksud dan tujuan JIA adalah untuk berusaha di bidang:
▪ Informasi dan Komunikasi;
▪ Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪ Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
1. Informasi dan Komunikasi
a. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 6110)
Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman
suara, data, teks, bunyi dan video, dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
107
Page 129
d
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengirimanuntuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
system pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan
telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana Fasilitas transmisi
yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan
jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan
sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
b. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
c. Internet Service Provider (KBLI 61921)
Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
d. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
Mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet.
Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet;
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi yakni Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding
Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan;
3. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (KBLI 46523)
Mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham JIA
Sebagaimana termaktub dalamAkta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra
Andalan No. 7 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan,dan telaghh menerima penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0207956 Tahun 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0239017.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 6 November 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Solusi Sinergi Digital 715.000.000 715.000.000.000 99,99
Tinawati 1.000 1.000.000 0,01
108
Page 130
d
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 715.001.000 715.001.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 284.999.000 284.999.000.000
Susunan Pengurus JIA
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIA adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra Andalan No. 2 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo
Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Mohammad Mustaghfirin
PENGENDALI TIDAK LANGSUNG
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (“SSD”) merupakan pemegang saham JIA dengan persentase kepemilikan di atas 5%
(lima persen), dimana SSD sebagai pemilik/pemegang 715.000.000 saham dalam Perseroan atau mewakili 99,99%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh JIA. Sehingga, SSD memiliki pengendalian tidak langsung
atas Perseroan melalui kepemilikan sahamnya atas JIA.
Pendirian dan Anggaran Dasar SSD
SSD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SSD awalnya
didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara No. 23336 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2019 ("Akta Pendirian SSD").
Anggaran dasar SSD telah mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir SSD adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 3 tanggal 2 Februari 2024
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal 5
Februari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026952.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5
Februari 2024 (“Akta SSD No. 2/2024”) (“Anggaran Dasar SSD”)
SSD berkantor terdaftar di Fatmawati Mas Blok 328 - 329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, Indonesia.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SSD, maksud dan tujuan SSD ialah berusaha di bidang:
▪ Perdagangan Besar Eceran;
▪ Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
▪ Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪ Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 46314) mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan
kakao.
b. Periklanan (KBLI 73100) mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan, meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah
109
Page 131
d
dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya
papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames,
iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain, media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan, iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kempanye pemasaran dan
jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi)
dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan
untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
dan jasa radio panggil untuk umum.
b. Internet Service Provider (KBLI 61921) Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan
kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
c. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122) Mencakup pengoperasian situs
web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. pengoperasian situs web
yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital
dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan- layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising,
dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to
Peer (P2P) - Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, SSD menjalankan kegiatan usaha periklanan dan pembuatan serta
pengembangan aplikasi dalam smartphone dan platform digital lainnya yang menawarkan berbagai produk dan
layanan digital, dan aktivitas perusahaan holding sebagai kegiatan usaha utama.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SSD
Sebagaimana termaktub dalam Akta SSD No.2/2024 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek PT Solusi
Sinergi Digital Indonesia surat No. 20/CORSEC/SSD-IDX/DPS/II/2025 untuk periode yang berakhir pada 31 Januari
2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.182.222.820 118.222.282.000 50,11
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29
110
Page 132
d
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Djoni 120.000.000 12.000.000.000 5,09
Masyarakat <5% 1.050.382.298 105.038.229.800 44,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.359.355.118 235.935.511.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.774.678.712 377.467.871.200
Susunan Pengurus SSD
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SSD sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 17 tanggal 5 Desember 2024 yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284673 tanggal 6
Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264942.AH.01.11.Tahun 2024tanggal 6
Desember 2024, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Erwin Tanjung
Direktur : Moh Mustaghfirin
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen : Doni Satiaji Soetadi
11. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 16 tertanggal 10 Oktober
2024, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 16/2024”), susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yune Marketatmo
Komisaris Independen : Leonardus Chrisbiantoro
Direksi
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Rudy Chandra
Direktur : Erwin Tanjung
Direktur : Mohammad Mustagfirin
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Ruang lingkup pekerjaan Direksi Perseroan adalah Bp. Hermansjah Haryono membawahi bidang keuangan, Sumber
Daya Manusia dan legal; Bp. Rudy Chandra membawahi bidang Operasional dan Government Relation; Bp. Erwin
Tanjung membawahi bidang Pemasaran serta Bp. Moh Mustaghfirin membawahi bidang Teknis.
Masa jabatan dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah 5 tahun. Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta No. 19/2024.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi
dan Pemegang Saham Pengendali.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No.
33/2014. Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Yune Marketatmo – Komisaris Utama
111
Page 133
d
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun. Memperoleh gelar
Pascasarjana dari Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
tahun 1997 dan Sarjana Telekomunikasi dari Universitas Intitut Teknologi
Bandung (ITB) tahun 1993.
Pengalaman Kerja :
2023 – sekarang : Komisaris Utama – Perseroan
2022 – 2023 : Direktur – Perseroan
2023 – sekarang : Direktur utama – PT. Solusi Sinergi Digital,
Tbk
2022 – 2023 :
Komisaris – PT. Solusi Sinergi Digital, Tbk
2021 :
COO & member of BoD - Indosat Mega Media
2019 - 2020 :
Acting Chief Executive Officer - Indosat Mega
Media
2018 - 2022 : CTIO & member of BoD - Indosat Mega Media
2017 : Care taker Chief Technology Officer - Indosat
Ooredoo
2016 - 2018 : Group Head Network (SVP) Network Planning -
Indosat Ooredoo
Leonardus Chrisbiantoro – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 52 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana Manajemen dari Univestitas Gunadarma pada tahun 1995.
Pengalaman Kerja :
20224 - Sekarang : Komisaris Independen – Perseroan
2022 - 2024 : Komisaris Independen – PT Era Media Sejahtera
Tbk
2016 - Sekarang : Wakil Vice President – PT Bumiputera Sekurita
2014 - 2016 : Senior Manager Technical Analyst – PT
Bumiputera Sekuritas
2009 - 2014 : Manajer Keuangan Korporasi – PT Bumiputera
Capital Indonesia
2003 - 2009 : Kepala Riset – PT Bumiputera Capital Indonesia
2000 - 2003 : Kepala Riset – PT Ficor Sekuritas Indonesia
1996 - 2000 : Analis Riset – PT Wanteg Securindo
Direksi
Hermansjah Haryono - Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 50 tahun. Pendidikan formal
terakhir adalah Program Eksekutif Manajemen dari Macquarie
University, Sydney 2008, Magiter Administrasi Bisnis dari Cleveland
State University, Cleveland 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari
Universitas Trisakti, Jakarta 1996.
Pengalaman Kerja :
2024 - sekarang : Direktur Utama - Perseroan
2024 - sekarang : Komisaris Utama - PT Solusi Sinergi Digital,
Tbk
2019 - 2024 : Direktur Utama - PT Solusi Sinergi Digital, Tbk
2018 - sekarang : Direktur Bisnis - PT Digi Asia Bios
2017 - 2018 : Direktur Komersial Asia-Pasifik - Digicel
2005 - 2017 : Wakil Direktur Eksekutif Korporasi, Inovasi
Produk, Channel dan Bisnis Internasional
Hutchison 3 Indonesia
2004 - 2005 : Manager Brand - XL Axiata
112
Page 134
d
Erwin Tanjung - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun. Memperoleh gelar
Magister Sales Strategy dari Kellogg School of Management,
Northwestern University pada tahun 2016 dan Sarjana Manajemen
Bisnis dari Universitas Bengkulu pada tahun 1991.
Pengalaman Kerja :
2024 - Sekarang : Direktur - Perseroan
2024 - Sekarang : Direktur – PT Solusi Sinergi Digital Tbk
2022 - 2024 : Direktur – Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
2016-2023 : Vice President Sales and marketing -
Telkomsel Sumatera Utara
2013-2016 : Vice President Sales and Marketing -
Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
2012-2013 : Head of Strategic Account Management
Division – Telkomsel Jakarta
2010- 2012 : General Manager Strategic Account
Management – Telkomsel Jakarta
2007-2010 : General Manager Regional Account
Management - Telkomsel Jabodetabek dan
Jawa Barat
2004-2007 : General Manager National Account -
Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
2002-2004 : Manager Corporate Account Management -
Telkomsel Sumatera Utara
2001-2002 : Manager Pelayanan Grapari - Telkomsel
Depok
1996-2001 : Staff Sales Support – Telkomsel Jakarta
Moh Mustaghfirin - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 58 tahun. Memperoleh gelar
Magister Manajemen dari Telkom University dan Sarjana Elektro dari
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Pengalaman Kerja :
2024- Sekarang : Direktur – Perseroan
2024 - Sekarang : Direktur - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
2021-2023 : VP Network Performance & Service
Management - Telkomsel
2019-2021 : VP Network Collaboration – Telkomsel
2015-2019 : VP Network Planning & Engineering –
Telkomel
: P ICT Network MNGT Great Jakarta, Banten
2013-2015 and West Java - Telkomsel
2011-2013 : VP Radio Access Engineering Outside Java-
Bali - Telkomsel
2010-2011 : P Network Operation Outside Java-Bali -
Telkomsel
2007-2010 : VP Service Layer Engineering – Telkomsel
113
Page 135
d
Rudy Chandra - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 46 tahun. Memperoleh gelar
Magister Manajemen dari Telkom University dan Sarjana Elektro dari
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Pengalaman Kerja :
2024 - Sekarang : Direktur – Perseroan
2023 - 2024 : Direktur – PT Era Media Sejahtera Tbk
2014-2022 : Head of Operations – Pulau-pulau Media
2013-2014 : Finance Manager – Better-B Mobile Apps
Developer
2010-2013 : Support Service Supervisor - ANZ
2006-2010 : RBS as Delivery, Embossing, Printing Team –
Abn Amro
2006 : Billing Support Administration – Cigna
Insurance
2005-2006 : Billing Statement Delivery Management
Staff – Citibank, N.A
2003- 2005 : Pin, Gift and Adhoc Delivery Management
Staff – Citibank, N.A
2002- 2003 : Citicard Delivery Management Staff –
Citibank, N.A
Jan 2002- Maret : Collection Officer – ANZ Panin Bank
2002
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja
Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan. Besaran kompensasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris
merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing-masing sebesar Rp 2.520.000.000,- dan Rp2.451.000.000,-
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Perseroan tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah RUPS
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merumuskan besaran remunerasi dan jenis tunjangan yang
akan diberikan kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan komisaris dalam hal ini
mempertimbangkan kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta kemampuan finansial
Perseroan. Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan daya saingnya di industri.
Bahwa tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan, serta tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Bahwa tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan dan tidak ada kepentingan lain yang bersifat material
di luar kapasitas anggota Direksi.
Tidak terdapat Sarana kesejahteraan, aktivitas serikat pekerja , serta perjanjian yang melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan
saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
12. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan mempertanggungjawabkannya kepada para
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
114
Page 136
d
Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip-
prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam Perseroan
serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat cara-
cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan
diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.
Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.
2. Untuk sementara waktu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dewan Komisaris berhak untuk
memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas
tanggungan Dewan Komisaris, apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak
mempunyai seorangpun anggota Direksi.
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara.
4. Anggota Dewan Komisaris dapat ditugaskan untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan
penunjukan dari Dewan Komisaris.
5. Dalam hal Dewan Komisaris mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan
Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan
anggaran dasar dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan
Komisaris yang mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
membebaskannya.
Wewenang Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
b. Menjual/mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi
izin yang berwenang;
d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) Perseroan dengan
nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan;
f. Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan atau
penurunan (dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
g. Mengubah kegiatan usaha Perseroan.
2. Anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisaris dalam hal memberikan persetujuan atas tindakan Dewan
Komisaris yang perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
3. Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing atau bersama-sama berhak memasuki gedung-gedung, kantor-
kantor dan halaman halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan selama jam-jam kantor dan berhak
untuk memeriksa buku-buku, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas
Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan Perseroan serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang
telah dijalankan oleh Dewan Komisaris.
4. Menerima Berita Acara Rapat Direksi setiap setelah pelaksanaan Rapat Direksi.
5. Pada setiap waktu Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk
sementara waktu anggota (anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya,
apabila anggota Direksi tersebut telah bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya.
Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Komisaris dalam rangka meningkatkan
kompetensi Komisaris Perseroan.
Direksi
Perseroan menetapkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab yaitu:
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai
maksud dan tujuannya.
2. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
115
Page 137
d
3. Melakukan pengawasan strategis:
b. Melakukan pengawasan dengan mengarahkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan dan kebijakan
Perusahaan.
c. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja Internal Audit ataupun Eksternal Audit
4. Pengawasan Perusahaan, khususnya dalam hal memastikan terselenggaranya pelaksanaan tata kelola
perusahaan yang baik pada setiap kegiatan Perusahaan.
5. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan
atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
6. Dalam hal Direksi mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang
mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya
Wewenang Direksi adalah :
Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
Dua orang anggota Direksi, dimana salah satunya adalah Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya bersama-
sama dengan Wakil Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu
harus memberikan surat kuasa.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk melakukan
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
b. Menjual/ mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi ijin
yang berwenang;
d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) Perseroan dengan nilai
kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan;
f. Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan atau penurunan
(dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
g. Mengubah kegiatan usaha Perseroan.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau dengan nilai
sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
b. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
c. Perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi
Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Direksi dalam rangka meningkatkan
kompetensi Direksi Perseroan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada rapat
Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang diadakan oleh Perseroan
sepanjang tahun 2024:
Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi, rapat Dewan
Komisaris, dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
116
Page 138
d
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Direksi Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi
Nama
Jumlah Presentase Jumlah Presentase Jumlah Presentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Yune Marketatmo* - - 8 8 4 4
Leonardus Chrisbiantoro** - - 8 8 4 4
Hermansjah Haryono 12 12 - - 4 4
Erwin Tanjung*** 12 3 - - 4 1
Moh Mustaghfirin**** 12 3 - - 4 1
Rudy Chandra***** 12 3 - - 4 1
*Yune Marketatmo baru diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang
Saham No. 20 tertanggal 19 Februari 2024.
**Leonardus Chrisbiantoro baru diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para
Pemegang Saham No. 20 tertanggal 19 Februari 2024.
***Erwin Tanjung baru diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
16 tertanggal 9 Oktober 2024.
****Moh Mustaghfirin baru diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 16 tertanggal 9 Oktober 2024.
*****Rudy Chandra baru diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 16 tertanggal 9 Oktober 2024.
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK-DIR/IJE/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024
tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dengan susunan per 31 Desember 2024 sebagai
berikut:
Ketua : Leonardus Chrisbiantoro
Anggota : Mohamad Mahfudin
Anggota : Dwi Putri Kemuning
Leonardus Chrisbiantoro
Profil Leonardus Chrisbiantoro tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan bagian Dewan Komisaris.
Mohamad Mahfudin
Warga Negara Indonesia, 28 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Mercu Buana, Bekasi pada
tahun 2019. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Officer di Suse Consultant (2020 - 2021), menjabat
sebagai Accounting and Tax Senior Officer di PT Karuna Sumber Jaya (2021 - 2022).
Dwi Putri Kemuning
Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana dari Institut Bisnis Nusantara pada tahun 2016.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staff di PT Bank Central Asia (2017-2020), menjabat sebagai Staff di Indo
Premier Sekuritas (2022 - 2022), menjabat sebagai Staff di PT Solusi Sinergi Digital (2023).
Masa tugas Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.
Berdasarkan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter) yang isinya
antara lain memuat pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi, tugas kewenangan dan tanggung
jawab komite audit.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada Publik dan/atau
pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perusahaan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas
jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelahahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;
117
Page 139
d
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan
Perusahaan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
Mekanisme Kerja
1. Rapat dan Penyelenggarannya:
a. Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota;
c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat
dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat
(dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan
kepada Dewan Komisaris.
Pada tahun 2024, Komite Audit telah menyelenggarakan Rapat Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali.
2. Pelaporan
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan;
c. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan
diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Komite Audit yang diadakan oleh Perseroan sepanjang
tahun 2024:
Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, Komite Audit Perseroan telah mengadakan dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi
Nama Jumlah Rapat Presentase
Kehadiran
Leonardus Chrisbiantoro 4 4
Mohamad Mahfudin 4 4
Dwi Putri Kemuning 4 4
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan
Komite Audit Perseroan dalam periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah menjalankan fungsi, tugas,
kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan. Komite Audit telah melakukan
antara lain penelaahan atas keuangan yang dikeluarkan Perseroan kepada publik, melakukan penelaahan atas
ketaatan peraturan perundang-undangan, memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai penunjukan Akuntan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Merujuk pada Peraturan OJK No. 34/2014, maka Perseroan telah memiliki Pelaksanaan Fungsi Nominasi Dan
Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan
Komisaris yang ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024. Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk efisiensi dan mempertimbangkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan
untuk menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Adapun tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris adalah :
1. Terkait Fungsi Nominasi :
a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
• komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
• kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
• kebijakan kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
118
Page 140
d
b. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris.
2. Terkait Fungsi Remunerasi :
a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
• struktur Remunerasi
• kebijakan atas Remunerasi
• besaran atas Remunerasi
b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Total Remunerasi pada 31 Desember 2024 terhadap Dewan Komisaris adalah Rp.770.000.000,- sedangkan nilai
remunerasi terhadap Direksi adalah sebesar Rp.1.681.000.000,-. Penentuan nilai remunerasi ini telah
mempertimbangkan pencapaian keberhasilan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi serta telah dilaporkan kepada
Dewan Komisaris.
Tidak ada kontrak terkait Imbalan Kerja setelah masa kerja berakhir dari Dewan Komisaris dan Direksi.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam
periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah menjalankan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris telah menyusun, komposisi,
kebijakan, dan kriteria serta membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja, menelaah dan mengusulkan calon anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dalam fungsi remunerasi juga menyusun struktur remunerasi
menyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi yang diberikan Perseroan.
Mengingat Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Pada tahun 2024 tidak diadakan rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi
sekretaris perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
b. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; dan
e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
pemangku kepentingan lainnya.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Liza Fauzia sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 016/SK-DIR/IJE/XI/2024 tanggal 2
Desember 2024 tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Veronika Hana Girsang
Alamat : Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon : (021) 765 9228
Faksimili : (021) 765 9229
Email : corporate@weave.co.id
Pengalaman kerja Sekretaris :
2024 – : Corporate Secretary - Perseroan
Sekarang
119
Page 141
d
2023 – 2024 : Public Relation, Investor Relation Staff - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
2013 - 2014 : Financial Consultant - PT Valbury Sekuritas
Perseroan tidak mengadakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal.
Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit
Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan
Komisaris.
Merujuk pada Surat Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/IJE/III/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang telah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris melalui pembentukan Piagam Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 7 Februari 2023, maka susunan
anggota Unit Audit Internal Perseroan adalah:
Ketua : Desi Nur Aprina
Warga Negara Indonesia, 32 Tahun. Beliau Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi dari Telkom University pada Tahun
2015. Beliau Memulai Karir Sebagai Accounting staff di PT Mega Utama Rekanindo (2024), Menjabat Sebagai
Finance Staff di PT BCA Multi Finance (2016), dan Menjabat sebagai SPC Accounting and Tax PTCitra Marga
Nusapala Persada (2016 – 2024).
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. bekerja sama dengan Komite Audit;
h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
Upaya Pengelolaan Risiko
Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam strategi Tata Kelola Perusahaan, dan memainkan peran penting
dalam pengelolaan bisnis. Perseroan menggunakan pedoman manajemen risiko untuk membantu mengatisipasi
potensi ketidakpastian dan merumusukan strategi mitigasi yang sesuai. Upaya-upaya pengelolaan risiko yang telah
dilakukan oleh Perseroan meliputi antara lain:
1. Meningkatkan dan menjaga keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan dalam kegiatan usaha
penyewaan jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, dengan terus berupaya untuk menambah jumlah
kapasitas, memperkuat jaringan fiber optik, dan memperluas pembangunan jaringan fiber optik Perseroan dari
waktu ke waktu;
2. Untuk bersaing secara efektif dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sama, Perseroan
berfokus untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik, sebaran jaringan yang aman pada private area,
serta mempertahankan hubungan yang kuat dengan para pelanggan;
3. Dalam hal penyewaan lahan, Perseroan menerapkan kebijakan negosiasi penyewaan lahan dalam skala sewa
untuk jangka panjang sehingga memberikan ruang kepada Perseroan untuk dapat memaksimalkan kegiatan
usahanya;
4. Perseroan berupaya untuk selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan perubahannya; dan
5. Untuk meminimalkan dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga, Perseroan telah memiliki
proteksi asuransi terhadap asset – asset telekomunikasi untuk segara risiko termasuk pertanggungan atas
gangguan usaha dan kerugian pihak ketiga.
Mitigasi Risiko atas Faktor Risiko Perseroan
Adapun untuk mengurangi risiko-risiko yang dihadapi, Perseroan dapat melakukan beberapa langkah mitigasi, antara
lain:
• Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optic : Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan memberikan harga yang
jauh lebih kompetitif kepada para pelanggan dibandingkan para kompetitor dengan cara menekan biaya capex
dan opex Perseron. Penggunaan jalur kereta api sebagai tempat digelarnya jaringan fiber optik Perseroan adalah
120
Page 142
d
salah satu kunci, dimana proses penggelaran kabel membutuhkan biaya yang jauh lebh sedikit dibandingkan di
jalan biasa.
• Risiko Perubahan Teknologi : Perseroan berinvestasi dalam Riset dan Pengembangan dan berkolaborasi dengan
pihak ketiga lainnya dalam berinovasi dan mengadposi kemampuan serta teknologi pengelolaan jaringan yang
kuat. Perseroan juga perlu mempertahankan fleksibilitas dalam operasinya sehingga dapat beradaptasi dengan
cepat terhadap perubahan teknologi atau permintaan pasar.
• Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan Perseroan :
Untuk memitigasi hal ini, Perseroan memiliki tim untuk melakukan pemantauan perubahan peraturan dan
persyaratan yag berlaku, membina hubungan baik dengan regulator, serta senantiasa mempertahankan
kepatuhan. Perseroan juga melakukan pemantauan dan evaluasi internal secara berkala atas kepatuhan
peraturan.
• Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset : Perseroan melakukan pemantauan kontrak
secara berkala dan teliti, menjaga hubungan baik dengan pemilik aset, memastikan semua kewajiban dalam
kontrak terpenuhi, serta senantiasa mengkomunikasikan seluruh masalah dan perubahan kepada pemilik aset.
• Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien : Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan
memberikan layanan kualitas yang tinggi kepada pelanggan diatas layanan pesaing, selain itu perseroan juga
melakukan diversifikasi portofolio klien untuk mengurangi ketergantungan pada klien tertentu. Oleh karena itu,
perseroan pada tahap awal operasi mentargetkan ratusan ISP di Pulau Jawa.
• Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan: Dalam memitigasi
risiko tersebut, Perseroan melakukan evaluasi risiko dan melakukan perencanaan mitigasi risiko. Selain itu
perseroan juga telah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan perbaikan jika terjadi bencana
yang berdampak pada Perseroan. Perseroan juga melengkapi jaringannya dengan teknologi automated switched
optical network (ASON) sebagai salah satu bagian dari mitigasi risiko ini.
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta ketentuan dan peraturan perundangan lain yang
berlaku, Perseroan senantiasa turut aktif dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan melalui berbagai
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara Obligasi karena Perseroan menyadari bahwa keberlangsungan aktivitas
dan kegiatan usaha Perseroan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak serta merupakan hubungan timbal balik
dengan berbagai lapisan masyarakat untuk mencapai manfaat bersama yang akan terus membawa dampak bagi
masyarakat luas dan untuk generasi mendatang. Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya secara
bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak hanya berpengaruh
terhadap brand perusahaan, tetapi Perseroan meyakini bahwa dengan program tanggung jawab sosial ini secara
tidak langsung dapat berkontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.
Perseroan telah melakukan program CSR pada tahun 2023 dan 2024 :
No Program Realisasi Program
1. Edukasi Penggunaan Internet Perseroan mengadakan Program CSR dengan mengedukasikan masyarakat di
bagi Masyarakat Kabupaten
daerah Kabupaten Cianjur. Dengan memanfaatkan fasilitas konektivitas fiber optik
Cianjur, 2023
di sepanjang jalur kereta api, masyarakat dapat menikmati perkembangan
digitalisasi.
2. Edukasi Optimalisasi Perusahaan mengadakan Program CSR dengan mengedukasikan masyarakat di
Konektivitas bagi Masyarakat
daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam edukasi ini, Masyarakat
Kecamatan Jatinegara, Jakarta
Timur, 2023
121
Page 143
d
No Program Realisasi Program
3. Program Pemberdayaan Perusahan mengadakan Program CSR dengan mengadakan Program
Masyarakat dan Desa,
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam Program Edukasi ini perseroan juga
bekerjasama dengan ISP Local.
Cibitung Metland, 2023 bekerjasama dengan berbagai ISP local
4. Program CSR Santunan Melalui program ini, Emiten berharap dapat memberikan keceriaan dan kehangatan
Lebaran untuk Anak Yatim
bagi mereka, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita. Inisiatif
Piatu sebagai wujud nyata
berbagi kebahagiaan di hari yang
suci, April 2024.
ini bukan sekadar pemberian santunan, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan
dalam menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, empati, dan kebersamaan di tengah
masyarakat.
5. Berpartisipasi dalam kegiatan Melalui program CSR ini, Surge tidak hanya menunjukkan dukungannya terhadap
CSR bersama OJK, BEI, dan
keberlanjutan pasar modal, tetapi juga memperkuat eksistensinya sebagai emiten.
berbagai pemangku
kepentingan industri pasar Selain itu, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menjalin
modal, September 2024. komunikasi dengan wartawan pasar modal serta berbagi informasi terkini mengenai
perkembangan dan inovasi yang dilakukan. Dengan keterlibatan ini, Surge
menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem pasar modal yang lebih
inklusif dan berkelanjutan.
122
Page 144
d
No Program Realisasi Program
6. Program CSR sosialisasi Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan. PT Solusi
kerjasama ke sekolah-sekolah
Sinergi Digital (Surge) bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)
swasta di Jawa Barat, Desember
2024 mengadakan program CSR sosialisasi kerjasama ke sekolah-sekolah swasta di
Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk menyediakan akses internet cepat dan
terjangkau, guna mendukung digitalisasi pendidikan dan meningkatkan kualitas
pembelajaran. Melalui inisiatif ini, Surge berharap dapat membantu sekolah dalam
mengadopsi teknologi digital, sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih
inovatif dan inklusif bagi para siswa dan tenaga pendidik.
14. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
123
Page 145
d
15. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari bahwa peran sumber daya manusia sangat penting bagi kesuksesan Perseroan dalam
menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya karena sumber daya manusia merupakan aset yang
menggerakkan seluruh aktifitas dan produktifitas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan berupaya untuk terus
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dengan menerapkan program pelatihan yang
berkesinambungan, baik dalam hal kepemimpinan, pengembangan diri, perspektif bisnis dan manajemen, serta
pengetahuan teknis.
Perseroan senantiasa aktif dan peduli terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusianya melalui beberapa
seminar dan/atau workshop yang diikuti para karyawan untuk dapat menjadi penunjang dalam peningkatan
kompentensi dan profesionalisme karyawan dalam bekerja untuk mencapai hasil kinerja yang terbaik. Adapun
beberapa program pelatihan yang sudah dijalankan oleh Perseroan adalah:
Selain menerima gaji yang telah sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), insentif dan kesempatan
mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti yang tersebut diatas, Perseroan juga memberikan fasilitas dan tunjangan
berupa:
1. Fasilitas transportasi berupa kendaraan dinas untuk karyawan tingkat manajerial
2. Penggantian biaya bensin dan tunjangan uang makan
3. Penggantian biaya pemakaian telepon seluler untuk karyawan operasional dan manajerial
4. Tunjangan hari raya untuk seluruh karyawan
5. Tunjangan nikah dan duka
6. Bonus tahunan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan berdasarkan hasil usaha Perseroan.
7. Program Asuransi Tenaga Keja mencakup:
a. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan
b. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
8. Asuransi kesehatan (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang diadakan oleh perusahaan untuk karyawan dan
keluarga karyawan (istri & anak).
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 100 karyawan, dengan rincian sebagai
berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2024 2023
Director 3 -
Vice President 6 3
General Manager - -
Senior Manager 3 -
124
Page 146
d
31 Desember
Jabatan
2024 2023
Manager 13 8
Assistant Manager 1 -
Supervisor 10 9
Senior Staff 3 -
Staff 61 36
10056Jumlah 100 -
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Usia
2024 2023
≥ 50 tahun 9 2
40-49 tahun 16 9
30-39 tahun 34 18
≤ 29 tahun 41 27
Jumlah 100 56
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2024 2023
S2 7 -
S1 52 31
Diploma 9 3
SMA atau sederajat 32 22
Jumlah 100 56
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2024 2023
Tetap (PKWTT) 13 56
Tidak Tetap (PKWT) 87 -
Jumlah 100 56
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2024 2022
Pusat 100 56
Representatif - -
Cabang - -
Jumlah 100 56
Serikat Pekerja
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Pegawai yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut
tidak ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signfikan
pada jumlah pegawai Perseroan.
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara baik perkara perdata, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan
125
Page 147
d
usaha, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak
manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan
termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan, atau suatu sengketa hukum atau perselisihan
apapun diluar lembaga peradilan yang berdampak material atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan juga tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan manapun di luar negeri
yang berdampak material serta dapat mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan dan/atau yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran
Umum Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025.
Selanjutnya, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik
dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu
perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, kepailitan dan/atau perkara-perkara lainnya, baik
pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di
seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah
Republik Indonesia
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Umum
Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2018 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021.Perseroan
merupakan salah satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam hal ini penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
berbasis fiber optik serta layanan periklanan. Jaringan serat optik milik Perseroan membentang di sepanjang jalur
kereta Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), yaitu sepanjang jalur kereta dari
Pelabuhan Merak di Cilegon sampai dengan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi yang melewati 591 stasiun kereta.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah penyelenggaraan jaringan tertutup berbasis fiber optik
dan periklanan berlandaskan dengan KBLI yaitu Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); Internet
Service Provider (KBLI 61921); Jasa Interkoneksi Internet (NAP) dan menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain Periklanan.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 7.289
km jaringan serat optik terbentang di sepanjang jalur rel kereta api, jalur jalan tol, serta jalan provinsi yang melewati
seluruh kota-kota utama di Pulau Jawa. Seluruh infrastruktur serat optik ini terkoneksi dengan perangkat
telekomunikasi Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) milik perseroan dengan kapasitas maksimum
mencapai 128 Tbps.
Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia. Selain itu, Saat ini Perseroan menargetkan lini bisnis baru yaitu melakukan penetrasi pasar
sebagai Internet Service Provider (ISP) langsung kepada pelanggan melalui layanan Fixed Broadband (FBB) dengan
harga yang ekonomis dengan melakukan penggelaran sendiri jaringan FTTH (Fiber To The Home) dan juga menjajaki
potensi kerjasama dengan berbagai pihak termasuk ISP lokal.
126
Page 148
d
Gambar 1. Java Backbone dan Infrastruktur Jaringan serat optik Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
Rekam Jejak Perseroan:
2018 • Perseroan didirkan pada 16 Agustus 2018.
2019 • Penandatanganan Perjanjian antara KAI dan Perseroan tentang Pemanfaatan Aset Milik KAI Untuk
Penempatan Kabel Fiber Optik Milik Perseroan Di Jalur Kereta Api.
2021 • Perseroan mulai menggelar pembangunan fiber optik sepanjang 2.800 km disepanjang jalur rel kerata
api milik PT KAI dipulau Jawa yang bertujuan agar dapat menghadirkan layanan internet lebih
berkualitas, terjangkau, dan berkapasitas besar bagi masyarakat dan pelaku UMKM di sepanjang jalur
pulau Jawa.
• Perseroan berkolaborasi bersama Lintasarta dan Trans Hybrid Communication dorong pemanfaatan
infrastruktur serat optik berkapasitas besar, yang akan menghadirkan solusi internet, edge data center
hingga telekomunikasi.
• Kerjasama Perseroan Bersama PGNCOM dalam utilisasi jaringan telekomunikasi milik masing-masing
Pihak.
2022 • Perseroan mendukung peningkatan kecepatan layanan Surge untuk internet WiFi gratis di seluruh
stasiun Jabodetabek dengan pemanfaatan jaringan serat optik milik Perseroan yang memiliki
kehandalan konektivitas berkualitas, dari 100 Mbps menjadi Up to 2000 Mbps yang meraih Rekor
MURI pada 31 Maret 2022.
• Kolaborasi bersama HUAWEI Indonesia dalam pemanfaatan ekosistem teknologi Content Delivery
Network (CDN) dari Huawei pada Edge Data Center (EDC) milik Perseroan.
• 29 September Perseroan menjalin kerjasama dengan PT Sinergi Inti Andalan Prima (Sinergy
Networks) dalam penyediaan kapasitas jaringan (managed service) dan colocation, yang telah
memiliki keunggulan dalam mengakses pasar dan memiliki berbagai Point of Presence di berbagai
data center utama di Indonesia maupun di Singapura, yang mempermudah cross connect dan
interkoneksi.
• Perseroan bekerjasama dengan Jasamarga untuk Jaringan Backbone fiber optic di rumija tol ruas
cawang-tomang-pluit KM 06+600 sampai dengan ruas Jakarta cikampek KM 71+600, pada 30
September 2022
• Perseroan dengan XL Axiata resmi menandatangani penyewaan jaringan telekomunikasi & fasilitas
oleh XL Axiata berdasarkan Fiber Lease Agreement yaitu XL Axiata menyewa jaringan telekomunikasi
milik Weave sepanjang 3.599 km selama 10 tahun hingga tahun 2032.Pada 26 Desember 2022.
2023 • Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
2024 • Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
• Perseroan mendapatkan pendanaan senilai 600 miliar Rupiah melalui Penawaran Umum Obligasi I
Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.
• Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
• Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
Perseroan secara tidak langsung.
127
Page 149
d
• Perseroan memulai langkah untuk memasuki bisnis penyedia layanan internet secara B2C dengan
langsung melakukan penetrasi pasar kepada masyarakat dengan target jangka panjang 40 juta rumah
di seluruh Indonesia.
KEGIATAN OPERASIONAL
Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:
Layanan Penyewaan Core Serat Optik (Lease core)
Dalam menjalankan kegiatan usaha ini Perseroan awalnya melakukan penanaman kabel serat optik di sepanjang
jalur kereta di Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan periode kerjasama
sepanjang 10 tahun. Adapun kapasitas kabel yang ditanam sepanjang jalur tersebut sejumlah 144 core (12 tube).
Layanan sewa core mengacu pada sewa kabel serat optik, yang dianggap sebagai infrastruktur "inti" dari jaringan
komunikasi. Jenis layanan ini memberikan pelanggan Perseroan konektivitas khusus dan aman antara dua titik (point
to point) atau lebih, yang memungkinkan pelanggan membangun dan mengelola jaringan data berkecepatan tinggi
sendiri. Layanan sewa core (leased core) biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi, data center, dan
penyedia layanan cloud yang memerlukan koneksi latensi rendah berkecepatan tinggi untuk berbagai aplikasi.
Perseroan sebagai penyedia layanan memasang dan memelihara kabel serat optik, sedangkan pelanggan
bertanggung jawab atas peralatan dan teknologi yang digunakan untuk mengaktifkan serat optik dan mengelola
jaringan.
Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan minimum pemesanan 1 Pair (2 core) dengan jangka waktu
kontrak hingga 5-10 tahun. Adapun layanan core lease ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah dimanfaatkan
beberapa pelanggan strategis seperti hyperscale data center dan berbagai perusahaan telekomunikasi. Adapun
keunggulan dari layanan ini adalah SLA (Service Level Agreement) yang mencapai 99,99%. Hal ini dimungkinkan
karena jaringan serat optic di sepanjang rel kereta memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan probabilitas
putusnya serat optik yang lebih rendah dibandingkan jaringan serat optik yang terpasang di segmen lainnya.
Gambar 2. Layanan Lease Core Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Jasa Penjualan Bandwidth (Managed Capacity/leased line)
Koneksi komunikasi data point-to-point yang menyediakan koneksi jaringan dedicated berkecepatan tinggi antara dua
lokasi. Layanan lease line menyediakan bandwidth yang terjamin bagi pelanggan, dengan konektivitas yang handal,
berkecepatan tinggi, dan aman. Adapun layanan lease line ini ditujukan bagi para perusahaan penyelenggara layanan
internet (Internet Service Provider). Dalam menjalankan layanan ini Perseroan telah mengkoneksikan serat optik yang
dimiliki dengan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dalam menghasilkan bandwidth yang
siap untuk dimanfaatkan pelanggan. Perangkat DWDM yang dimiliki dan digunakan Perseroan terdiri atas DWDM
dari Nokia, Huawei dan Packetlight. Perseroan juga melengkapi keandalan konektivitas dengan menggunakan
teknologi terbaru Automatically Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan perpindahan konektivitas
secara cepat dan seamless jika terjadi gangguan tertentu, sehingga meningkatkan SLA layanan Perseroan.
128
Page 150
d
Gambar 3. Layanan Leased Line (Bandwidth) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Adapun kapasitas terpasang maksimal atas pemanfaatan kapasitas maksimum DWDM yang dimiliki Perseroan
adalah sebesar 128 Tbps (Terra Bit Per Second). Perseroan menggunakan teknologi yang berasal dari 3 brand
telekomunikasi terkemuka yaitu Nokia, Huawei dan Packetlight.
Leased line menawarkan beberapa manfaat termasuk peningkatan keandalan, keamanan, dan kontrol atas jaringan
komunikasi serta memberikan bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan Internet tradisional,
memungkinkan transfer data yang lebih cepat dan real-time.
Para ISP dapat memanfaatkan layanan ini untuk memberikan layanan secara optimal kepada end user. Adapun
minimum pemesanan untuk layanan ini adalah 1 Gbps (Giga Bit Per Second) dengan jangka waktu minimum kontrak
1 tahun dan skema pembayaran bulanan.
Gambar 4. Produk FTTH Perseroan “Starlite” (Sumber : Internal Perseroan)
Layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan menargetkan pangsa pasar yang selama ini tidak banyak digarap oleh
pelaku pasar ISP lain yang lebih terfokus pada segmen pasar untuk harga layanan Rp 250 ribu keatas dimana rata-
rata take up rate dari ISP lain berkisar di angka 20%. Dengan mengutamakan kelebihan yaitu harga layanan yang
terjangkau yaitu Rp 100 ribu per bulan dengan kecepatan up to 100 Mbps, memungkinkan Perseroan untuk
mendapatkan market acceptance yang lebih tinggi dengan target take up rate sampai dengan 90%.
Untuk mempercepat penetrasi pasar, Perseroan juga melakukan strategi usaha yaitu dengan bekerja sama dengan
partner ISP lokal yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Pulau Jawa dengan target kerjasama sebanyak
600 mitra ISP lokal. Dengan kerjasama ini Perseroan berkeyakinan dapat meningkatkan pangsa pasar yang lebih
besar dalam waktu yang singkat.
Tingginya take up rate ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan efisiensi dimana perhitungan real investment
per subscriber atau acquisition cost menjadi lebih murah sehingga layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan melalui
129
Page 151
d
Internet Rakyat ini tetap memiliki margin yang cukup menguntungkan walaupun harga layanan yang jauh lebih
terjangkau.
Layanan Fiber To The Home
Layanan FTTH (Fiber to the Home) adalah teknologi jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik untuk
menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor pelanggan. Berbeda dengan teknologi lama yang
menggunakan kabel tembaga atau nirkabel, FTTH menawarkan koneksi internet yang lebih cepat, lebih stabil, dan
dengan bandwidth yang jauh lebih besar.
Selain beroperasi secara B2B,Perseroan juga melakukan penetrasi langsung kepada end user dengan beroperasi
secara B2C dimana Perseroan telah memiliki produk FTTH dengan nama Starlite, layanan yang dimiliki Perseroan
menawarkan layanan FTTH dengan kecepatan yang tinggi, jaringan yang stabil dan harga yang terjangkau untuk
rakyat Indonesia yang membutuhkan jaringan internet terutama untuk kebutuhan sehari-hari baik itu pendidikan,
usaha UKM dan mendukung ekonomi digital. Dengan pangsa pasar utama merupakan masyarakat segmen
menengah-kebawah dengan lokasi yang tidak jauh dari rel kereta api, Perseroan dapat menghadirkan solusi
konektivitas untuk semua kalangan dengan tagline Internet Rakyat.
Layanan Produk Digital
Layanan Perseroan yang memanfaatkan jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta bertujuan menyediakan
konektivitas di dalam ekosistem kereta api. Perseroan menyediakan jaringan internet WiFi gratis sebagai bagian dari
pelayanan publik dan Perseroan mendapatkan pendapatan atas pemanfaatan penyediaan internet bagi kebutuhan
periklanan. Konektivitas internet gratis yang disediakan Perseroan dapat dinikmati di berbagai stasiun commuterline
Jabodetabek dan stasiun antar kota di Pulau Jawa.
Saat ini Perseroan menyediakan internet berbasis Wifi secara gratis dengan kapasitas bandwidth yang disediakan
sampai dengan 1 (satu) Gbps per lokasi stasiun, adapun pengguna layanan free wifi ini mencapai 300.000 pengguna
per hari.
Gambar 4. Layanan Produk Digital Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan Kolokasi Data (Colocation)
Jenis layanan data center di mana pelanggan dapat menyewa ruang, daya, dan cooling system untuk server dan
peralatan jaringan yang dimiliki. Perseroan menyediakan infrastruktur fisik, termasuk bangunan, daya, rak
penyimpanan server, sistem pendingin, hingga konektivitas. Adapun tipe Data Center yang dibangun Perseroan
adalah Edge Data Center dengan kapasitas 6-10 rak server dengan masing-masing rak mampu menampung 42 unit
perangkat server. Perseroan telah mengoperasikan 3 Edge Data Center di 3 lokasi berbeda dan telah menyelesaikan
pembangunan 55 Edge Data Center lainnya yang mulai beroperasi pada tahun 2023.
Layanan colocation diperlukan pelanggan yang membutuhkan layanan untuk melakukan hosting server dan peralatan
Teknologi Informasi tetapi tidak ingin berinvestasi dalam membangun dan memelihara data center sendiri. Beberapa
manfaat layanan colocation termasuk peningkatan keamanan dan keandalan, pengurangan biaya modal, dan akses
130
Page 152
d
kepada konektivitas jaringan berkecepatan tinggi di jalur kereta yang dimiliki Perseroan. Pelanggan colocation juga
mendapat manfaat dari skala ekonomi, karena biaya infrastruktur dibagi di antara banyak pelanggan. Adapun target
pelanggan layanan kolokasi Perseroan adalah ISP yang memanfaatkan layanan lease core maupun leased line
Perseroan, dan entitas bisnis lainnya yang memiliki kebutuhan pengelolaan server.
Adapun minimal pemesanan layanan ini adalah 1 U (Unit), dan pelanggan dapat melakukan pemesanan 1 rack (42
U) dengan harga promo tertentu.
Gambar 5. Layanan Kolokasi Data (Colocation) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan Content Delivery Network
Layanan CDN adalah sistem server yang didistribusikan di berbagai lokasi yang dirancang untuk mengirimkan konten
ke pengguna akhir dengan ketersediaan (availability) dan kinerja tinggi. CDN biasanya digunakan untuk
mendistribusikan konten seperti halaman web, gambar, video, dan file audio sehingga meningkatkan kinerja dan
ketersediaan konten. Adapun pengguna layanan ini terdiri dari Penyedia Layanan Cloud (Cloud Provider), Penyedia
Konten (Content Provider), Perusahaan E-Commerce, dan lainnya.
Tujuan utama CDN adalah untuk mengurangi jarak antara pengguna akhir dan konten, sehingga meningkatkan
kecepatan dan keandalan pengiriman konten. Saat pengguna melakukan request atas konten, CDN akan secara
otomatis merutekan permintaan tersebut ke server terdekat di jaringan, yang kemudian akan mengirimkan konten ke
pengguna. Sehingga tingkat customer experience menjadi lebih baik.
Gambar 6. Layanan Content Delivery Network Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
131
Page 153
d
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya. Dalam menyediakan layanan CDN ini,
Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan layanan CDN pertama bagi Huawei Cloud
di beberapa kota di Pulau Jawa.
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya.
Dalam menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan
layanan CDN Bersama Huawei Cloud.
Layanan Tower Fiberization
Merupakan layanan pemasangan/instalasi kabel serat optik ke menara komunikasi yang ada untuk memperluas
konektivitas internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan di berbagai daerah di Pulau Jawa. Proses ini melibatkan
instalasi kabel serat optik dari jalur kereta yang dimiliki Perseroan ke berbagai menara di sepanjang jalur kereta.
Adapun aktivitas layanan ini akan menghubungkan menara ke berbagai data center melalui pemanfaatan kabel serat
optik Perseroan di sepanjang jalur kereta.
Adapun pada tahap awal layanan ini mentargetkan menara-menara yang berada pada radius 1-5 km dari jalur kereta.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses fiberisasi menara dan menjangkau berbagai daerah baik
perkotaan maupun pedesaan. Layanan ini juga dapat membantu perusahaan telekomunikasi dan penyedia layanan
internet untuk memperluas jangkauan jaringan mereka, efisiensi biaya, serta menjangkau pelanggan lebih luas serta
kualitas konektivitas yang lebih terjaga melalui jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta yang lebih reliabel dan
aman.
Gambar 7. Layanan Tower Fiberization Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN KERETA API PULAU JAWA TAHAP I DAN
II
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II merupakan kelanjutan dari
proyek penggelaran kabel fiber optik lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I yang telah selesai dilaksanakan
Perseroan. Dalam kegiatan pergelaran segmen-segmen kabel serat optik di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa ini
Perseroan bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai pemilik lahan. Satu segmen yang
dimaksud adalah satu lokasi pembangunan yang menghubungkan dua stasiun kereta api. Proyek ini bertujuan untuk
menjangkau konsumen pengguna internet di seluruh pulau Jawa dimana bentangan rel kereta api menghubungkan
kota-kota yang menjadi pusat populasi di Pulau Jawa. Dengan terhubungnya kota-kota tersebut maka pelanggan
Perseroan yang bergerak di bidang internet service provider / ISP dapat langsung menggunakan kabel FO Perseroan
untuk menjangkau lokasi-lokasi dimana target pasar mereka berada. Hal ini menjadi sangat strategis dimana hanya
dengan jarak 0-10 KM dari rel kereta api di pulau jawa, terdapat sampai 40 juta rumah yang menunjukkan bahwa
persebaran populasi Pulau Jawa terletak di daerah-daerah di sekeliling rel kereta api.
132
Page 154
d
Sesuai dengan kondisi persebaran penduduk dimana di sekitar rel kereta api biasanya relatif dihuni oleh masyarakat
kalangan menengah kebawah, terlebih didukung dengan layanan yang ditawarkan Perseroan merupakan layanan
internet berkecepatan tinggi dengan biaya yang rendah, hal ini menjadikan meningkatnya minat masyarakat untuk
menggunakan internet dengan fixed broadband di rumah dibandingkan dengan mobile internet yang cenderung
membutuhkan biaya lebih besar.
Dengan adanya Proyek Penggelaran Segmen-Segmen Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa
diperkirakan akan ada lonjakan minat masyarakat untuk dapat terhubung dengan fixed broadband di rumah-rumah
karena layanan internet berbiaya rendah sudah dapat diakses. Dalam jangka yang lebih panjang, hal ini akan
berdampak cukup signifikan dimana pemerataan informasi ini dapat menjadi faktor yang mempercepat pembangunan
dimana pemerataan informasi tersebut akan mendukung pertumbuhan sosial, ekonomi dan pendidikan pada kawasan
sekitar rel kereta api di Pulau Jawa.
Saat ini Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I telah selesai dibangun
Perseroan pada tahun 2022 dengan panjang total 5.724 KM yang mana segmen-segmen tersebut menghubungkan
stasiun-stasiun kereta dan terbentang dari ujung paling barat pulau Jawa yaitu stasiun Merak di Cilegon sampai
dengan ujung paling timur pulau Jawa yaitu stasiun Ketapang di Banyuwangi. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta
Api Pulau Jawa Tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp 529 Milyar yang didanai dengan pinjaman dari fasilitas
perbankan yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 256,5 Milyar.
Setelah selesainya Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I, Perseroan
telah menjalankan Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II pada segmen-segmen lain yang
bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pangsa pasar di lokasi yang belum terjangkau dari proyek tahap
I. Saat ini pembangunan Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa tahap II telah
mencapai 1.565 KM. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II ini mayoritas didanai dengan
pendanaan yang didapatkan Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
dan juga dari pendanaan lainnya.
133
Page 155
d
PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN JALAN TOL TAHAP I
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I merupakan proyek yang dikerjasamakan
Perseroan dengan PT. Jasa Marga Related Business (“JMRB”) yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa penggelaran kabel fiber optik di Rumija Tol dengan Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM
06+600 sampai dengan Ruas Jakarta – Cikampek 72+600. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan wilayah -
wilayah komersial dan perindustrian. Melalui proyek penggelaran kabel fiber optik pada lintasan jalan tol ini,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau oleh
operator telekomunikasi dibeberapa wilayah komersial dan perindustrian. Proyek penggelaran kabel fiber optik pada
lintasan jalan tol ini akan mengintegrasikan seluruh jaringan Perseroan yang sudah ada pada Lintasan Kereta Api
dengan jaringan baru ini. Jaringan ini akan menjadi alternatif bagi para pelanggan Perseroan yang merupakan
perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan/atau pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang di integrasikan
dengan jaringan yang telah dimiliki milik para pelanggan penyelenggara telekomunikasi Perseroan.
TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK
1. Survey Lapangan;
2. Penerbitan Surat Perintah Kerja kepada Kontraktor Pelaksana;
3. Pemesanan material kepada vendor dan supplier yang ditunjuk;
4. Penggelaran kabel, dan diakhiri dengan pemasangan perlengkapan penunjang dan perangkat yang diperlukan;
5. Pengujian; dan
6. Serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Perseroan.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
● Jaringan Konektivitas Serat Optik yang Aman dan Handal di Jalur Kereta dan Jalur Tol Pulau Jawa
Jaringan serat optik Perseroan dibangun di sepanjang 7.289 km yang terbentang pada jalur kereta, jalur tol, serta
jalan provinsi. Adapun jalur kereta dan jalur tol memiliki keunggulan yang tidak dimiliki jalur lainnya diantaranya:
- Jalur private dengan tingkat keamanan yang tinggi dimana jalur kereta merupakan jalur steril milik PT KAI
(Persero)
- Tingkat gangguan yang relatif rendah baik gangguan vandalisme maupun gangguan pekerjaan proyek lainnya.
- Kabel serat optik ditanam 150 cm dibawah permukaan jalur rel sehingga tidak terpengaruh cuaca panas yang
dapat mengganggu kualitas konektivitas
134
Page 156
d
- Terdapat satuan pengamanan yang turut melakukan pengamanan atas aset-aset pada lahan PT KAI Persero
termasuk aset jaringan serat optik.
● Kecepatan Pembangunan Infrastruktur dan Biaya Modal yang Efisien
Jalur kereta api di Pulau Jawa memiliki jalur yang relatif jalur lurus dan struktur lahan yang mudah digali, sehingga
berimbas kepada keunggulan kecepatan pengerjaan dan biaya modal yang lebih efisien dibandingkan pesaing.
Berdasarkan riset yang dilakukan Perseroan, biaya modal Perseroan atas penanaman serat optik jauh lebih
rendah 75% dibandingkan dengan biaya penanaman serat optik pesaing dengan jarak yang sama.
Tingginya kepadatan rumah hunian di kiri kanan sepanjang rel kereta api membuat proses penetrasi pasar FTTH
yang Perseroan miliki menjadi lebih cepat,mudah dan efisien.
● Keunggulan Harga (Price Competitiveness)
Dengan biaya modal yang efisien, Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memanfaatkan keunggulan
harga. Perseroan memulai operasi dengan menerapkan harga kompetitif pada layanan lease line, dimana
Perseroan menetapkan harga lease line per 1 Gbps yang terjangkau untuk setiap 1 bulan layanan, jauh lebih
rendah dibandingkan harga pasar (70% diskon dari harga pasar). Dan untuk harga layanan FTTH, Perseroan
memiliki harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api dengan segmen menengah
kebawah.
● Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
Dengan tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman puluhan tahun di industri telekomunikasi tanah
air, Perseroan yakin untuk senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada industri
telekomunikasi di Indonesia melalui pertumbuhan organik di masa yang akan datang.
3. PERSAINGAN USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan penyedia jasa
penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan penyedia layanan serat optik lainnya (backbone
provider) yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan jaringan serat optik. Perseroan
yakin bahwa potensi di industri jaringan serat optik masih terbuka lebar, meskipun tingkat persaingan semakin
meningkat. Dengan keunggulan kompetitif Perseroan atas keamanan dan kehandalan jaringan serat optik di jalur
kereta serta kompetitifnya harga yang dimiliki, Perseroan yakin dapat memenangkan persaingan dan menjadi salah
satu enabler terbesar bagi penyelenggara layanan internet.
Berikut adalah posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa pesaing yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Indonesia dan telah menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024 diurutkan berdasarkan jumlah
aset dan pendapatan:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 2024
No. Nama Emiten
Jumlah Aset Jumlah Pendapatan
1 PT Mora Telematika Indonesia Tbk 14.587.176 2.993.356
2 Link Net Tbk 15.321.782 1.644.433
3 Perseroan 2.051.994 320.842
Sumber data : www.idx.co.id
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan perkembangan usaha, kegiatan pemasaran memiliki peranan yang
penting, baik untuk memperluas kegiatan usaha maupun untuk mempertahankan pangsa pasar Perseroan dalam
industri penyedia infrastruktur konektivitas. Kegiatan pemasaran Perseroan dijalankan oleh unit pemasaran yang
telah berpengalaman di bidangnya dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penyedia jasa layanan internet di
Indonesia. Secara umum, strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
● Penyelenggaraan event/aktivasi bagi ISP yang memiliki operasi bisnis di sekitar jalur kereta api Pulau Jawa;
● Menyediakan layanan yang terintegrasi (bundling package) antara layanan bandwidth, core lease, IP transit,
colocation, dan lainnya;
● Promosi harga terendah bagi lease line maupun core lease, memposisikan yang termurah di pasar;
● Melakukan pemasaran produk Perseroan secara intensif untuk produk yang telah disesuaikan dengan kebutuhan
pelanggan baik secara door to door, business to business ataupun business to government, dan juga melalui
social media;
● Menerima tanggapan, saran, masukan dari klien untuk meningkatkan pelayanan Perseroan;
● Memberikan promo seperti gratis berlangganan 1 bulan pertama untuk layanan FTTH.
135
Page 157
d
Untuk kegiatan usaha utama yaitu lease line dan core lease mencakup seluruh kota/kabupaten di sepanjang jalur
kereta pulau Jawa. Saat ini, daerah pemasaran produk Perseroan adalah berfokus di wilayah pulau Jawa sesuai
dengan hak penggelaran jaringan serat optik yang telah dimiliki Perseroan di sepanjang jalur rel kereta api di pulau
Jawa.
Berikut adalah data penjualan Perseroan berdasarkan kelompok usaha utama Perseroan:
Detail Produk Amount Lokasi
Tahun 2024
Iklan Rp99.693.120.825 80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
Core Lease Rp101.987.210.452 Seluruh Pulau Jawa
Bandwidth Rp225.915.581.783 Seluruh Pulau Jawa
Colocation Rp2.363.155.540 Seluruh Pulau Jawa
Tahun 2023
Iklan Rp73.992.804.703 80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
Core Lease Rp80.305.481.923 Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
Bandwidth Rp33.495.928.792 Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
Colocation Rp7.900.759.144 Bogor, Cikarang dan Bandung
5. PROSPEK USAHA
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih
dari 278 juta orang, Indonesia memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan peningkatan permintaan akan layanan
internet yang meningkat pesat pula. Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan bertumbuh cukup
signifikan di masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk layanan data yang
cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal. Faktor pandemi juga menjadi katalis pertumbuhan permintaan
konektivitas, seiring dengan berubahnya perilaku masyarakat dalam mengadopsi kehidupan baru berbasis digital.
Peningkatan Pengguna Internet
Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,56 juta orang, yang setara dengan 79,5%
dari total populasi nasional. Angka ini meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif
dalam adopsi internet di seluruh negeri. Angka ini menciptakan permintaan yang sangat tinggi akan infrastruktur yang
mampu mendukung konektivitas yang cepat dan stabil, seperti backbone fiber optik. sehingga peluang untuk
menyediakan infrastruktur yang lebih luas dan lebih cepat untuk mendukung pengguna di daerah-daerah yang masih
terbatas akses internetnya masih sangat besar.
Peluang Pasar FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia
Berdasarkan data dari HelgiLibrary, jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 77,3 juta unit pada tahun 2025,
meningkat sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya (https://www.helgilibrary.com/indicators/number-of-
households/indonesia/). Estimasi jumlah rumah tangga pada tahun 2024 berada pada kisaran 76,4 juta unit,
menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar rumah tangga terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan ini
mencerminkan dinamika demografis Indonesia yang terus berkembang, selaras dengan urbanisasi dan peningkatan
jumlah keluarga baru yang membutuhkan layanan konektivitas rumah tangga. Dengan lebih dari 70% rumah tangga
berada di wilayah urban dan sub-urban, kebutuhan akan layanan broadband yang cepat dan stabil akan terus
meningkat secara signifikan dalam lima tahun ke depan.
Dengan pertumbuhan jumlah kelas menengah dan pesatnya urbanisasi, permintaan akan layanan internet rumah
tangga yang cepat, stabil, dan berkualitas mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laporan dari
ResearchAndMarkets dan GlobalData, Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan tahunan tetap broadband
sekitar 7,6% (CAGR), seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya konektivitas berkualitas
tinggi untuk mendukung aktivitas harian seperti hiburan digital (streaming video, gim online), pekerjaan jarak jauh
(remote working), pembelajaran daring, dan layanan berbasis cloud (sumber:
https://www.researchandmarkets.com/reports/5572712/indonesia-telecoms-industry-report-2023-2030;
https://www.globaldata.com/store/report/indonesia-telecom-market-overview).
FTTH (Fiber to the Home) hadir sebagai solusi paling unggul dari sisi kualitas, dibandingkan dengan DSL atau koneksi
nirkabel, dengan kemampuan menyediakan koneksi internet hingga 1 Gbps dan latensi rendah. Namun demikian,
adopsi FTTH di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama pada aspek harga yang relatif tinggi dibandingkan
daya beli segmen menengah ke bawah. Penetrasi FTTH saat ini masih terbatas – sekitar 12%–15% dari total rumah
tangga – karena sebagian besar layanan FTTH premium menyasar pasar menengah atas dan perkotaan utama
136
Page 158
d
(sumber: https://apjatel.or.id; https://openpr.com/news/2948125/fixed-broadband-in-indonesia-key-trends-and-
forecasts).
Salah satu segmen dengan potensi pasar besar namun belum tergarap optimal adalah wilayah-wilayah pemukiman
padat di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa. Tercatat terdapat lebih dari 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer
dan sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer dari sisi kiri dan kanan rel utama, mulai dari Merak hingga
Banyuwangi (sumber: Survei Bappenas 2022 dan dianalisis oleh Internal Perseroan). Mayoritas masyarakat yang
bermukim di sepanjang jalur ini merupakan keluarga dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang hingga kini
belum dapat menikmati layanan FTTH secara luas karena harga paket internet yang belum terjangkau.
Dengan harga layanan FTTH saat ini yang berkisar antara Rp250.000–Rp500.000 per bulan, banyak masyarakat di
segmen ini masih bergantung pada layanan mobile broadband yang memiliki keterbatasan kuota dan kecepatan. Ini
membuka peluang sangat besar bagi Perseroan atau penyedia FTTH lainnya untuk masuk dengan strategi harga
ekonomis namun tetap berkualitas, misalnya melalui model paket prabayar FTTH, kerja sama distribusi dengan
RT/RW atau koperasi setempat, atau melalui pemanfaatan infrastruktur eksisting milik negara seperti jalur rel dan
utilitas BUMN (sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/30225/palapa-ring-tulang-punggung-jaringan-broadband-
nasional/0/berita_satker).
Sebagai perbandingan, inisiatif serupa telah sukses dijalankan oleh beberapa penyedia internet di India dan
Bangladesh dengan menggunakan model prepaid fiber (misalnya paket harian atau mingguan) dan teknologi micro-
FTTH untuk menekan biaya instalasi. Dengan dukungan regulasi pemerintah dan program digitalisasi inklusif dari
Kominfo, peluang untuk mengembangkan layanan FTTH yang inklusif, efisien, dan scalable di kawasan padat
berpenduduk – seperti sepanjang jalur rel kereta api – menjadi sangat menjanjikan. Terlebih lagi, pemerintah
menargetkan konektivitas internet menjangkau lebih dari 80% kecamatan dan 86% populasi Indonesia pada 2030
(sumber: https://s.id/visi-digital-2030-kominfo).
Dengan demikian, strategi penetrasi FTTH di kawasan strategis namun underserved seperti ini akan memberikan
nilai ekonomi dan sosial yang besar. Selain membuka pangsa pasar baru, hal ini turut mendukung pemerataan akses
internet berkecepatan tinggi, sekaligus mempercepat transformasi digital nasional secara lebih inklusif.
Ekonomi Digital dan E-Commerce
Pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, didorong oleh peningkatan akses internet, adopsi teknologi, dan perubahan perilaku konsumen yang lebih
memilih belanja online. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite (2024), Indonesia memiliki lebih dari 200
juta pengguna internet, menjadikannya pasar potensial terbesar di Asia Tenggara. Sektor e-commerce Indonesia
diprediksi akan terus berkembang, dengan transaksi diperkirakan mencapai $70 miliar pada 2025 (McKinsey &
Company). Pandemi COVID-19 turut mempercepat adopsi digital, dengan lebih banyak konsumen beralih ke platform
online untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja, hiburan, dan pembayaran. Pemerintah Indonesia juga aktif
mendukung transformasi ini melalui kebijakan seperti Gerakan 100 Smart City dan 1.000 Startup Digital, yang
bertujuan mendorong digitalisasi di seluruh sektor, termasuk UKM. Namun, tantangan seperti kesenjangan akses
internet dan keamanan data masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan
dalam sektor ini. Indonesia adalah pasar yang berkembang pesat untuk sektor e-commerce dan ekonomi digital
secara umum. Sektor ini terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Bisnis yang bergantung pada internet, seperti
e-commerce, fintech, dan layanan streaming, membutuhkan jaringan internet yang stabil dan cepat. Membangun dan
mengembangkan backbone fiber optik yang mampu mendukung kebutuhan bandwidth yang tinggi untuk sektor-sektor
ini merupakan peluang yang sangat besar.
Pertumbuhan Sektor Telekomunikasi
Perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, terus berinvestasi dalam
pengembangan jaringan fiber optik untuk memperkuat layanan mereka. Kerjasama antara perusahaan industri fiber
optik dengan penyedia layanan telekomunikasi membuka peluang bisnis yang luas. Menjadi penyedia layanan
backbone fiber optik yang handal dan dapat bekerja sama dengan operator telekomunikasi besar untuk memperluas
infrastruktur mereka.
Peningkatan Penggunaan Layanan Cloud
Layanan cloud semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan data dan menjalankan aplikasi.
Penggunaan layanan cloud memerlukan konektivitas internet yang sangat cepat dan stabil, yang membuat
infrastruktur fiber optik menjadi sangat penting. Kebutuhan penyediaan jaringan fiber optik yang kuat dan handal untuk
mendukung infrastruktur cloud yang terus berkembang akan semakin besar.
Internet fixed broadband
137
Page 159
d
Aspek konektivitas penting lainnya di Indonesia adalah pertumbuhan penggunaan ponsel dan smartphone. Pasar
Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar dan paling cepat berkembang di dunia, dan tren ini
diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Pertumbuhan penggunaan seluler ini akan mendorong
permintaan untuk data seluler dan layanan internet seluler, dan akan mengarah pada peningkatan investasi dalam
infrastruktur seluler. Lebih dari 90% pengguna Internet di Indonesia masih mengandalkan konektivitas selular
sehingga adanya keterbatasan dalam akselerasi digital karena terbatasnya kuota internet yang dimiliki per masing-
masing individu.
Tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan kebutuhan digital, pasar internet fixed broadband di Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang ke depan seiring peningkatan kebutuhan konektivitas dan
keterbatasan kuota internet mobile. Per tahun 2021, tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia sekitar 12%, relatif
rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk
meningkatkan infrastruktur digital negara dan meningkatkan akses internet bagi warganya. Dalam beberapa tahun
terakhir, terdapat tren yang positif menuju transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah telah
mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas internet kepada
masyarakat. Salah satu inisiatif pemerintah adalah melalui Proyek Palapa Ring, sebuah jaringan serat optik yang
akan menghubungkan seluruh wilayah di Indonesia dengan internet berkecepatan tinggi agar tercapai perluasan dan
pemerataan akses internet ke daerah terpencil, di mana banyak orang masih kekurangan akses konektivitas yang
andal dan melalui program USO, yang memberikan subsidi untuk penyebaran infrastruktur internet di daerah
terpencil.
Penetrasi di Indonesia masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara lain di Asia
Tenggara, dengan hanya 15% rumah tangga yang memiliki koneksi fixed broadband pada tahun 2024 dengan rata-
rata konsumsi data pada segmen menengah kebawah lebih dari 320 GB per bulan menggunakan broadband seluler.
Hal ini disebabkan karena harga layanan Fixed Broadband yang saat ini banyak beredar di masyarakat masih diatas
Rp 250 Ribu dimana harga tersebut masih terlalu tinggi untuk dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Perseroan hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan memberikan layanan fixed
broadband dengan kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu.
Gambar 7. Penetrasi internet Fixed Broadband dan Kecepatan Fixed Broadband di Asia Tenggara
(Sumber : Speedtest Global Index – July 2024, Ookla)
Saat ini terdapat sekitar 11 juta rumah tangga di Indonesia yang menikmati internet cepat unlimited berbasis fixed
broadband dari total rumah tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 90 juta rumah tangga. Penetrasi internet
Fixed Broadband ini yang terendah di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya
seperti Vietnam (95%), Malaysia (45%), dan Thailand (59%). Hal ini menunjukkan bahwa potensi kenaikan pengguna
internet fixed broadband yang tinggi pada tahun-tahun ke depan seiring dengan peningkatan kebutuhan konektivitas
dan aktivitas digital masyarakat.
Prospek infrastruktur konektivitas di Indonesia ke depan cukup menjanjikan, upaya pemerintah untuk memperbaiki
infrastruktur digital dan meningkatkan akses internet, seiring dengan tren yang berkembang menuju transformasi
digital dan pertumbuhan penggunaan mobile dan e-commerce, menjadi faktor yang akan berkontribusi pada
pertumbuhan bisnis konektivitas yang berkelanjutan di tanah air. Terlepas dari potensi pertumbuhannya, masih ada
tantangan yang harus dihadapi di pasar fixed broadband di Indonesia. Salah satu tantangan signifikan adalah
keterjangkauan layanan internet, terutama di daerah pedesaan. Pemerintah dan perusahaan swasta perlu bekerja
sama untuk mengembangkan strategi agar layanan internet lebih terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat di
seluruh pelosok tanah air.
Sebagai kesimpulan, Telekomunikasi di Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dan kuat, mencapai nilai USD 13,76
miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 14,2%( Reportlinker.com). Selain itu, pasar fixed broadband di
Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan meningkat menjadi 23% pada 2027 dengan
asumsi PDB per rumah tangga tumbuh sebesar 6% CAGR menjadi US$70.000 pada 2027 (Wellington Data Advisory),
Dengan prakarsa pemerintah dan investasi sektor swasta, infrastruktur untuk layanan broadband tetap dapat
138
Page 160
d
berkembang pesat. Namun, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti kehandalan jaringan, keterjangkauan,
serta aksesibilitas, sebelum potensi pasar dapat direalisasikan secara penuh.
Potensi Pasar Indonesia dan Kaitannya dengan Prospek Bisnis Perseroan
Sejalan dengan potensi pasar fixed broadband yang besar, penetrasi yang masih rendah (15%) dan keterbatasan
internet servis provider yang mampu memberikan layanan dengan kualitas yang konsisten dan harga terjangkau di
bawah Rp 250 ribu. Perseroran memperkirakan mampu untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat
didukung dengan solusi produk dengan harga yang terjangkau Rp 100 ribu dan layanan yang konsisten, Perseroan
memperkirakan, kebutuhan homepass Peseroan di tahun 2027 adalah sekitar 5 juta homepass.
Sebagai tindak lanjut dari proyeksi tersebut, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan
target 5.000.000 homepass hingga akhir tahun 2025. Target ini diperkirakan mencakup sekitar 6,47% dari total 77,3
juta rumah tangga di Indonesia (sumber: helgilibrary.com), dan memberikan kontribusi signifikan terhadap
peningkatan adopsi fixed broadband tetap di segmen masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum
terjangkau layanan berkualitas dengan harga ekonomis.
6. INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL
Seiring waktu berjalan demi menunjang perkembangan dan ekspansi usaha dan bisnis Perseroan yang berfokus
pada infrastruktur jaringan serat optik, berikut terlampir rencana investasi barang modal Perseroan sesuai dengan
rencana bisnis Perseroan dalam periode 1 tahun hingga 2 tahun kedepan.
139
Page 161
d
(dalam Rupiah)
Penyelesaian: Tahun 2024
Rencana Investasi Nilai Capex Sumber Pendanaan
Pengembangan Data Center 42.768.699.600 Financing dari KDB Tifa
Finance
Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya 617.242.351.199 Penerbitan Obligasi
Penggelaran Kabel FO pada Roadside & Tol 97.691.131.250 Penerbitan Obligasi
Pembangunan Access Fiber Optik 302.750.960.000 Kas Internal
Total 1.060.453.142.049
Penyelesaian: Tahun 2023
Rencana Investasi Nilai Capex Sumber Pendanaan
Pengembangan Data Center 9.011.434.126 Kas Internal
Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya 13.517.151.189 Kas Internal
Penambahan Jumlah Kapasitas Bandwidth 18.000.000.000 Kas Internal
Penggelaran Kabel FO pada Roadside & Tol - Kas Internal
Total 40.528.585.315
Rencana investasi barang modal tersebut di atas sesuai dengan rencana ekspansi Perseroan di rute jalur kereta
inactive di pulau jawa serta pada rute jalan tol strategis di Jabodetabek.
Perseroan memiliki anggaran belanja modal untuk lanjutan pembangunan penggelaran kabel fiber optic & access
sebesar Rp. 2.488.879.988.600.
Per 31 Desember 2024, Perseroan telah merealiasikan investasi belanja modal material sebesar
Rp.1.060.453.142.049 dari total anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum
terealiasasi sebesar Rp. 1.428.426.846.551 yang sebagian besar merupakan biaya material dan konstruksi
penggelaran kabel fiber optic.
Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan belanja modal ini diantarnya PT Laksana Bumi Berseri, PT Pradikta Unggul
Perkasa, PT Multipolar Technology, PT IP Network Solusindo dan CV Ragaku hingga Kopindosat.
Tujuan dari investasi belanja modal ini untuk menambah cakupan layanan dan bisnis Perseroan, Dimana investasi
belanja modal ini tersebar dibeberapa lokasi mulai dari Jabodetabek hingga Surabaya.
Seluruh pembelian investasi belanja modal dilakukan dengan mata uang rupiah yang bersumber dari hasil usaha
Perseroan. Dengan investasi belanja modal ini, diharapkan berimpact secara langsung pada peningkatan pendapatan
seiring dengan meningkatnya kapasitas cakupan layanan Perseroan.
7. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi usaha sebagai berikut:
a. Mempercepat Market Acceptance dengan Strategi Promosi Harga.
Perseroan melakukan strategi promosi harga bagi layanan konektivitas dengan menetapkan harga jual 70%
lebih rendah dibandingkan harga pasar/pesaing. Strategi harga ini dilakukan untuk memperbesar traksi
penambahan klien atas layanan konektivitas di awal masa operasional terutama pelanggan leased line dan
pelanggan core leased. Adapun Perseroan menetapkan harga jual sebesar Rp5 juta per bulan bagi layanan
leased line sebesar 1 Gbps, harga ini merupakan harga yang terendah di pasar. Sementara untuk layanan
leased core, Perseroan juga menetapkan kebijakan harga rendah yang akan bergantung kepada panjang
segmen yang disewa dan jangka waktu Kerjasama.
b. Melakukan Penetrasi Pasar FTTH dengan Target Market Masyarakat Berpendapatan Menengah Kebawah
Perseroan melakukan strategi penetrasi pasar sebagai perusahaan Internet Service Provider (ISP) dengan
layanan unggulan up to 100 mbps dengan harga terjangkau yaitu Rp100 ribu per bulan. Layanan ini berfokus
untuk menggaet pasar rumah tangga yang selama ini belum mampu berlangganan internet fixed broadband
dikarenakan harga yang ditawarkan pesaing masih relatif mahal. Terlebih lagi, target pasar ini mudah dijangkau
oleh jaringan backbone Perseroan dimana area kanan dan kiri rel kereta relatif berisi pemukiman dengan
kepadatan yang tinggi dan kebanyakan rumah tangga yang belum berlangganan fixed broadband.
140
Page 162
d
Dengan penawaran harga yang sangat terjangkau tersebut sehingga menyebabkan tingginya Take Up Rate
(TUR) yang ditargetkan, dengan tingginya TUR tersebut menyebabkan acquisition cost per user Perseroan
menurun secara signifikan. Hal ini menjadikan investasi Perseroan menjadi sangat efisien.
sumber : internal Perseroan
c. Melakukan Perencanaan Belanja Modal yang Optimal dan Efisien
Sejak awal perencanaan pembangunan konektivitas, Perseroan berfokus dalam membangun infrastruktur yang
menghasilkan konektivitas handal dan terjangkau. Dalam menjalankan hal tersebut, Perseroan berkolaborasi
dengan PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan, dan dengan pembangunan di jalur kereta Perseroan
berdampak pada kecepatan penyelesaian pekerjaan proyek dan belanja modal yang efisien. Sehingga
perseroan dapat menetapkan harga jual konektivitas yang jauh lebih rendah dibandingkan pesaing.
Dari lini bisnis FTTH, sebagai ISP yang menyasar target market masyarakat berpendapatan menengah kebawah
mengharuskan Perseroan sangat efisien termasuk dalam hal pengadaan. Untuk melakukan pengadaan barang,
Perseroan melakukan kontrak dan kerjasama dengan suplier yang langsung melakukan import dari produsen
perangkat dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar sehingga mendapatkan harga yang kompetitif dan
efisien.
d. Melakukan Efisiensi Beban Operasional Perseroan Operasional
Perseroan berusaha melakukan efisiensi beban operasional dengan melakukan evaluasi terus menerus sejak
awal beroperasi di tahun 2022 terhadap biaya operasional rutin, biaya tenaga kerja, maupun melakukan
penyesuaian metode operasional dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perseroan juga
bekerjasama dengan pihak ketiga (managed service) dalam melakukan pemeliharaan atas infrastruktur jaringan
serat optik sebagai bagian dari upaya mencapai efektivitas dan efisiensi.
e. Meningkatkan SLA atas layanan konektivitas
Perseroan terus melakukan peningkatan atas reliabilitas jaringan yang akan meningkatkan Service Level
Agreement (SLA) kepada pelanggan. Perseroan juga terus melakukan inovasi dengan penggunaan teknologi
terbaru seperti teknologi Automatically Switched Optical Network (ASON) yang dapat mengotomasi perpindahan
konektivitas saat adanya gangguan dan memastikan jaringan tetap terkoneksi (seamless switching)
f. Bekerjasama dengan ISP Lokal Menggunakan Sistem Mini CEO
Perseroan melakukan penetrasi pasar untuk layanan FTTH pada wilayah-wilayah yang belum disasar oleh ISP
besar namun di beberapa lokasi Perseroan berhadapan dengan pengusaha ISP berskala kecil baik itu yang
bersifat ilegal maupun yang telah berizin. Alih-alih bersaing dengan tidak sehat dengan para pengusaha ISP
lokal ini, Perseroan menawarkan kerjasama bagi hasil dengan para pengusaha ISP yang mana hal ini menjadi
strategi Perseroan untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat, mengurangi biaya akuisisi pelanggan
dan biaya operasional, serta meminimalisir churn rate.
141
Page 163
d
sumber: internal Perseroan
g. Pengembangan bisnis konektivitas ke depan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki oleh
Perseroan
Perseroan mengupayakan mengembangkan bisnis lain dengan memanfaatkan jaringan infrastruktur serat optik
yang telah dibangun Perseroan di sepanjang jalur kereta Pulau Jawa yang akan berlanjut ke jalur kereta non
aktif Pulau Jawa dan Jalur kereta Pulau Sumatera, adapun sejak tahun 2022 Perseroan telah merambah bisnis
Content Delivery Network (CDN) yang memanfaatkan jaringan serat optic dan Edge Data Center yang dibangun
Perseroan.
8. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
No. Keterangan Lembaga Pemberi Tanggal Perolehan Masa Berlaku
1. ISO 9001:2015 Quality Management System ForeFront Certification 24 Des 2022 24 Des 2025
Limited
9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta
tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
10. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Berikut ini adalah biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir dan persentasenya terhadap pendapatan Perseroan:
(dalam Rupiah)
Tahun Biaya Riset & Pengembangan Net Pendapatan %
2024 399.952.182 429.959.068.600 0,09%
2023 329.253.000 195.694.974.562 0,17%
142
Page 164
d
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan
atas Imbalan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak
investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada
OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan,
maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
143
Page 165
d
X.PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada Masyarakat
sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Nominal Porsi Penjaminan Persentase
Penjaminan
Seri A Seri B Total (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT RHB Sekuritas Indonesia 83.840 319.375 403.215 32,26%
PT Bahana Sekuritas 32.610 32.900 65.510 5,24%
PT BNI Sekuritas 363.930 33.820 397.750 31,82%
PT BRI Danareksa Sekuritas 11.835 4.535 16.370 1,31%
PT Ciptadana Sekuritas Asia 34.600 1.500 36.100 2,89%
PT KB Valbury Sekuritas 180.050 64.150 244.200 19,53%
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 56.575 280 56.855 4,55%
PT UOB Kay Hian Sekuritas 5.000 - 5.000 0,40%
Penjamin Emisi Obligasi
PT Maybank Sekuritas Indonesia 25.000 - 25.000 2,00%
Total 793.440 456.560 1.250.000 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Nominal Porsi Penjaminan Persentase
Penjaminan
Seri A Seri B Total (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT RHB Sekuritas Indonesia 53.700 465.290 518.990 41,52%
PT Bahana Sekuritas 4.695 120 4.815 0,38%
PT BNI Sekuritas 173.140 5.500 178.640 14,29%
PT BRI Danareksa Sekuritas 5.315 3.390 8.705 0,70%
PT Ciptadana Sekuritas Asia 42.250 33.500 75.750 6,06%
PT KB Valbury Sekuritas 306.000 50.600 356.600 28,53%
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 1.500 - 1.500 0,12%
PT UOB Kay Hian Sekuritas 80.000 - 80.000 6,40%
Penjamin Emisi Sukuk
PT Maybank Sekuritas Indonesia 25.000 - 25.000 2,00%
Total 691.600 558.400 1.250.000 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Ijarah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
144
Page 166
d
Berdasarkan UUPPSK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut
Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
145
Page 167
d
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : KAP Anwar & Rekan
Permata Kuningan Building lantai 5
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
Telp : +62 21 8378 0750
Nama Partner : Christiadi Tjahnadi, CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 1164)
Nomor STTD : STTD.AP-422/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No.2231
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan : 033G/SK/IJE-DFK/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025
Tugas Pokok : Tugas dari Akuntan Publik adalah melakukan audit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan
yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
Konsultan Hukum : Hanafiah Ponggawa & Partners
Wisma 46 – Kota BNI
32nd and 41st Floor Main Reception
Jl. Jend. Sudirman Kav.1
Jakarta, 10220
Indonesia
P +62 21 5701837
F +62 21 5701835
Nama Partner : Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
Nomor STTD : STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. STTD.KH-97/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : 101/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (revisi tanggal 23 Januari 2025) dan
102/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (revisi tanggal 23 Januari 2025).
Tugas Pokok : Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Rini Yulianti, SH.
Komplek Bina Marga II,
Jl. Swakarsa V No. 57B,
Kel. Duren Sawit, Kec. Pondok Kelapa, Jakarta Timur – 13450
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0046519650703
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 033A/SK/IJE-RY/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025
146
Page 168
d
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Nomor Izin Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : 033I/SK/IJE-PEI/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
Perseroan.
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11,
Jl. M.H Thamrin No.51 Kav.22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Nomor Izin Usaha : KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 juli 2019
Surat Penunjukan : 034A/SK/IJE-KRI/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
Perseroan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Nomor STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 033C/SK/IJE-BJB/III/2025 tanggal 5 Februari 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai
dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
147
Page 169
d
keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA TIDAK
MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM UUPPSK.
148
Page 170
d
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan
untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalamUUP2SK .
Bank BJB dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan Bank BJB.
Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 980/TRE-KWA/2025 dan 981/TRE-KWA/2025 tanggal 28 Februari 2025,
dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 956/TRE-
KWA/2025 dan 957/TRE-KWA/2025 tanggal 27 Februari 2025.
Bank BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. 1020/TRE-KWA/2025 dan 1021/TRE-KWA/2025 tanggal 3 Februari 2025, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
Surat]
1) Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis (De Eerste Nederlandsche Indische
Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No. 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.
7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan.
Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan Peraturan Daerah
No. 11 tahun 1995.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992, Bank
memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H.,
M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.
C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39
tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September 2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten berdasarkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No.
W8-02673 HT.01.04-TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29
November 2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo Bank,
serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan
Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan
penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah menjadi “Bank BJB”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah
beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.43 tanggal 16 April 2025 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia tanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-02680110204421.
149
Page 171
d
2) Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-
0024508.AH.01.02.TAHUN 2023, struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham bank bjb adalah sebagai
berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp250 per Nilai nominal Rp250 per
Jumlah
saham saham %
Saham Kelas
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah A&B
Jumlah Jumlah Nominal Saham
Nominal
Saham Saham (jutaan
(jutaan Rp)
Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Barat
2. Pemerintah Kota & Kab. se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) Pengurus Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 43tanggal 16 April 2025yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
150
Page 172
d
Komisaris Utama (Independen) : Wowiek Prasantyo*
Komisaris : Herman Suryatman*
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto*
Komisaris Independen : Helmy Yahya*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin*
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini*
Direktur Korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan : Mulyana*
Menengah (UMKM)
*) Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang
mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
151
Page 173
d
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki
2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. bank bjb
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 dan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Kewajiban Wali Amanat,
maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat
obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
6) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan;
- izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali Amanat.
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk
denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
Agen Pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah
pokok Obligasi; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) Ikhtisar Data Keuangan Penting
152
Page 174
d
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb periode 30 September 2024 dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
Total Aset 210.035.261 188.295.488 181.241.291
Total Liabilitas 183.818.762 163.579.102 158.120.881
Total Dana Syirkah Temporer 9.058.413 9.267.368 8.374.424
Total Ekuitas 17.158.086 15.449.018 14.745.986
*) tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode 9 (sembilan) bulan
Untuk tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal 30
KETERANGAN tanggal 31 Desember
September
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan Bunga dan
Syariah Neto 11.622.156 10.509.056 7.063.622 8.407.978
Pendapatan Operasional Lainnya 1.603.648 1.379.172 1.922.255 1.639.688
Beban Operasional Lainnya (4.973.919) (4.877.236) (6.837.152) (7.198.808)
Laba Operasional 1.471.911 1.735.674 2.148.725 2.848.858
Beban Non-Operasional - Neto 734 (11.453) (22.358) (13.240)
Laba Sebelum Pajak 1.472.645 1.724.221 2.126.367 2.835.618
Laba Tahun Berjalan 1.221.867 1.416.897 1.681.177 2.245.282
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 1.590.131 1.370.105 1.806.591 1.782.022
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk (Nilai Penuh) 110,53 136,38 169.03 219.02
*) tidak diaudit
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah
bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
153
Page 175
d
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
154
Page 176
d
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
155
Page 177
d
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- MTN II PT Multi Sandang Tamajaya Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
156
Page 178
d
9) INFORMASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
157
Page 179
d
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai
berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi,
dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSI yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (FPPSI) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang
tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSI yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
dan/atau FPPSI yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan
Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
nomor FPPO dan/atau FPPSI serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 2 Juli 2025 dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2025
pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi,
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
158
Page 180
d
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
pada tanggal 8 Juli 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah,
memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hakhak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi, dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi, Dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI dan yang
diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/ atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah
tanggal 4 Juli 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
159
Page 181
d
Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025 pada rekening berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi Sukuk Ijarah
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Cabang KCS Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 400-176-3763 No. Rekening: 981-392-0082
PT Bahana Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang WTC Sudirman Cabang WTC Sudirman
No. Rekening: 007-0231-8785 No. Rekening: 007-025-71480
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(Persero) Tbk
Cabang Mega Kuningan Cabang JPU
No. Rekening: 234-928-001 No. Rekening: 449-317-4290
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
(Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0671-0100-0680-304 No. Rekening: 449-317-4290
PT Ciptadana Sekuritas Asia PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Gatot Subroto Cabang Niaga Tower
No. Rekening: 800-1500-77300 No. Rekening: 8600-2078-2000
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT KB Bank Syariah
Cabang Kuningan Cabang: Melawai
No. Rekening: 217-313-0554 No. Rek: 880-098-1019
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Tangerang Palem Semi
No. Rekening: 104-000-4850868 No. Rekening: 730-303-3356
PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bank UOB Indonesia PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang UOB Plaza Cabang Niaga Tower
No. Rekening: 327-305-6821 No. Rekening: 8600-1351-8100
Penjamin Emisi Efek
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170-416-728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2739.000.019
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 Juli 2025 ke rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
160
Page 182
d
Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah sematamata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/ atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan menunjukan
atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada
OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan
mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)
161
Page 183
d
Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek
kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja
setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2. Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada)
dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
162
Page 184
d
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dam Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Bahana Sekuritas
District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11, Gd. Graha Niaga Lt.19 ,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 58
Tel. (021) 5093 9868 Jakarta 12190 – Indonesia
Fax. (021) 5093 9859 Tel. (021) 2505081
Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com Fax. (021) 522 5869
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2554 3946 Tel. (021) 5091 4100
Faksimile: (021) 5793 5831 Fax. (021) 2520 990
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Ciptadana Sekuritas Asia PT KB Valbury Sekuritas
Plaza ASIA Office Park Unit 2 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10220
Telepon: (+62) 21 2557 4800 Tel. (021) 2509 8300
Faksimili: (+62) 21 2557 4900 Fax. (021) 2509 8400
email: fi.contracting@ciptadana.com Email: dcm.ib@kbvalbury.com
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia PT UOB Kay Hian Sekuritas
Treasury Tower, 50, District 8, SCBD Lot 28, UOB Plaza Thamrin Nine 36th Floor,
Jl. Jenderal Sudirman, Jl. M.H. Thamrin No.Kav 8 - 10,
Kav. 52 – 54, Lot 28, Jakarta Selatan Jakarta 10230
Tel. (021) 5088 7000 Tel: (021) 29933888
Fax. (021) 5088 7001 Email: uobkhindcf@uobkayhian.com
email: fixedincomegroup@miraeasset.co.id
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III Lt. 22
Jl. Asia Afrika No. 8
Jakarta 10270
Telepon: (021) 8066 8500
Faksimili: (021) 8066 8501
Website: www.maybank-ke.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
163
Page 185
d
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
164
Page 186
Erwin K Winenda Hanafiah Ponggawa & Partners
Partner Wisma 46 - Kota BNI, 32nd & 41st Floors
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
erwin.winenda@dentons.com
Jakarta 10220
D +62 21 5701837 x117
Indonesia
M +62 812 90732284
dentons.com
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Jakarta, 26 Juni 2025
Kepada Yth.
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav. 328-329
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430
Up.: Direksi PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perseroan”) Sehubungan dengan
Rencana Penerbitan Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Kantor Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners (“Dentons HPRP”) berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Kurnia
Winenda, S.H., M.B.A., selaku Rekan, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 201313, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat tugas
kepada kami sebagaimana tercantum di dalam surat Nomor Ref.: 101/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (Revisi
23 Januari 2025) dan surat Nomor Ref.: 102/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (Revisi 23 Januari 2025) untuk
mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Segi Hukum”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan:
a. Penerbitan dan penawaran Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dua seri Obligasi, yaitu
sebagai berikut:
i. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan
puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender sejak Tanggal Emisi; dan
ii. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima
puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,50%
(sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
(“Obligasi II Perseroan Tahun 2025”).
b. Penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 dengan sisa imbalan ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sukuk
Ijarah sebagai berikut:
Puyat Jacinto & Santos ► Link Legal ► Zaanouni Law Firm & Associates ► LuatViet ► For more information on the firms that have come together to
form Dentons, go to dentons.com/legacyfirms
Dentons is a global legal practice providing client services worldwide through its member firms and affiliates. Please see dentons.com for Legal Notices.
Page 187
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 2 -
i. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh
puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
ii. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan
miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam
puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50%
(sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober
2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah
Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
(“Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025”)
Emisi Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 ini akan dijamin oleh PT RHB
Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT UOB Kay Hian
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan PT Maybank Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 2 tertanggal 4 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan (i)_Akta
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 22 tanggal
17 Maret 2025 (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 No. 39 tanggal 26 Mei 2025, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 50 tanggal 26 Juni 2025 (“PPEO”) dan Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 4 tertanggal 4 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan (i) Akta
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 24
tanggal 17 Maret 2025 (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I PT Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 No. 41 tanggal 26 Mei 2025 dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 53 tanggal 26 Juni 2025 (“PPES”), yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Penjamin Emisi Obligasi serta
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PPEO dan PPES.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Kredit Rating Indonesia melalui Surat No. RC-006/KRI-
DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal PT Intergrasi Jaringan Ekosistem, Obligasi II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 memperoleh peringkat irA+. Perseroan juga telah
mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) No.RC-219/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 Periode 6 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dengan peringkat idA (Single A) serta surat
keterangan No. RC-220/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihak Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Periode 6 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan
peringnkat idAsy (Single A Syariah).
Page 188
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 3 -
Sehubungan dengan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJB”) selaku Wali Amanat yang
ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-ketentuan tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci dalam
suatu Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 No. 1 tanggal 4 Maret 2025
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2025
No. 21 tanggal 17 Maret 2025,(ii) Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun
2025 No. 38 tanggal 26 Mei 2025, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan
Tahun 2025 No. 48 tanggal 26 Juni 2025 (“PWA Obligasi”) serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
I Perseroan Tahun 2025 No. 3 tanggal 4 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 23 tanggal 17 Maret 2025, (ii) Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 40 tanggal 27 Mei 2025, dan (iii) Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 51 tanggal 26 Juni 2025
(“PWA Sukuk”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. BJB dalam
posisinya sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau
pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 tertanggal 4
Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tanggal 26 Juni 2025
antara Perseroan dengan BJB (“Akad Ijarah”);
2. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 tertanggal 4
Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 tanggal 26 Juni 2025, antara
Perseroan dengan BJB (“Akad Wakalah”);
3. Akta Pengakuan Utang Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem No. 49 tanggal 26 Juni 2025 di buat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Akta Pengakuan Utang”);
4. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 52 tanggal 26
Juni 2025 di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur; (“Akta Pengikatan Kewajiban
Sukuk”);
5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) No. SP-
038/ONL/KSEI/0225 tanggal 14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI;
6. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-021/SKK/KSEI/0235 tanggal
14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI;
7. Akta Perjanjian Agen Pembayaran (Obligasi) No. 19 tanggal 14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI.
8. Akta Perjanjian Agen Pembayaran (Sukuk) No. 20 tanggal 14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk, Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 akan dicatatkan pada PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama KSEI, di mana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-
05041/BEI.PP1/05-2025 dari PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025.
Page 189
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 4 -
Dalam rangka Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 ini, Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 24 Februari 2025.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang kami
terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan terkait rencana
Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025, yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan
dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum di dalam Laporan Uji Tuntas No. Ref.:
949/EKW/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang kami lakukan atas hingga tanggal Pendapat Segi Hukum ini
diterbitkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pendapat Segi Hukum ini (“Laporan Uji Tuntas”).
Pendapat Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam POJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
I. BATASAN - BATASAN
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada batasan-batasan sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di
Republik Indonesia dan tidak mengacu pada hukum lainnya.
2. Ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada hal-hal yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal.
3. Dalam rangka pembuatan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada dokumen-dokumen dan
keterangan yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 26 Juni 2025;
4. Sehubungan dengan pendapat hukum kami, secara umum dan khususnya yang menyangkut
perizinan, harta kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang telah kami uraikan dalam
Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas dimana, izin-izin, harta kekayaan,
penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang kami opinikan tersebut berpengaruh langsung secara
material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;
5. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii)
aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Obligasi II
Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025;
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau
yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun
harta kekayaan Perseroan.
II. ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
Page 190
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 5 -
1. Dokumen-dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, lengkap dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya;
2. Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, baik asli maupun fotokopi atau
salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya;
3. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
maupun lisan, yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan, Direksi, Komisaris Perseroan,
karyawan Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat dan sesuai dengan
yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material dan tambahan sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum ini;
4. Surat-surat pernyataan Perseroan yang telah kami terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas
aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan adalah benar, akurat, dan sesuai dengan yang
sebenarnya;
5. Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan atau para pejabat pemerintah yang
mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan untuk kebutuhan Perseroan, berwenang
melakukan tindakan-tindakan tersebut dan kami tidak mengetahui sesuatu fakta atau adanya
petunjuk bahwa anggapan tersebut di atas adalah tidak benar;
6. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen
pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut
peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait;
7. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;
8. Pendapat Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan Laporan Uji Tuntas yang merupakan
hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 26 Juni 2025
(“Tanggal Pemeriksaan”);
9. Dalam memberikan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal serta peraturan terkait lainnya di dalam wilayah Hukum Republik Indonesia; dan
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum
dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataannya.
III. PENDAPAT SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas serta berdasarkan pembatasan dan asumsi-asumsi yang diuraikan di atas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
A. RENCANA PENERBITAN OBLIGASI II PERSEROAN TAHUN 2025 DAN SUKUK I PERSEROAN
TAHUN 2025
Page 191
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 6 -
Sehubungan dengan Rencana Penawaran Penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk
I Perseroan Tahun 2025, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
1. Dalam rangka Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 ini,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari dewan komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
tertanggal 24 Februari 2025.
2. Sehubungan dengan penggunaan dana:
a. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi II Perseroan Tahun 2025,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
i. Sekitar Rp300.000.000.000,- akan dipergunakan untuk melunasi sebagian
pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 dengan rincian
sebagai berikut:
Seri Seri A Seri B Seri C
Tenor 370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
Jatuh Tempo 14 Juli 2025 4 Juli 2027 4 Juli 2029
Kupon 11,00% 12,30% 12,80%
Saldo Rp150.500.000.000,- Rp299.000.000.000,- Rp150.500.000.000,-
terutang per
28 Februari
2025
Nilai pokok Rp75.250.000.000,- Rp149.500.000.000,- Rp75.250.000.000,-
Obligasi
yang akan
dilunasi
Sisa dari Rp75.250.000.000,- Rp149.500.000.000,- Rp75.250.000.000,-
pokok
Obligasi
terutang
setelah
pelunasan
Sisa dari pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 sebesar
Rp75.250.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan. Sementara untuk bunga Obligasi I
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 akan dibayar menggunakan kas
internal Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 tersebut
untuk melakukan pembangunan segmen-segmen Fiber Optik pada jalur kereta
api di Pulau Jawa yang berada di luar wilayah konsesi Direktorat Jenderal
Perkeretaapian dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek serta sisanya untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain (i) biaya pembelian perlengkapan
penunjang berupa Point of Presence (POP), Electrical Panel, Genset,
Uninterruptible Power Supply (UPS), Rectifire, Rack Server, OTDR, Splicer,
Optical Power Meter (OPM), Bertest (Bit Error Rate Test), Termatic Apar, jasa
interkoneksi, jasa instalasi electrical dan grounding, jasa analisa engineering,
dan jasa safety support; (ii) biaya pengembangan layanan; (iii) biaya pemasaran;
(iv) biaya pelatihan, serta (v) biaya overhead.
Sehubungan dengan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
dan C yang jatuh temponya masing-masing di 4 Juli 2027 dan 4 Juli 2029, sesuai
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi
Page 192
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 7 -
Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024 juncto
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2024 No. 21 tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 30
tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni
2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi satu tahun setelah tanggal penjatahan,
yaitu pada 26 Juni 2024. Pelunasan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2024 Seri B dan C tersebut akan dilunasi pada tanggal 14 Juli 2025 dan
setelah diperolehnya persetujuan RUPO.
ii. Sekitar Rp381.435.425.198,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus
tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh
delapan Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok fasilitas
perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas pinjaman sebagai
berikut:
(a) Tranche A
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving.
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
beserta perubahan Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
terakhir Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Timur.
Nilai Fasilitas : Rp170.653.872.426,-
Saldo Pinjaman : Rp160.414.640.081,-
outstanding per 11 Juni
2025
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
bank sebelumnya.
Jatuh Tempo : Maret 2029
Saldo pinjaman yang : Rp80.207.320.041,-
akan dibayarkan
Saldo pinjaman : Rp80.207.320.040,-
terutang setelah
pembayaran
Prosedur dan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan
persyaratan pelunasan memberikan pemberitahuan tidak kurang
atau pembayaran dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
periode yang lebih pendek sebagaimana
disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
awal semua atau bagian apa pun dari
setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000,-..
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
yang dilakukan Perseroan menggunakan
sumber dana yang diperoleh dari bank lain
atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
persen) dari total jumlah yang dibayarkan
Page 193
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 8 -
lebih awal secara sukarela dan biaya
administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
dengan pembayaran lebih awal sukarela
dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Penggunaan dana : Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan.
(b) Tranche B
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving.
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
beserta perubahan Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
terakhir Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Timur.
Nilai Fasilitas : Rp88.135.416.671,-
Saldo Pinjaman : Rp82.950.980.396,-
outstanding per 11 Juni
2025
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
bank sebelumnya
Jatuh Tempo : Desember 2027
Saldo pinjaman yang : Rp41.475.490.198,-
akan dibayarkan
Saldo pinjaman : Rp41.475.490.198,-
terutang setelah
pembayaran
Prosedur dan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan
persyaratan pelunasan memberikan pemberitahuan tidak kurang
atau pembayaran dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
periode yang lebih pendek sebagaimana
disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
awal semua atau bagian apa pun dari
setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000,-..
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
yang dilakukan Perseroan menggunakan
sumber dana yang diperoleh dari bank lain
atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
persen) dari total jumlah yang dibayarkan
lebih awal secara sukarela dan biaya
administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
dengan pembayaran lebih awal sukarela
dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
Penggunaan Dana : Untuk pembiayaan atas pembelian Passenger
Information Display (PID) dari PT SSD.
(c) Tranche C
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving.
Page 194
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 9 -
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
beserta perubahan Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
terakhir Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Timur.
Nilai Fasilitas : maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-
Saldo Pinjaman : Rp519.505.229.919,-
outstanding per 11
Juni 2025*
Tingkat Bunga : 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun
Jangka Waktu : 60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
Kredit, termasuk grace period 12 (dua belas)
bulan
Jatuh Tempo : Januari 2030
Saldo pinjaman yang : Rp259.752.614.960,-
akan dibayarkan
Saldo pinjaman : Rp259.752.614.959,-
terutang setelah
pembayaran
Prosedur dan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan
persyaratan pelunasan memberikan pemberitahuan tidak kurang
atau pembayaran dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
periode yang lebih pendek sebagaimana
disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
awal semua atau bagian apa pun dari
setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000,-..
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
yang dilakukan Perseroan menggunakan
sumber dana yang diperoleh dari bank lain
atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
persen) dari total jumlah yang dibayarkan
lebih awal secara sukarela dan biaya
administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
dengan pembayaran lebih awal sukarela
dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
Penggunaan Dana : Pembiayaan pembangunan jaringan FTTH di
Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.
*Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk
fasilitas tranche c tersebut, Perseroan tidak merencanakan pencairan samapi dengan
plafond mengingat saldo pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan
dana hasil Penawaran Umum ini.
Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan
bunga akan menggunakan kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas
internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari ketiga tranche.
Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas
fasilitas BNI dikarenakan beberapa pertimbangan diantaranya:
• Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan
pelunasan utang Perseroan kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan
menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.
Page 195
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 10 -
• Memperbaiki struktur keuangan/cash flow Perseroan, dimana dengan
menggunakan Obligasi dan Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan
angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan lebih optimal
untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset
dari pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat
ini digunakan sebagai jaminan atas fasilitas Perseroan di BNI.
iii. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan
digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Biaya pembangunan
tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii)
Optical Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical
Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT);
serta (vii) biaya jasa penggelaran. Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan melakukan
kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor yang
sudah melakukan perikatan dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH yang
menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk.
Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang
dalam proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk
melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan vendor
maupun kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-
lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.
Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD
Group yang ditargetkan sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan
pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group mendanai proyek tersebut
antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii)
melalui PMHMETD yang akan dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD
Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47% dari total 77,3 juta
rumah di Indonesia (BPS 2025, sumber: helgilibrary.com).
Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun
mempertimbangkan prospek usaha FTTH dimana meningkatnya jumlah rumah
tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi untuk
kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama
dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis
cloud.
Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam
radius 1 kilometer atau sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri
dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat yang tinggal
di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang
tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat
penetrasi internet FTTH masih rendah.
Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk
melakukan penetrasi pasar dengan menyalurkan internet murah dengan harga
langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan akan menjadi sumber
Page 196
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 11 -
revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu
pada akhir tahun 2025.
iv. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya
pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya
pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.
b. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk I Perseroan Tahun 2025,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
i. Sekitar Rp300.000.000.000,- akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana
dari hasil Obligasi dengan rincian sebagai berikut:Sekitar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana
dari hasil Obligasi dengan rincian sebagai berikut:
Seri Seri A Seri B Seri C
Tenor 370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
Jatuh Tempo 14 Juli 2025 4 Juli 2027 4 Juli 2029
Kupon 11,00% 12,30% 12,80%
Saldo terutang Rp75.250.000.000,- Rp149.500.000.000,- Rp75.250.000.000,-
per 28 Februari
2025 setelah
dilunasi
sebagian
dengan dana
Obligasi
Nilai pokok Rp75.250.000.000,- Rp149.500.000.000,- Rp75.250.000.000,-
Obligasi yang
akan dilunasi
Sisa dari pokok - - -
Obligasi
terutang
setelah
pelunasan
ii. Sekitar Rp381.435.425.197,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus
tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh
Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok fasilitas perbankan
dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telah dilunasi sebagian
dengan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi sebagai berikut;
(a) Tranche A
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
beserta perubahan Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
terakhir Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Timur.
Nilai Fasilitas : Rp170.653.872.426,-
Saldo Pinjaman : Rp80.207.320.040,-
outstanding per 11
Juni 2025 setelah
dilunasi sebagia
oleh dana yang
Page 197
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 12 -
diperoleh dari
Obligasi
Tingkat Bunga : 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
bank sebelumnya
Jatuh Tempo : Maret 2029
Saldo pinjaman yang : Rp80.207.320.040,-
akan dibayarkan
Saldo pinjaman : -
terutang setelah
pembayaran
Prosedur dan : a.
Perseroan dapat, jika Perseroan
persyaratan memberikan pemberitahuan tidak kurang
pelunasan atau dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
pembayaran periode yang lebih pendek sebagaimana
disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
awal semua atau bagian apa pun dari
setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000,-..
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
yang dilakukan Perseroan menggunakan
sumber dana yang diperolehdari bank lain
atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
persen) dari total jumlah yang dibayarkan
lebih awal secara sukarela dan biaya
administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
dengan pembayaran lebih awal sukarela
dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
Penggunaan dana : Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan.
(b) Tranche B
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
beserta perubahan Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
terakhir Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Timur.
Nilai Fasilitas : Rp88.135.416.671,-
Saldo Pinjaman : Rp41.475.490.198,-
outstanding per 11
Juni 2025 setelah
dilunasi sebagia oleh
dana yang diperoleh
dari Obligasi
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
bank sebelumnya
Jatuh Tempo : Desember 2027
Saldo pinjaman yang : Rp41.475.490.198,-
akan dibayarkan
Page 198
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 13 -
Saldo pinjaman : -
terutang setelah
pembayaran
Prosedur dan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
persyaratan pemberitahuan tidak kurang dari 10
pelunasan atau (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam periode
pembayaran yang lebih pendek sebagaimana disepakati
oleh Para Kreditur Mayoritas) sebelumnya
kepada Agen, membayar lebih awal semua
atau bagian apa pun dari setiap Pinjaman
(apabila sebagian, dalam jumlah yang
mengurangi jumlah Pinjaman dengan
minimum sebesar Rp5.000.000.000,-..
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
yang dilakukan Perseroan menggunakan
sumber dana yang diperoleh dari bank lain
atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
persen) dari total jumlah yang dibayarkan
lebih awal secara sukarela dan biaya
administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
dengan pembayaran lebih awal sukarela
dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
Penggunaan Dana : Untuk refinancing fasilitas kredit Bank J-Trust.
(c) Tranche C
Jenis pinjaman : Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
Revolving
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
beserta perubahan Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
terakhir Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Timur.
Nilai Fasilitas : maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-
Saldo Pinjaman : Rp259.752.614.959,-
outstanding per 11
Juni 2025 setelah
dilunasi sebagian
oleh dana yang
diperoleh dari
Obligasi*
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
Kredit, termasuk grace period 12 (dua belas)
bulanbulan
Jatuh Tempo : Januari 2030
Saldo pinjaman yang : Rp259.752.614.959,-
akan dibayarkan
Saldo pinjaman : -
terutang setelah
pembayaran
Prosedur dan : a. Perseroan dapat, jika Perseroan
persyaratan memberikan pemberitahuan tidak kurang
pelunasan atau dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
pembayaran periode yang lebih pendek sebagaimana
disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
awal semua atau bagian apa pun dari
Page 199
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 14 -
setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
dengan minimum sebesar
Rp5.000.000.000,-..
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
yang dilakukan Perseroan menggunakan
sumber dana yang diperoleh dari bank lain
atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
persen) dari total jumlah yang dibayarkan
lebih awal secara sukarela dan biaya
administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
dengan pembayaran lebih awal sukarela
dilakukan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
Penggunaan Dana : Pembiayaan pembangunan jaringan FTTH di
Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.
*Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk
fasilitas tranche c tersebut, Perseroan tidak merencanakan pencairan samapi dengan
plafond mengingat saldo pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan
dana hasil Penawaran Umum ini.
Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan
bunga akan menggunakan kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas
internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari ketiga tranche.
Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas
fasilitas BNI dikarenakan beberapa pertimbangan diantaranya:
• Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan
pelunasan utang Perseroan kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan
menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.
• Memperbaiki struktur keuangan/cash flow Perseroan, dimana dengan
menggunakan Obligasi dan Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan
angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan lebih optimal
untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset
dari pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat
ini digunakan sebagai jaminan atas fasilitas Perseroan di BNI.
iii. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan
digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Biaya
pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal
(OLT); (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire;
(iv) Optical Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal
(ONT); serta (vii) biaya jasa penggelaran. Sampai Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan
melakukan kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor
yang sudah melakukan perikatan dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH
yang menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk.
Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang
dalam proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk
melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan vendor
Page 200
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 15 -
maupun kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-
lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.
Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD
Group yang ditargetkan sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan
pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group mendanai proyek tersebut
antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii)
melalui PMHMETD yang akan dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD
Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47% dari total 77,3 juta
rumah di Indonesia (BPS 2025, sumber: helgilibrary.com).
Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun
mempertimbangkan prospek usah FTTH dimana meningkatnya jumlah rumah
tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi untuk
kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama
dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis
cloud.
Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam
radius 1 kilometer atau sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri
dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat yang tinggal
di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang
tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat
penetrasi internet FTTH masih rendah.
Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk
melakukan penetrasi pasar dengan menyalurkan internet murah dengan harga
langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan akan menjadi sumber
revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu
pada akhir tahun 2025.
iv. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya
pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya
pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.
Bahwa proyek pembangunan jaringan FTTH yang didanai melalui penerbitan Obligasi
II dan Sukuk Ijarah I Tahun 2025 akan dilaksanakan dengan menggunakan kabel serat
optik untuk menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor
pelanggan (fiber-to-the-home/FTTH). Dalam hal ini, kabel serat optik akan ditarik dari
utilitas yang akan ditempatkan di stasiun-stasiun berikut:
Site Provinsi Kab/Kota
Argopuro Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Arjasa Jawa Timur Kabupaten Jember
Awipari Jawa Barat Kotamadya Tasikmalaya
Babat Jawa Timur Kabupaten Lamongan
Bagor Jawa Timur Kabupaten Nganjuk
Balapulang reaktivasi Kabupaten Tegal
Bangil Jawa Timur Kabupaten Pasuruan
Bangsalsari Jawa Timur Kabupaten Jember
Page 201
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 16 -
Banjaran Jawa Tengah Kabupaten Tegal
Banyuwangi Kota Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Bayeman Jawa Timur Kabupaten Probolinggo
Benowo Jawa Timur Kotamadya Surabaya
Bojong Jawa Barat Kabupaten Ciamis
Bulakamba Jawa Timur Kabupaten Cirebon
Bumiayu Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Bumiwaluya Jawa Barat Kabupaten Garut
Butuh Jawa Tengah Kabupaten Purworejo
Caruban Jawa Timur Kabupaten Madiun
Cerme Jawa Timur Kabupaten Gresik
Ciawi Jawa Barat Kabupaten Tasikmalaya
Cigading Banten Kota Cilegon
Cikaum Jawa Barat Kabupaten Subang
Cikeusal Banten Kabupaten Serang
Ciledug Jawa Barat Kabupaten Cirebon
Cilegeh Jawa Barat Kabupaten Indramayu
Cipari Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Cipunegara Jawa Barat Kabupaten Subang
Citeras Banten Kabupaten Lebak
Gandrungmangun Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Garahan Jawa Timur Kabupaten Jember
Garum Jawa Timur Kabupaten Blitar
Glenmore Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Gumilir Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Gundih Jawa Tengah Kabupaten Grobogan
Ijo Jawa Tengah Kabupaten Kebumen
Jambon Jawa Tengah Kabupaten Grobogan
Jambu Baru Banten Kabupaten Serang
Jatiroto Jawa Timur Kabupaten Lumajang
Jenar Jawa Tengah Kabupaten Purworejo
Jerakah Jawa Tengah Kotamadya Semarang
Jeruklegi Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Kalibaru Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Kalibodri Jawa Tengah Kabupaten Kendal
Kalisat Jawa Timur Kabupaten Jember
Kalisetail Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Kalitidu Jawa Timur Kabupaten Bojonegoro
Kandangan Jawa Timur Kotamadya Surabaya
Kapuan Jawa Tengah Kabupaten Blora
Karang gandul Jawa Tengah Kabupaten Banyumas
Karangantu Banten Kotamadya Serang
Karangjati Jawa Tengah Kabupaten Grobogan
Karangkandri Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Page 202
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 17 -
Karangpucung Jawa Barat Kotamadya Banjar
Karangsari Jawa Barat Jawa Barat Kabupaten Garut
Karangsari, Jawa Tengah Jawa Tengah Kabupaten Banyumas
Kasugihan Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Kawunganten Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Kedinding Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo
Kedundang D.I Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo
Kemiri Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar
Kepuh Jawa Tengah Kabupaten Sukoharjo
Kertasemaya Jawa Barat Kabupaten Indramayu
Kertomenanggal Jawa Timur Kotamadya Surabaya
Ketanggungan Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Ketapang Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Klakah Jawa Timur Kabupaten Lumajang
Kotok Jawa Timur Kabupaten Jember
Kradenan Jawa Tengah Kabupaten Grobogan
Kras Jawa Timur Kabupaten Wates
Krenceng Banten Kotamadya Cilegon
Kretek Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Lamongan Jawa Timur Kabupaten Lamongan
Langen Jawa Barat Kotamadya Banjar
Larangan, Brebes Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Lebakjero Jawa Barat Kabupaten Garut
Lebeng Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Leces Jawa Timur Kabupaten Probolinggo
Ledokombo Jawa Timur Kabupaten Jember
Legok Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Leles Jawa Barat Kabupaten Garut
Leuwigoong Jawa Barat Kabupaten Garut
Linggapura Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Magetan Jawa Timur Kabupaten Magetan
Maos Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Margasari reaktivasi Kabupaten Tegal
Margorejo Jawa Timur Kotamadya Surabaya
Mrawan Jawa Timur Kabupaten Jember
Ngadiluwih Jawa Timur Kabupaten Wates
Ngagel Jawa Timur Kotamadya Surabaya
Ngawi Jawa Timur Kabupaten Ngawi
Ngebruk Jawa Timur Kabupaten Malang
Ngujang Jawa Timur Kabupaten Tulungagung
Notog Jawa Tengah Kabupaten Banyumas
Pagerwojo Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo
Palur Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar
Pasarnguter Jawa Tengah Kabupaten Sukoharjo
Page 203
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 18 -
Pasirbungur Jawa Barat Kabupaten Subang
Pasirjengkol Jawa Barat Kabupaten Garut
Patuguran Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Petarukan Jawa Tengah Kabupaten Pemalang
Plabuan Jawa Tengah Kabupaten Batang
Pohgajih Jawa Timur Kabupaten Blitar
Porong Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo
Prembun Jawa Tengah Kabupaten Kebumen
Pringkasap Jawa Barat Kabupaten Subang
Prupuk Jawa Tengah Kabupaten Tegal
Purwoasri Jawa Timur Kabupaten Wates
Randuagung Jawa Timur Kabupaten Lumajang
Randublatung Jawa Tengah Kabupaten Blora
Rejotangan Jawa Timur Kabupaten Tulungagung
Rewulu D.I Yogyakarta Kabupaten Bantul
Rogojampi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Salem Jawa Tengah Kabupaten Sragen
Saradan Jawa Timur Kabupaten Madiun
Sedadi Jawa Tengah Kabupaten Grobogan
Sembung Jawa Timur Kabupaten Jombang
Sempolan Jawa Timur Kabupaten Jember
Sengon Jawa Timur Kabupaten Pasuruan
Sentolo D.I Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo
Sidareja Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Sikampuh Jawa Tengah Kabupaten Cilacap
Sindanglaut Jawa Barat Kabupaten Cirebon
Singojuruh Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Singosari Jawa Timur Kabupaten Malang
Slawi Jawa Tengah Kabupaten Tegal
Soka Jawa Tengah Kabupaten Kebumen
Songgom Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Sragi Jawa Tengah Kabupaten Pekalongan
Srowot D.I Yogyakarta Kabupaten Klaten
Sukoharjo Jawa Tengah Kabupaten Sukoharjo
Sukomoro Jawa Timur Kabupaten Nganjuk
Sumbergempol Jawa Timur Kabupaten Tulungagung
Sumberrejo Jawa Timur Kabupaten Bojonegoro
Surabayan Jawa Timur Kabupaten Lamongan
Suradadi Jawa Tengah Kabupaten Tegal
Tandes Jawa Timur Kotamadya Surabaya
Tanggul Jawa Timur Kabupaten Jember
Tanjung Jawa Tengah Kabupaten Brebes
Tanjungrasa Jawa Barat Kabupaten Subang
Tarik Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo
Page 204
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 19 -
Telagasari Jawa Barat Kabupaten Indramayu
Temuguruh Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi
Tonjong Baru Banten Kabupaten Serang
Wadu Jawa Tengah Kabupaten Blora
Walantaka Banten Kotamadya Serang
Waruduwur Jawa Barat Kabupaten Cirebon
Warungbandrek Jawa Barat Kabupaten Garut
Wates D.I Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo
Wojo Jawa Tengah Kabupaten Purworejo
Wonokerto Jawa Timur Kabupaten Pasuruan
Wonosari Jawa Tengah Kabupaten Kebumen
Pembangunan FTTH tahun 2025 ini akan memanfaatkan infrastruktur utilitas yang
tersedia di stasiun-stasiun tersebut, yang kemudian akan diperluas ke area
permukiman di sekitarnya.
Hal ini berbeda dengan pembangunan jaringan backbone yang dilaksanakan pada
tahun 2024 menggunakan dana hasil penerbitan Obligasi I, di mana infrastruktur
dibangun antar-stasiun dan berada di luar lahan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
(DJKA). Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2025, pembangunan jaringan backbone
tahun 2024 tersebut telah terealisasi sepanjang 1.218 km, dengan detail lokasi sebagai
berikut:
Page 205
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 20 -
Lebih lanjut, Perseroan telah memiliki kandidat vendor atau kontraktor yang akan
bekerjasama dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH tersebut, di antaranya sebagai
berikut:
Service / Jasa yang
Vendor
disediakan
CV Ananta Tiga Bintang Kontraktor Pembangunan
CV Anugrah Selaras Indonesia Kontraktor Pembangunan
CV Anugrah Sukses Abadi Communication Kontraktor Pembangunan
CV Barokah Utama Kontraktor Pembangunan
CV Berkah Jago Perkasa Kontraktor Pembangunan
CV Berkah Teknik Mitra Abadi Kontraktor Pembangunan
CV Bina Taruna Mandiri Kontraktor Pembangunan
CV Bnet Karya Bersama Kontraktor Pembangunan
CV Buana Sejahtera Kontraktor Pembangunan
CV Citra Tunggal Abadi Kontraktor Pembangunan
CV Daksa Karya Teknologi Kontraktor Pembangunan
CV Daya Karya Mandiri Kontraktor Pembangunan
CV Digital Andalan Solusi Kontraktor Pembangunan
CV Dua Putra Akas Sejahtera Kontraktor Pembangunan
CV Dua Putra Miliarta Kontraktor Pembangunan
CV Flashnet Sinergi Berjaya Kontraktor Pembangunan
CV Hega Solusindo Kontraktor Pembangunan
CV Indomitra Teknologi Group Kontraktor Pembangunan
CV Lintang Unggul Nusantara Kontraktor Pembangunan
CV Natori Demah Amanah Kontraktor Pembangunan
CV Navis Wira Mandiri Kontraktor Pembangunan
CV Nixbian Solusi Kontraktor Pembangunan
CV Pandu Satria Wicaksana Kontraktor Pembangunan
CV Qiana Nurul Hikmah Kontraktor Pembangunan
CV Sempur Jaya Kontraktor Pembangunan
CV Sinar Modern Kontraktor Pembangunan
CV Trijaya Steel Kontraktor Pembangunan
CV Triza Pratama Kontraktor Pembangunan
Page 206
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 21 -
CV Wijaya Prima Teleindo Kontraktor Pembangunan
Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat) Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Ahmad Subagja Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Arifta Septiawan Kontraktor Kelistrikan
Perorangan - Darwin Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Dio Pratama Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Dwi Wahyudi Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Fariz Setiyadi Kontraktor Kelistrikan
Perorangan - Isdaryanto Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Iwan Renaldi Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Kellyk Sudaraono Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Muhammad Fajri Kontraktor Kelistrikan
Perorangan - Muhammad Miftakhuddin Hanif Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Nur Dawan Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Sony Prawira Kontraktor Pembangunan
Perorangan - Suharitomo Kontraktor Kelistrikan
Perorangan - Suparno Kontraktor Kelistrikan
Perseroan dapat memastikan bahwa kontraktor yang sedang dalam proses penjajakan dan
selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan POJK No. 42/2020. Dengan
demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. POJK 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”) dan memperoleh
persetujuan RUPO dan/atau RUPSI sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”). Hasil
RUPO dan/atau RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat dua
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum
Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
keuangan lainnya.
3. Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I
Perseroan Tahun 2025.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun
2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan pernyataan sebagai berikut:
a. PPEO;
Page 207
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 22 -
b. PWA;
c. PPES;
d. PWA Sukuk;
e. Akad Ijarah;
f. Akad Wakalah;
g. Akta Pengakuan Utang; dan
h. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap perjanjian-perjanjian tersebut
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas telah sah, mengikat dan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak
terbatas pada (i) PWA dan PWA Sukuk yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Dan/Atau Sukuk dan
(ii) Akad Ijarah dan Akad Wakalah yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
4. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Kredit Rating Indonesia melalui
Surat No. RC-006/KRI-DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal Perseroan, dengan
peringkat irA+ untuk Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk I
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025.
5. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta tidak
memiliki hubungan kredit dengan BJB, yang akan bertindak selaku Wali Amanat dalam
Obligasi II Perseroan Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan berdasarkan hasil
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan BJB No. 956/TRE-KWA/2025 tanggal 27 Februari
2025 perihal Pernyataan Mengenai Hubungan Kredit antara BJB selaku Wali Amanat dengan
Perseroan selaku Emiten dan berdasarkan ketentuan POJK No. 19/2020, BJB tidak
mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan.
6. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi, Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Wali
Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
7. Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 tidak dijamin dengan
jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi II Perseroan
Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 pari passu berdasarkan PWA dan PWA
Sukuk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak pemegang Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun
2025 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Page 208
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 23 -
8. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah tanggal
3 Maret 2025, perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
9. Dalam melakukan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana penawaran Sukuk
Ijarah I Perseroan Tahun 2025, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018.
10. Sehubungan dengan Objek Ijarah, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Objek Ijarah adalah sah dan telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia;
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Objek Ijarah Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan
c. Objek Ijarah tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau afiliasinya
guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan dan/atau
afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali untuk: (i) aset network infrastucture berupa
DWDM Huawei, WDM Packetlight dan Network Equipment; dan (ii) aset advertising
equipment & support berupa Wifi on Stations.
11. Dalam hal terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, Perseroan wajib melakukan penutupan
kekurangan nilai Objek Ijarah tersebut melalui penggantian dan/atau penambahan Objek
Ijarah melalui RUPSI sesuai dengan ketentuan Akad Ijarah dan PWA Sukuk.
12. Bahwa tidak diperlukan perizinan dan/atau persetujuan dari wali amanat sebelumnya,
kreditur, pihak lain, dan/atau instansi lain yang berwenang atas rencana Perseroan
melakukan Penawaran Umum Obligasi II dan Sukuk Ijarah I serta penggunaan dananya,
kecuali
a. BNI (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 19.12 huruf (a) PK BNI (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini), Perseroan tidak akan menciptakan terciptanya suatu utang keuangan
apa pun (termasuk menerbitkan obligasi); dan (b) ketentuan Pasal 19.14 huruf (a) dan
(b) PK BNI, Perseroan tidak dapat membayar atau membagikan dividen, selama masih
terdapat jumlah terutang kepada BNI.
Sehubungan dengan ketentuan pembatasan sebagaimana termaktub dalam Pasal
19.12 huruf (a), dan 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI, berdasarkan pemeriksaan hukum
yang kami lakukan sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, mengingat
bagian dari rencana penggunaan dana dari Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan
Sukuk I Perseroan Tahun 2025 adalah untuk melunasi PK BNI secara keseluruhan,
maka Perseroan memutuskan untuk tidak menyampaikan surat permohonan
pengesampingan dan/atau persetujuan kepada BNI atas pembatasan sebagaimana
dimaksud di atas.
b. Hibank (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Page 209
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 24 -
Berdasarkan Pasal 15 huruf b dari: (a) Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pinjaman
Berjangka 1 (PB-1) No. 41 tanggal 15 Juni 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Hibank dan Perseroan (“PK No. 41/2024”); (b)
PK Hibank No. 42/2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini); dan Akta Perjanjian
Kredit Induk No. 80 tanggal 31 Juli 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK No. 80/2024”), selama kredit dan kewajiban lainnya
kepada Hibank belum dilunasi, maka Perseroan berjanji untuk tidak menerima suatu
kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang berdampak pada kemampuan
membayar Perseroan kepada Hibank.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi
Perseroan, Perseroan mengonfirmasi bahwa penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun
2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 tidak akan berdampak pada kemampuan
membayar Perseroan kepada Hibank berdasarkan Pasal 15 huruf b PK No. 41/2024,
PK No. 42/2024 dan PK No. 80/2024. Hal ini diperkuat dengan telah disetujuinya
rencana penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun
2025 oleh Hibank berdasarkan Surat No. 012/Spem/CUPPD/IV/2025 tanggal 5 Mei
2025 dari Hibank kepada Perseroan.
13. Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi
Hukum ini.
B. PERSEROAN
1. Perseroan telah sah didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUCK”) (“UUPT”) dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018, dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan dikenal sebagai Menteri
Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia) (“Menkumham”) berdasarkan surat keputusan
Menkumham No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018
tertanggal 20 Agustus 2018 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI") No. 24315 tertanggal 20 Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27
Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”) telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana tertuang dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 69 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat
dihadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i)
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0020052.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065294.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0076101
tertanggal 28 Maret 2024 (“Akta No. 69/2024”);
b. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 71 tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat
Page 210
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 25 -
di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i)
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0020202.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065817.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret
2024; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0076981 tertanggal 28
Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0065817.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 (“Akta No. 71/2024”);
c. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 19 tertanggal 8 Mei 2024 yang dibuat di
hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0027154.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 8 Mei 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0089669.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta
No. 19/2024”);
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. 3 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0207923 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-AH.01.09.0272161 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan dalam BNRI
No. 013 tertanggal 14 Februari 2025 serta Tambahan BNRI No. 003845 tertanggal 14
Februari 2025 (“Akta No. 3/2024”);
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. 4 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.3-
0207935 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0238958.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan
dalam BNRI No. 013 tertanggal 14 Februari 2025 serta Tambahan BNRI No. 003864
tertanggal 14 Februari 2025 (“Akta No. 4/2024”); dan
f. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum, sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0153267
tanggal 5 Juni 2025 dan pencatatan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0125305.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Akta No.4/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan, perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Akta No. 69/2024, Akta No. 71/2024, Akta No. 19/2024, Akta No. 3/2024, Akta
No. 4 2024, dan Akta No. 4/2025 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan UUPT, kecuali sehubungan dengan belum
dilakukannya pengumuman Akta No. 69/2024, Akta No. 71/2024, Akta No. 19/2024, dan Akta
No. 4/2025 dalam BNRI dan Tambahan BNRI.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman dalam Tambahan
BNRI merupakan kewajiban Menkumham yang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan Menkumham atas akta sebagaimana
disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi Perseroan dengan
ketiadaan atau keterlambatan pengumuman pada BNRI dan TBNRI tersebut kecuali atas
Page 211
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 26 -
konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang dimanifestasikan melalui pengumuman
BNRI dan Tambahan BNRI.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
muatan dalam Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”). Adapun demikian, kewajiban yang terdapat pada
POJK No. 33/2014 adalah agar emiten atau perusahaan publik memiliki susunan Direksi dan
Dewan Komisaris yang sesuai dengan POJK No. 33/2014. Lebih lanjut, berdasarkan
konfirmasi Perseroan, Perseroan berkomitmen untuk melakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan ketentuan dalam POJK No. 33/2014,
secepat-cepatnya pada bulan Agustus 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, meskipun Anggaran Dasar Perseoran belum sesuai
dengan ketentuan POJK No. 33/2014, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
33/2014 sebagaimana telah kami tuangkan dalam opini No. 7 di bawah.
2. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan, pengungkapan
maksud dan kegiatan usaha Perseroan dalam Akta No. 19/2024, telah sesuai dengan (i)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020, dan (ii) telah melakukan
klarifikasi kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha pendukung sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi
Perseroan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah (i) Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) dengan tingkat risiko tinggi; (ii) Internet Service
Provider (KBLI 61921) dengan tingkat risiko tinggi; dan (iii) Periklanan (KBLI 73100) dengan
tingkat risiko rendah.
3. Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
selama dua tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah
sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kecuali sehubungan dengan:
a. Belum dilakukannya pengumuman pada BNRI dan Tambahan BNRI untuk Akta No.
22/2023 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang
Saham No. 22 tertanggal 10 April 2023, dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0052000 tertanggal 11 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0070454.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 April 2023 (“Akta No. 22/2023”).
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman dalam
Tambahan BNRI merupakan kewajiban Menkumham yang dilakukan paling lambat 14
hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan Menkumham atas akta
sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi
Perseroan dengan ketiadaan atau keterlambatan pengumuman pada BNRI dan TBNRI
tersebut kecuali atas konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang
dimanifestasikan melalui pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI.
b. Pemenuhan kewajiban dividen interim sesuai Pasal 72 UUPT.
Pada Akta No. 4/2024, Perseroan melakukan peningkatan modal melalui kapitalisasi
laba Perseroan yang diambil dari laba Perseroan. Mengingat kapitalisasi laba
Page 212
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 27 -
Perseroan diambil dari laba Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2024, maka hal ini dikategorikan sebagai pemberian dividen interim yang
dilakukan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (2), (3) dan (4) UUPT, dividen interim dapat diberikan oleh
Perseroan sepanjang memenuhi persyaratan berikut ini:
i. pembagian dividen interim diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
ii. pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan
disetor ditambah cadangan wajib;
iii. pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan; dan
iv. pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Menyambung hal tersebut di atas, Perseroan telah melakukan ratifikasi atas tindakan
peningkatan modal yang bersumber dari kapitalisasi laba, mengingat pada saat
pelaksanaan peningkatan modal sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 4/2024,
Anggaran Dasar Perseroan belum secara eksplisit mencantumkan ketentuan
mengenai pembagian dividen interim sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 72
UUPT. Ratifikasi atas tindakan tersebut telah dituangkan dalam Akta No. 4/2025, yang
sekaligus memuat penambahan ketentuan eksplisit mengenai pembagian dividen
interim ke dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September
2024 selaku laporan keuangan terakhir dan relevan pada saat pembagian dividen
interim dilakukan, Perseroan mencatat pendapatan sebesar Rp320.842.461.109, yang
dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembagian dividen interim sekaligus kapitalisasi
laba untuk peningkatan modal. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana
diperkuat oleh konfirmasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pelaksanaan
pembagian dividen interim tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor, maupun
terhadap keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan secara umum.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum dan finansial tersebut, kami
berpendapat bahwa tindakan pembagian dividen interim oleh Perseroan, sebagaimana
telah diratifikasi, telah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
ketentuan UUPT.
4. Pihak pengendali langsung Perseroan pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini adalah JIA
selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki 99,7% (sembilan puluh sembilan koma
tujuh persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Adapun pengendali tidak
langsung Perseroan pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini adalah SSD selaku pemegang
saham JIA yang memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
saham dari modal ditempatkan dan disetor JIA.
5. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
Page 213
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 28 -
Perseroan telah melaporkan Tinawati sebagai pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online tanggal 5 Januari 2023. Lebih lanjut, Tinawati telah sesuai dengan kriteria dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.
6. Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih setiap
tahun buku sebagai pemenuhan cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
UUPT, kecuali sehubungan dengan belum terpenuhinya penyisihan cadangan wajib sampai
dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Berdasarkan (i) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan Perseroan untuk tahun 2018-2021 tanggal 28 Maret 2023; (ii) keputusan
sirkuler sebagai pengganti RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun 2022 tanggal 29 Maret
2023; dan (iii) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan untuk tahun 2023 tanggal 21 Maret 2024 (“Keputusan Sirkuler RUPST
2023”), Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib untuk memenuhi persyaratan
Pasal 70 ayat (1) UUPT, sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) atau setara
dengan 0,11% (nol koma sebelas persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
saat ini.
Penyisihan cadangan wajib sebagaimana dimaksud di atas belum memenuhi ketentuan
penyisihan cadangan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT.
Namun demikian, UUPT tidak mengatur terkait dengan jangka waktu pasti terkait waktu harus
dipenuhinya angsuran cadangan wajib sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total
jumlah modal ditempatkan dan disetor. Lebih lanjut, UUPT tidak mengatur adanya sanksi
ataupun konsekuensi atas belum disisihkannya cadangan wajib sampai dengan 20% (dua
puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 UUPT. Namun demikian, mengacu kepada Pasal 97 ayat (3) UUPT, direksi
Perseroan dapat bertanggung jawab secara pribadi, sebagaimana relevan, atas kerugian
yang mungkin akan timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan Perseroan atas kewajiban
tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Sirkuler RUPST 2023, Perseroan berkomitmen untuk
memenuhi persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT dengan melakukan pencadangan laba setiap
tahunnya sesuai dengan hasil operasional tahunan yang diperoleh dari Perseroan, sampai
dengan 20% dari total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.Selanjutnya,
berdasarkan Keputusan Sirkuler RUPST 2023, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT dengan melakukan pencadangan laba setiap tahunnya
sesuai dengan hasil operasional tahunan yang diperoleh dari Perseroan, sampai dengan
20% (dua puluh persen) dari total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
7. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Uji Tuntas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014 baik pada saat pengangkatan maupun
selama menjabat, (i) berdasarkan pemeriksaan yang diperkuat dengan surat pernyataan
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, selama menjabat masing-masing
Direksi dan Dewan Komisaris tidak melakukan rangkap jabatan yang melanggar ketentuan
dalam POJK No. 33/2014, dan (ii) pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya UUPT.
Keberadaan Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, dimana dalam hal lebih dari dua orang anggota
Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh
anggota Dewan Komisaris.
Page 214
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 29 -
Namun demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan belum pernah melaksanakan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris
secara berkala sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 33/2014.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 33/2014, direksi dari emiten dan perusahaan
terbuka wajib mengadakan rapat direksi paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Lebih
lanjut, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) POJK , hasil rapat direksi tersebut harus dituangkan
dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota direksi. Pasal 31 ayat (1) POJK No.
33/2014, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat dewan komisaris paling kurang satu kali
dalam dua bulan. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 34 juncto Pasal 31 POJK 33/2014, hasil
rapat dewan komisaris tersebut harus dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
seluruh anggota dewan komisaris.
Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif
baik secara bertahap maupun secara langsung, terhadap setiap pihak yang melakukan
pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
8. Organ Tata Kelola Perusahaan
a. Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
Tuntas telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
b. Unit Audit Internal
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Audit Internal
Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan
dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
c. Komite Audit Perseroan
Pembentukan Komite Audit sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah
dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
d. Komite Nominasi dan Remunerasi
Page 215
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 30 -
Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan oleh Dewan Komisaris
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan dengan
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).
9. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting
dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
menjalankan kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali sehubungan dengan hal-hal
sebagai berikut:
a. Belum diperolehnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (“KKPR”) untuk
kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), dengan lokasi
usaha pada Jl. Stasiun Ciganea Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta – Prov.
Jawa Barat 41152 – Jl. Stasiun Cikadongdong, Puteran, Cikalong Wetan, Jawa Barat,
4056, Desa Kelurahan Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa
Barat.
Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (“PP No. 21/2021”), Pelaku Usaha wajib
memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. Lebih
lanjut, berdasarkan pasal 101 ayat (2) PP No.21/2021, Kesesuaian Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan berusaha non-Usaha Mikro Kecil dilakukan melalui (i) Konfirmasi
KKPR; atau (ii) Persetujuan KKPR.
Meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat dikenakan kepada
pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat potensi pelaku usaha
dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat mengurus dokumen administratif,
khususnya dokumen yang berkaitan dengan perizinan berusaha untuk menjalankan
kegiatan usahanya.
Pasal 195 ayat (1) PP No.21/2021 mengatur bahwa apabila dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri ditemukan adanya pelanggaran
rencana tata ruang, maka pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. denda administratif;
iii. penghentian sementara kegiatan;
iv. penghentian sementara pelayanan umum;
v. penutupan lokasi;
vi. pencabutan KKPR;
vii. pembatalan KKPR;
viii. pembongkaran bangunan; dan/atau
ix. pemulihan fungsi ruang.
Page 216
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 31 -
Namun demikian, kegiatan usaha Perseroan dengan Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100) pada lokasi usaha tersebut merupakan kegiatan usaha yang telah
efektif sebelum implementasi UUCK yang mana perizinan berusaha serta
persyaratannya telah terpenuhi melalui perolehan Surat Keterangan Laik Operasi No.
253/TEL.04.02/2020 tanggal 20 Februari 2020 (“SLO No. 253”).
Mengacu pada Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No.
24/2018”) dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Bidang Komunikasi dan Informatika selaku peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada saat Perseroan memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi No.
253/TEL.04.02/2020 tanggal 20 Februari 2020 (“SLO No. 253”), SLO No. 253
merupakan izin komersial atau operasional yang diterbitkan setelah Perseroan
memperoleh izin usaha yang dalam hal ini adalah Izin Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
65/TEL.01.02/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi PT
Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 3 Agustus 2019.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 32 PP No. 24/2018, izin Usaha dapat diperoleh
ketika pelaku usaha memperoleh Izin Lokasi. Oleh karena itu, dengan telah
diperolehnya SLO No. 253 dan Izin Jaringan Telekomunikasi, Perseroan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan perolehan izin usaha yang diantaranya adalah
perolehan izin lokasi.
b. Tidak tersedianya dokumen yang membuktikan pemenuhan kewajiban Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”).
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan (i) tidak melakukan
menyampaikan pelaporan LKPM untuk periode Triwulan II Tahun 2024; dan (ii) tidak
memiliki dokumen yang membuktikan telah dilakukannya pelaporan atas LKPM
sebagai berikut:
i. Periode Triwulan III Tahun 2024:
(a) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
dengan lokasi usaha pada Jl. Lembong, Veteran, Ottoiskandardinata,
Braga, Sunda, Stasiun Timur, Kota Bandung, Jawa Barat;
(b) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Kab. Ciamis, Jawa
Barat;
(c) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
lokasi usaha pada Stasiun Merak Jl. Raya Pantura – Stasiun Pondok Ranji
Jl. Bintaro, Desa/ Kelurahan Tamansari, Kec.Pulomerak, Kota Cilegon,
Provinsi Banten. Kode Pos: 42438; dan
(d) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Desa/Kelurahan
Pakah, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Kode Pos:
63261
ii. Periode Triwulan IV Tahun 2024:
Page 217
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 32 -
(a) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
dengan lokasi usaha pada Jl. Lembong, Veteran, Ottoiskandardinata,
Braga, Sunda, Stasiun Timur, Kota Bandung, Jawa Barat;
(b) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Kab. Ciamis, Jawa
Barat;
(c) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
lokasi usaha pada Stasiun Merak Jl. Raya Pantura – Stasiun Pondok Ranji
Jl. Bintaro, Desa/ Kelurahan Tamansari, Kec.Pulomerak, Kota Cilegon,
Provinsi Banten. Kode Pos: 42438; dan
(d) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Desa/Kelurahan
Pakah, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Kode Pos:
63261.
Berdasarkan pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM No. 5/2021”), setiap pelaku usaha berkewajiban
menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) Peraturan No. BKPM No. 5/2021
mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha wajib dilakukan untuk setiap
bidang usaha dan/atau lokasi.
Atas penyampaian LKPM tersebut, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Peraturan BKPM No.
5/2021, BKPM berwenang untuk meminta penjelasan atau perbaikan LKPM dari pelaku
usaha dalam rangka melakukan verifikasi dan evaluasi data. Dalam hal pelaku usaha
tidak melakukan perbaikan atas LKPM tersebut, maka sesuai dengan pasal 35 ayat (3)
Peraturan BKPM No. 5/2021, pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.
Mengacu pada Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM No. 5/2021,
Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
antara lain untuk menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara
berjenjang berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. penghentian sementara kegiatan usaha;
iii. pencabutan perizinan berusaha; atau
iv. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
c. Belum adanya dokumen yang membuktikan pemenuhan perjanjian/kontrak
pemanfaatan lahan, bukti setor pemanfaatan lahan, dan laporan hasil pemeliharaan
dan perawatan berdasarkan:
i. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api
berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian No. KA.008/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang Pemberian Izin
Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api di 96
(Sembilan Puluh Enam) Titik pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jakarta dan Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian
Barat, dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT
Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 24 Oktober 2022 (“Izin Jaringan Kabel
Fiber Optik No. 008/2022”); dan
Page 218
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 33 -
ii. Keputusan Menteri Perhubungan No. KA.009/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang
Pemberian Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan Melintasi
Jalur Kereta Api Jakarta Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur pada
Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, Balai
Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jawa Bagian Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa
Bagian Timur kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 23 November
2022 (“Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan”).
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan
konfirmasi Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, ketiadaan dokumen
pemenuhan kewajiban untuk Izin Jaringan Kabel Fiber Optik No. 008/2022 dan Izin
Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan sebagaimana di atas
dikarenakan Perseroan masih dalam proses menunggu penerbitan e-billing oleh
instansi yang berwenang guna memperoleh kontrak pemanfaatan lahan dalam rangka
penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api.
Lebih lanjut, Perseroan juga mengkonfirmasi bahwa keterlambatan penerbitan e-billing
dan kontrak pemanfaatan lahan disebabkan oleh sengketa kewenangan antara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
(“DJKA”) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (“PT KAI”). PT KAI berpendapat
bahwa penanaman kabel di jalur kereta api merupakan kewenangan PT KAI,
mengingat lahan jalur kereta api dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana
Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum sesuai dengan Keputusan Menteri
Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Terkait hal tersebut, DJKA telah mengajukan
permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Agung mengenai izin perpotongan
jalur kereta api dengan bangunan lain berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Perkeretaapian Perhubungan No. KA.003/15/DJKA/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Izin Perpotongan dan
Izin Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Sebagai tindak
lanjut, Kejaksaan Agung mengundang Perseroan dan PT KAI untuk turut hadir dalam
rapat pada tanggal 9 Desember 2024 terkait permohonan tersebut, yang dibuktikan
dengan Surat Kejaksaan Agung No. B-1431/G/Gph.1/12/2024 tanggal 3 Desember
2024.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait
pemenuhan (i) perjanjian/kontrak pemanfaatan lahan, (ii) bukti setor biaya
pemanfaatan lahan, dan (iii) laporan pemeliharaan dan perawatan. Perseroan baru
akan melaksanakan kegiatan usaha pada lahan yang dimohonkan Izin Jaringan Kabel
Fiber Optik No. 008/2022 dan Izin Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan serta
melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut setelah memperoleh e-billing
dan kontrak pemanfaatan lahan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian, kewenangan DJKA terbatas pada ruang milik jalur kereta api dan
ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat mencakup jalan rel dan area sekitarnya
yang digunakan untuk operasional kereta api, sedangkan ruang milik adalah lahan di
kiri dan kanan ruang manfaat dengan lebar minimal enam meter, digunakan untuk
pengamanan konstruksi. Sesuai Surat Kementerian Keuangan No. S-199/KN.2/2013,
ruang milik dan ruang manfaat jalur merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN)
di bawah kewenangan DJKA, sedangkan lahan di luar keduanya berada dalam
penguasaan KAI.
Dalam kaitannya dengan proyek pembangunan jaringan FTTH oleh Perseroan, baik
yang telah didanai melalui Penawaran Umum Obligasi I Tahun 2024 maupun yang
Page 219
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 34 -
direncanakan menggunakan dana dari Penawaran Umum Obligasi II dan Sukuk Ijarah
I Tahun 2025, seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara eksklusif di area stasiun milik
KAI yang berada di luar ruang milik dan ruang manfaat jalur kereta api serta tidak
bersinggungan dengan jalur rel yang menjadi objek sengketa antara KAI dan DJKA.
Dengan demikian, pelaksanaan proyek FTTH tersebut tidak memerlukan keterlibatan
teknis atau koordinasi lebih lanjut dengan DJKA. Adapun dana hasil Penawaran Umum
Obligasi I Tahun 2024 telah digunakan untuk pembelian peralatan kabel optik dan
pembangunan infrastruktur FTTH, serta sebagian dialokasikan untuk modal kerja,
termasuk pembelian electrical panel, genset, uninterruptible power supply (UPS),
rectifier, dan pembayaran biaya interkoneksi serta pelatihan.
10. Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perseroan, aset tidak bergerak
Perseroan, dan aset tidak berwujud Perseroan, yang material yang digunakan dan dimiliki
oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya (“Aset Material Perseroan”), pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini:
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Aset Material Perseroan adalah sah
dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia, kecuali sehubungan dengan aset Software
Captive Portal #FreeWi-Fi:Macroad yang saat ini masih terdaftar atas nama PT Kreasi
Kode Digital (“KKD”).
Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Aset tanggal 3 September 2021 antara KKD dan
Perseroan, KKD telah mengalihkan perangkat lunak tersebut serta memberikan hak
kepada Perseroan untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atau
membalik nama hak atas perangkat lunak tersebut kepada Perseroan. Namun
demikian, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, hak cipta atas aset Software Captive
Portal #FreeWi-Fi:Macroad masih terdaftar atas nama KKD.
Bahwa sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menegaskan kembali
perjanjian pengalihan aset dengan KKD tersebut dalam bentuk akta notaris yakni Akta
Perjanjian Pengalihan Aset No. 4 tanggal 9 Mei 2025, dibuat di hadapan Rindy Ayu
Rahmadiyanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, dan saat ini telah mengajukan
permohonan pencatatan peralihan hak cipta tersebut kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum (“DJKI”). Pengajuan permohonan
tersebut sebagaimana dibuktikan dengan Surat DJKI No. HKI.4.HI.13.06.25-
D002015048333-2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Tanda Terima Dokumen
Pengalihan Hak Cipta Program Komputer #FreeWi-Fi:Macroad Nomor Permohonan
EC00201975514. Berdasarkan surat tersebut, DJKI mengkonfirmasi bahwa DJKI telah
menerima berkas-berkas terkait proses pengalihan hak cipta yang diajukan oleh
Perseroan untuk keperluan verifikasi dan pemrosesan lebih lanjut. Atas hal tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa memperbarui status perkembangan
permohonan pengalihan hak cipta tersebut.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU
Hak Cipta”), pengalihan hak ekonomi atas hak cipta dapat dialihkan berdasarkan
perjanjian tertulis. Secara lebih lanjut, pengalihan hak atas hak cipta tersebut wajib
dicatatkan dalam daftar umum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Selanjutnya,
Pasal 31 UU Hak Cipta mengatur bahwa pihak-pihak yang diakui sebagai pencipta,
yakni orang yang (i) namanya disebut dalam ciptaan, (ii) dinyatakan sebagai pencipta
pada suatu ciptaan; (iii) disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau (iv)
tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
Page 220
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 35 -
Sehubungan dengan hal di atas, meskipun tidak terdapat sanksi yang dapat diterapkan
atas belum dilakukannya permohonan pengalihan hak atau pencatatan pengalihan hak
cipta, namun, tidak dilakukannya hal tersebut dapat menimbulkan potensi bagi
Perseroan selaku penerima pengalihan hak cipta tersebut untuk tidak diakui
kedudukannya sebagai pemegang hak cipta yang baru;
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Aset Material Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan
c. Aset Material Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau
afiliasinya guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan
dan/atau afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:
(i) beberapa peralatan operasional yang dijaminkan kepada BNI dengan jaminan
fidusia. Namun demikian, berdasarkan surat keterangan Notaris Riyad, S.H.,
M.Kn., No.010/BNI/CN/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025, notaris masih dalam
proses finalisasi akta serta pendaftaran jaminan fidusia atas beberapa peralatan
operasional milik Perseroan; dan
(ii) beberapa persediaan/stok barang yang dimiliki oleh Perseoran kepada PT Bank
Hibank Indonesia (“Hibank”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00486220.AH.05.91 Tahun 2024 tertangal 15 Agustus 2024 dan Sertifikat
Jaminan Fidusia Nomor W10.00489100.AH.05.01 Tahun 2024 tertangal 16
Agustus 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami
sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, dalam hal aset-aset yang dijadikan
jaminan, sebagaimana disebutkan di atas, dieksekusi oleh kreditur-kreditur Perseroan,
maka hal tersebut tidak akan berdampak secara material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan.
11. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perseroan, pada
tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 5 Maret 2025,
Aset Material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
sudah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan dan menutup resiko yang
dipertanggungkan.
b. Polis-polis asuransi sehubungan dengan pengasuransian atas Aset Material Perseroan
tersebut masih berlaku.
12. Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perseroan dengan Pihak Ketiga
(“Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan”), dan (ii) perjanjian-perjanjian Perseroan dengan
pihak afiliasi (“Perjanjian Afiliasi Perseroan”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan, dan
Perjanjian Afiliasi Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian
Perseroan”), pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Perjanjian Perseroan telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya Perjanjian
Perseroan sah dan mengikat Perseroan;
Namun demikian, sebagai entitas anak dari SSD yang merupakan perusahaan terbuka,
kami mencatat bahwa SSD, selaku suatu perusahaan terbuka yang tunduk kepada
Page 221
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 36 -
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, belum melakukan
pemenuhan terhadap ketentuan sebagai berikut:
i. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) untuk transaksi pinjaman Perseroan
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pinjaman Berjangka 2 (PB-2) No.
42 tertanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta (“PK Hibank No. 42/2024”) antara Hibank dan Perseroan,
yang termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a POJK No. 17/2020 dikarenakan nilai pinjaman PK Hibank No.
42/2024 merupakan 38,81% dari ekuitas SSD yakni Rp772.987.087.143
berdasarkan posisi Laporan Keuangan SSD per 31 Maret 2024 selaku laporan
keuangan yang tersedua pada saat transaksi dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, mengingat PK Hibank No. 42/2024
merupakan transaksi material berupa pinjaman yang diterima langsung dari bank,
maka SSD selaku perusahaan terbuka dikecualikan dari kewajiban
menggunakan penilai dan persetujuan RUPS namun tetap harus mengumumkan
transaksi tersebut dalam situs web BEI dan situs web Perseroan serta
menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK paling lambat dua hari
kerja setelah transaksi tersebut dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 11 dan Pasal 27 POJK No. 17/2020.
Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan
sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, untuk PK Hibank No.42/2024,
SSD belum melakukan (i) pengumuman melalui situs web BEI, (ii) penyampaian
bukti pengumuman kepada OJK, dan (iii) pengumuman transaksi pada situs web
SSD sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 27
POJK No. 17/2020.
Berdasarkan Pasal 34 POJK No. 17/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 27 POJK No. 17/2020 akan dikenai sanksi
administratif berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha;
(d) pembekuan kegiatan usaha;
(e) pencabutan izin usaha;
(f) pembatalan persetujuan; dan
(g) pembatalan pendaftaran.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat oleh
konfirmasi Perseroan, nilai pinjaman pada PK Hibank No. 41/2024 dan PK
Hibank No. 80/2024 tidak termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK 17/2020. Dengan demikian, SSD
tidak wajib untuk melaksanakan kewajiban transaksi material berdasarkan POJK
No. 17/2020 untuk PK Hibank No. 41/2024 dan PK Hibank No. 80/2024.
Page 222
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 37 -
ii. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), untuk transaksi-transaksi di
bawah ini:
(a) Perjanjian Pinjam Pakai No. 025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 tertanggal 27
November 2023 antara Perseroan dan SSD (“Perjanjian Pinjam Pakai
SSD”);
(b) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 037/PKPM/SSD-IJE/2025
tertanggal 14 Februari 2025 antara Perseroan dan SSD (“PKS
Pengelolaan SSD”);
(c) Perjanjian Kerjasama Penayangan Iklan Media Reklame Luar Ruang No.
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 tanggal 1 September 2024 antara PT
Integrasi Media Terkini (“IMT”) dan Perseroan (“PKS Periklanan IMT”);
(d) Akta Perjanjian Para Pihak No.1 tanggal 2 Desember 2024, dibuat di
hadapan Janty Lega, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana
diubah terakhir dengan Addendum Perjanjian Para Pihak No. 023/PP-
SSD-IJE/II/2024 tanggal 17 Februari 2025 antara SSD dan Perseroan
(“Perjanjian Jual Beli PID”); dan
(e) Beberapa jaminan untuk PK BNI, yakni:
(i) pemberian jaminan perusahaan oleh SSD, pemberian jaminan hak
tanggungan atas tiga unit ruko dan pemberian jaminan hak
tanggunan atas dua unit ruko oleh SSD;
(ii) pemberian jaminan perusahaan oleh JIA serta pemberian gadai
saham oleh JIA; dan
(iii) pemberian jaminan perusahaan oleh PT Lintas Maju Maxima
(“LMM”) dan pemberian gadai saham oleh LMM.
(“Dokumen Jaminan SSD, JIA & LMM”)
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, transaksi-transaksi afiliasi yang
dijabarkan di atas masuk ke dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban
prosedur pada Pasal 3 POJK No. 42/2020 serta kewajiban transaksi afiliasi yang
dijabarkan pada Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian, SSD
selaku perusahaan terbuka tetap wajib untuk melaporkan transaksi-transaksi
afiliasi di atas kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah
tanggal transaksi-transaksi afiliasi tersebut. Hal ini dikarenakan transaksi-
transaksi tersebut:
(a) transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor
SSD sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No.
42/2020, khususnya untuk transaksi Perjanjian Pinjam Pakai SSD; dan
(b) dilakukan oleh SSD selaku perusahaan terbuka dengan dengan
Perseroan selaku perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1 POJK No. 42/2020, khususnya untuk
transaksi PKS Pengelolaan SSD dan Perjanjian Jual Beli PID;
Page 223
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 38 -
(c) dilakukan oleh IMT dan Perseroan selaku sesama perusahaan terkendali
yang sahamnya dimiliki 99% oleh SSD selaku perusahaan terbuka
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 3 POJK No.
42/2020, khususnya untuk PKS Pengelolaan IMT; dan
(d) tergolong ke dalam transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan selaku
perusahaan terkendali dari SSD sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d POJK No. 42/2020, khususnya untuk Dokumen Jaminan SSD,
JIA & LMM.
Sebagai catatan, JIA merupakan perusahaan terkendali dari SSD, dan
LMM merupakan pengendali tidak langsung serta pemilik manfaat dari
SSD.
Sehubungan dengan hal di atas, SSD belum melakukan pemenuhan kewajiban
pelaporan transaksi afiliasi yang dikecualikan kepada OJK untuk Perjanjian
Pinjam Pakai SSD dan Dokumen Jaminan SSD, JIA & LMM sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, SSD telah melakukan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi kepada
OJK untuk: (a) PKS Pengelolaan SSD melalui surat No. 031/CORSEC/IJE-
OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025; (b) PKS Periklanan IMT melalui surat No.
029/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025; dan (c) PKS Jual Beli PID
melalui surat No. 030/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun
demikian, terdapat keterlamatan pelaporan kepada OJK yang seharusnya
dilakukan oleh SSD pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi
sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 dapat menyebabkan
SSD selaku perusahaan terbuka dikenai sanksi administratif berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha;
(d) pembekuan kegiatan usaha;
(e) pencabutan izin usaha;
(f) pembatalan persetujuan; dan
(g) pembatalan pendaftaran.
Sehubungan dengan permasalahan pada butir i dan ii di atas, meskipun POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020 juga berlaku kepada setiap transaksi material dan/atau
transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan perusahaan
terbuka, pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 atas
transaksi tersebut dibebankan kepada perusahaan terbuka yang menjadi pengendali
dari perusahaan terkendali tersebut. Sehingga, kewajiban dan sanksi administratif pada
POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 sebagaimana diuraikan di atas, hanya
berlaku kepada SSD sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan Perseroan
secara tidak langsung. Perseroan yang merupakan perusahaan tertutup yang tidak
Page 224
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 39 -
tunduk kepada ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, tidak dalam posisi
melakukan pelanggaran atas POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas hal
tersebut, sanksi yang diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020
sebagaimana di atas, tidak berlaku kepada Perseroan.
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Perseroan sedang tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu perjanjian
dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya yang mengakibatkan Perseroan dalam
keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula dengan perjanjian lainnya (cross
default);
c. Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam (i) Perjanjian Pihak Ketiga
Perseroan dan (ii) Perjanjian Afiliasi Perseroan, yang dapat menghambat Perseroan
untuk melakukan penerbitan Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025, dan
menghalangi realisasi penggunaan dananya serta merugikan kepentingan pemegang
saham publik SSD selaku pemegang saham Perseroan, kecuali atas PK BNI.
Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 19.12 huruf (a) PK BNI, Perseroan tidak akan
menciptakan terciptanya suatu utang keuangan apa pun (termasuk menerbitkan
obligasi); dan (b) ketentuan Pasal 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI, Perseroan tidak dapat
membayar atau membagikan dividen, selama masih terdapat jumlah terutang kepada
BNI.
Sehubungan dengan ketentuan pembatasan sebagaimana termaktub dalam Pasal
19.12 huruf (a), dan 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI, berdasarkan pemeriksaan hukum
yang kami lakukan sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, mengingat
bagian dari rencana penggunaan dana dari Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan
Sukuk I Perseroan Tahun 2025 adalah untuk melunasi PK BNI secara keseluruhan,
maka Perseroan memutuskan untuk tidak menyampaikan surat permohonan
pengesampingan dan/atau persetujuan kepada BNI atas pembatasan sebagaimana
dimaksud di atas.
d. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami dan sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi
Perseroan, Perjanjian Afiliasi Perseroan telah dilakukan oleh Perseroan secara wajar
(arm’s length basis).
13. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan masing-masing Unit Bisnisnya telah
memenuhi kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas,
upah minimum, Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan keikutsertaan Perseroan dalam program
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) dan Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk
seluruh karyawan Perseroan.
14. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap (i) Perseroan sebagaimana
diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan terkait keterangan bebas perkara tanggal 26
Juni 2025 dan (ii) masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diperkuat dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 26 Juni 2025, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“PKPU”), Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase, Persaingan
Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di
seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat
menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang
Page 225
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 40 -
terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga
peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan, atau
suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan yang
berdampak material atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya,
Perseroan juga tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri yang berdampak material serta dapat mempengaruhi secara
langsung maupun tidak langsung atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
dan/atau yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana penerbitan
Obligasi II Perseroan Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan rencana
penggunaan dananya.
b. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata,
pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak pernah menerima
surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga
peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan yang bersifat material dan/atau yang secara
material dapat berdampak negatif terhadap rencana penerbitan Obligasi II Perseroan
Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan penggunaan dananya.
Demikian Pendapat Segi Hukum ini kami berikan selaku Konsultan Hukum yang mandiri dan tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Segi Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Hanafiah Ponggawa & Partners
____________________________
Erwin K. Winenda, S.H., M.B.A.
STTD No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. 201313
Tembusan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan;
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; dan
3. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT UOB Kay Hian dan PT Maybank Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi
Efek.
Page 226
d
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN
165
Page 227
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM Laporan Keuangan / Financial Statements 31 Desember 2024 dan 2023 / December 31, 2024 and 2023 Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut / And for the Years then Ended Dan Laporan Auditor Independen / And Independent Auditors’ Report
Page 228
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat pernyataan direksi Directors’ statement
Laporan auditor independen Independent auditors’ report
1-2 Statements of financial position
Laporan posisi keuangan
Statements of profit or loss and
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 3 other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas 4 Statements of changes in equity
Laporan arus kas 5 Statements of cash flows
Catatan atas laporan keuangan 6-101 Notes to the financial statements
Page 229
Page 230
Page 231
Page 232
Page 233
ANWAR & REKAN ~ i>rl<
Registered Public Accountants and Business Advisors ~ INTERNATI ONAL
Business License No. KEP665/KM.l/2015
The original report included herein is in Indonesian languag e.
Hal Lain Other Matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan auditor Prior to this report, we had previously
independent No. 00030/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/1112025 issued an independent auditor's report
pad a tanggal 26 Februari 2025 dan No. 00030/2.1035/AU.110511164-11111112025 February
No. 00081/2 .1035/AU .1/05/1164-1/1 /111/2025 pada tanggal 26, 2025 and No. 0008112.1035/AU.1!05/1164-
17 Maret 2025 atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 1/1/lfl/2025 on March 17, 2025 on the financial
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada statements of the Company as of December 31 , 2024
tanggal tersebut, dengan opini tanpa modifikasian . and for the year then ended, with an unmodified opinion.
Beberapa perubahan penyajian dan pengungkapan telah Several changes in presentation and disclosure have
ditambahkan pada Catatan atas laporan keuangan been made to the Notes to the financial statements, as
sebagaimana yang disebutkan pada Catatan 33 atas disclosed in Note 33 of the financial statements, to
laporan keuangan , untuk memenuhi pengungkapan sesuai comply with the disclosure requirements under
dengan Peraturan No . Vlll.G.7 tentang Penyajian dan Regulation No. V/11.G. 7 on the Presentation and
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Disclosure of Financial Statements of Issuers or Public
Perusahaan Publik, surat keputusan No. KEP-347/BU2012 Companies, as stipulated in Decree No. KEP-
dari ketua BAPEPAM-LK tanggal 25 Juni 2012 347181/2012 issued by the Chairman of BAPEPAM-LK
dated June 25, 2012.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan with Governance for the Financial Statements
Keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan presentation of the financial statements in accordance
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia , dan atas with Indonesian Financial Accounting Standards, and for
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen such internal control as management determines is
untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang necessary to enable the preparation of the financial
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang statements that are free from material misstatement,
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan . whether due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan , manajemen In preparing the financial statements, management is
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Perusahaan responsible for assessing the Company's ability to
dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, continue as a going concern, disclosing, as applicable,
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya , hal-hal yang matters related to going concern and using the going
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan concern basis of accounting unless management either
basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen intends to liquidate the Company or to cease operations,
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau or has no realistic alternative but to do so.
menghentikan operasi , atau tidak memiliki alternatif yang
realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung Those charged with governance are responsible for
jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan overseeing the Company's financial reporting process.
Perusahaan.
Page 234
Page 235
Page 236
The original financial statements included herein is in
Indonesian language.
.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2024 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 2,4,27,28 13.147.234.188 2.923.659.911 Cash and cash equivalents
2,5,26,27,
Piutang usaha - neto 28 80.548.559.458 61.938.596.019 Trade receivables - net
Uang muka 6 378.817.170.876 30.919.204.580 Advances
Biaya dibayar di muka 2,7 20.947.107.421 8.720.973.796 Prepaid expenses
Pajak dibayar di muka 15a 13.193.031.089 12.678.402.891 Prepaid taxes
Aset lancar lainnya 2,8,27,28 140.563.452 43.910.000 Others current asset
Total Aset Lancar 506.793.666.484 117.224.747.197 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Biaya dibayar di muka 2,7 9.672.968.838 11.436.110.277 Prepaid expenses
Aset tetap - neto 2,9 1.662.164.960.939 748.872.318.320 Fixed assets - net
Aset takberwujud - neto 2,10 1.166.666.667 1.416.666.667 Intangible assets - net
Total Aset Tidak Lancar 1.673.004.596.444 761.725.095.264 Total Non-current Assets
TOTAL ASET 2.179.798.262.928 878.949.842.461 TOTAL ASSETS
LIABILITIES AND
LIABILITAS DAN EKUITAS EQUITY
LIABILITAS JANGKA
PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 2,11,27,28 21.921.588.464 15.627.782.209 Trade payables
Utang lain-lain 2,27,28 728.000.000 - Other payables
Beban akrual 2,12,27,28 4.827.647.449 2.263.944.650 Accrued expenses
Utang pajak 15b 68.785.479.156 11.916.117.035 Taxes payable
Uang muka penjualan 2,13 10.211.154.592 20.844.556.476 Advance sales
Liabilitas jangka panjang Current maturities of
jatuh tempo dalam waktu satu long-term
tahun 2,27,28 liabilities
Utang lembaga
keuangan lainnya 17 35.603.986.093 - Other financial institutions loans
Liabilitas sewa 14 23.661.485.457 18.646.629.101 Lease liabilities
Utang bank 16 91.792.785.083 42.152.008.920 Bank loans
Utang obligasi 18 166.632.590.847 - Bond payable
Total Current
Total Liabilitas Jangka Pendek 424.164.717.141 111.451.038.391 Liabilities
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Utang pihak berelasi 2,26,27,28 143.706.755.520 11.995.093.852 Due to a related party
Uang muka penjualan 2,13 65.685.578.094 98.593.263.305 Advance sales
Liabilitas pajak tangguhan - neto 2,15d 4.641.054.564 2.115.266.721 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas jangka panjang Long-term liabilities - net
setelah dikurangi bagian jatuh of current
tempo 2,27,28 maturities
Liabilitas sewa 14 157.339.336.614 184.550.729.180 Lease liabilities
Utang bank 16 132.343.819.433 170.324.583.906 Bank loans
Utang lembaga Loans to other
keuangan lainnya 17 2.755.096.269 - financial institutions
Utang obligasi 18 447.452.484.087 - Bond payable
Liabilitas imbalan kerja 2,19 1.443.131.700 385.365.180 Employee benefits liability
Total Liabilitas Jangka Panjang 955.367.256.281 467.964.302.144 Total Non-current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 1.379.531.973.422 579.415.340.535 TOTAL LIABILITIES
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements taken as a whole.
1
Page 237
The original financial statements included herein is in
Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2024 2023
EKUITAS EQUITY
Modal saham -
nilai nominal Rp 1.000 per lembar
saham pada tahun 2024 dan Share capital -
Rp 1.000.000 per lembar saham par value Rp 1,000 per share
pada tahun 2023 in 2024 and
Modal dasar - Rp 1,000,000 per share
800.000.000 lembar saham in 2023
pada 2024 Authorized - 800,000,000 shares
dan 250.000 lembar saham in 2024 and 250,000
pada 2023 shares in, 2023
Modal ditempatkan dan Issued and paid -
disetor 713,773,020 shares
713.773.020 lembar saham in 2024
pada 2024 dan 229.026 lembar and 229,026 shares in
saham pada 2023 20 713.773.020.000 229.026.000.000 in 2023
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 20 100.000.000 100.000.000 Appropriated
Belum ditentukan
penggunaannya 86.592.295.904 70.207.066.481 Unappropriated
Penghasilan (rugi) komprehensif lain (199.026.398 ) 201.435.445 Other comprehensive income (loss)
TOTAL EKUITAS 800.266.289.506 299.534.501.926 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 2.179.798.262.928 878.949.842.461 EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements taken as a whole.
2
Page 238
The original financial statements included herein is in
Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN LABA RUGI STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2024 2023
PENDAPATAN 2,21 429.959.068.600 195.694.974.562 REVENUES
BEBAN POKOK
PENDAPATAN 2,22 (114.140.372.276 ) (92.135.513.842 ) COSTS OF REVENUES
LABA BRUTO 315.818.696.324 103.559.460.720 GROSS PROFIT
Beban umum dan General and
administrasi 2,23 (34.109.135.546 ) (21.733.939.197 ) administrative expenses
Beban usaha lainnya 2,24 (192.459.333 ) (26.368.063 ) Other operating expenses
LABA USAHA 281.517.101.445 81.799.153.460 OPERATING PROFIT
Penghasilan keuangan 2,25 227.337.153 11.500.236 Finance income
Biaya keuangan 2,25 (86.486.059.376 ) (36.869.972.473 ) Finance costs
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 195.258.379.222 44.940.681.223 INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN) INCOME TAX
PAJAK PENGHASILAN BENEFIT (EXPENSE)
Kini 2,15c (24.487.391.180 ) (4.035.370.020 ) Current
Tangguhan 2,15d (2.638.738.619 ) (4.344.361.692 ) Deferred
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN - NETO (27.126.129.799) (8.379.731.712 ) EXPENSES - NET
LABA NETO NET PROFIT
TAHUN BERJALAN 168.132.249.423 36.560.949.511 FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak Items that will not be
akan direklasifikasi reclassified to
ke laba rugi profit or loss
Remeasurements of
Pengukuran kembali defined benefit
atas imbalan kerja 2,19 (513.412.619 ) 258.250.570 program
Pajak penghasilan
terkait 2,15d 112.950.776 (56.815.125 ) Related income tax
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN - INCOME (LOSS) - NET OF
SETELAH PAJAK (400.461.843 ) 201.435.445 TAX
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 167.731.787.580 36.762.384.956 INCOME FOR THE YEAR
LABA NETO PER SAHAM 393 172.287 EARNINGS PER SHARE
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements taken as a whole.
3
Page 239
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba / Retained Earnings
Penghasilan (Rugi)
Belum Komprehensif
Modal Disetor / Telah Ditentukan Ditentukan Lain / Other
Paid-up Share Penggunaannya / Penggunaannya/ Comprehensive Total Ekuitas /
Capital Appropriated Unappropriated Income (Loss) Total Equity
Saldo per - Balance as of
1 Januari 2023 167.026.000.000 33.746.116.970 - 200.772.116.970 January 1, 2023
Penerbitan modal saham Issuance share capital
melalui konversi utang through debt conversion
(Catatan 20) 62.000.000.000 - - - 62.000.000.000 (Note 20)
Laba neto tahun berjalan - 100.000.000 36.460.949.511 - 36.560.949.511 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain - neto - - - 201.435.445 201.435.445 income - net
Saldo per Balance as of
31 Desember 2023 229.026.000.000 100.000.000 70.207.066.481 201.435.445 299.534.501.926 December 31, 2023
Penerbitan modal saham Issuance share capital
melalui konversi through debt conversion
utang (Catatan 20) 333.000.000.000 - - - 333.000.000.000 (Note 20)
Issuance share capital
Penerbitan modal saham through retained
melalui konversi laba earnings conversion
ditahan (Catatan 20) 151.747.020.000 - (151.747.020.000 ) - - (Note 20)
Laba neto tahun berjalan - 168.132.249.423 - 168.132.249.423 Net profit for the year
Rugi komprehensif lain - Other comprehensive
neto - - - (400.461.843 ) (400.461.843 ) loss - net
Saldo per Balance as of
31 Desember 2024 713.773.020.000 100.000.000 86.592.295.904 (199.026.398 ) 800.266.289.506 December 31, 2024
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan See accompanying Notes to the Financial Statements which are an integral part of the financial statements
keuangan secara keseluruhan. taken as a whole.
4
Page 240
The original financial statements included herein is in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOW
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 367.613.737.629 198.371.304.361 Cash receipt from customers
Pembayaran kas kepada
pemasok dan untuk beban Cash paid to suppliers
operasional (42.790.011.819) (65.511.520.437 ) and operating expenses
Pembayaran kas kepada
karyawan (7.331.236.195) (5.949.610.542 ) Cash paid to employees
Pembayaran beban pajak
penghasilan (1.981.383.775) (2.652.358.931 ) Payment for income tax expenses
Penerimaan penghasilan
keuangan 227.337.153 11.500.236 Receipt from finance income
Kas Neto Net Cash Flows
Diperoleh dari Aktivitas Provided by
Operasi 315.738.442.993 124.269.314.687 Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap Acquisition of fixed
(Catatan 9) (978.257.228.101) (22.729.572.215 ) assets (Note 9)
Pembayaran uang muka project (344.995.392.912) - Payments of down payment project
Kas Neto Net Cash Flows
Digunakan untuk Aktivitas Used in
investasi (1.323.252.621.013) (22.729.572.215 ) investing Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari utang lembaga Proceeds from loans to
keuangan lainnya (Catatan 17) 38.359.082.362 - other financial institutions (Note 17)
Penerimaan dari utang Proceeds from due to a
pihak berelasi 464.711.661.668 10.996.842.267 related party
Penerimaan utang bank 332.101.299.319 - Proceeds from bank loans
Pembayaran utang bank (320.441.287.629) (42.152.008.920 ) Payments of bank loans
Pembayaran Payments of lease
liabilitas sewa (Catatan 14) (29.606.875.337) (58.009.450.680 ) liabilities (Note 14)
Penerimaan untuk obligasi 600.000.000.000 - Proceeds from bond
Pembayaran biaya keuangan (61.605.073.471) (23.648.010.221 ) Cash paid to finance costs
Biaya emisi dari obligasi (5.781.054.615) - Bond issuence cost
Kas Neto Net Cash Flows
Diperoleh dari (Digunakan Provided by (Used in) Financing
untuk) Aktivitas pendanaan 1.017.737.752.297 (112.812.627.554 ) Activities
KENAIKAN (PENURUNAN)
NETO KAS DAN NET INCREASE (DECREASE) IN
SETARA KAS 10.223.574.277 (11.272.885.082 ) CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS PADA AT THE BEGINNING OF
AWAL TAHUN 2.923.659.911 14.196.544.993 THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR AT THE END OF
TAHUN (Catatan 4) 13.147.234.188 2.923.659.911 THE YEAR (Note 4)
Lihat Catatan 30 atas laporan keuangan untuk informasi See Note 30 to the financial statements for the supplementary
tambahan arus kas cash flow information
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements taken as a whole.
5
Page 241
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan a. The Company’s Establishment
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perusahaan”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (the “Company”)
dahulu bernama PT Jaringan Pulau Media, formerly named PT Jaringan Pulau Media, was
didirikan pada tanggal 16 Agustus 2018 established on August 16, 2018 based on Notarial
berdasarkan Akta Notaris No. 28 Notaris Janty Deed No. 28 of Janty Lega, S.H., M.Kn. The deed
Lega, S.H., M.Kn. Akta pendirian tersebut telah of establishment was approved by the Ministry of
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Law and Human Right of the Republic of Indonesia
Manusia Republik Indonesia No. AHU- in its Decision Letter No. AHU-0039330.AH.01.01.
0039330.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal Tahun 2018 dated August 20, 2018. The
20 Agustus 2018. Anggaran Dasar Perusahaan Company’s Articles of Association have been
telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir amended for several times, the most recent being
dengan Akta Notaris No. 5 tanggal 5 November based on the Notarial Deed No. 5 dated
2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., November 5, 2024, of Selo Selvieana, S.H., M.Kn.
M.Kn., notaris di Jakarta Selatan, mengenai notary in South Jakarta, regarding capital increase
peningkatan modal dan perubahan pemegang and changes in shareholders. The amendment has
saham. Perubahan tersebut telah diterima dan been accepted and recorded in the legal Entity
dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum Administration Sytem in the Ministry of Law and
Kementrian dan Hak Asasi Manusia Republik Human Rights of the Republic of Indonesia in
Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU- Decision Letter No.AHU-AH.01.09-0272211 Year
AH.01.09-0272211 Tahun 2024. tanggal 2024 dated November 5, 2024
5 November 2024.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar According to Article 3 of the Company’s Articles
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan of Association, the Company’s scope of activities
adalah berusaha dalam bidang informasi dan is engaged in information and communication,
komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis. scientific and technical professional activity. In
Dalam bidang informasi dan komunikasi meliputi information and communication such as
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet telecommunications activities with cable, internet
service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) service provider, internet interconnection service
dan periklanan. Sedangkan kegiatan (NAP) and advertising. While business
usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan activities/services carried out by the Company in
berupa Collocation, Bandwidth dan Lease Core the form of Collocation, Bandwidth and Lease
merupakan produk turunan dari Aktivitas Core are derivative products from Cable
Telekomunikasi dengan Kabel. Telecommunication Activities.
Perusahaan mulai beroperasi secara aktif pada The Company began operating actively in 2019
tahun 2019 dan secara komersial pada tahun 2021. and commercially in 2021.
Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas The Company's located at Ruko Fatmawati Mas
Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan
Cilandak, Kota Admnistrasi Jakarta Selatan, Cilandak, Kota Admnistrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta.
Entitas Induk Perusahaan adalah PT Jaringan Infra The holding Company is PT Jaringan Infra
Andalan dan Entitas Induk Terakhir adalah Andalan and the Ultimate holding Company is
PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Pemilik manfaat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. The ultimate
terakhir / pengendali terakhir Perusahaan adalah beneficial owner / ultimate controller of the
Ibu Tinawati Company is Mrs.Tinawati
6
Page 242
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi, serta Karyawan b. Board of Commissioners and Directors, and
Employees
Berdasarkan Pernyataan Keputusan/Resolusi Based on the Statement of Decision/Circular
Sirkuler Para Pemegang Saham Perusahaan Resolution of Shareholders of the Company
No. 16 tanggal 9 Oktober 2024 yang dibuat di No. 16 dated October 9, 2024 of Janty Lega S.H.,
hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., notaris di Jakarta M.Kn., notary in South Jakarta, regarding the
Selatan, mengenai perubahan susunan Dewan changes of the Company’s Board of
Komisaris dan Direksi Perusahaan. Perubahan Commissioners and Directors. This change has
tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem been accepted and recorded in the Legal Entity
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Administration System of the Ministry of Law and
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Human Rights of the Republic of Indonesia
Surat No. AHU-AH.01.09.0262994 Tahun 2024 through Letter No. AHU-AH.01.09.0262994 Year
tanggal 14 Oktober 2024. 2024 dated October 14, 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Dewan As of December 31, 2024 and 2023, the
Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai Company’s Board of Commissioners and
berikut: Directors are as follows:
2024 2023
Dewan Komisaris Board of Commisioners
Komisaris Utama : Yune Marketatmo Wahyudi President Commissioner
Komisaris Leonardus Raihan Nabil Independent
:
Independen Crisbiantoro Zakiy Commissioner
Direksi Directors
Hermansjah Hermansjah
Direktur Utama : President Director
Haryono Haryono
Direktur : Rudy Chandra Yune Marketatmo Director
: Erwin Tanjung -
Moh Mustagfirin -
Manajemen kunci tersebut memiliki kewenangan The key management has the authority
dan tanggung jawab untuk merencanakan, and responsibility for planning, directing and
memimpin, dan mengendalikan aktivitas controlling the activities of the Company.
Perusahaan.
Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi Board of Commissioners and Director are
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi the Company’s key management personnel
(namun tidak termasuk Komisaris Independen). (excluding Independent Commissioner).
Susunan Komite Audit Perusahaan adalah The composition of the Company’s Audit Committee
sebagai berikut: are as follows:
Ketua : Leonardus Crisbiantoro : Chairman
Anggota : Mohamad Mahfudin : Members
Anggota : Dwi Putri Kemuning : Members
Susunan unit audit internal Perusahaan adalah The composition of the Company’s internal audit unit
sebagai berikut: are as follows:
Ketua : Ocky Octaviani Nirmala : Chairman
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
Perusahaan memiliki masing-masing sebanyak Company has a total of 13 and 8 permanent
13 dan 8 karyawan tetap (tidak diaudit). employees, respectively (unaudited).
7
Page 243
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Public Offering
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah On June 25, 2024, the Company received an
menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective statement from the Financial Services
Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-75/D.04/2024 Authority (“OJK”) through letter No.
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I S-75/D.04/2024 to conduct the 2024 Public
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 kepada Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
masyarakat dengan nilai nominal sebesar to the public with a nominal value of
Rp 600.000.000.000. Rp 600,000,000,000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock
dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi Exchange was issued on April 17, 2023 and
ulang pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari: reconfirmed on May 8, 2024 consisting of the
following:
I. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap I. Series A Bonds with a fixed interest rate of
sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu 11% per annum and a tenor of 370 (three
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak hundred seventy) calendar days from the
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar date of issuance, in the amount of
Rp 150.500.000.000. Rp 150,500,000,000.
II. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap II. Series B bonds with a fixed interest rate of
sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu 12.3% per annum and a maturity of 3 (three)
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam years from the date of issuance, in the
jumlah sebesar Rp 299.000.000.000. amount of Rp 299,000,000,000.
III. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap III. Series C bonds with a fixed interest rate of
sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 12.8% per annum and a maturity of 5 (five)
5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam years from the date of issuance, in the
jumlah sebesar Rp 150.500.000.000. amount of Rp 150,500,000,000.
d. Penerbitan Laporan Keuangan d. Issuance of Financial Statements
Laporan keuangan ini telah diotorisasi untuk The financial statements have been authorized for
diterbitkan oleh Direksi Perusahaan, pihak yang issue by the Directors of the Company, the parties
bertanggung jawab atas penyusunan dan who are responsible for the preparation and
penyelesaian laporan keuangan, pada tanggal completion of the financial statements, on
2 Mei 2025. May 2, 2025.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan Compliance with Financial Accounting Standards
(“SAK”) (“SAK”)
Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan The financial statements of the Company have been
disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang prepared and presented in accordance with Indonesian
meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan SAK which comprise of the Statements of Financial
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (“PSAK”) and the Interpretation
(“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar of Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by
Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia Financial Accounting Standards Board of the Institute
(“DSAK-IAI”), serta peraturan regulator pasar modal of Indonesia Chartered Accountants (“DSAK-IAI”),
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Regarding capital market regulatory regulations,
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau namely Regulation No. VIII.G.7 concerning the
Perusahaan Publik, surat keputusan No. KEP- Presentation and Disclosure of Financial Statements of
347/BL/2012 dari ketua BAPEPAM-LK tanggal 25 Juni Issuers or Public Companies, decision letter No. KEP-
2012 347/BL/2012 from the chairman of BAPEPAM-LK
dated June 25, 2012
8
Page 244
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Basis of Measurement in Preparation of Financial
Keuangan Statements
Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi The financial statements have been prepared based on
kelangsungan usaha dan biaya perolehan, kecuali the going-concern assumption and historical cost
untuk akun tertentu yang diukur berdasarkan basis, except for certain accounts which are measured
pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam on the basis described in the related accounting
kebijakan akuntansi terkait. policies.
Laporan keuangan juga disusun dengan menggunakan The financial statements also have been prepared
basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas yang based on the accrual basis, except for the statements
disusun berdasarkan basis kas. Laporan arus kas of cash flows, which are prepared under the cash basis.
disusun berdasarkan metode langsung dengan The statements of cash flows has been prepared based
mengelompokkan arus kas atas dasar aktivitas on the direct method by classifying cash flows on the
operasi, investasi dan pendanaan. basis of operating, investing, and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam The accounting policies adopted in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsisten dengan yang the financial statements are consistent with those
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan untuk adopted in the preparation of the financial statements
untuk tahun yang berakhir pada tanggal for the years ended December 31, 2023, several
31 Desember 2023, beberapa PSAK yang direvisi yang revised PSAK effective January 1, 2024 and as
berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 seperti disclosed in this Note.
yang diungkapkan dalam Catatan ini.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK di The preparation of the financial statements in
Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat conformity with Indonesian SAK requires management
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang to make judgment, estimates and assumptions that
memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan affect the application of accounting policies and the
jumlah asset, liabilitas, pendapatan dan beban yang reported amounts of assets, liabilities, income and
dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan expenses. Although these estimates are based on
pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan management’s best knowledge and judgment of
atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang current events and actions, actual results may
sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang ultimately differ from those estimates. The areas
diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau involving a higher degree of judgment or complexity, or
kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal dimana areas where assumptions and estimates are significant
asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan to the financial statements are disclosed in Note 3 to
keuangan diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan the financial statements.
keuangan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan The reporting currency used in the preparation of the
keuangan adalah Rupiah atau Rp yang juga financial statements is Rupiah or Rp which also
merupakan mata uang fungsional Perusahaan. represents functional currency of the Company.
Penerapan PSAK yang Direvisi Adoption of Revised PSAK
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang direvisi The Company adopted the following revised PSAK that
berlaku efektif 1 Januari 2024: are mandatory for application effective January 1,
2024:
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): • Amendments to PSAK 201 (formerly PSAK 1):
Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Presentation of Financial Statements related
Jangka Panjang dengan Kovenan to Non-current Liabilities with the Covenant
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): • Amendments to PSAK 201 (formerly PSAK 1):
Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Presentation of Financial Statements related to
Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Classification of Liabilities as Current or Non-
Panjang current
• Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): • Amendments to PSAK 207 (formerly PSAK 2):
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
• Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): • Amendments to PSAK 107 (formerly PSAK 60):
Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan - Financial Instruments related to Disclosure -
Pengaturan Pembiayaan Pemasok Supplier Finance Arrangement
9
Page 245
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Penerapan PSAK yang Direvisi Adoption of Revised PSAK
• Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): • Amendments to PSAK 116 (formerly PSAK 73):
Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual Leases related to Lease Liabilities in Sale and
dan Sewa-balik Lease back Transactions
Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan Adoption of revised PSAK did not result in substantial
perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi changes to the Company’s accounting policies and had
Perusahaan dan tidak memiliki dampak material no material effect on the amounts reported for the
terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan. current year.
Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi Transaction with Related Parties
Sesuai dengan PSAK 224 (sebelumnya PSAK 7), In accordance with PSAK 224 (formerly PSAK 7),
“Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”, suatu pihak “Related Party Disclosures”, parties are considered to
dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki be related if one party has the ability to control (by way
kemampuan untuk mengendalikan (dengan cara of ownership, directly or indirectly) or exercise
kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung) significant influence (by way of participation in the
atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara financial and operating policies) over the other party in
partisipasi dalam kebijakan keuangan dan operasional) making financial and operating decisions.
atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan
dan operasional.
Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak All significant transactions with related parties are
berelasi diungkapkan dalam Catatan 26 atas laporan disclosed in Note 26 to the financial statements.
keuangan.
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan The Company determines the classification of its
tersebut pada pengakuan awal. Klasifikasi dan financial assets at initial recognition. Classification and
pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada measurement of financial assets are based on business
bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah model and contractual cash flows - whether from solely
semata dari pembayaran pokok dan bunga. payment of principal and interest.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam kategori Financial assets are classified in the following
berikut: categories:
• Aset keuangan yang diukur dengan biaya • Financial assets at amortized cost; and
diamortisasi; dan
• Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar • Financial assets at fair value through profit or loss
melalui laba rugi atau melalui penghasilan (“FVTPL”) or other comprehensive income
komprehensif lain. (“FVOCI”).
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar All financial assets are recognized initially at fair value
nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya plus transaction costs, except in the case of financial
transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai assets which are recorded at fair value through profit or
wajar melalui laba rugi. loss.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang Purchases or sales of financial assets that require
memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu delivery of assets within a time frame established by
yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang regulation or convention in the market place (regular
berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui way trades) are recognized on the trade date, i.e., the
pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal date that the Company commits to purchase or sell the
Perusahaan berkomitmen untuk membeli atau assets.
menjual aset tersebut.
10
Page 246
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the Company had
Perusahaan hanya memiliki aset keuangan only financial assets classified as financial assets at
diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur amortized cost. The Company’s financial assets
dengan biaya diamortisasi. Aset keuangan include cash and cash equivalents, trade receivables
Perusahaan meliputi kas dan setara kas, piutang and other current assets. Financial assets in this
usaha dan aset lancar lainnya. Aset keuangan category are classified as current assets if expected to
diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo be settled within 12 months, otherwise they are
dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset keuangan classified as non-current.
ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortized cost are subsequently
diamortisasi selanjutnya diukur dengan measured using the Effective Interest Rate (“EIR”)
menggunakan metode suku bunga efektif (Effective method, less impairment. Amortized cost is calculated
Interest Rate) (“EIR”), setelah dikurangi dengan by taking into account any discount or premium on
penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi acquisition fees or costs that are an integral part of the
dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau EIR. The EIR amortization is included in the profit or
premi atas biaya akuisisi atau biaya yang merupakan loss. The losses arising from impairment are also
bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR recognized in the profit or loss.
dicatat dalam laba rugi. Kerugian yang timbul dari
penurunan nilai juga diakui pada laba rugi.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak Financial assets are derecognized when the rights to
untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah receive cash flows from the assets have ceased to exist
berakhir atau telah ditransfer dan Perusahaan telah or have been transferred and the Company has
secara substansial mentransfer seluruh risiko dan transferred substantially all risks and rewards of
manfaat kepemilikannya. ownership.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 109 Financial liabilities within the scope of PSAK 109
(sebelumnya PSAK 71) diklasifikasikan sebagai (formerly PSAK 71) are classified as follows:
berikut:
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya • Financial liabilities at amortized cost; and
diamortisasi; dan
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar • Financial liabilities at fair value through profit or loss
melalui laba rugi. (“FVTPL”).
Perusahaan menentukan klasifikasi liabilitas The Company determines the classification of its
keuangan mereka pada saat pengakuan awal. financial liabilities at initial recognition.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya All financial liabilities are recognized initially at fair
sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan value and, in the case of loans and borrowings,
utang, termasuk biaya transaksi yang dapat inclusive of directly attributable transaction costs.
diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the Company had
Perusahaan hanya memiliki liabilitas keuangan only financial liabilities classified as financial assets at
diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang amortized cost. The Company’s financial liabilities
diukur dengan biaya diamortisasi. Liabilitas keuangan include trade payables, other payables, due to a related
Perusahaan meliputi utang usaha, utang lain-lain, party, accrued expenses, loans to other financial
utang pihak berelasi, beban akrual, utang lembaga institutions, bonds payable, lease liabilities and bank
keuangan lainnya, utang obligasi, liabilitas sewa dan loans. Financial liabilities are classified as non-current
utang bank. Liabilitas keuangan diklasifikasikan liabilities when the remaining maturity is more than
sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo 12 months, and as current liabilities when the remaining
melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas jangka maturity is less than 12 months.
pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang dari
12 bulan.
11
Page 247
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi Financial liabilities at amortized cost (e.g interest-
(misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan bunga) bearing loans and borrowings) are subsequently
selanjutnya diukur dengan menggunakan metode measured using the EIR method. The EIR amortization
EIR. Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya is included in finance costs in the profit or loss.
keuangan dalam laba rugi.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada A financial liability is derecognized when the obligation
saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau under the liability is discharged or canceled or has
kedaluwarsa. expired.
Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada When an existing financial liability is replaced by another
digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi from the same lender on substantially different terms, or
pinjaman yang sama dengan persyaratan yang the terms of an existing liability are substantially modified,
berbeda secara substansial, atau modifikasi secara such an exchange or modification is treated as a
substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang derecognition of the original liability and the recognition of
ada, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan a new liability, and the difference in the respective carrying
sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan amounts is recognized in the profit or loss.
pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai
tercatat masing-masing liabilitas diakui dalam laba
rugi.
Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan Offsetting Financial Assets and Liabilities
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan Financial assets and liabilities are offset and the net
nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan amount is presented in the statements of financial position
jika, dan hanya jika, 1) Perusahaan saat ini memiliki if, and only if, 1) the Company currently has a legally
hak yang berkekuatan aset untuk melakukan saling enforceable right to offset the recognized amounts and
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan 2) intends either to settle on a net basis, or to realize the
2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau asset and settle the liability simultaneously.
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Perusahaan menerapkan model kerugian kredit The Company applies expected credit loss (“ECL”) model
ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan for measurement and recognition of impairment loss. At
pengakuan kerugian penurunan nilai. Pada setiap each reporting date, the Company assesses whether the
periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko credit risk on a financial instrument has increased
kredit dari instrumen keuangan telah meningkat significantly since initial recognition. When making the
secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika assessment, the Company uses the change in the risk of
melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan a default occurring over the expected life of the financial
perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi instrument instead of the change in the amount of
sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan expected credit losses. To make that assessment, the
daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit Company compares the risk of a default occurring on the
ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, financial instrument as at the reporting date with the risk
Perusahaan membandingkan antara risiko gagal of a default occurring on the financial instrument as at the
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat date of initial recognition and consider reasonable and
periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang supportable information, that is available without undue
terjadi atas instrumen keuangan pada saat cost or effort at the reporting date about past events,
pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran current conditions and forecasts of future economic
serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa conditions, that is indicative of significant increases in
biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait credit risk since initial recognition.
dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak
pengakuan awal.
12
Page 248
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) Impairment of Financial Assets (continued)
Perusahaan menerapkan metode yang The Company applied a simplified approach to measure
disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit such expected credit loss for trade receivables without
ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha tanpa significant financing component.
komponen pendanaan yang signifikan.
Penentuan Nilai Wajar Estimation of Fair Value
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell an
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi between market participants at the measurement date.
teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. The fair value measurement is based on the presumption
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa that the transaction to sell the asset or transfer the liability
transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan takes place either in the principal market or, in the
liabilitas terjadidi pasar utama atau, jika tidak terdapat absence of principal market, the most advantageous
pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan market to which the Company has access at that date.
dimana Perusahaan memiliki akses pada tanggal
tersebut.
Jika tersedia, Perusahaan mengukur nilai wajar When available, the Company measures the fair value of
instrumen keuangan dengan menggunakan harga a financial instrument using the quoted price in an active
kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Jika market for that instrument. If there is no quoted price in
harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, an active market, the Company uses valuation
Perusahaan menggunakan teknik penilaian dengan techniques that maximize the use of relevant observable
memaksimalkan penggunaan input yang dapat inputs and minimize the use of unobservable inputs.
diobservasi dan relevan serta meminimalkan Such techniques may include using recent arm’s length
penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. market transactions, reference to the current fair value of
Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi another instrument that is substantially the same,
pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak- discounted cash flow analysis, or other valuation models.
pihak yang berkeinginan dan memahami (recent
arm’s length market transactions), penggunaan nilai
wajar terkini instrumen lain yang secara substansial
sama, analisa arus kas yang didiskonto, atau model
penilaian lain.
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan deposito Cash and cash equivalents consist of cash on hand, cash
berjangka dengan waktu 3 (tiga) bulan atau kurang in banks and time deposits with 3 (three) months or less
sejak tanggal penempatannya dan tidak from the date of placement and are not used as collateral
dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi and are not restricted.
penggunaannya.
Biaya Dibayar di Muka Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi sesuai masa Prepaid expenses are amortized over the periods
manfaatnya dengan menggunakan metode garis benefited using the straight-line method and advertising
lurus dan projek media iklan diamortisasi sesuai media projects are amortized over the number of
dengan jumlah pemakaian spot iklan. advertising spots used.
Aset Tetap Fixed Assets
Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya Fixed assets are initially recorded at cost. The cost of an
perolehannya. Biaya perolehan aset terdiri dari harga asset comprises its purchase price and any directly
pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan attributable cost of bringing the asset to its working
secara langsung hingga aset siap dan telah diletakkan condition and location for its intended use. Subsequent
pada lokasi untuk digunakan. Setelah pengakuan to initial recognition, fixed assets are measured at cost
awal, aset tetap diukur sebesar biaya perolehan less accumulated depreciation and any accumulated
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi impairment losses.
kerugian penurunan nilai.
13
Page 249
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Aset Tetap (lanjutan) Fixed Assets (continued)
Biaya-biaya setelah perolehan awal diakui sebagai Subsequent cost are included in the cost of an asset or
bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai aset recognized as a separate asset only when it is probable
yang terpisah hanya apabila kemungkinan besar the Company will obtain for the future economic benefits
Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis di associated with the assets and cost of asset acquisition
masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan can be measured reliably. The carrying amount of the
biaya perolehan aset dapat diukur dengan handal. replaced part is derecognized during the financial year in
Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan which they are incurred. All other repairs and
pengakuannya pada tahun dimana pada saat maintenance are charged to profit or loss.
penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan
dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis Depreciation is calculated using the straight-line method
lurus untuk mengalokasikan jumlah tersusutkan to allocate the depreciable amount over the estimated
selama estimasi masa manfaat aset tetap sebagai useful lives of the fixed assets as follows:
berikut:
Masa Manfaat (Tahun) / Persentase/
Jenis Aset Tetap Useful Lives (Years) Percentage Type of Fixed Assets
Project equipment 4-16 25%-6,25% Project equipment
Peralatan 4 25% Equipment
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Asset in progress is stated at cost less any impairment
perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. losses. Asset in progress is reclassified to related fixed
Aset dalam penyelesaian akan direklasifikasi ke aset assets account when completed and ready for use.
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut Depreciation is charged from the date the assets are
selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai ready for use.
dibebankan pada tanggal aset tersebut siap digunakan.
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak Land are measured at cost and not depreciated.
disusutkan.
Sesuai dengan ISAK 336 (sebelumnya ISAK 36), In accordance with ISAK 336 (formerly ISAK 36), the
Perusahaan menganalisa fakta dan keadaan untuk Company analyzes the facts and circumstances for each
masing-masing jenis hak atas tanah dalam bentuk Hak type of land rights in the form of Business Usage Rights
Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”) (Hak Guna Usaha or “HGU”), Building Usage Rights
dan Hak Pakai (“HP”) dalam menentukan akuntansi (Hak Guna Bangunan or “HGB”) and Usage Rights (Hak
untuk masing-masing hak atas tanah tersebut sehingga Pakai or “HP”) in determining the accounting for each of
dapat merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian these landrights so that it can accurately represent an
atau transaksi ekonomik yang mendasarinya. Jika hak underlying economic event or transaction. If the
atas tanah tersebut tidak mengalihkan pengendalian landrights do not transfer control of the underlying
atas aset pendasar kepada Perusahaan, melainkan assets to the Company, but gives the rights to use the
mengalihkan hak untuk menggunakan aset pendasar, underlying assets, the Company applies the accounting
Perusahaan menerapkan perlakuan akuntansi atas treatment of these transactions as leases under
transaksi tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK 116 (formerly PSAK 73), “Lease”. If landrights are
PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73), “Sewa”. Jika hak substantially similar to land purchases, the Company
atas tanah secara substansi menyerupai pembelian applies PSAK 216 (formerly PSAK 16) “Fixed Assets”.
tanah, maka Perusahaan menerapkan PSAK 216
(sebelumnya PSAK 16) “Aset Tetap”.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat Fixed asset is derecognized upon disposal or when no
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa future economic benefits are expected from its use or
depan yang diharapkan dari penggunaan atau disposal. Any gain or loss arising from derecognition of
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul the asset, calculated as the difference between the net
dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai disposal proceeds and the carrying amount of the item,
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan is recognized in profit or loss in the year the item is
jumlah tercatat dari aset tetap) diakui dalam laba rugi derecognized.
pada tahun aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.
14
Page 250
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Aset Takberwujud Intangible Assets
Aset takberwujud merupakan Hak Atas Kekayaan Intangible assets are Intellectual Property Rights or HAKI
Intelektual atau HAKI yang merupakan hak atas which are rights to the use of the wifi portal support
penggunaan sistem penunjang portal wifi. Aset system. Intangible asset is stated at cost and amortized
takberwujud dinyatakan berdasarkan biaya perolehan using the straight-line method over its estimated useful
dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis life of 4 years.
lurus selama estimasi masa manfaatnya dari 4 tahun.
Sewa Leases
Perusahaan sebagai penyewa Company as a lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan At the inception of a contract, the Company assesses
menilai apakah kontrak merupakan, atau whether the contract is, or contains, a lease. A contract
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau is or contains a lease if the contract conveys the right to
mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan control the use of an identified assets for a period of time
hak untuk mengendalikan penggunaan aset in exchange for consideration.
identifikasian selama suatu jangka waktu untuk
dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk To assess whether a contract conveys the right to control
mengendalikan penggunaan aset identifikasian, the use of an identified asset, the Company assesses
Perusahaan menilai apakah: whether:
- Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan - The Company has the right to obtain substantially all
secara subtansial seluruh manfaat ekonomi dari the economic benefits from use of the asset
penggunaan aset identifikasian; dan throughout the period of use; and
- Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan - The Company has the right to direct the use of the
penggunaan aset identifikasian. Perusahaan asset. The Company has this right when it has the
memiliki hak ini ketika Perusahaan memiliki hak decision-making rights that are the most relevant to
untuk pengambilan keputusan yang relevan changing how and for what purpose the asset is used
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset are predetermined:
digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
i) Perusahaan memiliki hak untuk i) The Company has the right to operate the asset;
mengoperasikan aset;
ii) Perusahaan telah mendesain aset dengan ii) The Company has designed the asset in a way
cara menetapkan sebelumnya bagaimana that predetermined how and for what purpose it
dan untuk tujuan apa aset akan digunakan will be used.
selama periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali At the inception or on reassessment of a contract that
atas kontrak yang mengandung sebuah komponen contains a lease component, the Company allocates the
sewa, Perusahaan mengalokasikan imbalan dalam consideration in the contract to each lease component
kontrak ke masing-masing komponen sewa on the basis of their relative stand-alone prices and the
berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen aggregate stand-alone price of the non-lease
sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen components. However, for the leases of improvements
nonsewa. Namun, untuk sewa penunjang dimana in which the Company is a lessee, the Company has
Perusahaan bertindak sebagai penyewa, elected not to separate non-lease components and
Perusahaan memutuskan untuk tidak memisahkan account for the lease and non-lease components as a
komponen nonsewa dan mencatat komponen sewa single lease component.
dan nonsewa tersebut sebagai satu komponen sewa.
15
Page 251
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Sewa (lanjutan) Leases (continued)
Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan) Company as a lessee (continued)
Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan The Company recognizes a right-of-use asset and a
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset lease liability at the lease commencement date. The
hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana right-of-use asset is initially measured at cost, which
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang comprises the initial amount of the lease liabilities
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang adjusted for any lease payment made at or before the
dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, commencement date, plus any initial direct cost incurred
ditambah dengan biaya langsung awal yang and an estimate of costs to dismantle and remove the
dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan underlying asset or to restore the underlying asset to the
dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan condition required by the terms and conditions of the
aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar lease, less any lease incentives received.
ke kondisi yang disyaratkan dan ketentuan sewa,
dikurangi dengan insentif sewa yang diterima.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan The right-of-use asset is subsequently depreciated
metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga using the straight-line method from the commencement
tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat date to the earlier of the end of the useful life of the right-
aset hak-guna atau akhir masa sewa. of-use asset or the end of the lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran The lease liabilities is initially measured at the present
sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, value of the lease payments that are not paid at the
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga commencement date, discounted using the interest rate
implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut implicit in the lease or, if that rate cannot be readily
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku determined, using incremental borrowing rate.
bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Generally, the Company uses its incremental borrowing
Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman rate as the discount rate.
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran Lease payments included in the measurement of the
liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini: lease liabilities comprise the following:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap - fixed payments, including in-substance fixed
secara substansi dikurangi dengan piutang payments less any lease incentive receivable;
insentif sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung - variable lease payments that depend on an index or
pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya a rate, initially measured using the index or rate as
diukur dengan menggunakan indeks atau suku at the commencement date;
bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh - amounts expected to be payable under a residual
penyewa dengan jaminan nilai residual; value guarantee;
- harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup - the exercise price under a purchase option that the
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan Company is reasonably certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa kecuali - penalties for early termination of a lease unless the
jika Perusahaan cukup pasti untuk tidak Company is reasonably certain not to terminate
menghentikan lebih awal. early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each lease payment is allocated between the liability
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan and finance cost. The finance cost is charged to profit
dibebankan pada laba rugi selama periode sewa or loss over the lease period so as to produce a
sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik constant periodic rate of interest on the remaining
yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap balance of the liability for each period.
periode.
Perusahaan menyajikan aset hak-guna sebagai The Company presents right-of-use assets as part of
bagian dari “Aset Tetap” dan “Liabilitas Sewa” di “Fixed Assets” and “Lease Liabilities” in the statement
dalam laporan posisi keuangan. of financial position.
16
Page 252
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Sewa (lanjutan) Leases (continued)
Perusahaan sebagai pesewa Company as a lessor
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar If the lease transfers ownership of the underlying asset
kepada Perusahaan pada akhir masa sewa atau jika to the Company by the end of the lease term or if the
biaya perolehan aset hak-guna merefleksikan cost of the right-of-use asset reflects that the Company
Perusahaan akan mengeksekusi opsi beli, maka will exercise a purchase option, the Company
Perusahaan menyusutkan aset hak-guna dari depreciates the right-of-use asset from the
tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset commencement date to the end of the useful life of the
pendasar. Jika tidak, maka Perusahaan underlying asset. Otherwise, the Company depreciates
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan the right-of-use asset from the commencement date to
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur the earlier of the end of the useful life of the right-of-use
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. asset or the end of the lease term.
Sewa jangka pendek Short-term leases
Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset The Company has elected not to recognize right-of-use
hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka assets and lease liabilities for short-term leases that
pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau have a lease term of 12 months or less. The Company
kurang. Perusahaan mengakui pembayaran sewa recognizes the lease payments associated with these
atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar leases as an expense on a straight-line basis over the
garis lurus selama masa sewa. lease term.
Ketika Perusahaan bertindak sebagai pesewa, When the Company acts as a lessor, it shall classify
Perusahaan mengklasifikasi masing-masing each of its leases as either an operating lease or a
sewanya baik sewa operasi atau sewa pembiayaan. finance lease.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, To classify each lease, the Company makes an overall
Perusahaan membuat penilaian secara keseluruhan assessment of whether the lease transfers substantially
atas apakah sewa mengalihkan secara substansial all of the risks and rewards incidental to ownership of
seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan the underlying asset. If this is the case, then the lease
kepemilikan aset pendasar. Jika penilaian is classified as a finance lease; if not, then it is an
membuktikan hal tersebut, maka sewa operating lease. As part of this assessment, the
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan; jika tidak Company considers certain indicators such as whether
maka, merupakan sewa operasi. Sebagai bagian dari the lease term is for the major part of the economic life
penilaian ini, Perusahaan mempertimbangkan of the asset.
beberapa indikator seperti apakah masa sewa adalah
sebagian besar dari umur ekonomik aset pendasar.
Liabilitas Imbalan Kerja Employee Benefits Liability
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
Perusahaan menyediakan imbalan kerja pasti Company provides defined employee benefits to their
kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan employees in accordance with Government Regulation
Pemerintah (“PP”) No. 35 tahun 2021 untuk (“PP”) No. 35 of 2021 of Law No. 11 of 2020 (Job
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Creation Law) enacted in November 2020, as changed
(Undang-Undang Cipta Kerja) yang diundangkan to Law of the Republic of Indonesia No. 6 of 2023
pada November 2020, sebagaimana diubah menjadi concerning Government Regulation in lieu of Law
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun Number 2 of 2022 concerning Job Creation to become
2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Law. The defined benefit plan is unfunded.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang. Program imbalan
pasti ini tidak didanai.
17
Page 253
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) Employee Benefits Liability (continued)
Liabilitas neto Perusahaan atas program imbalan The Company’s net liabilities in respect of the defined
pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan benefit plan is calculated as the present value of the
pascakerja pasti pada akhir periode pelaporan employee benefits liability at the end of the reporting
dikurangi nilai wajar aset program, jika ada. period less the fair value of plan assets, if any. The
Perhitungan liabilitas imbalan kerja dilakukan dengan employee benefits liability is determined using the
menggunakan metode Projected Unit Credit dalam Projected Unit Credit method with actuarial valuations
perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir being carried out at the end of each reporting period.
periode pelaporan.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi Remeasurements of employee benefits liability,
a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil comprise of a) actuarial gains and losses, b) the return
atas aset program, tidak termasuk bunga, dan of plan assets, excluding interest, and c) the effect of
c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak asset ceiling, excluding interest, are recognized
termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif immediately in other comprehensive income in the
lain pada saat terjadinya. Pengukuran kembali tidak period in which they occur. Remeasurements are not
direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. reclassified to profit or loss in the subsequent periods.
Perusahaan mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari The Company recognizes the (1) service costs,
biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan comprising of current service cost, past-service cost,
atau kerugian atas penyelesaian, dan and any gain or loss on settlement, and (2) net interest
(2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi expense or income immediately in profit or loss.
pada saat terjadinya.
Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan Impairment of Non-financial Assets
Aset yang memiliki masa manfaat yang tidak terbatas Non-financial assets that have an indefinite useful life
tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya are not subject to amortization but tested annually for
setiap tahun, atau lebih sering apabila terdapat impairment, or more frequently if events or changes in
peristiwa atau perubahan pada kondisi yang circumstances indicate that they might be impaired.
mengindikasikan kemungkinan penurunan nilai. Non-financial assets that are subject to amortization are
Aset nonkeuangan yang diamortisasi ditelaah untuk reviewed for impairment whenever events or changes
penurunan nilai apabila terjadi kondisi atau in circumstances indicate that the carrying amount may
perubahan yang mengindikasikan bahwa jumlah not be recoverable. An impairment loss is recognized
tercatat aset tidak dapat diperoleh kembali. Kerugian for the amount by which the asset’s carrying amount
penurunan nilai diakui sebesar selisih jumlah tercatat exceeds its recoverable amount. The recoverable
aset terhadap jumlah terpulihkannya. Jumlah amount is the higher of an asset’s fair value less costs
terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara to sell and value in use. For the purposes of assessing
nilai wajar aset dikurangi biaya penjualan dengan impairment, assets are grouped to the smallest
nilai pakai. Untuk tujuan menguji penurunan nilai, identifiable unit that generates separate cash flows
aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang (cash-generating unit). Non-financial assets that
menghasilkan arus kas terpisah teridentifikasi (unit suffered an impairment are reviewed for possible
penghasil kas). Aset nonkeuangan yang mengalami reversal of the impairment at each reporting date.
penurunan nilai ditelaah untuk kemungkinan
pembalikkan atas penurunan nilai tersebut pada
setiap tanggal pelaporan.
Pengakuan Pendapatan dan Beban Revenue and Expenses Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah Revenue recognition have to fulfill 5 steps of
analisa sebagai berikut: assessment:
(i) Identifikasi kontrak dengan pelanggan. (i) Identify contract(s) with a customer.
(ii) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam (ii) Identify the performance obligations in the contract.
kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan Performance obligations are promises in a contract
janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan to transfer to a customer goods or services that are
barang atau jasa yang memiliki karakteristik distinct.
berbeda ke pelanggan.
18
Page 254
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) Revenue and Expenses Recognition (conntinued)
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers (continued)
(lanjutan)
(iii) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi (iii) Determine the transaction price. Transaction price is
merupakan jumlah imbalan yang berhak the amount of consideration to which an entity
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas expects to be entitled in exchange for transferring
diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan promised goods or services to a customer. If the
ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di consideration promised in a contract includes a
kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variable amount, the Company estimates the amount
variabel, maka Perusahaan membuat estimasi of consideration to which it expects to be entitled in
jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang exchange for transferring the promised goods or
diharapkan berhak diterima atas diserahkannya services to a customer less the estimated amount of
barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan service level guarantee which will be paid during the
dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja contract period.
jasa yang akan dibayarkan selama periode
kontrak.
(iv) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban (iv) Allocate the transaction price to each performance
pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga obligation on the basis of the relative stand-alone
jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau selling prices of each distinct goods or services
jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika promised in the contract. Where these are not
tidak dapat diamati secara langsung, harga jual directly observable, the relative standalone selling
berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan price are estimated based on expected cost plus
biaya yang diharapkan ditambah marjin. margin.
(v) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban (v) Recognize revenue when performance obligation is
pelaksanaan telah dipenuhi dengan satisfied by transferring a promised goods or
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke services to a customer (which is when the customer
pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki obtains control of that goods or services).
kendali atas barang atau jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara A performance obligation may be satisfied at the
sebagai berikut: following:
• Suatu titik waktu (umumnya janji untuk • A point in time (typically for promises to transfer
menyerahkan barang ke pelanggan); atau goods to a customer); or
• Suatu periode waktu (umumnya janji untuk • Over time (typically for promises to transfer services
menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban to a customer). For a performance obligation
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode satisfied over time, the Company selects an
waktu, Perusahaan memilih ukuran penyelesaian appropriate measure of progress to determine the
yang sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan amount of revenue that should be recognized as the
yang harus diakui karena telah terpenuhinya performance obligation is satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap Payment of the transaction price differs for each
kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan contracts. A contract asset is recognized once the
dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban consideration paid by customer is less than the balance
pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak of performance obligation which has been satisfied.
diakui ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih A contract liability is recognized once the consideration
dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. paid by customer is more than the balance of
Aset kontrak disajikan dalam "Piutang usaha" dan performance obligation which has been satisfied.
liabilitas kontrak disajikan dalam "Uang muka Contract assets are presented under "Trade
penjualan". receivables" and contract liabilities are presented under
"Advances sales".
19
Page 255
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 4. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) Revenue and Expenses Recognition (conntinued)
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers (continued)
(lanjutan)
Penjualan jasa Sale of services
Pendapatan dari penjualan jasa diakui dalam suatu Revenue from sale of services are recognized over time
periode waktu dimana jasa diberikan. Untuk kontrak in which the services are rendered. For fixed-price
harga tetap, pendapatan diakui berdasarkan layanan contracts, revenue is recognized based on the actual
aktual yang diberikan hingga akhir periode pelaporan service provided to the end of the reporting period as a
sebagai proporsi dari total layanan yang akan proportion of the total services to be provided.
disediakan.
Pendapatan sewa Rent income
Pendapatan dari sewa aset project equipment yang Revenue arising from asset project equipment leasing
dikelompokkan sebagai sewa operasi diakui dalam classified as an operating lease is recognized over time
suatu periode waktu dengan metode garis lurus on the straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
Penghasilan bunga Interest income
Penghasilan bunga diakui atas dasar proporsi waktu Interest income is recognized on a time-proportion basis
dengan menggunakan metode suku bunga efektif. using the effective interest method.
Beban Expenses
Biaya yang secara langsung berhubungan dengan The costs that directly relate to the contract generate
kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi resources to satisfy the contract (“cost to fulfill“) or is
kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau penambahan incremental of obtaining a contract (“cost to obtain”) and
untuk mendapatkan kontrak ("biaya untuk are expected to be recovered. These costs are therefore
memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan. eligible for capitalization under PSAK 115 (formerly
Beban tersebut dengan demikian memenuhi syarat PSAK 72) and recognized as prepaid expenses. Such
kapitalisasi berdasarkan PSAK 115 (sebelumnya cost will be amortized on a systematic basis that is
PSAK 72) dan diakui sebagai beban dibayar dimuka. consistent with the transfer of the goods or services to
Beban tersebut diamortisasi dengan cara sistematis which such asset relates.
sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang
terkait dengan aset tersebut.
Beban bunga Interest expenses
Beban keuangan untuk semua liabilitas keuangan Interest expense for all interest-bearing financial
yang mengandung bunga diakui dalam ‘Biaya liabilities are recognized in ‘Finance costs’ in profit or
keuangan’ dalam laba rugi dengan menggunakan EIR loss using the EIR of the financial liabilities to which they
liabilitas keuangan yang terkait. relate.
Beban lain-lain Other expenses
Beban lain-lain diakui pada saat terjadinya. Other expenses are recognized when they are incurred.
Pajak Penghasilan Income Tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari jumlah beban Income tax expense represents the sum of the current
pajak kini dan pajak tangguhan. tax and deferred tax.
20
Page 256
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dan Tax is recognized as income or an expense and included
termasuk dalam laba rugi untuk periode berjalan, in profit or loss for the period, except to the extent that
kecuali pajak yang timbul dari transaksi atau kejadian the tax arises from a transaction or event which is
yang diakui di luar laba rugi. Pajak terkait dengan pos recognized outside profit or loss. Tax that relates to items
yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain, recognized in other comprehensive income is
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan pajak recognized in other comprehensive income and tax that
terkait dengan pos yang diakui langsung di ekuitas, relates to items recognized directly in equity is
diakui langsung di ekuitas. recognized in equity.
Pajak terutang kini didasarkan pada laba kena pajak The current tax payable is based on taxable profit for the
tahun berjalan. Laba kena pajak berbeda dari laba yang year. Taxable profit differs from profit as reported in the
dilaporkan dalam laba rugi dan penghasilan profit or loss and other comprehensive income of the
komprehensif lain entitas dalam Perusahaan karena entities in the Company because it excludes items of
tidak termasuk pos-pos dari pendapatan atau beban income or expense that are taxable or deductible in other
yang dapat dikenakan pajak atau dikurangkan di tahun- years and it further excludes items that are not taxable
tahun lainnya dan selanjutnya tidak termasuk pos-pos nor deductible. The current tax liability of the Company
yang tidak dapat dikenakan pajak atau dikurangkan dari is calculated using tax rates that have been enacted or
pajak. Liabilitas pajak kini Perusahaan dihitung dengan substantively enacted by the end of the reporting period.
menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara
substansial berlaku pada akhir periode pelaporan.
(i) Pajak Kini (i) Current Tax
Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah Management periodically evaluates the amount
yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan reported in the Annual Tax Return in relation to the
Tahunan terkait dengan keadaan dimana circumstances in which the applicable tax
peraturan pajak yang berlaku memerlukan regulations are subject to interpretation and, if
interpretasi dan, jika diperlukan, manajemen akan necessary, the management will calculate the
menghitung provisi atas jumlah yang mungkin amount of provision that may arise.
timbul.
(ii) Pajak Tangguhan (ii) Deferred Tax
Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan Deferred tax is recognized using the liability method
metode liabilitas atas perbedaan temporer antara on temporary differences at the reporting date
dasar pengenaan pajak dari aset dan liabilitas dan between the tax bases of assets and liabilities and
jumlah tercatatnya untuk tujuan pelaporan their carrying amounts for financial reporting
keuangan. Aset pajak tangguhan diakui untuk purposes at the reporting date. Deferred tax assets
seluruh perbedaan temporer yang dapat are recognized for all deductible temporary
dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal belum differences and carry forward of unused tax losses
dikompensasi, bila kemungkinan besar laba kena to the extent that it is probable that taxable profits
pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer will be available against which deductible temporary
dapat dikurangkan, dan rugi fiskal belum differences and the carry forward of unused tax
dikompensasi, dapat dimanfaatkan. Liabilitas losses can be utilized. Deferred tax liabilities are
pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan recognized for all taxable temporary differences.
temporer kena pajak. Aset dan liabilitas pajak Such deferred tax assets and liabilities are not
tangguhan tidak diakui jika perbedaan temporer recognized if the temporary differences arises from
timbul dari (a) pengakuan awal goodwill; atau (a) the initial recognition of goodwill; or (b) of an
(b) pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas asset or liability in a transaction that is (i) not a
dari transaksi yang (i) bukan transaksi kombinasi business combination, and (ii) at the time of the
bisnis, dan (ii) pada waktu transaksi tidak transaction, affects neither the accounting profit nor
memengaruhi laba akuntansi dan laba kena taxable profit or loss.
pajak/rugi pajak.
21
Page 257
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
(ii) Pajak Tangguhan (ii) Deferred Tax
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of a deferred tax asset is
pada setiap tanggal pelaporan dan jumlah tercatat reviewed at each reporting date and reduced to the
aset pajak tangguhan tersebut diturunkan apabila extent that it is no longer probable that sufficient
laba kena pajak mungkin tidak memadai untuk taxable profit will be available to allow all or part of
mengkompensasi sebagian atau semua manfaat the benefit of that deferred tax asset to be utilized.
aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang Unrecognized deferred tax assets are re-assessed
belum diakui dinilai kembali pada setiap tanggal at each reporting date and are recognized to the
pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan extent that it has become probable that future
besar laba kena pajak di masa depan akan taxable profit will allow the deferred tax assets to be
memungkinkan aset pajak tangguhan untuk recovered.
dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan Deferred tax assets and liabilities are measured at
menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku the tax rates that are expected to apply to the year
pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas when the asset is realized or the liability is settled
diselesaikan berdasarkan tarif pajak dan based on tax rates and tax laws that have been
peraturan pajak yang berlaku atau secara enacted or substantively enacted as at the reporting
substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan. date.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling Deferred tax assets and liabilities can be offset if,
hapus jika, dan hanya jika, (a) memiliki hak yang and only if, (a) there is a legally enforceable right to
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan offset the current tax assets and liabilities and
saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini (b) the deferred tax assets and liabilities relate to the
dan (b) aset serta liabilitas pajak tangguhan same taxable entity and the same taxation authority.
tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang
dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan Perusahaan Amendments to respective tax obligations of the
diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) Company are recorded when tax assessment letter
diterima atau, jika Perusahaan mengajukan keberatan (“SKP”) is received or, if objected to or appealed against
atau banding, pada saat keputusan atas keberatan atau by the Company , when the result of the objection or
banding tersebut telah ditetapkan. appeal is determined.
Laba Neto per Saham Earnings per Share
Laba neto per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by dividing net
laba neto tahun berjalan yang dapat diatribusikan income for the period attributable to owners of the parent
kepada pemilik entitas induk dengan rata-rata by the weighted average number of shares outstanding
tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun during the year.
tersebut.
Laba per saham dilusian dihitung manakala Diluted earnings per share is calculated when the
Perusahaan memiliki instrumen berpotensi saham Company has instruments which are dilutive potential
biasa yang bersifat dilutif. ordinary shares.
Segmen Operasi Operating Segment
Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan yang A segment is a distinguishable component of the
terlibat baik dalam menyediakan produk dan jasa Company that engaged either in providing certain
(segmen usaha), maupun dalam menyediakan products (business segment), or in providing products
produk dan jasa dalam lingkungan ekonomi tertentu within a particular economic environment (geographical
(segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan segment), which is subject to risks and rewards that are
yang berbeda dari segmen lainnya. different from those of other segments.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen Segment revenue, expenses, results, assets and
termasuk akun-akun yang dapat diatribusikan liabilities include items directly attributable to a segment
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang as well as those that can be allocated on a reasonable
dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada basis to that segment.
segmen tersebut.
22
Page 258
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Segmen Operasi (lanjutan) Operating Segment (continued)
Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi Segments are determined before inter-company
antar perusahaan, dieliminasi sebagai bagian dari balances and transactions are eliminated as part of
proses konsolidasi. consolidation process.
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan The preparation of the financial statements requires
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi management to make judgments, estimates and
dan asumsi yang akan memengaruhi jumlah-jumlah assumptions that affect the reported amounts of income,
pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan, expenses, assets and liabilities and disclosure of
dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir contingent liabilities at the reporting period. However,
periode pelaporan. Namun, hasil aktual dapat berbeda uncertainty about these assumptions and estimates
dengan jumlah yang diestimasi, ketidakpastian atas could result in outcomes that could require a material
asumsi serta asumsi tersebut dapat menimbulkan adjustment to the carrying amount of the asset or liability
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan affected in future years.
liabilitas pada tahun berikutnya.
Pertimbangan Judgments
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying the Company’s accounting
Perusahaan, manajemen telah membuat pertimbangan policies, management made the following judgments,
berikut, selain yang telah tercakup dalam estimasi, apart from those involving estimations, which has the
yang memiliki dampak signifikan atas jumlah-jumlah most significant effect on the amounts recognized in the
yang diakui dalam laporan keuangan: financial statements:
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Classification of Financial Assets and Liabilities
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya The Company classifies its financial assets depending on
bergantung pada model bisnis untuk mengelola aset the business model for managing those financial assets
keuangan tersebut dan apakah persyaratan kontraktual and whether the contractual terms of the financial asset
dari aset keuangan tersebut semata-mata pembayaran are solely payments of principal and interest on the
pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang. Aset dan principal amount outstanding. The financial assets and
liabilitas keuangan diakui dan dikelompokkan sesuai financial liabilities are accounted for in accordance with
dengan kebijakan akuntansi Perusahaan seperti the Company’s accounting policies disclosed in Note 2 to
diungkapkan pada Catatan 2 atas laporan keuangan. the financial statements.
Penentuan Mata Uang Fungsional Determination of Functional Currency
Mata uang fungsional adalah mata uang pada Functional currency is the currency of the primary
lingkungan ekonomi utama dimana Perusahaan economic environment in which the Company operates.
beroperasi. Mata uang tersebut merupakan mata uang This is the currency that mainly influences the sales price
yang paling memengaruhi harga jual barang dan jasa, for goods or services, the currency of the country whose
mata uang dari satu negara yang kekuatan persaingan competitive forces and regulations mainly determined the
dan pengaruhnya sebagian besar menentukan harga sales price of goods and services, or the currency that
jual barang dan jasa, atau mata uang yang paling mainly influences labor, material and other cost of
memengaruhi tenaga kerja, material dan biaya lain providing the goods and services.
untuk menyediakan barang dan jasa.
Ketika indikator tersebut terpenuhi, pertimbangan When the indicators are mixed, the management made
manajemen diperlukan untuk menentukan mata uang judgment to determine the most appropriate functional
fungsional yang paling tepat dalam menggambarkan currency to describe the economic effect of underlying
pengaruh ekonomi dari seluruh transaksi, peristiwa dan transactions, events and conditions of the Company’s
kondisi yang mendasari operasi Perusahaan. operations.
23
Page 259
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN JUDGMENTS
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung Classification and measurement of financial assets
pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan depends on the results of the solely payment of principal
bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan model and interest (“SPPI”) on the principal amount
bisnis. Perusahaan menentukan model bisnis pada outstanding and the business model test. The Company
tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset determines the business model at a level that reflects
keuangan dikelola bersama untuk mencapai tujuan how Companys of financial assets are managed
bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang together to achieve a particular business objective. This
mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk assessment includes judgment reflecting all relevant
bagaimana kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya evidence including how the performance of the assets is
diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan evaluated and their performance measured, the risks
bagaimana pengelolaannya. Perusahaan memantau that affect the performance of the assets and how these
aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan are managed. The Company monitors financial assets
diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan measured at amortized cost or fair value through other
komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya comprehensive income that are derecognized prior to
sebelum jatuh tempo untuk memahami alasan their maturity to understand the reason for their disposal
pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten and whether the reasons are consistent with the
dengan tujuan bisnis dimana aset tersebut dimiliki. objective of the business for which the asset was held.
Pemantauan adalah bagian dari penilaian Monitoring is part of the Company’s continuous
berkelanjutan Perusahaan tentang apakah model assessment of whether the business model for which the
bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih remaining financial assets are held continues to be
sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi appropriate and if it is not appropriate whether there has
perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat been a change in business model and so a prospective
perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset change to the classification of those assets.
keuangan tersebut.
Mengevaluasi Perjanjian Sewa Evaluating Lease Agreements
Perusahaan sebagai pesewa Company as lessor
Perusahaan telah menandatangani sewa properti The Company has entered into commercial property
komersial. Perusahaan telah menentukan, leases. The Company has determined, based on an
berdasarkan evaluasi terhadap syarat dan ketentuan evaluation of the terms and conditions of the
perjanjian, seperti masa sewa yang bukan merupakan arrangements, such as the lease term not constituting a
sebagian besar dari umur ekonomi properti komersial major part of the economic life of the commercial
dan nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum property and the present value of the minimum lease
yang tidak berjumlah substansial secara keseluruhan payments not amounting to substantially all of the fair
dari nilai wajar properti komersial, yang secara value of the commercial property, that it retains
substansial mempertahankan semua risiko dan substantially all the risks and rewards incidental to
manfaat terkait dengan kepemilikan properti ini dan ownership of these properties and accounts for the
mencatat kontrak sebagai sewa operasi. contracts as operating leases.
Perusahaan sebagai penyewa - Menilai pengaturan Company as lessee - Assessing lease arrangement and
sewa dan jangka waktu sewa lease term
Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung unsur Determining whether an arrangement is or contains a
sewa membutuhkan pertimbangan yang cermat untuk lease requires careful judgment to assess whether the
menilai apakah perjanjian tersebut memberikan hak arrangement conveys a right to obtain substantially all
untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat the economic benefits from use of the asset throughout
ekonomi dari penggunaan aset identifikasian dan hak the period of use and right to direct the use of the asset,
untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian, even if the right is not explicitly specified in the
bahkan jika hak tersebut tidak dijabarkan secara arrangement.
eksplisit di perjanjian.
24
Page 260
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan) Sources of Estimation Uncertainty (continued)
Perusahaan sebagai penyewa - Menilai pengaturan Company as lessee - Assessing lease arrangement and
sewa dan jangka waktu sewa lease term
Dalam menentukan jangka waktu sewa, Perusahaan In determining the lease term, the Company considers
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang all facts and circumstances that create an economic
menimbulkan insentif ekonomi untuk menggunakan incentive to exercise an extension option, or not exercise
opsi perpanjangan, atau tidak menggunakan opsi a termination option. Extension options (or periods after
penghentian. Opsi perpanjangan (atau periode setelah termination options) are only included in the lease term
opsi penghentian kontrak kerja) hanya termasuk dalam if the lease is reasonably certain to be extended (or not
jangka waktu sewa jika cukup pasti akan diperpanjang terminated).
(atau tidak dihentikan).
Perusahaan sebagai penyewa - Memperkirakan suku Company as lessee - Estimating the incremental
bunga pinjaman inkremental untuk liabilitas sewa borrowing rate for lease liabilities
Karena Perusahaan tidak dapat langsung menentukan Since the Company could not readily determine the
suku bunga implisit, manajemen menggunakan suku implicit rate, management use the Company's
bunga pinjaman inkremental Perusahaan sebagai incremental borrowing rate as a discount rate. There are
tingkat diskonto. Ada beberapa faktor yang perlu a number factors to consider in determining an
dipertimbangkan dalam menentukan suku bunga incremental borrowing rate, many of which need
pinjaman inkremental, yang banyak di antaranya judgment in order to be able to reliably quantify any
memerlukan pertimbangan untuk dapat secara andal necessary adjustments to arrive at the final discount
mengukur penyesuaian yang diperlukan untuk rates. In determining incremental borrowing rate, the
mencapai tingkat diskonto akhir. Dalam menentukan Company considers the following main factors: the
suku bunga pinjaman inkremental, Perusahaan Company’s corporate credit risk, the lease term, the
mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: risiko lease payment term, the economic environment, the
kredit korporat Perusahaan, jangka waktu sewa, time at which the lease is entered into, and the currency
jangka waktu pembayaran sewa, lingkungan ekonomi, in which the lease payments are denominated.
waktu dimana sewa dimulai, dan mata uang dimana
pembayaran sewa ditentukan.
Asumsi utama terkait masa depan dan sumber utama The key assumptions concerning the future and other
estimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang key sources of estimation uncertainty at the reporting
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang date that have a significant risk of causing a material
material terhadap jumlah tercatat asset dan liabilitas adjustment to the carrying amounts of assets and
untuk tahun berikutnya, diungkapkan di bawah ini. liabilities within the next financial year are disclosed
Perusahaan mendasarkan asumsi dan estimasi pada below. The Company based its assumptions and
acuan yang tersedia pada saat laporan keuangan estimates on parameters available when the financial
disusun. Situasi saat ini dan asumsi mengenai statements were prepared. Existing circumstances and
perkembangan di masa depan, dapat berubah akibat assumptions about future developments, may change
perubahan pasar atau situasi di luar kendali due to market changes or circumstances arising beyond
Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam the control of the Company. Such changes are reflected
asumsi yang terkait pada saat terjadinya. in the assumptions as they occur.
Mengstimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Aset Tak Estimated Useful Lives of Fixed Assets and Intangible
berwujud Assets
Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomis The Company estimates the useful lives of fixed assets
aset tetap dan aset takberwujud berdasarkan utilisasi and intangible assets based on the expected utilization
dari aset yang diharapkan dan didukung dengan of assets and supported by plans and business strategy
rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar. and market behavior.
Estimasi dari masa manfaat aset tetap dan aset Estimation of useful lives of fixed assets and intangible
takberwujud adalah berdasarkan penelaahan assets are provided based on the Company’s evaluation
Perusahaan terhadap praktek industri, evaluasi teknis on industry practice, internal technical evaluation and
internal dan pengalaman untuk aset yang setara. experience for assets equivalent.
25
Page 261
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan) Sources of Estimation Uncertainty (continued)
Mengstimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Aset Tak Estimated Useful Lives of Fixed Assets and Intangible
berwujud (lanjutan) Assets (continued)
Biaya perolehan aset tetap dan aset takberwujud The costs of fixed assets and intangible assets are
disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus depreciated using the straight-line method over the
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. estimated economic useful lives. Management
Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis estimates the useful lives of fixed assets for equipment
aset tetap untuk peralatan dan project equipment adalah and project equipment is 4 until 16 years and intangible
4 sampai 16 tahun dan aset takberwujud untuk Hak Atas assets for Intellectual Property Rights or HAKI which are
Kekayaan Intelektual atau HAKI yang merupakan hak rights to the use of the wifi portal support system is
atas penggunaan sistem penunjang portal wifi adalah 4 years. This is the age that is generally expected in the
4 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan industry in which the Company does business. More
dalam industri dimana Perusahaan menjalankan detailed information disclosed in the Notes 9 and 10 to
bisnisnya. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam the financial statements.
Catatan 9 dan 10 dalam laporan keuangan.
Penurunan Nilai Piutang Usaha Impairment of Trade Receivables
Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh manajemen The level of a specific provision is evaluated by
dengan dasar faktor-faktor yang memengaruhi tingkat management on the basis of factors that affect the
tertagihnya piutang tersebut. Dalam kasus ini, collectibility of the accounts. In these cases, the
Perusahaan menggunakan pertimbangan berdasarkan Company uses judgment based on the best available
fakta dan kondisi terbaik yang tersedia meliputi tetapi facts and circumstances, including but not limited to, the
tidak terbatas pada jangka waktu hubungan length of the Company’s relationship with the customers
Perusahaan dengan pelanggan dan status kredit and customers’ credits status based on third-party credit
pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan reports and known market factors, to record specific
faktor-faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat reserves for customers against amounts due in order to
pencadangan spesifik untuk pelanggan terhadap jumlah reduce the Company’s receivables to amounts that it
jatuh tempo untuk mengurangi piutang Perusahaan expects to collect.
menjadi jumlah yang diharapkan tertagih.
Pencadangan secara spesifik ini dievaluasi dan These specific reserves are re-evaluated and adjusted
disesuaikan kembali jika terdapat informasi tambahan as additional information received affects the amounts
yang diterima memengaruhi jumlah yang diestimasikan. estimated. In addition to specific provision against
Selain provisi khusus terhadap piutang yang signifikan individually significant receivables, the Company also
secara individual, Perusahaan juga mengakui provisi recognizes a collective impairment provision against
penurunan nilai secara kolektif terhadap risiko kredit credit exposure of its debtors which are Companyed
debitur yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik based on common credit characteristics, and although
kredit yang sama, dan meskipun tidak secara spesifik not specifically identified as requiring a specific
diidentifikasi membutuhkan provisi khusus, memiliki provision, have a greater risk of default than when the
risiko gagal bayar lebih tinggi daripada ketika awal receivables were originally granted to the debtors.
piutang tersebut diberikan kepada debitur.
Perusahaan menerapkan pendekatan yang The Company applies simplified approach to measuring
disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit expected credit losses which uses a lifetime expected
ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian loss allowance for all trade receivables. In determining
kredit ekspektasian sepanjang umur untuk seluruh expected credit losses, management is required to
piutang usaha. Dalam penentuan kerugian kredit exercise judgment in defining what is considered to be a
ekspektasian, manajemen diharuskan untuk significant increase in credit risk and in making
menggunakan pertimbangan dalam mendefinisikan hal assumptions and estimates to incorporate relevant
apa yang dianggap sebagai kenaikan risiko kredit yang information about past events, current conditions and
signifikan dan dalam pembuatan asumsi dan estimasi, forecasts of economic conditions. Judgment has been
untuk menghubungkan informasi yang relevan tentang applied in determining the lifetime and point of initial
kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas recognition of receivables.
kondisi ekonomi. Pertimbangan diaplikasikan dalam
menentukan periode sepanjang umur dan saat
pengakuan awal piutang.
26
Page 262
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian Sources of Estimation Uncertainty
Penurunan Nilai Piutang Usaha (lanjutan) Impairment of Trade Receivables (continued)
Jumlah tercatat piutang usaha Perusahaan pada The carrying amount of the Company’s trade receivables
tanggal laporan keuangan diungkapkan di dalam at the financial statements date is disclosed in Note 5 to
Catatan 5 atas laporan keuangan. the financial statements.
Pajak Penghasilan Income Tax
Perusahaan selaku wajib pajak menghitung liabilitas The Company as a taxpayer calculates its tax obligation
perpajakannya secara self-assessment berdasarkan by self-assessment referring to current tax regulations.
pada peraturan yang berlaku. Perhitungan tersebut The calculation is considered correct to the extent that
dianggap benar selama belum terdapat ketetapan dari there is no tax assessment letter from the Director
Direktur Jenderal Pajak atas jumlah pajak yang terutang General of Tax for the tax reported amount or if within
atau ketika sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun 5 (five) years (maximum elapse tax period) there is tax
(masa daluwarsa pajak) tidak terdapat ketetapan pajak assessment letter issued.
yang diterbitkan.
Perbedaan jumlah pajak penghasilan yang terutang The difference in the income tax liabilities might arise
dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti from tax audit, new tax evidences and different
pemeriksaan pajak, penemuan bukti-bukti pajak baru interpretation on certain tax regulations between
dan perbedaan interpretasi antara manajemen dan management and the tax officer for specific tax rules.
pejabat kantor pajak terhadap peraturan pajak tertentu. Any differences between the actual result and the
Perbedaan hasil aktual dan jumlah tercatat tersebut carrying amount could affect the amount of tax claim, tax
dapat memengaruhi jumlah tagihan pajak, utang pajak, obligation, tax expense and deferred tax assets. The
beban pajak dan aset pajak tangguhan. Saldo utang balance of tax expense of the Company is disclosed in
pajak dan aset pajak tangguhan Perusahaan Note 15 to the financial statements.
diungkapkan dalam Catatan 15 atas laporan keuangan.
Liabilitas Imbalan Kerja Employee Benefits Liability
Penentuan liabilitas imbalan kerja dan beban imbalan The determination of the Company’s employee benefits
kerja Perusahaan bergantung pada pemilihan aktuaria liability and employee benefits expense is dependent on
yang digunakan dalam menghitung jumlah-jumlah its selection of certain assumptions used by independent
tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat actuary in calculating such amounts. Those assumptions
diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat include among others, discount rates, future annual
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, salary increase, annual employee turn-over rate,
umur pension dan tingkat kematian. disability rate, retirement age and mortality rate.
Hasil aktual yang berbeda dengan jumlah yang Actual results that differ from the Company’s
diestimasi diperlakukan sesuai dengan kebijakan assumptions are treated in accordance with the policies
sebagaimana diatur dalam Catatan 2 atas laporan as mentioned in Note 2 to the financial statements. While
keuangan. Sementara manajemen Perusahaan the Company believes that its assumptions are
berpendapat bahwa asumsi yang digunakan adalah reasonable and appropriate, significant differences in
wajar dan sesuai, perbedaan signifikan dari hasil actual the Company’s actual experience or significant changes
atau perubahan signifikan dalam asumsi yang in the Company’s assumptions may materially affect its
ditetapkan secara material dapat memengaruhi employee benefits liability and employee benefits
perkiraan jumlah liabilitas imbalan kerja dan beban expense. The carrying amount of the Company’s
imbalan kerja karyawan. Jumlah tercatat liabilitas employee benefits liability is disclosed in Note 19 to the
imbalan kerja Perusahaan diungkapkan pada Catatan financial statements.
19 atas laporan keuangan.
27
Page 263
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 3. 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2024 2023
Kas 532.552.866 16.871.464 Cash on Hand
Bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
PT Bank Shinhan Tbk 10.109.671.182 950.315 PT Bank Shinhan Tbk
PT Bank Hibank Indonesia 459.524.571 - PT Bank Hibank Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 149.471.157 95.317.181 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 49.127.533 2.891.059 PT Bank CIMB NIaga Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 19.037.399 2.801.271.897 (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 9.605.000 - PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank UOB Indonesia 9.294.296 - PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Permata Tbk 3.550.000 5.000.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.250.000 148.505 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Neo Commmerce Tbk 1.653.107 - PT Bank Neo Commmerce Tbk
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk 497.077 1.209.490 PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
Sub-total 10.814.681.322 2.906.788.447 Sub-total
Deposito Berjangka Time Deposit
PT BPR Kirana Indonesia 1.000.000.000 - PT BPR Kirana Indonesia
PT Bank Neo Commmerce Tbk 800.000.000 - PT Bank Neo Commmerce Tbk
Sub-total 1.800.000.000 - Sub-total
Total 13.147.234.188 2.923.659.911 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 tidak As of December 31, 2024 and 2023, there is no cash and
terdapat saldo kas dan setara kas yang ditempatkan cash equivalents in banks placed with related parties.
kepada pihak berelasi. Kas dan setara kas tidak Cash and cash equivalents is not pledged as collateral.
dijaminkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jangka waktu dan As of December 31, 2024, the term and interest rate of
tingkat bunga deposito adalah sebagai berikut: deposits are as follows:
Suku
Tanggal Tanggal Jangka Bunga/
Penyimpanan/ Jatuh Tempo/ Waktu/ Interest
Placement Date Maturity Date Period Rate
17 Desember
2024 / 17 Januari
December 17, 2025 / January 1 bulan /
PT BPR Kirana Indonesia 2024 17, 2024 1 month 5.25% p.a PT BPR Kirana Indonesia
18 September
2024 / 18 Februari
PT Bank Neo September 18, 2025 / February 5 bulan / PT Bank Neo
Commerce Tbk 2024 18, 2024 5 month 5.00% p.a Commerce Tbk
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 26) - 6.000.000.000 Related party (Note 26)
Pihak ketiga Third parties
PT Telemedia Komunikasi PT Telemedia Komunikasi
Pratama 24.199.607.074 - Pratama
PT Berkat Anugerah Investindo 16.309.739.869 14.000.000.000 PT Berkat Anugerah Investindo
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk 12.061.097.275 592.570.837 PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
PT Sapta Maju Langgeng 9.788.487.928 - PT Sapta Maju Langgeng
PT Gemilang Lintang Nusantara 2.894.676.933 4.066.969.219 PT Gemilang Lintang Nusantara
28
Page 264
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA (lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (continued)
2024 2023
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
Rp 1.000.000.000) 15.515.604.408 37.305.429.555 Rp 1.000,000,000)
Total piutang usaha 80.769.213.487 61.964.969.611 Total trade receivables
Dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai (220.654.029 ) (26.373.592 ) Less allowance for impairment losses
Neto 80.548.559.458 61.938.596.019 Neto
Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables are as follows:
2024 2023
Belum jatuh tempo 73.824.272.713 46.724.282.431 Current
Jatuh tempo: Past due:
Kurang dari 30 hari 1.493.558.197 2.549.496.646 Less than 30 days
31 - 60 hari 4.708.621.889 6.086.549.669 31 - 60 days
61 - 90 hari 6.210.000 6.349.422.450 61 - 90 days
91 - 120 hari 421.384.729 148.290.450 91 - 120 days
Lebih dari 120 hari 315.165.959 106.927.965 More than 120 days
Total 80.769.213.487 61.964.969.611 Total
Dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai (220.654.029 ) (26.373.592 ) Less allowance for impairment losses
Neto 80.548.559.458 61.938.596.019 Net
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movements in the allowance for impairment losseses
usaha adalah sebagai berikut: on trade receivables were as follows:
2024 2023
Saldo awal tahun 26.373.592 - Balance at beginning of year
Penyisihan penurunan nilai
tahun berjalan 194.280.437 26.373.592 Provisions during the year
Saldo Akhir Tahun 220.654.029 26.373.592 Balance at End of Year
Semua piutang usaha di denominasi dalam mata uang All trade receivables are denominated in Rupiah.
Rupiah.
Perusahaan memiliki piutang usaha yang dijaminkan dan The Company has pledged trade receivables as
tertera pada (Catatan 16 dan 17). disclosed in (Notes 16 and 17).
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan The management believes that the allowance for
nilai piutang usaha dari pihak ketiga adalah cukup untuk impairment of trade receivables from third parties was
menutup kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya adequate to cover probable losses from uncollectible
piutang usaha dari pihak ketiga di masa yang akan trade receivables from third parties in the future.
datang.
6. UANG MUKA 6. ADVANCES
2024 2023
Project Telco: Project Telco:
Pihak ketiga Third parties
PT Cahaya Surya Kemilau 161.854.400.000 - PT Cahaya Surya Kemilau
PT Lintas Daya Andalan 110.519.000.000 - PT Lintas Daya Andalan
PT Eka Jaya Maxima 72.360.000.000 PT Eka Jaya Maxima
Lain-lain (masing-masing di bawah Others (each below
Rp 1.000.000.000) 261.992.912 25.896.196.908 Rp 1,000,000,000)
Sub-total 344.995.392.912 25.896.196.908 Sub-total
Project Media Iklan: Advertising media project:
Pihak berelasi (Catatan 26) Related party (Note 26)
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 18.499.000.000 - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Integrasi Media Terkini 7.500.000.000 - PT Integrasi Media Terkini
29
Page 265
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6. UANG MUKA (lanjutan) 6. ADVANCES (continued)
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
PT Ads Plafrom Indonesia 5.800.000.000 3.500.000.000 PT Ads Plafrom Indonesia
PT Pulau Pulau Media 1.081.999.979 1.081.999.979 PT Pulau Pulau Media
Lain-lain (masing-masing di bawah Others (each below
Rp 1.000.000.000) 71.000.000 20.000.000 Rp 1,000,000,000)
Sub-total 32.951.999.979 4.601.999.979 Sub-total
Operasional 869.777.985 421.007.693 Operational
Total 378.817.170.876 30.919.204.580 Total
Pada tahun 2024 perusahaan melakukan kerja sama In 2024 the Company cooperated to procure telco
untuk pengadaan project telco dan project media iklan projects and advertising media projects (Note 31).
(Catatan 31)
Pada tanggal 15 Maret 2024, Perusahaan dan PT Eka On March 15, 2024, the Company and PT Eka Jaya
Jaya Maxima (“EJM”) menandatangani Adendum Maxima (“EJM”) signed an Addendum to the Fiber Optic
Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Kabel Fiber Optik Cable Infrastructure Provision Agreement
No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 dengan nilai sebesar No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 with a value of
Rp 192.360.000.000 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Rp 192,360,000,000 in accordance with the Work Order
Kerja “SPMK”. Berdasarkan perjanjian ini, Perusahaan “SPMK”. Based on this agreement, the Company can
dapat menggunakan infrastruktur telekomunikasi use the telecommunications infrastructure including its
termasuk perangkat pendukungnya selama 15 tahun supporting equipment for 15 years starting from July 1,
dimulai tanggal 1 Juli 2024. Pada tanggal 28 Maret 2024, 2024. On March 28, 2024, the Company has paid the
Perusahaan telah membayar biaya sewa tersebut rental fee of Rp 192,360,000,000. Based on a letter from
sebesar Rp 192.360.000.000. Berdasarkan surat dari EJM dated July 5, 2024, EJM requested the Company
EJM tanggal 5 Juli 2024, EJM meminta kepada to reschedule the date of use of the facility to March 1,
Perusahaan untuk menjadwalkan ulang tanggal 2025 and the payment received by EJM was
pemakaian fasiltas ke tanggal 1 Maret 2025 dan compensated to pay the Company's debt for FTTH
pembayaran yang diterima oleh EJM dikompensasi untuk development services amounting to
membayar utang Perusahaan atas jasa pembangunan Rp 120,000,000,000 in accordance with agreement No.
FTTH sebesar Rp 120.000.000.000 sesuai dengan 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023. As of December 31,
perjanjian No. 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023. Pada 2024, the amount of down payment for the rental fee
tanggal 31 Desember 2024, jumlah uang muka untuk was Rp 72,360,000,000 in accordance with agreement
biaya sewa tersebut sebesar Rp 72.360.000.000 sesuai No. 057A/BAK/IJE-EJM/VII/2024.
dengan berita acara kesepakatan No. 057A/BAK/IJE-
EJM/VII/2024.
7. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 7. PREPAID EXPENSES
2024 2023
Bagian lancar Current portion
Project media iklan 16.949.690.677 5.757.147.986 Advertising media project
Asuransi dibayar di muka 3.693.588.106 2.963.825.810 Prepaid insurance
Biaya dibayar di muka lainnya 303.828.638 - Prepaid others
Total 20.947.107.421 8.720.973.796 Total
Bagian tidak lancar Non-current portion
Asuransi dibayar di muka 9.672.968.838 11.436.110.277 Prepaid insurance
30
Page 266
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7. BIAYA DIBAYAR DI MUKA (lanjutan) 7. PREPAID EXPENSES (continued)
Perjanjian antara PT Ads Plafrom Indonesia dan Agreement between Ads Plafrom Indonesia and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Perusahaan dan On On October 31, 2024, the Company and PT ADS
PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian Platform Indonesia entered into an agreement with No.
dengan No. 053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 terkait 053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 related to outdoor
penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka billboard media advertising. The term of this
waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 Januari agreement is effective from January 1, 2025 to
2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. December 31, 2025. The total agreement value of this
Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah agreement is Rp. 30.000,000,000 with the payment
sebesar Rp. 30.000.000.000 dengan skema scheme as follows:
pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar Rp 16.949.690.677 yang I. The down payment amounting to Rp
telah dibayarkan pada saat penandatanganan 16,949,690,677 which has been paid at the time
perjanjian. of signing the agreement.
II. Pelunasan sebesar Rp 13.050.309.323 yang II. Repayment amounting to Rp 13,050,309,323
harus dibayarkan penuh paling lambat 60 hari which must be paid in full no later than 60 days
sejak perjanjian berakhir dan dokumen since the agreement ends and must be paid in
pendukung lainnya diterima secara lengkap. full no later than 60 days after the agreement
ends and other supporting documents are
received in full other supporting documents are
received in full.
8. ASET LANCAR LAINNYA 8. OTHERS CURRENT ASSET
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, akun ini As of December 31, 2022 and 2021, this account
merupakan Security Deposit masing-masing sebesar represents Security Deposit amounting to
Rp 140.563.452 dan Rp 43.910.000. Rp 140,563,452 and Rp 43,910,000, respectively.
9. ASET TETAP 9. FIXED ASSETS
2024
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 528.985.340.227 115.068.699.600 - 644.054.039.827 Project equipments
Peralatan 369.504.600 217.189.270 - 586.693.870 Equipment
Aset dalam
pembangunan: Construction-in-progress:
Project equipments 32.053.103.218 862.971.339.231 - 895.024.442.449 Project equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 266.113.897.324 2.395.482.771 - 268.509.380.095 Land
Dark fiber 18.000.000.000 - - 18.000.000.000 Dark fiber
Total Biaya Perolehan 845.521.845.369 980.652.710.872 - 1.826.174.556.241 Total Acquisition Costs
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 40.843.425.191 40.223.484.308 - 81.066.909.499 Project equipments
Peralatan 78.712.750 114.903.321 - 193.616.071 Equipment
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 55.227.389.108 23.855.013.957 - 79.082.403.065 Land
Dark fiber 500.000.000 3.166.666.667 - 3.666.666.667 Dark fiber
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 96.649.527.049 67.360.068.253 - 164.009.595.302 Depreciation
Nilai Buku Neto 748.872.318.320 1.662.164.960.939 Net Book Value
31
Page 267
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. ASET TETAP (lanjutan) 9. FIXED ASSETS (continued)
2023
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 528.985.340.227 - - 528.985.340.227 Project equipments
Peralatan 168.517.700 200.986.900 - 369.504.600 Equipment
Aset dalam
pembangunan: Construction-in-progress:
Project equipments 9.524.517.903 22.528.585.315 - 32.053.103.218 Project equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 266.113.897.324 - - 266.113.897.324 Land
Dark fiber - 18.000.000.000 18.000.000.000 Dark fiber
Total Biaya Perolehan 804.792.273.154 40.729.572.215 - 845.521.845.369 Total Acquisition Costs
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 5.759.193.971 35.084.231.220 - 40.843.425.191 Project equipments
Peralatan 27.306.931 51.405.819 - 78.712.750 Equipment
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 30.830.781.495 24.396.607.613 - 55.227.389.108 Land
Dark fiber 500.000.000 - 500.000.000 Dark fiber
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 36.617.282.397 60.032.244.652 - 96.649.527.049 Depreciation
Nilai Buku Neto 768.174.990.757 748.872.318.320 Net Book Value
Beban penyusutan dibebankan pada akun-akun sebagai Depreciation expenses were charged to the following
berikut: accounts:
2024 2023
Beban pokok pendapatan Costs of revenues
(Catatan 22) 64.078.498.265 59.480.838.833 (Note 22)
Beban umum dan General and administrative
administrasi (Catatan 23) 3.281.569.988 551.405.819 expenses (Note 23)
Total 67.360.068.253 60.032.244.652 Total
Tabel berikut merupakan rincian dari aset dalam The following table is detail of Constructions in progress:
pembangunan:
2024
Persentase
Estimasi penyelesaian penyelesaian /
Jumlah / Amount / Estimation of Percentage of
(Rp) completion completion
Project equipment:
Desember 2025 /
Serat optik / Fiber optic 895.024.442.449 December 2025 38%
Terdapat penambahan segmen pembangunan aset serat There are additional construction segments of fiber
optik dalam penyelesaian pada tahun 2024 sehingga optics asset -in-progress in 2024, which were previously
yang sebelumnya diestimasikan akan selesai di tahun estimated to be completed in 2024, become estimated to
2024 menjadi diestimasikan baru akan selesai di tahun be completed in 2025.
2025.
32
Page 268
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. ASET TETAP (lanjutan) 9. FIXED ASSETS (continued)
Berikut merupakan lokasi pekerjaan aset dalam The following is the location of construction in progress
pembangunan project equipments: of project equipment:
No Nama Lokasi Project Equipment / Project Equipment Location Name
1 DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya / DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya
2 DAOP 2 : Cibatu - Garut / DAOP 2 : Cibatu - Garut
3 DAOP 3 : Cikampek - Cirebon / DAOP 3 : Cikampek - Cirebon
4 DAOP 4 : Brumbung - Gundih / DAOP 4 : Brumbung - Gundih
5 DAOP 5 : Prupuk - Tegal / DAOP 5 : Prupuk - Tegal
6 DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo / DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo
7 DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta / DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta
8 DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng / DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng
9 DAOP 7 : Madiun - Jombang / DAOP 7 : Madiun - Jombang
10 DAOP 7 : Kertosono - Wlingi / DAOP 7 : Kertosono - Wlingi
11 DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo / DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo
12 RING 1 - DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten / RING 1 - DKI Jakarta, West Java & Banten
13 RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
14 RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
15 RING 3 - DI Yogyakarta / RING 3 - DI Yogyakarta
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024 and 2023, there were no fixed
terdapat aset tetap yang tidak digunakan sementara assets that were not used temporarily or fixed assets that
ataupun aset tetap yang dihentikan dari penggunaan were discontinued from active use. As of the same date,
aktif. Pada tanggal yang sama, tidak terdapat aset tetap there were no fixed assets that had been fully
yang telah sepenuhnya disusutkan tetapi masih depreciated but were still in use.
digunakan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset tetap As of December 31, 2024 and 2023, fixed assets in the
berupa project equipment, peralatan dan aset dalam form of project equipment, equipment and asset in
penyelesaian - serat optik, telah diasuransikan melalui progress - fiber optic were insured through PT Avrist
PT Avrist General Insurance selaku Leader serta General Insurance as Leader and PT Asuransi Astra
PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Sahabat Artha Buana, PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi,
Proteksi, PT Asuransi Umum BCA, PT Asuransi Malacca PT Asuransi Umum BCA, PT Asuransi Malacca Trust
Trust Wuwungan Insurance, dan KB Insurance Indonesia Wuwungan Insurance and KB Insurance Indonesia,
terhadap seluruh risiko dengan total pertanggungan against all risks with total insurance coverage amounting
masing-masing sebesar Rp 241.658.878.883 dan to Rp 241,658,878,883 and Rp 124,474,259,283,
Rp 124.474.259.283. Manajemen berpendapat bahwa respectively. The management believes that the
nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi insurance coverage is adequate to cover possible loss
kemungkinan kerugian atas aset yang arising from such risks.
dipertanggungkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset tetap As of December 31, 2024 and 2023, fixed assets project
berupa project equipment, telah disewakan kepada equipment have been leased to PT XL Axiata Tbk with
PT XL Axiata Tbk dengan jangka waktu 10 tahun term 10 years (Note 31).
(Catatan 31).
Berdasarkan hasil penelaahan manajemen, tidak Based on management’s review, there are no events or
terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang changes in circumstances which may indicate
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap pada impairment in value of fixed assets as of December 31,
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. 2024 and 2023.
Perusahaan memiliki aset tetap yang dijaminkan dan The Company has pledged fixed assets as disclosed in
tertera pada (Catatan 16). (Note 16).
33
Page 269
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. ASET TAKBERWUJUD 10. INTANGIBLE ASSETS
2024
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Software 2.000.000.000 - - 2.000.000.000 Software
Akumulasi Accumulated
Amortisasi Amortization
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Software 583.333.333 250.000.000 - 833.333.333 Software
Nilai Buku Neto 1.416.666.667 1.166.666.667 Net Book Value
2023
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Software 2.000.000.000 - - 2.000.000.000 Software
Akumulasi Accumulated
Amortisasi Amortization
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Software 333.333.333 250.000.000 - 583.333.333 Software
Nilai Buku Neto 1.666.666.667 1.416.666.667 Net Book Value
Beban amortisasi seluruhnya dibebankan kepada beban Amortization expenses were fully charged to costs of
pokok pendapatan (Catatan 22). revenues (Note 22).
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there was no impairment in
penurunan nilai aset takberwujud pada tanggal the value of intangible assets as of December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023. and 2023.
11. UTANG USAHA 11. TRADE PAYABLES
2024 2023
Pihak ketiga: Third parties:
Koperasi Pegawai Indosat 6.251.564.087 3.003.228.904 Koperasi Pegawai Indosat
PT Cahaya Agung Oetama 3.535.762.908 266.336.449 PT Cahaya Agung Oetama
PT Laksana Bumi Berseri 2.542.125.562 - PT Laksana Bumi Berseri
PT Cahaya Surya Kemilau 2.508.957.725 - PT Cahaya Surya Kemilau
PT Knet Indonesia 1.634.159.415 - PT Knet Indonesia
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah Rp 1.000.000.000) 5.449.018.767 12.358.216.856 Rp 1,000,000,000)
Total 21.921.588.464 15.627.782.209 Total
34
Page 270
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. UTANG USAHA (lanjutan) 11. TRADE PAYABLES (continued)
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade payables are as follows:
2024 2023
Belum jatuh tempo 16.055.909.033 5.938.093.439 Current
Jatuh tempo: Past due:
Kurang dari 30 hari 4.598.311.908 3.912.778.728 Less than 30 days
31 - 60 hari 664.823.767 2.300.810.542 31 - 60 days
61 - 90 hari 602.543.756 1.689.036.478 61 - 90 days
90 - 120 hari - 1.038.820.634 90 - 120 days
Lebih dari 120 hari - 748.242.388 More than 120 days
\
Total 21.921.588.464 15.627.782.209 Total
Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang All trade payables are denominated in Rupiah.
Rupiah.
12. BEBAN AKRUAL 12. ACCRUED EXPENSES
2024 2023
Retribusi 4.742.647.449 2.203.944.650 Rertibution
Jasa profesional 85.000.000 60.000.000 Professional fee
Total 4.827.647.449 2.263.944.650 Total
13. UANG MUKA PENJUALAN 13. ADVANCES SALES
Pada 31 Desember 2024 dan 2023, akun ini merupakan As of December 31, 2024 and 2023, this account
uang muka yang diterima dari pelanggan yang akan represent advances received from customers which
diakui sebagai pendapatan setelah kewajiban will be recognized as revenue after performance
pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan. obligation fullfiled by the Company.
2024 2023
PT XL Axiata Tbk 48.018.103.366 89.075.630.252 PT XL Axiata Tbk
PT MNC Kabel Mediacom 15.375.000.000 16.875.000.000 PT MNC Kabel Mediacom
Lain-lain 12.503.629.320 13.487.189.529 Others
Saldo akhir tahun 75.896.732.686 119.437.819.781 Ending balance
Dikurangi: bagian jangka
Pendek (10.211.154.592) (20.844.556.476 ) Less: short-term portion
Bagian jangka panjang 65.685.578.094 98.593.263.305 Long-term portion
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and
dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang the Company made an agreement contained in the
dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and
No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement
terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik relates to the exchange cooperation between PT
PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line MNC Kabel Mediacom’s Dark Fiber capacity and the
milik Perusahaan. (Catatan 31) Company’s Leased Line capacity. (Note 31)
35
Page 271
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. UANG MUKA PENJUALAN (lanjutan) 13. ADVANCES SALES (continued)
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Asset Purchase and Lease Agreement for
Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”) dan Telecommunications Networks between PT XL
Perusahaan Axiata Tbk (“EXCL”) and the Company
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan On December 6, 2022, EXCL and the Company
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian made an agreement contained in the asset purchase
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan and lease agreement for telecommunications
telekomunikasi. (Catatan 31) networks. (Note 31)
14. LIABILITAS SEWA 14. LEASE LIABILITIES
2024 2023
Saldo awal tahun 203.197.358.281 247.984.846.709 Beginning balance
Penambahan 2.395.482.771 - Addition
Penambahan bunga 5.014.856.356 13.221.962.252 Addition of interest
Pembayaran (29.606.875.337 ) (58.009.450.680 ) Payment
Saldo akhir tahun 181.000.822.071 203.197.358.281 Ending balance
Dikurangi: bagian yang jatuh Less: current
tempo dalam satu tahun (23.661.485.457 ) (18.646.629.101 ) maturities
Bagian jangka panjang 157.339.336.614 184.550.729.180 Long-term portion
Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak guna tanah. This lease liability is related to the land use rights asset.
Pada 31 Desember 2024 dan 2023, tingkat bunga As of December 31, 2024 and 2023, the incremental
inkremental liabilitas sewa ditetapkan dalam kisaran interest rate of lease liabilities is set in the range of
4,54% - 6,43%. 4.54% - 6.43%.
(a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian (a) As of July 2022, the Company has amended the
tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran agreement regarding the term and procedure for
yang semula 96 (sembilan puluh enam) bulan payment from 96 (ninetysix) months to 120 (one
menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan hundred twenty) months (Note 31).
(Catatan 31).
(b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak (b) As of October 2021, the Company has lease
sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka agreement contract for space station, and
waktu masing-masing 96 (sembilan puluh enam) advertising media with the term 96 (ninetysix)
bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 31). months and 36 (thirtysix) months, respectively
Kewajiban Perusahaan dalam sewa ini dijamin (Note 31). The Company’s obligations under these
dengan hak milik lessor atas aset sewaan. leases are secured by the lessor’s title to the leased
Perusahaan dibatasi untuk menyerahkan dan assets. The Company is restricted from assigning
menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak and sub-leasing the leased assets. There are
sewa yang mencakup opsi perpanjangan yang akan several lease contracts that include extension
dibahas lebih lanjut. options which are further discussed below.
(c) Nilai yang diakui dalam laba rugi (c) Amounts recognized in profit or loss
2024 2023
Penyusutan aset hak-guna Depreciation of right-of-use
(Catatan 9) 27.021.680.624 24.396.607.613 assets (Note 9)
Beban bunga atas Interest expense on
liabilitas sewa (Catatan 25) 5.014.856.356 13.221.962.252 lease liabilities (Note 25)
Total yang diakui dalam Total amount recognized
laporan laba rugi 32.036.536.980 37.618.569.865 in profit or loss
(d) Nilai yang diakui dalam arus kas per (d) Amounts recognized in cashflow as of
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing December 31, 2024 and 2023 amounted to
sebesar Rp 29.606.875.337 dan Rp 58.009.450.680. Rp 29,606,875,337 and Rp 58,009,450,680
respectively.
36
Page 272
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. LIABILITAS SEWA (lanjutan) 14. LEASE LIABILITIES (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement contained in the agreements
No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel assets for the placement of the Company's fiber optic
fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian cable. The term of the agreement is 10 years. (Note 31)
adalah 10 tahun. (Catatan 31)
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
dan Perusahaan (“SSD”) and the Company
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement as stipulated in agreement Number:
Nomor: 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama to the Cooperation agreement for the management of
pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan devices for commercialization including equipment
termasuk peralatan yang terpasang di lokasi installed at the cooperation location. The term of the
kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun agreement is 3 years with a rental value of
dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000. Rp 12,600,000,000. (Note 31)
(Catatan 31)
15. PERPAJAKAN 15. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka a. Prepaid Taxes
2024 2023
Pajak Pertambahan Nilai 13.193.031.089 12.678.402.891 Value Added Tax
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
Pajak Pertambahan Nilai 31.007.186.818 - Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 4(2) 12.852.466.740 9.867.861.017 Article 4(2)
Pasal 21 7.704.000 807.675 Article 21
Pasal 23 1.029.103.104 664.437.254 Article 23
Pasal 29 23.889.018.494 1.383.011.089 Article 29
Total 68.785.479.156 11.916.117.035 Total
c. Pajak Penghasilan c. Income Tax
Rincian manfaat (beban) pajak penghasilan adalah Details of income tax benefit (expense) are as
sebagai berikut: follows:
2024 2023
Beban pajak Income tax expenses
Pajak kini 24.487.391.180 4.035.370.020 Current tax
Pajak tangguhan 2.638.738.619 4.344.361.692 Deferred tax
Manfaat (beban) pajak Income tax benefit (expense) -
penghasilan - neto 27.126.129.799 8.379.731.712 net
37
Page 273
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan A reconciliation between profit before income tax,
menurut laporan laba rugi dan komprehensif lain as shown in the statements of profit or loss and
dengan taksiran penghasilan fiskal yang dihitung other comprehensive income and estimated
oleh Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir taxable income which were calculated by the
pada31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai Company for the years ended December 31, 2024
berikut: and 2023, are as follows:
2024 2023
Laba sebelum pajak Profit before income
penghasilan menurut laba rugi 195.258.379.222 44.940.681.223 tax per profit or loss
Perbedaan temporer Temporary differences
Aset hak-guna 2.429.661.641 (19.890.880.815 ) Right-of-use assets
Imbalan kerja 544.353.902 117.408.623 Employee benefits
Penyisihan penurunan nilai Provisions of impairment
piutang usaha 194.280.437 26.373.592 of trade receivables
Perbedaan permanen Permanent differences
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 2.192.831.908 898.723.124 Non-deductible expenses
Penghasilan yang telah
dikenakan pajak yang Income subjected to
bersifat final (225.745.153 ) (2.758.031 ) final tax
Lain-lain (89.087.438.413 ) (6.086.152.282 ) Others
Laba penghasilan
kena pajak tahun berjalan 111.306.323.544 20.003.395.434 Income tax for current year
Akumulasi rugi fiskal: Accumulated fiscal loss
Tahun 2020 - (349.863.553 ) Year 2020
Tahun 2021 - (1.310.940.807 ) Year 2021
Laba kena pajak tahun
berjalan 111.306.323.544 18.342.591.074 Taxable profit for current year
Perhitungan beban pajak kini dan pajak dibayar di Current tax expenses and prepaid tax are
muka adalah sebagai berikut: computed as follows:
2024 2023
Beban pajak Income tax expenses
penghasilan - kini 24.487.391.180 4.035.370.020 - current
Dikurangi pajak penghasilan Less prepayment of
dibayar di muka: income tax:
Pasal 23 (598.372.686 ) (2.652.358.931 ) Article 23
Utang pajak penghasilan
Pasal 29 23.889.018.494 1.383.011.089 Income tax payable Article 29
38
Page 274
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Rekonsiliasi antara manfaat (beban) pajak A reconciliation between income tax benefit
penghasilan dan hasil perkalian laba teoritis (expense) and the theoretical income before
sebelum pajak penghasilan dengan tarif pajak income tax at the applicable tax rate is as follows:
yang berlaku adalah sebagai berikut:
2024 2023
Laba sebelum pajak Profit before
penghasilan menurut laba rugi 195.258.379.222 44.940.681.223 income tax per profit or loss
Pajak dihitung dengan
tarif yang berlaku (Catatan Tax calculated at
15e) (42.956.843.429 ) (9.886.949.869 ) applicable tax rate (Note 15e)
Dampak pajak atas Tax effect of permanent
beda tetap: differences:
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 19.116.813.431 1.141.234.415 Non-deductible expenses
Penghasilan yang telah
dikenakan pajak yang Income subjected to
bersifat final 49.663.934 606.767 final tax
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Unrecognized
yang tidak diakui - 365.376.959 deferred tax assets (liabiity)
Penyesuaian pajak tangguhan (3.335.763.734 ) - Adjustment deferred tax
Pembulatan (1 ) 16 Rounding
Manfaat (beban) pajak Income tax
penghasilan - neto (27.126.129.799 ) (8.379.731.712 ) benefit (expense) - net
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2024 dan The taxable profit resulted from the above
2023 di atas menjadi dasar dalam pengisian Surat reconciliation for 2024 and 2023 provides the basis
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan for the Company’s Annual Corporate Income Tax
Badan Perusahaan yang disampaikan kepada Return which is submitted to the tax authorities.
otoritas perpajakan.
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
2024
Dikredit
Penghasilan
Manfaat Pajak Komprehensif
Penghasilan Lain /
(Beban) / Credited to
Saldo Awal / Deferred Tax Other
Beginning Benefit Comprehensive Penyesuaian / Saldo Akhir /
Balance (Expense) Income Adjustment Ending Balance
Right-of-use
Aset hak-guna (2.205.849.251 ) 534.525.561 - (3.335.763.734 ) (5.007.087.424) assets
Imbalan kerja 84.780.340 119.757.858 112.950.776 - 317.488.974 Employee benefits
Penyisihan
penurunan nilai Provisions of
piutang usaha 5.802.190 42.741.696 - - 48.543.886 trade receivables
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan (2.115.266.721 ) 697.025.115 112.950.776 (3.335.763.734 ) (4.641.054.564) liabilities
39
Page 275
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
2023
Dikredit
Penghasilan
Komprehensif
Lain /
Saldo Awal / Manfaat Pajak Penghasilan Credited to Other
Beginning (Beban) / Deferred Tax Comprehensive Saldo Akhir /
Balance Benefit (Expense) Income Ending Balance
Aset hak-guna 2.170.144.528 (4.375.993.779 ) - (2.205.849.251) Right-of-use assets
Imbalan kerja 115.765.568 25.829.897 (56.815.125) 84.780.340 Employee benefits
Penyisihan penurunan Provisions of
nilai piutang usaha - 5.802.190 - 5.802.190 trade receivables
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan 2.285.910.096 (4.344.361.692 ) (56.815.125) (2.115.266.721) liabilities
e. Perubahan Peraturan Pajak e. Changes in Tax Regulations
Perubahan Tarif Pajak Changes in Tax Rates
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah On October 29, 2021, the Government approved
mengesahkan Rancangan Undang-Undang the Bill on the Harmonization of Tax Regulations
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) (“RUU HPP”) into Law Number 7 Year 2021 which
menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 yang stipulates, among others, the increase of Value
menetapkan, antara lain, kenaikan tarif Pajak Added Tax (“VAT”) from previously 10% to become
Pertambahan Nilai (“PPN”) dari semula 11% effective on April 1, 2022 and
10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022 dan 12% effective on January 1, 2025. In addition, the
12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, bill revokes the reduction of the tax rates for entitled
membatalkan penurunan tarif pajak penghasilan corporate income taxpayers and permanent
wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk establishments from previously decrease to 20% to
usaha tetap dari semula turun ke 20% menjadi remain at 22% for fiscal year 2022 onwards.
tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada
tahun pajak 2022.
16. UTANG BANK 16. BANK LOANS
2024 2023
PT Bank Shinhan Indonesia 174.136.604.516 - PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank HI Bank Indonesia 50.000.000.000 - PT Bank HI Bank Indonesia
PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk - 212.476.592.826 PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk
Sub-total 224.136.604.516 212.476.592.826 Sub-total
Dikurangi: Less:
Bagian yang jatuh tempo
dalam setahun 91.792.785.083 42.152.008.920 Current maturity in a year
Bagian jangka panjang 132.343.819.433 170.324.583.906 Long-term portion
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Based on the Approval for the Credit Facility Letter
Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021, No. KOM1/3.1/156/R dated August 18, 2021, the
Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai Company obtained a bank credit facility consisting of the
berikut: following:
Kredit Investasi Pokok Principal Credit Investment
Mata uang : Rupiah Currency : Rupiah
Plafond kredit : Rp 256.595.405.000 Credit plafond : Rp 256,595,405,000
40
Page 276
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan) PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)
Tujuan : Pembiayaan pembangunan jaringan Purpose : Financing the construction of fiber
kabel fiber optic di pulau optic cable networks on the island
Jawa - Madura of Java - Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029 Terms : September 2021 - February 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable Interest rate : 9.5% annually reviewable
Interest Credit Investment (“IDC”) Interest Credit Investment (“IDC”)
Mata uang : Rupiah Currency : Rupiah
Plafond kredit : Rp 17.392.653.000 Credit plafond : Rp 17,392,653,000
Tujuan : Pembiayaan 70% pembayaran Purpose : Funding 70% interest payment of
bunga fasilitas kredit investasi pokok credit facility principal investment
selama masa pembangunan during the construction of fiber
jaringan kabel fiber optic di Pulau optic cable networks in Java -
Jawa - Madura Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029 Terms : September 2021 - February 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable Interest rate : 9.5% annually reviewable
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000 / Land and Seluruh Fasilitas / All Facilities
Building p.p Tinawati amounted to Rp 25,968,000,000
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
31-32, JL. Senopati, with an area 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta .
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000 / Land and Building Seluruh Fasilitas / All Facilities
p.p Tinawati amounted to Rp 5,567,000,000
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta/ 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
20, JL. Senopati, with an area 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
3. Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000 / Credit insurance amounting to Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 226,000,000,000
4. Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 719.801.000.000 / Projected revenue of the Java Railway WEAVE Network
belonging to the Company amounting to Rp 719,801,000,000
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk Seluruh Fasilitas / All Facilities
senilai Rp 227.356.000.000 / Pledge of shares of
the Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounted to
Rp 227,356,000,000
6. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan Seluruh Fasilitas / All Facilities
Java Railway WEAVE milik Perusahaan / Power of attorney and transfer of
billing rights on insurance claims for the construction of the Java Railway
WEAVE Network belonging to the Company.
7. Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara / Power of Seluruh Fasilitas / All Facilities
Attorney and Transfer of your Escrow Account
8. Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Company Guarantee Seluruh Fasilitas / All Facilities
p.p of PT Solusi Sinergi Digital Tbk
9. Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of Seluruh Fasilitas / All Facilities
PT Lintas Maju Maxima
10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima Seluruh Fasilitas / All Facilities
11. Personal Guarantee dari Tinawati / Personal Guarantee from Tinawati Seluruh Fasilitas / All Facilities
12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono / Personal Guarantee from Seluruh Fasilitas / All Facilities
Hermansjah Haryono
41
Page 277
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan) PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan) All of this facilities are guaranteed by: (lanjutan)
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya / Personal Guarantee from Emily Seluruh Fasilitas / All Facilities
Bonosusatya
14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa Seluruh Fasilitas / All Facilities
guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor / Power of
attorney and transfer of rights for the purposes of guaranteeing the performance
guarantee and/or technical guarantee from suppliers and contractors
15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 67.100.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Huawei
amounted to Rp 67,100,000,000
16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 41.729.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Packlight
amounted to Rp 41,729,000,000
17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000 / Fiduciary for Seluruh Fasilitas / All Facilities
Upstream Network Rp 2,147,000,000
18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000 / Fiduciary for Network Seluruh Fasilitas / All Facilities
Stations amounted to Rp 3,784,000,000
19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000 / Fiduciary for Wifi Station Seluruh Fasilitas / All Facilities
amounted to Rp 7,834,000,000
x _
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: covenants, among others:
- Current ratio minimum 1,0x; - Current ratio: minimum 1.0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x; - Debt to Equity Ratio: maksimal 2.2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%; - Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha; - Not allowed to change the line of business;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau - Not allowed to conduct merger or consolidation
konsolidasi dengan Perusahaan lain; with another company;
- Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi, - Not allowed to change the composition of
Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan; Directors, Commissioner, or company share
ownership;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain - Not allowed to allow other parties to use the
menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha Company for other party’s business activities;
pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau - Not allowed to change the form and/or legal status
status hukum perusahaan, mengubah anggaran of the Company, change the articles of association
dasar (kecuali untuk peningkatan modal), (except for capital increase), transfer receipts or
memindahtangankan resipis atau saham Company shares both between shareholders and
Perusahaan baik antar pemegang saham maupun to other parties resulting in a change in the ultimate
kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan shareholder;
pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau - Not allowed to pay off all or part of the Company’s
sebagian utang Perusahaan kepada pemegang debts to shareholders and/or affiliated companies
saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum that have not been or have been assigned as
atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan); ordinated Loans);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada - Not allowed to violate the terms of contract between
kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi which can affect the smooth running of your
kelancaran usaha saudara; business;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau - Not allowed to distribute dividends or business
keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun profits in any form;
juga;
42
Page 278
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan) PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: (lanjutan) covenants, among others: (continued)
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada - Not allowed to provide loans to third parties,
pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang including shareholders, unless the loan is given in
saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan the context of a business transaction that is directly
dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang related;
berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak - Not allowed to receive loans from other parties
lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika (including issuing bonds) unless the loan is received
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi in the context of a business activity transaction that
kegiatan usaha yang berkaitan langsung; is directly related;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari - Not allowed to take leases from leasing companies,
perusahaan leasing, sehingga secara signifikan thus significantly affecting the Company’s ability to
memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan pay to BNI;
kepada BNI;
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai - Not allowed to bind oneself as guarantor (borg),
penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan pledge assets in any form and purpose (whether for
dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang those that have not been and/or have been
belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara guaranteed by you to BNI, to other parties;
kepada BNI, kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa - Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang or goods as collateral for BNI facilities;
barang agunan fasilitas BNI;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan - Not allowed to dissolve the Company and ask to be
dan meminta dinyatakan pailit; declared bankrupt;
- Tidak diperkenankan melakukan interfinancing - Not allowed to do interfinancing with affiliated
dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan companies, parent companies and/or subsidiaries,
dan/atau anak perusahaan, yang tidak berkaitan which are not related to the project;
dengan proyek;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau - Not allowed to enter into unfair agreements and or
transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas transaction, including but not limited to;
pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau - Not allowed to enter into or canceling contracts or
membatalkan kontrak atau perjanjian yang agreements that have significant impact on you with
berdampak signifikan bagi saudara dengan pihak other parties and/or affiliates that may affect the
lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi smooth running of your business;
kelancaran usaha saudara;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang - Not allowed to holded a partnership that can have a
dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas negative impact on your business activities and
usaha saudara dan mengancam keberlangsungan threaten the sustainability of your business;
usaha saudara;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan - Not allowed to conducted transaction with other
pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan, parties, both individuals and companies, including
termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan but not limited to affiliated companies, in ways that
afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar are outside of normal practices and habits and
praktik praktik dan kebiasaan yang wajar dan make purchases that are more expensive and make
melakukan pembelian yang lebih mahal serta sales that are cheaper than the market price;
melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham - Not allowed to issue/sell shares unless converted
kecuali dikonversi menjadi modal, yang dibuat into capital, which is made notarial;
secara notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang - Not allowed to open a new business that is not
tidak terkait dengan usaha yang telah ada; related to the existing business;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang - Not allowed to make investments that exceed the
melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi); Company’s proceeds (EAT + Depreciation);
43
Page 279
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan) PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: (lanjutan) covenants, among others: (continued)
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau - Not allowed to transfer all or part of your rights
mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ and/or obligations arising under credit agreements
atau kewajiban saudara yang timbul berdasarkan and/or collateral documents to other parties;
perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang actions that case the cooperation agreement and/or
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau the guarantor agreement to be canceled by
perjanjian penjamin oleh asuransi batal; insurance;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang actions that cause the cooperation contract with KAI
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal. to be canceled.
Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun The calculation of financial covenants is valid for 2 (two)
setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic di years after the construction project of the fiber optic
pulau Jawa-Madura telah beroperasi secara komersial cable network on the island of Java-Madura has started
dan berdasarkan pada laporan keuangan auditan akhir its commercial operation and is based on the year-end
tahun periode. audited financial statements.
Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio If the Company fail to maintain financial ratios in
keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham accordance with financial covenants, shareholders are
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi responsible for improving the Company’s financial
keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan condition, including if necessary to carry out additional
melakukan tambahan self-financing/top-up untuk self-financing/top-up to achieve the desired financial
mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu ratios withis 3 (three) months at the latest from the
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang issuance of the reference financial statements.
menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah As of December 31, 2023, the Company has met the
memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian ratios required under the loan agreement.
pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah As of December 31, 2022, the Company credit facility
melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan granted by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) (“BNI”) as stated in the Letter of Approval for the
sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Provision of Credit Facilities number: KOM1/3.1/156/R
Kredit nomor: KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus dated August 18, 2021 and Credit Agreement No. 14
2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal and 15 dated August 20, 2021 drawn up before Notary
20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Lenny Lenny Janis Ishak, S.H., as follows:
Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:
• Fasilitas Kredit Investasi sebesar • Investment Credit Facility of Rp 256,595,405,000 of
Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit the total Maximum Investment Credit Facility of
Investasi Maksimal sebesar Rp 256.595.405.000. Rp 256,595,405,000.
• Fasilitas Kredit Investasi IDC sebesar • IDC Investment Credit Facility of
Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit Rp 14,481,620,141 of the total IDC Investment
Investasi IDC Maksimal sebesar Rp 17.392.653.000. Credit Facility Maximum of Rp 17,392,653,000.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE- Based on the Application Letter No. 018/SK/IJE-
BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah BNI/II/2023 dated February 2, 2023, the Company has
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas submitted an application for written approval of the plan
rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara to issue bonds with PT Bank Negara Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). Perusahaan telah (Persero) Tbk (“BNI”). The Company has obtained a
mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
sebagaimana surat dari Bank BNI No. ENB/3.1/365 from Bank BNI No. ENB/3.1/365 of February 20, 2023.
tertanggal 20 Februari 2023.
44
Page 280
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan) PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)
Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh The Company has taken over all credit facilities it has
fasilitas kredit yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan with BNI to Shinhan as confirmed by BNI through the
sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat Loan Facility Repayment Letter PT Integrasi Jaringan
Pelunasan Fasilitas Pinjaman PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. ENB/6/364 dated February 22, 2024.
Ekosistem No. ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.
PT Bank Shinhan Indonesia PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Based on Credit Approval Notification Letter
No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 dated February 5, 2024,
Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over the Company obtained facilities for Take Over credit
fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) facilities from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tbk (”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk (“BNI”) which was previously used to finance the
membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik construction of the Fiber Optic Cable Network at the
pada Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk Java Island Term Loan Facility and to pay off the
melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”), Interest During Construction (“IDC”) facility, with the
dengan rincian sebagai berikut : following details:
Pinjaman Korporasi (Investasi): Corporate Loan (Investment):
Mata uang : Rupiah Currency : Rupiah
Plafond kredit : Rp 208.963.925.416 Credit plafond : Rp 208,963,925,416
Tujuan : Take Over fasilitas kredit dari Purpose :Take Over credit facility from
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (”BNI”) yang (Persero) Tbk (“BNI”) which was
sebelumnya digunakan untuk previously used to finance the
membiayai pembangunan construction of the Fiber Optic
Jaringan Kabel Serat Optik pada Cable Network on the Java Island
Fasilitas Term Loan Pulau Jawa Term Loan Facility and to pay off
dan untuk melunasi fasilitas the Interest During Construction
Interest During Construction (“IDC”) facility
(“IDC”)
Jangka waktu : 60 Bulan, sampai dengan Terms : 60 Months, until February 25, 2029
25 Februari 2029
Pinjaman Korporasi (Investasi): (lanjutan) Corporate Loan (Investment): (continnued)
Suku bunga : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua Interest rate : JIBOR 1 (one) month + 2.00% (two
persen) per tahun percent) per year
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse
unit Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, with an area of 506 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru
Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m2. Kel. Senayan,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse unit Senopati
Suites II No. 20, JL. Senopati, with an area of 162 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru Disrict, South
Jakarta Regency, DKI Jakarta.
3. Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan Upstrem &
Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station / Equipment (Dense Wavelength
Division Multiplexing (DWDM) equipment with details: Upstrem & Server Equipment, Huawei Equipment,
Packetlight Equipment, Wifi Station Equipment
4. Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah) / Credit insurance worth
Rp 25,000,000,000 (twenty five billion rupiah)
45
Page 281
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan) PT Bank Shinhan Indonesia (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan) All of this facilities are guaranteed by: (continued)
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Pledge of shares of the Company
held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk
6. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima / Letter of Undertaking PT
Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Lintas Maju Maxima
7. Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas / Corporate Guarantee from
PT Solusi Sinergi Digital Tbk for 100% of facilities.
8. Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) / Sinking Fund
blocked in bank account amounting to Rp 10,000,000,000 (ten billion rupiah).
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: covenants, among others:
- Current ratio minimum 1,0x; - Current ratio: minimum 1.0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x; - Debt to Equity Ratio: maksimal 2.2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%; - Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha; - Not allowed to change the line of business;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau - Not allowed to conduct merger or consolidation with
konsolidasi dengan perusahaan lain; another company;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain - Not allowed to allow other parties to use the
menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha Company for other party’s business activities;
pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau - Not allowed to change the form and/or legal status
status hukum perusahaan, mengubah anggaran of the Company, change the articles of association
dasar (kecuali untuk peningkatan modal), (except for capital increase), transfer receipts or
memindahtangankan resipis atau saham company shares both between shareholders and to
Perusahaan baik antar pemegang saham maupun other parties resulting in a change in the ultimate
kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan shareholder;
pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau - Not allowed to pay off all or part of the Company’s
sebagian utang Perusahaan kepada pemegang debts to shareholders and/or affiliated companies
saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum that have not been or have been assigned as
atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan); ordinated Loans);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada - Not allowed to violate the terms of contract between
kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi which can affect the smooth running of your
kelancaran usaha Debitur; business;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau - Not allowed to distribute dividends or business
keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun profits in any form;
juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada - Not allowed to provide loans to third parties,
pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang including shareholders, unless the loan is given in
saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan the context of a business transaction that is directly
dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang related;
berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak - Not allowed to receive loans from other parties
lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika (including issuing bonds) unless the loan is received
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi in the context of a business activity transaction that
kegiatan usaha yang berkaitan langsung; is directly related;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari - Not allowed to take leases from leasing companies,
perusahaan leasing, sehingga secara signifikan thus significantly affecting the Company’s ability to
memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan pay to BNI;
kepada BNI;
46
Page 282
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan) PT Bank Shinhan Indonesia (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: (lanjutan) covenants, among others: (continued)
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai - Not allowed to bind oneself as a guarantor (borg),
penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan to guarantee wealth in any form and purpose (either
dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang for those that have not been and/or have been
belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur guaranteed by the Debtor to the bank, to other
kepada bank, kepada pihak lain; parties;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa - Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang or goods as collateral for bank facilities;
barang agunan fasilitas bank;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan - Not allowed to dissolve the Company and ask to be
dan meminta dinyatakan pailit; declared bankrupt;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau - Not allowed to enter into unfair agreements and or
transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas transaction, including but not limited to;
pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau - Not allowed to enter into or cancel contracts or
membatalkan kontrak atau perjanjian yang agreements that have a significant impact on the
berdampak signifikan bagi Debitur dengan pihak lain Debtor with other parties and/or their affiliates which
dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi may affect the smooth running of the Debtor’s
kelancaran usaha Debitur; business;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang - Not allowed to hold a partnership that can have a
dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas negative impact on Debtor’s business activities and
usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan threaten the sustainability of Debtor’s business;
usaha Debitur;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi - Not allowed to conduct transaction with other
dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun parties, both individuals and companies, including
perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada but not limited to affiliated companies, in ways that
perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang are outside of normal practices and habits and
berada di luar praktek praktek dan kebiasaan yang make purchases that are more expensive and make
wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal sales that are cheaper than the market price;
serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham - Not allowed to issue/sell shares unless converted
kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat into capital, which is made notarial;
secara notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang - Not allowed to open a new business that is not
tidak terkait dengan usaha yang telah ada; related to the existing business;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang - Not allowed to make investments that exceed the
melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi); Company’s proceeds (EAT + Depreciation);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau - Not allowed to transfer all or part of your rights
mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ and/or obligations arising under credit agreements
atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan and/or collateral documents to other parties;
perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang actions that case the cooperation agreement and/or
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau the guarantor agreement to be canceled by
perjanjian penjamin oleh asuransi batal; insurance;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang actions that cause the cooperation contract with KAI
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal. to be canceled.
47
Page 283
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan) PT Bank Shinhan Indonesia (continued)
Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio If the Company fail to maintain financial ratios in
keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham accordance with financial covenants, shareholders are
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi responsible for improving the Company’s financial
keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan condition, including if necessary to carry out additional
melakukan tambahan self-financing/top-up untuk self-financing/top-up to achieve the desired financial
mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu ratios withis 3 (three) months at the latest from the
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang issuance of the reference financial statements.
menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah As of December 31, 2024, the Company has complied
memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian with the requirement in the loan agreement.
pinjaman.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE- Based on the Application Letter No. 055/SK/IJE-
SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan SHINHAN/II/2024 dated February 26, 2024, the
telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas Company has submitted an application for written
rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan approval of the plan to issue bonds with PT Bank
Indonesia. Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk Shinhan Indonesia. The Company has obtained a
penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal from Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 of March
21 Maret 2024. 21, 2024.
PT Bank Hibank Indonesia PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit Based on the Letter of Affirmation of Credit
(“SPPK”) Pada tanggal 29 Juli 2024 Approval (“SPPK”) on July 29, 2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank
Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit Indonesia approved the Company's credit application.
Perusahaan.
Fasilitas Kredit yang disetujui Approved Credit Facility
Tujuan Kredit : Penjamin Credit Purpose : Guarantor
Plafon Kredit : Rp 115.000.000.000 Credit Limit : Rp 115,000,000,000
Jangka Waktu : 12 bulan Term : 12 months
Opening Fee : 1% flat Opening Fee : 1% flat
Acceptance Fee : 1% p.a Acceptance Fee : 1% p.a
Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Credit facility for debtors at PT Bank Hibank
Indonesia Indonesia
Baki Debit Per
tanggal 29 Juli 2024 /
Jenis Fasilitas / Plafond / Outstanding Balance
No Type of Facility Plafond As of July 29, 2024 Periode / Period
1 PB - 1 (berjalan) / PB - 1 (Current) Rp. 50.000.000.000 Rp. 50.000.000.000 25 Juni 2024 – 25 Juni
2025 / June 25, 2024 -
June 25, 2025
2 SKBD Line (Baru) / SKBD Line 12 bulan sejak akad
(New) kredit / 12 months from
Rp. 115.000.000.000 - credit contract
Daftar Agunan Kredit List of Credit Collateral
No Jenis Angunan / Type of Collateral Asuransi / Insurance
1 Jaminan Fasilitas PB-1 / PB-1 Facility Guarantee
Peralatan dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.000 / Equipment with a value Banker Clause hibank / Banker
of Rp. 75,000,000,000 Clause hibank
2 Jaminan Fasilitas SKBD Line / SKBD Line Facility Guarantee
48
Page 284
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Hibank Indonesia (lanjutan) PT Bank Hibank Indonesia (continued)
Daftar Agunan Kredit (lanjutan) List of Credit Collateral (continued)
No Jenis Angunan / Type of Collateral Asuransi / Insurance
Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan
Banker Clause hibank / Banker
3 dengan nilai sebesar Rp 115.000.000.000. / Margin Deposit of 20% of the
Clause hibank
opening value of SKBDN Equipment with a value of Rp 115,000,000,000
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA 17. OTHER FINANCIAL INSTITUTION LOANS
2024 2023
PT KDB Tifa Finance Tbk 18.182.082.362 - PT KDB Tifa Finance Tbk
PT Radana Bhaskara Finance Tbk 9.408.000.000 - PT Radana Bhaskara Finance Tbk
PT Akulaku Finance Indonesia 8.769.000.000 - PT Akulaku Finance Indonesia
PT Pegadaian (Persero) 2.000.000.000 - PT Pegadaian (Persero)
Sub-total 38.359.082.362 - Sub-total
Dikurangi: Less:
Bagian yang jatuh tempo
dalam setahun 35.603.986.093 - Current maturity in a year
Bagian jangka panjang 2.755.096.269 - Long-term portion
Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan Agreement between PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan On March 13, 2024, KDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in work financing agreement
pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total No. 33/MKT/COR/3/24 with a total financing value of
nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka Rp 30,000,000,000. The financing period is 24 months.
waktu pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda The late payment penalty in the agreement is 2% per day
keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut of the remaining principal debt.
2% per hari dari sisa utang pokok.
Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk Agreement between PT Radana Bhaskara Finance Tbk
(“RDB”) dan Perusahaan (RDB) and the Company
Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan On October 4, 2024, RDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE- receivables agreement No. 2030/LCS/CESSIE-
IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar IJE/X/2024 with the value of receivables transferred
Rp 6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar amounting to Rp 6,526,000,000 and factoring fees of
16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar 16% so that the total factoring financing amounted to
Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut Rp 4,704,000,000. The financing period is until
sampai dengan 18 Januari 2025. January 18, 2025.
Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan On November 1, 2024, RDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP- receivables agreement No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024
IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar with the value of receivables transferred amounting to
Rp 6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar Rp 6,526,000,000 and factoring fees of 16% so that the
16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar total factoring financing amounted to Rp 4,704,000,000.
Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut The financing period is until February 13, 2025.
sampai dengan 13 Februari 2025
49
Page 285
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA 17. OTHER FINANCIAL INSTITUTION LOANS
Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”) Agreement between PT Akulaku Finance Indonesia (AFI)
dan Perusahaan and the Company
Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan As of August 30, 2024, AFI and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in working capital financing
pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total agreement No. 91011032024 with a total invoice funded
invoice yang di biayai sebesar Rp 8,769,000,000 dan nilai of Rp 8,769,000,000 and the value that can be disbursed
yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang is 91% of the invoice value being financed. The financing
di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai period is until February 18, 2025.
dengan 18 Februari 2025.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian The penalty for late payment in the agreement is 0.1%
tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x per day of outstanding outstanding (0.1% x number of
jumlah hari x jumlah outstanding). days x outstanding amount).
Perjanjian antara PT Pegadaian (persero) dan Agreement between PT Pegadaian (persero) and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) As of October 28, 2024 PT Pegadaian (Persero) and
dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang the Company made an agreement as stated in the
dalam perjanjian pembiayaan modal kerja working capital financing agreement No.
No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman 0004524800003099 with a loan amount of Rp
sebesar Rp 2,000,000,000. jangka waktu pinjaman 2,000,000,000. The loan period is until January 30,
tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas 2025. Invoice No. SI/2024/09/00238 is used as
invoice No. SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas collateral for this loan.
pinjaman ini.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian The penalty for late payment in the agreement are
tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman 0.05% per day of the loan value (0.05% x number of
(0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, days x loan amount). In addition to penalties, each late
setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya payment is subject to a collection process fee with a
proses penagihan dengan perhitungan (jumlah hari calculation of (number of days late/360) x loan amount
keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal. x lease capital.
18. UTANG OBLIGASI 18. BOND PAYABLE
2024 2023
Obligasi Seri A 150.500.000.000 - Series A Bonds
Obligasi Seri B 299.000.000.000 - Series B Bonds
Obligasi Seri C 150.500.000.000 - Series C Bonds
Bunga obligasi 17.342.377.778 - Bonds interests
Biaya emisi obligasi (3.257.302.844 ) - Bond issuence cost
Sub-total 614.085.074.934 - Sub-total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu Less current portion
tahun 166.632.590.847 - maturities
Bagian jangka panjang 447.452.484.087 - Long-term portion
Obligasi Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond Agreement 2024
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima On June 25, 2024, the Company received an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui statement from the Financial Services Authority (OJK)
surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran through letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024
Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
2024 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar to the public with a nominal value of Rp 600,000,000,000.
Rp 600.000.000.000.
50
Page 286
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 18. BOND PAYABLE (continued)
Obligasi Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond Agreement 2024
(lanjutan) (continued)
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang was issued on April 17, 2023 and reconfirmed on May 8,
pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari: 2024 consisting of the following:
i. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap i. Series A bonds with a fixed interest rate of 11%
sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu per annum and a tenor of 370 (three hundred
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak seventy) calendar days from the date of issuance,
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp in the amount of Rp 150,500,000,000
150.500.000.000.
ii. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap ii. Series B bonds with a fixed interest rate of 12.3%
sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu per annum and a maturity of 3 (three) years from
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah the date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 299.000.000.000. Rp 299,000,000,000.
iii. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap iii. Series C bonds with a fixed interest rate of 12.8%
sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu per annum and a maturity of 5 (five) years from the
5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 150.500.000.000. Rp 150,500,000,000.
Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum To conduct the issuance and public offering of bonds, the
obligasi, Perusahaan telah mendapatkan Company has obtained a rating from PT Pemeringkat Efek
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia Indonesia (Pefindo) by obtaining a rating of idA- (Single A
(Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single Minus).
A Minus).
Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan The trustee of the bond issuer I Integrasi Jaringan
Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah Ekosistem is PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Jawa Barat dan Banten Tbk. and Banten Tbk.
Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan The bond underwriting manager is PT RHB Sekuritas
dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas and PT UOB Kay
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Hian Sekuritas.
Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem The bond I Integrasi Jaringan Ekosistem agreement
mencakup beberapa pembatasan, diantaranya includes several restrictions, including the prohibition on
mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal the reduction of authorized capital, issued capital and
ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan paid-up capital, merger and or consolidation of
atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak businesses, new debt that has a higher charge than the
tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan bonds issued, and loans other than loans to employees
pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan and loans given in the context of carrying out the
pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Company's daily business activities.
kegiatan usaha sehari-hari Perusahaan.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal Until the year ended on December 31, 2024, the Company
31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi has fulfilled the provisions regarding restrictions and
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan obligations as agreed in the Trustee Agreement.
kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi The 76.64% of the proceeds from the bond issuance will
Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan be used for Capital Expenditures (CAPEX) for the
digunakan untuk Capital Expenditures (CAPEX) construction of fiber optic segments on train lines in Java
pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di Island outside the DJKA concession area and the Jakarta-
Pulau Jawa yang berada di luar wilayah konsesi DJKA Cikampek toll road segment. The remaining bond
dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari proceeds will be used for the Company's working capital.
dana obligasi akan digunakan untuk modal kerja
Perusahaan.
51
Page 287
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA 19. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Perusahaan memiliki program pensiun manfaat pasti The Company has a wholly unfunded defined benefit
yang sepenuhnya tidak didanai untuk mencakup seluruh pension plan covering substantially all of its regular
karyawan tetap. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal employees. The employee benefits liability as of
31 Desember 2024 dan 2023 didasarkan pada laporan December 31, 2024 and 2023 were based on the
aktuaria aktuaris independen No. 25732/FRL4- actuarial reports of independent actuary
AP/I/2025 dan No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA Setya No,. 25732/FRL4-AP/I/2025 and No. 092/KKA-
Guanawan dan KKA Setya Widodo pada tanggal SW/LA/II/2024, KKA Setya Guanawan dan KKA Setya
15 Januari 2025 dan tanggal 16 Februari 2024. Liabilitas Widodo dated January 15, 2025 and February 16, 2024.
tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit The method used in the actuarial valuation is the
Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut: ‘Projected Unit Credit Method”, with the following main
assumptions:
2024 2023
Kenaikan gaji 4,42% 8% Salary increase
Tingkat pengunduran karyawan 5% 5% Employee turnover rate
Tingkat bunga diskonto 6,74% 6,37 - 7,10% Discount rate
Umur pensiun normal 58 tahun / 55 tahun / Retirement age
58 years old 55 years old
Tingkat mortalitas Tabel Mortalita Tabel Mortalita Mortality rate
Indonesia IV - Indonesia IV -
2019 / 2019 2019 / 2019
Indonesian Indonesian
Mortality Table Mortality Table
Jumlah yang diakui di laporan laba rugi dan Amounts recognized in the statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain adalah sebagai other comprehensive income in respect of the defined
berikut: benefit plan are as follows:
2024 2023
Beban yang diakui dalam Expense recognized in profit
laba rugi (Catatan 23): or loss (Note 23):
Biaya jasa kini 518.399.557 78.311.433 Current service costs
Biaya bunga 25.954.345 39.097.190 Interest costs
Sub-total 544.353.902 117.408.623 Sub-total
Pengukuran kembali yang diakui
dalam penghasilan komprehensif Remeasurements recognized in
lain: other comprehensive income:
Actuarial losses arising
Kerugian aktuaria karena from changes in financial
perubahan asumsi keuangan 513.412.619 22.491.246 assumption
Keuntungan aktuaria karena Actuarial gain arising
penyesuaian pengalaman - (280.741.816 ) from experience adjustments
Sub-total 513.412.619 (258.250.570 ) Sub-total
Total 1.057.766.521 (140.841.947 ) Total
52
Page 288
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 19. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai Movements in the present value of the defined benefit
berikut: liability are as follows:
2024 2023
Saldo awal 385.365.180 526.207.127 Beginning balance
Beban yang diakui dalam Expense recognized in profit
laba rugi: or loss:
Biaya jasa kini 518.399.556 78.311.433 Current service costs
Biaya bunga 25.954.345 39.097.190 Interest costs
Pengukuran kembali yang diakui
dalam penghasilan komprehensif Remeasurements recognized in
lain: other comprehensive income:
Actuarial losses arising
Kerugian aktuaria karena from changes in financial
perubahan asumsi keuangan 513.412.619 22.491.246 assumption
Keuntungan aktuaria karena Actuarial gain arising
penyesuaian pengalaman - (280.741.816 ) from experience adjustments
Saldo akhir 1.443.131.700 385.365.180 Ending balance
Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja terhadap The sensitivity of the overall provision of employee
perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing benefit to changes in the weighted principal
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah assumptions as of December 31, 2024 and 2023,
sebagai berikut: respectively are as follows:
2024 2023
Tingkat penurunan 1% Discount rate decrease 1%
Bunga diskonto 2.085.129.975 434.163.433 Interest discounted
Pertumbuhan gaji (1.855.515.043) (340.902.656) Salary increase
Tingkat kenaikan 1% Discount rate increase 1%
Bunga diskonto (1.855.232.073) (342.910.919) Interest discounted
Pertumbuhan gaji 2.081.877.479 435.346.463 Salary increase
20. MODAL SAHAM 20. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan pada The composition of the Company’s shareholders as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai December 31, 2024 and 2023 are as follows:
berikut:
2024
Total Saham Ditempatkan
dan Disetor Penuh / Persentase Kepemilikan /
Number of Shares Issued Percentage of Total /
Pemegang Saham and Fully Paid Ownerships Total Shareholders
PT Jaringan Infra Andalan 711.652.120 99,70% 711.652.120.000 PT Jaringan Infra Andalan
PT Lintas Maju Maxima 2.120.900 0,30% 2.120.900.000 PT Lintas Maju Maxima
Total 713.773.020 100,00% 713.773.020.000 Total
2023
Total Saham Ditempatkan
dan Disetor Penuh / Persentase Kepemilikan /
Number of Shares Issued Percentage of Total /
Pemegang Saham and Fully Paid Ownerships Total Shareholders
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 227.356 99,27% 227.356.000.000 PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Lintas Maju Maxima 1.670 0,73% 1.670.000.000 PT Lintas Maju Maxima
Total 229.026 100,00% 229.026.000.000 Total
53
Page 289
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. MODAL SAHAM (lanjutan) 20. SHARE CAPITAL (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H., Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 22 tanggal 10 April 2023 terdapat No. 22 dated April 10, 2023 there was an increase in
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari issued and paid-up capital from Rp 167,026,000,000 to
Rp 167.026.000.000 menjadi Rp 229.026.000.000 Rp 229,026,000,000 due to the conversion of the
saham karena konversi utang Perusahaan kepada Company’s debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar amounting to Rp 62,000,000,000 based on the Addendum
Rp 62.000.000.000 atas dasar Adendum atas to the Shareholders Debt Agreement in December 30,
Perjanjian Utang Pemegang Saham pada tanggal 30 2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-P5 and Letter of
Desember 2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-P5 Notification of Receivables Conversion to the Company
dan Surat Pemberitahuan Konversi Piutang kepada into shares on April 4, 2023 No. 065/SK/SSD-IJE/III/2023.
Perusahaan menjadi saham pada tanggal 4 April 2023 The amendment was approved by the Minister of Law and
No. 065/SK/SSD-IJE/III/2023. Perubahan tersebut Human Rights of the Republic of Indonesia in Decision
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Letter No. AHU-AH.01.03-0052000 dated April 11, 2023.
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0052000 tanggal 11 April 2023.
Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H., Based on the Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 69 tanggal 28 Maret 2024 terdapat No. 69 dated March 28, 2024, there are changes
perubahan mengenai peningkatan modal ditempatkan regarding the increase in issued and paid-up capital
dan disetor yang berasal dari konversi utang derived from the conversion of the Company's debt to
Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounting to
sebesar Rp 33.000.000.000. Hasil dari konversi utang Rp 33,000,000,000. As a result of the debt conversion, the
tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
Jaringan Ekosistem menjadi Rp 262.026.000.000. Ekosistem became Rp 262,026,000,000.
Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum The amendments has been approved by the Ministry of
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesai melalui Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Surat Keputusan AHU-0020052.AH.01.02 Tahun 2024 through Decision Letter AHU-0020052.AH.01.02.Year
tanggal 28 Maret 2024. 2024 dated March 28, 2024.
Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H., Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 71 tanggal 28 Maret 2024 terdapat perubahan No. 71 dated March 28, 2024, there were changes
mengenai peningkatan modal dasar dan modal regarding the increase in authorized capital and issued
ditempatkan dan disetor yang berasal dari konversi and paid-up capital originating from the conversion of the
utang Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk Company's debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
sebesar Rp 300.000.000.000. Hasil dari konversi utang amounting to Rp 300,000,000,000. As a result of the
tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi debt conversion, the issued and paid-up capital of
Jaringan Ekosistem menjadi Rp 562.026.000.000 dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem became
peningkatan modal dasar disetujui sebesar Rp 562,026,000,000. and the increase in authorized
Rp 250.000.000.000 sehingga nilai modal dasar menjadi capital was approved in the amount of Rp
Rp 500.000.000.000. Perubahan telah disahkan oleh 250,000,000,000, bringing the authorized capital to Rp
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik 500,000,000,000. The amendment has been approved
Indonesai melalui Surat Keputusan No. AHU- by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic
0020202.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 of Indonesia through Decree No. AHU-
0020202.AH.01.02.Year 2024 dated March 28, 2024.
Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn., Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
No. 3 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan No. 3 dated November 5, 2024, there was an
mengenai pemecahan nilai nominal saham (stock split) amendment regarding the stock split with a ratio of
dengan rasio 1:1000 sehingga nilai setiap satu lembar 1:1000 so that the value of each share became Rp 1,000
saham menjadi Rp 1.000 yang sebelumnya which was previously Rp 1,000,000. The amendment
Rp 1.000.000, Perubahan telah disahkan oleh has been approved by the Ministry of Law and Human
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Rights of the Republic of Indonesia through Decision
Indonesai melalui Surat Keputusan No AHU- Letter No. AHU-0238917.AH.01.11.Year 2024 dated
0238917.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 November November 05, 2024.
2024.
54
Page 290
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. MODAL SAHAM (lanjutan) 20. SHARE CAPITAL (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn., Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
No. 4 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan No. 4 dated November 5, 2024, there is an amendment
mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan regarding the increase in authorized capital, issued and
dan disetor yang berasal dari konversi laba ditahan paid-up capital derived from the conversion of the
Perusahaan tahun buku 30 September 2024 sebesar Company's retained earnings for the fiscal year
Rp 151.747.020.000. Hasil dari konversi laba ditahan September 30, 2024 amounting to Rp 151,747,020,000.
tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi As a result of the conversion of retained earnings, the
Jaringan Ekosistem menjadi Rp 713.773.020.000. issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ekosistem became Rp 713,773,020,000.
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat The amendments has been approved by the Ministry of
Keputusan No AHU- 0238958.AH.01.11.Tahun 2024 Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
tanggal 05 November 2024. through Decree No. AHU-0238958.AH.01.11.Year 2024
dated November 05, 2024.
Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn., Based on the Notarial Deed of Selo Selvieana S.H.,
No. 5 tanggal 5 November 2024 Perusahaan menyetujui M.Kn., No. 5 dated November 5, 2024, the Company
dilakukannya tukar menukar saham antara PT Solusi approved the exchange of shares between
Sinergi Digital Tbk dengan PT Jaringan Infra Andalan, PT Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Jaringan Infra
sehingga susunan pemegang saham Perusahaan Andalan, that the composition of the Company's
menjadi sebanyak Rp 711.652.120.000 dimiliki oleh shareholders becomes Rp 711,652,120,000 owned by
PT Jaringan Infra Andalan dan Rp 2.120.900.000 dimiliki PT Jaringan Infra Andalan and Rp 2,120,900,000 owned
oleh PT Lintas Maju Maxima. Perubahan telah diterima by PT Lintas Maju Maxima. The amendments has been
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum accepted and recorded In the Legal Entity Administration
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik System of the Ministry of Law and Human Rights of the
Indonesai melalui Surat No AHU-01.09-0272211 tanggal Republic of Indonesia through Letter No AHU-01.09-
05 November 2024. 0272211 dated November 05, 2024.
Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Circular Resolution as a Substitute for the Extraordinary
Luar Biasa Para Pemegang Saham General Meeting of Shareholders
Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Based on the Circular Resolution as a Substitute for the
Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT
PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 28 Maret 2023, Integrasi Jaringan Ekosistem dated March 28, 2023, the
para pemegang saham Perusahaan menyetujui Company's shareholders agreed to use it according to
penggunaan sesuai laba tahun berjalan Perusahaan per the Company's profit for the year as of December 31,
tanggal 31 Desember 2021 dan laba ditahan 2021 and the Company's unappropriated retained
Perusahaan yang belum ditentukan penggunaannya earnings amounted to Rp 235,093,275 for use as
sebesar Rp 235.093.275 untuk digunakan sebagai follows:
berikut:
- Dana Cadangan Perusahaan untuk memenuhi - Company Reserve Fund to fulfill the
persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT sebesar requirements of Article 70 paragraph (1) UUPT
Rp 100.000.000 amounted to Rp 100,000,000
- Sisanya sebesar Rp 135.093.275 dicatat kembali - The remaining amounted to Rp 135,093,275 was
sebagai laba ditahan oleh Perusahaan. recorded back as retained earnings by the
Company.
21. PENDAPATAN 21. REVENUES
2024 2023
Bandwidth 225.999.443.394 55.276.208.865 Bandwidth
Sewa core 101.903.348.841 58.585.030.783 Core lease
Iklan 99.693.120.825 73.992.804.703 Advertising
Colocation 2.363.155.540 7.840.930.211 Colocation
Total 429.959.068.600 195.694.974.562 Total
55
Page 291
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. PENDAPATAN (lanjutan) 21. REVENUES (continued)
Rincian pendapatan kepada pelanggan yang The details of revenue obtained from individual
melebihi 10% dari jumlah pendapatan adalah customers representing more than 10% of the total
sebagai berikut: revenue are as follows:
Persentase Persentase
Pendapatan / Pendapatan /
Percentage Percentage
2024 of Revenue 2023 of Revenue
PT Berkat PT Berkat
Anugerah Anugerah
Investindo 91.782.841.492 21,3% 32.751.590.903 16,7% Investindo
PT XL Axiata Tbk 74.405.832.479 17,3% 12.225.727.187 6,2% PT XL Axiata Tbk
PT Telemedia PT Telemedia
Komunikasi Komunikasi
Pratama 61.457.552.371 14,3% - 0,0% Pratama
Total 227.646.226.342 52,9% 44.977.318.090 22,9% Total
Rincian pendapatan kepada pelanggan adalah Details of revenue to customers are as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Pihak berelasi: (Catatan 26) Related party: (Note 26)
PT Sinergi Apta Media - 6.000.000.000 PT Sinergi Apta Media
Pihak ketiga: Third parties:
PT Berkat Anugerah Investindo 91.782.841.492 32.751.590.903 PT Berkat Anugerah Investindo
PT XL Axiata Tbk 74.405.832.479 12.225.727.187 PT XL Axiata Tbk
PT Telemedia Komunikasi Pratama 61.457.552.371 - PT Telemedia Komunikasi Pratama
PT ADS Platfrom Indonesia 31.238.313.154 23.575.426.308 PT ADS Platfrom Indonesia
PT Media Milik Bersama 31.000.000.000 3.301.801.802 PT Media Milik Bersama
PT Jaring Logistik Indonesia 24.379.279.280 14.000.000.000 PT Jaring Logistik Indonesia
PT Gemilang Lintang Nusantara 20.881.666.667 34.580.000.000 PT Gemilang Lintang Nusantara
PT Sinergi Inti Andalan
Prima Tbk 18.823.691.131 1.456.732.141 PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
PT Eka Mas Republik 15.142.825.906 1.453.566.670 PT Eka Mas Republik
PT Sapta Maju Langgeng 13.485.585.586 - PT Sapta Maju Langgeng
PT Mitra Pulau Media 7.000.000.000 11.066.091.513 PT Mitra Pulau Media
PT Panca Selaras Sentosa 6.700.000.000 - PT Panca Selaras Sentosa
PT NTT Indonesia 4.054.000.000 1.344.000.000 PT NTT Indonesia
PT Lightstorm Indonesia PT Lightstorm Indonesia
Telekomunikas 2.891.810.853 1.020.182.402 Telekomunikas
PT Mitra Visioner Pratama 2.581.977.546 - PT Mitra Visioner Pratama
PT Sandya Sistem Indonesia 1.647.573.588 - PT Sandya Sistem Indonesia
PT Phatria Inti Persada 1.595.352.413 - PT Phatria Inti Persada
PT Aplikanusa Lintasarta 1.191.337.540 - PT Aplikanusa Lintasarta
PT Wifian Solution 1.066.732.000 1.159.932.000 PT Wifian Solution
Lain-lain (masing-masing
dibawah 1.000.000.000) 18.632.696.594 51.759.923.636 Other (each below 1,000,000,000)
Total 429.959.068.600 195.694.974.562 Total
Rincian pendapatan berasal dari pertukaran: Details of revenue derived from exchanges:
2024 2023
Pihak ketiga: Third patries:
PT XL Axiata Tbk 74.405.832.479 12.225.727.187 PT XL Axiata Tbk
PT MNC Kabel Mediacom 875.000.000 1.125.000.000 PT MNC Kabel Mediacom
Total 75.280.832.479 13.350.727.187 Total
56
Page 292
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN 22. COSTS OF REVENUES
2024 2023
Iklan: Advertising:
Penyusutan (Catatan 9) 39.093.796.808 35.084.231.220 Depreciations (Note 9)
Beban langsung 20.859.542.678 16.982.446.987 Direct costs
Amortisasi (Catatan 10) 250.000.000 250.000.000 Amortization (Note 10)
Telekomunikasi: Telecoms:
Penyusutan (Catatan 9) 24.984.701.457 24.396.607.613 Depreciations (Note 9)
Beban langsung 18.567.418.555 7.624.069.268 Direct costs
Jasa profesional 10.384.912.778 7.798.158.754 Professional fee
Total 114.140.372.276 92.135.513.842 Total
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended December 31, 2024 and 2023,
31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat transaksi there were no transactions with supplier more than 10%
dengan supplier masing-masing melebihi 10% dari of costs of revenues.
jumlah pendapatan.
23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 23. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2024 2023
Gaji 7.331.236.195 5.949.610.541 Salaries
Pemasaran 5.647.449.233 3.062.573.466 Marketing
Asuransi 3.917.836.160 3.176.334.056 Insurance
Penyusutan (Catatan 9) 3.281.569.988 551.405.819 Depreciation (Note 9)
Jamuan dan sumbangan 2.682.768.830 758.844.587 Entertain and donations
Perjalanan dinas dan transportasi 2.221.684.181 1.028.506.798 Business trip and trasnportation
Legalitas 2.090.838.057 89.100.000 Legal
Sewa 1.584.523.523 4.317.860.976 Rent
Jasa professional 1.531.643.131 831.422.000 Professional fee
Listrik air dan telepon 961.484.470 69.200.334 Electricity water and telephone
Keperluan kantor 636.732.239 144.564.778 Office supplies
Imbalan kerja (Catatan 19) 544.353.902 117.408.623 Employee benefits (Note 19)
Pengiriman 486.400.034 545.061.367 Shipment
Administrasi efek 473.912.813 344.962.980 Securities administration
Pelatihan, pengembangan
dan rekrutmen 399.952.182 329.253.000 Training, development and recruitment
Pemeliharaan dan perbaikan 128.016.079 5.398.800 Maintenance and repair
Pajak 125.765.779 318.931.072 Tax
Perizinan 62.968.750 93.500.000 Licensing
Total 34.109.135.546 21.733.939.197 Total
24. PENDAPATAN (BEBAN) USAHA LAINNYA 24. OTHER OPERATING INCOME (EXPENSE)
2024 2023
Pendapatan lain diluar usaha 1.821.099 5.529,00 Other operating income
Beban penyisihan piutang (194.280.437 ) (26.373.592,00 ) Allowance for receivables
Total (192.459.338 ) (26.368.063 ) Total
57
Page 293
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. PENGHASILAN (BIAYA) KEUANGAN 25. FINANCE INCOME (COSTS)
2024 2023
Penghasilan keuangan Finance income
Penghasilan bunga bank 156.127.554 3.445.122 Bank interest income
Peghasilan bunga deposito 69.617.599 - Deposit interest income
Selisih kurs 1.592.000 8.055.114 Exchange rate
Sub-total 227.337.153 11.500.236 Sub-total
Biaya keuangan Finance costs
Biaya bunga pinjaman (43.353.854.734 ) (23.636.977.091 ) Interest bank loans
Biaya bunga obligasi (35.491.377.778 ) - Bond interest expense
Biaya bunga aset Interest expense of right-of
hak-guna (Catatan 14) (5.014.856.356 ) (13.221.962.252 ) use assets (Note 14)
Amortisasi emisi obligasi (2.523.751.771 ) - Amortize bond issuance
Biaya administrasi bank (82.337.820 ) (10.347.756 ) Bank charges
Biaya bunga bank (19.880.917 ) (685.374 ) Bank interest expense
Sub-total (86.486.059.376 ) (36.869.972.473 ) Sub-total
Neto (86.258.722.223 ) (36.858.472.237 ) Net
26. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN 26. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK-PIHAK BERELASI WITH RELATED PARTIES
Selain informasi pihak-pihak berelasi yang diungkapkan In addition to the related parties information disclosed
di catatan lain dalam laporan keuangan, berikut ini saldo elsewhere in the financial statements, the following
dan transaksi signifikan antara Perusahaan dan pihak- significant balances and transactions between the
pihak terkait yang dilakukan dengan syarat-syarat yang Company and its related parties took place at terms
disepakati antara pihak-pihak terkait: agreed between the parties concerned:
2024 2023
Piutang usaha (Catatan 5) Trade receivables (Note 5)
PT Sinergi Apta Media - 6.000.000.000 PT Sinergi Apta Media
Persentase dari total aset 0,68% Percentage from total assets
Uang Muka (Catatan 6) Advance (Note 6)
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 18.499.000.000 - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Integrasi Media Terkini 7.500.000.000 - PT Integrasi Media Terkini
Total 25.999.000.000 Total
Persentase dari total aset 1,19% - Percentage from total assets
Utang pihak berelasi Due to a related party
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 143.706.755.520 11.995.093.852 PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Persentase dari total liabilitas 10,42% 2,07% Percentage from total liabilities
Pendapatan (Catatan 21) Revenues (Note 21)
PT Sinergi Apta Media - 6.000.000.000 PT Sinergi Apta Media
Persentase dari pendapatan 3,07% Percentage of revenues
Beban pokok pendapatan Costs of revenues
PT Solusi Sinergi Digital Tbk - 4.020.263.740 PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Persentase dari beban pokok
pendapatan 4,36% Percentage cost of revenues
58
Page 294
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
26. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN 26. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK-PIHAK BERELASI WITH RELATED PARTIES
Utang pihak berelasi kepada PT Solusi Sinergi Due to a related party to PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
Digital Tbk berdasarkan perjanjian No. 001/HPS/IJE- based on agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019
SSD/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019, terakhir dated December 31, 2019, last amended based on
diamendemen berdasarkan perjanjian No. 001/HPS/IJE- agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11. This
SSD/XII/2019/P11. Utang ini merupakan pinjaman tanpa debt is a loan without interest rates and collateral and
suku bunga dan jaminan serta dapat ditagihkan can be collected at any time and there is an option to
sewaktu-waktu dan terdapat opsi dapat dikonversi convert it into shares.
menjadi saham.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, utang As of December 31, 2024 and 2023, the loan will mature
tersebut akan jatuh tempo pada 28 Februari 2026. in February 28, 2026. This loan is interest free.
Utang ini tidak dikenakan bunga.
Layanan diberikan kepada rekanan sepanjang tahun Service were delivered to associates during the year
berdasarkan daftar harga yang berlaku dan ketentuan based on the price lists in force and terms that would be
yang tersedia bagi pihak ketiga. Semua transaksi available to third parties. All other transactions were
lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan dan made on normal commercial terms and conditions and
persyaratan komersial normal dan pada harga pasar. at market rates.
Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak The nature relationship and transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Pihak-Pihak Berelasi / Sifat Hubungan / Sifat Saldo Akun /
Related parties Nature of Relationship Nature of Account Balances
PT Sinergi Apta Media Entitas sepengendalian / Entity Piutang usaha / Trade receivables,
under common control Pendapatan / Revenue
PT Integrasi Media Terkini Entitas sepengendalian / Entity Uang Muka / Advance
under common control
PT Solusi Sinergi Digital Tbk Pemegang saham / Shareholders Utang pihak berelasi, beban pokok
pendapatan, uang muka / Due to a related
party, costs of revenues, advance
Anggota manajemen kunci didefinisikan sebagai Dewan Key management members are defined as Boards of
Komisaris (“BOC”) dan Direksi (“BOD”). Kompensasi Commissioners (“BOC”) and Directors (“BOD”). The
kepada Direksi dan honorarium Dewan Komisaris hanya compensation to BOD and honorarium for BOC
merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing- represents only short-term benefits in the form of
masing sebesar Rp 960.000.000 dan Rp 840.000.000 salaries which were amounted to Rp 960.000.000 and
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal Rp 840,000,000 for the years ended December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023. and 2023, respectively.
27. INSTRUMEN KEUANGAN 27. FINANCIAL INSTRUMENTS
Kecuali untuk utang pihak berlasi, utang obligasi, utang Except for due to a related party, bonds payable,
lembaga keuangan lainnya, liabilitas sewa dan utang other financial institutions payable, lease liabilities
bank, manajemen mempertimbangkan bahwa nilai and bank loans, the management considers that the
tercatat dari aset keuangan dan kewajiban keuangan carrying amounts of the financial assets and financial
yang diakui dalam laporan posisi keuangan mendekati liabilities recognized in the statement of financial
nilai wajarnya dikarenakan jangka waktu yang singkat position approximate their fair values due to short-
atas instrumen keuangan tersebut. term maturities of these financial instruments.
Nilai wajar dari utang obligasi, utang lembaga keuangan The fair values of bonds payable, loan to other
lainnya, liabilitas sewa dan utang bank diperkirakan financial institutions, lease liabilities and bank loans
sebagai nilai kini dari seluruh arus kas masa depan yang are estimated as the present value of all future cash
didiskontokan menggunakan tingkat bunga saat ini flows discounted using rates currently available for
untuk instrument dengan persyaratan yang sama, risiko instruments on similar terms, credit risk and
kredit dan jatuh tempo yang sama. remaining maturities.
Nilai wajar dari utang pihak berelasi tidak dapat diukur The fair value of due to a related party cannot be
secara handal karena tidak ada tanggal pengembalian reliably determined because there is no definite
pasti, sehingga diukur pada harga perolehan. repayment date, thus carried at cost.
59
Page 295
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN AND POLICIES
Perusahaan memiliki beberapa eksposur risiko yaitu The Company is exposed to credit risk and liquidity
risiko kredit dan risiko likuiditas yang berasal dari risk arising in the normal course of business. The
kegiatan usaha normal. Manajemen secara management continually monitors the Company’s
berkelanjutan mengawasi proses manajemen risiko risk management process to ensure the appropriate
Perusahaan untuk meyakinkan keseimbangan antara balance between risk and control is achieved. Risk
risiko dan pengendaliannya. Kebijakan dan sistem management policies and systems are reviewed
manajemen risiko secara teratur dikaji untuk regularly to reflect changes in market conditions and
merefleksikan adanya perubahan dari kondisi pasar the Company’s activities.
serta aktivitas Perusahaan.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas Credit risk is the risk that counterparty will not meet
instrumen keuangan atau kontrak pelanggan akan gagal its obligations under a financial instrument or
memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain customer contract, leading to a financial loss..
mengalami kerugian keuangan.
Tujuan Perusahaan adalah untuk mencari pertumbuhan Credit risk is the risk that counterparty will not meet
pendapatan yang berkelanjutan dan meminimalkan its obligations under a financial instrument or
kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur customer contract, leading to a financial loss. The
risiko kredit. Perusahaan melakukan transaksi hanya Company’s objective is to seek continual revenue
dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan growth while minimizing losses incurred due to
kredibilitas yang baik. increased credit risk exposure. The Company trades
only with recognized and creditworthy third parties.
Kas dan setara kas ditempatkan pada lembaga Cash and cash equivalents are placed with financial
keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang institutions which are regulated and reputable.
baik.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar The maximum exposure to credit risk is represented
jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan by the carrying amount of each class of financial
dalam laporan posisi keuangan. Perusahaan tidak assets in the statement of financial position. The
memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini. Company does not hold any collateral as security.
Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset The table below shows the aging analysis of financial
keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 assets that the Company held as of December 31,
dan 2023: 2024 and 2023:
2024
Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
nilai /
Past due but not impaired
Belum jatuh
tempo
ataupun > 3 Bulan dan Penyisihan
penurunan nilai / < 1 Tahun / > penurunan
Neither past due < 3 Bulan / 3 Months and > 1 Tahun / nilai / Total /
nor impaired < 3 Months < 1 Year > 1 Year Allowance Total
Cash and
Kas dan setara kas 13.147.234.188 - - - - 13.147.234.188 cash equivalents
Piutang usaha 73.824.272.713 6.208.390.086 736.550.688 - (220.654.029 ) 80.548.559.458 Trade receivables
Aset lancar
lainnya 140.563.452 - - - - 140.563.452 Other current assets
Total 87.112.070.353 6.208.390.086 736.550.688 - (220.654.029 ) 93.836.357.098 Total
60
Page 296
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset The table below shows the aging analysis of financial
keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 assets that the Company held as of December 31,
dan 2023: (lanjutan) 2024 and 2023: (continued)
2023
Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
nilai /
Past due but not impaired
Belum jatuh
tempo
ataupun > 3 Bulan dan Penyisihan
penurunan nilai / < 1 Tahun / > penurunan
Neither past due < 3 Bulan / 3 Months and > 1 Tahun / nilai / Total /
nor impaired < 3 Months < 1 Year > 1 Year Allowance Total
Cash and cash
Kas dan setara kas 2.923.659.911 - - - - 2.923.659.911 equivalents
Piutang usaha 46.724.282.431 14.985.468.765 255.218.415 - (26.373.592 ) 61.938.596.019 Trade receivables
Aset lancar
lainnya 43.910.000 - - - - 43.910.000 Other current assets
Total 49.691.852.342 14.985.468.765 255.218.415 - (26.373.592 ) 64.906.165.930 Total
Risiko pasar Market risks
i. Risiko tingkat suku bunga i. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko di mana nilai Interest rate risk is the risk that the fair value of
wajar atau arus kas masa datang dari suatu future cash flows of financial instrument will
instrument keuangan akan berfluktuasi akibat fluctuate due to the changes in market interest rate.
perubahan suku bunga pasar. Risiko ini sebagian The Company’s exposure in this risk mainly arises
besar timbul dari pinjaman bank. from the bank loans.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajeman To minimize the interest rate risk, the management
menelaah berbagai suku bunga yang ditawarkan reviews all interest rate offered by creditors to obtain
kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling the most profitable interest rate before obtaining the
menguntungkan sebelum melakukan perikatan loans..
utang.
Pada tanggal laporan posisi Keuangan, jika suku At the statement of financial position date, if interest
bunga melemah/menguat sebesar 100 basis poin rates had been 100 basis points lower/higher with
dengan semua variabel lainnya dianggap konstan, all variables held constant, the Group’s net profit
maka laba neto Perusahaan akan would have been Rp 10,308,231,153 and
melemah/menguat masing-masing sebesar Rp 3,881,049,734 lower/higher in 2024 and 2023,
Rp 10.308.231.153 dan Rp 3.881.049.734 ada respectively, arising mainly as a result of
tahun 2024 dan 2023, yang timbul terutama sebagai lower/higher interest expense on floating loan.
akibat dari melemah/menguatnya beban bunga
pada bunga pinjaman mengambang.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan akan Liquidity risk is the risk that the Company will encounter
mengalami kesulitan dalam memeroleh dana guna difficulty in obtaining funds to meet its commitments to
memenuhi komitmennya atas liabilitas keuangan yang financial liabilities with short maturities.
jatuh tempo dalam waktu singkat.
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan Liquidity risk is managed through maintaining/
cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas synchronizing the maturity profile between financial
keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu, assets and liabilities, on-time receivable collection,
manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi cash management which covers cash flows projection
arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta and realization in the subsequent years and ensure
memastikan ketersediaan pendanaan melalui komitmen the availability of financing through committed credit
fasilitas kredit. facilities.
61
Page 297
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
Risiko Likuiditas (lanjutan) Liquidity Risk (continued)
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas The table below summarizes the maturity profile of the
keuangan Perusahaan berdasarkan pembayaran Company’s financial liabilities based on contractual
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal undiscounted payments as of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023: 2023:
2024
Kurang dari 1 Lebih dari 2
tahun/ Less 1 - 2 tahun/ tahun/ More Bunga/ Total/
than 1 year 1 - 2 years than 2 years Interest Total
Utang usaha 21.921.588.464 - - - 21.921.588.464 Trade payables
Utang pihak Due to a related
berelasi - - 143.706.755.520 - 143.706.755.520 party
Beban akrual 4.827.647.449 - - - 4.827.647.449 Accrued expenses
Liabilitas sewa - 23.661.485.457 157.339.336.614 - 181.000.822.071 Lease liabilities
Utang
lembaga Other financial
keuangan institutions
lainnya - 35.603.986.093 2.755.096.269 - 38.359.082.362 payables
Utang obligasi - 166.632.590.847 447.452.484.087 614.085.074.934 Bond payables
Utang bank - 91.792.785.083 132.343.819.433 - 224.136.604.516 Bank loans
Utang lain-lain 728.000.000 - - - 728.000.000
Total 27.477.235.913 317.690.847.480 883.597.491.923 - 1.228.765.575.316 Total
2023
Kurang dari 1 Lebih dari 2
tahun/ Less 1 - 2 tahun/ tahun/ More Bunga/ Total/
than 1 year 1 - 2 years than 2 years Interest Total
Utang usaha 15.627.782.209 - - - 15.627.782.209 Trade payables
Utang pihak Due to a related
berelasi - - 11.995.093.852 - 11.995.093.852 party
Beban akrual 2.263.944.650 - - - 2.263.944.650 Accrued expenses
Liabilitas sewa 49.609.450.678 24.804.725.339 148.828.352.032 (20.045.169.768 ) 203.197.358.281 Lease liabilities
Utang bank 42.152.008.920 42.152.008.920 128.172.574.986 - 212.476.592.826 Bank loans
Total 109.653.186.457 66.956.734.259 288.996.020.870 (20.045.169.768 ) 445.560.771.818 Total
Manajemen Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan management is to ensure that it maintains healthy
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka capital ratios in order to support its business and
mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang maximize shareholder value. The Company is not
saham. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi required to meet any capital requirements.
syarat-syarat modal tertentu.
Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan The Company manages its capital to ensure that it will
bahwa mereka akan mampu melanjutkan be able to continue as a going concern while
keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan maximizing the return to stakeholders through the
keuntungan para pemegang saham melalui optimalisasi optimisation of debt and equity balance.
saldo utang dan ekuitas.
62
Page 298
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
Manajemen secara berkala melakukan reviu struktur Management periodically reviews the capital structure
permodalan Perusahaan. Sebagai bagian dari reviu ini, of the Company. As part of this review, management
manajemen mempertimbangkan biaya modal dan risiko considers the cost of capital and the risks associated.
yang terkait.
Rasio pengungkit pada tanggal 31 Desember 2024 dan The gearing ratio as of December 31, 2024 and 2023,
2023 adalah sebagai berikut: are as follows:
2024 2023
Total liabilitas 1.379.531.973.422 579.415.340.535 Total liabilities
Dikurangi: Kas dan Less: Cash and
setara kas 13.147.234.188 2.923.659.911 cash equivalents
Libilitas neto 1.366.384.739.234 576.491.680.624 Net liabilities
Total ekuitas 800.266.289.506 299.534.501.926 Total equity
Rasio pengungkit 1,71 1,92 Gearing ratio
29. SEGMEN OPERASI 29. OPERATING SEGMENT
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh Based on the financial information used by
manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen dan management in evaluating performance of segment
menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki, and determining the allocation of its resources,
manajemen Perusahaan berpendapat bahwa pelaporan management believe that the Company’s segment
segmen adalah segmen usaha berdasarkan jenis reporting is based on the type of business.
kegiatan usaha.
Informasi menurut segmen produk adalah sebagai Information based on product segment is as follows:
berikut:
2024
Iklan / Telekomunikasi / Total /
Advertising Telecommunication Total
Pendapatan neto 99.693.120.825 330.265.947.775 429.959.068.600 Net revenues
Beban pokok pendapatan (24.625.217.761 ) (89.515.154.515 ) (114.140.372.276 ) Costs of revenues
Laba bruto 75.067.903.064 240.750.793.260 315.818.696.324 Gross profit
Beban usaha - neto (7.953.392.061 ) (26.348.202.818 ) (34.301.594.879 ) Operating expenses - net
Laba usaha 67.114.511.003 214.402.590.442 281.517.101.445 Operating profit
Aset Assets
Aset segmen 2.854.200.000 2.176.944.062.928 2.179.798.262.928 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen 10.136.000.000 1.369.395.973.422 1.379.531.973.422 Segment liabilities
Other segment
Informasi segmen lainnya information
Depreciation and
Depresiasi dan amortisasi 2.783.859.009 64.826.209.244 67.610.068.253 amortization
63
Page 299
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 29. OPERATING SEGMENT (continued)
Informasi menurut segmen produk adalah sebagai Information based on product segment is as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
2023
Iklan / Telekomunikasi / Total /
Advertising Telecommunication Total
Pendapatan neto 73.992.804.703 121.702.169.859 195.694.974.562 Net revenues
Beban pokok pendapatan (21.049.640.511 ) (71.085.873.331 ) (92.135.513.842 ) Costs of revenues
Laba bruto 52.943.164.192 50.616.296.528 103.559.460.720 Gross profit
Beban usaha - neto (8.453.976.016 ) (13.306.331.244 ) (21.760.307.260 ) Operating expenses - net
Laba usaha 44.489.188.176 37.309.965.284 81.799.153.460 Operating profit
Aset Assets
Aset segmen 11.683.439.836 867.266.402.625 878.949.842.461 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen 385.365.180 578.754.975.355 579.140.340.535 Segment liabilities
Other segment
Informasi segmen lainnya information
Depreciation and
Depresiasi dan amortisasi 2.832.705.819 57.199.538.833 60.032.244.652 amortization
30. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 30. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah Activities not affecting cash flows is as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Penambahan modal saham Addition of share capital through
melalui konversi utang 333.000.000.000 62.000.000.000 debt conversion
Penambahan modal saham Addition of share capital through
melalui konversi laba ditahan 151.747.020.000 - retained earnings conversion
Interest expense on
Beban bunga atas liabilitas sewa 5.014.856.356 13.221.962.252 lease liabilities
Penambahan aset tetap melalui Addition of fixed assets
liabilitas sewa 2.395.482.771 - through lease liability
Pendapatan atas transaksi pertukaran Revenue from exchange transactions
sewa aset hak guna - 1.125.000.000 lease of right-of-use assets
Penambahan aset tetap melalui Addition of fixed assets
uang muka penjualan - 18.000.000.000 through advance sales
Uang muka penjualan atas transaksi Advance sales from exchange
pertukaran sewa aset hak-guna - 16.875.000.000 transactions lease of right-of-use assets
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing activities
pendanaan: were as follows:
2024
Saldo Awal /
Beginning Arus Kas-neto / Lain-lain / Saldo Akhir /
Balance Cash flows-net Others Ending Balance
Utang bank 212.476.592.826 11.660.011.690 - 224.136.604.516 Bank loans
Liabilitas sewa 203.197.358.281 (29.606.875.337 ) 7.410.339.127 181.000.822.071 Lease liabilities
Due to a related
Utang pihak berelasi 11.995.093.852 464.711.661.668 (333.000.000.000 ) 143.706.755.520 party
Loans to other
Utang lembaga financial
keuangan lainnya - 38.359.082.362 - 38.359.082.362 institutions
64
Page 300
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (lanjutan) 30. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
(continued)
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing activities
pendanaan: (lanjutan) were as follows: (continued)
2023
Saldo Awal /
Beginning Arus Kas-neto / Lain-lain / Saldo Akhir /
Balance Cash flows-net Others Ending Balance
Utang bank 254.628.601.746 (42.152.008.920) - 212.476.592.826 Bank loans
Liabilitas sewa 247.984.846.709 (58.009.450.680) 13.221.962.252 203.197.358.281 Lease liabilities
Due to a related
Utang pihak berelasi 62.998.251.585 10.996.842.267 (62.000.000.000) 11.995.093.852 party
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
AGREEMENTS
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and the
Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan Company made an agreement contained in the
yang tertuang dalam perjanjian No. 2139/MKM- agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and
IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement
Kesepakatan tersebut terkait tukar menukar antara relates to the exchange cooperation between PT MNC
kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom Kabel Mediacom’s Dark Fiber capacity and the
dengan kapasitas Leased Line milik Perusahaan. Company’s Leased Line capacity.
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
Perusahaan (lanjutan) Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : follows:
a. Para pihak saling melakukan penagihan secara a. Each parties bill each other in full for installation
penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan costs which will be charged 1 (one) time up front
1 (satu) kali di depan serta biaya maintenance fee as well as maintenance fees which will be charged
yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap and paid every month
bulannya
b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan b. PT MNC Kabel Mediacom is committed to
memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan providing Dark Fiber capacity services with fiber
ruas kabel fiber antara Jakarta hingga Malang optic cable sections between Jakarta and Malang
sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua), with a length of 1187 KM with a number of 2 (two)
dengan ketentuan masa penggunaan selama cores, with a usage period of 9 (nine) years
9 (sembilan) tahun
c. Perusahaan berkomitmen akan memberikan c. The Company is committed to providing
jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line guarantees for the quality of the Company’s
Java Backbone yang dimiliki Perusahaan dengan Leased Line Java Backbone capacity with a total
jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik of 3,600 gigabites per second in accordance with
sesuai dengan persyaratan teknis yang disepakati mutually agreed technical requirements
bersama
65
Page 301
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
Perusahaan (lanjutan) Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : (lanjutan) follows: (continued)
d. Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas d. The Company will provide capacity credit with a
yang dengan total nilai kesepakatan tukar total exchange agreement value of
menukar senilai Rp 18.000.000.000 yang Rp 18,000,000,000 given by the Company to
diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel PT MNC Kabel Mediacom. The Java Backbone
Mediacom, kapasitas Leased Line Java Backbone Leased Line capacity can be used flexibly until the
tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai capacity credit given by the Company to PT MNC
dengan kredit kapasitas yang diberikan Kabel Mediacom is used up by following the
Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom following conditions:
habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
• Para pihak saling melakukan penagihan • Each parties bill each other in full for
secara penuh untuk biaya instalasi yang akan installation costs which will be charged 1 (one)
dikenakan 1 (satu) kali di depan serta biaya time up front as well as maintenance fees
maintenance fee yang akan dikenakan dan which will be charged and paid every month
dibayarkan pada setiap bulannya
• Para pihak berhak menggunakan layanan dari • The parties have the right to use the services
pihak lainnya selama jumlah yang digunakan of the other party as long as the amount used
tersebut seimbang sesuai dengan is balanced according to the agreement
kesepakatan dari para pihak between the parties
• Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui • Payment procedures, will be paid through a
set off invoice dan dokumen pendukung set off invoice and other supporting
lainnya terkait Kerjasama Tukar Menukar documents related to the Exchange
antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel Cooperation between PT MNC Kabel
Mediacom dengan kapasitas Leased Line Mediacom's Dark Fiber capacity and the
milik Perusahaan. Company's Leased Line capacity
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun The term of this Agreement is 9 (nine) years from the
terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh signing of the agreement by PT MNC Kabel Mediacom
PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi and the Company, but the contents of the agreement
dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak have been implemented since the Term Sheet
ditandatangani Term Sheet Perjanjian yaitu pada Agreement was signed, dated on October 7, 2022.
tanggal 7 Oktober 2022.
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Asset Purchase and Lease Agreement for
Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk Telecommunications Networks between PT XL Axiata
(“EXCL”) dan Perusahaan Tbk (“EXCL”) and the Company
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan On December 6, 2022, EXCL and the Company made
Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang an agreement contained in the asset purchase and
dalam perjanjian pembelian aset dan sewa menyewa lease agreement for telecommunications networks.
jaringan telekomunikasi.
Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset The agreement is related to the sale of the transferred
yang dialihkan milik EXCL berupa: assets owned by EXCL in the form of:
a. Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km a. Each 3,984.5 km fiber optic cable located on the
yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa KAI railway line on the island of Java along with
beserta;
66
Page 302
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Asset Purchase and Lease Agreement for
Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk Telecommunications Networks between PT XL Axiata
(“EXCL”) dan Perusahaan (lanjutan) Tbk (“EXCL”) and the Company (continued)
Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset The agreement is related to the sale of the transferred
yang dialihkan milik EXCL berupa: (lanjutan) assets owned by EXCL in the form of: (continued)
b. Infrastruktur pendukungnya berupa: b. Supporting infrastructure in the form of:
I. Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber I. Every fiber optic pipe and cable
optik yang berfungsi sebagai crossing infrastructure that functions as a crossing
penghubung kabel fiber optik yang melintas connecting the fiber optic cables that cross
rel kreta api KAI di pulau Jawa sebagaimana the KAI railroad on the island of Java as
diilustrasikan sebagai “Tipe 1”, “Tipe 2”, illustrated as “Type 1”, “Type 2”, “Type 3a”,
“Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”; and “Type 3b”;
II. Liaison handhole atau handhole yaitu II. Liaison handhole or handhole, namely the
penghubung antar kabel fiber optik link between fiber optic cables including joint
termasuk joint closure, subduct (HDPE) dan closures, subducts (HDPE) and other
peralatan pendukung lain di dalamnya; supporting equipment in them;
III. Optical Termination Box (OTB) yang berada III. Optical Termination Box (OTB) located on
pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan the 'site' which will be sold and transferred to
kepada Perusahaan pada tanggal the Company on the settlement date
penyelesaian.
Perusahaan bermaksud untuk membeli dan The Company intends to buy and take over from
mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud EXCL, and EXCL intends to sell and transfer to the
untuk menjual dan mengalihkan kepada Perusahaan Company the assets for use by the Company in its fiber
aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan business. The purchase price of the transferred assets
dalam bisnis fibernya. Harga pembelian dari aset yang is Rp 100,000,000,000.
dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.
Perusahaan telah setuju untuk menyewakan kembali The Company has agreed to lease back to EXCL, and
kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa EXCL has agreed to lease from the Company, the
dari Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic) relevant Core (core part of fiber optic cable) in the
yang relevan pada aset yang dialihkan untuk transferred assets for continuous use by EXCL in
digunakan terus-menerus oleh EXCL dalam bisnis EXCL’s telecommunications business in accordance
telekomunikasi EXCL sesuai dengan perjanjian sewa with the lesse agreement telecommunication networks.
menyewa jaringan telekomunikasi.
Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya This agreement has been effective since dated of sign
perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober this agreement and is valid until October 31, 2032. This
2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri agreement will continue to apply, unless terminated
lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan earlier by one of the Parties in accordance with the
ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini provisions stipulated in this agreement
67
Page 303
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement contained in the agreements
No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel assets for the placement of the Company's fiber optic
fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian cable. The term of the agreement is 10 years.
adalah 10 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
9 daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar b. The Company is obliged to pay compensation to
kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, KAI including taxes, fines, and/or compensation.
dan/atau ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan Compensation paid is Rp 24,804,725,338
adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN), (excluding VAT), with payment details:
dengan rincian pembayaran:
• Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277 • Stage I amounting to Rp 2,826,936,277
• Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628 • Stage II amounting to Rp 1,247,216,628
• Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110 • Stage III amounting to Rp 1,338,820,110
• Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364 • Stage IV amounting to of Rp 7,025,282,364
• Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354 • Stage V amounting to Rp 2,721,680,354
• Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246 • Phase VI amounting to Rp 2,360,551,246
• Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057 • Stage VII amounting to Rp 2,624,792,057
• Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542 • Stage VIII amounting to Rp 1,479,748,542
• Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760 • Stage IX amounting to Rp 3,179,697,760
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 % d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company's revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan 1 year of use based on audited financial
yang diaudit; statements;
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the prohibition in this
terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek agreement, the utilization object is transferred to
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI the control of KAI without eliminating the obligation
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran to pay for the object of use and other matters
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari arising from this by giving warning letters 3 times
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan with intervals of no later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
68
Page 304
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: (lanjutan) agreement are: (continued)
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan • The Company returns the utilization object at least
sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, to its original state, well maintained and free from
baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari any claims from other parties;
pihak lain;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at 2%
dikenakan sebesar 2% perhari dari harga per day of the utilization price per year calculated
Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo from the due date of payment.
pembayaran.
Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk On February 5, 2021, PT KAI agreed to provide an
memberikan perpanjangan masa pembangunan dan extension of the construction period and a
penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel postponement of the utilization period for the
fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh installation of fiber optic cables on the railway line
Perusahaan. Dalam hal ini masa perpanjangan yang proposed by the Company. In this case, the extension
diberikan semula November 2020 menjadi September period is given from November 2020 to September
2021. 2021.
Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan Perusahaan On August 13, 2021, PT KAI and the Company made
membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang an addendum on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
No. KL.701/VIII/12/KA-2021, Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/VIII/12/KA-2021. The
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk agreement relates to the use of KAI's assets for the
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. placement of the Company’s fiber optic cable. The term
Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun. of the agreement is 10 years.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatam a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
sembilan daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi b. The Company is obliged to pay compensation to
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti KAI including taxes, fines, and/or compensation.
rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar year (excluding VAT), with payment details:
PPN) dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes.
acara.
69
Page 305
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company's revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan 1 year of use based on audited financial
yang diaudit. statements.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the prohibition in this
terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek agreement, the utilization object is transferred to
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI the control of KAI without eliminating the obligation
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran to pay for the object of use and other matters
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari arising from this by giving warning letters 3 times
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan with intervals of no later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan • The Company returns the utilization object at least
sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, to its original state, well maintained and free from
baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari any claims from other parties;
pihak lain;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at 2%
dikenakan sebesar 2% perhari dari harga per day of the utilization price per year calculated
Pemanfaatan per Tahun dihitung mulai jatuh from the due date of payment.
tempo pembayaran.
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik Utilization of Fiber Optic Cables
Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan On January 31, 2022, KAI and The Company made
membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin Minutes of Negotiations that for Term I which should
I yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 be due on October 1, 2021, relaxation is given to
diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari 4 installments from January 2022 to April 30, 2022.
Januari 2022 sampai 30 April 2022.
Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan On July 19, 2022, PT KAI and the Company made
membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang an addendum on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
No. KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/VII/85/KA-2022. The agreement
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk relates to the use of KAI's assets for the placement of
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. the Company’s fiber optic cable. The term of the
Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun. agreement is 13 years.
70
Page 306
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
9 daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi b. The Company is obliged to pay compensation to
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau KAI including taxes, fines, and/or compensation.
ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar year (excluding VAT), with payment details:
PPN), dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company's revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan 1 year of use based on audited financial
yang diaudit. statements.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the Prohibition in this
terhadap Larangan dalam perjanjian ini maka agreement, the Utilization Object is transferred to
Objek Pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh the control of KAI without eliminating the
KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran obligation to pay for the object of use and other
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal matters arising from this by giving warning letters
tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 times with intervals of no later than 7 working
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat days;
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
71
Page 307
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah : (lanjutan) agreement are: (continued)
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan • The Company returns the utilization object at least
sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, to its original state, well maintained and free from
baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari any claims from other parties
pihak lain
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at
dikenakan sebesar 2 % perhari dari harga 2% per day of the utilization price per year
Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo calculated from the due date of payment
pembayaran
Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat On November 14, 2022, according to KAI's response
tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa letter No. KF.202/XI/23/KA-2022 that for Term II, which
untuk Termin II yang seharusnya jatuh tempo pada should be due on October 30, 2022, relaxation is given
30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi to January 31, 2023
31 Januari 2023
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Based on Payment Information Statement Letter Term
Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik II Fiber Optic Cable Placement Agreement
No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 dated March 27, 2023,
Perusahaan telah menyampaikan permohonan the Company has submitted a request for relaxation of
relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023 the payment until May 31, 2023
Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan On December 18, 2023, PT KAI and the Company
membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang made an addendum III on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019,
No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 and No.
No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang pada KL.701/VII/85/KA-2022 which is stated in the
No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/XII/14/KA-2023. The
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk agreement relates to the use of KAI's assets for the
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. placement of the Company’s fiber optic cable. The
Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan term of the agreement is 12 years which will mature on
jatuh tempo pada 31 Juli 2023 July 31, 2023
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 supporting equipment is in 25 stations located in 9
daerah operasional KAI; operational areas of KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi b. The Company is obliged to pay compensation to
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti KAI including taxes, fines, and/or compensation.
rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per year
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar (excluding VAT), with payment details:
PPN), dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin X sebesar Rp 24.804.725.339 • Term X amounting to Rp 24,804,725,339
72
Page 308
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi b. The Company is obliged to pay compensation to
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau KAI including taxes, fines, and/or compensation.
ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar year (excluding VAT), with payment details:
PPN), dengan rincian pembayaran:
• Termin XI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term XI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin XII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term XII amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada d. Payment for Terms I - III has been paid in full on
31 Desember 2023; December 31, 2023;
e. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 % e. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company’s revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan 1 year of use based on audited financial
yang diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, statements. In 2024 and 2023, the Company will
Perusahaan belum memberikan bagi hasil dengan not provide profit sharing with KAI because the
KAI karena pendapatan Perusahaan atas Company's income from the commercialization of
komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI utilities located in the KAI area after being
setelah dikali 30% masih lebih kecil dari biaya multiplied by 30% is still smaller than the
kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI. compensation costs from KAI’s land use.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the prohibition in this
terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek agreement, the utilization object is transferred to
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI the control of KAI without eliminating the
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran obligation to pay for the object of use and other
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari matters arising from this by giving warning letters
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 times with intervals of no later than 7 working
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat days
7 hari kerja
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
73
Page 309
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan On January 10, 2024, KAI and the Company entered
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian into an agreement as stipulated in agreement No.
No. KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait KL.701/I/2/KA-2024. The agreement is related to the
dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun lease of the Brumbung station and PORKA Field land
Brumbung dan Lapangan PORKA milik KAI yang owned by KAI which is used for the placement of
digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan telecommunications network satellite equipment. The
telekomunikasi. Perjanjian tersebut berlaku selama 3 agreement is valid for 3 years, from March 1, 2024 to
tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari February 28, 2027.
2027.
Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian Some of the clauses agreed upon in the agreement
adalah sebagai berikut : are as follows:
a) Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa a) The Company is obliged to pay land lease fees
lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang totaling Rp 2,829,914,220 paid in the following
dibayarkan dengan tahapan sebagai berikut : stages:
• Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah • Termin I amounting to Rp 890,386,500
dibayarkan pada 29 Februari 2024 which has been paid on February 29, 2024
• Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh • Termin II amounting to Rp 996,300,480
tempo pada 15 Januari 2025 which will mature on January 15, 2025.
• Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh • Termin III amounting to Rp 942,927,240
tempo pada 15 januari 2026 which will mature on January 15, 2026.
b) Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan b) In the lease agreement, the Company is
dilarang untuk melakukan Hal berikut: prohibited to do the following:
• Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan • Using the rental object is not in accordance
peruntukan yang sudah disepakati dan untuk with the agreed designation and for things
hal yang melanggar peraturan perundang – that violate applicable laws and regulations.
undangan yang berlaku
• Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum • Using the lease object for public facilities / or
/ atau fasilitas dan / atau fasilitas sosial facilities and / or social facilities
• Menjaminkan atau membebani objek sewa, • Pledging or encumbering the lease object,
Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan KAI's facilities and the Company's facilities
dengan hak tanggungan atau jaminan with mortgage rights or other material
kebendaan lainnya collateral
• Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa • Selling lease objects owned by the
seizin KAI Company without KAI's permission
• Menambah, mengubah dan /atau mendirikan • Adding, altering and/or constructing
bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa buildings and/or facilities on the lease object
tanpa seijin KAI without the permission of KAI
• Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang • Use the rental object for activities that
mengandung unsur pornografi, SARA, politik contain elements of pornography, SARA,
dan materi lain yang dilarang oleh peraturan politics and other materials prohibited by
perundang - undangan laws and regulations.
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
dan Perusahaan (“SSD”) and the Company
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement as stipulated in agreement Number:
Nomor: 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama to the Cooperation agreement for the management of
pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan devices for commercialization including equipment
termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. installed at the cooperation location. The term of the
Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun dengan nilai agreement is 3 years with a rental value of
sewa sebesar Rp 12.600.000.000. Rp 12,600,000,000.
74
Page 310
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
dan Perusahaan (lanjutan) (“SSD”) and the Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta supporting equipment is in 80 stations and in
api jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia; PT Kereta Api Indonesia’s long-distance train
series
b. Perusahaan wajib melakukan pembayaran b. The Company is obliged to pay to SSD
kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap Rp 4,200,000,000 per year
tahunnya
Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan On December 31, 2019, SSD and the Company made
Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang an agreement contained in the shareholder loan
dalam perjanjian utang pemegang saham agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. The
No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah agreement have been amended for several times, the
mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan most recent being based on Addendum
Adendum No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11 tanggal No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11 dated
31 Desember 2024. December 31, 2024.
Klausul yang disepakati adalah SSD memberikan The agreed clause is that SSD provides a loan to be
pinjaman yang digunakan untuk keperluan used for the Company's needs amounting to
Perusahaan sebesar Rp 143.706.755.520 tanpa Rp 143,706,755,520 without interest.
dikenakan bunga.
Konversi Piutang PT Solusi Sinergi Digital Menjadi Conversion of PT Solusi Sinergi Digital’s Receivables
Saham into Shares
Pada 4 April 2023 PT Solusi Sinergi Digital On April 4, 2023, it was announced that PT Solusi
memberitahukan bahwa SSD akan melakukan Sinergi Digital would convert receivables from
konversi piutang kepada PT Integrasi Jaringan PT Integrasi Jaringan Ekosistem into shares, based on
Ekosistem menjadi saham, berdasarkan adendum Addendum 2 to the Shareholders’ Receivables and
2 atas Perjanjian Hutang Piutang Pemegang Saham Debts Agreement Number: 001/HPS/IJE-
Nomor: 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal SSD/XII/2019/P5 dated December 30 2022 signed by
30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh SSD dan SSD and IJE ("Payables and Receivables Agreement")
IJE ("Perjanjian Hutang Piutang") adalah sebesar is Rp. 62,000,000,000 (Sixty Two Billion Rupiah).
Rp. 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah). Meanwhile, PT Solusi Sinergi Digital intends to convert
Adapun PT Solusi Sinergi Digital bermaksud untuk the majority of the value of PT Solusi Sinergi Digital’s
melakukan Konversi terhadap atas sebagaian besar receivables into shares in SSD with a value per share
nilai piutang PT Solusi Sinergi Digital tersebut menjadi of Rp. 1,000,000,- (one million rupiah).
saham pada SSD dengan nilai per saham sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Bond Underwriting Agreement I
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Based on the Trustee Agreement of Bond I Year 2024,
Tahun 2024, Addendum III Perjanjian Addendum III to the Trustee Agreement of Bond I PT
Perwaliamanatan Obligasi I PT Integrasi Jaringan Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2024, No. 23 dated
Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 June 20, 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Barat and Banten Tbk as the trustee explains as
Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan follows:
sebagai berikut:
75
Page 311
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan) Bond Underwriting Agreement I (continued)
I. Perusahaan bermaksud menerbitkan dan I. The company intends to issue and offer through
menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi a Public Offering of Bonds under the name
dengan nama "Obligasi I Integrasi Jaringan "Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024"
Ekosistem Tahun 2024" sebesar in the amount of Rp 600,000,000,000 which will
Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan then be listed on the Stock Exchange, divided
dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) into 3 (three) series, namely Series A Bonds,
seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Series B Bonds and Series C Bonds, each value
Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya of which will be determined in the Addendum to
akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian the Trustee Agreement with the following
Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai conditions:
berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu a. Series A bonds with a maturity of
365 hari kalender; 365 calendar days;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu b. Series B bonds with a maturity of 3 years;
3 tahun;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu c. Series C bonds with a term of 5 years
5 tahun
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan As of the Issuance Date, in accordance with the terms
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian and conditions of the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan.
I. Perusahaan telah mendapatkan hasil I. The company has obtained a rating from
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) to
Indonesia (PT Pefindo) untuk melakukan conduct a Public Offering.
Penawaran Umum.
II. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan II. In the Public Offering, the Company appointed
menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB PTRHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, and PT UOB Kay Hian Sekuritas as
Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Joint Lead Underwriters. furthermore, PT RHB
Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT and PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi authorized by the Underwriters to distribute the
Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi bonds into the securities accounts of the
Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke Underwriters.
dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
ditunjuk sebagai Agen Pembayaran. was appointed as Payment Agent.
IV. Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan IV. The company uses the Collective Custody
Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Provisions, as stated in the Debt Securities
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di Registration Agreement at KSEI made privately
KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan by and between the Company and KSEI.
antara Perusahaan dan KSEI.
V. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan V. The bonds will be listed on the Stock Exchange,
PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek of approval for Debt Securities Listing Principles
Bersifat Utang.
VI. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan VI. In the framework of the Public Offering, the
menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Company appointed PT Bank Pembangunan
Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Daerah Jaea Barat dan Banten Tbk as Trustee
sesuai Undang-Undang Pasar Modal. in accordance with the Capital Markets Law.
76
Page 312
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan) Bond Underwriting Agreement I (continued)
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan As of the Issuance Date, in accordance with the terms
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian and conditions of the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan. (lanjutan) (continued)
VII. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. VII. Based on Article 52 of Law No.
20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang 20/POJK.04/2020 Dated April 23, 2020
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang concerning Trustee Contracts for Debt
dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu Securities and/or Sukuk; to make a trustee
perjanjian perwaliamanatan. Untuk Penawaran agreement. For this Public Offering, the
Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat Company and the Trustee made and signed the
membuat dan menandatangani akta Perjanjian Deed of Trustee Agreement for Integrasi
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Jaringan Ekosistem Bonds I Year 2024.
Ekosistem Tahun 2024.
VIII. Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan VIII. The company is required to submit a
Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Registration Statement to the Financial
Untuk maksud itu diperlukan adanya Pernyataan Services Authority. For this purpose, it is
Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi necessary to have a Registration Statement to
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek. Become Effective and meet the listing
requirements on the Stock Exchange
IX. Para pihak merubah struktur obligasi IX. The parties changed the bond structure
dikarenakan masa penawaran awal telah because the initial offering period had ended.
berakhir. Jumlah pokok sebesar Rp. The principal amount was Rp.
600.000.000.000, 600,000,000,000,
a. Sebesar Rp. 100.250.000.000 dijamin a. Amounting to Rp. 100,250,000,000
dengan kesanggupan penuh (full guaranteed with full commitment,
commitment) yaitu terdiri dari : consisting of:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga - Series A Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 11% per tahun dengan rate of 11% per annum with a tenor of
jangka waktu 370 hari kalender sejak 370 calendar days from the Issue Date
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar in the amount of Rp. 69,880,000,000;
Rp. 69.880.000.000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga - Series B Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,3% per tahun dengan rate of 12.3% per annum with a period
jangka waktu 3 tahun kalender sejak of 3 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of Rp.
Rp. 30.120.000.000; 30,120,000,000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga - Series C Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,8% per tahun dengan rate of 12.8% per annum with a period
jangka waktu 5 tahun kalender sejak of 5 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of Rp.
Rp. 250.000.000; 250,000,000;
b. Sebanyak-banyaknya sebesar b. A maximum of Rp. 499,750,000,000 (four
Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan hundred ninety-nine billion seven hundred
puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh and fifty million Rupiah) guaranteed with
juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan the best effort.
terbaik (best effort).
77
Page 313
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia and the Issuer
hal sebagai berikut: explains the following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Debt
Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek Securities to Securities Holders with the terms
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum and conditions stated in the Distribution Form.
dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat III. Securities Issuer has registered Debt Securities
Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian at KSEI based on Debt Securities Registration
Pendaftaran Efek Bersifat Utang No. SP- Agreement No. SP-024/OBL/KSEI/0223
024/OBL/KSEI/0223.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan IV. Implementation, payment of interest,
pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas redemption of principal, and/or payment of other
Efek Bersifat Utang (jika ada) dilaksanakan oleh matters for Debt Securities (if any) is carried out
KSEI selaku Agen Pembayaran. by KSEI as the Payment Agent.
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Addendum III Bond Underwriting Agreement
Obligasi I Agreement I
Berdasarkan Addendum III Perjanjian Penjaminan Based on Addendum III of the Bonds I Underwriting
Emisi Obligasi I pada tanggal 20 Juni 2024, PT RHB Agreement on June 20, 2024, PT RHB Sekuritas
Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Kay
Kay Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Wanteg Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Wanteg
Sekuritas dan Perusahaan membuat kesepakatan Sekuritas and the Company made an agreement
terkait dengan Definisi, Penawaran Umum, related to the Definition, Public Offering, Initial Offering
Penawaran awal (bookbuilding) dan Pembentukan (bookbuilding) and Formation of Bonds Underwriting
Sindikasi Penjamin Emisi Obligasi, Penjaminan Emisi, Syndicate, Underwriting, Statement and Registration
Pernyataan dan Pendaftaran Menjadi Efektif, Syarat- Becoming Effective, Bond Terms, Issuance Schedule,
Syarat Obligasi, Jadwal Emisi, Pengumuman Announcement of Abridged Prospectus,
Prospektus Ringkas, Penyebaran Prospektus dan Dissemination of Prospectus and Bond Subscription
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Pemesanan Form, Subscription, Allotment, Payment, Bond
Pembelian, Penjatahan, Pembayaran, Distribusi Distribution, Fees, Statement of Issuer Guarantee and
Obligasi, Imbalan, Pernyataan Jaminan Emiten dan Bond Underwriter Guarantee, Bond Underwriting
Jaminan Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, Validity Period.
Masa berlaku Penjaminan Emisi Obligasi.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Based on the Bond Trustee Agreement I Year 2024
Tahun 2024 mengenai PT Bank Pembangunan Daerah concerning PT Bank Pembangunan Daerah West
Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat Java and Banten Tbk as trustee which explains as
menerangkan sebagai berikut: follows:
i. Perusahaan bermaksud menerbitkan dan i. The company intends to issue and offer through
menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi a Public Offering of Bonds under the name
dengan nama “Obligasi I Integrasi "Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024"
Jaringan Ekosistem Tahun 2024” sebesar in the amount of Rp 600,000,000,000 which will
Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan then be listed on the Stock Exchange, divided
dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) into 3 (three) series, namely Series A Bonds,
seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Series B Bonds and Series C Bonds, each value
Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya akan of which will be determined in the Addendum to
ditentukan dalam Addendum Perjanjian the Trustee Agreement with the following
Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai conditions:
berikut:
- Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari - Series A bonds with a maturity of 370
kalender; calendar days;
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun; - Series B bonds with a maturity of 3 years;
- Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun; - Series C bonds with a term of 5 years;
78
Page 314
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Addendum III Bond Underwriting Agreement
Obligasi I (lanjutan) Agreement I (continued)
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan As of the Issuance Date, in accordance with the
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat terms and conditions of the Trusteeship
Perjanjian Perwaliamanatan Agreement.
ii. Perusahaan telah mendapatkan hasil ii. The company has obtained a rating from
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) to
Indonesia (PT Pefindo) untuk melakukan conduct a Public Offering.
Penawaran Umum.
iii. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan iii. In the Public Offering, the Company appointed
menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB PTRHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, and PT UOB Kay Hian Sekuritas as
Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Joint Lead Underwriters. furthermore, PT RHB
Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT and PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi authorized by the Underwriters to distribute the
Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi bonds into the securities accounts of the
Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke Underwriters
dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
iv. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) iv. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
ditunjuk sebagai Agen Pembayaran. was appointed as Payment Agent.
v. Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan v. The company uses the Collective Custody
Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Provisions, as stated in the Debt Securities
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di Registration Agreement at KSEI made privately
KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan by and between the Company and KSEI.
antara Perusahaan dan KSEI.
vi. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan vi. The bonds will be listed on the Stock Exchange,
PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek of approval for Debt Securities Listing Principles
Bersifat Utang
vii. Masa penawaran awal telah berakhir maka para vii. The initial offering period has ended, so the
pihak merubah struktur obligasi dikarenakan parties changed the bond structure because the
masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah initial offering period had ended. The principal
pokok sebesar Rp. 600.000.000.000. Pokok amount amounted to Rp. 600,000,000,000. The
yang dijaminkan dengan kesanggupan penuh principal pledged with (full commitment)
(full commitment)
a. sebesar Rp. 100.250.000.000 yaitu terdiri a. Amounting to Rp. 100,250,000,000 which
dari : consists of:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga - Series A Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 11% per tahun dengan rate of 11% per annum with a tenor of
jangka waktu 370 hari kalender sejak 370 calendar days from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of Rp.
Rp. 69.880.000.000; 69,880,000,000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga - Series B Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,3% per tahun dengan rate of 12.3% per annum with a period
jangka waktu 3 tahun kalender sejak of 3 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of Rp.
Rp. 30.120.000.000; 30,120,000,000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga - Series C Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,8% per tahun dengan rate of 12.8% per annum with a period
jangka waktu 5 tahun kalender sejak of 5 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of Rp.
Rp. 250.000.000; 250,000,000;
b. Sebesar Rp. 499.750.000.000 dijamin b. Rp. 499,750,000,000,000 shall be
dengan kesanggupan terbaik (best effort). guaranteed with best effort.
79
Page 315
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan On February 7, 2024, according to KAI's response
KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 should be due on December 20, 2023, relaxation is
diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. given to January 24, 2024.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Based on Payment Information Statement Letter Term
Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik IV Fiber Optic Cable Placement Agreement
No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 dated February 13,
2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan 2024, the Company has submitted a request for
relaksasi pembayaran tersebut hingga 30 Oktober relaxation of the payment until October 30, 2024.
2024.
Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Agreement between PT Bank Pembangunan Daerah
Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Jawa Barat and Banten Tbk and the Company
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan On February 7, 2024, according to KAI's response
KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 should be due on December 20, 2023, relaxation is
diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. given to January 24, 2024.
Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan Agreement between PT Integrasi Media Terkini and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan On September 1, 2024, the Company and PT Integrasi
PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan Media Terkini entered into an agreement with
No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak agreement is effective from September 1, 2024 to
1 September 2024 sampai dengan tanggal September 30, 2025. The total agreement value of this
30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas agreement is Rp 15,000,000,000 with the following
perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000 payment scheme:
dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang I. Down payment of 50% of the value of
dibayarkan paling lambat 30 hari setelah cooperation paid no later than 30 days after this
dokumen perjanjian ini disepakati. agreement document is agreed upon.
II. Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat II. Repayment of the remaining bills is made no
30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan later than 30 days from the date the agreement
dokumen pendukung tagihan dinyatakan ends and the supporting documents for the bill
lengkap. are declared complete.
80
Page 316
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Agreement between PT ADS Platform Indonesia and
Perusahaan Company
Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS On March 22, 2024, the Company and PT ADS
Platform Indonesia membuat perjanjian dengan Platform Indonesia entered into an agreement with No.
No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 April 2024 agreement is effective from April 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah December 31, 2025. The total agreement value of this
nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp. 11,600,000,000 with the payment
Rp. 11.600.000.000 dengan skema pembayaran scheme as follows:
adalah sebagai berikut:
I. Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000 I. The first down payment amounting to
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari Rp 3,500,000,000 which will be paid no later
setelah perjanjian ini ditandatangani dan than 30 days after this agreement is signed and
dokumen pendukung lainnya diterima secara other supporting documents are received in full.
lengkap.
II. Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000 II. The second down payment of
yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari Rp 2,300,000,000 which must be paid no later
setelah perjanjian ini ditandatangani dan than 270 days after this agreement is signed
dokumen pendukung lainnya diterima secara and other supporting documents are received in
lengkap. full.
III. Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang III. Repayment of Rp 5,800,000,000 which must be
harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari paid in full no later than 30 days after the
sejak perjanjian berakhir dan dokumen agreement ends and other supporting
pendukung lainnya diterima secara lengkap. documents are received in full.
Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Agreement between PT Mitra Pulau Media and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT On As of September 1, 2024, the Company and PT Mitra
Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan Pulau Media entered into an agreement with
No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The period of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2024 agreement is effective from September 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai March 31, 2025. The total agreement value of this
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 710,000,000 with the payment
Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah scheme as follows:
sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama I. Down payment of 10% of the value of
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari cooperation which will be paid no later than
setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani 30 days after this agreement document is signed
dan dokumen pendukung lainnya diterima secara and other supporting documents are received in
lengkap. full.
II. Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama II. Repayment of 90% of the value of cooperation
yang akan dibayarkan penuh paling lambat which will be paid in full no later than 30 days
30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan dokumen after this agreement ends and other supporting
pendukung lainnya diterima secara lengkap. documents are received in full.
81
Page 317
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan and
Perusahaan Perusahaan
Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan As of September 3, 2024, the Company and PT Lintas
PT Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan Daya Andalan entered into an agreement with the
No. 063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024 terkait following terms and conditions No.063/PJB-FTTH/IJE-
pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian LDA/IX/2024 related to the procurement of fiber optic
ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani cable. The term of this agreement is effective since the
sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai agreement was signed until February 28, 2026. The
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar total agreement value of this agreement is Rp
Rp 276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut: 276,297,500,000 with details as follows:
I. Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000 I. Cable size 24 cores at a price of Rp 8,000
per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini per m2. The total order quantity of this type of
adalah 28.125.000 meter. cable is 28,125,000 meters.
II. Kabel ukuran 48 core dengan harga II. Cable size 48 cores with price Rp 10,000 per m2.
Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan The total order quantity of this type of cable is
kabel jenis ini adalah sebanyak 5.129.750 meter. 5,129,750 meters.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will prepay the down payment to
kepada PT Lintas Daya Andalan sebesar 40% PT Lintas Daya Andalan of 40% no later than 30 days
selambat-lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan since the Purchase Order and Invoice from
Invoice dari PT Lintas Daya Andalan diterima. PT Lintas Daya Andalan are received. The Company
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran will repay the remaining 60% with a period of 6 months,
sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah after the goods are received and evidenced by the
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Minutes of Handover signed by the
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Company’s representative.
Perusahaan.
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau and
Perusahaan the Company
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan On As of June 30, 2023, the Company and PT Cahaya
PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan Surya Kemilau entered into an agreement with No.
No. 059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait 059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 related to the
pengadaan material passive backbone. Jangka waktu procurement of passive backbone materials. The term
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini of the agreement is effective since the agreement was
ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan signed until December 31, 2024, with an agreed value
nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000. of Rp 404,283,264,000.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will prepay the down payment to
kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% PT Cahaya Surya Kemilau of 40% no later than
selambat-lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan 30 days since the Purchase Order and Invoice from
Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. PT Cahaya Surya Kemilau are received. The
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran Company will repay the remaining 60% with a period
sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah of 6 months, after the goods are received and
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara evidenced by the Minutes of Handover signed by the
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Company's representative.
Perusahaan.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan dan PT Cahaya On On July 7, 2023, the Company and PT Cahaya
Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan Surya Kemilau made an addendum agreement with
No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 terkait No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 related to
pengadaan material passive backbone. Perjanjian the procurement of passive backbone materials.
telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir The agreement has been amended several times,
dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE- most recently with addendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-
CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31 Desember 2025, CSK/VI/2023/P1 until December 31, 2025, with an
dengan nilai yang disepakati sebesar Rp. agreed value of Rp. 404,283,264,000.
404.283.264.000.
82
Page 318
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 31. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Digital Tbk
Perusahaan dan PT Solusi Sinergi Digital Tbk The Company and PT Solusi Sinergi Digital Tbk
mengadakan perjanjian jual beli aset yang tercantum entered into an asset sale and purchase agreement as
pada akta No 1 tanggal 2 Desember 2024 di hadapan stated in deed No. 1 dated December 2, 2024 before
notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Aset yang diperjual notary Janty Lega, S.H., M.Kn. The assets sold are in
belikan berupa PID (Passenger Information Display) the form of PID (Passenger Information Display) with an
dengan harga sebelum PPN yang disepakati sebesar agreed price before VAT of Rp 141,245,000,000. The
Rp 141.245.000.000. Peralihan hak atas barang akan transfer of rights to the goods will occur after the parties
terjadi setelah para pihak menandatangani Berita sign the Minutes of Handover. The stages of payment
Acara Serah terima. Tahapan pembayaran pembelian for the purchase of assets are carried out in the
aset dilakukan dengan tata cara berikut ini: following procedure:
I. Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000.000 I. Down payment phase I amounting to
yang telah dibayarkan pada tanggal Rp 445,000,000,000 which has been paid on
21 November 2024 November 21, 2024.
II. Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 II. Down payment of phase II amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
hari sejak akta jual beli ditandatangani days after the deed of sale and purchase is
signed
III. Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 III. Down payment phase III amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat Rp 7,054,000,000 paid no later than
belas) hari sejak pembayaran uang muka 14 (fourteen) days after payment of down
tahap 2 payment phase 2
IV. Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000 IV. Progress payment amounting to
yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh Rp 91,875,000,000 which will be paid no later
lima) hari sejak dokumen BAST (Berita Acara than 45 (fortyfive) days after the BAST document
Serah terima) ditandatangani (Berita Acara Serah terima terima) is signed.
V. Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang V. Final Payment amounting to Rp 30,871,000,000
dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) which will be paid no later than 90 (ninety) days
hari sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah after the BAST document (Berita Acara Serah
terima) ditandatangani Terima) is signed
Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri Sale and purchase agreement with PT Laksana Bumi
Berseri
Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM- Based on agreement letter No.189/PJB/DWDM-
FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan FTTH/IX/2024 dated November 20, 2024, the Company
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan entered into a DWDM material procurement and
instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi installation agreement with PT Laksana Bumi Berseri.
Berseri. Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan The implementation of this procurement agreement will
mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) begin no later than 7 (seven) weeks from the date of the
minggu sejak tanggal kontrak. Nilai material dan contract. The agreed value of materials and installation
instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000 is Rp 40,150,000,000 with the following
dengan termin pembayaran sebagai berikut: payment terms:
I. Down payment (DP) sebesar 20% yang akan I. Down payment (DP) of 20% which will be paid no
dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari later than 14 (fourteen) calendar days after this
kalender sejak perjanjian ini ditandatangani. agreement is signed.
II. Final payment sebesar 70% yang akan II. Final payment of 70% which will be paid no later
dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST than 14 days after the BAST (Berita Acara Serah
(Berita Acara Serah Terima) disepakati. Terima) is agreed.
III. Retention Payment sebesar 10% akan III. Retention Payment of 10% will be paid no later
dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak than 14 days after the retention BA (Berita
BA (Berita Acara) retensi ditandatangani. Acara) is signed.
83
Page 319
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Based on the Approval Letter of Joint Credit Facility
Kredit Bersama (“SPPKB”) antara PT Bank Negara (“SPPKB”) between PT Bank Negara Indonesia Tbk
Indonesia Tbk dan Perusahaan No. SSF/2.1/248, yang and the Company No. SSF/2.1/248, which was signed
ditandatangani pada 24 Januari 2025, BNI menyetujui on January 24,2025, BNI agreed to participate in the
untuk berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi yang syndicated financing which was previously offered by
sebelumnya penawarannya disampaikan oleh the Company through letter No. 280/SK/IJE-
Perusahaan melalui surat Nomor 280/SK/IJE- BNI/XI/2024.
BNI/XI/2024.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 39 pada tanggal Based on Credit Agreement No. 39 dated January 24,
24 Januari 2025 antara PT Bank Negara Indonesia Tbk 2025 between PT Bank Negara Indonesia Tbk and the
dan Perusahaan, Perusahaan memerlukan fasilitas Company, the Company requires investment credit
kredit investasi dan fasilitas modal kerja untuk facilities and working capital facilities for the purpose of
keperluan melunasi secara penuh Pinjaman Shinhan, repaying in full the Shinhan Loan, for financing the
untuk pembiayaan atas pembelian PID dimana hasil purchase of PID where the proceeds received by the
yang diterima oleh Perusahaan wajib digunakan untuk Company shall be used for the repayment of the Jtrust
pembayaran Pinjaman Jtrust, dan Pembiayaan atas Loan, and Financing the construction of FTTH network
pembangunan jaringan FTTH yang berlokasi di located in Jabodetabek, with a total facility of up to Rp.
Jabodetabek, dengan keseluruhan fasilitas sampai 959,664,400,000.
dengan Rp. 959.664.400.000.
Berdasarkan surat nomor 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 Based on letter number 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 dated
pada tanggal 10 November 2024, Perusahaan telah November 10, 2024, the Company has given a
memberikan mandat kepada PT Bank Negara mandate to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Indonesia (Persero) Tbk untuk bertindak sebagai to act as Mandated Lead Arranger and Agent to arrange
Mandated Lead Arranger dan Agen untuk mengatur the provision of syndicated credit facilities in the
penyediaan fasilitas kredit secara sindikasi dalam construction of the Company's project.
pembangunan proyek Perusahaan.
Pemberian fasilitas kredit bersama: Provision of joint credit facilities:
Maksimum fasilitas: Maximum facilities:
I. Tranche A I. Tranche A
Rp 170.653.900.000 atau sebesar outstanding Rp 170,653,900,000 or the outstanding loan of
pinjaman Bank Shinhan mana yang lebih rendah Shinhan Bank, whichever is lower
II. Tranche B II. Tranche B
Rp 89.010.500.000 atau sebesar outstanding Rp 89,010,400,000 or the amount of outstanding
pinjaman pada bank Jtrust mana yang lebih loan with Jtrust bank whichever is lower
rendah
III. Tranche C III. Tranche C
Rp 700.000.000.000 maksimum fasilitas tranche Rp 700,000,000,000 maximum tranche C facility
C atau maksimum sebesar Rp. 630.000.000.000 or Rp 630,000,000,000 maximum if PT KAI
jika Surat Persetujuan PT KAI tidak dapat Approval Letter cannot be obtained by the
diperoleh oleh Perusahaan. Company.
Bentuk fasilitas: Form of facility:
Aflopend / Non revolving (menurun sesuai dengan Aflopend / Non revolving (decreases according to the
schedule angsuran) installment schedule)
84
Page 320
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Pemberian fasilitas kredit bersama: Provision of joint credit facilities:
Jangka waktu : Terms :
I. Tranche A I. Tranche A
Tetap sampai dengan bulan Maret 2029, Fixed until March 2029, adjusted according to
disesuaikan dengan jatuh tempo bank previous bank maturities
sebelumnya
II. Tranche B II. Tranche B
Tetap sampai dengan Desember 2027, Fixed until December 2027, adjusted to the
disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank maturity date of the previous bank
sebelumnya
III. Tranche C III. Tranche C
60 (enam puluh) bulan sejak penandatangana 60 (sixty) months from the signing of the credit
perjanjian kredit, termasuk grace period 12 (dua agreement, including a grace period of 12 (twelve)
belas) bulan months
Suku bunga : Masing-masing Tranche memiliki Interest rate : Each Tranche has
suku bunga sebesar 9,25% p.a An interest rate of 9.25% p.a
Grace period : Grace period :
I. Tranche A : Tidak ada I. Tranche A : none
II. Tranche B : Tidak ada II. Tranche B : none
III. Tranche C : 12 bulan sejak penandatanganan III. Tranche C : 12 months from the date of signing
perjanjian kredit the credit agreement
Availability period : Masing-masing Trenche memiliki Availability period : Each Trenche has Availability
availability period selama period of 15 months from the date
15 bulan sejak tanggal of signing the credit agreement
penandatanganan perjanjian
kredit
Biaya fasilitas: Facility fee:
0,75% flat dihitung dihitung dari maksimal total 0,75% calculated from the maximum total facility plus
maksimal fasilitas, ditambah dengan Rp 1,000,000,000 Rp 1,000,000,000 all of which must be paid no later
yang seluruhnya wajib dibayarkan paling lambat saat than the date of signing the credit agreement.
tanggal ditandatanganinya perjanjian kredit.
Denda keterlambatan: Late fee:
5% p.a diatas suku bunga kredit yang diberlakukan 5% p.a above the lending rate applied for each late
atas setiap keterlambatan pemenuhan kewajiban fulfillment of principal and interest obligations.
pokok dan bunga.
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: The entire facility is secured by:
No. Jaminan / Guarantee
1. 1 (satu) unit apartemen di the pakubuwono Residence, tower basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono VI,
Kel. Gunung, Kecamatan kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta / 1 (one) apartment unit at the
pakubuwono Residence, tower basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono VI, Kel. Gunung, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. 3 (tiga) unit Ruko komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav no. 307- 309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan
cilandak barat, Jakarta selatan / 3 (three) shophouse units Fatmawati Mas Shophouse complex, Block B III
Kav no. 307-309, Jl RS Fatmawati Raya, cilandak barat urban village, south Jakarta
3. 2 (dua) unit Ruko di komplek Roku Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS fatmawati raya,
Kelurahan cilandak barat, Kecamatan cilandak, Jakarta selatan / 2 (two) Shophouse units at Roku Fatmawati
Mas complex, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS fatmawati raya, cilandak barat urban village, cilandak sub-
district, south Jakarta
85
Page 321
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan) The entire facility is secured by : (continued)
No. Jaminan / Guarantee
4. 1 (satu) bidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, kelurahan cipete utara, Jakarta
selatan / 1 (one) plot of vacant land at Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, cipete utara urban village,
south Jakarta
5. 2 (dua) bidang tanah kosong di jalan tebet raya No 8 RT 010 / RW 001, Tebet barat, Jakarta selatan / 2 (two)
plots of vacant land at Jalan Tebet Raya No. 8 RT 010/RW 001, Tebet Barat, South Jakarta
6. Peralatan telekomunikasi yang terletak di lintas rel kereta api merak - banyuwangi, ruko fatmawati, gedung
IDC jakarta, Gedung wisma bumiputra dan beberapa stasiun di pulau jawa / Telecommunication equipment
located in merak - Banyuwangi railroad crossing, fatmawati shophouse, IDC Jakarta building, wisma
bumiputra building and several stations in Java Island.
7. Kabel fiber optic milik perusahaan yang berada di rel kereta api KAI wilayah jabodetabek - Pulau jawa / Fiber
optic cable owned by the company that is on the KAI railroad tracks in the Jabodetabek area - Java Island
8. Feasibility study-RAB project fiber to the home (FTTH) yang berlokasi di jabodetabek, sukambumi dan
bandung / Feasibility study - RAB of fiber to the home (FTTH) project located in Jabodetabek, Sukambumi
and Bandung.
9. Peralatan telekomunikasi-perangkat media iklan passenger information display (PID) yang terletak di
commuterline di daerah jabodetabek / Telecommunication equipment - passenger information display (PID)
advertising media devices located on the commuterline in the jabodetabek area
10. 1 (satu) unti apartemen di senopati suites II unit 20, Jl senopati, kelurahan senayan, kebayoran baru, Jakarta
selatan / 1 (one) apartment unit at senopati suites II unit 20, Jl senopati, kelurahan senayan, kebayoran baru,
south Jakarta
11. 1 (satu) unti apartemen di senopati suites II unit 31-32, Jl senopati, kelurahan senayan, kebayoran baru,
Jakarta selatan / 1 (one) apartment unit at senopati suites II unit 31-32, Jl senopati, kelurahan senayan,
kebayoran baru, south Jakarta
12. Persediaan / Invetories
13. Piutang usaha / Trade receivables
14. Personal guarantee (PG) an tinawati dengan joint & several liability
15. Personal guarantee (PG) an Hermansjah haryono dengan joint & several liability
16. Company guarantee (PG) PT Solusi sinergi digital
17. Company guarantee (PG) PT Lintas Maju Maxima
18. Company guarantee (PG) PT Jaringan Infra Andalan
19. Letter of Undertaking (LoU) PT Solusi sinergi digital
20. Letter of Undertaking (LoU) PT Lintas Maju Maxima
21. Letter of Undertaking (LoU) PT Jaringan Infra Andalan
22. Seluruh saham (diikat gadai) PT IJE yang dipegang oleh PT JIA dan PT LMM / All shares (pledged) of PT
IJE held by PT JIA and PT LMM
23. Fidusia pendapatan atas kontrak PT IJE dengan custumer (security purposed over contract) / Fiduciary of
revenue on PT IJE's contract with customer (security purposed over contract)
24. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim GB pelaksanaan dari kontraktor / Authorization and assignment
of billing rights for GB performance claims from contractors
25. Akan diikat gadai rekening penerimaan pendapatan PT IJE dan kuasa menerima klaim asuransi / Pledge of
PT IJE's revenue account and authorization to receive insurance claims.
Adendum Perjanjian Jual Beli aset dengan Addendum of Asset Sale and purchase agreement
PT Solusi Sinergi Digital Tbk with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Perusahaan dan PT Solusi Sinergi Digital mengadakan The Company and PT Solusi Sinergi Digital entered
adendum perjanjian jual beli aset yang tercantum pada into an addendum to the asset sale and purchase
Akta Notaris No 32 tanggal 18 Februari 2025 di agreement as stated in Notarial Deed No. 32 dated
hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini February 18, 2025 before notary Janty Lega, S.H.,
membahas terkait perubahan tahapan pembayaran M.Kn. This addendum discusses changes in the stages
pembelian aset, sehingga menjadi: of payment for the purchase of assets, so that it
becomes:
I. Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000.000 I. Down payment phase I amounting to
yang telah dibayarkan pada tanggal Rp 445,000,000,000 which has been paid on
21 November 2024 November 21, 2024.
86
Page 322
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Adendum Perjanjian Jual Beli Aset dengan PT Addendum Of Asset Sale and Purchase agreement
Solusi Sinergi Digital Tbk (lanjutan) with PT Solusi Sinergi Digital Tbk (continued)
II. Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 II. Down payment of phase II amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
hari sejak akta jual beli ditandatangani days after the deed of sale and purchase is
signed
III. Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 III. Down payment phase III amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat Rp 7,054,000,000 paid no later than
belas) hari sejak pembayaran uang muka 14 (fourteen) days after payment of down
tahap 2 payment phase 2
IV. Progress payment pertama sebesar IV. The first progress payment amounted to
Rp 3.739.583.329 yang dibayarkan paling Rp 3,739,583,329 which was paid no later than
lambat 60 hari sejak perjanjan awal 60 days after the initial agreement was signed.
ditandatangani
V. Progress payment kedua sebesar V. The second progress payment amounted to
Rp 88.135.416.671 yang dibayarkan paling Rp 88,135,416,671 which was paid no later than
lambat 45 (empat puuh lima hari) sejak 45 (four quintuple five days) after the signing of
penandatanganan BAST the BAST.
VI. Final payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang VI. Final payment amounting to Rp 30,871,000,000
dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) which will be paid no later than 90 (ninety) days
hari sejak BAST ditandatangani after BAST is signed.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media dengan Media Management Cooperation Agreement with
PT Solusi Sinergi Digital Tbk PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Berdasarkan Surat Perjanjian No.037/PKPM/SSD- Based on the Agreement letter No.037/PKPM/SSD-
IJE/2025 yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2025, IJE/2025 made on February 14, 2025, the Company
Perusahaan dengan PR Solusi Sinergi Digital Tbk and PR Solusi Sinergi Digital Tbk entered into a media
mengadakan kerjasama pengelolaan media dengan management cooperation with the following
mekanisme sebagai berikut: mechanism:
I. PT Solusi Sinergi Digital Tbk akan memberikan I. PT Solusi Sinergi Digital Tbk will provide
revenue sharing kepada Perusahaan atas revenue sharing to the Company for advertising
pendapatan komersialisasi media iklan sesuai media commercialization revenue in
perjanjian ini sebesar 40%, dengan minimum accordance with this agreement of 40%, with a
guarantee tahunan sebesar Rp 27.000.000.000 minimum annual guarantee of
yang dapat dibayarkan secara prorata setiap Rp 27,000,000,000 which can be paid on a
bulannya selama jangka waktu perjanjian prorated monthly basis during the term of the
agreement
II. Selama waktu perjanjian kerjasama, PT Solusi II. During the time of the cooperation agreement,
Sinergi Digital Tbk sepakat untuk mengelola PT Solusi Sinergi Digital Tbk agreed to manage
perangkat milik Perusahaan untuk the Company's devices to be commercialized as
dikomersialisasikan sebagai media iklan advertising media
III. Perusahaan dapat mengajukan refund III. The Company can apply for a refund of the
pembayaran guarantee apabila pelaksanaan guarantee payment if the implementation of the
kerjasama tidak mencapai ketentuan yang cooperation does not reach the agreed
disepakati conditions
IV. PT Solusi Sinergi Digital Tbk wajib untuk IV. PT Solusi Sinergi Digital Tbk is required to
menyampaikan laporan hasil pendapatan submit a revenue report during the agreement
selama periode perjanjian kepada Perusahaan period to the Company and a reconciliation
dan dilakukan proses rekonsiliasi setiap 3 (tiga) process is carried out every 3 (three) months, in
bulan sekali, guna menentukan jumlah tagihan order to determine the amount of the bill for
atas revenue sharing revenue sharing.
V. Setelah perjanjian ini disepakati Perusahaan V. After this agreement is agreed upon, the
dapat segera mengajukan revenue sharing Company can immediately submit revenue
kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk, dan sharing to PT Solusi Sinergi Digital Tbk, and
pembayaran atas tagihan tersebut dilakukan payment of the bill is made no later than
paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari 14 (fourteen) calendar days after the bill
kalender sejak dokumen tagihan diterima document is received in full
dengan lengkap
87
Page 323
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media dengan Media Management Cooperation Agreement with
PT Solusi Sinergi Digital Tbk (lanjutan) PT Solusi Sinergi Digital Tbk (continued)
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 This agreement is valid from March 1, 2025 to
sampai dengan 31 Desember 2027 dan dapat December 31, 2027 and can be extended by written
diperpanjang dengan kesepakatan tertulis para pihak agreement of the parties at least 90 (ninety) calendar
setidaknya 90 (semblian puluh) hari kalender sebelum days before the end of the agreement period.
jangka waktu perjanjian berakhir.
Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Investment Financing Agreement with
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan The Company entered into an investment financing
investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and agreement with PT Mitsubishi HC Capital and Finance
Finance Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025 Indonesia on January 14, 2025 with No. IJE25011887-
dengan No. IJE25011887-001. Ringkasan atas 001. The summary of the agreement is as follows:
perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
Deskripsi Barang : DWDM Equipment for Item Description : DWDM Equipment for
Cyber Cyber
Rencana tanggal : 28 Januari 2025 Delivery date plan : January 28, 2025
penyerahan
Biaya perolehan : Rp 27.696.753.572 Acquisition cost : Rp 27,696,753,572
Pemasok : PT Laksana Bumi Supplier : PT Laksana Bumi Berseri
Berseri
Masa sewa pembiayaan : 36 bulan Finance lease period : 36 months
Nilai pembiayaan : Rp 20.772.565.179 Financing value : Rp 20,772,565,179
Simpanan Jaminan : Rp 6.924.188.393 Collateral Deposits : Rp 6,924,188,393
Suku bunga : 12,150% per tahun Interest rate : 12.150% fixed per year
tetap
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
hal sebagai berikut: following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Debt
Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek Securities to Securities Holders with the terms
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum and conditions stated in the Distribution Form
dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat III. Securities Issuer has registered Debt Securities
Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian at KSEI based on Debt Securities Registration
Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP- Agreement No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
038/OBL/KSEI/0225.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan IV. Implementation, payment of interest,
pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat redemption of principal, and/or payment of other
Utang dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen matters for Debt Securities (if any) is carried out
Pembayaran. by KSEI as the Payment Agent
88
Page 324
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek (lanjutan) Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer
(continued)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
hal sebagai berikut: following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Sharia
Surat Berharga Syariah kepada Pemegang Securities to Securities Holders with the terms
Surat Berharga Syariah dengan syarat dan and conditions stated in the Distribution Form
ketentuan yang tercantum dalam Formulir
Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat III. Securities Issuer has registered Sharia
Berharga Syariah di KSEI berdasarkan Securities at KSEI based on Sharia Securities
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Registration Agreement No. SP-
No. SP-021/SKK/KSEI/0325. 021/SKK/KSEI/0325.
IV. Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan IV. Implementation, payment of funds, profit
bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat sharing income, and/or payment of other
Berharga Syariah dilaksanakan oleh KSEI matters for Sharia Securities (if any) is carried
selaku Agen Pembayaran. out by KSEI as the Payment Agent.
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
2025 antara Perusahaan dan PT Bank Ekosistem in 2025 between the Company and PT
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(“Bank BJB”) Banten Tbk. (“Bank BJB”)
Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum The ljarah agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal in 2025 ("ljarah agreement") was made on Tuesday,
4 Maret 2025 March 4, 2025.
Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan The Company intends to issue and offer Sukuk Ijarah
menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui to the public through a PUBLIC OFFERING with a
PENAWARAN UMUM dengan jumlah sebesar- maximum amount of IDR 1,250,000,000,000
besarnya Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut (hereinafter referred to as "Public Offering of Sukuk
sebagai "Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025") in
Jaringan Ekosistem Tahun 2025") sesuai dengan accordance with the provisions of Financial Services
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Authority ("OJK") Regulation Number
Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan 18/POJK.04/2015 concerning the Issuance and
Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah Requirements of Sukuk as last amended by the
dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018 Regulation OJK No. 3 /POJK.04/2018 ("POJK No.
("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum"). 18/POJK.04/2015") ("Public Offering").
Perusahaan berencana untuk menawarkan dan The Company plans to offer and issue Sukuk Ijarah I
menerbitkan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Integrasi Jaringan Ecosistem 2025 with a principal
Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar amount of IDR 1,250,000,000,000, consisting of:
Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 I. Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak hundred and seventy) Calendar Days from the
Tanggal Emisi; dan Issuance Date; and
II. Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) II. Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
tahun sejak Tanggal Emisi. years from the Issuance Date.
89
Page 325
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
2025 antara Perusaha dan PT Bank Pembangunan Ekosistem in 2025 between the Company and PT
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (lanjutan) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
Banten Tbk. (Continued)
Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak The Company has appointed Bank BJB to act as
selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan Trustee representing the interests of Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Holders I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025
Tahun 2025 berdasarkan Akta Perjanjian based on the Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ijarah I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025,
Ekosistem Tahun 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti made before Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta
SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap addendum, along with any addendums, changes, amendments,
perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu additions from time to time ("Trustee Agreement of
ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025")
IJEE Tahun 2025")
Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap The Company transfers the benefit rights to the
milik Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang Company's fixed assets with clear types and
jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan specifications, namely in the form of Cable & Network
Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh Infrastructure and Advertising Equipment Support
Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun owned by the Company ("Object of Sukuk Ijarah I IJEE
2025") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada Tahun 2025") This Ijarah Agreement, and grants Bank
Bank BJB untuk menggunakan dan/atau BJB the right to use and/or utilize the Object of Sukuk
memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun Ijarah I IJEE Tahun 2025 and Bank BJB accepts the
2025 dan Bank BJB menerima pengalihan hak transfer of the benefit rights with the terms and
manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat conditions as stipulated in this Ijarah Agreement.
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.
Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk The Company as mu'jir hereby agrees to transfer the
mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah benefit rights (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk
Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Year 2025 from the Ijarah Contract of
İjarah I IJEE Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk Sukuk İjarah I IJEE Year 2025 for all Sukuk ljarah
ljarah kepada Bank BJB untuk menggunakan dan/atau Series to Bank BJB to use and/or revisit the ljarah
menoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Object of Sukuk ljarah I IJEE Year 2025 and Bank BJB
Tahun 2025 dan Bank BJB sebagai musta'jir dengan as musta'jir hereby agrees to accept the transfer of the
ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 tersebut dari IJEE. IJEE. For the avoidance of doubt, the transfer of the
Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari Perusahaan Company to Bank BJB is not followed by the burden on
kepada Bank BJB tidak diikuti dengan pembebanan and ownership of the Continuous ljarah Object of IJEE
atas dan kepemilikan Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE Year 2025 from the Company to Bank BJB.
Tahun 2025 dari Perusahaan kepada Bank BJB.
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang The object of the Sukuk Ijarah IJEE I in 2025 transferred
dialihkan oleh Perusahaan kepada Bank BJB tidak by the Company to Bank BJB will not be used for
akan digunakan untuk kegiatan usaha yang business activities that conflict with Sharia Principles in
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. the Capital Market.
Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE The requirements regarding the Object of the Sukuk
Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas telah Ijarah IJEE I in 2025 as mentioned above have fulfilled
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor the Financial Services Authority Regulation Number
53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan 53/POJK.04/2015 concerning Contracts Used in the
Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu Issuance of Sharia Securities in the Capital Market,
berupa hak manfaat atas aset tetap yang tidak namely in the form of benefit rights to fixed assets that
bertentangan Prinsip Syariah. do not conflict with Sharia Principles.
90
Page 326
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank Ekosistem in 2025 between the Company and PT
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten
(“Bank BJB”) Tbk. (“Bank BJB”)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran The ljarah agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integration of Ecosystem
Tahun 2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa Network in 2025 ("ljarah agreement") was made on
tanggal 4 Maret 2025 Tuesday, March 4, 2025.
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima Bank BJB as the party that has received the
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I transmission of beneficial rights over the 2025 IJEE
IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui 2025 IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Agreement hereby
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus agrees as muwakkil to grant a special power (wakalah)
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali without conditions that cannot be returned to the
kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil Company and the Company as the representative
dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa hereby receives a special power (wakalah) without
syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari conditions that cannot be returned from the bank BJB
bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai to do the following things:
berikut:
- mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE - operate the 2025 IJEE IJEE Sukuk Ijarah Objects
Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada including but not limited to leasing back the 2025
menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE IJEE Ijarah Sukuk Ijarah Objects for the
IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang benefit of the 2025 IJEE IJEE Sukuk Ijarah Objects
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima as recipients of the 2025 IJEE IJEE Ijarah Sukuk
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 Ijarah Objects based on the 2025 IJEE IJEE Sukuk
berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Ljarah Agreement and the Sukuk Trustee
Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk Agreement Ijarah I IJEE Year 2025;
Ijarah I IJEE Tahun 2025;
- membuat dan melangsungkan serta - make and execute and extend an agreement with
memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga a third party as user of the 2025 IJEE Ijarah Ijarah
sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah I Ijarah Object for the benefit of the 2025 IJEE Ijarah
IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Holder as recipient of the 2025 IJEE IJEE
Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2025 sebagai penerima Ijarah Sukuk Ijarah Object based on the IJEE IJEE
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 Ijarah Ijarah Ijarah Agreement of 2025 and the
berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE IJEE IJEE Sukuk Ijarah Trustee Agreement of
Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan 2025 and, if necessary, make changes to the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan, apabila agreement that has been signed by the Company
diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian and the third party as long as the changes are in
yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan accordance with generally accepted and
pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan reasonable industry practices;
tersebut sesuai dengan praktik industri yang
berlaku umum dan wajar;
91
Page 327
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank Ekosistem in 2025 between the Company and PT
Pembangunan Dearah Jawa Barat dan Banten Tbk. Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat and Banten
(lanjutan) Tbk. (continued)
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima Bank BJB as the party that has received the
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I transmission of beneficial rights over the 2025 IJEE
IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui 2025 IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Agreement hereby
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus agrees as muwakkil to grant a special power (wakalah)
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali without conditions that cannot be returned to the
kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil Company and the Company as the representative
dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa hereby receives a special power (wakalah) without
syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari conditions that cannot be returned from the bank BJB
bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai to do the following things: (continued)
berikut: (lanjutan)
- mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk - representing all interests of the Sukuk Ijarah
ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka Holders I IJEE Year 2025 in the framework of
pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga implementing the agreement with a third party as a
sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I user of the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025,
IJEE Tahun 2025, termasuk tidak terbatas untuk including but not limited to collecting and, without
melakukan penagihan dan, tanpa prejudice to the provisions in this Wakalah
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Agreement, receiving all proceeds from the use of
wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025 from a
Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari third party. In the event that partial or full payment
pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya of the proceeds from the use of the Ijarah Object
pembayaran sebagian atau seluruh hasil from the user of the Ijarah Object has been
penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek received by the Representative (Issuer) before the
ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal periodic Ijarah Installment Payment schedule
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara and/or the maturity of the Remaining Ijarah Return,
periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, the Sukuk Ijarah Holders grant permission to the
maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin Company to use the funds.
kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
tersebut
Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal The Wakalah Agreement shall come into effect as of
emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya the date of issuance and shall end with the termination
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun of the Sukuk Ijarah IJEE 2025 Trusteeship Agreement.
2025.
Penyataan Kesesuaian Syariah Penyataan Kesesuaian Syariah
Tim Ahli Syariah (“TAS”) untuk Penawaran Umum Sharia Expert Team (“TAS”) for the Public Offering of
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025,
2025, yang telah ditunjuk oleh Perusahaan untuk which has been appointed by the Company to assist the
mendampingi proses Penawaran Umum Sukuk Ijarah process of this Sukuk Ijarah Public Offering based on
ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi the Decree of the Board of Directors No.
No. 004/SK/CORSEC/IJEE/II/2025 tentang 004/SK/CORSEC/IJEE/II/2025 concerning the
Penunjukan TAS Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Appointment of TAS for the Public Offering of Sukuk
PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tanggal Ijarah I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025
10 Januari 2025 dated January 10, 2025
TAS menetapkan perjanjian-perjanjian dan akad-akad TAS determines that the agreements and contracts
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk made in the context of the 2025 Public Offering of
Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tidak Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem do not
bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang conflict with Sharia principles contained in the Fatwas
terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional- of the National Sharia Council-Indonesian Ulema
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Council (DSN-MUI).
92
Page 328
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Trusteeship Agreement of Sukuk Ijarah I Integrasi
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Jaringan Ekosistem in 2025
Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 17 Maret 2025, Based on Deed Number 23 dated March 17, 2025,
yang dibuat di hadapan Notaris Janty Lega, S.H., made before Notary Janty Lega, S.H., M.Kn., in South
M.Kn., di Jakarta Selatan. Perjanjian Sukuk Ijarah I Jakarta. Sukuk Ijarah Agreement I Integration of
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan total Ecosystem Network in 2025 with a total fund of IDR
dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari Seri 1,250,000,000,000. This Sukuk consists of Series A
A dengan jangka waktu 370 hari kalender dan Seri B with a term of 370 calendar days and Series B with a
dengan jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah term of 3 years. This issuance has received an A+
mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan obtained a Sharia Compliance Statement. In the
Kesesuaian Syariah. Dalam prosesnya, PT Bank process, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk and Banten Tbk acted as Trustee, while several
bertindak sebagai Wali Amanat, sementara beberapa securities, such as PT RHB Sekuritas Indonesia and
sekuritas, seperti PT RHB Sekuritas Indonesia dan PT PT KB Valbury Sekuritas, were appointed as
KB Valbury Sekuritas, ditunjuk sebagai Penjamin Underwriters. In addition, PT Kustodian Sentral Efek
Emisi. Selain itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Indonesia (KSEI) acts as the Payment Agent.
(KSEI) berperan sebagai Agen Pembayaran.
Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Based on the letter of the Otoritas Jasa Keuangan
Nomor S-69/PM.023/2025 telah memberikan izin. (OJK) Number S-69 / PM.023 / 2025 has given
Sukuk ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia permission. This sukuk will be listed on the Indonesia
setelah memenuhi semua syarat regulasi yang Stock Exchange after meeting all applicable regulatory
berlaku. Selain itu, Perusahaan juga telah menunjuk requirements. In addition, the Company has also
beberapa pihak untuk memastikan kelancaran appointed several parties to ensure the smooth
penerbitan sukuk ini, termasuk Penjamin Pelaksana issuance of this sukuk, including the Underwriter and
Emisi dan Agen Pembayaran. Payment Agent.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement I Integrasi
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Jaringan Ekonomi in 2025
Berdasarkan Akta Nomor 24 tanggal 17 Maret 2025, Based on Deed Number 24 dated March 17, 2025,
yang disusun oleh Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn., di prepared by Notary Janty Lega, S.H., M.Kn., in South
Jakarta Selatan. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Jakarta. Underwriting Agreement for Sukuk Ijarah I
Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025. Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025. This sukuk was
Sukuk ini diterbitkan dengan jumlah dana maksimal issued with a maximum fund amount of
Rp 1.250.000.000.000, terdiri dari Seri A dengan Rp 1,250,000,000,000, consisting of Series A with a
jangka waktu 370 hari kalender dan Seri B dengan term of 370 calendar days and Series B with a term of
jangka waktu 3 tahun. Dalam penerbitan ini, 3 years. In this issuance, the company has obtained an
perusahaan telah memperoleh peringkat A+ dari PT A+ rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta mendapatkan obtained a Sharia Compliance Statement, which
Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang memastikan ensures that the issuance of this sukuk is in accordance
bahwa penerbitan sukuk ini sesuai dengan prinsip with applicable sharia principles.
syariah yang berlaku.
Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk The Company appointed several parties to ensure
memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan regulatory compliance and smooth distribution of
kelancaran distribusi sukuk. PT RHB Sekuritas sukuk. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin as the Underwriters of Sukuk Ijarah Issuance, while PT
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, sementara PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Banten Tbk acted as the Trustee. In addition, PT
bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) was
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk appointed as the Payment Agent, which is responsible
sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab for the payment of yields and settlement of sukuk.
atas pembayaran imbal hasil dan pelunasan sukuk.
93
Page 329
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement I Integrasi
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Jaringan Ekonomi in 2025 (continued)
(lanjutan)
Berdasarkan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Based on the Letter from the Financial Services
Nomor S-69/PM.023/2025, mengizinkan penawaran Authority (OJK) Number S-69/PM.023/2025, permitting
umum sukuk kepada investor. Dengan terpenuhinya a public offering of sukuk to investors. With all
semua persyaratan regulasi, sukuk ini selanjutnya regulatory requirements fulfilled, this sukuk will then be
akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, guna listed on the Indonesia Stock Exchange, to ensure
memastikan transparansi dan aksesibilitas bagi transparency and accessibility for investors.
investor.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Integrasi Trusteeship Agreement for Bond II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Jaringan Ekosistem in 2025
Berdasarkan Akta Nomor 21 tanggal 17 Maret 2025, Based on Deed Number 21 dated March 17, 2025,
yang dibuat di hadapan Notaris Janty Lega, S.H., made before Notary Janty Lega, S.H., M.Kn., in South
M.Kn., di Jakarta Selatan. Perjanjian Perwaliamanatan Jakarta. Trusteeship Agreement for Bonds II Integrasi
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025, Jaringan Ekosistem in 2025, with a maximum principal
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya amount of Rp 1,250,000,000,000, consisting of Series
Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari Seri A dengan A with a term of 370 calendar days and Series B with a
jangka waktu 370 hari kalender dan Seri B dengan term of 3 years. This issuance has received an A+
jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating obtained a Sharia Compliance Statement, which
Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan ensures compliance with sharia principles.
Kesesuaian Syariah, yang memastikan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip syariah.
Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk The Company appointed several parties to ensure
memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan compliance with regulations and smooth bond
kelancaran penerbitan obligasi. PT RHB Sekuritas issuance. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin as Underwriters for the Bond Issuance, while PT Bank
Pelaksana Emisi Obligasi, sedangkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk acted as Trustee. In addition, PT Kustodian Sentral
bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu, PT Efek Indonesia (KSEI) was appointed as the Payment
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk Agent, which is responsible for interest payments and
sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab bond redemptions.
atas pembayaran bunga dan pelunasan obligasi.
Berdasarkan Surat dari OJK Nomor S- Based on the Letter from OJK Number S-
69/PM.023/2025, OJK telah memberikan persetujuan 69/PM.023/2025, OJK has given approval that allows
yang memungkinkan penawaran umum obligasi the public offering of bonds to investors. After meeting
kepada investor. Setelah memenuhi semua all regulatory requirements, these bonds will be listed
persyaratan regulasi, obligasi ini akan dicatatkan di on the Indonesia Stock Exchange, to ensure
Bursa Efek Indonesia, guna memastikan transparansi transparency and accessibility for investors.
dan aksesibilitas bagi investor.
94
Page 330
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi Underwriting Agreement for Bond Issuance II
Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025
Berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 17 Maret 2025, Based on Deed No. 22 dated March 17, 2025, made
yang dibuat di hadapan Notaris Janty Lega, S.H., before Notary Janty Lega, S.H., M.Kn. in South Jakarta.
M.Kn., di Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Addendum I to the Underwriting Agreement for Bonds
Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi Jaringan II Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025. The bonds
Ekosistem Tahun 2025. Obligasi ini diterbitkan melalui were issued through a Public Offering with a maximum
Penawaran Umum dengan jumlah pokok sebanyak- principal amount of Rp 1,250,000,000,000 divided into
banyaknya Rp 1.250.000.000.000, yang terbagi dalam Series A with a maturity of 370 calendar days and
Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender dan Seri Series B with a maturity of 3 years. This issuance has
B dengan jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah obtained an A+ rating from PT Pemeringkat Efek
memperoleh peringkat A+ dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and obtained a Sharia Compliance
Indonesia (PT KRI) serta mendapatkan Pernyataan Statement, which ensures that this financial instrument
Kesesuaian Syariah, yang memastikan bahwa is in accordance with applicable sharia principles.
instrumen keuangan ini sesuai dengan prinsip syariah
yang berlaku.
Perusahaan bekerja sama dengan berbagai pihak The Company collaborates with various parties to
guna memastikan kelancaran proses dan kepatuhan ensure smooth processes and compliance with
terhadap regulasi. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB regulations. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB
Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,
Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT PT BRI Danareksa Sekuritas, and PT Bahana
Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin Sekuritas act as Underwriters for the Bond Issuance,
Pelaksana Emisi Obligasi, sementara PT Bank while PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Banten Tbk is appointed as Trustee. In addition, PT
ditunjuk sebagai Wali Amanat. Selain itu, PT Kustodian Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) acts as the
Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan sebagai Agen Payment Agent, which is responsible for interest
Pembayaran, yang bertanggung jawab atas payments and bond redemptions to investors.
pembayaran bunga dan pelunasan obligasi kepada
investor.
Berdasarkan Surat dari OJK Nomor S- Based on the Letter from OJK Number S-
69/PM.023/2025, telah memberikan persetujuan 69/PM.023/2025, it has given approval to allow public
mengizinkan penawaran umum obligasi kepada offering of bonds to investors. After all requirements are
investor. Setelah semua persyaratan terpenuhi, met, these bonds will be listed on the Indonesia Stock
obligasi ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, Exchange, to ensure transparency and accessibility for
guna menjamin transparansi dan aksesibilitas bagi investors.
para investor.
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau and
Perusahaan the Company
Pada tanggal 03 Januari 2025, Perusahaan dan PT On January 03, 2025, the Company and PT Cahaya
Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan Surya Kemilau entered into an agreement with No.
No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025 terkait pengadaan 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025 regarding the
OLT. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak procurement of OLT. The term of the agreement is
perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember effective from the date this agreement was signed until
2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah December 31, 2025, with the procurement value
dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. regulated separately in the Purchase Order issued by
the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will make a down payment to PT Cahaya
kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% Surya Kemilau of 40% no later than 14 days after the
selambat-lambatnya 14 hari sejak Purchase Order dan Purchase Order and Invoice from PT Cahaya Surya
Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. Kemilau are received. The Company will make the
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran remaining payment of 60% with a period of 14 days,
sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah after the goods are received and proven by the Minutes
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara of Handover signed by the Company's representative.
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
Perusahaan.
95
Page 331
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau and
Perusahaan (Lanjutan) the Company (Continued)
Pada tanggal 03 Maret 2025, Perusahaan dan PT On March 3, 2025, the Company and PT Cahaya Surya
Cahaya Surya Kemilau membuat adendum perjanjian Kemilau signed an addendum to the agreement No.
dengan No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 terkait 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 concerning the
pengadaan material ONT. Perjanjian telah mengalami procurement of ONT materials. The agreement has
perubahan beberapa kali, terakhir dengan adendum been amended several times, with the most recent
No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 sampai 31 addendum being No. 002/PJB-FFTH/IJE-
Desember 2025. CSK/I/2025/P1, valid until December 31, 2025.
Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran The amendment to the agreement relates to the
perusahaan kepada PT Cahaya Surya Kemilau yang Company’s payment to PT Cahaya Surya Kemilau,
semula melalui uang muka 40% dan pelunasan 60% which was originally made through a 40% advance
menjadi pembayaran penuh 100% di akhir selambat - payment and 60% final payment, and has now been
lambatnya 14 hari setelah barang diterima yang changed to full payment of 100% at the end, no later
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang than 14 days after the goods are received, as
ditandatangani oleh perusahaan. evidenced by a Handover signed by the Company.
Pada tanggal 03 Maret 2025, Perusahaan dan PT On March 3, 2025, the Company and PT Cahaya Surya
Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan Kemilau entered into an agreement No. 008/PJB-
No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025 terkait FFTH/IJE-CSK/III/2025 concerning the procurement
pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support. and installation of POP and Infra Support. The term of
Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak the agreement is effective from the date it is signed until
perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember December 31, 2025, with the procurement value to be
2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah stipulated separately in the Purchase Order issued by
dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran penuh The Company will make full payment of 100% to PT
100% kepada PT Cahaya Surya Kemilau dengan Cahaya Surya Kemilau no later than 30 days after the
selambat – lambatnya 30 hari setelah barang diterima goods are received, as evidenced by a Handover
yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Teirma Report (Berita Acara Serah Terima) signed by the
yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan. Company's representative.
Perjanjian antara PT Pegadaian (persero) dan Agreement between PT Pegadaian (persero) and
Perusahaan the Company
Pada tanggal 22 Januari 2025 PT Pegadaian (Persero) On January 22, 2025, PT Pegadaian (Persero) and the
dan Perusahaan melakukan persetujuan pembiayaan Company entered into a working capital financing
modal kerja dengan jumlah pinjaman sebesar Rp agreement with a loan amount of Rp 2.008.493.500.
2.008.493.500. jangka waktu pinjaman tersebut The loan term is until May 8, 2025. The right to collect
sampai dengan 08 Mei 2025. Hak tagih atas invoice invoice No. SI.2025.01.00245 is used as collateral for
No. SI.2025.01.00245 dijadikan jaminan atas pinjaman this loan. The late payment fine in the agreement is
ini. Denda keterlambatan pembayaran dalam 0.05% per day of the loan value (0.05% x number of
perjanjian tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai days x loan amount). In addition to the fine, each late
pinjaman (0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman). payment is subject to a collection process fee
Selain denda, setiap keterlambatan pembayaran calculated as (number of days late/360) x loan amount
dikenakan biaya proses penagihan dengan x capital rent
perhitungan (jumlah hari keterlambatan/360) x uang
pinjaman x sewa modal.
96
Page 332
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Sale and purchase agreement with PT Laksana
Berseri Bumi Berseri
Berdasarkan surat perjanjian Based on the agreement letter
No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025 tanggal 03 Januari No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025 dated January 3,
2025 Perusahaan mengadakan perjanjian pekerjaan 2025, the Company entered into an agreement for the
pengadaan material kabel serat optik dan material procurement of fiber optic cable materials and passive
passive FTTH. Jangka waktu perjanjian terhitung FTTH materials. The term of the agreement is effective
efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai 31 from the time this agreement is signed until December
Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara 31, 2025, with the procurement value regulated
terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan separately in the Purchase Order issued by the
Perusahaan. Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran secara The Company will make full payment to PT Laksana
penuh diakhiri kepada PT Laksana Bumi Berseri Bumi Berseri no later than 14 days after the goods are
selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan received and evidenced by the Handover Report
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang signed by the Company's representative.
ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.
Pada tanggal 04 Maret 2025, Perusahaan dan PT On March 4, 2025, the Company and PT Laksana Bumi
Laksana Bumi Berseri membuat adendum perjanjian Berseri signed an addendum to the agreement No.
dengan No. 003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 terkait 003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 concerning the
pengadaan material kabel serat optik dan material procurement of fiber optic cable materials and passive
passive fith. Perjanjian telah mengalami perubahan FITH materials. The agreement has been amended
beberapa kali, terakhir dengan adendum several times, with the most recent addendum being
No 003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 sampai 31 No. 003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1, valid until
Desember 2025. December 31, 2025.
Perjanjian antara PT Eka Jaya Maxima dan Agreement between PT Eka Jaya Maxima and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 03 Januari 2025, Perusahaan dan PT On January 3, 2025, the Company and PT Eka Jaya
Eka Jaya Maxima membuat adendum perjanjian Maxima signed an addendum to the agreement No.
dengan No. 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023/P-1 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023/P-1 concerning the
terkait Pembangunan Jaringan Infrastruktur Development of Telecommunication Infrastructure
Telekomuniasi dan Infrastruktur Pendukungnya. Network and Its Supporting Infrastructure. The
Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali, agreement has been amended several times, with the
terkahir dengan adendum No. 178/PKS-FFTH/IJE- most recent addendum being No. 178/PKS-FFTH/IJE-
EJM/XI/2023/P-1 sampai 31 Desember 2026. EJM/XI/2023/P-1, valid until December 31, 2026.
Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia Agreement between PT Akulaku Finance Indonesia
dan Perusahaan and the Company
Pada tanggal 16 Januari 2025, AFI dan Perusahaan On January 16, 2025, AFI and the Company entered
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian into an agreement set out in the working capital
pembiayaan modal kerja No. 91011022025 dengan financing agreement No. 91011022025 with a total
total invoice yang di biayai sebesar Rp 6.321.000.000 invoice financed of Rp6,321,000,000 and a disbursable
dan nilai yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai value of 91% of the invoice value financed. The
invoice yang di biayai. Jangka waktu pembiayaan financing period is until June 14, 2025. The late
tersebut sampai dengan 14 Juni 2025. Denda payment fine in the agreement is 0.1% per day of the
keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut outstanding outstanding (0.1% x number of days x
0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x jumlah outstanding amount).
hari x jumlah outstanding).
97
Page 333
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan and
Perusahaan the Company
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan PT On January 8, 2025, the Company and PT Lintas Daya
Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan No. Andalan entered into an agreement with No. 006/PJB-
006/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan FFTH/IJE-LDA/I/2025 regarding the procurement of
material passive FTTH. Jangka waktu perjanjian ini passive FTTH materials. The term of this agreement is
terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani effective from the date this agreement was signed until
sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai December 31, 2025, with the procurement value
pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase regulated separately in the Purchase Order issued by
Order yang diterbitkan Perusahaan. the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will make a down payment to PT Lintas
kepada PT Lintas Daya Andalan sebesar 40% Daya Andalan of 40% no later than 7 days after the
selambat-lambatnya 7 hari sejak Purchase Order dan Purchase Order and Invoice from PT Lintas Daya
Invoice dari PT Lintas Daya Andalan diterima. Andalan are received. The Company will make the
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran remaining payment of 60% with a period of 14 days,
sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah after the goods are received and proven by the Minutes
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara of Handover signed by the Company's representative.
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
Perusahaan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan PT On January 8, 2025, the Company and PT Lintas Daya
Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan No. Andalan entered into an agreement with No. 007/PJB-
007/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan dan FFTH/IJE-LDA/I/2025 regarding the procurement and
instalasi POP dan Infra Support. Jangka waktu installation of POP and Infra Support. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini agreement is effective from the date this agreement
ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025, was signed until December 31, 2025, with the
dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam procurement value regulated separately in the
Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Purchase Order issued by the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran secara The Company will make full payment to PT Lintas Daya
penuh diakhir kepada PT Lintas Daya Andalan Andalan no later than 14 days after the goods are
selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan received and evidenced by the Handover Report
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang signed by the Company's representative
ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan PT On January 8, 2025, the Company and PT Lintas Daya
Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan No. Andalan entered into an agreement with No. 007/PJB-
008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan FFTH/IJE-LDA/I/2025 regarding the procurement and
material ONT. Jangka waktu perjanjian ini terhitung installation of POP and Infra Support. The term of this
efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai agreement is effective from the date this agreement
dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan was signed until December 31, 2025, with the
diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang procurement value regulated separately in the
diterbitkan Perusahaan. Purchase Order issued by the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran secara The Company will make full payment to PT Lintas Daya
penuh diakhiri kepada PT Lintas Daya Andalan Andalan no later than 14 days after the goods are
selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan received and evidenced by the Handover Report
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang signed by the Company's representative.
ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.
98
Page 334
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk Agreement between PT Radana Bhaskara Finance
(“RDB”) dan Perusahaan Tbk (“RDB”) and the Company
Pada tanggal 2 Januari 2025, RDB dan Perusahaan On January 2, 2025, RDB and the Company entered
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian into an agreement set forth in the agreement on the
pengalihan hak atas piutang No. 009/LCS/CESSIE- transfer of rights to receivables No. 009/LCS/CESSIE-
IJE/I/2025 dengan total pembiayaan anjak piutang IJE/I/2025 with a total factoring financing of
sebesar Rp 4.981.184.000. Jangka waktu pembiayaan Rp4,981,184,000. The financing period is until April 29,
tersebut sampai dengan 29 April 2025. 2025.
< 33. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 33. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tujuan penerbitan instrumen surat utang/obligasi For the purpose to issue debt instruments/bonds
(“Obligasi”), Perusahaan telah menerbitkan kembali (“Bonds”), the Company has reissued the financial
laporan keuangan dengan beberapa perubahan statements with several changes in presentation and
penyajian dan perubahan atau penambahan change or additional disclosures in Notes to the
pengungkapan pada Catatan atas laporan keuangan financial statements as follows:
dengan rincian sebagai berikut:
Catatan / Perubahan /
Notes Reissuance
Laporan arus kas / P Penyesuaian terkait nilai atas penerimaan dari pelanggan, pembayaran kas kepada pemasok
statements of dan untuk beban operasional serta pembayaran biaya keuangan / Adjusment related to Cash
cashflows receipt from customers, Cash paid to suppliers and operating expenses, Cash paid to finance
costs
Catatan atas Tambahan pada catatan 8 terkait pengungkapan aset lancar lainnya dan catatan 24 terkait
laporan keuangan/ pengungkapan Pendapatan dan (beban) usaha lainnya,sehingga terdapat perubahan urutan
Notes to the catatan atas laporan keuangan, total catatan atas laporan keuangan menjadi 34 / Additions
financial to note 8 related to disclosure of other current assets and note 24 related to disclosure of other
statements operating income and (expenses), so there is a change in the order of notes to the financial
statements, the total notes to the financial statements to 34
1 Penyesuaian terkait pengungkapan cakupan manajemen kunci dan entitas induk terakhir
dalam grup serta pengendali individu terakhir / Adjustments related to disclosure of key
management coverage and ultimate parent entity in the group and ultimate individual
controller
2 Penyesuaian terkait susunan redaksi kepatuhan penyusunan laporan keuangan/ Adjustments
related to the editorial structure of financial statement preparation compliance
6 Penambahan pengungkapan No Perjanjian atas uang muka PT Eka Jaya Maxima / Additional
disclosure of Agreement No. for down payment of PT Eka Jaya Maxima
7 Penambahan pengungkapan No Perjanjian atas Project Media Iklan / Additional disclosure of
Agreement No. for Advertising Media Project
8 Penambahan pengungkapan subtansi atas Aset lancar lainnya / Addition of substance
disclosure on Other current assets.
9 Penyesuaian terkait penamaan “aset dalam penyelesaian” menjadi “aset dalam
pembangunan” / Adjustments related to the naming of “assets in progress” to “construction
in progress”.
13 Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan referensi perjanjian yang mendasari uang
muka dimaksud / Adjustments related to the addition of disclosures of reference to the
agreement underlying the advance.
14 Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan referensi perjanjian yang mendasari
liabilitas sewa dimaksud / Adjustments related to the addition of disclosures referencing the
agreements underlying the lease liabilities.
14 Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan bunga inkremental pada tingkat bunga
liabilitas sewa / Adjustments related to the addition of incremental interest disclosures to the
interest rate of lease liabilities
99
Page 335
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 33. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 33. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
(lanjutan) (continued)
Catatan
(lanjutan) /
Notes Perubahan (lanjutan) /
(continued) Reissuance (continued)
15 Penyesuaian terkait istilah “taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan” menjadi “laba
penghasilan kena pajak tahun berjalan” / Adjustment of the term “estimated taxable income
for the year” to “taxable income for the year”.
20 Penambahan pengungkapan terkait pernyataan keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat
umum luar biasa para pemegang saham / Addition of disclosures related to the statement
Circular Resolution as a Substitute for the Extraordinary General Meeting of Shareholders
23 Penyesuaian atas pengungkapan beban administrasi dan umum / There is a change in the
details of disclosure of administrative and general expenses
24 Penambahan pengungkapan atas Pendapatan dan (beban) usaha lainnya / Addition of
disclosure on other operating income and (expenses).
28 Penyesuaian terkait penambahan risiko pasar/ Adjustments related to the addition of
market risk
30 Penyesuaian terkait menghapus nilai pendapatan atas transaksi pertukaran sewa aset hak
guna tahun 2024 / Adjustment related to write-off of income on lease exchange transaction
of right-of-use asset in 2024
31 Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan perjanjian / Adjustments related to the
addition of agreement disclosures
32 Penyesuaiaan terkait penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode pelaporan /
Adjustments related to additional disclosures of events after the reporting period
< 34. PENERBITAN, AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN 34. ISSUANCE OF, AMENDMENTS AND
PSAK, PSAK DAN ISAK BARU IMPROVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK
DSAK-IAI telah menerbitkan, amendemen dan DSAK-IAI has issued the following, amendments and
penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru yang akan improvements to PSAK, new PSAK and ISAK which will
berlaku efektif atas laporan keuangan untuk periode be applicable to the financial statements for annual
tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal periods beginning on or after:
sebagai berikut:
1) 1 Januari 2025 1) January 1, 2025
• Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK • Amendments to PSAK 221 (formerly PSAK 10):
10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - The Effects of Changes in Foreign Exchanges
Kekurangan Ketertukaran Rates - Lack of Exchangeability
• PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak • PSAK 117 (formerly PSAK 74): Insurance
Asuransi Contract
• Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK • Amendments to PSAK 117 (formerly PSAK
74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal 74): Insurance Contracts regarding Initial
PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) dan PSAK Application of PSAK 117 (formerly PSAK 74)
109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi and PSAK 109 (formerly PSAK 71) -
Komparatif Comparative Information
Beberapa PSAK juga diamendemen yang Several PSAKs were also amended which were
merupakan amendemen konsekuensial karena consequential amendments due to the enactment of
berlakunya PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): PSAK 117 (formerly PSAK 74): Insurance
Kontrak Asuransi, yaitu: Contracts, as follows:
• PSAK 103 (sebelumnya PSAK 22): Kombinasi • PSAK 103 (formerly PSAK 22): Business
Bisnis Combinations
• PSAK 105 (sebelumnya PSAK 58): Aset Tidak • PSAK 105 (formerly PSAK 58): Non-current
Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi Assets Held for Sale and Discontinued
yang Dihentikan Operations
• PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen • PSAK 107 (formerly PSAK 60): Financial
Keuangan: Pengungkapan Instruments: Disclosures
• PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71): Instrumen • PSAK 109 (formerly PSAK 71): Financial
Keuangan Instruments
100
Page 336
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
31 Desember 2024 dan 2023 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada December 31, 2024 and 2023
Tanggal tersebut And for the Years then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 34. PENERBITAN, AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN 34. ISSUANCE OF, AMENDMENTS AND
PSAK, PSAK DAN ISAK BARU (lanjutan) IMPROVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK
(continued)
Beberapa PSAK juga diamendemen yang Several PSAKs were also amended which were
merupakan amendemen konsekuensial karena consequential amendments due to the enactment of
berlakunya PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): PSAK 117 (formerly PSAK 74): Insurance
Kontrak Asuransi, yaitu: (lanjutan) Contracts, as follows: (continued)
• PSAK 115 (sebelumnya PSAK 72): • PSAK 115 (formerly PSAK 72): Income from
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan Contracts with Customers
• PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian • PSAK 201 (formerly PSAK 1): Presentation of
Laporan Keuangan Financial Statements
• PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan • PSAK 207 (formerly PSAK 2): Statement of
Arus Kas Cash Flows
• PSAK 216 (sebelumnya PSAK 16): Aset Tetap • PSAK 216 (formerly PSAK 16): Fixed Assets
• PSAK 219 (sebelumnya PSAK 24): Imbalan • PSAK 219 (formerly PSAK 24): Employee
Kerja Benefits
• PSAK 228 (sebelumnya PSAK 15): Investasi • PSAK 228 (formerly PSAK 15): Investment in
pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama Associated Entities and Joint Ventures
• PSAK 232 (sebelumnya PSAK 50): Instrumen • PSAK 232 (formerly PSAK 50): Financial
Keuangan: Penyajian Instruments: Presentation
• PSAK 236 (sebelumnya PSAK 48): Penurunan • PSAK 236 (formerly PSAK 48): Impairment of
Nilai Aset Assets
• PSAK 237 (sebelumnya PSAK 57): Provisi, • PSAK 237 (formerly PSAK 57): Provisions,
Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontijensi Contingent Liabilities and Contingent Assets
• PSAK 238 (sebelumnya PSAK 19): Aset • PSAK 238 (formerly PSAK 19): Intangible
Takberwujud Assets
• PSAK 240 (sebelumnya PSAK 13): Properti • PSAK 240 (formerly PSAK 13): Investment
Investasi Property
Perusahaan masih mengevaluasi dampak dari The Company is still evaluating the effects of those
amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK amendments and improvements PSAK, new PSAK and
baru di atas dan belum dapat menentukan dampak ISAK, and has not yet determined the related effects on
yang timbul terkait dengan hal tersebut terhadap the financial statements.
laporan keuangan secara keseluruhan.
101
Page 337
6
Names mentioned 162 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem PROSPEKTUS OBLIGASI II INTEGRASI
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×26
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT UOB KAY HIAN SEKURITAS PENJAMIN EMISI OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×21
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×18
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Force Majeure
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.7
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Masyarakat
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.9 ×7
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana
p.9
unresolved
org
PT Ijarah
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×16
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Peraturan IX.
p.9
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.9 ×17
unresolved
person
Rini Aulia
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT Jaringan Pulau Media
p.14 ×2
unresolved
person
Kezia Janty Lega
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
person
Delny Toebroto
· Notaris
p.14
unresolved
org
Kementerian
p.14
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia. Dana Pelunasan Obligasi
p.16 ×2
unresolved
person
Selo Selviana
· Notaris
p.18
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.18 ×5
unresolved
person
Akuntan Publik Soaduon Tampubolon
p.18 ×2
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem Kegiatan Usaha Utama
p.21
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.37
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.37 ×2
unresolved
—
Tri Meryta
· Anggota
p.37
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.41
unresolved
org
PT PEFINDO
p.41 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
p.50 ×2
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
p.50 ×3
unresolved
person
Malik Wahyu Kurniawan
· Notaris
p.50 ×16
unresolved
org
Bank Shinhan
p.51 ×3
unresolved
org
PT SSD.
p.52 ×2
unresolved
org
Koperasi Pegawai Indosat
p.60
unresolved
org
PT Cahaya Agung Oetama
p.60
unresolved
org
PT Laksana Bumi Berseri
p.60 ×3
unresolved
org
PT Cahaya Surya Kemilau
p.60 ×6
unresolved
org
PT Knet Indonesia
p.60
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.61 ×12
unresolved
org
PT Bank HI Bank Indonesia
p.62
unresolved
org
Bank Indonesia
p.62 ×3
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
p.64
unresolved
org
Bank BNI No. ENB
p.64
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. ENB
p.64
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan
p.65
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia. Perusahaan
p.66
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.66 ×2
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia Baki Debit Per
p.66
unresolved
org
PT Akulaku Finance Indonesia
p.66 ×2
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perjanjian
p.68
unresolved
org
PT KAI
p.70
unresolved
org
PT Wanteg Sekuritas
p.74 ×3
unresolved
org
PT ADS Platform Indonesia
p.75 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pulau Media
p.76 ×2
unresolved
org
PT Lintas Daya Andalan
p.76 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Anwar & Rekan
p.96
unresolved
org
PT Starlink Service Indonesia
p.100
unresolved
org
PT Arsari Sentra Data
p.100
unresolved
person
Christina Susanto
p.104 ×3
unresolved
person
Deskripsi Singkat Susanto
p.105
unresolved
person
H. Damih
p.105
unresolved
person
Riyad
p.107 ×5
unresolved
person
Selo Selvieana
· Notaris
p.130
unresolved
org
PT Lucaffe Indonesia
p.130 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.130
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.132 ×2
unresolved
org
PT Bumiputera Sekurita
p.133
unresolved
org
PT Bumiputera Sekuritas
p.133
unresolved
org
PT Bumiputera Capital Indonesia
p.133 ×2
unresolved
org
PT Ficor Sekuritas Indonesia
p.133
unresolved
org
PT Wanteg Securindo Direksi Hermansjah Haryono
p.133
unresolved
org
PT Digi Asia Bios
p.133
unresolved
org
PT Karuna Sumber Jaya
p.138
unresolved
org
PT Mega Utama Rekanindo
p.141
unresolved
org
PT BCA Multi Finance
p.141
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.147
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.147
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.147
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.170
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
p.170 ×3
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah
p.170
unresolved
org
Bank Jabar
p.170
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.170
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.170
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.170
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.170 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.170
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.171
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.171
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.171
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.172
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.172
unresolved
org
Bank Garansi
p.172
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
p.186
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners
p.186
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. Ref.
p.189 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.