Skip to content
Back to announcement

20250708_IJEE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31912788_lamp1.pdf

Listing Text extracted IJEE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 337

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                           JADWAL
                                                                                                                                         Tanggal Efektif                                   :                            30 Juni 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :                               7 Juli 2025
                                                                                                                                         Masa Penawaran Umum                               :                           2 - 3 Juli 2025   Tanggal Distribusi Obligasi/SukukSecara Elektronik                 :                               8 Juli 2025
                                                                                                                                         Tanggal Penjatahan                                :                               4 Juli 2025   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :                               9 Juli 2025
                                                                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                         KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING
                                                                                                                                         DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
                                                                                                                                         KOMPETEN.
                                                                                                                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                                                                                                                                         DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                                                 PT Integrasi Jaringan Ekosistem
PROSPEKTUS OBLIGASI II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025 DAN SUKUK IJARAH I INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025




                                                                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                                                                                                                                        Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.

                                                                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                                                                                                                                                                                                                        Kantor Pusat
                                                                                                                                                                                                                             Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
                                                                                                                                                                                                                      Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                   Telepon: (021) 765 9228
                                                                                                                                                                                                                                  Faksimili: (021) 765 9229
                                                                                                                                                                                                                                Email: corporate@weave.co.id
                                                                                                                                                                                                                                  Website: www.weave.co.id

                                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM
                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
                                                                                                                                                                              JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                          (“OBLIGASI”)

                                                                                                                                         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                                           Seri A            :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                                                                                   tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan

                                                                                                                                           Seri B            :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                                                                                   tetap sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                            PROSPEKTUS




                                                                                                                                         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
                                                                                                                                         Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
                                                                                                                                         masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
                                                                                                                                         tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                 DAN
                                                                                                                                                                                                    SUKUK IJARAH I INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
                                                                                                                                                                          DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                        (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                         Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                                           Seri A            :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                                   Rp70.889.000.000- (tujuh puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari
                                                                                                                                                                   jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

                                                                                                                                           Seri B            :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                                   Rp64.216.000,000- (enam puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50% (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan
                                                                                                                                                                   Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


                                                                                                                                         Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
                                                                                                                                         terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
                                                                                                                                         akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan
                                                                                                                                         secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                         OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
                                                                                                                                         KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
                                                                                                                                         KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                         DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
                                                                                                                                         KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                                                                                                                                         BERLAKU.
                                                                                                                                         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                                                                                                                                         PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN
                                                                                                                                         UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
                                                                                                                                         UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                                         PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.

                                                                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                                                                                                                                         AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN FIBER OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN
                                                                                                                                         DAPAT DILIHAT PADA BAB IV PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                                                         ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                   Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                                                                                                                                                                                   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                                                                                                                   idA (Single A)                                                                           idAsy (Single A Syariah)


                                                                                                                                                                                                                               PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
                                                                                                                                                                                irA+   (Single A Plus )                                                                                  irA+   (Single A Plus )

                                                                                                                                                                                               Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
                                                                                                                                                                                          OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                                                                                                                                           PT RHB SEKURITAS INDONESIA                                     PT BAHANA SEKURITAS                              PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                                    PT BNI SEKURITAS




                                                                                                                                           PT CIPTADANA SEKURITAS ASIA                                 PT KB VALBURY SEKURITAS                        PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA                           PT UOB KAY HIAN SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                                      PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                                                                                                                                                                                                                            PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA


                                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                                                                                                                                                                                  Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
PT Integrasi Jaringan Ekosistem, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) melalui
surat 011/OJK-IJEE/II/25 tertanggal 5 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) .

Perseroan telah menyampaikan Permohonan Pencatatan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) melalui
surat No. 08/BEI-IJE/II/2025 tertanggal 5 Maret 2025 perihal Permohonan Pencatatan Efek Bersifat Utang dan
merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek No. S-05041/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila Perseroan tidak memenuhi
persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa Efek, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah serta Peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN
 SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
 IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA
 MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI
 PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI
 PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK
 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
 DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ........................................................................................................................ ii
RINGKASAN .............................................................................................................................................................. xii
I.         PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................................... 1
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................ 29
III. PERNYATAAN UTANG ...................................................................................................................................... 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................... 57
V.         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................................... 61
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................ 70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................................... 75
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA ................................................................................................................................................................ 76
      A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...................................................................................................... 76
           1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................................. 76
           2. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................... 76
           3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN...................... 79
           4. PERIZINAN .................................................................................................................................................. 79
           5. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN ....................................................................................................... 81
           6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN ............................................ 104
           7. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN ........................................................................ 105
           8. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ........................................................................................ 106
           9. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN ............................................................................. 106
           10. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM ........ 107
           11. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ................................................................................ 111
           12. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) ........................................................................................... 114
           13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) ..................................... 121
           14. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................. 123
           15. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 124
           16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN. .......... 125
      B.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ....................... 126
           1. KEGIATAN USAHA .................................................................................................................................... 126
           2. KEUNGGULAN KOMPETITIF .................................................................................................................... 134
           3. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................................... 135
           4. PEMASARAN DAN PENJUALAN .............................................................................................................. 135
           5. PROSPEK USAHA ..................................................................................................................................... 136
           6. INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL ..................................................................................... 139
           7. STRATEGI USAHA .................................................................................................................................... 140
           8. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ........................................................................................................ 142
           9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN.......................... 142
           10. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN ..................................................................... 142
IX. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................. 143
X.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ................................................................................. 144
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................ 146
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT................................................................................................... 149
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ....................................................................... 158
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
     IJARAH ............................................................................................................................................................. 163
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..................................................................................................................... 164
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ....................................... 165




                                                                                        i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                               yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                          tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                          secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                          puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                      yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen
                      Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
                      kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran pembayaran jumlah
                      Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi
                      dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
                      Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                      sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                      ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
                      Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.

Akad Ijarah       :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                      sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
                      Ekosistem Tahun 2025 yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                      yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan
                      memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana dituangkan
                      dalam Akad Ijarah tertanggal 4 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
                      bermeterai cukup berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                      penambahannya dan/atau pembaharuannya yang sah dibuat oleh para pihak
                      yang bersangkutan dikemudian hari.

Akad Wakalah      :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
                      sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
                      Ekosistem Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                      dan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana
                      dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 4 Maret 2025, yang dibuat di bawah
                      tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                      penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuannya yang sah dibuat oleh
                      para pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                      kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang Pasar Modal.




                                            ii
Page 5
Bursa Efek               :   Berarti pihak penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa dan/atau
                             penyedia sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                             efek di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                             mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia
                             (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah   :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
                             kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh
                             Perseroan dari pengguna akhir atas pemanfaatan Objek Ijarah, yang
                             pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
                             Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
                             Rp70.889.000.000,- (tujuh puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta
                             Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau setara
                             dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa
                             Imbalan Ijarah Seri A dan Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B
                             sebesar Rp64.216.000.000,- (enam puluh empat miliar dua ratus enam belas juta
                             Rupiah Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
                             atau setara dengan 11,50% (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan
                             Ijarah Seri B

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi            kepemilikan efek oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                             di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                             status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                             Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                             KSEI.

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk Ijarah        kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                             Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                             Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi            :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah,
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                             Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                             Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan di KSEI, Persetujuan
                             Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah, Prospektus dan dokumen lainnya
                             yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

Efek                     :   Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                             bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                             teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                             maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
                             pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                             dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                             dalam Pasal 22 UUPPSK, termasuk Obligasi ini.

Efek Syariah             :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar
                             Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                             a.   akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                             b.   aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                                  dan/atau
                             c.   aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;

                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Efektif                  :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                             ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
                             a.   atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                  i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                       OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                       ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau




                                                   iii
Page 6
                               ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                   disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                          b.   atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Pefindo               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Force Majeure         :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                          kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana
                          alam lainnya, kebakaran, machinery break down, perang atau huru hara di
                          Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang
                          mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
                          pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
                          (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau
                          perubahan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas
                          ketentuan dalam bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan
                          dibidang valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material
                          terhadap kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                          dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan
                          atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang peraturan,
                          penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki
                          dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Hari Bursa            :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                          menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                          berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
                          Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                          Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
                          suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                          bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Kewajiban      :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk Ijarah sehubungan dengan Sukuk Ijarah, yakni berupa Sisa Imbalan Ijarah
                          dan Cicilan Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                          ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jumlah Terutang       :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                          lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk yakni berupa jumlah Pokok
                          Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian   :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Fatwa
(Ta’widh) Akibat          Nomor 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Keterlambatan             Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                          Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An An- Nukul) sebagai akibat
                          adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang sudah
                          menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dimana dalam
                          hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
                          Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
                          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
                          merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang
                          dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
                          potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
                          peluang yang hilang opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
                          Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
                          Ijarah atas:




                                                iv
Page 7
                                •   Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp22.152.813 (dua puluh dua juta
                                    seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per hari
                                •   Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp22.297.222 (dua puluh dua juta dua
                                    ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari
                                Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
                                jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                                hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari, yang dihitung secara
                                proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
                                pembayaran efektif.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/ atau Sukuk
                                Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                                berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                                dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Sisa
                                Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk
                                Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
RUPO/RUPSI atau KTUR            diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
                                Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                                diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                                yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Ijarah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                                Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
                                Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                                Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                                menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPPSK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                                Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan          :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                                Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam
                                Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-
                                691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Obligasi
                                adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.

Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
                                Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang
                                bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga
                                negara dan badan hukum dari Negara Amerika Serikat dan negara lainnya,
                                dimana penawaran dan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dipandang
                                sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                negara tersebut); satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                undangan di bidang pasar modal.

Menkum                      :   Menteri Hukum (sebagaimana dulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                Manusia).

Menkumham                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan
                                dikenal sebagai Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia).

Otoritas Jasa Keuangan      :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang mempunyai
atau “OJK”                      fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011




                                                       v
Page 8
                            tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                            dengan UU P2SK (“UU OJK”).

Objek Ijarah            :   Berarti hak manfaat atas jasa pertambangan yang diselenggarakan oleh
                            Perseroan, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang
                            merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, hak
                            manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan
                            sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
                            dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

Obligasi                :   Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan nama
                            Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                            Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah). Obligasi ini
                            memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang
                            dikehendaki sebagai berikut:

                             Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                             Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar
                                             empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                             tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                                             tahun per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                             hari kalender sejak Tanggal Emisi;

                             Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                             Rp456.560.000.000- (empat ratus lima puluh enam miliar lima
                                             ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                             sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen) per tahun,
                                             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan


                            Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                            Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
                            berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
                            360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                            puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Pasar Modal             :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                            a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                            b. pengelola investasi;
                            c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                diterbitkannya; dan
                            d. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek

Pemegang Obligasi       :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                            yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau
                            (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening       :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                            meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                            KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                            Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah   :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
                            memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang terdiri dari:
                            a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Ijarah;
                                dan/atau
                            b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
                                Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat             :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
                            adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia, yang
                            terdaftar di OJK sesuai dengan POJK No. 49/2020.




                                                   vi
Page 9
Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
                               Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
                               berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya
                               dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
                               ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Pengakuan Kewajiban        :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
                               sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah I
                               Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 52 tertanggal 26 Juni 2025, dibuat
                               di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan Utang            :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                               tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem
                               Tahun 2025 No. 49 tertanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan atas Obligasi yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                               yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                               UUPPSK.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
dan Sukuk Ijarah               penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi kepentingan Perseroan dan
                               melakukan pembayaran hasil Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
                               melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan memberikan
                               jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan Penawaran Awal
                               (book building) terhadap penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
                               adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
                               Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset
                               Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas
                               Indonesia.

Penjamin Pelaksana         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Obligasi dan Sukuk       yang dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT
Ijarah                         BRI Danareksa Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT KB Valbury Sekuritas,
                               PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai
                               dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Peraturan KSEI             :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
                               Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
                               surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                               Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
                               Efek Indonesia.

Peraturan IX.A.2           :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab
                               Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                               Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                               Umum sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa
                               Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
                               dan Perusahaan Publik.

Peraturan IX.A.7           :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung
                               Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
                               Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Obligasi            tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi II Integrasi Jaringan
                               Ekosistem Tahun 2025 No. 19 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
                               Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Sukuk Ijarah        tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah I Integrasi




                                                      vii
Page 10
                               Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 20 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di
                               hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Obligasi di KSEI               Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-038/OBL/KSEI/0225 tanggal 14
                               Maret 2025, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
                               diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Sukuk Ijarah di KSEI           Pendaftaran Efek Bersifat Sukuk di KSEI No. SP-021/SKK/KSEI/0325 tanggal 14
                               Maret 2025, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
                               diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi                 Emisi Obligasi dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi
                               Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 2 tanggal 4 Maret 2025 juncto Addendum I
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
                               No. 39 tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 50 tanggal 26 Juni 2025,
                               yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah             Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I
                               Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 4 tanggal 4 Maret 2025 juncto
                               Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
                               Ekosistem Tahun 2025 No. 41 tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum III Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 53
                               tanggal 26 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

Perjanjian                 :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Obligasi       ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Integrasi Jaringan
                               Ekosistem Tahun 2025 No. 1 tanggal 4 Maret 2025 juncto Addendum I Akta
                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
                               No. 38 tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 48 tanggal 26 Juni 2025,
                               yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Aulia, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian                 :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk          ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Ijarah                         Ekosistem Tahun 2025 No. 3 tanggal 4 Maret 2025 juncto Addendum I Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 40
                               tanggal 26 Mei 2025 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                               I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 51 tanggal 26 Juni 2025, yang
                               seluruhnya dibuat di hadapan Rini Aulia, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran     :   berarti Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada
                               Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum sesuai
                               dengan Pasal 22 angka 18 UUPPSK.

Perseroan                  :   Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem, suatu perseroan terbatas yang
                               berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek            :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Obligasi,
                               Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                               dalam UUPPSK.

POJK No. 18/2015           :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
                               Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 3/2018            :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                               Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.




                                                    viii
Page 11
POJK No. 7/2017         :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                            Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                            dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                            Bersifat Utang.

POJK No. 17/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                            Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                            Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                            Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

POJK No. 33/2014        :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014        :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014        :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 42/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                            Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Prospektus              :   Berarti setiap dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                            sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
                            Efek, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 angka 25 UUPPSK.

Prospektus Awal         :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                            disampaikan kepada OJK, sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                            informasi mengenai Harga Penawaran, Penjaminan Emisi Efek, tingkat bunga
                            Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
                            persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Rekening Efek           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
                            dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI
                            atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang
                            ditandatangani Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.

RUPO                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

RUPSI                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan   :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang
                            dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening
                            Efek lainnya.




                                                 ix
Page 12
Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                                yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi.

Sertifikat Jumbo Sukuk      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah                          KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Sukuk Ijarah.

Sukuk Ijarah                :   Berarti Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dalam jumlah Sisa
                                Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
                                miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk
                                Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                 Seri A     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,-
                                                (enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta Rupiah)
                                                dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh
                                                puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per
                                                tahun atau setara dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                                per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
                                                waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                                Emisi.
                                 Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,-
                                                (lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah)
                                                dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam
                                                puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun
                                                atau setara dengan 11,50% (sebelas koma lima persen) dari
                                                jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga)
                                                tahun sejak Tanggal Emisi.


                                Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
                                Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
                                dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
                                adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                                (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Surat Kabar Harian          :   Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
                                mempunyai peredaran nasional.

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
                                Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Penawaran
                                Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                                Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
                                Ijarah, yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
                                penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Obligasi                        menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Bunga Obligasi                  menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                                tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, dimana
                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan, terhitung sejak Tanggal Emisi
                                sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
                                sebagaimana tercantum dalam Bab I Penawaran Umum, Subbab Ketentuan
                                Umum Pembayaran Bunga Obligasi.

Tanggal Pembayaran Sisa     :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah
Imbalan Ijarah                  masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan




                                                      x
Page 13
                              Daftar Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                              Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran            Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib
Cicilan Imbalan Ijarah        dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung
                              sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                              masing-masing Seri Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam dalam Bab I
                              Penawaran Umum, Subbab Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan
                              Ijarah.

Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada
                              tanggal 4 Juli 2025.

UUPM                      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
                              terakhir kali diubah dengan UUP2SK.

UUP2SK                    :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Undang-undang             :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Perseroan Terbatas atau       Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara
UUPT                          Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, yang telah diubah
                              sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                              Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang .

Wali Amanat               :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang pada saat ini adalah PT Bank
                              Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Jawa Barat.




                                                    xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam Rupiah penuh dan secara, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2021 dan Tambahan Berita Negara No.
24315. (“Akta Pendirian Perseroan”).

Angaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
4 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum, sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0153267 tanggal 5 Juni 2025 dan pencatatan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0125305.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Akta No.4/2025”).yang menyetujui perubahan Pasal 18
Anggaran Dasar Perseroan mengenai pembagian dividen interim ) y (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Berdasarkan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Integrasi Jaringan Ekosistem No. 19 tertanggal 8 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-0027154.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 8 Mei 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0089669.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta No. 19/2024”), maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang (i) Informasi dan Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Professional,Ilmiah dan Teknis. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, atara lain;

     • Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
     • Internet Service Provider (KBLI 61921).

b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Tenis yaitu Periklanan (KBLI 73100)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).

Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan,
Indonesia.

Prospek usaha

Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih dari
278 juta orang, Indonesia memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan peningkatan permintaan akan layanan
internet yang meningkat pesat pula. Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan bertumbuh cukup
signifikan di masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk layanan data yang
cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal. Faktor pandemi juga menjadi katalis pertumbuhan permintaan
konektivitas, seiring dengan berubahnya perilaku masyarakat dalam mengadopsi kehidupan baru berbasis digital.

Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,56 juta orang, yang setara dengan 79,5% dari
total populasi nasional. Angka ini meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif dalam
adopsi internet di seluruh negeri. Angka ini menciptakan permintaan yang sangat tinggi akan infrastruktur yang mampu
mendukung konektivitas yang cepat dan stabil, seperti backbone fiber optik. sehingga peluang untuk menyediakan
infrastruktur yang lebih luas dan lebih cepat untuk mendukung pengguna di daerah-daerah yang masih terbatas akses
internetnya masih sangat besar.




                                                         xii
Page 15
Meningkatnya Jumlah Rumah Tangga yang Membutuhkan Internet Cepat dengan pertumbuhan jumlah kelas
menengah dan urbanisasi yang pesat, semakin banyak rumah tangga yang membutuhkan koneksi internet
berkecepatan tinggi. FTTH menawarkan solusi untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas
layanan, terutama dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud. Peluang untuk
dapat memberikan FTTH kepada konsumen dengan kualitas yang maksimal dengan harga yang ekonomis merupakan
peluang yang sangat besar bagi pasar FTTH di Indonesia saat ini.

Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar 25 juta
rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat yang
tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen menengah kebawah. FTTH yang ada
saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan
tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah. Hal ini menjadi pangsa pasar dan peluang yang sangat besar bagi
Perseroan untuk dapat memberikan layanan FTTH bagi masyarakat tersebut dengan memberikan layanan FTTH
dengan tingkat harga yang dapat dijangkau dengan kualitas yang baik.

Sejalan dengan potensi pasar fixed broadband yang besar, penetrasi yang masih rendah (15%) dan keterbatasan
internet servis provider yang mampu memberikan layanan dengan kualitas yang konsisten dan harga terjangkau di
bawah Rp 250 ribu. Perseroran memperkirakan mampu untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat
didukung dengan solusi produk dengan harga yang terjangkau Rp 100 ribu dan layanan yang konsisten, Perseroan
memperkirakan, kebutuhan homepass Peseroan di tahun 2027 adalah sekitar 5 juta homepass.

Sebagai tindak lanjut dari proyeksi tersebut, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan
target 5.000.000 homepass hingga akhir tahun 2025. Target ini diperkirakan mencakup sekitar 6,47% dari total 77,3
juta rumah tangga di Indonesia (helgilibrary.com), dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan adopsi
fixed broadband tetap di segmen masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum terjangkau layanan
berkualitas dengan harga ekonomis.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha ini dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Obligasi

 Nama Obligasi                   :   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 (“Obligasi”)

 Jumlah Pokok Obligasi           :   Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
                                     sebagai berikut:

                                      Seri A     :       Sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga
                                                         miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah)
                                      Seri B     :       Sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima puluh enam
                                                         miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah)

 Jangka Waktu                    :   Seri A          :     selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                           Tanggal Emisi
                                     Seri B          :     selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi

 Tingkat Bunga Obligasi          :   Seri A          :     10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                     Seri B          :     11,50% (sebelas koma lima persen)

 Harga Penawaran                 :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Obligasi

 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah)

 Satuan Perdagangan              :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya

 Periode Pembayaran Bunga        :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
 Obligasi                            pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
                                     merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
                                     jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                                     (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                     Hari Kalender.

 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya




                                                             xiii
Page 16
 Satuan Perdagangan           :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Obligasi

 Jaminan                      :   Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
                                  lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab
                                  undang-undang hukum perdata indonesia, tidak dijamin dengan seluruh harta
                                  kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak pemegang obligasi
                                  adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lain sesuai
                                  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Peringkat Efek               :   •      IdA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
                                  •      IrA+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia.


 Dana Pelunasan Obligasi      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana Obligasi
 (Sinking Fund)                   dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
                                  sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (BUY       :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi ditujukan sebagai
 BACK)                            pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
                                  dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                  tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back) obligasi perseroan tidak
                                  dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat
                                  mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi.
                                  Pembelian kembali (buy back) obligasi hanya dapat dilakukan oleh perseroan
                                  dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib dilaporkan
                                  perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman
                                  rencana pembelian kembali obligasi. Perseroaan wajib mengumumkan rencana
                                  pembelian obligasi paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar kabar harian
                                  berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari
                                  kalender sebelum tanggal penawaran pembelian kembali obligasi dimulai.

 Wali Amanat                  :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Penawaran Umum Sukuk Ijarah

 Nama Sukuk Ijarah            :   Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”)

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah   :   Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
                                  sebagai berikut:

                                      Seri A     :       Sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu
                                                         miliar enam ratus juta Rupiah)
                                      Seri B     :       Sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan miliar
                                                         empat ratus juta Rupiah)

 Jangka Waktu                 :   Seri A             :     selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                           Tanggal Emisi
                                  Seri B             :     selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi

 Cicilan Imbalan Ijarah       :   Seri A             :     Sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh puluh miliar delapan ratus
                                                           delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara
                                                           dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
                                                           dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
                                  Seri B             :     Sebesar Rp64.216.000,000- (enam puluh empat miliar dua
                                                           ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan
                                                           11,50% (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan
                                                           Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                           Tanggal Emisi.

 Harga Penawaran              :   100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah


 Satuan Pemindahbukuan        :   Rp1,- (satu Rupiah)




                                                             xiv
Page 17
 Satuan Perdagangan Sukuk        :      Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya
 Ijarah


 Periode Pembayaran Cicilan      :      Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Imbalan Ijarah

 Jaminan                         :      Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
                                        lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132
                                        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, tidak dijamin dengan seluruh
                                        harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
                                        yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak Pemegang Sukuk
                                        Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lain
                                        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Peringkat Efek                  :      •    IdAsy   (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
                                        •    IrA+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia.


 Dana Pelunasan Obligasi         :      Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk
 (Sinking Fund)                         Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                        emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (BUY          :      1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
 BACK)                                  pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal
                                        Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk
                                        memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                        pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                        pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                        Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                     :      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3.   EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                             Jumlah
                                             Tanggal         Total     Tingkat    Jangka       Jatuh        Terutang
           Nama Efek             Seri
                                            Penerbitan       Emisi     Bunga      Waktu        Tempo
                                                                                                               (Rp)
 Obligasi I Integrasi Jaringan                              Rp 150.5              370 hari     14 Juli
                                  A         4 Juli 2024                11.00%                             Rp 150.5 Miliar
 Ekosistem Tahun 2024                                         Miliar              Kalender      2025
 Obligasi I Integrasi Jaringan              4 Juli 2024      Rp 299                            4 Juli
                                  B                                    12.30%     3 Tahun                 Rp 299 Miliar
 Ekosistem Tahun 2024                                         Miliar                            2027
 Obligasi I Integrasi Jaringan              4 Juli 2024     Rp 150.5                           4 Juli
                                  C                                    12.80%     5 Tahun                 Rp 150.5 Miliar
 Ekosistem Tahun 2024                                         Miliar                            2029


4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

     Obligasi
     Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
     dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
     a. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
         Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024;
     b. Sekitar Rp381.435.425.198,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
         ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi
         sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
     c. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
         pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
         di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Target
         penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada akhir tahun 2025;
     d. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
         penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.




                                                               xv
Page 18
       Sukuk Ijarah
       Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
       dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
       a. Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
           Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana dari hasil Obligasi;
       b. Sekitar Rp381.435.425.197,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
           ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari
           pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
       c. Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
           pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
           di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Target
           penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada akhir tahun 2025;
       d. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
           penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.

       Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
       di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.

       Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
       Bab II Prospektus ini.

5.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 5 tertanggal 5 November 2024 yang
dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0272211 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta No. 5/2024”), struktur kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                     Keterangan
                                                     Jumlah Saham             Jumlah (Rp)               (%)
     Modal Dasar                                         800.000.000             800.000.000.000                   -
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”)                 711.652.120            711.652.120.000                99,7
     2. PT Lintas Maju Maxima (“LMM”)                       2.120.900              2.120.900.000                 0,3
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           713.773.020            713.773.020.000              100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                           86.226.980             86.226.980.000

6.     RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas yang beratanggal 31 Desember 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, beserta catatan atas laporan keuangan ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya
No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025. dan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA
dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00296/2.1 035/AU.1/05/1432-2/1 N/2024 pada
tanggal 16 Mei 2024.




                                                         xvi
Page 19
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                   2024                     2023
Jumlah Aset Lancar                                                               506.793.666.484        117.224.747.197
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                       1.673.004.596.444        761.725.095.264
Jumlah Aset                                                                    2.179.798.262.928        878.949.842.461
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                  424.164.717.141        111.451.038.391
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                 955.367.256.281        467.964.302.144
Jumlah Liabilitas                                                              1.379.531.973.422        579.415.340.535
Jumlah Ekuitas                                                                   800.266.289.506        299.534.501.926

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                   2024                     2023
Pendapatan Usaha                                                                 429.959.068.600        195.694.974.562
Beban Pokok Pendapatan                                                         (114.140.372.276)        (92.135.513.842)
Laba Usaha                                                                       281.517.101.445          81.799.153.460
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                   195.258.379.222          44.940.681.223
Laba Periode/Tahun Berjalan                                                      168.132.249.423          36.560.949.511
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain                                               (400.461.843)             201.435.445
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                           167.731.787.580          36.762.384.956
Laba per Saham                                                                               393                 172.287

DATA LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                    2024                     202
Kas Neto Diperolah dari Aktivitas Operasi                                         315.738.442.993        124.269.314.687
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                  (1.323.252.621.013)       (22.729.572.215)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas pendanaan                   1.017.737.752.297      (112.812.627.554)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan setara Kas                                       10.223.574.277       (11.272.885.082)
Kas dan setara kas pada Awal Tahun                                                  2.923.659.911         14.196.544.993
Kas dan setara kas pada Akhir Tahun                                                13.147.234.188          2.923.659.911

RASIO-RASIO KEUANGAN
                                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                          31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                    2024                    2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha                                                                   119,71                   73,05
Beban Pokok Pendapatan                                                             23,88                   161,86
Laba Bruto                                                                         204,96                   32,94
Laba Usaha                                                                         244,16                   34,12
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                     334,48                   42,31
Laba Periode/Tahun Berjalan                                                        359,87                    9,10
Jumlah Aset                                                                        148,00                    0,02
Jumlah Liabilitas                                                                  138,09                  -14,54
Jumlah Ekuitas                                                                     167,17                   49,19
EBITDA                                                                              146                       57

Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                                      73,45                   52,92
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                                     39,01                   18,79
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                                          112,99                  32,28
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                                        20,96                   12,27
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                                            7,69                    4,18

Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas                                                                   1,58                    1,52
Liabilitas / Ekuitas                                                                1,72                    1,93
Liabilitas / Aset                                                                   0,63                    0,66
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                              1,19                    1,05
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                       4,04                    3,85
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                                5,40                    2,20

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                                                  Rasio yang dipersyaratkan         Rasio yang dicapai
                            Rasio
                                                                      31 Desember 2024              31 Desember 2024
Current Ratio                                                           Minimum 1,0x                       1,19




                                                           xvii
Page 20
 Debt to Equity Ratio (DER)                                            Maksimal 2,20x                     1,72
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                  Minimal 1,00x                      5,40
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                         Minimal 1,75x                      4,04

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.

7.   FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha
Perseroan. Risiko-risiko yang disajikan berikut ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha
dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan. Menurut manajemen Perseroan,
faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:

A. RISIKO UTAMA
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik. Risiko usaha lainnya
yang mungkin dihadapi Perseroan dapat dilihat pada bab VI Prospektus ini.

B.   RISIKO USAHA
1.   Risiko Perubahan Teknologi
2.   Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang dioperasikan Perseroan
3.   Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak dari Pemilik Asset
4.   Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
5.   Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
6.   Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
7.   Risiko Geologis dan Bencana Alam Yang Dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan
8.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
9.   Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan

C.   RISIKO UMUM
1.   Risiko Makro Ekonomi
2.   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
3.   Risiko Tingkat Suku Bunga
4.   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
5.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
     Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Penjelasan mengenai Faktor Risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                          xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM


                                           PT Integrasi Jaringan Ekosistem

                                               Kegiatan Usaha Utama :
                    Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.
                                      Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                                     Kantor Pusat
                                          Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
                                  Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
                                               Telepon: (021) 765 9228
                                               Faksimili: (021) 765 9229
                                             Email: corporate@weave.co.id
                                              Website: www.weave.co.id

                                             PENAWARAN UMUM
                           OBLIGASI II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
                           JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
                            (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                (“OBLIGASI”)

 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
 Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

  Seri A        :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus
                     sembilan puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                     sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
                     tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan

  Seri B        :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima
                     puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                     11,50% (sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                     Emisi;

 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
 dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
 Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan
 pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
 dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B.
 Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                            DAN

                           SUKUK IJARAH I INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2025
                           DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
                              (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                               (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:

 Seri A     :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu
                    miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh
                    puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan
                    10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
                    berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

 Seri B     :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan
                    miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam
                    puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50%
                    (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga)
                    tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                            1
Page 22
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-
masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

       Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                               PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                  idA (Single A)                                  idAsy (Single A Syariah)


                                          PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
                irA+   (Single A Plus )                                       irA+   (Single A Plus )

      Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.

        OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
   PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL
                                     COMMITMENT)


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN FIBER
OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB IV
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.




                                                         2
Page 23
d
A.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi ini adalah ”Obligasi II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025”.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh
KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN BUNGA OBLIGASI

    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
    Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

     Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus
                    sembilan puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                    sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                    puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan

     Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima
                    puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,50%
                    (sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

    Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
    sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025,
    sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
    seri akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B.
    Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

                      Bunga                            Tanggal Pembayaran
                       Ke                    Seri A                        Seri B
                        1                08 Oktober 2025               08 Oktober 2025
                        2                08 Januari 2026               08 Januari 2026
                        3                 08 April 2026                 08 April 2026
                        4                  18 Juli 2026                  08 Juli 2026
                        5                       -                      08 Oktober 2026
                        6                       -                      08 Januari 2027
                        7                       -                       08 April 2027
                        8                       -                        08 Juli 2027
                        9                       -                      08 Oktober 2027
                       10                       -                      08 Januari 2028
                       11                       -                       08 April 2028
                       12                       -                        08 Juli 2028



                                                            2
Page 24
d

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masingmasing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan
atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.


                                               Alamat Wali Amanat:
                                              Gedung T Tower Lt. 17
                                              Jl. Gatot Subroto No 93
                                         Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                              Jakarta Selatan 12780
                                            Telepon : (021) 26966553
                                     E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                  Divisi Treasury
                                       Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                        3
Page 25
d
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-
biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.   Tunduk pada ketentuan sebagiamana terdapat pada angka 2 di bawah ini, tidak melakukan hal-hal atau
     tindakan-tindakan sebagai berikut:
      a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
          (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
          yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 di bawah ini tidak dapat dipenuhi
          oleh Perseroan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
          dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
      b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
      c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
      d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk menghindari
          keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan pengendalian
          Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk kepada pihak
          lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
        lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
        pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
        wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
        pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10
        (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
        Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk :
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
         kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan
         kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         - Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
         - Debt to equity ratio sebesar maksimum 5 : 1 (lima berbanding satu);
         - Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga
             minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).

     b.   Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
          yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
          tersebut.
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
          mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
          Amanat pada hari yang sama.

     c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
          Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
          dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
          permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.

     d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
          sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
              i.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
                   operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
                   material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
             ii.   Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum, susunan Direksi dan Dewan
                   Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menkum, pembagian dividen, pemegang
                   saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan


                                                         4
Page 26
d
                  keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut
                  diterima oleh Perseroan;

           iii.   Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
                  keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
                  Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

    e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
            i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
               informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
               OJK, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang
               Saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
               diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
           ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
               LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
          iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
          iv.  Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;

    f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
         tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan
         oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
         lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau
         diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;

    g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
         menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
         prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

    h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
         hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;

    i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
         dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;

    j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya;

    k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
         pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating
         Indonesia, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
         periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN
         DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kelender
         setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
         berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus). Pendapatan atas
         penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
         -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
              Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
              suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
              tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yan
              diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
         -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT Kredit Rating
              Indonesia maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
              diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan
              hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
              penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.

    l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
         Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
         dipatuhi oleh Perseroan.




                                                        5
Page 27
d
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada).

2.   Pemegang Obligasi berhak atas Pokok Obligasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

3.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
     demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
     Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
     periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

4.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:

     a.    Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
     b.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     c.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
           kelalaian;
     d.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
     e.    mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
           melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan
           KSEI;
     f.    mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
     g.    mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
           antara Perseroan dan Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
     harga pasar;

2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

6.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

7.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;

8.   Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan
     bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web
     Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

9.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:

      a.      periode penawaran pembelian kembali;
      b.      jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;


                                                         6
Page 28
d
     c.     kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d.     harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e.     tata cara penyelesaian transaksi;
     f.     persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g.     tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h.     tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i.     hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;

12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:

     a.     jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
            jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;

     b.     Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan

     c.     Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
            pembelian kembali Obligasi;

13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.

    Informasi pada poin meliputi antara lain:

    a.      jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b.      rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c.      harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d.      jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:

     a.     hapusnya segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
            RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Efek bersifat utang yang
            dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau

     b.     pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali,
            meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang, hak suara, dan hak memperoleh
            Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
            dan dijual kembali.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.

Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7dan 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
1) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
    paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 di atas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut:



                                                         7
Page 29
d
1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:

     a.     Perseroan gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
            Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

     b.     ketidaksesuaian antara fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya
            dengan informasi dan keterangan yang telah diberikan oleh Perseroan;

     c.     Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
            lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang
            keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
            laporan keuangan Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang
            akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
            utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
            kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
            kembali); atau

     d.     Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
            Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
            Utang;

     e.     Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan;

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:

     a.     Angka 1 huruf a, c, dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
            (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya
            keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
            dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     b.     Angka 1 huruf b dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
            yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama
            90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut,
            tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
            tersebut;

maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Emiten. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.

Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Emiten serta RUPO memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi
dicatatkan:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:

     a.     mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
            perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
            periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

     b.     menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
            sehubungan dengan kelalaian;




                                                       8
Page 30
d
     c.      memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
             Perjanjian Perwaliamanatan;

     d.      mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
             termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian oleh
             Perseroan;

     e.      mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
             melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
             dan KSEI;

     f.      mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
             termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau
             untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;

     g.      Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau berdasarkan peraturan
             perundang-undangan;

     h.      mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
             antara Perseroan dan Wali Amanat;


2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:

     a.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
          Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
          memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
          oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
          KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;

     b.   Perseroan;

     c.   Wali Amanat; atau

     d.   OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal ini, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO. Dalam hal Wali Amanat
     menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
     memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
     paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

4.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:

     a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c.   Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
          tidak mencapai kuorum.
     d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          − tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          − agenda RUPO;
          − pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          − Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          − kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
          (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.




                                                         9
Page 31
d
5.   Tata cara RUPO:

     a.   RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi dicatatkan
          atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.

     b.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan RUPO.

     c.   Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.

          Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi
          tidak mencapai kuorum.

          RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
          (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua

     d.   Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
          lain:
          -     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -     agenda RUPO;
          -     pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          -     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          -     kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.

     e.   RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
          RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam
          hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau
          Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan
          bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat Berita acara RUPO.

     f.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.

     g.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
          berlaku.

     h.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.

     i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
          modal Pemerintah.

     j.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada
          Wali Amanat.

     k.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
          Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
          dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain

     l.   Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
          oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.

     m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
        sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
        RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
        persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
        tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.



                                                         10
Page 32
d
     n.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
          kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.

     o.   Pada saat pelaksanaan RUPO:

          -          Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
                     dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
          -          Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
                     pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
                     Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

     p.   Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
          pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas
          pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi
          tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
          setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.

     q.   Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
          yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
          mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.

6.   Kuorum dan pengambilan keputusan:

     a.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Pasal ini diatur sebagai berikut:

          1)   Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                     RUPO.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO ketiga.
               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

          2)   Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
               ketentuan sebagai berikut:

               (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                     RUPO.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO ketiga.
               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                           11
Page 33
d
          3)   Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

               (i)  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                    RUPO.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPO kedua.

               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPO ketiga.

               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:

          1)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          2)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua;
          3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga;
          5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO yang keempat;
          7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

2.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
     lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

3.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah
     dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.

4.   Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
     yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
     tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang
     berhubungan dengan Obligasi.

     Jika dilakukan addendum terhadap Perjanjian Perwaliamanatan, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
     definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
     dilakukan addendum terhadap Pengakuan Utang, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
     Pengakuan Utang dengan menambahkan akta Pengakuan Utang yang baru.




                                                          12
Page 34
d
5.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
     oleh Perseroan.

6.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
     perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

7.   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 16/2020 dapat menyediakan dan mengelola
     penyelenggaraan rapat selain RUPS Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO sebagaimana
     dimaksud dalam Penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/ 2020.

8.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
     Pasar Modal, maka peraturan perundang- undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS OBLIGASI

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Yang Menjadi
Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat pinjaman
baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan
pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
     kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.

2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
     dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
     dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
     berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan:
    1. surat Pefindo Nomor RC-219/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 untuk periode 6 Maret 2025 sampai
        dengan 1 Maret 2026, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:

                                                 idA (Single A)


     2.   surat KRI Nomor RC-006/KRI-DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk periode 26 Februari 2025 sampai
          dengan 1 maret 2026, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:

                                              irA+ (Single A Plus)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.



                                                       13
Page 35
d

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.

B.     KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah ”Sukuk Ijarah I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2025”.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

    Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
    Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:

     Seri A     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu         Jumlah Sisa Im
                    miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh         sebesar Rp●,- (
                    puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan           sebesar Rp1.00
                    10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang          Imbalan Ijarah
                    berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan                   Tanggal Emisi;

     Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan          Jumlah Sisa Im
                    miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam         sebesar Rp●,- (
                    puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50%              sebesar Rp●,- (
                    (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga)      Imbalan Ijarah S
                    tahun sejak Tanggal Emisi.

    Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
    dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
    Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
    terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk
    Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-
    masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
TANGGAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk




                                                           14
Page 36
d
Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah . Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:

                   Cicilan Imbalan                      Tanggal Pembayaran
                      Ijarah ke-                Seri A                     Seri B
                           1                08 Oktober 2025           08 Oktober 2025
                           2                08 Januari 2026           08 Januari 2026
                           3                 08 April 2026              08 April 2026
                           4                  18 Juli 2026              08 Juli 2026
                           5                       -                  08 Oktober 2026
                           6                       -                  08 Januari 2027
                           7                       -                    08 April 2027
                           8                       -                    08 Juli 2027
                           9                       -                  08 Oktober 2027
                          10                       -                  08 Januari 2028
                          11                       -                    08 April 2028
                          12                       -                    08 Juli 2028

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat dari
aset tetap milik Perseron dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan
Advertising Equipment dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset
yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.




                                                        15
Page 37
d
SKEMA SUKUK IJARAH




Penjelasan Skema Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025

    1.   PT Integrasi Jaringan Ekosistem (Perseroan) sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah
         (yang diwakili oleh Wali Amanat) melakukan Akad Ijarah
              A. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
                  berupa hak manfaat atas aset tetap Perseroan untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi;
              B. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah Dana Sukuk (Pembayaran Ujrah) kepada
                  Perseroan; dan
              C. terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari Perseroan ke Pemegang Sukuk
    2.   Pemegang Sukuk (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
         Perseroan untuk mengalihkan hak manfaat (ijarah) atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir.
    3.   Dengan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk
         melakukan ijarah atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
    4.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir membayar sewa (ujrah) atas Objek Ijarah tersebut
         kepada Perseroan; dan
    5.   Perseroan meneruskan ujrah kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai
         waktu yang diperjanjikan, serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah. Dalam hal telah
         diterimanya pembayaran sewa dari Pengguna Akhir oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
         Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.

Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk yang diwakili oleh
Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.


TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0165/DSN-MUI/III/2025 tanggal 5 Ramadhan 1446 atau 5
Maret 2025, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut:

 No.      Nama                                               Jabatan           Izin
 1.       Mohammad Bagus Teguh Perwira                       Ketua             KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
 2.       Tri Meryta                                         Anggota           KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
   1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
         Penerbitan Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
         berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;




                                                       16
Page 38
d
    2.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
         Perseroan;
    3.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
    4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
         rangka Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.


PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS                        SUKUK     IJARAH      DALAM      PENAWARAN        UMUM
BERKELANJUTAN DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
3 Ramadan 1446 H atau bertepatan dengan 3 Maret 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah
menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI).

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan jasa telekomunikasi
dengan memanfaatkan sumber daya produktif dari aset tetap milik Perseroan (Objek Ijarah) dan tidak bertentangan
dengan prinsip Syariah.

AKAD IJARAH

Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:

Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir) dengan Perseroan (mu’jir)
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat dari aset tetap milik Perseron untuk menyediakan infrastruktur
telekomunikasi berupa Cable & Network Infrastructure dan Advertising Equipment untuk seluruh Seri Sukuk Ijarah
(Objek Ijarah) kepada BJB untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan BJB sebagai
musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan
digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk
jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan
telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.

Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.

AKAD WAKALAH

Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:

Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (BJB) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.

Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Berdasarkan Akad Ijarah yang telah dilakukan antara Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk
Ijarah (yang diwakili oleh Wali Amanat yaitu Bank BJB), telah terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari
Perseroan ke Pemegang Sukuk. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat (Bank BJB) setuju bertindak
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada
Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali tersebut dari BJB untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:


                                                        17
Page 39
d
a.   Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
     berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b.   Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
     Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang
     sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan
     praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c.   Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
     sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
     mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak
     ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari
     pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik
     dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Emiten untuk
     menggunakan dana tersebut; dan
d.   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek
     Ijarah.

Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan, sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan
untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset
yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
    1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
        Sukuk (RUP Sukuk);
    2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
        Emiten atau Tim Ahli Syariah; dan
    3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, yakni
        berupa pelunasan Sukuk.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PENARIKAN SUKUK IJARAH

Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Pasar Modal dan keputusan RUPSI.

PENGALIHAN SUKUK IJARAH

Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.




                                                       18
Page 40
d
JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.

                                               Alamat Wali Amanat:
                                              Gedung T Tower Lt. 17
                                              Jl. Gatot Subroto No 93
                                         Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                              Jakarta Selatan 12780
                                            Telepon : (021) 26966553
                                     E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                  Divisi Treasury
                                       Grup Kustodian & Wali Amanat

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
      a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
          (i) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada Pihak lain;
          yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 ini tidak dapat dipenuhi oleh
          Perseroan dan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
          dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
      b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
      c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
      d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk
          menghindari keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan
          pengendalian Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk
          kepada pihak lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
          dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
          pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
          tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
          wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
          lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
          tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali         Amanat
          dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk :
      a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
          kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
          rasio keuangan sebagai berikut:


                                                       19
Page 41
d
         -      Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
         -      Debt to equity ratio sebesar maksimum 5 : 1(lima berbanding satu);
         -      Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga
                minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
    b.   Menyetorkan dana untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari      Kerja.
         Sebelum Tanggal Pembayaran Ciciclan Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus
         dibuka untuk keperluan tersebut. Tanggal Pembayaran Sisa Imblan Ijarah kepada Agen Pembayaran
         berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
         menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
    c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
         Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
         dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
         permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
    d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
         sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
           i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi
              atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material
              pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Sisa Imbalan
              Ijarah Sukuk Ijarah ini;
          ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum , susunan Direksi dan Dewan Komisaris
              yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-
              akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah
              akta-akta/ dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
              keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
              Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatn ini.
    e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat
           i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
              informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
              Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
              kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
              tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
          ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK
              atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
              Keuangan;
         iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
              Jasa Keuangan;
         iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
              Keuangan.
    f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
         tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
         diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
         selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
         tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
    g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
         untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan basil operasionalnya sesuai
         dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
         memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
         hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
    i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
         dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
    j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya;
    k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
         pemeringkatan Sukuk Ijarah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO,
         maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode
         Cicilan Imbalan Jasa yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
         JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
         keluarnya hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang




                                                       20
Page 42
d
            berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus).
                    Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
             - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
               Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
               suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
               tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
               yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban.
             - Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT PEFINDO
               maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya
               surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan
               dana tersebut kepada Perseroan.
      l.    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
            tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, dan/atau Denda (jika ada).

2.   Pemegang Sukuk Ijarah berhak atas Sisa Imbalan Ijarah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
     Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran
     Sisa Imbalan Ijarah;

3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian
     akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
     Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
     berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;

4.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
     Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
     memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak
     atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

5.   Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:

     a.    Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak
           mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
           mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
           perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
           atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     c.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
           kelalaian;
     d.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
     e.    mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
           melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
           dan KSEI;
     f.    mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
     g.    mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
           antara Perseroan dan Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK
No. 20/2020, sebagai berikut:



                                                          21
Page 43
d
1.  pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan
    Afiliasi Perseroan;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Ijarah;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah;
      h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
    melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang
    Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
          Seri Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
          wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
          terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada Otoritas
    Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian Kembali Sukuk Ijarah;
14. pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
17. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI,
          hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
          kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
          menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
          Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
    keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
          imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
     b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dam keterangan yang diberikan Perseroan;




                                                       22
Page 44
d
      c.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
           krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen)
           dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik
           yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
           Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
           mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
           (akselerasi pembayaran kembali).
      d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
           Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
           Pembayaran Utang.
e.   Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     (selain poin 1 huruf a).

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
      a. Poin a huruf a, c, dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
          belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
          dan diterima oleh Wali Amanat;
      b. Poin 1 huruf b dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
          dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
          untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

      maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara
      memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
      atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut
      ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

      Di dalam RUPSI tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
      tersebut.

      Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
      dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
      sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus mengajukan tagihan
      kepada Perseroan.

      Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
      bersangkutan dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah di Pasar Modal.

3.   Apabila :
     a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
        yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin,
        dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
        berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara
        material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
        Pemegang Saham; atau
     c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
     d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
        apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
        menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
        secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan; atau
     e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
        secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah di Pasar Modal dengan mengajukan tagihan sebesar
Jumlah Kewajiban kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.




                                                        23
Page 45
d
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Ijarah
dicatatkan:

 1.   RUPSI diadakan untuk tujuan :
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
         cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian.
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan.
      d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
         termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
         20/POJK.04/2020.
      e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
         melakukan pembatalan pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
         Pasar Modal dan KSEI.
      f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
      g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
      h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
         antara Perseroan dan Wali Amanat.
      i. mengambil keputusan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah jenis dari akad syariah,
         isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat sehubungan Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada
         Akad Ijarah), dan/atau jenis aset tertentu yang mendasar penerbitan Sukuk Ijarah, termasuk mekanisme
         pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju dengan perubahan dimaksud dengan ketentuan
         perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
         Perseroan atau Tim Ahli Syariah (sebagaimana relevan).

 2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dapat diselenggarakan
      bilamana:
       a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
           20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
           dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
           untuk diselenggarakan RUPSI dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR
           dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
           sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh
           KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. Otoritas Jasa Keuangan.

 3.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan, dan Otoritas Jasa
      Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
      kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat lambatnya 14 (empat belas)
      Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

 4.   Tata Cara RUPSI :
       a. RUPSI dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Ijarah
           dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
       b. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan RUPSI.



                                                       24
Page 46
d
    c. Pemanggilan RUPSI wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       diselenggarakannya RUPSI melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional.
       Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
       diselenggarakannya RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
       yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSI pertama atau kedua telah
       diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
       RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
       21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI pertama atau kedua.
    d. Pemanggilan RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
       lain:
        -     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
        -     agenda RUPSI;
        -     pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSI;
        -     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSI; dan
        -     kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
    e. RUPSI dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
       RUPSI dan bahan-bahan RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI. Dalam
       hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI dipimpin
       oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI, dan Perseroan
       atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut harus mempersiapkan acara
       RUPSI dan bahan bahan RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI.
    f. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
       dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
    g. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang memiliki
       KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
       Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
       ketentuan KSEI yang berlaku.
    h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
       Amanat memutuskan lain.
    i. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
       penyertaan modal Pemerintah.
    j. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
       kepada              Wali Amanat.
    k. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar              Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
       Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
       RUPSI. Suara Dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
       Wali Amanat memutuskan lain.
    l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Ijarah yang
       dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
    m. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
       dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
       tanggal berakhirnya RUPSI, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
       setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
       pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPSI.
    n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSI, Perseroan wajib
       melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
       Perseroan.
    o. Pada saat pelaksanaan RUPSI :
        -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
        -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI wajib
              membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah yang dimilikinya baik yang
              terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
    p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 3 ayat 9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
       pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI serta semua biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk akan
       tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dibebankan
       kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
       7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
    q. Atas penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara RUPSI yang dibuat oleh Notaris sebagai alat
       bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
       mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPSI.



                                                     25
Page 47
d

5.   Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              i.   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat bagian dari
                   jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                   hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
            ii.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPSI kedua.
           iii.    RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling          sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan           memperhatikan
                   poin 4 huruf i.
           iv.     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPSI ketiga.
            v.     RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling          sedikit ½ (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan            memperhatikan
                   ayat 4 huruf i.
      b. Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           i.    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah      Sukuk Ijarah yang hadir
                 dalam RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
          ii.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI kedua.
         iii.    RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
         iv.     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI ketiga.
          v.     RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
      c. Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
           kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                 Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan
                 memperhatikan ayat 4 huruf i.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI kedua.
           iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
           iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI ketiga.
            v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.

6.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
      a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
           Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan
           memperhatikan poin 4 huruf i.




                                                         26
Page 48
d
       b.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPSI kedua.
       c.   RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
            Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
       d.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPSI ketiga.
       e.   RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin
            4 huruf i.
       f.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan
            RUPSI yang keempat;
       g.   RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Ijarah atau diwakili yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
            dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
       h.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam ayat 4.

 7.   Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

 8.   Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
      keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan.

 9.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPSI, biaya-biaya yang
      dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

 10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
     perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPSI.

 11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
     Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

 12. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
     tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh
     satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat
     menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, PERSEROAN
     dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI
     sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah Yang
Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat
pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang
mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                        27
Page 49
d
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
      penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
      ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
      kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.
2.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI
      dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
      Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
      dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
      berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) dan PT Kredit Rating (KRI).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan :

 1.    surat Pefindo Nomor RC-220/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 untuk periode 6 Maret 2025 sampai
       dengan 1 Maret 2026, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:

                                             idAsy (Single A Syariah)


 2.    surat KRI Nomor RC-006/KRI-DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk periode 26 Februari 2025 sampai
       dengan 1 maret 2026, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:

                                               irA+ (Single A Plus)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.




                                                       28
Page 50
d
II. PENGGUNAAN DANA                                YANG             DIPEROLEH                DARI           HASIL
    PENAWARAN UMUM
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi akan
digunakan untuk:

    1.   Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
         Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut;

            Seri                            Seri A                   Seri B                Seri C
            Tenor                         370 Hari                 3 Tahun               5 Tahun
            Jatuh Tempo                  14 Juli 2025             4 Juli 2027           4 Juli 2029
            Kupon                          11,00%                   12,30%                12,80%
            Saldo terutang per 5       Rp150.500.000.00        Rp299.000.000.000     Rp150.500.000.00
            Juni 2025                                 0,-                      ,-                   0,-
            Nilai pokok Obligasi       Rp75.250.000.000        Rp149.500.000.000     Rp75.250.000.000
            yang akan dilunasi                         ,-                      ,-                    ,-
            Sisa    dari   pokok       Rp75.250.000.000        Rp149.500.000.000     Rp75.250.000.000
            Obligasi     terutang                      ,-                      ,-                    ,-
            setelah pelunasan

         Sisa dari pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 sebesar Rp75.250.000.000,- akan
         dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan.
         Sementara untuk bunga Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 akan dibayar menggunakan
         kas internal Perseroan.

         Penggunaan Dana Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 tersebut untuk melakukan
         pembangunan segmen-segmen Fiber Optik pada jalur kereta api di pulau jawa yang berada di luar wilayah
         konsesi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (“DJKA”) dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek serta
         sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain (i) biaya pembelian perlengkapan penunjang
         berupa Point of Presence (POP), Electrical Panel, Genset, Uninterruptible Power Supply (UPS), Rectifier,
         Rack Server, OTDR, Splicer, Optical Power Meter (OPM), Bertest (Bit Error Rate Test), Termatic Apar, jasa
         interkoneksi, jasa instalasi electrical dan grounding, jasa analisa engineering, dan jasa safety support; (ii)
         biaya pengembangan layanan; (iii) biaya pemasaran; (iv) biaya pelatihan, serta (v) biaya overhead.

         Sehubungan dengan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C yang jatuh temponya
         masing-masing di 4 Juli 2027 dan 4 Juli 2029, sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024
         juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 21
         tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan
         Ekosistem Tahun 2024 No. 30 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat
         di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur., Perseroan dapat melakukan
         pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan yaitu
         pada 26 Juni 2024. Pelunasan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C tersebut
         akan dilunasi pada tanggal 14 Juli 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan RUPO.


    2.   Sekitar Rp381.435.425.198,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
         ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi
         sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas pinjaman sebagai
         berikut;
              a. Tranche A

                   Jenis pinjaman                   :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                        Revolving
                   Perjanjian pinjaman beserta      :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
                   perubahan terakhir                   2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
                                                        Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.

                   Nilai Fasilitas                  :   Rp170.653.872.426,-



                                                          29
Page 51
d
          Saldo Pinjaman outstanding    :   Rp160.414.640.081,-
          per 11 Juni 2025

          Tingkat Bunga                 :   9,25% per tahun

          Jangka Waktu                  :   Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
                                            disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
                                            sebelumnya

          Jatuh Tempo                   :   Maret 2029

          Saldo pinjaman yang akan      :   Rp80.207.320.041,-
          dibayarkan

          Saldo pinjaman terutang       :   Rp80.207.320.040,-
          setelah pembayaran

          Prosedur dan persyaratan      :    a.  Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
          pelunasan atau pembayaran              pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
                                                 Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
                                                 pendek sebagaimana disepakati oleh Para
                                                 Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
                                                 membayar lebih awal semua atau bagian apa
                                                 pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
                                                 dalam jumlah yang mengurangi jumlah
                                                 Pinjaman       dengan     minimum      sebesar
                                                 Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
                                             b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
                                                 dilakukan Perseroan menggunakan sumber
                                                 dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
                                                 ketiga lainnya, maka Perseroan akan
                                                 dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
                                                 yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
                                                 atau         sebanyak-banyaknya        sebesar
                                                 Rp4.010.366.002,- (empat miliar sepuluh juta
                                                 tiga ratus enam puluh enam ribu dua Rupiah)
                                                 dan biaya administrasi sebesar Rp50.000.000
                                                 (lima puluh juta Rupiah) yang wajib dibayarkan
                                                 pada tanggal yang sama dengan pembayaran
                                                 lebih awal sukarela dilakukan.
          Sifat hubungan afiliasi       :   Tidak terafiliasi

          Penggunaan dana               :   Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan


    b.   Tranche B

          Jenis pinjaman                :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                            Revolving
          Perjanjian pinjaman beserta   :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
          perubahan terakhir                2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
                                            Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.

          Nilai Fasilitas               :   Rp88.135.416.671,-

          Saldo Pinjaman outstanding    :   Rp82.950.980.396,-
          per 11 Juni 2025

          Tingkat Bunga                 :   9,25% per tahun

          Jangka Waktu                  :   Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
                                            disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
                                            sebelumnya

          Jatuh Tempo                   :   Desember 2027




                                             30
Page 52
d
          Saldo pinjaman yang akan      :   Rp41.475.490.198,-
          dibayarkan

          Saldo pinjaman terutang       :   Rp41.475.490.198,-
          setelah pembayaran

          Prosedur dan persyaratan      :    a.  Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
          pelunasan atau pembayaran              pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
                                                 Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
                                                 pendek sebagaimana disepakati oleh Para
                                                 Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
                                                 membayar lebih awal semua atau bagian apa
                                                 pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
                                                 dalam jumlah yang mengurangi jumlah
                                                 Pinjaman       dengan    minimum      sebesar
                                                 Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
                                             b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
                                                 dilakukan Perseroan menggunakan sumber
                                                 dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
                                                 ketiga lainnya, maka Perseroan akan
                                                 dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
                                                 yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
                                                 atau         sebanyak-banyaknya       sebesar
                                                 Rp2.073.774.510,- (dua miliar tujuh pulluh tiga
                                                 juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima
                                                 ratus sepuluh Rupiah) dan biaya administrasi
                                                 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta
                                                 Rupiah) yang wajib dibayarkan pada tanggal
                                                 yang sama dengan pembayaran lebih awal
                                                 sukarela dilakukan.
          Sifat hubungan afiliasi       :   Tidak terafiliasi

          Penggunaan Dana               :   Untuk pembiayaan atas pembelian Passenger
                                            Information Display (PID) dari PT SSD.

    c.   Tranche C

          Jenis pinjaman                :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                            Revolving
          Perjanjian pinjaman beserta   :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
          perubahan terakhir                2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
                                            Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.

          Nilai Fasilitas               :   maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-

          Saldo Pinjaman outstanding    :   Rp519.505.229.919,-
          per 11 Juni 2025*

          Tingkat Bunga                 :   9,25% per tahun

          Jangka Waktu                  :   60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit,
                                            termasuk grace period 12 (dua belas) bulan

          Jatuh Tempo                   :   Januari 2030

          Saldo pinjaman yang akan      :   Rp259.752.614.960,-
          dibayarkan

          Saldo pinjaman terutang       :   Rp259.752.614.959,-
          setelah pembayaran

          Prosedur dan persyaratan      :    a.   Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
          pelunasan atau pembayaran               pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
                                                  Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
                                                  pendek sebagaimana disepakati oleh Para
                                                  Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
                                                  membayar lebih awal semua atau bagian apa



                                             31
Page 53
d
                                                              pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
                                                              dalam jumlah yang mengurangi jumlah
                                                              Pinjaman       dengan     minimum     sebesar
                                                              Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
                                                          b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
                                                              dilakukan Perseroan menggunakan sumber
                                                              dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
                                                              ketiga lainnya, maka Perseroan akan
                                                              dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
                                                              yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
                                                              atau         sebanyak-banyaknya       sebesar
                                                              Rp12.987.630.748,-      (dua    belas     miliar
                                                              sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam
                                                              ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh
                                                              delapan Rupiah)       dan biaya administrasi
                                                              sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
                                                              Rupiah) yang wajib dibayarkan pada tanggal
                                                              yang sama dengan pembayaran lebih awal
                                                              sukarela dilakukan.
                    Sifat hubungan afiliasi          :   Tidak terafiliasi

                    Penggunaan Dana                  :   Pembiayaan pembangunan jaringan             FTTH     di
                                                         Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.

                  *Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk fasilitas
                  tranche c tersebut, Perseroan akan melakukan pencairan sampai dengan plafond mengingat saldo
                  pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan dana hasil Penawaran Umum ini,

         Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan bunga akan menggunakan
         kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari
         ketiga tranche.

         Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas BNI dikarenakan
         beberapa pertimbangan diantaranya :
             •   Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan pelunasan utang Perseroan
                 kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.
             •   Memperbaiki struktur keuangan / cash flow Perseroan, dimana dengan menggunakan Obligasi dan
                 Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan
                 lebih optimal untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset dari
                 pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat ini digunakan sebagai
                 jaminan atas fasilitas Perseroan di Bank BNI.

    3.   Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
         pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
         di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Biaya
         pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii) Optical
         Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire;       (iv) Optical Distribution Point (ODP); (v)
         Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT); serta       (vii) biaya jasa penggelaran. Sampai Prospektus
         ini diterbitkan, Perseroan masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan melakukan
         kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor yang sudah melakukan perikatan
         dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH yang menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum
         Obligasi dan/atau Sukuk. Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang dalam
         proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk melakukan kegiatan pembangunan
         tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan
         vendor maupun kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir kuartal
         II Tahun 2025.

         Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD Group yang ditargetkan
         sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group
         mendanai proyek tersebut antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
         surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii) melalui PMHMETD yang akan
         dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47%
         dari total 77,3 juta rumah di Indonesia (sumber: helgilibrary.com).




                                                           32
Page 54
d
         Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun mempertimbangkan prospek usah FTTH
         dimana meningkatnya jumlah rumah tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi
         untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama dalam mendukung
         hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud.

         Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar
         25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar
         masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
         menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau
         oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah.

         Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk melakukan penetrasi pasar
         dengan menyalurkan internet murah dengan harga langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan
         akan menjadi sumber revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
         akhir tahun 2025.

    4.   Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
         penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.


Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025

Sedangkan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk akan digunakan untuk:

    1.   Sekitar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
         Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana dari hasil Obligasi dengan
         rincian sebagai berikut;

            Seri                            Seri A                   Seri B                Seri C
            Tenor                         370 Hari                 3 Tahun               5 Tahun
            Jatuh Tempo                  14 Juli 2025             4 Juli 2027           4 Juli 2029
            Kupon                          11,00%                   12,30%                12,80%
            Saldo terutang per 5       Rp75.250.000.000        Rp149.500.000.000     Rp75.250.000.000
            Juni 2025 setelah                         ,-                       ,-                   ,-
            dilunasi      sebagian
            dengan dana Obligasi
            II
            Nilai pokok Obligasi       Rp75.250.000.000        Rp149.500.000.000     Rp75.250.000.000
            yang akan dilunasi                        ,-                       ,-                   ,-
            Sisa     dari    pokok                     -                        -                    -
            Obligasi       terutang
            setelah pelunasan


         Penggunaan Dana Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 tersebut untuk melakukan
         pembangunan segmen-segmen Fiber Optik pada jalur kereta api di pulau jawa yang berada di luar wilayah
         konsesi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (“DJKA”) dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek serta
         sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain (i) biaya pembelian perlengkapan penunjang
         berupa Point of Presence (POP), Electrical Panel, Genset, Uninterruptible Power Supply (UPS), Rectifier,
         Rack Server, OTDR, Splicer, Optical Power Meter (OPM), Bertest (Bit Error Rate Test), Termatic Apar, jasa
         interkoneksi, jasa instalasi electrical dan grounding, jasa analisa engineering, dan jasa safety support; (ii)
         biaya pengembangan layanan; (iii) biaya pemasaran; (iv) biaya pelatihan, serta (v) biaya overhead.

         Sehubungan dengan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C yang jatuh temponya
         masing-masing di 4 Juli 2027 dan 4 Juli 2029, sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024
         juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 21
         tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan
         Ekosistem Tahun 2024 No. 30 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat
         di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur., Perseroan dapat melakukan
         pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan di 26 Juni




                                                          33
Page 55
d
         2024. Pelunasan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan C tersebut akan dilunasi
         pada tanggal 14 Juli 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan RUPO.

    2.   Sekitar Rp381.435.425.197,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat
         ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari
         pokok fasilitas perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telah dilunasi sebagian
         dengan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi sebagai berikut;
              a. Tranche A

                   Jenis pinjaman                 :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                      Revolving
                   Perjanjian pinjaman beserta    :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
                   perubahan terakhir                 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
                                                      Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.

                   Nilai Fasilitas                :   Rp170.653.872.426,-

                   Saldo Pinjaman outstanding     :   Rp80.207.320.040,-
                   per 11 Juni 2025 setelah
                   dilunasi sebagia oleh dana
                   yang diperoleh dari Obligasi

                   Tingkat Bunga                  :   9,25% per tahun

                   Jangka Waktu                   :   Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
                                                      disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
                                                      sebelumnya

                   Jatuh Tempo                    :   Maret 2029

                   Saldo pinjaman yang akan       :   Rp80.207.320.040,-
                   dibayarkan

                   Saldo pinjaman terutang        :   -
                   setelah pembayaran

                   Prosedur dan persyaratan       :       a.
                                                           Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
                   pelunasan atau pembayaran               pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
                                                           Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
                                                           pendek sebagaimana disepakati oleh Para
                                                           Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
                                                           membayar lebih awal semua atau bagian apa
                                                           pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
                                                           dalam jumlah yang mengurangi jumlah
                                                           Pinjaman       dengan     minimum      sebesar
                                                           Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
                                                       b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
                                                           dilakukan Perseroan menggunakan sumber
                                                           dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
                                                           ketiga lainnya, maka Perseroan akan
                                                           dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
                                                           yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
                                                           atau         sebanyak-banyaknya        sebesar
                                                           Rp4.010.366.002,- (empat miliar sepuluh juta
                                                           tiga ratus enam puluh enam ribu dua Rupiah)
                                                           dan biaya administrasi sebesar Rp50.000.000
                                                           (lima puluh juta Rupiah) yang wajib dibayarkan
                                                           pada tanggal yang sama dengan pembayaran
                                                           lebih awal sukarela dilakukan.
                   Sifat hubungan afiliasi        :   Tidak terafiliasi

                   Penggunaan dana                :   Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan


             b.   Tranche B




                                                          34
Page 56
d
          Jenis pinjaman                 :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                             Revolving
          Perjanjian pinjaman beserta    :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
          perubahan terakhir                 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
                                             Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.

          Nilai Fasilitas                :   Rp88.135.416.671,-

          Saldo Pinjaman outstanding     :   Rp41.475.490.198,-
          per 11 Juni 2025 setelah
          dilunasi sebagia oleh dana
          yang diperoleh dari Obligasi

          Tingkat Bunga                  :   9,25% per tahun

          Jangka Waktu                   :   Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
                                             disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank
                                             sebelumnya

          Jatuh Tempo                    :   Desember 2027

          Saldo pinjaman yang akan       :   Rp41.475.490.198,-
          dibayarkan

          Saldo pinjaman terutang        :   -
          setelah pembayaran

          Prosedur dan persyaratan       :   a.  Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
          pelunasan atau pembayaran              pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
                                                 Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
                                                 pendek sebagaimana disepakati oleh Para
                                                 Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
                                                 membayar lebih awal semua atau bagian apa
                                                 pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
                                                 dalam jumlah yang mengurangi jumlah
                                                 Pinjaman       dengan       minimum       sebesar
                                                 Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
                                             b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
                                                 dilakukan Perseroan menggunakan sumber
                                                 dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
                                                 ketiga lainnya, maka Perseroan akan dikenakan
                                                 penalti sebesar 5% dari total jumlah yang
                                                 dibayarkan lebih awal secara sukarela atau
                                                 sebanyak-banyaknya                        sebesar
                                                 Rp2.073.774.510,- (dua miliar tujuh pulluh tiga
                                                 juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus
                                                 sepuluh Rupiah) dan biaya administrasi sebesar
                                                 Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) yang
                                                 wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
                                                 dengan pembayaran lebih awal sukarela
                                                 dilakukan.
          Sifat hubungan afiliasi        :   Tidak terafiliasi

          Penggunaan Dana                :   Untuk pembiayaan atas pembelian Passenger
                                             Informatioan Display (PID) dari PT SSD.


    c.   Tranche C

          Jenis pinjaman                 :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                             Revolving
          Perjanjian pinjaman beserta    :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24 Januari
          perubahan terakhir                 2025 yang dibuat dihadapan Malik Wahyu
                                             Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur.

          Nilai Fasilitas                :   maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-




                                                  35
Page 57
d
              Saldo Pinjaman outstanding      :   Rp259.752.614.959,-
              per 11 Juni 2025 setelah
              dilunasi sebagian oleh dana
              yang diperoleh dari Obligasi*

              Tingkat Bunga                   :   9,25% per tahun

              Jangka Waktu                    :   60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit,
                                                  termasuk grace period 12 (dua belas) bulan

              Jatuh Tempo                     :   Januari 2030

              Saldo pinjaman yang akan        :   Rp259.752.614.959,-
              dibayarkan

              Saldo pinjaman terutang         :   -
              setelah pembayaran

              Prosedur dan persyaratan        :       a.
                                                       Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
              pelunasan atau pembayaran                pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh)
                                                       Hari Kerja (atau di dalam periode yang lebih
                                                       pendek sebagaimana disepakati oleh Para
                                                       Kreditur Mayoritas) sebelumnya kepada Agen,
                                                       membayar lebih awal semua atau bagian apa
                                                       pun dari setiap Pinjaman (apabila sebagian,
                                                       dalam jumlah yang mengurangi jumlah
                                                       Pinjaman       dengan     minimum     sebesar
                                                       Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
                                                   b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang
                                                       dilakukan Perseroan menggunakan sumber
                                                       dana yang diperoleh dari bank lain atau pihak
                                                       ketiga lainnya, maka Perseroan akan
                                                       dikenakan penalti sebesar 5% dari total jumlah
                                                       yang dibayarkan lebih awal secara sukarela
                                                       atau         sebanyak-banyaknya       sebesar
                                                       Rp12.987.630.748,-      (dua    belas     miliar
                                                       sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam
                                                       ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh
                                                       delapan Rupiah) dan biaya administrasi
                                                       sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
                                                       Rupiah) yang wajib dibayarkan pada tanggal
                                                       yang sama dengan pembayaran lebih awal
                                                       sukarela dilakukan.
              Sifat hubungan afiliasi         :   Tidak terafiliasi

              Penggunaan Dana                 :   Pembiayaan pembangunan jaringan           FTTH     di
                                                  Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.

            *Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk fasilitas
            tranche c tersebut, Perseroan akan melakukan pencairan sampai dengan plafond mengingat saldo
            pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan dana hasil Penawaran Umum ini,

    Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan bunga akan menggunakan
    kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari
    ketiga tranche.

    Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas BNI dikarenakan
    beberapa pertimbangan diantaranya :
        •   Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan pelunasan utang Perseroan
            kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.
        •   Memperbaiki struktur keuangan / cash flow Perseroan, dimana dengan menggunakan Obligasi dan
            Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan
            lebih optimal untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset dari
            pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat ini digunakan sebagai
            jaminan atas fasilitas Perseroan di Bank BNI.




                                                      36
Page 58
d

    3.   Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
         pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi
         di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Biaya
         pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii) Optical
         Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical Distribution Point (ODP); (v) Drop
         Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT); serta (vii) biaya jasa penggelaran. Adapun vendor maupun
         kontraktor yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan pembangunan adalah pihak ketiga yang kredibel
         dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
         masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan melakukan kegiatan pembangunan
         dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor yang sudah melakukan perikatan dengan Perseroan untuk
         pembangunan FTTH yang menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk.
         Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang dalam proses penjajakan dan
         selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki
         hubungan afiliasi dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan vendor maupun
         kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.

         Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD Group yang ditargetkan
         sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group
         mendanai proyek tersebut antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
         surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii) melalui PMHMETD yang akan
         dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47%
         dari total 77,3 juta rumah di Indonesia (sumber: helgilibrary.com).

         Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun mempertimbangkan prospek usah FTTH
         dimana meningkatnya jumlah rumah tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi
         untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama dalam mendukung
         hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud.

         Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar
         25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar
         masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
         menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau
         oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah.

         Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk melakukan penetrasi pasar
         dengan menyalurkan internet murah dengan harga langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan
         akan menjadi sumber revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
         akhir tahun 2025.

    4.   Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian perlengkapan
         penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan RUPO dan/atau RUPSI dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO
dan/atau RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015.

Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,224%
(satu koma dua dua empat Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:




                                                           37
Page 59
d
 1.   Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee)                                             :      0,465%
 2.   Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee)                                                :      0,250%
 3.   Biaya jasa penjualan (Selling Fee)                                                      :      0,250%
 4.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Akuntan Publik                                                             :      0,011%
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                            :      0,022%
      - Biaya jasa Notaris                                                                    :      0,006%
 5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                                :      0,012%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                :      0,123%
 6.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar   :      0,085%

Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,202%
(satu koma dua nol dua Persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

 1.   Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee)                                             :      0,473%
 2.   Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee)                                                :      0,250%
 3.   Biaya jasa penjualan (Selling Fee)                                                      :      0,250%
 4.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Akuntan Publik                                                             :      0,011%
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                            :      0,022%
      - Biaya jasa Notaris                                                                    :      0,006%
      - Biaya Tim Ahli Syariah                                                                :      0,007%
 5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                                :      0,012%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                :      0,123%
 6.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar   :      0,048%




                                                        38
Page 60
d
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya
No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp 1.379.531.973.422 ,- dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                          2024
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha                                                                                      21.921.588.464
 Utang lain -lain                                                                                    728.000.000
 Beban Akrual                                                                                      4.827.647.449
 Utang pajak                                                                                      68.785.479.156
 Uang muka penjualan                                                                             10. 211.154.592
 Liabilitas jangka panjang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun
   Utang lembaga keuangan lainnya                                                                 35.603.986.093
   Liabilitas sewa                                                                                23.661.485.457
   Utang bank                                                                                     91.792.785.083
   Utang obligasi                                                                                166.632.590.847
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                  424.164.717.141

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang pihak berelasi                                                                            143.706.755.520
 Uang muka penjualan                                                                              65.685.578.094
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                 4.641.054.564
 Liabilitas jangka panjang setelah
   dikurangi bagian jatuh tempo
   Liabilitas sewa                                                                               157.339.336.614
   Utang bank                                                                                    132.343.819.433
   Utang lembaga keuangan lainnya                                                                  2.755.096.269
   Utang obligasi                                                                                447.452.484.087
 Liabilitas imbalan kerja                                                                          1.443.131.700
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                 955.367.256.281
 TOTAL LIABILITAS                                                                              1.379.531.973.422

Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:

1.     Utang Usaha

Per 31 Desember 2024, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp 21.921.588.464 ,- dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                                          Jumlah
  Pihak ketiga :
 Koperasi Pegawai Indosat                                                                          6.251.564.087
 PT Cahaya Agung Oetama                                                                            3.535.762.908
 PT Laksana Bumi Berseri                                                                           2.542.125.562
 PT Cahaya Surya Kemilau                                                                           2.508.957.725
 PT Knet Indonesia                                                                                 1.634.159.415
 Lain-lain (masing – masing dibawah Rp.1.000.0000.0000)                                            5.449.018.767
     Jumlah                                                                                       21.921.588.464




                                                          39
Page 61
d
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                                       Jumlah
     Belum jatuh tempo                                                                         16.055.909.033
     Jatuh tempo :
       Kurang dari 30 Hari                                                                      4.598.311.908
       31 - 60 Hari                                                                               664.823.767
       61 - 90 Hari                                                                               602.543.756
       90 - 120 Hari                                                                                        -
       Lebih dari 120 Hari                                                                                  -
     Jumlah                                                                                    21.921.588.464

Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang rupiah.


2.     Beban Akrual

Per 31 Desember 2024, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp 4.827.647.449,- dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                                       Jumlah
     Jasa profesional                                                                              85.000.000
     Retribusi                                                                                  4.742.647.449
     Jumlah                                                                                     4.827.647.449


3.     Uang Muka Penjualan

Per 31 Desember 2024, Uang muka Penjualan Perseroan adalah sebesar Rp 75.896.732.686,- dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                                         Jumlah
    PT XL Axiata Tbk                                                                            48.018.103.366
    PT MNC Kabel Mediacom                                                                       15.375.000.000
    Lain-lain                                                                                   12.503.629.320
    Saldo akhir tahun                                                                           75.896.732.686
    Dikurangi bagian jangka pendek                                                            (10.211.154.592)
    Bagian jangka panjang                                                                       65.685.578.094

Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan

Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut
terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line
milik Perusahaan.

Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”) dan
Perusahaan

Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi.


4.     Liabilitas Sewa
                                                                                               (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                           Jumlah
 Saldo awal tahun                                                                             203.197.358.281
 Penambahan                                                                                     2.395.482.771
 Penambahan bunga                                                                               5.014.856.356
 Pembayaran                                                                                  (29.606.875.337 )
 Saldo akhir tahun                                                                            181.000.822.071
   Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                         23.661.485.457
 Bagian jangka panjang                                                                        157.339.336.614




                                                         40
Page 62
d


Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak guna tanah. Pada 31 Desember 2024 dan 2023, tingkat bunga Inkremental
liabilitas sewa ditetapkan dalam kisaran 4,54% - 6,43%.

(a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran yang
    semula 96 (sembilan puluh enam) bulan menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan (Catatan 31).

(b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka waktu
    masing-masing 96 (sembilan puluh enam) bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 31). Kewajiban
    Perusahaan dalam sewa ini dijamin dengan hak milik lessor atas aset sewaan. Perusahaan dibatasi untuk
    menyerahkan dan menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak sewa yang mencakup opsi perpanjangan
    yang akan dibahas lebih lanjut.

(c) Nilai yang diakui dalam laba rugi

                                                                                                   (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
 Penyusutan aset hak guna                                                                          27.021.680.624
 Beban bunga atas liabilitas sewa                                                                   5.014.856.356
 Total yang diakui dalam laporan laba rugi                                                         32.036.536.980

(d) Nilai yang diakui dalam arus kas per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 29.606.875.337
    dan Rp 58.009.450.680.

Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan

Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset
milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.

Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan

Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat
untuk dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah
3 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000.

5.   Utang Pajak

Per 31 Desember 2024, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp 68.785.479.156 ,- dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
 Perseroan
  Pajak Pertambahan Nilai                                                                         31.007.186.818
  Pajak Penghasilan
    Pasal 4 (2)                                                                                   12.852.466.740
    Pasal 21                                                                                           7.704.000
    Pasal 23                                                                                       1.029.103.104
    Pasal 29                                                                                      23.889.018.494
 Jumlah Utang Pajak                                                                               68.785.479.156


6.   Utang Bank
                                                                                                   (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
 PT Bank Shinhan Indonesia                                                                        174.136.604.516
 PT Bank HI Bank Indonesia                                                                         50.000.000.000
 Sub-total                                                                                        224.136.604.516
   Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                             91.792.785.083
 Bagian jangka panjang                                                                            132.343.819.433

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021,
Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai berikut:



                                                         41
Page 63
d



    Kredit Investasi Pokok
    Mata uang           : Rupiah
    Plafond kredit      : Rp 256.595.405.000
    Tujuan              : Pembiayaan pembangunan jaringan kabel fiber optic di pulau Jawa - Madura
    Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029
    Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable

    Interest Credit Investment (“IDC”)
    Mata uang           : Rupiah
    Plafond kredit      : Rp 17.392.653.000
    Tujuan              : Pembiayaan 70% pembayaran bunga fasilitas kredit investasi pokok selama masa
                          pembangunan jaringan kabel fiber optic di Pulau Jawa - Madura
    Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029
    Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable

    Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:

    No.                                     Jaminan                                               Fasilitas
    1.  Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000                           Seluruh Fasilitas
        1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
        dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta
        Selatan, Provinsi DKI Jakarta
    2.  Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000                            Seluruh Fasilitas
        1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
        dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta
        Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
    3.  Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000                                          Seluruh Fasilitas
    4.  Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar            Seluruh Fasilitas
        Rp 719.801.000.000
    5.  Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk             Seluruh Fasilitas
        senilai Rp 227.356.000.000
    6.  Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan           Seluruh Fasilitas
        Java Railway WEAVE milik Perusahaan
    7.  Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara                              Seluruh Fasilitas
    8.  Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk                                Seluruh Fasilitas
    9.  Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of             Seluruh Fasilitas
        PT Lintas Maju Maxima
    10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima         Seluruh Fasilitas
    11. Personal Guarantee dari Tinawati                                                    Seluruh Fasilitas
    12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono                                          Seluruh Fasilitas
    13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya                                           Seluruh Fasilitas
    14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa                   Seluruh Fasilitas
        guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor
    15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai                             Seluruh Fasilitas
        Rp 67.100.000.000
    16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai                          Seluruh Fasilitas
        Rp 41.729.000.000
    17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000                               Seluruh Fasilitas
    18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000                              Seluruh Fasilitas
    19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000                                  Seluruh Fasilitas
x_
    Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
    lain:
    -     Current ratio minimum 1,0x;
    -     Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
    -     Debt Service Coverage: minimal 100%;
    -     Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
    -     Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan Perusahaan lain;
    -     Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi, Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan;
    -     Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
    -     Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
          (kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang
          saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
          shareholder);



                                                          42
Page 64
d
-   Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
    perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-
    ordinated Loan);
-   Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api
    Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;
-   Tidak diperkenankan membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
-   Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang saham
    kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
-   Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika pinjaman
    tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
-   Tidak diperkenankan mengambil lease dari perusahaan leasing, sehingga secara signifikan memengaruhi
    kemampuan bayar Perusahaan kepada BNI;
-   Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
    dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara kepada BNI, kepada
    pihak lain;
-   Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang
    agunan fasilitas BNI;
-   Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
-   Tidak diperkenankan melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak
    perusahaan, yang tidak berkaitan dengan proyek;
-   Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada;
-   Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
    saudara dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;
-   Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha
    saudara dan mengancam keberlangsungan usaha saudara;
-   Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
    saudara yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;
-   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
    menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
-   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
    menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.

Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic di
pulau Jawa-Madura telah beroperasi secara komersial dan berdasarkan pada laporan keuangan auditan akhir
tahun periode.

Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan
melakukan tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman.

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor:
KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus 2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal 20 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:

•   Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit Investasi Maksimal sebesar
    Rp 256.595.405.000.
•   Fasilitas Kredit Investasi IDC sebesar Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit Investasi IDC Maksimal
    sebesar Rp 17.392.653.000.

Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE-BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (“BNI”). Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana
surat dari Bank BNI No. ENB/3.1/365 tertanggal 20 Februari 2023.

Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh fasilitas kredit yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan
sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat Pelunasan Fasilitas Pinjaman PT Integrasi Jaringan Ekosistem No.
ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.




                                                       43
Page 65
d
    PT Bank Shinhan Indonesia

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024,
Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada Fasilitas
Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”), dengan rincian sebagai
berikut :

Mata uang              : Rupiah
Plafond kredit         : Rp 208.963.925.416
Tujuan                 : Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (”BNI”) yang
                         sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada
                         Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction
                         (“IDC”)
Jangka waktu           : 60 Bulan, sampai dengan 25 Februari 2029
Suku bunga             : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua persen) per tahun

Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:

    No.                                                        Jaminan
    1.     Tanah dan Bangunan a.n Tinawati
           1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel.
           Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
    2.     Tanah dan Bangunan a.n Tinawati
           1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m 2. Kel.
           Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
    3.     Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan Upstrem
           & Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station
    4.     Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah)
    5.     Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk
    6.     Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima
    7.     Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas
    8.     Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
lain:

-        Current ratio minimum 1,0x;
-        Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
-        Debt Service Coverage: minimal 100%;
-        Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
-        Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
-        Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
-        Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
         (kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar
         pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan
         (ultimate shareholder);
-        Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
         perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-
         ordinated Loan);
-        Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
         dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada bank, kepada
         pihak lain;
-        Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang
         agunan fasilitas bank;
-        Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
-        Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada;
-        Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
         Debitur dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha Debitur;
-        Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada
         aktivitas usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur;
-        Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan,
         termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek
         praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
         lebih murah dari harga pasar;
-        Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat
         secara notarial;


                                                           44
Page 66
d
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
lain:
-        Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
-        Tidak diperkenankan melakukan investasi yang melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);
-        Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
         Debitur yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;
-        Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
         menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
-        Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
         menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.

Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan melakukan
tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman.

Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE-SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan telah
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan Indonesia.
Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari Bank Shinhan
No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

PT Bank Hibank Indonesia

Berdasarkan   Surat  Penegasan     Persetujuan   Kredit   (“SPPK”)    Pada   tanggal   29     Juli  2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit Perusahaan.

Fasilitas Kredit yang disetujui

Tujuan Kredit             : Penjamin
Plafon Kredit             : Rp 115.000.000.000
Jangka Waktu              : 12 bulan
Opening Fee               : 1% flat
Acceptance Fee             : 1% p.a

Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Indonesia

                                                                 Baki Debit Per tanggal
No              Jenis Fasilitas                Plafond                29 Juli 2024               Periode
1           PB - 1 (berjalan)               Rp. 50.000.000.000       Rp. 50.000.000.000   25 Juni 2024 – 25 Juni
                                                                                          2025
    2       SKBD Line (Baru)                                                              12 bulan sejak akad
                                           Rp. 115.000.000.000                        -   kredit

Daftar Agunan Kredit

    No      Jenis Angunan                                                                 Asuransi
    1       Jaminan Fasilitas PB-1
            Peralatan dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.000                             Banker Clause hibank
    2       Jaminan Fasilitas SKBD Line
            Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan dengan
    3                                                                                     Banker Clause hibank
            nilai sebesar Rp 115.000.000.000.


7.       Utang Lembaga Keuangan Lainnya

                                                                                                     (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                                              Jumlah
    PT KDB Tifa Finance Tbk                                                                          18.182.082.362
    PT Radana Bhaskara Finance Tbk                                                                    9.408.000.000
    PT Akulaku Finance Indonesia                                                                      8.769.000.000
    PT Pegadaian (Persero)                                                                            2.000.000.000
    Saldo akhir tahun                                                                                38.359.082.362
      Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                            35.603.986.093
    Bagian jangka panjang                                                                             2.755.096.269




                                                            45
Page 67
d

 Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan Perusahaan

 Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
 pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka waktu
 pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 2% per hari
 dari sisa utang pokok.

 Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk (“RDB”) dan Perusahaan

 Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
 pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE-IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp
 6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar
 Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 18 Januari 2025.

 Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
 pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp
 6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar
 Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 13 Februari 2025

 Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”) dan Perusahaan

 Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
 pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total invoice yang di biayai sebesar Rp 8,769,000,000 dan nilai
 yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai
 dengan 18 Februari 2025.

 Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x jumlah
 hari x jumlah outstanding).

 Perjanjian antara PT Pegadaian (persero) dan Perusahaan

 Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
 dalam perjanjian pembiayaan modal kerja No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman sebesar
 Rp 2,000,000,000. jangka waktu pinjaman tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas invoice No.
 SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas pinjaman ini.

 Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman (0,05% x
 jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya proses
 penagihan dengan perhitungan (jumlah hari keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal.


8.     Utang Obligasi

                                                                                                      (dalam Rupiah)
  Keterangan                                                                                                 Jumlah
  Obligasi Seri A                                                                                   150.500.000.000
  Obligasi Seri B                                                                                   299.000.000.000
  Obligasi Seri C                                                                                   150.500.000.000
  Bunga Obligasi                                                                                     17.342.377.778
  Biaya Emisi Obligasi                                                                               (3.257.302.844)
  Sub-total                                                                                         614.085.074.934
    Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                             166.632.590.847
  Bagian jangka panjang                                                                             447.452.484.087

 Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
 surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp 600.000.000.000.

 Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang pada 8
 Mei 2024 yang terdiri dari:

 i.     Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
        puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.
ii.     Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
        tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 299.000.000.000.
iii.    Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
        tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.



                                                          46
Page 68
d

Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum obligasi, Perusahaan telah mendapatkan pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single A Minus).

Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk.

Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai
larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan
usaha, utang baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain
pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perusahaan.

Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan digunakan untuk
Capital Expenditures (CAPEX) pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di Pulau Jawa yang berada di
luar wilayah konsesi DJKA dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari dana obligasi akan digunakan
untuk modal kerja Perusahaan.
9.     Liabilitas Imbalan Kerja

Per 31 Desember 2024, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp 1.443.131.700,-,
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris independen
No. 25732/FRL4-AP/I/2025, KKA Setya Gunawan pada tanggal 15 Januari 2025 . Liabilitas tersebut dihitung
menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                Nilai
 Kenaikan gaji                                                                                           4.42%
 Tingkat pengundunan karyawan                                                                                 5%
 Tingkat bunga diskonto                                                                                   6,74%
 Umur pensiun normal                                                                                    58 tahun
                                                                                                  Tabel Mortalita
 Tingkat mortalitas                                                                                Indonesia IV -
                                                                                                            2019

Jumlah yang diakui di laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                             Jumlah
 Beban yang diakui dalam laba rugi:
   Biaya jasa kini                                                                                  518.399.556
   Biaya bunga                                                                                       25.954.345
 Pengukuran kembali yang diakui
   dalam penghasilan komprehensif lain :
 Kerugian aktuaria karena
   perubahan asumsi keuangan                                                                        513.412.619
 Saldo Akhir                                                                                      1.057.766.520

Mutasi kini nilai imbalan kerja pasti adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                                         Jumlah
     Saldo awal                                                                                     385.365.180
     Beban yang diakui dalam laba rugi:
      Biaya jasa kini                                                                               518.399.556
      Biaya bunga                                                                                    25.954.345
     Kerugian aktuaria karena
      perubahan asumsi keuangan                                                                     513.412.619
     Saldo Akhir                                                                                  1.443.131.700




                                                           47
Page 69
d
Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja jangka panjang terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                     Nilai
 Tingkat penurunan 1%
 Bunga diskonto                                                                                          2.085.129.975
 Pertumbuhan gaji                                                                                      (1.855.515.043)

 Tingkat kenaikan 1%
 Bunga diskonto                                                                                        (1.855.232.073)
 Pertumbuhan gaji                                                                                        2.081.877.479

10. Komitmen dan Kontijensi

IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA

Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut terkait tukar
menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line milik
Perusahaan.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut :
a. Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu) kali di
     depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya
b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan ruas kabel fiber
     antara Jakarta hingga Malang sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua), dengan ketentuan masa
     penggunaan selama 9 (sembilan) tahun
c. Perusahaan berkomitmen akan memberikan jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line Java Backbone
     yang dimiliki Perusahaan dengan jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik sesuai dengan persyaratan teknis
     yang disepakati Bersama
d. Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas yang dengan total nilai kesepakatan tukar menukar senilai Rp
     18.000.000.000 yang diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom, kapasitas Leased Line Java
     Backbone tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai dengan kredit kapasitas yang diberikan Perusahaan
     kepada PT MNC Kabel Mediacom habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
     •   Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu)
         kali di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya
     •   Para pihak berhak menggunakan layanan dari pihak lainnya selama jumlah yang digunakan tersebut
         seimbang sesuai dengan kesepakatan dari para pihak
     •   Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui set off invoice dan dokumen pendukung lainnya terkait
         Kerjasama Tukar Menukar antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased
         Line milik Perusahaan.
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh PT MNC
Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak ditandatangani Term
Sheet Perjanjian yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022.

Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”)
dan Perusahaan
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi.

Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset yang dialihkan milik EXCL berupa:

a.   Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa beserta;

b.   Infrastruktur pendukungnya berupa:
       I.    Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber optik yang berfungsi sebagai crossing penghubung kabel fiber
             optik yang melintas rel kreta api KAI di pulau Jawa sebagaimana diilustrasikan sebagai “Tipe 1”, “Tipe 2”,
             “Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”;
      II.    Liaison handhole atau handhole yaitu penghubung antar kabel fiber optik termasuk joint closure, subduct
             (HDPE) dan peralatan pendukung lain di dalamnya;
     III.    Optical Termination Box (OTB) yang berada pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan kepada Perusahaan
             pada tanggal penyelesaian.

Perusahaan bermaksud untuk membeli dan mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud untuk menjual dan
mengalihkan kepada Perusahaan aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan dalam bisnis fibernya. Harga
pembelian dari aset yang dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.



                                                          48
Page 70
d

Perusahaan telah setuju untuk menyewakan kembali kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa dari
Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic) yang relevan pada aset yang dialihkan untuk digunakan terus-
menerus oleh EXCL dalam bisnis telekomunikasi EXCL sesuai dengan perjanjian sewa menyewa jaringan
telekomunikasi.

Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2032.
Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan yang di
atur dalam perjanjian ini.

Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan

Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik
KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut :

a.   Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
     operasional KAI;

b.   Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
     Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN), dengan rincian pembayaran:
     •   Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277
     •   Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628
     •   Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110
     •   Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364
     •   Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354
     •   Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246
     •   Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057
     •   Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542
     •   Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760

c.   Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
     dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
     dalam berita acara;
d.   Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 % dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
     dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
     berdasar laporan keuangan yang diaudit;

Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:

•    Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
     beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
     yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
     lambat 7 hari kerja;
•    Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
     pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
•    Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat dan
     bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
•    Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
     dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.

Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk memberikan perpanjangan masa pembangunan dan
penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh Perusahaan.
Dalam hal ini masa perpanjangan yang diberikan semula November 2020 menjadi September 2021.

Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan Perusahaan
membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan
No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada
No. KL.701/VIII/12/KA-2021, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan
kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.

Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatam pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
   operasional KAI;




                                                         49
Page 71
d
b.   Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
     Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
     pembayaran:
     •   Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c.   Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
     dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
     dalam berita acara.
d.   Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
     dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
     berdasar laporan keuangan yang diaudit.

Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:

•    Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
     beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
     yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
     lambat 7 hari kerja;
•    Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
     pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
•    Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat dan
     bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
•    Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per Tahun
     dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.

Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik

Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin I yang
seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari Januari 2022 sampai
30 April 2022.

Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada No. KL.701/VII/85/KA-
2022, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik
Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun.

Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

a.   Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
     operasional KAI;
b.   Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
     Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN), dengan rincian
     pembayaran:
     •   Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339
c.   Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
     dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
     dalam berita acara;
d.   Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
     dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
     berdasar laporan keuangan yang diaudit.




                                                         50
Page 72
d
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:

•    Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap Larangan dalam perjanjian ini maka Objek Pemanfaatan
     beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
     yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
     lambat 7 hari kerja;
•    Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
     pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
•    Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat dan
     bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain
•    Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2 % perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
     dihitung mulai jatuh tempo pembayaran

Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa untuk Termin II yang
seharusnya jatuh tempo pada 30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi 31 Januari 2023

Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No.
062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi
pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023

Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 dan No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang
pada No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan jatuh tempo
pada 31 Juli 2023

Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

a.   Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
     operasional KAI;
b.   Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
     Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN), dengan rincian
     pembayaran:
     •   Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin X sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin XI sebesar Rp 24.804.725.339
     •   Termin XII sebesar Rp 24.804.725.339
c.   Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
     dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
     dalam berita acara;
d.   Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada 31 Desember 2023;

e.   Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 % dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
     dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
     berdasar laporan keuangan yang diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, Perusahaan belum memberikan bagi hasil
     dengan KAI karena pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI setelah dikali
     30% masih lebih kecil dari biaya kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI.

Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
•  Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
   beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan dan hal lain
   yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda masing-masing paling
   lambat 7 hari kerja
•  Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
   pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;

Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun Brumbung dan


                                                         51
Page 73
     d
     Lapangan PORKA milik KAI yang digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan telekomunikasi. Perjanjian
     tersebut berlaku selama 3 tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2027.

     Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
     a. Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang dibayarkan dengan
        tahapan sebagai berikut :
        •   Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah dibayarkan pada 29 Februari 2024
        •   Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2025
        •   Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh tempo pada 15 januari 2026
     b. Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan dilarang untuk melakukan Hal berikut:
        •   Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah disepakati dan untuk hal yang
            melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku
        •   Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum / atau fasilitas dan / atau fasilitas sosial
        •   Menjaminkan atau membebani objek sewa, Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan dengan hak
            tanggungan atau jaminan kebendaan lainnya
        •   Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa seizin KAI
        •   Menambah, mengubah dan /atau mendirikan bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa tanpa seijin KAI
        •   Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang mengandung unsur pornografi, SARA, politik dan materi lain
            yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan

     Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan

     Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
     278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat untuk
     dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun
     dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000.

     Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
     a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta api jarak jauh
        milik PT Kereta Api Indonesia;
     b. Perusahaan wajib melakukan pembayaran kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap tahunnya

     Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian utang
     pemegang saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir
     dengan Addendum ke-12 No. 001/HPS/IJE-Perseroan/XII/2019/P12 tanggal 30 April 2025.

     Klausul yang disepakati adalah SSD memberikan pinjaman yang digunakan untuk keperluan Perusahaan sebesar
     Rp 143.706.755.520 tanpa dikenakan bunga.


     Konversi Piutang PT Solusi Sinergi Digital Menjadi Saham

     Pada 4 April 2023 PT Solusi Sinergi Digital memberitahukan bahwa SSD akan melakukan konversi piutang kepada
     PT Integrasi Jaringan Ekosistem menjadi saham, berdasarkan adendum 2 atas Perjanjian Hutang Piutang Pemegang
     Saham Nomor: 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh SSD dan IJE
     ("Perjanjian Hutang Piutang") adalah sebesar Rp. 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah). Adapun PT Solusi
     Sinergi Digital bermaksud untuk melakukan Konversi terhadap atas sebagaian besar nilai piutang PT Solusi Sinergi
     Digital tersebut menjadi saham pada SSD dengan nilai per saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
     Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:

I.       Perusahaan bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
         "Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024" sebesar Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan
         dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C,
         yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 365 hari kalender;
         b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
         c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun

     Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                               52
Page 74
        d
   I.       Perusahaan telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) untuk
            melakukan Penawaran Umum.
  II.       Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
            dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas
            Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Wanteg
            Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin
            Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
 III.       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.
 IV.        Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perusahaan dan KSEI.
  V.        Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat persetujuan
            Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
 VI.        Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
            Tbk sebagai Wali Amanat sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
VII.        Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
            Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu perjanjian perwaliamanatan. Untuk
            Penawaran Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat membuat dan menandatangani akta Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024.
VIII.       Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Untuk maksud itu
            diperlukan adanya Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa
            Efek.
 IX.        Para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah pokok sebesar
            Rp. 600.000.000.000,
            a. Sebesar Rp. 100.250.000.000 dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yaitu terdiri dari :
            -   Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu 370 hari kalender
                sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 69.880.000.000;
            -   Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun kalender
                sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 30.120.000.000;
            -   Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun kalender
                sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 250.000.000;
            b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus
                lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).

        Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek

    Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
    berikut:
     I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
          ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
    II.   Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
   III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
          Bersifat Utang No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
   IV.    Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas Efek Bersifat
          Utang (jika ada) dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.

        Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I

        Berdasarkan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I pada tanggal 20 Juni 2024, PT RHB Sekuritas
        Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas dan
        Perusahaan membuat kesepakatan terkait dengan Definisi, Penawaran Umum, Penawaran awal (bookbuilding) dan
        Pembentukan Sindikasi Penjamin Emisi Obligasi, Penjaminan Emisi, Pernyataan dan Pendaftaran Menjadi Efektif,
        Syarat-Syarat Obligasi, Jadwal Emisi, Pengumuman Prospektus Ringkas, Penyebaran Prospektus dan Formulir
        Pemesanan Pembelian Obligasi, Pemesanan Pembelian, Penjatahan, Pembayaran, Distribusi Obligasi, Imbalan,
        Pernyataan Jaminan Emiten dan Jaminan Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, Masa berlaku Penjaminan
        Emisi Obligasi.

      Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024 mengenai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
      Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:
   I.     Perusahaan bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
          “Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024” sebesar Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan
          dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C,
          yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          -    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender;
          -    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
          -    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun;




                                                               53
Page 75
       d
                   Terhitung sejak Tanggal     Emisi,   sesuai   dengan   ketentuan-ketentuan   dan   syarat-syarat   Perjanjian
                   Perwaliamanatan

 II.               Perusahaan telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) untuk
                   melakukan Penawaran Umum.
 III.              Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
                   dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas
                   Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Wanteg
                   Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin
                   Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
IV.                PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.
 V.                Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
                   Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perusahaan dan KSEI.
VI.                Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat persetujuan
                   Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
VII.               Masa penawaran awal telah berakhir maka para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa penawaran
                   awal telah berakhir. Jumlah pokok sebesar Rp. 600.000.000.000. Pokok yang dijaminkan dengan kesanggupan
                   penuh (full commitment)
                   a. sebesar Rp. 100.250.000.000 yaitu terdiri dari :
                       -    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu 370 hari
                            kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 69.880.000.000;
                       -    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun
                            kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 30.120.000.000;
                       -    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun
                            kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp. 250.000.000;
                   b. Sebesar Rp. 499.750.000.000 dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).


       Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan

       Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
       seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.

       Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No.
       004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari 2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi
       pembayaran tersebut hingga 30 Oktober 2024.

       Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan

       Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
       seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.

       Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan Perusahaan

       Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan No.
       002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
       terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
       perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:

        I.          Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen perjanjian ini
                    disepakati.
    II.             Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan dokumen
                    pendukung tagihan dinyatakan lengkap.

       Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Perusahaan

       Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian dengan
       No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
       terhitung efektif sejak 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
       perjanjian ini adalah sebesar Rp. 11.600.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:

              I.       Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000 yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah
                       perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
             II.       Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000 yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari setelah
                       perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
             III.      Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak perjanjian
                       berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.


                                                                     54
Page 76
d

Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Perusahaan

Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan
No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:

 I.   Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen
      perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
II.   Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak perjanjian
      ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.

Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan dan Perusahaan

Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan PT Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan
No. 063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024 terkait pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif
sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini
adalah sebesar Rp 276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut:

 I.   Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
      28.125.000 meter.
II.   Kabel ukuran 48 core dengan harga Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
      sebanyak 5.129.750 meter.

Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Lintas Daya Andalan sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice dari PT Lintas Daya Andalan diterima. Perusahaan akan
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.

Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan Perusahaan

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan No. 059/PJB-
FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait pengadaan material passive backbone. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak
perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000.

Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. Perusahaan akan
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.

Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan No.
059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 terkait pengadaan material passive backbone. Perjanjian telah mengalami
perubahan beberapa kali, terakhir dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31
Desember 2025, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp. 404.283.264.000.

Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk

Perusahaan dan PT Solusi Sinergi Digital Tbk mengadakan perjanjian jual beli aset yang tercantum pada akta No 1
tanggal 2 Desember 2024 di hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Aset yang diperjual belikan berupa PID
(Passenger Information Display) dengan harga sebelum PPN yang disepakati sebesar Rp 141.245.000.000.
Peralihan hak atas barang akan terjadi setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah terima. Tahapan
pembayaran pembelian aset dilakukan dengan tata cara berikut ini:
    I.   Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 November 2024
   II.   Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sejak
         akta jual beli ditandatangani
  III.   Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
         sejak pembayaran uang muka tahap 2
  IV.    Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000 yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
         sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani
   V.    Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
         dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani

Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri

Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM-FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi Berseri.


                                                        55
Page 77
d
 Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) minggu sejak tanggal
 kontrak. Nilai material dan instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000 dengan termin pembayaran sebagai
 berikut:
  I.   Down payment (DP) sebesar 20% yang akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
       perjanjian ini ditandatangani.
 II.   Final payment sebesar 70% yang akan dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST (Berita Acara Serah
       Terima) disepakati.
III.   Retention Payment sebesar 10% akan dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak BA (Berita Acara) retensi
       ditandatangani.

Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, tidak ada kontijensi dan tidak terdapat liabilitas
yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi yang dimiliki oleh Perseroan.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT
DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG
OBLIGASI.




                                                        56
Page 78
d
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, beserta catatan atas laporan keuangan ini yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya
No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025 dan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA
dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00296/2.1 035/AU.1/05/1432-2/1 N/2024 pada
tanggal 16 Mei 2024.


LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                (dalam rupiah)
                                                                            31 Desember
                                                                  2024                         2023

 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                               13.147.234.188                2.923.659.911
 Piutang usaha – neto                                             80.548.559.458               61.938.596.019
 Uang muka                                                       378.817.170.876               30.919.204.580
 Beban dibayar di muka                                            20.947.107.421                8.720.973.796
 Pajak dibayar di muka                                            13.193.031.089               12.678.402.891
 Aset lancar lainnya                                                 140.563.452                   43.910.000
 Total Aset Lancar                                               506.793.666.484              117.224.747.197

 Aset Tidak Lancar
 Biaya dibayar di muka                                              9.672.968.838              11.436.110.277
 Aset tetap - neto                                              1.662.164.960.939             748.872.318.320
 Aset tak berwujud - neto                                           1.166.666.667               1.416.666.667

 Total Aset Tidak Lancar                                        1.673.004.596.444             761.725.095.264
 TOTAL ASET                                                     2.179.798.262.928             878.949.842.461

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha                                                       21.921.588.464              15.627.782.209
 Utang lain-lain                                                      728.000.000                           -
 Beban akrual                                                       4.827.647.449               2.263.944.650
 Utang pajak                                                       68.785.479.156              11.916.117.035
 Uang muka penjualan                                               10.211.154.592              20.844.556.476
 Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun
   Utang lembaga keuangan lainnya                                 35.603.986.093                            -
   Liabilitas sewa                                                23.661.485.457               18.646.629.101
   Utang bank                                                     91.792.785.083               42.152.008.920
   Utang Obligasi                                                166.632.590.847                            -
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                  424.164.717.141              111.451.038.391

 Liabilitas Jangka Panjang




                                                          57
Page 79
d
                                                                                              (dalam rupiah)
                                                                            31 Desember
                                                                  2024                       2023

Utang pihak berelasi                                             143.706.755.520             11.995.093.852
Uang muka penjualan                                               65.685.578.094             98.593.263.305
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                  4.641.054.564              2.115.266.721
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh
tempo
  Liabilitas sewa                                                 157.339.336.614           184.550.729.180
  Utang bank                                                      132.343.819.433           170.324.583.906
  Utang lembaga keuangan lainnya                                    2.755.096.269                         -
  Utang Obligasi                                                  447.452.484.087                         -
Liabilitas imbalan kerja                                            1.443.131.700               385.365.180
Total Liabilitas Jangka Panjang                                   955.367.256.281           467.964.302.144
TOTAL LIABILITAS                                                1.379.531.973.422           579.415.340.535

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 1.000 per lembar saham
pada tahun 2024 dan Rp 1.000.000 per lembar saham
pada tahun 2023
Modal dasar - 800.000.000 lembar saham
pada 2024 dan 250.000 lembar saham pada 2023

Modal ditempatkan dan disetor 713.773.020 lembar saham
pada 2024 dan 229.026 lembar saham pada 2023                     713.773.020.000            229.026.000.000
Saldo laba
  telah ditentukan penggunaannya                                     100.000.000                100.000.000
  belum ditentukan penggunaannya                                  86.592.295.904             70.207.066.481
Penghasilan (rugi) komprehensif lain                               (199.026.398)                201.435.445
TOTAL EKUITAS                                                    800.266.289.506            299.534.501.926

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                    2.179.798.262.928           878.949.842.461


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                (dalam rupiah)
                                                                              31 December
                                                                  2024                         2023

PENDAPATAN                                                        429.959.068.600             195.694.974.562
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                          (114.140.372.276)             (92.135.513.842)
LABA BRUTO                                                        315.818.696.324             103.559.460.720

Beban administrasi dan umum                                      (34.109.135.546)             (21.733.939.197)
Beban usaha lainnya - neto                                          (192.459.333)                  (26.368.063)
LABA USAHA                                                       281.517.101.445                81.799.153.460

Penghasilan keuangan                                                  227.337.153                   11.500.236
Biaya keuangan                                                   (86.486.059.376)             (36.869.972.473)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                   195.258.379.222                44.940.681.223

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                             (24.487.391.180)              (4.035.370.020)
Tangguhan                                                         (2.638.738.619)              (4.344.361.692)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                                   (27.126.129.799)              (8.379.731.712)

LABA NETO TAHUN BERJALAN                                          168.132.249.423              36.560.949.511

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran Kembali atas imbalan kerja                             (513.412.619)                   258.250.570
  Pajak penghasilan terkait                                           112.950.776                   (56.815.125)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN –
SETELAH PAJAK                                                       (400.461.843)                   201.435.445




                                                           58
Page 80
d
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                                                   167.731.787.580                 36.762.384.956

LABA NETO PER SAHAM                                                    393                          172.287
DIVIDEN PER SAHAM                                                    1.000                                -


LAPORAN ARUS KAS

                                                                                            (dalam rupiah)
                                                                       31 December
                                                           2024                            2023

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                              367.613.737.629                198.371.304.361
Pembayaran kas kepada pemasok dan untuk beban
operasional                                               (42.790.011.819)                (65.511.520.437)
Pembayaran kas kepada karyawan                             (7.331.236.195)                 (5.949.610.542)
Pembayaran beban pajak penghasilan                         (1.981.383.775)                 (2.652.358.931)
Penerimaan penghasilan keuangan                                227.337.153                      11.500.236
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                 315.738.442.993                 124.269.314.687

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap                                      (978.257.228.101)               (22.729.572.215)
Pembayaran uang muka project                              (344.995.392.912)                              -
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi        (1.323.252.621.013)               (22.729.572.215)

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan dari utang lembaga keuangan lainnya              38.359.082.362                               -
Penerimaan dari utang pihak berelasi                       464.711.661.668                  10.996.842.267
Penerimaan utang bank                                      332.101.299.319                               -
Pembayaran utang bank                                    (320.441.287.629)                (42.152.008.920)
Pembayaran liabilitas sewa                                (29.606.875.337)                (58.009.450.680)
Penerimaan untuk obligasi                                  600.000.000.000                               -
Pembayaran biaya keuangan                                 (61.605.073.471)                (23.648.010.221)
Biaya emisi dari obligasi                                   (5.781.054.615)                              -
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas Pendanaan                                      1.017.737.752.297               (112.812.627.554)

Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Bank                      10.223.574.277                (11.272.885.082)

Kas dan bank Awal Tahun                                      2.923.659.911                 14.196.544.993

Kas dan Bank Akhir Tahun                                    13.147.234.188                  2.923.659.911

RASIO KEUANGAN
                                                                                  31 Desember
                               Keterangan
                                                                          2024                    2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha                                                         119,71                    73,05
Beban Pokok Pendapatan                                                    23,88                   161,86
Laba Bruto                                                               204,96                    32,94
Laba Usaha                                                               244,16                    34,12
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                           334,48                    42,31
Laba Periode/Tahun Berjalan                                              359,87                    9,10
Jumlah Aset                                                              148,00                    0,02
Jumlah Liabilitas                                                        138,09                   -14,54
Jumlah Ekuitas                                                           167,17                    49,19
EBITDA                                                                   146,00                    57,00

Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                             73,45                   52,92
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                            39,01                   18,79
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                                112,99                   32,28
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                               20,96                   12,27
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                                  7,69                    4,18




                                                   59
Page 81
d
 Rasio Keuangan (x)
 Aset / Liabilitas                                                                     1,58                1,52
 Liabilitas / Ekuitas                                                                  1,72                1,93
 Liabilitas / Aset                                                                     0,63                0,66
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                1,19                1,05
 Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                         4,04                3,85
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                                  5,40                2,20

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                 Rasio yang dipersyaratkan        Rasio yang dicapai
             Rasio                                                                                Keterangan
                                     31 Desember 2024             31 Desember 2024
    Current Ratio                      Minimum 1,00x                     1,19
    Debt to Equity Ratio (DER)         Maksimal 2,20x                    1,72
    Debt Service Coverage                                                5,40
                                       Minimal 1,00x
    Ratio (DSCR)**
    Interest Coverage Ratio            Minimal 1,75x                     4,04
    (ICR)


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SETELAH PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK

                                  Rasio yang dipersyaratkan          Posisi Performa
             Rasio                                                                                Keterangan
                                      31 Desember 2024                30 Juni 2025*)
  Debt to Equity Ratio (DER)             Maksimal 5x                       3,27          Memenuhi Syarat
*) Perhitungan posisi performa 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
                                                    31 Desember 2024
  Total Liabilitas                                              995.367.256.281
  Pelunasan Shinhan/BNI & Hi Bank                             (224.136.604.516)
  Pelunasan Obligasi I                                        (614.085.074.934)
  Penerbitan Obligasi II & Sukuk I                           2.500.000.000.000
  Total Liabilitas                                           2.617.145.576.831
  Total Ekuitas                                                 800.266.289.506




                                                             60
Page 82
d
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berdasarkan pada Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/V/2025 pada tanggal
2 Mei 2025 . dan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani
oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00296/2.1 035/AU.1/05/1432-2/1 N/2024 pada tanggal 16 Mei 2024.

1.   UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IJE didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub
pada Akta Pendirian Perseroan.

Angaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali mengalami perubahan
dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta No. 5/2024 mengenai peningkatan modal Perseroan dan
perubahan pemegang saham (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah berusaha dalam
bidang informasi dan komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis. Dalam bidang informasi dan komunikasi
meliputi aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan
periklanan. Sedangkan kegiatan usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan berupa Collocation, Bandwidth dan
Lease Core merupakan produk turunan dari Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel.


2.   KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.

Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang
terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin
berbeda dengan estimasi tersebut.

Dalam periode berjalan, Perseroan telah menerapkan PSAK revisi, yang berlaku efektif 1 Januari 2024:
 •   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang
     dengan Kovenan
 •   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas
     sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
 •   Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas
 •   Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan - Pengaturan
     Pembiayaan Pemaso
 •   Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-
     balik

Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
•    Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
     Ketertukaran
•    PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
•    Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117
     (sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi Komparatif




                                                         61
Page 83
d
Hingga tanggal laporan keuangan diotorisasi, Perseroan masih mengevaluasi dampak dari penerbitan, amendemen
dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait
dengan hal tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.

Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.


3.   ANALISIS KEUANGAN

A.   POSISI KEUANGAN
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2024                        2023
 Aset
 Total aset lancar                                                 506.793.666.484             117.224.747.197
 Total aset tidak lancar                                         1.673.004.596.444             761.725.095.264
 Total aset                                                      2.179.798.262.928             878.949.842.461
 Total liabilitas jangka pendek                                    424.164.717.141             111.451.038.392
 Total liabilitas jangka panjang                                   955.367.256.281             467.964.302.144
 Total liabilitas                                                1.379.531.973.422             579.415.340.535
 Total ekuitas                                                     800.266.289.506             299.534.501.926

a.   Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 1.300.848.420.467,-
atau 148,00% menjadi Rp2.179.798.262.928,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp878.949.842.461,-. Hal ini terutama disebabkan karena adanya fokus Perseroan yang terus melakukan perluasan
jaringan kabel fiber optic yang semakin besar di tahun 2024, sehingga menyebabkan meningkatnya nilai aset tetap
Perseroan terutama pada aset jaringan kabel fiber optic yang masih terus dilakuan pengembangan agar lebih luas
sehingga akan dapat memperluas pangsa pasar Perseroan.

Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 389.568.919.287,- atau 332,33% menjadi Rp 506.793.666.484,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp117.224.747.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan uang muka
sehubungan dengan pengembangan yang dilakukan oleh Perseroan atas jaringan kabel fiber optic Perseroan.

Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 911.279.501.180,- atau 119,63% menjadi Rp 1.673.004.596.444,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp761.725.095.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan aset tetap
sehubungan dengan rencana Perseroan dalam pengembangan atas jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki
agar dapat memperluas jangkauan pangsa pasar Perseroan dimasa depan.

b.   Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp800.116.632.887,-
atau 138,09% menjadi Rp 1.379.531.973.422,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp579.415.340.535,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena Perseroan telah melakukan penerbitan obligasi
pada tahun 2024 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pendanaan
Perseroan dalam pengembangan jaringan kabel fiber optik.

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 312.713.678.750,- atau 280,58% menjadi Rp 424.164.717.141,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp111.451.038.391,-. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan atas utang obligasi yang
jatuh tempo dalam satu tahun yang Perseroan telah terbitkan pada tahun 2024 untuk mendukung rencana
pengembangan jaringan kabel fiber optic yang dimiliki oleh Perseroan.

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 487.402.954.137,- atau 104,15% menjadi Rp 955.367.256.281,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp467.964.302.144,-. Peningkatan ini terutama disebabkan utang obligasi dan utang pihak berelasi
yang didapatkan oleh Perseroan pada tahun 2024 yang digunakan sebagai alternatif pendanaan untuk kebutuhan
Perseroan dalam rencana Perseroan untuk pengembangan jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki.




                                                      62
Page 84
d
c.   Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.731.787.580,- atau
167,17% menjadi Rp 800.266.289.506,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp299.534.501.926,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan sehubungan dengan konversi utang pemegang saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk menjadi
saham Perseroan serta peningkatan laba tahun 2024 yang signifikan sehingga memperkuat struktur permodalan
Perseroan dalam rencana pengembangan usaha yang Perseroan miliki.

B.   LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
                                                                                                 (Dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember
                      Keterangan
                                                              2024                            2023
 Pendapatan Usaha                                               429.959.068.600               195.694.974.562
 Beban Usaha                                                  (234.700.689.378)             (150.754.293.339)
 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                             (27.126.129.799)                (8.379.731.712)
 Total laba komprehensif tahun berjalan                         168.132.249.423                36.560.949.511

a.   Pendapatan Usaha

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:
                                                                                                 (Dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                      Keterangan
                                                              2024                              2023
 Bandwidth                                                     225.999.443.394                    55.276.208.865
 Sewa core                                                     101.903.348.841                    58.585.030.783
 Iklan                                                          99.693.120.825                    73.992.804.703
 Colocation                                                      2.363.155.540                     7.840.930.211
 Jumlah Pendapatan                                             429.959.068.600                   195.694.974.562

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 234.264.094.038,- atau 119,71% menjadi Rp 429.959.068.600,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp195.694.974.562,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena peningkatan penjualan pada bandwidth serta pendapatan dari penyewaan core Perseroan, hal ini sejalan
dengan pengembangan yang Perseroan lakukan atas jaringan kabel fiber optic yang dimiliki sehingga memberikan
peningkatan yang signifikan pada segmen usaha bandwidth dan sewa core.

b.   Beban Usaha

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:

                                                                                                (Dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                         2024                     2023
 Beban Pokok Pendapatan :
 Iklan :
   Penyusutan                                                           39.093.796.808          35.084.231.220
   Beban langsung                                                       20.859.542.678          16.982.446.987
   Amortisasi                                                              250.000.000             250.000.000
 Telekomunikasi :
   Penyusutan                                                           24.984.701.457          24.396.607.613
   Beban langsung                                                       18.567.418.555           7.624.069.268
 Jasa Manajemen                                                         10.384.912.778           7.798.158.754
 Sub-total                                                             114.140.372.276          92.135.513.842

 Beban Umum dan Administrasi :
 Gaji                                                                    7.331.236.195           5.949.610.541
 Pemasaran                                                               5.425.411.328           2.988.488.466
 Asuransi                                                                3.917.836.160           3.176.334.056
 Penyusutan                                                              3.281.569.988             551.405.819
 Jamuan dan sumbangan                                                    2.266.664.215             579.792.052
 Perjalanan dinas dan transportasi                                       2.221.684.182           1.028.506.798
 Legalitas                                                               2.090.838.057              89.100.000
 Sewa                                                                    1.584.523.523           4.317.860.976
 Jasa profesional                                                        1.531.643.131             831.422.000
 Listrik air dan telepon                                                   961.484.470              69.200.334
 Keperluan kantor                                                          636.732.239             144.564.778



                                                     63
Page 85
d
                                                                                                (Dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                                Keterangan
                                                                        2024                       2023
 Imbalan kerja                                                            544.353.902              117.408.623
 Pengiriman                                                               486.400.034              545.061.367
 Administrasi efek                                                        473.912.813              344.962.980
 Pelatihan, pengembangan dan rekrutmen                                    399.952.182              329.253.000
 Pemeliharaan dan perbaikan                                               128.016.079                5.398.800
 Pajak                                                                    125.765.779              318.931.072
 Perizinan                                                                 62.968.750               93.500.000
 Sub-total                                                             34.109.135.546           21.733.939.197

 Penghasilan (Biaya) Keuangan
 Penghasilan keuangan - Bunga Bank
   Penghasilan bunga bank                                                156.127.554                 3.445.122
   Peghasilan bunga deposito                                              69.617.599                         -
   Selisih kurs                                                            1.592.000                 8.055.114
 Sub-total                                                               227.337.153                11.500.236

 Biaya keuangan
   Biaya bunga pinjaman                                               (43.353.854.734)         (23.636.977.091)
   Biaya bunga obligasi                                              (35.491.377.778 )                        -
   Biaya bunga aset- hak-guna                                          (5.014.856.356)         (13.221.962.252)
   Amortisasi emisi obligasi                                           (2.523.751.771)                        -
   Biaya administrasi bank                                                (82.337.820)             (10.347.756)
   Biaya bunga bank                                                       (19.880.917)                (685.374)
 Sub-total                                                            (86.486.059.376)         (36.869.972.473)

 Neto                                                                (86.258.722.223)          (36.858.472.237)

Beban Pokok Pendapatan


Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar Rp 22.004.858.434,- atau 23,88% menjadi Rp 114.140.372.276,- bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp92.135.513.842,-. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena kenaikan pada beban penyusutan, biaya interkoneksi dan jasa manajemen. Peningkatan beban
pokok pendapatan ini mendukung Perseroan dalam mencapai peningkatan pendapatan yang cukup signifikan.
Meningkatnya beban pokok yang dikarenakan peningkatan jumlah aset telekomunikasi dan sarana penunjang
jaringan fiber optik serta meningkatnya jumlah penyewa memberikan peningkatan pendapatan Perseroan.

Beban Umum dan Administrasi

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 12.375.196.349,- atau 56,94% menjadi Rp 34.109.135.546,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp21.733.939.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena pengembangan usaha baik dalam perluasan pangsa pasar maupun pengembangan jaringan kabel fiber optik
yang menyebabkan kebutuhan atas tenaga kerja semakin meningkat. Kemudian Perseroan juga memperkuat struktur
manajemen kunci Perseroan agar dapat membangun strategi usaha yang semakin baik kedepannya. Semua hal ini
menyebabkan kenaikan beban gaji, pemasaran, legalitas dan perizinan pada tahun 2024. Kenaikan beban umum dan
administrasi ini akan mendukung kegiatan usaha Persroan dan telah memberikan peningkatan pendapatan
Perseroan yang semakin besar.

Biaya Keuangan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Biaya Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 49.616.086.903,- atau 134,57% menjadi Rp 86.486.059.376,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 36.869.972.473,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena adanya bunga obligasi atas penerbitan surat utang Perseroan pada tahun 2024 yang merupakan salah satu
sumber pendanaan yang dimiliki oleh Perseroan dalam rencana untuk pengembangan kegiatan usaha dan jaringan
kabel fiber optik yang Perseroan miliki kedepannya .




                                                    64
Page 86
d
c.   Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Laba    komprehensif      periode    berjalan    Perseroan   untuk   tahun    yang    berakhir  pada    tanggal
31 Desember 2024 mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp 130.969.402.624,- atau 356,26% menjadi
Rp 167.731.787.580,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp36.762.384.956,-. Peningkatan ini karena Perseroan berhasil membukukan kenaikan pendapatan khususnya pada
segmen telekomunikasi ditahun 2024 dan dapat mepertahankan biaya pokok pendpatan serta biaya umum dan
administrasi agar lebih efisien dan efektif sehingga memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan laba
komprehensif Perseroan.

4.   ARUS KAS

Rincian arus kas Perseroan berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam rupiah)
                                                                              31 December
                                                                 2024                         2023

 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan kas dari pelanggan                                   367.613.737.629             198.371.304.361
 Pembayaran kas kepada pemasok dan untuk beban
 operasional                                                     (42.790.011.819)            (65.511.520.437)
 Pembayaran kas kepada karyawan                                   (7.331.236.195)             (5.949.610.542)
 Pembayaran beban pajak penghasilan                               (1.981.383.775)             (2.652.358.931)
 Penerimaan penghasilan keuangan                                      227.337.153                  11.500.236
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                       315.738.442.993             124.269.314.687

 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
 Perolehan aset tetap                                           (978.257.228.101)            (22.729.572.215)
 Pembayaran uang muka project                                   (344.995.392.912)                           -
 Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi            (1.323.252.621.013)            (22.729.572.215)

 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
 Penerimaan dari utang lembaga keuangan lainnya                   38.359.082.362                            -
 Penerimaan dari utang pihak berelasi                            464.711.661.668               10.996.842.267
 Penerimaan utang bank                                           332.101.299.319                            -
 Pembayaran utang bank                                         (320.441.287.629)             (42.152.008.920)
 Pembayaran liabilitas sewa                                     (29.606.875.337)             (58.009.450.680)
 Penerimaan untuk obligasi                                       600.000.000.000                            -
 Pembayaran biaya keuangan                                      (67.386.128.086)             (23.648.010.221)
 Biaya emisi dari obligasi                                        (5.781.054.615)                           -
 Kas neto yang diperoleh (digunakan untuk) dari
 aktivitas Pendanaan                                           1.011.956.697.682            (112.812.627.554)

 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Bank                           10.223.574.277             (11.272.885.082)

 Kas dan bank Awal Tahun                                           2.923.659.911              14.196.544.993

 Kas dan Bank Akhir Tahun                                         13.147.234.188               2.923.659.911


Arus Kas dari Kegiatan Operasi

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 191.469.128.306,-, atau 154,08% menjadi Rp 315.738.442.993,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tangga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 124.269.314.687,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
peningkatan penerimaan kas dari Pelanggan. hal ini dikarenakan pendapatan Perseroan yang meningkat akibat dari
pengembangan dan perluasan usaha Perseroan dilakukan pada tahun 2024 sehingga dapat memberikan arus kas
dari pelanggan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.




                                                       65
Page 87
d
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.300.523.048.798,-, atau 5721,72% menjadi Rp 1.323.252.621.013,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 22.729.572.215,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
peningkatan pembangunan aset tetap Perseroan sehubungan dengan project telco khususnya jaringkan kabel fiber
optik yang merupakan salah satu fokus Perseroan agar kedepannya dapat menghasilkan dan meningkatkan
pendapatan bagi Perseroan.

Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.124.769.325.236,- atau -997% menjadi Rp 1.011.956.697.682,-, bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp(112.812.627.554),-. Peningkatan terutama berasal dari
penerimaan atas obligasi yang diterbitkan Perseroan pada tahun 2024 dan peneriman utang pihak berelasi yang
merupakan alternatif sumber pendanaan Perseroan selain dari pada peningkatan permodalan Perseroan yang
digunakan untuk pengembangan usaha yang Perseroan miliki.

Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan surat efek bersifat utang, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan
yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan,
pembayaran pajak penghasilan, pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek
bersifat utang.

 Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan
untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari pinjaman pihak
berelasi, pinjaman pihak ketiga, utang perbankan, utang lembaga keuangan non-bank dan penerbitan surat efek
bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui gearing ratio yaitu dengan menjaga
Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali). Sedangkan sumber likuiditas internal
Perseroan adalah dari hasil usaha.

Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan jika modal kerja tidak mencukupi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan modal dari investor
• Penambahan modal dari pemegang saham utama
• Pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank
Dari sisi operasional, mengingat bisnis telekomunikasi jaringan merupakan bisnis utama Perseroan kedepan, di mana
sistem pembayaran pelanggan sebagian besar dilakukan secara bulanan, maka Perseroan seharusnya memiliki
kepastian penerimaan kas setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.

6.   SOLVABILITAS

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio
liabilitas terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):

                                                                                   31 Desember
                        Keterangan
                                                                          2024                         2023
 Imbal hasil aset (Return On Asset)                                        8%                           4%




                                                          66
Page 88
d
                                                                                          31 Desember
                         Keterangan
                                                                              2024                           2023
 Imbal hasil ekuitas (Return On Equity)                                       21%                            12%

Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil
atas aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 20223 berturut-turut adalah
sebesar 8% dan 4%.

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 21% dan
12%.

7.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp
1.288.765.575.316,00. Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:

                                                        Akan Jatuh Tempo Dalam
      PINJAMAN YANG MASIH                                                                                    Jumlah
           TERUTANG                       Kurang dari 1        1 - 2 Tahun     Lebih dari 2
                                             Tahun                               Tahun
 Utang usaha                              21.921 .588.464                  -                -              21.921.588.464
 Utang pihak berelasi                                   -                      -     143.706.755.520      143.706.755.520
 Beban akrual                               4.827.647.449                      -                     -      4.827.647.449
 Liabilitas sewa                                        -         23.661.485.457     157.339.336.614      181.000.822.071
 Utang lembaga keuangan lainnya                         -         35.603.986.093       2.755.096.269       38.359.082.362
 Utang obligasi                                         -        166.632.590.847     447.452.484.087      614.085.074.934
 Utang bank                                             -         91.792.785.083     132.343.819.433      224.136.604.516
 Utang lain-lain                             728.000.000                       -                     -        728.000.000
 Jumlah Pinjaman yang Masih
 Terutang                                  27.477.235.913        317.690.847.480     883.597.491.923     1.228.765.575.316

Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang bank Perseroan memiliki suku bunga 8,37% -
16%.

Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang obligasi Perseroan memiliki suku bunga 11%-
12,8% per tahun.

Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas liabilitas sewa memiliki suku bunga 4,54% - 6,5% per
tahun.

Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank,obligasi dan Lembaga keuangan lainnya terdiri
dari mata uang Rupiah.

8.   BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                                   2024                       2023
 Pemilikan Langsung
 - Peralatan Teknis (Project equipment)                                            115.068.699.600                        -
 - Peralatan lainnya                                                                   217.189.270              200.986.900
 Aset Hak Guna
 - Tanah                                                                             2.395.482.771                        -
 - Dark fiber                                                                                    -           18.000.000.000
 Aset dalam penyelesaian
 - Serat Optik                                                                     862.971.339.231           22.528.585.315
 Jumlah                                                                            980.652.710.872           40.729.572.215
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                            67
Page 89
d
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka
panjang maupun jangka pendek.

9.    INFORMASI SEGMEN
                                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                     31 Desember 2024                                                31 Desember 2023
     Keterangan
                        Iklan           Telekomunikasi            Total               Iklan           Telekomunikasi           Total
Pendapatan neto        99.693.120.825     330.265.947.775     429.959.068.600      73.992.804.703        121.702.169.859   195.694.974.562
Beban pokok
pendapatan            (24.625.217.761)    (89.515.154.515)   (114.140.372.276)    (21.049.640.511)      (71.085.873.331)   (92.135.513.842 )
Laba bruto              75.067.903.064    240.750.793.260      315.818.696.324      52.943.164.192        50.616.296.528    103.559.460.720
Beban usaha-neto       (7.953.392.061)    (26.348.202.818)    (34.301.594.879 )    (8.453.976.016)      (13.306.331.244)    (21.760.307.260)
Laba Usaha              67.114.511.003    214.402.590.442      281.517.101.445      44.489.188.176        37.309.965.284      81.799.153.460


Segmen usaha Perseroan secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu periklanan dan
telekomunikasi.

Pada periode 31 Desember 2024 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 76,81% atau setara Rp 330.265.947.775,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp429.959.068.600,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 23,19%
atau sekitar Rp 99.693.120.825,-.

Pada periode 31 Desember 2023 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 62,19% atau setara Rp121.702.169.859,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp195.694.974.562,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 54,79%
atau sekitar Rp44.489.188.176,-.

10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Selama periode laporan keuangan Perseroan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi didalam laporan
keuangan Perseroan.

11. MANAJEMEN RISIKO

A.    Faktor-faktor dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan

Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, Perseroan menghadapi risiko keuangan yaitu risiko
kredit, risiko likuiditas dan risiko nilai tukar mata uang dan mendefinisikan risiko-risiko tersebut sebagai berikut:
(i) Risiko kredit adalah risiko kemungkinan bahwa pelanggan tidak membayar semua atau sebagian piutang atau
      tidak membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perusahaan dan entitas anak.
(ii) Risiko likuiditas adalah risiko Perusahaan dan entitas anak menetapkan risiko kolektibilitas dari piutang usaha
      sehingga perusahaan dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas yang terkait dengan liabilitas
      keuangan.
(iii) Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
      keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut secara efektif, Perseroan memiliki beberapa strategi untuk pengelolaan
risiko keuangan, yang sejalan dengan tujuan Perseroan. Pedoman ini menetapkan tujuan dan tindakan yang harus
diambil dalam rangka mengelola risiko keuangan yang dihadapi Perseroan.
Pedoman utama dari kebijakan ini antara lain, adalah sebagai berikut:
•      Meminimalkan risiko fluktuasi tingkat suku bunga, mata uang, dan risiko pasar untuk semua jenis transaksi.
•      Memaksimalkan penggunaan ”lindung nilai alamiah” yang menguntungkan sebanyak mungkin offsetting alami
       antara penjualan dan biaya dan utang dan piutang dalam mata uang yang sama. Strategi yang sama ditempuh
       sehubungan dengan risiko suku bunga.
•      Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan dan dipantau oleh Manajemen.
•      Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan secara bijaksana dan konsisten dan mengikuti praktik
       pasar terbaik.

12. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a.   Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
     Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b.   Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban
     pajak dan biaya perolehan material tertentu.
c.   Kebijakan peraturan mengenai telekomunikasi akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
     telekomunikasi Perseroan.




                                                                 68
Page 90
d
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi
kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a.   Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b.   Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi
     biaya gaji Perseroan.

13. KEJADIAN KHUSUS YANG JARANG TERJADI

Pada bulan Maret tahun 2020 terjadi bencana nasional berupa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang berpengaruh signifikan pada aktivitas dan keberlangsungan usaha (going concern) Perseroan. Kejadian
tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi Perseroan serta tidak mempengaruhi rencana kerja Perseroan
pada tahun-tahun ke depannya. Langkah antisipasi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melaksanakan peninjauan
ulang terhadap seluruh strategi dan rencana kerja dan menjalankan upaya pencegahan atas penyebaran virus
tersebut sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa aktivitas dan keberlangsungan usaha Perseroan dapat terjaga
dengan baik.

14. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
    INVESTASI PERSEROAN

Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin
di laporan keuangan.


15. RISIKO SUKU BUNGAN ACUAN PINJAMAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU
    KEADAAN KEUANGAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Risiko perubahan suku bunga acuan dapat berdampak signifikan terhadap arus kas dan profitabilitas perusahaan.
Jika suku bunga acuan meningkat, maka beban bunga atas pinjaman perusahaan juga akan naik, yang dapat
membatasi ruang gerak perusahaan dalam melakukan investasi, ekspansi, dan operasional bisnis secara
keseluruhan. Hal ini berpotensi mengurangi laba perusahaan serta menimbulkan tekanan terhadap struktur
keuangan.

Selain itu, pinjaman yang tidak memiliki proteksi terhadap fluktuasi suku bunga, terutama yang berbasis mata uang
asing atau memiliki suku bunga mengambang (floating rate), dapat semakin memperbesar risiko finansial. Apresiasi
nilai mata uang asing terhadap mata uang domestik dapat meningkatkan nilai kewajiban pinjaman, sehingga
memperburuk beban keuangan perusahaan.
Untuk mengelola risiko ini, perusahaan menerapkan strategi diversifikasi sumber pendanaan, salah satunya dengan
menerbitkan obligasi berbunga tetap. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian dalam perhitungan biaya
bunga, sehingga perusahaan dapat menjaga stabilitas arus kas dan memastikan kesinambungan strategi ekspansi
bisnis tanpa terganggu oleh volatilitas suku bunga pasar.

16. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN SERTA
    LABA OPERASI EMITEN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR SERTA DAMPAK INFLASI DAN
    PERUBAHAN KURS VALUTA ASING

Dalam tiga tahun terakhir, perubahan harga, inflasi, dan fluktuasi kurs mata uang asing telah memberikan dampak
yang bervariasi terhadap kinerja keuangan Emiten, terutama pada aspek penjualan, pendapatan bersih, dan laba
operasional. Kenaikan harga bahan baku, biaya produksi, serta biaya logistik akibat inflasi dapat meningkatkan beban
usaha dan menekan margin keuntungan. Di sisi lain, fluktuasi nilai tukar mata uang asing berpotensi memengaruhi
biaya impor bahan baku dan barang modal, serta nilai utang dalam mata uang asing yang dapat menambah tekanan
terhadap stabilitas keuangan perusahaan

Untuk mengatasi dampak dari faktor-faktor eksternal tersebut, Emiten menerapkan strategi penyesuaian harga yang
fleksibel, dengan tetap memperhatikan daya beli konsumen dan kondisi pasar. Selain itu, Emiten juga berupaya
meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi rantai pasokan, penggunaan teknologi dalam proses
produksi, serta pengelolaan biaya yang lebih ketat guna menjaga daya saing dan profitabilitas. Dengan langkah-
langkah tersebut, Emiten berupaya mempertahankan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan meskipun menghadapi
dinamika ekonomi yang berfluktuasi




                                                        69
Page 91
d
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional
dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang
material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.

A.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
     PERSEROAN

     Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik

     Persaingan dalam industri telekomunikasi khususnya jaringan serat optik cukup ketat dan kompetitif. Menurut
     data Kemenkominfo, pada tahun 2022 terdapat 360 ribu jaringan serat optik nasional yang membentang di
     seluruh Indonesia. Pelanggan-pelanggan Perseroan ataupun pihak-pihak yang hendak memanfaatkan layanan
     utama Perseroan yaitu LeaseCore, Leased Line maupun FTTH memiliki banyak alternatif lain, termasuk dari
     kompetitor Perseroan.

     Tahun 2024 menurut Survei Internet APJII, jumlah pengguna Internet di tahun 2024 sebanyak 221 jt dan
     diperkirakan di tahun 2025 naik menjadi 231 jt, dengan penetrasi pengguna Internet 82,5% masyarakat Indonesia
     yang terhubung dengan internet. Sedangkan menurut data World Bank & Statiska 2023, penetrasi fixed
     broadband di Indonesia hanya 15% dibandingkan dengan Malaysia 45%. Sehingga potensi pelanggan di bisnis
     ini masih terbuka lebar. Meski menawarkan peluang pasar yang besar, sejatinya persaingan diantara para
     penyedia layanan konektivitas/ backbone provider cukup ketat diantaranya Moratelindo, Fiberstar, LinkNet,
     Icon+, Biznet, dan lainnya.

     Risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik mengacu pada potensi peningkatan persaingan yang
     berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, menghasilkan
     pendapatan, dan mempertahankan profitabilitas. Risiko ini sangat relevan dalam industri telekomunikasi serat
     optik, di mana biaya modal yang tinggi dan waktu tunggu yang lama untuk menggelar infrastruktur dapat
     mempersulit pendatang baru untuk bersaing.

     Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik
     salah satunya adalah jumlah pesaing, terutama semakin banyak perusahaan yang memasuki pasar
     telekomunikasi serat optik yang menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat dan menyebabkan tekanan harga
     dan marjin yang berkurang. Selain itu, diferensiasi produk diperlukan dalam menarik pelanggan baru dan
     mempertahankan pelanggan karena layanan pada industri ini pada dasarnya cukup homogen. Dengan kondisi
     pasar di mana banyak penyedia serat optik yang telah hadir selama 20 tahun terakhir, hal ini akan menimbulkan
     risiko tersendiri bagi Perseroan sebagai pendatang baru untuk mendapatkan market acceptance dan bersaing
     secara efektif. Perseroan berfokus pada membangun pengenalan merek yang kuat, berinvestasi dalam penelitian
     dan pengembangan agar tetap berada di depan kemajuan teknologi, dan berupaya membedakan layanan
     mereka melalui penetapan harga, kualitas layanan, atau faktor lainnya. Lebih lanjut, Perseroan juga berusaha
     memperluas pangsa pasar ke pasar baru atau mengejar kemitraan strategis untuk memperluas jangkauan dan
     mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau produk.

     Apabila Perseroan tidak mampu untuk mengatasi persaingan dan peluang usaha yang ada, Perseroan tidak akan
     mampu untuk menarik klien-klaien baru yang pada akhirnya akan menyebabkan utilisasi jaringan serat optik
     Perseroan tidak maksimal dan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan Perseroan.

B.   RISIKO USAHA

1.   Risiko Perubahan Teknologi

     Kemajuan teknologi dapat dengan cepat membuat infrastruktur yang ada menjadi usang dan menimbulkan risiko
     bahwa perusahaan yang gagal mengimbangi inovasi teknologi mungkin akan tertinggal dari para pesaingnya.
     Risiko perubahan teknologi di sektor telekomunikasi merujuk pada potensi dampak dari kemajuan teknologi
     terhadap kemampuan suatu perusahaan untuk tetap bersaing dan relevan di pasar. Dalam sektor telekomunikasi,
     risiko ini sangat signifikan karena teknologi terus berkembang dengan cepat dan perubahan dalam teknologi
     dapat mempengaruhi cara konsumen menggunakan layanan telekomunikasi.

     Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi risiko perubahan teknologi di bidang telekomunikasi diantaranya
     perubahan preferensi konsumen, perkembangan teknologi infrastruktur seperti teknologi baru serat optik,
     jaringan 5G, dan Internet of Things (IoT) yang dapat mengubah cara Perseroan menyediakan layanan
     telekomunikasi dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang lebih cepat mengadopsi teknologi
     tersebut. Selain itu, perusahaan baru atau teknologi baru dapat memasuki pasar dan mengganggu model bisnis
     yang sudah mapan dengan menyediakan layanan yang lebih inovatif atau efisien.



                                                        70
Page 92
d
     Secara keseluruhan, risiko perubahan teknologi dapat mempengaruhi sektor telekomunikasi secara cepat dan
     signifikan, sehingga Perseroan harus mengambil langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya dan
     tetap kompetitif di pasar yang semakin berubah. Apabila Perseroan tidak mampu untuk beradaptasi dengan
     perubahan teknologi yang dinamis, hal ini dapat berdampak langsung pada kegiatan operasi Perseroan,
     dikarenakan Perseroan akan kalah bersaing dengan para kompetitor dan pada akhirnya hal ini akan berdampak
     pada kegiatan usaha Perseroan.

2.   Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan
     Perseroan

     Sebagai salah satu penyedia jaringan serat optik/Backbone Provider di Pulau Jawa, Perseroan perlu memperoleh
     ijin/perpanjangan ijin atas jaringan tetap tertutup (jartup) yang dioperasikan Perseroan. Jaringan tetap tertutup
     (Jartup) adalah jaringan komunikasi yang hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah terdaftar atau diizinkan
     oleh administrator jaringan. Ini berarti bahwa jaringan tetap tertutup tidak terbuka untuk pengguna umum atau
     publik dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki akses ke jaringan melalui otorisasi atau tindakan
     lain yang diberikan oleh administrator jaringan. Jaringan tetap tertutup digunakan untuk berbagai tujuan,
     termasuk sebagai solusi keamanan untuk membatasi akses ke data rahasia atau informasi sensitif, atau sebagai
     sarana untuk memastikan kualitas layanan pada jaringan yang digunakan untuk bisnis atau organisasi. Beberapa
     contoh jaringan tetap tertutup meliputi jaringan kantor, jaringan perusahaan, dan jaringan pemerintah. Apabila
     terjadi tidak diperpanjangnya ijin-ijin yang dimiliki Perseroan, maka hal ini dapat berdampak secara material dan
     merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.

     Risiko tidak diperoleh/ tidak diperpanjangnya ijin atas jartup mungkin terjadi mengingat kepada evaluasi faktor
     kepatuhan Perseroan terhadap peraturan-peraturan di sektor telekomunikasi. Hal tersebut dapat berdampak
     kepada bisnis dan usaha Perseroan karena jika izin tidak diperpanjang atau tidak diperoleh jaringan fiber optik
     Perseroan tidak dapat beroperasi yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan
     usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.

3.   Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset

     Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik aset yaitu
     PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi Republik
     Indonesia (“DJKA”). Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan telah menerima persetujuan dari
     pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan DJKA. Perseroan merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang
     memiliki kontrak dan ijin dari kedua institusi tersebut. Perseroan masih mungkin menghadapi risiko
     ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih berlangsung, hal ini dapat menimbulkan dampak
     secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat berdampak
     negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.

4.   Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien

     Risiko pemutusan kontrak oleh klien adalah risiko bisnis yang harus dihadapi oleh Perseroan ketika klien memilih
     untuk mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Perseroan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan,
     seperti perubahan kebijakan internal klien, kinerja buruk dari layanan Perseroan, atau ketidakpuasan klien
     dengan layanan atau produk perusahaan.

     Risiko pemutusan kontrak dapat berdampak negatif pada perusahaan, terutama jika klien adalah klien utama
     atau penting bagi perusahaan dengan nilai kontrak yang material. Pemutusan kontrak dapat mengakibatkan
     hilangnya pendapatan, penurunan laba, reputasi yang buruk, dan biaya yang tinggi untuk mengakuisisi klien baru
     dan membangun kembali hubungan bisnis.

5.   Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik

     Dari model bisnis Perseroan yang menyediakan layanan penyewaan core serat optik, jasa penjualan bandwith,
     maupun penyedia jasa layanan internet / internet service provider (ISP), bergantung pada jaringan-jaringan kabel
     milik Perseroan yang terbentang ribuan kilometer baik yang tertanam di dalam tanah maupun yang menggunakan
     tiang. Jaringan kabel ini dapat mengalami gangguan yang disebabkan oleh pencurian atau vandalisme,
     pemutusan akibat aktivitas pihak ketiga, gangguan teknis dan juga kesalahan dalam konfigurasi maupun
     maintenance.

     Risiko gangguan jaringan kabel serat optik dapat berdampak negatif kepada perusahaan, terutama kepuasan
     dari klien dapat menurun apabila terjadi risiko tersebut. Apabila terjadi secara terus-menerus hal ini dapat
     menurunkan kepercayaan dari pengguna dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, penurunan laba, dan
     reputasi yang buruk yang akan menurunkan kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.




                                                          71
Page 93
d
6.   Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi

     Merupakan risiko yang terjadi apabila dana investasi baik itu modal ataupun pinjaman tidak dapat terkumpul atau
     tertundanya waktu pengumpulan dana tersebut, sehingga pembangunan sarana infrastruktur backbone jaringan
     serat optik Perseroan menjadi batal atau tertunda. Selain itu, risiko ini juga dapat terjadi apabila terjadi kesalahan
     kalkulasi biaya/cost dari investasi barang modal tersebut.

     Perseroan berada dalam industri infrastruktur yang merupakan indsutri padat modal yang membutuhkan modal
     cukup besar guna membangun jaringan fiber serat optik yang merupakan sarana sumber pendapatan Perseroan.
     Proses pengumpulan dana merupakan proses yang penting yang memakan waktu yang cukup lama, proses
     negoisasi yang ketat dan kalkulasi yang tepat. Oleh karenanya, kegagalan proses investasi ini dapat berdampak
     cukup vital kepada usaha bisnis Perseroan yang selanjutnya akan berdampak pada kondisi keuangan Perseroan.

7.   Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan

     Merupakan risiko yang dapat mempengaruhi kondisi infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya jika
     infrastruktur tersebut terletak di daerah yang rentan. Wilayah Indonesia adalah salah satu wilayah paling aktif
     secara vulkanik di dunia. Karena Indonesia terletak di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer besar,
     Indonesia dapat terkena berbagai kegiatan seismik yang signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung
     berapi, gempa bumi, tsunami, maupun gelombang pasang surut yang menghancurkan. Selain itu, dalam kurun
     waktu beberapa tahun terakhir ini, Indonesia juga mengalami anomali cuaca yang menyebabkan terjadinya
     kondisi banjir di beberapa wilayah di Indonesia. Bencana alam dapat menyebabkan kerusakan atau bahkan
     hancurnya infrastruktur jaringan telekomunikasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan dan
     mengganggu koneksi.

     Meskipun perusahaan dapat mengambil tindakan untuk mengurangi risiko geologis dan bencana alam, risiko
     tersebut tidak selalu dapat dihindari sepenuhnya. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki rencana darurat
     yang efektif dan siap digunakan jika terjadi bencana alam atau kerusakan pada infrastruktur jaringan
     telekomunikasi. Kejadian-kejadian geologis di masa depan dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia
     secara signifikan yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
     usaha dan prospek Perseroan.

8.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

     Risiko investasi atau aksi korporasi dapat terjadi apabila ekspansi usaha, pembangunan infrastruktur, atau
     pengembangan lini bisnis baru yang dilakukan oleh Perseroan tidak memberikan hasil sesuai target, sehingga
     berdampak terhadap posisi keuangan dan tingkat pengembalian investasi. Risiko ini juga mencakup potensi
     keterlambatan proyek, overbudget, atau tidak tercapainya asumsi proyeksi bisnis.

9.   Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan

     Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan ketidakpatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dalam industri telekomunikasi, penyiaran internet, dan pasar modal, baik karena
     perubahan kebijakan pemerintah maupun kelalaian administratif. Kegagalan memenuhi regulasi dapat
     menimbulkan sanksi hukum, administratif, atau reputasi yang berpengaruh terhadap operasional Perseroan.

C.   RISIKO UMUM

1.   Risiko Makro Ekonomi

     Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk
     juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak
     langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan secara tidak
     langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami
     perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di
     Indonesia ataupun negari lain yang memiliki hubungan kerjasama dengan Indonesia seperti, krisis ekonomi
     ataupun resesi ekonomi maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan khususnya
     menyebabkan penurunan permintaan, peningkatan biaya hingga kesulitan akses pembiayaan, dan pengenaan
     tarif yang kurang kompetitif.

     Pandemi virus corona yang sebelumnya terjadi menyebabkan pelemahan perekonomian global yang berdampak
     langsung kepada daya beli masyarakat didorong oleh ketakutan atas penyebaran pesat infeksi virus corona ke
     berbagai penjuru dunia. Pemerintah berbagai negara juga telah menerapkan kebijakan preventif seperti social
     distancing yang secara tidak langsung mempengaruhi permintaan dan penawaran. Situasi pandemi ini
     berdampak kepada semua industri secara umum dan juga berpengaruh kepada kegiatan opersional Perseroan
     mengingat terbatasnya aktivitas yang dapat dijalankan namun disisi lain, kebutuhan akan konektivitas data, baik
     melalui mobile internet maupun fixed broadband, akan meningkat di tengah pandemi virus corona, yang


                                                            72
Page 94
d
     kemudian mengarah pada peningkatan kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan jaringan fiber optik.
     Maka dari itu, secara fundamental usaha, Perseroan beroperasi dalam industri yang memiliki potensi untuk
     berkembang di tengah pandemi virus corona. Dengan demikian, Perseroan mengantisipasikan pertumbuhan
     dalam kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.

2.   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing

     Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen keuangan
     akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan dapat terekspos dengan dampak
     risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada
     penurunan nilai aset/pendapatan atau peningkatan nilai liabilitas / pengeluaran.

3.   Risiko Tingkat Suku Bunga

     Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku bunga di
     pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk modal kerja dan
     investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan evaluasi secara periodik perbandingan
     tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai
     suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum
     mengambil keputusan untuk perikatan utang.

4.   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan

     Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan
     dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan
     kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas
     peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
     terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat
     berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi
     hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata,
     termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan
     ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
     serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga
     dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.

5.   Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum. Gugatan hukum
     yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak. Gugatan hukum dapat
     berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi pemerintah, maupun
     masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang
     memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum
     kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.

6.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
     Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan risiko yang dapat timbul apabila terdapat
     kebijakan, peraturan, atau regulasi dari negara lain dan/atau lembaga internasional yang berdampak pada
     kegiatan usaha atau aksi korporasi Perseroan, terutama yang berkaitan dengan kerjasama dengan mitra asing,
     pengadaan barang impor, penggunaan perangkat teknologi tertentu, serta kegiatan ekspansi usaha lintas
     yurisdiksi. Risiko ini juga mencakup pembatasan perdagangan, regulasi siber dan telekomunikasi internasional,
     serta kebijakan perpajakan atau investasi dari negara mitra.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
     imbal hasil Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
     lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA




                                                          73
Page 95
d
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS




                                      74
Page 96
d
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
     INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-
1/1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025 atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anwar & Rekan, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No.
AP. 1164, yang dalam laporannya menyatakan opini audit tanpa modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.




                                                        75
Page 97
d
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20
Agustus 2018 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam BNRI No. 24315 tertanggal 20
Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27 Juli 2021.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)        (%)
    Modal Dasar                                              2.000                 2.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Pemegang Saham :
    PT Pundi Pundi Kreasindo                                   420                 420.000.000                  70
    LMM                                                        180                 180.000.000                  30
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 600                 600.000.000                 100
    Jumlah Saham Dalam Portepel                              1.400               1.400.000.000

Angaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan Akta No. 5/2024, struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                (%)
    Modal Dasar                                        800.000.000             800.000.000.000                    -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. JIA                                             711.652.120             711.652.120.000                 99,7
    2. LMM                                               2.120.900               2.120.900.000                  0,3
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         713.773.020             713.773.020.000               100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                         86.226.980              86.226.980.000

Berdasarkan Akta No. 19/2024, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Professional,Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
IJE Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, atara lain;
   • Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
   • Internet Service Provider (KBLI 61921);

b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis yaitu Periklanan (KBLI 73100)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).

Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia.

2.    PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tahun 2022

Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2022 adalah
sebagaimana termaktub dalam:



                                                       76
Page 98
d

Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 94 tanggal 22 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.No. AHU-AH.01.09-0046992 tanggal 24 Agustus 2022 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0165735.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan susunan kepemilikan saham di mana LMM telah menjual sahamnya sebanyak 15.030 saham kepada
SSD, sehingga susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                       Jumlah Saham              Jumlah (Rp)                      (%)
Modal Dasar                                                    250.000               250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. SSD                                                           165.356               165.356.000.000                  99,01
 2. LMM                                                             1.670                 1.670.000.000                   0,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        167.026               167.026.000.000                 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                        82.974                82.974.000.000

Tahun 2023

Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2023 adalah
sebagaimana termaktub dalam:

Akta No. 22/2023, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp167.026.000.000,- menjadi Rp229.026.000.000,- dimana
SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp62.000.000.000,-, sehingga susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                        Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                      (%)
    Modal Dasar                                                 250.000             250.000.000.000                          -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. SSD                                                        227.356               227.356.000.000                  99,27
    2. LMM                                                          1.670                 1.670.000.000                   0,73
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    229.026               229.026.000.000                 100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                                    20.974                20.974.000.000

Berdasarkan Akta No. 22/2023:
  i. Penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan mengacu pada
     berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022;
 ii. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula 167.026.000.000 menjadi 229.026.000.000 yang diambil
     bagian dan disetor oleh SSD melalui konversi utang Perseroan kepada SSD berdasarkan Addendum atas Perjanjian Utang
     Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022 utang mana telah dicatatkan dalam Laporan
     Keuangan Perseroan untuk tahun 2022. Dana riil yang telah diterima Perseroan berdasarkan perjanjian utang dengan pemegang
     saham adalah sebesar Rp62.000.000.000,-. Adapun setelah konversi ini, sisa pinjaman pemegang saham yang belum terbayar
     adalah sebesar Rp998.251.585,-
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.

Tahun 2024

Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024 adalah
sebagaimana termaktub dalam:

1.     Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi
       Jaringan Ekosistem No. 69 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta Selatan yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
       Menkumham No. AHU-0020052.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan No. AHU-0065294.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan
       kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
       AH.01.03-0076101 tertanggal 28 Maret 2024.(“Akta No. 69/2024”)

       Berdasarkan Akta No. 69/2024, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk
       menyetujui (i) peningkatan modal dasar dari semula Rp250.000.000.000,- menjadi Rp500.000.000.000,-; dan
       (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp229.026.000.000,- menjadi
       Rp262.026.000.000,- dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp33.000.000.000,-,
       sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:




                                                             77
Page 99
d
                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                   (%)
    Modal Dasar                                               500.000             500.000.000.000                       -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. SSD                                                      260.356             260.356.000.000                 99,36
    2. LMM                                                        1.670               1.670.000.000                  0,64
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  262.026             262.026.000.000                100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                                 237.974             237.974.000.000

Berdasarkan Akta No. 69/2024:
  i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan mengacu pada
     berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024;
 ii. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp229.026.000.000,- menjadi Rp262.026.000.000 yang
     diambil bagian dan disetor oleh SSD melalui konversi utang Perseroan kepada SSD berdasarkan Addendum atas Perjanjian
     Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024 utang mana telah dicatatkan dalam
     Laporan Keuangan Perseroan. Dana riil yang telah diterima Perseroan berdasarkan perjanjian utang dengan pemegang
     saham adalah sebesar Rp33.000.000.000,-. Adapun setelah konversi ini, sisa pinjaman pemegang saham yang belum
     terbayar adalah sebesar Rp313.337.002.991,-.
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.

2.     Akta No. 71/2024, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui (i)
       peningkatan modal dasar dari semula Rp500.000.000.000,- menjadi Rp800.000.000.000,-; dan (ii) peningkatan
       modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp262.026.000.000,- menjadi Rp562.026.000.000,-
       dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp300.000.000.000,-, sehingga susunan
       pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                   (%)
    Modal Dasar                                               800.000             800.000.000.000                       -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. SSD                                                      560.356             560.356.000.000                  99,7
    2. LMM                                                        1.670               1.670.000.000                  0,64
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  562.026             562.026.000.000                100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                                 237.974             237.974.000.000

Berdasarkan Akta No. 71/2024:
  i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan mengacu pada
     berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024;
 ii. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp262.026.000.000,- menjadi Rp562.026.000.000,- yang
     diambil bagian dan disetor oleh SSD melalui konversi utang Perseroan kepada SSD berdasarkan Addendum atas Perjanjian
     Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024 utang mana telah dicatatkan dalam
     Laporan Keuangan Perseroan. Dana riil yang telah diterima Perseroan berdasarkan perjanjian utang dengan pemegang
     saham adalah sebesar Rp300.000.000.000,-. Adapun setelah konversi ini, sisa pinjaman pemegang saham yang belum
     terbayar adalah sebesar Rp13.337.002.991,-.
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.

3.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 3 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat
       di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
       Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
       0207923 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       AH.01.09.0272161 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 013 tertanggal 14 Februari
       2025 serta Tambahan BNRI No. 003845 tertanggal 14 Februari 2025, para pemegang saham Perseroan, antara
       lain, menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dengan rasio 1:1.000 dimana setiap
       satu saham lama yang nilai nominalnya sebelumnya Rp1.000.000 menjadi sebesar Rp1.000 per saham,
       sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                   (%)
    Modal Dasar                                               800.000             800.000.000.000                       -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. SSD                                                 560.356.000              560.356.000.000                  99,7
    2. LMM                                                   1.670.000                1.670.000.000                   0,3
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             562.026.000              562.026.000.000                100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                            237.974.000              237.974.000.000


4.     Akta No. 4/2024, antara lain, menyetujui (i) pengingkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari modal
       semula Rp562.026.000.000 menjadi Rp713.773.020.000, (ii) menyetujui peningkatan modal sebesar
       Rp151.747.020.000 berasal dari kapitalisasi laba Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 30 November




                                                           78
Page 100
d
       2024 dengan SSD mengambil sebesar Rp151.296.120.000 dan LMM mengambil sebesar Rp450.900.000,
       sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                   (%)
    Modal Dasar                                           800.000.000             800.000.000.000                       -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. SSD                                                 711.652.120              711.652.120.000                  99,7
    2. LMM                                                   2.120.900                2.120.900.000                   0,3
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             713.773.020              713.773.020.000                100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                             86.226.980               86.226.980.000

5.     Akta No. 5/2024, antara lain, menyetujui (i) dilakukannya tukar menukar saham senilai Rp711.652.160.000
       antara SSD dengan JIA, (ii) Menyetujui SSD menukar kepemilikan saham senilai Rp711.652.160.000 dalam
       Perseroan dengan melakukan penyetoran modal dengan nilai yang sama ke dalam JIA, dan (iii) mendukung
       pengoperan hak-hal atas saham Perseroan yang dimiliki oleh SSD sebanyak 711.652.020 kepada JIA sehingga
       susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                   (%)
    Modal Dasar                                           800.000.000             800.000.000.000                       -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. JIA                                                 711.652.120              711.652.120.000                  99,7
    2. LMM                                                   2.120.900                2.120.900.000                   0,3
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             713.773.020              713.773.020.000                100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                             86.226.980               86.226.980.000

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Emiten termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Emiten oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

3.    KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Kejadian penting Perseroan yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
meliputi hal-hal berikut ini:

    2023   •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
               Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF
           •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
               Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
           •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
               menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
    2024   •   Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
               dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
           •   Perseroan mendapatkan pendanaan senilai 600 miliar Rupiah melalui Penawaran Umum Obligasi I
               Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.
           •   Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
               layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
           •   Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
               Perseroan secara tidak langsung.
           •   Perseroan memulai langkah untuk memasuki bisnis penyedia layanan internet secara B2C dengan
               langsung melakukan penetrasi pasar kepada masyarakat dengan target jangka panjang 40 juta rumah
               di seluruh Indonesia.

4.    PERIZINAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah
memiliki izin operasional sebagai berikut:




                                                           79
Page 101
d
                                                                                                             Instansi
                                                                        Tanggal             Masa
No.                 Izin                         No. Izin                                                    Penerbit
                                                                       Penerbitan          Berlaku
    1.   Perizinan      Berusaha              9120403701509             10 Juli 2019,      Selama           Lembaga
         Berbasis Risiko Nomor                                          sebagaimana       Perseroan       Pengelola dan
         Induk Berusaha (NIB)                                          diubah terakhir   menjalankan      Penyelenggara
                                                                         kali pada 28      kegiatan        Online Single
                                                                         Maret 2023         usaha          Submission

    2.   Nomor Pokok Wajib Pajak            85.683.397.5-018.000              -                                Kantor
                                                                                                             Pelayanan
    3.   Surat       Pengukuhan        S-1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019    29 Juli 2019                       Pajak Pratama
         Pengusaha Kena Pajak                                                                             Jakarta Cilandak
    4.   Surat        Keterangan       S-8986KT/WPJ.30/KP.0803/2019     29 Juli 2019
         Terdaftar
    5.   Persetujuan Kesesuaian             05062310213273089           05 Juni 2023     3 (tiga) tahun     Lembaga
         Kegiatan   Pemanfaatan                                                               sejak       Pengelola dan
         Ruang Untuk Kegiatan               17112210213329056          17 November        diterbitkan     Penyelenggara
         Berusaha                                                          2022                            Online Single
                                            03042310213215037          31 Maret 2023                       Submission




    6.   Konfirmasi  Kesesuaian             20092210113672011          20 September      3 (tiga) tahun     Lembaga
         Kegiatan   Pemanfaatan                                            2022               sejak       Pengelola dan
         Ruang Untuk Kegiatan               20092210113404018                             diterbitkan     Penyelenggara
         Berusaha                                                                                          Online Single
                                            20092210113173042                                              Submission

                                            20092210113207010

                                            19092210113329016          19 September
                                                                           2022
                                            20092210113521010          20 September
                                                                           2022

                                            29032310113174503          29 Maret 2023

         Izin Penanaman Jaringan
         Kabel       Fiber     Optik
         Melintasi Jalur Kereta Api
         di 96 titik pada Wilayah
         Kerja      Balai    Teknik
         Perkeretaapian Wilayah
         Jakarta dan Banten, Balai
                                                                        24 Oktober                         Kementerian
    7.   Teknik      Perkeretaapian      KA.008/A/17/KS/DJKA/2022                        5 (lima) tahun
                                                                           2022                            Perhubungan
         Wilayah Jawa Bagian
         Barat, dan Balai Teknik
         Perkeretaapian Wilayah
         Jawa      Bagian     Timur
         kepada      PT    Integrasi
         Jaringan Ekosistem




                                                            80
Page 102
d
            Izin Penanaman Jaringan
            Kabel     Fiber      Optik
            Persinggungan Melintasi
            Jalur Kereta Api Jakarta
            Banten, Jawa Barat, Jawa
            Tengah, Jawa Timur pada
            Wilayah    Kerja     Balai
            Teknik    Perkeretaapian
            Wilayah    Jakarta    dan
                                                                                23 November                           Kementerian
     8.     Banten, Balai Teknik              KA.009/A/XI/17/DJKA/2022                             5 (lima) tahun
                                                                                    2022                              Perhubungan
            Perkeretaapian Wilayah
            Jawa Bagian Barat, Balai
            Teknik    Perkeretaapian
            Wilayah Jawa Bagian
            Tengah dan Balai Teknik
            Perkeretaapian Wilayah
            Jawa     Bagian     Timur
            kepada    PT     Integrasi
            Jaringan Ekosistem
     9      Izin    Penyelenggaraan              65/TEL.01.02/2019                 03 Agustus         Selama         Kementerian
            Jaringan Telekomunikasi                                                   2019           Perseroan      Komunikasi dan
            –       Penyelenggaraan                                                                 menjalankan       Informatika
            Jaringan Telekomunikasi                                                                   kegiatan
            Tetap Tertutup                                                                             usaha
    10.     Surat Keterangan Laik                253/TEL.04.02/2020                20 Februari
            Operasi                                                                   2020

    11.     Izin   Penyelenggaraan                9120403701509                 19 September
            Jasa Akses Internet                                                     2023

    12.     Tanda              Daftar         912040370150900140001             20 Maret 2024      Selama           Lembaga
            Penyelenggara      Sistem                                                              Perseroan        Pengelola dan
            Elektronik                                                                             menjalankan      Penyelenggara
                                                                                                   kegiatan         Online Single
                                                                                                   usaha            Submission

5.        PERJANJIAN PENTING PERSEROAN

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki ikatan dan perjanjian penting dengan pihak ketiga dan pihak
terafiliasi sebagai berikut:

    No.    Nama Perjanjian               Pihak                      Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                             Perjanjian Kredit
    Pihak Terafiliasi
    1.    Perjanjian Utang Pemegang      1.     Perseroan;        109          (seratus    Bahwa Pemegang Saham sepakat untuk
          Saham No. 001/HPS/IJE-                dan               sembilan) bulan sejak    memberikan pinjaman yang akan
          SSD/XII/2019 tertanggal 31     2.     SSD.              31 Desember 2019         digunakan      untuk   operasional
          Desember              2019                              sampai 28 Februari       Perusahaan                sebesar
          sebagaimana terakhir kali                               2029, kecuali SSD        Rp326.377.763.725,-
          diubah dengan Addendum                                  memutuskan      untuk
          ke-12 No. 001/HPS/IJE-                                  menggunakan
          Perseroan/XII/2019/P12                                  haknya          untuk
          tanggal 30 April 2025                                   mengkonversi utang       Hubungan Afiliasi:
                                                                  menjadi saham di         SSD merupakan pengendali tidak
                                                                  Perseroan                langsung atas Perseroan yang memiliki
                                                                                           mayoritas saham pada JIA selaku
                                                                                           pemegang saham mayoritas Perseroan.

                                                                                           Bunga: enam persen

                                                                                           Perseroan wajib untuk diantaranya:

                                                                                           1.    melunasi utang pada 28 Februari
                                                                                                 2029; dan
                                                                                           2.    setelah diterimanya pemberitahuan
                                                                                                 dari SSD terkait pelaksanaan opsi
                                                                                                 konversi, maka, Perseroan wajib
                                                                                                 segera      melaksanakan       opsi
                                                                                                 konversi tersebut dalam kurun
                                                                                                 waktu tertentu yang disepakati Para
                                                                                                 Pihak




                                                                   81
Page 103
d
    No. Nama Perjanjian                Pihak                  Jangka Waktu            Deskripsi Singkat
    Pihak Tidak Terafiliasi
    2.    Perjanjian Kredit No. 39     1.   PT        Bank    a.   Fasilitas          Nilai Fasilitas
         tertanggal 24 Januari              Negara                 Tranche A:
         2025, dibuat di hadapan            Indonesia              sampai dengan      BNI memberikan Fasilitas pinjaman
                                            (Persero)              25 Maret 2029      kepada Perseroan sampai dengan
         Malik Wahyu Kurniawan
                                            Tbk    (“BNI”),                           Rp978.000.000.000, yang    terbagi
         S.H., selaku pengganti             sebagai                                   sebagai berikut:
                                                              b.   Fasilitas
         dari Riyad S.H., M.Kn.,            pemberi                Tranche B:
         Notaris di Jakarta Timur           pinjaman,              sampai dengan      a.   Fasilitas Tranche A: maksimum
         Sebagaimana        diubah          mandated               25 Maret 2027;          sebesar Rp170.653.900.000 atau
         dengan                             lead                                           sebesar jumlah pinjaman Perseroan
         Surat       BNI       No.          arranger          c.   Fasilitas               pada       PT      Bank     Shinhan
         ENB/6/144/R tanggal 17             dan                    Tranche C:              berdasarkan       Akta     Perjanjian
                                            bookrunner             sampai dengan           Fasilitas Kredit Nomor 10 tanggal 21
         Juni     2025      perihal
                                            s,       agen,         60 bulan setelah        Februari 2024 yang dibuat di
         Persetujuan     Perubahan          agen                   tanggal PK BNI          hadapan Yousfrita, SH., M.Kn (yang
         Pemegang Saham dan                 jaminan,                                       mana yang lebih kecil);
                                                                   ini
         Anggaran            Dasar,         dan       bank
         Persetujuan     Perubahan          rekening                                  b.   Fasilitas Tranche B: maksimum
         Syarat Negative Covenant                                                          sebesar Rp89.010.500.000, atau
         terkait       Membagikan      2.   Perseroan,                                     sebesar (i) jumlah yang wajib
         Dividen atau Keuntungan            sebagai                                        dibayarkan oleh Perseroan kepada
                                            peminjam                                       SSD berdasarkan Perjanjian Jual
         dan Persetujuan Penerbitan
         Obligasi a.n. PT Integrasi                                                        Beli PID (sebagaimana didefinisikan
                                                                                           di bawah), atau (ii) sebesar jumlah
         Jaringan Ekosistem                                                                pinjaman yang wajib dibayar oleh
                                                                                           SSD       kepada     Bank      Jtrust
                                                                                           berdasarkan      Akta     Perjanjian
         (“PK BNI”)
                                                                                           Fasilitas Kredit Investasi No. 10
                                                                                           tanggal 08 Juni 2022 sebagaimana
                                                                                           diubah dengan Akta Perubahan
         Outstanding Facility per 11                                                       Pertama Perjanjian Kredit No 59
         Juni 2025:                                                                        tanggal 23 Desember 2022 dan
                                                                                           Akta Addendum Perjanjian Kredit
         -    Tranche             A:                                                       (Perubahan Pertama) No. 56
              Rp160.414.640.081,-                                                          tanggal 23 Agustus 2023, ketiganya
         -    Tranche             B:                                                       dibuat di hadapan Raden Ayu
              Rp82.950.980.396,                                                            Mahyasari Arizza Notonagoro, SH,
         -    Tranche             C:                                                       Notaris     di   Jakarta    Selatan
              Rp519.505.229.919,-                                                          (“Pinjaman SSD – Jtrust”)

                                                                                      2.   Fasilitas Tranche C: maksimum
                                                                                           sebesar Rp 700.000.000.000 atau
                                                                                           maksimum          sebesar    Rp
                                                                                           630.000.000.000       jika surat
                                                                                           persetujuan PT KAI tidak dapat
                                                                                           diperoleh oleh Perseroan.

                                                                                      Nilai terutang: Rp978.000.000.000

                                                                                      Penggunaan Dana

                                                                                      1.   Fasilitas Tranche A: untuk take over
                                                                                           Fasilitas dari PT Bank Shinhan;

                                                                                      2.   Fasilitas  Tranche    B:    untuk
                                                                                           pembiayaan     atas    pembelian
                                                                                           Passenger Information Display dari
                                                                                           PT SSD; dan

                                                                                      3.   Fasilitas Tranche     C:    untuk
                                                                                           pembiayaan atau reimbursement
                                                                                           atas pembangunan jaringan Fiber to
                                                                                           Home (FTTH) Perseroan

                                                                                      Bunga:

                                                                                      1.   Dalam kaitannya dengan Fasilitas
                                                                                           Tranche A adalah tanggal 9,25%
                                                                                           per tahun;




                                                              82
Page 104
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                   2. Dalam kaitannya dengan Fasilitas
                                                       Tranche B adalah tanggal 9,25%
                                                       per tahun; dan

                                                   3.   Dalam kaitannya dengan Fasilitas
                                                        Tranche C adalah 60 bulan 9,25%
                                                        per tahun.

                                                   Agunan:

                                                   Kewajiban Perseroan berdasarkan PK
                                                   BNI akan dijamin dengan agunan-
                                                   agunan sebagai berikut :

                                                   Hak Tanggungan atas :

                                                   1.   satu     unit   Apartemen      The
                                                        Pakubuwono Residence, Tower
                                                        Basswood Lt. 27-28 No. B.27.B, Jl.
                                                        Pakubuwono VI, Kel. Gunung, Kec.
                                                        Kebayoran Baru, Kota Jakarta
                                                        Selatan, DKI Jakarta atas nama
                                                        Tinawati    yang    kepemilikannya
                                                        dibuktikan dengan Surat Hak Milik
                                                        Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”)
                                                        SHMSRS          No.      143/XXIV
                                                        XXV/BASSWOOD tanggal 28 April
                                                        2006, yang nantinya akan dibebani
                                                        dengan Hak Tanggungan Peringkat
                                                        I.

                                                        Atas pemberian hak tanggungan
                                                        tersebut untuk agunan kepada BNI,
                                                        Tinawati     telah    mendapatkan
                                                        persetujuan dari pasangannya,
                                                        Hendrik       Tee,     berdasarkan
                                                        dokumen Persetujuan Pasangan
                                                        tertanggal 24 Januari 2025 yang
                                                        ditandatangi di atas materai.

                                                        Pembebanan hak tanggungan
                                                        tersebut dilakukan berdasarkan
                                                        Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                        No. 11/2025 tanggal 12 Maret 2025,
                                                        dibuat di hadapan Christina
                                                        Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
                                                        mendapatkan      Sertifikat   Hak
                                                        Tanggungan No. 0219/2025.

                                                   2.   SHGB No. 03052/Ciladak Barat
                                                        tanggal 22 Februari 2019, SHGB
                                                        No. 03051/Ciladak Barat tanggal 22
                                                        Februari 2019, dan SHGB No.
                                                        03048/Ciladak Barat tanggal 4
                                                        Maret 2019 milik Perseroan, yang
                                                        akan    dibebani   dengan     Hak
                                                        Tanggungan Peringkat I.

                                                        Atas pemberian hak tanggungan
                                                        tersebut untuk agunan kepada BNI,
                                                        Perseroan     telah     memperoleh
                                                        persetujuan dari (i) dewan komisaris
                                                        Perseroan sebagaimana tercantum
                                                        dalam Keputusan Dewan Komisaris
                                                        tanggal 24 Januari 2025 dan (ii)
                                                        direksi Perseroan sebagaimana
                                                        tercantum dalam Keputusan Direksi
                                                        tanggal 24 Januari 2025.

                                                        Pembebanan hak tanggungan
                                                        tersebut dilakukan berdasarkan
                                                        Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                        No. 07/2025 tanggal 12 Maret 2025,
                                                        dibuat di hadapan Christina



                                    83
Page 105
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                        Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
                                                        mendapatkan     Sertifikat Hak
                                                        Tanggungan No. 02136/2025.

                                                   3.   SHGB No. 1066/Ciladak Barat tgl
                                                        11 November 1997 dan SHGB No.
                                                        1067/Ciladak     Barat   tgl  11
                                                        November 1997 milik Perseroan
                                                        yang    dibebani    dengan   Hak
                                                        Tanggungan Peringkat I.

                                                        Atas pemberian hak tanggungan
                                                        tersebut untuk agunan kepada BNI,
                                                        Perseroan     telah     memperoleh
                                                        persetujuan dari (i) dewan komisaris
                                                        Perseroan sebagaimana tercantum
                                                        dalam Keputusan Dewan Komisaris
                                                        tanggal 24 Januari 2025 dan (ii)
                                                        direksi Perseroan sebagaimana
                                                        tercantum dalam Keputusan Direksi
                                                        tanggal 24 Januari 2025.

                                                        Pembebanan hak tanggungan
                                                        tersebut dilakukan berdasarkan
                                                        Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                        No. 08/2025 tanggal 12 Maret 2025,
                                                        dibuat di hadapan Christina
                                                        Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
                                                        mendapatkan      Sertifikat   Hak
                                                        Tanggungan No. 02135/2025.

                                                   4.   satu bidang Tanah kosong di Jalan
                                                        Abdul Majid Raya, Gg. H. Damih
                                                        No. 2A, Kel. Cipete Utara, Kec.
                                                        Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
                                                        DKI Jakarta, atas nama Tinawati
                                                        yang kepemilikannya dibuktikan
                                                        dengan SHM No. 05795/Cipete
                                                        Utara tanggal 8 Mei 2019, dibebani
                                                        dengan Hak Tanggungan Peringkat
                                                        I.

                                                        Atas pemberian hak tanggungan
                                                        tersebut untuk agunan kepada BNI,
                                                        Tinawati     telah    mendapatkan
                                                        persetujuan dari pasangannya,
                                                        Hendrik       Tee,     berdasarkan
                                                        dokumen Persetujuan Pasangan
                                                        tertanggal 24 Januari 2025 yang
                                                        ditandatangi di atas materai.

                                                        Pembebanan hak tanggungan
                                                        tersebut dilakukan berdasarkan
                                                        Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                        No. 10/2025 tanggal 12 Maret 2025,
                                                        dibuat di hadapan Christina
                                                        Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
                                                        mendapatkan      Sertifikat   Hak
                                                        Tanggungan No. 02188/2025.

                                                   5.   dua bidang Tanah kosong di Jalan
                                                        Tebet Raya No. 8 RT.010/RW.001,
                                                        Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet,
                                                        Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas
                                                        nama     Hendrik     Tee     yang
                                                        kepemilikannya dibuktikan dengan:

                                                        a.    SHM No 02673/Kelurahan
                                                              Tebet Barat tanggal 26
                                                              Agustus 2014 atas nama
                                                              Hendrik Tee;

                                                        b.    SHM No 02674/Kelurahan
                                                              Tebet Barat tanggal 26



                                    84
Page 106
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                              Agustus 2014 atas nama
                                                              Hendrik Tee;

                                                        c.   SHM No 02675/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl tanggal 26
                                                             Agustus 2014 atas nama
                                                             Hendrik Tee;

                                                        d.   SHM No 02676/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl tanggal 26
                                                             Agustus 2014 atas nama
                                                             Hendrik Tee;

                                                        e.   SHM No 02677/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl tanggal 26
                                                             Agustus 2014 atas nama
                                                             Hendrik Tee;

                                                        f.   SHM No 02678/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl 26-08-2014
                                                             tanggal 26 Agustus 2014 atas
                                                             nama Hendrik Tee;

                                                        g.   SHM No 02679/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl 26-08-2014
                                                             tanggal 26 Agustus 2014 atas
                                                             nama Hendrik Tee;

                                                        h.   SHM No 02680/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl 26-08-2014
                                                             tanggal 26 Agustus 2014 atas
                                                             nama Hendrik Tee; dan

                                                        i.   SHM No 02681/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl 26-08-2014
                                                             tanggal 26 Agustus 2014 atas
                                                             nama Hendrik Tee,

                                                        j.   SHM No 02682/Kelurahan
                                                             Tebet Barat tgl 26-08-2014
                                                             tanggal 26 Agustus 2014 atas
                                                             nama Hendrik Tee,

                                                        yang   dibebani  dengan       Hak
                                                        Tanggungan Peringkat I .

                                                        Atas pemberian hak tanggungan
                                                        tersebut untuk agunan kepada BNI,
                                                        Hendrik Tee telah mendapatkan
                                                        persetujuan dari pasangannya,
                                                        Tinawati, berdasarkan dokumen
                                                        Persetujuan Pasangan tertanggal
                                                        24 Januari 2025 yang ditandatangi
                                                        di atas materai.

                                                        Pembebanan hak tanggungan
                                                        tersebut dilakukan berdasarkan
                                                        Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                        No. 09/2025 tanggal 12 Maret 2025,
                                                        dibuat di hadapan Christina
                                                        Susanto, S.H., M.Kn. dan telah
                                                        mendapatkan      Sertifikat   Hak
                                                        Tanggungan No. 02190/2025.

                                                   Jaminan Fidusia atas:

                                                   1.   Barang bergerak milik Perseroan
                                                        berdasarkan    Akta    Pemberian
                                                        Jaminan Fidusia Atas Barang
                                                        Bergerak No. 48 tanggal 16
                                                        Agustus 2024, dibuat di hadapan
                                                        Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
                                                        M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,



                                    85
Page 107
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                       S.H., M.H., Notaris di          Kota
                                                       Administrasi Jakarta Timur.

                                                   2.   Tagihan dan hasil asuransi milik
                                                        Perseroan     berdasarkan     Akta
                                                        Pemberian Jaminan Fidusia Atas
                                                        Tagihan Dan Hasil Asuransi No. 49
                                                        tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
                                                        hadapan Malik Wahyu Kurniawan,
                                                        S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
                                                        Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota
                                                        Administrasi Jakarta Timur.

                                                   Penanggungan atas:

                                                   1.   jaminan pribadi yang diberikan oleh
                                                        Tinawati    selaku     penanggung
                                                        berdasarkan      Akta    Perjanjian
                                                        Penanggungan        Pribadi    dan
                                                        Pemberian Ganti Rugi No. 51
                                                        tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
                                                        hadapan Malik Wahyu Kurniawan,
                                                        S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
                                                        Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota
                                                        Administrasi Jakarta Timur.

                                                   2.   jaminan perusahaan oleh SSD
                                                        selaku penanggung berdasarkan
                                                        Akta Perjanjian Penanggungan
                                                        Perusahaan Dan Pemberian Ganti
                                                        Rugi No. 54 tanggal 24 Januari
                                                        2025, dibuat di hadapan Malik
                                                        Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
                                                        selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
                                                        M.H., Notaris di Kota Administrasi
                                                        Jakarta Timur.

                                                        Atas       pemberian        jaminan
                                                        perusahaan untuk agunan kepada
                                                        BNI, SSD telah memperoleh
                                                        persetujuan dari (i) dewan komisaris
                                                        SSD sebagaimana tercantum dalam
                                                        Keputusan      Dewan      Komisaris
                                                        tertanggal 24 Januari 2025 dan (ii)
                                                        direksi     SSD        sebagaimana
                                                        tercantum dalam Keputusan Direksi
                                                        tertanggal 24 Januari 2025.

                                                   3.   jaminan perusahaan oleh LMM
                                                        selaku penanggung berdasarkan
                                                        Akta Perjanjian Penanggungan
                                                        Perusahaan Dan Pemberian Ganti
                                                        Rugi No. 55 tanggal 24 Januari
                                                        2025, dibuat di hadapan Malik
                                                        Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
                                                        selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
                                                        M.H., Notaris di Kota Administrasi
                                                        Jakarta Timur.

                                                   4.   jaminan perusahaan oleh JIA selaku
                                                        penanggung berdasarkan Akta
                                                        Perjanjian         Penanggungan
                                                        Perusahaan Dan Pemberian Ganti
                                                        Rugi No. 56 tanggal 24 Januari
                                                        2025, dibuat di hadapan Malik
                                                        Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
                                                        selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
                                                        M.H., Notaris di Kota Administrasi
                                                        Jakarta Timur.

                                                   Letter of Undertaking:

                                                   1.   Akta pernyataan kesanggupan dari
                                                        SSD selaku pemberi janji.



                                    86
Page 108
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat

                                                        Atas     pemberian      pernyataan
                                                        kesanggupan untuk agunan kepada
                                                        BNI, SSD telah memperoleh
                                                        persetujuan dari dewan komisaris
                                                        sebagaimana tercantum dalam
                                                        Keputusan      Dewan     Komisaris
                                                        tertanggal 24 Januari 2025.

                                                   2.   Akta Pernyataan Kesanggupan,
                                                        oleh LMM selaku pemberi janji.

                                                        Atas     pemberian    pernyataan
                                                        kesanggupan untuk agunan kepada
                                                        BNI, LMM telah memperoleh
                                                        persetujuan dari pemegang saham
                                                        sebagaimana tercantum dalam
                                                        Keputusan     Pemegang    Saham
                                                        Sebagai Pengganti Rapat Umum
                                                        Pemegang Saham tertanggal 24
                                                        Januari 2025.

                                                   3.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
                                                        JIA selaku penanggung.

                                                        Atas     pemberian      pernyataan
                                                        kesanggupan untuk agunan kepada
                                                        BNI,    JIA    telah   memperoleh
                                                        persetujuan dari dewan komisaris
                                                        sebagaimana tercantum dalam
                                                        Keputusan      Dewan     Komisaris
                                                        tertanggal 24 Januari 2025.

                                                   4.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
                                                        Tinawati     selaku    penanggung
                                                        berdasarkan      Akta   Pernyataan
                                                        Kesanggupan Tinawati No. 43
                                                        tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
                                                        hadapan Malik Wahyu Kurniawan,
                                                        S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
                                                        Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota
                                                        Administrasi Jakarta Timur.

                                                        Atas     pemberian     pernyataan
                                                        kesanggupan untuk agunan kepada
                                                        BNI, Tinawati telah memperoleh
                                                        persetujuan dari suaminya yakni
                                                        Hendrik Tee yang turut hadir dalam
                                                        penandatanganan akta ini.

                                                   5.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
                                                        LMM selaku pemberi janji.

                                                        Atas     pemberian    pernyataan
                                                        kesanggupan untuk agunan kepada
                                                        BNI, LMM telah memperoleh
                                                        persetujuan dari pemegang saham
                                                        sebagaimana tercantum dalam
                                                        Keputusan     Pemegang    Saham
                                                        Sebagai Pengganti Rapat Umum
                                                        Pemegang Saham tertanggal 24
                                                        Januari 2025.

                                                   6.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
                                                        JIA selaku penanggung.

                                                        Atas     pemberian      pernyataan
                                                        kesanggupan untuk agunan kepada
                                                        BNI,    JIA    telah   memperoleh
                                                        persetujuan dari dewan komisaris
                                                        sebagaimana tercantum dalam
                                                        Keputusan      Dewan     Komisaris
                                                        tertanggal 24 Januari 2025.




                                    87
Page 109
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                   Gadai saham atas:

                                                   1.   Saham milik LMM pada Perseroan
                                                        sejumlah 2.120.900 lembar saham,
                                                        oleh LMM selaku pemberi gadai
                                                        berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                                                        Saham No. 63 tanggal 24 Januari
                                                        2025, dibuat di hadapan Malik
                                                        Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
                                                        selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
                                                        M.H., Notaris di Kota Administrasi
                                                        Jakarta Timur.

                                                        Bahwa sehubungan dengan dengan
                                                        akta perjanjian gadai saham di atas,
                                                        LMM        dan        BNI      telah
                                                        menandatangani Akta Kuasa Untuk
                                                        Menjual Saham No. 64 tanggal 24
                                                        Januari 2025 dan Akta Kuasa Yang
                                                        Tidak Dapat Dibatalkan Kembali No.
                                                        65 tanggal 24 Januari 2025,
                                                        keduanya dibuat di hadapan Malik
                                                        Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn.
                                                        selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
                                                        M.H., Notaris di Kota Administrasi
                                                        Jakarta Timur.

                                                        Atas pemberian gadai saham untuk
                                                        agunan kepada BNI, LMM telah
                                                        memperoleh     persetujuan   dari
                                                        dewan komisaris sebagaimana
                                                        tercantum    dalam     Keputusan
                                                        Pemegang      Saham       sebagai
                                                        Pengganti Rapat Umum Pemegang
                                                        Saham LMM tertanggal 24 Januari
                                                        2025.

                                                   2.   Saham milik JIA pada Perseroan
                                                        sejumlah     711.652.120    lembar
                                                        saham, oleh JIA selaku pemberi
                                                        gadai berdasarkan Akta Perjanjian
                                                        Gadai Saham No. 66 tanggal 24
                                                        Januari 2025, dibuat di hadapan
                                                        Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
                                                        M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,
                                                        S.H., M.H., Notaris di Kota
                                                        Administrasi Jakarta Timur.

                                                        Bahwa sehubungan dengan akta
                                                        perjanjian gadai saham di atas, JIA
                                                        dan BNI telah menandatangani Akta
                                                        Kuasa Untuk Menjual Saham No. 67
                                                        tanggal 24 Januari 2025 dan Akta
                                                        Kuasa Yang Tidak Dapat Dibatalkan
                                                        Kembali No. 68 tanggal 24 Januari
                                                        2025, keduanya dibuat di hadapan
                                                        Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
                                                        M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,
                                                        S.H., M.H., Notaris di Kota
                                                        Administrasi Jakarta Timur.

                                                        Atas pemberian gadai saham untuk
                                                        agunan kepada BNI, JIA telah
                                                        memperoleh     persetujuan   dari
                                                        dewan komisaris sebagaimana
                                                        tercantum    dalam     Keputusan
                                                        Pemegang      Saham       sebagai
                                                        Pengganti Rapat Umum Pemegang
                                                        Saham JIA tertanggal 24 Januari
                                                        2025.

                                                   Gadai rekening atas:




                                    88
Page 110
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                   1. Rekening milik Perseroan, oleh
                                                       Perseroan selaku pemberi gadai
                                                       berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                                                       Atas Rekening No. 69 tanggal 24
                                                       Januari 2025, dibuat di hadapan
                                                       Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
                                                       M.Kn. selaku pengganti dari Riyad,
                                                       S.H., M.H., Notaris di Kota
                                                       Administrasi Jakarta Timur.

                                                        Atas     pemberian      pernyataan
                                                        kesanggupan untuk agunan kepada
                                                        BNI, Perseroan telah memperoleh
                                                        persetujuan dari dewan komisaris
                                                        sebagaimana tercantum dalam
                                                        Keputusan     Pemegang      Saham
                                                        sebagai Pengganti Rapat Umum
                                                        Pemegang       Saham     Perseroan
                                                        tertanggal 24 Januari 2025.

                                                   Hal-hal yang      Wajib   Dilaksanakan
                                                   Perseroan

                                                   Selama masih terdapat jumlah terutang
                                                   oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
                                                   ini atau dokumen jaminannya, Perseroan
                                                   wajib antara lain:

                                                   1.   menciptakan atau mengizinkan
                                                        untuk terciptanya Jaminan apa pun
                                                        atas asetnya, kecuali untuk hal-hal
                                                        yang     ditentukan   lain   dalam
                                                        perjanjian ini;

                                                   2.   melakukan satu transaksi atau
                                                        serangkaian transaksi (baik terkait
                                                        atau tidak) dan baik sukarela atau
                                                        tidak disengaja untuk menjual,
                                                        menyewakan, mentransfer, atau
                                                        melepas aset apa pun, kecuali untuk
                                                        hal-hal yang ditentukan lain dalam
                                                        perjanjian ini;

                                                   3.   mengakuisisi perusahaan, bisnis,
                                                        aset atau usaha atau melakukan
                                                        investasi apa pun;

                                                   4.   menciptakan atau mengizinkan
                                                        terciptanya pinjaman apa pun,
                                                        memberikan kredit apa pun (kecuali
                                                        dalam kegiatan bisnis biasa) atau
                                                        memberikan atau mengizinkan
                                                        tetap terutangnya penanggungan
                                                        atau ganti rugi apa pun (kecuali
                                                        sebagaimana            disyaratkan
                                                        berdasarkan          berdasarkan
                                                        Perjanjian ini atau dokumen
                                                        jaminannya) kepada atau untuk
                                                        kepentingan siapa pun atau secara
                                                        sukarela memikul kewajiban apa
                                                        pun, baik nyata atau kontinjen,
                                                        sehubungan dengan kewajiban
                                                        siapa pun;

                                                   5.   menciptakan atau mengizinkan
                                                        terciptanya suatu utang keuangan
                                                        apa pun, kecuali:

                                                        a.   setiap utang keuangan yang
                                                             timbul berdasarkan Perjanjian
                                                             ini atau dokumen jaminannya;




                                    89
Page 111
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                       b. setiap utang keuangan yang
                                                             telah ada sebelum tanggal
                                                             Perjanjian ini;

                                                        c.   setiap utang keuangan dari
                                                             pemegang saham Perseroan
                                                             yang                 sifatnya
                                                             tersubordinasikan    dengan
                                                             kewajiban         pembayaran
                                                             Perseroan yang lain;

                                                        d.   Setiap utang keuangan yang
                                                             timbul akibat kegiatan usaha
                                                             sehari-hari dari Perseroan;


                                                   6.   mengadakan,         membatalkan
                                                        kontrak, atau melakukan transaksi
                                                        yang berdampak merugikan secara
                                                        material;

                                                   7.   berkaitan dengan kontrak material
                                                        mengakhiri,            memberikan
                                                        pengesampingan        apa        pun
                                                        ataumengubah ketentuan material
                                                        apa pun dari kontrak material
                                                        lainnya yang memiliki atau dapat
                                                        mengakibatkan     suatu    dampak
                                                        merugikan material sebagaimana
                                                        ditentukan dalam perjanjian ini;

                                                        sehubungan      dengan    kontrak
                                                        material tersebut, yang dimaksud
                                                        adalah:

                                                        a.   Perjanjian Lahan KAI No.
                                                             050/2019          (sebagaimana
                                                             didefinisikan di bawah);

                                                        b.   Perjanjian XL (sebagaimana
                                                             didefinisikan di bawah);

                                                        c.   Perjanjian Jual Beli PID; dan

                                                        d.   perjanjian atau kontrak lain
                                                             yang     dinyatakan     sebagai
                                                             “kontrak material” oleh BNI dan
                                                             Perseroan

                                                   8.   mengubah bentuk dan/atau status
                                                        hukum     dari     Perseroan     dan
                                                        mengubah        anggaran       dasar
                                                        Perseroan (kecuali untuk tujuan
                                                        peningkatan        modal)      tanpa
                                                        persetujuan tertulis dari BNI;

                                                   9.   menggunakan fasilitas untuk tujuan
                                                        yang tidak sesuai dengan ketentuan
                                                        di dalam perjanjian ini.

                                                   10. melanggar ketentuan dari Perjanjian
                                                       Lahan KAI atau perjanjian dengan
                                                       PT KAI lainnya sehubungan dengan
                                                       kegiatan usaha dari Perseroan yang
                                                       dapat     menimbulkan      dampak
                                                       merugikan material sebagaimana
                                                       ditentukan dalam perjanjian ini;

                                                   Selama masih terdapat jumlah terutang
                                                   oleh Perseroan, Perseroan wajib untuk
                                                   diantaranya
                                                   mempertahankan/meningkatkan kinerja
                                                   keuangan dengan indikator rasio
                                                   keuangan, sebagai berikut:



                                    90
Page 112
d
    No.   Nama Perjanjian                   Pihak               Jangka Waktu            Deskripsi Singkat

                                                                                        1.   Current Ratio adalah paling tidak ≥
                                                                                             1;

                                                                                        2.   Debt to Equity Ratio           adalah
                                                                                             maksimum ≥ 2,20; dan

                                                                                        3.   DSCR adalah paling tidak ≥ 1,00. –

                                                                                        Selama masih terdapat jumlah terutang
                                                                                        oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
                                                                                        ini atau dokumen jaminannya, Perseroan
                                                                                        wajib         diantaranya           untuk
                                                                                        menginformasikan kepada BNI selambat-
                                                                                        lambatnya 30 hari sebeleum dilakukan
                                                                                        pembagian dividen atau keuntungan usaha
                                                                                        (laba) dalam bentuk apapun juga,
                                                                                        Pembagian dividen atau keuntungan usaha
                                                                                        (laba) dalam bentuk apapun tersebut dapat
                                                                                        dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
                                                                                        pemenuhan rasio keuangan sesuai ketentuan
                                                                                        BNI


                                                                                        Terdapat larangan dan/atau pembatasan
                                                                                        pada PK BNI yang menghambat
                                                                                        Perseroan untuk melakukan penerbitan
                                                                                        Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun
                                                                                        2025.

                                                                                        Berdasarkan (a) ketentuan Pasal 19.12
                                                                                        huruf (a) PK BNI, Perseroan tidak akan
                                                                                        menciptakan terciptanya suatu utang
                                                                                        keuangan      apa      pun     (termasuk
                                                                                        menerbitkan obligasi); dan (b) ketentuan
                                                                                        Pasal 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI,
                                                                                        Perseroan tidak dapat membayar atau
                                                                                        membagikan dividen, selama masih
                                                                                        terdapat jumlah terutang kepada BNI.

                                                                                        Sehubungan         dengan      ketentuan
                                                                                        pembatasan sebagaimana termaktub
                                                                                        dalam Pasal 19.12 huruf (a), dan 19.14
                                                                                        huruf (a) dan (b) PK BNI, Perseroan tidak
                                                                                        mengajukan permohonan persetujuan
                                                                                        dan     pengesampingan       pembatasan
                                                                                        kepada BNI sehubungan Rencana
                                                                                        Penawaran Umum Obligasi II dan Sukuk
                                                                                        I Perseroan dikarenakan dana yang akan
                                                                                        diperoleh dari Penawaran Umum
                                                                                        Obligasi II dan Sukuk I Perseroan akan
                                                                                        digunakan untuk membayar kewajiban
                                                                                        terutang Perseroan berdasarkan PK BNI.

    3.    Akta      Perjanjian     Kredit   1. Perseroan; dan   Berlaku sejak 25 Juni   Fasilitas
          Fasilitas            Pinjaman                         2025     dan    akan    fasilitas pinjaman berjangka plafon kredit
          Berjangka 1 (PB-1) No. 41         2. Hibank.          berakhir sampai 25      setinggi-tingginya      Rp50.000.000.000
          tertanggal 25 Juni 2024,                              Juli 2026.              yang dapat ditarik sekaligus maupun
          dibuat di hadapan Sindian                                                     bertahap       sampai    dengan    jumlah
          Osaputra,      S.H.,    M.Kn.,                                                maksimal plafond kredit tersebut.
          Notaris        di      Jakarta
          sebagaimana             diubah
          dengan             Perubahan                                                  Penggunaan Dana
          Perjanjian      Kredit     No.                                                Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
          149/PRPK/JKT/VI/2025                                                          adalah untuk pembiayaan AR dan uang
                                                                                        muka pembelian kepada supplier.

          (“PK Hibank No. 41/2024”)
                                                                                        Nilai Fasilitas
          Nilai terutang per Februari                                                   Rp50.000.000.000
          2025: 50.000.000.000
                                                                                        Bunga
                                                                                        1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan




                                                                91
Page 113
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                   2. Hibank dapat meninjau dan
                                                       menyesuaikan tarif suku bunga
                                                       setiap saat dan dari waktu-ke waktu
                                                       memberitahukan Perseroan apabila
                                                       terdapat perubahan tarif.

                                                   Hak dan Kewajiban
                                                   Selama perjanjian ini belum lunas,
                                                   Perseroan wajib melakukan hal-hal
                                                   sebagai berikut:

                                                   1.   Menyerahkan setiap dokumen
                                                        yang   terkait  dengan     setiap
                                                        perubahan anggaran dasar, direksi,
                                                        dewan     komisaris,    susunan
                                                        pemegang saham, kepemilikan
                                                        saham      Perseroan      setelah
                                                        penandatanganan perjanjian ini;

                                                   2.   Memelihara dan mempertahankan
                                                        keberadaan      hukumnya      atas
                                                        seluruh perizinan yang dibutuhkan
                                                        dalam menjalankan usahanya;

                                                   3.   Menggunakan      fasilitas kredit
                                                        sesuai dengan tujuan penggunaan
                                                        sebagaimana      diatur    dalam
                                                        perjanjian inil

                                                   4.   Menyampaikan         pemberitahuan
                                                        tertulis kepada Hibank dalam tujuh
                                                        hari kalender sejak terjadinya:

                                                        a.    Setiap      litigasi       atau
                                                              perselisihan dengan       pihak
                                                              manapun; dan

                                                        b.    Mengenai setiap hal lainnya
                                                              yang mungkin dapat berakibat
                                                              pada suatu perubahan yang
                                                              merugikan         keuangan
                                                              Perseroan

                                                   5.   Melakukan      dan   memelihara
                                                        pembukuan, catatan, dan usaha
                                                        yang dijalankan Perseroan sesuai
                                                        prinsip akuntansi

                                                   Selama kredit dan kewajiban lainnya
                                                   kepada    Hibank      belum dilunasi,
                                                   Perseroan berjanji untuk:

                                                   1.   Tidak     melakukan       perubahan
                                                        susunan pemegang saham, tanpa
                                                        mendapat      persetujuan     tertulis
                                                        terlebih dahulu dari Hibank; dan

                                                   2.   Tidak menerima suatu fasilitas
                                                        kredit atau fasilitas keuangan dari
                                                        pihak ketiga yang akan berdampak
                                                        pada kemampuan bayar Perseroan
                                                        kepada Hibank.

                                                   Bahwa Perseroan mengonfirmasi bahwa
                                                   Penerbitan Obligasi II Perseroan dan
                                                   Sukuk I Perseroan Tahun 2025 tidak
                                                   akan mempengaruhi kondisi keuangan
                                                   Perseroan. Atas hal tersebut, Perseroan
                                                   tidak mengajukan permohonan kepada
                                                   Hibank       sehubungan         dengan
                                                   pengesampingan batasan pada PK
                                                   Hibank No. 41/2024 yang membatasi
                                                   Perseroan untuk mendapatkan fasilitas




                                    92
Page 114
d
    No.   Nama Perjanjian                   Pihak              Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
                                                                                   baru dari pihak ketiga yang akan
                                                                                   berdampak pada kemampuan bayar
                                                                                   Perseroan kepada Hibank.


    4.    Akta      Perjanjian     Kredit   1.Perseroan; dan   Rp300.000.000.000   Fasilitas
          Fasilitas            Pinjaman                                            fasilitas pinjaman berjangka dengan
          Berjangka 2 (PB-2) No. 42         2.Hibank.                              plafon      kredit   setinggi-tingginya
          tertanggal 25 Juni 2024,                                                 Rp300.000.000.000 yang dapat ditarik
          dibuat di hadapan Sindian                                                sekaligus maupun bertahap sampai
          Osaputra,      S.H.,    M.Kn.,                                           dengan jumlah maksimal plafond kredit
          Notaris di Jakarta                                                       tersebut.

          (“PK Hibank No. 42/2024”)                                                Penggunaan Dana
                                                                                   Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
          Nilai  terutang:    Sampai                                               adalah untuk pembayaran kepada
          dengan saat ini, Perseroan                                               kontraktor.
          belum melakukan pencairan
          terhadap fasilitas kredit
          sebagaimana      termaktub
          dalam      PK       Hibank                                               Jangka Waktu
          No.42/2024                                                               Berlaku sejak 25 Juni 2024 dan akan
                                                                                   berakhir sampai 25 Juni 2025.


                                                                                   Bunga
                                                                                   1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan

                                                                                   2.   Hibank dapat meninjau dan
                                                                                        menyesuaikan tarif suku bunga
                                                                                        setiap saat dan dari waktu-ke waktu
                                                                                        memberitahukan Perseroan apabila
                                                                                        terdapat perubahan tarif.

                                                                                   Hak dan Kewajiban
                                                                                   Selama perjanjian ini belum lunas,
                                                                                   Perseroan wajib melakukan hal-hal
                                                                                   sebagai berikut:

                                                                                   1.   Menyerahkan setiap dokumen yang
                                                                                        terkait dengan setiap perubahan
                                                                                        anggaran dasar, direksi, dewan
                                                                                        komisaris, susunan pemegang
                                                                                        saham,     kepemilikan     saham
                                                                                        Perseroan                 setelah
                                                                                        penandatanganan perjanjian ini;

                                                                                   2.    Memelihara dan mempertahankan
                                                                                         keberadaan      hukumnya      atas
                                                                                         seluruh perizinan yang dibutuhkan
                                                                                         dalam menjalankan usahanya;

                                                                                   3.    Menggunakan      fasilitas kredit
                                                                                         sesuai dengan tujuan penggunaan
                                                                                         sebagaimana      diatur    dalam
                                                                                         perjanjian inil

                                                                                   4.    Menyampaikan         pemberitahuan
                                                                                         tertulis kepada Hibank dalam tujuh
                                                                                         hari kalender sejak terjadinya:

                                                                                         a.   Setiap      litigasi        atau
                                                                                              perselisihan dengan        pihak
                                                                                              manapun; dan

                                                                                         b.   Mengenai setiap hal lainnya
                                                                                              yang mungkin dapat berakibat
                                                                                              pada suatu perubahan yang
                                                                                              merugikan         keuangan
                                                                                              Perseroan

                                                                                   5.    Melakukan   dan     memelihara
                                                                                         pembukuan, catatan, dan usaha




                                                               93
Page 115
d
    No.   Nama Perjanjian                Pihak              Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
                                                                                     yang dijalankan Perseroan sesuai
                                                                                     prinsip akuntansi

                                                                                Selama kredit dan kewajiban lainnya
                                                                                kepada    Hibank      belum dilunasi,
                                                                                Perseroan berjanji untuk:

                                                                                1.    Tidak     melakukan       perubahan
                                                                                      susunan pemegang saham, tanpa
                                                                                      mendapat      persetujuan     tertulis
                                                                                      terlebih dahulu dari Hibank; dan

                                                                                2.    Tidak menerima suatu fasilitas
                                                                                      kredit atau fasilitas keuangan dari
                                                                                      pihak ketiga yang akan berdampak
                                                                                      pada kemampuan bayar Perseroan
                                                                                      kepada Hibank.

                                                                                Bahwa       berdasarkan     konfirmasi
                                                                                Perseroan, Penerbitan Obligasi II
                                                                                Perseroan dan Sukuk I Perseroan Tahun
                                                                                2025 tidak akan mempengaruhi kondisi
                                                                                keuangan Perseroan. Atas hal tersebut,
                                                                                Perseroan       tidak     mengajukan
                                                                                permohonan kepada Hibank sehubungan
                                                                                dengan pengesampingan batasan pada
                                                                                PK Hibank No. 42/2024 yang membatasi
                                                                                Perseroan untuk mendapatkan fasilitas
                                                                                baru dari pihak ketiga yang akan
                                                                                berdampak pada kemampuan bayar
                                                                                Perseroan kepada Hibank.


    5.    Akta Perjanjian Kredit Induk   1.Perseroan; dan   Rp115.000.000.000   Fasilitas
          No. 80 tertanggal 31 Juli                                             fasilitas pinjaman berjangka dengan
          2024, dibuat di hadapan        2.Hibank .                             plafon      kredit   setinggi-tingginya
          Sindian Osaputra, S.H.,                                               Rp115.000.000.000 yang dapat ditarik
          M.Kn., Notaris di Jakarta                                             sekaligus maupun bertahap sampai
                                                                                dengan jumlah maksimal plafond kredit
          (“PK Hibank No. 80/2024”)                                             tersebut.

                                                                                Penggunaan Dana
          Nilai  terutang:    Sampai                                            Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
          dengan saat ini, Perseroan                                            adalah untuk pembayaran kepada
          belum melakukan pencairan                                             kontraktor.
          terhadap fasilitas kredit
          sebagaimana      termaktub                                            Jangka Waktu
          dalam      PK       Hibank                                            Berlaku sejak 31 Juli 2024 dan akan
          No.80/2024                                                            berakhir pada tanggal jatuh tempo
                                                                                terlama dari jenis fasilitas kredit yang
                                                                                diberikan.


                                                                                Bunga
                                                                                1. Bunga wajib dibayar lunas oleh
                                                                                   Perseroan kepada Hibank untuk
                                                                                   tiap-tiap bulan, untuk kredit yang
                                                                                   bersifat angsuran, maka wajib
                                                                                   dibayar     berikut    pembayaran
                                                                                   angsuran pokok kredit, dan akan
                                                                                   didebet dari Perseroan pada
                                                                                   Hibank;

                                                                                2.    Bahwa untuk Fasilitas Kredit Post
                                                                                      Export     Financing,       maka
                                                                                      pembayaran bunga diatur sebagai
                                                                                      berikut:

                                                                                     i.   Untuk pengambil alihan hak yang
                                                                                          timbul dari wesel ekspor Letter of
                                                                                          Credit/SKBDN Sight (negosiasi),
                                                                                          maka Perseroan wajib membayar
                                                                                          bunga pada saat jatuh tempo
                                                                                          wesel ekspor tersebut;



                                                            94
Page 116
d
    No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                      ii. Untuk pengambil alihan hak yang
                                                          timbul dari wesel ekspor Letter of
                                                          Credit/SKBDN              Usance
                                                          (diskonto), maka Perseroan wajib
                                                          membayar bunga pada saat
                                                          Hibank melakukan pengambil
                                                          alihan wesel ekspor tersebut.


                                                   3.   Hibank    dapat     meninjau   dan
                                                        menyesuaikan tarif suku bunga
                                                        setiap saat dan dari waktu ke waktu
                                                        dan Hibank akan memberitahukan
                                                        kepada Perseroan apabila terdapat
                                                        perubahan tarif suku bunga

                                                   Hak dan Kewajiban
                                                   Selama perjanjian ini belum lunas,
                                                   Perseroan wajib melakukan hal-hal
                                                   sebagai berikut:

                                                   1.   Membayar kembali kepada Hibank
                                                        seluruh kewajibannya yang timbul
                                                        berdasarkan perjanjian ini

                                                   2.   Menyerahkan setiap dokumen yang
                                                        terkait dengan setiap perubahan
                                                        anggaran dasar, direksi, dewan
                                                        komisaris, susunan pemegang
                                                        saham,     kepemilikan     saham
                                                        Perseroan                 setelah
                                                        penandatanganan perjanjian ini;

                                                   3.    Memelihara dan mempertahankan
                                                         keberadaan      hukumnya      atas
                                                         seluruh perizinan yang dibutuhkan
                                                         dalam menjalankan usahanya;

                                                   4.    Menggunakan      fasilitas kredit
                                                         sesuai dengan tujuan penggunaan
                                                         sebagaimana      diatur    dalam
                                                         perjanjian inil

                                                   5.    Menyampaikan         pemberitahuan
                                                         tertulis kepada Hibank dalam tujuh
                                                         hari kalender sejak terjadinya:

                                                         a.   Setiap      litigasi       atau
                                                              perselisihan dengan       pihak
                                                              manapun; dan

                                                         b.   Mengenai setiap hal lainnya
                                                              yang mungkin dapat berakibat
                                                              pada suatu perubahan yang
                                                              merugikan         keuangan
                                                              Perseroan

                                                   6.    Melakukan      dan   memelihara
                                                         pembukuan, catatan, dan usaha
                                                         yang dijalankan Perseroan sesuai
                                                         prinsip akuntansi

                                                   Selama kredit dan kewajiban lainnya
                                                   kepada    Hibank      belum dilunasi,
                                                   Perseroan berjanji untuk:

                                                   1.   Tidak     melakukan       perubahan
                                                        susunan pemegang saham, tanpa
                                                        mendapat      persetujuan     tertulis
                                                        terlebih dahulu dari Hibank; dan

                                                   2.   Tidak menerima suatu fasilitas
                                                        kredit atau fasilitas keuangan dari




                                    95
Page 117
d
    No.   Nama Perjanjian            Pihak             Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                                 pihak ketiga yang akan berdampak
                                                                                 pada kemampuan bayar Perseroan
                                                                                 kepada Hibank.

                                                                             Bahwa       berdasarkan     konfirmasi
                                                                             Perseroan, Penerbitan Obligasi II
                                                                             Perseroan dan Sukuk I Perseroan Tahun
                                                                             2025 tidak akan mempengaruhi kondisi
                                                                             keuangan Perseroan. Atas hal tersebut,
                                                                             Perseroan       tidak     mengajukan
                                                                             permohonan kepada Hibank sehubungan
                                                                             dengan pengesampingan batasan pada
                                                                             PK Hibank No. 80/2024 yang membatasi
                                                                             Perseroan untuk mendapatkan fasilitas
                                                                             baru dari pihak ketiga yang akan
                                                                             berdampak pada kemampuan bayar
                                                                             Perseroan kepada Hibank.

    6.    Perjanjian         Sewa    1.   Perseroan;   Berlaku selama 36     Fasilitas
          Pembiayaan           No.        dan          bulan sejak Barang    Fasilitas    Pinjaman         Berjangka
          JJKLS24030006 tanggal 19   2.   KDB Tifa     diterima       oleh   Rp30.000.000.000
          Maret 2024                                   Perseroan      atau
                                                       pembayaran    harga   Penggunaan Dana
          (“PK KDB 19/2024”)                           pelunasan pembelian   Pembiayaan modal kerja
                                                       Barang oleh KDB.
                                                                             Jangka Waktu
                                                       Catatan:              Sampai dengan 14 Juni 2025 atau
                                                       Berdasarkan Daftar    tanggal dimana fasilitas pembiayaan
                                                       PK KDB 19/2024,       dilunasi.
                                                       penyerahan atas
                                                       Barang dilakukan      Hak dan Kewajiban
                                                       pada tanggal 27       Selama perjanjian ini belum lunas,
                                                       maret 2024.           Perseroan wajib melakukan hal-hal
                                                                             sebagai berikut:

                                                                             1.   Menanggung semua biaya yang
                                                                                  harus dibayar sehubungan dengan
                                                                                  penyerahan pemasangan atau
                                                                                  instalasi Barang;

                                                                             2.   Membayar uang sewa pembiayaan
                                                                                  untuk seluruh jangka waktu
                                                                                  pembiayaan berdasarkan PK KDB
                                                                                  19/2023;

                                                                             3.   Menggunakan Barang dengan baik,
                                                                                  dengan     memperhatikan        dan
                                                                                  mengusahakan        semua      surat
                                                                                  pendaftaran, izin, dan lisensi yang
                                                                                  diperlukan    untuk      pemakaian
                                                                                  Barang, serta membayar pajak dan
                                                                                  mematuhi semua peraturan dan
                                                                                  instruksi    pihak       berwenang
                                                                                  berkenaan dengan Barang dan
                                                                                  pemakaiannya;

                                                                             4.   Menjamin bahwa Barang dijalankan
                                                                                  dengan baik oleh orang-orang yang
                                                                                  ahli dan memiliki izin untuk
                                                                                  menggunakannya,            apabila
                                                                                  disyaratkan     oleh     peraturan
                                                                                  perundang-undangan;

                                                                             5.   Merawat, memelihara, menjaga,
                                                                                  dan mengurus Barang sebaik-
                                                                                  baiknya dan melakukan segala
                                                                                  pemeliharaan dan perbaikan;

                                                                             6.   Memperhatikan dan mematuhi
                                                                                  semua instruksi dan prosedur




                                                       96
Page 118
d
    No.   Nama Perjanjian               Pihak               Jangka Waktu         Deskripsi Singkat
                                                                                     perbaikan dari     pabrik   pembuat
                                                                                     Barang;

                                                                                 7.   Memperbaiki dan/atau mengganti
                                                                                      bagian-bagian yang hilang, rusak,
                                                                                      patah, aus, atau usang dari Barang
                                                                                      dengan     suku    cadang     yang
                                                                                      diberikan atau disarankan oleh
                                                                                      pabrik pembuat Barang dengan
                                                                                      persetujuan KDB;

                                                                                 8.   Membayar biaya asuransi atas
                                                                                      Barang;

                                                                                 9.   Menyerahkan simpanan jaminan
                                                                                      (security deposit) untuk ditahan
                                                                                      selama PK KDB 19/2023 berlaku.

                                                                                 Selama kredit dan kewajiban lainnya
                                                                                 kepada KDB belum dilunasi, Perseroan
                                                                                 berjanji untuk:

                                                                                 1.   Tidak menggunakan alasan apapun
                                                                                      untuk menunda pembayaran atau
                                                                                      membuat             permohonan
                                                                                      penjadwalan kembali pembayaran
                                                                                      uang sewa pembiayaan;

                                                                                 2.   Tidak menambah, mengurangi,
                                                                                      mengganti, mengubah Barang
                                                                                      tanpa persetujuan tertulis dari KDB;

                                                                                 3.   Tidak membubuhkan, menyatukan,
                                                                                      mengikatkan, melekatkan, atau
                                                                                      dengan cara lainnya menyatukan
                                                                                      Barang terhadap tanah dan
                                                                                      bangunan atau benda tak bergerak
                                                                                      pada tempat yang bukan milik KDB;

                                                                                 4.   Tidak mengalihkan Barang kepada
                                                                                      pihak ketiga untuk dimiliki atau
                                                                                      digunakan;

                                                                                 5.   Tidak mengakhiri PK KDB 19/2023
                                                                                      sebelum berakhirnya jangka waktu
                                                                                      sewa pembiayaan, kecuali dengan
                                                                                      permintaan tertulis yang disetujui
                                                                                      oleh KDB dan telah membayar nilai
                                                                                      pelunasan lebih awal;

                                                                                 6.   Tidak melakukan perubahan pada
                                                                                      susunan      pemegang       saham
                                                                                      dan/atau susunan direksi dan
                                                                                      komisaris tanpa persetujuan KDB;

                                                                                 7.   Tidak      mengalihkan hak-hak
                                                                                      maupun kewajiban-kewajibannya
                                                                                      kepada pihak ketiga tanpa izin
                                                                                      tertulis dari KDB.


                                                    Perjanjian Kerjasama
    Pihak Terafiliasi
    7.    Perjanjian       Kerjasama    1. Perseroan; dan    1 Maret 2025 – 31   Perseroan menyediakan perangkat milik
          Pengelolaan Media No.         2. SSD                                   Perseroan salah satunya pada KRL
                                                              Desember 2027
          037/PKPM/SSD-IJE/2025                                                  Commuterline      Jabodetabek    untuk
          tertanggal 14 Februari 2025                                            dikomersialisasikan sebagai media iklan
                                                                                 oleh   SSD,      dimana   SSD     akan
                                                                                 memberikan revenue sharing kepada



                                                            97
Page 119
d
    No.   Nama Perjanjian             Pihak                  Jangka Waktu         Deskripsi Singkat
                                                                                  Perseroan       sehubungan       dengan
                                                                                  komersialisasi perangkat tersebut.

                                                                                  Hubungan Afiliasi: SSD merupakan
                                                                                  pengendali   tidak  langsung  dari
                                                                                  Perseroan, dimana SSD merupakan
                                                                                  pemegang saham mayoritas dari JIA
                                                                                  selaku pemegang saham mayoritas
                                                                                  Perseroan.

                                                                                  Nilai perjanjian: Rp27.000.000.000

                                                                                  Perseroan memiliki hak dan kewajiban
                                                                                  antara lain sebagai berikut:

                                                                                   1.    Perseroan       wajib    merawat,
                                                                                         memasang,                     dan
                                                                                         mengasuransikan perangkat yang
                                                                                         dimilikinya untuk dapat beroperasi
                                                                                         dengan baik pada lokasi yang
                                                                                         telah ditentukan oleh Perseroan
                                                                                         dan SSD;

                                                                                   2.    Perseroan berhak mendapatkan
                                                                                         jaminan bahwa lokasi Kerjasama
                                                                                         dapat dipergunakan dan aman
                                                                                         dari gangguan pihak lainnya untuk
                                                                                         kepentingan SSD;

                                                                                   3.    Perseroan berhak mendapatkan
                                                                                         revenue sharing dari SSD.

                                                                                  SSD memiliki hak dan kewajiban sebagai
                                                                                  berikut:

                                                                                  1.     SSD     wajib   mengurus       dan
                                                                                         membayar seluruh biaya sewa,
                                                                                         perizinan, pajak reklame, utilitas,
                                                                                         dan biaya lainnya kepada pihak
                                                                                         atau instansi terkait di Lokasi
                                                                                         Kerjasama yang telah ditentukan
                                                                                         SSD dan Perseroan;

                                                                                  2.     SSD wajib membayar revenue
                                                                                         sharing kepada Perseroan;

                                                                                  3.     SSD berhak memandaatkan dan
                                                                                         mengelola      perangkat    milik
                                                                                         Perseroan                  untuk
                                                                                         dikomersialisaikan sebagai media
                                                                                         iklan


                                                                                  SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
                                                                                  transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
                                                                                  POJK No. 42/2020 terhadap Perjanjian Kerja
                                                                                  Sama Pengelolaan Media dengan SSD No.
                                                                                  037/PKPM/SSD-IJE/2025         tanggal     14
                                                                                  Februari 2025 ini, sebagaimana dibuktikan
                                                                                  dengan pelaporan kepada OJK melalui surat
                                                                                  No. 031/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal
                                                                                  29 April 2025.


    8.    Perjanjian      Kerjasama   1.   PT    Integrasi   1 September 2024 –   Penayangan produk milik Perseroan atau
          Penayangan Iklan Media           Media Terkini                          klien Perseroan pada media reklame luar
                                                             30 September 2025
          Reklame Luar Ruang No.           (“IMT”); dan                           ruangan milik IMT.
          002/SPKFF/IMT-              2.   Perseroan.
          IJE/IX/2024 tertanggal 1                                                Hubungan Afiliasi: IMT merupakan
          September 2024                                                          perusahaan yang dikendalikan secara
                                                                                  langsung oleh SSD berdasarkan laporan
          (“PKS Periklanan IMT”)                                                  keuangan SSD per 30 September 2024,
                                                                                  sehingga baik Perseroan dan IMT




                                                             98
Page 120
d
    No.   Nama Perjanjian                Pihak             Jangka Waktu            Deskripsi Singkat
                                                                                   merupakan        perusahaan           yang
                                                                                   dikendalikan oleh SSD

                                                                                   Nilai Perjanjian: Rp 15.000.000.000,-

                                                                                   SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
                                                                                   transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
                                                                                   POJK No. 42/2020 terhadap PKS Periklanan
                                                                                   IMT, sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                                   pelaporan kepada OJK melalui surat No.
                                                                                   029/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29
                                                                                   April 2025.

    9.    Akta Perjanjian Jual Beli      1.   SSD; dan     Berlaku         sejak   Pembelian     Passenger      Information
          No.1 tanggal 2 Desember                                                  Display (PID) milik SSD oleh Perseroan.
                                                           ditandatangani
          2024, dibuat di hadapan        2.   Perseroan.
          Janty Lega, S.H. M.Kn.,                          sampai        dengan    Hubungan Afiliasi: SSD merupakan
          Notaris di Jakarta Selatan,                      terpenuhinya hak dan    pengendali   tidak langsung   dari
          sebagaimana          diubah                                              Perseroan, dimana SSD merupakan
                                                           kewajiban       Para
          terakhir dengan Addendum                                                 pemegang saham mayoritas dari JIA
          Perjanjian Para Pihak No.                        Pihak.                  selaku pemegang saham mayoritas
          023/PP-SSD-IJE/II/2024                                                   Perseroan.
          tanggal 17 Februari 2025
                                                                                   Nilai Perjanjian: Rp141.245.000.000
          (“Perjanjian Jual Beli PID”)
                                                                                   SSD      telah  memenuhi        kewajiban
                                                                                   pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
                                                                                   diatur dalam POJK No. 42/2020 terhadap
                                                                                   Perjanjian Jual beli PID, sebagaimana
                                                                                   dibuktikan dengan pelaporan kepada
                                                                                   OJK melalui surat No. 030/CORSEC/IJE-
                                                                                   OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

    Pihak Tidak Terafiliasi
    10.   Perjanjian Kerja Sama          1. PT Jasamarga   10 tahun, atau sampai   Pengusahaan Jaringan Backbone Fiber
          Pengusahaan       Jaringan        Related                                Optic di Rumija Tol Ruas Cawang –
                                                           dengan 30 Oktober
          Backbone Fiber Optic di           Business                               Tomang – Pluit KM 06+600 sampai
          Rumija Tol Ruas Cawang –          (“JRB”); dan   2032.                   dengan ruas Jakarta Cikampek KM
          Tomang – Pluit KM 06+600       2. Perseroan.                             72+600.
          sampai     dengan     ruas
          Jakarta Cikampek KM                                                      Perseroan memiliki hak dan kewajiban
          72+600 No. 146B/PKS/IJE-                                                 antara lain sebagai berikut:
          JMRB/IX/2022 teranggal 30
          September 2022                                                           1.     Perseroan    berhak    untuk
                                                                                          melaksanakan     pemanfaatan
                                                                                          lahan atas penempatan utilitas
          (“Perjanjian JRB”)
                                                                                          fiber optic;

                                                                                   2.     Perseroan           wajib      untuk
                                                                                          mengasuransikan pemasangan
                                                                                          dan       penempatan        peralatan
                                                                                          perlengkapan di lahan JRB yang
                                                                                          digunakan untuk penempatan
                                                                                          utilitas jaringan fiber optic;

                                                                                   3.     Perseroan      wajib     untuk
                                                                                          mengizinkan berbagai macam ISP
                                                                                          dalam melakukan komersialisasi
                                                                                          penyewaan fiber optic;

                                                                                   4.     Perseroan       wajib    untuk
                                                                                          menggunakan rekening bersama
                                                                                          dalam             melaksanakan
                                                                                          komersialisasi;

                                                                                   5.     Perseroan       wajib      untuk
                                                                                          menyediakan           dashboard
                                                                                          monitoring real time terkait
                                                                                          penggunaan jaringan fiber optic;

                                                                                   6.     Perseroan      wajib      untuk
                                                                                          mendapatkan persetujuan terlebih
                                                                                          dahulu    dari   JRB      dalam



                                                           99
Page 121
d
    No.   Nama Perjanjian               Pihak                Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
                                                                                          melaksanakan     komersialisasi.
                                                                                          Pelaksanaan komersialisasi oleh
                                                                                          Perseroan tanpa persetujuan JRB
                                                                                          akan dikenakan sanksi berupa
                                                                                          ganti rugi;

                                                                                    7.    Perseroan           wajib       untuk
                                                                                          mendapatkan izin dari JRB dalam
                                                                                          melakukan
                                                                                          penempatan/pemasangan,
                                                                                          perawatan dan pemeliharaan
                                                                                          utilitas jaringan fiber optic; dan

                                                                                    8.    Perseroan wajib membayarkan
                                                                                          50% dari pendapatan kotor atas
                                                                                          komersialisasi jaringan backbone
                                                                                          fiber optic di Tol Rumija.

                                                                                    JRB memiliki hak dan kewajiban antara
                                                                                    lain sebagai berikut:

                                                                                    1.    JRB berhak untuk menerima
                                                                                          pembayaran bagi hasil dan
                                                                                          minimum      payment          dari
                                                                                          penempatan utilitas jaringan fiber
                                                                                          optic;

                                                                                    2.    JRB berhak untuk mencairkan
                                                                                          jaminan konstruksi atau jaminan
                                                                                          perbaikan dalam hal terjadi
                                                                                          kerusakan atas lahan JRB yang
                                                                                          digunakan untuk penempatan
                                                                                          utilitas jaringan fiber optic; dan

                                                                                    3.    JRB berhak untuk memberikan
                                                                                          bantuan kepada Perseroan dalam
                                                                                          melaksanakan             penempatan
                                                                                          utilitas jaringan fiber optic.


                                                                                    Perseroan berencana menyelesaikan
                                                                                    pembangunan segmen sesuai perjanjian
                                                                                    tersebut selambat lambatnya pada
                                                                                    kuartal III 2024.

                                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                                    Rp53.709.136.875,-

    11.   Perjanjian Rack Co-Location   1. Perseroan; dan    12 bulan, dan akan     IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
          tertanggal 3 Januari 2022     2. PT Internetindo   terus    berlangsung   kepada Perseroan
                                           Data     Centra   sampai diakhiri oleh
          (“Perjanjian         Rack        (“IDC”).          salah satu pihak.      Perseroan memiliki hak dan kewajiban
          Colocation IDC”)                                                          antara lain sebagai berikut:
                                                             Catatan:
                                                             Hingga Prospektus      1.    Perseroan     berhak        untuk
                                                             diterbitkan,                 mempunyai akses yang memadai
                                                             Perjanjian    Rack           untuk masuk ke rak kolokasi
                                                             Colocation     IDC
                                                             masih berlangsung.     2.    Perseroan                   wajib
                                                                                          bertanggungjawab atas segala
                                                                                          kerusakan yang terjadi oleh agen,
                                                                                          pegawai atau kontraktor; dan

                                                                                    3.    Perseroan       wajib        untuk
                                                                                          mendapatkan izin tertulis dari IDC
                                                                                          dalam hal melakukan interkoneksi
                                                                                          secara      lansgung        antara
                                                                                          perangkatnya dengan fasilitas
                                                                                          kolokasi IDC.

                                                                                    IDC memiliki hak dan kewajiban antara
                                                                                    lain sebagai berikut:




                                                             100
Page 122
d
    No.   Nama Perjanjian               Pihak                  Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                                     1.    IDC berhak untuk menerima
                                                                                           pembayaran penyediaan jasa
                                                                                           kolokasi

                                                                                     2.        IDC wajib untuk menyediakan
                                                                                               jasa layanan kolokasi kepada
                                                                                               Perseroan sesuai perjanjian dan
                                                                                               bertanggungjawab atas kualitas
                                                                                               fasilitas kolokasi.

                                                                                     Nilai perjanjian:
                                                                                     Rp13.750.000 per bulan

    12.   Perjanjian     Penyediaan     1.   Perseroan; dan    Sepuluh tahun, atau   Perseroan       menyediakan     layanan
          Kapasitas Jaringan dan        2.   PT Sinergi Inti   sampai dengan 6       kapasitas jaringan dan colocation untuk
          Colocation No. Perseroan:          Andalan Prima     Agustus 2032.         dijual kembali oleh SIAP.
          111/PKS/IJE-SIAP/VIII/2022         Tbk. (“SIAP”).
          tertanggal 8 Agustus 2022                                                  Perseroan memiliki hak dan kewajiban
          sebagaimana telah diubah                                                   antara lain sebagai berikut:
          dengan          Addendum
          Perjanjian       Kapasitas                                                 1.   Perseroan berhak untuk menerima
          Jaringan dan Colocation No.                                                     pembayaran atas biaya layanan
                                                                                          kapasitas jaringan dan colocation;
          Perseroan: 126A/PKS/IJE-
          SIAP/VII/2023
                                                                                     2.   Perseroan berhak untuk melakukan
                                                                                          pemblokiran layanan kapasitas
                                                                                          jaringan dan colocation apabila
                                                                                          SIAP    atau   pelanggan    SIAP
                                                                                          melakukan:

                                                                                          a.        Penyalahgunaan        layanan
                                                                                                    kapasitas    jaringan     dan
                                                                                                    colocation;
                                                                                          b.        Keterlambatan pembayaran
                                                                                                    layanan kapasitas jaringan
                                                                                                    dan colocation;
                                                                                          c.        Identitas pelanggan SIAP
                                                                                                    adalah palsu dan tidak benar;
                                                                                                    dan
                                                                                          d.        Penggunaan            layanan
                                                                                                    kapasitas    jaringan     dan
                                                                                                    colocation    tidak     sesuai
                                                                                                    peraturan         perundang-
                                                                                                    undangan.

                                                                                     3.   Perseroan      wajib     melakukan
                                                                                          pengoperasian, perawatan dan
                                                                                          pemeliharaan layanan kapasitas
                                                                                          jaringan dan colocation.

                                                                                     SIAP memiliki hak dan kewajiban
                                                                                     diantara lain sebagai berikut:

                                                                                     1.        SIAP berhak untuk memperoleh
                                                                                               layanan dari Perseroan;

                                                                                     2.        SIAP        wajib      melakukan
                                                                                               pembayaran atas pemesanan
                                                                                               dan/atau      aktivasi    layanan
                                                                                               kapasitas jaringan dan colocation;

                                                                                     3.        SIAP wajib memberitahukan
                                                                                               kepada     Perseroan     untuk
                                                                                               keperluan penonaktifan atau
                                                                                               pemblokiran apabila terdapat
                                                                                               pelanggan SIAP yang melakukan:

                                                                                               a.    Penyalahgunaan layanan
                                                                                                     kapasitas jaringan dan
                                                                                                     colocation;
                                                                                               b.    Keterlambatan pembayaran
                                                                                                     layanan kapasitas jaringan
                                                                                                     dan colocation;



                                                               101
Page 123
d
    No.   Nama Perjanjian                Pihak                   Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
                                                                                              c.    Identitas pelanggan SIAP
                                                                                                    adalah palsu dan tidak
                                                                                                    benar; dan
                                                                                              d.    Penggunaan        layanan
                                                                                                    kapasitas jaringan dan
                                                                                                    colocation tidak sesuai
                                                                                                    peraturan      perundang-
                                                                                                    undangan.

                                                                                        Nilai Perjanjian:
                                                                                        1.     Bandwith     based      services:
                                                                                               Rp3.500.000/bulan
                                                                                        2.     Colocation                  rack:
                                                                                               Rp3.500.000/rak/bulan

    13.   Perjanjian Rack Co-Location    1.   Perseroan;        24 Februari 2025 – 23   IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
          No.       014/Rack      Co-         dan               Februari 2026           kepada Perseroan
          Location/IDC-3D/24/II/2020     2.   IDC
          tanggal 24 Februari 2020                                                      Perseroan memiliki hak dan kewajiban
          sebagaimana          diubah                                                   antara lain sebagai berikut:
          terakhir dengan Lampiran
          VII                                                                           1.   Perseroan       berhak      untuk
                                                                                             mempunyai akses yang memadai
                                                                                             untuk masuk ke rak kolokasi

                                                                                        2.    Perseroan                   wajib
                                                                                              bertanggungjawab atas segala
                                                                                              kerusakan yang terjadi oleh agen,
                                                                                              pegawai atau kontraktor; dan

                                                                                        3.    Perseroan       wajib        untuk
                                                                                              mendapatkan izin tertulis dari IDC
                                                                                              dalam hal melakukan interkoneksi
                                                                                              secara      lansgung        antara
                                                                                              perangkatnya dengan fasilitas
                                                                                              kolokasi IDC.

                                                                                        IDC memiliki hak dan kewajiban antara
                                                                                        lain sebagai berikut:

                                                                                        1.    IDC berhak untuk menerima
                                                                                              pembayaran penyediaan jasa
                                                                                              kolokasi

                                                                                        2.    IDC wajib untuk menyediakan
                                                                                              jasa layanan kolokasi kepada
                                                                                              Perseroan sesuai perjanjian dan
                                                                                              bertanggungjawab atas kualitas
                                                                                              fasilitas kolokasi.

                                                                                        Nilai perjanjian:
                                                                                        Rp10.500.000 per bulan

                                                           Perjanjian Sewa
    Pihak Afiliasi
    14.   Perjanjian Pinjam Pakai No.   1. SSD dan                 Lima tahun, atau     SSD adalah pemegang Tanah atau
          025/PPP/SSD-IJE/XI/2023       2. Perseroan.             sampai dengan 26      Bangunan Rumah Kantor yang berlokasi
          tertanggal 27 November                                   November 2028.       di Fatmawati Mas Blok III Kavling 328-
          2023                                                                          329, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak
                                                                                        Barat,    Cilandak   Jakarta   Selatan
                                                                                        berdasarkan Perjanjian Addendum Sewa
                                                                                        Menyewa         (“Bangunan”)      yang
                                                                                        dipergunakan oleh Perseroan untuk
                                                                                        kantor pusat Perseroan.

                                                                                        Hubungan Afiliasi:
                                                                                        SSD merupakan pemegang saham
                                                                                        pengendali Perseroan yang memiliki
                                                                                        mayoritas saham pada Perseroan:

                                                                                        Nilai Sewa:
                                                                                        SSD meminjamkan Bangunan tanpa
                                                                                        dikenakan biaya.




                                                                102
Page 124
d
    No.   Nama Perjanjian                Pihak               Jangka Waktu          Deskripsi Singkat

                    Perjanjian sehubungan Penerbitan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
    Pihak Tidak Terafiliasi
    15.    a.  Akta         Perjanjian 1. Perseroan; dan       Sampai dengan       Penunjukan BJB sebagai wali amanat
               Perwaliamanatan         2. BJB.               tanggal pelunasan     pada penerbitan Obligasi I Tahun 2024:
               Obligasi I Perseroan                                obligasi.
               No. 18 tertanggal 28                                                Pembatasan:
               Februari 2024;
                                                                                   Beberapa      pembatatasan      kepada
           b. Akta Addendum I                                                      Perseroan berdasarkan Akta PWA 2024
               Perjanjian                                                          antara lain:
               Perwaliamanatan
                                                                                   1.   Membuat pinjaman baru kepada
               Obligasi I Perseroan
                                                                                        kreditur      lain;      dan/atau
               Tahun 2024 No. 21                                                        mengagunkan harta kekayaan
               tanggal 20 Maret 2024;                                                   Perseroan kepada pihak lain, yang
                                                                                        mengakibatkan rasio keuangan
          c.   Akta Addendum II                                                         sebagaimana diatur dalam Poin 3
               Perjanjian                                                               di bawah tidak dapat dipenuhi oleh
               Perwaliamanatan                                                          Perseroan      kecuali    tindakan
               Obligasi I Perseroan                                                     tersebut sehubungan dengan atau
               Tahun 2024 No. 30                                                        mendukung kegiatan usaha sesuai
               tanggal 15 Mei 2024;                                                     dengan ketentuan anggaran dasar
               dan                                                                      Perseroan.

          d.   Akta Addendum III                                                   2.   Melaksanakan perubahan bidang
               Perjanjian                                                               usaha utama.
               Perwaliamanatan
               Obligasi I Perseroan                                                3.   Mengurangi modal         dasar    dan
                                                                                        modal disetor.
               Tahun 2024 No. 23
               tanggal 20 Juni 2024,
                                                                                   4.   Mengadakan      penggabungan,
                                                                                        konsolidasi, akuisisi  dengan
          yang seluruhnya dibuat di                                                     perusahaan      lain      yang
          hadapan Rini Yulianti, S.H.,                                                  menyebabkan           bubarnya
          Notaris di Jakarta Timur.                                                     Perseroan.

          (“Akta PWA 2024”)                                                        Kewajiban:

                                                                                   Berdasarkan Akta PWA 2024, Perseroan
                                                                                   wajib untuk, antara lain:

                                                                                   1.   Menjaga rasio keuangan: (a)
                                                                                        current ratio ≥ 1:1; (b) debt to equity
                                                                                        ratio ≤ 5:1; dan (c) EBITDA
                                                                                        terhadap beban bunga ≥ 1,75:1.

                                                                                   2.   Menyediakan dana pelunasan
                                                                                        obligasi 1 hari kerja sebelum jatuh
                                                                                        tempo.

                                                                                   3.   Menyampaikan           informasi
                                                                                        keuangan dan operasional kepada
                                                                                        BJB sesuai permintaan.

                                                                                   4.   Melaporkan kejadian material yang
                                                                                        mempengaruhi      bisnis     atau
                                                                                        keuangan Perseroan.

                                                                                   5.   Memberikan  salinan   laporan
                                                                                        keuangan dan informasi pasar
                                                                                        modal ke BJB dan OJK tepat
                                                                                        waktu.

                                                                                   6.   Mematuhi     standar     akuntansi,
                                                                                        pajak, asuransi, dan perizinan.

                                                                                   7.   Melakukan          penjatahan
                                                                                        proporsional dalam pembelian
                                                                                        kembali obligasi.

                                                                                   8.   Melaporkan pembelian kembali
                                                                                        obligasi kepada OJK, BJB, dan
                                                                                        publik dalam dua hari kerja.



                                                            103
Page 125
d
    No.     Nama Perjanjian                Pihak              Jangka Waktu            Deskripsi Singkat

    16.     Akta Perjanjian Agen          1. Perseroan; dan     Sampai dengan         Penunjukan  KSEI      sebagai    Agen
            Pembayaran No. 8              2. KSEI.            seluruh pokok efek      Pembayaran.
            tertanggal 13 Maret 2024,                            bersifat utang,
            yang dibuat di hadapan Rini                       bunga efek bersifat     Ringkasan tugas dan tanggung jawab
            Yulianti, S.H., Notaris di                        utang dan/atau hak-     agen pembayaran (KSEI):
            Jakarta Timur                                      hak lain atas efek
                                                               bersifat utang (jika   1.   KSEI menjalankan tugas sebagai
            (“Akta PAP 2024”)                                  ada) telah dibayar          agen      pembayaran     sesuai
                                                                oleh Perseroan.            peraturan KSEI dan pasar modal
                                                                                           berdasarkan Akta PAP 2024.

                                                                                      2.   KSEI      membayarkan     bunga,
                                                                                           pelunasan pokok, dan hak-hak lain
                                                                                           atas Obligasi I Perseroan 2024
                                                                                           sesuai dokumen penerbitan dan
                                                                                           regulasi.

                                                                                      3.   Pembayaran dilakukan kepada
                                                                                           pemegang      obligasi   melalui
                                                                                           pemegang rekening atau langsung
                                                                                           sesuai prosedur KSEI.

                                                                                      4.   KSEI memberi tahu Perseroan dan
                                                                                           BJB mengenai jumlah dana yang
                                                                                           harus dibayar minimal dua hari
                                                                                           kerja     sebelum        tanggal
                                                                                           pembayaran.

                                                                                      5.   Pembayaran dilakukan tepat waktu
                                                                                           untuk memungkinkan transfer dana
                                                                                           di hari yang sama.

                                                                                      6.   Jika Perseroan telah menyetor
                                                                                           dana sesuai ketentuan, KSEI
                                                                                           bertanggung jawab penuh atas
                                                                                           pelaksanaan        pembayaran,
                                                                                           membebaskan Perseroan dari
                                                                                           tuntutan terkait.

                                                                                      7.   Jika dana kurang atau terlambat
                                                                                           disetor oleh Perseroan, KSEI akan
                                                                                           menunda pembayaran hingga
                                                                                           dana lengkap diterima. Segala
                                                                                           akibat     penundaan      menjadi
                                                                                           tanggung jawab Perseroan.

                                                                                      8.   KSEI wajib memberikan laporan
                                                                                           pelunasan pokok, pembayaran
                                                                                           bunga, dan hak-hak lain kepada
                                                                                           Perseroan dan pihak terkait dalam
                                                                                           dua hari kerja setelah pembayaran.

6.        ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN

Berikut adalah daftar aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan :

i. Aset Tetap

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset tetap.

ii. Aset Material

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sebagai strategi
pemasaran dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam menjalankan bisnis
Perseroan.

Pada saat prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan yang
telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:



                                                              104
Page 126
d

                                                          Jangka
     No.     Nomor Pendaftaran                                                           Etiket           Kelas Barang/Jasa
                                                          Waktu
     1.         IDM001018806                             10 tahun                       WEAVE                    38
                                                (10-11-2021 s/d 10-11-2031)
     2.         IDM000999268                             10 tahun                       WEAVE                    42
                                                (10-11-2021 s/d 10-11-2031)

7.     ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan
kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:

     No.        Polis Asuransi               Penanggung     Objek Pertanggungan     Nilai Pertanggungan       Jangka Waktu
      1.   Public Liability No. 0101-   a.     PT Avrist    Data Center yang         Rp3.000.000.000          30 September
           0901-24-000529                      General      berkaitan     dengan                                2024 – 20
           tertanggal 14 Oktober               Insurance;   kegiatan        usaha                            September 2025
           2024                         b.     PT           Perseroan        yang
                                               Asuransi     tersebar         pada
                                               Astra        beberapa lokasi
                                               Buana;
                                        c.     PT
                                               Asuransi
                                               Sahabat
                                               Artha
                                               Proteksi;
                                        d.     PT
                                               Asuransi
                                               umum
                                               BCA;
                                        e.     PT Malacca
                                               Trust
                                               Wuwungan
                                               Insurance.
      2.   Property All Risk No.        a.     PT Avrist    Data Center yang         Rp2.000.000.000          30 September
           0101-0109-24-003193                 General      berkaitan     dengan                                2024 – 20
           tertanggal 14 Oktober               Insurance;   kegiatan        usaha                            September 2025
           2024                         b.     PT           Perseroan        yang
                                               Asuransi     tersebar         pada
                                               Astra        beberapa lokasi
                                               Buana;
                                        c.     PT
                                               Asuransi
                                               Sahabat
                                               Artha
                                               Proteksi;
                                        d.     PT
                                               Asuransi
                                               umum
                                               BCA;
                                        e.     PT Malacca
                                               Trust
                                               Wuwungan
                                               Insurance.
      3.   Property All Risk No.        a.     PT Avrist    Data Center yang         Rp2.000.000.000          30 September
           0101-0109-24-003193                 General      berkaitan     dengan                                2024 – 20
           tertanggal 14 Oktober               Insurance;   kegiatan        usaha                            September 2025
           2024                         b.     PT           Perseroan        yang
                                               Asuransi     tersebar         pada
                                               Astra        beberapa lokasi
                                               Buana;
                                        c.     PT
                                               Asuransi
                                               Sahabat
                                               Artha
                                               Proteksi;
                                        d.     PT
                                               Asuransi
                                               umum
                                               BCA;
                                        e.     PT Malacca
                                               Trust




                                                                 105
Page 127
d
     No.    Polis Asuransi       Penanggung      Objek Pertanggungan     Nilai Pertanggungan     Jangka Waktu
                                    Wuwungan
                                    Insurance.

Nilai pertanggungan berdasarkan polis-polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan dapat menutup kerugian
tertanggung.

8.     ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang wajib memiliki Analisis Dampak
Mengenai Lingkungan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, terhadap kegiatan aktivitas telekomunikasi dengan kabel (di darat)
KBLI 61100 semua besaran wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL). Perseroan juga telah telah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
tanggal 12 Februari 2024 dimana Perseroan menjelaskan terkait hal-hal yang dilakukan Perseroan dalam
pengelolaan lingkungan. Perseroan bertanggung jawab dalam mengurangi dampak lingkungan dari operasional yang
dijalankan hingga memperhitungkan kesehatan dan keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar.

Perseroan dalam menjalankan setiap usahanya selalu memperhatikan aspek-aspek dampak lingkungan dan
berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan mentaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah khususnya peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup. Bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap
kelestarian lingkungan adalah dengan turut serta melestarikan alam secara konsisten.

Program-program yang pengelolaan lingkungan yang Perseroan jalankan di antaranya:
1. Kebijakan efisiensi penggunaan air, listrik, dan kertas di kantor Perusahaan
2. Larangan merokok, kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Pengelolaan sampah di kantor Perusahaan secara baik dengan memisahkan sampah organik dan non organik
    disertai anjuran yang keras kepada seluruh karyawan untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan di
    manapun berada.

9.     DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan prospektus ini diterbitkan:




Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Ibu Tinawati melalui PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan mengacu
pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018



                                                      106
Page 128
d
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan adalah Ibu Tinawati. Lebih lanjut, Ibu Tinawati telah sesuai
dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.

Berikut adalah hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham:
          Nama         Perseroan    JIA       SSD       LMM         ISB      MWN             ASD          DDD        SID
    Yune Marketatmo       KU         -        DU         -            -       -               -            -          -
    Leonardus                        -                                -       -               -            -          -
                          KI                   -          -
    Chrisbiantoro
    Hermansjah                       D                               -          -             -            D             -
                          DU                  KU          -
    Haryono
    Rudy Chandra          D          -         -          -          -          -             -            -             -
    Moh Mustaghfirin      D          K         D          -          -          -             -            -             -
    Erwin Tanjung         D          -         D          -          -          -             -            -             -

Keterangan :
 KU      =   Komisaris Utama              K    =    Komisaris                       KI   =        Komisaris Independen
 DU      =   Direktur Utama               D    =    Direktur


10. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM


PENGENDALI LANGSUNG

PT Jaringan Infra Andalan

PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) merupakan pemegang saham Perseroan dengan persentase kepemilikan di atas
5% (lima persen), dimana JIA sebagai pemilik/pemegang 711.652.120 saham dalam Perseroan atau mewakili 99,70%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Pendirian dan Anggaran Dasar JIA
JIA didirikan dengan nama PT Mitra Digital Ekosistem sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra
Digital Ekosistem No.47 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0031056.AH.01.01.Tahun 2019 tertanggal 1 Juli 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0101400.AH.01.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta Pendirian JIA”).

Sejak pendirian, anggaran dasar JIA mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra
Andalan No. 2 tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dewi Susanti, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AHU-
0004429.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0012722.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 (“Akta JIA No.2/2024”) (“Anggaran Dasar JIA”).

JIA berkantor terdaftar di Ruko Fatmawati Mas Blok III Kaveling 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Indonesia.


Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar JIA, maksud dan tujuan JIA adalah untuk berusaha di bidang:

▪        Informasi dan Komunikasi;
▪        Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪        Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

1.       Informasi dan Komunikasi

         a.   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 6110)

              Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman
              suara, data, teks, bunyi dan video, dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti



                                                         107
Page 129
d
           pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengirimanuntuk menyediakan komunikasi titik
           ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
           system pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan
           telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana Fasilitas transmisi
           yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
           Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
           menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
           penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan
           jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan
           sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
           paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
           Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
           antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

      b.   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)

           mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
           seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
           pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
           komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
           jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
           transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
           kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
           operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
           rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

      c.   Internet Service Provider (KBLI 61921)

           Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
           mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

      d.   Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)

           Mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet.
           Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
           interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
           interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
           melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet;

2.    Aktivitas Keuangan dan Asuransi yakni Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

      Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
      sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding
      Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
      diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
      perusahaan;

3.    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (KBLI 46523)

      Mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
      Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham JIA

Sebagaimana termaktub dalamAkta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra
Andalan No. 7 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan,dan telaghh menerima penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0207956 Tahun 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0239017.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 6 November 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan
                                                    Jumlah Saham                Jumlah (Rp)              (%)
 Modal Dasar                                          1.000.000.000                1.000.000.000.000               -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Solusi Sinergi Digital                              715.000.000                 715.000.000.000            99,99
 Tinawati                                                     1.000                       1.000.000             0,01



                                                         108
Page 130
d
                                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan
                                                  Jumlah Saham               Jumlah (Rp)             (%)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          715.001.000                  715.001.000.000          100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                         284.999.000                  284.999.000.000

Susunan Pengurus JIA

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIA adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra Andalan No. 2 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo
Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:


Direksi:
Direktur Utama             : Hermansjah Haryono

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama            : Mohammad Mustaghfirin



PENGENDALI TIDAK LANGSUNG

PT Solusi Sinergi Digital Tbk

PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (“SSD”) merupakan pemegang saham JIA dengan persentase kepemilikan di atas 5%
(lima persen), dimana SSD sebagai pemilik/pemegang 715.000.000 saham dalam Perseroan atau mewakili 99,99%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh JIA. Sehingga, SSD memiliki pengendalian tidak langsung
atas Perseroan melalui kepemilikan sahamnya atas JIA.

Pendirian dan Anggaran Dasar SSD

SSD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SSD awalnya
didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara No. 23336 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2019 ("Akta Pendirian SSD").

Anggaran dasar SSD telah mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir SSD adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 3 tanggal 2 Februari 2024
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal 5
Februari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026952.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5
Februari 2024 (“Akta SSD No. 2/2024”) (“Anggaran Dasar SSD”)

SSD berkantor terdaftar di Fatmawati Mas Blok 328 - 329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, Indonesia.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SSD, maksud dan tujuan SSD ialah berusaha di bidang:

▪    Perdagangan Besar Eceran;
▪    Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
▪    Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪    Informasi dan Komunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

a.   Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 46314) mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan
     kakao.

b.   Periklanan (KBLI 73100) mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
     disubkontrakkan, meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
     pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah



                                                       109
Page 131
d
     dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya
     papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames,
     iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain, media penggambaran, yaitu penjualan
     ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan, iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
     pengiriman materi atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
     lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kempanye pemasaran dan
     jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
     pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

c.   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
     yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah
     kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
     subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
     dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang

a.   Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
     penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
     infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
     untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
     data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi)
     dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
     fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
     teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
     menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
     penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan
     untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
     Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
     sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
     penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
     dan jasa radio panggil untuk umum.

b.   Internet Service Provider (KBLI 61921) Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan
     kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

c.   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122) Mencakup pengoperasian situs
     web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
     data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. pengoperasian situs web
     yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
     berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital
     dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
     pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
     elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
     mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
     pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
     platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
     mediasi layanan- layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising,
     dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to
     Peer (P2P) - Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, SSD menjalankan kegiatan usaha periklanan dan pembuatan serta
pengembangan aplikasi dalam smartphone dan platform digital lainnya yang menawarkan berbagai produk dan
layanan digital, dan aktivitas perusahaan holding sebagai kegiatan usaha utama.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SSD

Sebagaimana termaktub dalam Akta SSD No.2/2024 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek PT Solusi
Sinergi Digital Indonesia surat No. 20/CORSEC/SSD-IDX/DPS/II/2025 untuk periode yang berakhir pada 31 Januari
2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan
                                                    Jumlah Saham              Jumlah (Rp)                   (%)
 Modal Dasar                                           6.030.000.000              603.000.000.000                     -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Investasi Sukses Bersama                           1.182.222.820               118.222.282.000                50,11
 Tinawati                                                  6.750.000                   675.000.000                 0,29



                                                         110
Page 132
d
                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan
                                                   Jumlah Saham              Jumlah (Rp)             (%)
 Djoni                                                  120.000.000               12.000.000.000             5,09
 Masyarakat <5%                                       1.050.382.298              105.038.229.800            44,51
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           2.359.355.118              235.935.511.800           100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                          3.774.678.712              377.467.871.200

Susunan Pengurus SSD

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SSD sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 17 tanggal 5 Desember 2024 yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284673 tanggal 6
Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264942.AH.01.11.Tahun 2024tanggal 6
Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Direksi:
Direktur Utama            : Yune Marketatmo
Direktur                  : Erwin Tanjung
Direktur                  : Moh Mustaghfirin


Dewan Komisaris:
Komisaris Utama           : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen      : Doni Satiaji Soetadi



11. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 16 tertanggal 10 Oktober
2024, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 16/2024”), susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                      :     Yune Marketatmo
Komisaris Independen                                 :     Leonardus Chrisbiantoro

Direksi
Direktur Utama                                       :     Hermansjah Haryono
Direktur                                             :     Rudy Chandra
Direktur                                             :     Erwin Tanjung
Direktur                                             :     Mohammad Mustagfirin

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

Ruang lingkup pekerjaan Direksi Perseroan adalah Bp. Hermansjah Haryono membawahi bidang keuangan, Sumber
Daya Manusia dan legal; Bp. Rudy Chandra membawahi bidang Operasional dan Government Relation; Bp. Erwin
Tanjung membawahi bidang Pemasaran serta Bp. Moh Mustaghfirin membawahi bidang Teknis.

Masa jabatan dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah 5 tahun. Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta No. 19/2024.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi
dan Pemegang Saham Pengendali.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No.
33/2014. Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:

Dewan Komisaris

                                   Yune Marketatmo – Komisaris Utama




                                                         111
Page 133
d
          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun. Memperoleh gelar
          Pascasarjana dari Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
          tahun 1997 dan Sarjana Telekomunikasi dari Universitas Intitut Teknologi
          Bandung (ITB) tahun 1993.

          Pengalaman Kerja :
           2023 – sekarang   :         Komisaris Utama – Perseroan
           2022 – 2023       :         Direktur – Perseroan
           2023 – sekarang   :         Direktur utama – PT. Solusi Sinergi Digital,
                                       Tbk
           2022 – 2023             :
                                 Komisaris – PT. Solusi Sinergi Digital, Tbk
           2021                    :
                                 COO & member of BoD - Indosat Mega Media
           2019 - 2020             :
                                 Acting Chief Executive Officer - Indosat Mega
                                 Media
           2018 - 2022        : CTIO & member of BoD - Indosat Mega Media
           2017               : Care taker Chief Technology Officer - Indosat
                                 Ooredoo
           2016 - 2018        : Group Head Network (SVP) Network Planning -
                                 Indosat Ooredoo
          Leonardus Chrisbiantoro – Komisaris Independen

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 52 tahun. Lulus dengan gelar
          Sarjana Manajemen dari Univestitas Gunadarma pada tahun 1995.

          Pengalaman Kerja :
           20224 - Sekarang     :      Komisaris Independen – Perseroan
           2022 - 2024          :      Komisaris Independen – PT Era Media Sejahtera
                                       Tbk
           2016 - Sekarang      :      Wakil Vice President – PT Bumiputera Sekurita
           2014 - 2016          :      Senior Manager Technical Analyst – PT
                                       Bumiputera Sekuritas
           2009 - 2014          :      Manajer Keuangan Korporasi – PT Bumiputera
                                       Capital Indonesia
           2003 - 2009          :      Kepala Riset – PT Bumiputera Capital Indonesia
           2000 - 2003          :      Kepala Riset – PT Ficor Sekuritas Indonesia
           1996 - 2000          :      Analis Riset – PT Wanteg Securindo


Direksi

          Hermansjah Haryono - Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 50 tahun. Pendidikan formal
          terakhir adalah Program Eksekutif Manajemen dari Macquarie
          University, Sydney 2008, Magiter Administrasi Bisnis dari Cleveland
          State University, Cleveland 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari
          Universitas Trisakti, Jakarta 1996.

          Pengalaman Kerja :
           2024 - sekarang :           Direktur Utama - Perseroan
           2024 - sekarang :           Komisaris Utama - PT Solusi Sinergi Digital,
                                       Tbk
           2019 - 2024             :   Direktur Utama - PT Solusi Sinergi Digital, Tbk
           2018 - sekarang         :   Direktur Bisnis - PT Digi Asia Bios
           2017 - 2018             :   Direktur Komersial Asia-Pasifik - Digicel
           2005 - 2017             :   Wakil Direktur Eksekutif Korporasi, Inovasi
                                       Produk, Channel dan Bisnis Internasional
                                       Hutchison 3 Indonesia
           2004 - 2005             :   Manager Brand - XL Axiata




                             112
Page 134
d
    Erwin Tanjung - Direktur

    Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun. Memperoleh gelar
    Magister Sales Strategy dari Kellogg School of Management,
    Northwestern University pada tahun 2016 dan Sarjana Manajemen
    Bisnis dari Universitas Bengkulu pada tahun 1991.

    Pengalaman Kerja :
     2024 - Sekarang :        Direktur - Perseroan
     2024 - Sekarang :        Direktur – PT Solusi Sinergi Digital Tbk
     2022 - 2024      :       Direktur – Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
     2016-2023        :       Vice President Sales and marketing -
                              Telkomsel Sumatera Utara
     2013-2016            :   Vice President Sales and Marketing -
                              Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
     2012-2013            :   Head of Strategic Account Management
                              Division – Telkomsel Jakarta
     2010- 2012           :   General     Manager       Strategic    Account
                              Management – Telkomsel Jakarta
     2007-2010            :   General     Manager       Regional     Account
                              Management - Telkomsel Jabodetabek dan
                              Jawa Barat
     2004-2007            :   General Manager National Account -
                              Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
     2002-2004            :   Manager Corporate Account Management -
                              Telkomsel Sumatera Utara
     2001-2002            :   Manager Pelayanan Grapari - Telkomsel
                              Depok
     1996-2001            :   Staff Sales Support – Telkomsel Jakarta

    Moh Mustaghfirin - Direktur

    Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 58 tahun. Memperoleh gelar
    Magister Manajemen dari Telkom University dan Sarjana Elektro dari
    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

    Pengalaman Kerja :
     2024- Sekarang   :       Direktur – Perseroan
     2024 - Sekarang :        Direktur - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
     2021-2023        :       VP Network Performance & Service
                              Management - Telkomsel
     2019-2021            :   VP Network Collaboration – Telkomsel
     2015-2019            :   VP Network Planning & Engineering –
                              Telkomel
                          :   P ICT Network MNGT Great Jakarta, Banten
     2013-2015                and West Java - Telkomsel
     2011-2013            :   VP Radio Access Engineering Outside Java-
                              Bali - Telkomsel
     2010-2011            :   P Network Operation Outside Java-Bali -
                              Telkomsel
     2007-2010            :   VP Service Layer Engineering – Telkomsel




                    113
Page 135
d
                                   Rudy Chandra - Direktur

                                   Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 46 tahun. Memperoleh gelar
                                   Magister Manajemen dari Telkom University dan Sarjana Elektro dari
                                   Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

                                   Pengalaman Kerja :
                                    2024 - Sekarang :           Direktur – Perseroan
                                    2023 - 2024      :          Direktur – PT Era Media Sejahtera Tbk
                                    2014-2022        :          Head of Operations – Pulau-pulau Media
                                    2013-2014        :          Finance Manager – Better-B Mobile Apps
                                                                Developer
                                     2010-2013              :   Support Service Supervisor - ANZ
                                     2006-2010              :   RBS as Delivery, Embossing, Printing Team –
                                                                Abn Amro
                                     2006                   :   Billing Support Administration – Cigna
                                                                Insurance
                                     2005-2006              :   Billing Statement Delivery Management
                                                                Staff – Citibank, N.A
                                     2003- 2005             :   Pin, Gift and Adhoc Delivery Management
                                                                Staff – Citibank, N.A
                                     2002- 2003             :   Citicard Delivery Management Staff –
                                                                Citibank, N.A
                                     Jan 2002- Maret        :    Collection Officer – ANZ Panin Bank
                                     2002


Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja
Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan. Besaran kompensasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris
merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing-masing sebesar Rp 2.520.000.000,- dan Rp2.451.000.000,-
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023

Perseroan tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah RUPS
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merumuskan besaran remunerasi dan jenis tunjangan yang
akan diberikan kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan komisaris dalam hal ini
mempertimbangkan kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta kemampuan finansial
Perseroan. Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan daya saingnya di industri.

Bahwa tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan, serta tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Bahwa tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan dan tidak ada kepentingan lain yang bersifat material
di luar kapasitas anggota Direksi.

Tidak terdapat Sarana kesejahteraan, aktivitas serikat pekerja , serta perjanjian yang melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan
saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.


12. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan mempertanggungjawabkannya kepada para
pemegang saham dan pemangku kepentingan.



                                                      114
Page 136
d

Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip-
prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam Perseroan
serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.

Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat cara-
cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan
diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.

Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
   umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.
2. Untuk sementara waktu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dewan Komisaris berhak untuk
   memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas
   tanggungan Dewan Komisaris, apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak
   mempunyai seorangpun anggota Direksi.
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib
   menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
   setelah tanggal pemberhentian sementara.
4. Anggota Dewan Komisaris dapat ditugaskan untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan
   penunjukan dari Dewan Komisaris.
5. Dalam hal Dewan Komisaris mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan
   Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan
   anggaran dasar dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan
   Komisaris yang mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   membebaskannya.

Wewenang Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a.    Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
   b.    Menjual/mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
   c.    Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi
         izin yang berwenang;
   d.    Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
   e.    Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) Perseroan dengan
         nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan;
   f.    Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan atau
         penurunan (dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
   g.    Mengubah kegiatan usaha Perseroan.
2. Anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris berhak dan berwenang
   bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisaris dalam hal memberikan persetujuan atas tindakan Dewan
   Komisaris yang perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
3. Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing atau bersama-sama berhak memasuki gedung-gedung, kantor-
   kantor dan halaman halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan selama jam-jam kantor dan berhak
   untuk memeriksa buku-buku, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas
   Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan Perseroan serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang
   telah dijalankan oleh Dewan Komisaris.
4. Menerima Berita Acara Rapat Direksi setiap setelah pelaksanaan Rapat Direksi.
5. Pada setiap waktu Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk
   sementara waktu anggota (anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya,
   apabila anggota Direksi tersebut telah bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya.

Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Komisaris dalam rangka meningkatkan
kompetensi Komisaris Perseroan.

Direksi

Perseroan menetapkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab yaitu:
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai
   maksud dan tujuannya.
2. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                                       115
Page 137
d
3. Melakukan pengawasan strategis:
   b. Melakukan pengawasan dengan mengarahkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan dan kebijakan
       Perusahaan.
   c. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja Internal Audit ataupun Eksternal Audit
4. Pengawasan Perusahaan, khususnya dalam hal memastikan terselenggaranya pelaksanaan tata kelola
   perusahaan yang baik pada setiap kegiatan Perusahaan.
5. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan
   atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
6. Dalam hal Direksi mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang
   bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan anggaran dasar
   dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang
   mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya

Wewenang Direksi adalah :
Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.

Dua orang anggota Direksi, dimana salah satunya adalah Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya bersama-
sama dengan Wakil Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan.

Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu
harus memberikan surat kuasa.

Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk melakukan
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
b. Menjual/ mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi ijin
    yang berwenang;
d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) Perseroan dengan nilai
    kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan;
f. Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan atau penurunan
    (dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
g. Mengubah kegiatan usaha Perseroan.

Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau dengan nilai
   sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
   kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
   sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
b. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
c. Perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Perseroan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan.

Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Direksi dalam rangka meningkatkan
kompetensi Direksi Perseroan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada rapat
Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang diadakan oleh Perseroan
sepanjang tahun 2024:

Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi, rapat Dewan
Komisaris, dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:




                                                      116
Page 138
d
                                                                                                         Rapat Dewan Komisaris
                                               Rapat Direksi              Rapat Dewan Komisaris
                                                                                                               dan Direksi
                Nama
                                         Jumlah         Presentase        Jumlah       Presentase        Jumlah     Presentase
                                          Rapat         Kehadiran          Rapat       Kehadiran          Rapat     Kehadiran
    Yune Marketatmo*                        -                -               8             8                4            4
    Leonardus Chrisbiantoro**               -                -               8             8                4            4
    Hermansjah Haryono                     12               12               -              -               4            4
    Erwin Tanjung***                       12               3                -              -               4            1
    Moh Mustaghfirin****                   12               3                -              -               4            1
    Rudy Chandra*****                      12               3                -              -               4            1
*Yune Marketatmo baru diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang
Saham No. 20 tertanggal 19 Februari 2024.
**Leonardus Chrisbiantoro baru diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para
Pemegang Saham No. 20 tertanggal 19 Februari 2024.
***Erwin Tanjung baru diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
16 tertanggal 9 Oktober 2024.
****Moh Mustaghfirin baru diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 16 tertanggal 9 Oktober 2024.
*****Rudy Chandra baru diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 16 tertanggal 9 Oktober 2024.

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK-DIR/IJE/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024
tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dengan susunan per 31 Desember 2024 sebagai
berikut:

Ketua : Leonardus Chrisbiantoro
Anggota : Mohamad Mahfudin
Anggota : Dwi Putri Kemuning

Leonardus Chrisbiantoro

Profil Leonardus Chrisbiantoro tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan bagian Dewan Komisaris.

Mohamad Mahfudin

Warga Negara Indonesia, 28 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Mercu Buana, Bekasi pada
tahun 2019. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Officer di Suse Consultant (2020 - 2021), menjabat
sebagai Accounting and Tax Senior Officer di PT Karuna Sumber Jaya (2021 - 2022).

Dwi Putri Kemuning

Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana dari Institut Bisnis Nusantara pada tahun 2016.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staff di PT Bank Central Asia (2017-2020), menjabat sebagai Staff di Indo
Premier Sekuritas (2022 - 2022), menjabat sebagai Staff di PT Solusi Sinergi Digital (2023).

Masa tugas Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.

Berdasarkan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter) yang isinya
antara lain memuat pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi, tugas kewenangan dan tanggung
jawab komite audit.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
 1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada Publik dan/atau
    pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
    Perusahaan;
 2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan
    dengan kegiatan Perusahaan;
 3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas
    jasa yang diberikannya;
 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
 5. Melakukan penelahahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
    tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
 6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
 7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;



                                                                   117
Page 139
d
8.     Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan
       Perusahaan;
9.     Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

Mekanisme Kerja
 1. Rapat dan Penyelenggarannya:
     a. Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
     b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
        anggota;
     c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat
        dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
     d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat
        (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan
        kepada Dewan Komisaris.

      Pada tahun 2024, Komite Audit telah menyelenggarakan Rapat Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali.

 2.    Pelaporan
        a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
        b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
           Laporan Tahunan Perseroan;
        c. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
           pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan
           diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Komite Audit yang diadakan oleh Perseroan sepanjang
tahun 2024:

Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, Komite Audit Perseroan telah mengadakan dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:

                                                                     Rapat Direksi
                                   Nama                   Jumlah Rapat          Presentase
                                                                                Kehadiran
                    Leonardus Chrisbiantoro                     4                   4
                    Mohamad Mahfudin                            4                   4
                    Dwi Putri Kemuning                          4                   4

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan

Komite Audit Perseroan dalam periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah menjalankan fungsi, tugas,
kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan. Komite Audit telah melakukan
antara lain penelaahan atas keuangan yang dikeluarkan Perseroan kepada publik, melakukan penelaahan atas
ketaatan peraturan perundang-undangan, memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai penunjukan Akuntan.


Komite Nominasi dan Remunerasi

Merujuk pada Peraturan OJK No. 34/2014, maka Perseroan telah memiliki Pelaksanaan Fungsi Nominasi Dan
Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan
Komisaris yang ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024. Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk efisiensi dan mempertimbangkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan
untuk menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Adapun tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris adalah :

1.     Terkait Fungsi Nominasi :
       a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
           •    komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
           •    kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
           •    kebijakan kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris




                                                       118
Page 140
d
      b.  Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
          yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
      c. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
          anggota Dewan Komisaris.
2.    Terkait Fungsi Remunerasi :
      a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
          •    struktur Remunerasi
          •    kebijakan atas Remunerasi
          •    besaran atas Remunerasi
      b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Total Remunerasi pada 31 Desember 2024 terhadap Dewan Komisaris adalah Rp.770.000.000,- sedangkan nilai
remunerasi terhadap Direksi adalah sebesar Rp.1.681.000.000,-. Penentuan nilai remunerasi ini telah
mempertimbangkan pencapaian keberhasilan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi serta telah dilaporkan kepada
Dewan Komisaris.

Tidak ada kontrak terkait Imbalan Kerja setelah masa kerja berakhir dari Dewan Komisaris dan Direksi.

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam
periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah menjalankan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris telah menyusun, komposisi,
kebijakan, dan kriteria serta membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja, menelaah dan mengusulkan calon anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dalam fungsi remunerasi juga menyusun struktur remunerasi
menyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi yang diberikan Perseroan.


Mengingat Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Pada tahun 2024 tidak diadakan rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi
sekretaris perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:

1.   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
     Modal.
2.   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
     ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
      a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
      b. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
      c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
      d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; dan
      e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4.   Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
     pemangku kepentingan lainnya.

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Liza Fauzia sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 016/SK-DIR/IJE/XI/2024 tanggal 2
Desember 2024 tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan:

Nama             : Veronika Hana Girsang
Alamat           : Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon          : (021) 765 9228
Faksimili        : (021) 765 9229
Email            : corporate@weave.co.id

Pengalaman kerja Sekretaris :
 2024          – : Corporate Secretary - Perseroan
 Sekarang



                                                       119
Page 141
d
 2023 – 2024          :   Public Relation, Investor Relation Staff - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
 2013 - 2014          :   Financial Consultant - PT Valbury Sekuritas

Perseroan tidak mengadakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan.

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal.
Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit
Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan
Komisaris.

Merujuk pada Surat Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/IJE/III/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang telah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris melalui pembentukan Piagam Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 7 Februari 2023, maka susunan
anggota Unit Audit Internal Perseroan adalah:

Ketua            : Desi Nur Aprina

Warga Negara Indonesia, 32 Tahun. Beliau Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi dari Telkom University pada Tahun
2015. Beliau Memulai Karir Sebagai Accounting staff di PT Mega Utama Rekanindo (2024), Menjabat Sebagai
Finance Staff di PT BCA Multi Finance (2016), dan Menjabat sebagai SPC Accounting and Tax PTCitra Marga
Nusapala Persada (2016 – 2024).

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan Perseroan;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
   sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. bekerja sama dengan Komite Audit;
h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;

Upaya Pengelolaan Risiko

Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam strategi Tata Kelola Perusahaan, dan memainkan peran penting
dalam pengelolaan bisnis. Perseroan menggunakan pedoman manajemen risiko untuk membantu mengatisipasi
potensi ketidakpastian dan merumusukan strategi mitigasi yang sesuai. Upaya-upaya pengelolaan risiko yang telah
dilakukan oleh Perseroan meliputi antara lain:
1. Meningkatkan dan menjaga keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan dalam kegiatan usaha
     penyewaan jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, dengan terus berupaya untuk menambah jumlah
     kapasitas, memperkuat jaringan fiber optik, dan memperluas pembangunan jaringan fiber optik Perseroan dari
     waktu ke waktu;
2. Untuk bersaing secara efektif dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sama, Perseroan
     berfokus untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik, sebaran jaringan yang aman pada private area,
     serta mempertahankan hubungan yang kuat dengan para pelanggan;
3. Dalam hal penyewaan lahan, Perseroan menerapkan kebijakan negosiasi penyewaan lahan dalam skala sewa
     untuk jangka panjang sehingga memberikan ruang kepada Perseroan untuk dapat memaksimalkan kegiatan
     usahanya;
4. Perseroan berupaya untuk selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan perubahannya; dan
5. Untuk meminimalkan dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga, Perseroan telah memiliki
     proteksi asuransi terhadap asset – asset telekomunikasi untuk segara risiko termasuk pertanggungan atas
     gangguan usaha dan kerugian pihak ketiga.

Mitigasi Risiko atas Faktor Risiko Perseroan

Adapun untuk mengurangi risiko-risiko yang dihadapi, Perseroan dapat melakukan beberapa langkah mitigasi, antara
lain:
• Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optic : Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan memberikan harga yang
    jauh lebih kompetitif kepada para pelanggan dibandingkan para kompetitor dengan cara menekan biaya capex
    dan opex Perseron. Penggunaan jalur kereta api sebagai tempat digelarnya jaringan fiber optik Perseroan adalah




                                                           120
Page 142
d
         salah satu kunci, dimana proses penggelaran kabel membutuhkan biaya yang jauh lebh sedikit dibandingkan di
         jalan biasa.
•        Risiko Perubahan Teknologi : Perseroan berinvestasi dalam Riset dan Pengembangan dan berkolaborasi dengan
         pihak ketiga lainnya dalam berinovasi dan mengadposi kemampuan serta teknologi pengelolaan jaringan yang
         kuat. Perseroan juga perlu mempertahankan fleksibilitas dalam operasinya sehingga dapat beradaptasi dengan
         cepat terhadap perubahan teknologi atau permintaan pasar.
•        Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan Perseroan :
         Untuk memitigasi hal ini, Perseroan memiliki tim untuk melakukan pemantauan perubahan peraturan dan
         persyaratan yag berlaku, membina hubungan baik dengan regulator, serta senantiasa mempertahankan
         kepatuhan. Perseroan juga melakukan pemantauan dan evaluasi internal secara berkala atas kepatuhan
         peraturan.
•        Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset : Perseroan melakukan pemantauan kontrak
         secara berkala dan teliti, menjaga hubungan baik dengan pemilik aset, memastikan semua kewajiban dalam
         kontrak terpenuhi, serta senantiasa mengkomunikasikan seluruh masalah dan perubahan kepada pemilik aset.
•        Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien : Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan
         memberikan layanan kualitas yang tinggi kepada pelanggan diatas layanan pesaing, selain itu perseroan juga
         melakukan diversifikasi portofolio klien untuk mengurangi ketergantungan pada klien tertentu. Oleh karena itu,
         perseroan pada tahap awal operasi mentargetkan ratusan ISP di Pulau Jawa.
•        Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan: Dalam memitigasi
         risiko tersebut, Perseroan melakukan evaluasi risiko dan melakukan perencanaan mitigasi risiko. Selain itu
         perseroan juga telah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan perbaikan jika terjadi bencana
         yang berdampak pada Perseroan. Perseroan juga melengkapi jaringannya dengan teknologi automated switched
         optical network (ASON) sebagai salah satu bagian dari mitigasi risiko ini.

13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)

Sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta ketentuan dan peraturan perundangan lain yang
berlaku, Perseroan senantiasa turut aktif dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan melalui berbagai
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara Obligasi karena Perseroan menyadari bahwa keberlangsungan aktivitas
dan kegiatan usaha Perseroan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak serta merupakan hubungan timbal balik
dengan berbagai lapisan masyarakat untuk mencapai manfaat bersama yang akan terus membawa dampak bagi
masyarakat luas dan untuk generasi mendatang. Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya secara
bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak hanya berpengaruh
terhadap brand perusahaan, tetapi Perseroan meyakini bahwa dengan program tanggung jawab sosial ini secara
tidak langsung dapat berkontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.

Perseroan telah melakukan program CSR pada tahun 2023 dan 2024 :

     No                 Program                                              Realisasi Program
    1.        Edukasi Penggunaan Internet      Perseroan mengadakan Program CSR dengan mengedukasikan masyarakat di
              bagi Masyarakat Kabupaten
                                               daerah Kabupaten Cianjur. Dengan memanfaatkan fasilitas konektivitas fiber optik
              Cianjur, 2023
                                               di sepanjang jalur kereta api, masyarakat dapat menikmati perkembangan
                                               digitalisasi.




    2.        Edukasi           Optimalisasi   Perusahaan mengadakan Program CSR dengan mengedukasikan masyarakat di
              Konektivitas bagi Masyarakat
                                               daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam edukasi ini, Masyarakat
              Kecamatan Jatinegara, Jakarta
              Timur, 2023




                                                               121
Page 143
d
     No              Program                                               Realisasi Program




    3.    Program          Pemberdayaan      Perusahan mengadakan Program CSR dengan mengadakan Program
          Masyarakat       dan    Desa,
                                             Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam Program Edukasi ini perseroan juga
          bekerjasama dengan ISP Local.
          Cibitung Metland, 2023             bekerjasama dengan berbagai ISP local




    4.    Program       CSR    Santunan      Melalui program ini, Emiten berharap dapat memberikan keceriaan dan kehangatan
          Lebaran untuk Anak Yatim
                                             bagi mereka, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita. Inisiatif
          Piatu sebagai wujud nyata
          berbagi kebahagiaan di hari yang
          suci, April 2024.




                                             ini bukan sekadar pemberian santunan, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan
                                             dalam menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, empati, dan kebersamaan di tengah
                                             masyarakat.

    5.    Berpartisipasi dalam kegiatan      Melalui program CSR ini, Surge tidak hanya menunjukkan dukungannya terhadap
          CSR bersama OJK, BEI, dan
                                             keberlanjutan pasar modal, tetapi juga memperkuat eksistensinya sebagai emiten.
          berbagai            pemangku
          kepentingan industri pasar         Selain itu, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menjalin
          modal, September 2024.             komunikasi dengan wartawan pasar modal serta berbagi informasi terkini mengenai
                                             perkembangan dan inovasi yang dilakukan. Dengan keterlibatan ini, Surge
                                             menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem pasar modal yang lebih
                                             inklusif dan berkelanjutan.




                                                             122
Page 144
d
     No              Program                                              Realisasi Program




    6.    Program     CSR     sosialisasi   Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan. PT Solusi
          kerjasama ke sekolah-sekolah
                                            Sinergi Digital (Surge) bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)
          swasta di Jawa Barat, Desember
          2024                              mengadakan program CSR sosialisasi kerjasama ke sekolah-sekolah swasta di
                                            Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk menyediakan akses internet cepat dan
                                            terjangkau, guna mendukung digitalisasi pendidikan dan meningkatkan kualitas
                                            pembelajaran. Melalui inisiatif ini, Surge berharap dapat membantu sekolah dalam
                                            mengadopsi teknologi digital, sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih
                                            inovatif dan inklusif bagi para siswa dan tenaga pendidik.




14. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:




                                                            123
Page 145
d




15. SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari bahwa peran sumber daya manusia sangat penting bagi kesuksesan Perseroan dalam
menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya karena sumber daya manusia merupakan aset yang
menggerakkan seluruh aktifitas dan produktifitas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan berupaya untuk terus
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dengan menerapkan program pelatihan yang
berkesinambungan, baik dalam hal kepemimpinan, pengembangan diri, perspektif bisnis dan manajemen, serta
pengetahuan teknis.

Perseroan senantiasa aktif dan peduli terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusianya melalui beberapa
seminar dan/atau workshop yang diikuti para karyawan untuk dapat menjadi penunjang dalam peningkatan
kompentensi dan profesionalisme karyawan dalam bekerja untuk mencapai hasil kinerja yang terbaik. Adapun
beberapa program pelatihan yang sudah dijalankan oleh Perseroan adalah:

Selain menerima gaji yang telah sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), insentif dan kesempatan
mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti yang tersebut diatas, Perseroan juga memberikan fasilitas dan tunjangan
berupa:

1. Fasilitas transportasi berupa kendaraan dinas untuk karyawan tingkat manajerial
2. Penggantian biaya bensin dan tunjangan uang makan
3. Penggantian biaya pemakaian telepon seluler untuk karyawan operasional dan manajerial
4. Tunjangan hari raya untuk seluruh karyawan
5. Tunjangan nikah dan duka
6. Bonus tahunan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan berdasarkan hasil usaha Perseroan.
7. Program Asuransi Tenaga Keja mencakup:
   a. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan
   b. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
8. Asuransi kesehatan (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang diadakan oleh perusahaan untuk karyawan dan
   keluarga karyawan (istri & anak).

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 100 karyawan, dengan rincian sebagai
berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                 31 Desember
                           Jabatan
                                                                        2024                      2023
 Director                                                                 3                         -
 Vice President                                                           6                         3
 General Manager                                                          -                         -
 Senior Manager                                                           3                         -



                                                       124
Page 146
d
                                                                                  31 Desember
                           Jabatan
                                                                         2024                      2023
 Manager                                                                   13                        8
 Assistant Manager                                                         1                         -
 Supervisor                                                                10                        9
 Senior Staff                                                              3                         -
 Staff                                                                     61                       36
                         10056Jumlah                                      100                        -

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                                                  31 Desember
                             Usia
                                                                         2024                      2023
 ≥ 50 tahun                                                                9                         2
 40-49 tahun                                                               16                        9
 30-39 tahun                                                               34                       18
 ≤ 29 tahun                                                                41                       27
                           Jumlah                                         100                       56




Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                                  31 Desember
                         Pendidikan
                                                                         2024                      2023
 S2                                                                       7                          -
 S1                                                                       52                        31
 Diploma                                                                  9                         3
 SMA atau sederajat                                                       32                        22
                           Jumlah                                        100                        56

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                                                  31 Desember
                            Status
                                                                         2024                      2023
 Tetap (PKWTT)                                                            13                        56
 Tidak Tetap (PKWT)                                                       87                         -
                           Jumlah                                         100                       56

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                                  31 Desember
                           Lokasi
                                                                         2024                      2022
 Pusat                                                                    100                       56
 Representatif                                                             -                         -
 Cabang                                                                    -                         -
                           Jumlah                                         100                       56

Serikat Pekerja

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Pegawai yang Memiliki Keahlian Khusus

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut
tidak ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.

Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signfikan
pada jumlah pegawai Perseroan.

16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara baik perkara perdata, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan



                                                        125
Page 147
d
usaha, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak
manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan
termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan, atau suatu sengketa hukum atau perselisihan
apapun diluar lembaga peradilan yang berdampak material atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan juga tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan manapun di luar negeri
yang berdampak material serta dapat mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan dan/atau yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran
Umum Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025.

Selanjutnya, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik
dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu
perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, kepailitan dan/atau perkara-perkara lainnya, baik
pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di
seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah
Republik Indonesia

B.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Umum

Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2018 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021.Perseroan
merupakan salah satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam hal ini penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
berbasis fiber optik serta layanan periklanan. Jaringan serat optik milik Perseroan membentang di sepanjang jalur
kereta Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), yaitu sepanjang jalur kereta dari
Pelabuhan Merak di Cilegon sampai dengan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi yang melewati 591 stasiun kereta.

Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah penyelenggaraan jaringan tertutup berbasis fiber optik
dan periklanan berlandaskan dengan KBLI yaitu Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); Internet
Service Provider (KBLI 61921); Jasa Interkoneksi Internet (NAP) dan menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain Periklanan.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 7.289
km jaringan serat optik terbentang di sepanjang jalur rel kereta api, jalur jalan tol, serta jalan provinsi yang melewati
seluruh kota-kota utama di Pulau Jawa. Seluruh infrastruktur serat optik ini terkoneksi dengan perangkat
telekomunikasi Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) milik perseroan dengan kapasitas maksimum
mencapai 128 Tbps.

Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia. Selain itu, Saat ini Perseroan menargetkan lini bisnis baru yaitu melakukan penetrasi pasar
sebagai Internet Service Provider (ISP) langsung kepada pelanggan melalui layanan Fixed Broadband (FBB) dengan
harga yang ekonomis dengan melakukan penggelaran sendiri jaringan FTTH (Fiber To The Home) dan juga menjajaki
potensi kerjasama dengan berbagai pihak termasuk ISP lokal.




                                                          126
Page 148
d




       Gambar 1. Java Backbone dan Infrastruktur Jaringan serat optik Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)

Rekam Jejak Perseroan:
 2018 • Perseroan didirkan pada 16 Agustus 2018.

    2019   •   Penandatanganan Perjanjian antara KAI dan Perseroan tentang Pemanfaatan Aset Milik KAI Untuk
               Penempatan Kabel Fiber Optik Milik Perseroan Di Jalur Kereta Api.
    2021   •   Perseroan mulai menggelar pembangunan fiber optik sepanjang 2.800 km disepanjang jalur rel kerata
               api milik PT KAI dipulau Jawa yang bertujuan agar dapat menghadirkan layanan internet lebih
               berkualitas, terjangkau, dan berkapasitas besar bagi masyarakat dan pelaku UMKM di sepanjang jalur
               pulau Jawa.
           •   Perseroan berkolaborasi bersama Lintasarta dan Trans Hybrid Communication dorong pemanfaatan
               infrastruktur serat optik berkapasitas besar, yang akan menghadirkan solusi internet, edge data center
               hingga telekomunikasi.
           •   Kerjasama Perseroan Bersama PGNCOM dalam utilisasi jaringan telekomunikasi milik masing-masing
               Pihak.
    2022   •   Perseroan mendukung peningkatan kecepatan layanan Surge untuk internet WiFi gratis di seluruh
               stasiun Jabodetabek dengan pemanfaatan jaringan serat optik milik Perseroan yang memiliki
               kehandalan konektivitas berkualitas, dari 100 Mbps menjadi Up to 2000 Mbps yang meraih Rekor
               MURI pada 31 Maret 2022.
           •   Kolaborasi bersama HUAWEI Indonesia dalam pemanfaatan ekosistem teknologi Content Delivery
               Network (CDN) dari Huawei pada Edge Data Center (EDC) milik Perseroan.
           •   29 September Perseroan menjalin kerjasama dengan PT Sinergi Inti Andalan Prima (Sinergy
               Networks) dalam penyediaan kapasitas jaringan (managed service) dan colocation, yang telah
               memiliki keunggulan dalam mengakses pasar dan memiliki berbagai Point of Presence di berbagai
               data center utama di Indonesia maupun di Singapura, yang mempermudah cross connect dan
               interkoneksi.
           •   Perseroan bekerjasama dengan Jasamarga untuk Jaringan Backbone fiber optic di rumija tol ruas
               cawang-tomang-pluit KM 06+600 sampai dengan ruas Jakarta cikampek KM 71+600, pada 30
               September 2022
           •   Perseroan dengan XL Axiata resmi menandatangani penyewaan jaringan telekomunikasi & fasilitas
               oleh XL Axiata berdasarkan Fiber Lease Agreement yaitu XL Axiata menyewa jaringan telekomunikasi
               milik Weave sepanjang 3.599 km selama 10 tahun hingga tahun 2032.Pada 26 Desember 2022.
    2023   •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
               Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF
           •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
               Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
           •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
               menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
    2024   •   Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
               dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
           •   Perseroan mendapatkan pendanaan senilai 600 miliar Rupiah melalui Penawaran Umum Obligasi I
               Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.
           •   Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
               layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
           •   Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
               Perseroan secara tidak langsung.



                                                          127
Page 149
d
        •    Perseroan memulai langkah untuk memasuki bisnis penyedia layanan internet secara B2C dengan
             langsung melakukan penetrasi pasar kepada masyarakat dengan target jangka panjang 40 juta rumah
             di seluruh Indonesia.

KEGIATAN OPERASIONAL

Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:

Layanan Penyewaan Core Serat Optik (Lease core)

Dalam menjalankan kegiatan usaha ini Perseroan awalnya melakukan penanaman kabel serat optik di sepanjang
jalur kereta di Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan periode kerjasama
sepanjang 10 tahun. Adapun kapasitas kabel yang ditanam sepanjang jalur tersebut sejumlah 144 core (12 tube).
Layanan sewa core mengacu pada sewa kabel serat optik, yang dianggap sebagai infrastruktur "inti" dari jaringan
komunikasi. Jenis layanan ini memberikan pelanggan Perseroan konektivitas khusus dan aman antara dua titik (point
to point) atau lebih, yang memungkinkan pelanggan membangun dan mengelola jaringan data berkecepatan tinggi
sendiri. Layanan sewa core (leased core) biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi, data center, dan
penyedia layanan cloud yang memerlukan koneksi latensi rendah berkecepatan tinggi untuk berbagai aplikasi.
Perseroan sebagai penyedia layanan memasang dan memelihara kabel serat optik, sedangkan pelanggan
bertanggung jawab atas peralatan dan teknologi yang digunakan untuk mengaktifkan serat optik dan mengelola
jaringan.

Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan minimum pemesanan 1 Pair (2 core) dengan jangka waktu
kontrak hingga 5-10 tahun. Adapun layanan core lease ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah dimanfaatkan
beberapa pelanggan strategis seperti hyperscale data center dan berbagai perusahaan telekomunikasi. Adapun
keunggulan dari layanan ini adalah SLA (Service Level Agreement) yang mencapai 99,99%. Hal ini dimungkinkan
karena jaringan serat optic di sepanjang rel kereta memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan probabilitas
putusnya serat optik yang lebih rendah dibandingkan jaringan serat optik yang terpasang di segmen lainnya.




                     Gambar 2. Layanan Lease Core Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Jasa Penjualan Bandwidth (Managed Capacity/leased line)

Koneksi komunikasi data point-to-point yang menyediakan koneksi jaringan dedicated berkecepatan tinggi antara dua
lokasi. Layanan lease line menyediakan bandwidth yang terjamin bagi pelanggan, dengan konektivitas yang handal,
berkecepatan tinggi, dan aman. Adapun layanan lease line ini ditujukan bagi para perusahaan penyelenggara layanan
internet (Internet Service Provider). Dalam menjalankan layanan ini Perseroan telah mengkoneksikan serat optik yang
dimiliki dengan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dalam menghasilkan bandwidth yang
siap untuk dimanfaatkan pelanggan. Perangkat DWDM yang dimiliki dan digunakan Perseroan terdiri atas DWDM
dari Nokia, Huawei dan Packetlight. Perseroan juga melengkapi keandalan konektivitas dengan menggunakan
teknologi terbaru Automatically Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan perpindahan konektivitas
secara cepat dan seamless jika terjadi gangguan tertentu, sehingga meningkatkan SLA layanan Perseroan.




                                                       128
Page 150
d




              Gambar 3. Layanan Leased Line (Bandwidth) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Adapun kapasitas terpasang maksimal atas pemanfaatan kapasitas maksimum DWDM yang dimiliki Perseroan
adalah sebesar 128 Tbps (Terra Bit Per Second). Perseroan menggunakan teknologi yang berasal dari 3 brand
telekomunikasi terkemuka yaitu Nokia, Huawei dan Packetlight.

Leased line menawarkan beberapa manfaat termasuk peningkatan keandalan, keamanan, dan kontrol atas jaringan
komunikasi serta memberikan bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan Internet tradisional,
memungkinkan transfer data yang lebih cepat dan real-time.

Para ISP dapat memanfaatkan layanan ini untuk memberikan layanan secara optimal kepada end user. Adapun
minimum pemesanan untuk layanan ini adalah 1 Gbps (Giga Bit Per Second) dengan jangka waktu minimum kontrak
1 tahun dan skema pembayaran bulanan.




                   Gambar 4. Produk FTTH Perseroan “Starlite” (Sumber : Internal Perseroan)

Layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan menargetkan pangsa pasar yang selama ini tidak banyak digarap oleh
pelaku pasar ISP lain yang lebih terfokus pada segmen pasar untuk harga layanan Rp 250 ribu keatas dimana rata-
rata take up rate dari ISP lain berkisar di angka 20%. Dengan mengutamakan kelebihan yaitu harga layanan yang
terjangkau yaitu Rp 100 ribu per bulan dengan kecepatan up to 100 Mbps, memungkinkan Perseroan untuk
mendapatkan market acceptance yang lebih tinggi dengan target take up rate sampai dengan 90%.

Untuk mempercepat penetrasi pasar, Perseroan juga melakukan strategi usaha yaitu dengan bekerja sama dengan
partner ISP lokal yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Pulau Jawa dengan target kerjasama sebanyak
600 mitra ISP lokal. Dengan kerjasama ini Perseroan berkeyakinan dapat meningkatkan pangsa pasar yang lebih
besar dalam waktu yang singkat.

Tingginya take up rate ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan efisiensi dimana perhitungan real investment
per subscriber atau acquisition cost menjadi lebih murah sehingga layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan melalui




                                                      129
Page 151
d
Internet Rakyat ini tetap memiliki margin yang cukup menguntungkan walaupun harga layanan yang jauh lebih
terjangkau.

Layanan Fiber To The Home

Layanan FTTH (Fiber to the Home) adalah teknologi jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik untuk
menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor pelanggan. Berbeda dengan teknologi lama yang
menggunakan kabel tembaga atau nirkabel, FTTH menawarkan koneksi internet yang lebih cepat, lebih stabil, dan
dengan bandwidth yang jauh lebih besar.

Selain beroperasi secara B2B,Perseroan juga melakukan penetrasi langsung kepada end user dengan beroperasi
secara B2C dimana Perseroan telah memiliki produk FTTH dengan nama Starlite, layanan yang dimiliki Perseroan
menawarkan layanan FTTH dengan kecepatan yang tinggi, jaringan yang stabil dan harga yang terjangkau untuk
rakyat Indonesia yang membutuhkan jaringan internet terutama untuk kebutuhan sehari-hari baik itu pendidikan,
usaha UKM dan mendukung ekonomi digital. Dengan pangsa pasar utama merupakan masyarakat segmen
menengah-kebawah dengan lokasi yang tidak jauh dari rel kereta api, Perseroan dapat menghadirkan solusi
konektivitas untuk semua kalangan dengan tagline Internet Rakyat.


Layanan Produk Digital

Layanan Perseroan yang memanfaatkan jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta bertujuan menyediakan
konektivitas di dalam ekosistem kereta api. Perseroan menyediakan jaringan internet WiFi gratis sebagai bagian dari
pelayanan publik dan Perseroan mendapatkan pendapatan atas pemanfaatan penyediaan internet bagi kebutuhan
periklanan. Konektivitas internet gratis yang disediakan Perseroan dapat dinikmati di berbagai stasiun commuterline
Jabodetabek dan stasiun antar kota di Pulau Jawa.

Saat ini Perseroan menyediakan internet berbasis Wifi secara gratis dengan kapasitas bandwidth yang disediakan
sampai dengan 1 (satu) Gbps per lokasi stasiun, adapun pengguna layanan free wifi ini mencapai 300.000 pengguna
per hari.




                    Gambar 4. Layanan Produk Digital Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Layanan Kolokasi Data (Colocation)

Jenis layanan data center di mana pelanggan dapat menyewa ruang, daya, dan cooling system untuk server dan
peralatan jaringan yang dimiliki. Perseroan menyediakan infrastruktur fisik, termasuk bangunan, daya, rak
penyimpanan server, sistem pendingin, hingga konektivitas. Adapun tipe Data Center yang dibangun Perseroan
adalah Edge Data Center dengan kapasitas 6-10 rak server dengan masing-masing rak mampu menampung 42 unit
perangkat server. Perseroan telah mengoperasikan 3 Edge Data Center di 3 lokasi berbeda dan telah menyelesaikan
pembangunan 55 Edge Data Center lainnya yang mulai beroperasi pada tahun 2023.

Layanan colocation diperlukan pelanggan yang membutuhkan layanan untuk melakukan hosting server dan peralatan
Teknologi Informasi tetapi tidak ingin berinvestasi dalam membangun dan memelihara data center sendiri. Beberapa
manfaat layanan colocation termasuk peningkatan keamanan dan keandalan, pengurangan biaya modal, dan akses



                                                       130
Page 152
d
kepada konektivitas jaringan berkecepatan tinggi di jalur kereta yang dimiliki Perseroan. Pelanggan colocation juga
mendapat manfaat dari skala ekonomi, karena biaya infrastruktur dibagi di antara banyak pelanggan. Adapun target
pelanggan layanan kolokasi Perseroan adalah ISP yang memanfaatkan layanan lease core maupun leased line
Perseroan, dan entitas bisnis lainnya yang memiliki kebutuhan pengelolaan server.

Adapun minimal pemesanan layanan ini adalah 1 U (Unit), dan pelanggan dapat melakukan pemesanan 1 rack (42
U) dengan harga promo tertentu.




             Gambar 5. Layanan Kolokasi Data (Colocation) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Layanan Content Delivery Network

Layanan CDN adalah sistem server yang didistribusikan di berbagai lokasi yang dirancang untuk mengirimkan konten
ke pengguna akhir dengan ketersediaan (availability) dan kinerja tinggi. CDN biasanya digunakan untuk
mendistribusikan konten seperti halaman web, gambar, video, dan file audio sehingga meningkatkan kinerja dan
ketersediaan konten. Adapun pengguna layanan ini terdiri dari Penyedia Layanan Cloud (Cloud Provider), Penyedia
Konten (Content Provider), Perusahaan E-Commerce, dan lainnya.

Tujuan utama CDN adalah untuk mengurangi jarak antara pengguna akhir dan konten, sehingga meningkatkan
kecepatan dan keandalan pengiriman konten. Saat pengguna melakukan request atas konten, CDN akan secara
otomatis merutekan permintaan tersebut ke server terdekat di jaringan, yang kemudian akan mengirimkan konten ke
pengguna. Sehingga tingkat customer experience menjadi lebih baik.




              Gambar 6. Layanan Content Delivery Network Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)




                                                       131
Page 153
d
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya. Dalam menyediakan layanan CDN ini,
Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan layanan CDN pertama bagi Huawei Cloud
di beberapa kota di Pulau Jawa.

Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya.

Dalam menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan
layanan CDN Bersama Huawei Cloud.

Layanan Tower Fiberization

Merupakan layanan pemasangan/instalasi kabel serat optik ke menara komunikasi yang ada untuk memperluas
konektivitas internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan di berbagai daerah di Pulau Jawa. Proses ini melibatkan
instalasi kabel serat optik dari jalur kereta yang dimiliki Perseroan ke berbagai menara di sepanjang jalur kereta.
Adapun aktivitas layanan ini akan menghubungkan menara ke berbagai data center melalui pemanfaatan kabel serat
optik Perseroan di sepanjang jalur kereta.

Adapun pada tahap awal layanan ini mentargetkan menara-menara yang berada pada radius 1-5 km dari jalur kereta.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses fiberisasi menara dan menjangkau berbagai daerah baik
perkotaan maupun pedesaan. Layanan ini juga dapat membantu perusahaan telekomunikasi dan penyedia layanan
internet untuk memperluas jangkauan jaringan mereka, efisiensi biaya, serta menjangkau pelanggan lebih luas serta
kualitas konektivitas yang lebih terjaga melalui jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta yang lebih reliabel dan
aman.




                  Gambar 7. Layanan Tower Fiberization Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)



PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN KERETA API PULAU JAWA TAHAP I DAN
II
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II merupakan kelanjutan dari
proyek penggelaran kabel fiber optik lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I yang telah selesai dilaksanakan
Perseroan. Dalam kegiatan pergelaran segmen-segmen kabel serat optik di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa ini
Perseroan bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai pemilik lahan. Satu segmen yang
dimaksud adalah satu lokasi pembangunan yang menghubungkan dua stasiun kereta api. Proyek ini bertujuan untuk
menjangkau konsumen pengguna internet di seluruh pulau Jawa dimana bentangan rel kereta api menghubungkan
kota-kota yang menjadi pusat populasi di Pulau Jawa. Dengan terhubungnya kota-kota tersebut maka pelanggan
Perseroan yang bergerak di bidang internet service provider / ISP dapat langsung menggunakan kabel FO Perseroan
untuk menjangkau lokasi-lokasi dimana target pasar mereka berada. Hal ini menjadi sangat strategis dimana hanya
dengan jarak 0-10 KM dari rel kereta api di pulau jawa, terdapat sampai 40 juta rumah yang menunjukkan bahwa
persebaran populasi Pulau Jawa terletak di daerah-daerah di sekeliling rel kereta api.




                                                         132
Page 154
d




Sesuai dengan kondisi persebaran penduduk dimana di sekitar rel kereta api biasanya relatif dihuni oleh masyarakat
kalangan menengah kebawah, terlebih didukung dengan layanan yang ditawarkan Perseroan merupakan layanan
internet berkecepatan tinggi dengan biaya yang rendah, hal ini menjadikan meningkatnya minat masyarakat untuk
menggunakan internet dengan fixed broadband di rumah dibandingkan dengan mobile internet yang cenderung
membutuhkan biaya lebih besar.




Dengan adanya Proyek Penggelaran Segmen-Segmen Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa
diperkirakan akan ada lonjakan minat masyarakat untuk dapat terhubung dengan fixed broadband di rumah-rumah
karena layanan internet berbiaya rendah sudah dapat diakses. Dalam jangka yang lebih panjang, hal ini akan
berdampak cukup signifikan dimana pemerataan informasi ini dapat menjadi faktor yang mempercepat pembangunan
dimana pemerataan informasi tersebut akan mendukung pertumbuhan sosial, ekonomi dan pendidikan pada kawasan
sekitar rel kereta api di Pulau Jawa.

Saat ini Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I telah selesai dibangun
Perseroan pada tahun 2022 dengan panjang total 5.724 KM yang mana segmen-segmen tersebut menghubungkan
stasiun-stasiun kereta dan terbentang dari ujung paling barat pulau Jawa yaitu stasiun Merak di Cilegon sampai
dengan ujung paling timur pulau Jawa yaitu stasiun Ketapang di Banyuwangi. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta
Api Pulau Jawa Tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp 529 Milyar yang didanai dengan pinjaman dari fasilitas
perbankan yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 256,5 Milyar.

Setelah selesainya Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I, Perseroan
telah menjalankan Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II pada segmen-segmen lain yang
bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pangsa pasar di lokasi yang belum terjangkau dari proyek tahap
I. Saat ini pembangunan Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa tahap II telah
mencapai 1.565 KM. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II ini mayoritas didanai dengan
pendanaan yang didapatkan Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
dan juga dari pendanaan lainnya.




                                                       133
Page 155
d




PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN JALAN TOL TAHAP I

Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I merupakan proyek yang dikerjasamakan
Perseroan dengan PT. Jasa Marga Related Business (“JMRB”) yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa penggelaran kabel fiber optik di Rumija Tol dengan Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM
06+600 sampai dengan Ruas Jakarta – Cikampek 72+600. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan wilayah -
wilayah komersial dan perindustrian. Melalui proyek penggelaran kabel fiber optik pada lintasan jalan tol ini,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau oleh
operator telekomunikasi dibeberapa wilayah komersial dan perindustrian. Proyek penggelaran kabel fiber optik pada
lintasan jalan tol ini akan mengintegrasikan seluruh jaringan Perseroan yang sudah ada pada Lintasan Kereta Api
dengan jaringan baru ini. Jaringan ini akan menjadi alternatif bagi para pelanggan Perseroan yang merupakan
perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan/atau pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang di integrasikan
dengan jaringan yang telah dimiliki milik para pelanggan penyelenggara telekomunikasi Perseroan.




TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK

1.   Survey Lapangan;
2.   Penerbitan Surat Perintah Kerja kepada Kontraktor Pelaksana;
3.   Pemesanan material kepada vendor dan supplier yang ditunjuk;
4.   Penggelaran kabel, dan diakhiri dengan pemasangan perlengkapan penunjang dan perangkat yang diperlukan;
5.   Pengujian; dan
6.   Serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Perseroan.

2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

● Jaringan Konektivitas Serat Optik yang Aman dan Handal di Jalur Kereta dan Jalur Tol Pulau Jawa
  Jaringan serat optik Perseroan dibangun di sepanjang 7.289 km yang terbentang pada jalur kereta, jalur tol, serta
  jalan provinsi. Adapun jalur kereta dan jalur tol memiliki keunggulan yang tidak dimiliki jalur lainnya diantaranya:
  - Jalur private dengan tingkat keamanan yang tinggi dimana jalur kereta merupakan jalur steril milik PT KAI
      (Persero)
  - Tingkat gangguan yang relatif rendah baik gangguan vandalisme maupun gangguan pekerjaan proyek lainnya.
  - Kabel serat optik ditanam 150 cm dibawah permukaan jalur rel sehingga tidak terpengaruh cuaca panas yang
      dapat mengganggu kualitas konektivitas




                                                         134
Page 156
d
     -     Terdapat satuan pengamanan yang turut melakukan pengamanan atas aset-aset pada lahan PT KAI Persero
           termasuk aset jaringan serat optik.

● Kecepatan Pembangunan Infrastruktur dan Biaya Modal yang Efisien
  Jalur kereta api di Pulau Jawa memiliki jalur yang relatif jalur lurus dan struktur lahan yang mudah digali, sehingga
  berimbas kepada keunggulan kecepatan pengerjaan dan biaya modal yang lebih efisien dibandingkan pesaing.
  Berdasarkan riset yang dilakukan Perseroan, biaya modal Perseroan atas penanaman serat optik jauh lebih
  rendah 75% dibandingkan dengan biaya penanaman serat optik pesaing dengan jarak yang sama.

     Tingginya kepadatan rumah hunian di kiri kanan sepanjang rel kereta api membuat proses penetrasi pasar FTTH
     yang Perseroan miliki menjadi lebih cepat,mudah dan efisien.

● Keunggulan Harga (Price Competitiveness)
  Dengan biaya modal yang efisien, Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memanfaatkan keunggulan
  harga. Perseroan memulai operasi dengan menerapkan harga kompetitif pada layanan lease line, dimana
  Perseroan menetapkan harga lease line per 1 Gbps yang terjangkau untuk setiap 1 bulan layanan, jauh lebih
  rendah dibandingkan harga pasar (70% diskon dari harga pasar). Dan untuk harga layanan FTTH, Perseroan
  memiliki harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api dengan segmen menengah
  kebawah.

● Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
  Dengan tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman puluhan tahun di industri telekomunikasi tanah
  air, Perseroan yakin untuk senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada industri
  telekomunikasi di Indonesia melalui pertumbuhan organik di masa yang akan datang.

3.       PERSAINGAN USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan penyedia jasa
penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan penyedia layanan serat optik lainnya (backbone
provider) yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan jaringan serat optik. Perseroan
yakin bahwa potensi di industri jaringan serat optik masih terbuka lebar, meskipun tingkat persaingan semakin
meningkat. Dengan keunggulan kompetitif Perseroan atas keamanan dan kehandalan jaringan serat optik di jalur
kereta serta kompetitifnya harga yang dimiliki, Perseroan yakin dapat memenangkan persaingan dan menjadi salah
satu enabler terbesar bagi penyelenggara layanan internet.

Berikut adalah posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa pesaing yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Indonesia dan telah menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024 diurutkan berdasarkan jumlah
aset dan pendapatan:

                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                           30 September 2024
     No.                    Nama Emiten
                                                                  Jumlah Aset        Jumlah Pendapatan
   1    PT Mora Telematika Indonesia Tbk                               14.587.176                 2.993.356
   2    Link Net Tbk                                                   15.321.782                 1.644.433
   3    Perseroan                                                       2.051.994                   320.842
Sumber data : www.idx.co.id

4.       PEMASARAN DAN PENJUALAN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan perkembangan usaha, kegiatan pemasaran memiliki peranan yang
penting, baik untuk memperluas kegiatan usaha maupun untuk mempertahankan pangsa pasar Perseroan dalam
industri penyedia infrastruktur konektivitas. Kegiatan pemasaran Perseroan dijalankan oleh unit pemasaran yang
telah berpengalaman di bidangnya dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penyedia jasa layanan internet di
Indonesia. Secara umum, strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:

● Penyelenggaraan event/aktivasi bagi ISP yang memiliki operasi bisnis di sekitar jalur kereta api Pulau Jawa;
● Menyediakan layanan yang terintegrasi (bundling package) antara layanan bandwidth, core lease, IP transit,
  colocation, dan lainnya;
● Promosi harga terendah bagi lease line maupun core lease, memposisikan yang termurah di pasar;
● Melakukan pemasaran produk Perseroan secara intensif untuk produk yang telah disesuaikan dengan kebutuhan
  pelanggan baik secara door to door, business to business ataupun business to government, dan juga melalui
  social media;
● Menerima tanggapan, saran, masukan dari klien untuk meningkatkan pelayanan Perseroan;
● Memberikan promo seperti gratis berlangganan 1 bulan pertama untuk layanan FTTH.




                                                         135
Page 157
d
Untuk kegiatan usaha utama yaitu lease line dan core lease mencakup seluruh kota/kabupaten di sepanjang jalur
kereta pulau Jawa. Saat ini, daerah pemasaran produk Perseroan adalah berfokus di wilayah pulau Jawa sesuai
dengan hak penggelaran jaringan serat optik yang telah dimiliki Perseroan di sepanjang jalur rel kereta api di pulau
Jawa.


Berikut adalah data penjualan Perseroan berdasarkan kelompok usaha utama Perseroan:

     Detail Produk                     Amount                                        Lokasi
 Tahun 2024
 Iklan                                   Rp99.693.120.825        80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
 Core Lease                             Rp101.987.210.452        Seluruh Pulau Jawa
 Bandwidth                              Rp225.915.581.783        Seluruh Pulau Jawa
 Colocation                               Rp2.363.155.540        Seluruh Pulau Jawa

 Tahun 2023
 Iklan                                   Rp73.992.804.703        80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
 Core Lease                              Rp80.305.481.923        Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
 Bandwidth                               Rp33.495.928.792        Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
 Colocation                               Rp7.900.759.144        Bogor, Cikarang dan Bandung


5.   PROSPEK USAHA

Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih
dari 278 juta orang, Indonesia memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan peningkatan permintaan akan layanan
internet yang meningkat pesat pula. Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan bertumbuh cukup
signifikan di masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk layanan data yang
cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal. Faktor pandemi juga menjadi katalis pertumbuhan permintaan
konektivitas, seiring dengan berubahnya perilaku masyarakat dalam mengadopsi kehidupan baru berbasis digital.

Peningkatan Pengguna Internet

Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,56 juta orang, yang setara dengan 79,5%
dari total populasi nasional. Angka ini meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif
dalam adopsi internet di seluruh negeri. Angka ini menciptakan permintaan yang sangat tinggi akan infrastruktur yang
mampu mendukung konektivitas yang cepat dan stabil, seperti backbone fiber optik. sehingga peluang untuk
menyediakan infrastruktur yang lebih luas dan lebih cepat untuk mendukung pengguna di daerah-daerah yang masih
terbatas akses internetnya masih sangat besar.

Peluang Pasar FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia

Berdasarkan data dari HelgiLibrary, jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 77,3 juta unit pada tahun 2025,
meningkat    sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya (https://www.helgilibrary.com/indicators/number-of-
households/indonesia/). Estimasi jumlah rumah tangga pada tahun 2024 berada pada kisaran 76,4 juta unit,
menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar rumah tangga terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan ini
mencerminkan dinamika demografis Indonesia yang terus berkembang, selaras dengan urbanisasi dan peningkatan
jumlah keluarga baru yang membutuhkan layanan konektivitas rumah tangga. Dengan lebih dari 70% rumah tangga
berada di wilayah urban dan sub-urban, kebutuhan akan layanan broadband yang cepat dan stabil akan terus
meningkat secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

Dengan pertumbuhan jumlah kelas menengah dan pesatnya urbanisasi, permintaan akan layanan internet rumah
tangga yang cepat, stabil, dan berkualitas mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laporan dari
ResearchAndMarkets dan GlobalData, Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan tahunan tetap broadband
sekitar 7,6% (CAGR), seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya konektivitas berkualitas
tinggi untuk mendukung aktivitas harian seperti hiburan digital (streaming video, gim online), pekerjaan jarak jauh
(remote      working),     pembelajaran       daring,     dan        layanan      berbasis      cloud     (sumber:
https://www.researchandmarkets.com/reports/5572712/indonesia-telecoms-industry-report-2023-2030;
https://www.globaldata.com/store/report/indonesia-telecom-market-overview).

FTTH (Fiber to the Home) hadir sebagai solusi paling unggul dari sisi kualitas, dibandingkan dengan DSL atau koneksi
nirkabel, dengan kemampuan menyediakan koneksi internet hingga 1 Gbps dan latensi rendah. Namun demikian,
adopsi FTTH di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama pada aspek harga yang relatif tinggi dibandingkan
daya beli segmen menengah ke bawah. Penetrasi FTTH saat ini masih terbatas – sekitar 12%–15% dari total rumah
tangga – karena sebagian besar layanan FTTH premium menyasar pasar menengah atas dan perkotaan utama



                                                        136
Page 158
d
(sumber:    https://apjatel.or.id;   https://openpr.com/news/2948125/fixed-broadband-in-indonesia-key-trends-and-
forecasts).

Salah satu segmen dengan potensi pasar besar namun belum tergarap optimal adalah wilayah-wilayah pemukiman
padat di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa. Tercatat terdapat lebih dari 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer
dan sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer dari sisi kiri dan kanan rel utama, mulai dari Merak hingga
Banyuwangi (sumber: Survei Bappenas 2022 dan dianalisis oleh Internal Perseroan). Mayoritas masyarakat yang
bermukim di sepanjang jalur ini merupakan keluarga dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang hingga kini
belum dapat menikmati layanan FTTH secara luas karena harga paket internet yang belum terjangkau.

Dengan harga layanan FTTH saat ini yang berkisar antara Rp250.000–Rp500.000 per bulan, banyak masyarakat di
segmen ini masih bergantung pada layanan mobile broadband yang memiliki keterbatasan kuota dan kecepatan. Ini
membuka peluang sangat besar bagi Perseroan atau penyedia FTTH lainnya untuk masuk dengan strategi harga
ekonomis namun tetap berkualitas, misalnya melalui model paket prabayar FTTH, kerja sama distribusi dengan
RT/RW atau koperasi setempat, atau melalui pemanfaatan infrastruktur eksisting milik negara seperti jalur rel dan
utilitas BUMN (sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/30225/palapa-ring-tulang-punggung-jaringan-broadband-
nasional/0/berita_satker).

Sebagai perbandingan, inisiatif serupa telah sukses dijalankan oleh beberapa penyedia internet di India dan
Bangladesh dengan menggunakan model prepaid fiber (misalnya paket harian atau mingguan) dan teknologi micro-
FTTH untuk menekan biaya instalasi. Dengan dukungan regulasi pemerintah dan program digitalisasi inklusif dari
Kominfo, peluang untuk mengembangkan layanan FTTH yang inklusif, efisien, dan scalable di kawasan padat
berpenduduk – seperti sepanjang jalur rel kereta api – menjadi sangat menjanjikan. Terlebih lagi, pemerintah
menargetkan konektivitas internet menjangkau lebih dari 80% kecamatan dan 86% populasi Indonesia pada 2030
(sumber: https://s.id/visi-digital-2030-kominfo).

Dengan demikian, strategi penetrasi FTTH di kawasan strategis namun underserved seperti ini akan memberikan
nilai ekonomi dan sosial yang besar. Selain membuka pangsa pasar baru, hal ini turut mendukung pemerataan akses
internet berkecepatan tinggi, sekaligus mempercepat transformasi digital nasional secara lebih inklusif.

Ekonomi Digital dan E-Commerce

Pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, didorong oleh peningkatan akses internet, adopsi teknologi, dan perubahan perilaku konsumen yang lebih
memilih belanja online. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite (2024), Indonesia memiliki lebih dari 200
juta pengguna internet, menjadikannya pasar potensial terbesar di Asia Tenggara. Sektor e-commerce Indonesia
diprediksi akan terus berkembang, dengan transaksi diperkirakan mencapai $70 miliar pada 2025 (McKinsey &
Company). Pandemi COVID-19 turut mempercepat adopsi digital, dengan lebih banyak konsumen beralih ke platform
online untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja, hiburan, dan pembayaran. Pemerintah Indonesia juga aktif
mendukung transformasi ini melalui kebijakan seperti Gerakan 100 Smart City dan 1.000 Startup Digital, yang
bertujuan mendorong digitalisasi di seluruh sektor, termasuk UKM. Namun, tantangan seperti kesenjangan akses
internet dan keamanan data masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan
dalam sektor ini. Indonesia adalah pasar yang berkembang pesat untuk sektor e-commerce dan ekonomi digital
secara umum. Sektor ini terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Bisnis yang bergantung pada internet, seperti
e-commerce, fintech, dan layanan streaming, membutuhkan jaringan internet yang stabil dan cepat. Membangun dan
mengembangkan backbone fiber optik yang mampu mendukung kebutuhan bandwidth yang tinggi untuk sektor-sektor
ini merupakan peluang yang sangat besar.

Pertumbuhan Sektor Telekomunikasi

Perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, terus berinvestasi dalam
pengembangan jaringan fiber optik untuk memperkuat layanan mereka. Kerjasama antara perusahaan industri fiber
optik dengan penyedia layanan telekomunikasi membuka peluang bisnis yang luas. Menjadi penyedia layanan
backbone fiber optik yang handal dan dapat bekerja sama dengan operator telekomunikasi besar untuk memperluas
infrastruktur mereka.

Peningkatan Penggunaan Layanan Cloud

Layanan cloud semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan data dan menjalankan aplikasi.
Penggunaan layanan cloud memerlukan konektivitas internet yang sangat cepat dan stabil, yang membuat
infrastruktur fiber optik menjadi sangat penting. Kebutuhan penyediaan jaringan fiber optik yang kuat dan handal untuk
mendukung infrastruktur cloud yang terus berkembang akan semakin besar.

Internet fixed broadband




                                                         137
Page 159
d
Aspek konektivitas penting lainnya di Indonesia adalah pertumbuhan penggunaan ponsel dan smartphone. Pasar
Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar dan paling cepat berkembang di dunia, dan tren ini
diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Pertumbuhan penggunaan seluler ini akan mendorong
permintaan untuk data seluler dan layanan internet seluler, dan akan mengarah pada peningkatan investasi dalam
infrastruktur seluler. Lebih dari 90% pengguna Internet di Indonesia masih mengandalkan konektivitas selular
sehingga adanya keterbatasan dalam akselerasi digital karena terbatasnya kuota internet yang dimiliki per masing-
masing individu.

Tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan kebutuhan digital, pasar internet fixed broadband di Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang ke depan seiring peningkatan kebutuhan konektivitas dan
keterbatasan kuota internet mobile. Per tahun 2021, tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia sekitar 12%, relatif
rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk
meningkatkan infrastruktur digital negara dan meningkatkan akses internet bagi warganya. Dalam beberapa tahun
terakhir, terdapat tren yang positif menuju transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah telah
mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas internet kepada
masyarakat. Salah satu inisiatif pemerintah adalah melalui Proyek Palapa Ring, sebuah jaringan serat optik yang
akan menghubungkan seluruh wilayah di Indonesia dengan internet berkecepatan tinggi agar tercapai perluasan dan
pemerataan akses internet ke daerah terpencil, di mana banyak orang masih kekurangan akses konektivitas yang
andal dan melalui program USO, yang memberikan subsidi untuk penyebaran infrastruktur internet di daerah
terpencil.

Penetrasi di Indonesia masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara lain di Asia
Tenggara, dengan hanya 15% rumah tangga yang memiliki koneksi fixed broadband pada tahun 2024 dengan rata-
rata konsumsi data pada segmen menengah kebawah lebih dari 320 GB per bulan menggunakan broadband seluler.
Hal ini disebabkan karena harga layanan Fixed Broadband yang saat ini banyak beredar di masyarakat masih diatas
Rp 250 Ribu dimana harga tersebut masih terlalu tinggi untuk dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Perseroan hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan memberikan layanan fixed
broadband dengan kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu.




         Gambar 7. Penetrasi internet Fixed Broadband dan Kecepatan Fixed Broadband di Asia Tenggara
                              (Sumber : Speedtest Global Index – July 2024, Ookla)

Saat ini terdapat sekitar 11 juta rumah tangga di Indonesia yang menikmati internet cepat unlimited berbasis fixed
broadband dari total rumah tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 90 juta rumah tangga. Penetrasi internet
Fixed Broadband ini yang terendah di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya
seperti Vietnam (95%), Malaysia (45%), dan Thailand (59%). Hal ini menunjukkan bahwa potensi kenaikan pengguna
internet fixed broadband yang tinggi pada tahun-tahun ke depan seiring dengan peningkatan kebutuhan konektivitas
dan aktivitas digital masyarakat.

Prospek infrastruktur konektivitas di Indonesia ke depan cukup menjanjikan, upaya pemerintah untuk memperbaiki
infrastruktur digital dan meningkatkan akses internet, seiring dengan tren yang berkembang menuju transformasi
digital dan pertumbuhan penggunaan mobile dan e-commerce, menjadi faktor yang akan berkontribusi pada
pertumbuhan bisnis konektivitas yang berkelanjutan di tanah air. Terlepas dari potensi pertumbuhannya, masih ada
tantangan yang harus dihadapi di pasar fixed broadband di Indonesia. Salah satu tantangan signifikan adalah
keterjangkauan layanan internet, terutama di daerah pedesaan. Pemerintah dan perusahaan swasta perlu bekerja
sama untuk mengembangkan strategi agar layanan internet lebih terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat di
seluruh pelosok tanah air.

Sebagai kesimpulan, Telekomunikasi di Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dan kuat, mencapai nilai USD 13,76
miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 14,2%( Reportlinker.com). Selain itu, pasar fixed broadband di
Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan meningkat menjadi 23% pada 2027 dengan
asumsi PDB per rumah tangga tumbuh sebesar 6% CAGR menjadi US$70.000 pada 2027 (Wellington Data Advisory),
Dengan prakarsa pemerintah dan investasi sektor swasta, infrastruktur untuk layanan broadband tetap dapat



                                                         138
Page 160
d
berkembang pesat. Namun, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti kehandalan jaringan, keterjangkauan,
serta aksesibilitas, sebelum potensi pasar dapat direalisasikan secara penuh.

Potensi Pasar Indonesia dan Kaitannya dengan Prospek Bisnis Perseroan

Sejalan dengan potensi pasar fixed broadband yang besar, penetrasi yang masih rendah (15%) dan keterbatasan
internet servis provider yang mampu memberikan layanan dengan kualitas yang konsisten dan harga terjangkau di
bawah Rp 250 ribu. Perseroran memperkirakan mampu untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat
didukung dengan solusi produk dengan harga yang terjangkau Rp 100 ribu dan layanan yang konsisten, Perseroan
memperkirakan, kebutuhan homepass Peseroan di tahun 2027 adalah sekitar 5 juta homepass.

Sebagai tindak lanjut dari proyeksi tersebut, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan
target 5.000.000 homepass hingga akhir tahun 2025. Target ini diperkirakan mencakup sekitar 6,47% dari total 77,3
juta rumah tangga di Indonesia (sumber: helgilibrary.com), dan memberikan kontribusi signifikan terhadap
peningkatan adopsi fixed broadband tetap di segmen masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum
terjangkau layanan berkualitas dengan harga ekonomis.

6.   INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL

Seiring waktu berjalan demi menunjang perkembangan dan ekspansi usaha dan bisnis Perseroan yang berfokus
pada infrastruktur jaringan serat optik, berikut terlampir rencana investasi barang modal Perseroan sesuai dengan
rencana bisnis Perseroan dalam periode 1 tahun hingga 2 tahun kedepan.




                                                      139
Page 161
d
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                         Penyelesaian: Tahun 2024
                 Rencana Investasi                                 Nilai Capex             Sumber Pendanaan
    Pengembangan Data Center                                             42.768.699.600 Financing dari KDB Tifa
                                                                                         Finance
 Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya                        617.242.351.199 Penerbitan Obligasi
 Penggelaran Kabel FO pada Roadside & Tol                                97.691.131.250 Penerbitan Obligasi
 Pembangunan Access Fiber Optik                                        302.750.960.000 Kas Internal
 Total                                                                1.060.453.142.049

                                                                         Penyelesaian: Tahun 2023
                Rencana Investasi                                  Nilai Capex            Sumber Pendanaan
 Pengembangan Data Center                                                 9.011.434.126           Kas Internal
 Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya                          13.517.151.189           Kas Internal
 Penambahan Jumlah Kapasitas Bandwidth                                   18.000.000.000           Kas Internal
 Penggelaran Kabel FO pada Roadside & Tol                                             -           Kas Internal
 Total                                                                   40.528.585.315

Rencana investasi barang modal tersebut di atas sesuai dengan rencana ekspansi Perseroan di rute jalur kereta
inactive di pulau jawa serta pada rute jalan tol strategis di Jabodetabek.

Perseroan memiliki anggaran belanja modal untuk lanjutan pembangunan penggelaran kabel fiber optic & access
sebesar Rp. 2.488.879.988.600.

Per 31 Desember 2024, Perseroan telah merealiasikan investasi belanja modal material sebesar
Rp.1.060.453.142.049 dari total anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum
terealiasasi sebesar Rp. 1.428.426.846.551 yang sebagian besar merupakan biaya material dan konstruksi
penggelaran kabel fiber optic.

Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan belanja modal ini diantarnya PT Laksana Bumi Berseri, PT Pradikta Unggul
Perkasa, PT Multipolar Technology, PT IP Network Solusindo dan CV Ragaku hingga Kopindosat.

Tujuan dari investasi belanja modal ini untuk menambah cakupan layanan dan bisnis Perseroan, Dimana investasi
belanja modal ini tersebar dibeberapa lokasi mulai dari Jabodetabek hingga Surabaya.

Seluruh pembelian investasi belanja modal dilakukan dengan mata uang rupiah yang bersumber dari hasil usaha
Perseroan. Dengan investasi belanja modal ini, diharapkan berimpact secara langsung pada peningkatan pendapatan
seiring dengan meningkatnya kapasitas cakupan layanan Perseroan.

7.    STRATEGI USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi usaha sebagai berikut:

a.    Mempercepat Market Acceptance dengan Strategi Promosi Harga.

       Perseroan melakukan strategi promosi harga bagi layanan konektivitas dengan menetapkan harga jual 70%
       lebih rendah dibandingkan harga pasar/pesaing. Strategi harga ini dilakukan untuk memperbesar traksi
       penambahan klien atas layanan konektivitas di awal masa operasional terutama pelanggan leased line dan
       pelanggan core leased. Adapun Perseroan menetapkan harga jual sebesar Rp5 juta per bulan bagi layanan
       leased line sebesar 1 Gbps, harga ini merupakan harga yang terendah di pasar. Sementara untuk layanan
       leased core, Perseroan juga menetapkan kebijakan harga rendah yang akan bergantung kepada panjang
       segmen yang disewa dan jangka waktu Kerjasama.

b.    Melakukan Penetrasi Pasar FTTH dengan Target Market Masyarakat Berpendapatan Menengah Kebawah

       Perseroan melakukan strategi penetrasi pasar sebagai perusahaan Internet Service Provider (ISP) dengan
       layanan unggulan up to 100 mbps dengan harga terjangkau yaitu Rp100 ribu per bulan. Layanan ini berfokus
       untuk menggaet pasar rumah tangga yang selama ini belum mampu berlangganan internet fixed broadband
       dikarenakan harga yang ditawarkan pesaing masih relatif mahal. Terlebih lagi, target pasar ini mudah dijangkau
       oleh jaringan backbone Perseroan dimana area kanan dan kiri rel kereta relatif berisi pemukiman dengan
       kepadatan yang tinggi dan kebanyakan rumah tangga yang belum berlangganan fixed broadband.




                                                         140
Page 162
d
     Dengan penawaran harga yang sangat terjangkau tersebut sehingga menyebabkan tingginya Take Up Rate
     (TUR) yang ditargetkan, dengan tingginya TUR tersebut menyebabkan acquisition cost per user Perseroan
     menurun secara signifikan. Hal ini menjadikan investasi Perseroan menjadi sangat efisien.




     sumber : internal Perseroan

c.   Melakukan Perencanaan Belanja Modal yang Optimal dan Efisien

     Sejak awal perencanaan pembangunan konektivitas, Perseroan berfokus dalam membangun infrastruktur yang
     menghasilkan konektivitas handal dan terjangkau. Dalam menjalankan hal tersebut, Perseroan berkolaborasi
     dengan PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan, dan dengan pembangunan di jalur kereta Perseroan
     berdampak pada kecepatan penyelesaian pekerjaan proyek dan belanja modal yang efisien. Sehingga
     perseroan dapat menetapkan harga jual konektivitas yang jauh lebih rendah dibandingkan pesaing.

     Dari lini bisnis FTTH, sebagai ISP yang menyasar target market masyarakat berpendapatan menengah kebawah
     mengharuskan Perseroan sangat efisien termasuk dalam hal pengadaan. Untuk melakukan pengadaan barang,
     Perseroan melakukan kontrak dan kerjasama dengan suplier yang langsung melakukan import dari produsen
     perangkat dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar sehingga mendapatkan harga yang kompetitif dan
     efisien.

d.   Melakukan Efisiensi Beban Operasional Perseroan Operasional

     Perseroan berusaha melakukan efisiensi beban operasional dengan melakukan evaluasi terus menerus sejak
     awal beroperasi di tahun 2022 terhadap biaya operasional rutin, biaya tenaga kerja, maupun melakukan
     penyesuaian metode operasional dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perseroan juga
     bekerjasama dengan pihak ketiga (managed service) dalam melakukan pemeliharaan atas infrastruktur jaringan
     serat optik sebagai bagian dari upaya mencapai efektivitas dan efisiensi.

e.   Meningkatkan SLA atas layanan konektivitas

     Perseroan terus melakukan peningkatan atas reliabilitas jaringan yang akan meningkatkan Service Level
     Agreement (SLA) kepada pelanggan. Perseroan juga terus melakukan inovasi dengan penggunaan teknologi
     terbaru seperti teknologi Automatically Switched Optical Network (ASON) yang dapat mengotomasi perpindahan
     konektivitas saat adanya gangguan dan memastikan jaringan tetap terkoneksi (seamless switching)

f.   Bekerjasama dengan ISP Lokal Menggunakan Sistem Mini CEO

     Perseroan melakukan penetrasi pasar untuk layanan FTTH pada wilayah-wilayah yang belum disasar oleh ISP
     besar namun di beberapa lokasi Perseroan berhadapan dengan pengusaha ISP berskala kecil baik itu yang
     bersifat ilegal maupun yang telah berizin. Alih-alih bersaing dengan tidak sehat dengan para pengusaha ISP
     lokal ini, Perseroan menawarkan kerjasama bagi hasil dengan para pengusaha ISP yang mana hal ini menjadi
     strategi Perseroan untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat, mengurangi biaya akuisisi pelanggan
     dan biaya operasional, serta meminimalisir churn rate.




                                                     141
Page 163
d




                                                      sumber: internal Perseroan

g.    Pengembangan bisnis konektivitas ke depan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki oleh
      Perseroan

          Perseroan mengupayakan mengembangkan bisnis lain dengan memanfaatkan jaringan infrastruktur serat optik
          yang telah dibangun Perseroan di sepanjang jalur kereta Pulau Jawa yang akan berlanjut ke jalur kereta non
          aktif Pulau Jawa dan Jalur kereta Pulau Sumatera, adapun sejak tahun 2022 Perseroan telah merambah bisnis
          Content Delivery Network (CDN) yang memanfaatkan jaringan serat optic dan Edge Data Center yang dibangun
          Perseroan.

8.    SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN

Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:

    No.                   Keterangan                      Lembaga Pemberi          Tanggal Perolehan   Masa Berlaku
 1.         ISO 9001:2015 Quality Management System      ForeFront Certification      24 Des 2022      24 Des 2025
                                                        Limited

9.    KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta
tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

10. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Berikut ini adalah biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir dan persentasenya terhadap pendapatan Perseroan:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
         Tahun                  Biaya Riset & Pengembangan             Net Pendapatan                %
          2024                           399.952.182                   429.959.068.600            0,09%
          2023                           329.253.000                   195.694.974.562            0,17%




                                                              142
Page 164
d
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan
atas Imbalan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
     sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
     bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak
     investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada
     OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan,
maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.


CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.




                                                          143
Page 165
d
X.PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada Masyarakat
sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                         Nominal Porsi Penjaminan                     Persentase
 Penjaminan
                                                Seri A            Seri B             Total                (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 PT RHB Sekuritas Indonesia                         83.840           319.375            403.215              32,26%
 PT Bahana Sekuritas                                32.610            32.900              65.510                5,24%
 PT BNI Sekuritas                                  363.930            33.820            397.750              31,82%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                         11.835             4.535              16.370                1,31%
 PT Ciptadana Sekuritas Asia                        34.600             1.500              36.100                2,89%
 PT KB Valbury Sekuritas                           180.050            64.150            244.200              19,53%
 PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia                 56.575                 280            56.855                4,55%
 PT UOB Kay Hian Sekuritas                           5.000                   -               5.000              0,40%
 Penjamin Emisi Obligasi
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                     25.000                   -            25.000                2,00%
 Total                                             793.440           456.560          1.250.000             100,00%

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                         Nominal Porsi Penjaminan                     Persentase
 Penjaminan
                                                Seri A            Seri B             Total                (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 PT RHB Sekuritas Indonesia                         53.700           465.290            518.990              41,52%
 PT Bahana Sekuritas                                 4.695                 120               4.815              0,38%
 PT BNI Sekuritas                                  173.140             5.500            178.640              14,29%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                          5.315             3.390                 8.705              0,70%
 PT Ciptadana Sekuritas Asia                        42.250            33.500              75.750                6,06%
 PT KB Valbury Sekuritas                           306.000            50.600            356.600              28,53%
 PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia                  1.500                   -               1.500              0,12%
 PT UOB Kay Hian Sekuritas                          80.000                   -            80.000                6,40%
 Penjamin Emisi Sukuk
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                     25.000                   -            25.000                2,00%
 Total                                             691.600           558.400          1.250.000             100,00%

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Ijarah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.



                                                         144
Page 166
d

Berdasarkan UUPPSK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu:
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;
    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
    3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
    dewan komisaris atau pengawas yang sama
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
    mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
    kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
    atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
    langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
    tersebut

Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                     145
Page 167
d
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Akuntan Publik         :   KAP Anwar & Rekan
                            Permata Kuningan Building lantai 5
                            Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
                            Telp : +62 21 8378 0750

 Nama Partner           :   Christiadi Tjahnadi, CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 1164)
 Nomor STTD             :   STTD.AP-422/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018
 Keanggotaan Asosiasi   :   Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No.2231
 Pedoman Kerja          :   Standar Profesional Akuntan Publik
 Surat Penunjukan       :   033G/SK/IJE-DFK/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025

 Tugas Pokok            :   Tugas dari Akuntan Publik adalah melakukan audit berdasarkan standar audit yang
                            ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
                            Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan
                            yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
                            audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-
                            jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
                            atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
                            manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
                            keseluruhan.

 Konsultan Hukum        :   Hanafiah Ponggawa & Partners
                            Wisma 46 – Kota BNI
                            32nd and 41st Floor Main Reception
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.1
                            Jakarta, 10220
                            Indonesia
                            P +62 21 5701837
                            F +62 21 5701835

 Nama Partner           :   Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
 Nomor STTD             :   STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
 Keanggotaan Asosiasi   :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. STTD.KH-97/PJ-
                            1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
 Pedoman Kerja          :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                            tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                            Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                            Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
 Surat Penunjukan       :   101/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (revisi tanggal 23 Januari 2025) dan
                            102/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (revisi tanggal 23 Januari 2025).

 Tugas Pokok            :   Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
                            Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                            tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                            berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                            mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar
                            dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                            hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
                            sepanjang menyangkut segi hukum.

 Notaris                :    Rini Yulianti, SH.
                             Komplek Bina Marga II,
                            Jl. Swakarsa V No. 57B,
                            Kel. Duren Sawit, Kec. Pondok Kelapa, Jakarta Timur – 13450

 Nomor STTD             :   STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
 Keanggotaan Asosiasi   :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0046519650703
 Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                            Notaris Indonesia
 Surat Penunjukan       :   033A/SK/IJE-RY/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025




                                                     146
Page 168
d
Tugas Pokok           :   Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
                          antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                          • Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan Penjamin
                             Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
                          • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                          • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
                          • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                          • Perjanjian Agen Pembayaran.

Pemeringkat Efek      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia

                          Equity Tower Lt.30
                          Sudirman Central Business District, Lot.9
                          Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                          Jakarta 12190, Indonesia

Nomor Izin Usaha      :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan      :   033I/SK/IJE-PEI/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Tugas Pokok           :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
                          Perseroan.
Pemeringkat Efek      :   PT Kredit Rating Indonesia

                          Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11,
                          Jl. M.H Thamrin No.51 Kav.22
                          Jakarta Pusat 10350, Indonesia


Nomor Izin Usaha      :   KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 juli 2019
Surat Penunjukan      :   034A/SK/IJE-KRI/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025
Tugas Pokok           :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
                          Perseroan.

Wali Amanat           :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                          Divisi Treasury
                          Grup Kustodian dan Wali Amanat
                          Gedung T Tower Lt. 17
                          Jl. Gatot Subroto No 93
                          Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                          Jakarta Selatan 12780

Nomor STTD            :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi   :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan      :   033C/SK/IJE-BJB/III/2025 tanggal 5 Februari 2025

Tugas Pokok           :   Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan
                          dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                          Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                          ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                          Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                          KSEI mengenai Efek.

                          Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                          peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                          Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai
                          dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                          a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
                              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                          b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
                              Peraturan OJK No. 19/2020.
                          c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
                              kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan




                                                   147
Page 169
 d
                          keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
                          memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                      Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALI AMANAT.

PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA TIDAK
MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM UUPPSK.




                                           148
Page 170
d
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan
untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalamUUP2SK .

Bank BJB dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan Bank BJB.

Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 980/TRE-KWA/2025 dan 981/TRE-KWA/2025 tanggal 28 Februari 2025,
dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 956/TRE-
KWA/2025 dan 957/TRE-KWA/2025 tanggal 27 Februari 2025.

Bank BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. 1020/TRE-KWA/2025 dan 1021/TRE-KWA/2025 tanggal 3 Februari 2025, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
   Surat]
1) Riwayat Singkat

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis (De Eerste Nederlandsche Indische
Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1961.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No. 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.
7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan.
Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan Peraturan Daerah
No. 11 tahun 1995.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992, Bank
memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H.,
M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.
C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39
tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September 2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten berdasarkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No.
W8-02673 HT.01.04-TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29
November 2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.

Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo Bank,
serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan
Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan
penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah menjadi “Bank BJB”.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah
beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.43 tanggal 16 April 2025 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia tanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-02680110204421.




                                                       149
Page 171
d
2)   Struktur Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-
0024508.AH.01.02.TAHUN 2023, struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham bank bjb adalah sebagai
berikut:

                                          Jenis Seri A                Jenis Seri B
                                   Nilai nominal Rp250 per     Nilai nominal Rp250 per
                                                                                             Jumlah
                                            saham                       saham                                 %
                                                                                           Saham Kelas
          Keterangan                                                             Jumlah                     Jumlah
                                                   Jumlah                                     A&B
                                   Jumlah                         Jumlah        Nominal                      Saham
                                                   Nominal
                                   Saham                          Saham          (jutaan
                                                 (jutaan Rp)
                                                                                   Rp)
 Modal Dasar                     9.600.000.000     2.400.000   6.400.000.000 1.600.000     16.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
 1. Pemerintah Provinsi Jawa     3.756.415.785       939.104    296.756.810      74.189     4.053.172.595     38,52
     Barat
 2. Pemerintah Kota & Kab. se-
     Jawa Barat
     Kota Bandung                 116.000.006         29.000      8.048.569       2.012      124.048.575       1,18
     Kota Cirebon                  17.837.704          4.459      1.237.655         309       19.075.359       0,18
     Kota Sukabumi                 38.545.063          9.636      2.674.412         669       41.219.475       0,39
     Kota Bekasi                   62.493.022         15.623      4.336.029       1.084       66.829.051       0,64
     Kota Bogor                    46.737.809         11.684      3.242.866         811       49.980.675       0,48
     Kota Cimahi                  104.000.000         26.000      7.215.958       1.804      111.215.958       1,06
     Kota Depok                    93.777.672         23.444              -           -       93.777.672       0,89
     Kota Tasikmalaya              62.810.189         15.703      4.428.044       1.107       67.238.233       0,64
     Kota Banjar                   41.000.000         10.250      2.878.228         720       43.878.228       0,42
     Kabupaten Bandung            712.485.914        178.121     49.435.275      12.359      761.921.189       7,24
     Kabupaten Cirebon             56.121.123         14.030      3.893.920         973       60.015.043       0,57
     Kabupaten Karawang            56.863.937         14.216      9.841.711       2.460       66.705.648       0,63
     Kabupaten Ciamis              32.721.097          8.180      4.059.040       1.015       36.780.137       0,35
     Kabupaten Tasikmalaya        130.953.800         32.738      9.963.099       2.491      140.916.899       1,34
     Kabupaten Sukabumi            86.889.260         21.722      6.028.743       1.507       92.918.003       0,88
     Kabupaten Subang              44.937.610         11.234              -           -       44.937.610       0,43
     Kabupaten Indramayu           87.986.270         21.997      7.380.073       1.845       95.366.343       0,91
     Kabupaten Bekasi              73.550.504         18.388      5.103.243       1.276       78.653.747       0,75
     Kabupaten Sumedang            46.052.684         11.513      3.195.329         799       49.248.013       0,47
     Kabupaten Bogor              202.523.232         50.631     14.051.915       3.513      216.575.147       2,06
     Kabupaten Cianjur            102.416.760         25.604              -           -      102.416.760       0,97
     Kabupaten Kuningan            28.797.110          7.199      1.845.018         461       30.642.128       0,29
     Kabupaten Majalengka          35.462.669          8.866      7.380.073       1.845       42.842.742       0,41
     Kabupaten Garut               26.366.698          6.592      4.428.044       1.107       30.794.742       0,29
     Kabupaten Purwakarta          51.219.171         12.805      5.904.059       1.476       57.123.230       0,54
     Kabupaten Bandung Barat        5.263.157          1.316      7.380.073       1.845       12.643.230       0,12
     Kabupaten Pangandaran                  -              -      2.656.826         664        2.656.826       0,03
 3. Pemerintah Provinsi Banten    520.589.856        130.147              -           -      520.589.856       4,95
 4. Pemerintah Kota & Kab. se-
     Banten
     Kota Tangerang                125.117.942        31.279       8.681.210      2.170       133.799.152      1,27
     Kota Cilegon                   60.631.578        15.158       4.059.041      1.015        64.690.619      0,61
     Kota Tangerang Selatan                  -             -       7.380.073      1.845         7.380.073      0,07
     Kota Serang                             -             -       7.380.073      1.845         7.380.073      0,07
     Kabupaten Serang              151.092.304        37.773      10.332.103      2.583       161.424.407      1,53
     Kabupaten Tangerang           289.306.189        72.327      20.073.282      5.018       309.379.471      2,94
     Kabupaten Lebak                37.586.022         9.397       2.607.876        652        40.193.898      0,38
     Kabupaten Pandeglang          110.162.524        27.541               -          -       110.162.524      1,05
 5. Publik                                   -             -   2.572.850.355    643.213     2.572.850.355     24,45
 Jumlah Modal Ditempatkan dan    7.414.714.661     1.853.677   3.106.729.025    776.682    10.521.443.686    100,00
    Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel     2.185.285.339       546.323   3.293.270.975    823.318     5.478.556.314     34,24

3)   Pengurus Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 43tanggal 16 April 2025yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris



                                                      150
Page 172
d
 Komisaris Utama (Independen)                      :    Wowiek Prasantyo*
 Komisaris                                         :    Herman Suryatman*
 Komisaris                                         :    Drs. Tomsi Tohir
 Komisaris                                         :    Rudie Kusmayadi
 Komisaris Independen                              :    Novian Herodwijanto*
 Komisaris Independen                              :    Helmy Yahya*

Dewan Direksi
 Direktur Utama                                    :    Yusuf Saadudin*
 Direktur Kepatuhan                                :    Joko Hartono Kalisman*
 Direktur Keuangan                                 :    Hana Dartiwan
 Direktur Operasional dan Teknologi Informasi      :    Ayi Subarna*
 Direktur Konsumer dan Ritel                       :    Nunung Suhartini*
 Direktur Korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan      :    Mulyana*
 Menengah (UMKM)
*) Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4)   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang
mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
     sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
     baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
     mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
     kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
     dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat



                                                       151
Page 173
d
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki
2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.

Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. bank bjb
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5)   Tugas Utama Wali Amanat

Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 dan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Kewajiban Wali Amanat,
maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek
     bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat
obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.


6)   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
     - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang undangan;
     - izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
     - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     - Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
        kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
        keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
     - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
        sektor jasa keuangan;
     - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
     - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat;
     - atas permintaan para Pemegang Obligasi
     - memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali Amanat.
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     - Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk
        denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
        Agen Pembayaran;
     - tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah
        pokok Obligasi; atau
     - setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   Ikhtisar Data Keuangan Penting




                                                         152
Page 174
d
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb periode 30 September 2024 dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:


Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September               31 Desember
     KETERANGAN
                                                                      2024*            2023                 2022
     Total Aset                                                       210.035.261      188.295.488          181.241.291
     Total Liabilitas                                                 183.818.762      163.579.102          158.120.881
     Total Dana Syirkah Temporer                                        9.058.413        9.267.368            8.374.424
     Total Ekuitas                                                     17.158.086       15.449.018           14.745.986
*) tidak diaudit

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                          Untuk periode 9 (sembilan) bulan
                                                                                    Untuk tahun yang berakhir pada
                                           yang berakhir pada tanggal 30
     KETERANGAN                                                                          tanggal 31 Desember
                                                     September
                                              2024*              2023*                 2023                 2022
     Pendapatan Bunga dan
       Syariah Neto                           11.622.156             10.509.056           7.063.622            8.407.978
     Pendapatan Operasional Lainnya             1.603.648              1.379.172          1.922.255            1.639.688
     Beban Operasional Lainnya                (4.973.919)            (4.877.236)        (6.837.152)          (7.198.808)
     Laba Operasional                           1.471.911              1.735.674          2.148.725            2.848.858
     Beban Non-Operasional - Neto                     734                (11.453)           (22.358)             (13.240)
     Laba Sebelum Pajak                         1.472.645              1.724.221          2.126.367            2.835.618
     Laba Tahun Berjalan                        1.221.867              1.416.897          1.681.177            2.245.282
     Total Laba Komprehensif
       Periode/Tahun Berjalan                   1.590.131              1.370.105         1.806.591            1.782.022
     Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
       Diatribusikan Kepada Pemilik
       Entitas Induk (Nilai Penuh)                110,53                 136,38               169.03               219.02
*) tidak diaudit

8)      PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah
bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.      Obligasi / Sukuk
         -    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
         -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
         -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
         -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
         -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
         -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
         -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
         -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
         -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
         -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
         -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
         -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
         -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
         -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
         -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
         -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
         -    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
         -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
         -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
         -    Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
         -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
         -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A


                                                            153
Page 175
d
    -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
    -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
    -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
    -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
    -   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
    -   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
    -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A


                                                    154
Page 176
d
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
          Seri A
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
          Seri B
      -   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -   MTN III LEN Industri Tahun 2016
      -   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A


                                                     155
Page 177
d
    -   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
    -   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
    -   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
    -   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
    -   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
    -   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
    -   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
    -   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
    -   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
    -   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
    -   MTN II PTPN V Tahun 2021
    -   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
    -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
    -   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
    -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
    -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
    -   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
    -   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
    -   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
    -   MTN XIV PP Properti Tbk
    -   MTN XV PP Properti Tahun 2022
    -   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
    -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
    -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
    -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
    -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
    -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
    -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
    -   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
    -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
    -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
    -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
    -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
    -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
    -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
    -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
    -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
    -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
    -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
    -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
    -   MTN II PT Multi Sandang Tamajaya Tahun 2024 Tahap I
    -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
        Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024




                                               156
Page 178
d
9)   INFORMASI

                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                         Divisi Treasury
                             Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                 Gedung T Tower Lantai 17
                                    Jl. Gatot Subroto No 93
                               Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                    Jakarta Selatan 12780
                                        Tel: (021) 26966553,
                           E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id




                                      157
Page 179
d
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI).

Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai
berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI
     yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi,
     dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
       (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
       (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
             16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
       (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
       (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSI yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Ijarah (FPPSI) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang
     tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
     yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
     pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
     persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
     mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSI yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
     dan/atau FPPSI yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan
     Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
     nomor FPPO dan/atau FPPSI serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 2 Juli 2025 dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2025
pukul 16.00 WIB.

5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
 a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi,
      Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.



                                                         158
Page 180
d
      Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
      Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
      pada tanggal 8 Juli 2025;
 b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam Rekening
      Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
      dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah
      atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
      Efek dan Bank Kustodian;
 c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
      Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
      Rekening;
 d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
      Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah,
      memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hakhak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau
      Sukuk Ijarah;
 e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
      Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui
      KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
      manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
      sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
      Obligasi, dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
      Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
      Obligasi, Dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
 f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
      Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI dan yang
      diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
      RUPO dan/atau RUPSI;
 g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek
      atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
      dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/ atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah
tanggal 4 Juli 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada


                                                         159
Page 181
d
Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025 pada rekening berikut:

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek                   Obligasi                          Sukuk Ijarah
    PT RHB Sekuritas Indonesia                PT Bank Permata Tbk              PT Bank Permata Syariah
                                                 Cabang Sudirman             Cabang KCS Arteri Pondok Indah
                                            No. Rekening: 400-176-3763         No. Rekening: 981-392-0082
    PT Bahana Sekuritas                       PT Bank Permata Tbk               PT Bank Permata Syariah
                                             Cabang WTC Sudirman                 Cabang WTC Sudirman
                                           No. Rekening: 007-0231-8785         No. Rekening: 007-025-71480
    PT BNI Sekuritas                        PT Bank Negara Indonesia         PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                  (Persero) Tbk
                                             Cabang Mega Kuningan                      Cabang JPU
                                            No. Rekening: 234-928-001           No. Rekening: 449-317-4290
    PT BRI Danareksa Sekuritas               PT Bank Rakyat Indonesia       PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                                  (Persero) Tbk
                                             Cabang Bursa Efek Jakarta               Cabang Sudirman
                                         No. Rekening: 0671-0100-0680-304       No. Rekening: 449-317-4290
    PT Ciptadana Sekuritas Asia              PT Bank CIMB Niaga Tbk           PT Bank CIMB Niaga Syariah
                                               Cabang Gatot Subroto                Cabang Niaga Tower
                                           No. Rekening: 800-1500-77300       No. Rekening: 8600-2078-2000
    PT KB Valbury Sekuritas                 PT Bank Central Asia Tbk               PT KB Bank Syariah
                                                 Cabang Kuningan                    Cabang: Melawai
                                            No. Rekening: 217-313-0554            No. Rek: 880-098-1019
    PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk      PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                           Cabang Bursa Efek Indonesia       Cabang Tangerang Palem Semi
                                          No. Rekening: 104-000-4850868        No. Rekening: 730-303-3356
    PT UOB Kay Hian Sekuritas                PT Bank UOB Indonesia              PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                                Cabang UOB Plaza                   Cabang Niaga Tower
                                            No. Rekening: 327-305-6821        No. Rekening: 8600-1351-8100
    Penjamin Emisi Efek
    PT Maybank Sekuritas Indonesia          Bank Maybank Indonesia               Bank Maybank Indonesia
                                           Cabang: Bursa Efek Indonesia             Unit Usaha Syariah
                                           No. Rekening: 2170-416-728          Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                                                No. Rekening: 2739.000.019

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 Juli 2025 ke rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian



                                                       160
Page 182
d
Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah sematamata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/ atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan menunjukan
atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
    i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
         Bursa berturut-turut;
    ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
         kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
    iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
         oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada
OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan
mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)




                                                      161
Page 183
d
      Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
      kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
 b.   Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
      kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
 c.   Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu)
      Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
 d.   Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
      dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek
      kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
     di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja
     setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
     persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2. Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
     dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
     lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada)
     dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
     peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
     Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
     massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada OJK paling
     lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

13. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      162
Page 184
d
XIV. PENYEBARLUASAN    PROSPEKTUS      DAN     FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dam Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berikut ini:

        PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

             PT RHB Sekuritas Indonesia                             PT Bahana Sekuritas
       District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11,                    Gd. Graha Niaga Lt.19 ,
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190             Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 58
                   Tel. (021) 5093 9868                           Jakarta 12190 – Indonesia
                  Fax. (021) 5093 9859                               Tel. (021) 2505081
    Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com                        Fax. (021) 522 5869
                                                          Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id

                 PT BNI Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas
      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                          Gedung BRI II, Lt. 23
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                  Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
             Telepon: (021) 2554 3946                                 Tel. (021) 5091 4100
            Faksimile: (021) 5793 5831                                 Fax. (021) 2520 990
          Email: dcm@bnisekuritas.co.id              Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

          PT Ciptadana Sekuritas Asia                             PT KB Valbury Sekuritas
          Plaza ASIA Office Park Unit 2                        Sahid Sudirman Center Lantai 41
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 59                           Jl. Jenderal Sudirman No. 86
             Jakarta 12190, Indonesia                                    Jakarta 10220
          Telepon: (+62) 21 2557 4800                                 Tel. (021) 2509 8300
          Faksimili: (+62) 21 2557 4900                               Fax. (021) 2509 8400
        email: fi.contracting@ciptadana.com                     Email: dcm.ib@kbvalbury.com

       PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia                       PT UOB Kay Hian Sekuritas
    Treasury Tower, 50, District 8, SCBD Lot 28,             UOB Plaza Thamrin Nine 36th Floor,
                Jl. Jenderal Sudirman,                         Jl. M.H. Thamrin No.Kav 8 - 10,
       Kav. 52 – 54, Lot 28, Jakarta Selatan                            Jakarta 10230
                 Tel. (021) 5088 7000                                Tel: (021) 29933888
                 Fax. (021) 5088 7001                        Email: uobkhindcf@uobkayhian.com
     email: fixedincomegroup@miraeasset.co.id


                              PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                                      PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                             Sentral Senayan III Lt. 22
                                                Jl. Asia Afrika No. 8
                                                    Jakarta 10270
                                            Telepon: (021) 8066 8500
                                            Faksimili: (021) 8066 8501
                                        Website: www.maybank-ke.co.id
                                  Email: fixedincome.indonesia@maybank.com




                                                    163
Page 185
d
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                          164
Page 186
                                                                 Erwin K Winenda                                                                  Hanafiah Ponggawa & Partners
                                                                 Partner                                                                  Wisma 46 - Kota BNI, 32nd & 41st Floors
                                                                                                                                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
                                                                 erwin.winenda@dentons.com
                                                                                                                                                                    Jakarta 10220
                                                                 D +62 21 5701837 x117
                                                                                                                                                                        Indonesia
                                                                 M +62 812 90732284
                                                                                                                                                                    dentons.com



No. Ref.: 950/EKW/VI/2025

Jakarta, 26 Juni 2025


Kepada Yth.
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav. 328-329
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430

Up.: Direksi PT Integrasi Jaringan Ekosistem


Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perseroan”) Sehubungan dengan
         Rencana Penerbitan Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Kantor Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners (“Dentons HPRP”) berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Kurnia
Winenda, S.H., M.B.A., selaku Rekan, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 201313, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat tugas
kepada kami sebagaimana tercantum di dalam surat Nomor Ref.: 101/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (Revisi
23 Januari 2025) dan surat Nomor Ref.: 102/EKW/I/25 tanggal 17 Januari 2025 (Revisi 23 Januari 2025) untuk
mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Segi Hukum”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan:

a.        Penerbitan dan penawaran Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
          Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dua seri Obligasi, yaitu
          sebagai berikut:

          i.         Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp793.440.000.000,- (tujuh ratus sembilan
                     puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
                     (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
                     kalender sejak Tanggal Emisi; dan

          ii.        Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp456.560.000.000- (empat ratus lima
                     puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,50%
                     (sebelas koma lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

          Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
          dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
          Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025,
          sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
          masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk
          Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

          (“Obligasi II Perseroan Tahun 2025”).

b.        Penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 dengan sisa imbalan ijarah sebesar
          Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sukuk
          Ijarah sebagai berikut:




Puyat Jacinto & Santos ► Link Legal ► Zaanouni Law Firm & Associates ► LuatViet ► For more information on the firms that have come together to
form Dentons, go to dentons.com/legacyfirms

Dentons is a global legal practice providing client services worldwide through its member firms and affiliates. Please see dentons.com for Legal Notices.
Page 187
                                                                                                      dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 2 -


      i.    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp691.600.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu
            miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000- (tujuh
            puluh miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,25%
            (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
            waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

      ii.   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan
            miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000,000- (enam
            puluh empat miliar dua ratus enam belas juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,50%
            (sebelas koma lima persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga)
            tahun sejak Tanggal Emisi.

      Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan
      Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
      terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober
      2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan
      dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah
      Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh
      (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

      (“Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025”)

Emisi Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 ini akan dijamin oleh PT RHB
Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT UOB Kay Hian
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan PT Maybank Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 2 tertanggal 4 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan (i)_Akta
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 22 tanggal
17 Maret 2025 (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 No. 39 tanggal 26 Mei 2025, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II PT
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 50 tanggal 26 Juni 2025 (“PPEO”) dan Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 4 tertanggal 4 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan (i) Akta
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 24
tanggal 17 Maret 2025 (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I PT Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 No. 41 tanggal 26 Mei 2025 dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 53 tanggal 26 Juni 2025 (“PPES”), yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Penjamin Emisi Obligasi serta
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PPEO dan PPES.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Kredit Rating Indonesia melalui Surat No. RC-006/KRI-
DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal PT Intergrasi Jaringan Ekosistem, Obligasi II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 memperoleh peringkat irA+. Perseroan juga telah
mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) No.RC-219/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 Periode 6 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dengan peringkat idA (Single A) serta surat
keterangan No. RC-220/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihak Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Periode 6 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan
peringnkat idAsy (Single A Syariah).
Page 188
                                                                                                       dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 3 -


Sehubungan dengan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJB”) selaku Wali Amanat yang
ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-ketentuan tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci dalam
suatu Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 No. 1 tanggal 4 Maret 2025
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2025
No. 21 tanggal 17 Maret 2025,(ii) Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun
2025 No. 38 tanggal 26 Mei 2025, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan
Tahun 2025 No. 48 tanggal 26 Juni 2025 (“PWA Obligasi”) serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
I Perseroan Tahun 2025 No. 3 tanggal 4 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 23 tanggal 17 Maret 2025, (ii) Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 40 tanggal 27 Mei 2025, dan (iii) Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 51 tanggal 26 Juni 2025
(“PWA Sukuk”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. BJB dalam
posisinya sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau
pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.    Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 tertanggal 4
      Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah sehubungan
      dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tanggal 26 Juni 2025
      antara Perseroan dengan BJB (“Akad Ijarah”);

2.    Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 tertanggal 4
      Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah
      sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 tanggal 26 Juni 2025, antara
      Perseroan dengan BJB (“Akad Wakalah”);

3.    Akta Pengakuan Utang Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem No. 49 tanggal 26 Juni 2025 di buat di
      hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Akta Pengakuan Utang”);

4.    Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 52 tanggal 26
      Juni 2025 di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur; (“Akta Pengikatan Kewajiban
      Sukuk”);

5.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) No. SP-
      038/ONL/KSEI/0225 tanggal 14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI;

6.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-021/SKK/KSEI/0235 tanggal
      14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI;

7.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran (Obligasi) No. 19 tanggal 14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI.

8.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran (Sukuk) No. 20 tanggal 14 Maret 2025 antara Perseroan dan KSEI.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk, Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 akan dicatatkan pada PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama KSEI, di mana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-
05041/BEI.PP1/05-2025 dari PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025.
Page 189
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 4 -



Dalam rangka Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 ini, Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 24 Februari 2025.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang kami
terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan terkait rencana
Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025, yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan
dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum di dalam Laporan Uji Tuntas No. Ref.:
949/EKW/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang kami lakukan atas hingga tanggal Pendapat Segi Hukum ini
diterbitkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pendapat Segi Hukum ini (“Laporan Uji Tuntas”).

Pendapat Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam POJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.


I.    BATASAN - BATASAN

      Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada batasan-batasan sebagai berikut:

      1.    Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di
            Republik Indonesia dan tidak mengacu pada hukum lainnya.

      2.    Ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada hal-hal yang telah ditetapkan dalam
            peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal.

      3.    Dalam rangka pembuatan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada dokumen-dokumen dan
            keterangan yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 26 Juni 2025;

      4.    Sehubungan dengan pendapat hukum kami, secara umum dan khususnya yang menyangkut
            perizinan, harta kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang telah kami uraikan dalam
            Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas dimana, izin-izin, harta kekayaan,
            penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang kami opinikan tersebut berpengaruh langsung secara
            material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;

      5.    Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
            finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan
            menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii)
            aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Obligasi II
            Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025;

      6.    Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
            hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau
            yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun
            harta kekayaan Perseroan.

II.   ASUMSI-ASUMSI

      Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
Page 190
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 5 -


       1.    Dokumen-dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, lengkap dan
             apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan, maka fotokopi atau salinan
             tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya;

       2.    Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, baik asli maupun fotokopi atau
             salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai
             dengan keadaan sebenarnya;

       3.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
             maupun lisan, yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan, Direksi, Komisaris Perseroan,
             karyawan Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat dan sesuai dengan
             yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material dan tambahan sampai dengan tanggal
             dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum ini;

       4.    Surat-surat pernyataan Perseroan yang telah kami terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas
             aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan adalah benar, akurat, dan sesuai dengan yang
             sebenarnya;

       5.    Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan atau para pejabat pemerintah yang
             mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan untuk kebutuhan Perseroan, berwenang
             melakukan tindakan-tindakan tersebut dan kami tidak mengetahui sesuatu fakta atau adanya
             petunjuk bahwa anggapan tersebut di atas adalah tidak benar;

       6.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
             pencatatan untuk kepentingan Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
             melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai
             peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen
             pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut
             peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait;

       7.    Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
             Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
             hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;

       8.    Pendapat Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan Laporan Uji Tuntas yang merupakan
             hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 26 Juni 2025
             (“Tanggal Pemeriksaan”);

       9.    Dalam memberikan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada peraturan yang berlaku di
             bidang pasar modal serta peraturan terkait lainnya di dalam wilayah Hukum Republik Indonesia; dan

       10.   Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum
             dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak
             sesuai dengan kenyataannya.


III.   PENDAPAT SEGI HUKUM

       Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
       Tuntas serta berdasarkan pembatasan dan asumsi-asumsi yang diuraikan di atas, dengan ini kami
       memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

       A.    RENCANA PENERBITAN OBLIGASI II PERSEROAN TAHUN 2025 DAN SUKUK I PERSEROAN
             TAHUN 2025
Page 191
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 6 -


           Sehubungan dengan Rencana Penawaran Penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk
           I Perseroan Tahun 2025, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

           1.    Dalam rangka Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 ini,
                 Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari dewan komisaris Perseroan
                 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
                 tertanggal 24 Februari 2025.

           2.    Sehubungan dengan penggunaan dana:

                 a.   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi II Perseroan Tahun 2025,
                      setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

                      i.    Sekitar Rp300.000.000.000,- akan dipergunakan untuk melunasi sebagian
                            pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 dengan rincian
                            sebagai berikut:

                             Seri                   Seri A                 Seri B                Seri C
                             Tenor                 370 Hari              3 Tahun               5 Tahun
                             Jatuh Tempo         14 Juli 2025           4 Juli 2027           4 Juli 2029
                             Kupon                 11,00%                 12,30%                12,80%
                             Saldo            Rp150.500.000.000,-   Rp299.000.000.000,-   Rp150.500.000.000,-
                             terutang per
                             28 Februari
                             2025
                             Nilai pokok       Rp75.250.000.000,-   Rp149.500.000.000,-    Rp75.250.000.000,-
                             Obligasi
                             yang     akan
                             dilunasi
                             Sisa      dari    Rp75.250.000.000,-   Rp149.500.000.000,-    Rp75.250.000.000,-
                             pokok
                             Obligasi
                             terutang
                             setelah
                             pelunasan

                            Sisa dari pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 sebesar
                            Rp75.250.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
                            Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan. Sementara untuk bunga Obligasi I
                            Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 akan dibayar menggunakan kas
                            internal Perseroan.

                            Penggunaan Dana Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 tersebut
                            untuk melakukan pembangunan segmen-segmen Fiber Optik pada jalur kereta
                            api di Pulau Jawa yang berada di luar wilayah konsesi Direktorat Jenderal
                            Perkeretaapian dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek serta sisanya untuk
                            modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain (i) biaya pembelian perlengkapan
                            penunjang berupa Point of Presence (POP), Electrical Panel, Genset,
                            Uninterruptible Power Supply (UPS), Rectifire, Rack Server, OTDR, Splicer,
                            Optical Power Meter (OPM), Bertest (Bit Error Rate Test), Termatic Apar, jasa
                            interkoneksi, jasa instalasi electrical dan grounding, jasa analisa engineering,
                            dan jasa safety support; (ii) biaya pengembangan layanan; (iii) biaya pemasaran;
                            (iv) biaya pelatihan, serta (v) biaya overhead.

                            Sehubungan dengan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
                            dan C yang jatuh temponya masing-masing di 4 Juli 2027 dan 4 Juli 2029, sesuai
                            dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi
Page 192
                                                                                                         dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 7 -


                            Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024 juncto
                            Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
                            Tahun 2024 No. 21 tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 30
                            tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni
                            2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota
                            Administrasi Jakarta Timur. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                            untuk sebagian atau seluruh obligasi satu tahun setelah tanggal penjatahan,
                            yaitu pada 26 Juni 2024. Pelunasan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
                            Tahun 2024 Seri B dan C tersebut akan dilunasi pada tanggal 14 Juli 2025 dan
                            setelah diperolehnya persetujuan RUPO.

                      ii.   Sekitar Rp381.435.425.198,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus
                            tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh
                            delapan Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok fasilitas
                            perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas pinjaman sebagai
                            berikut:


                            (a)   Tranche A

                                   Jenis pinjaman             :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                                  Revolving.
                                   Perjanjian    pinjaman     :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
                                   beserta      perubahan         Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
                                   terakhir                       Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
                                                                  Timur.
                                   Nilai Fasilitas            :   Rp170.653.872.426,-
                                   Saldo           Pinjaman   :   Rp160.414.640.081,-
                                   outstanding per 11 Juni
                                   2025
                                   Tingkat Bunga              :   9,25% per tahun
                                   Jangka Waktu               :   Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
                                                                  disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
                                                                  bank sebelumnya.
                                   Jatuh Tempo                :   Maret 2029
                                   Saldo pinjaman yang        :   Rp80.207.320.041,-
                                   akan dibayarkan
                                   Saldo         pinjaman     :   Rp80.207.320.040,-
                                   terutang        setelah
                                   pembayaran
                                   Prosedur           dan     :    a.   Perseroan      dapat,    jika    Perseroan
                                   persyaratan pelunasan                memberikan pemberitahuan tidak kurang
                                   atau pembayaran                      dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
                                                                        periode yang lebih pendek sebagaimana
                                                                        disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
                                                                        sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
                                                                        awal semua atau bagian apa pun dari
                                                                        setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
                                                                        jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
                                                                        dengan           minimum           sebesar
                                                                        Rp5.000.000.000,-..
                                                                   b.   Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
                                                                        yang dilakukan Perseroan menggunakan
                                                                        sumber dana yang diperoleh dari bank lain
                                                                        atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
                                                                        akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
                                                                        persen) dari total jumlah yang dibayarkan
Page 193
                                                                                                         dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 8 -


                                                                       lebih awal secara sukarela dan biaya
                                                                       administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
                                                                       wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
                                                                       dengan pembayaran lebih awal sukarela
                                                                       dilakukan.
                                   Sifat hubungan afiliasi    :   Tidak terafiliasi
                                   Penggunaan dana            :   Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan.

                            (b)   Tranche B

                                   Jenis pinjaman             :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                                  Revolving.
                                   Perjanjian    pinjaman     :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
                                   beserta      perubahan         Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
                                   terakhir                       Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
                                                                  Timur.
                                   Nilai Fasilitas            :   Rp88.135.416.671,-
                                   Saldo           Pinjaman   :   Rp82.950.980.396,-
                                   outstanding per 11 Juni
                                   2025
                                   Tingkat Bunga              :   9,25% per tahun
                                   Jangka Waktu               :   Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
                                                                  disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
                                                                  bank sebelumnya
                                   Jatuh Tempo                :   Desember 2027
                                   Saldo pinjaman yang        :   Rp41.475.490.198,-
                                   akan dibayarkan
                                   Saldo         pinjaman     :   Rp41.475.490.198,-
                                   terutang        setelah
                                   pembayaran
                                   Prosedur           dan     :    a.   Perseroan      dapat,    jika    Perseroan
                                   persyaratan pelunasan                memberikan pemberitahuan tidak kurang
                                   atau pembayaran                      dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
                                                                        periode yang lebih pendek sebagaimana
                                                                        disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
                                                                        sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
                                                                        awal semua atau bagian apa pun dari
                                                                        setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
                                                                        jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
                                                                        dengan           minimum           sebesar
                                                                        Rp5.000.000.000,-..
                                                                    b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
                                                                        yang dilakukan Perseroan menggunakan
                                                                        sumber dana yang diperoleh dari bank lain
                                                                        atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
                                                                        akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
                                                                        persen) dari total jumlah yang dibayarkan
                                                                        lebih awal secara sukarela dan biaya
                                                                        administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
                                                                        wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
                                                                        dengan pembayaran lebih awal sukarela
                                                                        dilakukan.
                                   Sifat hubungan afiliasi    :   Tidak terafiliasi.
                                   Penggunaan Dana            :   Untuk pembiayaan atas pembelian Passenger
                                                                  Information Display (PID) dari PT SSD.

                            (c)   Tranche C

                                   Jenis pinjaman             :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                                  Revolving.
Page 194
                                                                                                         dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 9 -


                                   Perjanjian     pinjaman    :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
                                   beserta       perubahan        Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
                                   terakhir                       Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
                                                                  Timur.
                                   Nilai Fasilitas            :   maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-
                                   Saldo      Pinjaman        :   Rp519.505.229.919,-
                                   outstanding per 11
                                   Juni 2025*
                                   Tingkat Bunga              :   9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                                                                  tahun
                                   Jangka Waktu               :   60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
                                                                  Kredit, termasuk grace period 12 (dua belas)
                                                                  bulan
                                   Jatuh Tempo                :   Januari 2030
                                   Saldo pinjaman yang        :   Rp259.752.614.960,-
                                   akan dibayarkan
                                   Saldo         pinjaman     :   Rp259.752.614.959,-
                                   terutang        setelah
                                   pembayaran
                                   Prosedur           dan     :    a.  Perseroan      dapat,    jika    Perseroan
                                   persyaratan pelunasan               memberikan pemberitahuan tidak kurang
                                   atau pembayaran                     dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
                                                                       periode yang lebih pendek sebagaimana
                                                                       disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
                                                                       sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
                                                                       awal semua atau bagian apa pun dari
                                                                       setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
                                                                       jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
                                                                       dengan           minimum           sebesar
                                                                       Rp5.000.000.000,-..
                                                                   b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
                                                                       yang dilakukan Perseroan menggunakan
                                                                       sumber dana yang diperoleh dari bank lain
                                                                       atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
                                                                       akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
                                                                       persen) dari total jumlah yang dibayarkan
                                                                       lebih awal secara sukarela dan biaya
                                                                       administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
                                                                       wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
                                                                       dengan pembayaran lebih awal sukarela
                                                                       dilakukan.
                                   Sifat hubungan afiliasi    :   Tidak terafiliasi.
                                   Penggunaan Dana            :   Pembiayaan pembangunan jaringan FTTH di
                                                                  Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.
                                  *Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk
                                  fasilitas tranche c tersebut, Perseroan tidak merencanakan pencairan samapi dengan
                                  plafond mengingat saldo pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan
                                  dana hasil Penawaran Umum ini.

                            Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan
                            bunga akan menggunakan kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas
                            internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari ketiga tranche.

                            Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas
                            fasilitas BNI dikarenakan beberapa pertimbangan diantaranya:

                            •     Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan
                                  pelunasan utang Perseroan kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan
                                  menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.
Page 195
                                                                                                       dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 10 -


                             •     Memperbaiki struktur keuangan/cash flow Perseroan, dimana dengan
                                   menggunakan Obligasi dan Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan
                                   angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan lebih optimal
                                   untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset
                                   dari pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat
                                   ini digunakan sebagai jaminan atas fasilitas Perseroan di BNI.

                      iii.   Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan
                             digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
                             300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa
                             Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Biaya pembangunan
                             tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii)
                             Optical Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical
                             Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT);
                             serta (vii) biaya jasa penggelaran. Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
                             masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan melakukan
                             kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor yang
                             sudah melakukan perikatan dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH yang
                             menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk.
                             Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang
                             dalam proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk
                             melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi
                             dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan vendor
                             maupun kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-
                             lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.

                             Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD
                             Group yang ditargetkan sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan
                             pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group mendanai proyek tersebut
                             antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
                             surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii)
                             melalui PMHMETD yang akan dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD
                             Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47% dari total 77,3 juta
                             rumah di Indonesia (BPS 2025, sumber: helgilibrary.com).

                             Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun
                             mempertimbangkan prospek usaha FTTH dimana meningkatnya jumlah rumah
                             tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi untuk
                             kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama
                             dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis
                             cloud.

                             Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam
                             radius 1 kilometer atau sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri
                             dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat yang tinggal
                             di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
                             menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang
                             tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat
                             penetrasi internet FTTH masih rendah.

                             Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk
                             melakukan penetrasi pasar dengan menyalurkan internet murah dengan harga
                             langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan akan menjadi sumber
Page 196
                                                                                                     dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 11 -


                            revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu
                            pada akhir tahun 2025.

                      iv.   Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya
                            pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya
                            pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.

                 b.   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk I Perseroan Tahun 2025,
                      setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

                      i.    Sekitar Rp300.000.000.000,- akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
                            Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana
                            dari hasil Obligasi dengan rincian sebagai berikut:Sekitar Rp300.000.000.000,-
                            (tiga ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok
                            Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024 yang belum dilunasi dengan dana
                            dari hasil Obligasi dengan rincian sebagai berikut:

                             Seri                      Seri A                Seri B               Seri C
                             Tenor                   370 Hari              3 Tahun               5 Tahun
                             Jatuh Tempo            14 Juli 2025          4 Juli 2027          4 Juli 2029
                             Kupon                    11,00%                12,30%               12,80%
                             Saldo terutang      Rp75.250.000.000,-   Rp149.500.000.000,-   Rp75.250.000.000,-
                             per 28 Februari
                             2025     setelah
                             dilunasi
                             sebagian
                             dengan     dana
                             Obligasi
                             Nilai     pokok     Rp75.250.000.000,-   Rp149.500.000.000,-   Rp75.250.000.000,-
                             Obligasi yang
                             akan dilunasi
                             Sisa dari pokok                      -                     -                     -
                             Obligasi
                             terutang
                             setelah
                             pelunasan

                      ii.   Sekitar Rp381.435.425.197,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus
                            tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh
                            Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sisa dari pokok fasilitas perbankan
                            dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telah dilunasi sebagian
                            dengan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi sebagai berikut;


                            (a)   Tranche A

                                   Jenis pinjaman           :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                                Revolving
                                   Perjanjian pinjaman      :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
                                   beserta   perubahan          Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
                                   terakhir                     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
                                                                Timur.
                                   Nilai Fasilitas          :   Rp170.653.872.426,-
                                   Saldo     Pinjaman       :   Rp80.207.320.040,-
                                   outstanding per 11
                                   Juni 2025 setelah
                                   dilunasi   sebagia
                                   oleh dana yang
Page 197
                                                                                                        dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 12 -


                                   diperoleh         dari
                                   Obligasi
                                   Tingkat Bunga             :   9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                                                                 tahun
                                   Jangka Waktu              :   Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,
                                                                 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
                                                                 bank sebelumnya
                                   Jatuh Tempo               :   Maret 2029
                                   Saldo pinjaman yang       :   Rp80.207.320.040,-
                                   akan dibayarkan
                                   Saldo       pinjaman      :   -
                                   terutang      setelah
                                   pembayaran
                                   Prosedur          dan     :       a.
                                                                      Perseroan      dapat,      jika    Perseroan
                                   persyaratan                        memberikan pemberitahuan tidak kurang
                                   pelunasan        atau              dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
                                   pembayaran                         periode yang lebih pendek sebagaimana
                                                                      disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
                                                                      sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
                                                                      awal semua atau bagian apa pun dari
                                                                      setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
                                                                      jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
                                                                      dengan            minimum            sebesar
                                                                      Rp5.000.000.000,-..
                                                                  b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
                                                                      yang dilakukan Perseroan menggunakan
                                                                      sumber dana yang diperolehdari bank lain
                                                                      atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
                                                                      akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
                                                                      persen) dari total jumlah yang dibayarkan
                                                                      lebih awal secara sukarela dan biaya
                                                                      administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
                                                                      wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
                                                                      dengan pembayaran lebih awal sukarela
                                                                      dilakukan.
                                   Sifat hubungan afiliasi   :   Tidak terafiliasi.
                                   Penggunaan dana           :   Untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan.

                            (b)   Tranche B

                                   Jenis pinjaman            :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                                 Revolving
                                   Perjanjian pinjaman       :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
                                   beserta   perubahan           Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
                                   terakhir                      Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
                                                                 Timur.
                                   Nilai Fasilitas           :   Rp88.135.416.671,-
                                   Saldo          Pinjaman   :   Rp41.475.490.198,-
                                   outstanding per 11
                                   Juni 2025 setelah
                                   dilunasi sebagia oleh
                                   dana yang diperoleh
                                   dari Obligasi
                                   Tingkat Bunga             :   9,25% per tahun
                                   Jangka Waktu              :   Tetap sampai dengan bulan Desember 2027,
                                                                 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari
                                                                 bank sebelumnya
                                   Jatuh Tempo               :   Desember 2027
                                   Saldo pinjaman yang       :   Rp41.475.490.198,-
                                   akan dibayarkan
Page 198
                                                                                                           dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 13 -


                                   Saldo       pinjaman      :   -
                                   terutang      setelah
                                   pembayaran
                                   Prosedur          dan     :   a.  Perseroan dapat, jika Perseroan memberikan
                                   persyaratan                       pemberitahuan tidak kurang dari 10
                                   pelunasan        atau             (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam periode
                                   pembayaran                        yang lebih pendek sebagaimana disepakati
                                                                     oleh Para Kreditur Mayoritas) sebelumnya
                                                                     kepada Agen, membayar lebih awal semua
                                                                     atau bagian apa pun dari setiap Pinjaman
                                                                     (apabila sebagian, dalam jumlah yang
                                                                     mengurangi jumlah Pinjaman dengan
                                                                     minimum sebesar Rp5.000.000.000,-..
                                                                 b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
                                                                     yang dilakukan Perseroan menggunakan
                                                                     sumber dana yang diperoleh dari bank lain
                                                                     atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
                                                                     akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
                                                                     persen) dari total jumlah yang dibayarkan
                                                                     lebih awal secara sukarela dan biaya
                                                                     administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
                                                                     wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
                                                                     dengan pembayaran lebih awal sukarela
                                                                     dilakukan.
                                   Sifat hubungan afiliasi   :   Tidak terafiliasi.
                                   Penggunaan Dana           :   Untuk refinancing fasilitas kredit Bank J-Trust.

                            (c)   Tranche C

                                   Jenis pinjaman            :   Kredit Investasi dengan sifat Aflopend/Non
                                                                 Revolving
                                   Perjanjian pinjaman       :   Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 24
                                   beserta   perubahan           Januari 2025 yang dibuat dihadapan Malik
                                   terakhir                      Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
                                                                 Timur.
                                   Nilai Fasilitas           :   maksimum sebesar Rp700.000.000.000,-
                                   Saldo     Pinjaman        :   Rp259.752.614.959,-
                                   outstanding per 11
                                   Juni 2025 setelah
                                   dilunasi sebagian
                                   oleh dana yang
                                   diperoleh      dari
                                   Obligasi*
                                   Tingkat Bunga             :   9,25% per tahun
                                   Jangka Waktu              :   60 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
                                                                 Kredit, termasuk grace period 12 (dua belas)
                                                                 bulanbulan
                                   Jatuh Tempo               :   Januari 2030
                                   Saldo pinjaman yang       :   Rp259.752.614.959,-
                                   akan dibayarkan
                                   Saldo       pinjaman      :   -
                                   terutang      setelah
                                   pembayaran
                                   Prosedur          dan     :       a.   Perseroan      dapat,    jika    Perseroan
                                   persyaratan                            memberikan pemberitahuan tidak kurang
                                   pelunasan        atau                  dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di dalam
                                   pembayaran                             periode yang lebih pendek sebagaimana
                                                                          disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
                                                                          sebelumnya kepada Agen, membayar lebih
                                                                          awal semua atau bagian apa pun dari
Page 199
                                                                                                          dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 14 -


                                                                        setiap Pinjaman (apabila sebagian, dalam
                                                                        jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman
                                                                        dengan           minimum          sebesar
                                                                        Rp5.000.000.000,-..
                                                                    b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela
                                                                        yang dilakukan Perseroan menggunakan
                                                                        sumber dana yang diperoleh dari bank lain
                                                                        atau pihak ketiga lainnya, maka Perseroan
                                                                        akan dikenakan penalti sebesar 5% (lima
                                                                        persen) dari total jumlah yang dibayarkan
                                                                        lebih awal secara sukarela dan biaya
                                                                        administrasi sebesar Rp50.000.000,- yang
                                                                        wajib dibayarkan pada tanggal yang sama
                                                                        dengan pembayaran lebih awal sukarela
                                                                        dilakukan.
                                     Sifat hubungan afiliasi   :   Tidak terafiliasi.
                                     Penggunaan Dana           :   Pembiayaan pembangunan jaringan FTTH di
                                                                   Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.

                                   *Keterangan: Pada tanggal 11 Juni 2025 belum dilakukan drawdown keseluruhan untuk
                                   fasilitas tranche c tersebut, Perseroan tidak merencanakan pencairan samapi dengan
                                   plafond mengingat saldo pinjaman yang ada akan dibayarkan lebih cepat menggunakan
                                   dana hasil Penawaran Umum ini.

                             Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar pinalti dan
                             bunga akan menggunakan kas internal Perseroan. Perseroan memiliki kas
                             internal yang cukup untuk melunasi pinalti dan bunga dari ketiga tranche.

                             Adapun maksud dan tujuan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas
                             fasilitas BNI dikarenakan beberapa pertimbangan diantaranya:

                             •     Menjaga ratio keuangan, dimana dengan dilakukannya percepatan
                                   pelunasan utang Perseroan kepada BNI, ratio keuangan Perseroan akan
                                   menjadi jauh lebih sehat seperti DER dan DSCR.

                             •     Memperbaiki struktur keuangan/cash flow Perseroan, dimana dengan
                                   menggunakan Obligasi dan Sukuk, Perseroan tidak terbebani cicilan
                                   angsuran pokok sehingga cash flow dapat dipergunakan lebih optimal
                                   untuk pengembangan bisnis Perseroan, termasuk mengembalikan aset
                                   dari pemegang saham pengendali yaitu Ibu Tinawati dan suami yang saat
                                   ini digunakan sebagai jaminan atas fasilitas Perseroan di BNI.

                      iii.    Sekitar Rp435.000.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan
                             digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
                             300.000 (tiga ratus ribu) homepass yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa
                             Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Biaya
                             pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal
                             (OLT); (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire;
                             (iv) Optical Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal
                             (ONT); serta       (vii) biaya jasa penggelaran. Sampai Prospektus ini diterbitkan,
                             Perseroan masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan
                             melakukan kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat Vendor
                             yang sudah melakukan perikatan dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH
                             yang menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk.
                             Namun demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa Vendor yang sedang
                             dalam proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk
                             melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi
                             dengan Perseroan. Adapun penandatanganan perikatan dengan vendor
Page 200
                                                                                                        dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 15 -


                               maupun kontraktor tersebut diestimasikan akan dilaksanakan selambat-
                               lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.

                               Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I SSD
                               Group yang ditargetkan sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan
                               pendanaan sekitar 7,25 triliun Rupiah. SSD group mendanai proyek tersebut
                               antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang diterima Perseroan; (ii) penerbitan
                               surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan; serta (iii)
                               melalui PMHMETD yang akan dilakukan SSD. Dengan total target tersebut, SSD
                               Group berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47% dari total 77,3 juta
                               rumah di Indonesia (BPS 2025, sumber: helgilibrary.com).

                               Pertimbangan Perseroan melakukan penetrasi pasar FTTH turun
                               mempertimbangkan prospek usah FTTH dimana meningkatnya jumlah rumah
                               tangga yang membutuhkan internet cepat. FTTH menawarkan solusi untuk
                               kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas layanan, terutama
                               dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis
                               cloud.

                               Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam
                               radius 1 kilometer atau sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri
                               dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat yang tinggal
                               di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen
                               menengah kebawah. FTTH yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang
                               tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga menyebabkan tingkat
                               penetrasi internet FTTH masih rendah.

                               Perseroan melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk
                               melakukan penetrasi pasar dengan menyalurkan internet murah dengan harga
                               langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan akan menjadi sumber
                               revenue utama Perseroan. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu
                               pada akhir tahun 2025.

                      iv.      Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya
                               pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya
                               pemasaran, biaya pelatihan, serta biaya overhead.

                      Bahwa proyek pembangunan jaringan FTTH yang didanai melalui penerbitan Obligasi
                      II dan Sukuk Ijarah I Tahun 2025 akan dilaksanakan dengan menggunakan kabel serat
                      optik untuk menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor
                      pelanggan (fiber-to-the-home/FTTH). Dalam hal ini, kabel serat optik akan ditarik dari
                      utilitas yang akan ditempatkan di stasiun-stasiun berikut:

                                      Site                    Provinsi                      Kab/Kota
                            Argopuro                      Jawa Timur            Kabupaten Banyuwangi
                            Arjasa                        Jawa Timur            Kabupaten Jember
                            Awipari                       Jawa Barat            Kotamadya Tasikmalaya
                            Babat                         Jawa Timur            Kabupaten Lamongan
                            Bagor                         Jawa Timur            Kabupaten Nganjuk
                            Balapulang                    reaktivasi            Kabupaten Tegal
                            Bangil                        Jawa Timur            Kabupaten Pasuruan
                            Bangsalsari                   Jawa Timur            Kabupaten Jember
Page 201
                                                                             dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 16 -


                         Banjaran          Jawa Tengah   Kabupaten Tegal
                         Banyuwangi Kota   Jawa Timur    Kabupaten Banyuwangi
                         Bayeman           Jawa Timur    Kabupaten Probolinggo
                         Benowo            Jawa Timur    Kotamadya Surabaya
                         Bojong            Jawa Barat    Kabupaten Ciamis
                         Bulakamba         Jawa Timur    Kabupaten Cirebon
                         Bumiayu           Jawa Tengah   Kabupaten Brebes
                         Bumiwaluya        Jawa Barat    Kabupaten Garut
                         Butuh             Jawa Tengah   Kabupaten Purworejo
                         Caruban           Jawa Timur    Kabupaten Madiun
                         Cerme             Jawa Timur    Kabupaten Gresik
                         Ciawi             Jawa Barat    Kabupaten Tasikmalaya
                         Cigading          Banten        Kota Cilegon
                         Cikaum            Jawa Barat    Kabupaten Subang
                         Cikeusal          Banten        Kabupaten Serang
                         Ciledug           Jawa Barat    Kabupaten Cirebon
                         Cilegeh           Jawa Barat    Kabupaten Indramayu
                         Cipari            Jawa Tengah   Kabupaten Cilacap
                         Cipunegara        Jawa Barat    Kabupaten Subang
                         Citeras           Banten        Kabupaten Lebak
                         Gandrungmangun    Jawa Tengah   Kabupaten Cilacap
                         Garahan           Jawa Timur    Kabupaten Jember
                         Garum             Jawa Timur    Kabupaten Blitar
                         Glenmore          Jawa Timur    Kabupaten Banyuwangi
                         Gumilir           Jawa Tengah   Kabupaten Cilacap
                         Gundih            Jawa Tengah   Kabupaten Grobogan
                         Ijo               Jawa Tengah   Kabupaten Kebumen
                         Jambon            Jawa Tengah   Kabupaten Grobogan
                         Jambu Baru        Banten        Kabupaten Serang
                         Jatiroto          Jawa Timur    Kabupaten Lumajang
                         Jenar             Jawa Tengah   Kabupaten Purworejo
                         Jerakah           Jawa Tengah   Kotamadya Semarang
                         Jeruklegi         Jawa Tengah   Kabupaten Cilacap
                         Kalibaru          Jawa Timur    Kabupaten Banyuwangi
                         Kalibodri         Jawa Tengah   Kabupaten Kendal
                         Kalisat           Jawa Timur    Kabupaten Jember
                         Kalisetail        Jawa Timur    Kabupaten Banyuwangi
                         Kalitidu          Jawa Timur    Kabupaten Bojonegoro
                         Kandangan         Jawa Timur    Kotamadya Surabaya
                         Kapuan            Jawa Tengah   Kabupaten Blora
                         Karang gandul     Jawa Tengah   Kabupaten Banyumas
                         Karangantu        Banten        Kotamadya Serang
                         Karangjati        Jawa Tengah   Kabupaten Grobogan
                         Karangkandri      Jawa Tengah   Kabupaten Cilacap
Page 202
                                                                                       dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 17 -


                         Karangpucung              Jawa Barat       Kotamadya Banjar
                         Karangsari Jawa Barat     Jawa Barat       Kabupaten Garut
                         Karangsari, Jawa Tengah   Jawa Tengah      Kabupaten Banyumas
                         Kasugihan                 Jawa Tengah      Kabupaten Cilacap
                         Kawunganten               Jawa Tengah      Kabupaten Cilacap
                         Kedinding                 Jawa Timur       Kabupaten Sidoarjo
                         Kedundang                 D.I Yogyakarta   Kabupaten Kulon Progo
                         Kemiri                    Jawa Tengah      Kabupaten Karanganyar
                         Kepuh                     Jawa Tengah      Kabupaten Sukoharjo
                         Kertasemaya               Jawa Barat       Kabupaten Indramayu
                         Kertomenanggal            Jawa Timur       Kotamadya Surabaya
                         Ketanggungan              Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Ketapang                  Jawa Timur       Kabupaten Banyuwangi
                         Klakah                    Jawa Timur       Kabupaten Lumajang
                         Kotok                     Jawa Timur       Kabupaten Jember
                         Kradenan                  Jawa Tengah      Kabupaten Grobogan
                         Kras                      Jawa Timur       Kabupaten Wates
                         Krenceng                  Banten           Kotamadya Cilegon
                         Kretek                    Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Lamongan                  Jawa Timur       Kabupaten Lamongan
                         Langen                    Jawa Barat       Kotamadya Banjar
                         Larangan, Brebes          Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Lebakjero                 Jawa Barat       Kabupaten Garut
                         Lebeng                    Jawa Tengah      Kabupaten Cilacap
                         Leces                     Jawa Timur       Kabupaten Probolinggo
                         Ledokombo                 Jawa Timur       Kabupaten Jember
                         Legok                     Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Leles                     Jawa Barat       Kabupaten Garut
                         Leuwigoong                Jawa Barat       Kabupaten Garut
                         Linggapura                Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Magetan                   Jawa Timur       Kabupaten Magetan
                         Maos                      Jawa Tengah      Kabupaten Cilacap
                         Margasari                 reaktivasi       Kabupaten Tegal
                         Margorejo                 Jawa Timur       Kotamadya Surabaya
                         Mrawan                    Jawa Timur       Kabupaten Jember
                         Ngadiluwih                Jawa Timur       Kabupaten Wates
                         Ngagel                    Jawa Timur       Kotamadya Surabaya
                         Ngawi                     Jawa Timur       Kabupaten Ngawi
                         Ngebruk                   Jawa Timur       Kabupaten Malang
                         Ngujang                   Jawa Timur       Kabupaten Tulungagung
                         Notog                     Jawa Tengah      Kabupaten Banyumas
                         Pagerwojo                 Jawa Timur       Kabupaten Sidoarjo
                         Palur                     Jawa Tengah      Kabupaten Karanganyar
                         Pasarnguter               Jawa Tengah      Kabupaten Sukoharjo
Page 203
                                                                            dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 18 -


                         Pasirbungur    Jawa Barat       Kabupaten Subang
                         Pasirjengkol   Jawa Barat       Kabupaten Garut
                         Patuguran      Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Petarukan      Jawa Tengah      Kabupaten Pemalang
                         Plabuan        Jawa Tengah      Kabupaten Batang
                         Pohgajih       Jawa Timur       Kabupaten Blitar
                         Porong         Jawa Timur       Kabupaten Sidoarjo
                         Prembun        Jawa Tengah      Kabupaten Kebumen
                         Pringkasap     Jawa Barat       Kabupaten Subang
                         Prupuk         Jawa Tengah      Kabupaten Tegal
                         Purwoasri      Jawa Timur       Kabupaten Wates
                         Randuagung     Jawa Timur       Kabupaten Lumajang
                         Randublatung   Jawa Tengah      Kabupaten Blora
                         Rejotangan     Jawa Timur       Kabupaten Tulungagung
                         Rewulu         D.I Yogyakarta   Kabupaten Bantul
                         Rogojampi      Jawa Timur       Kabupaten Banyuwangi
                         Salem          Jawa Tengah      Kabupaten Sragen
                         Saradan        Jawa Timur       Kabupaten Madiun
                         Sedadi         Jawa Tengah      Kabupaten Grobogan
                         Sembung        Jawa Timur       Kabupaten Jombang
                         Sempolan       Jawa Timur       Kabupaten Jember
                         Sengon         Jawa Timur       Kabupaten Pasuruan
                         Sentolo        D.I Yogyakarta   Kabupaten Kulon Progo
                         Sidareja       Jawa Tengah      Kabupaten Cilacap
                         Sikampuh       Jawa Tengah      Kabupaten Cilacap
                         Sindanglaut    Jawa Barat       Kabupaten Cirebon
                         Singojuruh     Jawa Timur       Kabupaten Banyuwangi
                         Singosari      Jawa Timur       Kabupaten Malang
                         Slawi          Jawa Tengah      Kabupaten Tegal
                         Soka           Jawa Tengah      Kabupaten Kebumen
                         Songgom        Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Sragi          Jawa Tengah      Kabupaten Pekalongan
                         Srowot         D.I Yogyakarta   Kabupaten Klaten
                         Sukoharjo      Jawa Tengah      Kabupaten Sukoharjo
                         Sukomoro       Jawa Timur       Kabupaten Nganjuk
                         Sumbergempol   Jawa Timur       Kabupaten Tulungagung
                         Sumberrejo     Jawa Timur       Kabupaten Bojonegoro
                         Surabayan      Jawa Timur       Kabupaten Lamongan
                         Suradadi       Jawa Tengah      Kabupaten Tegal
                         Tandes         Jawa Timur       Kotamadya Surabaya
                         Tanggul        Jawa Timur       Kabupaten Jember
                         Tanjung        Jawa Tengah      Kabupaten Brebes
                         Tanjungrasa    Jawa Barat       Kabupaten Subang
                         Tarik          Jawa Timur       Kabupaten Sidoarjo
Page 204
                                                                                                  dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 19 -


                         Telagasari                    Jawa Barat           Kabupaten Indramayu
                         Temuguruh                     Jawa Timur           Kabupaten Banyuwangi
                         Tonjong Baru                  Banten               Kabupaten Serang
                         Wadu                          Jawa Tengah          Kabupaten Blora
                         Walantaka                     Banten               Kotamadya Serang
                         Waruduwur                     Jawa Barat           Kabupaten Cirebon
                         Warungbandrek                 Jawa Barat           Kabupaten Garut
                         Wates                         D.I Yogyakarta       Kabupaten Kulon Progo
                         Wojo                          Jawa Tengah          Kabupaten Purworejo
                         Wonokerto                     Jawa Timur           Kabupaten Pasuruan
                         Wonosari                      Jawa Tengah          Kabupaten Kebumen

                      Pembangunan FTTH tahun 2025 ini akan memanfaatkan infrastruktur utilitas yang
                      tersedia di stasiun-stasiun tersebut, yang kemudian akan diperluas ke area
                      permukiman di sekitarnya.

                      Hal ini berbeda dengan pembangunan jaringan backbone yang dilaksanakan pada
                      tahun 2024 menggunakan dana hasil penerbitan Obligasi I, di mana infrastruktur
                      dibangun antar-stasiun dan berada di luar lahan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
                      (DJKA). Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2025, pembangunan jaringan backbone
                      tahun 2024 tersebut telah terealisasi sepanjang 1.218 km, dengan detail lokasi sebagai
                      berikut:
Page 205
                                                                                           dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 20 -




                 Lebih lanjut, Perseroan telah memiliki kandidat vendor atau kontraktor yang akan
                 bekerjasama dengan Perseroan untuk pembangunan FTTH tersebut, di antaranya sebagai
                 berikut:

                                                                          Service / Jasa yang
                                       Vendor
                                                                               disediakan
                 CV Ananta Tiga Bintang                             Kontraktor Pembangunan
                 CV Anugrah Selaras Indonesia                       Kontraktor Pembangunan
                 CV Anugrah Sukses Abadi Communication              Kontraktor Pembangunan
                 CV Barokah Utama                                   Kontraktor Pembangunan
                 CV Berkah Jago Perkasa                             Kontraktor Pembangunan
                 CV Berkah Teknik Mitra Abadi                       Kontraktor Pembangunan
                 CV Bina Taruna Mandiri                             Kontraktor Pembangunan
                 CV Bnet Karya Bersama                              Kontraktor Pembangunan
                 CV Buana Sejahtera                                 Kontraktor Pembangunan
                 CV Citra Tunggal Abadi                             Kontraktor Pembangunan
                 CV Daksa Karya Teknologi                           Kontraktor Pembangunan
                 CV Daya Karya Mandiri                              Kontraktor Pembangunan
                 CV Digital Andalan Solusi                          Kontraktor Pembangunan
                 CV Dua Putra Akas Sejahtera                        Kontraktor Pembangunan
                 CV Dua Putra Miliarta                              Kontraktor Pembangunan
                 CV Flashnet Sinergi Berjaya                        Kontraktor Pembangunan
                 CV Hega Solusindo                                  Kontraktor Pembangunan
                 CV Indomitra Teknologi Group                       Kontraktor Pembangunan
                 CV Lintang Unggul Nusantara                        Kontraktor Pembangunan
                 CV Natori Demah Amanah                             Kontraktor Pembangunan
                 CV Navis Wira Mandiri                              Kontraktor Pembangunan
                 CV Nixbian Solusi                                  Kontraktor Pembangunan
                 CV Pandu Satria Wicaksana                          Kontraktor Pembangunan
                 CV Qiana Nurul Hikmah                              Kontraktor Pembangunan
                 CV Sempur Jaya                                     Kontraktor Pembangunan
                 CV Sinar Modern                                    Kontraktor Pembangunan
                 CV Trijaya Steel                                   Kontraktor Pembangunan
                 CV Triza Pratama                                   Kontraktor Pembangunan
Page 206
                                                                                                 dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 21 -


                 CV Wijaya Prima Teleindo                                Kontraktor Pembangunan
                 Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat)                   Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Ahmad Subagja                              Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Arifta Septiawan                           Kontraktor Kelistrikan
                 Perorangan - Darwin                                     Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Dio Pratama                                Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Dwi Wahyudi                                Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Fariz Setiyadi                             Kontraktor Kelistrikan
                 Perorangan - Isdaryanto                                 Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Iwan Renaldi                               Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Kellyk Sudaraono                           Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Muhammad Fajri                             Kontraktor Kelistrikan
                 Perorangan - Muhammad Miftakhuddin Hanif                Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Nur Dawan                                  Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Sony Prawira                               Kontraktor Pembangunan
                 Perorangan - Suharitomo                                 Kontraktor Kelistrikan
                 Perorangan - Suparno                                    Kontraktor Kelistrikan

                 Perseroan dapat memastikan bahwa kontraktor yang sedang dalam proses penjajakan dan
                 selanjutnya akan ditunjuk Perseroan untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak
                 memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan POJK No. 42/2020. Dengan
                 demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
                 Jasa Keuangan No. POJK 42/2020.

                 Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
                 Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib
                 melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
                 kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Obligasi
                 (“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”) dan memperoleh
                 persetujuan RUPO dan/atau RUPSI sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang
                 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”). Hasil
                 RUPO dan/atau RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat dua
                 Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI.

                 Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
                 dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan
                 kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.

                 Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum
                 Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam
                 instrumen keuangan yang aman dan likuid.

                 Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
                 dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
                 keuangan lainnya.

           3.    Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I
                 Perseroan Tahun 2025.

                 Dalam rangka Penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun
                 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan pernyataan sebagai berikut:

                 a.    PPEO;
Page 207
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 22 -



                 b.    PWA;

                 c.    PPES;

                 d.    PWA Sukuk;

                 e.    Akad Ijarah;

                 f.    Akad Wakalah;

                 g.    Akta Pengakuan Utang; dan

                 h.    Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk.

                 Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap perjanjian-perjanjian tersebut
                 perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas telah sah, mengikat dan sesuai dengan
                 Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak
                 terbatas pada (i) PWA dan PWA Sukuk yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
                 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Dan/Atau Sukuk dan
                 (ii) Akad Ijarah dan Akad Wakalah yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
                 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                 Modal.

           4.    Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Kredit Rating Indonesia melalui
                 Surat No. RC-006/KRI-DIR/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal Perseroan, dengan
                 peringkat irA+ untuk Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk I
                 Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025.

           5.    Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta tidak
                 memiliki hubungan kredit dengan BJB, yang akan bertindak selaku Wali Amanat dalam
                 Obligasi II Perseroan Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan berdasarkan hasil
                 pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan BJB No. 956/TRE-KWA/2025 tanggal 27 Februari
                 2025 perihal Pernyataan Mengenai Hubungan Kredit antara BJB selaku Wali Amanat dengan
                 Perseroan selaku Emiten dan berdasarkan ketentuan POJK No. 19/2020, BJB tidak
                 mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan.

           6.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                 Penjamin Emisi Obligasi, Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Wali
                 Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

           7.    Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 tidak dijamin dengan
                 jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                 apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang
                 bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                 dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
                 krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
                 yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi II Perseroan
                 Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 pari passu berdasarkan PWA dan PWA
                 Sukuk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                 Perdata. Hak pemegang Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun
                 2025 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada
                 sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                 khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                 hari.
Page 208
                                                                                                       dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 23 -



           8.    Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah tanggal
                 3 Maret 2025, perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
                 Umum Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
                 syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
                 (DSN-MUI).

           9.    Dalam melakukan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana penawaran Sukuk
                 Ijarah I Perseroan Tahun 2025, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                 Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018.

           10.   Sehubungan dengan Objek Ijarah, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

                 a.    Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Objek Ijarah adalah sah dan telah
                       didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
                       sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
                       berlaku di Indonesia;

                 b.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                       sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
                       Perseroan, Objek Ijarah Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan

                 c.    Objek Ijarah tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau afiliasinya
                       guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan dan/atau
                       afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali untuk: (i) aset network infrastucture berupa
                       DWDM Huawei, WDM Packetlight dan Network Equipment; dan (ii) aset advertising
                       equipment & support berupa Wifi on Stations.

           11.   Dalam hal terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, Perseroan wajib melakukan penutupan
                 kekurangan nilai Objek Ijarah tersebut melalui penggantian dan/atau penambahan Objek
                 Ijarah melalui RUPSI sesuai dengan ketentuan Akad Ijarah dan PWA Sukuk.

           12.   Bahwa tidak diperlukan perizinan dan/atau persetujuan dari wali amanat sebelumnya,
                 kreditur, pihak lain, dan/atau instansi lain yang berwenang atas rencana Perseroan
                 melakukan Penawaran Umum Obligasi II dan Sukuk Ijarah I serta penggunaan dananya,
                 kecuali

                 a.    BNI (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

                       Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 19.12 huruf (a) PK BNI (sebagaimana didefinisikan
                       di bawah ini), Perseroan tidak akan menciptakan terciptanya suatu utang keuangan
                       apa pun (termasuk menerbitkan obligasi); dan (b) ketentuan Pasal 19.14 huruf (a) dan
                       (b) PK BNI, Perseroan tidak dapat membayar atau membagikan dividen, selama masih
                       terdapat jumlah terutang kepada BNI.

                       Sehubungan dengan ketentuan pembatasan sebagaimana termaktub dalam Pasal
                       19.12 huruf (a), dan 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI, berdasarkan pemeriksaan hukum
                       yang kami lakukan sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, mengingat
                       bagian dari rencana penggunaan dana dari Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan
                       Sukuk I Perseroan Tahun 2025 adalah untuk melunasi PK BNI secara keseluruhan,
                       maka Perseroan memutuskan untuk tidak menyampaikan surat permohonan
                       pengesampingan dan/atau persetujuan kepada BNI atas pembatasan sebagaimana
                       dimaksud di atas.

                 b.    Hibank (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Page 209
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 24 -



                      Berdasarkan Pasal 15 huruf b dari: (a) Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pinjaman
                      Berjangka 1 (PB-1) No. 41 tanggal 15 Juni 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra,
                      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Hibank dan Perseroan (“PK No. 41/2024”); (b)
                      PK Hibank No. 42/2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini); dan Akta Perjanjian
                      Kredit Induk No. 80 tanggal 31 Juli 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H.,
                      M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK No. 80/2024”), selama kredit dan kewajiban lainnya
                      kepada Hibank belum dilunasi, maka Perseroan berjanji untuk tidak menerima suatu
                      kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang berdampak pada kemampuan
                      membayar Perseroan kepada Hibank.

                      Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi
                      Perseroan, Perseroan mengonfirmasi bahwa penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun
                      2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025 tidak akan berdampak pada kemampuan
                      membayar Perseroan kepada Hibank berdasarkan Pasal 15 huruf b PK No. 41/2024,
                      PK No. 42/2024 dan PK No. 80/2024. Hal ini diperkuat dengan telah disetujuinya
                      rencana penerbitan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan Sukuk I Perseroan Tahun
                      2025 oleh Hibank berdasarkan Surat No. 012/Spem/CUPPD/IV/2025 tanggal 5 Mei
                      2025 dari Hibank kepada Perseroan.

           13.   Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
                 telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi
                 Hukum ini.

     B.    PERSEROAN

           1.    Perseroan telah sah didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                 Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUCK”) (“UUPT”) dan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

                 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
                 Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018, dibuat di hadapan Janty Lega,
                 S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum
                 dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan dikenal sebagai Menteri
                 Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia) (“Menkumham”) berdasarkan surat keputusan
                 Menkumham No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta
                 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018
                 tertanggal 20 Agustus 2018 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                 (“BNRI") No. 24315 tertanggal 20 Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27
                 Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”) telah mengalami beberapa kali perubahan dan
                 perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana tertuang dalam:

                 a.   Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
                      Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 69 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat
                      dihadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i)
                      mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
                      No. AHU-0020052.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065294.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
                      28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0076101
                      tertanggal 28 Maret 2024 (“Akta No. 69/2024”);

                 b.   Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
                      Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 71 tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat
Page 210
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 25 -


                       di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i)
                       disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
                       0020202.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang telah didaftarkan
                       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065817.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret
                       2024; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0076981 tertanggal 28
                       Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                       0065817.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 (“Akta No. 71/2024”);


                 c.    Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
                       Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 19 tertanggal 8 Mei 2024 yang dibuat di
                       hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
                       oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
                       0027154.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 8 Mei 2024 yang telah didaftarkan dalam
                       Daftar Perseroan No. AHU-0089669.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta
                       No. 19/2024”);

                 d.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem
                       No. 3 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn.,
                       Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
                       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                       0207923 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                       No. AHU-AH.01.09.0272161 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan dalam BNRI
                       No. 013 tertanggal 14 Februari 2025 serta Tambahan BNRI No. 003845 tertanggal 14
                       Februari 2025 (“Akta No. 3/2024”);

                 e.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem
                       No. 4 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn.,
                       Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
                       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.3-
                       0207935 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                       No. AHU-0238958.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan
                       dalam BNRI No. 013 tertanggal 14 Februari 2025 serta Tambahan BNRI No. 003864
                       tertanggal 14 Februari 2025 (“Akta No. 4/2024”); dan

                 f.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 Juni 2025, yang
                       dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah
                       diberitahukan kepada Kementerian Hukum, sebagaimana dibuktikan dengan
                       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0153267
                       tanggal 5 Juni 2025 dan pencatatan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                       0125305.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Akta No.4/2025”).

                 (Akta Pendirian Perseroan, perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
                 tertuang dalam Akta No. 69/2024, Akta No. 71/2024, Akta No. 19/2024, Akta No. 3/2024, Akta
                 No. 4 2024, dan Akta No. 4/2025 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

                 Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan UUPT, kecuali sehubungan dengan belum
                 dilakukannya pengumuman Akta No. 69/2024, Akta No. 71/2024, Akta No. 19/2024, dan Akta
                 No. 4/2025 dalam BNRI dan Tambahan BNRI.

                 Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman dalam Tambahan
                 BNRI merupakan kewajiban Menkumham yang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
                 terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan Menkumham atas akta sebagaimana
                 disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi Perseroan dengan
                 ketiadaan atau keterlambatan pengumuman pada BNRI dan TBNRI tersebut kecuali atas
Page 211
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 26 -


                 konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang dimanifestasikan melalui pengumuman
                 BNRI dan Tambahan BNRI.

                 Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                 muatan dalam Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
                 OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                 Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”). Adapun demikian, kewajiban yang terdapat pada
                 POJK No. 33/2014 adalah agar emiten atau perusahaan publik memiliki susunan Direksi dan
                 Dewan Komisaris yang sesuai dengan POJK No. 33/2014. Lebih lanjut, berdasarkan
                 konfirmasi Perseroan, Perseroan berkomitmen untuk melakukan perubahan terhadap
                 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan ketentuan dalam POJK No. 33/2014,
                 secepat-cepatnya pada bulan Agustus 2025.

                 Sehubungan dengan hal tersebut, meskipun Anggaran Dasar Perseoran belum sesuai
                 dengan ketentuan POJK No. 33/2014, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, susunan
                 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
                 33/2014 sebagaimana telah kami tuangkan dalam opini No. 7 di bawah.

           2.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan, pengungkapan
                 maksud dan kegiatan usaha Perseroan dalam Akta No. 19/2024, telah sesuai dengan (i)
                 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020, dan (ii) telah melakukan
                 klarifikasi kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha pendukung sesuai dengan Peraturan
                 Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                 Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi
                 Perseroan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah (i) Aktivitas
                 Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) dengan tingkat risiko tinggi; (ii) Internet Service
                 Provider (KBLI 61921) dengan tingkat risiko tinggi; dan (iii) Periklanan (KBLI 73100) dengan
                 tingkat risiko rendah.

           3.    Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
                 selama dua tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah
                 sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai
                 dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                 kecuali sehubungan dengan:

                 a.    Belum dilakukannya pengumuman pada BNRI dan Tambahan BNRI untuk Akta No.
                       22/2023 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang
                       Saham No. 22 tertanggal 10 April 2023, dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H.,
                       Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
                       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                       0052000 tertanggal 11 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                       AHU-0070454.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 April 2023 (“Akta No. 22/2023”).

                       Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman dalam
                       Tambahan BNRI merupakan kewajiban Menkumham yang dilakukan paling lambat 14
                       hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan Menkumham atas akta
                       sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi
                       Perseroan dengan ketiadaan atau keterlambatan pengumuman pada BNRI dan TBNRI
                       tersebut kecuali atas konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang
                       dimanifestasikan melalui pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI.

                 b.    Pemenuhan kewajiban dividen interim sesuai Pasal 72 UUPT.

                       Pada Akta No. 4/2024, Perseroan melakukan peningkatan modal melalui kapitalisasi
                       laba Perseroan yang diambil dari laba Perseroan. Mengingat kapitalisasi laba
Page 212
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 27 -


                       Perseroan diambil dari laba Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 30
                       September 2024, maka hal ini dikategorikan sebagai pemberian dividen interim yang
                       dilakukan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.

                       Berdasarkan Pasal 72 ayat (2), (3) dan (4) UUPT, dividen interim dapat diberikan oleh
                       Perseroan sepanjang memenuhi persyaratan berikut ini:

                       i.     pembagian dividen interim diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;

                       ii.    pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
                              Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan
                              disetor ditambah cadangan wajib;

                       iii.   pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
                              Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
                              kegiatan Perseroan; dan

                       iv.    pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah
                              memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.

                       Menyambung hal tersebut di atas, Perseroan telah melakukan ratifikasi atas tindakan
                       peningkatan modal yang bersumber dari kapitalisasi laba, mengingat pada saat
                       pelaksanaan peningkatan modal sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 4/2024,
                       Anggaran Dasar Perseroan belum secara eksplisit mencantumkan ketentuan
                       mengenai pembagian dividen interim sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 72
                       UUPT. Ratifikasi atas tindakan tersebut telah dituangkan dalam Akta No. 4/2025, yang
                       sekaligus memuat penambahan ketentuan eksplisit mengenai pembagian dividen
                       interim ke dalam Anggaran Dasar Perseroan.

                       Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September
                       2024 selaku laporan keuangan terakhir dan relevan pada saat pembagian dividen
                       interim dilakukan, Perseroan mencatat pendapatan sebesar Rp320.842.461.109, yang
                       dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembagian dividen interim sekaligus kapitalisasi
                       laba untuk peningkatan modal. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana
                       diperkuat oleh konfirmasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pelaksanaan
                       pembagian dividen interim tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap
                       kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor, maupun
                       terhadap keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan secara umum.

                       Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum dan finansial tersebut, kami
                       berpendapat bahwa tindakan pembagian dividen interim oleh Perseroan, sebagaimana
                       telah diratifikasi, telah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
                       selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
                       ketentuan UUPT.

           4.    Pihak pengendali langsung Perseroan pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini adalah JIA
                 selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki 99,7% (sembilan puluh sembilan koma
                 tujuh persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Adapun pengendali tidak
                 langsung Perseroan pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini adalah SSD selaku pemegang
                 saham JIA yang memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
                 saham dari modal ditempatkan dan disetor JIA.

           5.    Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden
                 Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
                 Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                 Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
Page 213
                                                                                                      dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 28 -


                 Perseroan telah melaporkan Tinawati sebagai pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat
                 Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
                 sistem online tanggal 5 Januari 2023. Lebih lanjut, Tinawati telah sesuai dengan kriteria dalam
                 Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.

           6.    Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih setiap
                 tahun buku sebagai pemenuhan cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
                 UUPT, kecuali sehubungan dengan belum terpenuhinya penyisihan cadangan wajib sampai
                 dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

                 Berdasarkan (i) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
                 (“RUPS”) Tahunan Perseroan untuk tahun 2018-2021 tanggal 28 Maret 2023; (ii) keputusan
                 sirkuler sebagai pengganti RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun 2022 tanggal 29 Maret
                 2023; dan (iii) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
                 Tahunan Perseroan untuk tahun 2023 tanggal 21 Maret 2024 (“Keputusan Sirkuler RUPST
                 2023”), Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib untuk memenuhi persyaratan
                 Pasal 70 ayat (1) UUPT, sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) atau setara
                 dengan 0,11% (nol koma sebelas persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
                 saat ini.

                 Penyisihan cadangan wajib sebagaimana dimaksud di atas belum memenuhi ketentuan
                 penyisihan cadangan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah Modal
                 Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT.
                 Namun demikian, UUPT tidak mengatur terkait dengan jangka waktu pasti terkait waktu harus
                 dipenuhinya angsuran cadangan wajib sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total
                 jumlah modal ditempatkan dan disetor. Lebih lanjut, UUPT tidak mengatur adanya sanksi
                 ataupun konsekuensi atas belum disisihkannya cadangan wajib sampai dengan 20% (dua
                 puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
                 dalam Pasal 70 UUPT. Namun demikian, mengacu kepada Pasal 97 ayat (3) UUPT, direksi
                 Perseroan dapat bertanggung jawab secara pribadi, sebagaimana relevan, atas kerugian
                 yang mungkin akan timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan Perseroan atas kewajiban
                 tersebut.

                 Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Sirkuler RUPST 2023, Perseroan berkomitmen untuk
                 memenuhi persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT dengan melakukan pencadangan laba setiap
                 tahunnya sesuai dengan hasil operasional tahunan yang diperoleh dari Perseroan, sampai
                 dengan 20% dari total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.Selanjutnya,
                 berdasarkan Keputusan Sirkuler RUPST 2023, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
                 persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT dengan melakukan pencadangan laba setiap tahunnya
                 sesuai dengan hasil operasional tahunan yang diperoleh dari Perseroan, sampai dengan
                 20% (dua puluh persen) dari total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

           7.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
                 Uji Tuntas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014 baik pada saat pengangkatan maupun
                 selama menjabat, (i) berdasarkan pemeriksaan yang diperkuat dengan surat pernyataan
                 masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, selama menjabat masing-masing
                 Direksi dan Dewan Komisaris tidak melakukan rangkap jabatan yang melanggar ketentuan
                 dalam POJK No. 33/2014, dan (ii) pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                 telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku, khususnya UUPT.

                 Keberadaan Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris Perseroan telah
                 memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, dimana dalam hal lebih dari dua orang anggota
                 Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh
                 anggota Dewan Komisaris.
Page 214
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 29 -


                 Namun demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan belum pernah melaksanakan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris
                 secara berkala sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 33/2014.

                 Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 33/2014, direksi dari emiten dan perusahaan
                 terbuka wajib mengadakan rapat direksi paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Lebih
                 lanjut, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) POJK , hasil rapat direksi tersebut harus dituangkan
                 dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota direksi. Pasal 31 ayat (1) POJK No.
                 33/2014, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat dewan komisaris paling kurang satu kali
                 dalam dua bulan. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 34 juncto Pasal 31 POJK 33/2014, hasil
                 rapat dewan komisaris tersebut harus dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
                 seluruh anggota dewan komisaris.

                 Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif
                 baik secara bertahap maupun secara langsung, terhadap setiap pihak yang melakukan
                 pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan
                 terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:

                 a.    peringatan tertulis;

                 b.    denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

                 c.    pembatasan kegiatan usaha;

                 d.    pembekuan kegiatan usaha;

                 e.    pencabutan izin usaha;

                 f.    pembatalan persetujuan; dan

                 g.    pembatalan pendaftaran.

           8.    Organ Tata Kelola Perusahaan

                 a.    Sekretaris Perusahaan

                       Pengangkatan Sekretaris Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
                       Tuntas telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
                       No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

                 b.    Unit Audit Internal

                       Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Audit Internal
                       Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan
                       dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                       Audit Internal.

                 c.    Komite Audit Perseroan

                       Pembentukan Komite Audit sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah
                       dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                       Kerja Komite Audit.

                 d.    Komite Nominasi dan Remunerasi
Page 215
                                                                                                 dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 30 -



                       Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan oleh Dewan Komisaris
                       sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan dengan
                       memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                       Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).

           9.    Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting
                 dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan tujuan serta
                 kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
                 menjalankan kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                 dengan dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali sehubungan dengan hal-hal
                 sebagai berikut:

                 a.    Belum diperolehnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (“KKPR”) untuk
                       kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), dengan lokasi
                       usaha pada Jl. Stasiun Ciganea Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta – Prov.
                       Jawa Barat 41152 – Jl. Stasiun Cikadongdong, Puteran, Cikalong Wetan, Jawa Barat,
                       4056, Desa Kelurahan Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa
                       Barat.

                       Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021
                       tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (“PP No. 21/2021”), Pelaku Usaha wajib
                       memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. Lebih
                       lanjut, berdasarkan pasal 101 ayat (2) PP No.21/2021, Kesesuaian Pemanfaatan
                       Ruang untuk kegiatan berusaha non-Usaha Mikro Kecil dilakukan melalui (i) Konfirmasi
                       KKPR; atau (ii) Persetujuan KKPR.

                       Meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat dikenakan kepada
                       pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat potensi pelaku usaha
                       dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat mengurus dokumen administratif,
                       khususnya dokumen yang berkaitan dengan perizinan berusaha untuk menjalankan
                       kegiatan usahanya.

                       Pasal 195 ayat (1) PP No.21/2021 mengatur bahwa apabila dalam pelaksanaan
                       pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri ditemukan adanya pelanggaran
                       rencana tata ruang, maka pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa:

                       i.      peringatan tertulis;

                       ii.     denda administratif;

                       iii.    penghentian sementara kegiatan;

                       iv.     penghentian sementara pelayanan umum;

                       v.      penutupan lokasi;

                       vi.     pencabutan KKPR;

                       vii.    pembatalan KKPR;

                       viii.   pembongkaran bangunan; dan/atau

                       ix.     pemulihan fungsi ruang.
Page 216
                                                                                               dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 31 -


                      Namun demikian, kegiatan usaha Perseroan dengan Aktivitas Telekomunikasi dengan
                      Kabel (KBLI 61100) pada lokasi usaha tersebut merupakan kegiatan usaha yang telah
                      efektif sebelum implementasi UUCK yang mana perizinan berusaha serta
                      persyaratannya telah terpenuhi melalui perolehan Surat Keterangan Laik Operasi No.
                      253/TEL.04.02/2020 tanggal 20 Februari 2020 (“SLO No. 253”).

                      Mengacu pada Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
                      tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No.
                      24/2018”) dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7
                      Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
                      Bidang Komunikasi dan Informatika selaku peraturan perundang-undangan yang
                      berlaku pada saat Perseroan memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi No.
                      253/TEL.04.02/2020 tanggal 20 Februari 2020 (“SLO No. 253”), SLO No. 253
                      merupakan izin komersial atau operasional yang diterbitkan setelah Perseroan
                      memperoleh izin usaha yang dalam hal ini adalah Izin Penyelenggara Jaringan
                      Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
                      65/TEL.01.02/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi PT
                      Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 3 Agustus 2019.

                      Selanjutnya, mengacu pada Pasal 32 PP No. 24/2018, izin Usaha dapat diperoleh
                      ketika pelaku usaha memperoleh Izin Lokasi. Oleh karena itu, dengan telah
                      diperolehnya SLO No. 253 dan Izin Jaringan Telekomunikasi, Perseroan telah
                      memenuhi persyaratan-persyaratan perolehan izin usaha yang diantaranya adalah
                      perolehan izin lokasi.

                 b.   Tidak tersedianya dokumen yang membuktikan pemenuhan kewajiban Laporan
                      Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”).

                      Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan (i) tidak melakukan
                      menyampaikan pelaporan LKPM untuk periode Triwulan II Tahun 2024; dan (ii) tidak
                      memiliki dokumen yang membuktikan telah dilakukannya pelaporan atas LKPM
                      sebagai berikut:

                      i.    Periode Triwulan III Tahun 2024:

                            (a)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
                                  dengan lokasi usaha pada Jl. Lembong, Veteran, Ottoiskandardinata,
                                  Braga, Sunda, Stasiun Timur, Kota Bandung, Jawa Barat;

                            (b)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
                                  lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Kab. Ciamis, Jawa
                                  Barat;

                            (c)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
                                  lokasi usaha pada Stasiun Merak Jl. Raya Pantura – Stasiun Pondok Ranji
                                  Jl. Bintaro, Desa/ Kelurahan Tamansari, Kec.Pulomerak, Kota Cilegon,
                                  Provinsi Banten. Kode Pos: 42438; dan

                            (d)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
                                  lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Desa/Kelurahan
                                  Pakah, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Kode Pos:
                                  63261

                      ii.   Periode Triwulan IV Tahun 2024:
Page 217
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 32 -


                             (a)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
                                   dengan lokasi usaha pada Jl. Lembong, Veteran, Ottoiskandardinata,
                                   Braga, Sunda, Stasiun Timur, Kota Bandung, Jawa Barat;

                             (b)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
                                   lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Kab. Ciamis, Jawa
                                   Barat;

                             (c)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
                                   lokasi usaha pada Stasiun Merak Jl. Raya Pantura – Stasiun Pondok Ranji
                                   Jl. Bintaro, Desa/ Kelurahan Tamansari, Kec.Pulomerak, Kota Cilegon,
                                   Provinsi Banten. Kode Pos: 42438; dan

                             (d)   LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dengan
                                   lokasi usaha pada Sepanjang Jalur Rel Kereta Api, Desa/Kelurahan
                                   Pakah, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Kode Pos:
                                   63261.

                      Berdasarkan pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
                      Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha
                      Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM No. 5/2021”), setiap pelaku usaha berkewajiban
                      menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) Peraturan No. BKPM No. 5/2021
                      mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha wajib dilakukan untuk setiap
                      bidang usaha dan/atau lokasi.

                      Atas penyampaian LKPM tersebut, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Peraturan BKPM No.
                      5/2021, BKPM berwenang untuk meminta penjelasan atau perbaikan LKPM dari pelaku
                      usaha dalam rangka melakukan verifikasi dan evaluasi data. Dalam hal pelaku usaha
                      tidak melakukan perbaikan atas LKPM tersebut, maka sesuai dengan pasal 35 ayat (3)
                      Peraturan BKPM No. 5/2021, pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.
                      Mengacu pada Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM No. 5/2021,
                      Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
                      antara lain untuk menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara
                      berjenjang berupa:

                      i.     peringatan tertulis;

                      ii.    penghentian sementara kegiatan usaha;

                      iii.   pencabutan perizinan berusaha; atau

                      iv.    pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

                 c.   Belum adanya dokumen yang membuktikan pemenuhan perjanjian/kontrak
                      pemanfaatan lahan, bukti setor pemanfaatan lahan, dan laporan hasil pemeliharaan
                      dan perawatan berdasarkan:

                      i.     Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api
                             berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
                             Perkeretaapian No. KA.008/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang Pemberian Izin
                             Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api di 96
                             (Sembilan Puluh Enam) Titik pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
                             Wilayah Jakarta dan Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian
                             Barat, dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT
                             Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 24 Oktober 2022 (“Izin Jaringan Kabel
                             Fiber Optik No. 008/2022”); dan
Page 218
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 33 -



                      ii.   Keputusan Menteri Perhubungan No. KA.009/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang
                            Pemberian Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan Melintasi
                            Jalur Kereta Api Jakarta Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur pada
                            Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, Balai
                            Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian
                            Wilayah Jawa Bagian Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa
                            Bagian Timur kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 23 November
                            2022 (“Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan”).

                      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan
                      konfirmasi Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, ketiadaan dokumen
                      pemenuhan kewajiban untuk Izin Jaringan Kabel Fiber Optik No. 008/2022 dan Izin
                      Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan sebagaimana di atas
                      dikarenakan Perseroan masih dalam proses menunggu penerbitan e-billing oleh
                      instansi yang berwenang guna memperoleh kontrak pemanfaatan lahan dalam rangka
                      penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api.

                      Lebih lanjut, Perseroan juga mengkonfirmasi bahwa keterlambatan penerbitan e-billing
                      dan kontrak pemanfaatan lahan disebabkan oleh sengketa kewenangan antara
                      Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
                      (“DJKA”) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (“PT KAI”). PT KAI berpendapat
                      bahwa penanaman kabel di jalur kereta api merupakan kewenangan PT KAI,
                      mengingat lahan jalur kereta api dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana
                      Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum sesuai dengan Keputusan Menteri
                      Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Terkait hal tersebut, DJKA telah mengajukan
                      permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Agung mengenai izin perpotongan
                      jalur kereta api dengan bangunan lain berdasarkan Surat Direktur Jenderal
                      Perkeretaapian Perhubungan No. KA.003/15/DJKA/2024 tanggal 1 Oktober 2024
                      perihal Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Izin Perpotongan dan
                      Izin Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Sebagai tindak
                      lanjut, Kejaksaan Agung mengundang Perseroan dan PT KAI untuk turut hadir dalam
                      rapat pada tanggal 9 Desember 2024 terkait permohonan tersebut, yang dibuktikan
                      dengan Surat Kejaksaan Agung No. B-1431/G/Gph.1/12/2024 tanggal 3 Desember
                      2024.

                      Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait
                      pemenuhan (i) perjanjian/kontrak pemanfaatan lahan, (ii) bukti setor biaya
                      pemanfaatan lahan, dan (iii) laporan pemeliharaan dan perawatan. Perseroan baru
                      akan melaksanakan kegiatan usaha pada lahan yang dimohonkan Izin Jaringan Kabel
                      Fiber Optik No. 008/2022 dan Izin Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan serta
                      melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut setelah memperoleh e-billing
                      dan kontrak pemanfaatan lahan tersebut.

                      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
                      Perkeretaapian, kewenangan DJKA terbatas pada ruang milik jalur kereta api dan
                      ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat mencakup jalan rel dan area sekitarnya
                      yang digunakan untuk operasional kereta api, sedangkan ruang milik adalah lahan di
                      kiri dan kanan ruang manfaat dengan lebar minimal enam meter, digunakan untuk
                      pengamanan konstruksi. Sesuai Surat Kementerian Keuangan No. S-199/KN.2/2013,
                      ruang milik dan ruang manfaat jalur merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN)
                      di bawah kewenangan DJKA, sedangkan lahan di luar keduanya berada dalam
                      penguasaan KAI.

                      Dalam kaitannya dengan proyek pembangunan jaringan FTTH oleh Perseroan, baik
                      yang telah didanai melalui Penawaran Umum Obligasi I Tahun 2024 maupun yang
Page 219
                                                                                                     dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 34 -


                       direncanakan menggunakan dana dari Penawaran Umum Obligasi II dan Sukuk Ijarah
                       I Tahun 2025, seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara eksklusif di area stasiun milik
                       KAI yang berada di luar ruang milik dan ruang manfaat jalur kereta api serta tidak
                       bersinggungan dengan jalur rel yang menjadi objek sengketa antara KAI dan DJKA.
                       Dengan demikian, pelaksanaan proyek FTTH tersebut tidak memerlukan keterlibatan
                       teknis atau koordinasi lebih lanjut dengan DJKA. Adapun dana hasil Penawaran Umum
                       Obligasi I Tahun 2024 telah digunakan untuk pembelian peralatan kabel optik dan
                       pembangunan infrastruktur FTTH, serta sebagian dialokasikan untuk modal kerja,
                       termasuk pembelian electrical panel, genset, uninterruptible power supply (UPS),
                       rectifier, dan pembayaran biaya interkoneksi serta pelatihan.

           10.   Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perseroan, aset tidak bergerak
                 Perseroan, dan aset tidak berwujud Perseroan, yang material yang digunakan dan dimiliki
                 oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya (“Aset Material Perseroan”), pada tanggal
                 Pendapat Segi Hukum ini:

                 a.    Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Aset Material Perseroan adalah sah
                       dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
                       penguasaan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
                       undangan yang berlaku di Indonesia, kecuali sehubungan dengan aset Software
                       Captive Portal #FreeWi-Fi:Macroad yang saat ini masih terdaftar atas nama PT Kreasi
                       Kode Digital (“KKD”).

                       Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Aset tanggal 3 September 2021 antara KKD dan
                       Perseroan, KKD telah mengalihkan perangkat lunak tersebut serta memberikan hak
                       kepada Perseroan untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atau
                       membalik nama hak atas perangkat lunak tersebut kepada Perseroan. Namun
                       demikian, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, hak cipta atas aset Software Captive
                       Portal #FreeWi-Fi:Macroad masih terdaftar atas nama KKD.

                       Bahwa sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menegaskan kembali
                       perjanjian pengalihan aset dengan KKD tersebut dalam bentuk akta notaris yakni Akta
                       Perjanjian Pengalihan Aset No. 4 tanggal 9 Mei 2025, dibuat di hadapan Rindy Ayu
                       Rahmadiyanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, dan saat ini telah mengajukan
                       permohonan pencatatan peralihan hak cipta tersebut kepada Direktorat Jenderal
                       Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum (“DJKI”). Pengajuan permohonan
                       tersebut sebagaimana dibuktikan dengan Surat DJKI No. HKI.4.HI.13.06.25-
                       D002015048333-2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Tanda Terima Dokumen
                       Pengalihan Hak Cipta Program Komputer #FreeWi-Fi:Macroad Nomor Permohonan
                       EC00201975514. Berdasarkan surat tersebut, DJKI mengkonfirmasi bahwa DJKI telah
                       menerima berkas-berkas terkait proses pengalihan hak cipta yang diajukan oleh
                       Perseroan untuk keperluan verifikasi dan pemrosesan lebih lanjut. Atas hal tersebut,
                       Perseroan berkomitmen untuk senantiasa memperbarui status perkembangan
                       permohonan pengalihan hak cipta tersebut.

                       Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU
                       Hak Cipta”), pengalihan hak ekonomi atas hak cipta dapat dialihkan berdasarkan
                       perjanjian tertulis. Secara lebih lanjut, pengalihan hak atas hak cipta tersebut wajib
                       dicatatkan dalam daftar umum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                       sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                       16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Selanjutnya,
                       Pasal 31 UU Hak Cipta mengatur bahwa pihak-pihak yang diakui sebagai pencipta,
                       yakni orang yang (i) namanya disebut dalam ciptaan, (ii) dinyatakan sebagai pencipta
                       pada suatu ciptaan; (iii) disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau (iv)
                       tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
Page 220
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 35 -


                       Sehubungan dengan hal di atas, meskipun tidak terdapat sanksi yang dapat diterapkan
                       atas belum dilakukannya permohonan pengalihan hak atau pencatatan pengalihan hak
                       cipta, namun, tidak dilakukannya hal tersebut dapat menimbulkan potensi bagi
                       Perseroan selaku penerima pengalihan hak cipta tersebut untuk tidak diakui
                       kedudukannya sebagai pemegang hak cipta yang baru;

                 b.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                       sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
                       Perseroan, Aset Material Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan

                 c.    Aset Material Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau
                       afiliasinya guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan
                       dan/atau afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:

                       (i)    beberapa peralatan operasional yang dijaminkan kepada BNI dengan jaminan
                              fidusia. Namun demikian, berdasarkan surat keterangan Notaris Riyad, S.H.,
                              M.Kn., No.010/BNI/CN/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025, notaris masih dalam
                              proses finalisasi akta serta pendaftaran jaminan fidusia atas beberapa peralatan
                              operasional milik Perseroan; dan

                       (ii)   beberapa persediaan/stok barang yang dimiliki oleh Perseoran kepada PT Bank
                              Hibank Indonesia (“Hibank”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
                              W10.00486220.AH.05.91 Tahun 2024 tertangal 15 Agustus 2024 dan Sertifikat
                              Jaminan Fidusia Nomor W10.00489100.AH.05.01 Tahun 2024 tertangal 16
                              Agustus 2024.

                       Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami
                       sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, dalam hal aset-aset yang dijadikan
                       jaminan, sebagaimana disebutkan di atas, dieksekusi oleh kreditur-kreditur Perseroan,
                       maka hal tersebut tidak akan berdampak secara material terhadap kelangsungan
                       usaha Perseroan.

           11.   Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perseroan, pada
                 tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

                 a.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                       sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 5 Maret 2025,
                       Aset Material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
                       sudah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan dan menutup resiko yang
                       dipertanggungkan.

                 b.    Polis-polis asuransi sehubungan dengan pengasuransian atas Aset Material Perseroan
                       tersebut masih berlaku.

           12.   Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perseroan dengan Pihak Ketiga
                 (“Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan”), dan (ii) perjanjian-perjanjian Perseroan dengan
                 pihak afiliasi (“Perjanjian Afiliasi Perseroan”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan, dan
                 Perjanjian Afiliasi Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian
                 Perseroan”), pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

                 a.    Perjanjian Perseroan telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                       Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya Perjanjian
                       Perseroan sah dan mengikat Perseroan;

                       Namun demikian, sebagai entitas anak dari SSD yang merupakan perusahaan terbuka,
                       kami mencatat bahwa SSD, selaku suatu perusahaan terbuka yang tunduk kepada
Page 221
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 36 -


                      ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, belum melakukan
                      pemenuhan terhadap ketentuan sebagai berikut:

                      i.    Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                            Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) untuk transaksi pinjaman Perseroan
                            berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pinjaman Berjangka 2 (PB-2) No.
                            42 tertanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
                            Notaris di Jakarta (“PK Hibank No. 42/2024”) antara Hibank dan Perseroan,
                            yang termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                            3 ayat (2) huruf a POJK No. 17/2020 dikarenakan nilai pinjaman PK Hibank No.
                            42/2024 merupakan 38,81% dari ekuitas SSD yakni Rp772.987.087.143
                            berdasarkan posisi Laporan Keuangan SSD per 31 Maret 2024 selaku laporan
                            keuangan yang tersedua pada saat transaksi dilakukan.

                            Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, mengingat PK Hibank No. 42/2024
                            merupakan transaksi material berupa pinjaman yang diterima langsung dari bank,
                            maka SSD selaku perusahaan terbuka dikecualikan dari kewajiban
                            menggunakan penilai dan persetujuan RUPS namun tetap harus mengumumkan
                            transaksi tersebut dalam situs web BEI dan situs web Perseroan serta
                            menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK paling lambat dua hari
                            kerja setelah transaksi tersebut dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal
                            6 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 11 dan Pasal 27 POJK No. 17/2020.

                            Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan
                            sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, untuk PK Hibank No.42/2024,
                            SSD belum melakukan (i) pengumuman melalui situs web BEI, (ii) penyampaian
                            bukti pengumuman kepada OJK, dan (iii) pengumuman transaksi pada situs web
                            SSD sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 27
                            POJK No. 17/2020.

                            Berdasarkan Pasal 34 POJK No. 17/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
                            Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 27 POJK No. 17/2020 akan dikenai sanksi
                            administratif berupa:

                            (a)   peringatan tertulis;

                            (b)   denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

                            (c)   pembatasan kegiatan usaha;

                            (d)   pembekuan kegiatan usaha;

                            (e)   pencabutan izin usaha;

                            (f)   pembatalan persetujuan; dan

                            (g)   pembatalan pendaftaran.

                            Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat oleh
                            konfirmasi Perseroan, nilai pinjaman pada PK Hibank No. 41/2024 dan PK
                            Hibank No. 80/2024 tidak termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana
                            dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK 17/2020. Dengan demikian, SSD
                            tidak wajib untuk melaksanakan kewajiban transaksi material berdasarkan POJK
                            No. 17/2020 untuk PK Hibank No. 41/2024 dan PK Hibank No. 80/2024.
Page 222
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 37 -


                      ii.   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), untuk transaksi-transaksi di
                            bawah ini:

                            (a)   Perjanjian Pinjam Pakai No. 025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 tertanggal 27
                                  November 2023 antara Perseroan dan SSD (“Perjanjian Pinjam Pakai
                                  SSD”);

                            (b)   Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 037/PKPM/SSD-IJE/2025
                                  tertanggal 14 Februari 2025 antara Perseroan dan SSD (“PKS
                                  Pengelolaan SSD”);

                            (c)   Perjanjian Kerjasama Penayangan Iklan Media Reklame Luar Ruang No.
                                  002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 tanggal 1 September 2024 antara PT
                                  Integrasi Media Terkini (“IMT”) dan Perseroan (“PKS Periklanan IMT”);

                            (d)   Akta Perjanjian Para Pihak No.1 tanggal 2 Desember 2024, dibuat di
                                  hadapan Janty Lega, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana
                                  diubah terakhir dengan Addendum Perjanjian Para Pihak No. 023/PP-
                                  SSD-IJE/II/2024 tanggal 17 Februari 2025 antara SSD dan Perseroan
                                  (“Perjanjian Jual Beli PID”); dan

                            (e)   Beberapa jaminan untuk PK BNI, yakni:

                                  (i)     pemberian jaminan perusahaan oleh SSD, pemberian jaminan hak
                                          tanggungan atas tiga unit ruko dan pemberian jaminan hak
                                          tanggunan atas dua unit ruko oleh SSD;

                                  (ii)    pemberian jaminan perusahaan oleh JIA serta pemberian gadai
                                          saham oleh JIA; dan

                                  (iii)   pemberian jaminan perusahaan oleh PT Lintas Maju Maxima
                                          (“LMM”) dan pemberian gadai saham oleh LMM.

                                  (“Dokumen Jaminan SSD, JIA & LMM”)

                            Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, transaksi-transaksi afiliasi yang
                            dijabarkan di atas masuk ke dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban
                            prosedur pada Pasal 3 POJK No. 42/2020 serta kewajiban transaksi afiliasi yang
                            dijabarkan pada Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian, SSD
                            selaku perusahaan terbuka tetap wajib untuk melaporkan transaksi-transaksi
                            afiliasi di atas kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah
                            tanggal transaksi-transaksi afiliasi tersebut. Hal ini dikarenakan transaksi-
                            transaksi tersebut:

                            (a)   transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor
                                  SSD sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No.
                                  42/2020, khususnya untuk transaksi Perjanjian Pinjam Pakai SSD; dan

                            (b)   dilakukan oleh SSD selaku perusahaan terbuka dengan dengan
                                  Perseroan selaku perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
                                  sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali sebagaimana diatur
                                  dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1 POJK No. 42/2020, khususnya untuk
                                  transaksi PKS Pengelolaan SSD dan Perjanjian Jual Beli PID;
Page 223
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 38 -


                            (c)   dilakukan oleh IMT dan Perseroan selaku sesama perusahaan terkendali
                                  yang sahamnya dimiliki 99% oleh SSD selaku perusahaan terbuka
                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 3 POJK No.
                                  42/2020, khususnya untuk PKS Pengelolaan IMT; dan

                            (d)   tergolong ke dalam transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
                                  pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan selaku
                                  perusahaan terkendali dari SSD sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                  (1) huruf d POJK No. 42/2020, khususnya untuk Dokumen Jaminan SSD,
                                  JIA & LMM.

                                  Sebagai catatan, JIA merupakan perusahaan terkendali dari SSD, dan
                                  LMM merupakan pengendali tidak langsung serta pemilik manfaat dari
                                  SSD.

                            Sehubungan dengan hal di atas, SSD belum melakukan pemenuhan kewajiban
                            pelaporan transaksi afiliasi yang dikecualikan kepada OJK untuk Perjanjian
                            Pinjam Pakai SSD dan Dokumen Jaminan SSD, JIA & LMM sebagaimana diatur
                            dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

                            Lebih lanjut, SSD telah melakukan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi kepada
                            OJK untuk: (a) PKS Pengelolaan SSD melalui surat No. 031/CORSEC/IJE-
                            OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025; (b) PKS Periklanan IMT melalui surat No.
                            029/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025; dan (c) PKS Jual Beli PID
                            melalui surat No. 030/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun
                            demikian, terdapat keterlamatan pelaporan kepada OJK yang seharusnya
                            dilakukan oleh SSD pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi
                            sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

                            Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
                            Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 dapat menyebabkan
                            SSD selaku perusahaan terbuka dikenai sanksi administratif berupa:

                            (a)   peringatan tertulis;

                            (b)   denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

                            (c)   pembatasan kegiatan usaha;

                            (d)   pembekuan kegiatan usaha;

                            (e)   pencabutan izin usaha;

                            (f)   pembatalan persetujuan; dan

                            (g)   pembatalan pendaftaran.

                      Sehubungan dengan permasalahan pada butir i dan ii di atas, meskipun POJK No.
                      17/2020 dan POJK No. 42/2020 juga berlaku kepada setiap transaksi material dan/atau
                      transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan perusahaan
                      terbuka, pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 atas
                      transaksi tersebut dibebankan kepada perusahaan terbuka yang menjadi pengendali
                      dari perusahaan terkendali tersebut. Sehingga, kewajiban dan sanksi administratif pada
                      POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 sebagaimana diuraikan di atas, hanya
                      berlaku kepada SSD sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan Perseroan
                      secara tidak langsung. Perseroan yang merupakan perusahaan tertutup yang tidak
Page 224
                                                                                                     dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 39 -


                       tunduk kepada ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, tidak dalam posisi
                       melakukan pelanggaran atas POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas hal
                       tersebut, sanksi yang diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020
                       sebagaimana di atas, tidak berlaku kepada Perseroan.

                 b.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan
                       sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
                       Perseroan, Perseroan sedang tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu perjanjian
                       dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya yang mengakibatkan Perseroan dalam
                       keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula dengan perjanjian lainnya (cross
                       default);

                 c.    Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam (i) Perjanjian Pihak Ketiga
                       Perseroan dan (ii) Perjanjian Afiliasi Perseroan, yang dapat menghambat Perseroan
                       untuk melakukan penerbitan Obligasi II dan Sukuk I Perseroan Tahun 2025, dan
                       menghalangi realisasi penggunaan dananya serta merugikan kepentingan pemegang
                       saham publik SSD selaku pemegang saham Perseroan, kecuali atas PK BNI.

                       Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 19.12 huruf (a) PK BNI, Perseroan tidak akan
                       menciptakan terciptanya suatu utang keuangan apa pun (termasuk menerbitkan
                       obligasi); dan (b) ketentuan Pasal 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI, Perseroan tidak dapat
                       membayar atau membagikan dividen, selama masih terdapat jumlah terutang kepada
                       BNI.

                       Sehubungan dengan ketentuan pembatasan sebagaimana termaktub dalam Pasal
                       19.12 huruf (a), dan 19.14 huruf (a) dan (b) PK BNI, berdasarkan pemeriksaan hukum
                       yang kami lakukan sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, mengingat
                       bagian dari rencana penggunaan dana dari Obligasi II Perseroan Tahun 2025 dan
                       Sukuk I Perseroan Tahun 2025 adalah untuk melunasi PK BNI secara keseluruhan,
                       maka Perseroan memutuskan untuk tidak menyampaikan surat permohonan
                       pengesampingan dan/atau persetujuan kepada BNI atas pembatasan sebagaimana
                       dimaksud di atas.

                 d.    Berdasarkan pemeriksaan hukum kami dan sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi
                       Perseroan, Perjanjian Afiliasi Perseroan telah dilakukan oleh Perseroan secara wajar
                       (arm’s length basis).

           13.   Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan masing-masing Unit Bisnisnya telah
                 memenuhi kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas,
                 upah minimum, Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan keikutsertaan Perseroan dalam program
                 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) dan Badan
                 Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk
                 seluruh karyawan Perseroan.

           14.   Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap (i) Perseroan sebagaimana
                 diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan terkait keterangan bebas perkara tanggal 26
                 Juni 2025 dan (ii) masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                 sebagaimana diperkuat dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan tanggal 26 Juni 2025, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

                 a.    Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
                       baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
                       Utang (“PKPU”), Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase, Persaingan
                       Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di
                       seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat
                       menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang
Page 225
                                                                                                                        dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 950/EKW/VI/2025
Halaman - 40 -


                              terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga
                              peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan, atau
                              suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan yang
                              berdampak material atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya,
                              Perseroan juga tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
                              manapun di luar negeri yang berdampak material serta dapat mempengaruhi secara
                              langsung maupun tidak langsung atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
                              dan/atau yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana penerbitan
                              Obligasi II Perseroan Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan rencana
                              penggunaan dananya.

                      b.      Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
                              menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata,
                              pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
                              persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait
                              yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak pernah menerima
                              surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak
                              sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga
                              peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait
                              dengan kegiatan usaha Perseroan yang bersifat material dan/atau yang secara
                              material dapat berdampak negatif terhadap rencana penerbitan Obligasi II Perseroan
                              Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan penggunaan dananya.


Demikian Pendapat Segi Hukum ini kami berikan selaku Konsultan Hukum yang mandiri dan tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Segi Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Hanafiah Ponggawa & Partners




____________________________
Erwin K. Winenda, S.H., M.B.A.
STTD No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. 201313


Tembusan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan;
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; dan
3. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana
  Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT UOB Kay Hian dan PT Maybank Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi
  Efek.
Page 226
d
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
     PERSEROAN




                         165
Page 227
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM

Laporan Keuangan / Financial Statements
31 Desember 2024 dan 2023 / December 31, 2024 and 2023
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut /
And for the Years then Ended

Dan Laporan Auditor Independen / And Independent Auditors’ Report
Page 228
                    Daftar Isi                                   Table of Contents



                                                      Halaman/
                                                       Page

Surat pernyataan direksi                                                      Directors’ statement

Laporan auditor independen                                            Independent auditors’ report

                                                         1-2       Statements of financial position
Laporan posisi keuangan
                                                                   Statements of profit or loss and
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain       3        other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas                                 4       Statements of changes in equity
Laporan arus kas                                          5              Statements of cash flows
Catatan atas laporan keuangan                           6-101     Notes to the financial statements
Page 229

          
Page 230

          
Page 231

          
Page 232

          
Page 233
ANWAR & REKAN                                                                                                     ~ i>rl<
Registered Public Accountants and Business Advisors                                                               ~           INTERNATI ONAL
Business License No. KEP665/KM.l/2015
                                                                            The original report included herein is in Indonesian languag e.

          Hal Lain                                                      Other Matter

          Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan auditor   Prior     to  this    report,   we     had    previously
          independent No. 00030/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/1112025         issued an independent            auditor's        report
          pad a      tanggal     26       Februari      2025     dan    No. 00030/2.1035/AU.110511164-11111112025 February
          No. 00081/2 .1035/AU .1/05/1164-1/1 /111/2025 pada tanggal    26,     2025   and     No. 0008112.1035/AU.1!05/1164-
          17 Maret 2025 atas laporan keuangan Perusahaan tanggal        1/1/lfl/2025 on March 17, 2025 on the financial
          31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada           statements of the Company as of December 31 , 2024
          tanggal tersebut, dengan opini tanpa modifikasian .           and for the year then ended, with an unmodified opinion.
          Beberapa perubahan penyajian dan pengungkapan telah           Several changes in presentation and disclosure have
          ditambahkan pada Catatan atas laporan keuangan                been made to the Notes to the financial statements, as
          sebagaimana yang disebutkan pada Catatan 33 atas              disclosed in Note 33 of the financial statements, to
          laporan keuangan , untuk memenuhi pengungkapan sesuai         comply with the disclosure requirements under
          dengan Peraturan No . Vlll.G.7 tentang Penyajian dan          Regulation No. V/11.G. 7 on the Presentation and
          Pengungkapan       Laporan     Keuangan      Emiten   atau    Disclosure of Financial Statements of Issuers or Public
          Perusahaan Publik, surat keputusan No. KEP-347/BU2012         Companies, as stipulated in Decree No. KEP-
          dari ketua BAPEPAM-LK tanggal 25 Juni 2012                    347181/2012 issued by the Chairman of BAPEPAM-LK
                                                                        dated June 25, 2012.

          Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang                       Responsibilities of Management and Those Charged
          Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan           with Governance for the Financial Statements
          Keuangan

          Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan               Management is responsible for the preparation and fair
          penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan       presentation of the financial statements in accordance
          Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia , dan atas            with Indonesian Financial Accounting Standards, and for
          pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen      such internal control as management determines is
          untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang           necessary to enable the preparation of the financial
          bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang            statements that are free from material misstatement,
          disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan .                 whether due to fraud or error.


          Dalam penyusunan laporan keuangan , manajemen                 In preparing the financial statements, management is
          bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Perusahaan          responsible for assessing the Company's ability to
          dalam      mempertahankan      kelangsungan     usahanya,     continue as a going concern, disclosing, as applicable,
          mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya , hal-hal yang        matters related to going concern and using the going
          berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan          concern basis of accounting unless management either
          basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen         intends to liquidate the Company or to cease operations,
          memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau            or has no realistic alternative but to do so.
          menghentikan operasi , atau tidak memiliki alternatif yang
          realistis selain melaksanakannya.

          Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung     Those charged with governance are responsible for
          jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan               overseeing the Company's financial reporting process.
          Perusahaan.
Page 234

          
Page 235

          
Page 236
                                                                                                     The original financial statements included herein is in
                                                                                                                                     Indonesian language.
.
              PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                  LAPORAN POSISI KEUANGAN                                             STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
                    31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
         (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                             Catatan /
                                              Notes                     2024             2023

ASET                                                                                                                                              ASSETS

ASET LANCAR                                                                                                                      CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas                          2,4,27,28             13.147.234.188       2.923.659.911                        Cash and cash equivalents
                                            2,5,26,27,
Piutang usaha - neto                            28               80.548.559.458      61.938.596.019                              Trade receivables - net
Uang muka                                        6              378.817.170.876      30.919.204.580                                          Advances
Biaya dibayar di muka                           2,7              20.947.107.421       8.720.973.796                                  Prepaid expenses
Pajak dibayar di muka                          15a               13.193.031.089      12.678.402.891                                       Prepaid taxes
Aset lancar lainnya                         2,8,27,28               140.563.452          43.910.000                                Others current asset

Total Aset Lancar                                               506.793.666.484     117.224.747.197                               Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR                                                                                                            NON-CURRENT ASSETS
Biaya dibayar di muka                          2,7                9.672.968.838      11.436.110.277                                 Prepaid expenses
Aset tetap - neto                              2,9            1.662.164.960.939     748.872.318.320                                 Fixed assets - net
Aset takberwujud - neto                        2,10               1.166.666.667       1.416.666.667                             Intangible assets - net
    Total Aset Tidak Lancar                                   1.673.004.596.444     761.725.095.264                         Total Non-current Assets
TOTAL ASET                                                    2.179.798.262.928     878.949.842.461                                     TOTAL ASSETS

                                                                                                                                      LIABILITIES AND
LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                                                      EQUITY

LIABILITAS JANGKA
   PENDEK                                                                                                                      CURRENT LIABILITIES
Utang usaha                                 2,11,27,28            21.921.588.464     15.627.782.209                                   Trade payables
Utang lain-lain                               2,27,28                728.000.000                  -                                    Other payables
Beban akrual                                2,12,27,28             4.827.647.449      2.263.944.650                                Accrued expenses
Utang pajak                                     15b               68.785.479.156     11.916.117.035                                    Taxes payable
Uang muka penjualan                             2,13              10.211.154.592     20.844.556.476                                    Advance sales
Liabilitas jangka panjang                                                                                                         Current maturities of
   jatuh tempo dalam waktu satu                                                                                                         long-term
   tahun                                      2,27,28                                                                                    liabilities
  Utang lembaga
      keuangan lainnya                          17               35.603.986.093                   -               Other financial institutions loans
  Liabilitas sewa                               14               23.661.485.457      18.646.629.101                                 Lease liabilities
  Utang bank                                    16               91.792.785.083      42.152.008.920                                      Bank loans
  Utang obligasi                                18              166.632.590.847                   -                                  Bond payable
                                                                                                                                           Total Current
Total Liabilitas Jangka Pendek                                  424.164.717.141     111.451.038.391                                        Liabilities
LIABILITAS JANGKA                                                                                                                      NON-CURRENT
   PANJANG                                                                                                                             LIABILITIES
Utang pihak berelasi                        2,26,27,28          143.706.755.520      11.995.093.852                               Due to a related party
Uang muka penjualan                            2,13             65.685.578.094       98.593.263.305                                       Advance sales
Liabilitas pajak tangguhan - neto             2,15d               4.641.054.564       2.115.266.721                          Deferred tax liabilities - net
Liabilitas jangka panjang                                                                                                      Long-term liabilities - net
   setelah dikurangi bagian jatuh                                                                                                          of current
   tempo                                      2,27,28                                                                                     maturities
   Liabilitas sewa                              14              157.339.336.614     184.550.729.180                                 Lease liabilities
   Utang bank                                   16              132.343.819.433     170.324.583.906                                      Bank loans
  Utang lembaga                                                                                                                      Loans to other
     keuangan lainnya                           17                2.755.096.269                    -                          financial institutions
   Utang obligasi                               18              447.452.484.087                    -                                  Bond payable
Liabilitas imbalan kerja                       2,19               1.443.131.700          385.365.180                         Employee benefits liability
Total Liabilitas Jangka Panjang                                 955.367.256.281     467.964.302.144                      Total Non-current Liabilities

TOTAL LIABILITAS                                              1.379.531.973.422     579.415.340.535                                 TOTAL LIABILITIES




       Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian                           See accompanying Notes to the Financial Statements
     yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.              which are an integral part of the financial statements taken as a whole.

                                                                               1
Page 237
                                                                                                         The original financial statements included herein is in
                                                                                                                                         Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan)                                         STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
                31 Desember 2024 dan 2023                                                      December 31, 2024 and 2023
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                           Catatan /
                                            Notes                      2024                      2023

EKUITAS                                                                                                                                               EQUITY


Modal saham -
  nilai nominal Rp 1.000 per lembar
  saham pada tahun 2024 dan                                                                                                                 Share capital -
  Rp 1.000.000 per lembar saham                                                                                           par value Rp 1,000 per share
  pada tahun 2023                                                                                                                           in 2024 and
  Modal dasar -                                                                                                                 Rp 1,000,000 per share
     800.000.000 lembar saham                                                                                                                    in 2023
     pada 2024                                                                                                         Authorized - 800,000,000 shares
     dan 250.000 lembar saham                                                                                                      in 2024 and 250,000
     pada 2023                                                                                                                           shares in, 2023
  Modal ditempatkan dan                                                                                                               Issued and paid -
     disetor                                                                                                                     713,773,020 shares
      713.773.020 lembar saham                                                                                                                in 2024
      pada 2024 dan 229.026 lembar                                                                                             and 229,026 shares in
      saham pada 2023                          20              713.773.020.000             229.026.000.000                                    in 2023
Saldo laba                                                                                                                              Retained earnings
   Telah ditentukan penggunaannya              20                     100.000.000               100.000.000                                Appropriated
   Belum ditentukan
      penggunaannya                                                 86.592.295.904          70.207.066.481                           Unappropriated
Penghasilan (rugi) komprehensif lain                                  (199.026.398 )           201.435.445            Other comprehensive income (loss)
TOTAL EKUITAS                                                  800.266.289.506             299.534.501.926                                   TOTAL EQUITY

TOTAL LIABILITAS DAN                                                                                                             TOTAL LIABILITIES AND
  EKUITAS                                                    2.179.798.262.928             878.949.842.461                                  EQUITY




   Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian                                   See accompanying Notes to the Financial Statements
 yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.                      which are an integral part of the financial statements taken as a whole.



                                                                              2
Page 238
                                                                                                  The original financial statements included herein is in
                                                                                                                                  Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                   LAPORAN LABA RUGI                                                 STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
        DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                          AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
     Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal                                            For the Years Ended
                31 Desember 2024 dan 2023                                                December 31, 2024 and 2023
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)


                                         Catatan /
                                          Notes                 2024                  2023

PENDAPATAN                                 2,21            429.959.068.600       195.694.974.562                                           REVENUES
BEBAN POKOK
 PENDAPATAN                                2,22           (114.140.372.276 )      (92.135.513.842 )                         COSTS OF REVENUES
LABA BRUTO                                                 315.818.696.324       103.559.460.720                                     GROSS PROFIT
Beban umum dan                                                                                                                           General and
 administrasi                              2,23            (34.109.135.546 )      (21.733.939.197 )                       administrative expenses
Beban usaha lainnya                        2,24               (192.459.333 )          (26.368.063 )                        Other operating expenses
LABA USAHA                                                 281.517.101.445         81.799.153.460                              OPERATING PROFIT

Penghasilan keuangan                       2,25                227.337.153             11.500.236                                      Finance income
Biaya keuangan                             2,25            (86.486.059.376 )      (36.869.972.473 )                                      Finance costs
LABA SEBELUM PAJAK                                                                                                                  PROFIT BEFORE
 PENGHASILAN                                               195.258.379.222         44.940.681.223                                    INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN)                                                                                                                      INCOME TAX
 PAJAK PENGHASILAN                                                                                                          BENEFIT (EXPENSE)
  Kini                                     2,15c           (24.487.391.180 )        (4.035.370.020 )                                         Current
  Tangguhan                                2,15d            (2.638.738.619 )        (4.344.361.692 )                                        Deferred
BEBAN PAJAK                                                                                                                          INCOME TAX
 PENGHASILAN - NETO                                        (27.126.129.799)         (8.379.731.712 )                            EXPENSES - NET
LABA NETO                                                                                                                             NET PROFIT
 TAHUN BERJALAN                                            168.132.249.423         36.560.949.511                                 FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI)                                                                                                                           OTHER
  KOMPREHENSIF                                                                                                                  COMPREHENSIVE
  LAIN                                                                                                                            INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak                                                                                                             Items that will not be
 akan direklasifikasi                                                                                                                reclassified to
 ke laba rugi                                                                                                                         profit or loss
                                                                                                                             Remeasurements of
 Pengukuran kembali                                                                                                            defined benefit
  atas imbalan kerja                       2,19                (513.412.619 )         258.250.570                                    program
 Pajak penghasilan
  terkait                                 2,15d                112.950.776             (56.815.125 )                          Related income tax
PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF                                                                                                           OTHER COMPREHENSIVE
 LAIN -                                                                                                                INCOME (LOSS) - NET OF
 SETELAH PAJAK                                                 (400.461.843 )         201.435.445                                        TAX
TOTAL PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF                                                                                                           TOTAL COMPREHENSIVE
 TAHUN BERJALAN                                            167.731.787.580         36.762.384.956                      INCOME FOR THE YEAR

LABA NETO PER SAHAM                                                     393                 172.287                        EARNINGS PER SHARE




   Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian                            See accompanying Notes to the Financial Statements
 yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.               which are an integral part of the financial statements taken as a whole.




                                                                         3
Page 239
                                                                                                                                               The original financial statements included herein are in Indonesian language.

                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                            LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS                                                                                       STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
                    Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                                                     For the Years Ended
                               31 Desember 2024 dan 2023                                                                                         December 31, 2024 and 2023
                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                     Saldo Laba / Retained Earnings
                                                                                                                        Penghasilan (Rugi)
                                                                                              Belum                       Komprehensif
                                     Modal Disetor /           Telah Ditentukan             Ditentukan                      Lain / Other
                                     Paid-up Share             Penggunaannya /            Penggunaannya/                 Comprehensive                     Total Ekuitas /
                                        Capital                 Appropriated              Unappropriated                  Income (Loss)                     Total Equity

Saldo per                                                                          -                                                                                                                   Balance as of
   1 Januari 2023                       167.026.000.000                                          33.746.116.970                                 -             200.772.116.970                       January 1, 2023
Penerbitan modal saham                                                                                                                                                                         Issuance share capital
  melalui konversi utang                                                                                                                                                                   through debt conversion
  (Catatan 20)                           62.000.000.000                            -                            -                               -              62.000.000.000                            (Note 20)
Laba neto tahun berjalan                                 -            100.000.000                36.460.949.511                                 -              36.560.949.511                     Net profit for the year
Penghasilan komprehensif                                                                                                                                                                          Other comprehensive
  lain - neto                                            -                         -                            -                  201.435.445                     201.435.445                          income - net
Saldo per                                                                                                                                                                                             Balance as of
   31 Desember 2023                     229.026.000.000               100.000.000                70.207.066.481                    201.435.445                299.534.501.926                   December 31, 2023
Penerbitan modal saham                                                                                                                                                                         Issuance share capital
   melalui konversi                                                                                                                                                                        through debt conversion
   utang (Catatan 20)                   333.000.000.000                            -                            -                              -              333.000.000.000                            (Note 20)
                                                                                                                                                                                                Issuance share capital
Penerbitan modal saham                                                                                                                                                                              through retained
   melalui konversi laba                                                                                                                                                                        earnings conversion
   ditahan (Catatan 20)                 151.747.020.000                            -            (151.747.020.000 )                             -                                  -                       (Note 20)
Laba neto tahun berjalan                                 -                                      168.132.249.423                                -              168.132.249.423                     Net profit for the year
Rugi komprehensif lain -                                                                                                                                                                          Other comprehensive
  neto                                                   -                         -                            -                (400.461.843 )                   (400.461.843 )                           loss - net
Saldo per                                                                                                                                                                                              Balance as of
  31 Desember 2024                      713.773.020.000                100.000.000               86.592.295.904                  (199.026.398 )               800.266.289.506                      December 31, 2024




Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan                 See accompanying Notes to the Financial Statements which are an integral part of the financial statements
                                keuangan secara keseluruhan.                                                                                            taken as a whole.




                                                                                                          4
Page 240
                                                                                The original financial statements included herein is in Indonesian language.


          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                             PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                   LAPORAN ARUS KAS                                                       STATEMENTS OF CASH FLOW
     Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal                                              For the Years Ended
                31 Desember 2024 dan 2023                                                  December 31, 2024 and 2023
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                           2024                     2023
ARUS KAS DARI                                                                                                              CASH FLOWS FROM
 AKTIVITAS OPERASI                                                                                                    OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan                           367.613.737.629       198.371.304.361                         Cash receipt from customers
Pembayaran kas kepada
 pemasok dan untuk beban                                                                                                      Cash paid to suppliers
 operasional                                            (42.790.011.819)       (65.511.520.437 )                          and operating expenses
Pembayaran kas kepada
 karyawan                                                 (7.331.236.195)       (5.949.610.542 )                             Cash paid to employees
Pembayaran beban pajak
 penghasilan                                              (1.981.383.775)       (2.652.358.931 )                Payment for income tax expenses
Penerimaan penghasilan
 keuangan                                                    227.337.153             11.500.236                        Receipt from finance income
Kas Neto                                                                                                                          Net Cash Flows
 Diperoleh dari Aktivitas                                                                                                           Provided by
 Operasi                                                315.738.442.993       124.269.314.687                                Operating Activities

ARUS KAS DARI                                                                                                             CASH FLOWS FROM
 AKTIVITAS INVESTASI                                                                                                INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap                                                                                                         Acquisition of fixed
 (Catatan 9)                                           (978.257.228.101)       (22.729.572.215 )                              assets (Note 9)
Pembayaran uang muka project                           (344.995.392.912)                     -                Payments of down payment project
Kas Neto                                                                                                                       Net Cash Flows
  Digunakan untuk Aktivitas                                                                                                           Used in
  investasi                                         (1.323.252.621.013)        (22.729.572.215 )                         investing Activities
ARUS KAS DARI                                                                                                               CASH FLOWS FROM
  AKTIVITAS PENDANAAN                                                                                                FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari utang lembaga                                                                                              Proceeds from loans to
 keuangan lainnya (Catatan 17)                           38.359.082.362                           -        other financial institutions (Note 17)
Penerimaan dari utang                                                                                                     Proceeds from due to a
 pihak berelasi                                         464.711.661.668         10.996.842.267                                        related party
Penerimaan utang bank                                   332.101.299.319                      -                        Proceeds from bank loans
Pembayaran utang bank                                  (320.441.287.629)       (42.152.008.920 )                         Payments of bank loans
Pembayaran                                                                                                                      Payments of lease
  liabilitas sewa (Catatan 14)                          (29.606.875.337)       (58.009.450.680 )                             liabilities (Note 14)
Penerimaan untuk obligasi                               600.000.000.000                      -                                Proceeds from bond
Pembayaran biaya keuangan                               (61.605.073.471)       (23.648.010.221 )                      Cash paid to finance costs
Biaya emisi dari obligasi                                (5.781.054.615)                     -                                 Bond issuence cost
Kas Neto                                                                                                                     Net Cash Flows
 Diperoleh dari (Digunakan                                                                                  Provided by (Used in) Financing
 untuk) Aktivitas pendanaan                          1.017.737.752.297       (112.812.627.554 )                                   Activities
KENAIKAN (PENURUNAN)
 NETO KAS DAN                                                                                               NET INCREASE (DECREASE) IN
 SETARA KAS                                              10.223.574.277        (11.272.885.082 )          CASH AND CASH EQUIVALENTS
                                                                                                              CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS PADA                                                                                            AT THE BEGINNING OF
  AWAL TAHUN                                              2.923.659.911        14.196.544.993                                THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS                                                                                            CASH AND CASH EQUIVALENTS
  PADA AKHIR                                                                                                             AT THE END OF
  TAHUN (Catatan 4)                                      13.147.234.188          2.923.659.911                         THE YEAR (Note 4)

Lihat Catatan 30 atas laporan keuangan untuk informasi                      See Note 30 to the financial statements for the supplementary
tambahan arus kas                                                           cash flow information
   Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian                               See accompanying Notes to the Financial Statements
 yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.                  which are an integral part of the financial statements taken as a whole.




                                                                    5
Page 241
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

1.   UMUM (lanjutan)                                                  1.   GENERAL (continued)

      a. Pendirian Perusahaan                                              a.    The Company’s Establishment
          PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perusahaan”)                         PT Integrasi Jaringan Ekosistem (the “Company”)
          dahulu bernama PT Jaringan Pulau Media,                                formerly named PT Jaringan Pulau Media, was
          didirikan pada tanggal 16 Agustus 2018                                 established on August 16, 2018 based on Notarial
          berdasarkan Akta Notaris No. 28 Notaris Janty                          Deed No. 28 of Janty Lega, S.H., M.Kn. The deed
          Lega, S.H., M.Kn. Akta pendirian tersebut telah                        of establishment was approved by the Ministry of
          disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi                          Law and Human Right of the Republic of Indonesia
          Manusia      Republik   Indonesia    No.    AHU-                       in its Decision Letter No. AHU-0039330.AH.01.01.
          0039330.AH.01.01.      Tahun     2018     tanggal                      Tahun 2018 dated August 20, 2018. The
          20 Agustus 2018. Anggaran Dasar Perusahaan                             Company’s Articles of Association have been
          telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir                      amended for several times, the most recent being
          dengan Akta Notaris No. 5 tanggal 5 November                           based on the Notarial Deed No. 5 dated
          2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H.,                      November 5, 2024, of Selo Selvieana, S.H., M.Kn.
          M.Kn., notaris di Jakarta Selatan, mengenai                            notary in South Jakarta, regarding capital increase
          peningkatan modal dan perubahan pemegang                               and changes in shareholders. The amendment has
          saham. Perubahan tersebut telah diterima dan                           been accepted and recorded in the legal Entity
          dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum                        Administration Sytem in the Ministry of Law and
          Kementrian dan Hak Asasi Manusia Republik                              Human Rights of the Republic of Indonesia in
          Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-                              Decision Letter No.AHU-AH.01.09-0272211 Year
          AH.01.09-0272211       Tahun     2024.    tanggal                      2024 dated November 5, 2024
          5 November 2024.

          Berdasarkan       Pasal    3   Anggaran       Dasar                     According to Article 3 of the Company’s Articles
          Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan                           of Association, the Company’s scope of activities
          adalah berusaha dalam bidang informasi dan                              is engaged in information and communication,
          komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis.                    scientific and technical professional activity. In
          Dalam bidang informasi dan komunikasi meliputi                          information and communication such as
          aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet                         telecommunications activities with cable, internet
          service provider, jasa interkoneksi internet (NAP)                      service provider, internet interconnection service
          dan       periklanan.     Sedangkan        kegiatan                     (NAP) and advertising. While business
          usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan                                activities/services carried out by the Company in
          berupa Collocation, Bandwidth dan Lease Core                            the form of Collocation, Bandwidth and Lease
          merupakan produk turunan dari Aktivitas                                 Core are derivative products from Cable
          Telekomunikasi dengan Kabel.                                            Telecommunication Activities.

          Perusahaan mulai beroperasi secara aktif pada                           The Company began operating actively in 2019
          tahun 2019 dan secara komersial pada tahun 2021.                        and commercially in 2021.

          Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas                              The Company's located at Ruko Fatmawati Mas
          Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya                       Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya
          No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan                             No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan
          Cilandak, Kota Admnistrasi Jakarta Selatan,                             Cilandak, Kota Admnistrasi Jakarta Selatan,
          Provinsi DKI Jakarta.                                                   Provinsi DKI Jakarta.

          Entitas Induk Perusahaan adalah PT Jaringan Infra                       The holding Company is PT Jaringan Infra
          Andalan dan Entitas Induk Terakhir adalah                               Andalan and the Ultimate holding Company is
          PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Pemilik manfaat                          PT Solusi Sinergi Digital Tbk. The ultimate
          terakhir / pengendali terakhir Perusahaan adalah                        beneficial owner / ultimate controller of the
          Ibu Tinawati                                                            Company is Mrs.Tinawati




                                                                 6
Page 242
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1.   UMUM (lanjutan)                                                  1.    GENERAL (continued)

      b. Dewan Komisaris dan Direksi, serta Karyawan                        b.    Board of Commissioners and Directors, and
                                                                                  Employees

          Berdasarkan Pernyataan Keputusan/Resolusi                               Based on the Statement of Decision/Circular
          Sirkuler Para Pemegang Saham Perusahaan                                 Resolution of Shareholders of the Company
          No. 16 tanggal 9 Oktober 2024 yang dibuat di                            No. 16 dated October 9, 2024 of Janty Lega S.H.,
          hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., notaris di Jakarta                      M.Kn., notary in South Jakarta, regarding the
          Selatan, mengenai perubahan susunan Dewan                               changes of the Company’s Board of
          Komisaris dan Direksi Perusahaan. Perubahan                             Commissioners and Directors. This change has
          tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem                     been accepted and recorded in the Legal Entity
          Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum                              Administration System of the Ministry of Law and
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui                        Human Rights of the Republic of Indonesia
          Surat No. AHU-AH.01.09.0262994 Tahun 2024                               through Letter No. AHU-AH.01.09.0262994 Year
          tanggal 14 Oktober 2024.                                                2024 dated October 14, 2024.

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Dewan                           As of December 31, 2024 and 2023, the
          Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai                         Company’s Board of Commissioners and
          berikut:                                                                Directors are as follows:

                                                   2024                       2023

          Dewan Komisaris                                                                                       Board of Commisioners
          Komisaris Utama                  :   Yune Marketatmo              Wahyudi                              President Commissioner
          Komisaris                               Leonardus                Raihan Nabil                                     Independent
                                           :
            Independen                           Crisbiantoro                 Zakiy                                     Commissioner

          Direksi                                                                                                                   Directors
                                                Hermansjah               Hermansjah
          Direktur Utama                   :                                                                             President Director
                                                 Haryono                   Haryono
          Direktur                         :   Rudy Chandra            Yune Marketatmo                                                Director
                                           :   Erwin Tanjung                  -
                                               Moh Mustagfirin                -

          Manajemen kunci tersebut memiliki kewenangan                      The     key     management        has  the authority
          dan tanggung jawab untuk merencanakan,                            and responsibility for planning, directing and
          memimpin,   dan     mengendalikan     aktivitas                   controlling the activities of the Company.
          Perusahaan.

          Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi                      Board of Commissioners and Director are
          seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi                       the Company’s key management personnel
          (namun tidak termasuk Komisaris Independen).                      (excluding Independent Commissioner).

          Susunan Komite       Audit       Perusahaan   adalah              The composition of the Company’s Audit Committee
          sebagai berikut:                                                  are as follows:

          Ketua                        :                Leonardus Crisbiantoro                         :                            Chairman
          Anggota                      :                 Mohamad Mahfudin                              :                            Members
          Anggota                      :                 Dwi Putri Kemuning                            :                            Members

          Susunan unit audit internal Perusahaan adalah                     The composition of the Company’s internal audit unit
          sebagai berikut:                                                  are as follows:

          Ketua                        :                Ocky Octaviani Nirmala                         :                            Chairman

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                 As of December 31, 2024 and 2023, the
          Perusahaan memiliki masing-masing sebanyak                              Company has a total of 13 and 8 permanent
          13 dan 8 karyawan tetap (tidak diaudit).                                employees, respectively (unaudited).




                                                                 7
Page 243
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1.    UMUM (lanjutan)                                                 1.   GENERAL (continued)

      c.    Penawaran Umum Obligasi Perusahaan                              c.      The Company’s Bonds Public Offering

            Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah                            On June 25, 2024, the Company received an
            menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa                         effective statement from the Financial Services
            Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-75/D.04/2024                      Authority     (“OJK”)     through    letter No.
            untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I                              S-75/D.04/2024 to conduct the 2024 Public
            Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 kepada                         Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
            masyarakat dengan nilai nominal sebesar                                to the public with a nominal value of
            Rp 600.000.000.000.                                                    Rp 600,000,000,000.
            Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         Approval for listing on the Indonesia Stock
            dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi                        Exchange was issued on April 17, 2023 and
            ulang pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari:                               reconfirmed on May 8, 2024 consisting of the
                                                                                   following:

            I.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap                       I.    Series A Bonds with a fixed interest rate of
                  sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu                              11% per annum and a tenor of 370 (three
                  370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak                       hundred seventy) calendar days from the
                  tanggal emisi, dalam jumlah sebesar                                    date of issuance, in the amount of
                  Rp 150.500.000.000.                                                    Rp 150,500,000,000.
            II.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap                      II.    Series B bonds with a fixed interest rate of
                  sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu                            12.3% per annum and a maturity of 3 (three)
                  3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam                              years from the date of issuance, in the
                  jumlah sebesar Rp 299.000.000.000.                                     amount of Rp 299,000,000,000.
           III.   Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap                     III.    Series C bonds with a fixed interest rate of
                  sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu                            12.8% per annum and a maturity of 5 (five)
                  5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam                              years from the date of issuance, in the
                  jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.                                     amount of Rp 150,500,000,000.

      d.    Penerbitan Laporan Keuangan                                     d.      Issuance of Financial Statements

             Laporan keuangan ini telah diotorisasi untuk                          The financial statements have been authorized for
             diterbitkan oleh Direksi Perusahaan, pihak yang                       issue by the Directors of the Company, the parties
             bertanggung jawab atas penyusunan dan                                 who are responsible for the preparation and
             penyelesaian laporan keuangan, pada tanggal                           completion of the financial statements, on
             2 Mei 2025.                                                           May 2, 2025.

     2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION

      Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan                         Compliance with Financial Accounting Standards
      (“SAK”)                                                               (“SAK”)

      Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan                         The financial statements of the Company have been
      disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang                         prepared and presented in accordance with Indonesian
      meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan                        SAK which comprise of the Statements of Financial
      (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan                  Accounting Standards (“PSAK”) and the Interpretation
      (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar                          of Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by
      Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia                         Financial Accounting Standards Board of the Institute
      (“DSAK-IAI”), serta peraturan regulator pasar modal                   of Indonesia Chartered Accountants (“DSAK-IAI”),
      yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan                    Regarding capital market regulatory regulations,
      Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                             namely Regulation No. VIII.G.7 concerning the
      Perusahaan Publik, surat keputusan No. KEP-                           Presentation and Disclosure of Financial Statements of
      347/BL/2012 dari ketua BAPEPAM-LK tanggal 25 Juni                     Issuers or Public Companies, decision letter No. KEP-
      2012                                                                  347/BL/2012 from the chairman of BAPEPAM-LK
                                                                            dated June 25, 2012




                                                                 8
Page 244
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                        2.    MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                          (continued)

      Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan                           Basis of Measurement in Preparation of Financial
      Keuangan                                                            Statements

      Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi                         The financial statements have been prepared based on
      kelangsungan usaha dan biaya perolehan, kecuali                     the going-concern assumption and historical cost
      untuk akun tertentu yang diukur berdasarkan                         basis, except for certain accounts which are measured
      pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam                         on the basis described in the related accounting
      kebijakan akuntansi terkait.                                        policies.

      Laporan keuangan juga disusun dengan menggunakan                   The financial statements also have been prepared
      basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas yang                  based on the accrual basis, except for the statements
      disusun berdasarkan basis kas. Laporan arus kas                    of cash flows, which are prepared under the cash basis.
      disusun berdasarkan metode langsung dengan                         The statements of cash flows has been prepared based
      mengelompokkan arus kas atas dasar aktivitas                       on the direct method by classifying cash flows on the
      operasi, investasi dan pendanaan.                                  basis of operating, investing, and financing activities.

      Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam                           The accounting policies adopted in the preparation of
      penyusunan laporan keuangan konsisten dengan yang                  the financial statements are consistent with those
      digunakan dalam penyusunan laporan keuangan untuk                  adopted in the preparation of the financial statements
      untuk   tahun     yang   berakhir   pada   tanggal                 for the years ended December 31, 2023, several
      31 Desember 2023, beberapa PSAK yang direvisi yang                 revised PSAK effective January 1, 2024 and as
      berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 seperti                disclosed in this Note.
      yang diungkapkan dalam Catatan ini.

      Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK di                    The preparation of the financial statements in
      Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat                      conformity with Indonesian SAK requires management
      pertimbangan,      estimasi    dan     asumsi     yang              to make judgment, estimates and assumptions that
      memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan                       affect the application of accounting policies and the
      jumlah asset, liabilitas, pendapatan dan beban yang                 reported amounts of assets, liabilities, income and
      dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan                expenses. Although these estimates are based on
      pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan                      management’s best knowledge and judgment of
      atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang                     current events and actions, actual results may
      sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang                         ultimately differ from those estimates. The areas
      diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau               involving a higher degree of judgment or complexity, or
      kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal dimana                  areas where assumptions and estimates are significant
      asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan              to the financial statements are disclosed in Note 3 to
      keuangan diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan                   the financial statements.
      keuangan.
      Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan                    The reporting currency used in the preparation of the
      keuangan adalah Rupiah atau Rp yang juga                            financial statements is Rupiah or Rp which also
      merupakan mata uang fungsional Perusahaan.                          represents functional currency of the Company.

      Penerapan PSAK yang Direvisi                                        Adoption of Revised PSAK

      Perusahaan telah menerapkan PSAK yang direvisi                     The Company adopted the following revised PSAK that
      berlaku efektif 1 Januari 2024:                                    are mandatory for application effective January 1,
                                                                         2024:

       •   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1):                         •     Amendments to PSAK 201 (formerly PSAK 1):
           Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas                         Presentation of Financial Statements related
           Jangka Panjang dengan Kovenan                                         to Non-current Liabilities with the Covenant
       •   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1):                         •     Amendments to PSAK 201 (formerly PSAK 1):
           Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi                        Presentation of Financial Statements related to
           Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka                          Classification of Liabilities as Current or Non-
           Panjang                                                               current
       •   Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2):                         •     Amendments to PSAK 207 (formerly PSAK 2):
           Laporan Arus Kas                                                      Statement of Cash Flows
       •   Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60):                        •     Amendments to PSAK 107 (formerly PSAK 60):
           Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan -                             Financial Instruments related to Disclosure -
           Pengaturan Pembiayaan Pemasok                                         Supplier Finance Arrangement

                                                               9
Page 245
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                        2.    MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                          (continued)

      Penerapan PSAK yang Direvisi                                        Adoption of Revised PSAK

       •   Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73):                          •     Amendments to PSAK 116 (formerly PSAK 73):
           Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual                        Leases related to Lease Liabilities in Sale and
           dan Sewa-balik                                                          Lease back Transactions




      Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan                   Adoption of revised PSAK did not result in substantial
      perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi                 changes to the Company’s accounting policies and had
      Perusahaan dan tidak memiliki dampak material                      no material effect on the amounts reported for the
      terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan.              current year.

      Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi                              Transaction with Related Parties

      Sesuai dengan PSAK 224 (sebelumnya PSAK 7),                         In accordance with PSAK 224 (formerly PSAK 7),
      “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”, suatu pihak                    “Related Party Disclosures”, parties are considered to
      dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki                    be related if one party has the ability to control (by way
      kemampuan untuk mengendalikan (dengan cara                          of ownership, directly or indirectly) or exercise
      kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung)                   significant influence (by way of participation in the
      atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara                     financial and operating policies) over the other party in
      partisipasi dalam kebijakan keuangan dan operasional)               making financial and operating decisions.
      atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan
      dan operasional.

      Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak                     All significant transactions with related parties are
      berelasi diungkapkan dalam Catatan 26 atas laporan                  disclosed in Note 26 to the financial statements.
      keuangan.

      Instrumen Keuangan                                                  Financial Instruments

      Aset Keuangan                                                       Financial Assets

      Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan                    The Company determines the classification of its
      tersebut pada pengakuan awal. Klasifikasi dan                      financial assets at initial recognition. Classification and
      pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada                     measurement of financial assets are based on business
      bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah                     model and contractual cash flows - whether from solely
      semata dari pembayaran pokok dan bunga.                            payment of principal and interest.
      Aset keuangan diklasifikasikan dalam kategori                      Financial assets are classified in the following
      berikut:                                                           categories:


     • Aset keuangan yang diukur dengan biaya                            •       Financial assets at amortized cost; and
       diamortisasi; dan
     • Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar                      •       Financial assets at fair value through profit or loss
       melalui laba rugi atau melalui penghasilan                                (“FVTPL”) or other comprehensive income
       komprehensif lain.                                                        (“FVOCI”).

      Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar                     All financial assets are recognized initially at fair value
      nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya                          plus transaction costs, except in the case of financial
      transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai                 assets which are recorded at fair value through profit or
      wajar melalui laba rugi.                                            loss.
      Pembelian atau penjualan aset keuangan yang                         Purchases or sales of financial assets that require
      memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu                        delivery of assets within a time frame established by
      yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang                  regulation or convention in the market place (regular
      berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui                    way trades) are recognized on the trade date, i.e., the
      pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal                        date that the Company commits to purchase or sell the
      Perusahaan berkomitmen untuk membeli atau                           assets.
      menjual aset tersebut.
                                                              10
Page 246
                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.    INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
      (lanjutan)                                                          (continued)

     Instrumen Keuangan (lanjutan)                                         Financial Instruments (continued)

      Aset Keuangan (lanjutan)                                             Financial Assets (continued)

      Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                              As of December 31, 2024 and 2023, the Company had
      Perusahaan hanya memiliki aset keuangan                              only financial assets classified as financial assets at
      diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur                   amortized cost. The Company’s financial assets
      dengan biaya diamortisasi. Aset keuangan                             include cash and cash equivalents, trade receivables
      Perusahaan meliputi kas dan setara kas, piutang                      and other current assets. Financial assets in this
      usaha dan aset lancar lainnya. Aset keuangan                         category are classified as current assets if expected to
      diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo               be settled within 12 months, otherwise they are
      dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset keuangan                  classified as non-current.
      ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.

      Aset keuangan yang diukur dengan biaya                               Financial assets at amortized cost are subsequently
      diamortisasi      selanjutnya      diukur    dengan                  measured using the Effective Interest Rate (“EIR”)
      menggunakan metode suku bunga efektif (Effective                     method, less impairment. Amortized cost is calculated
      Interest Rate) (“EIR”), setelah dikurangi dengan                     by taking into account any discount or premium on
      penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi                   acquisition fees or costs that are an integral part of the
      dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau                        EIR. The EIR amortization is included in the profit or
      premi atas biaya akuisisi atau biaya yang merupakan                  loss. The losses arising from impairment are also
      bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR                    recognized in the profit or loss.
      dicatat dalam laba rugi. Kerugian yang timbul dari
      penurunan nilai juga diakui pada laba rugi.

      Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak                     Financial assets are derecognized when the rights to
      untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah                     receive cash flows from the assets have ceased to exist
      berakhir atau telah ditransfer dan Perusahaan telah                  or have been transferred and the Company has
      secara substansial mentransfer seluruh risiko dan                    transferred substantially all risks and rewards of
      manfaat kepemilikannya.                                              ownership.

      Liabilitas Keuangan                                                  Financial Liabilities

     Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 109                            Financial liabilities within the scope of PSAK 109
     (sebelumnya PSAK 71) diklasifikasikan sebagai                         (formerly PSAK 71) are classified as follows:
     berikut:

     • Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya                        • Financial liabilities at amortized cost; and
       diamortisasi; dan
     • Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar                  • Financial liabilities at fair value through profit or loss
       melalui laba rugi.                                                    (“FVTPL”).

     Perusahaan   menentukan     klasifikasi liabilitas                   The Company determines the classification of its
     keuangan mereka pada saat pengakuan awal.                            financial liabilities at initial recognition.

     Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya                       All financial liabilities are recognized initially at fair
     sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan                       value and, in the case of loans and borrowings,
     utang, termasuk biaya transaksi yang dapat                            inclusive of directly attributable transaction costs.
     diatribusikan secara langsung.
     Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                               As of December 31, 2024 and 2023, the Company had
     Perusahaan hanya memiliki liabilitas keuangan                         only financial liabilities classified as financial assets at
     diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang                     amortized cost. The Company’s financial liabilities
     diukur dengan biaya diamortisasi. Liabilitas keuangan                 include trade payables, other payables, due to a related
     Perusahaan meliputi utang usaha, utang lain-lain,                     party, accrued expenses, loans to other financial
     utang pihak berelasi, beban akrual, utang lembaga                     institutions, bonds payable, lease liabilities and bank
     keuangan lainnya, utang obligasi, liabilitas sewa dan                 loans. Financial liabilities are classified as non-current
     utang bank. Liabilitas keuangan diklasifikasikan                      liabilities when the remaining maturity is more than
     sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo                    12 months, and as current liabilities when the remaining
     melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas jangka                       maturity is less than 12 months.
     pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang dari
     12 bulan.
                                                               11
Page 247
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.    INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
      (lanjutan)                                                        (continued)

      Instrumen Keuangan (lanjutan)                                      Financial Instruments (continued)

      Liabilitas Keuangan (lanjutan)                                     Financial Liabilities

     Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi                 Financial liabilities at amortized cost (e.g interest-
     (misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan bunga)                    bearing loans and borrowings) are subsequently
     selanjutnya diukur dengan menggunakan metode                          measured using the EIR method. The EIR amortization
     EIR. Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya                           is included in finance costs in the profit or loss.
     keuangan dalam laba rugi.

      Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada                   A financial liability is derecognized when the obligation
      saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau             under the liability is discharged or canceled or has
      kedaluwarsa.                                                       expired.

      Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada                       When an existing financial liability is replaced by another
      digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi              from the same lender on substantially different terms, or
      pinjaman yang sama dengan persyaratan yang                         the terms of an existing liability are substantially modified,
      berbeda secara substansial, atau modifikasi secara                 such an exchange or modification is treated as a
      substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang            derecognition of the original liability and the recognition of
      ada, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan              a new liability, and the difference in the respective carrying
      sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan                  amounts is recognized in the profit or loss.
      pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai
      tercatat masing-masing liabilitas diakui dalam laba
      rugi.

      Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan                    Offsetting Financial Assets and Liabilities

      Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan                Financial assets and liabilities are offset and the net
      nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan              amount is presented in the statements of financial position
      jika, dan hanya jika, 1) Perusahaan saat ini memiliki              if, and only if, 1) the Company currently has a legally
      hak yang berkekuatan aset untuk melakukan saling                   enforceable right to offset the recognized amounts and
      hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan                   2) intends either to settle on a net basis, or to realize the
      2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau                    asset and settle the liability simultaneously.
      untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
      liabilitasnya secara simultan.

      Penurunan Nilai Aset Keuangan                                      Impairment of Financial Assets

      Perusahaan menerapkan model kerugian kredit                        The Company applies expected credit loss (“ECL”) model
      ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan                          for measurement and recognition of impairment loss. At
      pengakuan kerugian penurunan nilai. Pada setiap                    each reporting date, the Company assesses whether the
      periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko                credit risk on a financial instrument has increased
      kredit dari instrumen keuangan telah meningkat                     significantly since initial recognition. When making the
      secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika                     assessment, the Company uses the change in the risk of
      melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan                        a default occurring over the expected life of the financial
      perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi                     instrument instead of the change in the amount of
      sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan                        expected credit losses. To make that assessment, the
      daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit                     Company compares the risk of a default occurring on the
      ekspektasian.      Dalam      melakukan    penilaian,              financial instrument as at the reporting date with the risk
      Perusahaan membandingkan antara risiko gagal                       of a default occurring on the financial instrument as at the
      bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat               date of initial recognition and consider reasonable and
      periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang                   supportable information, that is available without undue
      terjadi atas instrumen keuangan pada saat                          cost or effort at the reporting date about past events,
      pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran                      current conditions and forecasts of future economic
      serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa                  conditions, that is indicative of significant increases in
      biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait               credit risk since initial recognition.
      dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan
      perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
      mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak
      pengakuan awal.



                                                                12
Page 248
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                       December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                                And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                             2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                            (continued)

   Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)                              Impairment of Financial Assets (continued)

   Perusahaan       menerapkan       metode      yang                    The Company applied a simplified approach to measure
   disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit                         such expected credit loss for trade receivables without
   ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha tanpa                    significant financing component.
   komponen pendanaan yang signifikan.

   Penentuan Nilai Wajar                                                  Estimation of Fair Value
   Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk                     Fair value is the price that would be received to sell an
   menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar                       asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction
   untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi                    between market participants at the measurement date.
   teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.                  The fair value measurement is based on the presumption
   Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa                            that the transaction to sell the asset or transfer the liability
   transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan                         takes place either in the principal market or, in the
   liabilitas terjadidi pasar utama atau, jika tidak terdapat            absence of principal market, the most advantageous
   pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan                       market to which the Company has access at that date.
   dimana Perusahaan memiliki akses pada tanggal
   tersebut.
   Jika tersedia, Perusahaan mengukur nilai wajar                        When available, the Company measures the fair value of
   instrumen keuangan dengan menggunakan harga                           a financial instrument using the quoted price in an active
   kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Jika               market for that instrument. If there is no quoted price in
   harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif,                        an active market, the Company uses valuation
   Perusahaan menggunakan teknik penilaian dengan                        techniques that maximize the use of relevant observable
   memaksimalkan penggunaan input yang dapat                             inputs and minimize the use of unobservable inputs.
   diobservasi dan relevan serta meminimalkan                            Such techniques may include using recent arm’s length
   penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.                        market transactions, reference to the current fair value of
   Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi                        another instrument that is substantially the same,
   pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-                 discounted cash flow analysis, or other valuation models.
   pihak yang berkeinginan dan memahami (recent
   arm’s length market transactions), penggunaan nilai
   wajar terkini instrumen lain yang secara substansial
   sama, analisa arus kas yang didiskonto, atau model
   penilaian lain.
   Kas dan Setara Kas                                                     Cash and Cash Equivalents
   Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan deposito                Cash and cash equivalents consist of cash on hand, cash
   berjangka dengan waktu 3 (tiga) bulan atau kurang                     in banks and time deposits with 3 (three) months or less
   sejak   tanggal     penempatannya         dan    tidak                from the date of placement and are not used as collateral
   dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi                     and are not restricted.
   penggunaannya.
   Biaya Dibayar di Muka                                                  Prepaid Expenses
   Biaya dibayar di muka diamortisasi sesuai masa                        Prepaid expenses are amortized over the periods
   manfaatnya dengan menggunakan metode garis                            benefited using the straight-line method and advertising
   lurus dan projek media iklan diamortisasi sesuai                      media projects are amortized over the number of
   dengan jumlah pemakaian spot iklan.                                   advertising spots used.
   Aset Tetap                                                             Fixed Assets
   Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya                         Fixed assets are initially recorded at cost. The cost of an
   perolehannya. Biaya perolehan aset terdiri dari harga                 asset comprises its purchase price and any directly
   pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan                  attributable cost of bringing the asset to its working
   secara langsung hingga aset siap dan telah diletakkan                 condition and location for its intended use. Subsequent
   pada lokasi untuk digunakan. Setelah pengakuan                        to initial recognition, fixed assets are measured at cost
   awal, aset tetap diukur sebesar biaya perolehan                       less accumulated depreciation and any accumulated
   dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi                          impairment losses.
   kerugian penurunan nilai.




                                                                13
Page 249
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                          2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                         (continued)

      Aset Tetap (lanjutan)                                              Fixed Assets (continued)

      Biaya-biaya setelah perolehan awal diakui sebagai                Subsequent cost are included in the cost of an asset or
      bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai aset               recognized as a separate asset only when it is probable
      yang terpisah hanya apabila kemungkinan besar                    the Company will obtain for the future economic benefits
      Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis di                  associated with the assets and cost of asset acquisition
      masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan                    can be measured reliably. The carrying amount of the
      biaya perolehan aset dapat diukur dengan handal.                 replaced part is derecognized during the financial year in
      Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan                 which they are incurred. All other repairs and
      pengakuannya pada tahun dimana pada saat                         maintenance are charged to profit or loss.
      penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan
      dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.

      Penyusutan dihitung menggunakan metode garis                     Depreciation is calculated using the straight-line method
      lurus untuk mengalokasikan jumlah tersusutkan                    to allocate the depreciable amount over the estimated
      selama estimasi masa manfaat aset tetap sebagai                  useful lives of the fixed assets as follows:
      berikut:
                                  Masa Manfaat (Tahun) /                  Persentase/
     Jenis Aset Tetap              Useful Lives (Years)                   Percentage                                  Type of Fixed Assets
     Project equipment                     4-16                            25%-6,25%                                       Project equipment
     Peralatan                               4                                25%                                                  Equipment

      Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya                   Asset in progress is stated at cost less any impairment
      perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai.                losses. Asset in progress is reclassified to related fixed
      Aset dalam penyelesaian akan direklasifikasi ke aset               assets account when completed and ready for use.
      tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut                    Depreciation is charged from the date the assets are
      selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai                 ready for use.
      dibebankan pada tanggal aset tersebut siap digunakan.

      Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak                 Land are measured at cost and not depreciated.
      disusutkan.

      Sesuai dengan ISAK 336 (sebelumnya ISAK 36),                       In accordance with ISAK 336 (formerly ISAK 36), the
      Perusahaan menganalisa fakta dan keadaan untuk                     Company analyzes the facts and circumstances for each
      masing-masing jenis hak atas tanah dalam bentuk Hak                type of land rights in the form of Business Usage Rights
      Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”)                      (Hak Guna Usaha or “HGU”), Building Usage Rights
      dan Hak Pakai (“HP”) dalam menentukan akuntansi                    (Hak Guna Bangunan or “HGB”) and Usage Rights (Hak
      untuk masing-masing hak atas tanah tersebut sehingga               Pakai or “HP”) in determining the accounting for each of
      dapat merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian                these landrights so that it can accurately represent an
      atau transaksi ekonomik yang mendasarinya. Jika hak                underlying economic event or transaction. If the
      atas tanah tersebut tidak mengalihkan pengendalian                 landrights do not transfer control of the underlying
      atas aset pendasar kepada Perusahaan, melainkan                    assets to the Company, but gives the rights to use the
      mengalihkan hak untuk menggunakan aset pendasar,                   underlying assets, the Company applies the accounting
      Perusahaan menerapkan perlakuan akuntansi atas                     treatment of these transactions as leases under
      transaksi tersebut sebagai sewa berdasarkan                        PSAK 116 (formerly PSAK 73), “Lease”. If landrights are
      PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73), “Sewa”. Jika hak                    substantially similar to land purchases, the Company
      atas tanah secara substansi menyerupai pembelian                   applies PSAK 216 (formerly PSAK 16) “Fixed Assets”.
      tanah, maka Perusahaan menerapkan PSAK 216
      (sebelumnya PSAK 16) “Aset Tetap”.

      Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat                       Fixed asset is derecognized upon disposal or when no
      dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa                    future economic benefits are expected from its use or
      depan yang diharapkan dari penggunaan atau                         disposal. Any gain or loss arising from derecognition of
      pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul                 the asset, calculated as the difference between the net
      dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai                  disposal proceeds and the carrying amount of the item,
      perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan                   is recognized in profit or loss in the year the item is
      jumlah tercatat dari aset tetap) diakui dalam laba rugi            derecognized.
      pada tahun aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.




                                                              14
Page 250
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                      2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                     (continued)

      Aset Takberwujud                                                 Intangible Assets

      Aset takberwujud merupakan Hak Atas Kekayaan                     Intangible assets are Intellectual Property Rights or HAKI
      Intelektual atau HAKI yang merupakan hak atas                    which are rights to the use of the wifi portal support
      penggunaan sistem penunjang portal wifi. Aset                    system. Intangible asset is stated at cost and amortized
      takberwujud dinyatakan berdasarkan biaya perolehan               using the straight-line method over its estimated useful
      dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis                 life of 4 years.
      lurus selama estimasi masa manfaatnya dari 4 tahun.


      Sewa                                                           Leases
      Perusahaan sebagai penyewa                                     Company as a lessee
      Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan                     At the inception of a contract, the Company assesses
      menilai     apakah   kontrak  merupakan,    atau               whether the contract is, or contains, a lease. A contract
      mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau                 is or contains a lease if the contract conveys the right to
      mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan               control the use of an identified assets for a period of time
      hak untuk mengendalikan penggunaan aset                        in exchange for consideration.
      identifikasian selama suatu jangka waktu untuk
      dipertukarkan dengan imbalan.

      Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk              To assess whether a contract conveys the right to control
      mengendalikan penggunaan aset identifikasian,                  the use of an identified asset, the Company assesses
      Perusahaan menilai apakah:                                     whether:
      - Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan                    - The Company has the right to obtain substantially all
         secara subtansial seluruh manfaat ekonomi dari                 the economic benefits from use of the asset
         penggunaan aset identifikasian; dan                            throughout the period of use; and
      - Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan                    - The Company has the right to direct the use of the
         penggunaan aset identifikasian. Perusahaan                     asset. The Company has this right when it has the
         memiliki hak ini ketika Perusahaan memiliki hak                decision-making rights that are the most relevant to
         untuk pengambilan keputusan yang relevan                       changing how and for what purpose the asset is used
         tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset                    are predetermined:
         digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
         i) Perusahaan         memiliki    hak    untuk                  i)   The Company has the right to operate the asset;
             mengoperasikan aset;
         ii) Perusahaan telah mendesain aset dengan                      ii) The Company has designed the asset in a way
             cara menetapkan sebelumnya bagaimana                            that predetermined how and for what purpose it
             dan untuk tujuan apa aset akan digunakan                        will be used.
             selama periode penggunaan.

      Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali               At the inception or on reassessment of a contract that
      atas kontrak yang mengandung sebuah komponen                   contains a lease component, the Company allocates the
      sewa, Perusahaan mengalokasikan imbalan dalam                  consideration in the contract to each lease component
      kontrak ke masing-masing komponen sewa                         on the basis of their relative stand-alone prices and the
      berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen             aggregate stand-alone price of the non-lease
      sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen                components. However, for the leases of improvements
      nonsewa. Namun, untuk sewa penunjang dimana                    in which the Company is a lessee, the Company has
      Perusahaan      bertindak    sebagai       penyewa,            elected not to separate non-lease components and
      Perusahaan memutuskan untuk tidak memisahkan                   account for the lease and non-lease components as a
      komponen nonsewa dan mencatat komponen sewa                    single lease component.
      dan nonsewa tersebut sebagai satu komponen sewa.




                                                            15
Page 251
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                 December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                          And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

      Sewa (lanjutan)                                                 Leases (continued)

      Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)                           Company as a lessee (continued)

      Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan                         The Company recognizes a right-of-use asset and a
      mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset                lease liability at the lease commencement date. The
      hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana                    right-of-use asset is initially measured at cost, which
      meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang            comprises the initial amount of the lease liabilities
      disesuaikan dengan pembayaran sewa yang                         adjusted for any lease payment made at or before the
      dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,                  commencement date, plus any initial direct cost incurred
      ditambah dengan biaya langsung awal yang                        and an estimate of costs to dismantle and remove the
      dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan                        underlying asset or to restore the underlying asset to the
      dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan                    condition required by the terms and conditions of the
      aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar              lease, less any lease incentives received.
      ke kondisi yang disyaratkan dan ketentuan sewa,
      dikurangi dengan insentif sewa yang diterima.

      Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan                   The right-of-use asset is subsequently depreciated
      metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga                using the straight-line method from the commencement
      tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat               date to the earlier of the end of the useful life of the right-
      aset hak-guna atau akhir masa sewa.                             of-use asset or the end of the lease term.

      Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran               The lease liabilities is initially measured at the present
      sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,                 value of the lease payments that are not paid at the
      didiskontokan dengan menggunakan suku bunga                     commencement date, discounted using the interest rate
      implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut               implicit in the lease or, if that rate cannot be readily
      tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku                   determined, using incremental borrowing rate.
      bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya,                       Generally, the Company uses its incremental borrowing
      Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman                      rate as the discount rate.
      inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.

      Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran                  Lease payments included in the measurement of the
      liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini:                lease liabilities comprise the following:
      - pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap                   - fixed payments, including in-substance fixed
          secara substansi dikurangi dengan piutang                      payments less any lease incentive receivable;
          insentif sewa;
      - pembayaran sewa variabel yang bergantung                      - variable lease payments that depend on an index or
          pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya                 a rate, initially measured using the index or rate as
          diukur dengan menggunakan indeks atau suku                    at the commencement date;
          bunga pada tanggal permulaan;
      - jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh                 - amounts expected to be payable under a residual
          penyewa dengan jaminan nilai residual;                        value guarantee;
      - harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup                - the exercise price under a purchase option that the
          pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan                   Company is reasonably certain to exercise; and
      - penalti karena penghentian awal sewa kecuali                  - penalties for early termination of a lease unless the
          jika Perusahaan cukup pasti untuk tidak                       Company is reasonably certain not to terminate
          menghentikan lebih awal.                                      early.

      Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian                     Each lease payment is allocated between the liability
      pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan                        and finance cost. The finance cost is charged to profit
      dibebankan pada laba rugi selama periode sewa                   or loss over the lease period so as to produce a
      sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik               constant periodic rate of interest on the remaining
      yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap                 balance of the liability for each period.
      periode.

      Perusahaan menyajikan aset hak-guna sebagai                     The Company presents right-of-use assets as part of
      bagian dari “Aset Tetap” dan “Liabilitas Sewa” di               “Fixed Assets” and “Lease Liabilities” in the statement
      dalam laporan posisi keuangan.                                  of financial position.




                                                             16
Page 252
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                 December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                          And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

      Sewa (lanjutan)                                                 Leases (continued)

      Perusahaan sebagai pesewa                                       Company as a lessor

      Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar                 If the lease transfers ownership of the underlying asset
      kepada Perusahaan pada akhir masa sewa atau jika                to the Company by the end of the lease term or if the
      biaya perolehan aset hak-guna merefleksikan                     cost of the right-of-use asset reflects that the Company
      Perusahaan akan mengeksekusi opsi beli, maka                    will exercise a purchase option, the Company
      Perusahaan menyusutkan aset hak-guna dari                       depreciates the right-of-use asset from the
      tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset                commencement date to the end of the useful life of the
      pendasar.    Jika   tidak,   maka     Perusahaan                underlying asset. Otherwise, the Company depreciates
      menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan                the right-of-use asset from the commencement date to
      hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur                the earlier of the end of the useful life of the right-of-use
      manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.                     asset or the end of the lease term.

      Sewa jangka pendek                                              Short-term leases

      Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset                 The Company has elected not to recognize right-of-use
      hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka                  assets and lease liabilities for short-term leases that
      pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau                    have a lease term of 12 months or less. The Company
      kurang. Perusahaan mengakui pembayaran sewa                     recognizes the lease payments associated with these
      atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar                   leases as an expense on a straight-line basis over the
      garis lurus selama masa sewa.                                   lease term.

      Ketika Perusahaan bertindak sebagai pesewa,                     When the Company acts as a lessor, it shall classify
      Perusahaan     mengklasifikasi    masing-masing                 each of its leases as either an operating lease or a
      sewanya baik sewa operasi atau sewa pembiayaan.                 finance lease.

      Untuk      mengklasifikasi     masing-masing  sewa,             To classify each lease, the Company makes an overall
      Perusahaan membuat penilaian secara keseluruhan                 assessment of whether the lease transfers substantially
      atas apakah sewa mengalihkan secara substansial                 all of the risks and rewards incidental to ownership of
      seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan                  the underlying asset. If this is the case, then the lease
      kepemilikan aset pendasar. Jika penilaian                       is classified as a finance lease; if not, then it is an
      membuktikan        hal     tersebut,   maka    sewa             operating lease. As part of this assessment, the
      diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan; jika tidak            Company considers certain indicators such as whether
      maka, merupakan sewa operasi. Sebagai bagian dari               the lease term is for the major part of the economic life
      penilaian ini, Perusahaan mempertimbangkan                      of the asset.
      beberapa indikator seperti apakah masa sewa adalah
      sebagian besar dari umur ekonomik aset pendasar.

      Liabilitas Imbalan Kerja                                         Employee Benefits Liability

      Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                          As of December 31, 2024 and 2023, the
      Perusahaan menyediakan imbalan kerja pasti                       Company provides defined employee benefits to their
      kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan                       employees in accordance with Government Regulation
      Pemerintah (“PP”) No. 35 tahun 2021 untuk                        (“PP”) No. 35 of 2021 of Law No. 11 of 2020 (Job
      Undang-Undang         Nomor 11  Tahun    2020                    Creation Law) enacted in November 2020, as changed
      (Undang-Undang Cipta Kerja) yang diundangkan                     to Law of the Republic of Indonesia No. 6 of 2023
      pada November 2020, sebagaimana diubah menjadi                   concerning Government Regulation in lieu of Law
      Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun                     Number 2 of 2022 concerning Job Creation to become
      2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti                      Law. The defined benefit plan is unfunded.
      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
      Kerja menjadi Undang-Undang. Program imbalan
      pasti ini tidak didanai.




                                                             17
Page 253
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                          2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                         (continued)

      Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan)                                Employee Benefits Liability (continued)

      Liabilitas neto Perusahaan atas program imbalan                     The Company’s net liabilities in respect of the defined
      pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan                   benefit plan is calculated as the present value of the
      pascakerja pasti pada akhir periode pelaporan                       employee benefits liability at the end of the reporting
      dikurangi nilai wajar aset program, jika ada.                       period less the fair value of plan assets, if any. The
      Perhitungan liabilitas imbalan kerja dilakukan dengan               employee benefits liability is determined using the
      menggunakan metode Projected Unit Credit dalam                      Projected Unit Credit method with actuarial valuations
      perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir                    being carried out at the end of each reporting period.
      periode pelaporan.

      Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi               Remeasurements of employee benefits liability,
      a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil                comprise of a) actuarial gains and losses, b) the return
      atas aset program, tidak termasuk bunga, dan                        of plan assets, excluding interest, and c) the effect of
      c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak                   asset ceiling, excluding interest, are recognized
      termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif                  immediately in other comprehensive income in the
      lain pada saat terjadinya. Pengukuran kembali tidak                 period in which they occur. Remeasurements are not
      direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya.               reclassified to profit or loss in the subsequent periods.

      Perusahaan mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari               The Company recognizes the (1) service costs,
      biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan             comprising of current service cost, past-service cost,
      atau     kerugian       atas      penyelesaian,     dan             and any gain or loss on settlement, and (2) net interest
      (2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi                  expense or income immediately in profit or loss.
      pada saat terjadinya.

      Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan                                    Impairment of Non-financial Assets

      Aset yang memiliki masa manfaat yang tidak terbatas                 Non-financial assets that have an indefinite useful life
      tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya                   are not subject to amortization but tested annually for
      setiap tahun, atau lebih sering apabila terdapat                    impairment, or more frequently if events or changes in
      peristiwa atau perubahan pada kondisi yang                          circumstances indicate that they might be impaired.
      mengindikasikan kemungkinan penurunan nilai.                        Non-financial assets that are subject to amortization are
      Aset nonkeuangan yang diamortisasi ditelaah untuk                   reviewed for impairment whenever events or changes
      penurunan nilai apabila terjadi kondisi atau                        in circumstances indicate that the carrying amount may
      perubahan yang mengindikasikan bahwa jumlah                         not be recoverable. An impairment loss is recognized
      tercatat aset tidak dapat diperoleh kembali. Kerugian               for the amount by which the asset’s carrying amount
      penurunan nilai diakui sebesar selisih jumlah tercatat              exceeds its recoverable amount. The recoverable
      aset terhadap jumlah terpulihkannya. Jumlah                         amount is the higher of an asset’s fair value less costs
      terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara                  to sell and value in use. For the purposes of assessing
      nilai wajar aset dikurangi biaya penjualan dengan                   impairment, assets are grouped to the smallest
      nilai pakai. Untuk tujuan menguji penurunan nilai,                  identifiable unit that generates separate cash flows
      aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang                        (cash-generating unit). Non-financial assets that
      menghasilkan arus kas terpisah teridentifikasi (unit                suffered an impairment are reviewed for possible
      penghasil kas). Aset nonkeuangan yang mengalami                     reversal of the impairment at each reporting date.
      penurunan nilai ditelaah untuk kemungkinan
      pembalikkan atas penurunan nilai tersebut pada
      setiap tanggal pelaporan.

      Pengakuan Pendapatan dan Beban                                      Revenue and Expenses Recognition

      Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan                            Revenue from contracts with customers

      Pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah                       Revenue recognition have to fulfill 5 steps of
      analisa sebagai berikut:                                            assessment:
      (i) Identifikasi kontrak dengan pelanggan.                          (i) Identify contract(s) with a customer.
      (ii) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam                       (ii) Identify the performance obligations in the contract.
            kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan                           Performance obligations are promises in a contract
            janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan                        to transfer to a customer goods or services that are
            barang atau jasa yang memiliki karakteristik                       distinct.
            berbeda ke pelanggan.

                                                                18
Page 254
                                                                       The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                      December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                               And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                            3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                           (continued)

      Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)                             Revenue and Expenses Recognition (conntinued)

      Pendapatan       dari   kontrak   dengan     pelanggan                Revenue from contracts with customers (continued)
      (lanjutan)

      (iii)   Penetapan harga transaksi. Harga transaksi                    (iii) Determine the transaction price. Transaction price is
              merupakan jumlah imbalan yang berhak                                the amount of consideration to which an entity
              diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas                     expects to be entitled in exchange for transferring
              diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan                      promised goods or services to a customer. If the
              ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di                       consideration promised in a contract includes a
              kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat                       variable amount, the Company estimates the amount
              variabel, maka Perusahaan membuat estimasi                          of consideration to which it expects to be entitled in
              jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang                         exchange for transferring the promised goods or
              diharapkan berhak diterima atas diserahkannya                       services to a customer less the estimated amount of
              barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan                       service level guarantee which will be paid during the
              dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja                    contract period.
              jasa yang akan dibayarkan selama periode
              kontrak.
      (iv) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban                      (iv) Allocate the transaction price to each performance
           pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga                            obligation on the basis of the relative stand-alone
           jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau                  selling prices of each distinct goods or services
           jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika                       promised in the contract. Where these are not
           tidak dapat diamati secara langsung, harga jual                       directly observable, the relative standalone selling
           berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan                      price are estimated based on expected cost plus
           biaya yang diharapkan ditambah marjin.                                margin.
      (v) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban                             (v) Recognize revenue when performance obligation is
           pelaksanaan         telah      dipenuhi      dengan                   satisfied by transferring a promised goods or
           menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke                       services to a customer (which is when the customer
           pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki                            obtains control of that goods or services).
           kendali atas barang atau jasa tersebut).

      Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara                      A performance obligation may be satisfied at the
      sebagai berikut:                                                      following:
      • Suatu titik waktu (umumnya janji untuk                              • A point in time (typically for promises to transfer
         menyerahkan barang ke pelanggan); atau                                  goods to a customer); or
      • Suatu periode waktu (umumnya janji untuk                            • Over time (typically for promises to transfer services
         menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban                         to a customer). For a performance obligation
         pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode                           satisfied over time, the Company selects an
         waktu, Perusahaan memilih ukuran penyelesaian                           appropriate measure of progress to determine the
         yang sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan                           amount of revenue that should be recognized as the
         yang harus diakui karena telah terpenuhinya                             performance obligation is satisfied.
         kewajiban pelaksanaan.

      Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap                       Payment of the transaction price differs for each
      kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan                 contracts. A contract asset is recognized once the
      dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban                            consideration paid by customer is less than the balance
      pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak                    of performance obligation which has been satisfied.
      diakui ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih                  A contract liability is recognized once the consideration
      dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi.                 paid by customer is more than the balance of
      Aset kontrak disajikan dalam "Piutang usaha" dan                      performance obligation which has been satisfied.
      liabilitas kontrak disajikan dalam "Uang muka                         Contract assets are presented under "Trade
      penjualan".                                                           receivables" and contract liabilities are presented under
                                                                            "Advances sales".




                                                                  19
Page 255
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                        4. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                       (continued)

      Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)                         Revenue and Expenses Recognition (conntinued)

      Pendapatan        dari   kontrak   dengan   pelanggan             Revenue from contracts with customers (continued)
      (lanjutan)

      Penjualan jasa                                                    Sale of services

      Pendapatan dari penjualan jasa diakui dalam suatu                 Revenue from sale of services are recognized over time
      periode waktu dimana jasa diberikan. Untuk kontrak                in which the services are rendered. For fixed-price
      harga tetap, pendapatan diakui berdasarkan layanan                contracts, revenue is recognized based on the actual
      aktual yang diberikan hingga akhir periode pelaporan              service provided to the end of the reporting period as a
      sebagai proporsi dari total layanan yang akan                     proportion of the total services to be provided.
      disediakan.

      Pendapatan sewa                                                   Rent income

      Pendapatan dari sewa aset project equipment yang                  Revenue arising from asset project equipment leasing
      dikelompokkan sebagai sewa operasi diakui dalam                   classified as an operating lease is recognized over time
      suatu periode waktu dengan metode garis lurus                     on the straight-line basis over the lease term.
      selama masa sewa.


      Penghasilan bunga                                                 Interest income

      Penghasilan bunga diakui atas dasar proporsi waktu                Interest income is recognized on a time-proportion basis
      dengan menggunakan metode suku bunga efektif.                     using the effective interest method.

      Beban                                                             Expenses

      Biaya yang secara langsung berhubungan dengan                     The costs that directly relate to the contract generate
      kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi                  resources to satisfy the contract (“cost to fulfill“) or is
      kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau penambahan                  incremental of obtaining a contract (“cost to obtain”) and
      untuk     mendapatkan      kontrak ("biaya   untuk                are expected to be recovered. These costs are therefore
      memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan.                     eligible for capitalization under PSAK 115 (formerly
      Beban tersebut dengan demikian memenuhi syarat                    PSAK 72) and recognized as prepaid expenses. Such
      kapitalisasi berdasarkan PSAK 115 (sebelumnya                     cost will be amortized on a systematic basis that is
      PSAK 72) dan diakui sebagai beban dibayar dimuka.                 consistent with the transfer of the goods or services to
      Beban tersebut diamortisasi dengan cara sistematis                which such asset relates.
      sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang
      terkait dengan aset tersebut.

      Beban bunga                                                       Interest expenses

      Beban keuangan untuk semua liabilitas keuangan                    Interest expense for all interest-bearing financial
      yang mengandung bunga diakui dalam ‘Biaya                         liabilities are recognized in ‘Finance costs’ in profit or
      keuangan’ dalam laba rugi dengan menggunakan EIR                  loss using the EIR of the financial liabilities to which they
      liabilitas keuangan yang terkait.                                 relate.

      Beban lain-lain                                                   Other expenses

      Beban lain-lain diakui pada saat terjadinya.                      Other expenses are recognized when they are incurred.

      Pajak Penghasilan                                                 Income Tax

      Beban pajak penghasilan terdiri dari jumlah beban                 Income tax expense represents the sum of the current
      pajak kini dan pajak tangguhan.                                   tax and deferred tax.




                                                              20
Page 256
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
            31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                 Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                        (continued)

  Pajak Penghasilan (lanjutan)                                         Income Tax (continued)

  Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dan                       Tax is recognized as income or an expense and included
  termasuk dalam laba rugi untuk periode berjalan,                     in profit or loss for the period, except to the extent that
  kecuali pajak yang timbul dari transaksi atau kejadian               the tax arises from a transaction or event which is
  yang diakui di luar laba rugi. Pajak terkait dengan pos              recognized outside profit or loss. Tax that relates to items
  yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain,                     recognized in other comprehensive income is
  diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan pajak                 recognized in other comprehensive income and tax that
  terkait dengan pos yang diakui langsung di ekuitas,                  relates to items recognized directly in equity is
  diakui langsung di ekuitas.                                          recognized in equity.

  Pajak terutang kini didasarkan pada laba kena pajak                  The current tax payable is based on taxable profit for the
  tahun berjalan. Laba kena pajak berbeda dari laba yang               year. Taxable profit differs from profit as reported in the
  dilaporkan dalam laba rugi dan penghasilan                           profit or loss and other comprehensive income of the
  komprehensif lain entitas dalam Perusahaan karena                    entities in the Company because it excludes items of
  tidak termasuk pos-pos dari pendapatan atau beban                    income or expense that are taxable or deductible in other
  yang dapat dikenakan pajak atau dikurangkan di tahun-                years and it further excludes items that are not taxable
  tahun lainnya dan selanjutnya tidak termasuk pos-pos                 nor deductible. The current tax liability of the Company
  yang tidak dapat dikenakan pajak atau dikurangkan dari               is calculated using tax rates that have been enacted or
  pajak. Liabilitas pajak kini Perusahaan dihitung dengan              substantively enacted by the end of the reporting period.
  menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara
  substansial berlaku pada akhir periode pelaporan.

  (i)   Pajak Kini                                                      (i) Current Tax

        Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah                         Management periodically evaluates the amount
        yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan                         reported in the Annual Tax Return in relation to the
        Tahunan terkait dengan keadaan dimana                                circumstances in which the applicable tax
        peraturan pajak yang berlaku memerlukan                              regulations are subject to interpretation and, if
        interpretasi dan, jika diperlukan, manajemen akan                    necessary, the management will calculate the
        menghitung provisi atas jumlah yang mungkin                          amount of provision that may arise.
        timbul.

  (ii) Pajak Tangguhan                                                  (ii) Deferred Tax

        Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan                            Deferred tax is recognized using the liability method
        metode liabilitas atas perbedaan temporer antara                     on temporary differences at the reporting date
        dasar pengenaan pajak dari aset dan liabilitas dan                   between the tax bases of assets and liabilities and
        jumlah tercatatnya untuk tujuan pelaporan                            their carrying amounts for financial reporting
        keuangan. Aset pajak tangguhan diakui untuk                          purposes at the reporting date. Deferred tax assets
        seluruh perbedaan temporer yang dapat                                are recognized for all deductible temporary
        dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal belum                          differences and carry forward of unused tax losses
        dikompensasi, bila kemungkinan besar laba kena                       to the extent that it is probable that taxable profits
        pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer                      will be available against which deductible temporary
        dapat dikurangkan, dan rugi fiskal belum                             differences and the carry forward of unused tax
        dikompensasi, dapat dimanfaatkan. Liabilitas                         losses can be utilized. Deferred tax liabilities are
        pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan                         recognized for all taxable temporary differences.
        temporer kena pajak. Aset dan liabilitas pajak                       Such deferred tax assets and liabilities are not
        tangguhan tidak diakui jika perbedaan temporer                       recognized if the temporary differences arises from
        timbul dari (a) pengakuan awal goodwill; atau                        (a) the initial recognition of goodwill; or (b) of an
        (b) pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas                    asset or liability in a transaction that is (i) not a
        dari transaksi yang (i) bukan transaksi kombinasi                    business combination, and (ii) at the time of the
        bisnis, dan (ii) pada waktu transaksi tidak                          transaction, affects neither the accounting profit nor
        memengaruhi laba akuntansi dan laba kena                             taxable profit or loss.
        pajak/rugi pajak.




                                                             21
Page 257
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
            31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                 Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                      (continued)

  Pajak Penghasilan (lanjutan)                                       Income Tax (continued)

  (ii) Pajak Tangguhan                                                (ii) Deferred Tax

      Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah                        The carrying amount of a deferred tax asset is
      pada setiap tanggal pelaporan dan jumlah tercatat                    reviewed at each reporting date and reduced to the
      aset pajak tangguhan tersebut diturunkan apabila                     extent that it is no longer probable that sufficient
      laba kena pajak mungkin tidak memadai untuk                          taxable profit will be available to allow all or part of
      mengkompensasi sebagian atau semua manfaat                           the benefit of that deferred tax asset to be utilized.
      aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang                      Unrecognized deferred tax assets are re-assessed
      belum diakui dinilai kembali pada setiap tanggal                     at each reporting date and are recognized to the
      pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan                           extent that it has become probable that future
      besar laba kena pajak di masa depan akan                             taxable profit will allow the deferred tax assets to be
      memungkinkan aset pajak tangguhan untuk                              recovered.
      dipulihkan.

      Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan                    Deferred tax assets and liabilities are measured at
      menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku                      the tax rates that are expected to apply to the year
      pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas                      when the asset is realized or the liability is settled
      diselesaikan berdasarkan tarif pajak dan                             based on tax rates and tax laws that have been
      peraturan pajak yang berlaku atau secara                             enacted or substantively enacted as at the reporting
      substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.                     date.

      Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling                     Deferred tax assets and liabilities can be offset if,
      hapus jika, dan hanya jika, (a) memiliki hak yang                    and only if, (a) there is a legally enforceable right to
      dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan                        offset the current tax assets and liabilities and
      saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini                   (b) the deferred tax assets and liabilities relate to the
      dan (b) aset serta liabilitas pajak tangguhan                        same taxable entity and the same taxation authority.
      tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang
      dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.

  Perubahan terhadap liabilitas perpajakan Perusahaan               Amendments to respective tax obligations of the
  diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (“SKP”)                    Company are recorded when tax assessment letter
  diterima atau, jika Perusahaan mengajukan keberatan               (“SKP”) is received or, if objected to or appealed against
  atau banding, pada saat keputusan atas keberatan atau             by the Company , when the result of the objection or
  banding tersebut telah ditetapkan.                                appeal is determined.

  Laba Neto per Saham                                               Earnings per Share

  Laba neto per saham dasar dihitung dengan membagi                 Basic earnings per share is computed by dividing net
  laba neto tahun berjalan yang dapat diatribusikan                 income for the period attributable to owners of the parent
  kepada pemilik entitas induk dengan rata-rata                     by the weighted average number of shares outstanding
  tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun                 during the year.
  tersebut.

  Laba per saham dilusian dihitung manakala                         Diluted earnings per share is calculated when the
  Perusahaan memiliki instrumen berpotensi saham                    Company has instruments which are dilutive potential
  biasa yang bersifat dilutif.                                      ordinary shares.

  Segmen Operasi                                                   Operating Segment

  Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan yang                 A segment is a distinguishable component of the
  terlibat baik dalam menyediakan produk dan jasa                  Company that engaged either in providing certain
  (segmen usaha), maupun dalam menyediakan                         products (business segment), or in providing products
  produk dan jasa dalam lingkungan ekonomi tertentu                within a particular economic environment (geographical
  (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan             segment), which is subject to risks and rewards that are
  yang berbeda dari segmen lainnya.                                different from those of other segments.

  Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen              Segment revenue, expenses, results, assets and
  termasuk akun-akun yang dapat diatribusikan                       liabilities include items directly attributable to a segment
  langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang                   as well as those that can be allocated on a reasonable
  dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada                basis to that segment.
  segmen tersebut.
                                                           22
Page 258
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
            31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                 Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                        (continued)

  Segmen Operasi (lanjutan)                                           Operating Segment (continued)

  Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi                       Segments are determined before inter-company
  antar perusahaan, dieliminasi sebagai bagian dari                   balances and transactions are eliminated as part of
  proses konsolidasi.                                                 consolidation process.

3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN                 AKUNTANSI           3.   SIGNIFICANT          ACCOUNTING             ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN                                                    JUDGMENTS

  Penyusunan laporan keuangan mengharuskan                            The preparation of the financial statements requires
  manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi                      management to make judgments, estimates and
  dan asumsi yang akan memengaruhi jumlah-jumlah                      assumptions that affect the reported amounts of income,
  pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan,             expenses, assets and liabilities and disclosure of
  dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir             contingent liabilities at the reporting period. However,
  periode pelaporan. Namun, hasil aktual dapat berbeda                uncertainty about these assumptions and estimates
  dengan jumlah yang diestimasi, ketidakpastian atas                  could result in outcomes that could require a material
  asumsi serta asumsi tersebut dapat menimbulkan                      adjustment to the carrying amount of the asset or liability
  penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan              affected in future years.
  liabilitas pada tahun berikutnya.

  Pertimbangan                                                        Judgments

  Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi                          In the process of applying the Company’s accounting
  Perusahaan, manajemen telah membuat pertimbangan                    policies, management made the following judgments,
  berikut, selain yang telah tercakup dalam estimasi,                 apart from those involving estimations, which has the
  yang memiliki dampak signifikan atas jumlah-jumlah                  most significant effect on the amounts recognized in the
  yang diakui dalam laporan keuangan:                                 financial statements:

  Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan                            Classification of Financial Assets and Liabilities

  Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya                      The Company classifies its financial assets depending on
  bergantung pada model bisnis untuk mengelola aset                   the business model for managing those financial assets
  keuangan tersebut dan apakah persyaratan kontraktual                and whether the contractual terms of the financial asset
  dari aset keuangan tersebut semata-mata pembayaran                  are solely payments of principal and interest on the
  pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang. Aset dan                principal amount outstanding. The financial assets and
  liabilitas keuangan diakui dan dikelompokkan sesuai                 financial liabilities are accounted for in accordance with
  dengan kebijakan akuntansi Perusahaan seperti                       the Company’s accounting policies disclosed in Note 2 to
  diungkapkan pada Catatan 2 atas laporan keuangan.                   the financial statements.

  Penentuan Mata Uang Fungsional                                      Determination of Functional Currency

  Mata uang fungsional adalah mata uang pada                          Functional currency is the currency of the primary
  lingkungan ekonomi utama dimana Perusahaan                          economic environment in which the Company operates.
  beroperasi. Mata uang tersebut merupakan mata uang                  This is the currency that mainly influences the sales price
  yang paling memengaruhi harga jual barang dan jasa,                 for goods or services, the currency of the country whose
  mata uang dari satu negara yang kekuatan persaingan                 competitive forces and regulations mainly determined the
  dan pengaruhnya sebagian besar menentukan harga                     sales price of goods and services, or the currency that
  jual barang dan jasa, atau mata uang yang paling                    mainly influences labor, material and other cost of
  memengaruhi tenaga kerja, material dan biaya lain                   providing the goods and services.
  untuk menyediakan barang dan jasa.

  Ketika indikator tersebut terpenuhi, pertimbangan                   When the indicators are mixed, the management made
  manajemen diperlukan untuk menentukan mata uang                     judgment to determine the most appropriate functional
  fungsional yang paling tepat dalam menggambarkan                    currency to describe the economic effect of underlying
  pengaruh ekonomi dari seluruh transaksi, peristiwa dan              transactions, events and conditions of the Company’s
  kondisi yang mendasari operasi Perusahaan.                          operations.




                                                            23
Page 259
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
            31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                 Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN               AKUNTANSI             3.   SIGNIFICANT          ACCOUNTING             ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN                                                    JUDGMENTS

  Pertimbangan (lanjutan)                                             Judgments (continued)

  Menentukan Penilaian Model Bisnis                                   Determining Business Model Assessment

  Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung                 Classification and measurement of financial assets
  pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan                    depends on the results of the solely payment of principal
  bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan model                 and interest (“SPPI”) on the principal amount
  bisnis. Perusahaan menentukan model bisnis pada                     outstanding and the business model test. The Company
  tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset                   determines the business model at a level that reflects
  keuangan dikelola bersama untuk mencapai tujuan                     how Companys of financial assets are managed
  bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang              together to achieve a particular business objective. This
  mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk                      assessment includes judgment reflecting all relevant
  bagaimana kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya                    evidence including how the performance of the assets is
  diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan                    evaluated and their performance measured, the risks
  bagaimana pengelolaannya. Perusahaan memantau                       that affect the performance of the assets and how these
  aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan                      are managed. The Company monitors financial assets
  diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan                    measured at amortized cost or fair value through other
  komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya                      comprehensive income that are derecognized prior to
  sebelum jatuh tempo untuk memahami alasan                           their maturity to understand the reason for their disposal
  pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten                   and whether the reasons are consistent with the
  dengan tujuan bisnis dimana aset tersebut dimiliki.                 objective of the business for which the asset was held.
  Pemantauan        adalah     bagian   dari    penilaian             Monitoring is part of the Company’s continuous
  berkelanjutan Perusahaan tentang apakah model                       assessment of whether the business model for which the
  bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih               remaining financial assets are held continues to be
  sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi                   appropriate and if it is not appropriate whether there has
  perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat                 been a change in business model and so a prospective
  perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset                      change to the classification of those assets.
  keuangan tersebut.

  Mengevaluasi Perjanjian Sewa                                        Evaluating Lease Agreements

  Perusahaan sebagai pesewa                                           Company as lessor

  Perusahaan telah menandatangani sewa properti                       The Company has entered into commercial property
  komersial.     Perusahaan      telah   menentukan,                  leases. The Company has determined, based on an
  berdasarkan evaluasi terhadap syarat dan ketentuan                  evaluation of the terms and conditions of the
  perjanjian, seperti masa sewa yang bukan merupakan                  arrangements, such as the lease term not constituting a
  sebagian besar dari umur ekonomi properti komersial                 major part of the economic life of the commercial
  dan nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum                     property and the present value of the minimum lease
  yang tidak berjumlah substansial secara keseluruhan                 payments not amounting to substantially all of the fair
  dari nilai wajar properti komersial, yang secara                    value of the commercial property, that it retains
  substansial mempertahankan semua risiko dan                         substantially all the risks and rewards incidental to
  manfaat terkait dengan kepemilikan properti ini dan                 ownership of these properties and accounts for the
  mencatat kontrak sebagai sewa operasi.                              contracts as operating leases.

  Perusahaan sebagai penyewa - Menilai pengaturan                     Company as lessee - Assessing lease arrangement and
  sewa dan jangka waktu sewa                                          lease term

  Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung unsur                  Determining whether an arrangement is or contains a
  sewa membutuhkan pertimbangan yang cermat untuk                     lease requires careful judgment to assess whether the
  menilai apakah perjanjian tersebut memberikan hak                   arrangement conveys a right to obtain substantially all
  untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat                 the economic benefits from use of the asset throughout
  ekonomi dari penggunaan aset identifikasian dan hak                 the period of use and right to direct the use of the asset,
  untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian,                   even if the right is not explicitly specified in the
  bahkan jika hak tersebut tidak dijabarkan secara                    arrangement.
  eksplisit di perjanjian.




                                                            24
Page 260
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
            31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                 Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN              AKUNTANSI             3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                      ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                        JUDGMENTS (continued)

  Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan)                          Sources of Estimation Uncertainty (continued)

  Perusahaan sebagai penyewa - Menilai pengaturan                    Company as lessee - Assessing lease arrangement and
  sewa dan jangka waktu sewa                                         lease term

  Dalam menentukan jangka waktu sewa, Perusahaan                     In determining the lease term, the Company considers
  mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang                      all facts and circumstances that create an economic
  menimbulkan insentif ekonomi untuk menggunakan                     incentive to exercise an extension option, or not exercise
  opsi perpanjangan, atau tidak menggunakan opsi                     a termination option. Extension options (or periods after
  penghentian. Opsi perpanjangan (atau periode setelah               termination options) are only included in the lease term
  opsi penghentian kontrak kerja) hanya termasuk dalam               if the lease is reasonably certain to be extended (or not
  jangka waktu sewa jika cukup pasti akan diperpanjang               terminated).
  (atau tidak dihentikan).

  Perusahaan sebagai penyewa - Memperkirakan suku                    Company as lessee - Estimating the incremental
  bunga pinjaman inkremental untuk liabilitas sewa                   borrowing rate for lease liabilities

  Karena Perusahaan tidak dapat langsung menentukan                  Since the Company could not readily determine the
  suku bunga implisit, manajemen menggunakan suku                    implicit rate, management use the Company's
  bunga pinjaman inkremental Perusahaan sebagai                      incremental borrowing rate as a discount rate. There are
  tingkat diskonto. Ada beberapa faktor yang perlu                   a number factors to consider in determining an
  dipertimbangkan dalam menentukan suku bunga                        incremental borrowing rate, many of which need
  pinjaman inkremental, yang banyak di antaranya                     judgment in order to be able to reliably quantify any
  memerlukan pertimbangan untuk dapat secara andal                   necessary adjustments to arrive at the final discount
  mengukur penyesuaian yang diperlukan untuk                         rates. In determining incremental borrowing rate, the
  mencapai tingkat diskonto akhir. Dalam menentukan                  Company considers the following main factors: the
  suku bunga pinjaman inkremental, Perusahaan                        Company’s corporate credit risk, the lease term, the
  mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: risiko               lease payment term, the economic environment, the
  kredit korporat Perusahaan, jangka waktu sewa,                     time at which the lease is entered into, and the currency
  jangka waktu pembayaran sewa, lingkungan ekonomi,                  in which the lease payments are denominated.
  waktu dimana sewa dimulai, dan mata uang dimana
  pembayaran sewa ditentukan.

  Asumsi utama terkait masa depan dan sumber utama                   The key assumptions concerning the future and other
  estimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang                key sources of estimation uncertainty at the reporting
  memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang                   date that have a significant risk of causing a material
  material terhadap jumlah tercatat asset dan liabilitas             adjustment to the carrying amounts of assets and
  untuk tahun berikutnya, diungkapkan di bawah ini.                  liabilities within the next financial year are disclosed
  Perusahaan mendasarkan asumsi dan estimasi pada                    below. The Company based its assumptions and
  acuan yang tersedia pada saat laporan keuangan                     estimates on parameters available when the financial
  disusun. Situasi saat ini dan asumsi mengenai                      statements were prepared. Existing circumstances and
  perkembangan di masa depan, dapat berubah akibat                   assumptions about future developments, may change
  perubahan pasar atau situasi di luar kendali                       due to market changes or circumstances arising beyond
  Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam                   the control of the Company. Such changes are reflected
  asumsi yang terkait pada saat terjadinya.                          in the assumptions as they occur.

  Mengstimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Aset Tak                   Estimated Useful Lives of Fixed Assets and Intangible
  berwujud                                                           Assets

  Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomis                      The Company estimates the useful lives of fixed assets
  aset tetap dan aset takberwujud berdasarkan utilisasi              and intangible assets based on the expected utilization
  dari aset yang diharapkan dan didukung dengan                      of assets and supported by plans and business strategy
  rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar.                     and market behavior.

  Estimasi dari masa manfaat aset tetap dan aset                     Estimation of useful lives of fixed assets and intangible
  takberwujud     adalah   berdasarkan     penelaahan                assets are provided based on the Company’s evaluation
  Perusahaan terhadap praktek industri, evaluasi teknis              on industry practice, internal technical evaluation and
  internal dan pengalaman untuk aset yang setara.                    experience for assets equivalent.




                                                           25
Page 261
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
            31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                 Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN               AKUNTANSI          3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                      ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                      JUDGMENTS (continued)

  Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan)                        Sources of Estimation Uncertainty (continued)

  Mengstimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Aset Tak                 Estimated Useful Lives of Fixed Assets and Intangible
  berwujud (lanjutan)                                              Assets (continued)

  Biaya perolehan aset tetap dan aset takberwujud                  The costs of fixed assets and intangible assets are
  disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus                 depreciated using the straight-line method over the
  berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya.                   estimated economic useful lives. Management
  Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis                     estimates the useful lives of fixed assets for equipment
  aset tetap untuk peralatan dan project equipment adalah          and project equipment is 4 until 16 years and intangible
  4 sampai 16 tahun dan aset takberwujud untuk Hak Atas            assets for Intellectual Property Rights or HAKI which are
  Kekayaan Intelektual atau HAKI yang merupakan hak                rights to the use of the wifi portal support system is
  atas penggunaan sistem penunjang portal wifi adalah              4 years. This is the age that is generally expected in the
  4 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan             industry in which the Company does business. More
  dalam industri dimana Perusahaan menjalankan                     detailed information disclosed in the Notes 9 and 10 to
  bisnisnya. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam              the financial statements.
  Catatan 9 dan 10 dalam laporan keuangan.

  Penurunan Nilai Piutang Usaha                                    Impairment of Trade Receivables

  Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh manajemen          The level of a specific provision is evaluated by
  dengan dasar faktor-faktor yang memengaruhi tingkat              management on the basis of factors that affect the
  tertagihnya piutang tersebut. Dalam kasus ini,                   collectibility of the accounts. In these cases, the
  Perusahaan menggunakan pertimbangan berdasarkan                  Company uses judgment based on the best available
  fakta dan kondisi terbaik yang tersedia meliputi tetapi          facts and circumstances, including but not limited to, the
  tidak terbatas pada jangka waktu hubungan                        length of the Company’s relationship with the customers
  Perusahaan dengan pelanggan dan status kredit                    and customers’ credits status based on third-party credit
  pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan              reports and known market factors, to record specific
  faktor-faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat         reserves for customers against amounts due in order to
  pencadangan spesifik untuk pelanggan terhadap jumlah             reduce the Company’s receivables to amounts that it
  jatuh tempo untuk mengurangi piutang Perusahaan                  expects to collect.
  menjadi jumlah yang diharapkan tertagih.

  Pencadangan secara spesifik ini dievaluasi dan                   These specific reserves are re-evaluated and adjusted
  disesuaikan kembali jika terdapat informasi tambahan             as additional information received affects the amounts
  yang diterima memengaruhi jumlah yang diestimasikan.             estimated. In addition to specific provision against
  Selain provisi khusus terhadap piutang yang signifikan           individually significant receivables, the Company also
  secara individual, Perusahaan juga mengakui provisi              recognizes a collective impairment provision against
  penurunan nilai secara kolektif terhadap risiko kredit           credit exposure of its debtors which are Companyed
  debitur yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik             based on common credit characteristics, and although
  kredit yang sama, dan meskipun tidak secara spesifik             not specifically identified as requiring a specific
  diidentifikasi membutuhkan provisi khusus, memiliki              provision, have a greater risk of default than when the
  risiko gagal bayar lebih tinggi daripada ketika awal             receivables were originally granted to the debtors.
  piutang tersebut diberikan kepada debitur.

  Perusahaan       menerapkan       pendekatan      yang           The Company applies simplified approach to measuring
  disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit                    expected credit losses which uses a lifetime expected
  ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian                  loss allowance for all trade receivables. In determining
  kredit ekspektasian sepanjang umur untuk seluruh                 expected credit losses, management is required to
  piutang usaha. Dalam penentuan kerugian kredit                   exercise judgment in defining what is considered to be a
  ekspektasian,     manajemen       diharuskan     untuk           significant increase in credit risk and in making
  menggunakan pertimbangan dalam mendefinisikan hal                assumptions and estimates to incorporate relevant
  apa yang dianggap sebagai kenaikan risiko kredit yang            information about past events, current conditions and
  signifikan dan dalam pembuatan asumsi dan estimasi,              forecasts of economic conditions. Judgment has been
  untuk menghubungkan informasi yang relevan tentang               applied in determining the lifetime and point of initial
  kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas           recognition of receivables.
  kondisi ekonomi. Pertimbangan diaplikasikan dalam
  menentukan periode sepanjang umur dan saat
  pengakuan awal piutang.


                                                         26
Page 262
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
            31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                 Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN               AKUNTANSI          3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                      ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                      JUDGMENTS (continued)

  Sumber Estimasi Ketidakpastian                                   Sources of Estimation Uncertainty

  Penurunan Nilai Piutang Usaha (lanjutan)                         Impairment of Trade Receivables (continued)

  Jumlah tercatat piutang usaha Perusahaan pada                    The carrying amount of the Company’s trade receivables
  tanggal laporan keuangan diungkapkan di dalam                    at the financial statements date is disclosed in Note 5 to
  Catatan 5 atas laporan keuangan.                                 the financial statements.

  Pajak Penghasilan                                                Income Tax

  Perusahaan selaku wajib pajak menghitung liabilitas              The Company as a taxpayer calculates its tax obligation
  perpajakannya secara self-assessment berdasarkan                 by self-assessment referring to current tax regulations.
  pada peraturan yang berlaku. Perhitungan tersebut                The calculation is considered correct to the extent that
  dianggap benar selama belum terdapat ketetapan dari              there is no tax assessment letter from the Director
  Direktur Jenderal Pajak atas jumlah pajak yang terutang          General of Tax for the tax reported amount or if within
  atau ketika sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun            5 (five) years (maximum elapse tax period) there is tax
  (masa daluwarsa pajak) tidak terdapat ketetapan pajak            assessment letter issued.
  yang diterbitkan.

  Perbedaan jumlah pajak penghasilan yang terutang                 The difference in the income tax liabilities might arise
  dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti                       from tax audit, new tax evidences and different
  pemeriksaan pajak, penemuan bukti-bukti pajak baru               interpretation on certain tax regulations between
  dan perbedaan interpretasi antara manajemen dan                  management and the tax officer for specific tax rules.
  pejabat kantor pajak terhadap peraturan pajak tertentu.          Any differences between the actual result and the
  Perbedaan hasil aktual dan jumlah tercatat tersebut              carrying amount could affect the amount of tax claim, tax
  dapat memengaruhi jumlah tagihan pajak, utang pajak,             obligation, tax expense and deferred tax assets. The
  beban pajak dan aset pajak tangguhan. Saldo utang                balance of tax expense of the Company is disclosed in
  pajak dan aset pajak tangguhan Perusahaan                        Note 15 to the financial statements.
  diungkapkan dalam Catatan 15 atas laporan keuangan.

  Liabilitas Imbalan Kerja                                         Employee Benefits Liability

  Penentuan liabilitas imbalan kerja dan beban imbalan             The determination of the Company’s employee benefits
  kerja Perusahaan bergantung pada pemilihan aktuaria              liability and employee benefits expense is dependent on
  yang digunakan dalam menghitung jumlah-jumlah                    its selection of certain assumptions used by independent
  tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat          actuary in calculating such amounts. Those assumptions
  diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat                 include among others, discount rates, future annual
  pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan,            salary increase, annual employee turn-over rate,
  umur pension dan tingkat kematian.                               disability rate, retirement age and mortality rate.

  Hasil aktual yang berbeda dengan jumlah yang                     Actual results that differ from the Company’s
  diestimasi diperlakukan sesuai dengan kebijakan                  assumptions are treated in accordance with the policies
  sebagaimana diatur dalam Catatan 2 atas laporan                  as mentioned in Note 2 to the financial statements. While
  keuangan. Sementara manajemen Perusahaan                         the Company believes that its assumptions are
  berpendapat bahwa asumsi yang digunakan adalah                   reasonable and appropriate, significant differences in
  wajar dan sesuai, perbedaan signifikan dari hasil actual         the Company’s actual experience or significant changes
  atau perubahan signifikan dalam asumsi yang                      in the Company’s assumptions may materially affect its
  ditetapkan secara material dapat memengaruhi                     employee benefits liability and employee benefits
  perkiraan jumlah liabilitas imbalan kerja dan beban              expense. The carrying amount of the Company’s
  imbalan kerja karyawan. Jumlah tercatat liabilitas               employee benefits liability is disclosed in Note 19 to the
  imbalan kerja Perusahaan diungkapkan pada Catatan                financial statements.
  19 atas laporan keuangan.




                                                         27
Page 263
                                                                        The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                         December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                                  And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4.   KAS DAN SETARA KAS                          3.                     4. CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                          2024                    2023

      Kas                                                 532.552.866              16.871.464                                      Cash on Hand

      Bank                                                                                                                       Cash in banks
      Rupiah                                                                                                                            Rupiah
       PT Bank Shinhan Tbk                             10.109.671.182                 950.315                            PT Bank Shinhan Tbk
       PT Bank Hibank Indonesia                           459.524.571                       -                        PT Bank Hibank Indonesia
       PT Bank Central Asia Tbk                           149.471.157              95.317.181                        PT Bank Central Asia Tbk
       PT Bank CIMB Niaga Tbk                              49.127.533               2.891.059                        PT Bank CIMB NIaga Tbk
       PT Bank Negara Indonesia                                                                                     PT Bank Negara Indonesia
          (Persero) Tbk                                    19.037.399            2.801.271.897                                (Persero) Tbk
       PT Bank OCBC NISP Tbk                                9.605.000                        -                       PT Bank OCBC NISP Tbk
       PT Bank UOB Indonesia                                9.294.296                        -                        PT Bank UOB Indonesia
       PT Bank Permata Tbk                                  3.550.000                5.000.000                           PT Bank Permata Tbk
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                        3.250.000                  148.505                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       PT Bank Neo Commmerce Tbk                            1.653.107                        -                   PT Bank Neo Commmerce Tbk
       PT Bank Jtrust Indonesia Tbk                           497.077                1.209.490                    PT Bank Jtrust Indonesia Tbk

      Sub-total                                        10.814.681.322            2.906.788.447                                            Sub-total

      Deposito Berjangka                                                                                                        Time Deposit
       PT BPR Kirana Indonesia                          1.000.000.000                          -                      PT BPR Kirana Indonesia
       PT Bank Neo Commmerce Tbk                          800.000.000                          -                 PT Bank Neo Commmerce Tbk

      Sub-total                                         1.800.000.000                          -                                          Sub-total
      Total                                            13.147.234.188            2.923.659.911                                                 Total


     Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 tidak                             As of December 31, 2024 and 2023, there is no cash and
     terdapat saldo kas dan setara kas yang ditempatkan                       cash equivalents in banks placed with related parties.
     kepada pihak berelasi. Kas dan setara kas tidak                          Cash and cash equivalents is not pledged as collateral.
     dijaminkan.

     Pada tanggal 31 Desember 2024, jangka waktu dan                        As of December 31, 2024, the term and interest rate of
     tingkat bunga deposito adalah sebagai berikut:                         deposits are as follows:

                                                                                                        Suku
                                        Tanggal                Tanggal             Jangka             Bunga/
                                     Penyimpanan/           Jatuh Tempo/           Waktu/             Interest
                                    Placement Date          Maturity Date          Period               Rate
                                       17 Desember
                                           2024 /              17 Januari
                                       December 17,          2025 / January        1 bulan /
      PT BPR Kirana Indonesia              2024                 17, 2024           1 month           5.25% p.a          PT BPR Kirana Indonesia
                                       18 September
                                           2024 /             18 Februari
      PT Bank Neo                      September 18,        2025 / February       5 bulan /                                       PT Bank Neo
          Commerce Tbk                     2024                18, 2024           5 month            5.00% p.a             Commerce Tbk

5.   PIUTANG USAHA                                                      5. TRADE RECEIVABLES

                                                        2024                     2023

      Pihak berelasi (Catatan 26)                                  -           6.000.000.000                           Related party (Note 26)

      Pihak ketiga                                                                                                              Third parties
        PT Telemedia Komunikasi                                                                                  PT Telemedia Komunikasi
           Pratama                                    24.199.607.074                       -                                     Pratama
        PT Berkat Anugerah Investindo                 16.309.739.869          14.000.000.000                PT Berkat Anugerah Investindo
        PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk             12.061.097.275             592.570.837              PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
        PT Sapta Maju Langgeng                         9.788.487.928                       -                      PT Sapta Maju Langgeng
        PT Gemilang Lintang Nusantara                  2.894.676.933           4.066.969.219               PT Gemilang Lintang Nusantara

                                                                  28
Page 264
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5.   PIUTANG USAHA (lanjutan)                                      5. TRADE RECEIVABLES (continued)

                                                  2024                     2023
        Lain-lain (masing-masing dibawah                                                                             Others (each below
           Rp 1.000.000.000)                    15.515.604.408          37.305.429.555                              Rp 1.000,000,000)
      Total piutang usaha                       80.769.213.487          61.964.969.611                            Total trade receivables
      Dikurangi penyisihan kerugian
           penurunan nilai                        (220.654.029 )           (26.373.592 )           Less allowance for impairment losses
      Neto                                      80.548.559.458          61.938.596.019                                                  Neto

      Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut:                 The aging analysis of trade receivables are as follows:
                                                  2024                     2023

      Belum jatuh tempo                        73.824.272.713           46.724.282.431                                            Current
      Jatuh tempo:                                                                                                              Past due:
        Kurang dari 30 hari                     1.493.558.197            2.549.496.646                               Less than 30 days
        31 - 60 hari                            4.708.621.889            6.086.549.669                                     31 - 60 days
        61 - 90 hari                                6.210.000            6.349.422.450                                     61 - 90 days
        91 - 120 hari                             421.384.729              148.290.450                                    91 - 120 days
        Lebih dari 120 hari                       315.165.959              106.927.965                              More than 120 days

      Total                                    80.769.213.487           61.964.969.611                                                  Total
      Dikurangi penyisihan kerugian
       penurunan nilai                           (220.654.029 )            (26.373.592 )          Less allowance for impairment losses

      Neto                                     80.548.559.458           61.938.596.019                                                    Net

      Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang                 Movements in the allowance for impairment losseses
      usaha adalah sebagai berikut:                                      on trade receivables were as follows:
                                                  2024                     2023

      Saldo awal tahun                             26.373.592                           -                    Balance at beginning of year
      Penyisihan penurunan nilai
         tahun berjalan                           194.280.437               26.373.592                          Provisions during the year

      Saldo Akhir Tahun                           220.654.029               26.373.592                            Balance at End of Year

      Semua piutang usaha di denominasi dalam mata uang                  All trade receivables are denominated in Rupiah.
      Rupiah.

      Perusahaan memiliki piutang usaha yang dijaminkan dan              The Company has pledged trade receivables as
      tertera pada (Catatan 16 dan 17).                                  disclosed in (Notes 16 and 17).
      Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan                  The management believes that the allowance for
      nilai piutang usaha dari pihak ketiga adalah cukup untuk           impairment of trade receivables from third parties was
      menutup kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya                adequate to cover probable losses from uncollectible
      piutang usaha dari pihak ketiga di masa yang akan                  trade receivables from third parties in the future.
      datang.

6.   UANG MUKA                                                     6.    ADVANCES
                                                     2024                      2023
      Project Telco:                                                                                                        Project Telco:
      Pihak ketiga                                                                                                           Third parties
       PT Cahaya Surya Kemilau                   161.854.400.000                            -                  PT Cahaya Surya Kemilau
       PT Lintas Daya Andalan                    110.519.000.000                            -                    PT Lintas Daya Andalan
       PT Eka Jaya Maxima                         72.360.000.000                                                   PT Eka Jaya Maxima
       Lain-lain (masing-masing di bawah                                                                             Others (each below
          Rp 1.000.000.000)                          261.992.912          25.896.196.908                            Rp 1,000,000,000)
      Sub-total                                  344.995.392.912          25.896.196.908                                              Sub-total

      Project Media Iklan:                                                                                    Advertising media project:
      Pihak berelasi (Catatan 26)                                                                                 Related party (Note 26)
       PT Solusi Sinergi Digital Tbk              18.499.000.000                            -                PT Solusi Sinergi Digital Tbk
       PT Integrasi Media Terkini                  7.500.000.000                            -                  PT Integrasi Media Terkini
                                                             29
Page 265
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6.   UANG MUKA (lanjutan)                                         6.   ADVANCES (continued)

                                                    2024                      2023
      Pihak ketiga                                                                                                          Third parties
       PT Ads Plafrom Indonesia                   5.800.000.000            3.500.000.000                       PT Ads Plafrom Indonesia
       PT Pulau Pulau Media                       1.081.999.979            1.081.999.979                          PT Pulau Pulau Media
       Lain-lain (masing-masing di bawah                                                                            Others (each below
          Rp 1.000.000.000)                          71.000.000               20.000.000                           Rp 1,000,000,000)
      Sub-total                                  32.951.999.979            4.601.999.979                                             Sub-total
      Operasional                                   869.777.985              421.007.693                                          Operational
      Total                                     378.817.170.876          30.919.204.580                                                  Total

      Pada tahun 2024 perusahaan melakukan kerja sama                   In 2024 the Company cooperated to procure telco
      untuk pengadaan project telco dan project media iklan             projects and advertising media projects (Note 31).
      (Catatan 31)

     Pada tanggal 15 Maret 2024, Perusahaan dan PT Eka                   On March 15, 2024, the Company and PT Eka Jaya
     Jaya Maxima (“EJM”) menandatangani Adendum                          Maxima (“EJM”) signed an Addendum to the Fiber Optic
     Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Kabel Fiber Optik               Cable       Infrastructure     Provision       Agreement
     No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 dengan nilai sebesar                  No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 with a value of
     Rp 192.360.000.000 sesuai dengan Surat Perintah Mulai               Rp 192,360,000,000 in accordance with the Work Order
     Kerja “SPMK”. Berdasarkan perjanjian ini, Perusahaan                “SPMK”. Based on this agreement, the Company can
     dapat menggunakan infrastruktur telekomunikasi                      use the telecommunications infrastructure including its
     termasuk perangkat pendukungnya selama 15 tahun                     supporting equipment for 15 years starting from July 1,
     dimulai tanggal 1 Juli 2024. Pada tanggal 28 Maret 2024,            2024. On March 28, 2024, the Company has paid the
     Perusahaan telah membayar biaya sewa tersebut                       rental fee of Rp 192,360,000,000. Based on a letter from
     sebesar Rp 192.360.000.000. Berdasarkan surat dari                  EJM dated July 5, 2024, EJM requested the Company
     EJM tanggal 5 Juli 2024, EJM meminta kepada                         to reschedule the date of use of the facility to March 1,
     Perusahaan untuk menjadwalkan ulang tanggal                         2025 and the payment received by EJM was
     pemakaian fasiltas ke tanggal 1 Maret 2025 dan                      compensated to pay the Company's debt for FTTH
     pembayaran yang diterima oleh EJM dikompensasi untuk                development           services       amounting         to
     membayar utang Perusahaan atas jasa pembangunan                     Rp 120,000,000,000 in accordance with agreement No.
     FTTH sebesar Rp 120.000.000.000 sesuai dengan                       178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023. As of December 31,
     perjanjian No. 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023. Pada                   2024, the amount of down payment for the rental fee
     tanggal 31 Desember 2024, jumlah uang muka untuk                    was Rp 72,360,000,000 in accordance with agreement
     biaya sewa tersebut sebesar Rp 72.360.000.000 sesuai                No. 057A/BAK/IJE-EJM/VII/2024.
     dengan berita acara kesepakatan No. 057A/BAK/IJE-
     EJM/VII/2024.

7.   BIAYA DIBAYAR DI MUKA                                        7.   PREPAID EXPENSES

                                                 2024                     2023
      Bagian lancar                                                                                                      Current portion
        Project media iklan                   16.949.690.677            5.757.147.986                         Advertising media project
        Asuransi dibayar di muka               3.693.588.106            2.963.825.810                                Prepaid insurance
        Biaya dibayar di muka lainnya            303.828.638                        -                                    Prepaid others
      Total                                   20.947.107.421            8.720.973.796                                               Total


      Bagian tidak lancar                                                                                            Non-current portion
        Asuransi dibayar di muka               9.672.968.838           11.436.110.277                                Prepaid insurance




                                                           30
Page 266
                                                                      The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                       December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                                And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7.   BIAYA DIBAYAR DI MUKA (lanjutan)                                 7.     PREPAID EXPENSES (continued)

      Perjanjian antara PT Ads Plafrom Indonesia dan                          Agreement between Ads Plafrom Indonesia and the
      Perusahaan                                                              Company
      Pada tanggal 31 Oktober 2024, Perusahaan dan                        On On October 31, 2024, the Company and PT ADS
      PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian                           Platform Indonesia entered into an agreement with No.
      dengan No. 053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 terkait                          053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 related to outdoor
      penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka                    billboard media advertising. The term of this
      waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 Januari                 agreement is effective from January 1, 2025 to
      2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.                           December 31, 2025. The total agreement value of this
      Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah                    agreement is Rp. 30.000,000,000 with the payment
      sebesar Rp. 30.000.000.000 dengan skema                                scheme as follows:
      pembayaran adalah sebagai berikut:
      I.   Uang muka sebesar Rp 16.949.690.677 yang                            I.     The down payment amounting to Rp
           telah dibayarkan pada saat penandatanganan                                 16,949,690,677 which has been paid at the time
           perjanjian.                                                                of signing the agreement.
     II.   Pelunasan sebesar Rp 13.050.309.323 yang                           II.     Repayment amounting to Rp 13,050,309,323
           harus dibayarkan penuh paling lambat 60 hari                               which must be paid in full no later than 60 days
           sejak perjanjian berakhir dan dokumen                                      since the agreement ends and must be paid in
           pendukung lainnya diterima secara lengkap.                                 full no later than 60 days after the agreement
                                                                                      ends and other supporting documents are
                                                                                      received in full other supporting documents are
                                                                                      received in full.

8. ASET LANCAR LAINNYA                                                8.     OTHERS CURRENT ASSET

      Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, akun ini                       As of December 31, 2022 and 2021, this account
      merupakan Security Deposit masing-masing sebesar                       represents   Security   Deposit     amounting   to
      Rp 140.563.452 dan Rp 43.910.000.                                      Rp 140,563,452 and Rp 43,910,000, respectively.

9.   ASET TETAP                                                       9.     FIXED ASSETS

                                                                   2024
                                  Saldo Awal /
                                   Beginning        Penambahan /           Pengurangan /        Saldo Akhir /
                                    Balance           Additions              Deduction         Ending Balance
      Biaya Perolehan                                                                                                           Acquisition Costs
      Kepemilikan langsung                                                                                                        Direct ownership
        Project equipments       528.985.340.227    115.068.699.600                        -    644.054.039.827              Project equipments
        Peralatan                    369.504.600        217.189.270                        -        586.693.870                       Equipment
      Aset dalam
         pembangunan:                                                                                                     Construction-in-progress:
        Project equipments        32.053.103.218    862.971.339.231                        -    895.024.442.449             Project equipments
      Aset hak-guna                                                                                                            Right-of-use assets
        Tanah                    266.113.897.324      2.395.482.771                        -    268.509.380.095                         Land
        Dark fiber                18.000.000.000                  -                        -     18.000.000.000                   Dark fiber

      Total Biaya Perolehan       845.521.845.369   980.652.710.872                        -   1.826.174.556.241          Total Acquisition Costs
      Akumulasi                                                                                                                       Accumulated
        Penyusutan                                                                                                                Depreciation
      Kepemilikan langsung                                                                                                        Direct ownership
        Project equipments        40.843.425.191     40.223.484.308                        -     81.066.909.499              Project equipments
        Peralatan                     78.712.750        114.903.321                        -        193.616.071                       Equipment
       Aset hak-guna                                                                                                           Right-of-use assets
        Tanah                     55.227.389.108     23.855.013.957                        -     79.082.403.065                            Land
        Dark fiber                   500.000.000      3.166.666.667                        -      3.666.666.667                       Dark fiber
      Total Akumulasi                                                                                                          Total Accumulated
         Penyusutan               96.649.527.049     67.360.068.253                        -    164.009.595.302                  Depreciation
      Nilai Buku Neto            748.872.318.320                                               1.662.164.960.939                  Net Book Value




                                                               31
Page 267
                                                                             The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                              December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                                       And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9.   ASET TETAP (lanjutan)                                                   9.     FIXED ASSETS (continued)

                                                                         2023
                                    Saldo Awal /
                                     Beginning            Penambahan /            Pengurangan /         Saldo Akhir /
                                      Balance               Additions               Deduction          Ending Balance
      Biaya Perolehan                                                                                                                  Acquisition Costs
      Kepemilikan langsung                                                                                                               Direct ownership
        Project equipments          528.985.340.227                      -                        -     528.985.340.227             Project equipments
        Peralatan                       168.517.700            200.986.900                        -         369.504.600                      Equipment
      Aset dalam
         pembangunan:                                                                                                            Construction-in-progress:
       Project equipments             9.524.517.903        22.528.585.315                         -      32.053.103.218            Project equipments
      Aset hak-guna                                                                                                                   Right-of-use assets
        Tanah                       266.113.897.324                     -                         -     266.113.897.324                        Land
        Dark fiber                                -        18.000.000.000                                18.000.000.000                  Dark fiber

      Total Biaya Perolehan         804.792.273.154        40.729.572.215                         -     845.521.845.369          Total Acquisition Costs

      Akumulasi                                                                                                                              Accumulated
        Penyusutan                                                                                                                       Depreciation
      Kepemilikan langsung                                                                                                               Direct ownership
        Project equipments            5.759.193.971        35.084.231.220                         -      40.843.425.191             Project equipments
        Peralatan                        27.306.931            51.405.819                         -          78.712.750                      Equipment
       Aset hak-guna                                                                                                                  Right-of-use assets
        Tanah                        30.830.781.495        24.396.607.613                         -      55.227.389.108                           Land
        Dark fiber                                            500.000.000                         -         500.000.000                      Dark fiber

      Total Akumulasi                                                                                                                 Total Accumulated
         Penyusutan                  36.617.282.397        60.032.244.652                         -      96.649.527.049                 Depreciation

      Nilai Buku Neto               768.174.990.757                                                     748.872.318.320                  Net Book Value


     Beban penyusutan dibebankan pada akun-akun sebagai                             Depreciation expenses were charged to the following
     berikut:                                                                       accounts:

                                                        2024                          2023
      Beban pokok pendapatan                                                                                                      Costs of revenues
        (Catatan 22)                                  64.078.498.265               59.480.838.833                                      (Note 22)
      Beban umum dan                                                                                                      General and administrative
        administrasi (Catatan 23)                      3.281.569.988                  551.405.819                            expenses (Note 23)
      Total                                           67.360.068.253               60.032.244.652                                                  Total


     Tabel berikut merupakan rincian dari aset dalam                                The following table is detail of Constructions in progress:
     pembangunan:

                                                                                                           2024
                                                                                                                                      Persentase
                                                                                                  Estimasi penyelesaian              penyelesaian /
                                                                 Jumlah / Amount                      / Estimation of                Percentage of
                                                                      (Rp)                              completion                    completion
     Project equipment:
                                                                                                      Desember 2025 /
       Serat optik / Fiber optic                                       895.024.442.449                December 2025                                   38%


     Terdapat penambahan segmen pembangunan aset serat                              There are additional construction segments of fiber
     optik dalam penyelesaian pada tahun 2024 sehingga                              optics asset -in-progress in 2024, which were previously
     yang sebelumnya diestimasikan akan selesai di tahun                            estimated to be completed in 2024, become estimated to
     2024 menjadi diestimasikan baru akan selesai di tahun                          be completed in 2025.
     2025.




                                                                       32
Page 268
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                31 Desember 2024 dan 2023                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
       Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                               December 31, 2024 and 2023
                     Tanggal tersebut                                        And for the Years then Ended
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9.   ASET TETAP (lanjutan)                                      9.   FIXED ASSETS (continued)

     Berikut merupakan lokasi pekerjaan         aset   dalam         The following is the location of construction in progress
     pembangunan project equipments:                                 of project equipment:

      No    Nama Lokasi Project Equipment / Project Equipment Location Name

      1     DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya / DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya
      2     DAOP 2 : Cibatu - Garut / DAOP 2 : Cibatu - Garut
      3     DAOP 3 : Cikampek - Cirebon / DAOP 3 : Cikampek - Cirebon
      4     DAOP 4 : Brumbung - Gundih / DAOP 4 : Brumbung - Gundih
      5     DAOP 5 : Prupuk - Tegal / DAOP 5 : Prupuk - Tegal
      6     DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo / DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo
      7     DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta / DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta
      8     DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng / DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng
      9     DAOP 7 : Madiun - Jombang / DAOP 7 : Madiun - Jombang
      10    DAOP 7 : Kertosono - Wlingi / DAOP 7 : Kertosono - Wlingi
      11    DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo / DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo
      12    RING 1 - DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten / RING 1 - DKI Jakarta, West Java & Banten
      13    RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
      14    RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
      15    RING 3 - DI Yogyakarta / RING 3 - DI Yogyakarta

     Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak                   As of December 31, 2024 and 2023, there were no fixed
     terdapat aset tetap yang tidak digunakan sementara              assets that were not used temporarily or fixed assets that
     ataupun aset tetap yang dihentikan dari penggunaan              were discontinued from active use. As of the same date,
     aktif. Pada tanggal yang sama, tidak terdapat aset tetap        there were no fixed assets that had been fully
     yang telah sepenuhnya disusutkan tetapi masih                   depreciated but were still in use.
     digunakan.

     Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset tetap              As of December 31, 2024 and 2023, fixed assets in the
     berupa project equipment, peralatan dan aset dalam              form of project equipment, equipment and asset in
     penyelesaian - serat optik, telah diasuransikan melalui         progress - fiber optic were insured through PT Avrist
     PT Avrist General Insurance selaku Leader serta                 General Insurance as Leader and PT Asuransi Astra
     PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Sahabat Artha              Buana, PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi,
     Proteksi, PT Asuransi Umum BCA, PT Asuransi Malacca             PT Asuransi Umum BCA, PT Asuransi Malacca Trust
     Trust Wuwungan Insurance, dan KB Insurance Indonesia            Wuwungan Insurance and KB Insurance Indonesia,
     terhadap seluruh risiko dengan total pertanggungan              against all risks with total insurance coverage amounting
     masing-masing sebesar Rp 241.658.878.883 dan                    to Rp 241,658,878,883 and Rp 124,474,259,283,
     Rp 124.474.259.283. Manajemen berpendapat bahwa                 respectively. The management believes that the
     nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi               insurance coverage is adequate to cover possible loss
     kemungkinan       kerugian      atas     aset    yang           arising from such risks.
     dipertanggungkan.

     Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset tetap              As of December 31, 2024 and 2023, fixed assets project
     berupa project equipment, telah disewakan kepada                equipment have been leased to PT XL Axiata Tbk with
     PT XL Axiata Tbk dengan jangka waktu 10 tahun                   term 10 years (Note 31).
     (Catatan 31).

     Berdasarkan hasil penelaahan manajemen, tidak                   Based on management’s review, there are no events or
     terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang                   changes in circumstances which may indicate
     mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap pada          impairment in value of fixed assets as of December 31,
     tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.                              2024 and 2023.

      Perusahaan memiliki aset tetap yang dijaminkan dan              The Company has pledged fixed assets as disclosed in
      tertera pada (Catatan 16).                                      (Note 16).




                                                           33
Page 269
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. ASET TAKBERWUJUD                                            10.    INTANGIBLE ASSETS

                                                             2024
                            Saldo Awal /
                             Beginning       Penambahan /           Pengurangan /           Saldo Akhir /
                              Balance          Additions              Deduction            Ending Balance
   Biaya Perolehan                                                                                                    Acquisition Costs
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                 Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                              Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                     Captive Portal
     Software                2.000.000.000                  -                         -       2.000.000.000                   Software
   Akumulasi                                                                                                                Accumulated
     Amortisasi                                                                                                          Amortization
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                 Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                              Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                     Captive Portal
     Software                 583.333.333       250.000.000                           -         833.333.333                   Software
   Nilai Buku Neto           1.416.666.667                                                    1.166.666.667              Net Book Value


                                                             2023
                            Saldo Awal /
                             Beginning       Penambahan /           Pengurangan /           Saldo Akhir /
                              Balance          Additions              Deduction            Ending Balance
   Biaya Perolehan                                                                                                    Acquisition Costs
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                 Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                              Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                     Captive Portal
     Software                2.000.000.000                  -                         -       2.000.000.000                   Software
   Akumulasi                                                                                                                Accumulated
     Amortisasi                                                                                                          Amortization
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                 Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                              Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                     Captive Portal
     Software                 333.333.333       250.000.000                           -         583.333.333                   Software
   Nilai Buku Neto           1.666.666.667                                                    1.416.666.667              Net Book Value

   Beban amortisasi seluruhnya dibebankan kepada beban                Amortization expenses were fully charged to costs of
   pokok pendapatan (Catatan 22).                                     revenues (Note 22).

   Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                         Management believes that there was no impairment in
   penurunan nilai aset takberwujud pada tanggal                      the value of intangible assets as of December 31, 2024
   31 Desember 2024 dan 2023.                                         and 2023.

11. UTANG USAHA                                                 11. TRADE PAYABLES

                                               2024                            2023

   Pihak ketiga:                                                                                                      Third parties:
     Koperasi Pegawai Indosat                   6.251.564.087                3.003.228.904                 Koperasi Pegawai Indosat
     PT Cahaya Agung Oetama                     3.535.762.908                  266.336.449                PT Cahaya Agung Oetama
     PT Laksana Bumi Berseri                    2.542.125.562                            -                 PT Laksana Bumi Berseri
     PT Cahaya Surya Kemilau                    2.508.957.725                            -                PT Cahaya Surya Kemilau
     PT Knet Indonesia                          1.634.159.415                            -                        PT Knet Indonesia
     Lain-lain (masing-masing                                                                                    Others (each below
       dibawah Rp 1.000.000.000)                5.449.018.767               12.358.216.856                     Rp 1,000,000,000)
   Total                                       21.921.588.464               15.627.782.209                                           Total




                                                        34
Page 270
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. UTANG USAHA (lanjutan)                                    11. TRADE PAYABLES (continued)

   Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:                The aging analysis of trade payables are as follows:

                                             2024                              2023

   Belum jatuh tempo                        16.055.909.033                       5.938.093.439                              Current
   Jatuh tempo:                                                                                                            Past due:
     Kurang dari 30 hari                     4.598.311.908                       3.912.778.728                 Less than 30 days
     31 - 60 hari                              664.823.767                       2.300.810.542                       31 - 60 days
     61 - 90 hari                              602.543.756                       1.689.036.478                       61 - 90 days
     90 - 120 hari                                       -                       1.038.820.634                      90 - 120 days
     Lebih dari 120 hari                                 -                         748.242.388                More than 120 days
     \


   Total                                    21.921.588.464                      15.627.782.209                                   Total

   Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang                  All trade payables are denominated in Rupiah.
   Rupiah.

12. BEBAN AKRUAL                                              12. ACCRUED EXPENSES

                                              2024                      2023

   Retribusi                                4.742.647.449            2.203.944.650                                       Rertibution
   Jasa profesional                            85.000.000               60.000.000                                  Professional fee
   Total                                    4.827.647.449            2.263.944.650                                               Total

13. UANG MUKA PENJUALAN                                       13. ADVANCES SALES

   Pada 31 Desember 2024 dan 2023, akun ini merupakan              As of December 31, 2024 and 2023, this account
   uang muka yang diterima dari pelanggan yang akan                represent advances received from customers which
   diakui sebagai pendapatan setelah         kewajiban             will be recognized as revenue after performance
   pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan.                           obligation fullfiled by the Company.

                                              2024                      2023

   PT XL Axiata Tbk                         48.018.103.366         89.075.630.252                              PT XL Axiata Tbk
   PT MNC Kabel Mediacom                    15.375.000.000         16.875.000.000                        PT MNC Kabel Mediacom
   Lain-lain                                12.503.629.320         13.487.189.529                                        Others
   Saldo akhir tahun                        75.896.732.686        119.437.819.781                               Ending balance

   Dikurangi: bagian jangka
      Pendek                               (10.211.154.592)        (20.844.556.476 )                        Less: short-term portion
   Bagian jangka panjang                    65.685.578.094          98.593.263.305                               Long-term portion

   Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan                      Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
   Perusahaan                                                       Company
   Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom                On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and
   dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                 the Company made an agreement contained in the
   dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan                agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and
   No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut                No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement
   terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik          relates to the exchange cooperation between PT
   PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line               MNC Kabel Mediacom’s Dark Fiber capacity and the
   milik Perusahaan. (Catatan 31)                                   Company’s Leased Line capacity. (Note 31)




                                                         35
Page 271
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. UANG MUKA PENJUALAN (lanjutan)                              13. ADVANCES SALES (continued)

   Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan                  Asset Purchase and Lease Agreement for
   Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”) dan                  Telecommunications Networks between PT XL
   Perusahaan                                                           Axiata Tbk (“EXCL”) and the Company

   Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan                    On December 6, 2022, EXCL and the Company
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                   made an agreement contained in the asset purchase
   pembelian aset dan sewa menyewa jaringan                             and lease agreement for telecommunications
   telekomunikasi. (Catatan 31)                                         networks. (Note 31)

14. LIABILITAS SEWA                                             14. LEASE LIABILITIES
                                                 2024                                2023

   Saldo awal tahun                               203.197.358.281                 247.984.846.709                  Beginning balance
   Penambahan                                       2.395.482.771                               -                             Addition
   Penambahan bunga                                 5.014.856.356                  13.221.962.252                  Addition of interest
   Pembayaran                                     (29.606.875.337 )               (58.009.450.680 )                          Payment
   Saldo akhir tahun                              181.000.822.071                 203.197.358.281                   Ending balance
   Dikurangi: bagian yang jatuh                                                                                          Less: current
     tempo dalam satu tahun                         (23.661.485.457 )             (18.646.629.101 )                      maturities
   Bagian jangka panjang                          157.339.336.614                 184.550.729.180                 Long-term portion

   Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak guna tanah.              This lease liability is related to the land use rights asset.
   Pada 31 Desember 2024 dan 2023, tingkat bunga                        As of December 31, 2024 and 2023, the incremental
   inkremental liabilitas sewa ditetapkan dalam kisaran                 interest rate of lease liabilities is set in the range of
   4,54% - 6,43%.                                                       4.54% - 6.43%.

   (a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian                   (a) As of July 2022, the Company has amended the
       tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran                        agreement regarding the term and procedure for
       yang semula 96 (sembilan puluh enam) bulan                           payment from 96 (ninetysix) months to 120 (one
       menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan                          hundred twenty) months (Note 31).
       (Catatan 31).

   (b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak                   (b) As of October 2021, the Company has lease
       sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka                     agreement contract for space station, and
       waktu masing-masing 96 (sembilan puluh enam)                         advertising media with the term 96 (ninetysix)
       bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 31).                   months and 36 (thirtysix) months, respectively
       Kewajiban Perusahaan dalam sewa ini dijamin                          (Note 31). The Company’s obligations under these
       dengan hak milik lessor atas aset sewaan.                            leases are secured by the lessor’s title to the leased
       Perusahaan dibatasi untuk menyerahkan dan                            assets. The Company is restricted from assigning
       menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak                         and sub-leasing the leased assets. There are
       sewa yang mencakup opsi perpanjangan yang akan                       several lease contracts that include extension
       dibahas lebih lanjut.                                                options which are further discussed below.

   (c) Nilai yang diakui dalam laba rugi                                (c) Amounts recognized in profit or loss
                                             2024                          2023
       Penyusutan aset hak-guna                                                                               Depreciation of right-of-use
         (Catatan 9)                        27.021.680.624              24.396.607.613                                 assets (Note 9)
       Beban bunga atas                                                                                               Interest expense on
         liabilitas sewa (Catatan 25)        5.014.856.356              13.221.962.252                       lease liabilities (Note 25)
       Total yang diakui dalam                                                                                Total amount recognized
         laporan laba rugi                  32.036.536.980              37.618.569.865                               in profit or loss

   (d) Nilai yang diakui dalam arus kas per                             (d) Amounts recognized in cashflow as of
       31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing                              December 31, 2024 and 2023 amounted to
       sebesar Rp 29.606.875.337 dan Rp 58.009.450.680.                     Rp 29,606,875,337 and Rp 58,009,450,680
                                                                            respectively.




                                                          36
Page 272
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. LIABILITAS SEWA (lanjutan)                                     14. LEASE LIABILITIES (continued)

    Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
    Perusahaan                                                           and the Company

    Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan                     On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
    membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                   an agreement contained in the agreements
    No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/                      No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
    XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan                         XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
    pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel                    assets for the placement of the Company's fiber optic
    fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian                cable. The term of the agreement is 10 years. (Note 31)
    adalah 10 tahun. (Catatan 31)

    Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)              Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
    dan Perusahaan                                                       (“SSD”) and the Company

    Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan                          On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
    membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                   an agreement as stipulated in agreement Number:
    Nomor:    278/PKP/SSD-IJE/V/2021.    Kesepakatan                     278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
    tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama                         to the Cooperation agreement for the management of
    pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan                      devices for commercialization including equipment
    termasuk peralatan yang terpasang di lokasi                          installed at the cooperation location. The term of the
    kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun                    agreement is 3 years with a rental value of
    dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000.                         Rp 12,600,000,000. (Note 31)
    (Catatan 31)

15. PERPAJAKAN                                                     15. TAXATION

    a. Pajak Dibayar di Muka                                             a. Prepaid Taxes
                                                    2024                     2023

        Pajak Pertambahan Nilai                 13.193.031.089          12.678.402.891                                      Value Added Tax

    b. Utang Pajak                                                       b. Taxes Payable


        Pajak Pertambahan Nilai                 31.007.186.818                           -                                  Value Added Tax
        Pajak Penghasilan:                                                                                                    Income Taxes:
          Pasal 4(2)                            12.852.466.740           9.867.861.017                                         Article 4(2)
          Pasal 21                                   7.704.000                 807.675                                          Article 21
          Pasal 23                               1.029.103.104             664.437.254                                          Article 23
          Pasal 29                              23.889.018.494           1.383.011.089                                          Article 29
        Total                                   68.785.479.156          11.916.117.035                                                   Total


    c. Pajak Penghasilan                                                 c. Income Tax

        Rincian manfaat (beban) pajak penghasilan adalah                     Details of income tax benefit (expense) are as
        sebagai berikut:                                                     follows:

                                                    2024                      2023

        Beban pajak                                                                                                     Income tax expenses
          Pajak kini                             24.487.391.180           4.035.370.020                                       Current tax
          Pajak tangguhan                         2.638.738.619           4.344.361.692                                      Deferred tax
        Manfaat (beban) pajak                                                                              Income tax benefit (expense) -
         penghasilan - neto                      27.126.129.799           8.379.731.712                                           net




                                                              37
Page 273
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                          15. TAXATION (continued)

   c.   Pajak Penghasilan (lanjutan)                                     c. Income Tax (continued)

        Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan                    A reconciliation between profit before income tax,
        menurut laporan laba rugi dan komprehensif lain                       as shown in the statements of profit or loss and
        dengan taksiran penghasilan fiskal yang dihitung                      other comprehensive income and estimated
        oleh Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir                       taxable income which were calculated by the
        pada31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai                          Company for the years ended December 31, 2024
        berikut:                                                              and 2023, are as follows:

                                                 2024                            2023
        Laba sebelum pajak                                                                                              Profit before income
          penghasilan menurut laba rugi      195.258.379.222                 44.940.681.223                          tax per profit or loss

        Perbedaan temporer                                                                                           Temporary differences
           Aset hak-guna                       2.429.661.641                 (19.890.880.815 )                      Right-of-use assets
           Imbalan kerja                         544.353.902                     117.408.623                         Employee benefits
           Penyisihan penurunan nilai                                                                          Provisions of impairment
             piutang usaha                       194.280.437                      26.373.592                    of trade receivables

        Perbedaan permanen                                                                                            Permanent differences
           Beban yang tidak dapat
             dikurangkan                       2.192.831.908                     898.723.124                   Non-deductible expenses
           Penghasilan yang telah
             dikenakan pajak yang                                                                                    Income subjected to
             bersifat final                     (225.745.153 )                    (2.758.031 )                               final tax
         Lain-lain                           (89.087.438.413 )                (6.086.152.282 )                                    Others

        Laba penghasilan
          kena pajak tahun berjalan          111.306.323.544                 20.003.395.434                   Income tax for current year

        Akumulasi rugi fiskal:                                                                                      Accumulated fiscal loss
         Tahun 2020                                            -                (349.863.553 )                              Year 2020
         Tahun 2021                                            -              (1.310.940.807 )                              Year 2021
        Laba kena        pajak   tahun
            berjalan                          111.306.323.544                 18.342.591.074              Taxable profit for current year

        Perhitungan beban pajak kini dan pajak dibayar di                     Current tax expenses and prepaid tax are
        muka adalah sebagai berikut:                                          computed as follows:

                                              2024                           2023
        Beban pajak                                                                                                   Income tax expenses
         penghasilan - kini                 24.487.391.180                4.035.370.020                                     - current
        Dikurangi pajak penghasilan                                                                                     Less prepayment of
          dibayar di muka:                                                                                                   income tax:
          Pasal 23                            (598.372.686 )             (2.652.358.931 )                                       Article 23
        Utang pajak penghasilan
          Pasal 29                          23.889.018.494                1.383.011.089                     Income tax payable Article 29




                                                         38
Page 274
                                                                       The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                        December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                                 And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                              15. TAXATION (continued)

   c.   Pajak Penghasilan (lanjutan)                                         c. Income Tax (continued)

        Rekonsiliasi antara manfaat (beban) pajak                                A reconciliation between income tax benefit
        penghasilan dan hasil perkalian laba teoritis                            (expense) and the theoretical income before
        sebelum pajak penghasilan dengan tarif pajak                             income tax at the applicable tax rate is as follows:
        yang berlaku adalah sebagai berikut:

                                                       2024                      2023
        Laba sebelum pajak                                                                                                       Profit before
          penghasilan menurut laba rugi           195.258.379.222            44.940.681.223                     income tax per profit or loss
        Pajak dihitung dengan
          tarif yang berlaku (Catatan                                                                                        Tax calculated at
          15e)                                     (42.956.843.429 )          (9.886.949.869 )                applicable tax rate (Note 15e)
        Dampak pajak atas                                                                                            Tax effect of permanent
          beda tetap:                                                                                                            differences:
          Beban yang tidak dapat
            dikurangkan                             19.116.813.431            1.141.234.415                        Non-deductible expenses
          Penghasilan yang telah
            dikenakan pajak yang                                                                                       Income subjected to
            bersifat final                              49.663.934                     606.767                                   final tax
        Aset (liabilitas) pajak tangguhan                                                                                      Unrecognized
         yang tidak diakui                                       -               365.376.959                    deferred tax assets (liabiity)
        Penyesuaian pajak tangguhan                 (3.335.763.734 )                       -                         Adjustment deferred tax
        Pembulatan                                              (1 )                      16                                        Rounding
        Manfaat (beban) pajak                                                                                                    Income tax
         penghasilan - neto                        (27.126.129.799 )         (8.379.731.712 )                       benefit (expense) - net

        Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2024 dan                         The taxable profit resulted from the above
        2023 di atas menjadi dasar dalam pengisian Surat                          reconciliation for 2024 and 2023 provides the basis
        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan                                   for the Company’s Annual Corporate Income Tax
        Badan Perusahaan yang disampaikan kepada                                  Return which is submitted to the tax authorities.
        otoritas perpajakan.

     d. Pajak Tangguhan                                                      d. Deferred Tax

                                                                        2024
                                                                      Dikredit
                                                                    Penghasilan
                                                Manfaat Pajak      Komprehensif
                                                Penghasilan            Lain /
                                                  (Beban) /         Credited to
                              Saldo Awal /      Deferred Tax           Other
                               Beginning           Benefit        Comprehensive           Penyesuaian /          Saldo Akhir /
                                Balance          (Expense)            Income               Adjustment           Ending Balance

                                                                                                                                       Right-of-use
        Aset hak-guna        (2.205.849.251 )      534.525.561                   -         (3.335.763.734 )       (5.007.087.424)         assets
        Imbalan kerja            84.780.340        119.757.858         112.950.776                      -             317.488.974 Employee benefits
        Penyisihan
          penurunan nilai                                                                                                              Provisions of
          piutang usaha           5.802.190         42.741.696                     -                      -           48.543.886 trade receivables

        Liabilitas pajak                                                                                                               Deferred tax
         tangguhan           (2.115.266.721 )      697.025.115         112.950.776         (3.335.763.734 )       (4.641.054.564)        liabilities




                                                                 39
Page 275
                                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                               December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                                        And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                                    15. TAXATION (continued)

     d. Pajak Tangguhan                                                               d. Deferred Tax

                                                                               2023
                                                                                                Dikredit
                                                                                              Penghasilan
                                                                                             Komprehensif
                                                                                                 Lain /
                                     Saldo Awal /         Manfaat Pajak Penghasilan        Credited to Other
                                      Beginning            (Beban) / Deferred Tax           Comprehensive            Saldo Akhir /
                                       Balance                Benefit (Expense)                 Income              Ending Balance

          Aset hak-guna               2.170.144.528                   (4.375.993.779 )                      -         (2.205.849.251)     Right-of-use assets
          Imbalan kerja                 115.765.568                       25.829.897              (56.815.125)             84.780.340      Employee benefits
          Penyisihan penurunan                                                                                                                  Provisions of
            nilai piutang usaha                     -                       5.802.190                          -           5.802.190    trade receivables

          Liabilitas pajak                                                                                                                      Deferred tax
           tangguhan                  2.285.910.096                   (4.344.361.692 )            (56.815.125)        (2.115.266.721)          liabilities



     e.   Perubahan Peraturan Pajak                                                   e. Changes in Tax Regulations

          Perubahan Tarif Pajak                                                           Changes in Tax Rates

          Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah                                        On October 29, 2021, the Government approved
          mengesahkan Rancangan Undang-Undang                                             the Bill on the Harmonization of Tax Regulations
          Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”)                                    (“RUU HPP”) into Law Number 7 Year 2021 which
          menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 yang                                              stipulates, among others, the increase of Value
          menetapkan, antara lain, kenaikan tarif Pajak                                   Added Tax (“VAT”) from previously 10% to become
          Pertambahan Nilai (“PPN”) dari semula                                           11%      effective   on    April    1,    2022      and
          10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022 dan                                  12% effective on January 1, 2025. In addition, the
          12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Selain itu,                                   bill revokes the reduction of the tax rates for entitled
          membatalkan penurunan tarif pajak penghasilan                                   corporate income taxpayers and permanent
          wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk                                       establishments from previously decrease to 20% to
          usaha tetap dari semula turun ke 20% menjadi                                    remain at 22% for fiscal year 2022 onwards.
          tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada
          tahun pajak 2022.

 16. UTANG BANK                                                              16. BANK LOANS

                                                           2024                          2023

    PT Bank Shinhan Indonesia                           174.136.604.516                            -                       PT Bank Shinhan Indonesia
    PT Bank HI Bank Indonesia                            50.000.000.000                            -                       PT Bank HI Bank Indonesia
    PT Bank Negara Indonesia (Persero)
    Tbk                                                                -         212.476.592.826               PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk
    Sub-total                                           224.136.604.516          212.476.592.826                                                Sub-total

    Dikurangi:                                                                                                                                       Less:
    Bagian yang jatuh tempo
      dalam setahun                                      91.792.785.083           42.152.008.920                              Current maturity in a year
    Bagian jangka panjang                               132.343.819.433         170.324.583.906                                      Long-term portion

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                                 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

    Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas                              Based on the Approval for the Credit Facility Letter
    Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021,                             No. KOM1/3.1/156/R dated August 18, 2021, the
    Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai                                Company obtained a bank credit facility consisting of the
    berikut:                                                                       following:

    Kredit Investasi Pokok                                                         Principal Credit Investment

    Mata uang                : Rupiah                                              Currency                    : Rupiah
    Plafond kredit           : Rp 256.595.405.000                                  Credit plafond              : Rp 256,595,405,000



                                                                       40
Page 276
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                         16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan)                     PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)

   Tujuan              : Pembiayaan pembangunan jaringan               Purpose                  : Financing the construction of fiber
                         kabel   fiber   optic  di   pulau                                        optic cable networks on the island
                         Jawa - Madura                                                            of Java - Madura
   Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029                Terms                    : September 2021 - February 2029
   Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable               Interest rate            : 9.5% annually reviewable

   Interest Credit Investment (“IDC”)                                  Interest Credit Investment (“IDC”)

   Mata uang           : Rupiah                                         Currency                 : Rupiah
   Plafond kredit      : Rp 17.392.653.000                              Credit plafond           : Rp 17,392,653,000
   Tujuan              : Pembiayaan 70% pembayaran                      Purpose                  : Funding 70% interest payment of
                         bunga fasilitas kredit investasi pokok                                    credit facility principal investment
                         selama       masa       pembangunan                                       during the construction of fiber
                         jaringan kabel fiber optic di Pulau                                       optic cable networks in Java -
                         Jawa - Madura                                                             Madura
   Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029                 Terms                    : September 2021 - February 2029
   Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable                Interest rate            : 9.5% annually reviewable

   Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:                             All of this facilities are guaranteed by:

   No.                               Jaminan / Guarantee                                                      Fasilitas / Facility
    1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000 / Land and                          Seluruh Fasilitas / All Facilities
       Building p.p Tinawati amounted to Rp 25,968,000,000
       1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
       dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
       Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
       31-32, JL. Senopati, with an area 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
       Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta .
    2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000 / Land and Building                  Seluruh Fasilitas / All Facilities
       p.p Tinawati amounted to Rp 5,567,000,000
       1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
       dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
       Provinsi DKI Jakarta/ 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
       20, JL. Senopati, with an area 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
       Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
    3. Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000 / Credit insurance amounting to                    Seluruh Fasilitas / All Facilities
       Rp 226,000,000,000
    4. Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar                      Seluruh Fasilitas / All Facilities
       Rp 719.801.000.000 / Projected revenue of the Java Railway WEAVE Network
       belonging to the Company amounting to Rp 719,801,000,000
    5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk                       Seluruh Fasilitas / All Facilities
       senilai      Rp     227.356.000.000       /     Pledge     of    shares     of
       the Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounted to
       Rp 227,356,000,000
    6. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan                     Seluruh Fasilitas / All Facilities
       Java Railway WEAVE milik Perusahaan / Power of attorney and transfer of
       billing rights on insurance claims for the construction of the Java Railway
       WEAVE Network belonging to the Company.
    7. Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara / Power of                             Seluruh Fasilitas / All Facilities
       Attorney and Transfer of your Escrow Account
    8. Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Company Guarantee                      Seluruh Fasilitas / All Facilities
       p.p of PT Solusi Sinergi Digital Tbk
    9. Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of                       Seluruh Fasilitas / All Facilities
       PT Lintas Maju Maxima
   10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima                   Seluruh Fasilitas / All Facilities
   11. Personal Guarantee dari Tinawati / Personal Guarantee from Tinawati                           Seluruh Fasilitas / All Facilities
   12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono / Personal Guarantee from                          Seluruh Fasilitas / All Facilities
       Hermansjah Haryono



                                                             41
Page 277
                                                                        The original financial statements included herein are in Indonesian language.

               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                     31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
            Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                          Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
          (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
        16. UTANG BANK (lanjutan)                                       16. BANK LOANS (continued)

           PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan)                       PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)

           Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan)                   All of this facilities are guaranteed by: (lanjutan)

            No.                                Jaminan / Guarantee                                                 Fasilitas / Facility
            13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya / Personal Guarantee from Emily                 Seluruh Fasilitas / All Facilities
                Bonosusatya
            14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa                         Seluruh Fasilitas / All Facilities
                guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor / Power of
                attorney and transfer of rights for the purposes of guaranteeing the performance
                guarantee and/or technical guarantee from suppliers and contractors
            15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai                                   Seluruh Fasilitas / All Facilities
                Rp 67.100.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Huawei
                amounted to Rp 67,100,000,000
            16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai                                Seluruh Fasilitas / All Facilities
                Rp 41.729.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Packlight
                amounted to Rp 41,729,000,000
            17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000 / Fiduciary for                     Seluruh Fasilitas / All Facilities
                Upstream Network Rp 2,147,000,000
            18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000 / Fiduciary for Network            Seluruh Fasilitas / All Facilities
                Stations amounted to Rp 3,784,000,000
            19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000 / Fiduciary for Wifi Station           Seluruh Fasilitas / All Facilities
                amounted to Rp 7,834,000,000
x   _
           Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                 Based on loan agreement, the Company is required to
           mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                     comply with several financial and non-financial
           antara lain:                                                      covenants, among others:

           -   Current ratio minimum 1,0x;                                   -       Current ratio: minimum 1.0x;
           -   Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;                          -       Debt to Equity Ratio: maksimal 2.2x;
           -   Debt Service Coverage: minimal 100%;                          -       Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
           -   Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;                   -       Not allowed to change the line of business;
           -   Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau               -       Not allowed to conduct merger or consolidation
               konsolidasi dengan Perusahaan lain;                                   with another company;
           -   Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi,                -       Not allowed to change the composition of
               Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan;                         Directors, Commissioner, or company share
                                                                                     ownership;
           -   Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain                        -   Not allowed to allow other parties to use the
               menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha                           Company for other party’s business activities;
               pihak lain;
           -   Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau                  -       Not allowed to change the form and/or legal status
               status hukum perusahaan, mengubah anggaran                            of the Company, change the articles of association
               dasar (kecuali untuk peningkatan modal),                              (except for capital increase), transfer receipts or
               memindahtangankan          resipis   atau  saham                      Company shares both between shareholders and
               Perusahaan baik antar pemegang saham maupun                           to other parties resulting in a change in the ultimate
               kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan                        shareholder;
               pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
           -   Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau                     -       Not allowed to pay off all or part of the Company’s
               sebagian utang Perusahaan kepada pemegang                             debts to shareholders and/or affiliated companies
               saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum                         that have not been or have been assigned as
               atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi                     subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
               fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan);                            ordinated Loans);
           -   Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada              -       Not allowed to violate the terms of contract between
               kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api                        the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
               Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi                              which can affect the smooth running of your
               kelancaran usaha saudara;                                             business;
           -   Tidak diperkenankan membagikan dividen atau                   -       Not allowed to distribute dividends or business
               keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun                           profits in any form;
               juga;




                                                                   42
Page 278
                                                               The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                 December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                          And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                      16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan)                  PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                    comply with several financial and non-financial
   antara lain: (lanjutan)                                          covenants, among others: (continued)

   -   Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada               -       Not allowed to provide loans to third parties,
       pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang                          including shareholders, unless the loan is given in
       saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan                       the context of a business transaction that is directly
       dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang                           related;
       berkaitan langsung;
   -   Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak             -       Not allowed to receive loans from other parties
       lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika                    (including issuing bonds) unless the loan is received
       pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi                    in the context of a business activity transaction that
       kegiatan usaha yang berkaitan langsung;                              is directly related;
   -   Tidak diperkenankan mengambil lease dari                     -       Not allowed to take leases from leasing companies,
       perusahaan leasing, sehingga secara signifikan                       thus significantly affecting the Company’s ability to
       memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan                               pay to BNI;
       kepada BNI;
   -   Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai                 -       Not allowed to bind oneself as guarantor (borg),
       penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan                          pledge assets in any form and purpose (whether for
       dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang                      those that have not been and/or have been
       belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara                        guaranteed by you to BNI, to other parties;
       kepada BNI, kepada pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa                 -       Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
       dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang                      or goods as collateral for BNI facilities;
       barang agunan fasilitas BNI;
   -   Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan                   -       Not allowed to dissolve the Company and ask to be
       dan meminta dinyatakan pailit;                                       declared bankrupt;
   -   Tidak diperkenankan melakukan interfinancing                 -       Not allowed to do interfinancing with affiliated
       dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan                         companies, parent companies and/or subsidiaries,
       dan/atau anak perusahaan, yang tidak berkaitan                       which are not related to the project;
       dengan proyek;
   -   Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau              -       Not allowed to enter into unfair agreements and or
       transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas                transaction, including but not limited to;
       pada;
   -   Tidak      diperkenankan      mengadakan         atau       -        Not allowed to enter into or canceling contracts or
       membatalkan kontrak atau perjanjian yang                             agreements that have significant impact on you with
       berdampak signifikan bagi saudara dengan pihak                       other parties and/or affiliates that may affect the
       lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi                     smooth running of your business;
       kelancaran usaha saudara;
   -   Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang               -        Not allowed to holded a partnership that can have a
       dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas                        negative impact on your business activities and
       usaha saudara dan mengancam keberlangsungan                          threaten the sustainability of your business;
       usaha saudara;
   -   Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan                  -   Not allowed to conducted transaction with other
       pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan,                    parties, both individuals and companies, including
       termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan                        but not limited to affiliated companies, in ways that
       afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar                    are outside of normal practices and habits and
       praktik praktik dan kebiasaan yang wajar dan                         make purchases that are more expensive and make
       melakukan pembelian yang lebih mahal serta                           sales that are cheaper than the market price;
       melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar;
   -   Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham                    -   Not allowed to issue/sell shares unless converted
       kecuali dikonversi menjadi modal, yang dibuat                        into capital, which is made notarial;
       secara notarial;
   -   Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang                      -   Not allowed to open a new business that is not
       tidak terkait dengan usaha yang telah ada;                           related to the existing business;
   -   Tidak diperkenankan melakukan investasi yang                     -   Not allowed to make investments that exceed the
       melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);                      Company’s proceeds (EAT + Depreciation);



                                                          43
Page 279
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                     16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan)                 PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus               Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                   comply with several financial and non-financial
   antara lain: (lanjutan)                                         covenants, among others: (continued)

   -   Tidak      diperkenankan      menyerahkan     atau          -     Not allowed to transfer all or part of your rights
       mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/                   and/or obligations arising under credit agreements
       atau kewajiban saudara yang timbul berdasarkan                    and/or collateral documents to other parties;
       perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
       pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan             -     Not allowed to take actions and/or not to take
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                   actions that case the cooperation agreement and/or
       menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau                         the guarantor agreement to be canceled by
       perjanjian penjamin oleh asuransi batal;                          insurance;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan             -     Not allowed to take actions and/or not to take
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                   actions that cause the cooperation contract with KAI
       menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.                   to be canceled.

   Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun           The calculation of financial covenants is valid for 2 (two)
   setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic di        years after the construction project of the fiber optic
   pulau Jawa-Madura telah beroperasi secara komersial             cable network on the island of Java-Madura has started
   dan berdasarkan pada laporan keuangan auditan akhir             its commercial operation and is based on the year-end
   tahun periode.                                                  audited financial statements.

   Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio                 If the Company fail to maintain financial ratios in
   keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham             accordance with financial covenants, shareholders are
   bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi             responsible for improving the Company’s financial
   keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan                   condition, including if necessary to carry out additional
   melakukan tambahan self-financing/top-up untuk                  self-financing/top-up to achieve the desired financial
   mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu             ratios withis 3 (three) months at the latest from the
   paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang        issuance of the reference financial statements.
   menjadi acuan dikeluarkan.

   Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah                 As of December 31, 2023, the Company has met the
   memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian             ratios required under the loan agreement.
   pinjaman.

   Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah                 As of December 31, 2022, the Company credit facility
   melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan              granted by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                  (“BNI”) as stated in the Letter of Approval for the
   sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas               Provision of Credit Facilities number: KOM1/3.1/156/R
   Kredit nomor: KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus              dated August 18, 2021 and Credit Agreement No. 14
   2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal             and 15 dated August 20, 2021 drawn up before Notary
   20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Lenny            Lenny Janis Ishak, S.H., as follows:
   Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:
   •   Fasilitas       Kredit       Investasi    sebesar           •     Investment Credit Facility of Rp 256,595,405,000 of
       Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit                    the total Maximum Investment Credit Facility of
       Investasi Maksimal sebesar Rp 256.595.405.000.                    Rp 256,595,405,000.
   •   Fasilitas    Kredit    Investasi    IDC   sebesar           •     IDC      Investment        Credit     Facility   of
       Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit                     Rp 14,481,620,141 of the total IDC Investment
       Investasi IDC Maksimal sebesar Rp 17.392.653.000.                 Credit Facility Maximum of Rp 17,392,653,000.

   Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE-                    Based on the Application Letter No. 018/SK/IJE-
   BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah           BNI/II/2023 dated February 2, 2023, the Company has
   mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas                 submitted an application for written approval of the plan
   rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara               to issue bonds with PT Bank Negara Indonesia
   Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). Perusahaan telah               (Persero) Tbk (“BNI”). The Company has obtained a
   mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut           waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
   sebagaimana surat dari Bank BNI No. ENB/3.1/365                 from Bank BNI No. ENB/3.1/365 of February 20, 2023.
   tertanggal 20 Februari 2023.

                                                         44
Page 280
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                          16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (lanjutan)                    PT Bank Negara Indonesia Tbk (“BNI”) (continued)

   Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh                  The Company has taken over all credit facilities it has
   fasilitas kredit yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan          with BNI to Shinhan as confirmed by BNI through the
   sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat                      Loan Facility Repayment Letter PT Integrasi Jaringan
   Pelunasan Fasilitas Pinjaman PT Integrasi Jaringan                 Ekosistem No. ENB/6/364 dated February 22, 2024.
   Ekosistem No. ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.

   PT Bank Shinhan Indonesia                                          PT Bank Shinhan Indonesia

   Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit                  Based on Credit Approval Notification Letter
   No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024,                No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 dated February 5, 2024,
   Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over                     the Company obtained facilities for Take Over credit
   fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)            facilities from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
   Tbk (”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk                         (“BNI”) which was previously used to finance the
   membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik                    construction of the Fiber Optic Cable Network at the
   pada Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk                       Java Island Term Loan Facility and to pay off the
   melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”),            Interest During Construction (“IDC”) facility, with the
   dengan rincian sebagai berikut :                                    following details:

   Pinjaman Korporasi (Investasi):                                    Corporate Loan (Investment):

   Mata uang          : Rupiah                                        Currency                  : Rupiah
   Plafond kredit     : Rp 208.963.925.416                            Credit plafond            : Rp 208,963,925,416
   Tujuan             : Take Over fasilitas kredit dari               Purpose                   :Take Over credit facility from
                        PT Bank        Negara    Indonesia                                       PT Bank         Negara  Indonesia
                        (Persero) Tbk (”BNI”) yang                                               (Persero) Tbk (“BNI”) which was
                        sebelumnya       digunakan   untuk                                       previously used to finance the
                        membiayai             pembangunan                                        construction of the Fiber Optic
                        Jaringan Kabel Serat Optik pada                                          Cable Network on the Java Island
                        Fasilitas Term Loan Pulau Jawa                                           Term Loan Facility and to pay off
                        dan untuk melunasi fasilitas                                             the Interest During Construction
                        Interest    During     Construction                                      (“IDC”) facility
                        (“IDC”)
   Jangka waktu       : 60      Bulan,    sampai   dengan             Terms                     : 60 Months, until February 25, 2029
                          25 Februari 2029

   Pinjaman Korporasi (Investasi): (lanjutan)                         Corporate Loan (Investment): (continnued)

   Suku bunga         : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua             Interest rate             : JIBOR 1 (one) month + 2.00% (two
                        persen) per tahun                                                         percent) per year

   Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:                              All of this facilities are guaranteed by:

   No.       Jaminan / Guarantee
   1.        Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
             1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel.
             Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse
             unit Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, with an area of 506 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru
             Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
   2.        Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
             1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m2. Kel. Senayan,
             Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse unit Senopati
             Suites II No. 20, JL. Senopati, with an area of 162 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru Disrict, South
             Jakarta Regency, DKI Jakarta.
   3.        Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan Upstrem &
             Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station / Equipment (Dense Wavelength
             Division Multiplexing (DWDM) equipment with details: Upstrem & Server Equipment, Huawei Equipment,
             Packetlight Equipment, Wifi Station Equipment
   4.        Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah) / Credit insurance worth
             Rp 25,000,000,000 (twenty five billion rupiah)


                                                              45
Page 281
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                     16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan)                                 PT Bank Shinhan Indonesia (continued)

   Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan)              All of this facilities are guaranteed by: (continued)

  5.         Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Pledge of shares of the Company
             held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk
  6.         Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima / Letter of Undertaking PT
             Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Lintas Maju Maxima
  7.         Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas / Corporate Guarantee from
             PT Solusi Sinergi Digital Tbk for 100% of facilities.
  8.         Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) / Sinking Fund
             blocked in bank account amounting to Rp 10,000,000,000 (ten billion rupiah).

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                    comply with several financial and non-financial
   antara lain:                                                     covenants, among others:

   -   Current ratio minimum 1,0x;                                 -      Current ratio: minimum 1.0x;
   -   Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;                        -      Debt to Equity Ratio: maksimal 2.2x;
   -   Debt Service Coverage: minimal 100%;                        -      Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
   -   Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;                 -      Not allowed to change the line of business;
   -   Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau             -      Not allowed to conduct merger or consolidation with
       konsolidasi dengan perusahaan lain;                                another company;
   -   Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain                  -      Not allowed to allow other parties to use the
       menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha                        Company for other party’s business activities;
       pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau                 -     Not allowed to change the form and/or legal status
       status hukum perusahaan, mengubah anggaran                         of the Company, change the articles of association
       dasar (kecuali untuk peningkatan modal),                           (except for capital increase), transfer receipts or
       memindahtangankan          resipis    atau saham                   company shares both between shareholders and to
       Perusahaan baik antar pemegang saham maupun                        other parties resulting in a change in the ultimate
       kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan                     shareholder;
       pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
   -   Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau                    -     Not allowed to pay off all or part of the Company’s
       sebagian utang Perusahaan kepada pemegang                          debts to shareholders and/or affiliated companies
       saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum                      that have not been or have been assigned as
       atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi                  subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
       fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan);                         ordinated Loans);
   -   Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada             -     Not allowed to violate the terms of contract between
       kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api                     the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
       Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi                           which can affect the smooth running of your
       kelancaran usaha Debitur;                                          business;
   -   Tidak diperkenankan membagikan dividen atau                  -     Not allowed to distribute dividends or business
       keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun                        profits in any form;
       juga;
   -   Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada               -     Not allowed to provide loans to third parties,
       pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang                        including shareholders, unless the loan is given in
       saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan                     the context of a business transaction that is directly
       dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang                         related;
       berkaitan langsung;
   -   Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak             -     Not allowed to receive loans from other parties
       lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika                  (including issuing bonds) unless the loan is received
       pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi                  in the context of a business activity transaction that
       kegiatan usaha yang berkaitan langsung;                            is directly related;
   -   Tidak diperkenankan mengambil lease dari                     -     Not allowed to take leases from leasing companies,
       perusahaan leasing, sehingga secara signifikan                     thus significantly affecting the Company’s ability to
       memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan                             pay to BNI;
       kepada BNI;




                                                         46
Page 282
                                                               The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                 December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                          And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                      16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan)                              PT Bank Shinhan Indonesia (continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                 Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                     comply with several financial and non-financial
   antara lain: (lanjutan)                                           covenants, among others: (continued)

   -   Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai                  -    Not allowed to bind oneself as a guarantor (borg),
       penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan                        to guarantee wealth in any form and purpose (either
       dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang                    for those that have not been and/or have been
       belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur                      guaranteed by the Debtor to the bank, to other
       kepada bank, kepada pihak lain;                                    parties;
   -   Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa                  -    Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
       dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang                    or goods as collateral for bank facilities;
       barang agunan fasilitas bank;
   -   Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan                    -    Not allowed to dissolve the Company and ask to be
       dan meminta dinyatakan pailit;                                     declared bankrupt;
   -   Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau               -    Not allowed to enter into unfair agreements and or
       transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas              transaction, including but not limited to;
       pada;
   -   Tidak      diperkenankan      mengadakan         atau         -    Not allowed to enter into or cancel contracts or
       membatalkan kontrak atau perjanjian yang                           agreements that have a significant impact on the
       berdampak signifikan bagi Debitur dengan pihak lain                Debtor with other parties and/or their affiliates which
       dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi                        may affect the smooth running of the Debtor’s
       kelancaran usaha Debitur;                                          business;
   -   Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang                 -    Not allowed to hold a partnership that can have a
       dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas                      negative impact on Debtor’s business activities and
       usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan                        threaten the sustainability of Debtor’s business;
       usaha Debitur;
   -   Tidak diperkanankan mengadakan transaksi                     -     Not allowed to conduct transaction with other
       dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun                       parties, both individuals and companies, including
       perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada                     but not limited to affiliated companies, in ways that
       perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang                      are outside of normal practices and habits and
       berada di luar praktek praktek dan kebiasaan yang                  make purchases that are more expensive and make
       wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal                     sales that are cheaper than the market price;
       serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
       pasar;
   -   Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham                 -    Not allowed to issue/sell shares unless converted
       kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat                     into capital, which is made notarial;
       secara notarial;
   -   Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang                   -    Not allowed to open a new business that is not
       tidak terkait dengan usaha yang telah ada;                         related to the existing business;

   -    Tidak diperkenankan melakukan investasi yang                 -    Not allowed to make investments that exceed the
        melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);                   Company’s proceeds (EAT + Depreciation);
   -   Tidak      diperkenankan      menyerahkan    atau             -    Not allowed to transfer all or part of your rights
       mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/                    and/or obligations arising under credit agreements
       atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan                     and/or collateral documents to other parties;
       perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
       pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan               -    Not allowed to take actions and/or not to take
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                    actions that case the cooperation agreement and/or
       menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau                          the guarantor agreement to be canceled by
       perjanjian penjamin oleh asuransi batal;                           insurance;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan               -    Not allowed to take actions and/or not to take
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                    actions that cause the cooperation contract with KAI
       menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.                    to be canceled.




                                                          47
Page 283
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                     16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan)                             PT Bank Shinhan Indonesia (continued)

   Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio                  If the Company fail to maintain financial ratios in
   keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham              accordance with financial covenants, shareholders are
   bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi              responsible for improving the Company’s financial
   keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan                    condition, including if necessary to carry out additional
   melakukan tambahan self-financing/top-up untuk                   self-financing/top-up to achieve the desired financial
   mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu              ratios withis 3 (three) months at the latest from the
   paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang         issuance of the reference financial statements.
   menjadi acuan dikeluarkan.

   Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah                  As of December 31, 2024, the Company has complied
   memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian              with the requirement in the loan agreement.
   pinjaman.

   Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE-                   Based on the Application Letter No. 055/SK/IJE-
   SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan           SHINHAN/II/2024 dated February 26, 2024, the
   telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas          Company has submitted an application for written
   rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan             approval of the plan to issue bonds with PT Bank
   Indonesia. Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk           Shinhan Indonesia. The Company has obtained a
   penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari            waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
   Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal                from Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 of March
   21 Maret 2024.                                                 21, 2024.

   PT Bank Hibank Indonesia                                       PT Bank Hibank Indonesia

   Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit                 Based on the Letter of Affirmation of Credit
   (“SPPK”)    Pada     tanggal  29    Juli  2024                 Approval (“SPPK”)      on   July       29,       2024
   No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank                    No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank
   Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit               Indonesia approved the Company's credit application.
   Perusahaan.

   Fasilitas Kredit yang disetujui                                Approved Credit Facility

   Tujuan Kredit          : Penjamin                              Credit Purpose              : Guarantor
   Plafon Kredit          : Rp 115.000.000.000                    Credit Limit               : Rp 115,000,000,000
   Jangka Waktu           : 12 bulan                              Term                      : 12 months
   Opening Fee            : 1% flat                               Opening Fee              : 1% flat
   Acceptance Fee          : 1% p.a                               Acceptance Fee          : 1% p.a

   Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank                   Credit facility for debtors at PT Bank Hibank
   Indonesia                                                      Indonesia

                                                                             Baki Debit Per
                                                                          tanggal 29 Juli 2024 /
                   Jenis Fasilitas /                 Plafond /            Outstanding Balance
   No              Type of Facility                   Plafond              As of July 29, 2024                 Periode / Period
   1      PB - 1 (berjalan) / PB - 1 (Current)    Rp. 50.000.000.000         Rp. 50.000.000.000            25 Juni 2024 – 25 Juni
                                                                                                           2025 / June 25, 2024 -
                                                                                                           June 25, 2025
   2      SKBD Line (Baru) / SKBD Line                                                                     12 bulan sejak akad
          (New)                                                                                            kredit / 12 months from
                                                 Rp. 115.000.000.000                                   -   credit contract

   Daftar Agunan Kredit                                           List of Credit Collateral

   No     Jenis Angunan / Type of Collateral                                                    Asuransi / Insurance
   1      Jaminan Fasilitas PB-1 / PB-1 Facility Guarantee
          Peralatan dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.000 / Equipment with a value            Banker Clause hibank / Banker
          of Rp. 75,000,000,000                                                                 Clause hibank
   2      Jaminan Fasilitas SKBD Line / SKBD Line Facility Guarantee


                                                         48
Page 284
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                     16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Hibank Indonesia (lanjutan)                            PT Bank Hibank Indonesia (continued)

   Daftar Agunan Kredit (lanjutan)                                List of Credit Collateral (continued)

   No     Jenis Angunan / Type of Collateral                                                    Asuransi / Insurance
          Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan
                                                                                                Banker Clause hibank / Banker
   3      dengan nilai sebesar Rp 115.000.000.000. / Margin Deposit of 20% of the
                                                                                                Clause hibank
          opening value of SKBDN Equipment with a value of Rp 115,000,000,000

17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA                            17. OTHER FINANCIAL INSTITUTION LOANS

                                                2024                     2023

   PT KDB Tifa Finance Tbk                   18.182.082.362                           -                  PT KDB Tifa Finance Tbk
   PT Radana Bhaskara Finance Tbk             9.408.000.000                           -           PT Radana Bhaskara Finance Tbk
   PT Akulaku Finance Indonesia               8.769.000.000                           -              PT Akulaku Finance Indonesia
   PT Pegadaian (Persero)                     2.000.000.000                           -                   PT Pegadaian (Persero)
   Sub-total                                 38.359.082.362                           -                                         Sub-total
   Dikurangi:                                                                                                                      Less:
   Bagian yang jatuh tempo
     dalam setahun                           35.603.986.093                           -                      Current maturity in a year
   Bagian jangka panjang                      2.755.096.269                          -                              Long-term portion

   Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan          Agreement between PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”)
   Perusahaan                                                     and the Company

   Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan                 On March 13, 2024, KDB and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian             agreement as stated in work financing agreement
   pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total              No. 33/MKT/COR/3/24 with a total financing value of
   nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka             Rp 30,000,000,000. The financing period is 24 months.
   waktu pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda               The late payment penalty in the agreement is 2% per day
   keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut             of the remaining principal debt.
   2% per hari dari sisa utang pokok.

   Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk                Agreement between PT Radana Bhaskara Finance Tbk
   (“RDB”) dan Perusahaan                                          (RDB) and the Company

   Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan                On October 4, 2024, RDB and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian             agreement as stated in the transfer of rights to
   pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE-               receivables   agreement      No.    2030/LCS/CESSIE-
   IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar         IJE/X/2024 with the value of receivables transferred
   Rp 6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar               amounting to Rp 6,526,000,000 and factoring fees of
   16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar            16% so that the total factoring financing amounted to
   Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut             Rp 4,704,000,000. The financing period is until
   sampai dengan 18 Januari 2025.                                 January 18, 2025.

   Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan                On November 1, 2024, RDB and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian              agreement as stated in the transfer of rights to
   pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP-                    receivables agreement No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024
   IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar         with the value of receivables transferred amounting to
   Rp 6,526,000,000 dan biaya anjak piutang sebesar                Rp 6,526,000,000 and factoring fees of 16% so that the
   16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar             total factoring financing amounted to Rp 4,704,000,000.
   Rp 4,704,000,000. Jangka waktu pembiayaan tersebut              The financing period is until February 13, 2025.
   sampai dengan 13 Februari 2025




                                                        49
Page 285
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA                              17. OTHER FINANCIAL INSTITUTION LOANS

   Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”)            Agreement between PT Akulaku Finance Indonesia (AFI)
   dan Perusahaan                                                    and the Company

   Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan                  As of August 30, 2024, AFI and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                agreement as stated in working capital financing
   pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total               agreement No. 91011032024 with a total invoice funded
   invoice yang di biayai sebesar Rp 8,769,000,000 dan nilai         of Rp 8,769,000,000 and the value that can be disbursed
   yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang          is 91% of the invoice value being financed. The financing
   di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai                period is until February 18, 2025.
   dengan 18 Februari 2025.

   Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian                   The penalty for late payment in the agreement is 0.1%
   tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x           per day of outstanding outstanding (0.1% x number of
   jumlah hari x jumlah outstanding).                                days x outstanding amount).

   Perjanjian antara     PT     Pegadaian    (persero)   dan        Agreement between PT Pegadaian (persero) and the
   Perusahaan                                                       Company

   Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero)               As of October 28, 2024 PT Pegadaian (Persero) and
   dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                  the Company made an agreement as stated in the
   dalam      perjanjian  pembiayaan     modal      kerja            working       capital     financing agreement   No.
   No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman                       0004524800003099 with a loan amount of Rp
   sebesar Rp 2,000,000,000. jangka waktu pinjaman                   2,000,000,000. The loan period is until January 30,
   tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas            2025. Invoice No. SI/2024/09/00238 is used as
   invoice No. SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas               collateral for this loan.
   pinjaman ini.

   Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian                   The penalty for late payment in the agreement are
   tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman               0.05% per day of the loan value (0.05% x number of
   (0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda,            days x loan amount). In addition to penalties, each late
   setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya                   payment is subject to a collection process fee with a
   proses penagihan dengan perhitungan (jumlah hari                  calculation of (number of days late/360) x loan amount
   keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal.                  x lease capital.

18. UTANG OBLIGASI                                              18. BOND PAYABLE

                                              2024                        2023
  Obligasi Seri A                           150.500.000.000                               -                      Series A Bonds
  Obligasi Seri B                           299.000.000.000                               -                      Series B Bonds
  Obligasi Seri C                           150.500.000.000                               -                      Series C Bonds
  Bunga obligasi                             17.342.377.778                               -                      Bonds interests
  Biaya emisi obligasi                       (3.257.302.844 )                             -                   Bond issuence cost
  Sub-total                                 614.085.074.934                               -                             Sub-total
  Dikurangi bagian yang jatuh
    tempo dalam waktu satu                                                                                    Less current portion
    tahun                                   166.632.590.847                               -                          maturities
  Bagian jangka panjang                     447.452.484.087                               -                   Long-term portion

   Obligasi Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024                 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond Agreement 2024

   Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima            On June 25, 2024, the Company received an effective
   pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui          statement from the Financial Services Authority (OJK)
   surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran              through letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024
   Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun              Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
   2024 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar             to the public with a nominal value of Rp 600,000,000,000.
   Rp 600.000.000.000.




                                                           50
Page 286
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI (lanjutan)                                     18. BOND PAYABLE (continued)

   Obligasi Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024                   Integrasi Jaringan Ekosistem Bond Agreement 2024
   (lanjutan)                                                         (continued)

   Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia                    Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
   dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang             was issued on April 17, 2023 and reconfirmed on May 8,
   pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari:                                2024 consisting of the following:

    i.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap                  i.     Series A bonds with a fixed interest rate of 11%
          sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu                          per annum and a tenor of 370 (three hundred
          370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak                   seventy) calendar days from the date of issuance,
          tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp                             in the amount of Rp 150,500,000,000
          150.500.000.000.
    ii.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap                 ii.     Series B bonds with a fixed interest rate of 12.3%
          sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu                        per annum and a maturity of 3 (three) years from
          3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah                   the date of issuance, in the amount of
          sebesar Rp 299.000.000.000.                                        Rp 299,000,000,000.
   iii.   Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap                 iii.    Series C bonds with a fixed interest rate of 12.8%
          sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu                        per annum and a maturity of 5 (five) years from the
          5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah                   date of issuance, in the amount of
          sebesar Rp 150.500.000.000.                                        Rp 150,500,000,000.

   Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum                    To conduct the issuance and public offering of bonds, the
   obligasi,    Perusahaan    telah    mendapatkan                  Company has obtained a rating from PT Pemeringkat Efek
   pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia                 Indonesia (Pefindo) by obtaining a rating of idA- (Single A
   (Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single               Minus).
   A Minus).

   Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan          The trustee of the bond issuer I Integrasi Jaringan
   Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah                      Ekosistem is PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
   Jawa Barat dan Banten Tbk.                                       and Banten Tbk.

   Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan                  The bond underwriting manager is PT RHB Sekuritas
   dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas                 Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas and PT UOB Kay
   Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay                Hian Sekuritas.
   Hian Sekuritas.

   Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem               The bond I Integrasi Jaringan Ekosistem agreement
   mencakup beberapa pembatasan, diantaranya                        includes several restrictions, including the prohibition on
   mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal                 the reduction of authorized capital, issued capital and
   ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan                  paid-up capital, merger and or consolidation of
   atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak               businesses, new debt that has a higher charge than the
   tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan           bonds issued, and loans other than loans to employees
   pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan                      and loans given in the context of carrying out the
   pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan                Company's daily business activities.
   kegiatan usaha sehari-hari Perusahaan.

   Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal                   Until the year ended on December 31, 2024, the Company
   31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi                      has fulfilled the provisions regarding restrictions and
   ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan                      obligations as agreed in the Trustee Agreement.
   kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan.

   Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi                     The 76.64% of the proceeds from the bond issuance will
   Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan                        be used for Capital Expenditures (CAPEX) for the
   digunakan untuk Capital Expenditures (CAPEX)                     construction of fiber optic segments on train lines in Java
   pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di              Island outside the DJKA concession area and the Jakarta-
   Pulau Jawa yang berada di luar wilayah konsesi DJKA              Cikampek toll road segment. The remaining bond
   dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari            proceeds will be used for the Company's working capital.
   dana obligasi akan digunakan untuk modal kerja
   Perusahaan.



                                                             51
Page 287
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA                                      19. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY

   Perusahaan memiliki program pensiun manfaat pasti                  The Company has a wholly unfunded defined benefit
   yang sepenuhnya tidak didanai untuk mencakup seluruh               pension plan covering substantially all of its regular
   karyawan tetap. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal              employees. The employee benefits liability as of
   31 Desember 2024 dan 2023 didasarkan pada laporan                  December 31, 2024 and 2023 were based on the
   aktuaria aktuaris independen No. 25732/FRL4-                       actuarial   reports     of    independent        actuary
   AP/I/2025 dan No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA Setya                 No,. 25732/FRL4-AP/I/2025 and No. 092/KKA-
   Guanawan dan KKA Setya Widodo pada tanggal                         SW/LA/II/2024, KKA Setya Guanawan dan KKA Setya
   15 Januari 2025 dan tanggal 16 Februari 2024. Liabilitas           Widodo dated January 15, 2025 and February 16, 2024.
   tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit               The method used in the actuarial valuation is the
   Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:               ‘Projected Unit Credit Method”, with the following main
                                                                      assumptions:

                                                2024                      2023

   Kenaikan gaji                               4,42%                      8%                                         Salary increase
   Tingkat pengunduran karyawan                  5%                       5%                                   Employee turnover rate
   Tingkat bunga diskonto                      6,74%                 6,37 - 7,10%                                      Discount rate
   Umur pensiun normal                        58 tahun /              55 tahun /                                     Retirement age
                                             58 years old            55 years old
   Tingkat mortalitas                      Tabel Mortalita          Tabel Mortalita                                          Mortality rate
                                           Indonesia IV -           Indonesia IV -
                                            2019 / 2019              2019 / 2019
                                             Indonesian               Indonesian
                                           Mortality Table          Mortality Table

   Jumlah yang diakui di laporan laba rugi dan                       Amounts recognized in the statement of profit or loss and
   penghasilan komprehensif lain adalah sebagai                      other comprehensive income in respect of the defined
   berikut:                                                          benefit plan are as follows:

                                                2024                      2023
   Beban yang diakui dalam                                                                                   Expense recognized in profit
    laba rugi (Catatan 23):                                                                                        or loss (Note 23):
     Biaya jasa kini                           518.399.557                 78.311.433                           Current service costs
     Biaya bunga                                25.954.345                 39.097.190                                   Interest costs
   Sub-total                                   544.353.902                117.408.623                                              Sub-total

   Pengukuran kembali yang diakui
     dalam penghasilan komprehensif                                                                     Remeasurements recognized in
     lain:                                                                                           other comprehensive income:
                                                                                                            Actuarial losses arising
      Kerugian aktuaria karena                                                                        from changes in financial
       perubahan asumsi keuangan               513.412.619                 22.491.246                              assumption
      Keuntungan aktuaria karena                                                                              Actuarial gain arising
       penyesuaian pengalaman                                -           (280.741.816 )           from experience adjustments
   Sub-total                                   513.412.619               (258.250.570 )                                            Sub-total

   Total                                      1.057.766.521             (140.841.947 )                                                 Total




                                                             52
Page 288
                                                                         The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                            December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                                     And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)                                 19. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)

   Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai                   Movements in the present value of the defined benefit
   berikut:                                                                    liability are as follows:

                                                         2024                     2023

   Saldo awal                                           385.365.180               526.207.127                                Beginning balance
   Beban yang diakui dalam                                                                                          Expense recognized in profit
    laba rugi:                                                                                                                       or loss:
     Biaya jasa kini                                    518.399.556                78.311.433                          Current service costs
     Biaya bunga                                         25.954.345                39.097.190                                 Interest costs
   Pengukuran kembali yang diakui
     dalam penghasilan komprehensif                                                                               Remeasurements recognized in
     lain:                                                                                                       other comprehensive income:
                                                                                                                      Actuarial losses arising
     Kerugian aktuaria karena                                                                                     from changes in financial
      perubahan asumsi keuangan                         513.412.619                22.491.246                                   assumption
     Keuntungan aktuaria karena                                                                                         Actuarial gain arising
      penyesuaian pengalaman                                       -             (280.741.816 )              from experience adjustments

   Saldo akhir                                        1.443.131.700              385.365.180                                      Ending balance

   Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja terhadap                             The sensitivity of the overall provision of employee
   perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing                             benefit    to changes in the weighted principal
   pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah                               assumptions as of December 31, 2024 and 2023,
   sebagai berikut:                                                            respectively are as follows:
                                                         2024                     2023

   Tingkat penurunan 1%                                                                                              Discount rate decrease 1%
   Bunga diskonto                                      2.085.129.975              434.163.433                               Interest discounted
   Pertumbuhan gaji                                  (1.855.515.043)            (340.902.656)                                   Salary increase

   Tingkat kenaikan 1%                                                                                                Discount rate increase 1%
   Bunga diskonto                                    (1.855.232.073)            (342.910.919)                               Interest discounted
   Pertumbuhan gaji                                    2.081.877.479              435.346.463                                    Salary increase

20. MODAL SAHAM                                                         20. SHARE CAPITAL

   Susunan pemegang saham Perusahaan pada                                      The composition of the Company’s shareholders as of
   tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai                            December 31, 2024 and 2023 are as follows:
   berikut:
                                                                        2024

                                    Total Saham Ditempatkan
                                      dan Disetor Penuh /       Persentase Kepemilikan /
                                    Number of Shares Issued          Percentage of                 Total /
            Pemegang Saham                and Fully Paid              Ownerships                   Total                       Shareholders

    PT Jaringan Infra Andalan                    711.652.120                     99,70%         711.652.120.000                PT Jaringan Infra Andalan
    PT Lintas Maju Maxima                          2.120.900                      0,30%           2.120.900.000                 PT Lintas Maju Maxima

    Total                                        713.773.020                     100,00%        713.773.020.000                                    Total


                                                                        2023

                                    Total Saham Ditempatkan
                                      dan Disetor Penuh /       Persentase Kepemilikan /
                                    Number of Shares Issued          Percentage of                 Total /
            Pemegang Saham                and Fully Paid              Ownerships                   Total                       Shareholders

    PT Solusi Sinergi Digital Tbk                   227.356                      99,27%         227.356.000.000              PT Solusi Sinergi Digital Tbk
    PT Lintas Maju Maxima                             1.670                       0,73%           1.670.000.000                 PT Lintas Maju Maxima

    Total                                           229.026                      100,00%        229.026.000.000                                    Total




                                                                   53
Page 289
                                                               The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                 December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                          And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. MODAL SAHAM (lanjutan)                                     20. SHARE CAPITAL (continued)

   Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H.,                     Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
   M.Kn., No. 22 tanggal 10 April 2023 terdapat                  No. 22 dated April 10, 2023 there was an increase in
   peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari          issued and paid-up capital from Rp 167,026,000,000 to
   Rp 167.026.000.000 menjadi Rp 229.026.000.000                 Rp 229,026,000,000 due to the conversion of the
   saham karena konversi utang Perusahaan kepada                 Company’s debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   PT Solusi     Sinergi   Digital    Tbk     sebesar            amounting to Rp 62,000,000,000 based on the Addendum
   Rp 62.000.000.000 atas dasar Adendum atas                     to the Shareholders Debt Agreement in December 30,
   Perjanjian Utang Pemegang Saham pada tanggal 30               2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-P5 and Letter of
   Desember 2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-P5                 Notification of Receivables Conversion to the Company
   dan Surat Pemberitahuan Konversi Piutang kepada               into shares on April 4, 2023 No. 065/SK/SSD-IJE/III/2023.
   Perusahaan menjadi saham pada tanggal 4 April 2023            The amendment was approved by the Minister of Law and
   No. 065/SK/SSD-IJE/III/2023. Perubahan tersebut               Human Rights of the Republic of Indonesia in Decision
   telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi               Letter No. AHU-AH.01.03-0052000 dated April 11, 2023.
   Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
   No. AHU-AH.01.03-0052000 tanggal 11 April 2023.

   Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H.,                     Based on the Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
   M.Kn., No. 69 tanggal 28 Maret 2024 terdapat                  No. 69 dated March 28, 2024, there are changes
   perubahan mengenai peningkatan modal ditempatkan              regarding the increase in issued and paid-up capital
   dan disetor yang berasal dari konversi utang                  derived from the conversion of the Company's debt to
   Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk               PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounting to
   sebesar Rp 33.000.000.000. Hasil dari konversi utang          Rp 33,000,000,000. As a result of the debt conversion, the
   tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi          issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
   Jaringan Ekosistem menjadi Rp 262.026.000.000.                Ekosistem      became         Rp        262,026,000,000.
   Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum               The amendments has been approved by the Ministry of
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesai melalui              Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
   Surat Keputusan AHU-0020052.AH.01.02 Tahun 2024               through Decision Letter AHU-0020052.AH.01.02.Year
   tanggal 28 Maret 2024.                                        2024 dated March 28, 2024.
   Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H.,                        Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
   M.Kn., No. 71 tanggal 28 Maret 2024 terdapat perubahan           No. 71 dated March 28, 2024, there were changes
   mengenai peningkatan modal dasar dan modal                       regarding the increase in authorized capital and issued
   ditempatkan dan disetor yang berasal dari konversi               and paid-up capital originating from the conversion of the
   utang Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk            Company's debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   sebesar Rp 300.000.000.000. Hasil dari konversi utang            amounting to Rp 300,000,000,000. As a result of the
   tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi             debt conversion, the issued and paid-up capital of
   Jaringan Ekosistem menjadi Rp 562.026.000.000 dan                PT      Integrasi     Jaringan     Ekosistem     became
   peningkatan     modal     dasar    disetujui   sebesar           Rp 562,026,000,000. and the increase in authorized
   Rp 250.000.000.000 sehingga nilai modal dasar menjadi            capital was approved in the amount of Rp
   Rp 500.000.000.000. Perubahan telah disahkan oleh                250,000,000,000, bringing the authorized capital to Rp
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                 500,000,000,000. The amendment has been approved
   Indonesai melalui Surat Keputusan No. AHU-                       by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic
   0020202.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024                of    Indonesia      through      Decree    No.     AHU-
                                                                    0020202.AH.01.02.Year 2024 dated March 28, 2024.

   Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn.,             Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
   No. 3 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan                 No. 3 dated November 5, 2024, there was an
   mengenai pemecahan nilai nominal saham (stock split)             amendment regarding the stock split with a ratio of
   dengan rasio 1:1000 sehingga nilai setiap satu lembar            1:1000 so that the value of each share became Rp 1,000
   saham menjadi Rp 1.000 yang sebelumnya                           which was previously Rp 1,000,000. The amendment
   Rp 1.000.000, Perubahan telah disahkan oleh                      has been approved by the Ministry of Law and Human
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                 Rights of the Republic of Indonesia through Decision
   Indonesai melalui Surat Keputusan No AHU-                        Letter No. AHU-0238917.AH.01.11.Year 2024 dated
   0238917.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 November                  November 05, 2024.
   2024.




                                                          54
Page 290
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. MODAL SAHAM (lanjutan)                                      20. SHARE CAPITAL (continued)

   Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn.,              Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
   No. 4 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan                  No. 4 dated November 5, 2024, there is an amendment
   mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan               regarding the increase in authorized capital, issued and
   dan disetor yang berasal dari konversi laba ditahan               paid-up capital derived from the conversion of the
   Perusahaan tahun buku 30 September 2024 sebesar                   Company's retained earnings for the fiscal year
   Rp 151.747.020.000. Hasil dari konversi laba ditahan              September 30, 2024 amounting to Rp 151,747,020,000.
   tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi              As a result of the conversion of retained earnings, the
   Jaringan Ekosistem menjadi Rp 713.773.020.000.                    issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
   Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan               Ekosistem       became        Rp      713,773,020,000.
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat                The amendments has been approved by the Ministry of
   Keputusan No AHU- 0238958.AH.01.11.Tahun 2024                     Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
   tanggal 05 November 2024.                                         through Decree No. AHU-0238958.AH.01.11.Year 2024
                                                                     dated November 05, 2024.

   Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn.,              Based on the Notarial Deed of Selo Selvieana S.H.,
   No. 5 tanggal 5 November 2024 Perusahaan menyetujui               M.Kn., No. 5 dated November 5, 2024, the Company
   dilakukannya tukar menukar saham antara PT Solusi                 approved the exchange of shares between
   Sinergi Digital Tbk dengan PT Jaringan Infra Andalan,             PT Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Jaringan Infra
   sehingga susunan pemegang saham Perusahaan                        Andalan, that the composition of the Company's
   menjadi sebanyak Rp 711.652.120.000 dimiliki oleh                 shareholders becomes Rp 711,652,120,000 owned by
   PT Jaringan Infra Andalan dan Rp 2.120.900.000 dimiliki           PT Jaringan Infra Andalan and Rp 2,120,900,000 owned
   oleh PT Lintas Maju Maxima. Perubahan telah diterima              by PT Lintas Maju Maxima. The amendments has been
   dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum              accepted and recorded In the Legal Entity Administration
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  System of the Ministry of Law and Human Rights of the
   Indonesai melalui Surat No AHU-01.09-0272211 tanggal              Republic of Indonesia through Letter No AHU-01.09-
   05 November 2024.                                                 0272211 dated November 05, 2024.

   Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum                   Circular Resolution as a Substitute for the Extraordinary
   Luar Biasa Para Pemegang Saham                                    General Meeting of Shareholders

   Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti                  Based on the Circular Resolution as a Substitute for the
   Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham                         Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT
   PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 28 Maret 2023,            Integrasi Jaringan Ekosistem dated March 28, 2023, the
   para pemegang saham Perusahaan menyetujui                         Company's shareholders agreed to use it according to
   penggunaan sesuai laba tahun berjalan Perusahaan per              the Company's profit for the year as of December 31,
   tanggal 31 Desember 2021 dan laba ditahan                         2021 and the Company's unappropriated retained
   Perusahaan yang belum ditentukan penggunaannya                    earnings amounted to Rp 235,093,275 for use as
   sebesar Rp 235.093.275 untuk digunakan sebagai                    follows:
   berikut:
   -    Dana Cadangan Perusahaan untuk memenuhi                         -     Company Reserve Fund to fulfill the
        persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT sebesar                            requirements of Article 70 paragraph (1) UUPT
        Rp 100.000.000                                                        amounted to Rp 100,000,000
   -    Sisanya sebesar Rp 135.093.275 dicatat kembali                  -     The remaining amounted to Rp 135,093,275 was
        sebagai laba ditahan oleh Perusahaan.                                 recorded back as retained earnings by the
                                                                              Company.

21. PENDAPATAN                                                  21. REVENUES

                                            2024                       2023

   Bandwidth                             225.999.443.394            55.276.208.865                                             Bandwidth
   Sewa core                             101.903.348.841            58.585.030.783                                             Core lease
   Iklan                                  99.693.120.825            73.992.804.703                                             Advertising
   Colocation                              2.363.155.540             7.840.930.211                                             Colocation

   Total                                 429.959.068.600           195.694.974.562                                                    Total




                                                           55
Page 291
                                                                      The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                        December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                                 And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. PENDAPATAN (lanjutan)                                             21. REVENUES (continued)

    Rincian pendapatan kepada pelanggan yang                              The details of revenue obtained from individual
    melebihi 10% dari jumlah pendapatan adalah                            customers representing more than 10% of the total
    sebagai berikut:                                                      revenue are as follows:
                                              Persentase                                         Persentase
                                             Pendapatan /                                       Pendapatan /
                                              Percentage                                         Percentage
                              2024            of Revenue                     2023                of Revenue
   PT Berkat                                                                                                                        PT Berkat
     Anugerah                                                                                                                     Anugerah
     Investindo            91.782.841.492             21,3%             32.751.590.903                       16,7%               Investindo
   PT XL Axiata Tbk        74.405.832.479             17,3%             12.225.727.187                        6,2%           PT XL Axiata Tbk
   PT Telemedia                                                                                                                 PT Telemedia
    Komunikasi                                                                                                                 Komunikasi
    Pratama                61.457.552.371             14,3%                              -                    0,0%                 Pratama
   Total                  227.646.226.342             52,9%             44.977.318.090                       22,9%                         Total

    Rincian pendapatan kepada pelanggan adalah                            Details of revenue to customers are as follows:
    sebagai berikut:

                                               2024                          2023

   Pihak berelasi: (Catatan 26)                                                                                     Related party: (Note 26)
   PT Sinergi Apta Media                                     -              6.000.000.000                             PT Sinergi Apta Media

   Pihak ketiga:                                                                                                             Third parties:
   PT Berkat Anugerah Investindo            91.782.841.492                32.751.590.903                     PT Berkat Anugerah Investindo
   PT XL Axiata Tbk                         74.405.832.479                12.225.727.187                                  PT XL Axiata Tbk
   PT Telemedia Komunikasi Pratama          61.457.552.371                             -                 PT Telemedia Komunikasi Pratama
   PT ADS Platfrom Indonesia                31.238.313.154                23.575.426.308                         PT ADS Platfrom Indonesia
   PT Media Milik Bersama                   31.000.000.000                 3.301.801.802                           PT Media Milik Bersama
   PT Jaring Logistik Indonesia             24.379.279.280                14.000.000.000                        PT Jaring Logistik Indonesia
   PT Gemilang Lintang Nusantara            20.881.666.667                34.580.000.000                    PT Gemilang Lintang Nusantara
   PT Sinergi Inti Andalan
     Prima Tbk                              18.823.691.131                 1.456.732.141                   PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
   PT Eka Mas Republik                      15.142.825.906                 1.453.566.670                               PT Eka Mas Republik
   PT Sapta Maju Langgeng                   13.485.585.586                              -                          PT Sapta Maju Langgeng
   PT Mitra Pulau Media                      7.000.000.000                11.066.091.513                               PT Mitra Pulau Media
   PT Panca Selaras Sentosa                  6.700.000.000                             -                         PT Panca Selaras Sentosa
   PT NTT Indonesia                          4.054.000.000                 1.344.000.000                                    PT NTT Indonesia
   PT Lightstorm Indonesia                                                                                          PT Lightstorm Indonesia
     Telekomunikas                            2.891.810.853                1.020.182.402                                    Telekomunikas
   PT Mitra Visioner Pratama                  2.581.977.546                            -                          PT Mitra Visioner Pratama
   PT Sandya Sistem Indonesia                 1.647.573.588                            -                       PT Sandya Sistem Indonesia
   PT Phatria Inti Persada                    1.595.352.413                            -                             PT Phatria Inti Persada
   PT Aplikanusa Lintasarta                   1.191.337.540                            -                           PT Aplikanusa Lintasarta
   PT Wifian Solution                         1.066.732.000                1.159.932.000                                   PT Wifian Solution
   Lain-lain (masing-masing
     dibawah 1.000.000.000)                  18.632.696.594              51.759.923.636                   Other (each below 1,000,000,000)
   Total                                    429.959.068.600             195.694.974.562                                                    Total

    Rincian pendapatan berasal dari pertukaran:                           Details of revenue derived from exchanges:


                                              2024                           2023

   Pihak ketiga:                                                                                                             Third patries:
   PT XL Axiata Tbk                         74.405.832.479                12.225.727.187                                  PT XL Axiata Tbk
   PT MNC Kabel Mediacom                       875.000.000                 1.125.000.000                            PT MNC Kabel Mediacom
   Total                                    75.280.832.479                13.350.727.187                                                    Total

                                                                 56
Page 292
                                                              The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                    22. COSTS OF REVENUES

                                            2024                       2023

   Iklan:                                                                                                                  Advertising:
      Penyusutan (Catatan 9)              39.093.796.808            35.084.231.220                           Depreciations (Note 9)
      Beban langsung                      20.859.542.678            16.982.446.987                                      Direct costs
      Amortisasi (Catatan 10)                250.000.000               250.000.000                           Amortization (Note 10)
   Telekomunikasi:                                                                                                          Telecoms:
      Penyusutan (Catatan 9)              24.984.701.457            24.396.607.613                           Depreciations (Note 9)
      Beban langsung                      18.567.418.555             7.624.069.268                                      Direct costs
    Jasa profesional                      10.384.912.778             7.798.158.754                                   Professional fee

   Total                                 114.140.372.276            92.135.513.842                                               Total

  Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal                     For the years ended December 31, 2024 and 2023,
  31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat transaksi              there were no transactions with supplier more than 10%
  dengan supplier masing-masing melebihi 10% dari                  of costs of revenues.
  jumlah pendapatan.

23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                               23. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES

                                             2024                       2023

   Gaji                                    7.331.236.195               5.949.610.541                                           Salaries
   Pemasaran                               5.647.449.233               3.062.573.466                                         Marketing
   Asuransi                                3.917.836.160               3.176.334.056                                         Insurance
   Penyusutan (Catatan 9)                  3.281.569.988                 551.405.819                              Depreciation (Note 9)
   Jamuan dan sumbangan                    2.682.768.830                 758.844.587                           Entertain and donations
   Perjalanan dinas dan transportasi       2.221.684.181               1.028.506.798                  Business trip and trasnportation
   Legalitas                               2.090.838.057                  89.100.000                                              Legal
   Sewa                                    1.584.523.523               4.317.860.976                                               Rent
   Jasa professional                       1.531.643.131                 831.422.000                                   Professional fee
   Listrik air dan telepon                   961.484.470                  69.200.334                   Electricity water and telephone
   Keperluan kantor                          636.732.239                 144.564.778                                    Office supplies
   Imbalan kerja (Catatan 19)                544.353.902                 117.408.623                     Employee benefits (Note 19)
   Pengiriman                                486.400.034                 545.061.367                                          Shipment
   Administrasi efek                         473.912.813                 344.962.980                          Securities administration
   Pelatihan, pengembangan
    dan rekrutmen                            399.952.182                 329.253.000          Training, development and recruitment
   Pemeliharaan dan perbaikan                128.016.079                   5.398.800                         Maintenance and repair
   Pajak                                     125.765.779                 318.931.072                                            Tax
   Perizinan                                  62.968.750                  93.500.000                                      Licensing

   Total                                  34.109.135.546             21.733.939.197                                                 Total

24. PENDAPATAN (BEBAN) USAHA LAINNYA                          24. OTHER OPERATING INCOME (EXPENSE)

                                              2024                       2023

   Pendapatan lain diluar usaha                 1.821.099                    5.529,00                       Other operating income
   Beban penyisihan piutang                  (194.280.437 )            (26.373.592,00 )                   Allowance for receivables
   Total                                     (192.459.338 )               (26.368.063 )                                          Total




                                                        57
Page 293
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. PENGHASILAN (BIAYA) KEUANGAN                                   25. FINANCE INCOME (COSTS)

                                                  2024                        2023
   Penghasilan keuangan                                                                                                    Finance income
     Penghasilan bunga bank                      156.127.554                      3.445.122                        Bank interest income
     Peghasilan bunga deposito                    69.617.599                              -                      Deposit interest income
     Selisih kurs                                  1.592.000                      8.055.114                               Exchange rate
   Sub-total                                     227.337.153                    11.500.236                                          Sub-total

   Biaya keuangan                                                                                                             Finance costs
     Biaya bunga pinjaman                     (43.353.854.734 )           (23.636.977.091 )                           Interest bank loans
     Biaya bunga obligasi                     (35.491.377.778 )                         -                         Bond interest expense
     Biaya bunga aset                                                                                        Interest expense of right-of
       hak-guna (Catatan 14)                   (5.014.856.356 )           (13.221.962.252 )                      use assets (Note 14)
     Amortisasi emisi obligasi                 (2.523.751.771 )                         -                       Amortize bond issuance
     Biaya administrasi bank                      (82.337.820 )               (10.347.756 )                                 Bank charges
     Biaya bunga bank                             (19.880.917 )                  (685.374 )                       Bank interest expense
   Sub-total                                  (86.486.059.376 )           (36.869.972.473 )                                          Sub-total

   Neto                                       (86.258.722.223 )           (36.858.472.237 )                                                Net

26. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN                          26. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK-PIHAK BERELASI                                               WITH RELATED PARTIES

   Selain informasi pihak-pihak berelasi yang diungkapkan               In addition to the related parties information disclosed
   di catatan lain dalam laporan keuangan, berikut ini saldo            elsewhere in the financial statements, the following
   dan transaksi signifikan antara Perusahaan dan pihak-                significant balances and transactions between the
   pihak terkait yang dilakukan dengan syarat-syarat yang               Company and its related parties took place at terms
   disepakati antara pihak-pihak terkait:                               agreed between the parties concerned:

                                                  2024                        2023

   Piutang usaha (Catatan 5)                                                                                  Trade receivables (Note 5)
   PT Sinergi Apta Media                                       -             6.000.000.000                          PT Sinergi Apta Media
   Persentase dari total aset                                                         0,68%                Percentage from total assets

   Uang Muka (Catatan 6)                                                                                                 Advance (Note 6)
   PT Solusi Sinergi Digital Tbk                18.499.000.000                             -                 PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   PT Integrasi Media Terkini                    7.500.000.000                             -                   PT Integrasi Media Terkini
   Total                                        25.999.000.000                                                                       Total
   Persentase dari total aset                           1,19%                              -               Percentage from total assets

   Utang pihak berelasi                                                                                             Due to a related party
   PT Solusi Sinergi Digital Tbk              143.706.755.520               11.995.093.852                    PT Solusi Sinergi Digital Tbk

   Persentase dari total liabilitas                      10,42%                       2,07%             Percentage from total liabilities

   Pendapatan (Catatan 21)                                                                                            Revenues (Note 21)
   PT Sinergi Apta Media                                       -             6.000.000.000                           PT Sinergi Apta Media

   Persentase dari pendapatan                                                         3,07%                      Percentage of revenues

   Beban pokok pendapatan                                                                                               Costs of revenues
   PT Solusi Sinergi Digital Tbk                               -             4.020.263.740                    PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   Persentase dari beban pokok
     pendapatan                                                                       4,36%                Percentage cost of revenues




                                                            58
Page 294
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
26. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN                          26. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK-PIHAK BERELASI                                               WITH RELATED PARTIES

    Utang pihak berelasi kepada PT Solusi Sinergi                       Due to a related party to PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
    Digital Tbk berdasarkan perjanjian No. 001/HPS/IJE-                 based on agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019
    SSD/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019, terakhir                     dated December 31, 2019, last amended based on
    diamendemen berdasarkan perjanjian No. 001/HPS/IJE-                 agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11. This
    SSD/XII/2019/P11. Utang ini merupakan pinjaman tanpa                debt is a loan without interest rates and collateral and
    suku bunga dan jaminan serta dapat ditagihkan                       can be collected at any time and there is an option to
    sewaktu-waktu dan terdapat opsi dapat dikonversi                    convert it into shares.
    menjadi saham.

    Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, utang                       As of December 31, 2024 and 2023, the loan will mature
    tersebut akan jatuh tempo pada 28 Februari 2026.                    in February 28, 2026. This loan is interest free.
    Utang ini tidak dikenakan bunga.

    Layanan diberikan kepada rekanan sepanjang tahun                    Service were delivered to associates during the year
    berdasarkan daftar harga yang berlaku dan ketentuan                 based on the price lists in force and terms that would be
    yang tersedia bagi pihak ketiga. Semua transaksi                    available to third parties. All other transactions were
    lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan dan                         made on normal commercial terms and conditions and
    persyaratan komersial normal dan pada harga pasar.                  at market rates.

    Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak                     The nature relationship and transactions with related
    berelasi adalah sebagai berikut:                                    parties are as follows:

          Pihak-Pihak Berelasi /                   Sifat Hubungan /                                    Sifat Saldo Akun /
             Related parties                     Nature of Relationship                           Nature of Account Balances
    PT Sinergi Apta Media                   Entitas sepengendalian / Entity              Piutang usaha / Trade                  receivables,
                                            under common control                         Pendapatan / Revenue
    PT Integrasi Media Terkini              Entitas sepengendalian / Entity              Uang Muka / Advance
                                            under common control
    PT Solusi Sinergi Digital Tbk           Pemegang saham / Shareholders                Utang pihak berelasi, beban pokok
                                                                                         pendapatan, uang muka / Due to a related
                                                                                         party, costs of revenues, advance

   Anggota manajemen kunci didefinisikan sebagai Dewan                 Key management members are defined as Boards of
   Komisaris (“BOC”) dan Direksi (“BOD”). Kompensasi                   Commissioners (“BOC”) and Directors (“BOD”). The
   kepada Direksi dan honorarium Dewan Komisaris hanya                 compensation to BOD and honorarium for BOC
   merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing-                 represents only short-term benefits in the form of
   masing sebesar Rp 960.000.000 dan Rp 840.000.000                    salaries which were amounted to Rp 960.000.000 and
   untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal                        Rp 840,000,000 for the years ended December 31, 2024
   31 Desember 2024 dan 2023.                                          and 2023, respectively.

27. INSTRUMEN KEUANGAN                                              27. FINANCIAL INSTRUMENTS

   Kecuali untuk utang pihak berlasi, utang obligasi, utang               Except for due to a related party, bonds payable,
   lembaga keuangan lainnya, liabilitas sewa dan utang                    other financial institutions payable, lease liabilities
   bank, manajemen mempertimbangkan bahwa nilai                           and bank loans, the management considers that the
   tercatat dari aset keuangan dan kewajiban keuangan                     carrying amounts of the financial assets and financial
   yang diakui dalam laporan posisi keuangan mendekati                    liabilities recognized in the statement of financial
   nilai wajarnya dikarenakan jangka waktu yang singkat                   position approximate their fair values due to short-
   atas instrumen keuangan tersebut.                                      term maturities of these financial instruments.

   Nilai wajar dari utang obligasi, utang lembaga keuangan                 The fair values of bonds payable, loan to other
   lainnya, liabilitas sewa dan utang bank diperkirakan                    financial institutions, lease liabilities and bank loans
   sebagai nilai kini dari seluruh arus kas masa depan yang                are estimated as the present value of all future cash
   didiskontokan menggunakan tingkat bunga saat ini                        flows discounted using rates currently available for
   untuk instrument dengan persyaratan yang sama, risiko                   instruments on similar terms, credit risk and
   kredit dan jatuh tempo yang sama.                                       remaining maturities.

   Nilai wajar dari utang pihak berelasi tidak dapat diukur                The fair value of due to a related party cannot be
   secara handal karena tidak ada tanggal pengembalian                     reliably determined because there is no definite
   pasti, sehingga diukur pada harga perolehan.                            repayment date, thus carried at cost.

                                                              59
Page 295
                                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                                     December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                                              And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                                            28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN                                                                             AND POLICIES

   Perusahaan memiliki beberapa eksposur risiko yaitu                                       The Company is exposed to credit risk and liquidity
   risiko kredit dan risiko likuiditas yang berasal dari                                    risk arising in the normal course of business. The
   kegiatan      usaha    normal.    Manajemen   secara                                     management continually monitors the Company’s
   berkelanjutan mengawasi proses manajemen risiko                                          risk management process to ensure the appropriate
   Perusahaan untuk meyakinkan keseimbangan antara                                          balance between risk and control is achieved. Risk
   risiko dan pengendaliannya. Kebijakan dan sistem                                         management policies and systems are reviewed
   manajemen risiko secara teratur dikaji untuk                                             regularly to reflect changes in market conditions and
   merefleksikan adanya perubahan dari kondisi pasar                                        the Company’s activities.
   serta aktivitas Perusahaan.

   Risiko Kredit                                                                            Credit Risk

   Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas                                 Credit risk is the risk that counterparty will not meet
   instrumen keuangan atau kontrak pelanggan akan gagal                                     its obligations under a financial instrument or
   memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain                                        customer contract, leading to a financial loss..
   mengalami kerugian keuangan.

   Tujuan Perusahaan adalah untuk mencari pertumbuhan                                       Credit risk is the risk that counterparty will not meet
   pendapatan yang berkelanjutan dan meminimalkan                                           its obligations under a financial instrument or
   kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur                                        customer contract, leading to a financial loss. The
   risiko kredit. Perusahaan melakukan transaksi hanya                                      Company’s objective is to seek continual revenue
   dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan                                           growth while minimizing losses incurred due to
   kredibilitas yang baik.                                                                  increased credit risk exposure. The Company trades
                                                                                            only with recognized and creditworthy third parties.

   Kas dan setara kas ditempatkan pada lembaga                                            Cash and cash equivalents are placed with financial
   keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang                                  institutions which are regulated and reputable.
   baik.

   Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar                                    The maximum exposure to credit risk is represented
   jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan                                 by the carrying amount of each class of financial
   dalam laporan posisi keuangan. Perusahaan tidak                                        assets in the statement of financial position. The
   memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini.                              Company does not hold any collateral as security.

   Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset                                      The table below shows the aging analysis of financial
   keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024                                      assets that the Company held as of December 31,
   dan 2023:                                                                              2024 and 2023:
                                                                               2024
                                            Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
                                                                    nilai /
                                                          Past due but not impaired
                          Belum jatuh
                             tempo
                            ataupun                             > 3 Bulan dan                             Penyisihan
                        penurunan nilai /                       < 1 Tahun / >                             penurunan
                        Neither past due     < 3 Bulan /        3 Months and            > 1 Tahun /          nilai /             Total /
                          nor impaired       < 3 Months            < 1 Year               > 1 Year        Allowance              Total
                                                                                                                                                          Cash and
   Kas dan setara kas     13.147.234.188                  -                  -                        -               -        13.147.234.188    cash equivalents
   Piutang usaha          73.824.272.713      6.208.390.086        736.550.688                        -    (220.654.029 )      80.548.559.458     Trade receivables
   Aset lancar
      lainnya                140.563.452                   -                    -                     -                -          140.563.452    Other current assets
   Total                  87.112.070.353      6.208.390.086        736.550.688                        -    (220.654.029 )      93.836.357.098                 Total




                                                                        60
Page 296
                                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                                    December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                                             And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                                           28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN (lanjutan)                                                                 AND POLICIES (continued)
   Risiko Kredit (lanjutan)                                                                Credit Risk (continued)
   Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset                                     The table below shows the aging analysis of financial
   keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024                                     assets that the Company held as of December 31,
   dan 2023: (lanjutan)                                                                  2024 and 2023: (continued)
                                                                             2023
                                            Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
                                                                    nilai /
                                                          Past due but not impaired
                          Belum jatuh
                             tempo
                            ataupun                            > 3 Bulan dan                              Penyisihan
                        penurunan nilai /                      < 1 Tahun / >                              penurunan
                        Neither past due    < 3 Bulan /        3 Months and             > 1 Tahun /          nilai /            Total /
                          nor impaired      < 3 Months            < 1 Year                > 1 Year        Allowance             Total
                                                                                                                                                     Cash and cash
   Kas dan setara kas      2.923.659.911                 -                  -                         -              -          2.923.659.911         equivalents
   Piutang usaha          46.724.282.431    14.985.468.765        255.218.415                         -    (26.373.592     )   61.938.596.019     Trade receivables
   Aset lancar
      lainnya                 43.910.000                  -                    -                      -                -          43.910.000    Other current assets
   Total                  49.691.852.342    14.985.468.765        255.218.415                         -    (26.373.592     )   64.906.165.930                Total


   Risiko pasar                                                                            Market risks
   i. Risiko tingkat suku bunga                                                            i. Interest rate risk

       Risiko tingkat suku bunga adalah risiko di mana nilai                                  Interest rate risk is the risk that the fair value of
       wajar atau arus kas masa datang dari suatu                                             future cash flows of financial instrument will
       instrument keuangan akan berfluktuasi akibat                                           fluctuate due to the changes in market interest rate.
       perubahan suku bunga pasar. Risiko ini sebagian                                        The Company’s exposure in this risk mainly arises
       besar timbul dari pinjaman bank.                                                       from the bank loans.
       Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajeman                                        To minimize the interest rate risk, the management
       menelaah berbagai suku bunga yang ditawarkan                                           reviews all interest rate offered by creditors to obtain
       kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling                                      the most profitable interest rate before obtaining the
       menguntungkan sebelum melakukan perikatan                                              loans..
       utang.
       Pada tanggal laporan posisi Keuangan, jika suku                                        At the statement of financial position date, if interest
       bunga melemah/menguat sebesar 100 basis poin                                           rates had been 100 basis points lower/higher with
       dengan semua variabel lainnya dianggap konstan,                                        all variables held constant, the Group’s net profit
       maka      laba    neto      Perusahaan       akan                                      would have been Rp 10,308,231,153 and
       melemah/menguat       masing-masing       sebesar                                      Rp 3,881,049,734 lower/higher in 2024 and 2023,
       Rp 10.308.231.153 dan Rp 3.881.049.734 ada                                             respectively, arising mainly as a result of
       tahun 2024 dan 2023, yang timbul terutama sebagai                                      lower/higher interest expense on floating loan.
       akibat dari melemah/menguatnya beban bunga
       pada bunga pinjaman mengambang.

   Risiko Likuiditas                                                                       Liquidity Risk

   Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan akan                                 Liquidity risk is the risk that the Company will encounter
   mengalami kesulitan dalam memeroleh dana guna                                          difficulty in obtaining funds to meet its commitments to
   memenuhi komitmennya atas liabilitas keuangan yang                                     financial liabilities with short maturities.
   jatuh tempo dalam waktu singkat.

   Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan                                Liquidity risk is managed through maintaining/
   cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas                             synchronizing the maturity profile between financial
   keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu,                                         assets and liabilities, on-time receivable collection,
   manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi                                     cash management which covers cash flows projection
   arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta                                          and realization in the subsequent years and ensure
   memastikan ketersediaan pendanaan melalui komitmen                                     the availability of financing through committed credit
   fasilitas kredit.                                                                      facilities.




                                                                       61
Page 297
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                          28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN (lanjutan)                                                AND POLICIES (continued)

   Risiko Likuiditas (lanjutan)                                            Liquidity Risk (continued)

   Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas                  The table below summarizes the maturity profile of the
   keuangan Perusahaan berdasarkan pembayaran                              Company’s financial liabilities based on contractual
   kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal                       undiscounted payments as of December 31, 2024 and
   31 Desember 2024 dan 2023:                                              2023:

                                                                2024
                     Kurang dari 1                          Lebih dari 2
                      tahun/ Less       1 - 2 tahun/        tahun/ More             Bunga/                   Total/
                      than 1 year       1 - 2 years         than 2 years           Interest                  Total
   Utang usaha        21.921.588.464                   -                    -                  -          21.921.588.464   Trade payables
   Utang pihak                                                                                                             Due to a related
     berelasi                      -                 -     143.706.755.520                      -        143.706.755.520             party
   Beban akrual        4.827.647.449                 -                   -                      -          4.827.647.449 Accrued expenses
   Liabilitas sewa                 -    23.661.485.457     157.339.336.614                      -        181.000.822.071    Lease liabilities
   Utang
      lembaga                                                                                                                 Other financial
      keuangan                                                                                                                  institutions
      lainnya                     -     35.603.986.093       2.755.096.269                      -         38.359.082.362          payables
   Utang obligasi                 -    166.632.590.847     447.452.484.087                               614.085.074.934      Bond payables
   Utang bank                     -     91.792.785.083     132.343.819.433                      -        224.136.604.516          Bank loans
   Utang lain-lain      728.000.000                  -                   -                      -            728.000.000
   Total              27.477.235.913   317.690.847.480     883.597.491.923                      -       1.228.765.575.316                Total


                                                                2023
                     Kurang dari 1                          Lebih dari 2
                      tahun/ Less       1 - 2 tahun/        tahun/ More              Bunga/                   Total/
                      than 1 year       1 - 2 years         than 2 years            Interest                  Total
   Utang usaha        15.627.782.209                   -                    -                       -      15.627.782.209  Trade payables
   Utang pihak                                                                                                             Due to a related
     berelasi                      -                 -      11.995.093.852                      -         11.995.093.852             party
   Beban akrual        2.263.944.650                 -                   -                     -           2.263.944.650 Accrued expenses
   Liabilitas sewa    49.609.450.678    24.804.725.339     148.828.352.032       (20.045.169.768 )       203.197.358.281    Lease liabilities
   Utang bank         42.152.008.920    42.152.008.920     128.172.574.986                      -        212.476.592.826       Bank loans
   Total             109.653.186.457    66.956.734.259     288.996.020.870       (20.045.169.768 )       445.560.771.818                 Total

   Manajemen Permodalan                                                    Capital Management

   Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan                          The primary objective of the Company’s capital
   adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan                                management is to ensure that it maintains healthy
   mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka                      capital ratios in order to support its business and
   mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang                       maximize shareholder value. The Company is not
   saham. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi                       required to meet any capital requirements.
   syarat-syarat modal tertentu.

   Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan                      The Company manages its capital to ensure that it will
   bahwa      mereka     akan   mampu      melanjutkan                     be able to continue as a going concern while
   keberlangsungan     hidup,  selain  memaksimalkan                       maximizing the return to stakeholders through the
   keuntungan para pemegang saham melalui optimalisasi                     optimisation of debt and equity balance.
   saldo utang dan ekuitas.




                                                             62
Page 298
                                                               The original financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
              31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                   Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                       28. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN (lanjutan)                                             AND POLICIES (continued)

   Manajemen secara berkala melakukan reviu struktur                  Management periodically reviews the capital structure
   permodalan Perusahaan. Sebagai bagian dari reviu ini,              of the Company. As part of this review, management
   manajemen mempertimbangkan biaya modal dan risiko                  considers the cost of capital and the risks associated.
   yang terkait.

   Rasio pengungkit pada tanggal 31 Desember 2024 dan                The gearing ratio as of December 31, 2024 and 2023,
   2023 adalah sebagai berikut:                                      are as follows:

                                             2024                         2023
   Total liabilitas                    1.379.531.973.422             579.415.340.535                                   Total liabilities
   Dikurangi: Kas dan                                                                                                Less: Cash and
      setara kas                          13.147.234.188                 2.923.659.911                            cash equivalents
   Libilitas neto                      1.366.384.739.234             576.491.680.624                                      Net liabilities
   Total ekuitas                         800.266.289.506             299.534.501.926                                       Total equity
   Rasio pengungkit                                    1,71                           1,92                               Gearing ratio

29. SEGMEN OPERASI                                              29. OPERATING SEGMENT

  Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh                 Based on the financial information used by
  manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen dan                    management in evaluating performance of segment
  menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki,                      and determining the allocation of its resources,
  manajemen Perusahaan berpendapat bahwa pelaporan                   management believe that the Company’s segment
  segmen adalah segmen usaha berdasarkan jenis                       reporting is based on the type of business.
  kegiatan usaha.

  Informasi menurut segmen produk adalah sebagai                     Information based on product segment is as follows:
  berikut:

                                                              2024
                                     Iklan /           Telekomunikasi /                Total /
                                   Advertising        Telecommunication                Total

  Pendapatan neto                  99.693.120.825        330.265.947.775             429.959.068.600                      Net revenues
  Beban pokok pendapatan          (24.625.217.761 )      (89.515.154.515 )          (114.140.372.276 )                Costs of revenues

  Laba bruto                      75.067.903.064         240.750.793.260             315.818.696.324                       Gross profit
  Beban usaha - neto              (7.953.392.061 )       (26.348.202.818 )           (34.301.594.879 )        Operating expenses - net
  Laba usaha                      67.114.511.003         214.402.590.442             281.517.101.445                    Operating profit


  Aset                                                                                                                          Assets
  Aset segmen                      2.854.200.000        2.176.944.062.928          2.179.798.262.928                     Segment assets

  Liabilitas                                                                                                                Liabilities
  Liabilitas segmen               10.136.000.000        1.369.395.973.422          1.379.531.973.422                  Segment liabilities

                                                                                                                         Other segment
  Informasi segmen lainnya                                                                                                  information
                                                                                                                        Depreciation and
  Depresiasi dan amortisasi        2.783.859.009           64.826.209.244             67.610.068.253                       amortization




                                                          63
Page 299
                                                                         The original financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
               31 Desember 2024 dan 2023                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                           December 31, 2024 and 2023
                    Tanggal tersebut                                                    And for the Years then Ended
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                             29. OPERATING SEGMENT (continued)

   Informasi menurut segmen produk adalah sebagai                               Information based on product segment is as follows:
   berikut: (lanjutan)                                                          (continued)

                                                                      2023
                                          Iklan /              Telekomunikasi /                         Total /
                                        Advertising           Telecommunication                         Total

  Pendapatan neto                       73.992.804.703           121.702.169.859                      195.694.974.562                  Net revenues
  Beban pokok pendapatan               (21.049.640.511 )         (71.085.873.331 )                    (92.135.513.842 )            Costs of revenues

   Laba bruto                           52.943.164.192             50.616.296.528                     103.559.460.720                   Gross profit
   Beban usaha - neto                   (8.453.976.016 )          (13.306.331.244 )                   (21.760.307.260 )    Operating expenses - net
   Laba usaha                           44.489.188.176                37.309.965.284                   81.799.153.460               Operating profit

   Aset                                                                                                                                     Assets
   Aset segmen                          11.683.439.836           867.266.402.625                      878.949.842.461                Segment assets

   Liabilitas                                                                                                                            Liabilities
   Liabilitas segmen                         385.365.180         578.754.975.355                      579.140.340.535              Segment liabilities

                                                                                                                                     Other segment
  Informasi segmen lainnya                                                                                                              information
                                                                                                                                    Depreciation and
   Depresiasi dan amortisasi                2.832.705.819             57.199.538.833                   60.032.244.652                  amortization

 30. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS                                          30. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION

     Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah                           Activities not affecting cash flows is as follows:
     sebagai berikut:


                                                       2024                      2023
     Penambahan modal saham                                                                                        Addition of share capital through
      melalui konversi utang                       333.000.000.000            62.000.000.000                                       debt conversion
     Penambahan modal saham                                                                                        Addition of share capital through
     melalui konversi laba ditahan                 151.747.020.000                            -                     retained earnings conversion
                                                                                                                                 Interest expense on
     Beban bunga atas liabilitas sewa                5.014.856.356            13.221.962.252                                        lease liabilities
     Penambahan aset tetap melalui                                                                                           Addition of fixed assets
       liabilitas sewa                               2.395.482.771                            -                              through lease liability
     Pendapatan atas transaksi pertukaran                                                                     Revenue from exchange transactions
      sewa aset hak guna                                          -            1.125.000.000                          lease of right-of-use assets
     Penambahan aset tetap melalui                                                                                           Addition of fixed assets
       uang muka penjualan                                        -           18.000.000.000                               through advance sales
     Uang muka penjualan atas transaksi                                                                              Advance sales from exchange
      pertukaran sewa aset hak-guna                               -           16.875.000.000               transactions lease of right-of-use assets

     Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas                       Changes in liabilities arising from financing activities
     pendanaan:                                                                 were as follows:

                                                                       2024
                                Saldo Awal /
                                 Beginning          Arus Kas-neto /             Lain-lain /               Saldo Akhir /
                                  Balance           Cash flows-net               Others                  Ending Balance

     Utang bank                212.476.592.826       11.660.011.690                        -             224.136.604.516              Bank loans
     Liabilitas sewa           203.197.358.281      (29.606.875.337 )          7.410.339.127             181.000.822.071          Lease liabilities
                                                                                                                                  Due to a related
     Utang pihak berelasi       11.995.093.852      464.711.661.668        (333.000.000.000 )            143.706.755.520                   party
                                                                                                                                   Loans to other
     Utang lembaga                                                                                                                     financial
       keuangan lainnya                        -     38.359.082.362                               -       38.359.082.362            institutions




                                                                 64
Page 300
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                      December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                               And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (lanjutan)                         30. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
                                                                       (continued)

   Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas                  Changes in liabilities arising from financing activities
   pendanaan: (lanjutan)                                                 were as follows: (continued)

                                                                 2023
                           Saldo Awal /
                            Beginning        Arus Kas-neto /             Lain-lain /          Saldo Akhir /
                             Balance         Cash flows-net               Others             Ending Balance

   Utang bank             254.628.601.746    (42.152.008.920)                        -       212.476.592.826                 Bank loans
   Liabilitas sewa        247.984.846.709    (58.009.450.680)           13.221.962.252       203.197.358.281             Lease liabilities
                                                                                                                         Due to a related
   Utang pihak berelasi    62.998.251.585     10.996.842.267        (62.000.000.000)           11.995.093.852                    party

31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          31. OTHER  IMPORTANT                       COMMITMENTS                AND
                                                                       AGREEMENTS

   Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan                            Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
   Perusahaan                                                             Company

   Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel                               On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and the
   Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan                            Company made an agreement contained in the
   yang tertuang dalam perjanjian No. 2139/MKM-                           agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and
   IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022.                       No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement
   Kesepakatan tersebut terkait tukar menukar antara                      relates to the exchange cooperation between PT MNC
   kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom                       Kabel Mediacom’s Dark Fiber capacity and the
   dengan kapasitas Leased Line milik Perusahaan.                         Company’s Leased Line capacity.

   Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan                            Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
   Perusahaan (lanjutan)                                                  Company (continued)

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                        Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut :                                                              follows:
   a. Para pihak saling melakukan penagihan secara                        a. Each parties bill each other in full for installation
       penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan                         costs which will be charged 1 (one) time up front
       1 (satu) kali di depan serta biaya maintenance fee                      as well as maintenance fees which will be charged
       yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap                          and paid every month
       bulannya
   b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan                              b.   PT MNC Kabel Mediacom is committed to
       memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan                          providing Dark Fiber capacity services with fiber
       ruas kabel fiber antara Jakarta hingga Malang                           optic cable sections between Jakarta and Malang
       sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua),                           with a length of 1187 KM with a number of 2 (two)
       dengan ketentuan masa penggunaan selama                                 cores, with a usage period of 9 (nine) years
       9 (sembilan) tahun
   c. Perusahaan berkomitmen akan memberikan                              c.   The Company is committed to providing
       jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line                         guarantees for the quality of the Company’s
       Java Backbone yang dimiliki Perusahaan dengan                           Leased Line Java Backbone capacity with a total
       jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik                           of 3,600 gigabites per second in accordance with
       sesuai dengan persyaratan teknis yang disepakati                        mutually agreed technical requirements
       bersama




                                                            65
Page 301
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                           31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                          AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan                           Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
   Perusahaan (lanjutan)                                                 Company (continued)

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                       Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut : (lanjutan)                                                  follows: (continued)

   d.   Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas                       d.    The Company will provide capacity credit with a
        yang dengan total nilai kesepakatan tukar                               total    exchange      agreement     value       of
        menukar senilai Rp 18.000.000.000 yang                                  Rp 18,000,000,000 given by the Company to
        diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel                           PT MNC Kabel Mediacom. The Java Backbone
        Mediacom, kapasitas Leased Line Java Backbone                           Leased Line capacity can be used flexibly until the
        tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai                        capacity credit given by the Company to PT MNC
        dengan kredit kapasitas yang diberikan                                  Kabel Mediacom is used up by following the
        Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom                                 following conditions:
        habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan
        sebagai berikut:
        •    Para pihak saling melakukan penagihan                             •     Each parties bill each other in full for
             secara penuh untuk biaya instalasi yang akan                            installation costs which will be charged 1 (one)
             dikenakan 1 (satu) kali di depan serta biaya                            time up front as well as maintenance fees
             maintenance fee yang akan dikenakan dan                                 which will be charged and paid every month
             dibayarkan pada setiap bulannya
        •    Para pihak berhak menggunakan layanan dari                        •     The parties have the right to use the services
             pihak lainnya selama jumlah yang digunakan                              of the other party as long as the amount used
             tersebut    seimbang       sesuai    dengan                             is balanced according to the agreement
             kesepakatan dari para pihak                                             between the parties
        •    Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui                       •     Payment procedures, will be paid through a
             set off invoice dan dokumen pendukung                                   set off invoice and other supporting
             lainnya terkait Kerjasama Tukar Menukar                                 documents related to the Exchange
             antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel                                Cooperation between PT MNC Kabel
             Mediacom dengan kapasitas Leased Line                                   Mediacom's Dark Fiber capacity and the
             milik Perusahaan.                                                       Company's Leased Line capacity

   Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun                 The term of this Agreement is 9 (nine) years from the
   terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh                     signing of the agreement by PT MNC Kabel Mediacom
   PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi                       and the Company, but the contents of the agreement
   dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak                    have been implemented since the Term Sheet
   ditandatangani Term Sheet Perjanjian yaitu pada                       Agreement was signed, dated on October 7, 2022.
   tanggal 7 Oktober 2022.

   Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa                            Asset Purchase and Lease Agreement for
   Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk                       Telecommunications Networks between PT XL Axiata
   (“EXCL”) dan Perusahaan                                               Tbk (“EXCL”) and the Company

   Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan                                 On December 6, 2022, EXCL and the Company made
   Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                           an agreement contained in the asset purchase and
   dalam perjanjian pembelian aset dan sewa menyewa                       lease agreement for telecommunications networks.
   jaringan telekomunikasi.

   Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset                    The agreement is related to the sale of the transferred
   yang dialihkan milik EXCL berupa:                                     assets owned by EXCL in the form of:

   a.   Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km                    a.    Each 3,984.5 km fiber optic cable located on the
        yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa                    KAI railway line on the island of Java along with
        beserta;




                                                              66
Page 302
                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                      December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                               And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                            31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                           AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa                             Asset Purchase and Lease Agreement for
   Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk                        Telecommunications Networks between PT XL Axiata
   (“EXCL”) dan Perusahaan (lanjutan)                                     Tbk (“EXCL”) and the Company (continued)

   Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset                     The agreement is related to the sale of the transferred
   yang dialihkan milik EXCL berupa: (lanjutan)                           assets owned by EXCL in the form of: (continued)

   b.    Infrastruktur pendukungnya berupa:                               b.    Supporting infrastructure in the form of:

         I.    Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber                         I.     Every fiber optic pipe and cable
               optik yang berfungsi sebagai crossing                                    infrastructure that functions as a crossing
               penghubung kabel fiber optik yang melintas                               connecting the fiber optic cables that cross
               rel kreta api KAI di pulau Jawa sebagaimana                              the KAI railroad on the island of Java as
               diilustrasikan sebagai “Tipe 1”, “Tipe 2”,                               illustrated as “Type 1”, “Type 2”, “Type 3a”,
               “Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”;                                                and “Type 3b”;

        II.    Liaison handhole atau handhole yaitu                             II.     Liaison handhole or handhole, namely the
               penghubung antar kabel fiber optik                                       link between fiber optic cables including joint
               termasuk joint closure, subduct (HDPE) dan                               closures, subducts (HDPE) and other
               peralatan pendukung lain di dalamnya;                                    supporting equipment in them;
        III.   Optical Termination Box (OTB) yang berada                       III.     Optical Termination Box (OTB) located on
               pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan                               the 'site' which will be sold and transferred to
               kepada      Perusahaan      pada   tanggal                               the Company on the settlement date
               penyelesaian.

   Perusahaan bermaksud untuk membeli dan                                 The Company intends to buy and take over from
   mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud                           EXCL, and EXCL intends to sell and transfer to the
   untuk menjual dan mengalihkan kepada Perusahaan                        Company the assets for use by the Company in its fiber
   aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan                    business. The purchase price of the transferred assets
   dalam bisnis fibernya. Harga pembelian dari aset yang                  is Rp 100,000,000,000.
   dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.

   Perusahaan telah setuju untuk menyewakan kembali                       The Company has agreed to lease back to EXCL, and
   kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa                       EXCL has agreed to lease from the Company, the
   dari Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic)                  relevant Core (core part of fiber optic cable) in the
   yang relevan pada aset yang dialihkan untuk                            transferred assets for continuous use by EXCL in
   digunakan terus-menerus oleh EXCL dalam bisnis                         EXCL’s telecommunications business in accordance
   telekomunikasi EXCL sesuai dengan perjanjian sewa                      with the lesse agreement telecommunication networks.
   menyewa jaringan telekomunikasi.

   Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya                       This agreement has been effective since dated of sign
   perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober                   this agreement and is valid until October 31, 2032. This
   2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri              agreement will continue to apply, unless terminated
   lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan                         earlier by one of the Parties in accordance with the
   ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini                            provisions stipulated in this agreement




                                                               67
Page 303
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan               Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan                                                          and the Company

   Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan                    On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                  an agreement contained in the agreements
   No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/                     No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
   XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan                        XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
   pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel                   assets for the placement of the Company's fiber optic
   fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian               cable. The term of the agreement is 10 years.
   adalah 10 tahun.
   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                     Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut :                                                           follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                   a. The location of objects for placing utilities and
        pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di                        supporting equipment is in 25 stations located in
        9 daerah operasional KAI;                                           9 operational areas of KAI;
   b. Perusahaan            berkewajiban       membayar                b. The Company is obliged to pay compensation to
        kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda,                        KAI including taxes, fines, and/or compensation.
        dan/atau ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan                     Compensation paid is Rp 24,804,725,338
        adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN),                      (excluding VAT), with payment details:
        dengan rincian pembayaran:
          •    Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277                               •     Stage I amounting to Rp 2,826,936,277
          •    Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628                              •     Stage II amounting to Rp 1,247,216,628
          •    Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110                             •     Stage III amounting to Rp 1,338,820,110
          •    Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364                              •     Stage IV amounting to of Rp 7,025,282,364
          •    Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354                               •     Stage V amounting to Rp 2,721,680,354
          •    Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246                              •     Phase VI amounting to Rp 2,360,551,246
          •    Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057                             •     Stage VII amounting to Rp 2,624,792,057
          •    Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542                            •     Stage VIII amounting to Rp 1,479,748,542
          •    Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760                              •     Stage IX amounting to Rp 3,179,697,760

   c.   Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                  c.    The payment is made in stages every time the
        setiap masa pembangunan selesai dengan                               construction is completed with the issuance of an
        terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                       invoice within 30 calendar days then it is paid no
        kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                      later than 14 working days after the invoice is
        setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                     issued and contained in the minutes;
        acara;
   d.   Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 %                   d.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
        dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                       the       Company's       revenue        from     the
        utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                     commercialization of utilities after deducting the
        pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                    utilization price and taxes that arise are paid every
        masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan                           1 year of use based on audited financial
        yang diaudit;                                                        statements;

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                 The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah:                                         agreement are:
   •    Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                       •   If the Company violates the prohibition in this
       terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek                   agreement, the utilization object is transferred to
       pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI                         the control of KAI without eliminating the obligation
       tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                            to pay for the object of use and other matters
       objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari                     arising from this by giving warning letters 3 times
       hal tersebut dengan memberikan surat peringatan                     with intervals of no later than 7 working days;
       3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
       7 hari kerja;
   •   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                  •     After the third warning letter, the Company will be
       dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                         subject to a sanction to pay 5 times the utilization
       harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                        price in the current year as of the discovery of the
       sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                               violation;




                                                            68
Page 304
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan              Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                              and the Company (continued)

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah: (lanjutan)                             agreement are: (continued)

   •   Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan                      •     The Company returns the utilization object at least
       sekurang-kurangnya seperti keadaan semula,                            to its original state, well maintained and free from
       baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari                      any claims from other parties;
       pihak lain;
   •   Denda     terkait  keterlambatan    pembayaran                  •     Fines related to late payment are imposed at 2%
       dikenakan sebesar 2% perhari dari harga                               per day of the utilization price per year calculated
       Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo                      from the due date of payment.
       pembayaran.

   Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk                  On February 5, 2021, PT KAI agreed to provide an
   memberikan perpanjangan masa pembangunan dan                        extension of the construction period and a
   penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel                   postponement of the utilization period for the
   fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh                  installation of fiber optic cables on the railway line
   Perusahaan. Dalam hal ini masa perpanjangan yang                    proposed by the Company. In this case, the extension
   diberikan semula November 2020 menjadi September                    period is given from November 2020 to September
   2021.                                                               2021.

   Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan Perusahaan                    On August 13, 2021, PT KAI and the Company made
   membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang                      an addendum on agreement contained in
   dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan                        the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
   No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada                        No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
   No. KL.701/VIII/12/KA-2021, Kesepakatan tersebut                    agreement      No.    KL.701/VIII/12/KA-2021.      The
   terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk                     agreement relates to the use of KAI's assets for the
   penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan.                      placement of the Company’s fiber optic cable. The term
   Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.                            of the agreement is 10 years.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                    Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut:                                                           follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatam                 a. The location of objects for placing utilities and
       pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di                         supporting equipment is in 25 stations located in
       sembilan daerah operasional KAI;                                     9 operational areas of KAI;
   b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi                      b. The Company is obliged to pay compensation to
       kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti                     KAI including taxes, fines, and/or compensation.
       rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah                              Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
       sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar                          year (excluding VAT), with payment details:
       PPN) dengan rincian pembayaran:
        • Termin I sebesar Rp 24.804.725.339                                  •   Term I amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin II sebesar Rp 24.804.725.339                                 •   Term II amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin III sebesar Rp 24.804.725.339                                •   Term III amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339                                 •   Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin V sebesar Rp 24.804.725.339                                  •   Term V amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339                                 •   Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339                                •   Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339                               •   Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
   c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                   c.    The payment is made in stages every time the
       setiap masa pembangunan selesai dengan                               construction is completed with the issuance of an
       terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                       invoice within 30 calendar days then it is paid no
       kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                      later than 14 working days after the invoice is
       setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                     issued and contained in the minutes.
       acara.




                                                           69
Page 305
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan               Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                               and the Company (continued)

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                     Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut: (lanjutan)                                                 follows: (continued)

   d.   Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari               d.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
        pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                            the       Company's       revenue        from     the
        utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                     commercialization of utilities after deducting the
        pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                    utilization price and taxes that arise are paid every
        masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan                           1 year of use based on audited financial
        yang diaudit.                                                        statements.

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                 The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah:                                         agreement are:

   •    Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                        •    If the Company violates the prohibition in this
        terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek                    agreement, the utilization object is transferred to
        pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI                          the control of KAI without eliminating the obligation
        tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                             to pay for the object of use and other matters
        objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari                      arising from this by giving warning letters 3 times
        hal tersebut dengan memberikan surat peringatan                      with intervals of no later than 7 working days;
        3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
        7 hari kerja;
   •    Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                 •     After the third warning letter, the Company will be
        dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                        subject to a sanction to pay 5 times the utilization
        harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                       price in the current year as of the discovery of the
        sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                              violation;
   •    Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan                      •     The Company returns the utilization object at least
        sekurang-kurangnya seperti keadaan semula,                            to its original state, well maintained and free from
        baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari                      any claims from other parties;
        pihak lain;
   •    Denda      terkait  keterlambatan    pembayaran                 •     Fines related to late payment are imposed at 2%
        dikenakan sebesar 2% perhari dari harga                               per day of the utilization price per year calculated
        Pemanfaatan per Tahun dihitung mulai jatuh                            from the due date of payment.
        tempo pembayaran.

   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                       Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik                                  Utilization of Fiber Optic Cables

   Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan                     On January 31, 2022, KAI and The Company made
   membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin                    Minutes of Negotiations that for Term I which should
   I yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021                    be due on October 1, 2021, relaxation is given to
   diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari                     4 installments from January 2022 to April 30, 2022.
   Januari 2022 sampai 30 April 2022.

   Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan                        On July 19, 2022, PT KAI and the Company made
   membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang                    an addendum on agreement contained in
   dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan                         the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
   No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada                       No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
   No. KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut                      agreement No. KL.701/VII/85/KA-2022. The agreement
   terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk                      relates to the use of KAI's assets for the placement of
   penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan.                       the Company’s fiber optic cable. The term of the
   Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun.                             agreement is 13 years.




                                                            70
Page 306
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                                and the Company (continued)

   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                        Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan)                        Utilization of Fiber Optic Cables (continued)

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                      Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut:                                                             follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                     a. The location of objects for placing utilities and
       pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di                           supporting equipment is in 25 stations located in
       9 daerah operasional KAI;                                              9 operational areas of KAI
   b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi                        b. The Company is obliged to pay compensation to
       kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau                             KAI including taxes, fines, and/or compensation.
       ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah                          Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
       sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar                            year (excluding VAT), with payment details:
       PPN), dengan rincian pembayaran:
        • Termin I sebesar Rp 24.804.725.339                                    •    Term I amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin II sebesar Rp 24.804.725.339                                   •    Term II amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin III sebesar Rp 24.804.725.339                                  •    Term III amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339                                   •    Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin V sebesar Rp 24.804.725.339                                    •    Term V amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339                                   •    Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339                                  •    Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339                                 •    Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339                                   •    Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
   c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                      c.    The payment is made in stages every time the
       setiap masa pembangunan selesai dengan                                  construction is completed with the issuance of an
       terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                          invoice within 30 calendar days then it is paid no
       kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                         later than 14 working days after the invoice is
       setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                        issued and contained in the minutes;
       acara;
   d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari                   d.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
       pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                               the       Company's       revenue        from     the
       utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                        commercialization of utilities after deducting the
       pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                       utilization price and taxes that arise are paid every
       masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan                              1 year of use based on audited financial
       yang diaudit.                                                           statements.

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                   The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah:                                           agreement are:

   •   Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                          •     If the Company violates the Prohibition in this
       terhadap Larangan dalam perjanjian ini maka                             agreement, the Utilization Object is transferred to
       Objek Pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh                           the control of KAI without eliminating the
       KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                            obligation to pay for the object of use and other
       objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal                     matters arising from this by giving warning letters
       tersebut dengan memberikan surat peringatan                             3 times with intervals of no later than 7 working
       3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat                          days;
       7 hari kerja;
   •   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                   •     After the third warning letter, the Company will be
       dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                          subject to a sanction to pay 5 times the utilization
       harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                         price in the current year as of the discovery of the
       sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                                violation;




                                                             71
Page 307
                                                                The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)
   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan              Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                              and the Company (continued)
   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                      Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan)                      Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                 The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah : (lanjutan)                             agreement are: (continued)
    • Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan                       •     The Company returns the utilization object at least
      sekurang-kurangnya seperti keadaan semula,                             to its original state, well maintained and free from
      baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari                       any claims from other parties
      pihak lain
    • Denda      terkait keterlambatan    pembayaran                   •     Fines related to late payment are imposed at
      dikenakan sebesar 2 % perhari dari harga                               2% per day of the utilization price per year
      Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo                       calculated from the due date of payment
      pembayaran
   Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat                         On November 14, 2022, according to KAI's response
   tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa                        letter No. KF.202/XI/23/KA-2022 that for Term II, which
   untuk Termin II yang seharusnya jatuh tempo pada                    should be due on October 30, 2022, relaxation is given
   30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi                         to January 31, 2023
   31 Januari 2023
   Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran                   Based on Payment Information Statement Letter Term
   Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik                   II Fiber Optic Cable Placement Agreement
   No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023,                  No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 dated March 27, 2023,
   Perusahaan telah menyampaikan permohonan                            the Company has submitted a request for relaxation of
   relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023                    the payment until May 31, 2023

   Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan                   On December 18, 2023, PT KAI and the Company
   membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang                  made an addendum III on agreement contained in
   dalam     perjanjian    No.   KL.701/XI/1/KA-2019,                  the     agreements      No.     KL.701/XI/1/KA-2019,
   No.        050/PKS/IJEKAI/      XI/2019        dan                  No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019            and          No.
   No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang pada                        KL.701/VII/85/KA-2022 which is stated in the
   No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut                     agreement      No.    KL.701/XII/14/KA-2023.      The
   terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk                     agreement relates to the use of KAI's assets for the
   penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan.                      placement of the Company’s fiber optic cable. The
   Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan                   term of the agreement is 12 years which will mature on
   jatuh tempo pada 31 Juli 2023                                       July 31, 2023

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                    Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut:                                                           follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                  a. The location of objects for placing utilities and
       pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9                      supporting equipment is in 25 stations located in 9
       daerah operasional KAI;                                             operational areas of KAI;
   b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi                     b. The Company is obliged to pay compensation to
       kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti                    KAI including taxes, fines, and/or compensation.
       rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah                             Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per year
       sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar                         (excluding VAT), with payment details:
       PPN), dengan rincian pembayaran:
        • Termin I sebesar Rp 24.804.725.339                                 •     Term I amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin II sebesar Rp 24.804.725.339                                •     Term II amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin III sebesar Rp 24.804.725.339                               •     Term III amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339                                •     Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin V sebesar Rp 24.804.725.339                                 •     Term V amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339                                •     Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339                               •     Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339                              •     Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339                                •     Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin X sebesar Rp 24.804.725.339                                 •     Term X amounting to Rp 24,804,725,339


                                                           72
Page 308
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan               Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                               and the Company (continued)

   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                       Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan)                       Utilization of Fiber Optic Cables (continued)

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                     Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut: (lanjutan)                                                 follows: (continued)
   b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi                       b. The Company is obliged to pay compensation to
        kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau                           KAI including taxes, fines, and/or compensation.
        ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah                        Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
        sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar                          year (excluding VAT), with payment details:
        PPN), dengan rincian pembayaran:
        • Termin XI sebesar Rp 24.804.725.339                                 •     Term XI amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin XII sebesar Rp 24.804.725.339                                •     Term XII amounting to Rp 24,804,725,339
   c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                    c.    The payment is made in stages every time the
       setiap masa pembangunan selesai dengan                                construction is completed with the issuance of an
       terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                        invoice within 30 calendar days then it is paid no
       kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                       later than 14 working days after the invoice is
       setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                      issued and contained in the minutes;
       acara;
   d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada                 d.    Payment for Terms I - III has been paid in full on
       31 Desember 2023;                                                     December 31, 2023;
   e. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30 %                     e.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
       dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                        the       Company’s       revenue        from     the
       utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                      commercialization of utilities after deducting the
       pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                     utilization price and taxes that arise are paid every
       masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan                            1 year of use based on audited financial
       yang diaudit.      Pada tahun 2024 dan 2023,                          statements. In 2024 and 2023, the Company will
       Perusahaan belum memberikan bagi hasil dengan                         not provide profit sharing with KAI because the
       KAI karena pendapatan Perusahaan atas                                 Company's income from the commercialization of
       komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI                    utilities located in the KAI area after being
       setelah dikali 30% masih lebih kecil dari biaya                       multiplied by 30% is still smaller than the
       kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI.                                compensation costs from KAI’s land use.

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                 The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah:                                         agreement are:
   •   Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                         •   If the Company violates the prohibition in this
       terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek                    agreement, the utilization object is transferred to
       pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI                          the control of KAI without eliminating the
       tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                             obligation to pay for the object of use and other
       objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari                      matters arising from this by giving warning letters
       hal tersebut dengan memberikan surat peringatan                      3 times with intervals of no later than 7 working
       3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat                       days
       7 hari kerja
   •   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                  •     After the third warning letter, the Company will be
       dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                         subject to a sanction to pay 5 times the utilization
       harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                        price in the current year as of the discovery of the
       sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                               violation;




                                                            73
Page 309
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan                        On January 10, 2024, KAI and the Company entered
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                      into an agreement as stipulated in agreement No.
   No. KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait                     KL.701/I/2/KA-2024. The agreement is related to the
   dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun                               lease of the Brumbung station and PORKA Field land
   Brumbung dan Lapangan PORKA milik KAI yang                              owned by KAI which is used for the placement of
   digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan                   telecommunications network satellite equipment. The
   telekomunikasi. Perjanjian tersebut berlaku selama 3                    agreement is valid for 3 years, from March 1, 2024 to
   tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari                     February 28, 2027.
   2027.
   Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian                       Some of the clauses agreed upon in the agreement
   adalah sebagai berikut :                                                are as follows:
   a) Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa                          a) The Company is obliged to pay land lease fees
        lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang                               totaling Rp 2,829,914,220 paid in the following
        dibayarkan dengan tahapan sebagai berikut :                            stages:
        • Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah                            •    Termin I amounting to Rp 890,386,500
              dibayarkan pada 29 Februari 2024                                       which has been paid on February 29, 2024
        • Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh                           •    Termin II amounting to Rp 996,300,480
              tempo pada 15 Januari 2025                                             which will mature on January 15, 2025.
        • Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh                          •    Termin III amounting to Rp 942,927,240
              tempo pada 15 januari 2026                                             which will mature on January 15, 2026.
   b) Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan                              b) In the lease agreement, the Company is
        dilarang untuk melakukan Hal berikut:                                   prohibited to do the following:
       •     Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan                         •    Using the rental object is not in accordance
             peruntukan yang sudah disepakati dan untuk                              with the agreed designation and for things
             hal yang melanggar peraturan perundang –                                that violate applicable laws and regulations.
             undangan yang berlaku
       •     Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum                         •     Using the lease object for public facilities / or
             / atau fasilitas dan / atau fasilitas sosial                              facilities and / or social facilities
       •     Menjaminkan atau membebani objek sewa,                              •     Pledging or encumbering the lease object,
             Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan                           KAI's facilities and the Company's facilities
             dengan hak tanggungan atau jaminan                                        with mortgage rights or other material
             kebendaan lainnya                                                         collateral
       •     Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa                           •     Selling lease objects owned by the
             seizin KAI                                                                Company without KAI's permission
       •     Menambah, mengubah dan /atau mendirikan                             •     Adding, altering and/or constructing
             bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa                              buildings and/or facilities on the lease object
             tanpa seijin KAI                                                          without the permission of KAI
       •     Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang                          •     Use the rental object for activities that
             mengandung unsur pornografi, SARA, politik                                contain elements of pornography, SARA,
             dan materi lain yang dilarang oleh peraturan                              politics and other materials prohibited by
             perundang - undangan                                                      laws and regulations.

   Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)              Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   dan Perusahaan                                                       (“SSD”) and the Company

   Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan                             On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                      an agreement as stipulated in agreement Number:
   Nomor:    278/PKP/SSD-IJE/V/2021.        Kesepakatan                    278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
   tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama                            to the Cooperation agreement for the management of
   pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan                         devices for commercialization including equipment
   termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama.                  installed at the cooperation location. The term of the
   Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun dengan nilai                     agreement is 3 years with a rental value of
   sewa sebesar Rp 12.600.000.000.                                         Rp 12,600,000,000.




                                                             74
Page 310
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                           31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                          AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)               Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   dan Perusahaan (lanjutan)                                             (“SSD”) and the Company (continued)

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                       Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut:                                                              follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                     a. The location of objects for placing utilities and
       pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta                       supporting equipment is in 80 stations and in
       api jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia;                          PT Kereta Api Indonesia’s long-distance train
                                                                              series
   b.   Perusahaan wajib melakukan pembayaran                            b. The Company is obliged to pay to SSD
        kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap                            Rp 4,200,000,000 per year
        tahunnya

   Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan                                On December 31, 2019, SSD and the Company made
   Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                          an agreement contained in the shareholder loan
   dalam   perjanjian  utang   pemegang         saham                    agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. The
   No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah                        agreement have been amended for several times, the
   mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan                    most   recent   being   based    on    Addendum
   Adendum No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11 tanggal                      No.      001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11       dated
   31 Desember 2024.                                                     December 31, 2024.

   Klausul yang disepakati adalah SSD memberikan                         The agreed clause is that SSD provides a loan to be
   pinjaman   yang   digunakan    untuk keperluan                        used for the Company's needs amounting to
   Perusahaan sebesar Rp 143.706.755.520 tanpa                           Rp 143,706,755,520 without interest.
   dikenakan bunga.

   Konversi Piutang PT Solusi Sinergi Digital Menjadi                    Conversion of PT Solusi Sinergi Digital’s Receivables
   Saham                                                                 into Shares

   Pada 4 April 2023 PT Solusi Sinergi Digital                           On April 4, 2023, it was announced that PT Solusi
   memberitahukan bahwa SSD akan melakukan                               Sinergi Digital would convert receivables from
   konversi piutang kepada PT Integrasi Jaringan                         PT Integrasi Jaringan Ekosistem into shares, based on
   Ekosistem menjadi saham, berdasarkan adendum                          Addendum 2 to the Shareholders’ Receivables and
   2 atas Perjanjian Hutang Piutang Pemegang Saham                       Debts      Agreement        Number:      001/HPS/IJE-
   Nomor:       001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5         tanggal              SSD/XII/2019/P5 dated December 30 2022 signed by
   30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh SSD dan                     SSD and IJE ("Payables and Receivables Agreement")
   IJE ("Perjanjian Hutang Piutang") adalah sebesar                      is Rp. 62,000,000,000 (Sixty Two Billion Rupiah).
   Rp. 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah).                    Meanwhile, PT Solusi Sinergi Digital intends to convert
   Adapun PT Solusi Sinergi Digital bermaksud untuk                      the majority of the value of PT Solusi Sinergi Digital’s
   melakukan Konversi terhadap atas sebagaian besar                      receivables into shares in SSD with a value per share
   nilai piutang PT Solusi Sinergi Digital tersebut menjadi              of Rp. 1,000,000,- (one million rupiah).
   saham pada SSD dengan nilai per saham sebesar
   Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I                                Bond Underwriting Agreement I

   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I                     Based on the Trustee Agreement of Bond I Year 2024,
   Tahun     2024,     Addendum        III   Perjanjian                  Addendum III to the Trustee Agreement of Bond I PT
   Perwaliamanatan Obligasi I PT Integrasi Jaringan                      Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2024, No. 23 dated
   Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024                  June 20, 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan                             Barat and Banten Tbk as the trustee explains as
   Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan                            follows:
   sebagai berikut:




                                                              75
Page 311
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan)                    Bond Underwriting Agreement I (continued)

   I.   Perusahaan      bermaksud     menerbitkan     dan                I.        The company intends to issue and offer through
        menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi                                 a Public Offering of Bonds under the name
        dengan nama "Obligasi I Integrasi Jaringan                                 "Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024"
        Ekosistem        Tahun       2024"       sebesar                           in the amount of Rp 600,000,000,000 which will
        Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan                                   then be listed on the Stock Exchange, divided
        dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga)                         into 3 (three) series, namely Series A Bonds,
        seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan                            Series B Bonds and Series C Bonds, each value
        Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya                               of which will be determined in the Addendum to
        akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian                                  the Trustee Agreement with the following
        Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai                                   conditions:
        berikut:
          a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu                                   a. Series A bonds with a maturity of
               365 hari kalender;                                                     365 calendar days;
          b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu                                   b. Series B bonds with a maturity of 3 years;
               3 tahun;
          c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu                                   c.   Series C bonds with a term of 5 years
               5 tahun

   Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan                          As of the Issuance Date, in accordance with the terms
   ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian                      and conditions of the Trusteeship Agreement.
   Perwaliamanatan.
    I.    Perusahaan      telah   mendapatkan     hasil                       I.    The company has obtained a rating from
          pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek                                    PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) to
          Indonesia (PT Pefindo) untuk melakukan                                    conduct a Public Offering.
          Penawaran Umum.
   II.   Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan                           II.       In the Public Offering, the Company appointed
         menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB                                 PTRHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
         Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian                                     Sekuritas, and PT UOB Kay Hian Sekuritas as
         Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi                                 Joint Lead Underwriters. furthermore, PT RHB
         Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas                                    Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
         Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT                                 and PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
         UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas                                 Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
         dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin                                   Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
         Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi                                   authorized by the Underwriters to distribute the
         Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi                               bonds into the securities accounts of the
         Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke                                Underwriters.
         dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
  III.   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)                      III.       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
         ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.                                          was appointed as Payment Agent.
  IV.    Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan                     IV.         The company uses the Collective Custody
         Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam                               Provisions, as stated in the Debt Securities
         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di                              Registration Agreement at KSEI made privately
         KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan                                  by and between the Company and KSEI.
         antara Perusahaan dan KSEI.
   V.    Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan                   V.         The bonds will be listed on the Stock Exchange,
         PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan                                  and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
         surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek                                  of approval for Debt Securities Listing Principles
         Bersifat Utang.
  VI.    Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan                         VI.         In the framework of the Public Offering, the
         menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa                                   Company appointed PT Bank Pembangunan
         Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat                                   Daerah Jaea Barat dan Banten Tbk as Trustee
         sesuai Undang-Undang Pasar Modal.                                          in accordance with the Capital Markets Law.




                                                             76
Page 312
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                           31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                          AGREEMENTS (continued)

    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan)                    Bond Underwriting Agreement I (continued)

   Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan                           As of the Issuance Date, in accordance with the terms
   ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian                       and conditions of the Trusteeship Agreement.
   Perwaliamanatan. (lanjutan)                                            (continued)

  VII.    Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No.                         VII.      Based on Article 52 of Law No.
          20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang                            20/POJK.04/2020 Dated April 23, 2020
          Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang                              concerning Trustee Contracts for Debt
          dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu                                      Securities and/or Sukuk; to make a trustee
          perjanjian perwaliamanatan. Untuk Penawaran                              agreement. For this Public Offering, the
          Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat                                     Company and the Trustee made and signed the
          membuat dan menandatangani akta Perjanjian                               Deed of Trustee Agreement for Integrasi
          Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan                            Jaringan Ekosistem Bonds I Year 2024.
          Ekosistem Tahun 2024.
 VIII.    Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan                      VIII.     The company is required to submit a
          Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.                              Registration Statement to the Financial
          Untuk maksud itu diperlukan adanya Pernyataan                           Services Authority. For this purpose, it is
          Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi                              necessary to have a Registration Statement to
          persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.                                 Become Effective and meet the listing
                                                                                  requirements on the Stock Exchange
  IX.    Para    pihak     merubah     struktur   obligasi               IX.      The parties changed the bond structure
         dikarenakan masa penawaran awal telah                                    because the initial offering period had ended.
         berakhir. Jumlah pokok            sebesar Rp.                            The      principal     amount      was     Rp.
         600.000.000.000,                                                         600,000,000,000,
         a. Sebesar Rp. 100.250.000.000 dijamin                                   a. Amounting to Rp. 100,250,000,000
             dengan      kesanggupan        penuh     (full                           guaranteed      with    full   commitment,
             commitment) yaitu terdiri dari :                                         consisting of:
              -   Obligasi Seri A dengan tingkat bunga                                -    Series A Bonds with a fixed interest
                  tetap sebesar 11% per tahun dengan                                       rate of 11% per annum with a tenor of
                  jangka waktu 370 hari kalender sejak                                     370 calendar days from the Issue Date
                  Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                      in the amount of Rp. 69,880,000,000;
                  Rp. 69.880.000.000;
              -   Obligasi Seri B dengan tingkat bunga                                  -    Series B Bonds with a fixed interest
                  tetap sebesar 12,3% per tahun dengan                                       rate of 12.3% per annum with a period
                  jangka waktu 3 tahun kalender sejak                                        of 3 calendar years from the Issue
                  Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                        Date in the amount of Rp.
                  Rp. 30.120.000.000;                                                        30,120,000,000;
              -   Obligasi Seri C dengan tingkat bunga                                  -    Series C Bonds with a fixed interest
                  tetap sebesar 12,8% per tahun dengan                                       rate of 12.8% per annum with a period
                  jangka waktu 5 tahun kalender sejak                                        of 5 calendar years from the Issue
                  Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                        Date in the amount of Rp.
                  Rp. 250.000.000;                                                           250,000,000;
         b. Sebanyak-banyaknya                    sebesar                         b.    A maximum of Rp. 499,750,000,000 (four
             Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan                                   hundred ninety-nine billion seven hundred
             puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh                               and fifty million Rupiah) guaranteed with
             juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan                                    the best effort.
             terbaik (best effort).




                                                              77
Page 313
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                     Payment Agent Agreement between PT Kustodian
   Efek Indonesia dan Penerbit Efek                                    Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer

   Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                     The     Payment       Agent    Agreement       between
   Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-                   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia and the Issuer
   hal sebagai berikut:                                                explains the following:
    I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan                       I.    Securities Issuers issue and offer Debt
         Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek                             Securities to Securities Holders with the terms
         dengan syarat dan ketentuan yang tercantum                           and conditions stated in the Distribution Form.
         dalam Formulir Distribusi.
   II.   Penerbit     Efek     telah     membuat     dan                 II.        The Securities Issuer has prepared and signed
         menandatangani Dokumen Penerbitan.                                         the Issuance Documents
  III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat                 III.        Securities Issuer has registered Debt Securities
         Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian                                       at KSEI based on Debt Securities Registration
         Pendaftaran Efek Bersifat Utang No. SP-                                    Agreement No. SP-024/OBL/KSEI/0223
         024/OBL/KSEI/0223.
  IV.    Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan                      IV.          Implementation,      payment       of     interest,
         pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas                               redemption of principal, and/or payment of other
         Efek Bersifat Utang (jika ada) dilaksanakan oleh                           matters for Debt Securities (if any) is carried out
         KSEI selaku Agen Pembayaran.                                               by KSEI as the Payment Agent.
   Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi                             Addendum III             Bond      Underwriting        Agreement
   Obligasi I                                                           Agreement I
   Berdasarkan Addendum III Perjanjian Penjaminan                       Based on Addendum III of the Bonds I Underwriting
   Emisi Obligasi I pada tanggal 20 Juni 2024, PT RHB                   Agreement on June 20, 2024, PT RHB Sekuritas
   Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB                 Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Kay
   Kay Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Wanteg                   Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Wanteg
   Sekuritas dan Perusahaan membuat kesepakatan                         Sekuritas and the Company made an agreement
   terkait   dengan     Definisi, Penawaran       Umum,                 related to the Definition, Public Offering, Initial Offering
   Penawaran awal (bookbuilding) dan Pembentukan                        (bookbuilding) and Formation of Bonds Underwriting
   Sindikasi Penjamin Emisi Obligasi, Penjaminan Emisi,                 Syndicate, Underwriting, Statement and Registration
   Pernyataan dan Pendaftaran Menjadi Efektif, Syarat-                  Becoming Effective, Bond Terms, Issuance Schedule,
   Syarat Obligasi, Jadwal Emisi, Pengumuman                            Announcement           of     Abridged        Prospectus,
   Prospektus Ringkas, Penyebaran Prospektus dan                        Dissemination of Prospectus and Bond Subscription
   Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Pemesanan                     Form, Subscription, Allotment, Payment, Bond
   Pembelian, Penjatahan, Pembayaran, Distribusi                        Distribution, Fees, Statement of Issuer Guarantee and
   Obligasi, Imbalan, Pernyataan Jaminan Emiten dan                     Bond Underwriter Guarantee, Bond Underwriting
   Jaminan Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,                  Validity Period.
   Masa berlaku Penjaminan Emisi Obligasi.

   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I                    Based on the Bond Trustee Agreement I Year 2024
   Tahun 2024 mengenai PT Bank Pembangunan Daerah                       concerning PT Bank Pembangunan Daerah West
   Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat                        Java and Banten Tbk as trustee which explains as
   menerangkan sebagai berikut:                                         follows:
   i. Perusahaan      bermaksud       menerbitkan    dan                i.    The company intends to issue and offer through
      menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi                              a Public Offering of Bonds under the name
      dengan       nama       “Obligasi    I    Integrasi                     "Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024"
      Jaringan Ekosistem Tahun         2024”     sebesar                      in the amount of Rp 600,000,000,000 which will
      Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan                                then be listed on the Stock Exchange, divided
      dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga)                      into 3 (three) series, namely Series A Bonds,
      seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan                         Series B Bonds and Series C Bonds, each value
      Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya akan                       of which will be determined in the Addendum to
      ditentukan     dalam      Addendum       Perjanjian                     the Trustee Agreement with the following
      Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai                                conditions:
      berikut:
      -    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari                         -      Series A bonds with a maturity of 370
           kalender;                                                                   calendar days;
      -    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;                         -      Series B bonds with a maturity of 3 years;
      -    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun;                         -      Series C bonds with a term of 5 years;


                                                            78
Page 314
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi                              Addendum III Bond                  Underwriting        Agreement
   Obligasi I (lanjutan)                                                 Agreement I (continued)

         Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan                             As of the Issuance Date, in accordance with the
         ketentuan-ketentuan        dan      syarat-syarat                        terms and conditions of the Trusteeship
         Perjanjian Perwaliamanatan                                               Agreement.
   ii.   Perusahaan         telah   mendapatkan      hasil                ii.     The company has obtained a rating from
         pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek                                   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) to
         Indonesia (PT Pefindo) untuk melakukan                                   conduct a Public Offering.
         Penawaran Umum.
  iii.   Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan                          iii.     In the Public Offering, the Company appointed
         menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB                               PTRHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
         Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian                                   Sekuritas, and PT UOB Kay Hian Sekuritas as
         Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi                               Joint Lead Underwriters. furthermore, PT RHB
         Obligasi. selanjutnya, PT RHB Sekuritas                                  Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
         Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT                               and PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
         UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas                               Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
         dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin                                 Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
         Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi                                 authorized by the Underwriters to distribute the
         Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi                             bonds into the securities accounts of the
         Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke                              Underwriters
         dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
  iv.    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)                      iv.      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
         ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.                                        was appointed as Payment Agent.
   v.    Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan                       v.      The company uses the Collective Custody
         Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam                             Provisions, as stated in the Debt Securities
         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di                            Registration Agreement at KSEI made privately
         KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan                                by and between the Company and KSEI.
         antara Perusahaan dan KSEI.
  vi.    Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan                   vi.      The bonds will be listed on the Stock Exchange,
         PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan                                and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
         surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek                                of approval for Debt Securities Listing Principles
         Bersifat Utang
  vii.   Masa penawaran awal telah berakhir maka para                   vii.      The initial offering period has ended, so the
         pihak merubah struktur obligasi dikarenakan                              parties changed the bond structure because the
         masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah                               initial offering period had ended. The principal
         pokok sebesar Rp. 600.000.000.000. Pokok                                 amount amounted to Rp. 600,000,000,000. The
         yang dijaminkan dengan kesanggupan penuh                                 principal pledged with (full commitment)
         (full commitment)
         a. sebesar Rp. 100.250.000.000 yaitu terdiri                            a.     Amounting to Rp. 100,250,000,000 which
               dari :                                                                   consists of:
               -    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga                                -   Series A Bonds with a fixed interest
                    tetap sebesar 11% per tahun dengan                                      rate of 11% per annum with a tenor of
                    jangka waktu 370 hari kalender sejak                                    370 calendar days from the Issue
                    Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                     Date in the amount of Rp.
                    Rp. 69.880.000.000;                                                     69,880,000,000;
               -    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga                                -   Series B Bonds with a fixed interest
                    tetap sebesar 12,3% per tahun dengan                                    rate of 12.3% per annum with a period
                    jangka waktu 3 tahun kalender sejak                                     of 3 calendar years from the Issue
                    Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                     Date in the amount of Rp.
                    Rp. 30.120.000.000;                                                     30,120,000,000;
               -    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga                                -   Series C Bonds with a fixed interest
                    tetap sebesar 12,8% per tahun dengan                                    rate of 12.8% per annum with a period
                    jangka waktu 5 tahun kalender sejak                                     of 5 calendar years from the Issue
                    Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                     Date in the amount of Rp.
                    Rp. 250.000.000;                                                        250,000,000;
         b. Sebesar Rp. 499.750.000.000 dijamin                                   b.    Rp.   499,750,000,000,000     shall    be
               dengan kesanggupan terbaik (best effort).                                guaranteed with best effort.




                                                             79
Page 315
                                                                 The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)
  Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
  Perusahaan                                                           and the Company

  Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan                  On February 7, 2024, according to KAI's response
  KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV                    letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
  yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023                     should be due on December 20, 2023, relaxation is
  diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.                          given to January 24, 2024.

  Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran                     Based on Payment Information Statement Letter Term
  Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik                     IV Fiber Optic Cable Placement Agreement
  No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari                       No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 dated February 13,
  2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan                        2024, the Company has submitted a request for
  relaksasi pembayaran tersebut hingga 30 Oktober                       relaxation of the payment until October 30, 2024.
  2024.

  Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa                    Agreement between PT Bank Pembangunan Daerah
  Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan                                  Jawa Barat and Banten Tbk and the Company

  Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan                  On February 7, 2024, according to KAI's response
  KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV                    letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
  yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023                     should be due on December 20, 2023, relaxation is
  diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.                          given to January 24, 2024.

  Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan                     Agreement between PT Integrasi Media Terkini and the
  Perusahaan                                                           Company

  Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan                         On September 1, 2024, the Company and PT Integrasi
  PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan                  Media Terkini entered into an agreement with
  No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan                      No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 related to outdoor
  iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu                        billboard media advertising. The term of this
  perjanjian     ini     terhitung      efektif     sejak               agreement is effective from September 1, 2024 to
  1 September 2024 sampai dengan tanggal                                September 30, 2025. The total agreement value of this
  30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas                      agreement is Rp 15,000,000,000 with the following
  perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000                       payment scheme:
  dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
    I.   Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang                         I.     Down payment of 50% of the value of
         dibayarkan paling lambat 30 hari setelah                               cooperation paid no later than 30 days after this
         dokumen perjanjian ini disepakati.                                     agreement document is agreed upon.
    II.   Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat                II.     Repayment of the remaining bills is made no
          30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan                         later than 30 days from the date the agreement
          dokumen pendukung tagihan dinyatakan                                  ends and the supporting documents for the bill
          lengkap.                                                              are declared complete.




                                                            80
Page 316
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan                      Agreement between PT ADS Platform Indonesia and
   Perusahaan                                                           Company

    Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS                    On March 22, 2024, the Company and PT ADS
    Platform Indonesia membuat perjanjian dengan                         Platform Indonesia entered into an agreement with No.
    No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan                    025/SPKFF/API-IJE/III/2024 related to outdoor
    iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu                       billboard media advertising. The term of this
    perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 April 2024                  agreement is effective from April 1, 2024 to
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah                       December 31, 2025. The total agreement value of this
    nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar                 agreement is Rp. 11,600,000,000 with the payment
    Rp. 11.600.000.000 dengan skema pembayaran                           scheme as follows:
    adalah sebagai berikut:
    I.     Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000                      I.     The first down payment amounting to
           yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari                             Rp 3,500,000,000 which will be paid no later
           setelah perjanjian ini ditandatangani dan                              than 30 days after this agreement is signed and
           dokumen pendukung lainnya diterima secara                              other supporting documents are received in full.
           lengkap.
   II.     Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000                       II.     The     second       down       payment     of
           yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari                           Rp 2,300,000,000 which must be paid no later
           setelah perjanjian ini ditandatangani dan                              than 270 days after this agreement is signed
           dokumen pendukung lainnya diterima secara                              and other supporting documents are received in
           lengkap.                                                               full.
  III.     Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang                       III.     Repayment of Rp 5,800,000,000 which must be
           harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari                           paid in full no later than 30 days after the
           sejak perjanjian berakhir dan dokumen                                  agreement ends and other supporting
           pendukung lainnya diterima secara lengkap.                             documents are received in full.

   Perjanjian antara    PT   Mitra   Pulau   Media    dan               Agreement between PT Mitra Pulau Media and the
   Perusahaan                                                           Company

   Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT                On As of September 1, 2024, the Company and PT Mitra
   Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan                        Pulau Media entered into an agreement with
   No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan                   No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 related to outdoor
   iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu                     billboard media advertising. The period of this
   perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2024            agreement is effective from September 1, 2024 to
   sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai                  March 31, 2025. The total agreement value of this
   kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar                     agreement is Rp 710,000,000 with the payment
   Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah                      scheme as follows:
   sebagai berikut:

   I.   Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama                        I.     Down payment of 10% of the value of
        yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari                               cooperation which will be paid no later than
        setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani                            30 days after this agreement document is signed
        dan dokumen pendukung lainnya diterima secara                            and other supporting documents are received in
        lengkap.                                                                 full.
  II.   Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama                       II.     Repayment of 90% of the value of cooperation
        yang akan dibayarkan penuh paling lambat                                 which will be paid in full no later than 30 days
        30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan dokumen                        after this agreement ends and other supporting
        pendukung lainnya diterima secara lengkap.                               documents are received in full.




                                                             81
Page 317
                                                                      The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                        December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                                 And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                              31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                             AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan dan                             Agreement between PT Lintas Daya Andalan and
   Perusahaan                                                               Perusahaan

   Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan                              As of September 3, 2024, the Company and PT Lintas
   PT Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan                           Daya Andalan entered into an agreement with the
   No.        063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024             terkait                following terms and conditions No.063/PJB-FTTH/IJE-
   pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian                       LDA/IX/2024 related to the procurement of fiber optic
   ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani                  cable. The term of this agreement is effective since the
   sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai                               agreement was signed until February 28, 2026. The
   kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar                             total agreement value of this agreement is Rp
   Rp 276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut:                         276,297,500,000 with details as follows:
   I.    Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000                           I.    Cable size 24 cores at a price of Rp 8,000
          per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini                         per m2. The total order quantity of this type of
          adalah 28.125.000 meter.                                                  cable is 28,125,000 meters.
  II.    Kabel ukuran 48 core dengan harga                                   II.    Cable size 48 cores with price Rp 10,000 per m2.
          Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan                               The total order quantity of this type of cable is
          kabel jenis ini adalah sebanyak 5.129.750 meter.                          5,129,750 meters.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                            The Company will prepay the down payment to
   kepada PT Lintas Daya Andalan sebesar 40%                                 PT Lintas Daya Andalan of 40% no later than 30 days
   selambat-lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan                       since the Purchase Order and Invoice from
   Invoice dari PT Lintas Daya Andalan diterima.                             PT Lintas Daya Andalan are received. The Company
   Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                                 will repay the remaining 60% with a period of 6 months,
   sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah                          after the goods are received and evidenced by the
   barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                        Minutes       of   Handover      signed       by    the
   Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan                          Company’s representative.
   Perusahaan.
   Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan                            Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau and
   Perusahaan                                                               the Company
   Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan                           On As of June 30, 2023, the Company and PT Cahaya
   PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan                      Surya Kemilau entered into an agreement with No.
   No.       059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023        terkait                  059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 related to the
   pengadaan material passive backbone. Jangka waktu                      procurement of passive backbone materials. The term
   perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini                      of the agreement is effective since the agreement was
   ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan                         signed until December 31, 2024, with an agreed value
   nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000.                      of Rp 404,283,264,000.
   Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                            The Company will prepay the down payment to
   kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40%                                PT Cahaya Surya Kemilau of 40% no later than
   selambat-lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan                       30 days since the Purchase Order and Invoice from
   Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima.                            PT Cahaya Surya Kemilau are received. The
   Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                                 Company will repay the remaining 60% with a period
   sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah                          of 6 months, after the goods are received and
   barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                        evidenced by the Minutes of Handover signed by the
   Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan                          Company's representative.
   Perusahaan.
   Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan dan PT Cahaya                        On On July 7, 2023, the Company and PT Cahaya
   Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan                           Surya Kemilau made an addendum agreement with
   No.    059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1       terkait                      No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 related to
   pengadaan material passive backbone. Perjanjian                           the procurement of passive backbone materials.
   telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir                         The agreement has been amended several times,
   dengan     adendum        No.    059/PJB-FFTH/IJE-                        most recently with addendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-
   CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31 Desember 2025,                            CSK/VI/2023/P1 until December 31, 2025, with an
   dengan nilai yang disepakati sebesar Rp.                                  agreed value of Rp. 404,283,264,000.
   404.283.264.000.




                                                                 82
Page 318
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
    Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                  Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          31. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)
   Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi                       Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   Digital Tbk
   Perusahaan dan PT Solusi Sinergi Digital Tbk                         The Company and PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   mengadakan perjanjian jual beli aset yang tercantum                  entered into an asset sale and purchase agreement as
   pada akta No 1 tanggal 2 Desember 2024 di hadapan                    stated in deed No. 1 dated December 2, 2024 before
   notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Aset yang diperjual                  notary Janty Lega, S.H., M.Kn. The assets sold are in
   belikan berupa PID (Passenger Information Display)                   the form of PID (Passenger Information Display) with an
   dengan harga sebelum PPN yang disepakati sebesar                     agreed price before VAT of Rp 141,245,000,000. The
   Rp 141.245.000.000. Peralihan hak atas barang akan                   transfer of rights to the goods will occur after the parties
   terjadi setelah para pihak menandatangani Berita                     sign the Minutes of Handover. The stages of payment
   Acara Serah terima. Tahapan pembayaran pembelian                     for the purchase of assets are carried out in the
   aset dilakukan dengan tata cara berikut ini:                         following procedure:
   I.     Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000.000                   I.    Down payment phase I amounting to
          yang     telah    dibayarkan       pada  tanggal                     Rp 445,000,000,000 which has been paid on
          21 November 2024                                                     November 21, 2024.
  II.     Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000                  II.    Down payment of phase II amounting to
          yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh)                          Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
          hari sejak akta jual beli ditandatangani                             days after the deed of sale and purchase is
                                                                               signed
  III.   Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000                   III.   Down payment phase III amounting to
         yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat                           Rp 7,054,000,000       paid     no     later   than
         belas) hari sejak pembayaran uang muka                                 14 (fourteen) days after payment of down
         tahap 2                                                                payment phase 2
  IV.    Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000                    IV.     Progress         payment         amounting         to
         yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh                         Rp 91,875,000,000 which will be paid no later
         lima) hari sejak dokumen BAST (Berita Acara                           than 45 (fortyfive) days after the BAST document
         Serah terima) ditandatangani                                          (Berita Acara Serah terima terima) is signed.
  V.     Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang                   V.     Final Payment amounting to Rp 30,871,000,000
         dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh)                          which will be paid no later than 90 (ninety) days
         hari sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah                           after the BAST document (Berita Acara Serah
         terima) ditandatangani                                                Terima) is signed
   Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri                  Sale and purchase agreement with PT Laksana Bumi
                                                                        Berseri

    Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM-                        Based on agreement letter No.189/PJB/DWDM-
    FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan                     FTTH/IX/2024 dated November 20, 2024, the Company
    mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan                        entered into a DWDM material procurement and
    instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi                       installation agreement with PT Laksana Bumi Berseri.
    Berseri. Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan                   The implementation of this procurement agreement will
    mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)                  begin no later than 7 (seven) weeks from the date of the
    minggu sejak tanggal kontrak. Nilai material dan                     contract. The agreed value of materials and installation
    instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000                  is    Rp      40,150,000,000     with   the    following
    dengan termin pembayaran sebagai berikut:                            payment terms:
    I.     Down payment (DP) sebesar 20% yang akan                        I.     Down payment (DP) of 20% which will be paid no
           dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari                        later than 14 (fourteen) calendar days after this
           kalender sejak perjanjian ini ditandatangani.                         agreement is signed.
   II.     Final payment sebesar 70% yang akan                           II.     Final payment of 70% which will be paid no later
           dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST                           than 14 days after the BAST (Berita Acara Serah
           (Berita Acara Serah Terima) disepakati.                               Terima) is agreed.
  III.     Retention Payment sebesar 10% akan                           III.     Retention Payment of 10% will be paid no later
           dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak                        than 14 days after the retention BA (Berita
           BA (Berita Acara) retensi ditandatangani.                             Acara) is signed.




                                                             83
Page 319
                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN                          32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD

       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

       Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas                  Based on the Approval Letter of Joint Credit Facility
       Kredit Bersama (“SPPKB”) antara PT Bank Negara                     (“SPPKB”) between PT Bank Negara Indonesia Tbk
       Indonesia Tbk dan Perusahaan No. SSF/2.1/248, yang                 and the Company No. SSF/2.1/248, which was signed
       ditandatangani pada 24 Januari 2025, BNI menyetujui                on January 24,2025, BNI agreed to participate in the
       untuk berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi yang               syndicated financing which was previously offered by
       sebelumnya      penawarannya     disampaikan     oleh              the Company through letter No. 280/SK/IJE-
       Perusahaan melalui surat Nomor 280/SK/IJE-                         BNI/XI/2024.
       BNI/XI/2024.

       Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 39 pada tanggal                Based on Credit Agreement No. 39 dated January 24,
       24 Januari 2025 antara PT Bank Negara Indonesia Tbk                2025 between PT Bank Negara Indonesia Tbk and the
       dan Perusahaan, Perusahaan memerlukan fasilitas                    Company, the Company requires investment credit
       kredit investasi dan fasilitas modal kerja untuk                   facilities and working capital facilities for the purpose of
       keperluan melunasi secara penuh Pinjaman Shinhan,                  repaying in full the Shinhan Loan, for financing the
       untuk pembiayaan atas pembelian PID dimana hasil                   purchase of PID where the proceeds received by the
       yang diterima oleh Perusahaan wajib digunakan untuk                Company shall be used for the repayment of the Jtrust
       pembayaran Pinjaman Jtrust, dan Pembiayaan atas                    Loan, and Financing the construction of FTTH network
       pembangunan jaringan FTTH yang berlokasi di                        located in Jabodetabek, with a total facility of up to Rp.
       Jabodetabek, dengan keseluruhan fasilitas sampai                   959,664,400,000.
       dengan Rp. 959.664.400.000.

       Berdasarkan surat nomor 280/SK/IJE-BNI/XI/2024                     Based on letter number 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 dated
       pada tanggal 10 November 2024, Perusahaan telah                    November 10, 2024, the Company has given a
       memberikan mandat kepada PT Bank Negara                            mandate to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
       Indonesia (Persero) Tbk untuk bertindak sebagai                    to act as Mandated Lead Arranger and Agent to arrange
       Mandated Lead Arranger dan Agen untuk mengatur                     the provision of syndicated credit facilities in the
       penyediaan fasilitas kredit secara sindikasi dalam                 construction of the Company's project.
       pembangunan proyek Perusahaan.

       Pemberian fasilitas kredit bersama:                                Provision of joint credit facilities:

        Maksimum fasilitas:                                               Maximum facilities:
        I. Tranche A                                                       I.  Tranche A
            Rp 170.653.900.000 atau sebesar outstanding                        Rp 170,653,900,000 or the outstanding loan of
            pinjaman Bank Shinhan mana yang lebih rendah                       Shinhan Bank, whichever is lower
        II. Tranche B                                                     II.  Tranche B
            Rp 89.010.500.000 atau sebesar outstanding                         Rp 89,010,400,000 or the amount of outstanding
            pinjaman pada bank Jtrust mana yang lebih                          loan with Jtrust bank whichever is lower
            rendah
       III. Tranche C                                                     III.   Tranche C
            Rp 700.000.000.000 maksimum fasilitas tranche                        Rp 700,000,000,000 maximum tranche C facility
            C atau maksimum sebesar Rp. 630.000.000.000                          or Rp 630,000,000,000 maximum if PT KAI
            jika Surat Persetujuan PT KAI tidak dapat                            Approval Letter cannot be obtained by the
            diperoleh oleh Perusahaan.                                           Company.

       Bentuk fasilitas:                                                  Form of facility:
       Aflopend / Non revolving (menurun sesuai dengan                    Aflopend / Non revolving (decreases according to the
       schedule angsuran)                                                 installment schedule)




                                                               84
Page 320
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA       SETELAH      PERIODE      PELAPORAN           32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (“BNI”)                      PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (“BNI”)
       (lanjutan)                                                          (continued)

       Pemberian fasilitas kredit bersama:                                 Provision of joint credit facilities:

        Jangka waktu :                                                     Terms       :
         I. Tranche A                                                       I. Tranche A
            Tetap sampai dengan bulan Maret 2029,                              Fixed until March 2029, adjusted according to
            disesuaikan     dengan     jatuh  tempo     bank                   previous bank maturities
            sebelumnya
        II. Tranche B                                                      II.    Tranche B
            Tetap sampai dengan Desember 2027,                                    Fixed until December 2027, adjusted to the
            disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari bank                      maturity date of the previous bank
            sebelumnya
       III. Tranche C                                                      III.   Tranche C
            60 (enam puluh) bulan sejak penandatangana                            60 (sixty) months from the signing of the credit
            perjanjian kredit, termasuk grace period 12 (dua                      agreement, including a grace period of 12 (twelve)
            belas) bulan                                                          months

       Suku bunga            : Masing-masing Tranche memiliki               Interest rate            : Each Tranche has
                              suku bunga sebesar 9,25% p.a                                             An interest rate of 9.25% p.a

         Grace period          :                                           Grace period                :
         I. Tranche A        : Tidak ada                                   I.   Tranche A             : none
        II. Tranche B        : Tidak ada                                   II.  Tranche B             : none
       III. Tranche C        : 12 bulan sejak penandatanganan              III. Tranche C            : 12 months from the date of signing
                               perjanjian kredit                                                         the credit agreement
       Availability period   : Masing-masing Trenche memiliki               Availability period : Each Trenche has Availability
                               availability period   selama                                      period of 15 months from the date
                               15 bulan     sejak    tanggal                                     of signing the credit agreement
                               penandatanganan     perjanjian
                               kredit

       Biaya fasilitas:                                                    Facility fee:
       0,75% flat dihitung dihitung dari maksimal total                    0,75% calculated from the maximum total facility plus
       maksimal fasilitas, ditambah dengan Rp 1,000,000,000                Rp 1,000,000,000 all of which must be paid no later
       yang seluruhnya wajib dibayarkan paling lambat saat                 than the date of signing the credit agreement.
       tanggal ditandatanganinya perjanjian kredit.

       Denda keterlambatan:                                                Late fee:
       5% p.a diatas suku bunga kredit yang diberlakukan                   5% p.a above the lending rate applied for each late
       atas setiap keterlambatan pemenuhan kewajiban                       fulfillment of principal and interest obligations.
       pokok dan bunga.

       Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:                            The entire facility is secured by:

       No.                                                      Jaminan / Guarantee
       1.          1 (satu) unit apartemen di the pakubuwono Residence, tower basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono VI,
                   Kel. Gunung, Kecamatan kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta / 1 (one) apartment unit at the
                   pakubuwono Residence, tower basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono VI, Kel. Gunung, Kecamatan
                   Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
        2.         3 (tiga) unit Ruko komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav no. 307- 309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan
                   cilandak barat, Jakarta selatan / 3 (three) shophouse units Fatmawati Mas Shophouse complex, Block B III
                   Kav no. 307-309, Jl RS Fatmawati Raya, cilandak barat urban village, south Jakarta
        3.         2 (dua) unit Ruko di komplek Roku Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS fatmawati raya,
                   Kelurahan cilandak barat, Kecamatan cilandak, Jakarta selatan / 2 (two) Shophouse units at Roku Fatmawati
                   Mas complex, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS fatmawati raya, cilandak barat urban village, cilandak sub-
                   district, south Jakarta


                                                                85
Page 321
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA      SETELAH       PERIODE      PELAPORAN           32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
       (lanjutan)                                                           (continued)

       Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan)                 The entire facility is secured by : (continued)

         No.                                                       Jaminan / Guarantee
         4.          1 (satu) bidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, kelurahan cipete utara, Jakarta
                     selatan / 1 (one) plot of vacant land at Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, cipete utara urban village,
                     south Jakarta
         5.          2 (dua) bidang tanah kosong di jalan tebet raya No 8 RT 010 / RW 001, Tebet barat, Jakarta selatan / 2 (two)
                     plots of vacant land at Jalan Tebet Raya No. 8 RT 010/RW 001, Tebet Barat, South Jakarta
         6.          Peralatan telekomunikasi yang terletak di lintas rel kereta api merak - banyuwangi, ruko fatmawati, gedung
                     IDC jakarta, Gedung wisma bumiputra dan beberapa stasiun di pulau jawa / Telecommunication equipment
                     located in merak - Banyuwangi railroad crossing, fatmawati shophouse, IDC Jakarta building, wisma
                     bumiputra building and several stations in Java Island.
         7.          Kabel fiber optic milik perusahaan yang berada di rel kereta api KAI wilayah jabodetabek - Pulau jawa / Fiber
                     optic cable owned by the company that is on the KAI railroad tracks in the Jabodetabek area - Java Island
         8.          Feasibility study-RAB project fiber to the home (FTTH) yang berlokasi di jabodetabek, sukambumi dan
                     bandung / Feasibility study - RAB of fiber to the home (FTTH) project located in Jabodetabek, Sukambumi
                     and Bandung.
         9.          Peralatan telekomunikasi-perangkat media iklan passenger information display (PID) yang terletak di
                     commuterline di daerah jabodetabek / Telecommunication equipment - passenger information display (PID)
                     advertising media devices located on the commuterline in the jabodetabek area
         10.         1 (satu) unti apartemen di senopati suites II unit 20, Jl senopati, kelurahan senayan, kebayoran baru, Jakarta
                     selatan / 1 (one) apartment unit at senopati suites II unit 20, Jl senopati, kelurahan senayan, kebayoran baru,
                     south Jakarta
         11.         1 (satu) unti apartemen di senopati suites II unit 31-32, Jl senopati, kelurahan senayan, kebayoran baru,
                     Jakarta selatan / 1 (one) apartment unit at senopati suites II unit 31-32, Jl senopati, kelurahan senayan,
                     kebayoran baru, south Jakarta
         12.         Persediaan / Invetories
         13.         Piutang usaha / Trade receivables
         14.         Personal guarantee (PG) an tinawati dengan joint & several liability
         15.         Personal guarantee (PG) an Hermansjah haryono dengan joint & several liability
         16.         Company guarantee (PG) PT Solusi sinergi digital
         17.         Company guarantee (PG) PT Lintas Maju Maxima
         18.         Company guarantee (PG) PT Jaringan Infra Andalan
         19.         Letter of Undertaking (LoU) PT Solusi sinergi digital
         20.         Letter of Undertaking (LoU) PT Lintas Maju Maxima
         21.         Letter of Undertaking (LoU) PT Jaringan Infra Andalan
         22.         Seluruh saham (diikat gadai) PT IJE yang dipegang oleh PT JIA dan PT LMM / All shares (pledged) of PT
                     IJE held by PT JIA and PT LMM
         23.         Fidusia pendapatan atas kontrak PT IJE dengan custumer (security purposed over contract) / Fiduciary of
                     revenue on PT IJE's contract with customer (security purposed over contract)
         24.         Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim GB pelaksanaan dari kontraktor / Authorization and assignment
                     of billing rights for GB performance claims from contractors
         25.         Akan diikat gadai rekening penerimaan pendapatan PT IJE dan kuasa menerima klaim asuransi / Pledge of
                     PT IJE's revenue account and authorization to receive insurance claims.

       Adendum Perjanjian Jual           Beli   aset   dengan               Addendum of Asset Sale and purchase agreement
       PT Solusi Sinergi Digital Tbk                                        with PT Solusi Sinergi Digital Tbk

       Perusahaan dan PT Solusi Sinergi Digital mengadakan                  The Company and PT Solusi Sinergi Digital entered
       adendum perjanjian jual beli aset yang tercantum pada                into an addendum to the asset sale and purchase
       Akta Notaris No 32 tanggal 18 Februari 2025 di                       agreement as stated in Notarial Deed No. 32 dated
       hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini                  February 18, 2025 before notary Janty Lega, S.H.,
       membahas terkait perubahan tahapan pembayaran                        M.Kn. This addendum discusses changes in the stages
       pembelian aset, sehingga menjadi:                                    of payment for the purchase of assets, so that it
                                                                            becomes:
        I.     Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000.000                  I.   Down payment phase I amounting to
               yang   telah   dibayarkan     pada    tanggal                      Rp 445,000,000,000 which has been paid on
               21 November 2024                                                   November 21, 2024.



                                                                86
Page 322
                                                                       The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA      SETELAH      PERIODE      PELAPORAN              32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)
       Adendum Perjanjian Jual Beli Aset dengan PT                             Addendum Of Asset Sale and Purchase agreement
       Solusi Sinergi Digital Tbk (lanjutan)                                   with PT Solusi Sinergi Digital Tbk (continued)
        II.   Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000                     II.    Down payment of phase II amounting to
              yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh)                             Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
              hari sejak akta jual beli ditandatangani                                days after the deed of sale and purchase is
                                                                                      signed
       III.   Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000                    III.    Down payment phase III amounting to
              yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat                            Rp 7,054,000,000       paid    no   later   than
              belas) hari sejak pembayaran uang muka                                  14 (fourteen) days after payment of down
              tahap 2                                                                 payment phase 2
      IV.     Progress     payment      pertama    sebesar                   IV.      The first progress payment amounted to
              Rp 3.739.583.329 yang dibayarkan paling                                 Rp 3,739,583,329 which was paid no later than
              lambat 60 hari sejak perjanjan awal                                     60 days after the initial agreement was signed.
              ditandatangani
       V.     Progress      payment      kedua     sebesar                    V.      The second progress payment amounted to
              Rp 88.135.416.671 yang dibayarkan paling                                 Rp 88,135,416,671 which was paid no later than
              lambat 45 (empat puuh lima hari) sejak                                   45 (four quintuple five days) after the signing of
              penandatanganan BAST                                                     the BAST.
      VI.     Final payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang                   VI.      Final payment amounting to Rp 30,871,000,000
              dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh)                             which will be paid no later than 90 (ninety) days
              hari sejak BAST ditandatangani                                           after BAST is signed.

       Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media dengan                           Media Management Cooperation Agreement with
       PT Solusi Sinergi Digital Tbk                                           PT Solusi Sinergi Digital Tbk
       Berdasarkan Surat Perjanjian No.037/PKPM/SSD-                          Based on the Agreement letter No.037/PKPM/SSD-
       IJE/2025 yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2025,                    IJE/2025 made on February 14, 2025, the Company
       Perusahaan dengan PR Solusi Sinergi Digital Tbk                        and PR Solusi Sinergi Digital Tbk entered into a media
       mengadakan kerjasama pengelolaan media dengan                          management cooperation with the following
       mekanisme sebagai berikut:                                             mechanism:
        I.   PT Solusi Sinergi Digital Tbk akan memberikan                     I.   PT Solusi Sinergi Digital Tbk will provide
             revenue sharing kepada Perusahaan atas                                 revenue sharing to the Company for advertising
             pendapatan komersialisasi media iklan sesuai                           media      commercialization       revenue     in
             perjanjian ini sebesar 40%, dengan minimum                             accordance with this agreement of 40%, with a
             guarantee tahunan sebesar Rp 27.000.000.000                            minimum         annual        guarantee        of
             yang dapat dibayarkan secara prorata setiap                            Rp 27,000,000,000 which can be paid on a
             bulannya selama jangka waktu perjanjian                                prorated monthly basis during the term of the
                                                                                    agreement
        II.   Selama waktu perjanjian kerjasama, PT Solusi                    II.  During the time of the cooperation agreement,
              Sinergi Digital Tbk sepakat untuk mengelola                           PT Solusi Sinergi Digital Tbk agreed to manage
              perangkat      milik    Perusahaan         untuk                      the Company's devices to be commercialized as
              dikomersialisasikan sebagai media iklan                               advertising media
       III.   Perusahaan      dapat   mengajukan        refund               III.   The Company can apply for a refund of the
              pembayaran guarantee apabila pelaksanaan                              guarantee payment if the implementation of the
              kerjasama tidak mencapai ketentuan yang                               cooperation does not reach the agreed
              disepakati                                                            conditions
      IV.     PT Solusi Sinergi Digital Tbk wajib untuk                      IV.    PT Solusi Sinergi Digital Tbk is required to
              menyampaikan laporan hasil pendapatan                                 submit a revenue report during the agreement
              selama periode perjanjian kepada Perusahaan                           period to the Company and a reconciliation
              dan dilakukan proses rekonsiliasi setiap 3 (tiga)                     process is carried out every 3 (three) months, in
              bulan sekali, guna menentukan jumlah tagihan                          order to determine the amount of the bill for
              atas revenue sharing                                                  revenue sharing.
       V.     Setelah perjanjian ini disepakati Perusahaan                    V.    After this agreement is agreed upon, the
              dapat segera mengajukan revenue sharing                               Company can immediately submit revenue
              kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk, dan                             sharing to PT Solusi Sinergi Digital Tbk, and
              pembayaran atas tagihan tersebut dilakukan                            payment of the bill is made no later than
              paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari                       14 (fourteen) calendar days after the bill
              kalender sejak dokumen tagihan diterima                               document is received in full
              dengan lengkap




                                                                  87
Page 323
                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA    SETELAH         PERIODE   PELAPORAN             32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media dengan                      Media Management Cooperation Agreement with
       PT Solusi Sinergi Digital Tbk (lanjutan)                           PT Solusi Sinergi Digital Tbk (continued)

       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025                  This agreement is valid from March 1, 2025 to
       sampai dengan 31 Desember 2027 dan dapat                           December 31, 2027 and can be extended by written
       diperpanjang dengan kesepakatan tertulis para pihak                agreement of the parties at least 90 (ninety) calendar
       setidaknya 90 (semblian puluh) hari kalender sebelum               days before the end of the agreement period.
       jangka waktu perjanjian berakhir.

       Perjanjian    Pembiayaan     Investasi   dengan                    Investment     Financing      Agreement     with
       PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia                     PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia

       Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan                        The Company entered into an investment financing
       investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and                      agreement with PT Mitsubishi HC Capital and Finance
       Finance Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025                     Indonesia on January 14, 2025 with No. IJE25011887-
       dengan No. IJE25011887-001. Ringkasan atas                         001. The summary of the agreement is as follows:
       perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

        Deskripsi Barang         :    DWDM Equipment for                  Item Description                : DWDM Equipment                   for
                                      Cyber                                                                 Cyber
        Rencana tanggal          :    28 Januari 2025                     Delivery date plan              : January 28, 2025
        penyerahan
        Biaya perolehan          :    Rp 27.696.753.572                   Acquisition cost                : Rp 27,696,753,572
        Pemasok                  :    PT Laksana Bumi                     Supplier                        : PT Laksana Bumi Berseri
                                      Berseri
        Masa sewa pembiayaan     :    36 bulan                            Finance lease period            :   36 months
        Nilai pembiayaan         :    Rp 20.772.565.179                   Financing value                 :   Rp 20,772,565,179
        Simpanan Jaminan         :    Rp 6.924.188.393                    Collateral Deposits             :   Rp 6,924,188,393
        Suku bunga               :    12,150% per tahun                   Interest rate                   :   12.150% fixed per year
                                      tetap

       Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                     Payment Agent Agreement between PT Kustodian
       Efek Indonesia dan Penerbit Efek                                    Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer

       Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                    The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
       Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-                  Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
       hal sebagai berikut:                                               following:
        I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan                       I.    Securities Issuers issue and offer Debt
             Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek                             Securities to Securities Holders with the terms
             dengan syarat dan ketentuan yang tercantum                           and conditions stated in the Distribution Form
             dalam Formulir Distribusi.
       II.   Penerbit     Efek    telah   membuat      dan                  II.     The Securities Issuer has prepared and signed
             menandatangani Dokumen Penerbitan.                                     the Issuance Documents
      III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat                III.     Securities Issuer has registered Debt Securities
             Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian                                   at KSEI based on Debt Securities Registration
             Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP-                             Agreement No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
             038/OBL/KSEI/0225.
      IV.    Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan                     IV.       Implementation,     payment        of     interest,
             pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat                        redemption of principal, and/or payment of other
             Utang dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen                               matters for Debt Securities (if any) is carried out
             Pembayaran.                                                            by KSEI as the Payment Agent




                                                               88
Page 324
                                                                       The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA     SETELAH       PERIODE      PELAPORAN              32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                        Payment Agent Agreement between PT Kustodian
       Efek Indonesia dan Penerbit Efek (lanjutan)                            Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer
                                                                              (continued)

       Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                       The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
       Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-                     Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
       hal sebagai berikut:                                                  following:
        I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan                          I.   Securities Issuers issue and offer Sharia
             Surat Berharga Syariah kepada Pemegang                                  Securities to Securities Holders with the terms
             Surat Berharga Syariah dengan syarat dan                                and conditions stated in the Distribution Form
             ketentuan yang tercantum dalam Formulir
             Distribusi.
       II.   Penerbit     Efek    telah   membuat     dan                      II.     The Securities Issuer has prepared and signed
             menandatangani Dokumen Penerbitan.                                        the Issuance Documents
      III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat                           III.     Securities Issuer has registered Sharia
             Berharga Syariah di KSEI berdasarkan                                      Securities at KSEI based on Sharia Securities
             Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah                             Registration      Agreement        No.       SP-
             No. SP-021/SKK/KSEI/0325.                                                 021/SKK/KSEI/0325.
      IV.    Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan                        IV.       Implementation, payment of funds, profit
             bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat                              sharing income, and/or payment of other
             Berharga Syariah dilaksanakan oleh KSEI                                   matters for Sharia Securities (if any) is carried
             selaku Agen Pembayaran.                                                   out by KSEI as the Payment Agent.

       Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum                           Ijarah Agreement in connection with the Public
       Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                      Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
       2025    antara    Perusahaan     dan    PT   Bank                      Ekosistem in 2025 between the Company and PT
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                          Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
       (“Bank BJB”)                                                           Banten Tbk. (“Bank BJB”)

       Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum                          The ljarah agreement in connection with the Public
       Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                     Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
       2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal              in 2025 ("ljarah agreement") was made on Tuesday,
       4 Maret 2025                                                          March 4, 2025.

       Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan                            The Company intends to issue and offer Sukuk Ijarah
       menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui                     to the public through a PUBLIC OFFERING with a
       PENAWARAN UMUM dengan jumlah sebesar-                                 maximum amount of IDR 1,250,000,000,000
       besarnya Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut                     (hereinafter referred to as "Public Offering of Sukuk
       sebagai "Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi                      Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025") in
       Jaringan Ekosistem Tahun 2025") sesuai dengan                         accordance with the provisions of Financial Services
       ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")                    Authority       ("OJK")      Regulation       Number
       Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan                          18/POJK.04/2015 concerning the Issuance and
       Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah                    Requirements of Sukuk as last amended by the
       dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018                            Regulation OJK No. 3 /POJK.04/2018 ("POJK No.
       ("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum").                      18/POJK.04/2015") ("Public Offering").

       Perusahaan berencana untuk menawarkan dan                             The Company plans to offer and issue Sukuk Ijarah I
       menerbitkan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan                         Integrasi Jaringan Ecosistem 2025 with a principal
       Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar                      amount of IDR 1,250,000,000,000, consisting of:
       Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
        I.   Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370                      I.     Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
             (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak                            hundred and seventy) Calendar Days from the
             Tanggal Emisi; dan                                                      Issuance Date; and
       II.   Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)                II.     Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
             tahun sejak Tanggal Emisi.                                              years from the Issuance Date.




                                                                  89
Page 325
                                                                       The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                     December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                              And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA     SETELAH       PERIODE      PELAPORAN              32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum                           Ijarah Agreement in connection with the Public
       Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem Tahun                     Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
       2025 antara Perusaha dan PT Bank Pembangunan                           Ekosistem in 2025 between the Company and PT
       Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (lanjutan)                           Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
                                                                              Banten Tbk. (Continued)

       Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak                    The Company has appointed Bank BJB to act as
       selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan                          Trustee representing the interests of Sukuk Ijarah
       Pemegang Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem                  Holders I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025
       Tahun     2025      berdasarkan      Akta     Perjanjian              based on the Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan                     Ijarah I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025,
       Ekosistem Tahun 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti                 made before Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta
       SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap addendum,                along with any addendums, changes, amendments,
       perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu                        additions from time to time ("Trustee Agreement of
       ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I                  Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025")
       IJEE Tahun 2025")

       Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap                    The Company transfers the benefit rights to the
       milik Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang                    Company's fixed assets with clear types and
       jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan                specifications, namely in the form of Cable & Network
       Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh                      Infrastructure and Advertising Equipment Support
       Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun                   owned by the Company ("Object of Sukuk Ijarah I IJEE
       2025") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada                   Tahun 2025") This Ijarah Agreement, and grants Bank
       Bank       BJB    untuk     menggunakan       dan/atau                BJB the right to use and/or utilize the Object of Sukuk
       memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun                   Ijarah I IJEE Tahun 2025 and Bank BJB accepts the
       2025 dan Bank BJB menerima pengalihan hak                             transfer of the benefit rights with the terms and
       manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat                          conditions as stipulated in this Ijarah Agreement.
       sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.

       Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk                     The Company as mu'jir hereby agrees to transfer the
       mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah                    benefit rights (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk
       Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk                 ljarah I IJEE Year 2025 from the Ijarah Contract of
       İjarah I IJEE Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk                     Sukuk İjarah I IJEE Year 2025 for all Sukuk ljarah
       ljarah kepada Bank BJB untuk menggunakan dan/atau                     Series to Bank BJB to use and/or revisit the ljarah
       menoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE                      Object of Sukuk ljarah I IJEE Year 2025 and Bank BJB
       Tahun 2025 dan Bank BJB sebagai musta'jir dengan                      as musta'jir hereby agrees to accept the transfer of the
       ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah                     Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from
       Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 tersebut dari IJEE.                    IJEE. For the avoidance of doubt, the transfer of the
       Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah                   Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from the
       Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari Perusahaan                        Company to Bank BJB is not followed by the burden on
       kepada Bank BJB tidak diikuti dengan pembebanan                       and ownership of the Continuous ljarah Object of IJEE
       atas dan kepemilikan Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE                Year 2025 from the Company to Bank BJB.
       Tahun 2025 dari Perusahaan kepada Bank BJB.

       Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang                      The object of the Sukuk Ijarah IJEE I in 2025 transferred
       dialihkan oleh Perusahaan kepada Bank BJB tidak                       by the Company to Bank BJB will not be used for
       akan digunakan untuk kegiatan usaha yang                              business activities that conflict with Sharia Principles in
       bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.                   the Capital Market.

       Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE                 The requirements regarding the Object of the Sukuk
       Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas telah                       Ijarah IJEE I in 2025 as mentioned above have fulfilled
       memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor                       the Financial Services Authority Regulation Number
       53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan                           53/POJK.04/2015 concerning Contracts Used in the
       Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu                    Issuance of Sharia Securities in the Capital Market,
       berupa hak manfaat atas aset tetap yang tidak                         namely in the form of benefit rights to fixed assets that
       bertentangan Prinsip Syariah.                                         do not conflict with Sharia Principles.




                                                                  90
Page 326
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA     SETELAH      PERIODE      PELAPORAN             32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                            Wakalah Agreement in connection with the Public
       Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem                   Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
       Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank                              Ekosistem in 2025 between the Company and PT
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                       Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten
       (“Bank BJB”)                                                        Tbk. (“Bank BJB”)

       Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                            The ljarah agreement in connection with the Public
       Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem                    Offering of Sukuk Ijarah I Integration of Ecosystem
       Tahun 2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa              Network in 2025 ("ljarah agreement") was made on
       tanggal 4 Maret 2025                                                Tuesday, March 4, 2025.

       Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima                          Bank BJB as the party that has received the
       transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I              transmission of beneficial rights over the 2025 IJEE
       IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah                   Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
       Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui                2025 IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Agreement hereby
       sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus                      agrees as muwakkil to grant a special power (wakalah)
       (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali                     without conditions that cannot be returned to the
       kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil                       Company and the Company as the representative
       dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa                    hereby receives a special power (wakalah) without
       syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari                  conditions that cannot be returned from the bank BJB
       bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai                   to do the following things:
       berikut:
       -    mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE                -     operate the 2025 IJEE IJEE Sukuk Ijarah Objects
            Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada                        including but not limited to leasing back the 2025
            menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I                       IJEE IJEE Ijarah Sukuk Ijarah Objects for the
            IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang                           benefit of the 2025 IJEE IJEE Sukuk Ijarah Objects
            Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima                      as recipients of the 2025 IJEE IJEE Ijarah Sukuk
            Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025                          Ijarah Objects based on the 2025 IJEE IJEE Sukuk
            berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah I IJEE                          Ljarah Agreement and the Sukuk Trustee
            Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk                          Agreement Ijarah I IJEE Year 2025;
            Ijarah I IJEE Tahun 2025;
       -    membuat         dan    melangsungkan        serta              -     make and execute and extend an agreement with
            memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga                         a third party as user of the 2025 IJEE Ijarah Ijarah
            sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah I                         Ijarah Object for the benefit of the 2025 IJEE Ijarah
            IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang                           Sukuk Holder as recipient of the 2025 IJEE IJEE
            Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2025 sebagai penerima                        Ijarah Sukuk Ijarah Object based on the IJEE IJEE
            Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025                          Ijarah Ijarah Ijarah Agreement of 2025 and the
            berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE                          IJEE IJEE Sukuk Ijarah Trustee Agreement of
            Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan                            2025 and, if necessary, make changes to the
            Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan, apabila                          agreement that has been signed by the Company
            diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian                        and the third party as long as the changes are in
            yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan                        accordance with generally accepted and
            pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan                            reasonable industry practices;
            tersebut sesuai dengan praktik industri yang
            berlaku umum dan wajar;




                                                                91
Page 327
                                                                      The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA     SETELAH      PERIODE      PELAPORAN              32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                             Wakalah Agreement in connection with the Public
       Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem                    Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
       Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank                               Ekosistem in 2025 between the Company and PT
       Pembangunan Dearah Jawa Barat dan Banten Tbk.                        Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat and Banten
       (lanjutan)                                                           Tbk. (continued)

       Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima                           Bank BJB as the party that has received the
       transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I               transmission of beneficial rights over the 2025 IJEE
       IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah                    Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
       Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui                 2025 IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Agreement hereby
       sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus                       agrees as muwakkil to grant a special power (wakalah)
       (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali                      without conditions that cannot be returned to the
       kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil                        Company and the Company as the representative
       dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa                     hereby receives a special power (wakalah) without
       syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari                   conditions that cannot be returned from the bank BJB
       bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai                    to do the following things: (continued)
       berikut: (lanjutan)
       -    mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk                      -     representing all interests of the Sukuk Ijarah
            ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka                                 Holders I IJEE Year 2025 in the framework of
            pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga                            implementing the agreement with a third party as a
            sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I                          user of the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025,
            IJEE Tahun 2025, termasuk tidak terbatas untuk                        including but not limited to collecting and, without
            melakukan        penagihan       dan,       tanpa                     prejudice to the provisions in this Wakalah
            mengesampingkan ketentuan dalam Akad                                  Agreement, receiving all proceeds from the use of
            wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan                        the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025 from a
            Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari                      third party. In the event that partial or full payment
            pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya                             of the proceeds from the use of the Ijarah Object
            pembayaran sebagian atau seluruh hasil                                from the user of the Ijarah Object has been
            penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek                           received by the Representative (Issuer) before the
            ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal                             periodic Ijarah Installment Payment schedule
            pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara                              and/or the maturity of the Remaining Ijarah Return,
            periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah,                    the Sukuk Ijarah Holders grant permission to the
            maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin                            Company to use the funds.
            kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
            tersebut

       Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal               The Wakalah Agreement shall come into effect as of
       emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya                           the date of issuance and shall end with the termination
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun                 of the Sukuk Ijarah IJEE 2025 Trusteeship Agreement.
       2025.

       Penyataan Kesesuaian Syariah                                         Penyataan Kesesuaian Syariah

       Tim Ahli Syariah (“TAS”) untuk Penawaran Umum                        Sharia Expert Team (“TAS”) for the Public Offering of
       Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                    Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025,
       2025, yang telah ditunjuk oleh Perusahaan untuk                      which has been appointed by the Company to assist the
       mendampingi proses Penawaran Umum Sukuk Ijarah                       process of this Sukuk Ijarah Public Offering based on
       ini   berdasarkan     Surat    Keputusan    Direksi                  the Decree of the Board of Directors No.
       No. 004/SK/CORSEC/IJEE/II/2025             tentang                   004/SK/CORSEC/IJEE/II/2025          concerning     the
       Penunjukan TAS Penawaran Umum Sukuk Ijarah I                         Appointment of TAS for the Public Offering of Sukuk
       PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tanggal                   Ijarah I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025
       10 Januari 2025                                                      dated January 10, 2025

       TAS menetapkan perjanjian-perjanjian dan akad-akad                   TAS determines that the agreements and contracts
       yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk                        made in the context of the 2025 Public Offering of
       Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tidak               Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem do not
       bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang                     conflict with Sharia principles contained in the Fatwas
       terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-                   of the National Sharia Council-Indonesian Ulema
       Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).                                   Council (DSN-MUI).

                                                                 92
Page 328
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA    SETELAH       PERIODE     PELAPORAN              32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah              I              Trusteeship Agreement of Sukuk Ijarah I Integrasi
       Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025                             Jaringan Ekosistem in 2025

       Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 17 Maret 2025,                    Based on Deed Number 23 dated March 17, 2025,
       yang dibuat di hadapan Notaris Janty Lega, S.H.,                    made before Notary Janty Lega, S.H., M.Kn., in South
       M.Kn., di Jakarta Selatan. Perjanjian Sukuk Ijarah I                Jakarta. Sukuk Ijarah Agreement I Integration of
       Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan total                Ecosystem Network in 2025 with a total fund of IDR
       dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari Seri              1,250,000,000,000. This Sukuk consists of Series A
       A dengan jangka waktu 370 hari kalender dan Seri B                  with a term of 370 calendar days and Series B with a
       dengan jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah                   term of 3 years. This issuance has received an A+
       mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating                      rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
       Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan                      obtained a Sharia Compliance Statement. In the
       Kesesuaian Syariah. Dalam prosesnya, PT Bank                        process, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                        and Banten Tbk acted as Trustee, while several
       bertindak sebagai Wali Amanat, sementara beberapa                   securities, such as PT RHB Sekuritas Indonesia and
       sekuritas, seperti PT RHB Sekuritas Indonesia dan PT                PT KB Valbury Sekuritas, were appointed as
       KB Valbury Sekuritas, ditunjuk sebagai Penjamin                     Underwriters. In addition, PT Kustodian Sentral Efek
       Emisi. Selain itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia              Indonesia (KSEI) acts as the Payment Agent.
       (KSEI) berperan sebagai Agen Pembayaran.

       Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)                      Based on the letter of the Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor S-69/PM.023/2025 telah memberikan izin.                       (OJK) Number S-69 / PM.023 / 2025 has given
       Sukuk ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia                   permission. This sukuk will be listed on the Indonesia
       setelah memenuhi semua syarat regulasi yang                         Stock Exchange after meeting all applicable regulatory
       berlaku. Selain itu, Perusahaan juga telah menunjuk                 requirements. In addition, the Company has also
       beberapa pihak untuk memastikan kelancaran                          appointed several parties to ensure the smooth
       penerbitan sukuk ini, termasuk Penjamin Pelaksana                   issuance of this sukuk, including the Underwriter and
       Emisi dan Agen Pembayaran.                                          Payment Agent.

       Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I                           Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement I Integrasi
       Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025                              Jaringan Ekonomi in 2025

       Berdasarkan Akta Nomor 24 tanggal 17 Maret 2025,                    Based on Deed Number 24 dated March 17, 2025,
       yang disusun oleh Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn., di               prepared by Notary Janty Lega, S.H., M.Kn., in South
       Jakarta Selatan. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk                  Jakarta. Underwriting Agreement for Sukuk Ijarah I
       Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025.                   Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025. This sukuk was
       Sukuk ini diterbitkan dengan jumlah dana maksimal                   issued with a maximum fund amount of
       Rp 1.250.000.000.000, terdiri dari Seri A dengan                    Rp 1,250,000,000,000, consisting of Series A with a
       jangka waktu 370 hari kalender dan Seri B dengan                    term of 370 calendar days and Series B with a term of
       jangka waktu 3 tahun. Dalam penerbitan ini,                         3 years. In this issuance, the company has obtained an
       perusahaan telah memperoleh peringkat A+ dari PT                    A+ rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
       Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta mendapatkan                  obtained a Sharia Compliance Statement, which
       Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang memastikan                      ensures that the issuance of this sukuk is in accordance
       bahwa penerbitan sukuk ini sesuai dengan prinsip                    with applicable sharia principles.
       syariah yang berlaku.

       Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk                            The Company appointed several parties to ensure
       memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan                          regulatory compliance and smooth distribution of
       kelancaran distribusi sukuk. PT RHB Sekuritas                       sukuk. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
       Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset                  Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
       Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan                Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
       PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin                      as the Underwriters of Sukuk Ijarah Issuance, while PT
       Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, sementara PT Bank                     Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                        Banten Tbk acted as the Trustee. In addition, PT
       bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu,                          Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) was
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk                 appointed as the Payment Agent, which is responsible
       sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab                     for the payment of yields and settlement of sukuk.
       atas pembayaran imbal hasil dan pelunasan sukuk.



                                                                93
Page 329
                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA    SETELAH      PERIODE      PELAPORAN             32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I                          Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement I Integrasi
       Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025                             Jaringan Ekonomi in 2025 (continued)
       (lanjutan)

       Berdasarkan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)                Based on the Letter from the Financial Services
       Nomor S-69/PM.023/2025, mengizinkan penawaran                      Authority (OJK) Number S-69/PM.023/2025, permitting
       umum sukuk kepada investor. Dengan terpenuhinya                    a public offering of sukuk to investors. With all
       semua persyaratan regulasi, sukuk ini selanjutnya                  regulatory requirements fulfilled, this sukuk will then be
       akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, guna                      listed on the Indonesia Stock Exchange, to ensure
       memastikan transparansi dan aksesibilitas bagi                     transparency and accessibility for investors.
       investor.

       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Integrasi                   Trusteeship Agreement for Bond II Integrasi
       Jaringan Ekosistem Tahun 2025                                      Jaringan Ekosistem in 2025

       Berdasarkan Akta Nomor 21 tanggal 17 Maret 2025,                   Based on Deed Number 21 dated March 17, 2025,
       yang dibuat di hadapan Notaris Janty Lega, S.H.,                   made before Notary Janty Lega, S.H., M.Kn., in South
       M.Kn., di Jakarta Selatan. Perjanjian Perwaliamanatan              Jakarta. Trusteeship Agreement for Bonds II Integrasi
       Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025,               Jaringan Ekosistem in 2025, with a maximum principal
       dengan       jumlah     pokok     sebanyak-banyaknya               amount of Rp 1,250,000,000,000, consisting of Series
       Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari Seri A dengan              A with a term of 370 calendar days and Series B with a
       jangka waktu 370 hari kalender dan Seri B dengan                   term of 3 years. This issuance has received an A+
       jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah                         rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
       mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating                     obtained a Sharia Compliance Statement, which
       Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan                     ensures compliance with sharia principles.
       Kesesuaian Syariah, yang memastikan kepatuhan
       terhadap prinsip-prinsip syariah.

       Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk                           The Company appointed several parties to ensure
       memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan                         compliance with regulations and smooth bond
       kelancaran penerbitan obligasi. PT RHB Sekuritas                   issuance. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
       Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset                 Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
       Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan               Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
       PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin                     as Underwriters for the Bond Issuance, while PT Bank
       Pelaksana Emisi Obligasi, sedangkan PT Bank                        Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                       acted as Trustee. In addition, PT Kustodian Sentral
       bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu, PT                      Efek Indonesia (KSEI) was appointed as the Payment
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk                   Agent, which is responsible for interest payments and
       sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab                    bond redemptions.
       atas pembayaran bunga dan pelunasan obligasi.

       Berdasarkan      Surat     dari  OJK    Nomor      S-              Based on the Letter from OJK Number S-
       69/PM.023/2025, OJK telah memberikan persetujuan                   69/PM.023/2025, OJK has given approval that allows
       yang memungkinkan penawaran umum obligasi                          the public offering of bonds to investors. After meeting
       kepada investor. Setelah memenuhi semua                            all regulatory requirements, these bonds will be listed
       persyaratan regulasi, obligasi ini akan dicatatkan di              on the Indonesia Stock Exchange, to ensure
       Bursa Efek Indonesia, guna memastikan transparansi                 transparency and accessibility for investors.
       dan aksesibilitas bagi investor.




                                                               94
Page 330
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA    SETELAH       PERIODE     PELAPORAN              32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi                   Underwriting Agreement for Bond Issuance II
       Jaringan Ekosistem Tahun 2025                                       Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025

       Berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 17 Maret 2025,                    Based on Deed No. 22 dated March 17, 2025, made
       yang dibuat di hadapan Notaris Janty Lega, S.H.,                    before Notary Janty Lega, S.H., M.Kn. in South Jakarta.
       M.Kn., di Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian                    Addendum I to the Underwriting Agreement for Bonds
       Penjaminan Emisi Obligasi II Integrasi Jaringan                     II Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025. The bonds
       Ekosistem Tahun 2025. Obligasi ini diterbitkan melalui              were issued through a Public Offering with a maximum
       Penawaran Umum dengan jumlah pokok sebanyak-                        principal amount of Rp 1,250,000,000,000 divided into
       banyaknya Rp 1.250.000.000.000, yang terbagi dalam                  Series A with a maturity of 370 calendar days and
       Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender dan Seri               Series B with a maturity of 3 years. This issuance has
       B dengan jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah                 obtained an A+ rating from PT Pemeringkat Efek
       memperoleh peringkat A+ dari PT Kredit Rating                       Indonesia (PT KRI) and obtained a Sharia Compliance
       Indonesia (PT KRI) serta mendapatkan Pernyataan                     Statement, which ensures that this financial instrument
       Kesesuaian Syariah, yang memastikan bahwa                           is in accordance with applicable sharia principles.
       instrumen keuangan ini sesuai dengan prinsip syariah
       yang berlaku.

       Perusahaan bekerja sama dengan berbagai pihak                       The Company collaborates with various parties to
       guna memastikan kelancaran proses dan kepatuhan                     ensure smooth processes and compliance with
       terhadap regulasi. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB                regulations. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB
       Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas                         Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,
       Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT                       PT BRI Danareksa Sekuritas, and PT Bahana
       Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin                         Sekuritas act as Underwriters for the Bond Issuance,
       Pelaksana Emisi Obligasi, sementara PT Bank                         while PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                        Banten Tbk is appointed as Trustee. In addition, PT
       ditunjuk sebagai Wali Amanat. Selain itu, PT Kustodian              Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) acts as the
       Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan sebagai Agen                 Payment Agent, which is responsible for interest
       Pembayaran, yang bertanggung jawab atas                             payments and bond redemptions to investors.
       pembayaran bunga dan pelunasan obligasi kepada
       investor.

       Berdasarkan      Surat    dari   OJK     Nomor    S-                Based on the Letter from OJK Number S-
       69/PM.023/2025, telah memberikan persetujuan                        69/PM.023/2025, it has given approval to allow public
       mengizinkan penawaran umum obligasi kepada                          offering of bonds to investors. After all requirements are
       investor. Setelah semua persyaratan terpenuhi,                      met, these bonds will be listed on the Indonesia Stock
       obligasi ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,               Exchange, to ensure transparency and accessibility for
       guna menjamin transparansi dan aksesibilitas bagi                   investors.
       para investor.

       Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan                       Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau and
       Perusahaan                                                          the Company

       Pada tanggal 03 Januari 2025, Perusahaan dan PT                     On January 03, 2025, the Company and PT Cahaya
       Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan                      Surya Kemilau entered into an agreement with No.
       No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025 terkait pengadaan                   002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025         regarding      the
       OLT. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak                procurement of OLT. The term of the agreement is
       perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember                    effective from the date this agreement was signed until
       2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah                 December 31, 2025, with the procurement value
       dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan.                   regulated separately in the Purchase Order issued by
                                                                           the Company.

       Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                      The Company will make a down payment to PT Cahaya
       kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40%                          Surya Kemilau of 40% no later than 14 days after the
       selambat-lambatnya 14 hari sejak Purchase Order dan                 Purchase Order and Invoice from PT Cahaya Surya
       Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima.                      Kemilau are received. The Company will make the
       Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                           remaining payment of 60% with a period of 14 days,
       sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah                    after the goods are received and proven by the Minutes
       barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                  of Handover signed by the Company's representative.
       Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
       Perusahaan.
                                                                95
Page 331
                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

<   32. PERISTIWA    SETELAH      PERIODE      PELAPORAN             32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau dan                      Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau and
       Perusahaan (Lanjutan)                                              the Company (Continued)

       Pada tanggal 03 Maret 2025, Perusahaan dan PT                      On March 3, 2025, the Company and PT Cahaya Surya
       Cahaya Surya Kemilau membuat adendum perjanjian                    Kemilau signed an addendum to the agreement No.
       dengan No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 terkait                   002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 concerning the
       pengadaan material ONT. Perjanjian telah mengalami                 procurement of ONT materials. The agreement has
       perubahan beberapa kali, terakhir dengan adendum                   been amended several times, with the most recent
       No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 sampai 31                        addendum      being        No.   002/PJB-FFTH/IJE-
       Desember 2025.                                                     CSK/I/2025/P1, valid until December 31, 2025.

       Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran                   The amendment to the agreement relates to the
       perusahaan kepada PT Cahaya Surya Kemilau yang                     Company’s payment to PT Cahaya Surya Kemilau,
       semula melalui uang muka 40% dan pelunasan 60%                     which was originally made through a 40% advance
       menjadi pembayaran penuh 100% di akhir selambat -                  payment and 60% final payment, and has now been
       lambatnya 14 hari setelah barang diterima yang                     changed to full payment of 100% at the end, no later
       dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang                   than 14 days after the goods are received, as
       ditandatangani oleh perusahaan.                                    evidenced by a Handover signed by the Company.

       Pada tanggal 03 Maret 2025, Perusahaan dan PT                      On March 3, 2025, the Company and PT Cahaya Surya
       Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan                     Kemilau entered into an agreement No. 008/PJB-
       No.       008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025      terkait               FFTH/IJE-CSK/III/2025 concerning the procurement
       pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support.                     and installation of POP and Infra Support. The term of
       Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak                    the agreement is effective from the date it is signed until
       perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember                   December 31, 2025, with the procurement value to be
       2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah                stipulated separately in the Purchase Order issued by
       dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan.                  the Company.

       Perusahaan akan melakukan pembayaran penuh                         The Company will make full payment of 100% to PT
       100% kepada PT Cahaya Surya Kemilau dengan                         Cahaya Surya Kemilau no later than 30 days after the
       selambat – lambatnya 30 hari setelah barang diterima               goods are received, as evidenced by a Handover
       yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Teirma                   Report (Berita Acara Serah Terima) signed by the
       yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan.                    Company's representative.

       Perjanjian antara PT Pegadaian (persero) dan                       Agreement between PT Pegadaian (persero) and
       Perusahaan                                                         the Company

       Pada tanggal 22 Januari 2025 PT Pegadaian (Persero)                On January 22, 2025, PT Pegadaian (Persero) and the
       dan Perusahaan melakukan persetujuan pembiayaan                    Company entered into a working capital financing
       modal kerja dengan jumlah pinjaman sebesar Rp                      agreement with a loan amount of Rp 2.008.493.500.
       2.008.493.500. jangka waktu pinjaman tersebut                      The loan term is until May 8, 2025. The right to collect
       sampai dengan 08 Mei 2025. Hak tagih atas invoice                  invoice No. SI.2025.01.00245 is used as collateral for
       No. SI.2025.01.00245 dijadikan jaminan atas pinjaman               this loan. The late payment fine in the agreement is
       ini. Denda keterlambatan pembayaran dalam                          0.05% per day of the loan value (0.05% x number of
       perjanjian tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai              days x loan amount). In addition to the fine, each late
       pinjaman (0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman).                  payment is subject to a collection process fee
       Selain denda, setiap keterlambatan pembayaran                      calculated as (number of days late/360) x loan amount
       dikenakan     biaya   proses    penagihan     dengan               x capital rent
       perhitungan (jumlah hari keterlambatan/360) x uang
       pinjaman x sewa modal.




                                                               96
Page 332
                                                                      The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                    December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                             And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA     SETELAH      PERIODE      PELAPORAN              32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi                          Sale and purchase agreement with PT Laksana
       Berseri                                                              Bumi Berseri

       Berdasarkan                surat             perjanjian              Based        on        the      agreement        letter
       No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025 tanggal 03 Januari                    No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025 dated January 3,
       2025 Perusahaan mengadakan perjanjian pekerjaan                      2025, the Company entered into an agreement for the
       pengadaan material kabel serat optik dan material                    procurement of fiber optic cable materials and passive
       passive FTTH. Jangka waktu perjanjian terhitung                      FTTH materials. The term of the agreement is effective
       efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai 31                from the time this agreement is signed until December
       Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara                  31, 2025, with the procurement value regulated
       terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan                       separately in the Purchase Order issued by the
       Perusahaan.                                                          Company.

       Perusahaan akan melakukan pembayaran secara                          The Company will make full payment to PT Laksana
       penuh diakhiri kepada PT Laksana Bumi Berseri                        Bumi Berseri no later than 14 days after the goods are
       selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan                 received and evidenced by the Handover Report
       dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang                     signed by the Company's representative.
       ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.

       Pada tanggal 04 Maret 2025, Perusahaan dan PT                        On March 4, 2025, the Company and PT Laksana Bumi
       Laksana Bumi Berseri membuat adendum perjanjian                      Berseri signed an addendum to the agreement No.
       dengan No. 003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 terkait                    003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 concerning the
       pengadaan material kabel serat optik dan material                    procurement of fiber optic cable materials and passive
       passive fith. Perjanjian telah mengalami perubahan                   FITH materials. The agreement has been amended
       beberapa      kali,   terakhir  dengan    adendum                    several times, with the most recent addendum being
       No 003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 sampai 31                          No. 003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1, valid until
       Desember 2025.                                                       December 31, 2025.

       Perjanjian antara PT Eka Jaya Maxima dan                             Agreement between PT Eka Jaya Maxima and the
       Perusahaan                                                           Company

       Pada tanggal 03 Januari 2025, Perusahaan dan PT                      On January 3, 2025, the Company and PT Eka Jaya
       Eka Jaya Maxima membuat adendum perjanjian                           Maxima signed an addendum to the agreement No.
       dengan No. 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023/P-1                          178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023/P-1 concerning the
       terkait   Pembangunan       Jaringan   Infrastruktur                 Development of Telecommunication Infrastructure
       Telekomuniasi dan Infrastruktur Pendukungnya.                        Network and Its Supporting Infrastructure. The
       Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali,                  agreement has been amended several times, with the
       terkahir dengan adendum No. 178/PKS-FFTH/IJE-                        most recent addendum being No. 178/PKS-FFTH/IJE-
       EJM/XI/2023/P-1 sampai 31 Desember 2026.                             EJM/XI/2023/P-1, valid until December 31, 2026.

       Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia                       Agreement between PT Akulaku Finance Indonesia
       dan Perusahaan                                                       and the Company

       Pada tanggal 16 Januari 2025, AFI dan Perusahaan                     On January 16, 2025, AFI and the Company entered
       membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                   into an agreement set out in the working capital
       pembiayaan modal kerja No. 91011022025 dengan                        financing agreement No. 91011022025 with a total
       total invoice yang di biayai sebesar Rp 6.321.000.000                invoice financed of Rp6,321,000,000 and a disbursable
       dan nilai yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai                value of 91% of the invoice value financed. The
       invoice yang di biayai. Jangka waktu pembiayaan                      financing period is until June 14, 2025. The late
       tersebut sampai dengan 14 Juni 2025. Denda                           payment fine in the agreement is 0.1% per day of the
       keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut                   outstanding outstanding (0.1% x number of days x
       0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x jumlah                outstanding amount).
       hari x jumlah outstanding).




                                                                 97
Page 333
                                                                    The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                  December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                           And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA    SETELAH      PERIODE      PELAPORAN             32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan dan                       Agreement between PT Lintas Daya Andalan and
       Perusahaan                                                         the Company

       Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan PT                     On January 8, 2025, the Company and PT Lintas Daya
       Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan No.                  Andalan entered into an agreement with No. 006/PJB-
       006/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan                      FFTH/IJE-LDA/I/2025 regarding the procurement of
       material passive FTTH. Jangka waktu perjanjian ini                 passive FTTH materials. The term of this agreement is
       terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani              effective from the date this agreement was signed until
       sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai                       December 31, 2025, with the procurement value
       pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase                    regulated separately in the Purchase Order issued by
       Order yang diterbitkan Perusahaan.                                 the Company.

       Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                     The Company will make a down payment to PT Lintas
       kepada PT Lintas Daya Andalan sebesar 40%                          Daya Andalan of 40% no later than 7 days after the
       selambat-lambatnya 7 hari sejak Purchase Order dan                 Purchase Order and Invoice from PT Lintas Daya
       Invoice dari PT Lintas Daya Andalan diterima.                      Andalan are received. The Company will make the
       Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                          remaining payment of 60% with a period of 14 days,
       sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah                   after the goods are received and proven by the Minutes
       barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                 of Handover signed by the Company's representative.
       Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
       Perusahaan.

       Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan PT                     On January 8, 2025, the Company and PT Lintas Daya
       Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan No.                  Andalan entered into an agreement with No. 007/PJB-
       007/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan dan                  FFTH/IJE-LDA/I/2025 regarding the procurement and
       instalasi POP dan Infra Support. Jangka waktu                      installation of POP and Infra Support. The term of this
       perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini              agreement is effective from the date this agreement
       ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,                     was signed until December 31, 2025, with the
       dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam                procurement value regulated separately in the
       Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan.                        Purchase Order issued by the Company.

       Perusahaan akan melakukan pembayaran secara                        The Company will make full payment to PT Lintas Daya
       penuh diakhir kepada PT Lintas Daya Andalan                        Andalan no later than 14 days after the goods are
       selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan               received and evidenced by the Handover Report
       dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang                   signed by the Company's representative
       ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.

       Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan PT                     On January 8, 2025, the Company and PT Lintas Daya
       Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan No.                  Andalan entered into an agreement with No. 007/PJB-
       008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan                      FFTH/IJE-LDA/I/2025 regarding the procurement and
       material ONT. Jangka waktu perjanjian ini terhitung                installation of POP and Infra Support. The term of this
       efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai                 agreement is effective from the date this agreement
       dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan                    was signed until December 31, 2025, with the
       diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang                   procurement value regulated separately in the
       diterbitkan Perusahaan.                                            Purchase Order issued by the Company.

       Perusahaan akan melakukan pembayaran secara                        The Company will make full payment to PT Lintas Daya
       penuh diakhiri kepada PT Lintas Daya Andalan                       Andalan no later than 14 days after the goods are
       selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan               received and evidenced by the Handover Report
       dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang                   signed by the Company's representative.
       ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.




                                                               98
Page 334
                                                                     The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                   December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                            And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   32. PERISTIWA    SETELAH       PERIODE      PELAPORAN             32. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk                    Agreement between PT Radana Bhaskara Finance
       (“RDB”) dan Perusahaan                                              Tbk (“RDB”) and the Company

       Pada tanggal 2 Januari 2025, RDB dan Perusahaan                     On January 2, 2025, RDB and the Company entered
       membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                  into an agreement set forth in the agreement on the
       pengalihan hak atas piutang No. 009/LCS/CESSIE-                     transfer of rights to receivables No. 009/LCS/CESSIE-
       IJE/I/2025 dengan total pembiayaan anjak piutang                    IJE/I/2025 with a total factoring financing of
       sebesar Rp 4.981.184.000. Jangka waktu pembiayaan                   Rp4,981,184,000. The financing period is until April 29,
       tersebut sampai dengan 29 April 2025.                               2025.

<   33. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                           33. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS

       Untuk tujuan penerbitan instrumen surat utang/obligasi              For the purpose to issue debt instruments/bonds
       (“Obligasi”), Perusahaan telah menerbitkan kembali                  (“Bonds”), the Company has reissued the financial
       laporan keuangan dengan beberapa perubahan                          statements with several changes in presentation and
       penyajian dan perubahan atau penambahan                             change or additional disclosures in Notes to the
       pengungkapan pada Catatan atas laporan keuangan                     financial statements as follows:
       dengan rincian sebagai berikut:

          Catatan /                                                         Perubahan /
            Notes                                                           Reissuance
      Laporan arus kas / P    Penyesuaian terkait nilai atas penerimaan dari pelanggan, pembayaran kas kepada pemasok
        statements of         dan untuk beban operasional serta pembayaran biaya keuangan / Adjusment related to Cash
          cashflows           receipt from customers, Cash paid to suppliers and operating expenses, Cash paid to finance
                              costs
         Catatan atas         Tambahan pada catatan 8 terkait pengungkapan aset lancar lainnya dan catatan 24 terkait
      laporan keuangan/       pengungkapan Pendapatan dan (beban) usaha lainnya,sehingga terdapat perubahan urutan
         Notes to the         catatan atas laporan keuangan, total catatan atas laporan keuangan menjadi 34 / Additions
           financial          to note 8 related to disclosure of other current assets and note 24 related to disclosure of other
          statements          operating income and (expenses), so there is a change in the order of notes to the financial
                              statements, the total notes to the financial statements to 34
              1               Penyesuaian terkait pengungkapan cakupan manajemen kunci dan entitas induk terakhir
                              dalam grup serta pengendali individu terakhir / Adjustments related to disclosure of key
                              management coverage and ultimate parent entity in the group and ultimate individual
                              controller
              2               Penyesuaian terkait susunan redaksi kepatuhan penyusunan laporan keuangan/ Adjustments
                              related to the editorial structure of financial statement preparation compliance
              6               Penambahan pengungkapan No Perjanjian atas uang muka PT Eka Jaya Maxima / Additional
                              disclosure of Agreement No. for down payment of PT Eka Jaya Maxima
              7               Penambahan pengungkapan No Perjanjian atas Project Media Iklan / Additional disclosure of
                              Agreement No. for Advertising Media Project
              8               Penambahan pengungkapan subtansi atas Aset lancar lainnya / Addition of substance
                              disclosure on Other current assets.
              9               Penyesuaian terkait penamaan “aset dalam penyelesaian” menjadi “aset dalam
                              pembangunan” / Adjustments related to the naming of “assets in progress” to “construction
                              in progress”.
             13               Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan referensi perjanjian yang mendasari uang
                              muka dimaksud / Adjustments related to the addition of disclosures of reference to the
                              agreement underlying the advance.
             14               Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan referensi perjanjian yang mendasari
                              liabilitas sewa dimaksud / Adjustments related to the addition of disclosures referencing the
                              agreements underlying the lease liabilities.
             14               Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan bunga inkremental pada tingkat bunga
                              liabilitas sewa / Adjustments related to the addition of incremental interest disclosures to the
                              interest rate of lease liabilities




                                                                99
Page 335
                                                                   The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                 December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                          And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   33. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                         33. REISSUANCE               OF      FINANCIAL           STATEMENTS
        (lanjutan)                                                      (continued)

           Catatan
         (lanjutan) /
            Notes                                                   Perubahan (lanjutan) /
        (continued)                                                Reissuance (continued)
              15             Penyesuaian terkait istilah “taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan” menjadi “laba
                             penghasilan kena pajak tahun berjalan” / Adjustment of the term “estimated taxable income
                             for the year” to “taxable income for the year”.
              20             Penambahan pengungkapan terkait pernyataan keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat
                             umum luar biasa para pemegang saham / Addition of disclosures related to the statement
                             Circular Resolution as a Substitute for the Extraordinary General Meeting of Shareholders
              23             Penyesuaian atas pengungkapan beban administrasi dan umum / There is a change in the
                             details of disclosure of administrative and general expenses
              24             Penambahan pengungkapan atas Pendapatan dan (beban) usaha lainnya / Addition of
                             disclosure on other operating income and (expenses).
              28             Penyesuaian terkait penambahan risiko pasar/ Adjustments related to the addition of
                             market risk
              30             Penyesuaian terkait menghapus nilai pendapatan atas transaksi pertukaran sewa aset hak
                             guna tahun 2024 / Adjustment related to write-off of income on lease exchange transaction
                             of right-of-use asset in 2024
              31             Penyesuaian terkait penambahan pengungkapan perjanjian / Adjustments related to the
                             addition of agreement disclosures
              32             Penyesuaiaan terkait penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode pelaporan /
                             Adjustments related to additional disclosures of events after the reporting period

<   34. PENERBITAN, AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN                       34. ISSUANCE    OF,    AMENDMENTS        AND
        PSAK, PSAK DAN ISAK BARU                                        IMPROVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK
       DSAK-IAI telah menerbitkan, amendemen dan                         DSAK-IAI has issued the following, amendments and
       penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru yang akan                    improvements to PSAK, new PSAK and ISAK which will
       berlaku efektif atas laporan keuangan untuk periode               be applicable to the financial statements for annual
       tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal                 periods beginning on or after:
       sebagai berikut:
       1) 1 Januari 2025                                                 1)    January 1, 2025
          •    Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK                             •     Amendments to PSAK 221 (formerly PSAK 10):
               10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing -                           The Effects of Changes in Foreign Exchanges
               Kekurangan Ketertukaran                                               Rates - Lack of Exchangeability
          •    PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak                          •     PSAK 117 (formerly PSAK 74): Insurance
               Asuransi                                                              Contract
          •    Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK                             •     Amendments to PSAK 117 (formerly PSAK
               74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal                          74): Insurance Contracts regarding Initial
               PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) dan PSAK                                Application of PSAK 117 (formerly PSAK 74)
               109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi                                  and PSAK        109 (formerly PSAK 71) -
               Komparatif                                                            Comparative Information
          Beberapa PSAK juga diamendemen yang                                  Several PSAKs were also amended which were
          merupakan amendemen konsekuensial karena                             consequential amendments due to the enactment of
          berlakunya PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74):                            PSAK 117 (formerly PSAK 74): Insurance
          Kontrak Asuransi, yaitu:                                             Contracts, as follows:
          •    PSAK 103 (sebelumnya PSAK 22): Kombinasi                        •     PSAK 103 (formerly PSAK 22): Business
               Bisnis                                                                Combinations
          •    PSAK 105 (sebelumnya PSAK 58): Aset Tidak                       •     PSAK 105 (formerly PSAK 58): Non-current
               Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi                         Assets Held for Sale and Discontinued
               yang Dihentikan                                                       Operations
          •    PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen                        •     PSAK 107 (formerly PSAK 60): Financial
               Keuangan: Pengungkapan                                                Instruments: Disclosures
          •    PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71): Instrumen                        •     PSAK 109 (formerly PSAK 71): Financial
               Keuangan                                                              Instruments



                                                             100
Page 336
                                                                  The original financial statements included herein are in Indonesian language.

           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                 31 Desember 2024 dan 2023                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada                                December 31, 2024 and 2023
                      Tanggal tersebut                                         And for the Years then Ended
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   34. PENERBITAN, AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN                      34. ISSUANCE    OF,    AMENDMENTS       AND
        PSAK, PSAK DAN ISAK BARU (lanjutan)                            IMPROVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK
                                                                       (continued)
          Beberapa PSAK juga diamendemen yang                                 Several PSAKs were also amended which were
          merupakan amendemen konsekuensial karena                            consequential amendments due to the enactment of
          berlakunya PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74):                           PSAK 117 (formerly PSAK 74): Insurance
          Kontrak Asuransi, yaitu: (lanjutan)                                 Contracts, as follows: (continued)
          •   PSAK       115     (sebelumnya    PSAK     72):                 •     PSAK 115 (formerly PSAK 72): Income from
              Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan                              Contracts with Customers
          •   PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian                         •     PSAK 201 (formerly PSAK 1): Presentation of
              Laporan Keuangan                                                      Financial Statements
          •   PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan                           •     PSAK 207 (formerly PSAK 2): Statement of
              Arus Kas                                                              Cash Flows
          •   PSAK 216 (sebelumnya PSAK 16): Aset Tetap                       •     PSAK 216 (formerly PSAK 16): Fixed Assets
          •   PSAK 219 (sebelumnya PSAK 24): Imbalan                          •     PSAK 219 (formerly PSAK 24): Employee
              Kerja                                                                 Benefits
          •   PSAK 228 (sebelumnya PSAK 15): Investasi                        •     PSAK 228 (formerly PSAK 15): Investment in
              pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama                             Associated Entities and Joint Ventures
          •   PSAK 232 (sebelumnya PSAK 50): Instrumen                        •     PSAK 232 (formerly PSAK 50): Financial
              Keuangan: Penyajian                                                   Instruments: Presentation
          •   PSAK 236 (sebelumnya PSAK 48): Penurunan                        •     PSAK 236 (formerly PSAK 48): Impairment of
              Nilai Aset                                                            Assets
          •   PSAK 237 (sebelumnya PSAK 57): Provisi,                         •     PSAK 237 (formerly PSAK 57): Provisions,
              Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontijensi                            Contingent Liabilities and Contingent Assets
          •   PSAK 238 (sebelumnya PSAK 19): Aset                             •     PSAK 238 (formerly PSAK 19): Intangible
              Takberwujud                                                           Assets
          •   PSAK 240 (sebelumnya PSAK 13): Properti                         •     PSAK 240 (formerly PSAK 13): Investment
              Investasi                                                             Property

       Perusahaan masih mengevaluasi dampak dari                         The Company is still evaluating the effects of those
       amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK                     amendments and improvements PSAK, new PSAK and
       baru di atas dan belum dapat menentukan dampak                    ISAK, and has not yet determined the related effects on
       yang timbul terkait dengan hal tersebut terhadap                  the financial statements.
       laporan keuangan secara keseluruhan.




                                                            101
Page 337
6

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.95 MB
Published8 Jul 2025
Pages337
Characters1,708,710
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 162 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM p.1 ×90
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×4
linked org PT BNI SEKURITAS p.1
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×17
linked org MAYBANK SEKURITAS INDONESIA p.1 ×2
linked org PT Jaringan Infra Andalan p.18 ×3
linked org PT Lintas Maju Maxima p.18 ×9
linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.25 ×34
linked org Koperasi Pegawai p.60
linked org XL Axiata Tbk p.61 ×9
linked org PT Kereta Api Indonesia p.62 ×11
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.62 ×3
linked person Hermansjah Haryono p.63 ×7
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.66 ×5
linked org Radana Bhaskara Finance Tbk p.66 ×5
linked org Akulaku Finance p.66 ×2
linked org PT Integrasi Media Terkini p.75 ×3
linked person Mohammad Mustaghfirin p.130 ×5
linked person Yune Marketatmo p.132 ×5
linked person Doni Satiaji Soetadi p.132
linked person Leonardus Chrisbiantoro · Ketua p.132 ×8
linked person Rudy Chandra p.132 ×5
linked person Erwin Tanjung p.132 ×5
linked org Era Media Sejahtera Tbk p.133 ×5
linked person Mohamad Mahfudin · Anggota p.138 ×3
linked person Dwi Putri Kemuning · Anggota p.138 ×3
linked org PT Bank Central Asia p.138
linked person Liza Fauzia · Sekretaris Perusahaan p.140
linked person Veronika Hana Girsang p.140
linked org PT Valbury Sekuritas p.141
linked person Desi Nur Aprina p.141
linked org Pemerintah Provinsi p.171 ×3
linked person Wowiek Prasantyo p.172
linked person Rudie Kusmayadi p.172
linked person Novian Herodwijanto p.172
linked person Joko Hartono Kalisman p.172
linked person Nunung Suhartini p.172
linked org Dana Pensiun p.172 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×32
possible org PT CIPTADANA SEKURITAS ASIA p.1 ×5
possible org PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA p.1 ×5
possible — UOB KAY HIAN p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.17 ×18
possible person Tinawati p.53 ×2
possible org PT Pegadaian (Persero) p.66 ×3
possible person Herman Suryatman p.172
possible person Drs. Tomsi Tohir p.172
possible person Helmy Yahya p.172
possible person Yusuf Saadudin p.172
possible person Hana Dartiwan p.172
possible person Ayi Subarna p.172
possible person Erwin Kurnia Winenda p.186
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem PROSPEKTUS OBLIGASI II INTEGRASI p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×26
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA p.1 ×9
unresolved org PT BAHANA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT UOB KAY HIAN SEKURITAS PENJAMIN EMISI OBLIGASI p.1
unresolved org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×21
unresolved org Banten Tbk p.1 ×18
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Force Majeure p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.7
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Masyarakat p.7
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Menteri p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia p.7
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.9 ×7
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana p.9
unresolved org PT Ijarah p.9
unresolved org Bapepam p.9 ×16
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Peraturan IX. p.9
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.9 ×17
unresolved person Rini Aulia · Notaris p.10 ×3
unresolved org PT Jaringan Pulau Media p.14 ×2
unresolved person Kezia Janty Lega · Notaris p.14 ×5
unresolved person Delny Toebroto · Notaris p.14
unresolved org Kementerian p.14
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia. Dana Pelunasan Obligasi p.16 ×2
unresolved person Selo Selviana · Notaris p.18
unresolved org Anwar & Rekan p.18 ×5
unresolved person Akuntan Publik Soaduon Tampubolon p.18 ×2
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem Kegiatan Usaha Utama p.21
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Ketua p.37
unresolved person KEP- · Ketua p.37 ×2
unresolved — Tri Meryta · Anggota p.37
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.41
unresolved org PT PEFINDO p.41 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Perkeretaapian p.50 ×2
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun p.50 ×3
unresolved person Malik Wahyu Kurniawan · Notaris p.50 ×16
unresolved org Bank Shinhan p.51 ×3
unresolved org PT SSD. p.52 ×2
unresolved org Koperasi Pegawai Indosat p.60
unresolved org PT Cahaya Agung Oetama p.60
unresolved org PT Laksana Bumi Berseri p.60 ×3
unresolved org PT Cahaya Surya Kemilau p.60 ×6
unresolved org PT Knet Indonesia p.60
unresolved org PT MNC Kabel Mediacom p.61 ×12
unresolved org PT Bank HI Bank Indonesia p.62
unresolved org Bank Indonesia p.62 ×3
unresolved person Lenny Janis Ishak p.64
unresolved org Bank BNI No. ENB p.64
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. ENB p.64
unresolved org PT Bank Shinhan Indonesia Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan p.65
unresolved org PT Bank Shinhan Indonesia. Perusahaan p.66
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia p.66 ×2
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia Baki Debit Per p.66
unresolved org PT Akulaku Finance Indonesia p.66 ×2
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perjanjian p.68
unresolved org PT KAI p.70
unresolved org PT Wanteg Sekuritas p.74 ×3
unresolved org PT ADS Platform Indonesia p.75 ×2
unresolved org PT Mitra Pulau Media p.76 ×2
unresolved org PT Lintas Daya Andalan p.76 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Anwar & Rekan p.96
unresolved org PT Starlink Service Indonesia p.100
unresolved org PT Arsari Sentra Data p.100
unresolved person Christina Susanto p.104 ×3
unresolved person Deskripsi Singkat Susanto p.105
unresolved person H. Damih p.105
unresolved person Riyad p.107 ×5
unresolved person Selo Selvieana · Notaris p.130
unresolved org PT Lucaffe Indonesia p.130 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.130
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.132 ×2
unresolved org PT Bumiputera Sekurita p.133
unresolved org PT Bumiputera Sekuritas p.133
unresolved org PT Bumiputera Capital Indonesia p.133 ×2
unresolved org PT Ficor Sekuritas Indonesia p.133
unresolved org PT Wanteg Securindo Direksi Hermansjah Haryono p.133
unresolved org PT Digi Asia Bios p.133
unresolved org PT Karuna Sumber Jaya p.138
unresolved org PT Mega Utama Rekanindo p.141
unresolved org PT BCA Multi Finance p.141
unresolved org Mahkamah Agung p.147
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.147
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.147
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.170
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. p.170 ×3
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah p.170
unresolved org Bank Jabar p.170
unresolved person Popy Kuntari Sutresna p.170
unresolved org Menteri Kehakiman p.170
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.170
unresolved org Bank Jabar Banten p.170 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.170
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.171
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.171
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.171
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.172
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.172
unresolved org Bank Garansi p.172
unresolved org Hanafiah Ponggawa & Partners p.186
unresolved org Kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners p.186
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. Ref. p.189 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result