Back to announcement
20250707_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31912223_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 127
Page 1
Tanggal Efektif : 4 Mei 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 8 Juli 2020
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 Juli 2020 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 8 Juli 2020
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2020 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL,
INFORMASI TAMBAHAN SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia secara konvensional maupun syariah berbasis TI maupun non-TI
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Usaha
Jl.Kramat Raya 162 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 12 kantor wilayah, 540 Cabang Pegadaian,
Jakarta Pusat,10430, Indonesia 102 Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 Unit Pelayanan Cabang,
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah.
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA RP7.800.000.000.000 (TUJUH TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
(’OBLIGASI BERKELANJUTAN IV’)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA RP2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP RP1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah (“OBLIGASI”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah).
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli
2025 untuk Seri C.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,52% (sebelas koma lima dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh koma enam
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95% (tujuh
koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri
A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKLAYAKAN ATAU KEGAGALAN PROSES INTERNAL, MANUSIA, SISTEM
TEKNOLOGI INFORMASI DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN YANG BERASAL DARI LUAR LINGKUNGAN PERSEROAN, YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN
PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020
Page 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0408/00023.02/2020 tanggal 18 Februari 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian telah mendapatkan pernyataan Efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-135/D.04/2020 tanggal 4 Mei 2020. Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian” dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp7.800.000.000.000 (tujuh triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian “ dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan BEI No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.IX.A.2 Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (kecuali PT Indo Premier Sekuritas) merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA 31
III. PERNYATAAN UTANG 32
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 37
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA 40
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 40
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN 41
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 41
4. KOMITE AUDIT 44
5. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI 44
6. STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI 45
7. SUMBER DAYA MANUSIA 47
8. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 51
9. PERJANJIAN PENTING 53
10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 57
11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN,
DAN PERUSAHAAN ANAK 61
12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI 63
13. JARINGAN OPERASIONAL 68
14. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN 68
15. ASURANSI 72
16. KENDARAAN BERMOTOR 81
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 82
18. PENYALURAN PINJAMAN 83
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 85
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 87
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 90
X. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG 101
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH 106
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Pembayaran
Akad : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2020, beserta
segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Anak Perusahaan : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Rekening oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Obligasi
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk
Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Mudharabah
Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Mudharabah Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II yang
pada tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
a) Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima
ratus juta Rupiah);
b) Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah);
c) Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta
Rupiah);
jumlah Dana Sukuk Mudhrabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
iii
Page 6
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi
dan Sukuk Mudharabah di KSEI, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Investasi Syariah : Berarti penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,
mempunyai peringkat investasi minimum A (investment grade) dan memenuhi kriteria investasi
yang ditentukan Perseroan.
Informasi : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dan diumumkan
Tambahan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum dimulainya masa penawaran Obligasi.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
iv
Page 7
ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
Kelalaian yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.
Kompensasi : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu sejumlah
Kerugian Akibat dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan
Keterlambatan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan
merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga
untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya
perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur
dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
(taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja
melakukan kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
Tertulis kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO/RUPSU, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan Obligasi
serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer : Berarti PT Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Penjatahan Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.
IX.A.7.
Mudharabah : berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal)
berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib)
berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut
perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian (Persero) selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadihak dan oleh karenanya harus dibayarkan
Pemegang Sukuk oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan IV, yang terdiri
dari:
v
Page 8
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga
miliar Rupiah).
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan
puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
Keuangan atau fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Pemegang : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
Obligasi diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Rekening Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk : Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharbaah dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari :
1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharbaah
melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Sukuk
Mudharabah.
Penawaran : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Umum sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapatan Bagi : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh
Hasil Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang
vi
Page 9
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Emiten kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Emiten selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pendapatan : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
Yang dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Dibagihasilkan
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi dan Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh
Sukuk (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
Mudharabah tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal
Pelaksana Emisi ini adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT Danareksa
Obligasi dan Sekuritas (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya
Sukuk berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Mudharabah Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
No. IX.A.2 Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
No. IX.A.7 Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Peraturan : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
No. IX.C.11 Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
No. 7 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
No. 9 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
No. melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
19/POJK.04/2020
”
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
No. Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
20/POJK.04/2020
”
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal
No. 30 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal
No. 33 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 34 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal
No. 35 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Perseroan.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal
No. 36 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tertanggal
No. 53 23 Desember tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal
No. 55 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal
No. 56 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 58 tanggal 19 Juni 2020, yang
Pembayaran dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Obligasi
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah No.
Sukuk No. 62 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Mudharabah SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
Penjaminan Emisi 2020 No. 57 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Obligasi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
Penjaminan Emisi II Tahun 2020 No. 61 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Sukuk Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
Perwaliamanatan 2020 No. 54 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Obligasi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Perwaliamanatan Tahun 2020 No. 59 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Sukuk Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Mudharabah
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI
Pendaftaran No. SP-073/OBL/KSEI/0620 tanggal 19 Juni 2020.
Obligasi di KSEI
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Pendaftaran Mudharabah di KSEI No. SP-014/SKK/KSEI/0620 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di bawah
Sukuk tangan bermeterai cukup.
Mudharabah di
KSEI
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia perihal
Pendahuluan pencatatan efek, No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020, berikut perubahan-
Pencatatan Efek perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
viii
Page 11
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian (Persero), berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Afiliasi Negara (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
Republik langsung; atau
Indonesia (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh
lima miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar
Rupiah);
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima
ratus juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip Syariah di : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Pasar Modal Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.04/2015 dan/atau Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Obligasi dan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Mudharabah
Sukuk : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan akad Mudharabah, dengan nama
Mudharabah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana
investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan Tahap II, yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
ix
Page 12
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
11,52% (sebelas koma lima dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh
koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp80.500.000.000 (delapan puluh lima ratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95%
(tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Bunga Obligasi Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Pendapatan Bagi Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Hasil Perwaliamanatan.
Tanggal : Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor oleh
Pembayaran Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Emisi berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri
Pembayaran Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Kembali Dana Sukuk yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
Sukuk ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah
Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 6 Juli
Penjatahan 2020.
Tanggal : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh-tempo dan wajib dibayar kepada
Pelunasan Pokok Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Obligasi Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana di maksud dalam
UUPM yang dalam hal ini adalah PT Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Umum
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri
sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah
dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda
bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan
Jawatan Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan
dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun
2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun
2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan
bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
bersangkutan. PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
xi
Page 14
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016
serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8
April 2020.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham @Rp1.000.000,00 %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 1 24.999.999 1.000.000 24.999.999.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000
3. Ringkasan Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 68.028.346 65.324.177 52.791.188
Jumlah Liabilitas 44.494.502 42.263.867 32.674.699
Jumlah Ekuitas 23.533.844 23.060.310 20.116.489
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan usaha 5.029.930 3.788.929 17.693.653 12.748.054
Beban usaha 3.879.350 2.717.381 13.485.100 9.113.452
Laba usaha 1.150.580 1.071.548 4.208.553 3.634.602
Laba sebelum pajak penghasilan 1.155.995 1.070.230 4.230.992 3.663.172
Laba bersih periode berjalan 849.548 798.728 3.108.078 2.775.481
Penghasilan komprehensif tahun berjalan 849.548 798.728 4.331.432 2.911.642
*tidak diaudit
xii
Page 15
Rasio Keuangan Penting
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Total Aset 4,14% 23,74% 8,43%
Total Liabilitas 5,28% 29,35% 7,21%
Total Ekuitas 2,05% 14,63% 10,47%
Pendapatan 32,75% 38,79% 21,15%
Laba bersih periode berjalan 6,36% 11,98% 10,42%
Laba Rugi Komprehensif 6,36% 48,76% 21,65%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 22,87% 23,79% 28,51%
Marjin EBITDA 40,60% 40,94% 48,76%
Rasio EBITDA terhadap bunga 2,65x 2,74x 2,76x
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 16,89% 17,57% 21,77%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 1,25% 4,76% 5,26%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 3,61% 13,48% 13,80%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 1,67x 1,63x 1,47x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER/Gearing Ratio) 1,89x 1,83x 1,62x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,65x 0,65x 0,62x
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) 21,79x 5,83x 5,26x
Rasio lancar (Current Ratio) 1,50x 1,54x 1,81x
Non Performing Financing (NPF) – Gross 2,50% 1,75% 1,57%
((1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah
4. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil penawaran umum dapat di lihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
5. Keterangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020.
Jumlah Pokok Obligasi : sebesar Rp 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender ; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.500.000.000.000(satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki, yaitu dengan
3 (tiga) seri Obligasi sebagai berikut :
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,75 % (enam koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021.
xiii
Page 16
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah) tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 7,60 % (tujuh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu
tanggal 8 Juli 2023.
Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah). dengan
tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,95 % (tujuh koma sembilan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2025.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang
belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau
untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali
dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xiv
Page 17
Keterangan Sukuk Mudharabah Yang Akan Diterbitkan:
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi ;5(lima)
tahun sejak Tanggal Emisi
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada
Yang Ditawarkan Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu dengan 2 (dua) seri
Sukuk Mudharabah sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat
jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
11,52 % (sebelas koma lima dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh
koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada
saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2023.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,95% (tujuh koma Sembilan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2025
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
xv
Page 18
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk
Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian
Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
6. Efek Utang Yang Telah Diterbitkan dan Jumlah Yang Masih Terhutang Hingga Saat Informasi Tambahan Ini
Diterbitkan
Medium Term Notes (MTN)
MTN Syariah Mudharabah I Tahun 2018 yang diterbitkan dalam 2 seri, yaitu terdiri dari Seri A dan Seri B dengan masing-
masing jangka waktu 3 tahun. Dana tersebut diterima pada tanggal 3 Maret 2018 sebesar Rp450.000 untuk MTN Syariah
Mudharabah Seri A dan Rp50.000 pada tanggal 13 Maret 2018 untuk MTN Syariah Mudharabah Seri B.
Nilai Nominal
Tingkat Suku Bunga
(juta Rupiah)
MTN Syariah Mudharabah I Seri A 450.000 7,00%
MTN Syariah Mudharabah I Seri B 50.000 7,00%
Jumlah 500.000
Obligasi
Nilai
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I
10 tahun 11 Oktober 2011 11 Oktober 2021 9,00% idAAA 500.000
Tahap I Seri C
Obligasi Berkelanjutan II idAAA
7 tahun 9 Juli 2013 9 Juli 2020 8,00% 601.000
Tahap I Seri D
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
3 tahun 3 Oktober 2017 3 Oktober 2020 7,40% 500.000
Tahap I Seri B
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
5 tahun 3 Oktober 2017 3 Oktober 2022 7,70% 1.000.000
Tahap I Seri C
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
3 tahun 16 Maret 2018 16 Maret 2021 6,90% 1.050.000
Tahap II Seri B
xvi
Page 19
Nilai
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
5 tahun 16 Maret 2018 16 Maret 2023 7,10% 2.000.000
Tahap II Seri C
Obligasi Berkelanjutan IV idAAA
370 hari 330.000
Tahap I Seri A 13 Mei 2020 23 Mei 2021 6,90%
Obligasi Berkelanjutan IV idAAA
3 tahun 70.000
Tahap I Seri B 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,90%
Obligasi yang beredar 6.051.000
Sukuk
Nilai
Ekuivalen
Jangka Tanggal Nominal
Tanggal Mulai Imbal Hasil Peringkat
Waktu Jatuh Tempo (juta
per tahun
Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari 13 Mei 2020 23 Mei 2021 6,90% idAAA(sy) 51.000
Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,90% idAAA(sy) 49.000
Tahap I Seri B
Sukuk yang beredar 100.000
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA RP7.800.000.000.000 (TUJUH TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA RP2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“OBLIGASI”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah).
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,52% (sebelas
koma lima dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh koma enam nol persen)per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,05%
(dua belas koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95% (tujuh koma sembilan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
idAAA (Triple A) dan idAAA(sy) (Triple A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
PT Pegadaian (Persero)
Kegiatan Usaha Utama:
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia secara konvensional maupun syariah berbasis TI maupun non-TI
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Usaha
Jl.Kramat Raya 162 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 12 kantor wilayah, 540 Cabang Pegadaian,
Jakarta Pusat,10430, Indonesia 102 Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 Unit Pelayanan Cabang, dan 560 Unit
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Pelayanan Cabang Syariah.
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
1
Page 22
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36 yaitu :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini
disampaikan kepada OJK;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp 1.500.000.000.000(satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh
lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah).
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma Sembilan lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
2
Page 23
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2020 8 Oktober 2020 8 Oktober 2020
2 8 Januari 2021 8 Januari 2021 8 Januari 2021
3 8 April 2021 8 April 2021 8 April 2021
4 18 Juli 2021 8 Juli 2021 18 Juli 2021
5 - 8 Oktober 2021 8 Oktober 2021
6 - 8 Januari 2022 8 Januari 2022
7 - 8 April 2022 8 April 2022
8 - 8 Juli 2022 8 Juli 2022
9 - 8 Oktober 2022 8 Oktober 2022
10 - 8 Januari 2023 8 Januari 2023
11 - 8 April 2023 8 April 2023
12 - 8 Juli 2023 8 Juli 2023
13 - - 8 Oktober 2023
14 - - 8 Januari 2024
15 - - 8 April 2024
16 - - 8 Juli 2024
17 - - 8 Oktober 2024
18 - - 8 Januari 2025
19 - - 8 April 2025
20 - - 8 Juli 2025
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda
dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
• Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
3
Page 24
• Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
• Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
• Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
• Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau ditentukan lain oleh peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan
Emisi Obligasi ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas,
Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang
sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di
Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
4
Page 25
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usahausaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam
puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari
pihak yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran
penawaran dan penerbitan Obligasi untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan
itu, dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan
Emisi Obligasi ini.
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya
kepada perusahaan asuransi dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan
asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-
gudang milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, ijinijin dan keuangan Perseroan,
inventaris, kontrakkontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara : likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu
berbanding satu); ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan
laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan
copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktorfaktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
5
Page 26
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan No. IX.C.11.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
Teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
Untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu Atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan
atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negative terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi
6
Page 27
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keteranganketerangan dan jaminanjaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi
hukum atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundangundangan yang berlaku) atau
dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang
berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap
tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terAfiliasi (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
7
Page 28
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali satu obligasi
dilakukan dengan mendahulukan satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh PERSEROAN mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi, atau perubahan jaminan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
8
Page 29
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia;
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidk termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
9
Page 30
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
10
Page 31
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5)
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11
Page 32
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-135/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020
sampai dengan 1 Februari 2021 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-126/PEF-DIR/VI/2020
tanggal 19 Juni 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat
peringkat tertinggi di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi
dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih
besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
lebih tinggi.
12
Page 33
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat
idDD, idD ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating rationale)
sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan
atau diturunkan sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Jakarta.
13
Page 34
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian (Persero) PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 15
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
14
Page 35
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas
miliar lima ratus juta Rupiah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18
Juli 2021.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,52% (sebelas koma lima dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh koma enam nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2023.
Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar
lima ratus juta Rupiah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95% (tujuh koma sembilan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2025.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan
Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk
Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
15
Page 36
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Pembayaran Pendapatan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Bagi Hasil ke Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2020 8 Oktober 2020 8 Oktober 2020
2 8 Januari 2021 8 Januari 2021 8 Januari 2021
3 8 April 2021 8 April 2021 8 April 2021
4 18 Juli 2021 8 Juli 2021 18 Juli 2021
5 - 8 Oktober 2021 8 Oktober 2021
6 - 8 Januari 2022 8 Januari 2022
7 - 8 April 2022 8 April 2022
8 - 8 Juli 2022 8 Juli 2022
9 - 8 Oktober 2022 8 Oktober 2022
10 - 8 Januari 2023 8 Januari 2023
11 - 8 April 2023 8 April 2023
12 - 8 Juli 2023 8 Juli 2023
13 - - 8 Oktober 2023
14 - - 8 Januari 2024
15 - - 8 April 2024
16 - - 8 Juli 2024
17 - - 8 Oktober 2024
18 - - 8 Januari 2025
19 - - 8 April 2025
20 - - 8 Juli 2025
NISBAH & PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
a. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan yaitu sebesar :
- Sukuk Mudharabah seri A sebesar 6,95% (enam koma Sembilan lima persen)
- Sukuk Mudharabah seri B sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen)
- Sukuk Mudharabah seri C sebesar 7,95% (tujuh koma Sembilan lima persen)
yang merupakan indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
b. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan. Nisbah Pemegang Sukuk yaitu :
- Sukuk Mudharabah seri A sebesar 10,51% (sepuluh koma lima satu persen);
- Sukuk Mudharabah seri B sebesar 11,52% (sebelas koma lima dua persen);
- Sukuk Mudharabah seri C sebesar 12,05% (dua belas koma nol lima persen);
c. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan sekurang-kurangnya sebesar Rp330.000.000.000 (tiga ratus tiga
puluh miliar Rupiah) per tahun.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang
disebutkan pada huruf c di atas, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk
memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
16
Page 37
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 19 Juni 2020, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 adalah akad
mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu sebagai pemilik dana (shahibul maal).
sedangkan PT Pegadaian (Persero) sebagai pengelola dana (mudharib).
2. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian
(Persero) selaku mudharib untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan perbaikan struktur Modal Kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
3. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara
syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk Rahn Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan
disengaja (ta 'addi), kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini
harus sesuai dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi
(ta'widh).
Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat
terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun
demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa
permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016
tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang
hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2020
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH SYARIAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2020 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Mudharabah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan
Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan
Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo
Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
17
Page 38
Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir
yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan
Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk yang diterbitkan terdiri dari Sukuk seri A berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, Sukuk Seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi dan Sukuk Seri C berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
Pembayaran kembali Dana, maka Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan
biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan
atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat
menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar
jumlah Dana dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :
a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, maka:
i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk
(RUPSU);
ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan atau
Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
iii. atas pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
pelunasan terhadap Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak disetujui tersebut;
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
18
Page 39
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang
besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari,
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
19
Page 40
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah
efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali
Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum
diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam
puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari
pihak yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran
penawaran dan penerbitan Sukuk untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan
itu, dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan akta-akta lain yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta
gudang-gudang milik Perseroan dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan
Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan
tersebut berlaku.
m. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
20
Page 41
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding
satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk serta
menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali
Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan No. IX.C.11.
q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa
Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan
21
Page 42
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk.
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai
dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU
itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya
(cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan
dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum
atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku) atau
dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang
berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap
tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
22
Page 43
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali untuk
sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki sementara lalu dijual
kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pembayaran Sukuk
Mudharabah. Khusus untuk pembelian kembali sebagai peDanaan harus memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
2. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
4. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan :
i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga yang
dikehendakinya kepada Perseroan;
ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian
penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
7. Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
melampirkan:
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dijual yang tidak dapat
dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Sukuk Mudharabah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai
dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
9. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali
Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
23
Page 44
dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat,
Bursa Efek dan KSEI serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional perihal pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan :
i. Jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk Mudharabah
yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali untuk disimpan;
ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilaksanakan.
13. Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan untuk
disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.
15. Sukuk Mudharabah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.
16. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali maka Perseroan wajib
untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat
lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal Sukuk
Mudharabah dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama pada hari
yang sama dengan tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Sukuk
Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
19. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
20. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Pendapatan bagi Hasil dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
24
Page 45
1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah
RUPSU.
b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila
Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa
Keuangan atau Perseroan wajib mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali
Amanat, dengan memuat agenda yang diminta.
1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak
permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa
Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.4 Pengumuman, Pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.5. Tata Cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
25
Page 46
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
1.6. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas..
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
26
Page 47
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.7. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU
yang keempat.
g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4 huruf b, c dan d diatas.
1.8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU.
1.9. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
1.10. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-136/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020
sampai dengan 1 Februari 2021 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-126/PEF-DIR/VI/2020
tanggal 19 Juni 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
27
Page 48
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat
peringkat tertinggi di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi
dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih
besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat
idDD, idD ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating
rationale) sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA(sy) mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan
untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Akhiran sy berarti peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.
28
Page 49
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau
diturunkan sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian (Persero) PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 15
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN
BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan
konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
29
Page 50
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
30
Page 51
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan
dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Atas hasil penawaran awal (bookbuilding) dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan berkeyakinan dapat
menghimpun dana dengan jumlah minimum Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dan Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yaitu porsi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya (sudah termasuk perpajakan yang berlaku) yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,1766% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar 0,0520%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) 0,0350% biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0085%, biaya jasa penjualan
(selling fee) 0,0085%;
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,0163% yang terdiri dari; biaya Konsultan Hukum: 0,0095% dan biaya Notaris:
0,0068%;
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0690% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0103% dan biaya
Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0587 %;
d. Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,0044% dan BEI sebesar 0,0273%;
e. Biaya Lain-lain 0,0076%, termasuk biaya percetakan, audit penjatahan dan lain-lain.
31
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal
31 Maret 2020 bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan perusahaan Anak yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2020 (tidak diaudit), yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp44.494.502 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 301.876
Utang usaha 404.380
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 505.080
Pajak lain-lain 36.238
Liabiltas pajak tangguhan 2.230
Akrual 1.848.912
Pendapatan diterima dimuka 51.802
Liabilitas lain-lain 158.219
Pinjaman bank 31.836.386
Surat berharga yang diterbitkan 7.348.305
Pinjaman dari pemerintah 230.609
Liabilitas sewa 6.107
Liabilitas imbalan kerja 1.764.358
JUMLAH LIABILITAS 44.494.502
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 31 Maret 2020 yang dilakukan oleh Perseroan.
Seluruh perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 31 Maret 2020.
Tanggal Tanggal Tingkat
Nilai
No. Kreditur/Fasilitas Pinjaman Penarikan Jatuh Bunga/Ekuivalen
(Rp juta)
Fasilitas Tempo Per Tahun
1. Bank BNI – Fasilitas Kredit Modal Kerja Promes 09 Apr 2020 15 Jul 2020 7,90% 169.000
2. Bank BRI – Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek 09 Apr 2020 17 Jul 2020 8,00% 76.000
Bank BCA – Fasilitas Pinjaman Berjangka Money
3. 22 Apr 2020 22 Jul 2020 7,00% 1.100.000
Market
Bank BCA – Fasilitas Pinjaman Berjangka Money
4. 15 Mei 2020 14 Aug 2020 7,00% 400.000
Market
5. Bank DKI – Pembiayaan Musyarakah 27 Mei 2020 24 Aug 2020 7,30% 300.000
Total
2.045.000
Pada tanggal 13 Mei 2020, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 dengan keterangan sebagai berikut:
Jumlah Pokok Kupon/Ekuivalen Imbal
Instrumen Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Hasil per tahun
Obligasi Berkelanjutan IV 330.000 6,90% 370 Hari 23 Mei 2021 idAAA
Pegadaian Tahap I Tahun 2020 Kalender
SERI A
Obligasi Berkelanjutan IV 70.000 7,70% 3 Tahun 13 Mei 2023 idAAA
Pegadaian Tahap I Tahun 2020
SERI B
Sukuk Mudharabah 51.000 6,90% 370 Hari 23 Mei 2021 idAAA(sy)
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap Kalender
I Tahun 2020 SERI A
Sukuk Mudharabah 49.000 7,70% 3 Tahun 13 Mei 2023 idAAA(sy)
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
I Tahun 2020 SERI B
32
Page 53
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Total Nilai
Tanggal Tingkat Total Nilai
Jatuh
No. Jenis Kewajiban Jatuh Bunga/Ekuivalen Fasilitas/Plafon Keterangan
Tempo
Tempo Per Tahun (Rp juta)
(Rp juta)
Bank BCA - Fasilitas Pinjaman
1. 21 Jul 2020 7,00% 5.700.000 5.700.000 Rollover
Berjangka Money Market
Bank BCA - Fasilitas Time Loan
2. 19 Agu 2020 7,75% 2.100.000 1.800.000 Rollover
Revolving
3. Bank BCA - Fasilitas Kredit Lokal 26 Sep 2020 7,75% 300.000 66.802 Rollover
Bank BJB - Fasilitas Kredit Money
4. 03 Jul 2020 7,40% 1.000.000 1.000.000 Rollover
Market Line
Bank BNI - Fasilitas Kredit Modal
5. 15 Jul 2020 7,90% 3.100.000 3.100.000 Rollover
Kerja Plafond Promes
Bank BNI Syariah - Pembiayaan
6. 27 Jul 2020 7,20% 500.000 500.000 Rollover
Musyarakah
Bank BRI - Fasilitas Pinjaman Jangka
7. 18 Jul 2020 7,60% 3.000.000 3.000.000 Rollover
Pendek
Bank BRI Syariah - Line Facility
8. 20 Sep 2020 7,25% 300.000 300.000 Rollover
Musyarakah
Bank CIMB Niaga - Pembiayaan
9. 06 Jul 2020 8,00% 750.000 650.000
Transaksi Khusus Ekstra
Bank Danamon - Fasilitas Pinjaman
10. 17 Jul 2020 7,25% 1.000.000 1.000.000 Rollover
Kredit Berjangka
Bank DKI (Syariah) - Pembiayaan
11. 20 Agu 2020 7,40% 1.200.000 925.000 Rollover
Musyarakah
Bank Mandiri - Fasilitas Kredit Jangka
12. 13 Jul 2020 7,45% 6.500.000 5.500.000 Rollover
Pendek
Bank Maybank Indonesia -
13. 15 Jul 2020 7,20% 500.000 500.000 Rollover
Pembiayaan Musyarakah
Bank Permata (Syariah) -
14. Pembiayaan Musyarakah 29 Jul 2020 7,20% 400.000 160.000 Rollover
Mutanaqisah
Bank Permata (Syariah) -
15. 25 Okt 2020 7,50% 600.000 593.534 Rollover
Pembiayaan Musyarakah
16. Bank Syariah Mandiri - Line Facility 23 Jul 2020 7,30% 1.100.000 1.100.000 Rollover
Dana Ultra Mikro Pemerintah Daerah
17. 10 Jul 2020 2,00% 1.000 1.000 Rollover
Bone Bolango
Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian
18. 04 Sep 2020 8,00% 601.000 601.000
Tahap I Seri D
Total 28.652.000 26.497.336
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31
MARET 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2020 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-
IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
33
Page 54
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP I YANG TELAH
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP I YANG TELAH
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
34
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas 622.664 625.092 384.828
Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih 52.712.623 50.366.150 40.856.110
Piutang lain-lain - bersih 32.783 28.226 15.666
Persediaan 331.492 246.304 116.061
Pendapatan yang masih harus diterima 2.221.543 2.066.371 1.745.823
Pajak dibayar dimuka lain-lain 221.380 217.631 124.490
Beban dibayar dimuka 120.688 280.617 282.294
Aset hak guna - bersih 236.088 - -
Properti investasi 179.375 179.375 182.867
Aset tetap – bersih 10.414.617 10.458.046 8.519.803
Aset tak berwujud - bersih 50.552 54.255 50.431
Aset pajak tangguhan 883.180 799.348 511.299
Aset lain-lain 1.360 2.762 1.516
JUMLAH ASET 68.028.346 65.324.177 52.791.188
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 301.876 224.050 133.052
Utang usaha 404.380 456.355 329.101
Utang pajak 192.780 116.941
Pajak penghasilan badan 505.080 118.096 60.974
Pajak lain-lain 36.238 74.684 55.967
Liabiltas pajak tangguhan 2.230 1.607 -
Akrual 1.848.912 1.564.923 1.312.464
Pendapatan diterima dimuka 51.802 59.430 66.687
Liabilitas lain-lain 158.219 251.444 173.683
Pinjaman bank 31.836.386 29.925.380 20.196.314
Surat berharga yang diterbitkan 7.348.305 7.347.349 9.093.407
Pinjaman dari pemerintah 230.609 389.833 334.019
Liabilitas sewa 6.107 - -
Liabilitas imbalan kerja 1.764.358 1.850.716 919.031
JUMLAH LIABILITAS 44.494.502 42.263.867 32.674.699
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Cadangan revaluasi aset 7.710.135 7.710.135 6.071.239
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (720.781) (720.780) (257.733)
Saldo laba yang telah dicadangkan 6.398.029 6.398.029 5.010.489
Saldo laba yang belum dicadangkan 3.893.685 3.420.240 3.040.316
23.531.068 23.057.624 20.114.311
Kepentingan nonpengendali 2.775 2.686 2.178
JUMLAH EKUITAS 23.533.844 23.060.310 20.116.489
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 68.028.346 65.324.177 52.791.188
*tidak diaudit
35
Page 56
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 3.657.645 2.984.092 12.948.638 11.205.418
Pendapatan penjualan emas 1.302.935 745.098 4.505.422 1.349.870
Pendapatan usaha lainnya 69.350 59.739 239.593 192.766
Jumlah pendapatan usaha 5.029.930 3.788.929 17.693.653 12.748.054
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 1.253.542 717.825 4.333.125 1.283.592
Beban pegawai 1.073.762 896.877 3.783.711 3.020.337
Beban bunga dan bagi hasil 771.584 572.857 2.647.739 2.251.619
Beban administrasi dan umum 657.615 492.165 2.395.865 2.208.816
Beban pemasaran 23.674 18.730 170.286 184.702
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang 99.173 18.927 154.374 164.386
Jumlah beban usaha 3.879.350 2.717.381 13.485.100 9.113.452
Laba usaha 1.150.580 1.071.548 4.208.553 3.634.602
Pendapatan lain-lain bersih 5.415 (1.318) 22.439 28.570
Laba sebelum pajak penghasilan 1.155.995 1.070.230 4.230.992 3.663.172
Beban pajak penghasilan (306.447) (271.502) (1.122.914) (887.691)
Laba bersih periode berjalan 849.548 798.728 3.108.078 2.775.481
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran 2embali imbalan pasca kerja - - (617.396) 181.548
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 1.704.152 -
- Efek pajak terkait 136.598 (45.387)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak - - 1.223.354 136.161
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 849.548 798.728 4.331.432 2.911.642
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 849.458 798.686 3.107.499 2.775.080
Kepentingan non-pengendali 89 42 579 401
849.548 798.728 3.108.078 2.775.481
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 849.458 798.686 4.330.853 2.911.241
Kepentingan non-pengendali 89 42 579 401
849.547 798.728 4.331.432 2.911.642
Laba bersih per saham – dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 135.913 127.790 497.200 444.013
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Total Aset 4,14% 23,74% 8,43%
Total Liabilitas 5,28% 29,35% 7,21%
Total Ekuitas 2,05% 14,63% 10,47%
Pendapatan 32,75% 38,79% 21,15%
Laba bersih periode berjalan 6,36% 11,98% 10,42%
Laba Rugi Komprehensif 6,36% 48,76% 21,65%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 22,87% 23,79% 28,51%
Marjin EBITDA 40,60% 40,94% 48,76%
Rasio EBITDA terhadap bunga 2,65x 2,74x 2,76x
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 16,89% 17,57% 21,77%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 1,25% 4,76% 5,26%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 3,61% 13,48% 13,80%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 1,67x 1,63x 1,47x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER/Gearing Ratio) 1,89x 1,83x 1,62x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,65x 0,65x 0,62x
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) 21,79x 5,83x 5,26x
Rasio lancar (Current Ratio) 1,50x 1,54x 1,81x
Non Performing Financing (NPF) – Gross 2,50% 1,75% 1,57%
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
36
Page 57
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
(i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA.
1. ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan usaha 5.029.930 3.788.929 17.693.653 12.748.054
Beban usaha 3.879.350 2.717.381 13.485.100 9.113.452
Laba bersih periode berjalan 849.548 798.728 3.108.078 2.775.481
Penghasilan komprehensif periode berjalan 849.548 798.728 4.331.432 2.911.642
*tidak diaudit
a. Pendapatan usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar
Rp5.029.930 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.241.001 juta atau sebesar 32,75% dari pendapatan usaha
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp3.788.929 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya pendapatan penjualan emas sebesar Rp557.837 juta atau meningkat sebesar
74,87% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp745.098 juta dan
meningkatnya pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp673.553 juta atau meningkat sebesar 22,57%
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
b. Beban usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp3.879.350
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.161.969 juta atau sebesar 42,76% dari beban usaha Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp2.717.381 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya beban harga pokok penjualan emas sebesar Rp535.717 juta atau meningkat sebesar 74,63%
dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp717.825 juta, seiring dengan
meningkatnya pendapatan usaha dari jual-beli emas.
c. Laba bersih periode berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019
Laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp849.548 juta
mengalami peningkatan sebesar Rp50.820 juta atau sebesar 6,36% dari laba bersih Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp798.728 juta. Peningkatan ini sejalan dengan adanya peningkatan
pada pendapatan usaha yang tidak lebih kecil dari peningkatan beban usaha.
d. Penghasilan komprehensif periode berjalan
Perseroan belum mencatatkan adanya penhasilan komprehensif lainnya sampai dengan 31 Maret 2020.
37
Page 58
2. ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN POSISI KEUANGAN
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas 622.664 625.092 384.828
Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih 52.712.623 50.366.150 40.856.110
Piutang lain-lain - bersih 32.783 28.226 15.666
Persediaan 331.492 246.304 116.061
Pendapatan yang masih harus diterima 2.221.543 2.066.371 1.745.823
Pajak dibayar dimuka lain-lain 221.380 217.631 124.490
Beban dibayar dimuka 120.688 280.617 282.294
Aset hak guna - bersih 236.088 - -
Properti investasi 179.375 179.375 182.867
Aset tetap - bersih 10.414.617 10.458.046 8.519.803
Aset tak berwujud - bersih 50.552 54.255 50.431
Aset pajak tangguhan 883.180 799.348 511.299
Aset lain-lain 1.360 2.762 1.516
JUMLAH ASET 68.028.346 65.324.177 52.791.188
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019
Total aset Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp68.028.346 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp2.704.169 juta atau sebesar 4,14% dari total aset Perseroan per tanggal 31 Desember
2019 sebesar Rp65.324.177 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pinjaman yang diberikan
kepada pihak ketiga sebesar Rp2.346.473 juta atau sebesar 4,66%, baik dari bisnis gadai maupun non-gadai.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 301.876 224.050 133.052
Utang usaha 404.380 456.355 329.101
Utang pajak 192.780 116.941
Pajak penghasilan badan 505.080 118.096 60.974
Pajak lain-lain 36.238 74.684 55.967
Liabiltas pajak tangguhan 2.230 1.607 -
Akrual 1.848.912 1.564.923 1.312.464
Pendapatan diterima dimuka 51.802 59.430 66.687
Liabilitas lain-lain 158.219 251.444 173.683
Pinjaman bank 31.836.386 29.925.380 20.196.314
Surat berharga yang diterbitkan 7.348.305 7.347.349 9.093.407
Pinjaman dari pemerintah 230.609 389.833 334.019
Liabilitas sewa 6.107 - -
Liabilitas imbalan kerja 1.764.358 1.850.716 919.031
JUMLAH LIABILITAS 44.494.502 42.263.867 32.674.699
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019
Total liabilitas Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp44.494.502 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp2.230.635 juta atau sebesar 5,28% dari total liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2019 sebesar Rp42.263.867 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya perolehan pinjaman dana dari bank
yang digunakan sebagai modal usaha sebesar Rp1.911.006 juta. Selain itu, pada utang pajak penghasilan badan
juga meningkat 327,69% atau sebesar Rp386.984 juta dari Rp118.096 juta, sejalan dengan meningkatnya
pendapatan bersih Perseroan. Biaya akrual yang dicadangkan juga mengalami peningkatan sebesar 18,15% atau
sebesar Rp283.989 juta dibandingkan dengan periode 31 Desember 2019 yang tercatat sebesar Rp1.564.923 juta.
38
Page 59
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Cadangan revaluasi aset 7.710.135 7.710.135 6.071.239
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (720.781) (720.780) (257.733)
Saldo laba yang telah dicadangkan 6.398.029 6.398.029 5.010.489
Saldo laba yang belum dicadangkan 3.893.685 3.420.240 3.040.316
23.531.068 23.057.624 20.114.311
Kepentingan nonpengendali 2.775 2.686 2.178
JUMLAH EKUITAS 23.533.844 23.060.310 20.116.489
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp23.533.844 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp473.534 juta atau sebesar 2,05% dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2019 sebesar Rp23.060.310 juta. Peningkatan ini sejalan dengan laba yang telah dicatatkan sampai dengan 31
Maret 2020, setelah disesuaikan dengan efek kumulatif transisi PSAK 71/73 yang berlaku mulai tahun 2020.
39
Page 60
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus,
berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan
menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan
jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara
Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan
Jawatan Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990
dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103
Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan
hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP
No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
bersangkutan. PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta
Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4
tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
40
Page 61
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5
tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan
Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun
2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8
April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020.
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN
2.1 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:
Nilai Saham (Rp)
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 251.252 251.252.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 251.252 251.252.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 748.748 748.748.000.000
2.2 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal
22 Juni 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham @Rp1.000.000,00 %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 1 24.999.999 1.000.000 24.999.999.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting *)
Komisaris Independen : Makmur Keliat*)
Komisaris : Satya Arinanto **)
Komisaris : Fadlansyah Lubis **)
Komisaris : Rini Widyantini *)
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti **)
Komisaris : Sudarto ***)
41
Page 62
Direksi:
Direktur Utama : Kuswiyoto ***)
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Harianto Widodo **)
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Damar Latri Setiawan **)
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ninis Kesuma Adriani **)
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono **)
Direktur SDM : Mohammad Edi Isdwiarto **)
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo*)
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
**) Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama dikarenakan pada tahun 2017, sebelum
POJK No. 27/POJK.03/2016 belaku bagi perusahaan pergadaian.
***) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan
Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-130/MBU/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 06 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067050 tanggal 27 Juli 2016, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087559.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2017, sehubungan dengan
pengangkatan Satya Arinanto dan Fadlansyah Lubis sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(iii) Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-56/MBU/3/2017 tanggal 17 Maret 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. 03 tanggal 6 April 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0125010 tanggal 6 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0045671.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 April 2017, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti
sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24
Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419
tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal
42
Page 63
24 Agustus 2017, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Jaringan, Operasi dan
Penjualan, Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital, dan Mohammad Edi Isdwiarto sebagai
Direktur SDM dan Hukum.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 25 tanggal 31
Mei 2018, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0211849
tanggal 4 Juni 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076510.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4
Juni 2018, sehubungan dengan pengangkatan Harianto Widodo sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan
Produk dan Ninis Kesuma Adriani sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-03/MBU/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 15 tanggal 25 Januari 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0050178 tanggal 25 Januari 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0013097.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019, sehubungan dengan pengangkatan
Kuswiyoto sebagai Direktur Utama.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan
pengangkatan Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(ix) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret
2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020,
sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum dan pengalihan penugasan
Mohammad Edi Isdwiarto yang semula sebagai Direktur SDM dan Hukum menjadi Direktur SDM.
43
Page 64
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Pada tanggal Informasi Tambahan Awal, Perseroan belum
memenuhi jumlah Komisaris Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Sehubungan dengan hal ini
Direksi Perseroan telah menyampaikan permohonan pengangkatan Komisaris Independen kepada Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 1180/00013/01/2019 tanggal 14 Oktober 2019
Perihal Komposisi Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-
/065/PM.221/2019 Tanggal 9 September 2019, namun demikian Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan belum
mengangkat Komisaris Independen dengan jumlah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Utama atas nama Loto Srinaita Ginting, Komisaris Independen
atas nama Makmur Keliat dan Direktur Umum yaitu Gunawan Sulistyo, tetap dapat menjadi Pihak Utama walaupun belum
pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016
dikarenakan telah diangkat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016 berlaku bagi
perusahaan pergadaian. Sedangkan Direktur Utama telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan
sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Terhadap Direksi dan Dewan Komisaris yang belum
memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan maka sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) POJK No.
27/POJK.03/2016, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
4. KOMITE AUDIT
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang
Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris
Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 03/KP/DK.GD/03/2020 tanggal
2 Maret 2020 tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Wakil Ketua : Sudarto
Anggota : Vicky Taufik
Harry Suharman
Pelaksanaan tugas Komisaris Independen Perseroan yang saat dijabat oleh Makmur Keliat belum dapat dilaksanakan
sampai dengan diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.
5. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 05/KP/DK.GD/04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pembentukan dan
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Loto Srinaita Ginting
Sekretaris : Rini Widyantini
Anggota : Fadlansyah Lubis
Arry Ekananta
Seluruh Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf b dan ayat 3 POJK
No. 34/POJK.04/2014. Namun demikian, ketua Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu Loto Srinaita Ginting bukan
44
Page 65
merupakan Komisaris Independen sehingga belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3
ayat 1 huruf a POJK No. 34/POJK.04/2014.
6. STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI
Struktur grup Perseroan hingga Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:
Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN. Hingga Informasi
Tambahan ini diterbitkan, pihak yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Pemerintah Republik Indonesia.
45
Page 66
Sedangkan struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut: 46
Page 67
7. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi
penting seperti itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam
mengerjakan tugas dan kewajiban yang diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan
berkembang mencapai tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM
dengan fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem
Pengelolaan SDM diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan
pengalaman kerja dan/atau latar belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang
tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi
yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando
yang jelas, sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab
masing-masing. Dengan demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan,
standar, pedoman dan pengawasan pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap
kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Komposisi Jumlah Pegawai
Pada tanggal 31 Maret 2020, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 14.088 karyawan, tidak termasuk
Direksi dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga
kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-
masing segmentasi.
31 Desember 31 Maret
Kategori
2018 2019 2020
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.902 12.745 12.767
Pegawai Tidak Tetap 115 1.290 1.321
Total 13.017 14.035 14.088
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP 46 46 120
SMA DAN D-I / D-II 2.942 2.768 2.720
D-III 1.689 1.635 1.624
S1 dan D-IV 7.719 7.738 7.734
S.2 dan S.3 506 558 569
Total 12.902 12.745 12.767
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 16 2 2 1
Grade 15 43 52 53
Grade 14 106 110 109
Grade 13 345 377 370
Grade 12 1.058 1.039 979
Grade 11 257 410 477
Grade 4-10 (Non Pejabat) 11.091 10.755 10,778
Total 12.902 12.745 12.767
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 955 812 836
25 - 30 2.627 2.157 2022
31 - 35 4.364 4.534 4483
47
Page 68
31 Desember 31 Maret
Kategori
2018 2019 2020
36 - 40 1.271 1.574 1.756
41 - 45 1.135 1.020 969
46 - 50 1.623 1.590 1561
>50 927 1.058 1.140
Total 12.902 12.745 12.767
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 759 1.036 1129
Kantor Wilayah 531 531 563
Kantor Area 1.528 1.741 1737
Kantor Cabang 2.872 2.611 2,684
Kantor Cabang Syariah 478 463 469
Unit Pelayanan Cabang 5.670 5.353 5,195
Unit Pelayanan Cabang Syariah 1.064 1.010 990
Total 12.902 12.745 12.767
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
Operasional 11.612 11.178 11.075
Support 1.100 1.363 1.481
Auditor 190 204 211
Total 12.902 12.745 12.767
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Pegadaian Galeri
PT Balai Lelang Artha Gasia*) PT Pessona Optima Jasa PT Pesona Indonesia Jaya
Dua Empat
Kategori 31 Desember 31 Maret 31 Desember 31Maret 31Desember 31Maret 31 Desember 31Maret
2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap - - - - 57 61 56 35 32 - 8 8
Pegawai Tidak Tetap - - - 81 34 57 10 126 178 594 641 671
Pegawai Sumber Luar - - - - - - - - 236 206
Total - - - 81 91 118 66 161 210 594 885 885
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA - - - - 6 9 - - - -
Diploma (DI - D3) - - - - 6 6 2 2 3 - 1 1
Sarjana (D4 - S1) - - - - 43 43 53 32 28 - 6 6
Pascasarjana (S2/Master) - - - - 2 3 1 1 1 - 1 1
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - -
Total - - - - 57 61 56 35 32 - 8 8
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 15 - - - - - 1 1 1 -
Grade 14 - - - - - 1 1 1 - 1 1
Grade 13 - - - - - 1 2 1 - 2 2
Grade 12 - - - - - 1 - 1 - - -
Grade 11 - - - - 2 2 2 2 2 - 1 1
Grade 4-10 (Non Pejabat) - - - - 55 59 50 29 26 - 4 4
Total - - - - 57 61 56 35 32 - 8 8
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 - - - - 1 2 - -
25 - 30 - - - - 15 14 9 2 1 2 2
31 - 35 - - - - 18 20 28 18 12 1 1
36 - 40 - - - - 12 13 12 8 12 0 0
41 - 45 - - - - 6 6 2 3 3 1 1
46 - 50 - - - - 3 4 3 2 2 3 3
>50 - - - - 2 2 2 2 2 1 1
Total - - - - 57 61 56 35 32 8
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat - - - - 29 28 10 14 14 - 8 8
Kantor Wilayah - - - - 28 33 - - 12 - -
Kantor Area - - - - - - - - - -
48
Page 69
PT Pegadaian Galeri
PT Balai Lelang Artha Gasia*) PT Pessona Optima Jasa PT Pesona Indonesia Jaya
Dua Empat
Kategori 31 Desember 31 Maret 31 Desember 31Maret 31Desember 31Maret 31 Desember 31Maret
2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020
Kantor Cabang - - - - - 46 21 6 - -
Kantor Cabang Syariah - - - - - - - - - -
Unit Pelayanan Cabang - - - - - - - - - -
Unit Pelayanan Cabang Syariah - - - - - - - - - -
Total - - - - 57 61 56 35 32 - 8 8
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
Operasional - - - - - 46 21 18 - - -
Support - - - - 57 61 10 14 14 - 8 8
Total - - - - 57 61 56 35 32 - 8 8
*) hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perusahaan Anak sedang dalam proses likuidasi
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki
pegawai yang dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang
memiliki kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan
dinamika bisnis Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran
sentral dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang
memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran
Perseroan melalui program pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan
yang mampu menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi
dan misi Perseroan. Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan
ini adalah bentuk dukungan terhadap proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan.
Perseroan tengah mengembangkan beberapa produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam
organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset
yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan karyawan yang
adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2019 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Diklat.
Program tersebut adalah:
1. General Capability (Basic, Intermediate, dan Intrapreneurship)
2. Spesifik Capability (Training Penaksir, Training Analis Kredit, Training Auditor, Training Pranata, Sertifikasi
Instruktur)
3. Enchancement (Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dll.)
4. Tugas Belajar (Beasiswa)
5. Pendidikan Mandiri
6. Program Non-Diklat
7. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Learning Center
8. Mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2008
9. Inisiasi standar kompetensi Penaksir
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang
diantaranya akan melaksanakan training Individual Development Program (IDP) bagi seluruh karyawan, pengembangan
Learning Management System melalui penggunaan Human Capital Management System (HCMS) yang terintegrasi
dengan Divisi Strategi Human Capital, inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal
pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang
memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian
pelatihan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan
pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.
49
Page 70
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang
tersebar di 3 (tiga) kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi
pengembangan talenta SDM yang bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan
sedang merancang untuk membentuk Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan
talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support
yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan
mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil,
yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp92.108 juta pada tahun
2018 dan Rp154.978 juta pada tahun 2019.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa
kepada karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon
pemutusan kerja. Imbalan kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja,
hingga program kesehatan dan program pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan
memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program
kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya di Perseroan.
Disamping memberikan hak-hak remunerasi karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), guna
memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik sekaligus sebagai stimulus dalam
meningkatkan kinerja, pada tahun 2019 Perseroan memberikan reward dalam bentuk Umroh dan wisata rohani.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin
kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat
Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan
dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana
hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan
fasilitas, bantuan serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan
organisasi maupun penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen
dilarang melakukan penekanan, diskriminasi, dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk
peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen
dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2017 - 2021
Ketua Umum : Ismail Ilyas
Ketua I : Januardi
Ketua II : Denny Agung Pranajaya
Sekretaris Jenderal : Sulaeman
Wakil Sekretaris Jenderal : Samanhudi
Bendahara : Lenny Rahmi Satri
Wakil Bendahara : Nur Fadilah Achyani
50
Page 71
8. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
6.1. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
6.1.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang
-
Penegasan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT
Pegadaian (Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
-
telah terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman
Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-
469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas -
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-
864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui
-
rencana Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union
Financial Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan
-
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-
-
093.000 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) -
tertanggal 1 Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha No. 8120017002839 tanggal 23 Oktober 2018 untuk
kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 64921 yaitu
-
kegiatan usaha Pegadaian, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) Kantor Pusat No.
143/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 dikeluarkan oleh Kelurahan berlaku sampai dengan 27 April 2022
Kenari tertanggal 9 Mei 2017.
6.1.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120109922938 tanggal 23 Sepetember 2019
atas nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah -
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
2. Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama PT -
Pegadaian Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur,
Bupati/ Walikota, Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Nomor
Induk Berusaha (NIB) 9120109922938 tanggal 22 Februari 2020
3. NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan -
Pajak Pratama Jakarta Senen.
4. SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang -
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen.
5. SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 -
yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta
Pusat KPP Pratama Jakarta Senen.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/- -
1.824.27/e/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan
7. SKDP No. 33/27.1BU/31.71.04.1003/-071.562/e/2018 tanggal 30 Agustus
2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020
Kelurahan Kenari.
51
Page 72
No. Izin Masa Berlaku
PT Pesonna Indonesia Jaya
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120009991473 atas nama PT Pesonna -
Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 17 September 2019.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB 9120009991473 yang -
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
mengalami perubahan ke-13 (tiga belas) tanggal 21 Mei 2020.
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) No.
503/00020/BPTPM/TDUP/III/2016 yang beralamat di Jalan Andi berlaku sampai dengan 2 Maret 2021
Mappanyukki No. 49, Makassar yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Makassar tanggal 2
Maret 2016.
4. TDUP No. 23/03.03/BPTPM/II/2016 yang beralamat di Jalan Jend.
Sudriman No. 455 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan -
Penanaman Modal Pemerintah Kota Pekanbaru tanggal 2 Februari 2016.
5. TDUP No. 0030/H.GM/2016 yang beralamat di Jalan Gadean No. 3,
Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, yang wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun sekali
dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 20
Desember 2016.
6. TDUP No. 016/H.JT/2018 yang beralamat di Jalan P. Diponegoro No. 99,
Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta, yang dikeluarkan oleh wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun sekali
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta
tanggal 15 Mei 2018.
7. TDUP No. 556/015/DUP/VII/2016 yang beralamat di Jalan Gadjah Mada
No. 5, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang wajib daftar ulang pada tanggal 20 Juli 2021
dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota
Tegal berlaku sejak tanggal 20 Juli 2016.
8. TDUP No. 503/37/TDUP/IX/2016 yang beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 24,
Kauman, Pekalongan Timur, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman wajib daftar ulang pada tanggal 7
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pekalongan September 2021
tanggal 7 September 2016.
9. TDUP NIB 9120009991473 yang beralamat di Jalan Depok No. 33, -
Semarang yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS tanggal 10 Juni 2020.
10. TDUP No. 503.08/376/436.6.14/2015 yang beralamat di Jalan Benteng No.
1, Surabaya yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata -
Pemerintah Kota Surabaya tanggal 29 Juni 2015.
11. Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten berlaku selama masih menjalankan
Gresik No. 22/3525/IU/PMDN/2016 tentang Tanda Daftar Usaha kegiatan usaha
Penyediaan Akomodasi Penanaman Modal Dalam Negeri Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik yang beralamat di
Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan
Gresik, Kabupaten Gresik yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Kabupaten Gresik tanggal 26 Oktober 2016.
12. Sertifikat Bintang Tiga No. 070/LSU-MTM/VII/2017 untuk Hotel Pesonna
Surabaya yang terletak di Jalan Benteng No. 1, Surabaya, yang dikeluarkan berlaku sampai dengan 1 Juli 2020
oleh PT Megah Tritunggal Mulia tanggal 1 Juli 2017.
13. Sertifikat Bintang Tiga No. 226/LSU-MTM/IV/2019 untuk Hotel Pesonna
Gresik yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan berlaku sampai dengan 10 April 2022
Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang dikeluarkan oleh
PT Megah Tritunggal Mulia tanggal 10 April 2019.
14. Sertifikat Bintang Tiga No. 18100064-H3 untuk Pesonna Hotel Makassar
yang terletak di Jalan Andi Mappanyukki No. 49, Makassar, yang berlaku sampai dengan 19 September 2020
dikeluarkan oleh PT Enhaii Mandiri 186 tanggal 19 September 2019.
15. Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 025/LSU-SWU/SK-DIR/II/2019
untuk Pesonna Hotel Tegal yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 5, berlaku sampai dengan 24 Februari 2022
Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang dikeluarkan
oleh PT Sertifindo Wisata Utama tanggal 25 Februari 2019.
16. Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 011/LSU-SWU/SK-DIR/III/2019
untuk Pesonna Hotel Semarang yang terletak di Jalan Depok No. 33, berlaku sampai dengan 6 Maret 2022
Semarang, yang dikeluarkan oleh PT Sertifindo Wisata Utama tanggal 7
Maret 2019.
17. SKDP No. 144/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 tanggal 9 Mei
2017 atas nama PT Pesonna Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Kepala berlaku sampai dengan 18 Februari 2022
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kenari.
52
Page 73
No. Izin Masa Berlaku
18. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) No. 0255/C.31/31.71/1.785.56/2018
tanggal 6 Juli 2018 atas nama PT PIJ yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana berlaku sampai dengan 7 November 2020
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat.
PT Pesonna Optima Jasa
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120404131384 tanggal atas nama PT
Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik -
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
2. Surat Izin Kapolri No. SI/5337/IX/YAN.2.14/2019 tanggal 4 September 2019
atas nama PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara -
Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha
Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan.
3. NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa,
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta -
Senen Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
4. SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas
nama PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama -
Jakarta Senen, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
5. SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014
yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, -
kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
9. PERJANJIAN PENTING
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret
Terafiliasi 2020
1. Akta Perjanjian Pembiayaan BSM menyetujui untuk menyediakan BSM 10 Februari 260.000.000.000
Berputar Dengan Akta fasilitas pembiayaan Modal kerja 2021
Musyarakah No. 20 tanggal Pembiayaan Dana Berputar (PDB)
22 Februari 2007 dibuat untuk Perseroan sesuai dengan
dihadapan Ina Rosaina persyaratan dan ketentuan
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
sebagaimana terakhir dengan rincian sebagai berikut:
diubah dengan Surat a. BSM menyetujui untuk
Penawaran Pemberian menyediakan fasilitas pembiayaan
Pembiayaan PT Pegadaian Modal kerja Pembiayaan Dana
(Persero) No. 22/003-3/SP- Berputar (PDB) untuk Perseroan
3/CB2 tanggal 4 Februari dengan limit pembiayaan sebesar
2020 yang dibuat di bawah Rp400.000.000.000,00 (empat
tangan dan bermaterai ratus miliar Rupiah).
cukup oleh dan antara b. Porsi Syirkah:
Perseroan dengan PT Bank (i) BSM:
Syariah Mandiri (“BSM”) Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus
miliar Rupiah), 51,13%
(lima puluh satu koma
satu tiga persen);
(ii) Perseroan:
Rp1.433.589.000.000,00
(satu triliun empat ratus
tiga puluh tiga miliar lima
ratus delapan puluh
sembilan juta Rupiah)
58,87% (lima puluh
delapan koma delapan
tujuh persen);
c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
sebesar 98,3420% (sembilan puluh
delapan koma tiga empat dua nol
persen), BSM sebesar 1,6580%
53
Page 74
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret
Terafiliasi 2020
(satu koma enam lima delapan nol
persen).
Tujuan Penggunaan adalah untuk
modal kerja kebutuhan operasinal
usaha Perseroan.
2. Akta Perjanjian Line Facility Perseroan dan BSM sepakat terhadap BSM 10 Februari 1.100.000.000.000
Modal Kerja Musyarakah Line Facility – Musyarakah sesuai 2021
No. 37 tanggal 26 Februari dengan persyaratan dan ketentuan
2016, dibuat dihadapan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Ofiyati Sobriyah, S.H., dengan rincian sebagai berikut:
Notaris di Jakarta, a. BSM menyetujui untuk
sebagaimana telah diubah menyediakan fasilitas pembiayaan
terakhir dengan Surat Modal kerja sejumlah
Penawaran Pemberian Rp1.100.000.000.000,00 (satu
Pembiayaan PT Pegadaian triliun seratus miliar Rupiah).
(Persero) No. 22/003-3/SP- b. Porsi Syirkah: Perseroan 48,87%
3/CB2 tanggal 4 Februari (empat puluh delapan koma
2020 oleh dan antara PT delapan tujuh persen), BSM 51,13%
Bank Syariah Mandiri (lima puluh satu koma satu tiga
(“BSM”) dengan Perseroan persen).
c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
sebesar 95,9248% (sembilan puluh
lima koma sembilan dua empat
delapan persen), BSM sebesar
4,0752% (empat koma nol tujuh lima
dua persen).
Tujuan Penggunaan adalah untuk
kebutuhan operasional usaha
Perseroan.
3. Perjanjian Kredit No. Perseroan dan BNI sepakat terhadap BNI 14 Januari 2.931.000.000.000
012/BIN/PK/2018 tanggal fasiltias kredit sesuai dengan 2021.
26 Maret 2018 yang dibuat persyaratan dan ketentuan
dibawah tangan dan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
bermaterai cukup dengan rincian sebagai berikut
sebagaimana terakhir kali a. BNI menyetujui untuk
diubah dengan Persetujuan menyediakan fasilitas bersifat
Perubahan Perjanjian Kredit plafond/uncommitted dengan
No. (2) 012/BIN/PK/2018 maksimum kredit yang diberikan
yang dibuat dibawah tangan BNI kepada Perseroan sebesar
dan bermaterai cukup oleh Rp3.100.000.000.000,00 (tiga
dan antara Perseroan dan triliun satu miliar Rupiah).
PT Bank Negara Indonesia Tujuan Penggunaan adalah untuk
(Persero),Tbk (“BNI”) kebutuhan operasional usaha
Perseroan.
4. Perjanjian Kredit No. Perseroan dan BNI sepakat terhadap BNI 14 Januari 1.532.000.000.000
013/BIN/PK/2018 tanggal fasiltias kredit sesuai dengan 2021
26 Maret 2018 yang dibuat persyaratan dan ketentuan
di bawah tangan dan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
bermaterai cukup yang telah dengan rincian sebagai berikut:
diubah beberapa kali dan a. BNI menyetujui untuk menyediakan
terakhir kali diubah dengan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
Persetujuan Perubahan maksimum sebesar
Perjanjian Kredit No. (2) Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
013/BIN/PK/2018 yang Rupiah).
dibuat dibawah tangan dan b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
bermaterai cukup oleh dan (nol koma dua puluh lima persen)
antara Perseroan dan PT per tahun dihitung dari Maksimum
Bank Negara Indonesia Kredit.
(Persero), Tbk (“BNI”) Tujuan Penggunaan adalah untuk
modal kerja usaha Perseroan.
5. Akta Perjanjian Kredit dan Perseroan dan BRI sepakat terhadap BRI 28 Februari 3.725.000.000.000
Pengakuan Hutang No. 70 fasiltias kredit sesuai dengan 2021
tanggal 14 Oktober 1989 persyaratan dan ketentuan
dibuat di hadapan Sutjipto,
54
Page 75
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret
Terafiliasi 2020
S.H., Notaris di Jakarta oleh sebagaimana diatur dalam perjanjian,
dan antara PT Bank Rakyat dengan rincian sebagai berikut:
Indonesia (Persero) Tbk a. (i) Kredit Modal Kerja (“KMK”)
(“BRI”) dengan Perseroan dengan plafond sebesar
yang beberapa kali diubah Rp6.000.000.000.000,00 (enam
dan terakhir diubah dengan
triliun Rupiah); (ii) Fasilitas
Surat Penawaran Putusan
Kredit PT Bank Rakyat Pinjaman Jangka Pendek
Indonesia (Persero) Tbk (“FPJP”) dengan plafond sebesar
No.R.II.39-PK/DKD/03/2020 Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
tanggal 5 Maret 2020 triliun Rupiah) sublimit fasilitas
KMK Rp6.000.000.000.000,00
(enam triliun Rupiah).
b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
(nol koma dua puluh lima persen)
per tahun dihitung dari
Maksimum Kredit.
Bunga Kredit untuk fasilitas KMK adalah
sebesar 9% (sembilan persen) per
tahun.
6. Akta Akad Pembiayaan Perseroan dan BRI Syariah sepakat BRI 22 Mei 2021 400.000.000.000
Musyarakah No. 10 tanggal terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Syariah
10 Maret 2016, dibuat di persyaratan dan ketentuan
hadapan Ashoya Ratam, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
S.H., M.KN., Notaris di dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta, yang telah a. BRI Syariah menyetujui untuk
beberapa kali diubah dan memberikan fasilitas pembiayaan
terakhir diubah dengan kepada Perseroan sejumlah
Addendum Kesebelas Akad Rp400.000.000.000,00 (empat
Pembiayaan Musyarakah ratus miliar Rupiah) sesuai dengan
No. 0 5/ADD- permintaan Perseroan yang dapat
MUSYARAKAH/KP/03/2020 ditarik secara bertahap maupun
tanggal 26 Maret 2020 yang seluruhnya.
dibuat di bawah tangan dan b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
bermaterai cukup oleh dan modal kerja untuk unit usaha
antara PT Bank BRI Syariah syariah Perseroan.
(“BRI Syariah”) dengan c. Nisbah bagi hasil untuk masing-
Perseroan masing pihak adalah (i) 94.60%
(sembilan puluh empat koma
enam nol persen) dari pendapatan
untuk Perseroan dan (ii) 5.40%
(lima koma empat nol persen) dari
pendapatan BRI Syariah;
Perseroan dikenakan denda sebesar
Rp835.648,00 (delapan ratus tiga puluh
lima ribu enam ratus empat puluh
delapan Rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan atas pembayaran
kewajiban bagi BRI Syariah.
7. Akta Perjanjian Pembelian Perseroan dan BRI Syariah sepakat BRI 26 Maret 2021 300.000.000.000
Line Facility No. 121 tanggal terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Syariah
22 Mei 2019 yang dibuat di persyaratan dan ketentuan
hadapan Ashoya Ratam, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
S.H., M.KN., Notaris di dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta sebagaimana a. BRI Syariah bersedia
diubah dengan Addendum menyediakan fasilitas pembaiyaan
Perjanjian Pemberian Line kepada Perseroan yang bersifat
Facility Musyawarah No. revolving, untuk jumlah total
06/ADD- setinggi-tingginya sebesar
LFMUSY/KP/03/2020 Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
tanggal 26 Maret 2020 yang miliar Rupiah).
dibuat di bawah tangan dan Tujuan penggunaan adalah Perseroan
bermaterai cukup oleh dan akan digunakan untuk pembiayaan
55
Page 76
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret
Terafiliasi 2020
antara PT Bank BRI Syariah berdasarkan perjanjian dalam rangka
(“BRI Syariah”) dengan modal kerja jangka pendek Perseroan
Perseroan Unit Usaha Syariah.
8. Akta Akad Plafond Perseroan dan BNI Syariah sepakat BNI 16 Maret 2021 500.000.000.000
Pembiayaan No. 32 tanggal terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Syariah
17 Maret 2017 yang dibuat persyaratan dan ketentuan
di hadapan Ashoya Ratam, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
S.H., M.Kn., Notaris di dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta sebagaimana a. BNI Syariah menyetujui untuk
diubah terakhir kali dengan memberikan akad fasilitas
Surat Addendum IV pembiayaan dengan total
Keputusan Plafond maksimum Plafond sebesar
Pembiayaan atas nama PT Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
Pegadaian (Persero) No. miliar Rupiah;
BNISy/CRD/SKP.I/076/R Tujuan pembiayaan ini adalah untuk
tanggal 19 Maret 2020 modal kerja Perseroan.
bermaterai cukup dan
ditandatangani oleh
Perseroan dengan PT Bank
BNI Syariah (“BNI Syariah”)
9. Akta Perjanjian Kredit No. Perseroan dan Bank Mandiri sepakat Bank 14 Mei 2021 i) KMK I:
29 tanggal 21 Februari 2003 terhadap Fasilitas Kredit sesuai dengan Mandiri 3.479.632.053.611
dibuat di hadapan Raharti persyaratan dan ketentuan ii) KMK II:
Sudjardjati, S.H., Notaris di sebagaimana diatur dalam perjanjian, 126.914.547.654
Jakarta juncto Akta dengan rincian sebagai berikut:
Perubahan Perjanjian Kredit a. Bank Mandiri setuju untuk
Modal Kerja No. KP- memberikan fasilitas kredit dengan
CRO/016/PK-KMK/2008 memperhatikan ketentuan dan
No. 281 tanggal 21 April
syarat-syarat perjanjian dengan
2008 yang dibuat di
hadapan Tuasikal Abua, perincian sebagai berikut:
S.H., Notaris di Jakarta yang (i) Fasilitas KMK Revolving I
telah beberapa kali diubah dengan limit
dan diubah terakhir kali Rp4.250.000.000.000,00
dengan Akta Addendum XVI (empat triliun dua ratus
(Keenam Belas) Perubahan lima puluh miliar Rupiah);
Perjanjian Kredit Modal
(ii) Fasilitas KMK Revolving
Kerja No. CRO-KP/016/PK-
KMK/2008 No. 19 tanggal II dengan limit
14 Mei 2020 yang dibuat di Rp250.000.000.000,00
hadapan Ir. Nanette (dua ratus lima puluh
Cahyanie Handari Adi miliar Rupiah).
Warsito, S.H., Notaris di b. Bunga: 9,00% (sembilan persen)
Jakarta oleh dan antara per annum, tingkat bunga sewaktu-
Perseroan dengan PT Bank waktu dapat berubah sesuai dengan
Mandiri Tbk, (“Bank ketentuan yang berlaku di Bank
Mandiri”) Mandiri.
c. Provisi: 0,25% (nol koma dua puluh
lima persen) per annum dari
tambahan limit yang digunakan dan
dibayar pada saat pengefektifan
tambahan limit kredit.
d. Tujuan fasilitas yakni membiayai
kebutuhan modal kerja Jasa
Peminjam Gadai.
56
Page 77
10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret 2020
Ketiga
1. Akta Perjanjian Kredit No. 21 Perseroan dan BCA sepakat terhadap BCA 26 i) 43.000.000.000
tanggal 16 Juli 2003, dibuat di fasiltias kredit sesuai dengan September
hadapan Erly Soehandjojo, persyaratan dan ketentuan 2020 ii) 1.800.000.000.000
S.H., Notaris di Jakarta, yang sebagaimana diatur dalam perjanjian,
telah beberapa kali diubah dan dengan rincian sebagai berikut: iii) 4.200.000.000.000
terakhir kali diubah dengan a. BCA menyetujui untuk
Akta Perubahan Kedua Puluh menyediakan (i) fasilitas kredit
Satu atas Perjanjian Kredit No. lokal (rekening koran), dengan
331/Add-KCK/2019 tanggal 25 jumlah tidak melebihi
September 2019 yang dibuat Rp100.000.000.000,00 (seratus
dibawah tangan dan miliar Rupiah); (ii) fasilitas time
bermaterai cukup, oleh dan loan revolving, dengan jumlah
antara Perseroan dan PT utang pokok tidak melebihi
Bank Central Asia, Tbk Rp1.800.000.000.000,00 (satu
(“BCA”) triliun delapan ratus miliar
Rupiah), (iii) fasilitas PBMM yang
tidak mengikat (uncommited),
dengan jumlah pokok tidak
melebihi
Rp4.200.000.000.000,00 (empat
triliun dua ratus miliar Rupiah).
b. Tujuan pembiayaan adalah (i)
Fasilitas kredit local (rekening
koran) dan fasilitas time loan
revolving digunakan untuk
peningkatan modal kerja
terutama peningkatan pelepasan
kredit, (ii) Fasilitas PBMM untuk
mendanai penyaluran pinjaman
untuk modal kerja Perseroan.
c. Bunga Kredit (i) 8,25% (delapan
koma dua puluh lima persen) per
tahun, yang dihitung dari utang
yang timbul dari fasilitas kredit
lokal (rekening koran), untuk
fasilitas kredit lokal (rekening
koran), (ii) 8,25% (delapan koma
dua puluh lima persen) per tahun,
yang dihitung dari jumlah fasilitas
time loan revolving yang telah
ditarik dan belum dibayar kembali
oleh Perseroan, untuk fasilitas
time loan revolving.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 5 Perseroan dan BJB sepakat terhadap BJB 6 Juni 2021 1.000.000.000.000
tanggal 6 Juni 2016, dibuat di fasiltias kredit sesuai dengan
hadapan Nanette Cahyanie persyaratan dan ketentuan
Handari Adi Warsito, S.H., sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Notaris di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir a. Kredit yang diberikan BJB kepada
kali dengan Akta Addendum IV Perseroan adalah Kredit Jangka
Perjanjian Kredit No. 01 Pendek maksimal sebesar
Tanggal 4 Juni 2020 yang Rp1.000.000.000.000,00 (satu
dibuat di hadapan Agung triliun Rupiah)
Iriantoro, S.H., Notaris di b. Tujuan Fasilitas untuk tambahan
Jakarta oleh dan antara PT modal kerja usaha Perseroan.
Bank Pembangunan Daerah c. Perseroan wajib membayar kepada
Jawa Barat dan Banten BJB bunga sebesar yang akan
(“BJB”) dan Perseroan ditentukan kemudian pada setiap
penarikan.
57
Page 78
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret 2020
Ketiga
d. Denda: adalah (i) 3% (tiga persen)
per tahun atau 0.25% (nol koma dua
lima persen) per bulan terhadap
tunggakan pokok dan (ii) 3% (tiga
persen) per tahun terhadap
tunggakan bunga
3. Akta Perjanjian Penyediaan Perseroan dan CIMB Niaga sepakat CIMB 16 Agustus 750.000.000.000
Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Niaga 2020
2016, dibuat di hadapan persyaratan dan ketentuan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Notaris di Jakarta, yang telah dengan rincian sebagai berikut:
beberapa kali diubah dan a. CIMB Niaga menyetujui untuk
terakhir kali diubah dengan menyediakan:
Surat Perpanjangan Jangka (i) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
Waktu Fasilitas Pembiayaan Khusus Musyarakah dengan
No. jumlah maksimal sebesar
079/EXT/THVII/CBGII/IV/2020 Rp750.000.000.000,00 (tujuh
tanggal 28 April 2020 yang ratus lima puluh miliar Rupiah)
dibuat di bawah tangan dan yang bersifat sublimit dengan
bermaterai cukup oleh dan fasilitas pembiayaan transaksi
antara PT Bank CIMB Niaga khusus ekstra musyarakah.
(“CIMB Niaga”) dan Perseroan (ii) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
Khusus Ekstra Musyarakah,
fasilitas pembiayaan langsung,
on revolving basis,
uncommitted, maksimal sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah)
kepada Perseroan sesuai
dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Perjanjian.
b. Sifat kredit adalah rekening koran
Terbatas/Plafond kredit, yang
penarikannya berdasarkan
underlying permohonan Perseroan.
c. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan
modal kerja bagi unit usaha syariah
Perseroan.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 22 Perseroan dan Bank DKI sepakat Bank DKI 14 Mei 2021 200.000.000.000
tanggal 19 Mei 2016 dibuat di terhadap fasiltias kredit sesuai dengan
hadapan Nanette Cahyanie persyaratan dan ketentuan
Handari Adi Warsito, S.H., sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Notaris di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
sebagaimana telah diubah a. Bank DKI menyetujui untuk
beberapa kali dan terakhir kali memberikan fasilitas jenis money
diubah dengan Akta market line kredit dengan
Addendum IV Perjanjian memperhatikan ketentuan dan
Kredit No. 19 tanggal 14 Mei syarat dalam perjanjian ini dengan
2020 yang dibuat di Ashoya limit sebesar maksimal
Ratam, S.H., Notaris di Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
Jakarta oleh dan antara PT miliar Rupiah).
Bank DKI (“Bank DKI”) dan b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
Perseroan modal kerja usaha Perseroan.
c. Perseroan wajib membayar kepada
Bank DKI bunga dengan tingkat
suku bunga disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku di Bank DKI.
d. Perseroan dikenakan denda
sebesar 1,5 (satu koma lima) kali
dari suku bunga kredit yang berlaku
dari besarnya jumlah yang
tertunggak dan lamanya tunggakan.
5. Akta Perjanjian No. 43 tanggal Perseroan dan Bank DKI sepakat Bank DKI 14 Mei 2021 1.200.000.000.000
20 September 2011 tentang terhadap fasiltias kredit sesuai dengan
58
Page 79
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret 2020
Ketiga
Akad Fasilitas Pembiayaan persyaratan dan ketentuan
Musyarakah, dibuat sebagaimana diatur dalam perjanjian,
dihadapan Dinah, S.H., dengan rincian sebagai berikut:
Notaris di Jakarta, a. Perseroan memperoleh fasilitas
sebagaimana diubah dengan pembiayaan musyarakah dari
Addendum XI (Kesebelas) Bank DKI maksimal sebesar
Akad Fasilitas Pembiayaan Rp1.200.000.000.000,00 (satu
Musyarakah No. 21 tanggal 14 triliun dua ratus miliar Rupiah).
Mei 2020 yang dibuat b. Nisbah Perhitungan bagi hasil
dihadapan Ashoya Ratam, (profit share) Musyarakah adalah
S.H., Notaris di Jakarta, oleh 6,09% : 93,91% (enam koma nol
dan antara Perseroan dan PT sembilan persen berbanding
Bank DKI Jakarta (“Bank DKI”) sembulan puluh tiga koma
sembilan satu persen).
c. Tujuan fasilitas pembiayaan
adalah tambahan modal kerja
pembiayaan untuk disalurkan
kepada konsumen produk gadai
Perseroan berdasarkan prinsip
syariah.
6. Akta Akad Musyarakah No. 19 Perseroan dan Permata Syariah Bank 25 Oktober 594.000.000.000
tanggal 14 Juli 2011 dibuat sepakat terhadap fasiltias kredit sesuai Permata 2020
dihadapan Ny. Sjarmeini S. dengan persyaratan dan ketentuan Syariah
Chandra, S.H., Notaris di sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Jakarta, yang telah diubah dengan rincian sebagai berikut:
beberapa kali dan kemudian a. Perseroan dan Permata sepakat
diubah terakhir kali dengan untuk mengkontribusikan
Akta Addendum Perjanjian investasinya masing-masing
Pemberian Fasilitas terhadap Modal Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah No. sesuai dengan persyaratan dan
100 tanggal 18 Desember ketentuan sebagaimana diatur
2019 yang dibuat dihadapan dalam perjanjian, dengan rincian
Ashoya Ratam, S.H., Notaris sebagai berikut:
di Jakarta oleh dan antara (i) Investasi Permata:
Perseroan dengan PT Bank Rp600.000.000.000,00
Permata Tbk (“Permata (enam ratus miliar
Syariah”) Rupiah) yang
merupakan total jumlah
gabungan dari
Musyarakah I dan II
masing masing sebesar
Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah).
(ii) Investasi Perseroan:
Rp3.091.955.220.753,00
(tiga triliun sembilan
puluh satu miliar
sembilan ratus lima
puluh lima juta dua ratus
dua puluh ribu tujuh ratus
lima puluh tiga Rupiah).
b. Nisbah Bagi Hasil:
(i) Permata : 10,9776%
(sepuluh koma sembilan
tujuh tujuh enam persen)
(ii) Perseroan : 89,0224%
(delapan puluh sembilan
koma nol dua dua empat
persen)
c. Tujuan fasilitas yaitu
memanfaatkan Modal
Musyarakah dalam kegiatan
usaha dan menghasilkan
Pendapatan/Keuntungan yang
59
Page 80
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret 2020
Ketiga
harus dibagikan sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian
7. Akta Perjanjian Kredit No. 13 Perseroan dan Bank Permata sepakat Bank 25 Oktober 200.000.000.000
tanggal 25 Februari 2010, terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Permata 2020
dibuat di hadapan Imas persyaratan dan ketentuan
Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris sebagaimana diatur dalam perjanjian,
di Jakarta sebagaimana dengan rincian sebagai berikut:
diubah terakhir kali dengan a. Bank Permata menyetujui untuk
Akta Addendum Perjanjian memberikan fasilitas jenis money
Kredit Fasilitas Money Market market line kredit dengan
No. 99 tanggal 18 Desember memperhatikan ketentuan dan
2019 yang dibuat di hadapan syarat dalam perjanjian ini dengan
Ashoya Ratam, S.H., Notaris limit sebesar maksimal
di Jakarta oleh dan antara Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
Perseroan dengan PT Bank miliar Rupiah.
Permata, Tbk. (“Bank b. Perseroan wajib membayar
Permata”) kepada Permata bunga dengan
tingkat suku bunga disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku di
Permata.
c. Perseroan dikenakan denda
sebesar 35% (tiga puluh lima
persen) pertahun yang dihitung
atas jumlah yang terlambat
dibayar, suku bunga denda
tersebut dapat diubah sewaktu-
waktu dan dari waktu ke waktu oleh
Permata dengan suatu
pemberitahuan ke Perseroan
d. Tujuan pembiayaan adalah
Perjanjian dibuat oleh para pihak
sehubungan dengan pembiayaan
usaha Perseroan di bidang
pembiayaan secara gadai.
8. Akta Perjanjian Pembiayaan Perseroan dan Bank Permata sepakat Bank 25 Oktober 400.000.000.000
Musyarakah Mutanaqisah No. terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Permata 2020
56 tanggal 21 Maret 2019 persyaratan dan ketentuan
yang dibuat di hadapan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Susanna Tanu, S.H., Notaris dengan rincian sebagai berikut:
di Jakarta yang diubah dengan a. Bank setuju memberikan kepada
Akta Addendum Perjanjian Perseroan dan berjanji untuk
Musyarakah Mutaqisoh No. memberikan fasilitas pembiayaan
101 tanggal 18 Desember
berdasarkan prinsip MMQ
2019 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., Notaris dengan cara melakukan
di Jakarta oleh dan antara PT pengelolaan atas objek MMQ dan
Bank Permata, Tbk., (“Bank Perseroan setuju untuk menerima
Permata”) dengan Perseroan fasilitas dari Bank Permata
dengan ketentuan modal MMQ:
(i) Penyertaan Perseroan:
maksimum sebesar
Rp6.250.000.000.000,00
(enam triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah);
(ii) Penyertaan Bank: maksimum
sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat
ratus miliar Rupiah);
b. Para pihak akan memperoleh bagi
hasil dari pendapatan yang
diperoleh dari setiap transaksi MMQ
60
Page 81
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 31 Maret 2020
Ketiga
yang pembagiannya merujuk pada
Nisbah Bagi Hasil yang telah
disepakati dan dapat diadakan
peninjauan kembali (review) oleh
Bank Permata setiap 1 (satu) bulan
sesuai Nisbah Bagi Hasil yang
berlaku pada saat penarikan
fasilitas. Besarnya bagi hasil Bank
Permata dapat berubah setiap saat.
c. Penyediaan penyertaan Bank
Pertama oleh Bank Permata kepada
Perseroan sebagai penyertaan atas
pengelolaan obyek MMQ sebagai
obyek usaha bersama.
11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI
PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan Perseroan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam (i) 2 (dua) perkara sengketa pajak,
(ii) 1 (satu) perkara perburuhan, (iii) 13 (tiga belas) perkara perdata dan (iv) 3 (tiga) perkara pidana dengan keterangan
mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
NO. KETERANGAN MENGENAI PERKARA
SENGKETA PAJAK
1. Sengketa Pajak dengan register Perkara No. 59864/PP/M.IIIB/16/2015 antara Perseroan sebagai Termohon Peninjauan
Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk
Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Oktober 2009 dengan nilai perkara Rp.33.757.409.700,00 dimana perkara saat
ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
2. Sengketa Pajak dengan register Perkara No. PUT-118745.16/2013/PP/M.IIIB antara Perseroan sebagai Termohon
Peninjauan Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,
untuk Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Juli 2013. dengan nilai perkara Rp.18.507.927.162,00 dimana perkara
saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
SENGKETA PERBURUHAN
3. Perkara Hubungan Industrial No. 119/G/2014/PHI.Sby di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya antara Lilik Kustini
sebagai Penggugat melawan Perseroan sebagai Tergugat, dengan nilai perkara sebesar Rp2.449.944.244.00, dimana
perkara tersebut telah dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dari Perseroan selaku Pemohon PK, dimana Mahkamah
Agung telah memutus perkara tersebut dengan terbitnya Putusan No. 104PK/Pdt.Sus-PHI/2017 yang pada pokoknya
mengabulkan permohonan Pemohon PK dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 452K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal
21 September 2015, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut.
PERKARA PERDATA
4. Perkara Perdata No. 80/Pdt.G/2018/PN.Blg di Pengadilan Tinggi Medan oleh Perseroan sebagai Pemohon Banding
terhadap Warni Butar-Butar Cs sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara bahwa Termohon Banding telah
melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit dengan jaminan Gadai yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan
Termohon Banding dan penguasaan objek Gadai oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX adalah tidak sah (Dasar
penguasaan adalah putusan pengadilan perkara pidana Penggelapan), dengan nilai perkara sebesar Rp871.668.000,00
dimana perkara saat ini sedang menunggu Relaas Putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait upaya hukum Banding yang
diajukan Perseroan selaku pembanding.
5. Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2019/PN.Dum di Pengadilan Negeri Dumai Andi Primair sebagai Pemohon Banding dan
Perseroan sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat
menganggap Perjanjian Kredit Kreasi telah melanggar pas 1320 KUHPerdata) dan nilai perkara sebesar Rp120.000.000,00
dimana perkara saat ini telah memperoleh putusan Pengadilan pada Tingkat Pertama yang pada pokoknya Putusan
Pengadilan Negeri Dumai menolak Gugatan Penggugat dan menunggu upaya hukum Banding dari Penggugat.
6. Perkara Perdata No. 29/Pdt,G/2018/PN.Mrb di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
Kasasi dan Eti Haryati sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat
menganggap bahwa jual beli antara tergugat I dan Tergugat II telah melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan
penggugat sebagai istri tergugat I sehingga karena jual belinya tidak sah maka perjanjian kredit antara tergugat II dan
tergugat III menjadi batal) dan nilai perkara sebesar Rp265.722.800,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan
Mahkamah Agung.
7. Perkara Perdata No. 91/Pdt.G/2019/PN.Smr di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Perseroan sebagai Pemohon Banding
dan Udhin dan Dyathi sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara
sebesar (i) Nilai Perkara CP. Samarinda Rp 440.010.000,00 (ii) Nilai Perkara CP.Loa Janan Rp208.824.200,00 dimana
perkara saat ini sedang dalam tahapan penyelesaian di Pengadilan Tinggi dengan mempersiapkan Memori Banding pada
minggu ketiga bulan Januari 2020.
61
Page 82
NO. KETERANGAN MENGENAI PERKARA
8. Perkara Perdata No. 94/Pdt.G/2019/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Suriana sebagai Pemohon Banding
dan Perseroan sebagai Pemohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan Hukum terkait Penggugat
merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah)dan nilai perkara sebesar Rp11.406.926.700,00 dimana Majelis
Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutus perkara tersebut dan Suriana telah menyatakan untuk
mengajukan permohonan Banding. Pada saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding.
9. Perkara Perdata No. 35/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Perseroan sebagai Penggugat
dan Indrajati Tjahjadi, Mourine morini, Maria Magdalena dan Andy Saputra sebagai Tergugat, dengan pokok perkara
Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara sebesar Rp6.913.512.000,00 dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi.
10. Perkara Perdata No. 78/Pdt/2019/PT.Smg di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara sebagai Perseroan Pemohon
Kasasi dan The Joe An sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Nasabah Menggadaikan Barang Jaminan hasil
penggelapan dan nilai perkara sebesar Rp5.078.321.200,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan Kasasi dari
Mahkamah Agung RI.
11. Perkara Perdata No. 285 K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali dan Yekti Rejeki sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah) dan nilai perkara sebesar Rp
Rp100.467.565.504,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah
Agung RI.
12. Perkara Perdata No. 1839 K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali dan Budiarto sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan nilai perkara sebesar
Rp258.267.100,00 dimana perkara saat ini telah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya mengabulkan
permohonan Pemohon PK.
13. Perkara Perdata No. 434/PDT/2018/PT.Sby di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali dan Lilik Kustini sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan nilai perkara sebesar
Rp545.907.400,00 dimana perkara saat ini telah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya mengabulkan
permohonan Pemohon PK.
14. Perkara Perdata No. 480 K/PDT/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali dan Suwandi sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan nilai perkara sebesar
Rp218.416.900,00 dimana perkara saat ini telah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya mengabulkan
Permohonan Pemohon PK.
15. Perkara Perdata No. 83/Pdt.G/2019/PN.Jmr di Pengadilan Negeri Jember Sengketa antara Zaenal Arifin sebagai Penggugat
dan Perseroan sebagai Tergugat, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (penggugat merasa upaya
eksekusi objek fidusia telah dilakukan oleh tergugat secara melawan hukum) dan nilai perkara sebesar Rp290.000.000,00
dimana perkara saat ini telah ada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang pada pokoknya dalam putusan
menolak gugatan penggugat
16. Perkara Perdata No 143/Pdt.G/2019/PTA.JK di Pengadilan Agama Jakarta Pusat antara Misrayanti sebagai Pemohon
Banding dan Perseroan sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait
penggugat mendalilkan bahwa akad kredit amanah telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Nilai perkara Materiil sebesar Rp. 149.146.000,00,00 Immateriil Rp500.000.000,00 dimana Majelis Hakim telah
memutuskan perkara tersebut, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
PERKARA PIDANA
17. Perkara Pidana No 657/Pid.B/2018/PN di Pengadilan Negeri Rantau Prapat antara Perseroan sebagai Pelapor dan Dian
Syahputra Batubara sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Penggelapan dan dengan nilai perkara Rp150.000.000,00,
dimana telah dilakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan telah memperoleh putusan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Dian Syahputra telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan yang akan dilakukan
yaitu mengajukan usulan hapus buku (saldo piutang bisnis atau barang bukti perkara).
18. Perkara Pidana No 395/Pid.B/2019/PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara antara Perseroan sebagai Pelapor dan
Syahrifan Rifki Nurhamidin sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Penggelapan dan dengan nilai perkara Rp
143.369.168,00 dimana perkara saat ini telah masuk ke tahap Pengadilan pada Tingkat Pertama dan telah dilangsungkan
sidang sebanyak 2 (dua) kali.
19. Perkara Pidana No 94/Pid.sus-TPK/2019/PN Mks di Pengadilan Tipikor Makasar antara Perseroan sebagai Pelapor dan
Andino sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Tindak Pidana Korupsi dan dengan nilai perkara Rp. 440.838.000,00
dimana perkara ini Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa dipidana penjara 1 (satu) 4 bulan
dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp372.559.700,00 (tiga ratus
tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus Rupiah).
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif
secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak sedang terlibat dalam sengketa
di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon
62
Page 83
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri.
Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam
perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat
sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai
tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di
Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak
tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perusahaan Anak.
12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 3 (tiga)
Perusahaan Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Tahun Kontribusi
Tahun
Pendirian Pendapatan
Beroperasi Tahun Persentase Status
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Terhadap
Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional
Pendapatan
Komersial
Konsolidasi
Perusahaan Anak
PT Balai Lelang Artha 2000 2012 Jasa Lelang 2000 99,99% Dalam 0,00%
Gasia d/h PT Balai Proses
Lelang Pegadaian Likuidasi
PT Pesonna Optima 2014 2014 (i) Aktivitas 2014 99% Beroperasi 4,33%
Jasa ketenagakerjaan, (ii)
Aktivitas keamanan dan
penyelidikan, (iii)
Aktivitas administrasi
kantor, aktivitas
penunjang kantor dan
aktivitas penunjang
usaha lainnya, (iv)
Aktivitas rumah tangga
sebagai pemberi kerja
dari personil domestik,
(v) Aktivitas penyedia
jasa untuk gedung dan
pertamanan, (vi)
Aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa
hak opsi, (vii) Reparasi
komputer dan barang
keperluan pribadi dan
perlengkapan rumah
tangga, (viii) Aktivitas
pemrogaman, konsultasi
komputer dan kegiatan
Yang Berhubungan
Dengan Itu (YBDI), (ix)
Aktivitas kantor pusat
dan konsultasi
manajemen, (x)
Perdagangan, reparasi
63
Page 84
Tahun Kontribusi
Tahun
Pendirian Pendapatan
Beroperasi Tahun Persentase Status
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Terhadap
Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional
Pendapatan
Komersial
Konsolidasi
dan perawatan mobil dan
sepeda motor, (xi)
Aktivitas pos dan kurir,
(xii) Angkutan darat dan
angkutan melalui saluran
pipa, (xiii) Periklanan dan
penelitian pasar, (xiv)
Pendidikan, (xv)
Perdagangan besar,
bukan mobil dan sepeda
motor, (xvi)
Perdagangan eceran,
bukan mobil dan motor,
(xvii) Pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan, (xviii) Aktivitas
penerbitan, (xix) Industri
percetakan dan
reproduksi media
rekaman, (xx) Aktivitas
professional, ilmiah dan
teknis lainnya, (xxi)
Aktivitas arsitektur dan
keinsinyuran; analisis
dan uji teknis, (xxii) Real
estat, (xxiii) Konstruksi
gedung, (xxiv)
Konstruksi khusus (xxv)
Optimalisasi
pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki
Perseroan untuk
menghasilkan barang
dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat
PT Pesonna Indonesia 2015 2015 (i) penyediaan 2014 99% Beroperasi 0,60%
Jaya akomodasi; (ii) aktivitas
profesional, ilmiah dan
teknis lainnya; (iii)
aktivitas agen
perjalanan,
penyelenggara tur dan
jasa reservasi lainnya;
(iv) aktivitas kantor pusat
dan konsultan
manajemen; (v)
penyediaan makanan
dan minuman; (vi)
perdagangan eceran,
bukan mobil dan motor;
(vii) aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi; (viii)
aktivitas penyedia jasa
untuk gedung dan
pertamanan; (ix) aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
64
Page 85
Tahun Kontribusi
Tahun
Pendirian Pendapatan
Beroperasi Tahun Persentase Status
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Terhadap
Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional
Pendapatan
Komersial
Konsolidasi
penunjang usaha
lainnya; (x) real estat; (xi)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan; (xii) aktivitas
olahraga dan rekreasi
lainnya; (xiii) aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran, analisis
dan uji teknis; (xiv)
konstruksi gedung; (xv)
konstruksi bangunan
sipil; (xvi) konstruksi
khusus; (xvii)
optimalisasi
pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki PT PIJ
untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat
PT Pegadaian Galeri 2018 2018 (i) perdagangan besar, 2018 99,99% Beroperasi 25,90%
Dua Empat bukan mobil dan sepada
motor; (ii) perdagangan
eceran, bukan mobil dan
motor; (iii) reparasi
komputer dan barang
keperluan pribadi dan
perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas
penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak
opsi; (v) industri logam
dasar; (vi) industri
pengolahan lainnya; (vii)
aktivitas penunjang jasa
keuangan, asuransi dan
dana pensiun; (viii)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan;(ix) aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran, analisis
dan uji teknis; (x)
aktivitas professional,
ilmiah dan teknis lainnya;
(xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki PT
PGDE untuk
menghasilkan barang
dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat
Entitas Asosiasi
PT Pefindo Biro Kredit 2014 - Jasa Credit Rating 2015 16,09% Beroperasi -
Berikut ini merupakan informasi keuangan yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan Perusahaan Anak yang
beroperasi (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit);
dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang
65
Page 86
ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA:
a. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)
Ikhtisar Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 329.542 329.126 248.118
Jumlah Liabilitas 99.113 114.267 76.435
Jumlah Ekuitas 230.429 214.858 171.683
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019
POJ memiliki total aset sebesar Rp329.542 juta pada 31 Maret 2020, jika dibandingkan dengan total aset per 31
Desember 2019 sebesar Rp329.126 juta. Total aset POJ per 31 Maret 2020 mengalami peningkatan terutama
karena adanya pembelian aset yang masih belum dibayar hingga 31 Maret 2020 dan peningkatan laba ditahan.
POJ memiliki total liabilitas sebesar Rp99.113 juta pada 31 Maret 2020 jika dibandingkan dengan total liabilitas per
31 Desember 2019 sebesar Rp114.267 juta. Total liabilitas POJ per 31 Maret 2020 mengalami penurunan terutama
karena pada bulan Februari 2020 terdapat pembayaran Utang Usaha atas pembelian kendaraan di akhir tahun
2019.
POJ memiliki total ekuitas sebesar Rp230.429 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total
ekuitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp214.858 juta. Total ekuitas POJ per 31 Maret 2020 mengalami kenaikan
terutama karena pencapaian laba pada tahun 2019 melebihi target dan kenaikan laba pada bulan Maret 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2020* 2019* 2019 2018
Pendapatan bersih 217.804 177.140 852.479 750.546
Laba bersih sebelum pajak 20.831 9.144 68.450 47.972
Laba bersih 15.571 6.809 50.322 35.737
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2019
POJ memperoleh pendapatan sebesar Rp217.804 juta sampai dengan 31 Maret 2020 dan sebesar Rp177.140 juta
sampai dengan 31 Maret 2019. Peningkatan pendapatan bersih sampai dengan 31 Maret 2020 dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena adanya penambahan pendapatan
non-captive outsourcing dari BPJS Kesehatan namun secara keseluruhan belum mencapai target RKAP. Sampai
dengan 31 Maret 2020, POJ telah mencatatkan laba bersih sebesar Rp15.571 juta, meningkat sebesar 128,7%
dibandingkan dengan laba bersih periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp6.809 juta.
Hal ini sejalan dengan adanya Peningkatan pendapatan karena beberapa proyek yang sudah bisa ditagihkan dan
dilakukan pengakuan secara akrual atas beberapa tagihan yang sudah bisa diakui.
b. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
Ikhtisar Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 71.914 78.541 80.383
Jumlah Liabilitas 26.357 26.338 34.324
Jumlah Ekuitas 45.557 52.202 46.059
*tidak audit
66
Page 87
Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019
PIJ memiliki total aset sebesar Rp71.914 juta pada 31 Maret 2020. Jika dibandingkan dengan total aset per 31
Desember 2019 sebesar Rp78.541 juta, total aset PIJ per 31 Maret 2020 mengalami penurunan terutama karena
terdapat penyusutan aset dan penjualan aset bekas.
PIJ memiliki total liabilitas sebesar Rp26.357 juta pada 31 Maret 2020. Jika dibandingkan dengan total liabilitas per
31 Desember 2019 sebesar Rp26.338 juta, total liabilitas PIJ per 31 Maret 2020 mengalami kenaikan terutama
karena utang sewa 9 hotel pada bulan Maret 2020.
PIJ memiliki total ekuitas sebesar Rp45.557 juta pada 31 Maret 2020, menurun dibandingkan dengan total ekuitas
per 31 Desember 2019 sebesar Rp52.202 juta. Total ekuitas PIJ per 31 Maret 2020 mengalami penurunan terutama
karena pada bulan Maret 2020 mencatatkan kerugian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2020* 2019* 2019 2018
Pendapatan bersih 30.101 27.670 155.449 135.960
Laba bersih sebelum pajak (6.646) (2.621) 6.143 4.360
Laba bersih (6.646) (2.621) 6.143 4.360
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2019
PIJ memperoleh pendapatan sebesar Rp30.101 juta sampai dengan 31 Maret 2020 dan sebesar Rp27.669 juta
sampai dengan 31 Maret 2019. Peningkatan pendapatan bersih yang terjadi pada periode 31 Maret 2020
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena pendapatan yang
meningkat pada bulan Maret 2020. Sampai dengan 31 Maret 2020, PIJ telah mencatatkan rugi bersih sebesar
Rp6.646 juta, meningkat sebesar 153,7% dibandingkan dengan rugi bersih periode yang sama pada tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.621 juta. Hal ini merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19.
c. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Ikhtisar Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 359.082 330.776 167.037
Jumlah Liabilitas 103.514 97.458 14.701
Jumlah Ekuitas 255.568 233.319 152.336
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019
PGDE memiliki total aset sebesar Rp359.082 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total aset
per 31 Desember 2019 sebesar Rp330.776 juta. Total aset PGDE per 31 Maret 2020 mengalami peningkatan
terutama karena adanya pembukaan 110 distro Galeri Dua Empat di berbagai wilayah.
PGDE memiliki total liabilitas sebesar Rp103.514 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total
liabilitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp97.458 juta. Total liabilitas PGDE per 31 Maret 2020 mengalami
peningkatan terutama karena utang Pajak.
PGDE memiliki total ekuitas sebesar Rp255.568 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total
ekuitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp233.319 juta. Total ekuitas PGDE per 31 Maret 2020 mengalami
peningkatan terutama karena terdapat akumulasi saldo ditahan.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2020* 2019* 2019 2018
Pendapatan 44.767 26.718 4.505.422 1.117.064
Laba usaha 29.665 18.489 110.888 27.866
Laba bersih 22.249 18.489 80.983 19.636
*tidak audit
67
Page 88
Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2019
PGDE memperoleh pendapatan sebesar Rp44.767 juta sampai dengan 31 Maret 2020 dan sebesar Rp26.718 juta
sampai dengan Maret 2019. Peningkatan pendapatan sampai dengan 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan penjualan emas yang meningkat. Sampai dengan 31
Maret 2020, PGDE telah mencatatkan laba bersih sebesar Rp22.249 juta, meningkat sebesar 20,34% dibandingkan
dengan laba bersih periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp18.488.894. Hal ini sejalan
dengan adanya peningkatan jumlah penjualan emas..
13. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 31 Maret 2020, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
Kantor Wilayah I Medan 37 13 167 65
Kantor Wilayah II Pekanbaru 23 5 161 35
Kantor Wilayah III Palembang 27 5 164 33
Kantor Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
Kantor Wilayah V Manado 42 7 209 33
Kantor Wilayah VI Makasar 63 8 290 42
Kantor Wilayah VII Denpasar 57 7 329 32
Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 48 7 287 49
Kantor Wilayah IX Jakarta 2 44 8 264 41
Kantor Wilayah X Bandung 47 10 190 49
Kantor Wilayah XI Semarang 54 7 323 42
Kantor Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2.913 560
14. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Total aset tetap – bersih Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Maret 2020 yaitu sebesar Rp10.414.617 juta.
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 200 (dua ratus) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
dan 2 (dua) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya. Seluruh sertipikat
hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan
untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel.
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
1. SHGB No. 18 1.558 m2 Garut, Jawa Barat 2012-2042
Desa Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Komplek Aceh
2. SHGB No. 01 327 m2 2012-2032
Tengah, Provinsi Aceh
Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Komplek
3. SHGB No. 05636 100 m2 1998-2036
Bogor, Provinsi Jawa Barat
Desa Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,
4. SHGB No. 28103 116 m2 2012-2042
Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang Nanggroe Aceh
5. SHGB No. 158 408 m2 2009-2039
Darussalam
Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang Bedagai
6. SHGB No. 13 836 m2 2010-2030
Sumatera Utara
7. SHGB No. 126 170 m2 Karya Baru Sukarami Palembang Sumatera Selatan 2005-2025
8. SHGB No. 00019 1.400 m2 Pasar Melintang Teluk Segara Bengkulu 2012-2032
9. SHGB No. 65 74 m2 Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat 2010-2024
10. SHGB No. 340 1500 m2 Empoang Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan 2011-2031
11. SHGB No. 21672 75 m2 Antang Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan 2012-2032
12. SHGB No. 20007 1.664 m² Kampung Buyang, Mariso, Makassar 2012-2032
13. SHGB No. 20048 446 m² Butung, Wajo, Makassar 2016-2036
14. SHGB No. 19 2.720 m² Tappanjeng, Bantaeng, Sulawesi Selatan 2012-2032
15. SHGB No. 00054 2.242 m² Labukkang, Ujung, Parepare 2018-2038
68
Page 89
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
16. SHGB No. 00262 926 m² Sungguminasa, Somba Opu, Gowa 2014-2034
17. SHGB No. 01 830 m² Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara 2013-2033
18. SHGB No. 69 230 m² Gogagoman, Kotambagu Barat, Kotambagu, Sulawesi Utara 2014-2034
19. SHGB No. 04 953 m² Sario Tumpaan, Sario, Manado 2013-2033
20. SHGB No. 33 1.280 m² Buyungon, Tombasian, Minahasa 2004-2034
21. SHGB No. 1073 100 m² Ardipura, Jayapura Selatan, Jayapura 2006-2036
22. SHGB No. 00031 150 m2 Korumba Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara 2009-2039
23. SHGB No. 00001 1.431 m2 Tenukik Kota Atambua Belu Nusa Tenggara Timur 2011-2031
24. SHGB No. 00084 172 m2 Blaad 3 Ilir Ilir Timur II Palembang 2003-2023
Jalan Ahmad Yani, Desa Kartini, Kecamatan Binjai Kota,
25. SHGB No. 132 2.000 m2 2012-2032
Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
26. SHGB No. 38 2.764 m2 Labuhan Bilik Panai Tengah Labuhan Batu Sumatera Utara 1992-2032
27. SHGB No. 617 110 m2 Bantan Timur Medan Tembung Medan Sumatera Utara 1998-2028
28. SHGB No. 603 110 m2 Bantan Timur Medan Tembung Medan Sumatera Utara 1998-2028
29. SHGB No. 20 940 m2 Sitirejo II Medan Amplas Medan Sumatera Utara 1998-2028
Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang Bedagai
30. SHGB No. 13 836 m2 2010-2040
Sumatera Utara
31. SHGB No. 563 1.289 m2 Kisaran Kota, Kota Kisaran Barat, Asahan Sumatera Utara 2011-2031
32. SHGB No. 4 1.868 m2 Labuhan Ruku Talawi Asahan Sumatera Utara 2011-2031
33. SHGB No. 8 1.356 m2 Cendana Ratau Utara Labuhan Batu Sumatera Utara 1992-2032
34. SHGB No. 4 1.202 m2 Binaraga Rantau Utara Labuhan Batu Sumatera Utara 1992-2032
35. SHGB No. 574 124 m2 Titi Rantai Medan Baru Medan Sumatera Utara 1982-2029
Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang Nanggroe Aceh
36. SHGB No. 158 408 m2 2009-2039
Darussalam
37. SHGB No. 205 130 m2 Baru Siantar Utara Pematangsiatar Sumatera Utara 2007-2027
38. SHGB No. 369 5.168 m2 Rawa Badak Utara Koja Jakarta Utara 1989-2029
39. SHGB No. 476 3.598 m2 Jalan Salemba Raya No. 2 Kenari Senen Jakarta Pusat, 2005-2026
Jalan Pasar Baru No. 1 s/d 5 RT 006/02 Pasar Baru Sawah
40. SHGB No. 2943 2.520 m2 2008-2029
Besar Jakarta Pusat
Jalan Senen Raya No. 36 (dahulu No. 38) Senen Jakarta
41. SHGB No. 781 2.715 m2 2005-2035
Pusat,
di Jalan Jatinegara Barat RT 003/06 No. 3 A Balimester
42. SHGB No. 01208 786 m2 2005-2025
Jatinegara Jakarta Timur
sedang dalam
proses
perpanjangan pada
Kantor Pertanahan
Nasional Jakarta
Timur berdasarkan
43. SHGB No. 1079 2.205 m2 Jalan Raya Penggilingan Cakung Jakarta Timur Cover Note Notaris
Yunita, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Bekasi No.
05/KN/VI/2020
tanggal 10 Juni
2020.
44. SHGB No. 24 3.765 m2 Karawang Kulon Jawa Barat 1993-2023
45. SHGB No. 11669 88 m2 Mekarjaya Sukmajaya Depok Jawa Barat 2008-2028
46. SHGB No. 07194 1.290 m2 Depok Pancoran Mas Depok Jawa Barat 2016-2036
47. SHGB No. 892 67 m2 Ciracas Jakarta Timur 1996-2023
48. SHGB No. 2551 316 m2 Abang Jakarta Pusat 2004-2039
49. SHGB No. 1995 192 m2 Jatirahayu Pondok Melati Bekasi Jawa Barat 2008-2028
50. SHGB No. 3807 170 m2 Grogol Selatan, Jakarta Barat 2011-2031
51. SHGB No. 04482 745 m2 Kramat Jati Jakarta Timur 2016-2036
Jalan KS Tubun No. 19/1-2 Petamburan Tanah Abang
52. SHGB No. 446 124 m2 2010-2030
Jakarta Pusat
53. SHGB
S No. 1670 172 m2 Jalan Serdang Raya Kemayoran Jakarta Pusat 2020-2040
54. SHGB No. 3263 140 m2 Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat 1998-2028
55. SHGB No. 3264 140 m2 Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat 1998-2028
Jalan Haji Ten No. 31 RT 005/01 Rawamangun Pulogadung
56. SHGB No. 284 534 m2 1998-2031
Jakarta Timur
57. SHGB No. 1016 136 m2 Bekasi Jawa Barat 2002-2021
58. SHGB No. 749 115 m2 Medan Satria Bekasi Jawa Barat 1997-2028
69
Page 90
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
59. SHGB No. 4 289 m2 Ciwaringin Bogor Tengah 2002-2022
60. SHGB No. 711/kdm 102 m2 Tanjungkarang Kota Bandar Lampung 2008-2029
61. SHGB No. 01 504 m2 Kepala Siring Curug Rejang Lebong Bengkulu 1998-2028
62. SHGB No. 295 1.090 m2 Bagan Kota Bangko Bengkalis Riau 2014-2034
63. SHGB No. 596 131 m2 Bengkong Laut, Riau 2002-2026
64. SHGB No. 21 154 m2 Bukit Bestari Kepulauan Riau 2002-2026
65. SHGB No. 34 4.651 m2 Tawangmangu Karanyar Jawa Tengah 2010-2041
66. SHGB No. 02251 102 m2 Tawangmangu Karanyar Jawa Tengah 2006-2024
67. SHGB No. 91 3.100 m2 Kuwu Kradenan Grobogan Jawa Tengah 2014-2034
68. SHGB No. 807 4.720 m2 Purwodadi Grobogan Jawa Tengah 2014-2034
69. SHGB No. 771 3.590 m2 Karang Kidul Semarang Jawa Tengah 1992-2025
70. SHGB No. 1336 2.420 m2 Wonogiri Jawa Tengah 1993-2023
71. SHGB No. 00352 3.555 m2 Sleman Yogyakarta, 1997-2027
72. SHGB No. 00043 4.550 m2 Indramayu Jawa Barat 2010-2040
73. SHGB No. 747 3.570 m2 Kasugengan Lor Plumbon Cirebon Jawa Barat 1993-2033
74. SHGB No. 186 461 m2 Sukaluyu Cibeunying Kaler Bandung Jawa Barat 2009-2039
75. SHGB No. 32 307 m2 Desa Pasindan Gunung Jati Cirebon Jawa Barat 2010-2040
76. SHGB No. 149 907 m2 Bandung Jawa Barat 2008-2038
77. SHGB No. 147 59 m2 Bandung Jawa Barat 2008-2038
78. SHGB No. 1119 1.551 m2 Kuningan Jawa Barat 2013-2033
79. SHGB No. 00012 772 m2 Cikampek Timur Cikampek Karawang Jawa Barat 2015-2040
80. SHGB No. 32 231 m2 Cirebon Jawa Barat 2007-2027
81. SHGB No. 35 2.515 m2 Karawang Jawa Barat 1996-2026
82. SHGB No. 20104 750 m2 Ujung pandang, Sulawesi Selatan 1997-2037
83. SHGB No. 65 198 m2 Sinjai, Sulawesi Selatan 2007-2027
84. SHGB No. 66 53 m2 Sinjai, Sulawesi Selatan 2007-2027
85. SHGB No. 14 242 m2 Donggala, Sulawesi Tengah 2011-2031
86. SHGB No. 15 194 m2 Donggala, Sulawesi Tengah 2011-2031
87. SHGB No. 106 75 m2 Palu, Sulawesi Tengah 2009-2039
88. SHGB No. 36 850 m2 Donggala, Sulawesi Tengah 1992-2022
89. SHGB No. 102 333 m2 Gorontalo, Sulawesi Utara 2008-2038
90. SHGB No. 43 2.458 m2 Gorontalo, Sulawesi Utara 1996-2032
91. SHGB No. 1819 432 m2 Sorong, Irian Jaya 2001-2021
92. SHGB No. 1 3.463 m2 Probolinggo, Jawa Timur 1999-2029
93. SHGB No. 65 1.635 m2 Kandangan Kediri Jawa Timur 2013-2033
94. SHGB No. 34 2.860 m2 Pasuruan, Jawa Timur 1993-2023
95. SHGB No. 88 154 m2 Pontianak, Kalimantan Barat 1990-2035
96. SHGB No. 101 150 m2 Samarinda, Kalimantan Timur 2009-2039
97. SHGB No. 542 235 m2 Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 2007-2037
98. SHGB No. 699 932 m2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah 2006-2036
99. SHGB No. 411 180 m2 Pontianak, Kalmantan Barat 2007-2037
100. SHGB No. 1889 197 m2 Samarinda, Kalimantan Timur 2007-2037
101. SHGB No. 00249 293 m2 Banjar, Kalimantan Selatan 2009-2039
102. SHGB No. 19 720 m2 Grogot Pasir, Kalimantan Timur 2007-2037
103. SHGB No. 4255 4.435 m2 Pontianak, Kalimantan Barat 2008-2028
104. SHGB No. 02 690 m2 Kupang, Nusa Tenggara Timur 1994-2034
105. SHGB No. 2 2.000 m2 Flores, Nusa Tenggara Timur 2015-2035
106. SHGB No. 879 154 m2 Badung, Bali 2007-2037
107. SHGB No. 3 136 m2 Gianyar, Bali 2007-2037
108. SHGB No. 21 101 m2 Denpasar, Bali 2007-2037
109. SHGB No. 69 1.500 m2 Kintamani Bangli Bali 2016-2036
110. SHGB No. 11 600 m2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, 2007-2037
111. SHGB No. 531 100 m2 Badung, Bali 2008-2038
112. SHGB No. 463 625m2 Lombok, Nusa Tenggara Barat 2008-2041
113. SHGB No. 1 1.111 m2 Lombok, Nusa Tenggara Barat 2010-2040
114. SHGB No. 1906 67 m2 Sidoarjo Jawa Timur 2003-2038
115. SHGB No. 14 3.440 m2 Magetan, Jawa Timur 1994-2024
70
Page 91
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
116. SHGB No. 129 1.634 m2 Surabaya, Jawa Timur 1997-2027
117. SHGB No. 9 2.041 m2 Tuban, Jawa Timur 1994-2024
118. SHGB No. 49 1.887 m2 Nganjuk, Jawa Timru 1994-2034
119. SHGB No. 130 4.883 m2 Sidoarjo, Jawa Timur 2002-2022
120. SHGB No. 05 2.280 m2 Bojonegoro, Jawa Timur 1995-2025
121. SHGB No. 20 2.840 m2 Tulungagung Jawa Timur 1994-2024
122. SHGB No. 35 1.000 m2 Malang, Jawa Timur 1995-2035
123. SHGB No. 1954 2.001 m2 Jember, Jawa Timur 1995-2023
124. SHGB No. 127 2.900 m2 Situbondo, Jawa Timur 1993-2023
125. SHGB No. 170 141 m2 Kota Pura, Jambi 2004-2042
126. SHGB No. 153 120 m2 Tebo, Jambi 2012-2042
127. SHGB No. 2633 103 m2 Bogor, Jawa Barat 2005-2044
128. SHGB No. 1006*) 2.275 m2 Mitragen, Tegal Jawa Tengah 1993-2023
129. SHGB No. 234 *) 2.327 m2 Ujung Pandang, Sulawesi Selatan 1992-2032
130. SHGB No. 731*) 5.030 m2 Pekalongan, Jawa Tengah 1993-2023
131. SHGB No. 253*) 5.236 m2 Semarang, Jawa Tengah 1994-2024
132. SHGB No. 941*) 4.830 m2 Surabaya, Jawa Timur 1998-2027
133. SHGB No. 00220*) 1.583 m2 Simpang Empat, Pekanbaru 2031-2031
134. SHGB No. B.59/bmj*) 2.409 m2 Jetis, Yogyakarta 1995-2025
135. SHGB No. 985*) 1.704 m2 Gresik, Jawa Timur 2002-2026
136. SHGB No. 366*) 3.208 m2 Pekarangan, Yogyakarta 1995-2025
137. SHGB No. 209 15.019 m² Jalan Kramat Raya No. 162, Kenari, Jakarta Pusat 2008-2028
138. SHGB No. 258 632 m² Jalan Samudra No. 36, Cipulir, Jakarta Selatan 2009-2028
139. SHGB No. 198 2.105 m² Jalan Kayu Manis Utara, Matraman, Jakarta Pusat 1994-2022
140. SHGB No. 1360 11.750 m² Jalan D.I. Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur 1997-2027
141. SHGB No. 512 10.450 m² Jalan Cipinang Jaya II, Jatinegara, Jakarta Timur 1999-2029
142. SHP No. 6 2.696 m² Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur Selama dipakai
143. SHP No. 7 2.419 m² Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur Selama dipakai
144. SHGB No. 14123 2.372 m² Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat 2013-2033
145. SHGB No. 527 4.290 m² Kota Baru, Serang, Banten 2015-2035
146. SHGB No. 00839 1.496 m² Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 2013-2033
147. SHGB No. 1771 132 m² Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten 2006-2036
148. SHGB No. 1772 145 m² Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten 2006-2036
149. SHGB No. 73 9.158 m² Ploso, Tambaksari, Surabaya 1999-2029
150. SHGB No. 01819 252 m2 Sintang, Kalimantan Barat, 2013-2045
151. SHGB No. 07174 227m2 Balikpapan, Kalimantan Timur 2016-2046
152. SHGB No. 19917 135m2 Samarinda, Kalimantan Timur 2015-2046
153. SHGB No. 192 450m2 Bulungan, Kalimantan Utara 2017-2037
154. SHGB No.15597 218m2 Balikpapan, Kalimantan Timur 2018-2047
155. SHGB No. 3 56m2 Bandung, Jawa Barat 2013-2043
156. SHGB No. 63 76m2 Bandung, Jawa Barat 2014-2045
157. SHGB No. 1776 253m2 Bandung, Jawa Barat 2014-2044
158. SHGB No. 338 86m2 Bandung Barat, Jawa Barat 2011-2041
159. SHGB No. 00031 267m2 Bandung, Jawa Barat 2018-2048
160. SHGB No. 135 1.920m2 Karangasem, Bali 2014-2033
161. SHGB No. 136 1.200m2 Karangasem, Bali 2014-2033
162. SHGB No. 112 2.000m2 Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 2013-2033
163. SHGB No. 203 1.466 m2 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat 2014-2034
164. SHGB No. 00018 1.460m2 Buleleng, Bali 2016-2036
165. SHGB No. 3497 78m2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 2013-2033
166. SHGB No. 9981 50m2 Bogor, Jawa Barat 2011-2036
167. SHGB No. 9980 50m2 Bogor, Jawa Barat 2011-2036
168. SHGB No. 00271 60m2 Bekasi, Jawa Barat 2014-2043
169. SHGB No. 09113 129m2 Jakarta Timur, DKI Jakarta 2016-2046
170. SHGB No. 189 4.500 m² Gaharu, Medan Timur, Medan 2013-2033
171. SHGB No. 2 721 m² Bandar Pulau Pekan, Bandar Pulau, Asahan 2013-2033
172. SHGB No. 642 943 m² Sei Kambing B, Medan Sunggal, Medan 2002-2032
71
Page 92
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
173. SHGB No. 1112 219 m² Pulo Brayan Darati, Medan Timur Medan 2011-2031
174. SHGB No. 8 424 m² Pasar Merah Timur, Medan Area, Medan 2001-2031
175. SHGB No. 00024 2.906 m2 Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta 1993-2003
176. SHGB No. 00017 1.754 m2 Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta 2014-2034
177. SHGB No. 302 1.470 m2 Pakembaran, Slawi, Tegal, Jawa Tengah 2004-2027
178. SHGB No. 255 66 m2 Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 1992-2031
179. SHGB No. 129 1.634 m2 Wonokromo Surabaya Jawa Timur 1997-2027
180. SHGB No. 134 2.850 m2 Purwoharjo, Comal, Pemalang, Jawa Tengah 1982-2024
Komplek Ruko Mega Legenda Blok B2 No. 39, Baloi Permai,
181. SHGB No. 10555 75 m2 2010-2030
Batam Kota, Batam
Komplek Raflesia Business Centre Blok B No. 03, Teluk
182. SHGB No. 1938 92 m2 2004-2030
Kering, Nongsa, Batam, Riau
183. SHGB No. 21 154 m2 Tg. Ayun Sakti, Bukit Bestari, Kepulauan Riau, Riau 2002-2025
184. SHGB No. 01428 660 m2 Jalan Yusuf Kahar, Tg. Pinang Kota, Kepulauan Riau 1996-2034
185. SHGB No. 275 154 m2 Jalan Bintan, Tg. Pinang Kota, Kepulauan Riau 1996-2034
Komplek Pasar Melayu Raya Blok A No. 18, Tiban Asri,
186. SHGB No. 9495 73 m2 2002-2029
Sekupang, Batam, Riau
Jalan Merdeka, 19 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera
187. SHGB No. 08 3.313 m2 1995-2025
Selatan
188. SHGB No. 299 2.073 m2 Pasar II Muara Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan 2013-2038
189. SHGB No. 166 907 m2 Pasar Baru, Lahat, Sumatera Selatan 2012-2042
190. SHGB No. 486 1.885 m2 Jalan Depati Barin, Sungai Liat, Bangka, Sumatera Selatan 1993-2033
191. SHGB No. 47 3.056 m2 Jalan Jend. Sudirman, Gantung, Belitung, Sumatera Selatan 1994-2024
192. SHGB No. 409 507 m2 Gunung Sekar, Sampang, Jawa Timur 2017-2037
193. SHGB No. 188 1.681 m2 Kalijaten, Taman, Sidoarjo Jawa Timur 1997-2025
194. SHGB No. 079 100 m2 Aimas Sorong Papua Barat 2017-2042
195. SHGB No. 109 4.050 m2 Pati Lor Pati Jawa Tengah 1994-2024
196. SHGB No. 883 95 m2 Kenayan Tulungagung Jawa Timur 2014-2034
197. SHGB No. 01055 85 m2 Sungai Miai, Banjar Utara Banjarmasin Kalimantan Selatan 1994-2045
198. SHGB No. 1523 108 m2 Mayang Mangurai Kota Baru Jambi 2015-2037
199. SHGB No. 00448 156 m2 Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar Aceh 2014-2034
200. SHGB No. 22134 95 m2 Masale Panakkukang Makassar Sulawesi Selatan 2018-2038
201. SHGB No. 692 124 m2 Gandaria Utara Kebayoran Baru DKI Jakarta 2013-2046
202. SHGB No. 0001 308 m2 Ketsoblak Pulau Dullah Selatan Tual Maluku 2010-2042
15. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik
Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan
yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-
perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian
dan penggelapan.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, dalam hal keduanya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Namun demikian tidak ada perlakuan yang berbeda antara perusahaan yang
terafiliasi maupun tidak terafiliasi baik untuk biaya, pelayanan, maupun fasilitas yang diberikan oleh masing-masing
perusahaan asuransi.
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Asuransi Kebongkaran
1. Asuransi Barang jaminan produk Limit of Liability Kantor Rp800.000.000,00 PT Asuransi
Kebongkaran berbasis gadai, fidusia, Rp200.000.000.000,00 Cab/UPC Jasindo
Barang perdagangan emas dan anyone accurance in Outlet
Jaminan jasa lainnya termasuk aggregate. Perseroan
(Konvensional barang jatuh tempo yang lainnya
) belum diselesaikan, diseluruh
72
Page 93
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
No. 005/202- barang jaminan yang Indonesia,
712/I/2020 dalam proses pemberian Gudang
pada tanggal kredit atau pemeriksaan Terpadu milik
31 Januari sertifikasi taksiran dan maupun yang
2020, berlaku barang jaminan yang disewa oleh
sejak 1 telah dilunasi namun Perseroan
Februari 2020 belum diambil oleh dan tempat
sampai nasabah. lain yang
dengan 31 menjadi
Januari 2021 Barang jaminan atas tanggung
transaksi sbb: jawab
i. KCA terdiri dari Perseroan
Barang Non emas misalnya
ii. Kreasi/Krista : open table,
BPKB); lokasi
iii. Kresna : Sertifikat pameran dan
Tanah, BPKB, Unit
Emas Batangan, Pelayanan
Perhiasan Emas; Keliling dan
iv. Krasida: Barang sebagainya,
Kantong dan serta PT
Barang Gudang Pegadaian
v. Kagum: SK Galeri 24 dan
vi. Mulia: Emas Distro
Batangan
vii. Jasa Titipan :
Barang Gudang
dan Dokumen
penting;
viii. PT Pegadaian
Galeri 24 dan
Distro : Emas
Batangan dan
Perhiasan Emas
dan/atau yang
menjadi tanggung
jawab PT
Pegadaian Galeri
24 ;
ix. Produk Tabungan
Emas : Emas
Batangan
x. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
barang jaminan
2. Asuransi Barang jaminan atas Limit of Liability (LOL) Kantor Rp700.000.000,00 PT Asuransi
Kebongkaran transaksi sbb: Rp200.000.000.000,00 Cab/UPC/UP Jasindo
Barang i. Rahn terdiri dari anyone occurance in S, Gudang
Jaminan Barang Kantong aggregate. Terpadu milik
(Syariah) No. dan Barang maupun yang
006/202- Gudang disewa oleh
712/I/2020 ii. Kresna Syariah: Perseroan
pada tanggal Sertifikat Tanah, dan Outlet
31 Januari BPKB, Emas Perseroan
2020, berlaku Batangan, lainnya
sejak 1 Perhiasan Emas; diseluruh
Februari 2020 iii. Arrum BPKB : Indonesia dan
sampai BPKB, Sertifikat tempat lain
dengan 31 Tanah, dan yang menjadi
Januari 2021 Perhiasan Emas tanggung
iv. Rahn Emas : jawab
73
Page 94
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Perhiasan Emas Perseroan
v. Amanah : BPKB misalnya
vi. Mulia : Emas open table,
Batangan lokasi
vii. Jasa Titipan pameran Unit
Syariah Wadi’ah) : Pelayanan
Barang Kantong Keliling dan
dan Barang sebagainya,
Gudang dan serta PT
Dokumen penting; Pegadaian
viii. Arrahmah : SK, Galeri 24 dan
BPKB, LM, Distro
Perhiasan Emas
ix. PT Pegadaian
Galeri 24 dan Distro
Emas Batangan
dan Perhiasan
Emas dan/atau
yang menjadi
tanggung jawab PT
Pegadaian Galeri
24 ;
x. Produk Tabungan
Emas : Emas
Batangan
xi. Produk lainnya
yang mensyaratkan
barang jaminan.
Asuransi Perlindungan Penggelapan/Kecurangan Karyawan
3. Asuransi Perlindungan terhadap Limit of Liability (LOL) Kantor Limit of Liability PT Asuransi
Fidelity penggelapan/kecuranga Rp12.000.000.000,00 Cab/UPC/UP (LOL) Jasindo
Guarantee n/ketidakjujuran yang anyone occurance in K/Galeri 24, Rp5.574.286.602,73
No.004/202- dilakukan oleh karyawan aggregate, any one on Gudang
736/I2020 Perseroan dimana location sebesar Rp 1 Terpadu milik
pada tanggal tindakan tersebut miliar maupun yang
31 Januari memberikan keuntungan disewa
2020, berlaku secara finansial kepada Perseroan,
sejak 1 karyawan sendiri atau dan outlet
Februari 2020 pihak lain. Perseroan
sampai lainnya di
dengan 31 seluruh
Januari 2021. Indonesia dan
tempat lain
yang menjadi
tanggung
jawab
Perseroan
misalnya:
open table,
lokasi
pameran unit
Pelayanan
Unit Keliling
dan
sebagainya
serta PT
Pegadaian
Galeri
24/Distro
74
Page 95
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Asuransi Property All Risk Barang Jaminan Non Emas (Konvensional)
4. Asuransi Barang jaminan produk Nilai pertanggungan Kantor Rp186.780.209,00 PT Asuransi
Property All berbasis gadai, fidusia, konvensional : sebesar Cab/UPC/UP Jasindo
Risk “Barang perdagangan emas dan OSL Barang Jaminan K dan outlet
Jaminan Non jasa lainnya termasuk Non Emas dari masing- Perseroan
Emas barang jatuh tempo yang masing wilayah lainnya di
Konvesional” belum diselesaikan, seluruh
No. 003/202- barang jaminan yang Indonesia,
229/I/2020 dalam proses pemberian Gudang
pada tanggal kredit atau pemeriksaan Terpadu milik
31 Januari sertifikasi taksiran dan Perseroan
2020, berlaku barang jaminan yang maupun yang
sejak 1 telah dilunasi namun disewa oleh
Februari 2020 belum diambil oleh Perseroan,
sampai nasabah. dan dan
dengan 31 tempat lain
Januari 2021 Barang jaminan atas yang menjadi
transaksi sbb: tanggung
i. KCA terdiri dari jawab
Barang Non Perseroan
emas, termasuk misalnya:
mobil dan motor open table,
(KBM); lokasi
ii. Kreasi/Krista : pameran, PT
BPKB, Sertipikat Pegadaian
Hak Kepemilikan Galeri
Tempat Usaha 24/Distro dan
(SHPTU); sebagainya
iii. Kresna : Sertifikat
Tanah, BPKB,
Emas Batangan,
Perhiasan Emas;
iv. Krasida: Barang
Gudang
v. Kagum: SK
vi. Jasa Titipan :
Barang Gudang
dan Dokumen
vii. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
barang jaminan
5. Asuransi Barang produk bisnis Sebesar OSL Non Emas Kantor PT Asuransi
Property All syariah, bisnis fidusia, dari masing-masing Cab/UPS/Gal Jasindo
Risk “Barang dan jasa keuangan wilayah. eri 24 dan
Jaminan Non lainnya termasuk barang Outlet
Emas jaminan jatuh tempo Perseroan
(Syariah)” No. yang belum lainnya di
002/202- diselesaikan, barang seluruh
229/I/2020 jaminan yang dalam Indonesia,
pada tanggal proses pemberian Gudang
31 Januari pinjaman atau Terpadu milik
2020, berlaku pemeriksaan sertifikasi Perseroan
sejak 1 taksiran dan barang maupun yang
Februari 2020 jaminan yang telah disewa oleh
sampai dilunasi namun belum Perseroan
dengan 31 diambil oleh nasabah. dan tempat
Januari 2021 lain yang
Barang jaminan atas menjadi
transaksi sbb: tanggung
i. Rahn terdiri dari jawab
Barang Non Perseroan
75
Page 96
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Emas, termasuk misalnya
Barang Gudang open table,
dan Barang lokasi
Kendaraan pameran dan
Bermotor sebagainya,
ii. Kresna Syariah: serta PT
Sertifikat Tanah, Pegadaian
BPKB; Galeri 24 dan
iii. Arrum BPKB : Distro
BPKB, Sertifikat
Hak Pemakaian
Tempat Usaha
(SHPTU),
Sertifikat Tanah
iv. Arrum Haji:
SABPIH
(Setoran Awal
Biaya Pergi
Ibadah Haji),
SPPH (Surat
Pendaftaran
Pergi Haji), Buku
Tabungan Bank
Penerima
Setoran Ibadah
Haji;
v. Amanah : BPKB;
vi. Jasa Titipan
Syariah
Wadi’ah) :
Barang Gudang
dan Dokumen
penting;
vii. Arrahman : SK,
BPKB;
6. Asuransi Seluruh Bangunan dan inventaris Kantor Rp1.245.897.624,68 PT Asuransi
Property All Kantor/Gedung/Banguna kantor sesuai dengan Perseroan di Jasindo.
Risk “Gedung n milik atau disewa oleh harga pasar masing- seluruh
dan Perseroan dan Kantor masing Kanwil/Kantor Indonesia,
Inventaris” Afiliasi yang berada di Pusat. Gudang
No.001/202- seluruh Indonesia. Terpadu milik
229/I/2020 maupun yang
pada tanggal Inventaris Kantor yang disewa oleh
31 Januari berada di dalam Perseroan,
2020, berlaku kantor/gedung/ dan tempat
sejak 1 bangunan tersebut lain yang
Februari 2020 diatas terdapat
sampai barang
dengan 31 jaminan
Januari 2021 menjadi
tanggung
jawab
Perseroan
misalnya:
lokasi open
table, lokasi
pameran dan
sebagainya
serta PT
Pegadaian
Galeri 24 dan
Distro serta
Gade Coffee
76
Page 97
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
dan Gold.
Asuransi Gold In Save
7. Asuransi Gold Seluruh persediaan Rp1.800.000.000.000,00 Kantor Rp120.000.000,00 PT Asuransi
In Save No. barang dengan Perseroan/PT Jasindo
003/202- dagangan emas/emas Pegadaian
702/I/2020 batangan/perhiasan Galeri 24 di
pada tanggal emas dan non-perhiasan seluruh
31 Januari milik Perseroan/PT Indonesia dan
2020, berlaku Pegadaian Galeri 24 tempat lain
sejak 1 dan/atau menjadi yang terdapat
Februari 2020 tanggungan barang
sampai Perseroan/PT jaminan,
dengan 31 Pegadaian Galeri 24 barang titipan,
Januari 2021 (konsinyasi, titipan emas dan
nasabah)baik yang persediaan
disimpan di Perseroan menjadi
maupun di tempat lain. tanggung
jawab
Perseroan,
misalnya
lokasi open
table, lokasi
pameran dan
Unit
Pelayanan
Keliling dan
sebagainya.
Asuransi Cash In Save
8. Asuransi Cash Seluruh uang (uang Limit of Liability (LOL) Kantor Rp120.000.000,00 PT Asuransi
In Save kertas, surat Rp20.000.000.000,00 Perseroan di Jasindo
No.001/202- berharga/deposito/cek/gi anyone accurance in seluruh
702/I/2020 ral, uang koin) yang aggregate. Indonesia dan
pada tanggal disimpan di dalam lemari tempat lain
31 Januari uang (petty cash), kotak yang terdapat
2020, berlaku uang (cash box), lemari barang
sejak 1 besi (strong room), laci, jaminan
Februari 2020 yang terdapat di seluruh menjadi
sampai dengan kantor Perseroan dan tanggung
31 Januari kantor afiliasi di bawah jawab
2021 pengawasan Perseroan. Perseroan,
misalnya
lokasi open
table, lokasi
pameran, dan
Unit
Pelayanan
Keliling dan
sebagainya,
serta PT
77
Page 98
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Pegadaian
Galeri
24/Distro
serta the
Gade Coffee
and Gold
Asuransi Gold In Transit
9. Asuransi Gold Pengiriman emas Rp600.000.000.000,00 Kantor Rp686.004.548.25 PT Asuransi
In Transit, No. batangan & perhiasan Perseroan/PT Jasindo
004/202- emas (baik dengan jasa Pegadaian
701/I/2020 ekspedisi atau tidak: Galeri 24 di
pada tanggal i. Dari Vendor ke seluruh
31 Januari Divisi Produk Indonesia dan
2020, berlaku Emas/G24 Pusat tempat lain
sejak 1 dan sebaliknya; yang terdapat
Februari 2020 ii. Dari Vendor ke barang
sampai dengan Kanwil/Area/Caban jaminan,
31 Januari g/Distro G24 yang barang titipan,
2021 ditunjuk untuk dan
penyerahan emas persediaan
dari Vendor dan menjadi
sebaliknya; tanggung
iii. Dari Divisi Produk jawab
Emas Pusat/G24 Perseroan,
Pusat ke misalnya
Kanwil/Kantor lokasi open
Area/Cabang/Distro table, lokasi
G24/UPC/UPS dan pameran dan
sebaliknya; Unit
iv. Dari Kantor Cabang Pelayanan
ke Kantor Keliling dan
Cabang/Area/Distro sebagainya
/G24/UPC/UPS dan
sebaliknya;
v. Dari Kantor
Pusat/G24
Pusat/Kanwil/Kanto
r Area/Distro G24
Cabang/UPC/UPS/
Outlet Pegadaian
ke tempat pameran
dan sebaliknya.
vi. Dari Kantor Area ke
Kantor
Ccabang/G24/UPC/
UPS dan
sebaliknya;
vii. Dari Outlet
Pegadaian ke
Outlet Perseroan
78
Page 99
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
lainnya
viii. Dari Nasabah ke
Kantor Cabang/Unit
dan sebaliknya
Asuransi Cash In Transit
10. Asuransi Cash Pertanggungan atas Limit of Liability (LOL) Kantor Rp180.000.000,00 PT Asuransi
In Transit No. uang (uang kertas, surat Rp20.000.000.000,00 Perseroan di Jasindo
002/202- berharga/deposito, anyone accurance in seluruh
701/I/2020 cek/giral, postal orders, aggregate Indonesia dan
pada tanggal money orders, uang tempat lain
31 Januari koin) dalam tugas yang terdapat
2020, berlaku pribadi karyawan yang barang
sejak 1 diberi kewenangan oleh jaminan
Februari 2020 Tertanggung dalam menjadi
sampai pengambilan/ tanggung
dengan 31 pengiriman uang jawab
Januari 2021 tersebut: Perseroan,
i. Dari Bank ke misalnya
tempat lokasi open
tertanggung table, lokasi
(Kantor Pusat, pameran, dan
Kanwil, Kantor Unit
Cabang, Galeri 24 Pelayanan
Cabang, Keliling dan
UPC/UPS, tempat sebagainya
pameran)
dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro sebagai
tujuan akhir atau
sebaliknya;
ii. Dari Kantor
Cabang
Tertanggung
dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro ke
Kantor Unit
Pelayanan/Galeri
24 Cabang
sebagai tujuan
akhir atau
sebaliknya;
iii. Dari tempat
tertanggung
dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro yang
dimaksud (Kantor
Pusat, Kanwil dan
Kantor
Cabang/UPC/
UPS) dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro hingga
sampai kepada
klien sebagai
tujuan atau
sebaliknya;
79
Page 100
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
iv. Dari Kantor
Cabang
Tertanggung
dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro ke
tempat lain
sebagai tujuan
akhir atau
sebaliknya.
Asuransi Pemindahan Barang Jaminan
11. Asuransi Pengiriman Barang Rp125.000.000.000,00 Kantor Rp2.426.764.076,29 PT Asuransi
Pemindahan Jaminan: Perseroan di Jasindo
Barang i. Dari kantor cabang seluruh
Jaminan ke kantor Indonesia dan
Perseroan No. cabang/UPC/UPK/U tempat lain
005/202- PS atau sebaliknya; yang terdapat
105/I/2020 ii. Dari kantor barang
pada tanggal Perseroan ke lokasi jaminan
31 Januari open table, lokasi menjadi
2020, berlaku pameran atau tanggung
sejak 1 sebaliknya; jawab
Februari 2020 iii. Dari kantor cabang Perseroan,
sampai ke kantor area atau misalnya
dengan 31 sebaliknya; lokasi open
Januari 2021 iv. Dari kantor area ke table, lokasi
kantor pusat atau pameran dan
sebaliknya; Unit
v. Dari tempat Pelayanan
nasabah atau lokasi Keliling dan
lain ke kantor sebagainya
Perseroan
12. Asuransi Pengiriman Barang Sesuai HPS barang Kantor 0.5% x rate OJK PT Asuransi
Pemindahan Jaminan : jaminan Perseroan di batas bawah x Jasindo
Barang i. Dari kantor seluruh harga pasar x 50%
Jaminan Cabang/Unit ke Indonesia dan
Kendaraan Gudang Terpadu tempat lain
Bermotor dari dan sebaliknya yang terdapat
Unit Kerja ke ii. Dari Lokasi barang
Gudang penarikan jaminan
Terpadu No. Barang Jaminan menjadi
007/202- Mobil ke Kantor tanggung
601/I/2020 Pegadaian jawab
pada tanggal terdekat. Perseroan,
31 Januari misalnya
2020, berlaku lokasi open
sejak 1 table, lokasi
Februari 2020 pameran dan
sampai Unit
dengan 31 Pelayanan
Januari 2021 Keliling dan
sebagainya
Asuransi Gempa Bumi
13. Asuransi i. Seluruh Bangunan dan Kantor Rp2.426.764.076,29 PT Asuransi
Gempa Bumi Kantor/Gedung/B inventaris kantor Perseroan di Jasindo
pada tanggal angunan milik sesuai dengan harga seluruh
31 Januari atau disewa oleh pasar masing-masing Indonesia,
2020, berlaku Perseroan dan kanwil/kantor Pusat Gudang
sejak 1 Kantor Afiliasi LOL Rp917.26 miliar Terpadu milik
Februari 2020 yang berada di (in aggregate) maupun yang
80
Page 101
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
sampai seluruh disewa oleh
dengan 31 Indonesia. Perseroan,
Januari 2021 ii. Atas inventaris dan tempat
kantor yang lain yang
berada di dalam terdapat
kantor/gedung/ba barang
ngunan tersebut jaminan
diatas. menjadi
iii. Seluruh barang tanggung
milik nasabah jawab
yang dijadikan Perseroan
sebagai jaminan misalnya:
kredit termasuk lokasi open
barang jaminan table, lokasi
jatuh tempo yang pameran dan
belum laku sebagainya
dilelang dan yang serta PT
dalam proses Pegadaian
pemberian kredit Galeri 24 dan
dan yang belum Distro serta
diambil oleh Gade Coffee
nasabah di dan Gold
Perseroan melalui
Produk Bisnis
Gadai, Bisnis
Fidusia dan Jasa
Lain, Bisnis Emas
dan Bisnis
Syariah
Asuransi Electronic Equipment Insurance
14. Asuransi Data Center Semua kejadian yang Kantor Rp160.093.041,29 PT Asuransi
Electronic Tertanggung timbul yang Perseroan Jasindo
Equipment mengakibatkan
No. 002/202- kerugian pada
406/I/2020 tertanggung kecuali
pada tanggal yang dikecualikan
31 Januari dalam polis (maksimal
2020, berlaku sebesar harga
sejak 1 perolehan barang)
Februari 2020
sampai
dengan 31
Januari 2021
16. KENDARAAN BERMOTOR
Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat dengan rincian sebagai berikut:
Merk/ Tipe Tahun
No No. Polisi No. Mesin No. Rangka Terdaftar Atas Nama
Pembuatan
1. Toyota Sedan B 1620 PEO 1NZX167611 MR053H44249016 Perseroan
2. Toyota Sedan B 8835 XT 1NZX088312 MROS34Y4239006937 Perseroan
3. Toyota Sedan B 1025 RQ SA.J25461 MHF53AN5027042966 Perseroan
4. Toyota Sedan B 8832 XT MZ X090543 MR053HYC23900793 Perseroan
5. Toyota Mini Bus B 8847 MW TR6144615 MHFX0426552045241 Perseroan
6. Toyota Sedan B 9937 XT INZ-X088717 MROS3HY423900698 Perseroan
81
Page 102
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 15 (lima belas) sertifikat merek, 3 (tiga) surat permohonan
paten, 2 (dua) surat permohonan pendaftaran merek, 1 (satu) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Seluruh HAKI
tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan .
Merek
Nomor
Tanggal Jangka Waktu
No. Nama Merek Kelas Registrasi
Pendaftaran Perlindungan Merek
Merek
1. Logo Perseroan dalam bentuk timbangan 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh)Tahun IDM000282911
2. PT PEGADAIAN (Persero) 36 11 Januari 2013 10 (sepuluh) Tahun IDM000447591
3. Logo Pegadaian 3 (tiga) bulatan 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649400
4. Mengatasi Masalah Tanpa Masalah 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh) Tahun IDM000282912
5. Mengatasi Masalah Tanpa Masalah 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649398
6. Pegadaian Digital 36,41 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000649395
7. Pegadaian Digital 42 5 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000649397
8. Kata Pegadaian 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649399
9. Pegadaian Syariah 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh) Tahun IDM000282913
10. Kata Pegadaian 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh) Tahun IDM000282914
11. Sahabat Pegadaian 36, 42 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000649396
12. Pegadaian Syariah 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649401
13. The Gade 39, 41 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000656271
14. G-5TAR 38, 42 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000656272
15. The Gade 43 5 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000656273
Perseroan sedang dalam proses pendaftaran atas merek sebagai berikut:
Tanggal Status
No. Nama Merek Kelas Nomor Aplikasi
Pendaftaran
Sedang dalam proses
Merek tiga dimensi “Surat Bukti pemenuhan
1. 36 J002017019135 28 April 2017
Kredit “ kelengkapan dokumen
administrasi
Sedang dalam proses
Label tiga dimensi dan Hologram pemenuhan
2. 36 J002017019136 28 April 2017
“Surat Bukti Kredit” kelengkapan dokumen
administrasi
Desain Industri:
Jangka Waktu Nomor Registrasi Desain
No. Nama Desain Industri Tanggal Pendaftaran Perlindungan Desain Industri
Industri
Brankas Penyimpanan Barang 8 Mei 2017 10 (sepuluh) tahun IDD000050147
1.
Jaminan
2. Jepitan Kantong Barang Jaminan 8 Mei 2017 10 (sepuluh) tahun IDD000050146
Hak Cipta
Judul Ciptaan Jangka Waktu Nomor Registrasi Hak
No. Tanggal Pendaftaran
Perlindungan Hak Cipta Cipta
1. Jingle Transformasi 12 Desember 2018 50 (lima puluh) tahun BC00201931511
Perseroan sedang dalam proses pendaftaran paten sebagai berikut:
Jangka Waktu Perlindungan
No. Nama Desain Industri Nomor Aplikasi Tanggal Pendaftaran
Paten
1. Proses Lelang Pegadaian P00201608557 11 November 2016 20 (dua puluh) tahun
Sistem Transaksi dan Pelaporan P00201607684 13 Desember 2016 20 (dua puluh) tahun
2.
Integrasi
3. Proses Barang Taksiran P0020169005 27 Desember 2016 20 (dua puluh) tahun
82
Page 103
18. PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian (Persero) berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang
Usaha Pegadaian yang diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan
agunan benda bergerak terutama emas dan perhiasan.
Bisnis ini dijalankan secara konvensional (bukan syariah). Segmen bisnis gadai memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu
Pegadaian KCA, Pegadaian Krasida, dan Gadai Efek. Gadai Efek merupakan produk baru yang diluncurkan di tahun
2019. Sedangkan untuk bisnis gadai syariah, Perseroan memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum
gadai dengan jaminan berupa barang bergerak untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu
atau diperpanjang saat jatuh tempo. Nasabah dikenakan ujroh yang dihitung dari nilai taksiran rekening yang disimpan di
Perusahaan sebagai rekening. Produk Bisnis Gadai Syariah memiliki 1 (satu) produk utama, yaitu Pegadaian Rahn.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional
maupun syariah:
<ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů ^LJĂƌŝĂŚ
hƌĂŝĂŶ
WƌŽĚƵŬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ WƌŽĚƵŬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ< ϭϬ͘ϯϰϭ͘ϭϲϲ ϵ͘ϵϭϮ͘ϲϰϴ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ ϭ͘ϰϲϵ͘ϴϰϰ ϭ͘ϯϵϮ͘ϱϵϴ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ ϭϯϰ͘ϴϵϮ ϭϭϲ͘ϳϬϲ
:ƵŵĂůĂŚZĞŬĞŶŝŶŐ
'ĂĚĂŝĨĞŬ ϰϭ Ͳ
dŽƚĂů ϭϬ͘ϰϳϲ͘Ϭϵϵ ϭϬ͘ϬϮϵ͘ϯϱϰ dŽƚĂů ϭ͘ϰϲϵ͘ϴϰϰ ϭ͘ϯϵϮ͘ϱϵϴ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ< ϯϭ͘ϭϭϯ͘ϲϬϴ Ϯϲ͘ϮϳϮ͘ϬϱϬ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ ϱ͘ϰϭϭ͘ϴϰϲ ϰ͘ϰϭϲ͘ϯϴϵ
WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƐĂůƵƌŬĂŶͬ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ ϳϴϭ͘ϯϯϯ ϱϵϵ͘ϴϴϵ
KŵƐĞƚ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ 'ĂĚĂŝĨĞŬ ϭϭϭ͘Ϭϯϯ Ͳ
dŽƚĂů ϯϮ͘ϬϬϱ͘ϵϳϰ Ϯϲ͘ϴϳϭ͘ϵϯϵ dŽƚĂů ϱ͘ϰϭϭ͘ϴϰϲ ϰ͘ϰϭϲ͘ϯϴϵ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶ^ĞǁĂDŽĚĂůͲ WĞŐĂĚĂŝĂŶ< Ϯ͘ϯϭϭ͘Ϭϴϭ ϭ͘ϵϵϲ͘ϮϬϮ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ ϯϵϯ͘ϱϮϵ ϯϯϲ͘ϲϮϭ
<ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ ϴϳ͘ϰϴϰ ϱϲ͘ϳϵϵ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶDƵΖŶĂŚͲ 'ĂĚĂŝĨĞŬ Ϯ͘ϭϭϯ Ͳ
^LJĂƌŝĂŚ dŽƚĂů Ϯ͘ϰϬϬ͘ϲϳϳ Ϯ͘Ϭϱϯ͘ϬϬϭ dŽƚĂů ϯϵϯ͘ϱϮϵ ϯϯϲ͘ϲϮϭ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ< ϯϯ͘ϳϬϳ͘ϯϯϯ Ϯϵ͘Ϭϰϵ͘Ϭϵϯ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ ϱ͘ϰϵϯ͘ϰϵϱ ϰ͘ϱϳϵ͘ϯϯϴ
KƵƚƐƚĂŶĚŝŶŐWŝŶũĂŵĂŶ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ ϭ͘ϯϰϭ͘ϱϳϭ ϭ͘Ϭϱϭ͘ϱϰϬ
LJĂŶŐŝďĞƌŝŬĂŶ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ 'ĂĚĂŝĨĞŬ ϭϬϴ͘ϭϲϰ Ͳ
dŽƚĂů ϯϱ͘ϭϱϳ͘Ϭϲϴ ϯϬ͘ϭϬϬ͘ϲϯϮ dŽƚĂů ϱ͘ϰϵϯ͘ϰϵϱ ϰ͘ϱϳϵ͘ϯϯϴ
Catatan : 1) Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
2) Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan
kecil dalam rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara
fidusia. Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 48
bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada
internal karyawan perseroan dengan system pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro
fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari
pembiayaan kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan untuk
mendapatkan porsi haji melalui kerjasama dengan perbankan syariah dan Kemenag (Arrum Haji), pembiayaan
kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan maupun pengusaha, serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat
tanah. Di segmen bisnis kredit mikro fidusia syariah, Pegadaian memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu Pegadaian Arrum,
Pegadaian Amanah, dan Pegadaian Rahn Tasjily Tanah.
83
Page 104
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun
syariah:
<ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů ^LJĂƌŝĂŚ
hƌĂŝĂŶ
WƌŽĚƵŬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ WƌŽĚƵŬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ Ϯϳϭ͘ϲϳϭ ϭϵϱ͘ϵϯϭ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϭϬϳ͘ϲϯϬ ϲϮ͘ϳϱϰ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ ϴ͘ϳϲϮ ϴ͘ϲϴϬ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚϭϮϮ͘Ϭϱϲ ϴϬ͘ϭϳϵ
:ƵŵĂůĂŚZĞŬĞŶŝŶŐ
ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ Ϯϭ ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϭϲ͘ϮϮϱ ϵϱϯ
dŽƚĂů ϮϴϬ͘ϰϱϰ ϮϬϰ͘ϲϭϭ dŽƚĂů Ϯϰϱ͘ϵϭϭ ϭϰϯ͘ϴϴϲ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ ϭ͘ϲϰϲ͘Ϯϯϴ ϭ͘ϲϱϳ͘ϯϰϰ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϰϴϱ͘Ϯϲϲ ϯϵϳ͘ϴϵϵ
WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƐĂůƵƌŬĂŶͬ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ ϭϬϱ͘ϱϯϴ ϰϯ͘ϯϲϲ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚϯϳϮ͘ϳϱϳ ϱϰϮ͘ϴϲϯ
KŵƐĞƚ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ ϭϯ͘ϲϴϳ ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϯϬϱ͘ϱϭϱ ϱϭ͘ϴϬϬ
dŽƚĂů ϭ͘ϳϲϱ͘ϰϲϯ ϭ͘ϳϬϬ͘ϳϭϬ dŽƚĂů ϭ͘ϭϲϯ͘ϱϯϳ ϵϵϮ͘ϱϲϮ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶ^ĞǁĂDŽĚĂůͲ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ Ϯϵϳ͘ϯϭϳ ϭϴϲ͘ϯϰϴ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϵϬ͘ϵϴϳ ϰϵ͘ϰϵϭ
<ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ Ϯϵ͘ϭϬϯ Ϯϲ͘ϱϲϵ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚϭϮϵ͘ϭϵϱ ϲϰ͘ϰϲϭ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶDƵΖŶĂŚͲ ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ ϭϳϰ Ͳ ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϯϮ͘ϭϰϱ ϭ͘ϯϭϲ
^LJĂƌŝĂŚ dŽƚĂů ϯϮϲ͘ϱϵϰ ϮϭϮ͘ϵϭϴ dŽƚĂů ϮϱϮ͘ϯϮϳ ϭϭϱ͘Ϯϲϵ
WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ ϱ͘ϲϰϱ͘ϮϮϬ ϰ͘Ϭϴϲ͘ϰϴϲ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϭ͘ϴϲϱ͘ϱϲϴ ϭ͘Ϭϳϵ͘ϯϳϲ
KƵƚƐƚĂŶĚŝŶŐWŝŶũĂŵĂŶ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ ϴϰϲ͘ϱϯϭ ϳϱϮ͘Ϭϱϭ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚ Ϯ͘ϰϬϳ͘ϲϳϵ ϭ͘ϴϭϲ͘ϱϮϯ
LJĂŶŐŝďĞƌŝŬĂŶ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ ϭϯ͘ϬϮϬ ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϵϮϮ͘ϵϴϲ ϳϬ͘Ϭϴϴ
dŽƚĂů ϲ͘ϱϬϰ͘ϳϳϭ ϰ͘ϴϯϴ͘ϱϯϲ dŽƚĂů ϱ͘ϭϵϲ͘Ϯϯϯ Ϯ͘ϵϲϱ͘ϵϴϳ
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan
dengan beragam pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga
memberikan alternatif investasi retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis
emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan
asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional
maupun syariah:
<ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů
hƌĂŝĂŶ
WƌŽĚƵŬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ
WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ ϳϱ͘ϰϳϬ ϴϬ͘ϱϮϱ
:ƵŵĂůĂŚZĞŬĞŶŝŶŐ WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ ϱ͘ϰϱϭ͘ϭϴϭ Ϯ͘ϬϮϯ͘ϴϭϲ
dŽƚĂů ϱ͘ϱϮϲ͘ϲϱϭ Ϯ͘ϭϬϰ͘ϯϰϭ
WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ ϭϵϯ͘Ϯϲϲ ϭϵϭ͘ϮϮϲ
WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƐĂůƵƌŬĂŶͬ
WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ ϱ͘ϴϯϲ͘ϰϭϵ Ϯ͘ϳϱϳ͘Ϯϭϵ
KŵƐĞƚ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ
dŽƚĂů ϲ͘ϬϮϵ͘ϲϴϱ Ϯ͘ϵϰϴ͘ϰϰϱ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶ^ĞǁĂDŽĚĂůͲ WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ Ϯϱ͘ϭϲϴ Ϯϰ͘ϬϮϰ
<ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶDƵΖŶĂŚͲ^LJĂƌŝĂŚ dŽƚĂů Ϯϱ͘ϭϲϴ Ϯϰ͘ϬϮϰ
WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ ϯϲϭ͘Ϭϱϲ ϰϬϯ͘ϱϬϳ
KƵƚƐƚĂŶĚŝŶŐWŝŶũĂŵĂŶ
WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ
LJĂŶŐŝďĞƌŝŬĂŶ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ
dŽƚĂů ϯϲϭ͘Ϭϱϲ ϰϬϯ͘ϱϬϳ
Catatan : 1) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet
penjualan Tabungan Emas.
2) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk
pembiayaan.
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian 31 Maret 2020 31 maret 2019
Nasabah 14.573.848 11.299.810
84
Page 105
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu
tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah
Persentase
Nama Penjaminan
Seri A Seri B Seri C (%)
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 210.500.000.000 25.000.000.000 57.000.000.000 292.500.000.000 19,50
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 200.500.000.000 72.000.000.000 20.000.000.000 292.500.000.000 19,50
PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 180.500.000.000 109.000.000.000 3.000.000.000 292.500.000.000 19,50
PT Indo Premier Sekuritas 259.500.000.000 20.000.000.000 13.000.000.000 292.500.000.000 19,50
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 204.000.000.000 77.000.000.000 49.000.000.000 330.000.000.000 22,00
Jumlah 1.055.000.000.000 303.000.000.000 142.000.000.000 1.500.000.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah
Persentase
Nama Penjaminan
Seri A Seri B Seri C (%)
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 74.500.000.000 8.000.000.000 15.000.000.000 97.500.000.000 19,50
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 62.500.000.000 - 35.000.000.000 97.500.000.000 19,50
PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 50.500.000.000 45.000.000.000 2.000.000.000 97.500.000.000 19,50
PT Indo Premier Sekuritas 69.000.000.000 13.000.000.000 15.500.000.000 97.500.000.000 19,50
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 59.000.000.000 35.000.000.000 16.000.000.000 110.000.000.000 22,00
Jumlah 316.500.000.000 103.000.000.000 80.500.000.000 500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Danareksa Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
85
Page 106
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau
di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
86
Page 107
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000
Keanggotaan : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Asosiasi Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega
Tbk, ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Mudharbaah, UUPM dan peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat PT Pegadaian No. 2209 dan 2210/00023.02/2020 masing-
masing tertanggal 17 Juni 2020
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharbaah baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharbaah sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Mudharbaah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
SCBD Lot 28
Jl. Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PM.22/2018 atas nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan
: Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Asosiasi
Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
87
Page 108
Surat Penunjukan : No. 2122/00023.02/2020 tanggal 12 Juni 2020
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
tanggal 6 Desember 2012
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum
telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : No. 450/BL/STTD-N/2011 tanggal 23 Maret 2011
Keanggotaan
: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta
otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Utang dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain
sehubungan dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-
perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. izin : KEP-17/2016
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 2097/00023.02/2020 tanggal 5 Juni 2020
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah
melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad
serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for
Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of
Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih
88
Page 109
dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19 /POJK.04/2020, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai
jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
19/POJK.04/2020
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati.
89
Page 110
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan telah
menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 1552/CAMS-
WA/2020 tanggal 19 Juni 2020, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 1536/CAMS-WA/2020 tanggal 18 Juni 2020, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan
merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat pernyataan
Wali Amanat No. 1537/CAMS-WA/2020 tanggal 18 Juni 2020.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969,
dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman
kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya,
nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345
HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta,
akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan
surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank
sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti
menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan
Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki,
SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun
90
Page 111
2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009,
Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2018 No. 212 dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-
AH.01.03-0116399 tanggal 20 Maret 2018. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana
dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019.
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 31 Desember 2019 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Jumlah Nilai
Per Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Saham (%)
(Jumlah
(jutaan rupiah)
Penuh)
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Mega Corpora 4.040.095.822 500 2.020.048 58,02
Publik (masing masing di bawah 5%) 2.923.679.384 500 1.461.840 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.963.775.206 500 3.481.888 100,00
Disetor Penuh
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Maret 2019, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Dr. Aviliani MSi
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui
pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Bank
Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan STTD No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen
Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi,
International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega
Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
91
Page 112
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan
terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada
per 31 Desember 2019 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas
sebanyak 377 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
• Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
• Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
• Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
• Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
• Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
• Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
• Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
• Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
• Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
• Obligasi Great River International I Tahun 2003
• Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
• Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
• Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
• Obligasi PLN VIII Tahun 2006
• Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
• Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
• Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
• Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
• Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
• Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
• Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
• Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
• Obligasi IV Adhi Tahun 2007
• Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
• Obligasi Japfa I Tahun 2007
• Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
• Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
92
Page 113
• Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
• Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
• Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
• Obligasi II Danareksa Tahun 2007
• Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
• Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
• Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
• Obligasi III Danareksa Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
• Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
• Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
• Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
• Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
• Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
• Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
• Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
• Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
• Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
• Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
• Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
• Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
• Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
• Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
• Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
• Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
• Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
• Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
• Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
• Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
• Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
• Obligasi V Danareksa Tahun 2010
• Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
• Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
• Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
• Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
• Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
• Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
• Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
• Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
• Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
• Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
93
Page 114
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
• Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
• Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
• Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
• Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
• Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
• Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
• Obligasi II PNM Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
• Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
94
Page 115
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
• Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
• Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
• Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
• Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
95
Page 116
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
• Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Moratelindo Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
• Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
• Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I tahun 2020
96
Page 117
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020
Agen Jaminan (Security Agent):
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
Sedangkan tugas pokok Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sampai dengan terpenuhinya
penyelesaian seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk penyelesaian dalam
hal Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
97
Page 118
G. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan
b. izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
j. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat; atau
k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat
mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi
keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Mega Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung
jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tanggal 28 Januari 2020.
PT BANK MEGA Tbk
NERACA
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
ASET
Kas 1.123.163 998.453
Giro pada Bank Indonesia 4.258.626 3.857.831
Grio pada bank lain
Pihak berelasi 106 105
Pihak ketiga 299.518 285.032
Penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 300.000 200.000
Pihak ketiga 7.736.685 2.689.675
Efek-efek
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 21.131.802 22.805.995
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.961.541 2.002.987
Tagihan derivatif 74.969 106.182
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 273.960 320.897
Pihak ketiga 52.748.835 41.942.807
98
Page 119
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (7.492) (11.002)
Total 53.015.303 42.252.702
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (280.475) (347.043)
Kredit yang diberikan - neto 52.734.828 41.905.659
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - 720
Pihak ketiga 687.759 701.698
Aset pajak tangguhan - 111.284
Aset tetap 7.322.710 7.276.432
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.416.187) (1.231.909)
Aset tetap - neto 5.906.523 6.045.523
Aset lain-lain - neto
Pihak berelasi 6.690 7.968
Pihak ketiga 2.581.621 2.042.834
TOTAL ASET 100.803.831 83.761.946
LIABILITAS
Liabilitas segera 282.613 458.216
Simpanan dari nasabah
Aset pajak tangguhan - 111.284
Aset tetap 7.322.710 7.276.432
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.416.187) (1.231.909)
Aset tetap - neto 5.906.523 6.045.523
Aset lain-lain - neto
Pihak berelasi 6.690 7.968
Pihak ketiga 2.581.621 2.042.834
TOTAL ASET 100.803.831 83.761.946
LIABILITAS
Liabilitas segera 282.613 458.216
282.613 458.216
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 1.292.243 2.258.451
1.292.243 2.258.451
Pihak ketiga 4.216.166 4.459.753
4.216.166 4.459.753
Tabungan
Pihak berelasi 101.619 111.576
101.619 111.576
Pihak ketiga 12.402.693 11.687.504
12.402.693 11.687.504
Deposito berjangka
Pihak berelasi 960.495 860.213
960.495 860.213
Pihak ketiga 53.816.958 41.357.301
53.816.958 41.357.301
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 36.655 1.781
36.655 1.781
Pihak ketiga 6.124.443 2.799.996
6.124.443 2.799.996
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.934.495 4.589.369
3.934.495 4.589.369
Liabilitas derivatif 37.469 85.530
37.469 85.530
Utang pajak penghasilan 71.439 29.736
71.439 29.736
Utang akseptasi 687.759 702.418
687.759 702.418
Pinjaman yang diterima 57.988 -
57.988 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 282.558 274.102
282.558 274.102
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.009 3.043
4.009 3.043
Pihak ketiga 952.791 300.284
952.791 300.284
TOTAL LIABILITAS 85.262.393 69.979.273
85.262.393 69.979.273
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 3.481.888 3.481.888
99
Page 120
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.543 1.497
Saldo laba 6.344.571 4.907.921
Penghasilan komprehensif lain 3.664.675 3.342.606
TOTAL EKUITAS 15.541.438 13.782.673
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 100.803.831 83.761.946
PT BANK MEGA Tbk
LAPORAN LABA RUGI
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.454.236 6.772.448
Beban bunga (3.870.709) (3.258.611)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 3.583.527 3.513.837
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.922.179 1.917.372
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 268.381 40.898
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 177.735 48.415
Keuntungan (Kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 13.705 (998)
Lain-lain 7.618 11.216
Total pendapatan operasional lainnya 2.398.618 2.016.903
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek - neto - -
Provisi dan komisi (9.386) (9.890)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non keuangan - neto (176.933) (370.289)
Beban umum dan administrasi (1.974.732) (1.942.515)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.262.982) (1.255.113)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 2.549.112 1.952.933
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO (40.701) 49.088
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.508.411 2.002.021
BEBAN PAJAK - NETO (505.678) (402.674)
LABA TAHUN BERJALAN 2.002.733 1.599.347
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja - neto (42.199) (32.705)
Surplus revaluasi aset tetap - neto 000 595.338
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto 597.881 (793.923)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.558.415 1.368.057
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 288 230
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
100
Page 121
X. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona
(Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2020. KSEI akan menerbitkan
Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSU (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
101
Page 122
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 2 Juli 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Infromasi Tamabahan dan FPPO/FPPSU.
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
9. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 6 Juli 2020.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Danareka Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
102
Page 123
No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2020 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi harus
segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selambat-lambatnya
pada tanggal 7 Juli 2020 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT Bahana Sekuritas PT Bahana Sekuritas
Bank UOB Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang UOB Plaza Cabang Victoria
No. Rekening : 3273030555 No. Rekening : 800029698900
Atas Nama : PT Bahana Sekuritas Atas Nama : PT Bahana Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank Negara Indonesia Bank BNI Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang JPU
No. Rekening : 899-999-8875 No. Rekening : 449-317-429
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT Danareksa Sekuritas PT Danareksa Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening : 0671.01.000692.30.1 No. Rekening : 301-0070250
Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Mandiri Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening : 1040004430455 No. Rekening : 2-739-000111
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening : 00971134003 No. Rekening : 00971134003
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari
Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
103
Page 124
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dari masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan)
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai manajer penjatahan,
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
104
Page 125
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai
dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
105
Page 126
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui
e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 2 – 3 Juli 2020 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Danareksa Sekuritas
Graha Niaga Lt. 19 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12190 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 250 5081 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 50914100
Faks. (021) 522 5869 Faks. (021) 5793 6934 Faks. (021) 2520990
e-mail : groupbsfixedincome@bahana.co.id e-mail : dcm@bnisekuritas.co.id e-mail : ib-group1@danareksa.co.id
bs_ibcm@bahana.co.id www.bnisekuritas.co.id www.danareksa.co.id
www.bahanasekuritas.id
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Lantai 24-25 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan 12190
Jakarta 12190 Tel. (021) 50887168
Tel. (021) 526 3445 Faks. (021) 50887167
Faks. (021) 527 5701 e-mail l: fixed.income@ipc.co.id
e-mail : divisi-fi@mandirisek.co.id & www.indopremier.com
sett_fisd@mandirisek.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
106
Page 127
Kantor Pusat Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat,10430, Indonesia Tel. : (021) 315 5550 Faks. : (021) 391 4221 E-mail : humas@pegadaian.co.id Website : www.pegadaian.co.id
Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×12
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Danareksa Obligasi
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×12
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×13
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Obligasi
p.10 ×2
unresolved
person
Warsito
p.10 ×3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Sukuk
p.10 ×2
unresolved
org
Mega Tbk
p.12 ×2
unresolved
org
PN Pegadaian
p.13 ×2
unresolved
org
Umum
p.13 ×4
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.13 ×39
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×17
unresolved
org
PT Pegadaian No. RIS-
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.13 ×25
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.14 ×7
unresolved
org
Tanudiredja
p.14 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.14 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. JUMLAH POKOK OBLIGASI
p.22
unresolved
org
Bank BRI
p.52 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.52 ×5
unresolved
org
Bank DKI
p.52 ×14
unresolved
org
Bank BNI Syariah
p.53 ×2
unresolved
org
Bank BRI Syariah
p.53 ×3
unresolved
org
Bank Syariah Mandiri
p.53 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.62 ×9
unresolved
person
Mohammad Edi Isdwiarto
· Direktur
p.63
unresolved
—
Harianto Widodo
· Direktur
p.63
unresolved
—
Ninis Kesuma Adriani
· Direktur Keuangan
p.63
unresolved
—
Rini Widyantini
· Anggota
p.63
unresolved
org
Milik Negara
p.64
unresolved
org
Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
p.64 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN. Hingga Informasi Tambahan
p.65
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri
p.68 ×2
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.68 ×2
unresolved
org
PT Pessona Optima Jasa
p.68 ×2
unresolved
org
PT Pesona Indonesia Jaya Dua Empat Kategori
p.68 ×2
unresolved
—
Ismail Ily
· Ketua
p.70
unresolved
org
Bank Indonesia
p.71 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.71
unresolved
org
Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
p.71
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.71
unresolved
org
Western Union Financial Service Inc
p.71
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.71 ×2
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya
p.72 ×2
unresolved
org
PT Pesonna
p.72
unresolved
org
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Makassar
p.72
unresolved
org
Pelayanan Terpadu
p.72
unresolved
org
Pemerintah Kota Pekanbaru
p.72
unresolved
org
Pemerintah Kota Yogyakarta
p.72 ×2
unresolved
org
Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tegal
p.72
unresolved
person
Dr. Cipto
p.72
unresolved
org
Penanaman
p.72
unresolved
org
Pemerintah Kota Pekalongan
p.72
unresolved
org
Pemerintah Kota Surabaya
p.72
unresolved
org
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten
p.72
unresolved
org
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik
p.72 ×2
unresolved
org
PT Megah Tritunggal Mulia
p.72 ×2
unresolved
org
PT Enhaii Mandiri
p.72
unresolved
org
PT Sertifindo Wisata Utama
p.72 ×4
unresolved
org
PT PIJ
p.73
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.73 ×3
unresolved
org
PT POJ
p.73 ×2
unresolved
org
Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan.
p.73
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.73
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
p.73 ×2
unresolved
person
Ofiyati Sobriyah
p.74
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.75
unresolved
org
Pendek Indonesia (Persero) Tbk
p.75
unresolved
person
Sudjardjati
p.76
unresolved
person
Iriantoro
p.77
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.78 ×4
unresolved
person
Ratam
p.78
unresolved
person
Sjarmeini S.
p.79
unresolved
org
Syariah Chandra
p.79
unresolved
org
Permata Tbk
p.79
unresolved
person
Fatimah
p.80
unresolved
person
Susanna Tanu
p.80
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.81 ×8
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.81 ×11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Dumai Andi Primair
p.81
unresolved
org
Pengadilan Negeri Dumai
p.81
unresolved
org
Pengadilan Negeri Balikpapan
p.81 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.82 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jember Sengketa
p.82
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jember
p.82
unresolved
org
Pengadilan Negeri Rantau Prapat
p.82 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Manado
p.82
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.82 ×2
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha
p.83
unresolved
org
PT Balai
p.83
unresolved
org
PT Pesonna Optima
p.83
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.111 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.111
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.111
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.