Skip to content
Back to announcement

20250707_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31912223_lamp2.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 127

Page 1
                     Tanggal Efektif                                                                           :              4 Mei 2020    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                                           :              8 Juli 2020
                     Masa Penawaran Umum                                                                       :          2 - 3 Juli 2020   Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                            :              8 Juli 2020
                     Tanggal Penjatahan                                                                        :              6 Juli 2020   Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                             :              9 Juli 2020

                      OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                      SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL,
INFORMASI TAMBAHAN    SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                     PT PEGADAIAN (PERSERO)
                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                         Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia secara konvensional maupun syariah berbasis TI maupun non-TI
                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                                                 Kantor Pusat                                                                                      Jaringan Usaha
                                                                              Jl.Kramat Raya 162                                                     Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 12 kantor wilayah, 540 Cabang Pegadaian,
                                                                        Jakarta Pusat,10430, Indonesia                                                      102 Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 Unit Pelayanan Cabang,
                                                                 Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                                                          dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah.
                                                       E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                                                                            SEBANYAK-BANYAKNYA RP7.800.000.000.000 (TUJUH TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                    (’OBLIGASI BERKELANJUTAN IV’)
                                                                                                                    dan
                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                                                                               SEBANYAK-BANYAKNYA RP2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                               (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                        dan
                                                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
                                                                                              DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP RP1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah (“OBLIGASI”)
                                                                                                                     dan
                                                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                       DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
                                                                                                           (“SUKUK MUDHARABAH”)

                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
                     adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                     Seri A    : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
                                 adalah sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah).
                     Seri B    : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah).
                     Seri C    : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah).
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
                     Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli
                     2025 untuk Seri C.
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
                     Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                     Seri A    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                 perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75%
                                 (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,52% (sebelas koma lima dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh koma enam
                                 nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                 perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95% (tujuh
                                 koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                     Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri
                     A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.
                     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                     BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                     UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN
                     HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                     UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                     MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                     DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU.

                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
                     YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG
                                                                                       DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                             idAAA (Triple A)                                                               idAAA(sy) (Triple A Syariah)

                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKLAYAKAN ATAU KEGAGALAN PROSES INTERNAL, MANUSIA, SISTEM
                     TEKNOLOGI INFORMASI DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN YANG BERASAL DARI LUAR LINGKUNGAN PERSEROAN, YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN
                     PERSEROAN.

                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
                     YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
                                                                                      OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                             PT Bahana Sekuritas                        PT BNI Sekuritas                     PT Danareksa Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas                  PT Indo Premier Sekuritas
                                                 (Terafiliasi)                            (Terafiliasi)                           (Terafiliasi)                            (Terafiliasi)

                                                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                                                PT Bank Mega Tbk.

                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020
Page 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi
Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0408/00023.02/2020
tanggal 18 Februari 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian telah mendapatkan pernyataan
Efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-135/D.04/2020 tanggal 4 Mei 2020.

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian”
dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp7.800.000.000.000 (tujuh triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian “ dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya Rp2.200.000.000.000 (dua
triliun dua ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek
yang dibuat antara Perseroan dan BEI No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan
No.IX.A.2

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (kecuali PT Indo Premier Sekuritas) merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI
 LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI                                                                                     i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                       iii

RINGKASAN                                                                                    xi

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                           1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA                                                               31

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                      32

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                        35

V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                                37

VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA                                                                            40

       1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                          40
       2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN                                                     41
       3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                                41
       4. KOMITE AUDIT                                                                       44
       5. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI                                                     44
       6. STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI                                                       45
       7. SUMBER DAYA MANUSIA                                                                47
       8. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                              51
       9. PERJANJIAN PENTING                                                                 53
       10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                                            57
       11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN,
           DAN PERUSAHAAN ANAK                                                               61
       12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI                          63
       13. JARINGAN OPERASIONAL                                                              68
       14. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN                                           68
       15. ASURANSI                                                                          72
       16. KENDARAAN BERMOTOR                                                                81
       17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)                                              82
       18. PENYALURAN PINJAMAN                                                               83

VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                               85

VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                              87

IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                           90

X.     TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG                                              101

XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
    DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                    106




                                                 i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                           horizontal maupun vertikal;
                      b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
                           tersebut;
                      c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                           anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                      d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                           maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Pembayaran

Akad              :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah            Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 antara Wali Amanat sebagai wakil
                      Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2020, beserta
                      segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang
                      merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah.

Anak Perusahaan   :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                      dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi    :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
                      Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi.

Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                      mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
                      Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
                      berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Rekening              oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Obligasi

Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk
Sukuk                 Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Mudharabah

Dana     Sukuk    :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Mudharabah            Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II yang
                      pada tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :

                      a)   Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima
                           ratus juta Rupiah);
                      b)   Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah);
                      c)   Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta
                           Rupiah);

                      jumlah Dana Sukuk Mudhrabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
                      kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                      pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana



                                                        iii
Page 6
                        dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan
                        perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                        dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Denda               :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                        Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
                        Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                        keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                        enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi       :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi
                        dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                        Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi
                        dan Sukuk Mudharabah di KSEI, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang
                        dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                :   Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
                        tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan
                        setiap derivatif Efek.

Efektif             :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                        angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
                        a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                            i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
                                 lengkap; atau
                            ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
                                 atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                        b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                        tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.

Emisi               :   Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                        Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure       :   berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perjanjian
                        Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Hari Bursa          :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
                        peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
                        ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender       :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                        termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                        Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                        sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja          :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                        Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                        sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Investasi Syariah   :   Berarti penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,
                        mempunyai peringkat investasi minimum A (investment grade) dan memenuhi kriteria investasi
                        yang ditentukan Perseroan.

Informasi           :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dan diumumkan
Tambahan                kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
                        sebelum dimulainya masa penawaran Obligasi.

Jumlah Terutang     :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi



                                                          iv
Page 7
                      ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada)
                      yang terutang dari waktu ke waktu.

Kejadian          :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
Kelalaian             yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.

Kompensasi        :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu sejumlah
Kerugian Akibat       dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan
Keterlambatan         wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
                      (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
                      Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan
                      merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
                      penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga
                      untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya
                      perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur
                      dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
                      (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja
                      melakukan kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi        :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
Tertulis              kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                      menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO/RUPSU, dengan
                      memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI

KSEI              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti
                      dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                      Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
                      bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                      mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Kustodian         :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan Obligasi
                      serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
                      mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
                      meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer           :   Berarti PT Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Penjatahan            Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.
                      IX.A.7.

Mudharabah        :   berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum    Berkelanjutan ini dan
                      merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal)
                      berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib)
                      berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut
                      perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan
                      memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.

Mudharib          :   Berarti PT Pegadaian (Persero) selaku pihak pengelola usaha.

Nisbah            :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadihak dan oleh karenanya harus dibayarkan
Pemegang Sukuk        oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                      Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
                      sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi          :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
                      II Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
                      Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                      merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan IV, yang terdiri
                      dari:




                                                        v
Page 8
                          Seri A   :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
                                       per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                       Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah).

                          Seri B   :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen)
                                       per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                       Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga
                                       miliar Rupiah).

                          Seri C   :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
                                       persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                       Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan
                                       puluh miliar lima ratus juta Rupiah).

                         dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                         dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                         Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
                         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas      Jasa   :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
Keuangan      atau       fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Pemegang             :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
Obligasi                 diadministrasikan dalam:
                         a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                         b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang             :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Rekening                 Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                         memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemegang Sukuk       :   Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharbaah dan memiliki
                         manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari :
                         1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
                         2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharbaah
                            melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat          :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
                         kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
                         sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                         undangan yang berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah           :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
Umum                     Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                         Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
                         ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Sukuk
                         Mudharabah.

Penawaran            :   Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Umum                     sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan            Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pendapatan Bagi      :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh
Hasil                    Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang



                                                           vi
Page 9
                         Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Emiten kepada Wali Amanat
                         tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
                         triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian
                         perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Emiten selambat-lambatnya 10
                         (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
                         sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Pendapatan           :   berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
Yang                     dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Dibagihasilkan

Penitipan Kolektif   :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi   dan           Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh
Sukuk                    (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
Mudharabah               tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin             :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal
Pelaksana Emisi          ini adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT Danareksa
Obligasi   dan           Sekuritas (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya
Sukuk                    berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Mudharabah               Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Peraturan            :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
No. IX.A.2               Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                         Umum.

Peraturan            :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
No. IX.A.7               Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                         Penawaran Umum.

Peraturan            :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
No. IX.C.11              Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

Peraturan     OJK    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
No. 7                    Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
                         Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan     OJK    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
No. 9                    tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                         Efek Bersifat Utang.

“Peraturan OJK       :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
No.                      melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
19/POJK.04/2020
”
“Peraturan OJK       :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
No.                      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
20/POJK.04/2020
”
Peraturan OJK        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal
No. 30                   16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan     OJK    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal
No. 33                   8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.




                                                            vii
Page 10
Peraturan    OJK   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 34                 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

Peraturan    OJK   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014                        tanggal
No. 35                 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Perseroan.

Peraturan    OJK   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal
No. 36                 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan    OJK   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tertanggal
No. 53                 23 Desember tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

Peraturan    OJK   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal
No. 55                 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan    OJK   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal
No. 56                 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 58 tanggal 19 Juni 2020, yang
Pembayaran             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Obligasi

Perjanjian Agen    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Pembayaran             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah No.
Sukuk                  No. 62 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Mudharabah             SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
Penjaminan Emisi       2020 No. 57 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Obligasi               Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
Penjaminan Emisi       II Tahun 2020 No. 61 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Sukuk                  Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah             Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

Perjanjian         :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
Perwaliamanatan        2020 No. 54 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Obligasi               Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Perwaliamanatan        Tahun 2020 No. 59 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Sukuk                  Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Mudharabah

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI
Pendaftaran            No. SP-073/OBL/KSEI/0620 tanggal 19 Juni 2020.
Obligasi di KSEI

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Pendaftaran            Mudharabah di KSEI No. SP-014/SKK/KSEI/0620 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di bawah
Sukuk                  tangan bermeterai cukup.
Mudharabah di
KSEI

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia perihal
Pendahuluan            pencatatan efek, No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020, berikut perubahan-
Pencatatan Efek        perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                       bersangkutan di kemudian hari.




                                                        viii
Page 11
Perseroan            :    Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan (Persero)
                          PT Pegadaian (Persero), berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan           :    Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Afiliasi Negara           (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
Republik                       langsung; atau
Indonesia                 (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

                         Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.

Pokok Obligasi       :    Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                          diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
                          terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000 (satu triliun lima ratus
                          miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                          -    Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh
                               lima miliar Rupiah);
                          -    Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar
                               Rupiah);
                          -    Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima
                               ratus juta Rupiah);

                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
                          kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                          sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Prinsip Syariah di   :    Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Pasar Modal               Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                          dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.04/2015 dan/atau Peraturan
                          Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
                          Ulama Indonesia.

Rekening Efek        :    Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                          yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                          pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

RUPO                 :    Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi.

RUPSU                :    Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan               :    Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
Pemindahbukuan            dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

Sertifikat Jumbo     :    Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Obligasi     dan          atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Sukuk                     Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Mudharabah

Sukuk                :    Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan akad Mudharabah, dengan nama
Mudharabah                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana
                          investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                          Berkelanjutan Tahap II, yang terdiri dari:
                            Seri A      :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah)
                                                dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                                dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen)
                                                dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                                ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu



                                                            ix
Page 12
                                           Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                           terhitung sejak Tanggal Emisi
                       Seri B      :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                           Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                           Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                           11,52% (sebelas koma lima dua persen) dari Pendapatan yang
                                           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh
                                           koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
                                           B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       Seri C      :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                           Rp80.500.000.000 (delapan puluh lima ratus miliar Rupiah) dengan
                                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                           nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol lima persen) dari Pendapatan
                                           yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95%
                                           (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                           Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                      Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
                      KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi     :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin
                      Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                      Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal
                      pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                      Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal           :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran            Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Bunga Obligasi        Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal           :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pembayaran            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Pendapatan Bagi       Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Hasil                 Perwaliamanatan.
Tanggal           :   Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor oleh
Pembayaran            Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Emisi                 berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri
Pembayaran            Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Kembali Dana          Sukuk yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
Sukuk                 ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah
Tanggal           :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 6 Juli
Penjatahan            2020.
Tanggal           :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh-tempo dan wajib dibayar kepada
Pelunasan Pokok       Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Obligasi              Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi.
UUPM              :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                      Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat       :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana di maksud dalam
                      UUPM yang dalam hal ini adalah PT Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                        x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   Umum

Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri
sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah
dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda
bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan
Jawatan Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan
dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun
2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun
2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan
bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
bersangkutan. PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta Pendirian”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri



                                                           xi
Page 14
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016
serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8
April 2020.

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                                                  Nilai Saham (Rp)
                                                          Jumlah Saham
 Nama Pemegang Saham                                                              @Rp1.000.000,00                    %
                                                          Seri A     Seri B       Seri A      Seri B
 Modal Dasar                                                    1    24.999.999   1.000.000 24.999.999.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia                                       1    6.249.999   1.000.000     6.249.999.000.000    100,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh                1    6.249.999   1.000.000     6.249.999.000.000    100,00
 Saham Dalam Portepel                                            -   18.750.000           -    18.750.000.000.000

3.   Ringkasan Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Maret*            31 Desember
 Keterangan
                                                                                    2020           2019            2018
  Jumlah Aset                                                                     68.028.346     65.324.177      52.791.188
  Jumlah Liabilitas                                                               44.494.502     42.263.867      32.674.699
  Jumlah Ekuitas                                                                  23.533.844     23.060.310      20.116.489
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Maret*               31 Desember
 Keterangan
                                                                            2020        2019          2019          2018
  Pendapatan usaha                                                        5.029.930 3.788.929      17.693.653 12.748.054
  Beban usaha                                                             3.879.350 2.717.381      13.485.100     9.113.452
  Laba usaha                                                              1.150.580 1.071.548       4.208.553     3.634.602
  Laba sebelum pajak penghasilan                                          1.155.995 1.070.230       4.230.992     3.663.172
  Laba bersih periode berjalan                                              849.548    798.728      3.108.078     2.775.481
  Penghasilan komprehensif tahun berjalan                                   849.548    798.728      4.331.432     2.911.642
*tidak diaudit




                                                           xii
Page 15
Rasio Keuangan Penting

                                                                              31 Maret*                              31 Desember
                           Keterangan
                                                                                2020                        2019                   2018
 Rasio Pertumbuhan
 Total Aset                                                                             4,14%                      23,74%                  8,43%
 Total Liabilitas                                                                       5,28%                      29,35%                  7,21%
 Total Ekuitas                                                                          2,05%                      14,63%                 10,47%
 Pendapatan                                                                            32,75%                      38,79%                 21,15%
 Laba bersih periode berjalan                                                           6,36%                      11,98%                 10,42%
 Laba Rugi Komprehensif                                                                 6,36%                      48,76%                 21,65%

 Rasio Keuangan
 Marjin laba usaha                                                                     22,87%                      23,79%                 28,51%
 Marjin EBITDA                                                                         40,60%                      40,94%                 48,76%
 Rasio EBITDA terhadap bunga                                                             2,65x                       2,74x                  2,76x
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                  16,89%                      17,57%                 21,77%
 Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                           1,25%                       4,76%                  5,26%
 Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                        3,61%                      13,48%                 13,80%
 Pinjaman berbunga terhadap ekuitas                                                      1,67x                       1,63x                  1,47x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER/Gearing Ratio)                                  1,89x                       1,83x                  1,62x
 Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                         0,65x                       0,65x                  0,62x
 Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)                                              21,79x                       5,83x                  5,26x
 Rasio lancar (Current Ratio)                                                            1,50x                       1,54x                  1,81x
 Non Performing Financing (NPF) – Gross                                                 2,50%                       1,75%                  1,57%
((1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah




4.    Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil penawaran umum dapat di lihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.


5.    Keterangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan

Nama Obligasi                                : Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020.

Jumlah Pokok Obligasi                        : sebesar Rp 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu                                 : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender ; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; 5 (lima)
                                               tahun sejak Tanggal Emisi

Seri dan Kupon Obligasi                      : Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.500.000.000.000(satu triliun lima ratus miliar
                                               Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan
                                               pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki, yaitu dengan
                                               3 (tiga) seri Obligasi sebagai berikut :

                                                 Seri A:     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                             Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
                                                             tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,75 % (enam koma tujuh lima persen)
                                                             per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                             Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                             penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                                             Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021.



                                                                           xiii
Page 16
                                  Seri B:   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah) tingkat bunga tetap
                                            Obligasi sebesar 7,60 % (tujuh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
                                            waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                            Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                            persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu
                                            tanggal 8 Juli 2023.

                                  Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                          Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah). dengan
                                          tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,95 % (tujuh koma sembilan lima
                                          persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak
                                          Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                          payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
                                          C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2025.

Harga Penawaran                 : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga        : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan           : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                         : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                  kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
                                  Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                  Undang Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                 : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
                                  seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
                                  dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Peringkat Efek                  : idAAA (Triple A) dari Pefindo.

Wali Amanat                     : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)   : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
                                  dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
                                  dengan tujuan penggunaan dana.

Pembelian Kembali               : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                  Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang
                                  belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau
                                  untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali
                                  dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
                                  dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memenuhi ketentuan-
                                  ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                        xiv
Page 17
Keterangan Sukuk Mudharabah Yang Akan Diterbitkan:

Nama Sukuk Mudharabah             : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah      : sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu                      : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi ;5(lima)
                                    tahun sejak Tanggal Emisi

 Seri dan Pendapatan Bagi Hasil   : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada
 Yang Ditawarkan                    Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara
                                    kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi masyarakat
                                    untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu dengan 2 (dua) seri
                                    Sukuk Mudharabah sebagai berikut :

                                    Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah)
                                             dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                             berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                             dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen)
                                             dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                             ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                             Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                             Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk
                                             Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                                             (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat
                                             jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021.

                                    Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                             Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                             Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                             11,52 % (sebelas koma lima dua persen) dari Pendapatan yang
                                             Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh
                                             koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
                                             B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana
                                             Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                             100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada
                                             saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2023.

                                    Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                             perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                             besarnya nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol lima persen) dari
                                             Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                             ekuivalen 7,95% (tujuh koma Sembilan lima persen) per tahun. Jangka
                                             waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                             Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
                                             penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
                                             Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2025

Harga Penawaran                   : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran Bunga          : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan             : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.



                                                          xv
Page 18
Satuan Pemesanan                    : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                             : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                      seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                                      bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
                                      jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
                                      1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                     : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan
                                      biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
                                      Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Peringkat Efek                      :    idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.


Wali Amanat                         : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)       : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk
                                      Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                      emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.

Pembelian Kembali                   : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                      Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
                                      Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
                                      pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian
                                      Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
                                      keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Sukuk Mudharabah dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.

6.   Efek Utang Yang Telah Diterbitkan dan Jumlah Yang Masih Terhutang Hingga Saat Informasi Tambahan Ini
     Diterbitkan

Medium Term Notes (MTN)
MTN Syariah Mudharabah I Tahun 2018 yang diterbitkan dalam 2 seri, yaitu terdiri dari Seri A dan Seri B dengan masing-
masing jangka waktu 3 tahun. Dana tersebut diterima pada tanggal 3 Maret 2018 sebesar Rp450.000 untuk MTN Syariah
Mudharabah Seri A dan Rp50.000 pada tanggal 13 Maret 2018 untuk MTN Syariah Mudharabah Seri B.

                                                                                      Nilai Nominal
                                                                                                         Tingkat Suku Bunga
                                                                                      (juta Rupiah)
 MTN Syariah Mudharabah I Seri A                                                              450.000           7,00%
 MTN Syariah Mudharabah I Seri B                                                               50.000           7,00%
 Jumlah                                                                                       500.000

Obligasi
                                                                                                                    Nilai
                                                                                        Tingkat
                              Jangka                                Tanggal Jatuh                                  Nominal
                                             Tanggal Mulai                            Bunga Tetap   Peringkat
                              Waktu                                    Tempo                                        (juta
                                                                                       per Tahun
                                                                                                                   Rupiah)
 Obligasi Berkelanjutan I
                              10 tahun      11 Oktober 2011         11 Oktober 2021     9,00%           idAAA           500.000
   Tahap I Seri C
 Obligasi Berkelanjutan II                                                                              idAAA
                              7 tahun          9 Juli 2013            9 Juli 2020       8,00%                           601.000
   Tahap I Seri D
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                             idAAA
                              3 tahun        3 Oktober 2017         3 Oktober 2020      7,40%                           500.000
   Tahap I Seri B
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                             idAAA
                              5 tahun        3 Oktober 2017         3 Oktober 2022      7,70%                       1.000.000
   Tahap I Seri C
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                             idAAA
                              3 tahun         16 Maret 2018          16 Maret 2021      6,90%                       1.050.000
   Tahap II Seri B




                                                              xvi
Page 19
                                                                                                                    Nilai
                                                                                        Tingkat
                             Jangka                                 Tanggal Jatuh                                  Nominal
                                            Tanggal Mulai                             Bunga Tetap     Peringkat
                             Waktu                                     Tempo                                        (juta
                                                                                       per Tahun
                                                                                                                   Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan III                                                                             idAAA
                             5 tahun         16 Maret 2018          16 Maret 2023       7,10%                      2.000.000
  Tahap II Seri C
Obligasi Berkelanjutan IV                                                                              idAAA
                             370 hari                                                                                330.000
  Tahap I Seri A                              13 Mei 2020            23 Mei 2021        6,90%
Obligasi Berkelanjutan IV                                                                              idAAA
                             3 tahun                                                                                  70.000
  Tahap I Seri B                              13 Mei 2020            13 Mei 2023        7,90%
Obligasi yang beredar                                                                                              6.051.000

Sukuk
                                                                                                                     Nilai
                                                                                         Ekuivalen
                                        Jangka                           Tanggal                                    Nominal
                                                   Tanggal Mulai                        Imbal Hasil    Peringkat
                                        Waktu                          Jatuh Tempo                                   (juta
                                                                                         per tahun
                                                                                                                    Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                        370 hari    13 Mei 2020         23 Mei 2021       6,90%        idAAA(sy)       51.000
  Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                        3 tahun     13 Mei 2020         13 Mei 2023       7,90%        idAAA(sy)       49.000
  Tahap I Seri B
Sukuk yang beredar                                                                                                    100.000




                                                             xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xviii
Page 21
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN
                                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                                     SEBANYAK-BANYAKNYA RP7.800.000.000.000 (TUJUH TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                             Dan
                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                                        SEBANYAK-BANYAKNYA RP2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                             PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                          dan
                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
                                           DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)

                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                  PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“OBLIGASI”)
                                                                        dan
                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
                                         DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
                                                             (“SUKUK MUDHARABAH”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A        :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                     sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh lima miliar Rupiah).
  Seri B        :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                     Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah).
  Seri C        :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                     Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:

  Seri A        :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                     adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma
                     tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B        :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                     Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,52% (sebelas
                     koma lima dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh koma enam nol persen)per tahun.
                     Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri C        :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
                     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,05%
                     (dua belas koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95% (tujuh koma sembilan lima
                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.

     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
              HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
                            idAAA (Triple A) dan idAAA(sy) (Triple A Syariah)

                          OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                      PT Pegadaian (Persero)




                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                       Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia secara konvensional maupun syariah berbasis TI maupun non-TI
                                                              Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                       Kantor Pusat                                                                        Jaringan Usaha
                                    Jl.Kramat Raya 162                                       Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 12 kantor wilayah, 540 Cabang Pegadaian,
                              Jakarta Pusat,10430, Indonesia                                 102 Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 Unit Pelayanan Cabang, dan 560 Unit
                       Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                                                   Pelayanan Cabang Syariah.
             E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id




                                                                                     1
Page 22
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36 yaitu :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir
    disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini
    disampaikan kepada OJK;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
    yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN

A.   OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020”

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp 1.500.000.000.000(satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
 Seri A                       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun,
                                    berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                    Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.055.000.000.000 (satu triliun lima puluh
                                    lima miliar Rupiah).

 Seri B                       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun,
                                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang
                                    ditawarkan adalah sebesar Rp303.000.000.000 (tiga ratus tiga miliar Rupiah).
 Seri C                       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma Sembilan lima persen) per
                                    tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang
                                    ditawarkan adalah sebesar Rp142.000.000.000 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah).


Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.



                                                              2
Page 23
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                                    Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke
                                Seri A                             Seri B                            Seri C
         1                      8 Oktober 2020                  8 Oktober 2020                       8 Oktober 2020
         2                       8 Januari 2021                  8 Januari 2021                      8 Januari 2021
         3                           8 April 2021                   8 April 2021                        8 April 2021
         4                           18 Juli 2021                    8 Juli 2021                        18 Juli 2021
         5                         -                            8 Oktober 2021                       8 Oktober 2021
         6                         -                             8 Januari 2022                      8 Januari 2022
         7                         -                                8 April 2022                        8 April 2022
         8                         -                                 8 Juli 2022                         8 Juli 2022
         9                         -                            8 Oktober 2022                       8 Oktober 2022
        10                         -                             8 Januari 2023                      8 Januari 2023
        11                         -                                8 April 2023                        8 April 2023
        12                         -                                 8 Juli 2023                         8 Juli 2023
        13                         -                              -                                  8 Oktober 2023
        14                         -                              -                                  8 Januari 2024
        15                         -                              -                                     8 April 2024
        16                         -                              -                                      8 Juli 2024
        17                         -                              -                                  8 Oktober 2024
        18                         -                              -                                  8 Januari 2025
        19                         -                              -                                     8 April 2025
        20                         -                              -                                      8 Juli 2025

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
       KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang
       bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada
       Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c.     Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
       menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
       Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda
       dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan
       1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
       perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
       Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
       Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
       melampirkan asli KTUR.
       Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
       Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
       dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e.     RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
          • Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
             jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
             Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;




                                                             3
Page 24
       • Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian;
       • Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
       • Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
         kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
       • Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
    jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
    permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
    diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
     b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
          atau ditentukan lain oleh peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
  a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan
        Emisi Obligasi ini.
  b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
        yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
        Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas,
        Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang
        sama.
  c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
        Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
        akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
  d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
        praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
  e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
        memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
        Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di
        Indonesia dan diterapkan.
  f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
        diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.



                                                             4
Page 25
g.  Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
    dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usahausaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
           Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau
           paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
    ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam
           puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu)
           Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
   iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari
           pihak yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran
           penawaran dan penerbitan Obligasi untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan
           itu, dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
   iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan
           Emisi Obligasi ini.
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya
    kepada perusahaan asuransi dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan
    asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-
    gudang milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, ijinijin dan keuangan Perseroan,
    inventaris, kontrakkontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
    Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi
    dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
    dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara : likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu
    berbanding satu); ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan
    laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
    Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
    menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan
    copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
    sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
    1) Pemeringkatan Tahunan
     i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
           Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
           Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
    ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
           kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
           peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
           a)       peringkat tahunan yang diperoleh; dan
           b)       penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
       2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
           Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
           harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
           kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
           a)       peringkat baru; dan
           b)       penjelasan singkat mengenai faktorfaktor penyebab terbitnya peringkat baru.
       ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
       3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
        i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
           keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.




                                                          5
Page 26
         ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
             sepanjang:
             a)       periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
             b)       Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                      berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
                      Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
         4) Pemeringkatan Ulang
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
             selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan
             wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
             paling lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
             Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke2 (dua)
             setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
          Peraturan No. IX.C.11.

KEJADIAN KELALAIAN

1.   Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a.   Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
     Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
     tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
     Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
     ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
     Teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
     dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
     menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
     tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
     semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
     Untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
     Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
     default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
     berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
     ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
     atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu Atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
     kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan
     atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
     yang berlaku, yang secara material berakibat negative terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi



                                                             6
Page 27
     secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f.   Keteranganketerangan dan jaminanjaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
     dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
     pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
     dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
     Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3.   Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi
     hukum atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
     dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundangundangan yang berlaku) atau
     dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang
     berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
     mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap
     tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1)  pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
    pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
    ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terAfiliasi (tidak termasuk
    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a) periode penawaran pembelian kembali;
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
    yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
    melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam butir 9) dengan ketentuan:
    a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
         satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
    c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;



                                                           7
Page 28
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
    Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali satu obligasi
    dilakukan dengan mendahulukan satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
    ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh PERSEROAN mengakibatkan:
    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan hak
         memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
         atau
    b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
         suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
         untuk disimpan untuk dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
        Obligasi, atau perubahan jaminan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;dan
     e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
        dengan melampirkan asli KTUR.
        Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
        akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
        Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
        dari Wali Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.




                                                            8
Page 29
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
     Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO;
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
          KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
          Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
          ▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
          ▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
              Indonesia;
          ▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
              pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidk termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia) dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
          acara RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.



                                                             9
Page 30
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                   Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
                   jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                   Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                   Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                   yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
                   (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                   namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi



                                                             10
Page 31
                     Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                     Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                     yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                     Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                     RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                     Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                     Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                     RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                     Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
               Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
               Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
               yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
               oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
               dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
               termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
               keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
               RUPO yang keempat;
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
               keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam angka 5)
8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
      lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9)    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                             11
Page 32
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
    Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
    Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-135/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020
sampai dengan 1 Februari 2021 adalah:
                                                idAAA (Triple A); Stable


Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-126/PEF-DIR/VI/2020
tanggal 19 Juni 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG

 idAAA          Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
                tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
                lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
                dijamin oleh pemerintah.
 idAA           Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat
                peringkat tertinggi di suatu Negara.
 idA            Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
                utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi
                dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih
                besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
 idBBB          Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
                keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
                lebih tinggi.



                                                                12
Page 33
 idBB           Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
                keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
                perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
 idB            Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
                meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
                tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
 idCCC,         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
 idCC,          Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
 idC(idn)       keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
 idDDD,         Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat
 idDD, idD      ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

• Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating rationale)
sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:

Perseroan dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.

Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.

• Rating Outlook

Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.

 Positive        Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
 Negative        Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
 Stable          Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
 Developing      Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan
                 atau diturunkan sesuai dengan perkembangan selanjutnya

Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Jakarta.




                                                               13
Page 34
                                        Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
                                                     PT Bank Mega Tbk
                                                 Menara Bank Mega Lt. 15
                                     Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                      Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                            E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                               Website : www.bankmega.com
                                                Up. : Capital Market Sevice

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                  WALI AMANAT
                      PT Pegadaian (Persero)                                        PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Treasuri                                       Menara Bank Mega Lt. 15
                         Jl.Kramat Raya 162                                  Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                       Jakarta 12790
            Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221             Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
  E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id              E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                                               Website : www.bankmega.com
                                                                                 Up. : Capital Market Sevice

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.


B.   SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020”.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada




                                                               14
Page 35
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp316.500.000.000 (tiga ratus enam belas
         miliar lima ratus juta Rupiah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
         antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,51% (sepuluh koma lima satu
         persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh
         lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
         sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18
         Juli 2021.

Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar
         Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,52% (sebelas koma lima dua persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh koma enam nol persen)
         per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
         Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
         Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2023.

Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.500.000.000 (delapan puluh miliar
        lima ratus juta Rupiah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
        Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol lima persen)
        dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95% (tujuh koma sembilan lima
        persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
        Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2025.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan
Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2021 untuk Seri A, 8 Juli 2023 untuk
Seri B dan 8 Juli 2025 untuk Seri C.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.




                                                             15
Page 36
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

          Pembayaran Pendapatan                      Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          Bagi Hasil ke                    Seri A                    Seri B                   Seri C
                       1               8 Oktober 2020          8 Oktober 2020            8 Oktober 2020
                       2               8 Januari 2021           8 Januari 2021           8 Januari 2021
                       3                  8 April 2021             8 April 2021             8 April 2021
                       4                  18 Juli 2021              8 Juli 2021             18 Juli 2021
                       5                             -         8 Oktober 2021            8 Oktober 2021
                       6                             -          8 Januari 2022           8 Januari 2022
                       7                             -             8 April 2022             8 April 2022
                       8                             -              8 Juli 2022               8 Juli 2022
                       9                             -         8 Oktober 2022            8 Oktober 2022
                      10                             -          8 Januari 2023           8 Januari 2023
                      11                             -             8 April 2023             8 April 2023
                      12                             -              8 Juli 2023               8 Juli 2023
                      13                             -                        -          8 Oktober 2023
                      14                             -                        -          8 Januari 2024
                      15                             -                        -             8 April 2024
                      16                             -                        -               8 Juli 2024
                      17                             -                        -          8 Oktober 2024
                      18                             -                        -          8 Januari 2025
                      19                             -                        -             8 April 2025
                      20                             -                        -               8 Juli 2025

NISBAH & PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

a. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan yaitu sebesar :
   -     Sukuk Mudharabah seri A sebesar 6,95% (enam koma Sembilan lima persen)
   -     Sukuk Mudharabah seri B sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen)
   -     Sukuk Mudharabah seri C sebesar 7,95% (tujuh koma Sembilan lima persen)

   yang merupakan indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang
   dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
   Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

b. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
   Yang Dibagihasilkan. Nisbah Pemegang Sukuk yaitu :
   -    Sukuk Mudharabah seri A sebesar 10,51% (sepuluh koma lima satu persen);
   -    Sukuk Mudharabah seri B sebesar 11,52% (sebelas koma lima dua persen);
   -    Sukuk Mudharabah seri C sebesar 12,05% (dua belas koma nol lima persen);

c. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
   dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan sekurang-kurangnya sebesar Rp330.000.000.000 (tiga ratus tiga
   puluh miliar Rupiah) per tahun.

d. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang
   disebutkan pada huruf c di atas, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk
   memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.




                                                          16
Page 37
SKEMA SUKUK MUDHARABAH




PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 19 Juni 2020, menyimpulkan bahwa:

1.    Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 adalah akad
      mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu sebagai pemilik dana (shahibul maal).
      sedangkan PT Pegadaian (Persero) sebagai pengelola dana (mudharib).
2. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian
      (Persero) selaku mudharib untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk
      memenuhi kebutuhan modal kerja dan perbaikan struktur Modal Kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
3. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara
      syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk Rahn Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan
      disengaja (ta 'addi), kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini
      harus sesuai dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi
      (ta'widh).
Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat
terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun
demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa
permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016
tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang
hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2020

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH SYARIAH

Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2020 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Mudharabah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan
Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan
Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo
Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran



                                                             17
Page 38
Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir
yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan
Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk yang diterbitkan terdiri dari Sukuk seri A berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, Sukuk Seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi dan Sukuk Seri C berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
Pembayaran kembali Dana, maka Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan
biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan
atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat
menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar
jumlah Dana dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.

Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :

a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
   dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
   Modal.
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada pemegang Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, maka:

i.   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk
     (RUPSU);
ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan atau
     Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
iii. atas pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
     pelunasan terhadap Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak disetujui tersebut;

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
     berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku.




                                                            18
Page 39
2.   Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang
     besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
     yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
     Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
     memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang
     diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
     sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
     a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
           Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian;
     b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
           termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
           menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
     d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
           Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat
           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
           20/POJK.04/2020;
     e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
           pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
     f.    Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
     g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
           Perseroan dan Wali Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari,
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                          19
Page 40
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
   jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
   permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
   diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
   a.     Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah.
   b.     Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
          atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a.     Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian lainnya
          sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
   b.     Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah
          efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
          Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali
          Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c.     Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
          Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang
          Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
   d.     Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
          praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
   e.     Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
          memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
          keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum
          diterima di Indonesia dan diterapkan.
   f.     Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
          diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   g.     Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
          dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h.     Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i.     Menyerahkan kepada Wali Amanat :
          i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
              Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau
              paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
         ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam
              puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu)
              Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
        iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari
              pihak yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran
              penawaran dan penerbitan Sukuk untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan
              itu, dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
        iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan akta-akta lain yang dibuat
              sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
   j.     Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
          mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
          lazimnya dalam penutupan asuransi.
   k.     Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta
          gudang-gudang milik Perseroan dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan
          Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
          berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l.     Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan
          Direksi dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan
          tersebut berlaku.
   m. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
          dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   n.     Memelihara :



                                                            20
Page 41
     - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding
     satu);
     - ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
     berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di
     Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
o.    Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk serta
     menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
     yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali
     Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
     sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
     1) Pemeringkatan Tahunan
     i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
         Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
         dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
     ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
         kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
         peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
         a)       peringkat tahunan yang diperoleh; dan
         b)       penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
     i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
         Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
         harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
         kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
         a)       peringkat baru; dan
         b)       penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
     ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
     i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
         Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
     ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
         sepanjang:
         a)       periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
         b)       Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya
                  dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang
     i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
         selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan
         wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
         paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
         Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
         setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
     Peraturan No. IX.C.11.
q.   Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa
     Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan




                                                       21
Page 42
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
     a.     Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
            belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
            tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
            diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.     Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
            yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
            dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
            tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
            menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
  maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara
  memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
  Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
  memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
  Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
  RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk.
  Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai
  dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU
  itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
  tersebut di bawah ini :
     a.     Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
            Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
     b.     Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
            semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
            Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
            kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
            Mudharabah; atau
     c.     Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya
            (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
            hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
            dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
            pembayaran kembali); atau
     d.     Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
            Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     e.     Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan
            dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
            ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
            dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
            ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f.     Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
            Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
            adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     g.     Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
            sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
            kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum
       atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
       dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku) atau
       dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang
       berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak
       mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
       Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap
       tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                             22
Page 43
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali untuk
    sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
    Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki sementara lalu dijual
    kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pembayaran Sukuk
    Mudharabah. Khusus untuk pembelian kembali sebagai peDanaan harus memperhatikan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
2. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
4. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap Sukuk
    Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
    nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
    Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan selambat-
    lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan
    kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan :
      i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
            mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga yang
            dikehendakinya kepada Perseroan;
      ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
      iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
      iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
      v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
      vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian
            penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
      vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
      viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
      ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
7. Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
    melampirkan:
      i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dijual yang tidak dapat
            dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
      ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
      iii. Pernyataan bahwa Sukuk Mudharabah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
            bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk
            Mudharabah sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai
            dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
    penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
    Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
9. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
    Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali
    Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan
    sebagai berikut:
      i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk
            Mudharabah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
      ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
            Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
      iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
            dan
      wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
      pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur




                                                         23
Page 44
      dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat,
      Bursa Efek dan KSEI serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
      nasional perihal pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
        Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan :
        i. Jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk Mudharabah
             yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali untuk disimpan;
        ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
        iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12.   Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah
      selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilaksanakan.
13.   Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
14.   Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan untuk
      disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
      atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
      Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.
15.   Sukuk Mudharabah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali
      Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak suara dan tidak
      diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.
16.   Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali maka Perseroan wajib
      untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat
      lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal Sukuk
      Mudharabah dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk
      Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama pada hari
      yang sama dengan tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
      yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17.   Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Sukuk
      Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
18.    Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
       mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
19.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
      kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
20.   Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
        - hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU, hak
            suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah
            yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
        - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
            Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
         cara atau periode pembayaran Pendapatan bagi Hasil dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Negara Republik Indonesia.




                                                            24
Page 45
1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
        (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
        Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU
        dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
        Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
        diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah
        RUPSU.
     b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila
        Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa
        Keuangan atau Perseroan wajib mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali
        Amanat, dengan memuat agenda yang diminta.

1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30
     (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak
     permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus
     memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa
     Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

1.4 Pengumuman, Pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
    a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
    b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit
       1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
       ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
       kuorum.
    d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
       - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
       - agenda RUPSU
       - pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
       - Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
       - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
    e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
       puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.

1.5. Tata Cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
        dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
        RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
        tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
        dengan demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Sukuk yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
        memutuskan lain.
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.




                                                            25
Page 46
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan
               Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
          - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          - Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat
               pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
               dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
    i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
           dan Wali Amanat.
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSU.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
1.6. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
       sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
       a.      Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                 RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                 RUPSU kedua.
           (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas..
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                 RUPSU ketiga.
           (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       b.      Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
               dengan ketentuan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                 RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                 RUPSU kedua.
           (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                 RUPSU ketiga.
           (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
           kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
                 memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.



                                                              26
Page 47
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk
               Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk
               Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.7. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
         Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
         memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPSU kedua.
     c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPSU ketiga.
     e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU
         yang keempat.
     g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang masih belum
         dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
         yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat
     h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
         sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4 huruf b, c dan d diatas.

1.8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
      keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU.
1.9. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
1.10. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
      Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-136/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020
sampai dengan 1 Februari 2021 adalah:

                                          idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-126/PEF-DIR/VI/2020
tanggal 19 Juni 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).



                                                           27
Page 48
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.


SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG

 idAAA          Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
                tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
                lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
                dijamin oleh pemerintah.
 idAA           Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat
                peringkat tertinggi di suatu Negara.
 idA            Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
                utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi
                dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih
                besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
 idBBB          Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
                keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
                lebih tinggi.
 idBB           Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
                keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
                perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
 idB            Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
                meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
                tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
 idCCC,         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
 idCC,          Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
 idC(idn)       keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
 idDDD,         Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat
 idDD, idD      ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
.
• Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating
rationale) sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:

Perseroan dengan peringkat idAAA(sy) mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan
untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Akhiran sy berarti peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.

Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.




                                                                28
Page 49
• Rating Outlook

Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.
 Positive        Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
 Negative        Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
 Stable          Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
 Developing      Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
                 sesuai dengan perkembangan selanjutnya
 Positive        Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
 Negative        Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
 Stable          Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
 Developing      Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau
                 diturunkan sesuai dengan perkembangan selanjutnya

Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                        WALI AMANAT
                      PT Pegadaian (Persero)                                              PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Treasuri                                             Menara Bank Mega Lt. 15
                         Jl.Kramat Raya 162                                        Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                             Jakarta 12790
            Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                   Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
  E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id                    E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                                                     Website : www.bankmega.com
                                                                                       Up. : Capital Market Sevice

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN
BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan
konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.


                                                               29
Page 50
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.




                                                       30
Page 51
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan
dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Atas hasil penawaran awal (bookbuilding) dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan berkeyakinan dapat
menghimpun dana dengan jumlah minimum Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dan Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yaitu porsi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya (sudah termasuk perpajakan yang berlaku) yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,1766% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

a. Biaya jasa untuk penjaminan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar 0,0520%, yang terdiri dari biaya jasa
   penyelenggaraan (management fee) 0,0350% biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0085%, biaya jasa penjualan
   (selling fee) 0,0085%;
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,0163% yang terdiri dari; biaya Konsultan Hukum: 0,0095% dan biaya Notaris:
   0,0068%;
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0690% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0103% dan biaya
   Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0587 %;
d. Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,0044% dan BEI sebesar 0,0273%;
e. Biaya Lain-lain 0,0076%, termasuk biaya percetakan, audit penjatahan dan lain-lain.




                                                           31
Page 52
III.     PERNYATAAN UTANG

Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal
31 Maret 2020 bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan perusahaan Anak yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2020 (tidak diaudit), yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 31 Maret 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp44.494.502 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                 Keterangan                                                                  Jumlah
                 LIABILITAS
                 Utang kepada nasabah                                                               301.876
                 Utang usaha                                                                        404.380
                 Utang pajak
                    Pajak penghasilan badan                                                         505.080
                    Pajak lain-lain                                                                  36.238
                 Liabiltas pajak tangguhan                                                            2.230
                 Akrual                                                                           1.848.912
                 Pendapatan diterima dimuka                                                          51.802
                 Liabilitas lain-lain                                                               158.219
                 Pinjaman bank                                                                   31.836.386
                 Surat berharga yang diterbitkan                                                  7.348.305
                 Pinjaman dari pemerintah                                                           230.609
                 Liabilitas sewa                                                                      6.107
                 Liabilitas imbalan kerja                                                         1.764.358
                 JUMLAH LIABILITAS                                                               44.494.502

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 31 Maret 2020 yang dilakukan oleh Perseroan.
Seluruh perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 31 Maret 2020.

                                                                 Tanggal       Tanggal          Tingkat
                                                                                                                 Nilai
  No.                Kreditur/Fasilitas Pinjaman                Penarikan       Jatuh        Bunga/Ekuivalen
                                                                                                               (Rp juta)
                                                                 Fasilitas      Tempo          Per Tahun
  1.     Bank BNI – Fasilitas Kredit Modal Kerja Promes        09 Apr 2020    15 Jul 2020        7,90%           169.000
  2.     Bank BRI – Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek           09 Apr 2020    17 Jul 2020        8,00%            76.000
         Bank BCA – Fasilitas Pinjaman Berjangka Money
  3.                                                           22 Apr 2020    22 Jul 2020         7,00%        1.100.000
         Market
         Bank BCA – Fasilitas Pinjaman Berjangka Money
  4.                                                           15 Mei 2020    14 Aug 2020         7,00%          400.000
         Market
  5.     Bank DKI – Pembiayaan Musyarakah                      27 Mei 2020    24 Aug 2020         7,30%          300.000
                                                                                                  Total
                                                                                                               2.045.000

Pada tanggal 13 Mei 2020, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 dengan keterangan sebagai berikut:

                                    Jumlah Pokok      Kupon/Ekuivalen Imbal
           Instrumen                                                          Jangka Waktu     Jatuh Tempo     Peringkat
                                      (Rp juta)          Hasil per tahun
 Obligasi Berkelanjutan IV                330.000            6,90%              370 Hari        23 Mei 2021      idAAA
 Pegadaian Tahap I Tahun 2020                                                   Kalender
 SERI A
 Obligasi Berkelanjutan IV                   70.000          7,70%              3 Tahun         13 Mei 2023      idAAA
 Pegadaian Tahap I Tahun 2020
 SERI B
 Sukuk Mudharabah                            51.000          6,90%              370 Hari        23 Mei 2021    idAAA(sy)
 Berkelanjutan I Pegadaian Tahap                                                Kalender
 I Tahun 2020 SERI A
 Sukuk Mudharabah                            49.000          7,70%              3 Tahun         13 Mei 2023    idAAA(sy)
 Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
 I Tahun 2020 SERI B




                                                              32
Page 53
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                               Total Nilai
                                                    Tanggal           Tingkat              Total Nilai
                                                                                                                 Jatuh
    No.             Jenis Kewajiban                  Jatuh         Bunga/Ekuivalen       Fasilitas/Plafon                      Keterangan
                                                                                                                 Tempo
                                                    Tempo            Per Tahun              (Rp juta)
                                                                                                                (Rp juta)
          Bank BCA - Fasilitas Pinjaman
     1.                                            21 Jul 2020          7,00%                   5.700.000        5.700.000       Rollover
          Berjangka Money Market
          Bank BCA - Fasilitas Time Loan
     2.                                            19 Agu 2020          7,75%                   2.100.000        1.800.000       Rollover
          Revolving
     3.   Bank BCA - Fasilitas Kredit Lokal        26 Sep 2020          7,75%                     300.000           66.802       Rollover
          Bank BJB - Fasilitas Kredit Money
     4.                                            03 Jul 2020          7,40%                   1.000.000        1.000.000       Rollover
          Market Line
          Bank BNI - Fasilitas Kredit Modal
     5.                                            15 Jul 2020          7,90%                   3.100.000        3.100.000       Rollover
          Kerja Plafond Promes
          Bank BNI Syariah - Pembiayaan
     6.                                            27 Jul 2020          7,20%                     500.000          500.000       Rollover
          Musyarakah
          Bank BRI - Fasilitas Pinjaman Jangka
     7.                                            18 Jul 2020          7,60%                   3.000.000        3.000.000       Rollover
          Pendek
          Bank BRI Syariah - Line Facility
     8.                                            20 Sep 2020          7,25%                     300.000          300.000       Rollover
          Musyarakah
          Bank CIMB Niaga - Pembiayaan
     9.                                            06 Jul 2020          8,00%                     750.000          650.000
          Transaksi Khusus Ekstra
          Bank Danamon - Fasilitas Pinjaman
    10.                                            17 Jul 2020          7,25%                   1.000.000        1.000.000       Rollover
          Kredit Berjangka
          Bank DKI (Syariah) - Pembiayaan
    11.                                            20 Agu 2020          7,40%                   1.200.000          925.000       Rollover
          Musyarakah
          Bank Mandiri - Fasilitas Kredit Jangka
    12.                                            13 Jul 2020          7,45%                   6.500.000        5.500.000       Rollover
          Pendek
          Bank Maybank Indonesia -
    13.                                            15 Jul 2020          7,20%                     500.000          500.000       Rollover
          Pembiayaan Musyarakah
          Bank Permata (Syariah) -
    14.   Pembiayaan Musyarakah                    29 Jul 2020          7,20%                     400.000          160.000       Rollover
          Mutanaqisah
          Bank Permata (Syariah) -
    15.                                            25 Okt 2020          7,50%                     600.000          593.534       Rollover
          Pembiayaan Musyarakah
    16.   Bank Syariah Mandiri - Line Facility     23 Jul 2020          7,30%                   1.100.000        1.100.000       Rollover
          Dana Ultra Mikro Pemerintah Daerah
    17.                                            10 Jul 2020          2,00%                       1.000            1.000       Rollover
          Bone Bolango
          Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian
    18.                                            04 Sep 2020          8,00%                     601.000          601.000
          Tahap I Seri D
                                                                         Total                 28.652.000       26.497.336



    MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31
    MARET 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
    SETELAH TANGGAL 31 MARET 2020 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
    TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-
    IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
    SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL
    DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
    MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
    DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
    KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
    DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
    PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
    UTANG PERSEROAN.
    TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
    DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL


                                                                 33
Page 54
    LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
    DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
    TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
    OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
    MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
    TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
    TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
    TAMBAHAN.
    SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
    PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK
    PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
    PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
    JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN
    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP I YANG TELAH
    DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
    PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
    JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN
    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP I YANG TELAH
    DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.







                                               34
Page 55
IV.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Maret*          31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2020         2019             2018
 ASET
 Kas dan setara kas                                                                   622.664       625.092         384.828
 Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih                                     52.712.623    50.366.150      40.856.110
 Piutang lain-lain - bersih                                                            32.783        28.226          15.666
 Persediaan                                                                           331.492       246.304         116.061
 Pendapatan yang masih harus diterima                                               2.221.543     2.066.371       1.745.823
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                       221.380       217.631         124.490
 Beban dibayar dimuka                                                                 120.688       280.617         282.294
 Aset hak guna - bersih                                                               236.088             -               -
 Properti investasi                                                                   179.375       179.375         182.867
 Aset tetap – bersih                                                               10.414.617    10.458.046       8.519.803
 Aset tak berwujud - bersih                                                            50.552        54.255          50.431
 Aset pajak tangguhan                                                                 883.180       799.348         511.299
 Aset lain-lain                                                                         1.360         2.762           1.516
 JUMLAH ASET                                                                       68.028.346    65.324.177      52.791.188
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                 301.876       224.050         133.052
 Utang usaha                                                                          404.380       456.355         329.101
 Utang pajak                                                                                        192.780         116.941
    Pajak penghasilan badan                                                           505.080       118.096          60.974
    Pajak lain-lain                                                                    36.238        74.684          55.967
 Liabiltas pajak tangguhan                                                              2.230         1.607               -
 Akrual                                                                             1.848.912     1.564.923       1.312.464
 Pendapatan diterima dimuka                                                            51.802        59.430          66.687
 Liabilitas lain-lain                                                                 158.219       251.444         173.683
 Pinjaman bank                                                                     31.836.386    29.925.380      20.196.314
 Surat berharga yang diterbitkan                                                    7.348.305     7.347.349       9.093.407
 Pinjaman dari pemerintah                                                             230.609       389.833         334.019
 Liabilitas sewa                                                                        6.107             -               -
 Liabilitas imbalan kerja                                                           1.764.358     1.850.716         919.031
 JUMLAH LIABILITAS                                                                 44.494.502    42.263.867      32.674.699
 EKUITAS
 Modal saham
    Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018
    Modal ditempatkan dan disetor penuh
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018     6.250.000     6.250.000       6.250.000
 Cadangan revaluasi aset                                                            7.710.135     7.710.135       6.071.239
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                             (720.781)     (720.780)       (257.733)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                                  6.398.029     6.398.029       5.010.489
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                                  3.893.685     3.420.240       3.040.316
                                                                                   23.531.068    23.057.624      20.114.311
 Kepentingan nonpengendali                                                              2.775         2.686           2.178
 JUMLAH EKUITAS                                                                    23.533.844    23.060.310      20.116.489
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                     68.028.346    65.324.177      52.791.188
*tidak diaudit




                                                                    35
Page 56
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                         31 Maret*                    31 Desember
   Keterangan
                                                                                                      2020       2019              2019           2018
   Pendapatan usaha
   Pendapatan sewa modal dan administrasi                                                           3.657.645      2.984.092    12.948.638      11.205.418
   Pendapatan penjualan emas                                                                        1.302.935        745.098     4.505.422       1.349.870
   Pendapatan usaha lainnya                                                                            69.350         59.739       239.593         192.766
   Jumlah pendapatan usaha                                                                          5.029.930      3.788.929    17.693.653      12.748.054
   Beban usaha
   Beban harga pokok penjualan emas                                                                 1.253.542        717.825      4.333.125      1.283.592
   Beban pegawai                                                                                    1.073.762        896.877      3.783.711      3.020.337
   Beban bunga dan bagi hasil                                                                         771.584        572.857      2.647.739      2.251.619
   Beban administrasi dan umum                                                                        657.615        492.165      2.395.865      2.208.816
   Beban pemasaran                                                                                     23.674         18.730        170.286        184.702
   Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang                               99.173         18.927        154.374        164.386
   Jumlah beban usaha                                                                               3.879.350      2.717.381    13.485.100       9.113.452
   Laba usaha                                                                                       1.150.580      1.071.548      4.208.553      3.634.602
   Pendapatan lain-lain bersih                                                                          5.415         (1.318)        22.439         28.570
   Laba sebelum pajak penghasilan                                                                   1.155.995      1.070.230      4.230.992      3.663.172
   Beban pajak penghasilan                                                                          (306.447)      (271.502)    (1.122.914)      (887.691)
   Laba bersih periode berjalan                                                                       849.548        798.728      3.108.078      2.775.481
   Penghasilan komprehensif lain:
     Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
     - Pengukuran 2embali imbalan pasca kerja                                                                -              -    (617.396)         181.548
     - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                                               -                   1.704.152                -
     - Efek pajak terkait                                                                                                          136.598         (45.387)
   Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                                              -             -      1.223.354         136.161
   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                     849.548       798.728      4.331.432       2.911.642
   Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                                                                            849.458       798.686      3.107.499       2.775.080
     Kepentingan non-pengendali                                                                            89            42            579             401
                                                                                                      849.548       798.728      3.108.078       2.775.481
   Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                                                                            849.458       798.686      4.330.853       2.911.241
     Kepentingan non-pengendali                                                                            89            42            579             401
                                                                                                      849.547       798.728      4.331.432       2.911.642
   Laba bersih per saham – dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)                                    135.913       127.790        497.200        444.013
*tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                              31 Maret*                                31 Desember
                            Keterangan
                                                                                2020                         2019                        2018
 Rasio Pertumbuhan
 Total Aset                                                                             4,14%                       23,74%                       8,43%
 Total Liabilitas                                                                       5,28%                       29,35%                       7,21%
 Total Ekuitas                                                                          2,05%                       14,63%                      10,47%
 Pendapatan                                                                            32,75%                       38,79%                      21,15%
 Laba bersih periode berjalan                                                           6,36%                       11,98%                      10,42%
 Laba Rugi Komprehensif                                                                 6,36%                       48,76%                      21,65%

 Rasio Keuangan
 Marjin laba usaha                                                                     22,87%                       23,79%                      28,51%
 Marjin EBITDA                                                                         40,60%                       40,94%                      48,76%
 Rasio EBITDA terhadap bunga                                                             2,65x                        2,74x                       2,76x
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                  16,89%                       17,57%                      21,77%
 Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                           1,25%                        4,76%                       5,26%
 Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                        3,61%                       13,48%                      13,80%
 Pinjaman berbunga terhadap ekuitas                                                      1,67x                        1,63x                       1,47x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER/Gearing Ratio)                                  1,89x                        1,83x                       1,62x
 Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                         0,65x                        0,65x                       0,62x
 Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)                                              21,79x                        5,83x                       5,26x
 Rasio lancar (Current Ratio)                                                            1,50x                        1,54x                       1,81x
 Non Performing Financing (NPF) – Gross                                                 2,50%                        1,75%                       1,57%
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.




                                                                           36
Page 57
V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
(i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA.

1.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret*                31 Desember
  Keterangan
                                                                             2020        2019          2019           2018
  Pendapatan usaha                                                         5.029.930 3.788.929      17.693.653 12.748.054
  Beban usaha                                                              3.879.350 2.717.381      13.485.100      9.113.452
  Laba bersih periode berjalan                                               849.548    798.728      3.108.078      2.775.481
  Penghasilan komprehensif periode berjalan                                  849.548    798.728      4.331.432      2.911.642
*tidak diaudit

      a.     Pendapatan usaha

             Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
             31 Maret 2019
             Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar
             Rp5.029.930 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.241.001 juta atau sebesar 32,75% dari pendapatan usaha
             Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp3.788.929 juta. Hal ini terutama
             disebabkan oleh meningkatnya pendapatan penjualan emas sebesar Rp557.837 juta atau meningkat sebesar
             74,87% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp745.098 juta dan
             meningkatnya pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp673.553 juta atau meningkat sebesar 22,57%
             dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

      b.     Beban usaha

             Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
             31 Maret 2019
             Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp3.879.350
             juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.161.969 juta atau sebesar 42,76% dari beban usaha Perseroan untuk
             periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp2.717.381 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
             meningkatnya beban harga pokok penjualan emas sebesar Rp535.717 juta atau meningkat sebesar 74,63%
             dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp717.825 juta, seiring dengan
             meningkatnya pendapatan usaha dari jual-beli emas.

      c.     Laba bersih periode berjalan

             Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
             31 Maret 2019
             Laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp849.548 juta
             mengalami peningkatan sebesar Rp50.820 juta atau sebesar 6,36% dari laba bersih Perseroan untuk periode yang
             berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp798.728 juta. Peningkatan ini sejalan dengan adanya peningkatan
             pada pendapatan usaha yang tidak lebih kecil dari peningkatan beban usaha.

      d.     Penghasilan komprehensif periode berjalan
             Perseroan belum mencatatkan adanya penhasilan komprehensif lainnya sampai dengan 31 Maret 2020.




                                                             37
Page 58
2.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN POSISI KEUANGAN

     a.   Aset
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret*           31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2020           2019           2018
 ASET
 Kas dan setara kas                                                                  622.664       625.092       384.828
 Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih                                    52.712.623    50.366.150    40.856.110
 Piutang lain-lain - bersih                                                           32.783        28.226        15.666
 Persediaan                                                                          331.492       246.304       116.061
 Pendapatan yang masih harus diterima                                              2.221.543     2.066.371     1.745.823
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                      221.380       217.631       124.490
 Beban dibayar dimuka                                                                120.688       280.617       282.294
 Aset hak guna - bersih                                                              236.088             -             -
 Properti investasi                                                                  179.375       179.375       182.867
 Aset tetap - bersih                                                              10.414.617    10.458.046     8.519.803
 Aset tak berwujud - bersih                                                           50.552        54.255        50.431
 Aset pajak tangguhan                                                                883.180       799.348       511.299
 Aset lain-lain                                                                        1.360         2.762         1.516
 JUMLAH ASET                                                                      68.028.346    65.324.177    52.791.188

          Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2019
          Total aset Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp68.028.346 juta, mengalami
          peningkatan sebesar Rp2.704.169 juta atau sebesar 4,14% dari total aset Perseroan per tanggal 31 Desember
          2019 sebesar Rp65.324.177 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pinjaman yang diberikan
          kepada pihak ketiga sebesar Rp2.346.473 juta atau sebesar 4,66%, baik dari bisnis gadai maupun non-gadai.

     b.   Liabilitas
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret*           31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2020           2019           2018
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                               301.876        224.050       133.052
 Utang usaha                                                                        404.380        456.355       329.101
 Utang pajak                                                                                       192.780       116.941
    Pajak penghasilan badan                                                          505.080       118.096        60.974
    Pajak lain-lain                                                                   36.238        74.684        55.967
 Liabiltas pajak tangguhan                                                             2.230         1.607             -
 Akrual                                                                            1.848.912     1.564.923     1.312.464
 Pendapatan diterima dimuka                                                           51.802        59.430        66.687
 Liabilitas lain-lain                                                                158.219       251.444       173.683
 Pinjaman bank                                                                    31.836.386    29.925.380    20.196.314
 Surat berharga yang diterbitkan                                                   7.348.305     7.347.349     9.093.407
 Pinjaman dari pemerintah                                                            230.609       389.833       334.019
 Liabilitas sewa                                                                       6.107             -             -
 Liabilitas imbalan kerja                                                          1.764.358     1.850.716       919.031
 JUMLAH LIABILITAS                                                                44.494.502    42.263.867    32.674.699

          Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2019
          Total liabilitas Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp44.494.502 juta, mengalami
          peningkatan sebesar Rp2.230.635 juta atau sebesar 5,28% dari total liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember
          2019 sebesar Rp42.263.867 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya perolehan pinjaman dana dari bank
          yang digunakan sebagai modal usaha sebesar Rp1.911.006 juta. Selain itu, pada utang pajak penghasilan badan
          juga meningkat 327,69% atau sebesar Rp386.984 juta dari Rp118.096 juta, sejalan dengan meningkatnya
          pendapatan bersih Perseroan. Biaya akrual yang dicadangkan juga mengalami peningkatan sebesar 18,15% atau
          sebesar Rp283.989 juta dibandingkan dengan periode 31 Desember 2019 yang tercatat sebesar Rp1.564.923 juta.




                                                           38
Page 59
   c.   Ekuitas
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret*         31 Desember
Keterangan
                                                                                   2020         2019           2018
EKUITAS
Modal saham
  Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
  - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
  - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018     6.250.000    6.250.000     6.250.000
Cadangan revaluasi aset                                                           7.710.135    7.710.135     6.071.239
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                            (720.781)    (720.780)     (257.733)
Saldo laba yang telah dicadangkan                                                 6.398.029    6.398.029     5.010.489
Saldo laba yang belum dicadangkan                                                 3.893.685    3.420.240     3.040.316
                                                                                 23.531.068   23.057.624    20.114.311
Kepentingan nonpengendali                                                             2.775        2.686         2.178
JUMLAH EKUITAS                                                                   23.533.844   23.060.310    20.116.489

        Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2019
        Ekuitas Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp23.533.844 juta, mengalami
        peningkatan sebesar Rp473.534 juta atau sebesar 2,05% dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
        2019 sebesar Rp23.060.310 juta. Peningkatan ini sejalan dengan laba yang telah dicatatkan sampai dengan 31
        Maret 2020, setelah disesuaikan dengan efek kumulatif transisi PSAK 71/73 yang berlaku mulai tahun 2020.




                                                           39
Page 60
VI.   KETERANGAN    TAMBAHAN    TENTANG    PERSEROAN,
      KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

  Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus,
  berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan
  menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan
  jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan
  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara
  Pegadaian (PN Pegadaian).

  Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
  Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan
  Jawatan Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum
  (PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990
  dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103
  Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

  Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
  Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan
  (Persero).

  Pendirian PT Pegadaian (Persero)
  Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
  masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
  yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
  (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
  Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan
  hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
  Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum)
  Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP
  No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
  dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

  Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan
  Umum (Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
  bersangkutan. PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
  PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
  telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam
  Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta
  Pendirian”).

  Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
  218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
  Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
  anggaran dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
  Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta
  Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4
  tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
  persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-



                                                        40
Page 61
    00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
    dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta
    Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5
    tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan
    Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
    AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun
    2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
    Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta
    yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
    Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
    diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
    dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8
    April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020.

2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN

   2.1   Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:

                                                                                              Nilai Saham (Rp)
            Nama Pemegang Saham                          Jumlah Saham                                                        %
                                                                                              @Rp1.000.000,00
            Modal Dasar                                  1.000.000                            1.000.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
            Negara Republik Indonesia                    251.252                              251.252.000.000                100,00
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor   251.252                              251.252.000.000                100,00
            Penuh
            Saham Dalam Portepel                         748.748                              748.748.000.000


   2.2   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
         Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
         yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
         Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
         AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
         dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
         dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal
         22 Juni 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan
         ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                          Nilai Saham (Rp)
                                                               Jumlah Saham
            Nama Pemegang Saham                                                           @Rp1.000.000,00                        %
                                                               Seri A       Seri B        Seri A      Seri B
            Modal Dasar                                        1            24.999.999    1.000.000 24.999.999.000.000
            Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
            Negara Republik Indonesia                          1            6.249.999     1.000.000     6.249.999.000.000        100,00
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor         1            6.249.999     1.000.000     6.249.999.000.000        100,00
            Penuh
            Saham Dalam Portepel                               -            18.750.000    -             18.750.000.000.000

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris:
   Komisaris Utama                                                      :      Loto Srinaita Ginting *)
   Komisaris Independen                                                 :      Makmur Keliat*)
   Komisaris                                                            :      Satya Arinanto **)
   Komisaris                                                            :      Fadlansyah Lubis **)
   Komisaris                                                            :      Rini Widyantini *)
   Komisaris                                                            :      Umiyatun Hayati Triastuti **)
   Komisaris                                                            :      Sudarto ***)




                                                          41
Page 62
Direksi:
Direktur Utama                                                     :    Kuswiyoto ***)
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk                         :    Harianto Widodo **)
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan                           :    Damar Latri Setiawan **)
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis                        :    Ninis Kesuma Adriani **)
Direktur Teknologi Informasi dan Digital                           :    Teguh Wahyono **)
Direktur SDM                                                       :    Mohammad Edi Isdwiarto **)
Direktur Umum                                                      :    Gunawan Sulistyo*)

*)      Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
**)     Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama dikarenakan pada tahun 2017, sebelum
        POJK No. 27/POJK.03/2016 belaku bagi perusahaan pergadaian.
***)    Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

(i)       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
          (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
          Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
          Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
          Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
          oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan
          Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.

(ii)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
          (Persero) PT Pegadaian No. SK-130/MBU/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
          Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
          Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 06 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
          S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
          diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067050 tanggal 27 Juli 2016, dan didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087559.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2017, sehubungan dengan
          pengangkatan Satya Arinanto dan Fadlansyah Lubis sebagai Anggota Dewan Komisaris.

(iii)     Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
          Pegadaian No. SK-56/MBU/3/2017 tanggal 17 Maret 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
          (Persero) PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
          Pegadaian No. 03 tanggal 6 April 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
          laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
          AH.01.03-0125010 tanggal 6 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0045671.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 April 2017, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti
          sebagai Anggota Dewan Komisaris.

(iv)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
          (Persero) PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
          Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
          Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
          dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24
          Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
          pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
          dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419
          tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal


                                                            42
Page 63
         24 Agustus 2017, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Jaringan, Operasi dan
         Penjualan, Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital, dan Mohammad Edi Isdwiarto sebagai
         Direktur SDM dan Hukum.

(v)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Pegadaian No. SK-143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
         dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 25 tanggal 31
         Mei 2018, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
         pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
         dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0211849
         tanggal 4 Juni 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076510.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4
         Juni 2018, sehubungan dengan pengangkatan Harianto Widodo sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan
         Produk dan Ninis Kesuma Adriani sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.

(vi)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Pegadaian No. SK-03/MBU/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan
         Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 15 tanggal 25 Januari 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0050178 tanggal 25 Januari 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0013097.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019, sehubungan dengan pengangkatan
         Kuswiyoto sebagai Direktur Utama.

(vii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz
         Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
         diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan
         pengangkatan Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.

(viii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz
         Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
         diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
         pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota Dewan Komisaris.

(ix)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan
         Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat
         di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan
         perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
         dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret
         2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020,
         sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum dan pengalihan penugasan
         Mohammad Edi Isdwiarto yang semula sebagai Direktur SDM dan Hukum menjadi Direktur SDM.



                                                        43
Page 64
     Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata
     Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara
     Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
     Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
     dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Pada tanggal Informasi Tambahan Awal, Perseroan belum
     memenuhi jumlah Komisaris Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Sehubungan dengan hal ini
     Direksi Perseroan telah menyampaikan permohonan pengangkatan Komisaris Independen kepada Rapat Umum
     Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 1180/00013/01/2019 tanggal 14 Oktober 2019
     Perihal Komposisi Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-
     /065/PM.221/2019 Tanggal 9 September 2019, namun demikian Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan belum
     mengangkat Komisaris Independen dengan jumlah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
     Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Utama atas nama Loto Srinaita Ginting, Komisaris Independen
     atas nama Makmur Keliat dan Direktur Umum yaitu Gunawan Sulistyo, tetap dapat menjadi Pihak Utama walaupun belum
     pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016
     dikarenakan telah diangkat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016 berlaku bagi
     perusahaan pergadaian. Sedangkan Direktur Utama telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan
     sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Terhadap Direksi dan Dewan Komisaris yang belum
     memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan maka sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) POJK No.
     27/POJK.03/2016, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

4.    KOMITE AUDIT

      Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang
      Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris
      Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 03/KP/DK.GD/03/2020 tanggal
      2 Maret 2020 tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, dengan susunan
      sebagai berikut:

      Ketua                  : Makmur Keliat
      Wakil Ketua            : Sudarto
      Anggota                : Vicky Taufik
                               Harry Suharman

      Pelaksanaan tugas Komisaris Independen Perseroan yang saat dijabat oleh Makmur Keliat belum dapat dilaksanakan
      sampai dengan diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sebagaimana disyaratkan dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
      Utama Lembaga Jasa Keuangan.

5.    KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

      Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
      dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Pembentukan dan Pedoman
      Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
      berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 05/KP/DK.GD/04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pembentukan dan
      Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, dengan
      susunan sebagai berikut:

      Ketua                  : Loto Srinaita Ginting
      Sekretaris             : Rini Widyantini
      Anggota                : Fadlansyah Lubis
                               Arry Ekananta

      Seluruh Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf b dan ayat 3 POJK
      No. 34/POJK.04/2014. Namun demikian, ketua Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu Loto Srinaita Ginting bukan




                                                          44
Page 65
     merupakan Komisaris Independen sehingga belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3
     ayat 1 huruf a POJK No. 34/POJK.04/2014.

6.   STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI

     Struktur grup Perseroan hingga Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:




     Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN. Hingga Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, pihak yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Pemerintah Republik Indonesia.




                                                          45
Page 66
     Sedangkan struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:




46
Page 67
7.   SUMBER DAYA MANUSIA

     Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi
     penting seperti itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam
     mengerjakan tugas dan kewajiban yang diembannya.

     Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
     berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan
     berkembang mencapai tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM
     dengan fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
     Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem
     Pengelolaan SDM diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan
     pengalaman kerja dan/atau latar belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang
     tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi
     yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.

     Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando
     yang jelas, sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab
     masing-masing. Dengan demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan,
     standar, pedoman dan pengawasan pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap
     kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.

     Komposisi Jumlah Pegawai
     Pada tanggal 31 Maret 2020, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 14.088 karyawan, tidak termasuk
     Direksi dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga
     kerja asing.

     Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-
     masing segmentasi.

                                                                                  31 Desember              31 Maret
      Kategori
                                                                              2018          2019             2020
      Status Kepegawaian
      Pegawai Tetap                                                             12.902          12.745          12.767
      Pegawai Tidak Tetap                                                          115           1.290           1.321
      Total                                                                     13.017          14.035          14.088
      Pendidikan (Pegawai Tetap)
      SD, SMP                                                                       46              46             120
      SMA DAN D-I / D-II                                                         2.942           2.768           2.720
      D-III                                                                      1.689           1.635           1.624
      S1 dan D-IV                                                                7.719           7.738           7.734
      S.2 dan S.3                                                                  506             558             569
      Total                                                                     12.902          12.745          12.767
      Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
      Grade 16                                                                       2               2               1
      Grade 15                                                                      43              52              53
      Grade 14                                                                     106             110             109
      Grade 13                                                                     345             377             370
      Grade 12                                                                   1.058           1.039             979
      Grade 11                                                                     257             410             477
      Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                  11.091          10.755          10,778
      Total                                                                     12.902          12.745          12.767
      Usia (Pegawai Tetap)
      < 25                                                                         955             812            836
      25 - 30                                                                    2.627           2.157           2022
      31 - 35                                                                    4.364           4.534           4483



                                                         47
Page 68
                                                                                                  31 Desember                 31 Maret
           Kategori
                                                                                              2018          2019                2020
           36 - 40                                                                               1.271         1.574                1.756
           41 - 45                                                                               1.135         1.020                  969
           46 - 50                                                                               1.623         1.590                1561
           >50                                                                                     927         1.058                1.140
           Total                                                                                12.902        12.745               12.767
           Lokasi (Pegawai Tetap)
           Kantor Pusat                                                                            759          1.036              1129
           Kantor Wilayah                                                                          531            531                563
           Kantor Area                                                                           1.528          1.741              1737
           Kantor Cabang                                                                         2.872          2.611              2,684
           Kantor Cabang Syariah                                                                   478            463                469
           Unit Pelayanan Cabang                                                                 5.670          5.353              5,195
           Unit Pelayanan Cabang Syariah                                                         1.064          1.010                990
           Total                                                                                12.902         12.745             12.767
           Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
           Operasional                                                                          11.612         11.178             11.075
           Support                                                                               1.100          1.363              1.481
           Auditor                                                                                 190            204                211
           Total                                                                                12.902         12.745             12.767

   Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.

                                                                                              PT Pegadaian Galeri
                                  PT Balai Lelang Artha Gasia*)   PT Pessona Optima Jasa                            PT Pesona Indonesia Jaya
                                                                                              Dua Empat
Kategori                            31 Desember        31 Maret   31 Desember       31Maret   31Desember 31Maret    31 Desember       31Maret
                                   2018     2019         2020     2018   2019        2020     2018 2019    2020     2018    2019       2020
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                           -          -          -      -         57       61     56     35       32         -       8           8
Pegawai Tidak Tetap                     -          -          -     81         34       57     10    126      178       594     641         671
Pegawai Sumber Luar                     -          -          -      -          -               -      -                  -     236         206
Total                                   -          -          -     81         91      118     66    161      210       594     885         885
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA                           -           -          -       -         6        9      -      -                  -       -
Diploma (DI - D3)                      -           -          -       -         6        6      2      2       3          -       1          1
Sarjana (D4 - S1)                      -           -          -       -        43       43     53     32      28          -       6          6
Pascasarjana (S2/Master)               -           -          -       -         2        3      1      1       1          -       1          1
Parcasarjana (S3/DR/PhD)               -           -          -       -         -               -      -                  -       -
Total                                  -           -          -       -        57       61     56     35      32          -       8          8
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 15                               -           -          -       -         -               1      1       1          -
Grade 14                               -           -          -       -         -               1      1       1          -       1          1
Grade 13                               -           -          -       -         -               1      2       1          -       2          2
Grade 12                               -           -          -       -         -               1      -       1          -       -          -
Grade 11                               -           -          -       -         2        2      2      2       2          -       1          1
Grade 4-10 (Non Pejabat)               -           -          -       -        55       59     50     29      26          -       4          4
Total                                  -           -          -       -        57       61     56     35      32          -       8          8
Usia (Pegawai Tetap)
< 25                                    -          -          -       -         1        2      -      -
25 - 30                                 -          -          -       -        15       14      9      2        1                 2          2
31 - 35                                 -          -          -       -        18       20     28     18       12                 1          1
36 - 40                                 -          -          -       -        12       13     12      8       12                 0          0
41 - 45                                 -          -          -       -         6        6      2      3        3                 1          1
46 - 50                                 -          -          -       -         3        4      3      2        2                 3          3
>50                                     -          -          -       -         2        2      2      2        2                 1          1
Total                                   -          -          -       -        57       61     56     35       32                            8
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat                            -          -          -       -        29       28     10     14       14         -       8          8
Kantor Wilayah                          -          -          -       -        28       33      -      -       12         -       -
Kantor Area                             -          -          -       -         -               -      -        -         -       -




                                                                          48
Page 69
                                                                                              PT Pegadaian Galeri
                                  PT Balai Lelang Artha Gasia*)   PT Pessona Optima Jasa                            PT Pesona Indonesia Jaya
                                                                                              Dua Empat
Kategori                            31 Desember       31 Maret    31 Desember       31Maret   31Desember 31Maret    31 Desember     31Maret
                                   2018     2019        2020      2018   2019        2020     2018 2019    2020     2018    2019     2020
Kantor Cabang                           -        -           -        -      -                  46    21        6        -      -
Kantor Cabang Syariah                   -        -           -        -      -                   -      -       -        -      -
Unit Pelayanan Cabang                   -        -           -        -      -                   -      -       -        -      -
Unit Pelayanan Cabang Syariah           -        -           -        -      -                   -      -       -        -      -
Total                                   -        -           -        -    57           61      56    35      32         -     8           8
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
Operasional                             -         -           -       -         -              46     21       18        -      -          -
Support                                 -         -           -       -        57       61     10     14       14        -      8          8
Total                                   -         -           -       -        57       61     56     35       32        -      8          8
   *) hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perusahaan Anak sedang dalam proses likuidasi

        Tenaga Kerja Ahli
        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki
        pegawai yang dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

        Pelatihan dan Pengembangan
        Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang
        memiliki kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan
        dinamika bisnis Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran
        sentral dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang
        memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran
        Perseroan melalui program pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.

        Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan
        yang mampu menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi
        dan misi Perseroan. Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan
        ini adalah bentuk dukungan terhadap proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan.
        Perseroan tengah mengembangkan beberapa produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam
        organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset
        yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan karyawan yang
        adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.

        Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2019 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Diklat.
        Program tersebut adalah:

           1.   General Capability (Basic, Intermediate, dan Intrapreneurship)
           2.   Spesifik Capability (Training Penaksir, Training Analis Kredit, Training Auditor, Training Pranata, Sertifikasi
                Instruktur)
           3.   Enchancement (Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dll.)
           4.   Tugas Belajar (Beasiswa)
           5.   Pendidikan Mandiri
           6.   Program Non-Diklat
           7.   Pemenuhan Sarana dan Prasarana Learning Center
           8.   Mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2008
           9.   Inisiasi standar kompetensi Penaksir

        Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang
        diantaranya akan melaksanakan training Individual Development Program (IDP) bagi seluruh karyawan, pengembangan
        Learning Management System melalui penggunaan Human Capital Management System (HCMS) yang terintegrasi
        dengan Divisi Strategi Human Capital, inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal
        pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
        bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang
        memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian
        pelatihan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan
        pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.




                                                                          49
Page 70
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang
tersebar di 3 (tiga) kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi
pengembangan talenta SDM yang bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan
sedang merancang untuk membentuk Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan
talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support
yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan
mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil,
yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.

Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp92.108 juta pada tahun
2018 dan Rp154.978 juta pada tahun 2019.

Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa
kepada karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon
pemutusan kerja. Imbalan kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja,
hingga program kesehatan dan program pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan
memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program
kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya di Perseroan.

Disamping memberikan hak-hak remunerasi karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), guna
memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik sekaligus sebagai stimulus dalam
meningkatkan kinerja, pada tahun 2019 Perseroan memberikan reward dalam bentuk Umroh dan wisata rohani.

Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin
kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat
Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan
dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana
hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.

Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan
fasilitas, bantuan serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan
organisasi maupun penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen
dilarang melakukan penekanan, diskriminasi, dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk
peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen
dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.


             Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2017 - 2021
             Ketua Umum                                         : Ismail Ilyas
             Ketua I                                            : Januardi
             Ketua II                                           : Denny Agung Pranajaya
             Sekretaris Jenderal                                : Sulaeman
             Wakil Sekretaris Jenderal                          : Samanhudi
             Bendahara                                          : Lenny Rahmi Satri
             Wakil Bendahara                                    : Nur Fadilah Achyani




                                                        50
Page 71
8.    PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     6.1. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     6.1.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

      No.                                        Izin                                               Masa Berlaku
      1.    Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
            (“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang
                                                                                                           -
            Penegasan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT
            Pegadaian (Persero).
      2.    Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)
            tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
                                                                                                           -
            telah terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman
            Uang.
      3.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-
            469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas                             -
            Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
      4.    Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-
            864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui
                                                                                                           -
            rencana Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union
            Financial Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
      5.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-
            00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan
                                                                                                           -
            dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
            Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
      6.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-
                                                                                                           -
            093.000 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.
      7.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-
            01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero)                                    -
            tertanggal 1 Mei 2012.
      8.    Nomor Induk Berusaha No. 8120017002839 tanggal 23 Oktober 2018 untuk
            kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 64921 yaitu
                                                                                                           -
            kegiatan usaha Pegadaian, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
            c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
      9.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) Kantor Pusat No.
            143/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 dikeluarkan oleh Kelurahan         berlaku sampai dengan 27 April 2022
            Kenari tertanggal 9 Mei 2017.

     6.1.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

      No.                                      Izin                                                 Masa Berlaku
                                                     PT Pegadaian Galeri Dua Empat
      1.    Nomor Induk Berusaha No. 9120109922938 tanggal 23 Sepetember 2019
            atas nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah                           -
            Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
      2.    Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama PT                             -
            Pegadaian Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik
            Indonesia untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur,
            Bupati/ Walikota, Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Nomor
            Induk Berusaha (NIB) 9120109922938 tanggal 22 Februari 2020
      3.    NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan                            -
            Pajak Pratama Jakarta Senen.
      4.    SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang                              -
            diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
            Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen.
      5.    SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018                                -
            yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta
            Pusat KPP Pratama Jakarta Senen.
      6.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-                                 -
            1.824.27/e/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit
            Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan
      7.    SKDP No. 33/27.1BU/31.71.04.1003/-071.562/e/2018 tanggal 30 Agustus
            2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu       berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020
            Kelurahan Kenari.



                                                                51
Page 72
No.                                     Izin                                                    Masa Berlaku
                                                PT Pesonna Indonesia Jaya
1.    Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120009991473 atas nama PT Pesonna                              -
      Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 17 September 2019.
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB 9120009991473 yang                                       -
      dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
      mengalami perubahan ke-13 (tiga belas) tanggal 21 Mei 2020.
3.    Tanda         Daftar      Usaha        Pariwisata     (“TDUP”)        No.
      503/00020/BPTPM/TDUP/III/2016 yang beralamat di Jalan Andi                     berlaku sampai dengan 2 Maret 2021
      Mappanyukki No. 49, Makassar yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan
      Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Makassar tanggal 2
      Maret 2016.
4.    TDUP No. 23/03.03/BPTPM/II/2016 yang beralamat di Jalan Jend.
      Sudriman No. 455 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan                               -
      Penanaman Modal Pemerintah Kota Pekanbaru tanggal 2 Februari 2016.
5.    TDUP No. 0030/H.GM/2016 yang beralamat di Jalan Gadean No. 3,
      Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, yang                   wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun sekali
      dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 20
      Desember 2016.
6.    TDUP No. 016/H.JT/2018 yang beralamat di Jalan P. Diponegoro No. 99,
      Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta, yang dikeluarkan oleh         wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun sekali
      Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta
      tanggal 15 Mei 2018.
7.    TDUP No. 556/015/DUP/VII/2016 yang beralamat di Jalan Gadjah Mada
      No. 5, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang             wajib daftar ulang pada tanggal 20 Juli 2021
      dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota
      Tegal berlaku sejak tanggal 20 Juli 2016.
8.    TDUP No. 503/37/TDUP/IX/2016 yang beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 24,
      Kauman, Pekalongan Timur, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman                  wajib daftar ulang pada tanggal 7
      Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pekalongan                         September 2021
      tanggal 7 September 2016.
9.    TDUP NIB 9120009991473 yang beralamat di Jalan Depok No. 33,                                     -
      Semarang yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
      OSS tanggal 10 Juni 2020.
10.   TDUP No. 503.08/376/436.6.14/2015 yang beralamat di Jalan Benteng No.
      1, Surabaya yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata                                -
      Pemerintah Kota Surabaya tanggal 29 Juni 2015.
11.   Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten                  berlaku selama masih menjalankan
      Gresik No. 22/3525/IU/PMDN/2016 tentang Tanda Daftar Usaha                                kegiatan usaha
      Penyediaan Akomodasi Penanaman Modal Dalam Negeri Kepala Badan
      Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik yang beralamat di
      Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan
      Gresik, Kabupaten Gresik yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal
      dan Perizinan Kabupaten Gresik tanggal 26 Oktober 2016.
12.   Sertifikat Bintang Tiga No. 070/LSU-MTM/VII/2017 untuk Hotel Pesonna
      Surabaya yang terletak di Jalan Benteng No. 1, Surabaya, yang dikeluarkan       berlaku sampai dengan 1 Juli 2020
      oleh PT Megah Tritunggal Mulia tanggal 1 Juli 2017.
13.   Sertifikat Bintang Tiga No. 226/LSU-MTM/IV/2019 untuk Hotel Pesonna
      Gresik yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan               berlaku sampai dengan 10 April 2022
      Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang dikeluarkan oleh
      PT Megah Tritunggal Mulia tanggal 10 April 2019.
14.   Sertifikat Bintang Tiga No. 18100064-H3 untuk Pesonna Hotel Makassar
      yang terletak di Jalan Andi Mappanyukki No. 49, Makassar, yang              berlaku sampai dengan 19 September 2020
      dikeluarkan oleh PT Enhaii Mandiri 186 tanggal 19 September 2019.
15.   Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 025/LSU-SWU/SK-DIR/II/2019
      untuk Pesonna Hotel Tegal yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 5,           berlaku sampai dengan 24 Februari 2022
      Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang dikeluarkan
      oleh PT Sertifindo Wisata Utama tanggal 25 Februari 2019.
16.   Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 011/LSU-SWU/SK-DIR/III/2019
      untuk Pesonna Hotel Semarang yang terletak di Jalan Depok No. 33,              berlaku sampai dengan 6 Maret 2022
      Semarang, yang dikeluarkan oleh PT Sertifindo Wisata Utama tanggal 7
      Maret 2019.
17.   SKDP No. 144/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 tanggal 9 Mei
      2017 atas nama PT Pesonna Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Kepala        berlaku sampai dengan 18 Februari 2022
      Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kenari.



                                                         52
Page 73
      No.                                         Izin                                                        Masa Berlaku
      18.     Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) No. 0255/C.31/31.71/1.785.56/2018
              tanggal 6 Juli 2018 atas nama PT PIJ yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana           berlaku sampai dengan 7 November 2020
              Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat.
                                                         PT Pesonna Optima Jasa
      1.      Nomor Induk Berusaha No. 9120404131384 tanggal atas nama PT
              Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik                                         -
              Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
      2.      Surat Izin Kapolri No. SI/5337/IX/YAN.2.14/2019 tanggal 4 September 2019
              atas nama PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara                                       -
              Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha
              Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan.
      3.      NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa,
              yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta                              -
              Senen Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
              Indonesia.
      4.      SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas
              nama PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama                                      -
              Jakarta Senen, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan
              Republik Indonesia.
      5.      SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014
              yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen,                                   -
              kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan
              Republik Indonesia.

9.    PERJANJIAN PENTING

Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 No         Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                   Pihak         Jatuh Tempo         OSL Per 31 Maret
                                                                                    Terafiliasi                              2020
 1.    Akta Perjanjian Pembiayaan     BSM menyetujui untuk menyediakan              BSM            10 Februari          260.000.000.000
       Berputar Dengan Akta           fasilitas pembiayaan Modal kerja                             2021
       Musyarakah No. 20 tanggal      Pembiayaan Dana Berputar (PDB)
       22 Februari 2007 dibuat        untuk Perseroan sesuai dengan
       dihadapan Ina Rosaina          persyaratan          dan        ketentuan
       S.H., Notaris di Jakarta,      sebagaimana diatur dalam perjanjian,
       sebagaimana         terakhir   dengan rincian sebagai berikut:
       diubah     dengan     Surat    a. BSM            menyetujui         untuk
       Penawaran        Pemberian         menyediakan fasilitas pembiayaan
       Pembiayaan PT Pegadaian            Modal kerja Pembiayaan Dana
       (Persero) No. 22/003-3/SP-         Berputar (PDB) untuk Perseroan
       3/CB2 tanggal 4 Februari           dengan limit pembiayaan sebesar
       2020 yang dibuat di bawah          Rp400.000.000.000,00           (empat
       tangan dan bermaterai              ratus miliar Rupiah).
       cukup oleh dan antara          b. Porsi Syirkah:
       Perseroan dengan PT Bank                 (i) BSM:
       Syariah Mandiri (“BSM”)                        Rp1.500.000.000.000,00
                                                      (satu triliun lima ratus
                                                      miliar Rupiah), 51,13%
                                                      (lima puluh satu koma
                                                      satu tiga persen);
                                                (ii) Perseroan:
                                                      Rp1.433.589.000.000,00
                                                      (satu triliun empat ratus
                                                      tiga puluh tiga miliar lima
                                                      ratus delapan puluh
                                                      sembilan juta Rupiah)
                                                      58,87% (lima puluh
                                                      delapan koma delapan
                                                      tujuh persen);
                                      c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
                                          sebesar 98,3420% (sembilan puluh
                                          delapan koma tiga empat dua nol
                                          persen), BSM sebesar 1,6580%



                                                                     53
Page 74
No        Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                    Pihak       Jatuh Tempo     OSL Per 31 Maret
                                                                                     Terafiliasi                        2020
                                         (satu koma enam lima delapan nol
                                         persen).
                                     Tujuan Penggunaan adalah untuk
                                     modal kerja kebutuhan operasinal
                                     usaha Perseroan.
2.   Akta Perjanjian Line Facility   Perseroan dan BSM sepakat terhadap              BSM           10 Februari     1.100.000.000.000
     Modal Kerja Musyarakah          Line Facility – Musyarakah sesuai                             2021
     No. 37 tanggal 26 Februari      dengan persyaratan dan ketentuan
     2016, dibuat dihadapan          sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Ofiyati Sobriyah, S.H.,         dengan rincian sebagai berikut:
     Notaris      di     Jakarta,    a. BSM              menyetujui         untuk
     sebagaimana telah diubah            menyediakan fasilitas pembiayaan
     terakhir dengan Surat               Modal             kerja        sejumlah
     Penawaran        Pemberian          Rp1.100.000.000.000,00             (satu
     Pembiayaan PT Pegadaian             triliun seratus miliar Rupiah).
     (Persero) No. 22/003-3/SP-      b. Porsi Syirkah: Perseroan 48,87%
     3/CB2 tanggal 4 Februari            (empat puluh delapan koma
     2020 oleh dan antara PT             delapan tujuh persen), BSM 51,13%
     Bank Syariah Mandiri                (lima puluh satu koma satu tiga
     (“BSM”) dengan Perseroan            persen).
                                     c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
                                         sebesar 95,9248% (sembilan puluh
                                         lima koma sembilan dua empat
                                         delapan persen), BSM sebesar
                                         4,0752% (empat koma nol tujuh lima
                                         dua persen).
                                     Tujuan Penggunaan adalah untuk
                                     kebutuhan           operasional       usaha
                                     Perseroan.
3.   Perjanjian     Kredit   No.     Perseroan dan BNI sepakat terhadap              BNI           14    Januari   2.931.000.000.000
     012/BIN/PK/2018 tanggal         fasiltias      kredit     sesuai    dengan                    2021.
     26 Maret 2018 yang dibuat       persyaratan            dan        ketentuan
     dibawah      tangan     dan     sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     bermaterai            cukup     dengan rincian sebagai berikut
     sebagaimana terakhir kali       a. BNI              menyetujui         untuk
     diubah dengan Persetujuan              menyediakan fasilitas bersifat
     Perubahan Perjanjian Kredit            plafond/uncommitted          dengan
     No. (2) 012/BIN/PK/2018                maksimum kredit yang diberikan
     yang dibuat dibawah tangan             BNI kepada Perseroan sebesar
     dan bermaterai cukup oleh              Rp3.100.000.000.000,00           (tiga
     dan antara Perseroan dan               triliun satu miliar Rupiah).
     PT Bank Negara Indonesia        Tujuan Penggunaan adalah untuk
     (Persero),Tbk (“BNI”)           kebutuhan           operasional       usaha
                                     Perseroan.
4.   Perjanjian      Kredit  No.     Perseroan dan BNI sepakat terhadap              BNI           14   Januari    1.532.000.000.000
     013/BIN/PK/2018 tanggal         fasiltias      kredit     sesuai    dengan                    2021
     26 Maret 2018 yang dibuat       persyaratan            dan        ketentuan
     di bawah tangan dan             sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     bermaterai cukup yang telah     dengan rincian sebagai berikut:
     diubah beberapa kali dan        a. BNI menyetujui untuk menyediakan
     terakhir kali diubah dengan         fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
     Persetujuan       Perubahan         maksimum                        sebesar
     Perjanjian Kredit No. (2)           Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
     013/BIN/PK/2018        yang         Rupiah).
     dibuat dibawah tangan dan       b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
     bermaterai cukup oleh dan           (nol koma dua puluh lima persen)
     antara Perseroan dan PT             per tahun dihitung dari Maksimum
     Bank Negara Indonesia               Kredit.
     (Persero), Tbk (“BNI”)          Tujuan Penggunaan adalah untuk
                                     modal kerja usaha Perseroan.
5.   Akta Perjanjian Kredit dan      Perseroan dan BRI sepakat terhadap              BRI           28 Februari     3.725.000.000.000
     Pengakuan Hutang No. 70         fasiltias  kredit   sesuai   dengan                           2021
     tanggal 14 Oktober 1989         persyaratan       dan      ketentuan
     dibuat di hadapan Sutjipto,




                                                                     54
Page 75
No        Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                 Pihak       Jatuh Tempo     OSL Per 31 Maret
                                                                                 Terafiliasi                        2020
     S.H., Notaris di Jakarta oleh   sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     dan antara PT Bank Rakyat       dengan rincian sebagai berikut:
     Indonesia (Persero) Tbk           a. (i) Kredit Modal Kerja (“KMK”)
     (“BRI”) dengan Perseroan               dengan       plafond      sebesar
     yang beberapa kali diubah              Rp6.000.000.000.000,00 (enam
     dan terakhir diubah dengan
                                            triliun Rupiah); (ii) Fasilitas
     Surat Penawaran Putusan
     Kredit PT Bank Rakyat                  Pinjaman       Jangka      Pendek
     Indonesia (Persero) Tbk                (“FPJP”) dengan plafond sebesar
     No.R.II.39-PK/DKD/03/2020              Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
     tanggal 5 Maret 2020                   triliun Rupiah) sublimit fasilitas
                                            KMK Rp6.000.000.000.000,00
                                            (enam triliun Rupiah).
                                       b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
                                            (nol koma dua puluh lima persen)
                                            per     tahun     dihitung    dari
                                            Maksimum Kredit.
                                     Bunga Kredit untuk fasilitas KMK adalah
                                     sebesar 9% (sembilan persen) per
                                     tahun.
6.   Akta Akad Pembiayaan            Perseroan dan BRI Syariah sepakat           BRI           22 Mei 2021     400.000.000.000
     Musyarakah No. 10 tanggal       terhadap fasiltias kredit sesuai dengan     Syariah
     10 Maret 2016, dibuat di        persyaratan         dan        ketentuan
     hadapan Ashoya Ratam,           sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     S.H., M.KN., Notaris di         dengan rincian sebagai berikut:
     Jakarta,      yang    telah     a. BRI Syariah menyetujui untuk
     beberapa kali diubah dan             memberikan fasilitas pembiayaan
     terakhir diubah dengan               kepada Perseroan sejumlah
     Addendum Kesebelas Akad              Rp400.000.000.000,00         (empat
     Pembiayaan Musyarakah                ratus miliar Rupiah) sesuai dengan
     No.         0       5/ADD-           permintaan Perseroan yang dapat
     MUSYARAKAH/KP/03/2020                ditarik secara bertahap maupun
     tanggal 26 Maret 2020 yang           seluruhnya.
     dibuat di bawah tangan dan      b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
     bermaterai cukup oleh dan            modal kerja untuk unit usaha
     antara PT Bank BRI Syariah           syariah Perseroan.
     (“BRI Syariah”) dengan          c. Nisbah bagi hasil untuk masing-
     Perseroan                            masing pihak adalah (i) 94.60%
                                          (sembilan puluh empat koma
                                          enam nol persen) dari pendapatan
                                          untuk Perseroan dan (ii) 5.40%
                                          (lima koma empat nol persen) dari
                                          pendapatan BRI Syariah;
                                     Perseroan dikenakan denda sebesar
                                     Rp835.648,00 (delapan ratus tiga puluh
                                     lima ribu enam ratus empat puluh
                                     delapan Rupiah) untuk setiap hari
                                     keterlambatan       atas     pembayaran
                                     kewajiban bagi BRI Syariah.

7.   Akta Perjanjian Pembelian       Perseroan dan BRI Syariah sepakat           BRI           26 Maret 2021   300.000.000.000
     Line Facility No. 121 tanggal   terhadap fasiltias kredit sesuai dengan     Syariah
     22 Mei 2019 yang dibuat di      persyaratan         dan       ketentuan
     hadapan Ashoya Ratam,           sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     S.H., M.KN., Notaris di         dengan rincian sebagai berikut:
     Jakarta        sebagaimana      a. BRI           Syariah        bersedia
     diubah dengan Addendum               menyediakan fasilitas pembaiyaan
     Perjanjian Pemberian Line            kepada Perseroan yang bersifat
     Facility Musyawarah No.              revolving, untuk jumlah total
     06/ADD-                              setinggi-tingginya          sebesar
     LFMUSY/KP/03/2020                    Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
     tanggal 26 Maret 2020 yang           miliar Rupiah).
     dibuat di bawah tangan dan      Tujuan penggunaan adalah Perseroan
     bermaterai cukup oleh dan       akan digunakan untuk pembiayaan



                                                                  55
Page 76
No        Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                  Pihak       Jatuh Tempo           OSL Per 31 Maret
                                                                                   Terafiliasi                              2020
     antara PT Bank BRI Syariah       berdasarkan perjanjian dalam rangka
     (“BRI Syariah”) dengan           modal kerja jangka pendek Perseroan
     Perseroan                        Unit Usaha Syariah.
8.   Akta      Akad       Plafond     Perseroan dan BNI Syariah sepakat            BNI           16 Maret 2021         500.000.000.000
     Pembiayaan No. 32 tanggal        terhadap fasiltias kredit sesuai dengan      Syariah
     17 Maret 2017 yang dibuat        persyaratan         dan       ketentuan
     di hadapan Ashoya Ratam,         sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     S.H., M.Kn., Notaris di          dengan rincian sebagai berikut:
     Jakarta         sebagaimana      a. BNI Syariah menyetujui untuk
     diubah terakhir kali dengan          memberikan        akad       fasilitas
     Surat     Addendum          IV       pembiayaan         dengan       total
     Keputusan            Plafond         maksimum        Plafond     sebesar
     Pembiayaan atas nama PT              Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
     Pegadaian (Persero) No.              miliar Rupiah;
     BNISy/CRD/SKP.I/076/R            Tujuan pembiayaan ini adalah untuk
     tanggal 19 Maret 2020            modal kerja Perseroan.
     bermaterai cukup dan
     ditandatangani            oleh
     Perseroan dengan PT Bank
     BNI Syariah (“BNI Syariah”)
9.   Akta Perjanjian Kredit No.       Perseroan dan Bank Mandiri sepakat           Bank          14 Mei 2021     i)      KMK              I:
     29 tanggal 21 Februari 2003      terhadap Fasilitas Kredit sesuai dengan      Mandiri                               3.479.632.053.611
     dibuat di hadapan Raharti        persyaratan         dan        ketentuan                                   ii)     KMK             II:
     Sudjardjati, S.H., Notaris di    sebagaimana diatur dalam perjanjian,                                               126.914.547.654
     Jakarta      juncto      Akta    dengan rincian sebagai berikut:
     Perubahan Perjanjian Kredit      a. Bank Mandiri setuju untuk
     Modal Kerja No. KP-                   memberikan fasilitas kredit dengan
     CRO/016/PK-KMK/2008                   memperhatikan ketentuan dan
     No. 281 tanggal 21 April
                                           syarat-syarat perjanjian dengan
     2008 yang dibuat di
     hadapan Tuasikal Abua,                perincian sebagai berikut:
     S.H., Notaris di Jakarta yang             (i) Fasilitas KMK Revolving I
     telah beberapa kali diubah                      dengan                limit
     dan diubah terakhir kali                        Rp4.250.000.000.000,00
     dengan Akta Addendum XVI                        (empat triliun dua ratus
     (Keenam Belas) Perubahan                        lima puluh miliar Rupiah);
     Perjanjian Kredit Modal
                                               (ii) Fasilitas KMK Revolving
     Kerja No. CRO-KP/016/PK-
     KMK/2008 No. 19 tanggal                         II      dengan        limit
     14 Mei 2020 yang dibuat di                      Rp250.000.000.000,00
     hadapan       Ir.    Nanette                    (dua ratus lima puluh
     Cahyanie Handari Adi                            miliar Rupiah).
     Warsito, S.H., Notaris di        b. Bunga: 9,00% (sembilan persen)
     Jakarta oleh dan antara              per annum, tingkat bunga sewaktu-
     Perseroan dengan PT Bank             waktu dapat berubah sesuai dengan
     Mandiri      Tbk,      (“Bank        ketentuan yang berlaku di Bank
     Mandiri”)                            Mandiri.
                                      c. Provisi: 0,25% (nol koma dua puluh
                                          lima persen) per annum dari
                                          tambahan limit yang digunakan dan
                                          dibayar pada saat pengefektifan
                                          tambahan limit kredit.
                                      d. Tujuan fasilitas yakni membiayai
                                          kebutuhan modal kerja Jasa
                                          Peminjam Gadai.




                                                                    56
Page 77
 10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
 Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi
 Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

No          Nama Perjanjian                       Isi Pokok Perjanjian                  Pihak    Jatuh Tempo   OSL Per 31 Maret 2020
                                                                                        Ketiga
1.    Akta Perjanjian Kredit No. 21     Perseroan dan BCA sepakat terhadap               BCA         26        i) 43.000.000.000
      tanggal 16 Juli 2003, dibuat di   fasiltias      kredit     sesuai     dengan               September
      hadapan Erly Soehandjojo,         persyaratan            dan         ketentuan                2020       ii) 1.800.000.000.000
      S.H., Notaris di Jakarta, yang    sebagaimana diatur dalam perjanjian,
      telah beberapa kali diubah dan    dengan rincian sebagai berikut:                                        iii) 4.200.000.000.000
      terakhir kali diubah dengan        a. BCA              menyetujui        untuk
      Akta Perubahan Kedua Puluh                menyediakan (i) fasilitas kredit
      Satu atas Perjanjian Kredit No.           lokal (rekening koran), dengan
      331/Add-KCK/2019 tanggal 25               jumlah          tidak       melebihi
      September 2019 yang dibuat                Rp100.000.000.000,00 (seratus
      dibawah       tangan       dan            miliar Rupiah); (ii) fasilitas time
      bermaterai cukup, oleh dan                loan revolving, dengan jumlah
      antara Perseroan dan PT                   utang pokok tidak melebihi
      Bank Central Asia, Tbk                    Rp1.800.000.000.000,00 (satu
      (“BCA”)                                   triliun delapan ratus miliar
                                                Rupiah), (iii) fasilitas PBMM yang
                                                tidak mengikat (uncommited),
                                                dengan jumlah pokok tidak
                                                melebihi
                                                Rp4.200.000.000.000,00 (empat
                                                triliun dua ratus miliar Rupiah).
                                         b. Tujuan pembiayaan adalah (i)
                                                Fasilitas kredit local (rekening
                                                koran) dan fasilitas time loan
                                                revolving       digunakan      untuk
                                                peningkatan          modal      kerja
                                                terutama peningkatan pelepasan
                                                kredit, (ii) Fasilitas PBMM untuk
                                                mendanai penyaluran pinjaman
                                                untuk modal kerja Perseroan.
                                         c. Bunga Kredit (i) 8,25% (delapan
                                                koma dua puluh lima persen) per
                                                tahun, yang dihitung dari utang
                                                yang timbul dari fasilitas kredit
                                                lokal (rekening koran), untuk
                                                fasilitas kredit lokal (rekening
                                                koran), (ii) 8,25% (delapan koma
                                                dua puluh lima persen) per tahun,
                                                yang dihitung dari jumlah fasilitas
                                                time loan revolving yang telah
                                                ditarik dan belum dibayar kembali
                                                oleh Perseroan, untuk fasilitas
                                                time loan revolving.

2.    Akta Perjanjian Kredit No. 5      Perseroan dan BJB sepakat terhadap               BJB     6 Juni 2021      1.000.000.000.000
      tanggal 6 Juni 2016, dibuat di    fasiltias    kredit   sesuai    dengan
      hadapan Nanette Cahyanie          persyaratan         dan      ketentuan
      Handari Adi Warsito, S.H.,        sebagaimana diatur dalam perjanjian,
      Notaris       di      Jakarta     dengan rincian sebagai berikut:
      sebagaimana diubah terakhir       a. Kredit yang diberikan BJB kepada
      kali dengan Akta Addendum IV          Perseroan adalah Kredit Jangka
      Perjanjian Kredit No. 01              Pendek        maksimal      sebesar
      Tanggal 4 Juni 2020 yang              Rp1.000.000.000.000,00        (satu
      dibuat di hadapan Agung               triliun Rupiah)
      Iriantoro, S.H., Notaris di       b. Tujuan Fasilitas untuk tambahan
      Jakarta oleh dan antara PT            modal kerja usaha Perseroan.
      Bank Pembangunan Daerah           c. Perseroan wajib membayar kepada
      Jawa Barat dan Banten                 BJB bunga sebesar yang akan
      (“BJB”) dan Perseroan                 ditentukan kemudian pada setiap
                                            penarikan.




                                                                       57
Page 78
No         Nama Perjanjian                       Isi Pokok Perjanjian                  Pihak     Jatuh Tempo   OSL Per 31 Maret 2020
                                                                                       Ketiga
                                       d. Denda: adalah (i) 3% (tiga persen)
                                          per tahun atau 0.25% (nol koma dua
                                          lima persen) per bulan terhadap
                                          tunggakan pokok dan (ii) 3% (tiga
                                          persen) per tahun terhadap
                                          tunggakan bunga

3.   Akta Perjanjian Penyediaan        Perseroan dan CIMB Niaga sepakat                CIMB       16 Agustus      750.000.000.000
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei   terhadap fasiltias kredit sesuai dengan         Niaga         2020
     2016, dibuat di hadapan           persyaratan            dan        ketentuan
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,        sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Notaris di Jakarta, yang telah    dengan rincian sebagai berikut:
     beberapa kali diubah dan          a. CIMB Niaga menyetujui untuk
     terakhir kali diubah dengan          menyediakan:
     Surat Perpanjangan Jangka            (i) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
     Waktu Fasilitas Pembiayaan                 Khusus Musyarakah dengan
     No.                                        jumlah maksimal sebesar
     079/EXT/THVII/CBGII/IV/2020                Rp750.000.000.000,00 (tujuh
     tanggal 28 April 2020 yang                 ratus lima puluh miliar Rupiah)
     dibuat di bawah tangan dan                 yang bersifat sublimit dengan
     bermaterai cukup oleh dan                  fasilitas pembiayaan transaksi
     antara PT Bank CIMB Niaga                  khusus ekstra musyarakah.
     (“CIMB Niaga”) dan Perseroan         (ii) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
                                                Khusus Ekstra Musyarakah,
                                                fasilitas pembiayaan langsung,
                                                on          revolving        basis,
                                                uncommitted, maksimal sebesar
                                                Rp250.000.000.000,00          (dua
                                                ratus lima puluh miliar Rupiah)
                                                kepada Perseroan sesuai
                                                dengan         persyaratan     dan
                                                ketentuan dalam Perjanjian.
                                       b. Sifat kredit adalah rekening koran
                                           Terbatas/Plafond kredit, yang
                                           penarikannya                berdasarkan
                                           underlying permohonan Perseroan.
                                       c. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan
                                           modal kerja bagi unit usaha syariah
                                           Perseroan.
4.   Akta Perjanjian Kredit No. 22     Perseroan dan Bank DKI sepakat                 Bank DKI   14 Mei 2021      200.000.000.000
     tanggal 19 Mei 2016 dibuat di     terhadap fasiltias kredit sesuai dengan
     hadapan Nanette Cahyanie          persyaratan            dan        ketentuan
     Handari Adi Warsito, S.H.,        sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Notaris       di       Jakarta    dengan rincian sebagai berikut:
     sebagaimana telah diubah          a. Bank DKI menyetujui untuk
     beberapa kali dan terakhir kali       memberikan fasilitas jenis money
     diubah      dengan       Akta         market        line     kredit   dengan
     Addendum IV Perjanjian                memperhatikan ketentuan dan
     Kredit No. 19 tanggal 14 Mei          syarat dalam perjanjian ini dengan
     2020 yang dibuat di Ashoya            limit         sebesar          maksimal
     Ratam, S.H., Notaris di               Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
     Jakarta oleh dan antara PT            miliar Rupiah).
     Bank DKI (“Bank DKI”) dan         b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
     Perseroan                             modal kerja usaha Perseroan.
                                       c. Perseroan wajib membayar kepada
                                           Bank DKI bunga dengan tingkat
                                           suku bunga disesuaikan dengan
                                           ketentuan yang berlaku di Bank DKI.
                                       d. Perseroan           dikenakan     denda
                                           sebesar 1,5 (satu koma lima) kali
                                           dari suku bunga kredit yang berlaku
                                           dari besarnya jumlah yang
                                           tertunggak dan lamanya tunggakan.
5.   Akta Perjanjian No. 43 tanggal    Perseroan dan Bank DKI sepakat                 Bank DKI   14 Mei 2021     1.200.000.000.000
     20 September 2011 tentang         terhadap fasiltias kredit sesuai dengan



                                                                      58
Page 79
No         Nama Perjanjian                       Isi Pokok Perjanjian                     Pihak     Jatuh Tempo   OSL Per 31 Maret 2020
                                                                                          Ketiga
     Akad Fasilitas Pembiayaan        persyaratan              dan           ketentuan
     Musyarakah,             dibuat   sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     dihadapan      Dinah,    S.H.,   dengan rincian sebagai berikut:
     Notaris       di      Jakarta,    a. Perseroan memperoleh fasilitas
     sebagaimana diubah dengan             pembiayaan musyarakah dari
     Addendum XI (Kesebelas)               Bank DKI maksimal sebesar
     Akad Fasilitas Pembiayaan             Rp1.200.000.000.000,00                 (satu
     Musyarakah No. 21 tanggal 14          triliun dua ratus miliar Rupiah).
     Mei 2020 yang dibuat              b. Nisbah Perhitungan bagi hasil
     dihadapan Ashoya Ratam,               (profit share) Musyarakah adalah
     S.H., Notaris di Jakarta, oleh        6,09% : 93,91% (enam koma nol
     dan antara Perseroan dan PT           sembilan persen berbanding
     Bank DKI Jakarta (“Bank DKI”)         sembulan puluh tiga koma
                                           sembilan satu persen).
                                       c. Tujuan fasilitas pembiayaan
                                           adalah tambahan modal kerja
                                           pembiayaan untuk disalurkan
                                           kepada konsumen produk gadai
                                           Perseroan berdasarkan prinsip
                                           syariah.
6.   Akta Akad Musyarakah No. 19      Perseroan dan Permata Syariah                        Bank      25 Oktober      594.000.000.000
     tanggal 14 Juli 2011 dibuat      sepakat terhadap fasiltias kredit sesuai            Permata       2020
     dihadapan Ny. Sjarmeini S.       dengan persyaratan dan ketentuan                    Syariah
     Chandra, S.H., Notaris di        sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Jakarta, yang telah diubah       dengan rincian sebagai berikut:
     beberapa kali dan kemudian        a. Perseroan dan Permata sepakat
     diubah terakhir kali dengan             untuk                mengkontribusikan
     Akta Addendum Perjanjian                investasinya             masing-masing
     Pemberian            Fasilitas          terhadap Modal Musyarakah
     Pembiayaan Musyarakah No.               sesuai dengan persyaratan dan
     100 tanggal 18 Desember                 ketentuan sebagaimana diatur
     2019 yang dibuat dihadapan              dalam perjanjian, dengan rincian
     Ashoya Ratam, S.H., Notaris             sebagai berikut:
     di Jakarta oleh dan antara                  (i)      Investasi           Permata:
     Perseroan dengan PT Bank                             Rp600.000.000.000,00
     Permata Tbk (“Permata                                (enam ratus miliar
     Syariah”)                                            Rupiah)                 yang
                                                          merupakan total jumlah
                                                          gabungan                 dari
                                                          Musyarakah I dan II
                                                          masing masing sebesar
                                                          Rp300.000.000.000,00
                                                          (tiga ratus miliar Rupiah).
                                             (ii)         Investasi        Perseroan:
                                                          Rp3.091.955.220.753,00
                                                          (tiga triliun sembilan
                                                          puluh         satu     miliar
                                                          sembilan ratus lima
                                                          puluh lima juta dua ratus
                                                          dua puluh ribu tujuh ratus
                                                          lima puluh tiga Rupiah).
                                        b. Nisbah Bagi Hasil:
                                           (i) Permata               :       10,9776%
                                                     (sepuluh koma sembilan
                                                     tujuh tujuh enam persen)
                                           (ii) Perseroan : 89,0224%
                                                     (delapan puluh sembilan
                                                     koma nol dua dua empat
                                                     persen)
                                        c. Tujuan                fasilitas        yaitu
                                             memanfaatkan                        Modal
                                             Musyarakah dalam kegiatan
                                             usaha           dan        menghasilkan
                                             Pendapatan/Keuntungan yang




                                                                        59
Page 80
No         Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                Pihak     Jatuh Tempo   OSL Per 31 Maret 2020
                                                                                  Ketiga
                                            harus dibagikan sesuai dengan
                                            ketentuan dalam Perjanjian
7.   Akta Perjanjian Kredit No. 13   Perseroan dan Bank Permata sepakat            Bank      25 Oktober      200.000.000.000
     tanggal 25 Februari 2010,       terhadap fasiltias kredit sesuai dengan      Permata       2020
     dibuat di hadapan Imas          persyaratan         dan       ketentuan
     Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris   sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     di Jakarta sebagaimana          dengan rincian sebagai berikut:
     diubah terakhir kali dengan     a. Bank Permata menyetujui untuk
     Akta Addendum Perjanjian             memberikan fasilitas jenis money
     Kredit Fasilitas Money Market        market line kredit dengan
     No. 99 tanggal 18 Desember           memperhatikan ketentuan dan
     2019 yang dibuat di hadapan          syarat dalam perjanjian ini dengan
     Ashoya Ratam, S.H., Notaris          limit       sebesar       maksimal
     di Jakarta oleh dan antara           Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
     Perseroan dengan PT Bank             miliar Rupiah.
     Permata,       Tbk.    (“Bank   b. Perseroan         wajib    membayar
     Permata”)                            kepada Permata bunga dengan
                                          tingkat suku bunga disesuaikan
                                          dengan ketentuan yang berlaku di
                                          Permata.
                                     c. Perseroan dikenakan denda
                                          sebesar 35% (tiga puluh lima
                                          persen) pertahun yang dihitung
                                          atas jumlah yang terlambat
                                          dibayar, suku bunga denda
                                          tersebut dapat diubah sewaktu-
                                          waktu dan dari waktu ke waktu oleh
                                          Permata         dengan        suatu
                                          pemberitahuan ke Perseroan
                                     d. Tujuan         pembiayaan      adalah
                                          Perjanjian dibuat oleh para pihak
                                          sehubungan dengan pembiayaan
                                          usaha Perseroan di bidang
                                          pembiayaan secara gadai.


8.   Akta Perjanjian Pembiayaan      Perseroan dan Bank Permata sepakat            Bank      25 Oktober      400.000.000.000
     Musyarakah Mutanaqisah No.      terhadap fasiltias kredit sesuai dengan      Permata       2020
     56 tanggal 21 Maret 2019        persyaratan           dan        ketentuan
     yang dibuat di hadapan          sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Susanna Tanu, S.H., Notaris     dengan rincian sebagai berikut:
     di Jakarta yang diubah dengan    a. Bank setuju memberikan kepada
     Akta Addendum Perjanjian                Perseroan dan berjanji untuk
     Musyarakah Mutaqisoh No.                memberikan fasilitas pembiayaan
     101 tanggal 18 Desember
                                             berdasarkan       prinsip    MMQ
     2019 yang dibuat di hadapan
     Ashoya Ratam, S.H., Notaris             dengan        cara      melakukan
     di Jakarta oleh dan antara PT           pengelolaan atas objek MMQ dan
     Bank Permata, Tbk., (“Bank              Perseroan setuju untuk menerima
     Permata”) dengan Perseroan              fasilitas dari Bank Permata
                                             dengan ketentuan modal MMQ:
                                         (i) Penyertaan              Perseroan:
                                                maksimum                sebesar
                                                Rp6.250.000.000.000,00
                                                (enam triliun dua ratus lima
                                                puluh miliar Rupiah);
                                         (ii) Penyertaan Bank: maksimum
                                                sebesar
                                                Rp400.000.000.000,00 (empat
                                                ratus miliar Rupiah);
                                     b. Para pihak akan memperoleh bagi
                                         hasil dari pendapatan yang
                                         diperoleh dari setiap transaksi MMQ



                                                                  60
Page 81
No            Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian              Pihak       Jatuh Tempo      OSL Per 31 Maret 2020
                                                                                   Ketiga
                                           yang pembagiannya merujuk pada
                                           Nisbah Bagi Hasil yang telah
                                           disepakati dan dapat diadakan
                                           peninjauan kembali (review) oleh
                                           Bank Permata setiap 1 (satu) bulan
                                           sesuai Nisbah Bagi Hasil yang
                                           berlaku pada saat penarikan
                                           fasilitas. Besarnya bagi hasil Bank
                                           Permata dapat berubah setiap saat.
                                        c. Penyediaan penyertaan Bank
                                           Pertama oleh Bank Permata kepada
                                           Perseroan sebagai penyertaan atas
                                           pengelolaan obyek MMQ sebagai
                                           obyek usaha bersama.

 11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI
     PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN ANAK

         Pada tanggal Informasi Tambahan Perseroan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam (i) 2 (dua) perkara sengketa pajak,
         (ii) 1 (satu) perkara perburuhan, (iii) 13 (tiga belas) perkara perdata dan (iv) 3 (tiga) perkara pidana dengan keterangan
         mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

     NO.    KETERANGAN MENGENAI PERKARA
     SENGKETA PAJAK
       1.     Sengketa Pajak dengan register Perkara No. 59864/PP/M.IIIB/16/2015 antara Perseroan sebagai Termohon Peninjauan
              Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk
              Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Oktober 2009 dengan nilai perkara Rp.33.757.409.700,00 dimana perkara saat
              ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
       2.     Sengketa Pajak dengan register Perkara No. PUT-118745.16/2013/PP/M.IIIB antara Perseroan sebagai Termohon
              Peninjauan Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,
              untuk Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Juli 2013. dengan nilai perkara Rp.18.507.927.162,00 dimana perkara
              saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
     SENGKETA PERBURUHAN
       3.     Perkara Hubungan Industrial No. 119/G/2014/PHI.Sby di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya antara Lilik Kustini
              sebagai Penggugat melawan Perseroan sebagai Tergugat, dengan nilai perkara sebesar Rp2.449.944.244.00, dimana
              perkara tersebut telah dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dari Perseroan selaku Pemohon PK, dimana Mahkamah
              Agung telah memutus perkara tersebut dengan terbitnya Putusan No. 104PK/Pdt.Sus-PHI/2017 yang pada pokoknya
              mengabulkan permohonan Pemohon PK dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 452K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal
              21 September 2015, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut.
     PERKARA PERDATA
       4.     Perkara Perdata No. 80/Pdt.G/2018/PN.Blg di Pengadilan Tinggi Medan oleh Perseroan sebagai Pemohon Banding
              terhadap Warni Butar-Butar Cs sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara bahwa Termohon Banding telah
              melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit dengan jaminan Gadai yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan
              Termohon Banding dan penguasaan objek Gadai oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX adalah tidak sah (Dasar
              penguasaan adalah putusan pengadilan perkara pidana Penggelapan), dengan nilai perkara sebesar Rp871.668.000,00
              dimana perkara saat ini sedang menunggu Relaas Putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait upaya hukum Banding yang
              diajukan Perseroan selaku pembanding.
       5.     Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2019/PN.Dum di Pengadilan Negeri Dumai Andi Primair sebagai Pemohon Banding dan
              Perseroan sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat
              menganggap Perjanjian Kredit Kreasi telah melanggar pas 1320 KUHPerdata) dan nilai perkara sebesar Rp120.000.000,00
              dimana perkara saat ini telah memperoleh putusan Pengadilan pada Tingkat Pertama yang pada pokoknya Putusan
              Pengadilan Negeri Dumai menolak Gugatan Penggugat dan menunggu upaya hukum Banding dari Penggugat.
       6.     Perkara Perdata No. 29/Pdt,G/2018/PN.Mrb di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
              Kasasi dan Eti Haryati sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat
              menganggap bahwa jual beli antara tergugat I dan Tergugat II telah melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan
              penggugat sebagai istri tergugat I sehingga karena jual belinya tidak sah maka perjanjian kredit antara tergugat II dan
              tergugat III menjadi batal) dan nilai perkara sebesar Rp265.722.800,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan
              Mahkamah Agung.
       7.     Perkara Perdata No. 91/Pdt.G/2019/PN.Smr di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Perseroan sebagai Pemohon Banding
              dan Udhin dan Dyathi sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara
              sebesar (i) Nilai Perkara CP. Samarinda Rp 440.010.000,00 (ii) Nilai Perkara CP.Loa Janan Rp208.824.200,00 dimana
              perkara saat ini sedang dalam tahapan penyelesaian di Pengadilan Tinggi dengan mempersiapkan Memori Banding pada
              minggu ketiga bulan Januari 2020.




                                                                   61
Page 82
NO.    KETERANGAN MENGENAI PERKARA
  8.     Perkara Perdata No. 94/Pdt.G/2019/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Suriana sebagai Pemohon Banding
         dan Perseroan sebagai Pemohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan Hukum terkait Penggugat
         merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah)dan nilai perkara sebesar Rp11.406.926.700,00 dimana Majelis
         Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutus perkara tersebut dan Suriana telah menyatakan untuk
         mengajukan permohonan Banding. Pada saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding.
  9.     Perkara Perdata No. 35/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Perseroan sebagai Penggugat
         dan Indrajati Tjahjadi, Mourine morini, Maria Magdalena dan Andy Saputra sebagai Tergugat, dengan pokok perkara
         Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara sebesar Rp6.913.512.000,00 dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
         Jakarta Utara yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi.
  10.    Perkara Perdata No. 78/Pdt/2019/PT.Smg di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara sebagai Perseroan Pemohon
         Kasasi dan The Joe An sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Nasabah Menggadaikan Barang Jaminan hasil
         penggelapan dan nilai perkara sebesar Rp5.078.321.200,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan Kasasi dari
         Mahkamah Agung RI.
  11.    Perkara Perdata No. 285 K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
         Peninjauan Kembali dan Yekti Rejeki sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
         Melawan Hukum (Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah) dan nilai perkara sebesar Rp
         Rp100.467.565.504,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah
         Agung RI.
  12.    Perkara Perdata No. 1839 K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
         Peninjauan Kembali dan Budiarto sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
         Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan nilai perkara sebesar
         Rp258.267.100,00 dimana perkara saat ini telah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya mengabulkan
         permohonan Pemohon PK.
  13.    Perkara Perdata No. 434/PDT/2018/PT.Sby di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
         Peninjauan Kembali dan Lilik Kustini sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
         Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan nilai perkara sebesar
         Rp545.907.400,00 dimana perkara saat ini telah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya mengabulkan
         permohonan Pemohon PK.
  14.    Perkara Perdata No. 480 K/PDT/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai Pemohon
         Peninjauan Kembali dan Suwandi sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
         Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan nilai perkara sebesar
         Rp218.416.900,00 dimana perkara saat ini telah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya mengabulkan
         Permohonan Pemohon PK.
  15.    Perkara Perdata No. 83/Pdt.G/2019/PN.Jmr di Pengadilan Negeri Jember Sengketa antara Zaenal Arifin sebagai Penggugat
         dan Perseroan sebagai Tergugat, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (penggugat merasa upaya
         eksekusi objek fidusia telah dilakukan oleh tergugat secara melawan hukum) dan nilai perkara sebesar Rp290.000.000,00
         dimana perkara saat ini telah ada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang pada pokoknya dalam putusan
         menolak gugatan penggugat
  16.    Perkara Perdata No 143/Pdt.G/2019/PTA.JK di Pengadilan Agama Jakarta Pusat antara Misrayanti sebagai Pemohon
         Banding dan Perseroan sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait
         penggugat mendalilkan bahwa akad kredit amanah telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
         dan Nilai perkara Materiil sebesar Rp. 149.146.000,00,00 Immateriil Rp500.000.000,00 dimana Majelis Hakim telah
         memutuskan perkara tersebut, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
PERKARA PIDANA
  17.    Perkara Pidana No 657/Pid.B/2018/PN di Pengadilan Negeri Rantau Prapat antara Perseroan sebagai Pelapor dan Dian
         Syahputra Batubara sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Penggelapan dan dengan nilai perkara Rp150.000.000,00,
         dimana telah dilakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan telah memperoleh putusan yang pada
         pokoknya menyatakan bahwa Dian Syahputra telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan yang akan dilakukan
         yaitu mengajukan usulan hapus buku (saldo piutang bisnis atau barang bukti perkara).
  18.    Perkara Pidana No 395/Pid.B/2019/PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara antara Perseroan sebagai Pelapor dan
         Syahrifan Rifki Nurhamidin sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Penggelapan dan dengan nilai perkara Rp
         143.369.168,00 dimana perkara saat ini telah masuk ke tahap Pengadilan pada Tingkat Pertama dan telah dilangsungkan
         sidang sebanyak 2 (dua) kali.
  19.    Perkara Pidana No 94/Pid.sus-TPK/2019/PN Mks di Pengadilan Tipikor Makasar antara Perseroan sebagai Pelapor dan
         Andino sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Tindak Pidana Korupsi dan dengan nilai perkara Rp. 440.838.000,00
         dimana perkara ini Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa dipidana penjara 1 (satu) 4 bulan
         dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp372.559.700,00 (tiga ratus
         tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus Rupiah).

  Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif
  secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas,
  Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang
  terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak sedang terlibat dalam sengketa
  di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam
  perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon


                                                             62
Page 83
   maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
   di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
   perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
   pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
   dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri.

   Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam
   perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.

   Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat
   sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai
   tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di
   Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan,
   penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak
   tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan
   usaha Perusahaan Anak.


12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 3 (tiga)
Perusahaan Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                          Tahun                                                                                             Kontribusi
                                        Tahun
                         Pendirian                                                                                          Pendapatan
                                      Beroperasi                                     Tahun      Persentase      Status
   Nama Perusahaan                                      Kegiatan Usaha                                                       Terhadap
                                       Secara                                      Penyertaan   Kepemilikan   Operasional
                                                                                                                            Pendapatan
                                      Komersial
                                                                                                                            Konsolidasi
 Perusahaan Anak
 PT Balai Lelang Artha     2000          2012              Jasa Lelang               2000         99,99%        Dalam         0,00%
 Gasia d/h PT Balai                                                                                             Proses
 Lelang Pegadaian                                                                                              Likuidasi
 PT Pesonna Optima         2014          2014       (i)              Aktivitas       2014          99%        Beroperasi      4,33%
 Jasa                                               ketenagakerjaan,        (ii)
                                                    Aktivitas keamanan dan
                                                    penyelidikan,          (iii)
                                                    Aktivitas    administrasi
                                                    kantor,          aktivitas
                                                    penunjang kantor dan
                                                    aktivitas      penunjang
                                                    usaha lainnya, (iv)
                                                    Aktivitas rumah tangga
                                                    sebagai pemberi kerja
                                                    dari personil domestik,
                                                    (v) Aktivitas penyedia
                                                    jasa untuk gedung dan
                                                    pertamanan,            (vi)
                                                    Aktivitas penyewaan dan
                                                    sewa guna usaha tanpa
                                                    hak opsi, (vii) Reparasi
                                                    komputer dan barang
                                                    keperluan pribadi dan
                                                    perlengkapan      rumah
                                                    tangga, (viii) Aktivitas
                                                    pemrogaman, konsultasi
                                                    komputer dan kegiatan
                                                    Yang        Berhubungan
                                                    Dengan Itu (YBDI), (ix)
                                                    Aktivitas kantor pusat
                                                    dan            konsultasi
                                                    manajemen,              (x)
                                                    Perdagangan, reparasi




                                                            63
Page 84
                        Tahun                                                                                                Kontribusi
                                     Tahun
                       Pendirian                                                                                             Pendapatan
                                   Beroperasi                                         Tahun      Persentase      Status
 Nama Perusahaan                                     Kegiatan Usaha                                                           Terhadap
                                    Secara                                          Penyertaan   Kepemilikan   Operasional
                                                                                                                             Pendapatan
                                   Komersial
                                                                                                                             Konsolidasi
                                                dan perawatan mobil dan
                                                sepeda motor, (xi)
                                                Aktivitas pos dan kurir,
                                                (xii) Angkutan darat dan
                                                angkutan melalui saluran
                                                pipa, (xiii) Periklanan dan
                                                penelitian pasar, (xiv)
                                                Pendidikan,                (xv)
                                                Perdagangan            besar,
                                                bukan mobil dan sepeda
                                                motor,                    (xvi)
                                                Perdagangan eceran,
                                                bukan mobil dan motor,
                                                (xvii) Pergudangan dan
                                                aktivitas         penunjang
                                                angkutan, (xviii) Aktivitas
                                                penerbitan, (xix) Industri
                                                percetakan                 dan
                                                reproduksi             media
                                                rekaman, (xx) Aktivitas
                                                professional, ilmiah dan
                                                teknis lainnya, (xxi)
                                                Aktivitas arsitektur dan
                                                keinsinyuran;        analisis
                                                dan uji teknis, (xxii) Real
                                                estat, (xxiii) Konstruksi
                                                gedung,                 (xxiv)
                                                Konstruksi khusus (xxv)
                                                Optimalisasi
                                                pemanfaatan          sumber
                                                daya       yang       dimiliki
                                                Perseroan               untuk
                                                menghasilkan barang
                                                dan/atau jasa yang
                                                bermutu tinggi dan
                                                berdaya saing kuat
PT Pesonna Indonesia     2015        2015       (i)              penyediaan           2014          99%        Beroperasi      0,60%
Jaya                                            akomodasi; (ii) aktivitas
                                                profesional, ilmiah dan
                                                teknis       lainnya;       (iii)
                                                aktivitas                agen
                                                perjalanan,
                                                penyelenggara tur dan
                                                jasa reservasi lainnya;
                                                (iv) aktivitas kantor pusat
                                                dan                konsultan
                                                manajemen;                  (v)
                                                penyediaan makanan
                                                dan minuman; (vi)
                                                perdagangan          eceran,
                                                bukan mobil dan motor;
                                                (vii) aktivitas penyewaan
                                                dan sewa guna usaha
                                                tanpa hak opsi; (viii)
                                                aktivitas penyedia jasa
                                                untuk gedung dan
                                                pertamanan; (ix) aktivitas
                                                administrasi          kantor,
                                                aktivitas         penunjang
                                                kantor dan aktivitas




                                                         64
Page 85
                           Tahun                                                                                              Kontribusi
                                         Tahun
                          Pendirian                                                                                           Pendapatan
                                       Beroperasi                                      Tahun      Persentase      Status
   Nama Perusahaan                                       Kegiatan Usaha                                                        Terhadap
                                        Secara                                       Penyertaan   Kepemilikan   Operasional
                                                                                                                              Pendapatan
                                       Komersial
                                                                                                                              Konsolidasi
                                                     penunjang            usaha
                                                     lainnya; (x) real estat; (xi)
                                                     pergudangan             dan
                                                     aktivitas       penunjang
                                                     angkutan; (xii) aktivitas
                                                     olahraga dan rekreasi
                                                     lainnya; (xiii) aktivitas
                                                     arsitektur              dan
                                                     keinsinyuran,      analisis
                                                     dan uji teknis; (xiv)
                                                     konstruksi gedung; (xv)
                                                     konstruksi      bangunan
                                                     sipil; (xvi) konstruksi
                                                     khusus;                (xvii)
                                                     optimalisasi
                                                     pemanfaatan        sumber
                                                     daya yang dimiliki PT PIJ
                                                     untuk menghasilkan jasa
                                                     yang bermutu tinggi dan
                                                     berdaya saing kuat
 PT Pegadaian Galeri        2018          2018       (i) perdagangan besar,            2018         99,99%      Beroperasi      25,90%
 Dua Empat                                           bukan mobil dan sepada
                                                     motor; (ii) perdagangan
                                                     eceran, bukan mobil dan
                                                     motor; (iii) reparasi
                                                     komputer dan barang
                                                     keperluan pribadi dan
                                                     perlengkapan         rumah
                                                     tangga; (iv) aktivitas
                                                     penyewaan dan sewa
                                                     guna usaha tanpa hak
                                                     opsi; (v) industri logam
                                                     dasar;     (vi)     industri
                                                     pengolahan lainnya; (vii)
                                                     aktivitas penunjang jasa
                                                     keuangan, asuransi dan
                                                     dana pensiun; (viii)
                                                     pergudangan             dan
                                                     aktivitas       penunjang
                                                     angkutan;(ix) aktivitas
                                                     arsitektur              dan
                                                     keinsinyuran,      analisis
                                                     dan uji teknis; (x)
                                                     aktivitas professional,
                                                     ilmiah dan teknis lainnya;
                                                     (xi)           optimalisasi
                                                     pemanfaatan        sumber
                                                     daya yang dimiliki PT
                                                     PGDE                  untuk
                                                     menghasilkan barang
                                                     dan/atau jasa yang
                                                     bermutu tinggi dan
                                                     berdaya saing kuat
 Entitas Asosiasi
 PT Pefindo Biro Kredit     2014            -           Jasa Credit Rating             2015         16,09%      Beroperasi         -

Berikut ini merupakan informasi keuangan yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan Perusahaan Anak yang
beroperasi (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 (tidak di audit);
dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang



                                                             65
Page 86
ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA:

    a.   PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)

         Ikhtisar Keuangan
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                                31 Desember
                                                          2020*                         2019                    2018
          Jumlah Aset                                    329.542                       329.126                248.118
          Jumlah Liabilitas                               99.113                       114.267                 76.435
          Jumlah Ekuitas                                 230.429                       214.858                171.683
         *tidak audit

         Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2019

         POJ memiliki total aset sebesar Rp329.542 juta pada 31 Maret 2020, jika dibandingkan dengan total aset per 31
         Desember 2019 sebesar Rp329.126 juta. Total aset POJ per 31 Maret 2020 mengalami peningkatan terutama
         karena adanya pembelian aset yang masih belum dibayar hingga 31 Maret 2020 dan peningkatan laba ditahan.

         POJ memiliki total liabilitas sebesar Rp99.113 juta pada 31 Maret 2020 jika dibandingkan dengan total liabilitas per
         31 Desember 2019 sebesar Rp114.267 juta. Total liabilitas POJ per 31 Maret 2020 mengalami penurunan terutama
         karena pada bulan Februari 2020 terdapat pembayaran Utang Usaha atas pembelian kendaraan di akhir tahun
         2019.

         POJ memiliki total ekuitas sebesar Rp230.429 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total
         ekuitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp214.858 juta. Total ekuitas POJ per 31 Maret 2020 mengalami kenaikan
         terutama karena pencapaian laba pada tahun 2019 melebihi target dan kenaikan laba pada bulan Maret 2020.
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Maret                      31 Desember
                                                                  2020*                2019*         2019             2018
          Pendapatan bersih                                      217.804              177.140       852.479          750.546
          Laba bersih sebelum pajak                              20.831                9.144        68.450           47.972
          Laba bersih                                            15.571               6.809       50.322           35.737
         *tidak audit

         Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
         Maret 2019
         POJ memperoleh pendapatan sebesar Rp217.804 juta sampai dengan 31 Maret 2020 dan sebesar Rp177.140 juta
         sampai dengan 31 Maret 2019. Peningkatan pendapatan bersih sampai dengan 31 Maret 2020 dibandingkan
         dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena adanya penambahan pendapatan
         non-captive outsourcing dari BPJS Kesehatan namun secara keseluruhan belum mencapai target RKAP. Sampai
         dengan 31 Maret 2020, POJ telah mencatatkan laba bersih sebesar Rp15.571 juta, meningkat sebesar 128,7%
         dibandingkan dengan laba bersih periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp6.809 juta.
         Hal ini sejalan dengan adanya Peningkatan pendapatan karena beberapa proyek yang sudah bisa ditagihkan dan
         dilakukan pengakuan secara akrual atas beberapa tagihan yang sudah bisa diakui.

    b.   PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
         Ikhtisar Keuangan
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret                              31 Desember
                                                            2020*                          2019                 2018
          Jumlah Aset                                       71.914                        78.541               80.383
          Jumlah Liabilitas                                 26.357                        26.338               34.324
          Jumlah Ekuitas                                    45.557                        52.202               46.059
         *tidak audit




                                                            66
Page 87
     Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2019
     PIJ memiliki total aset sebesar Rp71.914 juta pada 31 Maret 2020. Jika dibandingkan dengan total aset per 31
     Desember 2019 sebesar Rp78.541 juta, total aset PIJ per 31 Maret 2020 mengalami penurunan terutama karena
     terdapat penyusutan aset dan penjualan aset bekas.

     PIJ memiliki total liabilitas sebesar Rp26.357 juta pada 31 Maret 2020. Jika dibandingkan dengan total liabilitas per
     31 Desember 2019 sebesar Rp26.338 juta, total liabilitas PIJ per 31 Maret 2020 mengalami kenaikan terutama
     karena utang sewa 9 hotel pada bulan Maret 2020.

     PIJ memiliki total ekuitas sebesar Rp45.557 juta pada 31 Maret 2020, menurun dibandingkan dengan total ekuitas
     per 31 Desember 2019 sebesar Rp52.202 juta. Total ekuitas PIJ per 31 Maret 2020 mengalami penurunan terutama
     karena pada bulan Maret 2020 mencatatkan kerugian.
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret                      31 Desember
                                                               2020*                 2019*         2019             2018
      Pendapatan bersih                                       30.101                27.670        155.449          135.960
      Laba bersih sebelum pajak                               (6.646)               (2.621)        6.143            4.360
      Laba bersih                                             (6.646)              (2.621)       6.143            4.360
     *tidak audit

     Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
     Maret 2019
     PIJ memperoleh pendapatan sebesar Rp30.101 juta sampai dengan 31 Maret 2020 dan sebesar Rp27.669 juta
     sampai dengan 31 Maret 2019. Peningkatan pendapatan bersih yang terjadi pada periode 31 Maret 2020
     dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena pendapatan yang
     meningkat pada bulan Maret 2020. Sampai dengan 31 Maret 2020, PIJ telah mencatatkan rugi bersih sebesar
     Rp6.646 juta, meningkat sebesar 153,7% dibandingkan dengan rugi bersih periode yang sama pada tahun
     sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.621 juta. Hal ini merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19.
c.   PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
     Ikhtisar Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                                  31 Desember
                                                      2020*                           2019                    2018
      Jumlah Aset                                    359.082                         330.776                167.037
      Jumlah Liabilitas                              103.514                         97.458                  14.701
      Jumlah Ekuitas                                 255.568                         233.319                152.336
     *tidak audit
     Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2019

     PGDE memiliki total aset sebesar Rp359.082 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total aset
     per 31 Desember 2019 sebesar Rp330.776 juta. Total aset PGDE per 31 Maret 2020 mengalami peningkatan
     terutama karena adanya pembukaan 110 distro Galeri Dua Empat di berbagai wilayah.

     PGDE memiliki total liabilitas sebesar Rp103.514 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total
     liabilitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp97.458 juta. Total liabilitas PGDE per 31 Maret 2020 mengalami
     peningkatan terutama karena utang Pajak.

     PGDE memiliki total ekuitas sebesar Rp255.568 juta pada 31 Maret 2020, meningkat dibandingkan dengan total
     ekuitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp233.319 juta. Total ekuitas PGDE per 31 Maret 2020 mengalami
     peningkatan terutama karena terdapat akumulasi saldo ditahan.
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Maret                        31 Desember
                                                              2020*                 2019*           2019              2018
      Pendapatan                                              44.767                26.718       4.505.422         1.117.064
      Laba usaha                                              29.665                18.489        110.888            27.866
      Laba bersih                                             22.249               18.489        80.983            19.636
     *tidak audit




                                                         67
Page 88
         Periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
         Maret 2019

         PGDE memperoleh pendapatan sebesar Rp44.767 juta sampai dengan 31 Maret 2020 dan sebesar Rp26.718 juta
         sampai dengan Maret 2019. Peningkatan pendapatan sampai dengan 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode
         yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan penjualan emas yang meningkat. Sampai dengan 31
         Maret 2020, PGDE telah mencatatkan laba bersih sebesar Rp22.249 juta, meningkat sebesar 20,34% dibandingkan
         dengan laba bersih periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp18.488.894. Hal ini sejalan
         dengan adanya peningkatan jumlah penjualan emas..

13. JARINGAN OPERASIONAL

    Pada tanggal 31 Maret 2020, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                   Kantor Cabang         Unit Pelayanan      Unit Pelayanan
                      Wilayah                    Kantor Cabang
                                                                      Syariah               Cabang           Cabang Syariah
Kantor Wilayah I Medan                                      37                 13                     167                 65
Kantor Wilayah II Pekanbaru                                 23                  5                     161                 35
Kantor Wilayah III Palembang                                27                  5                     164                 33
Kantor Wilayah IV Balikpapan                                47                  6                     252                 30
Kantor Wilayah V Manado                                     42                  7                     209                 33
Kantor Wilayah VI Makasar                                   63                  8                     290                 42
Kantor Wilayah VII Denpasar                                 57                  7                     329                 32
Kantor Wilayah VIII Jakarta 1                               48                  7                     287                 49
Kantor Wilayah IX Jakarta 2                                 44                  8                     264                 41
Kantor Wilayah X Bandung                                    47                 10                     190                 49
Kantor Wilayah XI Semarang                                  54                  7                     323                 42
Kantor Wilayah XII Surabaya                                 51                 19                     277                109
Total                                                      540                102                   2.913                560

14. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN

    Total aset tetap – bersih Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Maret 2020 yaitu sebesar Rp10.414.617 juta.

    Tanah
    Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 200 (dua ratus) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
    dan 2 (dua) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya. Seluruh sertipikat
    hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan
    untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel.

      No.             Sertipikat         Luas (m2)                             Lokasi                         Jangka Waktu
            1. SHGB No. 18            1.558 m2       Garut, Jawa Barat                                          2012-2042
                                                     Desa Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Komplek Aceh
            2. SHGB No. 01            327 m2                                                                    2012-2032
                                                     Tengah, Provinsi Aceh
                                                     Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Komplek
            3. SHGB No. 05636         100 m2                                                                    1998-2036
                                                     Bogor, Provinsi Jawa Barat
                                                     Desa Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,
            4. SHGB No. 28103         116 m2                                                                    2012-2042
                                                     Provinsi Sulawesi Selatan
                                                     Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang Nanggroe Aceh
            5. SHGB No. 158           408 m2                                                                    2009-2039
                                                     Darussalam
                                                     Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang Bedagai
            6. SHGB No. 13            836 m2                                                                    2010-2030
                                                     Sumatera Utara
         7.    SHGB No. 126           170 m2         Karya Baru Sukarami Palembang Sumatera Selatan             2005-2025
         8.    SHGB No. 00019         1.400 m2       Pasar Melintang Teluk Segara Bengkulu                      2012-2032
         9.    SHGB No. 65            74 m2          Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat                             2010-2024
        10.    SHGB No. 340           1500 m2        Empoang Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan                2011-2031
        11.    SHGB No. 21672         75 m2          Antang Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan             2012-2032
        12.    SHGB No. 20007         1.664 m²       Kampung Buyang, Mariso, Makassar                           2012-2032
        13.    SHGB No. 20048         446 m²         Butung, Wajo, Makassar                                     2016-2036
        14.    SHGB No. 19            2.720 m²       Tappanjeng, Bantaeng, Sulawesi Selatan                     2012-2032
        15.    SHGB No. 00054         2.242 m²       Labukkang, Ujung, Parepare                                 2018-2038




                                                          68
Page 89
No.            Sertipikat      Luas (m2)                             Lokasi                           Jangka Waktu
  16.   SHGB No. 00262      926 m²         Sungguminasa, Somba Opu, Gowa                                2014-2034
  17.   SHGB No. 01         830 m²         Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara                        2013-2033
  18.   SHGB No. 69         230 m²         Gogagoman, Kotambagu Barat, Kotambagu, Sulawesi Utara        2014-2034
  19.   SHGB No. 04         953 m²         Sario Tumpaan, Sario, Manado                                 2013-2033
  20.   SHGB No. 33         1.280 m²       Buyungon, Tombasian, Minahasa                                2004-2034
  21.   SHGB No. 1073       100 m²         Ardipura, Jayapura Selatan, Jayapura                         2006-2036
  22. SHGB No. 00031        150 m2         Korumba Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara                    2009-2039
  23. SHGB No. 00001        1.431 m2       Tenukik Kota Atambua Belu Nusa Tenggara Timur                 2011-2031
  24. SHGB No. 00084        172 m2         Blaad 3 Ilir Ilir Timur II Palembang                          2003-2023
                                           Jalan Ahmad Yani, Desa Kartini, Kecamatan Binjai Kota,
  25. SHGB No. 132          2.000 m2                                                                     2012-2032
                                           Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
  26.   SHGB No. 38         2.764 m2       Labuhan Bilik Panai Tengah Labuhan Batu Sumatera Utara        1992-2032
  27.   SHGB No. 617        110 m2         Bantan Timur Medan Tembung Medan Sumatera Utara               1998-2028
  28.   SHGB No. 603        110 m2         Bantan Timur Medan Tembung Medan Sumatera Utara               1998-2028
  29.   SHGB No. 20         940 m2         Sitirejo II Medan Amplas Medan Sumatera Utara                 1998-2028
                                           Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang Bedagai
  30. SHGB No. 13           836 m2                                                                       2010-2040
                                           Sumatera Utara
  31.   SHGB No. 563        1.289 m2       Kisaran Kota, Kota Kisaran Barat, Asahan Sumatera Utara       2011-2031
  32.   SHGB No. 4          1.868 m2       Labuhan Ruku Talawi Asahan Sumatera Utara                     2011-2031
  33.   SHGB No. 8          1.356 m2       Cendana Ratau Utara Labuhan Batu Sumatera Utara               1992-2032
  34.   SHGB No. 4          1.202 m2       Binaraga Rantau Utara Labuhan Batu Sumatera Utara             1992-2032
  35.   SHGB No. 574        124 m2         Titi Rantai Medan Baru Medan Sumatera Utara                   1982-2029
                                           Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang Nanggroe Aceh
  36. SHGB No. 158          408 m2                                                                       2009-2039
                                           Darussalam
  37. SHGB No. 205          130 m2         Baru Siantar Utara Pematangsiatar Sumatera Utara              2007-2027
  38. SHGB No. 369          5.168 m2       Rawa Badak Utara Koja Jakarta Utara                           1989-2029
  39. SHGB No. 476          3.598 m2       Jalan Salemba Raya No. 2 Kenari Senen Jakarta Pusat,          2005-2026
                                           Jalan Pasar Baru No. 1 s/d 5 RT 006/02 Pasar Baru Sawah
  40. SHGB No. 2943         2.520 m2                                                                     2008-2029
                                           Besar Jakarta Pusat
                                           Jalan Senen Raya No. 36 (dahulu No. 38) Senen Jakarta
  41. SHGB No. 781          2.715 m2                                                                     2005-2035
                                           Pusat,
                                           di Jalan Jatinegara Barat RT 003/06 No. 3 A Balimester
  42. SHGB No. 01208        786 m2                                                                       2005-2025
                                           Jatinegara Jakarta Timur
                                                                                                        sedang dalam
                                                                                                            proses
                                                                                                     perpanjangan pada
                                                                                                     Kantor Pertanahan
                                                                                                      Nasional Jakarta
                                                                                                     Timur berdasarkan
  43. SHGB No. 1079         2.205 m2       Jalan Raya Penggilingan Cakung Jakarta Timur              Cover Note Notaris
                                                                                                         Yunita, S.H.,
                                                                                                      M.Kn., Notaris di
                                                                                                          Bekasi No.
                                                                                                       05/KN/VI/2020
                                                                                                       tanggal 10 Juni
                                                                                                            2020.
  44.   SHGB No. 24         3.765 m2       Karawang Kulon Jawa Barat                                      1993-2023
  45.   SHGB No. 11669      88 m2          Mekarjaya Sukmajaya Depok Jawa Barat                           2008-2028
  46.   SHGB No. 07194      1.290 m2       Depok Pancoran Mas Depok Jawa Barat                            2016-2036
  47.   SHGB No. 892        67 m2          Ciracas Jakarta Timur                                          1996-2023
  48.   SHGB No. 2551       316 m2         Abang Jakarta Pusat                                            2004-2039
  49.   SHGB No. 1995       192 m2         Jatirahayu Pondok Melati Bekasi Jawa Barat                     2008-2028
  50.   SHGB No. 3807       170 m2         Grogol Selatan, Jakarta Barat                                  2011-2031
  51.   SHGB No. 04482      745 m2         Kramat Jati Jakarta Timur                                      2016-2036
                                           Jalan KS Tubun No. 19/1-2 Petamburan Tanah Abang
  52. SHGB No. 446          124 m2                                                                       2010-2030
                                           Jakarta Pusat
  53. SHGB
         S No. 1670         172 m2         Jalan Serdang Raya Kemayoran Jakarta Pusat                    2020-2040
  54. SHGB No. 3263         140 m2         Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat                            1998-2028
  55. SHGB No. 3264         140 m2         Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat                            1998-2028
                                           Jalan Haji Ten No. 31 RT 005/01 Rawamangun Pulogadung
  56. SHGB No. 284          534 m2                                                                       1998-2031
                                           Jakarta Timur
  57. SHGB No. 1016         136 m2         Bekasi Jawa Barat                                             2002-2021
  58. SHGB No. 749          115 m2         Medan Satria Bekasi Jawa Barat                                1997-2028




                                                 69
Page 90
No.            Sertipikat      Luas (m2)                             Lokasi               Jangka Waktu
  59.   SHGB No. 4          289 m2         Ciwaringin Bogor Tengah                          2002-2022
  60.   SHGB No. 711/kdm    102 m2         Tanjungkarang Kota Bandar Lampung                2008-2029
  61.   SHGB No. 01         504 m2         Kepala Siring Curug Rejang Lebong Bengkulu       1998-2028
  62.   SHGB No. 295        1.090 m2       Bagan Kota Bangko Bengkalis Riau                 2014-2034
  63.   SHGB No. 596        131 m2         Bengkong Laut, Riau                              2002-2026
  64.   SHGB No. 21         154 m2         Bukit Bestari Kepulauan Riau                     2002-2026
  65.   SHGB No. 34         4.651 m2       Tawangmangu Karanyar Jawa Tengah                 2010-2041
  66.   SHGB No. 02251      102 m2         Tawangmangu Karanyar Jawa Tengah                 2006-2024
  67.   SHGB No. 91         3.100 m2       Kuwu Kradenan Grobogan Jawa Tengah               2014-2034
  68.   SHGB No. 807        4.720 m2       Purwodadi Grobogan Jawa Tengah                   2014-2034
  69.   SHGB No. 771        3.590 m2       Karang Kidul Semarang Jawa Tengah                1992-2025
  70.   SHGB No. 1336       2.420 m2       Wonogiri Jawa Tengah                             1993-2023
  71.   SHGB No. 00352      3.555 m2       Sleman Yogyakarta,                               1997-2027
  72.   SHGB No. 00043      4.550 m2       Indramayu Jawa Barat                             2010-2040
  73.   SHGB No. 747        3.570 m2       Kasugengan Lor Plumbon Cirebon Jawa Barat        1993-2033
  74.   SHGB No. 186        461 m2         Sukaluyu Cibeunying Kaler Bandung Jawa Barat     2009-2039
  75.   SHGB No. 32         307 m2         Desa Pasindan Gunung Jati Cirebon Jawa Barat     2010-2040
  76.   SHGB No. 149        907 m2         Bandung Jawa Barat                               2008-2038
  77.   SHGB No. 147        59 m2          Bandung Jawa Barat                               2008-2038
  78.   SHGB No. 1119       1.551 m2       Kuningan Jawa Barat                              2013-2033
  79.   SHGB No. 00012      772 m2         Cikampek Timur Cikampek Karawang Jawa Barat      2015-2040
  80.   SHGB No. 32         231 m2         Cirebon Jawa Barat                               2007-2027
  81.   SHGB No. 35         2.515 m2       Karawang Jawa Barat                              1996-2026
  82.   SHGB No. 20104      750 m2         Ujung pandang, Sulawesi Selatan                  1997-2037
  83.   SHGB No. 65         198 m2         Sinjai, Sulawesi Selatan                         2007-2027
  84.   SHGB No. 66         53 m2          Sinjai, Sulawesi Selatan                         2007-2027
  85.   SHGB No. 14         242 m2         Donggala, Sulawesi Tengah                        2011-2031
  86.   SHGB No. 15         194 m2         Donggala, Sulawesi Tengah                        2011-2031
  87.   SHGB No. 106        75 m2          Palu, Sulawesi Tengah                            2009-2039
  88.   SHGB No. 36         850 m2         Donggala, Sulawesi Tengah                        1992-2022
  89.   SHGB No. 102        333 m2         Gorontalo, Sulawesi Utara                        2008-2038
  90.   SHGB No. 43         2.458 m2       Gorontalo, Sulawesi Utara                        1996-2032
  91.   SHGB No. 1819       432 m2         Sorong, Irian Jaya                               2001-2021
  92.   SHGB No. 1          3.463 m2       Probolinggo, Jawa Timur                          1999-2029
  93.   SHGB No. 65         1.635 m2       Kandangan Kediri Jawa Timur                      2013-2033
  94.   SHGB No. 34         2.860 m2       Pasuruan, Jawa Timur                             1993-2023
  95.   SHGB No. 88         154 m2         Pontianak, Kalimantan Barat                      1990-2035
  96.   SHGB No. 101        150 m2         Samarinda, Kalimantan Timur                      2009-2039
  97.   SHGB No. 542        235 m2         Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah            2007-2037
  98.   SHGB No. 699        932 m2         Palangkaraya, Kalimantan Tengah                  2006-2036
  99.   SHGB No. 411        180 m2         Pontianak, Kalmantan Barat                       2007-2037
 100.   SHGB No. 1889       197 m2         Samarinda, Kalimantan Timur                      2007-2037
 101.   SHGB No. 00249      293 m2         Banjar, Kalimantan Selatan                       2009-2039
 102.   SHGB No. 19         720 m2         Grogot Pasir, Kalimantan Timur                   2007-2037
 103.   SHGB No. 4255       4.435 m2       Pontianak, Kalimantan Barat                      2008-2028
 104.   SHGB No. 02         690 m2         Kupang, Nusa Tenggara Timur                      1994-2034
 105.   SHGB No. 2          2.000 m2       Flores, Nusa Tenggara Timur                      2015-2035
 106.   SHGB No. 879        154 m2         Badung, Bali                                     2007-2037
 107.   SHGB No. 3          136 m2         Gianyar, Bali                                    2007-2037
 108.   SHGB No. 21         101 m2         Denpasar, Bali                                   2007-2037
 109.   SHGB No. 69         1.500 m2       Kintamani Bangli Bali                            2016-2036
 110.   SHGB No. 11         600 m2         Dompu, Nusa Tenggara Barat,                      2007-2037
 111.   SHGB No. 531        100 m2         Badung, Bali                                     2008-2038
 112.   SHGB No. 463        625m2          Lombok, Nusa Tenggara Barat                      2008-2041
 113.   SHGB No. 1          1.111 m2       Lombok, Nusa Tenggara Barat                      2010-2040
 114.   SHGB No. 1906       67 m2          Sidoarjo Jawa Timur                              2003-2038
 115.   SHGB No. 14         3.440 m2       Magetan, Jawa Timur                              1994-2024




                                                70
Page 91
No.             Sertipikat       Luas (m2)                               Lokasi                  Jangka Waktu
 116.   SHGB No. 129          1.634 m2       Surabaya, Jawa Timur                                  1997-2027
 117.   SHGB No. 9            2.041 m2       Tuban, Jawa Timur                                     1994-2024
 118.   SHGB No. 49           1.887 m2       Nganjuk, Jawa Timru                                   1994-2034
 119.   SHGB No. 130          4.883 m2       Sidoarjo, Jawa Timur                                  2002-2022
 120.   SHGB No. 05           2.280 m2       Bojonegoro, Jawa Timur                                1995-2025
 121.   SHGB No. 20           2.840 m2       Tulungagung Jawa Timur                                1994-2024
 122.   SHGB No. 35           1.000 m2       Malang, Jawa Timur                                    1995-2035
 123.   SHGB No. 1954         2.001 m2       Jember, Jawa Timur                                    1995-2023
 124.   SHGB No. 127          2.900 m2       Situbondo, Jawa Timur                                 1993-2023
 125.   SHGB No. 170          141 m2         Kota Pura, Jambi                                      2004-2042
 126.   SHGB No. 153          120 m2         Tebo, Jambi                                           2012-2042
 127.   SHGB No. 2633         103 m2         Bogor, Jawa Barat                                     2005-2044
 128.   SHGB No. 1006*)       2.275 m2       Mitragen, Tegal Jawa Tengah                           1993-2023
 129.   SHGB No. 234 *)       2.327 m2       Ujung Pandang, Sulawesi Selatan                       1992-2032
 130.   SHGB No. 731*)        5.030 m2       Pekalongan, Jawa Tengah                               1993-2023
 131.   SHGB No. 253*)        5.236 m2       Semarang, Jawa Tengah                                 1994-2024
 132.   SHGB No. 941*)        4.830 m2       Surabaya, Jawa Timur                                  1998-2027
 133.   SHGB No. 00220*)      1.583 m2       Simpang Empat, Pekanbaru                              2031-2031
 134.   SHGB No. B.59/bmj*)   2.409 m2       Jetis, Yogyakarta                                     1995-2025
 135.   SHGB No. 985*)        1.704 m2       Gresik, Jawa Timur                                    2002-2026
 136.   SHGB No. 366*)        3.208 m2       Pekarangan, Yogyakarta                                1995-2025
 137.   SHGB No. 209          15.019 m²      Jalan Kramat Raya No. 162, Kenari, Jakarta Pusat      2008-2028
 138.   SHGB No. 258          632 m²         Jalan Samudra No. 36, Cipulir, Jakarta Selatan        2009-2028
 139.   SHGB No. 198          2.105 m²       Jalan Kayu Manis Utara, Matraman, Jakarta Pusat       1994-2022
 140.   SHGB No. 1360         11.750 m²      Jalan D.I. Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur       1997-2027
 141.   SHGB No. 512          10.450 m²      Jalan Cipinang Jaya II, Jatinegara, Jakarta Timur     1999-2029
 142.   SHP No. 6             2.696 m²       Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur                   Selama dipakai
 143.   SHP No. 7             2.419 m²       Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur                   Selama dipakai
 144.   SHGB No. 14123        2.372 m²       Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat                  2013-2033
 145.   SHGB No. 527          4.290 m²       Kota Baru, Serang, Banten                             2015-2035
 146.   SHGB No. 00839        1.496 m²       Ciputat, Tangerang Selatan, Banten                    2013-2033
 147.   SHGB No. 1771         132 m²         Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten                   2006-2036
 148.   SHGB No. 1772         145 m²         Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten                   2006-2036
 149.   SHGB No. 73           9.158 m²       Ploso, Tambaksari, Surabaya                           1999-2029
 150.   SHGB No. 01819        252 m2         Sintang, Kalimantan Barat,                            2013-2045
 151.   SHGB No. 07174        227m2          Balikpapan, Kalimantan Timur                          2016-2046
 152.   SHGB No. 19917        135m2          Samarinda, Kalimantan Timur                           2015-2046
 153.   SHGB No. 192          450m2          Bulungan, Kalimantan Utara                            2017-2037
 154.   SHGB No.15597         218m2          Balikpapan, Kalimantan Timur                          2018-2047
 155.   SHGB No. 3            56m2           Bandung, Jawa Barat                                   2013-2043
 156.   SHGB No. 63           76m2           Bandung, Jawa Barat                                   2014-2045
 157.   SHGB No. 1776         253m2          Bandung, Jawa Barat                                   2014-2044
 158.   SHGB No. 338          86m2           Bandung Barat, Jawa Barat                             2011-2041
 159.   SHGB No. 00031        267m2          Bandung, Jawa Barat                                   2018-2048
 160.   SHGB No. 135          1.920m2        Karangasem, Bali                                      2014-2033
 161.   SHGB No. 136          1.200m2        Karangasem, Bali                                      2014-2033
 162.   SHGB No. 112          2.000m2        Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat                    2013-2033
 163.   SHGB No. 203          1.466 m2       Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat                     2014-2034
 164.   SHGB No. 00018        1.460m2        Buleleng, Bali                                        2016-2036
 165.   SHGB No. 3497         78m2           Jakarta Pusat, DKI Jakarta                            2013-2033
 166.   SHGB No. 9981         50m2           Bogor, Jawa Barat                                     2011-2036
 167.   SHGB No. 9980         50m2           Bogor, Jawa Barat                                     2011-2036
 168.   SHGB No. 00271        60m2           Bekasi, Jawa Barat                                    2014-2043
 169.   SHGB No. 09113        129m2          Jakarta Timur, DKI Jakarta                            2016-2046
 170.   SHGB No. 189          4.500 m²       Gaharu, Medan Timur, Medan                            2013-2033
 171.   SHGB No. 2            721 m²         Bandar Pulau Pekan, Bandar Pulau, Asahan              2013-2033
 172.   SHGB No. 642          943 m²         Sei Kambing B, Medan Sunggal, Medan                   2002-2032




                                                   71
Page 92
       No.            Sertipikat             Luas (m2)                                    Lokasi                        Jangka Waktu
        173.   SHGB No. 1112              219 m²            Pulo Brayan Darati, Medan Timur Medan                         2011-2031
        174.   SHGB No. 8                 424 m²            Pasar Merah Timur, Medan Area, Medan                          2001-2031
        175.   SHGB No. 00024             2.906 m2          Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta                      1993-2003
        176.   SHGB No. 00017             1.754 m2          Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta                      2014-2034
        177.   SHGB No. 302               1.470 m2          Pakembaran, Slawi, Tegal, Jawa Tengah                         2004-2027
        178.   SHGB No. 255               66 m2             Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur                      1992-2031
        179.   SHGB No. 129               1.634 m2          Wonokromo Surabaya Jawa Timur                                 1997-2027
        180.   SHGB No. 134               2.850 m2          Purwoharjo, Comal, Pemalang, Jawa Tengah                      1982-2024
                                                            Komplek Ruko Mega Legenda Blok B2 No. 39, Baloi Permai,
        181. SHGB No. 10555               75 m2                                                                          2010-2030
                                                            Batam Kota, Batam
                                                            Komplek Raflesia Business Centre Blok B No. 03, Teluk
        182. SHGB No. 1938                92 m2                                                                          2004-2030
                                                            Kering, Nongsa, Batam, Riau
        183. SHGB No. 21                  154 m2            Tg. Ayun Sakti, Bukit Bestari, Kepulauan Riau, Riau          2002-2025
        184. SHGB No. 01428               660 m2            Jalan Yusuf Kahar, Tg. Pinang Kota, Kepulauan Riau           1996-2034
        185. SHGB No. 275                 154 m2            Jalan Bintan, Tg. Pinang Kota, Kepulauan Riau                1996-2034
                                                            Komplek Pasar Melayu Raya Blok A No. 18, Tiban Asri,
        186. SHGB No. 9495                73 m2                                                                          2002-2029
                                                            Sekupang, Batam, Riau
                                                            Jalan Merdeka, 19 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera
        187. SHGB No. 08                  3.313 m2                                                                       1995-2025
                                                            Selatan
        188.   SHGB No. 299               2.073 m2          Pasar II Muara Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan            2013-2038
        189.   SHGB No. 166               907 m2            Pasar Baru, Lahat, Sumatera Selatan                          2012-2042
        190.   SHGB No. 486               1.885 m2          Jalan Depati Barin, Sungai Liat, Bangka, Sumatera Selatan    1993-2033
        191.   SHGB No. 47                3.056 m2          Jalan Jend. Sudirman, Gantung, Belitung, Sumatera Selatan    1994-2024
        192.   SHGB No. 409               507 m2            Gunung Sekar, Sampang, Jawa Timur                            2017-2037
        193.   SHGB No. 188               1.681 m2          Kalijaten, Taman, Sidoarjo Jawa Timur                        1997-2025
        194.   SHGB No. 079               100 m2            Aimas Sorong Papua Barat                                     2017-2042
        195.   SHGB No. 109               4.050 m2          Pati Lor Pati Jawa Tengah                                    1994-2024
        196.   SHGB No. 883               95 m2             Kenayan Tulungagung Jawa Timur                               2014-2034
        197.   SHGB No. 01055             85 m2             Sungai Miai, Banjar Utara Banjarmasin Kalimantan Selatan     1994-2045
        198.   SHGB No. 1523              108 m2            Mayang Mangurai Kota Baru Jambi                              2015-2037
        199.   SHGB No. 00448             156 m2            Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar Aceh                       2014-2034
        200.   SHGB No. 22134             95 m2             Masale Panakkukang Makassar Sulawesi Selatan                 2018-2038
        201.   SHGB No. 692               124 m2            Gandaria Utara Kebayoran Baru DKI Jakarta                    2013-2046
        202.   SHGB No. 0001              308 m2            Ketsoblak Pulau Dullah Selatan Tual Maluku                   2010-2042


15. ASURANSI

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik
Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan
yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-
perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian
dan penggelapan.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, dalam hal keduanya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Namun demikian tidak ada perlakuan yang berbeda antara perusahaan yang
terafiliasi maupun tidak terafiliasi baik untuk biaya, pelayanan, maupun fasilitas yang diberikan oleh masing-masing
perusahaan asuransi.

           Jenis
        Asuransi, No.                                    Nilai Pertanggungan                                 Premi
 No.                       Obyek Pertanggungan                                     Tertanggung                            Penanggung
        dan Tanggal                                               (Rp)                                        (Rp)
           Polis
                                                         Asuransi Kebongkaran
 1.     Asuransi          Barang jaminan produk      Limit of Liability            Kantor            Rp800.000.000,00      PT Asuransi
        Kebongkaran       berbasis gadai, fidusia,   Rp200.000.000.000,00          Cab/UPC                                 Jasindo
        Barang            perdagangan emas dan       anyone accurance in           Outlet
        Jaminan           jasa lainnya termasuk      aggregate.                    Perseroan
        (Konvensional     barang jatuh tempo yang                                  lainnya
        )                 belum diselesaikan,                                      diseluruh



                                                                  72
Page 93
          Jenis
      Asuransi, No.                                 Nilai Pertanggungan                            Premi
No.                    Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung                        Penanggung
       dan Tanggal                                           (Rp)                                   (Rp)
           Polis
      No. 005/202-     barang jaminan yang                                   Indonesia,
      712/I/2020       dalam proses pemberian                                Gudang
      pada tanggal     kredit atau pemeriksaan                               Terpadu milik
      31 Januari       sertifikasi taksiran dan                              maupun yang
      2020, berlaku    barang jaminan yang                                   disewa oleh
      sejak 1          telah dilunasi namun                                  Perseroan
      Februari 2020    belum diambil oleh                                    dan tempat
      sampai           nasabah.                                              lain yang
      dengan 31                                                              menjadi
      Januari 2021     Barang jaminan atas                                   tanggung
                       transaksi sbb:                                        jawab
                         i.  KCA terdiri dari                                Perseroan
                             Barang Non emas                                 misalnya
                        ii. Kreasi/Krista :                                  open table,
                             BPKB);                                          lokasi
                       iii. Kresna : Sertifikat                              pameran dan
                             Tanah, BPKB,                                    Unit
                             Emas Batangan,                                  Pelayanan
                             Perhiasan Emas;                                 Keliling dan
                       iv. Krasida: Barang                                   sebagainya,
                             Kantong dan                                     serta PT
                             Barang Gudang                                   Pegadaian
                        v.   Kagum: SK                                       Galeri 24 dan
                       vi. Mulia: Emas                                       Distro
                             Batangan
                      vii. Jasa Titipan :
                             Barang Gudang
                             dan Dokumen
                             penting;
                      viii. PT Pegadaian
                             Galeri 24 dan
                             Distro : Emas
                             Batangan dan
                             Perhiasan Emas
                             dan/atau yang
                             menjadi tanggung
                             jawab PT
                             Pegadaian Galeri
                             24 ;
                       ix. Produk Tabungan
                             Emas : Emas
                             Batangan
                        x.   Produk lainnya
                             yang
                             mensyaratkan
                             barang jaminan

2.    Asuransi         Barang jaminan atas        Limit of Liability (LOL)   Kantor          Rp700.000.000,00   PT Asuransi
      Kebongkaran      transaksi sbb:             Rp200.000.000.000,00       Cab/UPC/UP                         Jasindo
      Barang              i. Rahn terdiri dari    anyone occurance in        S, Gudang
      Jaminan                Barang Kantong       aggregate.                 Terpadu milik
      (Syariah) No.          dan Barang                                      maupun yang
      006/202-               Gudang                                          disewa oleh
      712/I/2020         ii. Kresna Syariah:                                 Perseroan
      pada tanggal           Sertifikat Tanah,                               dan Outlet
      31 Januari             BPKB, Emas                                      Perseroan
      2020, berlaku          Batangan,                                       lainnya
      sejak 1                Perhiasan Emas;                                 diseluruh
      Februari 2020     iii. Arrum BPKB :                                    Indonesia dan
      sampai                 BPKB, Sertifikat                                tempat lain
      dengan 31              Tanah, dan                                      yang menjadi
      Januari 2021           Perhiasan Emas                                  tanggung
                       iv. Rahn Emas :                                       jawab



                                                               73
Page 94
         Jenis
      Asuransi, No.                                  Nilai Pertanggungan                            Premi
No.                    Obyek Pertanggungan                                    Tertanggung                          Penanggung
      dan Tanggal                                             (Rp)                                   (Rp)
         Polis
                            Perhiasan Emas                                    Perseroan
                        v. Amanah : BPKB                                      misalnya
                       vi. Mulia : Emas                                       open table,
                            Batangan                                          lokasi
                      vii. Jasa Titipan                                       pameran Unit
                            Syariah Wadi’ah) :                                Pelayanan
                            Barang Kantong                                    Keliling dan
                            dan Barang                                        sebagainya,
                            Gudang dan                                        serta PT
                            Dokumen penting;                                  Pegadaian
                      viii. Arrahmah : SK,                                    Galeri 24 dan
                            BPKB, LM,                                         Distro
                            Perhiasan Emas
                       ix. PT Pegadaian
                            Galeri 24 dan Distro
                            Emas Batangan
                            dan Perhiasan
                            Emas dan/atau
                            yang menjadi
                            tanggung jawab PT
                            Pegadaian Galeri
                            24 ;
                        x. Produk Tabungan
                            Emas : Emas
                            Batangan
                       xi. Produk lainnya
                            yang mensyaratkan
                            barang jaminan.


                                 Asuransi Perlindungan Penggelapan/Kecurangan Karyawan
3.    Asuransi        Perlindungan terhadap        Limit of Liability (LOL)   Kantor          Limit of Liability   PT Asuransi
      Fidelity        penggelapan/kecuranga        Rp12.000.000.000,00        Cab/UPC/UP      (LOL)                Jasindo
      Guarantee       n/ketidakjujuran yang        anyone occurance in        K/Galeri 24,    Rp5.574.286.602,73
      No.004/202-     dilakukan oleh karyawan      aggregate, any one on      Gudang
      736/I2020       Perseroan dimana             location sebesar Rp 1      Terpadu milik
      pada tanggal    tindakan tersebut            miliar                     maupun yang
      31 Januari      memberikan keuntungan                                   disewa
      2020, berlaku   secara finansial kepada                                 Perseroan,
      sejak 1         karyawan sendiri atau                                   dan outlet
      Februari 2020   pihak lain.                                             Perseroan
      sampai                                                                  lainnya di
      dengan 31                                                               seluruh
      Januari 2021.                                                           Indonesia dan
                                                                              tempat lain
                                                                              yang menjadi
                                                                              tanggung
                                                                              jawab
                                                                              Perseroan
                                                                              misalnya:
                                                                              open table,
                                                                              lokasi
                                                                              pameran unit
                                                                              Pelayanan
                                                                              Unit Keliling
                                                                              dan
                                                                              sebagainya
                                                                              serta PT
                                                                              Pegadaian
                                                                              Galeri
                                                                              24/Distro




                                                                74
Page 95
         Jenis
      Asuransi, No.                                  Nilai Pertanggungan                          Premi
No.                    Obyek Pertanggungan                                  Tertanggung                        Penanggung
      dan Tanggal                                             (Rp)                                 (Rp)
         Polis
                            Asuransi Property All Risk Barang Jaminan Non Emas (Konvensional)
4.    Asuransi         Barang jaminan produk       Nilai pertanggungan      Kantor          Rp186.780.209,00   PT Asuransi
      Property All     berbasis gadai, fidusia,    konvensional : sebesar   Cab/UPC/UP                         Jasindo
      Risk “Barang     perdagangan emas dan        OSL Barang Jaminan       K dan outlet
      Jaminan Non      jasa lainnya termasuk       Non Emas dari masing-    Perseroan
      Emas             barang jatuh tempo yang     masing wilayah           lainnya di
      Konvesional”     belum diselesaikan,                                  seluruh
      No. 003/202-     barang jaminan yang                                  Indonesia,
      229/I/2020       dalam proses pemberian                               Gudang
      pada tanggal     kredit atau pemeriksaan                              Terpadu milik
      31 Januari       sertifikasi taksiran dan                             Perseroan
      2020, berlaku    barang jaminan yang                                  maupun yang
      sejak 1          telah dilunasi namun                                 disewa oleh
      Februari 2020    belum diambil oleh                                   Perseroan,
      sampai           nasabah.                                             dan dan
      dengan 31                                                             tempat lain
      Januari 2021     Barang jaminan atas                                  yang menjadi
                       transaksi sbb:                                       tanggung
                          i. KCA terdiri dari                               jawab
                              Barang Non                                    Perseroan
                              emas, termasuk                                misalnya:
                              mobil dan motor                               open table,
                              (KBM);                                        lokasi
                         ii. Kreasi/Krista :                                pameran, PT
                              BPKB, Sertipikat                              Pegadaian
                              Hak Kepemilikan                               Galeri
                              Tempat Usaha                                  24/Distro dan
                              (SHPTU);                                      sebagainya
                        iii. Kresna : Sertifikat
                              Tanah, BPKB,
                              Emas Batangan,
                              Perhiasan Emas;
                       iv. Krasida: Barang
                              Gudang
                         v. Kagum: SK
                       vi. Jasa Titipan :
                              Barang Gudang
                              dan Dokumen
                       vii. Produk lainnya
                              yang
                              mensyaratkan
                              barang jaminan
5.    Asuransi         Barang produk bisnis        Sebesar OSL Non Emas     Kantor                             PT Asuransi
      Property All     syariah, bisnis fidusia,    dari masing-masing       Cab/UPS/Gal                        Jasindo
      Risk “Barang     dan jasa keuangan           wilayah.                 eri 24 dan
      Jaminan Non      lainnya termasuk barang                              Outlet
      Emas             jaminan jatuh tempo                                  Perseroan
      (Syariah)” No.   yang belum                                           lainnya di
      002/202-         diselesaikan, barang                                 seluruh
      229/I/2020       jaminan yang dalam                                   Indonesia,
      pada tanggal     proses pemberian                                     Gudang
      31 Januari       pinjaman atau                                        Terpadu milik
      2020, berlaku    pemeriksaan sertifikasi                              Perseroan
      sejak 1          taksiran dan barang                                  maupun yang
      Februari 2020    jaminan yang telah                                   disewa oleh
      sampai           dilunasi namun belum                                 Perseroan
      dengan 31        diambil oleh nasabah.                                dan tempat
      Januari 2021                                                          lain yang
                       Barang jaminan atas                                  menjadi
                       transaksi sbb:                                       tanggung
                        i.    Rahn terdiri dari                             jawab
                              Barang Non                                    Perseroan



                                                              75
Page 96
         Jenis
      Asuransi, No.                                Nilai Pertanggungan                           Premi
No.                    Obyek Pertanggungan                                 Tertanggung                          Penanggung
      dan Tanggal                                           (Rp)                                  (Rp)
         Polis
                             Emas, termasuk                                misalnya
                             Barang Gudang                                 open table,
                             dan Barang                                    lokasi
                             Kendaraan                                     pameran dan
                             Bermotor                                      sebagainya,
                       ii.   Kresna Syariah:                               serta PT
                             Sertifikat Tanah,                             Pegadaian
                             BPKB;                                         Galeri 24 dan
                      iii.   Arrum BPKB :                                  Distro
                             BPKB, Sertifikat
                             Hak Pemakaian
                             Tempat Usaha
                             (SHPTU),
                             Sertifikat Tanah
                      iv.    Arrum Haji:
                             SABPIH
                             (Setoran Awal
                             Biaya Pergi
                             Ibadah Haji),
                             SPPH (Surat
                             Pendaftaran
                             Pergi Haji), Buku
                             Tabungan Bank
                             Penerima
                             Setoran Ibadah
                             Haji;
                      v.     Amanah : BPKB;
                      vi.    Jasa Titipan
                             Syariah
                             Wadi’ah) :
                             Barang Gudang
                             dan Dokumen
                             penting;
                      vii.   Arrahman : SK,
                             BPKB;
6.    Asuransi        Seluruh                    Bangunan dan inventaris   Kantor          Rp1.245.897.624,68   PT Asuransi
      Property All    Kantor/Gedung/Banguna      kantor sesuai dengan      Perseroan di                         Jasindo.
      Risk “Gedung    n milik atau disewa oleh   harga pasar masing-       seluruh
      dan             Perseroan dan Kantor       masing Kanwil/Kantor      Indonesia,
      Inventaris”     Afiliasi yang berada di    Pusat.                    Gudang
      No.001/202-     seluruh Indonesia.                                   Terpadu milik
      229/I/2020                                                           maupun yang
      pada tanggal    Inventaris Kantor yang                               disewa oleh
      31 Januari      berada di dalam                                      Perseroan,
      2020, berlaku   kantor/gedung/                                       dan tempat
      sejak 1         bangunan tersebut                                    lain yang
      Februari 2020   diatas                                               terdapat
      sampai                                                               barang
      dengan 31                                                            jaminan
      Januari 2021                                                         menjadi
                                                                           tanggung
                                                                           jawab
                                                                           Perseroan
                                                                           misalnya:
                                                                           lokasi open
                                                                           table, lokasi
                                                                           pameran dan
                                                                           sebagainya
                                                                           serta PT
                                                                           Pegadaian
                                                                           Galeri 24 dan
                                                                           Distro serta
                                                                           Gade Coffee



                                                            76
Page 97
         Jenis
      Asuransi, No.                                Nilai Pertanggungan                               Premi
No.                   Obyek Pertanggungan                                    Tertanggung                          Penanggung
      dan Tanggal                                           (Rp)                                      (Rp)
         Polis
                                                                             dan Gold.




                                                    Asuransi Gold In Save

7.    Asuransi Gold   Seluruh persediaan        Rp1.800.000.000.000,00       Kantor            Rp120.000.000,00   PT Asuransi
      In Save No.     barang dengan                                          Perseroan/PT                         Jasindo
      003/202-        dagangan emas/emas                                     Pegadaian
      702/I/2020      batangan/perhiasan                                     Galeri 24 di
      pada tanggal    emas dan non-perhiasan                                 seluruh
      31 Januari      milik Perseroan/PT                                     Indonesia dan
      2020, berlaku   Pegadaian Galeri 24                                    tempat lain
      sejak 1         dan/atau menjadi                                       yang terdapat
      Februari 2020   tanggungan                                             barang
      sampai          Perseroan/PT                                           jaminan,
      dengan 31       Pegadaian Galeri 24                                    barang titipan,
      Januari 2021    (konsinyasi, titipan emas                              dan
                      nasabah)baik yang                                      persediaan
                      disimpan di Perseroan                                  menjadi
                      maupun di tempat lain.                                 tanggung
                                                                             jawab
                                                                             Perseroan,
                                                                             misalnya
                                                                             lokasi open
                                                                             table, lokasi
                                                                             pameran dan
                                                                             Unit
                                                                             Pelayanan
                                                                             Keliling dan
                                                                             sebagainya.

                                                    Asuransi Cash In Save
8.    Asuransi Cash   Seluruh uang (uang          Limit of Liability (LOL)   Kantor            Rp120.000.000,00   PT Asuransi
      In Save         kertas, surat               Rp20.000.000.000,00        Perseroan di                         Jasindo
      No.001/202-     berharga/deposito/cek/gi    anyone accurance in        seluruh
      702/I/2020      ral, uang koin) yang        aggregate.                 Indonesia dan
      pada tanggal    disimpan di dalam lemari                               tempat lain
      31 Januari      uang (petty cash), kotak                               yang terdapat
      2020, berlaku   uang (cash box), lemari                                barang
      sejak 1         besi (strong room), laci,                              jaminan
      Februari 2020   yang terdapat di seluruh                               menjadi
      sampai dengan   kantor Perseroan dan                                   tanggung
      31 Januari      kantor afiliasi di bawah                               jawab
      2021            pengawasan Perseroan.                                  Perseroan,
                                                                             misalnya
                                                                             lokasi open
                                                                             table, lokasi
                                                                             pameran, dan
                                                                             Unit
                                                                             Pelayanan
                                                                             Keliling dan
                                                                             sebagainya,
                                                                             serta PT



                                                              77
Page 98
         Jenis
      Asuransi, No.                                 Nilai Pertanggungan                               Premi
No.                     Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung                          Penanggung
      dan Tanggal                                            (Rp)                                      (Rp)
         Polis
                                                                              Pegadaian
                                                                              Galeri
                                                                              24/Distro
                                                                              serta the
                                                                              Gade Coffee
                                                                              and Gold




                                                   Asuransi Gold In Transit

9.    Asuransi Gold     Pengiriman emas            Rp600.000.000.000,00       Kantor            Rp686.004.548.25   PT Asuransi
      In Transit, No.   batangan & perhiasan                                  Perseroan/PT                         Jasindo
      004/202-          emas (baik dengan jasa                                Pegadaian
      701/I/2020        ekspedisi atau tidak:                                 Galeri 24 di
      pada tanggal         i. Dari Vendor ke                                  seluruh
      31 Januari              Divisi Produk                                   Indonesia dan
      2020, berlaku           Emas/G24 Pusat                                  tempat lain
      sejak 1                 dan sebaliknya;                                 yang terdapat
      Februari 2020       ii. Dari Vendor ke                                  barang
      sampai dengan           Kanwil/Area/Caban                               jaminan,
      31 Januari              g/Distro G24 yang                               barang titipan,
      2021                    ditunjuk untuk                                  dan
                              penyerahan emas                                 persediaan
                              dari Vendor dan                                 menjadi
                              sebaliknya;                                     tanggung
                         iii. Dari Divisi Produk                              jawab
                              Emas Pusat/G24                                  Perseroan,
                              Pusat ke                                        misalnya
                              Kanwil/Kantor                                   lokasi open
                              Area/Cabang/Distro                              table, lokasi
                              G24/UPC/UPS dan                                 pameran dan
                              sebaliknya;                                     Unit
                        iv. Dari Kantor Cabang                                Pelayanan
                              ke Kantor                                       Keliling dan
                              Cabang/Area/Distro                              sebagainya
                              /G24/UPC/UPS dan
                              sebaliknya;
                          v. Dari Kantor
                              Pusat/G24
                              Pusat/Kanwil/Kanto
                              r Area/Distro G24
                              Cabang/UPC/UPS/
                              Outlet Pegadaian
                              ke tempat pameran
                              dan sebaliknya.
                        vi. Dari Kantor Area ke
                              Kantor
                              Ccabang/G24/UPC/
                              UPS dan
                              sebaliknya;
                        vii. Dari Outlet
                              Pegadaian ke
                              Outlet Perseroan




                                                             78
Page 99
         Jenis
      Asuransi, No.                                  Nilai Pertanggungan                             Premi
No.                     Obyek Pertanggungan                                    Tertanggung                        Penanggung
      dan Tanggal                                             (Rp)                                    (Rp)
         Polis
                             lainnya
                       viii. Dari Nasabah ke
                             Kantor Cabang/Unit
                             dan sebaliknya




                                                    Asuransi Cash In Transit

10.   Asuransi Cash    Pertanggungan atas          Limit of Liability (LOL)    Kantor          Rp180.000.000,00   PT Asuransi
      In Transit No.   uang (uang kertas, surat    Rp20.000.000.000,00         Perseroan di                       Jasindo
      002/202-         berharga/deposito,          anyone accurance in         seluruh
      701/I/2020       cek/giral, postal orders,   aggregate                   Indonesia dan
      pada tanggal     money orders, uang                                      tempat lain
      31 Januari       koin) dalam tugas                                       yang terdapat
      2020, berlaku    pribadi karyawan yang                                   barang
      sejak 1          diberi kewenangan oleh                                  jaminan
      Februari 2020    Tertanggung dalam                                       menjadi
      sampai           pengambilan/                                            tanggung
      dengan 31        pengiriman uang                                         jawab
      Januari 2021     tersebut:                                               Perseroan,
                          i. Dari Bank ke                                      misalnya
                              tempat                                           lokasi open
                              tertanggung                                      table, lokasi
                              (Kantor Pusat,                                   pameran, dan
                              Kanwil, Kantor                                   Unit
                              Cabang, Galeri 24                                Pelayanan
                              Cabang,                                          Keliling dan
                              UPC/UPS, tempat                                  sebagainya
                              pameran)
                              dan/atau PT
                              Pegadaian Galeri
                              24/Distro sebagai
                              tujuan akhir atau
                              sebaliknya;
                         ii. Dari Kantor
                              Cabang
                              Tertanggung
                              dan/atau PT
                              Pegadaian Galeri
                              24/Distro ke
                              Kantor Unit
                              Pelayanan/Galeri
                              24 Cabang
                              sebagai tujuan
                              akhir atau
                              sebaliknya;
                        iii. Dari tempat
                              tertanggung
                              dan/atau PT
                              Pegadaian Galeri
                              24/Distro yang
                              dimaksud (Kantor
                              Pusat, Kanwil dan
                              Kantor
                              Cabang/UPC/
                              UPS) dan/atau PT
                              Pegadaian Galeri
                              24/Distro hingga
                              sampai kepada
                              klien sebagai
                              tujuan atau
                              sebaliknya;



                                                                79
Page 100
         Jenis
      Asuransi, No.                              Nilai Pertanggungan                          Premi
No.                   Obyek Pertanggungan                               Tertanggung                          Penanggung
      dan Tanggal                                         (Rp)                                 (Rp)
         Polis
                      iv.   Dari Kantor
                            Cabang
                            Tertanggung
                            dan/atau PT
                            Pegadaian Galeri
                            24/Distro ke
                            tempat lain
                            sebagai tujuan
                            akhir atau
                            sebaliknya.


                                           Asuransi Pemindahan Barang Jaminan
11.   Asuransi        Pengiriman Barang         Rp125.000.000.000,00    Kantor          Rp2.426.764.076,29   PT Asuransi
      Pemindahan      Jaminan:                                          Perseroan di                         Jasindo
      Barang          i. Dari kantor cabang                             seluruh
      Jaminan               ke kantor                                   Indonesia dan
      Perseroan No.         cabang/UPC/UPK/U                            tempat lain
      005/202-              PS atau sebaliknya;                         yang terdapat
      105/I/2020      ii. Dari kantor                                   barang
      pada tanggal          Perseroan ke lokasi                         jaminan
      31 Januari            open table, lokasi                          menjadi
      2020, berlaku         pameran atau                                tanggung
      sejak 1               sebaliknya;                                 jawab
      Februari 2020   iii. Dari kantor cabang                           Perseroan,
      sampai                ke kantor area atau                         misalnya
      dengan 31             sebaliknya;                                 lokasi open
      Januari 2021    iv. Dari kantor area ke                           table, lokasi
                            kantor pusat atau                           pameran dan
                            sebaliknya;                                 Unit
                      v. Dari tempat                                    Pelayanan
                            nasabah atau lokasi                         Keliling dan
                            lain ke kantor                              sebagainya
                            Perseroan
12.   Asuransi        Pengiriman Barang         Sesuai HPS barang       Kantor          0.5% x rate OJK      PT Asuransi
      Pemindahan      Jaminan :                 jaminan                 Perseroan di    batas bawah x        Jasindo
      Barang             i.     Dari kantor                             seluruh         harga pasar x 50%
      Jaminan                   Cabang/Unit ke                          Indonesia dan
      Kendaraan                 Gudang Terpadu                          tempat lain
      Bermotor dari             dan sebaliknya                          yang terdapat
      Unit Kerja ke     ii.     Dari Lokasi                             barang
      Gudang                    penarikan                               jaminan
      Terpadu No.               Barang Jaminan                          menjadi
      007/202-                  Mobil ke Kantor                         tanggung
      601/I/2020                Pegadaian                               jawab
      pada tanggal              terdekat.                               Perseroan,
      31 Januari                                                        misalnya
      2020, berlaku                                                     lokasi open
      sejak 1                                                           table, lokasi
      Februari 2020                                                     pameran dan
      sampai                                                            Unit
      dengan 31                                                         Pelayanan
      Januari 2021                                                      Keliling dan
                                                                        sebagainya
                                                  Asuransi Gempa Bumi
13.   Asuransi         i. Seluruh                Bangunan dan           Kantor          Rp2.426.764.076,29   PT Asuransi
      Gempa Bumi              Kantor/Gedung/B    inventaris kantor      Perseroan di                         Jasindo
      pada tanggal            angunan milik      sesuai dengan harga    seluruh
      31 Januari              atau disewa oleh   pasar masing-masing    Indonesia,
      2020, berlaku           Perseroan dan      kanwil/kantor Pusat    Gudang
      sejak 1                 Kantor Afiliasi    LOL Rp917.26 miliar    Terpadu milik
      Februari 2020           yang berada di     (in aggregate)         maupun yang



                                                          80
Page 101
             Jenis
         Asuransi, No.                                  Nilai Pertanggungan                           Premi
 No.                      Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung                         Penanggung
          dan Tanggal                                            (Rp)                                  (Rp)
             Polis
         sampai                  seluruh                                        disewa oleh
         dengan 31               Indonesia.                                     Perseroan,
         Januari 2021      ii.   Atas inventaris                                dan tempat
                                 kantor yang                                    lain yang
                                 berada di dalam                                terdapat
                                 kantor/gedung/ba                               barang
                                 ngunan tersebut                                jaminan
                                 diatas.                                        menjadi
                          iii.   Seluruh barang                                 tanggung
                                 milik nasabah                                  jawab
                                 yang dijadikan                                 Perseroan
                                 sebagai jaminan                                misalnya:
                                 kredit termasuk                                lokasi open
                                 barang jaminan                                 table, lokasi
                                 jatuh tempo yang                               pameran dan
                                 belum laku                                     sebagainya
                                 dilelang dan yang                              serta PT
                                 dalam proses                                   Pegadaian
                                 pemberian kredit                               Galeri 24 dan
                                 dan yang belum                                 Distro serta
                                 diambil oleh                                   Gade Coffee
                                 nasabah di                                     dan Gold
                                 Perseroan melalui
                                 Produk Bisnis
                                 Gadai, Bisnis
                                 Fidusia dan Jasa
                                 Lain, Bisnis Emas
                                 dan Bisnis
                                 Syariah
                                             Asuransi Electronic Equipment Insurance
 14.     Asuransi         Data Center                   Semua kejadian yang     Kantor          Rp160.093.041,29     PT Asuransi
         Electronic       Tertanggung                   timbul yang             Perseroan                            Jasindo
         Equipment                                      mengakibatkan
         No. 002/202-                                   kerugian pada
         406/I/2020                                     tertanggung kecuali
         pada tanggal                                   yang dikecualikan
         31 Januari                                     dalam polis (maksimal
         2020, berlaku                                  sebesar harga
         sejak 1                                        perolehan barang)
         Februari 2020
         sampai
         dengan 31
         Januari 2021

16. KENDARAAN BERMOTOR
Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat dengan rincian sebagai berikut:

              Merk/ Tipe Tahun
    No                                     No. Polisi            No. Mesin             No. Rangka             Terdaftar Atas Nama
                 Pembuatan
   1.           Toyota Sedan              B 1620 PEO            1NZX167611          MR053H44249016                 Perseroan
   2.           Toyota Sedan               B 8835 XT            1NZX088312         MROS34Y4239006937               Perseroan
   3.           Toyota Sedan              B 1025 RQ              SA.J25461         MHF53AN5027042966               Perseroan
   4.           Toyota Sedan               B 8832 XT            MZ X090543         MR053HYC23900793                Perseroan
   5.          Toyota Mini Bus            B 8847 MW              TR6144615         MHFX0426552045241               Perseroan
   6.           Toyota Sedan               B 9937 XT            INZ-X088717        MROS3HY423900698                Perseroan




                                                                  81
Page 102
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 15 (lima belas) sertifikat merek, 3 (tiga) surat permohonan
paten, 2 (dua) surat permohonan pendaftaran merek, 1 (satu) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Seluruh HAKI
tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan .

         Merek

                                                                                                                         Nomor
                                                                           Tanggal            Jangka Waktu
  No.                 Nama Merek                      Kelas                                                             Registrasi
                                                                         Pendaftaran       Perlindungan Merek
                                                                                                                         Merek
   1.    Logo Perseroan dalam bentuk timbangan          36             29 Januari 2019      10 (sepuluh)Tahun         IDM000282911
   2.          PT PEGADAIAN (Persero)                   36             11 Januari 2013      10 (sepuluh) Tahun        IDM000447591
   3.        Logo Pegadaian 3 (tiga) bulatan        39, 41, 42          28 April 2017       10 (sepuluh) Tahun        IDM000649400
   4.      Mengatasi Masalah Tanpa Masalah              36             29 Januari 2019      10 (sepuluh) Tahun        IDM000282912
   5.      Mengatasi Masalah Tanpa Masalah          39, 41, 42          28 April 2017       10 (sepuluh) Tahun        IDM000649398
   6.              Pegadaian Digital                  36,41             17 April 2018       10 (sepuluh) Tahun        IDM000649395
   7.              Pegadaian Digital                    42               5 April 2018       10 (sepuluh) Tahun        IDM000649397
   8.               Kata Pegadaian                  39, 41, 42          28 April 2017       10 (sepuluh) Tahun        IDM000649399
   9.              Pegadaian Syariah                    36             29 Januari 2019      10 (sepuluh) Tahun        IDM000282913
  10.               Kata Pegadaian                      36             29 Januari 2019      10 (sepuluh) Tahun        IDM000282914
  11.             Sahabat Pegadaian                  36, 42             17 April 2018       10 (sepuluh) Tahun        IDM000649396
  12.              Pegadaian Syariah                39, 41, 42          28 April 2017       10 (sepuluh) Tahun        IDM000649401
  13.                  The Gade                      39, 41             17 April 2018       10 (sepuluh) Tahun        IDM000656271
  14.                   G-5TAR                       38, 42             17 April 2018       10 (sepuluh) Tahun        IDM000656272
  15.                  The Gade                         43               5 April 2018       10 (sepuluh) Tahun        IDM000656273

         Perseroan sedang dalam proses pendaftaran atas merek sebagai berikut:

                                                                                              Tanggal                 Status
  No.                Nama Merek                   Kelas               Nomor Aplikasi
                                                                                            Pendaftaran
                                                                                                              Sedang dalam proses
         Merek tiga dimensi “Surat Bukti                                                                      pemenuhan
   1.                                               36                J002017019135         28 April 2017
         Kredit “                                                                                             kelengkapan dokumen
                                                                                                              administrasi
                                                                                                              Sedang dalam proses
         Label tiga dimensi dan Hologram                                                                      pemenuhan
   2.                                               36                J002017019136         28 April 2017
         “Surat Bukti Kredit”                                                                                 kelengkapan dokumen
                                                                                                              administrasi

         Desain Industri:

                                                                              Jangka Waktu              Nomor Registrasi Desain
  No.         Nama Desain Industri         Tanggal Pendaftaran             Perlindungan Desain                 Industri
                                                                                  Industri
         Brankas Penyimpanan Barang               8 Mei 2017                10 (sepuluh) tahun                 IDD000050147
   1.
         Jaminan
   2.    Jepitan Kantong Barang Jaminan           8 Mei 2017                 10 (sepuluh) tahun                IDD000050146

         Hak Cipta

                  Judul Ciptaan                                                Jangka Waktu                 Nomor Registrasi Hak
  No.                                      Tanggal Pendaftaran
                                                                          Perlindungan Hak Cipta                  Cipta
   1.    Jingle Transformasi                12 Desember 2018               50 (lima puluh) tahun              BC00201931511

   Perseroan sedang dalam proses pendaftaran paten sebagai berikut:

                                                                                                      Jangka Waktu Perlindungan
  No.         Nama Desain Industri           Nomor Aplikasi                Tanggal Pendaftaran
                                                                                                                 Paten
   1.    Proses Lelang Pegadaian              P00201608557                  11 November 2016              20 (dua puluh) tahun
         Sistem Transaksi dan Pelaporan       P00201607684                  13 Desember 2016              20 (dua puluh) tahun
   2.
         Integrasi
   3.    Proses Barang Taksiran                  P0020169005                27 Desember 2016                 20 (dua puluh) tahun




                                                                 82
Page 103
18. PENYALURAN PINJAMAN

  Bisnis Gadai
  Bisnis inti PT Pegadaian (Persero) berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang
  Usaha Pegadaian yang diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan
  agunan benda bergerak terutama emas dan perhiasan.

  Bisnis ini dijalankan secara konvensional (bukan syariah). Segmen bisnis gadai memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu
  Pegadaian KCA, Pegadaian Krasida, dan Gadai Efek. Gadai Efek merupakan produk baru yang diluncurkan di tahun
  2019. Sedangkan untuk bisnis gadai syariah, Perseroan memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum
  gadai dengan jaminan berupa barang bergerak untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu
  atau diperpanjang saat jatuh tempo. Nasabah dikenakan ujroh yang dihitung dari nilai taksiran rekening yang disimpan di
  Perusahaan sebagai rekening. Produk Bisnis Gadai Syariah memiliki 1 (satu) produk utama, yaitu Pegadaian Rahn.

  Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional
  maupun syariah:

                                                <ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů                                                                  ^LJĂƌŝĂŚ
            hƌĂŝĂŶ
                                         WƌŽĚƵŬ        ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ                             WƌŽĚƵŬ      ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ
                              WĞŐĂĚĂŝĂŶ<          ϭϬ͘ϯϰϭ͘ϭϲϲ ϵ͘ϵϭϮ͘ϲϰϴ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ            ϭ͘ϰϲϵ͘ϴϰϰ ϭ͘ϯϵϮ͘ϱϵϴ
                              WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ      ϭϯϰ͘ϴϵϮ ϭϭϲ͘ϳϬϲ
       :ƵŵĂůĂŚZĞŬĞŶŝŶŐ
                              'ĂĚĂŝĨĞŬ             ϰϭ Ͳ
                              dŽƚĂů                  ϭϬ͘ϰϳϲ͘Ϭϵϵ ϭϬ͘ϬϮϵ͘ϯϱϰ dŽƚĂů                      ϭ͘ϰϲϵ͘ϴϰϰ ϭ͘ϯϵϮ͘ϱϵϴ
                              WĞŐĂĚĂŝĂŶ<          ϯϭ͘ϭϭϯ͘ϲϬϴ Ϯϲ͘ϮϳϮ͘ϬϱϬ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ             ϱ͘ϰϭϭ͘ϴϰϲ ϰ͘ϰϭϲ͘ϯϴϵ
  WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƐĂůƵƌŬĂŶͬ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ      ϳϴϭ͘ϯϯϯ ϱϵϵ͘ϴϴϵ
        KŵƐĞƚ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ     'ĂĚĂŝĨĞŬ             ϭϭϭ͘Ϭϯϯ Ͳ
                              dŽƚĂů                  ϯϮ͘ϬϬϱ͘ϵϳϰ Ϯϲ͘ϴϳϭ͘ϵϯϵ dŽƚĂů                       ϱ͘ϰϭϭ͘ϴϰϲ ϰ͘ϰϭϲ͘ϯϴϵ
  WĞŶĚĂƉĂƚĂŶ^ĞǁĂDŽĚĂůͲ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<              Ϯ͘ϯϭϭ͘Ϭϴϭ ϭ͘ϵϵϲ͘ϮϬϮ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ          ϯϵϯ͘ϱϮϵ ϯϯϲ͘ϲϮϭ
         <ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů         WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ      ϴϳ͘ϰϴϰ ϱϲ͘ϳϵϵ
     WĞŶĚĂƉĂƚĂŶDƵΖŶĂŚͲ 'ĂĚĂŝĨĞŬ                 Ϯ͘ϭϭϯ Ͳ
            ^LJĂƌŝĂŚ           dŽƚĂů                   Ϯ͘ϰϬϬ͘ϲϳϳ Ϯ͘Ϭϱϯ͘ϬϬϭ dŽƚĂů                   ϯϵϯ͘ϱϮϵ ϯϯϲ͘ϲϮϭ
                              WĞŐĂĚĂŝĂŶ<          ϯϯ͘ϳϬϳ͘ϯϯϯ Ϯϵ͘Ϭϰϵ͘Ϭϵϯ WĞŐĂĚĂŝĂŶZĂŚŶ              ϱ͘ϰϵϯ͘ϰϵϱ ϰ͘ϱϳϵ͘ϯϯϴ
     KƵƚƐƚĂŶĚŝŶŐWŝŶũĂŵĂŶ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĂƐŝĚĂ          ϭ͘ϯϰϭ͘ϱϳϭ ϭ͘Ϭϱϭ͘ϱϰϬ
   LJĂŶŐŝďĞƌŝŬĂŶ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ 'ĂĚĂŝĨĞŬ              ϭϬϴ͘ϭϲϰ Ͳ
                              dŽƚĂů                  ϯϱ͘ϭϱϳ͘Ϭϲϴ ϯϬ͘ϭϬϬ͘ϲϯϮ dŽƚĂů                      ϱ͘ϰϵϯ͘ϰϵϱ ϰ͘ϱϳϵ͘ϯϯϴ
   Catatan : 1) Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
             2) Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

  Bisnis Kredit Mikro Fidusia
  Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan
  kecil dalam rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara
  fidusia. Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 48
  bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada
  internal karyawan perseroan dengan system pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro
  fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.
  Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari
  pembiayaan kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan untuk
  mendapatkan porsi haji melalui kerjasama dengan perbankan syariah dan Kemenag (Arrum Haji), pembiayaan
  kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan maupun pengusaha, serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat
  tanah. Di segmen bisnis kredit mikro fidusia syariah, Pegadaian memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu Pegadaian Arrum,
  Pegadaian Amanah, dan Pegadaian Rahn Tasjily Tanah.




                                                                          83
Page 104
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun
syariah:


                                                  <ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů                                                                            ^LJĂƌŝĂŚ
           hƌĂŝĂŶ
                                         WƌŽĚƵŬ          ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ                                 WƌŽĚƵŬ            ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ
                             WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ          Ϯϳϭ͘ϲϳϭ ϭϵϱ͘ϵϯϭ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϭϬϳ͘ϲϯϬ ϲϮ͘ϳϱϰ
                             WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ           ϴ͘ϳϲϮ ϴ͘ϲϴϬ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚϭϮϮ͘Ϭϱϲ ϴϬ͘ϭϳϵ
      :ƵŵĂůĂŚZĞŬĞŶŝŶŐ
                             ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ           Ϯϭ                               ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϭϲ͘ϮϮϱ ϵϱϯ
                             dŽƚĂů                     ϮϴϬ͘ϰϱϰ ϮϬϰ͘ϲϭϭ dŽƚĂů                         Ϯϰϱ͘ϵϭϭ ϭϰϯ͘ϴϴϲ
                             WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ           ϭ͘ϲϰϲ͘Ϯϯϴ ϭ͘ϲϱϳ͘ϯϰϰ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϰϴϱ͘Ϯϲϲ ϯϵϳ͘ϴϵϵ
 WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƐĂůƵƌŬĂŶͬ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ          ϭϬϱ͘ϱϯϴ ϰϯ͘ϯϲϲ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚϯϳϮ͘ϳϱϳ ϱϰϮ͘ϴϲϯ
       KŵƐĞƚ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ     ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ           ϭϯ͘ϲϴϳ                                   ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϯϬϱ͘ϱϭϱ ϱϭ͘ϴϬϬ
                             dŽƚĂů                      ϭ͘ϳϲϱ͘ϰϲϯ ϭ͘ϳϬϬ͘ϳϭϬ dŽƚĂů                             ϭ͘ϭϲϯ͘ϱϯϳ ϵϵϮ͘ϱϲϮ
 WĞŶĚĂƉĂƚĂŶ^ĞǁĂDŽĚĂůͲ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ             Ϯϵϳ͘ϯϭϳ ϭϴϲ͘ϯϰϴ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϵϬ͘ϵϴϳ ϰϵ͘ϰϵϭ
        <ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů         WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ          Ϯϵ͘ϭϬϯ Ϯϲ͘ϱϲϵ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚϭϮϵ͘ϭϵϱ ϲϰ͘ϰϲϭ
    WĞŶĚĂƉĂƚĂŶDƵΖŶĂŚͲ ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ               ϭϳϰ Ͳ ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϯϮ͘ϭϰϱ ϭ͘ϯϭϲ
           ^LJĂƌŝĂŚ           dŽƚĂů                     ϯϮϲ͘ϱϵϰ ϮϭϮ͘ϵϭϴ dŽƚĂů                         ϮϱϮ͘ϯϮϳ ϭϭϱ͘Ϯϲϵ
                             WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞĂƐŝ           ϱ͘ϲϰϱ͘ϮϮϬ ϰ͘Ϭϴϲ͘ϰϴϲ WĞŐĂĚĂŝĂŶƌƌƵŵ ϭ͘ϴϲϱ͘ϱϲϴ ϭ͘Ϭϳϵ͘ϯϳϲ
    KƵƚƐƚĂŶĚŝŶŐWŝŶũĂŵĂŶ WĞŐĂĚĂŝĂŶ<ƌĞƐŶĂ             ϴϰϲ͘ϱϯϭ ϳϱϮ͘Ϭϱϭ WĞŐĂĚĂŝĂŶŵĂŶĂŚ Ϯ͘ϰϬϳ͘ϲϳϵ ϭ͘ϴϭϲ͘ϱϮϯ
  LJĂŶŐŝďĞƌŝŬĂŶ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ ŝŐŝƚĂů>ĞŶĚŝŶŐ            ϭϯ͘ϬϮϬ                                   ZĂŚŶdĂƐũŝůLJdĂŶĂŚ ϵϮϮ͘ϵϴϲ ϳϬ͘Ϭϴϴ
                             dŽƚĂů                      ϲ͘ϱϬϰ͘ϳϳϭ ϰ͘ϴϯϴ͘ϱϯϲ dŽƚĂů                             ϱ͘ϭϵϲ͘Ϯϯϯ Ϯ͘ϵϲϱ͘ϵϴϳ

Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan
dengan beragam pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga
memberikan alternatif investasi retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis
emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan
asal batu mulia.

Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional
maupun syariah:

                                                                     <ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů
                         hƌĂŝĂŶ
                                                      WƌŽĚƵŬ                  ϯϭDĂƌĞƚϮϬϮϬ ϯϭDĂƌĞƚϮϬϭϵ
                                         WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ           ϳϱ͘ϰϳϬ ϴϬ͘ϱϮϱ
                :ƵŵĂůĂŚZĞŬĞŶŝŶŐ         WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ            ϱ͘ϰϱϭ͘ϭϴϭ Ϯ͘ϬϮϯ͘ϴϭϲ
                                         dŽƚĂů                              ϱ͘ϱϮϲ͘ϲϱϭ Ϯ͘ϭϬϰ͘ϯϰϭ
                                         WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ          ϭϵϯ͘Ϯϲϲ ϭϵϭ͘ϮϮϲ
          WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƐĂůƵƌŬĂŶͬ
                                         WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ            ϱ͘ϴϯϲ͘ϰϭϵ Ϯ͘ϳϱϳ͘Ϯϭϵ
                 KŵƐĞƚ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ
                                         dŽƚĂů                              ϲ͘ϬϮϵ͘ϲϴϱ Ϯ͘ϵϰϴ͘ϰϰϱ
            WĞŶĚĂƉĂƚĂŶ^ĞǁĂDŽĚĂůͲ WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ               Ϯϱ͘ϭϲϴ Ϯϰ͘ϬϮϰ
                   <ŽŶǀĞŶƐŝŽŶĂů          WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ
          WĞŶĚĂƉĂƚĂŶDƵΖŶĂŚͲ^LJĂƌŝĂŚ dŽƚĂů                                 Ϯϱ͘ϭϲϴ Ϯϰ͘ϬϮϰ
                                         WĞŐĂĚĂŝĂŶDƵůŝĂΘŵĂƐŬƵ          ϯϲϭ͘Ϭϱϲ ϰϬϯ͘ϱϬϳ
             KƵƚƐƚĂŶĚŝŶŐWŝŶũĂŵĂŶ
                                         WĞŐĂĚĂŝĂŶdĂďƵŶŐĂŶŵĂƐ
           LJĂŶŐŝďĞƌŝŬĂŶ;ZƉ͘:ƵƚĂͿ
                                         dŽƚĂů                             ϯϲϭ͘Ϭϱϲ ϰϬϯ͘ϱϬϳ
          Catatan : 1) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet
                    penjualan Tabungan Emas.
                   2) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk
                   pembiayaan.

Nasabah

Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                                             Uraian                31 Maret 2020                   31 maret 2019

                                            Nasabah                  14.573.848                   11.299.810




                                                                       84
Page 105
 VII.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
 Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
 Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

 Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
 mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu
 tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
 Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.

  Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                       Penjaminan (dalam Rupiah)                        Jumlah
                                                                                                                         Persentase
              Nama                                                                                    Penjaminan
                                             Seri A              Seri B              Seri C                                 (%)
                                                                                                    (dalam Rupiah)
Penjamin      Pelaksana        Emisi
Obligasi
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)         210.500.000.000     25.000.000.000      57.000.000.000      292.500.000.000         19,50
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)            200.500.000.000     72.000.000.000      20.000.000.000      292.500.000.000         19,50
PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)      180.500.000.000    109.000.000.000       3.000.000.000      292.500.000.000         19,50
PT Indo Premier Sekuritas                 259.500.000.000     20.000.000.000      13.000.000.000      292.500.000.000         19,50
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)        204.000.000.000     77.000.000.000      49.000.000.000      330.000.000.000         22,00
Jumlah                                  1.055.000.000.000    303.000.000.000     142.000.000.000    1.500.000.000.000        100,00

 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
 Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
 menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
 Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

 Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
 mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan
 setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya
 bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.

 Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                       Penjaminan (dalam Rupiah)                        Jumlah
                                                                                                                        Persentase
                Nama                                                                                  Penjaminan
                                              Seri A              Seri B              Seri C                               (%)
                                                                                                    (dalam Rupiah)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
 Mudharabah
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)          74.500.000.000       8.000.000.000     15.000.000.000    97.500.000.000          19,50
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)             62.500.000.000                   -     35.000.000.000    97.500.000.000          19,50
 PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)       50.500.000.000      45.000.000.000      2.000.000.000    97.500.000.000          19,50
 PT Indo Premier Sekuritas                  69.000.000.000      13.000.000.000     15.500.000.000    97.500.000.000          19,50
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)         59.000.000.000      35.000.000.000     16.000.000.000   110.000.000.000          22,00
 Jumlah                                    316.500.000.000     103.000.000.000     80.500.000.000   500.000.000.000         100,00

 Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
 melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
 Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Danareksa Sekuritas.

 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang
 dimaksud dengan Afiliasi adalah:

 1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
 2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;



                                                                  85
Page 106
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau
   di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                         86
Page 107
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

  Wali Amanat         :   PT Bank Mega Tbk

                          Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14A
                          Jakarta 12790
                          Telepon: (021) 7917 5000
                          Faksimili: (021) 7990 720

                           No. STTD                 :    20/STTD-WA/PM/2000

                           Keanggotaan              :    Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                           Asosiasi                      Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember
                                                         2008
                           Pedoman Kerja            :    Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega
                                                         Tbk, ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                         Obligasi dan Sukuk Mudharbaah, UUPM dan peraturan yang
                                                         berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                           Surat Penunjukan         :    Surat PT Pegadaian No. 2209 dan 2210/00023.02/2020 masing-
                                                         masing tertanggal 17 Juni 2020
                           Tugas Pokok              :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
                                                         Mudharbaah baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
                                                         melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                                                         kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharbaah sesuai
                                                         dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Mudharbaah, dengan
                                                         memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                         Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                                         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                                         Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
                                                         Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
                                                         19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
                                                         (i)     Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
                                                                jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
                                                                Efek yang bersifat utang; dan/atau

                                                         (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                               dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                               Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek
                                                               yang diterbitkan oleh Perseroan.

  Konsultan Hukum     :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office

                          Office 8, Lantai 15, Suite H
                          SCBD Lot 28
                          Jl. Senopati Raya No. 8B
                          Jakarta 12190, Indonesia
                          Telp: (021) 2933 2858
                          Faks: (021) 2933 2857

                           No. STTD                 :    No. STTD.KH-14/PM.22/2018 atas nama Helen Joni Marsinih
                           Keanggotaan
                                                    :    Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                           Asosiasi
                                                         Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427




                                                               87
Page 108
                        Surat Penunjukan        :   No. 2122/00023.02/2020 tanggal 12 Juni 2020
                        Pedoman Kerja           :   Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum
                                                    yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
                                                    No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                    diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
                                                    tanggal 6 Desember 2012
                        Tugas Pokok             :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
                                                    rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                                                    tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan
                                                    keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                    disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum
                                                    telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang
                                                    menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                                                    Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                    lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                                    Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris            :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.

                       Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                       Jakarta Selatan 12160
                       Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                       Faksimili : (021) 726 5090

                        No. STTD                :   No. 450/BL/STTD-N/2011 tanggal 23 Maret 2011
                        Keanggotaan
                                                :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                        Asosiasi
                        Pedoman Kerja           :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                    Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                        Tugas Pokok             :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
                                                    rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta
                                                    otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara
                                                    Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Utang dan
                                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain
                                                    sehubungan dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-
                                                    perubahannya.
Tim Ahli Syariah   :   Kanny Hidaya Y., SE, MA
                       No. izin : KEP-17/2016
                       Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 2097/00023.02/2020 tanggal 5 Juni 2020
                       Pedoman Kerja       : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
                                           Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                           Syariah.
                       Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah
                       melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad
                       serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
                       sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015


Perusahaan         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat            Panin Tower Senayan City, lantai 17
                       Jalan Asia Afrika Lot. 19
                       Jakarta, 10270
                       Pedoman Kerja     : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for
                       Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of
                       Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih


                                                       88
Page 109
                           dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                           Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19 /POJK.04/2020, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:

1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai
     jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     19/POJK.04/2020
2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020.
3.   Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak
     mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan
     dan perundang-undangan yang berlaku

PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati.




                                                           89
Page 110
IX.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan telah
menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 1552/CAMS-
WA/2020 tanggal 19 Juni 2020, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 1536/CAMS-WA/2020 tanggal 18 Juni 2020, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan
merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat pernyataan
Wali Amanat No. 1537/CAMS-WA/2020 tanggal 18 Juni 2020.

A. Riwayat Singkat

   PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
   No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969,
   dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh
   Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di
   Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman
   kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

   PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   Republik Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya,
   nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah
   memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345
   HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
   di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
   tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
   Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

   Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan Akta
   Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta,
   akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan
   surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
   di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
   077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
   tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank
   sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti
   menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan
   Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

   Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
   Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki,
   SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun



                                                          90
Page 111
    2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009,
    Tambahan No. 16490.

    Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar
    PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2018 No. 212 dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-
    AH.01.03-0116399 tanggal 20 Maret 2018. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana
    dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris
    di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
    AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019.

B. Permodalan

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 31 Desember 2019 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal
                                                                                         Jumlah Nilai
                                                                        Per Saham
              Pemegang Saham                   Jumlah Saham                                Saham              (%)
                                                                          (Jumlah
                                                                                       (jutaan rupiah)
                                                                           Penuh)
 Modal Dasar                                          27.000.000.000             500             13.500.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT. Mega Corpora                                      4.040.095.822             500              2.020.048         58,02
 Publik (masing masing di bawah 5%)                    2.923.679.384             500              1.461.840         41,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                       6.963.775.206             500              3.481.888      100,00
 Disetor Penuh

C. Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Maret 2019, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama       : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen)      : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen)      : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen)      : Dr. Aviliani MSi

Direksi
Direktur Utama              : Kostaman Thayib
Direktur                    : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                    : Martin Mulwanto
Direktur                    : Indivara Erni
Direktur                    : Lay Diza Larentie
Direktur                    : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen         : Yuni Lastianto


D. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui
pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Bank
Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan STTD No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen
Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi,
International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega
Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.


                                                              91
Page 112
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan
terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada
per 31 Desember 2019 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas
sebanyak 377 Cabang.

E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal

     Wali Amanat (Trustee):

 •     Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
 •     Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
 •     Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
 •     Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
 •     Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
 •     Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
 •     Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
 •     Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
 •     Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
 •     Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
 •     Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
 •     Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
 •     Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
 •     Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 •     Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
 •     Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
 •     Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
 •     Obligasi Great River International I Tahun 2003
 •     Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
 •     Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
 •     Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 •     Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 •     Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 •     Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
 •     Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
 •     Obligasi PLN VIII Tahun 2006
 •     Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
 •     Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
 •     Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
 •     Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 •     Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 •     Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
 •     Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
 •     Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
 •     Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
 •     Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
 •     Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 •     Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 •     Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
 •     Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
 •     Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
 •     Obligasi IV Adhi Tahun 2007
 •     Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
 •     Obligasi Japfa I Tahun 2007
 •     Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
 •     Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002



                                                          92
Page 113
•   Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
•   Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
•   Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
•   Obligasi II Danareksa Tahun 2007
•   Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
•   Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
•   Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
•   Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
•   Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
•   Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
•   Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
•   Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
•   Obligasi III Danareksa Tahun 2008
•   Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
•   Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
•   Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
•   Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
•   Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
•   Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
•   Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
•   Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
•   Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
•   Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
•   Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
•   Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
•   Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
•   Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
•   Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
•   Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
•   Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
•   Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
•   Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
•   Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
•   Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
•   Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
•   Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
•   Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
•   Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
•   Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
•   Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
•   Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
•   Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
•   Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
•   Obligasi V Danareksa Tahun 2010
•   Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
•   Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
•   Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
•   Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
•   Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
•   Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
•   Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
•   Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
•   Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
•   Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012



                                                      93
Page 114
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
•   Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
•   Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
•   Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
•   Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
•   Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
•   Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
•   Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi TPS Food I Tahun 2013
•   Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
•   Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
•   Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi II PNM Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
•   Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
•   Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
•   Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
•   Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
•   Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015



                                                       94
Page 115
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
•   Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
•   Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
•   Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
•   Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
•   Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
•   Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017



                                                       95
Page 116
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
•   Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
•   Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
•   Obligasi I Moratelindo Th. 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
•   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
•   Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
•   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I tahun 2020



                                                       96
Page 117
 •     Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
 •     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020

     Agen Jaminan (Security Agent):

 •     Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
 •     Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 •     Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 •     Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 •     Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 •     Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
 •     Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
 •     Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
 •     Obligasi TPS Food I Tahun 2013
 •     Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
 •     Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
 •     Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
 •     Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
 •     Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
 •     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
 •     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 •     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.

F. Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
     a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
         menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
         saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
     d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
         kepada OJK.

     Sedangkan tugas pokok Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat antara lain adalah:
     a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
          menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sampai dengan terpenuhinya
          penyelesaian seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk penyelesaian dalam
          hal Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
          Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah;
     c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
          dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
     d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
          kepada OJK.




                                                            97
Page 118
G. Pengganti Wali Amanat

     Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
     penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
     a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
         ketentuan peraturan perundang- undangan
     b. izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
     d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
         berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
         berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
     f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
         RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
     g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
         Pasar Modal;
     h. atas permintaan para Pemegang Obligasi.
     i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
     j. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
         Amanat; atau
     k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
         jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
         permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat
         mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi
keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Mega Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung
jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tanggal 28 Januari 2020.

                                                         PT BANK MEGA Tbk
                                                               NERACA
                                                    Per 31 Desember 2019 dan 2018
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Desember
POS - POS
                                                                                         2019                2018
ASET
Kas                                                                                        1.123.163            998.453
Giro pada Bank Indonesia                                                                   4.258.626          3.857.831
Grio pada bank lain
  Pihak berelasi                                                                                 106                105
  Pihak ketiga                                                                               299.518            285.032
Penempatan pada
  Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak berelasi                                                                             300.000            200.000
  Pihak ketiga                                                                             7.736.685          2.689.675
Efek-efek
  Pihak berelasi                                                                                   -                  -
  Pihak ketiga                                                                            21.131.802         22.805.995
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
  Pihak berelasi                                                                                   -                  -
  Pihak ketiga                                                                             3.961.541          2.002.987
Tagihan derivatif                                                                             74.969            106.182
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                                                             273.960            320.897
  Pihak ketiga                                                                            52.748.835         41.942.807



                                                                 98
Page 119
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
POS - POS
                                                                        2019                 2018
 Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                           (7.492)            (11.002)
 Total                                                                    53.015.303          42.252.702
 Dikurangi:
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (280.475)           (347.043)
Kredit yang diberikan - neto                                                52.734.828          41.905.659
Tagihan akseptasi
 Pihak berelasi                                                                      -                 720
 Pihak ketiga                                                                  687.759             701.698
Aset pajak tangguhan                                                                 -             111.284
Aset tetap                                                                   7.322.710           7.276.432
 Dikurangi:
 Akumulasi penyusutan                                                       (1.416.187)        (1.231.909)
Aset tetap - neto                                                             5.906.523          6.045.523
Aset lain-lain - neto
 Pihak berelasi                                                               6.690                  7.968
 Pihak ketiga                                                             2.581.621              2.042.834
TOTAL ASET                                                              100.803.831             83.761.946

 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                           282.613             458.216
 Simpanan dari nasabah
 Aset pajak tangguhan                                                               -            111.284
 Aset tetap                                                                 7.322.710          7.276.432
   Dikurangi:
   Akumulasi penyusutan                                                 (1.416.187)          (1.231.909)
 Aset tetap - neto                                                        5.906.523            6.045.523
 Aset lain-lain - neto
   Pihak berelasi                                                            6.690                 7.968
 Pihak ketiga                                                             2.581.621             2.042.834
TOTAL ASET                                                              100.803.831            83.761.946

 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                282.613                 458.216
                                                                              282.613            458.216
 Simpanan dari nasabah
 Giro
   Pihak berelasi                                                 1.292.243               2.258.451
                                                                          1.292.243             2.258.451
   Pihak ketiga                                                   4.216.166               4.459.753
                                                                          4.216.166             4.459.753
 Tabungan
   Pihak berelasi                                                 101.619                 111.576
                                                                            101.619              111.576
   Pihak ketiga                                                   12.402.693              11.687.504
                                                                         12.402.693           11.687.504
 Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                 960.495             860.213
                                                                             960.495           860.213
  Pihak ketiga                                                   53.816.958          41.357.301
                                                                          53.816.958        41.357.301
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                 36.655              1.781
                                                                              36.655             1.781
  Pihak ketiga                                                   6.124.443           2.799.996
                                                                           6.124.443         2.799.996
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                3.934.495           4.589.369
                                                                           3.934.495         4.589.369
Liabilitas derivatif                                             37.469              85.530
                                                                              37.469            85.530
Utang pajak penghasilan                                          71.439              29.736
                                                                              71.439            29.736
Utang akseptasi                                                  687.759             702.418
                                                                             687.759           702.418
Pinjaman yang diterima                                           57.988              -
                                                                              57.988                 -
Liabilitas imbalan pasca kerja                                   282.558             274.102
                                                                             282.558           274.102
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                 4.009               3.043
                                                                               4.009             3.043
  Pihak ketiga                                                   952.791             300.284
                                                                             952.791           300.284
TOTAL LIABILITAS                                                 85.262.393          69.979.273
                                                                          85.262.393        69.979.273
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
 Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
 31 Desember 2015 dan 2014
 Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
 pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014                                      3.481.888          3.481.888




                                                            99
Page 120
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Desember
POS - POS
                                                                                         2019                2018
Tambahan modal disetor                                                                      2.048.761         2.048.761
Cadangan umum                                                                                   1.543             1.497
Saldo laba                                                                                  6.344.571         4.907.921
Penghasilan komprehensif lain                                                               3.664.675         3.342.606
TOTAL EKUITAS                                                                              15.541.438        13.782.673
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                              100.803.831        83.761.946

                                                      PT BANK MEGA Tbk
                                                     LAPORAN LABA RUGI
                                                Per 31 Desember 2019 dan 2018
                                                                                   (dalam juta Rupiah)
                                                                                                31 Desember
POS - POS
                                                                                          2019              2018
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                                            7.454.236         6.772.448
Beban bunga                                                                               (3.870.709)       (3.258.611)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                                     3.583.527         3.513.837
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                          1.922.179        1.917.372
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                                         268.381           40.898
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                                   177.735           48.415
Keuntungan (Kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                          13.705            (998)
Lain-lain                                                                                       7.618           11.216
Total pendapatan operasional lainnya                                                        2.398.618        2.016.903
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek - neto                                                                 -                 -
Provisi dan komisi                                                                            (9.386)           (9.890)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
  aset non keuangan - neto                                                                  (176.933)         (370.289)
Beban umum dan administrasi                                                               (1.974.732)       (1.942.515)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                                          (1.262.982)       (1.255.113)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                               2.549.112         1.952.933
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                             (40.701)           49.088
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                                    2.508.411         2.002.021
BEBAN PAJAK - NETO                                                                          (505.678)         (402.674)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                         2.002.733         1.599.347
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja - neto                                (42.199)          (32.705)
Surplus revaluasi aset tetap - neto                                                               000          595.338
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
  perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto                           597.881        (793.923)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                               2.558.415        1.368.057
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                                288              230

                                         Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                      PT Bank Mega Tbk.
                                                  Menara Bank Mega, Lantai 16
                                               Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                          Jakarta 12790
                                                    Telepon: (021) 7917 5000
                                                    Faksimili: (021) 7990 720
                                              E-mail: waliamanat@bankmega.com




                                                                100
Page 121
X.       TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG
   Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona
                                                     (Covid-19)
 Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk
 mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
 penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah membuat
 langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk
 Mudharabah Perseroan selama Masa Penawaran Umum.

1.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik
     dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
     ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2020. KSEI akan menerbitkan
     Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
     dan/atau RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
     dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
     nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi
     dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
     yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSU (R-3) sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.




                                                         101
Page 122
3.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.

4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

6.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 2 Juli 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

7.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Infromasi Tamabahan dan FPPO/FPPSU.

8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

9. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 6 Juli 2020.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Danareka Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan




                                                         102
Page 123
No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2020 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi harus
segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selambat-lambatnya
pada tanggal 7 Juli 2020 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                Rekening Obligasi                               Rekening Sukuk Mudharabah
                PT Bahana Sekuritas                             PT Bahana Sekuritas
                Bank UOB                                        Bank CIMB Niaga Syariah
                Cabang UOB Plaza                                Cabang Victoria
                No. Rekening : 3273030555                       No. Rekening : 800029698900
                Atas Nama : PT Bahana Sekuritas                 Atas Nama : PT Bahana Sekuritas

                PT BNI Sekuritas                                PT BNI Sekuritas
                Bank Negara Indonesia                           Bank BNI Syariah
                Cabang Mega Kuningan                            Cabang JPU
                No. Rekening : 899-999-8875                     No. Rekening : 449-317-429
                Atas Nama : PT BNI Sekuritas                    Atas Nama : PT BNI Sekuritas

                PT Danareksa Sekuritas                          PT Danareksa Sekuritas
                Bank Rakyat Indonesia                           Bank Muamalat
                Cabang Bursa Efek Jakarta                       Cabang Sudirman
                No. Rekening : 0671.01.000692.30.1              No. Rekening : 301-0070250
                Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas              Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas

                PT Indo Premier Sekuritas                       PT Indo Premier Sekuritas
                Bank Mandiri                                    Bank Maybank Indonesia
                Cabang Bursa Efek Jakarta                       Cabang Bursa Efek Jakarta
                No. Rekening : 1040004430455                    No. Rekening : 2-739-000111
                Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas           Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

                PT Mandiri Sekuritas                            PT Mandiri Sekuritas
                Bank Permata Syariah                            Bank Permata Syariah
                Cabang Arteri Pondok Indah                      Cabang Arteri Pondok Indah
                No. Rekening : 00971134003                      No. Rekening : 00971134003
                Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas


Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari
Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab




                                                          103
Page 124
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dari masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan)
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai manajer penjatahan,
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.




                                                           104
Page 125
14. AGEN PEMBAYARAN

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai
dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.

                                   Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
                                       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                    Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                        Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                                  Jakarta 12190
                                             Telepon: (021) 5299 1099
                                             Faksimili: (021) 5299 1199




                                                         105
Page 126
    XI.      PENYEBARLUASAN   INFORMASI TAMBAHAN   DAN
             FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
             SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui
e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 2 – 3 Juli 2020 sebagai berikut:


                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


            PT Bahana Sekuritas                             PT BNI Sekuritas                  PT Danareksa Sekuritas

                 Graha Niaga Lt. 19             Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16            Gedung BRI II, Lt. 23
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58              Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78           Jl. Jend Sudirman Kav. 44 – 46
                   Jakarta 12190                             Jakarta 12910                            Jakarta 10210
                 Tel. (021) 250 5081                      Tel. (021) 2554 3946                    Tel. (021) 50914100
                Faks. (021) 522 5869                     Faks. (021) 5793 6934                    Faks. (021) 2520990
   e-mail : groupbsfixedincome@bahana.co.id        e-mail : dcm@bnisekuritas.co.id        e-mail : ib-group1@danareksa.co.id
             bs_ibcm@bahana.co.id                        www.bnisekuritas.co.id                   www.danareksa.co.id
             www.bahanasekuritas.id




                              PT Mandiri Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas
                                  Menara Mandiri I                      Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                                     Lantai 24-25                      Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                           Jakarta Selatan 12190
                                    Jakarta 12190                                  Tel. (021) 50887168
                                 Tel. (021) 526 3445                              Faks. (021) 50887167
                               Faks. (021) 527 5701                          e-mail l: fixed.income@ipc.co.id
                        e-mail : divisi-fi@mandirisek.co.id &                     www.indopremier.com
                            sett_fisd@mandirisek.co.id
                            www.mandirisekuritas.co.id




                                                                106
Page 127
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat,10430, Indonesia
Tel.    : (021) 315 5550
Faks. : (021) 391 4221
E-mail : humas@pegadaian.co.id
Website : www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.92 MB
Published7 Jul 2025
Pages127
Characters613,354
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×48
linked org Bank CIMB Niaga p.53 ×3
linked org Bank Danamon p.53
linked org Bank Mandiri p.53 ×7
linked org Bank Permata p.53 ×19
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris Utama p.61 ×5
linked person Makmur Keliat · Komisaris Independen p.61 ×5
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Anggota p.61 ×2
linked person Damar Latri Setiawan p.62 ×2
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.62 ×2
linked person Gunawan Sulistyo · Direktur p.62 ×3
linked person Ismail Ilyas p.70
linked org Dana Pensiun p.71 ×2
linked org PT Bank Rakyat p.75 ×3
linked org Bank Central Asia p.77
linked person Achjadi Ranuwisastra p.111
linked person Lambock V. Nahattands p.111
linked person Kostaman Thayib p.111
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.111
linked person Lay Diza Larentie p.111
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×65
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×42
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×68
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11 ×23
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.14 ×8
possible person Fadlansyah Lubis · Anggota p.61 ×3
possible — Kuswiyoto · Direktur Utama p.63
possible — Sudarto · Anggota p.63
possible org PT. Mega Corpora p.111
possible person Chairul Tanjung p.111
possible person Yungky Setiawan p.111
possible person Dr. Aviliani MSi p.111
possible person Martin Mulwanto p.111
possible person Indivara Erni p.111
possible person C. Guntur Triyudianto p.111
possible person Yuni Lastianto p.111
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×12
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Danareksa Obligasi p.9
unresolved org Bapepam p.9 ×12
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.10 ×13
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Obligasi p.10 ×2
unresolved person Warsito p.10 ×3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Sukuk p.10 ×2
unresolved org Mega Tbk p.12 ×2
unresolved org PN Pegadaian p.13 ×2
unresolved org Umum p.13 ×4
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.13 ×39
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×17
unresolved org PT Pegadaian No. RIS- p.13 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.13 ×25
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.14 ×7
unresolved org Tanudiredja p.14 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.14 ×3
unresolved org Bank Kustodian. JUMLAH POKOK OBLIGASI p.22
unresolved org Bank BRI p.52 ×2
unresolved org Bank BCA p.52 ×5
unresolved org Bank DKI p.52 ×14
unresolved org Bank BNI Syariah p.53 ×2
unresolved org Bank BRI Syariah p.53 ×3
unresolved org Bank Syariah Mandiri p.53 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.62 ×9
unresolved person Mohammad Edi Isdwiarto · Direktur p.63
unresolved — Harianto Widodo · Direktur p.63
unresolved — Ninis Kesuma Adriani · Direktur Keuangan p.63
unresolved — Rini Widyantini · Anggota p.63
unresolved org Milik Negara p.64
unresolved org Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan p.64 ×2
unresolved org Kementerian BUMN. Hingga Informasi Tambahan p.65
unresolved org PT Pegadaian Galeri p.68 ×2
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.68 ×2
unresolved org PT Pessona Optima Jasa p.68 ×2
unresolved org PT Pesona Indonesia Jaya Dua Empat Kategori p.68 ×2
unresolved — Ismail Ily · Ketua p.70
unresolved org Bank Indonesia p.71 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.71
unresolved org Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian. p.71
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.71
unresolved org Western Union Financial Service Inc p.71
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.71 ×2
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.72 ×2
unresolved org PT Pesonna p.72
unresolved org Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Makassar p.72
unresolved org Pelayanan Terpadu p.72
unresolved org Pemerintah Kota Pekanbaru p.72
unresolved org Pemerintah Kota Yogyakarta p.72 ×2
unresolved org Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tegal p.72
unresolved person Dr. Cipto p.72
unresolved org Penanaman p.72
unresolved org Pemerintah Kota Pekalongan p.72
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya p.72
unresolved org Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten p.72
unresolved org Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik p.72 ×2
unresolved org PT Megah Tritunggal Mulia p.72 ×2
unresolved org PT Enhaii Mandiri p.72
unresolved org PT Sertifindo Wisata Utama p.72 ×4
unresolved org PT PIJ p.73
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.73 ×3
unresolved org PT POJ p.73 ×2
unresolved org Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan. p.73
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.73
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia. p.73 ×2
unresolved person Ofiyati Sobriyah p.74
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.75
unresolved org Pendek Indonesia (Persero) Tbk p.75
unresolved person Sudjardjati p.76
unresolved person Iriantoro p.77
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.78 ×4
unresolved person Ratam p.78
unresolved person Sjarmeini S. p.79
unresolved org Syariah Chandra p.79
unresolved org Permata Tbk p.79
unresolved person Fatimah p.80
unresolved person Susanna Tanu p.80
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.81 ×8
unresolved org Mahkamah Agung p.81 ×11
unresolved org Pengadilan Negeri Dumai Andi Primair p.81
unresolved org Pengadilan Negeri Dumai p.81
unresolved org Pengadilan Negeri Balikpapan p.81 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.82 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jember Sengketa p.82
unresolved org Pengadilan Negeri Jember p.82
unresolved org Pengadilan Negeri Rantau Prapat p.82 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Manado p.82
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.82 ×2
unresolved org PT Balai Lelang Artha p.83
unresolved org PT Balai p.83
unresolved org PT Pesonna Optima p.83
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.111 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.111
unresolved org PT Datindo Entrycom p.111

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result