Back to announcement
20250704_SGRO_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31911718_lamp1.pdf
Listing Text extracted SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 422
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 24 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 26 Juni - 1 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 2 Juli 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 4 Juli 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2025 &
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Juli 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2025
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil), dan perdagangan
besar buah kelapa sawit, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Berkedudukan di Palembang, Sumatra Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan:
Jl. Basuki Rahmat No. 788 Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28
Palembang, Sumatra Selatan 30128, Indonesia Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45
Jakarta Selatan 12930, Indonesia
Telepon: (0711) 813388 Telepon: (021) 5771711
Faksimile: (0711) 811585 Faksimile: (021) 5771712
Situs web: www.sampoernaagro.com
E-mail: investor.relations@sampoernaagro.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp800.000.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.200.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp75.000.000.000 (TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp14.480.000.000 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60%
(tujuh koma enam nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp60.520.000.000 (enam puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp125.000.000.000 (SERATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp6.155.000.000 (enam miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp467.780.000 (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun atau Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp118.845.000.000 (seratus delapan belas miliar delapan ratus empat puluh lima juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.804.712.500 (sembilan miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per tahun
atau Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 4 Juli 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap selanjutnya
(jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA
IMBALAN SUKUK IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS KELAPA SAWIT. RISIKO LAINNYA DAPAT
DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH INI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
BERKELANJUTAN I DAN SUKUK BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A (Single A) A (Single A Syariah)
id sy
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN
JUDUL “PENAWARAN UMUM”
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Penjamin Pelaksana Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro kepada OJK melalui Surat No. 371/SA/IV/25/RO/CD tanggal 10 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025” pada BEI sesuai dengan Surat BEI No. S-05063/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN .................................................... xx
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ....................................................................................... xxii
RINGKASAN........................................................................................................................... xxiii
I. PENAWARAN UMUM......................................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
2. Keterangan tentang Sukuk Ijarah.................................................................................. 19
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.................................... 39
4. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. . .................................................. 42
5. Keterangan tentang Perseroan. . ..................................................................................... 43
6. Keterangan tentang Wali Amanat ................................................................................. 43
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 44
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 48
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 66
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 71
1. Umum.. ........................................................................................................................ 72
2. Faktor-faktor yang memengaruhi operasi dan kegiatan usaha Perseroan......................... 73
3. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama dua tahun terakhir................................. 77
4. Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian .................................................................................. 77
5. Informasi segmen. . ....................................................................................................... 82
6. Hasil operasional ........................................................................................................ 84
7. Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 86
8. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 88
9. Belanja modal ............................................................................................................. 90
10. Risiko fluktuasi suku bunga acuan pinjaman................................................................. 90
11. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir............... 91
12. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi......................................... 91
VI.
FAKTOR RISIKO............................................................................................................... 92
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan. . ................................................................................................................... 92
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung
yang dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan........................... 92
C. Risiko umum.. .............................................................................................................. 98
D. Risiko bagi investor................................................................................................... 101
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................. 102
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................. 103
A. Keterangan tentang Perseroan................................................................. 103
1. Riwayat singkat Perseroan................................................................................... 103
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan.................... 105
i
Page 4
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan.. ............................................................................. 106
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak....................................... 107
5. Perjanjian penting............................................................................................... 109
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai
Perusahaan Anak................................................................................................. 117
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang
Lingkungan Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)............................. 121
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan .. ...................................... 127
9. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama berbadan hukum.................... 129
10. Pengurusan dan pengawasan................................................................................ 130
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”) .................... 136
12. Sumber daya manusia.......................................................................................... 152
13. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak........................................................... 156
B. Keterangan mengenai Perusahaan Anak. . ............................................... 156
C. Kegiatan usaha Perseroan serta kecenderungan dan
prospek usaha.. ................................................................................................... 169
1. Umum................................................................................................................. 169
2. Kegiatan usaha.................................................................................................... 171
3. Produk................................................................................................................ 176
4. Penjualan, pemasaran dan distribusi .................................................................... 178
5. Pemasok utama . . ................................................................................................. 179
6. Program plasma . . ................................................................................................ 179
7. Riset dan pengembangan . . .................................................................................... 180
8. Teknologi Informasi............................................................................................ 181
9. Persaingan usaha................................................................................................. 182
10. Prospek usaha..................................................................................................... 183
11. Musiman............................................................................................................. 184
12. Penghargaan dan sertifikasi.. ................................................................................ 184
13. Hak Kekayaan atas Intelektual (“HAKI”). . ........................................................... 186
14. Kecenderungan usaha.......................................................................................... 186
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................. 187
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................ 189
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 191
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................... 194
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH........................................ 200
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI..................................................................... 200
B. TATA CARA PEMESANAN sukuk ijarah............................................................ 204
XIV. AGEN PEMBAYARAN. . ................................................................................................... 210
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................................................... 211
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 213
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN . . ......................................................................................................... 247
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan membuat perjanjian tertulis
dengan Perseroan, serta kewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi/Sisa Imbalan Ijarah serta Denda/
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
iii
Page 6
“Ahli Syariah Pasar Modal” atau berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan
“ASPM” dan pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang
pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam
kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
“Akad Ijarah” berarti akad-akad yang ditandatangani pada tanggal 10 April
2025 dan 12 Juni 2025 antara (i) Perseroan sebagai pemberi
sewa dengan Wali Amanat sebagai penyewa; (ii) PT Selatanjaya
Permai (“SJP”) sebagai pemberi sewa dengan Perseroan sebagai
penyewa; dan (iii) Perseroan sebagai pemberi sewa dengan
SJP sebagai penyewa, berikut segala perubahan-perubahan
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
bersangkutan di kemudian hari.
“Akad Wakalah” berarti akad wakalah yang ditandatangani pada tanggal
10 April 2025 dan 12 Juni 2025 antara Perseroan dan Wali Amanat,
berikut segala perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak bersangkutan di kemudian hari.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro
& Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak.
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Efek” merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun; dan
• Seri B: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.
iv
Page 7
“Cicilan Imbalan Ijarah” berarti berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai
imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan dari penyewa,
yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan rincian sebagai
berikut:
• Seri A: Rp467.780.000 (empat ratus enam puluh tujuh
juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun
atau Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun; dan
• Seri B: Rp9.804.712.500 (sembilan miliar delapan ratus
empat juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per
tahun atau Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus
ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per
tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Prospektus, Prospektus
Awal, Prospektus Ringkas, Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II, Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang, Akad Ijarah, Akad Wakalah dan dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
v
Page 8
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
“Force Majeure” berarti kondisi yang secara langsung disebabkan olehkejadian
kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, yaitu: banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara, epidemi dan penyebaran
wabah penyakit di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Sukuk Ijarah” atau “FPPSI” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
“Grup” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender
gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Imbalan Ijarah” berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
dengan Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa
Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu
selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
vi
Page 9
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Obligasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamantan
Obligasi.
“KBLI” berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian Akibat berarti jumlah yang harus dibayar oleh Emiten kepada Pemegang
Keterlambatan” Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/
VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
Akibat Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan
Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, di mana dalam hal ini
tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengakibatkan Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan adalah sebagai berikut:
• Seri A: Rp238.889 (dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan
ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) per hari; dan
• Seri B: Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah)
per per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO/ berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau
RUPSI” atau “KTUR” Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau
meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
vii
Page 10
“Konsultan Hukum” berarti Jusuf Indradewa & Partners yang melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS” berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
“Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang
Penyelesaian” (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
mendukung kegiatan antar pasar.
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yang dalam hal ini
PT Indo Premier Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Prospektus dan FPPO/FPPSI, yaitu dua Hari Kerja. Dalam
hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum,
maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran
Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang berlaku.
“Menkum” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” berarti Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
viii
Page 11
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjuan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu terlama lima tahun, dalam
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp75.000.000.000 (tujuh puluh
lima miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp174.615.000.000 (seratus tujuh
puluh empat miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) dalam
dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu tiga tahun dan
tingkat bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat lima
persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp497.335.000.000 (empat ratus
sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu tiga tahun
dan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,40% (delapan koma empat nol persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
“OJK” tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
ix
Page 12
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK
dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan
II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II yang diterbitkan dan
ditawarkan secara bertahap, dengan mengacu pada Peraturan
OJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 461.350.000 (empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus
lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp200 (dua ratus Rupiah) per saham
yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
sebesar Rp2.340 (dua ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) setiap
sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 7 Juni
2007 berdasarkan Surat dari Badan Pengawasa Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan.
“Pengakuan Utang Obligasi” berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 5 tanggal 10 April
2025 dan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No. 30 tanggal 19 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
Ijarah” diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 9
tanggal 10 April 2025 dan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 33 tanggal 19 Juni
2025, seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
x
Page 13
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a)
memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/
atau kebijakan Perseroan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi dan berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Ijarah” menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi
kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi dan Sukuk Ijarah” dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 6 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Sukuk Ijarah” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Sukuk
Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/
atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Ijarah (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 10 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
xi
Page 14
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI No. SP-058/OBL/KSEI/0325 tanggal 10 April
2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Surat berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Berharga Syariah di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI No. SP-027/SKK/KSEI/0325 tanggal 10 April
2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal 10 April 2025, sebagaimana
diubah dalam Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No. 3 tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 5 tanggal 2 Juni 2025, Akta Addendum
III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 12 Juni
2025, dan Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 29 tanggal 19 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Ijarah” Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 8 tanggal 10 April 2025, sebagaimana
diubah dalam Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No. 5 tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 7 tanggal 2 Juni 2025, Akta Addendum
III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 22 tanggal 12 Juni
2025, dan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 32 tanggal 19 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
No. 3 tanggal 10 April 2025, sebagaimana diubah dalam Akta
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 3 tanggal 2 Mei
2025, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal
2 Juni 2025, Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No. 19 tanggal 12 Juni 2025, dan Akta Addendum IV
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 28
tanggal 19 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
xii
Page 15
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali
Sukuk Ijarah” Amanat Sukuk sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 7 tanggal 10 April 2025, sebagaimana
diubah dalam Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No. 4 tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 6 tanggal 2 Juni 2025, Akta Addendum
III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berkelanjutan II
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 21 tanggal 12 Juni
2025, Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 31 tanggal 19 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah No. 2 tanggal 10 April 2025, sebagaimana diubah dalam Akta
Berkelanjutan” Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II No. 1 tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II No. 3 tanggal 2 Juni 2025, Akta
Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
No. 18 tanggal 12 Juni 2025, dan Akta Addendum IV dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
No. 27 tanggal 19 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif” Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
OJK.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
PT Sampoerna Agro Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Efek Bersifat Utang” Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05063/BEI.PP1/05-2025
tanggal 22 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang dan Sukuk, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/
BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
xiii
Page 16
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“POJK No. 3/2018” berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
xiv
Page 17
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar Rupiah), yang terdiri
dari:
(a) Obligasi Seri A, berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dan pembayaran Pokok Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
pada tanggal jatuh tempo; dan
(b) Obligasi Seri B, berjangka waktu lima tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Pokok Obligasi Seri
B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Prinsip Syariah di Pasar Modal” berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar
modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah di
pasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan
Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK
No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No.
IX.A.2.
xv
Page 18
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, tingkat suku
Bunga Obligasi, nilai Cicilan Imbalan Ijarah atau hal-hal lain
yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum
yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari
Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK
No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang
disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
atau merupakan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada
di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPSI” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
Ijarah.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
xvi
Page 19
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
dan Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.
“Sisa Imbalan Ijarah” berarti jumlah pokok bagian dari Imbalan Ijarah atas pengalihan
manfaat kepada pihak ketiga yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berjumlah sebesar
Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
(a) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu tiga tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah untuk
Sukuk Ijarah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment pada tanggal jatuh tempo; dan
(b) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu lima tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah untuk
Sukuk Ijarah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri
Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Sisa Imbalan ijarah dari masing-masing seri Sukuk
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah.
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Sukuk Ijarah
Tahap II” Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Sampoerna Agro Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dengan
sisa imbalan ijarah sebesar Rp394.885.000.000 (tiga ratus
sembilan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
tiga tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp22.362.007.500
(dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ribu
lima ratus Rupiah) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri
A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu lima tahun dan cicilan
imbalan ijarah sebesar Rp16.378.875.000 (enam belas miliar tiga
ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu
Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
xvii
Page 20
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Sukuk Ijarah
Tahap III” Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Sampoerna Agro Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp305.115.000.000 (tiga ratus lima miliar
seratus lima belas juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri
A dalam jangka waktu tiga tahun dan cicilan imbalan ijarah
sebesar Rp5.362.500.000 (lima miliar tiga ratus enam puluh dua
juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun (yang saat ini telah lunas
untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu lima tahun
dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp19.329.660.000 (sembilan
belas miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam
puluh ribu) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada
KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua
Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada pembeli
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Juli
202527 Maret 2025.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A
dan 4 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
“Tanggal Pembayaran Cicilan berarti tanggal-tanggal pada saat mana Cicilan Imbalan Ijarah
Imbalan Ijarah” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran. Cicilan Imbalan Ijarah
akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir akan dibayarkan pada tanggal
4 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 4 Juli 2030 untuk
Sukuk Ijarah Seri B.
“Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Ijarah” dan wajib dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
xviii
Page 21
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Ijarah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Ijarah
selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat satu Hari Kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi
dan Sukuk Ijarah akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025.
“Tim Ahli Syariah” berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan
atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar
Modal.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Permata
Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
Ijarah.
xix
Page 22
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
“Biodiesel B35” berarti campuran bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit,
dengan kadar minyak sawitnya 35 persen, sementara 65 persen
sisanya dari Bahan Bakar Minyak (BBM) solar.
“Biodiesel B40” berarti campuran bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit,
dengan kadar minyak sawitnya 40 persen, sementara 60 persen
sisanya dari Bahan Bakar Minyak (BBM) solar.
“CPO” berarti singkatan dari Crude Palm Oil atau minyak sawit kasar
yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan
daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian.
“cup lump” berarti bekuan lateks yang menggumpal secara alami di dalam
mangkok pengumpul lateks. Cup lump ini memiliki Kadar
Karet Kering (“KKK”) sebesar 60-90%, tergantung dari tingkat
kekeringannya. Semakin kering maka KKK juga akan semakin
tinggi.
“FFA” berarti singkatan dari Free Fatty Acid atau asam lemak bebas
yang merupakan penentu dari kualitas CPO.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“ISCC” berarti singkatan dari International Sustainability & Carbon
Certification, suatu lembaga yang menyediakan sertifikasi
bertaraf internasional yang mewajibkan keterlacakan rantai
pasokan.
“ISPO” berarti singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oil,
merupakan kebijakan yang dibuat Pemerintah dengan tujuan
meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan
peraturan dan ketentuan Pemerintah, meningkatkan daya saing
minyak sawit Indonesia di pasar dunia, dan ikut berpartisipasi
dalam mendukung program pengurangan gas rumah kaca.
“IUI” berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.
“IUT” berarti singkatan dari Izin Usaha Tetap.
“TBS” berarti singkatan dari Tandan Buah Segar, yaitu buah kelapa sawit
yang telah matang dan siap untuk dipanen.
“TBM” berarti singkatan dari Tanaman Belum Menghasilkan, yaitu
tanaman kelapa sawit pada fase belum menghasilkan dengan usia
tanaman sampai dengan tiga tahun.
“TM” berarti singkatan dari Tanaman Menghasilkan, yaitu tanaman
kelapa sawit pada fase menghasilkan dengan usia tanaman antara
empat sampai dengan 25 tahun.
“PKS” berarti singkatan dari Pabrik Kelapa Sawit, yaitu pabrik yang
mengolah TBS dengan metode tertentu untuk menghasilkan
CPO dan PK.
xx
Page 23
“PK” berarti singkatan dari Palm Kernel atau inti biji sawit sebagai
hasil pengolahan TBS.
“RSPO” berarti singkatan dari Roundtable on Sustainable Palm Oil,
merupakan standar sertifikasi yang diakui secara internasional
untuk minyak sawit berkelanjutan.
xxi
Page 24
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“APU” berarti singkatan dari PT Agro Planindo Utama.
“APIN” berarti singkatan dari PT Anugerah Palm Indonesia.
“AT” berarti singkatan dari PT Aek Tarum.
“BSM” berarti singkatan dari PT Binasawit Makmur.
“GJA” berarti singkatan dari PT Gading Jaya Agro (dahulu bernama
PT Industri Hutan Lestari).
“GTA” berarti singkatan dari PT Gunung Tua Abadi.
“HKI” berarti singkatan dari PT Hutan Ketapang Industri.
“IHL” berarti singkatan dari PT Industri Hutan Lestari
“KMM” berarti singkatan dari PT Kusuma Mentari Makmur.
“KPN” berarti singkatan dari PT Kedurang Prakarsa Nabati.
“LAB” berarti singkatan dari PT Lanang Agro Bersatu.
“MBJ” berarti singkatan dari PT Mutiara Bunda Jaya.
“NSA” berarti singkatan dari PT Nusantara Sarana Alam.
“NSP” berarti singkatan dari PT National Sago Prima.
“PAS” berarti singkatan dari PT Pertiwi Agro Sejahtera.
“PSF” berarti singkatan dari Putera Sampoerna Foundation.
“PTSJ” berarti singkatan dari PT Palma Timur Sejahtera.
“SAB” berarti singkatan dari PT Sugih Amerta Berlabuh.
“SBF” berarti singkatan dari PT Sampoerna Bio Fuels.
“SJP” berarti singkatan dari PT Selatanjaya Permai.
“SM” berarti singkatan dari PT Sungai Menang.
“SPPL” berarti singkatan dari Sampoerna Palma Pte. Ltd.
“SR” berarti singkatan dari PT Sungai Rangit.
“SS” berarti singkatan dari PT Sawit Selatan.
“STP” berarti singkatan dari PT Sentosa Timur Palma.
“TH” berarti singkatan dari PT Telaga Hikmah.
“TTT” berarti singkatan dari PT Tebar Tandan Tenerah.
“UAI” berarti singkatan dari PT Usaha Agro Indonesia.
xxii
Page 25
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain
dan disajikan sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Salapan Jaya), berkedudukan di Palembang, Sumatra
Selatan, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 7 Juni
1993, yang dibuat di hadapan Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Palembang
di bawah No. 42/1994/PT tanggal 23 April 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI”) No. 60 tanggal 29 Juli 1994, Tambahan No. 4842 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Salikin 80 80.000.000 40,0
Raden Soetiyono 80 80.000.000 40,0
Chan Ardjoean 30 30.000.000 15,0
Daman Leo 10 10.000.000 5,0
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 200 200.000.000 100,0
Saham dalam Portepel 800 800.000.000
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta No. 265 tanggal 27 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan ini telah disetujui oleh Menkum dalam Surat
Keputusan No. AHU-76222.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 Oktober 2008. Anggaran dasar Perseroan
terakhir diubah berdasarkan Akta No. 2/2025, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0039464.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0134316.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025
tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan
holding, Perseroan saat ini sedang dalam proses mengalihkan (i) aset tetap berupa tanah dan perkebunan
kelapa sawit dan segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya yang berstatus milik
Perseroan dengan luas total 1.216,86 hektar yang terletak di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, beserta aset berupa mesin dan alat pertanian,
kendaraan, dan aset lainnya seperti persediaan/inventory yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan di Kebun Sepucuk kepada PT Palma Timur Sejahtera; dan (ii) (a) tanah dan perkebunan kelapa
xxiii
Page 26
sawit beserta segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya yang berstatus HGU dengan
luas total 3.283,70 hektar yang terletak di Desa Kayu Labu dan Desa Pulau Geronggang, Kecamatan
Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan; dan (b) tanah dan PKS
serta PLTBg yang berada diatas tanah HGB milik Perseroan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya
atau melekat padanya dengan total luas 132,51 hektar yang terletak di Desa Kerta Mukti, Kecamatan
Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, beserta aset berupa mesin dan
alat pertanian, kendaraan, alat berat dan aset lainnya seperti persediaan/inventory yang dipergunakan
untuk kegiatan usaha Perseroan di Kebun Gading Jaya dan PKS Selapan Jaya kepada PT Gading Jaya
Agro, yang seluruhnya telah mendapatkan keputusan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal
9 Mei 2025 Proses Pengalihan Aset. Proses Pengalihan Aset akan mulai dilakukan setelah Perseroan
menerima persetujuan dari Kemenkum atas Akta No. 2/2025. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan akan mengajukan izin peralihan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) (“Menteri ATR/Kepala BPN”). Realisasi atas Pengalihan aset dapat
dilakukan setelah diterimanya Izin peralihan dari Menteri ATR/Kepala BPN oleh Perseroan.
Sebagaimana tertuang dalam Akta No. 2/2025, Perseroan telah melakukan perubahan maksud dan
tujuan Perseroan sehingga untuk selanjutnya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Subgolongan ini tidak mencakup: Kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat
keputusan perusahaan. Namun demikian, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan
saat ini adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,
industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude
palm kernel oil), dan perdagangan besar buah kelapa sawit, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Perusahaan Anak. Perseroan akan benar-benar menjalankan kegiatan usaha perusahaan holding
setelah Perseroan menyelesaikan Proses Pengalihan Aset.
Perseroan berkantor pusat di Jl. Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatra Selatan 30128, dan
memiliki kantor perwakilan yang berlokasi di Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45, Jakarta Selatan 12930.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”
Kegiatan usaha
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2007, Perseroan telah berkembang menjadi
perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan kegiatan usaha meliputi pengembangan
dan pemuliaan bibit kelapa sawit, pembudidayaan kelapa sawit, pengolahan Tandan Buah Segar
(“TBS”) dan pemasaran serta distribusi produk kelapa sawit. Luas perkebunan kelapa sawit Grup telah
berkembang dari 74.249 hektar pada tahun 2007 menjadi 128.290 hektar pada tahun 2024, yang terdiri
dari perkebunan inti seluas 81.733 hektar dan perkebunan plasma seluas 46.557 hektar yang tersebar
di dua pulau di Indonesia, yakni Sumatra dan Kalimantan. Sebagian besar upaya ekspansi lahan Grup
saat ini dilakukan di Kalimantan, di mana luas lahan inti dan plasma di Kalimantan Tengah dan Barat
telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dari luasan di tahun 2007 hingga mencapai 48.806 ha di akhir
tahun 2024. Hal tersebut merupakan bagian dari strategi diversifikasi geografis Grup untuk meredam
fluktuasi produksi secara triwulanan dengan memanfaatkan perbedaan siklus panen di kedua pulau
tersebut. Per 31 Desember 2024, 62% dari perkebunan kelapa sawit Grup berada di wilayah Sumatra dan
sisanya di wilayah Kalimantan dengan rata-rata tertimbang usia tanaman kelapa sawit sekitar 14 tahun.
Sebagian besar TBS yang dihasilkan oleh Grup selanjutnya diolah oleh Pabrik Kelapa Sawit (“PKS”)
yang berada di dekat dengan lokasi perkebunan. Per tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki dan
mengelola delapan PKS, dengan lima di antaranya berlokasi di Sumatra dan tiga berada di Kalimantan.
PKS di Sumatra memiliki kapasitas produksi 360 ton TBS per jam, sedangkan PKS di Kalimantan
memiliki kapasitas produksi 150 ton TBS per jam. Pada tahun 2024, Grup menghasilkan 1.726.376 ton
TBS, 341.287 ton CPO dan 83.827 ton PK.
xxiv
Page 27
Kegiatan usaha Grup didukung oleh Divisi Research and Development (“R&D”) yang telah berhasil
mengembangkan salah satu bibit unggul terbaik untuk kelapa sawit di Indonesia. Per akhir tahun
2024, Grup melalui BSM, Perusahaan Anak, telah memproduksi enam varietas kelapa sawit unggulan
sebagai produk program pemuliaan yang terintegrasi dengan merek dagang DxP Sriwijaya, di mana
masing-masing varietas memiliki dua sub-varietas DxP Sriwijaya dan DxP Sriwijaya Semi Klon. Selain
ditanam di lahan milik Grup, benih unggulan ini dijual ke perusahaan lain dalam industri kelapa sawit
di Indonesia yang beroperasi di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, serta petani kecil.
Sejak tahun 2008, semua varietas DxP Sriwijaya dilindungi oleh Perlindungan Hak Cipta Varietas
Tanaman dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kualitas bibit kelapa sawit Perseroan telah
diakui industri kelapa sawit di Indonesia dengan meraih penghargaan “Quality Seeds Producer” dalam
Sawit Indonesia Award 2022 yang diberikan oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 14 Desember
2022. BSM juga menerima penghargaan “Top 5 Oil Palm Seed Producers” dalam Sawit Indonesia Award
2023 yang diberikan oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 20 Desember 2023.
Perseroan berkeyakinan bahwa industri kelapa sawit di Indonesia akan tetap menjadi komponen penting
bagi perekonomian Indonesia. Dengan perkebunan yang tersebar pada hampir semua pulau besar di
nusantara, kelapa sawit telah menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 16 juta pekerja dan 2,4 juta
petani mandiri. Meskipun sektor ini terus menghadapi ketidakpastian pasar dan harga yang bergejolak,
industri ini mendapatkan dukungan besar dari Pemerintah melalui langkah strategis, seperti perluasan
mandat biodiesel, yang terbukti efektif menstabilkan pasar domestik. Dengan pendekatan yang lebih
berkelanjutan yang diambil pelaku industri, peran industri ini dalam membentuk masa depan jutaan
rakyat Indonesia, akan terus meningkat.
Grup terus melakukan diversifikasi portofolio jenis tanaman untuk mengurangi risiko ketergantungan
pada salah satu jenis komoditas. Pada tahun 2010, Grup berekspansi ke perkebunan sagu dengan
mengakuisisi PT National Sago Prima (“NSP”) yang memiliki lahan tertanam seluas 12.781 hektar di
akhir tahun 2024 di Provinsi Riau. Grup memproduksi tepung sagu berkualitas tinggi, yang dijual ke
pasar domestik dan internasional dengan merek dagang Prima Starch. Sejak akhir tahun 2012, Grup
melalui PT Hutan Ketapang Industri (“HKI”) juga mengembangkan konsesi hutan tanaman industrinya
di Provinsi Kalimantan Barat. Luas lahan tertanam hingga akhir tahun 2024 di areal tersebut telah
mencapai 23.120 hektar, dengan komposisi utamanya adalah tanaman karet. Pada tahun 2024, Grup
menghasilkan 6.208 ton tepung sagu dan 4.138 ton karet dalam bentuk cup lump.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Grup berkomitmen untuk mengedepankan standar pengembangan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan kriteria kegiatan ramah lingkungan lainnya. Grup juga
memiliki sertifikasi RSPO, International Sustainability and Carbon Certification (“ISCC”), dan
Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”). Selain itu, perkebunan karet Perseroan telah mendapatkan
sertifikasi dari Forest Stewardship Council (“FSC”), mencerminkan dedikasi Perseroan terhadap
praktik-praktik pengelolaan perkebunan terbaik bertaraf internasional.
Pendapatan Grup pada tahun 2024 meningkat sebesar 1,3% menjadi Rp5.694,2 miliar pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp5.620,5 miliar pada tahun 2023. EBITDA Grup pada tahun 2024 meningkat sebesar
23,9% menjadi Rp1.892,1 miliar dari sebelumnya Rp1.476,2 miliar. Sebagai akibatnya, EBITDA margin
Group pada tahun 2024 meningkat menjadi 32,1% dari sebelumnya 26,3% pada tahun 2023.
Prospek usaha
Harga CPO mengalami fluktuasi harga signifikan selama tahun 2024 dari MYR3.692/ton pada bulan
Januari hingga mencapai titik tertinggi pada harga MYR5.343/ton di bulan Desember, yang didorong
oleh ketatnya pasokan global, produksi yang lebih rendah dari perkiraan di Indonesia akibat dampak
El Niño yang berkepanjangan sejak 2023, serta permintaan yang kuat dari program biodiesel dengan
Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan mandat Biodiesel B40 yang akan dimulai pada awal
2025 serta kebutuhan baru di pasar, seperti Sustainable Aviation Fuel (SAF). Momentum kenaikan
harga CPO turut dipicu oleh faktor eksternal, terutama perlambatan pertumbuhan produksi minyak
rapeseed dan biji bunga matahari, serta meningkatnya ketegangan geopolitik negara penghasil minyak
nabati. Pada kuartal pertama tahun 2025, harga CPO kembali mengalami koreksi dengan harga CPO
rata-rata berada pada harga MYR4.712/ton dan mencapai harga MYR4.036/ton di akhir April 2025,
seriring dengan peningkatan produksi CPO pada kuartal kedua. (Sumber: Bursa Malaysia Derivatif).
xxv
Page 28
Industri minyak nabati global diperkirakan akan menghadapi serangkaian tantangan di tahun 2025.
Defisit pasar akan berlanjut dengan susutnya produksi minyak rapeseed dan biji bunga matahari.
Produksi minyak kedelai diprediksi naik sementara minyak sawit mulai pulih, sehingga mengangkat
pasokan minyak nabati global. Namun, tren konsumsi yang kuat selama dua tahun terakhir diprediksi
akan bertahan di 2025. Permintaan yang melampaui pasokan ini akan membuat rasio stock-to-use lebih
rendah dari tahun 2024. (Sumber: Oil World)
Adapun prospek keuangan Perseroan dapat dipengaruhi oleh harga komoditas kelapa sawit yang dapat
dipicu oleh berbagai faktor penyebab ketidakseimbangan pada tingkat pasokan atau permintaan terhadap
komoditas itu sendiri maupun produk substitusinya. Penerapan Biodiesel B40 yang telah dimulai pada
awal tahun 2025 diharapkan akan dapat mengurangi ketergantungan terhadap ekspor. Hal ini dapat
menjadi faktor penopang terhadap harga minyak sawit yang relatif lebih stabil.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha.”
2. Keterangan tentang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
A. Ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar Rupiah),
yang terdiri dari dua seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp14.480.000.000
(empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah);
dan
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp60.520.000.000
(enam puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu tiga tahun; dan
- Seri B dengan jangka waktu lima tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri Seri A sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per
tahun; dan
- Seri B sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun.
Periode pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2025,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A
dan tanggal 4 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xxvi
Page 29
Pembelian Kembali (Buyback) : S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memelihara
perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau disebut Debt
to Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2:1 dan memelihara
perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang
dari setelahnya menjadi 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu).
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Penawaran
Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Rating Rationale : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo
pada bulan April 2025, peringkat mencerminkan profil
perkebunan kelapa sawit Perseroan yang menguntungkan,
profil keuangan yang kuat, serta permintaan CPO yang stabil.
Namun demikian, peringkat dibatasi oleh bisnis perkebunan
yang kurang terdiversifikasi, serta eksposur terhadap fluktuasi
harga komoditas dan kondisi cuaca yang kurang menguntungkan.
Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul
“Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Ijarah.”
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xxvii
Page 30
B. Ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Ago Tahap I Tahun
2025.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebanyak-Sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima
miliar Rupiah), yang terdiri dari dua seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp6.155.000.000 (enam miliar seratus lima puluh lima juta
Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp118.845.000.000 (seratus delapan belas miliar delapan
ratus empat puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu tiga tahun; dan
- Seri B dengan jangka waktu lima tahun.
Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah : - Seri A sebesar Rp467.780.000 (empat ratus enam puluh tujuh
juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun; dan
- Seri B sebesar Rp9.804.712.500 (sembilan miliar delapan
ratus empat juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah)
per tahun.
Pembayaran Cicilan Imbalan : Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana
Ijarah Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
4 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 4 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 4 Juli
2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Obyek Ijarah : Hak manfaat atas kebun inti milik SJP, Perusahaan Anak, yang
digunakan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal
ini secara spesifik adalah kebun inti yang terletak di Kabupaten
Ogan Komering Ilir.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan
mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut
sebagai bentuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxviii
Page 31
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa
Perseroan Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayarkan kembali dan/atau
seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran
lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara
lain memelihara perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau
disebut Debt to Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2:1 dan
memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga
tidak kurang dari setelahnya menjadi 1,5:1 (satu koma lima
berbanding satu). Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Penawaran Umum Sukuk Ijarah.”
Hasil Pemeringkatan : id
A sy (Single A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo
pada bulan April 2025, peringkat mencerminkan profil
perkebunan kelapa sawit Perseroan yang menguntungkan,
profil keuangan yang kuat, serta permintaan CPO yang stabil.
Namun demikian, peringkat dibatasi oleh bisnis perkebunan
yang kurang terdiversifikasi, serta eksposur terhadap fluktuasi
harga komoditas dan kondisi cuaca yang kurang menguntungkan.
Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul
“Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Ijarah.”
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk.
Harga Penawaran : 100% dari Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xxix
Page 32
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
dilangsungkan antara Perseroan dan investor atau pemodal yang diwakili oleh Wali Amanat, di
mana
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah);
b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah) kepada Perseroan;
c. atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan manfaat dari kebun inti milik
SJP serta memberikan hak untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali kepada pihak
lain atas Obyek Ijarah kepada investor atau pemodal. Obyek Ijarah ini juga tidak sedang
dijaminkan serta tidak direncanakan untuk dijaminkan
2. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
menandatangani Akad Wakalah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil)
melalui Wali Amanat memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali
kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Obyek
Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk sebagai penerima Obyek Ijarah berdasarkan
Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat
perubahan atas perjanjian / kontrak yang sudah ditandatangani oleh wakil dan pihak ketiga
tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan
wajar;
b. mewakili segala kepentingan muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak
ketiga sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan
penagihan dan menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek Ijarah dari pihak ketiga.
3. Perseroan dan SJP selanjutnya menandatangani Akad Ijarah, di mana
3a. SJP setuju untuk mengalihkan manfaat dari kebun inti serta memberikan hak untuk menggunakan
dan/atau menyewakan kembali ke pihak lain atas Obyek Ijarah kepada Perseroan. Dalam hal
ini, SJP bertindak sebagai pemberi sewa dan Perseroan sebagai penyewa;
xxx
Page 33
3b. Perseroan setuju untuk mengalihkan manfaat dari kebun inti milik SJP serta memberikan hak
untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali ke pihak lain atas Obyek Ijarah kepada
SJP. Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai pemberi sewa dan SJP sebagai penyewa
4. Perseroan selanjutnya akan menerima pembayaran dari penyewa.
5. Perseroan berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
diterima dari penyewa sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. Perseroan berjanji untuk membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
diterima dari penyewa sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi” dan “Keterangan tentang Sukuk Ijarah.”
3. Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi
A. Obligasi yang belum dilunasi
Jumlah pokok Tingkat bunga
obligasi obligasi per tahun Peringkat
Keterangan (Rp juta) (%) Jangka waktu Jatuh tempo dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 46.950 10,35% Lima tahun 17 Maret 2026 A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri B 450.385 8,40% Lima tahun 2 Maret 2027 A
497.335
B. Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
Jumlah sisa Jumlah cicilan
imbalan ijarah imbalan ijarah Peringkat
Keterangan (Rp juta) (Rp) Jangka waktu Jatuh tempo dari Pefindo
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 158.250 16.378.875.000 Lima tahun 17 Maret 2026 A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri B 230.115 19.329.660.000 Lima tahun 2 Maret 2027 A
388.365
4. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
dari penggunaan fasilitas loan on note bersifat revolving dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No. BTPN/NS/0190 tanggal 21 Juni 2023 yang terakhir kali
diubah pada bulan Juni 2024 (“Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI”).
xxxi
Page 34
Detail Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI adalah sebagai berikut:
• Saldo terutang Perseroan : Rp200,0 miliar
• Tingkat suku bunga : 7,2% per tahun
• Jumlah yang akan dibayarkan : sekitar Rp72,5 miliar
• Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus 2025
• Saldo kewajiban Perseroan : sekitar Rp127,5 miliar
setelah pembayaran
• Perikiraan sisa pinjaman : akan dilunasi menggunakan dana yang berasal dari Penawaran
setelah pembayaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I
Tahun 2025 sekitar Rp122,5 miliar dan sisanya akan dilunasi
menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda namun Perseroan
pelunasan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya dua Hari Kerja sebelum melakukan pembayaran
kepada SMBCI.
• Rencana tanggal pembayaran : selambat-lambatnya tujuh Hari Kerja setelah dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna
Agro Tahap I Tahun 2025 diterima.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang
timbul dari penggunaan fasilitas loan on note bersifat revolving dari SMBCI berdasarkan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI. Rencana pembayaran lebih awal ini merupakan satu kesatuan dari
rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud pada
bagian dari bab ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Obligasi”. Detail Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI adalah sebagai berikut:
• Saldo terutang Perseroan : Rp200,0 miliar
• Tingkat suku bunga : 7,2% per tahun
• Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus 2025
• Jumlah yang akan dibayarkan : sekitar Rp122,5 miliar
• Saldo kewajiban Perseroan setelah : sekitar Rp77,5 miliar
pembayaran
• Perikiraan sisa pinjaman setelah : akan dilunasi menggunakan dana yang berasal dari
pembayaran Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna
Agro Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp72,5 miliar dan sisanya
akan dilunasi menggunakan dana yang berasal dari kas
internal Perseroan.
xxxii
Page 35
• Prosedur dan persyaratan pelunasan : pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda namun
Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan
selambat-lambatnya dua Hari Kerja sebelum melakukan
pembayaran kepada SMBCI.
• Rencana tanggal pembayaran : selambat-lambatnya tujuh Hari Kerja setelah dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna
Agro Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 diterima.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.”
5. Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
saat Prospektus diterbitkan
Berdasarkan Akta No.22 tanggal 18 Januari 2022, dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. 0020056.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 22 Maret 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0055196.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 22 Maret 2022; dan (ii) DPS Perseroan per 30 April 2025, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp200 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Twinwood Family Holdings Limited (1) 1.195.217.500 239.043.500.000 65,72
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 623.336.800 124.667.360.000 34,27
Saham Treasury 67.700 13.540 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.818.622.000 363.724.400.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 3.681.378.000 736.275.600.000
Catatan:
(1) Nama pemegang saham pengendali secara langsung Perseroan telah berubah dari Twinwood Family Holdings SFO Limited
menjadi Twinwood Family Holdings Limited terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan.”
6. Data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta laporan atas reviu
informasi keuangan konsolidasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata uang
Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen:
xxxiii
Page 36
(i) No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-1/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Daniel,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 1841) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii)
No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-3/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Mento
(Registrasi Akuntan Publik No. 1562) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya
tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dengan opini tanpa
modifikasian, dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen
dan (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan
keuangan konsolidasian. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa uji penurunan
nilai atas tanaman produktif karet merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu hal
yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama; dan
(b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian beserta
laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 2.224.658 1.615.746
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.477.693 8.451.787
JUMLAH ASET 10.702.351 10.067.533
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.760.388 1.309.773
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.731.943 3.245.353
JUMLAH LIABILITAS 4.492.331 4.555.126
JUMLAH EKUITAS 6.210.020 5.512.407
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.702.351 10.067.533
Ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Penjualan 5.694.228 5.620.503
Laba bruto 1.600.622 1.326.868
Laba usaha 1.263.604 936.568
Laba sebelum pajak penghasilan 1.068.205 744.305
Laba tahun berjalan 697.484 440.779
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan 5.745 5.943
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 703.229 446.722
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 748.560 483.712
Kepentingan nonpengendali (51.076) (42.933)
697.484 440.779
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 754.152 489.635
Kepentingan non-pengendali (50.923) (42.913)
703.229 446.722
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
(angka penuh) 412 266
xxxiv
Page 37
Rasio keuangan
31 Desember
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 1,3% (0,9)%
Beban pokok pendapatan (4,7)% 16,4%
Laba kotor 20,6% (33,1)%
Laba usaha 34,9% (42,2)%
Laba tahun berjalan 58,2% (57,6)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 57,4% (57,3)%
Jumlah aset 6,3% (1,7)%
Jumlah liabilitas (1,4)% (9,1)%
Jumlah ekuitas 12,7% 5,4%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Penjualan 28,1% 23,6%
Laba usaha / Penjualan 22,2% 16,7%
Laba tahun berjalan / Penjualan 12,2% 7,8%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset 6,5% 4,4%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas 11,2% 8,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,3x 1,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,7x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,5x
EBITDA / Beban Bunga (1) 6,8x 5,1x
Debt service coverage ratio (2) 2,3x 1,9x
Catatan:
(1) EBITDA / Beban bunga dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(2) Debt coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga dan utang jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit
Persyaratan 31 Desember 2024
Perseroan
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 0,5:1
EBITDA (1) / CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1,2:1 2,3:1
PT Telaga Hikmah (“TH”)
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 1,3:1
EBITDA (1) / CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1:1 3,7:1
PT Usaha Agro Indonesia (“UAI”)
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 1,0:1
EBITDA (1) / CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1,1:1 2,4:1
PT Aek Tarum (“AT”)
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 2,2:1
EBITDA (1) /CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1:1 3,6:1
PT Sungai Rangit (“SR”)
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 0,4:1
EBITDA (1) /CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1:1 N/A
Catatan:
(1) EBITDA berarti laba usaha ditambah penyusutan dan amortisasi.
(2) CPLTD berarti beban bunga ditambah beban pokok utang tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit.
xxxv
Page 38
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan sukuk ijarah
Persyaratan 31 Desember 2024
Utang (1)
/ Ekuitas atau Debt (1)
to Equity Ratio Max 2:1 0,5 : 1
EBITDA (2) / Beban bunga Min 1,5:1 6,8 : 1
Catatan:
(1) Utang berarti semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa
guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya.
(2) EBITDA berarti laba usaha ditambah penyusutan amortisasi, dan beban operasi lain (cicilan imbalan sukuk ijarah).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi dan sukuk ijarah yang telah diterbitkan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus
ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
7. Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan utama Domisili penyertaan komersial langsung langsung pendapatan (1)
1. TH Perkebunan dan Palembang 2003 1998 99,45% - 19,4%
pabrik kelapa
sawit
2. PT Gunung Tua Perkebunan dan Palembang 2003 1999 99,86% - 14,2%
Abadi (“GTA”) pabrik kelapa
sawit
3. PT Mutiara Perkebunan dan Palembang 2003 2001 99,38% - 15,4%
Bunda Jaya pabrik kelapa
(“MBJ”) sawit
4. UAI Perkebunan dan Jakarta 2011 2010 99,99% - 9,4%
pabrik kelapa
sawit
5. SR Perkebunan dan Kalimantan 2006 1997 99,99% - 17,8%
pabrik kelapa Tengah
sawit
6. AT Perkebunan dan Palembang 2003 1992 99,00% - 9,1%
pabrik kelapa
sawit
7. BSM Perkebunan dan Palembang 2005 1999 99,00% - 2,9%
produksi benih
kelapa sawit
8. SS Perkebunan Palembang 2007 2011 99,98% - 1,0%
kelapa sawit
9. SJP Perkebunan Palembang 2007 2011 99,98% - 2,3%
kelapa sawit
10. LAB Perkebunan dan Jakarta 2008 2017 - - 4,8%
pabrik kelapa
sawit
xxxvi
Page 39
Tahun Kepemilikan
Nama Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan utama Domisili penyertaan komersial langsung langsung pendapatan (1)
11. NSP Pemanfaatan hasil Jakarta 2010 2010 - 99,99% 0,4%
hutan melalui SBF
dan 0,35%
melalui SM
12. PAS Perkebunan Jakarta 2011 2017 - 63,97% 0,3%
kelapa sawit melalui SM,
36,01%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
13. TTT Perkebunan Jakarta 2012 2017 - 61,63% 0,5%
kelapa sawit melalui SM,
38,36%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
14. HKI Kehutanan Jakarta 2012 2022 - 80,00% 1,1%
melalui SM
15. KMM Perkebunan Jakarta 2012 2018 - 90,51% 0,1%
kelapa sawit melalui SM,
9,48% melalui
SR dan 0,01%
melalui UAI
16. NSA Perkebunan Jakarta 2016 2019 - 56,94% 0,7%
kelapa sawit melalui SM,
43,05%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
17. APU Perkebunan Jakarta 2016 2018 - 92,95% 0,2%
kelapa sawit melalui SM,
7,04% melalui
SR dan 0,01%
melalui UAI
18. APIN Perkebunan dan Jakarta 2016 2018 - 99,99% 0,4%
pabrik kelapa melalui UAI
sawit dan 0,01%
melalui SM
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.”
xxxvii
Page 40
8. Faktor risiko
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan
pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dapat berdampak merugikan terhadap hasil usaha
Perseroan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Kondisi cuaca yang buruk dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup.
- Hama serta penyakit dapat berdampak negatif terhadap kinerja Grup.
- Pajak ekspor dan tarif dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup.
- Ketersediaan dan kenaikan harga bahan baku utama dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha Grup.
- Kegiatan operasi dan ekspansi Grup bergantung pada kemampuan Grup untuk mendapatkan,
mempertahankan dan memperbarui izin dan persetujuan yang diperlukan, serta pemenuhan
kewajibannya.
- Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai avalis menanggung kewajiban koperasi plasma.
- Penerapan dan penegakan peraturan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja yang
lebih ketat dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup.
- Grup menghadapi persaingan yang semakin ketat dari pesaing domestik dan asing.
- Penurunan profil kredit Perseroan dapat meningkatkan biaya pinjaman dan membatasi akses
Perseroan ke pasar modal dan kredit komersial.
- Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu menghadapi penolakan dan tuntutan dari
masyarakat sekitar.
- Perseroan bergantung pada pengalaman dan keahlian personel manajemen kunci dan kegagalan
untuk mempertahankan personel tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha Grup.
- Moratorium izin pembukaan lahan baru dapat membatasi upaya Grup untuk memperoleh lahan
baru dalam rangka perluasan usaha.
- Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan
yang cukup untuk mendanai ekspansi dan pengembangan kegiatan usaha.
- Keberhasilan pengelolaan perkebunan bergantung pada teknologi informasi dan komunikasi
teknologi (Information and Communication Technology atau “ICT”) yang memadai.
- Grup dapat menghadapi risiko-risiko yang terkait dengan upaya ekspansi usaha yang mungkin
dapat menimbulkan dampak negatif bagi Grup.
xxxviii
Page 41
C. Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material
terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup.
- Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak negatif bagi
Perseroan.
- Kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak negatif terhadap perusahaan di Indonesia,
termasuk Perseroan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil operasi, dan prospek Grup.
- Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup dan kegagalan Grup
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut dapat berdampak negatif terhadap
Perseroan.
- Sifat kegiatan usaha Grup dapat mencakup risiko terkait dengan litigasi dan pemeriksaan
administratif yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja kegiatan usaha dan keuangan
Grup jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
- Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak negatif terhadap kinerja kegiatan usaha dan keuangan
Grup.
D. Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi/Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang
telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”
xxxix
Page 42
Halaman ini sengaja dikosongkan
xl
Page 43
I. PENAWARAN UMUM
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp75.000.000.000
(tujuh puluh lima miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp14.480.000.000 (empat belas miliar
empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp60.520.000.000 (enam puluh miliar
lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Kecuali diatur lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya dan jika tanggal-tanggal yang
ditetapkan untuk melakukan pembayaran untuk salah satu pihak melakukan tindakan hukum
tertentu jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran dan/atau tindakan hukum
itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
1
Page 44
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 4 Oktober 2025 4 Oktober 2025
2 4 Januari 2026 4 Januari 2026
3 4 April 2026 4 April 2026
4 4 Juli 2026 4 Juli 2026
5 4 Oktober 2026 4 Oktober 2026
6 4 Januari 2027 4 Januari 2027
7 4 April 2027 4 April 2027
8 4 Juli 2027 4 Juli 2027
9 4 Oktober 2027 4 Oktober 2027
10 4 Januari 2028 4 Januari 2028
11 4 April 2028 4 April 2028
12 4 Juli 2028 4 Juli 2028
13 4 Oktober 2028
14 4 Januari 2029
15 4 April 2029
16 4 Juli 2029
17 4 Oktober 2029
18 4 Januari 2030
19 4 April 2030
20 4 Juli 2030
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dealam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI seseuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dan dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
2
Page 45
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dan dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
i. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
ii. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara dalam
RUPO.
1.10. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa
Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin baik dengan suatu jaminan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa
preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
1.12. Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus
ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
Namun demikian, dengan memperhatikan ketentuan pada angka 1.15 butir iii huruf e dalam
bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan,” apabila hasil pemeringkatan
Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (triple B Plus), maka Perseroan wajib
memberikan sinking fund sebesar dua kali pembayaran Bunga Obligasi yang terutang pada
triwulan berikutnya ke dalam rekening giro yang dibuka di Wali Amanat atas nama Perseroan
dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
3
Page 46
1.13. Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dalam hal Perseroan melakukan pembelian
kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah.
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
di surat kabar.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vi dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir vii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
4
Page 47
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir vii, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari
Kerja kedua setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi
kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi
tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin
jika terapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
xv. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali pada huruf xiv diatas, Obligasi dilakukan dengan mendahulukan
Obligasi yang tidak dijamin.
xvi. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Obligasi
tersebut.
xvii. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
xviii. dalam hal terdapt jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut.
xix. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
xx. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf
vi dan viii wajib dilakukan paling lambat dua hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi emiten yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahas Inggris; dan
2. situs web Bursa Efek atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperadaran nasional.
5
Page 48
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahas Inggris; dan
2. situs web Bursa Efek atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperadaran nasional.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah
sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus
dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang
Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPO,
dan dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6
Page 49
1.15. Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
i. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis
dari Wali Amanat Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan
sebagai berikut:
a. memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain
tersebut, kecuali:
1) penanggungan/penjaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
2) penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan kepada Perusahaan Anak
sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari
yang wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3) penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
selaku avalist kepada petani atau koperasi mitra Perusahaan Anak melalui skema
plasma/kemitraan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
b. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
2) pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan sepanjang dilakukan sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang
wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3) pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi karyawan Perseroan, yayasan
yang menyelenggarakan pendidikan dan layanan kesehatan bagi karyawan dan
keluarga karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak, dan/atau Afiliasi serta PUKK
(Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c. mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aset dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi
dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya
adalah bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
3) dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi, Perseroan atau
Perusahaan Anak boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga
rasio keuangan sebagaimana yang diatur dalam poin iii huruf b di bawah;
d. menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki
nilai material yang dapat menyebabkan terganggunya operasional, baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali:
1) menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian; atau
2) pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia;
7
Page 50
e. memberikan izin kepada Perusahaan Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau
melakukan investasi pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan
usahanya sehari-hari yang wajar dan lazim;
f. melakukan perubahan kegiatan usaha Perseroan kecuali untuk menjadi perusahaan
holding yang kegiatan usahanya berupa penyertaan modal pada Perusahaan Anak dan
dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
g. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
h. menjaminkan atau menggadaikan kepemilikan saham di PT Selatanjaya Permai (“SJP”)
kepada pihak lain.
ii. Sebagaimana dimaksud pada butir i di atas, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan
dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat
selambat-lambatnya 15 Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut
dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan
jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 Hari
Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
iii. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/
atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian
terkait lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi di mana
Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan
yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
1) memelihara perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau disebut Debt to
Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang
efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya.
2) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang
dari setelahnya menjadi 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah penyusutan dan
amortisasi.
c. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good
funds) paling lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran. Perseroan wajib menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali
Amanat pada hari yang sama;
8
Page 51
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut
pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan dikenakan Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari
Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut
di atas dibagi dengan 360 Hari Kalender dalam setahun. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi;
e. mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi A (single A) (atau yang setara dengan
hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat Emisi. Apabila hasil
pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (triple B
Plus), maka Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar dua kali pembayaran
bunga Obligasi yang terutang pada triwulan berikutnya ke dalam rekening giro yang
dibuka di Wali Amanat atas nama Perseroan dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
f. mempertahankan pengendalian dan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen)
baik secara langsung maupun tidak langsung dalam Perusahaan Anak yang sudah ada
saat ini, yaitu TH, SR, GTA dan MBJ;
g. mempertahankan Aset Tetap Utama SJP agar tidak dijaminkan dengan jaminan
keutamaan atau preferen, dan Perseroan berkewajiban untuk melakukan penilai
atas Aset Tetap Utama tersebut secara berkala sesuai dengan ketentuan pada huruf
h di bawah dan melaporkannya kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan pada
huruf o angka 7) di bawah. Yang dimaksud dengan “Aset Tetap Utama” adalah tanah
milik SJP beserta dengan tanaman dan aset non tanaman, yang terdiri dari bangunan
sarana pelengkap, mesin dan peralatan, dan segala sesuatu baik yang sekarang atau
di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat di atas tanah tersebut, yang
menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak tanah, dan/atau bangunan milik SJP;
h. menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian setiap
dua tahun sekali sejak Tanggal Emisi. Apabila dipandang perlu sewaktu-waktu atas
permintaan Wali Amanat Obligasi, Perseroan wajib menunjuk penilai independen
untuk melakukan penilaian kembali terhadap Aset Tetap Utama yang tidak dijadikan
jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen. Perseroan wajib
menyampaikan asli hasil penilaian Aset Tetap Utama yang tidak dijadikan jaminan
utang Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen tersebut kepada Wali Amanat
paling lambat lima Hari Kerja setelah Perseroan menerima hasil penilaian Aset Tetap
Utama tersebut;
i. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktik keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku
dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
k. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan
dan hal lain-lain;
l. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 10 Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang
adanya pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
pengubahan pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham
Perseroan;
m. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 10 Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
1) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang
melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan;
9
Page 52
2) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara
material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
n. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan
dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
o. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) salinan dari laporan keuangan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang
Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada
KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya dua Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
2) salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya dua Hari Kerja setelah diterimanya
salinan tersebut oleh Perseroan;
3) laporan keuangan konsolidasian tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di OJK selambat-lambatnya 90 Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku Perseroan berakhir atau tenggat waktu lain yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
4) laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan diserahkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dua hari Kerja
setelah penyampaian kepada lembaga terkait:
(i) 30 Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku atau tenggat waktu lain
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, jika tidak
disertai laporan akuntan publik; atau
(ii) 60 Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan atau tenggat waktu lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, jika disertai
laporan akuntan publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau
(iii) 90 Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan atau tenggat waktu lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, jika disertai
dengan laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
5) segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian
pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
(i) pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-
pembatasan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk
pelanggaran tersebut;
(ii) pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau sesuai dengan persyaratan
Obligasi.
(iii) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan
menyebabkan Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus
dilaksanakan;
(iv) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil memengaruhi
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut;
(v) pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang
usaha Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang
pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
10
Page 53
6) surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan huruf g di atas, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasian tahunan
yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
dimaksud dalam huruf o angka 3) di atas;
7) laporan mengenai jumlah Aset Tetap Utama yang tidak dijadikan jaminan utang
Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen sebagaimana dimaksud dalam
huruf g di atas, yang diserahkan paling lambat lima Hari Kerja setelah Perseroan
menerima laporan hasil penilaian.
p. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa;
q. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi
yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis
dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-
syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
r. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam angka 1.16 dalam bab ini
dengan judul “Kelalaian Perseroan” yang dapat menimbulkan kelalaian atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya dua Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya
kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
tersebut;
s. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
t. memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis lima Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan,
untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat
jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memenuhi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
u. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan dari Pemerintah serta
perizinan-perizinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
berlaku;
v. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk
kepentingan Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang
Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda
terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
w. melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas klasifikasi
Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat;
11
Page 54
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek menerbitkan peringkat yang berbeda
dengan sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting,
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
Masyarakat paling lambat dua Hari Kerja setelah diterima peringkat yang
berbeda dengan sebelumnya. Pengumuman sebagaimana diatas wajib memuat
paling sedikit:
(a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
yang berbeda dengan sebelumnya;
(ii) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya sebagaimana dimaksud di atas
berlaku sampai dengan akhir periode peringkat tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) dalam menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
Perseroan wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan
pemeringkat efek karena adanya fakta material, kejadian penting, atau
faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II masih
berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Perusahaan
Pemeringkat Efek terkait dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf w angka 1) butr (i) dan angka 2) butir
(i) diatas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja kedua setelah diterimanya
peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf t
angka 4) butir (i) berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling lambat dua Hari Kerja setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
x. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk
membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada)
selambat-lambatnya lima Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
1.16. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. butir ii huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 30 Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
12
Page 55
c. butir ii huruf c, d dan e Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 90 Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
-perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi
menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
ii. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan denga perjanjian utang oleh satu atau
lebih kreditur Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing)
dalam jumlah minimum 15% (lima belas persen) dari ekuitas, baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu
atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat secata material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
d. keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan
jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan.
iii. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) dalam prosedur undang-undang kepailitan; atau
b. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kawajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
13
Page 56
c. sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang
dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dibatalkan atau dinyatakan
tidak sah, atau Perseroan dan/ atau Perusahaan Anak (jika ada) tidak mendapatkan
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan memengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan memengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya. Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
1.17. Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku:
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana
pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
tetap memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.(“POJK
No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu
atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul
“Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
dan tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
14
Page 57
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b dan d di atas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk
RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK paling lambat 14
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi
bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
15
Page 58
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
notaris untuk membuat berita acara RUPO;
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
16
Page 59
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
17
Page 60
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib memberikan dan meminta
persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil
RUPO kepada Perseroan.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.18. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
18
Page 61
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau
setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan,
1.19. Hukum yang berlaku
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Keterangan tentang Sukuk Ijarah
2.1. Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
2.2. Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat
mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening.
2.3. Objek Ijarah
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak
manfaat kebun inti milik SJP yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan
sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
Obyek Ijarah ini hanya digunakan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan II dan Obyek Ijarah ini juga tidak sedang dijaminkan serta tidak direncanakan
untuk dijaminkan. Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, selama berlakunya
jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk
Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk mempertahankan tanah milik SJP, beserta
dengan tanaman dan aset non tanaman, yang terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin dan
peralatan, dan segala sesuatu baik yang sekarang atau di kemudian hari dibangun dan ditanam
atau terdapat di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak tanah, dan/
atau bangunan milik SJP, agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau preferen.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Obyek
Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi
dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
untuk menutupi kekurangan nilai Obyek Ijarah.
19
Page 62
2.4. Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
yang dilangsungkan antara Perseroan dan investor atau pemodal yang diwakili oleh Wali
Amanat, di mana
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh
lima miliar Rupiah);
b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp125.000.000.000
(seratus dua puluh lima miliar Rupiah) kepada Perseroan;
c. atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat dari kebun
inti milik SJP serta memberikan hak untuk menggunakan dan/atau menyewakan
kembali kepada pihak lain atas Obyek Ijarah kepada investor atau pemodal. Obyek
Ijarah ini juga tidak sedang dijaminkan serta tidak direncanakan untuk dijaminkan
2. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
Amanat menandatangani Akad Wakalah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi
kuasa (muwakkil) melalui Wali Amanat memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak
dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai
pengguna Obyek Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk sebagai penerima
Obyek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian / kontrak yang sudah
ditandatangani oleh wakil dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut
sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
b. mewakili segala kepentingan muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan
pihak ketiga sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas
untuk melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek Ijarah
dari pihak ketiga.
3. Perseroan dan SJP selanjutnya menandatangani Akad Ijarah, di mana
a. SJP setuju untuk mengalihkan hak manfaat dari kebun inti serta memberikan hak
untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali ke pihak lain atas Obyek Ijarah
kepada Perseroan. Dalam hal ini, SJP bertindak sebagai pemberi sewa dan Perseroan
sebagai penyewa; dan
20
Page 63
b. Perseroan setuju untuk mengalihkan hak manfaat dari kebun intsi JPSserta memberikan
hak untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali ke pihak lain atas Obyek
Ijarah kepada SJP. Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai pemberi sewa dan SJP
sebagai penyewa.
4. Perseroan selanjutnya akan menerima pembayaran dari penyewa.
5. Perseroan berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
yang diterima dari penyewa sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. Perseroan berjanji untuk membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
yang diterima dari penyewa sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana yang menjadi dasar perhitungan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan
untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari pembayaran sewa atas Obyek Ijarah
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perubahan atas jenis Akad Ijarah, isi dari Akad Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah
Segala perubahan atas jenis Akad Ijarah, isi dari Akad Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah sehubungan
dengan Sukuk Ijarah, hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
di bawah ini:
i. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI
atas usulan perubahan;
ii. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSI;
iii. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang
diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pelunasan atas Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan
tersebut sesuai dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”)
No. U-0202/DSN-MUI/III/2025 tangal 19 Maret 2025 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim
Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan
opini Syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1. Iggi H. Achsien, SE, MBA Ketua KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022
2. Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI Anggota KEP-03/PM.02/PJ-ASPM/2023
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2025 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa DSN - MUI.
21
Page 64
2.5. Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
2.6. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp125.000.000.000
(seratus dua puluh lima miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp6.155.000.000 (enam miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp467.780.000 (empat ratus enam puluh tujuh
juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun atau Rp76.000.000 (tujuh
puluh enam juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun,
yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp118.845.000.000 (seratus delapan belas miliar delapan ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.804.712.500 (sembilan
miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per
tahun atau Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu lima
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
(buyback) sebagai pelunasan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Besarnya Sisa Imbalan Ijarah wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah adalah dengan nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali terhitung sejak Tanggal
Emisi pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Kecuali diatur lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya
dan jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran untuk salah satu pihak
melakukan tindakan hukum tertentu jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
dan/atau tindakan hukum itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah untuk
masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan ke- Seri A Seri B
2 4 Oktober 2025 4 Oktober 2025
3 4 Januari 2026 4 Januari 2026
4 4 April 2026 4 April 2026
5 4 Juli 2026 4 Juli 2026
6 4 Oktober 2026 4 Oktober 2026
7 4 Januari 2027 4 Januari 2027
8 4April 2027 4 April 2027
9 4 Juli 2027 4 Juli 2027
10 4 Oktober 2027 4 Oktober 2027
11 4 Januari 2028 4 Januari 2028
12 4 April 2028 4 April 2028
22
Page 65
Cicilan Imbalan ke- Seri A Seri B
13 4 Juli 2028 4 Juli 2028
14 4 Oktober 2028
15 4 Januari 2029
16 4 April 2029
17 4 Juli 2029
18 4 Oktober 2029
19 4 Januari 2030
20 4 April 2030
21 4 Juli 2030
2.7. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
i. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada empat Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk
Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan.
ii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah setiap tiga bulan sekali sejak Tanggal Emisi,
melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
iii. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.8. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
i. Sisa Imbalan Ijarah akan dibayar kembali pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pembayaran Sisa Imbalan ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
iii. Pembayaran Sisa Imbalan ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.9. Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah (“RUPSI”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
23
Page 66
2.10. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
i. Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
ii. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara dalam
RUPSI.
2.11. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa
Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.12. Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin baik dengan suatu jaminan khusus berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Ijarah ini adalah paripassu
tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
2.13. Dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab
II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil
Penawaran Umum.” Namun demikian, dengan memperhatikan ketentuan pada angka 2.16. dalam
bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan,” apabila hasil pemeringkatan
Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (triple B Plus), maka Perseroan
wajib memberikan sinking fund sebesar dua kali pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pada
triwulan berikutnya ke dalam rekening giro yang dibuka di Wali Amanat atas nama Perseroan
dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2.14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dalam hal Perseroan melakukan
pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek.
iii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
24
Page 67
v. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI.
vi. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Ijarah tersebut.
vii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat
dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai.
viii. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir vi di atas
dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas, paling sedikit memuat
informasi tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
ix. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah
Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah
Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
x. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
xi. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah
untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja kedua setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah.
xii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
xiii. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarahyang tidak
dijamin.
25
Page 68
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian
kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Ijarah tersebut.
xv. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Ijarah tersebut.
xvi. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan
Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.15. Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Ijarah dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah
tanggal penentuan pihak yang memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, maka pihak
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah berhak untuk
menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dari jumlah yang
terlambat dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat keterlambatan tersebut dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus
dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Ijarah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
26
Page 69
tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
2.16. Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
i. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa
Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain
tersebut, kecuali:
1) penanggungan/penjaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2) penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan kepada Perusahaan Anak
sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari
yang wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3) penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
selaku avalist kepada petani atau koperasi mitra Perusahaan Anak melalui skema
plasma/kemitraan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
b. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
2) pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan sepanjang dilakukan sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang
wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3) pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi karyawan Perseroan, yayasan
yang menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan layanan kesehatan bagi
karyawan dan keluarga karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak, dan/atau
Afiliasi serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban
berdasarkan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aset dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Ijarah
dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya
adalah bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
3) dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan
Anak boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan
sebagaimana yang diatur dalam poin iii huruf b di bawah;
27
Page 70
d. menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki
nilai material yang dapat menyebabkan terganggunya operasional, baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
1) menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian; atau
2) pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia;
e. memberikan ijin kepada Perusahaan Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau
melakukan investasi pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan
usahanya sehari-hari yang wajar dan lazim;
f. melakukan perubahan kegiatan usaha Perseroan kecuali untuk menjadi perusahaan holding
yang kegiatan usahanya berupa penyertaan modal pada Perusahaan Anak dan dalam
rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
g. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
h. menjaminkan atau menggadaikan kepemilikan saham di SJP kepada pihak lain.
ii. Sebagaimana dimaksud pada butir i di atas, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan
dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung dalam waktu 15 Hari Kerja pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya
15 Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah
disetujui; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan
jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 Hari
Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
iii. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa
Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung
oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
perjanjian terkait lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah di mana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit
berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
1) memelihara perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau disebut Debt to
Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang
efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya.
2) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang
dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah penyusutan dan
amortisasi.
c. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in
good funds) paling lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI. Perseroan wajib menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada
Wali Amanat pada hari yang sama;
28
Page 71
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut
pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Jumlah Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender
yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut di atas dibagi dengan 360 Hari Kalender dalam
setahun. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah;
e. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah A sy (single A Syariah) atau yang
setara dengan hasil pemeringkatan pada saat Emisi. Apabila hasil pemeringkatan
Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ sy (triple B Plus Syariah),
maka Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar dua kali pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pada triwulan berikutnya ke dalam rekening giro yang dibuka di
Wali Amanat atas nama Perseroan dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
f. mempertahankan pengendalian dan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen)
baik secara langsung maupun tidak langsung dalam Perusahaan Anak yang sudah ada
saat ini, yaitu TH, SR, GTA dan MBJ;
g. mempertahankan Aset Tetap Utama SJP agar tidak dijaminkan dengan jaminan
keutamaan atau preferen, dan Perseroan berkewajiban untuk melakukan penilaian
atas Aset Tetap Utama tersebut secara berkala sesuai dengan ketentuan pada huruf
h di bawah dan melaporkannya kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan pada
huruf o angka 7) di bawah. Yang dimaksud dengan “Aset Tetap Utama” adalah tanah
milik SJP, beserta dengan tanaman dan aset non tanaman, yang terdiri dari bangunan
sarana pelengkap, mesin dan peralatan, dan segala sesuatu baik yang sekarang atau
di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat di atas tanah tersebut, yang
menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak tanah, dan/atau bangunan milik SJP;
h. menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian atas
Aset Tetap Utama setiap dua tahun sekali sejak Tanggal Emisi. Apabila dipandang
perlu sewaktu-waktu atas permintaan Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai
independen untuk melakukan penilaian kembali terhadap Aset Tetap Utama yang tidak
dijadikan jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen. Perseoran
wajib menyampaikan asli hasil penilaian Aset Tetap Utama yang tidak dijadikan
jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen tersebut kepada Wali
Amanat paling lambat lima Hari Kerja setelah Perseroan menerima hasil penilaian
Aset Tetap Utama tersebut;
i. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktik keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan SAK yang berlaku
di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan SAK di Indonesia;
k. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan
dan hal lain-lain;
l. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 10 Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya
pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan
pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan;
m. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 10 Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
1) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang
melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan.
29
Page 72
2) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara
material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
n. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan
dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
o. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang
Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada
KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya dua Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
2) salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah dalam waktu selambat-lambatnya dua Hari Kerja setelah diterimanya
salinan tersebut oleh Perseroan;
3) laporan keuangan konsolidasian tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di OJK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku Perseroan terakhir atau tenggat waktu lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
4) laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan diserahkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dua hari Kerja
setelah penyampaian kepada lembaga terkait:
(i) 30 Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku atau tenggat waktu lain
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, jika tidak
disertai laporan akuntan publik; atau
(ii) 60 Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan atau tenggat waktu lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, jika disertai
laporan akuntan publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau
(iii) 90 Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan atau tenggat waktu lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, jika disertai
dengan laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
5) segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian
pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
(i) pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-
pembatasan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai
bentuk pelanggaran tersebut;
(ii) pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau sesuai dengan
persyaratan Sukuk Ijarah;
(iii) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan
menyebabkan Sukuk Ijarah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian
yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah menjadi berlaku dan
harus dilaksanakan;
(iv) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil memengaruhi
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut;
(v) pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang
usaha Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Ijarah yang
pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
30
Page 73
6) surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan huruf g di atas, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasian tahunan
yang telah di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
dimaksud dalam huruf o angka 3);
7) laporan mengenai jumlah Aset Tetatp Utama yang tidak dijadikan jaminan utang
Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen sebagaimana dimaksud dalam
huruf g di atas, yang diserahkan paling lambat lima hari kerja setelah Perseroan
menerima laporan hasil penilaian;
p. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa;
q. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi
yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis
dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-
syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
r. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam angka 2.17. dalam bab ini
dengan judul “Kelalaian Perseroan” yang dapat menimbulkan kelalaian atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya dua Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya
kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
tersebut;
s. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
t. memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis lima Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk
memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan memenuhi semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
u. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan dari pemerintah serta
perizinan-perizinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
berlaku;
v. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang
Sukuk Ijarah dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
w. melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat sepuluh Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah;
(ii) dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(i) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(ii) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat;
31
Page 74
(2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal Perusahaan Pemeringkat Éfek menerbitkan peringkat yang berbeda
dengan sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting,
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
Masyarakat paling lambat dua Hari Kerja setelah diterima peringkat yang
berbeda dengan sebelumnya. Pengumuman sebagaimana diatas wajib memuat
paling sedikit:
(a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang
berbeda dengan sebelumnya.
(ii) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya sebagaimana dimaksud diatas
berlaku sampai dengan akhir periode peringkat tahunan;
(3) pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
(i) dalam menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
Perseroan wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek karena adanya fakta material, kejadian penting, atau
faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II sepanjang;
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II masih
berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran sukuk ijarah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014;
(4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Perusahaan
Pemeringkat Efek terkait dengan peringkat Sukuk Ijarah selain karena hal-
hal sebagaimana dimaksud dalam huruf w angka 1) butir (i) dan angka 2)
butir i diatas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja kedua setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf w
angka 4) butir (i) berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling lambat dua Hari Kerja setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
x. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk
membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Ijarah dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan selambat-lambatnya lima Hari Kerja sebelum tanggal
pembayaran.
2.17. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. butir ii huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
32
Page 75
b. butir ii huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 30 Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
c. butir ii huruf c dan d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 90 Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
RUPSI dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika RUPSI memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, sesuai dengan keputusan RUPSI, Sukuk Ijarah
menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat Sukuk dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
ii. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau
lebih kreditur Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing)
dalam jumlah minimum 15% (lima belas persen) dari ekuitas, baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat secara material dapat berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
d. keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseoran tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan
jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajibanpembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang.
33
Page 76
iii. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) dalam prosedur undang-undang kepailitan; atau
b. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah; atau
c. sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang
dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dibatalkan atau dinyatakan
tidak sah, atau Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) tidak mendapatkan izin
atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara
material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan memengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
d. Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali
Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
2.18. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Ijarah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, aset yang menjadi dasar sukuk,
perubahan nilai, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan ketentuan
POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.17 dalam bab ini dengan judul
“Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
34
Page 77
ii. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b dan huruf d di atas wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPSI.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan;
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
2) agenda RUPSI;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI;
dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lambat 21 Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
vi. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah
yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat;
35
Page 78
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPSI;
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan;
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
notaris untuk membuat berita acara RUPSI;
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah
yang meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang
meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI
dan materi RUPSI serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir I di atas diatur
sebagai berikut:
1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
36
Page 79
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
37
Page 80
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPSI keempat;
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah. Sebelum menyelenggarakan RUPSI, Wali Amanat Sukuk wajib memberikan dan
meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman
hasil RUPSI kepada Perseroan.
ix. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
x. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan
atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain
sehubungan dengan perubahan nilai Imbalan Sukuk Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
38
Page 81
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
2.19. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal
Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau
setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan.
2.20. Hukum yang berlaku
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-445/PEF-DIR/IV/2025
tanggal 7 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahun 2025 Periode 7 April 2025 sampai dengan 1 April 2026 dan Surat No. RC-446/PEF-DIR/IV/2025
tanggal 7 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna
Agro Tahun 2025 Periode 7 April 2025 sampai dengan 1 April 2026 , dengan peringkat:
id
A A
id (sy)
(single A) (single A syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
39
Page 82
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak
mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan
baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup
peka oleh keadaan yang merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar
bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan
yang diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap
keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan
berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Rating rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang diterima Perseroan adalah sebagai berikut:
• Profil perkebunan kelapa sawit yang menguntungkan
Pefindo menilai bahwa profil perkebunan kelapa sawit Grup yang menguntungkan didukung oleh
luasnya area perkebunan, proporsi pohon sawit dengan usia produktif yang tinggi, manajemen
perkebunan yang baik, dan intensifikasi. Pada tahun 2024, total area perkebunan kelapa sawit milik
Grup yang ditanam adalah 81.773 hektar di Sumatra Selatan dan Kalimantan, dengan usia rata-rata
pohon sekitar 15 tahun, yang merupakan 48% dari total area tanam. Secara keseluruhan, produksi
TBS dan CPO Grup pada tahun 2024, termasuk dari plasma dan pihak ketiga, mencapai 1,7 juta
ton dan 341.287 ton, yang menurun dari kondisi tahun 2023 sebesar 1,9 juta ton dan 396.927 ton
40
Page 83
akibat program replanting Grup. Dalam jangka menengah, Pefindo memperkirakan Grup akan
mempertahankan profil perkebunannya dengan melakukan penanaman ulang tahunan, pemupukan,
pemeliharaan infrastruktur perkebunan, dan pengelolaan air untuk meningkatkan produktivitas serta
menjaga usia rata-rata pohon dalam usia produktif. Hal ini akan mengoptimalkan volume produksi
dari perkebunan milik Grup maupun plasma, dengan asumsi kondisi cuaca normal.
• Profil keuangan yang kuat
Pefindo memperkirakan struktur permodalan dan langkah perlindungan arus kas Perseroan akan
tetap menguntungkan dalam jangka pendek, didukung oleh harga CPO yang stabil, yang akan
mendorong peningkatan pendapatan dan EBITDA. Hal ini dapat menghasilkan rasio utang terhadap
EBITDA dan utang terhadap ekuitas rata-rata sekitar 2,2x dan 0,5x, masing-masing untuk tiga
tahun ke depan (2025 - 2027). Pefindo juga memperkirakan rasio FFO terhadap utang dan EBITDA
terhadap beban bunga (IFCCI) masing-masing sebesar 65% dan 7,9x, dengan asumsi peningkatan
produktivitas hasil panen pasca El-Nino serta hasil yang lebih tinggi dari program replanting. Per
31 Desember 2024, posisi likuiditas Grup dinilai cukup dengan kas dan setara kas sebesar Rp840
miliar dan proyeksi EBITDA sekitar Rp1,4 triliun, dibandingkan dengan pinjaman jangka pendek
dan utang jangka panjang sebesar Rp597 miliar, beban bunga yang diproyeksikan pada 2025 sebesar
Rp200 miliar, dan belanja modal sekitar Rp600 miliar pada 2025.
• Permintaan CPO yang stabil
Pefindo menilai bahwa terdapat permintaan CPO yang stabil di pasar domestik dan global.
Permintaan domestik didorong oleh program Biodiesel B40 pada 2025 di tengah ekspektasi turunnya
produksi CPO akibat musim kering dan program replanting dalam jangka pendek hingga menengah.
Selain itu, permintaan global akan didorong oleh penggunaan CPO yang luas di industri makanan,
kosmetik, dan farmasi. Hal ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi Grup dalam menjaga
pertumbuhan pendapatan dalam jangka pendek hingga menengah.
Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:
• Bisnis perkebunan yang kurang terdiversifikasi
Pefindo menilai bahwa model bisnis perkebunan kelapa sawit Grup terkonsentrasi pada produk
CPO dan inti sawit, yang menyumbang lebih dari 90% dari total pendapatannya. Per 31 Desember
2024, Grup memiliki pabrik kelapa sawit dan pabrik benih, namun kurang memiliki diversifikasi
pada produk hulu seperti pabrik pemecah inti, serta bisnis hilir seperti pabrik refinery, biodiesel,
dan oleokimia. Pefindo menilai integrasi bisnis Grup akan tetap tidak berubah karena tidak ada
rencana ekspansi ke sektor hilir dalam jangka pendek hingga menengah. Pefindo menilai bahwa
tingkat integrasi tersebut berperan dalam menstabilkan margin laba sambil mengurangi kerentanan
terhadap fluktuasi harga komoditas. Meskipun Grup juga telah mengembangkan bisnis karet,
kontribusinya terhadap total pendapatan diperkirakan tetap di bawah 5% dalam jangka pendek
hingga menengah, dengan asumsi permintaan tetap rendah.
• Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas dan kondisi cuaca yang kurang mendukung
Kinerja bisnis Grup sangat rentan terhadap faktor eksternal di luar kendali Grup, khususnya
fluktuasi harga komoditas dan kondisi cuaca yang kurang menguntungkan. Setelah melonjak pada
2022, harga CPO telah mengalami normalisasi, yang memengaruhi pertumbuhan pendapatan Grup.
Pelemahan lebih lanjut pada harga CPO dapat menyebabkan penurunan margin laba, seperti yang
terjadi pada 2019 ketika harga CPO yang rendah menyebabkan margin EBITDA turun menjadi
20,7%, dibandingkan 35% pada 2022. Kinerja bisnis juga rentan terhadap kondisi cuaca ekstrim,
seperti musim kemarau atau hujan yang berkepanjangan, yang mengakibatkan penurunan produksi.
Namun, hal ini sebagian telah diantisipasi melalui inisiatif Grup membangun dan menerapkan
Program Manajemen Air untuk membantu mengurangi dampak musim kering.
41
Page 84
4. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II akan
dilaksanakan dalam periode dua tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 7 Juni 2007 berdasarkan Surat berdasarkan Surat dari Badan
Pengawasa Pasar Modal dan Lembaga Keuanganperihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 19 Juni 2025 dan Laporan
Akuntan Independen No. 00313/2.1032/JL.0/01/1814-1/1/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, keduanya
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama dua tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak
dua tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dan idA sy (Single A Syariah) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 36/2014.
42
Page 85
5. Keterangan tentang Perseroan
Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:
Penerbit : PT Sampoerna Agro Tbk
Kegiatan usaha utama : Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang
perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit
(crude palm oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude
palm kernel oil), dan perdagangan besar buah kelapa sawit, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Alamat kantor pusat : Jl. Basuki Rahmat No. 788
Palembang, Sumatra Selatan 30128
Alamat kantor korespondensi : Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 5771711
Faksimile : (021) 5771712
E-mail : investor.relations@sampoernaagro.com
Situs : www.sampoernaagro.com
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan
tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
6. Keterangan tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Bank Permata selaku Wali
Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah.
Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah:
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk
Alamat : WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920
Tel. : (021) 523 7788
Faks. : (021) 250 0622
Untuk Perhatian : Head, Securities Services
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan
tentang Wali Amanat.”
43
Page 86
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
1. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi Obligasi, akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang
timbul dari penggunaan fasilitas loan on note bersifat revolving dari SMBCI berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit No. BTPN/NS/0190 tanggal 21 Juni 2023 yang terakhir kali diubah pada 28 Juni 2024
(“Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI”).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI, Perseroan mendapatkan fasilitas loan on note bersifat
revolving sebesar Rp300.000.000.000 untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan. Pinjaman ini
memiliki tingkat suku bunga sebesar cost of fund (bank) ditambah dengan 1,8% per tahun. Jangka
waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Tidak ada hubungan Afiliasi antara
Perseroan dan SMBCI. Penjelasan lebih lengkap mengenai ini dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
Detail Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI adalah sebagai berikut:
• Saldo terutang Perseroan : Rp200,0 miliar
• Tingkat suku bunga : 7,2% per tahun
• Jumlah yang akan dibayarkan : sekitar Rp72,5 miliar
• Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus 2025
• Saldo kewajiban Perseroan : sekitar Rp127,5 miliar
setelah pembayaran
• Perikiraan sisa pinjaman : akan dilunasi menggunakan dana yang berasal dari Penawaran
setelah pembayaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I
Tahun 2025 sekitar Rp122,5 miliar dan sisanya akan dilunasi
menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda namun Perseroan
pelunasan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya dua Hari Kerja sebelum melakukan pembayaran
kepada SMBCI.
• Rencana tanggal pembayaran : selambat-lambatnya tujuh Hari Kerja setelah dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna
Agro Tahap I Tahun 2025 diterima.
Rencana penggunanaan dana hasil Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipergunakan untuk pembayaran
hutang Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI sebagaimana tersebut diatas tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020
tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”)
maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
44
Page 87
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO
dan memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada Permata, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan
di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III”), setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait telah seluruhnya
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan
telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut dengan surat
No. 429/SA/V/22/RO/GC tanggal 23 Mei 2022 perihal Laporan Penggunaan Dana PUB.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total
perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum
Obligasi adalah kurang lebih setara dengan 3,2424% dari nilai Emisi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0150%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,4500%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0150%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 1,4965%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 1,1333%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,2850%; dan biaya jasa Notaris sebesar
0,0782%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,3400% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,2667% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,0733%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,9259%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit
penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus
Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
45
Page 88
2. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang
timbul dari penggunaan fasilitas loan on note bersifat revolving dari SMBCI berdasarkan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI, Perseroan mendapatkan fasilitas loan on note bersifat
revolving sebesar Rp300.000.000.000 untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan. Pinjaman ini
memiliki tingkat suku bunga sebesar cost of fund (bank) ditambah dengan 1,8% per tahun. Jangka
waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Tidak ada hubungan Afiliasi antara
Perseroan dan SMBCI. Penjelasan lebih lengkap mengenai ini dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
Rencana pembayaran lebih awal ini merupakan satu kesatuan dari rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud pada bagian dari bab ini dengan judul
“Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi”. Detail Perjanjian
Fasilitas Kredit SMBCI adalah sebagai berikut:
• Saldo terutang Perseroan : Rp200,0 miliar
• Tingkat suku bunga : 7,2% per tahun
• Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus 2025
• Jumlah yang akan dibayarkan : sekitar Rp122,5 miliar
• Saldo kewajiban Perseroan : sekitar Rp77,5 miliar
setelah pembayaran
• Perikiraan sisa pinjaman : akan dilunasi menggunakan dana yang berasal dari Penawaran
setelah pembayaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I
Tahun 2025 sebesar Rp72,5 miliar dan sisanya akan dilunasi
menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda namun Perseroan
pelunasan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya dua Hari Kerja sebelum melakukan pembayaran
kepada SMBCI.
• Rencana tanggal pembayaran : selambat-lambatnya tujuh Hari Kerja setelah dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna
Agro Tahap I Tahun 2025 diterima.
Rencana penggunanaan dana hasil Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipergunakan untuk pembayaran
hutang Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI sebagaimana tersebut diatas tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/2020 maupun
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No.42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPSI dan memperoleh persetujuan dari RUPSI, sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada Permata, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
46
Page 89
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan pada Tanggal Laporan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari
Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setiap enam
bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini selesai direalisasikan, berikut penjelasan
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSI atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
(“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III”), setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
tersebut dengan surat No. 429/SA/V/22/RO/GC tanggal 23 Mei 2022 perihal Laporan Penggunaan
Dana PUB.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total perkiraan
biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah
adalah kurang lebih setara dengan 2,0546% dari nilai Emisi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0150%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,4500%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0150%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,9939%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,6800%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,1710%; biaya jasa Notaris sebesar
0,0469%, dan biaya jasa Tim Ahli Syariah sebesar 0,0960%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,2040% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,1600% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,0440%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,3767%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya tim Ahli Syariah, biaya penyelenggaraan due dilligence dan
public expose, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya
pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus
Ringkas.
47
Page 90
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-1/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Daniel,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1814) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo liabilitas Grup tercatat sebesar Rp4.492,3 miliar, yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp1.760,4
miliar dan Rp2.731,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 661.520
Utang lain-lain 79.979
Liabilitas kontrak 137.564
Utang pajak 86.101
Beban akrual 122.500
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 75.751
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi 166.405
Sukuk ijarah 199.904
Utang bank jangka panjang 208.170
Liabilitas sewa 4.762
Liabilitas keuangan lainnya 17.732
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.760.388
Liabilitas Jangka Panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi 495.018
Sukuk ijarah 387.817
Utang bank jangka panjang 1.424.807
Liabilitas sewa 35.522
Liabilitas keuangan lainnya 3.682
Liabilitas imbalan kerja 209.861
Liabilitas pajak tangguhan 16.959
Liabilitas jangka panjang lainnya 158.277
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.731.943
TOTAL LIABILITAS 4.492.331
48
Page 91
Penjelasan mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Saldo utang usaha pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp661,5 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Petani - dalam Rupiah 203.485
Pemasok dan kontraktor - dalam Rupiah 458.035
Total 661.520
Utang usaha pada petani merupakan utang atas pembelian TBS dari para petani plasma dan mitra,
sedangkan utang usaha pada pemasok dan kontraktor terutama merupakan utang atas pembelian bahan
perawatan, termasuk pupuk dan suku cadang.
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Lancar 543.754
Telah jatuh tempo:
1 - 60 hari 57.590
Lebih dari 60 hari 60.176
Total 661.520
Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo utang usaha pihak ketiga tidak memiliki jaminan dan tidak
dikenakan bunga. Tidak ada surat jaminan yang diberikan oleh Grup untuk utang usaha kepada pihak
ketiga.
Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp80,0 miliar.
Liabilitas kontrak
Saldo liabilitas kontrak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp137,6 miliar. Liabilitas
kontrak merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan sehubungan dengan penjualan minyak
sawit mentah, inti sawit dan kecambah.
Utang pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp86,1 miliar, dengan rincian sebagai
berikut:
49
Page 92
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 750
Pasal 15 67
Pasal 21 50
Pasal 22 1.016
Pasal 23/26 15.349
Pasal 25 6.465
Pasal 29 23.566
Pajak Pertambahan Nilai 34.902
Pajak Bumi dan Bangunan 3.936
Total 86.101
Beban akrual
Saldo beban akrual pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp122,5 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Beban bunga 9.441
Beban karyawan 4.497
Beban jasa tenaga ahli 3.239
Sumbangan kepada Yayasan Putera Sampoerna 3.136
Kompensasi kerugian lahan 86.123
Lainnya 16.064
Jumlah 122.500
Berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 27 Mei 2024, para pemegang saham menyetujui pemberian
donasi untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia melalui Yayasan Putera Sampoerna
sebesar Rp9.500 juta atau sekitar 2% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk tahun buku 2023. Pembayaran ke Yayasan Putera Sampoerna akan dilakukan secara periodik
sesuai dengan progres penyaluran sumbangan serta program tersebut oleh Yayasan Putera Sampoerna
kepada penerima program.
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
Saldo liabilitas imbalan kerja jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp75,8
miliar yang merupakan gaji yang masih harus dibayar.
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
Saldo utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp597,0 miliar, yang terdiri dari utang obligasi sebesar Rp166,4 miliar, utang sukuk
ijarah sebesar Rp200,0 miliar, utang bank jangka panjang sebesar Rp208,2 miliar, liabilitas sewa sebesar
Rp4,8 miliar dan liabilitas keuangan lainnya sebesar Rp17,7 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai
utang obligasi, sukuk ijarah, utang bank jangka panjang, liabilitas sewa dan liabilitas keuangan lainnya
dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”
2. Liabilitas jangka panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Saldo utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.346,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
50
Page 93
Utang obligasi
Saldo utang obligasi setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp495,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I 91.500
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 46.950
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III 525.385
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (2.412)
Utang obligasi, neto 661.423
Jatuh tempo dalam satu tahun 166.500
Dikurangi: biaya transaksi yang belum diamortisasi (95)
Neto 166.405
Setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun 497.335
Dikurangi: biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.317)
Neto 495.018
Sukuk ijarah
Saldo sukuk ijarah setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp387,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Sukuk ijarah Berkelanjutan I Tahap I 125.000
Sukuk ijarah Berkelanjutan I Tahap II 158.250
Sukuk ijarah Berkelanjutan I Tahap III 305.115
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (644)
Sukuk ijarah, neto 587.721
Jatuh tempo dalam satu tahun 200.000
Dikurangi: biaya transaksi yang belum diamortisasi (96)
Neto 199.904
Setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun 388.365
Dikurangi: biaya transaksi yang belum diamortisasi (548)
Neto 387.817
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”)
Pada tanggal 4 Maret 2020, Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap I di BEI masing-masing sebesar Rp300.000 juta.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Perseroan yang dikeluarkan terdiri dari dua seri, yaitu Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B dengan penawaran masing-
masing 100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I. Rincian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I yang telah didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp208.500 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% per tahun, berjangka
waktu tiga tahun; dan
- Seri B sebesar Rp91.500 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun, berjangka waktu
lima tahun.
51
Page 94
Berikut ini adalah jadwal pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Seri B:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B
3 Juni 2020 4.874 2.230
3 September 2020 4.874 2.230
3 Desember 2020 4.874 2.230
3 Maret 2021 4.874 2.230
3 Juni 2021 4.874 2.230
3 September 2021 4.874 2.230
3 Desember 2021 4.874 2.230
3 Maret 2022 4.874 2.230
3 Juni 2022 4.874 2.230
3 September 2022 4.874 2.230
3 Desember 2022 4.874 2.230
3 Maret 2023 4.874 2.230
3 Juni 2023 - 2.230
3 September 2023 - 2.230
3 Desember 2023 - 2.230
3 Maret 2024 - 2.230
3 Juni 2024 - 2.230
3 September 2024 - 2.230
3 Desember 2024 - 2.230
3 Maret 2025 - 2.230
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan yang dikeluarkan terdiri dari dua seri, yaitu Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri B dengan penawaran
masing-masing 100% dari Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I. Rincian yang telah
didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp175.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.363 juta per tahun,
berjangka waktu tiga tahun; dan
- Seri B sebesar Rp125.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.188 juta per tahun,
berjangka waktu lima tahun.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran Imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Seri B:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B
3 Juni 2020 4.091 3.047
3 September 2020 4.091 3.047
3 Desember 2020 4.091 3.047
3 Maret 2021 4.091 3.047
3 Juni 2021 4.091 3.047
3 September 2021 4.091 3.047
3 Desember 2021 4.091 3.047
3 Maret 2022 4.091 3.047
3 Juni 2022 4.091 3.047
3 September 2022 4.091 3.047
3 Desember 2022 4.091 3.047
3 Maret 2023 4.091 3.047
3 Juni 2023 - 3.047
3 September 2023 - 3.047
3 Desember 2023 - 3.047
3 Maret 2024 - 3.047
3 Juni 2024 - 3.047
3 September 2024 - 3.047
3 Desember 2024 - 3.047
3 Maret 2025 - 3.047
52
Page 95
Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 masing-masing sebesar Rp208.500 juta dan Rp175.000 juta.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I di atas dijamin dengan
sebagian Hak Guna Usaha (“HGU”) berikut tanaman produktif dan aset tetap milik MBJ, Perusahaan
Anak.
Perseroan menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
I tersebut, setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk melakukan pelunasan utang Perusahaan Anak,
TH, pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) dan sisanya dipergunakan sebagai modal
kerja Perseroan dan telah dicatatkan di BEI dengan wali amanat PT Bank Permata Tbk.
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”)
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tahap II”)
Pada tanggal 18 Maret 2021, Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II di BEI masing-masing sebesar Rp174.615 juta dan Rp394.885 juta.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Perseroan yang dikeluarkan terdiri dari dua seri, yaitu Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B dengan penawaran masing-
masing 100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. Rincian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II yang telah didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp127.665 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,45% per tahun berjangka waktu
tiga tahun; dan
- Seri B sebesar Rp46.950 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35% per tahun, berjangka
waktu lima tahun.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Seri B:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B
17 Juni 2021 3.016 1.215
17 September 2021 3.016 1.215
17 Desember 2021 3.016 1.215
17 Maret 2022 3.016 1.215
17 Juni 2022 3.016 1.215
17 September 2022 3.016 1.215
17 Desember 2022 3.016 1.215
17 Maret 2023 3.016 1.215
17 Juni 2023 3.016 1.215
17 September 2023 3.016 1.215
17 Desember 2023 3.016 1.215
17 Maret 2024 3.016 1.215
17 Juni 2024 - 1.215
17 September 2024 - 1.215
17 Desember 2024 - 1.215
17 Maret 2025 - 1.215
17 Juni 2025 - 1.215
17 September 2025 - 1.215
17 Desember 2025 - 1.215
17 Maret 2026 - 1.215
53
Page 96
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan yang dikeluarkan terdiri dari dua seri, yaitu Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Seri B dengan penawaran
masing-masing 100% dari Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II. Rincian Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II yang telah didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp236.635 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp22.362 juta per tahun,
berjangka waktu tiga tahun; dan
- Seri B sebesar Rp158.250 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.379 juta per tahun,
berjangka waktu lima tahun.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran Imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri
A dan Seri B:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B
17 Juni 2021 5.591 4.095
17 September 2021 5.591 4.095
17 Desember 2021 5.591 4.095
17 Maret 2022 5.591 4.095
17 Juni 2022 5.591 4.095
17 September 2022 5.591 4.095
17 Desember 2022 5.591 4.095
17 Maret 2023 5.591 4.095
17 Juni 2023 5.591 4.095
17 September 2023 5.591 4.095
17 Desember 2023 5.591 4.095
17 Maret 2024 5.591 4.095
17 Juni 2024 - 4.095
17 September 2024 - 4.095
17 Desember 2024 - 4.095
17 Maret 2025 - 4.095
17 Juni 2025 - 4.095
17 September 2025 - 4.095
17 Desember 2025 - 4.095
17 Maret 2026 - 4.095
esPada tanggal 14 Maret 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp127.665 juta dan Rp236.635 juta.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dijamin dengan HGU
berikut tanaman produktif dan aset tetap milik SS, Perusahaan Anak.
Perseroan menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
II tersebut, setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk melakukan pelunasan lebih awal pokok utang
Perseroan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), pelunasan utang UAI, Perusahaan
Anak, pada PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank OCBC”) dan sisanya akan dipergunakan sebagai modal
kerja Perseroan.
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap
III”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III”)
Pada tanggal 4 Maret 2022, Perseroan telah mencatatkan di BEI untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III masing-masing sebesar Rp525.385 juta dan Rp305.115 juta.
54
Page 97
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Perseroan yang dikeluarkan terdiri dari dua seri, yaitu Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III Seri A dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri B dengan penawaran masing-
masing 100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III. Rincian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III yang telah didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp75.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% per tahun berjangka waktu
tiga tahun; dan
- Seri B sebesar Rp450.385 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun, berjangka
waktu lima tahun.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri A dan Seri B:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B
2 Juni 2022 1.341 9.458
2 September 2022 1.341 9.458
2 Desember 2022 1.341 9.458
2 Maret 2023 1.341 9.458
2 Juni 2023 1.341 9.458
2 September 2023 1.341 9.458
2 Desember 2023 1.341 9.458
2 Maret 2024 1.341 9.458
2 Juni 2024 1.341 9.458
2 September 2024 1.341 9.458
2 Desember 2024 1.341 9.458
2 Maret 2025 1.341 9.458
2 Juni 2025 - 9.458
2 September 2025 - 9.458
2 Desember 2025 - 9.458
2 Maret 2026 - 9.458
2 Juni 2026 - 9.458
2 September 2026 - 9.458
2 Desember 2026 - 9.458
2 Maret 2027 - 9.458
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan yang dikeluarkan terdiri dari dua seri, yaitu Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Seri A dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Seri B dengan
penawaran masing-masing 100% dari Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III.
Rincian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III yang telah didistribusikan kepada masyarakat adalah
sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp75.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.363 juta per tahun,
berjangka waktu tiga tahun; dan
- Seri B sebesar Rp230.115 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp19.330 juta per tahun,
berjangka waktu lima tahun.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran Imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Seri A dan Seri B:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B
2 Juni 2022 1.341 4.832
2 September 2022 1.341 4.832
2 Desember 2022 1.341 4.832
2 Maret 2023 1.341 4.832
2 Juni 2023 1.341 4.832
2 September 2023 1.341 4.832
2 Desember 2023 1.341 4.832
55
Page 98
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B
2 Maret 2024 1.341 4.832
2 Juni 2024 1.341 4.832
2 September 2024 1.341 4.832
2 Desember 2024 1.341 4.832
2 Maret 2025 1.341 4.832
2 Juni 2025 - 4.832
2 September 2025 - 4.832
2 Desember 2025 - 4.832
2 Maret 2026 - 4.832
2 Juni 2026 - 4.832
2 September 2026 - 4.832
2 Desember 2026 - 4.832
2 Maret 2027 - 4.832
Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp75.000 juta dan Rp75.000 juta.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III di atas dijamin dengan
HGU berikut tanaman produktif dan aset tetap milik SS, Perusahaan Anak, dan HGU dan HGB berikut
tanaman produktif dan aset tetap dan pabrik kelapa sawit milik MBJ, Perusahaan Anak.
Perseroan menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
III tersebut, setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk melakukan pelunasan utang Perseroan, pada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pelunasan utang SR, Perusahaan Anak, pada Bank Mandiri
dan pelunasan utang AT, Perusahaan Anak, pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Berdasarkan pemeringkatan dari Pefindo, Perseroan memperoleh peringkat idA (Single A) untuk obligasi
dan idA sy (Single A Syariah) untuk sukuk ijarah.
Obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak
Perseroan (negative covenants), antara lain untuk tidak melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan
tertulis wali amanat sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan, antara lain Perseroan tidak
dapat memberikan penjaminan dan pinjaman kepada pihak lain kecuali sehubungan dengan kegiatan
usaha, mengadakan penggabungan, konsolidasi atau melakukan akuisisi kecuali dalam bidang usaha
utama yang sama, menjual atau mengalihkan aset tetap yang memiliki nilai material yang dapat
menyebabkan terganggunya operasional, memberikan ijin kepada entitas anak untuk memberikan
pinjaman atau melakukan investasi kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari, mengubah bidang
usaha utama, mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dan menjaminkan
atau menggadaikan kepemilikan saham di MBJ dan SS, Perusahaan Anak. Obligasi dan sukuk ijarah
mengharuskan Perseroan untuk memenuhi persyaratan rasio keuangan sebagaimana disebutkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.
Biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah merupakan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung dengan penerbitan dan dikurangkan dari hasil emisi dalam rangka menentukan hasil emisi
neto obligasi dan sukuk ijarah.
Utang bank jangka panjang
Saldo utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.424,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
56
Page 99
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dalam Rupiah
PT Bank OCBC NISP Tbk 699.875
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 455.000
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 483.125
Total 1.638.000
Dalam Rupiah
Jatuh tempo dalam satu tahun 209.495
Dikurangi: biaya transaksi yang belum diamortisasi (1.325)
Neto 208.170
Setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun 1.428.505
Dikurangi: biaya transaksi yang belum diamortisasi (3.698)
Neto 1.424.807
PT Bank Negara Indonesia (Persero) (“BNI”)
TH
Pada bulan Desember 2020, TH, Perusahaan Anak, menandatangani Perjanjian Kredit dengan BNI.
TH mendapat fasilitas kredit investasi dari BNI sebesar Rp700,0 miliar, digunakan untuk refinancing
kebun dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini akan dilunasi dalam delapan tahun sejak penandatanganan
perjanjian.
Pada Maret 2024, TH mendapat tambahan fasilitas kredit investasi dari BNI sebesar Rp400,0 miliar,
digunakan untuk tambahan refinancing kebun dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini akan dilunasi dalam
delapan tahun sejak pencairan fasilitas.
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 7,75% - 8,25% per tahun pada periode 2024.
Pinjaman di atas dijamin dengan HGU berikut tanaman perkebunan, bangunan dan mesin milik TH.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh TH antara lain batasan rasio
keuangan tertentu, tidak mengubah bentuk perseroan, tidak menjual/menyewakan aset, tidak menerima
pinjaman dari pihak lain, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp455,0 miliar. Pada tahun 2024, TH telah
melakukan pembayaran kepada BNI atas fasilitas pinjaman ini sebesar Rp87,5 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua persyaratan pinjaman-pinjaman
jangka panjang di atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit.
Bank OCBC
UAI
Pada bulan Juni 2021, UAI, Perusahaan Anak, mendapat fasilitas pinjaman Committed Term Loan dari
Bank OCBC sebesar Rp800,0 miliar, digunakan untuk membiayai kembali pinjaman pemegang saham
dan/atau pinjaman afiliasi yang sebelumnya digunakan untuk pengembangan perkebunan UAI, yang
akan dilunasi dalam jangka waktu sembilan tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian
pinjaman.
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 8,00% - 8,25% per tahun pada periode 2024.
Pinjaman tersebut dijamin dengan HGU dan HGB berikut tanaman dan bangunan di atasnya. Pinjaman
di atas juga dijamin dengan jaminan korporasi yang diberikan oleh Perseroan.
57
Page 100
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh UAI diantaranya batasan
rasio keuangan tertentu, tidak mengubah susunan pemegang saham, tidak mengalihkan harta dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp699,9 miliar. Pada periode 2024, UAI telah
melakukan pembayaran kepada Bank OCBC atas fasilitas pinjaman ini sebesar Rp58,9 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua persyaratan pinjaman-pinjaman
jangka panjang di atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
HKI
Pada bulan Desember 2023, HKI, Perusahaan Anak, menandatangani Perjanjian Kredit dengan BSI.
HKI mendapat fasilitas kredit investasi dari BSI sebesar Rp100,0 miliar, digunakan untuk operasional
usaha serta kredit modal kerja. Fasilitas ini akan dilunasi dalam lima tahun sejak pencairan fasilitas.
Pada bulan Agustus 2024, HKI mendapatkan tambahan fasilitas kredit investasi dari BSI sebesar Rp50,0
miliar, digunakan untuk operasional usaha serta kredit modal kerja HKI dan/atau grup usaha. Fasilitas
ini akan dilunasi dalam lima tahun sejak pencairan fasilitas.
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 9,5% per tahun pada periode 2024.
Pinjaman di atas dijamin dengan bangunan dan infrastruktur milik HKI.
Pinjaman di atas mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh HKI antara lain
tidak menjadi penjamin utang atau menjamin harta kekayaan kepada pihak lain.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp140,0 miliar.
AT
Pada bulan Agustus 2023, AT, Perusahaan Anak, menandatangani Perjanjian Kredit dengan BSI. AT
mendapat fasilitas kredit investasi dari BSI sebesar Rp350,0 miliar, digunakan untuk operasional usaha
serta capital expenditure AT dan/atau grup usaha. Fasilitas ini akan dilunasi dalam 10 tahun sejak
penandatanganan perjanjian.
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 8% per tahun pada periode 2024.
Pinjaman di atas dijamin dengan HGU berikut tanaman, infrastruktur, mesin dan bangunan milik AT.
Pinjaman di atas mencakup beberapa persyaratan penting ang harus dipenuhi AT antara lain batasan
rasio keuangan tertentu, tidak menerima fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan lain selain fasilitas
yang telah ada dan pinjaman dari sponsor, pemegang saham dan afiliasi, tidak mengubah anggaran
dasar, susunan pemegang saham, tidak melakukan investasi, penyertaan modal pada perusahaan lain,
merger, akuisisi, konsolidasi, penjualan saham dan persyaratan administrasi lainnya.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp343,1 miliar. Pada tahun 2024, AT telah
melakukan pembayaran kepada BSI atas fasilitas pinjaman ini sebesar Rp6,9 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua persyaratan pinjaman-pinjaman
jangka panjang di atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 perolehan dari utang bank jangka panjang masing-masing
sebesar Rp560.000 juta dan Rp230.000 juta. Sedangkan, pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
pembayaran yang dilakukan untuk utang bank jangka panjang masing-masing sebesar Rp153.250 juta
dan Rp95.000 juta.
58
Page 101
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp35,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 13.329
Penambahan 40.956
Beban bunga 736
Pembayaran (14.737)
Saldo akhir 40.284
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 4.762
Bagian jangka panjang 35.522
Analisa jatuh tempo liabilitas sewa berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Sampai dengan satu tahun 8.185
Satu sampai lima tahun 44.270
Total 52.455
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Beban penyusutan aset hak-guna 8.544
Beban bunga atas liabiltas sewa 736
Beban terkait sewa atas aset bernilai rendah, sewa bersifat
variabel dan sewa jangka pendek 4.290
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian 13.570
Liabilitas keuangan lainnya
Saldo liabilitas keuangan lainnya setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp3,7 miliar. Liabilitas keuangan lainnya terutama terdiri atas transaksi jual dan
sewa-balik untuk kendaraan dan alat berat.
Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp209,9 miliar. Grup
mencatat liabilitas imbalan kerja jangka panjang karyawan dengan asumsi utama yang digunakan adalah
sebagai berikut:
31 Desember 2024
Tingkat diskonto 6,46% - 7,11%
Tingkat kenaikan gaji 6,50%
Tingkat kematian TMI 2019
Usia pensiun 55 dan 58 tahun
59
Page 102
Asumsi lainnya:
a. Usia pensiun dipercepat: tidak berlaku
b. Tingkat pengunduran diri karyawan: 10% untuk karyawan di bawah 30 tahun dan menurun secara
linear sampai 0% pada usia 2 tahun sebelum usia pensiun
c. Tingkat cacat: 10% dari tingkat kematian
Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak Perseroan mempunyai program pensiun manfaat pasti yang
mencakup seluruh karyawan tetap yang terpisah. Dana pensiun dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga
keuangan (“DPLK”) AIA Financial, yang pendiriannya telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Selain
mempunyai program pensiun manfaat pasti untuk karyawan tetap yang memenuhi syarat, Perseroan
juga mencatat penyisihan imbalan kerja untuk memenuhi imbalan minimum yang diwajibkan untuk
dibayar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang. Perseroan mencatat
liabilitas imbalan kerja dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit” untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi keuangan konsolidasian terkait kewajiban Grup atas
program imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 263.719
Nilai wajar aset program (53.858)
Total liabilitas imbalan kerja jangka panjang 209.861
Beban imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Biaya jasa kini 31.360
Beban bunga 15.109
Penghasilan bunga aset program (3.545)
Biaya jasa lalu karena mutasi karyawan (49)
Penyesuaian biaya jasa lalu karena perubahan skema imbalan dan
perubahan metode atribusi (258)
Beban imbalan kerja karyawan 42.617
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 245.738
Perubahan yang dibebankan ke laba rugi
Biaya jasa kini 31.360
Beban bunga 15.109
Biaya jasa lalu karena mutasi karyawan (49)
Penyesuaian biaya jasa lalu karena perubahan skema imbalan dan
perubahan metode atribusi (258)
46.162
Laba pengukuran kembali yang dibebankan ke penghasilan komprehensif lain
Perubahan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan (3.303)
Penyesuaian pengalaman (5.103)
(8.406)
Imbalan kerja yang dibayar selama tahun berjalan (19.775)
Saldo akhir 263.719
60
Page 103
Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 51.663
Kontribusi kepada aset program 10.600
Imbal hasil atas aset program tidak termasuk jumlah yang dimasukkan
dalam bunga neto atas liabilitas imbalan pasti neto (1.355)
Penghasilan bunga aset program 3.545
Pembayaran manfaat (10.585)
Saldo akhir 53.858
Aset program terdiri dari:
Instrumen pendapatan tetap 50%
Instrumen pasar uang 50%
Total 100%
Pada tanggal 31 Desember 2024, perubahan satu poin persentase terhadap tingkat diskonto yang
diasumsikan akan memiliki dampak sebagai berikut:
Tingkat diskonto Kenaikan gaji di masa depan
Pengaruh nilai kini Pengaruh nilai kini
atas kewajiban imbalan atas kewajiban imbalan
Persentase (dalam jutaan Rupiah) Persentase (dalam jutaan Rupiah)
Kenaikan 1% (17.693) 1% 18.605
Penurunan (1)% 19.868 (1)% (16.903)
Pembayaran imbalan yang diharapkan dari kewajiban imbalan kerja tidak didiskontokan adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dalam 12 bulan mendatang 24.406
Antara 1 sampai 2 tahun 26.805
Antara 2 sampai 5 tahun 94.447
Di atas 5 tahun 1.751.248
Saldo akhir 1.896.906
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 adalah 13,38 tahun.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan untuk imbalan kerja untuk seluruh karyawan tetap telah
cukup sesuai dengan yang disyaratkan oleh undang-undang peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama yang berlaku pada tanggal laporan keuangan.
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp17,0 miliar, yang
timbul dari aset takberwujud - Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (“IUPHHK”).
Liabilitas jangka panjang lainnya
Saldo liabilitas jangka panjang lainnya pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp158,3 miliar,
yang timbul dari perjanjian pinjaman dengan Acquarius Plantations Pte. Ltd. Penjelasan mengenai
perjanjian pinjaman lebih lanjut dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Perjanjian, ikatan
dan kewajiban kontinjensi penting.”
61
Page 104
3. Perjanjian, ikatan dan kewajiban kontinjensi penting
a. Sesuai perjanjian dengan BRI, Perusahaan Anak tertentu diminta untuk bertindak sebagai penjamin
utang petani plasma sampai seluruh utang petani plasma lunas. Jaminan utang petani plasma kepada
BRI adalah sertifikat tanah yang bersangkutan. Pembayaran pinjaman petani plasma dilakukan
dengan cara memotong hasil penjualan TBS yang diterima petani yang diproduksi dari lahan petani
plasma. Perusahaan Anak tertentu akan membeli semua TBS hasil produksi petani plasma tersebut.
Perjanjian ini akan jatuh tempo pada bulan Agustus 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, sisa utang petani plasma binaan Perusahaan Anak tertentu adalah
sebesar Rp6,3 miliar.
b. Sesuai perjanjian kredit antara Bank Mandiri dengan Koperasi Perkebunan Jambi Mekar Jaya
Sempurna (“Kopbun JMJS”) pada bulan Agustus 2017 dan antara Bank Mandiri dengan masing-
masing Koperasi Perkebunan Pasir Subur Sampoerna (“Kopbun PSS”) dan Koperasi Perkebunan
Sawit Mukti Jaya (“Kopbun SMJ”) pada bulan November 2017, Perusahaan Anak tertentu diminta
bertindak sebagai penjamin utang masing-masing Kopbun JMJS, Kopbun PSS dan Kopbun SMJ
sampai seluruh utang lunas. Perjanjian ini akan jatuh tempo berkisar antara September 2025 sampai
dengan Desember 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2024, sisa utang Kopbun JMJS, Kopbun PSS dan Kopbun SMJ adalah
sebesar Rp47,0 miliar.
c. Pada tahun 2016, sesuai perjanjian kredit antara Koperasi Balian Sejahtera Abadi (“Koperasi
BSA”) dengan BSI dan Koperasi Sempurna Mandiri (“Koperasi SM”) dan Koperasi Jambi Mekar
Jaya Sempurna (“Koperasi JMJS”), Perusahaan Anak tertentu diminta bertindak sebagai penjamin
utang sampai seluruh utang lunas. Perusahaan Anak tertentu memberikan simpanan jaminan dana
kepada BSI senilai Rp2,6 miliar untuk menjamin utang Koperasi BSA kepada BSI, yang dicatat
sebagai “Aset tidak lancar lainnya” pada laporan posisi keuangan konsolidasian. Perjanjian ini
akan jatuh tempo berkisar antara November 2027 sampai dengan Juli 2032.
Pada tanggal 31 Desember 2024, sisa utang Koperasi BSA, Koperasi SM dan Koperasi JMJS adalah
sebesar Rp52,1 miliar.
d. Sesuai perjanjian kredit antara dengan BSI dengan masing-masing Koperasi di bawah ini:
Tahun
Koperasi Mitra Peruye (KMP) 2023
Koperasi Dara Kaba (KDK) 2023
Perusahaan Anak tertentu diminta bertindak sebagai penjamin utang sampai seluruh utang lunas.
Perjanjian ini akan jatuh tempo berkisar antara Februari 2031 sampai dengan Maret 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2024, sisa utang Koperasi sebesar Rp49,5 miliar.
e. Sesuai perjanjian kredit antara Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (“KSPSMS”) dengan
masing-masing Koperasi di bawah ini:
Tahun
Koperasi Sawit Ene Mampui Sejahtera (KSEMS) 2018
Koperasi Binua AE Ayaak (KBAA) 2018
Koperasi Saripant Ayungk APU (KSAA) 2018
Koperasi Bakomo Diri Maju (KBDM) 2018
Koperasi Panamukng Sagauh Raya (KPSR) 2018
Koperasi Usaha Tandan Hidup (KUTH) 2018
Koperasi Usaha Ene Laki (KUEL) 2018
Koperasi Mutiara Permata Indah (KMPI) 2022
Koperasi Jeruju Bakti Mandiri (KJBM) 2022
Koperasi Supas Maju Bersama (KSMB) 2024
62
Page 105
Perusahaan Anak tertentu diminta bertindak sebagai penjamin utang sampai seluruh utang lunas.
Perjanjian ini akan jatuh tempo berkisar antara November 2028 sampai dengan Agustus 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2024, sisa utang Koperasi adalah sebesar Rp201,6 miliar.
f. Pada bulan Desember 2015, HKI, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian pinjaman dengan
Aquarius Plantations Pte. Ltd. Pinjaman ini akan dilunasi sesuai ketentuan perjanjian. Pinjaman
ini dikenakan tingkat bunga per tahun sebesar 0,25% di atas rata-rata tertimbang biaya modal.
Jumlah pokok dan bunga wajib dibayarkan hanya dari kredit Lingkungan Hidup atau dengan adanya
keputusan final dan mengikat dari pengadilan yang berwenang yang menempatkan HKI dalam
kepailitan.
Bunga akan dihitung dan dikapitalisasi ke jumlah pokok pinjaman pada setiap hari kerja terakhir
di tahun kalendar atau setiap tanggal di mana jumlah tersebut dibayarkan. Saldo pinjaman pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp145,9 miliar.
g. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan Maret 2012 yang terakhir kali diubah pada bulan Maret
2025, Perseroan mendapat fasilitas dari Bank OCBC, dengan rincian sebagai berikut:
a. Fasilitas pinjaman modal kerja tanpa agunan sebesar Rp500,0 miliar, berjangka waktu satu
tahun, digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan dan
Perusahaan Anak;
b. Fasilitas transaksi valuta asing tanpa agunan sebesar US$10.000.000, digunakan untuk
memfasilitasi transaksi mata uang asing.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain batasan
rasio keuangan tertentu, tidak melikuidasi atau membubarkan Perseroan, tidak mengurangi modal,
tidak mengalihkan harta dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Pada tahun 2024, perolehan pembayaran untuk utang bank jangka pendek dilakukan pada tahun
yang sama masing-masing sebesar Rp30.000 juta. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak
memiliki saldo pinjaman kepada Bank OCBC.
h. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan Juni 2023 yang terakhir kali diubah pada bulan Juni
2024, Perseroan mendapat fasilitas kredit modal kerja tanpa agunan dari SMBCI sejumlah Rp300,0
miliar, berjangka waktu satu tahun, digunakan untuk modal kerja Perseroan. Tingkat bunga untuk
pinjaman sebesar SMBCI Cost of Fund ditambah 1,80% per tahun.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain
batasan rasio tertentu, tidak melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau rekonstruksi
Perseroan, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Pada tahun 2024, perolehan dan pembayaran untuk utang bank jangka pendek dilakukan pada tahun
yang sama masing-masing sebesar Rp410.000 juta. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan
tidak memiliki saldo pinjaman kepada SMBCI.
i. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan Oktober 2023, Perseroan mendapatkan fasilitas kredit
modal kerja tanpa agunan dari PT Bank UOB Indonesia (“Bank UOB”) sehumlah Rp200,0 miliar,
berjangka waktu satu tahun, digunakan untuk modal kerja Perseroan. Tingkat bunga untuk pinjaman
sebesar JIBOR ditambah dengan 0,85% per tahun.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain
batasan rasio tertentu, tidak melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau rekonstruksi
Perseroan, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak memiliki saldo pinjaman kepada UOB.
63
Page 106
j. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan April 2024, SR, Perusahaan Anak, mendapatkan fasilitas
kredit investasi dan term loan dari Bank Mandiri dengan jumlah masing-masing Rp610,0 miliar,
berjangka waktu 10 tahun, digunakan untuk refinancing kebun dan pabrik kelapa sawit dan Rp390,0
miliar, berjangka waktu delapan tahun, digunakan untuk operasional maupun pengembangan usaha
SR dan/atau Perseroan.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh SR antara lain batasan
rasio tertentu, tidak melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau rekonstruksi Perseroan,
dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, SR tidak memiliki saldo pinjaman kepada Bank Mandiri.
4. Perubahan liabilitas setelah 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal Laporan Auditor
Independen
• Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri B masing-masing sebesar Rp91,5 miliar dan Rp125,0
miliar.
• Pada tanggal 2 Maret 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri A dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Seri A masing-masing sebesar Rp75,0 miliar dan Rp75,0
miliar.
5. Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Prospektus
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
Rp286,3 miliar, yang terdiri dari utang bank yang akan jatuh tempo. Kewajiban ini akan dibayar
dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari kas internal Perseroan dan dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tahap selanjutnya dan/atau fasilitas pinjaman bank
yang belum digunakan.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA T I D A K A D A FA K TA M AT E R I A L YA N G
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
64
Page 107
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA T I D A K T E R D A PAT P E M B ATA S A N YA N G
MERUGIKAN HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
65
Page 108
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta
laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun
dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah
(“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen: (i) No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-1/1/
VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Daniel, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
1841) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-3/1/
VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Mento (Registrasi Akuntan Publik No. 1562)
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan paragraf hal
lain mengenai tujuan: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan; (ii) penerbitan kembali
laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal
31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit
utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa uji penurunan nilai atas tanaman produktif karet
merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama; dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut
direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian beserta laporan-laporan auditor independen
terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 1.415 100.437
Pihak ketiga 839.187 435.527
Piutang usaha 177.436 155.768
Piutang lain-lain 154.604 199.909
Persediaan 607.142 419.597
Aset biologis 317.965 189.336
Pajak dibayar di muka 104.526 98.192
Biaya dibayar di muka 4.156 5.615
Uang muka 18.227 11.365
Total aset lancar 2.224.658 1.615.746
66
Page 109
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Aset tidak lancar
Tagihan restitusi pajak 43.389 21.414
Piutang plasma 365.631 253.854
Tanaman produktif 5.661.311 5.745.046
Aset tetap 2.064.429 2.021.960
Aset tak berwujud 85.757 87.727
Aset pajak tangguhan 182.490 260.209
Aset hak guna 43.359 19.062
Aset tidak lancar lainnya 31.327 42.515
Total aset tidak lancar 8.477.693 8.451.787
TOTAL ASET 10.702.351 10.067.533
LIABILITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha 661.520 423.445
Utang lain-lain 79.979 44.620
Liabilitas kontrak 137.564 107.586
Utang pajak 86.101 87.271
Beban akrual 122.500 38.083
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 75.751 70.025
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi 166.405 127.377
Sukuk ijarah 199.904 236.635
Utang bank jangka panjang 208.170 137.629
Liabilitas sewa 4.762 13.110
Liabilitas keuangan lainnya 17.732 23.992
Total liabilitas jangka pendek 1.760.388 1.309.773
Liabilitas jangka panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi 495.018 659.999
Sukuk ijarah 387.817 586.970
Utang bank jangka panjang 1.424.807 1.088.842
Liabilitas sewa 35.522 219
Liabilitas keuangan lainnya 3.682 21.414
Liabilitas imbalan kerja 209.861 194.086
Liabilitas pajak tangguhan 16.959 17.165
Liabilitas jangka panjang lainnya 158.277 676.658
Total liabilitas jangka panjang 2.731.943 3.245.353
TOTAL LIABILITAS 4.492.331 4.555.126
EKUITAS
Modal saham ditempatkan dan disetor penuh 363.724 363.724
Tambahan modal disetor 583.775 583.775
Komponen ekuitas lain (4.887) (4.801)
Selisih transaksi dengan kepentingan nonpengendali 208.657 208.657
Saldo laba
Ditentukan untuk cadangan umum 83.995 83.995
Belum ditentukan penggunaannya 4.529.148 3.995.093
5.764.412 5.230.443
Kepentingan non pengendali 445.608 281.964
TOTAL EKUITAS 6.210.020 5.512.407
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 10.702.351 10.067.533
67
Page 110
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
PENJUALAN 5.694.228 5.620.503
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.093.606) (4.293.635)
LABA BRUTO 1.600.622 1.326.868
Perubahan nilai wajar aset biologis 128.629 16.716
Beban penjualan dan pemasaran (146.690) (159.113)
Beban umum dan administrasi (265.291) (239.287)
Pendapatan operasi lain 126.584 124.122
Beban operasi lain (180.250) (132.738)
LABA USAHA 1.263.604 936.568
Pendapatan keuangan 40.249 41.990
Beban keuangan (235.648) (234.253)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.068.205 744.305
Beban pajak penghasilan (370.721) (303.526)
LABA TAHUN BERJALAN 697.484 440.779
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 56 (11)
Pajak penghasilan terkait (12) 2
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja 7.051 7.472
Pajak penghasilan terkait (1.350) (1.520)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak 5.745 5.943
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 703.229 446.722
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 748.560 483.712
Kepentingan nonpengendali (51.076) (42.933)
TOTAL 697.484 440.779
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 754.152 489.635
Kepentingan nonpengendali (50.923) (42.913)
TOTAL 703.229 446.722
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (angka penuh) 412 266
68
Page 111
3. Rasio keuangan konsolidasian (tidak diaudit)
31 Desember
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 1,3% (0,9)%
Beban pokok penjualan (4,7)% 16,4%
Laba bruto 20,6% (33,1)%
Laba usaha 34,9% (42,2)%
Laba tahun berjalan 58,2% (57,6)%
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 57,4% (57,3)%
Jumlah aset 6,3% (1,7)%
Jumlah liabilitas (1,4)% (9,1)%
Jumlah ekuitas 12,7% 5,4%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Penjualan 28,1% 23,6%
Laba usaha / Penjualan 22,2% 16,7%
Laba tahun berjalan / Penjualan 12,2% 7,8%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset 6,5% 4,4%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas 11,2% 8,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,3x 1,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,7x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,5x
EBITDA / Beban bunga (1) 6,8x 5,1x
Debt coverage ratio (2) 2,3x 1,9x
Catatan:
(1) EBITDA / Beban bunga dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(2) Debt coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga dan utang jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun.
4. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit
Persyaratan 31 Desember 2024
Perseroan
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 0,5:1
EBITDA (1) / CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1,2:1 2,3:1
TH
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 1,3:1
EBITDA (1) / CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1:1 3,7:1
UAI
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 1,0:1
EBITDA (1) / CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1,1:1 2,4:1
AT
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 2,2:1
EBITDA (1) /CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1:1 3,6:1
SR
Utang / Ekuitas atau Debt to Equity Ratio Max 3:1 0,4:1
EBITDA (1) /CPLTD (2) atau Debt Service Coverage Ratio Min 1:1 N/A
Catatan:
(1) EBITDA berarti laba usaha ditambah penyusutan dan amortisasi.
(2) CPLTD berarti beban bunga ditambah beban pokok utang tahun berjalan.
69
Page 112
Pada tanggal 31 Desember 2024, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit.
5. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan sukuk ijarah
Persyaratan 31 Desember 2024
Utang (1) / Ekuitas atau Debt (1) to Equity Ratio Max 2:1 0,5 : 1
EBITDA (2) / Beban bunga Min 1,5 6,8 : 1
Catatan:
(1) Utang berarti semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa
guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya.
(2) EBITDA berarti laba usaha ditambah penyusutan, amortisasi, dan beban operasi lain (cicilan imbalan sukuk ijarah).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi dan sukuk ijarah yang telah diterbitkan.
70
Page 113
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini dengan judul
“Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian.”
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di
masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan
berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang dibahas pada Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus
mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui sebagaimana telah diuraikan pada
Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko” dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta
peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Perseroan di masa mendatang mungkin berbeda
secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, jaminan, atau
prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking statement tersebut akan tercapai.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata uang
Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen: (i) No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Daniel, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.1841) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-3/1/
VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Mento (Registrasi Akuntan Publik No. 1562)
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal
lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan; (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian penerbitan
laporan auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa uji penurunan
nilai atas tanaman produktif karet merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu hal
yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama; dan
(b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian beserta
laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Perkembangan Terkini
Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Grup yang tidak diaudit tanggal
31 Maret 2025 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam
mata uang Rupiah (secara kolektif disebut sebagai “Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang
Tidak Diaudit”), yang laporannya telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal
27 Mei 2025. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit tidak tercantum dalam
Prospektus ini, namun telah dipublikasikan oleh Perseroan dan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia
sebagai bagian dari pelaporan berkala Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
https://cms.sampoernaagro.com/storage/files/shares/FILES/Financial information/2025/Sampoerna%20
agro%20tbk_billingual_31%20mar%202025_released.pdf. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
71
Page 114
Yang Tidak Diaudit telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Perikatan
Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
Entitas” yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana dalam laporannya tanggal 27 Mei 2025, yang tidak
dilampirkan dalam Prospektus ini, namun tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Yang Tidak Diaudit, yang dapat diakses pada situs Perseroan atau situs Bursa Efek Indonesia. Suatu
reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh
karena itu, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tidak menyatakan suatu opini audit atas Laporan
Keuanga Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Perseroan, dikenal dengan nama PT Sampoerna Agro Tbk sejak tahun 2007, didirikan pada tahun 1993
dengan nama PT Selapan Jaya sebagai perusahaan dengan kegiatan usaha perkebunan, perindustrian dan
perdagangan. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dibidang aktivitas perusahaan
holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Subgolongan ini tidak
mencakup: Kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat keputusan perusahaan.
Adapun sebagaimana maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa
sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit
(crude palm kernel oil), dan perdagangan besar buah kelapa sawit, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2007, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan kegiatan usaha meliputi pengembangan dan pemuliaan
bibit kelapa sawit, pembudidayaan kelapa sawit, pengolahan TBS dan pemasaran serta distribusi produk
kelapa sawit. Luas perkebunan kelapa sawit Grup telah berkembang dari 74.249 hektar pada tahun
2007 menjadi 128.290 hektar pada tahun 2024, yang terdiri dari perkebunan inti seluas 81.733 hektar
dan perkebunan plasma seluas 46.557 hektar, yang tersebar di dua pulau di Indonesia, yakni Sumatra
dan Kalimantan. Sebagian besar upaya ekspansi lahan Grup saat ini dilakukan di Kalimantan, di mana
luas lahan inti dan plasma di Kalimantan Tengah dan Barat telah meningkat lebih dari tiga kali lipat
dari luasan di tahun 2007 hingga mencapai 48.806 ha di akhir tahun 2024. Hal tersebut merupakan
bagian dari strategi diversifikasi geografis Grup untuk meredam fluktuasi produksi secara triwulanan
dengan memanfaatkan perbedaan siklus panen di kedua pulau tersebut. Per 31 Desember 2024, 62% dari
perkebunan kelapa sawit Grup berada di wilayah Sumatra dan sisanya di wilayah Kalimantan dengan
rata-rata tertimbang usia tanaman kelapa sawit sekitar 14 tahun.
Sebagian besar TBS yang dihasilkan oleh Grup selanjutnya diolah oleh PKS yang berada di dekat
dengan lokasi perkebunan. Per tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki dan mengelola delapan
PKS, dengan lima di antaranya berlokasi di Sumatra dan tiga berada di Kalimantan. PKS di Sumatra
memiliki kapasitas produksi 360 ton TBS per jam, sedangkan PKS di Kalimantan memiliki kapasitas
produksi 150 ton TBS per jam. Pada tahun 2024, Grup menghasilkan 1.726.376 ton TBS, 341.287 ton
CPO dan 83.827 ton PK.
Kegiatan usaha Grup didukung oleh Divisi R&D yang telah berhasil mengembangkan salah satu bibit
unggul terbaik untuk kelapa sawit di Indonesia. Per akhir tahun 2024, Grup melalui BSM, Perusahaan
Anak, telah memproduksi enam varietas kelapa sawit unggulan sebagai produk program pemuliaan
yang terintegrasi dengan merek dagang DxP Sriwijaya, di mana masing-masing varietas memiliki
72
Page 115
dua sub-varietas DxP Sriwijaya dan DxP Sriwijaya Semi Klon. Selain ditanam di lahan milik Grup,
benih unggulan ini dijual ke perusahaan lain dalam industri kelapa sawit di Indonesia yang beroperasi
di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, serta petani kecil. Sejak tahun 2008, semua
varietas DxP Sriwijaya dilindungi oleh Perlindungan Hak Cipta Varietas Tanaman dari Kementerian
Pertanian Republik Indonesia. Kualitas bibit kelapa sawit Perseroan telah diakui industri kelapa sawit
di Indonesia dengan meraih penghargaan “Quality Seeds Producer” dalam Sawit Indonesia Award 2022
yang diberikan oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 14 Desember 2022. BSM juga menerima
penghargaan “Top 5 Oil Palm Seed Producers” dalam Sawit Indonesia Award 2023 yang diberikan oleh
Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 20 Desember 2023.
Perseroan berkeyakinan bahwa industri kelapa sawit di Indonesia akan tetap menjadi komponen penting
bagi perekonomian Indonesia. Dengan perkebunan yang tersebar pada hampir semua pulau besar di
nusantara, kelapa sawit telah menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 16 juta pekerja dan 2,4 juta
petani mandiri. Meskipun sektor ini terus menghadapi ketidakpastian pasar dan harga yang bergejolak,
industri ini mendapatkan dukungan besar dari Pemerintah melalui langkah strategis, seperti perluasan
mandat biodiesel, yang terbukti efektif menstabilkan pasar domestik. Dengan pendekatan yang lebih
berkelanjutan yang diambil pelaku industri, peran industri ini dalam membentuk masa depan jutaan
rakyat Indonesia, akan terus meningkat.
Grup terus melakukan diversifikasi portofolio jenis tanaman untuk mengurangi risiko ketergantungan
pada salah satu jenis komoditas. Pada tahun 2010, Grup berekspansi ke perkebunan sagu dengan
mengakuisisi NSP yang memiliki lahan tertanam seluas 12.781 hektar di akhir tahun 2024 di Provinsi
Riau. Grup memproduksi tepung sagu berkualitas tinggi, yang dijual ke pasar domestik dan internasional
dengan merek dagang Prima Starch. Sejak akhir tahun 2012, Grup melalui HKI juga mengembangkan
konsesi hutan tanaman industrinya di Provinsi Kalimantan Barat. Luas lahan tertanam hingga akhir tahun
2024 di areal tersebut telah mencapai 23.120 hektar, dengan komposisi utamanya adalah tanaman karet.
Pada tahun 2024, Grup menghasilkan 6.208 ton tepung sagu dan 4.138 ton karet dalam bentuk cup lump.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Grup berkomitmen untuk mengedepankan standar pengembangan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan kriteria kegiatan ramah lingkungan lainnya. Perseroan juga
memiliki sertifikasi RSPO, ISCC, dan ISPO. Selain itu, perkebunan karet Grup telah mendapatkan
sertifikasi dari FSC, mencerminkan dedikasi Perseroan terhadap praktik-praktik pengelolaan perkebunan
terbaik bertaraf internasional.
Pendapatan Grup pada tahun 2024 meningkat sebesar 1,3% menjadi Rp5.694,2 miliar pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp5.620,5 miliar pada tahun 2023. EBITDA Grup pada tahun 2024 meningkat sebesar
23,9% menjadi Rp1.892,1 miliar dari sebelumnya Rp1.476,2 miliar. Sebagai akibatnya, EBITDA margin
Group pada tahun 2024 meningkat menjadi 32,1% dari sebelumnya 26,3% pada tahun 2023.
2. Faktor-faktor yang memengaruhi operasi dan kegiatan usaha Grup
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi operasi dan kegiatan usaha Grup, antara lain:
Hasil produksi TBS
Hasil produksi TBS untuk kebun inti dan plasma dapat bervariasi dari tahun ke tahun terutama disebabkan
oleh adanya fluktuasi tingkat produksi dari tanaman kelapa sawit yang telah mencapai usia puncak.
Grup mulai memanen TBS hanya bila tanaman kelapa sawit telah mencapai usia Tanaman Menghasilkan
(“TM”), yaitu sekitar empat tahun. Pada periode usia muda hingga tujuh tahun, tingkat produksi TM
masih relatif rendah. Hasil produksi tanaman kelapa sawit mencapai puncaknya ketika tanaman kelapa
sawit berada pada periode usia prima antara delapan sampai dengan 19 tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2024, perkebunan kelapa sawit Grup yang telah ditanami seluas
128.290 hektar dengan rata-rata tertimbang usia tanaman adalah 14 tahun, yang terdiri dari TM usia
muda (4-7 tahun) seluas 11.855 hektar (9% dari luas lahan tertanam), TM usia prima (8-19 tahun) seluas
65.093 hektar (51% dari luas lahan tertanam) dan TM usia tua (di atas 20 tahun) seluas 32.060 hektar
73
Page 116
(25% dari luas lahan tertanam). Hasil produksi Grup akan meningkat seiring dengan bertambahnya
tanaman kelapa sawit yang menjadi TM usia prima. Grup juga memiliki program penanaman kembali
untuk meremajakan tanaman sawit yang telah mencapai usia tua dengan tanaman dari bibit jenis terbaru
yang memiliki potensi hasil produksi yang lebih tinggi.
Faktor-faktor utama lain yang dapat memengaruhi jumlah hasil produksi TBS adalah faktor cuaca, wabah
hama, penyakit atau bencana alam. Pola musiman ini mungkin berubah dari waktu ke waktu karena
adanya anomali cuaca seperti El Niño atau La Nina. Untuk mengantisipasi penurunan produksi yang
disebabkan oleh faktor rendahnya curah hujan dan kemarau, Perseroan telah mengimplementasikan
sistem konservasi air tanah melalui pembuatan lubang dan parit penampung air, serta pemanfaatan
sungai untuk sarana irigasi alami. Grup juga mengunakan bahan-bahan kimia secara terukur untuk
mengantisipasi hama dan penyakit tanaman, serta mengimplementasikan kontrol-kontrol biologis alami.
Tingkat rendemen CPO
Secara rata-rata TBS yang dipanen Grup memiliki tingkat rendemen CPO sebesar 20,5% dan 21,4%
masing-masing untuk tahun 2024 dan 2023. Secara umum tingkat rendemen CPO ditentukan oleh
kualitas dan kematangan TBS. Kualitas TBS dapat dipengaruhi oleh kualitas kecambah tanaman kelapa
sawit, kegiatan pembibitan, pemupukan dan pengendalian hama. Seiring dengan meningkatnya umur
dan kualitas TBS, maka tingkat ekstraksi juga meningkat. Grup selalu berusaha meningkatkan tingkat
rendemen CPO dengan menerapkan prosedur pengendalian kualitas di dalam proses panen dan pengiriman
TBS ke PKS dan pengendalian efisiensi di dalam pemrosesan TBS di PKS. Untuk mengoptimalkan
tingkat rendemen, Grup segera mengirim hasil panen TBS ke PKS dalam jangka waktu 24 jam.
Kondisi makroekonomi dan fluktuasi harga komoditas global, pasokan dan permintaan
Pendapatan Grup terdiri dari penjualan produk kelapa sawit dalam bentuk CPO, PK, kecambah, dan
penjualan produk non-kelapa sawit dalam bentuk tepung sagu dan karet. Sebagian besar dari pendapatan
tersebut diperoleh dari penjualan CPO dan PK, yang memberikan kontribusi sebesar 91% dan 93%
dari total penjualan Grup masing-masing pada tahun 2024 dan 2023. Dengan demikian, hasil kegiatan
operasi Grup dipengaruhi, dan akan terus dipengaruhi, oleh harga produk yang diproduksi dan dijual
oleh Perseroan, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi dan pasar.
Sebagai contoh, harga dari CPO dan PK yang dijual Grup dipengaruhi oleh pasar komoditas, yang
secara historis bersifat musiman dan tunduk pada fluktuasi yang signifikan. Harga komoditas terutama
bergantung pada dinamika pasokan dan permintaan pasar komoditas dunia. Pasar komoditas untuk
minyak nabati sangat kompetitif dan sensitif terhadap banyak faktor, termasuk penjualan forward
oleh produsen, tingkat biaya produksi, perubahan hasil produksi minyak kelapa sawit dan minyak
nabati lainnya, gangguan dalam distribusi (karena cuaca dan kondisi lainnya), kebijakan dan peraturan
pemerintah seperti yang berkaitan dengan perpajakan, royalti dan perlindungan lingkungan hidup dan
kondisi perekonomian global.
Pasar komoditas juga dipengaruhi oleh permintaan industri pengguna akhir untuk masing-masing
komoditas. Sebagai contoh, pasar komoditas CPO terutama dipengaruhi oleh permintaan dari industri
pangan, industri biodiesel dan industri oleokimia. Penggunaan biodiesel telah meningkat pesat dalam
beberapa tahun terakhir disebabkan kombinasi kebijakan dan insentif Pemerintah yang mendukung dan
harga yang kompetitif. Perseroan memandang bahwa hal ini akan menyebabkan kenaikan permintaan
CPO secara keseluruhan, yang akan berdampak positif terhadap pendapatan dan hasil operasi Grup
dalam jangka panjang.
Grup menjual CPO dan PK kepada pihak ketiga berdasarkan harga referensi yang ditentukan oleh
Kementerian Perdagangan dengan mengacu pada referensi harga lokal, yaitu Tender CPO KPBN,
dan harga luar negeri seperti BMD (Bursa Malaysia Derivatives), Dalian, CBOT (Chicago Board of
Trade), dan harga CPO CIF Rotterdam. Harga jual rata-rata CPO pada tahun 2024 naik 16% menjadi
Rp13.283 per kg dari sebelumnya Rp11.405 per kg pada tahun 2023, sedangkan harga jual rata-rata
74
Page 117
PK pada tahun 2024 naik 59% menjadi Rp8.413 per kg dari sebelumnya Rp5.306 per kg. Untuk
mengantisipasi penurunan harga jual pada saat-saat tertentu, Perseroan, melalui perencanaan yang
matang, melakukan langkah penjualan forward pada saat harga jual sedang baik.
Biaya produksi
Secara historis, sebagian besar beban pokok pendapatan Grup merupakan beban langsung yang terdiri
dari beban gaji dan upah pekerja di kebun, biaya aplikasi pupuk, serta biaya pembelian TBS dari petani
plasma di bawah program plasma dan kemitraan.
Beban pemeliharaan tanaman untuk tahun 2024 dan 2023 tercatat sebesar Rp676,8 miliar dan
Rp755,4 miliar, yang mewakili sekitar 16,5% dan 17,6% dari beban pokok penjualan. Beban pemeliharaan
terutama timbul dari kegiatan perawatan dan pemupukan. Grup memperkirakan beban pemeliharaan
akan terus turun sejalan dengan peningkatan produktivitas.
Biaya pemupukan terutama dipengaruhi oleh harga pupuk dan volume pemakaian pupuk yang akan
meningkat seiring makin luasnya area TM di kebun inti. Secara historis, harga pupuk dan bahan kimia
yang digunakan untuk pembersihan lahan dan pengendalian tanaman liar, yang sebagian besar diimpor,
sering mengalami fluktuasi. Hal ini terutama disebabkan oleh faktor permintaan pupuk dan bahan
kimia maupun harga bahan baku pupuk seperti minyak bumi dan gas alam, di mana kenaikan salah satu
faktor ini dapat mengakibatkan kenaikan harga pupuk. Untuk mengantisipasi pergerakan selama tahun
berjalan, Perseroan melakukan pembelian dalam jumlah volume besar dan kontrak pengikatan harga
untuk periode 6 hingga 12 bulan ke depan.
Beban panen untuk tahun 2024 dan 2023 tercatat sebesar Rp401,6 miliar dan Rp445,9 miliar, yang
mewakili sekitar 9,8% dan 10,4% dari beban pokok penjualan. Beban panen terutama timbul dari proses
pemanenan TBS, yang secara umum dipengaruhi oleh jumlah produksi TBS. Grup memperkirakan beban
panen akan terus turun sejalan dengan jumlah produktivitas TBS.
Biaya pabrikasi untuk tahun 2024 dan 2023 tercatat sebesar Rp218,8 miliar dan Rp234,4 miliar, yang
mewakili sekitar 5,3% dan 5,5% dari beban pokok penjualan. Biaya pabrikasi terutama timbul dari
kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PK, yang secara umum dipengaruhi oleh jumlah dan kualitas
TBS yang diolah. Grup memperkirakan biaya pabrikasi akan terus turun sejalan dengan kenaikan
tingkat rendemen.
Untuk membuat struktur biayanya semakin efisien, Grup memiliki program mekanisasi dan digitalisasi,
serta program intensifikasi. Di akhir tahun 2024, program mekanisasi telah mencakup 80% dari area
yang dapat dimekanisasi sehingga mengurangi kebutuhan tenaga kerja sekitar 20%. Mekanisasi
diharapkan akan mencapai 100% di tahun 2027. Grup juga terus melanjutkan transformasi digital
sepanjang tahun 2024 dengan memperluas implementasi sistem SIAP AGRO Plantation ke perkebunan
di wilayah Kalimantan, serta persiapan penerapan sistem SAP di tiga Perusahaan Anak, dalam rangka
menyederhanakan proses dan memperkuat kapabilitas pelaporan Grup. Selain menerapkan teknologi
terkini, Grup mengadopsi strategi pemupukan yang presisi dan konsisten, serta meningkatkan pengelolaan
air untuk mengoptimalkan kelembaban tanah, agar tanaman kelapa sawit lebih tangguh menghadapi
pola cuaca yang kian ekstrem.
Fluktuasi tingkat nilai tukar mata uang
Lebih dari 99% dari penjualan CPO dan PK pada tahun 2024 dan 2023 dilakukan dalam mata uang
Rupiah. Namun harga CPO dan PK umumnya selalu berpatokan pada harga CPO dan PK di pasar
internasional yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS.
Sebagian biaya-biaya, seperti misalnya biaya upah dan sebagian bunga bank, dibayar dalam mata
uang Rupiah. Apabila nilai tukar Rupiah menguat terhadap Dolar AS, maka jumlah biaya dalam
Rupiah tersebut akan secara relatif meningkat terhadap nilai penjualan. Sebaliknya apabila nilai tukar
Dolar AS menguat terhadap Rupiah, maka jumlah biaya dalam Rupiah tersebut secara relatif akan
75
Page 118
menurun dibandingkan dengan nilai penjualan. Grup juga memiliki aset dalam mata uang Dolar AS per
31 Desember 2024 dan 2023, yang akan ditranslasi ke dalam mata uang Rupiah untuk tujuan pelaporan
laporan keuangan. Apabila nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah meningkat, maka akan terjadi laba
selisih kurs di dalam pembukuan Grup, yang akan meningkatkan laba bersih Grup.
Beban bunga
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak terutama memperoleh pendanaan dari pinjaman
bank untuk mendanai belanja modal dan/atau modal kerja. Sejak tahun 2020, Perseroan juga telah
mendiversifikasi sumber pendanaannya dengan melakukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah. Oleh
karena itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada tahun 2024 dan 2023. Porsi utang
Grup dalam jumlah signifikan memiliki bunga mengambang, yang telah menyebabkan dan diperkirakan
akan terus menyebabkan beban bunga Grup berfluktuasi sejalan dengan perubahan suku bunga. Perseroan
dan masing-masing Perusahaan Anak dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan negosiasi ulang
dengan pemberi pinjaman atas tingkat suku bunga tersebut atau melakukan pelunasan dipercepat melalui
pembiayaan lembaga keuangan lainnya untuk meminimalisir dampak tersebut.
Perubahan kebijakan Pemerintah
Implementasi kebijakan mandatori bauran biodiesel berbasis sawit
Dalam rangka mengurangi defisit neraca perdagangan, Pemerintah telah mencanangkan program
mandatori bauran biodiesel untuk menciptakan bahan bakar alternatif yang bersumber dari bahan-bahan
nabati, terutama minyak kelapa sawit. Program ini mulai dimplementasikan secara bertahap dari 2,5%
biodiesel pada tahun 2008, 7,5% biodiesel pada tahun 2010, 10% hingga 15% biodiesel pada periode
2011-2015, 20% biodiesel pada tahun 2016, 30% biodiesel pada tahun 2020, 35% biodiesel pada tahun
2023 dan 40% biodiesel pada awal tahun 2025 (“Biodiesel B40”). Terdapat juga wacana Pemerintah
untuk mengimplementasikan B100 sebagai bahan bakar kendaraan seiring dengan kebutuhan energi
yang lebih ramah lingkungan. Sebagai akibat dari implementasi kebijakan, berdasarkan riset Gabungan
Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (“GAPKI”), konsumsi minyak kelapa sawit dalam negeri pada tahun
2024 meningkat sebesar 2,78% hingga mencapai 23,85 juta ton, di mana konsumsi biodiesel mengalami
peningkatan sebesar 7,51%. Kebijakan B40 diperkirakan akan terus meningkatkan serapan CPO dalam
negeri dan menjaga stabilitas harga CPO.
Tarif pungutan ekspor
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan tarif pungutan ekspor terhadap ekspor CPO ke
luar negeri sejak tahun 2015. Pungutan ini bertujuan untuk mengendalikan ekspor, menjaga pasokan
dalam negeri, dan mendukung program-program pembangunan ekonomi, termasuk subsidi biodiesel,
serta menstabilkan harga domestik. Tarif pungutan ekspor CPO ditentukan berdasarkan harga referensi
CPO di pasar internasional, dan akan meningkat seiring dengan semakin tingginya harga CPO di pasar
internasional.
Pemerintah dari waktu ke waktu menyesuaikan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dalam rangka
meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia. Pada bulan September 2024, tarif pungutan
ekspor untuk CPO dan produk turunannya berubah yang semula merupakan tarif spesifik menjadi tarif
advalorum (persentase dari harga CPO Referensi Kementerian Perdagangan yang berlaku). Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, kewajiban eksportir
atas pungutan ekspor secara advalorum turun menjadi maksimal 7,5% dari harga referensi CPO dari
sebelumnya sebesar hampir 11% yang mulai berlaku tanggal 22 September 2024. Pada bulan Desember
2025, Pemerintah berencana untuk meningkatkan pungutan ekspor CPO ke 10% dari harga referensi
CPO, seiring dengan rencana Pemerintah untuk mengimplementasikan program biodiesel B40 pada
awal tahun 2025. Apabila perubahan tarif pungutan ekspor CPO menjadi 10% resmi diberlakukan,
harga CPO Indonesia berisiko menjadi relatif lebih mahal dibandingkan dengan produk minyak nabati
lainnya, yang pada gilirannya dapat menurunkan permintaan global terhadap komoditas ini, termasuk
produk yang dihasilkan oleh Grup.
76
Page 119
3. Kebijakan akuntansi penting
Laporan Keuangan Konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan-peraturan serta pedoman penyajian
dan pengungkapan laporan keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Penyusunan Laporan Keuangan
Konsolidasian mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang
memengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan
atas liabilitas kontinjensi pada akhir tanggal pelaporan. Ketidakpastian mengenai estimasi dan asumsi
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas yang
terpengaruh pada periode pelaporan berikutnya. Area-area yang memerlukan tingkat pertimbangan
yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang berdampak signifikan
terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian telah dijelaskan secara rinci pada Catatan 3 dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian. Ikhtisar informasi kebijakan akuntansi material dijelaskan secara rinci pada
Catatan 2 dalam Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perubahaan kebijakan akuntansi dalam dua tahun buku terakhir
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam dua tahun buku terakhir yang berdampak pada kegiatan
usaha Grup.
4. Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian
Penjualan
Grup saat ini memperoleh sebagian besar pendapatan dari penjualan produk kelapa sawit berupa CPO
dan PK kepada pihak ketiga. Per tanggal 31 Desember 2024, penjualan kepada pelanggan produk kelapa
sawit yang melebihi 10% dari total penjualan adalah ke PT Sumber Indah Perkasa, PT Wahana Citra
Nabati, PT LDC Indonesia dan PT SMART Tbk. Grup juga melakukan penjualan kecambah,tepung
sagu, karet, dan lain-lain.
Harga jual rata-rata CPO dan PK Grup ditentukan berdasarkan harga referensi lokal, yaitu Tender CPO
KPBN, dan harga luar negeri seperti BMD (Bursa Malaysia Derivatives), Dalian, CBOT (Chicago Board
of Trade), dan harga CPO CIF Rotterdam. Penentuan harga jual CPO di pasar domestik juga dipengaruhi
oleh pajak dan pengutan ekspor yang berlaku di Indonesia, nilai tukar valuta asing dan biaya pengiriman
yang dibebankan kepada Grup. Harga jual TBS Grup mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Dinas
Perkebunan pemerintah daerah setempat, sedangkan harga jual kecambah dan tepung sagu Grup pada
umumnya ditentukan dengan mempertimbangkan, antara lain biaya produksi, harga dari pesaing lain,
margin yang diharapkan dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen penjualan Grup dan persentasenya
terhadap total penjualan untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
Rp % Rp %
Produk kelapa sawit 5.358.581 94,1 5.357.921 95,3
Kecambah 171.395 3,0 163.051 2,9
Lain-lain 164.252 2,9 99.531 1,8
Total 5.694.228 100,0 5.620.503 100,0
77
Page 120
Beban pokok penjualan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban pokok penjualan Grup serta
persentasenya terhadap total beban pokok penjualan untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Beban pemeliharaan 676.818 16,5 755.448 17,6
Beban panen 401.649 9,8 445.850 10,4
Alokasi beban tidak langsung 505.839 12,4 473.137 11,0
Biaya penyusutan dan amortisasi 304.607 7,4 298.910 7,0
Beban produksi TBS 1.888.913 46,1 1.973.345 46,0
Saldo awal TBS 14 0,0 nm 1.048 0,0 nm
Pembelian TBS - pihak ketiga 1.655.901 40,5 1.515.901 35,3
TBS tersedia untuk produksi 3.544.828 86,6 3.490.294 81,3
Saldo akhir TBS - - (14) 0,0 nm
Pemakaian TBS untuk produksi 3.544.828 86,6 3.490.280 81,3
Pemakaian TBS untuk produksi kecambah (4.202) (0,1) (4.366) (0,1)
Biaya pabrikasi 218.779 5,3 234.354 5,5
Biaya penyusutan dan amortisasi 51.934 1,3 47.509 1,1
Beban pokok produksi 3.811.339 93,1 3.767.777 87,8
Barang jadi
Saldo awal produk kelapa sawit 141.735 3,5 355.523 8,3
Saldo akhir produk kelapa sawit (249.051) (6,1) (141.735) (3,3)
Beban pokok penjualan - produk kelapa sawit 3.704.023 90,5 3.981.565 92,7
Beban pokok penjualan - kecambah 49.141 1,2 43.640 1,0
Beban pokok penjualan - karet 263.571 6,4 191.632 4,5
Beban pokok penjualan - lain-lain 76.871 1,9 76.798 1,8
Total beban pokok penjualan 4.093.606 100,0 4.293.635 100,0
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan.
Beban pokok penjualan - produk kelapa sawit. Beban pokok penjualan - produk kelapa sawit mencerminkan
biaya yang timbul dari segmen produk kelapa sawit, terutama meliputi beban pemeliharaan, beban panen,
alokasi beban tidak langsung, biaya penyusutan dan amortisasi, pembelian TBS dan biaya pabrikasi.
Beban pemeliharaan. Beban pemeliharaan mencerminkan biaya operasional langsung yang timbul dari
kegiatan pemeliharaan, terutama meliputi kegiatan pemupukan dan perawatan.
Beban panen. Beban panen mencerminkan biaya operasional langsung yang timbul dari kegiatan panen,
terutama meliputi kegiatan panen TBS.
Alokasi beban tidak langsung. Alokasi beban tidak langsung terutama merupakan biaya gaji dan upah
pekerja di kebun.
Biaya penyusutan dan amortisasi. Biaya penyusutan dan amortisasi merupakan biaya yang terutama
timbul dari penyusutan dan amortisasi tanaman menghasilkan dan aset tetap di perkebunan kelapa
sawit yang disusutkan sepanjang estimasi masa manfaat komersial tanaman menghasilkan dan aset
tetap tersebut.
Pembelian TBS - pihak ketiga. Pembelian TBS - pihak ketiga merupakan beban yang timbul dari
pembelian TBS dari petani plasma dan pihak ketiga.
Biaya pabrikasi. Biaya pabrikasi terutama merupakan biaya operasional langsung yang timbul dari
kegiatan pengolahan TBS menjadi produk kelapa sawit dan biaya pemeliharaan mesin pabrik.
78
Page 121
Beban pokok penjualan - kecambah. Beban pokok penjualan - kecambah mencerminkan biaya yang
timbul dari kegiatan proses produksi kecambah.
Beban pokok penjualan - karet. Beban pokok penjualan - karet mencerminkan biaya yang timbul dari
kegiatan biaya pemeliharaan, panen, dan beban tidak langsung di perkebunan karet.
Beban pokok penjualan - lain-lain. Beban pokok penjualan - lain-lain terutama mencerminkan biaya
yang timbul dari kegiatan pemeliharaan, panen, dan beban tidak langsung di perkebunan sagu dan biaya
pabrikasi tepung sagu.
Laba bruto
Laba bruto dihitung dengan mengurangkan beban pokok penjualan dari penjualan. Tabel di bawah ini
menyajikan laba bruto Grup dan persentasenya terhadap total penjualan untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Laba bruto 1.600.622 28,1 1.326.868 23,6
Perubahan nilai wajar aset biologis
Perubahan nilai wajar aset biologis timbul dari pengukuran nilai wajar atas produk agrikultur kelapa
sawit, karet dan sagu yang ditentukan dengan menggunakan pendekatan pasar berdasarkan harga pasar
terkait yang diterapkan terhadap estimasi volume produk. Jumlah perubahan dalam nilai wajar dari aset
biologis ini akan berbeda jika ada perubahan pada pertimbangan yang digunakan dan akan memengaruhi
laba rugi Grup dan ekuitas. Grup mencatatkan perubahan nilai wajar aset biologis sebesar Rp128,6
miliar pada tahun 2024 dan Rp16,7 miliar pada tahun 2023.
Beban penjualan dan pemasaran
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban penjualan dan pemasaran
Grup serta persentasenya terhadap total beban penjualan dan pemasaran untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Beban pengangkutan dan pengiriman 129.606 88,4% 144.902 91,1%
Lain- lain 17.084 11,6% 14.211 8,9%
Total 146.690 100,0% 159.113 100,0%
Beban pengangkutan dan pengiriman. Beban pengangkutan dan pengiriman merupakan beban yang
terutama timbul sehubungan dengan pengiriman produk kelapa sawit ke pelanggan.
Lain-lain. Lain-lain terutama terdiri dari berbagai biaya lain-lain yang jumlahnya secara individu tidak
signifikan, termasuk biaya pemasaran produk kecambah.
Beban umum dan administrasi
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban umum dan administrasi Grup
serta persentasenya terhadap total beban umum dan administrasi untuk masing-masing periode:
79
Page 122
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Gaji, upah dan beban karyawan 179.724 67,7 163.980 68,5
Jasa tenaga ahli 13.742 5,2 14.966 6,3
Penyusutan dan amortisasi 17.579 6,6 15.738 6,6
Perjalanan dinas 14.745 5,6 11.947 5,0
Asuransi 6.960 2,6 4.451 1,9
Komunikasi 7.356 2,8 4.531 1,9
Lain-lain 25.185 9,5 23.674 9,9
Total 265.291 100,0 239.287 100,0
Gaji, upah dan beban karyawan. Gaji, upah dan beban karyawan meliputi gaji, upah dan tunjangan
untuk manajemen dan karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Jasa tenaga ahli. Jasa tenaga ahli terutama terdiri dari imbalan yang dibayarkan kepada akuntan publik,
konsultan hukum, dan penilai.
Penyusutan dan amortisasi. Beban penyusutan dan amortisasi terkait dengan penyusutan aset tetap dan
aset hak-guna sepanjang estimasi masa manfaat aset tetap dan aset hak-guna tersebut.
Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas terutama terdiri dari biaya untuk kunjungan lapangan yang
dilakukan oleh karyawan.
Komunikasi. Beban komunikasi terutama terdiri dari biaya untuk telekomunikasi dan internet.
Lain-lain. Lain-lain terutama terdiri dari biaya tanggung jawab sosial perusahaan, perlengkapan kantor
dan keamanan.
Pendapatan operasi lain
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan operasi lain Grup serta
persentasenya terhadap total pendapatan operasi lain untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Penjualan produk lainnya 50.850 40,2 51.214 41,3
Lainnya 75.734 59,8 72.908 58,7
Total 126.584 100,0 124.122 100,0
Penjualan produk lainnya. Penjualan produk lainnya terdiri dari penjualan berupa produk cangkang
dan fiber.
Beban operasi lain
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban operasi lain Grup serta
persentasenya terhadap total beban operasi lain untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Cicilan imbalan sukuk ijarah 57.979 32,2 78.439 59,1
Lainnya 122.271 67,8 54.299 40,9
Total 180.250 100,0 132.738 100,0
80
Page 123
Cicilan imbalan sukuk ijarah. Cicilan imbalan sukuk ijarah merupakan bagian dari imbalan sukuk
ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada pemegang sukuk ijarah sebagai imbalan atas manfaat
yang diterima oleh Perseroan.
Laba usaha
Laba usaha dihitung dengan mengurangkan beban penjualan dan pemasaran, beban umum dan
administrasi, dan beban operasi dari laba bruto, dan ditambah perubahan nilai wajar aset biologis dan
pendapatan operasi lain. Tabel di bawah ini menyajikan laba usaha Grup dan persentasenya terhadap
total penjualan untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Laba usaha 1.263.604 22,2 936.568 16,7
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan terutama terdiri dari pendapatan bunga atas penempatan kas dan setara kas di
bank, setelah dipotong pajak final atas pendapatan bunganya. Grup mencatatkan pendapatan keuangan
sebesar Rp40,2 miliar pada tahun 2024 dan Rp42,0 miliar pada tahun 2023.
Beban keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban keuangan Grup serta
persentasenya terhadap total beban keuangan untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Beban bunga dari pinjaman bank 114.456 48,6 94.571 40,4
Beban bunga dari obligasi 61.235 26,0 74.899 32,0
Pengukuran nilai wajar aset keuangan 36.999 15,7 41.950 17,9
Beban bunga dari pinjaman kepentingan nonpengendali 19.286 8,2 19.890 8,5
Beban bunga dari liabilitas sewa 3.672 1,6 2.943 1,3
Total 235.648 100,0 234.253 100,0
Beban bunga dari pinjaman bank. Beban bunga dari pinjaman bank merupakan bunga yang timbul
sehubungan dengan pinjaman bank yang belum dilunasi.
Beban bunga dari obligasi. Beban bunga dari obligasi merupakan bunga yang timbul sehubungan
dengan penerbitan obligasi Perseroan yang wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada pemegang obligasi.
Pengukuran nilai wajar aset keuangan. Pengukuran nilai wajar aset keuangan merupakan pengukuran
atas piutang plasma.
Beban bunga dari pinjaman kepentingan nonpengendali. Beban bunga dari pinjaman kepentingan
nonpengendali merupakan bunga yang timbul sehubungan dengan pinjaman dari Perusahaan Anak
kepada Aquarius Plantation Pte. Ltd.
Beban bunga dari liabilitas sewa. Beban bunga dari liabilitas sewa merupakan beban bunga yang timbul
sehubungan dengan sewa kendaraan, alat berat, dan ruang kantor.
Laba penghasilan sebelum pajak penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan dihitung dengan mengurangkan beban keuangan dari laba usaha, dan
ditambah dengan pendapatan keuangan. Tabel di bawah ini menyajikan laba penghasilan Grup sebelum
pajak penghasilan dan persentasenya terhadap total penjualan untuk masing-masing periode:
81
Page 124
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Laba sebelum pajak penghasilan 1.068.205 18,8 744.305 13,2
Beban pajak penghasilan
Penjualan Grup dari kegiatan operasi tunduk pada pajak penghasilan yang dihitung pada tarif pajak
penghasilan badan dari perkiraan laba kena pajak tahun berjalan. Grup mencatatkan beban pajak
penghasilan sebesar Rp370,7 miliar pada tahun 2024 dan Rp303,5 miliar pada tahun 2023.
Laba tahun berjalan
Laba tahun berjalan dihitung dengan mengurangkan beban pajak penghasilan dari laba penghasilan
sebelum pajak. Tabel dibawah ini menyajikan laba tahun berjalan Grup dan persentasenya terhadap
total penjualan untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Laba tahun berjalan 697.484 12,2 440.779 7,8
5. Informasi segmen
Kegiatan usaha Grup digolongkan menjadi unit usaha berdasarkan produk dan jasa dan memiliki dua
segmen operasi yang dilaporkan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Total penjualan
Produk sawit 5.358.581 94,1 5.357.922 95,3
Lain-lain 336.847 5,9 263.781 4,7
Eliminasi (1.200) (0,0) nm (1.200) (0,0) nm
Total 5.694.228 100,0 5.620.503 100,0
Hasil segmen
Produk sawit 1.323.506 104,7 1.029.919 110,0
Lain-lain (59.902) (4,7) (93.351) (10,0)
Total 1.263.604 100,0 936.568 100,0
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan.
Berikut analisis mengenai masing-masing segmen operasi:
Produk sawit
Produk sawit yang dipasarkan oleh Grup meliputi TBS, CPO, PK dan kecambah, yang dihasilkan dari
perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit yang dikelola dan dioperasikan oleh Grup di Provinsi
Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, dengan luas lahan tertanam mencapai
128.290 hektar di akhir tahun 2024. Penjualan produk sawit memberikan kontribusi sebesar 94,1% dan
95,3% dari total penjualan Grup masing-masing pada tahun 2024 dan 2023. Produk sawit mencatatkan
margin laba usaha sebesar 24,7% pada tahun 2024 dan 19,2% pada tahun 2023.
82
Page 125
• TBS
Volume produksi Volume penjualan Harga jual rata-rata
Periode (ton) (ton) (Rp/kg)
2024 1.726.376 62.836 2.663
2023 1.900.174 48.728 2.208
TBS yang dihasilkan dari perkebunan inti Grup mengalami penurunan sebesar 9,1% menjadi
1.726.376 ton pada tahun 2024 dari sebelumnya 1.900.174 ton pada tahun 2023, terutama disebabkan
oleh pengaruh cuaca ekstrem akibat perubahan dari pola iklim La Nina menjadi El Niño, yang
menyebabkan kekeringan panjang khususnya di kawasan Sumatra. Sebagai akibatnya, perkebunan
di wilayah Sumatra mengalami penurunan produksi sebesar 16% yang sebagian diimbangi oleh
kenaikan produksi TBS dari perkebunan di wilayah Kalimantan. Kontribusi TBS yang dihasilkan
dari perkebunan di wilayah Kalimantan meningkat dari 38% pada tahun 2023 menjadi 42% pada
tahun 2024. Rata-rata tertimbang usia tanaman kelapa sawit pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sekitar 14 tahun.
TBS yang dihasilkan oleh perkebunan yang telah memiliki fasilitas PKS selanjutnya diolah untuk
memperoleh CPO dan PK, sedangkan TBS yang dihasilkan oleh perkebunan yang belum memiliki
fasilitas PKS akan dijual kepada pihak ketiga. Sekitar 3,6% dan 2,6% dari total produksi TBS
masing-masing pada tahun 2024 dan 2023 dijual ke pihak ketiga. Penurunan produksi tersebut
sebagian diimbangi dengan kenaikan harga jual rata-rata sebesar 20,6% dari Rp2.208/kg pada tahun
2023 menjadi Rp2.663/kg pada tahun 2024. Penjualan TBS ke pihak ketiga memberikan kontribusi
sebesar 2,9% dan 1,9% dari total penjualan Grup masing-masing pada tahun 2024 dan 2023.
• CPO
Volume produksi Volume penjualan Harga jual rata-rata
Periode (ton) (ton) (Rp/kg)
2024 341.287 337.899 13.283
2023 396.927 413.283 11.405
Sejalan dengan penurunan produksi TBS, volume produksi dan penjualan CPO masing-masing turun
sebesar 14,0%, menjadi 341.287 ton pada tahun 2024 dari sebelumnya 396.927 ton pada tahun
2023 dan 18,2% menjadi 337.899 ton pada tahun 2024 dari sebelumnya 413.283 ton pada tahun
2023. Sebagian besar penjualan tersebut dilakukan pada kuartal terakhir tahun 2024 ketika produksi
TBS dari perkebunan Grup serta kenaikan harga yang signifikan di pasar CPO. Penurunan volume
penjualan tersebut sebagian diimbangi dengan kenaikan harga jual CPO rata-rata sebesar 16,5%
dari Rp11.405/kg pada tahun 2023 menjadi Rp13.283/kg pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh kekurangan pasokan di sejumlah minyak nabati utama serta peningkatan permintaan yang
diperkirakan akibat penerapan mandat campuran biodiesel oleh negara-negara produsen CPO.
Penjualan CPO memberikan kontribusi sebesar 78,8% dan 83,9% dari total penjualan Grup masing-
masing pada tahun 2024 dan 2023.
• PK
Volume produksi Volume penjualan Harga jual rata-rata
Periode (ton) (ton) (Rp/kg)
2024 83.827 83.554 8.413
2023 98.827 101.198 5.306
Sejalan dengan penurunan produksi CPO, volume produksi dan penjualan PK masing-masing turun
sebesar 15,2%, menjadi 83.827 ton pada tahun 2024 dari sebelumnya 98.827 ton pada tahun 2023
dan 17,4% menjadi 83.554 ton dari sebelumnya 101.198 ton pada tahun 2023. Penurunan volume
penjualan tersebut sebagian diimbangi dengan kenaikan harga jual PK rata-rata sebesar 58,6% dari
Rp5.306/kg pada tahun 2023 menjadi Rp8.413/kg pada tahun 2024, yang didorong oleh tingginya
permintaan di berbagai industri untuk produk-produk konsumen yang lebih ramah lingkungan.
Penjualan PK memberikan kontribusi sebesar 12,3% dan 9,6% dari total penjualan Grup masing-
masing pada tahun 2024 dan 2023.
83
Page 126
• Kecambah sawit
Volume produksi Volume penjualan Harga jual rata-rata
Periode (ribuan butir) (ribuan butir) (Rp/butir)
2024 22.215 20.039 8.553
2023 23.805 19.284 8.455
Produksi kecambah sawit turun sebesar 6,7% menjadi 22.215 ribu butir pada tahun 2024 dari
sebelumnya 23.805 ribu butir pada tahun 2023. Namun demikian, penjualan kecambah sawit
meningkat sebesar 3,9% mencapai 20.039 ribu butir pada tahun 2024 dari sebelumnya 19.284 ribu
butir pada tahun 2023, dengan harga jual rata-rata Rp8.553/butir, 1,2% di atas harga jual rata-rata
selama tahun 2023 sebesar Rp8.455/butir. Penjualan kecambah memberikan kontribusi sebesar
3,0% dari total penjualan Grup masing-masing pada tahun 2024 dan 2023.
Lain-lain
Informasi geografi
Seluruh aset produktif Grup berada di Indonesia dan lebih dari 99% dari penjualan Grup dilakukan di
Indonesia. Tabel di bawah ini menyajikan penjualan Grup berdasarkan lokasi pelanggan untuk masing-
masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 % 2023 %
Indonesia 5.678.614 99,7 5.602.300 99,7
Negara-negara asing 15.614 0,3 18.203 0,3
Total penjualan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian 5.694.228 100,0 5.620.503 100,0
6. Hasil operasional
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Penjualan. Penjualan meningkat sebesar 1,3% menjadi Rp5.694,2 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya
Rp5.620,5 miliar pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan harga jual rata-rata CPO sebesar
16,5% menjadi Rp13.283/kg dan kenaikan harga jual rata-rata PK sebesar 58,6% menjadi Rp8.413/kg.
Sebanyak 94,1% dari total penjualan pada tahun 2024 diperoleh dari penjualan produk kelapa sawit.
Beban pokok penjualan. Beban pokok penjualan turun sebesar 4,7% menjadi Rp4.093,6 miliar pada
tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.293,6 miliar pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban pokok penjualan untuk produk kelapa sawit sebesar 7,0% menjadi Rp3.704,0 miliar
pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp3.981,6 miliar pada tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
Beban pemeliharaan. Beban pemeliharaan turun sebesar 10,4% menjadi Rp676,8 miliar pada tahun
2024 dari sebelumnya Rp755,4 miliar pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan harga
pupuk.
Beban panen. Beban panen turun sebesar 9,9% menjadi Rp401,6 miliar pada tahun 2024 dari
sebelumnya Rp445,9 miliar pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan produksi TBS
akibat pengaruh cuaca ekstrem dari pola iklim La Nina menjadi El Niño, yang menyebabkan
kekeringan panjang khususnya di kawasan Sumatra.
Alokasi beban tidak langsung. Alokasi beban tidak langsung meningkat sebesar 6,9% menjadi
Rp505,8 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp473,1 miliar pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh peningkatan gaji dan upah.
84
Page 127
Biaya penyusutan dan amortisasi. Biaya penyusutan dan amortisasi meningkat sebesar 2,9%
menjadi Rp356,5 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp346,6 miliar pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh biaya penyusutan dan amortisasi tanaman menghasilkan dan aset tetap.
Pembelian TBS - pihak ketiga. Pembelian TBS dari pihak ketiga meningkat sebesar 9,2% menjadi
Rp1.655,9 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp1.515,9 miliar pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh kenaikan harga pembelian TBS.
Biaya pabrikasi. Biaya pabrikasi turun sebesar 6,6% menjadi Rp218,8 miliar pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp234,4 miliar pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan produksi
produk kelapa sawit.
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto meningkat sebesar 20,6%
menjadi Rp1.600,6 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp1.326,9 miliar pada tahun 2023.
Perubahan nilai wajar aset biologis. Perubahan nilai wajar aset biologis meningkat sebesar 669,5%
menjadi Rp128,6 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp16,7 miliar pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit di akhir 2024.
Beban penjualan dan pemasaran. Beban penjualan dan pemasaran turun sebesar 7,8% menjadi Rp146,7
miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp159,1 miliar pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh
penurunan beban pengangkutan dan pengiriman sejalan dengan penurunan volume penjualan produk
kelapa sawit.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 10,9% menjadi Rp265,3
miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp239,3 miliar pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh
kenaikan gaji, upah dan beban karyawan sebesar 9,6% menjadi Rp179,7 miliar, dan kenaikan beban
perjalanan dinas sebesar 23,4% menjadi Rp14,8 miliar.
Pendapatan operasi lain. Pendapatan operasi lain meningkat sebesar 2,0% menjadi Rp126,6 miliar
pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp124,1 miliar pada tahun 2023.
Beban operasi lain. Beban operasi lain meningkat sebesar 35,8% menjadi Rp180,2 miliar pada tahun
2024 dari sebelumnya Rp132,7 miliar pada tahun 2023.
Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha meningkat sebesar 34,9%
menjadi Rp1.263,6 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp936,6 miliar pada tahun 2023.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 4,1% menjadi Rp40,2 miliar pada tahun
2024 dari sebelumnya Rp42,0 miliar pada tahun 2023.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp235,6 miliar pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp234,2 miliar pada tahun 2023.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum
pajak penghasilan meningkat sebesar 43,5% menjadi Rp1.068,2 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya
Rp744,3 miliar pada tahun 2023.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 22,1% menjadi Rp370,7 miliar
pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp303,5 miliar pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan
laba sebelum pajak penghasilan.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan meningkat
sebesar 58,2% menjadi Rp697,5 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp440,8 miliar pada tahun 2023.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak. Penghasilan komprehensif lain tahun
berjalan setelah pajak turun sebesar 3,3% menjadi Rp5,7 miliar pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp5,9
miliar pada tahun 2023.
85
Page 128
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
total penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 57,4% menjadi Rp703,2 miliar pada
tahun 2024 dari sebelumnya Rp446,7 miliar pada tahun 2023.
7. Aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel di bawah ini menyajikan rincian aset pada masing-masing tanggal:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Aset lancar
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 1.415 100.437
Pihak ketiga 839.187 435.527
Piutang usaha 177.436 155.768
Piutang lain-lain 154.604 199.909
Persediaan 607.142 419.597
Aset biologis 317.965 189.336
Pajak dibayar di muka 104.526 98.192
Biaya dibayar di muka 4.156 5.615
Uang muka 18.227 11.365
Total aset lancar 2.224.658 1.615.746
Aset tidak lancar
Tagihan restitusi pajak 43.389 21.414
Piutang plasma 365.631 253.854
Tanaman produktif 5.661.311 5.745.046
Aset tetap 2.064.429 2.021.960
Aset tak berwujud 85.757 87.727
Aset pajak tangguhan 182.490 260.209
Aset hak guna 43.359 19.062
Aset tidak lancar lainnya 31.327 42.515
Total aset tidak lancar 8.477.693 8.451.787
TOTAL ASET 10.702.351 10.067.533
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Total aset Grup pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 6,3% menjadi Rp10.702,4 miliar
dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp10.067,5 miliar. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan total aset lancar. Komposisi aset Grup per akhir tahun 2024
adalah 20,8% aset lancar dan 79,2% aset tidak lancar.
Total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 37,7% menjadi Rp2.224,6 miliar
dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.615,7 miliar, terutama
disebabkan oleh meningkatnya kas dan setara kas sebesar 56,8% menjadi Rp840,6 miliar sejalan
dengan kenaikan laba Grup. Saldo persediaan juga meningkat sebesar 44,7% menjadi Rp607,1 miliar
terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan produk kelapa sawit di akhir tahun 2024. Persediaan
yang meningkat di tahun 2024 mencerminkan strategi Grup untuk mengantisipasi permintaan pasar
yang membaik, dengan tetap mempertahankan tingkat pengiriman yang lancar di tengah kondisi cuaca
yang relatif stabil bagi operasi logistik sepanjang tahun.
Total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 0,3% menjadi Rp8.477,7
miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.451,8 miliar,
terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap-neto sebesar 2,1% menjadi Rp2.064,4 miliar. Kenaikan
tersebut sebagian diimbangi dengan penurunan tanaman produktif sebesar 1,5% menjadi Rp5.661,3
miliar.
86
Page 129
Pada tahun 2024, tanaman produktif, yang terdiri atas tanaman menghasilkan dan belum menghasilkan,
merupakan komponen terbesar dari total aset tidak lancar sebesar 66,8%. Nilai tanaman menghasilkan
- neto pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 0,8% menjadi Rp4.822,6 miliar. Sementara
itu, nilai tanaman belum menghasilkan turun dari Rp963,0 miliar menjadi Rp838,7 miliar dalam periode
yang sama. Per 31 Desember 2024, tanaman menghasilkan berkontribusi 56,9% terhadap total aset tidak
lancar dan 45,1% terhadap total aset.
Liabilitas
Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas pada masing-masing tanggal:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha 661.520 423.445
Utang lain-lain 79.979 44.620
Liabilitas kontrak 137.564 107.586
Utang pajak 86.101 87.271
Beban akrual 122.500 38.083
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 75.751 70.025
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi 166.405 127.377
Sukuk ijarah 199.904 236.635
Utang bank jangka panjang 208.170 137.629
Liabilitas sewa 4.762 13.110
Liabilitas keuangan lainnya 17.732 23.992
Total liabilitas jangka pendek 1.760.388 1.309.773
Liabilitas jangka panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi 495.018 659.999
Sukuk ijarah 387.817 586.970
Utang bank jangka panjang 1.424.807 1.088.842
Liabilitas sewa 35.522 219
Liabilitas keuangan lainnya 3.682 21.414
Liabilitas imbalan kerja 209.861 194.086
Liabilitas pajak tangguhan 16.959 17.165
Liabilitas jangka panjang lainnya 158.277 676.658
Total liabilitas jangka panjang 2.731.943 3.245.353
TOTAL LIABILITAS 4.492.331 4.555.126
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar 1,4% menjadi Rp4.492,3 miliar
dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.555,1 miliar.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pada total liabilitas jangka panjang sebesar
15,8%. Komposisi liabilitas Grup per akhir tahun 2024 adalah 39,2% liabilitas jangka pendek dan
60,8% liabilitas jangka panjang.
Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 34,4% menjadi
Rp1.760,4 miliar dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.309,8 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha sebesar 56,2% menjadi
Rp661,5 miliar yang timbul dari pembelian TBS dari para petani plasma dan mitra serta kenaikan utang
bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun sebesar 51,2% menjadi Rp208 miliar.
Utang usaha merupakan komponen terbesar dari liabilitas jangka pendek sebesar 37,6%.
87
Page 130
Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar 15,8% menjadi Rp2.731,9
miliar dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.245,4 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka panjang lainnya sebesar 76,6%
dari Rp677 miliar menjadi Rp158 miliar, dan penurunan utang obligasi dan sukuk ijarah masing-masing
sebesar 25,0% menjadi Rp495,0 miliar dan 33,9% menjadi Rp387,8 miliar seiring dengan beberapa
instrumen utang tersebut jatuh tempo.
Ekuitas
Tabel di bawah ini menyajikan rincian ekuitas pada masing-masing tanggal:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Modal saham ditempatkan dan disetor penuh 363.724 363.724
Tambahan modal disetor 583.775 583.775
Komponen ekuitas lain (4.887) (4.801)
Selisih transaksi dengan kepentingan nonpengendali 208.657 208.657
Saldo laba
Ditentukan untuk cadangan umum 83.995 83.995
Belum ditentukan penggunaannya 4.529.148 3.995.093
5.764.412 5.230.443
Kepentingan non pengendali 445.608 281.964
TOTAL EKUITAS 6.210.020 5.512.407
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Total ekuitas G pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 12,7% menjadi Rp6.210,0 miliar
dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.512,4 miliar. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan kenaikan saldo laba dan kepentingan non pengendali.
8. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas Grup adalah untuk mendanai kebutuhan modal kerja dan belanja modal dalam
rangka pengembangan perkebunan. Sumber likuiditas Grup terutama berasal dari arus kas kegiatan
operasional dan fasilitas pinjaman bank. Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki sumber
likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp840,6 miliar dan sumber likuiditas
eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman bank jangka panjang yang belum digunakan sebesar Rp1.400
miliar. Pada bulan April 2025, Perseroan telah melakukan penarikan lebih lanjut atas fasilitas pinjaman
sebesar Rp200,0 miliar.
Kebutuhan modal kerja Grup cenderung lebih besar di semester pertama dibandingkan dengan semester
kedua. Pola arus kas Grup dipengaruhi oleh perbedaan pola distribusi panen antara wilayah Sumatra
dan Kalimantan. Sebagian besar lonjakan panen secara semesteran terjadi di wilayah Sumatra, yang
umumnya melonjak pada semester kedua dibandingkan semester pertama, sedangkan siklus produksi di
wilayah Kalimantan setiap semester lebih stabil dibandingkan wilayah Sumatra. Untuk mengelola hal
tersebut, Grup melakukan upaya diversifikasi secara geografis dengan memfokuskan sebagian besar
upaya ekspansi lahan dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Kalimantan.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasi,
serta Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan, Perseroan berkeyakinan memiliki modal kerja yang
cukup untuk membiayai kegiatan operasi Grup setidaknya untuk 12 bulan ke depan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup juga tidak memiliki
modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
88
Page 131
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup.
Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 1.255.772 1.422.899
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (514.225) (539.383)
Kas neto yang digunakan unruk aktivitas pendanaan (437.012) (882.952)
Peningkatan neto kas dan setara kas 304.535 564
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas 103 (44)
Kas dan setara kas awal tahun 535.964 535.444
Kas dan setara kas akhir tahun 840.602 535.964
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kas
kepada pemasok, dan pembayaran kepada karyawan, beban operasi dan lain-lain.
Pada tahun 2024, kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi mencapai Rp1.255,8 miliar, terutama
terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp5.702,5 miliar, pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp2.160,7 miliar dan pembayaran kas kepada karyawan, beban operasi dan lain-lain sebesar
Rp1.957,1 miliar. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, kas neto yang diperoleh
dari aktivitas operasi yang turun sebesar 11,7%, terutama disebabkan oleh meningkatnya pembayaran
kas kepada karyawan, beban operasi, dan lainnya sebesar 22,5% dibandingkan tahun 2023. Sementara
itu, penerimaan kas dari pelanggan meningkat sedikit, sejalan dengan nilai penjualan di tahun 2024
yang lebih tinggi dibandingkan di 2023.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari perolehan aset tetap, penambahan tanaman produktif, dan
pembiayaan/penerimaan dana untuk pengembangan kebun plasma dan piutang plasma.
Pada tahun 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi mencapai Rp514,2 miliar, terutama
terdiri dari perolehan aset tetap sebesar Rp236,8 miliar, penambahan tanaman produktif sebesar Rp200,2
miliar, pembiayaan pengembangan kebun plasma dan piutang plasma sebesar Rp271,2 miliar, dan
penerimaan dana atas pembiayaan pengembangan kebun plasma sebesar Rp187,8 miliar. Dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun 2023, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi turun
sebesar 4,6%, terutama disebabkan oleh pengurangan nilai investasi untuk perolehan aset tetap dan
penambahan tanaman produktif yang belum menghasilkan.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tahun 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan mencapai Rp437,0 miliar, terutama
terdiri dari perolehan utang bank sebesar Rp1.000,0 miliar, pembayaran utang bank sebesar Rp593,2
miliar, pembayaran utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp364,3 miliar, pembayaran dividen tunai
kepada pemegang saham sebesar Rp220,0 miliar, dan pembayaran beban keuangan sebesar Rp241,1
miliar. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, kas neto yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan turun sebesar 50,5%, terutama disebabkan kenaikan perolehan utang bank dan
tingkat pembayaran utang dan dividen yang lebih rendah pada tahun berjalan.
89
Page 132
9. Belanja modal
Belanja modal Grup secara historis terutama sebagian besar berasal dari penambahan tanaman produktif
dan aset tetap.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal untuk masing-masing periode
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Tanaman produktif 200.245 240.484
Aset tetap (1) 236.818 313.155
Total 437.063 553.639
Catatan:
(1) Aset tetap terdiri dari tanah, bangunan, prasarana, mesin dan peralatan, tangki, kendaraan dan alat-alat berat, dan peralatan
kantor, termasuk aset dalam penyelesaian yang pada tanggal posisi keuangan belum diselesaikan seluruhnya.
Rencana belanja modal
Grup memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp600 miliar untuk tahun 2025, yang sebagian besar
akan digunakan untuk penambahan aset tanaman perkebunan baik penanaman kembali perkebunan
inti dan plasma dengan target seluas 7.000-10.000 hektar dan penanaman baru yang akan dilakukan
secara terbatas dengan target seluas 1.500 hektar dalam rangka meningkatkan produktivitas jangka
panjang, serta perolehan aset tetap untuk penerapan program mekanisasi dan digitalisasi, penambahan
pabrik kelapa sawit baru serta meningkatkan utilisasi pabrik dengan memastikan ketersediaan TBS
pihak ketiga. Kegiatan penanaman akan dilakukan di wilayah Sumatra maupun Kalimantan. Pada
kuartal pertama 2025, Grup telah merealisasikan penambahan barang modal sebesar Rp82 miliar untuk
penanaman kembali perkebunan inti kelapa sawit seluas 700 hektar, biaya pengembangan perkebunan
dan peremajaan kendaraan. Grup memperkirakan anggaran belanja modal tersebut akan terealisasi
pada akhir tahun 2025. Kegiatan penambahan tanaman produktif umumnya dilakukan oleh karyawan
perkebunan Grup. Sebagian besar rencana belanja modal ini akan dilakukan dalam mata uang Rupiah,
dan Grup berencana membiayai rencana belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan
dari kegiatan operasional.
Dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup, Grup berencana untuk
menambah sarana dan prasarana pemadam kebakaran pada tahun 2025 sebesar Rp1,2 miliar sesuai
persyaratan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk antara lain kondisi cuaca, kenaikan kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup mendapatkan pendanaan yang cukup
untuk rencana belanja modal tersebut.
10. Risiko fluktuasi suku bunga acuan pinjaman
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan kredit
investasi pengembangan kebun. Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variabel mengekspos Grup
terhadap nilai wajar risiko tingkat suku bunga. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup tidak
mempunyai kebijakan formal lindung nilai atas risiko suku bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2024, berdasarkan simulasi yang rasional, jika tingkat suku bunga utang
jangka pendek dan utang jangka panjang lebih tinggi/lebih rendah 50 basis poin, dengan seluruh
variabel-variabel lain tidak berubah, maka laba sebelum pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 akan lebih rendah/lebih tinggi sebesar Rp13,8 miliar terutama akibat biaya bunga
utang jangka pendek dan utang jangka panjang dengan tingkat bunga mengambang yang lebih tinggi/
lebih rendah.
90
Page 133
11. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir
Tabel di bawah ini merangkum profil jatuh tempo liabilitas keuangan Grup pada tanggal 31 Desember
2024, berdasarkan arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto:
(dalam jutaan Rupiah)
Dalam waktu
Sewaktu-waktu satu sampai
dan dalam waktu dengan lima Lebih dari
Total satu tahun tahun lima tahun
Utang usaha 661.520 661.520 - -
Utang lain-lain 79.979 79.979 - -
Beban akrual 122.500 122.500 - -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 75.751 75.751 - -
Utang bank jangka panjang
Pokok pinjaman 1.632.977 208.170 1.048.912 375.895
Beban bunga masa depan 478.810 128.142 306.363 44.305
Liabilitas sewa
Pokok pinjaman 40.284 4.762 35.522 -
Beban bunga masa depan 12.171 3.423 8.748 -
Utang obligasi
Pokok pinjaman 661.423 166.405 495.018 -
Beban bunga masa depan 90.270 45.103 45.167 -
Sukuk Ijarah
Pokok pinjaman 587.721 199.904 387.817 -
Beban bunga masa depan 65.514 39.183 26.331 -
Liabilitas jangka panjang lainnya
Pokok pinjaman 145.926 - - 145.926
Beban bunga masa depan 98.581 - - 98.581
Penjelasan mengenai liabilitas keuangan Grup dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Prospektus
ini dengan judul “Pernyataan Utang” dan bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Perjanjian kredit.”
12. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.
91
Page 134
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Calon investor
harus memperhatikan informasi yang ada di dalam Prospektus ini mengenai risiko usaha dengan
seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha di bawah ini, sebelum memutuskan untuk
berinvestasi pada Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui
atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada
kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Grup. Harga pasar atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko di bawah ini, dan calon
investor dapat mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh investasinya. Risiko yang dijelaskan
di bawah ini bukan risiko satu-satunya yang dapat memengaruhi Perseroan atau Obligasi dan Sukuk
Ijarah Perseroan. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data makroekonomi
Indonesia atau informasi mengenai industri di mana Perseroan beroperasi, diperoleh dari publikasi
resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga lainnya yang tidak diverifikasi secara independen oleh
Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dapat berdampak merugikan terhadap hasil usaha Perseroan
Harga komoditas kelapa sawit didasarkan pada atau dipengaruhi oleh harga komoditas di pasar
internasional, yang cenderung bersifat berulang (cyclical) dan mengalami fluktuasi signifikan. Harga
komoditas di pasar internasional selanjutnya dipengaruhi oleh ketersediaan komoditas agrikultur yang
dapat berfluktuasi akibat faktor-faktor yang tidak dapat diprediksi, seperti cuaca, dan faktor-faktor yang
dapat memengaruhi permintaan seperti perubahan pertumbuhan penduduk, standar hidup, permintaan
biodisel dan produksi tanaman pengganti. Harga untuk produk Grup juga dipengaruhi oleh berbagai
faktor lain yang berada di luar kendali Grup, termasuk peraturan perlindungan lingkungan hidup,
tarif, bencana alam dan kebakaran hutan. Pasar untuk produk Grup juga sensitif terhadap perubahan
kapasitas dan tingkat produksi dalam industri. Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak dapat secara
signifikan mengurangi hasil produksi CPO dan PK untuk menyesuaikan dengan penurunan harga
komoditas di pasar internasional karena kelapa sawit adalah tanaman perennial. Faktor-faktor tersebut
di atas dapat berdampak signifikan terhadap harga jual, dan pada akhirnya, terhadap hasil usaha dan
arus kas Perseroan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup
Kondisi cuaca yang buruk dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup
Hasil panen TBS bergantung pada kondisi cuaca. Curah hujan yang berlebihan atau periode kekeringan
yang berkepanjangan dapat menyebabkan penurunan hasil TBS dari perkebunan Perseroan secara
keseluruhan. Curah hujan yang berlebihan juga pada umumnya menyebabkan penyerbukan tanaman
kelapa sawit menjadi kurang optimal dan menurunkan efektivitas pupuk, sementara kekeringan
menyebabkan pohon kelapa sawit menghasilkan lebih sedikit TBS dan dapat memicu kebakaran di area
perkebunan. Pemanasan global dan fenomena cuaca seperti El Niño dan La Nina secara khusus telah
memengaruhi cuaca di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, El Niño yang terjadi
pada semester kedua 2023 telah menyebabkan kekeringan pada area perkebunan Grup khususnya di
wilayah Sumatra Selatan, sehingga menurunkan hasil produksi CPO Grup dari wilayah Sumatra Selatan
pada tahun 2024.
92
Page 135
Grup telah menerapkan berbagai langkah untuk mengurangi dampak banjir dan kekeringan, termasuk
melestarikan keberlangsungan dari proses dan fungsi ekosistem riparian sebagai penyerapan air dan
pengendali banjir, dan program manajemen air untuk memastikan cadangan air yang cukup ketika musim
kemarau. Grup juga telah melakukan diversifikasi areal secara geografis ke wilayah Kalimantan yang
memiliki kondisi cuaca yang lebih stabil. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa langkah-
langkah tersebut akan selalu efektif untuk memitigasi risiko yang timbul akibat kondisi cuaca yang buruk.
Secara historis, harga produk kelapa sawit umumnya mengalami kenaikan ketika pasokan terdampak
oleh kondisi cuaca yang buruk, sehingga mengurangi dampak penurunan pasokan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek Grup. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa
hal tersebut akan selalu terjadi. Setiap kondisi cuaca yang buruk, terutama jika berlangsung dalam
jangka waktu yang lama, dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha dan prospek Grup.
Hama serta penyakit dapat berdampak negatif terhadap kinerja Grup
Perkebunan Grup rentan terhadap serangan hama, penyakit dan patogen tanaman yang sebelumnya
belum ditemukan, yang dapat menyebabkan kerusakan tanaman kelapa sawit. Secara umum, pohon
kelapa sawit usia muda lebih rentan terhadap serangan hama. Meskipun Grup telah menerapkan berbagai
langkah untuk meminimalkan kerentanan tanaman kelapa sawit terhadap hama, penyakit atau patogen
tanaman, tidak ada jaminan bahwa serangan tersebut tidak akan terjadi di masa mendatang. Terjadinya
serangan semacam itu dapat menganggu keberlanjutan industri kelapa sawit dan berdampak negatif
terhadap produksi dan hasil panen dari perkebunan Grup.
Grup juga telah menerapkan langkah-langkah untuk mengendalikan populasi hama di perkebunan
dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu yang dilakukan dengan cara manual, biologis,
penanaman beneficial plant dan penyemprotan insektisida selektif. Namun demikian, tidak ada jaminan
bahwa langkah-langkah tersebut akan efektif untuk mengendalikan populasi hama di masa mendatang.
Pajak ekspor dan tarif dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup
Pemerintah menetapkan pajak ekspor atas penjualan CPO dan produk turunan kelapa sawit lainnya sejak
tahun 1994 yang bertujuan mempertahankan harga jual minyak goreng pada pasar domestik dan mencegah
ekspor CPO dan produk turunan sawit yang dapat mengakibatkan kelangkaan di pasar domestik. Pada
bulan Desember 1997 Pemerintah sempat menetapkan larangan ekspor CPO dan produk turunan sawit
dan dihapus pada bulan April 1998. Tarif pajak ekspor berubah-ubah seiring berkembangnya waktu,
dimana penetapan besaran tarif pajak ekspor didasarkan pada Harga Patokan Ekspor (“HPE”) CPO
yang mengacu pada rata-rata harga CPO di Indonesia, Malaysia dan Roterdam selama periode tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar terakhir dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024 menetapkan kelapa
sawit, CPO dan produk turunannya termasuk sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Selain
itu, adanya pengenaan tarif impor serta pembatasan-pembatasan lainnya yang ditetapkan oleh negara-
negara pengimpor dapat memengaruhi tingkat permintaan CPO dan produk turunannya, serta mendorong
penggunaan minyak nabati lainnya. Jika negara-negara pengimpor menerapkan tarif pajak yang lebih
rendah pada produk pengganti dari CPO, maka akan berdampak negatif terhadap permintaan dan harga
hasil produksi Perseroan.
Walaupun Grup saat ini tidak mengekspor CPO, kenaikan pajak ekspor yang disebabkan oleh
meningkatnya HPE atau perubahan peraturan Pemerintah mengenai pajak ekspor CPO dan pengenaan
tarif impor pada negara importir CPO serta produk turunannya dapat berpengaruh pada harga dan
permintaan atas produk Grup di pasar domestik yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup.
93
Page 136
Ketersediaan dan kenaikan harga bahan baku utama dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha Grup
Kegiatan usaha Grup dipengaruhi oleh ketersediaan bahan baku utama, seperti TBS dan pupuk. Pada
tahun 2024, pembelian TBS dari pihak ketiga mewakili sekitar 9% dari total volume TBS yang diolah
oleh Grup dan biaya pemupukan mewakili sekitar 8% dari total beban pokok penjualan Grup. Harga dan
ketersediaan bahan baku utama tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berada di luar kendali
Grup, seperti perubahan permintaan dan pasokan global dan domestik, ketersediaan produk subsitusi,
kondisi ekonomi, peraturan lingkungan hidup, tarif, bencana alam, kebakaran hutan, kondisi cuaca
dan kondisi perburuhan. Perubahan ketersedian dan harga bahan baku utama di masa mendatang dapat
memengaruhi kinerja Grup. Sejauh mana Grup tidak dapat sepenuhnya mengimbangi dampak kenaikan
biaya bahan baku utama melalui kenaikan harga, peningkatan produktivitas, program pengurangan
biaya atau lainnya, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek Grup.
Kegiatan operasi dan ekspansi Grup bergantung pada kemampuan Grup untuk mendapatkan,
mempertahankan dan memperbarui izin dan persetujuan yang diperlukan, serta pemenuhan
kewajibannya
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup diwajibkan untuk memperoleh, memelihara dan
memperbarui berbagai izin dan persetujuan dari Pemerintah dan otoritas setempat, meliputi Nomor Izin
Berusaha (“NIB”), Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh OSS (“SIUP OSS”), Izin Lokasi,
Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Industri (“IUI”) (untuk kegiatan pengolahan kelapa sawit), Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan HGU. Sebagian besar izin tersebut akan berakhir pada
berbagai tanggal, termasuk HGU yang memiliki masa berlaku selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Grup harus memperbarui seluruh izin dan persetujuan sebelum
habis masa berlakunya, serta mendapatkan izin dan persetujuan baru bila diperlukan.
Grup senantiasa memenuhi semua persyaratan dan mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan dan
perundangan yang berlaku, namun tidak terdapat kepastian bahwa otoritas pemerintah yang berwenang
(baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) akan mencabut atau memperbarui izin
yang ada saat ini, menolak untuk mengeluarkan izin baru, atau mengeluarkan izin yang bertentangan
dengan konsesi Grup sehubungan dengan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha Grup dan melaksanakan program ekspansi apapun atau memberlakukan syarat dan ketentuan yang
tidak menguntungkan sehubungan dengan penerbitan atau pembaruan izin atau persetujuan tersebut.
Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa Pemerintah atau otoritas regional tidak akan mencabut lisensi
dan izin yang dimiliki Grup saat ini karena alasan apapun atau bahwa mereka akan mengeluarkan atau
memperbarui lisensi atau izin yang diperlukan dalam jangka waktu yang telah diperkirakan atau tidak
mengeluarkan atau memperbarui lisensi atau izin sama sekali.
Kehilangan, atau kegagalan untuk memperoleh, mempertahankan atau memperbarui, setiap izin,
perjanjian dan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Grup dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi dan prospek Grup. Selain itu, jika
terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait otorisasi, konsesi, izin atau
lisensi, Grup mungkin harus melakukan modifikasi terhadap kegiatan operasi, yang dapat mengharuskan
Grup untuk melakukan belanja modal tak terduga dalam jumlah signifikan dan bahkan memastikan
kegiatan operasi Grup layak secara ekonomi atau sebaliknya, di mana hal tersebut dapat berdampak
negatif bagi Grup.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan, Perseroan telah melakukan perubahan terhadap
kegiatan usahanya menjadi kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding. Sehubungan dengan perubahan
kegiatan usaha menjadi Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), pada dasarnya Perseroan tidak
diwajibkan untuk memperbaharui/melakukan penggantian/memperoleh perizinan baru dikarenakan atas
KBLI 64200 tersebut tidak terdapat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
yang dipersyaratkan, namun Perseroan perlu melakukan penyesuaian data NIB beserta lampirannya.
94
Page 137
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai avalis menanggung kewajiban koperasi plasma
Koperasi plasma merupakan skema pembiayaan pembangunan perkebunan plasma yang didanai
oleh pinjaman dari bank dan pinjaman dari Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai perusahaan inti.
Pinjaman bank ini dijamin dengan hak tanah atas perkebunan plasma dan/atau jaminan perusahaan dari
perusahaan inti. Dalam program inti-plasma tersebut, koperasi plasma berkewajiban untuk menjual TBS
yang dihasilkan kepada Perseroan dan Perusahaan Anak. Sebagian hasil penjualan TBS plasma akan
digunakan untuk mencicil pinjaman ke bank dan Perseroan dan Perusahaan Anak. Tidak ada jaminan
bahwa hasil penjualan TBS dapat mencukupi kewajiban pembayaran bunga pinjaman dan cicilan pokok
pinjaman dikarenakan oleh harga TBS yang rendah atau petani plasma tidak menjual seluruh hasil TBS-
nya kepada Perseroan dan Perusahaan Anak, sehingga terjadi wanprestasi atas pembayaran pinjaman
kepada bank maupun Perseroan dan Perusahaan Anak. Dalam kondisi tersebut, Perseroan maupun
Perusahaan Anak harus menanggung kekurangan pembayaran terlebih dahulu atau jaminan perusahaan
yang diberikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dieksekusi oleh bank. Wanprestasi yang
material oleh petani plasma atas kewajibannya kepada bank maupun Perseroan dan Perusahaan Anak
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup.
Penerapan dan penegakan peraturan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih
ketat dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup
Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait lingkungan
hidup, kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia, mulai dari tingkat nasional, provinsi
hingga daerah, yang menjadi semakin ketat dan ditegakkan, dan hal tersebut dapat meningkatkan
pertanggungjawaban dan membebankan biaya kepatuhan tambahan bagi Perseroan dan Perusahaan
Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat menyebabkan penundaan kegiatan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, yang mana dapat mengakibatkan Perseroan dan Perusahaan anak mengeluarkan
biaya signifikan untuk mematuhinya, atau bahkan melarang atau membatasi kegiatan tertentu di wilayah
atau area yang tunduk pada perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, standar lingkungan hidup yang
baru atau lebih ketat (termasuk langkah-langkah untuk mengatasi pemanasan global) yang dikenakan
kepada Perseroan dan Perusahaan Anak, atau penegakan yang lebih ketat atas standar tersebut, dapat
mewajibkan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk melakukan belanja modal lebih tinggi yang sangat
berbeda dari yang diantisipasi saat ini, dan hal tersebut dapat berdampak negatif bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak juga dapat mengeluarkan sumber daya keuangan dan
manajerial yang signifikan untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut, dan Perseroan dan Perusahaan
Anak mengantisipasi bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak akan diwajibkan untuk terus melakukannya
di masa depan karena kecenderungan akhir-akhir ini untuk memberlakukan undang-undang lingkungan
hidup yang lebih ketat kemungkinan akan terus berlanjut. Setiap kenaikan biaya signifikan yang tak
terduga dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup.
Usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia secara khusus diwajibkan untuk melakukan sertifikasi
ISPO sesuai dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Perpres No. 44/2020”) dan Peraturan Menteri Pertanian
Republik Indonesia No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia (“Permentan No. 38/2020”). Usaha perkebunan dalam hal ini mencakup (i)
usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit; (ii) usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa
sawit; dan (iii) integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil
perkebunan kelapa sawit. Dengan Perpres No. 44/2020 juncto Permentan No. 38/2020, maka seluruh
perusahaan perkebunan, baik perkebunan swasta, perkebunan negara, maupun perkebunan rakyat wajib
mengikuti sertifikasi ISPO (untuk perkebunan rakyat diberi tenggat waktu lima tahun). Berdasarkan
Pasal 6 Perpres No. 44/2020, pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenakan
sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) denda; (iii) pemberhentian sementara dari usaha
perkebunan kelapa sawit; (iv) pembekuan sertifikat ISPO; dan (v) pencabutan sertifikat ISPO.
95
Page 138
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan delapan Perusahaan Anak (dengan
34 unit kerja) yang mencakup area seluas 77.017 hektar telah tersertifikasi ISPO. Proses sertifikasi
ISPO sendiri memerlukan pemenuhan persyaratan mulai dari perizinan, proses bisnis, ketenagakerjaan,
penanganan lingkungan, pengelolaan limbah dan lainnya, yang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh Perusahaan Anak mendapatkan sertifikasi
ISPO.
Pada tahun 2025, semua perkebunan kelapa sawit, termasuk perkebunan plasma, diwajibkan untuk
memperoleh sertifikasi ISPO. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perkebunan plasma binaan
Perseroan dan Perusahaan Anak juga diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Kewajiban
sertifikasi merupakan tanggung jawab petani plasma binaan. Untuk mempercepat sertifikasi ISPO
oleh perkebunan plasma binaan, Perseroan dan Perusahaan Anak memberikan pendampingan dalam
memperkuat praktek pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab
sehingga memenuhi kriteria untuk sertifikasi ISPO. Pemerintah juga memberikan dukungan bagi petani
plasma untuk memperoleh sertifikasi ISPO, termasuk pembiayaan melalui pemanfaatan dana dari Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa petani plasma
binaan akan berhasil memperoleh sertifikasi ISPO sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Grup menghadapi persaingan yang semakin ketat dari pesaing domestik dan asing
Grup menghadapi persaingan yang semakin ketat dari produsen produk kelapa sawit domestik dan
internasional. Pada tahun 2024, jumlah produksi CPO di Indonesia dan global masing-masing mencapai
48,2 juta ton (berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia yang dipublikasikan
di bulan Maret 2025) dan 79,2 juta ton (berdasarkan data dari Oil World yang dipublikasikan di bulan
Maret 2025). Jika dibandingkan dengan jumlah produksi tersebut, maka produksi CPO Grup sebesar
341,3 ribu ton hanya mewakili kurang dari 1% baik di tingkat nasional maupun global. Beberapa pesaing
domestik Grup dapat memiliki keunggulan tertentu dibandingkan dengan Grup, termasuk sumber daya
keuangan dan teknis yang lebih besar, skala ekonomi yang lebih besar, nama yang dikenal lebih baik,
dan hubungan yang lebih mapan di pasar tertentu. Persaingan dalam penjualan produk kelapa sawit
dapat menjadi lebih intens tergantung pada faktor-faktor seperti (i) ditemukannya produk substitusi yang
produksinya lebih layak secara ekonomi; (ii) keahlian teknis untuk menemukan dan mengembangkan
benih kelapa sawit yang lebih superior; (iii) modal untuk membiayai penelitian dan pengembangan
benih kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit; dan (iv) potensi munculnya keunggulan kompetitif
oleh para pesaing Grup. Ketidakmampuan Grup dalam menghadapi persaingan dapat mengakibatkan
penurunan penjualan dan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, posisi
keuangan, dan hasil operasi Grup.
Penurunan profil kredit Perseroan dapat meningkatkan biaya pinjaman dan membatasi akses
Perseroan ke pasar modal dan kredit komersial
Perseroan memperoleh peringkat kredit “A” untuk korporasi dan instrumen dari Pefindo, dan dapat
meminta lembaga pemeringkat kredit utama lainnya di masa mendatang untuk mengevaluasi kelayakan
kredit Perseroan dan memberikan peringkat kredit korporasi tertentu. Peringkat kredit pada umumnya
akan didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk kekuatan keuangan dan kebijakan keuangan Perseroan
serta strategi, kegiatan operasi, dan kemampuan eksekusi Perseroan. Peringkat kredit memiliki cakupan
yang terbatas dan tidak membahas seluruh risiko material terkait investasi di Perseroan, tetapi lebih
mencerminkan pandangan masing-masing lembaga pemeringkat pada saat peringkat diterbitkan.
Meskipun demikian, peringkat kredit yang diterima Perseroan akan berdampak pada biaya pinjaman serta
kemampuan Perseroan untuk mengakses sumber modal dengan persyaratan yang akan menguntungkan
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Kegagalan untuk memperoleh peringkat kredit yang
cukup tinggi dapat memengaruhi suku bunga pembiayaan di masa mendatang, likuiditas atau posisi
kompetitif Perseroan dan juga dapat membatasi akses Perseroan ke pasar modal. Selain itu, peringkat
kredit Perseroan dapat diturunkan atau ditarik seluruhnya jika lembaga pemeringkat memandang bahwa
hal tersebut diperlukan. Jika lembaga pemeringkat menurunkan peringkat kredit Perseroan, beban
pinjaman Perseroan akan meningkat dan sumber pendanaan Perseroan dapat menurun. Sebagai akibat
dari faktor-faktor tersebut, penurunan peringkat kredit Perseroan dapat berdampak negatf terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup.
96
Page 139
Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu menghadapi penolakan dan tuntutan dari
masyarakat sekitar
Selain disebut sebagai penyebab kerusakan tanah dan perubahan iklim, komersialisasi kelapa sawit
di Indonesia seringkali dianggap memberi dampak negatif terhadap ekonomi, sosial dan budaya
masyarakat di sekitar perkebunan. Budidaya perkebunan kelapa sawit sebagai upaya peningkatan kegiatan
perkonomian dan kesejahteraan tidak selalu diterima mengingat masyarakat di daerah tersebut sudah
dapat hidup mandiri sebelumnya, sehingga dapat menimbulkan resistensi dari kelompok masyarakat
setempat. Apabila kerusuhan, penolakan, dan tuntutan atau gugatan oleh masyarakat terjadi, maka dapat
berdampak negatif terhadap kinerja dan prospek usaha Grup.
Perseroan bergantung pada pengalaman dan keahlian personel manajemen kunci dan kegagalan
untuk mempertahankan personel tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha Grup
Perseroan bergantung pada visi, keahlian, pengalaman, dan keterampilan manajerial dari Direksi dan
anggota lain dari tim manajemen Perseroan dan Perusahaan Anak, yang seluruhnya sangat penting
bagi keberhasilan kegiatan usaha Grup. Namun, tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat
mempertahankan jasa dari Direksi maupun anggota lain dari tim manajemen Perseroan dan Perusahaan
Anak. Kehilangan salah satu anggota tim manajemen kunci dapat berdampak merugikan terhadap
kemampuan Grup untuk menjalankan kegiatan usaha secara efisien dan juga dapat mengakibatkan
perubahan dalam implementasi strategi dan rencana ekspansi Grup. Sebagai akibatnya, jika satu atau
lebih personel manajemen kunci berhenti untuk terlibat dalam manajemen Perseroan dan Perusahaan
Anak karena alasan apapun, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, hasil operasional, kondisi keuangan, dan prospek Grup.
Moratorium izin pembukaan lahan baru dapat membatasi upaya Grup untuk memperoleh lahan
baru dalam rangka perluasan usaha
Isu deforestasi dan kerusakan lingkungan akibat perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu negative
campaign yang gencar dilakukan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kondisi ini cukup mengganggu
Indonesia di kancah perdagangan global.
Pemerintah melalui Instruksi Presiden (“Inpres”) No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian
Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dilanjutkan dengan
Inpres No. 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola
Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta terakhir Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (“Inpres
No. 5/2019”), pemberian izin pembukaan lahan sawit baru dilakukan moratorium untuk tiga tahun
untuk penataan lahan sawit serta memperkuat legalitasnya. Inpres No. 5/2019 telah berakhir pada 19
September 2021 dan saat ini belum diketahui apakah akan dilakukan perpanjangan moratorium atau
membebaskannya. Dengan berakhirnya Inpres No. 5/2019, Grup dapat menambah luasan lahan kelapa
sawit untuk memaksimalkan kegiatan usaha perkebunan sawit. Dalam hal moratorium izin perkebunan
kelapa sawit diberlakukan kembali, hal tersebut dapat menghambat upaya Grup mencapai luasan lahan
100.000 hektar. Moratorium juga dapat meningkatkan biaya akuisisi lahan perkebunan kelapa sawit
yang pada gilirannya meningkatkan biaya investasi perkebunan kelapa sawit.
Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan
yang cukup untuk mendanai ekspansi dan pengembangan kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengandalkan campuran pendanaan dari pinjaman bank, obligasi
dan sukuk ijarah untuk mendanai aktivitas pengembangan kegiatan usaha, di samping arus kas yang
diperoleh dari kegiatan operasinya. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa kas dan arus kas
masa depan akan selalu mencukupi, dan Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin akan memerlukan
pendanaan tambahan melalui sumber eksternal. Dalam hal tersebut, tidak terdapat jaminan bahwa
Perseroan dan Perusahaan Anak akan mendapatkan pendanaan yang cukup atau mendapatkan pendanaan
sama sekali pada saat diperlukan atau pendanaan tambahan tersebut akan tersedia dengan persyaratan
97
Page 140
yang dapat diterima secara komersial. Kegagalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk mendapatkan
pendanaan tambahan atau melakukannya dengan persyaratan yang dapat diterima secara komersial bila
diperlukan dapat berdampak kehilangan kesempatan pengembangan usaha prospek Perseroan.
Keberhasilan pengelolaan perkebunan bergantung pada teknologi informasi dan komunikasi teknologi
(Information and Communication Technology atau “ICT”) yang memadai
Seiring perkembangan usaha, ICT yang memadai berperan penting dalam mengoptimalisasi operasi
bisnis secara keseluruhan. Grup saat ini menerapkan ICT mulai dari proses penyediaan benih,
pemeliharaan kebun dan proses panen, hingga pengiriman produk jadi kepada pelanggan. Grup senantiasa
mengembangkan ICT agar selaras dengan arahan kebijakan rencana bisnisnya. Dalam hal Grup tidak
mampu mengikuti perkembangan teknologi atau menyesuaikan ICT dengan perkembangan usahanya,
hal tersebut dapat menyebabkan inefisiensi yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
kinerja dan daya saing Grup.
Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas tinggi yang dapat
menimbulkan dampak negatif bagi Grup
Perseroan dari waktu ke waktu dapat menjajaki peluang investasi dalam rangka membuka peluang
diversifikasi portofolio bisnis yang dapat menciptakan nilai tambah bagi Grup. Toleransi Grup terhadap
kompleksitas menimbulkan risiko dikarenakan transaksi tersebut dapat menjadi lebih sulit dan mahal
serta membutuhkan waktu yang lebih lama untuk didanai maupun diselesaikan. Selain itu, investasi
tersebut juga mungkin lebih sulit untuk dikelola atau lebih sulit untuk merealisasikan nilai dari aset
yang diperoleh dari transaksi tersebut, dan transaksi tersebut seringkali memiliki pengawasan peraturan
yang lebih ketat dan risiko liabilitas kontinjensi yang lebih besar. Lebih lanjut, Perseroan juga dapat
menjajaki peluang investasi dengan tingkat risiko lingkungan hidup yang tinggi. Salah satu faktor
tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja Grup.
C. Risiko umum
Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material terhadap
perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup.
Kegiatan usaha Grup tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi umum di Indonesia,
di Asia, dan ekonomi global. Setiap ketidakstabilan keuangan di seluruh dunia atau regional dapat
berdampak merugikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana hal tersebut dapat berdampak material
pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup.
Perekonomian Indonesia sangat terpengaruh oleh krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Krisis tersebut
di Indonesia ditandai, antara lain dengan depresiasi mata uang, penurunan PDB riil yang signifikan, suku
bunga tinggi, kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang luar biasa. Perekonomian Indonesia juga
sangat terpengaruh oleh krisis ekonomi global yang dimulai pada akhir tahun 2008. Pasar saham terhenti
di awal tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, dan reaksi pasar keuangan global terhadapnya juga
memengaruhi kinerja pasar keuangan Indonesia. Perkembangan keuangan yang merugikan ditandai antara
lain dengan kurangnya ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing langsung, kegagalan
lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global, perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan
penurunan permintaan untuk beberapa komoditas tertentu. Selanjutnya, meskipun ekonomi global telah
tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, penurunan ekonomi Tiongkok dan penurunan harga komoditas
global telah menciptakan ketidakpastian ekonomi tambahan di seluruh dunia. Perkembangan ekonomi
yang negatif tersebut telah berdampak merugikan baik terhadap negara maju maupun berkembang,
termasuk Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) lainnya.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar berkembang
secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah
terjadi sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar
dan tingkat utang negara yang tinggi, cadangan devisa-nya rendah, nilai tukar Rupiah Indonesia terus
98
Page 141
berfluktuasi dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita dari tingkat kredit bermasalah
yang tinggi. Walaupun Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi
tersebut, dengan tujuan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap
perekonomian Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar Rupiah
dan aspek lainnya dari perekonomian Indonesia.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa perbaikan kondisi ekonomi Indonesia akhir-akhir ini akan
dapat dipertahankan. Secara khusus, setiap perubahan dalam iklim ekonomi regional atau global yang
mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan pasar
lainnya, atau faktor lain, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia,
menghambat atau membalikkan pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menimbulkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap volatilitas yang meningkat, pertumbuhan
ekonomi global yang melambat atau negatif, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup.
Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak negatif bagi
Perseroan.
Pada tahun 1997, beberapa organisasi pemeringkat statistik yang diakui internasional, termasuk
Moody’s, Standard & Poor’s dan Fitch Ratings (“Fitch”), menurunkan peringkat sovereign Indonesia
dan peringkat kredit berbagai instrumen kredit Pemerintah Indonesia dan peringkat kredit sejumlah
besar bank dan perusahaan lain di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, utang jangka
panjang negara Indonesia dalam mata uang asing diperingkat (i) “Baa2” dengan prospek stabil oleh
Moody’s; (ii) “BBB” dengan outlook stabil oleh Standard & Poor’s; dan (iii) “BBB” dengan outlook
stabil oleh Fitch. Peringkat ini mencerminkan penilaian atas kemampuan keuangan Pemerintah secara
keseluruhan untuk membayar kewajibannya dan kemampuannya atau kesediaannya untuk memenuhi
komitmen keuangan pada saat jatuh tempo.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Moody’s, Standard & Poor’s, Fitch atau organisasi pemeringkat
statistik lainnya tidak akan menurunkan, atau menurunkan lebih lanjut, peringkat kredit Indonesia
atau perusahaan-perusahaan Indonesia. Pada tanggal 27 April 2022, Standard & Poor’s mengafirmasi
peringkat utang jangka panjang mata uang asing Indonesia di “BBB” dan merevisi outlooknya dari
negatif menjadi stabil, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang berangsur-angsur pulih
dari perlambatan yang disebabkan oleh pandemi dan kondisi eksternal Indonesia yang diuntungkan
oleh perbaikan kondisi perdagangan karena harga komoditas yang lebih tinggi. Penurunan peringkat
atau gagal bayar tersebut dapat berdampak merugikan terhadap likuiditas di pasar keuangan Indonesia
dan memengaruhi kemampuan Pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk
Perseroan, untuk mendapatkan pembiayaan tambahan, suku bunga dan persyaratan komersial lainnya
di mana pembiayaan tambahan tersebut saat ini tersedia dan dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Grup di masa mendatang.
Kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak negatif terhadap perusahaan di Indonesia, termasuk
Perseroan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi,
dan prospek Grup.
Peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, ditambah dengan
lemahnya kondisi ekonomi, telah mengakibatkan, dan kemungkinan akan tetap mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia.
Pada tahun 2000, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja (“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja mengizinkan karyawan untuk membentuk serikat
pekerja tanpa campur tangan pemberi kerja. Pada bulan Maret 2003, Pemerintah memberlakukan UU
Ketenagakerjaan, yang sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja, yang antara lain mengubah besaran
uang pesangon, uang jasa, dan kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan setelah pemutusan
hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan Indonesia membutuhkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari
peraturan yang secara substantif dapat memengaruhi hubungan kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan
99
Page 142
mensyaratkan forum bipartit dengan partisipasi dari pemberi kerja dan karyawan serta partisipasi lebih
dari 50,0% karyawan suatu perusahaan untuk menegosiasikan perjanjian kerja bersama, dan menetapkan
prosedur yang lebih permisif untuk menggelar pemogokan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan
yang mengundurkan diri secara sukarela juga berhak atas pembayaran untuk, antara lain, cuti tahunan
yang tidak diklaim dan biaya relokasi.
Setelah pemberlakuannya, beberapa serikat pekerja mendesak Mahkamah Konstitusi agar menyatakan
beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak konstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk
mencabut ketentuan tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ketenagakerjaan sah kecuali untuk
ketentuan tertentu, termasuk ketentuan yang terkait dengan hak pemberi kerja untuk memberhentikan
karyawan yang melakukan kesalahan berat dan sanksi kriminal terhadap karyawan yang memulai atau
berpartisipasi dalam pemogokan buruh ilegal. Ketentuan tertentu dari UU Ketenagakerjaan mungkin
dapat memberikan dampak negatif kepada kegiatan usaha Perseroan.
UU Cipta Kerja yang lama (yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh UU Cipta Kerja),
sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,
memperkenalkan beberapa amendemen atas UU Ketenagakerjaan, termasuk bahwa pemberi kerja
diperbolehkan memberhentikan karyawan berdasarkan alasan “efisiensi” karena kerugian, sementara
UU Ketenagakerjaan sebelumnya mewajibkan penutupan perusahaan sebagai syarat pemberhentian
atas dasar tersebut. Amendemen lainnya terhadap UU Ketenagakerjaan adalah hanya ada satu formula
uang pesangon yang berlaku atas segala jenis pemutusan hubungan kerja, sementara sebelumnya diatur
dua kali dari uang pesangon pada umumnya untuk beberapa alasan pemberhentian. Selain itu, terdapat
pengurangan secara keseluruhan dalam jumlah uang pesangon yang terutang berdasarkan formula uang
pesangon yang baru. Selain dari formula uang pesangon yang baru, karyawan berhak atas maksimal
enam bulan gaji berdasarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah pusat. Terjadi beberapa
unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja dan kerusuhan buruh mungkin akan terus berlanjut seiring dengan
penerbitan peraturan pelaksanaan.
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah pekerja di bawah upah
minimum yang ditentukan setiap tahun oleh pemerintah provinsi atau daerah/kota. Upah minimum
tersebut ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan tenaga kerja. Meskipun demikian, karena tidak
ada ketentuan khusus yang mengatur penetapan jumlah kenaikan upah minimum, kenaikan upah
minimum tersebut tidak dapat diperkirakan. Kenaikan upah minimum di Indonesia dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, dan prospek Grup di masa mendatang.
Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup dan kegagalan Grup
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut dapat berdampak negatif terhadap Grup
Industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan, dan peraturan perundang-
undangan terkait pemegang izin usaha perkebunan dan kegiatan usaha terkait seperti Perseroan dan
Perusahaan Anak telah mengalami banyak perkembangan. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki kendali atas perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan Perseroan tidak
dapat memprediksi secara akurat semua perkembangan peraturan terkait industri ini di masa mendatang.
Perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang yang berkaitan dengan
kegiatan operasi Grup dapat berdampak negatif bagi Grup. Dalam mematuhi peraturan perundang-
undangan tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin membutuhkan biaya yang besar dan
memiliki risiko litigasi atau penyelidikan atau proses pengadilan yang lebih besar. Kegagalan untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi lainnya.
100
Page 143
Sifat kegiatan usaha Grup dapat mencakup risiko terkait dengan litigasi dan pemeriksaan
administratif yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja kegiatan usaha dan keuangan Grup
jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan
Sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Grup menghadapi litigasi yang berkaitan dengan, antara
lain urusan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan, hak atas tanah, peraturan,
pemeriksaan pajak dan administrasi, investigasi pemerintah, klaim gugatan dan perselisihan kontrak,
dan tuntutan pidana. Dalam konteks tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang, Perseroan dan/
atau Perusahaan Anak mungkin tidak hanya diwajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi uang,
tetapi juga dikenakan sanksi atau perintah pelengkap yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak untuk melanjutkan kegiatan operasi. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
dapat mengajukan bantahan dan mengajukan klaim asuransi jika tepat, litigasi dan proses pemeriksaan
lainnya pada dasarnya berbiaya tinggi dan tidak dapat diprediksi, namun sangat sulit untuk secara
akurat memperkirakan hasil dari litigasi atau pemeriksaan yang aktual atau potensial. Apabila Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak melakukan pencadangan yang dianggap perlu, nilai tersebut dapat berbeda
secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak karena
ketidakpastian yang melekat dalam proses estimasi dan peradilan, sehingga tidak terdapat jaminan
bahwa proses pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Grup jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak negatif terhadap kinerja kegiatan usaha dan keuangan Grup
Mata uang fungsional dan pelaporan Perseroan adalah Rupiah, tetapi harga jual CPO berkorelasi
dengan nilai tukar mata uang Dolar AS sehingga fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah dapat
berdampak negatif terhadap kinerja kegiatan usaha dan keuangan Grup.
Rupiah telah mengalami dan terus akan mengalami volatilitas yang signifikan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar AS (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia) adalah Rp15.731 = US$1,00 per 31
Desember 2022, Rp15.416 = US$1,00 per 31 Desember 2023 dan Rp16.162 = US$1,00 per 31 Desember
2024. Walaupun Rupiah pada umumnya diperdagangkan dan dipertukarkan dengan bebas, Bank
Indonesia, dari waktu ke waktu melakukan intervensi di pasar valuta asing sebagai upaya memperkuat
kebijakannya, baik dengan menjual Rupiah atau dengan menggunakan cadangan valuta asingnya untuk
membeli Rupiah. Tidak ada jaminan bahwa kebijakan nilai tukar mengambang Bank Indonesia yang
berlaku saat ini tidak akan mengalami perubahan, bahwa depresiasi Rupiah lebih dalam terhadap mata
uang lainnya, termasuk mata uang Dolar AS, tidak akan terjadi, atau bahwa Pemerintah akan mengambil
langkah tambahan untuk menstabilkan, menjaga atau meningkatkan nilai Rupiah, atau bahwa langkah-
langkah tersebut, apabila diambil, akan berhasil.
D. Risiko bagi investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi/Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah
ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG
DIHADAPI GRUP DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN.
RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT
DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN GRUP.
101
Page 144
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 2 Juni 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
102
Page 145
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan tentang Perseroan
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Salapan Jaya), berkedudukan di Palembang,
Sumatra Selatan, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 8
tanggal 7 Juni 1993, yang dibuat di hadapan Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1840.HT.01.01.TH.94
tanggal 4 Februari 1994, didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Palembang di bawah No. 42/1994/
PT tanggal 23 April 1994 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 60 tanggal 29 Juli 1994, Tambahan
No. 4842 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Salikin 80 80.000.000 40,0
Raden Soetiyono 80 80.000.000 40,0
Chan Ardjoean 30 30.000.000 15,0
Daman Leo 10 10.000.000 5,0
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 200 200.000.000 100,0
Saham dalam Portepel 800 800.000.000
Pada tahun 2007, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi (i) PT Sampoerna Agro berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 52 tanggal 16 Februari 2007, yang dibuat
di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-02335 HT.01.04-TH 2007 tanggal 9 Maret 2007 dan telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Palembang di bawah No. 083/BH.06.06/IV/2007 tanggal 9 April 2007; dan
(ii) PT Sampoerna Agro Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 87 tanggal
11 April 2007, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. W7-04137 HT.01.04-TH.2007 tanggal 13 April
2007 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Palembang di bawah No. 16/RUB.06.06/
VI/2007 tanggal 5 Juni 2007.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta No. 265 tanggal 27 Juni 2008, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan ini telah disetujui oleh Menkum dalam
Surat Keputusan No. AHU-76222.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 Oktober 2008. Anggaran dasar
Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta No. 2 tanggal 2 Juni 2025, dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan
dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0039464.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0134316.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025
tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta No. 2/2025”).
103
Page 146
Sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan
holding, Perseroan saat ini sedang dalam proses mengalihkan (i) aset tetap berupa tanah dan perkebunan
kelapa sawit dan segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya yang berstatus milik
Perseroan dengan luas total 1.216,86 hektar yang terletak di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, beserta aset berupa mesin dan alat pertanian,
kendaraan, dan aset lainnya seperti persediaan/inventory yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan di Kebun Sepucuk kepada PT Palma Timur Sejahtera; dan (ii) (a) tanah dan perkebunan kelapa
sawit beserta segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya yang berstatus HGU dengan
luas total 3.283,70 hektar yang terletak di Desa Kayu Labu dan Desa Pulau Geronggang, Kecamatan
Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan; dan (b) tanah dan PKS serta
PLTBg yang berada di atas tanah HGB milik Perseroan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya
atau melekat padanya dengan total luas 132,51 hektar yang terletak di Desa Kerta Mukti, Kecamatan
Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, beserta aset berupa mesin dan
alat pertanian, kendaraan, alat berat dan aset lainnya seperti persediaan/inventory yang dipergunakan
untuk kegiatan usaha Perseroan di Kebun Gading Jaya dan PKS Selapan Jaya kepada PT Gading Jaya
Agro, yang seluruhnya telah mendapatkan keputusan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal
9 Mei 2025 (“Proses Pengalihan Aset”). Proses Pengalihan Aset akan mulai dilakukan setelah Perseroan
menerima persetujuan dari Kemenkum atas Akta No. 2/2025. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah menerima persetujuan dari Kemenkum dan Perseroan akan mengajukan izin peralihan
Menteri ATR/Kepala BPN. Realisasi atas Pengalihan aset dapat dilakukan setelah diterimanya Izin
peralihan dari Menteri ATR/Kepala BPN oleh Perseroan.
Sebagaimana tertuang dalam Akta No. 2/2025, Perseroan telah melakukan perubahan maksud dan
tujuan Perseroan sehingga untuk selanjutnya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Subgolongan ini tidak mencakup: Kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat
keputusan perusahaan. Namun demikian, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan
saat ini adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,
industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude
palm kernel oil), dan perdagangan besar buah kelapa sawit, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Perusahaan Anak. Perseroan akan benar-benar menjalankan kegiatan usaha perusahaan holding
setelah Perseroan menyelesaikan Proses Pengalihan Aset.
Perseroan berkantor pusat di Jl. Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatra Selatan 30128, dan
memiliki kantor perwakilan yang berlokasi di Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45, Jakarta Selatan 12930.
104
Page 147
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Kejadian penting yang terjadi pada Perseroan selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
Januari 2022 - Perseroan melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
cara penarikan kembali atas seluruh saham treasuri Perseroan hasil pembelian kembali sebanyak
71.378.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu) saham. Perubahan modal
dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan telah mendapatkan persetujuan para pemegang
saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 22 Januari 2022.
Agustus 2024 - Perubahan pemegang saham pengendali secara langsung Perseroan dari Sampoerna Agri Resources
Pte. Ltd. menjadi Twinwood Family Holdings SFO Limited melalui pengalihan saham Perseroan
antara Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. dan Twinwood Family Holdings SFO Limited pada
tanggal 24 Agustus 2024. Namun demikian, transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan
pengendali Perseroan secara tidak langsung/pemilik manfaat akhir Perseroan yaitu Putera
Sampoerna.
Januari 2024 - Twinwood Family Holdings SFO Limited sebagai Pemegang Saham Pengendali Perusahaan
telah berubah nama menjadi Twinwood Family Holding Limited terhitung sejak 24 Januari 2025.
Perubahan nama tersebut tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perseroan.
Februari 2025 - Perubahan nama pemegang saham pengendali dari Twinwood Family Holdings SFO Limited menjadi
Twinwood Family Holdings Limited.
Maret 2025 - Pada tanggal 27 Maret 2025, Perseroan melakukan pengumuman keterbukaan informasi mengenai
rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan dari perusahaan yang bergerak dalam bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit serta perdangang besar buah yang mengandung minyak
menjadi perusahaan holding sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. RUPS untuk memperoleh persetuan para
pemegang saham rencana nya akan diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2025.
April 2025 - Pada tanggal 8 April 2025, Perseroan melakukan pengumuman keterbukaan informasi mengenai
rencana pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp450.000.000.000 (empat ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan mengacu pada POJK No. 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal
Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Pembelian kembali saham oleh Perseroan akan
dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal 9 April 2025 hingga 8 Juli 2025.
Sampai dengan tanggal 31 Mei 2025, jumlah realisasi saham yang telah dibeli kembali mencapai
sebanyak 77.700 (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus) saham. Perseroan melakukan pembelian kembali
saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan jadwal pelaksanaan dengan
harapan pembelian kembali saham yang dilakukan akan meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan,
baik dari harga saham yang meningkat seiring berkurangnya volatilitas harga dan meningkatkan
rasio laba per saham sebagai salah satu indikator kinerja Perseroan.
Mei 2025 - Pada tanggal 9 Mei 2025, Perseroan melakukan RUPSLB untuk merubah kegiatan usaha Perseroan
menjadi aktivitas perusahaan holding.
- Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan holding, Perseroan
saat ini sedang dalam proses mengalihkan (i) aset tetap berupa tanah dan perkebunan kelapa
sawit dan segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya yang berstatus HGU milik
Perseroan dengan luas total 1.216,86 hektar yang terletak di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, beserta aset berupa mesin dan alat
pertanian, kendaraan, dan aset lainnya seperti persediaan/inventory yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan di Kebun Sepucuk kepada PT Palma Timur Sejahtera; dan (ii) (a) tanah
dan perkebunan kelapa sawit beserta segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya
yang berstatus HGU dengan luas total 3.283,70 hektar yang terletak di Desa Kayu Labu dan Desa
Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra
Selatan; dan (b) tanah dan PKS serta PLTBg yang berada diatas tanah HGB milik Perseroan beserta
segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya dengan total luas 132,51 hektar yang
terletak di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatra Selatan, berserta aset berupa mesin dan alat pertanian, kendaraan, alat berat dan aset lainnya
seperti persediaan/inventory yang dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan di Kebun Gading
Jaya dan PKS Selapan Jaya kepada PT Gading Jaya Agro, yang seluruhnya telah mendapatkan
keputusan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal 9 Mei 2025.
105
Page 148
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan
Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan selama
dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Berdasarkan (i) Akta No. 54 tanggal 18 Agustus 2015, yang telah dibuat di hadapan Mala Mukti,
S.H., LL.M, Notaris Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 dan telah diumumkan
dalam BNRI No. 68 tanggal 25 Agustus 2015, Tambahan No. 42454 (“Akta No. 54/2015”) junctis (a)
Akta No. 18 tanggal 9 Juni 2021, yang telah dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0373312 tanggal 14 Juni
2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0104178.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 Juni
2021, dan diumumkan dalam BNRI No. 58, Tambahan No. 021408 (“Akta No. 18/2021”); dan (b) Akta
No. 22 tanggal 18 Januari 2022, yang telah dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. 0020056.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0055196.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022 (“Akta No. 22/2022”), di
mana para pemegang saham telah menyetujui untuk melakukan pengurangan atas modal ditempatkan
dan disetor berupa saham treasuri Perseroan sejumlah 71.378.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh
puluh delapan ribu) saham dengan nilai nominal Rp200 (dua ratus Rupiah) per saham atau seluruhnya
berjumlah Rp14.275.600.000,00 (empat belas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ribu Rupiah)
sehingga jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi 1.818.622.000 (satu miliar delapan
ratus delapan belas juta enam ratus dua puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp200 (dua ratus
Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp363.724.400.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus
dua puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah); dan (ii) Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember
2023, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih
per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp200 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. 1.267.217.500 253.443.500.000 69,68
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 551.404.500 110.280.900.000 30,32
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.818.622.000 363.724.400.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 3.681.378.000 736.275.600.000
Tahun 2024
Berdasarkan (i) Akta No. 54/2015 junctis (a) Akta No. 18/2021; dan (b) Akta No. 22/2022; dan (ii)
Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp200 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Twinwood Family Holdings SFO Limited (1) 1.267.217.500 253.443.500.000 69,68
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 551.404.500 110.280.900.000 30,32
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.818.622.000 363.724.400.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 3.681.378.000 736.275.600.000
106
Page 149
Catatan:
(1) Pemegang saham pengendali secara langsung Perseroan telah berubah dari Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. (“SAR”)
menjadi Twinwood Family Holdings SFO Limited (“TFHL”) melalui pengalihan saham Perseroan antara SAR dan TFHL
pada tanggal 24 Agustus 2024 dan 26 Agustus 2024. Namun demikian, transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan
pengendali Perseroan secara tidak langsung/pemilik manfaat akhir Perseroan yaitu Putera Sampoerna. Dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.626/
SA/VIII/24/RO/GC tanggal 27 Agustus 2024 Perihal Laporan Informasi atas Fakta Material yang menyatakan bahwa (i)
SAR telah menjual seluruh saham miliknya di Perseroan yaitu sejumlah 1.267.217.500 (satu miliar dua ratus enam puluh
tujuh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus) saham yang mewakili sebesar 69,68% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan kepada TFHL yang dilakukan melalui dua tahapan transaksi jual beli yaitu pada
22 Agustus 2024 dan 26 Agustus 2024; (ii) TFHL dan SAR merupakan perusahaan afiliasi menurut Pasal 1 angka 1 huruf f
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, yang sama-sama sahamnya dimiliki 100% oleh Putera Sampoerna; dan
(iii) SAR dan TFHL merupakan badan hukum asing yang berdomisili di Singapura dan di Dubai. Dalam rangka memenuhi
ketentuan Pasal 2 Peraturan OJK No.4 Tahun 2024 tetang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Terbuka Pemegang Saham, Perseroan telah melakukan
pelaporan kepada OJK melalui Surat SAR tertanggal 27 Agustus 2024 dan Surat TFHL tertanggal 27 Agustus 2024.
Tahun 2025
Berdasarkan (i) Akta No. 54/2015 junctis (a) Akta No. 18/2021; dan (b) Akta No. 22/2022; dan (ii)
Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2025, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp200 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Twinwood Family Holdings Limited (1) 1.195.217.500 239.043.500.000 65,72
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 623.336.800 124.667.360.000 34,27
Saham Treasury 67.700 13.540 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.818.622.000 363.724.400.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 3.681.378.000 736.275.600.000
Catatan:
(1) Nama pemegang saham pengendali secara langsung Perseroan telah berubah dari TFHL menjadi Twinwood Family Holdings
Limited terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025.
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
pokok sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko NIB ini berlaku efektif selama Perseroan
No. 9120309730555 tanggal 5 Juli 2019, yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga
OSS”).
Izin Usaha Perkebunan (“IUP”) berdasarkan Surat IUP ini berlaku efektif selama Perseroan
Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan pada tanggal menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
3 September 2019, Perubahan ke-3 tanggal 15 Oktober peraturan perundang-undangan.
2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Izin Usaha Industri (“IUI”) berdasarkan Surat Izin IUI ini berlaku efektif selama Perseroan
Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan pada tanggal menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
3 September 2019, Perubahan ke-4 tanggal 21 Juli peraturan perundang-undangan.
2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Surat Izin Usaha SIUP ini berlaku efektif selama Perseroan
Perdagangan (“SIUP”) yang diterbitkan pada tanggal menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
3 September 2019, Perubahan ke-3 tanggal 15 Oktober peraturan perundang-undangan.
2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. GTA NIB No. 9120204192382 tanggal 28 Januari 2019, NIB ini berlaku selama GTA melaksanakan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
107
Page 150
No. Perusahaan Izin Keterangan
IUP berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan IUP ini berlaku selama perusahaan masih
Komering Ilir No. 05/PTSP-BPPM/IUP/2015 tanggal melaksanakan kegiatannya sesuai dengan baku
4 Desember 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan teknis dan perundang-undangan.
(IUP) PT Gunung Tua Abadi.
3. MBJ NIB No. 9120204422126 tanggal 22 April 2019, yang NIB ini berlaku selama MBJ menjalankan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IUP berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan yang IUP ini berlaku efektif selama MBJ
diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2019, Perubahan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
ke-1 tanggal 26 November 2020, yang dikeluarkan peraturan perundang-undangan.
oleh Lembaga OSS.
SIUP yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember SIUP ini berlaku efektif selama MBJ
2020, Perubahan ke-2 tanggal 8 Desember 2020, yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-undangan.
IUI berdasarkan Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang IUI ini berlaku efektif selama MBJ menjalankan
diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2019, perubahan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
ke-1 tanggal 26 November 2020, yang dikeluarkan perundang-undangan.
oleh Lembaga OSS.
Surat Izin Usaha Pengambilan Air Tanah (“SIPA”) SIPA ini berlaku efektif selama MBJ
yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2019, menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
perubahan ke-1 tanggal 26 November 2020, yang peraturan perundang-undangan.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
4. SR NIB No. 9120304811524 tanggal 12 Agustus 2019, NIB ini berlaku selama SR menjalankan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Surat Izin Usaha Tetap (“IUT”) berdasarkan Surat IUT ini berlaku selama SR masih beroperasi.
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal No. 524/T/Pertanian/Industri/2007 tanggal
22 Juni 2007 tentang Izin Usaha Tetap.
IUP Budidaya Kelapa Sawit berdasarkan Surat IUP Budidaya Kelapa Sawit ini berlaku selama
Keputusan Bupati Sukamara No. 188.45/237/2016 SR mengelola usaha perkebunan dengan baik.
tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya Kelapa
Sawit PT Sungai Rangit tanggal 29 Agustus 2016.
5. TH NIB No. 9120203230118 tanggal 1 Februari 2019, NIB ini berlaku selama TH menjalankan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IUP berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan yang IUP ini berlaku efektif selama TH menjalankan
diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2020, Perubahan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
ke-2 tanggal 8 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh perundang-undangan.
Lembaga OSS.
SIUP berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP ini berlaku efektif selama TH
(SIUP) yang diterbitkan pada tanggal 12 Oktober menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
2020, Perubahan ke-2 tanggal 8 Desember 2020, yang peraturan perundang-undangan.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
IUI berdasarkan Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang IUI ini berlaku efektif selama TH menjalankan
diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2021, Perubahan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
ke-3 tanggal 11 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh perundang-undangan
Lembaga OSS.
Izin Usaha Produksi Benih No. 0203/DPMPTSP.V/ Izin Usaha Produksi Benih ini berlaku selama
IV/2019 tanggal 5 April 2019, yang dikeluarkan usaha TH berjalan dan tidak mengalami
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perubahan.
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Selatan.
IUT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas IUT ini berlaku selama usaha TH berjalan dan
Koperasi, Pengusaha Kecil Menengah dan Penanaman tidak mengalami perubahan.
Modal Provinsi Sumatra Selatan No. 07/16/IUT/
PMDN/DkopKm&Pm/V/2004 tanggal 01 Mei 2004.
6. UAI NIB No. 8120106833913 tanggal 31 Agustus 2018, NIB ini berlaku selama UAI menjalankan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IUP berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan yang IUP ini berlaku efektif selama UAI menjalankan
diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2018, Dicetak kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
tanggal 11 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh perundang-undangan.
Lembaga OSS.
108
Page 151
No. Perusahaan Izin Keterangan
SIUP yang diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2018, SIUP ini berlaku efektif selama UAI
dicetak tanggal 15 Oktober 2021 yang dikeluarkan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-undangan.
IUI berdasarkan Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang IUI ini berlaku efektif selama UAI menjalankan
diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2018, dicetak kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
11 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga perundang-undangan.
OSS.
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut di atas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
5. Perjanjian penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
5.1. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
a. Perjanjian pinjaman
- Surat Fasilitas No. 254/SA-HKI/VI/21/RO/CA tanggal 8 Juni 2021, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan HKI. HKI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada HKI suatu fasilitas pinjaman dengan jumlah
pokok setinggi-setingginya sebesar Rp500.000 juta untuk pembangunan perkebunan karet dan
keperluan usaha lainnya dari HKI. Dana pinjaman berdasarkan perjanjian ini akan dikenakan
bunga pinjaman sebesar sebesar 0,25% per tahun di atas rata-rata tertimbang biaya modal
untuk utang pemberi pinjaman dari tanggal setiap pencairan pinjaman sampai tanggal pinjaman
dibayar lunas. Surat fasilitas ini memiliki masa ketersediaan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan tanggal jatuh tempo untuk setiap fasilitas pinjaman yang diambil oleh HKI
pada tanggal 30 Juni 2029. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Desember 2024
tercatat sebesar Rp429.794 juta.
Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman tersebut diatas dan berdasarkan surat HKI No.279/
HKI/VI/21/HQ/CD tertanggal 7 Juni 2020 Perihal Capital Call 2021, yang ditujukan kepada
Perseroan, HKI bermaksud untuk meminjam dana dari Perseroan dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp148.800 juta yang akan ditarik beberapa kali penarikan yang direncanakan akan
dilakukan pada bulan Agustus 2021, November 2021, Febuari 2022 dan Mei 2022 berdasarkan
Pemberitahuan Penarikan (drawdown notice) yang akan dikirimkan oleh HKI kepada Perseroan
(capital call).
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi
sebagaimana tersebut di atas sebagaimana ternyata dalam Keterbukaan Informasi tanggal
9 Juni 2021 dan telah melaporkannya kepada OJK sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan
No.285/SA/VI/21/RO/CD.
b. Perjanjian sewa menyewa
- Perjanjian sewa, yang dibuat oleh dan antara PT Sampoerna Land dan pihak penyewa
sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu Perseroan serta beberapa perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, pihak penyewa bermaksud menyewa dari PT Sampoerna
Land suatu unit kantor di Gedung Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 25, 28,
dan 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Jakarta Selatan 12930 (“Unit Kantor”). Perjanjian ini
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
109
Page 152
Berdasarkan perjanjian sewa, selama perjanjian ini masih berlaku, (i) penyewa tidak boleh,
tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, menggunakan atau mengizinkan tempat untuk digunakan
untuk tujuan apa pun selain untuk ruang kantor komersial; (ii) penyewa tidak akan merusak,
menghapus atau mengotori bagian mana pun dari gedung atau layanannya, peralatan atau
perlengkapannya di luar penggunaan normal dan keausan yang wajar; (iii) pemilik akan
memelihara direktori penyewa di ruang masuk utama gedung; (iv) penyewa tidak boleh membuat
atau mengizinkan suara yang tidak pantas di gedung atau mengganggu dengan cara apa pun
dengan penyewa atau orang lain di gedung atau mencemarkan gedung; dan (v) penyewa harus
segera memberi tahu pemilik setelah mengetahui adanya kerusakan, kerusakan, atau kekotoran
pada bangunan.
Rincian perjanjian sewa sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Obyek
No. Penyewa Perjanjian Perjanjian Nilai Perjanjian Peruntukan
1. Perseroan P e r j a n j i a n S e w a N o . R e f . S S S / N T / Unit Kantor Rp1.579.672.080 Kantor
MKT.006/0317 tanggal 22 Maret 2017, seluas 961,26 m 2.
sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Keempat Atas Perjanjian
Sewa No. Ref.SSS.AMEND.4/
MKT.006/1019 tanggal 30 Oktober
2019.
2. SR P e r j a n j i a n S e w a N o . S S S / N T / Unit Kantor Rp3.487.548.960 Kantor
MKT.007/0317 tanggal 22 Maret 2017, seluas 1.234,57
sebagaimana terakhir diubah dengan m 2.
Perubahaan Kesepuluh atas Perjanjian
Sewa No. SSS/092.AMEND.10/
MKT.007/0924 tanggal 3 September
2024.
3. HKI P e r j a n j i a n S e w a N o . S s s / t w - n / Unit Kantor Rp68.040.000 Kantor
mkt.027/1216 tanggal 30 Desember seluas 30 m 2.
2016, sebagaimana terakhir diubah
dalam Perubahan Kedelapan
No.SSS/093.AMEND.8/MKT.027/0924
tanggal 3 September 2024.
c. Perjanjian operasional
- Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) No. 005/SR-UAI/I/24/HQ/CA tanggal
2 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SR dan UAI. SR dan UAI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak sepakat menunjuk SR untuk
mengolah TBS milik UAI menjadi crude palm oil dan palm oil kernel. Perjanjian ini berlaku
terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025.
- Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) No. 006/SR-UAI/I/24/HQ/CA tanggal
2 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara UAI dan APIN. UAI dan APIN merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak sepakat menunjuk
UAI untuk mengolah TBS milik APIN menjadi crude palm oil dan palm oil kernel. Perjanjian
ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025.
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
110
Page 153
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
- Akta Perjanjian Pinjaman No. 10 tanggal 14 Maret 2012, dibuat dihadapan Surjadi, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian
Pinjaman No. 48/ILS-JKT/PK/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan sebagai Debitur dan Bank OCBC sebagai Kreditur. Berdasarkan perjanjian ini,
Kreditur akan memberikan (i) Fasilitas Demand Loan (“DL”) kepada Perseroan sebesar
Rp500.000.000.000 untuk membiaya kebutuhan modal kerja dan kebutuhan umum Perseroan;
dan (ii) Fasilitas Transaksi Valuta Asing (“FX”) sebesar US$10.000.000 untuk memfasilitasi
pembelian mata uang asing pada nilai SPOT dan FORWARD untuk keperluan usaha dan upaya
lindung nilai terhadap mata uang asing Debitur. Fasilitas Demand Loan memiliki tingkat suku
bunga mengambang sebesar 8,0% per tahun. Jangka waktu Fasilitas DL dan FX masing-masing
berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2026.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting harus dipenuhi oleh Debitur antara lain
batasan rasio keuangan tertentu, tidak melikuidasi atau membubarkan Debitur, tidak mengurangi
modal, tidak mengalihkan harta dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Fasilitas Kredit No. BTPN/NS/0190 tanggal 21 Juni 2023 yang terakhir kali diubah
pada 28 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai Debitur dan SMBCI sebagai
Kreditur. Berdasarkan perjanjian ini, SMBCI akan memberikan fasilitas loan on note bersifat
revolving sebesar Rp300.000.000.000 yang digunakan untuk modal kerja Perseroan. Pinjaman
ini memiliki tingkat suku bunga sebesar cost of fund (bank) ditambah dengan 1,8% per tahun.
Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Debitur antara lain
batasan rasio tertentu, tidak melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau rekonstruksi
Debitur, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 30 April 2025 tercatat sebesar Rp200.000.000.000.
- Perjanjian Kredit No. 1268/10/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan sebagai Debitur dan Bank UOB sebagai Kreditur. Berdasarkan perjanjian ini, Kreditur
akan memberikan (i) Fasilitas Revolving Credit Facility (“RCF”) sebesar Rp200.000.000.000
untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur, tidak termasuk untuk membiayai kegiatan
penanaman atau penanaman kembali; (ii) Fasilitas Import Invoice Financing (“IIF”) sebesar
Rp100.000.000.000 untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur, tidak termasuk untuk
membiayai kegiatan penanaman atau penanaman kembali; dan (iii) Fasilitas Foreign Exchange
(“FX”) sebesar US$10.000.000 untuk keperluan lindung nilai. Fasilitas RCF memiliki tingkat
suku bunga sebesar JIBOR ditambah dengan +0,85% per tahun untuk penarikan dalam
Rupiah, dan cosf of fund ditambah dengan 0,85% per tahun untuk penarikan dalam Dolar AS.
Fasilitas IIF memiliki memiliki tingkat suku bunga sebesar JIBOR ditambah dengan +0,60%
per tahun untuk penarikan dalam Rupiah, dan cosf of fund ditambah dengan 0,60% per tahun
untuk penarikan dalam Dolar AS. Jangka waktu Fasilitas RCF, Fasilitas IIF dan Fasilitas FX
masing-masing berlaku sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 dan dapat diperpanjang atas
kesepakatan para pihak.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Debitur antara lain
batasan rasio tertentu, tidak melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau rekonstruksi
Debitur, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar nihil.
111
Page 154
- Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 19 tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat di hadapan
Vestina Ria Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang dibuat oleh dan antara
TH sebagai Debitur dan BNI sebagai Kreditur. Berdasarkan perjanjian ini, Kreditur akan
memberikan Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp700.000.000.000 untuk pembiayaan kembali
(refinancing) atas kebun kelapa sawit seluas ± 13.694,10 hektar dan pabrik kelapa sawit
kapasitas 60 ton TBS/jam di atas tanah HGU seluas 16.578,68 hektar yang terletak di Desa
Sumber Hidup, Kec. Pedamaran, Desa Balian, Kec. Mesuji, Desa Pulau Geronggang dan
Embacang, Kec. Padamaran, Desa Sido Mulyo dan Talang Jaya, Kec. Pematang Penggang,
Desa Pafar Dewa, Kec. Mesuji, Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Pinjaman
ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 7,75% per tahun dan selanjutnya akan dilakukan
penilaian kembali (review) setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga yang berlaku di
BNI pada saat itu. Jangka waktu perjanjian kredit ini adalah 96 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit atau terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal
17 Desember 2028.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, antara lain batasan
rasio keuangan tertentu, tidak mengubah bentuk perusahaan, tidak menjual/menyewakan aset,
tidak menerima pinjaman dari pihak lain, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Pinjaman ini dijamin dengan HGU berikut tanaman perkebunan, bangunan dan mesin milik
Debitur.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp455.000.000.000.
- Akta Perjanjian Kredit Investasi Refinancing No. 22 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
dibuat oleh dan antara TH sebagai Debitur dan BNI sebagai Kreditur. Berdasarkan perjanjian
ini, Kreditur akan memberikan Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp400.000.000.000 untuk
pembiayaan kembali (refinancing) atas kebun kelapa sawit seluas ± 13.586,93 hektar dan pabrik
kelapa sawit kapasitas 60 ton TBS/jam di atas tanah HGU seluas 16.578,68 hektar yang terletak
di Desa Sumber Hidup, Kec. Pedamaran, Desa Balian, Kec. Mesuji, Desa Pulau Geronggang
dan Embacang, Kec. Padamaran, Desa Sido Mulyo dan Talang Jaya, Kec. Pematang Penggang,
Desa Pafar Dewa, Kec. Mesuji, Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Pinjaman
ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 8,00% per tahun dan selanjutnya akan dilakukan
penilaian kembali (review) setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga yang berlaku di
BNI pada saat itu. Jangka waktu perjanjian kredit ini adalah 96 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit atau terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 Maret
2032.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, antara lain batasan
rasio keuangan tertentu, tidak mengubah bentuk perusahaan, tidak menjual/menyewakan aset,
tidak menerima pinjaman dari pihak lain, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Pinjaman ini dijamin dengan HGU berikut tanaman perkebunan, bangunan dan mesin milik
Debitur.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar nihil.
- Akta Perjanjian Pinjaman No. 33 tanggal 22 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar
Sehubungan dengan Fasilitas Perbankan Bank OCBC tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat
oleh dan antara UAI sebagai Debitur dan OCBC sebagai Kreditur. Berdasarkan perjanjian ini,
Kreditur akan menyediakan kepada Debitur (i) Fasilitas Term Loan 1 (“TL 1”) dalam jumlah
batas sebesar Rp500.000.000.000; dan (ii) Fasilitas Term Loan 2 (“TL 2”) dalam jumlah batas
sebesar Rp300.000.000.000, keduanya untuk membiayai kembali pinjaman pemegang saham
dan/atau pinjaman afiliasi yang sebelumnya digunakan untuk pengembangan perkebunan milik
Debitur. Pinjaman ini memiliki tingkat suku bunga mengambang sebesar 8,00% per tahun.
Jangka waktu untuk Fasilitas TL 1 dan Fasilitas TL 2 masing-masing berlaku sampai tanggal
28 Juni 2031 dan 22 Juni 2032.
112
Page 155
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, antara lain batasan
rasio keuangan tertentu, tidak mengubah susunan pemegang saham, tidak mengalihkan harta
dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Pinjaman ini dijamin dengan HGU dan
HGB berikut tanaman dan bangunan di atasnya. Pinjaman ini juga dijamin dengan jaminan
Hak Tanggungan atas tanah yang dimiliki oleh UAI.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp699.875.000.000.
- Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 17 tanggal 29 Agustus
2023 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang dibuat oleh dan antara AT sebagai Debitur dan BSI sebagai Kreditur. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI akan memberikan fasilitas musyarakah yang bersifat non revolving sebesar
Rp350.000.000.000 untuk modal usaha yang akan digunakan untuk operasional usaha serta
capital expenditure Debitur dan/atau grup usaha. Jangka waktu perjanjian fasilitas ini adalah
120 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani sampai dengan tanggal
29 Agustus 2033 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Debitur, antara
lain batasan rasio keuangan tertentu, tidak menerima fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan
lain selain fasilitas yang telah ada dan pinjaman dari sponsor, pemegang saham dan afiliasi,
tidak mengubah anggaran dasar, susunan pemegang saham, tidak melakukan investasi,
penyertaan modal pada perusahaan lain, merger, akuisisi, konsolidasi, penjualan saham dan
persyaratan administrasi lainnya. Pinjaman ini dijamin dengan jaminan Hak Tanggungan atas
tanah perkebunan milik AT.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp343.125.000.000.
- Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 35 tanggal
29 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Selly Suwignyo, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang dibuat oleh dan antara HKI sebagai Debitur dan BSI sebagai Kreditur. Berdasarkan
perjanjian ini, Kreditur akan memberikan fasilitas mudharabah yang bersifat non revolving
dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp100.000.000.000. Jangka waktu perjanjian line
facility ini adalah 72 bulan sejak tanggal ditandatangani perjanjian sampai dengan tanggal
29 Agustus 2029 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis oleh para pihak.
Pinjaman di atas mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Debitur
antara lain tidak menjadi penjamin utang atau menjamin harta kekayaan kepada pihak lain.
Pinjaman juga dijamin dengan bangunan perusahaan, bangunan perumahan dan infrastruktur
milik Debitur.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp99.999.999.935.
- Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 10 tanggal
14 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Selly Suwignyo, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang dibuat oleh dan antara HKI sebagai Debitur dan BSI sebagai Kreditur. Berdasarkan
perjanjian ini, Kreditur akan memberikan fasilitas musyarakah corporate finance yang bersifat
non revolving dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000 untuk modal usaha
yang akan digunakan untuk operasional usaha kebun dari Debitur. Jangka waktu perjanjian
line facility ini adalah 72 bulan sejak tanggal ditandatangani perjanjian sampai dengan tanggal
14 Agustus 2030.
Pinjaman di atas mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Debitur
antara lain tidak menjadi penjamin utang atau menjamin harta kekayaan kepada pihak lain.
Pinjaman juga dijamin dengan bangunan perusahaan, bangunan perumahan dan infrastruktur
milik Debitur.
113
Page 156
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp39.999.999.986.
- Perjanjian Kredit Investasi No.WCO.KP/1126/KI/2024 sebagaimana dituangkan dalam Akta
Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan antara SR sebagai Debitur
dan Bank Mandiri sebagai Kreditur. Berdasarkan perjanjian ini, Kreditur akan memberikan
fasilitas kredit dengan jumlah batas sebesar Rp390.000.000.000 untuk tujuan pembiayaan
defisit cashflow Debitur dalam rangka kebutuhan operasional maupun pengembangan dan
ekspansi usaha atas nama Debitur dan/atau entitas lain yang tergabung dalam konsolidasian
Grup. Pinjaman ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 7,75% per tahun. Jangka waktu
fasilitas kredit adalah sampai dengan 28 April 2034.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Debitur antara lain
batasan rasio tertentu, tidak melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau rekonstruksi
Debitur, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Pinjaman ini dijamin dengan HGU
berikut tanaman, infrastruktur, mesin dan bangunan milik Debitur.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Kredit Term Loan No. WCO.KP/1127/TLN/2024 sebagaimana dituangkan dalam Akta
Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan antara SR sebagai Debitur
dan Bank Mandiri sebagai Kreditur. Berdasarkan perjanjian ini, Kreditur akan memberikan
fasilitas kredit dengan jumlah limit tidak melebihi Rp610.000.000.000 pembiayaan aset tanaman
kelapa sawit tahun tanam 2001, 2002, 2005 sampai dengan 2015, 2017, dan 2018. Pinjaman
ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 7,50% per tahun. Jangka waktu fasilitas kredit adalah
sampai dengan 28 April 2034.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara
lain batasan rasio tertentu, tidak melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau
rekonstruksi Perseroan, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Pinjaman ini dijamin
dengan HGU berikut tanaman, infrastruktur, mesin dan bangunan milik SR.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar nihil.
b. Perjanjian operasional
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengangukutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 156/SA/IX/23/CAL tanggal
1 September 2023, sebagaimana telah diubah dengan perjanjian adendum pertama tanggal
13 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai dan PT Galendra Arta
Sriwijaya (“GSA”). Berdasarkan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk melakukan
kerjasama pengelolaan limbah berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengangkutan limbah
bahan berbahaya dan beracun. Selama berlakunya perjanjian, Perseroan berkewajiban untuk
membuat dan menandatangani dokumen pengelolaan limbah B3 (Berita Acara Pengangkuta
LB3), menyerahkan seluruh limbah B3 yang dihasilkan Perseroan kepada GSA, membayar
biaya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan harga yang telah disepakati antara Perseroan dan
GSA, menempatkan limbah B3 ke dalam kemasan yang layak dan tidak bocor, serta kemasan
tidak kembali ke Perseroan, dan menginput data limba B3 yang diangkut ke dalam aplikasi
pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Selama berlakunya perjanjian, GSA berkewajiban
untuk mengangkut limbah B3 milik Perseroan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati para
pihak, untuk setiap pengangkutan limbah B3, GSA wajib menandatangani dokumen pengelolaan
limbah B3, GSA berkewajiban untuk menyediakan transportasi, pengemudi/petugas pengangkut
limbah B3, alat kerja/peralatan untuk mengangkut limbah B3, perangkat keselamatan termasuk
perangkat-perangkat dan suku cadang yang diperlukan sesuai dengan praktik terbaik guna
mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti aturan lingkungan hidup
114
Page 157
dan keselamatan kerja yang berlaku, GSA wajib menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen
pengangkutan, dan pengelolaan Limbah B3 dari instansi yang berwenang dalam waktu tiga
hari kerja terhitung sejak delivery order diterbitkan oleh Perseroan termasuk dokumen milik
pihak ketiga, dan menerima dan menginput data limbah B3 yang disampaikan oleh Perseroan
ke dalam aplikasi pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Perjanjian ini berlaku sampai
dengan 31 Agustus 2025.
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengangukutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No.157/AT/IX/23/CAL tanggal
1 September 2023, sebagaimana telah diubah dengan perjanjian adendum pertama tanggal
13 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara AT dan GSA. Berdasarkan perjanjian ini, para
pihak sepakat melakukan kerjasama pengelolan limbah berbahaya dan beracun untuk kegiatan
pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. Selama berlakunya perjanjian, AT
berkewajiban untuk membuat dan menandatangani dokumen pengelolaan limbah B3 (Berita
Acara Pengangkuta LB3), menyerahkan seluruh limbah B3 yang dihasilkan AT kepada GSA,
membayar biaya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan harga yang telah disepakati antara
AT dan GSA, menempatkan limbah B3 ke dalam kemasan yang layak dan tidak bocor, serta
kemasan tidak kembali ke AT, dan menginput data limba B3 yang diangkut ke dalam aplikasi
pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Selama berlakunya perjanjian, GSA berkewajiban
untuk mengangkut limbah B3 milik AT sesuai dengan jadwal yang telah disepakati para pihak,
untuk setiap pengangkutan limbah B3, GSA wajib menandatangani dokumen pengelolaan
limbah B3, GSA berkewajiban untuk menyediakan transportasi, pengemudi/petugas pengangkut
limbah B3, alat kerja/peralatan untuk mengangkut limbah B3, perangkat keselamatan termasuk
perangkat-perangkat dan suku cadang yang diperlukan sesuai dengan praktik terbaik guna
mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti aturan lingkungan hidup
dan keselamatan kerja yang berlaku, GSA wajib menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen
pengangkutan, dan pengelolaan Limbah B3 dari instansi yang berwenang dalam waktu tiga
hari kerja terhitung sejak delivery order diterbitkan oleh AT termasuk dokumen milik pihak
ketiga, dan menerima dan menginput data limbah B3 yang disampaikan oleh AT ke dalam
aplikasi pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Agustus 2025.
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengangukutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No.160/GTA/IX/23/CAL tanggal
1 September 2023, sebagaimana telah diubah dengan perjanjian adendum pertama tanggal
13 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara GTA dan GSA. Berdasarkan perjanjian ini, para
pihak sepakat melakukan kerjasama pengelolan limbah berbahaya dan beracun untuk kegiatan
pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. Selama berlakunya perjanjian, GTA
berkewajiban untuk membuat dan menandatangani dokumen pengelolaan limbah B3 (berita
acara pengangkuta LB3), menyerahkan seluruh limbah B3 yang dihasilkan GTA kepada GSA,
membayar biaya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan harga yang telah disepakati antara
GTA dan GSA, menempatkan limbah B3 ke dalam kemasan yang layak dan tidak bocor, serta
kemasan tidak kembali ke AT, dan menginput data limba B3 yang diangkut ke dalam aplikasi
pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Selama berlakunya perjanjian, GSA berkewajiban
untuk mengangkut limbah B3 milik GTA sesuai dengan jadwal yang telah disepakati para
pihak, untuk setiap pengangkutan limbah B3, GSA wajib menandatangani dokumen pengelolaan
limbah B3, GSA berkewajiban untuk menyediakan transportasi, pengemudi/petugas pengangkut
limbah B3, alat kerja/peralatan untuk mengangkut limbah B3, perangkat keselamatan termasuk
perangkat-perangkat dan suku cadang yang diperlukan sesuai dengan praktik terbaik guna
mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti aturan lingkungan hidup
dan keselamatan kerja yang berlaku, GSA wajib menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen
pengangkutan, dan pengelolaan Limbah B3 dari instansi yang berwenang dalam waktu tiga
hari kerja terhitung sejak delivery order diterbitkan oleh GTA termasuk dokumen milik pihak
ketiga, dan menerima dan menginput data limbah B3 yang disampaikan oleh GTA ke dalam
aplikasi pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Agustus 2025.
115
Page 158
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengangukutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No.159/MBJ/IX/23/CAL tanggal
1 September 2023, sebagaimana telah diubah dengan perjanjian adendum pertama tanggal
13 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara MBJ dan GSA. Berdasarkan perjanjian ini, para
pihak sepakat melakukan kerjasama pengelolan limbah berbahaya dan beracun untuk kegiatan
pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. Selama berlakunya perjanjian, MBJ
berkewajiban untuk membuat dan menandatangani dokumen pengelolaan limbah B3 (berita
acara pengangkuta LB3), menyerahkan seluruh limbah B3 yang dihasilkan MBJ kepada GSA,
membayar biaya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan harga yang telah disepakati antara
MBJ dan GSA, menempatkan limbah B3 ke dalam kemasan yang layak dan tidak bocor, serta
kemasan tidak kembali ke AT, dan menginput data limba B3 yang diangkut ke dalam aplikasi
pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Selama berlakunya perjanjian, GSA berkewajiban
untuk mengangkut limbah B3 milik MBJ sesuai dengan jadwal yang telah disepakati para
pihak, untuk setiap pengangkutan limbah B3, GSA wajib menandatangani dokumen pengelolaan
limbah B3, GSA berkewajiban untuk menyediakan transportasi, pengemudi/petugas pengangkut
limbah B3, alat kerja/peralatan untuk mengangkut limbah B3, perangkat keselamatan termasuk
perangkat-perangkat dan suku cadang yang diperlukan sesuai dengan praktik terbaik guna
mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti aturan lingkungan hidup
dan keselamatan kerja yang berlaku, GSA wajib menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen
pengangkutan, dan pengelolaan Limbah B3 dari instansi yang berwenang dalam waktu tiga
hari kerja terhitung sejak delivery order diterbitkan oleh MBJ termasuk dokumen milik pihak
ketiga, dan menerima dan menginput data limbah B3 yang disampaikan oleh MBJ ke dalam
aplikasi pengelolaan limbah B3 (SiRaja Limbah). Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Agustus 2025.
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengangukutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 815/SR/X/24/RO/CA tanggal
28 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara SR dan PT Semesta Langgeng Sentosa (“SLS”).
Berdasarkan perjanjian ini, SR menunjuk SLS untuk melakukan pengelolaan pada pengangkutan
dan pengumpulan atas barang-barang dan sisa-sisa bahan proses produksi yang dihasilkan dari
kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi pabrik dan kebun kelapa sawit milik SR. Perjanjian
ini berlaku sampai dengan 28 Oktober 2025.
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengangukutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 816/LAB/X/24/RO/CA tanggal
28 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara UAI dan SLS. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan menunjuk SLS untuk melakukan pengelolaan pada pengangkutan dan pengumpulan
atas barang-barang dan sisa-sisa bahan proses produksi yang dihasilkan dari kegiatan usaha
yang dilakukan di lokasi pabrik dan kebun kelapa sawit milik UAI.
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengangukutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 817/LAB/X/24/RO/CA tanggal
28 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan SLS. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan menunjuk SLS untuk melakukan pekerjaan pengelolaan barang-barang dan sisa-sisa
bahan proses produksi dari Perseroan (“Limbah B3”). Adapun aktivitas pengelolaan tersebut
terdiri dari aktivitas pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3, untuk selanjutnya diserahkan
kepada pihak pemanfaat dan/atau pemusnah yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
28 Oktober 2025.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan di
atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi (negative covenant).
116
Page 159
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap
penting berupa tanah dan/atau bangunan yang seluruhnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
No No. Sertifikat Lokasi Luas Masa Berlaku Peruntukkan
Perseroan
1. HGU No.264 Desa Pulau Geronggang, Kec. Pedamaran 140.900 Ha 14 Agustus 2058 Perkebunan
Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
2. HGU No.265 Desa Pulau Geronggang, Kec. Pedamaran 111.200 Ha 14 Agustus 2058 Perkebunan
Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
3. HGU No.267 Desa Pulau Geronggang, Kec. Pedamaran 250.300 Ha 22 Agustus 2058 Perkebunan
Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
4. HGU No.00211 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 1.016,93 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
5. HGU No.00212 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 179,9588 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
6. HGU No.00213 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 8.1745 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
7. HGU No.00214 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 3.4157 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Provinsi
Sumatra Selatan
8. HGU No.00215 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 0.8076 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
9. HGU No.00216 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 0.4479 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
10. HGU No.00217 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 4.172 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
11. HGU No.00218 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 1.0334 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
12. HGU No.00219 Desa Cinta Jaya, Kec.Pedamaran, 1.9175 Ha 19 Maret 2055 Perkebunan
Kab.Ogan Komering Ilir. Sumatra Selatan
13. HGU No.02 Desa Kayu Labu dan Pulau Geronggang, 3.243,46 Ha 27 Oktober 2037 Perkebunan
Kec.Pedamaran, Kab.Ogan Komering Ilir,
Sumatra Selatan
14. HGB No. 1311/20 Desa/Kampung 20 Ilir, Kec.Ilir Timur I, 360 m 2 19 Februari 2037 Kantor
Kotamadya Palembang, Sumatra Selatan
15. HGB No. 1310/20 Desa/Kampung 20 Ilir, Kec.Ilir Timur I, 321 m 2 19 Februari 2037 Kantor
Kotamadya Palembang, Sumatra Selatan
16. HGB No.86/20 Desa/Kampung 20 Ilir, Kec.Ilir Timur I, 964 m 2 19 Februari 2037 Kantor
Kotamadya Palembang, Sumatra Selatan
17. HGB No.87/20 Kelurahan 20 Ilir, Kec.Ilir Timur I, 148 m 2 19 Februari 2037 Kantor
Kotamadya Palembang, Sumatra Selatan
18. HGB No.88/20 Kelurahan 20 Ilir, Kec.Ilir Timur I, 405 m 2 19 Februari 2037 Kantor
Kotamadya Palembang, Sumatra Selatan
19. HGB No.1878 Desa Talang Kelapa, Kec.Banyuasin I, 21.530 m 2 19 Februari 2037 Mess &
Kab.Musi Banyuasin, Sumatra Selatan Gudang
20. HGB No.01 Desa Kerta Mukti, Kec.Mesuji, 1.185.950 m 2 16 September 2031 Pabrik Kelapa
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra Sawit
Selatan
AT
1. HGB No. 01 Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji 7.500 m 2 24 September 2021 Pabrik Kelapa
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Sawit
Selatan
2. HGU No.22 (1) Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji 95,6 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan
3. HGU No.23 (1) Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji 181 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan
4. HGU No.24 (1) Desar Mataram Jaya Kecamatan Mesuji 51,3 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sumatra Selatan
117
Page 160
No No. Sertifikat Lokasi Luas Masa Berlaku Peruntukkan
5. HGU No.00166 (1) Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji 2.579,9 Ha Agustus 2036 Perkebunan
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan
6. HGU No.00167 (1) Desa Sumbu Sari, Sumber Sari dan 87 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Raya
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan
7. HGU No. 00168 (1) Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji 67,5 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan
8. HGU No.00169 (1) Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji 78,2 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan
9. HGU No.00170 (1) Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji 265,1 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sumatra Selatan
10. HGU No.00171 Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji 265,1 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra
Selatan
MBJ
1. HGU No. 1 Kelurahan Sumber Baru, Kec. Mesuji, 552,24 Ha 14 Mei 2037 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
2. HGU No. 208 Kelurahan Tanjung Sari I, Tanjung Sari 3.870,273 Ha 12 November 2044 Perkebunan
II, Rantau Durian II dan Cinta Jaya,
Kec. Lampuing Jaya dan Pedamaran,
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
3. HGU No. 222 Desa Balian, Kec. Mesuji, Kab. Ogan 1.268,5 Ha 17 September 2038 Perkebunan
Komering Ilir, Sumatra Selatan
4. HGU No. 00210 Desa Balian, Kec. Mesuji, Kab. Ogan 102 Ha 23 November 2039 Perkebunan
Komering Ilir, Sumatra Selatan
5. HGU 00209 Desa Sungai Menang, Kec. Pematang 2.790,3 Ha 6 Julli 2040 Perkebunan
Panggang, Kab. Ogan Komering Ilir,
Sumatra Selatan
6. HGU No.00257 Desa Sungai Menang, Kec.Sungai 41.470 m 2 17 Juli 2058 Perkebunan
Menang, Kab.Ogan Komering Ilir.
Sumatra Selatan
7. HGU No.00258 Desa Sungai Menang, Kec.Sungai 47.200 m 2 17 Juli 2058 Perkebunan
Menang, Kab.Ogan Komering Ilir.
Sumatra Selatan
8. HGU No.00258 Desa Sungai Menang, Kec.Sungai 60.200 m 2 22 Agustus 2058 Perkebunan
Menang, Kab.Ogan Komering Ilir.
Sumatra Selatan
9. HGU No.00258 Desa Sungai Menang, Kec.Sungai 484.900 m 2 22 Agustus 2058 Perkebunan
Menang, Kab.Ogan Komering Ilir.
Sumatra Selatan
10. HGB No. 1 Kel. Margo Bakti, Kec. Mesuji, Kab. 732.060 m 2 6 Agustus 2031 Pabrik Kelapa
Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan Sawit
TH
1. HGU No.00255 Desa Balian Kec. Mesuji Raya Kab. Ogan 316929 Ha 17 Juli 2058 Perkebunan
Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan
2. HGU No.00256 Desa Pagar Dewa Kec. Mesuji Kab. Ogan 17,02 Ha 17 Juli 2058 Perkebunan
Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan
3. HGU No.00259 Desa Sungai Tepuk Kec. Sungai Menang 193,03 Ha 19 Juli 2058 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatra Selatan
4. HGU No.00269 Desa Pulau Geronggang Kec Pedamaran 567,69 Ha 22 Agustus 2058 Perkebunan
Timur Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
5. HGU No. 41 (2) Desa Sumber Hidup, Kec. Pedamaran, 99,91 Ha 31 Desember 2057 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
6. HGU No. 49 (2) Desa Pulau Geronggang, Kec. Pedamaran 8,05 Ha 27 Maret 2044 Perkebunan
Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
7. HGU No 50 (2) Desa Balian, Kec. Mesuji, Kab. Ogan 18,35 Ha 12 Januari 2039 Perkebunan
Komering Ilir, Sumatra Selatan
118
Page 161
No No. Sertifikat Lokasi Luas Masa Berlaku Peruntukkan
8. HGU No. 31 (2) Desa Pulau Geronggang dan Embacang, 45,42 Ha 12 Januari 2039 Perkebunan
Kec. Pedamaran, Kab. Ogan Komering
Ilir, Sumatra Selatan
9. HGU No. 54 (2) Desa Sumber Hidup, Kec. Pedamaran, 13.118 Ha 12 Januari 2039 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
10. HGU No. 0021 (2) Desa Sumber Hidup, Kec. Pedamaran, 53,42 Ha 12 Januari 2039 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
11. HGU No. 32 (2) Desa Sumber Hidup, Kec. Pedamaran, 296,05 Ha 12 Januari 2039 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
12. HGU No. 0011 (2) Desa Sumber Hidup, Kec. Pedamaran, 903,449 Ha 12 Januari 2039 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
13. HGU No. 0012 (2) Desa Pulau Geronggang dan Embacang, 37,48 Ha 23 November 2039 Perkebunan
Kec. Pedamaran, Kab. Ogan Komering
Ilir, Sumatra Selatan
14. HGU No. 17 (2) Desa Balian, Kec. Mesuji, Kab. Ogan 91,55 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Komering Ilir, Sumatra Selatan
15. HGU No. 18 (2) Desa Sido Mulyo dan Talang Jaya, 64,60 Ha 6 Juli 2040 Perkebunan
Kec. Pematang Panggang, Kab. Ogan
Komering Ilir, Sumatra Selatan
16. HGU No. 19 (2) Desa Balian, Kec. Mesuji Raya, 54,12 Ha 25 Februari 2046 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
17. HGU No. 20 (2) Desa Balian, Kec. Mesuji Raya, 35,21 Ha 25 Februari 2046 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
18. HGU No. 00199 (2) Desa Pagar Dewa, Kec. Mesuji, 712,37 Ha 07 Mei 2054 Perkebunan
Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
GTA
1. HGU No. 14 Desa Balian dan Embacang, Pulau 5.326 m 2 23 November 2039 Perkebunan
Geronggang, Kec. Mesuji, Pedamaran
Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan
2. HGU No.15 Desa Balian, Pulau Geronggang, 18.620 m 2 23 November 2039 Perkebunan
Kec. Mesuji, Pedamaran Timur, Kab.
Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
3. HGU No. 00048 Desa Sungai Sodong dan Balian, Pulau 1.054.000 m 2 30 April 2038 Perkebunan
Geronggang, Kecamatan Mesuji,
Pedamaran Timur, Kab. Ogan Komering
Ilir, Sumatra Selatan
4. HGU No.03 Desa Sungai Sodong dan Balian Cinta 70.700 m 2 30 April 2038 Perkebunan
Jaya, Kec. Mesuji.Pedamaran, Kab. Ogan
Komering Ilir. Sumatra Selatan
SR
1. HGU No. 14 Kec. Sukamara, Kab. Kotawaringin, 903,449 Ha 8 Maret 2036 Kantor
Prov. Kalimantan Tengah
2. HGB No. 14 Kel. Mendawai, Kec. Sukamara, 7.238m2 24 September 2036 Kantor
Kab. Kotawaringin Barat, Prov.
Kalimantan Tengah
3. HGB No. 12 Kel.Mendawai, Kec.Sukamara, 2.000 m 2 24 September 2036 Kantor
Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah
4. HGB No. 13 Kel.Mendawai, Kec.Sukamara, 1.500 m 2 24 September 2036 Kantor
Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah
5. HGB No. 10 Kel.Mendawai, Kec.Sukamara, 32.855 m 2 24 September 2030 Dermaga
Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah
6. HGU No. 31 (3) Kel. Pudu, Kec. Sukamara, 316,929 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2039
7. HGU No. 7 (3) Kel. Pudu, Kec. Sukamara, 17,02 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2038
8. HGU No. 1 (3) Kel. Kartamulya, Kec. Sukamara, 193,03 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2038
119
Page 162
No No. Sertifikat Lokasi Luas Masa Berlaku Peruntukkan
9. HGU No. 34 (3) Kel. Tempayung, Kec. Kotawaringin 567,69 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat, 2039
Kalimantan Tengah
10. HGU No. 5 (3) Kel. Kartamulya, Kec. Sukamara, 99,91 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2038
11. HGU No. 2 (3) Kel. Kartamulya, Kec. Sukamara, 8,05 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2038
12. HGU No. 3 (3) Kel. Kartamulya, Kec. Sukamara, 18,35 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2038
13. HGU No. 4 (3) Kel. Kartamulya, Kec. Sukamara, 45,42 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2038
14. HGU No. 9 (3) Kel. Kartamulya, Tempayung, Babual, 13.118 Ha 29 Sepetember Perkebunan
Sakabulin Kec. Sukamara, Kotawaringin 2036
Lama, Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
15. HGU No. 6 (3) Kel. Kartamulya, Kec. Sukamara, 53,42 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2038
16. HGU No. 35 (3) Kel. Babual Baboti, Kec. Kotawaringin 296,05 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat, 2039
Kalimantan Tengah
17. HGU No. 14 (3) Kec. Sukamara, Kab. Kotawaringin Barat, 903,449 Ha 8 Maret 2036 Perkebunan
Kalimantan Tengah
18. HGU No. 15 (3) Kel. Tempayung, Kec. Kotawaringin 37,48 Ha 18 Juni 2038 Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
19. HGU No. 17 (3) Kel. Babual Baboti, Kec. Kotawaringin 91,55 Ha 18 Juni 2038 Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
20. HGU No. 16 (3) Kel. Tempayung, Kec. Kotawaringin 64,60 Ha 18 Juni 2038 Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
21. HGU No. 18 (3) Kel. Babual Baboti, Kec. Kotawaringin 54,12 Ha 18 Juni 2038 Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
22. HGU No. 20 (3) Kel. Babual Baboti, Kec. Kotawaringin 35,21 Ha 18 Juni 2038 Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
23. HGU No. 33 (3) Kel. Kartamulia, Kec. Sukamara, 712,37 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2039
24. HGU No. 19 (3) Kel. Babual Baboti, Kec. Kotawaringin 186,05 Ha 18 Juni 2038 Perkebunan
Lama, Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
25. HGU No. 32 (3) Kel. Kartamulia, Kec. Sukamara, 242,78 Ha 24 Sepetember Perkebunan
Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah 2039
26. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 5.326 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000855.0 Kalimantan Tengah
27. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 18.620 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000854.0 Kalimantan Tengah
28. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 1.054.000 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000852.0 Kalimantan Tengah
29. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 70.700 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000851.0 Kalimantan Tengah
30. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 95.300 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000850.0 Kalimantan Tengah
31. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 32.810 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000853.0 Kalimantan Tengah
32. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 1.084 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000849.0 Kalimantan Tengah
33. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, 757.700 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000848.0 Kalimantan Tengah
34. HGU No. Kec.Sukamara, Kab.Sukamara, Kalimantan 125.800 m 2 4 Oktober 2059 Perkebunan
15.14.000000847.0 Tengah
120
Page 163
No No. Sertifikat Lokasi Luas Masa Berlaku Peruntukkan
UAI
1. HGB No. 01 tanggal 6 Desa Jambi, Kecamatan Manis Mata, Kab. 149.200 m 2 3 Desember 2044 Pabrik Kelapa
Januari 2015 (4) Ketapang, Kalimantan Barat Sawit
2. HGU No.108 tanggal Desa Jambi dan Danau Buntar, 2.465.74 Ha 19 Juni 2050 Perkebunan
24 Juni 2015 (4) Kec. Manis Mata dan Kendawangan,
Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
3. HGU No.109 tanggal Desa Jambi dan Danau Buntar, 3.070.52 Ha 19 Juni 2050 Perkebunan
24 Juni 2015 (4) Kec. Manis Mata dan Kendawangan,
Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
4. HGU No.110 tanggal Desa Jambi dan Danau Buntar, 858.30 Ha 19 Juni 2050 Perkebunan
24 Juni 2015 (4) Kec. Manis Mata dan Kendawangan,
Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
5. HGU No.111 tanggal Desa Jambi dan Danau Buntar, 1.840.56 Ha 19 Juni 2050 Perkebunan
24 Juni 2015 (4) Kec. Manis Mata dan Kendawangan,
Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
6. HGU No.112 tanggal Desa Jambi dan Danau Buntar, 52.08 Ha 19 Juni 2050 Perkebunan
24 Juni 2015 (4) Kec. Manis Mata dan Kendawangan,
Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
7. HGU No.222 tanggal Desa Jambi, Kecamatan Manis 829,6624 Ha 5 Juli 2053 Perkebunan
5 Juli 2018 Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
8. HGU No.223 tanggal Desa Jambi, Kecamatan Manis 330,8042 Ha 5 Juli 2053 Perkebunan
5 Juli 2018 Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
9. HGU No.224 tanggal Desa Jambi, Kecamatan Manis 112,2657 Ha 5 Juli 2053 Perkebunan
5 Juli 2018 Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
10. HGU No.225 tanggal Desa Jambi, Kecamatan Manis 110,3902 Ha 5 Juli 2053 Perkebunan
5 Juli 2018 Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
Catatan:
1. Sertifikat HGU sebagaimana tersebut di atas saat ini sedang dijaminkan di BSI sehubungan dengan fasilitas musyarakah
yang diterima oleh AT dari BSI berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 17
tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Pemegang Hak Tanggungan BSI dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) berdasarkan Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan
No. 18 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
2. Sertipikat HGU sebagaimana tersebut di atas saat ini sedang dijaminkan di BNI sehubungan dengan fasilitas kredit yang
diterima oleh TH dari BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi Refinancing No. 22 tanggal 15 Maret 2024, yang
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Sertipikat HGU sebagaimana tersebut diatas saat ini sedang dijaminkan di Bank Mandiri sehubungan dengan fasilitas
kredit yang diterima oleh SR dari Bank Mandiri berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 29 April 2024 yang
dibuat di hadapan Liestani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (ii) Akta Perjanjian Kredit
No. 38 tanggal 29 April 2024 yang dibuat di hadapan Liestani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
4. Sertipikat HGU sebagaimana tersebut diatas saat ini sedang dijaminkan di Bank OCBC sehubungan dengan fasilitas kredit
yang diterima oleh UAI dari Bank OCBC berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 33 tanggal 22 Juni 2021 yang dibuat
di hadapan Liestani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. HGU No. 108, 109, 110, 111, 112,
222, 223, 224 dan 225 di atas dijaminkan dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sejumlah Rp800.000.000.000
(delapan ratus miliar Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 35 tanggal 22 Juni 2021. HGU
No. 1 di atas dijaminkan dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sejumlah Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus
miliar Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 34 tanggal 22 Juni 2021.
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan
Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)
Lingkungan hidup
Perseroan memastikan praktik-praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menjaga dan memelihara kondisi
lingkungan sekitar. Komitmen ini ditunjukkan oleh penerapan berbagai standar baik lokal maupun
internasional, serta sertifikasi sistem manajemen dan keberlanjutan, yang meliputi: ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 45001:2018 Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, ISO 17025:2017 Akreditasi Laboratorium Pengujian,
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER),
ISCC, ISPO, RSPO, Pengelolaan Hutan Lestari (“PHL”), dan FSC.
121
Page 164
Perseroan mendukung petani plasma binaan untuk turut menerapkan praktik perkebunan berkelanjutan.
Perseroan mendampingi plasma binaan untuk mengikuti sertifikasi seperti RSPO dan ISCC dengan
memberi dukungan dalam penerapan sistem manajemen di organisasi Koperasi Unit Desa (KUD) yang
mengadopsi sistem yang diterapkan di Perseroan, meliputi pembuatan Standard Operating Procedures
(“SOP”) untuk seluruh kegiatan yang dilakukan oleh plasma binaan, yang mempertimbangkan aspek
mutu, lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan adanya SOP untuk setiap kegiatan,
petani plasma dapat mengikuti pedoman kerja yang telah terstandardisasi, baik pekerjaan di lapangan
maupun laporan hasil pekerjaan. Setelah diterapkannya sistem manajemen ini, plasma binaan memiliki
rekaman setiap kegiatan yang dapat dengan mudah ditelusuri.
Analisis Dampak Lingkungan (“AMDAL”)
Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dokumen AMDAL untuk memastikan respon yang tepat
dan efektif terhadap risiko lingkungan aktual dan potensial, sesuai dengan regulasi yang berlaku di
Indonesia dan standar internasional. Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, ANDAL, UKL-UPL
dan/atau Izin Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak:
No. Perusahaan Dokumen
1. Perseroan - Surat Menteri Pertanian c.q. Kepala Badan Agribisnis No.025/ANDAL/RKL-RPL/--/XII/1997
tanggal 31 Desember 1997 perihal Persetujuan ANDAL dan RKL-RPL PT Selapan Jaya
(sekarang bernama PT Sampoerna Agro Tbk). Berdasarkan surat tersebut Menteri Pertanian
c.q. Kepala Badan Agribisnis menyetujui dokumen ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) perkebunan kelapa sawit dan pabrik
pengolahan kelapa sawit PT Selapan Jaya (sekarang bernama PT Sampoerna Agro Tbk) di
Kec. Pedamaran dan Mesuji, Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
- Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No.026/KEP/B.LH/2016 tanggal 26 Januari 2016
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa
Sawit Beserta Fasilitas Pendukungnya Pada Lahan Seluas + 3.500 Hektar di Desa Cinta
Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sunatera Selatan Oleh
PT Sampoerna Agro Tbk.
- Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No.628/KEP/DLH/2017 tanggal 27 Desember
2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan
Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Beserta Fasilitas Pendukungnya, Perubahan Kepemilikan
Perusahaan, Peningkatan Kapasitas Pabrik Menjadi 120 Ton/Jam, Operasional Pembangkit
Listrik Tenaga Biogas dan Rencana Peremajaan Tanaman di Kecamatan Mesuji Raya dan
Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan Oleh
PT Sampoerna Agro Tbk.
- Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No.660/18/KEP/B.LH/2015 tanggal 23 Januari
2015 tentang Pemberian Ijin Lingkungan Kepada PT Sampoerna Agro Tbk Kegiatan
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas PLTBg Selapan Jaya Kapasitas 2 x 1 MW
Beserta Fasilitas Lainnya Di Desa Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan;
- Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang No.118/KPTS/VII/2015
tanggal 1 Juli 2015 tentang Ijin Lingkungan Atas Kegiatan Perumahan, Gudang Dan
Laboratorium PT Sampoerna Agro Tbk;
- Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No.182/KEP/B.LH/2016 tanggal 29 Februari
2016 tentang Ijin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit
Beserta Fasilitas Pendukungnya Pola Kemitraan Inti Plasma Pada Lahan Seluas +/- 3.500 Ha
Di Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra
Selatan Oleh PT Sampoerna Agro Tbk;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Ogan Komering Ilir No.08/KEP/I.LK/DPMPTSP/2018 tanggal 6 April 2018
tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Pabrik Pengolahan Kelapa
Sawit Beserta Fasilitas Pendukungnya, Perubahan Kepemilikan Perusahaan, Peningkatan
Kapasitas Pabrik Menjadi 120 Ton/Jam, Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Dan
Rencana Peremajaan Tanaman Di Kecamatan Mesuji Raya Dan Kecamatan Pedamaran Timur
Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan Oleh PT Sampoerna Agro Tbk.
2. AT - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No. 594/KPTS/BAPEDALDA/2005
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Perkebukan dan Pabrik Pengelolahan Kelapa Sawit
Pola PIR-TRANS PT Aek Tarum di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir tanggal
28 Oktober 2005;
- Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No.594/KPTS/Bapedalda/2005 tanggal 28 Oktober
2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit
Pola Pir – Trans PT Aek Tarum di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Ogan Komering Ilir No. 11/Kep/I.LK/DPMPTSP/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Izin
Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit (Perubahan Jenis Tanaman Semula Karet
Menjadi Kelapa Sawit) Pada Lahan Seluas ± 265,1 Hektar Beserta Fasilitas Penduduknya di
Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Kering Ilir Provinsi Sumatra
Selatan oleh PT Aek Tarum.
122
Page 165
No. Perusahaan Dokumen
3. GTA - Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 540/166/KEP/K-PELH/2006 tentang
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Gunung Tua Abadi Luas 5.032 HA Lokasi
Kecamatan Mesuji dan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan
tanggal 29 Juni 2006.
4. MBJ - Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 660/29/KEP/B.LH/2015 tanggal
23 Januari 2015 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT Mutiara Bunda Jaya Kegiatan
Pembangunan Pembakit Listrik Tenaga Biogas PLTBg Permata Bunda Jaya Kapasitas 2 x 1
MW beserta Fasilitas Pendukung Lainnya di Desa Margobakti Kecamata nmesuji Kabupaten
Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan;
- Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 540/165/KEP/K-PELH/2006 tentang
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mutiara Bunda Jaya Luas 12.500 HA Lokasi
Kecamatan Lempung Jaya Kabupaten Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan;
- Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor 660.IV/II/KEP/B.LH/2010 tanggal 6 Januari 2010 tentang Dokumen UKL dan UPL
Pembangunan Pabrik Kernel Crushing Plant PT Mutiara Bunda Jaya di Kecamatan Mesuji
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
5. SR - Surat Izin Lingkungan yang diterbitkan tanggal 8 Oktober 2008, dan dicetak tanggal 28 Maret
2025, dikeluarkan oleh Lembaga OSS, yang berlokasi di Desa Kartamulia dan Desa Pudu,
Kab. Sukamara, Kec. Sukamara & Desa Tempayung, Desa Babual Baboti, Kab. Kotawaringin
Barat, Kec. Kotawaringin Lama;
- Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/319/2008 tanggal 8 Oktober
2008 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik
Pengolahan SR.
6. TH - Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 004/ANDAL/RKL-RPL/BA/I/1997 tanggal
22 Januari 1997, berdasarkan mana Menteri Pertanian c.q. Kepala Badan Agribisnis menyetujui
dokumen ANDAL, RKL, dan RPL Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit
PT Telaga Hikmah di Kecamatan Padamaran dan Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
7. UAI - Surat Izin Lingkungan yang diterbitkan tanggal 22 Juni 2018, dan dicetak tanggal 28 Maret
2025, dikeluarkan oleh Lembaga OSS, yang berlokasi di Desa Jambi dan Desa Sukaramai, Kec.
Manis Mata dan Desa Danau Buntar, Kec. Kedawangan, Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan
Barat;
- Surat Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2018 oleh Lembaga OSS,
yang berlokasi di Desa Jambi, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Surat Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2018 oleh Lembaga OSS,
yang berlokasi di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 30, Jl. Jend., Sudirman
Kav.45-46, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan;
- Surat Keputusan Bupati Ketapang No. 208/ DPMPTSP-D.B/2018 Tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Penambahan Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dan Penambahan Kapasitas
Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Oleh PT. Usaha Agro Indonesia Yang Berlokasi di Kecamatan
Manis Mata Kabupaten Ketapang tanggal 22 Juni 2018.
Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”)
Perseroan menggunakan prinsip dan kriteria ISPO sebagai panduan untuk memastikan produk yang
diproduksi memenuhi standar tertinggi. Implementasi sertifikasi ISPO dimulai sejak tahun 2011 dan
saat ini prinsip dan kriteria ISPO mengacu pada Permentan No. 38/2020 yang mewajibkan perkebunan
dengan kelas kebun I, II, dan III untuk disertifikasi ISPO. Perseroan berkomitmen untuk memastikan
bahwa seluruh Perusahaan Anak-nya mendapatkan sertifikasi ISPO.
Semua Perusahaan Anak Perseroan yang memiliki kebun dalam kategori yang relevan telah memperoleh
sertifikasi ISPO atau sedang mengurusnya. Sampai dengan bulan April 2025, Perseroan dan delapan
Perusahaan Anak (dengan 34 unit kerja) telah tersertifikasi ISPO, yang mencakup area seluas 77.017
hektar (94,2% dari luas lahan kebun inti yang telah ditanami), dan sisa sembilan Perusahaan Anak sedang
dalam tahapan proses sertifikasi awal. Grup juga terus melakukan inisiatif perbaikan berkelanjutan
selama beberapa tahun terakhir, terutama untuk meningkatkan status kebun dari fase pengembangan
ke operasional, sehingga memenuhi kriteria untuk sertifikasi ISPO.
123
Page 166
Selain itu, beserta perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), Perseroan juga berperan aktif membantu dan mendukung percepatan sertifikasi
ISPO serta pengendalian emisi gas rumah kaca di kalangan industri sawit seluruh Indonesia.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (“RSPO”)
Untuk menjadi perkebunan sawit yang berkelanjutan sesuai standar internasional, sejak tanggal
9 Januari 2007, Perseroan bergabung dalam RSPO sebagai Oil Palm Grower, dengan nomor anggota
1-0031-07-000-00. Dalam waktu tiga tahun sejak menjadi anggota RSPO, Perseroan telah melakukan
audit sertifikasi RSPO pertama kalinya untuk AT, yang memperoleh sertifikatnya di tahun 2011.
Sampai dengan bulan April 2025, total unit operasional yang telah tersertifikasi RSPO adalah delapan
Perusahaan Anak, dengan enam unit PKS (75% dari total PKS), 20 unit kebun inti (53% dari total
kebun inti), dan 32 KUD (52% dari total KUD/Gapoktan binaan). Total luasan yang telah tersertifikasi
RSPO per akhir 2024 mencapai 95.266 hektar. Produksi CPO yang bersertifikat ISCC dan/atau RSPO
di tahun 2024 adalah 173.041 ton, atau 51% dari total produksi CPO, sementara PK bersertifikat RSPO
dan/atau ISCC mencapai 42.447 ton, atau 51% dari total produksi PK.
Perseroan berkomitmen untuk mensertifikasi RSPO seluruh Perusahaan Anak, termasuk kebun
plasmanya. Dengan time-bound commitment Perusahaan Anak dan kebun inti tersertifikasi pada tahun
2027. Untuk pemasok independen, Perseroan telah menyesuaikan rencananya untuk memperoleh
sertifikasi RSPO pertamanya di tahun 2030.
Perseroan secara konsisten melaporkan kemajuan proses sertifikasi RSPO seluruh Perusahaan Anaknya,
yang semuanya berlokasi di Indonesia, ke RSPO melalui Annual Communication of Progress (ACOP).
Perseroan juga aktif mengikuti Roundtable Meeting RSPO setiap tahun. Salah satu kontribusi penting
Perseroan dalam keanggotaannya di RSPO adalah menjadi anggota Working Group RSPO, sebagai
perwakilan dari perkebunan petani plasma, dalam penyusunan Interpretasi Nasional untuk Indonesia
terhadap Prinsip & Kriteria RSPO 2018.
Perseroan berupaya memenuhi semua ketentuan Prosedur Penanaman Baru RSPO (“NPP”). Untuk
penanaman baru kelapa sawit sejak tanggal 1 Januari 2010, Perseroan mengikuti prosedur NPP RSPO
sebelum mulai membuka lahan. Beberapa ketentuan NPP yang telah Perseroan jalankan, antara lain
konsultasi dengan pemangku kepentingan sesuai prinsip KBDD (Keputusan Bebas, Didahulukan, dan
Diinformasikan) dalam pembukaan lahan baru, penilaian NKT (Nilai Konservasi Tinggi), SKT (Stok
Karbon Tinggi), SIA (Social Impact Assessment), AMDAL, analisis perubahan penggunaan lahan (Land
Use/Cover Change Analysis—LUCA), survei topografi, survei kesesuaian lahan/tanah, dan perhitungan
GRK. Perseroan juga membuat rencana pengelolaan dan pemantauan dari hasil penilaian sebelumnya.
Pengelolaan Hutan Lestari (“PHL”)
PHL merupakan perwujudan dari konsep pembangunan berkelanjutan di bidang kehutanan. Perseroan
memperoleh sertifikasi PHL untuk perkebunan karet di bawah Perusahaan Anak, HKI, sejak tahun
2016, dan pada tahun 2023, HKI telah melaksanakan proses audit untuk keberlanjutan sertifikasi PHL
tersebut dengan predikat “Baik.”
Sertifikasi PHL merupakan kewajiban dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengacu
pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No. P.14/VI-BPPHH/2014 dan Peraturan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016, Tentang Standar
dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Forest Stewardship Council (“FSC”)
Prinsip dan Kriteria FSC (“FSC P&C”) dikembangkan untuk mendorong praktik yang bertanggung
jawab bagi pengelolaan hutan di seluruh dunia. Perseroan memperoleh sertifikasi FSC dengan skema
Sertifikasi Pengelolaan Hutan pada bulan Maret 2020 untuk perkebunan karet di bawah Perusahaan
124
Page 167
Anak, HKI. Sertifikasi ini memastikan bahwa praktik pengelolaan hutan tanaman industri yang dilakukan
oleh Perseroan telah memenuhi standar pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, yaitu keseimbangan
aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Proses perolehan sertifikasi FSC berlangsung selama dua tahun, dimulai dengan evaluasi awal di tahun
2018 secara internal untuk mengetahui penerapan indikator FSC P&C di lapangan. Pada bulan Desember
2019, dilakukan audit yang menyeluruh dari SCS Global terkait kepatuhan seluruh FSC P&C. Setelah
sertifikasi diperoleh, setiap tahun dilakukan surveillance audit untuk indikator wajib dan prinsip yang
ditentukan oleh auditor. Surveillance audit dilakukan sebanyak lima kali, di tahun 2020, 2021, 2022,
2023 dan 2024 dengan hasil “Sertifikat Dapat Dipertahankan (No Major CAR).”
Perseroan terus melakukan perbaikan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam setiap aspek
operasional dengan menerapkan pelatihan, sosialisasi, refreshment, dan penilaian agar implementasi
standar sertifikasi FSC ini menjadi budaya yang diterapkan di setiap bidang pekerjaan.
Kesehatan dan keselamatan kerja
Perseroan menetapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) sebagai fokus utama dalam rantai
bisnisnya. Hal ini diterapkan pada lingkup internal dan pada semua pemasok, mulai dari pemasok TBS
beserta barang dan jasa lainnya. Setiap kontrak kerjasama dengan pemasok mencakup klausul spesifik
tentang standar K3 yang harus dipatuhi.
Untuk memastikan efektivitas penerapan K3, program yang dicetuskan oleh Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (“P2K3”) dikaji dan dievaluasi setiap bulan melalui rapat P2K3. Hasil kajian
dirangkum dalam laporan bulanan P2K3 dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat setiap
tiga bulan sekali.
Perseroan mendorong setiap unit kerjanya untuk menerapkan standar ISO 45001:2018 : Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“SMK3”). Perseroan mengawasi implementasi SMK3 di
setiap sektor, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-
Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, serta peraturan turunannya. Dalam mengembangkan dan
menerapkan SMK3, Perseroan berkonsultasi dengan pihak karyawan. SMK3 Perseroan berlaku untuk
seluruh karyawannya.
Untuk menjamin keselamatan kerja karyawannya, Perseroan memiliki proses untuk mengidentifikasi
bahaya serta risiko di lapangan. Proses ini terinci dalam prosedur Manajemen Risiko Sistem Manajemen
Terpadu. Kegiatan operasional Perseroan memiliki risiko yang berpotensi menimbulkan dampak
kesehatan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya. Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan
menunjuk karyawan yang bertanggung jawab dalam penerapan K3 di lokasi kerja. Perseroan menunjuk
satu karyawan di masing-masing unit kerja, baik kebun maupun PKS untuk diikutsertakan dalam pelatihan
Ahli K3 (“AK3”) Umum. AK3 Umum ini yang akan mengidentifikasi bahan serta risiko di lapangan serta
melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan K3. Karyawan juga dapat memanfaatkan Whistleblowing
System (WBS) untuk melaporkan tindakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja atau
membahayakan keamanan karyawan atau aset Perseroan.
Salah satu perwujudan komitmen Perseroan dalam menerapkan K3 adalah dengan menyediakan alat
pelindung diri untuk semua pekerja di area operasional kebun dan pabrik. Secara berkesinambungan,
Perseroan melakukan sosialisasi, kampanye, pelatihan, dan bimbingan teknis, serta peninjauan rutin
terhadap kebijakan dan prosedur keselamatan kerja yang diterapkan di lapangan. Untuk melindungi para
pekerja, Perseroan juga menyediakan layanan kesehatan kerja berupa keikutsertaan karyawan dalam
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Perseroan mengelola klinik kesehatan di lingkungan kerja serta pelaksanaan program pemeriksaan
kesehatan dan pengobatan penyakit untuk meningkatkan kualitas kesehatan pekerja. Klinik kesehatan ini
berupa Pusat Kesehatan Perkebunan (Puskesbun) dan klinik yang terdaftar sebagai Fasilitas Kesehatan
125
Page 168
Tingkat Pertama dari BPJS Kesehatan. Pemeriksaan kesehatan diberikan kepada seluruh karyawan
setiap tahun. Perseroan juga melakukan pemeriksaan kesehatan khusus (audiometri, cholinesterase,
dan spirometri) sebanyak dua kali dalam setahun.
Jumlah jam kerja hilang akibat kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024 mencapai 57.544 jam berdasarkan
waktu kerja 40 jam/minggu. Perseroan mencatat sebanyak 42.367.005 jam kerja di seluruh operasinya
selama tahun 2024.
126
Page 169
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, diagram struktur kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
127
Catatan:
(1) Sisanya dimiliki oleh UAI.
127
Page 170
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah Putera Sampoerna.
Orang Perseroangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner atau “UBO”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Putera Sampoerna sesuai
dengan kriteria huruf f Pasal 4 ayat (1) Perpres No.13/2018. Perseroan telah melakukan pengkinian
informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang
(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi UBO
terakhir pada tanggal 19 Januari 2023, sebagaimana ternyata dalam bukti surat No.032/SA/I/23/RO/
GC tanggal 19 Januari 2023 perihal Kewajiban Pelaporan dan Pengkinian Data Beneficial Owner yang
telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham utama berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Twinwood
Perseroan Family Holdings TH AT GTA
Nama Limited
Kom Dir Kom Dir Dir Kom Dir Kom Dir Dir
Eka Dharmajanto Kasih KU - K K K
R.B. Permana Agung Dradjattun KI -
Saud Usman Nasution KI -
Budi Setiawan Halim - DU
Hero Djajakusumah - D
Dwi Asmono - D
Lim King Hui - D
Parluhutan Sitohang - D DU DU DU
Heri Harjanto - D
Eris Ariaman - D
Zito Mulyabudhi Ubhakti D D D
Eldi Nuzan D D D
MBJ BSM SS SM SJP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Eka Dharmajanto Kasih K K K KU K
R.B. Permana Agung Dradjattun
Saud Usman Nasution
Budi Setiawan Halim
Hero Djajakusumah
Dwi Asmono D
Lim King Hui
Parluhutan Sitohang DU DU DU DU
Heri Harjanto
Eris Ariaman D DU D
Zito Mulyabudhi Ubhakti D D D D
Eldi Nuzan D D D
Arief D
128
Page 171
UAI SR SBF GJA PTSJ
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Eka Dharmajanto Kasih K K KU
R.B. Permana Agung Dradjattun
Saud Usman Nasution
Budi Setiawan Halim
Hero Djajakusumah
Dwi Asmono K
Lim King Hui
Parluhutan Sitohang DU DU K KU
Heri Harjanto
Eris Ariaman D D DU
Wili Yanto D D
Eldi Nuzan DU DU
Arief D
Muhammad Helmi D D
Zito Mulyabudhi Ubhakti D D
9. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama berbadan hukum
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan yang berbentuk badan hukum
adalah Twinwood Family Holdings Limited, dengan keterangan sebagai berikut:
Twinwood Family Holdings Limited (“TFHL”)
a. Pendirian
TFHL, berkedudukan di Dubai, United Arab Emirates, adalah sebuah perusahaan yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Dubai pada
tanggal 4 Desember 2018.
TFHL beralamat di Unit 06, Level 3, Gate Village Building 10, Dubai International Financial
Centre, Dubai, United Arab Emirates.
b. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha TFHL adalah investment holding.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Susunan permodalan TFHL terakhir adalah sebagai berikut:
Modal ditempatkan : US$15.550.000
Modal disetor : US$15.550.000
Susunan pemegang saham TFHL terakhir adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Modal ditempatkan dan disetor %
Putera Sampoerna US$15.550.000 100,0
Jumlah US$15.550.000 100,0
d. Pengurusan
Susunan pengurus TFHL terakhir adalah sebagai berikut:
1. Michael Joseph Sampoerna, Direktur
2. Chia Chow Chye, Direktur
3. Zhou Fan Zhang, Direktur
4. Timothy Charles Sawyer, Direktur
129
Page 172
10. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.38 tanggal 29 Mei 2024, dibuat dihadapan
Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah Diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0207625 tanggal 29 Mei
2024 dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0104371.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Mei
2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : R.B. Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
Direksi
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Dwi Asmono
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
Direktur : Eris Ariaman
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
130
Page 173
Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Eka Dharmajanto Kasih, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1951. Diangkat sebagai Komisaris
Utama Perseroan sejak tahun 2022 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
Beliau berkarir di PT HM Sampoerna Tbk sejak (1990-2012) dan telah menjabat
berbagai posisi antara lain sebagai Financial Controller dan Direktur. Beliau
sebelumnya pernah menjadi Komisaris Perseroan (2007 - 2008), Direktur Utama
Perseroan (2008 – 2017), dan kembali menjadi Komisaris Perseroan (2017 –
2022). Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Apexindo Pratama
Duta Tbk (sejak tahun 2012).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1975.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan dan pemegang saham utama
Perseroan.
R.B. Permana Agung Dradjattun, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1952. Diangkat sebagai Komisaris
Independen Perseroan pertama kali pada tahun 2013 dan diangkat kembali
pada tahun 2022 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan pada tahun 2027.
Beliau berkarier selama lebih dari 30 tahun di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia (1983 – 2013) dan pernah menempati berbagai jabatan, antara
lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Staf Ahli Menteri Bidang Penerimaan
Negara, Inspektur Jenderal, Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Badan Diklat
Keuangan, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Keuangan Internasional.
Kemudian beliau melanjutkan karir sebagai Komisaris Independen di PT HM
Sampoerna Tbk (2013 – 2013).
Beliau meraih gelar Master of Science dalam bidang International Trade – Public
Finance dari University of Illinois, Amerika Serikat pada tahun 1985 dan Doctor
of Philosophy (PhD) dalam bidang Public Policy dari University of Notre Dame,
Amerika Serikat pada tahun 1989.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan dan pemegang saham utama
Perseroan.
131
Page 174
Saud Usman Nasution, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Diangkat sebagai Komisaris
Independen Perseroan pertama kali pada tahun 2020 dan diangkat kembali
pada tahun 2022 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan pada tahun 2027.
Beliau adalah purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (2002
– 2015) dan pernah menjabat berbagai posisi strategis, antara lain Kadit Serse
Polda Maluku, Kadensus 88 Anti Teror, Dir I/Kamtrannas Bareskrim Polri, Sahli
Kapolri Bidang Sosial Budaya, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri, Kapolda
Sumatra Selatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Armineraka Perdana (2016
– 2021), dan Komisaris Independen PT Bio Farma (Persero) (2018 – 2021). Beliau
saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT SLJ Global Tbk (sejak
tahun 2016), Direktur Utama PT Anindhita Wira Satya (sejak tahun 2019, dan
Komisaris PT KIB Batam (sejak tahun 2019).
Beliau lulus dari Akabri bagian Kepolisian angkatan 1981, dan memperoleh
gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta pada
tahun 2015.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan dan pemegang saham utama
Perseroan.
Direksi
Budi Setiawan Halim, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai Direktur
Utama Perseroan pertama kali pada tahun 2019 dan diangkat kembali pada tahun
2022 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
pada tahun 2027. Beliau bertanggung jawab untuk merumuskan strategi dan
menetapkan kebijakan dalam aktivitas bisnis dan pengembangan usaha Perseroan,
serta memastikan profitabilitas Perseroan.
Beliau sebelumnya pernah berkarir di Prasetio, Utomo & Co (Arthur Andersen)
sebagai Audit Supervisor (1992 - 1995), kemudian beliau melanjutkan karir
di PT HM Sampoerna Tbk dan pernah menempati berbagai jabatan antara lain
Operations Finance and Accounting Manager (1996 - 1997) dan Head of Group
Finance and Accounting (1998 - 2005), Head of Group Finance and Accounting di
Sampoerna Strategic Group (2006 - 2012). Beliau telah menjabat sebagai anggota
Direksi Perseroan (sejak tahun 2012) dan saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Komisaris Utama PT Bank Sahabat Sampoerna (sejak tahun 2019).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada
tahun 1995.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
132
Page 175
Hero Djajakusumah, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Diangkat sebagai Direktur
Perseroan pertama kali pada tahun 2011 dan diangkat kembali pada tahun 2022
untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada
tahun 2027. Beliau menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia, yang
bertanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaan strategi, kebijakan, dan
program sumber daya manusia untuk membangun organisasi, sumber daya
manusia, dan praktik-praktik yang efektif dalam mencapai tujuan Perseroan.
Beliau berkarier selama lebih dari 23 tahun di bidang pengelolaan Sumber Daya
Manusia dan keuangan. Beliau sebelumnya berkarir di General Motors (1994
- 2004) menempati berbagai jabatan antara lain, Purchasing Manager, Finance
Controller, dan Director Human Resources. Kemudian beliau melanjutkan karir
sebagai Head Human Resource Management di Minamas Plantation Sime Darby
Group (2005 - 2011).
Beliau meraih gelar Master of Business Administration dari Western Michigan
University, Amerika Serikat, pada 1993.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
Dwi Asmono, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Diangkat sebagai Direktur
Perseroan pertama kali pada tahun 2012 dan diangkat kembali pada tahun 2022
untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada
tahun 2027. Beliau menjabat sebagai Direktur Keberlanjutan, Penelitian dan
Pengembangan, yang bertanggung jawab dalam mengarahkan pelaksanaan strategi
dan kebijakan terkait riset dan teknologi, penerapan praktik agronomi terbaik,
inovasi, dan keberlanjutan dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun dan
mendukung penerapan praktik tata kelola terbaik dan berkelanjutan dalam bisnis
Perseroan.
Beliau memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman di industri kelapa sawit dalam
bidang penelitian, pengembangan dan pengelolaan pembibitan, serta membangun
tim R&D. Beliau sebelumnya berkarir sebagai Researcher di Pusat Peneliti Kelapa
Sawit (1988 - 2002), Direktur PT Selapan Jaya (2004 - 2007), dan Direktur
Research & Development Perseroan (2007 - 2012). Saat ini beliau juga menjabat
sebagai Direktur di Peruashaan Anak Perseroan yaitu BSM (sejak tahun 2011).
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
133
Page 176
Lim King Hui, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Diangkat sebagai Direktur
Perseroan pertama kali pada tahun 2012 dan diangkat kembali pada tahun 2022
untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada
tahun 2027. Beliau menjabat sebagai Direktur Komersial, yang bertanggung
jawab merencanakan dan mengelola penjualan produk-produk Perseroan serta
pembelian barang-barang strategis pendukung bisnis sesuai dengan rencana dan
sasaran jangka pendek serta jangka panjang Perseroan.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di Divisi Oil and Fats di Salim
Group serta menduduki berbagai jabatan dan bertanggung jawab dalam bidang
Trading dan Commercial.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Sistem Informasi
Keuangan dan Manajemen dari State University of New York, Amerika Serikat,
pada 1989.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
Parluhutan Sitohang, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Diangkat sebagai Direktur
Perseroan pertama kali pada tahun 2020 dan diangkat kembali pada tahun
2022 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
pada tahun 2027. Beliau menjabat sebagai Direktur Operasional Sawit, yang
bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional usaha sawit Perseroan, dan
meningkatkan produktivitas komoditas kelapa sawit beserta produk turunannya.
Beliau memiliki pengalaman sebagai planter lebih dari 30 tahun, beliau memulai
kerir sebagai Planters Pemula (Trainee dan Field Assisten) di Grup Sinar Mas
(1986 – 1944), beliau melanjutkan karir di PT Salim Invomas Pratam Tbk dan
menempati berbagai posisi antara lain Estate Manager (1994 -2005), General
Manager (2006 – 2009), dan Vice Presiden Agronomy (2010 – 2012). Beliau
kemudian bergabung dengan Perseroan sebegai Managing Director Sumatra
Region (2012 – 2017).
Beliau memperoleh gelar Sarjana dalam bidang Pertanian dari Universitas Riau,
Pekanbaru dan saat ini tengah menyelesaikan studi Magister dalam bidang
Management Agribisnis di Universitas Riau, Pekanbaru.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
134
Page 177
Heri Harjanto, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1973. Diangkat sebagai Direktur
Perseroan pertama kali pada tahun 2020 dan diangkat kembali pada tahun 2022
untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada
tahun 2027. Beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan, yang bertanggung jawab
untuk mengelola strategi, kebijakan, dan prosedur keuangan Perseroan yang
sesuai dengan ketentuan dan standar keuangan dan akuntansi untuk menjamin
ketersediaan dan pemanfaatan dana untuk mendukung kelangsungan bisnis
Perseroan.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang keuangan, beliau
memulai karir sebegai Audit Manager di PwC Singapura (1997-2006), kemudian
beliau melanjutkan karirnya di Sinarmas Agro Group (2006 – 2016) dengan posisi
antara lain Finance, Operasional, Human Resources, dan terakhir sebagai Vice
President, dan Direktur Keuangan dan Supply Chain Dexa Grup (2016-2019).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun
1997 dan merupakan seorang Certified Public Accountant (CPA) sejak tahun 2002.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
Eris Ariaman, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Diangkat sebagai Direktur
Perseroan pertama kali pada tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027. Beliau menjabat sebagai
Direktur Corporate Affairs, Legal dan Plasma, yang bertanggung jawab dalam
bidang perizinan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hukum
perusahaan, penyelesaian sengketa, pengadaan tanah, program Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, membina hubungan dengan para pemangku kepentingan, dan
mengelola hubungan kemitraan dengan petani plasma mitra Perseroan.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang hukum, kepatuhan dan
urusan hubungan eksternal. Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun
2008, beliau memulai karir sebagai Advokat pada Benedicta and Associates
(2001-2002), kemudian beliau melanjutkan karir sebagai Legal Counsel di
PT HM Sampoerna Tbk (2002-2008), dan sebagai Legal Counsel Philip Morris
(Malaysia) Sdn Bhd (2007). Saat ini, beliau juga merupakan Sekretaris Perusahaan
Perseroan (sejak 2022).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada
tahun 2001 dan Magister Hukum dalam bidang Hukum Bisnis dari Universitas
Padjajaran pada tahun 2006.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
135
Page 178
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)
Perseroan melaksanakan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik di seluruh lingkungan
usahanya, dilandaskan pada lima prinsip GCG, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab,
Independensi, dan Kewajaran. Dalam menjalankan praktik GCG di seluruh kegiatannya, Perseroan
mengacu pada peraturan perundang-undangan dari pemerintah dan regulator terkait lainnya, seperti
OJK, BEI, Principles of Corporate Governance dari Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD), beserta semua amandemennya, Pedoman Umum GCG Indonesia yang diterbitkan
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), serta anggaran dasar Perseroan. Perseroan telah
memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit,
Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, sebagai berikut:
11.1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang secara kolektif bertanggung jawab untuk melakukan
fungsi pengawasan atas pengurusan Perseroan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dan
memastikan bahwa Perseroan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dewan Komisaris
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada anggaran dasar Perseroan dan
Piagam Dewan Komisaris (BOC Charter) yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2015.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
• Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi;
• Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS
lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan anggaran dasar Perseroan;
• Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya GCG dalam kegiatan usaha Perseroan pada
seluruh tingkatan organisasi;
• Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris
wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya. Pengangkatan Anggota
Komite dilakukan dengan persetujuan Dewan Komisaris;
• Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya;
• Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng penuh secara pribadi
atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya;
dan
• Dewan Komisaris wajib memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi
dari audit internal Perseroan dan/atau auditor eksternal serta hasil pengawasan otoritas berwenang
lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris Perseroan dibantu sejumlah komite penunjang, yaitu:
Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi, dan Komite Manajemen Risiko.
Rapat Dewan Komisaris diadakan secara berkala sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Sesuai
dengan ketentuan dalam Piagam Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat
Dewan Komisaris sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun dan rapat gabungan dengan Direksi
(“Rapat Bersama”) sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun. Dewan Komisaris Perseroan telah
mengadakan enam kali rapat Dewan Komisaris dan lima kali Rapat Bersama pada tahun 2024, serta dua
kali rapat Dewan Komisaris dan tiga kali Rapat Bersama untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
136
Page 179
Tahun yang berakhir pada tanggal Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 31 Mei 2025
Rapat Dewan Rapat Dewan
Nama Komisaris Rapat Bersama Komisaris Rapat Bersama
Eka Dharmajanto Kasih 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
R.B. Permana Agung 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Saud Usman Nasution 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan
yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Perseroan membayarkan gaji
dan honorarium kepada Dewan Komisaris sebesar Rp4,4 miliar pada tahun 2023 dan Rp4,4 miliar pada
tahun 2024.
Perseroan memiliki kebijakan yang mendorong anggota Dewan Komisaris untuk memperluas kompetensi
mereka dengan cara mengikuti berbagai program pelatihan yang relevan dengan tugas dan tanggung
jawab mereka. Pada tahun 2024, pengembangan kompetensi Dewan Komisaris dilakukan melalui in-house
training dengan topik “Ownership and Driven Culture: Kunci Membangun Sinergi dan Keberlanjutan
Perusahaan,” mengundang narasumber Irvandi Ferizal dari Maybank Indonesia.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
11.2. Direksi
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perusahaan serta bertindak untuk kepentingan dan tujuan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
perusahaan serta strategi yang ditetapkan dalam RUPS dan anggaran dasar Perseroan. Direksi bertugas
dan bertanggung jawab secara kolektif dalam mengelola Perseroan. Direksi wajib memastikan agar
Perseroan memperhatikan kepentingan pihak pemegang saham, pelanggan, dan pemangku kepentingan
lainnya. Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Anggaran Dasar
Perseroan dan Piagam Direksi (BOD Charter) yang ditetapkan pada 30 Oktober 2015.
Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan adalah:
• Direksi menjalankan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Perseroan;
• Direksi menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
• Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
butir di atas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
• Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sejalan dengan Pasal 97 ayat 3 UUPT;
• Direksi melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi;
• Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari audit internal Perseroan dan/
atau auditor eksternal serta hasil pengawasan otoritas berwenang lainnya yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
• Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip GCG Direksi setidaknya wajib membentuk Unit Audit
Internal;
137
Page 180
• Direksi bertanggung jawab atas setiap informasi yang menyangkut Perseroan yang disampaikan
oleh Perseroan kepada publik;
• Direksi wajib menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan
organisasi dan kegiatan usaha Perseroan; dan
• Direksi wajib memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan Perseroan.
Rapat Direksi adalah forum musyawarah antara anggota Direksi untuk membahas setiap kebijakan dan
keputusan strategis maupun operasional menyangkut pelaksanaan pengurusan Perseroan. Sesuai dengan
ketentuan dalam Piagam Direksi, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya
12 kali dalam setahun dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) sekurang-
kurangnya tiga kali dalam setahun. Direksi Perseroan telah mengadakan 12 kali rapat Direksi dan lima
kali Rapat Bersama pada tahun 2024, serta lima kali rapat Direksi dan tiga kali Rapat Bersama untuk
periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing
anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal Periode lima bulan yang berakhir
31 Desember 2024 pada tanggal 31 Mei 2025
Nama Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama Rapat Direksi Rapat Bersama
Budi Setiawan Halim 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Hero Djajakusumah 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Dwi Asmono 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Lim King Hui 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Parluhutan Sitohang 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Heri Harjanto 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Eris Ariaman (1) 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan pada bulan Mei 2024.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris. Perseroan membayarkan gaji dan honorarium kepada Direksi sebesar Rp44,1 miliar
pada tahun 2023 dan Rp49,3 miliar pada tahun 2024.
Guna meningkatkan kompetensi Direksi dalam melakukan tugas dan fungsinya, Perseroan memberikan
kebijakan pendidikan berkelanjutan kepada Direksi melalui Piagam Direksi, guna mendorong Direksi
untuk mengikuti program-program pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas fungsi
Direksi. Pada tahun 2024, pengembangan kompetensi Direksi melalui in-house training dengan topik
“Ownership and Driven Culture: Kunci Membangun Sinergi dan Keberlanjutan Perusahaan”, mengundang
narasumber Irvandi Ferizal dari Maybank Indonesia.
11.3. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Eris Ariaman sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 262/SA/V/23/RO/CD tertanggal 2 Mei 2023.
Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai
28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Jakarta Selatan 12930 dengan nomor telepon (021) 5771711, nomor
faksimile (021) 5771712 atau e-mail ke corsec01.sgro@sampoernaagro.com.
Riwayat hidup Eris Ariaman dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Pengurusan dan pengawasan.”
138
Page 181
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
• mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
• memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan
dengan kondisi emiten atau perusahaan publik;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
• keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
• penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
• menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
• menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
• pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan senantiasa meningkatkan kompetensinya
dengan mengikuti program-program pelatihan dan pengembangan. Pada tahun 2024, Tim Sekretaris
Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain in-house training
dengan topik “Ownership and Driven Culture: Kunci Membangun Sinergi dan Keberlanjutan Perusahaan”,
mengundang narasumber Irvandi Ferizal dari Maybank Indonesia.
11.4. Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 453/SA/V/22/RO/CD tanggal 27 Mei 2022, dengan susunan
anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Saud Usman Nasution (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Sukarnen
Anggota : Pradhono
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Sukarnen. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Memperoleh gelar Master of Science in
Management dengan jurusan Keuangan Korporat dari Universitas Indonesia pada tahun 2010. Saat ini,
beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk (sejak
tahun 2022) serta menjadi pelatih untuk topik keuangan korporat, merger & akuisisi, dan pemodelan
keuangan. Beliau ditunjuk sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada tahun 2022.
Pradhono. Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1969. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi pada tahun
1993 dan Magister Ilmu Manajemen pada tahun 2004, keduanya dari Universitas Airlangga. Saat ini,
beliau menjabat sebagai Deputy Managing Partner di Teramihardja, Pradhono & Chandra (bagian dari
Rodl & Partner) (sejak 2011). Beliau menjabat rangkap sebagai anggota Komite Audit PT Pakuwon
Jati Tbk (sejak tahun 2021). Beliau ditunjuk sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada tahun 2022.
139
Page 182
Riwayat hidup Saud Usman Nasution dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, dan anggota Komite Audit dapat diangkat kembali
untuk satu kali masa jabatan.
Piagam Komite Audit merupakan pedoman bagi Komite Audit dan anggotanya dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:
• meninjau laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya yang dipersiapkan bagi para pemegang
saham, masyarakat, dan otoritas pasar modal;
• meninjau kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
• meninjau dan memantau sistem pengendalian internal;
• merekomendasikan seleksi auditor eksternal kepada Dewan Komisaris;
• memberikan konfirmasi terkait sistem, kebijakan, dan prosedur untuk dipastikan patuh terhadap
ketentuan pasar modal dan peraturan lain yang berkaitan dengan aktivitas kelompok usaha;
• meninjau laporan tahunan Perseroan; dan
• meninjau proses dan hasil karya audit oleh auditor independen.
Sesuai Piagam Komite Audit, Komite Audit menyelenggarakan rapat sesuai dengan kebutuhan sekurang-
kurangnya sekali dalam tiga bulan, yang dipimpin oleh Ketua Komite Audit. Keputusan Rapat Komite
Audit diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak empat
kali pada tahun 2024, serta dua kali untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025,
dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir Periode lima bulan
pada tanggal 31 yang berakhir pada
Nama Desember 2024 tanggal 31 Mei 2025
Saud Usman Nasution 100,0% 100,0%
Pradhono 100,0% 100,0%
Sukarnen 100,0% 100,0%
Pada tahun 2024, kegiatan Komite Audit meliputi antara lain:
• menelaah, mendiskusikan, serta memberi masukan kepada Direksi Perseroan perihal kebijakan dan
prosedur akuntansi Perseroan, laporan keuangan setiap triwulan dan laporan keuangan tahunan
yang diaudit dan melakukan pertemuan dengan Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan untuk
melakukan audit terkait laporan-laporan keuangan tersebut;
• berdiskusi dengan Direksi Perseroan mengenai langkah dan kebijakan yang diambil oleh Direksi
dalam menghadapi dinamika kondisi perekonomian nasional dan internasional yang mungkin
berdampak pada bisnis Perseroan;
• melakukan penelaahan dan mendiskusikan pelaksanaan pemeriksaan oleh Departemen Audit
Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut temuan Departemen Audit Internal secara
berkala, membahas program dan rencana kerja Departemen Audit Internal, serta menyampaikan
usul perbaikan atas program dan pelaksanaan rencana kerja Departemen Audit Internal tersebut;
dan
140
Page 183
• melakukan pembahasan dengan pejabat bagian hukum Perseroan utamanya untuk membicarakan
perkembangan permasalahan hukum yang dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha
Perseroan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berdampak
material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan kepatuhan Perseroan terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan operasional Perseroan, aktivitas
Perseroan sebagai perusahaan terbuka serta potensi risiko-risiko hukum yang dapat menimpa
Perseroan sebagai akibat dari kegiatan bisnisnya yang dampaknya bersifat material terhadap
Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 453/SA/V/22/RO/CD tanggal 27 Mei
2022, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : R.B. Permana Agung Dradjattun (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Eka Dharmajanto Kasih (merangkap sebagai Komisaris Utama)
Anggota : Henrica Julprima
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Henrica Julprima. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Beliau meraih gelar Sarjana
Psikologi dari Universitas Indonesia. Saat ini, beliau juga menjabat Head of Human Resources di
PT Sampoerna Land (sejak tahun 2020). Sebelumnya merupakan Manager SDM PT HM Sampoerna Tbk
(1998-2005) dan Manager Kompensasi PT Keramika Indonesia Asosiasi (1995-1998). Beliau diangkat
pertama kalinya sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pada Oktober 2012, lalu diangkat
kembali pada Juni 2017 dan Mei 2022.
Riwayat hidup R.B. Permana Agung Dradjattun dan Eka Dharmajanto Kasih dapat dilihat pada bagian
dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Bagi Komisaris Independen yang merangkap sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, masa
kerjanya sama dengan masa penunjukannya sebagai Komisaris Independen melalui RUPS. Adapun bagi
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan Komisaris Independen, masa jabatan anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah lima tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris
yang mengangkatnya dan dapat dipilih kembali.
Komite Nominasi & Remunerasi telah dilengkapi pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite
Nominasi & Remunerasi yang berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab, masa jabatan,
komposisi dan struktur, mekanisme pelaksanaan tugas, rapat, kode etik, dan pelaporan dari Komite
Nominasi & Remunerasi. Piagam Komite Nominasi & Remunerasi tersebut disusun dan diperbarui
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris
pada tanggal 9 November 2015.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi antara lain:
• merekomendasikan kepada Dewan Komisaris komposisi, kebijakan dan kriteria nominasi anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• memberikan rekomendasi kebijakan evaluasi kinerja dan melakukan penilaian kinerja anggota
Direksi dan Dewan Komisaris;
141
Page 184
• merekomendasikan kepada Dewan Komisaris program pengembangan kompetensi anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan
remunerasi serta besarannya;
• membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kesesuaian remunerasi dengan kinerja masing-
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
• atas kewenangan dari RUPS, komite melakukan review, memberikan saran dan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris atas perubahan-perubahan yang terkait dengan kebijakan remunerasi
dan kompensasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi; dan
• merekomendasikan kepada Dewan Komisaris pihak independen sebagai calon anggota Komite
Audit, Komite Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi.
Sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi
menyelenggarakan rapat sesuai dengan kebutuhan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan,
yang dipimpin oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Rapat Komite Nominasi dan
Remunerasi diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan
rapat sebanyak tiga kali pada tahun 2024, serta satu kali untuk periode empat bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir Periode lima bulan
pada tanggal 31 yang berakhir pada
Nama Desember 2024 tanggal 31 Mei 2025
R.B. Permana Agung Dradjattun 100,0% 100,0%
Eka Dharmajanto Kasih 100,0% 100,0%
Henrica Julprima 100,0% 100,0%
Pada tahun 2004, kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi antara lain:
• melakukan penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan KPI untuk menyesuaikan
besaran jumlah remunerasi yang akan diterima masing-masing anggota;
• mereview dan merumuskan kebijakan dan besaran jumlah remunerasi;
• merekomendasikan kepada Komisaris Utama mengenai jumlah remunerasi yang diterima oleh
anggota Dewan Komisaris; dan
• merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai jumlah gaji dan tunjangan lain yang diterima
oleh Direksi.
Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk
membantu Dewan Komisaris dalam memastikan terlaksananya pengawasan dan pemberian nasihat kepada
Direksi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui penyusunan
dan pengawasan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko serta proses-proses yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Komite Manajemen Risiko yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 453/SA/V/22/RO/CD tanggal 27 Mei 2022, dengan susunan anggota
Komite Manajemen Risiko sebagai berikut:
Ketua : R.B. Permana Agung Dradjattun (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Timotius Ak.
142
Page 185
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Manajemen Risiko:
Timotius Ak. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Beliau meraih gelar Doctor of Agriculture
Economics dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2000. Saat ini, beliau menjabat sebagai
Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Salim Ivomas Pratama Tbk sejak tahun 2019,
anggota Komite Audit PT Bank Permata Tbk sejak tahun 2023, Ketua Komite Audit PT Indoritel Tbk
sejak tahun 2023, anggota Komite Audit PT Indofood CBP Tbk sejak tahun 2020, anggota Komite Audit
PT Indofood Sukses Makmur Tbk sejak tahun 2018 sampai 2024, serta aktif mengajar di Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia sejak tahun 1992. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Komisaris
PT Kharisma Valas Indonesia (1998-2008), Direktur PT Moritas Agrobi (1990-1996), Direktur
PT Suprawira Finance (1996-1998) dan anggota Komite Audit PT HM Sampoerna Tbk (2001-2011).
Riwayat hidup R.B. Permana Agung Dradjattun dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal, Komite Manajemen
Risiko Perseroan telah dilengkapi dengan pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite
Manajemen Risiko. Piagam Komite Manajemen Risiko mengatur tujuan, akuntabilitas, struktur dan
keanggotaan, masa jabatan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat dan pelaksanaan tugas,
serta pelaporan dari Komite Manajemen Risiko. Piagam tersebut disusun dan diperbarui berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada
tanggal 9 November 2015.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:
• memberikan pendapat profesional kepada Dewan Komisaris atas laporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal terkait manajemen
risiko yangmperlu diperhatikan Dewan Komisaris;
• melakukan penilaian berkala dan memberikan rekomendasi mengenai jenis dan cakupan asuransi
Perseroan;
• melakukan penilaian berkala mengenai potensi dan/atau risiko yang Perseroan hadapi dan
merumuskan langkah-langkah penanganan risiko dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris;
dan
• melakukan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke
waktu.
Sesuai dengan Piagam Komite Manajemen Risiko, Komite Manajemen Risiko menyelenggarakan
rapat sesuai dengan kebutuhan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan, yang dipimpin oleh
Ketua Komite Manajemen Risiko. Keputusan Rapat Komite Manajemen Risiko diambil berdasarkan
musyawarah mufakat. Komite Manajemen Risiko melakukan rapat sebanyak tiga kali pada tahun 2024,
serta satu kali untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025, dengan tingkat
kehadiran masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir Periode lima bulan
pada tanggal 31 yang berakhir pada
Nama Desember 2024 tanggal 31 Mei 2025
R.B. Permana Agung Dradjattun 100,0% 100,0%
Timotius Ak. 100,0% 100,0%
Pada tahun 2024, kegiatan Komite Manajemen Risiko meliputi antara lain :
• mengadakan rapat secara berkala dengan manajemen Perseroan untuk mengkaji dan menganalisis
kemungkinan-kemungkinan risiko kerugian yang mungkin akan dialami Perseroan sepanjang tahun
2024;
143
Page 186
• melakukan pengkajian dan/atau penilaian terhadap mekanisme fasilitas pinjaman yang dilakukan
oleh Perseroan, dengan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terkait
persetujuan permohonan fasilitas pinjaman yang akan dilakukan;
• melakukan pengkajian dan/atau penilaian serta pemberian masukan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi atas risiko-risiko yang akan terjadi pada saat melakukan aksi korporasi seperti rencana
akuisisi, ekspansi dan/atau restrukturisasi; dan
• melakukan pengawasan dan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan
pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil pengawasan dan evaluasi akan dijadikan pedoman dalam
pengembangan dan penyempurnaan sistem manajemen risiko yang lebih baik dan terintegrasi.
11.5. Komite di bawah Direksi
Departement Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Departement Audit
Internal berdasarkan Piagam Udit Internal Perseroan tanggal 1 Februari 2018. Perseroan juga telah
mengangkat dan mengangkat Ronald Romatua Marpaung sebagai kepala Departement Audit Internal
berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 158/SA/III/23/RO/CD tertanggal 13 Maret
2023.
Ronald Romatua Marpaung. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Beliau diangkat sebagai
Kepala Audit Internal Perseroan sejak bulan November 2023. Beliau pernah menjabat sebagai Asisten
Manajer di Asian Agri Group (2003-2006) dan Teladan Prima Group (2006-2007), kemudian menjabat
sebagai Staf Internal Audit di Rajawali Plantation (2007-2009), lalu bergabung dengan Perseroan di
tahun 2009 sebagai Supervisor Internal Audit. Sejak tahun 2011, beliau menjabat Manajer Internal Audit
Perseroan sebelum diangkat sebagai Senior Manajer Internal Audit. Meraih gelar Sarjana Teknologi
Pertanian dari IPB University, Bogor, pada tahun 2002, dan Magister Manajemen dari Universitas
Mercu Buana, Jakarta, pada tahun 2016. Beliau merupakan Qualified Internal Auditor (QIA) dari
Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) dan Certified Governance Professional (CGP)
dari Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) dan Badan Nasional Sertifikasi
Profesional (BNSP).
Dalam melaksanakan tugasnya, Audit Internal telah dilengkapi Pedoman Kerja yang disebut dengan
Piagam Audit Internal, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 072/SA/I/18/RO/
CD dan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 074/SA/I/18/RO/CD. Piagam Audit Internal mengatur,
antara lain, visi dan misi, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kedudukan dan struktur
organisasi, tindak lanjut hasil audit, persyaratan, kode etik, larangan, dan mekanisme hubungan dari
auditor internal.
Tugas dan tanggung jawab Departement Audit Internal meliputi antara lain:
• menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Internal Audit Tahunan;
• menetapkan frekuensi audit, subyek pemeriksaan, dan lingkup pemeriksaan audit untuk mencapai
tujuan audit;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang operasional, keuangan,
akuntansi, sumber daya manusia dan kegiatan lainnya;
144
Page 187
• memberikan saran perbaikan dan informasi objektif lainnya tentang kegiatan yang diperiksa di
seluruh tingkatan manajemen yang diperlukan;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan (menggunakan sistem pelaporan pelanggaran);
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
dan
• berkoordinasi dengan manajemen, Komite Audit, dan auditor eksternal.
Pada tahun 2024, kegiatan Departement Audit Internal meliputi antara lain:
• melakukan pemeriksaan di unit-unit perkebunan (kelapa sawit, karet, dan sagu), pabrik pengolahan
(kelapa sawit dan sagu), serta di unit departemen pendukung;
• memantau pelaksanaan rekomendasi audit yang telah disepakati termasuk tindak lanjut atas temuan
audit;
• refreshment Whistleblowing System (“WBS”) dan Kode Etik Perusahaan kepada audit internal;
• mengelola dan menindaklanjuti pengaduan pelanggaran yang diterima selama tahun 2024 dari
implementasi WBS; dan
• melaporkan berbagai kegiatan audit kepada Direksi dan Komite Audit Perseroan.
11.6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)
Visi dan misi CSR
Visi CSR Grup adalah untuk menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dan
meningkatkan kualitas hidup pemangku kepentingan di sekitar wilayah operasional Perseroan. Untuk
mencapai visi tersebut, Grup telah dan akan terus mengembangkan strategi dan metode pembinaan
hubungan pemangku kepentingan yang konstruktif di setiap wilayah operasional Grup, mengembangkan
program-program pengembangan masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas
pembangunan daerah, mengembangkan program dan skema investasi sosial yang dapat meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur komunitas) serta mampu
mendorong kemandirian masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis sumber daya lokal,
meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan sosial ekonomi komunitas agar dapat mengakses
sumber-sumber daya pembangunan dan mengembangkan mekanisme pemantauan, evaluasi, pengukuran
dampak, dan pelaporan yang mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku
kepentingan.
Program dan anggaran CSR
Grup mendorong pelaksanaan kegiatan CSR secara partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan dan
keberlanjutan program dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk menciptakan keseimbangan
antara Perseroan, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Program CSR Perseroan pada dasarnya
memiliki tujuan akhir dan berkontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs), yaitu dapat memberikan kesempatan yang sama bagi generasi mendatang
agar mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara berkelanjutan.
145
Page 188
Grup mengategorikan program CSR dalam enam pilar yaitu ekonomi, pendidikan, infrastruktur,
kesehatan, sosial budaya, dan lingkungan hidup, sebagai berikut:
• Ekonomi
Program ekonomi Perseroan bertujuan untuk membantu warga setempat agar dapat berpartisipasi
mandiri secara ekonomi dan memacu perkembangan ekonomi setempat dengan memperhatikan
modal-modal ekonomi yang tersedia secara lokal dan dikelola secara berkelanjutan. Dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan perokonomian masyarakat, Perseroan melakukan (i) peningkatan
kapasitas petani atau masyarakat, seperti pelatihan dan penyuluhan, studi banding; (ii) bantuan
material, seperti benih, sarana produksi, peralatan, dan lainnya; dan (iii) melakukan pendampingan,
seperti diskusi, pemantauan, dan evaluasi.
Beberapa program ekonomi yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024 meliputi antara lain:
- Program ketahanan pangan
Program ketahanan pangan adalah salah satu program CSR unggulan. Dengan program ini,
Perseroan berkomitmen untuk turut serta mendukung program pemerintah dalam pemenuhan
kebutuhan pangan untuk rumah tangga dengan harga yang terjangkau. Selama tahun 2024,
Perseroan melaksanakan program ini di beberapa desa di wilayah Sumatra, yaitu Desa Balian,
Desa Gajah Mati dan Sumber Deras, Kab. OKI, dan wilayah Kalimantan, yaitu Desa Mekar
Utama dan Demit, Kab. Ketapang, Desa Tempayung, Desa Karta Mulia, dan Desa Sumber
Mukti, Kab. Sukamara dengan menanam komoditi padi, semangka, pisang barangan, cabe,
jagung, dan berbagai sayuran seluas 48 hektar. Program ini melibatkan 80 orang petani dalam
tujuh kelompok tani.
- Program Rumah Bibit
Program Rumah Bibit bertujuan untuk memasok bibit tanaman kepada anggota kelompok dan
petani lainnya, sehingga tanaman yang dibudidayakan berkualitas baik. Rumah Bibit dibangun
di atas lahan seluas 500 m 2 dengan bangunan 4 meter x 15 meter sebanyak empat unit, sehingga
memiliki total luas bangunan 480 m 2. Rumah Bibit juga menjadi unit bisnis Poktan Berkah
Tani yang mampu memproduksi sebanyak 160.000 bibit siap tanam.
Program ini dimulai pada Juni 2024 dengan penjualan 58.740 bibit tanaman. Tanaman yang
diproduksi Poktan Berkah Tani adalah palawija, hortikultura, dan buah-buahan, seperti cabai,
terong, tomat, pare, semangka, papaya, pisang dan sayuran lainnya.
- Budi daya peternakan dan perikanan
Perseroan terus berusaha maksimal untuk menumbuhkan potensi usaha lokal, seperti peluang
budi daya ternak dan budi daya ikan nila. Hal tersebut juga didorong oleh kebutuhan pasar
yang masih terbuka untuk pasar lokal. Pada tahun 2024, program budi daya ternak dan ikan
melibatkan sekitar 150 orang yang tergabung ke dalam 10 kelompok dan dikembangkan di
beberapa wilayah operasional Grup. Perseroan juga memberikan pelatihan dan pendampingan,
benih ikan, pakan, indukan ternak, mesin pakan, bibit pakan ternak, dan lain sebagainya.
Program Rumah Bibit bertujuan untuk memasok bibit tanaman kepada anggota kelompok dan
- Budi daya jamur merang
Program budi daya jamur merang masih menjadi salah satu program CSR unggulan di
tahun 2024. Dengan memanfaatkan TBS sebagai media tanam jamur merang, Grup bersama
masyarakat sekitar telah melakukan budi daya jamur merang sejak tahun 2016.
Sampai dengan tahun 2024, program saat ini telah dikembangkan di enam desa yaitu Kembang
Jajar, Sumber Deras, Kali Deras, Surya Karta, Margo Bhakti, Jaya Bhakti Kec. Mesuji, dan
Mesuji Raya Kab. OKI dengan melibatkan sebanyak 17 petani Jamur dan 58 unit kumbung
146
Page 189
(kandang jamur), di mana sebanyak 33 unit telah menghasilkan. Produksi jamur merang yang
diproduksi sepanjang tahun 2024 sebesar 7.802 kg. Selain menjual jamur segar, sejak tahun
2018 mereka juga menjual jamur krispi, yang telah memperoleh sertifikat P-IRT dari Dinas
Kesehatan Kabupaten OKI dan telah dipasarkan sebanyak lebih dari satu ton dengan berbagai
varian rasa.
- Budi daya lebah madu
Sejak tahun 2019, Perseroan memfasilitasi peningkatan skala usaha budi daya madu hutan
oleh masyarakat yang bersinergi dengan praktisi sekaligus akademisi. Hal ini didukung oleh
keberadaan vegetasi tumbuhan pakan berupa pohon-pohon di sekitar konsesi yang menjadi
modal penting untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Melalui HKI, Perseroan memberikan pelatihan teknis budi daya madu dan pengenalan lebah
Trigona atau madu kelulut dengan mengoptimalkan nilai tambahnya dari produk turunan yang
berupa propolis (sarang sebagai obat herbal) dan bee pollen (bahan kosmetik dan obat). Petani
secara bertahap didampingi dalam persiapan teknis budi daya lebah madu, pengembangan
produk, dan pemasaran sehingga mampu meningkatkan pendapatan. Sampai dengan tahun
2024, penerima manfaat program ini telah mencapai 53 kepala keluarga (“KK”) yang berada
di dua dusun, yaitu 30 KK di Dusun Sukaria dan 23 KK di Dusun Klukup Belantak, keduanya
di Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat. Budidaya lebah madu juga dikembangkan di
Kabupaten OKI yang meliputi lima desa yaitu Desa Gading Jaya, Surya Adi, Maribaya dan
Margo Bhakti di Kab. OKI dengan penerima manfaat 30 orang.
- Batik perahu kajang
Sejak tahun 2023, Perseroan telah memberikan pelatihan kepada para ibu rumah tangga untuk
belajar membatik, dan juga memberikan bantuan peralatan membatik. Kegiatan membatik
ini telah diikuti oleh 30 orang, dan bekerja sama dengan IWAPI Kab. OKI. Pada tahun 2024,
Perseroan melalui MBJ di Desa Margo Bhakti kembali melanjutkan pengembangan corak batik
khas Kab. OKI, yaitu motif perahu kajang.
• Pendidikan
Program pendidikan Perseroan merupakan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi
muda Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berilmu, serta memiliki keterampilan sesuai dengan
kemajuan zaman.
Beberapa program pendidikan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024 meliputi antara lain:
- Pengembangan komunitas sekolah di areal perkebunan
Perseroan berkolaborasi dengan Putera Sampoerna Foundation (“PSF”) dalam membentuk
ekosistem pendidikan yang berkesinambungan dengan fokus peningkatan kualitas sekolah
secara holistik dan intensif untuk mewujudkan sistem tata kelola sekolah dan pembelajaran
yang akuntabel, didukung oleh guru-guru berkualitas dan program kesiswaan yang membangun
karakter serta life skills. Di wilayah Sumatra, program ini dijalankan di SMP Plus Literasi
Petir dan Pondok Pesantren Hidayatul Qur’an di Kab. OKI, sementara di wilayah Kalimantan
dijalankan di SD Perdana Sungai Rangit, Sukamara dan SD Perdana LAB Sandai. Program
ini melibatkan 60 guru dan 700 siswa sekolah.
- Beasiswa Sampoerna University
Pada tahun 2024, Perseroan bekerja sama dengan PSF dan Sampoerna University memberikan
beasiswa penuh kepada siswa SMA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Beasiswa
meliputi biaya transportasi, uang saku, konsumsi, tempat tinggal, laptop, pelatihan, skripsi,
uang kuliah, dan lainnya. Selama periode 2022-2024, program beasiswa ini sudah diberikan
kepada 15 mahasiswa asal Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan.
147
Page 190
- Pengembangan SMP Plus Literasi Petir
SMP Plus Literasi Petir berada di Desa Gading Raja, Kec. Pedamaran Timur, Kab. OKI. SMP
Plus ini berdiri pada tahun 2021 atas kerja sama Grup, pemerintahan desa Gading Raja, dan KUD
Serba Usaha. Berdirinya SMP Plus diinisiasi oleh Relawan Program Literasi yang berjalan sejak
tahun 2016 di Pedamaran Timur. Berdirinya SMP Plus telah mampu membangun kepercayaan
masyarakat Pedamaran Timur untuk melahirkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
- Pengembangan Pondok Pesantren Hidayatul Qur’an
Pondok Pesantren Hidayatul Qur’an berada di Desa Sungai Ceper, Kec. Sungai Menang.
Berdirinya pondok pesantren ini merupakan inisiatif Perseroan dengan masyarakat sekitar atas
rendahnya kualitas pendidikan dan putus sekolah, serta tingginya tingkat kriminalitas di Desa
Sungai Ceper dan Desa Gajah Mati. Pondok Pesantren Hidayatul Qur’an saat ini menawarkan
dua tingkat pendidikan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah dan SMP dengan jumlah murid/santri 119
orang dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 14 orang.
• Infrastruktur
Program Infrastruktur Perseroan bertujuan meningkatkan akses ke fasilitas umum dan fasilitas
sosial, sehingga aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar berjalan lancar dan mereka
dapat mengangkut hasil sumber daya alam dari desa ke sentra ekonomi, dan sebaliknya.
Beberapa program infrastruktur Perseroan sepanjang tahun 2024 meliputi:
- Perbaikan jalan
Sepanjang tahun 2024, Perseroan melalui unit bisnisnya mendukung pemerintahan desa,
kecamatan, dan daerah berupaya melakukan perbaikan jalan, baik jalan desa, jalan kecamatan,
jalan kabupaten, maupun jalan provinsi, dengan total lebih dari 153 km. Program perbaikan
jalan tersebut menyebar di sekitar wilayah operasional Grup, baik di Sumatra Selatan maupun
di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
- Pembangunan dan perbaikan fasilitas umum
Pada tahun 2024, Grup telah membantu perbaikan 37 unit rumah ibadah baik gereja maupun
masjid yang tersebar di wilayah operasional Grup, dengan 17 unit terkonsentrasi di Area Landak.
Selain rumah ibadah, Grup juga membantu penyaluran sumber air bersih di Desa Kerta Mukti,
Kab. OKI dan Desa Semade, Kab. Landak. Selain itu, Grup juga membantu pembangunan
Taman Desa di Desa Makarti Mulia, Taman Makam Desa di Desa Margo Bhakti.
• Kesehatan
Dalam bidang kesehatan, Perseroan melaksanakan beberapa program kesehatan sepanjang tahun
2024 sebagai berikut:
- Pencegahan dan penanganan stunting
Program ini merupakan salah satu kontribusi dan keterlibatan Perseroan dalam penurunan
angka stunting, seperti melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat, serta
memberikan bantuan makanan tambahan untuk ibu hamil dan bayi. Perseroan bekerja sama
dengan kecamatan, desa dan Puskesmas dengan melibatkan 50 pegawai pemerintahan dan
penerima manfaat sebanyak 392 bayi dan ibu hamil. Program ini dijalankan di desa-desa sekitar
operasional Grup, seperti Desa Kerta Mukti, Desa Tempayung, dan Desa Babual Sumber Mukti
(SR), Desa Air Hitam Hulu (Hantak), Mekar Utama (Kelukup), Desa Sungai Jelayan (Air
Merah) (HKI), dan Desa Kelampai Setolo, Merandi dan Desa Moro Betung di Kab. Landak,
dan Desa Sukaramai Seguling di Kab. Ketapang.
148
Page 191
- Sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba
Program ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan komprehensif tentang
bahaya narkoba, jenis-jenis narkoba, efek negatif bagi kesehatan fisik dan mental serta
konsekuensi hukumnya. Program ini juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan
narkoba, mengurangi stigma terhadap pengguna narkoba dan mendorong peran serta siswa
dan masyarakat dalam pencegahan narkoba. Pada tahun 2024, program ini dilaksanakan di dua
sekolah yakni SMPN 9 Desa Balian Makmur dan SMPN 6 Desa Balian Mesuji Raya melalui
kerjasama dengan BNN Kab. OKI, Polsek Mesuji Raya, Koramil Mesuji dan Kec. Mesuji Raya.
Kegiatan diikuti oleh seluruh siswa yang berjumlah sekitar 300, serta para guru.
- Bantuan sembako untuk warga jompo dan untuk pengendalian inflasi
Program bantuan sembako untuk warga jompo merupakan inisiatif dari Perseroan, khususnya
di wilayah sekitar SR untuk membantu masyarakat lansia dan kurang mampu. Program ini
memberikan bantuan beras sebanyak 5 kg setiap bulan kepada 100 KK di Desa Babualbaboti,
Kerta Mulia, Sukaraja, Sumbermukti, dan Tempayung. Selain itu, bekerja sama dengan Forum
CSR dan Pemda Kab. OKI, Perseroan juga memberikan bantuan sembako murah kepada
masyarakat Kab. OKI di tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian
inflasi di Kab. OKI.
- Bantuan kegiatan kebudayaan lokal
Perseroan mendukung berbagai kegiatan kebudayaan tradisional di masyarakat sekitar wilayah
operasional Grup. Pada tahun 2024, bantuan diberikan dalam bentuk bantuan dana kegiatan
Gawai Adat Dayak di Kab. Landak, bantuan peralatan kesenian kuda lumping dan wayang di
Desa Suryadi, bantuan kesenian adat Bali di Desa Balian Makmur.
• Sosial budaya
Program ini bertujuan untuk pelestarian dan pengembangan warisan budaya lokal, penguatan
identitas dan jati diri, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Beberapa program sosial budaya Perseroan sepanjang tahun 2024 meliputi:
- Bantuan kegiatan olahraga
Dukungan Perseroan pada bidang olahraga terdiri dari bantuan non-fisik dan sarana fisik. Pada
tahun 2024, Perseroan memberikan bantuan non-fisik berupa dukungan dalam pelaksanaan
berbagai kegiatan atau turnamen olahraga seperti sepak bola, senam sehat, futsal, bola voli,
Rally Sumsel, dan pengiriman Kontingen Kab. OKI pada Porprov Sumatra Selatan.
- Bantuan kegiatan keagamaan dan peringatan hasil besar keagamaan dan nasional
Perseroan aktif mendukung kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan dan
nasional. Pada tahun 2024, Perseroan memberikan bantuan untuk berbagai kegiatan, antara
lain kegiatan STQH, Haul Akbar, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tingkat
desa dan kecamatan, Hari Santri Nasional, Hari Natal, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan
pemberian bantuan hewan kurban
• Lingkungan hidup
Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, beberapa program
berikut telah diselenggarakan di tahun 2024:
149
Page 192
- Optimalisasi peran Kelompok Tani Peduli Api (“KTPA”)
Isu kebakaran hutan menjadi perhatian rakyat Indonesia karena kerusakan lingkungan
dan lumpuhnya aktivitas masyarakat yang diakibatkannya. Oleh karena itu, Perseroan
memberdayakan KTPA di sekitar wilayah operasionalnya untuk mencegah dan memadamkan
kebakaran hutan dan lahan secara efektif.
Pada tahun 2024, Perseroan melalui sejumlah unit usahanya, yaitu LAB dan UAI di Kab.
Ketapang, SR di Kab. Sukamara, dan MBJ di Kab. OKI, bersama pihak terkait melakukan
sosialiasi dan apel siaga karhutla. Sosialisasi dan pelatihan ini melibatkan seluruh pemangku
kepentingan, yaitu Manggala Agni, Polri, TNI, pemerintahan kecamatan dan desa, dan anggota
KTPA.
- Program Kampung Iklim
Program Kampung Iklim merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan
Hidup dalam mewujudkan desa ramah lingkungan dan mampu memitigasi perubahan iklim,
dimulai dari tingkat desa. Perseroan bekerja sama dengan pemerintahan desa dan kecamatan
dalam menjalankan program ini. Pada tahun 2024, program ini berlangsung di tiga desa, yaitu
Desa Kemang, Mulya Jaya dan Sumber Deras di Kab. OKI.
- Program Desa Berbuah
Program Dese Berbuah bertujuan mengajak masyarakat desa menanam berbagai pohon buah
sebagai upaya dalam keterlibatan pemeliharaan lingkungan hidup. Di samping itu, buah dari
hasil penanaman tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan
pangan. Program Desa Berbuah dilaksanakan di wilayah operasional Grup, yaitu Desa Dabuk
Makmur, Kemang, Mulya Jaya, Gajah Mati, Sumber Deras di Kab. OKI, Desa Kerta Mulia,
Sumber Mukti, Tempayung di Kab. Sukamara dan Desa Istana di Kab. Ketapang. Sampai dengan
tahun 2024, sebanyak 7.569 batang pohon buah seperti mangga, durian, kelapa, rambutan,
alpokat, pisang barangan, pisang ambon, dan pisang cavendish, berhasil dibagikan kepada
masyarakat dan ditanam oleh mereka.
Program CSR tahun 2024 berfokus pada program kesehatan seperti pemberantasan stunting, sanitasi, dan
posyandu. Bersama Putera Sampoerna Foundation, Perseroan fokus pada pendidikan sebagai program
unggulan dalam masa transisi sistem pembelajaran, dan memberikan dukungan sarana dan prasarana
belajar dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat,
Perseroan kembali mendukung program–program pengembangan ekonomi masyarakat, seperti budidaya
perikanan, budidaya jagung, budidaya jamur, budidaya ternak, dan usaha rumah tangga lainnya.
Selama tahun 2024, nilai anggaran CSR Perseroan mencapai Rp16,4 miliar.
150
Page 193
11.7. Struktur organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
151
Page 194
12. Sumber daya manusia
Komposisi karyawan
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
9.747, yang terdiri dari 9.505 karyawan tetap dan 242 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-masing
tanggal:
Tabel komposisi karyawan menurut status
31 Desember
2023 2024
Perseroan
Tetap 392 391
Kontrak 4 2
Jumlah 396 393
Perusahaan Anak
Tetap 8.604 9.114
Kontrak 283 240
Jumlah 8.887 9.354
Total Jumlah 9.283 9.747
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan
31 Desember
2023 2024
Perseroan
General Manager 1 3
Senior Manager & Manager 4 4
Supervisor 2 3
Staf 27 28
Operasional 358 353
Jumlah 392 391
Perusahaan Anak
General Manager 31 29
Senior Manager & Manager 111 114
Supervisor 125 120
Staf 557 600
Operasional 7.780 8.251
Jumlah 8.604 9.114
Total Jumlah 8.996 9.505
Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan
31 Desember
2023 2024
Perseroan
Pascasarjana 2 2
Sarjana 38 39
Diploma 15 14
SMA 213 203
SMP atau di bawahnya 124 133
Jumlah 392 391
152
Page 195
31 Desember
2023 2024
Perusahaan Anak
Pascasarjana 30 25
Sarjana 842 856
Diploma 225 119
SMA 3.497 3.737
SMP atau di bawahnya 4.010 4.377
Jumlah 8.604 9.114
Total Jumlah 8.996 9.505
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia
31 Desember
2023 2024
Perseroan
>56 tahun - -
46-55 tahun 84 32
36-45 tahun 121 114
26-35 tahun 119 122
<25 tahun 68 63
Jumlah 392 391
Perusahaan Anak
>56 tahun 36 32
46-55 tahun 1.536 1.558
36-45 tahun 2.856 3.560
26-35 tahun 3.350 3.560
<25 tahun 826 902
Jumlah 8.604 9.114
Total Jumlah 8.996 9.505
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan fungsinya
31 Desember
2023 2024
Perseroan
Operasional 379 378
Finance & accounting 2 2
Commercial - -
Support 11 11
Jumlah 392 391
Perusahaan Anak
Operasional 8.213 8.673
Finance & accounting 87 101
Commercial 41 50
Support 263 290
Jumlah 8.604 9.114
Total Jumlah 8.996 9.505
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis
31 Desember
2022 2023
Perseroan
Jakarta 4 4
Kalimantan - -
Sumatra 388 387
Jumlah 392 391
153
Page 196
31 Desember
2022 2023
Perusahaan Anak
Jakarta 132 137
Kalimantan 4.742 4.842
Sumatra 3.730 4.135
Jumlah 8.604 9.114
Total Jumlah 8.996 9.505
Penggunaan tenaga kerja asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan sebanyak satu tenaga kerja asing,
dengan keterangan sebagai berikut:
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
1. Velan Mahadevan Malaysia General Izin Tinggal Terbatas No. 2C2C2C22JE029349-B yang berlaku
Manager sampai dengan 30 April 2026.
Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perseroan dan beberapa anak Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat
Pekerja Sampoerna Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2023 – 2025,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan
No.1232/SK/Nakertrans/2024 tanggal 13 Mei 2024.
PKB ini mulai berlaku tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2025. Berdasarkan
PKB tersebut setelah jangka waktu berakhir maka PKB dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berikutnya, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis keinginannya untuk
mengadakan perundingan baru tentang PKB.
Serikat pekerja
Perseroan memiliki serikat pekerja yang merupakan mitra Perseroan untuk memastikan adanya
mekanisme dialog yang membangun dan positif, demi tercapainya kesejahteraan seluruh pemangku
kepentingan.
Pelatihan dan pendidikan
Setiap karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak berkesempatan setara untuk mencapai tingkat jabatan
tertinggi dengan mengandalkan kemampuannya. Perseroan memastikan hal ini melalui program
pengembangan karier yang tepat. Program ini mencakup inisiatif pelatihan dan pengembangan kompetensi
yang berkelanjutan. Pengembangan kompetensi SDM di Perseroan difokuskan pada empat pilar, yaitu
(i) pencarian sumber daya secara strategis; (ii) peningkatan kemampuan dan pengembangan karyawan;
(iii) manajemen kinerja; dan (iv) peningkatan keterlibatan karyawan, retensi, dan manajemen talenta.
Perseroan memiliki dan mengoperasikan pusat pelatihan internal untuk memenuhi kebutuhan Perseroan
akan Sumber Daya Manusia (“SDM”) berkualitas unggul. Program yang rutin antara lain Sampoerna
Talented Achievers for Results (STAR). STAR merupakan program pelatihan intensif, yang juga dapat
diikuti oleh calon karyawan. STAR membahas sisi teknis agronomi, teknik, administrasi, manajerial, dan
kepemimpinan. Program STAR mempercepat adaptasi kerja di lapangan dan di kantor, serta meningkatkan
kecakapan dan pengetahuan terkait praktik pengelolaan perkebunan yang baik. Selanjutnya, penilaian
kinerja karyawan Perseroan dilakukan berdasarkan pencapaian dan kompetensi yang dimiliki, bukan
berdasarkan masa kerja. Peningkatan kompetensi difasilitasi Perseroan melalui program-program
pengembangan karyawan.
154
Page 197
Agar memberikan dampak pembelajaran yang signifikan, pendekatan Perseroan saat ini adalah
“10–20–70” dalam kerangka kerja Education–Exposure–Experience, dengan fokus utama pada unsur
Experience dan Exposure, yang memberikan dampak signifikan bagi organisasi. Contoh penerapan
pendekatan tersebut adalah sebagai berikut:
Sepanjang tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyelenggarakan 247 sesi pelatihan,
melibatkan 3.496 karyawan. Total biaya program pelatihan dan pengembangan kompetensi karyawan
Perseroan di tahun 2024 adalah Rp0,8 miliar.
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Perseroan menyadari bahwa kemajuan bisnisnya bergantung pada kualitas SDM. Oleh karena itu, aspek
kesejahteraan karyawan merupakan salah satu prioritas Perseroan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Upaya Perseroan untuk menjamin kesejahteraan karyawan dilakukan dengan memberikan upah dan
program penunjang kesejahteraan yang memadai sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Penetapan standar upah/gaji di Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa mengacu kepada
ketentuan upah minimum di setiap provinsi tempat area kerja Perseroan dan Perusahaan Anak, khususnya
yang berlaku di sektor perkebunan dan ditinjau secara berkala setiap tahun. Perseroan berkomitmen
memastikan bahwa semua pekerja yang dikelolanya menerima upah lebih tinggi daripada upah minimum
regional. Perseroan juga menerapkan skema insentif produksi, insentif kinerja, bonus tahunan, insentif
bagi karyawan inovatif dan kreatif, serta insentif lainnya yang diberikan secara berkala, berdasarkan
kinerja karyawan dan kinerja Perseroan. Perseroan tidak menerapkan pembedaan dalam penetapan
standar gaji bagi karyawan laki-laki dan perempuan, sehingga upah pekerja baru bagi karyawan laki-
laki dan perempuan adalah sama.
Selain itu, Perseroan juga melakukan evaluasi terhadap semua pemasok TBS-nya untuk memastikan
upah pekerja mereka sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten yang berlaku.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga menerapkan berbagai program kesejahteraan dan perlindungan
karyawan, antara lain:
• Program Jaminan Sosial yakni program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun);
• Program jaminan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan melalui BPJS Kesehatan dan
pembentukan klinik kesehatan di lingkungan kerja, serta pelaksanaan program pemeriksaan
kesehatan dan pengobatan penyakit;
• Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan, yang meliputi pengadaan fasilitas
dan alat proteksi diri, pembentukan Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta penyediaan
perlengkapan kerja;
• Program cuti karyawan seperti cuti tahunan, dan cuti dengan alasan khusus seperti melahirkan,
menikah, dan kegiatan keagamaan seperti sunat/pembaptisan, dan lain-lain; serta
• Program kesetaraan hak untuk bekerja dan penyediaan fasilitas sosial bagi pekerja difabel dan
berkebutuhan khusus lainnya.
155
Page 198
Perseroan juga memberikan hak cuti khusus bagi karyawan perempuan dalam bentuk cuti melahirkan.
Hak cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan dan Perseroan memberikan kesempatan bagi karyawan
yang bersangkutan untuk bekerja kembali setelah cuti melahirkan. Karyawan laki-laki berhak mengambil
cuti untuk mendampingi istri melahirkan selama dua hari.
13. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal
23 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim.
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 27 Maret
2025, masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam kapasitasnya selaku anggota Direktur dan anggota Dewan Komisaris serta pribadi: (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN); (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI); (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/
atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha; (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii)
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim.
B. Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 25 Perusahaan Anak dengan penyertaan
secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial langsung langsung
1. TH Perkebunan dan pabrik kelapa Palembang 2003 1998 99,45% -
sawit
2. AT Perkebunan dan pabrik kelapa Palembang 2003 1992 99,00% -
sawit
3. GTA Perkebunan dan pabrik kelapa Palembang 2003 1999 99,86% -
sawit
4. MBJ Perkebunan dan pabrik kelapa Palembang 2003 2001 99,38% -
sawit
156
Page 199
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial langsung langsung
5. BSM Perkebunan dan produksi benih Palembang 2005 1999 99,00% -
kelapa sawit
6. SS Perkebunan kelapa sawit Palembang 2007 2011 99,98% -
7. SM Konsultasi manajemen Palembang 2007 2017 99,99% -
8. SJP Perkebunan kelapa sawit Palembang 2007 2011 99,98% -
9. UAI Perkebunan dan pabrik kelapa Jakarta 2011 2010 99,99% -
sawit
10. SR Perkebunan dan pabrik kelapa Kalimantan 2006 1997 99,99% -
sawit Tengah
11. SBF Konsultasi manajemen Jakarta 2009 2010 99,99% -
12. PTSJ Perkebunan Jakarta 2024 - 99,99% -
13. GJA Perkebunan Jakarta 2024 - 99,99% -
14. SPPL Perdagangan umum Singapura 2016 2016 100,00% -
15. LAB Perkebunan dan pabrik kelapa Jakarta 2008 2017 - 99,99%
sawit melalui UAI
dan 0,01%
melalui SM
16. NSP Pemanfaatan hasil hutan Jakarta 2010 2010 - 99,99%
melalui SBF
dan 0,35%
melalui SM
17. PAS Perkebunan kelapa sawit Jakarta 2011 2017 - 63,97%
melalui SM,
36,01%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
18. TTT Perkebunan kelapa sawit Jakarta 2012 2017 - 61,63%
melalui SM,
38,36%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
19. HKI Kehutanan Jakarta 2012 2022 - 80,00%
melalui SM
20. KMM Perkebunan kelapa sawit Jakarta 2012 2018 - 90,51%
melalui
SM, 9,48%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
21. NSA Perkebunan kelapa sawit Jakarta 2016 2019 - 56,94%
melalui SM,
43,05%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
157
Page 200
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial langsung langsung
22. APU Perkebunan kelapa sawit Jakarta 2016 2018 - 92,95%
melalui
SM, 7,04%
melalui SR
dan 0,01%
melalui UAI
23. KPN Perkebunan kelapa sawit Jakarta 2016 2021 - 99,96%
melalui SM
dan 0,04%
melalui UAI
24. APIN Perkebunan dan pabrik kelapa Jakarta 2016 2018 - 99,99%
sawit melalui UAI
dan 0,01%
melalui SM
25. SAB Jasa Jakarta 2018 2018 - 99,99%
melalui UAI
dan 0,01%
melalui SM
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total pendapatan (sebelum eliminasi) Perseroan:
1. PT Telaga Hikmah (“TH”)
a. Riwayat singkat
TH, berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 36 tanggal 31 Agustus 1988, yang dibuat di hadapan Aminus, Notaris di Palembang,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2012.
HT.01.01.th.89 tanggal 25 Februari 1989, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Palembang No.19/1990/PT tanggal 24 Pebruari 1990 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 36 tanggal 14 Mei 1990, Tambahan No. 1592.
Anggaran dasar TH selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 56 tanggal 27 Agustus 2019
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0074304.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0178110.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
24 September 2019 (“Akta No. 56/2019”). Berdasarkan Akta No. 56/2016.
TH berkantor pusat di Jl. Basuki Rahmat No. 788, Talang Aman Kemuning, Kota Palembang,
Sumatra Selatan 30128, Indonesia.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha TH berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha di
bidang perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil),
industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) dan perdagangan besar buah
yang mengandung minyak, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini
adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
TH telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
158
Page 201
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 9 1 2 0 2 0 3 2 3 0 1 1 8 t a n g g a l NIB ini berlaku selama TH menjalankan
1 Februari 2019, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
Lembaga OSS. perundang-undangan.
2. IUI Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2021, dan berlaku efektif selama pelaku usaha
Perubahan ke-3 tanggal 11 Februari 2021, menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
3. IUT I U T N o . 0 7 / 1 6 / I U T / P M D N / D k o p IUT ini berlaku berlaku selama TH masih
Km&Pm/V/2004 tanggal 1 Mei 2004, berproduksi.
yang dikeluarkahn oleh Kepala Dinas
Koperasi, Pengusaha Kecil Menengah
dan Penanaman Modal Provinsi Sumatra
Selatan.
4. IUP S u r a t I z i n U s a h a P e r k e b u n a n y a n g Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2020, dan berlaku efektif selama pelaku usaha
Perubahan ke-2 tanggal 8 Desember 2020, menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
5. Izin Usaha Produksi Izin Usaha Produksi Benih No. 0203/ Izin Usaha Produksi Benih ini berlaku
Benih DPMPTSP.V/IV/2019 tanggal 5 April selama usaha berjalan dan tidak mengalami
2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas perubahan.
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Sumatra Selatan.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 132 tanggal 16 Mei 2008,
yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-77565.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
23 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum No. AHU-
0100285.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam BNRI
No.7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1949, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham TH terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 150.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 88.600 88.600.000.000 99,45
PT Selapan Permai Lestari 490 490.000.000 0,55
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 89.090 89.090.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 60.910 60.910.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam TH.
Perseroan melakukan penyertaan di TH sejak tahun 2003.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.46 tanggal 25 November 2021,
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478767 tanggal 29 November
2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0209668.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 November 2021, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi TH terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
159
Page 202
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Parluhutan Sitohang
Direktur : Zito Mulyabudhi Ubhakti
Direktur : Eldi Nuzan
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting TH di bawah ini bersumber dari laporan keuangan TH pada
tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 1.020.769 1.265.919
Jumlah liabilitas 664.015 731.132
Jumlah ekuitas 356.754 534.787
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 1.129.961 1.176.195
Laba usaha 433.280 347.117
Laba periode berjalan 322.506 284.505
Pendapatan TH memberikan kontribusi sebesar 19,4% dari pendapatan Perseroan (sebelum
eliminasi) untuk tahun 2024.
2. PT Gunung Tua Abadi (“GTA”)
a. Riwayat singkat
GTA, berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 57 tanggal 27 November 1986, yang dibuat di hadapan Liliani Handajawati Tamzil, S.H.,
Notaris di Palembang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-9.368.HT.01.01.TH.97 tanggal 11 September 1997, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 72 tanggal 8 September 2000.
Anggaran dasar GTA selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 44 tanggal 27 Agustus
2019, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0074307.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 24 September 2019, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah AHU-0178114.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 September 2019
(“Akta No. 44/2019”).
GTA berkantor pusat di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Talang Aman Kemuning, Kota
Palembang, Sumatra Selatan 30128, Indonesia.
160
Page 203
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha GTA berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
di bidang perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm
Oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) dan perdagangan besar
buah yang mengandung minyak, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat
ini adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
GTA telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 9 1 2 0 2 0 4 1 9 2 3 8 2 t a n g g a l 2 8 NIB ini berlaku selama GTA melaksanakan
J a n u a r i 2 0 1 9 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
Lembaga OSS. perundang-undangan.
2. IUP Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember dan berlaku efektif selama pelaku usaha
2019, Perubahan ke-1 tanggal 8 Desember m e n j a l a n k a n k e g i a t a n u s a h a d a n / a t a u
2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga kegiatannya sesuai ketentuan peraturan
OSS, perundang-undangan.
3. IUI Berdasarkan Surat Izin Usaha Industri -
(IUI) yang diterbitkan pada tanggal 14
April 2020, perubahan ke-5 tanggal 11
Februari 2021, yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS,
4. SIUP Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember dan berlaku efektif selama pelaku usaha
2020, Perubahan ke-2 tanggal 8 Desember menjalanakan usaha dan/atau kegiatannya
2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 24 tanggal 11 Desember
2008 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-96983.AH.01.02.
Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0122300.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham GTA terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 98.950 98.590.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 98.455 98.455.000.000 99,86
PT Selapan Permai Lestari 135 135.000.000 0,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 98.950 98.590.000.000
Saham dalam Portepel - -
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam GTA.
Perseroan melakukan penyertaan di GTA sejak tahun 2003.
161
Page 204
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.35 tanggal 25 November
2021, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478287 tanggal
26 November 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0208877.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 November 2021, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi GTA terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Parluhutan Sitohang
Direktur : Zito Mulyabudhi Ubhakti
Direktur : Eldi Nuzan
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting GTA di bawah ini bersumber dari laporan keuangan TH pada
tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 429.361 255.292
Jumlah liabilitas 226.926 104.254
Jumlah ekuitas 202.435 255.292
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 856.123 862.519
Laba usaha 197.169 180.525
Laba periode berjalan 150.501 147.921
Pendapatan GTA memberikan kontribusi sebesar 14,2% dari pendapatan Perseroan (sebelum
eliminasi) untuk tahun 2024.
3. PT Mutiara Bunda Jaya (“MBJ”)
a. Riwayat singkat
MBJ, berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 125 tanggal 20 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Hj, Bebasa Daeng Lalo, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. Y.A.5/116/9 tanggal 25 Juni 1981 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal
8 Maret 1988, Tambahan No. 274.
162
Page 205
Anggaran dasar MBJ selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 49 tanggal 27 Agustus 2019,
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0074306.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0178113.AH.01.11.Tahun 2019
Tanggal 24 September 2019 (“Akta No. 49/2019”).
MBJ berkantor pusat di Jl. Basuki Rahmat No. 788, Talang Aman Kemuning, Kota Palembang,
Sumatra Selatan 30128, Indonesia.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha MBJ berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
di bidang perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm
Oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) dan perdagangan besar
buah yang menganduk minyak, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat
ini adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
MBJ telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 9120204422126 tanggal 22 April NIB ini berlaku selama MBJ menjalankan
2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga k e g i a t a n u s a h a n y a s e s u a i k e t e n t u a n
OSS. peraturan perundang-undangan.
2. IUP S u r a t I z i n U s a h a P e r k e b u n a n y a n g Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2019, dan berlaku efektif selama pelaku usaha
Perubahan ke-1 tanggal 26 November m e n j a l a n k a n k e g i a t a n u s a h a d a n / a t a u
2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS kegiatannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. IUP (Perdagangan) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2019, dan berlaku efektif selama pelaku usaha
Perubahan ke-1 tanggal 26 November menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. IUI Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2019, dan berlaku efektif selama pelaku usaha
perubahan ke-1 tanggal 26 November m e n j a l a n k a n k e g i a t a n u s a h a d a n / a t a u
2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS kegiatannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. SIPA Berdasarkan Surat Izin Usaha Pengambilan Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
Air Tanah (SIPA) yang diterbitkan pada dan berlaku efektif selama pelaku usaha
tanggal 3 Desember 2019, perubahan m e n j a l a n k a n k e g i a t a n u s a h a d a n / a t a u
ke-1 tanggal 26 November 2020, yang kegiatannya sesuai ketentuan peraturan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS perundang-undangan.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 43 tanggal 17 Desember 2009,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63181.AH.01.02.Tahun 2009
tanggal 29 Desember 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No.AHU-0086655.AH.01.09.Tahun 2009 Tanggal 29 Desember 2009, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MBJ terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
163
Page 206
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 425.920 425.920.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 105.820 105.820.000.000 99,38
PT Salapan Permai Lestar 660 660.000.000 0,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 106.480 106.480.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 319.440 319.440.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam MBJ.
Perseroan melakukan penyertaan di MBJ sejak tahun 2003.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.36 tanggal 25 November 2021,
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478289 tanggal 26 November 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208880.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 26 November 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MBJ terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Parluhutan Sitohang
Direktur : Zito Mulyabudhi Ubhakti
Direktur : Eldi Nuzan
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting MBJ di bawah ini bersumber dari laporan keuangan TH pada
tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 609.088 504.295
Jumlah liabilitas 233.744 105.305
Jumlah ekuitas 375.343 398.991
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 893.646 934.981
Laba usaha 93.680 133.650
Laba periode berjalan 76.058 118.919
Pendapatan MBJ memberikan kontribusi sebesar 15,4% dari pendapatan Perseroan (sebelum
eliminasi) untuk tahun 2024.
164
Page 207
4. PT Usaha Agro Indonesia (“UAI”)
a. Riwayat singkat
UAI, berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 71 tanggal 11 September 2006, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. W7-00785 HT.01.01-TH.2006 tanggal 20 September 2006 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2007, Tambahan No. 1448.
Anggaran dasar UAI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggara Dasar No. 66
tanggal 27 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0493383 tanggal 29 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0233504.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 Desember
2021 (“Akta No. 66/2021”).
UAI berkantor pusat di Sampoerna Strategic Square, North Tower, lantai 30, Jl. Jend. Sudirman
Kav.45, Jakarta Selatan 12930, Indonesia.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha UAI berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
di bidang perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm
Oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) dan perdagangan besar
buah yang menganduk minyak, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat
ini adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
UAI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 8 1 2 0 1 0 6 8 3 3 9 1 3 t a n g g a l 3 1 NIB ini berlaku selama UAI menjalankan
Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
Lembaga OSS. perundang-undangan.
2. IUI Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2018, dan berlaku efektif selama pelaku usaha
dicetak 11 Februari 2021, yang dikeluarkan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
oleh Lembaga OSS, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
3. IUP Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
yang diterbitkan pada tanggal 12 Oktober dan berlaku efektif selama pelaku usaha
2018, Dicetak tanggal 11 Februari 2021, menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
4. IUP (Perdagangan) Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
(SIUP) yang diterbitkan pada tanggal 12 dan berlaku efektif selama pelaku usaha
Oktober 2018, dicetak tanggal 15 Oktober menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
165
Page 208
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 66/2021, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham UAI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 395.699.950 395.699.950.000 99,99
PT Arkananta Cahaya Indah 50 50.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 395.700.000 395.700.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 4.300.000 4.300.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam UAI.
Perseroan melakukan penyertaan di UAI sejak tahun 2011.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 47 tanggal 25 November 2021,
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478771 tanggal 29 November 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0209677.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 29 November 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi UAI terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Parluhutan Sitohang
Direktur : Nata
Direktur : Eris Ariaman
Direktur : Cipto Basuki
f. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting UAI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan UAI pada
tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 1.831.875 1.814.002
Jumlah liabilitas 950.291 1.178.711
Jumlah ekuitas 881.584 635.291
166
Page 209
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 580.716 569.694
Laba usaha 233.915 151.270
Laba periode berjalan 157.836 77.462
Pendapatan UAI memberikan kontribusi sebesar 9,4% dari pendapatan Perseroan (sebelum
eliminasi) untuk tahun 2024.
5. PT Sungai Rangit (“SR”)
a. Riwayat singkat
SR, berkedudukan di Kalimantan Tengah, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 10 tanggal 6 April 1990, yang dibuat di hadapan Miftachul Machsun, S.H.,
Wakil Notaris Sementara di Pangkalan Bun, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8947.HT.01.01.TH’95 tanggal 25 Juli 1995 dan telah
didaftarkan dalam Buku Daftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di bawah
No. 13/PT/1995/PN.P.Bun, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 21 tanggal 12 Maret 1996,
Tambahan No. 2620.
Anggaran dasar SR selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 93 tanggal 28 September
2021, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0454231 tanggal
29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0167397.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 (“Akta No. 93/2021”).
SR berkantor pusat di Jl. Malijo Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
74112, Indonesia.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha SR berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha di
bidang perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil),
industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) dan perdagangan besar
buah yang menganduk minyak, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat
ini adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
SR telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 9 1 2 0 3 0 4 8 11 5 2 4 t a n g g a l 1 2 NIB ini berlaku selama SR menjalankan
Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
Lembaga OSS. perundang-undangan.
2. IUT IUT berdasarkan Surat Keputusan Kepala IUT ini berlaku selama SR masih beroperasi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
524/T/Pertanian/Industri/ 2007 tanggal 22
Juni 2007 tentang Izin Usaha Tetap, yang
memberikan izin usaha tetap dalam rangka
penanaman modal asing kepada SR.
167
Page 210
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
3. IUI Berdasarkan Surat Izin Usaha Industri Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
(IUI) yang diterbitkan pada tanggal 13 dan berlaku efektif selama pelaku usaha
Agustus 2019, dicetak 28 Maret 2025, yang menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
dikeluarkan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
4. IUP Perdagangan Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
(SIUP) yang diterbitkan pada tanggal 13 dan berlaku efektif selama pelaku usaha
Agustus 2019, dicetak tanggal 2 Agustus menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. IUP Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen
yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus dan berlaku efektif selama pelaku usaha
2019, Dicetak tanggal 11 Februari 2021, menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 93 tanggal 28 September
2021, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0454231 tanggal
29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0167397.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SR terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 312.000 312.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 257.999 257.999.000.000 99,99
PT Salapan Permai Lestar 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 258.000 258.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 54.000 54.000.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam SR.
Perseroan melakukan penyertaan di SR sejak tahun 2006.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 36 tanggal 20 Desember 2021,
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0488278 tanggal 20 Desember 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0225697.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SR terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
168
Page 211
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Parluhutan Sitohang
Direktur : Nata
Direktur : Eris Ariaman
Direktur : Cipto Basuki
g. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting SR di bawah ini bersumber dari laporan keuangan SR pada
tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 1.464.195 1.007.927
Jumlah liabilitas 445.549 236.668
Jumlah ekuitas 1.018.646 771.259
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam Jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 1.151.790 1.076.927
Laba usaha 449.849 287.722
Laba periode berjalan 361.675 243.644
Pendapatan SR memberikan kontribusi sebesar 17,8% dari pendapatan Perseroan (sebelum
eliminasi) untuk tahun 2024.
C. Kegiatan usaha Perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha
1. Umum
Perseroan, dikenal dengan nama PT Sampoerna Agro Tbk sejak tahun 2007, didirikan pada tahun 1993
dengan nama PT Selapan Jaya sebagai perusahaan dengan kegiatan usaha perkebunan, perindustrian dan
perdagangan. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dibidang aktivitas perusahaan
holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Subgolongan ini tidak
mencakup: Kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat keputusan perusahaan.
Adapun sebagaimana maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa
sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit
(crude palm kernel oil), dan perdagangan besar buah kelapa sawit, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.
169
Page 212
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2007, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan kegiatan usaha meliputi pengembangan dan pemuliaan
bibit kelapa sawit, pembudidayaan kelapa sawit, pengolahan TBS dan pemasaran serta distribusi produk
kelapa sawit. Luas perkebunan kelapa sawit Grup telah berkembang dari 74.249 hektar pada tahun
2007 menjadi 128.290 hektar pada tahun 2024, yang terdiri dari perkebunan inti seluas 81.733 hektar
dan perkebunan plasma seluas 46.557 hektar, yang tersebar di dua pulau di Indonesia, yakni Sumatra
dan Kalimantan. Sebagian besar upaya ekspansi lahan Grup saat ini dilakukan di Kalimantan, di mana
luas lahan inti dan plasma di Kalimantan Tengah dan Barat telah meningkat lebih dari tiga kali lipat
dari luasan di tahun 2007 hingga mencapai 48.806 ha di akhir tahun 2024. Hal tersebut merupakan
bagian dari strategi diversifikasi geografis Grup untuk meredam fluktuasi produksi secara triwulanan
dengan memanfaatkan perbedaan siklus panen di kedua pulau tersebut. Per 31 Desember 2024, 62% dari
perkebunan kelapa sawit Grup berada di wilayah Sumatra dan sisanya di wilayah Kalimantan dengan
rata-rata tertimbang usia tanaman kelapa sawit sekitar 14 tahun.
Sebagian besar TBS yang dihasilkan oleh Grup selanjutnya diolah oleh PKS yang berada di dekat
dengan lokasi perkebunan. Per tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki dan mengelola delapan
PKS, dengan lima di antaranya berlokasi di Sumatra dan tiga berada di Kalimantan. PKS di Sumatra
memiliki kapasitas produksi 360 ton TBS per jam, sedangkan PKS di Kalimantan memiliki kapasitas
produksi 150 ton TBS per jam. Pada tahun 2024, Grup menghasilkan 1.726.376 ton TBS, 341.287 ton
CPO dan 83.827 ton PK.
Kegiatan usaha Grup didukung oleh Divisi R&D yang telah berhasil mengembangkan salah satu bibit
unggul terbaik untuk kelapa sawit di Indonesia. Per akhir tahun 2024, Grup melalui BSM, Perusahaan
Anak, telah memproduksi enam varietas kelapa sawit unggulan sebagai produk program pemuliaan
yang terintegrasi dengan merek dagang DxP Sriwijaya, di mana masing-masing varietas memiliki
dua sub-varietas DxP Sriwijaya dan DxP Sriwijaya Semi Klon. Selain ditanam di lahan milik Grup,
benih unggulan ini dijual ke perusahaan lain dalam industri kelapa sawit di Indonesia yang beroperasi
di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, serta petani kecil. Sejak tahun 2008, semua
varietas DxP Sriwijaya dilindungi oleh Perlindungan Hak Cipta Varietas Tanaman dari Kementerian
Pertanian Republik Indonesia. Kualitas bibit kelapa sawit Perseroan telah diakui industri kelapa sawit
di Indonesia dengan meraih penghargaan “Quality Seeds Producer” dalam Sawit Indonesia Award 2022
yang diberikan oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 14 Desember 2022. BSM juga menerima
penghargaan “Top 5 Oil Palm Seed Producers” dalam Sawit Indonesia Award 2023 yang diberikan oleh
Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 20 Desember 2023.
Perseroan berkeyakinan bahwa industri kelapa sawit di Indonesia akan tetap menjadi komponen penting
bagi perekonomian Indonesia. Dengan perkebunan yang tersebar pada hampir semua pulau besar di
nusantara, kelapa sawit telah menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 16 juta pekerja dan 2,4 juta
petani mandiri. Meskipun sektor ini terus menghadapi ketidakpastian pasar dan harga yang bergejolak,
industri ini mendapatkan dukungan besar dari Pemerintah melalui langkah strategis, seperti perluasan
mandat biodiesel, yang terbukti efektif menstabilkan pasar domestik. Dengan pendekatan yang lebih
berkelanjutan yang diambil pelaku industri, peran industri ini dalam membentuk masa depan jutaan
rakyat Indonesia, akan terus meningkat.
Grup terus melakukan diversifikasi portofolio jenis tanaman untuk mengurangi risiko ketergantungan
pada salah satu jenis komoditas. Pada tahun 2010, Grup berekspansi ke perkebunan sagu dengan
mengakuisisi NSP yang memiliki lahan tertanam seluas 12.781 hektar di akhir tahun 2024 di Provinsi
Riau. Grup memproduksi tepung sagu berkualitas tinggi, yang dijual ke pasar domestik dan internasional
dengan merek dagang Prima Starch. Sejak akhir tahun 2012, Grup melalui HKI juga mengembangkan
konsesi hutan tanaman industrinya di Provinsi Kalimantan Barat. Luas lahan tertanam hingga akhir tahun
2024 di areal tersebut telah mencapai 23.120 hektar, dengan komposisi utamanya adalah tanaman karet.
Pada tahun 2024, Grup menghasilkan 6.208 ton tepung sagu dan 4.138 ton karet dalam bentuk cup lump.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Grup berkomitmen untuk mengedepankan standar pengembangan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan kriteria kegiatan ramah lingkungan lainnya. Perseroan juga
memiliki sertifikasi RSPO, ISCC, dan ISPO. Selain itu, perkebunan karet Grup telah mendapatkan
sertifikasi dari FSC, mencerminkan dedikasi Perseroan terhadap praktik-praktik pengelolaan perkebunan
terbaik bertaraf internasional.
170
Page 213
Pendapatan Grup pada tahun 2024 meningkat sebesar 1,3% menjadi Rp5.694,2 miliar pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp5.620,5 miliar pada tahun 2023. EBITDA Grup pada tahun 2024 meningkat sebesar
23,9% menjadi Rp1.892,1 miliar dari sebelumnya Rp1.476,2 miliar. Sebagai akibatnya, EBITDA margin
Group pada tahun 2024 meningkat menjadi 32,1% dari sebelumny 26,3% pada tahun 2023.
2. Kegiatan usaha
Grup merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang terintegrasi. Grup memiliki
rantai pasokan yang terintegrasi mulai dari pemurnian, riset dan pengembangan, perkebunan kelapa
sawit hingga pabrik kelapa sawit. Per tanggal 31 Desember 2024, Grup mengelola 38 perkebunan kelapa
sawit seluas 81.733 hektar dengan delapan pabrik kelapa sawit berkapasitas 510 ton TBS per jam,
satu perkebunan sagu seluas 12.781 hektar dengan satu pabrik pengolahan tepung sagu berkapasitas
100 ton per hari, dan 10 perkebunan karet seluas 23.120 hektar, yang tersebar di wilayah Sumatra dan
Kalimantan. Selain itu, Grup menjalin kerja sama dengan petani plasma dengan lahan tertanam seluas
46.557 hektar.
Wilayah operasional dan pengembangan Grup adalah sebagai berikut:
Tabel berikut ini merupakan ringkasan mengenai lokasi dan luasan dari lahan Gup yang telah ditanami:
Luas Luas lahan yang telah ditanami
Lahan (hektar)
Nama Lokasi (hektar) Inti Plasma Jumlah
Perkebunan kelapa sawit
Perseroan Kec. Pedamaran Timur & Kec. Pedamaran, 14.707 3.115 10.206 13.212
Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra
Selatan
TH Kec. Pedamaran Timur, Kec. Mesuji Raya, 22.832 13.576 6.121 19.697
Kec. Mesuji, Kec. Sungai Menang, Kab.
Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra
Selatan
AT Kec. Mesuji, Kab. Ogan Komering Ilir, 16.220 4.776 10.625 15.401
Provinsi Sumatra Selatan
171
Page 214
Luas Luas lahan yang telah ditanami
Lahan (hektar)
Nama Lokasi (hektar) Inti Plasma Jumlah
GTA Kec. Mesuji, Kab. Ogan Komering Ilir, 5.535 4.118 423 4.541
Provinsi Sumatra Selatan
MBJ Kec. Mesuji, Kec. Sungai Menang, 20.160 6.071 7.141 13.212
Kec. Lempuing Jaya, Kec. Pedamaran,
Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra
Selatan
BSM Kec. Mesuji, Kab. Ogan Komering Ilir, 589 541 - 541
Provinsi Sumatra Selatan
SS Kec. Cengal, Kec. Sungai Menang, 9.029 4.164 722 4.886
Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra
Selatan
SJP Kec. Cengal, Kec. Sungai Menang, 17.453 6.890 995 7.885
Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra
Selatan
UAI Kec. Kotawaringin Lama, Kab. 14.718 9.780 2.810 12.590
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan
Tengah & Kec. Manis Mata dan
Kendawangan, Kab. Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
SR Kec. Sukamara dan Kotawaringin 22.869 14.832 2.996 17.828
Lama, Kab. Kotawaringin Barat & Desa
Kartamulia, Kec. Sukamara,
Kab. Sukamara, Provinsi Kalimantan
Tengah
LAB Kec. Sandai, Kab. Provinsi Kalimantan 13.078 6.133 1.578 7.711
Barat
PAS Kec. Kuala Behe, Kab. Landak, Provinsi 2.382 1.169 524 1.693
Kalimantan Barat
TTT Kec. Menyuke, Benyuke Hulu, Meranti, 4.602 2.024 764 2.788
dan Mempawah Hulu, Kab. Landak,
Provinsi Kalimantan Barat
KMM Kec. Air Besar dan Kuala Behe, 1.359 672 247 919
Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat
NSA Kec. Banyuke Hulu, Menyuke, Meranti; 4.682 2.003 862 2.865
Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat
APU Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Provinsi 1.313 604 209 813
Kalimantan Barat
KPN Kec. Teriak, Kab. Bengkayang, Provinsi 97 68 29 97
Kalimantan Barat
APIN Kec. Kuala Behe dan Air Besar,
Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat 7.195 1.199 302 1.502
178.820 81.733 46.557 128.290
Perkebunan sagu
NSP Desa Kepau Baru, Kec. Tebing Tinggi 21.000 12.781 - 12.781
Timur, Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi
Riau
Perkebunan karet
HKI Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat 100.000 23.120 - 23.120
Perkebunan kelapa sawit
Perseroan memulai kegiatan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1993 dan sampai dengan tanggal
31 Desember 2024, Perseroan, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Anak, mengelola 38
perkebunan kelapa sawit inti dan mengoperasikan delapan pabrik kelapa sawit di Provinsi Sumatra
Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Sebagian besar perkebunan kelapa sawit tersebut
telah memiliki sertifikasi dari RSPO, ISPO dan ISCC, yang mencerminkan praktik-praktik bisnis
perkebunan yang berkelanjutan dan konsisten dengan standar-standar sosial, ekonomi dan lingkungan.
Informasi selengkapnya mengenai sertifikasi dapat dilihat pada bagian dari bab ini dalam Prospektus
ini dengan judul “Penghargaan dan sertifikasi.”
172
Page 215
Penanaman
Per tanggal 31 Desember 2024, total lahan tertanam Grup seluas 128.290 hektar, mencakup TBM seluas
19.283 hektar dan TM seluas 109.007 hektar, yang tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Rata-
rata tertimbang usia tanaman kelapa sawit pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sekitar 14 tahun.
Berikut adalah profil perkebunan kelapa sawit Grup per tanggal 31 Desember 2024:
Kebun inti Kebun plasma Total
Lokasi Usia Luas (hektar) % Luas (hektar) % Luas (hektar) %
Sumatra
TBM 0 – 3 tahun 3.931 9,1 15.117 41,7 19.049 24,1
TM
- Muda 4 – 7 tahun 4.179 9,7 2.392 6,6 6.572 8,3
- Prima 8 – 19 tahun 25.618 59,2 7.272 20,1 32.890 41,3
- Tua > 20 tahun 9.521 22,0 11.453 31,6 20.974 26,4
43.249 100,0 36.234 100,0 79.485 100,0
Kalimantan
TBM 0 – 3 tahun 173 0,4 61 0,6 234 0,5
TM
- Muda 4 – 7 tahun 4.585 11,9 698 6,8 5.283 10,8
- Prima 8 – 19 tahun 23.728 61,7 8.475 82,1 32.203 66,0
- Tua > 20 tahun 9.998 26,0 1.088 10,5 11.086 22,7
38.484 100,0 10.322 100,0 48.806 100,0
Total
TBM 0 – 3 tahun 4.104 5,0 15.179 32,6 19.283 15,0
TM
- Muda 4 – 7 tahun 8.764 10,7 3.090 6,6 11.855 9,2
- Prima 8 – 19 tahun 49.345 60,4 15.747 33,8 65.093 50,7
- Tua > 20 tahun 19.519 23,9 12.541 26,9 32.060 25,0
81.733 100,0 46.577 100,0 128.290 100,0
Secara rata-rata, tanaman kelapa sawit memiliki siklus umur produktif mencapai sekitar 25 tahun.
Kecambah diproduksi oleh BSM dengan merk “DxP Sriwijaya.” Kecambah tersebut ditumbuhkembangkan
di lahan pembibitan selama sekitar 12 bulan, sebelum ditanam ke lahan perkebunan. Setelah dipindahkan
ke lahan perkebunan, pemeliharaan tanaman kelapa sawit muda secara efektif merupakan hal yang
sangat penting untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang optimal. Pemeliharaan tersebut
dilakukan melalui pengendalian gulma dan pengaplikasian jenis pupuk, waktu dan dosis yang tepat.
Kelapa sawit mulai menghasilkan dari tahun ke-4 setelah penanaman dan pada umumnya mencapai
produksi puncak mulai tahun ke-7 hingga usia sekitar 20 tahun. Secara umum, tingkat hasil panen
tanaman sawit mencapai level tertinggi pada periode produktif. Pada akhir siklus umur produktif tanaman
kelapa sawit, lahan tempat tanaman tersebut akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk penanaman
kembali.
Per tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50,7% dari lahan tertanam yang dikelola Grup telah memasuki
usia produktif prima. Grup secara berkelanjutan melaksanakan program peremajaan kembali tanaman
kelapa sawit untuk mempertahankan tingkat produksi di masa mendatang. Grup menerapkan kebijakan
peremajaan kembali berdasarkan data produktivitas tanaman, umur tanaman, utilisasi pabrik dan alokasi
sumber daya untuk kegiatan penanaman.
Pemanenan dan tingkat produktivitas (yield) TBS
Pemanenan TBS dimulai ketika tanaman kelapa sawit mencapai usia menghasilkan, yaitu sekitar empat
tahun setelah ditanam. Penen harus dilakukan pada TBS kelapa sawit dengan tingkat kematangan buah
yang tepat untuk memaksimalkan jumlah dan kualitas minyak sawit yang dihasilkan. Seluruh hasil panen
yang berupa TBS berikut seluruh berondolan kemudian diangkut menggunakan truk ke pabrik kelapa
173
Page 216
sawit yang terletak di perkebunan Grup. TBS pada umumnya diolah dalam waktu 24 jam setelah dipanen
untuk meminimalkan penumpukan asam lemak bebas (free fatty acid atau “FFA”). Untuk mengindari
waktu tunggu oleh di pabrik, proses panen dan pengiriman TBS dijadwalkan setiap hari secara reguler.
Jumlah TBS dari tanaman kelapa sawit, atau dikenal dengan tingkat produktivitas (yield) TBS,
tergantung pada berbagai faktor, termasuk kualitas benih tanaman kelapa sawit, kondisi tanah dan iklim,
pengaplikasian pupuk, kualitas pengelolaan perkebunan serta ketepatan waktu pemanenan. Sebagai
bagian dari upaya Grup untuk meningkatkan produktivitas TBS, Grup juga menggunakan tandan buah
kosong sebagai pupuk organik di samping pupuk anorganik.
Pengolahan TBS dan PK
Seluruh hasil panen TBS dari kebun Grup yang telah memiliki fasilitas PKS akan diolah menjadi CPO
dan PK, sedangkan hasil panen TBS dari kebun Grup yang belum memiliki fasilitas PKS akan dijual
kepada pihak ketiga. Grup juga membeli TBS tambahan dari pihak ketiga untuk diproses menjadi CPO
dan PK di PKS milik Grup.
Diagram di bawah ini menggambarkan alur pengolahan TBS yang disederhanakan:
TBS yang telah diterima di tempat penampungan di PKS kemudian disterilisasi dengan uap dalam
ruang tertutup bertekanan (sterilizing) untuk menonaktifkan enzim lipase yang dapat menstimulir
pembekuan FFA. TBS yang sudah direbus kemudian masuk ke dalam drum bantingan (thresher) dengan
menggunakan putaran sehingga buah lepas dari tandannya. Buah tersebut selanjutnya diteruskan ke
poses pelumatan (digesting) melalui pencacahan dan pelumatan di dalam tanki pelumatan dengan
injeksi uap untuk melepas daging buah dari biji dan proses pengempaan (pressing) di mana buah
yang telah lumat diperah sehingga dihasilkan minyak sawit kasar (crude oil). Produk yang berbentuk
cair selanjutnya didistribusikan ke stasiun pembersihan (clarification) untuk proses penguraian dan
pemurnian dari kotoran sehingga dihasilkan CPO yang kemudian disimpan dalam storage tank. Setiap
PKS memiliki 23 storage tank berkapasitas antara 1.000 metrik ton hingga 3.000 metrik ton. Storage
tank merupakan tempat penampungan sementara dari hasil pemrosesan TBS menjadi CPO sebelum
dilakukan pengiriman kepada pembeli.
Untuk menjaga kualitas CPO, pengiriman CPO dilakukan secara rutin dalam tempo kurang dari sebulan.
Pengiriman minyak kelapa sawit kepada pelanggan dari PKS yang berlokasi di wilayah Sumatra umumnya
melalui jalur darat, sedangkan pengiriman dari pabrik di wilayah Kalimantan umumnya menggunakan
jalur laut. Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman,
salah satunya dengan menggunakan infrastruktur transportasi yang telah dibangun Pemerintah seperti
tol Trans-Sumatra dan tol laut.
174
Page 217
Produk berbentuk padat dari stasiun pressing didistribusikan ke stasiun pemisahan (depericarper) di
mana biji (nut) yang didapat selanjutnya didistribusikan ke cracking sementara fiber digunakan sebagai
bahan bakar boiler. Melalui cracking, nut dipisahkan lagi antara cangkang dan inti (kernel) dengan
memecahkan cangkang termasuk pemisahan dari kotoran lain yang turut terolah. Produk yang keluar
dari cracking masih berupa inti dan cangkang yang tercampur sehingga harus dipisahkan melalui proses
pemisahan cangkang kernel (kernel shell separation). Inti didistribusikan ke tempat penyimpanan inti
sawit untuk dikeringkan dengan udara panas dari pemanas uap air dan kemudian disimpan dalam tempat
penyimpanan inti sawit berkapasitas besar untuk siap jual.
Dalam proses pengolahan setelah threshing dihasilkan limbah padat berupa tandan kosong (empty
bunch) yang dapat diaplikasikan ke kebun sebagai pupuk organik dan menjaga kelembaban tanah.
Limbah cair yang timbul dari proses clarification juga dapat diaplikasikan ke kebun sebagai pupuk
organik. Sementara limbah padat berupa cangkang setelah kernel shell separation dapat digunakan
sebagai bahan bakar boiler.
Per tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki dan mengoperasikan delapan unit pabrik kelapa sawit
dengan total kapasitas sebesar 510 ton/jam, dengan perincian sebagai berikut:
Kapasitas terpasang
Keterangan Tahun operasional (ton TBS/jam) % Utilisasi
PKS Selapan Jaya 1998 120 50
PKS Permata Bunda 2001 60 60
PKS Belida 1996 60 44
PKS Telaga Hikmah 2004 60 67
PKS Sumber Sawit 2010 60 70
PKS Sungai Rangit 1997 75 90
PKS Usaha Agro Indonesia 2014 45 71
PKS Lanang Agro Bersatu 2018 30 59
Pengendalian mutu dan pengelolaan perkebunan
Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha untuk menjaga kualitas produk CPO dan PK yang diproduksinya
dengan mengimplementasikan pengendalian mutu di setiap tahapan produksi. Pengendalian mutu
dilakukan mulai dari proses pemilihan bahan tanaman, proses penanaman, panen, pengangkutan TBS
ke pabrik, proses pengolahan sampai dengan penyimpanan CPO dan PK.
Panen hanya dilakukan setelah diperoleh kepastian atas kematangan dan kelayakan untuk panen
yang ditandai dengan lepasnya brondolan (buah rontokan) dari TBS. TBS yang tidak matang tidak
diperkenankan untuk dipanen.
Untuk menjaga kualitas TBS yang dipanen, Grup memiliki prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa
TBS dan buah rontokan yang dipanen harus diangkut ke PKS pada hari yang sama untuk mencegah
peningkatan FFA yang dapat menurunkan kualitas CPO.
Grup memiliki bagian pengendalian mutu pada setiap fasilitas pengolahannya untuk memantau kualitas
produk secara sampling pada setiap tahap produksi sehingga CPO yang dihasilkan senantiasa memenuhi
standar FFA di bawah 5%.
Perkebunan sagu
Perseroan melalui NSP mengelola perkebunan sagu yang mulai beroperasi secara komersial pada tahun
2010. Lahan perkebunan NSP terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan luasan
sekitar 21.000 hektar. Per tanggal 31 Desember 2024, seluas 12.781 hektar telah ditanami oleh tanaman
sagu berkualitas tinggi.
175
Page 218
Perkebunan karet
Perseroan melalui HKI mengelola perkebunan karet yang mulai beroperasi secara komersial pada
tahun 2022. Lahan perkebunan karet HKI terletak di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat
dengan luasan sekitar 100.000 hektar, yang menjadikan perkebunan karet HKI salah satu yang terbesar
di Indonesia. Per tanggal 31 Desember 2024, seluas 23.120 hektar telah ditanami oleh pohon karet.
Perkebunan karet HKI telah memiliki sertifikasi dari FSC, yang mencerminkan praktik-praktik bisnis
perkebunan yang berkelanjutan dan konsisten dengan standar-standar sosial, ekonomi dan lingkungan.
3. Produk
Produk yang dihasilkan oleh Grup dikelompokkan ke dalam segmen sawit dan segmen non-sawit. Produk
segmen kelapa sawit adalah TBS, CPO, PK dan kecambah, sedangkan produk segmen non-kelapa sawit
adalah tepung sagu dan karet.
Tabel berikut menyajikan perkembangan hasil produksi Grup berdasarkan segmen produk untuk masing-
masing periode:
31 Desember
2024 2023
TBS (ton) 1.726.376 1.900.174
CPO (ton) 341.287 396.927
PK (ton) 83.827 98.984
Kecambah (ribuan butir) 23.805 22.215
Sagu (ton) 6.208 2.686
Karet (ton) 4.138 3.517
TBS, CPO dan PK
Produk kelapa sawit utama yang dihasilkan oleh Grup saat ini terdiri dari TBS, CPO dan PK. TBS yang
dihasilkan oleh perkebunan yang telah memiliki fasilitas PKS akan diolah untuk memperoleh CPO dan
PK, sedangkan TBS yang dihasilkan oleh perkebunan yang belum memiliki fasilitas PKS karena belum
mencapai skala ekonomis akan dijual kepada pihak ketiga. Produksi TBS, CPO dan PK Perseroan pada
tahun 2024 mengalami penurunan masing-masing sebesar 9,0%, 14,0% dan 15,3%, terutama disebabkan
oleh faktor kekeringan (El-Nino) yang terjadi pada semester kedua 2023 yang berdampak terhadap
produksi TBS khususnya di wilayah Sumatra. Sekitar 3,6% dan 2,6% dari total produksi TBS masing-
masing pada tahun 2024 dan 2023 dijual ke pihak ketiga.
Kecambah sawit
Grup melalui BSM, Perusahaan Anak, telah mengembangkan dan memproduksi enam varietas kelapa
sawit unggulan sebagai produk program pemuliaan yang terintegrasi dengan merek dagang DxP
Sriwijaya, di mana masing-masing varietas memiliki dua sub-varietas DxP Sriwijaya dan DxP Sriwijaya
Semi Klon. Sejak tahun 2008, seluruh varietas tersebut telah dilindungi oleh Sertifikat Perlindungan
Varietas Tanaman yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Bibit kelapa sawit
ini merupakan salah satu bibit unggul terbaik untuk kelapa sawit di Indonesia yang kualitasnya telah
diakui dalam industri kelapa sawit di Indonesia dengan meraih penghargaan “Quality Seeds Producer”
dalam Sawit Indonesia Award 2022 yang diberikan oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal
14 Desember 2022.
Karakteristik unggulan dari DxP Sriwijaya adalah kandungan minyak yang tinggi, peningkatan ketinggian
pohon yang rendah, dan potensi hasil yang tinggi. Penelitian dan pengembangan bibit kelapa sawit terus
dilaksanakan di dua perkebunan BSM, yakni Surya Adi dan Mesuji, yang berada di Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Penjelasan mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan
bijih kelapa sawit dapat dilihat pada bagian dari Bab ini dalam Prospektus ini dengan judul “Riset dan
pengembangan.”
176
Page 219
Produksi kecambah sawit BSM pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 6,7% menjadi 22,2 juta
dari 23,8 juta butir pada tahun 2023.
Tepung sagu
Produk sagu yang dihasilkan oleh NSP adalah tepung sagu yang digolongkan menjadi native starch,
di mana pati yang dihasilkan masih dalam bentuk normal atau belum ada perubahan struktur asli pati
sagu tersebut. Pati sagu tersebut berbeda dengan pati tepung singkong (tapioka) karena dihasilkan dari
proses produksi yang relatif kompleks dan canggih dan berasal dari pohon sagu (metroxylon) yang
banyak terdapat di bagian timur dan barat Indonesia. Pati sagu sendiri memiliki beragam fungsi dan
kegunaan dari komersial hingga penggunaan dalam skala industri. Dalam skala komersial, sagu dapat
digunakan sebagai bahan utama produk makanan seperti biskuit, mie, bihun, bakso, kue, dan berbagai
makanan penutup. Sedangkan untuk penggunaan dalam skala industri, sagu dianggap sebagai komoditi
yang memiliki hasil tertinggi dalam proses ekstraksi glukosa, jika dibandingkan dengan tepung tapioka
dan molasses. Oleh karena itu, pati sagu dapat digunakan juga dalam industri seperti tekstil, kertas,
pangan, hingga untuk tujuan medis.
Perseroan memasarkan tepung sagu yang diproduksi oleh HKI merek Prima Starch, yang telah menerima
surat persetujuan pendaftaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tanggal 15 Februari 2012,
dan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 14 April 2012. Produk Prima Starch
saat ini dibagi menjadi tiga ketegori berdasarkan tingkat kualitasnya, sebagai berikut:
Kategori Etiket Grade Kualitas
Prima Starch Biru Industrial Good
Prima Starch Hijau Food Superior
Prima Starch Jumbo Bag Export Finest
Produksi tepung sagu pada tahun 2024 meningkat sebesar 131,1% menjadi 6.208 ton dari 2.686 ton
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan produktifitas perkebunan sagu.
Karet
Produk karet yang dihasilkan oleh NSP saat ini adalah cup lump. Produksi pada tahun 2024 meningkat
sebesar 17,7% menjadi 4.138 ton dari 3.517 ton pada tahun 2023, sejalan dengan penambahan luas
lahan tertanam yang menghasilkan serta kenaikan produktifitas perkebunan karet.
177
Page 220
4. Penjualan, pemasaran dan distribusi
Grup menjual (i) produk TBS, CPO dan PK terutama kepada perusahaan refinery, perusahaan oleokimia
dan perusahaan trading besar di Indonesia untuk; (ii) produk kecambah kepada perusahaan sawit dan
petani plasma; (iii) tepung sagu kepada konsumen dalam dan luar negeri; dan (iv) produk karet kepada
pabrik pengolahan karet. Seluruh penjualan dan pemasaran produk Grup dilakukan secara tersentralisasi
oleh tim komersial Perusahaan Anak. Untuk tahun 2024, penjualan produk kelapa sawit mencapai 91,2%
dari total penjualan Grup, di mana CPO dan PK masing-masing memberikan kontribusi sebesar 79,0%
dan 12,4% dari total penjualan.
Harga jual CPO dan PK Grup pada dasarnya mengacu pada referensi harga lokal, yaitu Tender CPO
KPBN, dan harga luar negeri seperti BMD (Bursa Malaysia Derivatives), Dalian, CBOT (Chicago
Board of Trade), dan harga CPO CIF Rotterdam. Penentuan harga jual CPO di pasar domestik juga
dipengaruhi oleh pajak dan pengutan ekspor yang berlaku di Indonesia, nilai tukar valuta asing dan biaya
pengiriman yang dibebankan kepada Grup. Harga jual TBS Grup mengacu pada harga yang ditetapkan
oleh Dinas Perkebunan pemerintah daerah setempat, sedangkan harga jual kecambah, sagu dan karet
pada umumnya ditentukan dengan mempertimbangkan, antara lain biaya produksi, harga dari pesaing
lain, margin yang diharapkan dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan volume penjualan, harga jual rata-rata dan total penjualan
Grup berdasarkan segmen produk untuk masing-masing periode:
31 Desember
2024 2023
Harga jual rata-rata
CPO (Rp/kg) 13.283 11.405
PK (Rp/kg) 8.413 5.306
TBS (Rp/Kg) 2.663 2.208
Kecambah (Rp/bibit) 8.553 8.455
Volume penjualan
CPO (ton) 337.899 413.283
PK (ton) 83.554 101.198
TBS (ton) 62.836 48.728
Kecambah (ribuan butir) 20.039 19.284
Penjualan (Rp jutaan)
CPO 4.488.281 4.713.369
PK 702.980 536.984
TBS 167.321 107.569
Kecambah 171.395 163.051
Lainnya 164.252 99.530
Total 5.694.228 5.620.503
Grup menjual produk CPO, PK dan karet dengan tidak mempergunakan merek apapun karena CPO,
PK dan karet merupakan produk komoditas, dan memasarkan produk kecambah dengan merek dagang
DxP Sriwijaya dan produk tepung sagu dengan merek Prima Starch.
Grup melakukan penjualan seluruh produk kelapa sawit dan sebagian besar produk non-kelapa sawit
untuk pasar domestik. Pembeli utama dari CPO dan PK yang dihasilkan adalah perusahaan penyulingan
minyak sawit dan pabrik pengolahan (crusher) PK. Untuk tahun 2024, Grup melakukan penjualan kepada
pelanggan yang melebihi 10% dari total penjualan konsolidasian kepada PT Sumber Indah Perkasa,
PT Wahana Citra Nabati, PT LDC Indonesia dan PT SMART Tbk. Namun demikian, Grup tidak memiliki
ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.
Pemasaran seluruh komoditas yang dihasilkan oleh Grup dilaksanakan dengan cara penjualan langsung
tanpa pihak ketiga dan melakukan negosiasi ketentuan pengiriman pada tiap penjualan. Grup juga
menerima uang muka penjualan ketika menandatangani kontrak, dan menerima hasil sesuai persentase
penyelesaian kontrak.
178
Page 221
Dalam memasarkan produknya, Grup didukung oleh tim pemasaran yang profesional dan berpengalaman
untuk menjadi ujung tombak bagi kinerja penjualan Grup. Staf pemasaran turut memberikan
pendampingan bagi mitra distribusi, sehingga produk berkualitas tinggi dari Grup dipastikan hadir
di pasar secara optimal, baik dalam pasar domestik (untuk sebagian besar produk Grup) maupun
internasional (untuk produk-produk tertentu, seperti tepung sagu). Grup juga mempekerjakan staf yang
siap memberi bimbingan dalam penggunaan kecambah sawit dan tepung sagu secara optimal, sehingga
konsumen mendapatkan hasil terbaik dari produk yang mereka pilih.
Untuk memasarkan produk kecambah, Grup membuka peluang kolaborasi dengan mitra baru di berbagai
wilayah melalui program Kerja Sama Pembibitan (KSP). Program ini membantu Grup memperluas
pemasaran benih sawit unggulannya, DxP Sriwijaya, mempertahankan pangsa pasar yang telah diraih
Grup pada tahun-tahun sebelumnya sekaligus menjaga standar kualitasnya di sepanjang rantai nilai
hingga ke sisi konsumen.
5. Pemasok utama
Dalam kegiatan perkebunan dan produksi, Grup membutuhkan pasokan TBS, pupuk sebagai bahan
perawatan dan bahan bakar. Perseroan dan Perusahaan Anak mendapatkan TBS dari petani plasma dan
pemasok eksternal, sedangkan pupuk dan bahan bakar diperoleh dari kontraktor dan pemasok yang
dipilih berdasarkan proses tender. Seluruh pembelian pasokan TBS dan bahan perawatan dilakukan
berdasarkan purchase order jangka pendek.
Pemasok dari perkebunan plasma merupakan petani plasma yang memiliki kontrak kerja sama dengan
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk penyediaan TBS di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Per tanggal
31 Desember 2024, jumlah petani plasma mencapai 36.453 pihak yang tersebar di lahan seluas 46.557
hektar di Sumatra dan Kalimantan. Grup juga membina hubungan dengan pemasok eksternal yang
terdiri dari perkebunan pihak ketiga, agen dan koperasi, meliputi antara lain CV Bermuda Agro Mandiri,
CV Bintang Sarana Abadi, KUD Makarti Jaya, PT Treekreasi Margamulia, PT Sumber Wangi Alam,
PT Sinar Sasongko, dan PT Bumi Indah Perkasa. Untuk tahun 2024, pembelian TBS dari petani plasma
dan pemasok eksternal mencapai nilai sebesar Rp1,7 triliun.
6. Program plasma
Berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia, suatu perusahaan perkebunan dengan lahan kelapa sawit
tertanam seluas minimum 25 hektar dan/atau dengan kapasitas produksi minimum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan wajib mengembangkan area perkebunan untuk masyarakat setempat di sekitar perkebunan
miliknya, dengan luas yang sekurang-kurangnya mencakup 20% dari total area perkebunan yang
dioperasikan perusahaan perkebunan tersebut. Pengembangan ini dilakukan melalui pemberian kredit,
dana bantuan atau skema bagi hasil. Setelah dikembangkan, perkebunan masyarakat setempat dikelola
di bawah pengawasan perusahaan yang mengembangkan perkebunan tersebut. Bentuk bantuan kepada,
dan kerja sama dengan perkebunan lokal setempat pada umumnya dikenal sebagai Program Plasma.
Per tanggal 31 Desember 2024, luas lahan untuk Program Plasma telah mencapai 46.557 hektar yang
mewakili 36,3% dari luas lahan yang telah ditanami.
Program Plasma saling menguntungkan bagi anggota masyarakat setempat maupun perusahaan
perkebunan. Penduduk lokal yang berpartisipasi dalam Program Plasma memperoleh manfaat sosial dan
ekonomi dari peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, seperti pelatihan dan pendidikan mengenai
pembudidayaan kelapa sawit. TBS yang berasal dari pemilik perkebunan plasma dibeli pada tingkat
harga yang ditentukan oleh komite penentuan harga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan diwakili
oleh Pemerintah, petani dan perusahaan-perusahaan, berdasarkan harga CPO dan PK dan disesuaikan
dengan kualitas TBS, biaya, dan margin laba untuk para peserta Program Plasma.
179
Page 222
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Anak,
telah menjalin kerjasama dengan 62 koperasi plasma. Perseroan dan Perusahaan Anak juga memberikan
pinjaman talangan kepada petani plasma dengan saldo piutang plasma terutang per tanggal 31 Desember
2024 tercatat sebesar Rp508,4 miliar. Piutang plasma tersebut nantinya akan dilunasi dengan dana
pinjaman dari bank dan/atau dari hasil produksi perkebunan plasma.
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan Program Plasma untuk masing-masing periode:
31 Desember
2024 2023
Lahan tertanam plasma (hektar) 46.557 50.039
Lahan menghasilkan plasma (hektar) 31.379 39.196
Rata-rata usia lahan kebun plasma (tahun) 13 16
7. Kebijakan riset dan pengembangan
Inovasi produk Grup saat ini dijalankan oleh Divisi R&D yang melakukan berbagai aktivitas penelitian
serta pengembangan berdasarkan ilmu sains, teknologi dan prinsip keberlanjutan. Divisi R&D diharapkan
dapat menyediakan berbagai solusi inovatif dalam agronomi untuk menjaga dan meningkatkan
keunggulan kompetitif Grup dalam bidang inovasi, kualitas, dan kemurnian produk. Divisi R&D juga
berada pada posisi strategis untuk memastikan ketersediaan benih unggul yang meningkatkan kualitas
dan produktivitas jangka panjang serta efisiensi operasional Grup.
Fungsi Divisi R&D tersebut diterjemahkan ke dalam rencana kerja, yang meliputi:
• Inovasi dan penelitian berbasis agronomi, ekologi, dan teknologi untuk mendorong praktik
perkebunan berkelanjutan bagi perusahaan.
• Perakitan varietas melalui pengujian progeny DxP baru, pengembangan dan produksi benih melalui
peremajaan pohon induk baru, pengayaan material genetik baru yang memiliki karakter spesifik
unggul, dan implementasi bioteknologi untuk proses pemuliaan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
• Keberlanjutan, dengan melaksanakan inisiatif terkait lingkungan, baik aktivitas penelitian maupun
sertifikasi.
• Pengembangan sistem pengelolaan spasial untuk mendukung kebutuhan data pemetaan.
• Field Quality Assurance, mendukung dan memastikan perbaikan proses terkait produktivitas kebun
dengan memantau penerapan praktik manajemen terbaik serta memberikan rekomendasi.
• Perencanaan dan pemantauan dengan memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan dan
terpantau baik.
Keunggulan utama Divisi R&D Grup terletak pada sumber daya manusia yang kompeten, berpengalaman,
dan berpengetahuan luas dalam bidangnya. Pengembangan kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan
juga dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga riset nasional dan internasional serta konsultasi
dengan para pakar profesional.
Fokus Divisi R&D Grup saat ini adalah melakukan penelitian terhadap hama dan penyakit tanaman
serta pembaruan material genetik melalui pemuliaan tanaman. Grup melalui BSM saat ini melakukan
kegiatan pemuliaan tanaman di dua tempat, yaitu Seed Garden seluas 540 hektar di Kebun Surya Adi
dan Seed Garden Ex seluas 632 hektar di Kebun Mesuji, keduanya berada di Kabupaten Ogan Komering
Ilir, dalam rangka mengembangkan dan menguji material genetik generasi kedua. Proses peremajaan
Seed Garden di Kebun Surya Adi dilakukan bertahap sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dan
pada tahun 2024 direncanakan dan dipersiapkan material tanam untuk diterapkan di secara bertahap
mulai tahun 2026 sampai dengan tahun 2028. Material siklus kedua yaitu Dura Intralini dan Interlini
sebagai sumber induk betina, dan juga TxP dan TxT sebagai sumber induk betina.
180
Page 223
Riset agronomi berlangsung di berbagai lokasi konsesi Perseroan dan Perusahaan Anak di Sumatra
dan Kalimantan, dengan kondisi agroklimatik yang beragam. Unit Pengolahan Benih dan laboratorium
terintegrasi di Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, mencakup laboratorium kimia analitik, mikrobiologi,
kultur jaringan, dan bioteknologi. Laboratorium kimia analitik dan mikrobiologi dilengkapi fasilitas
untuk mendukung penelitian dan pengujian pada jaringan tanaman, tanah, pupuk, minyak sawit, air,
dan air limbah. Laboratorium kultur jaringan dan bioteknologi difokuskan untuk mempercepat proses
pemuliaan kelapa sawit dengan menyediakan material elit yang dipilih berdasarkan penanda molekuler
dan klonal. Laboratorium bioteknologi melakukan penjaminan kualitas benih DxP yang diproduksi,
sedangkan laboratorium kultur jaringan telah menghasilkan tanaman Dura dan Pisifera klonal sebagai
induk varietas DxP Semiklon dan kandidat untuk uji coba DxP Biklon.
Laboratorium analitik BSM yang telah beroperasi sejak tahun 2012 telah mengimplementasikan SNI
ISO 17025:2017 yang terintegrasi dengan ISO 9001:2015, IS014001:2005, dan ISO 45001:2018. Pada
tanggal 20 Januari 2021, laboratorium ini juga telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari Komite
Akreditasi Nasional (KAN) dengan No. LP-1455-1DN. Ruang lingkup yang telah diakreditasi meliputi
analisa jaringan tanaman, tanah, pupuk, minyak sawit mentah (CPO), air dan air limbah dengan total
48 parameter analisa.
Grup mengeluarkan biaya riset dan pengembangan sebesar Rp12,8 miliar atau 0,23% terhadap total
penjualan Grup pada tahun 2023 dan Rp13,3 miliar atau 0,24% terhadap total penjualan Grup pada
tahun 2024.
8. Teknologi Informasi
Grup memanfaatkan ICT secara strategis dalam rangka membuat operasi bisnis Grup semakin optimal.
Grup konsisten menerapkan ICT dan mengelolanya sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik, serta memastikan kinerja dan keandalannya. Fungsi-fungsi terkait ICT di Grup saat ini dijalankan
di bawah koordinasi Departemen ICT.
Program Strategis ICT di 2024
Sesuai rencana strategis teknologi informasi yang dicanangkan di tahun 2024, Grup melanjutkan
implementasi System Integration Agriculture & Plantataion (“SIAP SGRO”) (Mobility Application)
pada wilayah Sumatra untuk menunjang pencatatan panen dan perawatan yang berada di areal kegiatan
Grup secara akurat. Di akhir tahun 2024, SIAP SGRO telah berhasil diterapkan secara simultan pada
dua lokasi di Kalimantan. Di tahun 2025, penerapan SIAP SGRO akan dilanjutkan untuk lokasi lainnya
di Kalimantan.
SIAP SGRO telah terintegrasi dengan sistem Enterprise Resource Planning (ERP). Dengan diadopsinya
SGRO SIAP SAP sebagai sistem ERP yang baru, SIAP SGRO juga akan diintegrasikan sehingga semua
transaksi untuk kegiatan operasional Grup dapat tercatat dengan baik.
SGRO SIAP SAP menggantikan sistem lama yang telah digunakan selama lebih dari 10 tahun. Grup
telah mencanangkan pilot project pada tiga Perusahaan Anak, yakni TH, SR, dan BSM. Per akhir
2024, Grup telah berhasil mencapai fase project untuk kegiatan blue print teknologi informasi, User
Acceptance Test (UAT), dan Training New ERP. Selanjutnya, sistem ERP baru ini akan diluncurkan
(go live) di awal tahun 2025.
Untuk mendukung proyek tersebut, Grup menerapkan change management program untuk tim yang
terlibat langsung dan pengguna langsung yang akan berinteraksi dengan sistem ini. Tujuannya adalah
agar adopsi dan adaptasi terhadap sistem ERP baru dapat berjalan baik dan sesuai dengan waktu yang
direncanakan.
Sejalan dengan semua hal tersebut, infrastruktur teknologi informasi, khususnya perangkat penyimpanan
(server storage) telah ditingkatkan, dari sebelumnya berbasis on-premise menjadi on-cloud, agar dapat
menunjang SGRO SIAP SAP. Konfigurasi on-cloud membuat SGRO SIAP SAP lebih mudah diakses
181
Page 224
pengguna sekaligus meminimalkan gangguan teknis yang dapat berakibat pada terhentinya kegiatan
operasional Grup. Grup juga telah mengkaji dan mengadopsi teknologi komunikasi data terbaru dalam
rangka meningkatkan keandalan komunikasi data antara kebun-kebun dengan kantor pusat.
Rencana Strategis ICT di 2025
Untuk tahun 2025, proyek SGRO SIAP SAP akan dilanjutkan dengan penggunaan perdana di tiga
Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan di atas. Kemudian, proyek tersebut akan diperluas ke empat
Perusahaan Anak lainnya secara bertahap.
Aplikasi SIAP SGRO akan diperluas implementasinya di Kalimantan dan secara bertahap akan
diintegrasikan dengan SGRO SIAP SAP. Aplikasi tersebut juga akan diperkaya dengan fitur teknologi
face recognition dan sistem biometrik, sehingga validasi data dan keamanan penggunaannya lebih
terjamin.
Grup juga tengah menggarap sejumlah inisiatif lain sebagai bagian dari SIAP SGRO. SIAP M-AGROCI
(SIAP Mobility Agronomy Continues Improvement) tengah dikembangkan oleh Tim Agronomy
Continuous Improvement untuk pengendalian dan pencatatan aktivitas kualitas buah, inspeksi panen, hasil
panen, dan kualitas ancak di area operasi Grup. Sementara itu, SIAP M-ACTIVE tengah dikembangkan
untuk tim operasional dalam mengendalikan dan mengevaluasi mutu buah dan ancak di area bisnis Grup.
Kedua sistem mobilitas tersebut akan membantu Grup mengendalikan dan mengevaluasi hasil produksi
secara terstruktur dan berkesinambungan, sehingga memperkecil risiko dan meningkatkan kinerja.
Evaluasi berkelanjutan terus dilakukan dalam aspek penerapan kebijakan, prosedur operasi standar,
serta adopsi teknologi terkini terkait keamanan dan kepatuhan. Dengan demikian, seluruh ekosistem
ICT di Grup dapat menjadi lebih baik dan berdaya guna dalam mendukung pencapaian strategi bisnisnya
secara menyeluruh.
9. Persaingan usaha
CPO adalah komoditas yang diperdagangkan secara bebas di pasar komoditas lokal dan internasional
dan penentuan harga didasarkan atas penawaran dan permintaan dari komoditas tersebut. Seperti halnya
produk komoditas pada umumnya, produk CPO yang dihasilkan Perseroan memiliki kualitas relatif
sama (persentase kadar FFA) dengan CPO yang dihasilkan oleh perusahaan perkebunan lainnya. Potensi
pasar untuk produk Perseroan meliputi pasar tradisional dan pasar non-tradisional baik di Indonesia
dan di luar negeri. Produk CPO juga bersaing dengan minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai,
minyak rapeseed, dan minyak bunga matahari yang dapat menjadi produk substitusi CPO. Jika terdapat
penurunan pada harga atau terjadi kenaikan kualitas pada minyak nabati substitusi CPO lainnya, hal
tersebut dapat mengakibatkan permintaan konsumen beralih ke minyak substitusi lainnya dan berimbas
pada harga CPO, sehingga dapat memengaruhi tingkat profitabiltas, kinerja usaha serta prospek usaha
Perseroan.
Industri sawit, selain padat karya, juga dikenal sebagai industri yang terfragmentasi karena tidak ada
satu atau sekumpulan perusahaan pun yang memiliki pangsa pasar yang signifikan dan mampu untuk
memengaruhi hasil industri. Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Oil World yang dipublikasikan
di bulan Maret 2025, Indonesia sebagai negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia, menghasilkan
jumlah minyak sawit sekitar 57% dari pasokan dunia pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah luas
perkebunan sawit di Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mencapai 16 juta hektar, di mana sekitar
42% diantaranya, merupakan perkebunan sawit rakyat. Hal tersebut berarti luasan perkebunan swasta,
dengan jumlah perusahaan yang kian banyak, hanya mewakili setengah dari jumlah lahan tertanam di
Indonesia.
Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia yang dipublikasikan di bulan
Maret 2025, produksi CPO pada tahun 2024 mencapai 48,2 juta ton. Jika dibandingkan dengan jumlah
produksi CPO Grup pada tahun 2024 sebesar 341,3 ribu ton, maka produksi CPO Grup memiliki pangsa
pasar kurang dari 1% di tingkat nasional.
182
Page 225
10. Prospek usaha
Harga CPO mengalami fluktuasi harga signifikan selama tahun 2024. Di kuartal pertama 2024, harga CPO
meningkat perlahan, dari MYR 3.629/ton pada Januari menjadi MYR 4.284/ton pada Maret. Kenaikan
ini dipicu oleh produksi musiman yang melemah, permintaan tinggi selama perayaan Tahun Baru Imlek
dan Ramadhan, serta penerapan penuh mandat Biodiesel B35 di Indonesia. Harga sedikit terkoreksi di
kuartal kedua karena ekspektasi peningkatan produksi musiman. (Sumber: Bursa Malaysia Derivatif)
Pada paruh kedua, harga CPO melonjak ke titik tertinggi, MYR 5.343/ton di Desember, didorong
oleh ketatnya pasokan global, produksi yang lebih rendah dari perkiraan di Indonesia akibat dampak
El Niño yang berkepanjangan sejak 2023, serta permintaan yang kuat dari program biodiesel dengan
Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan mandat Biodiesel B40 yang akan dimulai pada awal
2025 serta kebutuhan baru di pasar, seperti Sustainable Aviation Fuel (SAF). Momentum kenaikan
harga CPO turut dipicu oleh faktor eksternal, terutama perlambatan pertumbuhan produksi minyak
rapeseed dan biji bunga matahari, serta meningkatnya ketegangan geopolitik negara penghasil minyak
nabati. Harga spot CPO rata-rata naik 10,4% ke MYR 4.230/ton di 2024 dari MYR 3.832/ton di 2023.
(Sumber: Bursa Malaysia Derivatif)
Pada kuartal pertama tahun 2025, harga CPO kembali mengalami koreksi pada rentang harga MYR4.441
– MYR4.875/ton dengan harga CPO rata-rata berada pada harga MYR4.712/ton, sedikit mengalami
penurunan jika dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2024 dengan harga CPO rata-rata di
MYR4.840/ton. Produksi musiman yang rendah pada kuartal pertama serta permintaan yang tinggi
selama bulan Ramadan serta kenaikan mandat Biodiesel B40 di Indonesia yang dimulai pada awal
2025 menyebabkan harga CPO dapat bertahan pada kuartal pertama 2025. Seiring dengan peningkatan
produksi CPO pada kuartal kedua 2025, harga CPO kembali mengalami penurunan dengan harga CPO
sekitar MYR4.036/ton di akhir April 2025. (Sumber: Bursa Malaysia Derivatif)
Sejalan dengan rencana Pemerintah menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar
dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau Biodiesel
B40 mulai 1 Januari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) telah menargetkan
alokasi 15,6 juta kiloliter biodiesel untuk 2025, naik dari 13,4 juta kiloliter pada 2024. Perluasan mandat
ini akan mengurangi impor solar dan menghemat anggaran negara sekitar Rp147,5 triliun, atau Rp25
triliun lebih besar dibandingkan program B35. Selain manfaat ekonomi, program Biodiesel B40 ini
juga akan menciptakan nilai sekitar Rp21 triliun melalui konversi CPO menjadi biodiesel, menciptakan
lebih dari 1,95 juta lapangan kerja (di sektor hulu dan hilir), serta mengurangi jejak karbon Indonesia
sebesar 41,5 juta ton CO 2 ekuivalen melalui pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, sebagai bagian
dari komitmen Indonesia menuju netralitas karbon (Sumber: Kementrian ESDM).
Industri minyak nabati global diperkirakan akan menghadapi serangkaian tantangan di 2025. Defisit
pasar akan berlanjut dengan susutnya produksi minyak rapeseed dan biji bunga matahari. Produksi
minyak kedelai diprediksi naik sementara minyak sawit mulai pulih, sehingga mengangkat pasokan
minyak nabati global. Namun, tren konsumsi yang kuat selama dua tahun terakhir diprediksi akan
bertahan di 2025. Permintaan yang melampaui pasokan ini akan membuat rasio stock-to-use lebih
rendah dari 2024. (Sumber: Oil World)
Adapun prospek keuangan Perseroan dapat dipengaruhi oleh harga komoditas kelapa sawit yang dapat
dipicu oleh berbagai faktor penyebab ketidakseimbangan pada tingkat pasokan atau permintaan terhadap
komoditas itu sendiri maupun produk substitusinya. Penerapan Biodiesel B40 yang telah dimulai pada
awal tahun 2025 diharapkan akan dapat mengurangi ketergantungan terhadap ekspor. Hal ini dapat
menjadi faktor penopang terhadap harga minyak sawit yang relatif lebih stabil.
183
Page 226
11. Musiman
Perseroan sangat memperhatikan faktor musiman dalam menyusun kegiatan operasional kebun. Secara
umum, produksi TBS perkebunan kelapa sawit Grup cenderung meningkat pada semester kedua.
Hal ini disebabkan oleh pola curah hujan di wilayah tempat perkebunan kelapa sawit Grup sehingga
menyebabkan kenaikan ketersediaan CPO. Akan tetapi, pola ini mungkin berubah karena dipengaruhi
oleh anomali cuaca atau pola curah hujan, seperti El Niño atau La Nina. Meskipun demikian, Perseroan
berkeyakinan bahwa faktor musiman tersebut tidak memiliki dampak material terhadap permintaan
pelanggan maupun biaya.
12. Penghargaan dan sertifikasi
Penghargaan
Perseroan telah menerima sejumlah penghargaan sejak tahun 2023, antara lain:
• Penghargaan “Indonesia CSR Brand Equity Award 2023” untuk Program CSR Panen Jagung pada
Kelompok Tani Desa Balian” yang diberikan oleh The Iconomics pada tanggal 24 Mei 2023.
• Penghargaan “Indonesia Best CSR Award 2023 with Outstanding Program in Increasing the Capacity
of Farmers and Communities” untuk kategori agribusiness yang diberikan oleh Warta Ekonomi
pada tanggal 6 Juli 2023.
• Penghargaan “Top 5 Oil Palm Seed Producers” dalam Sawit Indonesia Award 2023 yang diberikan
oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 20 Desember 2023.
• Penghargaan “Indonesia Best 50 CSR Brand Equity Award 2024” untuk kategori minyak kelapa
sawit yang diberikan oleh The Iconomics pada tanggal 7 Mei 2024.
• Penghargaan “Indonesia Most Acclaimed Companies Award 2024 dengan Implementasi Strategi
Korporat Luar Biasa dalam Mempertahankan Produksi dan Kinerja” untuk kategori agribisnis dan
“Best Corporate and Environmental Responsibility Award 2024 for Maintaining Good Synergy and
Relations with Community” untuk kategori agribisnis, yang diberikan oleh Warta Ekonomi pada
tanggal 31 Juli 2024.
• Penghargaan untuk “Komitmen dan Dedikasi Pemuliaan Benih Sawit” dari Majalah Sawit Indonesia
dalam Sawit Indonesia Award 2024, yang diberikan kepada Dwi Asmono, Direktur Perseroan pada
tanggal 12 Desember 2024.
• Penghargaan “TOP 20 GCG Awards 2024” untuk kategori Indonesia yang diberikan oleh The
Iconomics pada tanggal 17 Desember 2024.
Sertifikasi
Sebagai bagian dari komitmen Grup untuk melaksanakan praktik-praktik bisnis yang berkelanjutan
berstandar nasional maupun internasional, Perseroan telah memperoleh berbagai sertifikasi sebagai
berikut:
No. Penerima sertifikat Ruang lingkup Masa berlaku
ISO 9001:2015 : Sistem Manajemen Mutu
1 BSM Research Station Surya Adi & Seed 17 Desember 2024 - 30 Desember 2027
Processing Unit
2 AT Kebun Belida, Kebun Mesuji dan PKS Belida 17 September 2024 -16 September 2027
3 MBJ Kebun IPBS, Kebun IPBD dan PKS Permata 29 Desember 2022 - 27 Januari 2026
Bunda
4 GTA Kebun Sumber Sawit 13 Desember 2022 - 27 Januari 2026
184
Page 227
5 SR Kebun Baboti, Kebun Rauk Naga, Kebun 25 November 2022 - 5 Februari 2026
Sukamara, Kebun Sungai Sagu, Kebun Telaga
Bintang, Kebun Waringin dan PKS Sungai
Rangit
ISO 14001:2015 : Sistem Manajemen Lingkungan
6 BSM Research Station Surya Adi & Seed 19 Desember 2022 - 27 Januari 2026
Processing Unit
7 AT Kebun Belida, Kebun Mesuji dan PKS Belida 17 September 2024 - 16 September 2027
8 MBJ Kebun IPBS, Kebun IPBD dan PKS Permata 29 Desember 2022 - 27 Januari 2026
Bunda
9 GTA Kebun Sumber Sawit 13 Desember 2022 - 27 Januari 2026
10 SR Kebun Baboti, Kebun Rauk Naga, Kebun 25 November 2022 - 5 Februari 2026
Sukamara, Kebun Sungai Sagu, Kebun Telaga
Bintang, Kebun Waringin dan PKS Sungai
Rangit
ISO 45001:2018 : Kesehatan & Keselamatan Kerja
11 BSM Rasearch Station Surya Adi & Seed 19 Desember 2022 - 27 Januari 2026
Processing Unit
ISO 17025:2017 : Standar Pengujian dan Kalibrasi Laboratorium
12 BSM Integrated Laboratory 20 Januari 2021- 19 Januari 2026
RSPO
13 Perseroan PKS Selapan Jaya, Kebun Hikmah Dua, KUD 25 Januari 2022 - 24 Januari 2027
Madya Karya Bhakti, KUD Bina Sejahtera,
KUD Sedia Mukti, KUD Maju Lancar, KUD
Jaya Makmur, KUD Sumber Sentosa, KUD
Serba Usaha, KUD Intan, KUD Marga Mulya,
KUD Jadi Mandiri dan KUD Bina Tani Mulya
14 UAI PKS Usaha Agro Indonesia, Kebun Kruing 1 Desember 2023 - 20 Juni 2028
Agro, Kebun Ulin Agro, Kebun Meranti Agro,
Kopbun Sempurna Mandiri dan Kopbun
Jambi Mekar Jaya Sempurna, Kopbun
Sampurna Bersatu
15 TH PKS Telaga Hikmah, Kebun Hikmah Satu, 7 Januari 2024 - 6 Januari 2029
Kebun Hikmah Empat, Kebun Sepucuk,
Kebun Mega Terang, Kebun Gading Jaya,
Kebun Tanjung Sari, KUD Tanjung Mesayu,
KUD Sari Makmur, KUD Sumber Makmur
16 GTA PKS Sumber Sawit, Kebun Sumber Sawit, 25 April 2021 - 24 April 2026
Kebun IPBD, Kebun Hikmah Tiga dan Kebun
Hikmah Lima, Kebun Jaya Permai, Kebun
Nawa Surya dan Kebun Puncak Terang
17 AT PKS Belida, Kebun Belida, Kebun IPBS, 9 Juni 2021 - 8 Juni 2026
KUD Panca Sawit Makmur, KUD Karya
Makmur, KUD Rahayu Bhakti, KUD Mulya
Jaya, KUD Mekar Sari, KUD Sumber Rejeki,
KUD Subur Makmur dan KUD Permata
Bunda
18 MBJ PKS Permata Bunda, Kebun Mesuji, Kebun 28 September 2021 - 27 September 2026
Surya Adi, KUD Tunas Harapan, KUD Citra
Sawit Mandiri, KUD Surya Adi, KUD Surya
Bhakti, KUD Sinar Jaya dan KUD Marga
Mulya
ISPO
19 Perseroan PKS Selapan Jaya, Kebun Gading Jaya, dan 23 November 2020 - 22 November 2025
Kebun Sepucuk
20 AT Kebun Belida, Kebun Mesuji dan PKS Belida 7 Mei 2024 – 6 Mei 2029
21 GTA Kebun Sumber Sawit dan PKS Sumber Sawit 22 Agustus 2019 - 21 Agustus 2024 (proses
perpanjangan)
22 TH Kebun Hikmah Satu, Kebun Hikmah Dua, 22 Agustus 2019 - 21 Agustus 2024 (proses
Kebun Hikmah Tiga, Kebun Hikmah Empat, perpanjangan)
Kebun Hikmah Lima dan PKS Telaga Hikmah
23 MBJ Kebun IPBS, Kebun IPBD, Kebun Tanjung 11 November 2020 - 10 November 2025
Sari, Kebun Mega Teran+C40g dan PKS
Permata Bunda
24 BSM Kebun Surya Adi 23 November 2020 - 22 November 2025
25 SR Kebun Baboti, Kebun Rauk Naga, Kebun 3 Februari 2021 - 2 Februari 2026
Sukamara, Kebun Sungai Sagu, Kebun Telaga
Bintang, Kebun Waringin dan PKS Sungai
Rangit
185
Page 228
26 LAB Kebun Bukit Makmur, Kebun Bukit Subur 4 Februari 2022 - 3 Februari 2027
dan PKS Lanang Agro Bersatu
27 UAI Kebun Kruing Agro, Kebun Ulin Agro, Kebun 3 Agustus 2022 - 2 Agustus 2027
Meranti Agro dan PKS Usaha Agro Indonesia
ISCC
30 GTA PKS Sumber Sawit dan Kebun Sumber Sawit 30 Januari 2025 - 29 Januari 2026
FSC
32 HKI HKI 6 Agustus 2024 - 6 Agustus 2027
Sertifikat SMK3
33 HKI HKI 6 Agustus 2024 - 6 Agustus 2027
Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari
34 HKI HKI 14 Mei 2021 - 13 Mei 2027
13. Hak Kekayaan atas Intelektual (“HAKI”)
Pada saat tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki pendaftaran HAKI berupa merek, yaitu
Kelas Barang/ Tanggal
No. Nama Perusahaan Merek No. Pendaftaran Masa Berlaku
Jasa Pendaftaran
1. Perseroan SJ 9/29 IDM000327107 6 November 2021 6 November 2031
14. Kecenderungan usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Grup. Selain itu, Grup tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan
yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa mendatang.
186
Page 229
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
187
Page 230
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA/CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
188
Page 231
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
1. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik
tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Keterangan Seri A Seri B Total %
PT Indo Premier Sekuritas 14.480.000.000 60.520.000.000 75.000.000.000 100,0
Jumlah 14.480.000.000 60.520.000.000 75.000.000.000 100,0
Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara
kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan
perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di
kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Keterangan Seri A Seri B Total %
PT Indo Premier Sekuritas 6.155.000.000 118.845.000.000 125.000.000.000 100,0
Jumlah 6.155.000.000 118.845.000.000 125.000.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
189
Page 232
2. Metode penentuan Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi, dan besarnya Sisa Imbalan
Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
Harga Obligasi dan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Ijarah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah). Imbal hasil SUN yang
dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 18 Juni 2025, dengan tingkat imbal hasil sebesar 6,19%
untuk tenor 3 tahun, dan 6,36% untuk tenor 5 tahun.
190
Page 233
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia), Lantai 50
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Nama rekan : Cecilia Teguh Ayu Sianawati
STTD : No. STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau
“HKHPM”) No. 92036 a.n. Cecilia Teguh Ayusianawati S.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Nama Rekan : Daniel, CPA
STTD : No. STTD.AP-48/PM/223/2022 tanggal 11 November 2022.
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. AP.1814.
Pedoman Kerja : Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan
untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat
yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
191
Page 234
NOTARIS
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Jakarta Selatan 12930
STTD : No. STTD.N-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 1199919810412.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
juncto Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah membuat
akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Sukuk Ijarah, sesuai dengan UU
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk
WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31
Jakarta Selatan 12920
STTD : No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan
Sukuk Ijarah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali
Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
192
Page 235
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi
yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga
wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
193
Page 236
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Bank Permata bertindak sebagai Wali
Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Bank Permata sebagai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah terdaftar di OJK dengan No. 02/
STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK
tertanggal 11 Nopember 2002 No. S-2418/PM/2002. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini, Bank Permata dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sehubungan dengan rencana penerbitan Obligasi, Bank Permata sebagai Wali Amanat (i) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati yang
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit
dengan Ref. No. 0082/SK/SS/FI/CB/04/2025 tanggal 9 April 2025 dengan memperhatikan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”); dan (ii) telah melakukan penelaahan (due diligence)
terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dinyatakan
dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilingence dengan Ref. No. 0083/SK/SS/FI/
CB/04/2025 tanggal 9 April 2025.
Sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Ijarah, Bank Permata sebagai Wali Amanat (i) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan
Kredit dengan Ref. No. 0084/SK/SS/FI/CB/04/2025 tanggal 9 April 2025 dengan memperhatikan
POJK No.19/2020; (ii) telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk
melakukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat
Mengenai Due Dilingence dengan Ref. No. 0085/SK/SS/FI/CB/04/2025 tanggal 9 April 2025; dan (iii)
memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang keuangan syariah yang dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tenaga Ahli di Bidang Keuangan Syariah dengan Ref. No. 0086/
SK/SS/FI/CB/04/2025 tanggal 9 April 2025.
1. Umum
Bank Permata didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat
di hadapan Eliza Pondaag, S.H., selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum dengan Penetapan No. J.A.5/2/2 tanggal 4 Januari
1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan
diumumkan dalam BNRI No. 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No. 292.
Anggaran dasar Bank Permata selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Permata Tbk No.94
tanggal 27 September 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0196980 tanggal 1 Oktober 2024 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-AH.01.09-0257950 tanggal 1 Oktober 2024.
2. Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Berdasarkan DPS Bank Permata per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku BAE Bank Permata, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Bank Permata adalah
sebagai berikut:
194
Page 237
Nama Pemegang Saham Saham Kelas Jumlah Saham (%)
Bangkok Bank Public Company Limited B 32.244.827.604 89,12
Publik B 3.909.651.682 10,81
Publik A 26.880.234 0,07
Jumlah Modal Dasar 36.181.359.520 100,00
3. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk No. No. 2 tanggal 9 April 2025,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-0186066 tanggal 14 April 2025, susunan Dewan Komisaris,
Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank Permata adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
Komisaris : Chong Toh
Komisaris : Chalit Tayjasanant
Komisaris : Niramarn Laisathit
Komisaris Independen : Haryanto Sahari
Komisaris Independen : Riswinandi
Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
Direksi
Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
Direktur : Abdy Dharma Salimin
Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
Direktur : Djumariah Tenteram
Direktur : Dayan Sadikin
Direktur : Setiatno Budiman
Direktur merangkap Direktur Unit Usaha Syariah : Rudy Basyir Ahmad
Direktur : Eddie Sajoga
Direktur : Evi
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. Dr. H. Jaih, S.E, M.H, M.Ag.
Anggota : Asep Supyadillah
4. Kegiatan usaha
Bank Permata adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis
dan mempertahankan keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Bank Permata
melakukan kegiatan perbankan dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro;
sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
kepada debitur lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang
aman dan menguntungkan. Selain itu, Bank Permata juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya
seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan perdagangan valuta asing.
Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 19371/U.M.II tanggal 19 Pebruari 1957 juncto Salinan Keputusan
Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali
Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.
195
Page 238
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen
Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal 17 Desember
2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat
berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.
Bank Permata memperoleh persetujuan sebagai sub registry untuk penatausahaan surat berharga
berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.
Bank Permata telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan
perbankan dalam rangka pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui
pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic delivery chanel) secara optimal.
Bank Permata dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah,
terutama dalam mobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan
bagi kelancaran pembangunan.
Di samping itu, Bank Permata juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:
(i) di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada KSEI; (ii) di bidang modal ventura pada
PT Sarana Bali Ventura; (iii) di bidang komunikasi pada PT Aplikanusa Lintasarta; (iv) di bidang
investasi pada PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia; dan (v) di bidang pembiayaan konsumen
pada PT Sahabat Finansial Keluarga.
Di dalam bidang pengembangan pasar modal, Bank Permata ikut berperan aktif, antara lain dengan
bertindak sebagai:
i. Wali Amanat (Trustee) pada :
- Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015
- Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018
- Obligasi I Tridomain Performance Materials Tahun 2018
- Obligasi II Tridomain Performance Materials Tahun 2019
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
ii. Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek.
iii. Sub registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah.
iv. Bank Kustodian produk reksadana jenis saham, pendapatan tetap, campuran, terproteksi dan
penyertaan terbatas.
v. Pemain aktif pada perdagangan obligasi di pasar sekunder.
196
Page 239
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat
Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
Ijarah serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) atau
semua jumlah Imbalan Ijarah telah dilunasi baik Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, Cicilan Imbalan
Sukuk Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
- Obligasi atau Sukuk Ijarah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi/Sisa Imbalan Ijarah; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
197
Page 240
7. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Permata yang diperoleh dari laporan
keuangan konsolidasian Bank Permata pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers).
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
31 Desember
2024 2023
Total aset 259.067.503 257.444.147
Total liabilitas 216.464.321 217.451.825
Total ekuitas 42.603.182 39.992.322
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 9.850.754 9.619.390
Pendapatan operasional lainnya 1.860.232 1.954.228
Jumlah pendapatan operasional 11.710.986 11.573.618
Jumlah beban operasional (7.102.757) (8.223.498)
Laba sebelum pajak penghasilan 4.608.229 3.350.120
Laba bersih 3.566.519 2.585.218
Jummlah laba komprehensif 3.515.393 2.917.753
198
Page 241
8. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31
Jakarta Selatan 12920
Telepon: (021) 523 7788
www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
Permata Bank Tower III, Lantai 14
JL. Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
Bintaro Sektor VII, Pondok Aren, Tangerang 15224
Telepon: (021) 745 9744
E-mail: CustodyCS@permatabank.co.id
Up. Securities & Agency Operation
199
Page 242
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.
200
Page 243
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama tiga Hari Kerja mulai tanggal 26 Juni 2025
sampai dengan 1 Juli 2025 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah,” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
201
Page 244
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 2 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 4 Juli 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank
dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank SMBC Indonesia
Cabang SMBCI JKT
No. Rekening: 08003000835
A.n. PT Sampoerna Agro Tbk
202
Page 245
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminannya. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk masa
paling lama tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
203
Page 246
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di
samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang
kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.
B. TATA CARA PEMESANAN sukuk ijarah
1. Pendaftaran Sukuk Ijarah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
g. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
204
Page 247
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
h. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
i. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan
suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
j. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang
dibayarkan pada periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
k. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya
RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
l. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
205
Page 248
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
FPPSI.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan dilaksanakan selama tiga Hari Kerja mulai tanggal 26 Juni
2025 sampai dengan 1 Juli 2025 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini
dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSI.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Ijarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 2 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
206
Page 249
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank BCA Syariah
Cabang Jatinegara
No. Rekening: 0018889170
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah wajib membayar kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 4 Juli 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank Muamalat Indonesia
Cabang Muamalat Tower
No. Rekening: 3010204275
A.n. PT Sampoerna Agro Tbk
10. Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut
bagian penjaminannya. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah untuk
masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No. IX.A.2.
207
Page 250
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Sukuk Ijarah telah dibayar
maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Sukuk Ijarah kepada pemesan paling
lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Ijarah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah disebabkan oleh kondisi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga
saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk Ijarah
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah (jika ada) dan mengumumkannya dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat dua Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada
para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
208
Page 251
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Sukuk Ijarah untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar Rp238.889 (dua ratus tiga puluh
delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri A dan
Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk
Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
209
Page 252
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi/Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
210
Page 253
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Prospektus dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh mulai tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025
pada pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16
Sudirman Central Business District Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 5088 7167
E-mail: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.indopremier.com
211
Page 254
Halaman ini sengaja dikosongkan
212
Page 255
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Jusuf Indradewa
& Partners.
213
Page 256
Halaman ini sengaja dikosongkan
214
Page 257
1
No: 013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Jakarta, 24 Juni 2025
Kepada Yang Terhormat
PT SAMPOERNA AGRO Tbk.
Jl. Basuki Rahmat No.788
Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning
Kota Palembang, Sumatera Selatan
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Sampoerna Agro Tbk dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan II
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025”
Sehubungan dengan maksud PT Sampoerna Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Palembang, Jl. Basuki Rahmat No.788, Kelurahan
Talang Aman, Kecamatan Kemuning. Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk melakukan
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. “Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025” dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah),
yang akan diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen),
dalam dua seri, yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp14.480.000.000,00
(empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Obligasi Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp60.520.000.000,00
(enam puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 4 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
2. “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025” dengan
jumlah pokok Sukuk Ijarah sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima
miliar Rupiah), yang akan diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen), dalam dua seri, yang terdiri dari :
a. Sukuk Ijarah Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
ditawarkan sebesar Rp6.155.000.000,00 (enam miliar seratus lima puluh lima juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp467.780.000,00 (empat ratus
215
Page 258
2
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun atau
Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi;
dan;
b. Sukuk Ijarah Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang
ditawarkan sebesar Rp118.845.000.000,00 (seratus delapan belas miliar delapan
ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.804.712.500,00 (sembilan miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus dua
belas ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua
juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per
tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 4 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 4 Juli 2030 untuk Sukuk
Ijarah Seri B.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagaimana
tercantum dalam suratnya No.RC-445/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 7 April 2025 dengan
peringkat iA (Single A) untuk Obligasi dan suratnya No.RC-446/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 7
April 2025 dengan peringkat idA(sy) (Single A Syariah) untuk Sukuk Ijarah. Pemeringkatan
tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan yaitu sejumlah
Rp.800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dan mencakup keseluruhan nilai Dana
Sukuk Wakalah yang direncanakan yaitu sejumlah Rp.1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua
ratus miliar Rupiah), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK
No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi dan Sukuk Wakalah ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(selanjutnya disebut “PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I)
Sehubungan dengan maksud Perseroan ujtuk melakukan PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
Sukuk II Tahap I tersebut kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku
konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.,
dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat No.
167/SA/III/25/RO/CD tanggal 12 Maret 2025 untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
(“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek
hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk I
Tahap I ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
216
Page 259
3
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji
Tuntas sebagaimana tertuang dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.012-R6/CS-
YR-DA-PG-MA-HM/II-H/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai
(“Laporan Uji Tuntas”).
Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 013-R5/CS-YR-
DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 menjadi tidak berlaku lagi.
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap
dan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan
otentik dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh
kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Laporan
Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para
Pejabat Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada
Perseroan, berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yuridiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut :
1. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
217
Page 260
4
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
2. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan
didalamnya dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit
dianggap termasuk didalamnya.
4. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi II Tahap I dan
PUB Sukuk II Tahap I dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum
independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas, asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini
kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut:
1. Pendirian. Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas
yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan pada saat didirikan bernama PT Selapan Jaya berdasarkan Akta Pendirian
No. 8 tanggal 7 Juni 1993, yang dibuat dihadapan Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris
di Palembang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari
1994, didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 23 April 1994,
dibawah No.42/1994/PT, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 60 tanggal 29 Juli 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(“TBNRI”) No. 4842 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
2. Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
hingga pada perubahan terakhir sehingga yang berlaku saat ini adalah Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta No.54 Tanggal 18 Agustus
2015”), dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No.AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 24
Agustus 2015, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0958723 tanggal 24 Agustus 2015, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus
2015, dan diumukan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.68 tanggal 25
Agustus 2015, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.42454, junctis:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.20 tanggal 27
Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”), dibuat dihadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris Jakarta Selatan, yang telah mendapat
218
Page 261
5
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No.AHU-0060576.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3
September 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0146019.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September 2020, dan didaftarkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 003453;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.18 tanggal 9
Juni 2021 (“Akta No.18 tanggal 9 Juni 2021”), dibuat dihadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No.AHU-AH.01.03-0373312 tanggal 14 Juni 2021, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0104178.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 021408; dan
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.22 tanggal 18
Januari 2022 (“Akta No.22 tanggal 18 Januari 2022”), dibuat dihadapan
Liestiani Wang, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No.0020056.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Maret
2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0055196.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022.
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.2 tanggal 2
Juni 2025 (“Akta No.2 tanggal 2 Juni 2025”), dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-
0039464.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0134316.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Anggaran Dasar Perseroan yang
tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-perubahannya telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(”UUPT”), Peraturan No.IX.J.1 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-179/BL/2008 tanggal 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Perka
Bapepam-LK No.IX.J.1”), Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
33”), dan dengan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”)
kecuali atas Akta No. 22 tanggal 18 Januari 2022 dan Akta No.2 tanggal 2 Juni 2025
belum diumumkan dalam BNRI dan TBNRI. Berdasarkan Pasal 30 UUPT kewajiban
219
Page 262
6
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
untuk mengumumkan Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar dalam BNRI dan
Tambahannya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
dalam UUPT tidak diatur mengenai konsekuensi hukum belum diumumkannya Akta
Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam BNRI dan Tambahannya,
sehingga tidak akan mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat pada pihak ketiga.
3. Maksud dan Tujuan. Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 2 Juni 2025, maksud dan tujuan
serta kegiatan Perseroan adalah:
1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas
perusahaan holding.
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan dari perusahaan holding (holding companies) yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies”
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Subgolongan ini
tidak mencakup: -Kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan
pembuat keputusan perusahaan.
Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan
holding (KBLI 64200) telah memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana yang telah
dilakukan dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 9 Mei 2025
(“RUPSLB”), dan atas keputusan RUPSLB tersebut telah dituangkan ke dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.2 tanggal 2 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Liestiani
Wang, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
perubahan kegiatan usaha dari Menteri Hukum sehingga sebagaimana tersebut pada
angka 2 huruf d diatas. Dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Perubahan Kegiatan Usaha,
Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi yang mencakup hasil Laporan Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang dikeluarkan oleh KJPP Iwan
Bachcron dan Rekan melalui Suratnya No.00002/IDR-FS/III/2025 tanggal 27 Maret
2025 dan Pelaporan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan
No.434/SA/III/25/RO/GC tanggal 27 Maret 2025. Berdasarkan hasil uji tuntas kami,
bahwa sehubungan dengan recana perubahan kegiatan usaha menjadi Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200), Perseroan tidak diwajibkan untuk
memperbaharui/melakukan penggantian/memperoleh perizinan baru dikarenakan atas
KBLI 64200 tersebut tidak terdapat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha (PB UMKU) yang dipersyaratkan, namun Perseroan perlu melakukan
penyesuaian data NIB beserta lampirannya.
Bahwa atas maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar
Perseroan saat ini telah disesuaikan dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah dibidang Perkebunan buah
kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak
mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil), dan perdagangan besar buah kelapa
sawit, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
220
Page 263
7
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Perseroan akan benar-benar menjalankan kegiatan usaha perusahaan holding setelah
Perseroan menyelesaikan proses pengalihan aset kepada entitas anak. Kami
berpendapat bahwa Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham. Berdasarkan Akta No.54
tanggal 18 Agustus 2015 junctis Akta No.22 tanggal 18 Januari 2022 dan Daftar
Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir sampai dengan tanggal pendapat hukum ini
dibuat adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP.200,00 (DUA RATUS
RUPIAH)
PERMODALAN PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.818.622.000 363.724.400.000,00
Modal Disetor 1.818.622.000 363.724.400.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 3.610.000.000 736.275.600.000
NILAI NOMINAL RP.200,00 (DUA RATUS
RUPIAH)
PEMEGANG SAHAM PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
Twinwood Family Holding 1.195.217.500 239.043.500.000,00 65,72
Limited
Masyarakat (dengan 623.404.500 124.680.900.000,00 34,28
kepemilikan dibawah 5%)
Total 1.818.622.000 363.724.400.000,00 100,00
Bahwa strukur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan 2 (dua) tahun
terakhir sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan sebagaimana diungkapkan
diatas adalah sesuai dan peralihan pemilikan sahamnya telah dilakukan secara
berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan klarifikasi kami dengan pihak Perseroan bahwa Perseroan telah
memenuhi minimum 20% (dua puluh persen) cadangan wajib sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 dalam UUPT.
221
Page 264
8
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
5. Pemegang Saham Pengendali & UBO. Twinwood Family Holdings Limited sebagai
pemegang saham mayoritas Perseroan adalah suatu badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum negara Uni Emirat Arab. Berdasarkan Surat Perseroan
No.626/SA/VII/24/RO/GC tanggal 27 Agustus 2024 Perihal: Laporan Informasi atau
Fakta Material yang disampailan kepada OJK, mengungkapkan bahwa Twinwood
Family Holdings Limited merupakan suatu perusahan yang didirikan di Dubai Negara
Uni Emirat Arab dan beralamat di Unit 06, Level 3, Gate Village Building 10, Dubai
International Financial Centre, Dubai, Uni Emirat Arab. Bahwa Twinwood Family
Holdings Limited dimiliki 100% (seratus persen) oleh Putera Sampoerna. Berdasarkan
Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme,
Permenkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi jo. Permenkumham No.21 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi, Perseroan telah melakukan pelaporan ultimate beneficiary owner pada
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia pada tanggal 3 September 2020. Bahwa sampai dengan saat ini ultimate
beneficiary owner Perseroan adalah Putera Sampoerna.
Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dari Perseroan bahwa Putera
Sampoerna adalah Pemilik Manfaat Perseroan dengan kriteria sebagaimana dimaksud
pada huruf (f) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018.
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No.38 tanggal 29 Mei 2024, dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0207625 tanggal 29 Mei
2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0104371.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 29 Mei 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Dwi Asmono MS
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
Direktur : Eris Ariaman
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen : Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Saud Usman Nasution
222
Page 265
9
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Kami berpendapat bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
33/2014”).
Bahwa berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2025 bahwa tidak ada benturan kepentingan
antara Komisaris dan/atau Direksi dengan rencana PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
Sukuk II Tahap I ini.
7. Komite-Komite, Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan. Susunan Komite-
Komite, Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan pada Perseroan adalah sebagai
berikut: Pada tanggal Pendapat Hukum ini susunan anggota Komite Audit dan
Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
(sekarang Otoritas Jasa Keuangan) tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik, Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan.
Perseroan telah mengangkat Eris Ariaman sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No.262/SA/V/23/RO/CD tanggal 2 Mei 2023. Pengangkatan
Sekretaris Perusahaan telah dilaporkan kepada OJK sebagaimana ternyata dalam Surat
Perseroan No.262/SA/V/23/RO/GC tanggal 2 Mei 2023.
Pengangkatan Sdr. Eris Ariaman sebagai Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan
POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Komite Audit
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah
membentuk Komite Audit.
Perseroan telah memiliki Komite Audit dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No.453/SA/V/22/RO/CD tanggal 27 Mei 2022, susunan anggota Komite
Audit Perseroan adalah sebagai berikut :
223
Page 266
10
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Ketua : Saud Usman Nasution
Anggota : Pradhono
Anggota : Sukarnen
Masa jabatan anggota Komite Audit efektif pada tanggal 27 Mei 2022 hingga
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tahun 2027. Anggota Komite Audit terdiri dari seorang Komisaris Independen dan
2 (dua) orang anggota dari Pihak luar Perseroan.
Bahwa Perseroan telah melaporkan pengangkatan Komite Audit kepada OJK
sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan No.474/SA/V/22/RO/GC tanggal 31 Mei
2022.
Pembentukan Komite Audit telah sesuai dan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Unit Audit Internal
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah
membentuk Piagam Unit Audit internal.
Perseroan memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit
Internal/Internal Audit Charter PT Sampoerna Agro Tbk tertanggal 1 Februari 2018,
yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Perseroan telah mengangkat Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. 158/SA/III/23/RO/CD tanggal 13 Maret 2023, telah
ditunjuk Ronald Romatua Marpaung sebagai Kepala Unit Audit Internal.
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal tersebut telah dilaporkan kepada OJK
sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan No. 202/SA/III/23/RO/GC tanggal 31
Maret 2023.
Piagam Satuan Pengawas Intern (Internal Audit Charter) Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Komite Manajemen Risiko
224
Page 267
11
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Manajemen Risiko yang ditetapkan oleh
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal tanggal 9 November 2015 dan mulai berlaku
pada tanggal yang sama.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 453/SA/V/22/RO/CD tanggal 27
Mei 2022, susunan anggota Komite Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : R.B. Permana Agung Dradjattun
Anggota : Timotius
Masa jabatan anggota Komite Manajemen Risiko efektif pada tanggal 27 Mei 2022
hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tahun 2027.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan
oleh Dewan Komnisasris Perseroan pada tanggal tanggal 9 November 2015 dan mulai
berlaku pada tanggal yang sama.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 453/SA/V/22/RO/CD tanggal 27
Mei 2022, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : R.B. Permana Agung Dradjattun
Anggota : Eka Dharmanjanto Kasih
Anggota : Henrica Julprima
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sama dengan masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada saat Nominasi dan
Remunerasi ini dibentuk dan akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Perseroan
tahun 2027. Pengangkatan Anggota Komite dan Remunerasi Perseroan tersebut telah
dilaporkan kepada OJK sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan
No.474/SA/V/22/RO/GC tanggal 31 Mei 2022
Pembentukan Komite Nominasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten
Atau Perusahaan Publik (“POJK 34”).
8. Perizinan. Perseroan telah memperoleh izin-izin material dan penting yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang sesuai dengan
maksud dan tujuan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin material dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan dari Perseroan tanggal 23 Juni 2025, kami telah memastikan bahwa sampai
225
Page 268
12
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
dengan Pernyataan Pendaftaran Perseroan telah menjadi efektif, tidak terdapat
pelanggaran pemenuhan yang dilakukan oleh Perseroan atas persyaratan dan/atau
pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang
dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
9. Izin Ketenagakerjaan. Perseroan telah memperoleh izin-izin material dan penting di
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melaksanakan ketentuan
mengenai Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku pada provinsi ditempat
kedudukan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan slip gaji terendah karyawan
Perseroan dan dipertegas dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2025.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
(“UU No.78/1981”).
Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2023 – 2025, dan
telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.1232/SK/Nakertrans/2024 tanggal 13 Mei
2024. PKB ini mulai berlaku tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember
2025.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit, dalam hal terjadi
perselisihan hubungan industrial, Perseroan maupun tenaga kerja menyelesaikan hal
tersebut dengan musyawarah, mediasi, maupun lembaga tripatrit sebagaimana yang
diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 560/178/D.Nakertans/2024
tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama LKS Bipartit di PT Sampoerna Agro Tbk.
10. Aset-aset Material. Pada tanggal Pendapat Hukum ini Perseroan memiliki harta tetap
berupa tanah dan bangunan, harta bergerak berupa alat berat dan kendaraan bermotor,
dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berupa merek dagang. Pemilikan dan/atau
penguasaan aset-aset material Perseroan berupa tanah dan/atau bangunan serta Hak
Kekayaan Intelektual berdasarkan dokumen kepemilikan milik yang terdaftar atas nama
Perseroan telah dilakukan secara sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, telah
dilakukan sesuai dengan anggaran dasar, tidak sedang dalam sengketa, serta tidak
sedang dijaminkan.
11. Asuransi. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula oleh
Perseroan dalam Surat Pernyataan tertanggal 23 Juni 2025, harta kekayaan Perseroan
telah diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek
yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
226
Page 269
13
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang
dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan serta mengikat Perseroan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku, serta tidak bertentangan satu sama
lain dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk namun tidak terbatas terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta tidak terdapat pembatasan-
pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat
membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
Sukuk II Tahap I maupun mengahalangi hak pemegang obligasi maupun hak pemegang
saham publik. Kecuali atas ketidaksesuaian pelaporan kepada OJK sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 jo. Pasal 6 (2) Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No.42/2020”) terhadap perjanjian-perjanjian afiliasi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan entitas anak yaitu:
a. Perjanjian afiliasi antara Perseroan dengan SM terkait dengan pengalihan seluruh
saham SM di GJA kepada Perseroan terjadi pada tanggal 24 Juli 2024;
b. Perjanjian afiliasi antara Perseroan dengan SM terkait dengaen pengalihan
seluruh saham SM di PTSJ kepada Perseroan terjadi pada tanggal 24 Juli 2024;
c. Perjanjian afiliasi antara Perseroan dengan SAB terkait dengan perjanjian pinjam
pakai ruangan kantor yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2023;
Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(4) POJK 42/2020 yaitu sanksi administratif berupa a) peringatan tertulis; b) denda
yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c) pembatasan kegaitan
usaha; d) pembekuan kegiatan usaha; e) pencabutan izin usaha; f) pembatalan
persetujuan; dan g) pembatalan pendaftaran.
Sehubungan dengan perjanjian antara Perseroan dengan Entitas Anak dan/atau Entitas
Cucu, berdasarkan pemeriksaan kami, perjanjian-perjanjian telah dibuat berdasarkan
ketentuan yang wajar (arm’s length) dalam artian bahwa seluruh ketentuan yang dibuat
tidak mengandung benturan kepentingan atau bertentangan dengan kepentingan
ekonomis Perseroan, Entitas Anak, dan/atau Entitas Cucu dengan pertimbangan
perjanjian dibuat oleh para pihak untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan maupun
Entitas Anak dan/atau Entitas Cucu.
13. Perkara/Litigasi. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula
dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 23 Juni 2025, Perseroan tidak sedang
terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pajak, perkara
kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha,
perselisihan hubungan industrial, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim
yang mungkin timbul dan/atau somasi.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan tertanggal 23 Juni 2025, masing-
masing anggota Direksi Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
227
Page 270
14
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Perseroan maupun sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), pajak, perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan
hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang mungkin
timbul dan/atau somasi.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
Pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Juni
2025, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi tidak sedang
terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pajak, perkara
kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau somasi.
13. Dokumen Perjanjian Emisi. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk
II Tahap I ini telah dibuat dan ditandatangani :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Sampoerna Agro No. 2 tanggal 10 April 2025 jis. Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro No. 1 tanggal 2 Mei 2025, Akta
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro No. 3 tanggal 2 Juni 2025, Akta
Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro No. 18 tanggal 12 Juni 2025, dan Akta
Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi II Dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro No.
27 tanggal 19 Juni 2025 oleh Perseroan selaku Emiten, yang seluruhnya dibuat
dihadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 3 tanggal 10 April 2025 jis. Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
No. 2 tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal 2 Juni 2025,
Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 12 Juni 2025, dan Akta
Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 28 tanggal 19 Juni
2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Permata Tbk selaku
Wali Amanat, yang seluruhnya dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan.
228
Page 271
15
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
c. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No. 7 tanggal 10 April 2025 jis. Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 4
tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 6 tanggal 2 Juni 2025, Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Sampoerna Agro Tahap
I Tahun 2025 No. 21 tanggal 12 Juni 2025, dan Akta Addendum IV dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 31 tanggal 19 Juni 2025 oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat Sukuk, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal 10 April 2025 jis. Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
No. 3 tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 5 tanggal 2
Juni 2025, Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 12 Juni
2025, dan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 29
tanggal 19 Juni 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Indo
Premier Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi, yang seluruhnya dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta Selatan.
e. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No.8 tanggal 10 April 2025 jis. Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No. 5 tanggal 2 Mei 2025, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 7 tanggal
2 Juni 2025, Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 22 tanggal 12 Juni
2025, dan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 No. 32
tanggal 19 Juni 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Indo
Premier Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah, yang seluruhnya dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2025 No.5 tanggal 10 April 2025 jo. Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
No. 30 tanggal 19 Juni 2025, oleh Perseroan selaku Emiten, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
229
Page 272
16
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
g. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap
I Tahun 2025 No. 9 tanggal 10 April 2025 jo. Addendum I dan Pernyataan
Kembali Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No. 33 tanggal 19 Juni 2025, oleh Perseroan selaku Emiten,
yang seluruhnya dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan.
h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No.6 tanggal 10 April 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek, dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
i. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2025 No.10 tanggal 10 April 2025, oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek, dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
j. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia No.SP-058/OBL/KSEI/0325 tanggal 10 April 2025, oleh dan antara PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang dibuat
dibawah tangan.
k. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia No.SP-027/SKK/KSEI/0325 tanggal 10 April 2025, oleh dan antara PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang dibuat
dibawah tangan.
l. Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 tanggal 10 April
2025 dan Perubahan I Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
tanggal 12 Juni 2025, oleh dan antara PT Bank Permata Tbk selaku Muwakkil dan
Perseroan selaku Wakil, yang dibuat dibawah tangan.
m. Akad Ijarah I Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 tanggal 10 April 2025 dan
Perubahan I Akad Ijarah I Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 tanggal 12
Juni 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Pihak Pertama dan PT Bank Permata
Tbk selaku Pihak Kedua, yang dibuat dibawah tangan.
n. Akad Ijarah II Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 tanggal 10 April 2025 dan
Perubahan I Akad Ijarah II Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 tanggal 12
230
Page 273
17
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Juni 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Pihak Pertama dan PT Selatanjaya
Permai selaku Pihak Kedua, yang dibuat dibawah tangan.
o. Akad Ijarah III Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 tanggal 10 April
2025 dan Perubahan I Akad Ijarah III Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
tanggal 12 Juni 2025, oleh dan antara PT Selatanjaya Permai selaku Pihak Pertama
dan Perseroan selaku Pihak Kedua, yang dibuat dibawah tangan.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
14. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I ini dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk, dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi dan/atau Sukuk
yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi
dan/atau Sukuk tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Sukuk pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai
dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
15. Jaminan PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I. PUB Obligasi II
Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
16. Persetujuan/Pemberitahuan Penerbitan PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk
II Tahap I. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I ini
Perseroan telah:
a. Memperoleh Persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Perseroan No.
164/SA/III/25/RO/CD tanggal 14 Maret 2025, yang telah ditandatangani oleh
seluruh Dewan Komisaris Perseroan.
231
Page 274
18
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
b. Memperoleh Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya
No. S-05063/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025, Perihal: Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
c. Memberitahukan kepada Indonesia PT Bank OCBC NISP selaku Kreditur
Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan No.340/SA/III/25/RO/BC
tanggal 17 Maret 2025.
d. Memberitahukan kepada PT Bank SMBC Indonesi Tbk (d/h PT Bank BTPN
Tbk) selaku Kreditur Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan
No.342/SA/III/25/RO/BC tanggal 17 Maret 2025.
e. Memperoleh Opini Tim Ahli Syariah sebagaimana ternyata dalam Surat Tim Ahli
Syariah tanggal 12 Juni 2025 yang menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang
dibuat dalam rangka PUB Sukuk II Tahap I ini tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Utama
Indonesia.
Bahwa berdasarkan hasil uji tuntas kami, bahwa selain pernyataan efektif yang akan
diperoleh dari OJK, tidak terdapat kewajiban persetujuan/pemberitahuan lain dalam
rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I ini selain yang telah
disebutkan diatas.
17. Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Wali Amanat/Pemeringkat Efek/Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi. Perseroan dan PT Bank Permata Tbk selaku
Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
kredit dan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat
(1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUPM”).
Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
Antara Perseroan dengan PT Indo Premier Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi/Sukuk dan Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk tidak memiliki hubungan Afiliasi
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
18. Kesesuaian sebagai Emiten PUB. Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diataur dalam Pasal 3
huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
(“POJK No.36/2014”). Bahwa PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I ini
telah sesuai dengan persyaratan efek yang dapat diterbitkan berdasarkan ketentuan
Pasal 5 POJK No.36/2014.
232
Page 275
19
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
19. Rencana Penggunanan Dana. Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus dalam
rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I, rencana penggunaan dana
adalah sebagai berikut:
PUB Obligasi II Tahap I
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi II Tahap I, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi obligasi, akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian
pokok utang yang timbul dari penggunaan fasilitas loan on note bersifat revolving dari
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (”SMBCI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No.
BTPN/NS/0190 tanggal 21 Juni 2023 yang terakhir kali diubah pada 28 Juni 2024
(“Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI”).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI, Perseroan mendapatkan fasilitas loan
on note bersifat revolving sebesar Rp300.000.000.000,- untuk digunakan untuk modal
kerja Perseroan. Pinjaman ini memiliki tingkat suku bunga sebesar cost of fund (bank)
ditambah dengan 1,8% per tahun. Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 30 Juni 2025.
Detail Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI adalah sebagai berikut:
• Saldo terutang Perseroan : Rp200,0 miliar
• Tingkat suku bunga : 7,2% per tahun
• Jumlah yang akan dibayarkan : sekitar Rp72,5 miliar
• Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus 2025
• Saldo kewajiban Perseroan : sekitar Rp127,5 miliar
setelah pembayaran
• Perikiraan sisa pinjaman setelah : akan dilunasi menggunakan dana yang berasal
pembayaran dari PUB Sukuk II Tahap I sekitar Rp122,5
miliar dan sisanya akan dilunasi menggunakan
dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda
pelunasan namun Perseroan diwajibkan untuk
mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya dua hari kerja sebelum melakukan
pembayaran kepada SMBCI.
• Rencana tanggal pembayaran : selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah
dana hasil PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
233
Page 276
20
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Sukuk II Tahap I diterima.
PUB Sukuk II Tahap I
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi sukuk ijarah, akan digunakan untuk pembayaran lebih awal
atas sebagian pokok utang yang timbul dari penggunaan fasilitas loan on note bersifat
revolving dari SMBCI berdasarkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI, Perseroan mendapatkan fasilitas loan
on note bersifat revolving sebesar Rp300.000.000.000 untuk digunakan untuk modal
kerja Perseroan. Pinjaman ini memiliki tingkat suku bunga sebesar cost of fund (bank)
ditambah dengan 1,8% per tahun. Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 30 Juni 2025.
Detail Perjanjian Fasilitas Kredit SMBCI adalah sebagai berikut:
• Saldo terutang Perseroan : Rp200,0 miliar
• Tingkat suku bunga : 7,2% per tahun
• Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus 2025
• Jumlah yang akan dibayarkan : sekitar Rp122,5 miliar
• Saldo kewajiban Perseroan : sekitar Rp77,5 miliar
setelah pembayaran
• Perikiraan sisa pinjaman setelah : akan dilunasi menggunakan dana yang
pembayaran berasal dari PUB Obligasi II Tahap I sebesar
Rp72,5 miliar dan sisanya akan dilunasi
menggunakan dana yang berasal dari kas
internal Perseroan.
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran dipercepat tidak dikenakan
pelunasan denda namun Perseroan diwajibkan untuk
mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya dua hari kerja sebelum melakukan
pembayaran kepada SMBCI.
• Rencana tanggal pembayaran : selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah
dana hasil PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
Sukuk II Tahap I diterima.
234
Page 277
21
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Rencana penggunanaan dana hasil PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I
yang dipergunakan untuk pembayaran hutang Perseroan berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit SMBCI sebagaimana tersebut diatas tidak terkualifikasi sebagai
Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020
tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”).
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.30/2015”),
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi
II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi II Tahap I
dan PUB Sukuk II Tahap I telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib memperoleh persetujuan Wali
Amanat Obligasi setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh
RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Hasil RUPO wajib disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
20. Kesesuaian Informasi Prospektus. Informasi yang disajikan dalam Prospektus dalam
rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I yang berkaitan dengan
aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
21. Kesesuaian Syariah Atas Sukuk yang Diterbitkan. Penerbitan PUB Sukuk II Tahap I
ini telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah PUB Sukuk II Tahap I berdasarkan
Pernyataan Kesesuaian Syariah sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 12 Juni
2025, yang menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka PUB
Sukuk II Tahap I ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Utama Indonesia.
Bahwa sebagaimana diungkpakan dalam Akad Ijarah I dan Akta PWAS, bahwa objek
ijarah/underlying aset dalam penerbitan PUB Sukuk II Tahap I ini adalah tanah
perkebunan yang dimiliki oleh SJP selaku Entitas Anak yang dimiliki oleh Perseroan.
235
Page 278
22
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Bahwa berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataaan SJP tanggal 2 Mei 2025 , bahwa atas objek ijarah/aset yang menjadi dasar
penerbitan sukuk PUB Sukuk II Tahap I ini tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang
dijaminkan dan tidak sedang dalam masa sewa.
22. Penyertaan Langsung Pada Entitas Anak. Perseroan memiliki penyertaan saham
secara langsung pada Entitas Anak dengan prosentase kepemilikan diatas 50% (lima
puluh persen) adalah sebagai berikut :
a. PT Telaga Hikmah (“TH”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 88.600
(delapan puluh delpaan ribu enam ratus) saham dengan nilai nominal
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah
Rp.88.600.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar enam ratus juta Rupiah),
yang merupakan 99,45% (sembilan puluh sembilan koma empat puluh lima
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh TH.
b. PT Aek Tarum (“AT”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 33.660 (tiga puluh
tiga ribu enam ratus enam puluh) saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.33.660.000.000,00
(tiga puluh tiga miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah), yang merupakan
99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh AT.
c. PT Gunung Tua Abadi (“GTA”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 98.455
(sembilan puluh delapan ribu empat rtaus lima puluh lima) saham dengan nilai
nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya
berjumlah Rp.98.455.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima
puluh lima juta Rupiah), yang merupakan 99,86% (sembilan puluh sembilan koma
delapan enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
GTA.
d. PT Mutiara Bunda Jaya (“MBJ”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 105.820
(seratus lima ribu delapan ratus dua puluh) saham dengan nilai nominal
Rp.1.000.000,00 setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.105.820.000.000,00
(seratus lima miliar delapan ratus dua puluh juta Rupiah), yang merupakan
99,38% (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh delapan persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh MBJ.
e. PT Binasawit Makmur (“BSM”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 22.275
(dua puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah
Rp.22.275.000.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta
rupiah), yang merupakan 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh BSM.
236
Page 279
23
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
f. PT Sawit Selatan (“SS”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 399.907 (tiga
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh) saham dengan nilai
nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya
berjumlah Rp.399.907.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus tujuh juta Rupiah), yang merupakan 99,98% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh SS.
g. PT Sungai Menang (“SM”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 3.215.798
(tiga juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) saham
dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau
seluruhnya berjumlah Rp.3.215.798.000.000,00 (tiga triliun dua ratus lima belas
milar tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh SM.
h. PT Selatanjaya Permai (“SJP”), berkedudukan di Palembang, sebanyak 599.998
(lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan)
saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupaih) setiap saham, atau
seluruhnya berjumlah Rp.599.998.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SJP.
i. PT Usaha Agro Indonesia (“UAI”), berkedudukan di Jakarta Selatan, sebanyak
579.399.950 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp.1.000,00
(seribu Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.579.399.950.000,00
(lima ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah), yang merupakan 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh UAI.
j. PT Sungai Rangit (“SR”), berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
Kotawaringin Barat, sebanyak 257.999 (dua ratus empat puluh lima ribu seratus)
saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau
seluruhnya berjumlah Rp.257.999.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar
Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,99%
(sembilan puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh SR.
k. PT Sampoerna Bio Fuels (“SBF”), berkedudukan di Jakarta Selatan, sebanyak
136.545.640 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu enam
ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal Rp.10.950,00 (sepuluh ribu
sembilan ratus lima puluh Rupiah) atau USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) setiap
237
Page 280
24
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.1.495.174.758.000,00 (satu triliun empat
ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima
puluh delapan ribua Rupiah) atau USD 136.545.640,00 (seratus tiga puluh enam
juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh Dolar Amerika
Serikat), yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SBF.
l. PT Gading Jaya Agro (“GJA”) berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
Kotawaringin Barat, sebanyak 50.999 (limia puluh ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp.1.000,00 (seribu Rupiah) setiap
saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.50.999.000,00 (lima puluh juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah), yang merupakan 99,99% (sembilan
puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor penuh GJA.
m. PT Palma Timur Sejahtera (“PTSJ”) berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
Kotawaringin Barat, sebanyak 150.999 (seratus lima puluh ribu sembilan puluh
sembilan) saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap
saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.150.999.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh PTSJ.
n. Sampoerna Palma Pte.Ltd (“SPPL”), berdasarkan laporan uji tuntas yang
dikeluarkan oleh Helmsman LLC, Advocates & Solicitors, Konsultan Hukum yang
berdomisili hukum Singapura sebagaimana ternyata dalam Suratnya No.
LYN/CON/JSC/616024 tanggal 28 Maret 2025 dan sebagaimana dipertegas dalam
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2025, Perseroan memiliki penyertaan
secara sah pada SPPL, Entitas anak yang berkedudukan di Singapura, dengan
kepemilikan saham sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai
nominal SG$ 1,- (satu Singapura Dollar) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah
SG$50.000,- (lima puluh ribu Singapura Dollar), yang merupakan 100% (seratus
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SPPL.
Perseroan telah melakukan penyertaan di Entitas Anak yang berdomisili di Indonesia
(huruf a sampai dengan m) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
Entitas Anak.
23. Penyertaan Tidak Langsung Melalui Entitas Anak. Perseroan memiliki penyertaan
saham secara tidak langsung melalui Entitas Anak dengan prosentase kepemilikan diats
50% (“Entitas Cucu”) adalah sebagai berikut:
1) Melalui UAI, yaitu:
238
Page 281
25
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
a. PT Anugerah Palm Indonesia (“APIN”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
sebanyak 109.459 (seratus sembila ribu empat ratus lima puluh sembilan)
saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham,
atau seluruhnya berjumlah Rp.109.459.000.000,00 (seratus sembilan miliar
empat ratus lima puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh APIN.
b. PT Lanang Agro Bersatu (“LAB”), berkedudukan di Jakarta Selatan, sebanyak
499.990.000 (empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
ribu) saham dengan nilai nominal Rp.1.000,00 (seribu Rupiah) setiap saham,
atau seluruhnya berjumlah Rp.499.990.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah), yang merupakan
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh LAB.
c. PT Sugih Amerta Berlabuh (“SAB”), berkedudukan di Jakarta Selatan, ,
sebanyak 2.501 (dua ribu lima ratus satu) saham dengan nilai nominal
Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya
berjumlah Rp.1.250.500.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta lima
ratus ribu Rupiah), yang merupakan 99,99% (sembilan puluh lima koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh SAB.
UAI telah melakukan penyertaan di Entitas Cucu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar UAI dan ketentuan
Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak.
2) Melalui SM, yaitu:
a. PT Agro Planindo Utama (“APU”), berkedudukan di Jakarta Selatan, sebanyak
105.594 (seratus lima ribu lima ratus sembilan puluh empat) saham dengan
nilai nominal Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau
seluruhnya berjumlah Rp. 105.594.000.000,00 (seratus lima miliar lima ratus
sembilan puluh empat juta Rupiah), yang merupakan 92,95% (sembilan puluh
dua koma sembilan lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh APU.
b. PT Hutan Ketapang Industri (“HKI”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
sebanyak 850.135 (delapan ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh lima)
saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham,
atau seluruhnya berjumlah Rp. 850.135.000.000,00 (delapan ratus lima puluh
miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang merupakan 80,00% (sembilan
puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh HKI.
239
Page 282
26
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
c. PT Kusuma Mentari Makmur (“KMM”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
sebanyak 133.688 (dua ribu lima ratus satu) saham dengan nilai nominal
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah
Rp. 133.688.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar enam ratus delapan puluh
delapan juta Rupiah, yang merupakan 90,51% (sembilan puluh delapan koma
lima satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
KMM.
d. PT Kedurang Prakarsa Nabati (“KPN”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
sebanyak 23.290 (dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh) saham dengan
nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya
berjumlah Rp.23.290.000.000,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus sembilan
puluh juta Rupiah), yang merupakan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
KPN.
e. PT Nusantara Sarana Alam (“NSA”), berkedudukan di Jakarta Pusat, sebanyak
167.999.900 (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus) saham dengan nilai nominal Rp.1.000,00 (seribu
Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.167.999.900.000,00
(seratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus ribu Rupiah), yang merupakan 56,94% (sembilan puluh lima
koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh NSA.
f. PT Pertiwi Agro Sejahtera (“PAS”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
sebanyak 312.049.999 (tiga ratus dua belas juta empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal
Rp.1.000,00 (seribu Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.
312.049.999.000,00 (tiga ratus dua belas miliar empat puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah), yang merupakan
63,97% (enam puluh tiga koma sembilan tujuh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh PAS.
g. PT Tebar Tandan Tenerah (“TTT”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
sebanyak 691.526 (enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus dua puluh
enam) saham dengan nilai nominal Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)
setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.345.763.000.000,00 (tiga ratus
empat puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta Rupiah), yang
merupakan 61,63% (enam puluh satu koma enam tiga persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh TTT.
SM telah melakukan penyertaan di Entitas Cucu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar SM dan ketentuan
Anggaran Dasar masing-masing Entitas Cucu. Kecuali terhadap HKI yang tidak
240
Page 283
27
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUPT sebagaimana dijabarkan pada Pendapat
Hukum angka 24.3 dibawah ini
3) Melalui SBF, yaitu:
a. PT National Sago Prima (“NSP”), berkedudukan di Jakarta Selatan, sebanyak
2.829.700 (du juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus) saham
dengan nilai nominal Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap saham,
atau seluruhnya berjumlah Rp.1.414.850.000.000,00 (satu triliun empat ratus
empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan
99,65% (sembilan puluh sembilan koma enam lima persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh NSP.
SBF telah melakukan penyertaan di Entitas Cucu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar SBF dan ketentuan
Anggaran Dasar masing-masing Entitas Cucu.
24. Pendapat Hukum Atas Entitas Anak (selain SPPL) dan Entitas Cucu.
1) Entitas Anak dan Entitas Cucu telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya UUPT. Seluruh akta pendirian
masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu beserta perubahan-perubahanya
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khusunya UUPT, kecuali:
- Belum diumumkannya akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar
dalam Berita Negara Republik Indonesia (”TBNRI”) dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia (”TBNRI”) terhadap akta pendirian milik: PTSJ,
APIN, SAB, KMM, PAS dan akta perubahan anggaran dasar milik: AT, GTA,
BSM, SS, SM, SJP, UAI, SR, GJA, APIN, LAB, SAB, APU, HKI, KMM,
KPN, NSA, PAS, TTT. Berdasarkan Pasal 30 UUPT kewajiban untuk
mengumumkan akta pendirian dan perubahannya dalam BNRI dan TBNRI
adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
dalam UUPT tidak diatur mengenai konsekuensi hukum belum
diumumkannya akta pendirian dan perubahan anggaran dasar dalam BNRI dan
TBNRI sehingga tidak akan mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat
pihak ketiga.
- Belum didaftarkannya akta pendirian dalam daftar perseroan terhadap akta
milik APIN. Bahwa berdasarkan Pasal 109 angka 2 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahaan
memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan
mendapatkan bukti pendaftaran. Bahwa terhadap hal ini APIN telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum)
sehingga dapat dibuktikan pendaftarannya kepada Menteri sehingga telah
memperoleh status badan hukum.
241
Page 284
28
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha seluruh Entitas Anak dan Entitas Cucu
telah sesuai dengan KBLI 2020, dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, kecuali terhadap TH, AT, GTA,
MBJ, SS, SM, SR, LAB, KPN, NSA, PAS, TTT, PTSJ, APIN, dan SAB yang
belum menyesuaikan Maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dalam
Anggaran Dasar dengan KBLI 2020 namun telah sesuai dengan KBLI 2017.
Masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu tersebut (mana relevan) telah
memperoleh Nomor Induk Berusaha yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020.
Tidak terdapat konsekuensi yuridis dari belum disesuaikannya Pasal 3 Anggaran
Dasar masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu tersebut (mana relevan)
dengan KBLI 2020. Bahwa sehubungan dengan belum maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu tersebut (mana
relevan) dengan KBLI 2020, masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu
tersebut (mana relevan) tidak wajib menyesuaikan maksud dan tujuannya dengan
KBLI 2020. Hal ini juga dipertegas dengan hasil assessment kami kepada pihak
Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui
Surat Elektronik (E-mail) perihal penyesuaian NIB pada tanggal 25 April 2025.
3) Struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing 2 (dua) tahun
terakhir Entitas Anak dan Entitas Cucu telah sesuai dan peralihan kepemilikan
sahamnya telah dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecuali: atas
peningkatan modal APU, KMM, dan HKI, yang mana berdasarkan bukti setor
dilakukan setelah tanggal akta peningkatan modal masing-masing Entitas Anak
dan Entitas Cucu (mana relevan) sehingga tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3)
UUPT. Sehubungan dengan ketidaksesuaian tersebut, APU, KMM, dan HKI telah
melakukan ratifikasi sebagai berikut:
- APU, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham HKI No. 6 tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Selly
Suwignyo, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusan No. AHU-0038422.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
13 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0130136.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 13 Juni 2025;
- KMM, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham KMM No. 7 tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat dihadapan
Selly Suwignyo Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat
keputusan No. AHU-0038455.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0130212.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 13 Juni 2025;
- HKI, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham APU No.10 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Selly
Suwignyo Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat
242
Page 285
29
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
keputusan No. AHU-0038996.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 16 Juni 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0132486.AH.01.11.TAHUN 2025 TAHNGGAL 16 Juni 2025.
Bahwa atas Akta Ratifikasi tersebut diatas para pemegang saham setiap
perusahaan tersebut menegaskan kembali bahwa setiap pemegang saham yang
mengambil bagian dalam peningkatan modal tersebut telah melakukan penyetoran
kedalam kas masing-masing perusahaan berdasarkan bukti setor yang dilampirkan
dalam keputusan para pemegang saham ini dan sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Keuangan setiap perusahaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik.
Bahwa berdasarkan klarifikasi kami dengan seluruh Entitas Anak dan Entitas
Cucu bahwa seluruh Entitas Anak dan Entitas Cucu belum memenuhi minimum
20% (dua puluh persen) cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70
UUPT, namun sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini terhadap SS, SJP,
LAB, PAS, PTSJ, GJA, TTT, SBF, NSP, SM, HKI, KPN, KMM, SA, APU, APIN
belum diwajibkan untuk menyisihkan laba perusahaan sebagai cadangan wajib
dikarenakan berdasarkan konfirmasi yang kami terima bahwa atas Entitas Anak
dan/atau Entitas Cucu tersebut (mana relevan) memiliki laba negatif.
4) Anggota Direksi dan Dewan Komisaris seluruh Entitas Anak dan Entitas Cucu
telah diangkat secara sah sesuai dengan anggaran dasarnya dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5) Entitas Anak dan Entitas Cucu telah memperoleh izin-izin material dan penting
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang
berwenang sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar dan dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin material dan penting tersebut masih berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing Entitas
Anak dan Entitas Cucu yang beroperasi (mana relevan) yang seluruhnya dibuat
pada tanggal 23 Juni 2025, kami telah memastikan bahwa sampai dengan
Pernyataan Pendaftaran Perseroan telah menjadi efektif, tidak terdapat
pelanggaran pemenuhan yang dilakukan oleh masing-masing Entitas Anak
dan/atau Entitas Cucu (mana relevan) atas persyaratan dan/atau pentaatan yang
diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki
dan/atau digunakan dalam kegiatan usahanya.
Bahwa atas belum terverifikasinya sertifikat standar dari KBLI 01262 milik UAI,
SR, KPN, PAS tidak memiliki konsekuensi hukum dikarenakan berdasarkan
konfirmasi yang kami terima bahwa atas perusahaan tersebut belum melakukan
kegiatan usaha atas KBLI 01262 tersebut. Berdasarkan Pasal 13 Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko mengatur bahwa sertifikat standar wajib terverifikasi
243
Page 286
30
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
terlebih dahulu sebelum perusahaan yang bersangkutan akan melakukan kegiatan
usahanya.
Entitas Anak dan Entitas Cucu telah memperoleh izin-izin material dan penting di
bidang ketenagakerjaan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dimana Entitas Anak dan Entitas Cucu telah mengikutsertakan
seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, dan telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum
Regional yang berlaku pada tempat kedudukan masing-masing Entitas Anak dan
Entitas Cucu, serta telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
berdasarkan UU No.78/1981, kecuali NSP, sudah membentuk Lembaga Kerja
Sama Bipartit namun masih dalam proses pengesahan oleh lembaga terkait. Atas
ketiadaan izin-izin material dan penting dibidang ketenagkerjaan tersebut tidak
berdampak terhadap kelangsungan masing-masing Entitas Anak dan/atau Entitas
Cucu (sepanjang relevan) dan tidak membatasi Perseroan dalam melakukan PUB
Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I.
6) Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Entitas Anak dan Entitas Cucu yang memiliki
aset-aset material berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau berupa harta bergerak
(kendaraan bermotor) serta Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah dilakukan
secara sah menurut hukum dan kebiasan hukum, dan telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar, tidak sedang dalam sengketa, serta tidak sedang
dijaminkan kecuali atas tanah dan/atau bangunan milik:
- AT yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk;
- TH yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- UAI yang sedang dijaminkan kepada PT Bank OCBC NISP Tbk;
- SR yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- HKI yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah dibebani Hak Tanggungan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak
dan/atau Entitas Cucu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa
berdasarkan hasil uji tuntas dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu (mana relevan) tanggal 23 Juni
2025, bahwa atas harta kekayaan Entitas Anak dan Entitas Cucu (mana relevan)
yang saat ini sedang dijaminkan sebagaimana tersebut diatas, apabila dikemudian
hari dieksekusi oleh Kreditur, maka pelaksanaan eksekusi tersebut tidak akan
berdampak material bagi kelangsungan usaha Entitas Anak dan Entitas Cucu
tersebut (mana relevan).
7) Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu per tanggal 23 Juni
2025 yang memiliki harta kekayaan berupa aset material, telah diasuransikan dan
jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan
atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
244
Page 287
31
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
8) Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang dibuat oleh
Entitas Anak dan Entitas Cucu dengan pihak ketiga telah sesuai dengan anggaran
dasar dan telah ditandatangani secara sah dan mengikat masing-masing Entitas
Anak dan Entitas Cucu dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
berlaku, serta tidak bertentangan satu sama lain dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk
melakukan PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I maupun
menghalangi pemegang obligasi maupun hak pemegang saham publik. Kecuali
atas ketidaksesuaian pelaporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b angka 1 jo. Pasal 6 (2) POJK No.42/2020 terhadap perjanjian-
perjanjian afiliasi yang dilakukan oleh SR dengan entitas anak yaitu:
a. Perjanjian afiliasi antara SR dengan UAI terkait dengan perjanjian
pengelolaan tandan buah segar yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2024; dan
b. Perjanjian afiliasi antara UAI dengan APIN terkait dengan perjanjian
pengolahan tandan buah segar yang terjai pada tanggal 2 Januri 2024.
Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (4) POJK 42/2020 yaitu sanksi administratif berupa a) peringatan tertulis;
b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c) pembatasan
kegaitan usaha; d) pembekuan kegiatan usaha; e) pencabutan izin usaha; f)
pembatalan persetujuan; dan g) pembatalan pendaftaran.
9) Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
Pernyataan masing-masing Entitas Anak dan Entitas Cucu tanggal 23 Juni 2025,
Entitas Anak dan/atau Entitas Cucu tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase yang diselesaikan melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pajak, perkara kepailitan, dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang
mungkin timbul dan/atau somasi.
25. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil konfirmasi dari
Perseroan dan Entitas Anak serta Entitas Cucu, seluruh Surat Pernyataan yang dibuat
oleh Perseroan dan Entitas Anak serta Entitas Cucu tidak mengalami perubahan
dan/atau penambahan informasi (masih relevan).
245
Page 288
32
013-R6/CS-YR-DA-PG-MA-HM /II-G/VI/2025
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025” dan kami bertanggung jawab
atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas
246
Page 289
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dan laporan
auditor independen yang telah disusun oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst
& Young Global Limited).
247
Page 290
Halaman ini sengaja dikosongkan
216
Page 291
249
Page 292
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 1/1/VI/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Shareholders and the Boards of
PT Sampoerna Agro Tbk Commissioners and Directors
PT Sampoerna Agro Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Sampoerna Agro Tbk financial statements of PT Sampoerna Agro Tbk
(“Perusahaan”) dan entitas anaknya (secara (the “Company”) and its subsidiaries (collectively
kolektif disebut sebagai “Grup”) terlampir, yang referred to as the “Group”), which comprise the
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position as of
tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi December 31, 2024, and the consolidated
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, statement of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan comprehensive income, consolidated statement of
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang changes in equity, and consolidated statement of
berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas cash flows for the year then ended, and notes to the
laporan keuangan konsolidasian, termasuk consolidated financial statements, including
informasi kebijakan akuntansi material. material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan In our opinion, the accompanying consolidated
konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, financial statements present fairly, in all material
dalam semua hal yang material, posisi keuangan respects, the consolidated financial position
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, of the Group as of December 31, 2024, and its
serta kinerja keuangan dan arus kas consolidated financial performance and cash flows
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada for the year then ended, in accordance with
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesian Financial Accounting Standards.
Keuangan di Indonesia.
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public Accountants
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan (“IICPA”). Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab standards are further described in the Auditor’s
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements paragraph of our report.
independen terhadap Grup berdasarkan We are independent of the Group in accordance
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami with the ethical requirements relevant to our audit
atas laporan keuangan konsolidasian di Indonesia, of the consolidated financial statements in
dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika Indonesia, and we have fulfilled our other ethical
lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami responsibilities in accordance with such
yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh requirements. We believe that the audit evidence
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu we have obtained is sufficient and appropriate to
basis bagi opini kami. provide a basis for our opinion.
i
250
Page 293
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Hal audit utama Key audit matter
Hal audit utama adalah hal-hal, yang menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgment, were of most significance in
yang paling signifikan dalam audit kami atas our audit of the consolidated financial statements
laporan keuangan konsolidasian periode kini. Hal of the current period. Such key audit matters were
audit utama tersebut disampaikan dalam konteks addressed in the context of our audit of the
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements taken as a whole,
secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini and in forming our opinion thereon, and we do not
kami atas laporan keuangan konsolidasian terkait, provide a separate opinion on such key audit
dan kami tidak menyatakan suatu opini terpisah matters. For the key audit matter below, our
atas hal audit utama tersebut. Untuk hal audit description of how our audit addressed such key
utama di bawah ini, penjelasan kami tentang audit matter is provided in such context.
bagaimana audit kami merespons hal tersebut
disampaikan dalam konteks tersebut.
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
diuraikan dalam paragraf Tanggung Jawab the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Consolidated Financial Statements paragraph of
Konsolidasian pada laporan kami, termasuk our report, including in relation to the key audit
sehubungan dengan hal audit utama yang matter communicated below. Accordingly, our
dikomunikasikan di bawah ini. Oleh karena itu, audit included the performance of procedures
audit kami mencakup pelaksanaan prosedur yang designed to respond to our assessment of the risks
didesain untuk merespons penilaian kami atas of material misstatement of the accompanying
risiko kesalahan penyajian material dalam laporan consolidated financial statements. The results of
keuangan konsolidasian terlampir. Hasil prosedur our audit procedures, including the procedures
audit kami, termasuk prosedur yang dilakukan performed to address the key audit matter below,
untuk merespons hal audit utama di bawah ini, provide the basis for our opinion on the
menyediakan basis bagi opini kami atas laporan accompanying consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian terlampir.
Uji penurunan nilai atas tanaman produktif karet Impairment test of rubber bearer plants
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
PSAK No. 236 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK No. 236 (previously referred to as PSAK 48),
PSAK 48), “Penurunan Nilai Aset” mensyaratkan “Impairment of Assets” requires the Group to
Grup untuk menilai pada setiap akhir periode assess at the end of each reporting period whether
pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa suatu there is any indication that an asset may be
aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat impaired. If any such indication exists, the entity
indikasi, entitas melakukan estimasi jumlah shall estimate the recoverable amount of the asset.
terpulihkan dari aset tersebut. Grup The Group identified the existence of impairment
mengidentifikasi adanya indikator penurunan nilai indicators on rubber bearer plants and performed
pada tanaman produktif karet dan melakukan uji an impairment test by comparing the recoverable
penurunan nilai dengan membandingkan jumlah amount of the cash generating units which include
terpulihkan dari unit penghasil kas yang bearer plants with their carrying amount.
mencakup tanaman produktif tersebut dengan
nilai tercatatnya.
ii
251
Page 294
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matter (continued)
Uji penurunan nilai atas tanaman produktif karet Impairment test of rubber bearer plants
(lanjutan) (continued)
Penjelasan atas hal audit utama: (lanjutan) Description of the key audit matter: (continued)
Pengujian penurunan nilai atas tanaman produktif The impairment assessment of rubber bearer
karet merupakan hal audit utama karena saldo plants is a key audit matter because the bearer
tanaman produktif karet pada tanggal plants balance as of December 31, 2024 of
31 Desember 2024 sebesar Rp2.431.156 juta Rp2,431,156 million is material to the
adalah material terhadap laporan keuangan consolidated financial statements. The recoverable
konsolidasian. Jumlah terpulihkan tanaman amount of rubber bearer plants was determined
produktif karet ditentukan berdasarkan estimasi based on estimated discounted future cash flows.
arus kas masa depan yang didiskontokan. Estimasi The estimated future cash flows require the use of
arus kas masa depan memerlukan pertimbangan management significant judgment and estimations,
dan estimasi signifikan oleh manajemen, seperti such as macroeconomic assumptions for projected
asumsi-asumsi makroekonomi yaitu proyeksi selling price, discount rate, and operational
harga jual, tingkat diskonto, dan asumsi operasi assumptions which consist of rubber production
yang terdiri dari tingkat produksi karet dan biaya yield and operating costs.
operasional.
Catatan 2o, 3 dan 10 pada laporan keuangan Notes 2o, 3 and 10 to the accompanying
konsolidasian terlampir memberikan consolidated financial statements provide the
pengungkapan yang relevan terkait dengan hal relevant disclosures related to this matter.
ini.
Respons audit: Audit response:
Kami melibatkan pakar auditor kami untuk We involved our auditor’s expert in evaluating the
mengevaluasi metodologi yang digunakan dan methodology used and macroeconomic
asumsi-asumsi makroekonomi yang digunakan assumptions used in estimating the recoverable
dalam melakukan estimasi jumlah terpulihkan amount as mentioned above by comparing them to
seperti disebutkan di atas dengan the data sources accessible by public. We also
membandingkannya ke sumber data yang dapat tested operational assumption as mentioned above
diakses publik. Kami juga menguji asumsi by comparing it to the Group’s historical internal
operasional seperti yang disebutkan di atas sources data. We tested the mathematical
dengan membandingkannya dengan data internal accuracy and application of significant estimations
historis Grup. Kami memeriksa keakuratan and operational assumption into the cash flow
matematis dan aplikasi estimasi yang signifikan forecast. We also assessed the adequacy of the
dan asumsi operasional ke dalam proyeksi arus disclosures on impairment test of rubber bearer
kas. Kami juga menilai kecukupan pengungkapan plants in the consolidated financial statements.
atas pengujian penurunan nilai tanaman produktif
karet pada laporan keuangan konsolidasian.
iii
252
Page 295
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya This report has been prepared solely for inclusion
untuk dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed offering of debt securities of the
utang Perusahaan di Indonesia berdasarkan Company in Indonesia in reliance on rules and
peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan regulations of the Indonesia Financial Services
("Penawaran Umum"), serta tidak ditujukan, dan Authority ("Public Offering"), and is not intended
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk to be, and should not be, used for any other
tujuan lain. purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan We have previously issued independent auditor’s
laporan auditor independen No. 01191/ report No. 01191/2.1032/AU.1/01/1814-
2.1032/AU.1/01/1814-1/1/V/2025 tanggal 1/1/V/2025 dated May 2, 2025 on the
2 Mei 2025 atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements of the Group as
Grup tanggal 31 Desember 2024 dan untuk of December 31, 2024 and for the year then
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, ended, prior to the reissuance of such
sebelum penerbitan kembali laporan keuangan consolidated financial statements with certain
konsolidasian tersebut dengan pengungkapan additional disclosures in connection with the
tambahan tertentu sehubungan dengan rencana proposed Public Offering.
Penawaran Umum.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the consolidated
laporan keuangan konsolidasian financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation and
dan penyajian wajar laporan keuangan fair presentation of the consolidated financial
konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar statements in accordance with Indonesian Financial
Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas Accounting Standards, and for such internal
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh control as management determines is necessary
manajemen untuk memungkinkan penyusunan to enable the preparation of consolidated
laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari financial statements that are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error.
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the consolidated financial statements,
konsolidasian, manajemen bertanggung jawab management is responsible for assessing the
untuk menilai kemampuan Grup dalam Group’s ability to continue as a going concern,
mempertahankan kelangsungan usahanya, disclosing, as applicable, matters related to going
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal- concern, and using the going concern basis of
hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, accounting, unless management either intends to
dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan liquidate the Group or to cease its operations, or
usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk has no realistic alternative but to do so.
melikuidasi Grup atau menghentikan operasi,
atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
iv
253
Page 296
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the consolidated
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) financial statements (continued)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group’s financial reporting process.
pelaporan keuangan Grup.
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari statements taken as a whole are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error, and
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, to issue an independent auditor’s report that
dan untuk menerbitkan laporan auditor includes our opinion. Reasonable assurance is
independen yang mencakup opini kami. Keyakinan a high level of assurance, but is not a guarantee
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan that an audit conducted in accordance with
tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan Standards on Auditing established by the IICPA will
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan always detect a material misstatement when it
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI akan exists. Misstatements can arise from fraud or error
selalu mendeteksi kesalahan penyajian material and are considered material if, individually or in the
ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian aggregate, they could reasonably be expected to
dapat disebabkan oleh kecurangan maupun influence the economic decisions of users taken
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara on the basis of these consolidated financial
individual maupun agregat, dapat diekspektasikan statements.
secara wajar akan memengaruhi keputusan
ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian tersebut.
v
254
Page 297
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error,
kecurangan maupun kesalahan, mendesain design and perform audit procedures
dan melaksanakan prosedur audit yang responsive to such risks, and obtain audit
responsif terhadap risiko tersebut, serta evidence that is sufficient and appropriate to
memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat provide a basis for our opinion. The risk of not
untuk menyediakan basis bagi opini kami. detecting a material misstatement resulting
Risiko tidak terdeteksinya suatu kesalahan from fraud is higher than for one resulting from
penyajian material yang disebabkan oleh error, as fraud may involve collusion, forgery,
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan intentional omissions, misrepresentations, or
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat override of internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian atas pengendalian internal.
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal Grup. the Group’s internal control.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
vi
255
Page 298
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit evidence
diperoleh, apakah terdapat suatu obtained, whether a material uncertainty exists
ketidakpastian material yang terkait dengan related to events or conditions that may cast
peristiwa atau kondisi yang dapat significant doubt on the Group's ability to
menyebabkan keraguan signifikan atas continue as a going concern. If we conclude
kemampuan Grup untuk mempertahankan that a material uncertainty exists, we are
kelangsungan usahanya. Ketika kami required to draw attention in our independent
menyimpulkan bahwa terdapat suatu auditor’s report to the related disclosures in
ketidakpastian material, kami diharuskan the consolidated financial statements or, if
untuk menarik perhatian dalam laporan such disclosures are inadequate, to modify our
auditor independen kami ke pengungkapan opinion. Our conclusion is based on the audit
terkait dalam laporan keuangan konsolidasian evidence obtained up to the date of our
atau, jika pengungkapan tersebut tidak independent auditor’s report. However, future
memadai, memodifikasi opini kami. events or conditions may cause the Group to
Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit cease to continue as a going concern.
yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor
independen kami. Namun, peristiwa atau
kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup
tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan konsolidasian secara and content of the consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, statements, including the disclosures, and
dan apakah laporan keuangan konsolidasian whether the consolidated financial statements
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang represent the underlying transactions and
mendasarinya dengan suatu cara yang events in a manner that achieves fair
mencapai penyajian wajar. presentation.
Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau regarding the financial information of the
aktivitas bisnis dalam Grup untuk menyatakan entities or business activities within the Group
opini atas laporan keuangan konsolidasian. to express an opinion on the consolidated
Kami bertanggung jawab atas arahan, financial statements. We are responsible for
supervisi, dan pelaksanaan audit grup. Kami the direction, supervision, and performance of
tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas the group audit. We remain solely responsible
opini audit kami. for our audit opinion.
vii
256
Page 299
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor's Report (continued)
Laporan No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814- Report No. 01495/2.1032/AU.1/01/1814-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/Z025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor's responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan scat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit Berta temuan audit significant audit findings, including any significant
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan deficiencies in internal control that we identify
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertangqung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika relevant ethical requirements regarding
yang relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan, Berta hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. sa fequards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak From the matters communicated with those
yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami charged with governance, we determine the matter
menentukan hal tersebut yang paling signifikan that was of most significance in the audit of the
dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements of the current
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit period and is therefore the key audit matters. We
utama. Kami menguraikan hal audit utama describe such key audit matters in our independent
tersebut dalam laporan auditor independen kami auditor's report unless laws or regulations preclude
kecuali peraturan perundang-undangan melarang public disclosure about such key audit matters or
pengungkapan publik tentang hal audit utama when, in extremely rare circumstances, we
tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat determine that a key audit matter should not be
jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal communicated in our independent auditor's report
audit utama tidak boleh dikomunikasikan because the adverse consequences of doing so
tlalam laporan auditor independen kami karena would reasonably be expected to outweigh the
konsekuensi yang merugikan dari public interest benefits of such communication.
mengomunikasikan hal tersebut akan
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat
kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Daniel, CPA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1814/Public Accountant Registration No. AP.1814
2 Juni 2025/June 2, 2025
viii o~.~r D1495
257
Page 300
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562- Report No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-
3/1/VI/2025 3/1/VI/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Shareholders and the Boards of
PT Sampoerna Agro Tbk Commissioners and Directors
PT Sampoerna Agro Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Sampoerna Agro Tbk financial statements of PT Sampoerna Agro Tbk
(“Perusahaan”) dan entitas anaknya (secara (the “Company”) and its subsidiaries (collectively
kolektif disebut sebagai “Grup”) terlampir, yang referred to as the “Group”), which comprise the
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position as of
tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi December 31, 2023, and the consolidated
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, statement of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan comprehensive income, consolidated statement of
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang changes in equity, and consolidated statement of
berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas cash flows for the year then ended, and notes to
laporan keuangan konsolidasian, termasuk the consolidated financial statements, including
informasi kebijakan akuntansi material. material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan In our opinion, the accompanying consolidated
konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, financial statements present fairly, in all material
dalam semua hal yang material, posisi keuangan respects, the consolidated financial position
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, of the Group as of December 31, 2023, and its
serta kinerja keuangan dan arus kas consolidated financial performance and cash flows
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada for the year then ended, in accordance with
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesian Financial Accounting Standards.
Keuangan di Indonesia.
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan Accountants (“IICPA”). Our responsibilities
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab under those standards are further described in
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
pada laporan kami. Kami independen terhadap Financial Statements paragraph of our report.
Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang We are independent of the Company in
relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di accordance with the ethical requirements
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung relevant to our audit of the financial statements
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan in Indonesia, and we have fulfilled our other
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with such
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk requirements. We believe that the audit evidence
menyediakan suatu basis bagi opini kami. we have obtained is sufficient and appropriate to
provide a basis for our opinion.
i
258
Page 301
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562- Report No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-
3/1/VI/2025 (lanjutan) 3/1/VI/2025 (continued)
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya untuk This report has been prepared solely for inclusion
dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed offering of debt securities of the
utang Perusahaan di Indonesia berdasarkan Company in Indonesia in reliance on rules and
peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan regulations of the Indonesia Financial Services
(“Penawaran Umum”), serta tidak ditujukan, dan Authority (“Public Offering”), and is not intended
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan to be, and should not be, used for any other
lain. purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued independent auditor’s
auditor independen No. 01190/ report No. 01190/2.1032/AU.1/01/1562-
2.1032/AU.1/01/1562-3/1/V/2025 tanggal 3/1/V/2025 dated May 2, 2025 on the
2 Mei 2025 atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements of the Group as
Grup tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun of December 31, 2023 and for the year then
yang berakhir pada tanggal tersebut, sebelum ended, prior to the reissuance of such
penerbitan kembali laporan keuangan consolidated financial statements with certain
konsolidasian tersebut dengan pengungkapan additional disclosures in connection with the
tambahan tertentu sehubungan dengan rencana proposed Public Offering.
Penawaran Umum.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the consolidated
laporan keuangan konsolidasian financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation
dan penyajian wajar laporan keuangan and fair presentation of the consolidated financial
konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar statements in accordance with Indonesian
Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas Financial Accounting Standards, and for such
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh internal control as management determines is
manajemen untuk memungkinkan penyusunan necessary to enable the preparation of financial
laporan keuangan yang bebas dari kesalahan statements that are free from material
penyajian material, baik yang disebabkan oleh misstatement, whether due to fraud or error.
kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the consolidated financial
konsolidasian, manajemen bertanggung jawab statements, management is responsible for
untuk menilai kemampuan Perusahaan dalam assessing the Company’s ability to continue
mempertahankan kelangsungan usahanya, as a going concern, disclosing, as applicable,
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal matters related to going concern, and using the
yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan going concern basis of accounting, unless
menggunakan basis akuntansi kelangsungan management either intends to liquidate the
usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk Company or to cease its operations, or has no
melikuidasi Perusahaan atau menghentikan realistic alternative but to do so.
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis
selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses for overseeing the Company’s financial reporting
pelaporan keuangan Perusahaan. process.
ii
259
Page 302
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562- Report No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-
3/1/VI/2025 (lanjutan) 3/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable
memadai tentang apakah laporan keuangan secara assurance about whether the financial
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian statements taken as a whole are free from
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misstatement, whether due to fraud or
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan error, and to issue an independent auditor’s
auditor independen yang mencakup opini kami. report that includes our opinion. Reasonable
Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat assurance is a high level of assurance, but is not
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu a guarantee that an audit conducted in
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan accordance with Standards on Auditing
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh established by the IICPA will always detect
IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian a material misstatement when it exists.
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan are considered material if, individually or in the
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik aggregate, they could reasonably be expected to
secara individual maupun agregat, dapat influence the economic decisions of users taken
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi on the basis of these financial statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, on Auditing established by the IICPA, we exercise
kami menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error,
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan design and perform audit procedures
melaksanakan prosedur audit yang responsif responsive to such risks, and obtain audit
terhadap risiko tersebut, serta memperoleh evidence that is sufficient and appropriate to
bukti audit yang cukup dan tepat untuk provide a basis for our opinion. The risk
menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak of not detecting a material misstatement
terdeteksinya kesalahan penyajian material resulting from fraud is higher than for one
yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi resulting from error, as fraud may involve
daripada yang disebabkan oleh kesalahan, collusion, forgery, intentional omissions,
karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, misrepresentations, or override of internal
pemalsuan, penghilangan secara sengaja, control.
pernyataan salah, atau pengabaian atas
pengendalian internal.
iii
260
Page 303
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562- Report No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-
3/1/VI/2025 (lanjutan) 3/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Memperoleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi circumstances, but not for the purpose of
bukan untuk tujuan menyatakan opini expressing an opinion on the effectiveness of
atas keefektivitasan pengendalian internal the Company’s internal control.
Perusahaan.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit
diperoleh, apakah terdapat suatu evidence obtained, whether a material
ketidakpastian material yang terkait uncertainty exists related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on
menyebabkan keraguan signifikan atas the Company's ability to continue as a going
kemampuan Perusahaan untuk concern. If we conclude that a material
mempertahankan kelangsungan usahanya. uncertainty exists, we are required to draw
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat attention in our independent auditor’s report
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan to the related disclosures in the financial
untuk menarik perhatian dalam laporan auditor statements or, if such disclosures are
independen kami ke pengungkapan terkait inadequate, to modify our opinion. Our
dalam laporan keuangan atau, jika conclusion is based on the audit evidence
pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our independent
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami auditor’s report. However, future events or
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh conditions may cause the Company to cease
hingga tanggal laporan auditor independen to continue as a going concern.
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
dapat mempertahankan kelangsungan
usahanya.
iv
261
Page 304
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562- Report No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-
3/1/VI/2025 (lanjutan) 3/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan secara keseluruhan, and content of the financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan mencerminkan transaksi dan financial statements represent the underlying
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu transactions and events in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau regarding the financial information of the
aktivitas bisnis dalam Grup untuk menyatakan entities or business activities within the Group
opini atas laporan keuangan konsolidasian. to express an opinion on the consolidated
Kami bertanggung jawab atas arahan, financial statements. We are responsible for
supervisi, dan pelaksanaan audit grup. Kami the direction, supervision, and performance of
tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas the group audit. We remain solely responsible
opini audit kami. for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit, serta temuan audit significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi identify during our audit.
oleh kami selama audit.
v
262
Page 305
The original reporf included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen <lanjutan) Independent Auditor's Report (continued)
Laporan No. 01494/2.103z/AU.1/O1/1562- Report No. 01494/2.1032/AU.1/01/1562-
3/1/VI/Z025 (lanjutan) 3/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor's responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied
bahwa karni telah mematuhi ketentuan etika with relevant ethical requirements regarding
yang relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan dan hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Mento
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1562/Public Accountant Registration No. AP.1562
2 Juni zOz5/June Z, 2025
o~= ~? :o
~
y,~'`; ~` Y ~ '~
= .~r :~
+ ,~ .
vi
263 87494
Page 306
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember 2024/ Catatan/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 Notes December 31, 2023
Aset Assets
Aset Lancar Current Assets
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Pihak berelasi 1.415 4,31a 100.437 Related party
Pihak ketiga 839.187 4 435.527 Third parties
Piutang usaha 177.436 5 155.768 Trade receivables
Piutang lain-lain 154.604 5 199.909 Other receivables
Persediaan 607.142 6 419.597 Inventories
Aset biologis 317.965 7 189.336 Biological assets
Pajak dibayar di muka 104.526 17a 98.192 Prepaid taxes
Biaya dibayar di muka 4.156 8 5.615 Prepaid expenses
Uang muka 18.227 11.365 Advances
Total Aset Lancar 2.224.658 1.615.746 Total Current Assets
Aset Tidak Lancar Non-Current Assets
Tagihan restitusi pajak 43.389 17b 21.414 Claims for tax refund
Piutang plasma 365.631 9,35a-e 253.854 Plasma receivables
Tanaman produktif 5.661.311 10 5.745.046 Bearer plants
Aset tetap 2.064.429 11 2.021.960 Fixed assets
Aset takberwujud 85.757 12 87.727 Intangible assets
Aset pajak tangguhan 182.490 17g 260.209 Deferred tax assets
Aset hak-guna 43.359 13 19.062 Right-of-use assets
Aset tidak lancar lainnya 31.327 14,35c 42.515 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 8.477.693 8.451.787 Total Non-Current Assets
Total Aset 10.702.351 10.067.533 Total Assets
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes form an integral part of these
merupakan bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
1
264
Page 307
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember 2024/ Catatan/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 Notes December 31, 2023
Liabilitas dan Ekuitas Liabilities and Equity
Liabilitas Liabilities
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Utang usaha 661.520 15 423.445 Trade payables
Utang lain-lain 79.979 44.620 Other payables
Liabilitas kontrak 137.564 16 107.586 Contract liabilities
Utang pajak 86.101 17c 87.271 Taxes payable
Beban akrual 122.500 18 38.083 Accrued expenses
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 75.751 19 70.025 Short-term employee benefits liabilities
Utang jangka panjang yang akan Current maturity of
jatuh tempo dalam satu tahun: long-term liabilities:
Utang obligasi 166.405 21 127.377 Bonds payable
Sukuk ijarah 199.904 21 236.635 Sukuk ijarah
Utang bank jangka panjang 208.170 20 137.629 Long-term bank loans
Liabilitas sewa 4.762 13 13.110 Lease liabilities
Liabilitas keuangan lainnya 17.732 23.992 Other financial liabilities
Total Liabilitas Total Current
Jangka Pendek 1.760.388 1.309.773 Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang Non-Current Liabilities
Utang jangka panjang -
setelah dikurangi bagian Long-term loans - net of
jatuh tempo dalam satu tahun: current maturity:
Utang obligasi 495.018 21 659.999 Bonds payable
Sukuk ijarah 387.817 21 586.970 Sukuk ijarah
Utang bank jangka panjang 1.424.807 20 1.088.842 Long-term bank loans
Liabilitas sewa 35.522 13 219 Lease liabilities
Liabilitas keuangan lainnya 3.682 21.414 Other financial liabilities
Liabilitas imbalan kerja 209.861 22 194.086 Employee benefits liability
Liabilitas pajak tangguhan 16.959 17g 17.165 Deferred tax liabilities
Liabilitas jangka panjang lainnya 158.277 18,35f 676.658 Other non-current liabilities
Total Liabilitas Total Non-Current
Jangka Panjang 2.731.943 3.245.353 Liabilities
Total Liabilitas 4.492.331 4.555.126 Total Liabilities
Ekuitas Equity
Ekuitas Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Equity Attributable to
Pemilik Entitas Induk Owners of The Parent
Modal saham - nilai nominal Rp200 Share capital - Rp200
per saham (angka penuh) par value per share (full amount)
Modal dasar - 5.500.000.000 saham Authorized - 5,500,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid -
penuh - 1.818.622.000 saham 363.724 23 363.724 1,818,622,000 shares
Tambahan modal disetor 583.775 24 583.775 Additional paid-in capital
Komponen ekuitas lain (4.887) 23 (4.801) Other components of equity
Selisih transaksi dengan kepentingan Difference due to transaction
nonpengendali 208.657 23 208.657 with non-controlling interests
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan untuk cadangan umum 83.995 83.995 Appropriated for general reserve
Belum ditentukan penggunaannya 4.529.148 3.995.093 Unappropriated
5.764.412 5.230.443
Kepentingan Nonpengendali 445.608 32 281.964 Non-Controlling Interests
Ekuitas 6.210.020 5.512.407 Equity
Total Liabilitas dan Ekuitas 10.702.351 10.067.533 Total Liabilities and Equity
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes form an integral part of these consolidated
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
2
265
Page 308
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun yang Berakhir pada For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
Penjualan 5.694.228 25,36 5.620.503 Sales
Beban Pokok Penjualan (4.093.606) 26,36 (4.293.635) Cost of Sales
Laba Bruto 1.600.622 1.326.868 Gross Profit
Perubahan nilai wajar Changes in fair value
aset biologis 128.629 7,36 16.716 of biological assets
Beban penjualan dan pemasaran (146.690) 27,36 (159.113) Selling and marketing expenses
Beban umum dan General and administrative
administrasi (265.291) 27,31c,36 (239.287) expenses
Pendapatan operasi lain 126.584 28,36 124.122 Other operating income
Beban operasi lain (180.250) 29,36 (132.738) Other operating expenses
Laba Usaha 1.263.604 936.568 Operating Profit
Pendapatan keuangan 40.249 30,31c,36 41.990 Finance income
Beban keuangan (235.648) 30,36 (234.253) Finance costs
Laba Sebelum Pajak Profit Before
Penghasilan 1.068.205 744.305 Income Tax
Beban pajak penghasilan (370.721) 17d,17f,36 (303.526) Income tax expense
Laba Tahun Berjalan 697.484 440.779 Profit for The Year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Pos yang akan direklasifikasi Items that may be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Selisih kurs karena penjabaran Exchange rate difference due to
laporan keuangan 56 (11) financial statements translation
Pajak penghasilan terkait (12) 17d 2 Income tax effect
Pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Laba pengukuran kembali atas Re-measurement gain on
liabilitas imbalan kerja 7.051 22 7.472 employee benefits liability
Pajak penghasilan terkait (1.350) 17d (1.520) Income tax effect
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan, setelah pajak 5.745 5.943 for the year, net of tax
Total Penghasilan
Komprehensif Tahun Total Comprehensive
Berjalan 703.229 446.722 Income For The Year
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes form an integral part of these consolidated
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
3
266
Page 309
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
(lanjutan) (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
Laba Tahun Berjalan
Yang Dapat Diatribusikan Profit for The Year
Kepada: Attributable to:
Pemilik entitas induk 748.560 483.712 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali (51.076) 32 (42.933) Non-controlling interests
TOTAL 697.484 440.779 TOTAL
Total Penghasilan
Komprehensif Tahun Total Comprehensive
Berjalan Yang Dapat Income for The Year
Diatribusikan Kepada: Attributable to:
Pemilik entitas induk 754.152 489.635 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali (50.923) 32 (42.913) Non-controlling interests
TOTAL 703.229 446.722 TOTAL
Laba Per Saham Dasar Basic Earnings
Yang Dapat Diatribusikan Per Share Attributable
Kepada Pemilik Entitas Induk to Owners of The Parent
(Angka Penuh) 412 2x 266 (Full Amount)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes form an integral part of these consolidated
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
4
267
Page 310
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 For the Year Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Indonesian Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/
Equity Attributable to Owners of the Parent Company
Selisih transaksi
Modal dengan
ditempatkan Tambahan Komponen kepentingan Saldo laba/Retained earnings
dan disetor modal ekuitas nonpengendali/
penuh/ disetor/ lain/ Difference due to Ditentukan Belum Kepentingan
Issued and Additional Other transaction with untuk cadangan ditentukan nonpengendali/
Catatan/ fully paid paid-in components non-controlling umum/ penggunaannya/ Total/ Non-controlling Ekuitas, neto/
Notes share capital capital of equity interests Appropriated Unappropriated Total interests Equity, net
Saldo tanggal 31 Desember 2022 363.724 583.775 (4.792 ) 208.657 83.995 3.865.536 5.100.895 129.216 5.230.111 Balance as of December 31, 2022
Pembagian dividen tunai 33 - - - - - (360.087 ) (360.087 ) (4.339 ) (364.426 ) Cash dividend distribution
Tambahan modal dari kepentingan Additional shares from
nonpengendali 1d - - - - - - - 200.000 200.000 non-controlling interest
Laba tahun berjalan - - - - - 483.712 483.712 (42.933 ) 440.779 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - - (9 ) - - 5.932 5.923 20 5.943 Other comprehensive income
Saldo tanggal 31 Desember 2023 363.724 583.775 (4.801 ) 208.657 83.995 3.995.093 5.230.443 281.964 5.512.407 Balance as of December 31, 2023
Tambahan modal dari kepentingan Additional shares from
nonpengendali 1d - - - - - - - 218.874 218.874 non-controlling interest
Likuidasi entitas anak 1d - - (130 ) - - - (130 ) - (130 ) Liquidation of subsidiaries
Pembagian dividen tunai 33 - - - - - (220.053 ) (220.053 ) (4.307 ) (224.360 ) Cash dividend distribution
Laba tahun berjalan - - - - - 748.560 748.560 (51.076 ) 697.484 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - - 44 - - 5.548 5.592 153 5.745 Other comprehensive income
Saldo tanggal 31 Desember 2024 363.724 583.775 (4.887 ) 208.657 83.995 4.529.148 5.764.412 445.608 6.210.020 Balance as of December 31, 2024
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. The accompanying notes form an integral part of these consolidated financial statements.
5
268
Page 311
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun yang Berakhir pada For the Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Operasi Operating Activities
Penerimaan kas dari pelanggan 5.702.538 5,16,25 5.676.597 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada pemasok (2.160.664) 6,15,26,27 (2.230.316) Cash payments to suppliers
Pembayaran kas kepada karyawan, Cash payments to employees,
beban operasi dan lain-lain (1.957.075) (1.597.946) operating expenses and others
Kas yang diperoleh dari operasi 1.584.799 1.848.335 Cash generated from operations
Pembayaran pajak Corporate income tax
penghasilan badan (329.027) (425.436) paid
Kas neto yang diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas operasi 1.255.772 1.422.899 operating activities
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Investasi Investing Activities
Perolehan aset tetap (236.818) 11 (313.155) Acquisitions of fixed assets
Penambahan tanaman produktif (200.245) 10b,40 (240.484) Additions of bearer plants
Additions to financing
Pembiayaan pengembangan plasma plantations
kebun plasma dan piutang plasma (271.155) 5,9,30 (229.188) and plasma receivables
Penerimaan dana atas pembiayaan Proceeds for financing
pengembangan kebun plasma 187.779 220.624 plasma plantations
Penerimaan dari penjualan aset tetap 3.103 11 14.171 Proceeds from sale of fixed assets
Penerimaan pendapatan bunga 22.637 11.263 Interest income received
Perolehan aset takberwujud (19.526) 12 (2.614) Acquisitions of intangible assets
Kas neto yang digunakan untuk Net cash used in
aktivitas investasi (514.225) (539.383) investing activities
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Pendanaan Financing Activities
Perolehan utang bank 1.000.000 20,35g,35h 730.000 Proceeds from bank loans
Pembayaran utang bank (593.250) 20,35g,35h (595.000) Payments of bank loans
Pembayaran utang Payments of bonds payable
obligasi dan sukuk ijarah (364.300) 21 (383.500) and sukuk ijarah
Pembayaran dividen tunai Payments of cash dividends
Pembayaran beban keuangan (241.101) (249.449) Payments of finance costs
kepada pemegang saham (220.053) 33 (360.087) to their shareholders
Pembayaran liabilitas sewa (14.001) 13 (11.344) Payments of lease liabilities
Pembayaran dividen tunai oleh entitas Payments of cash dividends
anak kepada pemegang saham by subsidiaries to the
nonpengendali (4.307) 33 (4.339) non-controlling shareholders
Pembayaran simpanan jaminan - (9.233) Payments of security deposits
Kas neto yang digunakan untuk Net cash used in
aktivitas pendanaan (437.012) (882.952) financing activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes form an integral part of these consolidated
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
6
269
Page 312
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
(lanjutan) (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada For the Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
Peningkatan Neto Net Increase in
Kas Dan Setara Kas 304.535 564 Cash and Cash Equivalents
Dampak Neto Perubahan Net Effect of Changes in
Nilai Tukar Atas in Exchange Rates on
Kas dan Setara Kas 103 (44) Cash and Cash Equivalents
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents
Awal Tahun 535.964 4 535.444 At Beginning of The Year
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents
Akhir Tahun 840.602 4 535.964 at The End of The Year
Transaksi nonkas diungkapkan dalam Non-cash transactions are presented
Catatan 40 in Note 40
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes form an integral part of these consolidated
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
7
270
Page 313
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. The Company’s establishment
PT Sampoerna Agro Tbk (“Perusahaan”) PT Sampoerna Agro Tbk (“the Company”) is a
adalah perseroan terbatas yang didirikan di limited liability company established in the
Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Republic of Indonesia on June 7, 1993, based
Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal on Notarial Deed No. 8 of Tina Chandra
7 Juni 1993 dengan nama PT Selapan Jaya. Gerung, S.H., under the name of
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri PT Selapan Jaya. The Articles of Association
Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2- were approved by the Ministry of Justice under
1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, letter No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 dated
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik February 4, 1994 and published in the State
Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal Gazette No. 60, Supplement No. 4842 dated
29 Juli 1994. July 29, 1994.
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa The Company’s Articles of Association have
kali mengalami perubahan, yang antara lain been amended several times, among others,
sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris under Notarial Deed of Notary Sutjipto, S.H.,
Sutjipto, S.H., M.Kn., No. 265 tanggal 27 Juni M.Kn., No. 265 dated on June 27, 2008 to
2008 mengenai perubahan Anggaran Dasar comply with Law No. 40 Year 2007 on Limited
dalam rangka menyesuaikan dengan Undang- Liability Companies. This amendment was
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan approved by the Ministry of Law and Human
Terbatas. Perubahan ini telah disetujui oleh Rights of the Republic of Indonesia (“MOLHR”)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia under Letter No. AHU-76222.AH.01.02. Tahun
Republik Indonesia (“Menkumham”) dalam 2008 dated October 21, 2008. Most recently,
Surat Keputusan No. AHU-76222.AH.01.02. the Articles of Association were amended under
Tahun 2008 tanggal 21 Oktober 2008. Terakhir Notarial Deed of Notary Liestiani Wang, S.H.,
diubah sebagaimana termuat dalam Akta M.Kn., No. 2 dated on June 2, 2025 regarding
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. No. 2 the amendment of the Company’s Articles of
tanggal 2 Juni 2025 mengenai Perubahan Association concerning to the change in the
Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Company’s business activities into a holding
perubahan kegiatan usaha Perusahaan company (“Amendment of AD”) .
menjadi perusahaan holding (”Perubahan AD”).
Berdasarkan Perubahan AD, Perusahaan According to the Amendment of AD, the
melakukan kegiatan utama sebagai Company is engaged in its main activities as a
perusahaan holding. Entitas anak Perusahaan holding company. The Company’s subsidiaries
bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa are engaged in the oil palm, palm oil mill,
sawit, pabrik minyak kelapa sawit, produksi germinated seeds production, utilization of
benih kelapa sawit, pemanfaatan hasil hutan timber forestry product (rubber) and non-timber
kayu (karet) dan bukan kayu (sagu), dan (sago) and others, in locations as South
lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan, Sumatera, West Kalimantan, Central
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan, and Riau. In addition to the
Riau. Di samping mengelola perkebunannya development of their own plantations, the
sendiri, entitas anak tertentu juga certain subsidiaries have been developing
mengembangkan perkebunan plasma dan plasma plantations and managing cooperation
membina kerjasama dengan petani plasma. with plasma farmers.
271
Page 314
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s establishment (continued)
Perusahaan beroperasi secara komersial sejak The Company commenced its commercial
bulan November 1998 dengan kantor pusatnya operations in November 1998 with its head
berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Kota office located at Jalan Basuki Rahmat No. 788,
Palembang, 30128, Sumatera Selatan. Palembang, 30128, South Sumatera.
Twinwood Family Holdings Limited, dan Grand Twinwood Family Holdings Limited and Grand
Nominees Limited, masing-masing merupakan Nominees Limited, are the parent entity and the
entitas induk Perusahaan dan entitas induk ultimate parent entity of the Company,
terakhir Perusahaan. respectively.
b. Penawaran umum saham Perusahaan b. Public offering of the Company’s shares
Pada tanggal 7 Juni 2007, Perusahaan On June 7, 2007, the Company received the
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua effective statement from the Chairman of the
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Capital Market and Financial Institution
Keuangan (“BAPEPAM-LK”), sekarang Supervisory Agency (“BAPEPAM-LK”),
merupakan bagian dari Otoritas Jasa Keuangan currently part of Monetary Services Authority) to
(“OJK”) untuk melakukan penawaran umum execute Initial Public Offering (“IPO”) of
perdana atas sahamnya (“IPO”) sebesar 461,350,000 ordinary shares, with par value per
461.350.000 saham biasa dengan nilai nominal share of Rp200 (full amount). On June 18,
per saham Rp200 (angka penuh). Pada tanggal 2007, the Company’s shares were listed on the
18 Juni 2007, saham Perusahaan telah Indonesia Stock Exchange.
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Public Offering of the Company’s Bonds
dan Sukuk Ijarah Payable and Sukuk Ijarah
Pada tanggal 25 Februari 2020, Perusahaan On February 25, 2020, the Company received
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas the effective statement from the Financial
Jasa Keuangan untuk melakukan penawaran Services Authority to execute a public offering of
umum berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah Bonds Payable and Sukuk Ijarah with a total
dengan total penawaran umum masing-masing public offering of Rp1,000,000, respectively. The
sebesar Rp1.000.000. Perusahaan telah Company has listed its Bonds I of Rp300,000
mencatatkan Obligasi tahap I sebesar and Sukuk Ijarah I of Rp300,000 on March 4,
Rp300.000 dan Sukuk Ijarah tahap I sebesar 2020, Bonds II of Rp174,615 and Sukuk Ijarah II
Rp300.000 pada tanggal 4 Maret 2020, Obligasi of Rp394,885 on March 18, 2021 and Bonds III
tahap II sebesar Rp174.615 dan Sukuk Ijarah of Rp525,385 and Sukuk Ijarah III of Rp305,115
tahap II sebesar Rp394.885 pada tanggal 18 on March 4, 2022 on the Indonesia Stock
Maret 2021 dan Obligasi tahap III sebesar Exchange.
Rp525.385 dan Sukuk Ijarah tahap III sebesar
Rp305.115 pada tanggal 4 Maret 2022 di Bursa
Efek Indonesia.
c. Penyelesaian laporan keuangan c. Completion of consolidated financial
konsolidasian statements
Manajemen bertanggung jawab atas The management is responsible for the
penyusunan dan penyajian laporan keuangan preparation and presentation of these
konsolidasian ini yang telah diselesaikan dan consolidated financial statements which were
disetujui untuk diterbitkan oleh Direksi completed and authorized for issuance by the
Perusahaan pada tanggal 2 Juni 2025. Company’s Board of Directors on June 2, 2025.
272
Page 315
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas anak d. Subsidiaries
Investasi Perusahaan pada entitas anak pada The Company’s investment in subsidiaries as of
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023, consists of the
adalah sebagai berikut: following:
Mulai
beroperasi Persentase Total aset
secara kepemilikan/ (dalam jutaan Rupiah)/
komersial/ Percentage Total assets
Kegiatan usaha/ Commencement of ownership (in millions of Rupiah)
Nama entitas anak/ Domisili/ Nature of business of commercial
Name of subsidiaries Domicile activities operations 2024 2023 2024 2023
Entitas anak
langsung/
Direct subsidiaries
PT Telaga Hikmah Palembang Perkebunan dan pabrik 1998 99,45% 99,45% 1.020.769 1.265.919
(“Telaga Hikmah”) kelapa sawit/
Oil palm plantations
and palm oil mill
PT Aek Tarum Palembang Perkebunan dan pabrik 1992 99,00% 99,00% 663.149 542.851
(“Aek Tarum”) kelapa sawit/
Oil palm plantations
and palm oil mill
PT Gunung Tua Abadi Palembang Perkebunan dan pabrik 1999 99,86% 99,86% 429.361 255.292
(“Gunung Tua kelapa sawit/
Abadi”) Oil palm plantations
and palm oil mill
PT Mutiara Bunda Jaya Palembang Perkebunan dan pabrik 2001 99,38% 99,38% 609.087 504.295
(“Mutiara Bunda kelapa sawit/
Jaya”) Oil palm plantations
and palm oil mill
PT Binasawit Makmur Palembang Perkebunan dan produksi 1999 99,00% 99,00% 170.036 118.404
(“Binasawit Makmur”) benih kelapa sawit/
Oil palm plantations
and germinated seeds
production
PT Sawit Selatan Palembang Perkebunan kelapa sawit/ 2011 99,98% 99,98% 336.929 337.508
(“Sawit Selatan”) Oil palm plantations
PT Sungai Menang Palembang Konsultasi manajemen/ 2017 99,99% 99,99% 3.184.104 2.306.480
(“Sungai Menang”) Management consultation
PT Tania Binatama Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - - 99,67% - 1.103
(“Tania Binatama”)*) Oil palm plantations
PT Selatanjaya Permai Palembang Perkebunan kelapa sawit/ 2011 99,99% 99,99% 685.471 667.089
(“Selatanjaya Oil palm plantations
Permai”)
PT Usaha Agro Indonesia Jakarta Perkebunan dan pabrik 2010 99,99% 99,99% 1.831.875 1.811.556
(“Usaha Agro kelapa sawit/
Indonesia”) Oil palm plantations
and palm oil mill
PT Sungai Rangit Pangkalan Bun Perkebunan dan pabrik 1997 99,99% 99,99% 1.464.195 1.006.525
(“Sungai Rangit”) kelapa sawit/
Oil palm plantations
and palm oil mill
PT Sampoerna Bio Fuels Jakarta Konsultasi manajemen/ 2010 99,99% 99,99% 1.476.522 1.132.628
(“Sampoerna Bio Management consultation
Fuels”)
PT Nusantara Sago Prima Jakarta Pemanfaatan hasil hutan - - 100,00% - 270
(“Nusantara Sago bukan kayu (sagu)/
Prima”) *) Utilization of forestry product
non-timber (sago)
Sampoerna Palma Pte. Ltd., Singapura Perdagangan umum/ 2016 100,00% 100,00% 2.557 2.016
(“Sampoerna Palma”) General wholesale trade
PT Palma Timur Sejahtera Jakarta Perkebunan/ - 100,00% 100,00% 97 97
(“Palma Timur Sejahtera”)***) Plantation
PT Gading Jaya Agro Jakarta Perkebunan/ - 100,00% 100,00% 9 9
(“Gading Jaya Agro”)**) Plantation
Entitas anak
tidak langsung/
Indirect subsidiaries
PT Lanang Agro Bersatu Jakarta Perkebunan dan pabrik 2014 100,00% 100,00% 797.037 892.284
(“Lanang Agro kelapa sawit/
Bersatu”) 1 Oil palm plantations
and palm oil mill
PT National Sago Prima Jakarta Pemanfaatan hasil hutan 2010 100,00% 100,00% 528.491 523.172
(“National Sago Prima”) 2 bukan kayu (sagu)/
Utilization of forestry product
non-timber (sago)
PT Pertiwi Agro Sejahtera Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2017 100,00% 100,00% 204.874 198.267
(“Pertiwi Agro Oil palm plantations
Sejahtera”) 3
273
Page 316
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Investasi Perusahaan pada entitas anak pada The Company’s investment in subsidiaries as of
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023, consists of the
adalah sebagai berikut: (lanjutan) following: (continued)
Mulai
beroperasi Persentase Total aset
secara kepemilikan/ (dalam jutaan Rupiah)/
komersial/ Percentage Total assets
Kegiatan usaha/ Commencement of ownership (in millions of Rupiah)
Nama entitas anak/ Domisili/ Nature of business of commercial
Name of subsidiaries Domicile activities operations 2024 2023 2024 2023
Entitas anak
tidak langsung /
Indirect subsidiaries
PT Pangan Agro Nusantara Jakarta Perkebunan/ - - 100,00% - 40
(“Pangan Agro Nusantara”)*) Plantation
PT Industri Hutan Unggul Jakarta Perkebunan/ - - 100,00% - 10
(“Industri Hutan Unggul”)*) Plantation
PT Usaha Agro Jaya Jakarta Perkebunan/ - - 100,00% - 10
(“Usaha Agro Jaya”)*) Plantation
PT Tebar Tandan Tenerah Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2017 100,00% 100,00% 285.919 281.150
(“Tebar Tandan Tenerah”) 3 Oil Palm plantations
PT Hutan Ketapang Industri Jakarta Kehutanan/ 2022 80,00% 80,00% 3.070.364 3.156.878
(“Hutan Ketapang Industri”)4 Forestry
PT Kusuma Mentari Makmur Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2018 100,00% 100,00% 98.914 90.922
(“Kusuma Mentari Makmur”) 3 Oil Palm plantations
PT Nusantara Sarana Alam Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2019 100,00% 100,00% 258.173 273.686
(“Nusantara Sarana Alam”) 3 Oil Palm plantations
PT Agro Planindo Utama Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2018 100,00% 100,00% 84.026 79.058
(“Agro Planindo Utama”) 3 Oil Palm plantations
PT Kedurang Prakarsa Nabati Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2021 100,00% 100,00% 16.117 16.489
(“Kedurang Prakarsa Nabati”)3 Oil Palm plantations
PT Anugerah Palm Indonesia Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2018 100,00% 100,00% 110.469 95.234
(“Anugerah Palm Indonesia”)1 Oil Palm plantations
PT Sugih Amerta Berlabuh Jakarta Jasa/ 2018 100,00% 100,00% 2.028 1.949
(“Sugih Amerta Berlabuh”)1 Services
*) Telah dilikuidasi *) Liquidated
**) Dahulu PT Industri Hutan Lestari dan pada tanggal 31 Desember **) Formerly PT Industri Hutan Lestari and as of December 31, 2023
2023 merupakan entitas anak tidak langsung represent indirect subsidiary
***) Pada tanggal 31 Desember 2023 merupakan entitas anak tidak ***) As of December 31, 2023 represent indirect subsidiary
langsung
1) Dimiliki oleh Usaha Agro Indonesia dan Sungai Menang 1) Owned by Usaha Agro Indonesia and Sungai Menang
2) Dimiliki oleh Sampoerna Bio Fuels dan Sungai Menang 2) Owned by Sampoerna Bio Fuels and Sungai Menang
3) Dimiliki oleh Sungai Menang, Sungai Rangit dan Usaha 3) Owned by Sungai Menang, Sungai Rangit and Usaha
Agro Indonesia Agro Indonesia
4) Dimiliki 80,00% oleh Sungai Menang 4) Owned 80.00% by Sungai Menang
Perusahaan dan entitas anaknya untuk The Company and its subsidiaries are
selanjutnya disebut menjadi “Grup”. collectively referred hereinafter as the “Group”.
PT Hutan Ketapang Industri (”HKI”) PT Hutan Ketapang Industri (“HKI”)
Pada tahun 2024, para pemegang saham HKI In 2024, the shareholders of PT HKI approved
menyetujui meningkatkan modal ditempatkan to increase issued and paid up capital amounting
dan disetor penuh sebesar Rp341.990 dan to Rp341,990 and increase additional paid-in
peningkatan tambahan modal disetor sebesar capital amounting to Rp752,378. HKI’s
Rp752.378. Pemegang saham HKI adalah shareholder are PT Sungai Menang and
PT Sungai Menang dan Aquarius Plantations Aquarius Plantations Pte. Ltd. With ownership
Pte. Ltd. dengan persentase kepemilikan percentage remain at 80.00% and 20.00%.
masing-masing tetap sebesar 80,00% dan
20,00%.
274
Page 317
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
PT Hutan Ketapang Industri (”HKI”) (lanjutan) PT Hutan Ketapang Industri (“HKI”) (continued)
Pada tahun 2023, para pemegang saham HKI In 2023, the shareholders of PT HKI approved
menyetujui meningkatkan modal ditempatkan to increase issued and paid up capital
dan disetor penuh sebesar Rp312.500 dan amounting to Rp312,500 and increase
peningkatan tambahan modal disetor sebesar additional paid-in capital amounting to
Rp687.500. Pemegang saham HKI adalah Rp687,500. HKI’s shareholder are PT Sungai
PT Sungai Menang dan Aquarius Plantations Menang and Aquarius Plantations Pte. Ltd.
Pte. Ltd. dengan persentase kepemilikan With ownership percentage remain at 80.00%
masing-masing tetap sebesar 80,00% dan and 20.00%.
20,00%.
e. Manajemen kunci dan informasi lainnya e. Key management and other information
Susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite The members of the Company’s Boards of
Audit Perusahaan adalah sebagai berikut: Commissioners and Directors and Audit
Committee are as follows:
2024 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih Eka Dharmajanto Kasih : President Commissioner
Komisaris Independen : R.B. Permana Agung Dradjattun R.B. Permana Agung Dradjattun : Independent Commissioner
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution Saud Usman Nasution : Independent Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim Budi Setiawan Halim : President Director
Direktur : Hero Djajakusumah Hero Djajakusumah : Director
Direktur : Dwi Asmono Dwi Asmono : Director
Direktur : Lim King Hui Lim King Hui : Director
Direktur : Parluhutan Sitohang Parluhutan Sitohang : Director
Direktur : Heri Harjanto Heri Harjanto : Director
Direktur : Eris Ariaman - : Director
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Saud Usman Nasution Saud Usman Nasution : Chairman
Anggota : Pradhono Pradhono : Member
Anggota : Sukarnen Sukarnen : Member
Grup mempunyai 9.747 dan 9.283 karyawan As of December 31, 2024 and 2023, the Group
tetap dan kontrak masing-masing pada tanggal- has 9,747 and 9,283 permanent and contract
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (tidak employees, respectively (unaudited).
diaudit).
275
Page 318
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL POLICIES INFORMATION
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of the consolidated
konsolidasian financial statements
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi been prepared and presented in accordance
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang with Indonesian Financial Accounting
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang Standards (“SAK”), which comprise the
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Statements and Interpretations issued by the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK Board of Financial Accounting Standards of the
IAI”) dan peraturan regulator pasar modal untuk Indonesian Institute of Accountants (“Dewan
entitas yang berada di bawah pengawasannya Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian Indonesia” or “DSAK” IAI) and capital market
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten regulator regulations for entities under its
atau Perusahaan Publik”. supervision are Regulation No. VIII.G.7
regarding "Presentation and Disclosure of
Financial Statements of Issuers or Public
Company".
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
berdasarkan konsep akrual, kecuali laporan been prepared on the accrual basis, except for
arus kas konsolidasian, dengan menggunakan the consolidated statement of cash flows, using
konsep biaya historis, kecuali seperti yang the historical cost concept of accounting,
disebutkan dalam Catatan atas laporan except as disclosed in the relevant Notes to the
keuangan konsolidasian yang relevan. consolidated financial statements herein.
Laporan arus kas konsolidasian yang disajikan The consolidated statement of cash flows,
dengan menggunakan metode langsung, which have been prepared using the direct
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas method, present receipts and disbursements of
dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam cash and cash equivalents classified into
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Tahun buku Grup adalah 1 Januari - The financial reporting period of the Group is
31 Desember. from January 1 to December 31.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the consolidated financial
konsolidasian ini, kecuali dinyatakan lain, statements are rounded to, and stated in,
dinyatakan dalam dan dibulatkan menjadi millions of Rupiah (“Rp”), unless otherwise
jutaan Rupiah (“Rp”). stated.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh Grup The accounting policies adopted by the Group
adalah selaras bagi tahun yang dicakup oleh are consistently applied for the years covered
laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk by the consolidated financial statements,
standar akuntansi baru dan revisi seperti except for new and revised accounting
diungkapkan pada Catatan 2b dibawah ini. standards as disclosed in the following Note 2b.
Grup telah menyusun laporan keuangan The Group has prepared the consolidated
konsolidasian dengan dasar bahwa Grup akan financial statements on the basis that it will
mempertahankan kelangsungan usaha. continue to operate as a going concern.
276
Page 319
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan kebijakan akuntansi b. Changes in accounting policies
Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards Nomenclature
Nomenklatur revisian diatur ulang dan diubah The revised nomenclature is reordered and
sebagaimana yang dipublikasikan oleh DSAK amended based on those as published by DSAK
IAI untuk periode keuangan yang dimulai pada IAI for financial periods beginning on and after
dan setelah tanggal 1 Januari 2024. January 1, 2024.
Amandemen PSAK 201 (sebelumnya dirujuk Amendment of PSAK 201 (previously referred to
sebagai PSAK 1): “Liabilitas Jangka Panjang as PSAK 1): “Non-current Liabilities with
dengan Kovenan” Covenants”
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk The amendments specify the requirements for
mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai classifying liabilities as current or non-current
jangka pendek atau jangka panjang dan and clarify:
menjelaskan:
hal yang dimaksud sebagai hak untuk what is meant by a right to defer settlement,
menangguhkan pelunasan,
hak untuk menangguhkan pelunasan harus the right to defer must exist at the end of the
ada pada akhir periode pelaporan, reporting period,
klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh classification is not affected by the likelihood
kemungkinan entitas akan menggunakan that an entity will exercise its deferral right,
haknya untuk menangguhkan liabilitas, dan and
bahwa jika derivatif melekat dalam That if an embedded derivative in a
kewajiban yang dapat dikonversi dianggap convertible liability is considered as an
sebagai instrumen ekuitas, ketentuan equity instrument, the terms of the liability
kewajiban ini tidak akan mempengaruhi would not affect its classification as current
klasifikasinya sebagai lancar atau tidak or non-current
lancar
Selain itu, entitas diwajibkan untuk In addition, an entity is required to disclose when
mengungkapkan ketika kewajiban, yang timbul a liability, arising from a loan agreement, is
dari perjanjian pinjaman, diklasifikasikan classified as non-current and the entity’s right to
sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk defer settlement is contingent on compliance
menunda penyelesaian bergantung pada with future covenants within twelve months.
kepatuhan terhadap kovenan di masa depan
dalam waktu dua belas bulan.
Amandemen ini tidak memiliki dampak The amendments had no impact on the Group’s
terhadap laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements.
Grup.
277
Page 320
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan kebijakan akuntansi (lanjutan) b. Changes in accounting policies (continued)
Amandemen PSAK 116 (sebelumnya dirujuk Amendment of PSAK 116 (previously referred to
sebagai PSAK 73): “Liabilitas Sewa dalam Jual as PSAK 73): “Lease liability in a Sale and
Beli dan Sewa-balik” Leaseback”
Amandemen ini menetapkan persyaratan yang The amendment specifies the requirements that
digunakan penjual-penyewa dalam mengukur a seller-lessee uses in measuring the lease
kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi liability arising in a sale and leaseback
jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan transaction, to ensure the seller-lessee does
penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap not recognise any amount of the gain or loss
keuntungan atau kerugian yang terkait dengan that relates to the right of use it retains.
hak guna yang dipertahankan.
Amandemen ini tidak diharapkan akan The amendment had no impact on the Group’s
memberikan dampak terhadap laporan consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian Grup.
Amandemen PSAK 207 (sebelumnya dirujuk Amendment of PSAK 207 (previously referred to
sebagai PSAK 2) dan PSAK 107 (sebelumnya as PSAK 2) and PSAK 107 (previously referred
dirujuk sebagai PSAK 60): “Pengaturan to as PSAK 60): “Supplier Finance
Pembiayaan Pemasok” Arrangements”
Amandemen ini mengklarifikasi karakteristik The amendments to PSAK 207 and PSAK 107
pengaturan pembiayaan pemasok dan clarify the characteristics of supplier finance
mensyaratkan pengungkapan tambahan atas arrangements and require additional disclosure
pengaturan pembiayaan pemasok tersebut. of such arrangements. The disclosure
Persyaratan pengungkapan dalam requirements in the amendments are intended
amandemen ini dimaksudkan untuk membantu to assist users of financial statements in
pengguna laporan keuangan dalam memahami understanding the effects of supplier finance
dampak pengaturan pembiayaan pemasok arrangements on an entity’s liabilities, cash
terhadap liabilitas, arus kas, dan eksposur flows and exposure to liquidity risk.
terhadap risiko likuiditas suatu entitas.
Amandemen ini tidak diharapkan akan The amendments had no impact on the Group’s
memberikan dampak terhadap laporan consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian Grup.
278
Page 321
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasian c. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements comprise
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- the financial statements of the Company and its
entitas anak. Kendali diperoleh bila Grup subsidiaries. Control is achieved when the
terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil Group is exposed, or has rights, to variable
variabel dari keterlibatannya dengan investee returns from its involvement with the investee
dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi and has the ability to affect those returns
imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas through its power over the investee. Thus, the
investee. Dengan demikian, investor Group controls an investee if and only if the
mengendalikan investee jika dan hanya jika Group has all of the following:
investor memiliki seluruh hal berikut ini:
i) Kekuasaan atas investee, yaitu hak yang i) Power over the investee, that is existing
ada saat ini yang memberi grup rights that give the group current ability to
kemampuan kini untuk mengarahkan direct the relevant activities of the investee,
aktivitas relevan dari investee,
ii) Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel ii) Exposure or rights, to variable returns from
dari keterlibatannya dengan investee, dan its involvement with the investee, and
iii) Kemampuan untuk menggunakan iii) The ability to use its power over the investee
kekuasaannya atas investee untuk to affect its returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil.
Bila Grup tidak memiliki hak suara atau hak serupa When the Group has less than a majority of the
secara mayoritas atas suatu investee, Grup voting or similar rights of an investee, the Group
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan considers all relevant facts and circumstances
yang relevan dalam mengevaluasi apakah mereka in assessing whether it has power over an
memiliki kekuasaan atas investee, termasuk: investee, including:
i) Pengaturan kontraktual dengan pemilik hak i) The contractual arrangement with the other
suara lainnya dari investee, vote holders of the investee,
ii) Hak yang timbul atas pengaturan kontraktual ii) Rights arising from other contractual
lain, dan arrangements, and
iii) Hak suara dan hak suara potensial yang iii) The Group’s voting rights and potential
dimiliki Grup. voting rights.
279
Page 322
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasian (lanjutan) c. Principles of consolidation (continued)
Grup menilai kembali apakah mereka The Group re-assesses whether or not it
mengendalikan investee bila fakta dan keadaan controls an investee if facts and circumstances
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu indicate that there are changes to one or more
atau lebih dari ketiga elemen dari pengendalian. of the three elements of control. Consolidation of
Konsolidasi atas entitas-entitas anak dimulai sejak subsidiaries begins when the Group obtains
Grup memperoleh pengendalian atas entitas anak control over the subsidiary and ceases when the
dan berhenti pada saat Grup kehilangan Group loses control of the subsidiary. Assets,
pengendalian atas entitas anak. Aset, liabilitas, liabilities, income, and expenses of a subsidiary
penghasilan, dan beban dari entitas anak yang acquired during the year are included in the
diakuisisi pada tahun tertentu disertakan dalam consolidated financial statements from the date
laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal the Group gains control until the date the Group
Grup memperoleh kendali sampai tanggal Grup ceases to control the subsidiary.
tidak lagi mengendalikan entitas anak tersebut.
Profit or loss and each component of Other
Seluruh laba rugi dan setiap komponen
Comprehensive Income (“OCI”) are attributed to
Penghasilan Komprehensif Lain (“PKL”)
the equity holders of the parent of the Group and
diatribusikan pada pemilik entitas induk dan pada
to the Non-Controlling Interests (“NCI”), even if
Kepentingan NonPengendali (“KNP”), walaupun
this results in the NCI having a deficit balance.
hal ini akan menyebabkan saldo KNP yang defisit.
When necessary, adjustments are made to the
Bila dipandang perlu, penyesuaian dilakukan
financial statements of subsidiaries to bring their
terhadap laporan keuangan entitas anak untuk
accounting policies in line with the Group’s
diselaraskan dengan kebijakan akuntansi Grup.
accounting policies.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan All intra-group assets and liabilities, equity,
dan beban dan arus kas atas transaksi antar income, expenses and cash flows relation to
anggota Grup dieliminasi sepenuhnya pada saat transactions between members of the Group are
konsolidasi. eliminated in full on consolidation.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas A change in the parent’s ownership interest in a
induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan subsidiary, without a loss of control, is
hilangnya pengendalian, dicatat sebagai transaksi accounted for as an equity transaction. If the
ekuitas. Bila kehilangan pengendalian atas suatu Group loses control over a subsidiary, it
entitas anak, maka Grup menghentikan derecognizes the related assets (including
pengakuan atas aset (termasuk goodwill), liabilitas goodwill), liabilities NCI and other component of
KNP dan komponen lain dari ekuitas terkait, equity, while any resultant gain or loss is
sementara rugi atau laba yang dihasilkan diakui recognized in the profit or loss. Any investment
pada laba rugi. Bagian dari investasi yang tersisa retained is recognized at fair value.
diakui pada nilai wajar.
280
Page 323
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Klasifikasi lancar dan tidak lancar d. Current and non-current classification
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam The Group presents assets and liabilities in the
laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position
berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. based on current/non-current classification. An
Suatu aset disajikan lancar bila: asset is current when it is:
i) akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi i) expected to be realized or intended to be
dalam siklus operasi normal, sold or consumed in the normal operating
cycle,
ii) untuk diperdagangkan, ii) held primarily for the purpose of trading,
iii) akan direalisasi dalam dua belas (12) bulan iii) expected to be realized within twelve (12)
setelah tanggal pelaporan, atau kas atau months after the reporting period, or cash
setara kas kecuali yang dibatasi or cash equivalent unless restricted from
penggunaannya atau akan digunakan being exchanged or used to settle a liability
untuk melunasi suatu liabilitas dalam paling for at least twelve (12) months after the
lambat dua belas (12) bulan setelah
reporting period.
tanggal pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak All other assets are classified as non-current.
lancar.
Suatu liabilitas disajikan lancar bila: A liability is current when it is:
i) akan dilunasi dalam siklus operasi normal, i) expected to be settled in the normal
operating cycle,
ii) untuk diperdagangkan, ii) held primarily for the purpose of trading,
iii)akan dilunasi dalam dua belas (12) bulan iii) due to be settled within twelve (12) months
setelah tanggal pelaporan, atau after the reporting period, or
iv) tidak ada hak tanpa syarat untuk iv) there is no unconditional right to defer the
menangguhkan pelunasannya dalam settlement of the liability for at least twelve
paling tidak dua belas (12) bulan setelah (12) months after the reporting period.
tanggal pelaporan.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai All other liabilities are classified as non-current.
tidak lancar.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan Deferred tax assets and liabilities are classified
diklasifikasikan sebagai aset dan liabilitas tidak as non-current assets and liabilities.
lancar.
e. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing e. Foreign currency transactions and balances
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam The reporting currency used in the consolidated
laporan keuangan konsolidasian adalah financial statements is Rupiah, which is also the
Rupiah, yang juga merupakan mata uang Group’s functional currency, except for
fungsional Grup, kecuali untuk Sampoerna Sampoerna Palma, a subsidiary, whose
Palma, entitas anak, yang mata uang functional currency is United States Dollar (US
fungsionalnya adalah Dolar Amerika Serikat Dollar). Each entity in the Group determines its
(Dolar AS). Tiap entitas dalam Grup own functional currency and financial
menentukan sendiri mata uang fungsionalnya statements are measured using that functional
masing-masing dan laporan keuangannya currency.
masing-masing diukur dengan menggunakan
mata uang fungsional.
281
Page 324
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
e. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing e. Foreign currency transactions and balances
(lanjutan) (continued)
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Transactions involving foreign currencies are
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada recorded in Rupiah at the rates of exchange
saat transaksi dilakukan. Pada tanggal prevailing at the time the transactions are
pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam made. At the reporting date, monetary assets
mata uang asing dijabarkan sesuai dengan and liabilities denominated in foreign currencies
rata-rata kurs jual dan beli yang diterbitkan oleh are translated at the average of the selling and
Bank Indonesia pada tanggal transaksi buying rates of exchange prevailing at the last
perbankan terakhir untuk tahun yang banking transaction date of the year, as
bersangkutan, dan laba atau rugi kurs yang published by Bank Indonesia, and any resulting
timbul, dikreditkan atau dibebankan pada currency gains or losses are credited or
operasi tahun yang bersangkutan. charged to operations of the current year.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, the rates
2023, nilai tukar yang digunakan adalah of exchange used are as follows (full amount in
sebagai berikut (angka penuh dalam Rupiah): Rupiah):
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
1 Dolar AS/Rupiah 16.162 15.416 1 US Dollar/Rupiah
Transaksi dalam mata uang asing selain mata Transactions in foreign currencies other than
uang diungkapkan di atas tidak signifikan. currencies disclosed above are not significant.
Akun-akun dari entitas anak di luar negeri The accounts of the foreign subsidiary is
dijabarkan dari mata uang pelaporannya translated from its reporting currency into
menjadi Rupiah dengan dasar sebagai berikut: Rupiah on the following basis:
Aset dan liabilitas, baik moneter maupun Assets and liabilities, both monetary and
non-moneter, dijabarkan dengan non-monetary, are translated using the
menggunakan kurs penutup. closing rate of exchange.
Pendapatan dan beban dijabarkan dengan Revenues and expenses are translated
menggunakan kurs yang berlaku pada using transactions date exchange rate or,
tanggal transaksi atau, bila memenuhi if applicable, the average rate for the year.
syarat, kurs rata-rata tahun tersebut.
Selisih kurs yang terjadi disajikan sebagai The resulting exchange difference is
“penghasilan komprehensif lain - selisih presented as ”other comprehensive
kurs karena penjabaran laporan keuangan” income - difference due to exchange rate
dan disajikan sebagai bagian dari ekuitas financial statements translation” in the
sampai pelepasan investasi neto yang equity section until disposal of the net
bersangkutan. investment.
282
Page 325
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
f. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi f. Transactions with related parties
Grup mempunyai transaksi dengan The Group has transactions with
pihak-pihak berelasi, sebagaimana yang related parties, as defined in the PSAK 224
diuraikan pada PSAK 224 (sebelumnya dirujuk (previously referred to as PSAK 7): “Related
sebagai PSAK 7): “Pengungkapan Pihak-Pihak Parties Disclosures”.
Berelasi”.
Transaksi dan saldo yang signifikan dengan Significant transactions and balances with
pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam related parties are disclosed in Note 31.
Catatan 31.
Kecuali diungkapkan khusus sebagai Unless specifically identified as related parties,
pihak-pihak berelasi, maka pihak-pihak lain the parties disclosed in the notes to the
yang disebutkan dalam catatan atas laporan consolidated financial statements are third
keuangan konsolidasian merupakan pihak parties.
ketiga.
g. Kas dan setara kas g. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas dalam laporan posisi Cash and cash equivalents in the statements of
keuangan konsolidasian yang terdiri dari kas consolidated financial position comprise cash on
dan bank serta deposito jangka pendek yang hand and in banks and short-term deposits with
jatuh tempo dalam waktu 3 bulan atau kurang, a maturity of three (3) months or less, that are
yang dapat segera dikonversikan menjadi kas readily convertible to a known amount of cash
dalam jumlah yang dapat ditentukan dan and subject to an insignificant risk of changes in
memiliki risiko perubahan nilai yang tidak value.
signifikan.
h. Biaya dibayar di muka h. Prepaid expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi dan Prepaid expenses are amortized and charged to
dibebankan pada operasi selama masa operations over the periods benefited, and are
manfaatnya, dan disajikan sebagai aset lancar presented as current asset or non-current asset
atau aset tidak lancar sesuai sifatnya masing- based on their nature.
masing.
i. Persediaan i. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are valued at the lower of cost or
rendah antara biaya perolehan atau nilai net realizable value. Cost is calculated using
realisasi neto. Biaya perolehan ditentukan weighted-average method. Net realizable
dengan menggunakan metode rata-rata value is the estimated selling price in the
tertimbang. Nilai realisasi neto persediaan ordinary course of business less estimated
adalah estimasi harga jual dalam kegiatan costs of completion and the estimated costs
usaha biasa dikurangi estimasi biaya necessary to make the sale.
penyelesaian dan estimasi biaya yang
diperlukan untuk membuat penjualan.
Grup menetapkan penyisihan untuk keusangan The Group determines allowance for
dan/atau penurunan nilai persediaan obsolescence and/or impairment in market
berdasarkan hasil penelaahan berkala atas values of inventories based on periodic
kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan. reviews of the physical conditions and net
realizable values of the inventories.
283
Page 326
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
j. Aset biologis j. Biological assets
Aset biologis Grup adalah produk agrikultur dari The Group’s biological assets comprise
tanaman produktif, yang terutama terdiri dari agriculture produce of the bearer plants, which
tandan buah segar kelapa sawit, produk sagu primarily comprise of oil palm’s fresh fruit
dan produk karet. bunches, sago produce and rubber produce.
Aset biologis dicatat pada nilai wajar dikurangi Biological assets are stated at fair value less
biaya untuk menjual. Keuntungan atau costs to sell. Gains or losses arising at initial
kerugian yang timbul pada pengakuan awal recognition of agriculture produce at fair value
atas produk agrikultur pada nilai wajar less costs to sell and from the change in fair
dikurangi biaya untuk menjual dan dari value less costs to sell of the biological assets
perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk at each reporting date are included in the profit
menjual aset biologis pada setiap tanggal or loss for the year in which they arise.
pelaporan dimasukkan dalam laba rugi tahun
terjadinya.
Nilai wajar dari produk agrikultur, termasuk The fair value of the agricultural produce,
produk yang tumbuh dan sudah dipanen dari including growing produce and harvested
tanaman produktif kelapa sawit dan karet produce, of oil palm bearer plants and rubber
ditentukan pada level 2 dengan menerapkan bearer plants is determined at level 2 by
estimasi volume produksi terhadap harga pasar applying the estimated volume of the produce
yang berlaku pada tanggal pelaporan. Biaya to the market price applicable at the reporting
untuk menjual adalah biaya inkremental yang date. Costs to sell are the incremental costs
diatribusikan secara langsung untuk pelepasan directly attributable to the disposal of an asset,
excluding finance costs and income taxes.
aset, tidak termasuk beban pembiayaan dan
pajak penghasilan.
k. Instrumen keuangan k. Financial instruments
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak A financial instrument is any contract that gives
yang memberikan aset keuangan bagi satu rise to a financial asset of one entity and a
entitas dan liabilitas keuangan atau ekuitas bagi financial liability or equity instrument of another
entitas lain. entity.
Aset keuangan Financial assets
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Pada pengakuan awal, Grup mengukur aset At initial recognition, the Group measures a
keuangan pada nilai wajarnya ditambah biaya financial asset at its fair value plus transaction
transaksi, dalam hal aset keuangan tidak diukur costs, in the case of a financial asset not at Fair
pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (“NWLR”). Value through Profit or Loss (“FVTPL”). Trade
Piutang usaha yang tidak mengandung receivables that do not contain a significant
komponen pembiayaan yang signifikan, dimana financing component, for which the Group has
Grup telah menerapkan cara praktis, diukur applied the practical expedient are measured at
pada harga transaksi yang ditentukan sesuai the transaction price determined under
PSAK 115 (previously referred to as PSAK 72):
PSAK 115 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK
“Revenue from Contracts with Customers”.
72): ”Pendapatan dari Kontrak dengan
Pelanggan’’.
284
Page 327
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengakuan dan pengukuran awal (lanjutan) Initial recognition and measurement
(continued)
Agar aset keuangan diklasifikasikan dan diukur In order for a financial asset to be classified and
pada biaya perolehan diamortisasi atau Nilai measured at amortized cost or Fair Value
Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain through Other Comprehensive Income
(“NWPKL”), aset keuangan harus (“FVOCI”), it needs to give rise to cash flows
menghasilkan arus kas yang Semata-mata dari that are Solely Payments of Principal and
Pembayaran Pokok dan Bunga (“SPPB”) dari Interest (“SPPI”) on the principal amount
pokok belum dilunasi. Penilaian ini disebut outstanding. This assessment is referred to as
sebagai uji SPPB dan dilakukan pada tingkat the SPPI test and is performed at an instrument
instrumen. level.
Model bisnis Grup untuk mengelola aset The Group’s business model for managing
keuangan mengacu pada bagaimana mereka financial assets refers to how it manages its
mengelola aset keuangannya untuk financial assets in order to generate cash flows.
menghasilkan arus kas. Model bisnis The business model determines whether cash
menentukan apakah arus kas akan dihasilkan flows will result from collecting contractual cash
dari pendapatan arus kas kontraktual, flows, selling the financial assets, or both.
penjualan aset keuangan, atau keduanya.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Untuk tujuan pengukuran selanjutnya, aset For purposes of subsequent measurement,
keuangan diklasifikasikan sebagai aset financial assets are classified as financial assets
keuangan pada biaya perolehan diamortisasi at amortized cost (debt instruments).
(instrumen utang).
Grup tidak memiliki aset keuangan pada The Group has no financial assets under FVTPL
NPWKL dan NWLR. and FVOCI.
Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan The subsequent measurement of financial
tergantung kepada klasifikasi masing-masing assets depends on their classification as
seperti berikut ini: described below:
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost (debt
diamortisasi (instrumen utang) instruments)
Grup mengukur aset keuangan yang diukur The Group measures financial assets at
dengan biaya perolehan diamortisasi jika kedua amortized cost if both of the following conditions
kondisi berikut terpenuhi: are met:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis - The financial asset is held within a
dengan tujuan untuk memiliki aset business model with the objective to hold
keuangan dalam rangka mendapatkan financial assets in order to collect
arus kas kontraktual; dan contractual cash flows; and
285
Page 328
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan The subsequent measurement of financial
tergantung kepada klasifikasi masing-masing assets depends on their classification as
seperti berikut ini: (lanjutan) described below: (continued)
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost (debt
diamortisasi (instrumen utang) (lanjutan) instruments) (continued)
Grup mengukur aset keuangan yang diukur The Group measures financial assets at
dengan biaya perolehan diamortisasi jika kedua amortized cost if both of the following conditions
kondisi berikut terpenuhi: (lanjutan) are met: (continued)
- Persyaratan kontraktual dari aset - The contractual terms of the financial asset
keuangan menghasilkan arus kas pada give rise on specified dates to cash flows
tanggal tertentu yang merupakan SPPB that are SPPI on the principal amount
dari pokok yang belum dilunasi. outstanding.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortized cost are
perolehan diamortisasi selanjutnya diukur subsequently measured using the Effective
dengan menggunakan metode Suku Bunga Interest Rate (“EIR”) method and are subject to
Efektif (“SBE”) dan diuji untuk penurunan nilai. impairment. Gains and losses are recognized in
Laba dan rugi diakui pada laba rugi pada saat profit or loss when the asset is derecognized,
aset dihentikan pengakuannya, dimodifikasi modified or impaired.
atau diturunkan nilainya.
Aset keuangan Grup yang diukur pada biaya The Group’s financial assets at amortized cost
perolehan diamortisasi termasuk piutang usaha includes trade and other receivables and plasma
dan lain-lain dan piutang plasma. receivables.
Aset keuangan pada NWPKL tanpa Financial assets designated at FVOCI with
reklasifikasi keuntungan dan kerugian no recycling of cumulative gains and losses
kumulatif setelah pelepasan (instrumen upon derecognition (equity instruments)
ekuitas)
Pada pengakuan awal, Grup dapat memilih Upon initial recognition, the Group can elect to
untuk menetapkan klasifikasi yang tidak dapat classify irrevocably its investments in equity
dikembalikan atas investasi pada instrumen instruments at FVOCI when they meet the
ekuitas sebagai NWPKL jika memenuhi definisi definition of equity under PSAK 232 (previously
ekuitas sesuai PSAK 232 (sebelumnya dirujuk referred to as PSAK 50): ‘’Financial Instruments:
sebagai PSAK 50): ‘’Instrumen Keuangan: Presentation’’ and are not held for trading. The
Penyajian’’ dan tidak dimiliki untuk classification is determined on an instrument-by-
diperdagangkan. Klasifikasi ditentukan instrument basis.
berdasarkan instrumen per instrumen.
286
Page 329
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan The subsequent measurement of financial
tergantung kepada klasifikasi masing-masing assets depends on their classification as
seperti berikut ini: (lanjutan) described below: (continued)
Aset keuangan pada NWPKL tanpa Financial assets designated at FVOCI with
reklasifikasi keuntungan dan kerugian no recycling of cumulative gains and losses
kumulatif setelah pelepasan (instrumen upon derecognition (equity instruments)
ekuitas) (lanjutan) (continued)
Laba dan rugi atas aset keuangan ini tidak Gains and losses on these financial assets are
pernah didaur ke laba rugi, dan aset keuangan never recycled to profit or loss, and these
ini tidak diuji untuk penurunan nilai. Dividen financial assets are not subject to impairment
diakui sebagai penghasilan lain-lain dalam laba assessment. Dividends are recognized as other
rugi pada saat hak pembayaran telah income in the profit or loss when the right of
ditetapkan. payment has been established.
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba Financial assets at fair value through profit
rugi or loss
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba Financial assets at fair value through profit or
rugi termasuk aset keuangan yang dimiliki loss include financial assets held for trading,
untuk diperdagangkan, aset keuangan yang financial assets designated upon initial
ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai recognition at fair value through profit or loss, or
wajar melalui laba rugi, atau aset keuangan financial assets mandatorily required to be
yang wajib diukur pada nilai wajar. Aset measured at fair value. Financial assets are
keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok classified as held for trading if they are acquired
diperdagangkan jika mereka diperoleh untuk for the purpose of selling or repurchasing in the
tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu near term. Derivatives, including separated
dekat. Derivatif, termasuk derivatif melekat embedded derivatives, are also classified as
yang dipisahkan, juga diklasifikasikan sebagai held for trading unless they are designated as
dimiliki untuk diperdagangkan kecuali jika effective hedging instruments. Financial assets
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang with cash flows that are not solely payments of
efektif. Aset keuangan dengan arus kas yang principal and interest are classified and
tidak semata-mata pembayaran pokok dan measured at fair value through profit or loss,
bunga diklasifikasikan dan diukur pada nilai irrespective of the business model.
wajar melalui laba rugi, terlepas dari model Notwithstanding the criteria for debt
bisnisnya. Terlepas dari kriteria untuk instruments to be classified at amortized cost or
instrumen utang yang akan diklasifikasikan at fair value through OCI, as described above,
pada biaya perolehan diamortisasi atau pada debt instruments may be designated at fair
nilai wajar melalui OCI, seperti dijelaskan di value through profit or loss on initial recognition
atas, instrumen utang dapat ditetapkan pada if doing so eliminates, or significantly reduces,
nilai wajar melalui laba rugi pada pengakuan an accounting mismatch.
awal jika hal tersebut menghilangkan, atau
secara signifikan mengurangi, ketidaksesuaian
akuntansi.
287
Page 330
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan The subsequent measurement of financial
tergantung kepada klasifikasi masing-masing assets depends on their classification as
seperti berikut ini: (lanjutan) described below: (continued)
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba Financial assets at fair value through profit
rugi (lanjutan) or loss (continued)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets at fair value through profit or
melalui laba rugi dicatat dalam laporan posisi loss are carried in the consolidated statement of
keuangan konsolidasian pada nilai wajar financial position at fair value with net changes
dengan perubahan nilai wajar neto diakui dalam in fair value recognized in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian. comprehensive income.
Kategori ini mencakup instrumen derivatif dan This category includes derivative instruments
investasi ekuitas yang terdaftar di mana Grup and listed equity investments which the Group
tidak dipilih secara tidak dapat ditarik kembali had not irrevocably elected to classify at fair
untuk diklasifikasikan pada nilai wajar melalui value through OCI. Dividends on listed equity
OCI. Dividen atas investasi ekuitas tercatat investments are also recognized as other
juga diakui sebagai pendapatan lain-lain dalam income in the profit or loss when the right of
laba rugi pada saat hak pembayaran telah payment has been established.
ditetapkan.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya A financial asset is derecognized when the
ketika hak kontraktual untuk menerima arus kas contractual rights to receive the cash flows from
dari aset telah berakhir. Pada penghentian the assets has expired. On derecognition of a
pengakuan aset keuangan secara keseluruhan, financial asset in its entirety, the differences
selisih antara jumlah tercatat dan jumlah between the carrying amount and the sum of the
imbalan yang diterima dan setiap keuntungan consideration received and any cumulative
atau kerugian kumulatif yang telah diakui dalam gains or losses that had been recognized in OCI
OCI diakui dalam laba rugi. is recognized in profit or loss.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Grup mengakui penyisihan Kerugian Kredit The Group recognizes an allowance for
Ekspetasian (“KKE”) untuk semua instrumen Expected Credit Loss (“ECL”) for all debt
utang yang bukan pada NWLR dan kontrak instruments not held at FVTPL and financial
jaminan keuangan. KKE ditentukan atas guarantee contracts. ECLs are based on the
perbedaan antara arus kas kontraktual sesuai difference between the contractual cash flows
kontrak dan semua arus kas yang diharapkan due in accordance with the contract and all the
akan diterima oleh Grup, didiskonto pada cash flows that the Group expects to receive,
estimasi SBE awal. Arus kas yang diharapkan discounted at an approximation of the original
mencakup setiap arus kas dari penjualan EIR. The expected cash flows include any cash
agunan yang dimiliki atau peningkatan kredit flows from the sale of collateral held or other
lainnya yang merupakan bagian dari ketentuan credit enhancements that are integral to the
kontrak. contractual terms.
288
Page 331
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
KKE diakui dalam dua tahap. Bila belum ECLs are recognized in two stages. When there
terdapat peningkatan risiko kredit signifikan have been no significant increases in credit
sejak pengakuan awal, KKE diakui untuk risks since initial recognition, ECLs are provided
kerugian kredit yang dihasilkan dari peristiwa for credit losses that result from default events
gagal bayar yang mungkin terjadi dalam jangka that are possible within the next 12-months (a
waktu 12 bulan ke depan (KKE 12 bulan). 12-month ECL). But, when there have been
Namun, bila telah terdapat peningkatan significant increases in credit risks since initial
signifikan risiko kredit sejak pengakuan awal, recognition, a loss allowance is recognized for
penyisihan kerugian diakui untuk kerugian credit losses expected over the remaining life of
kredit yang diperkirakan selama sisa umur aset, the asset, irrespective of timing of the default (a
terlepas dari jangka waktu gagal bayar (KKE lifetime ECL).
sepanjang umurnya).
Karena piutang usaha dan piutang lain-lainnya Because its trade and other receivables do not
tidak memiliki komponen pembiayaan contain significant financing component, the
signifikan, Grup menerapkan pendekatan yang Group applies a simplified approach in
disederhanakan dalam perhitungan KKE. Oleh calculating ECL. Therefore, the Group does not
karena itu, Grup tidak melacak perubahan track changes in credit risk, but instead
dalam risiko kredit, namun justru mengakui recognizes a loss allowance based on lifetime
penyisihan kerugian berdasarkan KKE ECL at each reporting date. The Group
sepanjang umurnya pada setiap tanggal established a provision matrix that is based on
pelaporan. Grup membentuk matriks its historical credit loss experience, adjusted for
pencadangan berdasarkan kerugian kredit forward-looking factors specific to the debtors
masa lalu, disesuaikan dengan faktor-faktor and the economic environment.
spesifik untuk debitur dan lingkungan ekonomi
masa depan (forward-looking) yang relevan.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Liabilitas keuangan diklasifikasikan, pada Financial liabilities are classified, at initial
pengakuan awal, sebagai liabilitas keuangan recognition, as financial liabilities at FVTPL,
yang diukur pada NWLR, utang dan pinjaman loans and borrowings, or as derivatives
atau derivatif ditetapkan sebagai instrumen designated as hedging instruments in an
lindung nilai pada lindung nilai yang efektif. effective hedge, as appropriate.
Semua liabilitas keuangan diakui pada nilai All financial liabilities are recognized initially at
wajar saat pengakuan awal dan, bagi liabilitas fair value and, in the case of loans and
keuangan dalam bentuk utang dan pinjaman, borrowings and payables, net of directly
dicatat pada nilai wajar ditambah biaya attributable transaction costs.
transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung.
289
Page 332
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengakuan dan pengukuran awal (lanjutan) Initial recognition and measurement (continued)
Liabilitas keuangan utama Grup meliputi utang The Group’s principal financial liabilities include
dan pinjaman, seperti utang usaha, utang lain- loan and borrowings, such as trade payables,
lain, beban akrual, liabilitas imbalan kerja other payables, accrued expenses, short-term
jangka pendek, utang bank jangka panjang, employee benefits liability, long-term bank loans,
liabilitas sewa, utang obligasi, sukuk ijarah dan lease liabilities, bonds payable, sukuk ijarah and
liabilitas jangka panjang lainnya. other long-term liability.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Pengukuran selanjutnya dari liabilitas keuangan The subsequent measurement of financial
ditentukan oleh klasifikasinya sebagai berikut: liabilities depends on their classification as
described below:
Utang dan pinjaman Loans and borrowings
- Utang dan pinjaman jangka panjang yang - Long-term interest-bearing loans and
dikenakan bunga borrowings
Setelah pengakuan awal, utang dan Subsequent to initial recognition, long-term
pinjaman jangka panjang yang dikenakan interest-bearing loans and borrowings are
bunga diukur dengan biaya perolehan yang measured at amortized acquisition costs
diamortisasi dengan menggunakan using EIR method. At the reporting dates,
metode SBE. Pada tanggal pelaporan, accrued interest is recorded separately from
biaya bunga yang masih harus dibayar the associated borrowings within the current
dicatat secara terpisah dari pokok liabilities section. Gains and losses are
pinjaman terkait dalam bagian liabilitas recognized in the profit or loss when the
jangka pendek. Keuntungan dan kerugian liabilities are derecognized as well as
diakui pada laba rugi ketika liabilitas through the EIR amortization process.
dihentikan pengakuannya serta melalui
proses amortisasi SBE.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung Amortized cost is calculated by taking into
dengan mempertimbangkan setiap account any discount or premium on
diskonto atau premium atas perolehan dan acquisition and fee or costs that are an
komisi atau biaya yang merupakan bagian integral part of the EIR. The EIR
tidak terpisahkan dari SBE. Amortisasi amortization is included in finance costs in
SBE dicatat sebagai beban keuangan pada the profit or loss.
laba rugi.
- Utang dan akrual - Payables and accruals
Liabilitas untuk utang usaha, utang lain- Liabilities for trade payables, other
lain, beban akrual dan liabilitas imbalan payables, accrued expenses and short-term
kerja jangka pendek dinyatakan sebesar employee benefits liability are stated at
jumlah tercatat (jumlah nosional), yang carrying amounts (notional amounts), which
kurang lebih sebesar nilai wajarnya. approximate their fair values.
290
Page 333
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Penghentian pengakuan Derecognition
Suatu liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized when the
pengakuannya pada saat kewajiban yang obligation under the contract is discharged or
ditetapkan dalam kontrak dihentikan atau cancelled or expired.
dibatalkan atau daluwarsa.
Ketika sebuah liabilitas keuangan ditukar When an existing financial liability is replaced by
dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi another from the same lender on substantially
pinjaman yang sama atas persyaratan yang different terms, or the terms of an existing liability
secara substansial berbeda, atau bila are substantially modified, such an exchange or
persyaratan dari liabilitas keuangan tersebut modification is treated as derecognition of the
secara substansial dimodifikasi, pertukaran original liability and recognition of a new liability,
atau modifikasi persyaratan tersebut dicatat and the difference in the respective carrying
sebagai penghentian pengakuan liabilitas amounts is recognized in profit or loss.
keuangan awal dan pengakuan liabilitas
keuangan baru, dan selisih antara nilai tercatat
masing-masing liabilitas keuangan tersebut
diakui pada laba atau rugi.
Reklasifikasi instrumen keuangan Reclassification of financial instruments
Grup diperkenankan untuk melakukan The Group is allowed to reclassify the financial
reklasifikasi atas aset keuangan yang dimiliki assets owned if the Group changes the business
jika Grup mengubah model bisnis untuk model for the management of financial assets
pengelolaan aset keuangan dan Grup tidak and the Group is not allowed to reclassify the
diperkenankan untuk melakukan reklasifikasi financial liabilities.
atas liabilitas keuangan.
Perubahan model bisnis sifatnya harus Changes in the business model should
berdampak secara signifikan terhadap kegiatan significantly impact the Group’s operational
operasional Grup seperti memperoleh, activities such as acquiring, releasing or ending a
melepaskan, atau mengakhiri suatu lini bisnis. line of business. In addition, the Group needs to
Selain itu, Grup perlu membuktikan adanya prove the change to external parties.
perubahan tersebut kepada pihak eksternal.
Yang bukan merupakan perubahan model The following are not considered as change in
bisnis adalah: (a) perubahan intensi berkaitan business model: (a) the change of intention
dengan aset keuangan tertentu (bahkan dalam relates to certain financial assets (even in
situasi perubahan signifikan dalam kondisi situations of significant changes in market
pasar), (b) hilangnya sementara pasar tertentu conditions), (b) temporary loss of certain markets
untuk aset keuangan, dan (c) pengalihan aset for financial assets, and (c) the transfer of
keuangan antara bagian dari Grup dengan financial assets between parts of the Group and
model bisnis berbeda. different business models.
291
Page 334
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Instrumen keuangan (lanjutan) k. Financial instruments (continued)
Saling hapus instrumen keuangan Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disaling Financial assets and financial liabilities are offset
hapuskan dan nilai netonya disajikan dalam and the net amount reported in the consolidated
laporan perubahan posisi keuangan statement of financial position if, and only if, there
konsolidasian jika, dan hanya jika, terdapat hak is a currently enforceable legal right to offset the
secara hukum untuk melakukan saling hapus recognized amounts and there is an intention to
atas jumlah tercatat dari aset keuangan dan settle on a net basis, or to realize the assets and
liabilitas keuangan tersebut dan terdapat intensi settle the liabilities simultaneously.
untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara bersamaan.
l. Pengukuran nilai wajar l. Fair value measurement
Grup mengukur aset biologis, termasuk produk The Group measures biological assets,
(agrikultur) dari tanaman produktif, pada nilai including produce of bearer plants, at fair value
wajar setiap tanggal pelaporan. Grup juga at each reporting date. The Group also initially
mengukur pada pengakuan awal instrumen measures financial instruments, and assets and
keuangan, dan aset dan liabilitas yang liabilities of the acquirees upon business
diperoleh melalui kombinasi bisnis pada nilai combinations at fair value. They also measure
wajar. Grup juga mengukur jumlah terpulihkan certain recoverable amounts of the Cash
dari Unit Penghasil Kas (“UPK”) tertentu Generating Unit (“CGU”) using Fair Value Less
berdasarkan nilai wajar dikurangi biaya Cost of Disposal (“FVLCD”) and certain financial
pelepasan, dan aset keuangan tertentu pada assets at FVOCI.
NWPKL.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima dari Fair value is the price that would be received to
menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or paid to transfer a liability in an
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas orderly transaction between market participants
dalam transaksi teratur antara pelaku pasar at the measurement date. The fair value
pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai measurement is based on the presumption that
wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk the transaction to sell the asset or transfer the
menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi: liability takes place either:
i) Di pasar utama untuk aset atau liabilitas i) In the principal market for the asset or
tersebut, atau liability, or
ii) Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar ii) In the absence of a principal market, in the
yang paling menguntungkan untuk aset most advantageous market for the asset or
atau liabilitas tersebut. liability.
Pasar utama atau pasar yang paling The principal or the most advantageous market
menguntungkan tersebut harus dapat diakses must be accessible to by the Group.
oleh Grup.
Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is easured
dengan menggunakan asumsi yang akan using the assumptions that market participants
digunakan pelaku pasar ketika menentukan would use when pricing the asset or liability,
harga aset atau liabilitas tersebut, dengan assuming that market participants act in their
asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam economic best interest.
kepentingan ekonomi terbaiknya.
292
Page 335
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) l. Fair value measurement (continued)
Pengukuran nilai wajar dari suatu aset A fair value measurement of a non-financial
nonkeuangan memperhitungkan kemampuan asset takes into account a market participant’s
pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ability to generate economic benefits by using
ekonomis dengan menggunakan aset dalam the asset in its highest and best use or by selling
penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau it to another market participant that would use
dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain the asset in its highest and best use.
yang akan menggunakan aset tersebut pada
penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Grup menggunakan teknik penilaian yang The Group uses valuation techniques that are
sesuai dengan keadaan dan data yang appropriate in the circumstances and for which
memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, sufficient data are available to measure fair
dengan memaksimalkan masukan (input) yang value, maximizing the use of relevant
dapat diamati (observable) yang relevan dan observable inputs and minimizing the use of
meminimalkan masukan (input) yang tidak unobservable inputs.
dapat diamati (unobservable).
Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya All assets and liabilities for which fair value is
diukur atau diungkapkan dalam laporan measured or disclosed in the consolidated
keuangan konsolidasian dikategorikan dalam financial statements are categorized within the
hirarki nilai wajar berdasarkan level masukan fair value hierarchy, described as follows, based
(input) paling rendah yang signifikan terhadap on the lowest level input that is significant to the
pengukuran nilai wajar secara keseluruhan fair value measurement as a whole:
sebagai berikut:
i) Level 1 - Harga kuotasian (tanpa i) Level 1 - Quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau prices in active markets for identical assets
liabilitas yang identik yang dapat diakses or liabilities.
entitas pada tanggal pengukuran.
ii) Level 2 - Teknik penilaian yang ii) Level 2 - Valuation techniques for which
menggunakan tingkat masukan (input) the lowest level input that is significant to
yang paling rendah yang signifikan the fair value measurement is directly or
terhadap pengukuran nilai wajar yang indirectly observable.
dapat diamati (observable) baik secara
langsung atau tidak langsung.
iii) Level 3 - Teknik penilaian yang iii) Level 3 - Valuation techniques for which
menggunakan tingkat masukan (input) the lowest level input that is significant to
yang paling rendah yang signifikan the fair value measurement is
terhadap pengukuran nilai wajar yang tidak unobservable.
dapat diamati (unobservable) baik secara
langsung atau tidak langsung.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada For assets and liabilities that are recognized in
laporan keuangan konsolidasian secara the consolidated financial statements on a
berulang, Grup menentukan apakah terdapat recurring basis, the Group determines whether
perpindahan antara level dalam hirarki dengan transfers have occurred between levels in the
melakukan evaluasi ulang atas penetapan hierarchy by re-assessing categorization (based
kategori (berdasarkan level masukan (input) on the lowest level input that is significant to the
paling rendah yang signifikan terhadap fair value measurement as a whole) at the end
pengukuran nilai wajar secara keseluruhan) of each reporting year.
pada tiap akhir tahun pelaporan.
293
Page 336
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) l. Fair value measurement (continued)
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup At each reporting date, the Group analyses the
menganalisis pergerakan nilai aset dan liabilitas movements in the values of assets and liabilities
yang harus diukur ulang atau dinilai ulang sesuai which are required to be re-measured or re-
dengan kebijakan akuntansi Grup. Untuk assessed as per the Group’s accounting
analisis ini, Grup memverifikasi masukan utama policies. For this analysis, the Group verifies the
yang diterapkan dalam penilaian terakhir major inputs applied in the latest valuation by
dengan menyetujui informasi dalam perhitungan agreeing the information in the valuation
penilaian terhadap kontrak dan dokumen terkait computation to contracts and other relevant
lainnya. documents.
Grup, juga membandingkan perubahan nilai The Group, also compares the change in the fair
wajar masing-masing aset dan liabilitas dengan value of each asset and liability with relevant
sumber eksternal yang relevan untuk external sources to determine whether the
menentukan apakah perubahan tersebut change is reasonable. On an interim basis, the
beralasan. Sebelum penilaian diselesaikan, Group presents the valuation results to the
Grup menyajikan hasil penilaian kepada auditor Group’s independent auditors. This includes a
independen Grup. Ini termasuk diskusi tentang discussion of the major assumptions used in the
asumsi utama yang digunakan dalam penilaian. valuations.
m. Tanaman produktif m. Bearer plants
Tanaman produktif adalah tanaman hidup yang Bearer plants are living plants used in the
digunakan dalam produksi atau penyediaan production or supply of agricultural produce; are
produk agrikultur; diharapkan untuk expected to bear produce for more than one
menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih period; and have a remote likelihood of being
dari satu periode; dan sangat jarang dijual sold as agricultural produce, except for
sebagai produk agrikultur, kecuali untuk incidental scrap sales.
penjualan sisa yang insidental.
Tanaman produktif belum menghasilkan Immature plantation are stated at cost, which
dinyatakan sebesar biaya perolehan yang consist mainly of the accumulated costs relating
meliputi akumulasi biaya yang berhubungan to the development of oil palm, sago and rubber
dengan pengembangan perkebunan kelapa plantations for the Group’s own operations (Inti
sawit, sagu dan karet milik Grup (perkebunan plantations) such as land clearing, planting,
Inti) seperti biaya persiapan lahan, penanaman fertilizing, upkeeping/maintaining the plantations
bibit, pemupukan, pemeliharaan dan alokasi and allocation of indirect overhead costs up to
biaya tidak langsung lainnya sampai dengan the time the trees become commercially
saat tanaman yang bersangkutan dinyatakan productive and available for harvest.
menghasilkan dan dapat dipanen.
Biaya-biaya tersebut juga termasuk kapitalisasi Costs also include capitalized borrowing costs
biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang and other charges incurred in connection with
terjadi sehubungan dengan pendanaan the financing of the development of immature
pengembangan tanaman belum menghasilkan. bearer plants. Capitalization of borrowing costs
Kapitalisasi biaya pinjaman tersebut berakhir ceases when the trees become commercially
ketika produksi komersial telah dicapai. Biaya- productive. These costs will be transferred to
biaya tersebut akan dipindahkan ke tanaman mature bearer plants dependent upon
menghasilkan tergantung pada tingkat vegetative growth and is assessed by
pertumbuhan tanaman dan penilaian management. Immature bearer plants are not
manajemen. Tanaman produktif belum depreciated.
menghasilkan tidak disusutkan.
294
Page 337
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Tanaman produktif (lanjutan) m. Bearer plants (continued)
Secara umum, tanaman kelapa sawit In general, an oil palm plantation takes about
memerlukan waktu sekitar empat (4) tahun four (4) years to reach maturity from the time of
sejak penanaman bibit di area perkebunan planting the seedlings to the field. The period of
untuk menjadi tanaman menghasilkan. Jangka time for oil palm to become mature plantations
waktu kelapa sawit untuk menjadi tanaman dependent upon vegetative growth and is
menghasilkan tergantung pada tingkat assessed by management. Rubber and sago
pertumbuhan tanaman dan penilaian plantations will be transferred to mature
manajemen. Tanaman karet dan sagu untuk plantation dependent upon vegetative growth
menjadi tanaman menghasilkan tergantung and is assessed by management.
pada tingkat pertumbuhan tanaman dan
penilaian manajemen.
Tanaman produktif menghasilkan untuk kelapa Mature bearer plants for oil palm, rubber and
sawit, karet dan sagu dicatat sebesar akumulasi sago are stated at cost, as accumulated up to
biaya perolehan pada saat reklasifikasi dari the time of reclassification from immature
tanaman produktif belum menghasilkan bearer plants, and are depreciated using the
dilakukan, dan disusutkan dengan metode garis straight-line method over their estimated
lurus selama estimasi masa produktif tanaman productive lives of twenty (20) years and twenty
yang bersangkutan masing-masing selama dua five (25) years and during the remaining terms
puluh (20) tahun dan dua puluh lima (25) tahun of the concession rights of the industrial non-
dan selama sisa manfaat hak pengusahaan timber plantations.
Hutan Tanaman Industri (”HTI“).
Biaya dan beban yang terjadi untuk kegiatan Cost and expenses incurred for the
pengembangan HTI, yang meliputi biaya development of industrial plantations, which
perencanaan, penanaman, pemeliharaan, include planning, planting, maintenance, forest
pembinaan, dan pengamanan HTI untuk setiap cultivation, and security costs for each planting
areal penanaman (lokasi) sampai dengan area (location) until the plantations in the area
adanya pohon siap panen, dikapitalisasi dan are ready for harvesting, are capitalized and
disajikan dalam laporan posisi keuangan presented in the consolidated statement of
konsolidasian sebagai “Tanaman produktif financial positions as “Immature bearer plants“.
belum menghasilkan“.
Pada saat areal HTI tersebut menghasilkan, When the industrial plantations are mature, the
tanaman produktif belum menghasilkan untuk related immature bearer plants for such area
areal penanaman (lokasi) dimana tersedia pohon are reclassified to “Mature baarer plants” and
siap panen dipindahkan ke akun “Tanaman depreciated based on the remaining terms of
produktif menghasilkan” dan disusutkan the concession rights of the industrial non-
berdasarkan sisa masa manfaat hak timber plantations or estimated productive lives
pengusahaan HTI atau estimasi masa produktif using the straight-line method.
tanaman yang bersangkutan dengan
menggunakan metode garis lurus.
295
Page 338
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
n. Aset tetap n. Fixed assets
Aset tetap pada awalnya diakui sebesar biaya All fixed assets are initially recognized at cost,
perolehan, yang terdiri atas harga perolehan which comprises their purchase price and any
dan biaya-biaya tambahan yang dapat costs directly attributable in bringing the asset
diatribusikan langsung untuk membawa aset ke to its working condition and to the location
lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset where it is intended to be used. All other
siap digunakan. Semua biaya pemeliharaan repairs and maintenance costs that do not
dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria meet the recognition criteria are recognized in
pengakuan diakui dalam laba atau rugi pada profit or loss as incurred.
saat terjadinya.
Beban pemugaran dan penambahan The cost of renovation and restoration is
dikapitalisasi kepada jumlah tercatat aset terkait capitalized in the carrying amount of the
bila besar kemungkinan bagi Grup manfaat related asset when it is probable that future
ekonomi masa depan menjadi lebih besar dari economic benefits in excess of the originally
standar kinerja awal yang ditetapkan assessed standard of performance of the
sebelumnya dan didepresiasi berdasarkan existing asset will flow to the Group, and is
estimasi masa manfaat ekonomis aset terkait. depreciated on the estimated useful lives of
the related asset.
Setelah pengakuan awal, aset tetap dinyatakan Subsequent to initial recognition, fixed assets
pada biaya perolehan dikurangi akumulasi are carried at cost less any subsequent
penyusutan. accumulated depreciation.
Penyusutan aset tetap dimulai pada saat aset Depreciation of fixed assets begins when the
tersebut siap untuk digunakan dan dihitung assets are available for use and is computed
dengan menggunakan metode garis lurus using the straight-line method based on the
berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis estimated useful lives of the assets as follows:
aset-aset tersebut sebagai berikut:
Tarif penyusutan/
Depreciaton rate Tahun/Years
Bangunan 5,00-10,00% 10-20 Buildings
Prasarana 5,00-10,00% 10-20 Infrastructures
Mesin dan peralatan 8,30-25,00% 4-12 Machinery and equipment
Tangki 6,25-12,50% 8-16 Tanks
Kendaraan dan alat-alat berat 6,25-25,00% 4-8 Vehicles and heavy equipment
Peralatan kantor 6,25-25,00% 4-8 Office equipment
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan Land is stated at cost and not depreciated as
tidak disusutkan karena manajemen the management is of the opinion that it is
berpendapat bahwa kemungkinan besar hak probable that the rights can be renewed/
atas tanah tersebut dapat diperbarui/ extended upon expiration.
diperpanjang pada saat jatuh tempo.
Penilaian aset tetap dilakukan atas penurunan The valuation of fixed assets are reviewed for
dan kemungkinan penurunan nilai wajar aset impairment when events or changes in
jika terjadi peristiwa atau perubahan keadaan circumstances indicate that their carrying
yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat values may not be fully recoverable.
mungkin tidak dapat seluruhnya terealisasi.
296
Page 339
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
n. Aset tetap (lanjutan) n. Fixed assets (continued)
Jumlah tercatat komponen dari suatu aset tetap The carrying amount of an item of fixed assets
dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan is derecognized upon disposal or when no
atau saat sudah tidak ada lagi manfaat ekonomi future economic benefits are expected from its
masa depan yang diharapkan dari penggunaan use or disposal. Any gain or loss arising from
maupun pelepasannya. Keuntungan atau the derecognition of the asset (calculated as
kerugian yang timbul dari penghentian the difference between the net disposal
pengakuan tersebut (ditentukan sebesar selisih proceeds and the carrying amount of the
antara jumlah hasil pelepasan neto dan jumlah asset) is directly included in the profit or loss
tercatatnya) dimasukkan ke dalam laba atau when the item is derecognized.
rugi untuk tahun penghentian pengakuan
tersebut dilakukan.
Nilai residu aset, umur manfaat dan metode The assets’ residual values, useful lives and
penyusutan dievaluasi setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at each
disesuaikan secara prospektif jika diperlukan. year end and adjusted prospectively, if
necessary.
Aset dalam penyelesaian dicatat sebesar biaya Constructions in-progress are stated at cost,
perolehan, yang mencakup kapitalisasi biaya including capitalized borrowing costs and other
pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang terjadi charges incurred in connection with the
sehubungan dengan pendanaan aset tetap financing of the said asset constructions. The
dalam penyelesaian tersebut. Akumulasi biaya accumulated costs will be reclassified to the
perolehan akan direklasifikasi ke akun “Aset appropriate “Fixed Assets” account when the
Tetap” yang bersangkutan pada saat aset tetap construction is completed and available for
tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk use. Assets under construction are not
digunakan. Aset dalam penyelesaian tidak depreciated until they fulfill criteria for
disusutkan sampai memenuhi syarat recognition as fixed assets as disclosed
pengakuan sebagai aset tetap seperti above.
diungkapkan di atas.
Beban pemeliharaan dan perbaikan Repairs and maintenance expenses are taken to
dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. the profit or loss when they are incurred. The
Beban pemugaran dan penambahan dalam cost of major renovation and restoration is
jumlah besar dikapitalisasi kepada jumlah included in the carrying amount of the related
tercatat aset terkait bila besar kemungkinan asset when it is probable that future economic
bagi Grup manfaat ekonomi masa depan benefits in excess of the originally assessed
menjadi lebih besar dari standar kinerja awal standard of performance of the existing asset
yang ditetapkan sebelumnya dan disusutkan will flow to the Group and is depreciated over the
sepanjang sisa masa manfaat aset terkait. remaining useful life of the related asset.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam Legal cost of land rights in the form of Business
bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”) dan Hak Usage Rights (“Hak Guna Usaha” or “HGU”)
Guna Bangunan (“HGB”) ketika tanah diperoleh and Building Usage Rights (“Hak Guna
pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya Bangunan” or “HGB”) when the land was
perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan acquired initially are recognized as part of the
tidak diamortisasi. Sementara biaya cost of the land under the “Fixed Assets”
pengurusan atas perpanjangan atau account and not amortized. Meanwhile the
pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk extension or the legal renewal costs of land
HGU, HGB, dan HP diakui sebagai bagian dari rights in the form of HGU, HGB, and HP are
akun “Aset Tidak Lancar Lainnya” pada laporan recognized as part of “Other Non-current
posisi keuangan konsolidasian dan diamortisasi Assets” account in the consolidated statement
sepanjang mana yang lebih pendek antara of financial position and are amortized over the
umur hukum hak dan umur ekonomis tanah. shorter of the rights’ legal life and land’s
economic life.
297
Page 340
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
o. Penurunan nilai aset nonkeuangan o. Impairment of non-financial assets
Pada setiap akhir tahun pelaporan, At the end of each annual reporting, the Group
Grup menilai apakah terdapat indikasi suatu assesses whether there is an indication that an
aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat asset may be impaired. If any such indication
indikasi tersebut atau pada saat pengujian exists or when annual impairment testing for
penurunan nilai aset (yaitu aset takberwujud an asset (i.e. an an intangible asset not yet
yang belum dapat digunakan) diperlukan, maka available for use) is required, the Group makes
Grup membuat estimasi formal jumlah an estimate of the asset’s recoverable amount.
terpulihkan aset tersebut.
Jumlah terpulihkan yang ditentukan untuk aset An asset’s recoverable amount is the higher of
individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara an asset’s or CGU’s fair value less costs to sell
nilai wajar aset atau UPK dikurangi biaya untuk and its value in use, and is determined for an
menjual dengan nilai pakainya, kecuali aset individual asset, unless the asset does not
tersebut tidak menghasilkan arus kas masuk generate cash inflows that are largely
yang sebagian besar independen dari aset atau independent of those from other assets or
kelompok aset lain. Jika nilai tercatat aset atau groups of assets. Where the carrying value of
UPK lebih besar daripada jumlah an asset or CGU exceeds its recoverable
terpulihkannya, maka aset tersebut amount, the asset is considered impaired and
dipertimbangkan mengalami penurunan nilai is written down to its recoverable amount.
dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi
sebesar jumlah terpulihkannya.
Kerugian penurunan nilai dari operasi yang Impairment losses of continuing operations, if
berkelanjutan, jika ada, diakui sebagai laba atau any, are recognized as profit or loss in expense
rugi sesuai dengan kategori biaya yang categories consistent with the functions of the
konsisten dengan fungsi dari aset yang impaired asset.
diturunkan nilainya.
Untuk aset selain goodwill, penilaian dilakukan For assets excluding goodwill, an assessment
pada akhir setiap tanggal pelaporan apakah is made at each reporting date as to whether
terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai there is any indication that previously
yang telah diakui dalam tahun sebelumnya recognized impairment losses may no longer
mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah exist or may have decreased. If such indication
menurun. Jika indikasi dimaksud ditemukan, exists, the asset’s or CGU’s recoverable
maka entitas mengestimasi jumlah terpulihkan amount is estimated. A previously recognized
aset atau UPK tersebut. Kerugian penurunan impairment loss for an asset other than
nilai yang telah diakui dalam tahun sebelumnya goodwill is reversed only if there has been a
untuk aset selain goodwill dibalik hanya jika change in the assumptions used to determine
terdapat perubahan asumsi-asumsi yang the asset’s recoverable amount since the last
digunakan untuk menentukan jumlah impairment loss was recognized. If that is the
terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan case, the carrying amount of the asset is
nilai terakhir diakui. Dalam hal ini, jumlah increased to its recoverable amount. The
tercatat aset dinaikkan ke jumlah reversal is limited so that the carrying amount
terpulihkannya. Pembalikan tersebut dibatasi of the assets does not exceed its recoverable
sehingga jumlah tercatat aset tidak melebihi amount, nor exceed the carrying amount that
jumlah terpulihkannya maupun jumlah tercatat, would have been determined, net of
neto setelah penyusutan, seandainya tidak ada depreciation, had no impairment loss been
rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk recognized for the asset in prior years.
aset tersebut pada tahun sebelumnya.
298
Page 341
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
o. Penurunan nilai aset nonkeuangan o. Impairment of non-financial assets
(lanjutan) (continued)
Pembalikan rugi penurunan nilai diakui sebagai Reversal of an impairment loss is recognized
laba atau rugi. Setelah pembalikan tersebut, as profit or loss. After such a reversal, the
penyusutan aset tersebut disesuaikan di tahun depreciation charge on the said asset is
mendatang untuk mengalokasikan jumlah adjusted in future periods to allocate the
tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai asset’s revised carrying amount, less any
sisanya, dengan dasar yang sistematis selama residual value, on a systematic basis over its
sisa umur manfaatnya. remaining useful life.
p. Sewa p. Leases
Grup menilai pada awal kontrak apakah suatu The Group assesses at contract inception
kontrak adalah, atau berisi, sewa. Artinya, jika whether a contract is, or contains, a lease.
kontrak memberikan hak untuk mengendalikan That is, if the contract conveys the right to
penggunaan aset teridentifikasi untuk suatu control the use of an identified asset for a year
tahun waktu sebagai imbalan untuk imbalan. of time in exchange for consideration.
Grup sebagai lessee Group as a lessee
Grup menerapkan satu pendekatan pengakuan The Group applies a single recognition and
dan pengukuran bagi seluruh sewa, kecuali measurement approach for all leases, except
untuk sewa jangka pendek dan sewa aset for short-term leases and leases of low-value
bernilai rendah. Grup mengakui liabilitas sewa assets. The Group recognizes lease liabilities
untuk melakukan pembayaran sewa dan aset to make lease payments and right-of-use
hak-guna yang merupakan hak untuk assets representing the right to use the
menggunakan aset pendasar. underlying assets.
299
Page 342
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
p. Sewa (lanjutan) p. Leases (continued)
Grup sebagai lessee (lanjutan) Group as a lessee (continued)
Aset hak-guna Right-of-use assets
Grup mengakui aset hak-guna pada tanggal The Group recognizes right-of-use assets at
dimulainya sewa (yaitu tanggal aset tersedia the commencement date of the lease (i.e., the
untuk digunakan). Aset hak-guna diukur pada date the underlying asset is available for use).
harga perolehan, dikurangi akumulasi Right-of-use assets are measured at cost, less
penyusutan dan penurunan nilai, dan any accumulated depreciation and impairment
disesuaikan untuk setiap pengukuran kembali losses, and adjusted for any remeasurement
liabilitas sewa. Biaya perolehan aset hak-guna of lease liabilities. The cost of right-of-use
mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui, assets includes the amount of lease liabilities
biaya langsung yang timbul diawal, dan recognized, initial direct costs incurred, and
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau lease payments made at or before the
sebelum tanggal mulai dikurangi setiap insentif commencement date less any lease incentives
sewa yang diterima. Aset hak-guna disusutkan received. Right-of-use assets are depreciated
dengan metode garis lurus selama periode on a straight-line basis over the shorter of the
yang lebih pendek antara sewa dan estimasi lease term and the estimated useful lives of
masa manfaat aset, sebagai berikut: the assets, as follows:
Tarif penyusutan/
Depreciaton rate Tahun/Years
Ruang kantor 20,00% 5 Office space
Kendaraan dan alat-alat berat 12,50% 8 Vehicles and heavy equipements
Jika kepemilikan aset sewaan beralih ke Grup If ownership of the leased asset transfers to
pada akhir masa sewa atau biaya perolehan the Group at the end of the lease term or the
mencerminkan pelaksanaan opsi beli, cost reflects the exercise of a purchase option,
penyusutan dihitung dengan menggunakan depreciation is calculated using the estimated
estimasi masa manfaat aset. useful life of the asset.
Aset hak-guna dapat mengalami penurunan The right-of-use assets are also subject to
nilai. Lihat kebijakan akuntansi pada Catatan 3 impairment. Refer to the accounting policies in
penurunan nilai aset non keuangan. Note 3 for impairment of non-financial assets.
Liabilitas sewa Lease liabilities
Pada tanggal dimulainya sewa, Perusahaan At the commencement date of the lease, the
dan beberapa entitas anak mengakui liabilitas Company and some subsidiaries recognizes
sewa yang diukur pada nilai kini pembayaran lease liabilities measured at the present value
sewa yang harus dilakukan selama masa sewa. of lease payments to be made over the lease
Pembayaran sewa mencakup pembayaran term. The lease payments include fixed
tetap (termasuk pembayaran tetap secara payments (including in-substance fixed
substansi) dikurangi piutang insentif sewa, payments) less any lease incentives
pembayaran sewa variabel yang bergantung receivable, variable lease payments that
pada indeks atau tarif, dan jumlah yang depend on an index or a rate, and amounts
diharapkan akan dibayar dibawah jaminan nilai expected to be paid under residual value
residu. guarantees.
300
Page 343
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
p. Sewa (lanjutan) p. Leases (continued)
Grup sebagai lessee (lanjutan) Group as a lessee (continued)
Liabilitas sewa (lanjutan) Lease liabilities (continued)
Pembayaran sewa juga mencakup harga The lease payments also include the exercise
pelaksanaan dari opsi beli yang cukup pasti price of a purchase option reasonably certain
akan dilaksanakan oleh Perusahaan dan to be exercised by the Company and some
beberapa entitas anak, dan pembayaran denda subsidiaries, and payments of penalties for
untuk penghentian sewa, jika masa sewa terminating the lease, if the lease term reflects
merefleksikan Perusahaan dan beberapa the Company and some subsidiaries
entitas anak melaksanakan opsi untuk exercising the option to terminate. Variable
menghentikan sewa. Pembayaran sewa lease payments that do not depend on an
variabel yang tidak bergantung pada indeks index or a rate are recognized as expenses
atau tarif diakui sebagai beban (kecuali terjadi (unless they are incurred to produce
untuk menghasilkan persediaan) pada periode inventories) in the period in which the event or
di mana peristiwa atau kondisi yang memicu condition that triggers the payment occurs.
terjadinya pembayaran.
Dalam menghitung nilai kini pembayaran sewa, In calculating the present value of lease
Perusahaan dan beberapa entitas anak payments, the Company and some
menggunakan suku bunga pinjaman tambahan subsidiaries uses its incremental borrowing
pada tanggal dimulainya sewa karena tingkat rate at the lease commencement date
bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera because the interest rate implicit in the lease
ditentukan. Setelah tanggal permulaan, jumlah is not readily determinable. After the
liabilitas sewa ditingkatkan untuk merefleksikan commencement date, the amount of lease
penambahan bunga dan mengurangi liabilities is increased to reflect the accretion of
pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, interest and reduced for the lease payments
nilai tercatat liabilitas sewa diukur kembali jika made. In addition, the carrying amount of
ada modifikasi, perubahan masa sewa, lease liabilities is remeasured if there is a
perubahan pembayaran sewa (misalnya, modification, a change in the lease term, a
perubahan pembayaran masa depan akibat change in the lease payments (e.g., changes
perubahan indeks atau kurs yang digunakan to future payments resulting from a change in
untuk pembayaran sewa) atau perubahan an index or rate used to determine such lease
penilaian opsi untuk membeli aset pendasar. payments) or a change in the assessment of
an option to purchase the underlying asset.
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai Short-term leases and leases of low-value
rendah assets
Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak- The Group has elected not to recognize right-
guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka- of-use assets and lease liabilities for short-
pendek yang memiliki masa sewa dua belas term leases that have a lease term of twelve
(12) bulan atau kurang dan sewa atas aset (12) months or less and leases of low-value
bernilai-rendah. Perseroan mengakui assets. The Group recognizes the lease
pembayaran sewa terkait dengan sewa ini payments associated with these leases as an
sebagai beban dengan dasar garis lurus selama expense on a straight-line basis over the lease
masa sewa. term.
301
Page 344
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
q. Piutang plasma q. Plasma receivables
Entitas-entitas anak tertentu dalam Grup Certain subsidiaries within the Group
(secara bersama-sama disebut sebagai (collectively referred to as the “Nucleus
“Perusahaan Inti”), memiliki komitmen dengan Companies”), have commitments with several
beberapa Koperasi Unit Desa (“KUD”) yang rural cooperatives (“KUD” or Koperasi Unit
mewadahi petani plasma untuk Desa) representing plasma farmers to develop
mengembangkan perkebunan plasma plantations as required by the Indonesian
sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah government.
Indonesia.
Pembiayaan atas pengembangan perkebunan The financing of these plasma plantations are
plasma ini diperoleh melalui pinjaman dari bank, mainly provided by the banks while the
sedangkan Perusahaan Inti memberikan Nucleus Companies provide additional
tambahan pinjaman sementara untuk temporary loans to help the plasma farmers
membantu para petani plasma membayar repay the principal and interest while the
pokok pinjaman beserta bunga sementara plasma plantations are not yet at productive
perkebunan plasma belum mencapai tahap stage. The Nucleus Companies provide
produktif. Perusahaan Inti memberikan jaminan corporate guarantees to the related credit
perusahaan (corporate guarantee) untuk facilities provided by the banks. The plasma
fasilitas pinjaman terkait yang diperoleh dari receivables presented in the consolidated
bank. Piutang plasma yang disajikan dalam statement of financial position consist of
laporan posisi keuangan konsolidasian terdiri accumulated development costs are
atas akumulasi biaya-biaya pengembangan temporarily bailed by the Nucleus Companies
yang untuk sementara ditalangi oleh to the KUD or plasma farmers.
Perusahaan Inti kepada KUD atau petani
plasma.
Piutang plasma juga termasuk pinjaman Plasma receivables also include advances to
talangan kredit untuk menutup bunga dan plasma farmers for topping up the loan interest
cicilan pinjaman. and installment payments to banks.
Piutang plasma diklasifikasikan sebagai aset Plasma receivables are classified as financial
keuangan pada biaya perolehan diamortisasi assets at amortized cost under PSAK 109
sesuai dengan PSAK 109 (sebelumnya dirujuk (previously referred to as PSAK 71): “Financial
sebagai PSAK 71): “Instrumen Keuangan”. Instruments”. Further accounting policies on
Kebijakan akuntansi lebih lanjut atas piutang plasma receivables are disclosed in “Financial
plasma diungkapkan pada bagian “Instrumen Instruments” section of this Note.
Keuangan” dari Catatan ini.
302
Page 345
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Aset takberwujud r. Intangible assets
Aset takberwujud yang diperoleh secara Intangible assets acquired separately are
terpisah diukur pada pengakuan awal sebesar measured on initial recognition at cost.
biaya perolehan. Setelah pengakuan awal, aset Following initial recognition, intangible assets
takberwujud dicatat sebesar biaya perolehan are carried at cost less any accumulated
dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi amortization and accumulated impairment
kerugian penurunan nilai. Aset takberwujud losses. Internally generated intangibles,
yang dihasilkan secara internal, tidak termasuk excluding capitalised development costs, are
biaya pengembangan yang dikapitalisasi, tidak not capitalised and the related expenditure is
dikapitalisasi dan pengeluaran terkait tercermin reflected in profit or loss in the period in which
dalam laba rugi pada periode ketika the expenditure is incurred.
pengeluaran terjadi.
Masa manfaat aset takberwujud dinilai baik The useful lives of intangible assets are
terbatas atau tidak terbatas. assessed as either finite or indefinite.
Aset takberwujud dengan masa manfaat Intangible assets with finite lives are amortised
terbatas diamortisasi selama masa manfaat over the useful economic life and assessed for
ekonomis dan dinilai untuk penurunan nilai impairment whenever there is an indication
setiap ada indikasi bahwa aset takberwujud that the intangible asset may be impaired. The
tersebut mungkin mengalami penurunan nilai. amortization period and the amortization
Periode amortisasi dan metode amortisasi method for an intangible asset with a finite
untuk aset takberwujud dengan masa manfaat useful life are reviewed at least at the end of
terbatas dikaji paling lambat pada setiap akhir each reporting period. Changes in the
periode pelaporan. Perubahan dalam masa expected useful life or the expected pattern of
manfaat yang diharapkan atau pola konsumsi consumption of future economic benefits
yang diharapkan dari manfaat ekonomi masa embodied in the asset are considered to
depan yang terkandung dalam aset dianggap modify the amortization period or method, as
memodifikasi periode atau metode amortisasi, appropriate, and are treated as changes in
sebagaimana mestinya, dan diperlakukan accounting estimates. The amortization
sebagai perubahan dalam estimasi akuntansi. expense on intangible assets with finite life is
Beban amortisasi atas aset takberwujud recognized in the statement of profit or loss in
dengan umur terbatas diakui dalam laba rugi the expense category that is consistent with
dalam kategori biaya yang konsisten dengan the function of the intangible assets.
fungsi dari aset takberwujud.
Aset takberwujud dengan masa manfaat tidak Intangible assets with indefinite useful lives are
terbatas tidak diamortisasi, tetapi diuji untuk not amortised, but are tested for impairment
penurunan setiap tahun, baik secara individu annually, either individually or at the cash-
atau pada tingkat unit penghasil kas. Penilaian generating unit level. The assessment of
masa manfaat yang tidak terbatas ditinjau indefinite life is reviewed annually to determine
setiap tahun untuk menentukan apakah masa whether the indefinite life continues to be
manfaat yang tidak terbatas tetap dapat supportable. If not, the change in useful life
didukung. Jika tidak, perubahan dalam masa from indefinite to finite is made on a
manfaat dari tidak terbatas menjadi terbatas prospective basis.
dilakukan secara prospektif.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains or losses arising from derecognition of
penghentian pengakuan suatu aset an intangible asset are measured as the
takberwujud diukur sebagai perbedaan antara difference between the net disposal proceeds
jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat and the carrying amount of the asset and are
dari aset dan diakui dalam laporan laba rugi dan recognized in the consolidated statement of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian profit or loss and other comprehensive income
ketika aset dihentikan pengakuannya. when the asset is derecognized.
303
Page 346
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Aset takberwujud (lanjutan) r. Intangible assets (continued)
Ringkasan kebijakan yang diterapkan pada A summary of the policies applied to the
aset takberwujud Grup adalah, sebagai berikut: Group’s intangible assets is, as follows:
Beban tangguhan hak pengusahaan hutan Deferred costs of forest concession rights
Biaya dan iuran yang terjadi untuk memperoleh Costs and fees incurred in obtaining Licence
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu for Utilization of Timber Forest Products, such
(“IUPHHK”), seperti iuran IUPHHK, as, among others, forest concession fees, are
ditangguhkan dan diamortisasi selama sisa capitalized and amortized over the economic
masa manfaat masing-masing IUPHHK terms of the concession rights using the
tersebut dengan menggunakan metode garis straight-line method over the terms of the
lurus selama jangka waktu IUPHHK. concession rights.
s. Biaya pinjaman s. Borrowing costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs that are directly attributable to
langsung dengan perolehan, pembangunan, the acquisition, construction, or production of a
atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi qualifying asset are capitalized as part of the
sebagai bagian biaya perolehan aset. cost of the related asset. Otherwise, borrowing
Disamping itu, biaya pinjaman lainnya diakui costs are recognized as expenses when
sebagai beban pada saat terjadi. Biaya incurred. Borrowing costs consist of interest
pinjaman terdiri dari biaya bunga dan biaya lain expense and other financing charges that the
yang ditanggung Grup sehubungan dengan Group incurs in connection with the borrowing
peminjaman dana. of funds.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat Capitalization of borrowing costs commences
aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan when the activities to prepare the qualifying
aset agar dapat digunakan sesuai dengan asset for its intended use are in progress and
maksudnya dan pengeluaran untuk aset the expenditures for the qualifying asset and
kualifikasian dan biaya pinjamannya telah the borrowing costs have been incurred.
terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan Capitalization of borrowing costs ceases when
pada saat selesainya secara substansi seluruh substantially all the activities necessary to
aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan prepare the qualifying assets are substantially
aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai completed for their intended use.
dengan maksudnya.
t. Perpajakan t. Taxation
Pajak final Final tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur Tax regulation in Indonesia determined that
beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak certain taxable income is subject to final tax. Final
yang bersifat final. Pajak final tetap dikenakan tax is applied to the gross value of transactions
atas nilai bruto transaksi walaupun atas even when the parties carrying the transaction
transaksi tersebut pelaku transaksi mengalami are recognizing losses.
kerugian.
Pajak final tidak termasuk dalam lingkup yang Final tax is no longer governed by PSAK 212
diatur oleh PSAK 212 (sebelumnya dirujuk (previously referred to as PSAK 46): “Income
sebagai PSAK 46): “Pajak Penghasilan”. Tax”.
304
Page 347
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Perpajakan (lanjutan) t. Taxation (continued)
Pajak kini Current tax
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun Current income tax assets and liabilities for the
berjalan diukur sebesar jumlah yang current year are measured at the amount
diharapkan dapat direstitusi dari atau expected to be recovered from or paid to the
dibayarkan kepada otoritas perpajakan. taxation authority.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba Current tax expense is determined based on the
kena pajak tahun berjalan yang dihitung taxable profit for the year computed using the
berdasarkan tarif pajak yang berlaku. prevailing tax rates.
Bunga dan denda atas pajak disajikan sebagai Interests and penalties are presented as part of
bagian dari pendapatan atau beban operasi other operating income or expenses.
lain.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded
pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, when a tax assessment letter is received or, if
jika diajukan keberatan, pada saat surat appealed against, when the result of the appeal
keputusan atas keberatan diterima, atau jika is received, or, if appealed, by the time the
mengajukan permohonan banding, pada saat appeal decision is received, or when applying
surat keputusan banding diterima, atau jika for a judicial review, upon request
mengajukan permohonan peninjauan kembali, reconsideration is received.
pada saat permohonan peninjauan kembali
diterima.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui Deferred tax assets and liabilities are
menggunakan metode liabilitas atas recognized using the liability method for the
konsekuensi pajak pada masa mendatang future tax consequences attributable to
yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset differences between the carrying amounts of
dan liabilitas menurut laporan keuangan existing assets and liabilities in the financial
dengan dasar pengenaan pajak aset dan statements and their respective tax bases at
liabilitas pada setiap tanggal pelaporan. each reporting date. Deferred tax liabilities are
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua recognized for all taxable temporary differences
perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak and deferred tax assets are recognized for
tangguhan diakui untuk perbedaan temporer deductible temporary differences and
yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi accumulated fiscal losses to the extent that it is
fiskal, sepanjang besar kemungkinan probable that taxable profit will be available in
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan future years against which the deductible
dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat temporary differences and accumulated fiscal
dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena losses can be utilized.
pajak pada masa depan.
Liabilitas pajak tangguhan dan aset pajak Deferred tax liabilities and assets (provided
tangguhan (jika memenuhi kriteria) diakui atas fulfiling recognition criteria) are recognized in
perbedaan temporer kena pajak terkait respect of taxable temporary differences
dengan investasi pada entitas anak, kecuali associated with investments in subsidiaries,
yang waktu pembalikkannya dapat except where the timing of the reversal of the
dikendalikan dan kemungkinan besar temporary differences can be controlled and it
perbedaan temporer tersebut tidak akan is probable that the temporary differences will
dibalik di masa depan yang dapat not reverse in the foreseeable future.
diperkirakan.
305
Page 348
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Perpajakan (lanjutan) t. Taxation (continued)
Pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax (continued)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of a deferred tax asset is
ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan reviewed at the end of each reporting period and
diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak reduced to the extent that it is no longer probable
memadai untuk mengkompensasi sebagian that sufficient taxable profit will be available to
atau semua manfaat aset pajak tangguhan allow the benefit of part or all of that deferred tax
tersebut. Pada akhir setiap periode pelaporan, asset to be utilized. At the end of each reporting
Grup menilai kembali aset pajak tangguhan period, the Group reassesses unrecognized
yang tidak diakui. Grup mengakui aset pajak deferred tax asset. The Group recognizes a
tangguhan yang sebelumnya tidak diakui previously unrecognized deferred tax asset to
apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal the extent that it has become probable that future
pada masa depan akan tersedia untuk taxable profit will allow the deferred tax asset to
pemulihannya. be recovered.
Pajak tangguhan dihitung dengan Deferred tax is calculated at the tax rates that
menggunakan tarif pajak yang berlaku atau have been enacted or substantively enacted at
secara substansial telah berlaku pada tanggal the reporting date. Changes in the carrying
pelaporan. Perubahan nilai tercatat aset dan amount of deferred tax assets and liabilities due
liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan to a change in tax rates are charged to current
oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada period operations, except to the extent that they
usaha periode berjalan, kecuali untuk relate to items previously charged or credited to
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah equity.
langsung dibebankan atau dikreditkan ke
ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan Deferred tax assets and liabilities are offset in the
secara saling hapus dalam laporan posisi consolidated statement of financial position,
keuangan konsolidasian, kecuali aset dan except if they are for different legal entities,
liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang consistent with the presentation of current tax
berbeda, sesuai dengan penyajian aset dan assets and liabilities.
liabilitas pajak kini.
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Value Added Tax (“VAT”)
Pendapatan, beban-beban dan aset-aset diakui Revenue, expenses and assets are
neto atas jumlah PPN kecuali: recognized net of the amount of VAT except:
- PPN yang muncul dari pembelian aset atau - Where the VAT incurred on a purchase of
jasa yang tidak dapat dikreditkan, yang assets or services is not recoverable, in
dalam hal ini PPN diakui sebagai bagian which case the VAT is recognized as part
dari biaya perolehan aset atau sebagai of the cost of acquisition of the asset or as
bagian dari item beban-beban yang terkait; part of the expense item as applicable; and
dan
- Piutang dan utang yang disajikan termasuk - Receivables and payables that are stated
dengan jumlah PPN. with the amount of VAT included.
Jumlah PPN neto yang diajukan untuk The net amount of VAT which is claimed for
direstitusi, atau terutang kepada, kantor pajak restitution from, or payable to, the taxation
termasuk sebagai bagian dari aset atau liabilitas authorities is included as part of assets or
pada laporan posisi keuangan konsolidasian. liabilities in the consolidated statement of
financial position.
306
Page 349
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
u. Imbalan kerja karyawan u. Employee benefits
Grup mengakui kewajiban imbalan kerja sesuai The Group recognizes employee benefits
dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan liability in accordance with applicable Labor
yang berlaku di Indonesia. Law in Indonesia.
Grup juga mencatat penyisihan manfaat The Group also provides additional provisions
tambahan selain program dana pensiun on top of the benefits provided under the
tersebut di atas untuk memenuhi dan menutup above-mentioned defined contribution pension
imbalan minimum yang harus dibayar kepada programs to meet and cover the minimum
karyawan-karyawan sesuai dengan Peraturan benefits required to be paid to the qualified
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang employees under Government Regulation in
Cipta Kerja No. 6/2023 (“UU Cipta Kerja”, place of Law No. 6/2023 (the “Cipta Kerja
(UUCK)). Penyisihan tersebut diestimasi dengan Law”, (UUCK)). The said provision is
menggunakan perhitungan aktuarial metode estimated using actuarial calculations using
“Projected Unit Credit”. the “Projected Unit Credit” method.
Pengukuran kembali, terdiri atas keuntungan Re-measurements, comprising of actuarial
dan kerugian aktuarial, segera diakui pada gains and losses, are recognized immediately
laporan posisi keuangan konsolidasian dengan in the consolidated statement of financial
pengaruh langsung didebit atau dikreditkan position with a corresponding debit or credit to
kepada saldo laba melalui penghasilan retained earnings through other
komprehensif lain pada tahun terjadinya. comprehensive income in the year in which
Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba they occur. Re-measurements are not
rugi pada tahun berikutnya. reclassified to profit or loss in subsequent year.
Biaya jasa lalu harus diakui sebagai beban pada Past service costs are recognized in profit or
saat yang lebih awal antara: loss at the earlier between:
i) ketika program amendemen atau i) the date of the plan amendment or
kurtailmen terjadi; dan curtailment, and
ii) ketika entitas mengakui biaya ii) the date the Group recognizes related
restrukturisasi atau imbalan terminasi restructuring costs.
terkait.
Bunga neto dihitung dengan menerapkan Net interest is calculated by applying the
tingkat diskonto yang digunakan terhadap discount rate to the net defined benefit liability.
liabilitas imbalan kerja. Grup mengakui The Group recognizes the following changes
perubahan berikut pada kewajiban obligasi neto in the net defined benefit obligation under
pada akun “Beban Umum dan Administrasi dan “General and Administrative Expenses and
Beban Pokok Penjualan” pada laba rugi dan Cost of Sales” as appropriate in the
penghasilan komprehensif lain laporan consolidated statement of profit or loss and
konsolidasian: other comprehensive income:
i) Biaya jasa terdiri atas biaya jasa kini, biaya i) Service costs comprising current service
jasa lalu, keuntungan atau kerugian atas costs, past-service costs, gains or losses
penyelesaian (curtailment) tidak rutin, dan on non-routine curtailments, and
ii) Beban atau penghasilan bunga neto. ii) Net interest expense or income.
Perusahaan dan beberapa entitas anak memiliki The Company and several Subsidiaries have a
program pensiun manfaat pasti untuk seluruh defined benefit pension plan covering all the
karyawan yang memenuhi syarat, yang dikelola qualified permanent employees, which is
melalui pengelola dana secara terpisah. funded through a separately administered
fund.
307
Page 350
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
v. Pengakuan Pendapatan dan Beban v. Revenue and expense recognition
Grup menerapkan PSAK 115 mensyaratkan The Group has adopted PSAK 115 which
pengakuan pendapatan untuk memenuhi lima requires revenue recognition to fulfill five (5)
(5) langkah analisis sebagai berikut: steps of assessment as follows:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam 2. Identify the performance obligations in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan contract. Performance obligations are
janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan promises in a contract to transfer to a
barang atau jasa yang memiliki karakteristik customer goods or services that are
berbeda ke pelanggan. distinct.
3. Menetapkan harga transaksi, setelah 3. Determine the transaction price, net of
dikurangi diskon, retur, insentif penjualan dan discounts, returns, sales incentives and
pajak pertambahan nilai, yang berhak value added tax, which an entity expects to
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi be entitled in exchange for transferring the
atas diserahkannya barang atau jasa yang promised goods or services to a customer.
dijanjikan di kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban 4. Allocate the transaction price to each
pelaksanaan dengan menggunakan dasar performance obligation on the basis of the
harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap relative stand-alone selling prices of each
barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di distinct goods or services promised in the
kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara contract. When these are not directly
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif observable, the relative standalone selling
diperkirakan berdasarkan biaya yang price are estimated based on expected
diharapkan ditambah marjin. cost plus margin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Revenue is recognized when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a customer
dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan (which is when the customer obtains
telah memiliki kendali atas barang atau jasa control of those goods or services).
tersebut).
Pendapatan diakui ketika Grup memenuhi Revenue is recognized when the Group
kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan satisfies a performance obligation by
barang atau jasa yang dijanjikan kepada transfering a promised good or service to the
pelanggan, yaitu ketika pelanggan memperoleh customer, which is when the customer obtains
pengendalian atas barang atau jasa tersebut. control of the good or service. A performance
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi pada obligation may be satisfied at a point in time or
waktu tertentu atau sepanjang waktu. Jumlah over time. The amount of revenue recognized
pendapatan yang diakui adalah jumlah yang is the amount allocated to the satisfied
dialokasikan untuk kewajiban pelaksanaan yang performance obligation.
dipenuhi.
Pengakuan beban Expense recognition
Beban diakui pada saat terjadinya (asas akrual). Expenses are recognized when they are
incurred (accrual basis).
308
Page 351
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
w. Informasi segmen w. Segment information
Untuk tujuan manajemen, Grup dibagi menjadi For management purposes, the Group is
dua segmen operasi berdasarkan produk dan organized into two operating segments based
jasa yang dikelola secara independen oleh on its products and services which are
masing-masing pengelola segmen yang independently managed by the respective
bertanggung jawab atas kinerja dari masing- segment managers responsible for the
masing segmen. Para pengelola segmen performance of the respective segments under
melaporkan secara langsung kepada their charge. The segment managers report
manajemen Perusahaan yang secara teratur directly to the management who regularly
mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk reviews the segment results in order to
mengalokasikan sumber daya ke masing- allocate resources to the segments and to
masing segmen dan untuk menilai kinerja assess the segment performance. Additional
segmen. Pengungkapan tambahan pada disclosures on each of these segments are
masing-masing segmen terdapat dalam shown in Note 36, including the factors used to
Catatan 36, termasuk faktor yang digunakan identify the reportable segments and the
untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan measurement basis of segment information.
dan dasar pengukuran informasi segmen.
x. Laba per saham x. Earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic net earnings per share is computed by
membagi laba tahun berjalan yang diatribusikan dividing income for the year attributable to
kepada pemilik entitas induk dengan rata-rata equity holders of the parent by the weighted
tertimbang jumlah saham yang beredar selama average number of issued and fully paid
periode yang bersangkutan. Rata-rata shares during the period. Weighted average
tertimbang saham yang beredar pada tahun number of outstanding shares in 2024 and
2024 dan 2023 adalah sebesar 1.818.622.000 2023 amounted to 1,818,622,000 shares (full
saham (angka penuh). amount).
Perusahaan tidak mempunyai saham biasa The Company has no dilutive ordinary shares
yang bersifat dilutif pada tanggal-tanggal as of December 31, 2024 and 2023.
31 Desember 2024 dan 2023. Oleh karenanya, Accordingly, no diluted earnings per share is
laba per saham dilusian tidak dihitung dan calculated and presented in the consolidated
disajikan pada laporan laba rugi dan statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. comprehensive income.
Rincian perhitungan laba per saham adalah Details of earnings per share computation are
sebagai berikut: as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Laba tahun berjalan yang dapat Profit for the year attributable to
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 748.560 483.712 owners of the parent
Jumlah rata-rata tertimbang saham 1.818.622.000 1.818.622.000 Weighted-average number of shares
Laba per saham dasar (angka penuh) 412 266 Basic earnings per share (full amount)
309
Page 352
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
y. Saham treasuri y. Treasury shares
Saham treasuri diakui pada harga perolehan Treasury shares are recognized at
kembali dan dikurangi dari ekuitas. Keuntungan reacquisition cost and deducted from equity.
atau kerugian yang timbul dari pembelian, Gain or loss on the purchase, sale, issue or
penjualan, penerbitan, atau pembatalan cancellation of the Group’s own equity
instrumen ekuitas Grup tidak diakui dalam laba instruments is not recognized in profit or loss.
rugi. Selisih antara jumlah tercatat dan Any difference between the carrying amount
penarikan kembali saham treasuri, diakui and the redemption of treasury shares, is
sebagai bagian dari tambahan modal disetor recognized as part of additional paid-in capital
pada ekuitas. in the equity.
z. Dividen z. Dividend
Pembagian dividen kepada para pemegang Dividend distribution to the Company’s
saham Perseroan diakui sebagai liabilitas shareholders is recognized as a liability in the
dalam laporan keuangan pada saat dividen financial statements in which the dividends are
tersebut disetujui oleh para pemegang saham approved by the Company’s shareholders on
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang the Shareholders’ General Meeting of the
Saham Perusahaan. Company.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of the Group’s consolidated
mengharuskan manajemen untuk membuat financial statements requires management to make
pertimbangan, estimasi, dan asumsi yang judgments, estimations, and assumptions that affect
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari the reported amounts of revenues, expenses,
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan assets and liabilities, and the disclosures of
pengungkapan atas liabilitas kontingensi, pada akhir contingent liabilities, at the end of the reporting date.
tanggal pelaporan. Ketidakpastian mengenai Uncertainty about these assumptions and estimates
asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan could result in outcomes that may require material
penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset adjustments to the carrying values of the assets and
dan liabilitas yang terpengaruh pada periode liabilities affected in future periods.
pelaporan berikutnya.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen The following judgments are made by management
dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Grup in the process of applying the Group’s accounting
yang memiliki pengaruh paling signifikan atas policies that have the most significant effects on the
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan amounts recognized in the consolidated financial
konsolidasian: statements:
Perpajakan Taxes
Ketidakpastian atas interpretasi dari peraturan pajak Uncertainties exist with respect to the interpretation
yang kompleks, perubahan peraturan pajak, dan of complex tax regulations, changes in tax laws,
jumlah dan saat timbulnya pendapatan kena pajak and the amount and timing of future taxable
di masa depan, dapat menyebabkan penyesuaian di income, which could necessitate future
masa depan atas pendapatan dan beban pajak yang adjustments to tax income and expense already
telah dicatat. recorded.
Penentuan provisi perpajakan memerlukan Determination of the tax provision needs significant
pertimbangan signifikan, yang mana keputusan final judgements, in which the final assessment of those
atas provisi perpajakan tersebut bisa berbeda dari tax provision could differ from the carrying amount.
jumlah yang tercatat. Penjelasan lebih lanjut atas Further explanations regarding this account are
akun ini akan diberikan pada Catatan 17. provided in Note 17.
310
Page 353
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN (lanjutan) ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama The key assumptions concerning the future and
estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan other key sources of uncertainty of estimation at the
yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian reporting date that have a significant risk of causing
yang material terhadap nilai tercatat aset dan material adjustments to the carrying amounts of
liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di assets and liabilities within the next financial year
bawah ini. Grup mendasarkan asumsi dan estimasi are disclosed below. The Group based its
pada parameter yang tersedia pada saat laporan assumptions and estimates on parameters
keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan available when the consolidated financial
situasi mengenai perkembangan masa depan statements were prepared. existing assumptions
mungkin berubah akibat perubahan pasar atau and circumstances about future developments may
situasi di luar kendali Grup. Perubahan tersebut change due to market changes or circumstances
dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat arising beyond the control of the Group. Such
terjadinya. changes are reflected in the assumptions when they
occur.
Penyisihan atas kerugian penurunan nilai piutang Allowance for impairment losses of plasma
plasma receivables
Seperti dijelaskan dalam Catatan 2, piutang plasma As explained in Note 2, plasma receivables
merupakan pengeluaran untuk pengembangan represent expenses made for the costs to develop
perkebunan plasma yang untuk sementara ditalangi plasma plantations, in which these are temporary
oleh Grup. Grup mengevaluasi kelebihan atas funded by the Group. The Group evaluates the
akumulasi biaya pengembangan atas pendanaan excess of accumulated development costs over the
dari bank dan jumlah yang akan disepakati oleh bank’s funding and amount that will be agreed by
petani plasma. Dalam hal tersebut, Grup melakukan the plasma farmers. In these cases, the Group
estimasi jumlah penyisihan atas penurunan nilai estimates the allowance for amount of impairment of
piutang plasma sesuai fakta dan situasi yang plasma receivables based on available facts and
tersedia. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan circumstances. These provisions are re-evaluated
disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang and adjusted as additional information is received.
diterima.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan Based on a review of the status on accounts
akun piutang masing-masing kelompok petani receivable from each group of plasma farmers or
plasma atau kelompok KUD pada akhir tahun, group of Cooperative Units at the end of the year,
manajemen berkeyakinan bahwa seluruh piutang the management believes that all plasma
plasma dapat tertagih, dan tidak diperlukan receivables are collectible, and allowance for
penyisihan cadangan atas kerugian penurunan nilai. impairment losses is considered unnecessary.
Aset biologis Biological assets
Grup mengadopsi pendekatan pasar untuk The Group adopts market approach to measure the
mengukur nilai wajar dari produk agrikultur dari fair value of the agriculture produce of the bearer
tanaman produktif, yang terutama terdiri dari tandan plants, which primarily comprise of oil palm’s fresh
buah segar kelapa sawit, karet dan produk fruit bunches, rubber and sago produce. Significant
sagu. Pertimbangan signifikan yang diterapkan inputs applied to determine the fair value of these
untuk menentukan nilai wajar aset biologis ini biological assets include estimated volume of the
termasuk estimasi volume produk dan harga pasar. produce and the market price.
Jumlah perubahan dalam nilai wajar dari aset The amount of changes in fair values of these
biologis ini akan berbeda jika ada perubahan pada biological assets would differ if there are changes to
pertimbangan yang digunakan dan akan the inputs used, and would affect the Group’s profit
mempengaruhi laba rugi Grup dan ekuitas. or loss and equity. Further details regarding
Penjelasan lebih rinci mengenai aset biologis biological assets are disclosed in Note 7.
diungkapkan dalam Catatan 7.
311
Page 354
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN (lanjutan) ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Uji penurunan nilai tanaman produktif dan aset tetap Impairment test of bearer plants and fixed assets
Tanaman produktif dan aset tetap hanya diuji untuk Bearer plants and fixed assets are only tested for
penurunan nilai bila terdapat indikasi penurunan impairment when there is identification of indicators
nilai. Manajemen menggunakan pertimbangan of impairment. Management uses its judgment in
dalam mengestimasi jumlah terpulihkan dan estimating the recoverable value and determining if
menentukan adanya indikasi penurunan nilai. there is any indication of impairment. An impairment
Penurunan nilai terjadi pada saat nilai tercatat aset exists when the carrying value of an asset or cash
atau unit penghasil kas (UPK) melebihi jumlah generating unit (CGU) exceeds its recoverable
terpulihkannya, yaitu yang lebih tinggi antara nilai amount, which is the higher of its fair value less
wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai costs to sell and its value in use.
pakainya.
Grup melakukan penelaahan untuk menentukan The Group conducted a review to determine any
adanya indikasi terjadinya penurunan nilai aset indications of asset impairment in accordance with
sesuai dengan PSAK 236. Grup diharuskan untuk PSAK 236. The Group is required to determine the
menentukan taksiran jumlah yang dapat diperoleh estimated recoverable amount of the value of all its
kembali (recoverable amount) atas nilai semua assets if there are situations or circumstances that
asetnya apabila terdapat situasi atau keadaan yang indicate an asset impairment and recognize it as a
memberikan indikasi terjadinya penurunan nilai aset loss in profit or loss.
dan mengakuinya sebagai kerugian dalam laba
rugi.
Grup melakukan pengujian penurunan nilai atas The Group performs impairment testing on cash-
unit penghasil kas perkebunan karet, sawit dan generating units of rubber, oil palm and sago
sagu. Jumlah terpulihkan aset berdasarkan nilai plantations. The recoverable amount of assets is
wajar menggunakan pendekatan estimasi arus kas based on fair value using estimated discounted
masa depan yang didiskontokan. Estimasi arus kas future cash flows. Estimation of future cash flows
masa depan memerlukan pertimbangan dan requires significant judgment and estimates by
estimasi signifikan oleh manajemen, seperti management, such as macroeconomic
asumsi-asumsi makroekonomi yaitu proyeksi assumptions for projected selling price, discount
harga jual, tingkat diskonto, dan asumsi operasi rate, and operational assumption which consist of
yang terdiri dari tingkat produksi tanaman dan production yield plantation and operating costs.
biaya operasional.
Berdasarkan penilaian, manajemen berkeyakinan Based on assessment, management believes that
bahwa tidak terdapat penurunan nilai atas there is no impairment of bearer plants and fixed
tanaman produktif dan aset tetap pada tanggal- assets as of the December 31, 2024 and 2023.
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
312
Page 355
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Kas 2.214 1.577 Cash on hand
Bank Cash in banks
Pihak berelasi (Catatan 31a) Related party (Note 31a)
Dalam Rupiah In Rupiah
PT Bank Sahabat Sampoerna 1.415 437 PT Bank Sahabat Sampoerna
Pihak ketiga Third parties
Dalam Rupiah In Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 416.343 116.028 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 243.036 120.906 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 100.076 100 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lain-lain (masing-masing
di bawah Rp60.000) 59.938 149.600 Others (each below Rp60,000)
Dalam Dolar AS (Catatan 37) In US Dollar (Note 37)
Lain-lain (masing-masing
di bawah Rp10.000) 2.580 2.316 Others (each below Rp10,000)
Sub-total 823.388 389.387 Sub-total
Deposito berjangka Time deposit
Pihak berelasi (Catatan 31a) Related party (Note 31a)
Dalam Rupiah In Rupiah
PT Bank Sahabat Sampoerna - 100.000 PT Bank Sahabat Sampoerna
Pihak ketiga Third parties
Dalam Rupiah In Rupiah
Lain-lain (masing-masing
di bawah Rp50.000) 15.000 45.000 Others (each below Rp50,000)
Total 840.602 535.964 Total
Suku bunga tahunan deposito berjangka untuk The annual interest rates on time deposits in 2024
periode 2024 berkisar antara 4,5%-7,6% ranged from 4.5%-7.6% (2023: 2.0%-6.5%).
(2023: 2,0%-6,5%).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024 and 2023, there are no
terdapat kas dan setara kas yang dijaminkan dan cash and cash equivalents that are pledged and
tidak dapat digunakan oleh Grup. cannot be used by the Group.
313
Page 356
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA DAN LAIN-LAIN 5. TRADE AND OTHER RECEIVABLES
Piutang usaha - pihak ketiga Trade receivables - third parties
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Pihak ketiga Third parties
PT SMART Tbk 29.136 68.037 PT SMART Tbk
PT Wahana Citra Nabati 30.801 23.212 PT Wahana Citra Nabati
Lain-lain (masing-masing di Others (each below
bawah Rp25.000) 119.499 67.632 Rp25,000)
Total 179.436 158.881 Total
Penyisihan atas kerugian penurunan nilai (2.000) (3.113) Allowance for impairment loss
Neto 177.436 155.768 Net
Perubahan saldo penyisihan atas penurunan nilai Movements in the balance of allowance for
selama tahun pelaporan adalah sebagai berikut : impairment during the reporting year are as follows :
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal 3.113 2.011 Beginning balance
Penyisihan tahun berjalan 624 1.672 Allowance for the year
Pemulihan penyisihan (1.737) (570) Recovery of allowance
Saldo akhir 2.000 3.113 Ending balance
Piutang usaha terutama merupakan piutang dalam Trade receivables mainly represent receivables in
Rupiah kepada pelanggan sehubungan dengan Rupiah from customers for sale of Crude Palm Oil
penjualan minyak sawit, inti sawit dan kecambah. (“CPO”), Palm Kernel (“PK”) and germinated seeds.
Piutang usaha memiliki jangka waktu kredit dalam Trade receivables have credit term of thirty (30)
waktu tiga puluh (30) hari. days.
Pada tanggal 31 Desember 2024, piutang usaha As of December 31, 2024, Group’s trade
Grup untuk bagian lancar atau telah jatuh tempo receivables for neither past due nor impaired or past
namun tidak mengalami penurunan nilai adalah due but not impaired amounting to Rp177,436
sebesar Rp177.436 (31 Desember 2023: (December 31, 2023: Rp155,768) and aging of trade
Rp155.768) dan umur piutang usaha yang telah receivables past due and impaired amounting to
jatuh tempo dan mengalami penurunan nilai adalah Rp2,000 (December 31, 2023: Rp3,113).
sebesar Rp2.000 (31 Desember 2023: Rp3.113).
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap umur Based on a review of aging receivables as at the
piutang pada tanggal pelaporan, manajemen reporting dates, management believes that the
berkeyakinan bahwa penyisihan tersebut di atas allowance for impairment losses is adequate to
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari cover possible losses from decline in values of trade
penurunan nilai piutang usaha. receivables.
Piutang lain-lain - pihak ketiga Other receivables - third parties
Piutang lain-lain pihak ketiga terdiri dari: Other receivables - third parties consist of:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Petani plasma 142.807 186.273 Plasma farmers
Lain-lain 11.797 13.636 Others
Total 154.604 199.909 Total
51
314
Page 357
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA DAN LAIN-LAIN (lanjutan) 5. TRADE AND OTHER RECEIVABLES (continued)
Piutang lain-lain - pihak ketiga (lanjutan) Other receivables - third parties (continued)
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap adanya Based on the results of review for impairment at the
indikasi penurunan nilai pada akhir tanggal end of the reporting date, the management believes
pelaporan, manajemen berkeyakinan bahwa that all other receivables can be collected and no
seluruh piutang lain-lain dapat tertagih sehingga allowance for impairment losses of other
tidak diperlukan penyisihan atas kerugian receivables is necessary.
penurunan nilai piutang lain-lain.
6. PERSEDIAAN 6. INVENTORIES
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Bahan, suku cadang dan Materials, spareparts and
perlengkapan perawatan 307.134 234.295 maintenance supplies
Minyak sawit mentah Crude palm oil
dan inti sawit (Catatan 26) 249.051 141.735 and Palm Kernel (Note 26)
Lain-lain 53.241 52.187 Others
Total 609.426 428.217 Total
Penyisihan atas nilai realisasi neto (2.284) (8.620) Provision for net realizable value
Neto 607.142 419.597 Net
Termasuk dalam saldo persediaan di atas adalah Included in the above inventory balances is the
penyisihan atas nilai realisasi neto persediaan allowance for net realizable value of inventories with
dengan perubahan sebagai berikut: the following movements:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal 8.620 3.466 Beginning balance
Penyisihan tahun berjalan 2.284 8.620 Allowance for the year
Pemulihan penyisihan (8.620) (3.466) Recovery of allowance
Saldo akhir 2.284 8.620 Ending balance
Biaya persediaan yang diakui sebagai beban di The amount of inventories recognized as an
tahun 2024 dan 2023 masing-masing adalah expense in 2024 and 2023 amounting to
sebesar Rp4.078.982 dan Rp4.274.427. Rp4,078,982 and Rp4,274,427, respectively.
Persediaan telah diasuransikan terhadap risiko Inventories are covered by insurance against losses
kebakaran dan risiko lainnya dengan jumlah from fire and other risks under blanket policies with
pertanggungan sebesar Rp530.711 insurance coverage totalling to Rp530,711
(31 Desember 2023: Rp691.238) (Asuransi Chubb (December 31, 2023: Rp691,238) (Asuransi Chubb
Syariah, Great Eastern General Insurance Syariah, Great Eastern General Insurance
Indonesia, Asuransi Astra Buana, Malacca Trust Indonesia, Asuransi Astra Buana, Malacca Trust
Wuwungan Insurance, Asuransi Central Asia, Wuwungan Insurance, Asuransi Central Asia,
Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Zurich
Asuransi Indonesia Tbk, pihak ketiga) dimana Asuransi Indonesia Tbk, third parties) which in
menurut pendapat manajemen cukup untuk management’s opinion, is adequate to cover
menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut. possible losses from such risks.
315
Page 358
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PERSEDIAAN (lanjutan) 6. INVENTORIES (continued)
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap harga Based on a review of the market prices and physical
pasar dan kondisi fisik dari persediaan pada tanggal conditions of the inventories as at the reporting
pelaporan, manajemen berkeyakinan bahwa dates, management believes that the above
penyisihan tersebut di atas cukup untuk menutup allowance was adequate to cover possible losses
kemungkinan kerugian dari penurunan nilai from decline in values of inventories.
persediaan.
7. ASET BIOLOGIS 7. BIOLOGICAL ASSETS
Aset biologis terdiri dari produk agrikultur yang Biological assets consist of growing agriculture
tumbuh pada tanaman produktif yang disajikan produce on the bearer plants which was presented
dalam akun “Aset Lancar - Aset Biologis” dalam as “Current Assets - Biological Assets” account in
laporan posisi keuangan konsolidasian. the consolidated statement of financial position.
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Pada nilai wajar At fair value
Saldo awal 189.336 172.620 Beginning balance
Perubahan nilai wajar aset biologis 128.629 16.716 Changes in fair value of biological assets
Saldo akhir 317.965 189.336 Ending balance
Produk Agrikultur Kelapa Sawit, Karet dan Sagu Oil Palm, Rubber and Sago Agricultural Produce
Nilai wajar atas produk agikultur kelapa sawit, karet The fair values of the oil palm, rubber and sago
dan sagu ditentukan dengan menggunakan agricultural produce are determined using market
pendekatan pasar berdasarkan harga pasar terkait approach based on the applicable market price as
yang diterapkan terhadap estimasi volume produk. applied to the estimated volume of the produce.
Input utama untuk penilaian aset biologis Key inputs to valuation of biological assets
Estimasi kuantitas fisik panen produk agrikultur Estimated physical quantities of harvest of
tandan buah (kelapa sawit) segar, karet dan sagu agricultural produce fresh (oil palm) fruit bunches,
masing-masing sejumlah 97.403 ton (harga jual rubber and sago amounted to 97,403 tons (selling
berkisar antara Rp3.133-Rp3.738), 73.322 ton price ranging from Rp3,133-Rp3,738), 73,322 tons
(harga jual Rp27.111) dan 63.371 tual sagu (harga (selling price Rp27,111) and 63,371 section sago
jual Rp65.000) (31 Desember 2023: 97.349 ton (selling price Rp65,000), respectively (December
(berkisar antara Rp2.114-Rp2.358), 54.827 ton 31, 2023: 97,349 tons (selling price ranging from
(harga jual Rp20.406) dan 42.616 tual sagu (harga Rp2,114-Rp2,358), 54,827 tons (selling price
jual Rp65.124)). Rp20,406) and 42,616 section sago (selling price
Rp65,124)).
Tidak terdapat aset biologis yang kepemilikannya There are no biological assets whose ownership is
dibatasi atau yang dijadikan jaminan liabilitas. restricted or pledged as collateral for liabilities.
8. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 8. PREPAID EXPENSES
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Asuransi 3.483 2.695 Insurance
Sewa 673 2.920 Rental
Total 4.156 5.615 Total
316
Page 359
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
9. PIUTANG PLASMA 9. PLASMA RECEIVABLES
Akun ini merupakan pengeluaran untuk This account represents cost to develop plasma
pengembangan perkebunan plasma yang untuk area, which is temporarily funded by the Group.
sementara ditalangi terlebih dahulu oleh Grup.
Pembayaran pinjaman petani plasma tersebut Repayments are made by deducting a portion of the
dilakukan dengan cara memotong hasil penjualan proceeds from the sale of FFB produced in the
TBS yang diterima petani yang diproduksi dari lahan farmers’ plasma areas. The Group is required to
petani plasma. Grup akan membeli semua TBS hasil purchase all plasma FFB production until all of the
produksi petani plasma sampai seluruh utang petani plasma loans have been settled.
plasma terbayar.
10. TANAMAN PRODUKTIF 10. BEARER PLANTS
a. Tanaman produktif menghasilkan, neto a. Mature bearer plants, net
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024/
Year ended December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Nilai perolehan Cost
Tanaman sawit 4.094.175 88.360 28.129 4.154.406 Oil palm plantations
Tanaman sagu 262.988 - - 262.988 Sago plantations
Tanaman karet 2.167.818 255.437 - 2.423.255 Rubber plantations
Total nilai perolehan 6.524.981 343.797 28.129 6.840.649 Total cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Tanaman sawit 1.631.970 188.790 8.935 1.811.825 Oil palm plantations
Tanaman sagu 42.655 10.740 - 53.395 Sago plantations
Tanaman karet 68.320 84.531 - 152.851 Rubber plantations
Total akumulasi penyusutan 1.742.945 284.061 8.935 2.018.071 Total accumulated depreciation
Nilai tercatat neto 4.782.036 4.822.578 Net carrying value
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Nilai perolehan Cost
Tanaman sawit 4.043.068 66.588 15.481 4.094.175 Oil palm plantations
Tanaman sagu 60.062 202.926 - 262.988 Sago plantations
Tanaman karet 318.108 1.849.710 - 2.167.818 Rubber plantations
Total nilai perolehan 4.421.238 2.119.224 15.481 6.524.981 Total cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Tanaman sawit 1.453.984 191.738 13.752 1.631.970 Oil palm plantations
Tanaman sagu 31.915 10.740 - 42.655 Sago plantations
Tanaman karet 12.724 55.596 - 68.320 Rubber plantations
Total akumulasi penyusutan 1.498.623 258.074 13.752 1.742.945 Total accumulated depreciation
Nilai tercatat neto 2.922.615 4.782.036 Net carrying value
Beban penyusutan untuk tahun yang berakhir Depreciation expenses for the year ended
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar December 31, 2024 amounting to Rp284,061
Rp284.061 (31 Desember 2023: Rp258.074) (December 31, 2023: Rp258,074) were
dibebankan ke beban pokok penjualan. charged to cost of sales.
317
Page 360
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. TANAMAN PRODUKTIF (lanjutan) 10. BEARER PLANTS (continued)
1)
b. Tanaman belum menghasilkan b. Immature bearer plants
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal 963.010 2.812.936 Beginning balance
Biaya pengembangan 219.520 269.298 Development costs
Reklasifikasi ke tanaman Reclassified to mature bearer plants
produktif menghasilkan (Catatan 10a) (343.797) (2.119.224) (Note 10a)
Saldo akhir 838.733 963.010 Ending balance
Kapitalisasi biaya keuangan ke tanaman The finance costs capitalized into immature
produktif belum menghasilkan sebesar bearer plants amounted to Rp14,183 for the
Rp14.183 untuk tahun yang berakhir pada year ended December 31, 2024 (December 31,
tanggal 31 Desember 2024 (31 Desember 2023: Rp17,881) (Note 40) based on
2023: Rp17.881) (Catatan 40) berdasarkan capitalization rates ranging from 8.00% to
tingkat kapitalisasi berkisar antara 8,00% 9.02% (2023: 9.02%).
sampai dengan 9,02% (2023: 9,02%).
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, certain
2023, sebagian tanaman produktif belum immature and mature bearer plants are pledged
menghasilkan dan tanaman menghasilkan as collateral for bank loan facilities, bonds
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman bank, payable and sukuk ijarah (Notes 20 and 21).
obligasi dan sukuk ijarah (Catatan 20 dan 21).
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat Management believes that there is no potential
penurunan potensial atas tanaman produktif. impairment on the value of bearer plants. Thus,
Oleh karena itu, tidak diperlukan provisi atas no provision for impairment losses of bearer
kerugian penurunan nilai tanaman produktif plants is necessary as of December 31, 2024
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan and 2023.
2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024, lahan yang As December 31, 2024, total planted area of the
telah ditanam oleh Perusahaan dan entitas Company and subsidiaries amounted to 118,314
anak seluas 118.314 hektar (2023: 118.335 hectares (2023: 118,335 hectares) (unaudited)
hektar) (tidak diaudit) terutama terdiri dari mainly consisting of oil palm inti plantations,
tanaman inti kelapa sawit, tanaman sagu dan sago plantations and rubber plantations. The
tanaman karet. Tanaman perkebunan kelapa Group’s oil palm plantations are developed and
sawit Grup dikembangkan dan dikelola di atas managed on the area that has obtained HGU, or
lahan yang telah memperoleh HGU, atau lahan has obtained location permits and/or in the
yang telah memperoleh ijin lokasi dan/atau process of obtaining HGU. While sago and
sedang dalam proses pengurusan HGU. rubber plantations, are developed and managed
Sedangkan untuk tanaman sagu dan karet on the area that has licence for utilization of
dikembangkan dan dikelola di atas lahan izin timber or non-timber forest products.
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau
bukan kayu.
Manajemen berpendapat bahwa hak Management believes that the landrights can be
kepemilikan atas tanah dapat diperpanjang extended upon their expiration.
pada saat jatuh tempo.
318
Page 361
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP 11. FIXED ASSETS
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024/
Year ended December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Reclassifications* balance
Nilai perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 681.096 14.164 1.103 - 694.157 Land
Bangunan 1.268.989 26.146 3.084 49.977 1.342.028 Buildings
Prasarana 325.728 1.026 - 482 327.236 Infrastructures
Mesin dan peralatan 1.435.514 38.984 16.818 36.304 1.493.984 Machinery and equipment
Tangki 21.047 176 - - 21.223 Tanks
Kendaraan dan alat-alat berat 593.241 50.781 12.632 8.115 639.505 Vehicles and heavy equipment
Peralatan kantor 161.887 18.748 514 - 180.121 Office equipment
Aset dalam penyelesaian 62.812 86.793 1.162 (86.763) 61.680 Constructions in progress
Total nilai perolehan 4.550.314 236.818 35.313 8.115 4.759.934 Total cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan 614.841 66.211 2.660 - 678.392 Buildings
Prasarana 176.066 16.175 - - 192.241 Infrastructures
Mesin dan peralatan 1.228.518 52.729 15.899 - 1.265.348 Machinery and equipment
Tangki 16.503 920 - - 17.423 Tanks
Kendaraan dan alat-alat berat 359.408 49.395 11.953 - 396.850 Vehicles and heavy equipment
Peralatan kantor 133.018 12.701 468 - 145.251 Office equipment
Total akumulasi penyusutan 2.528.354 198.131 30.980 - 2.695.505 Total accumulated depreciation
Nilai tercatat neto 2.021.960 2.064.429 Net carrying value
*) Reklasifikasi kendaraan dan alat-alat berat dari aset hak-guna dengan nilai tercatat sebesar Rp8.115 (Catatan 13)/
Reclassifications to vehicles and heavy equipment from right-of-use assets with carrying value amounting to Rp8,115 (Note 13)
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Reclassifications* balance
Nilai perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 661.408 19.688 - - 681.096 Land
Bangunan 1.221.985 33.141 2.230 16.093 1.268.989 Buildings
Prasarana 321.120 3.952 - 656 325.728 Infrastructures
Mesin dan peralatan 1.377.061 73.572 19.375 4.256 1.435.514 Machinery and equipment
Tangki 23.055 43 2.051 - 21.047 Tanks
Kendaraan dan alat-alat berat 501.539 112.112 25.221 4.811 593.241 Vehicles and heavy equipment
Peralatan kantor 146.010 15.942 65 - 161.887 Office equipment
Aset dalam penyelesaian 29.128 54.705 16 (21.005) 62.812 Constructions in progress
Total nilai perolehan 4.281.306 313.155 48.958 4.811 4.550.314 Total cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan 552.478 63.664 1.301 - 614.841 Buildings
Prasarana 159.909 16.157 - - 176.066 Infrastructures
Mesin dan peralatan 1.182.275 64.901 18.658 - 1.228.518 Machinery and equipment
Tangki 17.645 909 2.051 - 16.503 Tanks
Kendaraan dan alat-alat berat 327.536 44.603 12.731 - 359.408 Vehicles and heavy equipment
Peralatan kantor 122.698 10.385 65 - 133.018 Office equipment
Total akumulasi penyusutan 2.362.541 200.619 34.806 - 2.528.354 Total accumulated depreciation
Nilai tercatat neto 1.918.765 2.021.960 Net carrying value
*) Reklasifikasi kendaraan dan alat-alat berat dari aset hak-guna dengan nilai tercatat sebesar Rp4.811 (Catatan 13)/
Reclassifications to vehicles and heavy equipment from right-of-use assets with carrying value amounting to Rp4,811 (Note 13)
319
Page 362
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (lanjutan) 11. FIXED ASSETS (continued)
Penyusutan aset tetap dibebankan ke akun-akun Depreciation of fixed assets was charged to the
berikut ini: following accounts:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Beban pokok penjualan 187.612 185.083 Cost of sales
Tanaman belum menghasilkan - Immature plantation
- biaya pengembangan (Catatan 40) 3.451 9.300 development cost (Note 40)
Beban umum dan administrasi 7.068 6.236 General and administrative expenses
Total 198.131 200.619 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, rincian As of December 31, 2024 and 2023, the details of
persentase penyelesaian dan estimasi waktu percentage of completion and estimated completion
penyelesaian untuk aset dalam penyelesaian adalah dates of constructions in progress are as follows:
sebagai berikut:
Persentase Nilai Estimasi
penyelesaian/ tercatat/ waktu penyelesaian/
Percentage of Carrying Estimated time
31 Desember 2024 completion value of completion December 31, 2024
Januari 2025 - November 2025
Bangunan 80% 44.969 January 2025 - November 2025 Building
Januari 2025 - April 2025
Mesin dan peralatan 80% 9.613 January 2025 - April 2025 Machinery and equipment
Maret 2025 - Juli 2025
Prasarana 66% 7.098 March 2025 - July 2025 Infrastructure
61.680
Persentase Nilai Estimasi
penyelesaian/ tercatat/ waktu penyelesaian/
Percentage of Carrying Estimated time
31 Desember 2023 completion value of completion December 31, 2023
Januari 2024 - Juli 2024
Bangunan 60% 50.447 January 2024 - July 2024 Building
Januari 2024 - Juni 2024
Mesin dan peralatan 62% 6.542 January 2024 - June 2024 Machinery and equipment
Februari 2024 - Desember 2024
Prasarana 62% 5.823 February 2024 - December 2024 Infrastructure
62.812
Pada tanggal 31 Desember 2024, nilai perolehan As of December 31, 2024, the costs of the Group’s
aset tetap Grup yang telah disusutkan penuh namun fixed assets that have been fully depreciated but are
masih digunakan adalah sebesar Rp1.579.921 still being utilized amounted to Rp1,579,921
(31 Desember 2023: Rp1.523.989), yang terutama (December 31, 2023: Rp1,523,989), which mainly
terdiri atas bangunan, mesin dan peralatan, consist of building, machinery and equipment,
kendaraan dan alat-alat berat. vehicles and heavy equipment.
320
Page 363
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (lanjutan) 11. FIXED ASSETS (continued)
Rincian pengurangan aset tetap sebagai berikut: Details of deductions in fixed assets as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Penerimaan dari penjualan aset tetap 3.103 14.171 Proceeds from sale of fixed assets
Nilai tercatat neto (4.333) (14.152) Net carrying value
Laba (rugi) atas penjualan Gain (loss) on sale
aset tetap (1.230) 19 of fixed assets
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024 and 2023, there are no
terdapat aset tetap yang tidak dipakai oleh Grup. fixed assets which are not in use by the Group.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat Management believes that there is no potential
penurunan potensial atas aset tetap pada akhir impairment on the value of fixed assets as of end of
kedua periode pelaporan. Oleh karena itu, tidak both reporting periods. Thus, no allowance for
diperlukan cadangan atas kerugian penurunan nilai impairment losses of fixed assets.
aset tetap.
Jenis kepemilikan hak atas tanah Grup, termasuk The Group’s titles of ownership on its land rights,
tanah perkebunan, berupa HGU dan HGB, akan including the plantation land, are in the form of HGU
jatuh tempo pada beberapa tanggal mulai tahun and HGB which will expire in various dates in 2030
2030 sampai dengan tahun 2099. Manajemen up to 2099. The management believes that the HGU
berpendapat bahwa kemungkinan besar HGU dan and HGB can be renewed or extended.
HGB tersebut dapat diperbaharui atau diperpanjang.
Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap dengan As of December 31, 2024, fixed assets with net
nilai tercatat - neto sebesar Rp538.210 digunakan carrying amounts of Rp538,210 are pledged as
sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari collateral for bank loan facilities, bonds payable and
utang bank, obligasi dan sukuk ijarah (Catatan 20 dan sukuk ijarah (Notes 20 and 21) (December 31,
21) (31 Desember 2023: Rp384.950). 2023: Rp384,950).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup As of December 31, 2024, the Group insured its
mengasuransikan bangunan, mesin, alat-alat berat, buildings, machinery, heavy equipment, vehicles,
kendaraan, dan peralatan kantor atas risiko and office equipment against losses from fire and
kebakaran dan risiko lainnya dengan jumlah other risks under blanket policy with insurance
pertanggungan sebesar Rp2.594.548 (31 Desember coverage totaling to Rp2,594,548 (December 31,
2023: Rp2.573.633) (Asuransi Chubb Syariah, 2023: Rp2,573,633) (Asuransi Chubb Syariah,
Great Eastern General Insurance Indonesia, Great Eastern General Insurance Indonesia,
Asuransi Astra Buana, Malacca Trust Wuwungan Asuransi Astra Buana, Malacca Trust Wuwungan
Insurance, Asuransi Central Asia, Asuransi Harta Insurance, Asuransi Central Asia, Asuransi Harta
Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia
Tbk, pihak ketiga), dimana menurut pendapat Tbk, third parties), which in the management’s
manajemen cukup untuk menutup kemungkinan opinion, is adequate to cover possible losses from
kerugian yang timbul dari risiko aset tetap tersebut. such risks.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024 and 2023, there are no
terdapat komitmen kontraktual dalam perolehan aset contractual commitments in the acquisition of fixed
tetap, tidak dipakai sementara, dihentikan dari assets, not temporarily used, discontinued from
penggunaan aktif dan berasal dari hibah. active use, nor originating from grants.
321
Page 364
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. ASET TAKBERWUJUD 12. INTANGIBLE ASSETS
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Perangkat lunak Softwares
Harga perolehan 37.850 35.236 Acquisition cost
Penambahan 19.526 2.614 Additions
57.376 37.850
Akumulasi amortisasi (56.626) (36.229) Accumulated amortization
Nilai tercatat neto 750 1.621 Net carrying value
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil License for Utilization of Timber
Hutan Kayu (IUPHHK) Forest Products (IUPHHK)
Harga perolehan 89.180 89.180 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi (11.718) (10.776) Accumulated amortization
Nilai tercatat neto 77.462 78.404 Net carrying value
Goodwill 7.545 7.702 Goodwill
Total 85.757 87.727 Total
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau The forestry utilization permits timber or non-timber
bukan kayu yang diberikan kepada entitas anak given to the subsidiaries will expire in 2033 and
akan jatuh tempo pada tahun 2033 dan 2107. 2107. The management believes that the forestry’s
Manajemen berpendapat bahwa kemungkinan utilization permit of timber or non-timber can be
besar izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau renewed or extended.
bukan kayu tersebut dapat diperbaharui atau
diperpanjang.
13. ASET HAK-GUNA DAN LIABILITAS SEWA 13. RIGHT-OF-USE ASSETS AND LEASE
LIABILITIES
Pada bulan Oktober 2019, Perusahaan dan entitas In October 2019, the Company and certain
anak tertentu menandatangani perpanjangan subsidiaries entered into a renewal building lease
perjanjian sewa atas gedung dengan PT agreement with PT Sampoerna Land, a related
Sampoerna Land, pihak berelasi dengan periode party, for which the rental period started on January
sewa yang dimulai 1 Januari 2020 dan berakhir 1, 2020 and ending on December 31, 2024. In
pada tanggal 31 Desember 2024. Pada bulan September 2024, the Company and certain
September 2024, Perusahaan dan entitas anak subsidiaries extended the lease period agreement
tertentu memperpanjang masa sewa sampai for a period up to December 31, 2030 (Note 31c).
31 Desember 2030 (Catatan 31c).
Entitas anak tertentu mengadakan beberapa The certain subsidiaries entered into several finance
perjanjian sewa pembiayaan untuk kendaraan dan lease agreements with, PT SMFL Leasing
alat berat dengan PT SMFL Leasing Indonesia, Indonesia, PT Dipo Star Finance and PT Hino
PT Dipo Star Finance dan PT Hino Finance Finance Indonesia to purchase vehicles and heavy
Indonesia dengan masing-masing jangka waktu equiment with lease terms of three (3) years.
selama tiga (3) tahun.
Dalam perjanjian-perjanjian sewa pembiayaan, In the lease agreements, the subsidiaries are not
entitas anak tidak diperbolehkan untuk allowed to use the vehicles for illegal purposes, send
menggunakan kendaraan untuk maksud yang or bring the leased assets outside the territory of the
melawan hukum, mengirimkan atau membawa aset Republic of Indonesia, are obliged to keep the
sewa ke luar wilayah Republik Indonesia, leased assets in good condition and should not allow
berkewajiban menjaga aset sewa pembiayaan for the transfer of assets to another party during the
dalam kondisi yang baik dan tidak memperbolehkan term of the agreements.
untuk memindahtangankan aset sewa pembiayaan
ke pihak lain selama masa perjanjian sewa
pembiayaan.
322
Page 365
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. ASET HAK-GUNA DAN LIABILITAS SEWA 13. RIGHT-OF-USE ASSETS AND LEASE
(lanjutan) LIABILITIES (continued)
Dibawah ini adalah jumlah tercatat aset hak-guna Set out below are the carrying amounts of
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023: right-of-use assets recognized as of December 31,
2024 and 2023:
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024/
Year ended December 31, 2024
Kendaraan dan
alat-alat berat/
Ruang kantor/ Vehicles and Total/
Office space Heavy equipment Total
Nilai perolehan Cost
Aset hak-guna Right-of-use assets
Saldo awal 34.332 16.442 50.774 Beginning balance
Penambahan 40.956 - 40.956 Addition
Pengurangan (420) - (420) Deduction
Reklasifikasi *) - (12.984) (12.984) Reclassification*)
Total 74.868 3.458 78.326 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset hak-guna Right-of-use assets
Saldo awal 27.217 4.495 31.712 Beginning balance
Penambahan 6.945 1.599 8.544 Addition
Pengurangan (420) - (420) Deduction
Reklasifikasi *) - (4.869) (4.869) Reclassification*)
Total 33.742 1.225 34.967 Total
Nilai tercatat neto 41.126 2.233 43.359 Net carrying value
*) Reklasifikasi kendaraan dan alat-alat berat ke aset tetap dengan nilai tercatat sebesar Rp8.115 (Catatan 11)/
Reclassifications of vehicles and heavy equipment to fixed assets with carrying value amounting to Rp8,115 (Note 11)
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Kendaraan dan
alat-alat berat/
Ruang kantor/ Vehicles and Total/
Office space Heavy equipment Total
Nilai perolehan Cost
Aset hak-guna Right-of-use assets
Saldo awal 34.107 24.156 58.263 Beginning balance
Penambahan 225 - 225 Addition
Pengurangan - (742) (742) Deduction
Reklasifikasi *) - (6.971) (6.971) Reclassification*)
Total 34.332 16.443 50.775 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset hak-guna Right-of-use assets
Saldo awal 20.272 5.242 25.514 Beginning balance
Penambahan 6.945 2.191 9.136 Addition
Pengurangan - (777) (777) Deduction
Reklasifikasi *) - (2.160) (2.160) Reclassification*)
Total 27.217 4.496 31.713 Total
Nilai tercatat neto 7.115 11.947 19.062 Net carrying value
*) Reklasifikasi kendaraan dan alat-alat berat ke aset tetap dengan nilai tercatat sebesar Rp4.811 (Catatan 11)/
Reclassifications of vehicles and heavy equipment to fixed assets with carrying value amounting to Rp4,811 (Note 11)
323
Page 366
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. ASET HAK-GUNA DAN LIABILITAS SEWA 13. RIGHT-OF-USE ASSETS AND LEASE
(lanjutan) LIABILITIES (continued)
Di bawah ini adalah jumlah tercatat liabilitas sewa Set out below are the carrying amounts of lease
dan mutasi selama tahun berjalan: liabilities and the movements during the year:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
____________
Saldo awal 13.329 24.673 Beginning balance
Penambahan 40.956 - Addition
Beban bunga 736 1.962 Interest expense
Pembayaran (14.737) (13.306) Payment
Saldo akhir 40.284 13.329 Ending balance
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun 4.762 13.110 Current portion
Bagian jangka panjang 35.522 219 Long-term portion
Analisa jatuh tempo liabilitas sewa berdasarkan The maturity analysis of lease liabilities based on
pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan contractual undiscounted payments is as follow:
adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Sampai dengan satu tahun 8.185 13.847 Up to one year
Satu sampai lima tahun 44.270 222 One to five years
Total 52.455 14.069 Total
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan Amounts recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah statement of profit or loss and other
sebagai berikut: comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Beban penyusutan aset hak-guna 8.544 9.136 Depreciation expense of right-of-use assets
Beban bunga atas liabilitas sewa 736 1.962 Interest expense on lease liabilities
Beban terkait sewa atas aset Expenses related to low value assets,
bernilai rendah, sewa bersifat variabel variable lease payments
dan sewa jangka pendek 4.290 2.686 and short-term lease liabilities
Jumlah yang diakui dalam laporan laba Total amounts recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif consolidated statement of profit or loss
lain konsolidasian 13.570 13.784 and other comprehensive income
Liabilitas keuangan lainnya Other financial liabilities
Liabilitas keuangan lainnya terutama terdiri atas Other liabilities mainly consist of sale and leaseback
transaksi jual dan sewa-balik untuk kendaraan dan transactions for vehicles and heavy equipment.
alat berat.
324
Page 367
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 14. OTHER NON-CURRENT ASSETS
Aset tidak lancar lainnya terutama terdiri atas uang Other non-current assets mainly consist of advance
muka kepada pemasok dan kontraktor, simpanan to suppliers and contractors, guarantee deposits
jaminan (Catatan 35c), simpanan jaminan liabilitas (Note 35c), security deposits for lease liabilities and
sewa dan simpanan yang dapat dikembalikan. refundable deposits.
15. UTANG USAHA 15. TRADE PAYABLES
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Petani - dalam Rupiah 203.485 94.517 Farmers - in Rupiah
Pemasok dan Kontraktor Suppliers and Contractors
Dalam Rupiah 458.035 328.928 In Rupiah
Total 661.520 423.445 Total
Utang usaha pada petani merupakan utang atas Trade payables to farmers represent payables for
pembelian Tandan Buah Segar (”TBS”) dari para purchases of Fresh Fruit Bunches (“FFB”) from
petani Plasma dan Mitra, sedangkan utang usaha Plasma and Partnership farmers, while trade
pada pemasok dan kontraktor terutama merupakan payables to suppliers and contractors mainly
utang atas pembelian bahan perawatan, termasuk represent payables for purchases of maintenance
pupuk dan suku cadang. materials, including fertilizers and spare parts.
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut: The aging detail of trade payables are as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Lancar 543.754 352.977 Current
Telah jatuh tempo: Past due:
1 - 60 hari 57.590 27.708 1 - 60 days
Lebih dari 60 hari 60.176 42.760 More than 60 days
Total 661.520 423.445 Total
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, trade payables
2023, saldo utang usaha pihak ketiga tidak memiliki to third parties are unsecured and non-interest
jaminan dan tidak dikenakan bunga. Tidak ada surat bearing. There are no guarantees provided by the
jaminan yang diberikan oleh Grup untuk utang Group for any trade payables to third parties.
usaha kepada pihak ketiga.
325
Page 368
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. LIABILITAS KONTRAK 16. CONTRACT LIABILITIES
Liabilitas kontrak merupakan uang muka yang Contract liabilities represent advances received
diterima dari pelanggan sehubungan dengan from customers in relation to sales of crude palm oil,
penjualan minyak sawit mentah, inti sawit dan palm kernel and germinated seeds.
kecambah.
17. PERPAJAKAN 17. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid taxes
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Pajak Pertambahan Nilai 102.790 98.192 Value-Added Tax
Pajak Penghasilan Pasal 21 1.736 - Income tax art 21
Total 104.526 98.192 Total
b. Tagihan restitusi pajak b. Claims for tax refund
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Entitas anak Subsidiaries
Pajak Penghasilan Badan Corporate Income Tax
Tahun 2024 27.916 - Year 2024
Tahun 2023 15.473 21.414 Year 2023
Total 43.389 21.414 Total
c. Utang pajak c. Taxes payable
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 4(2) 750 3.944 Article 4(2)
Pasal 15 67 90 Article 15
Pasal 21 50 3.388 Article 21
Pasal 22 1.016 506 Article 22
Pasal 23/26 15.349 5.799 Article 23/26
Pasal 25 6.465 3.242 Article 25
Pasal 29 23.566 39.284 Article 29
Pajak Pertambahan Nilai 34.902 30.845 Value-Added Tax
Pajak Bumi Bangunan 3.936 173 Land and Building Tax
Total 86.101 87.271 Total
326
Page 369
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
d. Komponen beban (manfaat) pajak penghasilan d. Components of income tax expense (benefit)
Beban (manfaat) pajak penghasilan untuk tahun Income tax expense (benefit) for the year ended
yang berakhir pada tanggal-tanggal December 31, 2024 and 2023, consists of the
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai following:
berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Dibebankan ke laba rugi Charged to profit or loss
Kini Current period
Perusahaan - 14.174 The Company
Entitas anak 280.412 269.727 Subsidiaries
Sub-total 280.412 283.901 Sub-total
Penyesuaian atas tahun lalu Adjustments in respect of
(Catatan 17f) the previous years (Note 17f)
Perusahaan 1.372 - The Company
Entitas anak 12.774 6.207 Subsidiaries
Sub-total 14.146 6.207 Sub-total
Pajak tangguhan Deferred tax
Perusahaan (402) (575) The Company
Entitas anak 76.565 13.993 Subsidiaries
Sub-total 76.163 13.418 Sub-total
Neto 370.721 303.526 Net
Dibebankan ke penghasilan Charged to
komprehensif lain other comprehensive income
Pajak tangguhan Deferred tax
Selisih kurs karena penjabaran Exchange rate difference due to
laporan keuangan 12 (2) financial statements translation
Laba pengukuran kembali atas Re-measurement gain on
liabilitas imbalan kerja 1.350 1.520 employee benefits liability
Total 1.362 1.518 Total
Rincian beban (manfaat) pajak The details of deferred income tax expense
penghasilan tangguhan adalah sebagai berikut: (benefit) are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Perusahaan The Company
Liabilitas imbalan kerja (557) (311) Provision for employee benefits
Liabilitas sewa 114 (134) Lease liabilities
Aset biologis 77 (157) Biological assets
Persediaan (33) 6 Inventories
Aset tetap (3) 21 Fixed assets
Sub-total (402) (575) Sub-total
327
Page 370
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
d. Komponen beban (manfaat) pajak penghasilan d. Components of income tax expense (benefit)
(lanjutan) (continued)
Rincian beban (manfaat) pajak penghasilan The details of deferred income tax expense
tangguhan adalah sebagai berikut: (lanjutan) (benefit) are as follows: (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Entitas anak Subsidiaries
Rugi fiskal yang dapat
dikompensasi 35.531 5.178 Tax losses carry forward
Aset biologis 27.121 2.744 Biological assets
Persediaan 11.313 (8.671) Inventories
Tanaman produktif 9.701 12.781 Bearer plants
Liabilitas imbalan kerja (3.693) (3.628) Provision for employee benefits
Piutang plasma (2.397) 5.330 Plasma receivables
Liabilitas sewa (1.390) 17 Lease liabilities
Aset tetap 351 691 Fixed assets
Penyisihan penurunan piutang 234 (243) Provision for impairment loss
Aset takberwujud - IUPHHK (206) ( 206) Intangible assets - IUPHHK
Sub-total 76.565 13.993 Sub-total
Beban pajak
tangguhan, neto 76.163 13.418 Deferred tax expense, net
e. Pajak penghasilan badan e. Corporate income tax
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak The reconciliation between the profit before
penghasilan seperti yang tercantum dalam income tax as shown in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dan estimasi comprehensive income and the current year
laba kena pajak Perusahaan tahun berjalan estimated taxable income of the Company is as
adalah sebagai berikut: follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Laba sebelum Profit before
pajak penghasilan menurut income tax per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian 1.068.205 744.305 and other comprehensive income
Dikurangi: laba entitas anak Less: income from subsidiaries
sebelum beban pajak penghasilan (1.195.023) (753.175) before income tax expense
Eliminasi 983.072 1.209.609 Eliminations
Laba Perusahaan sebelum Profit before income
pajak penghasilan 856.254 1.200.739 tax of the Company
328
Page 371
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
e. Pajak penghasilan badan (lanjutan) e. Corporate income tax (continued)
Pajak kini (lanjutan) Current tax (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak The reconciliation between the profit before
penghasilan seperti yang tercantum dalam income tax as shown in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dan estimasi comprehensive income and the current year
laba kena pajak Perusahaan tahun berjalan estimated taxable income of the Company is as
adalah sebagai berikut (lanjutan): follows (continued):
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Beda temporer: Timing differences:
Liabilitas imbalan kerja 2.533 1.414 Provision for employee benefits
Aset biologis (350) 718 Biological assets
Liabilitas sewa (517) 610 Lease liabilities
Aset tetap 13 (99) Fixed assets
Persediaan 148 (28) Inventories
Beda tetap: Permanent differences:
Beban yang tidak dapat dikurangkan 9.589 12.191 Non-deductible expenses
Pendapatan yang telah dikenakan Income already
pajak penghasilan yang bersifat final subjected to final tax
dan bukan objek pajak (988.198) (1.151.117) and non-taxable object
Laba kena pajak
yang diatribusikan kepada Taxable income attributable
Perusahaan (rugi fiskal) (120.528) 64.428 to the Company (tax loss)
Beban pajak penghasilan -
kini - 14.174 Income tax expense - current year
Dikurangi: pajak penghasilan
dibayar di muka - (3.055) Less: prepaid income taxes
Utang pajak Income tax payable
penghasilan - Perusahaan - 11.119 of the Company
329
Page 372
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
e. Pajak penghasilan badan (lanjutan) e. Corporate income tax (continued)
Pajak kini (lanjutan) Current tax (continued)
Rugi fiskal dan laba kena pajak Perusahaan Tax loss and taxable income of the Company
masing-masing untuk tahun-tahun yang for the years ended December 31, 2024 and
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 seperti 2023, respectively, as shown above used as the
yang disebutkan di atas digunakan sebagai basis for the preparation of the 2024 and 2023
dasar penyusunan Surat Pemberitahuan Annual Income Tax Return (“SPT”) to be
Tahunan (“SPT”) untuk tahun 2024 dan 2023. submitted to the Tax Office.
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Utang pajak penghasilan Income tax payable
Perusahaan - 11.119 The Company
Entitas anak 23.566 28.165 Subsidiaries
Total 23.566 39.284 Total
f. Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan f. The reconciliation between income tax expense
yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak as computed with the applicable tax rate from
yang berlaku dari laba sebelum beban pajak profit before income tax expense as shown in
penghasilan sebagaimana tercantum pada the consolidated statement of profit or loss and
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif other comprehensive income and income tax
lain konsolidasian dan beban pajak penghasilan expense is as follows:
adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Laba sebelum pajak Profit before income tax expense per
penghasilan menurut laporan laba consolidated statements of
rugi dan penghasilan profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian 1.068.205 744.305 comprehensive income
Beban pajak penghasilan
dihitung berdasarkan tarif pajak yang Income tax expense
berlaku 235.005 163.740 calculated at applicable tax rate
Pengaruh pajak atas beda tetap: Tax effects on permanent differences:
Beban yang tidak dapat dikurangkan 1.779 16.155 Non-deductible expenses
Penyesuaian atas tahun lalu Adjustments in respect of
(Catatan 17d) 14.146 6.207 the previous years (Note 17d)
Pendapatan yang telah dikenakan
pajak penghasilan yang bersifat final Income already subjected to
dan tidak dikenakan pajak (14.147) (2.602) final tax and non-taxable income
Aset pajak tangguhan yang tidak diakui 133.938 120.026 Unrecognized deferred tax assets
Beban pajak penghasilan 370.721 303.526 Income tax expense
330
Page 373
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
g. Aset (liabilitas) pajak tangguhan, neto g. Deferred tax assets (liabilities), net
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Tanaman produktif 201.099 210.800 Bearer plants
Aset biologis (67.116) (39.918) Biological assets
Liabilitas imbalan kerja 40.353 37.453 Employee benefits liability
Piutang plasma 19.726 17.329 Plasma receivables
Persediaan (16.542) (5.262) Inventories
Aset tetap 3.203 3.551 Fixed assets
Liabilitas sewa (491) (1.767) Lease liabilities
Penyisihan penurunan piutang 440 674 Provision for impairment receivables
Rugi fiskal - 35.531 Tax losses
Lainnya 1.818 1.818 Others
Aset pajak tangguhan, neto 182.490 260.209 Deferred tax assets, net
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Aset takberwujud - IUPHHK (16.959) (17.165) Intangible assets - IUPHHK
Untuk tujuan penyajian dalam laporan posisi For purposes of presentation in the
keuangan konsolidasian, klasifikasi aset atau consolidated statement of financial position, the
liabilitas pajak tangguhan untuk setiap asset or liability classification of the deferred tax
perbedaan temporer di atas ditentukan effect of each of the above temporary
berdasarkan posisi pajak tangguhan neto (aset differences is determined based on the net
neto atau liabilitas neto) setiap entitas. deferred tax position (net assets or net
liabilities) on a per entity basis.
Manajemen berpendapat bahwa aset pajak Management believes that the deferred tax
tangguhan diperkirakan dapat dipulihkan pada assets are expected to be realized in the future.
tahun mendatang.
Grup tidak mengakui aset pajak tangguhan atas The Group did not recognize deferred tax
saldo rugi fiskal sebesar Rp357.700 pada assets on tax losses carryforward of Rp357,700
tanggal 31 Desember 2024 (31 Desember as of December 31, 2024 (December 31, 2023:
2023: Rp271.920), dengan pertimbangan Rp271,920), on the basis that there is
ketidakpastian rugi fiskal tersebut dapat uncertainty that the future taxable income will
dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal be available and carry forward of unused tax
pada masa yang akan datang. losses can be utilized.
Tidak terdapat konsekuensi pajak penghasilan There are no income tax consequences
atas pembayaran dividen oleh entitas-entitas attached to the payment of dividends by the
anak domestik kepada Perusahaan. local subsidiaries to the Company.
331
Page 374
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. BEBAN AKRUAL 18. ACCRUED EXPENSES
Rincian beban akrual adalah sebagai berikut: The detail of accrued expenses are as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Kompensasi kerugian lahan 86.123 - Land compensation
Beban bunga 9.441 7.534 Interest charges
Beban karyawan 4.497 4.554 Employees charges
Beban jasa tenaga ahli 3.239 4.687 Professional fees
Sumbangan kepada Yayasan Donation to Putera Sampoerna
Putera Sampoerna (Catatan 31b) 3.136 14.121 Foundation (Note 31b)
Lainnya 16.064 7.187 Others
Total 122.500 38.083 Total
PT National Sago Prima (NSP) PT National Sago Prima (NSP)
Sehubungan dengan peristiwa kebakaran lahan dan In connection with the fire incident on land and sago
tanaman sagu di National Sago Prima (NSP), entitas plantation in National Sago Prima (NSP), a
anak, NSP didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum subsidiary, Public Prosecutor of Bengkalis accused
(JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan sengaja NSP of intentionally burning its sago concession
melakukan pembakaran di dalam areal konsesi sagu areas, with a criminal lawsuit fine amounting to
milik NSP dengan ancaman hukuman berupa pidana Rp5,000 and an additional criminal fine of
denda sebesar Rp5.000 dan pidana tambahan Rp1,046,019 for the purpose of rehabilitating
sebesar Rp1.046.019 untuk memulihkan lahan yang damaged areas caused by the fire. In January 2015,
rusak akibat kebakaran lahan. Pada Januari 2015, the District Court of Bengkalis found NSP not guilty
Pengadilan Negeri Bengkalis dalam putusannya for intentionally burning its area. However, NSP was
menyatakan bahwa NSP tidak terbukti bersalah atas declared guilty for negligence of having inadequate
tuduhan dengan sengaja membakar areal konsesi fire equipment and therefore imposed penalty
sagu miliknya, namun NSP dinyatakan telah lalai amounting to Rp2,000 and an additional liability in the
untuk memiliki peralatan kebakaran yang memadai form of providing the facilities and infrastucture for fire
dan oleh karenanya dikenakan denda sebesar prevention and control in accordance with the
Rp2.000 dan pidana tambahan berupa kewajiban instruction of prevention and control standardization
melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan with the supervision of the Environmental Agency
penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk (“BLH”) Meranti District within a period of one (1 )
standarisasi sarana pencegahan dan year.
penanggulangan kebakaran hutan dengan
pengawasan Badan Lingkungan Hidup (“BLH”)
Kabupaten Meranti dalam jangka waktu satu (1)
tahun.
Terhadap putusan tersebut, NSP dan JPU NSP and the Public Prosecutor then filed an appeal
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi on this verdict to High Court of Pekanbaru. In June
Pekanbaru. Pada Juni 2015, Pengadilan Tinggi 2015, High Court of Pekanbaru, through its decision,
Pekanbaru melalui putusannya menguatkan putusan reafirmed the decision of District Court of Bengkalis.
Pengadilan Negeri Bengkalis. Atas putusan tersebut, Both NSP and the Public Prosecutor then had filed
NSP dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah for cassation against the decision of High Court of
Agung Republik Indonesia. Putusan Kasasi telah Pekanbaru to Supreme Court. Notification of The
diterima oleh NSP pada tanggal 5 Juli 2019. NSP Cassation Decision was received by NSP on July 5,
dalam putusan kasasi diwajibkan untuk membayar 2019. NSP was required to pay a fine amounting to
denda sebesar Rp3.000 dan kewajiban melengkapi Rp3,000 and procuring the facilities and infrastucture
sarana dan prasarana pencegahan dan for fire prevention and control in accordance with the
penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk instruction of prevention and control standardization
standarisasi sarana pencegahan dan with the supervision of the BLH Meranti District within
penanggulangan kebakaran hutan dengan a period of one (1) year.
pengawasan BLH Kabupaten Meranti dalam jangka
waktu satu (1) tahun.
332
Page 375
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. BEBAN AKRUAL (lanjutan) 18. ACCRUED EXPENSES (continued)
PT National Sago Prima (NSP) (lanjutan) PT National Sago Prima (NSP) (continued)
Amar Putusan Kasasi terkait kewajiban melengkapi NSP has implemented obligation procuring the
sarana dan prasarana pencegahan dan facilities and infrastucture for fire prevention and
penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk control in accordance with the instruction of
standarisasi sarana pencegahan dan prevention and control standardization. As of
penanggulangan kebakaran hutan telah dilaksanakan December 31, 2024 and 2023, this provision
sepenuhnya oleh NSP. Pada tanggal 31 Desember amounting to Rp3,000 was presented as part of
2024 dan 2023, provisi sebesar Rp3.000 disajikan “Other payables - third parties” in the consolidated
sebagai bagian dari “Utang lain-lain - pihak ketiga” di statement of financial position.
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
Pada Oktober 2015, Kementerian Lingkungan Hidup In October 2015, the Ministry of Environment and
dan Kehutanan Republik Indonesia Forestry Republic of Indonesia
(“Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi”) (“Plaintiff/Appellee/Applicant Cessation”) filed a civil
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum lawsuit against NSP (“Defendant/Appellant/Appealed
terhadap NSP (“Tergugat/Pembanding/Termohon Cessation”), a subsidiary, regarding a fire incident
Kasasi”), entitas anak, sehubungan dengan peristiwa which occured in NSP’s IUPHHBK HTI concession
bencana kebakaran yang menimpa lahan konsesi area and NSP plantations from the end of January
IUPHHBK HTI dan tanaman milik NSP yang terjadi di 2014 until mid March 2014. The ground of this civil
akhir Januari 2014 sampai pertengahan Maret 2014 lawsuit is similar to that of the criminal case which was
yang lalu. Kejadian yang menjadi obyek gugatan ini previously used by the Public Prosecutor. In its
adalah sama dengan yang dipakai oleh JPU dalam petition, the Plaintiff demanded the court to penalize
perkara pidana. Dalam petitumnya, Penggugat NSP and to pay Rp319,168 for the cost of
meminta Pengadilan untuk menghukum NSP environmental damage and Rp753,746 for
membayar ganti kerugian lingkungan hidup Rp319.168 environmental rehabilitation. On August 11, 2016,
dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp753.746. South Jakarta District Court issued its decision and
Pada tanggal 11 Agustus 2016, Pengadilan Negeri decided in favor of the Plaintiff and order NSP to pay
Jakarta Selatan membacakan Putusan dan the environmental compensation amounting to
mengabulkan permohonan Penggugat untuk meminta Rp319,168 and environmental recovery amounting to
agar NSP membayar ganti kerugian lingkungan hidup Rp753,746. On August 22, 2016, NSP then filed an
Rp319.168 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar appeal for this decision to the High Court of Jakarta.
Rp753.746. Pada 22 Agustus 2016, NSP telah On December 4, 2017, the High Court of Jakarta
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI decided to accept the appeal from the Appellant and
Jakarta. Pada tanggal 4 Desember 2017, Pengadilan revoked the South Jakarta District Court decision
Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerima made on August 11, 2016. The ruling of the Panel of
permohonan banding dari Pembanding serta Judges of the High Court of DKI Jakarta was based
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta on the following: a) the fire at the NSP plant is a
Selatan tertanggal 11 Agustus 2016. Majelis Hakim natural disaster, and therefore NSP is not held liable
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya for the fire and for paying compensation; b) there was
tersebut mendasarkan pada pertimbangan hukum no environmental damage as a result of the fire
bahwa: a) kebakaran di lahan NSP merupakan disaster that occurred in NSP consession; c) NSP has
bencana alam, sehingga NSP tidak dapat dihukum furnished itself with sufficient facilities and
untuk membayar ganti rugi; b) tidak ada kerusakan infrastructures with regards to fire prevention; d) NSP
lingkungan akibat bencana kebakaran yang terjadi di has taken all possible steps to extinguish the fire; e)
lahan NSP; c) NSP telah memiliki sarana dan NSP had obtained all licenses required with regard to
prasarana yang memadai dalam hal pencegahan dan AMDAL. With respect to the appeal, the Ministry of
penanggulangan bencana kebakaran sebagaimana Environment and Forestry of Indonesia has filed for
yang disyaratkan oleh peraturan perundang- Cassation to the Supreme Court of Indonesia dated
undangan; d) NSP juga telah melakukan upaya February 2, 2018.
maksimal dalam menghadapi dan mencegah
kebakaran; dan e) NSP telah memiliki izin-izin yang
diperlukan terkait dengan AMDAL. Terhadap putusan
banding tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia telah mengajukan
permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia tertanggal 2 Februari 2018.
333
Page 376
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. BEBAN AKRUAL (lanjutan) 18. ACCRUED EXPENSES (continued)
PT National Sago Prima (NSP) (lanjutan) PT National Sago Prima (NSP) (continued)
NSP mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal NSP submitted its Counter Cassation Memory on
10 April 2018. Berdasarkan Salinan Putusan Kasasi April 10, 2018. Based on the Cassation Decision No.
No. 3067/K/Pdt/2018 yang diterima pada bulan 3067/K/Pdt/2018 which was received on August
Agustus 2019, NSP diharuskan membayar ganti 2019, NSP is required to pay ecological
kerugian lingkungan hidup secara Ekologis kepada compensation for the environment to the Ministry of
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Environment and Forestry Republic of Indonesia
Republik Indonesia secara langsung melalui Kas directly through the State Finance amounted to
Negara sebesar Rp319.168 dan memerintahkan NSP Rp319,168 and ordered NSP to restore the burnt
untuk melakukan pemulihan lingkungan terhadap forest with restoration cost amounting to Rp753,746.
hutan yang telah terbakar dengan total biaya According to this cassation decision, NSP submitted
pemulihan sebesar Rp753.746. Atas putusan Kasasi Civil Review (“Peninjauan Kembali”) to the Supreme
ini, NSP telah mengajukan Permohonan Peninjauan Court on December 5, 2019. The Civil Review
Kembali kepada Mahkamah Agung pada tanggal 5 (“Peninjauan Kembali”) was decided by the Supreme
Desember 2019. Peninjauan Kembali telah diputuskan Court Judges on November 19, 2020 and based on
oleh Hakim Mahkamah Agung pada tanggal decision No. 808 PK/Pdt/2020 which rejected the Civil
19 November 2020 berdasarkan putusannya No. 808 Review submitted by NSP. Since 2020, NSP has
PK/Pdt/2020 yang pada dasarnya menolak Peninjauan recorded a provision amounting to Rp319,168 for the
Kembali Perdata yang diajukan oleh NSP. Sejak tahun compensation of environmental loss. While in
2020, NSP telah mencatat provisi sebesar Rp319.168 connection with the estimated restoration cost of IDR
atas kewajiban kerugian lingkungan hidup. Sedangkan 753,746, NSP did not accrue the restoration cost as
sehubungan dengan estimasi biaya pemulihan the condition of the land and ecosystem in the area
sebesar Rp753.746, NSP tidak mencatat provisi has been restored as the purpose of the
tersebut dikarenakan kondisi lahan dan ekosistem di environmental recovery. In 2024, NSP has repaid to
dalam areal tersebut telah pulih sebagaimana tujuan the State Finance amounting to Rp319,168.
pemulihan lingkungan. Pada tahun 2024, NSP telah
melakukan pembayaran kepada Kas Negara sebesar
Rp319.168.
Perusahaan The Company
Sehubungan dengan Gugatan Strict Liability yang In connection with the Strict Liability Lawsuit filed by
diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup the Ministry of Environment (formerly known as
(sebelumnya bernama Kementerian Lingkungan Hidup Ministry of Environment and Forestry) against the
dan Kehutanan) kepada Perusahaan Nomor Company Number 264/Pdt.G-LH/2024/PN.PLG
264/Pdt.G-LH/2024/PN.PLG tertanggal 14 Oktober dated October 14, 2024 at the Palembang District
2024 di Pengadilan Negeri Palembang, Para Pihak Court, the Parties have reached an agreement in the
telah mencapai kesepakatan dalam proses mediasi mediation process which is stated in the Court
yang dituangkan dalam dokumen Putusan Pengadilan Decision and Deed of Settlement (Acta Van Dading)
dan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) No. No. 264/Pdt.G/LH/2024/PN Plg.
264/Pdt.G/LH/2024/PN Plg.
Substansi Akta Perdamaian sepenuhnya merujuk pada The substance of the Deed of Settlement fully refers
Perjanjian Perdamaian yang telah dibuat oleh Para to the Agreement of Settlement that has been made
Pihak sebagaimana telah disampaikan dalam Surat by the Parties as have been conveyed in the previous
Konfirmasi terdahulu, sedangkan Putusan Perdamaian Confirmation Letter, while the Decision of Settlement
yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim secara prinsip handed down by the Panel of Judges is in principle to
adalah untuk memerintahkan Para Pihak agar mentaati order the Parties to comply with the contents of the
isi Akta Perdamaian. Deed of Settlement.
334
Page 377
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. BEBAN AKRUAL (lanjutan) 18. ACCRUED EXPENSES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Atas Putusan dan Akta Perdamaian tersebut, Based on the Decision of Settlement and Deed of
Perusahaan telah melaksanakan isi Putusan Settlement, the Company has implemented the
Perdamaian sebagai berikut: contents of the Decision of Settlement as follows:
a. Melakukan pembayaran ganti rugi materiil a. Making a payment of material compensation to
kepada kas negara melalui Sistem Informasi the state treasury through the Online Non-Tax
Penerimaan Negara Bukan Pajak Online State Revenue Information System (SIMPONI) in
(SIMPONI) tahap pertama sebesar Rp46.000 the first stage of Rp46,000 on February 18, 2025.
pada tanggal 18 Februari 2025. Adapun The payment of material compensation in the
pembayaran ganti rugi materil tahap kedua second stage of Rp40,123 will be paid no later
sebesar Rp40.123 akan dibayarkan paling than August 31, 2025; and
lambat pada tanggal
31 Agustus 2025; dan b. Carrying out environmental restoration activities
b. Melakukan kegiatan pemulihan lingkungan in the burnt area which will be carried out
pada areal bekas terbakar yang akan dilakukan independently by the Company, which has
secara mandiri oleh Perusahaan, yang telah received approval from the Deputy for
mendapat persetujuan dari Deputi Tata Environmental Management and Sustainable
Lingkungan dan Sumber Daya Alam Natural Resources, Ministry of Environment of
Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup the Republic of Indonesia on March 6, 2025 as
Republik Indonesia pada tanggal 6 Maret 2025 stated in the minutes.
sebagaimana tertuang dalam berita acara.
Perusahaan telah mencatat provisi untuk The Company recognized a provision for
kompensasi kerusakan lingkungan sebesar environmental damage compensation
Rp86.123 disajikan sebagai bagian dari “Beban amounting to Rp86,123 was presented as part
akrual”. of “Accrued expenses”.
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK 19. SHORT-TERM EMPLOYEE BENEFITS
LIABILITIES
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek merupakan Short-term employee benefits liabilities represents
gaji yang masih harus dibayar. accruals for salaries.
20. UTANG BANK 20. BANK LOANS
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Dalam Rupiah In Rupiah
PT Bank OCBC NISP Tbk 699.875 658.750 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 455.000 542.500 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 483.125 30.000 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Total 1.638.000 1.231.250 Total
Dalam Rupiah In Rupiah
Jatuh tempo dalam satu tahun 209.495 138.875 Current maturity
Dikurangi: biaya transaksi
yang belum diamortisasi (1.325) (1.246) Less: unamortized transaction costs
Neto 208.170 137.629 Net
Setelah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun 1.428.505 1.092.375 Net of current maturity
Dikurangi: biaya transaksi
yang belum diamortisasi (3.698) (3.533) Less: unamortized transaction costs
Neto 1.424.807 1.088.842 Net
335
Page 378
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Telaga Hikmah (“TH”) Telaga Hikmah (“TH”)
Pada bulan Desember 2020, TH, entitas anak, In December 2020, TH, a subsidiary, signed a Loan
menandatangani Perjanjian Kredit dengan Agreement with PT Bank Negara Indonesia
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). (Persero) Tbk (“BNI”). TH obtained investment loan
TH mendapat fasilitas kredit investasi dari BNI facilities from BNI amounting to Rp700,000 to
sebesar Rp700.000, digunakan untuk refinancing refinance the oil palm plantation and palm oil mill.
kebun dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini akan The facilities are repayable in eight (8) years starting
dilunasi dalam delapan (8) tahun sejak from the date of the signing of the loan agreement.
penandatanganan perjanjian.
Pada Maret 2024, TH mendapat tambahan fasilitas In March 2024, TH obtained additional investment
kredit investasi dari BNI sebesar Rp400.000, loan facilities from BNI amounting to Rp400,000 for
digunakan untuk tambahan refinancing kebun dan additional refinancing the oil palm plantation and
pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini akan dilunasi dalam palm oil mill. The facilities are repayable in eight (8)
delapan (8) tahun sejak pencairan fasilitas. years starting from the date of drawdown.
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 7,75% The above facility bears interest at 7.75% to 8.25%
sampai 8,25% per tahun pada tahun 2024 (per per annum in 2024 (per annum 2023: 8.25%).
tahun 2023: 8,25%).
Pinjaman di atas dijamin dengan Hak Guna Usaha The facilities are collateralized by Business Usage
berikut tanaman perkebunan, bangunan dan mesin Rights including plantation, buildings and machinery
milik TH (Catatan 10 dan 11). of TH (Notes 10 and 11).
Pinjaman di atas mencakup beberapa persyaratan The loan contains several important requirements
penting yang harus dipenuhi oleh TH antara lain which should be fullfiled by TH such as, among
batasan rasio keuangan tertentu, tidak mengubah others, certain financial ratios, not to change the
bentuk perusahaan, tidak menjual/menyewakan form of the company, not to sell/lease assets, not to
aset, tidak menerima pinjaman dari pihak lain, dan receive loan from other parties, and other
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. administrative requirements.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024, The outstanding loan as of December 31, 2024,
sebesar Rp455.000 (2023: Rp542.500). Pada tahun amounting to Rp455,000 (2023: Rp542,500). In
2024, TH telah melakukan pembayaran kepada BNI 2024, TH has repaid BNI for such credit facility
atas fasilitas pinjaman ini sebesar Rp87.500 (2023: amounting to Rp87,500 (2023: Rp70,000).
Rp70.000).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of December 31, 2024 and, 2023, the Group has
telah memenuhi semua persyaratan pinjaman- complied with all of the covenants of the above-
pinjaman jangka panjang diatas seperti disebutkan mentioned long-term as stipulated in the respective
dalam perjanjian kredit. loan agreement.
336
Page 379
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
Usaha Agro Indonesia (“UAI”) Usaha Agro Indonesia (“UAI”)
Pada bulan Juni 2021, UAI, entitas anak, mendapat In June 2021, UAI, a subsidiary, obtained a
fasilitas pinjaman Committed Term Loan dari OCBC Committed Term Loan facility from OCBC
sebesar Rp800.000, digunakan untuk membiayai amounting to Rp800,000, to refinance the
kembali pinjaman pemegang saham dan/atau shareholder’s loan and/or afilliated loan which are
pinjaman afiliasi yang sebelumnya digunakan untuk previously used for UAI’s plantation development,
pengembangan perkebunan UAI, yang akan dilunasi The facility is repayable in nine (9) years starting
dalam jangka waktu sembilan (9) tahun terhitung from the signing date of the loan agreement.
sejak tanggal penandatanganan perjanjian
pinjaman.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 The outstanding loan as of December 31, 2024
sebesar Rp699.875 (2023: Rp658.750). Pada tahun amounted to Rp699,875 (2023: Rp658,750). In
2024, UAI telah melakukan pembayaran kepada 2024, UAI has repaid OCBC for such credit facility
OCBC atas fasilitas pinjaman ini sebesar Rp58.875 amounting to Rp58,875 (2023: Rp25,000).
(2023: Rp25.000).
The above facility bears interest at 8.00% to 8.25%
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 8,00% per annum in 2024 (per annum 2023: 8.25%).
sampai 8,25% per tahun pada tahun 2024 (per
tahun 2023: 8,25%).
Pinjaman tersebut dijamin dengan Hak Guna Usaha The facility above is secured by Business Usage
dan Hak Guna Bangunan berikut tanaman dan Rights and Building Usage Rights, including
bangunan diatasnya (Catatan 10 dan 11). Pinjaman plantations and buildings (Notes 10 and 11). The
di atas juga dijamin dengan jaminan korporasi yang facility is also secured by corporate guarantee
diberikan oleh Perusahaan. provided by the Company.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan penting The loan contains several important requirements
yang harus dipenuhi oleh UAI diantaranya batasan which should be fullfiled by UAI such as, among
rasio keuangan tertentu, tidak mengubah susunan others, certain financial ratios, not to change the
pemegang saham, tidak mengalihkan harta dan composition of shareholders, not to divert/transfer
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. asset and other administrative requirements.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of December 31, 2024 and, 2023, the Group has
telah memenuhi semua persyaratan pinjaman- complied with all of the covenants of the above-
pinjaman jangka panjang diatas seperti disebutkan mentioned long-term as stipulated in the respective
dalam perjanjian kredit. loan agreement.
337
Page 380
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
Hutan Ketapang Industri (“HKI”) Hutan Ketapang Industri (“HKI”)
Pada bulan Desember 2023, HKI, entitas anak, In December 2023, HKI, a subsidiary, signed a Loan
menandatangani Perjanjian Kredit dengan Agreement with BSI. HKI obtained investment loan
BSI. HKI mendapat fasilitas kredit investasi dari BSI facilities from BSI amounting to Rp100,000 for its
sebesar Rp100.000, digunakan untuk operasional operations and capital expenditures. The facility is
usaha serta kredit modal kerja. Fasilitas ini akan repayable in five (5) years starting from the date of
dilunasi dalam lima (5) tahun sejak pencairan drawdown facility. In August 2024, HKI obtained
fasilitas. Pada bulan Agustus 2024, HKI additional investment loan facilities from BSI
mendapatkan tambahan fasilitas kredit investasi dari amounting to Rp50,000 for its operations and capital
BSI sebesar Rp50.000, digunakan untuk expenditure of HKI and/or business group. The
operasional usaha serta kredit modal kerja HKI facility is repayable in five (5) years starting from the
dan/atau grup usaha. Fasilitas ini akan dilunasi date of drawdown facility.
dalam lima (5) tahun sejak pencairan fasilitas.
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 9,5% per The facility bears interests at 9.5% per annum in
tahun pada tahun 2024 (per tahun 2023: 9,5%). 2024 (per annum 2023: 9.5%).
Pinjaman di atas dijamin dengan bangunan dan The facilities are collateralized by buildings and
infrastruktur milik HKI (Catatan 11). infrastructure of HKI (Note 11).
Pinjaman di atas mencakup beberapa persyaratan The loan contains several important requirements
penting yang harus dipenuhi oleh HKI antara lain which should be fullfiled by HKI such as become a
tidak menjadi penjamin hutang atau menjamin harta guarantor or guarantee assets to another party.
kekayaan kepada pihak lain.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 The outstanding loan as of December 31, 2024
sebesar Rp140.000 (2023: Rp30.000). amounted to Rp140,000 (2023: Rp30,000).
Aek Tarum (“AT”) Aek Tarum (“AT”)
Pada bulan Agustus 2023, AT, entitas anak, In August 2023, AT, a subsidiary, signed Loan
menandatangani Perjanjian Kredit dengan BSI. AT Agreement with BSI. AT obtained investment loan
mendapat fasilitas kredit investasi dari BSI sebesar facilities from BSI amounting to Rp350,000 its for
Rp350.000, digunakan untuk operasional usaha operations and capital expenditure of AT and/or
serta Capital Expenditure AT dan/atau grup usaha. business group. The facilities are repayable in ten
Fasilitas ini akan dilunasi dalam sepuluh (10) tahun (10) years starting from the date of the signing of the
sejak penandatanganan perjanjian. loan agreements.
Tingkat bunga untuk pinjaman sebesar 8% per The facility bears interests at 8% per annum in 2024.
tahun pada tahun 2024.
Pinjaman di atas dijamin dengan Hak Guna Usaha The facility is collateralized by Business Usage
berikut, tanaman, infrastruktur, mesin dan bangunan Rights including plantation, infrastructure,
milik AT (Catatan 10 dan 11). machineries and buildings of AT (Notes 10 and 11).
338
Page 381
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) (lanjutan) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
(continued)
Aek Tarum (“AT”) (lanjutan) Aek Tarum (“AT”) (continued)
Pinjaman di atas mencakup beberapa persyaratan The loan contains several important requirements
penting yang harus dipenuhi oleh AT antara lain which should be fullfiled by AT such as, among
batasan rasio keuangan tertentu, tidak menerima others, certain financial ratios, not to obtain loan
fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan lain selain facilities from other financial institution except
fasilitas yang telah ada dan pinjaman dari sponsor, existing facilities and loan from sponsor, shareholder
pemegang saham dan afiliasi, tidak mengubah and its affiliated companies, not to change the
Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, tidak Articles of Association, shareholder, not to make
melakukan investasi, penyertaan modal pada investments, capital participation in other
perusahaan lain, merger, akuisisi, konsolidasi, companies, merger, acquisition, consolidation,
penjualan saham dan persyaratan administrasi share sales and other administrative requirements.
lainnya.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 The outstanding loan as of December 31, 2024
sebesar Rp343.125. Pada tahun 2024, AT telah amounted to Rp343,125. In 2024, AT has repaid BSI
melakukan pembayaran kepada BSI atas fasilitas for such credit facility amounting to Rp6,875.
pinjaman ini sebesar Rp6.875.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of December 31, 2024 and, 2023, the Group has
telah memenuhi semua persyaratan pinjaman- complied with all of the covenants of the above-
pinjaman jangka panjang diatas seperti disebutkan mentioned long-term as stipulated in the respective
dalam perjanjian kredit. loan agreement.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 perolehan As of December 31, 2024 and 2023, proceeds from
dari utang bank jangka panjang masing-masing long-term bank loans amounting to Rp560,000 and
sebesar Rp560.000 dan Rp230.000. Sedangkan, pada Rp230,000, respectively. While as of December 31,
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 pembayaran 2024 and 2023, the payments of long-term bank
yang dilakukan untuk utang bank jangka panjang loans amounting to Rp153,250 and Rp95,000,
masing-masing sebesar Rp153.250 dan Rp95.000. respectively.
339
Page 382
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
Detail dari utang obligasi adalah sebagai berikut: The details of bonds payable are as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Obligasi Tahap I 91.500 91.500 Bonds Tahap I
Obligasi Tahap II 46.950 174.615 Bonds Tahap II
Obligasi Tahap III 525.385 525.385 Bonds Tahap III
Biaya emisi obligasi yang
belum diamortisasi (2.412) (4.124) Unamortized bond issuance cost
Utang obligasi, neto 661.423 787.376 Bonds payable, net
Jatuh tempo dalam satu tahun 166.500 127.665 Current maturity
Dikurangi: biaya transaksi
yang belum diamortisasi (95) (288) Less: unamortized transaction costs
Neto 166.405 127.377 Net
Setelah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun 497.335 663.835 Net of current maturity
Dikurangi: biaya transaksi
yang belum diamortisasi (2.317) (3.836) Less: unamortized transaction costs
Neto 495.018 659.999 Net
Detail dari sukuk ijarah adalah sebagai berikut: The details of sukuk ijarah are as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Sukuk ijarah Tahap I 125.000 125.000 Sukuk ijarah Tahap I
Sukuk ijarah Tahap II 158.250 394.885 Sukuk ijarah Tahap II
Sukuk ijarah Tahap III 305.115 305.115 Sukuk ijarah Tahap III
Biaya emisi sukuk ijarah yang
belum diamortisasi (644) (1.395) Unamortized sukuk ijarah issuance cost
Sukuk ijarah, neto 587.721 823.605 Sukuk ijarah, net
Jatuh tempo dalam satu tahun 200.000 236.635 Current maturity
Dikurangi: biaya transaksi
yang belum diamortisasi (96) - Less: unamortized transaction costs
Neto 199.904 236.635 Net
Setelah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun 388.365 588.365 Net of current maturity
Dikurangi: biaya transaksi
yang belum diamortisasi (548) (1.395) Less: unamortized transaction costs
Neto 387.817 586.970 Net
340
Page 383
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I
I Tahun 2020 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Tahun 2020 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2020 (“Sukuk Ijarah”) 2020 (“Sukuk Ijarah”)
Pada tanggal 4 Maret 2020, Perusahaan telah On March 4, 2020, the Company has listed on the
mencatatkan di Bursa Efek Indonesia untuk “Obligasi Indonesia Stock Exchange its “Bonds Berkelanjutan
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 (“Bonds”)
(“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I and Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020” (“Sukuk Tahap I Tahun 2020” (“Sukuk Ijarah”) each
Ijarah”) masing-masing sebesar Rp300.000. amounting to Rp300,000.
Obligasi Perusahaan yang dikeluarkan terdiri dari 2 The Company’s Bonds is issued in 2 (two) series,
(dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B namely Bonds Series A and Bonds Series B, each
dengan penawaran masing-masing 100% dari offering 100% of the principal. The details of the
jumlah pokok Obligasi. Rincian Obligasi yang telah Bonds distributed to the public are as follows:
didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai
berikut:
- Seri A sebesar Rp208.500 dengan tingkat bunga - Series A amounting to Rp208,500 with a fixed
tetap sebesar 9,35% per tahun, berjangka waktu interest rate of 9.35% per annum, with a term
3 (tiga) tahun; dan of 3 (three) years; and
- Seri B sebesar Rp91.500 dengan tingkat bunga - Series B amounting to Rp91,500 with a fixed
tetap sebesar 9,75% per tahun, berjangka waktu interest rate of 9.75% per annum, with a term
5 (lima) tahun. of 5 (five) years.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran bunga The details of the schedule of interest payment for
Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan I Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 Seri A dan Tahun 2020 Series A and Series B are as follows:
Seri B:
Seri A/ Seri B/
Series A Series B
3 Juni 2020 4.874 2.230 June 3, 2020
3 September 2020 4.874 2.230 September 3, 2020
3 Desember 2020 4.874 2.230 December 3, 2020
3 Maret 2021 4.874 2.230 March 3, 2021
3 Juni 2021 4.874 2.230 June 3, 2021
3 September 2021 4.874 2.230 September 3, 2021
3 Desember 2021 4.874 2.230 December 3, 2021
3 Maret 2022 4.874 2.230 March 3, 2022
3 Juni 2022 4.874 2.230 June 3, 2022
3 September 2022 4.874 2.230 September 3, 2022
3 Desember 2022 4.874 2.230 December 3, 2022
3 Maret 2023 4.874 2.230 March 3, 2023
3 Juni 2023 - 2.230 June 3, 2023
3 September 2023 - 2.230 September 3, 2023
3 Desember 2023 - 2.230 December 3, 2023
3 Maret 2024 - 2.230 March 3, 2024
3 Juni 2024 - 2.230 June 3, 2024
3 September 2024 - 2.230 September 3, 2024
3 Desember 2024 - 2.230 December 3, 2024
3 Maret 2025 - 2.230 March 3, 2025
341
Page 384
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I
I Tahun 2020 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Tahun 2020 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2020 (“Sukuk Ijarah”) (lanjutan) 2020 (“Sukuk Ijarah”) (continued)
Sukuk Ijarah Perusahaan yang dikeluarkan terdiri dari The Company’s Sukuk Ijarah is issued in 2 (two)
2 (dua) seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk series, namely Sukuk Ijarah Series A and Sukuk
Ijarah Seri B dengan penawaran masing-masing Ijarah Series B, each offering 100% of the principal.
100% dari jumlah pokok Sukuk Ijarah. Rincian Sukuk The details of the Sukuk Ijarah distributed to the
Ijarah yang telah didistribusikan kepada masyarakat public are as follows:
adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp175.000 dengan Cicilan - Series A amounting to Rp175,000 with Ijarah
Imbalan Ijarah sebesar Rp16.363 per tahun, Installments in the amount of Rp16,363 per
berjangka waktu 3 (tiga) tahun; dan annum, with a term of 3 (three) years; and
- Seri B sebesar Rp125.000 dengan Cicilan - Series B amounting to Rp125,000 with Ijarah
Imbalan Ijarah sebesar Rp12.188 per tahun, Installments in the amount of Rp12,188 per
berjangka waktu 5 (lima) tahun. annum, with a term of 5 (five) years.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran Imbalan The details of the schedule of Ijarah Installments
Sukuk Ijarah Penawaran Umum Berkelanjutan I payment for Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 Seri A dan Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 Series A and
Seri B: Series B are as follows:
Seri A/ Seri B/
Series A Series B
3 Juni 2020 4.091 3.047 June 3, 2020
3 September 2020 4.091 3.047 September 3, 2020
3 Desember 2020 4.091 3.047 December 3, 2020
3 Maret 2021 4.091 3.047 March 3, 2021
3 Juni 2021 4.091 3.047 June 3, 2021
3 September 2021 4.091 3.047 September 3, 2021
3 Desember 2021 4.091 3.047 December 3, 2021
3 Maret 2022 4.091 3.047 March 3, 2022
3 Juni 2022 4.091 3.047 June 3, 2022
3 September 2022 4.091 3.047 September 3, 2022
3 Desember 2022 4.091 3.047 December 3, 2022
3 Maret 2023 4.091 3.047 March 3, 2023
3 Juni 2023 - 3.047 June 3, 2023
3 September 2023 - 3.047 September 3, 2023
3 Desember 2023 - 3.047 December 3, 2023
3 Maret 2024 - 3.047 March 3, 2024
3 Juni 2024 - 3.047 June 3, 2024
3 September 2024 - 3.047 September 3, 2024
3 Desember 2024 - 3.047 December 3, 2024
3 Maret 2025 - 3.047 March 3, 2025
Pada tanggal 3 Maret 2023, Perusahaan telah On March 3, 2023, the Company has repaid the
melunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bonds and Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 masing- Agro Tahap I Tahun 2020 each amounting to
masing sebesar Rp208.500 dan Rp175.000. Rp208,500 and Rp175,000.
342
Page 385
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I
I Tahun 2020 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Tahun 2020 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun
2020 (“Sukuk Ijarah”) (lanjutan) 2020 (“Sukuk Ijarah”) (continued)
Obligasi dan Sukuk Ijarah di atas dijamin dengan Bonds Payable and Sukuk Ijarah is collateralized by
sebagian Hak Guna Usaha berikut tanaman some of Business Usage Rights, including bearer
produktif dan aset tetap milik Mutiara Bunda Jaya, plantations and fixed assets of Mutiara Bunda Jaya,
entitas anak (Catatan 10 dan 11). a subsidiary (Notes 10 and 11).
Perusahaan menggunakan dana Obligasi dan The Company has used the proceeds from the
Sukuk Ijarah tersebut, setelah dikurangi dengan Bonds and Sukuk Ijarah, net of issuance-related
biaya emisi, untuk melakukan pelunasan utang costs, to pay-off the debt of Telaga Hikmah, a
entitas anak, Telaga Hikmah, pada BRI dan sisanya subsidiary with BRI, with the remaining for the
dipergunakan sebagai modal kerja Perusahaan dan Company’s working capital. The Bonds and Sukuh
telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan Ijarah is registered in Indonesia Stock Exchange
wali amanat PT Bank Permata Tbk. with PT Bank Permata Tbk as a trustee.
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II
II Tahun 2021 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Tahun 2021 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun
2021 (“Sukuk Ijarah”) 2021 (“Sukuk Ijarah”)
Pada tanggal 18 Maret 2021, Perusahaan telah On March 18, 2021, the Company has listed on the
mencatatkan di Bursa Efek Indonesia untuk Obligasi Indonesia Stock Exchange its “Bonds Berkelanjutan
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 (“Bonds”)
2021 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I and Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk Tahap II Tahun 2021” (“Sukuk Ijarah”) amounting to
Ijarah”) masing-masing sebesar Rp174.615 dan Rp174,615 and Rp394,885, respectively.
Rp394.885.
Obligasi Perusahaan yang dikeluarkan terdiri dari dua The Company’s Bonds are issued in two (2) series,
(2) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B namely Bonds Series A and Bonds Series B, each
dengan penawaran masing-masing 100% dari offering 100% of the principal. The details of the
jumlah pokok Obligasi. Rincian Obligasi yang telah Bonds distributed to the public are as follows:
didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai
berikut:
- Seri A sebesar Rp127.665 dengan tingkat bunga - Series A amounting to Rp127,665 with a fixed
tetap sebesar 9,45% per tahun berjangka waktu interest rate of 9.45% per annum with a term of
tiga (3) tahun; dan three (3) years; and
- Seri B sebesar Rp46.950 dengan tingkat bunga - Series B amounting to Rp46,950 with a fixed
tetap sebesar 10,35% per tahun, berjangka interest rate of 10.35% per annum, with a term of
waktu lima (5) tahun. five (5) years.
343
Page 386
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II
II Tahun 2021 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Tahun 2021 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun
2021 (“Sukuk Ijarah”) (lanjutan) 2021 (“Sukuk Ijarah”) (continued)
Berikut ini adalah jadwal pembayaran bunga The details of the schedule of interest payment
Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan I Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Tahun 2021 Series A and Series B are as follows:
Seri B:
Seri A/ Seri B/
Series A Series B
17 Juni 2021 3.016 1.215 June 17, 2021
17 September 2021 3.016 1.215 September 17, 2021
17 Desember 2021 3.016 1.215 December 17, 2021
17 Maret 2022 3.016 1.215 March 17, 2022
17 Juni 2022 3.016 1.215 June 17, 2022
17 September 2022 3.016 1.215 September 17, 2022
17 Desember 2022 3.016 1.215 December 17, 2022
17 Maret 2023 3.016 1.215 March 17, 2023
17 Juni 2023 3.016 1.215 June 17, 2023
17 September 2023 3.016 1.215 September 17, 2023
17 Desember 2023 3.016 1.215 December 17, 2023
17 Maret 2024 3.016 1.215 March 17, 2024
17 Juni 2024 - 1.215 June 17, 2024
17 September 2024 - 1.215 September 17, 2024
17 Desember 2024 - 1.215 December 17, 2024
17 Maret 2025 - 1.215 March 17, 2025
17 Juni 2025 - 1.215 June 17, 2025
17 September 2025 - 1.215 September 17, 2025
17 Desember 2025 - 1.215 December 17, 2025
17 Maret 2026 - 1.215 March 17, 2026
Sukuk Ijarah Perusahaan yang dikeluarkan terdiri The Company’s Sukuk Ijarah is issued in two (2)
dari dua (2) seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan series, namely Sukuk Ijarah Series A and Sukuk
Sukuk Ijarah Seri B dengan penawaran masing- Ijarah Series B, each offering 100% of the principal.
masing 100% dari jumlah pokok Sukuk Ijarah. The details of the Sukuk Ijarah distributed to the
Rincian Sukuk Ijarah yang telah didistribusikan public are as follows:
kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp236.635 dengan Cicilan - Series A amounting to Rp236,635 with Ijarah
Imbalan Ijarah sebesar Rp22.362 per tahun, Installments of Rp22,362 per year, with a term
berjangka waktu tiga (3) tahun; dan of three (3) years; and
- Seri B sebesar Rp158.250 dengan Cicilan - Series B amounting to Rp158,250 with Ijarah
Imbalan Ijarah sebesar Rp16.379 per tahun, Installments in the amount of Rp16,379 per
berjangka waktu lima (5) tahun. year, with a term of five (5) years.
344
Page 387
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II
II Tahun 2021 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Tahun 2021 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun
2021 (“Sukuk Ijarah”) (lanjutan) 2021 (“Sukuk Ijarah”) (continued)
Berikut ini adalah jadwal pembayaran Imbalan The details of the schedule of Ijarah Installments
Sukuk Ijarah Penawaran Umum Berkelanjutan I payment Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Agro Tahap II Tahun 2021 Series A and Series B
Seri B: are as follows:
Seri A/ Seri B/
Series A Series B
17 Juni 2021 5.591 4.095 June 17, 2021
17 September 2021 5.591 4.095 September 17, 2021
17 Desember 2021 5.591 4.095 December 17, 2021
17 Maret 2022 5.591 4.095 March 17, 2022
17 Juni 2022 5.591 4.095 June 17, 2022
17 September 2022 5.591 4.095 September 17, 2022
17 Desember 2022 5.591 4.095 December 17, 2022
17 Maret 2023 5.591 4.095 March 17, 2023
17 Juni 2023 5.591 4.095 June 17, 2023
17 September 2023 5.591 4.095 September 17, 2023
17 Desember 2023 5.591 4.095 December 17, 2023
17 Maret 2024 5.591 4.095 March 17, 2024
17 Juni 2024 - 4.095 June 17, 2024
17 September 2024 - 4.095 September 17, 2024
17 Desember 2024 - 4.095 December 17, 2024
17 Maret 2025 - 4.095 March 17, 2025
17 Juni 2025 - 4.095 June 17, 2025
17 September 2025 - 4.095 September 17, 2025
17 Desember 2025 - 4.095 December 17, 2025
17 Maret 2026 - 4.095 March 17, 2026
Pada tanggal 14 Maret 2024, Perusahaan telah On March 14, 2024, the Company has repaid the
melunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bonds and Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2020 masing- Agro Tahap II Tahun 2020 each amounting to
masing sebesar Rp127.665 dan Rp236.635. Rp127,665 and Rp236,635.
Obligasi dan Sukuk Ijarah di atas dijamin dengan Hak The Bonds and Sukuk Ijarah are collateralized by
Guna Usaha, berikut tanaman produktif dan aset Business Usage Rights, bearer plants and fixed
tetap milik Sawit Selatan, entitas anak (Catatan 10 assets of Sawit Selatan, a subsidiary (Notes 10
dan 11). and 11).
Perusahaan menggunakan dana Obligasi dan Sukuk The Company has used the proceeds from the
Ijarah tersebut, setelah dikurangi dengan biaya emisi, Bonds and Sukuk, net of issuance related-costs, to
untuk melakukan pelunasan lebih awal pokok utang pay off the debts of the Company with Bank Mandiri,
Perusahaan pada Bank Mandiri, pelunasan utang and of PT Usaha Agro Indonesia, a subsidiary, with
Entitas Anak, PT Usaha Agro Indonesia, pada Bank Bank OCBC NISP, with the remaining for the
OCBC NISP dan sisanya akan dipergunakan sebagai Company’s working capital.
modal kerja Perusahaan.
345
Page 388
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap
III Tahun 2022 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah III Tahun 2022 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun
2022 (“Sukuk Ijarah”) 2022 (“Sukuk Ijarah”)
Pada tanggal 4 Maret 2022, Perusahaan telah On March 4, 2022, the Company has listed on the
mencatatkan di Bursa Efek Indonesia untuk Obligasi Indonesia Stock Exchange its “Bonds Berkelanjutan
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 (“Bonds”)
2022 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I and Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 (“Sukuk Tahap III Tahun 2022” (“Sukuk Ijarah”) amounting to
Ijarah”) masing-masing sebesar Rp525.385 dan Rp525,385 and Rp305,115, respectively.
Rp305.115.
Obligasi Perusahaan yang dikeluarkan terdiri dari The Company’s Bonds is issued in two (2) series,
dua (2) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri namely Bonds Series A and Bonds Series B, each
B dengan penawaran masing-masing 100% dari offering 100% of the principal. The details of the
jumlah pokok Obligasi. Rincian Obligasi yang telah Bonds distributed to the public are as follows:
didistribusikan kepada masyarakat adalah sebagai
berikut:
- Seri A sebesar Rp75.000 dengan tingkat bunga - Series A amounting to Rp75,000 with a fixed
tetap sebesar 7,15% per tahun berjangka waktu interest rate of 7.15% per annum with a term of
tiga (3) tahun; dan three (3) years; and
- Seri B sebesar Rp450.385 dengan tingkat - Series B amounting to Rp450,385 with a fixed
bunga tetap sebesar 8,40% per tahun, interest rate of 8.40% per annum, with a term of
berjangka waktu lima (5) tahun. five (5) years.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran bunga The details of the schedule of interest payment
Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan I Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III
Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 Seri A dan Tahun 2022 Series A and Series B are as follows:
Seri B:
Seri A/ Seri B/
Series A Series B
2 Juni 2022 1.341 9.458 June 2, 2022
2 September 2022 1.341 9.458 September 2, 2022
2 Desember 2022 1.341 9.458 December 2, 2022
2 Maret 2023 1.341 9.458 March 2, 2023
2 Juni 2023 1.341 9.458 June 2, 2023
2 September 2023 1.341 9.458 September 2, 2023
2 Desember 2023 1.341 9.458 December 2, 2023
2 Maret 2024 1.341 9.458 March 2, 2024
2 Juni 2024 1.341 9.458 June 2, 2024
2 September 2024 1.341 9.458 September 2, 2024
2 Desember 2024 1.341 9.458 December 2, 2024
2 Maret 2025 1.341 9.458 March 2, 2025
2 Juni 2025 - 9.458 June 2, 2025
2 September 2025 - 9.458 September 2, 2025
2 Desember 2025 - 9.458 December 2, 2025
2 Maret 2026 - 9.458 March 2, 2026
2 Juni 2026 - 9.458 June 2, 2026
2 September 2026 - 9.458 September 2, 2026
2 Desember 2026 - 9.458 December 2, 2026
2 Maret 2027 - 9.458 March 2, 2027
346
Page 389
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap
III Tahun 2022 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah III Tahun 2022 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III
2022 (“Sukuk Ijarah”) (lanjutan) Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) (continued)
Sukuk Ijarah Perusahaan yang dikeluarkan terdiri The Company’s Sukuk Ijarah is issued in two (2)
dari dua (2) seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk series, namely Sukuk Ijarah Series A and Sukuk
Ijarah Seri B dengan penawaran masing-masing Ijarah Series B, each offering 100% of the principal.
100% dari jumlah pokok Sukuk Ijarah. Rincian The details of the Sukuk Ijarah distributed to the
Sukuk Ijarah yang telah didistribusikan kepada public are as follows:
masyarakat adalah sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp75.000 dengan Cicilan - Series A amounting to Rp75,000 with Ijarah
Imbalan Ijarah sebesar Rp5.363 per tahun, Installments of Rp5,363 per year, with a term of
berjangka waktu tiga (3) tahun; dan three (3) years; and
- Seri B sebesar Rp230.115 dengan Cicilan - Series B amounting to Rp230,115 with Ijarah
Imbalan Ijarah sebesar Rp19.330 per tahun, Installments in the amount of Rp19,330 per
berjangka waktu lima (5) tahun. year, with a term of five (5) years.
Berikut ini adalah jadwal pembayaran Imbalan The details of the schedule of Ijarah Installments
Sukuk Ijarah Penawaran Umum Berkelanjutan I payment Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 Seri A dan Agro Tahap III Tahun 2022 Series A and Series B
Seri B: are as follows:
Seri A/ Seri B/
Series A Series B
2 Juni 2022 1.341 4.832 June 2, 2022
2 September 2022 1.341 4.832 September 2, 2022
2 Desember 2022 1.341 4.832 December 2, 2022
2 Maret 2023 1.341 4.832 March 2, 2023
2 Juni 2023 1.341 4.832 June 2, 2023
2 September 2023 1.341 4.832 September 2, 2023
2 Desember 2023 1.341 4.832 December 2, 2023
2 Maret 2024 1.341 4.832 March 2, 2024
2 Juni 2024 1.341 4.832 June 2, 2024
2 September 2024 1.341 4.832 September 2, 2024
2 Desember 2024 1.341 4.832 December 2, 2024
2 Maret 2025 1.341 4.832 March 2, 2025
2 Juni 2025 - 4.832 June 2, 2025
2 September 2025 - 4.832 September 2, 2025
2 Desember 2025 - 4.832 December 2, 2025
2 Maret 2026 - 4.832 March 2, 2026
2 Juni 2026 - 4.832 June 2, 2026
2 September 2026 - 4.832 September 2, 2026
2 Desember 2026 - 4.832 December 2, 2026
2 Maret 2027 - 4.832 March 2, 2027
Obligasi dan Sukuk Ijarah di atas dijamin dengan The Bonds and Sukuk Ijarah are collateralized by
HGU, berikut tanaman produktif dan aset tetap milik HGU, bearer plants and fixed assets of Sawit
Sawit Selatan, entitas anak dan HGU dan HGB, Selatan, a subsidiary and HGU and HGB, bearer
berikut tanaman produktif dan aset tetap dan pabrik plants and fixed assets and palm oil mill of Mutiara
kelapa sawit milik Mutiara Bunda Jaya, entitas anak Bunda Jaya, a subsidiary (Notes 10 and 11).
(Catatan 10 dan 11).
347
Page 390
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 21. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap Bonds Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap
III Tahun 2022 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah III Tahun 2022 (“Bonds”) and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun
2022 (“Sukuk Ijarah”) (lanjutan) 2022 (“Sukuk Ijarah”) (continued)
Perusahaan menggunakan dana Obligasi dan Sukuk Bonds and Sukuk Ijarah, net of issuance-related
Ijarah tersebut, setelah dikurangi dengan biaya emisi, costs, to pay-off the debts of the Company with
untuk melakukan pelunasan utang Perusahaan, pada Eximbank, of Sungai Rangit, a subsidiary, with
Eximbank, pelunasan utang Entitas Anak, Sungai Mandiri and of Aek Tarum, a subsidiary, with PT
Rangit, pada Mandiri dan pelunasan utang Entitas Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Anak, Aek Tarum, pada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk.
Berdasarkan pemeringkatan dari PT Pemeringkat Based on the rating by PT Pemeringkat Efek
Efek Indonesia (“Pefindo”), Perusahaan memperoleh Indonesia (“Pefindo”), the Company was rated idA
peringkat idA (Single A) untuk Obligasi dan idA sy (Single A) for Bonds and idA sy (Single A Syariah)
(Single A Syariah) untuk Sukuk Ijarah. for Sukuk Ijarah.
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan Bonds Payable and Sukuk Ijarah issued by the
Perusahaan mencakup persyaratan yang membatasi Company contain negative covenants which restrict
hak Perusahaan (negative covenants) antara lain the Company to do certain activities without written
untuk tidak melakukan hal-hal tertentu tanpa approval from Trustee as stipulated in the Trustee
persetujuan tertulis Wali Amanat sebagaimana diatur Agreement, such as, among others, guarantee or
dalam Perjanjian Wali Amanat, antara lain give loan to other parties unless it is related to
Perusahaan tidak dapat memberikan penjaminan business activities, enter into merger, consolidation
dan pinjaman kepada pihak lain kecuali sehubungan or another acquisition unless within the same main
dengan kegiatan usaha, mengadakan business area, sell or transfer fixed assets whose
penggabungan, konsolidasi atau melakukan akuisisi material values might cause operational disruption,
kecuali dalam bidang usaha utama yang sama, allow subsidiaries to give loans or invest unless
menjual atau mengalihkan aset tetap yang memiliki related to daily business activities, change main
nilai material yang dapat menyebabkan business area, reduce reducing the authorized,
terganggunya operasional, memberikan ijin kepada issued and paid-up capital, and guarantee or
entitas anak untuk memberikan pinjaman atau mortgage shares ownership in Mutiara Bunda Jaya
melakukan investasi kecuali dalam rangka kegiatan and Sawit Selatan, subsidiaries. Bonds Payable and
usaha sehari-hari, mengubah bidang usaha utama, Sukuk Ijarah require the Company to fulfill certain
mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan financial ratios as mentioned in the Trustee
modal disetor dan menjaminkan atau menggadaikan Agreement.
kepemilikan saham di Mutiara Bunda Jaya dan Sawit
Selatan, entitas anak. Obligasi dan Sukuk Ijarah
mengharuskan Perusahaan untuk memenuhi
persyaratan rasio keuangan sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian Wali Amanat.
Biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah merupakan The issuance costs of bonds and sukuk ijarah are
biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara transaction costs that can be directly attributed to
langsung dengan penerbitan dan dikurangkan dari issuance and deducted from the issuance results in
hasil emisi dalam rangka menentukan hasil emisi order to determine the net issuance results of bonds
neto obligasi dan sukuk ijarah. and sukuk ijarah.
Kepatuhan atas syarat-syarat pinjaman Compliance with debt covenant
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the Company
Perusahaan telah memenuhi semua persyaratan has complied with all of the covenants of Bonds
Utang Obligasi dan Sukuk Ijarah seperti diungkapkan Payable and Sukuk Ijarah as disclosed in this Note.
pada Catatan ini.
348
Page 391
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Grup mencatat liabilitas imbalan kerja jangka The Group recorded the long-term employee
panjang karyawan dengan asumsi utama yang benefits liability with the following primary
digunakan adalah sebagai berikut: assumptions:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Tingkat diskonto 6,46% - 7,11% 6,45% - 7,14% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 6,5% 6,5% Salary increment rate
Tingkat kematian TMI 2019 TMI 2019 Mortality rate
Usia pensiun 55 dan 58 tahun 55 dan 58 tahun Retirement age
Asumsi lainnya: Other assumptions:
a. Usia pensiun dipercepat: Tidak berlaku. a. Early retirement age: Not applicable.
b. Tingkat pengunduran diri karyawan: 10% untuk b. Employee turnover rate: 10% for employees
karyawan di bawah 30 tahun dan menurun before the age of 30 and will linearly decrease
secara linear sampai 0% pada usia 2 tahun until 0% at the age of 2 years before normal
sebelum usia pensiun. retirement age.
c. Tingkat cacat: 10% dari tingkat kematian. c. Disability rate: 10% of mortality rate.
Perusahaan dan beberapa entitas anak Perusahaan The Company and some subsidiaries have a
mempunyai program pensiun manfaat pasti yang defined benefit pension plan, covering all of its
mencakup seluruh karyawan tetap yang didanai permanent employees, which is funded through
melalui iuran kepada dana pensiun yang terpisah. contributions to a separately administered fund. The
Dana pensiun dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga pension plans’ assets are managed by Dana
Keuangan (“DPLK”) AIA Financial, yang Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) AIA
pendiriannya telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Financial , the establishment of which was approved
Selain mempunyai program pensiun manfaat pasti by the Minister of Finance. On top of the benefits
untuk karyawan tetap yang memenuhi syarat, provided under the above-mentioned defined
Perusahaan juga mencatat penyisihan imbalan kerja benefit retirement plans, the Company has also
untuk memenuhi imbalan minimum yang diwajibkan made additional provisions for employee service
untuk dibayar kepada karyawan yang memenuhi entitlements in order to meet the minimum benefits
persyaratan sesuai dengan Undang-undang. required to be paid to qualified employees, as
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja stipulated under the Law. The Company recorded
karyawan menggunakan metode “Projected Unit employee benefits liability using the “Projected Unit
Credit” untuk tahun yang berakhir pada tanggal- Credit” method as determined by actuarial
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. computation for the year ended December 31, 2024
and 2023.
Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi The amounts of liabilities included in the
keuangan konsolidasian terkait kewajiban Grup atas consolidated statement of financial position arising
program imbalan pasti adalah sebagai berikut : from the Group’s obligation in respect of its defined
benefit plan are as follows :
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Present value of unfunded
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 263.719 245.739 defined-benefit
Nilai wajar aset program (53.858) (51.653) Fair value of plan assets
Total liabilitas imbalan kerja Total long-term employee
jangka panjang 209.861 194.086 benefits liabilities
349
Page 392
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)
Beban imbalan kerja karyawan adalah sebagai Employee benefits expenses are as follows:
berikut:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Biaya jasa kini 31.360 28.328 Current service cost
Beban bunga 15.109 16.407 Interest expense
Penghasilan bunga aset program (3.545) (4.516) Interest income from plan assets
Biaya jasa lalu karena Past service cost due to
mutasi karyawan (49) (5.605) transfer of employees
Penyesuaian biaya jasa lalu karena Adjustment to past service cost due to
perubahan skema imbalan dan change in benefit scheme and
perubahan metode atribusi (258) (7.280) change in the attribution scheme
Beban imbalan kerja karyawan 42.617 27.334 Employee benefit expenses
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan kerja adalah The movements in the present value of defined
sebagai berikut: obligation are as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal 245.738 245.667 Beginning balance
Perubahan yang dibebankan ke
laba rugi Changes charged to profit or loss
Biaya jasa kini 31.360 28.531 Current service cost
Beban bunga 15.109 16.407 Interest expense
Biaya jasa lalu karena Past service cost due to
mutasi karyawan (49) (5.605) transfer of employees
Penyesuaian biaya jasa lalu karena Adjustment to past service cost due to
perubahan skema imbalan dan change in benefit scheme and
perubahan metode atribusi (258) (7.280) change in the attribution scheme
46.162 31.850
Laba pengukuran kembali Re-measurement gain
yang dibebankan ke penghasilan charged to other
komprehensif lain comprehensive income
Perubahan aktuarial yang timbul Actuarial changes arising from
dari perubahan asumsi changes in financial
keuangan (3.303) 5.262 assumptions
Penyesuaian pengalaman (5.103) (13.328) Experience adjustments
(8.406) (8.066)
Imbalan kerja yang dibayar Employee benefits paid during
selama tahun berjalan (19.775) (23.713) the current year
Saldo akhir 263.719 245.738 Ending balance
350
Page 393
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)
Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai Movements in the fair value of the plan assets are
berikut: as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Saldo awal 51.653 63.886 Beginning balance
Kontribusi kepada aset program 10.600 400 Contribution paid to the plan asset
Imbal hasil atas aset program, Return on plan assets,
tidak termasuk jumlah yang excluding amounts included in
dimasukkan dalam bunga neto atas net interest on the net defined
liabilitas imbalan pasti neto (1.355) (594) benefit liability
Penghasilan bunga aset program 3.545 4.516 Interest income from plan asset
Pembayaran manfaat (10.585) (16.555) Benefit paid
Saldo akhir 53.858 51.653 Ending balance
Aset program terdiri dari: Plan assets comprise the following:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Instrumen pendapatan tetap 50% 50% Fixed income instruments
Instrumen pasar uang 50% 50% Money market instruments
Total 100% 100% Total
Pada tanggal 31 Desember 2024, perubahan satu As of December 31, 2024, a one percentage point
poin persentase terhadap tingkat diskonto yang change in the assumed discount rate would have the
diasumsikan akan memiliki dampak sebagai berikut: following effects:
Tingkat Diskonto/ Kenaikan gaji di masa depan/
Discount rates Future salary increases
Pengaruh nilai Pengaruh nilai
kini atas kini atas
kewajiban kewajiban
imbalan/ imbalan/
Effect on Effect on
present value present value
Persentase/ of benefits Persentase/ of benefits
Percentage obligation Percentage obligation
Kenaikan 1% (17.693) 1% 18.605 Increase
Penurunan (1%) 19.868 (1%) (16.903 ) Decrease
Pembayaran imbalan yang diharapkan dari The following is the expected benefit payments from
kewajiban imbalan kerja tidak didiskontokan adalah the undiscounted benefit obligation:
sebagai berikut:
31 Desember 2024/
December 31, 2024
Dalam 12 bulan mendatang 24.406 Within the next 12 months
Antara 1 sampai 2 tahun 26.805 Between 1 and 2 years
Antara 2 sampai 5 tahun 94.447 Between 2 and 5 years
Diatas 5 tahun 1.751.248 Beyond 5 years
1.896.906
351
Page 394
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan kerja pada The average duration of the benefit obligation
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing- as of December 31, 2024 and 2023 was 13.38 years
masing adalah 13,38 dan 13,11 tahun. and 13.11 years, respectively.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan untuk Management believes that the provision for
imbalan kerja untuk seluruh karyawan tetap telah employee benefits is sufficient in accordance with
cukup sesuai dengan yang disyaratkan oleh the requirements of the applicable Law and
Undang-Undang dan Peraturan Perusahaan atau Company Regulation or Collective Labor Agreement
Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku pada as of reporting date.
tanggal pelaporan.
23. MODAL SAHAM 23. SHARE CAPITAL
Komposisi kepemilikan saham Perusahaan pada The composition of share capital ownership of the
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 Company as of December 31, 2024 and 2023 is as
adalah sebagai berikut: follows:
Modal ditempatkan dan
disetor penuh (Rupiah)/
Total saham (angka penuh)/ Persentase kepemilikan/ Issued and fully
Total shares (full amount) Percentage of ownership paid (Rupiah)
Pemegang Saham 2024 2023 2024 2023 2024 2023 Shareholders
Twinwood Family Holdings Twinwood Family Holdings
Limited 1.267.217.500 - 69,68% - 253.443 - Limited
Sampoerna Agri Sampoerna Agri
Resources Pte. Ltd. - 1.267.217.500 - 69,68% - 253.443 Resources Pte. Ltd.
Masyarakat (masing-masing
dengan kepemilikan Public (each below
di bawah 5%) 551.404.500 551.404.500 30,32% 30,32% 110.281 110.281 5% of ownership)
Total 1.818.622.000 1.818.622.000 100.00% 100.00% 363.724 363.724 Total
Pada Agustus 2024, Sampoerna Agri Resources In August 2024, Sampoerna Agri Resources Pte.
Pte. Ltd. (“SAR”), pemegang saham pengendali Ltd. (“SAR”), has sold all of its 1,267,217,500 shares
Perusahaan, telah menjual seluruh saham miliknya in the Company, representing 69.68% of the entire
di Perusahaan sejumlah 1.267.217.500 saham, issued and fully paid-up capital, to Twinwood Family
yang mewakili sebesar 69,68% dari seluruh modal Holdings Limited (“Twinwood”), an affiliated party of
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan, kepada SAR.
Twinwood Family Holdings Limited (“Twinwood”),
pihak terafiliasi dengan SAR.
Selisih transaksi dengan kepentingan Difference due to transaction with
nonpengendali non-controlling interests
Akun ini merupakan selisih yang timbul antara This account represents the difference between the
penyesuaian bagian kepentingan nonpengendali adjustment of ownership of non-controlling interest
pada entitas anak dengan nilai wajar imbalan yang in subsidiaries and the fair value of consideration
dibayar atau diterima. paid or received.
Komponen ekuitas lain Other components of equity
Akun ini merupakan selisih kurs karena penjabaran This account represents difference arising from
laporan keuangan Sampoerna Palma, entitas anak, translation of financial statements of Sampoerna
dan lainnya. Palma, a subsidiary, and others.
Pengelolaan modal Capital management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup adalah The primary objective of the Group’s capital
untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang management is to ensure that it maintains healthy
sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan capital ratios in order to support its business and
imbalan bagi pemegang saham. maximize shareholders’ value.
352
Page 395
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. MODAL SAHAM (lanjutan) 23. SHARE CAPITAL (continued)
Pengelolaan modal (lanjutan) Capital management (continued)
Perusahaan dan entitas anak tertentu disyaratkan The Company and certain subsidiaries are required
untuk memelihara tingkat permodalan tertentu oleh under their respective loan agreements to maintain
perjanjian pinjaman. Persyaratan permodalan the level of existing share capital. This externally
eksternal tersebut telah dipenuhi oleh entitas terkait imposed capital requirement has been complied
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan with the relevant entities as of December 31, 2024
2023. Selain itu, Grup juga dipersyaratkan oleh and 2023. In addition, the Group is also required by
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang the Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability
Perseroan Terbatas, efektif sejak tanggal 16 Entities, effective August 16, 2007, to allocate and
Agustus 2007, untuk mengalokasikan sampai maintain a non-distributable reserve fund until the
dengan 20% dari modal saham diterbitkan dan said reserve reaches 20% of the issued and fully
dibayar penuh ke dalam dana cadangan yang tidak paid share capital. This externally imposed capital
boleh didistribusikan. Persyaratan permodalan requirement is considered by the Group at the
eksternal tersebut dipertimbangkan oleh Grup pada Annual General Shareholders Meeting (“AGM”).
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Grup mengelola struktur permodalan dan The Group manages its capital structure and makes
melakukan penyesuaian, bila diperlukan, adjustments to it, if necessary, in light of changes in
berdasarkan perubahan kondisi ekonomi. Untuk economic conditions. To maintain or adjust its
memelihara dan menyesuaikan struktur capital structure, the Group may adjust the dividend
permodalan, Grup dapat menyesuaikan payment to shareholders or raise debt financing. No
pembayaran dividen kepada pemegang saham atau changes were made in the objectives, policies or
mengusahakan pendanaan melalui pinjaman. Tidak processes during the period ended December 31,
ada perubahan atas tujuan, kebijakan maupun 2024 and 2023.
proses pada periode yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Kebijakan Grup adalah mempertahankan struktur The Group’s policy is to maintain a healthy capital
permodalan yang sehat untuk mengamankan akses structure in order to secure access to finance at a
terhadap pendanaan pada biaya yang rasional. reasonable cost.
353
Page 396
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. TAMBAHAN MODAL DISETOR 24. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Akun ini merupakan agio saham setelah dikurangi This account represents additional paid-in capital
biaya emisi saham sehubungan dengan penawaran deducted by expenses related to initial public
umum saham perdana, selisih antara nilai perolehan offering, the difference between total acquisition
dari saham treasuri dengan penerimaan dari cost of treasury shares and proceeds from re-sale
penjualannya dan selisih nilai transaksi and the difference arising from restructuring
restrukturisasi entitas sepengendali. Perincian akun transactions among entities under common control.
ini adalah sebagai berikut: The details of this account are as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Agio saham 987.289 987.289 Paid-in capital
Biaya emisi saham (55.706) (55.706) Initial public offering charges
Selisih antara nilai perolehan dari
75.567.500 saham treasuri Difference between total acquisition
dengan penerimaan dari cost of 75,567,500 treasury shares
penjualannya 21.175 21.175 and proceeds from re-sale
Selisih antara nilai perolehan dari Difference between total acquisition cost of
71.378.000 saham treasuri 71,378,000 treasury shares
dengan penarikan kembali saham (97.456) (97.456) and share redemption
Difference arising from restructuring
Selisih nilai transaksi restrukturisasi transactions among
entitas sepengendali (271.527) (271.527) entities under common control
Neto 583.775 583.775 Net
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas Differences in value arising from restructuring
sepengendali sebesar Rp271.527 merupakan transactions among entities under common control
selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan amounting to Rp271,527 represents the difference
nilai tercatat transaksi kombinasi bisnis dengan between the amount of consideration transferred
entitas sepengendali yang terjadi pada tahun 2007. and the carrying amounts of business combination
among entities under common control which arose
in 2007.
25. PENJUALAN 25. SALES
Rincian penjualan berdasarkan jenis produk adalah Sales by products are as follows:
sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Produk kelapa sawit 5.358.581 5.357.921 Palm products
Kecambah 171.395 163.051 Germinated seeds
Lain-lain 164.252 99.531 Others
Total 5.694.228 5.620.503 Total
Penjualan lain-lain terutama merupakan penjualan The details of sales - others are mainly sales of sago
tepung sagu, karet, jasa analisa dan listrik. starch, rubber, fee analysis and electricity.
Rincian penjualan dari pasar geografis dan The details of sales per geographical market and
penjualan antar segmen disajikan dalam informasi inter-segment sales are presented in the segment
segmen (Catatan 36). information (Note 36).
354
Page 397
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PENJUALAN (lanjutan) 25. SALES (continued)
Pada tahun 2024 dan 2023, penjualan Grup kepada In 2024 and 2023, the Group’s sales to customers
pelanggan yang melebihi 10% dari total penjualan that exceeded 10% of total consolidated sales were
konsolidasian adalah dari segmen operasi produk from operating segment palm products with details
kelapa sawit dengan rincian sebagai berikut: as follows:
Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/ Persentase dari total penjualan/
Year ended December 31, Percentage to total sales
2024 2023 2024 2023
PT Sumber Indah Perkasa 1.542.210 1.742.548 27,1% 31,0% PT Sumber Indah Perkasa
PT Wahana Citra Nabati 807.326 657.096 14,2% 11,7% PT Wahana Citra Nabati
PT LDC Indonesia 790.592 811.821 13,9% 14,4% PT LDC Indonesia
PT SMART Tbk 663.498 646.558 11,7% 11,5% PT SMART Tbk
Total 3.803.626 3.858.023 66,9% 68,6% Total
Untuk penjualan barang, Grup memenuhi kewajiban For the sale of goods, the Group satisfies the
pelaksanaannya pada suatu waktu tertentu. Grup performance obligation at a point in time. The Group
hanya mengakui kewajiban kinerja tunggal. only recognizes single performance obligation.
26. BEBAN POKOK PENJUALAN 26. COST OF SALES
Beban pokok penjualan untuk tahun 2024 dan 2023 Cost of sales for 2024 and 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Beban pemeliharaan 676.818 755.448 Upkeep costs
Beban panen 401.649 445.850 Harvesting costs
Alokasi beban tidak langsung 505.839 473.137 Allocation of indirect costs
Biaya penyusutan dan amortisasi 304.607 298.910 Depreciation and amortization
Beban produksi TBS 1.888.913 1.973.345 FFB production costs
Saldo awal TBS 14 1.048 Beginning balance of FFB
Pembelian TBS - pihak ketiga 1.655.901 1.515.901 FFB purchase - third parties
TBS tersedia untuk produksi 3.544.828 3.490.294 FFB available for production
Saldo akhir TBS - (14) Ending balance of FFB
Pemakaian TBS untuk produksi 3.544.828 3.490.280 FFB consumed for production
Pemakaian TBS untuk produksi FFB consumed for production -
kecambah (4.202) (4.366) germinated seeds
Biaya pabrikasi 218.779 234.354 Manufacturing cost
Biaya penyusutan dan amortisasi 51.934 47.509 Depreciation and amortization
Beban pokok produksi 3.811.339 3.767.777 Costs of goods manufactured
355
Page 398
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. BEBAN POKOK PENJUALAN (lanjutan) 26. COST OF SALES (continued)
Beban pokok penjualan konsolidasian untuk tahun Consolidated cost of sales for 2024 and 2023 are as
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Barang jadi Finished goods
Saldo awal minyak sawit mentah dan Beginning balance of
Inti sawit (Catatan 6) 141.735 355.523 CPO and PK (Note 6)
Saldo akhir minyak sawit mentah dan Ending balance of
inti sawit (Catatan 6) (249.051) (141.735) CPO and PK (Note 6)
Beban pokok penjualan - Cost of sales -
produk kelapa sawit 3.704.023 3.981.565 palm products
Beban pokok penjualan - kecambah 49.141 43.640 Cost of sales - germinated seeds
Beban pokok penjualan - karet 263.571 191.632 Cost of sales - rubber
Beban pokok penjualan - lain-lain 76.871 76.798 Cost of sales - others
Total beban pokok penjualan 4.093.606 4.293.635 Total cost of sales
Tidak ada pembelian dari satu pemasok yang There were no purchases from any supplier which
melebihi 10% dari total penjualan konsolidasian exceeded 10% of total consolidated sales during
selama tahun 2024 dan 2023. 2024 and 2023.
Tidak ada pembelian dari pihak berelasi selama There were no purchase transactions with related
tahun 2024 dan 2023. parties during 2024 and 2023.
27. BEBAN USAHA 27. OPERATING EXPENSES
Beban usaha terdiri dari beban penjualan dan Operating expenses consist of consolidated selling
pemasaran dan beban umum dan administrasi and marketing expenses and general and
konsolidasian untuk tahun 2024 dan 2023 adalah administrative expenses for 2024 and 2023 as
sebagai berikut: follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Beban penjualan dan pemasaran Selling and marketing expenses
Beban pengangkutan dan pengiriman 129.606 144.902 Freight and delivery charges
Lain-lain 17.084 14.211 Others
Total 146.690 159.113 Total
356
Page 399
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. BEBAN USAHA (lanjutan) 27. OPERATING EXPENSES (continued)
Beban usaha terdiri dari beban penjualan dan Operating expenses consist of consolidated selling
pemasaran dan beban umum dan administrasi and marketing expenses and general and
konsolidasian untuk tahun 2024 dan 2023 adalah administrative expenses for 2024 and 2023 as
sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
Salaries, wages and employees
Gaji, upah dan beban karyawan 179.724 163.980 expenses
Penyusutan dan amortisasi 17.579 15.738 Depreciation and amortization
Perjalanan dinas 14.745 11.947 Traveling and transportation
Jasa tenaga ahli 13.742 14.966 Professional fees
Komunikasi 7.356 4.531 Communication
Asuransi 6.960 4.451 Insurance
Lain-lain 25.185 23.674 Others
Total 265.291 239.287 Total
28. PENDAPATAN OPERASI LAIN 28. OTHER OPERATING INCOME
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Penjualan produk lainnya 50.850 51.214 Sale of other products
Lainnya 75.734 72.908 Others
Total 126.584 124.122 Total
29. BEBAN OPERASI LAIN 29. OTHER OPERATING EXPENSES
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Cicilan imbalan sukuk ijarah 57.979 78.439 Sukuk ijarah installment
Lainnya 122.271 54.299 Others
Total 180.250 132.738 Total
357
Page 400
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
30. PENDAPATAN DAN BEBAN KEUANGAN 30. FINANCE INCOME AND COSTS
Pendapatan keuangan terutama terdiri dari Finance income mainly consists of interest income
pendapatan bunga atas penempatan rekening koran, from placements of current accounts, net of final tax.
neto setelah pajak final atas pendapatan bunganya.
Biaya keuangan untuk tahun 2024 dan 2023 adalah Finance costs for 2024 and 2023 are as follows:
sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Beban bunga dari pinjaman bank 114.456 94.571 Interest expense on bank loans
Beban bunga dari obligasi 61.235 74.899 Interest expense on bonds payable
Pengukuran nilai wajar aset keuangan 36.999 41.950 Fair values of financial assets
Beban bunga dari Interest expense on
pinjaman kepentingan nonpengendali 19.286 19.890 non-controlling interests loan
Beban bunga dari liabilitas sewa 3.672 2.943 Interest expense on lease liabilities
Total 235.648 234.253 Total
31. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 31. RELATED PARTIES BALANCES AND
BERELASI TRANSACTIONS
a. Saldo kas dan setara kas pihak berelasi adalah a. The balance of cash and cash equivalents from
sebagai berikut: a related party is as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
PT Bank Sahabat PT Bank Sahabat
Sampoerna (Catatan 4) 1.415 100.437 Sampoerna (Note 4)
Persentase terhadap total
aset konsolidasian 0,01% 1,00% Percentage to consolidated total assets
b. Saldo beban akrual dengan pihak berelasi b. The balance of accrued expenses to a
adalah sebagai berikut: related party is as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Beban akrual Accrued expenses
Yayasan Putera Sampoerna 3.136 14.121 Putera Sampoerna Foundation
Persentase terhadap total Percentage to
liabilitas konsolidasian 0,07% 0,31% consolidated total liabilities
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Annual Shareholders’ General
Tahunan Perusahaan tanggal 27 Mei 2024, para Meeting of the Company dated May 27, 2024,
pemegang saham menyetujui pemberian donasi the shareholders approved a donation
untuk peningkatan akses dan kualitas amounting to Rp9,500 or around 2% from the
pendidikan di Indonesia melalui Yayasan Putera 2023 net income attributable to parent to
Sampoerna sebesar Rp9.500 atau sekitar 2% improve access and quality of the education in
dari laba tahun berjalan yang dapat Indonesia through Putera Sampoerna
diatribusikan kepada entitas induk tahun buku Foundation.
2023.
358
Page 401
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 31. RELATED PARTIES BALANCES AND
BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
b. Saldo beban akrual dengan pihak berelasi b. The balance of accrued expenses to a related
adalah sebagai berikut: (lanjutan) party is as follows: (continued)
Pembayaran ke Yayasan Putera Sampoerna Payment to Putera Sampoerna Foundation will
akan dilakukan secara periodik sesuai dengan be made periodically in accordance with the
progres penyaluran sumbangan serta program progress of donation and program from Putera
tersebut oleh Yayasan Putera Sampoerna Sampoerna Foundation to the recipients of the
kepada penerima program. program.
c. Transaksi usaha dengan pihak-pihak berelasi c. Significant operating expenses incurred with
yang signifikan adalah sebagai berikut: related parties were as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Depreciation expense -
Beban penyusutan - Aset hak-guna Right-of-use assets
PT Sampoerna Land 6.831 6.831 PT Sampoerna Land
Persentase terhadap total
beban umum dan administrasi Percentage to consolidated general
konsolidasian 2,64% 2,85% and administrative expenses
Pendapatan keuangan Finance income
PT Bank Sahabat Sampoerna 2.946 3.294 PT Bank Sahabat Sampoerna
Persentase terhadap total
pendapatan keuangan Percentage to consolidated finance
konsolidasian 7,32% 7,85% income
Pada bulan September 2024, Grup melakukan In September 2024, the Group has extended
perpanjangan perjanjian sewa menyewa the lease agreements for office rent with
ruangan kantor dengan PT Sampoerna Land, PT Sampoerna Land, Landlord, to extend lease
pemilik, untuk memperpanjang jangka waktu period for 6 years up to December 31, 2030, the
sewa 6 tahun sampai dengan 31 Desember Group is required to pay base rent and service
2030, Grup diwajibkan untuk membayar uang charge, while the Landlord is required to
sewa pokok dan biaya layanan, sedangkan provide utilities dan services necessary for the
pemilik wajib menyediakan utilitas dan layanan operation and maintenance of the building.
yang diperlukan untuk operasional dan
pemeliharaan gedung.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal- For the years ended December 31, 2024 and
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, total 2023, the amount of gross compensation for the
kompensasi bruto bagi manajemen kunci key management (including Boards of
(termasuk Dewan Komisaris dan Direksi) Grup Commissioners and Directors) of the Group are
adalah sebagai berikut: as follows:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Total kompensasi bruto yang
dibayar kepada manajemen Total gross compensation paid to
kunci 53.745 48.583 the key management
359
Page 402
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 31. RELATED PARTIES BALANCES AND
BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
Pihak-pihak di atas merupakan pihak berelasi The entities mentioned above are considered as
bagi Perusahaan dan/atau entitas anak related parties to the Company and/or its
berdasarkan kesamaan dalam kepemilikan subsidiaries in view of common ownership
dan/atau manajemen dan transaksi dilakukan and/or management and the transactions with
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan related parties are conducted under normal
yang wajar (arm's-length). terms and conditions (arm's-length).
Rincian sifat hubungan dan jenis transaksidengan Nature of relationships and transactions with related
pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut: parties were as follows:
Pihak yang berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transactions
PT Sampoerna Land Dibawah pengendalian yang Aset hak-guna, liabilitas sewa, beban penyusutan - Aset hak-guna/ Right-of-
sama/Under the same control use assets, lease liabilities, depreciation expenses - right-of-use assets
PT Bank Sahabat Sampoerna Mempunyai manajemen kunci
Kas dan setara kas, pendapatan keuangan/ Cash and cash equivalents,
yang sama/The same key
finance income
management personel
Yayasan Putera Sampoerna Mempunyai manajemen kunci
Beban akrual, beban operasi lain/ Accrued expenses, other operating
yang sama/The same key
expenses
management personel
32. KEPENTINGAN NONPENGENDALI 32. NON-CONTROLLING INTERESTS
Kepentingan nonpengendali atas aset neto entitas Non-controlling interests in net assets of
anak adalah sebagai berikut: subsidiaries are as follows:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Hutan Ketapang Industri 437.670 273.111 Hutan Ketapang Industri
Mutiara Bunda Jaya 2.502 2.649 Mutiara Bunda Jaya
Telaga Hikmah 2.337 3.317 Telaga Hikmah
Aek Tarum 1.559 1.683 Aek Tarum
Binasawit Makmur 1.241 975 Binasawit Makmur
Gunung Tua Abadi 287 217 Gunung Tua Abadi
Sampoerna Bio Fuels 12 12 Sampoerna Bio Fuels
Total 445.608 281.964 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Laba (rugi) bersih tahun berjalan Net income (loss) for the year
Hutan Ketapang Industri (54.460) (46.501 ) Hutan Ketapang Industri
Telaga Hikmah 1.774 1.565 Telaga Hikmah
Binasawit Makmur 769 678 Binasawit Makmur
Mutiara Bunda Jaya 471 737 Mutiara Bunda Jaya
Gunung Tua Abadi 206 203 Gunung Tua Abadi
Aek Tarum 164 385 Aek Tarum
Sub-total (51.076) (42.933) Sub-total
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive
tahun berjalan 153 20 income for the year
Total (50.923) (42.913) Total
360
Page 403
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. KEPENTINGAN NONPENGENDALI (lanjutan) 32. NON-CONTROLLING INTERESTS (continued)
Berikut adalah ringkasan informasi keuangan entitas Set out below is the summarized financial
anak dari Perusahaan yang memiliki kepentingan information for the Company’s material subsidiary
nonpengendali yang material terhadap Perusahaan: that has non-controlling interests that are material
to the Company:
Ringkasan laporan posisi keuangan: Summarized statement of financial position:
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Hutan Ketapang Industri Hutan Ketapang Industri
Aset Assets
Aset lancar 27.886 63.937 Current assets
Aset tidak lancar 3.042.479 3.092.941 Non-current assets
Total Aset 3.070.365 3.156.878 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas jangka pendek (53.005 ) (104.551) Current liabilities
Liabilitas jangka panjang (822.101 ) (1.677.657) Non-current liabilities
Total Liabilitas (875.106 ) (1.782.208) Total Liabilities
Aset Neto 2.195.259 1.374.670 Net Assets
Ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan Summarized statement of profit or loss and other
komprehensif lain: comprehensive income:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Hutan Ketapang Industri Hutan Ketapang Industri
Rugi tahun berjalan (272.299 ) (232.507) Loss for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive
tahun berjalan 721 137 income for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive
tahun berjalan (271.578) (232.370) income for the year
361
Page 404
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. DIVIDEN TUNAI 33. CASH DIVIDENDS
2024 2024
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Annual Shareholders’ General
Tahunan Perusahaan tanggal 27 Mei 2024, disetujui Meeting of the Company dated May 27, 2024, it has
dividen tunai dari saldo laba per 31 Desember 2023 been resolved that cash dividend of Rp121 (full
yang dibagikan adalah Rp121 (angka penuh) per amount) per share is to be distributed in respect of
saham, sehingga total dividen tunai yang dibagikan retained earnings as of December 31, 2023. Total
adalah sebesar Rp220.053, yang telah dibayar pada cash dividend distributed amounted to Rp220,053,
tanggal 28 Juni 2024. Entitas anak tertentu which was paid on June 28, 2024. Certain a
membagikan dividen kas sebesar Rp4.307 kepada subsidiary also distributed cash dividends
pemegang saham nonpengendalinya dari saldo laba amounting Rp4,307 to their respective non-
per 31 Desember 2023. controlling shareholders in respect of retained
earnings as of December 31, 2023.
2023 2023
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Annual Shareholders’ General
Tahunan Perusahaan tanggal 9 Juni 2023, disetujui Meeting of the Company dated June 9, 2023, it has
dividen tunai dari saldo laba per 31 Desember 2022 been resolved that cash dividend of Rp288 (full
yang dibagikan adalah Rp288 (angka penuh) per amount) per share is to be distributed in respect of
saham, sehingga total dividen tunai yang dibagikan retained earnings as of December 31, 2022. Total
adalah sebesar Rp523.763 yang telah dibagikan cash dividend distributed amounted to Rp523,763,
dividen kas sebesar Rp163.676 atau Rp90 (angka which was distributed as follows: Rp163,676 or
penuh) per saham, yang telah dibayar pada tanggal Rp90 (full amount) per share, on November 29,
29 November 2022 dan sebesar Rp360.087 atau 2022 and Rp360,087 or Rp198 (full amount) per
Rp198 (angka penuh) per saham, yang telah share, on July 12, 2023. Certain subsidiaries also
dibayar pada tanggal 12 Juli 2023. Entitas-entitas distributed cash dividends amounting Rp4,339 to
anak tertentu membagikan dividen kas sebesar their respective non-controlling shareholders in
Rp4.339 kepada masing-masing pemegang saham respect of retained earnings as of December 31,
nonpengendalinya dari saldo laba per 31 Desember 2022.
2022.
34. PENGUKURAN NILAI WAJAR 34. FAIR VALUE MEASUREMENT
Tabel berikut menyediakan hierarki pengukuran nilai The following table provides the fair value
wajar dari aset Grup: measurement hierarchy of the Group’s assets:
Pengukuran nilai wajar pada akhir tahun pelaporan menggunakan/
Fair value measurement at the end of the reporting period using
Input yang tidak
Harga kuotasian Input yang dapat dapat
dalam pasar aktif diobservasi lain diobservasi
untuk aset yang yang sifgnifikan yang signifikan
identik (Level 2)/ (Level 3)/
(Level 1)/ Significant Significant
Quoted prices in observable unobservable
Total/ active markets inputs inputs
Total (Level 1) (Level 2) (Level 3)
31 Desember 2024 December 31, 2024
Pengukuran nilai wajar Recurring fair value
yang berulang measurements
Aset biologis - produk Biological assets -
agrikultur 317.965 - 314.869 3.096 agriculture products
31 Desember 2023 December 31, 2023
Pengukuran nilai wajar Recurring fair value
yang berulang measurements
Aset biologis - produk Biological assets -
agrikultur 189.336 - 187.108 2.228 agriculture products
Tidak ada transfer antara Level 1 dan Level 2, dan There were no transfers between Level 1 and
masuk atau keluar dari Level 3 selama tahun yang Level 2, and into or out from Level 3 during the year
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 ended December 31, 2024 and 2023.
dan 2023.
362
Page 405
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING 35. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
COMMITMENTS
a. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Rakyat a. Under the loan agreement with PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (BRI), entitas anak Indonesia (Persero) Tbk (BRI), certain
tertentu diminta untuk bertindak sebagai subsidiaries are required to act as guarantor for
penjamin utang petani plasma sampai seluruh the plasma farmers’ loans until the plasma
utang petani plasma lunas. Jaminan utang farmers’ loans are fully repaid. The collateral for
petani plasma kepada BRI adalah sertifikat the plasma farmers’ loan agreements with BRI
tanah yang bersangkutan. Pembayaran shall be the related landright certificates of the
pinjaman petani plasma dilakukan dengan cara plasma‘s farmers. Repayments are made by
memotong hasil penjualan TBS yang diterima deducting a portion of the proceeds from the
petani yang diproduksi dari lahan petani sale of FFB produced from the farmers’ plasma
plasma. Entitas anak tertentu akan membeli areas. Certain subsidiaries are required to
semua TBS hasil produksi petani plasma purchase all farmers’ plasma FFB production.
tersebut. Perjanjian ini akan jatuh tempo pada This agreement will mature in August 2026.
bulan Agustus 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sisa As of December 31, 2024 and 2023, plasma
utang petani plasma binaan entitas anak loan that must be settled by plasma farmers
tertentu masing-masing adalah sebesar under guidance of certain subsidiaries
Rp6.325 dan Rp11.855. amounted to Rp6,325 and Rp11,855,
respectively.
b. Sesuai perjanjian kredit antara PT Bank Mandiri b. According to the loan agreement between
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) dengan Koperasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri)
Perkebunan Jambi Mekar Jaya Sempurna and Koperasi Perkebunan Jambi Mekar Jaya
(Kopbun JMJS) pada bulan Agustus 2017 dan Sempurna (Kopbun JMJS) in August 2017, and
antara Bank Mandiri dengan masing-masing between Bank Mandiri and each of Koperasi
Koperasi Perkebunan Pasir Subur Sampoerna Perkebunan Pasir Subur Sampoerna (Kopbun
(Kopbun PSS) dan Koperasi Perkebunan Sawit PSS) and Koperasi Perkebunan Sawit Mukti
Mukti Jaya (Kopbun SMJ) pada bulan Jaya (Kopbun SMJ) in November 2017, certain
November 2017, entitas anak tertentu, diminta subsidiaries, were required to act as a
bertindak sebagai penjamin utang masing- guarantor for Kopbun JMJS, Kopbun PSS and
masing Kopbun JMJS, Kopbun PSS dan Kopbun SMJ until the loans are fully paid. This
Kopbun SMJ sampai seluruh utang lunas. agreement will mature ranging between
Perjanjian ini akan jatuh tempo berkisar antara September 2025 up to December 2028.
September 2025 sampai dengan Desember
2028.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sisa As of December 31, 2024 and 2023, loan that
utang Kopbun JMJS, Kopbun PSS dan Kopbun must be settled by Kopbun JMJS, Kopbun PSS
SMJ masing-masing adalah sebesar Rp47.033 and Kopbun SMJ amounted to Rp47,033 and
dan Rp68.123. Rp68,123, respectively.
363
Page 406
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING (lanjutan) 35. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
COMMITMENTS (continued)
c. Pada tahun 2016, sesuai perjanjian kredit c. In December 2016, Under the loan agreement
antara Koperasi Balian Sejahtera Abadi between Koperasi Balian Sejahtera Abadi
(Koperasi BSA) dengan PT Bank Syariah (Koperasi BSA) and PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (BSI) dan Koperasi Sempurna Indonesia Tbk (BSI) in December 2016 and
Mandiri (Koperasi SM) dan Koperasi Jambi Koperasi Sempurna Mandiri (Koperasi SM)
Mekar Jaya Sempurna (Koperasi JMJS), entitas and Koperasi Jambi Mekar Jaya Sempurna
anak tertentu, diminta bertindak sebagai (Koperasi JMJS), certain subsidiaries, were
penjamin utang sampai seluruh utang lunas. required to act as a guarantor until the loan is
Perjanjian ini akan jatuh tempo berkisar antara fully paid. This agreement will mature ranging
November 2027 sampai dengan Juli 2032. between November 2027 up to July 2032.
Entitas anak tertentu memberikan simpanan Certain subsidiaries placed guarantee deposit
jaminan dana kepada BSI senilai Rp2.600 to BSI amounting to Rp2,600 to guarantee the
untuk menjamin utang Koperasi BSA kepada outstanding loans of Koperasi BSA to BSI,
BSI, yang dicatat sebagai “Aset tidak lancar which were recorded under “Other non-current
lainnya” pada laporan posisi keuangan assets” in the consolidated statement of
konsolidasian. financial position.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sisa As of December 31, 2024 and 2023, the loan
utang Koperasi BSA, Koperasi SM dan that must be settled by Koperasi BSA, Koperasi
Koperasi JMJS masing-masing adalah sebesar SM and Koperasi JMJS amounted to Rp52,120
Rp52.120 dan Rp70.699. and Rp70,699, respectively.
d. Sesuai perjanjian kredit antara dengan BSI d. According to the loan agreement between BSI
dengan masing-masing Koperasi dibawah ini: and several Koperasi mention below:
Tahun/Years
Koperasi Mitra Peruye (KMP) 2023 Koperasi Mitra Peruye (KMP)
Koperasi Dara Kaba (KDK) 2023 Koperasi Dara Kaba (KDK)
Entitas anak tertentu diminta bertindak sebagai Certain subsidiaries were required to act as
penjamin utang sampai seluruh utang lunas. a guarantor until the loans are fully paid. This
Perjanjian ini akan jatuh tempo berkisar antara agreement will mature ranging between
Februari 2031 sampai dengan Maret 2031. February 2031 up to March 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the loan
sisa utang Koperasi masing-masing adalah that must be settled by Koperasi amounted to
sebesar Rp49.472 dan Rp53.580. Rp49,472 and Rp53,580, respectively.
364
Page 407
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING (lanjutan) 35. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
COMMITMENTS (continued)
e. Sesuai perjanjian kredit antara Koperasi e. According to the loan agreement between
Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSPSMS) Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
dengan masing-masing Koperasi dibawah ini: (KSPSMS) and several Koperasi mention
below:
Tahun/Years
Koperasi Sawit Ene Mampui Sejahtera (KSEMS) 2018 Koperasi Sawit Ene Mampui Sejahtera (KSEMS)
Koperasi Binua AE Ayaak (KBAA) 2018 Koperasi Binua AE Ayaak (KBAA)
Koperasi Saripant Ayungk APU (KSAA) 2018 Koperasi Saripant Ayungk APU (KSAA)
Koperasi Bakomo Diri Maju (KBDM) 2018 Koperasi Bakomo Diri Maju (KBDM)
Koperasi Panamukng Sagauh Raya (KPSR) 2018 Koperasi Panamukng Sagauh Raya (KPSR)
Koperasi Usaha Tandan Hidup (KUTH) 2018 Koperasi Usaha Tandan Hidup (KUTH)
Koperasi Usaha Ene Laki (KUEL) 2018 Koperasi Usaha Ene Laki (KUEL)
Koperasi Mutiara Permata Indah (KMPI) 2022 Koperasi Mutiara Permata Indah (KMPI)
Koperasi Jeruju Bakti Mandiri (KJBM) 2022 Koperasi Jeruju Bakti Mandiri (KJBM)
Koperasi Supas Maju Bersama (KSMB) 2024 Koperasi Supas Maju Bersama (KSMB)
Entitas anak tertentu diminta bertindak sebagai Certain subsidiaries were required to act as a
penjamin utang sampai seluruh utang lunas. guarantor until the loans are fully paid. This
Perjanjian ini akan jatuh tempo berkisar antara agreement will mature ranging between
November 2028 sampai dengan Agustus 2031. November 2028 up to August 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, loan that
sisa utang Koperasi masing-masing adalah must be settled by Koperasi amounted to
sebesar Rp201.634 dan Rp275.560. Rp201,634 and Rp275,560, respectively.
f. Pada bulan Desember 2015, HKI, entitas anak, f. In December 2015, HKI, a subsidiary, entered
menandatangani perjanjian pinjaman dengan into loan agreement with Aquarius Plantations
Aquarius Plantations Pte. Ltd. Pinjaman ini Pte. Ltd. This loan bear interest per annum
dikenakan tingkat bunga per tahun sebesar equal to 0.25% above the lender’s weighted
0,25% diatas rata-rata tertimbang biaya modal. average cost of debt. This loan will be settled
Pinjaman ini akan dilunasi sesuai ketentuan according to the terms of this agreement, for
perjanjian, yang mana jumlah pokok dan bunga which the principal and interest must be paid
wajib dibayarkan hanya dari kredit Lingkungan only from Environmental credit or upon a final
Hidup atau dengan adanya keputusan final dan and binding decision from the court by placing
mengikat dari pengadilan yang berwenang HKI in bankruptcy.
yang menempatkan HKI dalam kepailitan.
Bunga akan dihitung dan dikapitalisasi ke Interest will be calculated and capitalized to the
jumlah pokok pinjaman pada setiap hari kerja principal loan amount on the last business day
terakhir di tahun kalendar atau setiap tanggal di of the calendar year or each date on which such
mana jumlah tersebut dibayarkan. amount is paid. Outstanding loan as of
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember December 31, 2024 amounting to Rp145,926
2024 sebesar Rp145.926 (31 Desember 2023: (December 31, 2023: Rp345,091).
Rp345.091).
365
Page 408
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING (lanjutan) 35. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
COMMITMENTS (continued)
g. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan g. Based on loan agreement in March 2012, which
Maret 2012 yang terakhir kali diubah pada was recently amended in February 2025, the
bulan Februari 2025, Perusahaan mendapat Company obtained facilities from PT Bank
fasilitas dari PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) OCBC NISP Tbk (OCBC) with the following
dengan rincian sebagai berikut: details:
a. Fasilitas pinjaman modal kerja tanpa a. Uncommitted unsecured working capital
agunan sebesar Rp500.000, berjangka loan facility of Rp500,000, with a term of one
waktu satu (1) tahun, digunakan untuk (1) year, to finance the Group’s working
membiayai kebutuhan modal kerja jangka capital requirement.
pendek Grup.
b. Fasilitas transaksi valuta asing tanpa b. Uncommitted foreign exchange transaction
agunan sebesar $AS10.000.000 (angka facility of US$10,000,000 (full amount), to
penuh), digunakan untuk memfasilitasi facilitate foreign currency transaction.
transaksi mata uang asing.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan The loan contains several important
penting yang harus dipenuhi oleh Perusahaan requirement which should be fullfiled by the
antara lain batasan rasio keuangan tertentu, Company such as, among others, certain
tidak melikuidasi atau membubarkan financial ratios, not to liquidate or dissolve the
Perusahaan, tidak mengurangi modal, tidak Company, no reduction of capital, not to
mengalihkan harta dan persyaratan- transfer of asset, and other administrative
persyaratan administrasi lainnya. requirements.
Pada tahun 2024, perolehan dan pembayaran In 2024, proceeds and payments for shor-term
untuk utang bank jangka pendek dilakukan bank loan was performed in the same year
pada tahun yang sama masing-masing sebesar amouting to Rp30,000, respectively (2023:
Rp30.000 (2023: Rp200.000). Pada tanggal 31 Rp200,000). As of December 31, 2024 and
Desember 2024 dan 2023, Perusahaan tidak 2023, the Company has no oustanding loan to
memiliki saldo pinjaman kepada OCBC. OCBC.
h. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan Juni h. Based on loan agreement in June 2023 which
2023 yang terakhir kali diubah pada Juni 2024, was recently amended in June 2024 the
Perusahaan mendapat fasilitas kredit modal Company obtained Uncommitted unsecured
kerja tanpa agunan dari PT Bank SMBC working capital loan facility of Rp300,000 from
Indonesia Tbk (SMBCI) sejumlah Rp300.000, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI) with a
berjangka waktu satu (1) tahun, digunakan term of one (1) year, to finance the Company’s
untuk modal kerja Perusahaan. Tingkat bunga working capital requirement. The facility bears
untuk pinjaman sebesar SMBCI Cost of Fund interests at SMBCI Cost of Fund plus 1.80% per
ditambah 1,80% per tahun. annum.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan The loan contains several important
penting yang harus dipenuhi oleh Perusahaan requirements which should be fullfiled by the
antara lain batasan rasio keuangan tertentu, Company such as, among others, certain
tidak melakukan peleburan, pemisahan, financial ratios, not enter into any
penggabungan atau rekonstruksi Perusahaan, amalgamation, demerger, merger or corporate
dan persyaratan-persyaratan administrasi reconstruction and other administrative
lainnya. requirements.
Pada tahun 2024, perolehan dan pembayaran In 2024, proceeds and payments for shor-term
untuk utang bank jangka pendek dilakukan bank loan was performed in the same year
pada tahun yang sama masing-masing sebesar amouting to Rp410,000, respectively (2023:
Rp410.000 (2023: Rp300.000). Pada tanggal Rp300,000). As of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan tidak 2023, the Company has no oustanding loan to
memiliki saldo pinjaman kepada SMBCI. SMBCI.
366
Page 409
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING (lanjutan) 35. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
COMMITMENTS (continued)
i. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan i. Based on loan agreement in October 2023 the
Oktober 2023, Perusahaan mendapat fasilitas Company obtained uncommitted unsecured
kredit modal kerja tanpa agunan dari PT Bank working capital loan facility of Rp200,000 from
UOB Indonesia (UOB) sejumlah Rp200.000, PT Bank UOB Indonesia (UOB) with a term of
berjangka waktu satu (1) tahun, digunakan one (1) year, to finance the Company’s working
untuk modal kerja Perusahaan. Tingkat bunga capital requirement. The facility bears interests
untuk pinjaman sebesar JIBOR ditambah at JIBOR plus 0.85% per annum.
0,85% per tahun.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan The loan contains several important
penting yang harus dipenuhi oleh Perusahaan requirements which should be fullfiled by the
antara lain batasan tidak melakukan peleburan, Company such as, among others not enter into
pemisahan, penggabungan atau rekonstruksi any amalgamation, demerger, merger or
Perusahaan, dan persyaratan-persyaratan corporate reconstruction and other
administrasi lainnya. administrative requirements.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
Perusahaan tidak memiliki saldo pinjaman Company has no oustanding loan to UOB.
kepada UOB.
j. Berdasarkan perjanjian kredit pada bulan April j. Based on loan agreement in April 2024,
2024, Sungai Rangit (“SR”), entitas anak, Sungai Rangit (“SR”), a subsidiary, obtained
mendapat fasilitas kredit investasi dan term investment loan in the amount of Rp610,000
loan dari Bank Mandiri dengan jumlah masing- from Bank Mandiri with a term of ten (10) years,
masing Rp610.000, berjangka waktu sepuluh to refinance the oil palm plantation and palm oil
(10) tahun, digunakan untuk refinancing kebun mill, and and term loan facilities in the amount
dan pabrik kelapa sawit dan Rp390.000 of Rp390.000, with a term of eight (8) years, to
berjangka waktu delapan (8) tahun, digunakan fund its own and/or the Company’s operations
untuk operasional maupun pengembangan and business development.
usaha SR dan/atau Perusahaan.
Pinjaman mencakup beberapa persyaratan The loan contains several important
penting yang harus dipenuhi oleh Perusahaan requirements which should be fullfiled by the
antara lain batasan rasio keuangan tertentu, Company such as, among others, certain
tidak membuat perjanjian hutang atas aset financial ratios, make a debt agreement on
agunan dan persyaratan-persyaratan collateral assets and other administrative
administrasi lainnya. requirements
Pada tanggal 31 Desember 2024, SR tidak As of December 31, 2024, SR has no
memiliki saldo pinjaman kepada Bank Mandiri. oustsanding loan to Bank Mandiri
367
Page 410
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. INFORMASI SEGMEN 36. SEGMENTS INFORMATION
Untuk kepentingan manajemen, Grup digolongkan For management purposes, the Group is classified
menjadi unit usaha berdasarkan produk dan jasa into business units based on their products and
dan memiliki dua (2) segmen operasi yang services and has two (2) reportable operating
dilaporkan sebagai berikut: segments as follows:
Segmen operasi Operating segments
Produk
kelapa sawit/
Palm Lain-lain/ Eliminasi/ Total/
products Others Eliminations Total
Tahun yang berakhir Year ended
pada tanggal 31 Desember 2024 December 31, 2024
Penjualan Sales
Penjualan kepada pelanggan eksternal 5.358.581 335.647 - 5.694.228 Sales to external customers
Penjualan antar segmen - 1.200 (1.200) - Inter-segment sales
Total penjualan 5.358.581 336.847 (1.200) 5.694.228 Total sales
Hasil segmen 1.323.506 (59.902) - 1.263.604 Segment result
Beban keuangan neto yang tidak
dapat dialokasikan (195.399) Unallocated net finance costs
Beban pajak penghasilan (370.721) Income tax expense
Laba tahun berjalan 697.484 Profit for the year
Informasi segmen lainnya Other segment information
Aset segmen 13.271.715 7.073.398 (9.642.762) 10.702.351 Segment assets
Liabilitas segmen 4.097.434 1.009.977 (615.080) 4.492.331 Segment liabilities
Belanja modal 382.005 73.902 - 455.907 Capital expenditures
Penyusutan dan amortisasi 381.128 126.347 - 507.475 Depreciation and amortization
Tahun yang berakhir Year ended
pada tanggal 31 Desember 2023 December 31, 2023
Penjualan Sales
Penjualan kepada pelanggan eksternal 5.357.922 262.581 - 5.620.503 Sales to external customers
Penjualan antar segmen - 1.200 (1.200) - Inter-segment sales
Total penjualan 5.357.922 263.781 (1.200) 5.620.503 Total sales
Hasil segmen 1.029.919 (93.351) - 936.568 Segment result
Beban keuangan neto yang tidak
dapat dialokasikan (192.263) Unallocated net finance costs
Beban pajak penghasilan (303.526) Income tax expense
Laba tahun berjalan 440.779 Profit for the year
Informasi segmen lainnya Other segment information
Aset segmen 11.523.733 6.221.386 (7.677.586) 10.067.533 Segment assets
Liabilitas segmen 3.705.179 2.239.776 (1.389.829) 4.555.126 Segment liabilities
Belanja modal 395.584 160.670 - 556.254 Capital expenditures
Penyusutan dan amortisasi 368.986 92.204 - 461.190 Depreciation and amortization
368
Page 411
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 36. SEGMENTS INFORMATION (continued)
Informasi geografi Geographic information
Seluruh aset produktif Grup berada di Indonesia. All of the Group’s productive assets are located in
Tabel berikut menyajikan penjualan berdasarkan Indonesia. The following table presents sales based
lokasi pelanggan: on the location of the customers:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Indonesia 5.678.614 5.602.300 Indonesia
Negara-negara asing 15.614 18.203 Foreign countries
Total penjualan sesuai Total sales per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of income and other
komprehensif lain konsolidasian 5.694.228 5.620.503 comprehensive income
37. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA 37. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
UANG ASING DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Mata Mata
uang asing uang asing
(angka penuh)/ Ekuivalen (angka penuh)/ Ekuivalen
Foreign dalam Rp/ Foreign dalam Rp/
currency Equivalent currency Equivalent
(full amount) in Rp (full amount) in Rp
Aset Assets
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Dalam Dolar AS AS$ 170.452 2.580 AS$ 150.161 2.316 In US Dollar
Aset tidak lancar lainnya Other non-current assets
Dalam Dolar AS AS$ 1.800 29 AS$ 1.800 28 In US Dollar
Total 2.609 2.344 Total
369
Page 412
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. NILAI WAJAR DARI INSTRUMEN KEUANGAN 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah dimana Fair value is defined as the amount at which an
instrumen tersebut dapat dipertukarkan di dalam instrument could be exchanged in a current
transaksi jangka pendek antara pihak yang transaction between knowledgeable willing parties
berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang in an arm's length transaction, other than in a forced
memadai melalui suatu transaksi yang wajar, selain or liquidation sale. Fair values are obtained from
di dalam penjualan terpaksa atau penjualan quoted market prices, discounted cash flow models
likuidasi. Nilai wajar didapatkan dari kuotasi harga and option pricing models as appropriate.
pasar, model arus kas diskonto dan model
penentuan harga opsi yang sewajarnya.
Nilai tercatat instrumen keuangan yang disajikan The carrying values of financial instruments
pada laporan posisi keuangan kurang lebih sebesar presented in the statement of financial position
nilai wajarnya. Manajemen berpendapat bahwa nilai approximate their fair values. Management believes
tercatat kas dan setara kas, piutang usaha dan lain- that the carrying values of cash and cash
lain, utang usaha dan lain-lain dan biaya masih equivalents, trade and other receivables, trade and
harus dibayar, mendekati nilai wajarnya karena other payables and accrued expenses approximate
bersifat jangka pendek. Nilai tercatat dari utang their fair values due to their short-term maturity. The
obligasi, sukuk ijarah, utang bank jangka panjang, carrying amounts of bonds payable, sukuk ijarah,
liabilitas sewa dan liabilitas keuangan lainnya long-term bank loans, lease liabilities and other
dengan suku bunga mengambang kurang lebih financial liabilities with floating interest rates
sebesar nilai wajarnya karena dinilai ulang secara approximate their fair values as they are reasessed
berkala. frequently.
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN AND POLICIES
Aset keuangan utama Grup terdiri dari kas dan The Group's principal financial assets comprise
setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, piutang cash and cash equivalents, trade receivables, other
plasma dan aset tidak lancar lainnya - simpanan receivables, plasma receivables and other non-
yang dapat dikembalikan. Grup juga mempunyai current assets - refundable deposits. The Group has
liabilitas keuangan utama seperti utang dan various other financial liabilities such as interest-
pinjaman yang dikenakan bunga dan utang usaha. bearing loans and borrowings and trade payables.
Risiko utama instrumen keuangan Grup adalah The main risks arising from the Group's financial
risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, risiko instruments are interest rate risk, credit risk, liquidity
likuiditas dan risiko harga komoditas. Penelaahan risk and commodity price risk. The management
manajemen dan kebijakan yang disetujui untuk reviews and approves policies for managing each of
mengelola masing-masing risiko ini dijelaskan these risks, which are described in more detail as
secara detail sebagai berikut: follows:
a. Risiko tingkat suku bunga a. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul The Group's interest rate risk mainly arises from
dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan loans for working capital and investment credit
kredit investasi pengembangan kebun. purposes to expand the plantations. Loans at
Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variable rates expose the Group to fair value
variabel menunjukkan Grup kepada nilai wajar interest rate risk.
risiko tingkat suku bunga.
Saat ini, Grup tidak mempunyai kebijakan Currently, the Group does not have a formal
formal lindung nilai atas risiko suku bunga. hedging policy for interest rate exposures.
370
Page 413
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
a. Risiko tingkat suku bunga (lanjutan) a. Interest rate risk (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024, berdasarkan At December 31, 2024, based on a sensitivity
simulasi yang rasional, jika tingkat suku bunga simulation, if the interest rates of short-term
utang jangka pendek dan utang jangka panjang loans and long-term loans had been 50 basis
lebih tinggi/lebih rendah 50 basis poin, dengan points higher/lower, with all other variables held
seluruh variabel-variabel lain tidak berubah, constant, profit before income tax expense for
maka laba sebelum pajak untuk tahun yang the year ended December 31, 2024 would have
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 akan been Rp13,759 lower/higher, mainly as a result
lebih rendah/lebih tinggi sebesar Rp13.759 of higher/lower interest charges on floating rate
terutama akibat biaya bunga utang bank jangka short-term bank loans and long-term loans.
pendek dan utang jangka panjang dengan
tingkat bunga mengambang yang lebih
tinggi/lebih rendah.
b. Risiko kredit b. Credit risk
Risiko kredit yang dihadapi oleh Grup berasal The Group has credit risk arising from the
dari kredit yang diberikan kepada pelanggan credits granted to the customers and plasma
dan petani plasma dan penempatan rekening farmers and placement of current accounts.
koran.
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Risiko kredit atas penempatan rekening koran Credit risk arising from placements of current
dikelola oleh manajemen sesuai dengan accounts is managed in accordance with the
kebijakan Grup. Investasi atas kelebihan dana Group’s policy. Investments of surplus funds are
dibatasi untuk tiap-tiap bank dan kebijakan ini limited for each bank and reviewed annually by
dievaluasi setiap tahun oleh direksi. Batas the directors. Such limits are set to minimize the
tersebut ditetapkan untuk meminimalkan risiko concentration of credit risk and therefore
konsentrasi kredit sehingga mengurangi mitigate financial loss through potential failure of
kemungkinan kerugian akibat kebangkrutan the banks.
bank-bank tersebut.
Piutang usaha Trade receivables
Grup memiliki kebijakan untuk memastikan The Group has policies in place to ensure that
penjualan produk hanya dilakukan kepada whole sales of products are made only to
pelanggan yang dapat dipercaya dengan rekam creditworthy customers with proven track
jejak atau sejarah kredit yang baik. Merupakan records or good credit history. It is the Group’s
kebijakan Grup bahwa semua pelanggan yang policy that all customers who are willing to trade
akan melakukan pembelian secara kredit harus on credit terms are subjected to credit
melalui prosedur verifikasi kredit. Untuk verification procedures. For export sales, the
penjualan ekspor, Grup mensyaratkan Group requires cash against the handover of
pembayaran saat penyerahan dokumen sales documents. For local sales, the Group
penjualan. Untuk penjualan lokal, Grup requires 50% to 98% receipt in advance for the
mensyaratkan 50% sampai dengan 98% most part and the remaining is invoiced upon the
penerimaan kas di muka dan sisanya handover of sales documents. In addition,
ditagihkan pada saat penyerahan dokumen receivable balances are monitored on an
penjualan. Sebagai tambahan, saldo piutang ongoing basis to reduce the Group's exposure
dipantau secara terus menerus untuk to bad debts.
mengurangi kemungkinan piutang yang tidak
tertagih.
371
Page 414
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
b. Risiko kredit (lanjutan) b. Credit risk (continued)
Ketika pelanggan gagal melakukan pelunasan When a customer fails to make payment within
sesuai dengan syarat pembayaran, Grup akan the granted credit terms, the Group will contact
menghubungi pelanggan untuk menindaklanjuti the customer to act on overdue receivable.
piutang yang telah lewat jatuh tempo. Sesuai Depending on the Group’s assessment, specific
dengan evaluasi oleh Grup, penyisihan spesifik provisions may be made if the receivable is
dapat dibuat jika piutang dianggap tidak deemed uncollectible. To mitigate its credit risk,
tertagih. Untuk menekan risiko kredit, Grup the Group will cease the supply of all products to
akan menghentikan penyaluran semua produk customers in the event of overdue payment
kepada pelanggan yang terlambat dan/atau and/or default.
gagal bayar.
Piutang plasma Plasma receivables
Pengembangan perkebunan plasma didanai Development of plasma plantation was funded
melalui talangan sementara oleh entitas anak. temporarily by subsidiaries. Plasma plantation
Kredit investasi dari bank yang diperoleh petani investment credit from the bank which is
plasma akan dikembalikan kepada entitas received by plasma farmers will be refunded to
anak pada saat petani plasma mencairkan subsidiaries after plasma farmers dilute the
pinjaman tersebut. Jaminan utang petani credit. The collateral for plasma loan shall be the
plasma adalah berupa sertifikat tanah yang related landright certificates of the plasma
bersangkutan. Sesuai perjanjian dengan bank, farmers. Based on the loan agreements, the
entitas anak diminta untuk bertindak sebagai subsidiaries are required to act as guarantor for
avalist sampai seluruh utang petani plasma plasma loans until fully repaid.
dilunasi.
Pembayaran pinjaman petani plasma tersebut Repayments are made by deducting a portion
dilakukan dengan cara memotong hasil of the proceeds from the sale of FFB produced
penjualan TBS yang diterima petani yang in the farmers’ plasma areas. The Group is
diproduksi dari lahan petani plasma. Grup required to purchase all plasma FFB production
akan membeli semua TBS hasil produksi until all of the plasma loans have been settled.
petani plasma sampai seluruh utang petani
plasma terbayar.
Pada tanggal pelaporan, eksposur maksimum At the reporting date, the Group’s maximum
Grup terhadap risiko kredit adalah sebesar nilai exposure to credit risk is represented by the
tercatat masing-masing kategori dari aset carrying amount of each class of financial
keuangan yang disajikan pada laporan posisi assets presented in the consolidated statement
keuangan konsolidasian. of financial position.
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Grup mengelola profil likuiditasnya untuk dapat The Group manages its liquidity profile to be
mendanai pengeluaran modalnya dan able to finance its capital expenditure and
mengelola utang yang jatuh tempo dengan manage its maturing debts by maintaining
mengatur kas dan ketersediaan pendanaan sufficient cash and the availability of funding
melalui jumlah fasilitas kredit berkomitmen yang through an adequate amount of committed
cukup. credit facilities.
Grup secara regular mengevaluasi proyeksi The Group regularly evaluates its projected and
arus kas dan terus menerus menilai kondisi actual cash flow information and continuously
pada pasar keuangan untuk mengidentifikasi assesses conditions in the financial markets for
kesempatan dalam penggalangan dana. fund-raising opportunities.
372
Page 415
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
c. Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued)
Tabel di bawah ini merangkum profil jatuh The table below summarizes the maturity
tempo liabilitas keuangan Grup, berdasarkan profile of the Group’s financial liabilities, based
arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto: on contractual undiscounted payments:
Sewaktu-waktu
dan dalam
waktu 1 tahun/ Dalam waktu 1 Lebih dari
On demand sampai dengan 5 tahun/
and within 5 tahun/Within More than
Total/Total 1 Year 1 to 5 years 5 years
Pada tanggal As of
31 Desember 2024 December 31, 2024
Utang usaha 661.520 661.520 - - Trade payables
Utang lain-lain 79.979 79.979 - - Other payables
Beban akrual 122.500 122.500 - - Accrued expenses
Liabilitas imbalan kerja Short-term employee
jangka pendek 75.751 75.751 - - benefits liability
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
Pokok pinjaman 1.632.977 208.170 1.048.912 375.895 Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 478.810 128.142 306.363 44.305 interest charges
Liabilitas sewa Lease liabilities
Pokok pinjaman 40.284 4.762 35.522 - Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 12.171 3.423 8.748 - interest charges
Utang obligasi Bonds payable
Pokok pinjaman 661.423 166.405 495.018 - Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 90.270 45.103 45.167 - interest charges
Sukuk ijarah Sukuk ijarah
Pokok pinjaman 587.721 199.904 387.817 - Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 65.514 39.183 26.331 - return charges
Liabilitas jangka panjang lainnya Other long-term liabilities
Pokok pinjaman 145.926 - - 145.926 Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 98.581 - - 98.581 interest charges
373
Page 416
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
c. Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued)
Tabel di bawah ini merangkum profil jatuh The table below summarizes the maturity
tempo liabilitas keuangan Grup, berdasarkan profile of the Group’s financial liabilities, based
arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto: on contractual undiscounted payments:
(lanjutan) (continued)
Sewaktu-waktu
dan dalam
waktu 1 tahun/ Dalam waktu 1 Lebih dari
On demand sampai dengan 5 tahun/
and within 5 tahun/Within More than
Total/Total 1 Year 1 to 5 years 5 years
Pada tanggal As of
31 Desember 2023 December 31, 2023
Utang usaha 423.445 423.445 - - Trade payables
Utang lain-lain 44.620 44.620 - - Other payables
Beban akrual 38.083 38.083 - - Accrued expenses
Liabilitas imbalan kerja Short-term employee
jangka pendek 70.025 70.025 - - benefits liability
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
Pokok pinjaman 1.226.471 137.629 799.592 289.250 Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 384.595 99.270 247.659 37.666 interest charges
Liabilitas sewa Lease liabilities
Pokok pinjaman 13.329 13.110 219 - Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 740 737 3 - interest charges
Utang obligasi Bonds payable
Pokok pinjaman 787.376 127.377 659.999 - Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 149.947 59.251 90.696 - interest charges
Sukuk ijarah Sukuk ijarah
Pokok pinjaman 823.605 236.635 586.970 - Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 124.472 56.940 67.532 - return charges
Liabilitas jangka panjang lainnya Other long-term liabilities
Pokok pinjaman 345.091 - - 345.091 Principal
Future imputed
Beban bunga masa depan 233.127 - - 233.127 interest charges
Perubahan Pada Liabilitas Yang Timbul Dari Changes In Liabilities Arising From
Aktivitas Pendanaan Financing Activities
2024
Beban tangguhan
Arus Kas atas
Neto/ utang bank/
1 Januari/ Net Cash Deferred charges Lainnya/ 31 Desember/
January 1 Flow on bank loans Others December 31
Bagian lancar atas Current maturities
utang bank jangka on long-term
panjang 137.629 209.495 (79) (138.875) 208.170 bank loans
Utang bank jangka Long-term
panjang 1.088.842 197.255 (165) 138.875 1.424.807 bank loans
Liabilitas Lease
sewa 13.329 (14.001) 40.956 40.284 liabilities
Utang obligasi 787.376 (127.665) 1.712 - 661.423 Bonds payable
Sukuk Ijarah 823.605 (236.635) 751 - 587.721 Sukuk ijarah
Liabilitas jangka panjang
lainnya 345.091 - - (199.165) 145.926 Other long-term liabilities
Total liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 3.195.872 28.449 2.219 (158.209) 3.068.331 financing activities
374
Page 417
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
RISIKO KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
c. Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued)
Tabel di bawah ini merangkum profil jatuh The table below summarizes the maturity
tempo liabilitas keuangan Grup, berdasarkan profile of the Group’s financial liabilities, based
arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto: on contractual undiscounted payments:
(lanjutan) (continued)
Perubahan Pada Liabilitas Yang Timbul Dari Changes In Liabilities Arising From
Aktivitas Pendanaan (lanjutan) Financing Activities (continued)
2023
Beban tangguhan
Arus Kas atas
Neto/ utang bank/
1 Januari/ Net Cash Deferred charges Lainnya/ 31 Desember/
January 1 Flow on bank loans Others December 31
Bagian lancar atas Current maturities
utang bank jangka on long-term
panjang 93.937 (95.000) (183) 138.875 137.629 bank loans
Utang bank jangka Long-term
panjang 997.452 230.000 265 (138.875) 1.088.842 bank loans
Liabilitas Lease
sewa 24.673 (11.344) - - 13.329 liabilities
Utang obligasi 993.374 (208.500) 2.502 - 787.376 Bonds payable
Sukuk Ijarah 997.709 (175.000) 896 - 823.605 Sukuk ijarah
Liabilitas jangka panjang Other long-term liabilities
lainnya 511.097 - - (166.006) 345.091
Total liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 3.618.242 (259.844) 3.480 (166.006) 3.195.872 financing activities
Kolom ‘Lainnya’ mencakup efek reklasifikasi ke The ‘Other’ column includes the effect of
bagian lancar atas utang bank jangka panjang, reclassification to current maturities on
selisih kurs dan penambahan aset hak-guna long-term bank loans, foreign exchange and
melalui liabilitas sewa. additions of right-of-use assets through lease
liabilities.
d. Risiko harga komoditas d. Commodity price risk
Grup terkena dampak risiko harga komoditas The Group is exposed to commodity price risk
yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara due to certain factors, such as weather,
lain cuaca, kebijakan pemerintah, tingkat government policy, level of demand and supply
permintaan dan penawaran pasar, dan in the market, and the global economic
lingkungan ekonomi global. Dampak tersebut environment. Such exposure mainly arises
terutama timbul dari penjualan produk kelapa from its sales of oil palm products where the
sawit di mana marjin laba atas penjualan produk profit margin on sale of palm products and
kelapa sawit dan karet tersebut terpengaruh rubbers may be affected by international
fluktuasi harga pasar internasional. market prices fluctuations.
Pada saat ini, Grup tidak mempunyai kebijakan Currently, the Group does not have any formal
formal lindung nilai atas risiko harga komoditas. hedging policy for commodity price exposures.
375
Page 418
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. TRANSAKSI NONKAS 40. NON-CASH TRANSACTIONS
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2024 2023
Penambahan tanaman produktif belum
menghasilkan melalui Addition to immature bearer plants
kapitalisasi biaya keuangan through finance
(Catatan 10b) 14.183 17.881 cost capitalization (Note 10b)
Penambahan tanaman produktif belum Addition to immature bearer plants
menghasilkan melalui kapitalisasi through depreciation expense
biaya penyusutan (Catatan 11) 3.451 9.300 capitalization (Note 11)
Penambahan tanaman produktif belum Addition to immature bearer plants
menghasilkan melalui kapitalisasi through amortization expense
biaya amortisasi 1.149 942 capitalization
41. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 41. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU YET EFFECTIVE
EFEKTIF
Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai The accounting standards that have been issued up
tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian to the date of issuance of the Group’s consolidated
Grup namun belum berlaku efektif diungkapkan financial statements, but not yet effective are
berikut ini. Manajemen bermaksud untuk menerapkan disclosed below. The management intends to adopt
standar tersebut yang dipertimbangkan relevan these standards that are considered relevant to the
terhadap Grup pada saat efektif. Kecuali dinyatakan Group when these standards have become effective.
lain, Grup tidak mengharapkan bahwa adopsi Unless otherwise stated, the Group does not expect
pernyataan tersebut di masa depan memiliki dampak the future adoption of the pronouncements below to
signifikan terhadap laporan keuangan have a significant impact on its consolidated financial
konsolidasiannya. statements.
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari Effective beginning on or after January 1, 2025
2025
Amandemen PSAK 221 (sebelumnya dirujuk Amendment of PSAK 221 (previously referred to as
sebagai PSAK 10): Kekurangan ketertukaran PSAK 10): Lack of exchangeability
Amandemen tersebut mengharuskan pengungkapan The amendments require disclosure of information
informasi yang memungkinkan pengguna laporan that enables users of financial statements to
keuangan memahami dampak mata uang yang tidak understand the impact of a currency not being
dapat dipertukarkan dengan mata uang lain yang exchangeable into the other currency affects, or is
memengaruhi, atau diperkirakan akan memengaruhi, expected to affect, the entity’s financial performance,
kinerja keuangan, posisi keuangan, dan arus kas financial position and cash flows. The amendments
entitas. Amandemen berlaku untuk periode pelaporan apply for annual reporting periods beginning on or
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari after 1 January 2025. Earlier application is permitted
2025. Penerapan dini diperkenankan dimana entitas which an entity is required to disclose that fact.
diharuskan mengungkapkan fakta tersebut.
376
Page 419
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 41. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU YET EFFECTIVE (continued)
EFEKTIF (lanjutan)
Mulai efektif pada atau setelah 1 Januari 2026 Effective beginning on or after January 1, 2026
PSAK 109 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK 71), PSAK 109 (previously referred to as PSAK 71),
"Instrumen Keuangan" dan PSAK 107 (sebelumnya "Financial Instruments," and PSAK 107 (previously
dirujuk sebagai PSAK 60) "Instrumen Keuangan referred to as PSAK 60), "Financial Instruments:
Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Disclosures about the Classification and
Instrumen Keuangan". Measurement of Financial Instruments."
Amendemen ini menambahkan dan mengklarifikasi These amendments adding and clarify statement in
ketentuan dalam PSAK 109 terkait penghentian PSAK 109 regarding derecognition of financial
pengakuan liabilitas keuangan, serta mengklarifikasi liabilities, as well as clarify the assessment of cash
penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan flow characteristics for financial assets with ESG-
dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan fitur linked features, financial assets with non-recourse
non-recourse, dan instrumen yang terikat secara features, and contractually bound instruments such
kontraktual seperti tranche. Amendemen ini juga as tranches. The amendments also revise the
mengubah ketentuan dalam PSAK 107 terkait statement in PSAK 107 regarding the disclosure
persyaratan pengungkapan investasi pada requirements for investments in equity instruments
instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar measured at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and adding statament
menambah ketentuan terkait instrumen keuangan related to financial instruments with contractual
dengan persyaratan kontraktual yang mengubah terms that alter the timing or amount of contractual
waktu atau jumlah arus kas kontraktual. cash flows.
Grup saat ini sedang menilai dampak dari The Group is currently assessing the impact of the
amandemen tersebut untuk menentukan amendment to determine the impact they will have
dampaknya terhadap pelaporan keuangan Grup. on the Group’s financial reporting.
42. PERISTIWA-PERISTIWA SETELAH TANGGAL 42. EVENTS AFTER THE REPORTING DATE
NERACA
a. Pada tanggal 27 Februari 2025, Perusahaan a. On February 27, 2025, the Company has repaid
telah melunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Bonds and Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 each
Tahun 2020 masing-masing sebesar Rp91.500 amounting to Rp91,500 and Rp125,000 and the
dan Rp125.000 dan Obligasi dan Sukuk Ijarah Company has repaid Bonds and Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III
Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp75.000 Tahun 2022 each amounting to Rp75,000 and
dan Rp75.000. Rp75,000.
b. Twinwood Family Holdings SFO Limited b. Twinwood Family Holdings SFO Limited as the
sebagai Pemegang Saham Pengendali Company's Controlling Shareholder has
Perusahaan telah berubah nama menjadi changed its name to Twinwood Family Holding
Twinwood Family Holding Limited terhitung Limited effective January 24, 2025. The name
sejak 24 Januari 2025. Perubahan nama change does not result in a change of control in
tersebut tidak menyebabkan perubahan the Company.
pengendalian pada Perusahaan.
Pada Maret 2025, Twinwood Family Holdings In March 2025, Twinwood Family Holdings
Limited (“Twinwood”), pemegang saham Limited (“Twinwood”), has sold off its
pengendali Perusahaan, telah menjual saham 72,000,000 shares in the Company,
miliknya di Perusahaan sejumlah 72.000.000 representing 3.96% of the entire issued and
saham, yang mewakili sebesar 3,96% dari fully paid-up capital in the Company.
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan.
377
Page 420
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. PERISTIWA-PERISTIWA SETELAH TANGGAL 42. EVENTS AFTER THE REPORTING DATE
NERACA (lanjutan) (continued)
c. Pada bulan April 2025, Perusahaan c. In circumstances of significantly fluctuating
memutuskan untuk membeli kembali saham market, in April 2025, the Company decided to
dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara buyback shares, as stated in the Company's
signifikan, sebagaimana disampaikan melalui Disclosure of Information to the Financial
Keterbukaan Informasi Perusahaan kepada Services Authority (OJK). These buyback
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembelian shares will be exercised within three (3) months
kembali saham ini dilaksanakan dalam waktu from April 9, 2025 to July 8, 2025.
tiga (3) bulan, mulai tanggal 9 April 2025
sampai dengan 8 Juli 2025.
d. Berdasarkan Rapat Umum para Pemegang d. Based on the Extraordinary General Meeting of
Saham Luar Biasa atau Rapat Umum Para Shareholders or Annual Shareholders’ General
Pemegang Saham Tahunan tanggal 9 Mei Meeting dated May 9, 2025, the shareholders
2025, para pemegang saham menyetujui: approved:
- Perubahan kegiatan usaha Perusahaan - Change in the Company’s business
menjadi perusahaan holding; activities to become a holding company.
- Pengalihan aset tetap berupa tanah dan - Transfer of fixed assets in the form of land
perkebunan kelapa sawit dan segala and palm oil plantation including all things
sesuatu diatasnya kepada PT Palma attached thereto to PT Palma Timur
Timur Sejahtera dan PT Gading Jaya Sejahtera and PT Gading Jaya Agro,
Agro, entitas anak, dengan total nilai subsidiaries, with total transactions value
transaksi sebesar Rp428.894; of Rp428,894;
- Pembagian dividen tunai dari saldo laba - Cash dividend of Rp330 (full amount) per
per 31 Desember 2024 yang dibagikan share is to be distributed in respect of
adalah Rp330 (angka penuh) per saham retained earnings as of December 31, 2024
atau sebesar Rp600.145. or amounting to Rp600,145.
e. Pada bulan Mei 2025, HKI mendapatkan e. In May 2025, HKI secured an additional
tambahan fasilitas kredit investasi dari BSI investment credit facility from a bank amounting
sebesar Rp100.000, digunakan untuk to Rp100,000, for operational activities of HKI’s
operasional usaha kebun HKI. Fasilitas ini akan plantation. This facility is repayable in five (5)
dilunasi dalam lima (5) tahun sejak pencairan years starting from the date of drawdown. The
fasilitas. Tingkat nisbah bagi hasil untuk profit sharing of the facility is equivalent to 9.5%
pinjaman setara dengan 9,5% per tahun pada per annum in 2025.
tahun 2025.
Pinjaman dijamin dengan bangunan The loan is collateralized by buildings,
perusahaan, bangunan perumahan, residential buildings, infrastructure, machinery
infrastruktur, mesin dan alat pertanian, and agricultural tools, vehicles, heavy
kendaraan, alat berat, inventaris, piutang dan equipment, inventory, receivables, and stocks
persediaan milik HKI. owned by HKI.
Pinjaman di atas mencakup beberapa The loan agreement includes certain restrictive
persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh covenants that should be fulfilled by HKI, such
HKI antara lain tidak menjadi penjamin hutang as, not becoming a guarantor for any other
atau menjamin harta kekayaan kepada pihak debt, nor guarantee assets to another parties.
lain.
378
Page 421
The original consolidated financial statements included
herein are in Indonesian language.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk PT SAMPOERNA AGRO Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk As of December 31, 2024 and 2023
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. TUJUAN PENYUSUNAN DAN PENERBITAN 43. PURPOSE OF THE PREPARATION AND
KEMBALI LAPORAN KEUANGAN REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Laporan keuangan konsolidasian ini disusun dan These consolidated financial statements were
diterbitkan dengan tujuan hanya untuk dicantumkan prepared and issued solely for inclusion in the
dalam dokumen penawaran sehubungan dengan offering document in connection with the proposed
rencana penawaran efek utang Perusahaan di offering of debt securities of the Company in
Indonesia berdasarkan peraturan dan ketentuan Indonesia in reliance on rules and regulations of the
Otoritas Jasa Keuangan (“Penawaran Umum”). Indonesia Financial Services Authority (the “Public
Offering”).
Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan The Company has reissued their consolidated
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 financial statements as of December 31, 2024 and
dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada 2023 and for the years then ended, with certain
tanggal-tanggal tersebut, dengan beberapa additional disclosures in Notes 1a, 2a, 2n, 2p, 2x, 4,
tambahan pengungkapan pada Catatan 1a, 2a, 2n, 5, 6, 11, 17, 18, 20, 21, 31, and 35 in connection with
2p, 2x, 4, 5, 6, 11, 17, 18, 20, 21, 31 dan 35 the proposed Public Offering.
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum.
379
Page 422
Halaman ini sengaja dikosongkan
216
Names mentioned 157 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×8
unresolved
org
PT Selatanjaya Permai
p.6 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.6 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.10
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas.
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.10 ×46
unresolved
org
Pengawasa Pasar Modal
p.12
unresolved
org
PT Agro Planindo Utama.
p.24
unresolved
org
PT Anugerah Palm Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Aek Tarum.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Binasawit Makmur.
p.24
unresolved
org
PT Gading Jaya Agro
p.24 ×2
unresolved
org
PT Industri Hutan Lestari
p.24 ×2
unresolved
org
PT Gunung Tua Abadi.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Hutan Ketapang Industri.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Kusuma Mentari Makmur.
p.24
unresolved
org
PT Kedurang Prakarsa Nabati.
p.24
unresolved
org
PT Lanang Agro Bersatu.
p.24
unresolved
org
PT Mutiara Bunda Jaya.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Sarana Alam.
p.24
unresolved
org
PT National Sago Prima.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Pertiwi Agro Sejahtera.
p.24
unresolved
org
PT Palma Timur Sejahtera.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sugih Amerta Berlabuh.
p.24
unresolved
org
Sampoerna Palma Pte. Ltd.
p.24
unresolved
org
PT Sungai Rangit.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sentosa Timur Palma.
p.24
unresolved
org
PT Telaga Hikmah.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Tebar Tandan Tenerah.
p.24
unresolved
org
PT Usaha Agro Indonesia.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Salapan Jaya
p.25
unresolved
person
Tina Chandra Gerung
· Notaris
p.25
unresolved
org
Pengadilan Negeri Palembang
p.25
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.25 ×3
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.26
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.26
unresolved
org
Menteri ATR
p.26 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kualitas
p.27
unresolved
org
Disetor Penuh Twinwood Family Holdings Limited
p.35
unresolved
org
Twinwood Family Holdings SFO Limited
p.35
unresolved
org
Purwantono
p.35 ×3
unresolved
person
Daniel
p.36 ×3
unresolved
org
PT Gunung Tua Perkebunan
p.38
unresolved
org
PT Mutiara
p.38
unresolved
person
Iggi H. Achsien
· Ketua
p.63
unresolved
person
H. Achsien
p.63
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.63 ×2
unresolved
person
Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI
· Anggota
p.63
unresolved
org
Yayasan Putera Sampoerna
p.92 ×4
unresolved
org
Bank OCBC
p.96
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk.
p.98 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.173
unresolved
org
Menteri Bidang Penerimaan Negara
p.173
unresolved
org
Diklat Keuangan
p.173
unresolved
org
Nasional Penanggulangan Terorisme
p.174
unresolved
org
PT Armineraka Perdana
p.174
unresolved
org
PT Anindhita Wira Satya
p.174
unresolved
org
PT KIB Batam
p.174
unresolved
org
PT Bank Sahabat Sampoerna
p.174
unresolved
org
PT Selapan Jaya
p.175 ×2
unresolved
org
Salim Invomas Pratam Tbk
p.176 ×2
unresolved
person
Piagam
· Komisaris
p.178
unresolved
—
BOC Charter
· Komisaris
p.178
unresolved
org
Departemen Audit Internal
p.182 ×4
unresolved
org
PT Sampoerna Land
p.183
unresolved
—
Henrica Julprima
p.184
unresolved
org
Indofood CBP Tbk
p.185 ×2
unresolved
org
PT Kharisma Valas Indonesia
p.185
unresolved
org
PT Moritas Agrobi
p.185
unresolved
org
PT Suprawira Finance
p.185
unresolved
org
Nasional Sertifikasi Profesional
p.186
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.198 ×2
unresolved
org
PT Selapan Permai Lestari
p.201
unresolved
person
Liliani Handajawati Tamzil
· Notaris
p.202
unresolved
person
Bebasa Daeng Lalo
p.204
unresolved
org
PT Salapan Permai Lestar
p.206 ×2
unresolved
org
PT Arkananta Cahaya Indah
p.208
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.237
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
p.237 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.237
unresolved
org
Bank Indonesia
p.237
unresolved
org
Bank Bali Tbk
p.237 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.261 ×2
unresolved
org
UBO. Twinwood Family Holdings Limited
p.264
unresolved
org
Uni Emirat Arab. Bahwa Twinwood Family Holdings Limited
p.264
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.264
unresolved
person
Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
· Komisaris Independen
p.264
unresolved
person
Jenderal Polisi
· Komisaris Independen
p.264
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.