Skip to content
Back to announcement

20260710_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32110952_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
           Nomor              : 163/EXT/PP/CORSEC/2026                                                            14 Juli 2026
           Lampiran           : 1 (satu) berkas


           Kepada
           Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
           Otoritas Jasa Keuangan
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
           Jakarta 10170


           Perihal            : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B

           Dengan hormat,

           Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
           Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri
           B yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, 10 Juli 2026, sesuai Covernote notaris Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. dengan sebagaimana terlampir.

           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

                                                                                       Hormat kami,
                                                                                       PT PP (Persero) Tbk




                                                                                       JOKO RAHARJO
                                                                                       SVP, Head of Corporate Secretary Br.


           Tembusan disampaikan kepada :
                1.     Kustodian Sentral Efek Indonesia




                                                                                                      CorGov


                                                                                                                      Hal. 1 dari 4

PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57         T +62 21 840 3883 (hunting)   www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760               F +62 21 840 3936
                                          +62 21 840 3890
Page 2
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B

           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
           bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal 01 April 2022 beserta
           pengubahan – pengubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan
           kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
           (“Pemegang Sukuk”) bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) yang telah
           diselenggarakan pada :

           I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPSu
                  Hari, Tanggal                : Jumat, 10 Juli 2026
                  Waktu                        : Pukul 09.43 s/d 10.18 WIB
                  Tempat Rapat Fisik           : Plaza PP - Wisma Subiyanto
                                                 Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo
                                                 Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
                  Agenda                       : Permohonan persetujuan Waiver ketentuan Financial Covenant untuk
                                                 Tahun Buku Desember 2025 dan Tahun Buku Desember 2026

           II.    Pihak yang Hadir dalam RUPSu
                   1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
                   2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak Faizal
                      Rahmad selaku Direktur Keuangan
                   3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSu yaitu Ibu Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                      SH.
                   4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B.

           III. Kehadiran Pemegang Sukuk

                  RUPSu telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
                  yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II
                  Tahun 2022 Seri B (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp.290.000.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh
                  miliar rupiah) atau sebanyak 290.000.000.000 (Dua ratus sembilan puluh miliar) suara yang
                  merupakan 98,31% (Sembilan puluh delapan koma tiga puluh satu persen) dari jumlah Sukuk yang
                  masih belum dilunasi tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, yang

                                                                Nomor . 163/EXT/PP/CORSEC/2026

                                                                                                             Hal. 2 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57   T +62 21 840 3883 (hunting)       www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760         F +62 21 840 3936
                                    +62 21 840 3890
Page 3
                  telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp.295.000.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh lima
                  miliar Rupiah).
                  Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSu ini, sebagaimana ditentukan dalam
                  Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
                  RUPSu ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk.

           IV. Pelaksanaan RUPSu
                   1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
                      sehubungan dengan Agenda RUPSu

                         PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan dengan
                         agenda RUPSu dan menyampaikan usulan Keputusan RUPSu yaitu :
                          - Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan
                             tahun buku Desember 2026.
                          - Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
                             Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
                          - Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
                             dikemudian hari.

                   2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
                      Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSu
                          -       Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSu telah
                                  diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
                                  terkait Agenda RUPSu.
                          -       Dalam RUPSu, tidak ada Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang
                                  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSu.

                   3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSu
                          -       Pengambilan keputusan dalam RUPSu dilakukan dengan pemungutan suara secara
                                  tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
                          -       Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan
                                  Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit
                                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.




                                                                   Nomor . 163/EXT/PP/CORSEC/2026

                                                                                                                 Hal. 3 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57      T +62 21 840 3883 (hunting)       www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760            F +62 21 840 3936
                                       +62 21 840 3890
Page 4
                   4. Hasil Keputusan RUPSu
                          -       Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 290.000.000.000,00 (dua
                                  ratus sembilan puluh miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
                                  Rp. 290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar rupiah).
                          -       Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
                                  Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
                                  yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSu tanggal 10 Juli 2026,
                                  sebanyak 290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar) suara, atau mewakili
                                  Sukuk yang bernilai Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar rupiah) atau
                                  100% (seratus persen).
                          -       Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
                                  Rp 0,- (nol rupiah)
                          -       Jumlah suara yang abstain 0 (nol) suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp 0,-
                                  (nol rupiah)
                                  Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
                                  Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
                                  dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain
                                  suara abstain.
                          -       Dengan demikian, total jumlah suara yang setuju adalah sebanyak 290.000.000.000,00
                                  (dua ratus sembilan puluh miliar) suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
                                  Rp.290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar rupiah) atau 100% (seratus persen)
                                  dari seluruh obligasi yang hadir dalam Rapat memutuskan untuk menyetujui usulan
                                  keputusan Mata Acara Rapat.

                                  Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
                                  - Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan
                                    tahun buku Desember 2026.
                                  - Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
                                    Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
                                  - Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
                                    dikemudian hari.
                                                                     Jakarta, 14 Juli 2026
                                   EMITEN                                                           WALI AMANAT




           PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
                                                                   Nomor . 163/EXT/PP/CORSEC/2026

                                                                                                                      Hal. 4 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57      T +62 21 840 3883 (hunting)       www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760            F +62 21 840 3936
                                       +62 21 840 3890
Page 5
                                               NOTARIS & PPAT
                     IT. NAITIETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
                     S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor : AHU-071.AH.O2.O2-Tahun 2012, Tertanggal O2 Agustus 2012
                     S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
                     Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015,                Tertanggal 08 Januari 20l5
                                           SURAT KETERANGAN
                                       Nomor : 1 59/RUPSU -PP NII/2026


Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAIryANIE IIANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris
di Jakart4 dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari ini Jumat, tanggal 10 Juli 2026,berada diPlazaPP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan
Let. Jend. TB Simatupang 4,omor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah diadakan RAPAT UMUM
PEMEGANG SUKUK MUDTIARABAH BERKELANruTAN I PTPP TAHAP tr TAHT]N 2022 SERI B
selanj utnya disebut'RUP SLf '.

RUPSU dibuka padajam 09.43 Waktu Indonesia Barat.

Emiten menyatakan tidak memiliki Sukulq namun Afiliasi Emiten memiliki Sukuk sebesar
Rp. 1 0.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).

-Dalam RUPSU tersebut telah hadir/diwakili oleh gara Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah
yang bernilai Rp. 290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) atau sebanyak
290.000.000.000 (dua ratus sembilan puluh miliar) srnra yang merupakan 98,31o/o (sembilan puluh delapan
koma tiga satu persen) dari Rp. 305.000.000.000,00 (tiga ratus lima miliar Rupiah) dikurangi
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) milik Afiliasi. Oleh karena itu persyaratan korum kehadiran
yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a.point (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
RUPSU adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan mata acara RtlPSU.

AgendaRapat adalah sebagai berikut :

    Permohonan Persetujuan Waiver Ketentuan Financial Covenont Untuk Tahun Buku Desember 2A25 Dan
    Tahun Buku Desember 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua RIJPSU memberikan kesempatan kepada para Pemegang Sukuk untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPSU.

Pada Agenda RUPSU tersebut tidak ada Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang mengajukan
pertanyaan.

Keputusan diambil se,cara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Sulok atau Kuasa Pemegang
Sukuk ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dsngan cara
pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara.

-Adapun Keputusan dalam RUPSU tersebut adalah sebagai berikut:

        Dengan perhitungan suara sebagai berikut :
        Jumlah suarayang hadir  sebanyak             290.000.000.000 suara
        Jumlah suara tidak setujusebanyak                           0 suara
        Jumlah sunra yang abstain sebanyak                           0 suara




                  JL. PANGLIMA POLIM V/1T, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
                        Te1p.7244650 - 739280L - 7209542 - 7209645 Fax. :7265090
                                   E-mail : cahy anieT 2@yahoo. co. id
                                   Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6
                                                NOTARIS & PPAT
                     IT. NAITIETTE CAHYAT{IE HANDARI ADI WARSITO, SH
                     S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor : AHU-071.AH.O2.Oz-Tahun 2012, Tertanggal O2 Agustus 2012
                     S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
                     Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015,                     Tertanggal 08 Januari 20l5
        Jumlah total suma setuju sebanyak 290.000.000.000 suara atau l00%o

        Dengan demikian Keputusan RUPSU sebagai berikut:

        1.      Menyetujui waiver keterrttrm.financial cwenqn untuk tahun buku Desember 2025 dan tahun
                buku Desember 2026.
        2.      Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
                Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklaqiuti keputusan angka I di atas.
        3.      Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi di
                kemudian hari.

RUPSU ditutup padajam 10.18 Waktu Indonesia Barat

-Keputusan RLPSU tersebut dituangkan datam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Jumat , tanggal
10 Juli 2A26, di bawah nomor : 12, dibuat oleh saya, Notaris.

-Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana me3tinya.




                                       ffiTR
                                                             ANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
                                                             Notaris di Jakarta




                  JL. PANGLIMA POLh{ V/11, KEBAYORAN BARU, IAKARTA 12160
                        Telp.72M650 - 739280L - 7209542 - 7209645 Fax. :7265090
                                     E-mail : cahy anie7 2@yahoo. co. id
                                    Email : poerbaningsih@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.99 MB
Published14 Jul 2026
Pages6
Characters17,613
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PP (Persero) Tbk p.1 ×12
possible person JOKO RAHARJO · SVP, Head of Corporate Secretary Br. p.1
possible org Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. p.2 ×13
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2 ×2
unresolved org Banten Tbk p.2 ×2
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×4
unresolved org PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved person Faizal Rahmad · Direktur Keuangan p.2
unresolved person PPAT IT. NAITIETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO p.5
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional p.5 ×2
unresolved person Ir. NANETTE CAIryANIE IIANDARI ADI WARSITO p.5 ×2
unresolved person IE HANDARI ADI WARSITO p.6
unresolved person ANIE HANDARI ADI WARSITO p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result