Back to announcement
20260710_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32110952_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : 163/EXT/PP/CORSEC/2026 14 Juli 2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 10170
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
Dengan hormat,
Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri
B yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, 10 Juli 2026, sesuai Covernote notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. dengan sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
JOKO RAHARJO
SVP, Head of Corporate Secretary Br.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia
CorGov
Hal. 1 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal 01 April 2022 beserta
pengubahan – pengubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan
kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
(“Pemegang Sukuk”) bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) yang telah
diselenggarakan pada :
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPSu
Hari, Tanggal : Jumat, 10 Juli 2026
Waktu : Pukul 09.43 s/d 10.18 WIB
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
Agenda : Permohonan persetujuan Waiver ketentuan Financial Covenant untuk
Tahun Buku Desember 2025 dan Tahun Buku Desember 2026
II. Pihak yang Hadir dalam RUPSu
1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak Faizal
Rahmad selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSu yaitu Ibu Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH.
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B.
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSu telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II
Tahun 2022 Seri B (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp.290.000.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh
miliar rupiah) atau sebanyak 290.000.000.000 (Dua ratus sembilan puluh miliar) suara yang
merupakan 98,31% (Sembilan puluh delapan koma tiga puluh satu persen) dari jumlah Sukuk yang
masih belum dilunasi tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, yang
Nomor . 163/EXT/PP/CORSEC/2026
Hal. 2 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 3
telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp.295.000.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh lima
miliar Rupiah).
Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSu ini, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
RUPSu ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSu
1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSu
PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan dengan
agenda RUPSu dan menyampaikan usulan Keputusan RUPSu yaitu :
- Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan
tahun buku Desember 2026.
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
- Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
dikemudian hari.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSu
- Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSu telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPSu.
- Dalam RUPSu, tidak ada Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSu.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSu
- Pengambilan keputusan dalam RUPSu dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
- Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan
Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
Nomor . 163/EXT/PP/CORSEC/2026
Hal. 3 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 4
4. Hasil Keputusan RUPSu
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 290.000.000.000,00 (dua
ratus sembilan puluh miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp. 290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSu tanggal 10 Juli 2026,
sebanyak 290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar) suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar rupiah) atau
100% (seratus persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp 0,- (nol rupiah)
- Jumlah suara yang abstain 0 (nol) suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp 0,-
(nol rupiah)
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain
suara abstain.
- Dengan demikian, total jumlah suara yang setuju adalah sebanyak 290.000.000.000,00
(dua ratus sembilan puluh miliar) suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp.290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar rupiah) atau 100% (seratus persen)
dari seluruh obligasi yang hadir dalam Rapat memutuskan untuk menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
- Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan
tahun buku Desember 2026.
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
- Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
dikemudian hari.
Jakarta, 14 Juli 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Nomor . 163/EXT/PP/CORSEC/2026
Hal. 4 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 5
NOTARIS & PPAT
IT. NAITIETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.O2.O2-Tahun 2012, Tertanggal O2 Agustus 2012
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 20l5
SURAT KETERANGAN
Nomor : 1 59/RUPSU -PP NII/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAIryANIE IIANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris
di Jakart4 dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini Jumat, tanggal 10 Juli 2026,berada diPlazaPP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan
Let. Jend. TB Simatupang 4,omor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah diadakan RAPAT UMUM
PEMEGANG SUKUK MUDTIARABAH BERKELANruTAN I PTPP TAHAP tr TAHT]N 2022 SERI B
selanj utnya disebut'RUP SLf '.
RUPSU dibuka padajam 09.43 Waktu Indonesia Barat.
Emiten menyatakan tidak memiliki Sukulq namun Afiliasi Emiten memiliki Sukuk sebesar
Rp. 1 0.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
-Dalam RUPSU tersebut telah hadir/diwakili oleh gara Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah
yang bernilai Rp. 290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) atau sebanyak
290.000.000.000 (dua ratus sembilan puluh miliar) srnra yang merupakan 98,31o/o (sembilan puluh delapan
koma tiga satu persen) dari Rp. 305.000.000.000,00 (tiga ratus lima miliar Rupiah) dikurangi
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) milik Afiliasi. Oleh karena itu persyaratan korum kehadiran
yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a.point (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
RUPSU adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan mata acara RtlPSU.
AgendaRapat adalah sebagai berikut :
Permohonan Persetujuan Waiver Ketentuan Financial Covenont Untuk Tahun Buku Desember 2A25 Dan
Tahun Buku Desember 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua RIJPSU memberikan kesempatan kepada para Pemegang Sukuk untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPSU.
Pada Agenda RUPSU tersebut tidak ada Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang mengajukan
pertanyaan.
Keputusan diambil se,cara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Sulok atau Kuasa Pemegang
Sukuk ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dsngan cara
pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara.
-Adapun Keputusan dalam RUPSU tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan perhitungan suara sebagai berikut :
Jumlah suarayang hadir sebanyak 290.000.000.000 suara
Jumlah suara tidak setujusebanyak 0 suara
Jumlah sunra yang abstain sebanyak 0 suara
JL. PANGLIMA POLIM V/1T, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Te1p.7244650 - 739280L - 7209542 - 7209645 Fax. :7265090
E-mail : cahy anieT 2@yahoo. co. id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6
NOTARIS & PPAT
IT. NAITIETTE CAHYAT{IE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.O2.Oz-Tahun 2012, Tertanggal O2 Agustus 2012
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 20l5
Jumlah total suma setuju sebanyak 290.000.000.000 suara atau l00%o
Dengan demikian Keputusan RUPSU sebagai berikut:
1. Menyetujui waiver keterrttrm.financial cwenqn untuk tahun buku Desember 2025 dan tahun
buku Desember 2026.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklaqiuti keputusan angka I di atas.
3. Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi di
kemudian hari.
RUPSU ditutup padajam 10.18 Waktu Indonesia Barat
-Keputusan RLPSU tersebut dituangkan datam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Jumat , tanggal
10 Juli 2A26, di bawah nomor : 12, dibuat oleh saya, Notaris.
-Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana me3tinya.
ffiTR
ANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
Notaris di Jakarta
JL. PANGLIMA POLh{ V/11, KEBAYORAN BARU, IAKARTA 12160
Telp.72M650 - 739280L - 7209542 - 7209645 Fax. :7265090
E-mail : cahy anie7 2@yahoo. co. id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
person
Faizal Rahmad
· Direktur Keuangan
p.2
unresolved
person
PPAT IT. NAITIETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.5 ×2
unresolved
person
Ir. NANETTE CAIryANIE IIANDARI ADI WARSITO
p.5 ×2
unresolved
person
IE HANDARI ADI WARSITO
p.6
unresolved
person
ANIE HANDARI ADI WARSITO
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.