Back to announcement
20250704_SMDR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31911522_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 147
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 2 Juli 2025 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 4 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Juli 2025
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
KOMPETEN.
PT SAMUDERA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Operasional
Gedung Samudera Indonesia Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 tersebar di beberapa daerah antara lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung,
Jakarta Barat 11480 Indonesia Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni,
Telepon: (021) 5480088 Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi,
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
Website: www.samudera.id Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran, Palembang,
Email: corporate.secretary@samudera.id Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya
dan Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan
di luar Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia, Singapura,
Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar
Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan
pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI
KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat Nomor: SR.23.03.026/CS/SI tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-188/D.04/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi sedangkan PT Sucor Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................................ 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 18
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 20
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 24
V. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................... 36
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ………………………………………………………………………… 39
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ................................................................................................................................................................ 40
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................. 40
1. RIWAYAT PERSEROAN................................................................................................................................. 40
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................................................................. 40
3. PERIZINAN................................................................................................................................................... 40
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI ............................................... 46
5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA ................................................ 46
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ......................................... 53
7. ASURANSI.................................................................................................................................................... 56
8. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................................... 61
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................. 63
10. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................ 63
11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY).................................... 66
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................... 69
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................... 69
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .... 74
1. KEGIATAN USAHA ....................................................................................................................................... 74
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF ........................................................................................................................ 83
3. PERSAINGAN USAHA ................................................................................................................................... 83
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN ................................................................................................................... 83
5. PROSPEK USAHA ......................................................................................................................................... 84
6. STRATEGI USAHA ........................................................................................................................................ 85
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ............................................................................................................... 85
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................ 86
9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN ...................................... 89
10. RISET DAN PENGEMBANGAN ....................................................................................................................... 90
VIII. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 91
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH..................................................................................................................... 92
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 93
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 95
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ........................................................................................ 101
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH............ 104
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 105
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di
bawah tangan, dan bermeterai cukup, dimana Perseroan mengalihkan
hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
Akad Wakalah.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
ii
Page 5
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di
bawah tangan, dan bermeterai cukup, dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 53/2020, dimana Wali Amanat sebagai wakil dari
Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk
mengalihkan kembali hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
Ahli Syariah Pasar Modal : yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah orang perseorangan yang
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah yang
memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan
syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah : Berarti Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan wajib tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah (kecuali atas Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan), sebagai
imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad
Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah antara lain:
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat
puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000
(delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi Tambahan dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
iii
Page 6
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
direncanakan.
Informasi Tambahan Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 9/2017.
Imbalan Ijarah : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu
ke waktu.
Jumlah Kewajiban : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
iv
Page 7
termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah
serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian (ta’widh) Akibat : Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.107.292 (dua
belas juta seratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh dua Rupiah)
untuk per hari keterlambatan, atau sebesar Rp273.611 (dua ratus
tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Cicilan Imbalan Ijarah.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp136.805.556 (seratus
tiga puluh enam juta delapan ratus lima ribu lima ratus lima puluh
enam Rupiah) untuk per hari keterlambatan, atau sebesar
Rp273.611 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas
Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI/KTUR : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang
dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran
Umum Sukuk Ijarah adalah PT Sucor Sekuritas.
v
Page 8
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
Hukum Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah
Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari
Negara Amerika Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan
pembelian Sukuk Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut); satu
dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Objek Ijarah : Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan berupa Kapal Sinar
Komodo dan Kapal Sinar Kuta sebagaimana terperinci dalam lampiran
dari Akad Ijarah, yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Wali Amanat
untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian,
spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Akad Ijarah, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah tersebut, hak manfaat atas Objek Ijarah
yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2020.
Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK” : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
UU No. 4/2023.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di OJK
sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025
No. 35 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
vi
Page 9
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000
tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh
Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000
tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa
Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 37 tanggal
18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Syariah di KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor: SP-
037/SKK/KSEI/0525 tanggal 18 Juni 2025.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Ijarah Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025
No. 36 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 34
tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Ijarah pencatatan Sukuk Ijarah No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei
2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan (sebagaimana dinyatakan dalam laporan
keuangan Perseroan untuk periode 31 Maret 2025) sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
vii
Page 10
Perseroan : Berarti PT Samudera Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang berkedudukan di Jakarta Barat.
Pernyataan Efektif : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan,
serta pembetulannya.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah oleh
POJK No. 3/2018.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No.35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No.42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
viii
Page 11
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No.53/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar
Modal.
POJK No.55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Prinsip Syariah di Pasar Modal : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang dapat
dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) Cicilan
Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar
dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh
delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ix
Page 12
Sukuk : Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun
2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh
delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum,
yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan : Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Ijarah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana dicabut
sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan,
yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
Indonesia Tahap II Tahun 2025.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
x
Page 13
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
UU No. 4/2023 atau UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-undang Pasar Modal atau : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang Perseroan Terbatas : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
atau UUPT 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756, sebagaimana diubah sebagian Undang-undang No. 6 tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak untuk diri
sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku kuasa dari dan sebagai
demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Sukuk Ijarah.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
1. OS : Ocean Shipping Pte. Ltd.
2. OT : Ocean Technologies Pte., Ltd.
3. SP : PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana
4. ST : Samudera Tankers Pte., Ltd.
5. ACL : PT Adib Cold Logistic
6. CUM : PT Perusahaan Pelayaran Cumawis
7. MKT : PT Masaji Kargosentra Tama
8. MPC : PT Masaji Prayasa Cargo
9. MST : PT Maruzen Samudera Taiheiyo
10. OSI : Ocean Ships Investment Pte., Ltd.
11. PNP : PT Prima Nur Panurjwan
12. PSP : PT Pelabuhan Samudera Palaran
13. SAI : PT Samudera Agencies Indonesia
14. SAS : PT Samudera Asahi Shipping
15. SCS : Samudera Cargo Service LLC
16. SDM : PT Samudera Daya Mitra
17. SHS : Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd.
18. SKI : PT Silkargo Indonesia
19. SJL : PT Samudera JWD Logistics
20. SLE : Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd.
21. SLS : PT Samudera Logistics Services
22. SNI : PT Samudera Nusantara Indonesia
23. SPI : PT Samudera Properti Indonesia
24. SPL : Samudera Property Limited
25. SSI : PT Samudera Shipping Indonesia
26. SSL : Samudera Shipping Line Limited
27. SSM : Samudera Ships Management Pte
28. SSS : PT Samudera Shipping Services
29. STC : Samudera Traffic Co. Ltd.
30. TSJ : PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
31. MTKI : PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
32. SISB : Samudera Intermodal Sdn. Bhd.
33. SISM : PT Samudera Indonesia Ship Management
34. SPLI : PT Samudera Pelabuhan Indonesia
35. SPKLI : PT Samudera Perkapalan Indonesia
36. SSLI : Samudera Shipping Line (India) Pvt. Ltd.
37. SSTI : PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
38. PM DWC : Prime Maritime DWC LLC
39. SSLog : PT Samudera Sarana Logistik
40. SL DWC : Samudera Logistics DWC LLC
41. Foremost : Foremost Maritime, Pte., Ltd.
42. SILKargo : Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
43. LNG EW : LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
44. ARS : PT Asta Rika Stuwarindo
45. ISTA : PT ISTA Indonesia
46. PPNP : PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
47. PSI : PT Praweda Sarana Informatika
48. SGM : PT Samudera Golden Mitra
49. SLP : PT Samudera Laksana Perdana
50. SIMM : PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
51. SMD : PT Samudera Mitra Depo
52. SHI : PT Satuan Harapan Indonesia
53. SBF : Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd
54. SCS : Samudera Cargo Services LLC
55. GSM : PT Galangan Samudera Madura
56. SSI PL : Samudera Ship Investment, Pte., Ltd
57. SA PL : Samudera Australia Pty Ltd
58. SSB PL : Samudera Ship Brokers Pte Ltd,
59. MKI : PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
60. ISTA RASA : PT Ista Rasa Indonesia
xii
Page 15
61. PGT : PT Patimban Global Gateway Terminal
62. MGD : PT Mostrans Global Digilog
63. KCTC SL : PT KCTC Samudera Logistics
64. KMC : PT Korea Marine Cargo Services Jakarta
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta
Pendirian”).
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Saham Biasa 2.100 210.000.000
Jumlah Modal Dasar 2.100 210.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. International Shipping and Transport Agencies NV 140 14.000.000 20,00
2. PT Sinar Harapan Veem Indonesia 140 14.000.000 20,00
3. PT Perusahaan Pembongkaran dan Muatan Instel 140 14.000.000 20,00
4. PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja 140 14.000.000 20,00
5. PT Keagenan Perkapalan Orsita disingkat “PT Orsita” 140 14.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 700 70.000.000 100,00%
Sisa Saham dalam Portepel
Saham Biasa 1.400 140.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400 140.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 21 April 1999 dibuat di hadapan Ny. Toety Juniarto, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8257.HT.01.04.TH.99
tanggal 6 Mei 1999, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan No. 2020.1/BH.09.02/VIII.99, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7856,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 23 November 1999, Perseroan mengubah seluruh anggaran
dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan pendaftaran perusahaan publik dan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Samudera Indonesia.
Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 25, tanggal 15 Mei 2008 dibuat
dihadapan Toety Juniarto, SH, Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri No.
AHU-73825.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0096319.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008. Perubahan anggaran dasar terakhir kali dinyatakan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
xiv
Page 17
0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli
2024 (“Akta No. 66/2024”).
Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor pusat di Gedung Samudera Indonesia, Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta Barat 11480, Indonesia.
Prospek usaha
Mengacu pada kajian IMF dalam WEO-Januari 2025, ekonomi dunia di tahun 2025 diproyeksikan akan tumbuh lebih baik di
kisaran 3,3%, dari sebelumnya 3,2% di tahun 2024. Inflasi dan suku bunga acuan global diperkirakan akan menurun,
bersamaan dengan konflik dikawasan laut merah yang mulai mereda. Kondisi ini berpotensi untuk memperbaiki rantai pasok,
meningkatnya volume perdagangan dan ekonomi global. Namun demikian, resiko terjadinya perang dagang jilid kedua
antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap perlu diwaspadai, mengingat pada periode sebelumnya (2018-2019), kondisi
serupa terbukti menekan pertumbuhan perdagangan kedua negara.
Pada umumnya berbagai lembaga keuangan dunia tersebut memperingatkan adanya peningkatan risiko perang dagang
antara Amerika Serikat dengan Tiongkok maupun india yang akan kembali memanas mulai tahun 2025 yang diprakirakan
akan menimbulkan gangguan rantai pasok serta mempengaruhi pertumbuhan perekonomian global, sekalipun risiko inflasi
global tetap akan relatif lebih rendah, sehingga suku bunga rujukan The Fed diprakirakan tetap rendah. Risiko lain yang harus
diantisipasi adalah meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika Serikat, yang akan membuat negara-negara berkembang yang
memiliki eksposur utang luar negeri dalam Dolar Amerika Serikat, menjadi tertekan.
Dengan mempertimbangkan berbagai kendala perekonomian global di tahun mendatang tersebut, IMF, dalam rilis tersebut
juga memprakirakan volume perdagangan global, diprakirakan akan kembali tumbuh terbatas, di kisaran 3,2%, melemah dari
3,4% di tahun 2024. Sementara itu, Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia sama-sama memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan tetap kuat, berada pada kisaran 5,0-5,2% di tahun mendatang, didukung oleh meningkatkan
lapangan usaha utama, konsumsi rumah tangga, investasi, dan kinerja ekspor yang cukup baik.
Inflasi akan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1% pada 2025, berkat konsistensi dalam menerapkan kebijakan
moneter dan kebijakan fiskal yang pro growth. Stabilitas eksternal dan sistem keuangan diprakirakan akan tetap terjaga dan
terus mampu berkembang mendukung kegiatan investasi dengan dilandasi kondisi permodalan yang tetap prima, disertai
digitalisasi yang terus berkembang pesat.
Prospek penjualan untuk 2 tahun ke depan baik domestik maupun internasional diharapkan akan semakin berkembang. Hal
ini dibuktikan dengan bertambahnya service dan pembukaan rute baru di tahun 2024 mengikuti perkembangan pasar pada
segmen pelayaran, serta bertumbuhnya volume throughput pada tahun 2024 di Pelabuhan domestik maupun internasional
dibandingkan tahun 2023 pada segmen pelabuhan. Dan untuk logistik maupun service mengikuti tumbuhnya volume pada
tahun 2024 dengan didukungnya perkembangan bisnis warehouse yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya
penambahan customer baru dan kenaikan volume atas kegiatan 4PL serta diikuti berkembangnya bisnis container depot di
lini usaha Logistics.
Proyeksi Keuangan 2025
Perseroan berupaya untuk menjaga stabilitas operasional dan mempertahankan profitabilitas di tengah kondisi pasar yang
sulit. Sementara, bisnis pelayaran domestik diperkirakan akan melanjutkan pertumbuhan positif, keyakinan ini juga didukung
oleh terjalinya kemitraan strategis baru maupun yang telah ada. Dicapainya beberapa kontrak jangka panjang baru, realisasi
perluasan Pelabuhan, selesainya program perawatan armada kapal, penambahan kapal baru dan armada logistik, serta
pembukaan rute baru yang direncanakan pada tahun 2025.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
xv
Page 18
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
Ijarah Indonesia
Target Dana : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan I Tahap II
Jangka Waktu : Sukuk Ijarah dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan
juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Cicilan Imbalan : Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : idA+(sy) (single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
Fund) Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
xvi
Page 19
Jenis/Nama Efek Imbalan Ijarah Tanggal Nilai Efek Jatuh Tempo Jumlah Yang Masih
Efektif Dicatatkan Menjadi Kewajiban
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Rp32.052.037.500,- 25 Juli 2023 Rp339.175.000.000,- 2 Agustus 2028 Rp339.175.000.000,-
Samudera Indonesia Tahap I
Tahun 2023 Seri B
Total Rp339.175.000.000,-
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”) dengan
sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan LPS (“Lembaga Penjamin
Simpanan”) ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh GSM dalam pembangunan fasilitas
Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste
management) di Madura. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh GSM kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha
Perseroan. Modal kerja dan/atau belanja modal tersebut akan lebih difokuskan pada bisnis non container shipping, selaras
dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik untuk
menambah kapasitas terpasang, peremajaan alat serta memperluas jangkauan area yang ada saat ini.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.5,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 60.000.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 60.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Samudera Indonesia Tangguh 9.494.000.000 47.470.000.000 57,98
- PT Ngrumat Bondo Utomo 2.615.421.800 13.077.109.000 15,97
- Masyarakat 4.266.178.200 21.330.891.000 26,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 43.624.400.000 218.122.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 43.624.400.000 218.122.000.000
Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 60.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5,00 (lima Rupiah) per
saham.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani
oleh Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
xvii
Page 20
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset Lancar 613.873.563 610.551.560 589.655.846
Aset Tidak Lancar 685.707.552 678.138.195 667.307.529
Jumlah Aset 1.299.581.115 1.288.689.755 1.256.963.375
Liabilitas Jangka Pendek 216.171.443 224.669.907 245.618.976
Liabilitas Jangka Panjang 337.852.181 336.806.803 325.830.612
Jumlah Liabilitas 554.023.624 561.476.710 571.449.588
Jumlah Ekuitas 745.557.491 727.213.045 685.513.787
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.299.581.115 1.288.689.755 1.256.963.375
*) Tidak Diaudit
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Jasa 181.152.815 156.400.066 737.405.211 772.404.229
Biaya Jasa (144.223.728) (131.089.542) (587.997.004) (618.638.667)
Laba Bruto 36.929.087 25.310.524 149.408.207 153.765.5562
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 25.170.929 15.294.014 84.707.837 118.551.482
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 23.288.426 13.963.534 76.979.315 109.996.540
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 18.344.446 9.168.983 69.626.347 114.090.452
Laba (Rugi) Per Saham Dasar 0,001 0,001 0,003 0,005
*) Tidak Diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa 15.83% -24.69% -4.53% -32.89%
Biaya Jasa 10.02% -15.62% -4.95% -18.26%
Laba Bruto 45.90% -51.62% -2.83% -60.98%
EBITDA 37.42% -53.10% -31.26% -46.49%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 64.58% -64.18% -28.55% -64.34%
Laba Periode Berjalan 66.78% -66.77% -45.41% -30.02%
Jumlah Aset 5.75% -0.37% 2.52% 8.98%
Jumlah Liabilitas 3.70% -0.82% -1.75% 12.73%
Jumlah Ekuitas 7.32% -0.03% 6.08% 6.04%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Jasa 20,39% 16,18% 20,26% 19,91%
Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa 12,86% 8,93% 10,44% 14,24%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 16,15% 10,65% 13,09% 17,78%
Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) 3,12% 2,01% 10,59% 16,05%
Laba Periode Berjalan / Aset (ROA) 1,79% 1,14% 5,97% 8,75%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 2.35 2.30 2.30 2.20
Liabilitas / Ekuitas 0.74 0.77 0.77 0.83
Liabilitas / Aset 0.43 0.43 0.44 0.45
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2.84 2.60 2.72 2.40
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 6.97 2.97 6.53 9.90
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1.90 1.84 1.89 2.48
Asset Turnover 0.14 0.13 0.57 0.61
*) Tidak Diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per Rasio yang dicapai per
Rasio Keterangan
31 Maret 2025 31 Maret 2025
Current Ratio Minimal 1,10 2,84 Telah memenuhi
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,50 0,74 Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,10 2,05 Telah memenuhi
xviii
Page 21
Net Debt to EBITDA Maksimal 3,00 2,21 Telah memenuhi
EBITDA/Interest Minimal 2,50 7,08 Telah memenuhi
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan
ini.
7. RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Kepemilikan Terhadap
Tahun Tahun Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Saat ini Pendapatan
Pendirian Penyertaan Operasional
Anak (%) Konsolidasian
(%)
PERUSAHAAN ANAK
Kepemilikan secara langsung:
1. SSL 1993 1993 Pelayaran untuk angkutan Beroperasi 65,14 84,19
peti kemas
2. SPLI 2016 2016 Badan Usaha Pelayanan Beroperasi 99,99 4,09
Kepelabuhan Laut
3. SSLog 1991 1991 Multimoda Beroperasi 99,99 4,25
4. SKI 2003 2003 Jasa Logistik dan Jasa Beroperasi 99,99 2,36
Pengurusan Transportasi
5. MPC 1980 1980 Jasa Logistik dan Jasa Beroperasi 95,33 0,61
Pengurusan Transportasi
6. SDM 2014 2014 Jasa Konsultasi Manajemen, Beroperasi 75,87 0,08
Jasa Penyedia dan Penyalur
Tenaga Kerja
7. MST 2013 2013 Jasa Logistik dan Jasa Beroperasi 51 0,31
Pengurusan Transportasi
8. CUM 1975 1975 Pelayaran termasuk jasa Beroperasi 99,98 0,01
pengangkutan minyak dan
gas
9. SAI 2016 2016 Kegiatan keagenan kapal Beroperasi 90,00 1,42
10. SISM 1992 1992 Aktivitas Pengelolaan Kapal Beroperasi 99,93 0,37
11. SPI 2016 2016 Pembangunan, Beroperasi 99,10
perdagangan, jasa dan
industri
12. OS 2007 2007 Kegiatan keagenan Tidak 100 0,00
Beroperasi
13. SPKLI 1982 1982 Pelayaran, termasuk jasa Beroperasi 99,99 0,73
pengangkutan minyak dan
gas
14. ISTA 1949 1949 Kegiatan jasa biro Beroperasi 56,09 0,40
perjalanan
15. PSI 2016 2016 Kegiatan Jasa IT Beroperasi 50 0,31
16. SIMM 2016 2016 Kegiatan Konsultasi Beroperasi 50 0,21
Manajemen
17. SHI 2017 2017 Kegiatan Perdagangan dan Beroperasi 67,56 0,60
Jasa
18. GSM 2016 2016 Pembuatan kapal bermotor Beroperasi 99,03 0,00
dan alat-alat apung serta
perbaikan dan perawatan
kapal
Kepemilikan secara tidak langsung melalui SSL
19. SSS 2000 2000 Jasa penunjang Tidak 66,68 0,09
pertambangan minyak dan Beroperasi
gas bumi serta jasa angkutan
laut domestik dan luar
negeri untuk barang
20. Foremost 1995 1995 Jasa angkutan laut domestik Tidak 65,14 0,00
dan luar negeri Beroperasi
21. SSLI 2004 2004 Kegiatan keagenan Beroperasi 65,14 0,29
22. STC 2004 2004 Jasa angkutan muatan Beroperasi 31,92 0,32
internasional
xix
Page 22
Kontribusi
Nama Kepemilikan Terhadap
Tahun Tahun Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Saat ini Pendapatan
Pendirian Penyertaan Operasional
Anak (%) Konsolidasian
(%)
23. SILKargo 1997 1997 Kegiatan keagenan Beroperasi 65,14 0,27
24. SISB 2012 2012 Kegiatan keagenan Beroperasi 42,34 0,12
25. SL DWC 2015 2015 Logistik dan jasa pengurusan Beroperasi 65,14 0,32
transportasi
26. SCS 2015 2015 Logistik dan jasa pengurusan Beroperasi 31,92 0,01
transportasi
27. PM DWC 2017 2017 Logistik dan jasa pengurusan Beroperasi 33.22 1,22
transportasi
28. SLS 1997 1997 Kegiatan pergudangan Beroperasi 82,57 0,58
29. SSI 2018 2018 Pelayaran, jasa penyewaan Beroperasi 79,91 0,48
kapal laut, jasa angkutan
dalam negeri, untuk barang
khusus, kegiatan keagenan
30. SPL 2018 2018 Pengelolaan aset properti Beroperasi 65,14 0,00
31. OT 2021 2021 Jasa proses, Analisa dan Beroperasi 65,14 0,00
kegiatan serupa terkait data
32. OSI 2021 2021 Pelayaran dan kegiatan Beroperasi 65,14 0,00
keagenanan kapal
33. ST 2021 2021 Pelayaran dan kegiatan Beroperasi 65,14 0,36
keagenanan kapal
34. SSM 2022 2022 Jasa manajemen kapal Beroperasi 79,08 0,00
35. SSI PL 2023 2023 Pelayaran dan kegiatan Beroperasi 65,14 0,00
keagenan kapal
36. SA PL 2024 2024 Perusahaan investasi Beroperasi 65,14 0,00
37. SSB PL 2024 2024 Broker kapal Beroperasi 65,14 0,00
Kepemilikan secara tidak langsung melalui SILKargo
38. SHS 2017 2017 Kegiatan pergudangan Beroperasi 33,32 0,58
Kepemilikan secara tidak langsung melalui SPLI
39. PSP 2010 2010 Penyediaan dan/atau Beroperasi 99,97 1,40
pelayanan jasa kapal barang
dan jasa terkait dengan
kepelabuhanan (BUP)
40. PNP 1986 1986 Jasa bongkar muat barang Beroperasi 99,96 1,90
dari/dan ke atas kapal serta
pengambilan dan
penyerahan barang ke atas
kendaraan
41. TSJ 1986 1986 Jasa bongkar muat barang Beroperasi 99,99 0,70
dari/dan ke atas kapal serta
pengambilan dan
penyerahan barang ke atas
kendaraan
42. SSTI 2016 2016 Jasa reparasi mesin untuk Beroperasi 50,98 0,30
umum dan jasa
perdagangan
Kepemilikan secara tidak langsung melalui SSLog
43. MKT 1992 1992 Angkutan multimoda Beroperasi 99,96 1,35
44. MTKI 2017 2017 Jasa aktivitas penunjang Beroperasi 99,91 1,88
angkutan perairan dalam
penyediaan dan layanan jasa
depo peti kemas
45. SJL 2017 2017 Jasa pengurusan Beroperasi 50,96 0,27
transportasi
46. SP 1975 1975 Angkutan Darat Beroperasi 99,99 0,94
47. KMC 2025 2025 Pergudangan dan Tidak 40,00 0,00
penyimpanan laiinnya Beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui SPKLI
48. SAS 2017 2017 Pelayaran, jasa penyewaan Beroperasi 43,00 0,15
kapal laut, jasa angkutan
xx
Page 23
Kontribusi
Nama Kepemilikan Terhadap
Tahun Tahun Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Saat ini Pendapatan
Pendirian Penyertaan Operasional
Anak (%) Konsolidasian
(%)
dalam negeri untuk barang
khusus, kegiatan keagenan
49. SNI 2016 2016 Angkutan laut dalam negeri Tidak 98,00 0,00
dan luar negeri Beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MTKI
50. MKI 2024 2024 Pergudangan dan Tidak 51,00 0,00
penyimpanan lainnya Beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui SJL
51. ACL 2016 2016 Jasa penyimpanan barang Beroperasi 44,01 0,24
beku
Kepemilikan secara tidak langsung melalui SP
52. SLE 2021 2021 Angkutan darat Beroperasi 70,00 0,02
Kepemilikan secara tidak langsung melalui ISTA
53. ISTA RASA 2023 2023 Jasa penyediaan makanan Beroperasi 99,00 0,00
dan minuman
PERUSAHAAN ASOSIASI
1. LNG EW 2016 2016 Telah mengoperasikan kapal Beroperasi 50 -
tanker pengangkut liquefed
natural gas (LNG) dan saat
ini memiliki kontrak
transportasi LNG jangka
panjang dari kilang gas BP
Tangguh.
2. PGT 2024 2024 Pelayanan dan Beroperasi 21 -
kepelabuhanan laut
3. SGM 2011 2011 Layanan utama adalah Beroperasi 37 -
menunjang kegiatan
bongkar-muat barang yang
ditangani oleh TPK Palaran.
Selain itu, juga menyediakan
layanan penumpukan peti
kemas, stuffng-stripping dan
haulage.
4. PPNP 1968 1968 Unit usaha ini memberikan Beroperasi 21 -
layanan
pelayaran peti kemas dari
dua pelabuhan hub, Jakarta
dan Surabaya ke beberapa
pelabuhan utama di
Indonesia.
5. ARS 1986 1986 unit usaha ini bergerak Beroperasi 33 -
dalam bidang bongkar muat
dan menangani kargo
proyek.
6. SLP 2017 2017 unit usaha ini bergerak di Beroperasi 44 -
bidang transportasi darat.
7. MGD 2021 2021 Perusahaan jasa angkutan Beroperasi 20 -
dan pergudangan
8. KCTC SL 2012 2012 Jasa pengurusan Dalam 45 -
transportasi likuidasi
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi karena sebagai berikut:
- OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura
- SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
- Foremost tidak beroperasi karena kapalnya sudah dijual sehingga tidak ada aset aktif
- SNI tidak beroperasi karena belum ada aktivitas
- KMC baru didirikan pada tahun 2025 dan belum ada aktivitas.
xxi
Page 24
- MKI baru didirikan pada tahun 2024 dan belum ada aktivitas.
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar
Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan
Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO):
idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Operasional
Gedung Samudera Indonesia Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara lain Bali,
Jakarta Barat 11480 Indonesia Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan,
Telepon: (021) 5480088 Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang,
Website: www.samudera.id Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember,
Email: corporate.secretary@samudera.id Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran,
Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda,
Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan Tarakan. Perseroan juga
memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar
Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia,
Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 26
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025”.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
2
Page 27
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal
1 4 Oktober 2025
2 4 Januari 2026
3 4 April 2026
4 4 Juli 2026
5 4 Oktober 2026
6 4 Januari 2027
7 4 April 2027
8 4 Juli 2027
9 4 Oktober 2027
10 4 Januari 2028
11 4 April 2028
12 4 Juli 2028
13 4 Oktober 2028
14 Januari 2029
15 4 April 2029
16 4 Agustus 2029
17 4 Oktober 2029
18 4 Januari 2030
19 4 April 2030
20 4 Juli 2030
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Hak guna (manfaat) yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa Hak
guna (manfaat) atas aset milik Perseroan yaitu Kapal Sinar Kuta dan Kapal Sinar Komodo yang nilai manfaatnya akan dikuasai
oleh Wali Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana
terperinci tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah antara lain sebagai berikut:
No. Deskripsi Nilai *) Kategori dan Bendera Rute Status Dijaminkan/ Landasan
Aset Objek Spesifikasi Pelayaran Kepemilikan Tidak Nilai
Ijarah Aset Objek Ijarah Dijaminkan Manfaat
1 Kapal • Rp374,184,525,000 • Bulk Indonesia Kalimantan - • Grosse Tidak Time
dengan • Rp74,836,905,000 Carrier Sulawesi - Akta No. Dijaminkan Charter
nama (Rata-rata tahun) • Panjang: Maluku 1771 Agreement
Sinar 221.90 Tanggal 06 Tanggal 30
Kuta ex. meter Oktober Agustus
Rhombus • Lebar: 2023 2023
36.80 • Atas Nama Dengan PT
meter PT. Indonesia
• Dalam: Samudera Maluku
19.90 Perkapalan Shipping
meter Indonesia
3
Page 28
• Tonase • No. IMO
Kotor: 9448592
47984
• Tonase
Bersih:
27675
• Tanda
Selar:
GT.
47984
No.
188/Sgp
• Produksi:
China,
tahun
2010
2 Kapal • Rp357,786,000,000 • Bulk Carrier Indonesia Kalimantan - • Grosse Tidak Time
dengan • Rp71,557,200,000 • Panjang: Sulawesi - Akta No. Dijaminkan Charter
nama (Rata-rata tahun) 221.90 Maluku 1801 Agreement
Sinar meter Tanggal 09 Tanggal 30
Komodo • Lebar: November Agustus
ex. Royal 36.80 2023 2023
meter • Atas Nama Dengan PT
• Dalam: PT. Indonesia
19.90 Samudera Maluku
meter Perkapalan Shipping
• Tonase Indonesia
Kotor: • No. IMO
47984 9448580
• Tonase
Bersih:
27675
• Tanda
Selar: GT.
47984 No.
202/Sgp
• Produksi:
China,
tahun 2009
Keterangan
*) Nilai manfaat Obyek Ijarah merupakan total nilai sewa tahunan dari Obyek Ijarah selama 5 tahun yang termaksud dalam Lampiran I Akad
Ijarah.
Hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah. Dalam hal
terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan
mengganti atau menambah dengan Objek Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
4
Page 29
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. a. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada
Perseroan dan;
1. b. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek ijarah tertentu;
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat (Objek Ijarah) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat menerima hak manfaat (Objek Ijarah) dari Perseroan;
3. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan
Objek Ijarah tersebut kepada pengguna akhir;
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan objek ijarah
tersebut kepada pengguna akhir sebagai musta’jir (penyewa).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, pengguna akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan;
6. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari pengguna akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa
Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh
tempo sukuk. Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan Seluruh Imbalan Ijarah (Cicilan dan Sisa Imbalan
Ijarah), maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek
ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan
usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk memenuhi transaksi
ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai mu’jir (pemilik
Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Perseroan mengalihkan hak manfaat
(ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat
memiliki hak manfaat Objek Ijarah. Nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sebesar Sisa Imbalan Ijarah (ujrah)
yang akan diterbitkan oleh Perseroan.
• Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah. Pada saat berakhirnya
jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah
diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
2. Akad Wakalah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai wakil dan Wali
Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan,
memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai
dengan ketentuan Akad Wakalah.
• Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”).
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-
peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajb
mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Akad
Ijarah, Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani Lampiran III dari
Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Objek Ijarah
Pengganti/Tambahan.
5. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Akad Ijarah.
Ketentuan Lain
1. Perubahan
Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta hanya
dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh
RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
5
Page 30
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan
dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengalihan
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak dalam Akad Ijarah tidak dapat dialihkan dan/atau dipindahkan
dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Para Pihak dalam Akad Ijarah dengan
mengindahkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3. Penerus
Apabila salah satu Pihak digantikan kedudukannya oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan tersebut serta-merta
tunduk kepada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi seluruh kewajiban Pihak yang digantikannya
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah. Apabila diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu Pihak dimaksud wajib membuat dan
menandatangani perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
4. Keterpisahan
Apabila salah satu ketentuan dalam Akad Ijarah dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya
ketentuan lain dalam Akad Ijarah, oleh karenanya dalam hal demikian, ketentuan lain dalam Akad Ijarah tetap sah dan
mempunyai kekuatan mengikat di antara Para Pihak sebagaimana yang tercantum dalam Akad Ijarah. Selanjutnya Para
Pihak akan musyawarah dengan itikad baik guna mencari ketentuan pengganti yang sah dan dapat dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dapat mewujudkan tujuan yang sama
seperti yang seharusnya diwujudkan oleh ketentuan yang dinyatakan batal tersebut.
5. Keseluruhan
Akad Ijarah merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad
Ijarah. Akad Ijarah menggantikan seluruh komunikasi, kesepahaman, pernyataan dan jaminan, serta perjanjian
sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, di antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam
Akad Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
1. Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan
yang diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang merupakan kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2. Cicilan Imbalan Ijarah
a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah pendapatan yang
diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah;
Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.
c. Jadwal dan Periode Pembayaran:
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah.
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk
ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
6
Page 31
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
e. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh
jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen) dari
total ekuitas Perseroan, kecuali:
i. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
iii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
iv. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
Republik Indonesia.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
d. Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Ijarah.
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
(lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud dengan
kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan.
2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan Afiliasi atau dilakukan
sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan sehari-hari atau
sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan
karyawan Perseroan.
g. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
7
Page 32
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan
jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di
Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
7) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
8) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
koma lima) kali. Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Pokok Pinjaman dan Beban Bunga Pinjaman dalam 1
(satu) tahun tidak kurang dari dari 1,10 (satu koma satu nol) kali; Yang dimaksud EBITDA adalah laba operasi
ditambah depresiasi dan Amortisasi. Yang dimaksud Beban Pokok Pinjaman adalah bagian lancar atas liabilitas
jangka Panjang yang menimbulkan beban bunga atau bagi hasil dan tertera pada Laporan Keuangan
audit tahun buku.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam
jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-keuangan
kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
b. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik
; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
c. Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
8
Page 33
kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka
menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-
kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
11) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan yang material dan semua asetnya yang material agar tetap dalam keadaan
baik dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
14) Menyampaikan salinan dokumen asuransi atas objek ijarah kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah dokumen asuransi diterima oleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
16) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran
kembali Sukuk Ijarah dan salinannya diserahkan kepada Wali Amanat .
17) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang
dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk
kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak afiliasi Perseroan.
18) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
19) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
20) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
21) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
22) Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
baik langsung maupun tidak langsung.
23) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan
Ijarah.
24) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
25) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan
bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
26) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
kepada Pemegang Sukuk Ijarah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
27) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
28) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
29) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
30) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9
Page 34
31) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
32) Segala biaya dan/atau pembayaran yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya-biaya yang wajar
atau ongkos-ongkos lain yang diperlukan yang berkaitan pemantauan/pemeriksaan Wali Amanat tersebut pada
6.3.10 ayat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah menjadi beban Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10
Page 35
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) di atas, butir ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSI.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) di atas, dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 7) dan angka 8) di
atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, Perseroan
yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) di atas paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
11
Page 36
a. Butir 1. huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28 sampai dengan Pasal 6.3.31 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
(enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPSI berikutnya untuk membahas Langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
d. Butir 1 huruf d dan e yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28) sampai dengan Pasal 6.3.31
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
POJK No. 20/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
12
Page 37
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(ii) agenda RUPSI;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya;
m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam butir.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
13
Page 38
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah
14
Page 39
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSI
yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika dilakukan perubahan
Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat
Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah
dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh
April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
(selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik
menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan per tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD217.014.050 (dua ratus tujuh belas juta empat belas ribu lima puluh Dolar Amerika Serikat).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah selama Perseroan menjaga
rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait pembatasan-
pembatasan dan kewajiban Perseroan.
15
Page 40
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan kepada pihak lain,
kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak
afiliasi Perseroan.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan
perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII mengenai Perpajakan.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Nomor U-0309/DSN-MUI/V/2025 tertanggal 22 Dzulqa’dah 1446H bertepatan tanggal 21 Mei 2025 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Wahju Rohmanti Anggota KEP-03/PM.223/PJ-ASPM/2023
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar yang telah
ditandatangani Perseroan pada tanggal 16 Juni 2025. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
16
Page 41
Berdasarkan Opini Syariah pada No. 01/TAS/SMDR/PUB1-T2/VI/2025 pada tanggal 12 Juni 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI).
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-248/PEF-DIR/III/2025
tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Samudera Indonesia
Tbk Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah ini telah mendapatkan penegasan
kembali berdasarkan Surat No. RTG-157/PEF-DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Samudera Indonesia Tbk yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal
1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang
dan/atau kewajiban yang di waliamanatkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
Gedung The Tower lt 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 3040 5999
Faksimili : (021) 3042 1888
E-mail : maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Hario Pratomo – Capital Market Services Head
17
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”) dengan
sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan LPS (“Lembaga Penjamin
Simpanan”) ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh GSM dalam pembangunan fasilitas Shipyard
(Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste
management) di Madura. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh GSM kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha
Perseroan. Modal kerja dan/atau belanja modal tersebut akan lebih difokuskan pada bisnis non container shipping, selaras
dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik untuk
menambah kapasitas terpasang, peremajaan alat serta memperluas jangkauan area yang ada saat ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Rencana penggunaan dana sehubungan dengan pembiayaan kepada GSM merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dikarenakan Perseroan memiliki saham lebih dari 99% di GSM. Terkait hal ini,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.
Dalam hal transaksi pembiayaan kepada GSM memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur pada POJK No.
17/2020, maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib
memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan surat No. SR.24.01.001/CS/SI
tertanggal 2 Januari 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan likuid.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,86% (nol koma
delapan enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,50%
• Biaya jasa penjaminan : 0,05%
• Biaya jasa penjualan : 0,05%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,08%
- Biaya jasa Notaris : 0,01%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,02%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,04%
• Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,02%
18
Page 43
• Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar : 0,09%
19
Page 44
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 329.495.197 333.175.004 387.822.048
Aset Keuangan Lancar Lainnya 107.636.976 109.999.134 42.825.467
Piutang Usaha
Pihak berelasi 11.242.882 9.430.744 11.791.413
Pihak ketiga, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai
US$4.093.344
(2024: US$4.116.583) 121.516.404 118.937.053 111.756.766
Piutang lain-lain
Pihak berelasi, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai
US$619.472
(2024: US$619.472) 2.561.015 2.518.434 2.877.422
Pihak ketiga 3.470.013 3.970.334 3.352.305
Persediaan 4.426.762 4.339.659 3.178.624
Aset lancar lainnya 33.524.314 28.181.198 26.051.801
Jumlah Aset Lancar 613.873.563 610.551.560 589.655.846
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 4.802.330 4.611.626 5.282.214
Aset program 5.789.010 5.938.358 5.291.732
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 41.820.516 36.725.558 45.687.881
Properti investasi, neto 513.793 513.793 897.881
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 5.286.059 5.167.908 5.160.256
Aset tetap, setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan
penurunan nilai aset
sebesar S$323.124.210 (2024: US$316.315.357) 450.118.306 459.488.658 414.336.506
Aset hak-guna 165.251.491 154.418.503 180.545.791
Uang Muka pembelian aset tetap 3.814.983 2.778.840 3.021.299
Aset Tidak Lancar Lain-lain 8.311.064 8.494.951 7.083.969
Jumlah Aset Tidak Lancar 685.707.552 678.138.195 667.307.529
JUMLAH ASET 1.299.581.115 1.288.689.755 1.256.963.375
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 10.579.358 11.285.319 12.013.278
Sukuk Ijarah - - 13.595.977
Utang Usaha
Pihak berelasi 5.964.339 5.758.088 6.194.704
Pihak ketiga 48.118.062 48.337.662 48.333.683
Utang lain-lain
Pihak berelasi 13.541.640 13.868.255 9.490.679
Pihak ketiga 974.614 1.186.471 1.352.402
Biaya yang masih harus dibayar 40.812.588 57.866.533 65.282.348
Utang pajak 5.627.787 3.509.003 3.863.576
Liabilitas kontrak 20.777.105 18.823.299 18.600.841
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Pinjaman 28.393.306 28.952.923 23.977.914
20
Page 45
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Liabilitas sewa aset hak-guna 41.382.644 35.082.354 42.913.574
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 216.171.443 224.669.907 245.618.976
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang, setelah dikurangi bagian lancar:
Pinjaman 178.041.386 183.801.852 149.305.477
Liabilitas sewa aset hak-guna 131.915.115 124.625.967 147.065.022
Liabilitas Pajak Tangguhan 1.808.772 1.792.851 2.059.860
Liabilitas imbalan pasca kerja 5.787.442 5.758.079 5.600.376
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 337.852.181 336.806.803 325.830.612
JUMLAH LIABILITAS 554.023.624 561.476.710 571.449.588
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal Rp5 per saham
Modal Dasar – 60.000.000.000 saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.375.600.000 47.460.340 47.460.340 47.460.340
saham
Tambahan Modal Disetor - Neto 3.899.258 3.899.258 3.899.258
Selisih Nilai Transaksi perubahan ekuitas entitas anak 29.671.789 29.671.789 29.671.789
Penghasilan komprehensif lain (52.532.073) (47.870.680) (40.719.155)
Saldo Laba
Ditetapkan penggunaannya 1.111.880 1.111.880 1.111.880
Belum ditentukan penggunaannya 495.895.343 480.381.240 443.685.826
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 525.506.537 514.653.827 485.109.938
Kepentingan nonpengendali 220.050.954 212.559.218 200.403.849
JUMLAH EKUITAS 745.557.491 727.213.045 685.513.787
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.299.581.115 1.288.689.755 1.256.963.375
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Maret 2025* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Jasa 181.152.815 156.400.066 737.405.211 772.404.229
Biaya Jasa (144.223.728) (131.089.542) (587.997.004) (618.638.667)
Laba Bruto 36.929.087 25.310.524 149.408.207 153.765.5562
Beban umum dan administrasi (11.994.247) (11.494.226) (52.924.317) (49.801.698)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing, neto 1.413.545 2.323.813 5.217.540 4.104.738
Penurunan nilai dan keuntungan (kerugian) penjualan aset
tetap 193.442 161.708 1.018.399 534.672
Biaya Keuangan (6.548.803) (6.607.653) (26.135.316) (22.402.552)
Pendapatan bunga 4.065.440 4.812.421 16.587.024 13.960.646
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama 754.332 485.352 (7.744.157) 6.068.652
Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto 358.133 302.075 (719.543) 12.321.462
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 25.170.929 15.294.014 84.707.837 118.551.482
Beban Pajak Penghasilan (1.882.503) (1.330.480) (7.728.522) (8.554.942)
Laba (Rugi) Periode Berjalan 23.288.426 13.963.534 76.979.315 109.996.540
Penghasilan Komprehensif Lain:
Pos-pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
Pengukuran Kembali liabilitas Imbalan Pasti - - 1.305.647 516.137
Keuntungan nilai wajar bersih atas investasi pada instrumen
ekuitas yang ditetapkan pada NWPKL 217.624 189.562 (52.223) 934.218
Pos-pos yang Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (4.225.252) (4.912.776) (7.434.048) 3.761.343
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan - entitas
asosiasi dan ventura bersama (203.937) (113.532) (606.155) (22.944)
Cadangan lindung nilai - entitas asosiasi (732.415) 42.195 (566.189) (1.094.842)
Jumlah penghasilan (kerugian) Komprehensif Lain Setelah
Pajak (4.943.980) (4.794.551) (7.352.968) 4.093.912
Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Periode
Berjalan 18.344.446 9.168.983 69.626.347 114.090.452
Laba (rugi) Periode Berjalan Yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 15.514.103 10.157.333 50.702.939 74.588.339
Kepentingan Non-Pengendali 7.774.323 3.806.201 26.276.376 35.408.201
21
Page 46
(dalam Dolar US)
31 Maret 2025* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
23.288.426 13.963.534 76.979.315 109.996.540
Jumlah Penghasilan (kerugian) Komprehensif Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 10.852.710 5.387.045 43.551.414 78.698.710
Kepentingan Non-Pengendali 7.491.736 3.781.938 26.074.933 35.391.742
18.344.446 9.168.983 69.626.347 114.090.452
Laba (Rugi) Per Saham dasar
(dinyatakan dalam nilai penuh Dolar US per saham) 0,001 0,001 0,003 0,005
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa 15.83% -24.69% -4.53% -32.89%
Biaya Jasa 10.02% -15.62% -4.95% -18.26%
Laba Bruto 45.90% -51.62% -2.83% -60.98%
EBITDA 37.42% -53.10% -31.26% -46.49%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 64.58% -64.18% -28.55% -64.34%
Laba Periode Berjalan 66.78% -66.77% -45.41% -30.02%
Jumlah Aset 5.75% -0.37% 2.52% 8.98%
Jumlah Liabilitas 3.70% -0.82% -1.75% 12.73%
Jumlah Ekuitas 7.32% -0.03% 6.08% 6.04%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Jasa 20,39% 16,18% 20,26% 19,91%
Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa 12,86% 8,93% 10,44% 14,24%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 16,15% 10,65% 13,09% 17,78%
Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) 3,12% 2,01% 10,59% 16,05%
Laba Periode Berjalan / Aset (ROA) 1,79% 1,14% 5,97% 8,75%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 2.35 2.30 2.30 2.20
Liabilitas / Ekuitas 0.74 0.77 0.77 0.83
Liabilitas / Aset 0.43 0.43 0.44 0.45
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2.84 2.60 2.72 2.40
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 6.97 2.97 6.53 9.90
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1.90 1.84 1.89 2.48
Asset Turnover 0.14 0.13 0.57 0.61
*) Tidak Diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per Rasio yang dicapai per
Rasio Keterangan
31 Maret 2025 31 Maret 2025
Current Ratio Minimal 1,10 2,84 Telah memenuhi
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,50 0,74 Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,10 2,05 Telah memenuhi
Net Debt to EBITDA Maksimal 3,00 2,21 Telah memenuhi
EBITDA/Interest Minimal 2,50 7,08 Telah memenuhi
INFORMASI NILAI KURS
• Nilai kurs tengah pada tanggal 18 Juni 2025 adalah Rp16.281,- per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber: Bank Indonesia)
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Desember 2024 Rp15.927,- Rp16.358,-
Januari 2025 Rp16.237,- Rp16.459,-
Februari 2025 Rp16.289,- Rp16.535,-
Maret 2025 Rp16.315,- Rp16.622,-
April 2025 Rp16.566,- Rp16.943,-
22
Page 47
Mei 2025 Rp16.207,- Rp16.679,-
Sumber: Bank Indonesia
• Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung dengan
menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah sebagai berikut:
Periode 2024 2023
Januari Rp15.796,- Rp15.796,-
Februari Rp15.673,- Rp15.274,-
Maret Rp15.853,- Rp15.562,-
April Rp16.249,- Rp14.751,-
Mei Rp16.253,- Rp14.869,-
Juni Rp16.421,- Rp15.026,-
Juli Rp16.320,- Rp15.083,-
Agustus Rp15.409,- Rp15.239,-
September Rp15.138,- Rp15.526,-
Oktober Rp15.732,- Rp15.916,-
November Rp15.864,- Rp15.384,-
Desember Rp16.251,- Rp15.416,-
Rata-rata Rp15.913,- Rp15.320,-
23
Page 48
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni
2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (“Akta No. 66/2024”) sehubungan dengan perubahan dan
penyesuaian Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan perihal rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan, dalam
rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
2. ANALISIS KEUANGAN KONSOLIDASIAN
A. POSISI KEUANGAN
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset Lancar 613.873.563 610.551.560 589.655.846
Aset Tidak Lancar 685.707.552 678.138.195 667.307.529
Jumlah Aset 1.299.581.115 1.288.689.755 1.256.963.375
Liabilitas Jangka Pendek 216.171.443 224.669.907 245.618.976
Liabilitas Jangka Panjang 337.852.181 336.806.803 325.830.612
Jumlah Liabilitas 554.023.624 561.476.710 571.449.588
Jumlah Ekuitas 745.557.491 727.213.045 685.513.787
*tidak diaudit
a. Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD31.726.380
atau 2,52% menjadi USD1.288.689.755 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD1.256.963.375. Kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap
positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.
Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
USD20.895.714 atau 3,54% menjadi USD610.551.560 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
24
Page 49
USD589.655.846. Hal ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan, yang dapat tergambar dari kenaikan pada pos kas
& setara kas serta pos piutang usaha.
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
USD10.830.666 atau 1,62% menjadi USD678.138.195 bila dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar USD667.307.529. Peningkatan aset tidak lancar sejalan dengan strategi Perseroan yang terus fokus melakukan
investasi, dimana hal ini tergambar dari kenaikan pada pos aset hak-guna atas penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi
aset tetap seperti kapal, tanah & bangunan, dan lainnya.
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD10.891.360 atau
0,85% menjadi USD1.299.581.115 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD1.288.689.755.
Kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap positif, dan sejalan
dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.
Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD3.322.003
atau 0,54% menjadi USD613.873.563 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD610.551.560.
Hal ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan, yang dapat tergambar dari kenaikan pada pos kas & setara kas serta
pos piutang usaha.
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD7.569.357 atau 1,12% menjadi USD685.707.552 bila dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD678.138.195. Peningkatan aset tidak lancar sejalan dengan strategi Perseroan yang terus fokus melakukan investasi,
dimana hal ini tergambar dari kenaikan pada pos aset hak-guna atas penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap
seperti kapal, tanah & bangunan, dan lainnya.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar
USD9.972.878 atau 1,75% menjadi USD561.476.710 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD571.449.588. Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebagai gambaran dari adanya pembayaran liabilitas yang
dilakukan dari aset tetap & penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan
sebesar USD20.949.069 atau 8,53% menjadi USD224.669.907 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD245.618.976. Hal ini terutama disebabkan karena adanya pembayaran liabilitas yang dilakukan dari aset tetap &
penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar USD10.976.191 atau 3,37% menjadi USD336.806.803 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar USD325.830.612. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pada porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian
lancar atas pos pinjaman.
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD7.453.086
atau 1,33% menjadi USD554.023.624 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD561.476.710.
Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebagai gambaran dari adanya pembayaran liabilitas yang dilakukan dari aset
tetap & penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar
USD8.498.464 atau 3,78% menjadi USD216.171.443 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD224.669.907. Hal ini terutama disebabkan karena adanya pembayaran liabilitas bank loan yang dilakukan.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD1.045.378 atau 0,31% menjadi USD337.852.181 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD336.806.803. Hal ini terutama disebabkan karena pada porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian lancar atas pos
pinjaman.
c. Ekuitas
25
Page 50
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
USD41.699.258 atau 6,08% menjadi USD727.213.045 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD685.513.787. Kenaikan ini disebabkan karena kenaikan ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD18.344.446
atau 2,52% menjadi USD745.557.491 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD727.213.045.
Kenaikan ini disebabkan karena kenaikan ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
a. Pendapatan Jasa
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan dari jasa angkutan 115.717.740 95.413.238 487.568.223 548.819.124
Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan
kegiatan Pelabuhan 23.192.221 25.404.526 104.977.201 100.304.188
Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti
kemas dan muatan 17.171.743 18.425.949 72.008.726 62.120.580
Pendapatan sewa kapal berbasis waktu 19.574.232 11.597.265 50.630.728 34.330.251
Lain-lain 5.496.879 5.559.088 22.220.333 26.830.086
Jumlah Pendapatan Jasa 181.152.815 156.400.066 737.405.211 772.404.229
*tidak diaudit
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
penurunan sebesar USD34.999.018 atau 4,53% menjadi USD737.405.211 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD772.404.229. Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena penurunan
tarif tambang dan freight.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD61.250.901 atau 11,16% menjadi USD487.568.223 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD548.819.124. Penurunan ini
terutama disebabkan karena penurunan tarif jasa angkutan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD4.673.013 atau
4,66% menjadi USD104.977.201 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD100.304.188. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan jumlah volume atas kegiatan keagenan, forwading dan
pelabuhan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD9.888.146 atau 15,92%
menjadi USD72.008.726 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD62.120.580. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan jumlah volume atau permintaan peralatan peti kemas.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD16.300.477 atau 47,48% menjadi USD50.630.728
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD34.330.251. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena kenaikan tarif sewa kapal berbasis waktu.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD4.609.753 atau 17,18% menjadi USD22.220.333 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD26.830.086. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan dari volume atau service lain lain.
26
Page 51
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD24.752.749 atau 15,83% menjadi USD181.152.815 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD156.400.066. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya tarif
tambang/freight.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD20.304.502 atau 21,28% menjadi USD115.717.740 bila
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD95.413.238. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena kenaikan tarif jasa angkutan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD2.212.305 atau
8,71% menjadi USD23.192.221 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar
USD25.404.526. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah volume atas kegiatan keagenan, forwading
dan pelabuhan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD1.254.206 atau 6,81%
menjadi USD17.171.743 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar
USD18.425.949. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah volume atau permintaan peralatan peti
kemas.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD7.976.967 atau 68,78% menjadi USD19.574.232 bila
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD11.597.265. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena kenaikan tarif sewa kapal berbasis waktu.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD62.209 atau 1,12% menjadi USD5.496.879 bila dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD5.559.088. Penurunan ini terutama disebabkan
karena penurunan dari volume atau service lain lain.
b. Biaya Jasa
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Beban pelayaran dan kapal 54.125.750 49.225.256 233.641.939 245.366.877
Beban bongkar muat 32.716.549 27.695.095 130.066.898 111.570.624
Penyusutan 20.204.152 17.455.263 73.772.822 113.663.537
Gaji, bonus dan tunjangan 14.905.374 12.146.811 57.162.396 50.362.212
Beban alat non-mekanik, Gudang dan depo 6.548.122 7.901.785 26.990.252 14.694.505
Beban peti kemas dan peralatan 5.149.382 4.987.908 21.701.509 21.521.311
Perbaikan dan pemeliharaan 2.730.783 3.073.110 13.676.939 11.801.596
Sewa 1.940.668 2.331.229 7.668.125 11.416.559
Beban keagenan 1.483.935 1.512.418 7.276.159 6.648.376
Asuransi 1.371.791 1.227.300 5.319.818 3.940.396
Penurunan nilai aset hak guna - - 286.152 14.364.078
Lain-lain 3.047.222 3.533.367 10.433.995 13.288.596
Jumlah biaya jasa 144.223.728 131.089.542 587.997.004 618.638.667
*tidak diaudit
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
penurunan sebesar USD30.641.663 atau 4,95% menjadi USD587.997.004 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD618.638.667. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan
pendapatan sejalan dengan kondisi market dan harga tambang/freight yang menurun setelah periode masa covid.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
27
Page 52
Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD13.134.186 atau 10,02% menjadi USD144.223.728 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 yang sebesar USD131.089.542. Kenaikan ini terutama disebabkan karena pada beban pelayaran dan kapal,
terutama kenaikan biaya bahan bakar kapal.
c. Beban Umum dan Administrasi
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Gaji, bonus dan tunjangan 7.392.318 7.313.009 31.484.970 30.799.649
Jasa profesional 728.457 726.237 5.359.162 4.434.539
Perjalanan dinas 608.502 570.392 2.779.090 2.148.312
Penyusutan 529.489 682.655 2.351.304 2.006.716
Beban kantor 494.435 466.873 1.972.838 2.213.244
Listrik, air dan telekomunikasi 321.472 210.051 1.442.563 758.093
Sewa 238.570 217.922 913.294 999.217
Pemasaran dan perjamuan 393.723 132.870 596.576 708.373
Perbaikan dan pemeliharaan 35.844 52.811 158.304 371.072
Lain-lain 1.251.437 1.121.406 5.866.216 5.362.483
Jumlah Beban Umum dan Administrasi 11.994.247 11.494.226 52.924.317 49.801.698
*tidak diaudit
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar USD3.122.619 atau 6,27% menjadi USD52.924.317 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD49.801.698. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan
pada beban biaya jasa profesional dan biaya karyawan.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
mengalami kenaikan sebesar USD500.021 atau 4,35% menjadi USD11.994.247 bila dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD11.494.226. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pada
biaya sewa.
d. Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
(Pencadangan) pemulihan penurunan nilai piutang (18.250) 84.121 (1.404.729) 761.173
Klaim asuransi 509.428 592.999
Keuntungan dari pembelian dengan diskon - 7.175.104
Keuntungan atas penilaian Kembali investasi - 4.926.129
Lain-lain, neto 376.383 217.954 175.758 (1.133.943)
Jumlah Keuntungan (Kerugian) Lain-lain, Neto 358.133 302.075 (719.543) 12.321.462
*tidak diaudit
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD13.041.005 atau 105,84% menjadi USD719.543 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD12.321.462. Penurunan ini terutama
disebabkan karena kenaikan pada kerugian lain-lain.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 mengalami kenaikan sebesar USD56.058 atau 18,56% menjadi USD358.133 bila dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD302.075. Kenaikan ini terutama disebabkan karena penurunan pada
kerugian lain-lain.
28
Page 53
e. Beban Pajak Penghasilan
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pajak kini:
Perusahaan - - (491.587) (135.948)
Perusahaan Anak (2.057.285) (1.801.518) (7.058.335) (7.509.616)
Pajak tangguhan:
Perusahaan 372.280 345.373 (7.148) (72.065)
Perusahaan Anak (197.498) 125.665 (171.452) (837.313)
Jumlah Beban Pajak Penghasilan (1.882.503) (1.330.480) (7.728.522) (8.554.942)
*tidak diaudit
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami penurunan sebesar USD826.420 atau 9,66% menjadi USD7.728.522 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD8.554.942. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan pada pajak penghasilan tangguhan Perusahaan dan Perusahaan Anak.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
mengalami kenaikan sebesar USD552.023 atau 41,49% menjadi USD1.882.503 bila dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD1.330.480. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan
pada pajak penghasilan kini Perusahaan Anak dan pajak penghasilan tangguhan Perusahaan anak.
f. Laba (Rugi) Periode Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami penurunan sebesar USD33.017.225 atau 30,02% menjadi USD76.979.315 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD109.996.540. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan performa Perseroan.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD9.324.892 atau 66,78% menjadi USD23.288.426 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD13.963.534. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan performa
Perseroan dan kenaikan tarif tambang/Freight.
g. Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD11.446.880 atau 279,61% menjadi rugi sebesar USD7.352.968
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD4.093.912. Penurunan ini
terutama disebabkan karena kenaikan selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Jumlah Kerugian Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD149.429 atau 3,12% menjadi sebesar USD4.943.980 bila dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD4.794.551. Kenaikan ini terutama disebabkan
karena kenaikan selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.
h. Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
29
Page 54
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD44.464.105 atau 38,97% menjadi USD69.626.347 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD114.090.452. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan laba tahun berjalan.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD9.175.463 atau 100,07% menjadi USD18.344.446 bila dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD9.168.983. Kenaikan ini terutama disebabkan
karena kenaikan laba tahun berjalan.
3. ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 17.571.730 20.353.246 137.159.977 258.433.750
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (6.029.341) (11.487.057) (148.535.100) (193.942.981)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (14.964.216) (18.087.048) (43.588.197) (94.009.202)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (3.421.827) (9.220.859) (54.963.320) (29.518.433)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 333.175.004 387.822.048 387.822.048 416.995.130
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (257.980) (626.588) 316.276 345.351
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 329.495.197 377.974.601 333.175.004 387.822.048
*tidak diaudit
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD137.159.977, mengalami
penurunan sebesar USD121.273.773 atau sebesar 46,93% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh oleh aktivitas
operasional pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD258.433.750. Penurunan perolehan kas bersih dari aktivitas
operasi tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan kas dari pelanggan.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD17.571.730, mengalami penurunan
sebesar USD2.781.516 atau sebesar 13,67% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh oleh aktivitas operasional pada
tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD20.353.246. Penurunan perolehan kas bersih dari aktivitas operasi tersebut
disebabkan karena penurunan penerimaan restitusi pajak.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD148.535.100
mengalami penurunan sebesar USD45.407.881 atau sebesar 23,41% dimana pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang
digunakan dari aktivitas investasi sebesar USD193.942.981. Perurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi tersebut karena penurunan perolehan aset tetap.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD6.029.341 mengalami
penurunan sebesar USD5.457.716 atau sebesar 47,51% dimana pada tanggal 31 Maret 2024 kas bersih yang digunakan dari
aktivitas investasi sebesar USD11.487.057. Perurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut
karena penurunan perolehan aset tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
30
Page 55
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD43.588.197, mengalami
penurunan sebesar USD50.421.005 atau sebesar 53,63% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD94.009.202. Penurunan perolehan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan karena penurunan pembayaran dividen.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD14.964.216, mengalami
penurunan sebesar USD3.122.832 atau sebesar 17,27% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD18.087.048. Penurunan perolehan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan karena pembayaran dividen Perseroan.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
4. SEGMEN OPERASI
Berikut adalah informasi segmen operasi Perseroan yang dijabarkan berdasarkan segmen kegiatan usaha, untuk periode
yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023:
Tabel Kontribusi Segmen Operasi terhadap Total Pendapatan Perseroan (dalam %)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Jasa pelayaran dan keagenan 78,88% 75,37% 77,32% 79,98%
Logistik dan pelabuhan 22,23% 25,34% 23,87% 20,49%
Lainnya 3,91% 3,99% 3,55% 3,13%
Eliminasi (5,03%) (4,70%) (4,75%) (3,60%)
Jumlah 78.88% 75.37% 77.32% 79,98%
*tidak diaudit
Berikut adalah informasi kinerja dari masing-masing segmen operasi Perseroan:
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN JASA
Jasa pelayaran dan keagenan 142.892.460 117.872.778 570.177.558 617.797.660
Logistik dan pelabuhan 40.279.046 39.639.073 176.046.494 158.293.881
Lainnya 7.088.435 6.244.430 26.203.480 24.141.195
Eliminasi (9.107.126) (7.356.215) (35.022.321) (27.828.507)
Jumlah 181.152.815 156.400.066 737.405.211 772.404.229
*tidak audit
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
LABA BRUTO
Jasa pelayaran dan keagenan 29.631.429 16.418.512 115.496.641 117.840.011
Logistik dan pelabuhan 6.644.985 8.302.895 31.131.366 32.979.424
Lainnya 652.673 589.117 2.780.200 2.946.127
Jumlah 36.929.087 25.310.524 149.408.207 153.765.562
*tidak audit
Jasa pelayaran dan keagenan:
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan yang berasal dari segmen jasa pelayaran dan keagenan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar USD570.177.558, yang merupakan penurunan sebesar USD47.620.102 atau sebesar 7,71%,
31
Page 56
dari posisi sebelumnya sebesar USD617.797.660 pada tahun 2023. Penurunan pendapatan jasa pelayaran dan keagenan ini
terutama disebabkan oleh menurunnya volume dan tarif. Sedangkan dari kontribusi segmen jasa pelayaran dan keagenan
atas laba bruto menurun sebesar USD2.343.370 atau 1,99% pada tahun 2024 dibandingkan dengan pada tahun 2023 sebesar
USD117.840.011 yang disebabkan terutama oleh penurunan volume pendapatan.
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan yang berasal dari segmen jasa pelayaran dan keagenan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 adalah sebesar USD142.892.460, yang merupakan peningkatan sebesar USD25.019.682 atau sebesar 21,23%,
dari posisi sebelumnya sebesar USD117.872.778 pada 31 Maret 2024. Peningkatan pendapatan jasa pelayaran dan keagenan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan volume dan tarif. Sedangkan dari kontribusi segmen jasa pelayaran dan keagenan
atas laba bruto meningkat sebesar USD13.212.917 atau 80,48% pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan pada 31 Maret
2024 sebesar USD16.418.512 yang disebabkan terutama oleh kenaikan pendapatan yang lebih tinggi.
Logistik dan pelabuhan:
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan yang berasal dari segmen logistik dan pelabuhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar USD176.046.494, yang merupakan peningkatan sebesar USD17.752.613, atau sebesar
11,21%, dari posisi sebelumnya sebesar USD158.293.881 pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan logistik dan pelabuhan
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya volume kegiatan. Sedangkan dari kontribusi segmen logistik dan pelabuhan atas
laba bruto menurun sebesar USD1.848.058 atau 5,60% pada tahun 2024 dibandingkan dengan pada tahun 2023 sebesar
USD31.131.366 yang disebabkan terutama oleh kenaikan biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan
pendapatan.
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan yang berasal dari segmen logistik dan pelabuhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebesar USD40.279.046, yang merupakan peningkatan sebesar USD639.973, atau sebesar 1,61%, dari posisi
sebelumnya sebesar USD39.639.073 pada 31 Maret 2024. Peningkatan pendapatan logistik dan pelabuhan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan volume kegiatan. Sedangkan dari kontribusi segmen logistik dan pelabuhan atas laba bruto
menurun sebesar USD1.657.910 atau 19,97% pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan pada 31 Maret 2024 sebesar
USD6.644.985 yang disebabkan terutama oleh kenaikan biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan
pendapatan.
Lainnya:
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan yang berasal dari segmen lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD26.203.480, yang merupakan peningkatan sebesar USD2.062.285 atau sebesar 8,54%, dari posisi sebelumnya
sebesar USD24.141.195 pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan lainnya ini terutama disebabkan oleh kenaikan di segmen
properti dan services. Sedangkan dari kontribusi segmen lainnya atas laba bruto menurun sebesar USD165.927 atau 5,63%
pada tahun 2024 dibandingkan dengan pada tahun 2023 sebesar USD2.946.127 yang disebabkan terutama oleh kenaikan
biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pendapatan.
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan yang berasal dari segmen lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar USD7.088.435, yang merupakan peningkatan sebesar USD844.005 atau sebesar 13,52%, dari posisi sebelumnya
sebesar USD6.244.430 pada 31 Maret 2024. Peningkatan pendapatan lainnya ini terutama disebabkan oleh kenaikan di
segmen properti dan services. Sedangkan dari kontribusi segmen lainnya atas laba bruto menurun sebesar USD63.556 atau
10,79% pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan pada 31 Maret 2024 sebesar USD589.117 yang disebabkan terutama oleh
kenaikan biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pendapatan.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
32
Page 57
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus
kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk
Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang
dan/atau sukuk, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk
melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan,
pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk
likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari utang perbankan dan utang
lembaga keuangan non-bank.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
6. SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas
terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Imbal hasil aset (Return On Asset) 1,79% 1,14% 5,97% 8,75%
Imbal hasil ekuitas (Return On Equity) 3,12% 2,01% 10,59% 16,06%
*tidak diaudit
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas
aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut : 1,79% dan 1,14%.
Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut:
5,97% dan 8,75%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut : 3,12% dan 2,01%. Sedangkan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 10,59% dan 16,06%.
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD363.089.817. Adapun pinjaman
Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
(dalam Dolar US)
Tingkat bunga Akan Jatuh Tempo Dalam
PINJAMAN YANG MASIH Jumlah
efektif rata-rata Kurang dari 1 1 - 5 Tahun Lebih dari 5
TERUTANG
tertimbang Tahun Tahun
Instrumen tanpa bunga
Biaya masih harus dibayar - 40.812.588 - - 40.812.588
Utang usaha - 54.082.401 - - 54.082.401
Utang lain-lain - 14.516.254 - - 14.516.254
Instrumen tingkat bunga tetap
Liabilitas sewa - - - - -
Instrumen tingkat bunga
9,45% - 22.217.766 - 22.217.766
mengambang
Utang bank jangka pendek
Pinjaman 7,50% 11.372.810 - - 11.372.810
Jumlah Pinjaman yang Masih
5,71% 30.014.564 94.053.760 96.019.675 220.087.998
Terutang
33
Page 58
7. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
8. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pemilikan Langsung
Tanah dan hak atas tanah 71.096.916 74.617.555 72.135.728 76.409.386
Kapal dan tongkang 406.460.062 325.673.428 406.686.715 319.386.295
Perbaikan kapal 78.511.875 62.878.230 77.997.206 62.433.703
Dermaga, bangunan dan perbaikan
bangunan 108.057.623 109.803.997 108.819.937 111.185.026
Peralatan operasional dan kendaraan 80.665.896 82.266.585 81.252.001 84.592.243
Peralatan dan perlengkapan kantor 25.786.430 25.386.881 25.582.162 25.105.859
Aset dalam penyelesaian 2.663.714 29.345.537 3.330.266 28.998.786
Jumlah 773.242.516 709.972.213 775.804.015 708.111.298
*tidak diaudit
Tidak terdapat investasi barang modal yang dipersyaratkan dalam memenuhi regulasi.
Adapun belanja modal untuk asset hak guna di 31 Maret 2025 adalah sebesar USD165.251.491 dan USD170.310.540 pada
31 Maret 2024.
Adapun belanja modal untuk asset hak guna di 31 Desember 2024 adalah sebesar USD154.418.503 dan USD180.545.791
pada 31 Desember 2023.
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka panjang
maupun jangka pendek.
9. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Selama periode laporan keuangan konsolidasian Perseroan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi di dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.
10. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan. Perseroan memitigasi risiko perubahan kurs mata uang asing
dengan menyamakan mata uang untuk penerimaan dan pembayaran semaksimal mungkin. Perseroan juga melakukan
analisa sensitivitas terhadap perubahan mata uang asing dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat berpengaruh
kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal, pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang. Perseroan berupaya untuk mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih menguntungkan dengan
mengevaluasi tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa Bank dan Institusi Keuangan. Kelebihan dana yang dimiliki
oleh Perseroan ditempatkan di Bank dan Institusi Keuangan yang memiliki reputasi baik.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban pajak.
34
Page 59
c. Kebijakan peraturan mengenai industri transportasi laut akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
kegiatan operasional Perseroan.
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi kondisi
keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya
gaji Perseroan.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang
tercermin di laporan keuangan.
13. PEMBAHASAN PENINGKATAN MATERIAL TERKAIT PENDAPATAN
Tren peningkatan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi sejak tahun 2024 terus berlanjut di tahun 2025, bahkan jauh di
atas ekspektasi. Dengan pertumbuhan permintaan jasa angkutan peti kemas yang jauh melampaui ketersediaan kapal, tarif
angkutan rata-rata tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, bahkan setelah memperhitungkan beberapa
penurunan tarif menjelang kuartal terakhir tahun 2024. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Perseroan
berhasil membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,83% dari tahun sebelumnya menjadi USD181,5 juta dan laba
bersih sebesar USD15,5 juta.
Lini usaha Samudera Shipping masih menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan Perseroan, yaitu mencapai 73,8% dari
pendapatan Perseroan. Dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan lini usaha Samudera Shipping menurun 7,7% menjadi
USD570,2 juta. Penurunan tersebut selain disebabkan oleh penurunan freight rate, juga adanya penurunan lifting volume
sebesar 0,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan volume dan frekuensi operasional kapal menjadi salah satu faktor
yang mendorong menurunnya biaya jasa sebesar 9% menjadi USD429,7 juta.
14. DAMPAK PERUBAHAN KURS VALUTA ASING DAN INFLASI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
Perubahan kurs valuta asing dan inflasi memberikan dampak yang minor terhadap operasional Perseroan, karena
peningkatan performa operasional Perseroan lebih tinggi dari dampak tersebut sehingga tidak terlalu berpengaruh di dalam
aspek keuangan Perseroan.
35
Page 60
V. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional dan
hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Sebagai Perusahaan Induk
Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak, yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa pelayaran dan
logistik terpadu. Apabila terdapat penurunan pada hasil usaha Perusahaan Anak, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kinerja dari Perseroan mengingat terdapat ketergantungan pendapatan usaha Perseroan kepada
pendapatan usaha dari Perusahaan Anak.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
Setiap risiko-risiko usaha yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, dan prospek usaha Perseroan. Risiko usaha yang bersifat
material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan.
1. Risiko Kecelakaan Pada Kapal
Selama perjalanan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, armada kapal Perseroan dan Perusahaan Anak dapat
mengalami kondisi di luar dugaan seperti kecelakaan akibat gangguan cuaca ekstrim antara lain badai, gelombang atau
ombak tinggi, kondisi medan pada jalur pelayaran, seperti perairan dangkal, kepadatan jalur pelayaran dan kondisi
teknis lainnya. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi keselamatan kru, keterlambatan waktu perjalanan pelayaran,
kehilangan kargo atau muatan, dan kerusakan pada kapal.
2. Risiko Kenaikan Harga Bahan Bakar
Dalam melakukan kegiatan operasional, Perseroan menggunakan armada dan alat operasional yang membutuhkan
bahan bakar yang memiliki harga pasar yang cukup berfluktuasi dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Bloomberg
Intelligence, harga rata-rata VLSFO (Very Low Sulphur Fuel Oil) Singapore pada kuartal I tahun 2025 mengalami
penurunan 16% YoY menjadi senilai 546 USD/Mt dari 648 USD/Mt pada kuartal I tahun 2024. Menurut IEA (International
Energy Agency), penurunan harga tersebut disebabkan oleh berkurangnya permintaan minyak di tengah ketegangan
perdagangan global.
Untuk kapal yang dioperasikan langsung, kenaikan bahan bakar ditanggung oleh Perseroan namun Perseroan dapat
membebankan sebagian kenaikan biaya ini kepada pelanggan tergantung kontrak kerjasama yang disepakati, sehingga
Perseroan masih memiliki paparan risiko ini dimana dampaknya terjadi penurunan keuntungan yang diterima oleh
Perseroan. Sedangkan untuk kapal yang disewakan, harga bahan bakar akan ditanggung oleh penyewa.
3. Risiko Persaingan
Keterbukaan pasar saat ini menyebabkan tingginya persaingan pada lini bisnis logistik terpadu. Persaingan pada lini
bisnis ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dan kesiapan sarana,prasarana pendukung, kualitas
layanan yang terstandardisasi, sumber daya manusia yang kompeten, budaya inovasi dalam memenuhi kebutuhan
pasar, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi persyaratan kerjasama Bisnis. Apabila Perseroan tidak mampu
memenuhi faktor-faktor tersebut, maka hal ini berdampak pada daya saing dan penurunan kinerja Perseroan.
4. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat
kemungkinan pemberian sanksi. Dalam hal terdapat perubahan Kebijakan Pemerintah, maka Perseroan akan mengkaji
dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Beberapa bentuk penyesuaian yang mungkin dilakukan diantaranya
restrukturasi armada dan peralatan, perijinan usaha, penyesuaian kebijakan internal Perseroan, dan lain sebagainya.
5. Risiko Perubahan Teknologi
Adanya perubahan teknologi pada bidang usaha Perseroan yang terus berkembang, mengakibatkan sistem keamanan
Perseroan dapat terancam, seperti serangan siber dari luar. Apabila sistem Perseroan tidak mampu menanggulangi
serangan siber dari luar, maka hal ini dapat berdampak pada kebocoran data Perseroan dan gangguan proses
operasional.
6. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
36
Page 61
Perseroan saat ini memiliki karyawan serta awak kapal yang berpengalaman pada industri usaha Perseroan. Namun,
Perseroan menyadari bahwa dengan meningkatkan kapasitas operasional, Perseroan memerlukan lebih banyak sumber
daya manusia yang berkualitas serta cakap. Perseroan membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memiliki
keahlian dan sertifikasi khusus. Mengingat diperlukannya waktu untuk merekrut dan membangun sumber daya manusia
tersebut, maka dapat terjadi kelangkaan dalam memenuhi kebutuhan Perseroan yang dapat mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Berbagai kegiatan bisnis dan operasional yang dilakukan, membuat Perseroan terekspos terhadap berbagai risiko
keuangan.
1. Risiko Makro Ekonomi
Bisnis Perseroan sangat dipengaruhi oleh keadaan makro ekonomi seperti, situasi politik yang tidak stabil, keamanan
sosial yang buruk, dan potensi serangan terorisme. Hal-hal tersebut dapat memengaruhi bisnis Perseroan dalam hal
perijinan, regulasi dan kebijakan perdagangan. Gangguan keamanan juga dapat mempengaruhi operasional Perseroan,
seperti jalur pengiriman barang dan pelayanan pelanggan.
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan.
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat
berpengaruh kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal,
pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Kebijakan atau Peraturan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut,
maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi. Perseroan mengimplementasikan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
dalam menjalankan bidang usaha.
5. Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
Berbagai risiko dapat muncul pada industri usaha Perseroan, salah satunya adanya tuntutan atau gugatan hukum akibat
dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan sepertinya adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan, tuntutan
dari pekerja, keluhan pelanggan dan lainnya yang memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan citra
dari Perseroan.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak yang berada dan melakukan kegiatan operasi di beberapa negara lain
dan perairan internasional. Perseroan mematuhi peraturan dan ketentuan di negara terkait dan beberapa peraturan
internasional terkait. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi
kepada Perseroan misalnya berupa sanksi teguran atau peringatan, sanksi administrasi, sanksi pinalti atau denda hingga
pencabutan izin usaha yang dapat mengganggu kegiatan operasional Perusahaan Anak seperti tidak dapat berlayarnya
armada pada jalur di negara tersebut.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta
Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM MENJALANKAN
KEGIATAN USAHANYA
37
Page 62
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
38
Page 63
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian
interim tanggal 30 April 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal
26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.
39
Page 64
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0168893 5 Juli 2024, dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.5,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 60.000.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 60.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Samudera Indonesia Tangguh 9.494.000.000 47.470.000.000 57,98
- PT Ngrumat Bondo Utomo 2.351.649.800 11.758.249.000 14,36
- Masyarakat 4.529.950.200 22.649.751.000 27,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 43.624.400.000 218.122.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 43.624.400.000 218.122.000.000
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan
kegiatan usahanya sejak Perseroan dan Perusahaan Anak menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Perizinan Masa Berlaku
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120000791534 tanggal 13 Selama Perseroan menjalankan kegiatan
Juli 2018 sebagaimana diubah terakhir kali pada 2 Agustus 2023 usahanya.
(Perubahan ke-9) dan dicetak pada 6 September 2023.
40
Page 65
2. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (”SIUPAL”) No. Selama Perseroan menjalankan kegiatan
BXXV-600/AL.58 tanggal 20 Februari 2002 usahanya.
CUM
3. NIB No. 8120003800039 tanggal 3 Agustus 2018, sebagaimana Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir kali pada 19 Oktober 2022
4. SIUPAL No. BXXV-473/AL.58 tanggal 24 Desember 2001 Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
SAS
5. NIB No. 8120005860933 tanggal 3 Agustus 2018, sebagaimana Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir kali pada 1 Februari 2023
6. SIUPAL No. I/1/SIUPAL/PMA/2018 tanggal 18 Mei 2018 Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
SPKLI
7. NIB No. 9120205171106 tanggal 10 Januari 2019, sebagaimana Selama SPKLI menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir kali pada 13 April 2022
8. SIUPAL No. AL.003/57/SPM-SIUPAL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 Selama SPKLI menjalankan kegiatan usahanya.
SSI
9. NIB No. 8120213041199 tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana Selama SSI menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir pada 18 November 2021
10. SIUPAL No. AL.001/641/SP_SIUPAL/III/2022 tanggal 10 Maret Selama SSI menjalankan kegiatan usahanya.
2022
SSS
11. NIB No. 8120013201507 tanggal 10 Desember 2018, Selama SSS menjalankan kegiatan usahanya.
sebagaimana diubah terakhir kali pada 11 April 2022
12. SIUPAL No. BXXV-1701/AL.58 tanggal 16 Mei 2002 Selama SSS menjalankan kegiatan usahanya.
SPLI
13. NIB No. 9120307771312 diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
Online Single Submission Berbasis Risiko
14. Sertifikat Standar No. 91203077713120001 yang diterbitkan Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 30 Agustus 2022 sebagaimana diubah pada tanggal
5 Agustus 2024 oleh Menteri Perhubungan dan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.
PSI
15. Nomor Induk Berusaha (”NIB”) Selama PSI menjalankan kegiatan usaha
16. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk 15 Januari 2026
Kegiatan Berusaha (“KKKPR”)
17. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (”TD PSE”) Selama PSI menjalankan kegiatan usaha
SIMM
18. NIB No. 9120208112486 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SIMM menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
SNI
19. NIB No. 0220000582769 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SNI menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
20. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Selama SNI menjalankan kegiatan usaha
SISM
21. NIB No. 9120103701866 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SISM menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
22. Sertifikat Standar No.: 91201037018660001 Selama SISM menjalankan kegiatan usaha
SSLOG
23. NIB No. 8120117172876 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SSLOG menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
24. Surat Izin Usaha Depo Peti Kemas (“SIUP-DPK") No. Selama SSLOG menjalankan kegiatan usaha
1/N.14/31.72/-1.819.6/2018 yang diterbitkan pada tanggal 6
Juni 2018 oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Administrasi Jakarta Utara
SKI
41
Page 66
25. NIB No. 9120202171553 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
26. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (“SIUJPT”) No. Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
3/N.15.7/31.74.06.1001.03.007.K.1.b/2/-1.819.6/E/2021 yang
diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Unit Pengelola
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Selatan tertanggal
27. Surat Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan yang Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2019 dengan perubahan ke-
9 pada tanggal 5 November 2020 oleh Menteri Investasi /
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
Online Single Submission sebelum Berbasis Risiko
MST
28. NIB No. 8120000751427 yang diterbitkan oleh Menteri Selama MST menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
29. Izin Usaha Jas Terkait dengan Angkutan di Perairan yang Selama MST menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2018 oleh Menteri
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
30. SIUJPT No. 2/I/SIUPJPT/PMA /2017 yang diterbitkan pada Selama MST menjalankan kegiatan usaha
tanggal 15 Januari 2018 yang oleh Dinas Perhubungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
MKT
31. NIB No. 9120208161911 yang diterbitkan oleh Menteri Selama MKT menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
32. Izin Usaha Angkutan Multimoda berdasarkan Keputusan Selama MKT menjalankan kegiatan usaha
Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 169 Tahun 2021
tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda PT Masaji
Kargosentra Tama untuk Menyelenggarakan Angkutan
Multimoda tanggal 1 Juli 2021 yang diterbitkan oleh
Kementerian Perhubungan
MPC
33. NIB No. 8120215240869 yang diterbitkan oleh Menteri Selama MPC menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
34. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi No. Selama MPC menjalankan kegiatan usaha
165/N.15.7/31.72.04.1001.06.009.I.1/2/1.819.6/2019 tanggal 1
November 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
SJL
35. NIB No. 9120104862789 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SJL menjalankan kegiatan usaha
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
36. Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi No. Selama SJL menjalankan kegiatan usaha
91201048627890001 tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan oleh
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
SGM
37. NIB No. 0232011042919 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko, sebagaimana
diubah terakhir kali pada 5 Mei 2025
38. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (“BUP”) No. KP 755 Tahun Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
2014 tentang Pemberian Izin Usaha kepada SGM sebagai Badan
Usaha Pelabuhan yang diterbitkan pada 5 September 2014 oleh
Kementerian Perhubungan
42
Page 67
39. Sertifikat Standar No. 02320110429190005 yang diterbitkan Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 5 Mei 2025 oleh Gubernur Kalimantan Timur /
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur melalui Online
Single Submission Berbasis Risiko
PSP
40. NIB No. 9120102772899 yang diterbitkan oleh Menteri Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
41. Izin Usaha BUP No. 20/I/IU-PELABUHAN/PMDN/2018 yang 7 Juni 2023
diterbitkan pada 7 Juni 2018 oleh Kementerian Perhubungan
42. Sertifikat Standar No. 91201027728990001 yang diterbitkan Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 22 September 2023 sebagaimana diubah pada
tanggal 6 Agustus 2024 oleh sistem Menteri Perhubungan /
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
melalui Online Single Submission Berbasis Risiko
PNP
43. NIB No. 9120009212486 yang diterbitkan oleh Menteri Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
44. Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (“SIUPBM”) No. Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
1/N.13.1/21.72/-1.819.6/2019 yang diterbitkan oleh
Departemen Perhubungan Kantor Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
45. Sertifikat Standar No. 912000921248600002 yang diterbitkan Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 7 Juni 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta / Kepala
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
TSJ
46. NIB No. 9120003521606 yang diterbitkan oleh Menteri Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
47. SIUPBM No. Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
3/N.13.7/31.72.02.1001.01.013.I.1.e/2/1.819.6/2019 yang
diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Kota Administrasi Jakarta Utara
48. Sertifikat Standar No. 91200035216060002 yang diterbitkan Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 17 September 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta /
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
SPI
49. NIB No. 8120212172014 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
50. Sertifikat Standar untuk Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
atau Disewa No. 81202121720140001
ISTA
51. NIB No. 0220005592395 yang diterbitkan oleh Menteri Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
52. Sertifikat Standar No. 02200055923950001 untuk kegiatan Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
usaha KBLI 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
53. Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
Kementerian Perdagangan melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
54. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 10/Y.1.1/31.73.07/- Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
1.858.8/2018
SDM
55. NIB No. 9120206241195 yang diterbitkan pada tanggal 19 Selama SDM menjalankan kegiatan usahanya.
Februtari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
43
Page 68
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
SP
56. NIB No. 8120106931629 yang diterbitkan pada tanggal 12 Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
september 2018 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
57. Sertifikat Standar No. 81201069316290001 untuk kegiatan Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
usaha KBLI 49431 – Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2022 oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
Tengah melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.
SLS
58. NIB No. 9120404271731 yang diterbitkan pada tanggal 13 Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
Februari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
59. Sertifikat Standar No. 91204042717310001 untuk kegiatan Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
usaha KBLI 32509 - Industri Peralatan Kedokteran dan
Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya yang diterbitkan
pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
60. Sertifikat Standar No. 91204042717310003 untuk kegiatan Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
usaha KBLI 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia Termasuk
Pasta Gigi yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Tengah melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko.
61. Izin No. 91204042717310002 untuk kegiatan usaha KBLI 82920 Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
- Aktivitas Pengepakan yang diterbitkan pada tanggal 19
Oktober 2021 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
SMD
62. NIB No. 9120407731173 yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli Selama SMD menjalankan kegiatan usahanya.
2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
sebelum Berbasis Risiko
63. Surat Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas No. Selama SMD menjalankan kegiatan usahanya.
552.9.95/0279/BUJ-Pelayaran yang diterbitkan pada tanggal 11
Februari 2021 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan
Timur
SAI
64. NIB No. 8120004822173 yang diterbitkan pada tanggal 30 Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
Agustus 2022 untuk KBLI 52297 oleh Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
65. Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal Nomor BX-79/AL Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
203 tanggal 14 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ACL
66. NIB No. 8120014042594 yang diterbitkan pada tanggal 29 Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
Oktober 2018 untuk KBLI 52102 oleh Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
67. Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan pada tanggal 29 Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
Oktober 2018 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
sebelum Berbasis Risiko
68. Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
2018 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
44
Page 69
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
sebelum Berbasis Risiko
MTKI
69. NIB No. 9120305531456 yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
2019 untuk KBLI 52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
70. Sertifikat Standar Telah Terverifikasi No. 91203055314560007 Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2022 untuk KBLI
52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
71. NIB No. 1704240074164 yang diterbitkan pada tanggal 17 April Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
2024 untuk KBLI 52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
SSTI
72. NIB No. 8120003971181 yang diterbitkan pada tanggal 7 Selama SSTI menjalankan kegiatan usahanya.
November 2022 untuk KBLI 46591 dan 33121 oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
73. Sertifikat Standar No. 81200039711810001 yang diterbitkan Selama SSTI menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 19 Oktober 2020 untuk KBLI 33121 oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
GSM
74. NIB No. 081325332096 yang diterbitkan pada tanggal 2 Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
November 2018 untuk KBLI 30111, 30112, 30113, 30120, 33151,
43309, 43904, 42912 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
75. Izin Usaha Industri No. 8120113100326 yang diterbitkan pada Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 30111, 30112, 30113,
30120 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
MKI
76. Izin Usaha Industri No. 8120113100326 yang diterbitkan pada Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 33151 oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS
77. Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 8120113100326 yang diterbitkan Izin belum berlaku efektif.
pada tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 41912 oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
78. Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 8120113100326 yang diterbitkan Izin belum berlaku efektif.
pada tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 43309 dan KBLI
43904 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
79. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan 5 tahun, dan dapat diperpanjang selama
Sendiri No. 812011310032600000002 yang diterbitkan pada memenuhi persyaratan.
tanggal 31 Oktober 2023 untuk KBLI 33151, oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS
80. Izin Lokasi No. 8120113100326 yang diterbitkan pada tanggal 8 Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
November 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
81. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No. Sejak tanggal diterbitkan sampai dengan
21102410513500008 yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober berakhirnya perizinan berusaha atau selama 2
2024 untuk KBLI 30111, oleh Pemerintah Republik Indonesia (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal perizinan
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berusaha belum diterbitkan.
45
Page 70
82. Izin Lingkungan No. 8120113100326 yang diterbitkan pada Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 5 November 2018, oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
PGT
83. NIB No. 2009240084695 yang diterbitkan pada tanggal 20 Selama PGT menjalankan kegiatan usahanya.
September 2024 untuk KBLI 52221 oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
84. Pemenuhan Kewajiban Izin BUP No. A.1278/AL.301/DJPL Pemenuhan Kewajiban Izin BUP PGT bukan
tentang Pemenuhan Kewajiban Izin Usaha Badan Usaha merupakan perizinan pembangunan dan/atau
Pelabuhan PGT yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024 pengoperasian pelabuhan. Dalam hal BUP akan
oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal membangun dan/atau mengoperasikan
Perhubungan Laut pelabuhan agar memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
85. Sertifikat Standar No. 20092400846950001 yang diterbitkan Selama PGT menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 20 September 2024 oleh Menteri Perhubungan /
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
melalui Online Single Submission Berbasis Risiko
KMC
86. - KMC baru didirikan pada tanggal 9 April 2025,
belum beroperasi, dan belum memperoleh izin
usaha yang berlaku efektif.
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan dengan pihak
Afiliasi:
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
Perjanjian Jasa Pengelolaan Perseroan dengan ini 4 (empat) tahun, terhitung Biaya Jasa adalah: (Total Biaya gaji dan Biaya GA) +
1.
Gedung No. 17/9-004/HK/SI menunjuk SPI dan SPI sejak tanggal 1 Januari 2025 (4% x Total Biaya Gaji dan Biaya GA) + (Biaya-biaya
tanggal 02 Januari 2017 dengan ini bersedia s.d. 31 Desember 2028 lain + PPn 10%)
sebagaimana terakhir kali menerima penunjukan dari
diubah Adendum Ke-2 Atas Perseroan untuk
Perjanjian Jasa Pengelolaan memberikan Jasa
Gedung No. 25/02- Pengelolaan dan Perusahaan
043/HK/SI-SPI tanggal 1 yang meliputi:
Januari 2025 antara a. Jasa terkait kegiatan
Perseroan dan SPI yang Human Capital yang
merupakan anak perusahaan meliputi (i) penyediaan
Perseroan karyawan untuk
kebutuhan operasional
gedung; dan (ii)
penyediaan alat
transportasi untuk
kebutuhan manajer
gedung; dan
b. Jasa Pengelolaan Aset
lainnya yang ditentukan
dan disetujui Para Pihak
dari waktu ke waktu.
(”Jasa”)
5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan dengan pihak ketiga:
46
Page 71
Nilai
Sisa plafon per Outstanding/te
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
31 Maret 2025 rhutang per 31
Maret 2025
Akta Perjanjian Pinjaman Bahwa Debitor Jangka waktu Fasilitas BG Fasilitas dan Jumlah Pinjaman Sisa plafon Sebesar
1.
No. 20 tanggal 17 telah mengajukan dan Fasilitas FX berlaku a) Fasilitas Bank Garansi sebesar USD484.457,-
Desember 2019, yang permohonan untuk sampai dengan tanggal (BG) dengan jumlah batas USD1.515.543,-
dibuat di hadapan memperoleh 22 Desember 2025 atau sebesar USD2,000,000,-
Engawati Gazali, SH., fasilitas-fasilitas pada tanggal yang lebih (dua juta Dollar Amerika
Notaris di Jakarta (“W’ad Pinjaman kepada awal sebagaimana Serikat);
No. 27/2019”) Bank dan Bank ditentukan oleh Bank b) Fasilitas Transaksi Valuta
sebagaimana terakhir bersedia untuk dengan Asing (FX) dengan jumlah
diubah dengan memberikan pertimbangannya sendiri notional sebesar
Perubahan Perjanjian fasilitas-fasilitas sesuai dengan Perjanjian USD2,000,000,- (dua juta
Pinjaman No. 57/ILS- Pinjaman kepada Pinjaman dan dapat Dollar Amerika Serikat).
JKT/PK/II/2025 tanggal 28 Debitor, sesuai diperbarui setelahnya
Februari 2025 antara dengan syarat- dengan memperhatikan
Perseroan, PNP, SSLog, syarat dan kemampuan Debitor
MKT, MPC, SPLI, MTKI SKI ketentuan yang yang dapat diterima oleh
dan STI sebagai Debitur, tercantum dalam Bank.
dan PT Bank OCBC NISP Perjanjian Pinjaman
Tbk. sebagai Kreditor dan dalam Syarat
dan Ketentuan
Standar yang
merupakan satu
kesatuan yang tidak
terpisahkan dari
Perjanjian
Pinjaman.
Akad Perubahan dan Para pihak setuju Jangka waktu mengacu Total pagu Fasilitas Fasilitas ini Berdasarkan
2.
Pernyataan Kembali Akta bahwa Bank pada masing-masing Pembiayaan yang diberikan jangka Panjang Laporan
Perjanjian Pinjaman menyanggupi untuk dokumen pembiayaan oleh Bank kepada Nasabah per untuk Keuangan
Menjadi Wa’d menambah pagu tanggal 31 Oktober 2022 pembiayaan Perseroan
Pembiayaan Syariah No. fasilitas sehingga Fasilitas Umbrella Line ini menjadi setinggi-tingginya investasi. Sisa (Audited) Total
21 tanggal 17 Desember total pagu Fasilitas terdiri dari beberapa sebesar USD34.221.111,00 plafon sudah nilai
2019, yang dibuat di Pembiayaan yang fasilitas: (tiga puluh empat juta dua tidak ada. Masa outstanding
hadapan Engawati Gazali, diberikan oleh Bank Modal kerja (DF3, DF5, ratus dua puluh satu ribu perjanjian masih terutang
SH., Notaris di Jakarta kepada Nasabah DF7) jatuh tempo 22 seratus sebelas Dollar Amerika berlaku hingga Perseroan dan
Pusat (“W’ad No. menjadi setinggi- Desember 2025. Serikat) dan masa Anak kepada
21/2019”) sebagaimana tingnya sebesar Rp722.195.374.415,- (tujuh cicilan/angsuran PT Bank OCBC
terakhir diubah oleh USD34.221.111,00 Kredit investasi: ratus dua puluh dua milyar berakhir. NISP Tbk
Perubahan Wa’d (tiga puluh empat TF4: 26 Desember 2025 seratus sembilan puluh lima (Fasilitas
Pembiayaan Syariah No. juta dua ratus dua TF5: 26 Desember 2027 juta tiga ratus tujuh puluh Umbrella Line)
58/ILS-JKT/PK/II/2025 puluh satu ribu TF8: 26 Februari 2032 empat ribu empat ratus lima sebesar
tanggal 28 Februari 2025 seratus sebelas TF9: 26 Oktober 2031 belas rupiah). Dalam USD38.463.93
antara Perseroan, PNP, Dollar Amerika TF10: 26 Februari 2028 Perubahan Wa’d Pembiayaan 8,-
SSLog, MKT, MPC, MTKI, Serikat) dan Syariah No. 58/ILS-
SKI dan STI sebagai Rp722.195.374.415 JKT/PK/II/2025, total pagu
Debitur, dan PT Bank ,- (tujuh ratus dua Fasilitas Pembiayaan yang
OCBC NISP Tbk. sebagai puluh dua milyar diberikan oleh Bank kepada
Kreditor seratus sembilan Nasabah menjadi setinggi-
puluh lima juta tiga tingginya sebesar
ratus tujuh puluh USD29.474.191,62 (dua puluh
empat ribu empat sembilan juta empat ratus
ratus lima belas tujuh puluh empat ribu seratus
rupiah). Sembilan puluh satu koma
enam dua Dollar Amerika
Serikat) dan
Rp459.366.699.513 (empat
ratus lima puluh sembilan
miliar tiga ratus enam puluh
enam juta enam ratus
sembilan puluh sembilan lima
ratus tiga belas Rupiah).
Wa’d Pembiayaan Para Pihak sepakat 84 (delapan puluh Rp473.056.110.000. Dalam Sisa plafon Merujuk pada
3.
Musyarakah Mutanaqisah untuk membuat empat) bulan terhitung Perubahan Wa’d Pembiayaan sebesar poin Nomor 2
5 No. 29 tanggal 17 Wa’d Pembiayaan sejak ditandatanganinya Musyarakah Mutanaqisah 5 Rp214.860.932. di atas
Desember 2019, yang Musyarakah Wa’d Pembiayaan No. 47/ILS-JKT/PK/II/2024 219,-
dibuat di hadapan Mutanaqisah Musyarakah tanggal 19 Februari 2024,
Engawati Gazali, SH., sehubungan Mutanaqisah. Dalam dilakukan alokasi limit dari
Notaris di Jakarta Pusat dengan Akad Perubahan Wa’d Fasilitas Term Financing 5 (TF
(”W’ad No. 29/2019”), Perubahan dan Pembiayaan Musyarakah 5) sebesar Rp261.739.540.529
sebagaimana terakhir kali Pernyataan Kembali Mutanaqisah 5 No. ke dalam Fasilitas Term
diubah Perubahan Wa’d Akta Perjanjian 47/ILS-JKT/PK/II/2024, Financing 9 (TF 9) sehingga
Pembiayaan Musyarakah Pinjaman Menjadi jangka waktu perjanjian Jumlah Batas Fasilitas Term
Mutanaqisah 5 No. 47/ILS- Wa’d Pembiayaan sampai dengan tanggal Financing 5 (TF 5) menjadi
JKT/PK/II/2024 tanggal 19 Syariah No. 21 17 Desember 2027 atau sebesar Rp211.316.570.000.
Februari 2024 antara tertanggal 17 hingga seluruh kewajiban
Perseroan, PNP, SSLog, Desember 2019 yang wajib dibayar oleh
MKT, MPC, SPLI, MTKI, STI, yang dibuat di Nasabah kepada Bank
47
Page 72
Nilai
Sisa plafon per Outstanding/te
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
31 Maret 2025 rhutang per 31
Maret 2025
dan SKI sebagai Debitur, hadapan Engawati (baik yang ada saat ini
dan PT Bank OCBC NISP Gazali, SH., Notaris maupun yang akan ada di
Tbk sebagai Kreditor di Jakarta Pusa kemudian hari) telah
dibayar secara
penuh/lunas oleh
Nasabah kepada Bank.
Wa’d Pembiayaan Para Pihak sepakat 84 (delapan puluh Total pagu Fasilitas Rp11.261.420.
4.
Musyarakah Mtanaqisah 9 untuk membuat empat) bulan terhitung Pembiayaan yang diberikan 562
No. 48/ILS-JKT/PK/II/2024 Wa’d Pembiayaan sejak ditandatanganinya oleh Bank kepada Nasabah
tanggal 19 Februari 2024, Musyarakah Wa’d Pembiayaan adalah setinggi-tingginya
sebagaimana terakhir kali Mutanaqisah Musyarakah Rp261.739.540.259 (dua ratus
diubah oleh Perubahan sehubungan Mutanaqisah. Dalam enam puluh satu miliar tujuh
Wa’d Pembiayaan dengan Akad Perubahan Wa’d ratus tiga puluh sembilan juta
Musyarakah Mutanaqisah Perubahan dan Pembiayaan Musyarakah lima ratus empat puluh ribu
9 No. 62/ILS- Pernyataan Kembali Mutanaqisah 9 No. dua ratus lima puluh sembilan
JKT/PK/II/2025 tanggal 28 Akta Perjanjian 62/ILS-JKT/PK/II/2025, Rupiah). Dalam Perubahan
Februari 2025 antara Pinjaman Menjadi jangka waktu diubah Wa’d Pembiayaan Musyarakah
Perseroan, PNP, SSLog, Wa’d Pembiayaan menjadi sampai 21 Mutanaqisah 9 No. 62/ILS-
MKT, MPC, SPLI, MTKI dan Syariah No. 21 Oktober 2031 dan JKT/PK/II/2025, total pagu
SKI sebagai Debitur, dan tertanggal 17 ditambahkan ketentuan Fasilitas Pembiayaan yang
PT Bank OCBC NISP Tbk Desember 2019 mengenai Jangka Waktu diberikan oleh Bank kepada
sebagai Kreditor yang dibuat di Ketersediaan yang Nasabah adalah setinggi-
hadapan Engawati berakhir pada 31 tingginya sebesar
Gazali, SH., Notaris Desember 2025 atau Rp226.669.620.000 (dua ratus
di Jakarta Pusat tanggal lainnya dua puluh enam miliar enam
sebagaimana disetujui ratus enam puluh sembilan
oleh Debitor dan Bank, juta enam ratus dua puluh ribu
dimana Nasabah dapat Rupiah).
menarik Fasilitas Term
Financing 9.
Wa’d Pembiayaan Para Pihak sepakat 36 (tiga puluh enam) Total pagu fasilitas Rp
5.
Musyarakah Mutanaqisah untuk membuat bulan terhitung sejak pembiayaan yang diberikan 4.564.000.000
10 No. 63/ILS- Wa’d Pembiayaan ditandatanganinya Wa’d oleh Bank kepada Nasabah
JKT/PK/II/2025 tanggal 28 Musyarakah Pembiayaan Musyarakah adalah setinggi-tingginya
Februari 2025 antara Mutanaqisah Mutanaqisah Rp10.069.920.000 (sepuluh
MTKI dan PT Bank OCBC sehubungan miliar enam puluh sembilan
NISP Tbk. dengan Akad juta dua ratus ribu Rupiah).
Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Akta Perjanjian
Pinjaman Menjadi
Wa’d Pembiayaan
Syariah No. 21
tertanggal 17
Desember 2019
yang dibuat di
hadapan Engawati
Gazali, SH., Notaris
di Jakarta Pusat
Perjanjian Untuk Panjar Bank memberikan 1 (satu) tahun, dari 30 Rp5.000.000.000,- Sebesar Tidak ada
6.
Melalui Rekening Koran kepada Debitur September 2024 s.d. 30 Rp5.000.000.00 saldo terutang.
Nomor 006/BU-II/JCB- fasilitas pinjaman September 2025 0,0 Belum
11/2000 tanggal 20 rekening korang – dilakukan
Desember 2000, fasilitas kredit penarikan
sebagaimana terakhir kali langsung (on kembali.
diubah oleh Perubahan revolving basis –
Ke-11 (SEBELAS) Terhadap uncommitted)
Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Perjanjian Untuk Panjar
Melalui Rekening Koran
Nomor 006/BU-II/JCB-
II/2000 Tanggal 20
Desember 2000, Nomor
216/AMD/CB/JKT/2023
tanggal 5 September 2023
antara Perseroan sebagai
Debitur dan PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebagai
Kreditor
48
Page 73
Nilai
Sisa plafon per Outstanding/te
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
31 Maret 2025 rhutang per 31
Maret 2025
Perjanjian Jual Beli Valuta Bank memberikan Sampai dengan Pre-settlement limit tidak Sebesar Tidak ada
7.
Asing (Untuk Valuta kepada Debitur Perjanjian tersebut melebihi ekuivalen USD USD700.000,- saldo terutang
Today/Tomorrow/Spot/F fasilitas jual beli diakhiri oleh para piha 700.000 Tidak terdapat
orward/Swap) Nomor valuta asing penarikan.
252/CB/JKT/2013 tanggal
31 Oktober 2013,
sebagaimana terakhir kali
diubah oleh Perubahan
Ke-11 (SEBELAS) Terhadap
Perjanjian Jual Beli Valuta
Asing (Untuk Valuta
Today/Tomorrow/Spot/F
orward) Nomor
252/CB/JKT/2013 tanggal
31 Oktober 2013, Nomor
237/AMD/CB/JKT/2022
tertanggal 13 September
2022 antara Perseroan
sebagai Nasabah dan PT
Bank CIMB Niaga Tbk
sebagai Pemberi Fasilitas
Valas
Perjanjian Pemberian Bank memberikan Berlaku 1 (satu) tahun - Fasilitas Limit Gabungan: Sisa plafon Nilai
8.
Fasilitas Perbankan kepada Debitur sejak penandatanganan USD 12.000.000 (dua sebesar outstanding
Korporasi No.: fasilitas-fasilitas Perjanjian (1 Agustus belas juta Dollar Amerika USD3.143.339,- Perseroan,
JAK/170204/U/170111 perbankan berupa: 2024) dan dapat Serikat) MPC dan SP
tanggal 6 April 2017, A. Fasilitas Limit diperpanjang untuk - Fasilitas Treasury: USD adalah sebesar
sebagaimana diubah oleh Gabungan periode yang sama pada 1.000.000 (satu juta USD725.608,-
Perjanjian Pemberian dengan total setiap tanggal ulang Dollar Amerika Serikat)
Fasilitas Perbankan limit USD tahunnya
Korporasi No.: 12.000.000
JAK/190389/U/190620 yang dapat
tanggal 25 Juli 2019, digunakan
sebagaimana diubah oleh terhadap
Perjanjian Pemberian fasilitas-
Fasilitas Perbankan fasilitas
Korporasi No.: berikut:
JAK/210541/U/210705 1. Fasilitas kredit
tanggal 23 Juli 2021, pinjaman
sebagaimana diubah berulang
terakhir kali oleh (revolving
Perubahan 3 Perjanjian loan) dengan
Pemberian Fasilitas limit USD
Perbankan Korporasi No. 10.000.000
JAK/212602/U/240520 (sepuluh juta
tanggal 1 Agustus 2024 Dollar Amerika
antara Perseroan sebagai Serikat);
Debitur dan PT Bank HSBC 2. Fasilitas
Indonesia sebagai pinjaman
Kreditor ekspor dengan
limit USD
10.000.000
(sepuluh juta
Dollar Amerika
Serikat);
3. Fasilitas surat
kredit
berdokumenta
si siaga dengan
limit USD
2.000.000
(dua juta
Dollar Amerika
Serikat);
4. Pinjaman bank
garansi
dengan limit
USD 2.000.000
(dua juta
Dollar Amerika
Serikat);
5. Pinjaman
impor
(pinjaman
pembeli
setelah
pengapalan)
49
Page 74
Nilai
Sisa plafon per Outstanding/te
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
31 Maret 2025 rhutang per 31
Maret 2025
dengan limit
USD
10.000.000
(sepuluh juta
Dollar Amerika
Serikat);
B. Fasilitas
Treasury
Fasilitas limit
paparan
terhadap
resiko
dengan limit
USD
1.000.000
(satu juta
Dollar
Amerika
Serikat)
Amended and Restated Bank dengan ini Dimulai pada 17 Juni USD 3.000.000 Sebesar Tidak ada
9.
Schedule No. setuju untuk 2022 sampai dengan USD3.000.000 saldo
895/ARA/MZH/0620 – memberikan (termasuk) Tanggal terhutang.
Bank Guarantee (Skedul kepada Debitur Berakhir Fasilitas Bank Tidak terdapat
Perubahan dan Fasilitas Bank Garansi yakni pada 17 penarikan
Pernyataan Kembali No. Garansi Berulang Juni 2023 atau tanggal
895/ARA/MZH/0620 – dalam bentuk lain yang lebih awal saat
Bank Garansi) tanggal 17 jaminan penawaran diakhirinya Fasilitas Bank
Juni 2020 sebagaimana (bid bond) atas Garansi. Dalam
terakhir kali dengan permintaan Perubahan No.
Perubahan No. dan/atau atas biaya 705/AMD/MZH/0624
705/AMD/MZH/0624 Debitur melalui tertanggal 14 Juni 2024,
tanggal 14 Juni 2024 penerbitan jangka waktu dalam
antara Perseroan sebagai dokumen-dokumen bagian B. Fasilitas Kredit
Debitur dan PT Bank bank garansi pada Skedul diubah
Mizuho Indonesia sebagai dengan bentuk dan menjadi dimulai pada
Kreditor isi yang ditentukan tanggal 17 Juni 2024
oleh Bank tanpa sampai dengan
komitmen (termasuk) Tanggal
(“Fasilitas Bank Berakhir Fasilitas Bank
Garansi”). Garansi dan berakhir
pada 17 Juni 2026 atau
suatu tanggal lain yang
lebih awal saat
diakhirinya Fasilitas Bank
Garansi.
Amended and Restated Bank dengan ini Dimulai 17 Juni 2024 USD8.000.000 Fasilitas ini Sebesar USD
10.
Schedule No. setuju untuk sampai dengan tanggal jangka pendek 8.000.000
894/ARA/MZH/0620 – memberikan 17 Juni 2026 atau suatu untuk
Perubahan dan kepada Debitur tanggal lain yang lebih pembiayaan
Pernyataan Kembali No. suatu Fasilitas awal saat diakhirinya modal kerja.
894/ARA/MZH/0620 – Kredit Pinjaman Fasilitas Pinjaman Sisa plafon
tanggal 17 Juni 2020 Berulang atas dasar Berulang sudah tidak ada.
sebagaimana terakhir kali tanpa komitmen Masa perjanjian
dengan Perubahan No. masih berlaku
704/AMD/MZH/0624 hingga periode
tanggal 14 Juni 2024 perpanjangan
antara Perseroan sebagai berakhir.
Debitur dan PT Bank
Mizuho Indonesia sebagai
Kreditor
Akta Pernyataan Perseroan Berakhir dengan Rp550.000.000.000,- Rp1.450.000.00 Rp339.175.000
11.
Penawaran Umum menyatakan akan sendirinya dalam hal: 0.000,- .000,-
Berkelanjutan Sukuk melakukan PUB menjadi tidak
Ijarah Berkelanjutan I Penawaran Umum efektif;
Samudera Indonesia No. Berkelanjutan PUB batal;
31 tanggal 29 Maret 2023, dengan PUB berakhir; atau
yang dibuat di hadapan menerbitkan Sukuk Seluruh hak dan
Fathiah Helmi, S.H., Ijarah secara kewajiban Perseroan
Notaris di Jakarta bertahap telah dipenuhi
50
Page 75
Nilai
Sisa plafon per Outstanding/te
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
31 Maret 2025 rhutang per 31
Maret 2025
Akta Perjanjian Penunjukan Wali Perjanjian Imbalan jasa Wali Amanat - -
12.
Perwaliamanatan Sukuk Amanat oleh Perwaliamanatan Sukuk adalah sebesar Rp95.000.000,-
Ijarah Berkelanjutan I Perseroan untuk Ijarah ini berlaku sejak sesuai realisasi penggunaan
Samudera Indonesia menjalankan tugas tanggal dana Emiten ke OJK tanggal 2
Tahap I Tahun 2023 No. 32 selaku wali amanat ditandatanganinya Januari 2024
tanggal 29 Maret 2023, sehubungan Perjanjian
yang dibuat di hadapan dengan Penawaran Perwaliamanatan Sukuk
Fathiah Helmi, S.H., Umum Sukuk Ijarah Ijarah; dan Perjanjian
Notaris di Jakarta antara Berkelanjutan I Perwaliamanatan Sukuk
Perseroan sebagai Emiten Samudera Ijarah akan berakhir
dan PT Bank Syariah Indonesia Tahun dengan sendirinya
Indonesia Tbk sebagai 2023 kepada apabila:
Wali Amanat masyarakat dengan a. Pernyataan
memenuhi Pendaftaran yang
ketentuan dalam diajukan kepada
Peraturan OJK OJK menjadi batal,
Nomor: 36, yang karena keadaan
berjumlah pokok sebagaimana
sebanyak- ditentukan dalam
banyaknya sebesar Perjanjian
Rp Penjaminan Emisi
2.000.000.000.000, Efek; atau
00 (dua triliun b. Tidak tercapainya
Rupiah) dan kesepakatan
selanjutnya akan antara EMITEN
dicatatkan pada dengan Penjamin
Bursa Efek Pelaksana Emisi
Efek setelah
dilaksanakannya
Penawaran Awal
berkenaan dengan
Syarat-syarat
Sukuk Ijarah
sebagaimana
ditentukan dalam
Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;atau
c. Pernyataan
Pendaftaran
Menjadi Efektif
tidak diperoleh
selambat 6 (enam)
bulan terhitung
sejak tanggal
laporan keuangan
terakhir yang
diaudit Akuntan
sebagaimana
dimuat dalam
Prospektus dan
dengan
memperhatikan
Peraturan OJK
Nomor: 9;
dan/atau
d. Dalam jangka
waktu sejak
efektifnya
Pernyataan
Pendaftaran
sampai dengan
berakhirnya masa
penawaran umum,
EMITEN
membatalkan
Penawaran
Umum, dengan
syarat-syarat dan
ketentuan
sebagaimana
tersebut dalam
angka 6 Peraturan
Nomor: IX.A.2;
atau
e. Pencatatan Sukuk
Ijarah tidak
51
Page 76
Nilai
Sisa plafon per Outstanding/te
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
31 Maret 2025 rhutang per 31
Maret 2025
dilaksanakan
dalam waktu 1
(satu) Hari Kerja
setelah tanggal
Distribusi dengan
alasan tidak
dipenuhinya
persyaratan
pencatatan pada
Bursa Efek; atau
f. Seluruh hak dan
kewajiban para
pihak telah
dipenuhi sesuai
dengan Perjanjian
Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Akta Perjanjian Penunjukan PT berlaku sejak Nilai dari Imbalan yang telah - -
13.
Penjaminan Emisi Efek Mandiri Sekuritas diperolehnya dibayarkan oleh Perseroan
Sukuk Ijarah dan PT Sucor persetujuan penerbitan kepada Penjamin Pelaksana
Berkelanjutan I Samudera Sekuritas oleh Sukuk dari Rapat Umum Emisi Efek dan Penjamin Emisi
Indonesia Tahap I Tahun Perseroan sebagai Pemegang Saham Efek adalah Rp3.300.000.000,-
2023 No. 34 tanggal 29 Penjamin Pelaksana EMITEN dan Perjanjian sesuai realisasi penggunaan
Maret 2023, yang dibuat Emisi Efek dan Penjaminan Emisi Efek dana Emiten ke OJK tanggal 2
di hadapan Fathiah Helmi, Penjamin Emisi Efek berakhir dengan Januari 2024
S.H., Notaris di Jakarta dalam Penawaran sendirinya
antara Perseroan sebagai Umum Sukuk Ijarah
Emiten, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi
Efek
Akta Perjanjian Agen Penunjukan KSEI berakhir dengan Nilai layanan yang telah - -
14.
Pembayaran Sukuk Ijarah sebagai agen sendirinya apabila: dibayarkan oleh Perseroan
Berkelanjutan I Samudera pembayaran a. Penerbit Efek batal kepada KSEI adalah
Indonesia Tahap I Tahun melakukan Rp7.222.219,-
2023 No. 35 tanggal 29 penawaran Efek
Maret 2023 yang dibuat di Bersifat Utang;
hadapan Fathiah Helmi, b. Pendaftaran Efek
S.H., Notaris di Jakarta Bersifat Utang
antara Perseroan sebagai telah dibatalkan
Penerbit Efek dan PT berdasarkan
Kustodian sentral Efek permohonan
Indonesia sebagai Agen Penerbit Efek atau
Pembayaran pihak terkait
sesuai Dokumen
Penerbitan
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 7 Perjanjian
Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di
KSEI;
c. Berlakunya
ketentuan
peraturan dan
perundang-
undangan yang
berlaku di Pasar
Modal yang
melarang KSEI
untuk
menjalankan tugas
sebagai Agen
Pembayaran; atau
Seluruh pokok Efek
Bersifat Utang, Efek
Bersifat Utang dan/atau
hak-hak lain atas Efek
Bersifat utang (jika ada)
telah dibayar oleh
Penerbit Efek sesuai
syarat-syarat Efek
Bersifat Utang yang
ditentukan dalam
Dokumen Penerbitan.
52
Page 77
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah tambahan aset tetap yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak:
A. PERSEROAN
1) Tanah
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Berakhirnya Hak Tanggungan Nilai Tanggungan
Hak
1. HGB No. 246 tanggal 8 Mei 1993 Kelurahan: Sei Sebelum nya Hak tanggungan Rp 8.347.000.000
Sikambing B berakhir pada Peringkat Pertama
Surat Ukur No. 3629/1993 Kecamatan: Medan 6 Mei 2023 sebagaimana
Sunggal dan telah dinyatakan dalam
Kotamadya: Medan diperpanjang Sertifikat Hak
Provinsi: Sumatera hingga 6 Mei Tanggungan No.
Utara 2043 2789/2017 tanggal
berdasarkan 25 April 2017
Lokasi : Jalan dari Keputusan untuk kepentingan
Sunggal ke Sei Kantor Bank OCBC NISP
Sikambing Pertanahan Tbk.
Kota Medan
Luas: 4.806 m2 No.
301/HGB/BPN-
Peruntukan: Rumah 12.71/X/2023.
Dinas
2. HGB dengan NIB.0903.000000934.0 Kelurahan: Sebelum nya - -
Yang sebelum nya Hak Pakai No. 242 Kemanggisan berakhir pada
tanggal 21 Juli 1994 Kecamatan: Palmerah 20 Juli 2024
Kotamadya: Jakarta dan telah
Gambar Situasi No. 7047/1992 tanggal 11 Barat diperpanjang
November 1992 Provinsi: DKI Jakarta hingga 20 Juli
2054
Luas: 129 m2 berdasarkan
Keputusan No.
Peruntukan: Lapangan 1425/HGB/BP
Parkir N-
31.73/XI/2024
tanggal 24
November
2024.
3. HGB dengan NIB.02.01.000021127.0 / Kelurahan: Bagan Deli Sebelum nya Hak tanggungan Rp.
HGB No. 2 tanggal 24 Juni 1993 Kecamatan: Medan Kota berakhir pada Peringkat Pertama 86.642.000.000
Belawan 22 Juni 2023 sebagaimana
Surat Ukur No. 4824/1993 Kotamadya: Medan dan telah dinyatakan dalam
Provinsi: Sumatera diperpanjang Sertifikat Hak
Utara hingga 22 Juni Tanggungan No.
2043 03706/2016
Lokasi : Desa Bagan Deli berdasarkan tanggal 28 April
Keputusan No. 2016 untuk
Luas: 59.987 m2 80/HGB/BPN.1 kepentingan Bank
2/XII/2024 OCBC NISP Tbk.
Peruntukan: tanggal 27
Berdasarkan Surat Desember
Keputusan Pemerintah 2024
Kota Medan tentang
Surat Izin Mendirikan
Bangunan No.
0039/644.4/256/18.05/
2004 tanggal 8 Maret
2004, tanah ini
diperuntukkan untuk
membangun kantor
berlantai satu.
53
Page 78
B. ANAK PERUSAHAAN
1. CUM
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan
1. Alliance No. 4935/PPm yang Panjang: Akta Baliknama Kapal No. Tidak sedang
diterbitkan di Batam pada 21,77 m 6940 yang diterbitkan di dijaminkan
tanggal 1 Maret 2013 Lebar: Jakarta Barat pada tanggal 31 dalam
7,32 m Maret 2023 perjanjian
Dalam: kredit
3,20 m
Tonase Kotor:
141 GT
Tonase Bersih:
43 NT
Tanda Selar:
GT.141 No.4935/PPm
2. Amanah Banjar No. 1518/Ga yang diterbitkan Panjang: Akta Pendaftaran Kapal No. Tidak sedang
di Semarang pada tanggal 4 24,36 m 4664 yang diterbitkan di dijaminkan
Maret 2024 Lebar: Semarang pada tanggal 7 dalam
8,00 m Maret 2024 perjanjian
Dalam: kredit
3,65 m
Tonase Kotor:
201 GT
Tonase Bersih:
61 NT
Tanda Selar:
GT.201 No.1518/Ga
3. Amanah Barito No. 1517/Ga yang diterbitkan Panjang: N/A N/A
di Semarang pada tanggal 20 24,36 m
Februari 2024 Lebar:
8,00 m
Dalam:
3,65 m
Tonase Kotor:
201 GT
Tonase Bersih:
61 NT
Tanda Selar:
GT.201 No.1517/Ga
4. Jaya Barito No. 3418/Ka yang diterbitkan Panjang: Akta Pendaftaran Kapal No. Tidak sedang
di Tanjung Perak pada 87,41 m 4661 yang diterbitkan di dijaminkan
tanggal 28 Februari 2024 Lebar: Semarang pada tanggal 6 dalam
24,38 m Maret 2024 perjanjian
Dalam: kredit
5,49 m
Tonase Kotor:
3032 GT
Tonase Bersih:
910 NT
Tanda Selar:
GT.2032 No.3418/Ka
5. Jaya Nuur No. 3427/Ka yang diterbitkan Panjang: Akta Pendaftaran Kapal No. Tidak sedang
di Tanjung Perak pada 87,41 m 4688 yang diterbitkan di dijaminkan
tanggal 3 April 2024 Lebar: Semarang pada tanggal 28 dalam
24,38 m Maret 2024 perjanjian
Dalam: kredit
5,49 m
Tonase Kotor:
3032 GT
Tonase Bersih:
910 NT
Tanda Selar:
GT.2032 No.3427/Ka
54
Page 79
2. SPKLI
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan
1. Sinar Komodo No. 6276/Pst yang Panjang: Akta Pendaftaran Kapal No. Tidak sedang
eks Royal diterbitkan di Jakarta pada 221,90 m 1801 yang diterbitkan di dijaminkan
tanggal 18 Januari 2024 Lebar: Jakarta pada tanggal 09 dalam
36,80 m November 2023 perjanjian
Dalam: kredit
19,90 m
Tonase Kotor:
47984 GT
Tonase Bersih:
27675 NT
Tanda Selar:
GT. 47984 No.202/Sgp
2. Sinar Kuta eks No. 6185/Pst yang Panjang: Akta Pendaftaran Kapal No. Tidak sedang
Rhombus diterbitkan di Jakarta pada 221,90 m 1771 yang diterbitkan di dijaminkan
tanggal 03 November 2023 Lebar: Jakarta pada tanggal 06 dalam
36,80 m Oktober 2023 perjanjian
Dalam: kredit
19,90 m
Tonase Kotor:
47984 GT
Tonase Bersih:
27675 NT
Tanda Selar:
GT. 47984 No.188/Sgp
3. SSI
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan
1. Sinar Tidore (eks No. 6724/Pst tanggal 24 April Panjang: 104.50 meter Akta Pendaftaran No. 2576 Sedang
Seapeak Camilla) 2025 Lebar: yang diterbitkan di Jakarta dijaminkan
21.00 meter pada tanggal 6 Mei 2025 sehubungan
Dalam: dalam
11.30 meter perjanjian
Tonase Kotor: 8331 GT kredit dengan
Tonase Bersih: 2500 NT PT Bank CIMB
Tanda Selar: GT. 8331 No. Niaga Tbk.,
6724/Pst (yaitu Akta
Perjanjian
Kredit No. 5
tanggal 12 Juni
2024, dibuat
dihadapan
Veronica
Nataamadja,
M Corp
Admin,
M.Com
(Business
Law), Notaris
di Jakarta)
2. Sinar Ternate No. 6464/Pst tanggal 25 Panjang: 104.50 meter Akta Pendaftaran No. 2352 Sedang
November 2024 Lebar: yang diterbitkan di Jakarta dijaminkan
20.99 meter pada tanggal 29 November sehubungan
Dalam: 2024 dalam
11.30 meter perjanjian
Tonase Kotor: 8331 GT kredit dengan
Tonase Bersih: 2500 NT PT Bank CIMB
Tanda Selar: GT.8331 No. Niaga Tbk.,
6464/Pst (yaitu Akta
Perjanjian
55
Page 80
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan
Kredit No. 5
tanggal 12 Juni
2024, dibuat
dihadapan
Veronica
Nataamadja,
M Corp
Admin,
M.Com
(Business
Law), Notaris
di Jakarta)
4. SPLI
a) Tanah
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Berakhirnya Hak Pemanfaatan Status
1. HGB No. 3051/Sunter Jaya Kelurahan: Sunter Jaya 27 Juli 2044 Gedung Sedang
Kecamatan: Tanjung Priok Perkantoran dijaminkan
Surat Ukur No. 1543/1997 Kota: Jakarta Utara kepada PT
tanggal 25 Maret 1997 Provinsi: Daerah Khusus Ibukota Bank OCBC
Jakarta NISP Tbk
Lokasi : Jl. Yos Sudarso, No. 88,
Jakarta Utara
Luas : 8.198 m2
5. GSM
a) Tanah
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Berakhirnya Hak Pemanfaatan Status
1. HGB No. 00005/Sembilangan Desa: Sembilangan 28 Maret 2053 Belum Tidak sedang
Kecamatan: Bangkalan dimanfaatkan dijaminkan
Surat Ukur No. Kabupaten: Bangkalan dalam
00324/Sembilangan/2023 Provinsi: Jawa Timur perjanjian
tanggal 3 April 2023 kredit
Luas : 8.000 m2
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD450.118.306.
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD450.118.306.
7. ASURANSI
Berikut adalah perjanjian asuransi yang dimiliki Perseroan:
Jangka
Tipe Nilai
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung Waktu Total Premi Obyek Asuransi
Asuransi Pertanggungan
Polis
Bagian 1
1. Bangunan
31
termasuk
Oktober
PT Asuransi peralatan
209.290.300.24.20 Property All 2024
1. 001/000/000 Risk Policy
Perseroan Jasindo
hingga 31
- - tetap
Syariah pemilik dan
Oktober
perabot dan
2025
dinding,
pintu
56
Page 81
gerbang
dan pagar
disekeliling
dan
melekat
padanya
2. Mesin,
peralatan
lainnya dan
barang-
barang
lainnya
Bagian 2
1. Gangguan
Usaha
1. Bangunan,
Polis 31
Inventaris
Standar Oktober
PT Asuransi kantor
209.283.300.24.20 Asuransi 2024 Rp.
2. 001/000/000 Gempa
Perseroan Jasindo
hingga 31 228.042.000.000
Rp. 326.100.060 2. Mesin
Syariah 3. Gangguan
Bumi Oktober
usaha
Indonesia 2025
Batasan Area
Perdagangan:
Seluruh dunia,
tetapi tunduk
pada Area Yang
Tercantum.
Pembatasan
Navigasi untuk
Hull War, Strikes,
Terrorism and
Related Perils
endorsement
(JW2005/001A)
(SJC
1 Januari Diamandemen)
Marine War 2025
PT Asuransi
3. P15206103052-000 Risks Perseroan
Bintang Tbk
hingga 31 USD10.569.096 USD634.18 Klausul Hull War,
Insurance Desember Strikes, Terrorism,
2025 and Related Perils
Notice of
Cancellation
Administration
(JW2005/001B)
JWLA-032 Revised
Hull War, Strikes,
Terrorism &
Related Perils –
Listed Areas
tertanggal 18
Desember 2023,
diamandemen
sebagaimana
tercantum
Bagian A – Hull
and Machinery
Institute Time
Clauses Hulls
1/10/83 Cl. 280
dengan Klausul
Marine Hull 1.2 dan 6.15
& 1 Januari (piracy) dihapus.
Machinery 2025 Mengecualikan
PT Asuransi
4. P15206103057-000 and Perseroan
Bintang Tbk
hingga 31 USD10.569.096 USD105.229,12 tanggung jawab
Increased Desember tabrakan secara
Value 2025 absolut (Klausul 8
Insurance dari ITC Hulls
1/10/83 dihapus).
Asuransi ini
mencakup pula
untuk
mengizinkan
57
Page 82
tertanggung
untuk melakukan
operasi ship to
ship lightering
sebagaimana
didefinisikan
dalam Klausul 1.2
Institute Time
Clauses – Hulls
1/10/83 (Cl. 280)
tanpa saran
sebelumnya
kepada
underwriter.
Perubahan
kepemilikan
secara otomatis
disetujui dengan
saran kepada
underwriter
dalam jangka
waktu 20 hari,
dengan ketentuan
bahwa
manajemen tidak
berubah.
Institute
Additional Perils
Clause – Hulls,
CL294 tertanggal
01/10/83 –
Berlaku hanya
untuk kapal yang
dibangun pada
1997 atau
berumur lebih
muda.
Klaim
berdasarkan
klausul 11 dan 13
ITC (Hulls)
1/10/83 serta
klausul GA
(Expenditure)
akan dibayarkan
tanpa deductible
polis.
Constructive Total
Loss: Klausul 19
ITC (Hulls 1/10/83
dihapus dan
digantikan dengan
klausul 21 IHC
01/11/2003.
Klausul General
Average
(Expenditure)
sebagaimana
tercantum.
Klausul
Penyesuaian
General Average
sebagaimana
tercantum.
Dicatat dan
disetujui bahwa
asuransi ini
mencakup
kerugian atau
kehilangan objek
tanggungan yang
disebabkan
kelalaikan dalam
perbaikan dan
58
Page 83
ketentuan bahwa
yang
memperbaiki
bukanlah
tertanggung
dihapus, dengan
ketentuan bahwa
kerugian atau
kehilangan
tersebut tidak
disebabkan
kurangnya uji
tuntas oleh
tertanggung.
Disetujui ketika
kapal melakukan
operasi lightering
atau pemuatan
kargo atau operasi
pembongkaran
kargo.
Klausul Parts
Removed
sebagaimana
tercantum.
Klausul Valuasi
sebagaimana
tercantum.
Berbagai
kerusakan yang
dialami saat
operasi kargo
pada setiap
pelabuhan akan
dianggap sebagai
kerugian yang
disebabkan oleh
satu kecelakaan
atau peristiwa.
Klausul Bottom
Paint
sebagaimana
tercantum.
Klausul Radio and
aids to navigtion
sebagaimana
tercantum.
Bagian B –
Increased Values /
Disbursements
Institute Time
Clauses – hulls
disbursement and
increased value
(hanya total loss,
termasuk excess
liability)
1.10.83(cl.290)
dengan klausul
6.1.5 (piracy)
dihapus.
Klausul 6.4.3
institute time
clauses – hulls –
disbursements
and increased
value (hanya total
loss, termasuk
excess liability)
1/10/83 dihapus.
Seluruh
ketentuan, klasul
dan syarat-syarat
59
Page 84
hull dianggap
dicantumkan,
sebagaimana
berlaku.
Untuk mengikuti
keputusan dan
penyelesaian hull
underwriter
dalam segala hal,
sepanjang
berlaku.
Berlaku untuk
seluruh Bagian
Klausul Leased
Equipent
(LSW779).
Klausul Helicopter
Permission.
Risiko yang
ditanggung sesuai
dengan Aturan
Asosiasi, kecuali
dinyatakan lain
dalam Sertifikat
Asuransi ini. Risiko
mencakup,
namun tidak
terbatas pada:
- Liabilitas
sehubunga
n dengan
pelaut;
- Kehilangan
atau
kerusakan
properti;
dan
- Liabilitas
kecelakaan.
20 Risiko yang
Februari ditanggung
Certificate
56136/1191002/53 PT Asuransi 2025 sehubungan
5. 7767/P&I-LCC/01
of Perseroan
Bintang Tbk hingga 20
USD5.000.000 N/A
Insurance dengan hal-hal
Februari berikut sesuai
2026 dengan Aturan
Asosiasi, tetapi
dimodifikasi
sesuai ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum:
- Liabilitas
kargo;
- Tanggunga
n
mencakup
liabilitas
Anggota
sehubunga
n dengan
transhipme
nt bill of
lading;
- Tabrakan
dengan
kapal lain;
dan
60
Page 85
- Mencakup
liabilitas
penuh
untuk
tabrakan.
8. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
SERTA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi ini diterbitkan:
61
Page 86
62
Page 87
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah PT Samudera Indonesia Tangguh. Untuk pemilik
manfaat Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia
sebagaimana dinyatakan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 26
Juni 2019 sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 65 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan,
S.H., M.Kn., berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto (dalam KTP tertulis Shanti Lasminingsih
P)
Komisaris : Masli Mulia
Komisaris : Drs. Amir Abadi Jusuf, MA
Komisaris : Ken Narotama Hidayatullah (dalam KTP tertulis Ken Narotama.H.)
Komisaris Independen : Dr. Anugerah Pekerti
Komisaris Independen : Hoesen
Direksi
Direktur Utama : Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan : Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan : Farida Helianti Sastrosatomo (dalam KTP tertulis Ny.Farida Helianti)
Direktur Sumber Daya Manusia : Tara Hidayat (dalam KTP tertulis Tara Singgih)
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 4.848 karyawan yang merupakan
jumlah seluruh karyawan permanen, kontrak (PKWT), lokal, alih daya dan kru dari Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan
rincian sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
General Manager 3 3 4
Manager 18 17 13
Supervisor 19 17 17
Staff 6 6 9
Non-Staff - - -
Kru - - -
Jumlah 46 43 43
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
<= 25 tahun 4 4 1
26 – 35 tahun 20 19 3
36 – 45 tahun 12 13 21
46 – 55 tahun 7 6 13
> 55 tahun 3 1 5
Jumlah 46 43 43
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
63
Page 88
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Universitas 43 40 40
Akademi 3 3 3
SMU dan di bawahnya - - -
Jumlah 46 43 43
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Karyawan Permanen 43 40 40
Kontrak (PKWT) 3 3 3
Jumlah 46 43 43
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Pusat 46 43 43
Representatif - - -
Cabang - - -
Jumlah 46 43 43
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Audit 10 9 11
Compliance 3 2 1
Human Capital - - -
Other 33 32 31
Jumlah 46 43 43
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
General Manager 59 61 68
Manager 286 304 317
Supervisor 438 502 458
Staff 2.221 2.143 2.114
Non-Staff 1.281 1.222 1.125
Kru 517 538 513
Jumlah 4.802 4.770 4.595
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
<= 25 tahun 515 526 437
26 – 35 tahun 1.647 1.613 1.466
36 – 45 tahun 1.382 1.379 1.352
46 – 55 tahun 1.102 1.107 1.128
> 55 tahun 156 145 212
Jumlah 4.802 4.770 4.595
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
64
Page 89
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Universitas 1.440 1.454 1.394
Akademi 605 600 589
SMU dan di bawahnya 2.757 2.716 2.612
Jumlah 4.802 4.770 4.595
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Karyawan Permanen 2.465 2.484 2.406
Kontrak (PKWT) 539 526 551
Lokal - - 3
Alih Daya 1.281 1.222 1.122
Kru 517 538 513
Jumlah 4.802 4.770 4.595
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Pusat 3.638 3.627 3.490
Pepresentatif - - -
Cabang 1.164 1.143 1.105
Jumlah 4.802 4.770 4.595
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Business Development 31 39 25
Finance 346 368 342
General Affairs 36 37 32
General Management 87 50 65
Healt & Safety Environment 53 50 50
Human Capital 79 82 72
Information Technology 104 108 113
Legal 4 5 7
Operation 1.571 1.742 1.677
Sales & Marketing 447 453 422
Procurement 39 40 39
Other 2.005 1.796 1.751
Jumlah 4.802 4.770 4.595
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini daftar tenaga kerja asing antara lain:
No. Nama Entitas Negara Dokumen Perizinan Tanggal
Asal Berlaku
1 JIMMY ERIK PT SWEDIA RPTKA NOMOR B.3/26662/PK.04.00/V/2025 30-Juni-
SOENSTEBY Samudera 2026
Agencies
Indonesia
2 SAWAKI PT JEPANG RPTKA NOMOR B.3/37535/PK.04.00/VI/2024 30-
YASUHITO Samudera September-
Agencies 2025
Indonesia
3 JANG SUCHUL PT KOREA RPTKA NOMOR B.3/79432/PK.04.00/XII/2024 28-Februari
Samudera 2026
65
Page 90
Agencies
Indonesia
4 JOHN JOSEPH PT AMERIKA RPTKA NOMOR B.3/51620/PK.04.00/VIII/2024 31-Oktober-
BOUDREAU Samudera 2025
Agencies
Indonesia
6 RYU ORII PT JEPANG RPTKA NOMOR B.3/059860/PK.04.01/V/2025 15-Mei-
Maruzen 2025
Samudera
Taiheiyo
7 JULIAN PT AUSTRALIA KITAP NOMOR 2D41JE0060-X 1-MARET-
ALEXANDER Samudera 2028
FORREST Logistics
SMITH Services
Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signfikan pada jumlah
pegawai Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut tidak
ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengamanatkan
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan bentuk komitmen untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga
mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menghormati tradisi
dan budaya masyarakat di sekitar lokasi usahanya. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 15 huruf b dari undang-undang
tersebut, yang menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus diwujudkan dalam bentuk hubungan yang
harmonis, seimbang, serta selaras dengan lingkungan, nilai-nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dengan demikian, dalam setiap pelaksanaan program CSR, Perseroan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum,
tetapi juga berupaya membangun hubungan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Samudera Peduli mendapatkan mandat dalam pelaksanaan semua kegiatan CSR dalam ruang lingkup Perseroan. Secara
umum, Perseroan berfokus pada 5 (lima) bidang antara lain:
• Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana Umum
• Kesehatan, Olahraga dan Seni Budaya
• Kemanusiaan dan Keagamaan
• Pendidikan
• Pelestarian Lingkungan Hidup
Nilai (Rp)
Kategori
2024
Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana Umum Rp329.285.001,-
Kesehatan, Olahraga, dan Seni Budaya Rp397.599.298,-
Kemanusiaan dan Keagamaan Rp20.139.261.163,-
Pendidikan Rp3.605.525.000,-
Pelestarian Lingkungan Hidup Rp51.567.691,-
Jumlah Rp24.523.238.153,00
Pada tahun 2024, Perseroan telah mengalokasikan dana CSR sebesar Rp24.523.238.153 yang meningkat sebesar 21,8% dari
tahun sebelumnya dimana alokasi terbesar pada kegiatan Kemanusiaan dan Keagamaan yang sejalan dengan kegiatan
kampanye “Do Good Feel Good”. Program “Do Good Feel Good” merupakan inisiatif dalam rangka perayaan 75 tahun
Perseroan, dimana sebagai bentuk syukur, Perseroan mengajak seluruh unit bisnis baik yang ada di Indonesia dan
mancanegara, untuk bersama berbuat kebaikan melalui beragam kegiatan positif yang berdampak bagi masyarakat sekitar.
Perseroan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada kontribusi nyata terhadap kesejahteraan sosial
dan keberlanjutan lingkungan.
66
Page 91
Pengaduan Masyarakat
Pengelolaan pengaduan masyarakat dalam Perseroan melibatkan proses yang sistematis untuk menerima, menangani, dan
menyelesaikan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait aktivitas bisnis. Perseroan telah menyediakan saluran
komunikasi yang dapat digunakan untuk menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan pelanggaran yang berkaitan
dengan integritas dan etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta masalah lingkungan. Masyarakat dapat melakukan
pengaduan dengan mengirimkan laporan melalui surat elektronik ke kode.etik@samudera.id. Tidak ada pengaduan
masyarakat yang masuk pada periode tahun 2024.
Kegiatan Sosial Bagi Masyarakat
Dengan adanya berbagai program Samudera Peduli di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat merasakan dampak positif.
Contohnya program Perahu Sekolah berdampak baik terhadap kemajuan dan pengembangan wilayah daerah tersebut.
Dengan hadirnya perahu sekolah memudahkan aksesibilitas pendidikan dan masuknya berbagai program masyarakat baik
dari pemerintah maupun swasta untuk daerah tersebut.
Selain itu, Program Pengembangan UMKM telah berdampak signifikan dalam meningkatkan Pendapatan ekonomi petani dan
pengrajin gula aren di Cisewu, Garut, Jawa Barat. Permintaan pemesanan gula aren yang semula hanya 5 ton menjadi 10 ton,
sehingga pendapatan petani meningkat sebesar 2 kali lipat. Melalui pelatihan dan bimbingan, petani dan pengrajin gula aren
mendapatkan peningkatan kapasitas dan pengetahuan mengenai Good Manufacturing Product, keselamatan kerja, dan
digital marketing di pasar yang lebih luas.
Program Beasiswa Pelaut berdampak signifikan bagi taruna berprestasi yang sedang menjalankan proses pendidikan
pelautnya. Sebanyak 75% penerima Beasiswa Pelaut Samudera berasal dari keluarga menengah kebawah, yang memiliki
keterbatasan ekonomi. Hingga saat ini, sebagian besar penerima Beasiswa Pelaut telah berhasil bekerja di kapal Samudera.
Sama halnya, Program Taman Baca Samudera yang melibatkan relawan dan pemuda lokal sebagai penggiat literasi di wilayah
pesisir. Melalui Taman Baca Samudera, pemuda lokal mendapat peningkatan kapasitas melalui program pengembangan dan
pelatihan yang telah disusun untuk menjadi pembimbing di Taman Baca Samudera.
Berbagai program CSR yang telah dilakukan Perseroan pada tahun 2024 di antaranya adalah sebagai berikut:
• Program Air Bersih
Akses air bersih adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia belum memiliki
akses air dan sanitasi yang baik (BPS, 2021). Samudera Peduli menjangkau masyarakat di wilayah pelosok Indonesia
dengan pengadaan sumur air, instalasi filtrasi air, dam pemeliharaan sumber daya air yang tersedia. Hingga tahun 2024,
Samudera Peduli berhasil memberikan akses air bersih di lima lokasi di Indonesia dengan total penerima manfaat 960
kepala keluarga. Dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk pengelolaan secara berkelanjutan dan mendukung
sanitasi yang baik bagi masyarakat.
• Beasiswa Pelaut
Pada tahun 2024, Perseroan melaksanakan program dukungan pendidikan bagi taruna/i berprestasi yang
membutuhkan bantuan biaya pendidikan dan menjaring potensi terbaik dari pelaut muda, dari 3 (tiga) sekolah
pelayaran di Indonesia yaitu, Politeknik Pelayaran Malahayati, Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, dan Politeknik
Pelayaran Surabaya. Penerima beasiswa terpilih yakni 30 cadet penerima beasiswa mendapat bantuan pendidikan
selama 1 (satu) tahun pendidikan dan kesempatan untuk praktek laut di Perseroan. Bekerja sama dengan Samudera
Crewing, beberapa penerima Beasiswa Pelaut tahun 2021 telah berhasil menjadi perwira di kapal yang dikelola
Perseroan.
• Waste Management (Recycle Box)
Sejak tahun 2022, Samudera Peduli telah melaksanakan program pengolahan sampah sebagai bagian dari upaya
berkelanjutan untuk menjaga lingkungan. Program Waste Management berhasil mengelola 6.000 kg sampah daur ulang.
Di area kantor Perseroan, sudah ada 46 unit Recycle Box ditempatkan di area kantor untuk menampung sampah non-
organik yang kemudian diproses untuk didaur ulang. Pengelolaan sampah daur ulang Perseroan merupakan hasil kerja
sama dengan mitra pengelola sampah dan bank sampah lokal, dalam upaya mendukung ekonomi sirkular.
• Perahu Sekolah Samudera
Hingga tahun 2024, Perseroan memiliki 5 armada di 5 provinsi yaitu Perahu Sekolah Sinar Waisai di Muaragembong,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Perahu Sekolah Sinar Wakatobi di Telong Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat,
Perahu Sekolah Sinar Way Kambas di Loa Kumbar, Samarinda, Kalimantan Timur, Perahu Sekolah Sinar Wonosobo di
Kampung Laut, Kab. Cilacap, Jawa Tengah, dan Perahu Sekolah Sinar Waingapu di Pulau Bertam, Batam, Kepulauan Riau.
Lima perahu sekolah tersebut didesain khusus untuk menjadi armada transportasi bagi pelajar dan guru menuju sekolah,
67
Page 92
di daerah pesisir, sungai, dan kepulauan Indonesia, dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan yang
sesuai dengan standar operasional kapal Perseroan. Total penerima manfaat hingga tahun 2024 sebanyak 191.480
penumpang.
• Program Berbagi Sepatu Untuk Papua
Di Papua Barat, banyak anak usia sekolah yang tidak menggunakan alas kaki dan mengakibatkan penyebaran penyakit
kulit dan infeksi bakteri. Samudera Peduli menggagas Program Sepatu Untuk Papua untuk anak-anak usia sekolah yang
kurang mampu. Dengan program berbagi sepatu yang melibatkan donasi dari karyawan Perseroan, sebanyak 265
pasang sepatu berhasil didistribusikan ke anak-anak sekolah di Papua. Selain itu, Samudera Peduli juga melengkapi
pemberian sepatu dengan seragam baru.
• Bantuan Bencana Alam dan Ketahanan Pangan
Pada tahun 2024, Samudera Peduli turut serta dalam membantu korban bencana alam di beberapa wilayah di Indonesia
dan Bencana Kemanusiaan di Palestina. Beberapa bantuan yang diberikan seperti pemberian perlengkapan bayi, air
bersih, pelayanan kesehatan gratis, dan pemberian paket makanan. Samudera Peduli juga mendistribusikan paket
makanan sehat siap saji ke berbagai panti asuhan dan lembaga pendidikan anak untuk mendukung ketahanan pangan
bagi anak-anak dan memberikan layanan kesehatan bagi penyintas kanker anak-anak Gaza yang mengungsi di Yordania.
• Program Wakaf Quran
Samudera Peduli membuka program wakaf Alquran pada bulan April 2024 yang bertepatan dengan Ramadhan 1444 H.
Melalui program ini, Samudera Peduli menggalang donasi dari bisnis unit dan karyawan dan berhasil menyalurkan 920
Al-quran ke 52 titik (masjid, musala, dan lembaga pendidikan islam) di wilayah Sulawesi Utara.
• Samudera Green Movement
Samudera Green Movement adalah program lingkungan yang berfokus pada pelestarian laut dan pesisir sebagai
komitmen Perseroan dalam meningkatkan dampak lingkungan yang baik untuk komunitas pesisir.
Melalui program ini, Perseroan berhasil menanam sebanyak 19.000 bibit mangrove di 2 lokasi pesisir, yaitu Surabaya,
Jawa Timur dan Muaragembong, Jawa Barat, dimana pertumbuhan dan capaian serapan karbonnya dimonitor dari
tahun ke tahun.
Selain itu, telah dilakukan juga rehabilitasi terumbu karang di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, dengan
menanam sebanyak 1.120 fragmen terumbu karang untuk mendorong pertumbuhan ekosistem terumbu karang yang
telah rusak. Monitoring dilakukan setiap bulan untuk melihat angka pertumbuhan hingga mencapai usia satu tahun.
Samudera Green Movement juga berfokus untuk mengkampanyekan isu lingkungan dengan melibatkan influencer
lingkungan Pandawara Group, komunitas lokal, dan partisipasi masyarakat.
Puncaknya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Beach Clean Up di Pantai Tanjung Kait, Tangerang, yang mana
berhasil mengumpulkan sebanyak 2,9 Ton sampah plastik untuk didaur ulang.
• Donor Darah
Perseroan melibatkan karyawan, penghuni gedung, dan masyarakat sekitar dalam upaya kolaborasi memenuhi
ketersediaan darah untuk masyarakat yang membutuhkan. Setiap tahunnya Samudera Peduli rutin menyelenggarakan
kegiatan donor darah sebanyak 3 kali di kantor Samudera Indonesia dan dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Samudera
Slipi dan Samudera Kirana. Total pendonor di kedua lokasi tersebut sebanyak 644 orang.
• Santunan Yatim
Perseroan menilai pentingnya kepedulian terhadap masyarakat sekitar, terutama anak yatim. Setiap tahunnya,
Samudera Peduli menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa dana santunan, sembako, peralatan sekolah kepada anak
yatim dan lembaga yayasan anak yatim di masyarakat sekitar lingkungan Perseroan. Pada tahun 2024, bantuan tersebut
didistribusikan dalam rangkaian kegiatan tahunan Perseroan seperti Ramadhan 1444 H, 1 Muharram 1445 H, HUT
Samudera, dan Natal 2024. Total penerima manfaat santunan di tahun 2024 adalah 612 anak yatim dan 10 lembaga
yatim.
• Program Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan
Rote Ndao merupakan salah satu Kabupaten yang memberikan kontribusi terbesar pada total produksi rumput laut di
Provinsi NTT. Ditambah lagi rumput laut Rote Ndao menjadi salah satu rumput laut terbaik dari Indonesia di pasar dunia.
Namun sayangnya, praktik tersebut tidak memperhatikan aspek lingkungan maka dari itu, Samudera Peduli bersama
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) membentuk kelompok petani rumput laut disertai dengan pendampingan
untuk mendongkrak pemasukan yang berkelanjutan dengan tidak merusak ekosistem pesisir (mangrove, lamun, dan
terumbu karang).
68
Page 93
• Taman Baca Samudera
Menyadari literasi untuk anak-anak di wilayah pesisir, pada tahun 2024 Samudera Peduli membangun Taman Baca di
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Taman Baca Samudera di Muaragembong tetap beroperasional tiap
harinya di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi. Kurikulum dan silabus Taman Baca Samudera disusun dengan pendekatan
pendidikan kemaritiman dan kelautan, yang disesuaikan dengan gambaran lini bisnis Perseroan di bidang logistik dan
pelayaran. Dalam implementasi program, Taman Baca Samudera juga melibatkan relawan dan pemuda lokal sebagai
penggiat literasi di wilayah pesisir.
• Operasi Katarak
Samudera Peduli bekerja sama dengan Yayasan Darmawan Mangunkusumo memberikan operasi katarak gratis untuk
para nelayan dan pasien yang berasal dari keluarga pra sejahtera. Nelayan yang sering berada di pantai, berisiko terkena
katarak lebih besar dikarenakan paparan ultraviolet yang lebih banyak. Operasi katarak dilaksanakan di Desa Cikakak,
Sukabumi yang masih minim fasilitas operasi mata yang memadai dengan jumlah pasien operasi sebanyak 142 orang.
• Program Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
Penerapan hidup bersih dan sehat sangat penting untuk menunjang tumbuh kembang anak. Hingga tahun 2024,
Samudera Peduli aktif memberikan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk anak usia dini kepada lebih
dari 500 anak di berbagai wilayah di Indonesia. Didukung juga dengan pemberian alat kebersihan diri dan melibatkan
anak secara aktif pada praktik mencuci tangan, membuang sampah, dan menyikat gigi. Tentunya didukung dengan
semangat dari sekolah dan guru yang berkomitmen untuk menerapkan PHBS di sekolah sebagai upaya mencegah
penyakit dan peningkatan kesadaran lingkungan pada anak.
• Dukungan Komunitas Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, dan Olahraga
Perseroan mendukung inisiatif yang digagas oleh komunitas dari berbagai latar belakang, yang bertujuan untuk
memberdayakan masyarakat melalui pengembangan di bidang kemajuan riset dan pendidikan, kebudayaan, olahraga,
kesehatan, dan sosial. Di tahun 2024, Samudera Peduli telah berperan aktif dalam mendukung terselenggaranya 40
program dan kegiatan yang memberikan dampak positif yang luas, memperkuat kemampuan dan kesejahteraan
masyarakat setempat.
• Pemberdayaan UMKM Gula Arensewu
Hingga tahun 2024, Samudera Peduli memberdayakan UMKM petani lokal gula aren di Cisewu, Jawa Barat dengan merk
Gula Arensewu, dengan memberikan lebih dari sepuluh pelatihan sebagai peningkatan kapasitas bagi petani dan
pengrajin gula aren. Samudera Peduli turut memberikan edukasi tentang keselamatan kerja, modal usaha, dan
pembentukan kelompok usaha. Dalam upaya mempraktikan Good Manufacturing Product, produk Gula Arensewu
petani juga diberikan pengetahuan dan sertifikasi halal, nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan uji komposisi
di laboratorium. Dengan demikian, produk UMKM Gula Arensewu memiliki branding dan added value untuk bersaing
di pasar yang lebih luas.
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.
Perseroan dan Perusahaan Anak
Berdasarkan pemeriksaan dokumen atas dokumen perkara yang diserahkan oleh Perseroan dan Surat Pernyataan Perseroan
dan atau Anak Perusahaan, Perseroan, anggota Direksi Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan atau
Perusahaan Anak saat ini tidak sedang terlibat sebagai Tergugat dan tidak ada ancaman terlibat dalam perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Negeri,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Tata Usaha Negara dan pengadilan lainnya, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta badan arbitrase di Indonesia maupun di luar negeri dan juga tidak pernah terlibat
dalam perkara baik perkara perdata, pidana, perpajakan, tata usaha negara maupun hubungan industrial atau perkara
lainnya di semua tingkat pengadilan di Indonesia yang dapat berpengaruh secara material terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa atas perkara yang sedang dihadapi oleh Entitas Anak Perseroan tidak memiliki pengaruh
secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan. Selain perkara yang telah
diungkapkan di atas, tidak terdapat perkara lain yang dapat mempengaruhi secara material terhadap rencana Penawaran
Umum Sukuk.
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah informasi pada Perusahaan Anak yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I yaitu:
69
Page 94
1. Samudera Shipping Line Limited (“SSL”) (“65,14%”)
Riwayat Singkat
Sebelumnya bernama Shajen Trading Pte Ltd, SSL didirikan pada tahun 1993. Perseroan memulai investasi di SSL sejak tahun
1993.
Kegiatan Usaha
Perusahaan Pelayaran, Termasuk Pencarteran Kapal dan Kapal Berawak (Freight).
Izin Usaha
- Ship Station Licence (No: SH118724) tanggal 1 April 2021, berakhir pada 31 Mei 2026 sehubungan dengan kapal “Sinar
Bandung”;
- Ship Station Licence (No: SH123545) tanggal 27 Maret 2021, berakhir pada 28 Februari 2026 sehubungan dengan
kapal “Sinar Bintan”;
- Ship Station Licence (No: SH124060) tanggal 4 Apri 2022, berakhir pada 31 Maret 2027 sehubungan dengan kapal
“Sinar Malahayati”;
- Ship Station Licence (No: SH118589) tanggal 1 Januari 2021, berakhir pada 28 Februari 2026 sehubungan dengan
kapal “Sinar Solo”;
- Ship Registration Certificate sehubungan dengan kapal “Sinar Bandung”;
- Ship Registration Certificate sehubungan dengan kapal “Sinar Bintan”;
- Ship Registration Certificate sehubungan dnegan kapal “Sinar Solo”.
Pengurusan dan Pengawasan
Non-Executive Chairman : Masli Mulia
Executive Director and Chief Executive Officer : Bani Maulana Mulia
Executive Director and Chief Financial Officer : Ridwan Hamid
Executive Director : Tan Meng Toon
Lead Independent and Non-Executive Director : Quah Ban Huat
Independent and Non-Executive Director : Nicholas Peter Ballas
Independent and Non-Executive Director : Ng Chee Keong
Independent and Non-Executive Director : Lee Lay Eng Juliana
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Kelas saham Saham biasa
Hak suara 1 suara untuk setiap saham bisa (tidak ada
suara untuk saham treasuri)
Jumlah Saham Ditempatkan 539.131.199
Jumlah Saham Ditempatkan (diluar Saham Treasuri) 538.038.199
Jumlah dan Persentase Saham Treasuri yang dimiliki 1.093.000 (0.20%)*
Jumlah dan Persentase dari Subsidiary Holdings** Nihil
* persentase dikalkulasi berdasarkan jumlah total saham yang ditempatkan perusahaan sebanyak 538.038.199 (yaitu diluar
1.093.000 saham tresuri).
** “Subsidiary Holdings” didefinisikan dalam Listing Manual of the Singapore Exchange Securities Trading Limited yang
berarti saham yang dimaksud pada Bagian 21(4), 21(4B), 21(6A) dan 21(6C) dari Companies Act.
Sumber: Samudera Shipping Line Ltd – Annual Report 2024
20 PEMEGANG SAHAM TERBESAR
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1. PT SAMUDERA INDONESIA TBK 351.180.000 65,27
2. CITIBANK NOMINEES SINGAPORE PTE LTD 22.190.130 4,12
3. RAFFLES NOMINEES (PTE) LIMITED 14.755.821 2,74
4. DBS NOMINEES (PRIVATE) LIMITED 14.265.500 2,65
5. MAYBANK SECURITIES PTE. LTD. 5.026.600 0,93
6. IFAST FINANCIAL PTE. LTD. 4.945.804 0,92
70
Page 95
7. PHILLIP SECURITIES PTE LTD 4.695.781 0,87
8. OCBC SECURITIES PRIVATE LIMITED 3.962.118 0,74
9. BANI MAULANA MULIA 3.504.400 0,65
10. HSBC (SINGAPORE) NOMINEES PTE LTD 2.634.500 0,49
11. UNITED OVERSEAS BANK NOMINEES (PRIVATE) LIMITED 2.335.800 0,43
12. OCBC NOMINEES SINGAPORE PRIVATE LIMITED 2.304.800 0,43
13. TIGER BROKERS (SINGAPORE) PTE. LTD. 2.291.200 0,43
14. MOOMOO FINANCIAL SINGAPORE PTE. LTD. 2.147.914 0,40
15. BPSS NOMINEE SINGAPORE (PTE.) LTD. 1.905.900 0,35
16. LIM HOCK BENG 1.400.000 0,26
17. ABN AMRO CLEARING BANK N.V. 1.306.000 0,24
18. DB NOMINEES (SINGAPORE) PTE LTD 1.216.800 0,23
19. DBSN SERVICES PTE. LTD. 1.192.297 0,22
20. POH BOH SIM 1.152.000 0,21
444.413.365 82,58
Sumber: Samudera Shipping Line Ltd – Annual Report 2024
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar US)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Jumlah Aset 958.959.623 872.501.101 944.100.206 893.681.717
Jumlah Liabilitas 355.406.192 311.792.029 361.296.849 342.727.177
Jumlah Ekuitas 603.553.431 560.709.072 582.803.357 550.954.539
Pendapatan Usaha 134.346.667 105.553.973 532.008.308 582.931.442
Laba Bersih 22.294.754 10.199.847 73.058.511 99.024.839
Tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
Total aset SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD958.959.623, mengalami kenaikan sebesar USD14.859.417 atau
sebesar 3% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pada pos kas & setara
kas, prepaid expenses and advances, piutang usaha dan aset hak-guna.
Total liabilitas SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD355.406.192, mengalami penurunan sebesar USD5.890.656 atau
sebesar 2% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan karena adanya karena adanya penurunan dan
pembayaran pinjaman dan liabilitas sewa aset hak-guna jangka Panjang yang sejalan dengan peningkatan aset tetap dan
aset hak-guna.
Total ekuitas SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD603.553.431, mengalami kenaikan sebesar USD7.569.092 atau
sebesar 4% dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan
performa SSL.
Total pendapatan usaha SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD134.346.667, mengalami kenaikan sebesar USD
28.792.694 atau sebesar 27% dibandingkan total usaha pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya
peningkatan volume dan tarif tambang/Freight.
Total laba bersih SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD22.294.754, mengalami kenaikan sebesar USD12.094.906 atau
sebesar 119% dibandingkan total laba usaha pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan
pendapatan usaha yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan biaya jasa dan biaya operasional.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Total aset SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD944.100.206, mengalami kenaikan sebesar USD50.418.489 atau
sebesar 6% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pada pos kas & setara
kas, prepaid expenses and advances, piutang usaha dan aset hak-guna
Total liabilitas SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD361.296.849, mengalami kenaikan sebesar USD18.569.672
atau sebesar 5% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan dan
pembayaran pinjaman dan liabilitas sewa aset hak-guna jangka Panjang yang sejalan dengan peningkatan aset tetap dan
aset hak-guna
71
Page 96
Total ekuitas SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD582.803.357, mengalami kenaikan sebesar USD31.848.818
atau sebesar 6% dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya adanya
peningkatan performa SSL.
Total pendapatan usaha SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD525.915.446, mengalami penurunan sebesar
USD57.015.996 atau sebesar 10% dibandingkan total pendapatan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena
adanya penurunan tarif tambang/freight
Total laba bersih SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD82.726.984, mengalami penurunan sebesar
USD18.506.840 atau sebesar 18 % dibandingkan total laba bersih pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena
adanya penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi dikarenakan harga freight menurun dibandingkan peningkatan biaya
jasa dan biaya operasional impact sudah normalnya kondisi market selepas masa periode COVID-19.
2. PT Samudera Pelabuhan Indonesia (“SPLI”) (“99,99%”)
Riwayat Singkat
PT Samudera Terminal adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Barat (“STI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Samudera Terminal Indonesia No. 34 tertanggal 2 Oktober
2014 dibuat di hadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH, MKn, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Pendirian”), yang telah
mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sekarang Menkum) berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-3389.40.10.2014 tertanggal 7 November 2014. STI selanjutnya mengubah nama perseroan menjadi
PT Samudera Pelabuhan Indonesia (”SPLI”) sebagaimana tertera pada Akta Pernyataaan Keputusan di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) STI No. 21 tertanggal 19 Maret 2021 dibuat di hadapan Dr. Titin Surtini, SH, MH,
MKn, Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0017666.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 23 Maret 2021.
Anggaran Dasar SPLI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham SPLI No. 39
tertanggal 24 Februari 2025 dibuat di hadapan Notaris Jessy Darmawan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.
39/2025”), RUPS telah menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar SPLI untuk mengubah kedudukan SPLI yang
sebelumnya berkedudukan di Jakarta Barat menjadi Jakarta Utara dan menyetujui perubahan alamat kantor di Gedung
Samudera Kirana, Jalan Yos Sudarso Nomor 88, RT 009 RW 011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota
Administrasi Jakarta Utara, 14350. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan Menhum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0015545.AH.01.02 TAHUN 2025 tertanggal 5 Maret 2025 dan telah diberitahukan kepada Menhum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0120822 tertanggal 5 Maret 2025.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SPLI adalah sebagai berikut:
a. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik – turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan
pelabukan;
f. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
Izin Usaha
Berikut ini adalah izin usaha yang dimiliki SPLI:
1. NIB No. 9120307771312 diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
Online Single Submission Berbasis Risiko
2. Sertifikat Standar No. 91203077713120001 yang diterbitkan Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
pada tanggal 30 Agustus 2022 sebagaimana diubah pada tanggal
5 Agustus 2024 oleh Menteri Perhubungan dan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.
72
Page 97
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPLI saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Firman Kartasasmita
Direktur : Dhany Yudha Bintang Perdana
Direktur : Stefani Wahyuningtyas Savitri
Direktur : Jazzy Isya Perdana
Komisaris Utama : Bani Maulana Mulia
Komisaris : Ridwan Hamid
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan SPLI adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.250.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.706.477.000.000
Modal Disetor : Rp 1.706.477.000.000
Modal Dasar SPLI tersebut terbagi atas 3.250.000 saham dengan nilai nominal saham Rp 1.000.000 per saham.
Susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham SPLI adalah sebagai berikut:
Nilai nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah saham %
(Rp.)
Perseroan 1.706.227 1.706.227.000.000 99,985
PT Samudera Indonesia Tangguh 248 248.000.000 0,0145
PT Samudera Wadah Mitra 2 2.000.000 0.0005
Total 1.706.477 1.706.477.000.000 100
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar US)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Jumlah Aset 147.312.900 152.257.118 148.598.576 152.753.641
Jumlah Liabilitas 50.823.851 48.681.650 51.804.231 49.033.301
Jumlah Ekuitas 96.489.049 103.575.468 96.794.345 103.720.340
Pendapatan Usaha 15.332.676 15.267.723 66.574.173 52.322.329
Laba Bersih 2.222.464 2.742.526 7.921.125 6.260.307
Tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
Total aset SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD78.944.376, mengalami penurunan sebesar USD4.409.795 atau
sebesar 5% dibandingkan pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan pada pos kas & setara
kas, piutang usaha dan aset hak-guna.
Total liabilitas SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD37.603.845, mengalami penurunan sebesar USD20.413.592 atau
sebesar 25% dibandingkan pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya pembayaran pinjaman dan
liabilitas sewa aset hak-guna.
Total ekuitas SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD41.340.531, mengalami kenaikan sebesar USD16.003.797 atau
sebesar 63% dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan modal atas
peningkatan performa SPLI.
Total pendapatan usaha SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD15.332.676, tidak mengalami kenaikan sebesar USD
64.954 atau sebesar 0.00% dibandingkan total pendapatan pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya
kestabilan dalam menjalankan usaha yang dijalankan.
73
Page 98
Total laba bersih SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD2.306,467, mengalami penurunan sebesar USD436.059 atau
sebesar 16% dibandingkan total aset pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan volume
dalam lini usaha yang dijalankan.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Total aset SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD147.371.897, mengalami kenaikan sebesar USD2.183.158 atau
sebesar 2% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pada pos kas & setara
kas, piutang usaha dan aset hak-guna.
Total liabilitas SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD50.584.438, mengalami kenaikan sebesar USD4.323.934
atau sebesar 9% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pinjaman dan
liabilitas sewa aset hak-guna yang sejalan dengan peningkatan aset tetap dan aset hak-guna.
Total ekuitas SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD96.787.459, mengalami penurunan sebesar USD2.140.775
atau sebesar 2% dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya laba ditahan
yang dialokasikan yang sejalan dengan peningkatan total liabilitas.
Total pendapatan usaha SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD65.695.030, mengalami kenaikan sebesar
USD15.871.965 atau sebesar 32% dibandingkan total pendapatan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena
adanya adanya kenaikan volume dan penambahan project dari lini usaha yang dijalankan.
Total laba bersih SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD7.846.755, mengalami kenaikan sebesar USD1.877.709
atau sebesar 31% dibandingkan total laba bersih pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya Kenaikan
pendapatan dan other income dari lini usaha yang dijalankan.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum) (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2
November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta Pendirian”).
Maksud dan tujuan Perseroan ialah sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki visi dan misi di antaranya:
Visi
Menghubungkan Indonesia
Misi
• Menyediakan layanan jasa transportasi untuk memenuhi kebutuhan distribusi barang dari dan ke seluruh penjuru
Indonesia;
74
Page 99
• Senantiasa memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan seraya memberikan nilai tambah bagi pemegang
saham;
• Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan solusi logistic yang efisien;
• Turut berperan serta dalam menciptakan lapangan kerja dan membangun kompetensi sumber daya manusia di
Indonesia.
Berikut ini beberapa lini bisnis Perseroan antara lain:
SAMUDERA SHIPPING
Samudera Shipping merupakan fondasi usaha Perseroan. Lini bisnis pelayaran ini melayani jasa pelayaran yang telah
terintegrasi mulai dari hulu hingga ke hilir, dengan segmen usaha antara lain pelayaran curah kering, peti kemas, dan tanker;
keagenan; jasa pengelolaan kapal, kru kapal; dan offshore support & salvage.
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Shipping:
• PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
Unit usaha ini memberikan layanan pelayaran peti kemas di Indonesia.
• Samudera Shipping Line Ltd
Unit usaha ini menyediakan layanan feeder untuk pengangkutan peti kemas dengan wilayah layanan meliputi kawasan
Asia Tenggara, Timur Tengah dan subbenua India.
• PT Samudera Agencies Indonesia
Unit usaha ini bergerak di bidang keagenan kapal di Indonesia, dan seluruh kegiatan keagenan Perusahaan dikelola
melalui unit bisnis ini.
• PT Samudera Indonesia Ship Management
Unit usaha ini didirikan untuk mengelola seluruh kapal Perusahaan dan menyediakan layanan manajemen kapal untuk
pihak ketiga.
• PT Samudera Perkapalan Indonesia
Unit usaha ini bergerak di bidang pelayaran domestik dan internasional untuk angkutan kargo curah kering dan kargo
umum.
• PT Samudera Shipping Services
Unit usaha ini menyediakan layanan penyediaan jasa angkutan laut yang dapat menunjang aktivitas industri kimia cair,
minyak dan gas, serta angkutan muatan curah.
• PT Samudera Shipping Indonesia
Unit usaha ini berfokus untuk menyediakan layanan transportasi laut di bidang pelayaran curah, perminyakan,
pertambangan dan industri smelter serta proyek kelautan lainnya.
• PT Samudera Asahi Shipping
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal dan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.
• Samudera Tankers Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis layanan angkutan laut untuk kimia cair, minyak dan gas.
• Ocean Ships Investment Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal.
• Samudera Cargo Services LLC
Unit usaha ini menyediakan layanan jasa keagenan pelayaran, bea cukai dan administrasi, pergudangan, distribusi dan
pengiriman dari/ke/di Uni Emirat Arab.
• Samudera Intermodal Sdn Bhd
Unit usaha ini bergerak menangani kegiatan keagenan di berbagai pelabuhan di Malaysia.
• Samudera Shipping Line (India) Pvt Ltd
Unit usaha ini menyediakan layanan pelayaran peti kemas untuk menghubungkan India ke Timur Tengah, Asia Tenggara,
dan Asia Timur.
75
Page 100
• Samudera Traffic Co Ltd
Unit usaha ini sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Thailand.
• PT Cumawis
Unit usaha ini bergerak dalam bidang pelayanan jasa pendukung lepas pantai.
• Foremost Maritime Pte Ltd
Unit usaha ini melayani sejumlah tujuan, baik domestik maupun global.
• LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
Unit usaha ini merupakan kerja sama dengan NYK, yang mengoperasikan kapal tanker pengangkut Liquefied Natural
Gas (LNG).
• Prime Maritime DWC LLC
Unit usaha sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Timur Tengah.
• Samudera Ship Management Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bidang layanan manajemen kapal.
• Samudera Ship Investment Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi kapal.
• PT Galangan Samudera Madura
Unit usaha ini memiliki ruang lingkup kegiatan antara lain pembuatan kapal bermotor dari baja dan kayu,
reparasi/perbaikan dan perawatan galangan kapal, serta pembuatan alat-alat apung.
• Samudera Australia Pty Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi.
Samudera Shipping memiliki beberapa layanan yang diberikan antara lain:
a. Pelayaran Peti Kemas
Sebagai salah satu anak perusahaan terbesar, Samudera Shipping Line Ltd (SSL) didirikan sebagai perpanjangan dari
kegiatan pelayaran peti kemas internasional dari Feeder Division di Perseroan yang dimulai pada tahun 1988. Divisi
tersebut kemudian menjadi entitas mandiri di Singapura pada 22 Desember 1993. SSL kemudian melakukan Initial Public
Offering (IPO) di Singapore Stock Exhange dengan nama Samudera Shipping Line Ltd pada 13 September 1997. Layanan
utama SSL dalam bisnis pelayaran peti kemas regional adalah sebagai berikut:
• Feeder
Mengangkut Shipper Owned Container (SOC) antara pelabuhan “hub” and “spoke”. SSL juga menyediakan layanan
feeder untuk Main Line Operators, Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) and Operator Peti Kemas.
• Liner
Dengan menggunakan Carrier Owned Container (COC), pengiriman kargo antar pelabuhan “spoke” dapat dilakukan
sesuai dengan jangkauan pemasaran. SSL menyediakan layanan liner kepada pemilik barang langsung,
traders,maupun freight forwarders.
Saat ini, fokus utama SSL adalah menyediakan layanan dengan cakupan wilayah termasuk INA (Pelabuhan di Jakarta,
Bandung, Surabaya, Jambi, Semarang, Palembang, Pontianak, Pekanbaru, Panjang, Batam, Belawan) ); SMTV
(Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar and Philippines); India Sub-Continent (India, Sri Lanka, Pakistan and
Bangladesh); dan Far East (Hong Kong dan Tiongkok).
Pada tahun 2023, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 1.023 buah kapal dengan total kapasitas 2,04
TEUs. Untuk tahun 2024, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 998 buah kapal dengan total kapasitas
2,05 TEUs.
b. Tanker, Bulk dan Offshore Carrier
Samudera Shipping juga menyediakan jasa angkutan muatan curah, baik curah cair maupun curah kering dan penunjang
kegiatan lepas pantai. Fokus kegiatan perusahaan adalah untuk memenuhi kebutuhan pelanggan pada segmen
pelayaran industrial untuk industri kimia cair, produk olahan minyak bumi dan gas, serta industri pertambangan. Secara
umum, layanan yang diberikan meliputi:
• Ship Owning
Menyediakan kapal-kapal angkutan untuk muatan curah berdasarkan skema kontrak time charter.
76
Page 101
• Ship Chartering
Menyediakan space di kapal untuk muatan kargo curah di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara berdasarkan skema
kontrak voyage charter.
• Shipping Agency
Menyediakan layanan sebagai general agent untuk kapal-kapal asing di Indonesia untuk kargo curah dan kegiatan
lepas pantai.
• Offshore Support Services
Menyediakan kapal-kapal lepas pantai dan layanan lainnya untuk menunjang industri minyak dan gas terutama
eksplorasi lepas pantai.
Layanan tersebut telah memenuhi standar kualitas, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan sebagaimana
dijabarkan di Sertifikat ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001. Hal tersebut dapat memberikan layanan yang
memuaskan dan memenuhi ekspektasi pelanggan.
c. Pengelolaan Kapal
PT Samudera Indonesia Ship Management (SISM) didirikan tahun 1991 untuk mendukung aktivitas pelayaran dengan
menyediakan keunggulan kompetitif yang profesional, efisien, dan bernilai nilai tambah bagi pelanggan. SISM
merupakan penggabungan dari divisi pengelolaan yang ada di berbagai unit bisnis di Perseroan. SISM juga didukung
oleh sumber daya yang kompeten dan tim ahli untuk mengoperasikan kapal secara aman untuk memenuhi persyaratan
nasional dan internasional berdasarkan kebutuhan pasar dan juga praktek terbaik dan pengelolaan kapal.
Sistem pengelolaan keselamatan yang dilaksanakan di SISM telah mengacu pada peraturan International Safety
Management Code for Safe Operation of Ships and for Pollution Prevention (ISM Code), ISO 9000 Standard, The Standard
of Training, Certification and Watch Keeping for Seafarer (STCW), SEEMP, MLC and ISO 14000. Sistem ini telah
dikembangkan secara mandiri dari konsep sampai implementasi termasuk penerapan baik di kapal maupun kantor.
SISM mengembangkan Integrated Ship Management System (ISMS) sebagai backbone sistem informasi dan teknologi
untuk mendukung aktivitas dan operasional bisnis sehari-hari. Selain layanan pengelolaan kapal, SISM juga
menyediakan layanan lain seperti layanan terpisah atau terpadu dengan rincian sebagaimana berikut:
• Layanan pengelolaan kapal meliputi pengelolaan teknis dan kru, pembelian, administrasi, akuntansi, dan
dukungan teknis.
• Bantuan hukum dan asuransi
• Layanan rekrutmen dan penempatan pelaut yang tersertifikasi berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC)
2006 dari Nippon Kaiji Kyokai (Class NK) dan Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Kru dari Pemerintah
Indonesia
• Survei dan inspeksi kondisi kapal
• Supervisi di lapangan saat pembangunan dan perbaikan kapal
• Pengelolaan proyek dry-docking.
d. Keagenan
Bisnis keagenan merupakan awal bisnis Perseroan dan telah digeluti sejak tahun 1953. Selama lebih dari lima dekade,
bisnis keagenan perusahaan tidak hanya mengelola bisnis untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik tetapi juga
menjadi agen dari perusahaan pelayaran asing terkemuka di Indonesia.
Samudera Agencies memiliki layanan yang luas dan terintegrasi mulai dari pengangkutan darat, depo kontainer,
pergudangan, dan feeder baik untuk rute domestik maupun internasional serta layanan di terminal.
Saat ini, Samudera Agencies mewakili beberapa principals yang merupakan perusahaan pelayaran global antara lain
Korea Marine Transport Co Ltd, NYK Bulk & Projects Carrier, dan Hapag-Lloyd AG. Samudera Agencies didukung oleh
kantor-kantor cabang yang terletak di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia.
SAMUDERA PORTS
Samudera Ports lahir dari pengembangan layanan di bidang pelabuhan yang mencakup terminal curah, peti kemas, dan serba
guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Ports:
• PT Samudera Pelabuhan Indonesia
Unit usaha ini berfungsi untuk mengakomodasi dan mengelola bisnis terminal dan pelabuhan.
• PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
77
Page 102
Unit bisnis ini merupakan usaha patungan dengan SEIC Resources (M) Sdn. Bhd. Unit usaha ini menyediakan jasa
perawatan dan pemeliharaan, troubleshooting, dan penyediaan suku cadang untuk peralatan bongkar muat di
pelabuhan.
• PT Pelabuhan Samudera Palaran
Unit usaha ini melayani bongkar muat dan penumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda,
Kalimantan Timur.
• PT Prima Nur Panurjwan
Unit usaha ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal domestik baik untuk kargo maupun
peti kemas.
• PT Tangguh Samudera Jaya
Unit usaha ini ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal kontainer internasional.
• PT Asta Rika Stuwarindo
Unit usaha ini bergerak dalam bidang bongkar muat dan menangani kargo proyek.
• PT Samudera Golden Mitra
Berdiri sebagai perusahaan patungan dengan kelompok usaha lokal. Unit usaha ini menyediakan layanan penumpukan
peti kemas, stuffing-stripping dan haulage untuk menunjang kegiatan bongkar-muat barang di Terminal Peti Kemas
Palaran.
• PT Samudera Mitra Depo
Belum beroperasi.
• PT Patimban Global Gateway Terminal
Unit usaha ini merupakan perusahaan patungan untuk mengelola usaha terminal di Pelabuhan Patimban.
Saat ini Perseroan mengoperasikan 3 terminal dan pelabuhan; 2 diantaranya berada di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan
1 di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. 1 dari 2 terminal yang berada di Tanjung Priok dikelola secara kolektif dengan PT
Pelabuhan Indonesia II dalam menyediakan layanan kontainer dan bulk. Perseroan juga mengoperasikan terminal serbaguna,
Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN), melalui skema Build Operate Transfer (BOT), yang menawarkan fasilitas berthing kapal
serta operator untuk kontainer domestik dan kargo umum.
Untuk pelabuhan domestik dan internasional, jumlah throughput yang tercatat sebesar 924.600 TEUs di sepanjang tahun
2023. Sedangkan pada tahun 2024 throughput yang tercatat sebesar 1.002.723 TEUs.
Perseroan telah melengkapi port yang dikelola dengan peralatan mutakhir seperti Container Crane (CC), Harbor Mobile Crane
(HMC), Rubber-Tyred Gantry Crane (RTGC) untuk meningkatkan produktivitas layanan bongkar muat. Perseroan juga telah
membentuk aliansi strategis antara IT Portlink Malaysia dalam hal pemeliharaan dan perbaikan.
a. Dermaga Serbaguna Nusantara
Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN) terletak di Tanjung Priok, Jakarta. Perseroan melalui anak perusahaannya
mengoperasikan DSN sejak tahun 2005 dengan skema BOT (Built, Operate, Transfer) selama 25 tahun.
DSN memiliki panjang dermaga 514 m dan area container yard seluas 2,5 ha. DSN dilengkapi dengan container crane,
rubber tyre gantry crane, reach stacker, terminal tractor, dan weighing scale untuk memberikan layanan yang optimum
kepada para pelanggannya.
Saat ini DSN menyediakan layanan untuk fasilitas sandar kapal, bongkar muat, dan pengoperasian lapangan untuk peti
kemas domestik dan kargo umum.
b. Dermaga 303-305 Terminal 3 Tanjung Priok
Samudera Indonesia melalui anak perusahaannya telah mengoperasikan Dermaga 303-305 di Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta sejak tahun 2005. Dermaga ini memiliki panjang 450 m dan dilengkapi dengan 3 unit gudang dengan total area
15.000 m2 dan 40.000 m2 lapangan.
Dermaga ini melayani dua kegiatan: layanan peti kemas dan multipurpose untuk kapal dengan rute internasional. Untuk
layanan peti kemas, terdapat kegiatan bongkar muat, lift on-lift off dan penumpukan peti kemas. Sementara itu untuk
layanan multipurpose terdapat kegiatan untuk kargo umum seperti bongkar muat kargo umum dan proyek,
penghitungan dan inspeksi kargo, dan beberapa layanan tambahan sesuai dengan permintaan pelanggan.
78
Page 103
Selain dilengkapi dengan peralatan pelabuhan yang memadai, Dermaga 303 - 305 juga didukung dengan sistem
teknologi informasi ETOS, WMS, dan MTOS untuk layanan terminal yang lebih efisien.
c. TPK Palaran
Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran terletak di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelabuhan ini merupakan bentuk public
private partnership antara Perseroan, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pelindo IV. Tahun 2007, Perseroan terpilih
sebagai mitra dalam pembangunan dan pengoperasian TPK Palaran.
Pada tahun 2010, TPK Palaran resmi beroperasi. Perseroan melalui anak perusahaannya mengelola dan
mengoperasikan TPK Palaran dengan skema Built Operate and Transfer (BOT) selama 50 tahun.
Sejumlah layanan yang disediakan di TPK Palaran antara lain bongkar muat dan penumpukan peti kemas serta
penyediaan air bersih ke kapal. Keberadaan TPK Palaran yang mengambil alih peran Pelabuhan Samarinda menjadi
penting karena menyediakan layanan bongkar yang lebih efektif dan efisien untuk kargo peti kemas. Hal ini sekaligus
merupakan solusi atas kebutuhan kelancaran arus masuk/keluar barang di Samarinda.
SAMUDERA LOGISTICS
Samudera Logistics merupakan bentuk nyata dari lini usaha yang memberikan layanan logistik terpadu mulai dari
penyimpanan barang hingga pengiriman melalui berbagai moda transportasi hingga ke tujuan akhir.
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Logistics:
• PT Samudera Sarana Logistik
Unit usaha ini bergerak di bidang angkutan multimoda dan kegiatan penunjang, yang meliputi depo peti kemas,
pergudangan, jasa pengurusan transportasi, dan kepabeanan.
• PT Samudera Laksana Perdana
Unit usaha ini bergerak di bidang penunjang transportasi darat.
• PT Samudera Perdana
Unit usaha ini menyediakan layanan pengangkutan darat untuk kargo peti kemas, kargo curah, reposisi peti kemas,
distribusi kargo, pengangkutan kargo proyek dan angkutan pelabuhan.
• PT Adib Cold Logistic
Unit usaha ini bergerak di bidang cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi pendingin.
• PT Masaji Kargosentra Tama
Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang pergudangan CFS (container freight station) dan manajemen
pergudangan.
• PT Masaji Prayasa Cargo
Unit usaha ini bergerak dengan spesialisasi layanan freight forwarder untuk project logistics.
• PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
Unit usaha ini menyediakan layanan jasa depo peti kemas.
• PT Silkargo Indonesia
Unit bisnis ini menyediakan layanan logistik terpadu bagi pelanggan meliputi logistik pihak ketiga, freight forwarding
internasional dan domestik, logistik proyek, serta penanganan kepabeanan dan administrasi.
• Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
Unit usaha menyediakan layanan logistik dan freight-forwarding komprehensif yang meliputi kegiatan pengangkutan
udara dan laut, proses bea cukai, pergudangan, dan transportasi darat.
• Samudera Logistics DWC LLC
Unit usaha ini menyediakan layanan end-to-end logistics di seluruh dunia bagi beragam pengguna akhir seperti
produsen, pembeli, eksportir, dan importir.
• PT Samudera Logistics Services
Unit usaha ini memberikan pelayanan utama jasa pergudangan dan pusat distribusi khususnya untuk sektor Fast Moving
Consumer Goods (FMCG), serta berperan sebagai penyedia logistik pihak ketiga melalui pemberian jasa transportasi
79
Page 104
multimoda, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan dan jasa lain yang memberikan nilai tambah bagi
pelanggan.
• PT Maruzen Samudera Taiheyo
Unit usaha ini menyediakan layanan project logistics yang merupakan usaha patungan antara Perusahaan, Maruzen
Showa Unyu Co., Ltd., dan Taiheiyo Kisen Kaisha Ltd.
• PT Samudera JWD Logistics
Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan JWD Asia Holding Pvt. Ltd., yang bergerak di bidang angkutan multimoda
termasuk kegiatan penunjangnya.
• Shal Hawk Silkargo Sdn Bhd
Unit usaha ini menyediakan jasa manajemen gudang di Port Klang Free Trade Zone, Malaysia.
• Samudera Lautan Emas Sdn Bhd
Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan Golden Sea Haulage Sdn.Bhd., yang bergerak di bidang angkutan darat di
Malaysia.
• PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
Unit usaha ini menyediakan layanan manajemen pergudangan yang merupakan usaha patungan dengan Mitra Bintang
Samudera di area Belawan.
Perseroan menyediakan berbagai layanan dengan jalur logistik sebagai berikut:
a. Transportasi Darat
Pada tahun 1975 Perseroan mendirikan unit bisnis untuk menjalankan bisnis pengangkutan darat untuk kargo umum
dan proyek. Saat ini unit bisnis ini memiliki lima layanan utama yaitu:
• Pengangkutan Kargo Peti Kemas
Menyediakan pengangkutan darat baik untuk kargo peti kemas impor-ekspor maupun antarpulau dengan rute dari
pelabuhan ke gudang tujuan atau bahkan pabrik yang dimiliki pemilik kargo dan sebaliknya.
• Pengangkutan Kargo dari Pemilik Barang Langsung
Menyediakan pengangkutan kargo dari pabrik ke gudang atau bahkan pabrik dengan sistem penyewaan truk yang
bervariasi dari trip per transport, paket tonase, atau sewa berdasarkan waktu.
• Reposisi Peti Kemas Kosong
Menyediakan pengangkutan peti kemas kosong antara depo peti kemas dan perusahaan pelayaran.
• Distribusi Kargo
Berkontribusi dalam pengelolaan rantai pasok produk sebagai pengangkut dengan mengangkut produk dari
gudang utama ke gudang-gudang kecil sampai ke toko retail.
• Pengangkutan Kargo Proyek
Menangani kargo proyek infrastruktur dari kapal, pabrik, dan gudang penyimpanan ke lokasi proyek berdasarkan
permintaan pelanggan.
• Layanan Angkutan Dalam Pelabuhan
Menyediakan layanan bongkar muat di area pelabuhan dan mengoperasikan terminal tractor yang merupakan
milik operator pelabuhan. Selain itu, juga menyediakan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyewaan chassis
sebagai bagian terpadu dari seluruh kegiatan bisnis.
Di tahun 2013, unit bisnis ini telah membuat terobosan dengan menyediakan paket layanan kepada operator pelabuhan
melalui pengoperasian terminal tractor, pemeliharaan dan penyewaan peralatan.
Unit bisnis ini juga memiliki armada yang secara teratur diperbarui untuk memenuhi permintaan pelanggan antara lain
prime mover/ trailer 360 PS (Volvo), prime mover/trailer 260-320 PS (Hino), prime mover/ trailer 200-20 PS (Isuzu &
Nissan), dump truck, box truck, flat deck truck (Tronton), wing box, pools/trucks depots & workshop, storing units, 20’ &
40’ chassis/semi-trailer, low bed, chain, rope, belt dan tarpaulin.
Pada tahun 2023, Perseroan mengoperasikan total 388 armada truk yang digunakan baik untuk kegiatan oleh kelompok
usaha Perseroan atau pihak ketiga. Untuk 2024, Perusahaan mengoperasikan total 354 armada truk yang digunakan
baik untuk kegiatan oleh kelompok usaha Perseroan atau pihak ketiga.
b. Depo Peti Kemas
Perseroan mendirikan unit bisnis yang bergerak di bidang depo peti kemas pada tahun 1992. Layanan yang diberikan
oleh unit bisnis ini meliputi layanan utama seperti penanganan peti kemas untuk proses lift off/lift on, penyimpanan
peti kemas kosong, pemeliharaan dan perbaikan, pembersihan, trucking, layanan reefer, dan garment on hanger. Selain
80
Page 105
itu, terdapat juga layanan seperti portacamp, penjualan unit peti kemas, penyewaan peti kemas dan lapangan
penumpukan kargo peti kemas, serta penyewaan generator untuk peti kemas jenis reefer.
Unit bisnis ini memiliki 8 cabang yang didukung dengan lokasi strategis dan operasional 24 jam. Unit bisnis ini dilengkapi
dengan surveyor yang memiliki Sertifikat IICL dan sistem teknologi informasi yang memadai dengan fitur pelaporan
setiap hari, pengiriman CODECO dan EDI secara otomatis dan sistem daring yang bisa diakses oleh pelanggan. CCTV juga
memberikan nilai tambah bagi keamanan operasional di depo peti kemas.
c. Pergudangan dan Pusat Distribusi
Sebagai salah satu elemen penting dalam layanan logistik terintegrasi yang dimiliki Perseroan, bisnis pergudangan telah
dimulai sejak 1970an. Perseroan juga mendirikan unit bisnis yang memiliki spesialisasi menangani kegiatan
pergudangan. Layanan pergudangan yang dimiliki Perseroan mencakup:
• LCL Export
• LCL import
• FCL Handling
• Distribusi/Freezone
• CY Handling
Saat ini Perseroan memiliki beberapa gudang yang tersebar di berbagai wilayah kota di Indonesia yang siap untuk
memenuhi kebutuhan konsolidasi kargo ekspor, dekonsolidasi kargo impor dan pusat distribusi.
Selain itu, Perseroan juga telah mendirikan perusahaan patungan dengan GAC World untuk meluaskan layanan pusat
distribusi. Saat ini, perusahaan patungan tersebut berperan sebagai penyedia jasa logistik pihak ketiga yang mencakup
layanan transportasi, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan, dan juga layanan lainnya yang memberikan nilai
lebih bagi pelanggan. Mayoritas pelanggan berasal dari industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG), farmasi,
pelumas, fashion, suku cadang otomotif, mainan, dan sebagainya.
Perusahaan patungan ini juga memberikan layanan fasilitas cold chain logistics yang merupakan distribusi rantai pasok
untuk barang-barang yang membutuhkan perlakuan penyimpanan di suhu tertentu seperti produk pertanian segar,
makanan laut, makanan beku, dan produk-produk farmasi. Sertifikasi ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:
2007 semakin memberikan jaminan kepada pelanggan atas kualitas layanan yang diberikan.
Dari segmen pergudangan, total kapasitas yang dimiliki Perseroan di tahun 2023 adalah sebesar 64.250 PP. Sedangkan
untuk tahun 2024, total kapasitas yang dimiliki Perusahaan adalah sebesar 65.197 PP.
d. Logistik Pihak Ketiga
Untuk memperluas layanan cakupan di dalam dan di luar negeri, Perseroan aktif mendirikan berbagai anak perusahaan
di Indonesia, Asia, dan Timur Tengah. Lewat anak-anak perusahaan ini, Perseroan menawarkan sejumlah jasa logistik
pihak ketiga (third party logistics). Samudera Third Party Logistics menawarkan berbagai solusi logistik dari yang paling
sederhana sampai yang paling rumit sekalipun mencakup general freight forwarding, transportasi door to door,
penanganan bea cukai dan administrasi lainnya dalam sebuah layanan logistik yang terintegrasi.
e. Proyek Logistik
Bisnis proyek logistik di Perseroan bermula dari sebuah divisi di tahun 1970. Pada 1980, divisi tersebut menjadi sebuah
unit bisnis mandiri yang bergerak di bidang freight forwarding, khususnya untuk kargo proyek.
Layanan yang diberikan termasuk perencanaan, rancangan operasional, pengangkutan darat dan laut, kegiatan bongkar
muat di pelabuhan serta administrasi bea cukai.
Unit bisnis ini telah menanangi berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Indonesia antara lain
proyek-proyek ketenagalistrikan, petrokimia, minyak dan gas dan proyek berskala besar lainnya. Untuk menjamin
kualitas layanan, unit bisnis ini telah tersertifikasi ISO 9001–2008.
f. Cold Logistics
Perseroan mengakuisisi Adib Cold Logistics (ACL) melalui usaha joint venture Samudera JWD Logistics pada tahun 2017.
ACL memiliki lahan seluas 8.000 m2 dengan luas bangunan 5.000 m2. Anak usaha ini memiliki spesialisasi dalam bidang
cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi berpendingin.
SAMUDERA SERVICES
Samudera Services dijadikan sebagai lini usaha yang dapat memberikan dukungan operasional kepada seluruh unit usaha
Perseroan. Lini usaha ini juga menjadi sarana untuk mengintegrasikan dan menyinergikan kelompok usaha serta mendorong
perkembangan unit usaha Perseroan.
81
Page 106
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Services:
• PT Samudera Properti Indonesia
Unit usaha ini bertujuan untuk menaungi kepemilikan dan pengelolaan aset-aset properti milik Samudera Indonesia.
• Samudera Property Limited
Unit usaha yang mengelola aset properti Perseroan di Dubai, Uni Emirat Arab.
• PT Samudera Daya Mitra
Unit usaha bergerak di bidang jasa layanan manajemen sumber daya manusia di Perseroan.
• PT Praweda Sarana Informatika
Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang solusi teknologi informasi baik kepada Perseroan, Perusahaan Anak,
institusi keuangan maupun lembaga pemerintahan, dan perusahaan swasta.
• PT ISTA Indonesia
Unit usaha ini menyediakan layanan pengurusan dokumen perjalanan, pengadaan tiket domestik dan internasional,
Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE) & tur, hingga pengadaan kendaraan operasional.
• Ocean Technologies Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis analitik data, proses, dan aktivitas terkait.
• PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
Unit usaha ini menyediakan pelayanan dan konsultasi terkait keuangan, hukum, procurement, manajemen risiko dan
lainnya bagi kelompok usaha Perseroan.
• PT Satuan Harapan Indonesia
Unit usaha ini menyediakan kebutuhan jasa ketenagakerjaan dalam bidang keamanan, kebersihan, dan pengemudi
untuk Perusahaan dan seluruh entitas anak.
• PT ISTA Rasa Indonesia
Unit usaha ini bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta manajemen produk.
Berikut adalah gambaran ringkas operasi bisnis Perseroan keseluruhan:
Berikut ini penjelasan alur bisnis Perseroan:
1. Shipper mengirimkan barang ke Warehouse / Container Depot untuk penyimpanan
2. Inland Transport mengirimkan barang dari Warehouse / Container Depot untuk dibawa ke Ports
3. Ports lalu melakukan proses loading barang ke Kapal (Shipping) untuk dibawa ke Ports tujuan
4. Sesampainya di Ports tujuan, setelah proses unloading selesai, barang diantar ke Container Depot, lalu ke Warehouse
5. Dari Warehouse, barang dikirim oleh Inland Transport untuk diantar ke End User
Komitmen Samudera Indonesia diwujudkan dalam bentuk penyediaan layanan transportasi dan logistik terpadu di bawah
satu atap yang dapat menjadi solusi optimal serta memberikan layanan komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan.
82
Page 107
Diharapkan layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan transportasi barang dari dan
ke mana pun, menggunakan transportasi multi moda dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.
Alur layanan terpadu seperti tergambar pada gambar di atas tersebut didukung oleh 4 lini bisnis, yaitu:
Samudera Shipping
Sebagai cikal bakal kelompok usaha Perseroan, lini usaha pelayaran ini telah berhasil membangun fondasi yang kuat selama
50 tahun, dengan pengelolaan berbagai layanan dan produk jasa pelayaran yang terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain
keagenan perusahaan pelayaran, pelayaran curah kering, pelayaran curah cair, gas, jasa pendukung lepas pantai, pelayaran
peti kemas dan jasa pengelolaan kapal.
Samudera Ports
Lini usaha ini merupakan pengembangan usaha Perseroan untuk memperluas layanan di bidang kepelabuhanan, seperti
pengelolaan terminal curah, terminal peti kemas, terminal serba guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.
Samudera Logistics
Lini usaha ini menyediakan serangkaian layanan pengiriman dan penyimpanan barang untuk berbagai jenis, ukuran dan
moda transportasi hingga tujuan akhir. Sebagai bagian dari integrasi usaha Perseroan, lini usaha ini terus mengembangkan
berbagai fasilitas dan sarana pendukung usaha untuk layanan logistik.
Samudera Services
Melengkapi integrasi dan sinergi kelompok usaha Perseroan, lini usaha ini dibentuk guna menyediakan dukungan operasional
sepenuhnya untuk semua unit usaha. Lini usaha ini mempunyai tujuan utama untuk memudahkan dan mendorong unit usaha
di dalam Perseroan dapat fokus pada usaha pencapaian kinerja masing-masing.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
a. Didukung oleh tenaga kerja yang kompeten, profesional serta berintegrasi tinggi.
b. Telah membangun dan membuktikan reputasi yang kuat dan tepercaya selama lebih dari 50 tahun.
c. Memberikan layanan terintegrasi dari hulu ke hilir melalui 50 unit usaha yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia
dan Asia.
3. PERSAINGAN USAHA
Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing pada bidang pelayaran dan keagenan dengan perusahaan dari Indonesia serta
negara lainnya. Karenannya, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan strategi bisnisnya untuk memberikan pelayanan
yang terbaik pelanggan dengan harga yang kompetitif. Perseroan dan Perusahaan Anak juga melalui armadanya,
memberikan pilihan kapasitas yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dari pelanggannya. Hal ini menjadi keyakinan
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan sejenis lainnya.
Berdasarkan data Monitoring InaPortNet - Kementerian Perhubungan pada kuartal 1 tahun 2025, market share dari
Perseroan untuk kategori ocean going container vessel call yang berlabuh di 5 pelabuhan utama Indonesia (Belawan,
Makassar, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Tanjung Priok) adalah sebesar 30,4% yang disusul oleh Pelayaran Karana Line
sebesar 9,3%, Evergreen Shipping Agency sebesar 9,2%, Global Shipping Indonesia sebesar 5,8%.
Sedangkan untuk PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan (PPNP) yang merupakan anak perusahaan di bidang jasa
pengangkutan petikemas domestik, memiliki market share vessel call sebesar 3,2% atau berada pada peringkat 6. Dimana
untuk posisi teratas ditempati oleh Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) sebesar 23,3%, Pelayaran Nusantara Tanto Intim Line
(Tanto) sebesar 19,5%, dan Meratus Line sebesar 18,2%.
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Wilayah penjualan serta pemasaran produk dari Perseroan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar Indonesia,
dimana Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara
lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni,
Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar,
Medan, Padang, Palaran, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan
Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar Indonesia di beberapa negara seperti
Australia, India, Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
83
Page 108
Dalam menjalankan sistem penjualannya, Perseroan mengaplikasi responsive selling dimana Perseroan berfokus pada
kepuasan pelanggan. Setiap tenaga pemasaran Perseroan dilatih untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan
calon pelanggan atau existing client dengan beberapa strategi antara lain:
• Tenaga pemasaran mendatangi calon pelanggan untuk memperkenalkan dan menawarkan jasa Perseroan;
• Mengikuti acara pameran yang diselenggarakan oleh perkumpulan perusahaan pelayaran dan logistik, guna
memperkenalkan kepada publik jasa layanan Perseroan, sehingga calon pelanggan dapat bertatap muka dan berdiskusi
langsung dengan tim Perseroan;
• Memperkenalkan produk Perseroan melalui situs web dan setiap calon pelanggan dapat menghubungi tenaga
pemasaran Perseroan melalui telepon atau email;
• Tenaga Pemasaran Perseroan siap menerima telepon dan menjawab serta memberikan solusi terhadap kebutuhan
pelanggan.
Berikut ini informasi mengenai distribusi atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan pasar geografis:
(dalam Dolar US)
Pendapatan
Pasar Geografis
per 31 Maret 2025* per 31 Maret 2024*
Indonesia 92.760.902 89.345.544
Asia Tenggara (kecuali Indonesia) 62.895.280 48.804.674
Timur Tengah dan India 23.287.604 17.264.398
Lain-lain 2.209.029 985.450
Jumlah 181.152.815 156.400.066
*) Tidak diaudit
5. PROSPEK USAHA
Mengacu pada kajian IMF dalam WEO-Januari 2025, ekonomi dunia di tahun 2025 diproyeksikan akan tumbuh lebih baik di
kisaran 3,3%, dari sebelumnya 3,2% di tahun 2024. Inflasi dan suku bunga acuan global diperkirakan akan menurun,
bersamaan dengan konflik dikawasan laut merah yang mulai mereda. Kondisi ini berpotensi untuk memperbaiki rantai pasok,
meningkatnya volume perdagangan dan ekonomi global. Namun demikian, resiko terjadinya perang dagang jilid kedua
antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap perlu diwaspadai, mengingat pada periode sebelumnya (2018-2019), kondisi
serupa terbukti menekan pertumbuhan perdagangan kedua negara.
Pada umumnya berbagai lembaga keuangan dunia tersebut memperingatkan adanya peningkatan risiko perang dagang
antara Amerika Serikat dengan Tiongkok maupun india yang akan kembali memanas mulai tahun 2025 yang diprakirakan
akan menimbulkan gangguan rantai pasok serta mempengaruhi pertumbuhan perekonomian global, sekalipun risiko inflasi
global tetap akan relatif lebih rendah, sehingga suku bunga rujukan The Fed diprakirakan tetap rendah. Risiko lain yang harus
diantisipasi adalah meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika Serikat, yang akan membuat negara-negara berkembang yang
memiliki eksposur utang luar negeri dalam Dolar Amerika Serikat, menjadi tertekan.
Dengan mempertimbangkan berbagai kendala perekonomian global di tahun mendatang tersebut, IMF, dalam rilis tersebut
juga memprakirakan volume perdagangan global, diprakirakan akan kembali tumbuh terbatas, di kisaran 3,2%, melemah dari
3,4% di tahun 2024. Sementara itu, Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia sama-sama memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan tetap kuat, berada pada kisaran 5,0-5,2% di tahun mendatang, didukung oleh meningkatkan
lapangan usaha utama, konsumsi rumah tangga, investasi, dan kinerja ekspor yang cukup baik.
Inflasi akan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1% pada 2025, berkat konsistensi dalam menerapkan kebijakan
moneter dan kebijakan fiskal yang pro growth. Stabilitas eksternal dan sistem keuangan diprakirakan akan tetap terjaga dan
terus mampu berkembang mendukung kegiatan investasi dengan dilandasi kondisi permodalan yang tetap prima, disertai
digitalisasi yang terus berkembang pesat.
Prospek penjualan untuk 2 tahun ke depan baik domestik maupun internasional diharapkan akan semakin berkembang. Hal
ini dibuktikan dengan bertambahnya service dan pembukaan rute baru di tahun 2024 mengikuti perkembangan pasar pada
segmen pelayaran, serta bertumbuhnya volume throughput pada tahun 2024 di Pelabuhan domestik maupun internasional
dibandingkan tahun 2023 pada segmen pelabuhan. Dan untuk logistik maupun service mengikuti tumbuhnya volume pada
tahun 2024 dengan didukungnya perkembangan bisnis warehouse yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya
penambahan customer baru dan kenaikan volume atas kegiatan 4PL serta diikuti berkembangnya bisnis container depot di
lini usaha Logistics.
Proyeksi Keuangan 2025
Perseroan berupaya untuk menjaga stabilitas operasional dan mempertahankan profitabilitas di tengah kondisi pasar yang
sulit. Sementara, bisnis pelayaran domestik diperkirakan akan melanjutkan pertumbuhan positif, keyakinan ini juga didukung
84
Page 109
oleh terjalinya kemitraan strategis baru maupun yang telah ada. Dicapainya beberapa kontrak jangka panjang baru, realisasi
perluasan Pelabuhan, selesainya program perawatan armada kapal, penambahan kapal baru dan armada logistik, serta
pembukaan rute baru yang direncanakan pada tahun 2025.
6. STRATEGI USAHA
Perseroan akan terus menjalankan strategi investasi dan berfokus pada lini usaha dengan profit margin tinggi, serta terus
meningkatkan kualitas pengelolaan risiko guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dari target yang
diinginkan. Perseroan juga akan tetap berupaya mengoptimalkan kinerja dan melakukan efisiensi biaya dari segi pengelolaan
vendor.
Pada lini usaha Shipping, Perseroan berencana untuk tetap selektif serta hanya memilih rute dan kesepakatan bisnis yang
menguntungkan. Pengelolaan armada terus diperketat untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan
efisiensi dan standar operasi yang terbaik. Tingginya permintaan dari China dan Kawasan ASEAN mendorong Perusahaan
membuka dua rute baru dan menambah jumlah kapal yang dioperasikan. Sejalan dengan hal tersebut, volume muatan
container Perusahaan pada rute international juga tercapai cukup tinggi diangka 2,05 juta TEUs. Berbekal sifat bisnis yang
tersegmentasi dan dapat pula berperan sebagai feeder, Lini usaha ini juga masih akan meneruskan strategi ekspansi bisnis
ke pasar tanker di kawasan Timur Tengah dan memperluas peluang di pasar komoditas.
Untuk lini usaha Ports, Perseroan bertekad mengembangkan potensi di pelabuhan-pelabuhan baru termasuk diantaranya
terminal-terminal khusus yang membutuhkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perusahaan akan mengembangkan pelabuhan
petikemas baru di Patimban sebagai hasil memenangkan tender yang diselenggarakan di tahun 2024, dan berfokus pada
upaya menjalin mitra jangka panjang dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri untuk mengoptimalkan kinerjanya saat
telah operasional kelak. Pengalaman Perseroan dalam manajemen pelabuhan yang selama ini tercermin dari peningkatan
volume serta pemanfaatan sistem teknologi informasi akan terus dikembangkan sesuai kemajuan dan kebutuhan kegiatan
operasional pelabuhan, baik untuk pelabuhan eksisting maupun untuk Pelabuhan Patimban.
Untuk lini usaha Logistics, Perseroan juga berkomitmen untuk terus mengembangkan serta mengupayakan penambahan
kapasitas yang ada serta memperluas bisnis melalui akuisisi potensial bisnis. Perseroan akan lebih seksama meninjau
beberapa inisiatif joint venture yang telah direncanakan dengan didukung pemanfaatan sistem teknologi informasi yang
terus dikembangkan dan mengoptimalkan potensi dari kenaikan pengiriman barang antar wilayah maupun kegiatan ekspor
impor dan pengiriman barang melalui laut dibeberapa Pelabuhan utama Indonesia. Inisiatif lain yang akan dijalankan adalah
menjalin kerja sama dengan Perseroan logistik berkelas dunia. Untuk jangka panjang, Perseroan juga mempertimbangkan
untuk segera mengembangkan segmen ritel e-commerce serta merambah sektor distribusi produk konsumen ke seluruh
pelosok negeri.
Untuk lini usaha Services, Perseroan terus meningkatkan layanan kepada kelompok usaha Samudera serta terus fokus
mengembangkan layanan untuk pihak ketiga.
Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik terbaik GCG dan ESG dengan berlandaskan prinsip Keterbukaan,
Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, serta tidak hanya sebagai pemenuhan aturan yang berlaku
namun juga sebagai praktik yang dilandasi oleh kesadaran Perusahaan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan
bisnis dan pengelolaan perusahaan yang transparan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial demi
menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Secara internal, langkah efisiensi dan digitalisasi Perseroan akan terus dilanjutkan dan disesuaikan dengan perkembangan
teknologi dan kebutuhan Perseroan. Peningkatan fokus pada tata kelola dan ESG akan memastikan peluang Perseroan untuk
mendapatkan proyek-proyek besar dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mengadopsi teknologi
dengan lebih cepat.
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
a. Sertifikasi
Berikut ini sertifikasi yang diterima Perseroan antara lain:
No. Sertifikasi Tahun Keterangan
1. ISO 22301:2019 2023 Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis
2. ISO 27001:2022 2023 Sistem Manajemen Keamanan Informasi
3. ISO 14001:2015 2022 Manajemen Lingkungan
4. ISO 9001:2015 2022 Sistem Manajemen Mutu
5. ISO 45001:2018 2022 Manajemen Lingkungan
85
Page 110
6. ISO 37001:2016 2021 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
7. Surat Pendaftaran Ciptaan atas Software Aplikasi 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Electronic Terminal Operating System (ETOS) Republik Indonesia
b. Penghargaan
Berikut ini penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
• Indeks Tempo-IDN Financials 52 kategori High Dividend
• Fortune Indonesia 100 sektor Transportasi dan Logistik
• SRS (Singapore Registry of Ships) Green Ship Award 2024
• Tempo Indeks Integritas Bisnis Lestari 2024
• SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2024 kategori Six Best Teams
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, berikut ini merupakan informasi tambahan atas kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak atas Hak Kekayaan
Intelektual:
Catatan
Nomor
Kelas
No. Sertifikat Contoh Merek Uraian Barang/Jasa
Barang/Jasa
Merek
Jasa transportasi/angkutan Tidak ada
laut, pengaturan perjalanan pemberian
tamasya dengan kapal, lisensi kepada
angkutan penumpang, pialang, pihak lain untuk
pengangkutan/transportasi, menggunakan
IDM00003 penyewaan kapal, merek.
1. 39
9324 pengangkutan barang muatan.
Informasi pengangkutan
barang, pemesanan perjalanan
melalui angkutan laut,
pembongkaran muatan,
pengantaran barang
Penyewaan forklift; kemasan Tidak ada
pakaian untuk transportasi; pemberian
pengemasan barang; lisensi kepada
pengemasan pihak lain untuk
barang dalam perjalanan; menggunakan
pengemasan barang dagangan; merek.
layanan pengemasan;
pengepakan artikel
untuk transportasi; layanan
pengepakan, pengemasan dan
pergudangan; pengepakan
kargo;
pengepakan barang;
pengepakan barang;
pengepakan barang dalam
IDM00121 wadah; pengepakan barang
2. 39
6771 menggunakan bahan
pengepakan dan pengiriman
yang berkelanjutan atau
biodegradable;
pengemasan barang dagangan;
pengiriman paket; layanan
garasi parkir; sewa tempat
parkir;
transportasi kapal penumpang;
transportasi penumpang;
layanan pemandu wisata
perjalanan pribadi;
penyimpanan fisik dari data
arsip yang disimpan secara
elektronik; penyimpanan fisik
dari basis data,
86
Page 111
Catatan
Nomor
Kelas
No. Sertifikat Contoh Merek Uraian Barang/Jasa
Barang/Jasa
Merek
gambar, dan data elektronik
lainnya yang disimpan secara
elektronik; penyimpanan fisik
data,
dokumen, foto digital, musik,
gambar, video, dan permainan
komputer yang disimpan
secara
elektronik; penyimpanan fisik
data atau dokumen yang
disimpan secara elektronik;
penyimpanan fisik
data digital yang tersimpan
secara elektronik, foto, file
audio dan gambar;
penyimpanan fisik dari
gambar digital yang disimpan
secara elektronik;
penyimpanan massal; jasa
pengiriman kargo;
penanganan kargo;
penanganan kargo dan jasa
pengiriman; transportasi kapal
kargo; Parkir mobil;
layanan parkir mobil; Rental
Mobil; penyewaan mobil,
garasi dan penyewaan ruang
parkir;
pengangkutan; transportasi
mobil; transportasi mobil dan
memberikan informasi yang
berkaitan
dengannya; layanan amal yang
sifatnya menyediakan
transportasi untuk orang tua
atau orang cacat;
penyewaan pesawat,
kendaraan dan kapal;
penyewaan kapal; Menyewa
kapal, kapal pesiar, kapal,
kapal dan kendaraan air;
penyewaan kendaraan air; jasa
penyewaan mobil yang
digerakkan oleh
sopir; layanan pengemudi;
pengumpulan dan
pengangkutan memo
elektronik; pengumpulan,
penyimpanan, distribusi, dan
pengiriman surat,
korespondensi, majalah, paket,
paket, surat kabar,
pengiriman dan barang,
semuanya melalui kurir, jalan,
rel, udara atau air;
pengumpulan,
pengangkutan dan pengiriman
barang; pengumpulan,
pengangkutan dan pengiriman
barang,
dokumen, paket, dan surat;
penyimpanan fisik musik digital
yang disimpan secara
elektronik;
87
Page 112
Catatan
Nomor
Kelas
No. Sertifikat Contoh Merek Uraian Barang/Jasa
Barang/Jasa
Merek
penyimpanan fisik foto digital
yang disimpan secara
elektronik; penyimpanan fisik
foto dan video
digital yang disimpan secara
elektronik; penyimpanan fisik
file video digital yang disimpan
secara
elektronik; penyimpanan fisik
file dan dokumen yang
disimpan secara elektronik;
penyimpanan fisik
pesan dan data yang disimpan
secara elektronik;
penyimpanan fisik media
elektronik yang berisi
gambar, teks dan data audio;
pengambilan dan pengiriman
surat; penjemputan dan
pengiriman paket dan barang;
penjemputan dan pengiriman
barang tekstil; penjemputan,
pengiriman, dan
penyimpanan properti pribadi;
penjemputan, transportasi,
dan pengiriman paket dan
surat dengan
berbagai moda transportasi;
pemanduan kapal;
merencanakan dan mengatur
tur wisata keliling dan
wisata sehari; perencanaan
dan pemesanan perjalanan
maskapai, melalui sarana
elektronik;
perencanaan dan pemesanan
perjalanan dan transportasi,
melalui sarana elektronik;
pengumpulan,
pengangkutan dan pengiriman
barang, barang pribadi dan
bagasi melalui jalan darat,
kereta api, laut
dan udara; reservasi
perjalanan yang
terkomputerisasi; pelacakan
dan penelusuran paket secara
komputerisasi dalam
perjalanan [informasi
transportasi]; layanan
informasi transportasi
terkomputerisasi; jasa
perjalanan wisata; melakukan
atau mengawal tur perjalanan;
melakukan
wisata jalan-jalan dengan
pesawat terbang; melakukan
tur perjalanan wisata;
melakukan perjalanan
wisata keliling dengan sepeda;
melakukan perjalanan wisata
wisata dengan bus; layanan
konsultasi
dan pemesanan yang berkaitan
dengan perjalanan; konsultasi
88
Page 113
Catatan
Nomor
Kelas
No. Sertifikat Contoh Merek Uraian Barang/Jasa
Barang/Jasa
Merek
di bidang transportasi udara;
layanan
panduan perjalanan; informasi
travel; informasi perjalanan
tentang gangguan karena
kondisi cuaca
buruk; reservasi perjalanan;
Jasa angkutan penumpang dan
barang; jasa pengemasan dan
penyimpanan barang; jasa-jasa
pesiar; jasa kapal pesiar; jasa
agen perjalanan, yaitu
mengatur,
melakukan pemesanan dan
pengambilan pemesanan
untuk transportasi penumpang
dan barang
untuk pesiar dan kapal pesiar,
kunjungan, wisata, liburan dan
perjalanan; jasa mengatur dan
mengoperasikan kunjungan,
wisata, liburan dan pesiar; jasa
pemandu wisata dan jasa
informasi
perjalanan; jasa perencanaan
dan manajemen acara, yaitu
mengatur, mengorganisir,
menjadwalkan
dan merancang liburan; jasa
penyediaan informasi dan
saran yang berkaitan dengan
semua layanan
tersebut di atas.; layanan
pemesanan tiket perjalanan;
jasa pemandu wisata; tur
perjalanan dan
layanan pemesanan tiket;
penyewaan truk dan trailer;
truk pengangkut.
Tidak ada
pemberian
lisensi kepada
pihak lain untuk
IDM00121 Sama dengan uraian
3. 39 menggunakan
6800 barang/jasa Kelas 39 di atas.
merek.
Tidak ada
pemberian
lisensi kepada
pihak lain untuk
menggunakan
IDM00121 Sama dengan uraian merek.
4. 39
1673 barang/jasa Kelas 39 di atas.
9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
89
Page 114
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat
ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
10. RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan.
90
Page 115
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan
atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka
pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
91
Page 116
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 250.000.000.000 50,00%
PT Sucor Sekuritas 250.000.000.000 50,00%
Total 500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas
disebabkan adanya anggota dewan komisaris PT Mandiri Sekuritas yang sama dengan anggota dewan komisaris
Perseroan. Sedangkan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu
jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk
Ijarah.
92
Page 117
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Gedung The Tower lt 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan 12930
Telepon: (021) 3040 5999
Faksimili: (021) 3042 1488
Nomor STTD : STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021
Keanggotan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : SR.25.05.0068/TRS/KADIV tanggal 26 Mei 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Efek sesuai
dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai dengan
berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BANK SYARIAH
INDONESIA TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.
Konsultan Hukum : Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
Graha CIMB Niaga, 24th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190
Nama Partner : Chandrawati Dewi
Nomor STTD : No. STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Chandrawati Dewi
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : Persetujuan atas proposal tanggal 25 Januari 2023
Tugas Pokok : Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
93
Page 118
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 011.003.027.260958
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Surat Penunjukan : 03/Prop/SKK/II/2023 tanggal 2 Februari 2023
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukan : IM.22.11.0223/TRS/KADIV tanggal 22 November 2022
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk Ijarah dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
94
Page 119
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk bertindak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BSI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali
Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.
BSI sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 16 Juni 2025 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Syariah Indonesia, Tbk selaku Wali
Amanat dengan PT Samudera Indonesia Tbk selaku Emiten.
BSI juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 16 Juni 2025 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara PT Bank Syariah Indonesia, Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Samudera
Indonesia Tbk selaku Emiten.
BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan
dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat BSI tanggal 16
Juni 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025.
BSI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk Ijarah Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 16 Juni 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT Bank
BRISyariah, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah sesuai dengan surat OJK No.4/KDK.03/2021. Sebagai bank
penerima penggabungan, PT Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan berlaku efektif pada. tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank
BRIsyariah Tbk serta Izin Pengubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT Bank Syariah Indonesia
Tbk
Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga dapat
bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya
manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan
penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan
layanan yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower,
Jalan Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan
berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28
Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam
Akta Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan Nomor AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
suratnya tertanggal 1 Februari 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 191
tanggal 29 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022.
2. STRUKTUR PERMODALAN
95
Page 120
Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 31 Desember 2022 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar
Bank melalui Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 191 tanggal 29 Desember 2022
mengenai penerbitan saham dalam rangka Penambahan Modal dengan nemberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Bank Syariah Indonesia (PMHMETD I) sebanyak-banyaknya 6.000.000.000 (enam miliar) saham seri B dengan nilai nominal
sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) per saham, sehingga mengakibatkan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank dan
Perubahan pengendalian dari Negara Republik Indonesia yang semula PSPT menjadi PSP dan telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Laporan Bulanan yang diterbitkan
dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah
sebagai berikut:
Saham Dengan Nilai Nominal
Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Saham (Rp) %
Modal Dasar
Saham Seri A 1 500
Saham Seri B 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
1. Negara Republik Indonesia (Dwiwarna) 1 500 0.0
Saham Seri B
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,47
2. PT BNI (Persero) Tbk Divisi PPA 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,24
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,38
4. Pemegang Saham Lainnya dengan pemilikan dibawah 5% 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
Saham Seri A 1 500 0,00
Saham Seri B 46.129.260.137 23.064.630.068.500 100,00
Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
Saham Seri A 0 0
Saham Seri B 33.870.739.862 16.935.369.931.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2023, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Syariah
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Muhadjir Effendy*
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Komisaris : Meldy Firmansyah*
Komisaris : Mochammad Agus Rofiudin*
Komisaris : Kamaruddin Amin*
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra*
Komisaris Independen : Muhammad Syafi Antonio*
Komisaris Independen : Addin Jauharuddin*
Direksi
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo*
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy*
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya*
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking : Firman Nugraha*
96
Page 121
Direktur Information Technology : Muharto*
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Dr. KH. Hasanudin M.Ag
Anggota : Dr. H. Mohamad Hidayat
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota : Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin MSc
Keterangan
*) Penetapan pengangkatan tersebut di atas berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and proper test)
4. KEGIATAN USAHA
Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank BRIsyariah Tbk tanggal
14 Januari 2021 Nomor 38, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah
dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain yang tldak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
g. Melakukan pengambilalihan utang/kewajiban berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lai wakalah, hawalah, kafalah dan rahn;
j. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata berdasarkan Prinsip Syariah;
k. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
l. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
m. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
n. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
o. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
p. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
q. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
r. Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
s. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
t. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
u. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
v. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
w. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
x. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
y. Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana
elektronik;
z. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
aa. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
bb. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.
97
Page 122
Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Bank.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa
Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat
mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.
7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indoesia Tbk pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset 408.613.432 353.624.124 305.727.438
Liabilitas 105.647.971 87.222.911 73.655.791
Dana Syirkah Temporer 257.923.889 227.662.092 198.566.037
Ekuitas 45.041.572 38.739.121 33.505.610
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekutias 408.613.432 353.624.124 305.727.438
98
Page 123
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan dari jual beli 13.404.055 12.627.780 11.354.885
Pendapatan dari bagi hasil 8.001.204 5.940.486 4.864.264
Pendapatan dari ijarah - bersih 192.124 155.446 122.221
Pendapatan usaha utama lainnya 3.700.820 3.528.031 3.281.495
Hak pihak ketiga atas bagi hasil (7.889.029) (5.993.168) (4.032.169)
Hak bagi hasil milik bank 17.409.174 16.258.575 15.590.696
Pendapatan usaha lainnya 5.556.479 4.204.466 3.701.111
Beban usaha (11.793.642) (10.249.204) (9.895.336
Beban cadangan kerugian penurunan
(1.893.867) (2.622.479) (3.748.797)
nilai
Laba usaha 9.278.144 7.591.358 5.647.674
Pendapatan nonusaha - bersih 4.312 (2.156) 8.534
Laba sebelum zakat dan beban pajak 9.282.456 7.589.202 5.656.208
Zakat (232.061) (189.730) (141.405)
Beban pajak (2.044.507) (1.695.729) (1.254.621)
Laba bersih 7.005.888 5.703.743 4.260.182
Penghasilan komprehensif lain bersih
152.124 34.189 50.893
setelah pajak
Laba komprehensif 7.158.012 5.737.932 4.311.075
Laba bersih per saham dasar (nilai
151,88 123,65 102,54
penuh)
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 6.812.261 2.041.035 1.885.530
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 6.345.483 (11.404.359) 5.994.708
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 8.749.006 10.162.997 4.798.909
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 21.906.750 799.673 12.679.147
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 40.021.092 39.221.419 26.542.272
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 61.927.842 40.021.092 39.221.419
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Sejak merger 2 tahun lalu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah berperan menjadi Wali Amanat dan Agen Pemantau
Penerbitan sukuk korporasi, sebagai berikut :
1. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019 Tahap 1
2. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019
3. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Bank Kalsel Tahun 2022
4. Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2023
5. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2025
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
The Tower building Lantai 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12930
Telepon: (021) 3040 5999
99
Page 124
Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Hario Pratomo – Capital Market Services Head
100
Page 125
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Juli 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 2 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
101
Page 126
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 3 Juli 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Nano Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Cik Ditiro
No. Rekening: 0097 1134 003 No. Rekening: 993 0290 103
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang akan ditentukan pada addendum
perjanjian.
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin
Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
102
Page 127
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
103
Page 128
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 2 Juli 2025 dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri Lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 527 5701 Fax. (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
104
Page 129
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
105
Page 130
Jakarta, 18 Juni 2025
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP
Kepada Yth.
PT SAMUDERA INDONESIA TBK
Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah
Jakarta Barat, DKI Jakarta
U.p.: Direksi
Dengan hormat,
Hal: Pendapat Segi Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
Kami, kantor Konsultan Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro ("ABNR"), dalam hal ini diwakili oleh
Chandrawati Dewi SH, Partner, pemegang: (i) Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor
STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan (ii) Surat Keanggotaan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal dengan Nomor Anggota 201019, yang telah ditunjuk oleh PT Samudera Indonesia Tbk
("Perseroan") berdasarkan Surat Penunjukan Nomor: 0312/SDI-25007/17/VI/2025/EN-NAH untuk
melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat Informasi Tambahan atas Laporan
Pemeriksaan dari Segi Hukum (“Informasi Tambahan LPSH”) dan memberikan Informasi Tambahan atas
Pendapat Segi Hukum (“PSH”) atas Perseroan dan/atau perusahaan-perusahaan anak.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia dengan target
dana yang akan dihimpun seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) (“Penawaran
Umum Berkelanjutan”), Perseroan telah memperoleh surat Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan surat No. S-188/D.04/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan OJK ("POJK") No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan
dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I. Dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan berencana untuk menawarkan dan
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) (“Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap
II”).
Pendapat Hukum ini dibuat untuk keperluan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Tahap II dan dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-dokumen tambahan dari Perseroan dan
keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya PSH ini sampai
dengan disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II kepada
OJK dan tidak terdapatnya permintaan klarifikasi dan/atau informasi tambahan dari OJK.
Page 131
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
URAIAN SINGKAT TRANSAKSI
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
Sukuk dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000,- (delapan puluh
delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah. (”Sukuk Ijarah Tahap II”).
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah Tahap
II.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Tahap II akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah ini telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”)
dengan peringkat idA+(sy) (Single A Plus Syariah) sebagaimana termaktub dalam surat Nomor: RC-248/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 untuk periode dari 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 (“Surat
Pefindo 248/2025”). Lebih lanjut, PEFINDO melalui surat Nomor: RTG-157/PEF-DIR/V/2025 tanggal 21 Mei
2025 telah menerbitkan penegasan kembali mengenai hasil pemeringkatan dalam Surat Pefindo 248/2025
sebagai hasil pemeringkatan yang berlaku dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin secara khusus dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah secara pari passu (tanpa hak
preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
PSH ini merupakan informasi tambahan atas Pendapat Segi Hukum atas PT Samudera Indonesia Tbk No.
2197/SDI-23005/18/VII/2023/EN-CD tanggal 18 Juli 2023 (“PSH Sukuk Ijarah Tahap I”). PSH ini merupakan
pembaharuan, perubahan, dan/atau penambahan atas detail informasi terkait dengan Perseroan,
Perusahaan Anak Indonesia dan Perusahaan Asosiasi Indonesia terhitung sejak tanggal PSH Sukuk Ijarah
Tahap I sampai dengan tanggal PSH ini.
2
Page 132
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
Uji Tuntas yang dilakukan beserta dengan Informasi Tambahan LPSH dan PSH dibuat dengan dasar, ruang
lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. PSH ini diberikan hanya berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Sebagaimana digunakan
dalam PSH ini, istilah "hukum Indonesia" atau "peraturan perundang-undangan yang berlaku" berarti
undang-undang, peraturan, keputusan atau perangkat legislatif lainnya yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat Negara Republik Indonesia yang diumumkan dan tersedia bagi publik pada tanggal
PSH ini. Kami tidak memberikan pendapat hukum selain daripada hukum Negara Republik Indonesia.
2. PSH ini diberikan berdasarkan Informasi Tambahan LPSH yang mencerminkan dokumen yang
diterima sampai dengan tanggal 18 Juni 2025 terbatas untuk periode tanggal PSH Sukuk Ijarah Tahap
I sampai dengan tanggal 18 Juni 2025.
3. PSH dan Informasi Tambahan LPSH dilakukan atas Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan
Perusahaan Asosiasi Indonesia, sebagai berikut:
a. Perusahaan Anak Indonesia (“Perusahaan Anak Indonesia”)
1) PT Samudera Pelabuhan Indonesia (“SPLI”);
2) PT Samudera Sarana Logistik (“SSLog”);
3) PT Silkargo Indonesia (“SKI”);
4) PT Masaji Prayasa Cargo (“MPC”);
5) PT Samudera Daya Mitra (“SDM”);
6) PT Maruzen Samudera Taiheiyo (“MST”);
7) PT Perusahaan Pelayaran Cumawis (“CUM”);
8) PT Samudera Agencies Indonesia (“SAI”);
9) PT Samudera Indonesia Ship Management (“SISM”);
10) PT Samudera Mitra Depo (“SMD”);
11) PT Samudera Properti Indonesia (“SPI”);
12) PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”);
13) PT ISTA Indonesia (“ISTA”);
14) PT Praweda Sarana Informatika (“PSI”);
15) PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen (“SIMM”);
16) PT Samudera Shipping Services (“SSS”);
17) PT Samudera Shipping Indonesia (“SSI”);
18) PT Perusahaan Bongkar Muat Prima Nur Panurjwan (“PNP”);
19) PT Samudera Golden Mitra (“SGM”);
20) PT Samudera Sarana Terminal Indonesia (“SSTI”);
21) PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (“MTKI”);
22) PT Samudera JWD Logistics (“SJL”);
23) PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana (“SP”);
24) PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya (“TSJ”);
25) PT Samudera Asahi Shipping (“SAS”);
26) PT Pelabuhan Samudera Palaran (“PSP”);
27) PT Satuan Harapan Indonesia (“SHI”);
28) PT Samudera Nusantara Indonesia (“SNI”);
29) PT Adib Cold Logistic (“ACL”);
3
Page 133
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
30) PT Samudera Logistics Services (“SLS”);
31) PT Masaji Kargosentra Tama (“MKT”);
32) PT Galangan Samudera Madura (“GSM”); dan
33) PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia (”MKI”).
b. Perusahaan Asosiasi Berbadan Hukum Indonesia (“Perusahaan Asosiasi Indonesia”)
34) PT Asta Rika Stuwarindo (“ARS”);
35) PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan (“PPNP”);
36) PT Samudera Laksana Perdana (“SLP”);
37) PT Patimban Global Gateway Terminal (“PGT”); dan
38) PT Korea Marine Cargo Services Jakarta (“KMC”).
Dengan demikian, seluruh Perusahaan Anak Indonesia dan Perusahaan Asosiasi Indonesia telah
diperiksa.
4. PSH ini dibuat berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen softcopy, turunan, salinan dan
fotokopi yang kami dapatkan dari Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan
Asosiasi Indonesia serta penjelasan dan pernyataan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia yang hasilnya
dituangkan dalam Informasi Tambahan LPSH yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan PSH ini.
5. PSH dan Informasi Tambahan LPSH dibuat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan standar profesi Konsultan Hukum Sektor
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM No.
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 tentang Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018
sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Kep.HKHPM No.2/2018”) dan POJK No.
9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
6. Ruang lingkup Uji Tuntas yang kami lakukan adalah atas aspek-aspek hukum sebagai berikut:
i) Keabsahan Akta Pendirian Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia;
ii) Kesesuaian 2 (dua) anggaran dasar terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii) Keabsahan perjanjian material Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
dan perjanjian penting lainnya;
iv) Perizinan dan persetujuan pokok dan material yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia;
v) Status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Perseroan dan
Perusahaan Anak Indonesia yang bersifat material;
vi) Perkara yang penting, material, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya
menyangkut Perseroan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak Indonesia;
vii) Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia
serta setiap perubahannya selama 2 (dua) tahun terakhir;
4
Page 134
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
viii) Aspek ketenagakerjaan material Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia; dan
ix) Aspek hukum material lainnya sehubungan dengan Perseroan dan Perusahaan Anak
Indonesia dan penawaran efek bersifat utang yang akan dilaksanakan.
Ruang lingkup uji tuntas sebagaimana disebutkan di atas terbatas mencakup periode setelah
diperolehnya efektif pernyataan pendaftaran dari OJK sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan LPSH dan PSH ini.
7. Dalam proses Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Lampiran Kep.HKHPM No.2/2018,
dengan ketentuan bahwa prinsip materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan.
8. PSH ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai
(a) kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada
transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya
yang terkait; (b) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang
Sukuk Ijarah yang berasal dari Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II termasuk risiko usaha
sebagaimana diungkapkan dalam prospektus; serta (d) harga penawaran Sukuk Ijarah dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.
9. Tanggung jawab ABNR sebagai konsultan hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan
hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Informasi Tambahan LPSH dan PSH adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
B. ASUMSI
PSH ini diberikan dengan mengingat dan berdasar pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk
menandatangani, dan bahwa salinan turunan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya, dan bahwa asli dokumen-dokumen
tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan, penetapan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan, menerima laporan, memberikan penugasan, maupun persetujuan untuk kepentingan
Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
memeriksa kelengkapan permohonan perizinan, penetapan, pendaftaran, pencatatan, laporan,
penugasan dan persetujuan termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan dan mengikuti ketentuan-
ketentuan peraturan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang berlaku.
3. Semua persetujuan, penetapan, perizinan, penugasan dan pemberitahuan yang diperoleh oleh
Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia telah diterbitkan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi pemerintah yang
berwenang dan sepenuhnya berlaku serta tidak pernah dicabut dan/atau diubah dan/atau dibatalkan.
4. Semua tindakan, perjanjian-perjanjian ataupun dokumen-dokumen yang mana Perseroan dan/atau
5
Page 135
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
Perusahaan Anak Indonesia menjadi pihak didalamnya telah memperoleh persetujuan dari pihak
ketiga ataupun pihak yang terkait lainnya dan telah sesuai dan memenuhi semua persyaratan yang
ditentukan oleh masing-masing anggaran dasar para pihak yang terkait serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Bahwa dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia
dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia oleh Kementerian Hukum (“Menkum”) sehubungan dengan
perubahan modal Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia,
kewajiban penyetoran modal oleh pemegang saham Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia
dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia telah secara faktual dilakukan dan dilunasi.
6. Setiap pihak dalam dokumen atau perjanjian (selain Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia),
yang mana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia menjadi pihak didalamnya, mempunyai
kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk mengikatkan diri pada setiap dokumen atau
perjanjian atau dalam perikatan-perikatan lainnya, dimana mereka menjadi salah satu pihak
berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara Republik Indonesia dan hukum negara lain.
7. Seluruh dokumen, termasuk pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan dan
penegasan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya,
beserta seluruh informasi, pernyataan dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris maupun karyawan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia
kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas baik yang dinyatakan secara tegas atau tidak dalam Informasi
Tambahan LPSH dan PSH ini, termasuk namun tidak terbatas kepada surat pernyataan Perseroan
tanggal 18 Juni 2025 (“Surat Pernyataan Perseroan”) dan/atau surat pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak Indonesia tanggal 18 Juni 2025 (“Surat Pernyataan Perusahaan Anak
Indonesia”), adalah benar, akurat, lengkap, dibuat secara sah, tidak pernah dibatalkan atau
dinyatakan hapus dan/atau batal demi hukum, tidak mengalami perubahan, penambahan,
penggantian atau pembaharuan dan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal PSH ini.
8. Setiap dokumen dengan pihak ketiga yang berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih tetap berdiri
dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan korporasi dan memperoleh persetujuan dari
pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan
perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk kepentingan pihak tersebut dan bahwa
para pihak tidak dalam keadaan pailit, tidak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
atau keadaan serupa lainnya pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, serta
penandatanganan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
paksaan dan pertimbangan komersial yang wajar.
9. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan
adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan hapus dan
atau batal demi hukum dan tidak mengalami perubahan, penambahan, penggantian atau
pembaharuan.
10. Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LPSH dan PSH yang tidak
diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia untuk
keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila dokumen tersebut
diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan batas terakhir pelaksanaan Uji
Tuntas akan menyebabkan (i) isi LPSH dan PSH ini menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau
6
Page 136
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
(ii) isi LPSH dan PSH ini harus disesuaikan.
C. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam LPSH serta
berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di atas, dengan ini kami memberikan pendapat
hukum sebagai berikut:
1. Perseroan telah secara sah didirikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat
pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964
dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli 1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di
Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 (“Akta Pendirian”), dan
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No.
J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2
November 1971, Tambahan No. 1971.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan
No. 66 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (”"Akta No. 66/2024”)
sehubungan dengan perubahan dan penyesuaian Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
perihal rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan, dalam rangka menyesuaikan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
0168893 tanggal 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-
0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024.
Pada saat PSH ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di Jl. Letjen S. Parman Kav. 35, Kel.
Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (i)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), (ii) Peraturan
OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
(iii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan (iv) Peraturan Bapepam IX.J.1. tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan
Perusahaan Publik.
2. Sesuai dengan PSH Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I, dalam rangka optimalisasi aset
Perseroan, Perseroan menyewakan bangunan gedung milik Perseroan kepada pihak afiliasi dan non-
afiliasi Perseroan. Dengan memperhatikan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), kegiatan usaha adalah
kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka dan telah dijalankan.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 18 UUPT menjelaskan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang
7
Page 137
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara
jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Dengan demikian, secara teori, setiap kegiatan usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas yang
merupakan sumber pendapatan, harus dicantumkan sebagai bagian kegiatan usaha dalam anggaran
dasar Perseroan.
Terkait hal ini, kegiatan penyewaan gedung milik Perseroan seharusnya perlu untuk dicantumkan
dalam anggaran dasar Perseroan. Namun demikian, pencantuman kegiatan usaha penyewaan
gedung dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang No. 17 tahun 2008
tentang Pelayaran (“UU Pelayaran"). Pasal 1 ayat 60 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran (“UU Pelayaran”) mengindikasikan bahwa perusahaan berbadan hukum Indonesia yang
bergerak di bidang usaha pelayaran, atau umumnya dikenal dengan perusahaan angkutan laut
nasional, wajib untuk didirikan secara khusus untuk kegiatan usaha pelayaran. Pasal 1 ayat 60 UU
Pelayaran mengatur mengenai definisi “Badan Usaha” yang mengacu kepada perusahaan angkutan
laut dalam negeri / perusahaan pelayaran. Dalam ketentuan pasal tersebut diatur bahwa definisi
badan usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran. Dengan demikian perusahaan angkutan dalam
negeri / perusahaan pelayaran merupakan perusahaan yang wajib untuk memiliki bidang usaha
tunggal (single purpose). Sehingga pencantuman kegiatan usaha penyewaan gedung dalam
anggaran dasar Perseroan dapat beresiko dicabutnya izin pelayaran milik Perseroan.
Konsekuensi yuridis dengan tidak dicantumkannya kegiatan penyewaan bangunan gedung dalam
anggaran dasar adalah secara teori Direksi Perseroan dapat berpotensi dianggap melakukan
tindakan ultra vires dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi apabila tindakan tersebut
terbukti merugikan Perseroan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT yang
menjelaskan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
3. Secara faktual, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran. Sedangkan,
kegiatan logistik dilakukan oleh Perusahaan Anak Indonesia. Perseroan tidak mencantumkan KBLI
64200 (holding) dalam anggaran dasar Perseroan karena Perseroan beroperasi secara penuh dalam
melakukan kegiatan usaha pelayaran. Selain itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 60 UU
Pelayaran, perusahaan angkutan laut nasional sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan
angkutan laut wajib untuk didirikan secara khusus untuk pelayaran. Ketentuan ini mengindikasikan
bahwa dalam anggaran dasar perusahaan tidak dimungkinkan adanya penambahan bidang usaha
lain yang dapat mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha selain
pelayaran. Kepemilikan saham oleh Perseroan pada anak usaha merupakan hal yang wajar dilakukan
pada praktik usaha sehari-hari dikarenakan secara umum tidak ada larangan bagi perseroan terbatas
untuk memiliki saham di perusahaan lain. Pencantuman KBLI 64200 (holding) hanya diperlukan
apabila suatu perseroan terbatas tidak memiliki kegiatan usaha lain selain bertindak sebagai
perusahaan induk (holding). Sedangkan Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang beroperasi
secara penuh dalam melakukan kegiatan usaha pelayaran.
4. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan dalam notulen Rapat
Dewan Komisaris tanggal 17 Maret 2023 dan Surat Pernyataan dari Tuan Anugerah Pekerti dan Tuan
Kuntoro Mangunsubroto, masing-masing selaku Komisaris Independen Perseroan, sesuai surat
masing-masing tertanggal 23 Maret 2023. Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari rapat
umum pemegang saham sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan.
8
Page 138
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
5. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan telah
memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Ijarah dari Bursa Efek Indonesia dengan No. S-
03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei 2023.
6. Perusahaan Anak Indonesia adalah perseroan terbatas yang telah didirikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Seluruh Anggaran Dasar
Perusahaan Anak Indonesia beserta perubahan-perubahannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak Indonesia dan
berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait penyetoran modal Perusahaan Anak Indonesia, Perusahaan Anak Indonesia yang berdiri pada
saat atau sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1995 tidak dapat memberikan bukti penyetoran modal
para pemegang saham pada saat pendirian. Sehingga Konsultan Hukum tidak dapat mengidentifikasi
tanggal tepatnya pemegang saham melakukan penyetoran modal pada saat pendirian. Berdasarkan
Pasal 6 KUHD, perusahaan diwajibkan untuk menyimpan catatan tentang keadaan hartanya dan
tentang segala yang berhubungan dengan kegiatan usahanya selama 30 tahun. Ketentuan tersebut
telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dimana perusahaan hanya
diwajibkan untuk menyimpan catatan atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan tersebut untuk 10
tahun. Perseroan menyampaikan bahwa tidak pernah ada sengketa terkait penyetoran modal pada
saat pendirian.
7. Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 12 tanggal 19 November 2022, dibuat di
hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (“Akta 12/2022”) dan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei
2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.5,- per saham
Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Saham Biasa 60.000.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 60.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Samudera Indonesia Tangguh 9.494.000.000 47.470.000.000 57,98
- PT Ngrumat Bondo Utomo 2.615.421.800 13.077.109.000 15,97
- Masyarakat 4.266.178.200 21.330.891.000 26,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 43.624.400.000 218.122.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 43.624.400.000 218.122.000.000
Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 60.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp.
5,00 (lima Rupiah) per saham.
Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir, telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
9
Page 139
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
undangan yang berlaku dan seluruhnya telah disetor penuh.
Berdasarkan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan
tanggal 16 Juni 2025, pengendali Perseroan dan individu yang menjadi pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna
Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perseroan telah menyampaikan laporan pengkinian Pemilik
Manfaat kepada Menkum pada tanggal 17 Juni 2025. Terkait hal ini telah kami verifikasi pada laman
https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?tipe=bo dan menemukan bahwa data Pemilik
Manfaat telah sesuai dengan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur
Utama Perseroan tanggal 16 Juni 2025. Dengan demikian, Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr.
Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia adalah pengendali Perseroan tidak langsung
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
8. Perusahaan Anak Indonesia dan Perusahaan Asosiasi Indonesia telah secara sah berdiri.
9. Perseroan telah memiliki izin pokok dan penting yang masih berlaku dan diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan usaha utama Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, izin
pokok dan penting tersebut dikeluarkan oleh instansi uang berwenang untuk mengeluarkan perizinan
tersebut.
Perusahaan Anak Indonesia telah memiliki izin pokok yang masih berlaku dan penting yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha utamanya sebagaimana diungkapkan dalam LPSH.
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, izin pokok dan penting tersebut dikeluarkan oleh
instansi uang berwenang untuk mengeluarkan perizinan tersebut.
10. Susunan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut
Direktur Utama : Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan : Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan : Farida Helianti Sastrosatomo
Direktur Sumber Daya Manusia : Tara Hidayat
Susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Shanti Lasminigsih
Poesposoetjipto
Komisaris : Masli Mulia
Komisaris : Amir Abadi Jusuf
Komisaris : Ken Narotama Hidayatullah
Komisaris Independen : Anugerah Pekerti
Komisaris Independen : Hoesen
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
10
Page 140
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
11. Perseroan telah memiliki organ dan komite Perseroan sebagaimana yang disyaratkan dan telah
memperhatikan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, yaitu:
a. Sekretaris Perusahaan;
b. Komite Audit;
c. Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
d. Unit Internal Audit.
12. Penyertaan saham pada Perusahaan Anak Indonesia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Penyertaan saham pada Perusahaan Anak Indonesia tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan dan telah memperoleh persetujuan korporasi sesuai ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat pendirian
Perusahaan Anak Indonesia. Berdasarkan dokumen yang kami periksa dan keterangan Perseroan,
tidak terdapat sengketa atau gadai atas saham-saham Perusahaan Anak yang dimiliki oleh Perseroan.
13. Pada saat dikeluarkannya PSH ini, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa aset tanah dan kapal.
Pada tanggal PSH ini, Perseroan sedang menjaminkan 42 aset tanah Perseroan kepada kreditur
Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, apabila jaminan atas tanah Perseroan tersebut
dieksekusi, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap jalannya kegiatan usaha/operasional
Perseroan.
Perseroan memiliki empat Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan keterangan sebagai berikut:
No. Nomor Sertifikat Kelas Contoh Merek
Merek Barang/Jasa
1. IDM000039324 39
2. IDM001216771 39
3. IDM001216800 39
11
Page 141
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
4. IDM001211673 39
Selain penyertaan pada Perusahaan Anak Indonesia, Perseroan memiliki penyertaan modal pada
Perusahaan Asosiasi Indonesia yang berdomisili di Indonesia baik secara langsung maupun tidak
langsung sebagai berikut:
(i) ARS, dalam bentuk penyertaan saham langsung oleh Perseroan;
(ii) PPNP, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SPKLI;
(iii) SLP, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SP;
(iv) PGT, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SPLI; dan
(v) KMC, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SSLog.
Kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Asosiasi Indonesia tidak bertentangan dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, serta telah memperoleh persetujuan korporasi yang berlaku
pada saat penyetoran saham langsung pertama kali dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan yang berlaku pada saat itu.
14. Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia telah mengasuransikan aset/harta kekayaan Perseroan
yang material dan sampai dengan tanggal PSH ini polis asuransi atas aset/harta kekayaan material
tersebut masih berlaku.
Polis asuransi Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia yang telah melaksanakan operasional
kegiatan usahanya masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek
yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
15. Perjanjian-perjanjian material Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia secara efektif masih
berlaku dan mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau masing-
masing Perusahaan Anak Indonesia, dan tidak mengandung klausul pembatasan yang dapat
merugikan hak maupun kepentingan pemegang saham publik Perseroan. Tidak terdapat klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham Perseroan yang akan
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk beserta rencana penggunaan dananya.
16. Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang
ketenagakerjaan yang material, yaitu Peraturan Perusahaan, Wajb Lapor Ketenagakerjaan, BPJS
Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Upah Minimum Provinsi.
Perusahaan Anak Indonesia telah memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan ketentuan yang
berlaku di bidang ketenagakerjaan yang material, kecuali untuk:
12
Page 142
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
(i) Belum dimilikinya Peraturan Perusahaan oleh SP, SDM, SPLI, PSI, SPI, SNI, MKI, SAI, ISTA,
SPKLI, SAS, CUM, MPC, MST, SJL, SSI, SSS, GSM, SIMM, dan SMD;
(ii) Belum diterimanya bukti pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan dari SNI, MKI, PSI, SP, SPI,
SMD, MST, SHI, SSS, dan MTKI;
(iii) Belum diterimanya sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari SNI, MKI, SHI, SMD,
dan SSS;
(iv) Belum diterimanya sertifikat kepesertaan BPJK Kesehatan dari SPLI, SNI, MKI, SMD, SPI,
SAS, SPKLI, SSS, SSI, SJL, CUM, GSM, SISM, dan SIMM;
(v) Belum diperolehnya informasi pemenuhan kewajiban upah minimum provinsi oleh SLS, SKI,
SNI, MKI, SPI, SSS, SMD, SP, ISTA, MPC, MKT, dan GSM; dan
(vi) Bukti pembayaran BPJS periode bulan Mei 2025 untuk SPLI, SNI, MKI, SMD,SSLog, MKT,
MPC, SHI, SSI, SSS, SAS, SJL, GSM, SIMM, MTKI, SKI, danSLS.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UU Ketenagakerjaan”), setiap perusahaan yang
mempekerjakan 10 orang atau lebih tenaga kerja wajib untuk memiliki peraturan perusahaan yang
disahkan oleh dinas tenaga kerja yang berwenang. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dapat diancam
dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000
(lima puluh juta Rupiah).
Konsekuensi yuridis belum dibayarkannya kewajiban BPJS menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa Pemberi Kerja yang
melanggar ketentuan terkait pembayaran dan penyetoran iuran BPJS dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Terkait belum diterimanya bukti pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan dari beberapa Perusahaan
Anak Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan sebagaimana diubah
oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Nomor 4 Tahun 2019, Pengusaha atau pengurus wajib
melaporkan secara daring pada saat setelah mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan
Perusahaan, atau sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan Perusahaan, dan wajib
melakukan pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember. Konsekuensi yuridis
belum dilaporkannya Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda maksimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Sehubungan dengan belum dimilikinya Peraturan Perusahaan oleh beberapa Perusahaan Anak
Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Konsekuensi yuridis bagi Perusahaan yang membayar gaji di bawah upah minimum dikenakan pidana
penjara untuk tindak pidana kejahatan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU
Ketenagakerjaan.
13
Page 143
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
17. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan tertulis (sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian kredit yang
relevan) kepada seluruh kreditur Perseroan. Pemberitahuan kepada kreditur Perseroan telah
dilakukan melalui surat sebagai berikut:
(vii) Surat No. SR.23.03.0121/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank OCBC NISP;
(viii) Surat No. SR.23.03.0122/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank CIMB Niaga
Tbk;
(ix) Surat No. SR.23.03.0123/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank HSBC
Indonesia; dan
(x) Surat No. SR.23.03.0124/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank Mizuho
Indonesia.
18. Perseroan telah menandatangani perjanjian dan/atau akta pernyataan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II (”Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II”),
yaitu:
(i) Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
Indonesia No. 31 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan dengan Akta Perubahan IV Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia No. 44
tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
(ii) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II
Tahun 2025 No. 34 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta;
(iii) Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmy,
S.H., Notaris di Jakarta;
(iv) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 36 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta;
(v) Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap
II Tahun 2025 No. 37 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta;
(vi) Akad Ijarah Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 antara
Perseroan dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat, yang dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup;
(vii) Akad Wakalah Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 antara
Perseroan dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat, yang dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup; dan
(viii) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
037/SKK/KSEI/0525 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan
14
Page 144
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
di bidang pasar modal.
Ketentuan dalam Perjanjian Wali Amanat Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
18/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018, dan
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
19. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK No.
36/2014”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf a POJK No. 36/2014 sebagai emiten atau
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk.
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur
dalam POJK 36/2014 yang mensyaratkan peringkat yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Sukuk Ijarah ini telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
sebagaimana termaktub dalam surat Nomor: RC-248/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 untuk
periode dari 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Lebih lanjut, PEFINDO melalui surat Nomor:
RTG-157/PEF-DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 telah menerbitkan penegasan kembali mengenai
hasil pemeringkatan dalam Surat Pefindo 248/2025 sebagai hasil pemeringkatan yang berlaku dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.
20. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II, Perseroan telah memperoleh opini
dari Tim Ahli Syariah Nomor 01/TAS/SMDR/PUB1-T2/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang menyatakan
bahwa dokumen perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Tahap II tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
21. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan Surat Pernyataan Perseroan, objek Sukuk Ijarah dalam
Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak sedang dijaminkan dan tidak terlibat dalam perkara atau
sengketa.
22. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Prospektus, seluruh dana hasil penerbitan Sukuk
Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu GSM
dengan sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan
oleh GSM dalam pembangunan fasilitas Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area serta
fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste management) di Madura. Apabila dana
yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh GSM kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung
kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja dan/atau belanja modal tersebut akan lebih difokuskan pada
bisnis non container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan
15
Page 145
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
bisnis lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik untuk menambah kapasitas terpasang,
peremajaan alat serta memperluas jangkauan area yang ada saat ini. (”Penggunaan Dana”).
Rencana penggunaan dana sehubungan dengan pembiayaan kepada GSM merupakan transaksi
afiliasi yang tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dikarenakan Perseroan memiliki saham lebih dari 99% di GSM.
Terkait hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib
melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah tanggal transaksi afiliasi.
Dalam hal transaksi pembiayaan kepada GSM memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
diatur pada POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan
yang diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan
POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Tahap II ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”) dan
memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah
terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali
Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Sesuai dengan Pasal 13 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan
syariah yang aman dan likuid.
23. Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diberikan, termasuk pencarian melalui situs Sistem
Informasi Penelusuran Perkara, Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Perusahaan
Anak Indonesia, Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia, serta masing-masing anggota Direksi
dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia, tidak sedang menjadi pihak atau
menghadapi gugatan dalam perkara yang sedang berjalan oleh lembaga peradilan dan/atau badan
arbitrase atau potensi perkara, baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, ketenagakerjaan,
tata usaha maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia, dan persaingan usaha, yang
memiliki pengaruh secara material dan/atau signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak Indonesia dan/atau rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.
16
Page 146
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
24. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
Pemeringkat Efek Indonesia selaku perusahaan pemeringkat efek Sukuk Ijarah.
25. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan PT Sucor Sekuritas bukan merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan. PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan adanya kesamaan komisaris.
26. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Wali
Amanat yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan tidak memiliki hubungan
kredit dengan Wali Amanat.
D. KUALIFIKASI
PSH ini kami buat berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, dan dengan kualifikasi bahwa:
1. PSH ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di dalamnya dan sama sekali tidak
meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap termasuk di dalamnya.
2. Belum ada sistem pendaftaran dan registrasi perkara pada Pengadilan di Indonesia yang terbuka
untuk umum dan menggunakan data base yang seragam untuk mendapatkan informasi yang benar,
lengkap dan akurat sehubungan dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada, sedang
berlangsung atau tertunda. Pencarian melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara dilakukan
pada tanggal 18 Juni 2025.
3. PSH ini dibuat pada tanggal hari ini dan hanya terbatas pada hal-hal yang tercantum dalam PSH ini
dan tidak mencakup hal-hal yang tidak tercantum dalam PSH ini.
4. Hakim di Indonesia dapat melakukan tindakan interogatif untuk pencarian fakta; memiliki kewenangan
yang luas untuk menemukan fakta dan kewenangan yang luas untuk menetapkan kebijakan
sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut. Oleh karenanya, hakim di Indonesia dapat
dipengaruhi oleh faktor, hal dan bukti yang mungkin tidak terlihat secara nyata pada dokumen-
dokumen yang diajukan ke hadapan pengadilan.
[Halaman ini sengaja dikosongkan. Lembar penandatanganan di halaman berikutnya.]
17
Page 147
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP Jakarta, 18 Juni 2025
Demikianlah PSH ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan
mandiri, dengan mengikuti Kep.HKHPM No.2/2018, dan kami bertanggung jawab atas isi PSH ini.
Hormat kami,
ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO
________________________________
Chandrawati Dewi, SH
Partner
STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
18
Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran
p.9
unresolved
org
Ocean Shipping Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana
p.14
unresolved
org
PT Adib Cold Logistic
p.14
unresolved
org
PT Masaji Kargosentra Tama
p.14 ×3
unresolved
org
PT Maruzen Samudera Taiheiyo
p.14
unresolved
org
PT Prima Nur Panurjwan
p.14
unresolved
org
PT Pelabuhan Samudera Palaran
p.14
unresolved
org
PT Samudera Agencies Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Samudera Asahi Shipping
p.14
unresolved
org
Samudera Cargo Service LLC
p.14
unresolved
org
Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd.
p.14
unresolved
org
PT Samudera JWD Logistics
p.14
unresolved
org
Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd.
p.14
unresolved
org
PT Samudera Logistics Services
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Nusantara Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Samudera Properti Indonesia
p.14
unresolved
org
Samudera Property Limited
p.14
unresolved
org
PT Samudera Shipping Indonesia
p.14
unresolved
org
Samudera Shipping Line Limited
p.14
unresolved
org
PT Samudera Shipping Services
p.14
unresolved
org
Samudera Traffic Co. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
p.14
unresolved
org
PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
p.14
unresolved
org
Samudera Intermodal Sdn. Bhd.
p.14
unresolved
org
PT Samudera Indonesia Ship Management
p.14
unresolved
org
Pvt. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
p.14
unresolved
org
Prime Maritime DWC LLC
p.14
unresolved
org
Samudera Logistics DWC LLC
p.14
unresolved
org
Pte Ltd
p.14 ×2
unresolved
org
PT Asta Rika Stuwarindo
p.14 ×2
unresolved
org
PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
p.14 ×2
unresolved
org
PT Praweda Sarana Informatika
p.14
unresolved
org
PT Samudera Golden Mitra
p.14
unresolved
org
PT Samudera Laksana Perdana
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
p.14
unresolved
org
PT Samudera Mitra Depo
p.14
unresolved
org
Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd
p.14
unresolved
org
Samudera Cargo Services LLC
p.14
unresolved
org
Samudera Australia Pty Ltd
p.14
unresolved
org
Samudera Ship Brokers Pte Ltd
p.14
unresolved
org
PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Ista Rasa Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Patimban Global Gateway Terminal
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mostrans Global Digilog
p.15
unresolved
org
PT KCTC Samudera Logistics
p.15
unresolved
org
PT Korea Marine Cargo Services
p.15 ×2
unresolved
org
PT Perusahaan Pelajaran Samudera
p.16 ×2
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.16 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.16 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.16 ×3
unresolved
org
PT Sinar Harapan Veem Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Perusahaan Pembongkaran
p.16
unresolved
org
PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja
p.16
unresolved
org
PT Keagenan Perkapalan Orsita
p.16
unresolved
org
PT Orsita
p.16
unresolved
person
Toety Juniarto
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri No. AHU-
p.16
unresolved
person
Jessy Darmawan
p.16 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah
p.18
unresolved
org
Purwantono
p.19 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.19 ×4
unresolved
—
Pendirian
p.21 ×3
unresolved
org
Pelayanan
p.21
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.33
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.40
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.40 ×2
unresolved
—
Wahju Rohmanti
· Anggota
p.40
unresolved
org
Menteri Investasi
p.65 ×21
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.65 ×35
unresolved
org
Menteri Perhubungan dan Menteri Investasi
p.65
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta MKT
p.66
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
p.66
unresolved
org
Kementerian Perhubungan MPC
p.66
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta SJL
p.66
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.66 ×3
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.67 ×2
unresolved
org
Departemen Perhubungan Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota
p.67
unresolved
org
Kementerian Perdagangan
p.67
unresolved
org
Koordinasi
p.67 ×2
unresolved
org
Kementerian Perhubungan ACL
p.68
unresolved
org
Bank Garansi
p.71 ×3
unresolved
person
Engawati Gazali
· Notaris
p.71 ×3
unresolved
org
Perjanjian Pinjaman Tbk.
p.71
unresolved
org
PT Bank OCBC
p.71 ×2
unresolved
org
OCBC NISP Tbk.
p.71 ×2
unresolved
person
Gazali
p.72 ×2
unresolved
org
PT Bank HSBC
p.73
unresolved
org
Bank Garansi. Amended
p.74
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.75
unresolved
org
Bank OCBC NISP Sikambing
p.77
unresolved
person
Dr. Ratna Djuwita Hatma
p.87 ×3
unresolved
org
Yayasan Darmawan Mangunkusumo
p.93
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.93
unresolved
org
PT Samudera Wadah Mitra
p.97
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.120
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.120
unresolved
org
1. Negara Republik Indonesia (Dwiwarna)
p.120
unresolved
org
BNI (Persero) Tbk
p.120 ×2
unresolved
—
4. Pemegang Saham Lainnya dengan pemilikan dibawah 5%
p.120
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.120
unresolved
org
Kementerian
p.135
unresolved
org
Milik Negara
p.137
unresolved
org
Milik Daerah
p.137
unresolved
person
Kuntoro Mangunsubroto
p.137
unresolved
person
Chandrawati Dewi
· Partner
p.147
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.