Skip to content
Back to announcement

20250704_SMDR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31911522_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 147

Page 1
                                                                                                                                                                                 JADWAL

                                                                                           Tanggal Efektif                             :                        25 Juli 2023   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                             :                     3 Juli 2025
                                                                                           Masa Penawaran Umum                         :                         2 Juli 2025   Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik               :                     4 Juli 2025
                                                                                           Tanggal Penjatahan                          :                         3 Juli 2025   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                      :                     7 Juli 2025

                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
                                                                                           SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                                                                                           TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
                                                                                           KOMPETEN.
                                                                                           PT SAMUDERA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
                                                                                           LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
                                                                      INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                    Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                Kantor Pusat                                                                              Kantor Operasional
                                                                                                                        Gedung Samudera Indonesia                                          Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang
                                                                                                                       Jalan Letjen S. Parman Kav. 35                                         tersebar di beberapa daerah antara lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung,
                                                                                                                       Jakarta Barat 11480 Indonesia                                        Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni,
                                                                                                                           Telepon: (021) 5480088                                             Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi,
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025




                                                                                                                         Website: www.samudera.id                                          Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran, Palembang,
                                                                                                                  Email: corporate.secretary@samudera.id                                  Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya
                                                                                                                                                                                          dan Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan
                                                                                                                                                                                          di luar Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia, Singapura,
                                                                                                                                                                                                                Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
                                                                                                                                      DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                       (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                         DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                               DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                              (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                           Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
                                                                                           kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                                                                                           ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar
                                                                                           Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
                                                                                           tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
                                                                                           dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan
                                                                                           pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                           SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG
                                                                                           BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                                                                                           UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI
                                                                                           KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
                                                                                           SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                           PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
                                                                                           PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
                                                                                           SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
                                                                                           UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
                                                                                           PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                                           ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK.
                                                                                           RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA
                                                                                           TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                  Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                                                                                                                              PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                                                                                                   idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
                                                                                                                                     Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                                                                                                                             SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH




                                                                                                                                           PT MANDIRI SEKURITAS                                               PT SUCOR SEKURITAS
                                                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                   PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
                                                                                                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
kepada OJK dengan surat Nomor: SR.23.03.026/CS/SI tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-188/D.04/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Sukuk No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan
pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib
dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi sedangkan PT Sucor Sekuritas sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap
mengenai hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI
PASAR MODAL.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................xiv
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................................ 1
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 18
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 20
IV.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 24
V.        FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................... 36
VI.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ………………………………………………………………………… 39
VII.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
          USAHA ................................................................................................................................................................ 40
          A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................. 40
                  1. RIWAYAT PERSEROAN................................................................................................................................. 40
                  2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................................................................. 40
                  3. PERIZINAN................................................................................................................................................... 40
                  4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI ............................................... 46
                  5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA ................................................ 46
                  6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ......................................... 53
                  7. ASURANSI.................................................................................................................................................... 56
                  8. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
                       UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................................... 61
                  9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................. 63
                  10. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................ 63
                  11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY).................................... 66
                  12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
                       SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................... 69
                  13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................... 69
          B.      KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .... 74
                  1. KEGIATAN USAHA ....................................................................................................................................... 74
                  2. KEUNGGULAN KOMPETITIF ........................................................................................................................ 83
                  3. PERSAINGAN USAHA ................................................................................................................................... 83
                  4. PEMASARAN DAN PENJUALAN ................................................................................................................... 83
                  5. PROSPEK USAHA ......................................................................................................................................... 84
                  6. STRATEGI USAHA ........................................................................................................................................ 85
                  7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ............................................................................................................... 85
                  8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................ 86
                  9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN ...................................... 89
                  10. RISET DAN PENGEMBANGAN ....................................................................................................................... 90
VIII.     PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 91
IX.       PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH..................................................................................................................... 92
X.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 93
XI.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 95
XII.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ........................................................................................ 101
XIII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH............ 104
XIV.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 105




                                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”                  :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
                                sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
                                (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                      secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                                      dengan:
                                       1) suami atau istri;
                                       2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                       3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                           cucu;
                                       4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                           saudara yang bersangkutan; atau
                                       5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                      kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                                      seorang dengan:
                                       1) orang tua dan anak;
                                       2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                                (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                                      dari pihak tersebut;
                                (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                      atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                      pengawas yang sama;
                                (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                      tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                      dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                      pihak dimaksud;
                                (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                      dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                      apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
                                      perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                      pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                      paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                      hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran atau KSEI   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                                Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
                                yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan
                                Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
                                Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
                                lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan
                                atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
                                tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                                Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang
                                diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Akad Ijarah                 :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                                Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                                tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                                dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di
                                bawah tangan, dan bermeterai cukup, dimana Perseroan mengalihkan
                                hak atas manfaat dari Objek Ijarah.

Akad Syariah                :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
                                Akad Wakalah.

Akad Wakalah                :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                                Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang


                                            ii
Page 5
                                           tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                                           dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di
                                           bawah tangan, dan bermeterai cukup, dengan memenuhi ketentuan
                                           dalam POJK No. 53/2020, dimana Wali Amanat sebagai wakil dari
                                           Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk
                                           mengalihkan kembali hak atas manfaat dari Objek Ijarah.

Ahli Syariah Pasar Modal               :   yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah orang perseorangan yang
                                           memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah yang
                                           memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                                           Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan
                                           syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian
                                           syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah   :   Berarti Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
                                           selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan wajib tidak bertentangan
                                           dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Bank Kustodian                         :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                           melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                           dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bursa Efek                             :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                                           dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                                           mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
                                           perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah                 :   Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                           Sukuk Ijarah (kecuali atas Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan), sebagai
                                           imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad
                                           Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                                           Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk
                                           Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                           Sukuk Ijarah antara lain:

                                           Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                                           miliar Rupiah) Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat
                                           puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
                                           dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000
                                           (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
                                           kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang
                                           berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.


Daftar Pemegang Rekening               :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                           tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
                                           Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                                           jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
                                           Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-
                                           data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi                          :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
                                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
                                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran,
                                           Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
                                           Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi Tambahan dan dokumen lainnya
                                           yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.

Efek                                   :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                           konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                           teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara


                                                      iii
Page 6
                                 langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                                 penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                 derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                                 pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
                                 sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Efek Syariah                 :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
                                 pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                                  a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                                  b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
                                       usaha; dan/atau
                                  c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                                 tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                          Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                                 Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                                 telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                                 diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                                 yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Emisi                        :   Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
                                 selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.

Force Majeure                :   Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
                                 seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
                                 kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
                                 menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                                 nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                 kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Hari Bursa                   :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                 perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                 Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk
                                 hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                                 biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                                 Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan           :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
                                 penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
                                 seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat
                                 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
                                 direncanakan.

Informasi Tambahan Ringkas   :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam
                                 POJK No. 9/2017.

Imbalan Ijarah               :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Sukuk sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Sisa
                                 Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
                                 Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu
                                 ke waktu.

Jumlah Kewajiban             :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini


                                            iv
Page 7
                                           termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah
                                           serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                                           terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian (ta’widh) Akibat   :   Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan                              Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
                                           memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
                                           Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
                                           dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
                                           diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                                           tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
                                           MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
                                           (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                                           Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
                                           yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran
                                           akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
                                           berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya
                                           Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
                                           Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, sebagai berikut:
                                           a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.107.292 (dua
                                               belas juta seratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh dua Rupiah)
                                               untuk per hari keterlambatan, atau sebesar Rp273.611 (dua ratus
                                               tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas Rupiah) per
                                               Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
                                               Cicilan Imbalan Ijarah.
                                           b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp136.805.556 (seratus
                                               tiga puluh enam juta delapan ratus lima ribu lima ratus lima puluh
                                               enam Rupiah) untuk per hari keterlambatan, atau sebesar
                                               Rp273.611 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas
                                               Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari
                                               jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
                                           Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
                                           berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                                           (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                           hari.

Konfirmasi Tertulis                    :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
                                           Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
                                           pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
                                           konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
                                           mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
                                           kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                           Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI/KTUR   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
                                           KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
                                           untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
                                           memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian                              :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                           berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                           hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                           Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
                                           yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan                     :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
                                           menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
                                           tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang
                                           dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
                                           Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran
                                           Umum Sukuk Ijarah adalah PT Sucor Sekuritas.



                                                       v
Page 8
Masyarakat                          :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                                        Indonesia/Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
                                        Hukum Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                                        maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah
                                        Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari
                                        Negara Amerika Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan
                                        pembelian Sukuk Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan
                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut); satu
                                        dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                                        bidang pasar modal.

Objek Ijarah                        :   Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan berupa Kapal Sinar
                                        Komodo dan Kapal Sinar Kuta sebagaimana terperinci dalam lampiran
                                        dari Akad Ijarah, yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Wali Amanat
                                        untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian,
                                        spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
                                        Akad Ijarah, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                                        terpisahkan dari Akad Ijarah tersebut, hak manfaat atas Objek Ijarah
                                        yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
                                        Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan
                                        memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2020.

Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK”   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                        tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                        UU No. 4/2023.

Pemegang Rekening                   :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                        KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
                                        yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                        undangan di bidang Pasar Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah               :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                        Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
                                        Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                        Rekening.

Pemeringkat                         :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
                                        hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di OJK
                                        sesuai dengan POJK No. 49/2020.

Penawaran Umum                      :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
                                        untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                                        yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                                        ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                                        yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penawaran Umum Berkelanjutan        :   Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                        Samudera Indonesia yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
                                        yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08
                                        Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                                        Utang dan/atau Sukuk.

Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah    :   Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
                                        Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
                                        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025
                                        No. 35 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                        Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif                  :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                                        pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                                        dimaksud dalam UUPM.


                                                    vi
Page 9
Penjamin Emisi Efek                     :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                            melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                                            menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
                                            penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
                                            Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana                      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek                                  Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
                                            Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan No. IX.A.2                    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                                            Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                                            Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7                    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                                            dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan KSEI                          :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000
                                            tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh
                                            Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000
                                            tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa
                                            Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Perjanjian Agen Pembayaran              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                            tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
                                            Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 37 tanggal
                                            18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                            Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Syariah di KSEI                             dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
                                            Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor: SP-
                                            037/SKK/KSEI/0525 tanggal 18 Juni 2025.

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Ijarah                                      Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025
                                            No. 36 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                            Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                            sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                            Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 34
                                            tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                                            di Jakarta.

Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk    :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Ijarah                                      pencatatan Sukuk Ijarah No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei
                                            2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.

Perusahaan Anak                         :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                            laporan keuangan Perseroan (sebagaimana dinyatakan dalam laporan
                                            keuangan Perseroan untuk periode 31 Maret 2025) sesuai dengan
                                            standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek                         :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                                            Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                                            dimaksud dalam UUPM.



                                                       vii
Page 10
Perseroan                :   Berarti PT Samudera Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                             yang berkedudukan di Jakarta Barat.

Pernyataan Efektif       :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                             Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                             Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
                             Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                             ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023,
                             berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                             dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                             berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan,
                             serta pembetulannya.

POJK No. 3/2018          :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                             tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                             Persyaratan Sukuk.

POJK No.7/2017           :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.9/2017           :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                             Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No.17/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                             tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 18/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                             tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah oleh
                             POJK No. 3/2018.

POJK No.19/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                             tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                             tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017         :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                             Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No.30/2015          :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.33/2014          :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.34/2014          :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                             Publik.

POJK No.35/2014          :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                             Sukuk.

POJK No.42/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                             Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                       viii
Page 11
POJK No.49/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No.53/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                                     tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar
                                     Modal.

POJK No.55/2015                  :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No.56/2015                  :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                                     Internal.

Prinsip Syariah di Pasar Modal   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
                                     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                                     sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                                     mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
                                     OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                                     Majelis Ulama Indonesia.

Rekening Efek                    :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
                                     milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                                     Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
                                     yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPSI                            :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                     Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan            :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang dapat
                                     dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
                                     Rekening Efek lainnya.

Satuan Perdagangan               :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
                                     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai dengan
                                     syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                                     peraturan Bursa Efek.

Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah    :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
                                     Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
                                     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.

Sisa Imbalan Ijarah              :   Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
                                     oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah
                                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian Penawaran
                                     Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan
                                     Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) Cicilan
                                     Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar
                                     dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
                                     Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh
                                     delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                     Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
                                     5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
                                     sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
                                     Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                                     kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                     Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                ix
Page 12
Sukuk                                :   Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                         bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                         terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah                         :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun
                                         2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                         dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
                                         dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Sisa
                                         Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
                                         Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat
                                         miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
                                         Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh
                                         delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
                                         5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
                                         sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
                                         Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                                         kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                         Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Distribusi                   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
                                         Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang
                                         wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum,
                                         yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                                         Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
                                         Ijarah.

Tanggal Emisi                        :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                         Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
                                         penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                                         Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran Kembali Sisa      :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah                           jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                                         Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
                                         perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
                                         memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan   :   Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Ijarah                                   jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                                         namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                         Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Penjatahan                   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah                     :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
                                         5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana dicabut
                                         sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang
                                         Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan,
                                         yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam
                                         Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
                                         Indonesia Tahap II Tahun 2025.

UU Cipta Kerja                       :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran



                                                     x
Page 13
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

UU No. 4/2023 atau UUP2SK          :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                       tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

Undang-undang Pasar Modal atau     :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
UUPM                                   tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                                       Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                       3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
                                       diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.

Undang-undang Perseroan Terbatas   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
atau UUPT                              16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
                                       Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                                       No. 4756, sebagaimana diubah sebagian Undang-undang No. 6 tahun
                                       2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                       Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                                       Undang-Undang.

Wali Amanat                        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
                                       sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
                                       Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
                                       pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak untuk diri
                                       sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku kuasa dari dan sebagai
                                       demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
                                       Pemegang Sukuk Ijarah.




                                                  xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

1.    OS             :   Ocean Shipping Pte. Ltd.
2.    OT             :   Ocean Technologies Pte., Ltd.
3.    SP             :   PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana
4.    ST             :   Samudera Tankers Pte., Ltd.
5.    ACL            :   PT Adib Cold Logistic
6.    CUM            :   PT Perusahaan Pelayaran Cumawis
7.    MKT            :   PT Masaji Kargosentra Tama
8.    MPC            :   PT Masaji Prayasa Cargo
9.    MST            :   PT Maruzen Samudera Taiheiyo
10.   OSI            :   Ocean Ships Investment Pte., Ltd.
11.   PNP            :   PT Prima Nur Panurjwan
12.   PSP            :   PT Pelabuhan Samudera Palaran
13.   SAI            :   PT Samudera Agencies Indonesia
14.   SAS            :   PT Samudera Asahi Shipping
15.   SCS            :   Samudera Cargo Service LLC
16.   SDM            :   PT Samudera Daya Mitra
17.   SHS            :   Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd.
18.   SKI            :   PT Silkargo Indonesia
19.   SJL            :   PT Samudera JWD Logistics
20.   SLE            :   Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd.
21.   SLS            :   PT Samudera Logistics Services
22.   SNI            :   PT Samudera Nusantara Indonesia
23.   SPI            :   PT Samudera Properti Indonesia
24.   SPL            :   Samudera Property Limited
25.   SSI            :   PT Samudera Shipping Indonesia
26.   SSL            :   Samudera Shipping Line Limited
27.   SSM            :   Samudera Ships Management Pte
28.   SSS            :   PT Samudera Shipping Services
29.   STC            :   Samudera Traffic Co. Ltd.
30.   TSJ            :   PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
31.   MTKI           :   PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
32.   SISB           :   Samudera Intermodal Sdn. Bhd.
33.   SISM           :   PT Samudera Indonesia Ship Management
34.   SPLI           :   PT Samudera Pelabuhan Indonesia
35.   SPKLI          :   PT Samudera Perkapalan Indonesia
36.   SSLI           :   Samudera Shipping Line (India) Pvt. Ltd.
37.   SSTI           :   PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
38.   PM DWC         :   Prime Maritime DWC LLC
39.   SSLog          :   PT Samudera Sarana Logistik
40.   SL DWC         :   Samudera Logistics DWC LLC
41.   Foremost       :   Foremost Maritime, Pte., Ltd.
42.   SILKargo       :   Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
43.   LNG EW         :   LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
44.   ARS            :   PT Asta Rika Stuwarindo
45.   ISTA           :   PT ISTA Indonesia
46.   PPNP           :   PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
47.   PSI            :   PT Praweda Sarana Informatika
48.   SGM            :   PT Samudera Golden Mitra
49.   SLP            :   PT Samudera Laksana Perdana
50.   SIMM           :   PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
51.   SMD            :   PT Samudera Mitra Depo
52.   SHI            :   PT Satuan Harapan Indonesia
53.   SBF            :   Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd
54.   SCS            :   Samudera Cargo Services LLC
55.   GSM            :   PT Galangan Samudera Madura
56.   SSI PL         :   Samudera Ship Investment, Pte., Ltd
57.   SA PL          :   Samudera Australia Pty Ltd
58.   SSB PL         :   Samudera Ship Brokers Pte Ltd,
59.   MKI            :   PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
60.   ISTA RASA      :   PT Ista Rasa Indonesia


                                                xii
Page 15
61.   PGT       :   PT Patimban Global Gateway Terminal
62.   MGD       :   PT Mostrans Global Digilog
63.   KCTC SL   :   PT KCTC Samudera Logistics
64.   KMC       :   PT Korea Marine Cargo Services Jakarta




                                            xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.    KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta
Pendirian”).

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah
sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
 Keterangan                                                                        Jumlah Nilai
                                                                  Jumlah Saham                             (%)
                                                                                   Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 Saham Biasa                                                             2.100       210.000.000
 Jumlah Modal Dasar                                                      2.100       210.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1.    International Shipping and Transport Agencies NV                    140        14.000.000                  20,00
 2.   PT Sinar Harapan Veem Indonesia                                      140        14.000.000                  20,00
 3.   PT Perusahaan Pembongkaran dan Muatan Instel                         140        14.000.000                  20,00
 4.   PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja                          140        14.000.000                  20,00
 5.   PT Keagenan Perkapalan Orsita disingkat “PT Orsita”                  140        14.000.000                  20,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                700        70.000.000                100,00%
 Sisa Saham dalam Portepel
 Saham Biasa                                                             1.400       140.000.000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                             1.400       140.000.000

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 21 April 1999 dibuat di hadapan Ny. Toety Juniarto, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8257.HT.01.04.TH.99
tanggal 6 Mei 1999, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan No. 2020.1/BH.09.02/VIII.99, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7856,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 23 November 1999, Perseroan mengubah seluruh anggaran
dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan pendaftaran perusahaan publik dan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Samudera Indonesia.

Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 25, tanggal 15 Mei 2008 dibuat
dihadapan Toety Juniarto, SH, Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri No.
AHU-73825.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0096319.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008. Perubahan anggaran dasar terakhir kali dinyatakan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-


                                                            xiv
Page 17
0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli
2024 (“Akta No. 66/2024”).

Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:

1.   Kegiatan Usaha Utama
     a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)

2.   Kegiatan Usaha Penunjang
     a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
     b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
     c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor pusat di Gedung Samudera Indonesia, Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta Barat 11480, Indonesia.

Prospek usaha

Mengacu pada kajian IMF dalam WEO-Januari 2025, ekonomi dunia di tahun 2025 diproyeksikan akan tumbuh lebih baik di
kisaran 3,3%, dari sebelumnya 3,2% di tahun 2024. Inflasi dan suku bunga acuan global diperkirakan akan menurun,
bersamaan dengan konflik dikawasan laut merah yang mulai mereda. Kondisi ini berpotensi untuk memperbaiki rantai pasok,
meningkatnya volume perdagangan dan ekonomi global. Namun demikian, resiko terjadinya perang dagang jilid kedua
antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap perlu diwaspadai, mengingat pada periode sebelumnya (2018-2019), kondisi
serupa terbukti menekan pertumbuhan perdagangan kedua negara.

Pada umumnya berbagai lembaga keuangan dunia tersebut memperingatkan adanya peningkatan risiko perang dagang
antara Amerika Serikat dengan Tiongkok maupun india yang akan kembali memanas mulai tahun 2025 yang diprakirakan
akan menimbulkan gangguan rantai pasok serta mempengaruhi pertumbuhan perekonomian global, sekalipun risiko inflasi
global tetap akan relatif lebih rendah, sehingga suku bunga rujukan The Fed diprakirakan tetap rendah. Risiko lain yang harus
diantisipasi adalah meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika Serikat, yang akan membuat negara-negara berkembang yang
memiliki eksposur utang luar negeri dalam Dolar Amerika Serikat, menjadi tertekan.

Dengan mempertimbangkan berbagai kendala perekonomian global di tahun mendatang tersebut, IMF, dalam rilis tersebut
juga memprakirakan volume perdagangan global, diprakirakan akan kembali tumbuh terbatas, di kisaran 3,2%, melemah dari
3,4% di tahun 2024. Sementara itu, Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia sama-sama memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan tetap kuat, berada pada kisaran 5,0-5,2% di tahun mendatang, didukung oleh meningkatkan
lapangan usaha utama, konsumsi rumah tangga, investasi, dan kinerja ekspor yang cukup baik.

Inflasi akan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1% pada 2025, berkat konsistensi dalam menerapkan kebijakan
moneter dan kebijakan fiskal yang pro growth. Stabilitas eksternal dan sistem keuangan diprakirakan akan tetap terjaga dan
terus mampu berkembang mendukung kegiatan investasi dengan dilandasi kondisi permodalan yang tetap prima, disertai
digitalisasi yang terus berkembang pesat.

Prospek penjualan untuk 2 tahun ke depan baik domestik maupun internasional diharapkan akan semakin berkembang. Hal
ini dibuktikan dengan bertambahnya service dan pembukaan rute baru di tahun 2024 mengikuti perkembangan pasar pada
segmen pelayaran, serta bertumbuhnya volume throughput pada tahun 2024 di Pelabuhan domestik maupun internasional
dibandingkan tahun 2023 pada segmen pelabuhan. Dan untuk logistik maupun service mengikuti tumbuhnya volume pada
tahun 2024 dengan didukungnya perkembangan bisnis warehouse yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya
penambahan customer baru dan kenaikan volume atas kegiatan 4PL serta diikuti berkembangnya bisnis container depot di
lini usaha Logistics.

Proyeksi Keuangan 2025

Perseroan berupaya untuk menjaga stabilitas operasional dan mempertahankan profitabilitas di tengah kondisi pasar yang
sulit. Sementara, bisnis pelayaran domestik diperkirakan akan melanjutkan pertumbuhan positif, keyakinan ini juga didukung
oleh terjalinya kemitraan strategis baru maupun yang telah ada. Dicapainya beberapa kontrak jangka panjang baru, realisasi
perluasan Pelabuhan, selesainya program perawatan armada kapal, penambahan kapal baru dan armada logistik, serta
pembukaan rute baru yang direncanakan pada tahun 2025.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN



                                                             xv
Page 18
 Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk        :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
 Ijarah                                        Indonesia

 Target Dana                               :   Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)

 Nama Sukuk Ijarah                         :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah   :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
 Berkelanjutan I Tahap II
 Jangka Waktu                              :   Sukuk Ijarah dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi

 Cicilan Imbalan Ijarah                    :   Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat
                                               miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
                                               Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan
                                               juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
                                               (satu miliar Rupiah) per tahun.

 Harga Penawaran                           :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah

 Satuan Pemindahbukuan                     :   Rp1,- (satu Rupiah).

 Satuan Perdagangan                        :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Periode Pembayaran Cicilan Imbalan        :   Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Ijarah

 Jaminan                                   :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
                                               dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
                                               kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
                                               bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
                                               menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
                                               dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
                                               Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
                                               hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                                               kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                               khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                               akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku.

 Peringkat Efek                            :   idA+(sy) (single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.


 Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
 Fund)                                         Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                               dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (buy back)              :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                               pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
                                               Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
                                               hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                               dipergunakan sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk
                                               kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                               undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                               :   PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:



                                                          xvi
Page 19
      Jenis/Nama Efek             Imbalan Ijarah       Tanggal             Nilai Efek        Jatuh Tempo      Jumlah Yang Masih
                                                        Efektif            Dicatatkan                         Menjadi Kewajiban
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I   Rp32.052.037.500,-   25 Juli 2023      Rp339.175.000.000,-   2 Agustus 2028   Rp339.175.000.000,-
 Samudera Indonesia Tahap I
 Tahun 2023 Seri B
 Total                                                                                                        Rp339.175.000.000,-

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”) dengan
sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan LPS (“Lembaga Penjamin
Simpanan”) ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh GSM dalam pembangunan fasilitas
Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste
management) di Madura. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh GSM kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha
Perseroan. Modal kerja dan/atau belanja modal tersebut akan lebih difokuskan pada bisnis non container shipping, selaras
dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik untuk
menambah kapasitas terpasang, peremajaan alat serta memperluas jangkauan area yang ada saat ini.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp.5,- per saham
                                                           Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)                 %
 Modal Dasar
 Saham Biasa                                                   60.000.000.000                    300.000.000.000
 Jumlah Modal Dasar                                            60.000.000.000                    300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
    - PT Samudera Indonesia Tangguh                             9.494.000.000                      47.470.000.000          57,98
    - PT Ngrumat Bondo Utomo                                    2.615.421.800                      13.077.109.000          15,97
    - Masyarakat                                                4.266.178.200                      21.330.891.000          26,05
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          16.375.600.000                      81.878.000.000         100,00
 Saham Dalam Portepel
 Saham Biasa                                                   43.624.400.000                    218.122.000.000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   43.624.400.000                    218.122.000.000

Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 60.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5,00 (lima Rupiah) per
saham.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani
oleh Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.




                                                                xvii
Page 20
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                  31 Maret*                              31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                     2025                       2024                     2023
  Aset Lancar                                                          613.873.563                610.551.560              589.655.846
  Aset Tidak Lancar                                                    685.707.552                678.138.195              667.307.529
  Jumlah Aset                                                        1.299.581.115              1.288.689.755            1.256.963.375
  Liabilitas Jangka Pendek                                             216.171.443                224.669.907              245.618.976
  Liabilitas Jangka Panjang                                            337.852.181                336.806.803              325.830.612
  Jumlah Liabilitas                                                    554.023.624                561.476.710              571.449.588
  Jumlah Ekuitas                                                       745.557.491                727.213.045              685.513.787
  Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                      1.299.581.115              1.288.689.755            1.256.963.375
*) Tidak Diaudit

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                      31 Maret*                                31 Desember
                      KETERANGAN
                                                              2025                 2024                 2024                2023
  Pendapatan Jasa                                           181.152.815           156.400.066          737.405.211          772.404.229
  Biaya Jasa                                              (144.223.728)         (131.089.542)        (587.997.004)        (618.638.667)
  Laba Bruto                                                 36.929.087            25.310.524          149.408.207        153.765.5562
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan                             25.170.929            15.294.014           84.707.837          118.551.482
  Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan                         23.288.426            13.963.534           76.979.315          109.996.540
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan              18.344.446             9.168.983           69.626.347          114.090.452
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar                                      0,001                 0,001                0,003                0,005
*) Tidak Diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                              31 Maret*                          31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                          2025          2024              2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Jasa                                                            15.83%       -24.69%             -4.53%              -32.89%
 Biaya Jasa                                                                 10.02%       -15.62%             -4.95%              -18.26%
 Laba Bruto                                                                 45.90%       -51.62%             -2.83%              -60.98%
 EBITDA                                                                     37.42%       -53.10%            -31.26%              -46.49%
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                             64.58%       -64.18%            -28.55%              -64.34%
 Laba Periode Berjalan                                                      66.78%       -66.77%            -45.41%              -30.02%
 Jumlah Aset                                                                 5.75%        -0.37%              2.52%                8.98%
 Jumlah Liabilitas                                                           3.70%        -0.82%             -1.75%               12.73%
 Jumlah Ekuitas                                                              7.32%        -0.03%              6.08%                6.04%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Jasa                                               20,39%        16,18%             20,26%              19,91%
 Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa                                    12,86%         8,93%             10,44%              14,24%
 Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                        16,15%        10,65%             13,09%              17,78%
 Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE)                                       3,12%         2,01%             10,59%              16,05%
 Laba Periode Berjalan / Aset (ROA)                                          1,79%         1,14%              5,97%               8,75%

  Rasio Keuangan (x)
  Aset / Liabilitas                                                           2.35           2.30                2.30                 2.20
  Liabilitas / Ekuitas                                                        0.74           0.77                0.77                 0.83
  Liabilitas / Aset                                                           0.43           0.43                0.44                 0.45
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                      2.84           2.60                2.72                 2.40
  Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)               6.97           2.97                6.53                 9.90
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                          1.90           1.84                1.89                 2.48
  Asset Turnover                                                              0.14           0.13                0.57                 0.61
*) Tidak Diaudit

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                   Rasio yang dipersyaratkan per            Rasio yang dicapai per
              Rasio                                                                                                Keterangan
                                           31 Maret 2025                        31 Maret 2025
 Current Ratio                              Minimal 1,10                             2,84                        Telah memenuhi
 Debt to Equity Ratio                      Maksimal 2,50                             0,74                        Telah memenuhi
 Debt Service Coverage Ratio                Minimal 1,10                             2,05                        Telah memenuhi


                                                                  xviii
Page 21
 Net Debt to EBITDA                      Maksimal 3,00                         2,21                    Telah memenuhi
 EBITDA/Interest                         Minimal 2,50                          7,08                    Telah memenuhi

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan
ini.

7.     RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                    Kontribusi
               Nama                                                                                 Kepemilikan     Terhadap
                            Tahun         Tahun                                         Status
     No.     Perusahaan                                    Kegiatan Usaha                             Saat ini     Pendapatan
                           Pendirian    Penyertaan                                    Operasional
                Anak                                                                                    (%)       Konsolidasian
                                                                                                                       (%)
                                                         PERUSAHAAN ANAK
 Kepemilikan secara langsung:
 1.     SSL                   1993         1993      Pelayaran untuk angkutan         Beroperasi       65,14            84,19
                                                     peti kemas
 2.        SPLI              2016          2016      Badan Usaha Pelayanan            Beroperasi       99,99            4,09
                                                     Kepelabuhan Laut
 3.        SSLog             1991          1991      Multimoda                        Beroperasi       99,99            4,25
 4.        SKI               2003          2003      Jasa Logistik dan Jasa           Beroperasi       99,99            2,36
                                                     Pengurusan Transportasi
 5.        MPC               1980          1980      Jasa Logistik dan Jasa           Beroperasi       95,33            0,61
                                                     Pengurusan Transportasi
 6.        SDM               2014          2014      Jasa Konsultasi Manajemen,       Beroperasi       75,87            0,08
                                                     Jasa Penyedia dan Penyalur
                                                     Tenaga Kerja
 7.        MST               2013          2013      Jasa Logistik dan Jasa           Beroperasi        51              0,31
                                                     Pengurusan Transportasi
 8.        CUM               1975          1975      Pelayaran termasuk jasa          Beroperasi       99,98            0,01
                                                     pengangkutan minyak dan
                                                     gas
 9.        SAI               2016          2016      Kegiatan keagenan kapal          Beroperasi       90,00            1,42
 10.       SISM              1992          1992      Aktivitas Pengelolaan Kapal      Beroperasi       99,93            0,37
 11.       SPI               2016          2016      Pembangunan,                     Beroperasi       99,10
                                                     perdagangan, jasa dan
                                                     industri
 12.       OS                2007          2007      Kegiatan keagenan                  Tidak          100              0,00
                                                                                      Beroperasi
 13.       SPKLI             1982          1982      Pelayaran, termasuk jasa         Beroperasi       99,99            0,73
                                                     pengangkutan minyak dan
                                                     gas
 14.       ISTA              1949          1949      Kegiatan       jasa     biro     Beroperasi       56,09            0,40
                                                     perjalanan
 15.       PSI               2016          2016      Kegiatan Jasa IT                 Beroperasi        50              0,31
 16.       SIMM              2016          2016      Kegiatan           Konsultasi    Beroperasi        50              0,21
                                                     Manajemen
 17.       SHI               2017          2017      Kegiatan Perdagangan dan         Beroperasi       67,56            0,60
                                                     Jasa
 18.       GSM               2016          2016      Pembuatan kapal bermotor         Beroperasi       99,03            0,00
                                                     dan alat-alat apung serta
                                                     perbaikan dan perawatan
                                                     kapal

 Kepemilikan secara tidak langsung melalui SSL
 19.    SSS                   2000          2000     Jasa              penunjang        Tidak          66,68            0,09
                                                     pertambangan minyak dan          Beroperasi
                                                     gas bumi serta jasa angkutan
                                                     laut domestik dan luar
                                                     negeri untuk barang
 20.       Foremost          1995          1995      Jasa angkutan laut domestik        Tidak          65,14            0,00
                                                     dan luar negeri                  Beroperasi
 21.       SSLI              2004          2004      Kegiatan keagenan                Beroperasi       65,14            0,29
 22.       STC               2004          2004      Jasa angkutan muatan             Beroperasi       31,92            0,32
                                                     internasional


                                                              xix
Page 22
                                                                                                                  Kontribusi
            Nama                                                                                  Kepemilikan     Terhadap
                           Tahun         Tahun                                        Status
 No.      Perusahaan                                       Kegiatan Usaha                           Saat ini     Pendapatan
                          Pendirian    Penyertaan                                   Operasional
             Anak                                                                                     (%)       Konsolidasian
                                                                                                                     (%)
23.     SILKargo             1997         1997       Kegiatan keagenan              Beroperasi       65,14          0,27
24.     SISB                 2012         2012       Kegiatan keagenan              Beroperasi       42,34          0,12
25.     SL DWC               2015         2015       Logistik dan jasa pengurusan   Beroperasi       65,14          0,32
                                                     transportasi
26.     SCS                  2015         2015       Logistik dan jasa pengurusan   Beroperasi       31,92          0,01
                                                     transportasi
27.     PM DWC               2017         2017       Logistik dan jasa pengurusan   Beroperasi       33.22          1,22
                                                     transportasi
28.     SLS                  1997         1997       Kegiatan pergudangan           Beroperasi       82,57          0,58
29.     SSI                  2018         2018       Pelayaran, jasa penyewaan      Beroperasi       79,91          0,48
                                                     kapal laut, jasa angkutan
                                                     dalam negeri, untuk barang
                                                     khusus, kegiatan keagenan
30.     SPL                  2018         2018       Pengelolaan aset properti      Beroperasi       65,14          0,00
31.     OT                   2021         2021       Jasa proses, Analisa dan       Beroperasi       65,14          0,00
                                                     kegiatan serupa terkait data
32.     OSI                  2021         2021       Pelayaran dan kegiatan         Beroperasi       65,14          0,00
                                                     keagenanan kapal
33.     ST                   2021         2021       Pelayaran dan kegiatan         Beroperasi       65,14          0,36
                                                     keagenanan kapal
34.     SSM                  2022         2022       Jasa manajemen kapal           Beroperasi       79,08          0,00
35.     SSI PL               2023         2023       Pelayaran dan kegiatan         Beroperasi       65,14          0,00
                                                     keagenan kapal
36.     SA PL                2024         2024       Perusahaan investasi           Beroperasi       65,14          0,00
37.     SSB PL               2024         2024       Broker kapal                   Beroperasi       65,14          0,00

Kepemilikan secara tidak langsung melalui SILKargo
38.    SHS                   2017          2017      Kegiatan pergudangan           Beroperasi       33,32          0,58

Kepemilikan secara tidak langsung melalui SPLI
39.    PSP                   2010          2010      Penyediaan         dan/atau    Beroperasi       99,97          1,40
                                                     pelayanan jasa kapal barang
                                                     dan jasa terkait dengan
                                                     kepelabuhanan (BUP)
40.     PNP                  1986         1986       Jasa bongkar muat barang       Beroperasi       99,96          1,90
                                                     dari/dan ke atas kapal serta
                                                     pengambilan             dan
                                                     penyerahan barang ke atas
                                                     kendaraan
41.     TSJ                  1986         1986       Jasa bongkar muat barang       Beroperasi       99,99          0,70
                                                     dari/dan ke atas kapal serta
                                                     pengambilan             dan
                                                     penyerahan barang ke atas
                                                     kendaraan
42.     SSTI                 2016         2016       Jasa reparasi mesin untuk      Beroperasi       50,98          0,30
                                                     umum         dan        jasa
                                                     perdagangan

Kepemilikan secara tidak langsung melalui SSLog
43.    MKT                   1992          1992      Angkutan multimoda             Beroperasi       99,96          1,35
44.    MTKI                  2017          2017      Jasa aktivitas penunjang       Beroperasi       99,91          1,88
                                                     angkutan perairan dalam
                                                     penyediaan dan layanan jasa
                                                     depo peti kemas
45.     SJL                  2017         2017       Jasa            pengurusan     Beroperasi       50,96          0,27
                                                     transportasi
46.     SP                   1975         1975       Angkutan Darat                 Beroperasi       99,99          0,94
47.     KMC                  2025         2025       Pergudangan            dan       Tidak          40,00          0,00
                                                     penyimpanan laiinnya           Beroperasi

Kepemilikan secara tidak langsung melalui SPKLI
48.    SAS                   2017          2017      Pelayaran, jasa penyewaan      Beroperasi       43,00          0,15
                                                     kapal laut, jasa angkutan



                                                              xx
Page 23
                                                                                                                  Kontribusi
            Nama                                                                                  Kepemilikan     Terhadap
                           Tahun         Tahun                                        Status
 No.      Perusahaan                                      Kegiatan Usaha                            Saat ini     Pendapatan
                          Pendirian    Penyertaan                                   Operasional
             Anak                                                                                     (%)       Konsolidasian
                                                                                                                     (%)
                                                    dalam negeri untuk barang
                                                    khusus, kegiatan keagenan
49.     SNI                 2016          2016      Angkutan laut dalam negeri        Tidak          98,00          0,00
                                                    dan luar negeri                 Beroperasi

Kepemilikan secara tidak langsung melalui MTKI
50.    MKI                   2024          2024     Pergudangan              dan      Tidak          51,00          0,00
                                                    penyimpanan lainnya             Beroperasi

Kepemilikan secara tidak langsung melalui SJL
51.    ACL                   2016          2016     Jasa penyimpanan barang         Beroperasi       44,01          0,24
                                                    beku

Kepemilikan secara tidak langsung melalui SP
52.    SLE                   2021          2021     Angkutan darat                  Beroperasi       70,00          0,02

Kepemilikan secara tidak langsung melalui ISTA
53.    ISTA RASA             2023          2023     Jasa penyediaan makanan         Beroperasi       99,00          0,00
                                                    dan minuman


                                                      PERUSAHAAN ASOSIASI
1.      LNG EW              2016          2016      Telah mengoperasikan kapal      Beroperasi        50              -
                                                    tanker pengangkut liquefed
                                                    natural gas (LNG) dan saat
                                                    ini     memiliki     kontrak
                                                    transportasi LNG jangka
                                                    panjang dari kilang gas BP
                                                    Tangguh.
2.      PGT                 2024          2024      Pelayanan                dan    Beroperasi        21              -
                                                    kepelabuhanan laut
3.      SGM                 2011          2011      Layanan utama adalah            Beroperasi        37              -
                                                    menunjang kegiatan
                                                    bongkar-muat barang yang
                                                    ditangani oleh TPK Palaran.
                                                    Selain itu, juga menyediakan
                                                    layanan penumpukan peti
                                                    kemas, stuffng-stripping dan
                                                    haulage.
4.      PPNP                1968          1968      Unit usaha ini memberikan       Beroperasi        21              -
                                                    layanan
                                                    pelayaran peti kemas dari
                                                    dua pelabuhan hub, Jakarta
                                                    dan Surabaya ke beberapa
                                                    pelabuhan        utama     di
                                                    Indonesia.
5.      ARS                 1986          1986      unit usaha ini bergerak         Beroperasi        33              -
                                                    dalam bidang bongkar muat
                                                    dan      menangani     kargo
                                                    proyek.
6.      SLP                 2017          2017      unit usaha ini bergerak di      Beroperasi        44              -
                                                    bidang transportasi darat.
 7.     MGD                 2021          2021      Perusahaan jasa angkutan        Beroperasi        20              -
                                                    dan pergudangan
 8.     KCTC SL             2012          2012      Jasa              pengurusan       Dalam          45              -
                                                    transportasi                     likuidasi

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi karena sebagai berikut:
-   OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
    perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura
-   SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
-   Foremost tidak beroperasi karena kapalnya sudah dijual sehingga tidak ada aset aktif
-   SNI tidak beroperasi karena belum ada aktivitas
-   KMC baru didirikan pada tahun 2025 dan belum ada aktivitas.

                                                             xxi
Page 24
-   MKI baru didirikan pada tahun 2024 dan belum ada aktivitas.




                                                         xxii
Page 25
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                           SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
                   DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                    (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
                                 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
                       Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                       MENAWARKAN:

                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                   DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
                               Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                              (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar
Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan
Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

            Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                     PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO):
                                            idA+(sy) (Single A Plus Syariah)




                                               PT SAMUDERA INDONESIA Tbk

                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                               Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak

                                          Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                            Kantor Pusat                                                  Kantor Operasional
                    Gedung Samudera Indonesia                      Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di
                   Jalan Letjen S. Parman Kav. 35                     Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara lain Bali,
                   Jakarta Barat 11480 Indonesia                   Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan,
                       Telepon: (021) 5480088                        Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang,
                     Website: www.samudera.id                     Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember,
              Email: corporate.secretary@samudera.id                  Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran,
                                                                      Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda,
                                                                    Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan Tarakan. Perseroan juga
                                                                      memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar
                                                                    Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia,
                                                                          Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                             1
Page 26
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025”.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:




                                                              2
Page 27
            Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                                              Tanggal
                        1                                                       4 Oktober 2025
                        2                                                       4 Januari 2026
                        3                                                         4 April 2026
                        4                                                          4 Juli 2026
                        5                                                       4 Oktober 2026
                        6                                                       4 Januari 2027
                        7                                                         4 April 2027
                        8                                                          4 Juli 2027
                        9                                                       4 Oktober 2027
                       10                                                       4 Januari 2028
                       11                                                         4 April 2028
                       12                                                          4 Juli 2028
                       13                                                       4 Oktober 2028
                       14                                                         Januari 2029
                       15                                                         4 April 2029
                       16                                                       4 Agustus 2029
                       17                                                       4 Oktober 2029
                       18                                                       4 Januari 2030
                       19                                                         4 April 2030
                       20                                                          4 Juli 2030

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH

Hak guna (manfaat) yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa Hak
guna (manfaat) atas aset milik Perseroan yaitu Kapal Sinar Kuta dan Kapal Sinar Komodo yang nilai manfaatnya akan dikuasai
oleh Wali Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana
terperinci tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah antara lain sebagai berikut:

 No.    Deskripsi         Nilai *)        Kategori dan    Bendera       Rute            Status     Dijaminkan/    Landasan
 Aset     Objek                            Spesifikasi                Pelayaran     Kepemilikan        Tidak        Nilai
          Ijarah                              Aset                                  Objek Ijarah   Dijaminkan     Manfaat
 1      Kapal     • Rp374,184,525,000      • Bulk        Indonesia   Kalimantan -   • Grosse       Tidak         Time
        dengan    • Rp74,836,905,000          Carrier                Sulawesi -       Akta No.     Dijaminkan    Charter
        nama        (Rata-rata tahun)      • Panjang:                Maluku           1771                       Agreement
        Sinar                                 221.90                                  Tanggal 06                 Tanggal 30
        Kuta ex.                              meter                                   Oktober                    Agustus
        Rhombus                            • Lebar:                                   2023                       2023
                                              36.80                                 • Atas Nama                  Dengan PT
                                              meter                                   PT.                        Indonesia
                                           • Dalam:                                   Samudera                   Maluku
                                              19.90                                   Perkapalan                 Shipping
                                              meter                                   Indonesia

                                                             3
Page 28
                                               • Tonase                                   • No. IMO
                                                  Kotor:                                    9448592
                                                  47984
                                               • Tonase
                                                  Bersih:
                                                  27675
                                               • Tanda
                                                  Selar:
                                                  GT.
                                                  47984
                                                  No.
                                                  188/Sgp
                                               • Produksi:
                                                  China,
                                                  tahun
                                                  2010
 2       Kapal        • Rp357,786,000,000    • Bulk Carrier   Indonesia   Kalimantan -    • Grosse        Tidak          Time
         dengan       • Rp71,557,200,000     • Panjang:                   Sulawesi -        Akta No.      Dijaminkan     Charter
         nama           (Rata-rata tahun)      221.90                     Maluku            1801                         Agreement
         Sinar                                 meter                                        Tanggal 09                   Tanggal 30
         Komodo                              • Lebar:                                       November                     Agustus
         ex. Royal                             36.80                                        2023                         2023
                                               meter                                      • Atas Nama                    Dengan PT
                                             • Dalam:                                       PT.                          Indonesia
                                               19.90                                        Samudera                     Maluku
                                               meter                                        Perkapalan                   Shipping
                                             • Tonase                                       Indonesia
                                               Kotor:                                     • No. IMO
                                               47984                                        9448580
                                             • Tonase
                                               Bersih:
                                               27675
                                             • Tanda
                                               Selar: GT.
                                               47984 No.
                                               202/Sgp
                                             • Produksi:
                                               China,
                                               tahun 2009

Keterangan
*) Nilai manfaat Obyek Ijarah merupakan total nilai sewa tahunan dari Obyek Ijarah selama 5 tahun yang termaksud dalam Lampiran I Akad
Ijarah.

Hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah. Dalam hal
terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan
mengganti atau menambah dengan Objek Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :




                                                                  4
Page 29
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. a. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada
      Perseroan dan;
1. b. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek ijarah tertentu;
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat (Objek Ijarah) kepada Pemegang Sukuk
      Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat menerima hak manfaat (Objek Ijarah) dari Perseroan;
3. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan
      Objek Ijarah tersebut kepada pengguna akhir;
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan objek ijarah
      tersebut kepada pengguna akhir sebagai musta’jir (penyewa).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, pengguna akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan;
6. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari pengguna akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa
      Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh
      tempo sukuk. Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan Seluruh Imbalan Ijarah (Cicilan dan Sisa Imbalan
      Ijarah), maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek
      ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan
usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk memenuhi transaksi
ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
     •    Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai mu’jir (pemilik
          Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Perseroan mengalihkan hak manfaat
          (ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat
          memiliki hak manfaat Objek Ijarah. Nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sebesar Sisa Imbalan Ijarah (ujrah)
          yang akan diterbitkan oleh Perseroan.
     •    Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah. Pada saat berakhirnya
          jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah
          diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
2. Akad Wakalah
     •    Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai wakil dan Wali
          Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan,
          memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai
          dengan ketentuan Akad Wakalah.
     •    Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”).
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-
    peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajb
    mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Akad
    Ijarah, Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani Lampiran III dari
    Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Objek Ijarah
    Pengganti/Tambahan.
5. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
    ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Akad Ijarah.

Ketentuan Lain
1. Perubahan
    Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
    18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta hanya
    dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh
    RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
                                                             5
Page 30
     terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan
     dinyatakan tidak berlaku.
2.   Pengalihan
     Hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak dalam Akad Ijarah tidak dapat dialihkan dan/atau dipindahkan
     dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Para Pihak dalam Akad Ijarah dengan
     mengindahkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3.   Penerus
     Apabila salah satu Pihak digantikan kedudukannya oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan tersebut serta-merta
     tunduk kepada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi seluruh kewajiban Pihak yang digantikannya
     sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah. Apabila diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
     penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu Pihak dimaksud wajib membuat dan
     menandatangani perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
4.   Keterpisahan
     Apabila salah satu ketentuan dalam Akad Ijarah dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Republik Indonesia, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya
     ketentuan lain dalam Akad Ijarah, oleh karenanya dalam hal demikian, ketentuan lain dalam Akad Ijarah tetap sah dan
     mempunyai kekuatan mengikat di antara Para Pihak sebagaimana yang tercantum dalam Akad Ijarah. Selanjutnya Para
     Pihak akan musyawarah dengan itikad baik guna mencari ketentuan pengganti yang sah dan dapat dilaksanakan sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dapat mewujudkan tujuan yang sama
     seperti yang seharusnya diwujudkan oleh ketentuan yang dinyatakan batal tersebut.
5.   Keseluruhan
     Akad Ijarah merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad
     Ijarah. Akad Ijarah menggantikan seluruh komunikasi, kesepahaman, pernyataan dan jaminan, serta perjanjian
     sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, di antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam
     Akad Ijarah.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

1.   Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
     a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
     b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan
           yang diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang merupakan kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
           Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
           dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
           Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
           Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.   Cicilan Imbalan Ijarah
     a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah pendapatan yang
           diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah;
           Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.
     c. Jadwal dan Periode Pembayaran:
           Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran
           Cicilan Imbalan Ijarah.
           Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk
           ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     d. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:


                                                             6
Page 31
         Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
         puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
    e.   Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
         i.   Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
         ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
              tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
              Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
              Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
              Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
              tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
         iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
              Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
              berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
         iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
              Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
              memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
              melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh
jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
             keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen) dari
             total ekuitas Perseroan, kecuali:
          i.       Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         ii.       Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
                   Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
        iii.       Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
        iv.        Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
                   Republik Indonesia.
     b. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     d. Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
             mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah
             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
             sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
             penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
             perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
             Ijarah.
     e. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
             (lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
             telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
             1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud dengan
                   kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama sesuai
                   dengan anggaran dasar Perseroan.
             2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
     f. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan Afiliasi atau dilakukan
             sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan sehari-hari atau
             sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
             Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan
             karyawan Perseroan.
     g. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
             melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
             Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
             dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
             operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;

                                                              7
Page 32
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
          Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
          Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
          ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada
          hari yang sama.
     3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
          Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
          membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi
          Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
          dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah
          360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan
          jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
          Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
          dimilikinya.
     4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
          kegiatan usaha yang umum.
     5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
          memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
          keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di
          Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
     6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
          dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
     7) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
     8) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang
          terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
          i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
                koma lima) kali. Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
                beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
          ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Pokok Pinjaman dan Beban Bunga Pinjaman dalam 1
                (satu) tahun tidak kurang dari dari 1,10 (satu koma satu nol) kali; Yang dimaksud EBITDA adalah laba operasi
                ditambah depresiasi dan Amortisasi. Yang dimaksud Beban Pokok Pinjaman adalah bagian lancar atas liabilitas
                jangka Panjang yang menimbulkan beban bunga atau bagi hasil dan tertera pada Laporan Keuangan
                audit tahun buku.
     9) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
          a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
                selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam
                jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-keuangan
                kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
          b. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
                -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik
                     ; atau
                -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang
                     telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
                     yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                     keseluruhan; atau
                -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
          c. Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
                Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan


                                                               8
Page 33
          kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain
          sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
    peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka
    menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-
    kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
    secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
11) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
    memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan
    usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
    Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
    dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan yang material dan semua asetnya yang material agar tetap dalam keadaan
    baik dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-
    ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
14) Menyampaikan salinan dokumen asuransi atas objek ijarah kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dokumen asuransi diterima oleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
    anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara
    Republik Indonesia.
16) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
    Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
    Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran
    kembali Sukuk Ijarah dan salinannya diserahkan kepada Wali Amanat .
17) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang
    dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk
    kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak afiliasi Perseroan.
18) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata, tata
    usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
    serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
19) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
    sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
    mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
    kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
20) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan
    Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
    lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
21) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
    pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
22) Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
    baik langsung maupun tidak langsung.
23) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
    secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan
    Ijarah.
24) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
    dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
25) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan
    bahwa:
    a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
    b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
26) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
    kepada Pemegang Sukuk Ijarah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
27) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
28) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
29) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
30) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
    dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat
    menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
    material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

                                                        9
Page 34
     31) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
         mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan berpengaruh
         secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     32) Segala biaya dan/atau pembayaran yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya-biaya yang wajar
         atau ongkos-ongkos lain yang diperlukan yang berkaitan pemantauan/pemeriksaan Wali Amanat tersebut pada
         6.3.10 ayat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah menjadi beban Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
     Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
     Rekening. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan
     Ijarah.
2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
     dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
     menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
     Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut
     Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
     ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
     Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
     sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     Wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter Afiliasi;
     7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
         Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
     8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) periode penawaran pembelian kembali;
         b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
         d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
         e) tata cara penyelesaian transaksi;
         f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
         g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
         h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.

                                                             10
Page 35
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
          melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
          Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
          Pemegang Sukuk Ijarah;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
          a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
               Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
          b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
          kembali Sukuk Ijarah;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
          Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
          pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
          lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
          pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah; dan
     17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
               suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
               yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) di atas, butir ini dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSI.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) di atas, dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 7) dan angka 8) di
     atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, Perseroan
     yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) di atas paling sedikit:
     1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
     kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada
          Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
          Sisa Imbalan Ijarah; atau
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
          (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh
          persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
          kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
     e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah.
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:


                                                             11
Page 36
    a.   Butir 1. huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Butir 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28 sampai dengan Pasal 6.3.31 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
         (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
         yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    c. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
         Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah
    dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
    atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

    Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
    kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
    RUPSI berikutnya untuk membahas Langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
    Ijarah.

    Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
    dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
    Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
    Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
    d. Butir 1 huruf d dan e yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28) sampai dengan Pasal 6.3.31
          maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
          mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
          dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo
          dengan sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
         jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
         Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
         POJK No. 20/2020.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
         perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
         puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan

                                                            12
Page 37
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
     dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
     Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau ketiga
          dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          (ii) agenda RUPSI;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          (iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
          (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
          -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya kepada
                Wali Amanat.
          -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
                oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
                membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
                memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat;
     e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSI;
     g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
     h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
          huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
     i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
     j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
     l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan demikian
          setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
          dimilikinya;
     m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain;
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          sebagaimana dimaksud dalam butir.1) diatur sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                     Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
                     (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).

                                                               13
Page 38
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSI yang kedua.
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSI yang ketiga.
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
     (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
                dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
                yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSI yang kedua.
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
                Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSI yang ketiga;
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
                Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
     (3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
                dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
                yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSI yang kedua.
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSI yang ketiga.
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
          Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi).
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
          kedua.
     (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah

                                                         14
Page 39
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak
              termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
              yang ketiga.
          (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (tidak termasuk
              Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSI
              yang keempat;
          (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
              keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam butir 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
    (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
    Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika dilakukan perubahan
    Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Atas
    Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat
    Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah
    dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh
    April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
    (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik
    menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
    Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan per tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD217.014.050 (dua ratus tujuh belas juta empat belas ribu lima puluh Dolar Amerika Serikat).

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah selama Perseroan menjaga
rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait pembatasan-
pembatasan dan kewajiban Perseroan.

                                                            15
Page 40
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan kepada pihak lain,
kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak
afiliasi Perseroan.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
     perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan
     setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan
     perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
     penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII mengenai Perpajakan.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Nomor U-0309/DSN-MUI/V/2025 tertanggal 22 Dzulqa’dah 1446H bertepatan tanggal 21 Mei 2025 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:

 No.    Nama                                       Jabatan                               Izin Ahli Syariah Pasar Modal
  1.    Mohammad Bagus Teguh Perwira               Ketua                                 KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
  2.    Wahju Rohmanti                             Anggota                               KEP-03/PM.223/PJ-ASPM/2023

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar yang telah
     ditandatangani Perseroan pada tanggal 16 Juni 2025. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
     lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
     pemeringkat efek.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH


                                                             16
Page 41
Berdasarkan Opini Syariah pada No. 01/TAS/SMDR/PUB1-T2/VI/2025 pada tanggal 12 Juni 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI).

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-248/PEF-DIR/III/2025
tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Samudera Indonesia
Tbk Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah ini telah mendapatkan penegasan
kembali berdasarkan Surat No. RTG-157/PEF-DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Samudera Indonesia Tbk yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                               idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal
1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang
dan/atau kewajiban yang di waliamanatkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

                                                     Alamat Wali Amanat:
                                               PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                            Capital Market Services Department
                                         International & Financial Institution Group
                                                    Gedung The Tower lt 25
                                                    Jl. Gatot Subroto No. 27
                                                     Jakarta Selatan 12930
                                                   Telepon : (021) 3040 5999
                                                  Faksimili : (021) 3042 1888
                                   E-mail : maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                                 Website: www.bankbsi.co.id
                                    Up.: Hario Pratomo – Capital Market Services Head




                                                              17
Page 42
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”) dengan
sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan LPS (“Lembaga Penjamin
Simpanan”) ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh GSM dalam pembangunan fasilitas Shipyard
(Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste
management) di Madura. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh GSM kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha
Perseroan. Modal kerja dan/atau belanja modal tersebut akan lebih difokuskan pada bisnis non container shipping, selaras
dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik untuk
menambah kapasitas terpasang, peremajaan alat serta memperluas jangkauan area yang ada saat ini.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Rencana penggunaan dana sehubungan dengan pembiayaan kepada GSM merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dikarenakan Perseroan memiliki saham lebih dari 99% di GSM. Terkait hal ini,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.

Dalam hal transaksi pembiayaan kepada GSM memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur pada POJK No.
17/2020, maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam POJK No. 17/2020.

Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib
memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan surat No. SR.24.01.001/CS/SI
tertanggal 2 Januari 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan likuid.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,86% (nol koma
delapan enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

•     Biaya jasa penyelenggaraan                                                                    :            0,50%
•     Biaya jasa penjaminan                                                                         :            0,05%
•     Biaya jasa penjualan                                                                          :            0,05%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                                  :            0,08%
      - Biaya jasa Notaris                                                                          :            0,01%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                                      :            0,02%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                      :            0,04%
•     Biaya jasa Tim Ahli Syariah                                                                   :            0,02%
                                                          18
Page 43
•   Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar   :   0,09%




                                                          19
Page 44
III.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                           (dalam Dolar US)
                                                                        31 Maret*                31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                           2025           2024                 2023
  ASET
  ASET LANCAR
  Kas dan Setara Kas                                                      329.495.197     333.175.004          387.822.048
  Aset Keuangan Lancar Lainnya                                            107.636.976     109.999.134           42.825.467
  Piutang Usaha
    Pihak berelasi                                                         11.242.882        9.430.744          11.791.413
    Pihak ketiga, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai
    US$4.093.344
      (2024: US$4.116.583)                                                121.516.404     118.937.053          111.756.766
  Piutang lain-lain
    Pihak berelasi, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai
    US$619.472
      (2024: US$619.472)                                                    2.561.015       2.518.434            2.877.422
    Pihak ketiga                                                            3.470.013       3.970.334            3.352.305
  Persediaan                                                                4.426.762       4.339.659            3.178.624
  Aset lancar lainnya                                                      33.524.314      28.181.198           26.051.801
  Jumlah Aset Lancar                                                      613.873.563     610.551.560          589.655.846

  ASET TIDAK LANCAR
  Aset pajak tangguhan                                                      4.802.330       4.611.626            5.282.214
  Aset program                                                              5.789.010       5.938.358            5.291.732
  Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama                      41.820.516      36.725.558           45.687.881
  Properti investasi, neto                                                    513.793         513.793              897.881
  Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                                        5.286.059       5.167.908            5.160.256
  Aset tetap, setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan
      penurunan nilai aset
    sebesar S$323.124.210 (2024: US$316.315.357)                           450.118.306     459.488.658          414.336.506
  Aset hak-guna                                                            165.251.491     154.418.503          180.545.791
  Uang Muka pembelian aset tetap                                             3.814.983       2.778.840            3.021.299
  Aset Tidak Lancar Lain-lain                                                8.311.064       8.494.951            7.083.969
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                 685.707.552     678.138.195          667.307.529
  JUMLAH ASET                                                            1.299.581.115   1.288.689.755        1.256.963.375

  LIABILITAS DAN EKUITAS
  LIABILITAS
  LIABILITAS JANGKA PENDEK
  Utang Bank Jangka Pendek                                                 10.579.358      11.285.319           12.013.278
  Sukuk Ijarah                                                                      -               -           13.595.977
  Utang Usaha
     Pihak berelasi                                                         5.964.339       5.758.088            6.194.704
     Pihak ketiga                                                          48.118.062      48.337.662           48.333.683
  Utang lain-lain
     Pihak berelasi                                                        13.541.640      13.868.255            9.490.679
     Pihak ketiga                                                             974.614       1.186.471            1.352.402
  Biaya yang masih harus dibayar                                           40.812.588      57.866.533           65.282.348
  Utang pajak                                                               5.627.787       3.509.003            3.863.576
  Liabilitas kontrak                                                       20.777.105      18.823.299           18.600.841
  Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
     Pinjaman                                                              28.393.306      28.952.923           23.977.914

                                                                   20
Page 45
                                                                                                                    (dalam Dolar US)
                                                                         31 Maret*                        31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                            2025                    2024                2023
   Liabilitas sewa aset hak-guna                                             41.382.644              35.082.354           42.913.574
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                            216.171.443             224.669.907          245.618.976

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas Jangka Panjang, setelah dikurangi bagian lancar:
    Pinjaman                                                                178.041.386             183.801.852              149.305.477
    Liabilitas sewa aset hak-guna                                           131.915.115             124.625.967              147.065.022
 Liabilitas Pajak Tangguhan                                                   1.808.772               1.792.851                2.059.860
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                               5.787.442               5.758.079                5.600.376
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                           337.852.181             336.806.803              325.830.612
 JUMLAH LIABILITAS                                                          554.023.624             561.476.710              571.449.588

  EKUITAS
  Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
     Modal Saham - nilai nominal Rp5 per saham
       Modal Dasar – 60.000.000.000 saham
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.375.600.000                    47.460.340                 47.460.340            47.460.340
       saham
  Tambahan Modal Disetor - Neto                                                3.899.258               3.899.258                3.899.258
  Selisih Nilai Transaksi perubahan ekuitas entitas anak                      29.671.789              29.671.789               29.671.789
  Penghasilan komprehensif lain                                             (52.532.073)            (47.870.680)             (40.719.155)
  Saldo Laba
     Ditetapkan penggunaannya                                                 1.111.880                1.111.880               1.111.880
     Belum ditentukan penggunaannya                                         495.895.343              480.381.240             443.685.826
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk               525.506.537              514.653.827             485.109.938
  Kepentingan nonpengendali                                                 220.050.954              212.559.218             200.403.849
  JUMLAH EKUITAS                                                            745.557.491              727.213.045             685.513.787
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                           1.299.581.115            1.288.689.755           1.256.963.375
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                          (dalam Dolar US)
                                                                         31 Maret 2025*                             31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                      2025             2024                    2024              2023
 Pendapatan Jasa                                                    181.152.815      156.400.066             737.405.211       772.404.229
 Biaya Jasa                                                       (144.223.728)    (131.089.542)           (587.997.004)     (618.638.667)
 Laba Bruto                                                          36.929.087       25.310.524             149.408.207     153.765.5562
 Beban umum dan administrasi                                       (11.994.247)     (11.494.226)            (52.924.317)      (49.801.698)
 Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing, neto                     1.413.545        2.323.813               5.217.540         4.104.738
 Penurunan nilai dan keuntungan (kerugian) penjualan aset
    tetap                                                               193.442               161.708          1.018.399          534.672
 Biaya Keuangan                                                     (6.548.803)           (6.607.653)       (26.135.316)     (22.402.552)
 Pendapatan bunga                                                     4.065.440             4.812.421         16.587.024       13.960.646
 Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama           754.332               485.352        (7.744.157)        6.068.652
 Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto                                  358.133               302.075          (719.543)       12.321.462
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                     25.170.929            15.294.014          84.707.837     118.551.482
 Beban Pajak Penghasilan                                            (1.882.503)           (1.330.480)        (7.728.522)      (8.554.942)
 Laba (Rugi) Periode Berjalan                                       23.288.426            13.963.534          76.979.315     109.996.540
 Penghasilan Komprehensif Lain:
  Pos-pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
    Pengukuran Kembali liabilitas Imbalan Pasti                                 -                   -         1.305.647           516.137
    Keuntungan nilai wajar bersih atas investasi pada instrumen
       ekuitas yang ditetapkan pada NWPKL                                217.624             189.562            (52.223)          934.218
  Pos-pos yang Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
    Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                 (4.225.252)           (4.912.776)        (7.434.048)        3.761.343
    Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan - entitas
       asosiasi dan ventura bersama                                     (203.937)           (113.532)          (606.155)          (22.944)
    Cadangan lindung nilai - entitas asosiasi                           (732.415)              42.195          (566.189)       (1.094.842)
 Jumlah penghasilan (kerugian) Komprehensif Lain Setelah
    Pajak                                                           (4.943.980)        (4.794.551)           (7.352.968)        4.093.912
 Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Periode
    Berjalan                                                           18.344.446           9.168.983        69.626.347       114.090.452
 Laba (rugi) Periode Berjalan Yang Dapat Diatribusikan
    Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                               15.514.103          10.157.333        50.702.939        74.588.339
   Kepentingan Non-Pengendali                                           7.774.323           3.806.201        26.276.376        35.408.201
                                                                  21
Page 46
                                                                                                                            (dalam Dolar US)
                                                                              31 Maret 2025*                          31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                           2025            2024                  2024              2023
                                                                          23.288.426      13.963.534            76.979.315       109.996.540
    Jumlah Penghasilan (kerugian) Komprehensif Diatribusikan
      Kepada:
      Pemilik Entitas Induk                                               10.852.710        5.387.045           43.551.414       78.698.710
      Kepentingan Non-Pengendali                                           7.491.736        3.781.938           26.074.933       35.391.742
                                                                          18.344.446        9.168.983           69.626.347      114.090.452
  Laba (Rugi) Per Saham dasar
  (dinyatakan dalam nilai penuh Dolar US per saham)                            0,001            0,001                 0,003               0,005
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                               31 Maret*                             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                           2025          2024                 2024                 2023
    Rasio Pertumbuhan (%)
    Pendapatan Jasa                                                           15.83%       -24.69%                -4.53%             -32.89%
    Biaya Jasa                                                                10.02%       -15.62%                -4.95%             -18.26%
    Laba Bruto                                                                45.90%       -51.62%                -2.83%             -60.98%
    EBITDA                                                                    37.42%       -53.10%               -31.26%             -46.49%
    Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                            64.58%       -64.18%               -28.55%             -64.34%
    Laba Periode Berjalan                                                     66.78%       -66.77%               -45.41%             -30.02%
    Jumlah Aset                                                                5.75%        -0.37%                 2.52%               8.98%
    Jumlah Liabilitas                                                          3.70%        -0.82%                -1.75%              12.73%
    Jumlah Ekuitas                                                             7.32%        -0.03%                 6.08%               6.04%

    Rasio Usaha (%)
    Laba Bruto / Pendapatan Jasa                                              20,39%        16,18%                20,26%             19,91%
    Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa                                   12,86%         8,93%                10,44%             14,24%
    Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                       16,15%        10,65%                13,09%             17,78%
    Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE)                                      3,12%         2,01%                10,59%             16,05%
    Laba Periode Berjalan / Aset (ROA)                                         1,79%         1,14%                 5,97%              8,75%

  Rasio Keuangan (x)
  Aset / Liabilitas                                                             2.35           2.30                  2.30                 2.20
  Liabilitas / Ekuitas                                                          0.74           0.77                  0.77                 0.83
  Liabilitas / Aset                                                             0.43           0.43                  0.44                 0.45
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                        2.84           2.60                  2.72                 2.40
  Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                 6.97           2.97                  6.53                 9.90
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                            1.90           1.84                  1.89                 2.48
  Asset Turnover                                                                0.14           0.13                  0.57                 0.61
*) Tidak Diaudit

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                     Rasio yang dipersyaratkan per            Rasio yang dicapai per
                Rasio                                                                                                  Keterangan
                                             31 Maret 2025                        31 Maret 2025
    Current Ratio                             Minimal 1,10                             2,84                          Telah memenuhi
    Debt to Equity Ratio                     Maksimal 2,50                             0,74                          Telah memenuhi
    Debt Service Coverage Ratio               Minimal 1,10                             2,05                          Telah memenuhi
    Net Debt to EBITDA                       Maksimal 3,00                             2,21                          Telah memenuhi
    EBITDA/Interest                           Minimal 2,50                             7,08                          Telah memenuhi

INFORMASI NILAI KURS

•      Nilai kurs tengah pada tanggal 18 Juni 2025 adalah Rp16.281,- per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber: Bank Indonesia)
•      Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
       terakhir adalah sebagai berikut:

         Keterangan                                   Nilai kurs terendah                              Nilai kurs tertinggi
         Desember 2024                                Rp15.927,-                                       Rp16.358,-
         Januari 2025                                 Rp16.237,-                                       Rp16.459,-
         Februari 2025                                Rp16.289,-                                       Rp16.535,-
         Maret 2025                                   Rp16.315,-                                       Rp16.622,-
         April 2025                                   Rp16.566,-                                       Rp16.943,-

                                                                     22
Page 47
     Mei 2025                                  Rp16.207,-                             Rp16.679,-
    Sumber: Bank Indonesia

•   Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung dengan
    menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah sebagai berikut:

     Periode                                 2024                                   2023
     Januari                                 Rp15.796,-                             Rp15.796,-
     Februari                                Rp15.673,-                             Rp15.274,-
     Maret                                   Rp15.853,-                             Rp15.562,-
     April                                   Rp16.249,-                             Rp14.751,-
     Mei                                     Rp16.253,-                             Rp14.869,-
     Juni                                    Rp16.421,-                             Rp15.026,-
     Juli                                    Rp16.320,-                             Rp15.083,-
     Agustus                                 Rp15.409,-                             Rp15.239,-
     September                               Rp15.138,-                             Rp15.526,-
     Oktober                                 Rp15.732,-                             Rp15.916,-
     November                                Rp15.864,-                             Rp15.384,-
     Desember                                Rp16.251,-                             Rp15.416,-
     Rata-rata                               Rp15.913,-                             Rp15.320,-




                                                            23
Page 48
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.

1.   UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta
Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni
2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (“Akta No. 66/2024”) sehubungan dengan perubahan dan
penyesuaian Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan perihal rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan, dalam
rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

2.   ANALISIS KEUANGAN KONSOLIDASIAN

A.   POSISI KEUANGAN
                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                         31 Maret*                        31 Desember
                     KETERANGAN
                                                            2025                  2024                   2023
 Aset Lancar                                                  613.873.563           610.551.560            589.655.846
 Aset Tidak Lancar                                            685.707.552           678.138.195            667.307.529
 Jumlah Aset                                                1.299.581.115         1.288.689.755          1.256.963.375
 Liabilitas Jangka Pendek                                     216.171.443           224.669.907            245.618.976
 Liabilitas Jangka Panjang                                    337.852.181           336.806.803            325.830.612
 Jumlah Liabilitas                                            554.023.624           561.476.710            571.449.588
 Jumlah Ekuitas                                               745.557.491           727.213.045            685.513.787
*tidak diaudit

a.   Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD31.726.380
atau 2,52% menjadi USD1.288.689.755 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD1.256.963.375. Kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap
positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.

Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
USD20.895.714 atau 3,54% menjadi USD610.551.560 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar

                                                          24
Page 49
USD589.655.846. Hal ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan, yang dapat tergambar dari kenaikan pada pos kas
& setara kas serta pos piutang usaha.

Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
USD10.830.666 atau 1,62% menjadi USD678.138.195 bila dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar USD667.307.529. Peningkatan aset tidak lancar sejalan dengan strategi Perseroan yang terus fokus melakukan
investasi, dimana hal ini tergambar dari kenaikan pada pos aset hak-guna atas penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi
aset tetap seperti kapal, tanah & bangunan, dan lainnya.

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD10.891.360 atau
0,85% menjadi USD1.299.581.115 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD1.288.689.755.
Kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap positif, dan sejalan
dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.

Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD3.322.003
atau 0,54% menjadi USD613.873.563 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD610.551.560.
Hal ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan, yang dapat tergambar dari kenaikan pada pos kas & setara kas serta
pos piutang usaha.

Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD7.569.357 atau 1,12% menjadi USD685.707.552 bila dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD678.138.195. Peningkatan aset tidak lancar sejalan dengan strategi Perseroan yang terus fokus melakukan investasi,
dimana hal ini tergambar dari kenaikan pada pos aset hak-guna atas penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap
seperti kapal, tanah & bangunan, dan lainnya.

b.   Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar
USD9.972.878 atau 1,75% menjadi USD561.476.710 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD571.449.588. Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebagai gambaran dari adanya pembayaran liabilitas yang
dilakukan dari aset tetap & penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya.

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan
sebesar USD20.949.069 atau 8,53% menjadi USD224.669.907 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD245.618.976. Hal ini terutama disebabkan karena adanya pembayaran liabilitas yang dilakukan dari aset tetap &
penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya.

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar USD10.976.191 atau 3,37% menjadi USD336.806.803 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar USD325.830.612. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pada porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian
lancar atas pos pinjaman.

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD7.453.086
atau 1,33% menjadi USD554.023.624 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD561.476.710.
Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebagai gambaran dari adanya pembayaran liabilitas yang dilakukan dari aset
tetap & penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya.

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar
USD8.498.464 atau 3,78% menjadi USD216.171.443 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD224.669.907. Hal ini terutama disebabkan karena adanya pembayaran liabilitas bank loan yang dilakukan.

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD1.045.378 atau 0,31% menjadi USD337.852.181 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD336.806.803. Hal ini terutama disebabkan karena pada porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian lancar atas pos
pinjaman.

c.   Ekuitas

                                                           25
Page 50
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
USD41.699.258 atau 6,08% menjadi USD727.213.045 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD685.513.787. Kenaikan ini disebabkan karena kenaikan ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD18.344.446
atau 2,52% menjadi USD745.557.491 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD727.213.045.
Kenaikan ini disebabkan karena kenaikan ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.

B.   LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF

a.   Pendapatan Jasa

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:

                                                                                                    (dalam Dolar US)
                                                          31 Maret*                          31 Desember
                 KETERANGAN
                                                   2025               2024              2024              2023
 Pendapatan dari jasa angkutan                     115.717.740         95.413.238      487.568.223       548.819.124
 Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan
 kegiatan Pelabuhan                                 23.192.221         25.404.526      104.977.201       100.304.188
 Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti
 kemas dan muatan                                   17.171.743         18.425.949       72.008.726        62.120.580
 Pendapatan sewa kapal berbasis waktu               19.574.232         11.597.265       50.630.728        34.330.251
 Lain-lain                                           5.496.879          5.559.088       22.220.333        26.830.086
 Jumlah Pendapatan Jasa                            181.152.815        156.400.066      737.405.211       772.404.229
*tidak diaudit

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
penurunan sebesar USD34.999.018 atau 4,53% menjadi USD737.405.211 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD772.404.229. Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena penurunan
tarif tambang dan freight.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD61.250.901 atau 11,16% menjadi USD487.568.223 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD548.819.124. Penurunan ini
terutama disebabkan karena penurunan tarif jasa angkutan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD4.673.013 atau
4,66% menjadi USD104.977.201 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD100.304.188. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan jumlah volume atas kegiatan keagenan, forwading dan
pelabuhan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD9.888.146 atau 15,92%
menjadi USD72.008.726 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
USD62.120.580. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan jumlah volume atau permintaan peralatan peti kemas.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD16.300.477 atau 47,48% menjadi USD50.630.728
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD34.330.251. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena kenaikan tarif sewa kapal berbasis waktu.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD4.609.753 atau 17,18% menjadi USD22.220.333 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD26.830.086. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan dari volume atau service lain lain.

                                                         26
Page 51
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD24.752.749 atau 15,83% menjadi USD181.152.815 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD156.400.066. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya tarif
tambang/freight.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD20.304.502 atau 21,28% menjadi USD115.717.740 bila
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD95.413.238. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena kenaikan tarif jasa angkutan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD2.212.305 atau
8,71% menjadi USD23.192.221 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar
USD25.404.526. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah volume atas kegiatan keagenan, forwading
dan pelabuhan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD1.254.206 atau 6,81%
menjadi USD17.171.743 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar
USD18.425.949. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah volume atau permintaan peralatan peti
kemas.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD7.976.967 atau 68,78% menjadi USD19.574.232 bila
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD11.597.265. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena kenaikan tarif sewa kapal berbasis waktu.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD62.209 atau 1,12% menjadi USD5.496.879 bila dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD5.559.088. Penurunan ini terutama disebabkan
karena penurunan dari volume atau service lain lain.

b.   Biaya Jasa

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:

                                                                                                     (dalam Dolar US)
                                                              31 Maret*                        31 Desember
                    KETERANGAN
                                                       2025                2024           2024              2023
  Beban pelayaran dan kapal                            54.125.750          49.225.256   233.641.939       245.366.877
  Beban bongkar muat                                   32.716.549          27.695.095   130.066.898       111.570.624
  Penyusutan                                           20.204.152          17.455.263    73.772.822       113.663.537
  Gaji, bonus dan tunjangan                            14.905.374          12.146.811    57.162.396        50.362.212
  Beban alat non-mekanik, Gudang dan depo               6.548.122           7.901.785    26.990.252        14.694.505
  Beban peti kemas dan peralatan                        5.149.382           4.987.908    21.701.509        21.521.311
  Perbaikan dan pemeliharaan                            2.730.783           3.073.110    13.676.939        11.801.596
  Sewa                                                  1.940.668           2.331.229      7.668.125       11.416.559
  Beban keagenan                                        1.483.935           1.512.418      7.276.159         6.648.376
  Asuransi                                              1.371.791           1.227.300      5.319.818         3.940.396
  Penurunan nilai aset hak guna                                 -                   -        286.152       14.364.078
  Lain-lain                                             3.047.222           3.533.367    10.433.995        13.288.596
  Jumlah biaya jasa                                   144.223.728         131.089.542   587.997.004       618.638.667
*tidak diaudit

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
penurunan sebesar USD30.641.663 atau 4,95% menjadi USD587.997.004 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD618.638.667. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan
pendapatan sejalan dengan kondisi market dan harga tambang/freight yang menurun setelah periode masa covid.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
                                                        27
Page 52
Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD13.134.186 atau 10,02% menjadi USD144.223.728 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 yang sebesar USD131.089.542. Kenaikan ini terutama disebabkan karena pada beban pelayaran dan kapal,
terutama kenaikan biaya bahan bakar kapal.

c.   Beban Umum dan Administrasi

                                                                                                       (dalam Dolar US)
                                                                    31 Maret*                     31 Desember
                       KETERANGAN
                                                               2025             2024          2024            2023
  Gaji, bonus dan tunjangan                                    7.392.318         7.313.009   31.484.970      30.799.649
  Jasa profesional                                               728.457           726.237    5.359.162       4.434.539
  Perjalanan dinas                                               608.502           570.392    2.779.090       2.148.312
  Penyusutan                                                     529.489           682.655    2.351.304       2.006.716
  Beban kantor                                                   494.435           466.873    1.972.838       2.213.244
  Listrik, air dan telekomunikasi                                321.472           210.051    1.442.563         758.093
  Sewa                                                           238.570           217.922      913.294         999.217
  Pemasaran dan perjamuan                                        393.723           132.870      596.576         708.373
  Perbaikan dan pemeliharaan                                      35.844            52.811      158.304         371.072
  Lain-lain                                                    1.251.437         1.121.406    5.866.216       5.362.483
  Jumlah Beban Umum dan Administrasi                          11.994.247        11.494.226   52.924.317      49.801.698
*tidak diaudit

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar USD3.122.619 atau 6,27% menjadi USD52.924.317 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD49.801.698. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan
pada beban biaya jasa profesional dan biaya karyawan.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
mengalami kenaikan sebesar USD500.021 atau 4,35% menjadi USD11.994.247 bila dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD11.494.226. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pada
biaya sewa.

d.   Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto

                                                                                                         (dalam Dolar US)
                                                                    31 Maret*                       31 Desember
                       KETERANGAN
                                                              2025              2024           2024             2023
  (Pencadangan) pemulihan penurunan nilai piutang              (18.250)            84.121    (1.404.729)          761.173
  Klaim asuransi                                                                                 509.428          592.999
  Keuntungan dari pembelian dengan diskon                                                              -        7.175.104
  Keuntungan atas penilaian Kembali investasi                                                          -        4.926.129
  Lain-lain, neto                                               376.383          217.954         175.758      (1.133.943)
  Jumlah Keuntungan (Kerugian) Lain-lain, Neto                  358.133          302.075       (719.543)      12.321.462
*tidak diaudit

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD13.041.005 atau 105,84% menjadi USD719.543 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD12.321.462. Penurunan ini terutama
disebabkan karena kenaikan pada kerugian lain-lain.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 mengalami kenaikan sebesar USD56.058 atau 18,56% menjadi USD358.133 bila dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD302.075. Kenaikan ini terutama disebabkan karena penurunan pada
kerugian lain-lain.


                                                         28
Page 53
e.   Beban Pajak Penghasilan

                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                  31 Maret*                       31 Desember
                      KETERANGAN
                                                           2025               2024           2024             2023
  Pajak kini:
    Perusahaan                                                       -                  -     (491.587)        (135.948)
    Perusahaan Anak                                        (2.057.285)        (1.801.518)   (7.058.335)      (7.509.616)
  Pajak tangguhan:
    Perusahaan                                                372.280             345.373       (7.148)         (72.065)
    Perusahaan Anak                                         (197.498)             125.665     (171.452)        (837.313)
  Jumlah Beban Pajak Penghasilan                          (1.882.503)         (1.330.480)   (7.728.522)      (8.554.942)
*tidak diaudit

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami penurunan sebesar USD826.420 atau 9,66% menjadi USD7.728.522 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD8.554.942. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan pada pajak penghasilan tangguhan Perusahaan dan Perusahaan Anak.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
mengalami kenaikan sebesar USD552.023 atau 41,49% menjadi USD1.882.503 bila dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD1.330.480. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan
pada pajak penghasilan kini Perusahaan Anak dan pajak penghasilan tangguhan Perusahaan anak.

f.   Laba (Rugi) Periode Berjalan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami penurunan sebesar USD33.017.225 atau 30,02% menjadi USD76.979.315 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD109.996.540. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan performa Perseroan.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD9.324.892 atau 66,78% menjadi USD23.288.426 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD13.963.534. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan performa
Perseroan dan kenaikan tarif tambang/Freight.

g.   Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD11.446.880 atau 279,61% menjadi rugi sebesar USD7.352.968
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD4.093.912. Penurunan ini
terutama disebabkan karena kenaikan selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Jumlah Kerugian Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD149.429 atau 3,12% menjadi sebesar USD4.943.980 bila dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD4.794.551. Kenaikan ini terutama disebabkan
karena kenaikan selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.

h.   Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023


                                                         29
Page 54
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD44.464.105 atau 38,97% menjadi USD69.626.347 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD114.090.452. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan laba tahun berjalan.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD9.175.463 atau 100,07% menjadi USD18.344.446 bila dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD9.168.983. Kenaikan ini terutama disebabkan
karena kenaikan laba tahun berjalan.

3.   ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam Dolar US)
                                                                 31 Maret*                          31 Desember
 Keterangan
                                                          2025                 2024            2024               2023
  Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi             17.571.730           20.353.246     137.159.977       258.433.750
  Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi         (6.029.341)         (11.487.057)   (148.535.100)     (193.942.981)
  Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan        (14.964.216)         (18.087.048)    (43.588.197)       (94.009.202)
  Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                    (3.421.827)          (9.220.859)    (54.963.320)       (29.518.433)
  Kas dan Setara Kas Awal Tahun                         333.175.004          387.822.048      387.822.048       416.995.130
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                  (257.980)            (626.588)         316.276            345.351
  Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                        329.495.197          377.974.601      333.175.004       387.822.048
*tidak diaudit

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD137.159.977, mengalami
penurunan sebesar USD121.273.773 atau sebesar 46,93% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh oleh aktivitas
operasional pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD258.433.750. Penurunan perolehan kas bersih dari aktivitas
operasi tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan kas dari pelanggan.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD17.571.730, mengalami penurunan
sebesar USD2.781.516 atau sebesar 13,67% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh oleh aktivitas operasional pada
tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD20.353.246. Penurunan perolehan kas bersih dari aktivitas operasi tersebut
disebabkan karena penurunan penerimaan restitusi pajak.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD148.535.100
mengalami penurunan sebesar USD45.407.881 atau sebesar 23,41% dimana pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang
digunakan dari aktivitas investasi sebesar USD193.942.981. Perurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi tersebut karena penurunan perolehan aset tetap.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD6.029.341 mengalami
penurunan sebesar USD5.457.716 atau sebesar 47,51% dimana pada tanggal 31 Maret 2024 kas bersih yang digunakan dari
aktivitas investasi sebesar USD11.487.057. Perurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut
karena penurunan perolehan aset tetap.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023


                                                            30
Page 55
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD43.588.197, mengalami
penurunan sebesar USD50.421.005 atau sebesar 53,63% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD94.009.202. Penurunan perolehan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan karena penurunan pembayaran dividen.

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD14.964.216, mengalami
penurunan sebesar USD3.122.832 atau sebesar 17,27% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD18.087.048. Penurunan perolehan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan karena pembayaran dividen Perseroan.

Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.

4.   SEGMEN OPERASI

Berikut adalah informasi segmen operasi Perseroan yang dijabarkan berdasarkan segmen kegiatan usaha, untuk periode
yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023:

Tabel Kontribusi Segmen Operasi terhadap Total Pendapatan Perseroan (dalam %)

                                                                  31 Maret*                              31 Desember
 KETERANGAN
                                                               2025             2024                  2024               2023
 Jasa pelayaran dan keagenan                                     78,88%            75,37%               77,32%                 79,98%
 Logistik dan pelabuhan                                          22,23%            25,34%               23,87%                 20,49%
 Lainnya                                                           3,91%             3,99%                3,55%                  3,13%
 Eliminasi                                                       (5,03%)           (4,70%)              (4,75%)                (3,60%)
 Jumlah                                                          78.88%            75.37%               77.32%                 79,98%
*tidak diaudit

Berikut adalah informasi kinerja dari masing-masing segmen operasi Perseroan:
                                                                                                                    (dalam Dolar US)
                                                                            31 Maret*                         31 Desember
 KETERANGAN
                                                                     2025                   2024           2024         2023
 PENDAPATAN JASA
 Jasa pelayaran dan keagenan                                        142.892.460        117.872.778      570.177.558     617.797.660
 Logistik dan pelabuhan                                              40.279.046         39.639.073      176.046.494     158.293.881
 Lainnya                                                               7.088.435          6.244.430       26.203.480      24.141.195
 Eliminasi                                                           (9.107.126)        (7.356.215)     (35.022.321)    (27.828.507)
 Jumlah                                                             181.152.815        156.400.066      737.405.211     772.404.229
*tidak audit

                                                                                                                    (dalam Dolar US)
                                                                         31 Maret*                             31 Desember
 KETERANGAN
                                                                  2025               2024               2024                 2023
 LABA BRUTO
 Jasa pelayaran dan keagenan                                     29.631.429        16.418.512         115.496.641       117.840.011
 Logistik dan pelabuhan                                           6.644.985         8.302.895          31.131.366        32.979.424
 Lainnya                                                            652.673           589.117           2.780.200         2.946.127
 Jumlah                                                          36.929.087        25.310.524         149.408.207       153.765.562
*tidak audit

Jasa pelayaran dan keagenan:

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan yang berasal dari segmen jasa pelayaran dan keagenan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar USD570.177.558, yang merupakan penurunan sebesar USD47.620.102 atau sebesar 7,71%,
                                                            31
Page 56
dari posisi sebelumnya sebesar USD617.797.660 pada tahun 2023. Penurunan pendapatan jasa pelayaran dan keagenan ini
terutama disebabkan oleh menurunnya volume dan tarif. Sedangkan dari kontribusi segmen jasa pelayaran dan keagenan
atas laba bruto menurun sebesar USD2.343.370 atau 1,99% pada tahun 2024 dibandingkan dengan pada tahun 2023 sebesar
USD117.840.011 yang disebabkan terutama oleh penurunan volume pendapatan.

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Pendapatan yang berasal dari segmen jasa pelayaran dan keagenan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 adalah sebesar USD142.892.460, yang merupakan peningkatan sebesar USD25.019.682 atau sebesar 21,23%,
dari posisi sebelumnya sebesar USD117.872.778 pada 31 Maret 2024. Peningkatan pendapatan jasa pelayaran dan keagenan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan volume dan tarif. Sedangkan dari kontribusi segmen jasa pelayaran dan keagenan
atas laba bruto meningkat sebesar USD13.212.917 atau 80,48% pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan pada 31 Maret
2024 sebesar USD16.418.512 yang disebabkan terutama oleh kenaikan pendapatan yang lebih tinggi.

Logistik dan pelabuhan:

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan yang berasal dari segmen logistik dan pelabuhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar USD176.046.494, yang merupakan peningkatan sebesar USD17.752.613, atau sebesar
11,21%, dari posisi sebelumnya sebesar USD158.293.881 pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan logistik dan pelabuhan
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya volume kegiatan. Sedangkan dari kontribusi segmen logistik dan pelabuhan atas
laba bruto menurun sebesar USD1.848.058 atau 5,60% pada tahun 2024 dibandingkan dengan pada tahun 2023 sebesar
USD31.131.366 yang disebabkan terutama oleh kenaikan biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan
pendapatan.

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Pendapatan yang berasal dari segmen logistik dan pelabuhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebesar USD40.279.046, yang merupakan peningkatan sebesar USD639.973, atau sebesar 1,61%, dari posisi
sebelumnya sebesar USD39.639.073 pada 31 Maret 2024. Peningkatan pendapatan logistik dan pelabuhan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan volume kegiatan. Sedangkan dari kontribusi segmen logistik dan pelabuhan atas laba bruto
menurun sebesar USD1.657.910 atau 19,97% pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan pada 31 Maret 2024 sebesar
USD6.644.985 yang disebabkan terutama oleh kenaikan biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan
pendapatan.

Lainnya:

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan yang berasal dari segmen lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD26.203.480, yang merupakan peningkatan sebesar USD2.062.285 atau sebesar 8,54%, dari posisi sebelumnya
sebesar USD24.141.195 pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan lainnya ini terutama disebabkan oleh kenaikan di segmen
properti dan services. Sedangkan dari kontribusi segmen lainnya atas laba bruto menurun sebesar USD165.927 atau 5,63%
pada tahun 2024 dibandingkan dengan pada tahun 2023 sebesar USD2.946.127 yang disebabkan terutama oleh kenaikan
biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pendapatan.

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Pendapatan yang berasal dari segmen lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar USD7.088.435, yang merupakan peningkatan sebesar USD844.005 atau sebesar 13,52%, dari posisi sebelumnya
sebesar USD6.244.430 pada 31 Maret 2024. Peningkatan pendapatan lainnya ini terutama disebabkan oleh kenaikan di
segmen properti dan services. Sedangkan dari kontribusi segmen lainnya atas laba bruto menurun sebesar USD63.556 atau
10,79% pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan pada 31 Maret 2024 sebesar USD589.117 yang disebabkan terutama oleh
kenaikan biaya jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pendapatan.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL


                                                          32
Page 57
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus
kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk
Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang
dan/atau sukuk, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk
melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan,
pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk
likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari utang perbankan dan utang
lembaga keuangan non-bank.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.

6.     SOLVABILITAS

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas
terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):

                                                                       31 Maret*                        31 Desember
                        Keterangan
                                                                2025               2024             2024          2023
 Imbal hasil aset (Return On Asset)                                   1,79%           1,14%            5,97%                8,75%
 Imbal hasil ekuitas (Return On Equity)                               3,12%           2,01%           10,59%               16,06%
*tidak diaudit

Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas
aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut : 1,79% dan 1,14%.
Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut:
5,97% dan 8,75%.

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut : 3,12% dan 2,01%. Sedangkan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 10,59% dan 16,06%.

JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD363.089.817. Adapun pinjaman
Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:

                                                                                                                    (dalam Dolar US)
                                          Tingkat bunga                   Akan Jatuh Tempo Dalam
        PINJAMAN YANG MASIH                                                                                             Jumlah
                                         efektif rata-rata   Kurang dari 1       1 - 5 Tahun     Lebih dari 5
              TERUTANG
                                            tertimbang          Tahun                              Tahun
 Instrumen tanpa bunga
     Biaya masih harus dibayar                           -      40.812.588                    -                 -        40.812.588
     Utang usaha                                         -      54.082.401                    -                 -        54.082.401
     Utang lain-lain                                     -      14.516.254                    -                 -        14.516.254
 Instrumen tingkat bunga tetap
   Liabilitas sewa                                       -                -                   -                 -                 -
 Instrumen         tingkat  bunga
                                                   9,45%                  -        22.217.766                   -        22.217.766
 mengambang
   Utang bank jangka pendek
   Pinjaman                                        7,50%        11.372.810                    -                 -        11.372.810
 Jumlah Pinjaman        yang     Masih
                                                   5,71%        30.014.564         94.053.760       96.019.675          220.087.998
 Terutang




                                                                 33
Page 58
7.   PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
     PERSEROAN

Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

8.   BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                      31 Maret*                                31 Desember
              Keterangan
                                              2025                 2024                 2024                 2023
  Pemilikan Langsung
  Tanah dan hak atas tanah                     71.096.916           74.617.555           72.135.728           76.409.386
  Kapal dan tongkang                          406.460.062          325.673.428          406.686.715          319.386.295
  Perbaikan kapal                              78.511.875           62.878.230           77.997.206           62.433.703
  Dermaga, bangunan dan perbaikan
  bangunan                                    108.057.623          109.803.997          108.819.937          111.185.026
  Peralatan operasional dan kendaraan          80.665.896           82.266.585           81.252.001           84.592.243
  Peralatan dan perlengkapan kantor            25.786.430           25.386.881           25.582.162           25.105.859
  Aset dalam penyelesaian                       2.663.714           29.345.537            3.330.266           28.998.786
  Jumlah                                      773.242.516          709.972.213          775.804.015          708.111.298
*tidak diaudit


Tidak terdapat investasi barang modal yang dipersyaratkan dalam memenuhi regulasi.

Adapun belanja modal untuk asset hak guna di 31 Maret 2025 adalah sebesar USD165.251.491 dan USD170.310.540 pada
31 Maret 2024.

Adapun belanja modal untuk asset hak guna di 31 Desember 2024 adalah sebesar USD154.418.503 dan USD180.545.791
pada 31 Desember 2023.

Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka panjang
maupun jangka pendek.

9.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Selama periode laporan keuangan konsolidasian Perseroan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi di dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.

10. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING

Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan. Perseroan memitigasi risiko perubahan kurs mata uang asing
dengan menyamakan mata uang untuk penerimaan dan pembayaran semaksimal mungkin. Perseroan juga melakukan
analisa sensitivitas terhadap perubahan mata uang asing dan dampaknya terhadap laporan keuangan.

Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat berpengaruh
kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal, pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang. Perseroan berupaya untuk mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih menguntungkan dengan
mengevaluasi tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa Bank dan Institusi Keuangan. Kelebihan dana yang dimiliki
oleh Perseroan ditempatkan di Bank dan Institusi Keuangan yang memiliki reputasi baik.

11. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
a.    Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
      Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b.    Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban pajak.


                                                            34
Page 59
c.   Kebijakan peraturan mengenai industri transportasi laut akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
     kegiatan operasional Perseroan.

Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi kondisi
keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a.    Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b.    Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya
      gaji Perseroan.

12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI
     PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang
tercermin di laporan keuangan.

13. PEMBAHASAN PENINGKATAN MATERIAL TERKAIT PENDAPATAN

Tren peningkatan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi sejak tahun 2024 terus berlanjut di tahun 2025, bahkan jauh di
atas ekspektasi. Dengan pertumbuhan permintaan jasa angkutan peti kemas yang jauh melampaui ketersediaan kapal, tarif
angkutan rata-rata tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, bahkan setelah memperhitungkan beberapa
penurunan tarif menjelang kuartal terakhir tahun 2024. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Perseroan
berhasil membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,83% dari tahun sebelumnya menjadi USD181,5 juta dan laba
bersih sebesar USD15,5 juta.

Lini usaha Samudera Shipping masih menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan Perseroan, yaitu mencapai 73,8% dari
pendapatan Perseroan. Dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan lini usaha Samudera Shipping menurun 7,7% menjadi
USD570,2 juta. Penurunan tersebut selain disebabkan oleh penurunan freight rate, juga adanya penurunan lifting volume
sebesar 0,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan volume dan frekuensi operasional kapal menjadi salah satu faktor
yang mendorong menurunnya biaya jasa sebesar 9% menjadi USD429,7 juta.

14. DAMPAK PERUBAHAN KURS VALUTA ASING DAN INFLASI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN

Perubahan kurs valuta asing dan inflasi memberikan dampak yang minor terhadap operasional Perseroan, karena
peningkatan performa operasional Perseroan lebih tinggi dari dampak tersebut sehingga tidak terlalu berpengaruh di dalam
aspek keuangan Perseroan.




                                                          35
Page 60
V.       FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional dan
hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.

A.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

     Risiko Sebagai Perusahaan Induk
     Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak, yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa pelayaran dan
     logistik terpadu. Apabila terdapat penurunan pada hasil usaha Perusahaan Anak, maka hal tersebut dapat
     mempengaruhi kinerja dari Perseroan mengingat terdapat ketergantungan pendapatan usaha Perseroan kepada
     pendapatan usaha dari Perusahaan Anak.

B.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
     MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN

     Setiap risiko-risiko usaha yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dapat berdampak negatif dan material
     terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, dan prospek usaha Perseroan. Risiko usaha yang bersifat
     material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan.

1.   Risiko Kecelakaan Pada Kapal
     Selama perjalanan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, armada kapal Perseroan dan Perusahaan Anak dapat
     mengalami kondisi di luar dugaan seperti kecelakaan akibat gangguan cuaca ekstrim antara lain badai, gelombang atau
     ombak tinggi, kondisi medan pada jalur pelayaran, seperti perairan dangkal, kepadatan jalur pelayaran dan kondisi
     teknis lainnya. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi keselamatan kru, keterlambatan waktu perjalanan pelayaran,
     kehilangan kargo atau muatan, dan kerusakan pada kapal.

2.   Risiko Kenaikan Harga Bahan Bakar
     Dalam melakukan kegiatan operasional, Perseroan menggunakan armada dan alat operasional yang membutuhkan
     bahan bakar yang memiliki harga pasar yang cukup berfluktuasi dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Bloomberg
     Intelligence, harga rata-rata VLSFO (Very Low Sulphur Fuel Oil) Singapore pada kuartal I tahun 2025 mengalami
     penurunan 16% YoY menjadi senilai 546 USD/Mt dari 648 USD/Mt pada kuartal I tahun 2024. Menurut IEA (International
     Energy Agency), penurunan harga tersebut disebabkan oleh berkurangnya permintaan minyak di tengah ketegangan
     perdagangan global.

     Untuk kapal yang dioperasikan langsung, kenaikan bahan bakar ditanggung oleh Perseroan namun Perseroan dapat
     membebankan sebagian kenaikan biaya ini kepada pelanggan tergantung kontrak kerjasama yang disepakati, sehingga
     Perseroan masih memiliki paparan risiko ini dimana dampaknya terjadi penurunan keuntungan yang diterima oleh
     Perseroan. Sedangkan untuk kapal yang disewakan, harga bahan bakar akan ditanggung oleh penyewa.

3.   Risiko Persaingan
     Keterbukaan pasar saat ini menyebabkan tingginya persaingan pada lini bisnis logistik terpadu. Persaingan pada lini
     bisnis ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dan kesiapan sarana,prasarana pendukung, kualitas
     layanan yang terstandardisasi, sumber daya manusia yang kompeten, budaya inovasi dalam memenuhi kebutuhan
     pasar, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi persyaratan kerjasama Bisnis. Apabila Perseroan tidak mampu
     memenuhi faktor-faktor tersebut, maka hal ini berdampak pada daya saing dan penurunan kinerja Perseroan.

4.   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
     Kebijakan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat
     kemungkinan pemberian sanksi. Dalam hal terdapat perubahan Kebijakan Pemerintah, maka Perseroan akan mengkaji
     dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Beberapa bentuk penyesuaian yang mungkin dilakukan diantaranya
     restrukturasi armada dan peralatan, perijinan usaha, penyesuaian kebijakan internal Perseroan, dan lain sebagainya.

5.   Risiko Perubahan Teknologi
     Adanya perubahan teknologi pada bidang usaha Perseroan yang terus berkembang, mengakibatkan sistem keamanan
     Perseroan dapat terancam, seperti serangan siber dari luar. Apabila sistem Perseroan tidak mampu menanggulangi
     serangan siber dari luar, maka hal ini dapat berdampak pada kebocoran data Perseroan dan gangguan proses
     operasional.

6.   Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia

                                                           36
Page 61
     Perseroan saat ini memiliki karyawan serta awak kapal yang berpengalaman pada industri usaha Perseroan. Namun,
     Perseroan menyadari bahwa dengan meningkatkan kapasitas operasional, Perseroan memerlukan lebih banyak sumber
     daya manusia yang berkualitas serta cakap. Perseroan membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memiliki
     keahlian dan sertifikasi khusus. Mengingat diperlukannya waktu untuk merekrut dan membangun sumber daya manusia
     tersebut, maka dapat terjadi kelangkaan dalam memenuhi kebutuhan Perseroan yang dapat mempengaruhi kegiatan
     operasional Perseroan.

C.   RISIKO UMUM
     Berbagai kegiatan bisnis dan operasional yang dilakukan, membuat Perseroan terekspos terhadap berbagai risiko
     keuangan.

1.   Risiko Makro Ekonomi
     Bisnis Perseroan sangat dipengaruhi oleh keadaan makro ekonomi seperti, situasi politik yang tidak stabil, keamanan
     sosial yang buruk, dan potensi serangan terorisme. Hal-hal tersebut dapat memengaruhi bisnis Perseroan dalam hal
     perijinan, regulasi dan kebijakan perdagangan. Gangguan keamanan juga dapat mempengaruhi operasional Perseroan,
     seperti jalur pengiriman barang dan pelayanan pelanggan.

2.   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
     Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
     Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
     memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan.

3.   Risiko Tingkat Suku Bunga
     Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat
     berpengaruh kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal,
     pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.

4.   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
     Kebijakan atau Peraturan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut,
     maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi. Perseroan mengimplementasikan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
     dalam menjalankan bidang usaha.

5.   Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
     Berbagai risiko dapat muncul pada industri usaha Perseroan, salah satunya adanya tuntutan atau gugatan hukum akibat
     dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan sepertinya adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan, tuntutan
     dari pekerja, keluhan pelanggan dan lainnya yang memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan citra
     dari Perseroan.

6.   Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
     Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak yang berada dan melakukan kegiatan operasi di beberapa negara lain
     dan perairan internasional. Perseroan mematuhi peraturan dan ketentuan di negara terkait dan beberapa peraturan
     internasional terkait. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi
     kepada Perseroan misalnya berupa sanksi teguran atau peringatan, sanksi administrasi, sanksi pinalti atau denda hingga
     pencabutan izin usaha yang dapat mengganggu kegiatan operasional Perusahaan Anak seperti tidak dapat berlayarnya
     armada pada jalur di negara tersebut.

D.   RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:

a)   Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
     tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.

b)   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
     perkembangan usaha Perseroan.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM MENJALANKAN
KEGIATAN USAHANYA




                                                             37
Page 62
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                              38
Page 63
VI. KEJADIAN PENTING                                  SETELAH               TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian
interim tanggal 30 April 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal
26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.




                                                          39
Page 64
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA
A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0168893 5 Juli 2024, dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024.

Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:

1.   Kegiatan Usaha Utama

     a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)

2.   Kegiatan Usaha Penunjang

     a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
     b.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
     c.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.

2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp.5,- per saham
                                                        Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)          %
 Modal Dasar
 Saham Biasa                                               60.000.000.000                  300.000.000.000
 Jumlah Modal Dasar                                        60.000.000.000                  300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
    - PT Samudera Indonesia Tangguh                        9.494.000.000                    47.470.000.000         57,98
    - PT Ngrumat Bondo Utomo                               2.351.649.800                    11.758.249.000         14,36
    - Masyarakat                                           4.529.950.200                    22.649.751.000         27,66
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     16.375.600.000                    81.878.000.000        100,00
 Saham Dalam Portepel
 Saham Biasa                                              43.624.400.000                   218.122.000.000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              43.624.400.000                   218.122.000.000

3.   PERIZINAN

Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan
kegiatan usahanya sejak Perseroan dan Perusahaan Anak menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

 No.     Perizinan                                                          Masa Berlaku
 Perseroan
   1.    Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120000791534 tanggal 13          Selama    Perseroan     menjalankan       kegiatan
         Juli 2018 sebagaimana diubah terakhir kali pada 2 Agustus 2023     usahanya.
         (Perubahan ke-9) dan dicetak pada 6 September 2023.

                                                           40
Page 65
  2.    Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (”SIUPAL”) No.       Selama    Perseroan    menjalankan      kegiatan
        BXXV-600/AL.58 tanggal 20 Februari 2002                        usahanya.
CUM
 3.     NIB No. 8120003800039 tanggal 3 Agustus 2018, sebagaimana      Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
        diubah terakhir kali pada 19 Oktober 2022
  4.    SIUPAL No. BXXV-473/AL.58 tanggal 24 Desember 2001             Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
SAS
  5.    NIB No. 8120005860933 tanggal 3 Agustus 2018, sebagaimana      Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
        diubah terakhir kali pada 1 Februari 2023
  6.    SIUPAL No. I/1/SIUPAL/PMA/2018 tanggal 18 Mei 2018             Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
SPKLI
  7.    NIB No. 9120205171106 tanggal 10 Januari 2019, sebagaimana     Selama SPKLI menjalankan kegiatan usahanya.
        diubah terakhir kali pada 13 April 2022
  8.    SIUPAL No. AL.003/57/SPM-SIUPAL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019      Selama SPKLI menjalankan kegiatan usahanya.
SSI
  9.    NIB No. 8120213041199 tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana      Selama SSI menjalankan kegiatan usahanya.
        diubah terakhir pada 18 November 2021
  10.   SIUPAL No. AL.001/641/SP_SIUPAL/III/2022 tanggal 10 Maret      Selama SSI menjalankan kegiatan usahanya.
        2022
SSS
  11.   NIB No. 8120013201507 tanggal 10 Desember 2018,                Selama SSS menjalankan kegiatan usahanya.
        sebagaimana diubah terakhir kali pada 11 April 2022
  12.   SIUPAL No. BXXV-1701/AL.58 tanggal 16 Mei 2002                 Selama SSS menjalankan kegiatan usahanya.
SPLI
  13.   NIB No. 9120307771312 diterbitkan oleh Menteri Investasi /     Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
        Online Single Submission Berbasis Risiko
  14.   Sertifikat Standar No. 91203077713120001 yang diterbitkan      Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
        pada tanggal 30 Agustus 2022 sebagaimana diubah pada tanggal
        5 Agustus 2024 oleh Menteri Perhubungan dan Menteri
        Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.
PSI
  15.   Nomor Induk Berusaha (”NIB”)                                   Selama PSI menjalankan kegiatan usaha
  16.   Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk         15 Januari 2026
        Kegiatan Berusaha (“KKKPR”)
  17.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (”TD PSE”)        Selama PSI menjalankan kegiatan usaha
SIMM
  18. NIB No. 9120208112486 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama SIMM menjalankan kegiatan usaha
      Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
      sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
SNI
  19. NIB No. 0220000582769 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama SNI menjalankan kegiatan usaha
      Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
      sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
  20. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)                            Selama SNI menjalankan kegiatan usaha
SISM
  21. NIB No. 9120103701866 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama SISM menjalankan kegiatan usaha
      Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
      sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
  22. Sertifikat Standar No.: 91201037018660001                        Selama SISM menjalankan kegiatan usaha
SSLOG
  23. NIB No. 8120117172876 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama SSLOG menjalankan kegiatan usaha
      Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
      sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
  24. Surat Izin Usaha Depo Peti Kemas (“SIUP-DPK") No.                Selama SSLOG menjalankan kegiatan usaha
      1/N.14/31.72/-1.819.6/2018 yang diterbitkan pada tanggal 6
      Juni 2018 oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      Kota Administrasi Jakarta Utara

SKI

                                                       41
Page 66
 25.    NIB No. 9120202171553 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 26.    Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (“SIUJPT”) No.     Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
        3/N.15.7/31.74.06.1001.03.007.K.1.b/2/-1.819.6/E/2021 yang
        diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Unit Pengelola
        Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
        Administrasi Jakarta Selatan tertanggal
 27.    Surat Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan yang   Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
        diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2019 dengan perubahan ke-
        9 pada tanggal 5 November 2020 oleh Menteri Investasi /
        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
        Online Single Submission sebelum Berbasis Risiko

MST
 28.    NIB No. 8120000751427 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama MST menjalankan kegiatan usaha
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 29.    Izin Usaha Jas Terkait dengan Angkutan di Perairan yang          Selama MST menjalankan kegiatan usaha
        diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2018 oleh Menteri
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
 30.    SIUJPT No. 2/I/SIUPJPT/PMA /2017 yang diterbitkan pada           Selama MST menjalankan kegiatan usaha
        tanggal 15 Januari 2018 yang oleh Dinas Perhubungan
        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

MKT
 31.    NIB No. 9120208161911        yang diterbitkan oleh Menteri       Selama MKT menjalankan kegiatan usaha
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 32.    Izin Usaha Angkutan Multimoda berdasarkan Keputusan              Selama MKT menjalankan kegiatan usaha
        Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 169 Tahun 2021
        tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda PT Masaji
        Kargosentra Tama untuk Menyelenggarakan Angkutan
        Multimoda tanggal 1 Juli 2021 yang diterbitkan oleh
        Kementerian Perhubungan
MPC
 33.    NIB No. 8120215240869        yang diterbitkan oleh Menteri       Selama MPC menjalankan kegiatan usaha
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 34.    Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi No.                Selama MPC menjalankan kegiatan usaha
        165/N.15.7/31.72.04.1001.06.009.I.1/2/1.819.6/2019 tanggal 1
        November 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal
        dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah
        Khusus Ibukota Jakarta
SJL
  35.   NIB No. 9120104862789 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama SJL menjalankan kegiatan usaha
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 36.    Sertifikat    Standar    yang     telah    Terverifikasi No.     Selama SJL menjalankan kegiatan usaha
        91201048627890001 tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan oleh
        Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
        melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
SGM
  37.   NIB No. 0232011042919 yang diterbitkan oleh Menteri              Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko, sebagaimana
        diubah terakhir kali pada 5 Mei 2025
 38.    Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (“BUP”) No. KP 755 Tahun        Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
        2014 tentang Pemberian Izin Usaha kepada SGM sebagai Badan
        Usaha Pelabuhan yang diterbitkan pada 5 September 2014 oleh
        Kementerian Perhubungan


                                                         42
Page 67
 39.    Sertifikat Standar No. 02320110429190005 yang diterbitkan         Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
        pada tanggal 5 Mei 2025 oleh Gubernur Kalimantan Timur /
        Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur melalui Online
        Single Submission Berbasis Risiko
PSP
  40.   NIB No. 9120102772899 yang diterbitkan oleh Menteri               Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
        Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 41.    Izin Usaha BUP No. 20/I/IU-PELABUHAN/PMDN/2018 yang               7 Juni 2023
        diterbitkan pada 7 Juni 2018 oleh Kementerian Perhubungan
 42.    Sertifikat Standar No. 91201027728990001 yang diterbitkan         Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
        pada tanggal 22 September 2023 sebagaimana diubah pada
        tanggal 6 Agustus 2024 oleh sistem Menteri Perhubungan /
        Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
        melalui Online Single Submission Berbasis Risiko
PNP
 43.    NIB No. 9120009212486 yang diterbitkan oleh Menteri               Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
        Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 44.    Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (“SIUPBM”) No.           Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
        1/N.13.1/21.72/-1.819.6/2019      yang      diterbitkan oleh
        Departemen Perhubungan Kantor Wilayah Daerah Khusus
        Ibukota Jakarta
 45.    Sertifikat Standar No. 912000921248600002 yang diterbitkan        Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
        pada tanggal 7 Juni 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta / Kepala
        DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui sistem Online Single
        Submission Berbasis Risiko
TSJ
  46.   NIB No. 9120003521606 yang diterbitkan oleh Menteri               Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
        Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 47.    SIUPBM                                                No.         Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
        3/N.13.7/31.72.02.1001.01.013.I.1.e/2/1.819.6/2019   yang
        diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
        Terpadu Satu Pintu, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu
        Pintu, Kota Administrasi Jakarta Utara
 48.    Sertifikat Standar No. 91200035216060002 yang diterbitkan         Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
        pada tanggal 17 September 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta /
        Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui sistem Online
        Single Submission Berbasis Risiko
SPI
  49.   NIB No. 8120212172014 yang diterbitkan oleh Menteri               Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
        Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 50.    Sertifikat Standar untuk Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri   Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
        atau Disewa No. 81202121720140001
ISTA
  51.   NIB No. 0220005592395 yang diterbitkan oleh Menteri               Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
        Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 52.    Sertifikat Standar No. 02200055923950001 untuk kegiatan           Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
        usaha KBLI 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
 53.    Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh                Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
        Kementerian Perdagangan melalui sistem           Online Single
        Submission Berbasis Risiko
 54.    Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 10/Y.1.1/31.73.07/-             Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
        1.858.8/2018

SDM
  55.   NIB No. 9120206241195 yang diterbitkan pada tanggal 19            Selama SDM menjalankan kegiatan usahanya.
        Februtari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi


                                                          43
Page 68
        Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
        Berbasis Risiko
SP
  56.   NIB No. 8120106931629 yang diterbitkan pada tanggal 12            Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
        september 2018 oleh        Menteri Investasi/Kepala Badan
        Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
        Submission Berbasis Risiko
 57.    Sertifikat Standar No. 81201069316290001 untuk kegiatan           Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
        usaha KBLI 49431 – Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
        yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2022 oleh Kepala Dinas
        Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
        Tengah melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.
SLS
  58.   NIB No. 9120404271731 yang diterbitkan pada tanggal 13            Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
        Februari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
        Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
        Berbasis Risiko
 59.    Sertifikat Standar No. 91204042717310001 untuk kegiatan           Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
        usaha KBLI 32509 - Industri Peralatan Kedokteran dan
        Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya yang diterbitkan
        pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh Kepala Dinas Penanaman
        Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
        melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 60.    Sertifikat Standar No. 91204042717310003 untuk kegiatan           Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
        usaha KBLI 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia Termasuk
        Pasta Gigi yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh
        Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
        Provinsi Jawa Tengah melalui sistem Online Single Submission
        Berbasis Risiko.
 61.    Izin No. 91204042717310002 untuk kegiatan usaha KBLI 82920        Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
        -    Aktivitas Pengepakan yang diterbitkan pada tanggal 19
        Oktober 2021 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
        Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah melalui sistem Online
        Single Submission Berbasis Risiko
SMD
 62.    NIB No. 9120407731173 yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli       Selama SMD menjalankan kegiatan usahanya.
        2019 oleh     Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
        Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
        sebelum Berbasis Risiko
 63.    Surat Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas No.                   Selama SMD menjalankan kegiatan usahanya.
        552.9.95/0279/BUJ-Pelayaran yang diterbitkan pada tanggal 11
        Februari 2021 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan
        Timur
SAI
  64.   NIB No. 8120004822173 yang diterbitkan pada tanggal 30            Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
        Agustus 2022 untuk KBLI 52297 oleh Menteri Investasi/Kepala
        Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
        Single Submission Berbasis Risiko
 65.    Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal Nomor BX-79/AL         Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
        203 tanggal 14 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat
        Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ACL
 66.    NIB No. 8120014042594 yang diterbitkan pada tanggal 29            Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
        Oktober 2018 untuk KBLI 52102 oleh Menteri Investasi/Kepala
        Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
        Single Submission Berbasis Risiko
 67.    Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan pada tanggal 29     Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
        Oktober 2018 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
        Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
        sebelum Berbasis Risiko
 68.    Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober      Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
        2018      oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi

                                                          44
Page 69
        Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
        sebelum Berbasis Risiko
MTKI
 69.    NIB No. 9120305531456 yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei      Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
        2019 untuk KBLI 52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
        Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
        Submission Berbasis Risiko
 70.    Sertifikat Standar Telah Terverifikasi No. 91203055314560007    Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
        yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2022 untuk KBLI
        52109 oleh       Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
        Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
        Berbasis Risiko
 71.    NIB No. 1704240074164 yang diterbitkan pada tanggal 17 April    Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
        2024 untuk KBLI 52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
        Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
        Submission Berbasis Risiko
SSTI
  72.   NIB No. 8120003971181 yang diterbitkan pada tanggal 7           Selama SSTI menjalankan kegiatan usahanya.
        November 2022 untuk KBLI 46591 dan 33121 oleh Menteri
        Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
 73.    Sertifikat Standar No. 81200039711810001 yang diterbitkan       Selama SSTI menjalankan kegiatan usahanya.
        pada tanggal 19 Oktober 2020 untuk KBLI 33121 oleh Menteri
        Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
        sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
GSM
 74.    NIB No. 081325332096 yang diterbitkan pada tanggal 2            Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
        November 2018 untuk KBLI 30111, 30112, 30113, 30120, 33151,
        43309, 43904, 42912 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
        Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
        Submission Berbasis Risiko
 75.    Izin Usaha Industri No. 8120113100326 yang diterbitkan pada     Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
        tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 30111, 30112, 30113,
        30120 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
        Pengelola dan Penyelenggara OSS
MKI
 76.    Izin Usaha Industri No. 8120113100326 yang diterbitkan pada     Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
        tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 33151 oleh Pemerintah
        Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
        OSS
 77.    Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 8120113100326 yang diterbitkan   Izin belum berlaku efektif.
        pada tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 41912 oleh
        Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
        Penyelenggara OSS
 78.    Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 8120113100326 yang diterbitkan   Izin belum berlaku efektif.
        pada tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 43309 dan KBLI
        43904 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
        Pengelola dan Penyelenggara OSS
 79.    Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan     5 tahun, dan dapat            diperpanjang   selama
        Sendiri No. 812011310032600000002 yang diterbitkan pada         memenuhi persyaratan.
        tanggal 31 Oktober 2023 untuk KBLI 33151, oleh Pemerintah
        Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
        OSS
 80.    Izin Lokasi No. 8120113100326 yang diterbitkan pada tanggal 8   Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
        November 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
        Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
 81.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No.      Sejak tanggal diterbitkan sampai dengan
        21102410513500008 yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober      berakhirnya perizinan berusaha atau selama 2
        2024 untuk KBLI 30111, oleh Pemerintah Republik Indonesia       (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal perizinan
        c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS                    berusaha belum diterbitkan.



                                                        45
Page 70
     82.      Izin Lingkungan No. 8120113100326 yang diterbitkan pada                            Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
              tanggal 5 November 2018, oleh Pemerintah Republik Indonesia
              c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
 PGT
  83.         NIB No. 2009240084695 yang diterbitkan pada tanggal 20                             Selama PGT menjalankan kegiatan usahanya.
              September 2024 untuk KBLI 52221 oleh Menteri
              Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
              sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
     84.      Pemenuhan Kewajiban Izin BUP No. A.1278/AL.301/DJPL                                Pemenuhan Kewajiban Izin BUP PGT bukan
              tentang Pemenuhan Kewajiban Izin Usaha Badan Usaha                                 merupakan perizinan pembangunan dan/atau
              Pelabuhan PGT yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024                        pengoperasian pelabuhan. Dalam hal BUP akan
              oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal                                  membangun       dan/atau      mengoperasikan
              Perhubungan Laut                                                                   pelabuhan agar memenuhi persyaratan sesuai
                                                                                                 ketentuan perundang-undangan.
     85.      Sertifikat Standar No. 20092400846950001 yang diterbitkan                          Selama PGT menjalankan kegiatan usahanya.
              pada tanggal 20 September 2024 oleh Menteri Perhubungan /
              Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
              melalui Online Single Submission Berbasis Risiko
 KMC
  86.                                               -                                            KMC baru didirikan pada tanggal 9 April 2025,
                                                                                                 belum beroperasi, dan belum memperoleh izin
                                                                                                 usaha yang berlaku efektif.


4.        PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan dengan pihak
Afiliasi:

 No.                 Perjanjian                  Ruang Lingkup                    Jangka Waktu                              Nilai Perjanjian
             Perjanjian Jasa Pengelolaan   Perseroan      dengan     ini    4 (empat) tahun, terhitung     Biaya Jasa adalah: (Total Biaya gaji dan Biaya GA) +
     1.
             Gedung No. 17/9-004/HK/SI     menunjuk SPI dan SPI             sejak tanggal 1 Januari 2025   (4% x Total Biaya Gaji dan Biaya GA) + (Biaya-biaya
             tanggal 02 Januari 2017       dengan      ini     bersedia     s.d. 31 Desember 2028          lain + PPn 10%)
             sebagaimana terakhir kali     menerima penunjukan dari
             diubah Adendum Ke-2 Atas      Perseroan             untuk
             Perjanjian Jasa Pengelolaan   memberikan              Jasa
             Gedung       No.    25/02-    Pengelolaan dan Perusahaan
             043/HK/SI-SPI tanggal 1       yang meliputi:
             Januari     2025     antara   a. Jasa terkait kegiatan
             Perseroan dan SPI yang           Human Capital yang
             merupakan anak perusahaan        meliputi (i) penyediaan
             Perseroan                        karyawan           untuk
                                              kebutuhan operasional
                                              gedung;       dan      (ii)
                                              penyediaan            alat
                                              transportasi       untuk
                                              kebutuhan        manajer
                                              gedung; dan
                                           b. Jasa Pengelolaan Aset
                                              lainnya yang ditentukan
                                              dan disetujui Para Pihak
                                              dari waktu ke waktu.
                                              (”Jasa”)



5.        PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan dengan pihak ketiga:




                                                                             46
Page 71
                                                                                                                                                                Nilai
                                                                                                                                       Sisa plafon per     Outstanding/te
No.              Perjanjian               Ruang Lingkup                 Jangka Waktu                     Nilai Perjanjian
                                                                                                                                       31 Maret 2025       rhutang per 31
                                                                                                                                                             Maret 2025
          Akta Perjanjian Pinjaman      Bahwa          Debitor     Jangka waktu Fasilitas BG     Fasilitas dan Jumlah Pinjaman         Sisa     plafon      Sebesar
1.
          No. 20 tanggal 17             telah mengajukan           dan Fasilitas FX berlaku      a) Fasilitas Bank Garansi             sebesar              USD484.457,-
          Desember 2019, yang           permohonan untuk           sampai dengan tanggal               (BG) dengan jumlah batas        USD1.515.543,-
          dibuat     di     hadapan     memperoleh                 22 Desember 2025 atau               sebesar USD2,000,000,-
          Engawati Gazali, SH.,         fasilitas-fasilitas        pada tanggal yang lebih             (dua juta Dollar Amerika
          Notaris di Jakarta (“W’ad     Pinjaman kepada            awal        sebagaimana             Serikat);
          No.             27/2019”)     Bank dan Bank              ditentukan oleh Bank          b) Fasilitas Transaksi Valuta
          sebagaimana        terakhir   bersedia         untuk     dengan                              Asing (FX) dengan jumlah
          diubah              dengan    memberikan                 pertimbangannya sendiri             notional          sebesar
          Perubahan       Perjanjian    fasilitas-fasilitas        sesuai dengan Perjanjian            USD2,000,000,- (dua juta
          Pinjaman No. 57/ILS-          Pinjaman kepada            Pinjaman dan dapat                  Dollar Amerika Serikat).
          JKT/PK/II/2025 tanggal 28     Debitor,         sesuai    diperbarui    setelahnya
          Februari 2025 antara          dengan          syarat-    dengan memperhatikan
          Perseroan, PNP, SSLog,        syarat              dan    kemampuan        Debitor
          MKT, MPC, SPLI, MTKI SKI      ketentuan         yang     yang dapat diterima oleh
          dan STI sebagai Debitur,      tercantum dalam            Bank.
          dan PT Bank OCBC NISP         Perjanjian Pinjaman
          Tbk. sebagai Kreditor         dan dalam Syarat
                                        dan        Ketentuan
                                        Standar           yang
                                        merupakan          satu
                                        kesatuan yang tidak
                                        terpisahkan         dari
                                        Perjanjian
                                        Pinjaman.
          Akad Perubahan dan            Para pihak setuju          Jangka waktu mengacu          Total        pagu         Fasilitas   Fasilitas     ini   Berdasarkan
     2.
          Pernyataan Kembali Akta       bahwa             Bank     pada    masing-masing         Pembiayaan yang diberikan             jangka Panjang      Laporan
          Perjanjian       Pinjaman     menyanggupi untuk          dokumen pembiayaan            oleh Bank kepada Nasabah per          untuk               Keuangan
          Menjadi              Wa’d     menambah pagu                                            tanggal 31 Oktober 2022               pembiayaan          Perseroan
          Pembiayaan Syariah No.        fasilitas sehingga         Fasilitas Umbrella Line ini   menjadi        setinggi-tingginya     investasi. Sisa     (Audited) Total
          21 tanggal 17 Desember        total pagu Fasilitas       terdiri dari beberapa         sebesar       USD34.221.111,00        plafon     sudah    nilai
          2019, yang dibuat di          Pembiayaan yang            fasilitas:                    (tiga puluh empat juta dua            tidak ada. Masa     outstanding
          hadapan Engawati Gazali,      diberikan oleh Bank        Modal kerja (DF3, DF5,        ratus dua puluh satu ribu             perjanjian masih    terutang
          SH., Notaris di Jakarta       kepada       Nasabah       DF7) jatuh tempo 22           seratus sebelas Dollar Amerika        berlaku hingga      Perseroan dan
          Pusat      (“W’ad     No.     menjadi setinggi-          Desember 2025.                Serikat)                       dan    masa                Anak kepada
          21/2019”) sebagaimana         tingnya        sebesar                                   Rp722.195.374.415,-         (tujuh    cicilan/angsuran    PT Bank OCBC
          terakhir diubah oleh          USD34.221.111,00           Kredit investasi:             ratus dua puluh dua milyar            berakhir.           NISP       Tbk
          Perubahan            Wa’d     (tiga puluh empat          TF4: 26 Desember 2025         seratus sembilan puluh lima                               (Fasilitas
          Pembiayaan Syariah No.        juta dua ratus dua         TF5: 26 Desember 2027         juta tiga ratus tujuh puluh                               Umbrella Line)
          58/ILS-JKT/PK/II/2025         puluh satu ribu            TF8: 26 Februari 2032         empat ribu empat ratus lima                               sebesar
          tanggal 28 Februari 2025      seratus        sebelas     TF9: 26 Oktober 2031          belas       rupiah).        Dalam                         USD38.463.93
          antara Perseroan, PNP,        Dollar        Amerika      TF10: 26 Februari 2028        Perubahan Wa’d Pembiayaan                                 8,-
          SSLog, MKT, MPC, MTKI,        Serikat)            dan                                  Syariah         No.        58/ILS-
          SKI dan STI sebagai           Rp722.195.374.415                                        JKT/PK/II/2025, total pagu
          Debitur, dan PT Bank          ,- (tujuh ratus dua                                      Fasilitas Pembiayaan yang
          OCBC NISP Tbk. sebagai        puluh dua milyar                                         diberikan oleh Bank kepada
          Kreditor                      seratus sembilan                                         Nasabah menjadi setinggi-
                                        puluh lima juta tiga                                     tingginya                 sebesar
                                        ratus tujuh puluh                                        USD29.474.191,62 (dua puluh
                                        empat ribu empat                                         sembilan juta empat ratus
                                        ratus lima belas                                         tujuh puluh empat ribu seratus
                                        rupiah).                                                 Sembilan puluh satu koma
                                                                                                 enam dua Dollar Amerika
                                                                                                 Serikat)                       dan
                                                                                                 Rp459.366.699.513          (empat
                                                                                                 ratus lima puluh sembilan
                                                                                                 miliar tiga ratus enam puluh
                                                                                                 enam juta enam ratus
                                                                                                 sembilan puluh sembilan lima
                                                                                                 ratus tiga belas Rupiah).

          Wa’d          Pembiayaan      Para Pihak sepakat         84     (delapan    puluh        Rp473.056.110.000. Dalam            Sisa     plafon      Merujuk pada
     3.
          Musyarakah Mutanaqisah        untuk     membuat          empat) bulan terhitung        Perubahan Wa’d Pembiayaan             sebesar              poin Nomor 2
          5 No. 29 tanggal 17           Wa’d Pembiayaan            sejak ditandatanganinya        Musyarakah Mutanaqisah 5             Rp214.860.932.          di atas
          Desember 2019, yang           Musyarakah                 Wa’d         Pembiayaan          No. 47/ILS-JKT/PK/II/2024          219,-
          dibuat     di    hadapan      Mutanaqisah                Musyarakah                       tanggal 19 Februari 2024,
          Engawati Gazali, SH.,         sehubungan                 Mutanaqisah.       Dalam        dilakukan alokasi limit dari
          Notaris di Jakarta Pusat      dengan        Akad         Perubahan           Wa’d      Fasilitas Term Financing 5 (TF
          (”W’ad No. 29/2019”),         Perubahan      dan         Pembiayaan Musyarakah         5) sebesar Rp261.739.540.529
          sebagaimana terakhir kali     Pernyataan Kembali         Mutanaqisah      5   No.           ke dalam Fasilitas Term
          diubah Perubahan Wa’d         Akta     Perjanjian        47/ILS-JKT/PK/II/2024,          Financing 9 (TF 9) sehingga
          Pembiayaan Musyarakah         Pinjaman Menjadi           jangka waktu perjanjian         Jumlah Batas Fasilitas Term
          Mutanaqisah 5 No. 47/ILS-     Wa’d Pembiayaan            sampai dengan tanggal            Financing 5 (TF 5) menjadi
          JKT/PK/II/2024 tanggal 19     Syariah No. 21             17 Desember 2027 atau          sebesar Rp211.316.570.000.
          Februari 2024 antara          tertanggal       17        hingga seluruh kewajiban
          Perseroan, PNP, SSLog,        Desember      2019         yang wajib dibayar oleh
          MKT, MPC, SPLI, MTKI, STI,    yang dibuat di             Nasabah kepada Bank

                                                                                  47
Page 72
                                                                                                                                                  Nilai
                                                                                                                           Sisa plafon per   Outstanding/te
No.           Perjanjian             Ruang Lingkup               Jangka Waktu                   Nilai Perjanjian
                                                                                                                           31 Maret 2025     rhutang per 31
                                                                                                                                               Maret 2025
       dan SKI sebagai Debitur,     hadapan Engawati        (baik yang ada saat ini
       dan PT Bank OCBC NISP        Gazali, SH., Notaris    maupun yang akan ada di
       Tbk sebagai Kreditor         di Jakarta Pusa         kemudian hari) telah
                                                            dibayar         secara
                                                            penuh/lunas       oleh
                                                            Nasabah kepada Bank.




       Wa’d          Pembiayaan     Para Pihak sepakat      84     (delapan      puluh          Total pagu Fasilitas                         Rp11.261.420.
  4.
       Musyarakah Mtanaqisah 9      untuk      membuat      empat) bulan terhitung          Pembiayaan yang diberikan                        562
       No. 48/ILS-JKT/PK/II/2024    Wa’d Pembiayaan         sejak ditandatanganinya         oleh Bank kepada Nasabah
       tanggal 19 Februari 2024,    Musyarakah              Wa’d          Pembiayaan          adalah setinggi-tingginya
       sebagaimana terakhir kali    Mutanaqisah             Musyarakah                    Rp261.739.540.259 (dua ratus
       diubah oleh Perubahan        sehubungan              Mutanaqisah.        Dalam      enam puluh satu miliar tujuh
       Wa’d          Pembiayaan     dengan          Akad    Perubahan            Wa’d     ratus tiga puluh sembilan juta
       Musyarakah Mutanaqisah       Perubahan        dan    Pembiayaan Musyarakah          lima ratus empat puluh ribu
       9       No.       62/ILS-    Pernyataan Kembali      Mutanaqisah      9     No.    dua ratus lima puluh sembilan
       JKT/PK/II/2025 tanggal 28    Akta       Perjanjian   62/ILS-JKT/PK/II/2025,          Rupiah). Dalam Perubahan
       Februari 2025 antara         Pinjaman Menjadi        jangka waktu diubah          Wa’d Pembiayaan Musyarakah
       Perseroan, PNP, SSLog,       Wa’d Pembiayaan         menjadi     sampai      21      Mutanaqisah 9 No. 62/ILS-
       MKT, MPC, SPLI, MTKI dan     Syariah No. 21          Oktober      2031      dan       JKT/PK/II/2025, total pagu
       SKI sebagai Debitur, dan     tertanggal         17   ditambahkan ketentuan            Fasilitas Pembiayaan yang
       PT Bank OCBC NISP Tbk        Desember        2019    mengenai Jangka Waktu           diberikan oleh Bank kepada
       sebagai Kreditor             yang dibuat di          Ketersediaan          yang        Nasabah adalah setinggi-
                                    hadapan Engawati        berakhir      pada      31            tingginya sebesar
                                    Gazali, SH., Notaris    Desember 2025 atau            Rp226.669.620.000 (dua ratus
                                    di Jakarta Pusat        tanggal            lainnya     dua puluh enam miliar enam
                                                            sebagaimana disetujui           ratus enam puluh sembilan
                                                            oleh Debitor dan Bank,       juta enam ratus dua puluh ribu
                                                            dimana Nasabah dapat                       Rupiah).
                                                            menarik Fasilitas Term
                                                            Financing 9.
       Wa’d         Pembiayaan      Para Pihak sepakat      36 (tiga puluh enam)               Total pagu fasilitas                          Rp
  5.
       Musyarakah Mutanaqisah       untuk      membuat      bulan terhitung sejak         pembiayaan yang diberikan                          4.564.000.000
       10       No.      63/ILS-    Wa’d Pembiayaan         ditandatanganinya Wa’d        oleh Bank kepada Nasabah
       JKT/PK/II/2025 tanggal 28    Musyarakah              Pembiayaan Musyarakah           adalah setinggi-tingginya
       Februari 2025 antara         Mutanaqisah             Mutanaqisah                   Rp10.069.920.000 (sepuluh
       MTKI dan PT Bank OCBC        sehubungan                                            miliar enam puluh sembilan
       NISP Tbk.                    dengan          Akad                                  juta dua ratus ribu Rupiah).
                                    Perubahan        dan
                                    Pernyataan Kembali
                                    Akta       Perjanjian
                                    Pinjaman Menjadi
                                    Wa’d Pembiayaan
                                    Syariah No. 21
                                    tertanggal         17
                                    Desember        2019
                                    yang dibuat di
                                    hadapan Engawati
                                    Gazali, SH., Notaris
                                    di Jakarta Pusat
       Perjanjian Untuk Panjar      Bank memberikan         1 (satu) tahun, dari 30            Rp5.000.000.000,-              Sebesar           Tidak ada
  6.
       Melalui Rekening Koran       kepada       Debitur    September 2024 s.d. 30                                         Rp5.000.000.00    saldo terutang.
       Nomor       006/BU-II/JCB-   fasilitas pinjaman      September 2025                                                      0,0               Belum
       11/2000      tanggal    20   rekening korang –                                                                                           dilakukan
       Desember             2000,   fasilitas      kredit                                                                                       penarikan
       sebagaimana terakhir kali    langsung          (on                                                                                        kembali.
       diubah oleh Perubahan        revolving basis –
       Ke-11 (SEBELAS) Terhadap     uncommitted)
       Perubahan              dan
       Pernyataan        Kembali
       Perjanjian Untuk Panjar
       Melalui Rekening Koran
       Nomor       006/BU-II/JCB-
       II/2000     Tanggal     20
       Desember 2000, Nomor
       216/AMD/CB/JKT/2023
       tanggal 5 September 2023
       antara Perseroan sebagai
       Debitur dan PT Bank CIMB
       Niaga      Tbk     sebagai
       Kreditor




                                                                          48
Page 73
                                                                                                                                                         Nilai
                                                                                                                                 Sisa plafon per   Outstanding/te
No.           Perjanjian                 Ruang Lingkup                Jangka Waktu                    Nilai Perjanjian
                                                                                                                                 31 Maret 2025     rhutang per 31
                                                                                                                                                     Maret 2025
       Perjanjian Jual Beli Valuta     Bank memberikan            Sampai             dengan       Pre-settlement limit tidak        Sebesar            Tidak ada
  7.
       Asing     (Untuk     Valuta     kepada       Debitur       Perjanjian       tersebut        melebihi ekuivalen USD         USD700.000,-      saldo terutang
       Today/Tomorrow/Spot/F           fasilitas jual beli        diakhiri oleh para piha                  700.000                                  Tidak terdapat
       orward/Swap)        Nomor       valuta asing                                                                                                   penarikan.
       252/CB/JKT/2013 tanggal
       31       Oktober      2013,
       sebagaimana terakhir kali
       diubah oleh Perubahan
       Ke-11 (SEBELAS) Terhadap
       Perjanjian Jual Beli Valuta
       Asing     (Untuk     Valuta
       Today/Tomorrow/Spot/F
       orward)             Nomor
       252/CB/JKT/2013 tanggal
       31 Oktober 2013, Nomor
       237/AMD/CB/JKT/2022
       tertanggal 13 September
       2022 antara Perseroan
       sebagai Nasabah dan PT
       Bank CIMB Niaga Tbk
       sebagai Pemberi Fasilitas
       Valas
       Perjanjian      Pemberian       Bank memberikan            Berlaku 1 (satu) tahun      -      Fasilitas Limit Gabungan:     Sisa plafon          Nilai
  8.
       Fasilitas       Perbankan       kepada           Debitur   sejak penandatanganan              USD 12.000.000 (dua             sebesar         outstanding
       Korporasi              No.:     fasilitas-fasilitas        Perjanjian (1 Agustus              belas juta Dollar Amerika   USD3.143.339,-      Perseroan,
       JAK/170204/U/170111             perbankan berupa:          2024)     dan    dapat             Serikat)                                        MPC dan SP
       tanggal 6 April 2017,           A.       Fasilitas Limit   diperpanjang     untuk      -      Fasilitas Treasury: USD                       adalah sebesar
       sebagaimana diubah oleh                  Gabungan          periode yang sama pada             1.000.000 (satu juta                           USD725.608,-
       Perjanjian      Pemberian                dengan total      setiap tanggal ulang               Dollar Amerika Serikat)
       Fasilitas       Perbankan                limit      USD    tahunnya
       Korporasi              No.:              12.000.000
       JAK/190389/U/190620                      yang dapat
       tanggal 25 Juli 2019,                    digunakan
       sebagaimana diubah oleh                  terhadap
       Perjanjian      Pemberian                fasilitas-
       Fasilitas       Perbankan                fasilitas
       Korporasi              No.:              berikut:
       JAK/210541/U/210705            1.      Fasilitas kredit
       tanggal 23 Juli 2021,                  pinjaman
       sebagaimana         diubah             berulang
       terakhir      kali     oleh            (revolving
       Perubahan 3 Perjanjian                 loan) dengan
       Pemberian          Fasilitas           limit        USD
       Perbankan Korporasi No.                10.000.000
       JAK/212602/U/240520                    (sepuluh juta
       tanggal 1 Agustus 2024                 Dollar Amerika
       antara Perseroan sebagai               Serikat);
       Debitur dan PT Bank HSBC       2.      Fasilitas
       Indonesia          sebagai             pinjaman
       Kreditor                               ekspor dengan
                                              limit        USD
                                              10.000.000
                                              (sepuluh juta
                                              Dollar Amerika
                                              Serikat);
                                      3.      Fasilitas surat
                                              kredit
                                              berdokumenta
                                              si siaga dengan
                                              limit        USD
                                              2.000.000
                                              (dua         juta
                                              Dollar Amerika
                                              Serikat);
                                      4.      Pinjaman bank
                                              garansi
                                              dengan limit
                                              USD 2.000.000
                                              (dua         juta
                                              Dollar Amerika
                                              Serikat);
                                      5.      Pinjaman
                                              impor
                                              (pinjaman
                                              pembeli
                                              setelah
                                              pengapalan)

                                                                                49
Page 74
                                                                                                                                        Nilai
                                                                                                               Sisa plafon per     Outstanding/te
No.           Perjanjian            Ruang Lingkup               Jangka Waktu              Nilai Perjanjian
                                                                                                               31 Maret 2025       rhutang per 31
                                                                                                                                     Maret 2025
                                        dengan limit
                                        USD
                                        10.000.000
                                        (sepuluh juta
                                        Dollar Amerika
                                        Serikat);

                                   B.    Fasilitas
                                         Treasury
                                         Fasilitas limit
                                         paparan
                                         terhadap
                                         resiko
                                         dengan limit
                                         USD
                                         1.000.000
                                         (satu      juta
                                         Dollar
                                         Amerika
                                         Serikat)

        Amended and Restated       Bank dengan ini         Dimulai pada 17 Juni            USD 3.000.000          Sebesar              Tidak ada
  9.
        Schedule             No.   setuju        untuk     2022 sampai dengan                                   USD3.000.000             saldo
        895/ARA/MZH/0620       –   memberikan              (termasuk)         Tanggal                                                 terhutang.
        Bank Guarantee (Skedul     kepada       Debitur    Berakhir Fasilitas Bank                                                  Tidak terdapat
        Perubahan            dan   Fasilitas      Bank     Garansi yakni pada 17                                                      penarikan
        Pernyataan Kembali No.     Garansi Berulang        Juni 2023 atau tanggal
        895/ARA/MZH/0620       –   dalam        bentuk     lain yang lebih awal saat
        Bank Garansi) tanggal 17   jaminan penawaran       diakhirinya Fasilitas Bank
        Juni 2020 sebagaimana      (bid bond) atas         Garansi.            Dalam
        terakhir   kali  dengan    permintaan              Perubahan               No.
        Perubahan            No.   dan/atau atas biaya     705/AMD/MZH/0624
        705/AMD/MZH/0624           Debitur      melalui    tertanggal 14 Juni 2024,
        tanggal 14 Juni 2024       penerbitan              jangka waktu dalam
        antara Perseroan sebagai   dokumen-dokumen         bagian B. Fasilitas Kredit
        Debitur dan PT Bank        bank         garansi    pada Skedul diubah
        Mizuho Indonesia sebagai   dengan bentuk dan       menjadi dimulai pada
        Kreditor                   isi yang ditentukan     tanggal 17 Juni 2024
                                   oleh Bank tanpa         sampai             dengan
                                   komitmen                (termasuk)         Tanggal
                                   (“Fasilitas    Bank     Berakhir Fasilitas Bank
                                   Garansi”).              Garansi dan berakhir
                                                           pada 17 Juni 2026 atau
                                                           suatu tanggal lain yang
                                                           lebih      awal        saat
                                                           diakhirinya Fasilitas Bank
                                                           Garansi.
      Amended and Restated         Bank dengan ini         Dimulai 17 Juni 2024             USD8.000.000           Fasilitas ini    Sebesar USD
  10.
      Schedule              No.    setuju        untuk     sampai dengan tanggal                                jangka pendek        8.000.000
      894/ARA/MZH/0620        –    memberikan              17 Juni 2026 atau suatu                                    untuk
      Perubahan             dan    kepada      Debitur     tanggal lain yang lebih                                pembiayaan
      Pernyataan Kembali No.       suatu      Fasilitas    awal saat diakhirinya                                  modal kerja.
      894/ARA/MZH/0620        –    Kredit    Pinjaman      Fasilitas        Pinjaman                               Sisa plafon
      tanggal 17 Juni 2020         Berulang atas dasar     Berulang                                            sudah tidak ada.
      sebagaimana terakhir kali    tanpa komitmen                                                              Masa perjanjian
      dengan Perubahan No.                                                                                      masih berlaku
      704/AMD/MZH/0624                                                                                          hingga periode
      tanggal 14 Juni 2024                                                                                       perpanjangan
      antara Perseroan sebagai                                                                                      berakhir.
      Debitur dan PT Bank
      Mizuho Indonesia sebagai
      Kreditor
      Akta           Pernyataan    Perseroan               Berakhir         dengan       Rp550.000.000.000,-   Rp1.450.000.00      Rp339.175.000
  11.
      Penawaran          Umum      menyatakan akan         sendirinya dalam hal:                                   0.000,-             .000,-
      Berkelanjutan       Sukuk    melakukan               PUB      menjadi    tidak
      Ijarah Berkelanjutan I       Penawaran Umum          efektif;
      Samudera Indonesia No.       Berkelanjutan           PUB batal;
      31 tanggal 29 Maret 2023,    dengan                  PUB berakhir; atau
      yang dibuat di hadapan       menerbitkan Sukuk       Seluruh      hak      dan
      Fathiah     Helmi,   S.H.,   Ijarah       secara     kewajiban      Perseroan
      Notaris di Jakarta           bertahap                telah dipenuhi




                                                                          50
Page 75
                                                                                                                                                Nilai
                                                                                                                         Sisa plafon per   Outstanding/te
No.          Perjanjian             Ruang Lingkup              Jangka Waktu                    Nilai Perjanjian
                                                                                                                         31 Maret 2025     rhutang per 31
                                                                                                                                             Maret 2025
      Akta            Perjanjian   Penunjukan Wali        Perjanjian                        Imbalan jasa Wali Amanat            -                  -
12.
      Perwaliamanatan Sukuk        Amanat         oleh    Perwaliamanatan Sukuk          adalah sebesar Rp95.000.000,-
      Ijarah Berkelanjutan I       Perseroan     untuk    Ijarah ini berlaku sejak         sesuai realisasi penggunaan
      Samudera        Indonesia    menjalankan tugas      tanggal                         dana Emiten ke OJK tanggal 2
      Tahap I Tahun 2023 No. 32    selaku wali amanat     ditandatanganinya                        Januari 2024
      tanggal 29 Maret 2023,       sehubungan             Perjanjian
      yang dibuat di hadapan       dengan Penawaran       Perwaliamanatan Sukuk
      Fathiah    Helmi,    S.H.,   Umum Sukuk Ijarah      Ijarah; dan Perjanjian
      Notaris di Jakarta antara    Berkelanjutan      I   Perwaliamanatan Sukuk
      Perseroan sebagai Emiten     Samudera               Ijarah akan berakhir
      dan PT Bank Syariah          Indonesia    Tahun     dengan          sendirinya
      Indonesia Tbk sebagai        2023        kepada     apabila:
      Wali Amanat                  masyarakat dengan      a.     Pernyataan
                                   memenuhi                      Pendaftaran yang
                                   ketentuan dalam               diajukan kepada
                                   Peraturan       OJK           OJK menjadi batal,
                                   Nomor: 36, yang               karena     keadaan
                                   berjumlah pokok               sebagaimana
                                   sebanyak-                     ditentukan dalam
                                   banyaknya sebesar             Perjanjian
                                   Rp                            Penjaminan Emisi
                                   2.000.000.000.000,            Efek; atau
                                   00 (dua triliun        b.     Tidak tercapainya
                                   Rupiah)         dan           kesepakatan
                                   selanjutnya akan              antara      EMITEN
                                   dicatatkan     pada           dengan Penjamin
                                   Bursa Efek                    Pelaksana       Emisi
                                                                 Efek         setelah
                                                                 dilaksanakannya
                                                                 Penawaran Awal
                                                                 berkenaan dengan
                                                                 Syarat-syarat
                                                                 Sukuk          Ijarah
                                                                 sebagaimana
                                                                 ditentukan dalam
                                                                 Pasal 5 Perjanjian
                                                                 Perwaliamanatan
                                                                 Sukuk Ijarah;atau
                                                          c.     Pernyataan
                                                                 Pendaftaran
                                                                 Menjadi       Efektif
                                                                 tidak     diperoleh
                                                                 selambat 6 (enam)
                                                                 bulan     terhitung
                                                                 sejak       tanggal
                                                                 laporan keuangan
                                                                 terakhir         yang
                                                                 diaudit Akuntan
                                                                 sebagaimana
                                                                 dimuat         dalam
                                                                 Prospektus        dan
                                                                 dengan
                                                                 memperhatikan
                                                                 Peraturan         OJK
                                                                 Nomor:             9;
                                                                 dan/atau
                                                          d.     Dalam         jangka
                                                                 waktu           sejak
                                                                 efektifnya
                                                                 Pernyataan
                                                                 Pendaftaran
                                                                 sampai      dengan
                                                                 berakhirnya masa
                                                                 penawaran umum,
                                                                 EMITEN
                                                                 membatalkan
                                                                 Penawaran
                                                                 Umum,       dengan
                                                                 syarat-syarat dan
                                                                 ketentuan
                                                                 sebagaimana
                                                                 tersebut       dalam
                                                                 angka 6 Peraturan
                                                                 Nomor:        IX.A.2;
                                                                 atau
                                                          e.     Pencatatan Sukuk
                                                                 Ijarah          tidak

                                                                         51
Page 76
                                                                                                                                              Nilai
                                                                                                                       Sisa plafon per   Outstanding/te
No.          Perjanjian             Ruang Lingkup             Jangka Waktu                   Nilai Perjanjian
                                                                                                                       31 Maret 2025     rhutang per 31
                                                                                                                                           Maret 2025
                                                               dilaksanakan
                                                               dalam waktu 1
                                                               (satu) Hari Kerja
                                                               setelah     tanggal
                                                               Distribusi dengan
                                                               alasan         tidak
                                                               dipenuhinya
                                                               persyaratan
                                                               pencatatan pada
                                                               Bursa Efek; atau
                                                         f.    Seluruh hak dan
                                                               kewajiban       para
                                                               pihak          telah
                                                               dipenuhi      sesuai
                                                               dengan Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan
                                                               Sukuk Ijarah.
      Akta            Perjanjian   Penunjukan       PT   berlaku              sejak    Nilai dari Imbalan yang telah          -                 -
13.
      Penjaminan Emisi Efek        Mandiri Sekuritas     diperolehnya                  dibayarkan oleh Perseroan
      Sukuk               Ijarah   dan     PT   Sucor    persetujuan penerbitan        kepada Penjamin Pelaksana
      Berkelanjutan I Samudera     Sekuritas      oleh   Sukuk dari Rapat Umum         Emisi Efek dan Penjamin Emisi
      Indonesia Tahap I Tahun      Perseroan sebagai     Pemegang           Saham      Efek adalah Rp3.300.000.000,-
      2023 No. 34 tanggal 29       Penjamin Pelaksana    EMITEN dan Perjanjian         sesuai realisasi penggunaan
      Maret 2023, yang dibuat      Emisi Efek dan        Penjaminan Emisi Efek         dana Emiten ke OJK tanggal 2
      di hadapan Fathiah Helmi,    Penjamin Emisi Efek   berakhir          dengan      Januari 2024
      S.H., Notaris di Jakarta     dalam Penawaran       sendirinya
      antara Perseroan sebagai     Umum Sukuk Ijarah
      Emiten,    PT     Mandiri
      Sekuritas dan PT Sucor
      Sekuritas         sebagai
      Penjamin Pelaksana Emisi
      Efek
      Akta Perjanjian Agen         Penunjukan     KSEI   berakhir           dengan        Nilai layanan yang telah            -                 -
14.
      Pembayaran Sukuk Ijarah      sebagai       agen    sendirinya apabila:             dibayarkan oleh Perseroan
      Berkelanjutan I Samudera     pembayaran            a.     Penerbit Efek batal         kepada KSEI adalah
      Indonesia Tahap I Tahun                                   melakukan                       Rp7.222.219,-
      2023 No. 35 tanggal 29                                    penawaran Efek
      Maret 2023 yang dibuat di                                 Bersifat Utang;
      hadapan Fathiah Helmi,                             b.     Pendaftaran Efek
      S.H., Notaris di Jakarta                                  Bersifat      Utang
      antara Perseroan sebagai                                  telah dibatalkan
      Penerbit Efek dan PT                                      berdasarkan
      Kustodian sentral Efek                                    permohonan
      Indonesia sebagai Agen                                    Penerbit Efek atau
      Pembayaran                                                pihak        terkait
                                                                sesuai Dokumen
                                                                Penerbitan
                                                                sebagaimana
                                                                dimaksud dalam
                                                                Pasal 7 Perjanjian
                                                                Pendaftaran Efek
                                                                Bersifat Utang Di
                                                                KSEI;
                                                         c.     Berlakunya
                                                                ketentuan
                                                                peraturan       dan
                                                                perundang-
                                                                undangan       yang
                                                                berlaku di Pasar
                                                                Modal          yang
                                                                melarang        KSEI
                                                                untuk
                                                                menjalankan tugas
                                                                sebagai        Agen
                                                                Pembayaran; atau
                                                         Seluruh pokok Efek
                                                         Bersifat Utang, Efek
                                                         Bersifat Utang dan/atau
                                                         hak-hak lain atas Efek
                                                         Bersifat utang (jika ada)
                                                         telah     dibayar     oleh
                                                         Penerbit Efek sesuai
                                                         syarat-syarat          Efek
                                                         Bersifat Utang yang
                                                         ditentukan           dalam
                                                         Dokumen Penerbitan.


                                                                        52
Page 77
6.        KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah tambahan aset tetap yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak:

A.          PERSEROAN

1)          Tanah


     No.                 Deskripsi Aset                    Lokasi dan Luas           Berakhirnya      Hak Tanggungan      Nilai Tanggungan
                                                                                         Hak

     1.      HGB No. 246 tanggal 8 Mei 1993            Kelurahan:       Sei          Sebelum nya      Hak tanggungan      Rp 8.347.000.000
                                                       Sikambing B                  berakhir pada     Peringkat Pertama
             Surat Ukur No. 3629/1993                  Kecamatan:    Medan            6 Mei 2023      sebagaimana
                                                       Sunggal                         dan telah      dinyatakan dalam
                                                       Kotamadya: Medan              diperpanjang     Sertifikat    Hak
                                                       Provinsi:   Sumatera          hingga 6 Mei     Tanggungan No.
                                                       Utara                             2043         2789/2017 tanggal
                                                                                     berdasarkan      25 April 2017
                                                       Lokasi : Jalan        dari     Keputusan       untuk kepentingan
                                                       Sunggal   ke           Sei       Kantor        Bank OCBC NISP
                                                       Sikambing                      Pertanahan      Tbk.
                                                                                     Kota Medan
                                                       Luas: 4.806 m2                     No.
                                                                                    301/HGB/BPN-
                                                       Peruntukan:         Rumah    12.71/X/2023.
                                                       Dinas

     2.      HGB dengan NIB.0903.000000934.0           Kelurahan:                    Sebelum nya              -                  -
             Yang sebelum nya Hak Pakai No. 242        Kemanggisan                  berakhir pada
             tanggal 21 Juli 1994                      Kecamatan: Palmerah            20 Juli 2024
                                                       Kotamadya:        Jakarta        dan telah
             Gambar Situasi No. 7047/1992 tanggal 11   Barat                         diperpanjang
             November 1992                             Provinsi: DKI Jakarta         hingga 20 Juli
                                                                                          2054
                                                       Luas: 129 m2                  berdasarkan
                                                                                    Keputusan No.
                                                       Peruntukan: Lapangan         1425/HGB/BP
                                                       Parkir                              N-
                                                                                    31.73/XI/2024
                                                                                       tanggal 24
                                                                                       November
                                                                                         2024.
     3.      HGB dengan NIB.02.01.000021127.0 /        Kelurahan: Bagan Deli         Sebelum nya      Hak tanggungan           Rp.
             HGB No. 2 tanggal 24 Juni 1993            Kecamatan: Medan Kota        berakhir pada     Peringkat Pertama   86.642.000.000
                                                       Belawan                       22 Juni 2023     sebagaimana
             Surat Ukur No. 4824/1993                  Kotamadya: Medan                 dan telah     dinyatakan dalam
                                                       Provinsi:     Sumatera        diperpanjang     Sertifikat    Hak
                                                       Utara                        hingga 22 Juni    Tanggungan No.
                                                                                          2043        03706/2016
                                                       Lokasi : Desa Bagan Deli      berdasarkan      tanggal 28 April
                                                                                    Keputusan No.     2016        untuk
                                                       Luas: 59.987 m2              80/HGB/BPN.1      kepentingan Bank
                                                                                      2/XII/2024      OCBC NISP Tbk.
                                                       Peruntukan:                     tanggal 27
                                                       Berdasarkan       Surat         Desember
                                                       Keputusan Pemerintah               2024
                                                       Kota Medan tentang
                                                       Surat Izin Mendirikan
                                                       Bangunan            No.
                                                       0039/644.4/256/18.05/
                                                       2004 tanggal 8 Maret
                                                       2004,      tanah     ini
                                                       diperuntukkan     untuk
                                                       membangun        kantor
                                                       berlantai satu.




                                                                      53
Page 78
B.         ANAK PERUSAHAAN

1.         CUM

a)         Kapal


     No.      Nama Kapal            Surat Ukur                     Ukuran               Grosse Akta               Jaminan

 1.         Alliance        No.      4935/PPm    yang      Panjang:             Akta Baliknama Kapal No.        Tidak sedang
                            diterbitkan di Batam pada      21,77 m              6940 yang diterbitkan di        dijaminkan
                            tanggal 1 Maret 2013           Lebar:               Jakarta Barat pada tanggal 31   dalam
                                                           7,32 m               Maret 2023                      perjanjian
                                                           Dalam:                                               kredit
                                                           3,20 m
                                                           Tonase Kotor:
                                                           141 GT
                                                           Tonase Bersih:
                                                           43 NT
                                                           Tanda Selar:
                                                           GT.141 No.4935/PPm
 2.         Amanah Banjar   No. 1518/Ga yang diterbitkan   Panjang:             Akta Pendaftaran Kapal No.      Tidak sedang
                            di Semarang pada tanggal 4     24,36 m              4664 yang diterbitkan di        dijaminkan
                            Maret 2024                     Lebar:               Semarang pada tanggal 7         dalam
                                                           8,00 m               Maret 2024                      perjanjian
                                                           Dalam:                                               kredit
                                                           3,65 m
                                                           Tonase Kotor:
                                                           201 GT
                                                           Tonase Bersih:
                                                           61 NT
                                                           Tanda Selar:
                                                           GT.201 No.1518/Ga
 3.         Amanah Barito   No. 1517/Ga yang diterbitkan   Panjang:             N/A                             N/A
                            di Semarang pada tanggal 20    24,36 m
                            Februari 2024                  Lebar:
                                                           8,00 m
                                                           Dalam:
                                                           3,65 m
                                                           Tonase Kotor:
                                                           201 GT
                                                           Tonase Bersih:
                                                           61 NT
                                                           Tanda Selar:
                                                           GT.201 No.1517/Ga
 4.         Jaya Barito     No. 3418/Ka yang diterbitkan   Panjang:             Akta Pendaftaran Kapal No.      Tidak sedang
                            di Tanjung Perak pada          87,41 m              4661 yang diterbitkan di        dijaminkan
                            tanggal 28 Februari 2024       Lebar:               Semarang pada tanggal 6         dalam
                                                           24,38 m              Maret 2024                      perjanjian
                                                           Dalam:                                               kredit
                                                           5,49 m
                                                           Tonase Kotor:
                                                           3032 GT
                                                           Tonase Bersih:
                                                           910 NT
                                                           Tanda Selar:
                                                           GT.2032 No.3418/Ka
 5.         Jaya Nuur       No. 3427/Ka yang diterbitkan   Panjang:             Akta Pendaftaran Kapal No.      Tidak sedang
                            di Tanjung Perak pada          87,41 m              4688 yang diterbitkan di        dijaminkan
                            tanggal 3 April 2024           Lebar:               Semarang pada tanggal 28        dalam
                                                           24,38 m              Maret 2024                      perjanjian
                                                           Dalam:                                               kredit
                                                           5,49 m
                                                           Tonase Kotor:
                                                           3032 GT
                                                           Tonase Bersih:
                                                           910 NT
                                                           Tanda Selar:
                                                           GT.2032 No.3427/Ka



                                                              54
Page 79
2.         SPKLI

a)         Kapal


     No.         Nama Kapal              Surat Ukur                      Ukuran                    Grosse Akta               Jaminan

     1.     Sinar Komodo        No.       6276/Pst      yang    Panjang:                    Akta Pendaftaran Kapal No.    Tidak sedang
            eks Royal           diterbitkan di Jakarta pada     221,90 m                    1801 yang diterbitkan di      dijaminkan
                                tanggal 18 Januari 2024         Lebar:                      Jakarta pada tanggal 09       dalam
                                                                36,80 m                     November 2023                 perjanjian
                                                                Dalam:                                                    kredit
                                                                19,90 m
                                                                Tonase Kotor:
                                                                47984 GT
                                                                Tonase Bersih:
                                                                27675 NT
                                                                Tanda Selar:
                                                                GT. 47984 No.202/Sgp
     2.     Sinar Kuta eks      No.       6185/Pst     yang     Panjang:                    Akta Pendaftaran Kapal No.    Tidak sedang
            Rhombus             diterbitkan di Jakarta pada     221,90 m                    1771 yang diterbitkan di      dijaminkan
                                tanggal 03 November 2023        Lebar:                      Jakarta pada tanggal 06       dalam
                                                                36,80 m                     Oktober 2023                  perjanjian
                                                                Dalam:                                                    kredit
                                                                19,90 m
                                                                Tonase Kotor:
                                                                47984 GT
                                                                Tonase Bersih:
                                                                27675 NT
                                                                Tanda Selar:
                                                                GT. 47984 No.188/Sgp

3.         SSI

a)         Kapal


     No.         Nama Kapal              Surat Ukur                      Ukuran                    Grosse Akta               Jaminan

     1.     Sinar Tidore (eks   No. 6724/Pst tanggal 24 April   Panjang: 104.50 meter       Akta Pendaftaran No. 2576     Sedang
            Seapeak Camilla)    2025                            Lebar:                      yang diterbitkan di Jakarta   dijaminkan
                                                                21.00 meter                 pada tanggal 6 Mei 2025       sehubungan
                                                                Dalam:                                                    dalam
                                                                11.30 meter                                               perjanjian
                                                                Tonase Kotor: 8331 GT                                     kredit dengan
                                                                Tonase Bersih: 2500 NT                                    PT Bank CIMB
                                                                Tanda Selar: GT. 8331 No.                                 Niaga     Tbk.,
                                                                6724/Pst                                                  (yaitu     Akta
                                                                                                                          Perjanjian
                                                                                                                          Kredit No. 5
                                                                                                                          tanggal 12 Juni
                                                                                                                          2024, dibuat
                                                                                                                          dihadapan
                                                                                                                          Veronica
                                                                                                                          Nataamadja,
                                                                                                                          M         Corp
                                                                                                                          Admin,
                                                                                                                          M.Com
                                                                                                                          (Business
                                                                                                                          Law), Notaris
                                                                                                                          di Jakarta)
     2.     Sinar Ternate       No. 6464/Pst tanggal 25         Panjang: 104.50 meter       Akta Pendaftaran No. 2352     Sedang
                                November 2024                   Lebar:                      yang diterbitkan di Jakarta   dijaminkan
                                                                20.99 meter                 pada tanggal 29 November      sehubungan
                                                                Dalam:                      2024                          dalam
                                                                11.30 meter                                               perjanjian
                                                                Tonase Kotor: 8331 GT                                     kredit dengan
                                                                Tonase Bersih: 2500 NT                                    PT Bank CIMB
                                                                Tanda Selar: GT.8331 No.                                  Niaga     Tbk.,
                                                                6464/Pst                                                  (yaitu     Akta
                                                                                                                          Perjanjian
                                                                    55
Page 80
     No.       Nama Kapal                      Surat Ukur                          Ukuran                           Grosse Akta             Jaminan

                                                                                                                                         Kredit No. 5
                                                                                                                                         tanggal 12 Juni
                                                                                                                                         2024, dibuat
                                                                                                                                         dihadapan
                                                                                                                                         Veronica
                                                                                                                                         Nataamadja,
                                                                                                                                         M         Corp
                                                                                                                                         Admin,
                                                                                                                                         M.Com
                                                                                                                                         (Business
                                                                                                                                         Law), Notaris
                                                                                                                                         di Jakarta)

4.          SPLI

a)          Tanah


 No.                Deskripsi Aset                          Lokasi dan Luas                   Berakhirnya Hak           Pemanfaatan          Status
 1.         HGB No. 3051/Sunter Jaya             Kelurahan: Sunter Jaya                          27 Juli 2044              Gedung           Sedang
                                                 Kecamatan: Tanjung Priok                                                Perkantoran      dijaminkan
            Surat Ukur No. 1543/1997             Kota: Jakarta Utara                                                                      kepada PT
            tanggal 25 Maret 1997                Provinsi: Daerah Khusus Ibukota                                                          Bank OCBC
                                                 Jakarta                                                                                   NISP Tbk

                                                 Lokasi : Jl. Yos Sudarso, No. 88,
                                                 Jakarta Utara

                                                 Luas : 8.198 m2

5.          GSM

a)          Tanah


     No.            Deskripsi Aset                          Lokasi dan Luas                     Berakhirnya Hak          Pemanfaatan          Status

 1.         HGB No. 00005/Sembilangan            Desa: Sembilangan                              28 Maret 2053              Belum         Tidak sedang
                                                 Kecamatan: Bangkalan                                                   dimanfaatkan      dijaminkan
            Surat Ukur No.                       Kabupaten: Bangkalan                                                                        dalam
            00324/Sembilangan/2023               Provinsi: Jawa Timur                                                                      perjanjian
            tanggal 3 April 2023                                                                                                             kredit
                                                 Luas : 8.000 m2

Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD450.118.306.

Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD450.118.306.

7.        ASURANSI

Berikut adalah perjanjian asuransi yang dimiliki Perseroan:



                                                                                     Jangka
                                   Tipe                                                                  Nilai
 No.          Nomor Polis                         Tertanggung      Penanggung        Waktu                                 Total Premi    Obyek Asuransi
                                 Asuransi                                                           Pertanggungan
                                                                                      Polis


                                                                                                                                         Bagian 1
                                                                                                                                         1.    Bangunan
                                                                                       31
                                                                                                                                               termasuk
                                                                                     Oktober
                                                                   PT Asuransi                                                                 peralatan
            209.290.300.24.20   Property All                                          2024
     1.       001/000/000        Risk Policy
                                                   Perseroan         Jasindo
                                                                                    hingga 31
                                                                                                          -                       -            tetap
                                                                     Syariah                                                                   pemilik dan
                                                                                     Oktober
                                                                                                                                               perabot dan
                                                                                      2025
                                                                                                                                               dinding,
                                                                                                                                               pintu


                                                                              56
Page 81
                                                                                                                       gerbang
                                                                                                                       dan pagar
                                                                                                                       disekeliling
                                                                                                                       dan
                                                                                                                       melekat
                                                                                                                       padanya
                                                                                                                 2.    Mesin,
                                                                                                                       peralatan
                                                                                                                       lainnya dan
                                                                                                                       barang-
                                                                                                                       barang
                                                                                                                       lainnya

                                                                                                                 Bagian 2
                                                                                                                 1.    Gangguan
                                                                                                                       Usaha


                                                                                                                 1.    Bangunan,
                            Polis                                   31
                                                                                                                       Inventaris
                          Standar                                 Oktober
                                                   PT Asuransi                                                         kantor
     209.283.300.24.20    Asuransi                                 2024            Rp.
2.     001/000/000        Gempa
                                       Perseroan     Jasindo
                                                                 hingga 31   228.042.000.000
                                                                                               Rp. 326.100.060   2.    Mesin
                                                     Syariah                                                     3.    Gangguan
                           Bumi                                   Oktober
                                                                                                                       usaha
                         Indonesia                                 2025
                                                                                                                 Batasan     Area
                                                                                                                 Perdagangan:

                                                                                                                 Seluruh    dunia,
                                                                                                                 tetapi    tunduk
                                                                                                                 pada Area Yang
                                                                                                                 Tercantum.

                                                                                                                 Pembatasan
                                                                                                                 Navigasi   untuk
                                                                                                                 Hull War, Strikes,
                                                                                                                 Terrorism     and
                                                                                                                 Related     Perils
                                                                                                                 endorsement
                                                                                                                 (JW2005/001A)
                                                                                                                 (SJC
                                                                 1 Januari                                       Diamandemen)
                         Marine War                                2025
                                                   PT Asuransi
3.   P15206103052-000       Risks      Perseroan
                                                   Bintang Tbk
                                                                 hingga 31   USD10.569.096       USD634.18       Klausul Hull War,
                          Insurance                              Desember                                        Strikes, Terrorism,
                                                                   2025                                          and Related Perils
                                                                                                                 Notice           of
                                                                                                                 Cancellation
                                                                                                                 Administration
                                                                                                                 (JW2005/001B)

                                                                                                                 JWLA-032 Revised
                                                                                                                 Hull War, Strikes,
                                                                                                                 Terrorism       &
                                                                                                                 Related Perils –
                                                                                                                 Listed      Areas
                                                                                                                 tertanggal     18
                                                                                                                 Desember 2023,
                                                                                                                 diamandemen
                                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                                 tercantum

                                                                                                                 Bagian A – Hull
                                                                                                                 and Machinery
                                                                                                                 Institute    Time
                                                                                                                 Clauses      Hulls
                                                                                                                 1/10/83 Cl. 280
                                                                                                                 dengan     Klausul
                         Marine Hull                                                                             1.2 dan 6.15
                             &                                   1 Januari                                       (piracy) dihapus.
                         Machinery                                 2025                                          Mengecualikan
                                                   PT Asuransi
4.   P15206103057-000       and        Perseroan
                                                   Bintang Tbk
                                                                 hingga 31   USD10.569.096     USD105.229,12     tanggung jawab
                         Increased                               Desember                                        tabrakan secara
                           Value                                   2025                                          absolut (Klausul 8
                         Insurance                                                                               dari ITC Hulls
                                                                                                                 1/10/83 dihapus).

                                                                                                                 Asuransi    ini
                                                                                                                 mencakup pula
                                                                                                                 untuk
                                                                                                                 mengizinkan

                                                           57
Page 82
     tertanggung
     untuk melakukan
     operasi ship to
     ship      lightering
     sebagaimana
     didefinisikan
     dalam Klausul 1.2
     Institute       Time
     Clauses – Hulls
     1/10/83 (Cl. 280)
     tanpa          saran
     sebelumnya
     kepada
     underwriter.

     Perubahan
     kepemilikan
     secara otomatis
     disetujui dengan
     saran     kepada
     underwriter
     dalam      jangka
     waktu 20 hari,
     dengan ketentuan
     bahwa
     manajemen tidak
     berubah.

     Institute
     Additional Perils
     Clause – Hulls,
     CL294 tertanggal
     01/10/83        –
     Berlaku    hanya
     untuk kapal yang
     dibangun    pada
     1997         atau
     berumur     lebih
     muda.

     Klaim
     berdasarkan
     klausul 11 dan 13
     ITC         (Hulls)
     1/10/83      serta
     klausul        GA
     (Expenditure)
     akan dibayarkan
     tanpa deductible
     polis.

     Constructive Total
     Loss: Klausul 19
     ITC (Hulls 1/10/83
     dihapus        dan
     digantikan dengan
     klausul 21 IHC
     01/11/2003.

     Klausul General
     Average
     (Expenditure)
     sebagaimana
     tercantum.

     Klausul
     Penyesuaian
     General Average
     sebagaimana
     tercantum.

     Dicatat      dan
     disetujui bahwa
     asuransi       ini
     mencakup
     kerugian    atau
     kehilangan objek
     tanggungan yang
     disebabkan
     kelalaikan dalam
     perbaikan    dan

58
Page 83
     ketentuan bahwa
     yang
     memperbaiki
     bukanlah
     tertanggung
     dihapus, dengan
     ketentuan bahwa
     kerugian      atau
     kehilangan
     tersebut     tidak
     disebabkan
     kurangnya       uji
     tuntas        oleh
     tertanggung.
     Disetujui ketika
     kapal melakukan
     operasi lightering
     atau pemuatan
     kargo atau operasi
     pembongkaran
     kargo.

     Klausul     Parts
     Removed
     sebagaimana
     tercantum.

     Klausul    Valuasi
     sebagaimana
     tercantum.

     Berbagai
     kerusakan yang
     dialami        saat
     operasi      kargo
     pada         setiap
     pelabuhan akan
     dianggap sebagai
     kerugian      yang
     disebabkan oleh
     satu kecelakaan
     atau peristiwa.

     Klausul Bottom
     Paint
     sebagaimana
     tercantum.

     Klausul Radio and
     aids to navigtion
     sebagaimana
     tercantum.

     Bagian      B     –
     Increased Values /
     Disbursements
     Institute     Time
     Clauses – hulls
     disbursement and
     increased value
     (hanya total loss,
     termasuk excess
     liability)
     1.10.83(cl.290)
     dengan      klausul
     6.1.5      (piracy)
     dihapus.

     Klausul         6.4.3
     institute       time
     clauses – hulls –
     disbursements
     and       increased
     value (hanya total
     loss,     termasuk
     excess      liability)
     1/10/83 dihapus.

     Seluruh
     ketentuan, klasul
     dan syarat-syarat

59
Page 84
                                                                                                 hull     dianggap
                                                                                                 dicantumkan,
                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                 berlaku.
                                                                                                 Untuk mengikuti
                                                                                                 keputusan     dan
                                                                                                 penyelesaian hull
                                                                                                 underwriter
                                                                                                 dalam segala hal,
                                                                                                 sepanjang
                                                                                                 berlaku.


                                                                                                 Berlaku     untuk
                                                                                                 seluruh Bagian
                                                                                                 Klausul    Leased
                                                                                                 Equipent
                                                                                                 (LSW779).

                                                                                                 Klausul Helicopter
                                                                                                 Permission.

                                                                                                 Risiko         yang
                                                                                                 ditanggung sesuai
                                                                                                 dengan      Aturan
                                                                                                 Asosiasi, kecuali
                                                                                                 dinyatakan       lain
                                                                                                 dalam Sertifikat
                                                                                                 Asuransi ini. Risiko
                                                                                                 mencakup,
                                                                                                 namun          tidak
                                                                                                 terbatas pada:

                                                                                                 -      Liabilitas
                                                                                                        sehubunga
                                                                                                        n dengan
                                                                                                        pelaut;
                                                                                                 -      Kehilangan
                                                                                                        atau
                                                                                                        kerusakan
                                                                                                        properti;
                                                                                                        dan
                                                                                                 -      Liabilitas
                                                                                                        kecelakaan.


                                                                   20                            Risiko        yang
                                                                Februari                         ditanggung
                        Certificate
     56136/1191002/53                             PT Asuransi     2025                           sehubungan
5.    7767/P&I-LCC/01
                            of        Perseroan
                                                  Bintang Tbk   hingga 20
                                                                            USD5.000.000   N/A
                        Insurance                                                                dengan     hal-hal
                                                                Februari                         berikut      sesuai
                                                                  2026                           dengan     Aturan
                                                                                                 Asosiasi,    tetapi
                                                                                                 dimodifikasi
                                                                                                 sesuai ketentuan-
                                                                                                 ketentuan
                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                 tercantum:

                                                                                                 -      Liabilitas
                                                                                                        kargo;
                                                                                                 -      Tanggunga
                                                                                                        n
                                                                                                        mencakup
                                                                                                        liabilitas
                                                                                                        Anggota
                                                                                                        sehubunga
                                                                                                        n dengan
                                                                                                        transhipme
                                                                                                        nt bill of
                                                                                                        lading;
                                                                                                 -      Tabrakan
                                                                                                        dengan
                                                                                                        kapal lain;
                                                                                                        dan



                                                          60
Page 85
                                                                                                     -   Mencakup
                                                                                                         liabilitas
                                                                                                         penuh
                                                                                                         untuk
                                                                                                         tabrakan.




8.   STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
     SERTA PERUSAHAAN ANAK

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi ini diterbitkan:




                                                          61
Page 86
62
Page 87
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah PT Samudera Indonesia Tangguh. Untuk pemilik
manfaat Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia
sebagaimana dinyatakan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 26
Juni 2019 sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 65 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan,
S.H., M.Kn., berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            : Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto (dalam KTP tertulis Shanti Lasminingsih
P)
Komisaris                                  :   Masli Mulia
Komisaris                                  :   Drs. Amir Abadi Jusuf, MA
Komisaris                                  :   Ken Narotama Hidayatullah (dalam KTP tertulis Ken Narotama.H.)
Komisaris Independen                       :   Dr. Anugerah Pekerti
Komisaris Independen                       :   Hoesen

Direksi
Direktur Utama                             :   Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan                          :   Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan                         :   Farida Helianti Sastrosatomo (dalam KTP tertulis Ny.Farida Helianti)
Direktur Sumber Daya Manusia               :   Tara Hidayat (dalam KTP tertulis Tara Singgih)

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

10. SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 4.848 karyawan yang merupakan
jumlah seluruh karyawan permanen, kontrak (PKWT), lokal, alih daya dan kru dari Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan
rincian sebagai berikut:

Perseroan

                                    Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                  31 Maret                               31 Desember
                 Jabatan
                                                    2025                        2024                       2023
 General Manager                                     3                            3                          4
 Manager                                             18                          17                         13
 Supervisor                                          19                          17                         17
 Staff                                               6                            6                          9
 Non-Staff                                            -                           -                          -
 Kru                                                  -                           -                          -
               Jumlah                                46                          43                         43

                                         Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                  31 Maret                               31 Desember
                 Jabatan
                                                    2025                       2024                       2023
 <= 25 tahun                                         4                           4                         1
 26 – 35 tahun                                       20                         19                         3
 36 – 45 tahun                                       12                         13                         21
 46 – 55 tahun                                       7                           6                         13
 > 55 tahun                                          3                           1                         5
                 Jumlah                              46                         43                         43

                                  Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                           63
Page 88
                                          31 Maret                           31 Desember
                 Jabatan
                                            2025                      2024                  2023
 Universitas                                 43                        40                    40
 Akademi                                      3                         3                    3
 SMU dan di bawahnya                          -                         -                     -
               Jumlah                        46                        43                    43

                                  Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                          31 Maret                           31 Desember
                 Jabatan
                                            2025                      2024                  2023
 Karyawan Permanen                           43                        40                    40
 Kontrak (PKWT)                               3                         3                    3
                Jumlah                       46                        43                    43

                                  Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                          31 Maret                           31 Desember
                 Jabatan
                                            2025                      2024                  2023
 Pusat                                       46                        43                    43
 Representatif                                -                         -                     -
 Cabang                                       -                         -                     -
                 Jumlah                      46                        43                    43

                             Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
                                         31 Maret                           31 Desember
                 Jabatan
                                           2025                     2024                   2023
 Audit                                      10                        9                     11
 Compliance                                 3                         2                     1
 Human Capital                               -                        -                      -
 Other                                      33                       32                     31
                  Jumlah                    46                       43                     43

Perusahaan Anak

                             Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                         31 Maret                            31 Desember
                  Jabatan
                                           2025                     2024                   2023
 General Manager                            59                        61                     68
 Manager                                   286                       304                    317
 Supervisor                                438                       502                    458
 Staff                                    2.221                     2.143                  2.114
 Non-Staff                                1.281                     1.222                  1.125
 Kru                                       517                       538                    513
               Jumlah                     4.802                     4.770                  4.595

                                  Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                         31 Maret                            31 Desember
                 Jabatan
                                           2025                      2024                  2023
 <= 25 tahun                                515                       526                   437
 26 – 35 tahun                             1.647                     1.613                 1.466
 36 – 45 tahun                             1.382                     1.379                 1.352
 46 – 55 tahun                             1.102                     1.107                 1.128
 > 55 tahun                                 156                       145                   212
                 Jumlah                   4.802                      4.770                 4.595

                            Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan




                                                 64
Page 89
                                                     31 Maret                               31 Desember
                 Jabatan
                                                       2025                        2024                   2023
 Universitas                                           1.440                       1.454                  1.394
 Akademi                                                605                         600                    589
 SMU dan di bawahnya                                   2.757                       2.716                  2.612
               Jumlah                                 4.802                        4.770                  4.595

                                            Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                     31 Maret                               31 Desember
                 Jabatan
                                                       2025                        2024                    2023
 Karyawan Permanen                                    2.465                       2.484                   2.406
 Kontrak (PKWT)                                        539                         526                     551
 Lokal                                                  -                           -                       3
 Alih Daya                                            1.281                       1.222                   1.122
 Kru                                                   517                         538                     513
                Jumlah                                4.802                       4.770                   4.595

                                            Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                     31 Maret                               31 Desember
                 Jabatan
                                                       2025                        2024                    2023
 Pusat                                                3.638                       3.627                   3.490
 Pepresentatif                                          -                           -                       -
 Cabang                                               1.164                       1.143                   1.105
                  Jumlah                              4.802                       4.770                   4.595

                                       Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
                                                   31 Maret                           31 Desember
                 Jabatan
                                                     2025                     2024                         2023
 Business Development                                 31                       39                           25
 Finance                                             346                      368                          342
 General Affairs                                      36                       37                           32
 General Management                                   87                       50                           65
 Healt & Safety Environment                           53                       50                           50
 Human Capital                                        79                       82                           72
 Information Technology                              104                      108                          113
 Legal                                                4                         5                            7
 Operation                                          1.571                    1.742                        1.677
 Sales & Marketing                                   447                      453                          422
 Procurement                                          39                       40                           39
 Other                                              2.005                    1.796                        1.751
                 Jumlah                             4.802                    4.770                        4.595

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini daftar tenaga kerja asing antara lain:

 No.         Nama            Entitas      Negara                        Dokumen Perizinan                     Tanggal
                                           Asal                                                               Berlaku
 1      JIMMY    ERIK      PT            SWEDIA        RPTKA NOMOR B.3/26662/PK.04.00/V/2025                30-Juni-
        SOENSTEBY          Samudera                                                                         2026
                           Agencies
                           Indonesia
 2      SAWAKI             PT            JEPANG        RPTKA NOMOR B.3/37535/PK.04.00/VI/2024               30-
        YASUHITO           Samudera                                                                         September-
                           Agencies                                                                         2025
                           Indonesia
 3      JANG SUCHUL        PT            KOREA         RPTKA NOMOR B.3/79432/PK.04.00/XII/2024              28-Februari
                           Samudera                                                                         2026

                                                             65
Page 90
                         Agencies
                         Indonesia
 4     JOHN JOSEPH       PT           AMERIKA       RPTKA NOMOR B.3/51620/PK.04.00/VIII/2024             31-Oktober-
       BOUDREAU          Samudera                                                                        2025
                         Agencies
                         Indonesia
 6     RYU ORII          PT           JEPANG        RPTKA NOMOR B.3/059860/PK.04.01/V/2025               15-Mei-
                         Maruzen                                                                         2025
                         Samudera
                         Taiheiyo
 7     JULIAN            PT           AUSTRALIA     KITAP NOMOR 2D41JE0060-X                             1-MARET-
       ALEXANDER         Samudera                                                                        2028
       FORREST           Logistics
       SMITH             Services

Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signfikan pada jumlah
pegawai Perseroan.

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut tidak
ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.

11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengamanatkan
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan bentuk komitmen untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga
mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menghormati tradisi
dan budaya masyarakat di sekitar lokasi usahanya. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 15 huruf b dari undang-undang
tersebut, yang menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus diwujudkan dalam bentuk hubungan yang
harmonis, seimbang, serta selaras dengan lingkungan, nilai-nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Dengan demikian, dalam setiap pelaksanaan program CSR, Perseroan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum,
tetapi juga berupaya membangun hubungan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Samudera Peduli mendapatkan mandat dalam pelaksanaan semua kegiatan CSR dalam ruang lingkup Perseroan. Secara
umum, Perseroan berfokus pada 5 (lima) bidang antara lain:
•   Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana Umum
•   Kesehatan, Olahraga dan Seni Budaya
•   Kemanusiaan dan Keagamaan
•   Pendidikan
•   Pelestarian Lingkungan Hidup


                                                                                      Nilai (Rp)
                           Kategori
                                                                                        2024
 Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana Umum                                          Rp329.285.001,-
 Kesehatan, Olahraga, dan Seni Budaya                                              Rp397.599.298,-
 Kemanusiaan dan Keagamaan                                                        Rp20.139.261.163,-
 Pendidikan                                                                       Rp3.605.525.000,-
 Pelestarian Lingkungan Hidup                                                       Rp51.567.691,-
 Jumlah                                                                          Rp24.523.238.153,00

Pada tahun 2024, Perseroan telah mengalokasikan dana CSR sebesar Rp24.523.238.153 yang meningkat sebesar 21,8% dari
tahun sebelumnya dimana alokasi terbesar pada kegiatan Kemanusiaan dan Keagamaan yang sejalan dengan kegiatan
kampanye “Do Good Feel Good”. Program “Do Good Feel Good” merupakan inisiatif dalam rangka perayaan 75 tahun
Perseroan, dimana sebagai bentuk syukur, Perseroan mengajak seluruh unit bisnis baik yang ada di Indonesia dan
mancanegara, untuk bersama berbuat kebaikan melalui beragam kegiatan positif yang berdampak bagi masyarakat sekitar.
Perseroan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada kontribusi nyata terhadap kesejahteraan sosial
dan keberlanjutan lingkungan.


                                                          66
Page 91
Pengaduan Masyarakat

Pengelolaan pengaduan masyarakat dalam Perseroan melibatkan proses yang sistematis untuk menerima, menangani, dan
menyelesaikan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait aktivitas bisnis. Perseroan telah menyediakan saluran
komunikasi yang dapat digunakan untuk menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan pelanggaran yang berkaitan
dengan integritas dan etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta masalah lingkungan. Masyarakat dapat melakukan
pengaduan dengan mengirimkan laporan melalui surat elektronik ke kode.etik@samudera.id. Tidak ada pengaduan
masyarakat yang masuk pada periode tahun 2024.

Kegiatan Sosial Bagi Masyarakat

Dengan adanya berbagai program Samudera Peduli di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat merasakan dampak positif.
Contohnya program Perahu Sekolah berdampak baik terhadap kemajuan dan pengembangan wilayah daerah tersebut.
Dengan hadirnya perahu sekolah memudahkan aksesibilitas pendidikan dan masuknya berbagai program masyarakat baik
dari pemerintah maupun swasta untuk daerah tersebut.

Selain itu, Program Pengembangan UMKM telah berdampak signifikan dalam meningkatkan Pendapatan ekonomi petani dan
pengrajin gula aren di Cisewu, Garut, Jawa Barat. Permintaan pemesanan gula aren yang semula hanya 5 ton menjadi 10 ton,
sehingga pendapatan petani meningkat sebesar 2 kali lipat. Melalui pelatihan dan bimbingan, petani dan pengrajin gula aren
mendapatkan peningkatan kapasitas dan pengetahuan mengenai Good Manufacturing Product, keselamatan kerja, dan
digital marketing di pasar yang lebih luas.

Program Beasiswa Pelaut berdampak signifikan bagi taruna berprestasi yang sedang menjalankan proses pendidikan
pelautnya. Sebanyak 75% penerima Beasiswa Pelaut Samudera berasal dari keluarga menengah kebawah, yang memiliki
keterbatasan ekonomi. Hingga saat ini, sebagian besar penerima Beasiswa Pelaut telah berhasil bekerja di kapal Samudera.

Sama halnya, Program Taman Baca Samudera yang melibatkan relawan dan pemuda lokal sebagai penggiat literasi di wilayah
pesisir. Melalui Taman Baca Samudera, pemuda lokal mendapat peningkatan kapasitas melalui program pengembangan dan
pelatihan yang telah disusun untuk menjadi pembimbing di Taman Baca Samudera.

Berbagai program CSR yang telah dilakukan Perseroan pada tahun 2024 di antaranya adalah sebagai berikut:

•   Program Air Bersih
    Akses air bersih adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia belum memiliki
    akses air dan sanitasi yang baik (BPS, 2021). Samudera Peduli menjangkau masyarakat di wilayah pelosok Indonesia
    dengan pengadaan sumur air, instalasi filtrasi air, dam pemeliharaan sumber daya air yang tersedia. Hingga tahun 2024,
    Samudera Peduli berhasil memberikan akses air bersih di lima lokasi di Indonesia dengan total penerima manfaat 960
    kepala keluarga. Dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk pengelolaan secara berkelanjutan dan mendukung
    sanitasi yang baik bagi masyarakat.

•   Beasiswa Pelaut
    Pada tahun 2024, Perseroan melaksanakan program dukungan pendidikan bagi taruna/i berprestasi yang
    membutuhkan bantuan biaya pendidikan dan menjaring potensi terbaik dari pelaut muda, dari 3 (tiga) sekolah
    pelayaran di Indonesia yaitu, Politeknik Pelayaran Malahayati, Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, dan Politeknik
    Pelayaran Surabaya. Penerima beasiswa terpilih yakni 30 cadet penerima beasiswa mendapat bantuan pendidikan
    selama 1 (satu) tahun pendidikan dan kesempatan untuk praktek laut di Perseroan. Bekerja sama dengan Samudera
    Crewing, beberapa penerima Beasiswa Pelaut tahun 2021 telah berhasil menjadi perwira di kapal yang dikelola
    Perseroan.

•   Waste Management (Recycle Box)
    Sejak tahun 2022, Samudera Peduli telah melaksanakan program pengolahan sampah sebagai bagian dari upaya
    berkelanjutan untuk menjaga lingkungan. Program Waste Management berhasil mengelola 6.000 kg sampah daur ulang.
    Di area kantor Perseroan, sudah ada 46 unit Recycle Box ditempatkan di area kantor untuk menampung sampah non-
    organik yang kemudian diproses untuk didaur ulang. Pengelolaan sampah daur ulang Perseroan merupakan hasil kerja
    sama dengan mitra pengelola sampah dan bank sampah lokal, dalam upaya mendukung ekonomi sirkular.

•   Perahu Sekolah Samudera
    Hingga tahun 2024, Perseroan memiliki 5 armada di 5 provinsi yaitu Perahu Sekolah Sinar Waisai di Muaragembong,
    Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Perahu Sekolah Sinar Wakatobi di Telong Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat,
    Perahu Sekolah Sinar Way Kambas di Loa Kumbar, Samarinda, Kalimantan Timur, Perahu Sekolah Sinar Wonosobo di
    Kampung Laut, Kab. Cilacap, Jawa Tengah, dan Perahu Sekolah Sinar Waingapu di Pulau Bertam, Batam, Kepulauan Riau.
    Lima perahu sekolah tersebut didesain khusus untuk menjadi armada transportasi bagi pelajar dan guru menuju sekolah,


                                                           67
Page 92
    di daerah pesisir, sungai, dan kepulauan Indonesia, dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan yang
    sesuai dengan standar operasional kapal Perseroan. Total penerima manfaat hingga tahun 2024 sebanyak 191.480
    penumpang.

•   Program Berbagi Sepatu Untuk Papua
    Di Papua Barat, banyak anak usia sekolah yang tidak menggunakan alas kaki dan mengakibatkan penyebaran penyakit
    kulit dan infeksi bakteri. Samudera Peduli menggagas Program Sepatu Untuk Papua untuk anak-anak usia sekolah yang
    kurang mampu. Dengan program berbagi sepatu yang melibatkan donasi dari karyawan Perseroan, sebanyak 265
    pasang sepatu berhasil didistribusikan ke anak-anak sekolah di Papua. Selain itu, Samudera Peduli juga melengkapi
    pemberian sepatu dengan seragam baru.

•   Bantuan Bencana Alam dan Ketahanan Pangan
    Pada tahun 2024, Samudera Peduli turut serta dalam membantu korban bencana alam di beberapa wilayah di Indonesia
    dan Bencana Kemanusiaan di Palestina. Beberapa bantuan yang diberikan seperti pemberian perlengkapan bayi, air
    bersih, pelayanan kesehatan gratis, dan pemberian paket makanan. Samudera Peduli juga mendistribusikan paket
    makanan sehat siap saji ke berbagai panti asuhan dan lembaga pendidikan anak untuk mendukung ketahanan pangan
    bagi anak-anak dan memberikan layanan kesehatan bagi penyintas kanker anak-anak Gaza yang mengungsi di Yordania.

•   Program Wakaf Quran
    Samudera Peduli membuka program wakaf Alquran pada bulan April 2024 yang bertepatan dengan Ramadhan 1444 H.
    Melalui program ini, Samudera Peduli menggalang donasi dari bisnis unit dan karyawan dan berhasil menyalurkan 920
    Al-quran ke 52 titik (masjid, musala, dan lembaga pendidikan islam) di wilayah Sulawesi Utara.

•   Samudera Green Movement
    Samudera Green Movement adalah program lingkungan yang berfokus pada pelestarian laut dan pesisir sebagai
    komitmen Perseroan dalam meningkatkan dampak lingkungan yang baik untuk komunitas pesisir.

    Melalui program ini, Perseroan berhasil menanam sebanyak 19.000 bibit mangrove di 2 lokasi pesisir, yaitu Surabaya,
    Jawa Timur dan Muaragembong, Jawa Barat, dimana pertumbuhan dan capaian serapan karbonnya dimonitor dari
    tahun ke tahun.

    Selain itu, telah dilakukan juga rehabilitasi terumbu karang di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, dengan
    menanam sebanyak 1.120 fragmen terumbu karang untuk mendorong pertumbuhan ekosistem terumbu karang yang
    telah rusak. Monitoring dilakukan setiap bulan untuk melihat angka pertumbuhan hingga mencapai usia satu tahun.

    Samudera Green Movement juga berfokus untuk mengkampanyekan isu lingkungan dengan melibatkan influencer
    lingkungan Pandawara Group, komunitas lokal, dan partisipasi masyarakat.

    Puncaknya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Beach Clean Up di Pantai Tanjung Kait, Tangerang, yang mana
    berhasil mengumpulkan sebanyak 2,9 Ton sampah plastik untuk didaur ulang.

•   Donor Darah
    Perseroan melibatkan karyawan, penghuni gedung, dan masyarakat sekitar dalam upaya kolaborasi memenuhi
    ketersediaan darah untuk masyarakat yang membutuhkan. Setiap tahunnya Samudera Peduli rutin menyelenggarakan
    kegiatan donor darah sebanyak 3 kali di kantor Samudera Indonesia dan dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Samudera
    Slipi dan Samudera Kirana. Total pendonor di kedua lokasi tersebut sebanyak 644 orang.

•   Santunan Yatim
    Perseroan menilai pentingnya kepedulian terhadap masyarakat sekitar, terutama anak yatim. Setiap tahunnya,
    Samudera Peduli menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa dana santunan, sembako, peralatan sekolah kepada anak
    yatim dan lembaga yayasan anak yatim di masyarakat sekitar lingkungan Perseroan. Pada tahun 2024, bantuan tersebut
    didistribusikan dalam rangkaian kegiatan tahunan Perseroan seperti Ramadhan 1444 H, 1 Muharram 1445 H, HUT
    Samudera, dan Natal 2024. Total penerima manfaat santunan di tahun 2024 adalah 612 anak yatim dan 10 lembaga
    yatim.

•   Program Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan
    Rote Ndao merupakan salah satu Kabupaten yang memberikan kontribusi terbesar pada total produksi rumput laut di
    Provinsi NTT. Ditambah lagi rumput laut Rote Ndao menjadi salah satu rumput laut terbaik dari Indonesia di pasar dunia.
    Namun sayangnya, praktik tersebut tidak memperhatikan aspek lingkungan maka dari itu, Samudera Peduli bersama
    Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) membentuk kelompok petani rumput laut disertai dengan pendampingan
    untuk mendongkrak pemasukan yang berkelanjutan dengan tidak merusak ekosistem pesisir (mangrove, lamun, dan
    terumbu karang).

                                                           68
Page 93
•   Taman Baca Samudera
    Menyadari literasi untuk anak-anak di wilayah pesisir, pada tahun 2024 Samudera Peduli membangun Taman Baca di
    Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Taman Baca Samudera di Muaragembong tetap beroperasional tiap
    harinya di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi. Kurikulum dan silabus Taman Baca Samudera disusun dengan pendekatan
    pendidikan kemaritiman dan kelautan, yang disesuaikan dengan gambaran lini bisnis Perseroan di bidang logistik dan
    pelayaran. Dalam implementasi program, Taman Baca Samudera juga melibatkan relawan dan pemuda lokal sebagai
    penggiat literasi di wilayah pesisir.

•   Operasi Katarak
    Samudera Peduli bekerja sama dengan Yayasan Darmawan Mangunkusumo memberikan operasi katarak gratis untuk
    para nelayan dan pasien yang berasal dari keluarga pra sejahtera. Nelayan yang sering berada di pantai, berisiko terkena
    katarak lebih besar dikarenakan paparan ultraviolet yang lebih banyak. Operasi katarak dilaksanakan di Desa Cikakak,
    Sukabumi yang masih minim fasilitas operasi mata yang memadai dengan jumlah pasien operasi sebanyak 142 orang.

•   Program Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
    Penerapan hidup bersih dan sehat sangat penting untuk menunjang tumbuh kembang anak. Hingga tahun 2024,
    Samudera Peduli aktif memberikan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk anak usia dini kepada lebih
    dari 500 anak di berbagai wilayah di Indonesia. Didukung juga dengan pemberian alat kebersihan diri dan melibatkan
    anak secara aktif pada praktik mencuci tangan, membuang sampah, dan menyikat gigi. Tentunya didukung dengan
    semangat dari sekolah dan guru yang berkomitmen untuk menerapkan PHBS di sekolah sebagai upaya mencegah
    penyakit dan peningkatan kesadaran lingkungan pada anak.

•   Dukungan Komunitas Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, dan Olahraga
    Perseroan mendukung inisiatif yang digagas oleh komunitas dari berbagai latar belakang, yang bertujuan untuk
    memberdayakan masyarakat melalui pengembangan di bidang kemajuan riset dan pendidikan, kebudayaan, olahraga,
    kesehatan, dan sosial. Di tahun 2024, Samudera Peduli telah berperan aktif dalam mendukung terselenggaranya 40
    program dan kegiatan yang memberikan dampak positif yang luas, memperkuat kemampuan dan kesejahteraan
    masyarakat setempat.

•   Pemberdayaan UMKM Gula Arensewu
    Hingga tahun 2024, Samudera Peduli memberdayakan UMKM petani lokal gula aren di Cisewu, Jawa Barat dengan merk
    Gula Arensewu, dengan memberikan lebih dari sepuluh pelatihan sebagai peningkatan kapasitas bagi petani dan
    pengrajin gula aren. Samudera Peduli turut memberikan edukasi tentang keselamatan kerja, modal usaha, dan
    pembentukan kelompok usaha. Dalam upaya mempraktikan Good Manufacturing Product, produk Gula Arensewu
    petani juga diberikan pengetahuan dan sertifikasi halal, nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan uji komposisi
    di laboratorium. Dengan demikian, produk UMKM Gula Arensewu memiliki branding dan added value untuk bersaing
    di pasar yang lebih luas.

12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
     KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.

Perseroan dan Perusahaan Anak

Berdasarkan pemeriksaan dokumen atas dokumen perkara yang diserahkan oleh Perseroan dan Surat Pernyataan Perseroan
dan atau Anak Perusahaan, Perseroan, anggota Direksi Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan atau
Perusahaan Anak saat ini tidak sedang terlibat sebagai Tergugat dan tidak ada ancaman terlibat dalam perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Negeri,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Tata Usaha Negara dan pengadilan lainnya, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta badan arbitrase di Indonesia maupun di luar negeri dan juga tidak pernah terlibat
dalam perkara baik perkara perdata, pidana, perpajakan, tata usaha negara maupun hubungan industrial atau perkara
lainnya di semua tingkat pengadilan di Indonesia yang dapat berpengaruh secara material terhadap kegiatan usaha
Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa atas perkara yang sedang dihadapi oleh Entitas Anak Perseroan tidak memiliki pengaruh
secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan. Selain perkara yang telah
diungkapkan di atas, tidak terdapat perkara lain yang dapat mempengaruhi secara material terhadap rencana Penawaran
Umum Sukuk.

13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah informasi pada Perusahaan Anak yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I yaitu:


                                                            69
Page 94
1.        Samudera Shipping Line Limited (“SSL”) (“65,14%”)

Riwayat Singkat

Sebelumnya bernama Shajen Trading Pte Ltd, SSL didirikan pada tahun 1993. Perseroan memulai investasi di SSL sejak tahun
1993.

Kegiatan Usaha

Perusahaan Pelayaran, Termasuk Pencarteran Kapal dan Kapal Berawak (Freight).

Izin Usaha

-          Ship Station Licence (No: SH118724) tanggal 1 April 2021, berakhir pada 31 Mei 2026 sehubungan dengan kapal “Sinar
           Bandung”;
-          Ship Station Licence (No: SH123545) tanggal 27 Maret 2021, berakhir pada 28 Februari 2026 sehubungan dengan
           kapal “Sinar Bintan”;
-          Ship Station Licence (No: SH124060) tanggal 4 Apri 2022, berakhir pada 31 Maret 2027 sehubungan dengan kapal
           “Sinar Malahayati”;
-          Ship Station Licence (No: SH118589) tanggal 1 Januari 2021, berakhir pada 28 Februari 2026 sehubungan dengan
           kapal “Sinar Solo”;
-          Ship Registration Certificate sehubungan dengan kapal “Sinar Bandung”;
-          Ship Registration Certificate sehubungan dengan kapal “Sinar Bintan”;
-          Ship Registration Certificate sehubungan dnegan kapal “Sinar Solo”.

Pengurusan dan Pengawasan

    Non-Executive Chairman                                :   Masli Mulia
    Executive Director and Chief Executive Officer        :   Bani Maulana Mulia
    Executive Director and Chief Financial Officer        :   Ridwan Hamid
    Executive Director                                    :   Tan Meng Toon
    Lead Independent and Non-Executive Director           :   Quah Ban Huat
    Independent and Non-Executive Director                :   Nicholas Peter Ballas
    Independent and Non-Executive Director                :   Ng Chee Keong
    Independent and Non-Executive Director                :   Lee Lay Eng Juliana

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Kelas saham                                        Saham biasa
    Hak suara                                          1 suara untuk setiap saham bisa (tidak ada
                                                       suara untuk saham treasuri)
  Jumlah Saham Ditempatkan                             539.131.199
  Jumlah Saham Ditempatkan (diluar Saham Treasuri) 538.038.199
  Jumlah dan Persentase Saham Treasuri yang dimiliki 1.093.000 (0.20%)*
  Jumlah dan Persentase dari Subsidiary Holdings**     Nihil
* persentase dikalkulasi berdasarkan jumlah total saham yang ditempatkan perusahaan sebanyak 538.038.199 (yaitu diluar
1.093.000 saham tresuri).
** “Subsidiary Holdings” didefinisikan dalam Listing Manual of the Singapore Exchange Securities Trading Limited yang
berarti saham yang dimaksud pada Bagian 21(4), 21(4B), 21(6A) dan 21(6C) dari Companies Act.

Sumber: Samudera Shipping Line Ltd – Annual Report 2024

20 PEMEGANG SAHAM TERBESAR

    No.     Nama Pemegang Saham                                                                       Jumlah Saham     %
    1.      PT SAMUDERA INDONESIA TBK                                                                   351.180.000    65,27
    2.      CITIBANK NOMINEES SINGAPORE PTE LTD                                                          22.190.130    4,12
    3.      RAFFLES NOMINEES (PTE) LIMITED                                                               14.755.821    2,74
    4.      DBS NOMINEES (PRIVATE) LIMITED                                                               14.265.500    2,65
    5.      MAYBANK SECURITIES PTE. LTD.                                                                  5.026.600    0,93
    6.      IFAST FINANCIAL PTE. LTD.                                                                     4.945.804    0,92

                                                                 70
Page 95
 7.      PHILLIP SECURITIES PTE LTD                                                                 4.695.781    0,87
 8.      OCBC SECURITIES PRIVATE LIMITED                                                            3.962.118    0,74
 9.      BANI MAULANA MULIA                                                                         3.504.400    0,65
 10.     HSBC (SINGAPORE) NOMINEES PTE LTD                                                          2.634.500    0,49
 11.     UNITED OVERSEAS BANK NOMINEES (PRIVATE) LIMITED                                            2.335.800    0,43
 12.     OCBC NOMINEES SINGAPORE PRIVATE LIMITED                                                    2.304.800    0,43
 13.     TIGER BROKERS (SINGAPORE) PTE. LTD.                                                        2.291.200    0,43
 14.     MOOMOO FINANCIAL SINGAPORE PTE. LTD.                                                       2.147.914    0,40
 15.     BPSS NOMINEE SINGAPORE (PTE.) LTD.                                                         1.905.900    0,35
 16.     LIM HOCK BENG                                                                              1.400.000    0,26
 17.     ABN AMRO CLEARING BANK N.V.                                                                1.306.000    0,24
 18.     DB NOMINEES (SINGAPORE) PTE LTD                                                            1.216.800    0,23
 19.     DBSN SERVICES PTE. LTD.                                                                    1.192.297    0,22
 20.     POH BOH SIM                                                                                1.152.000    0,21
                                                                                                  444.413.365    82,58
Sumber: Samudera Shipping Line Ltd – Annual Report 2024

Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                                                   (dalam Dolar US)
                                                          31 Maret                         31 Desember
             KETERANGAN
                                                  2025                2024           2024               2023
 Jumlah Aset                                     958.959.623         872.501.101    944.100.206        893.681.717
 Jumlah Liabilitas                               355.406.192         311.792.029    361.296.849        342.727.177
 Jumlah Ekuitas                                  603.553.431         560.709.072    582.803.357        550.954.539
 Pendapatan Usaha                                134.346.667         105.553.973    532.008.308        582.931.442
 Laba Bersih                                      22.294.754          10.199.847     73.058.511         99.024.839

Tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024

Total aset SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD958.959.623, mengalami kenaikan sebesar USD14.859.417 atau
sebesar 3% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pada pos kas & setara
kas, prepaid expenses and advances, piutang usaha dan aset hak-guna.

Total liabilitas SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD355.406.192, mengalami penurunan sebesar USD5.890.656 atau
sebesar 2% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan karena adanya karena adanya penurunan dan
pembayaran pinjaman dan liabilitas sewa aset hak-guna jangka Panjang yang sejalan dengan peningkatan aset tetap dan
aset hak-guna.

Total ekuitas SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD603.553.431, mengalami kenaikan sebesar USD7.569.092 atau
sebesar 4% dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan
performa SSL.

Total pendapatan usaha SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD134.346.667, mengalami kenaikan sebesar USD
28.792.694 atau sebesar 27% dibandingkan total usaha pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya
peningkatan volume dan tarif tambang/Freight.

Total laba bersih SSL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD22.294.754, mengalami kenaikan sebesar USD12.094.906 atau
sebesar 119% dibandingkan total laba usaha pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan
pendapatan usaha yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan biaya jasa dan biaya operasional.

Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023

Total aset SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD944.100.206, mengalami kenaikan sebesar USD50.418.489 atau
sebesar 6% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pada pos kas & setara
kas, prepaid expenses and advances, piutang usaha dan aset hak-guna

Total liabilitas SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD361.296.849, mengalami kenaikan sebesar USD18.569.672
atau sebesar 5% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan dan
pembayaran pinjaman dan liabilitas sewa aset hak-guna jangka Panjang yang sejalan dengan peningkatan aset tetap dan
aset hak-guna


                                                               71
Page 96
Total ekuitas SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD582.803.357, mengalami kenaikan sebesar USD31.848.818
atau sebesar 6% dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya adanya
peningkatan performa SSL.

Total pendapatan usaha SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD525.915.446, mengalami penurunan sebesar
USD57.015.996 atau sebesar 10% dibandingkan total pendapatan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena
adanya penurunan tarif tambang/freight

Total laba bersih SSL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD82.726.984, mengalami penurunan sebesar
USD18.506.840 atau sebesar 18 % dibandingkan total laba bersih pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena
adanya penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi dikarenakan harga freight menurun dibandingkan peningkatan biaya
jasa dan biaya operasional impact sudah normalnya kondisi market selepas masa periode COVID-19.

2.   PT Samudera Pelabuhan Indonesia (“SPLI”) (“99,99%”)

Riwayat Singkat

PT Samudera Terminal adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Barat (“STI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Samudera Terminal Indonesia No. 34 tertanggal 2 Oktober
2014 dibuat di hadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH, MKn, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Pendirian”), yang telah
mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sekarang Menkum) berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-3389.40.10.2014 tertanggal 7 November 2014. STI selanjutnya mengubah nama perseroan menjadi
PT Samudera Pelabuhan Indonesia (”SPLI”) sebagaimana tertera pada Akta Pernyataaan Keputusan di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) STI No. 21 tertanggal 19 Maret 2021 dibuat di hadapan Dr. Titin Surtini, SH, MH,
MKn, Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0017666.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Anggaran Dasar SPLI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham SPLI No. 39
tertanggal 24 Februari 2025 dibuat di hadapan Notaris Jessy Darmawan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.
39/2025”), RUPS telah menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar SPLI untuk mengubah kedudukan SPLI yang
sebelumnya berkedudukan di Jakarta Barat menjadi Jakarta Utara dan menyetujui perubahan alamat kantor di Gedung
Samudera Kirana, Jalan Yos Sudarso Nomor 88, RT 009 RW 011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota
Administrasi Jakarta Utara, 14350. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan Menhum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0015545.AH.01.02 TAHUN 2025 tertanggal 5 Maret 2025 dan telah diberitahukan kepada Menhum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0120822 tertanggal 5 Maret 2025.

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SPLI adalah sebagai berikut:

a.   Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b.   Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c.   Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik – turun penumpang dan/atau kendaraan;
d.   Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e.   Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan
     pelabukan;
f.   Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g.   Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h.   Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i.   Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

Izin Usaha

Berikut ini adalah izin usaha yang dimiliki SPLI:
   1.      NIB No. 9120307771312 diterbitkan oleh Menteri Investasi /     Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
           Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
           Online Single Submission Berbasis Risiko
   2.      Sertifikat Standar No. 91203077713120001 yang diterbitkan      Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
           pada tanggal 30 Agustus 2022 sebagaimana diubah pada tanggal
           5 Agustus 2024 oleh Menteri Perhubungan dan Menteri
           Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
           sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.


                                                           72
Page 97
Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPLI saat ini adalah sebagai berikut:

Direktur Utama     : Firman Kartasasmita
Direktur           : Dhany Yudha Bintang Perdana
Direktur           : Stefani Wahyuningtyas Savitri
Direktur           : Jazzy Isya Perdana

Komisaris Utama    : Bani Maulana Mulia
Komisaris          : Ridwan Hamid

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan SPLI adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar                              :   Rp 3.250.000.000.000
 Modal Ditempatkan                        :   Rp 1.706.477.000.000
 Modal Disetor                            :   Rp 1.706.477.000.000

Modal Dasar SPLI tersebut terbagi atas 3.250.000 saham dengan nilai nominal saham Rp 1.000.000 per saham.

Susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham SPLI adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai nominal
 Nama Pemegang Saham                   Jumlah saham                                   %
                                                          (Rp.)
 Perseroan                             1.706.227          1.706.227.000.000           99,985
 PT Samudera Indonesia Tangguh         248                248.000.000                 0,0145
 PT Samudera Wadah Mitra               2                  2.000.000                   0.0005

 Total                                 1.706.477          1.706.477.000.000           100

Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                                                    (dalam Dolar US)
                                                       31 Maret                             31 Desember
             KETERANGAN
                                                2025                2024              2024               2023
 Jumlah Aset                                   147.312.900        152.257.118        148.598.576        152.753.641
 Jumlah Liabilitas                              50.823.851         48.681.650         51.804.231         49.033.301
 Jumlah Ekuitas                                 96.489.049        103.575.468         96.794.345        103.720.340
 Pendapatan Usaha                               15.332.676         15.267.723         66.574.173         52.322.329
 Laba Bersih                                     2.222.464          2.742.526          7.921.125          6.260.307

Tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024

Total aset SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD78.944.376, mengalami penurunan sebesar USD4.409.795 atau
sebesar 5% dibandingkan pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan pada pos kas & setara
kas, piutang usaha dan aset hak-guna.

Total liabilitas SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD37.603.845, mengalami penurunan sebesar USD20.413.592 atau
sebesar 25% dibandingkan pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya pembayaran pinjaman dan
liabilitas sewa aset hak-guna.

Total ekuitas SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD41.340.531, mengalami kenaikan sebesar USD16.003.797 atau
sebesar 63% dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan modal atas
peningkatan performa SPLI.

Total pendapatan usaha SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD15.332.676, tidak mengalami kenaikan sebesar USD
64.954 atau sebesar 0.00% dibandingkan total pendapatan pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya
kestabilan dalam menjalankan usaha yang dijalankan.



                                                             73
Page 98
Total laba bersih SPLI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD2.306,467, mengalami penurunan sebesar USD436.059 atau
sebesar 16% dibandingkan total aset pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan volume
dalam lini usaha yang dijalankan.

Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023

Total aset SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD147.371.897, mengalami kenaikan sebesar USD2.183.158 atau
sebesar 2% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pada pos kas & setara
kas, piutang usaha dan aset hak-guna.

Total liabilitas SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD50.584.438, mengalami kenaikan sebesar USD4.323.934
atau sebesar 9% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan pinjaman dan
liabilitas sewa aset hak-guna yang sejalan dengan peningkatan aset tetap dan aset hak-guna.

Total ekuitas SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD96.787.459, mengalami penurunan sebesar USD2.140.775
atau sebesar 2% dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya laba ditahan
yang dialokasikan yang sejalan dengan peningkatan total liabilitas.

Total pendapatan usaha SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD65.695.030, mengalami kenaikan sebesar
USD15.871.965 atau sebesar 32% dibandingkan total pendapatan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena
adanya adanya kenaikan volume dan penambahan project dari lini usaha yang dijalankan.

Total laba bersih SPLI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD7.846.755, mengalami kenaikan sebesar USD1.877.709
atau sebesar 31% dibandingkan total laba bersih pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena adanya Kenaikan
pendapatan dan other income dari lini usaha yang dijalankan.

B.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.    KEGIATAN USAHA

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum) (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2
November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta Pendirian”).

Maksud dan tujuan Perseroan ialah sebagai berikut:

1.   Kegiatan Usaha Utama

     a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)

2.   Kegiatan Usaha Penunjang

     a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
     b.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
     c.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki visi dan misi di antaranya:

Visi
Menghubungkan Indonesia

Misi
•    Menyediakan layanan jasa transportasi untuk memenuhi kebutuhan distribusi barang dari dan ke seluruh penjuru
     Indonesia;
                                                           74
Page 99
•    Senantiasa memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan seraya memberikan nilai tambah bagi pemegang
     saham;
•    Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan solusi logistic yang efisien;
•    Turut berperan serta dalam menciptakan lapangan kerja dan membangun kompetensi sumber daya manusia di
     Indonesia.

Berikut ini beberapa lini bisnis Perseroan antara lain:

SAMUDERA SHIPPING

Samudera Shipping merupakan fondasi usaha Perseroan. Lini bisnis pelayaran ini melayani jasa pelayaran yang telah
terintegrasi mulai dari hulu hingga ke hilir, dengan segmen usaha antara lain pelayaran curah kering, peti kemas, dan tanker;
keagenan; jasa pengelolaan kapal, kru kapal; dan offshore support & salvage.

Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Shipping:

•    PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
     Unit usaha ini memberikan layanan pelayaran peti kemas di Indonesia.

•    Samudera Shipping Line Ltd
     Unit usaha ini menyediakan layanan feeder untuk pengangkutan peti kemas dengan wilayah layanan meliputi kawasan
     Asia Tenggara, Timur Tengah dan subbenua India.

•    PT Samudera Agencies Indonesia
     Unit usaha ini bergerak di bidang keagenan kapal di Indonesia, dan seluruh kegiatan keagenan Perusahaan dikelola
     melalui unit bisnis ini.

•    PT Samudera Indonesia Ship Management
     Unit usaha ini didirikan untuk mengelola seluruh kapal Perusahaan dan menyediakan layanan manajemen kapal untuk
     pihak ketiga.

•    PT Samudera Perkapalan Indonesia
     Unit usaha ini bergerak di bidang pelayaran domestik dan internasional untuk angkutan kargo curah kering dan kargo
     umum.

•    PT Samudera Shipping Services
     Unit usaha ini menyediakan layanan penyediaan jasa angkutan laut yang dapat menunjang aktivitas industri kimia cair,
     minyak dan gas, serta angkutan muatan curah.

•    PT Samudera Shipping Indonesia
     Unit usaha ini berfokus untuk menyediakan layanan transportasi laut di bidang pelayaran curah, perminyakan,
     pertambangan dan industri smelter serta proyek kelautan lainnya.

•    PT Samudera Asahi Shipping
     Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal dan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.

•    Samudera Tankers Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bisnis layanan angkutan laut untuk kimia cair, minyak dan gas.

•    Ocean Ships Investment Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal.

•    Samudera Cargo Services LLC
     Unit usaha ini menyediakan layanan jasa keagenan pelayaran, bea cukai dan administrasi, pergudangan, distribusi dan
     pengiriman dari/ke/di Uni Emirat Arab.

•    Samudera Intermodal Sdn Bhd
     Unit usaha ini bergerak menangani kegiatan keagenan di berbagai pelabuhan di Malaysia.

•    Samudera Shipping Line (India) Pvt Ltd
     Unit usaha ini menyediakan layanan pelayaran peti kemas untuk menghubungkan India ke Timur Tengah, Asia Tenggara,
     dan Asia Timur.

                                                               75
Page 100
•    Samudera Traffic Co Ltd
     Unit usaha ini sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Thailand.

•    PT Cumawis
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang pelayanan jasa pendukung lepas pantai.

•    Foremost Maritime Pte Ltd
     Unit usaha ini melayani sejumlah tujuan, baik domestik maupun global.

•    LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
     Unit usaha ini merupakan kerja sama dengan NYK, yang mengoperasikan kapal tanker pengangkut Liquefied Natural
     Gas (LNG).

•    Prime Maritime DWC LLC
     Unit usaha sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Timur Tengah.

•    Samudera Ship Management Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang layanan manajemen kapal.

•    Samudera Ship Investment Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi kapal.

•    PT Galangan Samudera Madura
     Unit usaha ini memiliki ruang lingkup kegiatan antara lain pembuatan kapal bermotor dari baja dan kayu,
     reparasi/perbaikan dan perawatan galangan kapal, serta pembuatan alat-alat apung.

•    Samudera Australia Pty Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi.

Samudera Shipping memiliki beberapa layanan yang diberikan antara lain:

a.   Pelayaran Peti Kemas
     Sebagai salah satu anak perusahaan terbesar, Samudera Shipping Line Ltd (SSL) didirikan sebagai perpanjangan dari
     kegiatan pelayaran peti kemas internasional dari Feeder Division di Perseroan yang dimulai pada tahun 1988. Divisi
     tersebut kemudian menjadi entitas mandiri di Singapura pada 22 Desember 1993. SSL kemudian melakukan Initial Public
     Offering (IPO) di Singapore Stock Exhange dengan nama Samudera Shipping Line Ltd pada 13 September 1997. Layanan
     utama SSL dalam bisnis pelayaran peti kemas regional adalah sebagai berikut:
     •    Feeder
          Mengangkut Shipper Owned Container (SOC) antara pelabuhan “hub” and “spoke”. SSL juga menyediakan layanan
          feeder untuk Main Line Operators, Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) and Operator Peti Kemas.
     •    Liner
          Dengan menggunakan Carrier Owned Container (COC), pengiriman kargo antar pelabuhan “spoke” dapat dilakukan
          sesuai dengan jangkauan pemasaran. SSL menyediakan layanan liner kepada pemilik barang langsung,
          traders,maupun freight forwarders.

     Saat ini, fokus utama SSL adalah menyediakan layanan dengan cakupan wilayah termasuk INA (Pelabuhan di Jakarta,
     Bandung, Surabaya, Jambi, Semarang, Palembang, Pontianak, Pekanbaru, Panjang, Batam, Belawan) ); SMTV
     (Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar and Philippines); India Sub-Continent (India, Sri Lanka, Pakistan and
     Bangladesh); dan Far East (Hong Kong dan Tiongkok).

     Pada tahun 2023, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 1.023 buah kapal dengan total kapasitas 2,04
     TEUs. Untuk tahun 2024, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 998 buah kapal dengan total kapasitas
     2,05 TEUs.

b.   Tanker, Bulk dan Offshore Carrier
     Samudera Shipping juga menyediakan jasa angkutan muatan curah, baik curah cair maupun curah kering dan penunjang
     kegiatan lepas pantai. Fokus kegiatan perusahaan adalah untuk memenuhi kebutuhan pelanggan pada segmen
     pelayaran industrial untuk industri kimia cair, produk olahan minyak bumi dan gas, serta industri pertambangan. Secara
     umum, layanan yang diberikan meliputi:
     •    Ship Owning
          Menyediakan kapal-kapal angkutan untuk muatan curah berdasarkan skema kontrak time charter.

                                                             76
Page 101
     •   Ship Chartering
         Menyediakan space di kapal untuk muatan kargo curah di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara berdasarkan skema
         kontrak voyage charter.
     •   Shipping Agency
         Menyediakan layanan sebagai general agent untuk kapal-kapal asing di Indonesia untuk kargo curah dan kegiatan
         lepas pantai.
     •   Offshore Support Services
         Menyediakan kapal-kapal lepas pantai dan layanan lainnya untuk menunjang industri minyak dan gas terutama
         eksplorasi lepas pantai.

     Layanan tersebut telah memenuhi standar kualitas, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan sebagaimana
     dijabarkan di Sertifikat ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001. Hal tersebut dapat memberikan layanan yang
     memuaskan dan memenuhi ekspektasi pelanggan.

c.   Pengelolaan Kapal
     PT Samudera Indonesia Ship Management (SISM) didirikan tahun 1991 untuk mendukung aktivitas pelayaran dengan
     menyediakan keunggulan kompetitif yang profesional, efisien, dan bernilai nilai tambah bagi pelanggan. SISM
     merupakan penggabungan dari divisi pengelolaan yang ada di berbagai unit bisnis di Perseroan. SISM juga didukung
     oleh sumber daya yang kompeten dan tim ahli untuk mengoperasikan kapal secara aman untuk memenuhi persyaratan
     nasional dan internasional berdasarkan kebutuhan pasar dan juga praktek terbaik dan pengelolaan kapal.

     Sistem pengelolaan keselamatan yang dilaksanakan di SISM telah mengacu pada peraturan International Safety
     Management Code for Safe Operation of Ships and for Pollution Prevention (ISM Code), ISO 9000 Standard, The Standard
     of Training, Certification and Watch Keeping for Seafarer (STCW), SEEMP, MLC and ISO 14000. Sistem ini telah
     dikembangkan secara mandiri dari konsep sampai implementasi termasuk penerapan baik di kapal maupun kantor.
     SISM mengembangkan Integrated Ship Management System (ISMS) sebagai backbone sistem informasi dan teknologi
     untuk mendukung aktivitas dan operasional bisnis sehari-hari. Selain layanan pengelolaan kapal, SISM juga
     menyediakan layanan lain seperti layanan terpisah atau terpadu dengan rincian sebagaimana berikut:
     •    Layanan pengelolaan kapal meliputi pengelolaan teknis dan kru, pembelian, administrasi, akuntansi, dan
          dukungan teknis.
     •    Bantuan hukum dan asuransi
     •    Layanan rekrutmen dan penempatan pelaut yang tersertifikasi berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC)
          2006 dari Nippon Kaiji Kyokai (Class NK) dan Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Kru dari Pemerintah
          Indonesia
     •    Survei dan inspeksi kondisi kapal
     •    Supervisi di lapangan saat pembangunan dan perbaikan kapal
     •    Pengelolaan proyek dry-docking.

d.   Keagenan
     Bisnis keagenan merupakan awal bisnis Perseroan dan telah digeluti sejak tahun 1953. Selama lebih dari lima dekade,
     bisnis keagenan perusahaan tidak hanya mengelola bisnis untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik tetapi juga
     menjadi agen dari perusahaan pelayaran asing terkemuka di Indonesia.

     Samudera Agencies memiliki layanan yang luas dan terintegrasi mulai dari pengangkutan darat, depo kontainer,
     pergudangan, dan feeder baik untuk rute domestik maupun internasional serta layanan di terminal.

     Saat ini, Samudera Agencies mewakili beberapa principals yang merupakan perusahaan pelayaran global antara lain
     Korea Marine Transport Co Ltd, NYK Bulk & Projects Carrier, dan Hapag-Lloyd AG. Samudera Agencies didukung oleh
     kantor-kantor cabang yang terletak di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia.

SAMUDERA PORTS

Samudera Ports lahir dari pengembangan layanan di bidang pelabuhan yang mencakup terminal curah, peti kemas, dan serba
guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.

Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Ports:

•    PT Samudera Pelabuhan Indonesia
     Unit usaha ini berfungsi untuk mengakomodasi dan mengelola bisnis terminal dan pelabuhan.

•    PT Samudera Sarana Terminal Indonesia


                                                           77
Page 102
     Unit bisnis ini merupakan usaha patungan dengan SEIC Resources (M) Sdn. Bhd. Unit usaha ini menyediakan jasa
     perawatan dan pemeliharaan, troubleshooting, dan penyediaan suku cadang untuk peralatan bongkar muat di
     pelabuhan.

•    PT Pelabuhan Samudera Palaran
     Unit usaha ini melayani bongkar muat dan penumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda,
     Kalimantan Timur.

•    PT Prima Nur Panurjwan
     Unit usaha ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal domestik baik untuk kargo maupun
     peti kemas.

•    PT Tangguh Samudera Jaya
     Unit usaha ini ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal kontainer internasional.

•    PT Asta Rika Stuwarindo
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang bongkar muat dan menangani kargo proyek.

•    PT Samudera Golden Mitra
     Berdiri sebagai perusahaan patungan dengan kelompok usaha lokal. Unit usaha ini menyediakan layanan penumpukan
     peti kemas, stuffing-stripping dan haulage untuk menunjang kegiatan bongkar-muat barang di Terminal Peti Kemas
     Palaran.

•    PT Samudera Mitra Depo
     Belum beroperasi.

•    PT Patimban Global Gateway Terminal
     Unit usaha ini merupakan perusahaan patungan untuk mengelola usaha terminal di Pelabuhan Patimban.

Saat ini Perseroan mengoperasikan 3 terminal dan pelabuhan; 2 diantaranya berada di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan
1 di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. 1 dari 2 terminal yang berada di Tanjung Priok dikelola secara kolektif dengan PT
Pelabuhan Indonesia II dalam menyediakan layanan kontainer dan bulk. Perseroan juga mengoperasikan terminal serbaguna,
Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN), melalui skema Build Operate Transfer (BOT), yang menawarkan fasilitas berthing kapal
serta operator untuk kontainer domestik dan kargo umum.

Untuk pelabuhan domestik dan internasional, jumlah throughput yang tercatat sebesar 924.600 TEUs di sepanjang tahun
2023. Sedangkan pada tahun 2024 throughput yang tercatat sebesar 1.002.723 TEUs.

Perseroan telah melengkapi port yang dikelola dengan peralatan mutakhir seperti Container Crane (CC), Harbor Mobile Crane
(HMC), Rubber-Tyred Gantry Crane (RTGC) untuk meningkatkan produktivitas layanan bongkar muat. Perseroan juga telah
membentuk aliansi strategis antara IT Portlink Malaysia dalam hal pemeliharaan dan perbaikan.

a.   Dermaga Serbaguna Nusantara
     Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN) terletak di Tanjung Priok, Jakarta. Perseroan melalui anak perusahaannya
     mengoperasikan DSN sejak tahun 2005 dengan skema BOT (Built, Operate, Transfer) selama 25 tahun.

     DSN memiliki panjang dermaga 514 m dan area container yard seluas 2,5 ha. DSN dilengkapi dengan container crane,
     rubber tyre gantry crane, reach stacker, terminal tractor, dan weighing scale untuk memberikan layanan yang optimum
     kepada para pelanggannya.

     Saat ini DSN menyediakan layanan untuk fasilitas sandar kapal, bongkar muat, dan pengoperasian lapangan untuk peti
     kemas domestik dan kargo umum.

b.   Dermaga 303-305 Terminal 3 Tanjung Priok
     Samudera Indonesia melalui anak perusahaannya telah mengoperasikan Dermaga 303-305 di Pelabuhan Tanjung Priok,
     Jakarta sejak tahun 2005. Dermaga ini memiliki panjang 450 m dan dilengkapi dengan 3 unit gudang dengan total area
     15.000 m2 dan 40.000 m2 lapangan.

     Dermaga ini melayani dua kegiatan: layanan peti kemas dan multipurpose untuk kapal dengan rute internasional. Untuk
     layanan peti kemas, terdapat kegiatan bongkar muat, lift on-lift off dan penumpukan peti kemas. Sementara itu untuk
     layanan multipurpose terdapat kegiatan untuk kargo umum seperti bongkar muat kargo umum dan proyek,
     penghitungan dan inspeksi kargo, dan beberapa layanan tambahan sesuai dengan permintaan pelanggan.

                                                            78
Page 103
     Selain dilengkapi dengan peralatan pelabuhan yang memadai, Dermaga 303 - 305 juga didukung dengan sistem
     teknologi informasi ETOS, WMS, dan MTOS untuk layanan terminal yang lebih efisien.

c.   TPK Palaran
     Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran terletak di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelabuhan ini merupakan bentuk public
     private partnership antara Perseroan, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pelindo IV. Tahun 2007, Perseroan terpilih
     sebagai mitra dalam pembangunan dan pengoperasian TPK Palaran.

     Pada tahun 2010, TPK Palaran resmi beroperasi. Perseroan melalui anak perusahaannya mengelola dan
     mengoperasikan TPK Palaran dengan skema Built Operate and Transfer (BOT) selama 50 tahun.

     Sejumlah layanan yang disediakan di TPK Palaran antara lain bongkar muat dan penumpukan peti kemas serta
     penyediaan air bersih ke kapal. Keberadaan TPK Palaran yang mengambil alih peran Pelabuhan Samarinda menjadi
     penting karena menyediakan layanan bongkar yang lebih efektif dan efisien untuk kargo peti kemas. Hal ini sekaligus
     merupakan solusi atas kebutuhan kelancaran arus masuk/keluar barang di Samarinda.

SAMUDERA LOGISTICS

Samudera Logistics merupakan bentuk nyata dari lini usaha yang memberikan layanan logistik terpadu mulai dari
penyimpanan barang hingga pengiriman melalui berbagai moda transportasi hingga ke tujuan akhir.

Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Logistics:

•    PT Samudera Sarana Logistik
     Unit usaha ini bergerak di bidang angkutan multimoda dan kegiatan penunjang, yang meliputi depo peti kemas,
     pergudangan, jasa pengurusan transportasi, dan kepabeanan.

•    PT Samudera Laksana Perdana
     Unit usaha ini bergerak di bidang penunjang transportasi darat.

•    PT Samudera Perdana
     Unit usaha ini menyediakan layanan pengangkutan darat untuk kargo peti kemas, kargo curah, reposisi peti kemas,
     distribusi kargo, pengangkutan kargo proyek dan angkutan pelabuhan.

•    PT Adib Cold Logistic
     Unit usaha ini bergerak di bidang cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi pendingin.

•    PT Masaji Kargosentra Tama
     Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang pergudangan CFS (container freight station) dan manajemen
     pergudangan.

•    PT Masaji Prayasa Cargo
     Unit usaha ini bergerak dengan spesialisasi layanan freight forwarder untuk project logistics.

•    PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
     Unit usaha ini menyediakan layanan jasa depo peti kemas.

•    PT Silkargo Indonesia
     Unit bisnis ini menyediakan layanan logistik terpadu bagi pelanggan meliputi logistik pihak ketiga, freight forwarding
     internasional dan domestik, logistik proyek, serta penanganan kepabeanan dan administrasi.

•    Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
     Unit usaha menyediakan layanan logistik dan freight-forwarding komprehensif yang meliputi kegiatan pengangkutan
     udara dan laut, proses bea cukai, pergudangan, dan transportasi darat.

•    Samudera Logistics DWC LLC
     Unit usaha ini menyediakan layanan end-to-end logistics di seluruh dunia bagi beragam pengguna akhir seperti
     produsen, pembeli, eksportir, dan importir.

•    PT Samudera Logistics Services
     Unit usaha ini memberikan pelayanan utama jasa pergudangan dan pusat distribusi khususnya untuk sektor Fast Moving
     Consumer Goods (FMCG), serta berperan sebagai penyedia logistik pihak ketiga melalui pemberian jasa transportasi

                                                             79
Page 104
     multimoda, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan dan jasa lain yang memberikan nilai tambah bagi
     pelanggan.

•    PT Maruzen Samudera Taiheyo
     Unit usaha ini menyediakan layanan project logistics yang merupakan usaha patungan antara Perusahaan, Maruzen
     Showa Unyu Co., Ltd., dan Taiheiyo Kisen Kaisha Ltd.

•    PT Samudera JWD Logistics
     Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan JWD Asia Holding Pvt. Ltd., yang bergerak di bidang angkutan multimoda
     termasuk kegiatan penunjangnya.

•    Shal Hawk Silkargo Sdn Bhd
     Unit usaha ini menyediakan jasa manajemen gudang di Port Klang Free Trade Zone, Malaysia.

•    Samudera Lautan Emas Sdn Bhd
     Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan Golden Sea Haulage Sdn.Bhd., yang bergerak di bidang angkutan darat di
     Malaysia.

•    PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
     Unit usaha ini menyediakan layanan manajemen pergudangan yang merupakan usaha patungan dengan Mitra Bintang
     Samudera di area Belawan.

Perseroan menyediakan berbagai layanan dengan jalur logistik sebagai berikut:

a.   Transportasi Darat
     Pada tahun 1975 Perseroan mendirikan unit bisnis untuk menjalankan bisnis pengangkutan darat untuk kargo umum
     dan proyek. Saat ini unit bisnis ini memiliki lima layanan utama yaitu:
     •   Pengangkutan Kargo Peti Kemas
         Menyediakan pengangkutan darat baik untuk kargo peti kemas impor-ekspor maupun antarpulau dengan rute dari
         pelabuhan ke gudang tujuan atau bahkan pabrik yang dimiliki pemilik kargo dan sebaliknya.
     •   Pengangkutan Kargo dari Pemilik Barang Langsung
         Menyediakan pengangkutan kargo dari pabrik ke gudang atau bahkan pabrik dengan sistem penyewaan truk yang
         bervariasi dari trip per transport, paket tonase, atau sewa berdasarkan waktu.
     •   Reposisi Peti Kemas Kosong
         Menyediakan pengangkutan peti kemas kosong antara depo peti kemas dan perusahaan pelayaran.
     •   Distribusi Kargo
         Berkontribusi dalam pengelolaan rantai pasok produk sebagai pengangkut dengan mengangkut produk dari
         gudang utama ke gudang-gudang kecil sampai ke toko retail.
     •   Pengangkutan Kargo Proyek
         Menangani kargo proyek infrastruktur dari kapal, pabrik, dan gudang penyimpanan ke lokasi proyek berdasarkan
         permintaan pelanggan.
     •   Layanan Angkutan Dalam Pelabuhan
         Menyediakan layanan bongkar muat di area pelabuhan dan mengoperasikan terminal tractor yang merupakan
         milik operator pelabuhan. Selain itu, juga menyediakan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyewaan chassis
         sebagai bagian terpadu dari seluruh kegiatan bisnis.

     Di tahun 2013, unit bisnis ini telah membuat terobosan dengan menyediakan paket layanan kepada operator pelabuhan
     melalui pengoperasian terminal tractor, pemeliharaan dan penyewaan peralatan.

     Unit bisnis ini juga memiliki armada yang secara teratur diperbarui untuk memenuhi permintaan pelanggan antara lain
     prime mover/ trailer 360 PS (Volvo), prime mover/trailer 260-320 PS (Hino), prime mover/ trailer 200-20 PS (Isuzu &
     Nissan), dump truck, box truck, flat deck truck (Tronton), wing box, pools/trucks depots & workshop, storing units, 20’ &
     40’ chassis/semi-trailer, low bed, chain, rope, belt dan tarpaulin.

     Pada tahun 2023, Perseroan mengoperasikan total 388 armada truk yang digunakan baik untuk kegiatan oleh kelompok
     usaha Perseroan atau pihak ketiga. Untuk 2024, Perusahaan mengoperasikan total 354 armada truk yang digunakan
     baik untuk kegiatan oleh kelompok usaha Perseroan atau pihak ketiga.

b.   Depo Peti Kemas
     Perseroan mendirikan unit bisnis yang bergerak di bidang depo peti kemas pada tahun 1992. Layanan yang diberikan
     oleh unit bisnis ini meliputi layanan utama seperti penanganan peti kemas untuk proses lift off/lift on, penyimpanan
     peti kemas kosong, pemeliharaan dan perbaikan, pembersihan, trucking, layanan reefer, dan garment on hanger. Selain

                                                             80
Page 105
     itu, terdapat juga layanan seperti portacamp, penjualan unit peti kemas, penyewaan peti kemas dan lapangan
     penumpukan kargo peti kemas, serta penyewaan generator untuk peti kemas jenis reefer.

     Unit bisnis ini memiliki 8 cabang yang didukung dengan lokasi strategis dan operasional 24 jam. Unit bisnis ini dilengkapi
     dengan surveyor yang memiliki Sertifikat IICL dan sistem teknologi informasi yang memadai dengan fitur pelaporan
     setiap hari, pengiriman CODECO dan EDI secara otomatis dan sistem daring yang bisa diakses oleh pelanggan. CCTV juga
     memberikan nilai tambah bagi keamanan operasional di depo peti kemas.

c.   Pergudangan dan Pusat Distribusi
     Sebagai salah satu elemen penting dalam layanan logistik terintegrasi yang dimiliki Perseroan, bisnis pergudangan telah
     dimulai sejak 1970an. Perseroan juga mendirikan unit bisnis yang memiliki spesialisasi menangani kegiatan
     pergudangan. Layanan pergudangan yang dimiliki Perseroan mencakup:
     •   LCL Export
     •   LCL import
     •   FCL Handling
     •   Distribusi/Freezone
     •   CY Handling

     Saat ini Perseroan memiliki beberapa gudang yang tersebar di berbagai wilayah kota di Indonesia yang siap untuk
     memenuhi kebutuhan konsolidasi kargo ekspor, dekonsolidasi kargo impor dan pusat distribusi.

     Selain itu, Perseroan juga telah mendirikan perusahaan patungan dengan GAC World untuk meluaskan layanan pusat
     distribusi. Saat ini, perusahaan patungan tersebut berperan sebagai penyedia jasa logistik pihak ketiga yang mencakup
     layanan transportasi, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan, dan juga layanan lainnya yang memberikan nilai
     lebih bagi pelanggan. Mayoritas pelanggan berasal dari industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG), farmasi,
     pelumas, fashion, suku cadang otomotif, mainan, dan sebagainya.

     Perusahaan patungan ini juga memberikan layanan fasilitas cold chain logistics yang merupakan distribusi rantai pasok
     untuk barang-barang yang membutuhkan perlakuan penyimpanan di suhu tertentu seperti produk pertanian segar,
     makanan laut, makanan beku, dan produk-produk farmasi. Sertifikasi ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:
     2007 semakin memberikan jaminan kepada pelanggan atas kualitas layanan yang diberikan.

     Dari segmen pergudangan, total kapasitas yang dimiliki Perseroan di tahun 2023 adalah sebesar 64.250 PP. Sedangkan
     untuk tahun 2024, total kapasitas yang dimiliki Perusahaan adalah sebesar 65.197 PP.

d.   Logistik Pihak Ketiga
     Untuk memperluas layanan cakupan di dalam dan di luar negeri, Perseroan aktif mendirikan berbagai anak perusahaan
     di Indonesia, Asia, dan Timur Tengah. Lewat anak-anak perusahaan ini, Perseroan menawarkan sejumlah jasa logistik
     pihak ketiga (third party logistics). Samudera Third Party Logistics menawarkan berbagai solusi logistik dari yang paling
     sederhana sampai yang paling rumit sekalipun mencakup general freight forwarding, transportasi door to door,
     penanganan bea cukai dan administrasi lainnya dalam sebuah layanan logistik yang terintegrasi.

e.   Proyek Logistik
     Bisnis proyek logistik di Perseroan bermula dari sebuah divisi di tahun 1970. Pada 1980, divisi tersebut menjadi sebuah
     unit bisnis mandiri yang bergerak di bidang freight forwarding, khususnya untuk kargo proyek.

     Layanan yang diberikan termasuk perencanaan, rancangan operasional, pengangkutan darat dan laut, kegiatan bongkar
     muat di pelabuhan serta administrasi bea cukai.

     Unit bisnis ini telah menanangi berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Indonesia antara lain
     proyek-proyek ketenagalistrikan, petrokimia, minyak dan gas dan proyek berskala besar lainnya. Untuk menjamin
     kualitas layanan, unit bisnis ini telah tersertifikasi ISO 9001–2008.

f.   Cold Logistics
     Perseroan mengakuisisi Adib Cold Logistics (ACL) melalui usaha joint venture Samudera JWD Logistics pada tahun 2017.
     ACL memiliki lahan seluas 8.000 m2 dengan luas bangunan 5.000 m2. Anak usaha ini memiliki spesialisasi dalam bidang
     cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi berpendingin.

SAMUDERA SERVICES

Samudera Services dijadikan sebagai lini usaha yang dapat memberikan dukungan operasional kepada seluruh unit usaha
Perseroan. Lini usaha ini juga menjadi sarana untuk mengintegrasikan dan menyinergikan kelompok usaha serta mendorong
perkembangan unit usaha Perseroan.
                                                              81
Page 106
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Services:

•    PT Samudera Properti Indonesia
     Unit usaha ini bertujuan untuk menaungi kepemilikan dan pengelolaan aset-aset properti milik Samudera Indonesia.

•    Samudera Property Limited
     Unit usaha yang mengelola aset properti Perseroan di Dubai, Uni Emirat Arab.

•    PT Samudera Daya Mitra
     Unit usaha bergerak di bidang jasa layanan manajemen sumber daya manusia di Perseroan.

•    PT Praweda Sarana Informatika
     Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang solusi teknologi informasi baik kepada Perseroan, Perusahaan Anak,
     institusi keuangan maupun lembaga pemerintahan, dan perusahaan swasta.

•    PT ISTA Indonesia
     Unit usaha ini menyediakan layanan pengurusan dokumen perjalanan, pengadaan tiket domestik dan internasional,
     Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE) & tur, hingga pengadaan kendaraan operasional.

•    Ocean Technologies Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bisnis analitik data, proses, dan aktivitas terkait.

•    PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
     Unit usaha ini menyediakan pelayanan dan konsultasi terkait keuangan, hukum, procurement, manajemen risiko dan
     lainnya bagi kelompok usaha Perseroan.

•    PT Satuan Harapan Indonesia
     Unit usaha ini menyediakan kebutuhan jasa ketenagakerjaan dalam bidang keamanan, kebersihan, dan pengemudi
     untuk Perusahaan dan seluruh entitas anak.

•    PT ISTA Rasa Indonesia
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta manajemen produk.

Berikut adalah gambaran ringkas operasi bisnis Perseroan keseluruhan:




Berikut ini penjelasan alur bisnis Perseroan:

1.   Shipper mengirimkan barang ke Warehouse / Container Depot untuk penyimpanan
2.   Inland Transport mengirimkan barang dari Warehouse / Container Depot untuk dibawa ke Ports
3.   Ports lalu melakukan proses loading barang ke Kapal (Shipping) untuk dibawa ke Ports tujuan
4.   Sesampainya di Ports tujuan, setelah proses unloading selesai, barang diantar ke Container Depot, lalu ke Warehouse
5.   Dari Warehouse, barang dikirim oleh Inland Transport untuk diantar ke End User

Komitmen Samudera Indonesia diwujudkan dalam bentuk penyediaan layanan transportasi dan logistik terpadu di bawah
satu atap yang dapat menjadi solusi optimal serta memberikan layanan komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan.

                                                               82
Page 107
Diharapkan layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan transportasi barang dari dan
ke mana pun, menggunakan transportasi multi moda dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.

Alur layanan terpadu seperti tergambar pada gambar di atas tersebut didukung oleh 4 lini bisnis, yaitu:

Samudera Shipping
Sebagai cikal bakal kelompok usaha Perseroan, lini usaha pelayaran ini telah berhasil membangun fondasi yang kuat selama
50 tahun, dengan pengelolaan berbagai layanan dan produk jasa pelayaran yang terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain
keagenan perusahaan pelayaran, pelayaran curah kering, pelayaran curah cair, gas, jasa pendukung lepas pantai, pelayaran
peti kemas dan jasa pengelolaan kapal.

Samudera Ports
Lini usaha ini merupakan pengembangan usaha Perseroan untuk memperluas layanan di bidang kepelabuhanan, seperti
pengelolaan terminal curah, terminal peti kemas, terminal serba guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.

Samudera Logistics
Lini usaha ini menyediakan serangkaian layanan pengiriman dan penyimpanan barang untuk berbagai jenis, ukuran dan
moda transportasi hingga tujuan akhir. Sebagai bagian dari integrasi usaha Perseroan, lini usaha ini terus mengembangkan
berbagai fasilitas dan sarana pendukung usaha untuk layanan logistik.

Samudera Services
Melengkapi integrasi dan sinergi kelompok usaha Perseroan, lini usaha ini dibentuk guna menyediakan dukungan operasional
sepenuhnya untuk semua unit usaha. Lini usaha ini mempunyai tujuan utama untuk memudahkan dan mendorong unit usaha
di dalam Perseroan dapat fokus pada usaha pencapaian kinerja masing-masing.

2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
a. Didukung oleh tenaga kerja yang kompeten, profesional serta berintegrasi tinggi.
b. Telah membangun dan membuktikan reputasi yang kuat dan tepercaya selama lebih dari 50 tahun.
c. Memberikan layanan terintegrasi dari hulu ke hilir melalui 50 unit usaha yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia
     dan Asia.

3.   PERSAINGAN USAHA

Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing pada bidang pelayaran dan keagenan dengan perusahaan dari Indonesia serta
negara lainnya. Karenannya, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan strategi bisnisnya untuk memberikan pelayanan
yang terbaik pelanggan dengan harga yang kompetitif. Perseroan dan Perusahaan Anak juga melalui armadanya,
memberikan pilihan kapasitas yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dari pelanggannya. Hal ini menjadi keyakinan
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan sejenis lainnya.

Berdasarkan data Monitoring InaPortNet - Kementerian Perhubungan pada kuartal 1 tahun 2025, market share dari
Perseroan untuk kategori ocean going container vessel call yang berlabuh di 5 pelabuhan utama Indonesia (Belawan,
Makassar, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Tanjung Priok) adalah sebesar 30,4% yang disusul oleh Pelayaran Karana Line
sebesar 9,3%, Evergreen Shipping Agency sebesar 9,2%, Global Shipping Indonesia sebesar 5,8%.

Sedangkan untuk PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan (PPNP) yang merupakan anak perusahaan di bidang jasa
pengangkutan petikemas domestik, memiliki market share vessel call sebesar 3,2% atau berada pada peringkat 6. Dimana
untuk posisi teratas ditempati oleh Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) sebesar 23,3%, Pelayaran Nusantara Tanto Intim Line
(Tanto) sebesar 19,5%, dan Meratus Line sebesar 18,2%.

4.   PEMASARAN DAN PENJUALAN

Wilayah penjualan serta pemasaran produk dari Perseroan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar Indonesia,
dimana Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara
lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni,
Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar,
Medan, Padang, Palaran, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan
Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar Indonesia di beberapa negara seperti
Australia, India, Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.




                                                            83
Page 108
Dalam menjalankan sistem penjualannya, Perseroan mengaplikasi responsive selling dimana Perseroan berfokus pada
kepuasan pelanggan. Setiap tenaga pemasaran Perseroan dilatih untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan
calon pelanggan atau existing client dengan beberapa strategi antara lain:
 •    Tenaga pemasaran mendatangi calon pelanggan untuk memperkenalkan dan menawarkan jasa Perseroan;
 •    Mengikuti acara pameran yang diselenggarakan oleh perkumpulan perusahaan pelayaran dan logistik, guna
      memperkenalkan kepada publik jasa layanan Perseroan, sehingga calon pelanggan dapat bertatap muka dan berdiskusi
      langsung dengan tim Perseroan;
 •    Memperkenalkan produk Perseroan melalui situs web dan setiap calon pelanggan dapat menghubungi tenaga
      pemasaran Perseroan melalui telepon atau email;
 •    Tenaga Pemasaran Perseroan siap menerima telepon dan menjawab serta memberikan solusi terhadap kebutuhan
      pelanggan.

Berikut ini informasi mengenai distribusi atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan pasar geografis:

                                                                                                          (dalam Dolar US)
                                                                              Pendapatan
              Pasar Geografis
                                                      per 31 Maret 2025*                       per 31 Maret 2024*
 Indonesia                                                   92.760.902                               89.345.544
 Asia Tenggara (kecuali Indonesia)                           62.895.280                               48.804.674
 Timur Tengah dan India                                      23.287.604                               17.264.398
 Lain-lain                                                    2.209.029                                  985.450
 Jumlah                                                    181.152.815                               156.400.066
*) Tidak diaudit

5.   PROSPEK USAHA

Mengacu pada kajian IMF dalam WEO-Januari 2025, ekonomi dunia di tahun 2025 diproyeksikan akan tumbuh lebih baik di
kisaran 3,3%, dari sebelumnya 3,2% di tahun 2024. Inflasi dan suku bunga acuan global diperkirakan akan menurun,
bersamaan dengan konflik dikawasan laut merah yang mulai mereda. Kondisi ini berpotensi untuk memperbaiki rantai pasok,
meningkatnya volume perdagangan dan ekonomi global. Namun demikian, resiko terjadinya perang dagang jilid kedua
antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap perlu diwaspadai, mengingat pada periode sebelumnya (2018-2019), kondisi
serupa terbukti menekan pertumbuhan perdagangan kedua negara.

Pada umumnya berbagai lembaga keuangan dunia tersebut memperingatkan adanya peningkatan risiko perang dagang
antara Amerika Serikat dengan Tiongkok maupun india yang akan kembali memanas mulai tahun 2025 yang diprakirakan
akan menimbulkan gangguan rantai pasok serta mempengaruhi pertumbuhan perekonomian global, sekalipun risiko inflasi
global tetap akan relatif lebih rendah, sehingga suku bunga rujukan The Fed diprakirakan tetap rendah. Risiko lain yang harus
diantisipasi adalah meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika Serikat, yang akan membuat negara-negara berkembang yang
memiliki eksposur utang luar negeri dalam Dolar Amerika Serikat, menjadi tertekan.

Dengan mempertimbangkan berbagai kendala perekonomian global di tahun mendatang tersebut, IMF, dalam rilis tersebut
juga memprakirakan volume perdagangan global, diprakirakan akan kembali tumbuh terbatas, di kisaran 3,2%, melemah dari
3,4% di tahun 2024. Sementara itu, Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia sama-sama memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan tetap kuat, berada pada kisaran 5,0-5,2% di tahun mendatang, didukung oleh meningkatkan
lapangan usaha utama, konsumsi rumah tangga, investasi, dan kinerja ekspor yang cukup baik.

Inflasi akan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1% pada 2025, berkat konsistensi dalam menerapkan kebijakan
moneter dan kebijakan fiskal yang pro growth. Stabilitas eksternal dan sistem keuangan diprakirakan akan tetap terjaga dan
terus mampu berkembang mendukung kegiatan investasi dengan dilandasi kondisi permodalan yang tetap prima, disertai
digitalisasi yang terus berkembang pesat.

Prospek penjualan untuk 2 tahun ke depan baik domestik maupun internasional diharapkan akan semakin berkembang. Hal
ini dibuktikan dengan bertambahnya service dan pembukaan rute baru di tahun 2024 mengikuti perkembangan pasar pada
segmen pelayaran, serta bertumbuhnya volume throughput pada tahun 2024 di Pelabuhan domestik maupun internasional
dibandingkan tahun 2023 pada segmen pelabuhan. Dan untuk logistik maupun service mengikuti tumbuhnya volume pada
tahun 2024 dengan didukungnya perkembangan bisnis warehouse yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya
penambahan customer baru dan kenaikan volume atas kegiatan 4PL serta diikuti berkembangnya bisnis container depot di
lini usaha Logistics.

Proyeksi Keuangan 2025

Perseroan berupaya untuk menjaga stabilitas operasional dan mempertahankan profitabilitas di tengah kondisi pasar yang
sulit. Sementara, bisnis pelayaran domestik diperkirakan akan melanjutkan pertumbuhan positif, keyakinan ini juga didukung
                                                             84
Page 109
oleh terjalinya kemitraan strategis baru maupun yang telah ada. Dicapainya beberapa kontrak jangka panjang baru, realisasi
perluasan Pelabuhan, selesainya program perawatan armada kapal, penambahan kapal baru dan armada logistik, serta
pembukaan rute baru yang direncanakan pada tahun 2025.

6.   STRATEGI USAHA

Perseroan akan terus menjalankan strategi investasi dan berfokus pada lini usaha dengan profit margin tinggi, serta terus
meningkatkan kualitas pengelolaan risiko guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dari target yang
diinginkan. Perseroan juga akan tetap berupaya mengoptimalkan kinerja dan melakukan efisiensi biaya dari segi pengelolaan
vendor.

Pada lini usaha Shipping, Perseroan berencana untuk tetap selektif serta hanya memilih rute dan kesepakatan bisnis yang
menguntungkan. Pengelolaan armada terus diperketat untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan
efisiensi dan standar operasi yang terbaik. Tingginya permintaan dari China dan Kawasan ASEAN mendorong Perusahaan
membuka dua rute baru dan menambah jumlah kapal yang dioperasikan. Sejalan dengan hal tersebut, volume muatan
container Perusahaan pada rute international juga tercapai cukup tinggi diangka 2,05 juta TEUs. Berbekal sifat bisnis yang
tersegmentasi dan dapat pula berperan sebagai feeder, Lini usaha ini juga masih akan meneruskan strategi ekspansi bisnis
ke pasar tanker di kawasan Timur Tengah dan memperluas peluang di pasar komoditas.

Untuk lini usaha Ports, Perseroan bertekad mengembangkan potensi di pelabuhan-pelabuhan baru termasuk diantaranya
terminal-terminal khusus yang membutuhkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perusahaan akan mengembangkan pelabuhan
petikemas baru di Patimban sebagai hasil memenangkan tender yang diselenggarakan di tahun 2024, dan berfokus pada
upaya menjalin mitra jangka panjang dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri untuk mengoptimalkan kinerjanya saat
telah operasional kelak. Pengalaman Perseroan dalam manajemen pelabuhan yang selama ini tercermin dari peningkatan
volume serta pemanfaatan sistem teknologi informasi akan terus dikembangkan sesuai kemajuan dan kebutuhan kegiatan
operasional pelabuhan, baik untuk pelabuhan eksisting maupun untuk Pelabuhan Patimban.

Untuk lini usaha Logistics, Perseroan juga berkomitmen untuk terus mengembangkan serta mengupayakan penambahan
kapasitas yang ada serta memperluas bisnis melalui akuisisi potensial bisnis. Perseroan akan lebih seksama meninjau
beberapa inisiatif joint venture yang telah direncanakan dengan didukung pemanfaatan sistem teknologi informasi yang
terus dikembangkan dan mengoptimalkan potensi dari kenaikan pengiriman barang antar wilayah maupun kegiatan ekspor
impor dan pengiriman barang melalui laut dibeberapa Pelabuhan utama Indonesia. Inisiatif lain yang akan dijalankan adalah
menjalin kerja sama dengan Perseroan logistik berkelas dunia. Untuk jangka panjang, Perseroan juga mempertimbangkan
untuk segera mengembangkan segmen ritel e-commerce serta merambah sektor distribusi produk konsumen ke seluruh
pelosok negeri.

Untuk lini usaha Services, Perseroan terus meningkatkan layanan kepada kelompok usaha Samudera serta terus fokus
mengembangkan layanan untuk pihak ketiga.

Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik terbaik GCG dan ESG dengan berlandaskan prinsip Keterbukaan,
Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, serta tidak hanya sebagai pemenuhan aturan yang berlaku
namun juga sebagai praktik yang dilandasi oleh kesadaran Perusahaan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan
bisnis dan pengelolaan perusahaan yang transparan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial demi
menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Secara internal, langkah efisiensi dan digitalisasi Perseroan akan terus dilanjutkan dan disesuaikan dengan perkembangan
teknologi dan kebutuhan Perseroan. Peningkatan fokus pada tata kelola dan ESG akan memastikan peluang Perseroan untuk
mendapatkan proyek-proyek besar dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mengadopsi teknologi
dengan lebih cepat.

7.   SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN

Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:

a.   Sertifikasi
     Berikut ini sertifikasi yang diterima Perseroan antara lain:

        No.                        Sertifikasi                      Tahun                     Keterangan
        1.     ISO 22301:2019                                       2023       Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis
        2.     ISO 27001:2022                                       2023       Sistem Manajemen Keamanan Informasi
        3.     ISO 14001:2015                                       2022       Manajemen Lingkungan
        4.     ISO 9001:2015                                        2022       Sistem Manajemen Mutu
        5.     ISO 45001:2018                                       2022       Manajemen Lingkungan
                                                               85
Page 110
           6.   ISO 37001:2016                                     2021    Sistem Manajemen Anti Penyuapan
           7.   Surat Pendaftaran Ciptaan atas Software Aplikasi   2015    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                Electronic Terminal Operating System (ETOS)                Republik Indonesia

b.   Penghargaan
     Berikut ini penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
          •    Indeks Tempo-IDN Financials 52 kategori High Dividend
          •    Fortune Indonesia 100 sektor Transportasi dan Logistik
          •    SRS (Singapore Registry of Ships) Green Ship Award 2024
          •    Tempo Indeks Integritas Bisnis Lestari 2024
          •    SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2024 kategori Six Best Teams

8.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, berikut ini merupakan informasi tambahan atas kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak atas Hak Kekayaan
Intelektual:

                                                                                                                 Catatan
                 Nomor
                                Kelas
     No.        Sertifikat                          Contoh Merek                Uraian Barang/Jasa
                             Barang/Jasa
                 Merek


                                                                           Jasa     transportasi/angkutan    Tidak        ada
                                                                           laut, pengaturan perjalanan       pemberian
                                                                           tamasya       dengan     kapal,   lisensi kepada
                                                                           angkutan penumpang, pialang,      pihak lain untuk
                                                                           pengangkutan/transportasi,        menggunakan
                IDM00003                                                   penyewaan                kapal,   merek.
       1.                        39
                  9324                                                     pengangkutan barang muatan.
                                                                           Informasi        pengangkutan
                                                                           barang, pemesanan perjalanan
                                                                           melalui      angkutan     laut,
                                                                           pembongkaran           muatan,
                                                                           pengantaran barang
                                                                           Penyewaan forklift; kemasan       Tidak        ada
                                                                           pakaian untuk transportasi;       pemberian
                                                                           pengemasan             barang;    lisensi kepada
                                                                           pengemasan                        pihak lain untuk
                                                                           barang dalam perjalanan;          menggunakan
                                                                           pengemasan barang dagangan;       merek.
                                                                           layanan           pengemasan;
                                                                           pengepakan artikel
                                                                           untuk transportasi; layanan
                                                                           pengepakan, pengemasan dan
                                                                           pergudangan;       pengepakan
                                                                           kargo;
                                                                           pengepakan             barang;
                                                                           pengepakan             barang;
                                                                           pengepakan barang dalam
                IDM00121                                                   wadah; pengepakan barang
       2.                        39
                  6771                                                     menggunakan              bahan
                                                                           pengepakan dan pengiriman
                                                                           yang     berkelanjutan    atau
                                                                           biodegradable;
                                                                           pengemasan barang dagangan;
                                                                           pengiriman paket; layanan
                                                                           garasi parkir; sewa tempat
                                                                           parkir;
                                                                           transportasi kapal penumpang;
                                                                           transportasi       penumpang;
                                                                           layanan pemandu wisata
                                                                           perjalanan pribadi;
                                                                           penyimpanan fisik dari data
                                                                           arsip yang disimpan secara
                                                                           elektronik; penyimpanan fisik
                                                                           dari basis data,

                                                            86
Page 111
                                                                                     Catatan
       Nomor
                      Kelas
No.   Sertifikat                 Contoh Merek         Uraian Barang/Jasa
                   Barang/Jasa
       Merek


                                                gambar, dan data elektronik
                                                lainnya yang disimpan secara
                                                elektronik; penyimpanan fisik
                                                data,
                                                dokumen, foto digital, musik,
                                                gambar, video, dan permainan
                                                komputer yang disimpan
                                                secara
                                                elektronik; penyimpanan fisik
                                                data atau dokumen yang
                                                disimpan secara elektronik;
                                                penyimpanan fisik
                                                data digital yang tersimpan
                                                secara elektronik, foto, file
                                                audio        dan         gambar;
                                                penyimpanan fisik dari
                                                gambar digital yang disimpan
                                                secara                elektronik;
                                                penyimpanan massal; jasa
                                                pengiriman kargo;
                                                penanganan                 kargo;
                                                penanganan kargo dan jasa
                                                pengiriman; transportasi kapal
                                                kargo; Parkir mobil;
                                                layanan parkir mobil; Rental
                                                Mobil; penyewaan mobil,
                                                garasi dan penyewaan ruang
                                                parkir;
                                                pengangkutan;       transportasi
                                                mobil; transportasi mobil dan
                                                memberikan informasi yang
                                                berkaitan
                                                dengannya; layanan amal yang
                                                sifatnya          menyediakan
                                                transportasi untuk orang tua
                                                atau orang cacat;
                                                penyewaan               pesawat,
                                                kendaraan       dan        kapal;
                                                penyewaan kapal; Menyewa
                                                kapal, kapal pesiar, kapal,
                                                kapal dan kendaraan air;
                                                penyewaan kendaraan air; jasa
                                                penyewaan        mobil       yang
                                                digerakkan oleh
                                                sopir; layanan pengemudi;
                                                pengumpulan                   dan
                                                pengangkutan               memo
                                                elektronik; pengumpulan,
                                                penyimpanan, distribusi, dan
                                                pengiriman                  surat,
                                                korespondensi, majalah, paket,
                                                paket, surat kabar,
                                                pengiriman      dan       barang,
                                                semuanya melalui kurir, jalan,
                                                rel,     udara     atau       air;
                                                pengumpulan,
                                                pengangkutan dan pengiriman
                                                barang;          pengumpulan,
                                                pengangkutan dan pengiriman
                                                barang,
                                                dokumen, paket, dan surat;
                                                penyimpanan fisik musik digital
                                                yang       disimpan        secara
                                                elektronik;


                                        87
Page 112
                                                                                       Catatan
       Nomor
                      Kelas
No.   Sertifikat                 Contoh Merek         Uraian Barang/Jasa
                   Barang/Jasa
       Merek


                                                penyimpanan fisik foto digital
                                                yang       disimpan          secara
                                                elektronik; penyimpanan fisik
                                                foto dan video
                                                digital yang disimpan secara
                                                elektronik; penyimpanan fisik
                                                file video digital yang disimpan
                                                secara
                                                elektronik; penyimpanan fisik
                                                file dan dokumen yang
                                                disimpan secara elektronik;
                                                penyimpanan fisik
                                                pesan dan data yang disimpan
                                                secara                 elektronik;
                                                penyimpanan fisik media
                                                elektronik yang berisi
                                                gambar, teks dan data audio;
                                                pengambilan dan pengiriman
                                                surat;     penjemputan          dan
                                                pengiriman paket dan barang;
                                                penjemputan dan pengiriman
                                                barang tekstil; penjemputan,
                                                pengiriman, dan
                                                penyimpanan properti pribadi;
                                                penjemputan,         transportasi,
                                                dan pengiriman paket dan
                                                surat dengan
                                                berbagai moda transportasi;
                                                pemanduan                    kapal;
                                                merencanakan dan mengatur
                                                tur wisata keliling dan
                                                wisata sehari; perencanaan
                                                dan pemesanan perjalanan
                                                maskapai, melalui sarana
                                                elektronik;
                                                perencanaan dan pemesanan
                                                perjalanan dan transportasi,
                                                melalui sarana elektronik;
                                                pengumpulan,
                                                pengangkutan dan pengiriman
                                                barang, barang pribadi dan
                                                bagasi melalui jalan darat,
                                                kereta api, laut
                                                dan        udara;         reservasi
                                                perjalanan                     yang
                                                terkomputerisasi; pelacakan
                                                dan penelusuran paket secara
                                                komputerisasi                dalam
                                                perjalanan              [informasi
                                                transportasi];             layanan
                                                informasi transportasi
                                                terkomputerisasi;               jasa
                                                perjalanan wisata; melakukan
                                                atau mengawal tur perjalanan;
                                                melakukan
                                                wisata jalan-jalan dengan
                                                pesawat terbang; melakukan
                                                tur      perjalanan         wisata;
                                                melakukan perjalanan
                                                wisata keliling dengan sepeda;
                                                melakukan perjalanan wisata
                                                wisata dengan bus; layanan
                                                konsultasi
                                                dan pemesanan yang berkaitan
                                                dengan perjalanan; konsultasi

                                        88
Page 113
                                                                                                 Catatan
             Nomor
                            Kelas
     No.    Sertifikat                  Contoh Merek           Uraian Barang/Jasa
                         Barang/Jasa
             Merek


                                                          di bidang transportasi udara;
                                                          layanan
                                                          panduan perjalanan; informasi
                                                          travel; informasi perjalanan
                                                          tentang gangguan karena
                                                          kondisi cuaca
                                                          buruk; reservasi perjalanan;
                                                          Jasa angkutan penumpang dan
                                                          barang; jasa pengemasan dan
                                                          penyimpanan barang; jasa-jasa
                                                          pesiar; jasa kapal pesiar; jasa
                                                          agen       perjalanan,    yaitu
                                                          mengatur,
                                                          melakukan pemesanan dan
                                                          pengambilan         pemesanan
                                                          untuk transportasi penumpang
                                                          dan barang
                                                          untuk pesiar dan kapal pesiar,
                                                          kunjungan, wisata, liburan dan
                                                          perjalanan; jasa mengatur dan
                                                          mengoperasikan kunjungan,
                                                          wisata, liburan dan pesiar; jasa
                                                          pemandu wisata dan jasa
                                                          informasi
                                                          perjalanan; jasa perencanaan
                                                          dan manajemen acara, yaitu
                                                          mengatur,        mengorganisir,
                                                          menjadwalkan
                                                          dan merancang liburan; jasa
                                                          penyediaan informasi dan
                                                          saran yang berkaitan dengan
                                                          semua layanan
                                                          tersebut di atas.; layanan
                                                          pemesanan tiket perjalanan;
                                                          jasa pemandu wisata; tur
                                                          perjalanan dan
                                                          layanan pemesanan tiket;
                                                          penyewaan truk dan trailer;
                                                          truk pengangkut.
                                                                                             Tidak        ada
                                                                                             pemberian
                                                                                             lisensi kepada
                                                                                             pihak lain untuk
            IDM00121                                      Sama       dengan        uraian
       3.                    39                                                              menggunakan
              6800                                        barang/jasa Kelas 39 di atas.
                                                                                             merek.



                                                                                             Tidak        ada
                                                                                             pemberian
                                                                                             lisensi kepada
                                                                                             pihak lain untuk
                                                                                             menggunakan
            IDM00121                                      Sama       dengan        uraian    merek.
       4.                    39
              1673                                        barang/jasa Kelas 39 di atas.




9.   KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN


                                               89
Page 114
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat
ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.

10. RISET DAN PENGEMBANGAN

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan.




                                                           90
Page 115
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
     berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
     dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
     lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
     dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
     kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
     untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan
atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
     izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun
     1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka
pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                             91
Page 116
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah
sebagai berikut:

                                                                          (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                                  Jumlah Nominal          Persentase (%)
 PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                                     250.000.000.000                 50,00%
 PT Sucor Sekuritas                                                     250.000.000.000                 50,00%
 Total                                                                  500.000.000.000                100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas
disebabkan adanya anggota dewan komisaris PT Mandiri Sekuritas yang sama dengan anggota dewan komisaris
Perseroan. Sedangkan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu
jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk
Ijarah.




                                                      92
Page 117
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat           :   PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
                          Gedung The Tower lt 25
                          Jl. Gatot Subroto No. 27
                          Jakarta Selatan 12930
                          Telepon: (021) 3040 5999
                          Faksimili: (021) 3042 1488

Nomor STTD            :   STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021
Keanggotan Asosiasi   :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan      :   SR.25.05.0068/TRS/KADIV tanggal 26 Mei 2025
Tugas Pokok           :   Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
                          melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Efek sesuai
                          dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                          ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.

                          Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                          berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                          Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai dengan
                          berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                          a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut
                               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                          b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                               OJK No. 19/2020.
                          c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
                               Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
                               berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
                               kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                          Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek sebagaimana
                          diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BANK SYARIAH
INDONESIA TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.

Konsultan Hukum       :   Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
                          Graha CIMB Niaga, 24th Floor
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                          Jakarta 12190

Nama Partner          :   Chandrawati Dewi
Nomor STTD            :   No. STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Chandrawati Dewi
Pedoman Kerja         :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                          10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                          No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                          Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan      :   Persetujuan atas proposal tanggal 25 Januari 2023
Tugas Pokok           :   Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                          dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
                          atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                          sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
                          Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                          Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                          informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.

                                                      93
Page 118
Notaris                  :   Fathiah Helmi, S.H.
                             Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
                             Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                             Jakarta 12950

Nomor STTD               :   STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 011.003.027.260958
Pedoman Kerja            :   Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                             Indonesia
Surat Penunjukan         :   03/Prop/SKK/II/2023 tanggal 2 Februari 2023
Tugas Pokok              :   Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
                             ini adalah membuat akta otentik atas:
                             • Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                                  Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
                             • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                             • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                             • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                             • Perjanjian Agen Pembayaran.

Pemeringkat Efek         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
                             Equity Tower 30th Floor
                             Sudirman Central Business District Lot 9
                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta 12190

Surat Penunjukan         :   IM.22.11.0223/TRS/KADIV tanggal 22 November 2022
Tugas Pokok              :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk Ijarah dan
                             Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.




                                                          94
Page 119
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk bertindak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BSI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali
Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.

BSI sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 16 Juni 2025 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Syariah Indonesia, Tbk selaku Wali
Amanat dengan PT Samudera Indonesia Tbk selaku Emiten.

BSI juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 16 Juni 2025 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara PT Bank Syariah Indonesia, Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Samudera
Indonesia Tbk selaku Emiten.

BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan
dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat BSI tanggal 16
Juni 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025.

BSI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk Ijarah Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 16 Juni 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT Bank
BRISyariah, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah sesuai dengan surat OJK No.4/KDK.03/2021. Sebagai bank
penerima penggabungan, PT Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Penggabungan berlaku efektif pada. tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank
BRIsyariah Tbk serta Izin Pengubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT Bank Syariah Indonesia
Tbk

Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga dapat
bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya
manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan
penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan
layanan yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower,
Jalan Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan
berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28
Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam
Akta Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan Nomor AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
suratnya tertanggal 1 Februari 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 191
tanggal 29 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022.

2. STRUKTUR PERMODALAN


                                                            95
Page 120
Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 31 Desember 2022 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar
Bank melalui Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 191 tanggal 29 Desember 2022
mengenai penerbitan saham dalam rangka Penambahan Modal dengan nemberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Bank Syariah Indonesia (PMHMETD I) sebanyak-banyaknya 6.000.000.000 (enam miliar) saham seri B dengan nilai nominal
sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) per saham, sehingga mengakibatkan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank dan
Perubahan pengendalian dari Negara Republik Indonesia yang semula PSPT menjadi PSP dan telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Laporan Bulanan yang diterbitkan
dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah
sebagai berikut:
                                                                      Saham Dengan Nilai Nominal
                                                                  Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham

Pemegang Saham                                                  Jumlah Saham      Jumlah Nilai Saham (Rp)       %
Modal Dasar
Saham Seri A                                                                 1                        500
Saham Seri B                                                    79.999.999.999         39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar                                             80.000.000.000          40.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
1. Negara Republik Indonesia (Dwiwarna)                                      1                         500          0.0

Saham Seri B
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                23.740.608.436         11.870.304.218.000       51,47
2. PT BNI (Persero) Tbk Divisi PPA                              10.720.230.418          5.360.115.209.000       23,24
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                        7.092.761.655          3.546.380.827.500       15,38
4. Pemegang Saham Lainnya dengan pemilikan dibawah 5%            4.575.659.628          2.287.829.814.000        9,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     46.129.260.138          23.064.630.069.000     100,00
Saham Seri A                                                                1                         500       0,00
Saham Seri B                                                   46.129.260.137          23.064.630.068.500     100,00
Saham dalam Portepel                                           33.870.739.862          16.935.369.931.000
Saham Seri A                                                                0                           0
Saham Seri B                                                   33.870.739.862          16.935.369.931.000

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2023, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Syariah
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen                             : Muhadjir Effendy*
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen                       : Felicitas Tallulembang
Komisaris                                                                  : Meldy Firmansyah*
Komisaris                                                                  : Mochammad Agus Rofiudin*
Komisaris                                                                  : Kamaruddin Amin*
Komisaris Independen                                                       : Nizar Ahmad Saputra*
Komisaris Independen                                                       : Muhammad Syafi Antonio*
Komisaris Independen                                                       : Addin Jauharuddin*

Direksi
Direktur Utama                                                             : Anggoro Eko Cahyo*
Wakil Direktur Utama                                                       : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking                                                    : Kemas Erwan Husainy*
Direktur Finance & Strategy                                                : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution                                              : Anton Sukarna
Direktur Compliance & Human Capital                                        : Arief Adhi Sanjaya*
Direktur Wholesale Transaction Banking                                     : Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking                                  : Firman Nugraha*
                                                         96
Page 121
Direktur Information Technology                                              : Muharto*
Direktur Risk Management                                                     : Grandhis Helmi Harumansyah

Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                                                         : Dr. KH. Hasanudin M.Ag
Anggota                                                                       : Dr. H. Mohamad Hidayat
Anggota                                                                       : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota                                                                       : Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin MSc

Keterangan
*) Penetapan pengangkatan tersebut di atas berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and proper test)

4. KEGIATAN USAHA

Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank BRIsyariah Tbk tanggal
14 Januari 2021 Nomor 38, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
     berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
     itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak
     bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain yang tidak
     bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah
     dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain yang tldak bertentangan dengan Prinsip
     Syariah;
g. Melakukan pengambilalihan utang/kewajiban berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan
     dengan Prinsip Syariah;
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i.   Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lai wakalah, hawalah, kafalah dan rahn;
j.   Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
     nyata berdasarkan Prinsip Syariah;
k. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
l.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
     pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
m. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat,
     sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
n. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
o. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
p. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
q. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
r. Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
s. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
     dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
t. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
u. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan
     usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
v. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
     Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
w. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
x. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal;
y. Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana
     elektronik;
z. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik
     secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
aa. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
     secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
bb. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.


                                                           97
Page 122
Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Bank.

5. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.    memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
      langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
      lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
      kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
      Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
      jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.

6. PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:

a.      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan.
b.      Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c.      pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.      Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
        atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
        dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
        keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g.      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
        di bidang pasar modal;
h.      Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.      Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.      Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.      Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa
        Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
        permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat
        mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.

7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indoesia Tbk pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)

                                                                                     31 Desember
     Keterangan
                                                                  2024                  2023                    2022
     Aset                                                         408.613.432           353.624.124              305.727.438
     Liabilitas                                                   105.647.971            87.222.911               73.655.791
     Dana Syirkah Temporer                                        257.923.889           227.662.092              198.566.037
     Ekuitas                                                       45.041.572            38.739.121               33.505.610
     Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekutias         408.613.432           353.624.124              305.727.438

                                                             98
Page 123
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)

                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                    2024                          2023                        2022
 Pendapatan dari jual beli                               13.404.055                    12.627.780                 11.354.885
 Pendapatan dari bagi hasil                               8.001.204                     5.940.486                   4.864.264
 Pendapatan dari ijarah - bersih                            192.124                       155.446                     122.221
 Pendapatan usaha utama lainnya                           3.700.820                     3.528.031                   3.281.495
 Hak pihak ketiga atas bagi hasil                       (7.889.029)                   (5.993.168)                 (4.032.169)
 Hak bagi hasil milik bank                               17.409.174                    16.258.575                 15.590.696
 Pendapatan usaha lainnya                                 5.556.479                     4.204.466                   3.701.111
 Beban usaha                                           (11.793.642)                  (10.249.204)                  (9.895.336
 Beban cadangan kerugian penurunan
                                                         (1.893.867)                    (2.622.479)                (3.748.797)
 nilai
 Laba usaha                                                9.278.144                      7.591.358                  5.647.674
 Pendapatan nonusaha - bersih                                  4.312                         (2.156)                     8.534
 Laba sebelum zakat dan beban pajak                        9.282.456                      7.589.202                  5.656.208
 Zakat                                                     (232.061)                      (189.730)                  (141.405)
 Beban pajak                                             (2.044.507)                    (1.695.729)                (1.254.621)
 Laba bersih                                               7.005.888                      5.703.743                  4.260.182
 Penghasilan komprehensif lain bersih
                                                            152.124                          34.189                     50.893
 setelah pajak
 Laba komprehensif                                        7.158.012                       5.737.932                  4.311.075
 Laba bersih per saham dasar (nilai
                                                             151,88                          123,65                     102,54
 penuh)

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)

                                                                                      31 Desember
     Keterangan
                                                             2024                          2023                   2022
 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi                                6.812.261                       2.041.035           1.885.530
 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi                              6.345.483                    (11.404.359)           5.994.708
 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan                              8.749.006                      10.162.997           4.798.909
 Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas                            21.906.750                         799.673          12.679.147
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                 40.021.092                      39.221.419          26.542.272
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                61.927.842                      40.021.092          39.221.419

8.     PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Sejak merger 2 tahun lalu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah berperan menjadi Wali Amanat dan Agen Pemantau
Penerbitan sukuk korporasi, sebagai berikut :
1. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019 Tahap 1
2. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019
3. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Bank Kalsel Tahun 2022
4. Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2023
5. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2025

9. INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                            PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
                                           Capital Market Services Department
                                        International & Financial Institution Group
                                               The Tower building Lantai 25
                                                 Jl. Gatot Subroto No. 27
                                                      Jakarta 12930

                                                Telepon: (021) 3040 5999

                                                            99
Page 124
               Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
             Website: www.bankbsi.co.id

  Up.: Hario Pratomo – Capital Market Services Head




                        100
Page 125
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
     ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Juli 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
     Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
     Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
     Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
     Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 2 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.

                                                           101
Page 126
7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 3 Juli 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                    PT Mandiri Sekuritas                                          PT Sucor Sekuritas

                  Bank Permata Syariah                                            Bank Nano Syariah
            Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                                     Cabang Cik Ditiro
               No. Rekening: 0097 1134 003                                   No. Rekening: 993 0290 103
             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                                Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang akan ditentukan pada addendum
perjanjian.

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin
Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN


                                                           102
Page 127
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                            103
Page 128
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 2 Juli 2025 dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:

                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK

            PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                               PT Sucor Sekuritas
                 Menara Mandiri Lt. 24-25                            Sahid Sudirman Center Lantai 12
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                       Jakarta 12190                                           Jakarta 10220
                  Telepon: (021) 526 3445                                   Tel. (021) 8067 3000
                 Faksimili: (021) 527 5701                                  Fax. (021) 2788 9288
           Website: www.mandirisekuritas.co.id                      Website: www.sucorsekuritas.com
            Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id                         Email: fi@sucorsekuritas.com




                                                      104
Page 129
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        105
Page 130
Jakarta, 18 Juni 2025

No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP

Kepada Yth.
PT SAMUDERA INDONESIA TBK
Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah
Jakarta Barat, DKI Jakarta


U.p.: Direksi


Dengan hormat,

                  Hal:    Pendapat Segi Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk

Kami, kantor Konsultan Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro ("ABNR"), dalam hal ini diwakili oleh
Chandrawati Dewi SH, Partner, pemegang: (i) Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor
STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan (ii) Surat Keanggotaan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal dengan Nomor Anggota 201019, yang telah ditunjuk oleh PT Samudera Indonesia Tbk
("Perseroan") berdasarkan Surat Penunjukan Nomor: 0312/SDI-25007/17/VI/2025/EN-NAH untuk
melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat Informasi Tambahan atas Laporan
Pemeriksaan dari Segi Hukum (“Informasi Tambahan LPSH”) dan memberikan Informasi Tambahan atas
Pendapat Segi Hukum (“PSH”) atas Perseroan dan/atau perusahaan-perusahaan anak.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia dengan target
dana yang akan dihimpun seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) (“Penawaran
Umum Berkelanjutan”), Perseroan telah memperoleh surat Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan surat No. S-188/D.04/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan OJK ("POJK") No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan
dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I. Dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan berencana untuk menawarkan dan
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) (“Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap
II”).

Pendapat Hukum ini dibuat untuk keperluan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Tahap II dan dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-dokumen tambahan dari Perseroan dan
keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya PSH ini sampai
dengan disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II kepada
OJK dan tidak terdapatnya permintaan klarifikasi dan/atau informasi tambahan dari OJK.
Page 131
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                   Jakarta, 18 Juni 2025



URAIAN SINGKAT TRANSAKSI

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
Sukuk dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000,- (delapan puluh
delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah. (”Sukuk Ijarah Tahap II”).

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah Tahap
II.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Tahap II akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Sukuk Ijarah ini telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”)
dengan peringkat idA+(sy) (Single A Plus Syariah) sebagaimana termaktub dalam surat Nomor: RC-248/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 untuk periode dari 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 (“Surat
Pefindo 248/2025”). Lebih lanjut, PEFINDO melalui surat Nomor: RTG-157/PEF-DIR/V/2025 tanggal 21 Mei
2025 telah menerbitkan penegasan kembali mengenai hasil pemeringkatan dalam Surat Pefindo 248/2025
sebagai hasil pemeringkatan yang berlaku dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin secara khusus dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah secara pari passu (tanpa hak
preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

PSH ini merupakan informasi tambahan atas Pendapat Segi Hukum atas PT Samudera Indonesia Tbk No.
2197/SDI-23005/18/VII/2023/EN-CD tanggal 18 Juli 2023 (“PSH Sukuk Ijarah Tahap I”). PSH ini merupakan
pembaharuan, perubahan, dan/atau penambahan atas detail informasi terkait dengan Perseroan,
Perusahaan Anak Indonesia dan Perusahaan Asosiasi Indonesia terhitung sejak tanggal PSH Sukuk Ijarah
Tahap I sampai dengan tanggal PSH ini.




                                                                                                                2
Page 132
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                Jakarta, 18 Juni 2025



A.      DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM

Uji Tuntas yang dilakukan beserta dengan Informasi Tambahan LPSH dan PSH dibuat dengan dasar, ruang
lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

1.      PSH ini diberikan hanya berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Sebagaimana digunakan
        dalam PSH ini, istilah "hukum Indonesia" atau "peraturan perundang-undangan yang berlaku" berarti
        undang-undang, peraturan, keputusan atau perangkat legislatif lainnya yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat Negara Republik Indonesia yang diumumkan dan tersedia bagi publik pada tanggal
        PSH ini. Kami tidak memberikan pendapat hukum selain daripada hukum Negara Republik Indonesia.

2.      PSH ini diberikan berdasarkan Informasi Tambahan LPSH yang mencerminkan dokumen yang
        diterima sampai dengan tanggal 18 Juni 2025 terbatas untuk periode tanggal PSH Sukuk Ijarah Tahap
        I sampai dengan tanggal 18 Juni 2025.

3.      PSH dan Informasi Tambahan LPSH dilakukan atas Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan
        Perusahaan Asosiasi Indonesia, sebagai berikut:

          a.      Perusahaan Anak Indonesia (“Perusahaan Anak Indonesia”)

                  1)       PT Samudera Pelabuhan Indonesia (“SPLI”);
                  2)       PT Samudera Sarana Logistik (“SSLog”);
                  3)       PT Silkargo Indonesia (“SKI”);
                  4)       PT Masaji Prayasa Cargo (“MPC”);
                  5)       PT Samudera Daya Mitra (“SDM”);
                  6)       PT Maruzen Samudera Taiheiyo (“MST”);
                  7)       PT Perusahaan Pelayaran Cumawis (“CUM”);
                  8)       PT Samudera Agencies Indonesia (“SAI”);
                  9)       PT Samudera Indonesia Ship Management (“SISM”);
                  10)      PT Samudera Mitra Depo (“SMD”);
                  11)      PT Samudera Properti Indonesia (“SPI”);
                  12)      PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”);
                  13)      PT ISTA Indonesia (“ISTA”);
                  14)      PT Praweda Sarana Informatika (“PSI”);
                  15)      PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen (“SIMM”);
                  16)      PT Samudera Shipping Services (“SSS”);
                  17)      PT Samudera Shipping Indonesia (“SSI”);
                  18)      PT Perusahaan Bongkar Muat Prima Nur Panurjwan (“PNP”);
                  19)      PT Samudera Golden Mitra (“SGM”);
                  20)      PT Samudera Sarana Terminal Indonesia (“SSTI”);
                  21)      PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (“MTKI”);
                  22)      PT Samudera JWD Logistics (“SJL”);
                  23)      PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana (“SP”);
                  24)      PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya (“TSJ”);
                  25)      PT Samudera Asahi Shipping (“SAS”);
                  26)      PT Pelabuhan Samudera Palaran (“PSP”);
                  27)      PT Satuan Harapan Indonesia (“SHI”);
                  28)      PT Samudera Nusantara Indonesia (“SNI”);
                  29)      PT Adib Cold Logistic (“ACL”);



                                                                                                             3
Page 133
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                  Jakarta, 18 Juni 2025



                  30)      PT Samudera Logistics Services (“SLS”);
                  31)      PT Masaji Kargosentra Tama (“MKT”);
                  32)      PT Galangan Samudera Madura (“GSM”); dan
                  33)      PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia (”MKI”).

          b.      Perusahaan Asosiasi Berbadan Hukum Indonesia (“Perusahaan Asosiasi Indonesia”)

                  34)      PT Asta Rika Stuwarindo (“ARS”);
                  35)      PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan (“PPNP”);
                  36)      PT Samudera Laksana Perdana (“SLP”);
                  37)      PT Patimban Global Gateway Terminal (“PGT”); dan
                  38)      PT Korea Marine Cargo Services Jakarta (“KMC”).

        Dengan demikian, seluruh Perusahaan Anak Indonesia dan Perusahaan Asosiasi Indonesia telah
        diperiksa.

4.      PSH ini dibuat berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen softcopy, turunan, salinan dan
        fotokopi yang kami dapatkan dari Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan
        Asosiasi Indonesia serta penjelasan dan pernyataan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
        Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia yang hasilnya
        dituangkan dalam Informasi Tambahan LPSH yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak
        terpisahkan dengan PSH ini.

5.      PSH dan Informasi Tambahan LPSH dibuat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan standar profesi Konsultan Hukum Sektor
        Keuangan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
        Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM No.
        01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 tentang Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018
        sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
        Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Kep.HKHPM No.2/2018”) dan POJK No.
        9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
        Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

6.      Ruang lingkup Uji Tuntas yang kami lakukan adalah atas aspek-aspek hukum sebagai berikut:

          i)      Keabsahan Akta Pendirian Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia;
          ii)     Kesesuaian 2 (dua) anggaran dasar terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia
                  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          iii)    Keabsahan perjanjian material Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                  dan perjanjian penting lainnya;
          iv)     Perizinan dan persetujuan pokok dan material yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
                  usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia;
          v)      Status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Perseroan dan
                  Perusahaan Anak Indonesia yang bersifat material;
          vi)     Perkara yang penting, material, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya
                  menyangkut Perseroan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
                  Perusahaan Anak Indonesia;
          vii)    Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia
                  serta setiap perubahannya selama 2 (dua) tahun terakhir;


                                                                                                               4
Page 134
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                  Jakarta, 18 Juni 2025



          viii)   Aspek ketenagakerjaan material Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia; dan
          ix)     Aspek hukum material lainnya sehubungan dengan Perseroan dan Perusahaan Anak
                  Indonesia dan penawaran efek bersifat utang yang akan dilaksanakan.

        Ruang lingkup uji tuntas sebagaimana disebutkan di atas terbatas mencakup periode setelah
        diperolehnya efektif pernyataan pendaftaran dari OJK sehubungan dengan Penawaran Umum
        Berkelanjutan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan LPSH dan PSH ini.

7.      Dalam proses Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam
        Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Lampiran Kep.HKHPM No.2/2018,
        dengan ketentuan bahwa prinsip materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan.

8.      PSH ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai
        (a) kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada
        transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya
        yang terkait; (b) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang
        Sukuk Ijarah yang berasal dari Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II termasuk risiko usaha
        sebagaimana diungkapkan dalam prospektus; serta (d) harga penawaran Sukuk Ijarah dalam
        Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.

9.      Tanggung jawab ABNR sebagai konsultan hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan
        hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Informasi Tambahan LPSH dan PSH adalah
        terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
        tentang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

B.      ASUMSI

PSH ini diberikan dengan mengingat dan berdasar pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.      Semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk
        menandatangani, dan bahwa salinan turunan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
        diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya, dan bahwa asli dokumen-dokumen
        tersebut adalah otentik.

2.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan, penetapan, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan, menerima laporan, memberikan penugasan, maupun persetujuan untuk kepentingan
        Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
        memeriksa kelengkapan permohonan perizinan, penetapan, pendaftaran, pencatatan, laporan,
        penugasan dan persetujuan termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan dan mengikuti ketentuan-
        ketentuan peraturan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang berlaku.

3.      Semua persetujuan, penetapan, perizinan, penugasan dan pemberitahuan yang diperoleh oleh
        Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia telah diterbitkan
        secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi pemerintah yang
        berwenang dan sepenuhnya berlaku serta tidak pernah dicabut dan/atau diubah dan/atau dibatalkan.

4.      Semua tindakan, perjanjian-perjanjian ataupun dokumen-dokumen yang mana Perseroan dan/atau


                                                                                                               5
Page 135
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                 Jakarta, 18 Juni 2025



        Perusahaan Anak Indonesia menjadi pihak didalamnya telah memperoleh persetujuan dari pihak
        ketiga ataupun pihak yang terkait lainnya dan telah sesuai dan memenuhi semua persyaratan yang
        ditentukan oleh masing-masing anggaran dasar para pihak yang terkait serta peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.

5.      Bahwa dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia
        dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia oleh Kementerian Hukum (“Menkum”) sehubungan dengan
        perubahan modal Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia,
        kewajiban penyetoran modal oleh pemegang saham Perseroan, Perusahaan Anak Indonesia
        dan/atau Perusahaan Asosiasi Indonesia telah secara faktual dilakukan dan dilunasi.

6.      Setiap pihak dalam dokumen atau perjanjian (selain Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia),
        yang mana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia menjadi pihak didalamnya, mempunyai
        kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk mengikatkan diri pada setiap dokumen atau
        perjanjian atau dalam perikatan-perikatan lainnya, dimana mereka menjadi salah satu pihak
        berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara Republik Indonesia dan hukum negara lain.

7.      Seluruh dokumen, termasuk pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan dan
        penegasan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya,
        beserta seluruh informasi, pernyataan dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris maupun karyawan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia
        kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas baik yang dinyatakan secara tegas atau tidak dalam Informasi
        Tambahan LPSH dan PSH ini, termasuk namun tidak terbatas kepada surat pernyataan Perseroan
        tanggal 18 Juni 2025 (“Surat Pernyataan Perseroan”) dan/atau surat pernyataan masing-masing
        Perusahaan Anak Indonesia tanggal 18 Juni 2025 (“Surat Pernyataan Perusahaan Anak
        Indonesia”), adalah benar, akurat, lengkap, dibuat secara sah, tidak pernah dibatalkan atau
        dinyatakan hapus dan/atau batal demi hukum, tidak mengalami perubahan, penambahan,
        penggantian atau pembaharuan dan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya, serta
        tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal PSH ini.

8.      Setiap dokumen dengan pihak ketiga yang berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih tetap berdiri
        dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan korporasi dan memperoleh persetujuan dari
        pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan
        perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk kepentingan pihak tersebut dan bahwa
        para pihak tidak dalam keadaan pailit, tidak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau keadaan serupa lainnya pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, serta
        penandatanganan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
        paksaan dan pertimbangan komersial yang wajar.

9.      Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan
        adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan hapus dan
        atau batal demi hukum dan tidak mengalami perubahan, penambahan, penggantian atau
        pembaharuan.

10.     Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LPSH dan PSH yang tidak
        diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Indonesia untuk
        keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila dokumen tersebut
        diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan batas terakhir pelaksanaan Uji
        Tuntas akan menyebabkan (i) isi LPSH dan PSH ini menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau


                                                                                                              6
Page 136
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                 Jakarta, 18 Juni 2025



        (ii) isi LPSH dan PSH ini harus disesuaikan.

C.      PENDAPAT HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam LPSH serta
berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di atas, dengan ini kami memberikan pendapat
hukum sebagai berikut:

1.      Perseroan telah secara sah didirikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat
        pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964
        dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta
        Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli 1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di
        Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 (“Akta Pendirian”), dan
        telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No.
        J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
        bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2
        November 1971, Tambahan No. 1971.

        Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan
        No. 66 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (”"Akta No. 66/2024”)
        sehubungan dengan perubahan dan penyesuaian Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
        perihal rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan, dalam rangka menyesuaikan dengan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
        Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
        diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
        0168893 tanggal 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-
        0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024.

        Pada saat PSH ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di Jl. Letjen S. Parman Kav. 35, Kel.
        Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

        Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (i)
        Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
        Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
        Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), (ii) Peraturan
        OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
        (iii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
        Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan (iv) Peraturan Bapepam IX.J.1. tentang Pokok-
        Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan
        Perusahaan Publik.

2.      Sesuai dengan PSH Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I, dalam rangka optimalisasi aset
        Perseroan, Perseroan menyewakan bangunan gedung milik Perseroan kepada pihak afiliasi dan non-
        afiliasi Perseroan. Dengan memperhatikan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), kegiatan usaha adalah
        kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka dan telah dijalankan.
        Selanjutnya, penjelasan Pasal 18 UUPT menjelaskan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang




                                                                                                              7
Page 137
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                Jakarta, 18 Juni 2025



        dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara
        jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
        Dengan demikian, secara teori, setiap kegiatan usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas yang
        merupakan sumber pendapatan, harus dicantumkan sebagai bagian kegiatan usaha dalam anggaran
        dasar Perseroan.

        Terkait hal ini, kegiatan penyewaan gedung milik Perseroan seharusnya perlu untuk dicantumkan
        dalam anggaran dasar Perseroan. Namun demikian, pencantuman kegiatan usaha penyewaan
        gedung dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang No. 17 tahun 2008
        tentang Pelayaran (“UU Pelayaran"). Pasal 1 ayat 60 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang
        Pelayaran (“UU Pelayaran”) mengindikasikan bahwa perusahaan berbadan hukum Indonesia yang
        bergerak di bidang usaha pelayaran, atau umumnya dikenal dengan perusahaan angkutan laut
        nasional, wajib untuk didirikan secara khusus untuk kegiatan usaha pelayaran. Pasal 1 ayat 60 UU
        Pelayaran mengatur mengenai definisi “Badan Usaha” yang mengacu kepada perusahaan angkutan
        laut dalam negeri / perusahaan pelayaran. Dalam ketentuan pasal tersebut diatur bahwa definisi
        badan usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum
        Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran. Dengan demikian perusahaan angkutan dalam
        negeri / perusahaan pelayaran merupakan perusahaan yang wajib untuk memiliki bidang usaha
        tunggal (single purpose). Sehingga pencantuman kegiatan usaha penyewaan gedung dalam
        anggaran dasar Perseroan dapat beresiko dicabutnya izin pelayaran milik Perseroan.

        Konsekuensi yuridis dengan tidak dicantumkannya kegiatan penyewaan bangunan gedung dalam
        anggaran dasar adalah secara teori Direksi Perseroan dapat berpotensi dianggap melakukan
        tindakan ultra vires dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi apabila tindakan tersebut
        terbukti merugikan Perseroan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT yang
        menjelaskan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan
        sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

3.      Secara faktual, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran. Sedangkan,
        kegiatan logistik dilakukan oleh Perusahaan Anak Indonesia. Perseroan tidak mencantumkan KBLI
        64200 (holding) dalam anggaran dasar Perseroan karena Perseroan beroperasi secara penuh dalam
        melakukan kegiatan usaha pelayaran. Selain itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 60 UU
        Pelayaran, perusahaan angkutan laut nasional sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan
        angkutan laut wajib untuk didirikan secara khusus untuk pelayaran. Ketentuan ini mengindikasikan
        bahwa dalam anggaran dasar perusahaan tidak dimungkinkan adanya penambahan bidang usaha
        lain yang dapat mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha selain
        pelayaran. Kepemilikan saham oleh Perseroan pada anak usaha merupakan hal yang wajar dilakukan
        pada praktik usaha sehari-hari dikarenakan secara umum tidak ada larangan bagi perseroan terbatas
        untuk memiliki saham di perusahaan lain. Pencantuman KBLI 64200 (holding) hanya diperlukan
        apabila suatu perseroan terbatas tidak memiliki kegiatan usaha lain selain bertindak sebagai
        perusahaan induk (holding). Sedangkan Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang beroperasi
        secara penuh dalam melakukan kegiatan usaha pelayaran.

4.      Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II, Perseroan telah
        mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan dalam notulen Rapat
        Dewan Komisaris tanggal 17 Maret 2023 dan Surat Pernyataan dari Tuan Anugerah Pekerti dan Tuan
        Kuntoro Mangunsubroto, masing-masing selaku Komisaris Independen Perseroan, sesuai surat
        masing-masing tertanggal 23 Maret 2023. Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari rapat
        umum pemegang saham sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan.


                                                                                                             8
Page 138
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                      Jakarta, 18 Juni 2025




5.      Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan telah
        memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Ijarah dari Bursa Efek Indonesia dengan No. S-
        03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei 2023.

6.      Perusahaan Anak Indonesia adalah perseroan terbatas yang telah didirikan menurut peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Seluruh Anggaran Dasar
        Perusahaan Anak Indonesia beserta perubahan-perubahannya telah dilakukan sesuai dengan
        ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak Indonesia dan
        berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Terkait penyetoran modal Perusahaan Anak Indonesia, Perusahaan Anak Indonesia yang berdiri pada
        saat atau sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1995 tidak dapat memberikan bukti penyetoran modal
        para pemegang saham pada saat pendirian. Sehingga Konsultan Hukum tidak dapat mengidentifikasi
        tanggal tepatnya pemegang saham melakukan penyetoran modal pada saat pendirian. Berdasarkan
        Pasal 6 KUHD, perusahaan diwajibkan untuk menyimpan catatan tentang keadaan hartanya dan
        tentang segala yang berhubungan dengan kegiatan usahanya selama 30 tahun. Ketentuan tersebut
        telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dimana perusahaan hanya
        diwajibkan untuk menyimpan catatan atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
        kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan tersebut untuk 10
        tahun. Perseroan menyampaikan bahwa tidak pernah ada sengketa terkait penyetoran modal pada
        saat pendirian.

7.      Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum
        dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 12 tanggal 19 November 2022, dibuat di
        hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (“Akta 12/2022”) dan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei
        2025, sebagai berikut:


                                                                     Nilai Nominal Rp.5,- per saham
                                                                                  Jumlah Nilai
                                                            Jumlah Saham                                   %
                                                                                  Nominal (Rp)
          Modal Dasar
          Saham Biasa                                         60.000.000.000       300.000.000.000
          Jumlah Modal Dasar                                  60.000.000.000       300.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor
             - PT Samudera Indonesia Tangguh                   9.494.000.000        47.470.000.000         57,98
             - PT Ngrumat Bondo Utomo                          2.615.421.800        13.077.109.000         15,97
             - Masyarakat                                      4.266.178.200        21.330.891.000         26,05
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                16.375.600.000        81.878.000.000        100,00
          Saham Dalam Portepel
          Saham Biasa                                         43.624.400.000       218.122.000.000
          Jumlah Saham Dalam Portepel                         43.624.400.000       218.122.000.000


        Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 60.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp.
        5,00 (lima Rupiah) per saham.

        Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir, telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-



                                                                                                                   9
Page 139
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                      Jakarta, 18 Juni 2025



        undangan yang berlaku dan seluruhnya telah disetor penuh.

        Berdasarkan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan
        tanggal 16 Juni 2025, pengendali Perseroan dan individu yang menjadi pemilik manfaat akhir
        (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna
        Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden
        Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
        Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
        Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perseroan telah menyampaikan laporan pengkinian Pemilik
        Manfaat kepada Menkum pada tanggal 17 Juni 2025. Terkait hal ini telah kami verifikasi pada laman
        https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?tipe=bo dan menemukan bahwa data Pemilik
        Manfaat telah sesuai dengan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur
        Utama Perseroan tanggal 16 Juni 2025. Dengan demikian, Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr.
        Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia adalah pengendali Perseroan tidak langsung
        sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
        Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

8.      Perusahaan Anak Indonesia dan Perusahaan Asosiasi Indonesia telah secara sah berdiri.

9.      Perseroan telah memiliki izin pokok dan penting yang masih berlaku dan diperlukan untuk
        melaksanakan kegiatan usaha utama Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, izin
        pokok dan penting tersebut dikeluarkan oleh instansi uang berwenang untuk mengeluarkan perizinan
        tersebut.

        Perusahaan Anak Indonesia telah memiliki izin pokok yang masih berlaku dan penting yang
        diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha utamanya sebagaimana diungkapkan dalam LPSH.
        Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, izin pokok dan penting tersebut dikeluarkan oleh
        instansi uang berwenang untuk mengeluarkan perizinan tersebut.

10.     Susunan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut

             Direktur Utama                                 :   Bani Maulana Mulia
             Direktur Keuangan                              :   Ridwan Hamid
             Direktur Kepatuhan                             :   Farida Helianti Sastrosatomo
             Direktur Sumber Daya Manusia                   :   Tara Hidayat

        Susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

             Komisaris Utama                                :   Shanti           Lasminigsih
                                                                Poesposoetjipto
             Komisaris                                      :   Masli Mulia
             Komisaris                                      :   Amir Abadi Jusuf
             Komisaris                                      :   Ken Narotama Hidayatullah
             Komisaris Independen                           :   Anugerah Pekerti
             Komisaris Independen                           :   Hoesen

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah memenuhi
        ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
        Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


                                                                                                                 10
Page 140
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                Jakarta, 18 Juni 2025




11.     Perseroan telah memiliki organ dan komite Perseroan sebagaimana yang disyaratkan dan telah
        memperhatikan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, yaitu:
              a. Sekretaris Perusahaan;
              b. Komite Audit;
              c. Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
              d. Unit Internal Audit.

12.     Penyertaan saham pada Perusahaan Anak Indonesia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
        berlaku.

        Penyertaan saham pada Perusahaan Anak Indonesia tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
        serta kegiatan usaha Perseroan dan telah memperoleh persetujuan korporasi sesuai ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat pendirian
        Perusahaan Anak Indonesia. Berdasarkan dokumen yang kami periksa dan keterangan Perseroan,
        tidak terdapat sengketa atau gadai atas saham-saham Perusahaan Anak yang dimiliki oleh Perseroan.

13.     Pada saat dikeluarkannya PSH ini, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa aset tanah dan kapal.

        Pada tanggal PSH ini, Perseroan sedang menjaminkan 42 aset tanah Perseroan kepada kreditur
        Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, apabila jaminan atas tanah Perseroan tersebut
        dieksekusi, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap jalannya kegiatan usaha/operasional
        Perseroan.

        Perseroan memiliki empat Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan keterangan sebagai berikut:

            No.          Nomor Sertifikat               Kelas             Contoh Merek
                             Merek                   Barang/Jasa
            1.            IDM000039324                   39




            2.             IDM001216771                     39




            3.             IDM001216800                     39




                                                                                                           11
Page 141
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                  Jakarta, 18 Juni 2025



                4.           IDM001211673                   39




        Selain penyertaan pada Perusahaan Anak Indonesia, Perseroan memiliki penyertaan modal pada
        Perusahaan Asosiasi Indonesia yang berdomisili di Indonesia baik secara langsung maupun tidak
        langsung sebagai berikut:

        (i)          ARS, dalam bentuk penyertaan saham langsung oleh Perseroan;
        (ii)         PPNP, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SPKLI;
        (iii)        SLP, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SP;
        (iv)         PGT, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SPLI; dan
        (v)          KMC, dalam bentuk penyertaan saham tidak langsung melalui SSLog.

        Kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Asosiasi Indonesia tidak bertentangan dengan maksud dan
        tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, serta telah memperoleh persetujuan korporasi yang berlaku
        pada saat penyetoran saham langsung pertama kali dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran
        dasar Perseroan yang berlaku pada saat itu.

14.     Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia telah mengasuransikan aset/harta kekayaan Perseroan
        yang material dan sampai dengan tanggal PSH ini polis asuransi atas aset/harta kekayaan material
        tersebut masih berlaku.

        Polis asuransi Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia yang telah melaksanakan operasional
        kegiatan usahanya masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek
        yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

15.     Perjanjian-perjanjian material Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia secara efektif masih
        berlaku dan mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau masing-
        masing Perusahaan Anak Indonesia, dan tidak mengandung klausul pembatasan yang dapat
        merugikan hak maupun kepentingan pemegang saham publik Perseroan. Tidak terdapat klausul
        pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham Perseroan yang akan
        menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk beserta rencana penggunaan dananya.

16.     Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang
        ketenagakerjaan yang material, yaitu Peraturan Perusahaan, Wajb Lapor Ketenagakerjaan, BPJS
        Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Upah Minimum Provinsi.

        Perusahaan Anak Indonesia telah memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan ketentuan yang
        berlaku di bidang ketenagakerjaan yang material, kecuali untuk:




                                                                                                             12
Page 142
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                  Jakarta, 18 Juni 2025



          (i)     Belum dimilikinya Peraturan Perusahaan oleh SP, SDM, SPLI, PSI, SPI, SNI, MKI, SAI, ISTA,
                  SPKLI, SAS, CUM, MPC, MST, SJL, SSI, SSS, GSM, SIMM, dan SMD;
          (ii)    Belum diterimanya bukti pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan dari SNI, MKI, PSI, SP, SPI,
                  SMD, MST, SHI, SSS, dan MTKI;
          (iii)   Belum diterimanya sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari SNI, MKI, SHI, SMD,
                  dan SSS;
          (iv)    Belum diterimanya sertifikat kepesertaan BPJK Kesehatan dari SPLI, SNI, MKI, SMD, SPI,
                  SAS, SPKLI, SSS, SSI, SJL, CUM, GSM, SISM, dan SIMM;
          (v)     Belum diperolehnya informasi pemenuhan kewajiban upah minimum provinsi oleh SLS, SKI,
                  SNI, MKI, SPI, SSS, SMD, SP, ISTA, MPC, MKT, dan GSM; dan
          (vi)    Bukti pembayaran BPJS periode bulan Mei 2025 untuk SPLI, SNI, MKI, SMD,SSLog, MKT,
                  MPC, SHI, SSI, SSS, SAS, SJL, GSM, SIMM, MTKI, SKI, danSLS.

        Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah
        dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
        2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UU Ketenagakerjaan”), setiap perusahaan yang
        mempekerjakan 10 orang atau lebih tenaga kerja wajib untuk memiliki peraturan perusahaan yang
        disahkan oleh dinas tenaga kerja yang berwenang. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dapat diancam
        dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000
        (lima puluh juta Rupiah).

        Konsekuensi yuridis belum dibayarkannya kewajiban BPJS menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor
        24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa Pemberi Kerja yang
        melanggar ketentuan terkait pembayaran dan penyetoran iuran BPJS dapat dipidana dengan pidana
        penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
        miliar rupiah).

        Terkait belum diterimanya bukti pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan dari beberapa Perusahaan
        Anak Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan Di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
        tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan sebagaimana diubah
        oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Nomor 4 Tahun 2019, Pengusaha atau pengurus wajib
        melaporkan secara daring pada saat setelah mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan
        Perusahaan, atau sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan Perusahaan, dan wajib
        melakukan pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember. Konsekuensi yuridis
        belum dilaporkannya Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
        atau denda maksimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

        Sehubungan dengan belum dimilikinya Peraturan Perusahaan oleh beberapa Perusahaan Anak
        Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
        sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan Pasal 90 UU
        Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
        Konsekuensi yuridis bagi Perusahaan yang membayar gaji di bawah upah minimum dikenakan pidana
        penjara untuk tindak pidana kejahatan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
        dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan paling banyak
        Rp400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU
        Ketenagakerjaan.




                                                                                                             13
Page 143
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                   Jakarta, 18 Juni 2025




17.     Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk, Perseroan telah
        menyampaikan pemberitahuan tertulis (sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian kredit yang
        relevan) kepada seluruh kreditur Perseroan. Pemberitahuan kepada kreditur Perseroan telah
        dilakukan melalui surat sebagai berikut:
          (vii) Surat No. SR.23.03.0121/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank OCBC NISP;
          (viii) Surat No. SR.23.03.0122/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank CIMB Niaga
                 Tbk;
          (ix) Surat No. SR.23.03.0123/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank HSBC
                 Indonesia; dan
          (x)    Surat No. SR.23.03.0124/TRS/FUND tanggal 28 Maret 2023 kepada PT Bank Mizuho
                 Indonesia.

18.     Perseroan telah menandatangani perjanjian dan/atau akta pernyataan sehubungan dengan rencana
        Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II (”Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II”),
        yaitu:

          (i)      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
                   Indonesia No. 31 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                   di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan dengan Akta Perubahan IV Pernyataan
                   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia No. 44
                   tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
          (ii)     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II
                   Tahun 2025 No. 34 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                   di Jakarta;
          (iii)    Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia
                   Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmy,
                   S.H., Notaris di Jakarta;
          (iv)     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia
                   Tahap II Tahun 2025 No. 36 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                   S.H., Notaris di Jakarta;
          (v)      Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap
                   II Tahun 2025 No. 37 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                   Notaris di Jakarta;
          (vi)     Akad Ijarah Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                   Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 antara
                   Perseroan dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat, yang dibuat dibawah
                   tangan dan bermeterai cukup;
          (vii)    Akad Wakalah Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                   Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 antara
                   Perseroan dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat, yang dibuat dibawah
                   tangan dan bermeterai cukup; dan
          (viii)   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
                   037/SKK/KSEI/0525 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                   cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

        Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
        mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan




                                                                                                              14
Page 144
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                 Jakarta, 18 Juni 2025



        di bidang pasar modal.

        Ketentuan dalam Perjanjian Wali Amanat Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
        18/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018, dan
        Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
        Sukuk.

19.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
        berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
        2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK No.
        36/2014”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf a POJK No. 36/2014 sebagai emiten atau
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk.

        Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur
        dalam POJK 36/2014 yang mensyaratkan peringkat yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
        Berkelanjutan termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
        peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
        dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Sukuk Ijarah ini telah memperoleh hasil pemeringkatan
        dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
        sebagaimana termaktub dalam surat Nomor: RC-248/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 untuk
        periode dari 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Lebih lanjut, PEFINDO melalui surat Nomor:
        RTG-157/PEF-DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 telah menerbitkan penegasan kembali mengenai
        hasil pemeringkatan dalam Surat Pefindo 248/2025 sebagai hasil pemeringkatan yang berlaku dalam
        rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.

20.     Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II, Perseroan telah memperoleh opini
        dari Tim Ahli Syariah Nomor 01/TAS/SMDR/PUB1-T2/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang menyatakan
        bahwa dokumen perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
        Berkelanjutan Tahap II tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
        Ulama Indonesia.

21.     Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan Surat Pernyataan Perseroan, objek Sukuk Ijarah dalam
        Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak sedang dijaminkan dan tidak terlibat dalam perkara atau
        sengketa.

22.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Prospektus, seluruh dana hasil penerbitan Sukuk
        Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan
        dipergunakan Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu GSM
        dengan sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan
        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan
        oleh GSM dalam pembangunan fasilitas Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area serta
        fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste management) di Madura. Apabila dana
        yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh GSM kepada Perseroan, maka Perseroan akan
        menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung
        kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja dan/atau belanja modal tersebut akan lebih difokuskan pada
        bisnis non container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan




                                                                                                            15
Page 145
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                 Jakarta, 18 Juni 2025



        bisnis lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik untuk menambah kapasitas terpasang,
        peremajaan alat serta memperluas jangkauan area yang ada saat ini. (”Penggunaan Dana”).

        Rencana penggunaan dana sehubungan dengan pembiayaan kepada GSM merupakan transaksi
        afiliasi yang tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
        Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dikarenakan Perseroan memiliki saham lebih dari 99% di GSM.
        Terkait hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib
        melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)
        setelah tanggal transaksi afiliasi.

        Dalam hal transaksi pembiayaan kepada GSM memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
        diatur pada POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
        Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan
        yang diatur dalam POJK No. 17/2020.

        Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan
        POJK No. 17/2020.

        Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
        Umum Berkelanjutan Tahap II ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
        terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
        lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”) dan
        memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana
        hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah
        terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.

        Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
        tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
        dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
        tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali
        Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

        Sesuai dengan Pasal 13 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
        Dana Hasil Penawaran Umum, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
        belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan
        syariah yang aman dan likuid.

23.     Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diberikan, termasuk pencarian melalui situs Sistem
        Informasi Penelusuran Perkara, Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Perusahaan
        Anak Indonesia, Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia, serta masing-masing anggota Direksi
        dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia, tidak sedang menjadi pihak atau
        menghadapi gugatan dalam perkara yang sedang berjalan oleh lembaga peradilan dan/atau badan
        arbitrase atau potensi perkara, baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, ketenagakerjaan,
        tata usaha maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia, dan persaingan usaha, yang
        memiliki pengaruh secara material dan/atau signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
        dan/atau Perusahaan Anak Indonesia dan/atau rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II.




                                                                                                            16
Page 146
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                                 Jakarta, 18 Juni 2025




24.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
        Pemeringkat Efek Indonesia selaku perusahaan pemeringkat efek Sukuk Ijarah.

25.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan PT Sucor Sekuritas bukan merupakan pihak yang terafiliasi
        dengan Perseroan. PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan
        pihak terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan adanya kesamaan komisaris.

26.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Wali
        Amanat yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan tidak memiliki hubungan
        kredit dengan Wali Amanat.



D.      KUALIFIKASI

PSH ini kami buat berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, dan dengan kualifikasi bahwa:

1.      PSH ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di dalamnya dan sama sekali tidak
        meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap termasuk di dalamnya.

2.      Belum ada sistem pendaftaran dan registrasi perkara pada Pengadilan di Indonesia yang terbuka
        untuk umum dan menggunakan data base yang seragam untuk mendapatkan informasi yang benar,
        lengkap dan akurat sehubungan dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada, sedang
        berlangsung atau tertunda. Pencarian melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara dilakukan
        pada tanggal 18 Juni 2025.

3.      PSH ini dibuat pada tanggal hari ini dan hanya terbatas pada hal-hal yang tercantum dalam PSH ini
        dan tidak mencakup hal-hal yang tidak tercantum dalam PSH ini.

4.      Hakim di Indonesia dapat melakukan tindakan interogatif untuk pencarian fakta; memiliki kewenangan
        yang luas untuk menemukan fakta dan kewenangan yang luas untuk menetapkan kebijakan
        sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut. Oleh karenanya, hakim di Indonesia dapat
        dipengaruhi oleh faktor, hal dan bukti yang mungkin tidak terlihat secara nyata pada dokumen-
        dokumen yang diajukan ke hadapan pengadilan.




         [Halaman ini sengaja dikosongkan. Lembar penandatanganan di halaman berikutnya.]




                                                                                                            17
Page 147
Pendapat Hukum Atas PT Samudera Indonesia Tbk
No. Ref.: 0318/SDI-25007/18/VI/2025/EN-CD-NAH-MMB-ISY-ALP                       Jakarta, 18 Juni 2025




Demikianlah PSH ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan
mandiri, dengan mengikuti Kep.HKHPM No.2/2018, dan kami bertanggung jawab atas isi PSH ini.


Hormat kami,

ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO




________________________________
Chandrawati Dewi, SH
Partner
STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023


Tembusan:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan




                                                                                                  18

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.79 MB
Published4 Jul 2025
Pages147
Characters667,014
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA TBK p.1 ×86
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT Bank Syariah Indonesia p.1 ×35
linked org PT Masaji Prayasa Cargo p.14
linked org PT Samudera Daya Mitra p.14
linked org PT Silkargo Indonesia p.14
linked org PT Samudera Sarana Logistik p.14
linked org PT ISTA Indonesia p.14
linked org PT Galangan Samudera Madura p.14 ×7
linked org PT Ngrumat Bondo Utomo p.19 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.66 ×2
linked org PT Bank OCBC NISP p.71 ×7
linked org PT Bank CIMB Niaga p.72 ×4
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.74
linked person Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto p.87 ×5
linked person Masli Mulia p.87 ×2
linked person Drs. Amir Abadi Jusuf p.87 ×2
linked person Ken Narotama Hidayatullah p.87 ×2
linked person Dr. Anugerah Pekerti p.87 ×3
linked person Bani Maulana Mulia p.87 ×3
linked person Ridwan Hamid p.87 ×3
linked person Farida Helianti Sastrosatomo p.87 ×3
linked person Tara Hidayat p.87 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.120 ×2
linked person Felicitas Tallulembang p.120
linked person Nizar Ahmad Saputra p.120
linked person Anggoro Eko Cahyo p.120
linked person Bob Tyasika Ananta p.120
linked person Kemas Erwan Husainy p.120
linked person Ade Cahyo Nugroho p.120
linked person Arief Adhi Sanjaya p.120
linked person Zaidan Novari p.120
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×27
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×13
possible org PT Samudera Indonesia Tangguh p.19 ×7
possible org Pelabuhan p.66 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.120 ×2
possible person Muhadjir Effendy p.120
possible person Mochammad Agus p.120
possible person Kamaruddin Amin p.120
possible person Anton Sukarna p.120
possible person Firman Nugraha p.120
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.2 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.7
unresolved org Indonesia p.8
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×7
unresolved org Bapepam p.9 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran p.9
unresolved org Ocean Shipping Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana p.14
unresolved org PT Adib Cold Logistic p.14
unresolved org PT Masaji Kargosentra Tama p.14 ×3
unresolved org PT Maruzen Samudera Taiheiyo p.14
unresolved org PT Prima Nur Panurjwan p.14
unresolved org PT Pelabuhan Samudera Palaran p.14
unresolved org PT Samudera Agencies Indonesia p.14
unresolved org PT Samudera Asahi Shipping p.14
unresolved org Samudera Cargo Service LLC p.14
unresolved org Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd. p.14
unresolved org PT Samudera JWD Logistics p.14
unresolved org Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd. p.14
unresolved org PT Samudera Logistics Services p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Nusantara Indonesia p.14
unresolved org PT Samudera Properti Indonesia p.14
unresolved org Samudera Property Limited p.14
unresolved org PT Samudera Shipping Indonesia p.14
unresolved org Samudera Shipping Line Limited p.14
unresolved org PT Samudera Shipping Services p.14
unresolved org Samudera Traffic Co. Ltd. p.14
unresolved org PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya p.14
unresolved org PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia p.14
unresolved org Samudera Intermodal Sdn. Bhd. p.14
unresolved org PT Samudera Indonesia Ship Management p.14
unresolved org Pvt. Ltd. p.14
unresolved org PT Samudera Sarana Terminal Indonesia p.14
unresolved org Prime Maritime DWC LLC p.14
unresolved org Samudera Logistics DWC LLC p.14
unresolved org Pte Ltd p.14 ×2
unresolved org PT Asta Rika Stuwarindo p.14 ×2
unresolved org PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan p.14 ×2
unresolved org PT Praweda Sarana Informatika p.14
unresolved org PT Samudera Golden Mitra p.14
unresolved org PT Samudera Laksana Perdana p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen p.14
unresolved org PT Samudera Mitra Depo p.14
unresolved org Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd p.14
unresolved org Samudera Cargo Services LLC p.14
unresolved org Samudera Australia Pty Ltd p.14
unresolved org Samudera Ship Brokers Pte Ltd p.14
unresolved org PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia p.14 ×2
unresolved org PT Ista Rasa Indonesia p.14
unresolved org PT Patimban Global Gateway Terminal p.15 ×2
unresolved org PT Mostrans Global Digilog p.15
unresolved org PT KCTC Samudera Logistics p.15
unresolved org PT Korea Marine Cargo Services p.15 ×2
unresolved org PT Perusahaan Pelajaran Samudera p.16 ×2
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.16 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman p.16 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.16 ×3
unresolved org PT Sinar Harapan Veem Indonesia p.16
unresolved org PT Perusahaan Pembongkaran p.16
unresolved org PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja p.16
unresolved org PT Keagenan Perkapalan Orsita p.16
unresolved org PT Orsita p.16
unresolved person Toety Juniarto · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri No. AHU- p.16
unresolved person Jessy Darmawan p.16 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.17 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah p.18
unresolved org Purwantono p.19 ×4
unresolved org Young Global Limited p.19 ×4
unresolved — Pendirian p.21 ×3
unresolved org Pelayanan p.21
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.33
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Ketua p.40
unresolved person KEP- · Ketua p.40 ×2
unresolved — Wahju Rohmanti · Anggota p.40
unresolved org Menteri Investasi p.65 ×21
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.65 ×35
unresolved org Menteri Perhubungan dan Menteri Investasi p.65
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI Jakarta MKT p.66
unresolved org Menteri Perhubungan Republik Indonesia p.66
unresolved org Kementerian Perhubungan MPC p.66
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta SJL p.66
unresolved org Kementerian Perhubungan p.66 ×3
unresolved org Menteri Perhubungan p.67 ×2
unresolved org Departemen Perhubungan Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota p.67
unresolved org Kementerian Perdagangan p.67
unresolved org Koordinasi p.67 ×2
unresolved org Kementerian Perhubungan ACL p.68
unresolved org Bank Garansi p.71 ×3
unresolved person Engawati Gazali · Notaris p.71 ×3
unresolved org Perjanjian Pinjaman Tbk. p.71
unresolved org PT Bank OCBC p.71 ×2
unresolved org OCBC NISP Tbk. p.71 ×2
unresolved person Gazali p.72 ×2
unresolved org PT Bank HSBC p.73
unresolved org Bank Garansi. Amended p.74
unresolved org PT Bank Syariah p.75
unresolved org Bank OCBC NISP Sikambing p.77
unresolved person Dr. Ratna Djuwita Hatma p.87 ×3
unresolved org Yayasan Darmawan Mangunkusumo p.93
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.93
unresolved org PT Samudera Wadah Mitra p.97
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.120
unresolved org PT Datindo Entrycom p.120
unresolved org 1. Negara Republik Indonesia (Dwiwarna) p.120
unresolved org BNI (Persero) Tbk p.120 ×2
unresolved — 4. Pemegang Saham Lainnya dengan pemilikan dibawah 5% p.120
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.120
unresolved org Kementerian p.135
unresolved org Milik Negara p.137
unresolved org Milik Daerah p.137
unresolved person Kuntoro Mangunsubroto p.137
unresolved person Chandrawati Dewi · Partner p.147

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result