Back to announcement
20250630_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909453_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.922
u ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com No Hal Jakarta, 26 Juni 2025 : 222ANY/2025 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK CIMB NIAGA Tbk Kepada Yth: PT BANK CIMB NIAGA Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan, pada: A. Hari/tanggal : Kamis, 26 Juni 2025 Waktu Tempat Pukul 14.29 WIB - 15.22 WIB Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl Jend. Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan — 12190 Rapat diselenggarakan dengan agenda yaitu: 1G pALN Persetujuan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan cara Pendirian Badan Hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah. Persetujuan Rancangan Pemisahan. Persetujuan Konsep Akta Pemisahan. Persetujuan Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan. Persetujuan Pembubaran dan Pengunduran Diri Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang Berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan yang Berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan. B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit termasuk Ketua komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris ! DIDI SYAFRUDDIN YAHYA Wakil Presiden Komisaris : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (Independen) Komisaris Independen : SRI WIDOWATI Komisaris Independen : FARINA J. SITUMORANG Komisaris Independen : DODY BUDI WALUYO Komisaris : VERA HANDAJANI Komisaris : NOVAN AMIRUDIN DIREKSI Presiden Direktur 1. LANI DARMAWAN Direktur 1. LEE KAI KWONG Direktur 1. JOHN SIMON Direktur merangkap Direktur 2. FRANSISKA OEI Kepatuhan
Page 2 OCR 0.935
Direktur : PANDJI P. DJAJANEGARA
Direktur 1 HENKY SULISTYO
Direktur ? RUSLY JOHANNES
Direktur 1. NOVIADY WAHYUDI
Direktur 2. RICO USTHAVIA FRANS(")
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua 1 PROF. DR. M. GURAISH SHIHAB, MA
Anggota ? PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA
Anggota :. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC.
KOMITE AUDIT
Ketua (merangkap sebagai 1 DODY BUDI WALUYO
Anggota)
Anggota 1. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
Anggota ! ENDANG KUSSULANJARI S
Anggota 1 ANGELIOUE DEWI DARYANTO
(“) Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada tanggal 14 April 2025 dan setelah mendapat
persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit termasuk
Ketua komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik
maupun melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat, Lantai M: demikian pula profesi dan
lembaga penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek serta para Pemegang Saham Perseroan
dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang Rapat, Lantai M.
C. Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Perseroan yang seluruhnya memiliki
23.780.066.661 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam puluh enam ribu enam ratus
enam puluh satu) saham atau merupakan 94,5823Y6 (sembilan puluh empat koma lima delapan dua tiga
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
(baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah 25.142.205.843 (dua puluh lima miliar
seratus empat puluh dua juta dua ratus lima ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham. Dengan
demikian telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat, yaitu untuk
Agenda ke-1 s/d ke-4 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian. Agenda ke-5 paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dan Agenda ke-6 serta ke-7 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan
12 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan
“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
1,
2.
Pemberitahuan rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia
(“Bursa”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), seluruhnya pada tanggal 2 Mei 2025:
Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025 telah dipublikasikan
dan telah diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke situs web Perseroan di
www.cimbniaga.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web Bursa melalui laporan elektronik di
www.idx.co.id (“Situs Web Bursa”) dan situs web KSEI melalui Aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEP”) di https://easy.ksei.co.id (“Aplikasi €ASY.KSEI”),
Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada tanggal
28 Mei 2025 (28 hari sebelum pelaksanaan Rapat) telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa dan Aplikasi
CASY.KSEI,
Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs
Web Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025, termasuk Rancangan Pemisahan, Konsep Akta
Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, Matriks Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Video Ilustrasi Tata Cara
Pemungutan Suara Secara Elektronik Di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI untuk Pemegang
Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau
“e-Voting eASY.KSEI”).
Page 3 OCR 0.935
Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 022/DEKOM/KP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. Anggaran Dasar Perseroan. Seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat. Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting €ASY.KSEI. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e- Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue. Dalam setiap agenda Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK CIMB NIAGA Tbk” tertanggal 26 Juni 2025 nomor 98 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Agenda Pertama Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut : Suara yang Tidak Setuju : 521.400 - 0,0022Yo Abstain : 46.842.200 - 0,1970Yo Suara Setuju : 23.732.703.061 - 99,8008o Suara Terbanyak 3 23.779.545.261 - 99,9978 Yo “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.779.545.261 saham atau merupakan 99,9978”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan : 1. Menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan mendirikan badan hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah dan setiap hal-hal atau tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan pemisahan tersebut (“Pemisahan”), termasuk untuk melakukan penyertaan modal kepada PT Bank CIMB Niaga Syariah: 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 3. Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Agenda Kedua Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui &ASY.KSEI sebagai berikut : Suara yang Tidak Setuju : 521.400 - 0,0022Yo Abstain : 46.842.200 - 0,1970Yo Suara Setuju : 23.732.703.061 - 99,8008 Yo Suara Terbanyak 4 23.779.545.261 - 99,9978 Yo
Page 4 OCR 0.931
“Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.779.545.261 saham atau merupakan 99,9978”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan : 1, Menyetujui Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk yang disusun oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Agenda Ketiga Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui &ASY.KSEI sebagai berikut : Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut : Suara yang Tidak Setuju 5 521.400 - 0,0022Yo Abstain 2 46.842.200 - 0,1970Yo Suara Setuju : 23.732.703.061 - 99,8008Y0 Suara Terbanyak : 23.779.545.261 5 99,9978 Yo “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.779.545.261 saham atau merupakan 99,9978”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan : 1. Menyetujui Konsep Akta Pemisahan, Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Konsep Akta Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan atau diterimanya pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan, dan Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Akta Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Agenda Keempat Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut : Suara yang Tidak Setuju 2 521.400 - 0,0022Yo Abstain 2 6.842.200 - 0,1970Yo Suara Setuju 2 23.732.703.061 - 99,8008 Yo Suara Terbanyak 8 23.779.545.261 2 99,9978 Yo “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.779.545.261 saham atau merupakan 99,9978”6 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan : 1. 2. Menyetujui Rancangan Akta Pendirian Bank Umum Syariah hasil Pemisahan, yaitu Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah,
Page 5 OCR 0.937
termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Agenda Kelima Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut : Suara yang Tidak Setuju : 521.400 - 0,0022Yo Abstain 8 46.842.200 z 0,1970o Suara Setuju : 23.732.703.061 - 99,8008Y Suara Terbanyak 3) 23.779.545.261 - 99,9978 Yo “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.779.545.261 saham atau merupakan 99,9978”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan : 1s Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan, yaitu : (i) menghapus kegiatan usaha syariah dari Pasal 3 (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha), (ii) menghapus referensi terhadap Dewan Pengawas Syariah dari Pasal 11 (Rapat Umum Pemegang Saham): serta (iii) menghapus Pasal 20 (Dewan Pengawas Syariah) dan Pasal 21 (Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah): dengan turut memperhatikan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang mana rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara lengkap disajikan dalam Rapat: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Agenda Keenam Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut : Suara yang Tidak Setuju $ 520.800 - 0,0022Yo Abstain 5 46.842.200 - 0,1970Yo Suara Setuju 3) 23.732.703.661 - 99,8008 Yo Suara Terbanyak : 23.779.545.861 - 99,9978 Yo “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.779.545.861 saham atau merupakan 99,9978”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan : 1. Menyetujui pembubaran dan menerima permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah serta memberikan pelunasan dan pembebasan (acguit de charge) tanggung jawab sepenuhnya selama menjalankan jabatannya sepanjang laporan tahunan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku yang bersangkutan dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan jasa-jasa yang telah diberikan, berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan: dan
Page 6 OCR 0.923
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan keputusan dalam mata acara Rapat ini dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan efektifnya pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah dan efektifnya Pemisahan pada Tanggal Efektif Pemisahan karenanya Perseroan membubarkan organ Dewan Pengawas Syariah dalam Perseroan.” Dalam Agenda Ketujuh Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut : Suara yang Tidak Setuju : 383.538.145 - 1,6129Yo Abstain : 46.842.200 - 0,1970Yo Suara Setuju 5 23.349.686.316 - 98,1902Y4 Suara Terbanyak 5 23.396.528.516 - 98,3871Yo “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.396.528.516 saham atau merupakan 98,3871”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan : 1 Menerima permohonan pengunduran diri PANDJI P. DJAJANEGARA dari jabatannya selaku Direktur Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan (acguit de charge) tanggung jawab sepenuhnya selama menjalankan jabatannya sepanjang laporan tahunan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku yang bersangkutan dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan jasa-jasa yang telah diberikan, berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan. Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan adalah sebagai berikut: DIREKSI Presiden Direktur : LANI DARMAWAN Direktur : LEE KAI KWONG Direktur : JOHN SIMON Direktur merangkap Direktur 1 FRANSISKA OEI Kepatuhan Direktur 1 HENKY SULISTYO Direktur : JONI RAINI Direktur : RUSLY JOHANNES Direktur : NOVIADY WAHYUDI Direktur ? RICO USTHAVIA FRANS#“ “ Efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif Pemisahan ““Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada tanggal 14 April 2025 dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Direksi Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. ”
Page 7 OCR 0.964
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah. Persetujuan Rancangan Pemisahan. Persetujuan
p.1
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah. Persetujuan Rancangan Pemisahan.
p.1
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah. Persetujuan Perubahan Anggaran
p.1
unresolved
person
GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
· Presiden Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
SRI WIDOWATI
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
FARINA J. SITUMORANG
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
DODY BUDI WALUYO
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
NOVAN AMIRUDIN
· Komisaris
p.1
unresolved
person
PROF. DR. M. GURAISH SHIHAB
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah
p.2 ×8
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
193 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:22:00',
'time_start': '14:29:00'}