Back to announcement
20250702_PART_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31910694_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PARTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Rencana Transaksi Material
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
No. 17/2020”) dan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan BEI
I-E”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham PT Cipta Perdana Lancar Tbk (“Perseroan”). Jika Anda
mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat
profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
MATERIAL INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN KEPENTINGAN
PT CIPTA PERDANA LANCAR TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Manufaktur Komponen Suku Cadang Otomotif, Elektronik dan Sanitasi
Kantor Pusat & Pabrik:
Jl. Prabu Siliwangi KM 0,5
Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang
Banten 15134
Telepon/Fax : 021-38962016 / 021-38962016
E-mail : corsec@pt-cpl.id
Website : www.ciptaperdanalancar.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 3 Juli 2025
1|9
Page 2
1. Uraian Mengenai Rencana Transaksi Material
a. Objek transaksi:
Plafon fasilitas pinjaman (kredit) yang akan diterima dari bank dan pemberian
jaminan utang kekayaan Perseroan kepada bank.
b. Pihak-pihak yang akan melakukan transaksi
Penerima Pinjaman/Pemberi Jaminan : PT Cipta Perdana Lancar Tbk (“Perseroan”)
atau Debitur;
Pemberi Pinjaman/Penerima Jaminan : PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) atau
Kreditur
c. Rencana transaksi material
Plafon fasilitas pinjaman
Sehubungan dengan kebutuhan modal untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan,
maka Perseroan akan memanfaatkan plafon fasilitas pinjaman sejumlah Rp74 miliar
yang disediakan oleh BCA, dengan syarat-syarat penarikan fasilitas pinjaman dan
lainnya yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini.
Total plafon fasilitas pinjaman yang akan diperoleh ini merupakan 47,33% dari Ekuitas
(sejumlah Rp156.335.627.665,-) yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan serta telah
disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Nilai jaminan utang
Plafon fasilitas pinjaman yang akan diperoleh Perseroan dengan persyaratan
pemberian jaminan utang yang terdiri atas aset Perseroan senilai
Rp202.154.828.697,- dan jaminan aset pribadi atas nama Bapak Hamim dan Ibu
Syamsiah selaku pemegang saham Pendiri Perseroan.
Nilai aset jaminan utang Perseroan tersebut merupakan 129,31% dari Ekuitas
(sejumlah Rp156.335.627.665,-) yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan serta telah
disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Pemenuhan rencana transaksi atas peraturan yang berlaku
1. Rencana transaksi perolehan plafon fasilitas pinjaman dari BCA:
Plafon fasilitas pinjaman sebesar 47,33% dari Ekuitas atau lebih dari 20% (dua
puluh persen) ekuitas perusahaan dikategorikan sebagai transaksi material
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Namun demikian
rencana transaksi material perolehan plafon fasilitas pinjaman dari BCA ini
tidak diwajibkan (dikecualikan) menggunakan penilai dan memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), yang masing-masing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) dan (d), karena transaksi
material perolehan plafon fasilitas pinjaman akan diterima secara langsung dari
bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020.
2|9
Page 3
2. Rencana transaksi pemberian jaminan utang kekayaan Perseroan kepada BCA:
Nilai aset jaminan Perseroan sejumlah 129,31% dari Ekuitas atau lebih dari 50%
(lima puluh persen) yang akan diberikan kepada BCA dikategorikan sebagai
transaksi material sesuai dengan POJK 17/2020.
Transaksi menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan ini; yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak, wajib meminta terlebih dahulu persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Perseroan, sesuai dengan Undang-Undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 102 ayat 1 (b) dan Anggaran
Dasar Perseroan Pasal 21 butir 8.4 (b).
Perseroan akan meminta terlebih dahulu persetujuan pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
3. Transaksi material ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan tidak
adanya hubungan afiliasi diantara para pihak yang akan bertransaksi maupun
dengan pemegang saham pengendali Perseroan, dan tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”).
2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta
pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan
Perseroan telah memutuskan untuk melakukan transaksi material berupa perolehan
fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai bagian dari strategi
pembiayaan jangka menengah Perseroan. Keputusan ini diambil guna mendukung
pelaksanaan dan pendanaan proyek-proyek baru yang telah diperoleh dan selaras dengan
kegiatan usaha utama Perseroan.
Pemilihan fasilitas pinjaman dari BCA didasarkan pada beberapa pertimbangan utama,
antara lain: ketersediaan plafon kredit yang memadai, hubungan kerja sama yang telah
terjalin dengan baik antara Perseroan dan BCA selama ini, serta tingkat kepercayaan yang
tinggi dari pihak bank terhadap prospek usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
Dana hasil pinjaman akan dialokasikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dalam
rangka pelaksanaan proyek-proyek baru, termasuk namun tidak terbatas pada pengadaan
mesin baru, peralatan “tooling”, bahan baku, serta kebutuhan operasional lainnya. Inisiatif
ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas, pendapatan, dan profitabilitas
Perseroan dalam jangka panjang.
3|9
Page 4
Secara keuangan, transaksi ini akan berdampak pada meningkatnya liabilitas Perseroan
dalam bentuk tambahan utang bank. Namun demikian, manajemen meyakini bahwa
peningkatan liabilitas tersebut telah diperhitungkan secara cermat dan akan memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja usaha dan nilai tambah bagi pemegang saham di masa
mendatang.
3. a. Keterangan tentang plafon fasilitas pinjaman
Total plafon fasilitas pinjaman yang akan diperoleh : Rp 74.000.000.000,- (tujuh puluh
empat milyar rupiah), dengan rincian fasilitas kredit yang akan diperoleh sebagai
berikut:
(i) Tambahan fasilitas K/I (Kredit Investasi) Rp 5 Milyar sehingga total plafon
menjadi Rp 15 Milyar sekaligus perpanjangan untuk Jangka Waktu 1 tahun dari
tanggal tanda tangan PK.
Suku Bunga : 9,25% per tahun
(ii) Tambahan fasilitas T/L (Time Loan) Revolving Rp 10 Milyar sehingga total plafon
menjadi Rp 15 Milyar sekaligus perpanjangan untuk jangka waktu 1 tahun dari
tanggal tanda tangan PK.
Suku Bunga : 9% per tahun
(iii) Tambahan fasilitas I/L (Installment Loan) – 6 Rp 25 Milyar untuk Jangka Waktu
maks. 5 tahun.
Suku Bunga : 8,38% per tahun
(iv) Tambahan fasilitas K/I (Kredit Investasi) – 8 Rp 20 Milyar untuk Jangka Waktu
maks. 5 tahun tanpa Grace Period.
Suku Bunga : 8,38% per tahun
(v) Installment Loan 5, plafond Rp 9 Milyar, selama 5 tahun tanpa grace period,
availability Period 1 tahun.
Suku Bunga : 9% per tahun
b. Aset yang dijaminkan
Keseluruhan obyek jaminan yang diberikan kepada BCA, meliputi aset atas nama
Perseroan (meliputi tanah & bangunan, piutang dagang, mesin-mesin produksi,
piutang usaha) dan aset pribadi pemegang saham pendiri Perseroan atas nama
Bapak Hamim dan Ibu Syamsiah.
Rincian obyek jaminan keseluruhan adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat aset atas nama PT CIPTA PERDANA LANCAR Tbk
- SHGB No. 00724/Kadu Jaya, Blok H No. 17
- SHGB No. 00725/Kadu Jaya, Blok H No. 18
terletak di Komp. Pergudangan Surya Kadu Blok H No. 17 & 18, Kadu
Jaya, Curug, Tangerang
- SHGB No. 00681/Kadu Jaya, terletak di Komp. Pergudangan Surya Kadu
Blok I No. 5, Kadu Jaya, Tangerang
- SHGB No. 00239/Kadu Jaya, Terletak di Komp. Pergudangan Surya
Kadu Blok A-1 No. 7, Kadu Jaya, Curug
- SHGB No. 2990/Keroncong
- SHGB No. 2963/Keroncong
- SHGB No. 2964 / Keroncong Terletak di Jl. Prabu Siliwangi KM. 05,
Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
4|9
Page 5
2. Sertifikat atas nama HAMIM:
- SHM No. 1623/Sangiang Jaya, terletak di Ruko Panorama Cibodas A1
No. 11, Sangiang Jaya, Periuk, Tangerang
- SHGB No. 07128/Kelapa Dua, terletak di Perum Islamic Village, Jl.
Mawaddah II Blok N1 No. 07, Kelapa Dua, Tangerang
- SHM No. 1785/Keroncong, terletak di Perumahan Taman Kota Permai VI
Blok B1 No. 24, Kroncong, Jatiuwung, Tangerang
- SHM No. 00098/Parangengan, terletak di Daon Pangarengan, Kp. Baru
RT. 013, RW 03 No. 81, Pangarengan, Rajeg, Tangerang
3. Sertifikat atas nama SYAMSIAH
- SHGB No. 00730/Kadu Jaya, terletak di Komp. Ruko Surya Kadu, Jl.
Telesonic Blok A No. 1, Kadu Jaya, Curug, Tangerang
- SHGB No. 007340/Kelapa Dua, terletak di Perum Islamic Village, Jl.
Korma Raya Blok J7 No. 1A, Kelapa Dua, Tangerang
4. Piutang Dagang minimal sebesar Rp 10.000.000.000,- an. PT Cipta Perdana
Lancar
5. Daftar Mesin minimal sebesar Rp 43.690.000.000,- an. PT Cipta Perdana
Lancar
6. Personal Guarantee an. Hamim sebesar Plafon
7. Piutang usaha minimal sebesar Rp 30.000.000.000,-
c. Syarat-syarat
A. Syarat sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit
1. SBK agar memberikan surat teguran kepada debitur terkait pelanggaran
covenant yang ada.
2. Dimintakan tanda tangan dan cap perusahaan atas laporan penjualan &
pembelian periode Jan – Des’24 & Jan-Mar’25 dan laporan kapasitas
produksi sesuai yang telah diserahkan ke BCA.
3. Dilakukan pengikatan secara fidusia atas mesin Objek K/I – 6 (Agunan No.
11) minimal sesuai dengan nilai yang tertera pada invoice.
B. Syarat Penarikan Fasilitas
4. Fasilitas Time Loan Revolving dapat direalisasikan untuk pembiayaan
piutang usaha dengan nilai pencairan maksimal 75% dari underlying berupa
PO/invoice/bukti penjualan lainnya dari customer dengan maksimal plafon Rp
15 M. Umur dokumen underlying maksimal 2 bulan dari tanggal penarikan
akseptasi. Jangka waktu akseptasi maksimal 4 bulan dan tidak dapat
diperpanjang (clean up).
5. Syarat penarikan fasilitas Installment Loan – 5 (Rp 9 M) :
a. Menyerahkan Laporan penggunaan dana hasil IPO yang dialokasikan
untuk pembelian moulding yang telah habis direalisasi kepada otoritas
yang berwenang berikut dengan tanda terimanya.
b. Dapat direalisasikan secara keseluruhan / bertahap dengan nilai
pencairan maksimal 70% dari underlying berupa invoice/bukti tagihan dari
supplier untuk pembelian die / cetakan / moulding dari supplier yang
disertai dengan kontrak atau persetujuan pembuatan moulding oleh
customer atas proyek yang akan dikerjakan debitur serta tidak melebihi
plafon. Debitur wajib menyerahkan bukti transfer ke supplier maksimal 5
hari kerja setelah realisasi.
c. SBK/SLK memastikan bahwa die / cetakan / moulding yang dibiayai
belum pernah dibiayai oleh fasilitas BCA maupun bank / lembaga
keuangan lainnya dan dana hasil IPO.
d. Jangka waktu 5 tahun sejak penarikan pertama dan maksimal sesuai JW
5|9
Page 6
kontrak dengan customer atas moulding yang dibeli (mana yg lebih cepat)
dengan availability period selama 1 tahun sejak penandatanganan PK
dengan jenis angsuran menurun.
6. Syarat penarikan fasilitas Installment Loan – 6 (Rp 25 M):
a. Dapat direalisasikan sesuai dengan syarat no. 5b s/d 5d.
b. Terbagi dalam 2 tahap:
[Tahap 1] maksimal sebesar Rp 11 M dapat direalisasikan setelah fas.
I/L-5 telah ditarik seluruhnya.
[Tahap 2] maksimal sebesar Rp 14 M diblokir s/d fas. I/L – 6 tahap 1 telah
ditarik seluruhnya dan pembukaan blokir dapat dilakukan melalui review
ke GARK (wewenang Kepala Biro GARK dan Kepala SBK) dengan
menyerahkan data underlying realisasi I/L 5 dan I/L 6 tahap 1 yang
disertai laporan penggunaan dana hasil IPO dan Laporan Keuangan
terupdate.
7. Syarat penarikan fasilitas Kredit Investasi 8 (Rp 20 M):
a. Dapat digunakan untuk pembelian/refinancing, sesuai dengan tujuan
penggunaan Kredit Investasi pada tabel analisa kelayakan Kredit
Investasi dan belum pernah dibiayai oleh dana hasil IPO (sbk agar
memantau hal tsb).
b. Dapat direalisasikan secara keseluruhan / bertahap untuk membiayai
pembelian/refinancing dengan nilai pencairan maksimal 70% dari invoice.
Apabila terdapat perubahan obyek Kredit Investasi yang akan dibiayai
maka cukup dilakukan review oleh GARK dengan wewenang maksimal
s/d Kepala Biro ARK & Kepala SBK.
c. Jangka waktu 5 tahun (tanpa grace period) sejak penarikan pertama
dengan availability period selama 12 bulan sejak tanggal tandatangan
Perjanjian Kredit dan jenis angsuran menurun.
8. Debitur menambah saldo pada retention account / dapat dalam bentuk
produk dana sehingga menjadi sebesar nilai P + B (termasuk atas Installment
Loan 5 Rp 9 M, tambahan Installment Loan 6 Rp 25 M, dan Kredit Investasi
8 Rp 20 M, dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan plafon yang
sudah direalisasi). Selanjutnya apabila dana tersebut sampai terpakai untuk
pembayaran pokok dan/atau bunga maka debitur harus menempatkan
kembali dana pada rekening tersebut paling lambat 5 hari setelah tanggal
pemakaian.
C. Syarat Agunan
9. Seluruh agunan agar tetap dibuat saling mengikat untuk mengcover seluruh
fasilitas kredit debitur.
10. Hak Tanggungan atas Agunan No. 2, 3, dan 4 agar ditingkatkan sehingga
masing-masing menjadi minimal 125% nilai pasar agunan serta dipasang
fidusia untuk agunan mesin objek K/I – 8 minimal sebesar nilai pasar sesuai
invoice. Seluruh pengikatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di BCA.
11. Menyerahkan daftar piutang usaha (berupa piutang lancar dan disertakan
aging schedule) yang diagunkan ke BCA minimal Rp 30 M yang
ditandatangani pihak berwenang, dibubuhi cap perusahaan. Berikutnya
debitur wajib memperbaharui daftar agunan tersebut setiap 6 bulan sekali.
12. Melakukan penilaian ulang oleh KJPP list BCA terhadap agunan mesin objek
K/I – 8 maksimal 1 bulan sejak mesin tiba di pabrik debitur.
13. Agunan yang telah dan akan disewakan mengikuti ketentuan BCA. Debitur
agar menyerahkan copy perjanjian sewa menyewa agunan yang disewakan
setiap kali ada pembaharuan.
6|9
Page 7
14. Asuransi, penilaian ulang, dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan
BCA.
D. Syarat Keuangan
15. Menyerahkan Laporan Keuangan Audited tahunan a.n PT Cipta Perdana
Lancar paling lambat 180 hari dari tanggal tutup buku dan kolektibilitas terkait
penyerahan LKA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
16. Pada pengolahan berikutnya wajib menyerahkan (seluruh dokumen yang
diserahkan ke BCA harus ditandatangani dan dibubuhkan stempel
perusahaan):
a. Laporan Keuangan Internal periode tahun berjalan.
b. Aging schedule piutang sesuai posisi Laporan Keuangan yang
diserahkan.
c. Laporan Penjualan dan Pembelian bulanan.
d. Surat Kontrak terbaru atau perpanjangannya dengan buyer (jika ada).
17. Seluruh hutang dan aset yang dibiayai BCA harus dibukukan pada Laporan
Keuangan.
18. Financial covenant: DSC ≥ 1X, C/R ≥ 1X, dan D/E ≤ 1,50X.
19. Selama fasilitas di BCA belum lunas, maka:
a. Hal-hal berikut harus dengan persetujuan tertulis BCA:
(i) Menambah hutang dari bank maupun lembaga keuangan lainnya,
kecuali hutang konsumtif / leasing ≤ Rp 500 juta (akumulasi 1
tahun) dan tambahan hutang BTB cukup dengan pemberitahuan
tertulis ke BCA.
(ii) Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin dalam
bentuk apapun.
(iii) Menambah piutang afiliasi/pemegang saham.
(iv) Merubah status kelembagaan.
b. Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan investasi yang tidak
berhubungan dengan aktivitas usaha.
c. Setiap terdapat Corporate Action (termasuk perubahan pemegang saham
dan pengurus, kecuali pemegang saham Publik), debitur wajib
memberitahukan secara tertulis kepada BCA. Namun apabila perubahan
pemegang saham tersebut menyebabkan kepemilikan Ultimate
Shareholder (Bapak Hamim dan keluarga) menjadi minoritas, maka
debitur harus mendapatkan persetujuan tertulis dari BCA SBK/cabang
agar memonitor hal ini.
d. PT Cipta Perdana Lancar wajib memberitahukan secara tertulis ke BCA
atas :
1) Perubahan anggaran dasar.
2) Pembagian dividen, dengan kondisi syarat keuangan terpenuhi,
kolektibilitas, dan kewajiban pembayaran debitur ke BCA Lancar.
e. Perubahan status kelembagaan, anggaran dasar, susunan pemegang
saham dan pengurus PT Cipta Investama Lancar harus dengan
persetujuan BCA.
20. Apabila terjadi pemutusan hubungan dengan customer-customer besar (PT
Chandra Nugerahcipta, PT Chemco Harapan Nusantara, dan PT Roki
Indonesia) sehingga menyebabkan omset PT Cipta Perdana Lancar Tbk
turun signifikan, maka debitur wajib memberitahukan ke BCA dan BCA akan
mereview kembali seluruh fasilitas kredit debitur.
21. Lain-lain sesuai ketentuan BCA.
7|9
Page 8
d. Hal yang dilarang dilakukan oleh Debitur
Selama fasilitas di BCA belum lunas, maka Debitur tidak diperkenankan untuk
melakukan investasi yang tidak berhubungan dengan aktivitas usaha.
e. Risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perseroan
Apabila aset milik Perseroan yang dijadikan objek jaminan dieksekusi oleh Kreditur,
hal tersebut akan berdampak secara material terhadap keberlangsungan usaha
Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini, kekayaan berupa tanah dan bangunan
masih berada dalam penguasaan Perseroan, tidak dialihkan kepada pihak mana pun,
serta dalam keadaan bebas dari sita.
4. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi Material yang dilakukan bukan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.
Direksi Perseroan juga menegaskan bahwa PT Bank Central Asia Tbk adalah pihak
independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun dengan
pemegang saham pengendali Perseroan.
5. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan bahwa:
1. Transaksi Material tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan; dan
2. Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
6. Informasi RUPSLB
Sehubungan dengan rencana transaksi material penjaminan utang kekayaan Perseroan
ini, sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas Pasal 102 ayat 1 (b) dan Anggaran Dasar Perseroan
Pasal 21 butir 8.4 (b), Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang
saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Transaksi Material dalam
RUPSLB Perseroan.
Jadwal tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan adalah
sebagai berikut:
8|9
Page 9
No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman RUPSLB & Keterbukaan Informasi 3 Juli 2025
Rencana Transaksi Material
2 Daftar Pemegang Saham (DPS) Berhak Hadir 17 Juli 2025
RUPSLB
3 Pemanggilan RUPSLB 18 Juli 2025
4 Penyelenggaraan RUPSLB 11 Agustus 2025
5 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 13 Agustus 2025
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan melalui sistem eASY.KSEI.
7. Kontak Perseroan
Kontak Perseroan yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi
mengenai Transaksi Material:
Corporate Secretary
PT Cipta Perdana Lancar Tbk
Jl. Prabu Siliwangi KM 0,5 Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten 15134
Telepon: 021-38962016
E-mail: corsec@pt-cpl.id
Website: https://www.ciptaperdanalancar.com
9|9
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.2 ×2
unresolved
person
Syamsiah. Rincian
p.4
unresolved
org
PT Cipta Investama Lancar
p.7
unresolved
org
PT Chandra Nugerahcipta
p.7
unresolved
org
PT Chemco Harapan Nusantara
p.7
unresolved
org
PT Roki Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1783 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}