Skip to content
Back to announcement

20260713_CASH_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32111307_lamp1.pdf

Listing Text extracted CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 139

Page 1
              Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                :        12 Maret 2026       Tanggal Distribusi HMETD                                      :             13 Juli 2026
              Tanggal Efektif                                                      :          30 Juni 2026      Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia              :             14 Juli 2026
              Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)                                          Periode Perdagangan HMETD                                     :        14 – 20 Juli 2026
              • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                  :            8 Juli 2026     Periode Pelaksanaan HMETD                                     :        14 – 20 Juli 2026
              • Pasar Tunai                                                        :           10 Juli 2026     Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD              :        16 – 22 Juli 2026


PROSPEKTUS    Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
              • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
              • Pasar Tunai
              Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD
                                                                                   :
                                                                                   :
                                                                                   :
                                                                                                9 Juli 2026
                                                                                               13 Juli 2026
                                                                                               10 Juli 2026
                                                                                                                Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan
                                                                                                                Tanggal Pembayaran Pembeli Siaga
                                                                                                                Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
                                                                                                                Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan
              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
              PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                            22 Juli 2026
                                                                                                                                                                                            22 Juli 2026
                                                                                                                                                                                            23 Juli 2026
                                                                                                                                                                                            27 Juli 2026




              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
              PIHAK YANG KOMPETEN.

              PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
              PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                         PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
                                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                   Bergerak dalam bidang usaha Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
                                                                                        Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                             ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
                                                                                          Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
                                                                                       RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
                                                                                                  Jakarta Pusat 10220
                                                                                                Telepon: (021) 5745856
                                                                                          Website: https://www.cashup.id/
                                                                                                Email: corsec@cashup.id

                                                             PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS I (PUT I) DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
             Perseroan menawarkan sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar
             41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham.
             Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 117
             (seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
             dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
             Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah sebanyak Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus
             enam puluh dua Rupiah).

             Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan
             memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan
             yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
             Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
             32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai
             HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan
             dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

             Andri Wijono Sutiono (“AWS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 483.748.114 (empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu
             seratus empat belas) saham atau 33,80% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 336.896.007 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus
             sembilan puluh enam ribu tujuh) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per saham atau senilai Rp80.181.249.666,- (delapan puluh miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus
             empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank
             Central Asia Tbk. No. 136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026.

             Hasim Sutiono (“HS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 481.470.733 (empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh
             tiga) saham atau 33,64% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 335.309.974 (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu sembilan
             ratus tujuh puluh empat) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per saham atau senilai Rp79.803.773.812,- (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh
             puluh tiga ribu delapan ratus dua belas Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank Central Asia Tbk.
             No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.

             Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang
             melakukan pemesanan lebih dari haknya secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham, maka berdasarkan Akta
             No. 04 tanggal 4 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, AWS sanggup membeli sisa saham maksimal sebanyak 180.500.283 (seratus delapan puluh juta
             lima ratus ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau senilai Rp42.959.067.354,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima
             puluh empat Rupiah) dan HS sanggup membeli sisa saham maksimal sebanyak 143.970.435 (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh lima) saham
             atau senilai Rp34.264.963.530,- (tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga rupiah lima ratus tiga puluh Rupiah), masing-masing pada Harga
             Pelaksanaan Rp238,- per saham, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana AWS dibuktikan melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No.
             136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026 dan kecukupan dana HS dibuktikan melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.

              HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA)
              HARI KERJA MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 14 JULI
              2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
              TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
              PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 41,05%
              (EMPAT PULUH SATU KOMA NOL LIMA PERSEN).

              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERETASAN, MALWARE, ATAU SERANGAN SIBER
              LAINNYA. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.


              RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK
              ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU
              ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH
              PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.

                                                                            Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus disebut (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan PMHMETD dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK di Jakarta melalui surat No. 107/SK/CSC-CWI/IV/2026
tanggal 7 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-
Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608 (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan
pelaksanaannya.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode
etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam
UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai
pencantuman nama Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan
Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.

PT Erdikha Elit Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Erdikha Elit Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan
tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 30 April 2026. Pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam PMHMETD I ini tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

 PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-
 DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA
 PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA
 TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYESATKAN PUBLIK.


 PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS
 PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 12 MARET 2026.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ........................................................................................................................................................... ix
I.    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I .......................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA..................................................................................................................... 9
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................................. 21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................... 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................................... 34
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................ 49
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................. 52
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................................................... 53
      A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................... 53
      B. MILESTONE UTAMA PERSEROAN ......................................................................................................... 54
      C. PERIZINAN PENTING PERSEROAN ........................................................................................................ 55
      D. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................................... 57
      E. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUSAHAAN ANAK .......... 59
      F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................................................... 60
      G. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD COORPORATE GOVERNANCE) ..................................................... 62
      H. MANAJEMEN RISIKO ............................................................................................................................ 69
      I.  SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................................... 70
      J.  STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................... 74
      K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) ................................. 75
      L. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..................................................................................... 76
      M. ASURANSI ............................................................................................................................................ 85
      N. ASET PERSEROAN ................................................................................................................................. 85
      O. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN ................................................... 86
      P. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL .............................................................................................................. 90
      Q. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ANGGOTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN ................. 90
      R. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ..................................................................................... 91
IX. EKUITAS ..................................................................................................................................................... 105
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................................... 107
XI. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................. 108
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ................................................................................................. 111
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................ 112
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .............................................................................................................. 115
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ........... 121
XVI. INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................................................ 122




                                                                                     i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”             : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
                        UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris
                           dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                           (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                           pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                           oleh perusahaan tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh
                           pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.

“Anggota Bursa Efek”   : Berarti:
                         a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
                             dan
                         b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari OJK, yang mempunyai
                             hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek
                             sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

“Aset Produktif”       : Berarti penyediaan dana Perseroan untuk memperoleh penghasilan
                         dalam bentuk penempatan pada bank lain, tagihan derivatif, efek-efek,
                         efek-efek yang yang dibeli dengan dijual kembali (reverse repo), tagihan
                         akseptasi, kredit yang diberikan dan penyertaan.

“BAE”                  : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                         berdasarkan kontrak dengan Emiten dan/atau penerbit Efek



                                        ii
Page 5
                       melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang
                       berkaitan dengan Efek , yang dalam hal ini adalah PT Sinartama Gunita,
                       berkedudukan di Jakarta, sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                       untuk melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I
                       berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

“Bank Kustodian”      : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                        persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                        ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.

“Bursa Efek”          : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.

“BEI”                 : Berarti PT Bursa Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.


“Dilusi”              : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
                        tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD I ini.

“DPS”                 : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
                        diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
                        kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                        berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Efek”                : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                        konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                        teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                        langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                        penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                        Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                        Pasar Modal.

“FKP”                 : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan, formulir yang dikeluarkan oleh
                        Manajer Penjatahan yang merupakan konfirmasi atas hasil penjatahan
                        atas nama pemesan sebagai tanda bukti kepemilikan.

“FPPST”               : Berarti asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                        rangka PMHMETD I.

“Harga Pelaksanaan”   : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I untuk setiap
                        pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru yaitu sebesar Rp238,-
                        (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham.

“Hari Bursa”          : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                        perdagangan Efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari
                        libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kerja”          : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“HMETD”               : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang melekat
                        pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
                        bersangkutan untuk membeli saham Perseroan dan/atau Efek Bersifat
                        Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang
                        memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada
                        pihak lain.




                                       iii
Page 6
“KSEI”                              : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                                      perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                                      lembaga penyimpanan dan penyelesaian sesuai dengan peraturan
                                      perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Kustodian”                         : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                      berkaitan dengan Efek , harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                      kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                                      menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                                      menjadi nasabahnya.

“Masyarakat”                        : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                                      Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang
                                      bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                      tinggal/ berkedudukan di luar negeri.

“Menkumham”                         : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
                                      (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia,
                                      Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia,
                                      atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik
                                      Indonesia).

“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK" : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
                                      dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                      sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.

“Pemegang Rekening”                 : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                                      yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                                      lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Saham”                    : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                                      diadministrasikan dalam:
                                      • Daftar Rekening Saham Perseroan;
                                      • Rekening Efek pada KSEI; atau
                                      • Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.

“Pemegang Saham Pengendali”         : Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan atau kelompok usaha baik
                                      yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang
                                      setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
                                      keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan
                                      pengendalian atas pihak dimaksud. Pemegang Saham Pengendali
                                      Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah Andri Wijono
                                      Sutiono.

“Pemerintah”                        : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum Terbatas” atau      : Berarti penawaran umum atas sebanyak 996.676.699 (Sembilan ratus
“PMHMETD”                             Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus
                                      Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05% (empat puluh
                                      satu koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
                                      setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,- (dua
                                      belas Rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (setau senam puluh
                                      delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada




                                                      iv
Page 7
                                      tanggal 10 Juli pukul 16.00 WIB berhak atas 117 (seratus tujuh belas)
                                      HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                                      pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
                                      Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
                                      per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir
                                      Pemesanan dan Pembelian Saham.

“Penitipan Kolektif”                : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                                      lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

“Periode Perdagangan”               : Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                                      dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                                      melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

“Perjanjian Pengelolaan Administrasi : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Saham”                                 Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
                                       Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 201 tanggal 31 Maret 2026 dibuat
                                       dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta Perubahan
                                       Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 03 tanggal 4 Mei 2026,
                                       yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
                                       ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan BAE.

“Perjanjian Pembelian Sisa Saham”   : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
                                      Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Cashlez Worldwide
                                      Indonesia Tbk No. 25 tanggal 6 April 2026 dibuat dihadapan Jimmy Tanal,
                                      S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta Perubahan Perjanjian Pembelian Sisa
                                      Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
                                      Terlebih Dahulu PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 04 tanggal 4 Mei
                                      2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.
                                      ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan Sdr Andri Wijono
                                      Sutiono dan Sdr Hasim Sutiono.

“Pernyataan Pendaftaran”            : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                      dalam rangka PMHMETD ini berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                      di bidang Pasar Modal.

“Perseroan”                         : Berarti PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk., suatu perusahaan publik
                                      yang telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek, berkedudukan di
                                      Jakarta, DKI Jakarta, yang akan melaksanakan PMHMETD.

“Perusahaan Efek”                   : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
                                      dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                                      dimaksud dalam UUPM yang telah diubah dengan UUP2SK.

“POJK No. 33/2014”                  : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                      tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”                  : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                      tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                                      Publik.

“POJK No. 35/2014”                  : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                      tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                      v
Page 8
“POJK No. 31/2015”   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal
                       22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
                       Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 32/2015”   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
                       22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                       Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
                       diubah dengan POJK No. 14/2019.

“POJK No. 33/2015”   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
                       22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                       Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 14/2019”   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal
                       30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                       dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 41/2019”   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2019 tanggal
                       26 Desember 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
                       Integrasi dan Konversi Bank Umum.

“POJK No. 15/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                       Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                       Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
                       2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No.45/2024”    : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.45/2024 tanggal 31
                       Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                       Perusahaan Publik.

“POJK No.40/2025”    : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.40/2025 tanggal 22
                       Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Prospektus”         : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi
                       lain sehubungan dengan PMHMETD I dengan tujuan agar pihak lain
                       membeli Efek sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK
                       No. 33/2015.

“PSAK”               : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
                       Indonesia.

“Rekening Efek”      : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                       pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
                       Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                       ditandatangani Pemegang Saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
                       Kustodian.




                                       vi
Page 9
“Rp”                              : Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.

“RUPS”                            : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                                    saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                                    ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM serta peraturan-
                                    peraturan pelaksanaannya.

“RUPSLB”                          : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
                                    sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM
                                    serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Saham Baru”                      : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                                    PMHMETD ini sebanyak 996.676.699 (Sembilan ratus Sembilan puluh
                                    enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh
                                    sembilan) saham.

“Saham Hasil Pelaksanaan HMETD”   : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
                                    Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu
                                    sebanyak 2.427.802.215 (dua miliar empat ratus dua puluh tujuh juta
                                    delapan ratus dua ribu dua ratus lima belas) Saham Baru dengan nilai
                                    nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham

“Saham Lama”                      : Berarti saham biasa Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                    pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“Saham Tambahan”                  : Berarti sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh Pemegang Saham
                                    atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada semua Pemegang
                                    Saham atau pemegang HMETD yang menyatakan berminat untuk
                                    membeli Saham Baru tambahan pada periode pelaksanaan HMETD.

“SAK”                             : Berarti singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan, yaitu suatu kerangka
                                    dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman
                                    dalam penyajian laporan keuangan.

“SBHMETD”                         : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                    yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
                                    kepada Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
                                    dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
                                    Sertifikat Bukti HMETD.

“Sisa Saham”                      : Berarti sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah (i)
                                    diambil oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD; dan (ii)
                                    dialokasikan secara proporsional (atas HMETD yang telah dilaksanakan)
                                    kepada Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang telah mengajukan
                                    permohonan untuk Saham Tambahan, yang akan dibeli dan dibayar oleh
                                    Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian
                                    Pembelian Sisa Saham.

“TERP”                            : Berarti Theoritical Ex-Rights Price atau harga pasar teoritis dari masing-
                                    masing saham Perseroan setelah saham diperdagangkan ex-rights, yang
                                    dihitung berdasarkan penjumlahan kapitalisasi pasar saham Perseroan
                                    sebelum PMHMETD I dan hasil kotor dari PMHMETD I, dan kemudian
                                    dibagi dengan jumlah saham (tidak termasuk saham treasuri) setelah
                                    PMHMETD I.




                                                   vii
Page 10
“UU OJK”                               : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                                         tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                         Tahun 2011 No. 111, Tambahan No. 5253, sebagaimana telah diubah
                                         dengan UUP2SK.

“UUPM”                                 : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                                         No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                                 : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                         tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                         2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
                                         Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                         2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
                                         Republik Indonesia Tahun 2023 No. 41, Tambahan No. 6856.

“UUP2SK”                                 Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                       : tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                         Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.

“WIB”                                  : Berarti Waktu Indonesia Bagian Barat (GMT +7.00)

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN DALAM GRUP USAHA PERSEROAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata dibawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimat menyatakan lain:

Perseroan :     Berarti PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
STI       :     Berarti PT Softorb Technology Indonesia
BAU       :     Berarti PT Bara Alam Utama


Para Pemegang Saham Perseroan

AWS         :   Berarti Andri Wijono Sutiono
HS          :   Berarti Hasim Sutiono
SAP         :   Berarti Surya Aseanto Putra
SA          :   Berarti Sandra Angelia
PT FWG      :   Berarti PT Fortuna Wijaya Global

Para Pemegang Saham PT Softorb Technologi Indonesia

HP          :   Berarti Harto Poerwanto
MRK         :   Berarti Mudji Rachmat Kurniawan
RA          :   Berarti Rendy Ardilles
AS          :   Berarti Andre Santoso
SW          :   Berarti Suwandi




                                                        viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah salah satu penyedia jasa pembayaran yang mengalami pertumbuhan dinamis di Indonesia.
Perseroan terus mengalami perkembangan yang signifikan sejak resmi didirikan tahun 2015 berdasarkan Akta No. 1
Tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU0001712.AH.01.01. Tahun 2015 dan terdaftar
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015.

Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kaliPe dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide
Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0088652 tanggal 26 Maret 2026 (“Akta 88/2026”).

Bahwa merujuk pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam
bidang:
 a. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (e-commerce) (Untuk KBLI No.62102)
 b. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Untuk KBLI No. 63122);
 c. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (Untuk KBLI No.66411)
 d. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (Untuk KBLI No. 66413);
 e. Penerbitan Piranti Lunak (untuk KBLI No. 58200)
 f. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (Untuk KBLI No. 47414); dan
 g. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (untuk KBLI No. 47793).

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar adalah sebagaimana
disebutkan di atas, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Jasa Finansial
Teknologi dan Pembayaran Digital.

2. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I

Jenis Penawaran                       :   PMHMETD
Jenis Efek Yang Ditawarkan            :   Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan           :   Sebanyak 996.676.699 (Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta enam
                                          ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
Nilai Nominal                      :      Rp12,- (dua belas Rupiah)
Harga Pelaksanaan                  :      Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :      Sebanyak Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua
                                          ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua
                                          Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD              :   Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak
                                          mendapatkan 117 (seratus tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
                                          HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
                                          sebanyak 1 (satu) Saham Baru.




                                                         ix
Page 12
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham :            Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
                                               penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 41,05% (empat
                                               puluh satu koma nol lima persen).
Tanggal RUPSLB                             :   12 Maret 2026
Periode Perdagangan HMETD                  :   14 – 20 Juli 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan            :   Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD ini mempunyai
                                               hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan
                                               yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
                                               dividen.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang dikeluarkan
oleh BAE tertanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                          Keterangan
                                                                      Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)                %
 Modal Dasar                                                            4.712.017.608         56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                                   436.169.044               5.234.028.528         30,48
 2. HS                                                                    381.438.351               4.577.260.212         26,65
 3. SAP                                                                     5.549.000                  66.588.000          0,39
 4. Masyarakat                                                            607.969.122               7.295.629.464         42,48
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             1.431.125.517              17.173.506.204        100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                            3.280.892.091              39.370.705.092

Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
                          Nama (Jabatan)                                   Jumlah Saham               %
 Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris)                                              5.549.000    0,39%
 Niniek S Rahardja (Komisaris Independen)                                                       -        -
 Willy Chandry (Presiden Direktur)                                                              -        -
 Oktavianus (Direktur)                                                                          -        -

3. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD

Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:

                                                                Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                        Sebelum Pelaksanaan PMHMETD                         Setelah Pelaksanaan PMHMETD
          Keterangan
                                                   Jumlah Nominal                                       Jumlah Nominal
                                 Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                               %
                                                         (Rp)                                                  (Rp)
 Modal Dasar                      4.712.017.608       56.544.211.296                4.712.017.608          56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                             483.748.114        5.804.977.368     33,80        820.644.121            9.847.729.452  33,80
 2. HS                              481.470.733        5.777.648.796     33,64        816.780.707            9.801.368.484  33,64
 3. SA                              107.300.800        1.287.609.600       7,50       182.028.142            2.184.337.704   7,50
 4. PT FWG                           91.804.300        1.101.651.600       6,41       155.739.437            1.868.873.244   6,41
 5. Masyarakat                      266.801.570        3.201.618.840     18,64        452.609.806            5.431.317.672  18,64
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.431.125.517       17.173.506.204    100,00      2.427.802.213          29.133.626.556  100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel      3.280.892.091       39.370.705.092                 2.284.215.395          27.410.584.740

Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, Seluruh Pemegang saham
lainnya tidak melaksanakan kecuali AWS dan HS yang akan melaksanakan serta AWS dan HS akan mengambil sisa
saham yang tidak diambil oleh pemegang saham:




                                                                x
Page 13
                                                                Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                        Sebelum Pelaksanaan PMHMETD                         Setelah Pelaksanaan PMHMETD
          Keterangan
                                                   Jumlah Nominal                                       Jumlah Nominal
                                 Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                               %
                                                         (Rp)                                                  (Rp)
 Modal Dasar                      4.712.017.608       56.544.211.296                4.712.017.608          56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                             483.748.114        5.804.977.368     33,80      1.001.144.403          12.013.732.836   41,24
 2. HS                              481.470.733        5.777.648.796     33,64        960.751.142          11.529.013.704   39,57
 3. SA                              107.300.800        1.287.609.600       7,50       107.300.800            1.287.609.600   4,42
 4. PT FWG                           91.804.300        1.101.651.600       6,41         91.804.300           1.101.651.600   3,78
 5. Masyarakat                      266.801.570        3.201.618.840     18,64        266.801.570            3.201.618.840  10,99
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.431.125.517       17.173.506.204    100,00      2.427.802.215          29.133.626.580  100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel      3.280.892.091       39.370.705.092                 2.284.215.393          27.410.584.714


Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham atau pemegang bukti
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang meminta
penambahan Saham Baru tambahan. Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh sisa HMETD tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga, disepakati bahwa dalam hal terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian
oleh pemegang hak, maka AWS dan HS berkomitmen untuk mengambil porsi maksimal masing-masing sebesar
180.500.283 lembar saham dan 143.970.435 lembar saham, dari total sisa saham sebesar 324.470.718 lembar.

Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi maksimum
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.

4. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung struktur
keuangan dan ekspansi operasional dengan alokasi sebagai berikut:
 a. Sekitar 45,44% (empat puluh lima koma empat empat persen) akan digunakan untuk melakukan pelunasan
     sebagian atas kewajiban pokok utang, bunga dan denda pinjaman Perseroan kepada PT Bara Alam Utama
     merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi.
 b. Sekitar 41,32% (empat puluh satu koma tiga puluh dua persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
     membiayai kebutuhan operasional harian (Working Capital). Perseroan memperkirakan kebutuhan dana
     operasional harian untuk periode 12 (dua belas) bulan ke depan yang mencakup biaya operasional kegiatan
     usaha utama, biaya pemasaran dan pengembangan merchant, biaya teknologi informasi dan pendukung
     operasional, serta beban umum dan administrasi lainnya
 c. Sisanya, yaitu sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen) akan dialokasikan sebagai belanja modal
     (Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur
     pendukung

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 40/2025,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II dari
Prospektus ini.




                                                                xi
Page 14
5. IKTHISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen”, laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi lainnya. Laporan-laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.

Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun
oleh manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK
di Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA. untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni
2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang tercantum dalam Prospektus ini.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                2025                 2024
 Jumlah aset                                                             209.147.783.582      167.434.814.385
 Jumlah liabilitas                                                       209.597.305.852      112.500.626.991
 Jumlah ekuitas                                                             (449.522.270)      54.934.187.394

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                         2025                      2024
 Pendapatan                                                            110.185.952.915           138.343.800.644
 Laba Kotor                                                              31.268.334.306            30.101.108.023
 Rugi Usaha                                                            (34.882.076.310)          (24.886.836.202)
 Rugi tahunan                                                          (56.644.699.639)          (23.709.834.248)
 Jumlah rugi komprehensif
   periode / tahun berjalan                                            (55.383.709.664)          (22.676.917.053)

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2025                       2024
 Kas Neto diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi            29.816.338.352           (26.935.182.891)
 Kas Neto digunakan Aktivitas Investasi                                 (4.498.979.297)           (6.540.209.796)
 Kas Neto diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                            29.620.317.915             35.216.685.397




                                                               xii
Page 15
ANALISIS RASIO KEUANGAN

                                                                                     31 Desember
                                  Keterangan
                                                                             2025                  2024
 PERTUMBUHAN
 Rasio pertumbuhan aset                                                               24,8%              9,9%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                                                         86,1%             50,3%
 Rasio pertumbuhan ekuitas                                                          -100,8%            -29,1%
 Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih                                           50,2%            -32,7%
 Rasio pertumbuhan pendapatan operasional                                            -32,4%             -1,8%
 Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan                                              -138,9%            -22,6%
 Rasio laba rugi terhadap pendapatan                                                -51,41%           -17,14%


 RENTABILITAS
 Imbal hasil aset (ROA)                                                           -27,1%                  -14,1%
 Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                      12979,2%                  -43,1%
 Marjin pendapatan bunga bersih (NIM)                                             -10,7%                    -12%
 Rasio beban operasional terhadap
   pendapatan operasional (BOPO)                                                       60%                39,7%

 ASET PRODUKTIF
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                             12,2%                 -4,9%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                          12,2%                 -4,9%

 LIKUIDITAS
 Current Ratio                                                                        1,01x                0,95x
 Cash Ratio                                                                           0,62x                0,30x

 SOLVABILITAS
 Debt to Asset ratio                                                                 1,00x                 0,67x
 Debt to Equity Ratio                                                            -480,34x                  2,05x
 Financial Leverage                                                               479,34X                  3,05X
 Debt Service Coverage Ratio                                                        -1,68x                -1,55x
 Interest Coverage Ratio                                                            -3,11x                -3,61x
 *untuk ratio tidak diaudit


6. RISIKO USAHA

Risiko usaha yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan, yaitu sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
      Risiko Keamanan Data dan Siber

B.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
     Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
     1. Risiko Persaingan Usaha;
     2. Risiko Ketergantungan pada Pihak Ketiga;
     3. Risiko Perubahan Regulasi;
     4. Risiko Sumber Daya Manusia;
     5. Risiko Keberlanjutan Kinerja Keuangan.
     6. Risiko Perkembangan Teknologi

C.   Risiko Yang Berhubungan dengan Saham Perseroan
     1. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia;




                                                           xiii
Page 16
     2.   Risiko Fluktuasi Harga Saham;
     3.   Risiko Terkait Pembagian Dividen; dan
     4.   Risiko Terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
     5.   Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana Penggunaan Dana
          Hasil PMHMETD.

D.   Risiko Umum
     1. Risiko Kebijakan Pemerintah
     2. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing

Keterangan selengkapnya mengenai risiko usaha yang dihadapi Perseroan, terdapat dalam Bab VI dalam Prospektus
ini.

7. KEBIJAKAN DIVIDEN

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi
dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan mencatatkan laba
bersih.

Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.

Manajemen Perseroan untuk saat ini menetapkan kebijakan untuk melakukan pembagian dividen kas kepada
pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua pulh persen) dari laba bersih Perseroan
untuk tahun buku 2025 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan
keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di masa depan.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.

Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.

8. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
dengan ringkasan sebagai berikut:

Entitas Anak
PT Softorb Technologi Indonesia
a. Profil Singkat
     PT Softorb Technology Indonesia (“STI”) adalah perusahaan solusi teknologi informasi yang berfokus pada
     teknologi Smart Card dan Radio Frequency Identification (RFID). STI didirikan berdasarkan Akta Perseroan
     Terbatas PT Softorb Technology Indonesia No. 63 tanggal 25 Mei 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto
     Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-77205.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23
     Oktober 2008.

b. Kegiatan Usaha Utama
   STI memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam menyediakan solusi IT terpercaya yang mencakup:
   • Sistem Pembayaran Elektronik (Electronic Money): Menyediakan infrastruktur untuk pembayaran kartu
       prabayar dan dompet elektronik.
   • Sistem Tiket Elektronik (e-Ticketing) & Fare Collection: Implementasi sistem pada transportasi publik dan
       area rekreasi.



                                                        xiv
Page 17
       •    Teknologi Smart Card & RFID: Pengembangan solusi identifikasi, akses kontrol (Physical Access Control),
            dan manajemen kehadiran.
       •    Vending Machine & Self-Service Kiosk: Solusi transaksi mandiri yang dapat disesuaikan dengan berbagai
            kebutuhan industri.

       Sebagai bagian dari grup PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, STI berperan dalam memperkuat ekosistem
       pembayaran digital Perseroan. Sinergi antara keahlian mPOS (mobile Point of Sale) milik Cashlez dengan
       penguasaan teknologi hardware serta sistem smart card milik STI memungkinkan grup untuk memberikan solusi
       pembayaran end-to-end yang lebih komprehensif bagi berbagai sektor industri, mulai dari transportasi hingga
       retail berskala besar.

 No.          Nama        Kegiatan      Kepemilikan    Tahun        Total Aset       Kontribusi       Kontribusi
              Entitas      Usaha         Perseroan     Berdiri                        Terhadap        Terhadap
               Anak                         (%)                                     Pendapatan          Laba
  1.       PT Softorb   Perdagangan         51%         2004     111.843.740.129   96.795.988.964    781.977.446
           Technology       dan
            Indonesia    Teknologi
                         informasi

9. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN PMHMETD I

Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi saham Perseroan dan
bertindak sebagai Agen Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.

Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD I dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.




                                                          xv
Page 18
I.      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
        MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Perseroan menawarkan sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh
enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,-
(dua belas Rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 117
(seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,-
(dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah sebanyak
Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam
puluh dua Rupiah).

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Andri Wijono Sutiono (“AWS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 483.748.114
(empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas) saham atau 33,80%
dari modal ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 336.896.007 (tiga ratus tiga
puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,-
per saham atau senilai Rp80.181.249.666,- (delapan puluh miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus empat
puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026,
dengan kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank Central Asia Tbk. No. 136/GDA/2026
tanggal 1 April 2026.

Hasim Sutiono (“HS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 481.470.733 (empat ratus
delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) saham atau 33,64% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 335.309.974 (tiga ratus tiga puluh lima
juta tiga ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,-
per saham atau senilai Rp79.803.773.812,- (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh
puluh tiga ribu delapan ratus dua belas Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan
kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank Central Asia Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026
tanggal 4 April 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya
secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
saham, maka berdasarkan Akta No. 04 tanggal 4 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, AWS sanggup membeli sisa saham maksimal sebanyak 180.500.283 (seratus delapan puluh juta lima ratus
ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau senilai Rp42.959.067.354,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus
lima puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat Rupiah) dan HS sanggup membeli sisa
saham maksimal sebanyak 143.970.435 (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus
tiga puluh lima) saham atau senilai Rp34.264.963.530,- (tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta
sembilan ratus enam puluh tiga rupiah lima ratus tiga puluh Rupiah), masing-masing pada Harga Pelaksanaan
Rp238,- per saham, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana AWS dibuktikan



                                                         1
Page 19
melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No. 136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026 dan kecukupan dana HS
dibuktikan melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.




                           PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
                                           Kegiatan Usaha Utama:
                  Bergerak dalam bidang usaha Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                  Kantor Pusat:
                                          ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
                                       Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
                                    RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
                                               Jakarta Pusat 10220
                                             Telepon: (021) 5745856
                                       Website: https://www.cashup.id/
                                             Email: corsec@cashup.id




 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER. RISIKO USAHA
 PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.

 RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM
 PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA
 SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT
 KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK
 MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT
 MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM
 PERSEROAN AKAN TERJAGA.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG MENYETUJUI PMHMETD I

Pada tanggal 12 Maret 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang keputusannya dimuat dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 88 tanggal 12 Maret
2026 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, dimana RUPSLB tersebut telah menyetujui:
Ringkasan risalah RUPSLB tertanggal 13 Maret 2026, yang antara lain menyetujui mata acara pertama, yaitu:
a. Menyetujui rencana Perseroan melakukan PMHMETD sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh
     enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan pilih sembilan) lembar saham.
b. Meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau
     Direksi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD kepada pemegang saham,
     termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan dan/atau mengumumkan keterbukaan
     informasi dan prospektus; penunjukan profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang diperlukan untuk
     pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas; penentuan harga pelaksanaan saham yang akan diterbitkan.
c. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak subsitusi dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, termasuk tetapi
     tidak terbatas untuk pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen




                                                     2
Page 20
     yang diperlukan, dan tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanan penambahan modal
     dengan HMETD Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di sektor Pasar Modal.
d.   Menyetujui rencana perubahan ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
     realisasi peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan dengan memberikan kuasa dan
     wewenang dengan hak subsitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan kepastian jumlah
     saham baru yang dikeluarkan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sesuai dengan hasil
     pelaksanaan PMHMETD serta menuangkan dan/atau menyatakan keputusan mengenai perubahan Pasal 4 ayat
     (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris yang selanjutnya akan dilaporkan
     kepada Menteri Hukum Republik Indoensia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan keputusan tersebut.

KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Jenis Penawaran                     :   PMHMETD I
Jenis Efek Yang Ditawarkan          :   Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan         :   Sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam
                                        ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
                                        Saham Baru)
Nilai Nominal                      :    Rp12,- (dua belas Rupiah)
Harga Pelaksanaan                  :    Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :    Sebanyak Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua
                                        ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua
                                        Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD            :   Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak
                                        mendapatkan 117 (seratus tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
                                        HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
                                        sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham :     Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
                                        penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 41,05% (empat
                                        puluh satu koma nol lima persen).
Tanggal RUPSLB                      :   12 Maret 2026
Periode Perdagangan HMETD           :   14 – 20 Juli 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan     :   Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai
                                        hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan
                                        yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
                                        dividen.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR

Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 31 Desember 2025, dengan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                      Keterangan
                                                           Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                                 4.712.017.608         56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                        436.169.044           5.234.028.528     30,48
 2. HS                                                         381.438.351           4.577.260.212     26,65
 3. SAP                                                          5.549.000              66.588.000      0,39
 4. Masyarakat                                                 607.969.122           7.295.629.464     42,48
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.431.125.517          17.173.506.204    100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                 3.280.892.091          39.370.705.092




                                                      3
Page 21
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 31 Mei 2026, dengan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                    Keterangan
                                                              Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)                    %
 Modal Dasar                                                      4.712.017.608              56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                              483.748.114                     5.804.977.368        33,80
 2. HS                                                               481.470.733                     5.777.648.796        33,64
 3. SA                                                               107.300.800                     1.287.609.600         7,50
 4. PT FWG                                                            91.804.300                     1.101.651.600         6,41
 5.Masyarakat                                                        266.801.570                     3.201.618.840        18,64
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                              1.431.125.517                   17.173.506.204       100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                        3.280.892.091                   39.370.705.092

Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember
2025 dan 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                          Nama (Jabatan)                                                   Jumlah Saham                    %
 Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris)                                                             5.549.000           0,39%
 Niniek S Rahardja (Komisaris Independen)                                                                     -                -
 Willy Chandry (Presiden Direktur)                                                                            -                -
 Oktavianus (Direktur)                                                                                        -                -

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD

Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:

                                                                Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                        Sebelum Pelaksanaan PMHMETD                         Setelah Pelaksanaan PMHMETD
          Keterangan
                                                   Jumlah Nominal                                       Jumlah Nominal
                                 Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                               %
                                                         (Rp)                                                  (Rp)
 Modal Dasar                      4.712.017.608       56.544.211.296                4.712.017.608          56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                             483.748.114        5.804.977.368     33,80        820.644.121            9.847.729.452  33,80
 2. HS                              481.470.733        5.777.648.796     33,64        816.780.707            9.801.368.484  33,64
 3. SA                              107.300.800        1.287.609.600       7,50       182.028.142            2.184.337.704   7,50
 4. PT FWG                           91.804.300        1.101.651.600       6,41       155.739.437            1.868.873.244   6,41
 5. Masyarakat                      266.801.570        3.201.618.840     18,64        452.609.806            5.431.317.672  18,64
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.431.125.517       17.173.506.204    100,00      2.427.802.213          29.133.626.556  100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel      3.280.892.091       39.370.705.092                 2.284.215.395          27.410.584.740

Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, Seluruh Pemegang saham
lainnya tidak melaksanakan kecuali AWS dan HS yang akan melaksanakan serta AWS dan HS akan mengambil sisa
saham yang tidak diambil oleh pemegang saham:




                                                                4
Page 22
                                                                Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                        Sebelum Pelaksanaan PMHMETD                         Setelah Pelaksanaan PMHMETD
          Keterangan
                                                   Jumlah Nominal                                       Jumlah Nominal
                                 Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                               %
                                                         (Rp)                                                  (Rp)
 Modal Dasar                      4.712.017.608       56.544.211.296                4.712.017.608          56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                             483.748.114        5.804.977.368     33,80      1.001.144.403          12.013.732.836   41,24
 2. HS                              481.470.733        5.777.648.796     33,64        960.751.142          11.529.013.704   39,57
 3. SA                              107.300.800        1.287.609.600       7,50       107.300.800            1.287.609.600   4,42
 4. PT FWG                           91.804.300        1.101.651.600       6,41         91.804.300           1.101.651.600   3,78
 5. Masyarakat                      266.801.570        3.201.618.840     18,64        266.801.570            3.201.618.840  10,99
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.431.125.517       17.173.506.204    100,00      2.427.802.215          29.133.626.580  100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel      3.280.892.091       39.370.705.092                 2.284.215.393          27.410.584.714


Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham atau pemegang bukti
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang meminta
penambahan Saham Baru tambahan. Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh sisa HMETD tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga, disepakati bahwa dalam hal terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian
oleh pemegang hak, maka AWS dan HS berkomitmen untuk mengambil porsi maksimal masing-masing sebesar
180.500.283 lembar saham dan 143.970.435 lembar saham, dari total sisa saham sebesar 324.470.718 lembar.

Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi maksimum
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.

KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan
kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang
HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini
adalah:
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
   Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

2. Pemegang SBHMETD Yang Sah
   Pemegang HMETD yang sah adalah :
   a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
      10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD;
   b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan
      HMETD; atau
   c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.

3. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
   HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
   masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
   berhak atas HMETD, yaitu tanggal 17 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
   Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing
   masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 17 Juli 2026 di
   kantor Pusat BAE:




                                                                5
Page 23
                                                PT Sinartama Gunita
                                                   Menara Tekno
                                            Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7
                                        Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang
                            Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
                                            Telepon: (6221-3922332)

   dengan menyerahkan:
    a) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
       Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
       anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
       wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
    b) Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
       diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
       dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

4. Perdagangan HMETD
   Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan yang
   dimulai pada tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026. Perdagangan HMETD tanpa warkat harus
   memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
   termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk
   peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila pemegang
   HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas
   biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum,
   akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

   Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham tidak
   seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka
   sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya
   dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
   proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
   Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
   pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
   pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini,
   maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
   secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
   Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.

   HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
   yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
   dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank
   Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

   Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
   tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

5. Bentuk Dari SBHMETD
   Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
   a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui KSEI,
      Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening
      Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan

   b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
      KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat



                                                        6
Page 24
       Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham,
       jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom
       endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

6. Permohonan Pemecahan SBHMETD
   Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
   pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
   HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2026
   sampai dengan 20 Juli 2026. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD
   hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE
   Perseroan.

7. Nilai HMETD
   Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
   lainnya, berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada pada saat ditawarkan.

   Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
   merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
   Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

    Diasumsikan harga pasar satu saham                                        =                  Rp a
    Harga pelaksanaan saham PMHMETD I                                         =                  Rp b
    Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I                               =                    A
    Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I                              =                    B
    Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I                               =                  A+B
                                                                                    (Rp a x A) + (Rp b x B) = Rp c
    Harga teoritis saham baru                                                 =
                                                                                                (A + B)
    Harga teoritis HMETD                                                      =              Rp a – Rp c

   Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
   Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi
   PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.

8. Penggunaan SBHMETD
   SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham HMETD.
   SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
   digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak
   dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
   dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

9. Pecahan HMETD
   Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
   hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam
   rekening Perseroan.

10. Lain-lain
    Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
    pemegang HMETD.

11. Historis Harga Saham Perseroan
    Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi, harga
    penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir, sejak bulan Januari
    2025 :




                                                         7
Page 25
                                       Harga Tertinggi       Harga Terendah       Volume Perdagangan
     No.            Bulan
                                            (Rp)                  (Rp)               (Dalam Saham)
      1.       1 – 6 April 2026             174                    150                       9.417.900
      2.          Maret 2026                214                    140                     103.357.000
      3.        Februari 2026               200                    135                     129.871.000
      4.         Januari 2026               194                     99                     269.330.000
      5.       Desember 2025                136                     95                      82.616.400
      6.      November 2025                 135                     90                      65.187.200
      7.        Oktober 2025                185                     88                     143.200.000
      8.      September 2025                160                     82                     184.330.000
      9.        Agustus 2025                125                     59                      42.020.000
     10.           Juli 2025                 68                     54                      14.880.000
     11.           Juni 2025                 68                     54                      13.120.000
     12.           Mei 2025                  69                     52                      14.700.000
     13.          April 2025                 60                     51                       9.590.000
     14.          Maret 2025                 65                     53                       6.660.000
     15.        Februari 2025                76                     59                      10.170.000
     16.         Januari 2025                75                     63                       2.660.000
    Sumber: Bursa Efek Indonesia

INFORMASI MENGENAI PENGHENTIAN PERDAGANGAN SAHAM

Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan saham serta penghapusan
Pencatatan Saham sepanjang tahun 2024.

Selama tahun 2025, Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan
saham serta penghapusan Pencatatan Saham sepanjang tahun 2025.

 PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI SAHAM MILIK PERSEROAN SENDIRI
 (SAHAM TREASURY)

 TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG ATAS RENCANA PENERBITAN HMETD
 SELAIN PERSETUJUAN RUPS.




                                                    8
Page 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya PMHMETD I, akan Perseroan
gunakan untuk:
a. Sekitar 45,44% (empat puluh lima koma empat empat persen) akan digunakan untuk pelunasan utang Perseroan
   dengan rincian sebagai berikut:

    1. Sekitar 69,98% (enam puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen) akan digunakan oleh
       Perseroan untuk pembayaran seluruh kewajiban pokok utang atas fasilitas pinjaman yang timbul
       berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
       • Perjanjian Peminjaman Dana No. 01/BAU-CASH/Perjanjian/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 beserta
          adendumnya tertanggal 14 April 2023 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 1”) memiliki ketentuan komersial
          berupa porsi pinjaman sekitar Rp5.000.000.000,-;
       • Perjanjian Peminjaman Dana No. 15/Pks-CZ/LGL/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 beserta adendum-
          adendumnya tertanggal (a) 25 September 2023, (b) 29 November 2023, (c) 25 Januari 2024, (d) 26
          Februari 2024, dan (e) 25 Maret 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 2”) memiliki ketentuan komersial
          berupa porsi pinjaman sekitar Rp24.000.000.000,-; dan;
       • Perjanjian Peminjaman Dana No. 061A/Srt-CZ/LGL/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 beserta
          adendumnya tertanggal 24 Desember 2024, yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan
          Perjanjian Peminjaman Dana No. 12/PKS-CZ/LGL-IV/2024 tertanggal 25 April 2024 (“Perjanjian Pinjaman
          PT BAU 4”) memiliki ketentuan komersial berupa porsi pinjaman sekitar Rp45.875.000,000,-;
    2. Sekitar 15,51% (lima belas koma lima puluh satu persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
       sebagian atas kewajiban pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Peminjaman Dana No. 24/PKS-
       CZ/LGL/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 beserta adendumnya tertanggal 27 Oktober 2025 (“Perjanjian
       Pinjaman PT BAU 5”); dan
    3. Sekitar 14,51% (empat belas koma lima satu persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
       sebagian atas kewajiban bunga dan denda pinjaman yang terutang sehubungan dengan Perjanjian
       Pinjaman PT BAU 1, Perjanjian Pinjaman PT BAU 2, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4, dan Perjanjian Pinjaman
       PT BAU 5.

Dengan uraian sebagai berikut:

 Daftar Perjanjian   :   a.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 1;
                         b.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 2;
                         c.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 4; dan
                         d.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 5.
 Nilai    pinjaman   :   a.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 sejumlah Rp 5.000.000.000
 pokok seluruhnya        b.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 sejumlah Rp 24.000.000.000
                         c.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 sejumlah Rp 46.000.000.000
                         d.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 sejumlah Rp 50.000.000.000
                                         Perjanjian        Tanggal         Pokok              Bunga            Denda              Total
 Nilai   pinjaman    :
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 1          22    Rp 5.000.000.000   Rp 2.956.849.315             Rp     Rp 8.178.116.608
 berdasarkan cut                                              April                                          221.267.293
 off per 31 Mar                                               2022
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 2          14                 Rp    Rp 4.797.086.758             Rp    Rp 29.070.671.115
 2026                                                         April    24.000.000.000                        273.584.357
                                                              2023
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 4          28                 Rp    Rp 8.821.061.111              Rp   Rp 54.956.028.742
                                                         Juni 2024     45.875.000.000                        259.967.631
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 5          26                 Rp    Rp 1.381.375.000   Rp 10.683.628   Rp 21.392.058.628
                                                         Juni 2025     20.000.000.000
                                                TOTAL                              Rp          Rp               Rp                Rp
                                                                       94.875.000.000    17.956.372.184     765.502.909     113.596.875.093




                                                             9
Page 27
                         Untuk menghindari keraguan, jumlah pokok pinjaman sebagaimana tercantum dalam
                         Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 adalah sebesar Rp46.000.000.000. Namun, dalam
                         pelaksanaannya, jumlah fasilitas pinjaman yang benar-benar ditarik dan dimanfaatkan
                         oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 adalah sebesar
                         Rp45.875.000.000.

                         Lebih lanjut, jumlah pokok pinjaman yang dimanfaatkan oleh Perseroan berdasarkan
                         masing-masing Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, Perjanjian Pinjaman PT BAU 2, Perjanjian
                         Pinjaman PT BAU 4, dan Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 adalah sesuai dengan jumlah
                         pokok pinjaman yang tercantum dalam tabel di atas. Dengan demikian, angka pokok
                         pinjaman dalam tabel di atas merupakan jumlah pokok pinjaman aktual yang telah
                         ditarik dan dimanfaatkan oleh Perseroan, serta menjadi dasar perhitungan bunga,
                         denda, dan total kewajiban Perseroan berdasarkan masing-masing perjanjian pinjaman
                         tersebut.
                                         Perjanjian                     Tanggal           Pokok                 Bunga             Denda              Total
Nilai    pinjaman
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 1                       22      Rp 5.000.000.000      Rp 2.771.917.808              Rp     Rp 7.965.518.877
yang          akan                                                         April                                                193.601.069
dilakukan                                                                  2022
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 2                       14                   Rp       Rp 4.318.456.621              Rp    Rp 28.538.618.757
pelunasan:                                                                 April      24.000.000.000                            220.162.136
                                                                           2023
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 4                       28                   Rp       Rp 7.194.811.111               Rp   Rp 53.240.704.606
                                                                      Juni 2024       45.875.000.000                             170.893.495
                          Perjanjian Pinjaman PT BAU 5                       26                   Rp         Rp 651.458.333     Rp 2.567.818   Rp 17.254.026.152
                                                                      Juni 2025       16.600.000.000


                                                    TOTAL                                         Rp                     Rp              Rp                  Rp
                                                                                      91.475.000.000         14.936.643.873     587.224.519     106.998.868.393




                                       No. Perjanjian       Tanggal          Pokok                   Bunga                     Denda                  Total
Saldo    pinjaman    :
                          Perjanjian   Pinjaman PT               22                      0          Rp 184.931.507             Rp 27.666.224         Rp 212.597.731
setelah pelunasan         BAU 1                          April 2022
                          Perjanjian   Pinjaman PT               14                      0          Rp 478.630.137             Rp 53.422.221         Rp 532.052.358
                          BAU 2                          April 2023
                          Perjanjian   Pinjaman PT               28                      0        Rp 1.626.250.000             Rp 89.074.135       Rp 1.715.324.135
                          BAU 4                           Juni 2024
                          Perjanjian   Pinjaman PT               26      Rp 3.400.000.000                          Rp           Rp 8.115.810       Rp 4.138.032.477
                          BAU 5                           Juni 2025                                       729.916.667
                                            TOTAL                        Rp 3.400.000.000                          Rp         Rp 178.278.390       Rp 6.598.006.701
                                                                                                        3.019.728.311
                        a.
Tingkat      suku    : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 sejumlah 15% per tahun dari nilai pinjaman. Bunga
bunga                      tersebut kemudian dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
                           adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
                        b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 sejumlah 8% dari nilai pokok pinjaman per tahun dari
                            nilai pinjaman yang telah dicairkan dan masih terunggak, dimana bunga pinjaman
                            tersebut dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun adalah 360
                            (tiga ratus enam puluh) hari.
                        c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 sejumlah 15% per tahun dari nilai pinjaman. Bunga
                            tersebut kemudian dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
                            adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
                        d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 sejumlah 15% per tahun dari nilai pinjaman. Bunga
                            tersebut kemudian dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
                            adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
Jangka     waktu     : Seluruh Perjanjian Pinjaman PT BAU berlaku sejak tanggal penandatanganan dan tetap
perjanjian              mengikat sampai seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian dipenuhi secara
                        keseluruhan oleh Perseroan
Jatuh      tempo     : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1: 25 Juni 2023
pinjaman                b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2: 14 April 2024
                        c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4: 25 Juli 2025




                                                                         10
Page 28
                      d.    Perjanjian Pinjaman PT BAU 5: 26 Juni 2026

Penggunaan dana   :   a.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 1
pinjaman                   •    Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
                                Perseroan;
                           •    Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
                           •    Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
                                mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
                           •    Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
                                bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                           Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
                           mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemberian kompensasi non-
                           tunai atau salary in kind kepada karyawan.

                      b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2
                         •    Pembayaran utang sebagaimana tercantum dalam permintaan pencairan;
                         •    Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
                              Perseroan;
                         •    Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
                         •    Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
                              mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
                         •    Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
                              bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                           Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
                           mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan
                           operasional Perseroan, termasuk pengadaan dan penyewaan perangkat EDC,
                           pengadaan perangkat kerja berupa laptop, penyewaan ruang kantor, penggunaan
                           tenaga kerja outsourcing, pemberian kompensasi dan/atau manfaat kepada
                           karyawan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan Perseroan.

                      c.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 4
                           •    Pembayaran utang sebagaimana tercantum dalam permintaan pencairan;
                           •    Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
                                Perseroan;
                           •    Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
                           •    Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
                                mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
                           •    Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
                                bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku

                           Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
                           mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan
                           operasional dan penunjang kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembayaran
                           annual fee sekuritas dan BAE, pengadaan perangkat kerja berupa laptop, pengadaan
                           router, firewall, server, dan perangkat EDC, pengembangan bisnis cashMove,
                           sertifikasi dan jasa sertifikasi, jasa konsultasi dan kenotariatan, asuransi, rekrutmen,
                           renovasi dan penyewaan kantor, penggunaan tenaga kerja outsourcing, pengadaan




                                                      11
Page 29
    perlengkapan kantor, penyewaan perangkat EDC, pemberian kompensasi dan/atau
    manfaat kepada karyawan, pengembangan perangkat lunak, langganan perangkat
    lunak, serta pemenuhan kewajiban perpajakan Perseroan.

    Mengenai utang Perseroan, yaitu kewajiban kepada:

    1) PT Blue Vantage Limited

        Perjanjian: Perjanjian Blue Vantage Limited No. 13-CZ/LGL/II/2023 tertanggal
        23 Februari 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perjanjian No.
        03/ADD-CZ/LGL/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024

         •   Pinjaman: Pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 dengan bunga sebesar Rp
             40.000.000 per bulan, dengan tambahan pinjaman berdasarkan
             amandemen sebesar Rp2. 228.125.000,-
         •   Status pinjaman: Telah lunas
         •   Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi



    2) PT BPR XEN

         Perjanjian: Akta Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT BPR Xen No. 18
        tertanggal 25 Januari 2024

         •   Pinjaman: Kredit Investasi sebesar Rp 2.000.000.000, dengan suku bunga
             sebesar 15% (lima belas persen).
         •   Status pinjaman: Telah lunas
         •   Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi


d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5
   •    Pembayaran utang sebagaimana tercantum dalam permintaan pencairan;
   •    Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
        Perseroan;
   •    Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
   •    Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
        mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
   •    Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
        bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
    mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan
    operasional dan penunjang kegiatan usaha Perseroan, termasuk pengadaan
    perangkat EDC, penggunaan jasa konsultasi dan kenotariatan, penyewaan kantor,
    penyewaan perangkat EDC, pemberian kompensasi dan/atau manfaat kepada
    karyawan, langganan perangkat lunak, serta pemenuhan kewajiban perpajakan
    Perseroan.

    Mengenai utang Perseroan, yaitu kewajiban kepada:

    1) PT Blue Vantage Limited




                            12
Page 30
                               •    Perjanjian: Perjanjian Blue Vantage Limited No. 13-CZ/LGL/II/2023
                                    tertanggal 23 Februari 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
                                    Perjanjian No. 03/ADD-CZ/LGL/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024
                               •    Pinjaman: Pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 dengan bunga sebesar Rp
                                    40.000.000 per bulan.
                               •    Status pinjaman: Telah lunas
                               •    Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi



                          2) PT BPR XEN

                                Perjanjian: Akta Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT BPR Xen No. 18
                               tertanggal 25 Januari 2024

                               •    Pinjaman: Kredit Investasi sebesar Rp 2.000.000.000, dengan suku bunga
                                    sebesar 15% (lima belas persen).
                               •    Status pinjaman: Telah lunas
                               •    Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi

Realisasi         :   Perseroan menegaskan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman telah
Perjanjian            direalisasikan secara bertahap sesuai dengan peruntukan operasional, modal kerja, serta
Pinjaman PT BAU       ekspansi bisnis yang sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan.

                      Waktu dan kronologi realisasi penggunaan dana pinjaman tersebut dilakukan
                      bertepatan dengan tanggal penarikan efektif (nature of realization) dari masing-masing
                      perjanjian kontrak pinjaman dengan rincian mendalam sebagai berikut:

                          1.   Periode Realisasi 22 April 2022: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
                               01/BAU-CASH/Perjanjian/IV dengan plafon komitmen Loan Amount sebesar
                               Rp5.000.000.000, Perseroan telah merealisasikan dana sebesar
                               Rp5.142.337.737. Seluruh alokasi dana pada periode ini secara spesifik
                               disalurkan untuk pembiayaan komponen biaya tenaga kerja strategis berupa
                               Salary in Kind.
                          2.   Periode Realisasi 14 April 2023: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
                               No 15/PKS-CZ/LGL/IV/2023 dengan nilai Loan Amount tercatat
                               Rp24.000.000.000, Perseroan telah merealisasikan total akumulasi dana
                               sebesar Rp24.324.007.298. Realisasi ini dialokasikan secara granular ke dalam
                               beberapa kebutuhan pokok korporasi, meliputi instrumen pokok pinjaman
                               (Loan), pembiayaan tenaga kerja alih daya (Outsource Employee), pemenuhan
                               kewajiban perpajakan (Pajak), biaya sewa infrastruktur pembayaran (Rental
                               EDC), fasilitas kesejahteraan (Salary in Kind), sewa kantor operasional (Sewa
                               Kantor), serta pengeluaran investasi modal sarana teknologi informasi berupa
                               Capex - Laptop dan Capex - EDC.
                          3.   Periode Realisasi 28 Juni 2024: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
                               061A/Srt-CZ/LGL/VI/2024 dengan komitmen Loan Amount sebesar
                               Rp45.875.000.000, Perseroan mencatatkan realisasi paling signifikan yaitu
                               sebesar Rp46.053.626.254. Dana tersebut berhasil diserap untuk memperkuat
                               ekosistem bisnis Perseroan, yang mencakup biaya sertifikasi produk dan
                               kelembagaan (Jasa Sertifikasi), kelanjutan modal kerja (Loan), sewa ruang kerja
                               (Office Rental & Sewa Kantor), pengelolaan SDM (Outsource Employee & Salary
                               in Kind), kewajiban fiskal (Pajak), operasional transaksional (Rental EDC & Capex
                               - EDC), langganan sistem teknologi (Software Subscription & Software
                               Development), jaminan perlindungan (Employee Insurance & Insurance),
                               pengeluaran investasi perangkat keras pendukung (Capex - server, Capex -



                                                    13
Page 31
                                  router & firewall, Capex - Laptop), renovasi fasilitas fisik (Office Renovation),
                                  biaya kepatuhan hukum dan notariat (Jasa Konsultan & Notaris, Annual Fee
                                  Sekuritas & BAE), perlengkapan kerja (Perlengkapan Kantor), rekrutmen SDM
                                  (Jobstreet), serta program ekspansi pertumbuhan bisnis yaitu Ekspansi Bisnis
                                  cashMove.
                             4.   Periode Realisasi 26 Juni 2025: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
                                  24/PKS-CZ/LGL/VI/2025 dengan nilai Loan Amount sebesar Rp16.600.000.000,
                                  Perseroan telah mengesahkan realisasi sebesar Rp16.788.569.296. Dana ini
                                  dimanfaatkan secara optimal untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja
                                  bergulir (Loan), fasilitas ruang kerja (Office Rental), kewajiban perpajakan
                                  (Pajak), sewa perangkat penunjang (Rental EDC), kompensasi SDM (Salary in
                                  Kind), lisensi teknologi (Software Subscription), konsultasi profesional (Jasa
                                  Konsultan & Notaris), dan pengadaan aset teknologi (Capex - EDC).

                        Berdasarkan pemaparan kronologis di atas, Perseroan mengonfirmasi bahwa seluruh
                        dana pinjaman telah diserap secara produktif dan akuntabel demi keberlangsungan
                        usaha Perseroan, dengan akumulasi nilai Grand Total Realisasi yang terserap adalah
                        sebesar Rp92.308.540.585 (Sembilan Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Delapan Juta Lima
                        Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).

Sifat    hubungan   :   Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman antara Perseroan sebagai debitur dan PT
afiliasi                BAU sebagai kreditur, diketahui bahwa terdapat hubungan afiliasi di antara para pihak.
                        Dalam hal ini, Andri Wijono Sutiono menjabat sebagai Presiden Direktur PT BAU
                        sekaligus merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan
                        sebesar 33,8091% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
Riwayat utang       :   Seluruh perjanjian pinjaman dengan PT BAU saat ini masih berjalan sesuai dengan
                        deskripsi pada kolom ini.
Prosedur     dan    :   a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1
persyaratan                 •     Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
pelunasan   atau                  payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
pembayaran                        diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
                                  persetujuan tertulis dari PT BAU.
                            •     Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
                                  kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
                                  rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
                                  bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
                                  bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
                                  pertama.


                        b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2
                           •    Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
                                payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
                                diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
                                persetujuan tertulis dari PT BAU.
                           •    Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
                                kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
                                rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
                                bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
                                bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
                                pertama.


                        c.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 4




                                                       14
Page 32
                              •   Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
                                  payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
                                  diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
                                  persetujuan tertulis dari PT BAU.
                              •   Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
                                  kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
                                  rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
                                  bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
                                  bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
                                  pertama.


                         d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5
                            •    Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
                                 payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
                                 diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
                                 persetujuan tertulis dari PT BAU.
                            •    Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
                                 kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
                                 rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
                                 bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
                                 bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
                                 pertama.

                         Mengingat bahwa Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 tidak dibayarkan secara sekaligus (bullet
                         payment) dalam rencana PMHMETD, maka Perseroan akan meminta persetujuan
                         tertulis dari PT BAU.

Jaminan      yang    :   a.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 1
digunakan                     Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 dengan Perseroan:
Perseroan     atas
perjanjian pinjam             •   Suwandi selaku Presiden Direktur Perseroan tahun 2022, memberikan jaminan
meminjam                          kepada PT BAU berupa Akta Jaminan Pribadi (personal guarantee) berdasarkan
                                  Akta No. 47 tertanggal 22 April 2022.

                                  Jenis jaminan yang diberikan adalah jaminan perorangan atau personal
                                  guarantee dari Suwandi kepada PT BAU. Jaminan tersebut bersifat tidak dapat
                                  ditarik kembali, tanpa syarat, dan dapat ditagih oleh PT BAU berdasarkan
                                  permintaan tertulis pertama. Jaminan pribadi tersebut juga disertai dengan
                                  kewajiban Suwandi untuk memberikan ganti rugi kepada PT BAU apabila
                                  Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan.
                                  Selain itu, Suwandi mengesampingkan haknya untuk meminta PT BAU terlebih
                                  dahulu menagih Perseroan atau mengeksekusi jaminan lainnya sebelum
                                  mengajukan klaim kepada Suwandi.

                              •   Perseroan berdasarkan Perjanjian Gadai Saham tertanggal 5 September 2022,
                                  memberikan jaminan kepada PT BAU berupa jaminan saham milik Perseroan
                                  dalam PT STI, yaitu sejumlah 10.963 (sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh
                                  tiga) lembar saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp 10.000
                                  (sepuluh ribu Rupiah) Rp109.630.000 (seratus sembilan juta enam ratus tiga
                                  puluh ribu Rupiah), atau sekitar 5,48% kepemilikan saham Perseroan yang
                                  dijadikan jaminan kepada PT BAU.

                         b.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 2




                                                      15
Page 33
                                •    Tidak ada. Jaminan untuk Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 hanya berlaku untuk
                                     Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, dan tidak berlaku terhadap Perjanjian Pinjaman
                                     PT BAU 2.

                           c.   Perjanjian Pinjaman PT BAU 4
                                •    Tidak ada. Jaminan untuk Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 hanya berlaku untuk
                                     Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, dan tidak berlaku terhadap Perjanjian Pinjaman
                                     PT BAU 4.

                           d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5
                              •    Tidak ada. Jaminan untuk Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 hanya berlaku untuk
                                   Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, dan tidak berlaku terhadap Perjanjian Pinjaman
                                   PT BAU 5.

 Status    jaminan     :   Status jaminan tetap sama sampai bunga dan denda lunas. Setelah Perjanjian Pinjaman
 yang     diberikan        PT BAU 1 dilunasi oleh Perseroan, maka seluruh jaminan dalam Perjanjian PT BAU 1 akan
 Perseroan kepada          berakhir.
 PT Bara Alam
 Utama dalam hal
 telah       terjadi
 pelunasan
 pinjaman       dan
 mekanisme
 pengembalian
 jaminan
 Sumber dana atas      :   Perseroan akan menyelesaikan sisa kewajiban utang pokok, bunga dan denda kepada PT
 Bunga dan Denda           BAU melalui sumber dana yang didapatkan dari pengelolaan kas internal dan laba
 yang masih ada            operasional.
 setelah pelunasan
 pasca PMHMETD             Terkait dengan keterangan waktu pembayaran bunga dan denda, Perseroan terus
                           mengupayakan penyelesaian sisa kewajiban kepada BAU, dengan salah satu sumber
                           yang diharapkan berasal dari laba operasional Perseroan. Waktu dan besaran
                           pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi usaha, kebutuhan operasional, serta
                           kemampuan keuangan Perseroan pada saat pelaksanaan.


b. Sekitar 41,32% (empat puluh satu koma tiga puluh dua persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai
   kebutuhan operasional harian (Working Capital). Perseroan memperkirakan kebutuhan dana operasional harian
   untuk periode 12 (dua belas) bulan ke depan yang mencakup biaya operasional kegiatan usaha utama, biaya
   pemasaran dan pengembangan merchant, biaya teknologi informasi dan pendukung operasional, serta beban
   umum dan administrasi lainnya, dengan komposisi sebagai berikut:
    • 80% digunakan untuk Beban operasional lainnya (umum & administrasi).
    • 18% digunakan untuk Pengembangan bisnis dan teknologi (peningkatan sistem, dukungan infrastruktur
        operasional). Perseroan akan melakukan peningkatan sistem dan dukungan infrastruktur operasional
        melalui pengadaan perangkat dan solusi teknologi yang relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan.
        Adapun Opex digunakan untuk jasa service yang meliputi biaya layanan cloud, layanan software
        subscription, email subscription, domain dan SSL, security subscription (anti virus subscription), tools
        monitoring online subscription, biaya internet dan interkoneksi, biaya facility collocation, Principal Support
        services dan local support services.

         Penentuan pihak yang terlibat dalam peningkatan sistem dan dukungan infrastruktur operasional di atas
         melalui mekanisme pengadaan transparan dan kompetitif dengan pihak ketiga independen non-afiliasi
         berdasarkan syarat dan ketentuan yang wajar, di mana segala perjanjian terkait akan dituangkan dalam




                                                         16
Page 34
        bentuk kontrak pengadaan, lisensi, atau Service Level Agreement (SLA) sesuai dengan ketentuan OJK yang
        berlaku.

        Perseroan sudah menentukan nama pihak untuk kategori Opex yang terlibat dalam pengembangan bisnis
        dan teknologi, sebagai berikut:
          1. Biaya layanan cloud
             • Nama pihak: PT Blue Power Technology
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: 09/PKS-CWI/GRC/II/2026 tanggal 15 Januari 2026
          2. Layanan software subscription
             • Nama pihak: Postmark
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: Invoice 0AF8E37-0036 tanggal 20 Juni 2026
          3. Email subscription
             • Nama pihak: PT Eikon Technology
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: Invoice SQ74605 tanggal 6 November 2025
          4. Domain dan SSL
             • Nama pihak: Rumah Web
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: Invoice #5415218 tanggal 5 Juni 2026
          5. Security subscription (anti virus subscription)
             • Nama pihak: PT Informatika Digital Asia
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: order number 00208334 tanggal 14 November 2025
          6. Tools monitoring online subscription
             • Nama pihak: HetrixTools
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: nvoice ID: #83384 tanggal 7 Juni 2026
          7. Biaya internet dan interkoneksi
             • Nama pihak: PT Mega Akses Persada
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: 20/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 8 Mei 2025
          8. Biaya facility collocation
             • Nama pihak: PT NTT Indonesia
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: NTTI-CASHLEZ/DC/AMD-1/008/1/24 tanggal 15 Januari 2024
          9. Principal Support services dan local support services
             • Nama pihak: PT Dewa Daru Aditech Prima
             • Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
             • Nomor dan tanggal perjanjian: 25/PKS-CWI/GRC/V/2026 tanggal 4 Mei 2026
    •   2 % digunakan untuk Biaya pemasaran dan pengembangan merchant.

   Di mana seluruh alokasi tersebut ditujukan untuk memastikan keberlangsungan operasional Perseroan seiring
   dengan peningkatan aktivitas bisnis dan volume transaksi di masa mendatang. Transaksi ini merupakan transaksi
   material tetapi bukan merupakan transaksi afiliasi. Penggunaan dana tersebut dikategorikan ke dalam Level 1
   (penggunaan dana secara langsung oleh Emiten) berdasarkan Pasal 9 POJK No. 40 Tahun 2025.

c. Sisanya, yaitu sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen) akan dialokasikan sebagai belanja modal
   (Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur
   pendukung, dengan rincian sebagai berikut:
    • Sekitar 76,96% (tujuh puluh enam koma sembilan puluh enam persen) kebutuhan Infrastruktur Sistem &
        Teknologi Informasi, dengan rincian utama meliputi perangkat payment gateway, acquiring host, server




                                                      17
Page 35
     dan perangkat pendukung ruang server (UPS), sistem keamanan jaringan (firewall), perangkat lunak
     pendukung operasional (ERP dan aplikasi terkait), yang seluruh proses seleksi vendornya akan dilakukan
     melalui mekanisme pengadaan transparan dan kompetitif dengan pihak ketiga independen non-afiliasi
     berdasarkan syarat dan ketentuan yang wajar, di mana segala perjanjian terkait akan dituangkan dalam
     bentuk kontrak pengadaan, lisensi, atau Service Level Agreement (SLA) sesuai dengan ketentuan OJK yang
     berlaku.

     Perseroan berencana menggunakankombinasi mekanisme pengadaan sebagai berikut:
     a) 87% akan digunakan untuk pembelian perangkat keras dan infrastruktur meliputi:
         • Fortige Firewall: sebanyak 1 - belum ada nama pihaknya
         • PDF Pro: sebanyak 30 users - belum ada nama pihaknya
         • ERP: sebanyak 114 orang - belum ada nama pihaknya
         • Device for Payment Gateway: sebanyak 1500 unit melalui pihak ketiga non afiliasi yaitu PT Arah
            Dinamika Abadi. Perseroan telah memiliki perjanjian final yang telah ditandatangani dengan pihak
            terkait dengan nomor 26/PKS-CZ/LGL/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025.
         • Acquiring Host: sebanyak 1 sistem melalui pihak ketiga non afiliasi yaitu PT Disdus Indonesia
            (PineLabs). Saat ini masih dalam bentuk penawaran dan belum ada perjanjian final.
         • Server: sebanyak 1 unit melalui pihak ketiga non afiliasi yaitu PT Altros Teknologi. Perseroan telah
            memiliki penawaran final yang telah ditandatangani dengan pihak terkait dengan nomor
            penawaran PO.2026.01.00001 tanggal 7 Januari 2026. Tidak terdapat perjanjian pada kerja sama ini
            karena bersifat pembelian barang.
         • UPS 8 KVA ruang server: sebanyak 1 unit - belum ada nama pihaknya

     b) 47% akan digunakan untuk sewa/ berlangganan
        Perseroan akan melakuakn sewa/ berlangganan untuk Biaya Langganan Software, Biaya Internet, dan
        Biaya Maintenance, Instalasi & Service (IAAS/SAAS)

     c)   Persentase biaya Implementasi & Jasa Profesional umumnya sudah termasuk ke dalam biaya
          pembelian, sehingga secara tidak langsung Perseroan telah melibatkan jasa konsultasi dan
          implementasi dari penyedia teknologi terpilih untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem pada
          saat pembelian perangkat.

     Realisasi pengadaan dan implementasi infrastruktur sistem dan teknologi informasi akan dilakukan secara
     bertahap dengan perkiraan timeline sebagai berikut:




     Tahap                    Periode                                               Kegiatan
                                                         Asesmen kebutuhan IT, seleksi & finalisasi vendor,
    Tahap 1   Kuartal 1 (setelah dana diterima)
                                                         penandatanganan kontrak
                                                         Implementasi IT Security (NGFW, IDS/IPS, Zero Trust
    Tahap 2   Kuartal 1–2
                                                         Framework), pengadaan & instalasi perangkat keras
    Tahap 3   Kuartal 2–3                                Pengadaan lisensi perangkat lunak, migrasi & integrasi sistem,
                                                         uji coba (UAT)
                                                         Go-live sistem terintegrasi, pemantauan & evaluasi,
    Tahap 4   Kuartal 3–4
                                                         pelatihan SDM internal

•    Sekitar 12,83% (dua belas koma delapan puluh tiga persen) dari dana tersebut akan digunakan untuk
     fasilitas kantor, mencakup pengembangan dan renovasi guna menyediakan lingkungan kerja yang memadai
     bagi seluruh staf seiring dengan ekspansi usaha Perseroan. Kegiatan ini meliputi tahap perencanaan dan
     desain yang ditargetkan selesai pada Q2 2026 melalui penyusunan blueprint oleh PT Rahardjo Bangun
     Perkasa, dilanjutkan dengan proses fit-out kantor pusat yang sedang berjalan (ongoing) dengan target




                                                    18
Page 36
        penyelesaian pada Q3 2026. Lingkup pekerjaan mencakup peningkatan (upgrade) kapasitas server room
        dan data center sebesar 50% untuk integrasi cloud, serta konversi ruang konvensional menjadi workspace
        guna mengakomodasi rencana penambahan karyawan. Lokasi kantor yang akan dikembangkan dan
        direnovasi berlokasi di Luminary Tower Lt. 69, Jl. M.H. Thamrin No.10, RT.5/RW.1, Kb. Melati, Kecamatan
        Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230. Pengembangan dan renovasi
        tersebut merupakan suatu tahapan yang dilakukan oleh perseroan untuk memindahkan seluruh kantor
        Perseroan dari Wisma Atria @Sudirman ke Luminary Tower sebagai bagian dari upaya meningkatkan
        efektivitas operasional, memperkuat citra korporasi, serta mendukung pengembangan bisnis jangka
        panjang melalui pemanfaatan lokasi yang lebih strategis dan representatif.

        Terkait proyek ini, Perseroan telah:

        a) menandatangani Perjanjian Sewa No. 002/LA.LGL/PGW-T9-T2/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 antara
           Perseroan dengan PT Putragaya Wahana selaku pengelola gedung Luminary Tower; dan
        b) menunjuk PT Rahardjo Bangun Perkasa berdasarkan Kontrak Kerjasama No. PTRB/0626/KK-02
           tertanggal 4 Juni 2026, sebagai kontraktor desain interior, di mana, keduanya tidak memiliki hubungan
           afiliasi dengan Perseroan.

        Sumber dana dari pembayaran Lease of Offer berasal dari Perjanjian Pinjaman PT BAU dengan nomor
        11/PKS-CWI/GRC/II/2026 tanggal 20 Februari 2026.

    •   Sekitar 10,21% (sepuluh koma dua puluh satu persen) dana dialokasikan untuk pengadaan total 179 unit
        perangkat teknologi guna menunjang produktivitas SDM, yang terdiri dari:
          (i)    55 unit Laptop Replacement operasional,
          (ii)   74 unit New Hired Laptop, dan
          (iii) 50 unit Laptop Replacement Head (kategori performance grade).
        Seluruh pengadaan akan dilakukan melalui pihak ketiga independen non-afiliasi yang dipilih berdasarkan
        reputasi dan kualitas layanan. Mengingat pengadaan baru akan dilaksanakan setelah pelaksanaan
        PMHMETD, perjanjian pembelian akan ditandatangani kemudian sesuai kebijakan internal. Proses ini
        diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu 0–6 bulan setelah pelaksanaan PMHMETD, mencakup
        tahap pemilihan vendor, pengadaan, hingga distribusi perangkat kepada karyawan.

        Perseroan telah mendapat penawaran dari vendor yaitu PT Komputama Nusantara dengan nomor
        perjanjian 079/PKS/KNT-CHZ/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026.

        Perseroan memperkirakan timeline pengadaan perangkat kerja sumber daya manusia adalah sebagai
        berikut:
         - 0–2 bulan setelah efektif PMHMETD
              Penentuan spesifikasi final, pemilihan vendor, dan penandatanganan perjanjian pembelian.
         - 2–4 bulan setelah efektif PMHMETD
              Proses pengadaan dan pengiriman perangkat.
         - 4–6 bulan setelah efektif PMHMETD
              Penerimaan perangkat, instalasi sistem pendukung, serta distribusi dan penggunaan oleh
              karyawan Perseroan.
   Transaksi ini merupakan transaksi material namun bukan merupakan transaksi afiliasi. Adapun seluruh rencana
   belanja modal ini dikategorikan sebagai Level 1 sesuai dengan Pasal 9 POJK Nomor 40 Tahun 2025, yang berarti
   penggunaan dana dilakukan secara mandiri oleh Emiten.

Dalam hal penggunaan dana dalam butir (b) dan (c) di atas memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 17/2020
yang berlaku atas transaksi material yang dilakukan Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam butir (a), berdasarkan pendapat Konsultan Hukum, rencana
penggunaan dana PMHMETD untuk pembayaran utang terhadap Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, Perjanjian Pinjaman




                                                      19
Page 37
PT BAU 2, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 dan Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 tidak dikategorikan sebagai transaksi
material dalam Peraturan OJK No. 17/2020.

Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan dana hasil PMHMETD tersebut merupakan realisasi
pembayaran atas kewajiban pinjaman Perseroan yang telah ada sebelumnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT
BAU 1, Perjanjian Pinjaman PT BAU 2, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 dan Perjanjian Pinjaman PT BAU 5, sehingga
bukan merupakan transaksi baru yang menimbulkan kewajiban baru bagi Perseroan.

Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, dan sesuai dengan
POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada
OJK dan mempertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD I ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK wajib dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana
hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PMHMETD I sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas
perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 40/2025
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil PMHMETD I yang merupakan
transaksi Afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan dan/atau transaksi material, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total pengeluaran yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I adalah sebesar 0,72% dari nilai PMHMETD yang meliputi:
1. Biaya jasa advisor sebesar 0,32%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang sebesar 0,25%, yang terdiri dari:
   a. Biaya Jasa Akuntan Publik sebesar 0,15%;
   b. Biaya Konsultan Hukum sebesar 0,07%;
   c. Biaya Notaris sebesar 0,03%;
3. Biaya Jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,04%;
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, BEI, biaya percetakan) sebesar 0,11%.
Nama Pihak yang bertindak sebagai advisor Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah PT Erdikha Elit Sekuritas. Pihak
yang bertindak sebagai advisor Perseroan dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




                                                      20
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG
 Komitmen dan Kontijensi
 • Berdasarkan perjanjian No. 01A/PKS-CZ/LGL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama penyediaan jasa Managed Service EDC dengan PT Bank National NOBU Tbk. Perjanjian
   ini berlaku sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan 20 Januari 2026.
 • Berdasarkan perjanjian No. 01/PKS-CZ/LGL/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian sewa mesin EDC dengan PT Nusa Inti Artha. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 17 April 2024
   sampai dengan 17 April 2027.
 • Berdasarkan perjanjian No. 02/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 4 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama pemanfaatan terminal EDC dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronik. Perjanjian ini
   berlaku sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 4 Maret 2028.
 • Berdasarkan perjanjian No. 03/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama penyediaan Jasa managed Services EDC dengan PT Visionet Data International.
   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 februari 2025 sampai dengan 27 Februari 2027.
 • Berdasarkan perjanjian No. 04A/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama layanan perbankan open dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Perjanjian ini
   berlaku sejak tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 3 Maret 2028.
 • Berdasarkan perjanjian No. 04/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama jasa pelayanan sistem pembayaran yang menggunakan sistem M pos dengan PT Taman
   Sejati Sejiwa. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 17 Februari 2026.
 • Berdasarkan perjanjian No. 05/PKS-CZ/LGL/II2025 tanggal 5 Maret 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
   kerjasama Keanggotaan dalam layanan link dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara. Perjanjian ini berlaku
   sejak tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan 5 Maret 2026.
 • Berdasarkan perjanjian No. 06A/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama penyediaann perangkat elektronik data capture dengan PT Bank Mega Syariah.
   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2028.
 • Berdasarkan perjanjian No. 06/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 5 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama pemanfaatan layanan kode QR dalam jaringan Link dengan PT Jalin Pembayaran
   Nusantara. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan 5 Maret 2028.
 • Berdasarkan perjanjian No. 07/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama pembuatan sistem integrator untuk pembayaran uang elektronik dengan PT Softorb
   Technology Indonesia. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 13 Maret 2028.
 • Berdasarkan perjanjian No. 08/Srt-CZ/LGL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama pengadaan manage service EDC dengan PT Bank National Nobu Tbk. Perjanjian ini
   berlaku sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan 20 Januari 2026.
 • Berdasarkan perjanjian No. 11/PKS-CZ/LGL/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama cross selling payment solution dengan PT Data Centrum Megawatt. Perjanjian ini
   berlaku sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 10 Maret 2028.
 • Berdasarkan perjanjian No. 14/PKS-CZ/LGL/IV/2025 tanggal 28 April 2025, Perusahaan mengadakan
   perjanjian kerjasama layanan jasa sistem pembayaran Qris dengan PT Herbalife Indonesia. Perjanjian ini
   berlaku sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 28 April 2028.
 • Berdasarkan perjanjian No. 16/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
   kerjasama cross selling payment solution dengan PT Global Platform Asiatic. Perjanjian ini berlaku sejak
   7 Mei 2025 sampai dengan 7 Mei 2028.




                                                   21
Page 39
• Berdasarkan perjanjian No. 17/PKS-CZ/LGL/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
  software as a service employee assistance program dengan PT Choys Teknologi Indonesia. Perjanjian ini
  berlaku sejak 14 Mei 2025 sampai dengan 14 November 2025. Tidak terdapat perpanjangan atas kontrak
  dengan pelanggan tersebut.
• Berdasarkan perjanjian No. 18/PKS-CZ/LGL/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
  penyediaan fasilitas sijitu dengan menggunakan Application Programming Interface dengan PT Sijitu Regtech
  Asia. Perjanjian ini berlaku sejak 14 Mei 2025 sampai dengan 14 Mei 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 20/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
  berlangganan jaringan telekomunikasi dengan PT Mega Akses Persada. Perjanjian ini berlaku sejak 10 Juni
  2025 sampai dengan 10 Juni 2027.
• Berdasarkan perjanjian No. 022/BE/LEGAL/PKS/CHAS/ EXT/CONF/III/2025 tanggal 19 Maret 2025,
  Perusahaan mengadakan perjanjian kontrak Premium Support and Maintenance Sistem Operasi Server
  dengan PT Bajau Escorindo. Perjanjian ini berlaku sejak 19 Maret 2025 sampai dengan 19 Maret 2025. Tidak
  terdapat perpanjangan atas kontrak dengan pelanggan tersebut.
• Berdasarkan perjanjian No. 022/Srt-CZ/LGL/II/2025 tanggal 4 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
  perjanjian Program Penyesuaian Biaya Pemanfaatan Terminal EDC melalui Jaringan Disbursement Pada
  Layanan Bersama Mudah dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Perjanjian ini berlangsung sejak 4 Maret
  2025 sampai dengan 4 Maret 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 23/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, Perusahan mengadakan perjanjian
  kerjasama Kemitraan bidang Jasa Pelayanan Sistem Pembayaran menggunakan sistem Mesin EDC dengan
  PT Teleanjar Mitra Global. Perjanjian ini berlangsung sejak 26 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 25/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, Perusahan mengadakan perjanjian
  kerjasama kemitraan kegiatan usaha dalam penyediaan Electronic Data Capture (Perangkat EDC) dengan
  PT Digital Inovatif Nusantara. Perjanjian ini berlangsung sejak 30 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 27/PKS-CZ/LGL/VII/2025 tanggal 27 Mei 2025, Perusahaan mengadakan
  perjanjian kerjasama kemitraan dalam bidang penyediaan dan pengelolaan mesin Elektronic Data Capture
  (EDC) dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Perjanjian ini berlangsung sejak 27 Mei 2025 sampai dengan 27
  Mei 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 31/PKS-cashUP/LGL/ VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Perusahaan
  mengadakan perjanjian kerjasama Merchant Distributor dalam bidang jasa pelayanan sistem pembayaran
  menggunakan sistem Mesin EDC dengan Adam Arief Dharmawan. Perjanjian ini berlangsung sejak 11 Agustus
  2025 sampai dengan 11 Agustus 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 36/PKS-cashUP/LGL/IX/2025 tanggal 3 September 2025, Perusahaan
  mengadakan perjanjian Sewa Mesin EDC Topwise T6D dengan PT Putra Mandiri Informatika. Perjanjian ini
  berlangsung sejak 3 September 2025 sampai dengan 3 September 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 42/PKS-cashUP/LGL/IX/2025 tanggal 22 September 2025, Perusahaan
  mengadakan perjanjian kerjasama Cross Selling Payment Solution dengan PT Putra Mandiri Informatika.
  Perjanjian ini berlangsung sejak 22 September 2025 sampai dengan 22 September 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 1150/BAK/M2CASHLEZ/ I/2025 tanggal 24 Januari 2025, Perusahaan ini
  mengadakan perjanjian dalam bidang jasa pelayanan sistem yang menggunakan sistem Mpos dengan
  Yayasan Save The Children Indonesia. Perjanjian ini berlangsung sejak 24 Januari 2025 sampai dengan 24
  Januari 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 1162/BAK/M2CASHLEZ/ II/2025 tanggal 20 Januari 2025, Perusahan ini
  mengadakan perjanjian kerjasama sewa Hardware Security Module (HSM) dengan PT Bayarind Artha
  Internusa. Perjanjian ini berlangsung sejak 20 Januari 2025 sampai dengan 20 Juli 2025. Tidak terdapat
  perpanjangan atas kontrak dengan pelanggan tersebut.




                                                  22
Page 40
   • Berdasarkan perjanjian No. CSM/0125/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, Perusahaan ini mengadakan
     perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan dengan PT CSM Corporatama. Perjanjian ini berlangsung sejak 20
     Maret 2025 sampai dengan 20 Maret 2028.

LIABILITAS JANGKA PANJANG LAINNYA
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo namun belum diselesaikan
sebesar Rp18.918.738.260, yang terdiri atas utang bunga dan denda kepada PT Bara Alam Utama sebesar
Rp15.050.588.989 serta utang usaha sebesar Rp3.868.149.271 yang merupakan dana merchant. Penyelesaian dana
merchant tersebut masih dalam proses verifikasi, rekonsiliasi, dan penyelesaian administratif sesuai dengan
ketentuan operasional pihak terkait. Perseroan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-
pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kewajiban tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025,
yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak yang disusun oleh manajemen
Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan
Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian yang laporannya dengan nomor
01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 serta tidak dicantumkan dalam Prospektus ini,
namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp209.597.305.852 dengan perincian
sebagai berikut:
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                      Keterangan                                       31 Desember 2025
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                       7.799.716.043
 Utang usaha                                                                                  14.901.201.668
 Utang lain-lain                                                                              15.727.185.588
 Biaya masih harus dibayar                                                                    17.273.572.459
 Utang pajak                                                                                    6.865.196.418
 Uang muka penjualan dan pendapatan diterima di muka                                          52.671.029.239
 Liabilitas jangka panjang – bagian jangka pendek:
       -     Utang pembiayaan konsumen                                                            105.500.460
       -     Liabilitas sewa                                                                    1.291.482.828
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                             116.633.884.702

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Libilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian jangka pendek:
        -    Utang pembiayaan konsumen                                                            145.755.411
        -    Libilitas sewa                                                                       156.952.081
 Utang lain-lain                                                                               91.475.000.000
 Liabilitas imbalan pascakerja                                                                  1.185.713.656
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                              92.963.421.150
 JUMLAH LIABILITAS                                                                            209.597.305.852




                                                        23
Page 41
UTANG USAHA
Utang Usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp14.901.201.668 terdiri dari:

                                    Keterangan                                         31 Desember 2025
 Pihak ketiga
   Pemasok dalam negeri:
     Utang titipan merchant                                                                   9.827.709.052
     PT Gapura Investama Teknologi                                                              669.834.000
     PT Budiman Sejahtera Development                                                           284.205.865
     PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya                                                         239.316.500
     PT Global Sentra Solusi                                                                    222.161.610
     PT Jade Selaras Dwipradipta                                                                146.411.000
     PT Putra Mandiri Informatika                                                                         -
     PT Jasuindo Tiga Perkasa                                                                             -
     PT Dewa Daru                                                                                         -
     PT Naura Jasa Falindo                                                                                -
     PT Ingenico Internasional Indonesia                                                                  -
     Lain – lain                                                                                674.300.205
 Sub Jumlah                                                                                  12.063.938.232
   Pemasok luar negeri:
     Duali Inc                                                                                1.980.276.000
     Coherent Plus International Pte Ltd                                                        501.613.980
     James Hong                                                                                 250.890.900
     Lain-lain                                                                                  104.482.556
 Sub Jumlah                                                                                   2.837.263.436
 Jumlah                                                                                      14.901.201.668

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                    Keterangan                                         31 Desember 2025
 Rupiah                                                                                      12.063.938.232
 Dolar Amerika Serikat                                                                        2.837.263.436
 Jumlah utang usaha                                                                          14.901.201.668

Analisis umur utang usaha adalah sebagai berikut:

                                    Keterangan                                         31 Desember 2025
 Belum jatuh tempo                                                                            8.475.765.577
 Lewat jatuh tempo:
   1 - 30 hari                                                                                1.414.001.678
   31 - 60 hari                                                                                 107.833.769
   61 - 90 hari                                                                                 607.591.555
   91 - 120 hari                                                                                427.859.813
   Lebih dari 120 hari                                                                        3.868.149.276
 Jumlah                                                                                      14.901.201.668

Jangka waktu kredit pembelian persediaan barang dagang, baik dari pemasok dalam maupun luar negeri berkisar 30
sampai dengan 60 hari. Utang usaha tidak dikenakan bunga dan tidak dijamin.




                                                     24
Page 42
UTANG LAIN-LAIN
Utang lain-lain Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp107.202.185.588 terdiri dari:

                                     Keterangan                                         31 Desember 2025
 Pihak berelasi                                                                              106.998.868.393
 Pihak ketiga:
    Blue Vantage Limited                                                                                    -
    Lain-lain                                                                                     203.317.195
 Jumlah                                                                                       107.202.185.588
 Disajikan sebagai:
    Liabilitas lancar                                                                          15.727.185.588
    Liabilitas tidak lancar                                                                    91.475.000.000

Analisis umur utang lain-lain adalah sebagai berikut:

                                     Keterangan                                         31 Desember 2025
 Belum jatuh tempo                                                                            91.630.625.000
 Lewat jatuh tempo:
   1 - 30 hari                                                                                    104.191.840
   31 - 60 hari                                                                                   200.564.500
   61 - 90 hari                                                                                     9.775.616
   91 - 120 hari                                                                                  206.439.643
   Lebih dari 120 hari                                                                         15.050.588.989
 Jumlah                                                                                       107.202.185.588

PT Bara Alam Utama
Berdasarkan perjanjian No. 01/BAU-CASH/Perjanjian/IV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan PT Bara Alam Utama
(BAU), Perusahaan melakukan peminjaman dana sebesar Rp5.000.000.000, untuk keperluan modal kerja dan
operasional Perusahaan (working capital).

Berdasarkan Perjanjian No. 15/PKS-CZ/LGL/IV/2023, tanggal 14 April 2023 dengan PT Bara Alam Utama (BAU),
Perusahaan melakukan peminjaman dana sebesar Rp20.000.000.000, dengan beberapa kali addendum dan
addendum terakhir, tanggal 25 Maret 2024, yaitu perubahan nominal pinjaman menjadi sebesar Rp24.000.000.000,
untuk keperluan modal kerja dan operasional Perusahaan (working capital).

Berdasarkan perjanjian No. 061A/SRT-CZ/LGL/VI/2024, tanggal 28 Juni 2024 dengan PT Bara Alam Utama (yang
merupakan pinjaman gabungan dengan Perjanjian No. 12/PKS-CZ/LGL/IV/2024, tanggal 25 April 2024, Perusahaan
melakukan peminjaman dana dengan nominal plafon pinjaman sebesar Rp50.000.000.000, dengan addendum
terakhir, tanggal 24 Desember 2024, yaitu perubahan nominal plafon pinjaman menjadi sebesar Rp46.000.000.000,
untuk keperluan pengembangan infrastruktur IT, modal kerja dan operasional Perusahaan (working capital).

Berdasarkan Perjanjian No. 24/PKS-CZ/LGL/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025 dengan PT Bara Alam Utama (BAU), atas
Perusahaan melakukan peminjaman dana sebesar Rp10.000.000.000, dengan addendum terakhir, tertanggal 27
Oktober 2025, yaitu perubahan nominal pinjaman menjadi sebesar Rp20.000.000.000, untuk keperluan
pengembangan infrastruktur IT, modal kerja dan operasional Perusahaan (working capital).

Blue Vantage Limited
Berdasarkan addendum I perjanjian 03/ADD-CZ/LGL/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 dengan Blue Vantage Limited,
Perusahaan melakukan pembaharuan peminjaman dana sebesar Rp2.228.125.000 dengan tingkat bunga 2%.
Perusahaan telah melunasi seluruh pinjaman tersebut di tahun 2025.




                                                        25
Page 43
BIAYA MASIH HARUS DIBAYAR
Biaya masih harus dibayar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp17.273.572.458
terdiri dari:

                                      Keterangan                                           31 Desember 2025
 Pembelian barang                                                                                16.001.028.210
 Jasa profesional                                                                                   485.478.750
 Sewa                                                                                               287.080.645
 Bunga pinjaman pihak berelasi                                                                      243.151.141
 Logistik                                                                                           127.505.720
 Langganan                                                                                           34.773.297
 Bunga pinjaman bank                                                                                          -
 Lain-lain                                                                                           94.554.695
 Jumlah                                                                                          17.273.572.458

UTANG PAJAK
                                      Keterangan                                           31 Desember 2025
 Pajak pertambahan nilai – keluaran                                                               6.114.133.990
 Pajak penghasilan pasal 4(2)                                                                        35.721.990
 Pajak penghasilan 21                                                                               235.698.956
 Pajak penghasilan 23                                                                                42.253.893
 Pajak penghasilan 25                                                                                18.068.299
 Pajak penghasilan 26                                                                                36.138.456
 Pajak penghasilan 29                                                                               383.180.834
 Jumlah                                                                                           6.865.196.418

UANG MUKA PENJUALAN DAN PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA

                                      Keterangan                                           31 Desember 2025
 Uang muka penjualan barang                                                                      51.844.496.520
 Deposit merchant                                                                                   826.532.719
 Jumlah                                                                                          52.671.029.239

Peningkatan pada tahun 2025 disebabkan oleh negosiasi pembayaran di muka yang lebih besar dan peningkatan
aktivitas kontrak secara keseluruhan.

UTANG BANK
Utang Usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp7.799.716.043 terdiri dari:

                                      Keterangan                                           31 Desember 2025
 Utang bank jangka pendek

 Rupiah
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
    Cerukan                                                                                        2.799.716.043
    Pinjaman Promes Berulang (PBB)                                                                 5.000.000.000
 PT Bank Perkreditan Rakyan Xen
    Kredit investasi                                                                                           -
 Jumlah                                                                                            7.799.716.043

PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Softorb Technology Indonesia, entitas anak (STI) memeroleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT Bank Maybank
Indonesia Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 43 pada tanggal 28 Juli 2023, Perjanjian Kredit tersebut telah




                                                        26
Page 44
dilakukan perpanjangan terakhir pada tanggal 25 Juli 2025 berdasarkan surat konfirmasi perpanjangan kredit No.
S.2025.189/KCI Ekajiwa.

PT Bank Perkreditan Rakyat Xen
PT Cashlez Worldwide Indonesia, entitas induk memeroleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT BPR XEN
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Kredit No. 18 pada tanggal 25 Januari 2024.

Seluruh pinjaman yang diperoleh Grup diperuntukan untuk mendanai modal kerja.

UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN

                                     Keterangan                                        31 Desember 2025
 Utang pembiayaan konsumen – bruto
 pembayaran pembiayaan
 konsumen minimum:
 - Tidak lebih dari 1 tahun                                                                     112.800.000
 - Lebih dari 1 tahun sampai 5 tahun                                                            159.800,000
 Sub jumlah                                                                                     272.600.000
 Beban keuangan di masa depan
   atas pembiayaan konsumen                                                                     (22.344.129)
 Nilai kini utang pembiayaan konsumen                                                           250.255.871
 - Tidak lebih dari 1 tahun                                                                     104.500.460
 - Lebih dari 1 tahun sampai 5 tahun                                                            145.755.411
 Bagian jangka panjang                                                                          250.255.871

Utang pembiayaan konsumen Entitas anak atas pembiayaan pembelian kendaraan berdasarkan perjanjian
pembiayaan No, 50101250774 dengan PT Maybank Indonesia Finance pada tanggal 31 Desember 2025 dikenakan
bunga sebesar antara 7,38%. Pinjaman tersebut memiliki jatuh tempo hingga tahun 2028.

LIABILITAS SEWA

Liabilitas sewa sehubungan dengan aset hak guna sebagai berikut:

                                    Keterangan                                         31 Desember 2025
 Liabilitas sewa:
 Saldo awal                                                                                    2.391.942.248
 Sewa baru                                                                                       381.885.879
 Arus kas keluar                                                                             (1.325.393.218)
 Saldo akhir                                                                                   1.448.434.909

Pembayaran minimum sewa dan nilai kini pembayaran minimum sewa pada tanggal 31 Desember 2025, adalah
sebagai berikut:

                                  Keterangan                                           31 Desember 2025
 Kurang dari satu tahun                                                                       1.352.520.600
 Lebih dari satu tahun                                                                          178.500.000
 Jumlah                                                                                       1.531.020.600
 Dikurangi biaya keuangan masa depan                                                            (82.585.691)
 Nilai kini pembayaran minimum sewa                                                           1.448.434.909
 Disajikan sebagai:
 Bagian jangka pendek                                                                          1.291.482.828
 Bagian jangka panjang                                                                           156.952.081




                                                      27
Page 45
LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA
                                     Keterangan                         31 Desember 2025
 Jumlah yang diakui dalam laporan posisi
   keuangan ditentukan sebagai berikut:
      Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                        4.198.465.319
      Nilai wajar aset program                                                (3.012.751.661)
 Jumlah liabilitas imbalan pascakerja                                           1.185.713.658

 Perubahan nilai wajar aset program
  untuk imbalan pensiun selama
  periode berjalan sebagai berikut:

 Pada awal periode                                                             3.151.611.507
 Termasuk dalam laba rugi
   Harapan dari hasil investasi                                                  218.122.591

 Termasuk dalam penghasilan
   Komprehensif lain
   Imbal hasil aset program tidak termasuk
      pendapatan bunga                                                         (356.982.437)
 Nilai wajar aset program
  pada akhir periode                                                           3.012.751.661
 Mutasi liabilitas imbalan pasti

 Liabilitas imbalan pasti,
   saldo awal periode                                                          5.279.679.486

 Termasuk dalam laba rugi:
    Beban jasa kini                                                               997.845.030
    Beban bunga                                                                   376.824.399
    Kurtailmen                                                                (1.243.972.497)
 Sub jumlah                                                                   (1.211.911.099)
 Liabilitas imbalan pasti,
    Saldo akhir periode                                                        4.198.465.319
 Liabilitas imbalan pascakerja, neto
    Saldo akhir periode                                                        1.185.713.658



 SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2025
 TELAH DIUNGKAPKAN PADA PROSPEKTUS.

 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
 SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
 OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK DAPAT
 MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.

 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
 PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN BESERTA
 PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG




                                                  28
Page 46
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI
DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.

PERSEROAN TIDAK MENGADAKAN PERJANJIAN YANG MENGANDUNG PEMBATASAN-PEMBATASAN
(NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN.

PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TAPI BELUM DILUNASI.




                                                29
Page 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen”, laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi lainnya.
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh
manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
dan Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani
oleh Heri Setianto, SE., CPA sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen nomor
01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                               Keterangan
                                                                                2025                  2024
 ASET

 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                           71.898.664.833       17.032.722.637
 Piutang usaha – neto                                                         25.071.607.197       26.870.472.303
 Piutang lain-lain - neto                                                        713.262.266        1.771.905.370
 Persediaan                                                                   16.809.128.613        6.178.527.008
 Pajak dibayar di muka                                                           291.176.526          301.116.420
 Uang muka                                                                     1.514.401.619          107.550.550
 Biaya dibayar di muka                                                           960.493.301          809.324.803
 Pekerjaan dalam pelaksanaan                                                               -          195.989.125
 Aset lancar lainnya                                                             576.795.573          437.302.465
 Jumlah Aset Lancar                                                          117.835.529.928       53.704.910.681

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain – neto                                                                  -        9.262.965.067
 Investasi dalam saham                                                         1.243.116.000        1.084.944.000
 Goodwill                                                                     44.794.782.529       44.794.782.529
 Aset tetap – neto                                                            13.631.468.392       15.084.877.499
 Aset takberwujud – neto                                                      17.117.675.163       17.695.351.403
 Aset pajak tangguhan                                                         14.450.411.570       25.806.983.208
 Aset tidak lancar lainnya                                                        74.800.000                    -
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                     91.312.253.654      113.729.903.704

 JUMLAH ASET                                                                 209.147.783.582      167.434.814.385




                                                        30
Page 48
                                                                                  31 Desember
                                  Keterangan
                                                                           2025                  2024
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS

 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                7.799.716.043        8.562.377.506
 Utang usaha                                                            14.901.201.668       30.923.479.967
 Utang lain-lain                                                        15.727.185.588       12.758.488.402
 Biaya masih harus dibayar                                              17.273.572.458          612.916.837
 Utang pajak                                                             6.865.196.418          632.232.266
 Uang muka penjualan dan pendapatan
    diterima di muka                                                    52.671.029.239          1.616.121.786
 Liabilitas jangka panjang – bagian jangka pendek:
        -     Utang pembiayaan konsumen                                    104.500.460                    -
        -     Liabilitas sewa                                            1.291.482.828        1.336.899.782
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       116.633.884.702       56.442.516.546

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
    bagian jangka pendek:
        -     Utang pembiayaan konsumen                                    145.755.411                    -
        -     Liabilitas sewa                                              156.952.081        1.055.042.466
 Utang lain-lain                                                        91.475.000.000       52.875.000.000
 Liabilitas imbalan pascakerja                                           1.185.713.658        2.128.067.979
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       92.963.421.150       56.058.110.445
 JUMLAH LIABILITAS                                                     209.597.305.852      112.500.626.991

 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp 12 per lembar saham
 Modal dasar – 4.712.017.608 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
   1.431.125.517 saham                                                  17.173.506.204       17.173.506.204
 Tambahan modal disetor                                                136.972.486.930      136.972.486.930
 Penghasilan komprehensif lain:
       -    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja             2.701.763.396          2.359.791.760
       -    Cadangan revaluasi aset keuangan pada nilai wajar
            melalui penghasilan komprehensif lain                          266.616.000           108.444.000
       -    Surplus revaluasi aset tetap                                   773.051.253           538.372.907
 Defisit                                                             (170.372.232.952)     (111.255.409.906)
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk        (12.484.809.169)        45.897.191.895
 Kepentingan non-pengendali                                             12.035.286.899         9.036.995.499
 JUMLAH EKUITAS                                                          (449.522.270)        54.934.187.394
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         209.147.783.582       167.434.814.385

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                             Keterangan
                                                                    2025                      2024
 Pendapatan                                                       110.185.952.915            138.343.800.644
 Beban pokok pendapatan                                           (78.917.618.609)         (108.242.692.621)
 LABA BRUTO                                                        31.268.334.306             30.101.108.023

 Beban penjualan                                                    (1.649.584.626)           (1.915.051.648)
 Beban umum dan administrasi                                      (53.332.706.675)          (52.712.060.269)
 Kerugian penurunan nilai piutang – neto                          (11.168.119.315)              (360.832.308)
 RUGI USAHA                                                       (34.882.076.310)          (24.886.836.202)

 Pendapatan keuangan                                                   172.734.181               114.989.569
 Beban keuangan                                                   (10.676.160.206)           (6.947.194.954)



                                                             31
Page 49
                                                                             31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2025                      2024
 Pendapatan (beban) lain-lain – neto                                 1.641.079.923             (220.597.054)
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                   (43.744.422.412)          (31.939.638.641)

 Pajak Penghasilan
 Pajak kini                                                         (1.676.640.460)            (881.811.040)
 Penyesuaian beban pajak tahun sebelumnya                              (48.329.435)            (193.114.930)
 Pajak tangguhan                                                  (11.175.307.333)             9.304.730.363
 Jumlah Pajak Penghasilan                                         (12.900.277.227)             8.229.804.393
 RUGI TAHUN BERJALAN                                              (56.644.699.639)          (23.709.834.248)

 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja – neto             642.664.356               950.642.195
 Keuntungan atas perubahan nilai wajar
   melalui penghasilan komprehensif lain                               158.172.000                82.275.000
 Surplus revaluasi aset tetap                                          460.153.619                         -
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain                                1.260.989.975             1.032.917.195
 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          (55.383.709.664)          (22.676.917.053)

 Rugi yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                          (59.116.823.046)          (24.727.102.114)
   Kepentingan non-pengendali                                        2.472.123.407            (1.017.285.866)
                                                                  (56.644.699.639)          (23.709.834.248)

 Rugi komprehensif yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                          (58.382.000.705)          (24.233.984.868)
   Kepentingan non-pengendali                                        2.998.291.041             1.557.067.815
                                                                  (55.383.709.664)          (22.676.917.053)

 Rugi per saham diatribusikan kepada pemilik entitas induk
       -    Dasar (nilai penuh)                                            (41,31)                    (17,28)
       -    Dilusian (nilai penuh)                                         (41,31)                    (17,28)



LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                            Keterangan
                                                                   2025                      2024

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                        162.587.355.730            130.819.626.760
 Penerimaan dari pendapatan keuangan                                   744.186.385                114.989.569
 Penerimaan lainnya - neto                                           (139.493.108)              1.485.232.060
 Pembayaran kepada pemasok                                        (86.928.783.797)         (103.121.776.768)
 Pembayaran kepada karyawan                                       (38.261.292.474)          (39.323.136.587)
 Pembayaran beban usaha                                            (6.096.221.879)          (15.198.254.083)
 Pembayaran beban keuangan                                           (845.767.751)            (1.205.638.580)
 Penerimaan restitusi pajak                                            141.684.042                          -
 Pembayaran pajak penghasilan                                      (1.385.328.796)              (506.225.262)
 Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
   aktivitas operasi                                               29.816.338.352           (26.935.182.891)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                                            146.279.976                97.234.137
 Perolehan aset takberwujud                                        (1.721.912.815)           (4.992.973.592)
 Perolehan aset tetap                                              (2.923.346.458)           (1.669.470.341)
 Pencairan deposito berjangka                                                    -                25.000.000
 Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                 (4.498.979.297)           (6.540.209.796)




                                                             32
Page 50
                                                                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                 2025                      2024

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi                          33.600.000.000           36.875.000.000
 Penerimaan utang bank                                            20.000.000.000             6.178.184.148
 Penerimaan pinjaman dari pihak ketiga                                          -              104.166.667
 Pembayaran utang bank                                          (20.690.926.689)           (5.487.257.459)
 Pembayaran pinjaman ke pihak ketiga                             (1.907.218.049)           (1.277.581.944)
 Pembayaran utang pembiayaan konsumen                                (56.144.129)                        -
 Pembayaran liabilitas sewa                                      (1.325.393.218)           (1.175.826.015)
 Kas neto yang diperoleh dari
   aktivitas pendanaan                                           29.620.317.915            35.216.685.397
 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                54.937.676.970             1.741.292.710
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                   14.161.271.820            12.419.979.110
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                  69.098.948.790            14.161.271.820
 Kas dan setara kas, akhir terdiri dari:
   Kas dan setara kas                                            71.898.664.833            17.032.722.637
   Cerukan                                                       (2.799.716.043)           (2.871.450.817)
 Kas dan setara kas, akhir                                       69.098.948.790            14.161.271.820

ANALISIS RASIO KEUANGAN

                                                                             31 Desember
                               Keterangan
                                                                   2025                     2024
 PERTUMBUHAN
 Rasio pertumbuhan aset                                                      24,8%                    9,9%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                                                86,1%                   50,3%
 Rasio pertumbuhan ekuitas                                                 -100,8%                  -29,1%
 Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih                                  50,2%                  -32,7%
 Rasio pertumbuhan pendapatan operasional                                   -32,4%                   -1,8%
 Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan                                     -138,9%                  -22,6%
 Rasio laba rugi terhadap pendapatan                                       -51,41%                 -17,14%


 RENTABILITAS
 Imbal hasil aset (ROA)                                                     -27,1%                   -14,1%
 Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                12979,2%                   -43,1%
 Marjin pendapatan bunga bersih (NIM)                                       -10,7%                     -12%
 Rasio beban operasional terhadap
   pendapatan operasional (BOPO)                                              60%                    39,7%

 ASET PRODUKTIF
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                     12,2%                    -4,9%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                  12,2%                    -4,9%

 LIKUIDITAS
 Current Ratio                                                               1,01x                    0,95x
 Cash Ratio                                                                  0,62x                    0,30x

 SOLVABILITAS
 Debt to Asset ratio                                                          1,00x                   0,67x
 Debt to Equity Ratio                                                     -480,34x                    2,05x
 Financial Leverage                                                        479,34X                    3,05X
 Debt Service Coverage Ratio                                                 -1,68x                  -1,55x
 Interest Coverage Ratio                                                     -3,11x                  -3,61x
 *untuk ratio tidak diaudit




                                                           33
Page 51
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh Manajemen atas kondisi laporan keuangan konsolidasian serta hasil operasi
Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting”, laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahunan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi lainnya. Laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

Informasi keuangan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen
Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan
Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen nomor
01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini
sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat
berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan untuk masa yang akan datang ini
sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang dimaksud dalam Bab VI Faktor Risiko dan bagian lain dalam
Prospektus ini.

1. UMUM

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk ("Perusahaan") didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 12 Januari
2015 dari Notaris Novita Puspitarini, S.H.. Akta pendirian Perusahaan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0001712.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal
15 Januari 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 2015,
Tambahan No. 2519. Perusahaan didirikan dalam rangka Undang-UndangPenanaman Modal Asing No. 25 tahun
2007, dan telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ("BKPM") dalam Surat Keputusan No.
1845/1/IPPB/PMA/2015 tanggal 19 Juni 2015 dan telah diubah dengan surat pemberitahuan No. 2762/1/IPPB/
PMA/2015 tanggal 14 September 2015. Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide
Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan mengenai perubahan Pasal 2 anggaran dasar. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0088652 tanggal 26 Maret
2026.

A. Kondisi Perekonomian Indonesia
   Kondisi ekonomi global hingga tahun 2024 masih menghadapi tantangan berupa suku bunga tinggi yang bertahan
   lama (higher for longer), ketegangan geopolitik di berbagai kawasan, serta fluktuasi harga komoditas. Meski
   demikian, ekonomi Indonesia secara konsisten menunjukkan resiliensi yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi
   nasional pada tahun 2024 terjaga stabil di kisaran 5,0%, didorong oleh kuatnya konsumsi rumah tangga dan
   percepatan investasi pasca-pemilu.

   Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan tetap solid dalam
   rentang 4,8% hingga 5,6%. Tingkat inflasi juga diprakirakan akan tetap terkendali dalam sasaran 2,5% ± 1%, yang
   didukung oleh koordinasi kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten dalam menjaga stabilitas harga domestik
   di tengah ketidakpastian global.




                                                       34
Page 52
   Sektor ekonomi digital menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan nasional. Nilai transaksi pembayaran
   digital (termasuk e-money dan QRIS) terus mencatatkan pertumbuhan dua digit, seiring dengan perubahan
   perilaku masyarakat yang semakin terbiasa dengan transaksi non-tunai. Kebijakan akselerasi digitalisasi
   keuangan oleh pemerintah dan Bank Indonesia menciptakan ekosistem yang sangat kondusif bagi pertumbuhan
   industri teknologi finansial.

   Perseroan, sebagai perusahaan penyedia solusi pembayaran (payment gateway) yang berfokus pada
   pemberdayaan segmen UMKM (SME) dan korporasi, berada dalam posisi strategis untuk menangkap peluang
   dari tren digitalisasi ini. Dengan fundamental ekonomi domestik yang positif serta meningkatnya adopsi
   pembayaran digital di berbagai sektor usaha, Perseroan optimis bahwa volume transaksi dan kinerja operasional
   akan tumbuh lebih agresif sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

B. Dampak Kondisi Perekenomian dan Kondisi Pasar Terhadap Perseroan

   Ketahanan ekonomi domestik terus menunjukkan tren positif hingga memasuki tahun 2024, ditandai dengan
   pertumbuhan PDB yang konsisten di level 5,0% (yoy). Stabilitas internal tetap terjaga dengan tingkat inflasi yang
   berhasil dikendalikan dalam rentang sasaran pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 2,5% ± 1%. Perkembangan
   ini didukung oleh kuatnya konsumsi rumah tangga serta belanja pemerintah yang efektif dalam menjaga daya
   beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

   Sektor eksternal Indonesia tetap tangguh, tercermin dari neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus
   dan cadangan devisa yang tetap tinggi. Nilai tukar Rupiah bergerak stabil seiring dengan kebijakan moneter yang
   pruden dari Bank Indonesia dan masuknya aliran modal asing ke pasar keuangan domestik. Di sisi lain, digitalisasi
   ekonomi nasional mengalami pertumbuhan eksponensial, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi ekonomi
   digital (terutama e-commerce dan pembayaran non-tunai) tumbuh signifikan, yang menjadi katalisator utama
   bagi efisiensi sistem keuangan nasional.

   Stabilitas sistem keuangan tetap kokoh dengan likuiditas yang memadai. Meskipun suku bunga acuan berada
   pada level yang menantang, daya tahan perbankan dan lembaga keuangan lainnya tetap kuat dengan rasio
   kecukupan modal yang tinggi. Fungsi intermediasi keuangan terus meningkat sejalan dengan naiknya permintaan
   kredit dan layanan pembayaran digital dari sektor korporasi maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
   (UMKM), terutama untuk kebutuhan modal kerja dan adopsi teknologi pembayaran guna ekspansi usaha.

   Perseroan, sebagai perusahaan fintech payment gateway yang berfokus pada penyediaan solusi transaksi bagi
   segmen UMKM (SME) dan korporasi, sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat dan kecepatan
   digitalisasi bisnis di Indonesia. Positifnya aktivitas ekonomi domestik mendorong peningkatan volume transaksi
   yang diproses melalui platform Perseroan. Namun, Perseroan tetap waspada terhadap potensi risiko pasar
   dengan konsisten menjalankan monitoring risiko secara real-time, memperkuat infrastruktur keamanan data,
   serta menerapkan prinsip manajemen risiko yang ketat untuk memastikan keberlangsungan operasional di
   tengah dinamika pasar.

C. Perubahan Kondisi Likuiditas

   Kondisi likuiditas sistem keuangan hingga tahun 2024 tetap terjaga pada level yang memadai untuk mendukung
   pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun berada di tengah kebijakan moneter global yang ketat. Bank
   Indonesia terus menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna memastikan kecukupan likuiditas
   perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM dan
   ekonomi hijau.

   Likuiditas perbankan tercatat tetap kuat, tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)
   yang terjaga tinggi di atas threshold ketentuan, yakni di kisaran 25% - 26%. Sementara itu, pertumbuhan Dana
   Pihak Ketiga (DPK) menunjukkan tren stabil sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan korporasi yang
   terus meningkat. Likuiditas perekonomian juga menunjukkan pertumbuhan yang positif, tercermin pada posisi
   uang beredar dalam arti sempit (M1) dan arti luas (M2) yang tumbuh secara konsisten.




                                                        35
Page 53
  Pertumbuhan uang beredar tersebut didukung oleh penyaluran kredit perbankan yang tetap kuat, yang
  mengindikasikan bahwa fungsi intermediasi keuangan berjalan dengan baik dalam membiayai aktivitas dunia
  usaha. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial yang diterapkan oleh Bank Indonesia telah menjadi faktor
  kunci dalam menjaga ketersediaan dana di pasar uang domestik, sehingga suku bunga perbankan tetap
  kompetitif bagi para pelaku usaha. Perseroan memandang kondisi likuiditas yang stabil ini sebagai katalis positif
  yang mendukung peningkatan volume transaksi digital dan ekspansi layanan keuangan bagi mitra SME (UMKM)
  dan korporasi.

D. Kemampuan Perseroan Mendapatkan Dana Dengan Harga Menarik

  Perseroan secara berkelanjutan mengoptimalkan struktur permodalan dan sumber pendanaan untuk
  mendukung ekspansi bisnis dan inovasi teknologi. Sebagai entitas teknologi finansial yang telah mencatatkan
  sahamnya di Bursa Efek Indonesia, strategi pendanaan Perseroan difokuskan pada pemanfaatan instrumen pasar
  modal, termasuk melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
  (PMHMETD), serta optimalisasi pengelolaan arus kas operasional.

  Dalam menentukan strategi pendanaan agar tetap kompetitif dan efisien, manajemen Perseroan secara berkala
  memantau dinamika suku bunga pasar, kondisi pasar modal, dan performa keuangan internal. Hal ini bertujuan
  agar Perseroan dapat memperoleh biaya pendanaan (cost of fund) yang wajar untuk mendukung peningkatan
  infrastruktur teknologi serta pengembangan produk baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang
  saham dan pengguna layanan.

  Perseroan berupaya memperkuat posisi likuiditasnya dengan menjalin kerjasama strategis bersama berbagai
  institusi perbankan dan non-perbankan melalui penyediaan solusi pembayaran terintegrasi. Pertumbuhan
  volume transaksi yang signifikan melalui fitur Cashlez Payment Gateway, integrasi QRIS, serta layanan Value
  Added Services (VAS) menjadi sumber pendapatan utama yang memperkuat struktur modal internal.

  Sebagai bagian dari strategi peningkatan dana efisien, Perseroan secara aktif memperluas ekosistem merchant
  (pedagang) dari segmen UMKM hingga korporasi. Melalui inovasi seperti aplikasi Cashlez App yang
  memungkinkan penerimaan berbagai jenis metode pembayaran (kartu kredit, kartu debit, dompet digital, hingga
  PayLater), Perseroan berhasil mencatatkan respon positif dari pasar. Efisiensi biaya operasional yang didorong
  oleh otomatisasi sistem pembayaran memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola likuiditas untuk
  mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang dengan tingkat risiko keuangan yang tetap terkendali.

E. Perubahan Perilaku Konsumen

  Secara umum, perilaku konsumen dan mitra bisnis Perseroan dipengaruhi oleh percepatan digitalisasi ekonomi
  yang mengubah metode transaksi dari tunai menjadi non-tunai (cashless). Perseroan memetakan kebutuhan
  tersebut ke dalam dua kategori utama:
  a. Kebutuhan akan Efisiensi dan Integrasi Operasional (Bagi Merchant/SME)
      Bagi mitra bisnis atau merchant, terutama pada segmen UMKM (SME) dan korporasi, kebutuhan utama telah
      bergeser dari sekadar penyediaan alat pembayaran menjadi kebutuhan akan ekosistem bisnis yang
      terintegrasi. Konsumen pada kategori ini mengutamakan kemudahan dalam menerima berbagai jenis
      pembayaran (kartu debit/kredit, QRIS, E-Wallet, dan PayLater) dalam satu perangkat atau aplikasi.

     Menanggapi perubahan tren ini, Perseroan terus mengembangkan aplikasi Cashlez App dan solusi mPOS
     (mobile Point of Sale) yang dilengkapi dengan fitur laporan penjualan real-time, manajemen inventaris, dan
     integrasi pembayaran online (Payment Link). Layanan ini memungkinkan mitra bisnis menjalankan
     operasional secara lebih efektif dan efisien, yang pada akhirnya meningkatkan loyalitas mitra serta menarik
     akuisisi merchant baru melalui kemudahan digital onboarding.

  b. Kebutuhan akan Keamanan dan Kecepatan Transaksi (Bagi End-User)
     Bagi masyarakat umum sebagai pemakai akhir (end-user), kecepatan dan keamanan dalam bertransaksi
     merupakan faktor penentu. Adopsi pembayaran berbasis QRIS yang meningkat tajam serta preferensi
     terhadap metode Contactless dan dompet digital menjadi bukti perubahan perilaku konsumsi masyarakat.



                                                       36
Page 54
      Perseroan merespon kebutuhan ini dengan memastikan seluruh infrastruktur pembayarannya memiliki
      sertifikasi standar keamanan data internasional (PCI DSS). Dengan menyediakan akses ke berbagai kanal
      pembayaran digital yang luas dan aman, Perseroan berkeyakinan bahwa volume transaksi akan terus
      meningkat sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi secara digital melalui
      jaringan merchant Perseroan.

F. Perkembangan Aktivitas Pemasaran

   Aktivitas pemasaran Perseroan difokuskan pada perluasan ekosistem merchant melalui strategi omnichannel
   yang menggabungkan kekuatan tenaga pemasaran lapangan (direct sales) dan penetrasi digital. Strategi
   pemasaran Perseroan dibagi menjadi tiga pilar utama berdasarkan segmentasi pasar yang dilayani:

   a. Enterprise & Corporate Marketing: Fokus pada perusahaan skala besar dan rantai ritel (retail chain) yang
      membutuhkan integrasi sistem pembayaran yang kompleks, solusi web-checkout, serta integrasi API yang
      khusus disesuaikan dengan kebutuhan korporasi.
   b. SME (Small Medium Enterprise) Marketing: Fokus pada penetrasi ke segmen UMKM melalui pendekatan
      komunitas, sentra bisnis, dan pameran dagang. Tenaga pemasaran di segmen ini aktif memberikan edukasi
      mengenai pentingnya digitalisasi pembayaran dan efisiensi operasional melalui solusi mPOS (mobile Point of
      Sale).
   c. Strategic Alliance & Partnership: Perseroan memiliki tim khusus yang berfokus pada kolaborasi strategis
      dengan institusi perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan penyedia platform e-commerce. Melalui
      aliansi ini, Perseroan dapat menjangkau basis pengguna mitra secara lebih luas melalui integrasi layanan
      payment gateway.

   Para tenaga pemasaran Perseroan dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai teknologi finansial dan
   kepatuhan regulasi (compliance). Perseroan secara rutin menyelenggarakan program pelatihan komprehensif
   yang mencakup pembaruan sistem keamanan data (PCI DSS), product knowledge fitur terbaru pada Cashlez App,
   serta standar pelayanan pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tenaga pemasaran mampu
   memberikan solusi konsultatif bagi merchant dalam mengoptimalkan bisnis mereka.

   Selain pemasaran langsung, Perseroan juga memanfaatkan strategi digital marketing melalui media sosial,
   optimasi mesin pencari (SEO), dan webinar edukatif guna meningkatkan brand awareness dan mempermudah
   proses self-onboarding bagi calon merchant baru di seluruh wilayah Indonesia.

G. Kondisi Persaingan dan Perubahan Yang Terjadi Pada Kompetitor

   Persaingan dalam industri penyedia layanan pembayaran (payment gateway) dan solusi mPOS (mobile Point of
   Sale) di Indonesia sangat kompetitif, terutama dengan munculnya berbagai perusahaan teknologi finansial
   (fintech) baru maupun layanan serupa dari institusi perbankan. Secara umum, faktor utama dalam persaingan
   ini meliputi tarif Merchant Discount Rate (MDR) yang bersaing, kecepatan proses pencairan dana (settlement),
   keragaman metode pembayaran yang didukung, serta kemudahan integrasi sistem.

   Perseroan menyadari bahwa mitra bisnis (merchant) sangat sensitif terhadap biaya transaksi dan keandalan
   sistem. Munculnya kompetitor yang menawarkan tarif promosi atau integrasi gratis menjadi tantangan yang
   disikapi Perseroan dengan melakukan evaluasi rutin terhadap struktur harga dan efisiensi operasional. Perseroan
   secara berkala menganalisis tren pasar, kebijakan regulator terkait tarif QRIS dan skema harga skema kartu, serta
   keunggulan fitur yang ditawarkan oleh kompetitor guna memastikan posisi tawar Perseroan tetap kuat.

   Selain aspek harga, persaingan juga bergeser pada penyediaan nilai tambah (value-added services). Kompetitor
   kini tidak hanya menawarkan alat pembayaran, tetapi juga merambah ke penyediaan modal kerja, sistem
   manajemen inventaris, dan fitur loyalitas pelanggan. Perseroan menjawab tantangan ini dengan terus
   memperkaya fitur pada Cashlez App, mempercepat proses onboarding mitra melalui teknologi verifikasi digital,
   serta memastikan standar keamanan data internasional (PCI DSS) yang memberikan rasa aman lebih tinggi
   dibandingkan kompetitor yang belum tersertifikasi.



                                                        37
Page 55
  Melalui pendekatan konsultatif dan layanan purna jual yang responsif bagi segmen UMKM maupun korporasi,
  Perseroan berkeyakinan dapat mempertahankan pangsa pasar dan meminimalisir risiko perpindahan mitra ke
  kompetitor (merchant churn). Fokus Perseroan pada ekosistem pembayaran yang inklusif dan transparan
  menjadi pembeda utama dalam memenangkan loyalitas mitra di tengah dinamika persaingan industri digital
  yang cepat.

H. Perubahan Yang Mempengaruhi Pendapatan Perseroan

  Akselerasi transformasi digital di seluruh sektor ekonomi telah mengubah lanskap industri pembayaran secara
  fundamental. Perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengutamakan metode pembayaran non-tunai
  (cashless) serta tingginya tingkat adopsi pembayaran berbasis digital menjadi pendorong utama pertumbuhan
  volume transaksi bruto (Gross Transaction Value) Perseroan. Sejalan dengan visi untuk menjadi pemimpin dalam
  solusi pembayaran terintegrasi, Perseroan secara berkelanjutan mengembangkan infrastruktur teknologi guna
  memberikan pengalaman transaksi yang lebih cepat, aman, dan inklusif.

  Dari sisi pendapatan, Perseroan terus mengoptimalkan sumber pendapatan utama yang berasal dari biaya
  pemrosesan transaksi (Merchant Discount Rate / MDR) melalui penetrasi pasar yang agresif pada segmen UMKM
  (SME) dan korporasi. Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang dinamis, Perseroan telah
  melakukan berbagai inisiatif strategis, antara lain pengembangan fitur pada Cashlez App yang memungkinkan
  penerimaan pembayaran kartu (debit/kredit) melalui smartphone, perluasan ekosistem QRIS (Merchant
  Presented Mode), serta penguatan layanan Value Added Services (VAS) seperti integrasi laporan penjualan
  otomatis dan fitur manajemen inventaris.

  Selain itu, guna meningkatkan diversifikasi pendapatan, Perseroan telah mengembangkan model bisnis berbasis
  kolaborasi dengan lembaga keuangan mitra. Inisiatif ini mencakup integrasi layanan pembiayaan modal kerja
  melalui ekosistem Perseroan, yang membantu mitra merchant mendapatkan akses pendanaan secara lebih cepat
  dan fleksibel. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan loyalitas merchant terhadap platform Perseroan, tetapi
  juga memperluas jangkauan layanan keuangan Perseroan tanpa mengabaikan prinsip manajemen risiko yang
  ketat. Inovasi berkelanjutan pada aspek keamanan transaksi serta peningkatan fitur aplikasi menjadi faktor kunci
  bagi Perseroan untuk terus meningkatkan basis pendapatan di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional.

I. Pengembangan Produk Baru

  Perseroan secara berkesinambungan melakukan inovasi dan pengembangan terhadap fitur produk serta layanan
  guna mendukung pencapaian strategi bisnis dan memperkuat posisi Perseroan dalam ekosistem pembayaran
  digital. Pengembangan produk yang dilakukan difokuskan pada peningkatan skalabilitas, keamanan, dan
  kemudahan bagi merchant dalam mengelola transaksi.

  Fokus pengembangan produk Perseroan meliputi:
  a. Pengembangan Cashlez Payment Gateway & API Integration: Perseroan terus melakukan penguatan pada
     sistem payment gateway untuk memberikan solusi pembayaran online yang lebih mulus (seamless) bagi
     pelaku bisnis e-commerce dan korporasi. Hal ini mencakup pengembangan API (Application Programming
     Interface) yang lebih fleksibel agar mudah diintegrasikan dengan berbagai platform point-of-sale (POS) pihak
     ketiga dan sistem manajemen internal perusahaan berskala besar.
  b. Akselerasi Fitur Cashlez App & mPOS: Perseroan melakukan pengembangan fitur pada aplikasi Cashlez untuk
     mencakup lebih banyak metode pembayaran terbaru, termasuk metode pembayaran nirkontak (contactless),
     perluasan fitur QRIS (seperti QRIS Dinamis dan QRIS CPM), serta integrasi layanan PayLater dan cicilan tanpa
     kartu. Hal ini bertujuan untuk memberikan opsi pembayaran yang lebih luas bagi pelanggan akhir (end-user).
  c. Layanan Nilai Tambah (Value-Added Services): Perseroan mengembangkan modul bisnis tambahan di luar
     pemrosesan pembayaran, seperti sistem manajemen inventaris yang lebih cerdas, dasbor analitik bisnis yang
     mendalam untuk merchant, serta fitur rekonsiliasi otomatis. Pengembangan ini dirancang untuk menjaring
     nasabah korporasi yang membutuhkan layanan manajemen arus kas (cash management) dan pelaporan
     keuangan yang terintegrasi secara real-time.




                                                       38
Page 56
   d. Penyediaan Solusi Financial Service: Perseroan juga mulai menjajaki pengembangan fitur yang
      memungkinkan merchant untuk mengakses layanan keuangan tambahan, seperti pembiayaan modal kerja
      (working capital) melalui kolaborasi dengan mitra institusi keuangan, yang didasarkan pada rekam jejak
      transaksi merchant pada platform Perseroan.

   Langkah-langkah pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi bruto (GTV) dan
   memperluas basis pengguna Perseroan, sekaligus memperkuat loyalitas mitra melalui solusi bisnis yang
   menyeluruh dan inovatif.

J. Kebijakan Akuntansi Yang Signifikan
   Kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
   adalah seperti dijabarkan di bawah ini:.
   a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian

      Pernyataan kepatuhan

      Laporan keuangan konsolidasian untuk periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
      2024 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, Laporan keuangan
      konsolidasian Grup disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang
      mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
      Akuntan Indonesia ("DSAK") dan Peraturan No. VIII.G.7 mengenai "Penyajian dan Pengungkapan Laporan
      Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik".

      Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun dengan konsep biaya
      historis dan basis akrual, kecuali diungkapkan lain dalam kebijakan akuntansi di bawah ini.

      Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan
      arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

      Laporan keuangan individu masing-masing entitas Grup diukur dan disajikan dalam mata uang dari lingkungan
      ekonomi utama dimana entitas beroperasi (mata uang fungsional). Laporan keuangan konsolidasian Grup
      disajikan dalam mata uang Rupiah yang merupakan mata uang fungsional dan mata uang penyajian untuk
      laporan keuangan konsolidasian.

      Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam mata uang Rupiah. Angka-angka yang disajikan dalam
      laporan keuangan, kecuali bila dinyatakan secara khusus, adalah dibulatkan dalam ribuan Rupiah.

      Standar baru, amendemen dan penyesuaian Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2026

      Standar, amendemen/penyesuaian dan interpretasi standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai
      pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu Amendemen PSAK 221
      "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing" tentang kekurangan ketertukaran.

      Standar, amendemen/penyesuaian dan interpretasi standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai
      pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu sebagai berikut:
      a. Amandemen PSAK 109 dan 107: Kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam.
      b. Penyesuaian tahunan PSAK 107 "Instrumen Keuangan : Pengungkapan", PSAK 109 "Instrumen Keuangan",
         PSAK 110 "Laporan Keuangan Konsolidasian", dan PSAK 207 "Laporan Arus Kas".
      c. Amendemen PSAK 109 "Instrumen Keuangan" dan PSAK 107 "Instrumen Keuangan: Pengungkapan"
         tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan.

K. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan Perseroan

   Sebagai perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), Perseroan menghadapi berbagai dinamika
   faktor eksternal dan internal yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kondisi keuangan serta



                                                     39
Page 57
   hasil operasional. Faktor-faktor utama tersebut mencakup perkembangan regulasi, stabilitas infrastruktur
   teknologi, volatilitas ekonomi yang memengaruhi konsumsi masyarakat, serta kualitas sumber daya manusia di
   bidang teknologi.

   Regulasi dan Kepatuhan: Perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas
   Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait tarif Merchant Discount Rate (MDR), standar keamanan data (PCI DSS),
   serta aturan mengenai penyedia jasa pembayaran (PJP), dapat memengaruhi struktur pendapatan dan biaya
   kepatuhan Perseroan. Perseroan senantiasa memitigasi risiko ini dengan memastikan operasional yang adaptif
   dan patuh terhadap regulasi terkini guna menjaga keberlangsungan izin usaha.

   a. Dinamika Ekonomi dan Volume Transaksi: Kondisi ekonomi makro yang memengaruhi daya beli dan perilaku
      konsumsi masyarakat berdampak langsung pada nilai transaksi bruto (Gross Transaction Value) yang diproses
      melalui platform Perseroan. Untuk menjaga stabilitas keuangan, Perseroan secara aktif melakukan
      diversifikasi basis merchant ke berbagai sektor industri guna meminimalkan risiko konsentrasi pada satu
      sektor ekonomi tertentu.
   b. Infrastruktur Teknologi dan Keamanan Siber: Sebagai perusahaan berbasis teknologi, keandalan sistem dan
      perlindungan terhadap ancaman siber adalah faktor krusial. Gangguan pada sistem atau insiden keamanan
      data dapat berdampak pada reputasi dan kondisi finansial. Perseroan secara rutin melakukan investasi pada
      penguatan infrastruktur IT, enkripsi data, dan sistem cadangan (disaster recovery) untuk memastikan layanan
      yang nir-henti dan aman.
   c. Sumber Daya Manusia (Talenta Digital): Perseroan sangat bergantung pada ketersediaan tenaga ahli di bidang
      teknologi informasi, pengembangan produk, dan manajemen risiko digital. Dalam menghadapi persaingan
      talenta digital, Perseroan berkomitmen meningkatkan kualitas SDM melalui program pelatihan
      berkelanjutan, sertifikasi keahlian teknis, serta pengembangan kompetensi perilaku (behavioral) guna
      membangun budaya kerja yang inovatif dan profesional.

   Melalui penerapan manajemen risiko yang ketat, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
   Governance), serta pemeliharaan rasio kecukupan modal yang sehat, Perseroan optimis dapat mengantisipasi
   gejolak pasar dan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara optimal.

L. Langkah-Langkah Yang Dilakukan Perseroan Untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja

   Dalam upaya meningkatkan kinerja operasional dan finansial secara berkelanjutan, Perseroan secara proaktif
   melakukan serangkaian inisiatif strategis yang berfokus pada penguatan infrastruktur teknologi, perluasan
   penetrasi pasar, dan pengembangan kualitas talenta digital.

   Langkah-langkah strategis yang ditempuh Perseroan meliputi:
   a. Optimalisasi dan Skalabilitas Teknologi Informasi: Perseroan secara rutin melakukan pembaruan (upgrade)
      dan pemeliharaan infrastruktur server serta sistem pemrosesan transaksi untuk memastikan layanan yang
      stabil dan cepat dengan tingkat uptime yang maksimal. Selain itu, Perseroan melakukan pengujian keamanan
      siber secara berkala (penetration testing) dan mempertahankan sertifikasi standar keamanan data
      internasional (PCI DSS) guna menjamin keamanan setiap transaksi yang diproses melalui ekosistem
      Perseroan.
   b. Peningkatan Kualitas Layanan dan Pengalaman Mitra (Merchant Experience): Perseroan menerapkan standar
      service excellence melalui tim dukungan pelanggan yang responsif serta penyediaan dasbor pelaporan yang
      transparan dan user-friendly. Perseroan juga terus menyederhanakan proses digital onboarding agar calon
      merchant dapat mulai menerima pembayaran dengan lebih cepat dan mudah.
   c. Perluasan Ekosistem dan Diversifikasi Layanan: Guna meningkatkan volume transaksi, Perseroan secara aktif
      memperluas kemitraan dengan penyedia metode pembayaran baru (seperti dompet digital, PayLater, dan
      perbankan) serta mengembangkan layanan nilai tambah (Value-Added Services) seperti manajemen
      inventaris dan akses pembiayaan modal kerja bagi merchant.
   d. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Budaya Inovasi: Perseroan menetapkan standar rekrutmen yang
      tinggi untuk menjaring talenta terbaik di bidang teknologi dan manajemen risiko. Selain mengikutsertakan
      karyawan dalam pelatihan teknis dan sertifikasi profesi di bidang fintech, Perseroan juga
      mengimplementasikan sistem penilaian kinerja berbasis KPI (Key Performance Indicators) yang transparan



                                                       40
Page 58
      serta memberikan skema kompensasi dan fasilitas yang kompetitif guna meningkatkan produktivitas dan
      retensi karyawan.

  Melalui langkah-langkah tersebut, Perseroan optimis dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat
  loyalitas mitra, dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham seiring dengan pertumbuhan ekonomi
  digital di Indonesia.

M. Segmen Operasi

  Informasi segmen disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
  laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Evaluasi kinerja segmen didasarkan pada informasi yang digunakan
  oleh pengambil keputusan operasional untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen tersebut.

  Berbeda dengan institusi perbankan konvensional, kegiatan usaha utama Perseroan difokuskan pada penyediaan
  solusi pembayaran digital yang terintegrasi. Oleh karena itu, Perseroan mengelompokkan informasi segmen
  berdasarkan lini layanan utama yang mencerminkan sumber pendapatan dan karakteristik risiko yang berbeda.

  Segmen operasi Perseroan diklasifikasikan sebagai berikut:

                                                            2025
                           Merchant          Penjualan             Jasa instalasi     Jasa lainnya         Jumlah
                         Discount Rate       perangkat              Installation     Other services         Total
                                            Device sales              Services
    Pendapatan         13.389.963.951     75.755.961.383        9.025.990.763       12.014.036.818    110.185.952.915
    bersih
    Hasil segmen       13.389.963.951     75.755.961.383        9.025.990.763       12.014.036.818    110.185.952.915

    Beban pokok        (12.137.635.952)   (52.264.374.194)      (6.227.071.112)     (8.288.537.352)   (78.917.618.610)
    pendapatan
    Beban penjualan    (363.948.543)      (1.006.184.228)       (119.882.441)       (159.569.414)     (1.649.584.626)
    Beban Operasi      (42.905.389.438)   (16.901.351.751)      (2.013.721.983)     (2.680.362.817)   (64.500.825.989)
    Rugi Usaha         (42.017.009.982)    5.584.051.210        665.315.227         885.567.235       (34.882.076.310)

    Pendapatan         73.625.405         77.566.030            9.241.653           12.301.093        172.734.181
    keuangan
    Beban keuangan     (10.060.573.614)   (481.779.819)         (57.401.954)        (76.404.819)      (10.676.160.206)

    Pendapatan lain-   1.589.272.324      40.546.489            4.830.936           6.430.174         1.641.079.923
    lain - neto
    Beban pajak        (11.206.507.716)   (1.285.071.429)       (206.993.696)       (201.704.386)     (12.900.277.227)
    penghasilan
    Rugi tahun         (61.621.193.583)   3.935.312.481         414.992.166         626.189.297       (56.644.699.639)
    berjalan




                                                           41
Page 59
                                                           2024
                    Merchant/              Penjualan            Jasa instalasi/       Jasa lainnya/        Jumlah/ Total
                   Discount Rate       perangkat/ Device         Installation         Other services
                                             sales                 Services
   Pendapatan    17.134.226.526     104.533.685.646         6.962.206.908            9.713.681.564     138.343.800.644
   bersih
   Hasil         17.134.226.526     104.533.685.646         6.962.206.908            9.713.681.564     138.343.800.644
   segmen

   Beban pokok   (14.908.350.250)   (80.493.499.597)        (5.361.069.931)          (7.479.772.843)   (108.242.692.621)
   pendapatan

   Beban         (202.379.461)      (1.477.044.510)         (98.374.887)             (137.252.790)     (1.915.051.648)
   penjualan
   Beban         (30.771.708.564)   (19.233.010.067)        (1.280.966.942)          (1.787.207.006)   (53.072.892.579)
   Operasi
   Laba usaha    (28.748.211.749)   3.330.131.473           221.795.148              309.448.925       (24.886.836.204)

   Pendapatan    70.019.083         38.783.493              2.583.078                3.603.915         114.989.569
   keuangan
   Beban         (6.290.716.564)    (566.160.769)           (37.707.734)             (52.609.887)      (6.947.194.954)
   keuangan
   Pendapatan    52.718.138         (235.712.758)           (15.699.064)             (21.903.370)      (220.597.054)
   lain-lain -
   neto
   Beban pajak   (9.130.263.254)    (776.574.656)           (51.721.829)             (72.162.374)      (8.229.804.395)
   penghasilan

   Laba (rugi)   (25.785.927.838)   1.790.466.782           119.249.599              166.377.209       (23.709.834.248)
   tahun
   berjalan



2. ANALISA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

  A. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

  Tabel ini merupakan komposisi pendapatan dan beban Perseroan untuk periode tahun yang berakhir pada
  tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                          Keterangan
                                                                                    2025                      2024
   Pendapatan                                                                      110.185.952.915           138.343.800.644
   Beban Pokok Pendapatan                                                         (78.917.168.609)         (108.242.692.621)
   LABA BRUTO                                                                       31.268.784.306            30.101.108.023
   RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                 (43.744.422.412)          (31.939.638.641)
   RUGI TAHUN BERJALAN                                                            (56.644.699.639)          (23.709.834.248)
   RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                               (55.383.709.664)          (22.676.917.053)

    Perbandingan pendapatan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
    Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp110.185.952.915, menurun sebesar
    Rp28.157.847.729 atau 20,35% dibandingkan dengan Rp138.343.800.644 pada tahun 2024.
    Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya kontribusi dari pelanggan utama serta tidak
    berulangnya pendapatan dari pelanggan tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
   • Penurunan penjualan kepada PT Pura Barutama sebesar Rp17,54 miliar atau sekitar 62% dari total
       penurunan, yang dipengaruhi oleh penurunan volume pesanan dari pelanggan (faktor eksternal) serta tidak
       diperpanjangnya sebagian pekerjaan pada periode berjalan (faktor internal).




                                                           42
Page 60
•  Tidak adanya lagi kontribusi dari PT Bangun Kreatif Abadi dan PT Ingenico International Indonesia, yang
   secara agregat berkontribusi sekitar 38% terhadap total penurunan, seiring dengan berakhirnya kerja sama
   pada tahun sebelumnya (faktor internal) serta perubahan kebutuhan proyek pelanggan (faktor eksternal).
Secara keseluruhan, penurunan pendapatan mencerminkan kombinasi faktor eksternal berupa dinamika
permintaan pelanggan utama dan faktor internal berupa tidak berlanjutnya kontrak tertentu serta kebijakan
Perseroan dalam melakukan selektivitas proyek.

A.1. Beban Pokok Pendapatan

 Perbandingan Beban Pokok Pendapatan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
 Beban Pokok Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp78.917.168.609, menurun
 sebesar Rp29.325.074.012 atau 27,09% dibandingkan dengan Rp108.242.692.621 pada tahun 2024.
 Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh penurunan aktivitas operasional serta efisiensi biaya, dengan rincian
 sebagai berikut:
• Penurunan pembelian bahan baku/barang jadi sebesar Rp17,57 miliar yang berkontribusi sekitar 60%
    terhadap total penurunan, sejalan dengan menurunnya volume penjualan kepada pelanggan utama (faktor
    eksternal) serta penyesuaian tingkat produksi Perseroan (faktor internal).
• Efisiensi biaya overhead, terutama penurunan biaya Cost of MDR sebesar Rp3,12 miliar dan biaya sewa
    reader, yang secara agregat berkontribusi sekitar 10.75% terhadap total penurunan. Penurunan ini
    mencerminkan upaya Perseroan dalam melakukan pengendalian biaya dan optimalisasi penggunaan aset
    (faktor internal).
• Penurunan pembelian dari pemasok utama seperti PT Jasuindo Tiga Perkasa dan PT Putra Mandiri
    Informatika, yang sejalan dengan penurunan kebutuhan produksi (faktor eksternal) serta strategi
    pengadaan yang lebih selektif (faktor internal).
 Secara keseluruhan, penurunan Beban Pokok Pendapatan relatif lebih besar dibandingkan penurunan
 pendapatan, sehingga memberikan dampak positif terhadap perbaikan margin kotor Perseroan pada tahun
 2025.

A.2. Rugi Tahun Berjalan

Perbandingan Rugi Tahun Berjalan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Rugi tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp56.644.699.639, meningkat sebesar
Rp32.934.865.391 atau 58,14% dibandingkan dengan rugi sebesar Rp23.709.834.248 pada tahun 2024.
Peningkatan rugi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan neto sebesar 20,35% yang berasal
dari berkurangnya volume penjualan kepada pelanggan utama (faktor eksternal) serta tidak berlanjutnya
sebagian kontrak pada periode berjalan (faktor internal), di mana dampaknya lebih besar dibandingkan
efisiensi biaya yang telah dilakukan Perseroan. Selain itu, peningkatan rugi juga dipengaruhi oleh kenaikan
kerugian penurunan nilai piutang neto sebesar Rp11,1 miliar yang mencerminkan peningkatan risiko kredit
pelanggan (faktor eksternal) serta penerapan kebijakan pencadangan yang lebih konservatif (faktor internal),
kenaikan beban keuangan menjadi Rp3,7 miliar seiring dengan peningkatan utilisasi pinjaman dan kondisi
tingkat suku bunga (faktor internal dan eksternal), serta pengakuan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,4
miliar atas penghapusan aset pajak tangguhan terkait kompensasi kerugian fiskal berdasarkan penilaian
manajemen atas keterpulihannya (faktor internal). Secara keseluruhan, penurunan pendapatan dan
peningkatan beban tersebut menyebabkan margin laba kotor tidak mencukupi untuk menutupi beban
operasional dan beban lainnya, sehingga mengakibatkan peningkatan rugi bersih pada tahun 2025, dan ke
depan Perseroan akan berfokus pada peningkatan pendapatan melalui perolehan kontrak baru, diversifikasi
pelanggan, serta pengendalian biaya, dengan tetap mempertimbangkan bahwa realisasi kinerja dipengaruhi
oleh kondisi pasar dan efektivitas strategi Perseroan.




                                                   43
Page 61
 A.3. Rugi Komprehensif Tahun Berjalan

 Perbandingan Rugi Komprehensif Tahun Berjalan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
 Rp55.383.709.664, mengalami peningkatan kerugian sebesar Rp32.706.792.611 atau 59,05% dibandingkan
 dengan Rugi Komprehensif Tahun Berjalan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp22.676.917.053.
 Peningkatan kerugian terjadi karena penurunan pendapatan neto serta adanya lonjakan signifikan pada
 kerugian penurunan nilai piutang neto sebesar Rp11,1 miliar. Selain itu, terdapat kenaikan beban keuangan
 menjadi Rp3,7 miliar dan pengakuan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,4 miliar, yang pada tahun
 sebelumnya tercatat sebagai manfaat pajak tangguhan.

B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

   Tabel berikut ini menjelaskan ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang
   disajikan:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                              Keterangan
                                                                            2025                 2024
    Jumlah aset                                                          209.147.783.582      167.434.814.385
    Jumlah liabilitas                                                    209.597.305.582      112.500.626.991
    Jumlah ekuitas                                                         (449.522.270)       54.934.187.394

 Aset

 Perbandingan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
 Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp209.147.783.582, meningkat sebesar
 Rp41.712.969.197 atau 19,94% dibandingkan dengan Rp167.434.814.385 pada tanggal 31 Desember 2024.
 Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan aset lancar, khususnya Kas dan Setara Kas yang meningkat
 sebesar Rp54,86 miliar sehubungan dengan penerimaan uang muka penjualan dari PT Pura Barutama (faktor
 eksternal berupa transaksi dengan pelanggan serta faktor internal terkait pengelolaan kas), serta peningkatan
 persediaan sebesar Rp10,63 miliar yang mencerminkan penyesuaian tingkat persediaan untuk mendukung
 kebutuhan operasional (faktor internal). Di sisi lain, aset tidak lancar mengalami penurunan, terutama pada
 piutang lain-lain akibat pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang kepada Koperasi Catur
 Pilar Bersatu, serta penurunan aset pajak tangguhan sehubungan dengan penghapusan aset pajak tangguhan
 atas kompensasi kerugian fiskal berdasarkan evaluasi keterpulihannya (faktor internal). Secara keseluruhan,
 peningkatan signifikan pada aset lancar lebih dari cukup untuk mengimbangi penurunan pada aset tidak lancar,
 sehingga mendorong pertumbuhan total aset Perseroan pada tahun 2025.

 Liabilitas

 Perbandingan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
 Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 209.597.305.582, meningkat sebesar
 Rp97.096.678.591 atau 86,30% dibandingkan dengan Rp112.500.626.991 pada tanggal 31 Desember 2024.
 Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada uang muka penjualan dan pendapatan
 diterima di muka sebesar Rp51,05 miliar, sehubungan dengan penerimaan uang muka penjualan dari PT Pura
 Barutama sebesar Rp50 miliar pada tahun 2025 yang pada tanggal pelaporan masih dicatat sebagai liabilitas
 kontrak. Selain itu, liabilitas juga meningkat akibat kenaikan utang lain-lain jangka panjang sebesar Rp38,60
 miliar yang berasal dari pinjaman kepada pihak berelasi, yaitu PT Bara Alam Utama, serta peningkatan biaya
 masih harus dibayar dari Rp612,91 juta pada tahun 2024 menjadi Rp17,27 miliar pada tahun 2025 yang
 terutama disebabkan oleh adanya pembelian barang dan/atau jasa yang telah terjadi namun belum difakturkan
 pada akhir periode pelaporan. Secara keseluruhan, peningkatan liabilitas Perseroan terutama dipengaruhi oleh
 penerimaan kas di muka dari pelanggan serta tambahan sumber pendanaan, yang turut mendukung kebutuhan
 operasional dan aktivitas usaha Perseroan.




                                                   44
Page 62
 Ekuitas

 Perbandingan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
 Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp(449.522.270), mengalami
 penurunan sebesar Rp55.383.709.664 atau -101% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31
 Desember 2024 sebesar Rp54.934.187.394. Penurunan ekuitas Perseroan terutama disebabkan oleh
 meningkatnya jumlah defisit (saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya) menjadi sebesar Rp197,38
 miliar akibat adanya Rugi Tahun Berjalan tahun 2025. Meskipun terdapat penambahan dari pos penghasilan
 komprehensif lain konsolidasian, terutama dari surplus revaluasi aset tetap dan aset takberwujud sebesar
 Rp6,33 miliar, hal tersebut belum cukup untuk menutupi akumulasi rugi yang terjadi selama tahun berjalan.

C. Analisa Arus Kas Konsolidasian

Tabel berikut ini menjelaskan ikhtisar laporan arus kas konsolidasian Perseroan untuk periode yang disajikan:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2025                      2024
 Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
   aktivitas operasi                                                   29.816.338.352           (26.935.182.891)
 Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                     (4.498.979.297)           (6.540.209.796)
 Kas neto yang diperoleh dari
   aktivitas pendanaan                                                 29.620.317.915            35.216.685.397
 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                      54.937.676.970             1.741.292.710
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                         14.161.271.820            12.419.979.110
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                        69.098.948.790            14.161.271.820

 Arus Kas dari Aktivitas Operasi

 Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
 Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
 Rp57.751.521.243, dari arus kas negatif Rp26.935.182.891 pada tahun 2024 menjadi arus kas positif sebesar
 Rp29.816.338.352 pada tahun 2025. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan penerimaan kas dari
 pelanggan sebesar Rp31,78 miliar, yang antara lain berasal dari penerimaan uang muka penjualan dari PT Pura
 Barutama, serta penurunan pembayaran kepada pemasok dari Rp103.121.776.768 menjadi Rp86.928.783.797
 seiring dengan menurunnya volume pembelian dan pengelolaan modal kerja yang lebih efisien. Selain itu,
 Perseroan juga melakukan efisiensi biaya operasional melalui penyesuaian struktur organisasi karyawan yang
 berdampak pada penurunan pembayaran kepada karyawan dibandingkan tahun sebelumnya. Secara
 keseluruhan, kombinasi peningkatan penerimaan kas dan efisiensi pengeluaran tersebut mendorong perbaikan
 signifikan pada arus kas operasi Perseroan pada tahun 2025, meskipun keberlanjutan kinerja ini tetap
 dipengaruhi oleh realisasi volume penjualan dan efektivitas pengelolaan biaya di periode mendatang.

 Arus Kas dari Aktivitas Investasi

 Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
 Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.041.230.499 dibandingkan
 dengan tanggal 31 Desember 2024, dari arus kas negatif Rp6.540.209.796 menjadi arus kas negatif
 Rp4.498.979.297. Kenaikan tersebut disebabkan oleh penurunan pengeluaran kas untuk perolehan aset
 takberwujud sebesar Rp3,27 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mampu mengimbangi adanya
 peningkatan pengeluaran untuk perolehan aset tetap, sehingga secara keseluruhan arus kas neto yang
 digunakan untuk aktivitas investasi menjadi lebih rendah (lebih efisien) dibandingkan tahun 2024.




                                                     45
Page 63
    Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

    Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
    Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp5.596.367.482 dibandingkan
    dengan tanggal 31 Desember 2024, dari Rp35.216.685.397 menjadi Rp29.620.317.915. Penurunan tersebut
    disebabkan oleh adanya pembayaran utang bank sebesar Rp20,69 miliar serta peningkatan pembayaran
    pinjaman dari pihak berelasi menjadi Rp1,91 miliar. Meskipun terdapat peningkatan pada penerimaan utang
    bank sebesar Rp20,00 miliar, saldo neto arus kas dari aktivitas pendanaan tetap menurun secara negatif
    dibandingkan periode sebelumnya.

    D.   Analisis Rasio Keuangan

                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2025                     2024
PERTUMBUHAN
Rasio pertumbuhan aset                                                            24,8%                    9,9%
Rasio pertumbuhan liabilitas                                                      86,1%                   50,3%
Rasio pertumbuhan ekuitas                                                       -100,8%                  -29,1%
Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih                                        50,2%                  -32,7%
Rasio pertumbuhan pendapatan operasional                                         -32,4%                   -1,8%
Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan                                           -138,9%                  -22,6%
Rasio laba rugi terhadap pendapatan                                             -51,41%                 -17,14%

RENTABILITAS
Imbal hasil aset (ROA)                                                           -27,1%                  -14,1%
Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                      12979,2%                  -43,1%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM)                                             -10,7%                    -12%
Rasio beban operasional terhadap
  pendapatan operasional (BOPO)                                                    60%                   39,7%

ASET PRODUKTIF
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                           12,2%                   -4,9%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                        12,2%                   -4,9%

LIKUIDITAS
Current Ratio                                                                     1,01x                   0,95x
Cash Ratio                                                                        0,62x                   0,30x

SOLVABILITAS
Debt to Asset ratio                                                                1,00x                  0,67x
Debt to Equity Ratio                                                           -480,34x                   2,05x
Financial Leverage                                                              479,34X                   3,05X
Debt Service Coverage Ratio                                                       -1,68x                 -1,55x
Interest Coverage Ratio                                                           -3,11x                 -3,61x


      1. Rasio Likuiditas
         Rasio likuiditas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban atau
         membayar utang jangka pendeknya. Rasio inilah yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa
         likuidnya Perseroan. Jika Perseroan mampu memenuhi kewajibannya berarti perusahaan tersebut
         dinyatakan likuid. Rasio likuiditas Perseroan yang dihitung adalah rasio lancar. Rasio lancar dihitung
         dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek.

         Tingkat likuiditas untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2025, dan 31 Desember 2024
         yang digambarkan oleh current ratio secara berturut-turut adalah 1,01x dan 0,95x.




                                                          46
Page 64
  2. Rasio Solvabilitas
     Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi
     seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan
     jumlah aset atau ekuitas Perseroan.

     Rasio Total Liabilitas terhadap Total aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
     Desember 2025 dan 31 Desember 2024 secara berturut-turut adalah 0,77x dan 0,48x

     Rasio Total Liabilitas terhadap Total ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Desember
     2025 dan 31 Desember 2024 secara berturut-turut adalah 3,38x dan 0,93x.

  3. Rasio Imbal Hasil
     Imbal Hasil Aset (Return on Asset ”ROA”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
     menghasilkan laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba
     bersih terhadap jumlah aset Perseroan.

     Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity “ROE”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
     menghasilkan laba bersih dengan menggunakan modalnya sendiri dan menghasilkan laba bersih bagi
     pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah
     ekuitas.

     ROA Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
     secara berturut-turut adalah -25% dan -15%.

     ROE Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
     secara berturut-turut adalah -109% dan -29%.

E.   Belanja Barang Modal (Capital Expenditure)

                                                                             31 Desember
                       Keterangan
                                                                    2025                      2024
Inventaris Kantor                                                    2.716.615.314               332.486.731
Kendaraan – Cash                                                        73.100.236                11.500.000
Kendaraan – Non-cash                                                   297.000.000                         -
Mesin Reader                                                           120.728.808             1.128.978.610
Perbaikan Prasarana                                                     22.302.100               196.505.000
Software                                                             1.721.912.815             4.992.973.592
Jumlah                                                               4.951.659.273             6.662.443.933

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, peningkatan signifikan belanja modal Perseroan
terutama dialokasikan untuk pengadaan Inventaris Kantor sebesar Rp2.716.615.314 dan Inventaris Kantor
sebesar Rp2.716.615.314. Sementara itu, pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, belanja modal
dominan dialokasikan untuk pengembangan Software senilai Rp4.992.973.592.

Secara historis, pengeluaran untuk belanja modal dilakukan oleh Perseroan dalam rangka pengembangan
kegiatan usahanya, yaitu mencakup pengadaan inventaris kantor, lisensi, permesinan, perbaikan prasarana,
serta pengembangan perangkat lunak (software).

Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam mata uang asing untuk pembelian barang
modal, karena mayoritas transaksi yang digunakan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan telah merencanakan pembelian tersebut sesuai dengan
peruntukannya guna mendukung efisiensi operasional. Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki masalah yang
signifikan terkait pembelian barang modal.




                                                  47
Page 65
Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur
tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional
unit operasional atau pihak lawan. Perseroan berkeyakinan bahwa perubahan nilai tukar mata uang asing di
akhir periode pelaporan, di mana semua variable lain tetap sama, tidak akan memiliki dampak signifikan
terhadap ekuitas dan laba atau rugi.

Berikut rincian penggunaan CAPEX:




Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari pembelian dalam mata uang selain mata uang fungsional
Perusahaan. Mata uang yang menimbulkan risiko nilai tukar mata uang asing terutama adalah US$. Perusahaan
mengelola risiko nilai tukar mata uang asing dengan memonitor kebutuhan perkiraan dan aktual mata uang
asing dan memastikan eksposur bersih terjaga pada level yang dapat diterima. Pada 31 Desember 2025,
Perusahaan memiliki posisi saldo aset bersih. Jika Rupiah menguat/melemah sebesar 1% terhadap Dolar AS
dengan asumsi variabel lainnya konstan, rugi untuk periode berjalan akan naik/turun sebesar Rp8,8 juta
terutama diakibatkan oleh rugi/laba nilai mata uang asing dari penjabaran aset moneter dalam mata uang
asing. Dampak terhadap ekuitas akan sama dengan dampak terhadap rugi periode berjalan.

Perusahaan memonitor perubahan di tingkat suku bunga untuk meminimalisir dampak negatif terhadap posisi
keuangan. Pinjaman di beberapa tingkat suku bunga mengambang mengekspos Perusahaan terhadap risiko
suku bunga. Untuk mengukur risiko pasar terhadap perubahan tingkat suku bunga, Perusahaan menganalisis
perubahan di margin suku bunga pada saat jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan berdasarkan jadwal
perubahan di tingkat suku bunga. Pada 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki pinjaman dengan tingkat suku
bunga mengambang sebesar Rp5 miliar. Kenaikan/penurunan di 100 basis poin untuk pinjaman dengan tingkat
suku bunga mengambang akan menaikkan/menurunkan rugi periode berjalan sebesar Rp50 juta.




                                                48
Page 66
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Calon pemegang HMETD disarankan
mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang diuraikan di bawah ini,
secara seksama sebelum membuat keputusan investasi. Apabila salah satu dari risiko-risiko tersebut di bawah ini
terjadi, maka kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasi Perseroan dapat berpotensi
mempengaruhi hasil investasi yang diperoleh para calon investor dari membeli saham Perseroan. Risiko lainnya yang
pada saat ini tidak diketahui Perseroan atau yang pada saat ini dianggap tidak material dapat juga mengganggu
kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan secara material.

Perseroan telah mengungkapkan risiko-risiko yang dipandang material, dan faktor-faktor risiko di bawah ini telah
disusun berdasarkan bobot dampak risiko tersebut terhadap kondisi keuangan dan kinerja Perseroan secara
keseluruhan.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial dan pemrosesan data transaksi, kegiatan usaha
Perseroan sangat bergantung pada keandalan sistem teknologi informasi dalam memproses dan mengelola transaksi
sistem pembayaran secara elektronik. Seiring dengan perkembangan teknologi digital dan meningkatnya volume
transaksi, Perseroan menghadapi risiko terkait gangguan sistem, kegagalan infrastruktur teknologi, maupun
ancaman keamanan siber, termasuk namun tidak terbatas pada peretasan, malware, atau serangan siber lainnya
yang dapat mengganggu ketersediaan dan keamanan sistem. Apabila risiko tersebut terjadi, hal tersebut berpotensi
mengakibatkan terganggunya proses transaksi, keterlambatan layanan kepada merchant dan pengguna, serta
potensi penyalahgunaan data, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, reputasi,
kinerja operasional, serta kondisi keuangan Perseroan.

RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

 1. RISIKO PERUBAHAN REGULASI
    Kegiatan usaha Perseroan berada dalam dalam industri sistem pembayaran yang diatur dan diawasi oleh Bank
    Indonesia. Perubahan kebijakan, peraturan, atau ketentuan yang berlaku di bidang sistem pembayaran dapat
    mempengaruhi model bisnis, mekanisme operasional, maupun kewajiban kepatuhan yang harus dipenuhi oleh
    Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat menyesuaikan kegiatan usahanya secara tepat waktu terhadap
    perubahan regulasi tersebut, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil usaha, serta
    kondisi keuangan Perseroan.

 2. RISIKO PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
    Industri sistem pembayaran dan teknologi finansial memiliki tingkat persaingan yang tinggi dengan kehadiran
    berbagai perusahaan teknologi, lembaga keuangan, serta penyedia layanan pembayaran lainnya. Persaingan
    tersebut dapat berdampak pada tekanan terhadap biaya layanan, kemampuan Perseroan dalam
    mempertahankan merchant, maupun pangsa pasar Perseroan. Apabila Perseroan tidak mampu
    mempertahankan daya saingnya, kondisi tersebut dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan usaha,
    hasil usaha, serta kondisi keuangan Perseroan.

 3. RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PIHAK KETIGA
    Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga, termasuk penyedia
    jasa jaringan, penyedia layanan cloud, bank mitra, dan vendor perangkat keras. Ketergantungan ini
    menimbulkan risiko apabila terjadi gangguan layanan atau perubahan kebijakan dari pihak-pihak tersebut yang
    berada di luar kendali Perseroan. Kegagalan pihak ketiga dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya dapat
    menyebabkan terhentinya operasional layanan Perseroan kepada pelanggan.




                                                       49
Page 67
 4. RISIKO AKTIVITAS FRAUD ATAU PENYALAHGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN
    Dalam kegiatan operasionalnya, Perseroan berpotensi menghadapi risiko terjadinya transaksi yang bersifat
    fraud atau penyalahgunaan sistem pembayaran oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Merchant maupun
    pengguna. Apabila aktivitas tersebut tidak dapat dideteksi atau dimitigasi secara efektif, hal tersebut dapat
    menimbulkan potensi kerugian finansial, gangguan operasional, serta penurunan kepercayaan terhadap
    layanan Perseroan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

 5. RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA
    Keberhasilan kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada kompetensi, pengalaman, dan ketersediaan
    sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, pengelolaan sistem pembayaran,
    serta manajemen operasional. Persaingan untuk memperoleh dan mempertahankan tenaga kerja yang
    kompeten di industri teknologi dan sistem pembayaran cukup tinggi. Apabila Perseroan tidak mampu
    merekrut, mengembangkan, dan mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang
    memadai, atau apabila terjadi kehilangan tenaga kerja kunci dalam organisasi Perseroan, maka hal tersebut
    dapat mempengaruhi kelangsungan operasional, pengembangan usaha, serta pada akhirnya dapat berdampak
    negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

 6. RISIKO PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
    Perusahaan pembayaran baik digital maupun tidak sangat bergantung dengan teknologi yang mudah dan
    efisien. Perusahaan memiliki risiko atas teknologi yang lebih mutakhir sehingga dapat menggantikan produk
    dan jasa persusahaan secara keseluruhan dan juga kelancaran proses operasional perusahaan yang bergantung
    pada tekonologi tersebut untuk memproses semua pembayaran oleh perusahaan

RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM PERSEROAN

 1. RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM
    Harga pasar Saham Baru dapat berfluktuasi secara signifikan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain
    kondisi pasar modal, kinerja keuangan Perseroan, kondisi ekonomi makro, perubahan regulasi, maupun
    sentimen investor terhadap industri tempat Perseroan beroperasi. Fluktuasi tersebut dapat menyebabkan
    harga saham Perseroan mengalami kenaikan maupun penurunan yang tidak selalu mencerminkan kondisi
    fundamental Perseroan.

 2. RISIKO PEMBAGIAN DIVIDEN
    Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari, yang akan dibayarkan dalam Rupiah,
    bergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan Perseroan, kebutuhan pendanaan untuk
    pengembangan usaha, arus kas, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dan keputusan Rapat Umum
    Pemegang Saham. Oleh karena itu, tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan akan membagikan dividen secara
    rutin kepada pemegang saham.

 3. RISIKO DILUSI PADA PENERBITAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAIN OLEH PERSEROAN
    Memperhatikan bahwa jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini sebanyak 996.676.699 (sembilan
    ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
    Saham Baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
    ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase
    kepemilikan saham atau Dilusi atas saham Perseroan sampai dengan 41,05% (empat puluh satu koma nol lima
    persen).

 4. RISIKO KONDISI PASAR MODAL DAN EKONOMI MAKRO
    Kinerja perdagangan saham Perseroan juga dapat dipengaruhi oleh kondisi pasar modal secara umum serta
    kondisi ekonomi makro, baik di tingkat domestik maupun global. Perubahan tingkat suku bunga, inflasi, nilai
    tukar, maupun kondisi geopolitik dapat mempengaruhi minat investor terhadap investasi di pasar modal,
    termasuk terhadap saham Perseroan.

 5. RISIKO PERUBAHAN RENCANA PENGGUNAAN DANA DAN/ATAU TIDAK TEREALISASINYA RENCANA
    PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD



                                                       50
Page 68
    Perseroan berencana menggunakan dana hasil PMHMETD I untuk Pembayaran Hutang, Working Capital dan
    Capex. Namun demikian, realisasi penggunaan dana tersebut dapat berubah atau tidak terlaksana sesuai
    dengan rencana awal yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan
    kondisi pasar, strategi bisnis Perseroan, serta kondisi ekonomi makro.

    Sesuai dengan regulasi OJK yang berlaku, setiap perubahan material atas penggunaan dana hasil PMHMETD
    wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilaporkan kepada OJK. Apabila
    rencana penggunaan dana tidak terealisasi sesuai jadwal atau terjadi perubahan peruntukan, hal tersebut
    berpotensi mempengaruhi target pertumbuhan dan kinerja keuangan Perseroan di masa depan.

RISIKO UMUM

 1. RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH
    Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, termasuk CWI dan STI, dipengaruhi oleh kebijakan dan peraturan
    pemerintah yang berlaku, khususnya di bidang sistem pembayaran, teknologi, perpajakan, dan perizinan
    usaha. Perubahan kebijakan atau regulasi, termasuk penyesuaian tarif, ketentuan operasional, maupun
    persyaratan perizinan, dapat berdampak terhadap model bisnis, biaya operasional, dan kinerja keuangan
    Perseroan. Perubahan tersebut juga dapat mengharuskan Perseroan melakukan penyesuaian terhadap sistem,
    proses, dan strategi usaha yang berpotensi memerlukan tambahan waktu dan biaya. Selain itu, ketidakpastian
    terkait waktu dan substansi perubahan kebijakan dapat mempengaruhi perencanaan usaha Perseroan. Apabila
    Perseroan tidak dapat menyesuaikan diri secara tepat waktu terhadap perubahan tersebut, hal ini dapat
    berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

 2. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING
    Grup berkeyakinan bahwa perubahan nilai tukar mata uang asing di akhir periode pelaporan, di mana semua
    variable lain tetap sama, tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap ekuitas dan laba atau rugi.

 MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG
 DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 PROSPEKTUS INI BERDASARKAN BOBOT DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
 PERSEROAN.




                                                     51
Page 69
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 29 Juni 2026 atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajeman Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh Heri Setianto, SE., CPA. yang
menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam laporan-laporan auditor
independen nomor 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dengan opini wajar tanpa
modifikasian, tercantum dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                                      52
Page 70
VIII. KETERANGAN   TENTANG    PERSEROAN  DAN
      PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah salah satu penyedia jasa pembayaran yang mengalami pertumbuhan dinamis di Indonesia.
Perseroan terus mengalami perkembangan yang signifikan sejak resmi didirikan tahun 2015 dengan nama PT Cashlez
Worldwide Indonesia berdasarkan Akta No. 1 Tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Novita
Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor
AHU0001712.AH.01.01. Tahun 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0004087.AH.01.11. Tahun
2015 tanggal 15 Januari 2015.

Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kaliPe dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide
Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0088652 tanggal 26 Maret 2026 (“Akta 88/2026”).

Bahwa merujuk pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam
bidang:
 a. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (e-commerce) (Untuk KBLI No.62102)
 b. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Untuk KBLI No. 63122);
 c. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (Untuk KBLI No.66411)
 d. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (Untuk KBLI No. 66413);
 e. Penerbitan Piranti Lunak (untuk KBLI No. 58200)
 f. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (Untuk KBLI No. 47414); dan
 g. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (untuk KBLI No. 47793).

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar adalah sebagaimana
disebutkan di atas, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Jasa Finansial
Teknologi dan Pembayaran Digital.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu:
   i. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012)
        Kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi,
        analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

   ii.   Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122)
         Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan
         dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
         pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan
         isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
         pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
         kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
         lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
         dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
         keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.



                                                        53
Page 71
         Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial
         (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
         elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
         Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan
         Fintech jasa pembayaran (6641).

  iii.   Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI No. 66411)
         Penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada
         sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
         transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment getaway); menerbitkan instrumen/akun
         pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

  iv.    Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI No. 66413)
         Penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
         dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi
         pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat
         pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau
         transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan
         penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.

   v.    Penerbitan Piranti Lunak (KBLI No. 58200)
         Penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi
         bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.

  vi.    Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI No. 47414)
         Perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapan lainnya.

  vii.   Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya (KBLI No. 47793)
         Perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti
         mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji,
         mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.

b. Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu:
   i. Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha pada butir a) di atas sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

   ii.   Investasi dan/atau penyertaan kepada perusahaan lain, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang
         perdagangan ataupun jasa.

B. MILESTONE UTAMA PERSEROAN

Milestone Utama Perseroan sejak awal didirikan hingga kini adalah sebagai berikut:

         Tahun                                                 Sejarah
                          Awal mula berdiri dan mendaftarkan usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan
         2015
                          tekad sebagai perusahaan pembayaran terkemuka di Indonesia.
                          PT Cashlez Worldwide Indonesia mulai beroperasi dan berintegrasi dengan sektor
         2016
                          perbankan sebagai merchant aggregator dan mendapatkan sertifikasi PCI DSS Level 1.
                          Mendapatkan investasi dari Mandiri Capital Indonesia dan memperoleh penghargaan
         2017
                          internasional hingga nasional.
                          Terdaftar di Bank Indonesia dan mendapatkan nominasi sebagai “The Next Indonesian
         2018
                          Unicorn”.
                          Perusahaan berekspansi pada:
         2019
                               -    Membuka cabang di Makassar, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.




                                                         54
Page 72
                                -    Mendapat izin sebagai Payment Gateway dari Bank Indonesia.
                           Menerima penghargaan MURI sebagai “The First Payment Aggregator in Indonesia with
                           Point of Sale Platform and Payment Options of Multi-Acquiring Bank in One App”.
            2020           PT Cashlez Worldwide Indonesia go public dengan kode saham CASH.
                           Perusahaan berhasil meraih beberapa lisensi:
            2021                -    PJP-II licence from BI
                                -    TD-PSE License from Kemkominfo.
                           Perseroan meraih persetujuan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran
            2023           menggunakan standar nasional QR Code pembayaran Quick Response Code Indonesian
                           Standard (“QRIS”) dari Bank Indonesia.
                           Berbagai sertifikat penanda kualitas diperoleh Cashlez Worldwide Indonesia seperti PCI-
            2024
                           DSS dari TUV Rheinland.
                           Cashlez Worldwide Indonesia melakukan transformasi pada:
                                -    Rebranding dari “cashlez” menjadi “cashUP”
            2025
                                -    Meluncurkan berbagai inovasi produk untuk memenuhi kebutuhan merchant
                                -    Meraih Sertifikat ISO 27001:2022 dari TUV Rheinland

C. PERIZINAN PENTING PERSEROAN

Berikut ini adalah perizinan penting Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha hingga tanggal Prospektus ini
diterbitkan:

 No.        Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku                Instansi yang
                                                                                          Menerbitkan
 1)    Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No.             Tidak Memiliki Batas Waktu        Lembaga Online Single
       9120601112415 tertanggal 7 Juli 2025                                           Submission (OSS)
       untuk KBLI sebagai berikut:

       a.    KBLI 63112 (Portal Web dan/atau
             Platform Digital dengan Tujuan
             Komersial)
       b. KBLI        66411    (Penyedia    Jasa
             Pembayaran)
       c. KBLI         66413      (Penyelenggara
             Penunjang Sistem Pembayaran)
       d. KBLI 62012 (Aktivitas Pengembangan
             Aplikasi    Perdagangan     Melalui
             Internet (E-Commerce))
       e. KBLI 47414 (Perdagangan Eceran Alat
             Telekomunikasi)
       f. KBLI 47793 (Perdagangan Eceran
             Mesin dan Perlengkapannya)
       g. KBLI 58200 (Penerbitan Piranti Lunak
             (Software)
 2)    Tanda Daftar Penyelenggara Sistem            Tidak Memiliki Batas Waktu        Menteri Komunikasi dan
       Elektronik         Domestik        Nomor                                       Digital melalui Lembaga
       001350.02/DJAI.PSE/07/2025 tanggal 31                                          Online Single Submission
       Juli 2025.                                                                     (OSS)
 3)    Izin Penyelenggara Payment Gateaway          Tidak Memiliki Batas Waktu        Bank Indonesia
       Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20
       Mei 2019.
 4)    Konversi Izin Penyelenggara Jasa             Tidak Memiliki Batas Waktu        Bank Indonesia
       Pembayaran Pasca Pemberlakuan PBI
       Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem




                                                         55
Page 73
No.    Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal Terbit               Masa Berlaku             Instansi yang
                                                                                    Menerbitkan
      Pembayaran Nomor 23/564/DKSP/Srt/B
      tanggal 1 Juli 2021.
5)    Persetujuan Pelaksanaan Transaksi QRIS      Tidak Memiliki Batas Waktu   Bank Indonesia
      Nomor 25/494/DKSP/Srt/B tanggal 12
      September 2023.
6)    Persetujuan pengembangan produk             Tidak Memiliki Batas Waktu   Bank Indonesia
      berupa penyediaan interface (aplikasi
      SoftPOS)         untuk       pembayaran
      menggunakan kartu kredit dan kartu
      debit secara contactless bekerja sama
      dengan PT Digi Nusa Teknologi, Nomor
      27/246/DKSP-GPNB-PSSP/M.02/B
      tanggal 9 Desember 2024.
7)    Persetujuan PJP Risiko Sedang dengan        Tidak Memiliki Batas Waktu   Bank Indonesia
      pengantar Nomor FO22122025010299
      atas      surat       Nomor      417/Srt-
      cashUP/LGL/IX/2025        tanggal     23
      September 2025.
8)    Pelaporan PJP Risiko Rendah sehubungan      Tidak Memiliki Batas Waktu   Bank Indonesia
      dengan kerja sama dengan PIP, dengan
      pengantar Nomor FO25092025010236
      atas      surat       Nomor      079/Srt-
      CZ/LGL/III/2025 tanggal 11 Maret 2025.
9)    Pelaporan PJP Risiko Rendah sehubungan      Tidak Memiliki Batas Waktu   Bank Indonesia
      dengan        kerja     sama      dengan
      penyelenggara       penunjang,    dengan
      pengantar Nomor FO12112025010319
      atas      surat       Nomor      432/Srt-
      cashUP/LGL/X/2024 tanggal 17 Oktober
      2025.
10)   Persetujuan      Kegiatan   Pemanfaatan     Tidak Memiliki Batas Waktu   Lembaga Online Single
      Ruang       No.      24062510113171007                                   Submission (OSS)
      tertanggal 24 Juni 2025
11)   Persetujuan      Kegiatan   Pemanfaatan     Tidak Memiliki Batas Waktu   Lembaga Online Single
      Ruang       No.      06042610113171036                                   Submission (OSS)
      tertanggal 29 September 2025
12)   Persetujuan      Kegiatan   Pemanfaatan     Tidak Memiliki Batas Waktu   Lembaga Online Single
      Ruang tertanggal 29 September 2025                                       Submission (OSS)
13)   Persetujuan      Kegiatan   Pemanfaatan     Tidak Memiliki Batas Waktu   Lembaga Online Single
      Ruang       No.      07112510113171090                                   Submission (OSS)
      tertanggal 2 Juli 2025
14)   Persetujuan      Kegiatan   Pemanfaatan     Tidak Memiliki Batas Waktu   Lembaga Online Single
      Ruang       No.      06112510113171058                                   Submission (OSS)
      tertanggal 2 Juli 2025
15)   Persetujuan      Kegiatan   Pemanfaatan     Tidak Memiliki Batas Waktu   Lembaga Online Single
      Ruang       No.      27102510113171605                                   Submission (OSS)
      tertanggal 24 Juni 2025
16)   Persetujuan      Kegiatan   Pemanfaatan     Tidak Memiliki Batas Waktu   Lembaga Online Single
      Ruang       No.      06042610113171037                                   Submission (OSS)
      tertanggal 29 September 2025




                                                      56
Page 74
 No.     Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                   Instansi yang
                                                                                           Menerbitkan
 17)    Surat      Pernyataan       Kesanggupan    Tidak Memiliki Batas Waktu          Lembaga Online Single
        Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan                                          Submission (OSS)
        Hidup tertanggal 24 Juni 2025

Catatan:
Berdasarkan tabel di atas, berikut merupakan elaborasi lebih lanjut mengenai perizinan berdasarkan keterangan dari
Perseroan:

a.   KBLI 62012 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet, sertifikat standar terverifikasi
     belum diproses mengingat saat ini kegiatan usaha berdasarkan KBLI dimaksud belum dijalankan. Perseroan
     tengah mempertimbangkan langkah untuk perolehan sertifikat standar yang terverifikasi dikemudian hari; dan
b.   KBLI 58200 - Penerbitan Piranti Lunak (Software), saat ini sedang mengajukan permohonan sertifikat standar
     terverifikasi yang diperkirakan akan diperoleh pada akhir September 2026.

D. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sruktur Permodalan
Struktur Permodalan Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Tahun 2023
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2023

Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2024

Tahun 2025
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2025

Daftar Pemegang Saham
Tahun 2023
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Desember 2023 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan
Bulanan Perseroan yang berakhir pada bulan Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 4 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                                                     Sebelum Pelaksanaan PMHMETD
                       Keterangan
                                                                                  Jumlah Nominal
                                                               Jumlah Saham                                %
                                                                                         (Rp)
 Modal Dasar                                                      4.712.017.608    56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                             401.850.544         4.822.206.528     28,08
 2. HS                                                              344.564.651         4.134.775.812     24,08
 3. Masyarakat                                                      684.710.322         8.216.523.864     47,84
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       1.431.125.517        17.173.506.204    100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                      3.280.892.091        39.370.705.092

Tahun 2024
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Desember 2024 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada bulan Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 3 Januari 2025 adalah sebagai berikut:




                                                       57
Page 75
                                                                  Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                      Keterangan
                                                                   Sebelum Pelaksanaan PMHMETD
                                                                                Jumlah Nominal
                                                             Jumlah Saham                              %
                                                                                       (Rp)
 Modal Dasar                                                    4.712.017.608    56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                           436.169.044      5.234.028.528       30,48
 2. HS                                                            380.168.351      4.562.020.212       26,56
 3. Masyarakat                                                    614.788.122      7.377.457.464       42,96
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     1.431.125.517     17.173.506.204      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                    3.280.892.091     39.370.705.092

Tahun 2025
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Desember 2025 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada bulan Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 5 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                                                   Sebelum Pelaksanaan PMHMETD
                      Keterangan
                                                                                Jumlah Nominal
                                                             Jumlah Saham                              %
                                                                                       (Rp)
 Modal Dasar                                                    4.712.017.608    56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                           436.179.114      5.234.149.368       30,48
 2. HS                                                            381.438.351      4.577.260.212       26,65
 3. Masyarakat                                                    613.508.052      7.362.096.624       42,87
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     1.431.125.517     17.173.506.204      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                    3.280.892.091     39.370.705.092

Tahun 2026
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Mei 2026 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada 31 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gurita,
selaku Biro Administrasi efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                 Keterangan
                                                    Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)          %
 Modal Dasar                                            4.712.017.608              56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                    483.748.114               5.804.977.368     33,80
 2. HS                                                     481.470.733               5.777.648.796     33,64
 3. SA                                                     107.300.800               1.287.609.600      7,50
 4. PT FWG                                                  91.804.300               1.101.651.600      6,41
 5. Masyarakat                                             266.801.570               3.201.618.840     18,64
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                    1.431.125.517             17.173.506.204    100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                              3.280.892.091             39.370.705.092

Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026
adalah sebagai berikut:

                          Nama (Jabatan)                                     Jumlah Saham              %
 Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris)                                               5.549.000     0,39%
 Niniek S Rahardja (Komisaris Independen)                                                       -          -
 Willy Chandry (Presiden Direktur)                                                              -          -



                                                     58
Page 76
 Oktavianus (Direktur)                                                                           -        -

E. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan per 31 Mei 2026:

Pemegang Saham Pengendali Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah Andri Wijono Sutiono (AWS).




Pemegang Saham Perseroan
 AWS         : Andri Wijono Sutiono
 HS          : Hasim Sutiono
 SA          : Sandra Angelia
 PT FWG      : PT Fortuna Wijaya Global

Pemegang Saham PT STI
 HP          : Harto Poerwanto
 MRK         : Mudji Rachmat Kurniawan
 RA          : Rendy Ardilles
 AS          : Andre Santoso
 SW          : Suwandi

Pemegang Saham PT BAU
 PT MBB      : PT Mustika Bara Bengkulu
 PT CMA      : PT Citra Mustika Abadi
 PT BBR      : PT Bukit Besi Raya
 PT KMU      : PT Kurnia Mas Utama




                                                     59
Page 77
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Januari 2023 dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya,
yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0002237 tanggal 4 Januari 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                  : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen                : Niniek S Rahardja

Direksi
Presiden Direktur                   : Willy Chandry
Direktur                            : Oktavianus

Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
No. 33/2014 dan seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

DEWAN KOMISARIS

                                   Surya Aseanto Putra – Presiden Komisaris

                                   Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Menjabat sebagai Presiden Komisaris
                                   Perseroan pertama kali tahun 2022 dan diangkat kembali pada tahun 2024.
                                   Memperoleh gelar Sarjana Bisnis dari American University of Paris, Prancis
                                   dan telah menjalani Program Akselerasi Pemimpin di Universitas Globis,
                                   Jepang.

                                   Beberapa jabatan penting yang pernah dan sedang dijabat diantaranya:

                                    2024 – 2029       :     Presiden Komisaris Perseroan
                                    2023 – Saat ini   :     Direktur Utama PT Kuda Pacu Indonesia
                                    2018 – Saat ini   :     Direktur Utama PT Falvo Rasa Prima
                                    2015 – Saat ini   :     Komisaris Utama PT Gambino Artisan Prima

                                    2007 – Saat ini   :     Direktur PT Transwepp International

                                   Niniek S Rahardja – Komisaris Independen

                                   Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen
                                   Perseroan untuk periode sejak 2024. Memperoleh gelar Sarjana Administrasi
                                   dan Sarjana Perdagangan (honours degree) dari Universitas Ottawa, Kanada.

                                   Beberapa jabatan penting yang pernah dan sedang dijabat diantaranya :

                                    2024 – 2027       :     Komisaris Independen Perseroan
                                    2019 – 2024       :     Chief Executive Officer PT Mitra Transaksi Indonesia
                                    2014 – 2019       :     Kepala Divisi Transaction Banking & Partnership
                                                            Development Solution PT Bank Central Asia Tbk
                                    2009 – 2014       :     Kepala Subdivisi Acquiring Business and Branches PT
                                                            Bank Central Asia Tbk




                                                      60
Page 78
                                     1991 – 2008       :    Pimpinan Cabang Kantor Cabang Bali PT Bank Central
                                                            Asia Tbk


DIREKSI

                                        Willy Chandry – Presiden Direktur

                                        Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Menjabat sebagai Presiden Direktur
                                        Perseroan untuk periode sejak 2025. Memperoleh gelar Sarjana Teknik
                                        Industri dari Universitas Bina Nusantara.

                                        Beberapa jabatan penting yang pernah dan sedang dijabat diantaranya:

                                         2025 – 2029        :   Presiden Direktur Perseroan
                                         2023 – 2025        :   Chief Marketing Officer PT Mitra Transaksi
                                                                Indonesia
                                         2022 – 2023        :   Digital Banking Business & Ecosystem Dept Head
                                                                PT Bank KB Bukopin Tbk
                                         2018 – 2022        :   VP Head of Digibank Acquisition PT Bank DBS
                                                                Indonesia
                                         2017 – 2018        :   VP Head Acquiring & Commercial Card PT
                                                                Maybank Indonesia Tbk
                                         2016 – 2017        :   VP Sales Direktur PT Aksi Visitama
                                         2016 – 2016        :   Business Development Leader Merchant Sales &
                                                                Solutions PT Visa Worldwide Indonesia
                                         2012 – 2015        :   AVP National Acquairing Head PT Bank Maybank
                                                                Indonesia Tbk

                                        Oktavianus – Direktur

                                        Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Menjabat sebagai Direktur
                                        Perseroan untuk periode sejak 2025. Memperoleh gelar Sarjana
                                        Magister Manajemen Bisnis dari Institut Teknologi Bandung dan Sarjana
                                        Ilmu Komputer dari Universitas Bina Nusantara.


                                        Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya:

                                         2025 – 2030        :   Direktur Perseroan
                                         2023 – 2025        :   Group Head of IT Strategy & Architecture PT
                                                                Mitra Transaksi Indonesia (Yokke)
                                         2021 – 2023        :   Head of Enterprise Payment PT Midtrans (GoTo
                                                                Financial)




Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan dan afiliasi dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta hubungan
afiliasi dengan Pemegang Saham dan Pengendali Perseroan.




                                                       61
Page 79
G.       TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD COORPORATE GOVERNANCE)

Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagai salah satu wujud tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi
Peraturan OJK Nomor 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
tanggal 23 Desember 2015 (“POJK 55/2015). Dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka,
Perseroan membentuk Fungsi Komite Audit menggantikan Komite Audit sebelumnya pada Perseroan, yang dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen. Pembentukan Fungsi Komite Audit
didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.43/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Kewajiban
Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria
Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit:
    •   Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
    •   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan
        keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
    •   Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan lainnya yang
        berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
    •   Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
        pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua auditor internal;
    •   Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan
           Perseroan;
     •     Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
     •     Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publikdan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
     •     Membuat, mengkaji, dan memperbaharui Pedoman Komite Audit bila perlu;
     •     Memberikan pendapat independensi apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
           Publik atas jasa yang diberikan;
     •     Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukkan Akuntan Publik,
           didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
     •     Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi
           Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
     •     Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan
           kepentingan Perseroan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK.DK-Cashlez/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024
tentang Perubahan Susunan Komite Audit Perseroan susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua                                 : Niniek S Rahardja
Anggota                               : Miranti Hadisusilo
Anggota                               : Eddy Law

Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keahlian dan integritas yang dipersyaratkan
sebagai berikut:
•    Anggota Komite Audit dari pihak independen memiliki kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang
     mendukung yaitu dalam bidang akuntansi, keuangan, hukum, dan perbankan.
•    Mematuhi kode etik Perseroan dan kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan.
•    Memiliki reputasi yang baik dengan tidak masuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
•    Bersifat independen antara lain dibuktikan dengan:
     a. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Komisaris maupun Pemegang Saham
          Pengendali.
     b. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan
          usaha Perseroan.
     c.    Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
          merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
          bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.



                                                         62
Page 80
     d.   Tidak memiliki saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
     e.   Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publlik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai
          Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi
          lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Riwayat hidup singkat anggota Komite Audit yang tidak merangkap sebagai Komisaris Perseroan:

Miranti Hadisusilo
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2023 dan Jabatan lain yang
pernah dijabat adalah Corporate Secretary & Legal Director PT Matahari Department Store Tbk pada tahun 2010-
2023, Group Director & Corporate Secretary PT Tunas Ridean Tbk Group of Companies (1995-2010) dan Senior
Auditor Prasetio, Utomo & Co. an SGV Arthur Andersen Company pada tahun 1991-1995

Eddy Law
Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2023. Jabatan lain yang
pernah dijabat adalah Consultancy Practice pada tahun 2002- sekarang, dan Assurance Practice pada tahun 1996-
2002.

Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan
yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris. Mengacu pada POJK No. 34/POJK.04/2014 Pasal 4, masa jabatan Komite
Nominasi dan Remunerasi tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat diangkat kembali untuk
satu periode berikutnya. Sepanjang tahun 2025, tidak terdapat perubahan komposisi Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Sehingga komposisi Komite Nominasi dan
Remunerasi Per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/SK.DK-Cashlez/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024,
susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:

Ketua                               :   Niniek S Rahardja
Anggota                             :   Surya Aseanto Putra
Anggota                             :   Anggit Purnomo

Riwayat hidup singkat anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang tidak merangkap sebagai Komisaris
Perseroan:

Anggit Purnomo
Warga Negara Indonesia 34 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tahun 2023.
Jabatan lain yang pernah dijabat adalah People and Culture Manager Gaspack pada tahun 2022-2023, People and
Culture Manager Gaspack pada tahun 2019-2021, dan Human Resources Dept. Tesco Indomaritim pada tahun 2018-
2019

Komposisi, kualifikasi dan independensi Komite Remunerasi dan Nominasi telah sesuai dengan ketentuan OJK yang
menegaskan bahwa Komite diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan sekurang-kurangnya Komisaris
Independen dan perwakilan pegawai yang memiliki pengetahuan mengenai sistem remunerasi dan nominasi serta
succession plan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu:
a. Fungsi Nominasi
   Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
   1) Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
       a) Komposisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris;
       b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan
          Komisaris;




                                                        63
Page 81
      c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
      d) Program pengembangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
   2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
      berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
   3) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
      kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

b. Fungsi Remunerasi
   Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
   1) Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
      a) Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      b) Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
      c) Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
   2) Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
      masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.

Tugas dan tanggung jawab KNR dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Bagian 5 yang merupakan bagian tidak
terpisah dari dokumen ini.

Dewan Komisaris dapat memberikan kuasa kepada KNR untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tertentu
dari Dewan Komisaris sehubungan dengan fungsi nominasi dan remunerasinya.

KNR wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam
Pedoman ini.

Setiap anggota KNR dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari
kegiatan Perseroan.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan dibentuk dan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 006/SK.Dir-Cashlez/X/2025
tentang Perubahan Kepala Sekretaris Perusahaan. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Perseroan mengangkat
Saudari Thriyani Rahmania sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/ POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Riwayat hidup singkat dari Sekretaris Perusahaan:

Thriyani Rahmania
Warga Negara Indonesia, usia 25 tahun berdomisili di Indonesia. Memperoleh gelar Magister Sains di Institut
Pertanian Bogor dan Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Dipenogoro. Sebelumnya pernah menjabat sebagai
Corporate Secretary Supervisor PT Mustika Ratu Tbk pada tahun 2021-2025.

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab mencakup:
• Sebagai Investor Relation, memberikan layanan kepada masyarakat umum dan kalangan investor khususnya atas
   informasi keuangan dan informasi lainnya tentang kinerja dan rencana Perseroan ke depan, di mana informasi
   tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direksi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan.
• Sebagai Compliance Officer yang selalu mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya menyangkut
   peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta memberikan masukan kepada Direksi dan
   melakukan koordinasi dengan bagian-bagian terkait agar tetap mematuhi segala peraturan tersebut dalam
   menjalankan operasional Perseroan
• Sebagai Contact Person yang mewakili Perseroan sebagai Emiten dalam memberikan informasi yang telah
   disetujui oleh Direksi kepada Bapepam- LK, Bursa Efek Indonesia, KSEI, Broker, Media Massa dan Pemegang
   Saham.




                                                     64
Page 82
• Membina hubungan dengan pihak-pihak pemerintah dan organisasi terkait yang sejalan dengan aktivitas
  Perseroan.
• Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan RUPS, Public Expose maupun Corporate Action yang akan dilakukan oleh
  Perseroan.

Alamat Sekretaris Perusahaan
No Telepon :       021-5745856
Website      :     www.cashup.id
Email        :     corsec@cashup.id

Unit Audit Internal
Sistem Pengendalian Internal Perseroan merupakan proses terintegrasi yang dirancang dan diimplementasikan oleh
Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh tingkatan manajemen serta personel. Sistem ini bertujuan untuk memberikan
keyakinan memadai dalam mencapai sasaran utama Perseroan, yang meliputi efektivitas dan efisiensi operasional,
keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan seluruh aktivitas pengendalian internal diamanatkan kepada Unit Audit Internal. Pembentukan dan
operasional Unit Audit Internal ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

Berdasarkan Keputusan Direksi No. 003/SK.Dir-Cashlez/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, Perseroan telah
menunjuk Panggana Panjaitan untuk menjabat sebagai Kepala Satuan Audit Internal, dengan riwayat hidup ringkas
sebagai berikut:

Panggana Panjaitan
Warga Negara Indonesia, usia 34 tahun berdomisili di Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi di Universitas
Advent Indonesia. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Internal Audit Corporate PT Medikaloka Hermina Tbk pada
tahun 2023-2024, dan Internal Audit Supervisor PT Tempo Scan Pacific Tbk pada tahun 2016-2019.

Tugas dan tanggung jawab:
• Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris Perseroan, khususnya Komite Audit Perseroan yang
   ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan, dalam melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan
   pengendalian internal dan manajemen risiko agar sesuai dengan kebijakan Perseroan;
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan Perseroan;
• Mengkaji independensi, efisiensi dan efektivitas semua fungsi manajemen dalam Perseroan;
• Menilai efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, pedoman,
   dan limit-limit yang telah ditetapkan;
• Menilai sistem pelaporan serta menguji keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian laporan kepada
   manajemen;
• Menilai kelayakan dan kewajaran pedoman dan perlakuan akuntansi yang digunakan dan menguji ketaatan
   terhadap kebijakan dan pedoman akuntansi yang telah ditetapkan;
• Menyelenggarakan Audit Internal secara efektif dengan melakukan current audit, regular audit maupun special
   audit;
• Pelaksanaan Audit Internal tersebut harus didukung oleh Auditor yang independen, kompeten dan profesional;
• Melaporkan hasil temuan pemeriksaan secara langsung kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris
   Perseroan (melalui Komite Audit Perseroan);
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
   sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa di semua tingkat
   manajemen;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit Perseroan;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
• Melakukan investigasi apabila terjadi indikasi penipuan, penggelapan dan indikasi-indikasi lainnya yang
   merugikan Perseroan;



                                                       65
Page 83
• Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan
  yang berlaku.

Perusahaan memandang Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai pilar
penting yang dapat menghadirkan keselarasan dan kesinambungan dalam setiap aktivitas baik dari kinerja
operasional maupun non operasional. Melalui penerapan GCG, Perseroan dapat mengelola risiko dengan lebih
bijaksana, mengatasi tantangan dengan kesiapan, memanfaatkan peluang secara optimal, serta beradaptasi dengan
perubahan lingkungan bisnis yang terus berkembang. Selain itu, penerapan GCG juga dapat mendorong Perseroan
untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dan pencapaian tujuan pembangunan global.

Dalam lanskap bisnis yang dinamis, GCG menjadi pilar fundamental bagi Perseroan untuk menjagam relevansi dan
daya saing berkelanjutan. Komitmen kuat terhadap implementasi GCG mencerminkan tekad Perseroan untuk
memperkuat tata Kelola melalui integrasi prinsip-prinsip GCG ke dalam seluruh lini operasional. Penerapan yang
konsisten ini tidak hanya mengokohkan fondasi keberhasilan jangka panjang, tetapi juga menjadi pendorong utama
dalam membangun kepercayaan para pemangku kepentingan serta memastikan kesinambungan usaha Perseroan
di masa depan.

Penerapan GCG ini memiliki sejumlah tujuan penting bagi perkembangan bisnis ke depan, yaitu:
 a. Sebagai pengendali internal pada seluruh pengelolaan aktivitas operasional bisnis Perseroan;
 b. Meningkatkan rasa tanggung jawab kepada Pemangku Kepentingan;
 c. Mendukung tercapainya pertumbuhan dan keberhasilan Perseroan yang berkelanjutan;
 d. Mendukung terciptanya budaya kerja yang baik;
 e. Mengendalikan dan mengarahkan hubungin yang baik antara Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh Pemangku
    Kepentingan Perseroan.

Struktur Tata Kelola
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007, Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang saling menghormati tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-
masing sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Selain komponen tersebut, Perseroan juga
memiliki organ penting pendukung yang dinilai dapat mengoptimalkan implementasi GCG di Perseroan di antaranya
Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi. Secara sederhana, struktur Organ GCG Perseroan dapat dilihat
pada bagan di bawah ini:




                                                     66
Page 84
Perusahaan senantiasa menjalankan praktik kegiatan usaha dengan menerapkan 5 (lima) prinsip GCG, yakni
Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Keadilan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut
menjadi instrumen yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam operasional Perusahaan secara
menyeluruh, sesuai dengan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan penerapan GCG yang konsisten dan
berkelanjutan.




Berikut ini merupakan definisi dan penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan:
                   Prinsip                                               Implementasi
 Transparansi                                 Perseroan mengimplementasikan prinsip transparansi sesuai POJK
 Penerapan keterbukaan informasi oleh No. 8/POJK.04/2015 melalui keterbukaan informasi kinerja dan
 Perseroan tidak hanya menjadi aspek pendokumentasian risalah rapat Dewan Komisaris serta Direksi



                                                     67
Page 85
 formal yang harus dipenuhi, tetapi juga        secara akurat. Langkah nyata ini diperkuat dengan standarisasi
 menjadi landasan untuk membangun               alur kerja dalam SOP yang disosialisasikan kepada seluruh
 hubungan yang kuat dengan para                 karyawan, serta penyampaian informasi produk yang jelas kepada
 pemangku kepentingan.                          mitra. Praktik ini memastikan tata kelola yang bertanggung jawab
                                                demi menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan
                                                keberlanjutan bisnis.
 Akuntabilitas                                  Perseroan mengimplementasikan GCG melalui pembagian tugas
 Kejelasan fungsi, struktur, sistem dan         yang jelas antara RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi guna
 pertanggungjawaban organ Perseroan             menjamin transparansi serta akuntabilitas. Setiap keputusan bisnis
 sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana      diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko
 secara efektif.                                dan memastikan kepatuhan hukum. Sistem ini menjadi fondasi
                                                utama bagi Perseroan dalam mencapai kinerja optimal yang efektif
                                                serta berkelanjutan.
 Pertanggung jawaban                            Perseroan mengimplementasikan prinsip tanggung jawab melalui
 Kesesuaian      pengelolaan      Perseroan     penguatan pengawasan internal yang mencakup manajemen
 terhadap prinsip korporasi yang sehat serta    risiko secara menyeluruh dan audit internal untuk memastikan
 peraturan perundangan yang berlaku             kepatuhan serta akurasi keuangan. Selain itu, hubungan dengan
 termasuk dengan tanggung jawab sosial          mitra bisnis dikelola melalui unit khusus dan prosedur pengaduan
 Perseroan.                                     standar, sementara transparansi kepada pemegang saham dijaga
                                                melalui pelaporan kinerja rutin pada forum RUPS. Sebagai
                                                pelengkap, komitmen terhadap aspek sosial dan lingkungan
                                                diwujudkan melalui pelaksanaan program Corporate Social
                                                Responsibility (CSR) secara berkelanjutan.
 Kemandirian                                    Penerapan prinsip independensi diwujudkan melalui penegasan
 Perseroan dikelola secara professional         dan penghormatan terhadap batasan hak, kewajiban, tugas,
 tanpa benturan kepentingan dan pengaruh        wewenang, serta tanggung jawab masing-masing organ
 dari pihak manapun yang tidak sesuai           Perseroan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada intervensi dari
 dengan peraturan perundang-undangan            Pemegang Saham dan Dewan Komisaris terhadap fungsi
 yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi     operasional terhadap kepengurusan Perseroan oleh Direksi.
 yang sehat.                                    Seluruh proses pengambilan keputusan Perseroan didasarkan
                                                pada objektivitas profesional dan bebas dari segala benturan
                                                kepentingan.
 Keadilan                                       Prinsip kewajaran menjadi landasan Perseroan dalam berinteraksi
 Perlakuan yang adil dan setara di dalam        dengan pemangku kepentingan. Hal ini diwujudkan melalui
 memenuhi hak-hak pemangku kepentingan          pemberian kesempatan yang sama dan non-diskriminatif kepada
 yang timbul berdasarkan perjanjian serta       seluruh Pemegang Saham untuk menjalankan hak-haknya,
 peraturan perundangan yang berlaku.            khususnya terkait partisipasi dan hak suara dalam forum RUPS.
                                                Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk memberikan perlakuan
                                                yang adil kepada seluruh karyawan, termasuk memastikan
                                                penyediaan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat, serta
                                                memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan regulasi
                                                ketenagakerjaan yang berlaku.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan secara konsisten melaksanakan dan berupaya meningkatkan kualitas Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (GCG) secara tepat dan efektif di seluruh kegiatan bisnis dan entitas anak. Komitmen ini sejalan
dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Landasan GCG ini diharapkan
mampu meningkatkan nilai Perseroan bagi Pemegang Saham serta memperkuat kepercayaan dan dukungan dari
seluruh Pemangku Kepentingan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dewan Komisaris melalui komite-komite terkait telah meninjau dan
memastikan implementasi Manajemen Risiko berjalan dengan baik, terutama pada risiko keuangan dan investasi.
Pengelolaan risiko ini dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalkan potensi kerugian di Perseroan dan
entitas anak. Ke depan, Dewan Komisaris akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk menjamin




                                                         68
Page 86
penerapan GCG yang berkualitas di seluruh lini bisnis, didukung oleh pemberian masukan dan arahan yang
berkelanjutan kepada Direksi dan seluruh karyawan.

H.    MANAJEMEN RISIKO

Perseroan dalam menerapkan pengendalian risikonya, ditujukan untuk memperoleh efektivitas dari kinerja
Perseroan. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil selalu mengacu pada hasil analisa atas hasil penerapan
pengelolaan risiko Perseroan.

 No                      Risiko                                                  Mitigasi
 1.    Risiko Keamanan Data Dan Siber                  Perseroan secara konsisten memperkuat infrastruktur
                                                       keamanan informasi melalui implementasi protokol
                                                       enkripsi data tingkat tinggi, sistem deteksi intrusi
                                                       (Intrusion Detection System), serta pemeliharaan
                                                       sertifikasi ISO 27001 dan standar industri terkait lainnya.
                                                       Perseroan juga melakukan audit keamanan siber dan
                                                       vulnerability assessment secara periodik guna memitigasi
                                                       potensi ancaman peretasan dan kebocoran data sensitif
                                                       pengguna.
 2.    Risiko Perubahan Regulasi                       Perseroan secara proaktif melakukan pemantauan
                                                       terhadap dinamika kebijakan yang diterbitkan oleh Bank
                                                       Indonesia dan otoritas terkait melalui fungsi Kepatuhan
                                                       (Compliance) yang berdedikasi. Perseroan senantiasa
                                                       berpartisipasi dalam forum komunikasi industri untuk
                                                       memastikan seluruh aspek operasional dan model bisnis
                                                       perusahaan selaras dengan ketentuan hukum yang
                                                       berlaku guna memitigasi risiko sanksi administratif
                                                       maupun operasional.
 3.    Risiko Persaingan Usaha Di Industri Sistem      Perseroan memitigasi risiko ini dengan menitikberatkan
       Pembayaran                                      pada inovasi produk yang berkelanjutan, peningkatan
                                                       kualitas layanan (Service Level Agreement), serta
                                                       diversifikasi fitur yang bernilai tambah bagi Merchant.
                                                       Strategi ini dibarengi dengan manajemen biaya
                                                       operasional yang efisien guna mempertahankan
                                                       keunggulan kompetitif dan memperkuat pangsa pasar
                                                       dalam ekosistem pembayaran digital yang dinamis.
 4.    Risiko Ketergantungan Pada Pihak Ketiga         Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
                                                       pemilihan mitra strategis melalui proses due diligence
                                                       yang ketat serta menjalin kerja sama dengan lebih dari
                                                       satu penyedia jasa (multi-vendor policy) untuk
                                                       infrastruktur kritis. Perseroan juga menetapkan kontrak
                                                       kerja sama yang mencakup klausul penalti terhadap
                                                       kegagalan layanan guna menjamin ketersediaan
                                                       operasional yang berkesinambungan.
 5.    Risiko Aktivitas Fraud Atau Penyalahgunaan      Perseroan mengoperasikan sistem pemantauan transaksi
       Sistem Pembayaran                               terintegrasi yang dilengkapi dengan algoritma Fraud
                                                       Detection System (FDS) untuk mendeteksi anomali secara
                                                       real-time. Selain itu, Perseroan secara ketat menerapkan
                                                       prosedur Know Your Business (KYB) dan Know Your
                                                       Customer (KYC) guna memitigasi risiko transaksi ilegal,
                                                       pencucian uang, dan penyalahgunaan sistem oleh pihak
                                                       yang tidak bertanggung jawab.
 6.    Risiko Sumber Daya Manusia                      Perseroan menjalankan program pengembangan
                                                       kompetensi secara berkelanjutan serta menerapkan




                                                      69
Page 87
                                                       kebijakan remunerasi yang kompetitif sesuai standar
                                                       industri untuk menarik dan mempertahankan talenta
                                                       terbaik. Perseroan juga telah menyusun rencana suksesi
                                                       (succession planning) untuk posisi manajerial kunci guna
                                                       memastikan stabilitas dan keberlangsungan operasional
                                                       jangka panjang Perseroan.
     7.    Risiko Perkembangan Teknologi               Perseroan secara berkesinambungan mengalokasikan
                                                       sumber daya untuk kegiatan penelitian dan
                                                       pengembangan (Research and Development) guna
                                                       memantau tren teknologi terkini di industri sistem
                                                       pembayaran global. Perseroan berkomitmen untuk
                                                       melakukan pemutakhiran infrastruktur teknologi secara
                                                       berkala serta mengadopsi sistem yang fleksibel, sehingga
                                                       Perseroan mampu mengintegrasikan inovasi baru ke
                                                       dalam platform layanan yang ada secara cepat dan
                                                       efisien demi mempertahankan relevansi serta
                                                       keunggulan produk di mata pelanggan.

I.        SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan mengedepankan keterbukaan akses pengembangan karier bagi seluruh karyawan berdasarkan
kompetensi objektif dan pilihan profesional mereka. Kami menjamin lingkungan kerja yang inklusif dengan
meniadakan segala bentuk diskriminasi berdasarkan latar belakang pendidikan, struktur keluarga, gender, agama,
maupun etnisitas.

Dalam proses rekrutmen dan pengembangan talenta, Perseroan menjalankan proses seleksi dan perekrutan yang
berbasis pada prinsip kompetensi untuk memastikan perolehan talenta yang memiliki kualifikasi pendidikan dan
keahlian yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Kriteria utama dalam rekrutmen juga mencakup keselarasan
sikap dan motivasi kerja kandidat dengan nilai-nilai inti dan budaya perusahaan. Guna mendukung tanggung jawab
sosial dan keberlanjutan, kebijakan Perseroan secara eksplisit membuka peluang karier yang luas tanpa memandang
latar belakang, serta memberikan prioritas keterlibatan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang berdomisili di
sekitar area kegiatan operasional Perseroan.

Dalam rangka memperkuat retensi talenta unggul dan memelihara stabilitas kinerja Sumber Daya Manusia,
Perseroan secara berkelanjutan memantau tingkat perputaran karyawan sebagai salah satu indikator kinerja kunci
SDM. Untuk mengelola dan mengendalikan tingkat perputaran tersebut, Perseroan secara strategis menerapkan
pendekatan program keterikatan karyawan yang terstruktur, yang merupakan bagian integral dari komitmen
Perseroan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berkelanjutan, meliputi:
 - Memastikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan gaji sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh
     Pemerintah dan kontrak kerja antara Perseroan dan karyawan terkait;
 - Memberikan fasilitas dan benefit lain diluar gaji karyawan;
 - Memberikan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan skill atau kemampuan mereka sesuai
     dengan core competency dan bidang pekerjaan mereka;
 - Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman untuk semua pekerja;
 - Melindungi karyawan dengan mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial atau jaminan
     ketenagakerjaan lainnya.

Hingga 31 Desember 2025, Perseroan tidak mencatat adanya perubahan yang signifikan antara jumlah karyawan
yang keluar dan karyawan baru (new hire), sehingga secara umum tingkat perputaran karyawan berada dalam
kondisi yang terkendali dan relatif stabil.




                                                      70
Page 88
a.   Kesejahteraan Karyawan dan Upah Minimum Regional

Sebagai wujud dari tanggung jawab sosial Perseroan dan implementasi tata kelola sumber daya manusia yang
berintegritas, Perseroan memprioritaskan penyediaan iklim kerja yang suportif dan akomodatif bagi seluruh
karyawan Perseroan. Dalam kerangka Manajemen Sumber Daya Manusia, Perseroan secara konsisten memastikan
bahwa struktur remunerasi dan kompensasi, termasuk seluruh manfaat lainnya, telah disesuaikan dengan standar
legalitas minimum yang ditetapkan pemerintah. Pengupahan Perseroan berpegang teguh pada pemenuhan
ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), baik yang berlaku di tingkat Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota
(UMK), dengan penyesuaian yang cermat berdasarkan lokasi geografis aktivitas operasional Perseroan, sebagai
manifestasi kepatuhan hukum yang menyeluruh.

Untuk kesejahteraan karyawan, Perseroan memberikan benefit dan fasilitas di tempat kerja salah satunya adalah
fasilitas pantry di mana Perseroan beroperasi dan memberikan fasilitas lainnya untuk mendukung kinerja karyawan.
Sementara untuk pemberian benefit di luar gaji pokok yang diberikan, secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang
signifikan. Perseroan mengikutsertakan karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) atau BPJS
Ketenagakerjaan (Badan Sosial Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), BPJS Kesehatan (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), serta Asuransi Kesehatan Karyawan dari PT AH Central Asia Raya.

b.   Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman

Peningkatan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia merupakan pilar krusial dari strategi keberlanjutan Perseroan,
oleh karena itu Perseroan berkomitmen menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, dan mempromosikan
kesehatan kerja selaras dengan kepatuhan regulasi ketenagakerjaan. Kesejahteraan fisik dan psikologis karyawan
diangkat sebagai fokus kebijakan utama, merefleksikan pengakuan Perseroan terhadap SDM sebagai aset strategis.
Maka dari itu, Perseroan secara simultan berinvestasi dalam penyediaan fasilitas pendukung yang memadai dan
secara aktif menyelenggarakan edukasi serta pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menjamin
kesadaran dan mitigasi risiko yang tinggi di seluruh tingkat organisasi. Sepanjang tahun 2025, tidak terdapat kasus
kecelakaan kerja yang terjadi akibat aktivitas operasional Perseroan.

c.   Pelatihan dan Pengembangan Kemampuan Pegawai

Perseroan secara konsisten mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan Sumber Daya Manusia terintegrasi
yang berlandaskan pada nilai-nilai inti dan budaya organisasi Perseroan. Komitmen Perseroan terhadap peningkatan
kualitas tata kelola SDM merupakan upaya strategis untuk mempertahankan tingkat produktivitas organisasi yang
optimal sekaligus menjadi katalis bagi pencapaian pertumbuhan Perseroan yang berkelanjutan dan terukur.

Menghadapi akselerasi transformasi digital dan daya saing Fintech yang dinamis, Perseroan menempatkan
pengembangan kapabilitas talenta sebagai prioritas strategis. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar
kompetensi karyawan agar relevan dengan evolusi teknologi dan tuntutan pasar yang berubah cepat. Melalui
identifikasi kesenjangan keterampilan (skill gap) yang proaktif, Perseroan merancang program pelatihan dan
pengembangan yang berkelanjutan guna mencetak sumber daya manusia yang agile, inovatif, dan siap memimpin
di garda terdepan industri keuangan digital.

Perseroan memperkuat daya saing melalui investasi strategis pada pengembangan SDM yang memadukan
penguatan technical expertise dan interpersonal skills. Sepanjang tahun 2025, kami mengalokasikan waktu kerja
terstruktur untuk inisiatif pembelajaran guna memastikan kompetensi talenta tetap relevan dengan dinamika
industri Fintech yang kompetitif. Detail realisasi dan capaian pengembangan kompetensi ini disajikan secara
komprehensif pada Bab Profil Perusahaan dalam Laporan ini sebagai wujud nyata komitmen kami terhadap
pertumbuhan berkelanjutan.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan secara konsisten mengakselerasi kompetensi talenta melalui program
pengembangan berkelanjutan yang inklusif. Distribusi rata-rata jam pelatihan yang merata di seluruh jenjang jabatan
menegaskan komitmen kami terhadap kesetaraan akses pengembangan diri, guna memastikan setiap individu
mampu menavigasi dinamika industri Fintech sesuai peran strategisnya.




                                                        71
Page 89
Melalui pengembangan kapabilitas dan talenta digital secara berkelanjutan, Perseroan mentransformasi sumber
daya manusia menjadi penggerak utama inovasi dan keunggulan kompetitif. Investasi pada pertumbuhan kolektif
ini merupakan strategi fundamental kami dalam membangun organisasi yang tangguh dan adaptif guna memastikan
keberlanjutan bisnis jangka panjang di tengah pesatnya dinamika industri teknologi finansial.

d.    Sarana pendidikan dan pelatihan, serta sarana kesejahteraan.

Dalam mewujudkan komitmen Perseroan terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,
Perseroan secara sistematis melaksanakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan keberlanjutan yang
komprehensif. Program ini menyasar seluruh pemangku kepentingan internal, mencakup jajaran manajemen hingga
seluruh karyawan, bertujuan untuk menanamkan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip keberlanjutan.

Berikut ini merupakan uraian sejumlah program pengembangan kompetensi terkait aspek keberlanjutan yang diikuti
karyawan Perseroan di sepanjang tahun 2025:

                                                                         Lembaga
     No            Tanggal                  Nama Program                                   Jumlah Peserta
                                                                       Penyelenggara
                                     Pelatihan Training ISO
                                     27001:2022 tentang Sistem
                                     Manajemen Keamanan              PT   Prima   Nusa
     1     15 Januari 2025           Informasi                       Gemilang            16
     2     25 Februari 2025          Training Finansial Habit        Maybank Indonesia   Seluruh karyawan
                                     Secure Coding & Secure
     3     13 Juni 2025              Software Design Training        Internal            15
     4     20 Juni 2025              Phishing Awareness Training     Internal            15
     5     26 Juni 2025              Insiden Awareness Training      Internal            15
                                     Point of Entry (POE)
     6     11 Juli 2025              Awareness Training              Internal            15
                                     Sosialisasi Pelatihan
     7     7 November 2025           Security Awareness /            Internal            87
                                     Sosialisasi Pelindungan
     8     3 Oktober 2025            Data Pribadi                    Internal            87
                                     Pelatihan Keselamatan dan       Atria    Building
     9     6 November 2025           Kesehatan Kerja (K3)            Management          50
                                     Sosialisasi Implementasi
                                     Data Klasifikasi for Data
     10    5 Desember 2025           Loss Prevention (DLP)           Internal            22



e.    Kebebasan Berserikat

Perseroan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi hak-hak dasar karyawan, khususnya
dalam konteks kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, selaras dengan peraturan dan norma hukum yang
berlaku di Indonesia. Meskipun Perseroan belum memiliki kebijakan internal yang spesifik mengenai kebebasan
berserikat, Perseroan secara mutlak mengacu dan menjamin implementasi hak tersebut berdasarkan Pasal 28E ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, hak setiap pekerja atau buruh
untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin sepenuhnya oleh landasan konstitusional negara,
yang menjadi pedoman utama Perseroan dalam praktik ketenagakerjaan.




                                                      72
Page 90
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                                                     31 Desember
                           Jabatan
                                                              2025                 2024
 Advisor                                                                2                  2
 Komisaris                                                              2                  3
 Direksi                                                                2                  2
 SVP                                                                    2                  1
 VP                                                                     1                  1
 AVP                                                                    4                  2
 Senior Manager                                                         3                  5
 Manager                                                               16                 19
 Officer                                                               51                 34
 Staff                                                                  9                 25
 Jumlah                                                                92                 94

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Usia

                                                                     31 Desember
                             Usia
                                                              2025                 2024
 50 Tahun Keatas                                                        4                  5
 41 – 50 Tahun                                                         14                 11
 31 – 40 Tahun                                                         39                 35
 < 31 Tahun                                                            35                 43
 Jumlah                                                                92                 94

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                                     31 Desember
                          Pendidikan
                                                              2025                 2024
 S2                                                                     6                  5
 S1                                                                    72                 72
 Diploma                                                                9                  7
 SMA                                                                    5                 10
 Jumlah                                                                92                 94

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Status

                                                                     31 Desember
                            Status
                                                              2025                 2024
 Karyawan Tetap                                                        87                 82
 Karyawan Tidak Tetap                                                   8                 12
 Jumlah                                                                92                 94

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenis Kelamin

                                                                     31 Desember
                            Status
                                                              2025                 2024
 Pria                                                                  56                 56
 Wanita                                                                36                 38
 Jumlah                                                                92                 94

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama




                                                  73
Page 91
                                                                                     31 Desember
                               Status
                                                                              2025                 2024
 Business                                                                               17                27
 Information Technology                                                                 40                27
 Human Resource & GA                                                                     9                 9
 Finance, Accounting & Tax                                                              14                13
 Operation                                                                               8                12
 Governance, Risk & Compliance                                                           4                 6
 Jumlah                                                                                 92                94

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi

                                                                                     31 Desember
                               Status
                                                                              2025                 2024
 Jakarta                                                                                89                90
 Bali                                                                                    2                 3
 Jogja                                                                                   1                 1
 Jumlah                                                                                 92                94

Tidak ada pegawai Perseroan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan No. 015/SK/CSCCZ/III/2024 terkait Aksi Korporasi
pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program ("MESOP") yang telah Perseoran
laporkan pada Sistem Pelaporan Elektronik Bursa dan website Perseroan, Perseroan tidak memiliki
perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan.

J.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut ini merupakan struktur organisasi Perseroan pada saat prospektus ini diterbitkan:




Sumber: Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025




                                                        74
Page 92
K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Sebagai bentuk kepedulian terhadap berharganya kemanusiaan dan dilandasi semangat persaudaraan dan saling
tolong-menolong, Perseroan selalu berkomitmen melakukan kontribusinya terhadap sosial dan kemasyarakatan.
Dalam rangka memenuhi komitmennya terhadap tanggung jawab korporasi sosial, Perseroan mencatat penyaluran
dana sebesar Rp7 juta untuk kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sepanjang periode tahun 2025.
Dana ini diarahkan untuk mendukung inisiatifyang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui
tiga pilar utama: aspek sosial dan kemanusiaan, kelestarian lingkungan, serta dampak positif ekonomi komunitas.
Pada tahun mendatang, Perseroan bertekad untuk menyelenggarakan inisiatif tanggung jawab sosial yang lebih
transformatif dan terukur, guna menciptakan dampak positif yang lebih luas dan signifikan bagi kesejahteraan
masyarakat serta pelestarian ekosistem.

Sebagai upaya untuk menjamin efektivitas program, Perseroan memprioritaskan implementasi TJSL di area sekitar
wilayah operasional, sehingga kontribusi yang diberikan bersifat relevan dan berdampak signifikan pada komunitas
penerima manfaat. PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk menunjukkan komitmen nyata terhadap keberlanjutan
lingkungan melalui kolaborasi strategis dengan Yayasan Mangrove Indonesia Lestari (YMIL). Kegiatan penanaman
bibit mangrove di Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Hutan Lindung Jakarta Utara, menjadi tonggak
penting dalam upaya restorasi ekosistem pesisir yang rusak akibat abrasi, polusi, pemanasan global, dan aktivitas
manusia berlebih. Berlokasi di kawasan strategis yang berpotensi besar untuk ekowisata, acara ini tidak hanya
memulihkan keseimbangan alam tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim,
sekaligus mendukung target Net Zero Emission nasional pada 2060 melalui penyerapan “blue carbon” yang efisien.

Kegiatan ini diikuti 15 peserta termasuk Direksi Perseroan, karyawan, relawan, serta masyarakat lokal, dengan
dukungan dua panitia YMIL dan dua tim lapangan. Pembukaan dipandu oleh perwakilan YMIL yang menekankan
peran korporasi dalam aksi lingkungan nyata. Sesi edukasi lingkungan pun diberikan untuk membahas sebaran
ekosistem mangrove secara global serta manfaat ekologis seperti penyerapan CO2, ekonomi melalui perikanan
berkelanjutan, religi sebagai benteng alamiah, dan sosial untuk pemberdayaan komunitas. Pada sesi ini karyawan
perusahaan berpartisipasi aktif dalam mengajukan pertanyaan guna memperkaya pemahaman tentang kerusakan
mangrove Indonesia selama enam dekade terakhir, disebabkan deforestasi akibat pembangunan perkotaan,
budidaya, dan eksploitasi yang mengancam cadangan karbon nasional hingga 2,89 TtC.




Puncak acara yakni penanaman secara simbolis bibit mangrove oleh seluruh peserta, yang ditanam secara langsung
di area Hutan Lindung PIK dengan bantuan tim teknis YMIL dan komunitas lokal. Setiap bibit diproyeksikan menyerap
1,5 kg CO2 per tahun, menghasilkan carbon offset total 75 kg CO2/tahun. Di mana penyerapan ini lebih efisien dari
pada terumbu karang (0,1-0,2kg CO2/pohon/tahun) dan pohon daratan biasa karena mangrovemenyimpan karbon
di tanah serta biomassa.

Manfaat kegiatan ini bersifat multifaset dan jangka panjang. Secara ekologis, mangrove bertindak sebagai benteng
alami melawan abrasi pantai, meningkatkan kualitas perairan, mendukung keanekaragaman hayati dan
berkontribusi signifikan pada pengurangan emisi gas rumah kaca mendekati 7-12% dari target reduksi nasional



                                                       75
Page 93
Indonesia. Carbon offset ini mengkompensasi emisi antropogenik, menjaga keseimbangan karbon atmosfer dan
melindungi Jakarta dari kenaikan air laut serta peningkatan suhu. Sosialnya, inisiatif membangun kesadaran
lingkungan melalui edukasi interaktif, melibatkan komunitas lokal untuk pemberdayaan, serta memperkuat
kolaborasi pentahelix antara swasta, LSM dan pemerintah. Ekonomi pengembangan ekowisata PIK menciptakan
peluang pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan citra perusahaan yang selaras dengan
ESG dan CSR.

Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa aksi sederhana seperti penanaman bibit dapat menghasilkan dampak besar dari
restorasi ekosistem hingga inspirasi gerakan lingkungan lebih luas di Indonesia. Dengan mengukur keberhasilan
melalui pertumbuhan bibit dan akumulasi karbon, program ini berpotensi diperluas, menjadi model bagi perusahaan
lain dalam membangun masa depan hijau yang inklusif dan berkelanjutan.




Dampak positif yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain meliputi:
 a. Memulihkan ekosistem mangrove yang rusak melalui penanaman bibit mangrove.
 b. Mengurangi dampak perubahan iklim dengan meningkatkan peran ekosistem laut sebagai penyerap karbon
    biru (blue carbon).
 c. Memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat melalui ekowisata dan keterlibatan aktif komunitas
    lokal.
 d. Memperkuat kolaborasi antara sektor swasta, komunitas, dan pemerintah dalam menjaga kelestarian
    ekosistem laut.

L. PERJANJIAN PENTING

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan perjanjian penting terkait kegiatan usahanya
diantaranya

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian penting terkait kegiatan usaha Perseroan
antara pihak ketiga dengan Perseroan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik.

Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi (Perjanjian Pinjaman)

1.   Perjanjian Peminjaman Dana No. 01/BAU-CASH/Perjanjian/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 (“Perjanjian
     Pinjaman PT BAU 1”)

     Para Pihak

     i.    Perseroan sebagai Debitur

     ii.   PT Bara Alam Utama (“PT BAU”) sebagai Kreditur.




                                                       76
Page 94
     Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga

     Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

           Pembayaran                Tanggal Pembayaran Bunga                          Jumlah Hari           Nominal Bunga
            Bunga Ke-
                1                    22 July 2022                                91                   Rp186.986.301,37
                2                    22 Oktober 2022                             92                   Rp189.041.095,89
                3                    22 Januari 2023                             92                   Rp189.041.095,89
                4                    22 April 2023                               90                   Rp184.931.506,85
             Total                                                               365                  RP750.000.000,-

     Jangka Waktu Perjanjian

     Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.

     Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

     Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.

     Nilai Outstanding per 31 Maret 2026

                 Perjanjian          Tanggal         Pokok              Bunga            Denda              Total
      Perjanjian Pinjaman PT BAU 1        22    Rp 5,000,000,000   Rp 2,956,849,315              Rp                 Rp 8,178,116,608
                                        April                                           221,267,293
                                       2022




2.   Perjanjian Peminjaman Dana No. 15/Pks-CZ/LGL/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 sebagaimana
     diamandemen terakhir oleh Addendum Ketujuh tertanggal 25 Maret 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 2”)

     Para Pihak

     a. Perseroan sebagai Debitur

     b. PT BAU sebagai Kreditur.

     Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga

     Nilai pokok pinjaman sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh miliar Rupiah). Namun demikian, Perjanjian Pinjaman
     PT BAU 2 telah mengalami beberapa kali perubahan pada tanggal 25 September 2023, 29 November 2023, 25
     Januari 2024, 25 Februari 2024, dan 25 Februari 2024, dan 25 Maret 2024, sehingga nilai pokok pinjaman
     terakhir adalah sebesar Rp 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah).

     Bunga sebesar 8% dari nilai pokok pinjaman per tahun dari nilai pinjaman yang telah dicairkan dan masih
     tertunggak, dimana bunga pinjaman tersebut dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

     Jangka Waktu Perjanjian

     Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.

     Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

     Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.




                                                                            77
Page 95
     Nilai Outstanding per 31 Maret 2026

                 Perjanjian           Tanggal       Pokok              Bunga          Denda        Total
      Perjanjian Pinjaman PT BAU 2         14                Rp   Rp 4,797,086,758            Rp           Rp 29,070,671,115
                                         April   24,000,000,000                      273,584,357
                                        2023




3.   Perjanjian Peminjaman Dana No. 061A/Srt-CZ/LGL/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 sebagaimana diubah
     terakhir berdasarkan addendum tertanggal 24 Desember 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 4”)

     Para Pihak

     a. Perseroan sebagai Debitur

     b. PT BAU sebagai Kreditur.

     Kesatuan Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 dengan Perjanjian Peminjaman Dana No. 12/PKS-CZ/LGL/IV/2024
     dengan PT BAU tertanggal 25 April 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 3”)

     Untuk menjadi catatan, Perjanjian Pinjaman PT BAU 3 memiliki nilai pinjaman sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima
     belas miliar Rupiah). Berdasarkan keterangan Perseroan, Perjanjian Pinjaman PT BAU 3 merupakan kesatuan
     dengan Perjanjian PT BAU 4 yang mana telah direfleksikan dalam Laporan Keuangan Perseroan.

     Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga

     Nilai pokok pinjaman gabungan sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) (yang dihitung
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT BAU 3). Namun demikian, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 telah mengalami
     amandemen pada tanggal 24 Desember 2024, sehingga nilai pokok pinjaman menjadi sebesar Rp
     46.000.000.000 (empat puluh enam miliar Rupiah).

     Jangka Waktu Perjanjian

     Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.

     Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

     Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.

     Nilai Outstanding per 31 Maret 2026

                 Perjanjian            Tanggal      Pokok              Bunga          Denda        Total
      Perjanjian Pinjaman PT BAU 4          28               Rp   Rp 8,821,061,111            Rp           Rp 54,956,028,742
                                     Juni 2024   45,875,000,000                      259,967,631




4.   Perjanjian Peminjaman Dana No. 24/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 sebagaimana diubah
     terakhir berdasarkan addendum tertanggal 27 Oktober 2025 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 5”)

     Para Pihak

     a. Perseroan sebagai Debitur

     b. PT BAU sebagai Kreditur.




                                                                           78
Page 96
       Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga

       Nilai pokok pinjaman sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Namun demikian, Perjanjian
       Pinjaman PT BAU 5 telah mengalami amandemen pada tanggal 27 Oktober 2025, sehingga nilai pokok pinjaman
       menjadi sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).

       Jangka Waktu Perjanjian

       Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.

       Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

       Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.

       Nilai Outstanding per 31 Maret 2026

                   Perjanjian             Tanggal      Pokok               Bunga             Denda              Total
        Perjanjian Pinjaman PT BAU 5           26               Rp    Rp 1,381,375,000   Rp 10,683,628                  Rp 21,392,058,628
                                        Juni 2025   20,000,000,000



Hubungan Afiliasi antara PT BAU dengan Perseroan

Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman antara Perseroan sebagai debitur dan PT BAU sebagai kreditur,
diketahui bahwa terdapat hubungan afiliasi di antara para pihak. Dalam hal ini, Andri Wijono Sutiono menjabat
sebagai Presiden Direktur PT BAU sekaligus merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 33.809% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Sehingga, transaksi antara
Perseroan dan PT BAU memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
dan angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Merujuk kepada Laporan Keuangan 2023, Laporan Keuangan 2024, dan Laporan Keuangan 2025 diketahui bahwa
modal disetor Perseroan beserta ambang pengecualian transaksi afiliasi adalah sebesar sebagai berikut:

  Tahun Laporan                        Modal Disetor                  Ambang Pengecualian Transaksi Material Sejumlah 0,5% dari
    Keuangan                                                                               Modal Disetor
 2021                           Rp 17.173.506.204                    Rp 85.867.531
 2023                           Rp 17.173.506.204                    Rp 85.867.531
 2024                           Rp 17.173.506.204                    Rp 85.867.531
 2025                           Rp 17.173.506.204                    Rp 85.867.531

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh perjanjian pinjaman antara Perseroan dan PT BAU memiliki nilai yang
secara signifikan melebihi ambang batas pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK
42/2020, serta tidak memenuhi kriteria pengecualiannya yang diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 8 POJK 42/202,
sesuai dengan elaborasi dalam tabel sebagai berikut:

 No.                            Nama Perjanjian                                   Transaksi Afiliasi      Termasuk dalam Pengecualian
                                                                                     (Ya/Tidak)                 Transaksi Afiliasi
                                                                                                                   (Ya/Tidak)
 1.       Perjanjian Pinjaman PT BAU 1                                       Ya                          Tidak
 2.       Perjanjian Pinjaman PT BAU 2                                       Ya                          Tidak
 3.       Perjanjian Pinjaman PT BAU 4                                       Ya                          Tidak
 4.       Perjanjian Pinjaman PT BAU 5                                       Ya                          Tidak

Dengan demikian, seluruh perjanjian pinjaman PT BAU dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.




                                                                               79
Page 97
Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga (Sehubungan dengan Kegiatan Usaha)

    Perjanjian Kerjasama Cross Selling Payment Solution No. 16/PKS-CZ/LGL/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025
    dengan PT Global Platform Asiatic (“Perjanjian Kerjasama 16/2025”)

    Para Pihak

    a.    Perseroan; dan

    b.    PT Global Platform Asiatic (“PT GPA”).

    Objek

     a.    Perseroan akan menyediakan sistem pembayaran payment gateaway dan fitur agar pelanggan dapat
           melakukan pembayaran di tempat usaha merchant, dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debit
           secara offline.

     b.    PT GPA akan mereferensikan merchant beserta menyediakan mesin EDC untuk merchant agar pelanggan
           dapat melakukan pembayaran kepada merchant.

    Jangka Waktu

    7 Mei 2025 – 7 Mei 2028.

    Nilai Perjanjian

    Perjanjian Kerjasama 16/2025 tidak menetapkan nilai perjanjian secara khusus. Namun, Perseroan
    menetapkan skema biaya transaksi berupa MDR (Merchant Discount Rate) Sharing Fee dengan komposisi
    sebagai berikut:

         No.                           Fitur Transaksi                               MDR
         1.            Credit on us                                 1,4%
         2.            Credit off us                                1,7%
         3.            Debit on us                                  0,15%
         4.            Credit off us                                1%

    Untuk menjadi catatan: (i) Merchant Discount Rate belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan; dan (ii) nilai Merchant Discount Rate dapat berubah menyesuaikan dengan kualifikasi
    volume transaksi calon merchant.

    Afiliasi

PT GPA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara kepemilikan saham, kepengurusan, maupun
hubungan pengendaliannya. Dengan demikian, Perjanjian Kerjasama 162025 merupakan transaksi dengan pihak
ketiga (non-afiliasi).

Perjanjian Sehubungan Dengan Kegiatan Usaha

    Perjanjian Kerjasama Cross Selling Payment Solution No. 16/PKS-CZ/LGL/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025
    dengan PT Global Platform Asiatic (“Perjanjian Kerjasama 16/2025”)

    Para Pihak

    c.    Perseroan; dan




                                                         80
Page 98
d.    PT Global Platform Asiatic (“PT GPA”).

Objek

c.     Perseroan akan menyediakan sistem pembayaran payment gateaway dan fitur agar pelanggan dapat
       melakukan pembayaran di tempat usaha merchant, dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debit
       secara offline.

d.     PT GPA akan mereferensikan merchant beserta menyediakan mesin EDC untuk merchant agar pelanggan
       dapat melakukan pembayaran kepada merchant.

Jangka Waktu

7 Mei 2025 – 7 Mei 2028.

Nilai Perjanjian

Perjanjian Kerjasama 16/2025 tidak menetapkan nilai perjanjian secara khusus. Namun, Perseroan
menetapkan skema biaya transaksi berupa MDR (Merchant Discount Rate) Sharing Fee dengan komposisi
sebagai berikut:

     No.                           Fitur Transaksi                                  MDR
     5.            Credit on us                                   1,4%
     6.            Credit off us                                  1,7%
     7.            Debit on us                                    0,15%
     8.            Credit off us                                  1%

Untuk menjadi catatan: (i) Merchant Discount Rate belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan (ii) nilai Merchant Discount Rate dapat berubah menyesuaikan dengan kualifikasi
volume transaksi calon merchant.

Afiliasi

PT GPA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara kepemilikan saham, kepengurusan,
maupun hubungan pengendaliannya. Dengan demikian, Perjanjian Kerjasama 162025 merupakan transaksi
dengan pihak ketiga (non-afiliasi).

Perjanjian Jual Beli Pengadaan Unit Mesin EDC No. 54/PKS-cashUP/LGL/XI/2025 tertanggal 11 November
2025 dengan PT Arah Dinamika Abadi (“Perjanjian Jual Beli Mesin 54/2025”)

Para Pihak

a.     Perseroan; dan

b.     PT Arah Dinamika Abadi, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
       berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di The City Tower Level 12 Unit 1N, Jl. M.H. Thamrin No.
       81, Menteng, Jakarta Pusat 10310, dalam hal ini diwakili oleh Adrian dalam jabatannya selaku Direktur
       (“PT ADA”)

Objek

Penjualan perangkat mesin EDC beserta perangkatnya dari PT ADA kepada Perseroan.




                                                     81
Page 99
    Jangka Waktu

    10 Oktober 2025 – 10 Oktober 2026.

    Nilai Perjanjian
    Nilai transaksi tidak dicantumkan secara tegas dalam Perjanjian. Harga pembelian Mesin EDC mengacu pada
    Surat Penawaran Harga dan/atau Purchase Order yang diterbitkan dari waktu ke waktu, dengan pembayaran
    sebesar 100% setelah barang diterima oleh PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk dan dibuktikan dengan Berita
    Acara Serah Terima.

    Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku

    Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia.

    Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengadaan 100 Unit Mesin EDC Android Topwise Topwise T1 Plus No.26/PKS-
    CZ/LGL/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2026 antara Perseroan dan PT ADA

    Para Pihak

    a.   Perseroan; dan

    b.   PT ADA.

    Objek

    Penyediaan 100 (Seratus) unit Mesin EDC Android Topwise T1 Plus kepada Perseroan.

    Jangka Waktu

    1 (satu) tahun sejak tanggal Berita Acara Serah Terima

    Nilai Perjanjian

    Rp 202.150.000,00

    Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku

    Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Sehubungan Dengan Kegiatan Sewa

    Perjanjian Pengadaan Sewa Mesin EDC Topwise T6D No. 36/PKS-cashUP/LGL/IX/2025 tertanggal 3
    September 2025 dengan PT Putra Mandiri Informatika (“Perjanjian Sewa Mesin 36/2025”).

    Para Pihak

    a.   Perseroan; dan

    b.   PT Putra Mandiri Informatika, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia,
         berkedudukan di Rukan Sedayu Square Blok M 23&25, RT 01 / RW 12, Kelurahan Cengkareng Barat,
         Kecamatan Cengkareng, Jakara Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Jemmy Hasan selaku direktur
         utama perusahaan (PT PMI”).

    Objek




                                                       82
Page 100
Perjanjian berupa penyewaan perangkat mesin EDC sebanyak 1.000 (seribu) unit kepada Perseroan yang
digunakan dalam operasional pembayaran merchant. Mesin EDC tersebut diberikan dengan seperangkat: (i)
kabel charget, (ii) box; dan (iii) baterai.

Peran Para Pihak

a.   Perseroan

     •     Menyewa kembali EDC yang disediakan oleh PT PMI kepada Pihak lainnya
     •     Membayar biaya pekerjaan yang disediakan oleh PT PMI
     •     Bertanggungjawab mengembalikan barang kepada PT PMI.

b.   PT PMI

     •     Menyediakan paket unit EDC dengan merek topwide T6D dengan jumlah 1.000 (seribu) unit
     •     Menyediakan perangkatnpendukung dengan standar pabrikan
     •     Menyediakan back-up unit dengan jumlah 1% (satu persen) dari unit yang disewa
     •     Menyediakan layanan perbaikan.

Jangka Waktu

3 September 2025 – 3 September 2028.

Nilai Perjanjian

Rp 3.796.200.000 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah), dengan harga per
unit sebesar Rp 105.450 (seratus lima ribu empat ratus lima puluh Rupiah).

Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku

Hukum Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perjanjian Sewa Gedung (The Lease Agreement) No. 269/LA/BSD-ATS/11/2023 tertanggal 20 Februari 2024
dengan PT Budiman Sejahtera Development

Para Pihak

a.   Perseroan; dan
b.   PT Budiman Sejahtera Development, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
     Indonesia berkedudukan di Lantai 8 Atria @ Sudirman, Jl. Jendral Sudirman Kav. 33 A di Jakarta Pusat,
     10220 (“PT BSD”).

Objek

Perjanjian berupa sewa unit Lantai 23 seluas 610.97 m2 yang yang berlokasi di Gedung Atria @ Sudirman, Jl.
Jendral Sudirman Kav. 33A di Jakarta Pusat, 10220.

Jangka Waktu Sewa

a.   Periode pertama: 18 Maret 2024 – 17 Maret 2025.
b.   Periode perpanjangan pertama: 18 Maret 2025 – 17 Maret 2026
c.   Periode perpanjangan kedua: 18 Maret 2026 – 17 Maret 2027.

Nilai Perjanjian




                                                 83
Page 101
     a.   Biaya sewa unit sebesar: Rp. 91.645.500 (sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu lima
          ratus Rupiah) untuk setiap bulan perjanjian.

            •   Biaya perpanjangan pertama, sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) per meter persegi
                untuk tiap bulan.
            •   Biaya perpanjangan kedua, sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu Rupiah) per meter
                persegi untuk tiap bulan.

     b.   Nilai deposit jaminan sebesar: Rp 274.936.500 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh
          enam ribu lima ratus Rupiah).

     c.   Nilai jaminan telepon sebesar: Rp 4.000.000 (empat juta Rupiah) pada tanggal permintaan di muka untuk
          jalur telepon dan telex yang diminta oleh PT BSD kepada Perseroan.

    Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku

    Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia.


    Hubungan Afiliasi

    PT BSD tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Perjanjian Sehubungan Penyediaan Jasa Renovasi

    Kontrak Kerjasama Pindah Kantor dan Renovasi Luminary PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. No.
    PTRB/0626/KK002 tertanggal 4 Juni 2025

    Para Pihak

    a.    Perseroan; dan
    b.    PT Rahardjo Bangun Perkasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia,
          berkedudukan di Sonopakis Lor 3B Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (“PT RBP”).

    Objek

    Perjanjian berupa pekerjaan renovasi kantor yang dilaksanakan oleh PT RBP terhadap kantor Perseroan yang
    berlokasi di Luminary Tower Lantai 69 di Jalan M.H. Thamrin No.10, RT.5/RW.1, Kb. Melati, Kecamatan Tanah
    Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230.

    Jangka Waktu Pekerjaan

    4 Juni 2026 – 31 Juli 2026

    Nilai Perjanjian

    Rp 3.950.600.026 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus ribu dua puluh enam Rupiah).

    Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                        84
Page 102
    Perjanjian Sewa Ruang Kantor No. 002/LA.LGL/PGW-T9-T2/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026

    Para Pihak

    a.    Perseroan; dan
    b.    PT Putragaya Wahana, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia,
          berkedudukan di Plaza Galeon, Lantai P (Penthouse), Jalan M.H. Thamrin Kav. 8-9, Jakarta Pusat, Jakarta
          10230 (“PT PGW”).

    Objek

    Ruang kantor yang terletak di Lantai 69, Unit K-01 dengan luas area 1.206,03 m2, yang berlamat di di Jalan M.H.
    Thamrin No.10, RT.5/RW.1, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta 10230.

    Nilai Perjanjian

     a.   Rp 132,000 / m2 / bulan pada tahun 1 – 3;
     b.   Rp 152.000 / m2 / bulan pada tahun 4 – 5.

    Jangka Waktu Sewa

    1 Agustus 2026 – 31 Juli 2031.

    Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hukum Negara Republik Indonesia.

    Hubungan Afiliasi

    PT PGW tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.



M. ASURANSI

Berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan hanya memiliki asuransi kesehatan karyawan, berdasarkan polis
sebagai berikut:

      Tipe                                                                                Total Nilai    Jangka
                             Penanggung                        Tertanggung
 Pertanggungan                                                                         Pertanggungan    Waktu s/d
                                                                                       Sesuai dengan
 Jaminan Rawat                                                                             kategori        1
  Inap, Jaminan                                                                        masing-masing    November
                                                      Karyawan Perseroan dan anggota
   Rumah Sakit,         PT AJ Central Asia Raya                                            peserta      2025 – 31
                                                        keluarga karyawan Perseroan
 Jaminan Rawat                                                                          (C0500, C501,    Oktober
      Jalan                                                                            C1000, C1500,      2026
                                                                                           C2000).



Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan yang cukup untuk
mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.

N. ASET PERSEROAN




                                                        85
Page 103
Berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan hanya memiliki 1 (satu) aset kendaraan roda 2 (dua) yaitu:

 Nomor Registrasi               Merek            Model              Tahun                  Warna               Tanggal Dikeluarkan
                                                                    Pembuatan
 B 6145 AYG                     Honda            Solo               2014                   Putih Biru          29 September 2015


O. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

 Perusahaan      Kegiatan       Presentase     Status        Tahun          Domisili              Kontribusi           Kontribusi
    Anak          Usaha         Kepemilik    Kepemilikan    Pendirian                             Terhadap           Terhadap Laba
                                    an                     dan Tahun                             Pendapatan
                                                           Operasional
 PT Sotftorb   Perdagangan      51,00%       Kepemilikan      2004       1. Komplek           Rp96.795.988.964,-     Rp781.977.446,-
 Technology    besar                         langsung                       Mutiara
 Indonesia     komputer,                                                    Taman
 (“PT STI”)    piranti lunak,                                               Palem Blok
               dan       suku                                               A11 No. 8,
               cadang                                                       Desa/Kelur
               elektronik;                                                  ahan
               kegiatan                                                     Cengkareng
               industri                                                     Timur, Kec.
               perlengkapan                                                 Cengkareng
               komputer;                                                    , Kota Adm.
               penyediaan                                                   Jakarta
               aktivitas                                                    Barat,
               teknologi                                                    Provinsi DKI
               informasi dan                                                Jakarta
               jasa                                                      2. Komplek
               komputer                                                     Mutiara
               lainnya; serta                                               Taman
               jasa instalasi                                               Palem Blok
               elektronika.                                                 A11 No. 37,
                                                                            Desa/Kelur
                                                                            ahan
                                                                            Cengkareng
                                                                            Timur, Kec.
                                                                            Cengkareng
                                                                            , Kota Adm.
                                                                            Jakarta
                                                                            Barat,
                                                                            Provinsi DKI
                                                                            Jakarta




    a.   Kegiatan Usaha dan Perizinan

         PT STI merupakan perusahaan anak yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
         Terbatas Nomor 63 tanggal 25 Mei 2004, dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta
         (“Akta Pendirian STI”), akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
         Keputusan Nomor AHU-77205.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008, serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 95 tanggal 25 November 2008, Tambahan Berita Negara
         Republik Indonesia Nomor 25076 Tahun 2008 dan dijalankan menurut dan berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.

         Anggaran dasar terakhir PT STI adalah sebagaimana tercantum dalam 3.Akta Pernyataan Keputusan Rapat
         Perseroan Terbatas PT Softorb Technology Indonesia Nomor 59 tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat di
         hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima oleh Menkumham
         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256539
         tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
         0026389 tanggal 27 Juni 2022 (“Akta 59/2022”).



                                                               86
Page 104
     Berdasarkan anggaran dasar PT STI, maksud dan tujuan PT STI adalah melaksanakan kegiatan usah asebagai
     berikut: (i) Perdagangan besar dan eceran; (ii) Informasi dan komunikasi; (iii) Aktivitas penyewaan dan sewa
     guna usaha tanpa hak opsi; (iv) Industri perlengkapan komputer; (v) Aktivitas perparkiran di badna jalan
     dan di luar badan jalan; (vi) konstruksi; dan (vii) instalasi.

     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan saat ini adalah kegiatan di bidang Perdagangan besar
     komputer, piranti lunak, dan suku cadang elektronik; kegiatan industri perlengkapan komputer; penyediaan
     aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya; serta jasa instalasi elektronika.

     Perusahaan anak berkontribusi besar kepada Perseroan khususnya di bidang usaha sinergis yang
     berfokus pada RFID, smart card technology untuk pembayaran elektronik, identifikasi, access control,
     dan e-ticketing di sektor transportasi & industri. Kontribusi ini secara langsung mendukung
     ekosistem payment Perseroan melalui inovasi hardware-software.

b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta 59/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT STI adalah sebagai
     berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 10.000 ,- setiap saham
                    Keterangan                                                                               %
                                                      Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                               800.000               8.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. Perseroan                                               102.000                1.020.000.000      51,00%
      2. Andre Santoso                                             9.300                   93.000.000       4,65%
      3. Suwandi                                                  16.200                  162.000.000       8,10%
      4. Harto Poerwanto                                          28.400                  284.000.000      14,20%
      5. Rendy Ardiles                                            13.700                  137.000.000       6,85%
      6. Mudji Rachmat Kurniawan                                  30.400                  304.000.000      15,20%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                                              200.000                2.000.000.000      100,00

c.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta 59/2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT STI pada tanggal Prospektus ini
     diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                        : Mudji Rachmat Kurniawan
     Direktur                              : Rendy Ardilles
     Direktur                              : Panji Andhika
     Direktur                              : Suwandi

     Dewan Komisaris
     Komisaris                             : Andre Santoso

d. Perizinan

     Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, PT STI telah memiliki izin-izin antara lain:

       No.       Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal               Masa Berlaku                 Instansi yang
                              Terbit                                                       Menerbitkan




                                                      87
Page 105
1)   NIB No. 9120305181604, dicetak            Tidak Memiliki     Batas    Lembaga Online Single
     pada Maret 2026, diterbitkan pada         Waktu                       Submission (OSS)
     tanggal 10 Januari 2019 untuk KBLI
     sebagai berikut:

     a.   KBLI 46511 – Perdagangan Besar
          Komputer dan Perlengkapan
          Komputer
     b. KBLI 46521 – Perdagangan Besar
          Suku Cadang Elektronik
     c. KBLI       26220    –      Industri
          Perlengkapan Komputer
     d. KBLI 46512 – Perdagangan Besar
          Piranti Lunak
     e. KBLI 62090 – Aktivitas Teknologi
          Informasi dan Jasa Komputer
          Lainnya
     f. KBLI       43213    –     Instalasi
          Elektronika.
2)   Sertifikat Standar Terverifikasi No.      Tidak Memiliki     Batas    Gubernur DKI Jakarta,
     91203051816040007 untuk KBLI              Waktu                       Kepala UP. PMPTSP Kota
     26220, tanpa tanggal penerbitan                                       Administrasi     Jakarta
     dan/atau cetak.                                                       Barat melalui Online
                                                                           Single Submission (OSS)
3)   Sertifikat      Standar       No.         Tidak Memiliki     Batas    Gubernur DKI Jakarta,
     91203051816040002 untuk KBLI              Waktu                       Kepala UP. PMPTSP Kota
     46521, dicetak pada tanggal 2 Juli                                    Administrasi     Jakarta
     2024                                                                  Barat melalui Online
                                                                           Single Submission (OSS
4)   Izin Usaha Industri tertanggal 7          Tidak Memiliki Batas        Lembaga Online Single
     Februari 2020                             Waktu                       Submission (OSS)
5)   Perizinan Berusaha untuk Melakukan        Sertifikat tidak memiliki   Menteri Komunikasi dan
     Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) berupa         masa berlaku, namun         Digital melalui Menteri
     Sertifikat    Alat    Telekomunikasi      penggunaannya      untuk    Investasi/Kepala Badan
     dan/atau Perangkat Telekomunikasi         kegiatan        komersial   Koordinasi Penanaman
     No.         912030518160400000014         dibatasi selama 3 (tiga)    Modal
     tertanggal 31 Januari 2024 terhadap       tahun sejak penerbitan.
     merek “Invengo” untuk KBLI 465111
6)   PB-UMKU berupa Sertifikat Alat            Sertifikat tidak memiliki   Menteri Komunikasi dan
     Telekomunikasi dan/atau Perangkat         masa berlaku, namun         Digital melalui Menteri
     Telekomunikasi                  No.       penggunaannya      untuk    Investasi/Kepala Badan
     912030518160400000015 tertanggal          kegiatan        komersial   Koordinasi Penanaman
     2 Februari 2024 terhadap merek            dibatasi selama 3 (tiga)    Modal
     “Duali Inc” untuk KBLI 46511              tahun sejak penerbitan.

7)   PB-UMKU berupa Sertifikat Alat            Sertifikat tidak memiliki   Menteri Komunikasi dan
     Telekomunikasi dan/atau Perangkat         masa berlaku, namun         Digital melalui Menteri
     Telekomunikasi                   No.      penggunaannya      untuk    Investasi/Kepala Badan
     912030518160400010031 terhadap            kegiatan        komersial   Koordinasi Penanaman
     merek “Flip Kasir Paytm” tertanggal 6     dibatasi selama 3 (tiga)    Modal
     Februari 2026 untuk KBLI 46511            tahun sejak penerbitan.

8)   PB-UMKU berupa Surat Tanda                11 November 2027            Menteri Komunikasi dan
     Pendaftaran sebagai Distributor                                       Digital melalui Menteri




                                              88
Page 106
                     Barang Produksi Luar Negeri (“STP                                 Investasi/Kepala Badan
                     Distributor”)      No.      160/STP-                              Koordinasi Penanaman
                     LN/SIPT/1/2023 terhadap merek                                     Modal
                     “Duali Inc” untuk KBLI 46511
           9)        KKKPR No. 11112210113173093             Tidak Memiliki    Batas   Gubernur DKI Jakarta,
                     tertanggal 11 November 2022             Waktu                     Kepala UP. PMPTSP Kota
                                                                                       Administrasi     Jakarta
                                                                                       Barat melalui Online
                                                                                       Single Submission (OSS
           10)       KKPR    No.    20042210213173087        Tidak Memiliki    Batas   Gubernur DKI Jakarta,
                     tertanggal 12 Mei 2022                  Waktu                     Kepala UP. PMPTSP Kota
                                                                                       Administrasi     Jakarta
                                                                                       Barat melalui Online
                                                                                       Single Submission (OSS
           11)       KKPR    No.    05032610113173099        Tidak Memiliki    Batas   Gubernur DKI Jakarta,
                     tertanggal 4 Maret 2026                 Waktu                     Kepala UP. PMPTSP Kota
                                                                                       Administrasi     Jakarta
                                                                                       Barat melalui Online
                                                                                       Single Submission (OSS
           12)       PKKPR No. 20042210213173087             Tidak Memiliki    Batas   Gubernur DKI Jakarta,
                     tertanggal 12 Mei 2022                  Waktu                     Kepala UP. PMPTSP Kota
                                                                                       Administrasi     Jakarta
                                                                                       Barat melalui Online
                                                                                       Single Submission (OSS
           13)       SPPL tertanggal 30 Oktober 2025         Tidak Memiliki    Batas   Lembaga Online Single
                                                             Waktu                     Submission (OSS)


         Catatan:

          1.     PT STI telah melakukan langkah-langkah pemenuhan Standar Terverifikasi untuk KBLI 43213 (Instalasi
                 Elektronika). Saat ini, sertifikat standar tersebut sedang dalam proses pengurusan administratif
                 melalui sistem OSS RBA. Adapun penyelesaian proses ini berjalan seiring dengan pembaruan data
                 legalitas Perseroan terkait perpindahan alamat domisili, guna memastikan seluruh dokumen perizinan
                 selaras dengan lokasi operasional yang baru.
          2.     PT STI mengungkapkan saat ini belum melakukan registrasi STP Distributor Flip Kasir Paytm oleh
                 karena PT STI belum melakukan kegiatan distribusi Flip Kasir Paytm dan saat ini masih dalam tahap
                 perencanaan. Sejalan dengan hal tersebut, pengurusan STP Distributor akan dilaksanakan saat
                 Perseroan telah menetapkan rencana komersialisasi dan distribusi produk di masa mendatang atas
                 Flip Kasir Paytm.

    e.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025                 2024
 Jumlah aset                                                              135.420.922.664      79.890.362.930
 Jumlah liabilitas                                                        87.268.730.132       36.223.745.134
 Jumlah ekuitas                                                           48.152.192.532       43.666.617.796

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                     (dalam Rupiah)




                                                            89
Page 107
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2025                      2024
 Pendapatan                                                              96.795.988.964          121.209.574.118
 Laba Kotor                                                              25.752.833.933           23.612.059.378
 Laba Usaha                                                               2.871.761.296             (401.796.825)
 Laba tahunan                                                               795.177.446           (2.187.078.769)
 Jumlah penghasilan komprehensif
   periode / tahun berjalan                                               4.485.574.736           (5.460.550.192)

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2025                      2024
 Kas Neto digunakan Aktivitas Operasi                                    54.648.943.947             4.309.211.210
 Kas Neto digunakan Aktivitas Investasi                                   (358.830.049)           (2.159.926.854)
 Kas Neto digunakan Aktivitas Pendanaan                                   (344.699.837)             (262.086.579)



P.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

     Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki 7 (tujuh) hak atas ciptaan yang terdiri dari (i) Program Komputer
     Cashlez POS, (ii) Program Komputer Cashlez Merchant Portal, (iii) Program Komputer Cashlez Android Line
     Adapter (CARLA), (iv) Program Komputer Cashlez Payment System, (v) Program Komputer Cashlez Link, (vi)
     Program Komputer Cashlez MPOS, dan (vii) Program Komputer Cashlez Payment Orchestrator.

     Ade Setiawan, sebagai pencipta dari (i) Program Komputer Cashlez POS, (ii) Program Komputer Cashlez
     Merchant Portal, (iii) Program Komputer Cashlez Android Line Adapter (CARLA), dan (iv) Program Komputer
     Cashlez Payment System, menyatakan bahwa seluruh ciptaan dan inovasi yang dihasilkan selama bekerja di
     Perseroan sepenuhnya menjadi milik Perseroan, tanpa hak untuk menggugat atau menuntut, serta
     memberikan hak penuh kepada Perseroan untuk menggunakan, memanfaatkan, mengubah, dan/atau
     mendaftarkan ciptaan tersebut atas nama Perseroan.

Q.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ANGGOTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN

     Perseroan, beserta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak sedang menghadapi atau tersangkut pada
     atau terlibat dalam perkara atau sengketa/perselisihan hukum apapun, baik perdata, pidana, tata usaha
     negara, niaga, kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang, pajak, hubungan industrial atau
     ketenagakerjaan, persaingan usaha, hak asasi manusia, atau lainnya, baik di dalam, di hadapan, maupun di luar
     instansi atau badan peradilan, arbitrase, atau komisi atau forum penyelesaian sengketa atau perselisihan
     lainnya manapun, baik di dalam maupun di luar negeri, yang secara material dapat mempengaruhi
     kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD.

     Berdasarkan:
     a. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Willy Chandry;
     b. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Oktavianus;
     c. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Surya Aseanto Putra; dan
     d. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Niniek S Rahardja,

     menyimpulkan bahwa:
     a. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang menghadapi atau tersangkut
        pada atau terlibat dalam perkara atau sengketa/perselisihan hukum apapun, baik perdata, pidana, tata
        usaha negara, niaga, kepailitan, pajak, hubungan industrial atau ketenagakerjaan, persaingan usaha, hak
        asasi manusia, atau lainnya, baik di dalam, di hadapan, maupun di luar instansi atau badan peradilan,
        arbitrase, atau komisi atau forum penyelesaian sengketa atau perselisihan lainnya manapun, baik di dalam
        maupun di luar negeri, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan; dan




                                                       90
Page 108
     b. Tidak ada surat somasi, surat gugatan, surat tuntutan, atau surat klaim lainnya yang pernah diterima oleh
        masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari pihak manapun, di mana hal atau
        urusan yang menjadi obyek somasi, gugatan, tuntutan, atau klaim dapat secara material mempengaruhi
        kelangsungan usaha Perseroan.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026 dan surat-surat pernyataan dari
     pengadilan-pengadilan terkait, menyimpulkan bahwa:

     a. Tidak adanya keterlibatan Perseroan dalam perkara terdaftar di lembaga peradilan maupun sengketa di
        luar peradilan yang secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
        rencana PMHMETD I; dan

     b. Tidak adanya keterlibatan Perseroan, maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dalam perkara
        terdaftar di lembaga peradilan maupun sengketa di luar peradilan yang secara material dapat berdampak
        negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I.


R. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1. TINJAUAN UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 2015 dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia. Perseroan adalah salah satu
penyedia jasa pembayaran yang mengalami pertumbuhan dinamis di Indonesia. Perseroan terus mengalami
perkembangan yang signifikan sejak resmi didirikan tahun 2015 berdasarkan Akta No. 1 Tanggal 12 Januari 2015
yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU0001712.AH.01.01. Tahun 2015 dan terdaftar dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU- 0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015.Pada saat ini kegiatan usaha
Perseroan merupakan di bidang (i) perdagangan besar dan eceran, dan (ii) informasi dan komunikasi. Platform dari
teknologi pembayaran finansial tersebut dinamakan cashUP.

Pada saat didirikan, Perseroan memiliki mimpi bahwa Cashlez akan menjadi platform pembayaran yang sangat
efektif dan mudah digunakan oleh siapa saja serta dapat menerima segala jenis metode pembayaran yang ada.

Visi Perseroan:

“Menjadi mitra teknologi dan Solusi pembayaran yang paling terpercaya dan diandalkan”.

Misi Perseroan:
1. Menyediakan solusi teknologi dan pembayaran end-to-end yang paling terpercaya dan diandalkan melalui
   produk inovatif dan layanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
2. Meningkatkan bisnis mitra dengan memberikan pengalaman bertransasksi non-tunai yang lancar,aman dan
   efisien bagi pelanggan
3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan karyawan dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat suportif
   dan senantiasa berkembang

 Perseroan memikii nilai-nilai inti dalam mengembangkan kegiatan usahanya, yaitu ;
- Responsive
    Bersikap terbuka dan peka terhadap perubahan, serta mengambil tindakan yang diperlukan secara cepat dan
    tepat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan.
- Innovative
    Menghadirkan ide-ide baru dan solusi kreatif untuk meningkatkan cara kerja, menciptakan nilai tambah, dan
    menjawab tantangan masa depan.
- Solution-Driven




                                                       91
Page 109
    Pendekatan yang mengutamakan tindakan konkret dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan tanpa
    terhambat oleh rintangan atau ketidakpastian.
-   Excellence
    Berusaha memberikan hasil terbaik melalui standar kerja yang tinggi, perhatian pada detail, dan semangat untuk
    terus berkembang.




2. KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup Perseroan adalah jasa payment financial technology dan
penyedia jasa pembayaran. Perseroan memberikan solusi pembayaran yang menawarkan nilai tambah bagi para
merchant agar dapat mengorganisir dan mengembangkan bisnisnya dengan lebih baik.

Solusi pembayaran yang ditawarkan bernama cashlez, merupakan aplikasi pembayaran berbasis Android yang
sangat tepat bagi pemilik usaha skala kecil, menengah dan besar. Aplikasi cashlez dapat diakses melalui terminal
EDC dengan berbagai pilihan merek seperti Topwise, Sunmi, Pax dan Centerm. Perseroan juga menyediakan fitur
pencatatan (Point of Sale) sederhana sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah memproses transaksi pembayaran
menggunakan kartu baik kredit maupun debit yang akan terhubung dengan bluetooth card reader cashlez. Alat
bantu pembayaran ini juga dilengkapi dengan printer untuk mencetak struk. Selain layanan pembayaran kartu kredit
dan debit, terminal EDC juga dilengkapi pembayaran digital lainnya seperti pembayaran dengan QR Code, Ovo,
GoPay, Alipay, WeChat Pay, Kredivo dan Indodana.

Pada tahun 2025, Perseroan mengembangkan aplikasi Cashlez untuk meningkatkan layanan pembayaran. Perseroan
juga meluncurkan inovasi produk berupa terminal EDC dua layar (dual screen) yaitu Topwise T6D dan Topwise Q1,
yang memudahkan transaksi bagi kasir dan pelanggan. Selain itu, Perseroan juga mengeluarkan produk inovatif
lainnya seperti soundbox Newland VB80P, yang memberikan kemudahan bagi para merchant dengan menerima
konfirmasi pembayaran QRIS melalui notifikasi suara sehingga dapat mengurangi risiko penipuan lewat tangkapan
layar palsu.

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk terus mengembangkan inovasi dengan menghadirkan aplikasi cashMove,
sebuah aplikasi yang menyediakan fitur layanan transfer, tarik tunai, cek saldo dan pembayaran PPOB melalui
terminal EDC. Aplikasi cashMove memberikan nilai tambah dengan memperluas akses keuangan yang lebih fleksibel
bagi bisnis merchant dan komunitas lokal. Tak hanya itu, Perseroan juga menghadirkan solusi perangkat lunak
canggih berupa cashSoftPOS sebagai aplikasi yang berfungsi untuk mengubah smartphone atau tablet menjadi
terminal pembayaran nir-sentuh (tap-to-phone). Aplikasi ini memungkinkan merchant untuk menerima pembayaran
digital secara cepat dan aman langsung melalui perangkat seluler tanpa memerlukan terminal EDC maupun
soundbox.

Perseroan juga memperkenalkan fitur cashPortal yang memungkinkan merchant memantau seluruh transaksi secara
real-time serta memanfaatkan data pelaporan untuk mengukur tingkat loyalitas pelanggan. Data tersebut kemudian
dapat dijadikan basis untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan secara lebih terarah. Aplikasi cashPortal telah
tersedia di Playstore, sehingga memudahkan pengguna untuk melakukan pembaruan sistem secara mandiri tanpa
memerlukan teknisi khusus.

Sementara itu, pelanggan yang melakukan pembayaran melalui aplikasi Perseroan akan menerima laporan
elektronik melalui email dan Short Message Service (SMS). Hal ini memberikan kemudahan sekaligus mengurangi
penggunaan kertas sebagai bukti pembayaran. Namun, apabila merchant tetap ingin menyediakan bukti
pembayaran cetak, dokumen tersebut dapat dicetak dengan menghubungkan printer bluetooth pada aplikasi
Cashlez. Seluruh fitur dan solusi tersebut terus diperbarui sesuai dengan perkembangan produk terbaru dari
Perseroan.

Produk dan Layanan




                                                        92
Page 110
Untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasabahnya, Perseroan memiliki berbagai produk dan jasa layanan antara lain:




a.   Cashlez




     Layanan ini merupakan Infrastruktur Teknologi Pembayaran inti Perseroan. Cashlez berfungsi sebagai
     aggregator yang memungkinkan merchant menerima berbagai jenis metode pembayaran digital dalam satu
     platform tunggal.
     • Fitur Utama: Integrasi pembayaran berbasis kartu (Visa, MasterCard, GPN, JCB, UnionPay, Amex) dan non-
         kartu (QRIS, QR Cross Border, Virtual Account, BNPL).
     • Fungsi: Menyediakan antarmuka (API) yang aman bagi pelaku usaha untuk memproses transaksi secara
         real-time dengan standar keamanan PCI DSS.

b.   cashDevice




     Perseroan menyediakan perangkat keras (Electronic Data Capture/EDC) berbasis teknologi mPOS (mobile Point
     of Sale).




                                                      93
Page 111
     •   Spesifikasi: Menyediakan berbagai macam perangkat pembayaran sesuai dengan kebutuhan setiap skala
         bisnis
     •   Keunggulan: Perangkat EDC cashDevice berbasis sistem Android yang siap install aplikasi Cashlez, memiliki
         layar sentuh dengan kapasitas HD, dengan dukungan jaringan WiFi, 4G dan bluetooth, ringan, serta
         mendukung pembayaran kartu dengan metode dip, tap serta scan untuk metode pembayaran QRIS.




c.   cashSoftPOS




     Produk ini adalah solusi Tap-on-Phone yang mengeliminasi kebutuhan akan perangkat EDC fisik.
     • Teknologi: Memanfaatkan fitur NFC (Near Field Communication) pada perangkat Android.
     • Mekanisme: Pelanggan cukup menempelkan kartu kredit/debit contactless ke smartphone milik merchant
        yang telah terpasang aplikasi cashSoftPOS. Ini merupakan solusi efisiensi modal (CapEx) bagi merchant skala
        mikro.

d.   cashMove




                                                        94
Page 112
     cashMove merupakan fitur layanan perbankan dasar yang dapat dilakukan menggunakan EDC.
     • Fitur utama: Cek saldo, transfer dana, tarik dan setor tunai.
     • Keunggulan: Menghadirkan solusi perbankan dasar bagi pelaku usaha di daerah dengan akses perbankan
        terbatas dengan standar keamanan PCI DSS.


e.   cashPortal




     Layanan Sistem Manajemen Dashboard bagi pemilik bisnis untuk memantau seluruh aktivitas operasional.
     • Analitik: Menyediakan laporan penjualan harian, mingguan, dan bulanan secara komprehensif.
     • Manajemen Inventaris: Memungkinkan merchant mengelola stok barang, basis data pelanggan, dan analisis
        performa gerak produk di berbagai cabang melalui satu akun portal pusat.

f.   cashAdvance




                                                    95
Page 113
    Layanan Pendanaan Modal Kerja yang bersifat produktif bagi mitra merchant.
    • Model Bisnis: Perseroan bertindak sebagai enabler yang menghubungkan merchant dengan lembaga jasa
       keuangan atau platform P2P Lending mitra.
    • Kriteria: Penilaian kredit (credit scoring) dilakukan berdasarkan rekam jejak transaksi merchant yang
       terekam di sistem Cashlez, sehingga memudahkan akses kredit bagi pelaku usaha yang belum terjangkau
       perbankan konvensional (unbanked).
KEUNGGULAN KOMPETITIF

Seiring dengan pesatnya transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, Perseroan senantiasa
memperkuat posisinya sebagai pionir dalam penyedia solusi pembayaran terintegrasi. Perseroan berfokus pada
pemberdayaan pelaku usaha melalui teknologi yang inklusif, efisien, dan aman.

Berikut merupakan keunggulan kompetitif Perseroan:

a. Ekosistem Pembayaran yang Komprehensif dan Terintegrasi (One-Stop Payment Solution)
   Perseroan menawarkan ekosistem pembayaran end-to-end yang mencakup payment gateway, mPOS (mobile
   Point of Sale), hingga solusi berbasis perangkat lunak (Soft POS). Dengan kemampuan menerima berbagai jenis
   pembayaran (Kartu Kredit/Debit, QRIS, dan e-wallet) dalam satu aplikasi, Perseroan memberikan kemudahan
   bagi merchant untuk mengelola transaksi secara efisien tanpa memerlukan banyak penyedia layanan. Hal ini
   menciptakan ketergantungan positif dan loyalitas tinggi dari basis merchant Perseroan.

b. Teknologi yang Adaptif dan Inovatif (Scalable Technology)
   Perseroan merupakan salah satu pemain pertama yang memperkenalkan teknologi mPOS di Indonesia dan terus
   berinovasi melalui produk seperti cashSoftPOS. Penggunaan teknologi berbasis cloud memungkinkan Perseroan
   untuk melakukan penetrasi pasar secara cepat dengan biaya investasi perangkat (CapEx) yang lebih rendah bagi
   merchant. Infrastruktur teknologi Perseroan telah memenuhi standar keamanan internasional PCI DSS (Payment
   Card Industry Data Security Standard), yang menjamin keamanan data transaksi nasabah pada level tertinggi.

c. Jaringan Kemitraan Strategis yang Luas
   Perseroan memiliki keunggulan dalam hal interkonektivitas dengan berbagai lembaga keuangan, bank, dan
   penyedia layanan dompet digital terkemuka di Indonesia. Kerja sama ini memungkinkan Perseroan untuk
   memberikan layanan nilai tambah (Value Added Services) seperti Cash Advance melalui mitra lembaga jasa
   keuangan. Sinergi ini memperkuat posisi Perseroan tidak hanya sebagai penyedia jasa pembayaran, tetapi juga
   sebagai gerbang akses pendanaan bagi pelaku usaha (UMKM) yang belum terjangkau perbankan (underserved).




                                                      96
Page 114
d. Basis Merchant yang Terdiversifikasi dan Tersebar Luas
   Perseroan memiliki basis nasabah pedagang (merchant) yang sangat beragam, mencakup sektor ritel, pariwisata,
   transportasi, hingga layanan jasa di berbagai wilayah Indonesia. Portofolio merchant yang terdiversifikasi ini
   memberikan ketahanan bagi kinerja keuangan Perseroan terhadap fluktuasi ekonomi pada sektor spesifik
   tertentu. Hingga saat ini, Perseroan terus mencatatkan pertumbuhan jumlah merchant aktif yang signifikan,
   didukung oleh kemudahan proses on-boarding digital yang cepat dan transparan.

e. Tim Manajemen dengan Keahlian di Bidang Fintech dan Perbankan
   Manajemen Perseroan terdiri dari individu-individu yang memiliki pengalaman luas dan rekam jejak yang teruji
   di industri keuangan, teknologi informasi, dan perbankan. Perpaduan keahlian ini memungkinkan Perseroan
   untuk menavigasi regulasi yang dinamis dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus
   mengeksekusi strategi pengembangan produk yang relevan dengan kebutuhan pasar digital masa kini.

3. STRATEGI DAN KEBIJAKAN STRATEGIS

Sepanjang tahun 2025, PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk secara konsisten menunjukkan peran sentralnya
sebagai katalis utama dalam kemajuan sistem pembayaran nasional. Melanjutkan keberhasilan transformasi tahun
2025 menjadi momentum krusial bagi Perseroan untuk melakukan akselerasi pertumbuhan anorganik dan
penguatan ekosistem melalui optimalisasi teknologi termutakhir. Menjawab tantangan ini, Perseroan merumuskan
serangkaian inisiatif dan kebijakan strategis.

Pada tahun 2025, Perseroan telah merumuskan sejumlah inisiatif dan kebijakan strategis yang berwawasan ke depan
sebagai landasan untuk mencapai peningkatan daya saing yang berkelanjutan. Hal ini melibatkan upaya
berkelanjutan untuk memastikan fleksibilitas strategi bisnis agar selaras dengan turbulensi dan inovasi yang konstan
di sektor fintech, sehingga memungkinkan Perseroan untuk mengambil peluang dan mempertahankan posisi pasar
yang kuat. Integrasi pelayanan melalui AI menjadi fokus utama dalam rangka menciptakan ekosistem digital yang
tumbuh dan berkelanjutan. Kebijakan strategis ini dilaksanakan melalui pendekatan holistik yang berpusat pada
pelanggan dan inovasi terbuka, serta memastikan penciptaan nilai yang transparan dan komunikasi yang proaktif
terhadap pemangku kepentingan.

Selain itu, Perseroan juga telah menyusun strategi yang matang sebagai penunjang keberhasilan kebijakannya
ditetapkan. Sepanjang tahun 2025, perusahaan telah mengimplementasikan sejumlah strategi misalnya
pengembangan infrastruktur AI dan Machine Learning untuk meningkatkan personalisasi layanan merchant, deteksi
fraud secara real-time dan optimalisasi efisiensi operasional di internal Perseroan.

Perseroan juga melakukan perluasan ekspansi pasar ke segmen korporasi (B2B) dengan ekspansi jangkauan layanan
pembayaran non-tunai yang terintegrasi dengan fokus penetrasi pada sektor industri tertentu yang belum terlayani
secara optimal pada tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan melakukan penguatan
kemitraan strategis dan open banking, melalui aliansi dengan bank-bank besar, ecommerce terkemuka dan fintech
lain untuk memperkaya fitur layanan dan memudahkan integrasi sistem pembayaran.

Dari sisi produk, perusahaan meluncurkan produk permodalan pada ekosistem merchant dan layanan nilai tambah
yang tertanam (embedded) langsung dalam platform POS. Di sisi lain perusahaan juga berkomitmen untuk
melakukan peningkatan customer experience dan keamanan data dengan meningkatkan kualitas user interface
(UI/UX) dan investasi pada sistem keamanan siber (Cyber Security) dengan memperoleh sertifikasi PCI DSS v4.1 dan
ISO 27001:2022 untuk menjaga kepercayaan pelanggan yang akan terus diperbaharui mengikuti tren industri setiap
tahunnya.

Perseroan telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan kerangka strategis dan kebijakan yang inovatif
serta berpusat pada integrasi layanan berbasis AI. Inisiatif ini menegaskan komitmennya untuk menjadi perusahaan
fintech terdepan yang mampu memenuhi permintaan pasar. Strategi komprehensif ini tidak hanya berorientasi pada
penguatan infrastruktur dan offering digital, tetapi juga didukung oleh penetrasi mendalam ke sektor-sektor kunci
ekonomi daerah, seperti F&B, pariwisata, dan industri kreatif. Hasilnya, Perseroan secara konsisten memberikan
nilai tambah yang signifikan dan berkelanjutan bagi ekosistem merchant dan pelanggan di seluruh nusantara.



                                                        97
Page 115
Semua inisiatif Perseroan dirancang untuk menopang tidak hanya hasil bisnis dalam jangka pendek, tetapi juga untuk
membentuk daya saing yang lestari dan unggul di tengah evolusi industri pembayaran yang cepat. Dengan kesiapan
operasional yang matang, Perseroan siap meluncurkan gelombang inovasi berikutnya dan mendorong kemudahan
layanan yang lebih besar dalam ekosistem pembayaran di Indonesia.

Peranan Direksi dalam Perumusan Strategi dan Kebijakan Strategis
Direksi Perseroan mengemban mandat kepemimpinan strategis untuk merumuskan strategi dan kebijakan utama
yang relevan dengan visi dan misi jangka panjang Perseroan. Di tengah lanskap industri jasa pembayaran yang penuh
dinamika dan tantangan, tanggung jawab krusial Direksi juga meliputi penjaminan kesinambungan operasi dan
penciptaan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Pada tahun 2025, Direksi telah menetapkan fokus
utama pada integrasi kecerdasan buatan di seluruh lini layanan, sebagai pilar fundamental dalam membangun
ekosistem digital yang kokoh, adaptif, dan berkelanjutan di masa depan.

Direksi secara proaktif dan menyeluruh menjalankan perannya dengan melakukan tinjauan mendalam terhadap
lanskap bisnis. Evaluasi ini mencakup identifikasi kapabilitas internal, mulai dari penguatan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang memiliki keahlian digital hingga infrastruktur teknologi yang mutakhir, serta analisis dinamika eksternal,
termasuk potensi peluang pasar, perubahan regulasi, dan intensitas persaingan dalam industri jasa pembayaran.

Berlandaskan evaluasi kinerja tahun sebelumnya, perumusan strategi tidak hanya fokus pada pencapaian target
jangka pendek, tetapi dirancang untuk mengamankan fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan bagi Perseroan.
Kebijakan ini dimanifestasikan melalui pengesahan Roadmap Transformasi Digital dan Growth Hacking yang berani,
dengan fokus utama pada peningkatan pangsa pasar B2B, produk permodalan dan embedded POS, didorong oleh
implementasi algoritma Machine Learning untuk mengantisipasi transaksi yang tidak wajar.

Seluruh keputusan strategis diwujudkan dengan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, efisiensi, akuntabilitas,
dan keberlanjutan untuk memastikan tercapainya keseimbangan optimal antara akselerasi bisnis dan pemenuhan
kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Didukung oleh komitmen dan loyalitas tinggi seluruh insan Perseroan,
Direksi bertekad untuk tidak hanya memperkuat posisi kepemimpinan di sektor jasa pembayaran, tetapi juga
membangun pijakan yang kokoh untuk kesuksesan di masa depan.

Proses yang Dilakukan Direksi untuk Memastikan Implementasi Strategi
Direksi Perseroan mengimplementasikan strategi melalui siklus pengawasan yang ketat dan berbasis kinerja, diawali
dengan pengembangan Rencana Bisnis Tahunan yang memadukan target utama, prioritas strategis, dan alokasi
sumber daya. Proses akuntabilitas ini diperkuat melalui sosialisasi intensif ke seluruh departemen, menjamin
keselarasan operasional dari hulu ke hilir. Secara berkala, Direksi memimpin rapat evaluasi untuk memonitor
pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dan segera merumuskan langkah korektif terhadap hambatan yang
teridentifikasi.

Selain itu, dukungan fungsional dari unit vital seperti Manajemen Risiko, Corporate Secretary & Compliance, dan
Audit Internal menjadi kunci untuk memitigasi risiko operasional secara proaktif dan berkelanjutan, memastikan
setiap tantangan dapat diantisipasi tanpa mengorbankan kelancaran bisnis. Implementasi strategi ditegakkan
melalui konsistensi arahan Direksi dan kolaborasi kuat antar unit. Untuk meningkatkan komitmen dan motivasi,
Direksi mengaktifkan program seperti Management and Employee Stock Option Program (MESOP), yang secara
langsung menghubungkan partisipasi manajemen dan karyawan perusahaan dengan kinerja dan keberlanjutan
jangka panjang perusahaan. Pendekatan sistematis ini menjamin implementasi strategi berjalan maksimal,
akuntabel, dan selaras dengan visi jangka panjang Perseroan.

Perbandingan Antara Hasil yang Dicapai dengan yang Ditargetkan
Direksi menjalankan peran pengawasan strategis secara aktif, memastikan bahwa implementasi rencana yang
sedang berjalan konsisten dan efektif dalam mendukung visi dan target jangka panjang perusahaan. Dengan
komitmen kuat terhadap perbaikan kinerja berkelanjutan, Direksi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil
yang telah dicapai, sekaligus menetapkan langkah korektif yang diperlukan untuk masa depan. Hal ini adalah wujud
nyata dari upaya kami untuk senantiasa menjaga dan memperkuat kepercayaan pemegang saham dan seluruh
pemangku kepentingan.




                                                         98
Page 116
Pada tahun 2025, Perseroan mulai melangkah untuk mengintegrasikan potensi AI dalam membangun ekosistem
ekonomi digital yang berkelanjutan. Inisiatif ini bukan sekadar adaptasi teknologi, melainkan komitmen kami untuk
membangun fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan. Melalui peta jalan digital yang terukur, Perseroan berhasil
mencatatkan kinerja operasional yang solid. Berbagai pencapaian signifikan yang diraih sepanjang tahun ini
menunjukkan bahwa Perseroan berada pada jalur yang tepat (on track), dengan realisasi kinerja yang mendekati
target optimal yang telah ditetapkan di awal tahun buku.

Dari aspek keuangan, Perseroan berhasil mencatatkan realisasi penjualan sebesar Rp110,19 miliar pada akhir tahun
2025. Direksi meyakini bahwa fleksibilitas adalah kunci pertumbuhan. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan
menyesuaikan strategi bisnis secara menyeluruh untuk merespons tantangan pasar serta memperkuat daya saing.
Upaya mitigasi risiko dan optimalisasi peluang tetap menjadi prioritas kami guna menjaga keberlanjutan kinerja
usaha di masa mendatang di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kendala yang Dihadapi
Sepanjang tahun 2025, Perseroan secara proaktif menghadapi tantangan yang kompleks, meliputi dinamika internal
maupun eksternal yang signifikan terhadap operasional dan arah strategi bisnis. Menyadari hambatan ini,
manajemen telah mengambil langkah-langkah strategis yang terukur, menjadikannya sebagai fondasi untuk
memastikan pertumbuhan yang tangguh dan memperkuat keunggulan kompetitif Perseroan di masa depan.

Salah satu tantangan utama bagi Perseroan adalah akselerasi persaingan dalam perebutan talenta digital dan pakar
kecerdasan buatan (AI Specialist). Seiring dengan fokus kami pada transformasi berbasis AI, kebutuhan akan Sumber
Daya Manusia (SDM) dengan keahlian teknologi dan data science meningkat tajam, sehingga menimbulkan tekanan
pada biaya SDM dan kecepatan pengembangan produk. Selain itu, perubahan dan penyesuaian regulasi di sektor
jasa pembayaran juga menjadi tantangan yang perlu dimitigasi. Hal ini dikarenakan regulasi yang berkembang pesat
terutama terkait cross-border payment dan pelindungan data pribadi menuntut Perseroan untuk terus melakukan
penyesuaian sistem operasional dan teknologi agar tetap patuh (fully compliant) tanpa menghambat inovasi
layanan.

Untuk menjawab sejumlah tantangan tersebut, Perseroan telah merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memenuhi sejumlah kualifikasi yang dibutuhkan dan menawarkan paket kompensasi yang kompetitif. Perseroan
juga melakukan penyusunan Regulatory Sandbox internal dan menjalin komunikasi yang intensif dengan regulator
yang diharapkan mampu menjaga stabilitas kinerja usaha.

Melalui strategi yang adaptif dan inovatif, Perseroan tidak hanya mampu mengatasi tantangan yang dihadapi, tetapi
juga memperkuat fondasi bisnisnya untuk mencapai pertumbuhan yang lebih solid dan berkelanjutan. Dengan terus
berinvestasi dalam teknologi, kemitraan strategis, dan efisiensi operasional, Perseroan optimis dapat menghadapi
dinamika industri penyedia jasa pembayaran dan memantapkan posisinya sebagaifasilitator dalam pengembangan
ekosistem penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

4. PELANGGAN PERSEROAN

Hingga saat ini, basis pelanggan Perseroan terdiri dari pelaku usaha yang sangat terdiversifikasi, mulai dari skala
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan korporasi berskala nasional. Perseroan
mengklasifikasikan pelanggan (merchant) berdasarkan profil risiko, volume transaksi, dan karakteristik bisnis sebagai
berikut:
a. Komposisi Berdasarkan Skala Usaha
   Perseroan melayani spektrum bisnis yang luas dengan fokus utama pada pemberdayaan sektor produktif:
     • Segmen Korporasi & Ritel Modern: Mencakup perusahaan ritel berjaringan, pengelola pusat perbelanjaan,
         dan penyedia jasa skala nasional yang memerlukan sistem pembayaran terintegrasi dengan sistem
         akuntansi atau ERP perusahaan.
     • Segmen Menengah (SME): Mencakup pemilik bisnis dengan banyak cabang (seperti kafe, restoran, dan
         butik) yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam penerimaan pembayaran.
     • Segmen Mikro dan Kecil: Merupakan basis pelanggan terbesar Perseroan yang memanfaatkan kemudahan
         pendaftaran (digital onboarding) dan fleksibilitas perangkat mPOS serta Soft POS.




                                                         99
Page 117
b. Diversifikasi Sektor Industri
   Basis pelanggan Perseroan tersebar di berbagai sektor industri, yang memberikan ketahanan terhadap fluktuasi
   ekonomi pada sektor tertentu. Sektor-sektor utama tersebut antara lain:
   • F&B (Food & Beverages): Restoran, kafe, dan jasa katering.
   • Retail & Fashion: Toko pakaian, minimarket, dan gerai gaya hidup.
   • Services: Jasa kesehatan (klinik), salon kecantikan, dan jasa profesional lainnya.
   • Tourism & Hospitality: Perhotelan, agen perjalanan, dan tempat hiburan.
   • Transportasi: Layanan logistik dan penyedia jasa transportasi.

c. Sebaran Geografis
   Meskipun sebagian besar merchant terkonsentrasi di wilayah metropolitan (Jabodetabek), Perseroan secara
   konsisten memperluas jangkauannya ke wilayah tingkat dua (tier 2) dan tingkat tiga (tier 3) melalui strategi
   pemasaran digital dan kemitraan dengan bank-bank daerah (BPD) serta institusi keuangan lokal. Hal ini sejalan
   dengan misi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan digital di seluruh pelosok Indonesia.

d. Ketergantungan pada Pelanggan Utama
   Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, Perseroan menyatakan bahwa:
   • Perseroan memiliki basis pelanggan yang sangat terfragmentasi, sehingga tidak terdapat ketergantungan
      pada satu pelanggan tertentu yang memberikan kontribusi pendapatan lebih dari 10% dari total pendapatan
      usaha Perseroan.
   • Kondisi ini memberikan keuntungan strategis bagi Perseroan karena meminimalisir risiko konsentrasi
      pelanggan (concentration risk).

e. Kebijakan Hubungan dengan Pelanggan
   Perseroan menjaga loyalitas pelanggan melalui layanan purna jual yang komprehensif, meliputi:
   • Merchant Support 24/7: Layanan bantuan teknis dan kendala transaksi setiap saat.
   • Cashlez Portal: Penyediaan alat pemantau transaksi secara real-time yang membantu merchant mengelola
      arus kas secara mandiri.
   • Edukasi & Pelatihan: Program pendampingan bagi merchant baru terkait keamanan transaksi nontunai dan
      pencegahan penipuan (fraud prevention).

Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu/dana atau
sekelompok pelanggan.

5.   PEMASARAN

Pada tahun 2026, Perseroan melaksanakan strategi pemasaran yang sejalan dengan inisiatif rebranding guna
memperkuat positioning merek sebagai mitra penyedia solusi pembayaran dan teknologi yang terpercaya dan solid.
Positioning tersebut mencerminkan komitmen Perseroan dalam menyediakan layanan pembayaran yang
mengedepankan aspek keamanan, keandalan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan peluncuran produk cashSoftPOS, yaitu solusi pembayaran contactless tap to phone berbasis
smartphone, fokus kegiatan pemasaran Perseroan pada tahun 2026 diarahkan pada peningkatan kesadaran merek
(brand awareness) serta akuisisi pengguna. Strategi ini ditetapkan untuk mendukung proses pengenalan produk
kepada pasar dan mendorong adopsi awal terhadap inovasi yang ditawarkan Perseroan.

Dalam periode pelaporan ini, pendekatan pemasaran Perseroan lebih difokuskan pada segmen Business-to-
Consumer (B2C), dengan memanfaatkan kanal digital sebagai sarana utama dalam menjangkau calon merchant.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar serta memperkuat peran Perseroan dalam
ekosistem pembayaran digital nasional.

Perseroan menetapkan strategi pemasaran yang menyasar merchant dari berbagai skala usaha, meliputi usaha kecil,
usaha menengah, hingga merchant skala enterprise. Segmentasi tersebut mencerminkan kapabilitas solusi




                                                      100
Page 118
pembayaran Perseroan yang bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing
segmen.

Dengan cakupan segmentasi yang luas, Perseroan berupaya menjangkau pelaku usaha di berbagai sektor industri
yang membutuhkan solusi pembayaran non-tunai yang efisien, aman, dan mudah diimplementasikan. Pendekatan
ini juga mendukung upaya Perseroan dalam membangun basis pelanggan yang berkelanjutan serta menciptakan
peluang pertumbuhan jangka panjang.

6.   PERSAINGAN

Perseroan beroperasi dalam industri teknologi finansial (fintech) yang memiliki tingkat pertumbuhan tinggi dengan
lanskap persaingan yang cukup ketat di Indonesia. Secara garis besar, Perseroan menghadapi persaingan dari
beberapa kategori pelaku usaha sebagai berikut:
a. Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Digital Lainnya
   Perseroan bersaing langsung dengan perusahaan payment gateway dan penyedia solusi mPOS lainnya yang
   menyasar segmen UMKM dan korporasi. Kompetisi pada kategori ini umumnya berfokus pada:
   • Kelengkapan Fitur: Kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis metode pembayaran (QRIS, Kartu, E-
        wallet) dalam satu platform.
   • Kecepatan On-boarding: Proses verifikasi merchant yang cepat dan efisien secara digital.
   • Keandalan Sistem: Tingkat keberhasilan transaksi (success rate) dan keamanan data.
b. Institusi Perbankan Konvensional
   Beberapa bank besar kini mulai mengembangkan solusi mPOS dan mini EDC secara mandiri atau melalui anak
   usaha fintech mereka. Namun, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif karena bersifat agnostik (tidak
   terafiliasi secara eksklusif dengan satu bank tertentu), sehingga dapat memberikan fleksibilitas bagi merchant
   untuk menggunakan berbagai rekening bank untuk proses settlement.
c. Penyedia Dompet Digital (E-Wallet)
   Besar Beberapa pemain besar di industri dompet digital juga merambah ke penyediaan perangkat pembayaran
   fisik (QRIS statis dan dinamis) untuk mitra merchant mereka. Perseroan memitigasi persaingan ini dengan
   memposisikan diri sebagai aggregator, di mana Perseroan tidak bersaing dengan dompet digital tersebut,
   melainkan menjadi wadah yang memfasilitasi transaksi mereka.

Salah satu tantangan utama bagi Perseroan adalah akselerasi persaingan dalam perebutan talenta digital dan pakar
kecerdasan buatan (AI Specialist). Seiring dengan fokus kami pada transformasi berbasis AI, kebutuhan akan Sumber
Daya Manusia (SDM) dengan keahlian teknologi dan data science meningkat tajam, sehingga menimbulkan tekanan
pada biaya SDM dan kecepatan pengembangan produk. Selain itu, perubahan dan penyesuaian regulasi di sektor
jasa pembayaran juga menjadi tantangan yang perlu dimitigasi. Hal ini dikarenakan regulasi yang berkembang pesat
terutama terkait cross-border payment dan pelindungan data pribadi menuntut Perseroan untuk terus melakukan
penyesuaian sistem operasional dan teknologi agar tetap patuh (fully compliant) tanpa menghambat inovasi
layanan.

7. TEKNOLOGI INFORMASI

Komitmen Dan Kebijakan Pengelolaan Ti Perusahaan
Untuk meningkatkan kredibilitas yang professional dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan IPTEK,
Perseroan berkomitmen untuk memiliki sistem Teknologi Informasi (TI) yang memadai dengan pengelolaan yang
efektif. Perseroan terus berupaya secara aktif untuk meningkatkan kualitas TI agar dapat mendukung kelancaran
operasional bisnis. Secara berkala, Perseroan juga akan melakukan perbaikan pada pemanfaatan TI dan memastikan
bahwa pengelolaan TI berjalan dengan baik dan optimal.

Data Pengembangan TI di Tahun 2025
 No     Pengembangan             Deskripsi                 Fitur                         Tujuan
 1.   Inventory Portal     Inventory       Portal     1.Product            1. Meningkatkan akurasi pencatatan
                           merupakan     system        Summary                persediaan dengan menghilangkan
                           internal         yang




                                                      101
Page 119
                             dikembangkan untuk        2.Real-Time             proses manual yang rawan
                             mengelola      seluruh     Stock                  kesalahan.
                             siklus     persediaan     Monitoring           2. Mempercepat proses operasional,
                             perangkat      (device)   3.Warehouse &           seperti deployment, QC, return,
                             Perusahaan      secara     Ownership              dan procurement perangkat.
                             terpusat, digital, dan    Tracking             3. Meningkatkan efisiensi manajemen
                             real-time.                4.Device                stok dengan visibilitas penuh
                                                        Lifecycle              terhadap status perangkat di
                                                       Management              seluruh Lokasi.
                                                       5.Master Data        4. Mengurangi      kehilangan    atau
                                                       Management              mismatch perangkat melalui alur
                                                                               pencatatan yang terstandarisasi
                                                                               dan histori pergerakan yang
                                                                               lengkap.
 2.   Finance Portal         Finance Portal adalah     1. Reconciliation   1. Meningkatkan efisiensi operasional
                             sistem        internal    2. Deduction            melalui proses rekonsiliasi dan
                             cashUP            yang    3. Disbursement         pengelolaan      keuangan     yang
                             digunakan        untuk    4. Reporting &          terotomasi.
                             mengelola       proses       Analytics        2. Mengurangi risiko kesalahan dan
                             rekonsiliasi,                                     selisih     transaksi      dengan
                             deduction,         dan                            pemantauan data secara real-time
                             disbursement                                      dan deteksi anomali lebih cepat.
                             secara terpusat./

Biaya Pengembangan TI Tahun 2025
Selama pelaksanaan pengembangan Teknologi Informasi pada tahun 2025, Perseroan telah mengeluarkan biaya
sebesar Rp10 milliar yang digunakan untuk pengembangan software, aplikasi, layanan atau solusi produk Perseroan.

Rencana Pengambangan TI Tahun 2026
Perseroan berkomitmen untuk focus meningkatkan kualitas berbagai produk dengan terus melakukan inovasi pada
perangkat teknologi yang mendukung kreativitas, sesuai dengan tren yang terus berkembang secara berkelanjutan
setiap tahunnya.

Adapun rencana pengembangan Teknologi yang akan dilakukan Perseroan di tahun 2026 antara lain:
 No     Pengembangan           Deskripsi                     Fitur                          Tujuan
 1.  Cash       Payment Cash          Payment 1. Automated Split               1. Meningkatkan        efisiensi
     Orchestrator       Orchestrator Platform Payment                             pengelolaan       keuangan
     Platform & Smart merupakan          sistem 2. Real-Time Transaction          melalui      proses      split
     Routing            internal cashUP yang Tracking                             payment yang otomatis
                        berfungsi         untuk 3. Configurable Rules             dan akurat.
                        mengelola           dan Engine                         2. Meminimalkan kesalahan
                        memproses pembagian 4.Integrated Settlement               manual dalam perhitungan
                        pembayaran         (split System                          dan                distribusi
                        payment)         antara 5. Audit & Reporting              pembayaran.
                        merchant dan partner Dashboard                         3. Meningkatkantransparansi
                        yang bekerja sama.                                        dan kepercayaan mitra
                                                                                  melalui pelaporan
                                                                               4. Mendukung        skalabilitas
                                                                                  bisnis     cashUP     dalam
                                                                                  mengelola kerja sama
                                                                                  multi partner dengan
                                                                                  sistem yang terpusat dan
                                                                                  fleksibel.




                                                       102
Page 120
8.   LISENSI, SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN

Berikut ini merupakan lisensi, sertifikasi dan penghargaan yang pernah Perseroan dapatkan yaitu:

Lisensi
  Tahun 2019     :   Izin sebagai Penyelenggara Payment Gateway
  Tahun 2021     :   Izin sebagai Penyelenggara Payment Gateway Kategori II
  Tahun 2023     :   Izin QR Code Pembayaran dan QRIS MPM sebagai acquirer bekerja sama dengan PT Alto
                     Network
 Tahun 2025      :   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik


 Sertifikasi
 Tahun 2024      :   Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS) dari PT TUV Rheinland Indonesia
 Tahun 2025      :   SNI ISO/IEC 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang Berlaku untuk
                     Penyedia Jasa Pembayaran dan Aplikasi Pembayaran Offline dan Online dari PT TUV Rheinland
                     Indonesia


 Penghargaan
 Tahun 2025      :    TOP Digital Implementation 2025 #4 Stars
 Tahun 2025      :    TOP Leader on Digital Implementation 2025

9.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Memasuki tahun 2026, ekonomi global diproyeksikan akan berada dalam fase pemulihan yang lebih stabil dengan
estimasi pertumbuhan sebesar 3,1% menurut laporan International Monetary Fund (IMF) Meskipun tantangan
geopolitik dan fluktuasi harga komoditas masih membayangi, pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara
maju diharapkan dapat memicu gairah investasi internasional. Kondisi ini memberikan sinyal positif bagi aliran modal
masuk ke pasar berkembang, termasuk Indonesia, yang menjadi katalisator penting bagi ekspansi bisnis perusahaan
di tengah kondisi makroekonomi yang kian kondusif. Sejalan dengan dinamika global, ekonomi domestik di tahun
2026 diprediksi menunjukkan resiliensi yang solid dengan target pertumbuhan pada kisaran 5,3% hingga 5,4%.
Momentum ini didorong oleh kuatnya konsumsi rumah tangga serta akselerasi belanja fiskal pemerintah dalam
proyek-proyek strategis nasional. Stabilitas inflasi yang terjaga di level rendah serta penguatan nilai tukar Rupiah
menciptakan fondasi yang kokoh bagi sektor keuangan, sehingga perusahaan optimis dapat menangkap peluang
dari meningkatnya daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi yang kian produktif.

Dari sektor bisnis usaha Perseroan, industri jasa pembayaran digital diperkirakan akan mengalami lonjakan volume
transaksi yang signifikan, dengan pertumbuhan diproyeksikan mencapai 29,7% pada tahun 2026. Perubahan
perilaku konsumen yang semakin mengutamakan kecepatan dan kenyamanan tanpa kontak (contactless)
mendorong penggunaan QRIS, digital banking, dan dompet elektronik ke titik tertinggi. Perusahaan melihat tren ini
bukan sekadar sebagai pertumbuhan volume, melainkan transisi permanen menuju masyarakat non-tunai (cashless
society) yang akan memperkuat posisi pasar Perusahaan sebagai mitra pembayaran utama.

Di sisi lain, nilai ekonomi digital Indonesia dalam hal Gross Merchandise Value (GMV) diproyeksikan akan melampaui
angka USD 130 miliar (sekitar Rp2.000 triliun) pada tahun 2026. Pertumbuhan ini didominasi oleh sektor ecommerce,
layanan perjalanan daring, serta pengiriman makanan yang kian terintegrasi dalam satu ekosistem. Bagi perusahaan,
skala ekonomi digital yang semakin masif ini menyediakan ruang pertumbuhan pendapatan yang luas, terutama
melalui penyediaan infrastruktur pembayaran yang solid bagi para pelaku usaha di berbagai skala.

Pada aspek regulasi, 2026 akan menjadi tahun penting dalam implementasi penuh Blueprint Sistem Pembayaran
Indonesia (BSPI) 2030. Standarisasi Open API Pembayaran (SNAP) yang semakin matang dan perluasan interkoneksi
pembayaran lintas negara (cross-border) akan menciptakan lanskap industri yang lebih kompetitif namun teratur.




                                                        103
Page 121
Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa adaptif terhadap kebijakan Bank Indonesia dan OJK, memastikan setiap
inovasi layanan tetap selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas system keuangan nasional.

Menyadari risiko serangan siber yang kian canggih berbasis AI, aspek keamanan transaksi menjadi prioritas semua
perusahaan di tahun 2026. Tren industri akan beralih menuju standar keamanan Zero Trust Architecture dan
penggunaan biometric tingkat lanjut guna memitigasi risiko fraud serta kebocoran data. Perusahaan secara
berkelanjutan mengalokasikan investasi strategis pada penguatan infrastruktur keamanan informasi dan kepatuhan
penuh terhadap UU Perlindungan DataPribadi (UU PDP) demi menjaga integritas setiap transaksi dan kepercayaan
pelanggan.

Meskipun tingkat inklusi keuangan ditargetkan melampaui 85% pada tahun 2026 melalui perluasan jangkauan ke
wilayah frontier, tantangan terkait kesenjangan literasi digital dan infrastrukturinternet yang belum merata masih
menjadi hambatan utama. Selain itu, persaingan talenta digital yang ketat serta kompleksitas integrasi system legacy
menuntut perusahaan untuk terus berinovasi dalam manajemen sumber daya manusia. Dengan strategi mitigasi
yang tepat, perusahaan yakin mampu mengubah hambatan tersebut menjadi peluang pertumbuhan yang inklusif
dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selaras dengan optimisme industri, Perseroan telah memetakan arah pengembangan usaha untuk satu tahun ke
depan melalui Rencana Bisnis 2026. Perseroan memproyeksikan kenaikan pendapatan sebesar 1.421% dengan
menitikberatkan pada perluasan ekosistem layanan digital dan akselerasi penetrasi pasar secara masif. Langkah ini
didukung oleh komitmen investasi pada ketahanan infrastruktur digital serta kolaborasi strategis yang lebih inklusif
untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
 PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH
 ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
 SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN
 TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.




                                                        104
Page 122
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2025, yang disusun oleh manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh Heri Setianto, SE., CPA. dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang laporannya dengan nomor 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026
yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia
dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                       31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                                2025                 2024
 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp 12 per lembar saham
 Modal dasar – 4.712.017.608 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
   1.431.125.517 saham                                                                     17.173.506.204            17.173.506.204
 Tambahan modal disetor                                                                   136.972.486.930           136.972.486.930
 Penghasilan komprehensif lain:
       -    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja                                2.701.763.396             2.359.791.760
       -    Cadangan revaluasi aset keuangan pada nilai wajar
            Melalui penghasilan komprehensif lain                                             266.616.000                108.444.000
       -    Surplus revaluasi aset tetap dan aset tak berwujud                             78.714.243.572             72.380.331.344
 Defisit                                                                                (197.380.911.677)          (129.261.195.722)
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entutas induk                             38.447.704.425             99.733.364.516
 Kepentingan non-pengendali                                                                23.588.106.341             21.396.642.723
 JUMLAH EKUITAS                                                                            62.035.810.766            121.130.007.239

Tabel Performa Ekuitas
Perubahan ekuitas perseroan karena adanya PMHMETD I sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh
enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05%
(empat puluh satu koma nol lima persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum PMHETD
I dengan nominal Rp12,-, maka performa ekuitas perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
 Uraian              Modal               Tambahan          Akumulasi rugi      Penghasilan        Kepentingan non    Jumlah ekuitas
                     ditempatkan dan     modal disetor                         komprehensif       pengendali
                     disetor                                                   lain
 Posisi ekuitas      17.173.506.204      136.972.486.930   (197.380.911.677)   81.682.622.968     23.588.106.341     62.035.810.766
 menurut
 laporan
 keuangan per
 tanggal 31 Des
 2025
 Perubahan           11.960.120.388      225.248.933.974   -                   -                  -                  237.209.054.362
 ekuitas setelah
 melakukan hak
 memesan efek
 terlebih dahulu
 Biaya emisi         -                   (1.716.264.527)   -                   -                  -                  (1.716.264.527)
 Posisi ekuitas      29.133.626.592      360.505.156.377   (197.380.911.677)   81.682.622.968     23.588.106.341     297.528.600.601
 menurut
 laporan
 keuangan per
 tanggal 31 Des
 2025      setelah
 melakukan hak
 memesan efek
 terlebih dahulu




                                                                 105
Page 123
Selain yang telah disebutkan di atas dan yang telah diungkapkan dalam Prospektus, setelah tanggal laporan
keuangan konsolidasian hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada lagi perubahan struktur permodalan
yang terjadi

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam
juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05%
(empat puluh satu koma nol lima persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHETD
I dengan nominal Rp12,- (dua belas rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham
Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas 117 (seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham.




                                                      106
Page 124
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk Saham yang akan
ditawarkan dalam rangka PMHMETD I kepada Para Pemegang Saham Perseroan, mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Dividen yang diterima oleh pemegang saham non Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan dikenakan pajak sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk definisi pemegang saham non WNI dan informasi mengenai
perpajakan di Indonesia selanjutnya, dapat dilihat pada Bab XI mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi
dari Direksi Perseroan.

Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tunai, penerbitan saham dividen atau
kombinasi dari keduanya. Perseroan memiliki kebijakan dividen tunai sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih Perseroan setelah pajak, dengan mempertimbangkan keuntungan Perseroan pada tahun
buku yang bersangkutan, tingkat kesehatan Perseroan, pemenuhan tingkat kecukupan permodalan serta kondisi
dan prospek perekonomian (market wide) tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk menentukan lain sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perbankan.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.

Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) terhadap pembagian dividen yang dapat merugikan pemegang
saham publik.

Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2020 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.




                                                     107
Page 125
XI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SAHAM

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29 Oktober
2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama
penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah tahun
diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat diinvestasikan
kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.

Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak penghasilan
pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan pembayaran
ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek
Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang diterima dari
perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar
negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak luar negeri diwajibkan untuk melampirkan
Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding, yaitu:

    a.   Form-DGT 1 atau;
    b.   Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
         kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
         diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak
         luar negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-
         undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra.
    c.   Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
         berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
         -   Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
         -   Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
         -   Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
             tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
         -   Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan




                                                        108
Page 126
        -    Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
             yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
             kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April
2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner atau pemilik yang
sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.

Pajak Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994
tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 juncto No.
282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:

 1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
    bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
    bruto nilai transaksi penjualan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan cara pemungutan oleh
    penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan
    saham;

 2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
    persen) dari jumlah nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
    tersebut adalah nilai atau harga saham pada saat penawaran umum perdana. Penyetoran tambahan pajak
    penghasilan atas saham pendiri tersebut dilakukan oleh perseroan (sebagai emiten) atas nama pemilik saham
    pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
    diperdagangkan di bursa efek.

 3) Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran tersebut seperti dijelaskan di butir
    2 diatas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
    dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri
    tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan Penyelenggara Bursa Efek. Yang
    dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri".
    Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari
    kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering); dan (ii) saham
    yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri adalah: (i)
    saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; (ii) saham yang
    diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") yang berasal dari pelaksanaan
    hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan (iii)
    saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

Pajak Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994
tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 juncto No.
282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:




                                                       109
Page 127
Yang dimaksud dengan "Pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam DPS perseroan
terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan
kepada Bapepam dan LK dalam rangka Penawaran Umum Perdana menjadi efektif (Initial Public Offering).

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I




                                                    110
Page 128
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Keterangan Umum Mengenai Pembeli Siaga

1.   AWS
     a. Alamat: Jl. Teluk Betung No. 6 RT 001/RW 006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
     b. Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi sebagai Pemegang Saham
        Pengendali dan Utama Perseroan.
     c. Sumber dana yang digunakan oleh AWS dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga adalah
        dana pribadi.
     d. Bukti kecukupan dana AWS selaku pembeli siaga adalah berdasarkan Surat Referensi oleh PT Bank Central
        Asia Tbk. No. 136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026.
     e. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh AWS: berdasarkan Akta No. 04 tanggal 4 Mei 2026 yang
        dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, AWS sanggup membeli sisa saham maksimal
        sebanyak 180.500.283 (seratus delapan puluh juta lima ratus ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau
        senilai Rp42.959.067.354,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam puluh
        tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat Rupiah) pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per saham.

2.   HS
     a. Alamat: Jl. Pegangsaan Barat No. 18 RT 016/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta
        Pusat
     b. Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi sebagai Pemegang Saham Utama
        Perseroan.
     c. Sumber dana yang digunakan oleh HS dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga adalah
        dana pribadi.
     d. Bukti kecukupan dana HS selaku pembeli siaga adalah berdasarkan Surat Referensi PT Bank Central Asia
        Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.
     e. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh HS: berdasarkan Akta No.04 tanggal 4 Mei 2026yang
        dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta HS sanggup membeli sisa saham maksimal
        sebanyak 143.970.435 (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu epat ratus tiga puluh
        lima) saham atau senilai Rp34.264.963.530,- (tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta
        sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per
        saham.

Persyaratan Penting Dalam Perjanjian Pembeli Siaga

Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli Saham Yang Dijamin tergantung pada dipenuhinya
ketentuan ketentuan dibawah ini:
    1. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
        bersedia untuk membeli Saham Yang Dijamin dengan Harga Pelaksanaan HMETD pada tanggal pelaksanaan
        dan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian dan Prospektus.
    2. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan ijin yang diperlukan dan telah melaksanakan semua
        tindakan yang diperlukan untuk mengeluarkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD I.

Persetujuan dari Pihak yang Berwenang

Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait pelaksanaan pembelian
sisa saham.




                                                       111
Page 129
XIII. LEMBAGA                    DAN            PROFESI               PENUNJANG                      PASAR
      MODAL
1.   Akuntan Publik                    :   Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
                                           Palilingan dan Rekan
                                           The Suite Tower 12th floor, room 06
                                           Boulevard Pantai Indah Kapuk Kav OFS
                                           Jakarta Utara - Indonesia
                                           Telp : (6221) 22511138
                                           Fax : (6221) 22511128
     Nama Partner                      :   Heri Setianto, SE., CPA
     No. STTD                          :   STTD. AP-13/PM.021/2024
     Tanggal STTD                      :   2 Februari 2024
     Asosiasi                          :   Institut Akuntan Publik Indonesia
     No. Keanggotaan Asosiasi          :   AP.1929
     Pedoman Kerja                     :   Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
                                           Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
     Surat Penunjukan dari Perseroan   :   088/PKF-CH/CWI-Au/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025
     Tugas Pokok                       :   Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
                                           berdasarkan Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
                                           mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
                                           audit agar memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
                                           keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi
                                           pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
                                           jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
                                           konsolidasian. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
                                           digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
                                           penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

2.   Konsultan Hukum                   :   Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners
                                           Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I Lantai 26,
                                           Sudirman Central Business District,
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta 12920 - Indonesia
                                           Telp : (6221) 515 1788
                                           Fax : (6221) 515 0880
     Nama Partner                      :   Ruben A.P. Soeratman
     No. STTD                          :   STT.KH-465/PM.223/2022
     Tanggal STTD                      :   1 Juli 2022
     Asosiasi                          :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan Sektor Keuangan (HKHSK)
     No. Keanggotaan Asosiasi          :   202122
     Pedoman Kerja                     :   Kode Etik Advokat Indonesia
                                           Standar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                           Seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Terutama di
                                           Bidang Pasar Modal dan Sektor Keuangan
     Surat Penunjukan dari Perseroan   :   071IAT25 06 tertanggal 25 Desember 2025
     Tugas Pokok                       :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                                           yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                           Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                           sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                                           penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
                                           Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
                                           Hukum yang diberikan secara pbjektif dan mandiri serta guna meneliti



                                                       112
Page 130
                                           informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                                           hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini Adalah
                                           sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                           guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

3.   Notaris                           :   JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.
                                           Gedung The “H” Tower Lantai 20 Suite A & G,
                                           Jl. H. R. Rasuna Said No, RT. 16 Kav C20, RT.16,
                                           Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan,
                                           DKI Jakarta 12940
                                           Tel : (021) 29533377-78-79-80-81
                                           Fax : (021) 29516950-51-52-53
     No. STTD                          :   STTD.N.-13/PJ-1/PM.02/2023
     Tanggal STTD                      :   21 Februari 2023
     Asosiasi                          :   Ikatan Notaris Indonesia
     No. Keanggotaan Asosiasi          :   0336919790210
     Pedoman Kerja                     :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
                                           Etik Ikatan Notaris Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
                                           Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                           Notaris
     Surat Penunjukan dari Perseroan   :   07/JT/PNW/I/2026 tertanggal 12 Maret 2026
     Tugas Pokok                       :   Menyiapkan dan membuat akta-akta sehubungan dengan perjanjian-
                                           perjanjian dalam rangka PMHMETD, sesuai dengan peraturan jabatan
                                           dan kode etik Notaris.

4.   Biro Adiministrasi Efek           :   PT Sinartama Gunita
                                           Menara Tekno, Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7, Kp. Bali, Kecamatan Tanah
                                           Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
                                           Tel : (6221) 3922332
                                           Email : helpdesk1@sinartama.co.id
     No. Izin Usaha                    :   KEP-82/PM/1991
     Tanggal Izin Usaha                :   30 September 1991
     Asosiasi                          :   Asosiasi Biro Administrasi Efek
     Surat Penunjukan dari Perseroan   :   28/SG-CA/COCO/III/26 tertanggal 26 Maret 2026
     Tugas Pokok                       :   Meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Formulir Pemesanan
                                           Pembelian Saham (“FPPS”) dan Daftar Pemesanan Pembelian Saham
                                           (“DPPS”) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana
                                           disyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapatkan
                                           persetujuan dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagai pemesanan
                                           yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham, disamping melakukan
                                           administrasi pemesanan saham sesuai dengan aplikasi yang tersedia
                                           pada BAE. Bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, BAE
                                           mempunyai hak untuk menolak pemesanan saham yang tidak
                                           memenuhi persyaratan pemesanan dengan memperhatikan peraturan
                                           yang berlaku. Selain itu BAE juga membuat laporan untuk penjatahan,
                                           menyiapkan daftar pembayaran kembali (refund), mendistribusikan
                                           saham-saham secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI atas
                                           nama Pemegang Rekening KSEI bagi pemesan yang mendapatkan
                                           penjatahan dan menyusun laporan kegiatan Penawaran Umum Perdana
                                           sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PMHMETD INI MENYATAKAN
 DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
 LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.




                                                      113
Page 131
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.




                                    114
Page 132
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka PMHMETD Perseroan No. 201 tanggal 31 Maret 2026 dibuat dihadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta Perubahan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 03
tanggal 4 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta ditandatangani oleh dan
antara Perseroan dengan BAE.

Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang saham yang memiliki 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak memperoleh 117 (seratus
tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD
    secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
    terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, dan/atau lembaga badan hukum baik Indonesia/asing sebagaimana diatur
dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

1.   Pendistribusian HMETD, Prospektus dan Formulir-Formulir

a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
     KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang
     berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan
     Pembelian Saham Tambahan dapat diperoleh oleh pemegang saham di BAE dengan membawa bukti jati diri
     yang masih berlaku dan bukti kepemilikan sahamnya pada sub Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
     Kustodiannya di KSEI.

b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
     akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham. Pemegang Saham dapat mengambil
     Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang akan digunakan dalam rangka pemesanan saham dalam
     PMHMETD di BAE mulai tanggal 22 Juli 2026 selama jam kerja pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dengan membawa
     bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi Surat Kolektif Saham dan membawa asli surat kuasa (jika
     dikuasakan) dilengkapi bukti jati diri.

2.   Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD




                                                     115
Page 133
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
Prosedur pelaksanaan :

1)   Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
     permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
     Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
     melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi
     pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

     -    Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
          tersebut.
     -    Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
          rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan

2)   Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
     yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
     bank Perseroan.

3)   Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
     yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan didistribusikan
     selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
     pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

4)   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
     harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan, dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     -    Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     -    Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
          tempat menyetorkan pembayaran;
     -    Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
          perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan
          Hukum);
     -    Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000 (dua
          belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima kuasa.
     -    Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
          permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank
          Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
          •     Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
                mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
                kuasa.
          •     Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
                lengkap.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.

Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 14
Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).




                                                       116
Page 134
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

3.   Pemesanan Saham Tambahan

1)   Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya
     tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham
     tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi
     kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
     Tambahan (FPPS Tambahan).
2)   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
     penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
     Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
     -     Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     -     Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
           permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
           penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
           pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
     -     Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
           lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     -     Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran;
     -     Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
           lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3)   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
     penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi
     Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
     -     Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
     -     Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
           lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
     -     Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermererai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp12.000 (dua
           belas ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
     -     Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran.
4)   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
     didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
     -     Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
           nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
           telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
     -     Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
           pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
     -     Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran.
5)   Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
     Prospektus ini.

Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan
secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani
pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:

-    Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
     alamat helpdesk1@sinartama.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”; - Email yang akan
     diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;



                                                         117
Page 135
-    Pengembalian Formulir Pemesanan harus asli dan diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
-   Konfirmasi penerimaan dokumen;
-   Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.

Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani.
Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi
Pemegang Rekening pada KSEI.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

4.   Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
     saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
     saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
     tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari
     HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

5.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan
     Saham Baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                          Bank: Bank Central Asia
                                      Cabang: BCA Cabang Plaza Central
                                         No. Rekening: 4417733999
                               Atas Nama: PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening
Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas
paling lambat tanggal 22 Juli 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.




                                                      118
Page 136
6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan
Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

7.   Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
     yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

8.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan yang lebih besar daripada
haknya, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 27 Juli 2026.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

9.   Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah penjatahan.




                                                      119
Page 137
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB)
yang dimulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus
    yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000
    (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.

10. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional
sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru
yang tidak dibeli, maka seluruh Saham Baru yang tersisa tersebut akan dibeli oleh AWS dan HS yang bertindak
sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.




                                                     120
Page 138
XV.         PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT
            BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
     KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal
     10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
     akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
     Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026 dengan menunjukkan
     asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
     bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.

                                          BIRO ADMINISTRASI EFEK

                                               PT Sinartama Gunita
                                                  Menara Tekno
                                           Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7
                                       Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang
                           Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
                                           Telepon: (6221-3922332)




                                                     121
Page 139
XVI.       INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:

                                           Sekretaris Perusahaan
                                  PT Cahslez Worldwide Indonesia Tbk
                                       ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
                                    Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
                                 RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
                                            Jakarta Pusat 10220
                                          Telepon: (021) 5745856
                                    Website: https://www.cashup.id/
                                          Email: corsec@cashup.id




                                                  122

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.43 MB
Published13 Jul 2026
Pages139
Characters503,732
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 169 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK p.1 ×65
linked person Andri Wijono Sutiono · Presiden Direktur p.1 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk. p.1 ×32
linked person Hasim Sutiono p.1 ×5
linked org PT Erdikha Elit Sekuritas p.2 ×4
linked person Surya Aseanto Putra p.10 ×8
linked — Sandra Angelia p.10 ×2
linked org Fortuna Wijaya Global p.10 ×2
linked person Niniek S Rahardja p.12 ×8
linked person Willy Chandry p.12 ×6
linked org Bank Mega p.38
linked org Bank Oke Indonesia Tbk. p.39 ×2
linked org PT Jasuindo Tiga Perkasa p.41 ×3
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.43 ×8
linked org Mandiri Capital p.71
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.78 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.78
linked person Miranti Hadisusilo p.79 ×2
linked person Eddy Law p.79 ×2
linked person Thriyani Rahmania · Sekretaris Perusahaan p.81 ×2
linked org Mustika Ratu Tbk p.81 ×2
linked person Panggana Panjaitan p.82 ×2
linked org Medikaloka Hermina Tbk p.82 ×2
linked org Tempo Scan Pacific Tbk p.82 ×2
linked org Pantai Indah Kapuk p.92
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.98
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible — Suwandi · Presiden Direktur p.32
possible person Ade Setiawan p.107
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.1 ×19
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Softorb Technology Indonesia BAU p.10
unresolved org PT FWG p.10 ×8
unresolved org PT Fortuna Wijaya Global Para Pemegang Saham p.10
unresolved org PT Softorb Technologi Indonesia HP p.10
unresolved person Novita Puspitarini · Notaris p.11 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×5
unresolved org Menteri p.11 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata p.14 ×5
unresolved org Palilingan dan Rekan p.14 ×5
unresolved person Heri Setianto p.14 ×5
unresolved org PT Softorb Technologi Indonesia p.16
unresolved org PT Softorb Technology Indonesia p.16 ×4
unresolved person Drs. Wijanto Suwongso · Notaris p.16 ×8
unresolved org PT Softorb p.17
unresolved org Menteri Hukum Republik Indoensia p.20
unresolved org Bank Kustodiannya p.22 ×2
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.23
unresolved person H. Fachrudin p.23
unresolved org PT BAU p.26 ×127
unresolved org PT Blue Vantage Limited Perjanjian p.29
unresolved org Perjanjian Blue Vantage Limited p.29 ×2
unresolved org PT BPR XEN Perjanjian p.29 ×2
unresolved org PT BPR Xen p.29 ×3
unresolved org PT Blue Vantage Limited p.29 ×4
unresolved org PT BAU. Jaminan p.32 ×2
unresolved org PT STI p.32 ×9
unresolved org PT Blue Power Technology p.34
unresolved org PT Eikon Technology p.34
unresolved org PT Informatika Digital Asia p.34
unresolved org PT Mega Akses Persada p.34
unresolved org PT NTT Indonesia p.34
unresolved org PT Dewa Daru Aditech Prima p.34
unresolved org PT Arah Dinamika Abadi. p.35 ×3
unresolved org PT Disdus Indonesia p.35
unresolved org PT Altros Teknologi. p.35
unresolved org PT Rahardjo Bangun Perkasa p.35 ×3
unresolved person H. Thamrin p.36 ×5
unresolved org PT Putragaya Wahana p.36 ×2
unresolved org PT Komputama Nusantara p.36
unresolved org PT Erdikha Elit Sekuritas. Pihak p.37
unresolved org Bank National NOBU Tbk. p.38 ×4
unresolved org PT Nusa Inti Artha. Perjanjian p.38
unresolved org PT Artajasa Pembayaran Elektronik. Perjanjian p.38
unresolved org PT Visionet Data International. Perjanjian p.38
unresolved org PT Jalin Pembayaran Nusantara. Perjanjian p.38 ×2
unresolved org PT Bank Mega Syariah. Perjanjian p.38
unresolved org PT Softorb Technology Indonesia. Perjanjian p.38
unresolved org PT Data Centrum Megawatt. Perjanjian p.38
unresolved org PT Herbalife Indonesia. Perjanjian p.38
unresolved org PT Global Platform Asiatic. Perjanjian p.38
unresolved org PT Choys Teknologi Indonesia. Perjanjian p.39
unresolved org PT Sijitu Regtech Asia. Perjanjian p.39
unresolved org PT Mega Akses Persada. Perjanjian p.39
unresolved org PT Bajau Escorindo. Perjanjian p.39
unresolved org PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Perjanjian p.39
unresolved org PT Teleanjar Mitra Global. Perjanjian p.39
unresolved org PT Digital Inovatif Nusantara. Perjanjian p.39
unresolved org PT Putra Mandiri Informatika. Perjanjian p.39 ×2
unresolved org Yayasan Save The Children Indonesia. Perjanjian p.39
unresolved org PT Bayarind Artha Internusa. Perjanjian p.39
unresolved org PT CSM Corporatama. Perjanjian p.40
unresolved org PT Gapura Investama Teknologi p.41
unresolved org PT Budiman Sejahtera Development p.41 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya p.41
unresolved org PT Global Sentra Solusi p.41
unresolved org PT Jade Selaras Dwipradipta p.41
unresolved org PT Putra Mandiri Informatika p.41 ×4
unresolved org PT Dewa Daru p.41
unresolved org PT Naura Jasa Falindo p.41
unresolved org PT Ingenico Internasional Indonesia p.41
unresolved org Duali Inc p.41 ×2
unresolved org Coherent Plus International Pte Ltd p.41
unresolved org PT Bank Perkreditan Rakyan Xen Kredit p.43
unresolved org PT Bank Perkreditan Rakyat Xen p.44
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.51
unresolved org Bank Indonesia p.51 ×20
unresolved org Strategic Alliance & Partners p.54
unresolved person H. Perubahan Yang Mempengaruhi Pendapatan Perseroan Akselerasi p.55
unresolved org PT Pura Barutama p.59 ×4
unresolved org PT Bangun Kreatif Abadi p.60
unresolved org PT Ingenico International Indonesia p.60
unresolved org Koperasi Catur Pilar Bersatu p.61
unresolved org Menteri Komunikasi p.72 ×5
unresolved org Bank Indonesia Pembayaran Pasca Pemberlakuan PBI p.72
unresolved org PT Digi Nusa Teknologi p.73
unresolved org PT Sinartama Gurita p.75
unresolved org PT Fortuna Wijaya Global Pemegang Saham p.76
unresolved org PT STI HP p.76
unresolved org PT MBB p.76
unresolved org PT Mustika Bara Bengkulu p.76
unresolved org PT CMA p.76
unresolved org PT Citra Mustika Abadi p.76
unresolved org PT BBR p.76
unresolved org PT Bukit Besi Raya p.76
unresolved org PT KMU p.76
unresolved org PT Kurnia Mas Utama p.76
unresolved person Anita Anggawidjaja · Notaris p.77
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.77
unresolved org PT Kuda Pacu Indonesia p.77
unresolved org PT Falvo Rasa Prima p.77
unresolved org PT Gambino Artisan Prima p.77
unresolved org PT Transwepp International Niniek S Rahardja p.77
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.78 ×2
unresolved person VP Sales · Direktur p.78
unresolved org PT Aksi Visitama p.78
unresolved org PT Visa Worldwide Indonesia p.78
unresolved org PT Midtrans p.78
unresolved org Matahari Department Store Tbk p.80 ×2
unresolved org Tunas Ridean Tbk p.80 ×2
unresolved org Bapepam p.81 ×2
unresolved org Sosial Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan p.88
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan p.88
unresolved org PT AH Central Asia Raya. p.88
unresolved org Yayasan Mangrove Indonesia Lestari p.92
unresolved org Pengadilan Negeri p.94 ×4
unresolved org PT Global Platform Asiatic p.97 ×4
unresolved org PT GPA p.97 ×6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia. Perjanjian Kerjasama p.99
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia. Perjanjian Sehubungan p.99
unresolved org PT PMI p.99 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perjanjian Sewa p.100
unresolved org PT Budiman Sejahtera Development Para Pihak p.100
unresolved org PT BSD p.100 ×3
unresolved org PT RBP p.101 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hukum Negara Republik Indonesia. p.101
unresolved org PT PGW p.102 ×2
unresolved org PT AJ Central Asia Raya p.102
unresolved org PT Sotftorb p.103
unresolved org Menteri Sertifikat p.105
unresolved org Menteri Telekomunikasi p.105 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result