Back to announcement
20250703_BTPN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31911117.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S.060/CCS/VII/2025
Nama Perusahaan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Kode Emiten BTPN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06633/BEI.PP1/07-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta/ kejadian penting lain yang telah mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Namun demikian, pada saat ini terdapat 3 peristiwa yang mungkin berpotensi dalam mempengaruhi harga
efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 tahun 2024 tentang
Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Keuangan (PIKK), Perseroan yang saat ini adalah Entitas
Utama dalam Konglomerasi Keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (KK SMBC) tengah
mengajukan permohonan sebagai PIKK dalam KK SMBC.
Jika disetujui oleh OJK sebagai PIKK, maka:
i. Perseroan akan memiliki otoritas utama dalam perumusan dan pengawasan strategi bisnis dalam KK
SMBC, selain itu
ii. Perseroan dapat menerapkan risiko dan kepatuhan terintegrasi yang lebih terstruktur, sehingga efisiensi
Pengelolaan risiko dalam group dapat tercapai.
iii. Perseroan juga dapat mengelola alokasi modal dan likuiditas secara strategis di antara entitas dalam KK
SMBC
iv. Perseroan memiliki kemudahan dalam mengembangkan teknologi serta system informasi yang
3 terintegrasi
v. Efisiensi operasional dan sinergi bisnis dengan koordinasi fungsing-fungsi pendukung dan sinergi produk
dan layanan dalam KK SMBC
vi. koordinasi pemenuhan ketentuan regulator secara terpusat
vii. meningkatkan kredibilitas di mata pemodal dan regulator.
2. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang berkelanjutan, Perseroan memiliki rencana
untuk menerbitkan Obligasi V tahap III dalam waktu dekat, detil mengenai rencana aksi Korporasi ini akan
disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang
berlaku.
3. Merujuk pada Keterbukaan Informasi tanggal 10 Juni 2025, PT Bank BTPN Syariah Tbk selaku
anak Perusahaan Perseroan tengah melakukan Pembelian Kembali Saham dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan, dengan aksi Korporasi ini diharapkan dapat mendukung Upaya regulator
dalam menjaga kestabilan pasar modal di Tengah kondisi perdagangan saham dengan volitalitas tinggi dan
meningkatkan kepercayaan investor.
Bahwa, Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material mana yang mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal, kegiatan di atas merupakan asumsi yang paling relevan.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan,
maka Perseroan akan memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Kecuali informasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki rencana
korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
5
Bursa.
Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
6 pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Page 3
Hormat Kami,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Eneng Yulie Andriani
Corporate Secretary
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, CBD Mega Kuningan Lantai 29. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Telepon : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.smbci.com
Nama Pengirim Eneng Yulie Andriani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 03-07-2025 10:28
Lampiran 1. S.060 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank SMBC Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank SMBC Indonesia Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. S.060/CCS/VII/2025 Issuer Name PT Bank SMBC Indonesia Tbk Issuer Code BTPN Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06633/BEI.PP1/07-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta/ kejadian penting lain yang telah mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Namun demikian, pada saat ini terdapat 3 peristiwa yang mungkin berpotensi dalam mempengaruhi harga
efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 tahun 2024 tentang
Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Keuangan (PIKK), Perseroan yang saat ini adalah Entitas
Utama dalam Konglomerasi Keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (KK SMBC) tengah
mengajukan permohonan sebagai PIKK dalam KK SMBC.
Jika disetujui oleh OJK sebagai PIKK, maka:
i. Perseroan akan memiliki otoritas utama dalam perumusan dan pengawasan strategi bisnis dalam KK
SMBC, selain itu
ii. Perseroan dapat menerapkan risiko dan kepatuhan terintegrasi yang lebih terstruktur, sehingga efisiensi
Pengelolaan risiko dalam group dapat tercapai.
iii. Perseroan juga dapat mengelola alokasi modal dan likuiditas secara strategis di antara entitas dalam KK
SMBC
iv. Perseroan memiliki kemudahan dalam mengembangkan teknologi serta system informasi yang
3 terintegrasi
v. Efisiensi operasional dan sinergi bisnis dengan koordinasi fungsing-fungsi pendukung dan sinergi produk
dan layanan dalam KK SMBC
vi. koordinasi pemenuhan ketentuan regulator secara terpusat
vii. meningkatkan kredibilitas di mata pemodal dan regulator.
2. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang berkelanjutan, Perseroan memiliki rencana
untuk menerbitkan Obligasi V tahap III dalam waktu dekat, detil mengenai rencana aksi Korporasi ini akan
disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang
berlaku.
3. Merujuk pada Keterbukaan Informasi tanggal 10 Juni 2025, PT Bank BTPN Syariah Tbk selaku
anak Perusahaan Perseroan tengah melakukan Pembelian Kembali Saham dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan, dengan aksi Korporasi ini diharapkan dapat mendukung Upaya regulator
dalam menjaga kestabilan pasar modal di Tengah kondisi perdagangan saham dengan volitalitas tinggi dan
meningkatkan kepercayaan investor.
Bahwa, Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material mana yang mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal, kegiatan di atas merupakan asumsi yang paling relevan.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan,
maka Perseroan akan memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
POJK 11/2017.
Page 6
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Kecuali informasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki rencana
korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
5
Bursa.
Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
6 pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Eneng Yulie Andriani
Corporate Secretary
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, CBD Mega Kuningan Lantai 29. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Phone : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.smbci.com
Sender Name Eneng Yulie Andriani
Function Corporate Secretary
Date and Time 03-07-2025 10:28
Attachment 1. S.060 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf
This is an official document of PT Bank SMBC Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Bank SMBC Indonesia Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Konglomerasi Keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.2 ×2
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.