Skip to content
Back to announcement

20250703_BTPN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31911117.pdf

Other Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          S.060/CCS/VII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Bank SMBC Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          BTPN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06633/BEI.PP1/07-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
           investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
           investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
           Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta/ kejadian penting lain yang telah mempengaruhi harga efek
       Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.

       Namun demikian, pada saat ini terdapat 3 peristiwa yang mungkin berpotensi dalam mempengaruhi harga
       efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:
       1.       Sehubungan dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 tahun 2024 tentang
       Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Keuangan (PIKK), Perseroan yang saat ini adalah Entitas
       Utama dalam Konglomerasi Keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (KK SMBC) tengah
       mengajukan permohonan sebagai PIKK dalam KK SMBC.

       Jika disetujui oleh OJK sebagai PIKK, maka:
       i. Perseroan akan memiliki otoritas utama dalam perumusan dan pengawasan strategi bisnis dalam KK
       SMBC, selain itu
       ii. Perseroan dapat menerapkan risiko dan kepatuhan terintegrasi yang lebih terstruktur, sehingga efisiensi
       Pengelolaan risiko dalam group dapat tercapai.
       iii. Perseroan juga dapat mengelola alokasi modal dan likuiditas secara strategis di antara entitas dalam KK
       SMBC
       iv. Perseroan memiliki kemudahan dalam mengembangkan teknologi serta system informasi yang
  3    terintegrasi
       v. Efisiensi operasional dan sinergi bisnis dengan koordinasi fungsing-fungsi pendukung dan sinergi produk
       dan layanan dalam KK SMBC
       vi. koordinasi pemenuhan ketentuan regulator secara terpusat
       vii. meningkatkan kredibilitas di mata pemodal dan regulator.

       2.       Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang berkelanjutan, Perseroan memiliki rencana
       untuk menerbitkan Obligasi V tahap III dalam waktu dekat, detil mengenai rencana aksi Korporasi ini akan
       disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang
       berlaku.

       3.       Merujuk pada Keterbukaan Informasi tanggal 10 Juni 2025, PT Bank BTPN Syariah Tbk selaku
       anak Perusahaan Perseroan tengah melakukan Pembelian Kembali Saham dalam kondisi pasar yang
       berfluktuasi secara signifikan, dengan aksi Korporasi ini diharapkan dapat mendukung Upaya regulator
       dalam menjaga kestabilan pasar modal di Tengah kondisi perdagangan saham dengan volitalitas tinggi dan
       meningkatkan kepercayaan investor.

       Bahwa, Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material mana yang mempengaruhi nilai efek
       perusahaan atau keputusan investasi pemodal, kegiatan di atas merupakan asumsi yang paling relevan.
       Apabila di kemudian hari terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan,
       maka Perseroan akan memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi yang berlaku.
       Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
  4    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
       Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       POJK 11/2017.
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Kecuali informasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki rencana
       korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
  5
       Bursa.

       Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
       waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
       perundang-undangan yang berlaku.
       Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
  6    pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
       Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
       aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.

Demikian untuk diketahui.
Page 3
Hormat Kami,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk




Eneng Yulie Andriani

Corporate Secretary




PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, CBD Mega Kuningan Lantai 29. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Telepon : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.smbci.com



Nama Pengirim                     Eneng Yulie Andriani

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 03-07-2025 10:28

Lampiran                         1. S.060 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank SMBC Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank SMBC Indonesia Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          S.060/CCS/VII/2025

Issuer Name                        PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Issuer Code                        BTPN

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06633/BEI.PP1/07-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1   Perusahaan Publik?
    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
    investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek atau keputusan
    investasi pemodal pada saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
    Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
    Kep-00015/BEI/01-2021.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta/ kejadian penting lain yang telah mempengaruhi harga efek
    Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.

    Namun demikian, pada saat ini terdapat 3 peristiwa yang mungkin berpotensi dalam mempengaruhi harga
    efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:
    1.       Sehubungan dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 tahun 2024 tentang
    Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Keuangan (PIKK), Perseroan yang saat ini adalah Entitas
    Utama dalam Konglomerasi Keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (KK SMBC) tengah
    mengajukan permohonan sebagai PIKK dalam KK SMBC.

    Jika disetujui oleh OJK sebagai PIKK, maka:
    i. Perseroan akan memiliki otoritas utama dalam perumusan dan pengawasan strategi bisnis dalam KK
    SMBC, selain itu
    ii. Perseroan dapat menerapkan risiko dan kepatuhan terintegrasi yang lebih terstruktur, sehingga efisiensi
    Pengelolaan risiko dalam group dapat tercapai.
    iii. Perseroan juga dapat mengelola alokasi modal dan likuiditas secara strategis di antara entitas dalam KK
    SMBC
    iv. Perseroan memiliki kemudahan dalam mengembangkan teknologi serta system informasi yang
3   terintegrasi
    v. Efisiensi operasional dan sinergi bisnis dengan koordinasi fungsing-fungsi pendukung dan sinergi produk
    dan layanan dalam KK SMBC
    vi. koordinasi pemenuhan ketentuan regulator secara terpusat
    vii. meningkatkan kredibilitas di mata pemodal dan regulator.

    2.       Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang berkelanjutan, Perseroan memiliki rencana
    untuk menerbitkan Obligasi V tahap III dalam waktu dekat, detil mengenai rencana aksi Korporasi ini akan
    disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang
    berlaku.

    3.       Merujuk pada Keterbukaan Informasi tanggal 10 Juni 2025, PT Bank BTPN Syariah Tbk selaku
    anak Perusahaan Perseroan tengah melakukan Pembelian Kembali Saham dalam kondisi pasar yang
    berfluktuasi secara signifikan, dengan aksi Korporasi ini diharapkan dapat mendukung Upaya regulator
    dalam menjaga kestabilan pasar modal di Tengah kondisi perdagangan saham dengan volitalitas tinggi dan
    meningkatkan kepercayaan investor.

    Bahwa, Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material mana yang mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal, kegiatan di atas merupakan asumsi yang paling relevan.
    Apabila di kemudian hari terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan,
    maka Perseroan akan memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi yang berlaku.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4   Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    POJK 11/2017.
Page 6
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Kecuali informasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki rencana
        korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
  5
        Bursa.

        Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
        waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku.
        Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
  6     pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
        aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk




Eneng Yulie Andriani

Corporate Secretary




PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, CBD Mega Kuningan Lantai 29. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Phone : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.smbci.com



Sender Name                        Eneng Yulie Andriani

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      03-07-2025 10:28

Attachment                         1. S.060 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf


 This is an official document of PT Bank SMBC Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Bank SMBC Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published3 Jul 2025
Pages6
Characters14,569
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.2 ×2
linked org Bank BTPN Syariah Tbk p.2 ×5
linked person Eneng Yulie Andriani · Corporate Secretary p.3 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Konglomerasi Keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.2 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.3 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result