Back to announcement
20250702_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911056_lamp2.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (SHARES BUYBACK) PT MANDALA MULTIFINANCE
TBK
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha: Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Mandala Finance Building
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
Jakarta Pusat 10340
Indonesia
Telepon: (+62 21) 2925 9955
Faksimili: (+62 21) 2925 9950
Alamat situs: https://mandalafinance.com
Alamat surat elektronik:
corsec@mandalafinance.com
Apabila terdapat perbedaan antara tata cara pembelian kembali saham ini dengan tata cara yang
tertera dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 30 April 2025 sebagaimana
diperbaharui terakhir tanggal 30 Juni 2025, mohon agar mengacu pada tata cara pembelian kembali
saham yang dituangkan dalam keterbukaan informasi ini.
PENJELASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Senin, 30 Juni 2025 yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana penggabungan usaha antara
Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (”ADMF”), dimana ADMF akan menjadi
perusahaan penerima penggabungan, sedangkan Perseroan akan menjadi perusahaan yang
menggabungkan diri (”Penggabungan”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) (“UU Perseroan Terbatas”) jo. Pasal 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, setiap pemegang saham Perseroan berhak meminta kepada
Perseroan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila pemegang saham yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan
antara lain berupa Penggabungan (“Pembelian Kembali Saham”). Adapun berdasarkan ketentuan Pasal
126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui
Page 2
Penggabungan untuk meminta dilakukannya Pembelian Kembali Saham tersebut tidak menghentikan
proses pelaksanaan Penggabungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, Pembelian
Kembali Saham tersebut dilakukan dengan ketentuan:
a. Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih
Perseroan menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang
telah disisihkan oleh Perseroan;
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% dari
modal ditempatkan dari Perseroan (“Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham”); dan
c. dalam hal saham yang diminta untuk dibeli oleh Perseroan melebihi Batas Maksimum Pembelian
Kembali Saham, maka Perseroan yang bersangkutan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli
oleh pihak ketiga.
Sehubungan dengan ketentuan huruf (a) di atas, berdasarkan nilai kekayaan bersih dan cadangan wajib
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024
serta jumlah modal ditempatkan Perseroan, dalam hal seluruh pemegang saham publik meminta
Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas seluruh saham milik pemegang saham publik
terkait, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih Perseroan
menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan
Perseroan.
Adapun sehubungan dengan ketentuan huruf (b) dan (c) di atas, mengingat bahwa jumlah nilai nominal
seluruh pemegang saham publik Perseroan adalah sebesar Rp1.849.176.900, maka dalam hal seluruh
pemegang saham publik Perseroan meminta Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas
seluruh saham milik pemegang saham publik Perseroan tersebut, maka jumlah nilai nominal seluruh saham
yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10,00% dari modal ditempatkan Perseroan yaitu
sebesar Rp25.000.000.000.
TATA CARA PEMBELIAN SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK
MENYETUJUI RENCANA PENGGABUNGAN
A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan
Para pemegang saham Perseroan yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli
(”Saham Yang Ditawarkan”) oleh Perseroan adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan
Pembelian Kembali Saham (”Pemohon”) yang:
a. namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul
16.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB Perseroan;
b. telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB Perseroan atas mata acara persetujuan
atas rencana Penggabungan (mata acara Pertama RUPSLB Perseroan); dan
c. selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 15 Juli 2025, telah menyampaikan surat pernyataan
kesediaan untuk menjual saham ("Formulir Pernyataan Penjualan Saham") kepada Perseroan.
Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang telah ditandatangani wajib disampaikan kepada PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi
lengkap mengenai tata cara penyampaian Formulir Pernyataan Penjualan Saham dapat dibaca pada
huruf D Keterbukaan Informasi ini.
Apabila terdapat Pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi
ketentuan huruf (a), (b), dan (c) di atas, maka Pemohon tersebut tidak berhak meminta sahamnya
dibeli oleh Perseroan.
Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan bermaksud menawarkan sahamnya
wajib membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan melakukan konversi saham
Page 3
dalam bentuk warkat (scrip) menjadi saham tanpa warkat (scripless) dengan membuka subrekening
efek pada perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif saham kepada BAE
yang ditunjuk oleh Perseroan. Biaya konversi saham sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon. Setiap
Pemohon yang mempunyai saham warkat (scrip) dan bermaksud mengkonversikan sahamnya
menjadi saham tanpa warkat (scripless) wajib memastikan saham tersebut telah tercatat atas namanya
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
B. Harga Saham
Permohonan untuk ikut serta dalam Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan harus disampaikan
berdasarkan syarat dan ketentuan yang dinyatakan di dalam tata cara ini dan Formulir Pernyataan
Penjualan Saham.
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang wajar, dimana Perseroan
menggunakan acuan harga Pembelian Kembali Saham sebesar Rp 3.426 per lembar saham yang
merupakan harga penutupan rata-rata perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), selama 90
(sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris Perseroan pada
28 April 2025 atas Penggabungan.
C. Jangka waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Keterangan Waktu
Periode penyampaian permohonan pembelian saham (”Periode 3 Juli 2025 sampai dengan
Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham”) 15 Juli 2025 Pukul 16.00
melalui instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Actions/CA WIB
Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH agar saham
berstatus “Blocked for CA” dan penyampaian Formulir Pernyataan
Penjualan Saham.
Perkiraan tanggal pembayaran oleh Perseroan dan penyerahan Selambatnya 26 September
saham dari pemegang saham yang telah menyatakan maksud 2025
mereka untuk menjual saham-sahamnya (“Tanggal Pembayaran”).
Perkiraan tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum. 1 Oktober 2025
D. Tata Cara Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
Mekanisme Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pemohon yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib mengisi, menandatangani
dan melengkapi Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang dapat diunduh pada situs web
Perseroan https://wp.mandalafinance.com/wp-content/uploads/2025/07/Formulir-Pernyataan-
Menjual-Saham_MFIN_vFin.pdf sejak tanggal 3 Juli 2025, sampai dengan selambat-lambatnya
tanggal 15 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB. Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang tidak
dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pernyataan
Penjualan Saham dan tata cara ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan
tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan. Untuk
Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan dan/atau sedang dalam sengketa, yang
bersangkutan tidak dapat berpartisipasi, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya
jaminan dan/atau sengketa atas kepemilikan saham yang dibuktikan dengan dokumen bukti yang
sah.
Page 4
2. Pemohon yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Penjualan Saham harus menyerahkan
Formulir Pernyataan Penjualan Saham kepada BAE yang ditunjuk, yakni PT Sinartama Gunita.
Dalam hal Formulir Pernyataan Penjualan Saham disampaikan secara elektronik, maka Formulir
Pernyataan Penjualan Saham yang telah ditandatangani wajib dikirimkan kepada e-mail BAE,
yakni helpdesk1@sinartama.co.id.
3. Formulir Pernyataan Penjualan Saham tersebut harus diserahkan oleh Pemohon antara pukul
09.00 s/d 16.00 WIB mulai dari setelah pelaksanaan RUPSLB sampai dengan paling lambat pada
tanggal 15 Juli 2025 (”Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham”). BAE akan melakukan
validasi data apakah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan
tidak setuju pada saat pemungutan suara dalam RUPSLB Perseroan dengan mata acara
persetujuan atas rencana Penggabungan.
4. Pemohon yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Penjualan Saham dalam Periode
Pernyataan Kehendak Menjual Saham wajib memberikan instruksi kepada perusahaan efek/bank
kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND
melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH pada
Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham yang dimulai di tanggal 16
Juli 2025 dan berakhir di 31 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau pada waktu yang ditentukan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut
akan berstatus Blocked for CA oleh karena itu saham Perseroan yang telah diblokir ”Blocked for
CA”, tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai dengan jadwal Tanggal Pembayaran, kecuali
dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian yang dibuat atas nama
Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam angka 5 dan 6 dibawah ini.
5. Setiap akhir hari selama Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham,
KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan efek
yang ditunjuk yaitu PT Mandiri Sekuritas (”Perusahaan Efek yang Ditunjuk”) dan BAE untuk
diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan konfirmasi
tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.
6. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli oleh Perseroan (hasil verifikasi,
pemeriksaan dan pernyataan yang berhak oleh Perseroan tersebut bersifat konklusif dan mengikat
terhadap Pemohon), maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginformasikan
kepada Perseroan untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang
akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran, paling lambat pukul 14.00
WIB.
Pembatalan Keikutsertaan Dalam Pembelian Kembali Saham: Sebelum berakhirnya dan
selama Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham, setiap Pemohon
yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Penjualan Saham, dapat membatalkan
keikutsertaannya dalam proses Pembelian Kembali Saham melalui perusahaan efek/bank
kustodian Pemohon untuk seluruh atau sebagian sahamnya sesuai dengan jumlah suara dari
saham yang menyatakan tidak setuju atas mata acara rencana Penggabungan dalam RUPSLB
Perseroan, dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek dan BAE yang
ditunjuk Perseroan dengan tembusan ke KSEI.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam penawaran Pembelian Kembali Saham
harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon
dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
Page 5
7. Tanggal Pembayaran akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 26 September 2025.
Pada tanggal yang disebutkan diatas, KSEI akan mengalihkan atau memindahkan saham yang
ditawarkan untuk dibeli, ke rekening efek perusahaan sekuritas yang ditunjuk Perseroan (atas
nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Pembelian Kembali Saham) di KSEI setelah
dilaksanakannya pemindahan dana dari Perseroan ke rekening KSEI sesuai surat permintaan
dana dari KSEI, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal tersebut di atas. Pembayaran kepada
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI pada
tanggal yang disebutkan diatas. KSEI akan melakukan pembayaran dana kepada setiap
perusahaan efek/bank kustodian yang mengelola rekening efek atas nama Pemohon yang telah
memenuhi persyaratan. Selanjutnya, perusahaan efek/bank kustodian tersebut yang akan
melakukan pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Pemindahan dana
dan saham akan dilaksanakan pada tanggal pembayaran bersamaan dengan dilakukannya
transaksi di BEI.
8. Pembayaran kepada perusahaan efek/bank kustodian akan dilakukan dalam mata uang Rupiah
setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku, biaya konversi saham (apabila
ada), dan semua kewajiban pajak yang berlaku yang harus dibayar oleh Pemohon yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi, biaya transaksi BEI dan semua pajak yang berlaku, keseluruhannya berjumlah 0,35% (nol
koma tiga lima persen) dari harga Pembelian Kembali Saham, wajib ditanggung dan wajib dibayar
oleh Pemohon.
9. Pihak Yang Ditunjuk oleh Perseroan
Sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan telah menunjuk
pihak-pihak dibawah ini:
Biro Administrasi Efek Perantara Pedagang Efek:
PT Sinartama Gunita PT Mandiri Sekuritas
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25, Jl. Jend.
Jl. M.H. Thamrin No.51 Lantai 12, Sudirman Kav. 54 - 55, Jakarta 12190,
RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Indonesia
Jakarta 10350 Telepon: (+62 21) 526 3445
Indonesia Email: custody@mandirisekuritas.co.id
Telepon: (+62 21) 3922332
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2025
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
—
Perantara Pedagang
· Biro Administrasi Efek
p.5
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Sinarmas Land Plaza Tower
p.5
unresolved
person
H. Thamrin
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.