Skip to content
Back to announcement

20250702_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911056_lamp2.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                         KETERBUKAAN INFORMASI
   Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
           Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka


   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
  RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (SHARES BUYBACK) PT MANDALA MULTIFINANCE
                                    TBK


                           PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
                                   (“Perseroan”)

                            Kegiatan Usaha: Perusahaan Pembiayaan

                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                           Kantor Pusat:
                                     Mandala Finance Building
                                   Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
                                        Jakarta Pusat 10340
                                              Indonesia
                                   Telepon: (+62 21) 2925 9955
                                  Faksimili: (+62 21) 2925 9950
                            Alamat situs: https://mandalafinance.com
                                    Alamat surat elektronik:
                                 corsec@mandalafinance.com


 Apabila terdapat perbedaan antara tata cara pembelian kembali saham ini dengan tata cara yang
   tertera dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 30 April 2025 sebagaimana
diperbaharui terakhir tanggal 30 Juni 2025, mohon agar mengacu pada tata cara pembelian kembali
                     saham yang dituangkan dalam keterbukaan informasi ini.


PENJELASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Senin, 30 Juni 2025 yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana penggabungan usaha antara
Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (”ADMF”), dimana ADMF akan menjadi
perusahaan penerima penggabungan, sedangkan Perseroan akan menjadi perusahaan yang
menggabungkan diri (”Penggabungan”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) (“UU Perseroan Terbatas”) jo. Pasal 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, setiap pemegang saham Perseroan berhak meminta kepada
Perseroan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila pemegang saham yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan
antara lain berupa Penggabungan (“Pembelian Kembali Saham”). Adapun berdasarkan ketentuan Pasal
126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui
Page 2
Penggabungan untuk meminta dilakukannya Pembelian Kembali Saham tersebut tidak menghentikan
proses pelaksanaan Penggabungan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, Pembelian
Kembali Saham tersebut dilakukan dengan ketentuan:
a.   Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih
     Perseroan menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang
     telah disisihkan oleh Perseroan;
b.   jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% dari
     modal ditempatkan dari Perseroan (“Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham”); dan
c.   dalam hal saham yang diminta untuk dibeli oleh Perseroan melebihi Batas Maksimum Pembelian
     Kembali Saham, maka Perseroan yang bersangkutan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli
     oleh pihak ketiga.

Sehubungan dengan ketentuan huruf (a) di atas, berdasarkan nilai kekayaan bersih dan cadangan wajib
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024
serta jumlah modal ditempatkan Perseroan, dalam hal seluruh pemegang saham publik meminta
Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas seluruh saham milik pemegang saham publik
terkait, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih Perseroan
menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan
Perseroan.

Adapun sehubungan dengan ketentuan huruf (b) dan (c) di atas, mengingat bahwa jumlah nilai nominal
seluruh pemegang saham publik Perseroan adalah sebesar Rp1.849.176.900, maka dalam hal seluruh
pemegang saham publik Perseroan meminta Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas
seluruh saham milik pemegang saham publik Perseroan tersebut, maka jumlah nilai nominal seluruh saham
yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10,00% dari modal ditempatkan Perseroan yaitu
sebesar Rp25.000.000.000.

TATA CARA PEMBELIAN SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK
MENYETUJUI RENCANA PENGGABUNGAN


A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan

   Para pemegang saham Perseroan yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli
   (”Saham Yang Ditawarkan”) oleh Perseroan adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan
   Pembelian Kembali Saham (”Pemohon”) yang:
   a. namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul
        16.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB Perseroan;
   b. telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB Perseroan atas mata acara persetujuan
        atas rencana Penggabungan (mata acara Pertama RUPSLB Perseroan); dan
   c. selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 15 Juli 2025, telah menyampaikan surat pernyataan
        kesediaan untuk menjual saham ("Formulir Pernyataan Penjualan Saham") kepada Perseroan.

   Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang telah ditandatangani wajib disampaikan kepada PT
   Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi
   lengkap mengenai tata cara penyampaian Formulir Pernyataan Penjualan Saham dapat dibaca pada
   huruf D Keterbukaan Informasi ini.

   Apabila terdapat Pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi
   ketentuan huruf (a), (b), dan (c) di atas, maka Pemohon tersebut tidak berhak meminta sahamnya
   dibeli oleh Perseroan.

   Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan bermaksud menawarkan sahamnya
   wajib membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan melakukan konversi saham
Page 3
   dalam bentuk warkat (scrip) menjadi saham tanpa warkat (scripless) dengan membuka subrekening
   efek pada perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif saham kepada BAE
   yang ditunjuk oleh Perseroan. Biaya konversi saham sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon. Setiap
   Pemohon yang mempunyai saham warkat (scrip) dan bermaksud mengkonversikan sahamnya
   menjadi saham tanpa warkat (scripless) wajib memastikan saham tersebut telah tercatat atas namanya
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

B. Harga Saham

   Permohonan untuk ikut serta dalam Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan harus disampaikan
   berdasarkan syarat dan ketentuan yang dinyatakan di dalam tata cara ini dan Formulir Pernyataan
   Penjualan Saham.

   Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang wajar, dimana Perseroan
   menggunakan acuan harga Pembelian Kembali Saham sebesar Rp 3.426 per lembar saham yang
   merupakan harga penutupan rata-rata perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), selama 90
   (sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris Perseroan pada
   28 April 2025 atas Penggabungan.

C. Jangka waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham

                                 Keterangan                                         Waktu
       Periode penyampaian permohonan pembelian saham (”Periode           3 Juli 2025 sampai dengan
       Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham”)           15 Juli 2025 Pukul 16.00
       melalui instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Actions/CA   WIB
       Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH agar saham
       berstatus “Blocked for CA” dan penyampaian Formulir Pernyataan
       Penjualan Saham.

       Perkiraan tanggal pembayaran oleh Perseroan dan penyerahan         Selambatnya 26 September
       saham dari pemegang saham yang telah menyatakan maksud             2025
       mereka untuk menjual saham-sahamnya (“Tanggal Pembayaran”).

       Perkiraan tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum.            1 Oktober 2025


D. Tata Cara Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan

   Mekanisme Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

  1.     Pemohon yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib mengisi, menandatangani
         dan melengkapi Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang dapat diunduh pada situs web
         Perseroan       https://wp.mandalafinance.com/wp-content/uploads/2025/07/Formulir-Pernyataan-
         Menjual-Saham_MFIN_vFin.pdf sejak tanggal 3 Juli 2025, sampai dengan selambat-lambatnya
         tanggal 15 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB. Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang tidak
         dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pernyataan
         Penjualan Saham dan tata cara ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan
         tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan. Untuk
         Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan dan/atau sedang dalam sengketa, yang
         bersangkutan tidak dapat berpartisipasi, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya
         jaminan dan/atau sengketa atas kepemilikan saham yang dibuktikan dengan dokumen bukti yang
         sah.
Page 4
2.   Pemohon yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Penjualan Saham harus menyerahkan
     Formulir Pernyataan Penjualan Saham kepada BAE yang ditunjuk, yakni PT Sinartama Gunita.
     Dalam hal Formulir Pernyataan Penjualan Saham disampaikan secara elektronik, maka Formulir
     Pernyataan Penjualan Saham yang telah ditandatangani wajib dikirimkan kepada e-mail BAE,
     yakni helpdesk1@sinartama.co.id.

3.   Formulir Pernyataan Penjualan Saham tersebut harus diserahkan oleh Pemohon antara pukul
     09.00 s/d 16.00 WIB mulai dari setelah pelaksanaan RUPSLB sampai dengan paling lambat pada
     tanggal 15 Juli 2025 (”Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham”). BAE akan melakukan
     validasi data apakah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan
     tidak setuju pada saat pemungutan suara dalam RUPSLB Perseroan dengan mata acara
     persetujuan atas rencana Penggabungan.

4.   Pemohon yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Penjualan Saham dalam Periode
     Pernyataan Kehendak Menjual Saham wajib memberikan instruksi kepada perusahaan efek/bank
     kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND
     melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH pada
     Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham yang dimulai di tanggal 16
     Juli 2025 dan berakhir di 31 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau pada waktu yang ditentukan oleh PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut
     akan berstatus Blocked for CA oleh karena itu saham Perseroan yang telah diblokir ”Blocked for
     CA”, tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai dengan jadwal Tanggal Pembayaran, kecuali
     dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian yang dibuat atas nama
     Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam angka 5 dan 6 dibawah ini.

5.   Setiap akhir hari selama Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham,
     KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan efek
     yang ditunjuk yaitu PT Mandiri Sekuritas (”Perusahaan Efek yang Ditunjuk”) dan BAE untuk
     diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan konfirmasi
     tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.

6.   Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli oleh Perseroan (hasil verifikasi,
     pemeriksaan dan pernyataan yang berhak oleh Perseroan tersebut bersifat konklusif dan mengikat
     terhadap Pemohon), maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginformasikan
     kepada Perseroan untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang
     akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran, paling lambat pukul 14.00
     WIB.

     Pembatalan Keikutsertaan Dalam Pembelian Kembali Saham: Sebelum berakhirnya dan
     selama Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham, setiap Pemohon
     yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Penjualan Saham, dapat membatalkan
     keikutsertaannya dalam proses Pembelian Kembali Saham melalui perusahaan efek/bank
     kustodian Pemohon untuk seluruh atau sebagian sahamnya sesuai dengan jumlah suara dari
     saham yang menyatakan tidak setuju atas mata acara rencana Penggabungan dalam RUPSLB
     Perseroan, dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek dan BAE yang
     ditunjuk Perseroan dengan tembusan ke KSEI.

     Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam penawaran Pembelian Kembali Saham
     harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
     Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon
     dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
Page 5
7.   Tanggal Pembayaran akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 26 September 2025.

     Pada tanggal yang disebutkan diatas, KSEI akan mengalihkan atau memindahkan saham yang
     ditawarkan untuk dibeli, ke rekening efek perusahaan sekuritas yang ditunjuk Perseroan (atas
     nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Pembelian Kembali Saham) di KSEI setelah
     dilaksanakannya pemindahan dana dari Perseroan ke rekening KSEI sesuai surat permintaan
     dana dari KSEI, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal tersebut di atas. Pembayaran kepada
     Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI pada
     tanggal yang disebutkan diatas. KSEI akan melakukan pembayaran dana kepada setiap
     perusahaan efek/bank kustodian yang mengelola rekening efek atas nama Pemohon yang telah
     memenuhi persyaratan. Selanjutnya, perusahaan efek/bank kustodian tersebut yang akan
     melakukan pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Pemindahan dana
     dan saham akan dilaksanakan pada tanggal pembayaran bersamaan dengan dilakukannya
     transaksi di BEI.

8.   Pembayaran kepada perusahaan efek/bank kustodian akan dilakukan dalam mata uang Rupiah
     setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku, biaya konversi saham (apabila
     ada), dan semua kewajiban pajak yang berlaku yang harus dibayar oleh Pemohon yang memenuhi
     persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Komisi, biaya transaksi BEI dan semua pajak yang berlaku, keseluruhannya berjumlah 0,35% (nol
     koma tiga lima persen) dari harga Pembelian Kembali Saham, wajib ditanggung dan wajib dibayar
     oleh Pemohon.

9.   Pihak Yang Ditunjuk oleh Perseroan

     Sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan telah menunjuk
     pihak-pihak dibawah ini:




                 Biro Administrasi Efek                       Perantara Pedagang Efek:
                   PT Sinartama Gunita                            PT Mandiri Sekuritas
              Sinarmas Land Plaza Tower 3,               Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25, Jl. Jend.
            Jl. M.H. Thamrin No.51 Lantai 12,            Sudirman Kav. 54 - 55, Jakarta 12190,
         RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng,                          Indonesia
                      Jakarta 10350                           Telepon: (+62 21) 526 3445
                        Indonesia                        Email: custody@mandirisekuritas.co.id
                Telepon: (+62 21) 3922332
           Email: helpdesk1@sinartama.co.id


            Keterbukaan Informasi ini disampaikan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published2 Jul 2025
Pages5
Characters16,429
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×5
linked org PT Mandiri Sekuritas p.4 ×2
linked org Sinarmas Land p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved — Perantara Pedagang · Biro Administrasi Efek p.5
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Sinarmas Land Plaza Tower p.5
unresolved person H. Thamrin p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result