Skip to content
Back to announcement

20250701_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910183_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                           PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
                                     (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh PT Alamtri Indo Aluminium (“AIA”), suatu perseroan
terbatas yang 99,99997% sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, yaitu pengambilan
bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh PT Kalimantan Aluminium Industry (“KAI”), suatu perseroan terbatas
yang 64,99998% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                          PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
                                                  Kegiatan Usaha:
  Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
   lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya,
                                   reparasi mesin untuk keperluan khusus, serta investasi.


                                                    Kantor Pusat:
                                                Cyber 2 Tower, Lantai 34
                                         Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
                                           Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                            Email: corsec@adarominerals.id
                                            Website: www.adarominerals.id

                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
                                                           1
Page 2
                                    DEFINISI

AIA                       :   PT Alamtri Indo Aluminium

KAI                       :   PT Kalimantan Aluminium Industry

Aumay                     :   Aumay Mining Pte. Ltd.

CMI                       :   PT Cita Mineral Investindo Tbk

Afiliasi                  :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
                              Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

Dewan Komisaris           :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
                              tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Direksi                   :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Penilai                   :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman & Rekan, penilai
                              independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
                              Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                              penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap transaksi
                              sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Penilai           :   Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
                              Penilai mengenai objek penilaian, yaitu transaksi sebagaimana
                              diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menyajikan
                              informasi tentang proses penilaian transaksi tersebut.

Perseroan                 :   PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro
                              Minerals Indonesia Tbk), suatu perseroan terbuka yang didirikan
                              berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia
                              dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali     :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

POJK 42/2020              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                              42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                              Kepentingan.

Transaksi                 :   Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
                              Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi        :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Berkelanjutan   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.




                                       2
Page 3
I.   PENDAHULUAN

     Pada tanggal 30 Juni 2025, KAI telah melakukan penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru
     sebanyak 1.457.688 (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan)
     saham dengan total nilai nominal sebesar Rp1.457.688.000.000,- (satu triliun empat ratus lima puluh tujuh
     miliar enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah), dimana AIA telah mengambil bagian dan melakukan
     penyetoran atas saham-saham baru KAI tersebut sebanyak 947.497 (sembilan ratus empat puluh tujuh
     ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) saham dengan total nilai nominal sebesar Rp947.497.000.000,-
     (sembilan ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) (“Transaksi”).
     Transaksi ini merupakan transaksi awal dari beberapa transaksi penambahan modal yang akan dilakukan
     oleh KAI untuk diambil bagian oleh AIA dengan jumlah sampai dengan 4.919.700 (empat juta sembilan
     ratus sembilan belas juta tujuh ratus) saham dengan total nilai nominal sebesar Rp4.919.700.000.000,-
     (empat triliun sembilan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus juta Rupiah) (“Total Penambahan Modal”).

     Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
     menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
     transaksi dimaksud, diumumkan kepada masyarakat, serta menyampaikan keterbukaan informasi dan
     dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
     42/2020, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para
     pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.

     Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto,
     Salman & Rekan Nomor 00038/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 perihal Laporan
     Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat Wajar terhadap rencana
     Total Penambahan Modal.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari
     Transaksi, dimana Transaksi yang merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah
     memenuhi POJK 42/2020, dan syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat
     merugikan Perseroan.

     Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
     dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

     Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
     42/2020 dan tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha, karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) terhadap
     AS$1.502.263.554 (satu miliar lima ratus dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh
     empat Dolar AS) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto &
     Rekan.




                                                   3
Page 4
II.        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
           PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.    Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
                 Transaksi ini dilakukan dalam rangka mendukung KAI yang saat ini tengah mengembangkan fasilitas
                 smelter aluminium dengan kapasitas tahap pertama sebesar 500 ribu ton ingot aluminium per tahun,
                 beserta sarana pendukung lainnya, yang berlokasi di kawasan industri PT Kalimantan Industrial Park
                 Indonesia, Kalimantan Utara (“Proyek”). Melalui smelter aluminium KAI, Perseroan berkontribusi
                 terhadap program hilirisasi dengan menciptakan nilai tambah terhadap alumina serta menutupi
                 kesenjangan antara suplai dan permintaan aluminium.

                 Sebagai dukungan Perseroan terhadap pengembangan Proyek, penambahan modal di KAI oleh AIA
                 diharapkan dapat membantu KAI untuk memiliki struktur permodalan yang kuat dalam
                 pengembangan Proyek.

                 Transaksi ini dapat mengurangi potensi tambahan beban bunga dibandingkan dengan perolehan
                 pendanaan dari pinjaman. Transaksi juga akan meningkatkan likuiditas KAI, yang membuat struktur
                 permodalan dan keuangan KAI menjadi lebih optimal. Bagi Perseroan, Transaksi ini merupakan salah
                 satu investasi yang akan memberikan tingkat pengembalian yang sehat kepada Perseroan dan juga
                 memberikan pengaruh positif pada profitabilitas Perseroan ke depannya.

           ii.   Uraian Singkat mengenai Transaksi

                 KAI telah melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor dengan menerbitkan saham baru
                 sebanyak 1.457.688 (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan)
                 dengan total nilai nominal sebesar Rp1.457.688.000.000,- (satu triliun empat ratus lima puluh tujuh
                 miliar enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) yang diambil bagian oleh AIA bersama-sama
                 dengan pemegang saham lain di KAI.

                 Pada penerbitan saham baru oleh KAI tersebut, AIA telah mengambil bagian sebanyak 947.497
                 (sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) dengan total nilai nominal
                 sebesar Rp947.497.000.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh
                 tujuh juta Rupiah).

                 Penambahan modal tersebut merupakan transaksi awal dari beberapa transaksi penambahan modal
                 yang akan dilakukan oleh KAI untuk diambil bagian oleh AIA dengan jumlah sampai dengan sebanyak
                 4.919.700 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus) saham dengan total nilai
                 nominal sebesar Rp4.919.700.000.000,- (empat triliun sembilan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus
                 juta Rupiah).




                                                          4
Page 5
       Setelah peningkatan modal ditempatkan dan disetor KAI berlaku efektif per 30 Juni 2025, maka
       susunan pemegang saham KAI adalah sebagai berikut:

        Pemegang saham        Persentase Kepemilikan          Jumlah Saham         Total Nominal Saham
        AIA                                  65,00%                3.584.832         Rp3.584.832.000.000,-
        Aumay      Mining                    22,50%                1.240.904
                                                                                     Rp1.240.904.000.000,-
        Pte. Ltd.
        PT Cita Mineral                        12,50%                 689.391
                                                                                         Rp689.391.000.000,-
        Investindo Tbk
        Total                                       100%             5.515.127       Rp5.515.127.000.000,-

iii.   Pihak-pihak yang Terkait

1.     Perseroan

       Riwayat Singkat
       Perseroan (sebelumnya bernama PT Adaro Minerals Indonesia Tbk) didirikan berdasarkan Akta
       Pendirian No. 9 tertanggal 25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di
       Jakarta. Akta pendirian Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal
       25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei
       2008.

       Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Jasapower Indonesia menjadi PT Adaro Minerals
       Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 1 September 2021 yang dibuat di hadapan Humberg
       Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta terkait perubahan nama tersebut telah disetujui
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       0047835.AH.01.02.Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.

       Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir bersamaan dengan
       perubahan nama dari PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
       berdasarkan berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Rapat No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat
       di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan Anggaran Dasar ini
       telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       0035843.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 (“Akta Perseroan No. 2”). Melalui Akta
       Perseroan No. 2, Perseroan, antara lain, telah melakukan perubahan nama dari PT Adaro Minerals
       Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, serta melakukan penyesuaian terhadap
       salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Pasal 3
       anggaran dasar Perseroan.

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
       diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Perseroan No. 2, yaitu sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris                       :       Garibaldi Thohir
       Komisaris                                :       Michael William P. Soeryadjaya
       Komisaris                                :       M. Syah Indra Aman
                                                    5
Page 6
     Komisaris Independen                      :       Ir. Mohammad Effendi
     Komisaris Independen                      :       Lindawati Gani

     Direksi
     Presiden Direktur                         :       Iwan Dewono Budiyuwono
     Direktur                                  :       Totok Azhariyanto
     Direktur                                  :       Hendri Tamrin
     Direktur                                  :       Heri Gunawan
     Direktur                                  :       Wito Krisnahadi

2.   AIA

     Riwayat Singkat
     AIA (sebelumnya bernama PT Adaro Indo Aluminium) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55
     tertanggal 19 November 2021 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Utara. Akta Pendirian AIA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074205.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal
     22 November 2021.

     Anggaran dasar AIA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
     Penyataan Keputusan Pemegang Saham No. 65 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.03-0164911 tanggal 23 Juni 2025, terkait perubahan modal AIA.

     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AIA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 17 tertanggal 12 April 2023 untuk
     perubahan terakhir susunan Direksi dan Akta No. 25 tertanggal 7 Maret 2025 untuk perubahan terakhir
     susunan Dewan Komisaris yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                           :       Christian Ariano Rachmat
     Komisaris                                 :       Michael William P. Soeryadjaya

     Direksi
     Direktur Utama                            :       Wito Krisnahadi
     Direktur                                  :       Vivi Simampo
     Direktur                                  :       Kay Kun Ng

3.   KAI

     Riwayat Singkat
     KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg
     Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
     0016507.AH.01.01.TAHUN2022 tanggal 7 Maret 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                                                   6
Page 7
      Kemenkumham Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-0044445.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 7
      Maret 2022.

      Perubahan anggaran dasar KAI terakhir berdasarkan Akta No. 71 tanggal 22 November 2024 yang
      dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, mengenai perubahan Pasal
      4 Anggaran Dasar KAI sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor KAI.
      Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
      dasar KAI dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
      0214220 tanggal 25 November 2024.

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
      diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 3 Tanggal 1 Juli 2024 untuk perubahan
      terakhir susunan Direksi dan Akta No. 26 tanggal 7 Maret 2025 untuk perubahan terakhir susunan Dewan
      Komisaris yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., Mkn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai
      berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                         :       Christian Ariano Rachmat
      Komisaris                               :       Heri Gunawan
      Komisaris                               :       Willy Heriadi
      Komisaris                               :       Xia Xiangmin

      Direksi
      Direktur Utama                          :       Wito Krisnahadi
      Direktur                                :       Vivi Simampo
      Direktur                                :       Kay Kun Ng
      Direktur                                :       Sudirman Utomo
      Direktur                                :       Zhang Zhengyong
      Direktur                                :       Sonny Sidjaja

iv.   Sifat Hubungan Afiliasi

      Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, karena
      dilakukan oleh AIA dengan KAI yang keduanya merupakan Afiliasi Perseroan. Dalam hal ini, hubungan
      Afiliasi antara AIA dan KAI dengan Perseroan antara lain karena AIA dan KAI merupakan Perusahaan
      Terkendali Perseroan.




                                                  7
Page 8
       B.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

             Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan                                       (dalam ribuan AS$)

                 Laporan Posisi Keuangan               Audit                Transaksi             Proforma
                                                 31 Desember 2024                             31 Desember 2024
             Aset
             Aset Lancar                                   842.804              [67.349]               [910.153]
             Aset Tidak Lancar                           1.230.791                    [-]            [1.230.791]
             Total Aset                                  2.073.595              [67.349]             [2.140.944]
             Liabilitas
             Liabilitas Jangka Pendek                      235.286                    [-]              [235.286]
             Liabilitas Jangka Panjang                     336.045                    [-]              [336.045]
             Total Liabilitas                              571.331                    [-]              [571.331]
             Total Ekuitas                               1.502.264              [67.349]             [1.569.613]
             Total Liabilitas dan Ekuitas                2.073.595              [67.349]             [2.140.944]

       C.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
            APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI

            Transaksi merupakan formulasi strategi bisnis jangka panjang dan dukungan Perseroan terhadap
            pengembangan Proyek. Dengan dilakukannya penambahan modal di KAI, KAI akan memiliki struktur
            permodalan yang lebih kuat dalam pengembangan Proyek. Transaksi ini merupakan salah satu investasi
            yang dapat memberikan tingkat pengembalian yang sehat kepada Perseroan dan juga memberikan
            pengaruh positif pada profitabilitas Perseroan ke depannya.

            Transaksi telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana bila
            dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut
            dilakukan secara arm’s length basis.

III.        RINGKASAN LAPORAN PENILAI

            Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi
            Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
            kewajaran transaksi dimaksud.

            Untuk memastikan kewajaran atas rencana Total Penambahan Modal di KAI (termasuk dan diawali dengan
            pelaksanaan Transaksi), Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman & Rekan
            untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0002/2.0142-
            00/PP-B/DSS-01/0177/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang telah disetujui Perseroan.

            Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
            Kewajaran No. 00038/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 sebagai berikut:

            i.    Identitas Pihak

                  Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
                   1. Perseroan, sebagai pihak yang memiliki 99,99997% saham secara langsung dan tidak langsung di
                                                            8
Page 9
            AIA, dan 64,99998% saham secara tidak langsung di KAI.
       2. AIA, sebagai pihak yang mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh KAI terkait Total
          Penambahan Modal.
       3. KAI, sebagai pihak yang mengeluarkan saham baru untuk seluruhnya diambil bagian dan disetor
          penuh oleh AIA terkait Total Penambahan Modal.

ii.    Objek Penilaian

       Objek penilaian kewajaran adalah rencana AIA untuk mengambil bagian dan melakukan penyetoran
       penuh atas saham-saham baru yang dikeluarkan KAI dengan jumlah sampai dengan sebanyak
       4.919.700 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus) saham dengan total nilai
       nominal sebesar Rp4.919.700.000.000,- (empat triliun sembilan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus
       juta Rupiah).

iii.   Tujuan Penilaian

       Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
       Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
       42/2020.

iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

       1.    Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
       2.    Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data atau
             informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri, dianggap
             benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
       3.    Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             pendapat kewajaran.
       4.    Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
             pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
             luar kepentingan Pasar Modal.
       5.    Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
             keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
             diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
             adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk
             melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
             bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
             fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
             lengkap atau menyesatkan.
       6.    Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
             tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
             secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
             kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
             memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
             peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
       7.    Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
             pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
       8.    Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan

                                                9
Page 10
                dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
                tanggung jawab Penilai.
            9. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
                dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
                dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini
                semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
            10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
                pemberi tugas.
            11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
                penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
            12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
                dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang
                terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian termasuk di
                dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi professional dari penilai dilarang
                untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.

      v.    Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

            Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
            analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
            sebagai berikut:
            a. Analisis atas rencana Transaksi.
            b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi;
            c. Analisis kewajaran rencana Transaksi.

      vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

            Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
            rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Total
            Penambahan Modal, maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Total Penambahan
            Modal adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
      memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
      prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara
      pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi
      yang wajar (arm’s-length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi
      yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
      informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
      Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
                                                     10
Page 11
      Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
      kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
      menghubungi:

                                     PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
                                           Cyber 2 Tower, Lantai 34
                                    Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
                                      Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                       Email: corsec@adarominerals.id




                                                11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published2 Jul 2025
Pages11
Characters32,011
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×17
linked org PT Alamtri Indo Aluminium p.1 ×2
linked org Cita Mineral Investindo Tbk p.2 ×2
linked org Adaro Minerals Indonesia Tbk p.2 ×14
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.6
linked person Heri Gunawan p.6 ×2
linked person Wito Krisnahadi p.6 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Garibaldi Thohir p.5
possible person Effendi Komisaris p.6
possible person Lindawati Gani p.6
possible person Christian Ariano p.6 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Alamtri Indo Aluminium KAI p.2
unresolved org PT Kalimantan Aluminium Industry Aumay p.2
unresolved org Aumay Mining Pte. Ltd. p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2
unresolved org Salman & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org PT Kalimantan Industrial Park Indonesia p.4
unresolved — AIA p.5
unresolved — Aumay p.5
unresolved org Pte. Ltd. p.5
unresolved org PT Cita Mineral p.5
unresolved org Investindo Tbk p.5
unresolved person Dwi Yulianti · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org PT Jasapower Indonesia p.5
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×15
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.6
unresolved org PT Adaro Indo Aluminium p.6
unresolved org KJPP Desmar p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2370 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result