Back to announcement
20250701_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910183_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh PT Alamtri Indo Aluminium (“AIA”), suatu perseroan
terbatas yang 99,99997% sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, yaitu pengambilan
bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh PT Kalimantan Aluminium Industry (“KAI”), suatu perseroan terbatas
yang 64,99998% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya,
reparasi mesin untuk keperluan khusus, serta investasi.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@adarominerals.id
Website: www.adarominerals.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
1
Page 2
DEFINISI
AIA : PT Alamtri Indo Aluminium
KAI : PT Kalimantan Aluminium Industry
Aumay : Aumay Mining Pte. Ltd.
CMI : PT Cita Mineral Investindo Tbk
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Penilai : Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
Penilai mengenai objek penilaian, yaitu transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menyajikan
informasi tentang proses penilaian transaksi tersebut.
Perseroan : PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro
Minerals Indonesia Tbk), suatu perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Transaksi : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Berkelanjutan : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, KAI telah melakukan penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru
sebanyak 1.457.688 (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan)
saham dengan total nilai nominal sebesar Rp1.457.688.000.000,- (satu triliun empat ratus lima puluh tujuh
miliar enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah), dimana AIA telah mengambil bagian dan melakukan
penyetoran atas saham-saham baru KAI tersebut sebanyak 947.497 (sembilan ratus empat puluh tujuh
ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) saham dengan total nilai nominal sebesar Rp947.497.000.000,-
(sembilan ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan transaksi awal dari beberapa transaksi penambahan modal yang akan dilakukan
oleh KAI untuk diambil bagian oleh AIA dengan jumlah sampai dengan 4.919.700 (empat juta sembilan
ratus sembilan belas juta tujuh ratus) saham dengan total nilai nominal sebesar Rp4.919.700.000.000,-
(empat triliun sembilan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus juta Rupiah) (“Total Penambahan Modal”).
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, diumumkan kepada masyarakat, serta menyampaikan keterbukaan informasi dan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
42/2020, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto,
Salman & Rekan Nomor 00038/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat Wajar terhadap rencana
Total Penambahan Modal.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari
Transaksi, dimana Transaksi yang merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah
memenuhi POJK 42/2020, dan syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat
merugikan Perseroan.
Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) terhadap
AS$1.502.263.554 (satu miliar lima ratus dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh
empat Dolar AS) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan.
3
Page 4
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi ini dilakukan dalam rangka mendukung KAI yang saat ini tengah mengembangkan fasilitas
smelter aluminium dengan kapasitas tahap pertama sebesar 500 ribu ton ingot aluminium per tahun,
beserta sarana pendukung lainnya, yang berlokasi di kawasan industri PT Kalimantan Industrial Park
Indonesia, Kalimantan Utara (“Proyek”). Melalui smelter aluminium KAI, Perseroan berkontribusi
terhadap program hilirisasi dengan menciptakan nilai tambah terhadap alumina serta menutupi
kesenjangan antara suplai dan permintaan aluminium.
Sebagai dukungan Perseroan terhadap pengembangan Proyek, penambahan modal di KAI oleh AIA
diharapkan dapat membantu KAI untuk memiliki struktur permodalan yang kuat dalam
pengembangan Proyek.
Transaksi ini dapat mengurangi potensi tambahan beban bunga dibandingkan dengan perolehan
pendanaan dari pinjaman. Transaksi juga akan meningkatkan likuiditas KAI, yang membuat struktur
permodalan dan keuangan KAI menjadi lebih optimal. Bagi Perseroan, Transaksi ini merupakan salah
satu investasi yang akan memberikan tingkat pengembalian yang sehat kepada Perseroan dan juga
memberikan pengaruh positif pada profitabilitas Perseroan ke depannya.
ii. Uraian Singkat mengenai Transaksi
KAI telah melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor dengan menerbitkan saham baru
sebanyak 1.457.688 (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan)
dengan total nilai nominal sebesar Rp1.457.688.000.000,- (satu triliun empat ratus lima puluh tujuh
miliar enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) yang diambil bagian oleh AIA bersama-sama
dengan pemegang saham lain di KAI.
Pada penerbitan saham baru oleh KAI tersebut, AIA telah mengambil bagian sebanyak 947.497
(sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) dengan total nilai nominal
sebesar Rp947.497.000.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh
tujuh juta Rupiah).
Penambahan modal tersebut merupakan transaksi awal dari beberapa transaksi penambahan modal
yang akan dilakukan oleh KAI untuk diambil bagian oleh AIA dengan jumlah sampai dengan sebanyak
4.919.700 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus) saham dengan total nilai
nominal sebesar Rp4.919.700.000.000,- (empat triliun sembilan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus
juta Rupiah).
4
Page 5
Setelah peningkatan modal ditempatkan dan disetor KAI berlaku efektif per 30 Juni 2025, maka
susunan pemegang saham KAI adalah sebagai berikut:
Pemegang saham Persentase Kepemilikan Jumlah Saham Total Nominal Saham
AIA 65,00% 3.584.832 Rp3.584.832.000.000,-
Aumay Mining 22,50% 1.240.904
Rp1.240.904.000.000,-
Pte. Ltd.
PT Cita Mineral 12,50% 689.391
Rp689.391.000.000,-
Investindo Tbk
Total 100% 5.515.127 Rp5.515.127.000.000,-
iii. Pihak-pihak yang Terkait
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan (sebelumnya bernama PT Adaro Minerals Indonesia Tbk) didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 9 tertanggal 25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta pendirian Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal
25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei
2008.
Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Jasapower Indonesia menjadi PT Adaro Minerals
Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 1 September 2021 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta terkait perubahan nama tersebut telah disetujui
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0047835.AH.01.02.Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir bersamaan dengan
perubahan nama dari PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
berdasarkan berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Rapat No. 2 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan Anggaran Dasar ini
telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035843.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 (“Akta Perseroan No. 2”). Melalui Akta
Perseroan No. 2, Perseroan, antara lain, telah melakukan perubahan nama dari PT Adaro Minerals
Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, serta melakukan penyesuaian terhadap
salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Pasal 3
anggaran dasar Perseroan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Perseroan No. 2, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Michael William P. Soeryadjaya
Komisaris : M. Syah Indra Aman
5
Page 6
Komisaris Independen : Ir. Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Hendri Tamrin
Direktur : Heri Gunawan
Direktur : Wito Krisnahadi
2. AIA
Riwayat Singkat
AIA (sebelumnya bernama PT Adaro Indo Aluminium) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55
tertanggal 19 November 2021 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara. Akta Pendirian AIA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074205.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal
22 November 2021.
Anggaran dasar AIA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Penyataan Keputusan Pemegang Saham No. 65 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.03-0164911 tanggal 23 Juni 2025, terkait perubahan modal AIA.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AIA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 17 tertanggal 12 April 2023 untuk
perubahan terakhir susunan Direksi dan Akta No. 25 tertanggal 7 Maret 2025 untuk perubahan terakhir
susunan Dewan Komisaris yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Michael William P. Soeryadjaya
Direksi
Direktur Utama : Wito Krisnahadi
Direktur : Vivi Simampo
Direktur : Kay Kun Ng
3. KAI
Riwayat Singkat
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0016507.AH.01.01.TAHUN2022 tanggal 7 Maret 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
6
Page 7
Kemenkumham Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-0044445.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 7
Maret 2022.
Perubahan anggaran dasar KAI terakhir berdasarkan Akta No. 71 tanggal 22 November 2024 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, mengenai perubahan Pasal
4 Anggaran Dasar KAI sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor KAI.
Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar KAI dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0214220 tanggal 25 November 2024.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 3 Tanggal 1 Juli 2024 untuk perubahan
terakhir susunan Direksi dan Akta No. 26 tanggal 7 Maret 2025 untuk perubahan terakhir susunan Dewan
Komisaris yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., Mkn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Heri Gunawan
Komisaris : Willy Heriadi
Komisaris : Xia Xiangmin
Direksi
Direktur Utama : Wito Krisnahadi
Direktur : Vivi Simampo
Direktur : Kay Kun Ng
Direktur : Sudirman Utomo
Direktur : Zhang Zhengyong
Direktur : Sonny Sidjaja
iv. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, karena
dilakukan oleh AIA dengan KAI yang keduanya merupakan Afiliasi Perseroan. Dalam hal ini, hubungan
Afiliasi antara AIA dan KAI dengan Perseroan antara lain karena AIA dan KAI merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan.
7
Page 8
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam ribuan AS$)
Laporan Posisi Keuangan Audit Transaksi Proforma
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Aset
Aset Lancar 842.804 [67.349] [910.153]
Aset Tidak Lancar 1.230.791 [-] [1.230.791]
Total Aset 2.073.595 [67.349] [2.140.944]
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 235.286 [-] [235.286]
Liabilitas Jangka Panjang 336.045 [-] [336.045]
Total Liabilitas 571.331 [-] [571.331]
Total Ekuitas 1.502.264 [67.349] [1.569.613]
Total Liabilitas dan Ekuitas 2.073.595 [67.349] [2.140.944]
C. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
Transaksi merupakan formulasi strategi bisnis jangka panjang dan dukungan Perseroan terhadap
pengembangan Proyek. Dengan dilakukannya penambahan modal di KAI, KAI akan memiliki struktur
permodalan yang lebih kuat dalam pengembangan Proyek. Transaksi ini merupakan salah satu investasi
yang dapat memberikan tingkat pengembalian yang sehat kepada Perseroan dan juga memberikan
pengaruh positif pada profitabilitas Perseroan ke depannya.
Transaksi telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana bila
dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut
dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi
Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas rencana Total Penambahan Modal di KAI (termasuk dan diawali dengan
pelaksanaan Transaksi), Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman & Rekan
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No. 0002/2.0142-
00/PP-B/DSS-01/0177/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00038/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut:
1. Perseroan, sebagai pihak yang memiliki 99,99997% saham secara langsung dan tidak langsung di
8
Page 9
AIA, dan 64,99998% saham secara tidak langsung di KAI.
2. AIA, sebagai pihak yang mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh KAI terkait Total
Penambahan Modal.
3. KAI, sebagai pihak yang mengeluarkan saham baru untuk seluruhnya diambil bagian dan disetor
penuh oleh AIA terkait Total Penambahan Modal.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian kewajaran adalah rencana AIA untuk mengambil bagian dan melakukan penyetoran
penuh atas saham-saham baru yang dikeluarkan KAI dengan jumlah sampai dengan sebanyak
4.919.700 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus) saham dengan total nilai
nominal sebesar Rp4.919.700.000.000,- (empat triliun sembilan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus
juta Rupiah).
iii. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
42/2020.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data atau
informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri, dianggap
benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
luar kepentingan Pasar Modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
9
Page 10
dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab Penilai.
9. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini
semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang
terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian termasuk di
dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi professional dari penilai dilarang
untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.
v. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi;
c. Analisis kewajaran rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Total
Penambahan Modal, maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Total Penambahan
Modal adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi
yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi
yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
10
Page 11
Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@adarominerals.id
11
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Alamtri Indo Aluminium KAI
p.2
unresolved
org
PT Kalimantan Aluminium Industry Aumay
p.2
unresolved
org
Aumay Mining Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2
unresolved
org
Salman & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Kalimantan Industrial Park Indonesia
p.4
unresolved
—
AIA
p.5
unresolved
—
Aumay
p.5
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
PT Cita Mineral
p.5
unresolved
org
Investindo Tbk
p.5
unresolved
person
Dwi Yulianti
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
PT Jasapower Indonesia
p.5
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×15
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
p.6
unresolved
org
PT Adaro Indo Aluminium
p.6
unresolved
org
KJPP Desmar
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2370 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}