Back to announcement
20250702_PEHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31911004_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
Perseroan (“Rapat”) pada:
A. Hari/tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : Pukul 15.58 – 17.41 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024,
termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2023 dan 2022, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025
dan Tantiem atas Kinerja untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
5. Persetujuan Penjaminan Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (Lima Puluh
Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Adapun penjelasan atas Mata Acara Rapat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara ke-1 s.d. ke-4
Merupakan Mata Acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
2. Mata Acara Ke-5
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang mengatur bahwa Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mata Acara Ke-6
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dalam
rangka pengisian salah satu jabatan anggota Direksi Perseroan yang lowong.
Page 2
B. Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut
sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) yaitu sebagai berikut:
Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia dan PT Bursa Efek Indonesia, dengan surat Perseroan Nomor 007/LP
000/14/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang kemudian diubah dengan surat Perseroan Nomor 006/LP
000/21/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, dan surat Perseroan Nomor 008/LP 000/04/VI/2025 tanggal 4
Juni 2025.
Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
telah dilakukan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs
web PT Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id),
pada tanggal 21 Mei 2025.
Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
telah dilakukan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs
web Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id),
pada tanggal 5 Juni 2025. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia bagi Pemegang Saham yang
dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau situs web penyedia Sistem
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik.
C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang
Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat 7 huruf
a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 yaitu sampai dengan 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat.
D. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;
Komisaris : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;
Komisaris Independen : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR;
Komisaris Independen : Bapak BIMO WIJAYANTO.
DIREKSI
Plt. Direktur Utama/
Direktur Produksi : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH;
Direktur Keuangan,
Manajemen Risiko & SDM : Bapak YUDHI RANGKUTI;
Direktur Pemasaran : Bapak MARAJA JESON SIREGAR.
serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik yang seluruhnya mewakili 680.216.500 saham atau merupakan 80,9781548% dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari
diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 840.000.000 saham dengan memperhatikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 4 Juni 2025 jam 16.00 WIB.
2
Page 3
E. Rapat dipimpin oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU selaku Komisaris Utama Perseroan,
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 001/SK.KOM/PH/VI/2025
tanggal 2 Juni 2025 tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Tahun Buku 2024 PT Phapros Tbk.
F. Sebelum Rapat dibuka, pemaparan tentang Kondisi Umum Perseroan disampaikan oleh Bapak
MAXI REIN RONDONUWU, sedangkan pemaparan tentang Laporan Direksi disampaikan oleh Ibu
IDA RAHMI KURNIASIH, pemaparan tentang Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
disampaikan oleh Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF, pemaparan tentang Penetapan
Penggunaan Laba Bersih Perseroan disampaikan oleh Bapak YUDHI RANGKUTI, pemaparan
tentang Penetapan Remunerasi dan Tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta pemaparan
tentang Penunjukan Kantor Akuntan Publik disampaikan oleh Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR,
dan penyampaian mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan secara tertulis
oleh perwakilan PT Kimia Farma Tbk yang suratnya dibacakan oleh Bapak MAXI REIN
RONDONUWU.
G. Pada setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan
Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam
pembahasan Mata Acara Pertama, Ketiga, Keempat, Kelima, dan Keenam Rapat, tidak terdapat
Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Sedangkan dalam Mata Acara Kedua Rapat, terdapat 1 (satu) penanya.
H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat sesuai dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan
suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan
secara sah dari Rapat dan melalui sistem eASY.KSEI.
HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Pertama Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 660.476.200 saham atau merupakan 97,0979387% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024,
termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun
Buku 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan
(Parker Russell International) sesuai laporannya Nomor 00670/2.0459/AU.1/04/0916-1/1/IV/2025
tanggal 30 April 2025 dengan opini "wajar dalam semua hal yang material”.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum
yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
3
Page 4
Mata Acara Kedua Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 679.061.100 saham atau merupakan 99,8301423% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami rugi
bersih pada Tahun Buku 2024.
Mata Acara Ketiga Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 660.476.200 saham atau merupakan 97,0979387% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas
untuk menetapkan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Gaji/Honorarium, Fasilitas dan
Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan
bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tantiem atas Kinerja Tahun Buku 2024.
Mata Acara Keempat Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 676.541.100 saham atau merupakan 99,4596720% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas
Perseroan untuk melakukan:
1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2025 serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan
Perseroan.
2. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta
menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang dipilih, karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2025 serta laporan lainnya dari Perseroan, termasuk menetapkan imbalan
jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara Kelima Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 660.476.200 saham atau merupakan 97,0979387% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui penjaminan kekayaan Perseroan total maksimal sebesar Rp606.509.410.000,- (enam
ratus enam miliar lima ratus sembilan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari aset
tetap berupa 5 (lima) aset yang keseluruhannya merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan
perjanjian dengan pihak ketiga, peraturan perundang–undangan, termasuk ketentuan di bidang
Pasar Modal.
Mata Acara Keenam Rapat:
Rapat dengan suara bulat, yaitu 680.216.500 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Tidak adanya perubahan susunan Pengurus Perseroan. Berkenaan hal tersebut, maka susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat, sebagai berikut:
4
Page 5
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Maxi Rein Rondonuwu;
Komisaris : Masrizal Achmad Syarief;
Komisaris Independen : Chrisma Aryani Albandjar;
Komisaris Independen : Bimo Wijayanto.
DIREKSI
Direktur Utama : Kosong (dengan Plt. Ida Rahmi Kurniasih);
Direktur Produksi : Ida Rahmi Kurniasih;
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko
dan Sumber Daya Manusia : Yudhi Rangkuti;
Direktur Pemasaran : Maraja Jeson Siregar.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan susunan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jakarta, 1 Juli 2025
PT PHAPROS Tbk
Direksi
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2025 · 15:58–17:41 |
| Present | 680,216,500 (80.98%) |
| Chair | MAXI REIN RONDONUWU |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
MASRIZAL ACHMAD SYARIEF
p.2 ×2
unresolved
person
CHRISMA ARYANI ALBANDJAR
p.2 ×2
unresolved
person
BIMO WIJAYANTO. DIREKSI Plt.
p.2
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
IDA RAHMI KURNIASIH
p.2 ×2
unresolved
person
YUDHI RANGKUTI
p.2 ×2
unresolved
person
MARAJA JESON SIREGAR.
p.2
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
509 ms
12 Sep 2026 22:37
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'MAXI REIN RONDONUWU',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.9781548',
'shares_present': '680216500',
'shares_total_voting': '840000000',
'time_end': '17:41:00',
'time_start': '15:58:00',
'venue': 'Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, '
'Jakarta Timur Dengan'}