Back to announcement
20250702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31911032_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.920
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman Oleh PT Jasamarga Transjawa Tol Kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek No. 00113/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2025 Tanggal : 26 Juni 2025
Page 2 OCR 0.935
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS i Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00113/2.0033-00/BS/03/0440/1/V1/2025 Jakarta, 26 Juni 2025 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman Oleh PT Jasamarga Transjawa Tol Kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Per 31 Desember 2024, Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan salah satu pemegang saham pada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dengan porsi kepemilikan sebesar 40,005. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada JIC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional JJC pada tahun 2025 dan untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban kredit JJC. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh JTT kepada JIC, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) No. 10/SPK-CF/2025, tanggal 10 Juni 2025. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 ap (021) 739 7637 @ pusat@kipp-bestco.id
Page 3 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutoff Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : » Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Laporan keuangan audit JTT periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JTT untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » laporan keuangan audit JJC untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JJC untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2037 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Draft Perjanjian Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2025. » Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. 2 Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.920
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Per 31 Desember 2024, Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada JTT dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan salah satu pemegang saham pada JJC dengan porsi kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional JIC pada tahun 2025 dan untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban kredit JJC. Besaran Nilai Transaksi Jumlah Fasilitas Pinjaman yang direncanakan akan diberikan oleh JTT kepada JJC maksimal sebesar Rp. 355.000.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi pinjaman serta JJIC sebagai pihak penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan pemegang saham JJC dengan kepemilikan sebesar 40,0096. Berikut adalah susunan kepemilikan terkait antara Perseroan dengan JTT dan JJC : Struktur Kepemilikan Saham JJC Per 31 Desember 2024 PT Jasa Marga Metro Pasific Warrington PT Marga Utama (Persero), Tbk Tollways Indonesia $ Investment Pte Ltd. Nusantara (65,0016) (20,3096) (10,4796) (a,245) PT Jasamarga PT Margautama PT Ranggi Sugiron Transiawa Tol Nusantara Perkasa (40,096) (40,005) (20,005) | J PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Berdasarkan susunan kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dengan JTT dan JJC tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.
Page 5 OCR 0.938
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2025 antara JTT dan JJC, yang selanjutnya disebut para pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut : Sifat, Tujuan dan Jumlah Fasilitas Pinjaman Fasilitas Pinjaman, termasuk kewajiban atas pembayaran pokok pinjaman bunga dan dendanya berkedudukan subordinasi terhadap Kredit Sindikasi dan pembiayaan sindikasi syariah, serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional JJC pada tahun 2025 sebagai berikut : — Pemenuhan Cash Deficiency Support (CDS) untuk pemenuhan pembayaran kepada Service Provider pelaksana pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Cikampek II Elevated (Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed) serta kebutuhan operasional lainnya, — Pemenuhan Debt Service berdasarkan Perjanjian Pembiayaan. Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT kepada JJC maksimal sebesar Rp. 355.000.000.000,-. Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak sampai dengan 2 tahun setelah Perjanjian Kredit Sindikasi dan Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Syariah dilunasi oleh JJC (termasuk apabila dilunasi dengan cara refinancing oleh pihak ketiga lainnya. Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sepanjang syarat efektif Fasilitas Pinjaman dan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman telah terpenuhi. — Setelah syarat efektif sebagaimana Pasal 5 dan syarat penarikan sebagaimana Pasal 6 terpenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JJC dapat dilakukan secara bertahap dengan mengajukan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Pinjaman mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik dengan dilengkapi rincian rencana penggunaan Fasilitas Pinjaman. — JT berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JIC dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat efektif penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Proses pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah JTT menerima surat permohonan tertulis dari JJC sebagaimana ayat 2 Pasal ini, dan JJC telah memenuhi seluruh persyaratan penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat porsi pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JJC tidak dapat melakukan penarikan atas sisa pinjaman yang belum ditarik.
Page 6 OCR 0.944
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Dalam hal JJC telah membayar sebagian atau seluruh jumlah pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JJC. Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh JTT dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JJC sesuai bukti transfer ke dalam rekening JJC, maka dengan itikad baiknya, JJC mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada JTT sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan JTT dan diterima oleh JJC), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya- biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JJC kepada JTT berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Bunga dan Biaya Provisi Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar bunga dengan besaran suku bunga pinjaman sebesar Bunga Kredit Sindikasi 4 245 pertahun yang akan dikenakan secara majemuk. JTT berhak melakukan reviu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari JTT. Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar biaya provisi sebesar 0,259 yang akan dibayarkan secara langsung oleh JJC kepada JTT pada setiap JJC melakukan pencairan Fasilitas Pinjaman ke rekening JTT yang akan diberitahukan kemudian. Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JJC atas dasar pembagi tetap yaitu 360 hari kalender dalam setahun sampai dengan pokok pinjaman dilunasi oleh JJC. Pembayaran bunga ditangguhkan sampai dengan Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah dinyatakan lunas oleh Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan Syariah, dengan mempertimbangkan arus kas JJC dan periode pembayaran bunga secara triwulanan. Oleh karena pembayaran bunga ditangguhkan maka bunga yang jatuh tempo sebagaimana ayat & Pasal ini akan menjadi pokok pinjaman yang kemudian akan digunakan untuk dasar perhitungan bunga periode selanjutnya. Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JJC setiap triwulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari kalender dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan fasilitas pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. JIC berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh JTT berdasarkan Perjanjian ini. Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja, maka JJC wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh JTT pada hari kerja sebelumnya. Tata Cara Pengembalian Utang Atas Fasilitas Pinjaman yang telah diberikan oleh JTT kepada JJC, akan dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut : i.. Hutang wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian.
Page 7 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS ii. Pembayaran bunga dapat mulai dibayarkan/dicicil pada tanggal Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah lunas serta dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini. -— Pembayaran pada ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (iika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian. — Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman, bunga dan/atau denda (jika ada) sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, diperbolehkan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut : i. Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah telah dinyatakan lunas oleh Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan Syariah: atau ii. JIC telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan Syariah (apabila dipersyaratkan dalam Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah): — Dalam hal JJC melakukan pembayaran dipercepat sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini, maka JJC wajib untuk mengirimkan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada JTT selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat tersebut dilakukan. — Pembayaran dipercepat atas hutang sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1 Perjanjian, hanya diperbolehkan jika JJC telah mendapat persetujuan dari Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan Syariah, kecuali pelunasan tersebut dilakukan dengan menggunakan dana dari Pemegang Saham (se/f financing). Alasan dan Latar Belakang Transaksi Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JIC dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional serta pembayaran kewajiban kredit JIC, sedangkan JJC masih mengalami defisit pada laba rugi dan cash #ow yang cenderung ketat. Maka dari itu, diperlukan pinjaman dari JTT selaku pemegang saham agar JJC dapat memenuhi pembayaran biaya operasional serta memenuhi pembayaran kewajiban kredit JJC untuk mendukung kinerja JJC. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi pemberian SHL oleh JTT, maka JJC akan dapat memenuhi pembayaran biaya operasional dan melakukan pemenuhan kewajiban kredit JJC, sehingga JJC dapat terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah terdapat peningkatan kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada laporan arus kas Perseroan, untuk memenuhi kebutuhan JJC. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut :
Page 8 OCR 0.753
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi | Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2024 Panyesualan 31 Desember 2024 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 4.810.319 (855.000) 7.455.319 Investasi jangka pendek 22.701 o 2.791 Piutang lain-loin 1142927 355.000 197.927 Persediaan 147.978 0 147.978 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 106.727 o 106.727 Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854 Dana dibatasi penggunaannya 487.735 0 487.735 Total Aset Lancar 5.854.331 0 6.854.331 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 312918 0 312946 Dana dibatasi penggunaannya 282.739 0 232.739 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939 Aset tetap - neto 507.465 0 507.465 Properti investasi - neto 979.181 979.181 Aset takberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol T22945.866 0 122.945.666 Lainnya 87.074 0 87.074 Goodwill 41.849 fo 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 259.846 0 259.846 Aset fidok lancar lainnya - neto T.407.403 fo T407.403 Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 0 133.872.108 TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439 UABILITAS DAN EKUITAS LABILITAS liabilitos Jangka Pendek Utang usaha 142777 (Oo 122777 Utang kontraktor 494.361 0 494.361 Utang pajak T.806.578 0 806.578 Beban akrual TO.354.508 Ko TO.354.508 Utang bank 573.213 0 573.213 Utang jangka pendek yang otuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 7.882.857 0 7.882.857 Utang lembaga keuangan bukan bank 0 fo 0 Utang obligasi 286.000 0 286.000 Liobilitas sewa 64.199 0 64.199 Provisi pelapisan jala tol 728.154 0 728.154 Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104112 Libilitas imbalan kerjo 0 0 0 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 921.785 0 921.785 Total Liabiltas Jangka Pendek 20.360.544 0 20.360.544
Page 9 OCR 0.880
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) KETERANGAN Sebelum Transaksi 31 Desember 2024 Penyesuaian Setelah Transaksi 31 Desember 2024 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.158.438 0 5.158.438 Utang kontraktor jangka panjang 800.776 0 800.776 Beban akrual jangka panjang 700.829 0 700.629 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 52.078.327 0 52.078.327 Utang lembaga keuangan bukan bank 272.000 0 272.000 Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161 Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008 Tiabilitas sewa 59.819 0 59.819 Provisi pelapisan jalan tol 883.207 0 883.207 Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594 Tiabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197 Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588 Total Liabilitas Jangka Panjang 32.824.742 0 82.824.742 TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286 EKUITAS Modal saham 3.628.938 0 3.528.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 1.962.273 o 1.962.273 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089) Pengukuran nilai wajar atos derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Pengukuran kembali fiabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemnilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034 Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119 TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC memiliki pengaruh pada besarnya aset lancar Perseroan berupa berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain dengan angka masing-masing sebesar Rp. 355.000.000.000,-.
Page 10 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Analisis Kewajaran Transaksi 1s Rencana Transaksi Per 31 Desember 2024, Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada JTT dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan salah satu pemegang saham pada JJC dengan porsi kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional JIC pada tahun 2025 dan untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban kredit JIC. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2025, JTT dan JJC sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JJC adalah sebesar Rp. 355.000.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 20946 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,627 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi pinjaman dan JJC sebagai penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan pemegang saham JJC dengan kepemilikan sebesar 40,0096. Sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dengan JTT dan JJC tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2025 adalah Bunga Kredit Sindikasi t 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar 6,584, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 8,585. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,2596 hingga 11,0096. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.913
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Perimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman adalah untuk keberlangsungan operasional PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi PT Jasa Marga (Persero), Tbk melalui transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek adalah wajar. Hormat kami, KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN is Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri) Rekan Ijin Penilai No. » B-1.15.00440 MAPPI No. 1 07-5-02107 No. Register — : RMK-2017.00444 STTDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Purwantono
p.3 ×2
unresolved
org
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun
p.3 ×4
unresolved
org
PT Jasa Marga Metro Pasific Warrington
p.4
unresolved
org
PT Marga Utama (Persero)
p.4
unresolved
org
PT Jasamarga
p.4
unresolved
org
PT Margautama
p.4
unresolved
org
PT Ranggi Sugiron Transiawa Tol Nusantara Perkasa
p.4
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri)
· Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
717 ms
13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}