Skip to content
Back to announcement

20250702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31911032_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.920
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
Oleh
PT Jasamarga Transjawa Tol
Kepada
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek

No. 00113/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2025
Tanggal : 26 Juni 2025

Page 2 OCR 0.935
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS i

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00113/2.0033-00/BS/03/0440/1/V1/2025
Jakarta, 26 Juni 2025

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
Oleh PT Jasamarga Transjawa Tol Kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Per 31 Desember 2024, Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas
pada PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan
salah satu pemegang saham pada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dengan porsi
kepemilikan sebesar 40,005. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada
JIC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional JJC pada tahun 2025 dan
untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban kredit JJC.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh JTT kepada
JIC, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC)
No. 10/SPK-CF/2025, tanggal 10 Juni 2025.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana
Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 ap (021) 739 7637 @ pusat@kipp-bestco.id
Page 3 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutoff Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan
audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

» Laporan keuangan audit JTT periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan
keuangan audit JTT untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

» laporan keuangan audit JJC untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JJC untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2037 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Draft Perjanjian Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan PT Jasamarga
Jalanlayang Cikampek Tahun 2025.

» Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

2 Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.920
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Per 31 Desember 2024, Perseroan merupakan pemegang
saham mayoritas pada JTT dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan salah satu
pemegang saham pada JJC dengan porsi kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk
memberikan Fasilitas Pinjaman kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan
operasional JIC pada tahun 2025 dan untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban kredit JJC.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Fasilitas Pinjaman yang direncanakan akan diberikan oleh JTT kepada JJC maksimal
sebesar Rp. 355.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi pinjaman serta JJIC
sebagai pihak penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki secara langsung
oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan pemegang saham JJC
dengan kepemilikan sebesar 40,0096. Berikut adalah susunan kepemilikan terkait antara
Perseroan dengan JTT dan JJC :

Struktur Kepemilikan Saham JJC Per 31 Desember 2024

PT Jasa Marga Metro Pasific Warrington PT Marga Utama
(Persero), Tbk Tollways Indonesia $ Investment Pte Ltd. Nusantara
(65,0016) (20,3096) (10,4796) (a,245)
PT Jasamarga PT Margautama PT Ranggi Sugiron
Transiawa Tol Nusantara Perkasa
(40,096) (40,005) (20,005)

| J
PT Jasamarga Jalanlayang
Cikampek

Berdasarkan susunan kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dengan JTT dan JJC tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.
Page 5 OCR 0.938
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2025 antara JTT dan JJC, yang selanjutnya
disebut para pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :

Sifat, Tujuan dan Jumlah Fasilitas Pinjaman

Fasilitas Pinjaman, termasuk kewajiban atas pembayaran pokok pinjaman bunga dan

dendanya berkedudukan subordinasi terhadap Kredit Sindikasi dan pembiayaan sindikasi

syariah, serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional JJC pada tahun 2025

sebagai berikut :

— Pemenuhan Cash Deficiency Support (CDS) untuk pemenuhan pembayaran kepada
Service Provider pelaksana pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol
Cikampek II Elevated (Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed) serta kebutuhan
operasional lainnya,

— Pemenuhan Debt Service berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.

Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT kepada JJC maksimal sebesar
Rp. 355.000.000.000,-.

Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak sampai dengan
2 tahun setelah Perjanjian Kredit Sindikasi dan Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Syariah
dilunasi oleh JJC (termasuk apabila dilunasi dengan cara refinancing oleh pihak ketiga
lainnya.

Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sepanjang syarat efektif Fasilitas
Pinjaman dan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman telah terpenuhi.

— Setelah syarat efektif sebagaimana Pasal 5 dan syarat penarikan sebagaimana Pasal
6 terpenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JJC dapat dilakukan secara
bertahap dengan mengajukan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Pinjaman
mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik dengan dilengkapi rincian
rencana penggunaan Fasilitas Pinjaman.

— JT berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JIC
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat efektif penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

— Proses pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja
setelah JTT menerima surat permohonan tertulis dari JJC sebagaimana ayat 2 Pasal
ini, dan JJC telah memenuhi seluruh persyaratan penarikan Fasilitas Pinjaman
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

— Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih
terdapat porsi pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JJC tidak
dapat melakukan penarikan atas sisa pinjaman yang belum ditarik.
Page 6 OCR 0.944
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Dalam hal JJC telah membayar sebagian atau seluruh jumlah pokok pinjaman,
maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau
dipinjam lagi oleh JJC.

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh JTT dan
diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JJC sesuai bukti transfer ke dalam rekening JJC,
maka dengan itikad baiknya, JJC mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang
kepada JTT sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang
diberikan JTT dan diterima oleh JJC), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-
biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JJC kepada JTT
berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

Bunga dan Biaya Provisi

Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar bunga
dengan besaran suku bunga pinjaman sebesar Bunga Kredit Sindikasi
4 245 pertahun yang akan dikenakan secara majemuk.

JTT berhak melakukan reviu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan
pertimbangan dari JTT.

Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar biaya
provisi sebesar 0,259 yang akan dibayarkan secara langsung oleh JJC kepada
JTT pada setiap JJC melakukan pencairan Fasilitas Pinjaman ke rekening JTT yang
akan diberitahukan kemudian.

Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 di atas dihitung secara harian
sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JJC atas dasar pembagi tetap yaitu
360 hari kalender dalam setahun sampai dengan pokok pinjaman dilunasi oleh JJC.
Pembayaran bunga ditangguhkan sampai dengan Kredit Sindikasi dan Pembiayaan
Sindikasi Syariah dinyatakan lunas oleh Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan
Syariah, dengan mempertimbangkan arus kas JJC dan periode pembayaran bunga
secara triwulanan. Oleh karena pembayaran bunga ditangguhkan maka bunga
yang jatuh tempo sebagaimana ayat & Pasal ini akan menjadi pokok pinjaman yang
kemudian akan digunakan untuk dasar perhitungan bunga periode selanjutnya.
Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JJC setiap triwulan dimulai pada tanggal
26 sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode
berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari
kalender dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk
perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan
fasilitas pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya.
JIC berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh JTT berdasarkan Perjanjian ini.

Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja, maka JJC wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk
oleh JTT pada hari kerja sebelumnya.

Tata Cara Pengembalian Utang

Atas Fasilitas Pinjaman yang telah diberikan oleh JTT kepada JJC, akan dilunasi

dengan ketentuan sebagai berikut :

i.. Hutang wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian.
Page 7 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

ii. Pembayaran bunga dapat mulai dibayarkan/dicicil pada tanggal Kredit
Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah lunas serta dengan mekanisme
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.

-— Pembayaran pada ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda
(iika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian.

— Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman, bunga dan/atau
denda (jika ada) sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini,
diperbolehkan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :

i. Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah telah dinyatakan lunas oleh
Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan Syariah: atau

ii. JIC telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kreditur Sindikasi dan Pemberi
Pembiayaan Syariah (apabila dipersyaratkan dalam Kredit Sindikasi dan
Pembiayaan Sindikasi Syariah):

— Dalam hal JJC melakukan pembayaran dipercepat sebagaimana dimaksud pada
Ayat 3 Pasal ini, maka JJC wajib untuk mengirimkan surat pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada JTT selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal
pembayaran dipercepat tersebut dilakukan.

— Pembayaran dipercepat atas hutang sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1 Perjanjian, hanya
diperbolehkan jika JJC telah mendapat persetujuan dari Kreditur Sindikasi dan
Pemberi Pembiayaan Syariah, kecuali pelunasan tersebut dilakukan dengan
menggunakan dana dari Pemegang Saham (se/f financing).

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JIC dalam rangka memenuhi
kebutuhan operasional serta pembayaran kewajiban kredit JIC, sedangkan JJC masih
mengalami defisit pada laba rugi dan cash #ow yang cenderung ketat. Maka dari itu,
diperlukan pinjaman dari JTT selaku pemegang saham agar JJC dapat memenuhi
pembayaran biaya operasional serta memenuhi pembayaran kewajiban kredit JJC untuk
mendukung kinerja JJC.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian SHL oleh JTT, maka JJC akan dapat memenuhi pembayaran biaya
operasional dan melakukan pemenuhan kewajiban kredit JJC, sehingga JJC dapat terus
beroperasi untuk kelangsungan usahanya.

Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah terdapat peningkatan
kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada laporan arus kas Perseroan, untuk
memenuhi kebutuhan JJC.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai
berikut :
Page 8 OCR 0.753
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi | Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2024 Panyesualan 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 4.810.319 (855.000) 7.455.319
Investasi jangka pendek 22.701 o 2.791
Piutang lain-loin 1142927 355.000 197.927
Persediaan 147.978 0 147.978
Biaya dibayar di muka dan uang muka-
neto 106.727 o 106.727
Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854
Dana dibatasi penggunaannya 487.735 0 487.735
Total Aset Lancar 5.854.331 0 6.854.331
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 312918 0 312946
Dana dibatasi penggunaannya 282.739 0 232.739
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939
Aset tetap - neto 507.465 0 507.465
Properti investasi - neto 979.181 979.181
Aset takberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol T22945.866 0 122.945.666
Lainnya 87.074 0 87.074
Goodwill 41.849 fo 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 259.846 0 259.846
Aset fidok lancar lainnya - neto T.407.403 fo T407.403
Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 0 133.872.108
TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439
UABILITAS DAN EKUITAS
LABILITAS
liabilitos Jangka Pendek
Utang usaha 142777 (Oo 122777
Utang kontraktor 494.361 0 494.361
Utang pajak T.806.578 0 806.578
Beban akrual TO.354.508 Ko TO.354.508
Utang bank 573.213 0 573.213
Utang jangka pendek yang otuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 7.882.857 0 7.882.857
Utang lembaga keuangan bukan bank 0 fo 0
Utang obligasi 286.000 0 286.000
Liobilitas sewa 64.199 0 64.199
Provisi pelapisan jala tol 728.154 0 728.154
Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104112
Libilitas imbalan kerjo 0 0 0
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 921.785 0 921.785
Total Liabiltas Jangka Pendek 20.360.544 0 20.360.544

Page 9 OCR 0.880
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)

KETERANGAN

Sebelum Transaksi
31 Desember 2024

Penyesuaian

Setelah Transaksi
31 Desember 2024

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas pajak tangguhan 5.158.438 0 5.158.438
Utang kontraktor jangka panjang 800.776 0 800.776
Beban akrual jangka panjang 700.829 0 700.629
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 52.078.327 0 52.078.327
Utang lembaga keuangan bukan bank 272.000 0 272.000
Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161
Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008
Tiabilitas sewa 59.819 0 59.819
Provisi pelapisan jalan tol 883.207 0 883.207
Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594
Tiabilitas imbalan kerja jangka
panjang 1.307.197 0 1.307.197
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588
Total Liabilitas Jangka Panjang 32.824.742 0 82.824.742
TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286
EKUITAS
Modal saham 3.628.938 0 3.528.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 1.962.273 o 1.962.273
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089)
Pengukuran nilai wajar atos derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 0
Pengukuran kembali fiabilitas
imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemnilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034
Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119
TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC memiliki pengaruh pada besarnya aset
lancar Perseroan berupa berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo
piutang lain-lain dengan angka masing-masing sebesar Rp. 355.000.000.000,-.

Page 10 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi

1s

Rencana Transaksi

Per 31 Desember 2024, Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada JTT
dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan salah satu pemegang saham pada
JJC dengan porsi kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan
Fasilitas Pinjaman kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan
operasional JIC pada tahun 2025 dan untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban kredit
JIC.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
Tahun 2025, JTT dan JJC sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan
kepada JJC adalah sebesar Rp. 355.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 20946 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,627 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JJC sebagai penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki
secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 65,0096. JTT merupakan
pemegang saham JJC dengan kepemilikan sebesar 40,0096. Sehingga Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dengan JTT dan JJC tersebut merupakan
transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi
Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Antara PT Jasamarga Transjawa Tol Dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
Tahun 2025 adalah Bunga Kredit Sindikasi t 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari
Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar
6,584, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 8,585.
Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada
perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,2596
hingga 11,0096. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran
suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.913
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
diantara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman tidak memberikan dampak yang negatif
terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Perimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman adalah untuk keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi PT Jasa Marga (Persero), Tbk
melalui transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

is

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri)

Rekan

Ijin Penilai No. » B-1.15.00440
MAPPI No. 1 07-5-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.25 MB
Published2 Jul 2025
Pages11
Characters24,261
Text sourceOCR
OCR confidence0.910

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasamarga Transjawa Tol p.1 ×17
linked org PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek p.1 ×18
linked org PT Jasa Marga (Persero) p.2 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×7
possible org KJPP BUDI p.11
unresolved org PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×4
unresolved org Purwantono p.3 ×2
unresolved org PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun p.3 ×4
unresolved org PT Jasa Marga Metro Pasific Warrington p.4
unresolved org PT Marga Utama (Persero) p.4
unresolved org PT Jasamarga p.4
unresolved org PT Margautama p.4
unresolved org PT Ranggi Sugiron Transiawa Tol Nusantara Perkasa p.4
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri) · Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 717 ms 13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result