Back to announcement
20250702_PGJO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910811_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.920
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humbergghumberglie.com Nomor : 016/KET-N/VI/2025 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk Tanggal 130 Juni 2025 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 09.48 WIB. 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, telah diadakan RUPST PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk, di Satrio Tower Building Lt.14 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 30 Juni 2025 nomor 90, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk (“Perseroan”): 2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris : — Bapak SUPANDI WIDI SISWANTO selaku Komisaris Independen Direksi : — Bapak ADI PUTERA WIDJAJA selaku Direktur Utama — Bapak BENNY selaku Direktur Keuangan
Page 2 OCR 0.938
Bahwa agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut : 1) 2) 3) 1) 5) 1 0) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024: Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024: Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan, Perubahan Alamat Perseroan, Pelaporan Hasil dari Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu: dan Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan Nomor 033/TGI-CORP/V/2025 pada tanggal 14 Mei 2025, Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 21 Mei 2025 dan Pemanggilan Rapat pada tanggal 05 Juni 2025 sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 melalui : - situs web penyedia e-RUPS, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: - situs web Bursa Efek, dan - situs web Perseroan. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam
Page 3 OCR 0.941
puluh tujuh ribu seratus lima puluh) saham atau sebesar 95,03Yo (sembilan puluh lima koma nol tiga persen) dari 795.859.095 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. 6. Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut : Kuorum kehadiran untuk agenda-agenda RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No.15/POJK.04/2020, .bahwa RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/POJK.04/2020, bahwa keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, -Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk agenda- agenda RUPST. 7. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan agenda-agenda RUPST. Dalam acara tanya jawab tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. 8. Keputusan-keputusan Agenda RUPST: RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Agenda Pertama RUPST, yaitu : — Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Sudiharto Suwowo dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan
Page 4 OCR 0.952
1. global Moore Stephen di Indonesia), sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 14 Maret 2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hai yang material, serta menyetujui Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta disetujuinya Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 berarti juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge), kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh) saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Pertama RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Kedua RUPST, yaitu : Menyetujui Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 5 OCR 0.949
Ir. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh) saham atau 1006 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Ketiga RUPST, yaitu : Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan global Moore Stephen di Indonesia), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya, serta untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
Page 6 OCR 0.950
IV. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Keempat RUPST, yaitu : Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu
Page 7 OCR 0.950
seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Keempat RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Kelima RUPST, yaitu : 1. Menyetujui perubahan alamat lengkap Perseroan, yang semula di Satrio Tower Building Lantai 9 Unit B2, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, RT 007/RW 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, menjadi beralamat di Satrio Tower Building Lantai 14 Unit 5, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, RT 007/RW 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan alamat lengkap Perseroan tersebut,. mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Page 8 OCR 0.953
VI. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh) saham atau 100Y6 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. | -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kelima RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Keenam RUPST, yaitu : Dikarenakan Agenda Keenam RUPST bersifat pelaporan, maka tidak diambil keputusan dan pengambilan suara. VII. Agenda Ketujuh RUPST, yaitu : Menyetujui penegasan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut: — MASYARAKAT, sebanyak 306.250.000 (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu) saham Seri A dan 489.609.095 (empat ratus delapan puluh sembilan juta. enam ratus sembilan ribu sembilan puluh lima) saham Seri B atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.48.980.454.750,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah): -Sehingga seluruhnya berjumlah 795.859.095 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp.48.980.454.750,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan
Page 9 OCR 0.927
penegasan susunan pemegang saham Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan .yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, ternyata : . “Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POIK.04/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas "Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. “Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Ketujuh RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 10.24 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2025 · 09:48– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
756,267,150
—
Against
—
—
Abstain
300
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Sudiharto Suwowo
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
257 ms
13 Sep 2026 15:05
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) '
'bagian dari seluruh saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam RUPST, -Dengan demikian, '
'berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, '
'maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil '
'keputusan yang sah dan mengikat untuk agenda- '
'agenda RUPST. 7. Sesi Pertanyaan : Sebelum '
'pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat '
'memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
'dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dalam pembahasan '
'agenda-agenda RUPST. Dalam acara tanya jawab '
'tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang '
'saham yang mengajukan pertanyaan. 8. '
'Keputusan-keputusan Agenda RUPST: RUPST telah '
'menyetujui keputusan-keputusan sebagai '
'berikut: 1. Agenda Pertama RUPST, yaitu : — '
'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'tahun buku 2024 dan mengesahkan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
'Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024, yang telah diaudit oleh Bapak Sudiharto '
'Suwowo dari Kantor Akuntan Publik Mirawati '
'Sensi Idris (Firma anggota jaringan global '
'Moore Stephen di Indonesia), sebagaimana '
'dimuat dalam laporannya tertanggal 14 Maret '
'2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hai '
'yang material, serta menyetujui Laporan '
'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
'selama Tahun Buku 2024. Dengan disetujuinya '
'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku '
'2024 dan disahkannya Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
'disetujuinya Laporan Pelaksanaan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku '
'2024 berarti juga memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit '
'et de Charge), kepada Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan atas segala tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dijalankan selama tahun buku 2024. -Setelah '
'dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
'seratus lima puluh) saham atau 10046 (seratus '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
'Pertama RUPST berdasarkan suara bulat dari '
'dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah '
'dan mengikat. 1. Agenda Kedua RUPST, yaitu : '
'Menyetujui Perseroan untuk tidak membagikan '
'dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, '
'ternyata : Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
'seratus lima puluh) saham atau 1006 (seratus '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
'Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan '
'oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
'mengikat. Ir. Agenda Ketiga RUPST, yaitu : '
'Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan '
'Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota '
'jaringan global Moore Stephen di Indonesia), '
'sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku yang sedang berjalan dan akan '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan '
'memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan, untuk menetapkan '
'honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut '
'berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk '
'pemberhentiannya, serta untuk menunjuk Kantor '
'Akuntan Publik pengganti maupun '
'memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang '
'telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun '
'juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar '
'Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik '
'yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat '
'melakukan/menyelesaikan tugasnya. -Setelah '
'dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
'seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
'Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari '
'dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah '
'dan mengikat. IV. Agenda Keempat RUPST, yaitu '
': Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite '
'Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini '
'fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris '
'Perseroan, untuk menetapkan gaji dan '
'tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium '
'bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun '
'buku 2025 dengan memperhatikan kondisi '
'keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, '
'ternyata : Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
'seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
'Keempat RUPST berdasarkan suara bulat, dari '
'dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah '
'dan mengikat. Agenda Kelima RUPST, yaitu : 1. '
'Menyetujui perubahan alamat lengkap '
'Perseroan, yang semula di Satrio Tower '
'Building Lantai 9 Unit B2, Jl. Prof. Dr. '
'Satrio Blok C4/5, RT 007/RW 002, Kelurahan '
'Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta '
'Selatan, 12950, menjadi beralamat di Satrio '
'Tower Building Lantai 14 Unit 5, Jl. Prof. '
'Dr. Satrio Blok C4/5, RT 007/RW 002, '
'Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan '
'Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. Menyetujui '
'untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan '
'hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan Rapat dalam akta '
'tersendiri dan melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk '
'melakukan perubahan alamat lengkap Perseroan '
'tersebut,. mengajukan permohonan dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
'Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia dan instansi-instansi yang '
'terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh '
'Direksi Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku guna mendapat '
'persetujuan dari instansi yang berwenang. '
'-Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
'300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang '
'hadir namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
'seratus lima puluh) saham atau 100Y6 (seratus '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. | -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST ',
'seq': 1,
'votes_abstain': '300',
'votes_for': '756267150'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '09:48:00'}