Skip to content
Back to announcement

20250702_PGJO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910811_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.920
KANTOR NOTARIS & PPAT

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450

Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humbergghumberglie.com

Nomor : 016/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk
Tanggal 130 Juni 2025

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 09.48 WIB.

1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, telah diadakan RUPST PT TOURINDO
GUIDE INDONESIA Tbk, di Satrio Tower Building Lt.14 Unit 5, Jalan Prof. Dr.
Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950, sebagaimana tertuang dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 30 Juni 2025 nomor 90, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk

(“Perseroan”):

2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
— Bapak SUPANDI WIDI SISWANTO selaku Komisaris Independen

Direksi :
— Bapak ADI PUTERA WIDJAJA selaku Direktur Utama
— Bapak BENNY selaku Direktur Keuangan

Page 2 OCR 0.938
Bahwa agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut :

1)

2)

3)

1)

5)
1

0)

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan
yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024:

Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024:

Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2025,

Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan
Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan,

Perubahan Alamat Perseroan,

Pelaporan Hasil dari Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu: dan

Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal

sebagai berikut :

a.

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
Nomor 033/TGI-CORP/V/2025 pada tanggal 14 Mei 2025,

Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 21 Mei 2025 dan Pemanggilan
Rapat pada tanggal 05 Juni 2025 sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 melalui :
- situs web penyedia e-RUPS, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia:

- situs web Bursa Efek, dan

- situs web Perseroan.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut :

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam
RUPST sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam

Page 3 OCR 0.941
puluh tujuh ribu seratus lima puluh) saham atau sebesar 95,03Yo (sembilan puluh
lima koma nol tiga persen) dari 795.859.095 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh lima) saham, yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
tanggal diselenggarakannya RUPST.

6. Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut :

Kuorum kehadiran untuk agenda-agenda RUPST berlaku ketentuan berdasarkan
Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No.15/POJK.04/2020, .bahwa RUPST dapat
dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan sesuai ketentuan Pasal 41
ayat 1 (c) POJK No.15/POJK.04/2020, bahwa keputusan RUPST adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPST,

-Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST

adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk agenda-
agenda RUPST.

7. Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan
kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan agenda-agenda RUPST. Dalam acara tanya jawab
tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan.

8.  Keputusan-keputusan Agenda RUPST:

RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Agenda Pertama RUPST, yaitu :
— Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024
dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
yang telah diaudit oleh Bapak Sudiharto Suwowo dari Kantor

Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan

Page 4 OCR 0.952
1.

global Moore Stephen di Indonesia), sebagaimana dimuat dalam
laporannya tertanggal 14 Maret 2025 dengan pendapat wajar,
dalam semua hai yang material, serta menyetujui Laporan
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun
Buku 2024.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2024 dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, serta disetujuinya Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 berarti
juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (Acguit et de Charge), kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan

pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300
(tiga ratus) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara
yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu
seratus lima puluh) saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara

yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Pertama RUPST berdasarkan

suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan

mengikat.

Agenda Kedua RUPST, yaitu :

Menyetujui Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk

Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Page 5 OCR 0.949
Ir.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300
(tiga ratus) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara
yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu
seratus lima puluh) saham atau 1006 (seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kedua RUPST berdasarkan

suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan

mengikat.

Agenda Ketiga RUPST, yaitu :

Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris (Firma anggota jaringan global Moore Stephen di
Indonesia), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang
berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan
memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan, untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan
Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk
pemberhentiannya, serta untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang
telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, maupun
berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.

Page 6 OCR 0.950
IV.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300
(tiga ratus) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara
yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu
seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Ketiga RUPST berdasarkan

suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan

mengikat.

Agenda Keempat RUPST, yaitu :

Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan
Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan

memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300
(tiga ratus) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara
yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu

Page 7 OCR 0.950
seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara

yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Keempat RUPST berdasarkan

suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan

mengikat.

Agenda Kelima RUPST, yaitu :

1.

Menyetujui perubahan alamat lengkap Perseroan, yang semula di
Satrio Tower Building Lantai 9 Unit B2, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok
C4/5, RT 007/RW 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, menjadi beralamat di Satrio
Tower Building Lantai 14 Unit 5, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5,
RT 007/RW 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan
perubahan alamat lengkap Perseroan tersebut,. mengajukan
permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk
tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap
perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang

berwenang.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300
(tiga ratus) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara
yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

Page 8 OCR 0.953
VI.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu
seratus lima puluh) saham atau 100Y6 (seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPST. |

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kelima RUPST berdasarkan
suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan

mengikat.

Agenda Keenam RUPST, yaitu :
Dikarenakan Agenda Keenam RUPST bersifat pelaporan, maka tidak

diambil keputusan dan pengambilan suara.

VII. Agenda Ketujuh RUPST, yaitu :

Menyetujui penegasan susunan pemegang saham Perseroan

menjadi sebagai berikut:

— MASYARAKAT, sebanyak 306.250.000 (tiga ratus enam juta
dua ratus lima puluh ribu) saham Seri A dan 489.609.095
(empat ratus delapan puluh sembilan juta. enam ratus
sembilan ribu sembilan puluh lima) saham Seri B atau dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.48.980.454.750,- (empat
puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta empat
ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah):

-Sehingga seluruhnya berjumlah 795.859.095 (tujuh ratus sembilan

puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan

puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya

Rp.48.980.454.750,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus

delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus

lima puluh Rupiah).

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak

subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan

Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang

diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan

Page 9 OCR 0.927
penegasan susunan pemegang saham Perseroan tersebut,
mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk
tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap
perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan
.yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang

berwenang.

-Setelah dicatat, ternyata : .

“Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 300
(tiga ratus) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/POIK.04/2020, suara
yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

"Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

“Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 756.267.150
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu
seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Ketujuh RUPST berdasarkan

suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan

mengikat.
RUPST ditutup pada pukul 10.24 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published2 Jul 2025
Pages9
Characters14,575
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Jun 2025 · 09:48–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
756,267,150
—
Against
—
—
Abstain
300
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SUPANDI WIDI SISWANTO · Komisaris Independen p.1
linked person ADI PUTERA WIDJAJA · Direktur Utama p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×3
possible person BENNY · Direktur Keuangan p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Sudiharto Suwowo p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 257 ms 13 Sep 2026 15:05

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) '
                                'bagian dari seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam RUPST, -Dengan demikian, '
                                'berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, '
                                'maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil '
                                'keputusan yang sah dan mengikat untuk agenda- '
                                'agenda RUPST. 7. Sesi Pertanyaan : Sebelum '
                                'pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
                                'dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dalam pembahasan '
                                'agenda-agenda RUPST. Dalam acara tanya jawab '
                                'tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang '
                                'saham yang mengajukan pertanyaan. 8. '
                                'Keputusan-keputusan Agenda RUPST: RUPST telah '
                                'menyetujui keputusan-keputusan sebagai '
                                'berikut: 1. Agenda Pertama RUPST, yaitu : — '
                                'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
                                'tahun buku 2024 dan mengesahkan Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024, yang telah diaudit oleh Bapak Sudiharto '
                                'Suwowo dari Kantor Akuntan Publik Mirawati '
                                'Sensi Idris (Firma anggota jaringan global '
                                'Moore Stephen di Indonesia), sebagaimana '
                                'dimuat dalam laporannya tertanggal 14 Maret '
                                '2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hai '
                                'yang material, serta menyetujui Laporan '
                                'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
                                'selama Tahun Buku 2024. Dengan disetujuinya '
                                'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku '
                                '2024 dan disahkannya Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
                                'disetujuinya Laporan Pelaksanaan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku '
                                '2024 berarti juga memberikan pelunasan dan '
                                'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit '
                                'et de Charge), kepada Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan atas segala tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dijalankan selama tahun buku 2024. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
                                'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
                                'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
                                'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
                                'seratus lima puluh) saham atau 10046 (seratus '
                                'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
                                'Pertama RUPST berdasarkan suara bulat dari '
                                'dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah '
                                'dan mengikat. 1. Agenda Kedua RUPST, yaitu : '
                                'Menyetujui Perseroan untuk tidak membagikan '
                                'dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, '
                                'ternyata : Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
                                'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
                                'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
                                'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
                                'seratus lima puluh) saham atau 1006 (seratus '
                                'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
                                'Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan '
                                'oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
                                'mengikat. Ir. Agenda Ketiga RUPST, yaitu : '
                                'Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan '
                                'Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota '
                                'jaringan global Moore Stephen di Indonesia), '
                                'sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan '
                                'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang sedang berjalan dan akan '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan '
                                'memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, untuk menetapkan '
                                'honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut '
                                'berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk '
                                'pemberhentiannya, serta untuk menunjuk Kantor '
                                'Akuntan Publik pengganti maupun '
                                'memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang '
                                'telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun '
                                'juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar '
                                'Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik '
                                'yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat '
                                'melakukan/menyelesaikan tugasnya. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
                                'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
                                'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
                                'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
                                'seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus '
                                'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
                                'Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari '
                                'dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah '
                                'dan mengikat. IV. Agenda Keempat RUPST, yaitu '
                                ': Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite '
                                'Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini '
                                'fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, untuk menetapkan gaji dan '
                                'tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium '
                                'bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2025 dengan memperhatikan kondisi '
                                'keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, '
                                'ternyata : Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 300 (tiga '
                                'ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang hadir '
                                'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
                                'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
                                'seratus lima puluh) saham atau 10096 (seratus '
                                'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda '
                                'Keempat RUPST berdasarkan suara bulat, dari '
                                'dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah '
                                'dan mengikat. Agenda Kelima RUPST, yaitu : 1. '
                                'Menyetujui perubahan alamat lengkap '
                                'Perseroan, yang semula di Satrio Tower '
                                'Building Lantai 9 Unit B2, Jl. Prof. Dr. '
                                'Satrio Blok C4/5, RT 007/RW 002, Kelurahan '
                                'Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta '
                                'Selatan, 12950, menjadi beralamat di Satrio '
                                'Tower Building Lantai 14 Unit 5, Jl. Prof. '
                                'Dr. Satrio Blok C4/5, RT 007/RW 002, '
                                'Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan '
                                'Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. Menyetujui '
                                'untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan '
                                'hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat dalam akta '
                                'tersendiri dan melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk '
                                'melakukan perubahan alamat lengkap Perseroan '
                                'tersebut,. mengajukan permohonan dan/atau '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
                                'Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia dan instansi-instansi yang '
                                'terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh '
                                'Direksi Perseroan dan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku guna mendapat '
                                'persetujuan dari instansi yang berwenang. '
                                '-Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
                                '300 (tiga ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan '
                                'Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020, suara yang '
                                'hadir namun tidak mengeluarkan suara '
                                '(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 756.267.150 (tujuh ratus lima puluh '
                                'enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu '
                                'seratus lima puluh) saham atau 100Y6 (seratus '
                                'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPST. | -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST ',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_for': '756267150'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '09:48:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result