Back to announcement
20250702_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910926_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor :017/KET-N/VI/2025 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. Tanggal :30 Juni 2025 Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat” PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.33 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 30 Juni 2025 nomor 94, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”), 2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN -Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH DIREKSI : -Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI -Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI -Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES
Page 2 OCR 0.949
Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK. 16”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 037/BNBR/CS-OJK/V/25 tertanggal 16 Mei 2025 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bakrie & Brothers Tbk, Pengumuman RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 23 Mei 2025, Pemanggilan RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 07 Juni 2025, Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024, Penentuan dan persetujuan penggunaan keuntungan yang diperoleh Perseroan dari Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: Penunjukan dan penentuan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20255 dan
Page 3 OCR 0.937
5. Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Pengurus Perseroan. 6. Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut : Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.2 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST. 7. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 140.710.287.623 (seratus empat puluh miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 81,1496 (delapan puluh satu koma satu empat persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus cnam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPST. 8. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata Acara Pertama dan Kedua RUPST.
Page 4 OCR 0.948
9. Keputusan Mata Acara RUPST : RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : 1 1. Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 140.710.287.623 (seratus empat puluh miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 10045 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (”acguit et de charge”) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi, serta Laporan Akuntan Publik
Page 5 OCR 0.913
Ul. atas Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, ternyata : » Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. » Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 140.710.287.623 (seratus empat puluh miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : - Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, ternyata : «Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) saham atau sebesar 0,00076 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. » Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 140.710.257.623 (seratus empat puluh miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 99,999 Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Page 6 OCR 0.935
IV. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : — Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya. -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.244.500 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 140.709.043.123 (seratus empat puluh miliar tujuh ratus sembilan juta empat puluh tiga ribu seratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 99,99945 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : — Mata Acara Kelima Rapat merupakan informasi kepada Pemegang Saham dan tidak terdapat usulan keputusan yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham, maka untuk Mata Acara Kelima Rapat tidak dilakukan 6
Page 7 OCR 0.960
pemungutan suara dan pengambilan keputusan. RUPST ditutup pada pukul 15.35 WIB. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
HENDRAJANTO MARTA SAKTI
· Direktur
p.1
unresolved
person
RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
KARTINI SALLY HB JOENOES
· Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
161 ms
13 Sep 2026 15:08
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '14:33:00'}