Skip to content
Back to announcement

20250702_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910926_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor :017/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
Tanggal :30 Juni 2025

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat” PT BAKRIE &
BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower,
Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.33
WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 30 Juni 2025
nomor 94, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”),

2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS :

-Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN

-Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH

DIREKSI :

-Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI
-Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI

DHARMAYANTI
-Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES

Page 2 OCR 0.949
Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK.

16”) dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan
hal-hal sebagai berikut :

Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 037/BNBR/CS-OJK/V/25
tertanggal 16 Mei 2025 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bakrie & Brothers Tbk,

Pengumuman RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,
masing-masing pada tanggal 23 Mei 2025,

Pemanggilan RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,

masing-masing pada tanggal 07 Juni 2025,

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan yang memuat
pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024:

Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024,

Penentuan dan persetujuan penggunaan keuntungan yang diperoleh
Perseroan dari Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024:

Penunjukan dan penentuan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20255 dan

Page 3 OCR 0.937
5.

Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan

Pengurus Perseroan.

6. Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam
RUPST adalah sebagai berikut :

Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.2 Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari "4
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPST, berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran
Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh suara yang hadir dalam RUPST.

7. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut :

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sebanyak 140.710.287.623 (seratus empat puluh miliar
tujuh ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua
puluh tiga) saham atau sebesar 81,1496 (delapan puluh satu koma satu
empat persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat
ratus cnam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus
sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.
Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk
seluruh Mata Acara RUPST.

8. Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST.
Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata
Acara Pertama dan Kedua RUPST.

Page 4 OCR 0.948
9.

Keputusan Mata Acara RUPST :

RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :

1

1.

Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan
Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak
ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 140.710.287.623 (seratus empat puluh
miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh tujuh
ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 10045
(seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama
RUPST berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (”acguit et de charge”) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024,
sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan, Neraca dan

Perhitungan Laba/Rugi, serta Laporan Akuntan Publik

Page 5 OCR 0.913
Ul.

atas Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

-Setelah dicatat, ternyata :

» Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak
ada.

» Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 140.710.287.623 (seratus empat puluh
miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh tujuh
ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 10046
(seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPST berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

- Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak
membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

-Setelah dicatat, ternyata :

«Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) saham atau sebesar 0,00076
(nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.

» Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 140.710.257.623 (seratus empat puluh
miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu
enam ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 99,999 Yo
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan

persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Page 6 OCR 0.935
IV.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya
menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

— Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, sepanjang memenuhi kriteria yang

telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya.

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 1.244.500 (satu juta dua ratus empat puluh empat
ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,00096 (nol koma nol nol
nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 140.709.043.123 (seratus empat puluh
miliar tujuh ratus sembilan juta empat puluh tiga ribu seratus
dua puluh tiga) saham atau sebesar 99,99945 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :

— Mata Acara Kelima Rapat merupakan informasi kepada
Pemegang Saham dan tidak terdapat usulan keputusan
yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham, maka

untuk Mata Acara Kelima Rapat tidak dilakukan
6

Page 7 OCR 0.960
pemungutan suara dan pengambilan keputusan.

RUPST ditutup pada pukul 15.35 WIB.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published2 Jul 2025
Pages7
Characters10,266
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARMANSYAH YAMIN · Komisaris Utama p.1
possible person RANIWATI · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person HENDRAJANTO MARTA SAKTI · Direktur p.1
unresolved person RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI · Direktur p.1 ×2
unresolved person KARTINI SALLY HB JOENOES · Direktur p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 161 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '14:33:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result