Back to announcement
20250702_SMDR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31910915_lamp1.pdf
Other Text extracted SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 19 JUNI 2025.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SAMUDERA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Operasional
Gedung Samudera Indonesia Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di beberapa daerah
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 antara lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi,
Jakarta Barat 11480 Indonesia Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember,
Telepon: (021) 5480088 Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo,
Website: www.samudera.id Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi
Email: corporate.secretary@samudera.id melalui anak perusahaan di luar Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia, Singapura,
Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp44.250.000.000,- (empat
puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB V
INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
EMISI SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juli 2023
Masa Penawaran Umum : 2 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2025
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik : 4 Juli 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 7 Juli 2025
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia
Tahap II Tahun 2025”.
HARGA PENAWARAN
100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah
sebesar Rp44.250.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau
setara sebesar Rp88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2030. Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah
hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek
Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal
1 4 Oktober 2025
2 4 Januari 2026
3 4 April 2026
4 4 Juli 2026
5 4 Oktober 2026
6 4 Januari 2027
7 4 April 2027
8 4 Juli 2027
9 4 Oktober 2027
10 4 Januari 2028
11 4 April 2028
12 4 Juli 2028
13 4 Oktober 2028
14 4 Januari 2029
15 4 April 2029
16 4 Agustus 2029
17 4 Oktober 2029
18 4 Januari 2030
19 4 April 2030
20 4 Juli 2030
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Page 3
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Hak guna (manfaat) yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa Hak guna (manfaat)
atas aset milik Perseroan yaitu Kapal Sinar Kuta dan Kapal Sinar Komodo yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Wali Amanat untuk dan atas
nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana terperinci tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah
antara lain sebagai berikut:
No. Deskripsi Nilai *) Kategori dan Bendera Rute Pelayaran Status Dijaminkan/ Landasan
Aset Objek Spesifikasi Kepemilikan Tidak Nilai
Ijarah Aset Objek Ijarah Dijaminkan Manfaat
1 Kapal • Rp374,184,525,000 • Bulk Indonesia Kalimantan - • Grosse Akta Tidak Time
dengan • Rp74,836,905,000 Carrier Sulawesi - No. 1771 Dijaminkan Charter
nama Sinar (Rata-rata tahun) • Panjang: Maluku Tanggal 06 Agreement
Kuta ex. 221.90 Oktober 2023 Tanggal 30
Rhombus meter • Atas Nama Agustus
• Lebar: PT. Samudera 2023
36.80 Perkapalan Dengan PT
meter Indonesia Indonesia
• Dalam: • No. IMO Maluku
19.90 9448592 Shipping
meter
• Tonase
Kotor:
47984
• Tonase
Bersih:
27675
• Tanda
Selar: GT.
47984 No.
188/Sgp
• Produksi:
China,
tahun
2010
2 Kapal • Rp357,786,000,000 • Bulk Carrier Indonesia Kalimantan - • Grosse Akta Tidak Time
dengan • Rp71,557,200,000 • Panjang: Sulawesi - No. 1801 Dijaminkan Charter
nama Sinar (Rata-rata tahun) 221.90 meter Maluku Tanggal 09 Agreement
Komodo ex. • Lebar: 36.80 November Tanggal 30
Royal meter 2023 Agustus
• Dalam: 19.90 • Atas Nama 2023
meter PT. Samudera Dengan PT
• Tonase Perkapalan Indonesia
Kotor: 47984 Indonesia Maluku
• Tonase • No. IMO Shipping
Bersih: 9448580
27675
• Tanda Selar:
GT. 47984
No. 202/Sgp
• Produksi:
China, tahun
2009
Keterangan
*) Nilai manfaat Obyek Ijarah merupakan total nilai sewa tahunan dari Obyek Ijarah selama 5 tahun yang termaksud dalam Lampiran I Akad Ijarah.
Page 4
Hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah
sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti atau menambah dengan Objek Ijarah yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-248/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret
2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Samudera Indonesia Tbk Periode 7 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026. Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah ini telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-157/PEF-
DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Samudera
Indonesia Tbk yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut
belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang dan/atau kewajiban yang di waliamanatkan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
Gedung The Tower lt 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 3040 5999
Faksimili : (021) 3042 1888
E-mail : maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Hario Pratomo – Capital Market Services Head
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan per tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD217.014.050 (dua ratus tujuh belas juta empat belas ribu lima puluh Dolar Amerika Serikat).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah selama Perseroan menjaga rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
KELALAIAN PERSEROAN
Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Page 5
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK Ijarah (RUPSI)
RUPSI dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai RUPSI diuraikan dalam
Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum .
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali
dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam
peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan
peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Nomor U-0309/DSN-MUI/V/2025 tertanggal 22 Dzulqa’dah 1446H bertepatan tanggal 21 Mei 2025 tentang Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan
pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Wahju Rohmanti Anggota KEP-03/PM.223/PJ-ASPM/2023
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah pada No. 01/TAS/SMDR/PUB1-T2/VI/2025 pada tanggal 12 Juni 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa
Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I
Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Page 6
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar yang telah ditandatangani Perseroan
pada tanggal 16 Juni 2025. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur
pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab I Penawaran Umum
Berkelanjutan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk
memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”) dengan sistem bagi hasil dengan proyeksi
tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan LPS (“Lembaga Penjamin Simpanan”) ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya
akan digunakan oleh GSM dalam pembangunan fasilitas Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area serta fasilitas-fasilitas
penunjangnya (workshop, hangar dan waste management) di Madura. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh GSM kepada
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan
usaha Perseroan. Modal kerja dan/atau belanja modal tersebut akan lebih difokuskan pada bisnis non container shipping, selaras dengan
strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik untuk menambah kapasitas
terpasang, peremajaan alat serta memperluas jangkauan area yang ada saat ini.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab II Penggunaan
Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan
beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan
ditandatangani oleh Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset Lancar 613.873.563 610.551.560 589.655.846
Aset Tidak Lancar 685.707.552 678.138.195 667.307.529
Jumlah Aset 1.299.581.115 1.288.689.755 1.256.963.375
Liabilitas Jangka Pendek 216.171.443 224.669.907 245.618.976
Liabilitas Jangka Panjang 337.852.181 336.806.803 325.830.612
Jumlah Liabilitas 554.023.624 561.476.710 571.449.588
Jumlah Ekuitas 745.557.491 727.213.045 685.513.787
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.299.581.115 1.288.689.755 1.256.963.375
Page 7
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Jasa 181.152.815 156.400.066 737.405.211 772.404.229
Biaya Jasa (144.223.728) (131.089.542) (587.997.004) (618.638.667)
Laba Bruto 36.929.087 25.310.524 149.408.207 153.765.5562
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 25.170.929 15.294.014 84.707.837 118.551.482
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 23.288.426 13.963.534 76.979.315 109.996.540
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 18.344.446 9.168.983 69.626.347 114.090.452
Laba (Rugi) Per Saham Dasar 0,001 0,001 0,003 0,005
*) Tidak Diaudit
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Maret* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa 15.83% -24.69% -4.53% -32.89%
Biaya Jasa 10.02% -15.62% -4.95% -18.26%
Laba Bruto 45.90% -51.62% -2.83% -60.98%
EBITDA 37.42% -53.10% -31.26% -46.49%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 64.58% -64.18% -28.55% -64.34%
Laba Periode Berjalan 66.78% -66.77% -45.41% -30.02%
Jumlah Aset 5.75% -0.37% 2.52% 8.98%
Jumlah Liabilitas 3.70% -0.82% -1.75% 12.73%
Jumlah Ekuitas 7.32% -0.03% 6.08% 6.04%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Jasa 20,39% 16,18% 20,26% 19,91%
Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa 12,86% 8,93% 10,44% 14,24%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 16,15% 10,65% 13,09% 17,78%
Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) 3,12% 2,01% 10,59% 16,05%
Laba Periode Berjalan / Aset (ROA) 1,79% 1,14% 5,97% 8,75%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 2.35 2.30 2.30 2.20
Liabilitas / Ekuitas 0.74 0.77 0.77 0.83
Liabilitas / Aset 0.43 0.43 0.44 0.45
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2.84 2.60 2.72 2.40
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 6.97 2.97 6.53 9.90
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1.90 1.84 1.89 2.48
Asset Turnover 0.14 0.13 0.57 0.61
*) Tidak Diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per 31 Rasio yang dicapai per
Rasio Keterangan
Maret 2025 31 Maret 2025
Current Ratio Minimal 1,10 2,84 Telah memenuhi
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,50 0,74 Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,10 2,05 Telah memenuhi
Net Debt to EBITDA Maksimal 3,00 2,21 Telah memenuhi
EBITDA/Interest Minimal 2,50 7,08 Telah memenuhi
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya
tercantum dalam Informasi Tambahan. Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan
ditandatangani oleh Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
Page 8
ANALISA KEUANGAN KONSOLIDASIAN POSISI KEUANGAN Aset Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD31.726.380 atau 2,52% menjadi USD1.288.689.755 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD1.256.963.375. Kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi. Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD20.895.714 atau 3,54% menjadi USD610.551.560 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD589.655.846. Hal ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan, yang dapat tergambar dari kenaikan pada pos kas & setara kas serta pos piutang usaha. Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD10.830.666 atau 1,62% menjadi USD678.138.195 bila dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD667.307.529. Peningkatan aset tidak lancar sejalan dengan strategi Perseroan yang terus fokus melakukan investasi, dimana hal ini tergambar dari kenaikan pada pos aset hak-guna atas penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap seperti kapal, tanah & bangunan, dan lainnya. Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD10.891.360 atau 0,85% menjadi USD1.299.581.115 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD1.288.689.755. Kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi. Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD3.322.003 atau 0,54% menjadi USD613.873.563 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD610.551.560. Hal ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan, yang dapat tergambar dari kenaikan pada pos kas & setara kas serta pos piutang usaha. Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD7.569.357 atau 1,12% menjadi USD685.707.552 bila dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD678.138.195. Peningkatan aset tidak lancar sejalan dengan strategi Perseroan yang terus fokus melakukan investasi, dimana hal ini tergambar dari kenaikan pada pos aset hak-guna atas penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap seperti kapal, tanah & bangunan, dan lainnya. Liabilitas Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD9.972.878 atau 1,75% menjadi USD561.476.710 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD571.449.588. Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebagai gambaran dari adanya pembayaran liabilitas yang dilakukan dari aset tetap & penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya. Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD20.949.069 atau 8,53% menjadi USD224.669.907 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD245.618.976. Hal ini terutama disebabkan karena adanya pembayaran liabilitas yang dilakukan dari aset tetap & penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya. Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD10.976.191 atau 3,37% menjadi USD336.806.803 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD325.830.612. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pada porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian lancar atas pos pinjaman. Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD7.453.086 atau 1,33% menjadi USD554.023.624 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD561.476.710. Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebagai gambaran dari adanya pembayaran liabilitas yang dilakukan dari aset tetap & penambahan aset hak-guna seperti sudah digambarkan pada penjelasan sebelumnya. Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD8.498.464 atau 3,78% menjadi USD216.171.443 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD224.669.907. Hal ini terutama disebabkan karena adanya pembayaran liabilitas bank loan yang dilakukan. Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD1.045.378 atau 0,31% menjadi USD337.852.181 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD336.806.803. Hal ini terutama disebabkan karena pada porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian lancar atas pos pinjaman.
Page 9
Ekuitas Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD41.699.258 atau 6,08% menjadi USD727.213.045 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD685.513.787. Kenaikan ini disebabkan karena kenaikan ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan. Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD18.344.446 atau 2,52% menjadi USD745.557.491 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD727.213.045. Kenaikan ini disebabkan karena kenaikan ini sejalan dengan peningkatan performa Perseroan. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF Pendapatan Jasa Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD34.999.018 atau 4,53% menjadi USD737.405.211 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD772.404.229. Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena penurunan tarif tambang dan freight. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD61.250.901 atau 11,16% menjadi USD487.568.223 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD548.819.124. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan tarif jasa angkutan. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan pelabuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD4.673.013 atau 4,66% menjadi USD104.977.201 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD100.304.188. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan jumlah volume atas kegiatan keagenan, forwading dan pelabuhan. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan muatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD9.888.146 atau 15,92% menjadi USD72.008.726 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD62.120.580. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan jumlah volume atau permintaan peralatan peti kemas. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD16.300.477 atau 47,48% menjadi USD50.630.728 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD34.330.251. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan tarif sewa kapal berbasis waktu. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD4.609.753 atau 17,18% menjadi USD22.220.333 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD26.830.086. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan dari volume atau service lain lain. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD24.752.749 atau 15,83% menjadi USD181.152.815 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD156.400.066. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya tarif tambang/freight. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD20.304.502 atau 21,28% menjadi USD115.717.740 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD95.413.238. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan tarif jasa angkutan. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan pelabuhan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD2.212.305 atau 8,71% menjadi USD23.192.221 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD25.404.526. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah volume atas kegiatan keagenan, forwading dan pelabuhan. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan muatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD1.254.206 atau 6,81% menjadi USD17.171.743 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD18.425.949. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah volume atau permintaan peralatan peti kemas.
Page 10
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD7.976.967 atau 68,78% menjadi USD19.574.232 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD11.597.265. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan tarif sewa kapal berbasis waktu. Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar USD62.209 atau 1,12% menjadi USD5.496.879 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD5.559.088. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan dari volume atau service lain lain. Biaya Jasa Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD30.641.663 atau 4,95% menjadi USD587.997.004 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD618.638.667. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan pendapatan sejalan dengan kondisi market dan harga tambang/freight yang menurun setelah periode masa covid. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD13.134.186 atau 10,02% menjadi USD144.223.728 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD131.089.542. Kenaikan ini terutama disebabkan karena pada beban pelayaran dan kapal, terutama kenaikan biaya bahan bakar kapal. Beban Umum dan Administrasi Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar USD3.122.619 atau 6,27% menjadi USD52.924.317 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD49.801.698. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pada beban biaya jasa profesional dan biaya karyawan. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD500.021 atau 4,35% menjadi USD11.994.247 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD11.494.226. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pada biaya sewa. Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD13.041.005 atau 105,84% menjadi USD719.543 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD12.321.462. Penurunan ini terutama disebabkan karena kenaikan pada kerugian lain-lain. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD56.058 atau 18,56% menjadi USD358.133 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD302.075. Kenaikan ini terutama disebabkan karena penurunan pada kerugian lain-lain. Beban Pajak Penghasilan Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD826.420 atau 9,66% menjadi USD7.728.522 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD8.554.942. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan pada pajak penghasilan tangguhan Perusahaan dan Perusahaan Anak. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD552.023 atau 41,49% menjadi USD1.882.503 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD1.330.480. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan pada pajak penghasilan kini Perusahaan Anak dan pajak penghasilan tangguhan Perusahaan anak.
Page 11
Laba (Rugi) Periode Berjalan Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD33.017.225 atau 30,02% menjadi USD76.979.315 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD109.996.540. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan performa Perseroan. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD9.324.892 atau 66,78% menjadi USD23.288.426 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD13.963.534. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan performa Perseroan dan kenaikan tarif tambang/Freight. Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD11.446.880 atau 279,61% menjadi rugi sebesar USD7.352.968 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD4.093.912. Penurunan ini terutama disebabkan karena kenaikan selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Jumlah Kerugian Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD149.429 atau 3,12% menjadi sebesar USD4.943.980 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD4.794.551. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan. Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar USD44.464.105 atau 38,97% menjadi USD69.626.347 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD114.090.452. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan laba tahun berjalan. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar USD9.175.463 atau 100,07% menjadi USD18.344.446 bila dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD9.168.983. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan laba tahun berjalan. ARUS KAS KONSOLIDASIAN Arus Kas dari Aktivitas Operasi Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD137.159.977, mengalami penurunan sebesar USD121.273.773 atau sebesar 46,93% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh oleh aktivitas operasional pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar USD258.433.750. Penurunan perolehan kas bersih dari aktivitas operasi tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan kas dari pelanggan. Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD17.571.730, mengalami penurunan sebesar USD2.781.516 atau sebesar 13,67% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh oleh aktivitas operasional pada tanggal 31 Maret 2024 yang sebesar USD20.353.246. Penurunan perolehan kas bersih dari aktivitas operasi tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan restitusi pajak. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Page 12
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD148.535.100 mengalami penurunan
sebesar USD45.407.881 atau sebesar 23,41% dimana pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi sebesar
USD193.942.981. Perurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut karena penurunan perolehan aset tetap.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD6.029.341 mengalami penurunan sebesar
USD5.457.716 atau sebesar 47,51% dimana pada tanggal 31 Maret 2024 kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi sebesar
USD11.487.057. Perurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut karena penurunan perolehan aset tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD43.588.197, mengalami penurunan
sebesar USD50.421.005 atau sebesar 53,63% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31
Desember 2023 yang sebesar USD94.009.202. Penurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan
karena penurunan pembayaran dividen.
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar USD14.964.216, mengalami penurunan sebesar
USD3.122.832 atau sebesar 17,27% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2024 yang
sebesar USD18.087.048. Penurunan perolehan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan karena pembayaran
dividen Perseroan.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
Belanja Modal
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
(dalam Dolar US)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pemilikan Langsung
Tanah dan hak atas tanah 71.096.916 74.617.555 72.135.728 76.409.386
Kapal dan tongkang 406.460.062 325.673.428 406.686.715 319.386.295
Perbaikan kapal 78.511.875 62.878.230 77.997.206 62.433.703
Dermaga, bangunan dan perbaikan bangunan 108.057.623 109.803.997 108.819.937 111.185.026
Peralatan operasional dan kendaraan 80.665.896 82.266.585 81.252.001 84.592.243
Peralatan dan perlengkapan kantor 25.786.430 25.386.881 25.582.162 25.105.859
Aset dalam penyelesaian 2.663.714 29.345.537 3.330.266 28.998.786
Jumlah 773.242.516 709.972.213 775.804.015 708.111.298
Tidak terdapat investasi barang modal yang dipersyaratkan dalam memenuhi regulasi.
Adapun belanja modal untuk asset hak guna di 31 Maret 2025 adalah sebesar USD165.251.491 dan USD170.310.540 pada 31 Maret 2024.
Adapun belanja modal untuk asset hak guna di 31 Desember 2024 adalah sebesar USD154.418.503 dan USD180.545.791 pada 31 Desember
2023.
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka panjang maupun jangka
pendek.
Keterangan secara lengkap mengenai Analisis Pembahasan Manajemen dapat di lihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional dan hasil usaha
Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan
Anak. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA
1. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
B. RISIKO USAHA
Page 13
1. Risiko Kecelakaan Pada Kapal
2. Risiko Kenaikan Harga Bahan Bakar
3. Risiko Persaingan
4. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
5. Risiko Perubahan Teknologi
6. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6. Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah
pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan secara lengkap mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan
hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 30 April 2025 atas
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang
tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00395/2.1032/AU.1/06/1294-3/1/III/2025
tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah
No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui Perusahaan
Anak.
2. Struktur Permodalan Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.5,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Page 14
Saham Biasa 60.000.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 60.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Samudera Indonesia Tangguh 9.494.000.000 47.470.000.000 57,98
- PT Ngrumat Bondo Utomo 2.615.421.800 13.077.109.000 15,97
- Masyarakat 4.266.178.200 21.330.891.000 26,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 43.624.400.000 218.122.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 43.624.400.000 218.122.000.000
Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 60.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5,00 (lima Rupiah) per saham.
3. Keterangan Tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan
usahanya sejak Perseroan dan Perusahaan Anak menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan:
No. Perizinan Masa Berlaku
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120000791534 tanggal 13 Juli Selama Perseroan menjalankan kegiatan
2018 sebagaimana diubah terakhir kali pada 2 Agustus 2023 usahanya.
(Perubahan ke-9) dan dicetak pada 6 September 2023.
2. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (”SIUPAL”) No. BXXV- Selama Perseroan menjalankan kegiatan
600/AL.58 tanggal 20 Februari 2002 usahanya.
CUM
3. NIB No. 8120003800039 tanggal 3 Agustus 2018, sebagaimana Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir kali pada 19 Oktober 2022
4. SIUPAL No. BXXV-473/AL.58 tanggal 24 Desember 2001 Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
SAS
5. NIB No. 8120005860933 tanggal 3 Agustus 2018, sebagaimana Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir kali pada 1 Februari 2023
6. SIUPAL No. I/1/SIUPAL/PMA/2018 tanggal 18 Mei 2018 Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
SPKLI
7. NIB No. 9120205171106 tanggal 10 Januari 2019, sebagaimana Selama SPKLI menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir kali pada 13 April 2022
8. SIUPAL No. AL.003/57/SPM-SIUPAL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 Selama SPKLI menjalankan kegiatan
usahanya.
SSI
9. NIB No. 8120213041199 tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana Selama SSI menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir pada 18 November 2021
10. SIUPAL No. AL.001/641/SP_SIUPAL/III/2022 tanggal 10 Maret Selama SSI menjalankan kegiatan usahanya.
2022
SSS
11. NIB No. 8120013201507 tanggal 10 Desember 2018, sebagaimana Selama SSS menjalankan kegiatan usahanya.
diubah terakhir kali pada 11 April 2022
12. SIUPAL No. BXXV-1701/AL.58 tanggal 16 Mei 2002 Selama SSS menjalankan kegiatan usahanya.
SPLI
13. NIB No. 9120307771312 diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
14. Sertifikat Standar No. 91203077713120001 yang diterbitkan pada Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 30 Agustus 2022 sebagaimana diubah pada tanggal 5
Agustus 2024 oleh Menteri Perhubungan dan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.
PSI
15. Nomor Induk Berusaha (”NIB”) Selama PSI menjalankan kegiatan usaha
16. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk 15 Januari 2026
Kegiatan Berusaha (“KKKPR”)
17. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (”TD PSE”) Selama PSI menjalankan kegiatan usaha
SIMM
18. NIB No. 9120208112486 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SIMM menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
SNI
19. NIB No. 0220000582769 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SNI menjalankan kegiatan usaha
Page 15
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
20. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Selama SNI menjalankan kegiatan usaha
SISM
21. NIB No. 9120103701866 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SISM menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
22. Sertifikat Standar No.: 91201037018660001 Selama SISM menjalankan kegiatan usaha
SSLOG
23. NIB No. 8120117172876 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SSLOG menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
24. Surat Izin Usaha Depo Peti Kemas (“SIUP-DPK") No. 1/N.14/31.72/- Selama SSLOG menjalankan kegiatan usaha
1.819.6/2018 yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2018 oleh Unit
Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta
Utara
SKI
25. NIB No. 9120202171553 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
26. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (“SIUJPT”) No. Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
3/N.15.7/31.74.06.1001.03.007.K.1.b/2/-1.819.6/E/2021 yang
diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Unit Pengelola
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Selatan tertanggal
27. Surat Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan yang Selama SKI menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2019 dengan perubahan ke-9
pada tanggal 5 November 2020 oleh Menteri Investasi / Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission sebelum Berbasis Risiko
MST
28. NIB No. 8120000751427 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama MST menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
29. Izin Usaha Jas Terkait dengan Angkutan di Perairan yang Selama MST menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2018 oleh Menteri Investasi
/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
30. SIUJPT No. 2/I/SIUPJPT/PMA /2017 yang diterbitkan pada tanggal Selama MST menjalankan kegiatan usaha
15 Januari 2018 yang oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta
MKT
31. NIB No. 9120208161911 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama MKT menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
32. Izin Usaha Angkutan Multimoda berdasarkan Keputusan Menteri Selama MKT menjalankan kegiatan usaha
Perhubungan Republik Indonesia No. 169 Tahun 2021 tentang
Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda PT Masaji Kargosentra
Tama untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda tanggal 1 Juli
2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan
MPC
33. NIB No. 8120215240869 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama MPC menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
34. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi No. Selama MPC menjalankan kegiatan usaha
165/N.15.7/31.72.04.1001.06.009.I.1/2/1.819.6/2019 tanggal 1
November 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
SJL
35. NIB No. 9120104862789 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SJL menjalankan kegiatan usaha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
36. Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi No. Selama SJL menjalankan kegiatan usaha
91201048627890001 tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan oleh
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Page 16
melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
SGM
37. NIB No. 0232011042919 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko, sebagaimana diubah terakhir
kali pada 5 Mei 2025
38. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (“BUP”) No. KP 755 Tahun 2014 Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
tentang Pemberian Izin Usaha kepada SGM sebagai Badan Usaha
Pelabuhan yang diterbitkan pada 5 September 2014 oleh
Kementerian Perhubungan
39. Sertifikat Standar No. 02320110429190005 yang diterbitkan pada Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 5 Mei 2025 oleh Gubernur Kalimantan Timur / Kepala
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur melalui Online Single
Submission Berbasis Risiko
PSP
40. NIB No. 9120102772899 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
41. Izin Usaha BUP No. 20/I/IU-PELABUHAN/PMDN/2018 yang 7 Juni 2023
diterbitkan pada 7 Juni 2018 oleh Kementerian Perhubungan
42. Sertifikat Standar No. 91201027728990001 yang diterbitkan pada Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 22 September 2023 sebagaimana diubah pada tanggal 6
Agustus 2024 oleh sistem Menteri Perhubungan / Menteri
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
Online Single Submission Berbasis Risiko
PNP
43. NIB No. 9120009212486 yang diterbitkan oleh Menteri Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
44. Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (“SIUPBM”) No. Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
1/N.13.1/21.72/-1.819.6/2019 yang diterbitkan oleh Departemen
Perhubungan Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
45. Sertifikat Standar No. 912000921248600002 yang diterbitkan pada Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 7 Juni 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta / Kepala DPMPTSP
Provinsi DKI Jakarta melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
TSJ
46. NIB No. 9120003521606 yang diterbitkan oleh Menteri Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
47. SIUPBM No. 3/N.13.7/31.72.02.1001.01.013.I.1.e/2/1.819.6/2019 Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kota Administrasi Jakarta Utara
48. Sertifikat Standar No. 91200035216060002 yang diterbitkan pada Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 17 September 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta / Kepala
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
SPI
49. NIB No. 8120212172014 yang diterbitkan oleh Menteri Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
50. Sertifikat Standar untuk Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
Disewa No. 81202121720140001
ISTA
51. NIB No. 0220005592395 yang diterbitkan oleh Menteri Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
52. Sertifikat Standar No. 02200055923950001 untuk kegiatan usaha Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
KBLI 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
53. Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh Kementerian Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
Perdagangan melalui sistem Online Single Submission Berbasis
Risiko
54. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 10/Y.1.1/31.73.07/- Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
1.858.8/2018
SDM
Page 17
55. NIB No. 9120206241195 yang diterbitkan pada tanggal 19 Selama SDM menjalankan kegiatan usahanya.
Februtari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
SP
56. NIB No. 8120106931629 yang diterbitkan pada tanggal 12 Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
september 2018 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
57. Sertifikat Standar No. 81201069316290001 untuk kegiatan usaha Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
KBLI 49431 – Angkutan Bermotor untuk Barang Umum yang
diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2022 oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
Tengah melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko.
SLS
58. NIB No. 9120404271731 yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
59. Sertifikat Standar No. 91204042717310001 untuk kegiatan usaha Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
KBLI 32509 - Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Serta Perlengkapan Lainnya yang diterbitkan pada tanggal 19
Oktober 2021 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah melalui sistem Online
Single Submission Berbasis Risiko
60. Sertifikat Standar No. 91204042717310003 untuk kegiatan usaha Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
KBLI 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia Termasuk Pasta
Gigi yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Tengah melalui sistem Online Single Submission Berbasis
Risiko.
61. Izin No. 91204042717310002 untuk kegiatan usaha KBLI 82920 - Selama SLS menjalankan kegiatan usahanya.
Aktivitas Pengepakan yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober
2021 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
SMD
62. NIB No. 9120407731173 yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2019 Selama SMD menjalankan kegiatan usahanya.
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal melalui sistem Online Single Submission sebelum Berbasis
Risiko
63. Surat Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas No. Selama SMD menjalankan kegiatan usahanya.
552.9.95/0279/BUJ-Pelayaran yang diterbitkan pada tanggal 11
Februari 2021 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
SAI
64. NIB No. 8120004822173 yang diterbitkan pada tanggal 30 Agustus Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
2022 untuk KBLI 52297 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
65. Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal Nomor BX-79/AL 203 Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 14 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ACL
66. NIB No. 8120014042594 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
2018 untuk KBLI 52102 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
67. Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan pada tanggal 29 Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
Oktober 2018 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
sebelum Berbasis Risiko
68. Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
2018 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal melalui sistem Online Single Submission sebelum Berbasis
Risiko
MTKI
69. NIB No. 9120305531456 yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
2019 untuk KBLI 52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Page 18
Submission Berbasis Risiko
70. Sertifikat Standar Telah Terverifikasi No. 91203055314560007 Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2022 untuk KBLI
52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
71. NIB No. 1704240074164 yang diterbitkan pada tanggal 17 April Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
2024 untuk KBLI 52109 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
SSTI
72. NIB No. 8120003971181 yang diterbitkan pada tanggal 7 Selama SSTI menjalankan kegiatan usahanya.
November 2022 untuk KBLI 46591 dan 33121 oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
73. Sertifikat Standar No. 81200039711810001 yang diterbitkan pada Selama SSTI menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 19 Oktober 2020 untuk KBLI 33121 oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
sistem Online Single Submission Berbasis Risiko
GSM
74. NIB No. 081325332096 yang diterbitkan pada tanggal 2 November Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
2018 untuk KBLI 30111, 30112, 30113, 30120, 33151, 43309,
43904, 42912 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission
Berbasis Risiko
75. Izin Usaha Industri No. 8120113100326 yang diterbitkan pada Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 30111, 30112, 30113, 30120
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
MKI
76. Izin Usaha Industri No. 8120113100326 yang diterbitkan pada Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 33151 oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
77. Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 8120113100326 yang diterbitkan Izin belum berlaku efektif.
pada tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 41912 oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
78. Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 8120113100326 yang diterbitkan Izin belum berlaku efektif.
pada tanggal 8 November 2019 untuk KBLI 43309 dan KBLI 43904
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
79. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan 5 tahun, dan dapat diperpanjang selama
Sendiri No. 812011310032600000002 yang diterbitkan pada memenuhi persyaratan.
tanggal 31 Oktober 2023 untuk KBLI 33151, oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
80. Izin Lokasi No. 8120113100326 yang diterbitkan pada tanggal 8 Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
November 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
81. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No. Sejak tanggal diterbitkan sampai dengan
21102410513500008 yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober berakhirnya perizinan berusaha atau selama 2
2024 untuk KBLI 30111, oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS perizinan berusaha belum diterbitkan.
82. Izin Lingkungan No. 8120113100326 yang diterbitkan pada tanggal Selama MKI menjalankan kegiatan usahanya.
5 November 2018, oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
PGT
83. NIB No. 2009240084695 yang diterbitkan pada tanggal 20 Selama PGT menjalankan kegiatan usahanya.
September 2024 untuk KBLI 52221 oleh Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single
Submission Berbasis Risiko
84. Pemenuhan Kewajiban Izin BUP No. A.1278/AL.301/DJPL tentang Pemenuhan Kewajiban Izin BUP PGT bukan
Pemenuhan Kewajiban Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan PGT merupakan perizinan pembangunan dan/atau
yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Kementerian pengoperasian pelabuhan. Dalam hal BUP
Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan membangun dan/atau mengoperasikan
pelabuhan agar memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
85. Sertifikat Standar No. 20092400846950001 yang diterbitkan pada Selama PGT menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 20 September 2024 oleh Menteri Perhubungan / Menteri
Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
Page 19
Online Single Submission Berbasis Risiko
KMC
86. - KMC baru didirikan pada tanggal 9 April 2025,
belum beroperasi, dan belum memperoleh
izin usaha yang berlaku efektif.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 65 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn.,
berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto (dalam KTP tertulis Shanti Lasminingsih P)
Komisaris : Masli Mulia
Komisaris : Drs. Amir Abadi Jusuf, MA
Komisaris : Ken Narotama Hidayatullah (dalam KTP tertulis Ken Narotama.H.)
Komisaris Independen : Dr. Anugerah Pekerti
Komisaris Independen : Hoesen
Direksi
Direktur Utama : Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan : Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan : Farida Helianti Sastrosatomo (dalam KTP tertulis Ny.Farida Helianti)
Direktur Sumber Daya Manusia : Tara Hidayat (dalam KTP tertulis Tara Singgih)
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
5. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui Perusahaan
Anak. Berikut ini beberapa lini bisnis Perseroan antara lain:
• SAMUDERA SHIPPING
Samudera Shipping merupakan fondasi usaha Perseroan. Lini bisnis pelayaran ini melayani jasa pelayaran yang telah terintegrasi mulai
dari hulu hingga ke hilir, dengan segmen usaha antara lain pelayaran curah kering, peti kemas, dan tanker; keagenan; jasa pengelolaan
kapal, kru kapal; dan offshore support & salvage.
• SAMUDERA PORTS
Samudera Ports lahir dari pengembangan layanan di bidang pelabuhan yang mencakup jasa kepelabuhanan seperti pengelolaan
terminal curah, terminal peti kemas, terminal serba guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.
Saat ini Perseroan mengoperasikan 3 terminal dan pelabuhan; 2 diantaranya berada di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan 1 di
Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. 1 dari 2 terminal yang berada di Tanjung Priok dikelola secara kolektif dengan PT Pelabuhan
Indonesia II dalam menyediakan layanan kontainer dan bulk. Perseroan juga mengoperasikan terminal serbaguna, Dermaga Serbaguna
Nusantara (DSN), melalui skema Build Operate Transfer (BOT), yang menawarkan fasilitas berthing kapal serta operator untuk kontainer
domestik dan kargo umum
• SAMUDERA LOGISTICS
Samudera Logistics merupakan bentuk nyata dari lini usaha yang memberikan layanan logistik terpadu mulai dari penyimpanan barang
hingga pengiriman melalui berbagai moda transportasi hingga ke tujuan akhir.
• SAMUDERA SERVICE
Samudera Services dijadikan sebagai lini usaha yang dapat memberikan dukungan operasional kepada seluruh unit usaha Perseroan.
Lini usaha ini juga menjadi sarana untuk mengintegrasikan dan mensinergikan kelompok usaha serta mendorong perkembangan unit
usaha Perseroan.
6. Keunggulan Kompetitif
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini:
• Didukung oleh tenaga kerja yang kompeten, profesional serta berintegrasi tinggi.
• Telah membangun dan membuktikan reputasi yang kuat dan tepercaya selama lebih dari 50 tahun.
• Memberikan layanan terintegrasi dari hulu ke hilir melalui 50 unit usaha yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia dan Asia.
7. Pemasaran dan Penjualan
Wilayah penjualan serta pemasaran produk dari Perseroan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar Indonesia, dimana Perseroan
memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara lain Bali, Balikpapan, Bandar
Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon,
Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran, Palembang, Pekanbaru, Pontianak,
Page 20
Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak
perusahaan di luar Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Dalam menjalankan sistem penjualannya, Perseroan mengaplikasi responsive selling dimana Perseroan berfokus pada kepuasan pelanggan.
Setiap tenaga pemasaran Perseroan dilatih untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan calon pelanggan atau existing client
dengan beberapa strategi antara lain:
• Tenaga pemasaran mendatangi calon pelanggan untuk memperkenalkan dan menawarkan jasa Perseroan;
• Mengikuti acara pameran yang diselenggarakan oleh perkumpulan perusahaan pelayaran dan logistik, guna memperkenalkan kepada
publik jasa layanan Perseroan, sehingga calon pelanggan dapat bertatap muka dan berdiskusi langsung dengan tim Perseroan;
• Memperkenalkan produk Perseroan melalui situs web dan setiap calon pelanggan dapat menghubungi tenaga pemasaran Perseroan
melalui telepon atau email;
• Tenaga Pemasaran Perseroan siap menerima telepon dan menjawab serta memberikan solusi terhadap kebutuhan pelanggan.
8. Prospek Usaha
Mengacu pada kajian IMF dalam WEO-Januari 2025, ekonomi dunia di tahun 2025 diproyeksikan akan tumbuh lebih baik di kisaran 3,3%,
dari sebelumnya 3,2% di tahun 2024. Inflasi dan suku bunga acuan global diperkirakan akan menurun, bersamaan dengan konflik dikawasan
laut merah yang mulai mereda. Kondisi ini berpotensi untuk memperbaiki rantai pasok, meningkatnya volume perdagangan dan ekonomi
global. Namun demikian, resiko terjadinya perang dagang jilid kedua antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap perlu diwaspadai,
mengingat pada periode sebelumnya (2018-2019), kondisi serupa terbukti menekan pertumbuhan perdagangan kedua negara.
Pada umumnya berbagai lembaga keuangan dunia tersebut memperingatkan adanya peningkatan risiko perang dagang antara Amerika
Serikat dengan Tiongkok maupun india yang akan kembali memanas mulai tahun 2025 yang diprakirakan akan menimbulkan gangguan
rantai pasok serta mempengaruhi pertumbuhan perekonomian global, sekalipun risiko inflasi global tetap akan relatif lebih rendah,
sehingga suku bunga rujukan The Fed diprakirakan tetap rendah. Risiko lain yang harus diantisipasi adalah meningkatnya nilai tukar Dolar
Amerika Serikat, yang akan membuat negara-negara berkembang yang memiliki eksposur utang luar negeri dalam Dolar Amerika Serikat,
menjadi tertekan.
Dengan mempertimbangkan berbagai kendala perekonomian global di tahun mendatang tersebut, IMF, dalam rilis tersebut juga
memprakirakan volume perdagangan global, diprakirakan akan kembali tumbuh terbatas, di kisaran 3,2%, melemah dari 3,4% di tahun
2024. Sementara itu, Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia sama-sama memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan
tetap kuat, berada pada kisaran 5,0-5,2% di tahun mendatang, didukung oleh meningkatkan lapangan usaha utama, konsumsi rumah
tangga, investasi, dan kinerja ekspor yang cukup baik.
Inflasi akan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1% pada 2025, berkat konsistensi dalam menerapkan kebijakan moneter dan
kebijakan fiskal yang pro growth. Stabilitas eksternal dan sistem keuangan diprakirakan akan tetap terjaga dan terus mampu berkembang
mendukung kegiatan investasi dengan dilandasi kondisi permodalan yang tetap prima, disertai digitalisasi yang terus berkembang pesat.
Prospek penjualan untuk 2 tahun ke depan baik domestik maupun internasional diharapkan akan semakin berkembang. Hal ini dibuktikan
dengan bertambahnya service dan pembukaan rute baru di tahun 2024 mengikuti perkembangan pasar pada segmen pelayaran, serta
bertumbuhnya volume throughput pada tahun 2024 di Pelabuhan domestik maupun internasional dibandingkan tahun 2023 pada segmen
pelabuhan. Dan untuk logistik maupun service mengikuti tumbuhnya volume pada tahun 2024 dengan didukungnya perkembangan bisnis
warehouse yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya penambahan customer baru dan kenaikan volume atas kegiatan 4PL serta diikuti
berkembangnya bisnis container depot di lini usaha Logistics.
Proyeksi Keuangan 2025
Perseroan berupaya untuk menjaga stabilitas operasional dan mempertahankan profitabilitas di tengah kondisi pasar yang sulit.
Sementara, bisnis pelayaran domestik diperkirakan akan melanjutkan pertumbuhan positif, keyakinan ini juga didukung oleh terjalinya
kemitraan strategis baru maupun yang telah ada. Dicapainya beberapa kontrak jangka panjang baru, realisasi perluasan Pelabuhan,
selesainya program perawatan armada kapal, penambahan kapal baru dan armada logistik, serta pembukaan rute baru yang direncanakan
pada tahun 2025.
9. Strategi Usaha
Perseroan akan terus menjalankan strategi investasi dan berfokus pada lini usaha dengan profit margin tinggi, serta terus meningkatkan
kualitas pengelolaan risiko guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dari target yang diinginkan. Perseroan juga akan
tetap berupaya mengoptimalkan kinerja dan melakukan efisiensi biaya dari segi pengelolaan vendor.
Pada lini usaha Shipping, Perseroan berencana untuk tetap selektif serta hanya memilih rute dan kesepakatan bisnis yang menguntungkan.
Pengelolaan armada terus diperketat untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan efisiensi dan standar operasi yang
terbaik. Tingginya permintaan dari China dan Kawasan ASEAN mendorong Perusahaan membuka dua rute baru dan menambah jumlah
kapal yang dioperasikan. Sejalan dengan hal tersebut, volume muatan container Perusahaan pada rute international juga tercapai cukup
tinggi diangka 2,05 juta TEUs. Berbekal sifat bisnis yang tersegmentasi dan dapat pula berperan sebagai feeder, Lini usaha ini juga masih
akan meneruskan strategi ekspansi bisnis ke pasar tanker di kawasan Timur Tengah dan memperluas peluang di pasar komoditas.
Untuk lini usaha Ports, Perseroan bertekad mengembangkan potensi di pelabuhan-pelabuhan baru termasuk diantaranya terminal-
terminal khusus yang membutuhkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perusahaan akan mengembangkan pelabuhan petikemas baru di
Patimban sebagai hasil memenangkan tender yang diselenggarakan di tahun 2024, dan berfokus pada upaya menjalin mitra jangka panjang
dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri untuk mengoptimalkan kinerjanya saat telah operasional kelak. Pengalaman Perseroan
Page 21
dalam manajemen pelabuhan yang selama ini tercermin dari peningkatan volume serta pemanfaatan sistem teknologi informasi akan terus
dikembangkan sesuai kemajuan dan kebutuhan kegiatan operasional pelabuhan, baik untuk pelabuhan eksisting maupun untuk Pelabuhan
Patimban.
Untuk lini usaha Logistics, Perseroan juga berkomitmen untuk terus mengembangkan serta mengupayakan penambahan kapasitas yang
ada serta memperluas bisnis melalui akuisisi potensial bisnis. Perseroan akan lebih seksama meninjau beberapa inisiatif joint venture yang
telah direncanakan dengan didukung pemanfaatan sistem teknologi informasi yang terus dikembangkan dan mengoptimalkan potensi dari
kenaikan pengiriman barang antar wilayah maupun kegiatan ekspor impor dan pengiriman barang melalui laut dibeberapa Pelabuhan
utama Indonesia. Inisiatif lain yang akan dijalankan adalah menjalin kerja sama dengan Perseroan logistik berkelas dunia. Untuk jangka
panjang, Perseroan juga mempertimbangkan untuk segera mengembangkan segmen ritel e-commerce serta merambah sektor distribusi
produk konsumen ke seluruh pelosok negeri.
Untuk lini usaha Services, Perseroan terus meningkatkan layanan kepada kelompok usaha Samudera serta terus fokus mengembangkan
layanan untuk pihak ketiga.
Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik terbaik GCG dan ESG dengan berlandaskan prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas,
Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, serta tidak hanya sebagai pemenuhan aturan yang berlaku namun juga sebagai praktik
yang dilandasi oleh kesadaran Perusahaan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis dan pengelolaan perusahaan yang
transparan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial demi menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku
kepentingan.
Secara internal, langkah efisiensi dan digitalisasi Perseroan akan terus dilanjutkan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan
kebutuhan Perseroan. Peningkatan fokus pada tata kelola dan ESG akan memastikan peluang Perseroan untuk mendapatkan proyek-
proyek besar dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mengadopsi teknologi dengan lebih cepat.
Keterangan secara lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Keterangan secara lengkap mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 250.000.000.000 50,00%
PT Sucor Sekuritas 250.000.000.000 50,00%
Total 500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan
UUPM. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas disebabkan adanya anggota dewan komisaris PT Mandiri Sekuritas
yang sama dengan anggota dewan komisaris Perseroan. Sedangkan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Sukuk Ijarah.
Page 22
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Konsultan Hukum : Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
Keterangan secara lengkap mengenai Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Juli 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah
maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui
softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 2 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
Page 23
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja dengan
mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang
telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum
ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2025 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Nano Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Cik Ditiro
No. Rekening: 0097 1134 003 No. Rekening: 993 0290 103
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi
selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Page 24
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib membayar
kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan
atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Juli
2025 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri Lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 527 5701 Fax. (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS EMISI SUKUK IJARAH INI DIJAMIN
p.1
unresolved
org
PT. Samudera
p.3 ×2
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.5
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.5 ×2
unresolved
—
Wahju Rohmanti
· Anggota
p.5
unresolved
org
Purwantono
p.6 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.6 ×3
unresolved
person
Jessy Darmawan
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.14 ×32
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.14 ×37
unresolved
org
Menteri Perhubungan dan Menteri Investasi
p.14
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta MKT
p.15
unresolved
org
PT Masaji Kargosentra Tama
p.15
unresolved
org
Kementerian Perhubungan MPC
p.15
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta SJL
p.15
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.16 ×2
unresolved
org
Departemen Perhubungan Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota
p.16
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ACL
p.17
unresolved
org
Pelabuhan PGT
p.18
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
p.18
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia II
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.21 ×3
unresolved
person
| KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
· Akuntan Publik
p.22
unresolved
—
| Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
· Konsultan Hukum
p.22
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.22
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.22
unresolved
org
Bapepam
p.23 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
p.23
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang Arteri Pondok Indah
p.23
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.23
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.