Skip to content
Back to announcement

20250702_ADMF_Penyampaian Bukti Iklan_31910677_lamp2.pdf

Other Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
8 | INVESTOR DAILY – SENIN 30 JUNI 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                         -      Sukuk Mudharabah Seri B: besarnya nisbah adalah 55,00% (lima puluh lima koma nol

                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS
                                         JADWAL                                                                                                                                                                                                                                                 nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                ekuivalen 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun; dan
 Tanggal Efektif                                      :                          26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum
 Tanggal Penjatahan
                                                      :
                                                      :
                                                                               1 – 3 Juli 2025
                                                                                   4 Juli 2025
                                                                                                                        PROSPEKTUS RINGKAS                                                                                                                                               -      Sukuk Mudharabah Seri C: besarnya nisbah adalah 55,83% (lima puluh lima koma
                                                                                                                                                                                                                                                                                                delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                  :                            8 Juli 2025                                                                                                                                                                                                  sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik                 :                            8 Juli 2025                                                                                                                                                                                           Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia         :                            9 Juli 2025          INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                         sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari
                                                                                                        DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN INVESTOR DAILY TANGGAL 12 JUNI 2025.                                                                                                                  ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
                                 PENAWARAN UMUM                                                                                                                                                                                                                                          pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK                                                                      al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan
                                                                                                        JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN                                                                         batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
 NAMA OBLIGASI
 Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025                                            DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.                                                                                                                        Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
 JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO                                                                                                                                                                                                                                                            Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
 Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan                 PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK                                                                           maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib,
 Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:                                      MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN                                                                             sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi
 •     Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak             KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.                                                                                                                  Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan
       Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 Juli 2026;                                                                                                                                                                                                                                         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
 •     Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi                                                                                                                                                                                                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
       yaitu tanggal 8 Juli 2028; dan                                                                                                                                                                                                                                                    Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
 •     Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu                                                                                                                                                                                               Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara
       tanggal 8 Juli 2030;                                                                                                                                                                                                                                                              Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari marjin atas
 JENIS OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                          pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh                                                                                                                                                                                          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
 Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi                                                                                                                                                                                                        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
 melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo                                                               PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk.                                                                                                 Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
 obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi                                                                                                                                                                                                  tercantum dalam tabel dibawah ini:
 adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
 JUMLAH POKOK OBLIGASI                                                                                                                  Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah                                                                                          Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
 Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar                                                                                                                                                                                                                        Pendapatan bagi hasil ke-          Seri A            Seri B               Seri C
                                                                                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
 Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai                                                                                                                                                                                                                  1                 8 Oktober 2025    8 Oktober 2025        8 Oktober 2025
 berikut:                                                                                                                             Kantor Pusat                                                         Jaringan Usaha
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         2                 8 Januari 2026    8 Januari 2026        8 Januari 2026
 •     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp724.645.000.000,- (tujuh ratus dua                                Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                Perseroan memiliki total 510 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 187
       puluh empat miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah);                                                                                                                                                                                                                                      3                  8 April 2026       8 April 2026         8 April 2026
                                                                                                                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25                     Kantor Cabang Konvensional, 43 Kantor Cabang Unit Syariah, 213 Kantor
 •     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp235.355.000.000,- (dua ratus tiga                                                                                                                                                                                                                   4                  18 Juli 2026       8 Juli 2026           8 Juli 2026
                                                                                                                                      Jakarta 12920                            Selain Kantor Cabang, 67 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang
       puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah); dan                                                                                                                                                                                                                                    5                                   8 Oktober 2026        8 Oktober 2026
                                                                                                        Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949               tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
 •     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat                                                                                                                                                                                                                  6                                   8 Januari 2027        8 Januari 2027
                                                                                                                              e-mail: af.corsec@adira.co.id
       puluh miliar Rupiah);                                                                                                                                                                                                                                                                             7                                     8 April 2027         8 April 2027
                                                                                                                                 website: www.adira.co.id
 Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan                                                                                                                                                                                                                            8                                     8 Juli 2027           8 Juli 2027
 pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
 dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                                                       9                                   8 Oktober 2027        8 Oktober 2027
                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
 HARGA PENAWARAN                                                                                                                                                                                                                                                                                         10                                  8 Januari 2028        8 Januari 2028
                                                                                                                                                                                       DAN                                                                                                               11                                    8 April 2028         8 April 2028
 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
 BUNGA OBLIGASI                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE                                                                                                  12                                    8 Juli 2028           8 Juli 2028
 Obligasi Seri A: Bunga Tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun;                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)                                                                                       13                                                        8 Oktober 2028
 Obligasi Seri B: Bunga Tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun;                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:                                                                            14                                                        8 Januari 2029
 dan                                                                                                                                                                                                                                                                                                     15                                                         8 April 2029
 Obligasi Seri C: Bunga Tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun;
                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         16                                                          8 Juli 2029
                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran                                                                                                                                                                                                                   17                                                        8 Oktober 2029
 Bunga Obligasi.                                                                                       Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         18                                                        8 Januari 2030
 Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana                          pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         19                                                         8 April 2030
 tercantum dalam tabel dibawah ini:
                                                                                                       Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp724.645.000.000,- (tujuh ratus dua puluh empat miliar enam ratus empat puluh                                                     20                                                          8 Juli 2030
                                Tanggal Pembayaran Bunga                                                        lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
      Bunga ke-            Seri A                Seri B                       Seri C                                                                                                                                                                                                     Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak
                                                                                                                tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
         1           8 Oktober 2025        8 Oktober 2025                8 Oktober 2025                                                                                                                                                                                                  Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                                                                                                                jatuh tempo.                                                                                                                                                             tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
         2           8 Januari 2026        8 Januari 2026                8 Januari 2026
         3             8 April 2026          8 April 2026                  8 April 2026                Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp235.355.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta                              Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
         4             18 Juli 2026          8 Juli 2026                   8 Juli 2026                          Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam)                                     Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
         5                                 8 Oktober 2026                8 Oktober 2026                         bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                          Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
         6                                 8 Januari 2027                8 Januari 2027
                                                                                                       Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi                                    Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh
         7                                   8 April 2027                  8 April 2027
                                                                                                                 sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.                                 Pemegang Sukuk Mudharabah.
         8                                   8 Juli 2027                   8 Juli 2027
         9                                 8 Oktober 2027                8 Oktober 2027                          Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                              SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
         10                                8 Januari 2028                8 Januari 2028                                                                                                                                                                                                  Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
                                                                                                       Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai
         11                                  8 April 2028                  8 April 2028                                                                                                                                                                                                  kelipatannya.
         12                                  8 Juli 2028                   8 Juli 2028                 dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025
                                                                                                       sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2028 untuk                              SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
         13                                                              8 Oktober 2028
         14                                                              8 Januari 2029                Seri B, dan tanggal 8 Juli 2030 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.                                                        Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
         15                                                                8 April 2029                                                                                                                                                                                                  dan/atau kelipatannya.
                                                                                                                                                                              DAN
         16                                                                8 Juli 2029                                                                                                                                                                                                   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
         17                                                              8 Oktober 2029                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
         18                                                              8 Januari 2030                 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
         19                                                                8 April 2030
                                                                                                       Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang                                         kelipatannya.
         20                                                                8 Juli 2030
                                                                                                       diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai                                    TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
 Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
                                                                                                       berikut:
 di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung                                                                                                                                                                                               a.    Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada                     Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp205.959.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh                                        Sukuk Mudharabah.
 Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.                                     sembilan juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang                                           b.    Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
 Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui                                 Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 51,67% (lima puluh satu koma enam puluh tujuh persen) dari Pendapatan yang                                                     melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk
 Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.                                        Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah                                          dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
 SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI                                                                                 adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh                                      c.    Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan
 Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.                             (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                                                kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran,
 SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                   dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
                                                                                                       Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.011.000.000 ,- (enam puluh miliar sebelas juta Rupiah)
 Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau                                                                                                                                                                                                            Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                                                                                                                dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,                                                     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
 kelipatannya.
                                                                                                                dimana besarnya nisbah adalah 55,00% (lima puluh lima koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi                                            dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
 JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
                                                                                                                hasil sebesar ekuivalen 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan                                           yang bersangkutan.
 Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu                              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.                                                                                                                                                                                                          SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
 TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI                                                                   Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp34.030.000.000,- (tiga puluh empat miliar tiga puluh juta Rupiah)                                   a.    Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi,
 a.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,                                                     Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat
                                                                                                                dimana besarnya nisbah adalah 55,83% (lima puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi                                            berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah
 b.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang                                                                                                                                                                                                                     yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan
       Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama                                  bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan
                                                                                                                terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar
       Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                                                                                                                                                                                                                                                               oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
 c.    Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada                   Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah                                            Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat
       Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
                                                                                                       dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan                                                 dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
       lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
       melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian                            bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk                                          b.    Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
       Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk                      Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B,                                          Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
       melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.                                          tanggal 8 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk                                               oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                                                                                                                                                                                                                                                                               Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
 OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG                                                                        Mudharabah. Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                               tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
 a.    Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi,                       Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
       Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang                                                                                                                                                                                                         PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
                                                                                                                                          Finance Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
       kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat                                                                                                                                                                                                    a.    Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan
       Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib                                                                                                                                                                                                           Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan
       dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                                     ketentuan di bidang Pasar Modal.
       Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat                      OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA                                                                       b.    Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan
       dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                        KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG                                                                                  satu dengan yang lainnya.
 b.    Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
                                                                                                        AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN                                                                           c.    Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
       diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
       Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi                         KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DNA PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN                                                                                 Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
       dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau                   SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG                                                                             untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
       diperdagangkan.                                                                                  ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN                                                                        HAK SENIORITAS ATAS UTANG
 PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI                                                                           KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT                                                                      Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam
 a.    Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi                 DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.                                                                                                                                                   Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
       di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
       ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
                                                                                                        PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN                                                                               Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan
 b.    Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
       untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang                  DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN                                                                            pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk
       Obligasi melalui Pemegang Rekening.                                                              DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU                                                                          Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk
                                                                                                        DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU                                                                         mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran
 HAK SENIORITAS ATAS UTANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan
 Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur                         SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                         memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
 Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak                      MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                                                            keputusan RUPSu.
 kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan                       SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM
 Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan                                                                                                                                                                                                        PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                        PROSPEKTUS.
 peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                                                                                              Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
 PENARIKAN OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                      dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen
                                                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU                                                                      Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah
 Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan
 dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening              KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA                                                                        yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
 Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila            LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU                                                                         Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang
 terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali                    MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS                                                                           berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
 Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar                        DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI                                                                      JAMINAN
 Modal dan keputusan RUPO.                                                                              PROSPEKTUS.                                                                                                                                                                      Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
 PENGALIHAN OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                     harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
 Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening                                                                                                                                                                                                      telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                                                                                                        RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
 Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran                                                                                                                                                                                                               Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
 memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam                                MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN                                                                           undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
 hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok                          OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.                                                                                                                  hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
 Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                 dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
 JAMINAN                                                                                                PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.                                                                             kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
 Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta                                                                                                                                                                                                   PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
 kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
 ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
                                                                                                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG                                                                                 Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
                                                                                                        DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK                                                                         ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
 ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                                                                                        ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                                              Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah
 Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak
                                                                                                                                                                                                                                                                                         ditetapkan Perseroan.
 kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak
 kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang                                                                                                                                                                                                       PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
 telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.                                                                                                                                                                                                                                        Penjelasan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali oleh Perseroan dapat dilihat pada
                                                                                                            HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
 PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)                                                                                                                                                                                                                                 Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan                                                          id
                                                                                                                                       AAA(Triple A)          id
                                                                                                                                                                AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
 pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
 ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
                                                                                                                        Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                    Penjelasan lebih lanjut dari nisbah pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan
                                                                                                                              Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)                                                             Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
 Penjelasan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali oleh Perseroan dapat dilihat pada                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.                                                                                                                                                                                                                                               Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
 PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN                                                                                                                                                                                                                                 sehubungan dengan Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Penawaran Umum.
 Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan                                                             danareksa
 sehubungan dengan Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai                                                                     sekuritas                                                                                                                             KELALAIAN PERSEROAN
 Penawaran Umum.                                                                                                                                                                                                                                                                         Penjelasan lebih lanjut dari kelalaian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum
 KELALAIAN PERSEROAN                                                                                                                                                                                                                                                                     dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
 Penjelasan lebih lanjut dari kelalaian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum                       PT BNI SEKURITAS           PT BRI DANAREKA              PT INDO PREMIER                 PT MANDIRI                PT MEGA CAPITAL                PT TRIMEGAH                    RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
 dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.                                                                          SEKURITAS                    SEKURITAS                    SEKURITAS                    SEKURITAS                    SEKURITAS                     Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat
 RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)                                                                                                                                                                                                                     INDONESIA TBK.                  pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
 Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I                                                                                         WALI AMANAT                                                                                                  HASIL PEMERINGKATAN
 Prospektus mengenai Penawaran Umum.
                                                                                                                                                               PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
 PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                         dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025
 NAMA SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                           Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 30 Juni 2025.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025                                                                                                                                                                                                                      PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan No. RC-203/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret
 JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO                                                                     Keterangan:                                                                               6)   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi                  2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira
 Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai                                                                                                         Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk         Dinamika Multi Finance Tbk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil
                                                                                                  1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                          pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah)
 dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian                                                                                                                Mudharabah.
                                                                                                       Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk                                                                                                                 Perseroan adalah:
 sebagai berikut:
                                                                                                       Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.                           7)   Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat
      Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender                                                                                                           bertindak untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas                                AAA                            AAA(sy)
                                                                                                  1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                                                      id                             id
       sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 Juli 2026;                                                                                                                                           nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.                                                               (Triple A)                  (Triple A Syariah)
                                                                                                       Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang
      Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal                   Sukuk Mudharabah.                                                                    8)   Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan               Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
       Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2028; dan                                                                                                                                                      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan              lembaga pemeringkat.
                                                                                                  1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah
      Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi                  Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen              apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku             Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat
       yaitu tanggal 8 Juli 2030.                                                                      berdasarkan prinsip syariah.                                                              di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran                10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
 JENIS SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                                                                          yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan               dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana
                                                                                                  2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan
 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk                        dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                               melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya                diatur dalam POJK No. 49/2020.
 Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang                                                                                                                kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
                                                                                                  3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).                                                                                                              Penjelasan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah dapat dilihat
 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan                                                                                                                   Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk
                                                                                                  4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan              Mudharabah.                                                                             dalam Prospektus.
 atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
 kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya                      murabahah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan                                                                                                 PERPAJAKAN
                                                                                                                                                                                            JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
 Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan                       bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan perkalian antara Pendapatan                                                                                                         Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah
                                                                                                       Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.                   Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
 Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang                                                                                                                                                                                                         diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
 diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.                                                                                                                                Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                  4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang                                                                                                     Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX pada Prospektus.
 Penjelasan lebih lanjut dari Jenis Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran                       dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk    •    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp205.959.000.000,- (dua
                                                                                                                                                                                                 ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah);                      PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.                                     Perseroan.
                                                                                                  5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh               •    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp60.011.000.000 ,- (enam            Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
 SKEMA SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                       tempo Sukuk Mudharabah.                                                                   puluh miliar sebelas juta Rupiah); dan                                                  Bab XII Prospektus.
                                                                                                  5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk               •    Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp34.030.000.000,- (tiga             KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
                                                                                                       Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.                                        puluh empat miliar tiga puluh juta Rupiah).                                             Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                                                                  Penjelasan Sukuk Mudharabah:                                                              Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan                      dan Sukuk Mudharabah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh
                                                                                                                                                                                            pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah                  Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                                                                                  1)    Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan
                                                                                                        kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.        sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.                             Sukuk Mudharabah ini.
                                                                                                  2)    Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah      HARGA PENAWARAN                                                                              Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                                                                                        dan Perseroan.                                                                      Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana                                   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                  3)    Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-     Sukuk Mudharabah.                                                                                                              Divisi Banking Operation
                                                                                                        masing pihak dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
                                                                                                                                                                                            PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH                                                                                         Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                                                                  4)    Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan
                                                                                                        dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai portofolio senilai jumlah emisi yang   Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah                                                 CBD BSD City Lot I No. 5
                                                                                                        dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.                              yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan                    Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                                                                                                                                                                            Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
                                                                                                  5)    Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila                                                                                                                                       Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                                                                                        Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka       -    Sukuk Mudharabah Seri A: besarnya nisbah adalah 51,67% (lima puluh satu koma
                                                                                                        Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan                     enam puluh tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi                                     Fax.: (021) 29411502, 29411512
                                                                                                        perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.                                              hasil sebesar ekuivalen 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun;                                                     Email.: INT_custody@bni.co.id
Page 2
                                                                                                                                                                                                                     9
                                                                                                                       H.     Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM


                                                                                                                                                                                                                                      ENERGY & AGRIBUSINESS
                                                                                                                       Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi                                           Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya                                      dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan                                           dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
kegiatan usaha Perseroan.                                                                                              Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk                                              Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025.
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi                                        Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan                                              mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan                                           setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
menggunakan akad murabahah.                                                                                            tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
                                                                                                                       pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Prospektus.                                                                                                Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum                                                                                                         SENIN, 30 JUNI 2025
                                                                                                                       kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
                                             PERPAJAKAN                                                                Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
                                                                                                                       dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.




                                                                                                                                                                                                                 2028, Ekosistem Baterai
 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN                                                            Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING                                                              Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN                                                                pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12
 BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN                                                          Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
 DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM                                                          Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan
 INI.                                                                                                                  Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
                                                                                                                       masa Penawaran Umum.




                                                                                                                                                                                                                 terintegrasi Beroperasi
                                                                                                                       I.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                              PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
                                                                                                                       Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian                                     atau Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum                                             dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi                                              melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.200.000.000.000,-                                       efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025
(satu triliun dua ratus miliar Rupiah).                                                                                pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin
                                                                                                                                                               OBLIGASI
Emisi Efek Obligasi yang djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut:                                                                                                              PT BNI Sekuritas            PT BRI Danareksa              PT Indo Premier               JAKARTA, ID - Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam 3
                                                                                                                            Bank Negara Indonesia             Sekuritas                     Sekuritas
 No.
        Penjamin Emisi
         Efek Obligasi            Seri A
                                            Porsi Penjaminan (Rp)
                                                    Seri B          Seri C
                                                                                            Jumlah (Rp)        (%)          Cabang Mega Kuningan
                                                                                                                              No. Rekening: 788-
                                                                                                                                                        Bank Rakyat Indonesia
                                                                                                                                                          Cabang Bursa Efek
                                                                                                                                                                                          Bank Permata
                                                                                                                                                                                        Cabang Sudirman
                                                                                                                                                                                                                    tahun ke depan. Proyek besutan konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam),
1.     PT BNI Sekuritas       117.000.000.000                 -               -             117.000.000.000     9,75               8899-787                     Jakarta                      Jakarta
2.     PT BRI Danareksa
       Sekuritas
                              116.000.000.000        20.000.000 116.920.000.000             232.940.000.000    19,41          Atas Nama: PT BNI
                                                                                                                                   Sekuritas
                                                                                                                                                            No. Rekening:
                                                                                                                                                         0671.01.000692.30.1
                                                                                                                                                                                          No. Rekening:
                                                                                                                                                                                           0701254635
                                                                                                                                                                                                                     Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brunp, Lygend
                                                                                                                                                          Atas Nama: PT BRI            Atas Nama: PT Indo
3.     PT Indo Premier
       Sekuritas
                              158.215.000.000     61.585.000.000       53.010.000.000       272.810.000.000    22,73
                                                                                                                                                         Danareksa Sekuritas            Premier Sekuritas                        (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu hingga hilir.
4.     PT Mandiri             117.215.000.000      8.000.000.000          70.000.000        125.285.000.000    10,45         PT Mandiri Sekuritas          PT Mega Capital           PT Trimegah Sekuritas
       Sekuritas                                                                                                                                              Sekuritas                  Indonesia Tbk
                                                                                                                                 Bank Mandiri

                                                                                                                                                                                                                            PRODUKSI DAN PEMANFAATAN MINERAL
5.     PT Mega Capital        117.215.000.000     55.000.000.000       30.000.000.000       202.215.000.000    16,85
                                                                                                                            Cabang Jakarta Sudirman    Bank Victoria International        Bank Permata
       Sekuritas
                                                                                                                                 No. Rekening:              Cabang Kemang               Cabang Sudirman
6.     PT Trimegah             99.000.000.000 110.750.000.000          40.000.000.000       249.750.000.000    20,81
       Sekuritas                                                                                                                1020005566028                No. Rekening:                No. Rekening:
       Indonesia Tbk                                                                                                         Atas Nama: PT Mandiri            0540010188                 0.400.176.3984
                                                                                                                                                                                                                    KOMODITAS              Satuan       2019      2020     2021      2022   2023            RENCANA 2023
       Jumlah                 724.645.000.000 235.355.000.000 240.000.000.000 1.200.000.000.000 100,00                             Sekuritas             Atas Nama: PT Mega          Atas Nama: PT Trimegah
                                                                                                                                                           Capital Sekuritas         Sekuritas Indonesia Tbk
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta                                                                                                                                        Katoda Tembaga       Ribu ton       180,2      269     288,8     N/A     N/A
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang                                                                                                                                                                                                                            Katoda Tembaga            N/A
                                                                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada                                                                                                                                             Emas                      Ton       109,0     66,2      79,3    105,4     83       Emas                      106
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025                                                  PT BNI Sekuritas          PT BRI Danareksa               PT Indo Premier
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi
                                                                                                                                PT Bank Syariah
                                                                                                                             Indonesia Tbk Cabang
                                                                                                                                                             Sekuritas
                                                                                                                                                       Bank Muamalat Indonesia
                                                                                                                                                                                            Sekuritas
                                                                                                                                                                                      Bank Permata Syariah
                                                                                                                                                                                                                    Perak                     Ton     487,8       338,1    397,9    443,9   348,6      Perak                       .
                                                                                                                                      JPU                 Cabang Sudirman            Cabang Sudirman Jakarta        Timah                Ribu ton       76,4      54,3       4,8      6,1    67,6      Timah                      70
Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang djamin secara kesanggupan penuh (full
                                                                                                                                 No. Rekening:           No. Rekening: 301-               No. Rekening:
commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                  4493174290                  0070250                      0701575830               Ferronickel          Ribu ton     1.151,7   1.480,0   1.589,9   516,7   535,2      Feronikel               628,9
                                                                                                                               Atas Nama: PT BNI         Atas Nama: PT BRI             Atas Nama: PT Indo
         Penjamin Emisi                         Porsi Penjaminan (Rp)                        Jumlah (Rp)       (%)
                                                                                                                                    Sekuritas            Danareksa Sekuritas            Premier Sekuritas           Nickel Pig Iron      Ribu ton       781,0    860,5     703,6     N/A     N/A       Nickel Pig Iron           N/A
 No.       Efek Sukuk
          Mudharabah                Seri A             Seri B               Seri C
                                                                                                                             PT Mandiri Sekuritas          PT Mega Capital           PT Trimegah Sekuritas          Nickel Matte         Ribu ton       72,0       91,7     82,6      76     71,4      Nickel Matte               75
1.     PT BNI Sekuritas          35.000.000.000                    -                    -    35.000.000.000    11,67         Bank Permata Syariah             Sekuritas                   Indonesia Tbk
2.     PT BRI Danareksa          34.200.000.000         11.000.000            5.000.000      34.216.000.000    11,41         Cabang Arteri Pondok         Bank Mega Syariah           Bank Permata Syariah
       Sekuritas                                                                                                                 Indah Jakarta             Cabang Tendean               Cabang Bursa Efek
3.     PT Indo Premier           34.159.000.000     30.000.000.000           15.000.000      64.174.000.000    21,39
                                                                                                                                 No. Rekening:           No. Rekening: 1000-                 Indoneisa              Katoda tembaga, NPI, CGA, dan SGA dipro-
       Sekuritas                                                                                                                 00971134003                   1199-14                     No. Rekening:            duksi pemegang IUP OP khusus untuk
                                                                                                                             Atas Nama: PT Mandiri       Atas Nama: PT Mega              0.097.061.3161
4.     PT Mandiri Sekuritas      34.200.000.000     30.000.000.000       34.000.000.000      98.200.000.000    32,73                                                                                                pengolahan dan pemurnian (smelter stand
                                                                                                                                   Sekuritas               Capital Sekuritas         Atas Nama: PT Trimegah
5.     PT Mega Capital           34.200.000.000                    -                    -    34.200.000.000    11,40                                                                 Sekuritas Indonesia Tbk        alone). Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, IUP
       Sekuritas                                                                                                                                                                                                    OP khusus untuk pengolahan dan pemurni-
                                                                                                                       Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
6.     PT Trimegah               34.200.000.000                    -         10.000.000      34.210.000.000    11,40                                                                                                an disesuaikan menjadi perizinan usaha
                                                                                                                       Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
       Sekuritas Indonesia
                                                                                                                       Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana
                                                                                                                                                                                                                    industri dan menjadi kewenangan kemente-
       Tbk                                                                                                                                                                                                          rian di bidang perindustrian.
                                                                                                                       Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
       Jumlah                   205.959.000.000     60.011.000.000       34.030.000.000 300.000.000.000 100,00
                                                                                                                       yaitu pada tanggal 7 Juli 2025 paling lambat jam 14.00 WIB kecuali Penjamin Emisi
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk                                         Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai                                          Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dapat melakukan pembayaran selambat-
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/                                               lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan kepada rekening Perseroan.                    oleh Rangga Prakoso                      Nikel Cobalt Mangan Sulfat dan            ian. Dan tidak ada kemakmuran
PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                                                                                                                       J.     Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
                                                                                                                                                                                                                                                          Lithium dan Lithium Karbonat              bisa kita capai tanpa perdamaian.




                                                                                                                                                                                                                 P
                                                                                                                       Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada
Penawaran Umum.
                                                                                                                       tanggal 8 Juli 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan                                                     dengan recana produksi sebesar            Dan Indonesia selalu memilih ker-
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mega Capital Sekuritas.
                                                                                                                       Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
                                                                                                                       instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada
                                                                                                                                                                                                                            residen Prabowo Subi-         20 ribu ton per tahun. Proyek             jasama, selalu memilih kolaborasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas                                             Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya                    anto meresmikan dimu-         ini direncanakan mulai produksi           selalu memilih jalan tengah, selalu
menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan                                           instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.                                                                                menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.                                                lainya proyek tersebut        pada tahun 2031. Adapun nilai             memilih persahabatan di atas per-
Metode Penentuan Tingkat Kupon                            Obligasi        dan/atau          Pendapatan         yang    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk                        di Kawasan Artha In-          investasi proyek mencapai US$ 5,9         musuhan,” tambahnya.
Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah                                                                                        memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan                                              Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan                        dustrial Hills (AIH) ka-      miliar dan mencakup area seluas               Sementara itu, Menteri ESDM
                                                                                                                       bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan                                            Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab
                                                                                                                                                                                                                 bupaten Karawang, Jawa Barat             3.023 hektare. Potensi penyerapan         Bahlil Lahadalia menuturkan eko-
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada                                  pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab          pada Minggu (29/6/2025). Lokasi          tenaga kerja hingga 8.000 orang,          sistem baterai mobil merupakan
efek bersifat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-                                       Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan                                    K.     Pendaftaran Obligasi/Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
                                                                                                                                                                                                                 peresmian itu merupakan sisi hilir       serta pengembangan 18 proyek              kolaborasi antara negara yang me-
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.                                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran            lantaran akan dibangun pabrik            infrastruktur, termasuk dermaga           milliki sumber daya alam dengan
                                                                                                                       Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK                                                                    Bersifat Utang untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani            yang memiliki kapasitas awal sebe-       multifungsi.                              negara yang punya teknologi dan
                       MUDHARABAH                                                                                      antara Perseroan dengan KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan              sar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada             “Kunci daripada pembangunan           pasar. Bahan baterai yang ada di
                                                                                                                       memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
A.     Pemesan Yang Berhak                                                                                             Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI              fase pertama yang akan mulai             suatu bangsa adalah memang                Indonesia seperti nikel, mangan,
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun                                          bernilai sepadan satu dengan yang lainnya. Dengan didaftarkannya Obligasi dan
mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing                                            Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang           beroperasi pada akhir tahun 2026.        kemampuan bangsa itu mengo-               dan kobalt. Hanya litium belum
dimanapun mereka berkedudukan.                                                                                         ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:                                                 Peresmian proyek ini juga di-        lah sumber alam menjadi bahan             sepenuhnya terdapat di Tanah Air.
B.     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                                          a.     Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai                                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama         hadiri oleh Wakil Menteri Energi         yang bermanfaat dan punya nilai               “ Tetapi teknologi itu me-
dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi                                                 KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk
                                                                                                                              kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                                                                                                                                                                                                                 dan Sumber Daya Minera (ESDM)            tambah yang tinggi sehingga bisa          mang belum terlalu kita miliki
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu)
dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab                                                  Rekening. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan                  Yuliot secara hybrid di Desa Buli        mendorong kemakmuran dan                  secara komprehensif. Karena itu,
                                                                                                                              dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
XV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan                                               yaitu tanggal 8 Juli 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada        Asal, Kabupaten Halmahera Timur,         kesejahteraan,” kata Presiden             kita lakukan kerja sama dengan
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan                                                   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
                                                                                                                              dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
                                                                                                                                                                                                                 Maluku Utara. Posisi tersebut            Prabowo dalam sambutannya.                teman-teman dari Tiongkok,
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak                                           merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang       merepresentasikan sisi hulu lanta-           Presiden mengungkapkan In-            khususnya CATL. CATL ini adalah
                                                                                                                              tercatat dalam Rekening Efek;
akan dilayani.
                                                                                                                       b.     Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar
                                                                                                                                                                                                                 ran terdapat proyek pertambangan         donesia mampu swasembada ener-            pemain baterai mobil terbesar di
C.     Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam
                                                                                                                              Rekening Efek di KSEI                                                              nikel, proyek smelter Pirometa-          gi dalam hitungan lima tahun atau         dunia,” tuturnya.
jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.                                                   c.     Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening
                                                                                                                              Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas
                                                                                                                                                                                                                 lurgi: menghasilkan produk refined       paling lambat enam tahun. Salah               Bahlil membeberkan proyek ini
D.     Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 1 Juli 2025
                                                                                                                              pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi           nickel alloy sebesar 88 ribu ton per     satu jalan menuju swasembada en-          tidak hanya menghasilkan baterai
                                                                                                                              dan Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO/RUPSu serta hak-hak
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.                                                                 lain yang berhubungan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah;                        tahun. Proyek ini direncanakan           ergi ialah listrik dari tenaga surya.     kendaraan elektrik, tapi juga baterai
E.     Pendaftaran                                                                                                     d.     Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah                mulai produksi pada tahun 2027.          Komponen baterai menjadi kunci            untuk menyimpan energi dari panel
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui                                                     Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran                                                   Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk                 Selain itu juga proyek smelter       pengembangan pembangkit listrik           surya. Ia pun meminta kepada peru-
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
                                                                                                                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
                                                                                                                              Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
                                                                                                                                                                                                                 hidrometalurgi menghasilkan              tenaga surya. Ia bahkan menyebut          sahaannya agar realisasi ini jangan
dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk                                                  Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/             produk Mixed Hydroxide Precipi-          kapasitas pabrik 15 gWh mampu             hanya menguntungkan investor dan
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:                                                                 atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
1.     Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam                                                   yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada          tate (MHP) sebanyak 55 ribu ton          dilipatgandakan hingga 100 gWh.           pemerintah pusat. “Jadi hilirisasi
       bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
       yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                                                                                                                              periode pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan
                                                                                                                              adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk
                                                                                                                                                                                                                 per tahun. Proyek ini direncana-             “Saya percaya bahwa kita mam-         atas arahan Bapak Presiden harus
       Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam                                              Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga              kan mulai produksi pada tahun            pu untuk melaksanakan itu. Saya           berkeadilan. Adil untuk pengusaha
       bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi                                       Obligasi dan Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
       dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam                                               perundang-undangan yang berlaku;                                                   2028. Kemudian proyek bahan              ucapkan selamat kepada semua              daerah, adil untuk masyarakat. Adil
       Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2025.                                                                         Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah                 baterai dengan produk bahan              unsur dan terima kasih kawan-             untuk pemerintah daerah, tidak
2.     Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/                            wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
       atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau                                      menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.                                                   katoda Nickel Cobalt Manganese           kawan kita dari CATL, dari Tiong-         semuanya dibawa ke Jakarta. Jan-
       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
       Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                       L.     Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah                              (NCM) sekitar 30 ribu ton per            kok. Kerjasama ini saya kira adalah       gan pengusaha Jakarta yang ada di
                                                                                                                       Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya
3.     Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan                                      akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/
                                                                                                                                                                                                                 tahun. Proyek ini direncanakan           sangat penting dan menguntung-            daerah, tapi pengusaha daerah yang
       pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
       Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
                                                                                                                       Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Sukuk             mulai produksi pada tahun 2028.          kan semua pihak,” ujarnya.                ada di daerah, agar apa? Jadikan
                                                                                                                       Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
4.     Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening                                        Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk                  Terdapat pula proyek daur ul-            “Di tengah dunia penuh konf-          anak-anak daerah menjadi tuan di
                                                                                                                       Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
       Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
       pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam                                      Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
                                                                                                                                                                                                                 ang baterai menghasilkan produk          lik, kawasan kita penuh perdama-          negerinya sendiri,” tegasnya.
       RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/                                       dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
       atau Sukuk Mudharabah.                                                                                          pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk Mudharabah batal demi
                                                                                                                       hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan



                                                                                                                                                                                                                                  Perlu Efek Jera bagi Pelaku
5.     Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang
       Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan                                              kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling
       pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah                                                 lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum
       dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui                                        Obligasi/Sukuk Mudharabah.
       Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat                                       Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening



                                                                                                                                                                                                                                  Curang Perdagangan Beras
       (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek                                       atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
       atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan                                         atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok                                        Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan
       Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan                                          menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan                                           jati diri.
       Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen                                       Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan
       Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga                                            di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan               JAKARTA, ID–Para pelaku              rena lemahnya pengawasan,                 Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf
       Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
       pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan
                                                                                                                       yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
                                                                                                                       pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
                                                                                                                                                                                                                 usaha yang kedapatan men-                mereka menyiasati dengan ber-             menegaskan, tenggat waktu dua
       data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
       kepada Perseroan
                                                                                                                       atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk       curangi perdagangan beras perlu          bagai cara. “Menurut saya, ini            minggu diberikan ke pelaku
                                                                                                                       Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
6.     Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat                                      telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya           diberi efek jera dengan dikenai          (pelaku usaha curang) ditindak            usaha beras untuk melakukan
       Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli
       surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI
                                                                                                                       dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                                                                                                                       puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                                                                                                                                                                                                                 sanksi tegas sesuai ketentuan UU         tegas sesuai aturan hukum yang            klarifikasi dan penyesuaian atas
       dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai                                       Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah                       Pangan dan UU Tindak Pidana              ada, tidak perlu ada peringatan,          produk mereka.
       dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7.     Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
                                                                                                                       disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
                                                                                                                       2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
                                                                                                                                                                                                                 Ekonomi. Apabila hanya diberi            aturannya ada di UU Pangan,                   Sedangkan Kepala Badan
       Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah                                        Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/            peringatan oleh pemerintah,              sanksinya jelas ada. Juga UU              Pangan Nasional/National Food
       menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi                                         atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
       dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.                                                                                                                                            mereka akan kembali mengu-               Tindak Pidana Ekonomi, ini juga           A genc y (Bapanas/NFA) Ar-
F.     Tempat Pengajuan               Pemesanan          Pembelian           Obligasi         dan/atau        Sukuk               PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR                                         langi hal serupa. Di sisi lain, ban-     salah satu pelanggaran. Supaya            ief Prasetyo Adi mengatakan,
       Mudharabah                                                                                                                  PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk                                                                            MUDHARABAH                                                       yaknya pelaku usaha yang dite-           ada efek jera,” kata Firman men-          upaya pemerintah membenahi
Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada                                               Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk                     mukan mencurangi perdagangan             jawab Investor Daily, Minggu              perberasan nasional yang juga
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.                                              Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 1 - 3 Juli 2025 melalui email para Penjamin
                                                                                                                       Emisi Efek di bawah ini:
                                                                                                                                                                                                                 beras menjadi momentum bagi              (29/06/2025).                             sebagai bentuk perlindungan
PEMESAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH HANYA
                                                                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                            pemerintah untuk rutin secara                Menteri Pertanian Andi Am-            masyarakat sebagai konsumen
Dapat dilakukan melalui alamat email Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Bab
XIV Prospektus dengan prosedur sebagai berikut:                                                                                        PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas             periodik melakukan pengawasan            ran Sulaiman, pada 26 Juni 2025,          butuh kesadaran dari pelaku
                                                                                                                             Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16             Gedung BRI II, Lantai 23
a.     Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib
                                                                                                                                 Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                                                                                                                                                                                 dalam proses distribusi pangan           memaparkan hasil investigasi              usaha. Untuk perbaikan, pemer-
       diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa
       melakukan 1 (satu) kali pemesanan.                                                                                                Jakarta 12910                              Jakarta 10210                pokok tersebut, tidak hanya              Kementerian Pertanian bersama             intah telah memberikan waktu
                                                                                                                                     Telp.: (021) 2554 3946                    Telp.: (021) 5091 4100
b.     Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar                                                          Faks: -                          Faks.: (021) 2520 990             bersifat sporadis atau untuk             kementerian/lembaga terkait               berbenah, sehingga tidak ser-
       bagi badan hukum).
c.     Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian
                                                                                                                               Website:www.bnisekuritas.co.id
                                                                                                                                Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                                                                                                                                                     Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                                                                                                     Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.
                                                                                                                                                                                                                 keperluan tertentu saja.                 yang menunjukkan anomali pada             ta-merta diterapkan tindakan
       Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No
       Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
                                                                                                                                                                             co.id; debtcapitalmarket@               Menurut anggota Komisi IV            beras di pasaran dan berpotensi           represif. Berangkat dari itu,
                                                                                                                                                                            bridanareksasekuritas.co.id
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:                                                                         PT Indo Premier Sekuritas                       PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                 DPR Firman Soebagyo, ketika              merugikan konsumen Rp 99,35               Bapanas meminta para pelaku
a.     Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai                                   Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10         Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25          mayoritas beras di pasaran tidak         triliun per tahun. Investigasi            usaha beras segera mengevaluasi
       dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh                                                Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
       Pemesan yang bersangkutan; atau,                                                                                                Jakarta 12190                               Jakarta 12190                 sesuai standar mutu, bisa jadi           pada 6-23 Juni 2025 dan meli-             produknya. Jika belum menda-
b.     Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.                                                    Telp.: (+6221) 5088 7168
                                                                                                                                Faks.: (+6221) 5793 1072
                                                                                                                                                                              Telp.: (+6221) 526 3445
                                                                                                                                                                             Faks.: (+6221) 526 3507
                                                                                                                                                                                                                 hal itu menunjukkan lemahnya             batkan 268 sampel beras dari 212          patkan izin edar Pangan Segar
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau                                                 Website: www.indopremier.com              Website:www.mandirisekuritas.co.id        pengawasan. Dalam UU No 18               merek di 10 provinsi. Hasilnya,           Asal Tumbuhan (PSAT), Bapanas
                                                                                                                              E-mail: fixed.income@ipc.co.id          E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi                                                                                                                              Tahun 2012 tentang Pangan                85,56% beras premium tidak                menjamin pendaftaran untuk itu
dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan                                                        PT Mega Capital Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian                                                    Menara Bank Mega Lantai 2            Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19         disebutkan, pangan harus ter-            sesuai standar mutu, 59,78% di-           tidak butuh waktu lama karena
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila telah memenuhi persyaratan                                                     Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
pemesanan pembelian.                                                                                                                     Jakarta 12790                             Jakarta 12190
                                                                                                                                                                                                                 distribusi dengan baik, yakni            jual di atas harga eceran tertinggi       Otoritas Kompeten Keamanan
G.     Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk                                                                Telp: (021) 7917 5599                     Telp.: (021) 29249088             tepat waktu, tepat sasaran, tepat        (HET), dan 21,66% tidak sesuai            Pangan Daerah (OKKPD) telah
       Mudharabah                                                                                                                   Faks. (021) 7919 3900                      Faks.: (021) 29249150
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
                                                                                                                                Website: www.megasekuritas.id              Website: www.trimegah.com             mutu, dan tepat harga. Di sisi           berat kemasan. Di beras medium,           ada di seluruh provinsi. “Kami
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada
                                                                                                                                  Email: fit@megasekuritas.id                E-mail: fit@trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                 lain, produksi pangan juga harus         88,24% tidak memenuhi standar             menggugah kesadaran pelaku
Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani sebagai
tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                             SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH                           mengedepankan higienitas dan             mutu, 95,12% melebihi HET,                usaha beras, kami minta reviu
                                                                                                                              LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
                                                                                                                                              TERSAJI DALAM PROSPEKTUS                                           mutu. Pelaku usaha biasanya              dan 9,38% beratnya kurang dari            menyeluruh produknya, termas-
                                                                                                                                                                                                                 akan memanfaatkan celah ka-              klaim kemasan. Kepala Satgas              uk izin edar PSAT,” ujar dia.(tl)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published2 Jul 2025
Pages2
Characters151,356
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×8
linked org Bank Permata p.2 ×5
linked org Aneka Tambang Tbk p.2 ×2
linked org Bank Mandiri p.2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.2 ×2
linked org PT Trimegah Sekuritas p.2 ×2
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.2 ×2
linked org Bank Mega p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT TRIMEGAH p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia p.2
unresolved org ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE TBK. p.1 ×4
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT BRI DANAREKA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×4
unresolved org PT MANDIRI p.1 ×4
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1 ×5
unresolved org INDONESIA TBK. p.1 ×4
unresolved org PT Adira Sukuk Mudharabah p.1
unresolved org Dinamika Multi Finance Tbk p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa p.2 ×3
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Bank Permata p.2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×2
unresolved org PT BNI Sekuritas No. Rekening p.2
unresolved org Indonesia Battery Corporation p.2
unresolved org PT BRI p.2 ×2
unresolved org PT Indo p.2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×2
unresolved org Bank Mandiri PRODUKSI DAN PEMANFAATAN MINERAL p.2
unresolved org Bank Permata Sekuritas No. Rekening p.2
unresolved org PT Mega p.2 ×2
unresolved org PT Trimegah Capital Sekuritas p.2
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah Perak p.2
unresolved org PT Indo Penjamin Emisi p.2
unresolved org Bank Permata Syariah p.2
unresolved org Bank Mega Syariah p.2
unresolved org Bank Permata Syariah Sekuritas p.2
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas. Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah p.2
unresolved org Menteri ESDM p.2
unresolved org Menteri Energi p.2
unresolved org Mudharabah p.2
unresolved org Menteri Pertanian Andi Am- p.2
unresolved org Kementerian Pertanian p.2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas DPR Firman Soebagyo p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result