Back to announcement
20250702_ADMF_Penyampaian Bukti Iklan_31910677_lamp2.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
8 | INVESTOR DAILY – SENIN 30 JUNI 2025
- Sukuk Mudharabah Seri B: besarnya nisbah adalah 55,00% (lima puluh lima koma nol
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS
JADWAL nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun; dan
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum
Tanggal Penjatahan
:
:
1 – 3 Juli 2025
4 Juli 2025
PROSPEKTUS RINGKAS - Sukuk Mudharabah Seri C: besarnya nisbah adalah 55,83% (lima puluh lima koma
delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2025 sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 8 Juli 2025 Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2025 INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari
DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN INVESTOR DAILY TANGGAL 12 JUNI 2025. ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
PENAWARAN UMUM pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib
PENAWARAN UMUM OBLIGASI OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan
sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib,
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian sebagai berikut: MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi
• Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI. Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan
Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 Juli 2026; ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
• Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
yaitu tanggal 8 Juli 2028; dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
• Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara
tanggal 8 Juli 2030; Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari marjin atas
JENIS OBLIGASI pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk. Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi tercantum dalam tabel dibawah ini:
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Kegiatan Usaha Utama:
JUMLAH POKOK OBLIGASI Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Pendapatan bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri C
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai 1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
berikut: Kantor Pusat Jaringan Usaha
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026 8 Januari 2026
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp724.645.000.000,- (tujuh ratus dua Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 510 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 187
puluh empat miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah); 3 8 April 2026 8 April 2026 8 April 2026
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Kantor Cabang Konvensional, 43 Kantor Cabang Unit Syariah, 213 Kantor
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp235.355.000.000,- (dua ratus tiga 4 18 Juli 2026 8 Juli 2026 8 Juli 2026
Jakarta 12920 Selain Kantor Cabang, 67 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang
puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah); dan 5 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949 tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat 6 8 Januari 2027 8 Januari 2027
e-mail: af.corsec@adira.co.id
puluh miliar Rupiah); 7 8 April 2027 8 April 2027
website: www.adira.co.id
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan 8 8 Juli 2027 8 Juli 2027
pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. 9 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
HARGA PENAWARAN 10 8 Januari 2028 8 Januari 2028
DAN 11 8 April 2028 8 April 2028
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE 12 8 Juli 2028 8 Juli 2028
Obligasi Seri A: Bunga Tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun; DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) 13 8 Oktober 2028
Obligasi Seri B: Bunga Tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun; Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: 14 8 Januari 2029
dan 15 8 April 2029
Obligasi Seri C: Bunga Tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun;
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
16 8 Juli 2029
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran 17 8 Oktober 2029
Bunga Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan
18 8 Januari 2030
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
19 8 April 2030
tercantum dalam tabel dibawah ini:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp724.645.000.000,- (tujuh ratus dua puluh empat miliar enam ratus empat puluh 20 8 Juli 2030
Tanggal Pembayaran Bunga lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025 Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
jatuh tempo. tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026 8 Januari 2026
3 8 April 2026 8 April 2026 8 April 2026 Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp235.355.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
4 18 Juli 2026 8 Juli 2026 8 Juli 2026 Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
5 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
6 8 Januari 2027 8 Januari 2027
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh
7 8 April 2027 8 April 2027
sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pemegang Sukuk Mudharabah.
8 8 Juli 2027 8 Juli 2027
9 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027 Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
10 8 Januari 2028 8 Januari 2028 Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai
11 8 April 2028 8 April 2028 kelipatannya.
12 8 Juli 2028 8 Juli 2028 dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2028 untuk SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
13 8 Oktober 2028
14 8 Januari 2029 Seri B, dan tanggal 8 Juli 2030 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
15 8 April 2029 dan/atau kelipatannya.
DAN
16 8 Juli 2029 JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
17 8 Oktober 2029 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
18 8 Januari 2030 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
19 8 April 2030
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang kelipatannya.
20 8 Juli 2030
diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
berikut:
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp205.959.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh Sukuk Mudharabah.
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga. sembilan juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 51,67% (lima puluh satu koma enam puluh tujuh persen) dari Pendapatan yang melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk
Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran,
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.011.000.000 ,- (enam puluh miliar sebelas juta Rupiah)
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
kelipatannya.
dimana besarnya nisbah adalah 55,00% (lima puluh lima koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
hasil sebesar ekuivalen 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan yang bersangkutan.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya. SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp34.030.000.000,- (tiga puluh empat miliar tiga puluh juta Rupiah) a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi,
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat
dimana besarnya nisbah adalah 55,83% (lima puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan
Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat
Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan. tanggal 8 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG Mudharabah. Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
Finance Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan
Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian PENTING UNTUK DIPERHATIKAN ketentuan di bidang Pasar Modal.
Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan
dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG satu dengan yang lainnya.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DNA PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
diperdagangkan. ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN HAK SENIORITAS ATAS UTANG
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS. Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk
Obligasi melalui Pemegang Rekening. DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk
DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN keputusan RUPSu.
kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
PROSPEKTUS.
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
PENARIKAN OBLIGASI dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang
terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI JAMINAN
Modal dan keputusan RUPO. PROSPEKTUS. Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
PENGALIHAN OBLIGASI harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi. dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
JAMINAN PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI. kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak
ditetapkan Perseroan.
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali oleh Perseroan dapat dilihat pada
HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND) Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan id
AAA(Triple A) id
AAA(sy) (Triple A Syariah)
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia Penjelasan lebih lanjut dari nisbah pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali oleh Perseroan dapat dilihat pada PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum. Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN sehubungan dengan Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai
Penawaran Umum.
Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan danareksa
sehubungan dengan Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai sekuritas KELALAIAN PERSEROAN
Penawaran Umum. Penjelasan lebih lanjut dari kelalaian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum
KELALAIAN PERSEROAN dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
Penjelasan lebih lanjut dari kelalaian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MEGA CAPITAL PT TRIMEGAH RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum. SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) INDONESIA TBK. pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I WALI AMANAT HASIL PEMERINGKATAN
Prospektus mengenai Penawaran Umum.
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025
NAMA SUKUK MUDHARABAH Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 30 Juni 2025.
tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan No. RC-203/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO Keterangan: 6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Dinamika Multi Finance Tbk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah)
dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian Mudharabah.
Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Perseroan adalah:
sebagai berikut:
Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan. 7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat
Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender bertindak untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas AAA AAA(sy)
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan id id
sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 Juli 2026; nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah. (Triple A) (Triple A Syariah)
Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Sukuk Mudharabah. 8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2028; dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan lembaga pemeringkat.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah
Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat
yaitu tanggal 8 Juli 2030. berdasarkan prinsip syariah. di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
JENIS SUKUK MUDHARABAH yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya diatur dalam POJK No. 49/2020.
Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah). Penjelasan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah dapat dilihat
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan Mudharabah. dalam Prospektus.
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya murabahah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan PERPAJAKAN
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan perkalian antara Pendapatan Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah
Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah. Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX pada Prospektus.
Penjelasan lebih lanjut dari Jenis Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk • Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp205.959.000.000,- (dua
ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah); PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum. Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh • Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp60.011.000.000 ,- (enam Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
tempo Sukuk Mudharabah. puluh miliar sebelas juta Rupiah); dan Bab XII Prospektus.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk • Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp34.030.000.000,- (tiga KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah. puluh empat miliar tiga puluh juta Rupiah). Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Penjelasan Sukuk Mudharabah: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan dan Sukuk Mudharabah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh
pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan
kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak. sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah HARGA PENAWARAN Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
dan Perseroan. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing- Sukuk Mudharabah. Divisi Banking Operation
masing pihak dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH Plaza BNI BSD Lantai 14
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan
dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai portofolio senilai jumlah emisi yang Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah CBD BSD City Lot I No. 5
dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil. yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
5) Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Telp.: (021) 25541229, 25541230
Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka - Sukuk Mudharabah Seri A: besarnya nisbah adalah 51,67% (lima puluh satu koma
Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan enam puluh tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi Fax.: (021) 29411502, 29411512
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan. hasil sebesar ekuivalen 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun; Email.: INT_custody@bni.co.id
Page 2
9
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
ENERGY & AGRIBUSINESS
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
kegiatan usaha Perseroan. Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025.
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
menggunakan akad murabahah. tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Prospektus. Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum SENIN, 30 JUNI 2025
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
PERPAJAKAN Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
2028, Ekosistem Baterai
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan
INI. Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
terintegrasi Beroperasi
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian atau Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.200.000.000.000,- efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025
(satu triliun dua ratus miliar Rupiah). pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin
OBLIGASI
Emisi Efek Obligasi yang djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut: PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT Indo Premier JAKARTA, ID - Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam 3
Bank Negara Indonesia Sekuritas Sekuritas
No.
Penjamin Emisi
Efek Obligasi Seri A
Porsi Penjaminan (Rp)
Seri B Seri C
Jumlah (Rp) (%) Cabang Mega Kuningan
No. Rekening: 788-
Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek
Bank Permata
Cabang Sudirman
tahun ke depan. Proyek besutan konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam),
1. PT BNI Sekuritas 117.000.000.000 - - 117.000.000.000 9,75 8899-787 Jakarta Jakarta
2. PT BRI Danareksa
Sekuritas
116.000.000.000 20.000.000 116.920.000.000 232.940.000.000 19,41 Atas Nama: PT BNI
Sekuritas
No. Rekening:
0671.01.000692.30.1
No. Rekening:
0701254635
Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brunp, Lygend
Atas Nama: PT BRI Atas Nama: PT Indo
3. PT Indo Premier
Sekuritas
158.215.000.000 61.585.000.000 53.010.000.000 272.810.000.000 22,73
Danareksa Sekuritas Premier Sekuritas (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu hingga hilir.
4. PT Mandiri 117.215.000.000 8.000.000.000 70.000.000 125.285.000.000 10,45 PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri
PRODUKSI DAN PEMANFAATAN MINERAL
5. PT Mega Capital 117.215.000.000 55.000.000.000 30.000.000.000 202.215.000.000 16,85
Cabang Jakarta Sudirman Bank Victoria International Bank Permata
Sekuritas
No. Rekening: Cabang Kemang Cabang Sudirman
6. PT Trimegah 99.000.000.000 110.750.000.000 40.000.000.000 249.750.000.000 20,81
Sekuritas 1020005566028 No. Rekening: No. Rekening:
Indonesia Tbk Atas Nama: PT Mandiri 0540010188 0.400.176.3984
KOMODITAS Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 RENCANA 2023
Jumlah 724.645.000.000 235.355.000.000 240.000.000.000 1.200.000.000.000 100,00 Sekuritas Atas Nama: PT Mega Atas Nama: PT Trimegah
Capital Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Katoda Tembaga Ribu ton 180,2 269 288,8 N/A N/A
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang Katoda Tembaga N/A
SUKUK MUDHARABAH
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Emas Ton 109,0 66,2 79,3 105,4 83 Emas 106
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT Indo Premier
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi
PT Bank Syariah
Indonesia Tbk Cabang
Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia
Sekuritas
Bank Permata Syariah
Perak Ton 487,8 338,1 397,9 443,9 348,6 Perak .
JPU Cabang Sudirman Cabang Sudirman Jakarta Timah Ribu ton 76,4 54,3 4,8 6,1 67,6 Timah 70
Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang djamin secara kesanggupan penuh (full
No. Rekening: No. Rekening: 301- No. Rekening:
commitment) adalah sebagai berikut:
4493174290 0070250 0701575830 Ferronickel Ribu ton 1.151,7 1.480,0 1.589,9 516,7 535,2 Feronikel 628,9
Atas Nama: PT BNI Atas Nama: PT BRI Atas Nama: PT Indo
Penjamin Emisi Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah (Rp) (%)
Sekuritas Danareksa Sekuritas Premier Sekuritas Nickel Pig Iron Ribu ton 781,0 860,5 703,6 N/A N/A Nickel Pig Iron N/A
No. Efek Sukuk
Mudharabah Seri A Seri B Seri C
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas Nickel Matte Ribu ton 72,0 91,7 82,6 76 71,4 Nickel Matte 75
1. PT BNI Sekuritas 35.000.000.000 - - 35.000.000.000 11,67 Bank Permata Syariah Sekuritas Indonesia Tbk
2. PT BRI Danareksa 34.200.000.000 11.000.000 5.000.000 34.216.000.000 11,41 Cabang Arteri Pondok Bank Mega Syariah Bank Permata Syariah
Sekuritas Indah Jakarta Cabang Tendean Cabang Bursa Efek
3. PT Indo Premier 34.159.000.000 30.000.000.000 15.000.000 64.174.000.000 21,39
No. Rekening: No. Rekening: 1000- Indoneisa Katoda tembaga, NPI, CGA, dan SGA dipro-
Sekuritas 00971134003 1199-14 No. Rekening: duksi pemegang IUP OP khusus untuk
Atas Nama: PT Mandiri Atas Nama: PT Mega 0.097.061.3161
4. PT Mandiri Sekuritas 34.200.000.000 30.000.000.000 34.000.000.000 98.200.000.000 32,73 pengolahan dan pemurnian (smelter stand
Sekuritas Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah
5. PT Mega Capital 34.200.000.000 - - 34.200.000.000 11,40 Sekuritas Indonesia Tbk alone). Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, IUP
Sekuritas OP khusus untuk pengolahan dan pemurni-
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
6. PT Trimegah 34.200.000.000 - 10.000.000 34.210.000.000 11,40 an disesuaikan menjadi perizinan usaha
Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
Sekuritas Indonesia
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana
industri dan menjadi kewenangan kemente-
Tbk rian di bidang perindustrian.
Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
Jumlah 205.959.000.000 60.011.000.000 34.030.000.000 300.000.000.000 100,00
yaitu pada tanggal 7 Juli 2025 paling lambat jam 14.00 WIB kecuali Penjamin Emisi
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dapat melakukan pembayaran selambat-
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/ lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan kepada rekening Perseroan. oleh Rangga Prakoso Nikel Cobalt Mangan Sulfat dan ian. Dan tidak ada kemakmuran
PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
J. Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Lithium dan Lithium Karbonat bisa kita capai tanpa perdamaian.
P
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada
Penawaran Umum.
tanggal 8 Juli 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan dengan recana produksi sebesar Dan Indonesia selalu memilih ker-
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mega Capital Sekuritas.
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada
residen Prabowo Subi- 20 ribu ton per tahun. Proyek jasama, selalu memilih kolaborasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya anto meresmikan dimu- ini direncanakan mulai produksi selalu memilih jalan tengah, selalu
menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek. lainya proyek tersebut pada tahun 2031. Adapun nilai memilih persahabatan di atas per-
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk di Kawasan Artha In- investasi proyek mencapai US$ 5,9 musuhan,” tambahnya.
Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan dustrial Hills (AIH) ka- miliar dan mencakup area seluas Sementara itu, Menteri ESDM
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab
bupaten Karawang, Jawa Barat 3.023 hektare. Potensi penyerapan Bahlil Lahadalia menuturkan eko-
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab pada Minggu (29/6/2025). Lokasi tenaga kerja hingga 8.000 orang, sistem baterai mobil merupakan
efek bersifat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing- Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan K. Pendaftaran Obligasi/Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
peresmian itu merupakan sisi hilir serta pengembangan 18 proyek kolaborasi antara negara yang me-
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran lantaran akan dibangun pabrik infrastruktur, termasuk dermaga milliki sumber daya alam dengan
Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK Bersifat Utang untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani yang memiliki kapasitas awal sebe- multifungsi. negara yang punya teknologi dan
MUDHARABAH antara Perseroan dengan KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan sar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada “Kunci daripada pembangunan pasar. Bahan baterai yang ada di
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
A. Pemesan Yang Berhak Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI fase pertama yang akan mulai suatu bangsa adalah memang Indonesia seperti nikel, mangan,
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun bernilai sepadan satu dengan yang lainnya. Dengan didaftarkannya Obligasi dan
mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang beroperasi pada akhir tahun 2026. kemampuan bangsa itu mengo- dan kobalt. Hanya litium belum
dimanapun mereka berkedudukan. ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: Peresmian proyek ini juga di- lah sumber alam menjadi bahan sepenuhnya terdapat di Tanah Air.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah a. Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama hadiri oleh Wakil Menteri Energi yang bermanfaat dan punya nilai “ Tetapi teknologi itu me-
dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
dan Sumber Daya Minera (ESDM) tambah yang tinggi sehingga bisa mang belum terlalu kita miliki
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu)
dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab Rekening. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan Yuliot secara hybrid di Desa Buli mendorong kemakmuran dan secara komprehensif. Karena itu,
dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
XV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan yaitu tanggal 8 Juli 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Asal, Kabupaten Halmahera Timur, kesejahteraan,” kata Presiden kita lakukan kerja sama dengan
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
Maluku Utara. Posisi tersebut Prabowo dalam sambutannya. teman-teman dari Tiongkok,
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merepresentasikan sisi hulu lanta- Presiden mengungkapkan In- khususnya CATL. CATL ini adalah
tercatat dalam Rekening Efek;
akan dilayani.
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar
ran terdapat proyek pertambangan donesia mampu swasembada ener- pemain baterai mobil terbesar di
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam
Rekening Efek di KSEI nikel, proyek smelter Pirometa- gi dalam hitungan lima tahun atau dunia,” tuturnya.
jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening
Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas
lurgi: menghasilkan produk refined paling lambat enam tahun. Salah Bahlil membeberkan proyek ini
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 1 Juli 2025
pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi nickel alloy sebesar 88 ribu ton per satu jalan menuju swasembada en- tidak hanya menghasilkan baterai
dan Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO/RUPSu serta hak-hak
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. lain yang berhubungan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah; tahun. Proyek ini direncanakan ergi ialah listrik dari tenaga surya. kendaraan elektrik, tapi juga baterai
E. Pendaftaran d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah mulai produksi pada tahun 2027. Komponen baterai menjadi kunci untuk menyimpan energi dari panel
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Selain itu juga proyek smelter pengembangan pembangkit listrik surya. Ia pun meminta kepada peru-
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
hidrometalurgi menghasilkan tenaga surya. Ia bahkan menyebut sahaannya agar realisasi ini jangan
dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/ produk Mixed Hydroxide Precipi- kapasitas pabrik 15 gWh mampu hanya menguntungkan investor dan
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada tate (MHP) sebanyak 55 ribu ton dilipatgandakan hingga 100 gWh. pemerintah pusat. “Jadi hilirisasi
bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
periode pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk
per tahun. Proyek ini direncana- “Saya percaya bahwa kita mam- atas arahan Bapak Presiden harus
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga kan mulai produksi pada tahun pu untuk melaksanakan itu. Saya berkeadilan. Adil untuk pengusaha
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam perundang-undangan yang berlaku; 2028. Kemudian proyek bahan ucapkan selamat kepada semua daerah, adil untuk masyarakat. Adil
Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2025. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah baterai dengan produk bahan unsur dan terima kasih kawan- untuk pemerintah daerah, tidak
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/ wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI. katoda Nickel Cobalt Manganese kawan kita dari CATL, dari Tiong- semuanya dibawa ke Jakarta. Jan-
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
L. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah (NCM) sekitar 30 ribu ton per kok. Kerjasama ini saya kira adalah gan pengusaha Jakarta yang ada di
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/
tahun. Proyek ini direncanakan sangat penting dan menguntung- daerah, tapi pengusaha daerah yang
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Sukuk mulai produksi pada tahun 2028. kan semua pihak,” ujarnya. ada di daerah, agar apa? Jadikan
Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Terdapat pula proyek daur ul- “Di tengah dunia penuh konf- anak-anak daerah menjadi tuan di
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
ang baterai menghasilkan produk lik, kawasan kita penuh perdama- negerinya sendiri,” tegasnya.
RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/ dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
atau Sukuk Mudharabah. pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk Mudharabah batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan
Perlu Efek Jera bagi Pelaku
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang
Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling
pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
Curang Perdagangan Beras
(beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan
Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan jati diri.
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan JAKARTA, ID–Para pelaku rena lemahnya pengawasan, Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf
Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
usaha yang kedapatan men- mereka menyiasati dengan ber- menegaskan, tenggat waktu dua
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan
atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk curangi perdagangan beras perlu bagai cara. “Menurut saya, ini minggu diberikan ke pelaku
Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya diberi efek jera dengan dikenai (pelaku usaha curang) ditindak usaha beras untuk melakukan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
sanksi tegas sesuai ketentuan UU tegas sesuai aturan hukum yang klarifikasi dan penyesuaian atas
dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah Pangan dan UU Tindak Pidana ada, tidak perlu ada peringatan, produk mereka.
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Ekonomi. Apabila hanya diberi aturannya ada di UU Pangan, Sedangkan Kepala Badan
Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/ peringatan oleh pemerintah, sanksinya jelas ada. Juga UU Pangan Nasional/National Food
menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan. mereka akan kembali mengu- Tindak Pidana Ekonomi, ini juga A genc y (Bapanas/NFA) Ar-
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR langi hal serupa. Di sisi lain, ban- salah satu pelanggaran. Supaya ief Prasetyo Adi mengatakan,
Mudharabah PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk MUDHARABAH yaknya pelaku usaha yang dite- ada efek jera,” kata Firman men- upaya pemerintah membenahi
Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk mukan mencurangi perdagangan jawab Investor Daily, Minggu perberasan nasional yang juga
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email. Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 1 - 3 Juli 2025 melalui email para Penjamin
Emisi Efek di bawah ini:
beras menjadi momentum bagi (29/06/2025). sebagai bentuk perlindungan
PEMESAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH HANYA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH pemerintah untuk rutin secara Menteri Pertanian Andi Am- masyarakat sebagai konsumen
Dapat dilakukan melalui alamat email Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Bab
XIV Prospektus dengan prosedur sebagai berikut: PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas periodik melakukan pengawasan ran Sulaiman, pada 26 Juni 2025, butuh kesadaran dari pelaku
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
dalam proses distribusi pangan memaparkan hasil investigasi usaha. Untuk perbaikan, pemer-
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa
melakukan 1 (satu) kali pemesanan. Jakarta 12910 Jakarta 10210 pokok tersebut, tidak hanya Kementerian Pertanian bersama intah telah memberikan waktu
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar Faks: - Faks.: (021) 2520 990 bersifat sporadis atau untuk kementerian/lembaga terkait berbenah, sehingga tidak ser-
bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian
Website:www.bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.
keperluan tertentu saja. yang menunjukkan anomali pada ta-merta diterapkan tindakan
Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No
Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
co.id; debtcapitalmarket@ Menurut anggota Komisi IV beras di pasaran dan berpotensi represif. Berangkat dari itu,
bridanareksasekuritas.co.id
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan: PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
DPR Firman Soebagyo, ketika merugikan konsumen Rp 99,35 Bapanas meminta para pelaku
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25 mayoritas beras di pasaran tidak triliun per tahun. Investigasi usaha beras segera mengevaluasi
dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Pemesan yang bersangkutan; atau, Jakarta 12190 Jakarta 12190 sesuai standar mutu, bisa jadi pada 6-23 Juni 2025 dan meli- produknya. Jika belum menda-
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda. Telp.: (+6221) 5088 7168
Faks.: (+6221) 5793 1072
Telp.: (+6221) 526 3445
Faks.: (+6221) 526 3507
hal itu menunjukkan lemahnya batkan 268 sampel beras dari 212 patkan izin edar Pangan Segar
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau Website: www.indopremier.com Website:www.mandirisekuritas.co.id pengawasan. Dalam UU No 18 merek di 10 provinsi. Hasilnya, Asal Tumbuhan (PSAT), Bapanas
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi Tahun 2012 tentang Pangan 85,56% beras premium tidak menjamin pendaftaran untuk itu
dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Menara Bank Mega Lantai 2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19 disebutkan, pangan harus ter- sesuai standar mutu, 59,78% di- tidak butuh waktu lama karena
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila telah memenuhi persyaratan Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
pemesanan pembelian. Jakarta 12790 Jakarta 12190
distribusi dengan baik, yakni jual di atas harga eceran tertinggi Otoritas Kompeten Keamanan
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Telp: (021) 7917 5599 Telp.: (021) 29249088 tepat waktu, tepat sasaran, tepat (HET), dan 21,66% tidak sesuai Pangan Daerah (OKKPD) telah
Mudharabah Faks. (021) 7919 3900 Faks.: (021) 29249150
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
Website: www.megasekuritas.id Website: www.trimegah.com mutu, dan tepat harga. Di sisi berat kemasan. Di beras medium, ada di seluruh provinsi. “Kami
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada
Email: fit@megasekuritas.id E-mail: fit@trimegah.com
lain, produksi pangan juga harus 88,24% tidak memenuhi standar menggugah kesadaran pelaku
Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani sebagai
tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH mengedepankan higienitas dan mutu, 95,12% melebihi HET, usaha beras, kami minta reviu
LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
TERSAJI DALAM PROSPEKTUS mutu. Pelaku usaha biasanya dan 9,38% beratnya kurang dari menyeluruh produknya, termas-
akan memanfaatkan celah ka- klaim kemasan. Kepala Satgas uk izin edar PSAT,” ujar dia.(tl)
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE TBK.
p.1 ×4
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×4
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1 ×4
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1 ×5
unresolved
org
INDONESIA TBK.
p.1 ×4
unresolved
org
PT Adira Sukuk Mudharabah
p.1
unresolved
org
Dinamika Multi Finance Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.2 ×3
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Bank Permata
p.2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT BNI Sekuritas No. Rekening
p.2
unresolved
org
Indonesia Battery Corporation
p.2
unresolved
org
PT BRI
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo
p.2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri PRODUKSI DAN PEMANFAATAN MINERAL
p.2
unresolved
org
Bank Permata Sekuritas No. Rekening
p.2
unresolved
org
PT Mega
p.2 ×2
unresolved
org
PT Trimegah Capital Sekuritas
p.2
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Perak
p.2
unresolved
org
PT Indo Penjamin Emisi
p.2
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.2
unresolved
org
Bank Mega Syariah
p.2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Sekuritas
p.2
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas. Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
p.2
unresolved
org
Menteri ESDM
p.2
unresolved
org
Menteri Energi
p.2
unresolved
org
Mudharabah
p.2
unresolved
org
Menteri Pertanian Andi Am-
p.2
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas DPR Firman Soebagyo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.