Back to announcement
20250702_HERO_Informasi Transaksi Afiliasi_31910827_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HEROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN: (A) PERATURAN OJK NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN (B) PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015
TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN
ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").
PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
(“PERSEROAN” atau “DFIN")
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Bidang Usaha
Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan ritel
Store Support Centre
(Kantor Pusat)
Gedung Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15424, Indonesia
Telepon: (021) 8378 8388
Situs Resmi: www.dfinusantara.co.id
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Perjanjian Penempatan Dana
Antar Perusahaan (“Cash Pooling / Cash Concentration”) antara Perseroan dengan pihak-pihak
terafiliasi yakni: PT Rumah Mebel Nusantara (“RMN”), PT Distribusi Mebel Nusantara (“DMN”), dan
PT Distribusi Kesehatan dan Kecatikan Nusantara (“DKKN”), serta entitas sepengendali yaitu
PT Archipelago Property Development (“APD”) dengan total beban bunga yang timbul selama tahun
2025-2029 adalah sebesar Rp243.007.000.000 (dua ratus empat puluh tiga miliar tujuh juta rupiah)
(“Transaksi”). Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan sebagai induk
perusahaan, dengan mengonsolidasi penghematan bunga yang diperoleh dari Transaksi. Oleh
karena itu, profitabilitas Perseroan diharapkan akan meningkat mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa Transaksi ini adalah:
1. Merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020
yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020;
2. Bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, dengan nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan
pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan penilaiannya oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("KJPP Y&R"), nilai Transaksi adalah sebesar
Rp243.007.000.000 (dua ratus empat puluh tiga miliar tujuh juta rupiah), yang merupakan
besaran beban bunga yang timbul dari adanya Cash Pooling. Persentase nilai transaksi
terhadap ekuitas adalah sebesar 16,27% dari ekuitas Perseroan yaitu
Rp1.439.222.000.000 (satu triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua
puluh dua juta rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan; dan
1
Page 2
3. Memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga perdagangan efek
Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi pemodal, calon
pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut ("Informasi
Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.
sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan
wajib: (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran
transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020 dan
POJK 31/2015.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT DFI Retail Nusantara Tbk, sebelumnya PT Hero Supermarket Tbk; didirikan di Jakarta
berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal 05 Juli 1971 dengan nama
PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 05 Agustus 1972.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
sehubungan dengan keputusan yang diambil dalam mata acara kedua Rapat, khususnya
mengenai pernyataan kembali seluruh isi Anggaran Dasar Perseroan dan penyesuian
Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang dimuat dalam Akta
Notaris mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
23 tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034819.AH.01.11 tahun 2025 tanggal 17
Februari 2025.
Kegiatan usaha komersial Perseroan dimulai pada Agustus 1972.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham “HERO”.
Saat ini kantor pusat Perseroan berlokasi di Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7
Tangerang Selatan.
2
Page 3
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024 dan sampai
dengan Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Mulgrave Corporation B.V. 2.660.194.960 63,59
The Dairy Farm Company Ltd 729.975.094 17,45
PT Hero Pusaka Sejati 112.123.931 2,68
Masyarakat 681.340.015 `16,28
Total 4.183.634.000 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Resume Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 005/Srt-Ket/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025
yang dibuat oleh Syarifudin S.H., Notaris di Tangerang, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
. Komisaris Independen : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Komisaris : Jan Martin Onni Lindstrom
Komisaris : Jin Pengcheng
4. Direksi
Presiden Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Anna Hull
Direktur : Paulus Raharja
Direktur : Charles David Landale
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha
di bidang perdagangan eceran.
B. Uraian Singkat Tentang RMN
1. Riwayat Singkat RMN
RMN didirikan berdasarkan Akta No. 48 tanggal 18 Mei 2020 dari Notaris Mala Mukti, S.H.,
LL.M. Akta Pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024520.AH.01.01.Tahun2020 tanggal 19 Mei
2020.
Anggaran Dasar RMN telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran
dasar terakhir dilakukan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 25 September 2023 dari Notaris
Mala Mukti, S.H., LL.M., pemegang saham RMN menyetujui peningkatan modal dasar,
ditempatkan dan disetor penuh menjadi 115.233.412 lembar saham dengan nilai nominal
sebesar Rp10.000 (dalam Rupiah penuh) per lembar saham. Perubahan tersebut disahkan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0058729.AH.01.02. Tahun2023 tanggal 27 September 2023.
Kantor RMN berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kelurahan Kunciran, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
3
Page 4
2. Kepemilikan Saham RMN
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit RMN per 31 Desember 2024 dan
sampai dengan Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan, susunan pemegang saham RMN
adalah sebagai berikut:
Persentase Jumlah Modal Disetor
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Dalam Jutaan Rupiah)
Kepemilikan
PT DFI Retail
1 115.233.411 100,00% 1.152.334
Nusantara Tbk
2 PT Hero Intiputra 1 0,00% -
TOTAL 115.233.412 100,00% 1.152.334
3. Pengurusan dan Pengawasan RMN
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit RMN per 31 Desember 2024 dan
sampai dengan Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
Komisaris : Dina Sandri Fani
Presiden Direktur : Adrian Geoffrey Worth
Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Paulus Raharja
4. Kegiatan Usaha RMN
Kegiatan usaha RMN termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan eceran.
C. Uraian Singkat Tentang DMN
1. Riwayat Singkat DMN
DMN didirikan berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, SH, LL.M., No. 16, tanggal 09 Juli
2021. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0044374.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021.
Kantor DMN berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kelurahan Kunciran, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
2. Kepemilikan Saham DMN
Berdasarkan Akta Notaris No. 16, tanggal 09 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Mala Mukti,
SH, LL.M., susunan pemegang saham DMN adalah sebagai berikut:
Persentase Jumlah Modal Disetor
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Dalam Rupiah)
Kepemilikan
PT Rumah Mebel
1 1.099.999 99,99% 10.999.990.000
Nusantara
PT DFI Retail
2 1 0,01% 10.000
Nusantara Tbk
TOTAL 1.100.000 100,00% 11.000.000.000
3. Pengurusan dan Pengawasan DMN
Berdasarkan Akta Notaris No. 41, tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti
S.H., LL.M., notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMN adalah
sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
Komisaris : Dina Sandri Fani
Presiden Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
4
Page 5
Direktur : Paulus Raharja
Direktur : Adrian Geoffrey Worth
4. Kegiatan Usaha DMN
Kegiatan usaha DMN termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan besar, distributor, eksportir/importir, pengangkutan dan pergudangan.
D. Uraian Singkat Tentang DKKN
1. Riwayat Singkat DKKN
DKKN didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. No. 27 tanggal
12 November 2021. Akta Pendirian DKKN telah mendapat pengesahan dari a.n. Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum sesuai Surat Keputusan No. AHU-0072724.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 16
November 2021.
Kantor pusat DKKN berlokasi di Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7 Tangerang
Selatan.
2. Kepemilikan Saham DKKN
Berdasarkan Akta Notaris No. 27, tanggal 12 November 2021 yang dibuat dihadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., susunan pemegang saham DKKN adalah sebagai berikut:
Persentase Jumlah Modal Disetor
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Dalam Rupiah)
Kepemilikan
PT DFI Retail
1 549.999 99,99% 5.499.990.000
Nusantara Tbk
PT Rumah Mebel
2 1 0,01% 10.000
Nusantara
TOTAL 550.000 100,00% 5.500.000.000
3. Pengurusan dan Pengawasan DKKN
Berdasarkan Akta Notaris No. 89, tanggal 24 September 2024 yang dibuat dihadapan Mala
Mukti, SH, LL.M., notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DKKN
adalah sebagai berikut:
Komisaris : Dina Sandri Fani
Presiden Direktur : Sukmaya
Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Melia Asmita Natawidjaja
4. Kegiatan Usaha DKKN
Kegiatan usaha DKKN termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan besar, distributor, eksportir/importir, pemasok, agen dan pemasok.
E. Uraian Singkat Tentang APD
1. Riwayat Singkat APD
APD didirikan dibawah Undang-undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007,
berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, SH, LL.M., No. 31, tanggal 14 Juli 2016. Akta
pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0036887.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 19 Agustus 2016.
Anggaran Dasar APD telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
dimuat dalam Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., mengenai perubahan susunan
pemegang saham APD. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
5
Page 6
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0234139.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021.
Perusahaan induk akhir APD adalah Jardine Matheson Holdings Limited melalui Dairy Farm
International Holdings Limited. Kantor APD beralamat di Graha Hero, Lantai 3, Unit 2-01,
CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7, Tangerang Selatan - 15220.
2. Kepemilikan Saham APD
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit APD per 31 Desember 2024, susunan Pemegang
Saham APD adalah sebagai berikut:
Jumlah Modal Disetor Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
(Dalam Ribuan Rupiah Kepemilikan
The Dairy Farm Company
Limited
18.456.403.738 1.596.772.282.450 75,00%
- 4.977.361.827 A shares
- 13.479.041.911 B shares
Mulgrave Corporation B.V.
- 1.659.120.609 A shares
6.152.134.578 532.257.427.350 25,00%
- 4.493.013.969 B shares
TOTAL 24.608.538.316 2.129.029.709.800 100,00%
3. Pengurusan dan Pengawasan APD
Berdasarkan Akta Notaris No. 40, tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti,
SH, LL.M., susunan Dewan Komisaris dan Direksi APD adalah sebagai berikut:
Komisaris : Jin Pengcheng
Presiden Direktur : Paulus Raharja
Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
4. Kegiatan Usaha APD
Kegiatan usaha APD termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
bidang pengadaan tanah dan pembangunan gedung untuk disewakan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Obyek Transaksi (Perjanjian Penempatan Dana)
Objek Transaksi adalah Draf Perjanjian Penempatan Dana Antar Perusahaan antara
Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD.
B. Nilai Transaksi (Jumlah Fasilitas)
Berdasarkan Perjanjian Penempatan Dana Antar Perusahaan antara Perseroan dengan
pihak-pihak terafiliasi yakni: PT Rumah Mebel Nusantara (“RMN”), PT Distribusi Mebel
Nusantara (“DMN”), PT Distribusi Kesehatan dan Kecatikan Nusantara (“DKKN”), dan
PT Archipelago Property Development (“APD”) adalah sebesar Rp243.007.000.000 (dua
ratus empat puluh tiga miliar tujuh juta rupiah) yang merupakan total beban bunga yang
timbul selama tahun 2025-2029.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Berikut struktur pemegang saham Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan RMN, DMN, DKKN dan APD:
6
Page 7
*) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit
Lyonnais Securities Asia (CLSA) Ltd.
D. Ketentuan Penting Dalam Perjanjian Penempatan Dana
1. Sifat Pendanaan
a. Para pihak setuju bahwa, selama Jangka Waktu, Perseroan dapat meminjamkan atau
menerima deposit dari RMN, DMN, DKKN dan APD;
b. Perseroan akan memajukan pinjaman kuantum variabel dari Rekening Pinjaman ke
RMN, DMN, DKKN dan/atau APD untuk tujuan pendanaan modal kerja;
c. Perseroan akan menerima deposit kuantum variabel ke Rekening Depositnya dari
RMN, DMN, DKKN and/or APD yang surplus untuk kebutuhan mendesaknya;
d. Kedua belah pihak menyadari bahwa arus kas salah satu Pihak dihasilkan dari aktivitas
operasi bisnis. Jika ada penyimpangan pemahaman ini, salah satu Pihak harus segera
memberi tahu Pihak lainnya;
e. Para Pihak setuju bahwa setiap perpindahan dana otomatis antara Perseroan dan (ii)
RMN, DMN, DKKN dan APD yang dilakukan sesuai dengan Klausul 6 Perjanjian ini
akan dianggap sebagai deposit atau pinjaman (sebagaimana berlaku) yang dilakukan
antara (i) Perseroan dan (ii) RMN, DMN, DKKN dan/atau APD;
f. Mata uang penempatan dana adalah dalam Rupiah (IDR); dan
g. Permintaan harian maksimum untuk transfer pinjaman atau deposit dipertahankan pada
kuantum variabel;
h. Setiap awal bulan, Perseroan akan memberikan pernyataan saran kepada RMN, DMN,
DKKN dan APD yang merinci pergerakan dana, suku bunga, tanggal jatuh tempo dan
7
Page 8
bunga yang dihitung untuk bulan sebelumnya. RMN, DMN, DKKN dan APD akan
memberi tahu Perseroan jika terjadi kesalahan rincian.
2. Bunga
Bunga Pinjaman Perseroan ke RMN, DMN, DKKN dan/atau ke APD:
a. Tarifnya adalah Suku Bunga Fasilitas Bank Indonesia (IDINO/N Suku Bunga FASBI)
ditambah Margin 1,25%, dengan perhitungan bunga dilakukan pada akhir setiap Hari
Kerja yang berlaku.
b. Bunga akan bertambah setiap hari berdasarkan hari aktual yang telah berlalu pada
basis 365 hari untuk mata uang IDR.
c. APD akan membayar bunga yang masih harus dibayar atas setiap dana yang diajukan
oleh Perseroan ke Rekening Pinjaman pada hari terakhir setiap periode triwulanan yang
berlaku untuk dana lanjutan tersebut.
Bunga atas Deposit Perseroan dari RMN, DMN, DKKN dan/atau APD:
a. Tarifnya adalah Suku Bunga Fasilitas Bank Indonesia (IDINO/N Suku Bunga FASBI)
dikurangi Margin 0,08%, dengan perhitungan bunga dilakukan pada akhir setiap Hari
Kerja yang berlaku.
b. Bunga akan bertambah setiap hari berdasarkan hari aktual yang telah berlalu pada
basis 360 hari untuk mata uang IDR.
c. Perseroan akan membayar bunga yang masih harus dibayar atas setiap deposit yang
diterima di Rekening Deposit pada hari terakhir setiap periode triwulanan yang berlaku
untuk deposit tersebut.
d. Suatu Pihak dapat menghapus kewajiban untuk membayar bunga yang jatuh tempo
dari Pihak lain (“Obligor”) berdasarkan Perjanjian ini dengan kewajiban untuk
membayar bunga yang terutang oleh Pihak tersebut kepada Obligor.
3. Operasional Dana
Perseroan akan ditetapkan sebagai akun header, sedangkan RMN, DMN, DKKN dan APD
sebagai sub akun. Dalam hal ini, PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) akan menyediakan
layanan dan pemeliharaan atas penempatan dana.
4. Kelalaian
Salah satu Pihak dapat dengan pemberitahuan kepada Pihak lain meminta pembayaran
segera seluruh pinjaman berikut dengan bunga yang masih harus dibayar jika salah satu
dari peristiwa berikut terjadi:
a. Dimana satu Pihak gagal membayar jumlah yang jatuh tempo berdasarkan pinjaman
dalam waktu tujuh hari setelah permintaan tertulis dari pihak lain; atau
b. Suatu keputusan disahkan atau perintah dari pengadilan dari yurisdiksi yang kompeten
dibuat dan dinyatakan bahwa satu Pihak harus dibubarkan, atau seorang pengurus
pengadilan atau kurator ditunjuk atas aset atau usaha satu Pihak; atau
c. Saham atau aset salah satu Pihak diambil alih dengan atau tanpa kompensasi; dan
d. Jika salah satu di antara Para Pihak berhenti menjadi mayoritas secara langsung atau
tidak langsung dimiliki dan dikendalikan oleh Dairy Farm International Holdings Limited.
5. Jaminan
Tidak diatur.
6. Hal yang Dilarang untuk Dilakukan Peminjam (Negative Covenants)
Tidak diatur.
7. Hukum yang Mengatur
Perjanjian Pinjaman Penempatan Dana antara Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD ini
dan hubungan di antara Para Pihak tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
8
Page 9
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUNGAN PERSEROAN
A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Manajemen Perseroan telah melakukan pertimbangan bisnis terkait dengan Transaksi.
Manajemen berencana untuk melakukan perjanjian penempatan dana antar perusahaan
kembali seperti yang sebelumnya telah dilakukan melalui RMN, DMN dan APD dengan
merubah akun header dan menambah pihak sub akunnya.
Manajemen berkomitmen untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan, sehingga
memutuskan untuk melakukan perjanjian penempatan dana antar perusahaan dengan
Perseroan sebagai akun header dan RMN, DMN, DKKN serta APD sebagai sub akunnya.
Fasilitas tersebut memberikan fleksibilitas yang diperlukan Perseroan dan para pihak
lainnya untuk mendukung kebutuhan arus kasnya.
Selain itu, Transaksi ini merupakan upaya untuk memperoleh suku bunga yang lebih rendah
dari penawaran yang diterima dari pihak ketiga (bank).
Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan sebagai induk
perusahaan, dengan mengonsolidasi penghematan bunga yang diperoleh dari Transaksi.
Oleh karena itu, profitabilitas Perseroan diharapkan akan meningkat mulai tahun 2025 dan
seterusnya.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kepentingan
pemegang saham terkait kondisi operasional Perseroan dengan adanya sumber
pendanaan yang fleksibel, optimalisasi pemanfaatan dana serta penghematan bunga.
C. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Perseroan menyakini bahwa pelaksanaan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih
menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan dengan pelaksanaan Transaksi
dengan Pihak tidak Terafiliasi karena waktu pelaksanaan yang lebih singkat dan efisiensi
yang lebih tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada:
• Fleksibilitas yang diperlukan Perseroan dan para pihak lainnya untuk mendukung
kebutuhan arus kasnya.
• Penghematan bunga pinjaman.
Transaksi serupa dengan Pihak tidak Terafiliasi dapat memakan waktu lebih lama untuk
dilaksanakan, yang kemudian dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu KJPP Y&R sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.20.0170
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023 sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat tentang kewajaran Transaksi.
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP Y&R bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak Terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak
yang Terafiliasi dengan Perseroan. KJPP Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini.
9
Page 10
Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP Y&R atas Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan No. 00033/2.0170-00/BS/05/0045/1/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025.
A. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, RMN, DMN, DKKN,
dan APD.
B. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi yang tertuang dalam Draf Perjanjian
Penempatan Dana Antar Perusahaan antara Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD.
C. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi berupa penempatan dana antara Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD, yang
merupakan pihak terafiliasi Perseroan.
Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
terkait dengan POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
tersebut.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran
Asumsi
• KJPP Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.
• KJPP Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perserona dan atau data/informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• KJPP Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana
Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
• KJPP Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
• KJPP Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk dan pemenuhan aturan OJK
dan kepentingan Pasar Modal.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umami bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal
pendapat ini diterbitkan.
• KJPP Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
10
Page 11
profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP Y&R menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi
dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• KJPP Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Kondisi Pembatas
• KJPP Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
yang melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP Y&R
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP Y&R juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas aksi Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
• KJPP Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
E. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan
ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
11
Page 12
Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”). Dimana untuk transaksi pinjam
meminjam dana dan/atau penjaminan, KJPP Y&R wajib memperhatikan analisis sebagai
berikut:
• Besaran dana dari objek transaksi;
• Dampak keuangan dari Rencana Transaksi terhadap kepentingan Perseroan; dan
• Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan
Rencana Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham.
Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud di atas, Penilai Bisnis wajib
memperhatikan hal sebagai berikut:
• Analisis pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan Perseroan;
• Identifikasi dan hubungan antara pihak dalam hal Rencana Transaksi;
• Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati oleh pihak dalam Rencana
Transaksi;
• Analisis likuiditas dari Rencana Transaksi;
• Analisis manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi;
• Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
• Analisis kelayakan rencana penggunaan dana atas Rencana Transaksi antara lain:
a) Analisis kelayakan investasi;
b) Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
c) Analisis atas faktor lain yang relevan.
F. Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Rencana Transaksi
• Adanya penghematan biaya perbankan, dikarenakan bunga yang diterapkan secara
internal lebih rendah dibandingkan dengan pihak eksternal.
• Meningkatnya profitabilitas Perseroan secara konsolidasi.
• Antisipasi dan manajemen risiko yang lebih baik dikarenakan kemudahan dalam
pengawasan perubahan suku bunga.
• Rencana Transaksi ini tidak menimbulkan kerugian.
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
12
Page 13
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
Store Support Centre (Kantor Pusat)
Gedung Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15424, Indonesia
Telepon: (021) 8378 8388
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: extcomm@dfiretailgroup.com
Situs Resmi: www.dfinusantara.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Rumah Mebel Nusantara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Distribusi Mebel Nusantara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Archipelago Property Development
p.1 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.1
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.1
unresolved
org
Hero Supermarket Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Djojo Mulyadi
p.2
unresolved
org
PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. J.A.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Mulgrave Corporation B.V.
p.3 ×2
unresolved
org
Dairy Farm Company Ltd
p.3
unresolved
org
PT Hero Pusaka Sejati
p.3
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT DFI Retail
p.4 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Mala Mukti
p.4 ×12
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Rumah Mebel
p.4 ×2
unresolved
person
Hadrianus Wahyu Trikusumo
· Presiden Direktur
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.5
unresolved
org
Jardine Matheson Holdings Limited
p.6
unresolved
org
Dairy Farm International Holdings Limited
p.6 ×2
unresolved
—
Ribuan
p.6
unresolved
org
Kepemilikan The Dairy Farm Company Limited
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2497 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '(Perjanjian Penempatan Dana)'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '(Perjanjian Penempatan Dana)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}