Skip to content
Back to announcement

20250702_HERO_Informasi Transaksi Afiliasi_31910827_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review HERO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
        TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN: (A) PERATURAN OJK NO.
 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
 KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN (B) PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015
 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN
 ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").




                              PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
                               (“PERSEROAN” atau “DFIN")

                             Berkedudukan di Tangerang Selatan

                                       Bidang Usaha
                       Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan ritel

                                   Store Support Centre
                                      (Kantor Pusat)
                  Gedung Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
                      Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                Banten 15424, Indonesia

                                    Telepon: (021) 8378 8388
                              Situs Resmi: www.dfinusantara.co.id

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Perjanjian Penempatan Dana
Antar Perusahaan (“Cash Pooling / Cash Concentration”) antara Perseroan dengan pihak-pihak
terafiliasi yakni: PT Rumah Mebel Nusantara (“RMN”), PT Distribusi Mebel Nusantara (“DMN”), dan
PT Distribusi Kesehatan dan Kecatikan Nusantara (“DKKN”), serta entitas sepengendali yaitu
PT Archipelago Property Development (“APD”) dengan total beban bunga yang timbul selama tahun
2025-2029 adalah sebesar Rp243.007.000.000 (dua ratus empat puluh tiga miliar tujuh juta rupiah)
(“Transaksi”). Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan sebagai induk
perusahaan, dengan mengonsolidasi penghematan bunga yang diperoleh dari Transaksi. Oleh
karena itu, profitabilitas Perseroan diharapkan akan meningkat mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa Transaksi ini adalah:

   1. Merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020
      yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020;

   2. Bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, dengan nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan
      pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan penilaiannya oleh Kantor Jasa
      Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("KJPP Y&R"), nilai Transaksi adalah sebesar
      Rp243.007.000.000 (dua ratus empat puluh tiga miliar tujuh juta rupiah), yang merupakan
      besaran beban bunga yang timbul dari adanya Cash Pooling. Persentase nilai transaksi
      terhadap ekuitas adalah sebesar 16,27% dari ekuitas Perseroan yaitu
      Rp1.439.222.000.000 (satu triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua
      puluh dua juta rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
      berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
      Jumadi, Rianto & Rekan; dan




                                               1
Page 2
     3. Memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga perdagangan efek
        Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi pemodal, calon
        pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut ("Informasi
        Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.

sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan
wajib: (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran
transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025

                                        PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020 dan
POJK 31/2015.

          I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI

A.      Uraian Singkat Tentang Perseroan

1.      Riwayat Singkat Perseroan

        PT DFI Retail Nusantara Tbk, sebelumnya PT Hero Supermarket Tbk; didirikan di Jakarta
        berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal 05 Juli 1971 dengan nama
        PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan telah mendapat pengesahan dari
        Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari
        Daftar Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 05 Agustus 1972.

        Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
        sehubungan dengan keputusan yang diambil dalam mata acara kedua Rapat, khususnya
        mengenai pernyataan kembali seluruh isi Anggaran Dasar Perseroan dan penyesuian
        Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
        Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang dimuat dalam Akta
        Notaris mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
        23 tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris
        tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
        telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034819.AH.01.11 tahun 2025 tanggal 17
        Februari 2025.

        Kegiatan usaha komersial Perseroan dimulai pada Agustus 1972.

        Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
        Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham “HERO”.

        Saat ini kantor pusat Perseroan berlokasi di Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7
        Tangerang Selatan.




                                                2
Page 3
2.   Kepemilikan Saham Perseroan

     Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024 dan sampai
     dengan Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                 Pemegang Saham                         Jumlah Saham                 %
      Mulgrave Corporation B.V.                          2.660.194.960               63,59
      The Dairy Farm Company Ltd                           729.975.094               17,45
      PT Hero Pusaka Sejati                                 112.123.931               2,68
      Masyarakat                                            681.340.015             `16,28
                      Total                               4.183.634.000             100,00

3.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Resume Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 005/Srt-Ket/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025
     yang dibuat oleh Syarifudin S.H., Notaris di Tangerang, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                  : Ipung Kurnia
.    Komisaris Independen                : Erry Riyana Hardjapamekas
     Komisaris Independen                : Lindawati Gani
     Komisaris                           : Jan Martin Onni Lindstrom
     Komisaris                           : Jin Pengcheng

4.   Direksi
     Presiden Direktur                   : Hadrianus Wahyu Trikusumo
     Direktur                            : Anna Hull
     Direktur                            : Paulus Raharja
     Direktur                            : Charles David Landale

     Kegiatan Usaha Perseroan
     Kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha
     di bidang perdagangan eceran.

B.   Uraian Singkat Tentang RMN

1.   Riwayat Singkat RMN
     RMN didirikan berdasarkan Akta No. 48 tanggal 18 Mei 2020 dari Notaris Mala Mukti, S.H.,
     LL.M. Akta Pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024520.AH.01.01.Tahun2020 tanggal 19 Mei
     2020.

     Anggaran Dasar RMN telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran
     dasar terakhir dilakukan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 25 September 2023 dari Notaris
     Mala Mukti, S.H., LL.M., pemegang saham RMN menyetujui peningkatan modal dasar,
     ditempatkan dan disetor penuh menjadi 115.233.412 lembar saham dengan nilai nominal
     sebesar Rp10.000 (dalam Rupiah penuh) per lembar saham. Perubahan tersebut disahkan
     oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0058729.AH.01.02. Tahun2023 tanggal 27 September 2023.

     Kantor RMN berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kelurahan Kunciran, Kecamatan
     Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.




                                            3
Page 4
2.    Kepemilikan Saham RMN
      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit RMN per 31 Desember 2024 dan
      sampai dengan Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan, susunan pemegang saham RMN
      adalah sebagai berikut:

                                                         Persentase       Jumlah Modal Disetor
        No.   Nama Pemegang Saham     Jumlah Saham                       (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                         Kepemilikan
              PT DFI Retail
         1                             115.233.411          100,00%                 1.152.334
              Nusantara Tbk
         2    PT Hero Intiputra                  1            0,00%                         -
                 TOTAL                 115.233.412          100,00%                 1.152.334

3.    Pengurusan dan Pengawasan RMN
      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit RMN per 31 Desember 2024 dan
      sampai dengan Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan
      Direksi adalah sebagai berikut:

      Presiden Komisaris   : Ipung Kurnia
      Komisaris            : Dina Sandri Fani
      Presiden Direktur    : Adrian Geoffrey Worth
      Direktur             : Hadrianus Wahyu Trikusumo
      Direktur             : Paulus Raharja

4.    Kegiatan Usaha RMN
      Kegiatan usaha RMN termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
      bidang perdagangan eceran.

C. Uraian Singkat Tentang DMN

1.    Riwayat Singkat DMN
      DMN didirikan berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, SH, LL.M., No. 16, tanggal 09 Juli
      2021. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
      dengan Surat Keputusan No. AHU-0044374.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021.

      Kantor DMN berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kelurahan Kunciran, Kecamatan
      Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

2.    Kepemilikan Saham DMN
      Berdasarkan Akta Notaris No. 16, tanggal 09 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Mala Mukti,
      SH, LL.M., susunan pemegang saham DMN adalah sebagai berikut:

                                                         Persentase        Jumlah Modal Disetor
        No.   Nama Pemegang Saham   Jumlah Saham                             (Dalam Rupiah)
                                                         Kepemilikan
              PT Rumah Mebel
         1                             1.099.999                99,99%        10.999.990.000
              Nusantara
              PT DFI Retail
         2                                       1               0,01%                  10.000
              Nusantara Tbk
                 TOTAL                 1.100.000               100,00%        11.000.000.000

3.    Pengurusan dan Pengawasan DMN
      Berdasarkan Akta Notaris No. 41, tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti
      S.H., LL.M., notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMN adalah
      sebagai berikut:

      Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
      Komisaris          : Dina Sandri Fani
      Presiden Direktur  : Hadrianus Wahyu Trikusumo




                                             4
Page 5
      Direktur              : Paulus Raharja
      Direktur              : Adrian Geoffrey Worth

4.    Kegiatan Usaha DMN
      Kegiatan usaha DMN termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
      bidang perdagangan besar, distributor, eksportir/importir, pengangkutan dan pergudangan.

D. Uraian Singkat Tentang DKKN

1.    Riwayat Singkat DKKN
      DKKN didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. No. 27 tanggal
      12 November 2021. Akta Pendirian DKKN telah mendapat pengesahan dari a.n. Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum
      Umum sesuai Surat Keputusan No. AHU-0072724.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 16
      November 2021.

      Kantor pusat DKKN berlokasi di Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7 Tangerang
      Selatan.

2.    Kepemilikan Saham DKKN
      Berdasarkan Akta Notaris No. 27, tanggal 12 November 2021 yang dibuat dihadapan Mala
      Mukti, S.H., LL.M., susunan pemegang saham DKKN adalah sebagai berikut:

                                                          Persentase      Jumlah Modal Disetor
        No.      Nama Pemegang Saham   Jumlah Saham                         (Dalam Rupiah)
                                                          Kepemilikan
              PT DFI Retail
         1                                   549.999          99,99%            5.499.990.000
              Nusantara Tbk
              PT Rumah Mebel
         2                                            1        0,01%                    10.000
              Nusantara
                 TOTAL                       550.000         100,00%            5.500.000.000

3.    Pengurusan dan Pengawasan DKKN
      Berdasarkan Akta Notaris No. 89, tanggal 24 September 2024 yang dibuat dihadapan Mala
      Mukti, SH, LL.M., notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DKKN
      adalah sebagai berikut:

      Komisaris             : Dina Sandri Fani
      Presiden Direktur     : Sukmaya
      Direktur              : Hadrianus Wahyu Trikusumo
      Direktur              : Melia Asmita Natawidjaja

4.    Kegiatan Usaha DKKN
      Kegiatan usaha DKKN termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
      bidang perdagangan besar, distributor, eksportir/importir, pemasok, agen dan pemasok.

E.    Uraian Singkat Tentang APD

1.    Riwayat Singkat APD
      APD didirikan dibawah Undang-undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007,
      berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, SH, LL.M., No. 31, tanggal 14 Juli 2016. Akta
      pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
      Keputusan No. AHU-0036887.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 19 Agustus 2016.

      Anggaran Dasar APD telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
      dimuat dalam Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., mengenai perubahan susunan
      pemegang saham APD. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak




                                               5
Page 6
     Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat                     Keputusan     No.    AHU-
     0234139.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021.

     Perusahaan induk akhir APD adalah Jardine Matheson Holdings Limited melalui Dairy Farm
     International Holdings Limited. Kantor APD beralamat di Graha Hero, Lantai 3, Unit 2-01,
     CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7, Tangerang Selatan - 15220.

2.   Kepemilikan Saham APD
     Berdasarkan Laporan Keuangan Audit APD per 31 Desember 2024, susunan Pemegang
     Saham APD adalah sebagai berikut:

                                                      Jumlah Modal Disetor         Persentase
        Nama Pemegang Saham          Jumlah Saham
                                                      (Dalam Ribuan Rupiah         Kepemilikan

      The Dairy Farm Company
      Limited
                                     18.456.403.738        1.596.772.282.450               75,00%
      - 4.977.361.827 A shares
      - 13.479.041.911 B shares
      Mulgrave Corporation B.V.

      - 1.659.120.609 A shares
                                      6.152.134.578         532.257.427.350                25,00%
      - 4.493.013.969 B shares
                TOTAL                24.608.538.316        2.129.029.709.800               100,00%

3.   Pengurusan dan Pengawasan APD
     Berdasarkan Akta Notaris No. 40, tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti,
     SH, LL.M., susunan Dewan Komisaris dan Direksi APD adalah sebagai berikut:

     Komisaris               : Jin Pengcheng
     Presiden Direktur       : Paulus Raharja
     Direktur                : Hadrianus Wahyu Trikusumo

4.   Kegiatan Usaha APD
     Kegiatan usaha APD termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kegiatan usaha di
     bidang pengadaan tanah dan pembangunan gedung untuk disewakan.

                           II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Obyek Transaksi (Perjanjian Penempatan Dana)
     Objek Transaksi adalah Draf Perjanjian Penempatan Dana Antar Perusahaan antara
     Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD.

B.   Nilai Transaksi (Jumlah Fasilitas)
     Berdasarkan Perjanjian Penempatan Dana Antar Perusahaan antara Perseroan dengan
     pihak-pihak terafiliasi yakni: PT Rumah Mebel Nusantara (“RMN”), PT Distribusi Mebel
     Nusantara (“DMN”), PT Distribusi Kesehatan dan Kecatikan Nusantara (“DKKN”), dan
     PT Archipelago Property Development (“APD”) adalah sebesar Rp243.007.000.000 (dua
     ratus empat puluh tiga miliar tujuh juta rupiah) yang merupakan total beban bunga yang
     timbul selama tahun 2025-2029.

C.   Sifat Hubungan Afiliasi
     Berikut struktur pemegang saham Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi
     antara Perseroan dengan RMN, DMN, DKKN dan APD:




                                              6
Page 7
     *) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit
        Lyonnais Securities Asia (CLSA) Ltd.

D.   Ketentuan Penting Dalam Perjanjian Penempatan Dana

1.   Sifat Pendanaan
     a. Para pihak setuju bahwa, selama Jangka Waktu, Perseroan dapat meminjamkan atau
         menerima deposit dari RMN, DMN, DKKN dan APD;
     b. Perseroan akan memajukan pinjaman kuantum variabel dari Rekening Pinjaman ke
         RMN, DMN, DKKN dan/atau APD untuk tujuan pendanaan modal kerja;
     c. Perseroan akan menerima deposit kuantum variabel ke Rekening Depositnya dari
         RMN, DMN, DKKN and/or APD yang surplus untuk kebutuhan mendesaknya;
     d. Kedua belah pihak menyadari bahwa arus kas salah satu Pihak dihasilkan dari aktivitas
         operasi bisnis. Jika ada penyimpangan pemahaman ini, salah satu Pihak harus segera
         memberi tahu Pihak lainnya;
     e. Para Pihak setuju bahwa setiap perpindahan dana otomatis antara Perseroan dan (ii)
         RMN, DMN, DKKN dan APD yang dilakukan sesuai dengan Klausul 6 Perjanjian ini
         akan dianggap sebagai deposit atau pinjaman (sebagaimana berlaku) yang dilakukan
         antara (i) Perseroan dan (ii) RMN, DMN, DKKN dan/atau APD;
     f. Mata uang penempatan dana adalah dalam Rupiah (IDR); dan
     g. Permintaan harian maksimum untuk transfer pinjaman atau deposit dipertahankan pada
         kuantum variabel;
     h. Setiap awal bulan, Perseroan akan memberikan pernyataan saran kepada RMN, DMN,
         DKKN dan APD yang merinci pergerakan dana, suku bunga, tanggal jatuh tempo dan




                                            7
Page 8
         bunga yang dihitung untuk bulan sebelumnya. RMN, DMN, DKKN dan APD akan
         memberi tahu Perseroan jika terjadi kesalahan rincian.

2.   Bunga
     Bunga Pinjaman Perseroan ke RMN, DMN, DKKN dan/atau ke APD:
     a. Tarifnya adalah Suku Bunga Fasilitas Bank Indonesia (IDINO/N Suku Bunga FASBI)
        ditambah Margin 1,25%, dengan perhitungan bunga dilakukan pada akhir setiap Hari
        Kerja yang berlaku.
     b. Bunga akan bertambah setiap hari berdasarkan hari aktual yang telah berlalu pada
        basis 365 hari untuk mata uang IDR.
     c. APD akan membayar bunga yang masih harus dibayar atas setiap dana yang diajukan
        oleh Perseroan ke Rekening Pinjaman pada hari terakhir setiap periode triwulanan yang
        berlaku untuk dana lanjutan tersebut.

     Bunga atas Deposit Perseroan dari RMN, DMN, DKKN dan/atau APD:
     a. Tarifnya adalah Suku Bunga Fasilitas Bank Indonesia (IDINO/N Suku Bunga FASBI)
        dikurangi Margin 0,08%, dengan perhitungan bunga dilakukan pada akhir setiap Hari
        Kerja yang berlaku.
     b. Bunga akan bertambah setiap hari berdasarkan hari aktual yang telah berlalu pada
        basis 360 hari untuk mata uang IDR.
     c. Perseroan akan membayar bunga yang masih harus dibayar atas setiap deposit yang
        diterima di Rekening Deposit pada hari terakhir setiap periode triwulanan yang berlaku
        untuk deposit tersebut.
     d. Suatu Pihak dapat menghapus kewajiban untuk membayar bunga yang jatuh tempo
        dari Pihak lain (“Obligor”) berdasarkan Perjanjian ini dengan kewajiban untuk
        membayar bunga yang terutang oleh Pihak tersebut kepada Obligor.

3.    Operasional Dana
     Perseroan akan ditetapkan sebagai akun header, sedangkan RMN, DMN, DKKN dan APD
     sebagai sub akun. Dalam hal ini, PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) akan menyediakan
     layanan dan pemeliharaan atas penempatan dana.

4.   Kelalaian
     Salah satu Pihak dapat dengan pemberitahuan kepada Pihak lain meminta pembayaran
     segera seluruh pinjaman berikut dengan bunga yang masih harus dibayar jika salah satu
     dari peristiwa berikut terjadi:
     a. Dimana satu Pihak gagal membayar jumlah yang jatuh tempo berdasarkan pinjaman
          dalam waktu tujuh hari setelah permintaan tertulis dari pihak lain; atau
     b. Suatu keputusan disahkan atau perintah dari pengadilan dari yurisdiksi yang kompeten
          dibuat dan dinyatakan bahwa satu Pihak harus dibubarkan, atau seorang pengurus
          pengadilan atau kurator ditunjuk atas aset atau usaha satu Pihak; atau
     c. Saham atau aset salah satu Pihak diambil alih dengan atau tanpa kompensasi; dan
     d. Jika salah satu di antara Para Pihak berhenti menjadi mayoritas secara langsung atau
          tidak langsung dimiliki dan dikendalikan oleh Dairy Farm International Holdings Limited.

5.   Jaminan
     Tidak diatur.

6.   Hal yang Dilarang untuk Dilakukan Peminjam (Negative Covenants)
     Tidak diatur.

7.   Hukum yang Mengatur
     Perjanjian Pinjaman Penempatan Dana antara Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD ini
     dan hubungan di antara Para Pihak tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.




                                              8
Page 9
III.    PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
                  TRANSAKSI PADA KONDISI KEUNGAN PERSEROAN

A.     Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi

       Manajemen Perseroan telah melakukan pertimbangan bisnis terkait dengan Transaksi.
       Manajemen berencana untuk melakukan perjanjian penempatan dana antar perusahaan
       kembali seperti yang sebelumnya telah dilakukan melalui RMN, DMN dan APD dengan
       merubah akun header dan menambah pihak sub akunnya.

       Manajemen berkomitmen untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan, sehingga
       memutuskan untuk melakukan perjanjian penempatan dana antar perusahaan dengan
       Perseroan sebagai akun header dan RMN, DMN, DKKN serta APD sebagai sub akunnya.
       Fasilitas tersebut memberikan fleksibilitas yang diperlukan Perseroan dan para pihak
       lainnya untuk mendukung kebutuhan arus kasnya.

       Selain itu, Transaksi ini merupakan upaya untuk memperoleh suku bunga yang lebih rendah
       dari penawaran yang diterima dari pihak ketiga (bank).

       Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan sebagai induk
       perusahaan, dengan mengonsolidasi penghematan bunga yang diperoleh dari Transaksi.
       Oleh karena itu, profitabilitas Perseroan diharapkan akan meningkat mulai tahun 2025 dan
       seterusnya.

B.     Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kepentingan
       pemegang saham terkait kondisi operasional Perseroan dengan adanya sumber
       pendanaan yang fleksibel, optimalisasi pemanfaatan dana serta penghematan bunga.

C.     Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
       Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

       Perseroan menyakini bahwa pelaksanaan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih
       menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan dengan pelaksanaan Transaksi
       dengan Pihak tidak Terafiliasi karena waktu pelaksanaan yang lebih singkat dan efisiensi
       yang lebih tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada:
       • Fleksibilitas yang diperlukan Perseroan dan para pihak lainnya untuk mendukung
           kebutuhan arus kasnya.
       • Penghematan bunga pinjaman.

       Transaksi serupa dengan Pihak tidak Terafiliasi dapat memakan waktu lebih lama untuk
       dilaksanakan, yang kemudian dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha
       Perseroan.

          IV.    RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu KJPP Y&R sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.20.0170
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023 sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat tentang kewajaran Transaksi.

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP Y&R bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak Terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak
yang Terafiliasi dengan Perseroan. KJPP Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini.




                                              9
Page 10
Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP Y&R atas Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan No. 00033/2.0170-00/BS/05/0045/1/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025.

A.     Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

       Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, RMN, DMN, DKKN,
       dan APD.

B.     Obyek Analisis Pendapat Kewajaran

       Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi yang tertuang dalam Draf Perjanjian
       Penempatan Dana Antar Perusahaan antara Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD.

C.     Tujuan Pendapat Kewajaran

       Maksud dari laporan adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
       Transaksi berupa penempatan dana antara Perseroan, RMN, DMN, DKKN dan APD, yang
       merupakan pihak terafiliasi Perseroan.

       Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
       terkait dengan POJK 42/2020.

       Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
       tersebut.

D.     Asumsi dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran

       Asumsi
       • KJPP Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
          opinion.
       • KJPP Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
       • Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
          informasi yang disediakan oleh Perserona dan atau data/informasi yang tersedia untuk
          publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
       • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
          penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak
          ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
       • KJPP Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana
          Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
          (fiduciary duty).
       • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
          rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
       • KJPP Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
          proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
       • KJPP Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
          yang dihasilkan.
       • KJPP Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
          dari pemberi tugas.
       • Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk dan pemenuhan aturan OJK
          dan kepentingan Pasar Modal.
       • Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
          perekonomian, kondisi umami bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
          Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal
          pendapat ini diterbitkan.
       • KJPP Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
          berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang




                                             10
Page 11
         profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan
         Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
     •   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP Y&R menggunakan
         beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
         semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi
         mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
     •   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
         penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi
         dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
         pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
         kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
         yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
     •   KJPP Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
         Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
         perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
         digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
         bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
         (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
         peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

     Kondisi Pembatas
     • KJPP Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
        yang melakukan Rencana Transaksi.
     • Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
        kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
        lain yang diberikan kepada KJPP Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
        yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP Y&R
        tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
        informasi-informasi tersebut. KJPP Y&R juga bergantung kepada jaminan dari
        manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
        informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
        menyesatkan.
     • Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas aksi Rencana Transaksi ini dipersiapkan
        menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
        atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
        material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
        atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
        tersebut.
     • KJPP Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
        Transaksi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
        Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
        Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
        perpajakan. KJPP Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
        dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
     • Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
        dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
        pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
        internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
        hukum. Selain itu, KJPP Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
        posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
        diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
        transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

E.   Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi

     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan
     ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
     No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar



                                           11
Page 12
        Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
        Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
        Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”). Dimana untuk transaksi pinjam
        meminjam dana dan/atau penjaminan, KJPP Y&R wajib memperhatikan analisis sebagai
        berikut:

            •   Besaran dana dari objek transaksi;
            •   Dampak keuangan dari Rencana Transaksi terhadap kepentingan Perseroan; dan
            •   Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan
                Rencana Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham.

        Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud di atas, Penilai Bisnis wajib
        memperhatikan hal sebagai berikut:
            • Analisis pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan Perseroan;
            • Identifikasi dan hubungan antara pihak dalam hal Rencana Transaksi;
            • Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati oleh pihak dalam Rencana
              Transaksi;
            • Analisis likuiditas dari Rencana Transaksi;
            • Analisis manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi;
            • Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi;
            • Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
            • Analisis kelayakan rencana penggunaan dana atas Rencana Transaksi antara lain:
                  a) Analisis kelayakan investasi;
                  b) Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
                  c) Analisis atas faktor lain yang relevan.

F.      Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Rencana Transaksi
        • Adanya penghematan biaya perbankan, dikarenakan bunga yang diterapkan secara
           internal lebih rendah dibandingkan dengan pihak eksternal.
        • Meningkatnya profitabilitas Perseroan secara konsolidasi.
        • Antisipasi dan manajemen risiko yang lebih baik dikarenakan kemudahan dalam
           pengawasan perubahan suku bunga.
        • Rencana Transaksi ini tidak menimbulkan kerugian.

Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.

                  V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
        Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
        dimaksud dalam POJK 42/2020.

2.      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
        Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya
        sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

3.      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
        informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
        secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
        dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
        dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
        menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                12
Page 13
                             VI.    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                           PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
                         Store Support Centre (Kantor Pusat)
                 Gedung Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
                     Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                Banten 15424, Indonesia
                                Telepon: (021) 8378 8388

                                U.p.: Sekretaris Perusahaan
                            Email: extcomm@dfiretailgroup.com
                            Situs Resmi: www.dfinusantara.co.id

                                       Hormat kami,
                                    Direksi Perseroan




                                            13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published2 Jul 2025
Pages13
Characters39,174
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DFI RETAIL NUSANTARA TBK p.1 ×11
linked — The Dairy Farm p.3 ×2
linked person Ipung Kurnia · Presiden Komisaris p.3 ×4
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.3
linked person Lindawati Gani p.3
linked org PT Hero Intiputra p.4
linked person Dina Sandri Fani p.4 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Syarifudin S.H. · Notaris p.3
possible org Nusantara Tbk p.4 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Rumah Mebel Nusantara p.1 ×2
unresolved org PT Distribusi Mebel Nusantara p.1 ×2
unresolved org PT Archipelago Property Development p.1 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.1
unresolved org Rianto & Rekan p.1
unresolved org Hero Supermarket Tbk p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Djojo Mulyadi p.2
unresolved org PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman No. J.A. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Mulgrave Corporation B.V. p.3 ×2
unresolved org Dairy Farm Company Ltd p.3
unresolved org PT Hero Pusaka Sejati p.3
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris Independen p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT DFI Retail p.4 ×3
unresolved person Akta Notaris Mala Mukti p.4 ×12
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Rumah Mebel p.4 ×2
unresolved person Hadrianus Wahyu Trikusumo · Presiden Direktur p.4 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.5
unresolved org Jardine Matheson Holdings Limited p.6
unresolved org Dairy Farm International Holdings Limited p.6 ×2
unresolved — Ribuan p.6
unresolved org Kepemilikan The Dairy Farm Company Limited p.6
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2497 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '(Perjanjian Penempatan Dana)'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '(Perjanjian Penempatan Dana)',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result