Skip to content
Back to announcement

20250702_DART_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31910670_lamp1.pdf

Listing Text extracted DART

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 172

Page 1
                                                                                                                                          Tanggal Efektif                                                                                                     :                                  25 Juni 2025




                                                                                                                  PROSPEKTUS
                                                                                                                                          Masa Penawaran Umum                                                                                                 :                                  26 Juni 2025
                                                                                                                                          Tanggal Penjatahan                                                                                                  :                                  30 Juni 2025
                                                                                                                                          Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                 :                                    2 Juli 2025




                                               OB LIGA S I B E R K E LA N JU TA N I V DUTA ANG G AD A RE ALT Y TA HAP I TA HU N 2 0 2 5
                                                                                                                                          Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                                                :                                    2 Juli 2025
                                                                                                                                          Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                     :                                    3 Juli 2025


                                                                                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                          KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                                                                                          MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

                                                                                                                                          EFEK BERSIFAT UTANG KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

                                                                                                                                          PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                                          SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                          PT DUTA ANGGADA REALTY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                                          KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                             Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa dan Hotel Bintang
                                                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                 Plaza Chase lantai 21
                                                                                                                                                                                                          Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21
                                                                                                                                                                                                                Jakarta Selatan, 12920
                                                                                                                                                                                                     Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100
                                                                                                                                                                                                         Website: www.dutaanggadarealty.com
                                                                                                                                                                                                             Email: info@dutaanggada.com

                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY
                                                                                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL TERSEBUT,
                                                                                                                                                                                        PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                         (“OBLIGASI”)


                                                                                                                                          Obligasi ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan
                                                                                                                                          jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
                                                                                                                                          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
                                                                                                                                          Seri A            :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
                                                                                                                                                                (sembilan koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                          Seri B            :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                          Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                                                                                                                          2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan
                                                                                                                                          2 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                          Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.


                                                                                                                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                          OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA ASET TETAP BERUPA TANAH YANG TERDIRI DARI 2 BIDANG TANAH TERMASUK SEGALA
                                                                                                                                          SESUATU YANG TELAH DAN/ATAU AKAN DIDIRIKAN DITANAM, BERADA, DITEMPATKAN DAN/ATAU DIPEROLEH DI ATAS TANAH TERSEBUT BERIKUT
                                                                                                                                          SARANA PELENGKAP LAINNYA DI ATAS BIDANG-BIDANG TANAH TERSEBUT MILIK PT PRIMA DELTA SEJAHTERA DAN PT MITRA TERMINAL TRANSPORTASI,
                                                                                                                                          YANG MERUPAKAN AFILIASI DARI PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA
                                                                                                                                          BANGUNAN (“SHGB”) NO. 439/BANGKA DAN SHGB NO.3/TELUK PAYO, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 120% (SERATUS DUA PULUH
                                                                                                                                          PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI.
                                                                                                                                          AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN TERSEBUT AKAN DITANDATANGANI SELAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI KALENDER TERHITUNG
                                                                                                                                          SEJAK TANGGAL EMISI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. SEBELUM PEMBEBANAN JAMINAN MENJADI SERTIFIKAT
                                                                                                                                          HAK TANGGUNGAN, MAKA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, SELURUH
                                                                                                                                          HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                                                                                                                                          DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HARTA KEKAYAAN PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA MENJADI
                                                                                                                                          JAMINAN ATAS SEMUA PINJAMAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA TERMASUK PEMEGANG OBLIGASI SECARA PARI PASSU SESUAI DENGAN
                                                                                                                                          PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
                                                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN BERASAL DARI RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
                                                                                                                                          BAB IV DI DALAM PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                          RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
                                                                                                                                          UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                                                                                          ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING
                                                                                                                                                                                                        INDONESIA (KRI):
                                                                                                                                                                                                     ir
                                                                                                                                                                                                        A- (SIngle A Minus)

                                                                                                                                                                     PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                            PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PT DUTA ANGGADA REALTY TBK
                                                                                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK


Kantor Pusat:
Plaza Chase lantai 21
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21                                                                                                                                                                             WALI AMANAT OBLIGASI

Jakarta Selatan, 12920                                                                                                                                                                                          PT Bank KB Bukopin Tbk.

Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100                                                                                                                                                      Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025
Email: info@dutaanggada.com

Website: www.dutaanggadarealty.com
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Kepada
Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat nomor 0071/DAR/IV/25 tanggal 30 April 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional PT Duta Anggada Realty sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut “UUPM”).

Perseroan akan mencatatkan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty
Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05380/BEI.PP2/06-2025
tanggal 3 Juni 2025 dari BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka
Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para
pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.

PT KB Valbury Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Efek serta para Lembaga dan profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini, dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI
LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA
TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
ADALAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN AKAN MENYAMPAIKAN HASIL PEMERINGKATAN TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .....................................................................................................xiii
RINGKASAN ........................................................................................................................................ xiv
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ......................................................................................1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..........................17
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN...................................................................19
IV. FAKTOR RISIKO . ..........................................................................................................................35
V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.......................41
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
    DAN PROSPEK USAHA.................................................................................................................42
      1.     RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................42
      2.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
             BADAN HUKUM. .....................................................................................................................77
      3.     PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................79
      4.     TATA KELOLA PERUSAHAAN ...............................................................................................85
      5.     SUMBER DAYA MANUSIA . ....................................................................................................98
      6.     PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK . ....................................102
      7.     INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK. .............................................................................102
      8.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
             USAHA ..................................................................................................................................103
VII. PERPAJAKAN. .............................................................................................................................128
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK..........................................................................................................130
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..........................................................131
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT . ................................................................................134
XI. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................145
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
     OBLIGASI . ...................................................................................................................................150




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-
                      undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
                      dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                      Dan Penguatan Sektor Keuangan, berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                             yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                         pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                         atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                         yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                         langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                         atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                         menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                         yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                         20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                         perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                      di Jakarta, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan
                      berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
                      dan pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada
                      Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama
                      Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
                      dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                      Obligasi di KSEI.

Akuntan Publik    :   Berarti Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
                      Palilingan & Rekan (member PKF International)yang melaksanakan audit
                      dan reviu atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran
                      Umum.




                                             ii
Page 5
Bank Kustodian         :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                           menjalankan usaha sebagai Kustodian.

Bapepam-LK             :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                           Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat
                           Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                           Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30
                           Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
                           Pasar Modal dan Lembaga keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
                           Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010
                           tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan, yang sejak
                           tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas),
                           fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                           keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                           Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri
                           Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke
                           Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang
                           Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”)

Bursa / Bursa Efek /   :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
Bursa Efek Indonesia       dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan.

Bunga Obligasi         :   Berarti tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh
                           Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali untuk Obligasi yang
                           dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

Daftar Pemegang        :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                   kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah
                           kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                           Obligasi berdasarkan data–data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                           kepada KSEI.

Denda                  :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                           kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                           sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                           masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
                           yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                           dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                           enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Dokumen Emisi          :   Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
                           Perwaliamanatan, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
                           Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek,
                           Prospektus, Prospektus Awal dan Prospektus Ringkas, Sertifikat Jumbo
                           Obligasi, beserta semua pengubahan-pengubahannya, penambahan-
                           penambahannya dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen
                           lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.




                                                 iii
Page 6
Efek                     :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                             konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                             teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                             maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                             dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
                             yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efektif / Pernyataan     :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Efektif                      dengan ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
                             a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                 (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                       diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
                                       mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                       terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                       Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                       terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                 (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                       Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
                                       diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
                             b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa
                                 tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut
                                 yang diperlukan.

Emisi                    :   Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan
                             untuk dijual dan diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.

Entitas Terkait Emiten   :   a.   Perusahaan Induk (yang berarti, sehubungan dengan suatu
                                  perusahaan atau korporasi, setiap perusahaan atau korporasi lain
                                  yang menjadi Anak Perusahaan) dari Emiten atau salah satu Pihak
                                  Terkait (selain Emiten);
                             b.   setiap Pihak Terkait (atau Pihak Terkait Emiten berarti, terkait dengan
                                  seseorang, Anak Perusahaan atau Perusahaan Induk dari orang
                                  tersebut, atau Anak Perusahaan dari Perusahaan- Induk tersebut)
                                  Emiten; dan
                             c.   setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas arahan dari
                                  setiap orang yang disebutkan dalam huruf a atau huruf b di atas.

Force Majeure            :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                             Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa               :   Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                             hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang
                             dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender            :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa
                             kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                             sewaktu waktu oleh pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja               :   Berarti hari (kecuali hari Sabtu atau Minggu), di mana bank umum dibuka
                             untuk usaha umum di Jakarta.




                                                    iv
Page 7
Jumlah Pokok          :   Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, yang
Obligasi                  dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi
                          dalam jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                          rupiah). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
                          seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                           Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                         Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan
                                         tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan
                                         nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                         puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan

                          Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                        Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
                                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
                                        lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                        sejak Tanggal Emisi;

                          Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
                          Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
                          dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                          tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                          adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Terutang       :   Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                          perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi termasuk
                          tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika
                          ada) yang terhutang dari waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam
                          Pengakuan Utang.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                          dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                          berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
                          menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                          Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Kemenkumham           :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                          sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu bernama Departemen
                          Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Kehakiman Republik
                          Indonesia, Departemen Hukum dan PerundangUndangan Republik
                          Indonesia atau nama lainnya, dan saat ini dikenal dengan nama
                          Kementerian Hukum Republik Indonesia).

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR)         kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                          keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
                          dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                 v
Page 8
KSEI                 :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
                         yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                         dan Penyelesaian yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai
                         Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                         mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                         Obligasi di KSEI.

Manajer Penjatahan   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penjatahan atau
                         penjualan Obligasi yang dilakukan apabila jumlah pemesan atas Obligasi
                         melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan
                         memastikan bahwa penjatahan Obligasi dilakukan menurut persyaratan
                         yang ditetapkan oleh OJK yang dalam hal ini adalah PT KB Valbury
                         Sekuritas.

Masa Penawaran       :   Artinya jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                         Obligasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus.

Masyarakat           :   Berarti orang perseorangan dan/atau badan, baik warga negara Indonesia/
                         badan hukum Indonesia maupun warga negara asing/badan hukum
                         asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                         bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkumham            :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama
                         Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama Menteri
                         Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan saat ini dikenal
                         dengan nama Menteri Hukum Republik Indonesia).

NIB                  :   Berarti Nomor Induk Berusaha.

Obligasi             :   Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                         IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                         Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                         Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, dengan jangka waktu
                         3 (tiga) Tahun.

Otoritas Jasa        :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang
Keuangan atau OJK        mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                         pemeriksaan, dan penyidikan. sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                         Jasa Keuangan.

Pemegang Rekening    :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                         KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                         pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang
                         undangan di bidang Pasar Modal.




                                              vi
Page 9
Pemegang Obligasi      :   Berarti lembaga jasa keuangan dan pihak selain lembaga jasa keuangan
                           yang terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum yang memiliki
                           kemampuan membeli Obligasi dan melakukan analisis risiko terhadap
                           investasi atas Obligasi serta memenuhi persyaratan sebagai Pemodal
                           Profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                           Keuangan No. 11/POJK.04/2018 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat
                           Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional yang menanamkan
                           dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat atas sebagian atau
                           seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
                           a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                               Obligasi; dan/atau
                           b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
                               atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Pemodal Profesional    :   berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Obligasi dan
                           melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Obligasi tersebut
                           sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK No. 11/2018.

Penawaran Awal         :   Berarti undangan yang secara langsung atau tidak langsung diberikan
(book building)            melalui Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat calon
                           pembeli terhadap Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga
                           penawaran dan tingkat suku bunga Obligasi.

Penawaran Umum         :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk
                           menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                           dalam Undang-undang Pasar Modal dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi.

Pengakuan Utang        :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 168 tanggal
                           29 April 2025, Adendum I Akta Pengakuan Utang No. 156 tanggal 22 Mei
                           2025, dan Adendum II Akta Pengakuan Utang No. 150 tanggal 12 Juni
                           2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.
                           Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif     :   Ini berarti layanan kustodian untuk efek yang dimiliki bersama oleh
                           beberapa pihak, dengan Kustodian mewakili kepentingan mereka
                           sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi         :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila
Obligasi atau              ada) yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan
Penjamin Emisi Efek        Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional atas nama Perseroan
                           dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik
                           (best effort) melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk
                           oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                           dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas.

Penjamin Pelaksana     :   Yang dimaksud dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak
Emisi Obligasi             yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengadministrasian
                           Penawaran Umum Obligasi ini, yaitu PT KB Valbury Sekuritas.

Peraturan No. IX.A.2   :   Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                           Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.




                                                vii
Page 10
Peraturan No.          :   Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
IX.A.7                     Bapepam-LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang
                           Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.J.1   :   Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang
                           Ketentuan Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran
                           Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

Perjanjian Agen        :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu Perjanjian
Pembayaran                 Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap
                           I Tahun 2025 No. 170 tanggal 29 April 2025, yang dibuat dihadapan
                           Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian             :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Efek           Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025
                           No. SP-056/OBL/KSEI/0325 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di bawah
                           tangan dan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan :    Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Emisi Obligasi atau        Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 169 tanggal 29 April 2025,
PPEO                       Adendum I Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
                           IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 157 tanggal 22 Mei
                           2025, dan Adendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                           Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 151 tanggal
                           12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                           M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian             :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Perwaliamanatan            Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 167 tanggal 29 April 2025,
Obligasi                   Adendum I Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
                           Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 155 tanggal 22 Mei 2025,
                           dan Adendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                           IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 149 tanggal
                           12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                           M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan             :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Penawaran Umum             Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 166 tanggal 29 April 2025,
Obligasi Berkelanjutan     Adendum I Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                           IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 154 tanggal 22 Mei
                           2025, dan Adendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
                           Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 148 tanggal
                           12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                           M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                                 viii
Page 11
Pernyataan            :   Berarti dokumen yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran               oleh Penerbit dalam konteks Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud
                          dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                          Keuangan sehubungan dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                          Nomor: 7/POJK.04/2017, (ii) Peraturan Nomor IX. A.1, Lampiran Keputusan
                          Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 Nomor: Kep 690/BL/2011
                          tentang Ketentuan Umum untuk Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
                          dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang
                          Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Penyampaian Aksi Korporasi
                          secara Elektronik, (iii) Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2, dan
                          (iv) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017, beserta
                          dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Penerbit kepada Ketua Dewan
                          Komisioner OJK sebelum melakukan Penawaran Umum, termasuk
                          perubahan, tambahan, dan koreksi untuk memenuhi persyaratan OJK.

Persetujuan Prinsip   :   Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh BEI sebelum
Pencatatan Efek           Pernyataan Efektif, sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi
                          Perseroan pada BEI sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-05380/BEI.
                          PP2/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan
                          Efek Bersifat Utang.

Perseroan atau        :   Berarti PT Duta Anggada Realty Tbk.
Emiten

Perusahaan Efek       :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                          Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai
                          ketentuan dalam pasal 1 angka 21 UUPM.

Perusahaan Publik     :   Berarti perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300
                          (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit
                          Rp3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham
                          dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pihak yang Dijamin    :   Berarti Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi.

POJK No. 7/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
                          Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                          Bersifat Utang, dan/atau Sukuk tanggal 21 Juni 2017.

POJK No. 9/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
                          Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                          Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017.

POJK No. 11/2018      :   Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum
                          Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.

POJK No. 17/2020      :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                          Dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
                          pada tanggal 21 April 2020.

POJK No. 19/2020      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tentang
                          Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal
                          22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.




                                               ix
Page 12
POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tentang
                       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal
                       22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.

POJK No. 23/2017   :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal
                       dan Info Memo tanggal 21 Juni 2017.

POJK No. 30/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                       Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015.

POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                       Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
                       Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                       Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

POJK No. 42/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                       dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020.

POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek
                       Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 11 Desember 2020.

POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                       Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 23 Desember 2015.

POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                       Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 23 Desember
                       2015.

Pokok Obligasi     :   Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                       Obligasi bernilai nominal sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                       Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
                       Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                       pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                       Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Prospektus         :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang
                       disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                       Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan OJK No. 9/
                       POJK.04/2017, dengan memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2.

Prospektus Awal    :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
                       yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan
                       Pendaftaran kecuali informasi mengenai jumlah Pokok Obligasi, Bunga
                       Obligasi dan penjaminan Emisi Efek, atau hal-hal lain yang berhubungan
                       dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan,
                       sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017.




                                             x
Page 13
Prospektus Ringkas       :   Merupakan ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh
                             Emiten dan diumumkan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK
                             memberikan pernyataan bahwa Emiten dapat mengumumkan Prospektus
                             Ringkas dan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (book
                             building) dan disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                             Nomor: 9/POJK.04/2017.

Rekening Efek            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                             Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                             atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
                             yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

Rp                       :   Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.

RUPO                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                             Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu Organ Perseroan yang
                             mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
                             Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran
                             dasar.

RUPSLB                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
                             sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM
                             beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Satuan                   :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan               rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah)
                             atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak
                             untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                             Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Sertifikat Jumbo         :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi                     KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                             KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang.

Single Investor          :   Berarti kode unik dan spesifik yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan
Identification (“SID”)       dan Penyelesaian dan digunakan oleh nasabah, pemodal, dan/atau
                             pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                             untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi efek dan/
                             atau memanfaatkan layanan jasa lain yang disediakan oleh Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak yang ditunjuk oleh Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-
                             undangan.

Tanggal Emisi            :   Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                             Emisi Obligasi kepada Perseroan yang merupakan Tanggal Distribusi.

Tanggal Distribusi       :   Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI sebagai
                             bukti kepemilikan Obligasi yang wajib diserahkan oleh pembeli Obligasi
                             dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
                             selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
                             kepada Pemegang Obligasi.




                                                   xi
Page 14
Tanggal Pelunasan    :   Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi           dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                         dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran   :   Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi           wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                         Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pencatatan   :   Berarti tanggal pencatatan Obligasi pada Bursa Efek, yang wajib
                         dilaksanakan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya Masa
                         Penawaran.

Tanggal Penjatahan   :   Berarti tanggal dimana penjatahan Obligasi dilakukan, yaitu pada tanggal
                         akhir dari Masa Penawaran Awal.

UUPPSK               :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

UUPM                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
                         Pasar Modal (Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran
                         Negara No. 3608), sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK, beserta
                         peraturan pelaksanaannya.

UUPT                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                         16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam
                         Tambahan No. 4756 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
                         2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. No. 6 Tahun 2023
                         tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                         Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
                         Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                         Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

Wali Amanat          :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                         dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB
                         Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamanatan.




                                              xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN


BEI    :   PT Banten Energy International

DA     :   PT Duta Anggada

DBPD   :   PT Duta Buana Permai Development

DHM    :   PT Duta Hotel Manajemen

GBA    :   PT Grahabakti Abadi

PA     :   PT Premiera Anggada




                                            xiii
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan hal-hal/fakta material dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting terkait dengan Penawaran Umum Obligasi ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta
catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan memulai kiprahnya lebih dari 40 tahun yang lalu dengan membangun sebuah kompleks
hunian prestisius di kawasan Jakarta Selatan. Proyek ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar
ekspatriat yang saat itu lebih memilih Jakarta Selatan sebagai lokasi tempat tinggal mereka. Kehadiran
kompleks hunian ini menjadi terobosan baru di Jakarta dan berhasil meraih kesuksesan, sekaligus
menempatkan Perseroan sebagai pelopor dalam pengembangan properti untuk segmen ekspatriat.
Keberhasilan awal tersebut mendorong Perseroan untuk terus berkembang, dengan membangun
sejumlah gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan guna menjawab meningkatnya permintaan
terhadap fasilitas komersial di ibu kota. Memasuki awal dekade 1990-an, Perseroan telah mengukuhkan
reputasinya sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia.

Dalam rangka mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan terkemuka, Perseroan kemudian
memperluas kegiatan usahanya dari semula hanya di bidang properti untuk investasi, yaitu properti
untuk disewakan, hingga juga mencakup bidang properti untuk pengembangan, yaitu properti untuk
dijual. Saat ini, portofolio Perseroan mencakup berbagai properti prestisius, baik yang telah selesai
dibangun maupun yang sedang dalam pembangunan terdiri dari sektor perkantoran, apartemen, pusat
niaga, dan perhotelan. Selain itu, Perseroan juga masih memiliki tanah dalam pengembangan yang
berlokasi strategis yang rencananya akan diperuntukan sebagai kawasan industri.

Lokasi strategis, pelayanan yang prima, kualitas bangunan yang tinggi, serta desain arsitektur yang
inovatif merupakan karakteristik utama dari properti-properti milik Perseroan. Keunggulan ini telah
menjadikan Perseroan sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia. Seluruh
properti investasi yang telah selesai dibangun menunjukkan tingkat hunian yang tinggi, sementara
properti yang diperuntukkan untuk dijual telah sepenuhnya terserap pasar. Kepercayaan konsumen
yang tinggi menjadi cerminan dari reputasi dan kinerja Perseroan yang solid. Saat ini, Perseroan masih
memiliki sejumlah rencana proyek strategis yang akan dikembangkan, baik dalam bentuk kawasan
hunian, komersial, maupun campuran, sebagai bagian dari upaya untuk terus menciptakan nilai tambah
bagi para pemangku kepentingan dan memperluas portofolio properti yang berkelanjutan.

Dengan rekam jejak yang sudah terbukti selama ini, Perseroan selalu melaksanakan riset pasar secara
hati-hati terhadap setiap proyek pilihan yang akan dikembangkan agar dapat memenuhi harapan dan
permintaan pasar. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, Perseroan berkeyakinan akan dapat
mempertahankan reputasinya sebagai salah satu pemimpin di industri properti investasi dan properti
pengembangan untuk tahun-tahun mendatang.

Perseroan berkedudukan di Gedung Plaza Chase Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1984.

Kegiatan usaha Perseroan secara umum terdiri dari properti untuk disewakan (properti investasi) dan
properti untuk dijual (properti untuk pengembangan). Properti tersebut terbagi ke dalam beberapa
segmen usaha yaitu perkantoran, retail, apartemen, dan hotel yang berlokasi di Jakarta dan Bali.

Properti perkantoran dan retail untuk disewakan yang sudah beroperasi yaitu:
-   Plaza Chase,
-   Plaza Agro,
-   Citywalk Sudirman,



                                                 xiv
Page 17
-   La Maison Barito - Retail dan
-   Citywalk Gajah Mada

Perseroan juga memiliki tiga buah hotel berbintang dan satu servis apartemen yaitu:
-   Hilton Garden Inn di Bali,
-   Holiday Inn Express di Matraman,
-   Holiday Inn & Suites di Gajah Mada dan
-   Oakwood Suites La Masion di Barito, Jakarta.

Selain itu, Perseroan juga masih memiliki satu proyek dalam pembangunan yaitu proyek Icon Complex
(mixed-use) yang terdiri dari dua menara yang rencananya akan digunakan untuk perkantoran, hotel,
apartemen dan retail. Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat
level yang kini telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap
selanjutnya masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini
secara optimal.

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana
diungkapkan pada Bab VI bagian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Prospektus
ini. Namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah di bidang real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa dan hotel bintang.

Kegiatan usaha Perseroan sejak pendirian hingga saat ini tidak mengalami perubahan, dan tetap sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Prospek Usaha

Memasuki tahun 2025, sektor properti di Indonesia menunjukkan prospek yang cukup menjanjikan,
meskipun masih dihadapkan pada tantangan dari dinamika perekonomian global dan nasional.
Ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, tren suku bunga tinggi di
negara maju, serta perlambatan ekonomi Tiongkok memberi tekanan tersendiri terhadap pasar investasi
dan konsumsi global. Namun, di tengah kondisi tersebut, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonomi
yang cukup kuat.

Berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2024 yang dirilis oleh Bank Indonesia 22 Januari 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–5,5%, dan diprakirakan
akan meningkat pada 2026 dalam kisaran 4,8–5,6%. Proyeksi ini didukung oleh konsumsi domestik
yang tetap kuat, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, didorong oleh daya beli
masyarakat yang terjaga serta keberlanjutan program bantuan sosial dan stimulus fiskal. Selain itu,
peningkatan belanja infrastruktur oleh pemerintah menjadi faktor pendorong utama, terutama dalam
proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan transportasi massal.

Sektor pariwisata juga menunjukkan pemulihan yang signifikan setelah terdampak pandemi, dengan
peningkatan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara, yang turut memberi
kontribusi terhadap pertumbuhan sektor perhotelan dan industri kreatif. Stabilitas politik pasca Pemilu
2024 memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Berbagai kebijakan insentif dari pemerintah, seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, dan insentif
untuk pembeli rumah pertama, diyakini akan menjadi katalis positif yang mendorong pertumbuhan
sektor properti secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih membayangi, fundamental ekonomi domestik
yang solid, didukung oleh kebijakan pemerintah yang proaktif dan perubahan tren pasar yang membuka
peluang baru, membuat sektor properti Indonesia tetap memiliki prospek cerah di tahun 2025. Inovasi
tetap menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
pasar yang terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan kapabilitas internal dan
memperkuat kolaborasi strategis agar dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan eksternal guna
memperluas jangkauan pasar dan mingkatkan daya saing, serta untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.



                                                  xv
Page 18
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi      :   Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty.
Berkelanjutan
Target PUB         :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
                       Rupiah).

Jumlah Pokok       :   Sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri atas 2
Obligasi Tahap I       (dua) seri yaitu:
                       Seri A    :   Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
                       Seri B    :   Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
                                     Rupiah)

Nama Obligasi      :   Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”).

Jenis Obligasi     :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                       diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
                       kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Jangka Waktu       :   Seri A    :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                       Seri B    :   3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi


Tingkat Bunga      :   Seri A    :   9,90% (sembilan koma sembilan nol persen) per tahun dengan
Obligasi                             tingkat bunga tetap.
                       Seri B    :   10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan
                                     tingkat bunga tetap.


Harga Penawaran :      100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan             :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan
Satuan             :   Rp1 (satu Rupiah).
Pemindahbukuan
Pembayaran         :   Triwulanan.
Kupon Bunga
Jaminan            :   Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa aset tetap berupa tanah
                       yang terdiri dari 2 bidang tanah termasuk segala sesuatu yang telah dan/
                       atau akan didirikan, ditanam, berada, ditempatkan dan/atau diperoleh di atas
                       tanah tersebut berikut sarana pelengkap lainnya di atas bidang-bidang tanah
                       tersebut milik PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal Transportasi,
                       yang merupakan Afiliasi dari Perseroan, yang akan diikat dengan hak
                       tanggungan peringkat pertama untuk sertifikat hak guna bangunan (“SHGB”)
                       no. 439/Bangka dan no.3/Teluk Payo, yang keseluruhan nilainya minimal
                       sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari pokok obligasi. Keterangan
                       lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I dalam prospektus ini.

                       Perseroan telah memastikan bahwa kondisi jaminan berupa harta kekayaan milik
                       PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera tidak dalam
                       persengketaan/tidak sedang masa sewa/dan pada saat ini sedang dalam
                       jaminan, atas hutang Perseroan kepada PT Bank Pembangunan Daerah
                       Jawa Barat dan Banten Tbk.




                                                xvi
Page 19
Penyisihan Dana       :    Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini
(Sinking Fund)             dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
                           Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Hasil                 :    ir
                                A- (SIngle A Minus) oleh PT Kredit Rating Indonesia (KRI).
Pemeringkatan
                           Pemberian peringkat “irA-” mencerminkan optimisme terhadap prospek kinerja
                           usaha Perseroan yang menunjukkan tren perbaikan secara berkelanjutan,
                           seiring meningkatnya tingkat okupansi dari portofolio properti Perseroan, baik
                           pada segmen perkantoran, ritel, maupun hotel.

                           Di sisi lain, KRI juga mempertimbangkan aspek kehati-hatian terhadap profil
                           keuangan Perseroan, termasuk Interest Coverage Ratio (ICR) yang masih
                           berada di bawah 1,0x serta rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity)
                           sebesar 2,84x per 31 Desember 2024. Perseroan secara proaktif terus
                           mengevaluasi dan menjajaki berbagai langkah strategis, termasuk optimalisasi
                           portofolio aset, guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
                           fleksibilitas keuangan ke depan.

Wali Amanat           :    PT Bank KB Bukopin Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                              Jumlah
                                                          Tingkat
Keterangan                                    Pokok                  Jangka Waktu   Jatuh Tempo     Peringkat
                                                         Bunga (%)
                                             (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III
                                              300.000      10,85       3 Tahun       18 Juli 2025         BBB+
Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022                                                               ir




Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.

Sumber dana yang akan digunakan untuk pelunasan sisa pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta
Anggada Realty Tahap I Tahun 2022 setelah dikurangi biaya emisi adalah dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum ini. Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya
akan dipenuhi dari kas internal Perseroan. Adapun pembayaran bunga dan/atau denda (jika ada), akan
seluruhnya menggunakan kas internal Perseroan.

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan untuk pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty
Tahap I Tahun 2022.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 388 Tanggal 29 Juli 2022 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikeluarkan oleh Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada bulan
Maret 2025, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                         xvii
Page 20
                                                                                Nilai Nominal
                                                                              Rp500,- per saham                     Persentase
                         Keterangan
                                                                 Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal          (%)
                                                                   (Lembar)                      (Rp)
 Modal Dasar                                                            10.000.000.000        5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 -       Hartadi Angkosubroto                                            1.465.409.134         732.704.567.000            46,65
 -       PT Duta Anggada                                                 1.411.887.848         705.943.924.000            44,94
 -       Masyarakat <5%                                                   264.093.980          132.046.990.000             8,41
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              3.141.390.962        1.570.695.481.000          100,00
 Saham dalam Portepel                                                    6.858.609.038        3.429.304.519.000


6.      KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 Entitas Anak sebagai berikut :

                                                                                                                  Kontribusi
     Entitas                                                      Tahun           Tahun                          Pendapatanf)
               Lokasi      Kegiatan Usaha        Kepemilikan                                      Status
      Anak                                                       Pendirian      Penyertaan
                                                                                                                  Rp        %
     DBPDa)    Jakarta   Pengembang properti       99,95%              1983        1991        Tidak Aktif        -        -
     GBAb)     Jakarta   Pengembang properti       99,95%              1988        1994        Tidak Aktif        -        -
      BEIc)    Jakarta   Pengembang properti       99,99%              2011        2013        Belum Aktif        -        -
     DHMd)     Jakarta   Pariwisata Perhotelan     99,98%              2014        2014        Belum Aktif        -        -
      PAe)     Jakarta   Pariwisata Perhotelan     99,96%              2013        2015           Aktif      23.727.998 4,64%

a)      Memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1993 dan saat ini tidak aktif dikarenakan proyek yang
        dikerjakan oleh DBPD telah selesai dan sudah tidak ada lagi kegiatan apapun juga. Perusahaan
        ini termasuk dalam kategori “tidak aktif”, yaitu entitas anak yang seluruh kegiatan operasional dan
        pengembangannya telah selesai dan dihentikan, sehingga tidak terdapat lagi aktivitas operasional
        di masa mendatang.
b)      Tidak aktif sejak tahun 1994. Sama halnya dengan DBPD, GBA termasuk dalam kategori “tidak
        aktif” karena tidak ada lagi aktivitas operasional sejak penghentian seluruh kegiatan pada tahun
        tersebut.
c)      Diakuisisi pada tanggal 8 November 2013 dan belum memulai kegiatan komersialnya. BEI
        direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Namun, sejak pandemi Covid-19,
        proses pembebasan lahan yang menjadi tahap awal dari pengembangan terhenti akibat kebijakan
        efisiensi Perseroan, dan hingga saat ini belum dilanjutkan kembali. Karena belum memulai kegiatan
        operasional, BEI dikategorikan sebagai perusahaan “belum aktif”, yaitu entitas anak yang masih
        dalam tahap awal pengembangan dan belum menjalankan aktivitas komersial.
d)      Didirikan pada tanggal 11 Maret 2014 dan belum memulai kegiatan komersialnya. Rencana
        pengembangan DHM masih dalam tahap kajian oleh manajemen, untuk mengoptimalkan nilai dan
        keuntungan bagi Perseroan. Keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19
        yang menyebabkan perlambatan rencana pembangunan. DHM dikategorikan sebagai perusahaan
        “belum aktif” karena masih dalam proses perencanaan awal dan belum memiliki kegiatan komersial.
e)      Diakuisisi pada tanggal 4 Februari 2016 dan sudah memulai kegiatan komersialnya pada bulan
        Oktober 2018.
f)      Kontribusi pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan
        dalam ribuan Rupiah.

7.      FAKTOR RISIKO

Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko persaingan




                                                               xviii
Page 21
Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan Dan/Atau Entitas Anak
1. Risiko Ketidakpastian atas Kelangsungan Usaha (Going Concern)
2. Risiko kenaikan suku bunga
3. Risiko kenaikan biaya konstruksi
4. Risiko terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
5. Risiko Sertifikasi Tanah dan/atau Aset
6. Risiko kepemilikan hak atas tanah
7. Risiko Ketergantungan Terhadap Iklim Industri Real Estate Indonesia
8. Risiko Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat
9. Risiko Keterlambatan Serah Terima
10. Risiko Ketersediaan Lahan
11. Risiko Pendanaan dan Permodalan
12. Risiko Kredit Konsumen
13. Risiko Perubahan Standar Akuntansi
14. Risiko Pemeliharan Sebagai Pengelola Properti
15. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
16. Risiko Perubahan Teknologi
17. Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia
18. Risiko Pasokan Bahan Bangunan

Risiko Umum
1. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
2. Risiko Terjadinya Bencana Alam
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Terhadap Kewajiban Dari Tuntutan Hukum Pihak Ketiga
5. Risiko Perubahan Peraturan
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Perseteruan Internasional

Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
1. Risiko Perdagangan Obligasi
2. Risiko Gagal Bayar

Seluruh Faktor Risiko yang dihadapi perseroan telah diungkapkan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
masing-masing risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dapat dilihat dalam Bab IV mengenai Faktor
Risiko.




                                                xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN




                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                         Properti (Real Estate)
                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                             Kantor Pusat:
                                         Plaza Chase lantai 21
                                  Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21
                                        Jakarta Selatan, 12920
                             Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100
                                 Website: www.dutaanggadarealty.com
                                    Email: info@dutaanggada.com

        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBANYAK-BANYAKNYA
                 Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
         TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP I TAHUN 2025
                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
           Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah). Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen) per
                tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
                puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
                per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
12 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 2 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
         DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
               PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA (KRI):
                                   ir
                                     A- (SIngle A Minus)




                                                      1
Page 24
1.   PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
    ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan
    kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 22 Mei 2025.
b. telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
    sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 22 Mei 2025.
c. tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
    Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 24 April 2025 dan Surat Pernyataan dari Akuntan
    tertanggal 24 April 2025.
d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang
    yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dimana Perseroan saat ini mendapatkan
    rating irA- (SIngle A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Laporan
    Hasil Pemeringkatan No. RC-010/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025.

2.   KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan pada tahap I kepada Pemodal Profesional
sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah).

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan melalui Agen Pembayaran, terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                           Seri A                    Seri B
                   Bunga Ke-
                                          Tanggal                   Tanggal
                       1              2 Oktober 2025            2 Oktober 2025
                       2              2 Januari 2026            2 Januari 2026
                       3                2 April 2026              2 April 2026
                       4                12 Juli 2026              2 Juli 2026
                       5                                        2 Oktober 2026
                       6                                        2 Januari 2027
                       7                                          2 April 2027
                       8                                          2 Juli 2027
                       9                                        2 Oktober 2027
                      10                                        2 Januari 2028
                      11                                          2 April 2028
                      12                                          2 Juli 2028




                                                   2
Page 25
Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan harga 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan Obligasi

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Pengakuan Hutang, PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal Transportasi, yang
merupakan Afiliasi dari Perseroan, berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi
berupa aset tetap untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian
jaminan tersebut, masing-masing Perseroan, PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal
Transportasi telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Surat
Persetujuan Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan PT Prima Delta
Sejahtera dan PT Mitra Terminal Transportasi, masing-masing tertanggal 21 April 2025 yang dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup dan persetujuan dari para pemegang sahamnya sebagaimana
ternyata dari Keputusan Para Pemegang Saham PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal
Transportasi masing-masing tertanggal 21 April 2025 menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan
dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku.

Perseroan telah memastikan bahwa kondisi jaminan berupa harta kekayaan milik PT Mitra Terminal
Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera telah/akan tidak dalam persengketaan/tidak sedang masa
sewa/dalam jaminan, termasuk namun tidak terbatas sebagai jaminan atas hutang Perseroan kepada
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Sifat hubungan Perseroan dengan pemilik tanah tersebut merupakan Afiliasi, karena Hartadi
Angkosubroto selaku Pemegang Saham Perseroan merupakan Pemegang Saham Pengendali
/ ultimate shareholder dari PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera. Selain itu
terdapat kesamaan pengurus antara Perseroan dengan PT Mitra Terminal Transportasi yaitu Randy
Angkosubroto dan Johanna Zakaria dan PT Prima Delta Sejahtera yaitu Hartadi Angkosubroto, Ventje
Chandra Suardana, Widyanto Taufiq dan Johanna Zakaria.




                                                    3
Page 26
Sesuai dengan Surat Pernyataan PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera
keduanya tertanggal 21 April 2025, untuk pemberian jaminan tersebut, Perseroan tidak dikenakan
kewajiban pembayaran kepada PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera dan tidak
terdapat kesepakatan khusus tertulis antara Perseroan dengan PT Mitra Terminal Transportasi atau
antara Perseroan dengan PT Prima Delta Sejahtera.

Jenis Benda Jaminan adalah:
Jaminan khusus berupa tanah yang terdiri dari 2 bidang tanah termasuk segala sesuatu yang telah dan/
atau akan didirikan, ditanam, berada, ditempatkan dan/atau diperoleh di atas tanah tersebut berikut
sarana pelengkap lainnya di atas bidang-bidang tanah tersebut milik PT Prima Delta Sejahtera dan
PT Mitra Terminal Transportasi yang dapat dianggap sebagai benda jaminan dengan Hak Tanggungan
Peringkat Pertama untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:

- SHGB No. 439 seluas 10.084 m2 (sepuluh ribu delapan puluh empat meter persegi) sebagaimana
  diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 03468/2003, tanggal 15-12-2003, Sertifikat diterbitkan oleh
  Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 29-12-2003 dan berakhir pada
  tanggal 28-12-2043.


    Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
    Propinsi     : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    Kotamadya : Jakarta Selatan
    Kecamatan : Mampang Prapatan
    Kelurahan : Bangka
    yang tercatat atas nama PT Prima Delta Sejahtera.

- SHGB No.3 seluas 851.600 m2 (delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus meter persegi)
  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 80/Banyuasin/2019 tanggal 28-08-2019, Sertifikat
  diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada tanggal 02-09-2019 dan
  berakhir pada tanggal 02-09-2049.


    Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
    Propinsi     : Sumatera Selatan
    Kabupaten : Banyuasin
    Kecamatan : Banyuasin II
    Desa         : Teluk Payo
    yang tercatat atas nama PT Mitra Terminal Transportasi.

    termasuk segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan ditanaman, berada, ditempatkan
    dan/atau diperoleh di atas tanah tersebut berikut sarana pelengkap lainnya di atas bidang-bidang
    tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak
    termasuk segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada
    dan/atau diperoleh atas bidang-bidang tanah tersebut diatas yang menurut sifat peruntukannya
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai
    barang tidak bergerak yang ada diatasnya (yang dalam Perjanjian Perwaliamanatan disebut Tanah
    dan Prasarana Lainnya). Penjaminan atas Tanah dan Prasarana Lainnya, akan dijamin dengan Hak
    Tanggungan peringkat pertama, yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang
    berlaku (selanjutnya disebut Jaminan Hak Tanggungan).

Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang
wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi dengan rincian:

-    Penilaian Obyek Penilaian adalah Tanah saja dimana pada saat tanggal penilaian terdapat bangunan
     villa yang dikenal sebagai kompleks Kemang Club Villas dengan luas gross tanah seluas 10.084 m2
     terletak di Jalan Kemang Timur VIII, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta



                                                  4
Page 27
    Selatan. Terdapat bangunan-bangunan perumahan Kemang Club Villa, berdasarkan analisa Penilai
    atas bangunan terhadap ketentuan tata kota DKI Jakarta saat ini bahwa bangunan yang terbangun
    saat ini tidak memenuhi Konsep Penggunaan Yang Tertinggi dan Terbaik, mengingat tujuan penilaian
    adalah untuk tujuan penjaminan maka penilai hanya menilai tanahnya. Atas benda jaminan ini telah
    dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan,
    berdasarkan Laporan Penilaian dengan Nomor: 00064/2.0041-12/PI/03/0142/1/IV/2025, tertanggal
    penilaian 16 April 2025 dan tanggal Inspeksi 18 Maret 2025 dengan hasil penilaian Jaminan atas
    dasar nilai pasar sebesar Rp273.800.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Milliar Delapan Ratus
    Juta Rupiah).


-   Penilaian Obyek Penilaian adalah cadangan tanah seluas 851.600 m2 yang terletak di Jalan
    Tanjung Api-Api KM 53, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi
    Sumatera Selatan - Indonesia. Atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen
    yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan, berdasarkan Laporan Penilaian
    Penilaian dengan dengan Nomor: 00065/2.0041-12/PI/03/0142/1/IV/2025, tertanggal penilaian 16
    April 2025 dan tanggal Inspeksi 19 Maret 2025 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai
    pasar sebesar Rp114.681.000.000,- (Seratus Empat Belas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Satu
    juta Rupiah).

Pembebanan Hak Tanggungan
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Dalam rangka pembebanan Hak Tanggungan peringkat pertama atas Jaminan, maka Pemberi Jaminan
wajib menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (untuk selanjutnya disebut
SKMHT) selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Selanjutnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, Pemberi
Jaminan wajib melakukan penandatanganan APHT, untuk itu Perseroan berjanji bahwa Pemberi
Jaminan (yang juga berjanji) mengikatkan diri untuk:
a. Menyerahkan dokumen Tanah dan Prasarana Lainnya yang akan menjadi Jaminan sebagaimana
    tersebut dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk sertifikat, dan bukti-bukti yang
    dibutuhkan untuk pengikatan Jaminan Hak Tanggungan, kepada Wali Amanat atau kuasa Wali
    Amanat dalam waktu sesuai ayat 11.4 Perjanjian Perwaliamantan (selambatnya 14 Hari Kerja
    setelah Tanggal Emisi), untuk dilakukan pengecekan sehingga Tanah dan Prasarana Lainnya, agar
    dapat dibuatkan APHT dan dapat dijadikan Jaminan Hak Tanggungan Peringkat pertama.
b. menandatangani APHT atas Tanah dan Prasarana Lainnya          yang akan diikat dengan hak
    tanggungan peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun
    1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta
    Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi tersebut;
c. Emiten dan/atau Pemberi Jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta
    Tanah yang ditunjuk Emiten dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Wali Amanat, wajib melakukan
    pendaftaran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
    Kerja sejak ditandatanganinya APHT atas Jaminan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Jika ternyata ada di antara Tanah dan Prasarana lainnya sebagaimana tersebut dalam Pasal
    11.1 Perjanjian Perwaliamanatan karena satu dan lain hal antara lain penyelesaian administrasi
    dokumen Jaminan, Para Pihak mempertimbangkan bahwa penandatanganan APHT dengan hak
    tanggungan peringkat pertama tidak dapat dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
    sejak Tanggal Emisi tersebut, maka Pemberi Jaminan wajib menandatangani kembali Akta SKMHT
    Kedua selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
    penandatanganan APHT wajib dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak
    penandatanganan SKMHT Kedua.

Saat ini aset Pemberi Jaminan masih menjadi jaminan atas hutang Perseroan kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dalam kapasitas selaku Waliamanat Obligasi III
Tahap I Tahun 2022.




                                                 5
Page 28
Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab VII Prospektus ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank KB Bukopin Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                           Wali Amanat
                                   PT Bank KB Bukopin Tbk
                                    Gedung KB Bank Lantai 8
                                   Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                     Telepon: (021) 7988266
                                    Faksimili: (021) 7890625
                                Email: waliamanat@kbbank.co.id
              Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian
Obligasi.

3.   PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 serta POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Kredit
Rating Indonesia No. RC-010/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 telah mendapat peringkat:

                                        ir
                                             A- (SIngle A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 28 April 2025 sampai dengan 2 Mei 2026.

Pemberian peringkat “irA-” mencerminkan optimisme terhadap prospek kinerja usaha Perseroan yang
menunjukkan tren perbaikan secara berkelanjutan, seiring meningkatnya tingkat okupansi dari portofolio
properti Perseroan, baik pada segmen perkantoran, ritel, maupun hotel.


                                                     6
Page 29
Di sisi lain, KRI juga mempertimbangkan aspek kehati-hatian terhadap profil keuangan Perseroan,
termasuk Interest Coverage Ratio (ICR) yang masih berada di bawah 1,0x serta rasio utang terhadap
ekuitas (debt-to-equity) sebesar 2,84x per 31 Desember 2024. Perseroan secara proaktif terus
mengevaluasi dan menjajaki berbagai langkah strategis, termasuk optimalisasi portofolio aset, guna
memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan fleksibilitas keuangan ke depan

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas dan menyampaikan hasil pemeringkatan baru,
pernyataan, atau pendapat atas Efek tersebut yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat Efek
kepada OJK, Wali Amanat dan BEI serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau
pendapat tersebut dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Kredit Rating Indonesia yang bertindak sebagai
lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
     pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
     atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
     sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
     dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. suatu
     kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                   7
Page 30
Hak Senioritas

Sebelum pembebanan Jaminan menjadi sertifikat hak tanggungan, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus
kepada para krediturnya menjadi jaminan atas semua pinjaman Perseroan kepada semua krediturnya
termasuk Pemegang Obligasi secara pari passu sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

Perseroan mempunyai utang senioritas sebesar Rp3.435.860.000.000 (tiga trilun empat ratus tiga
puluh lima miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) sesuai laporan keuangan Perseroan per tanggal
31 Desember 2024.

4.   IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

1.   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Emiten sehubungan dengan penerbitan Obligasi Emiten berjanji dan mengikat diri bahwa Emiten,
     tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar.
     b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Emiten dalam waktu 14 (empat
         belas) Hari Kerja setelah permohonan Emiten tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
         secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Emiten
         tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
         memberikan izinnya; dan
     c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
         lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
         Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima
         tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin.

     Emiten dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
     a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
         1) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten dan tidak
             melanggar rasio keuangan yang harus dijaga oleh Emiten sesuai ketentuan Pasal 7.2.16
             Perjanjian Perwaliamanatan;
         2) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
         3) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal
             tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan
             secara wajar.
     b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau
         pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi
         dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
         Emiten serta tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan Pembayaran
         Pokok Obligasi dan/atau Bunga         Obligasi dengan memenuhi semua syarat dan kondisi
         Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
         dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Emiten
         bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
         secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
         dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
     c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
         atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
         1) Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten;
         2) Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak



                                                  8
Page 31
               produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
               penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
          3) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Emiten dengan
               pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.
          Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
          total aktiva Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten.
     d.   Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Emiten untuk merubah Kegiatan Usaha
          utamanya.
     e.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
          dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     f.   Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
     g.   Membebankan Jaminan dengan Hak Tanggungan peringkat kedua dan seterusnya.

2.   Emiten berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
         sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga              Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
         Obligasi yang jatuhtempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI
         berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Emiten berkewajiban untuk
         menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama.
         Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
         Obligasi, Emiten belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Emiten harus m e m b a y a r
         Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
         Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
         bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
         puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
         Denda yang dibayarkan oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
         dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
         yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau
         keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai
         operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
     d. Menjalankan Kegiatan Usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
         praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
     e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama
         jam kerja Emiten memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
         Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
         Emiten yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal
         tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
         setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
         1) Berkaitan dengan Emiten, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi
              dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti
              dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
         2) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Emiten
              yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten untuk melaksanakan kewajiban
              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     g. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
         1) Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
              dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas.



                                                  9
Page 32
         Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
         tertulis, Emiten wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
         yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5
         (lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Emiten.

    2)  Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
        Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
        tersebut oleh Emiten.
   3) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
        tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
        setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
   4) Laporan Keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
        yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
        selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
        Emiten mana yang lebih dahulu.
   5) Laporan keuangan tengah tahunan Emiten (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
        dengan penyerahan           laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir
        bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
        akuntan; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
        keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
        dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
        setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
        yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
        secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 12.2 dan ayat 12.3 Perjanjian Perwaliamanatan
   atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten atau
   setiap peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
   Pokok Obligasi dan Jumlah Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2
   (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
   yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
   untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya
   sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
   dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Emiten sebagai perseroan terbatas dan badan
   hukum, dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Emiten dan segera
   memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan
   usahanya.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
   menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
   lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
   diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara
   sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
   perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Emiten
   menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya
   setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
   Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
   yang serupa.
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
   Emiten dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
   segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
   usaha utama yang sama dengan Emiten.




                                             10
Page 33
n.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya.
o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
     perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
     dengan pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali
     Amanat.
p.   Memastikan keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam Laporan Keuangan konsolidasi
     tahunan Emiten terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
     yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 7.2.7 Perjanjian
     Perwaliamantan, harus memenuhi kondisi keuangan yaitu rasio jumlah pinjaman terhadap
     ekuitas tidak melebihi 3 : 1 (tiga berbanding satu);
q.   Menyampaikan kepada Wali Amanat Surat Pernyataan Direksi yang menyatakan bahwa
     ketentuan keuangan pada Pasal 7 ayat 7.2.16 Perjanjian Perwaliamantan tetap terjaga. Surat
     pernyataan disampaikan bersama dengan rasio perhitungan setiap penyerahan laporan
     keuangan tahunan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah periode laporan
     keuangan tahunan.
r.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
     ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten melakukan pembelian
     kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada
     Wali Amanat;
s.   Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
     utang (“PKPU”) oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit
     pihak lain yang tidak terafiliasi Emiten kepada Pengadilan Niaga.
t.   Emiten dan/atau Pemberi Jaminan yang merupakan Afiliasi dari Emiten, wajib memberikan
     Jaminan kepada Pemegang Obligasi sekurang-kurangnya sebesar 120% (seratus dua puluh
     persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan;
u.   Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib      dipenuhi Emiten sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 7.2.20 dan Pasal 9.1 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten wajib
     menambah kekurangan jaminan tersebut berupa :
     1) Aset tetap berupa Tanah dan/atau aset lain yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak
          Emiten dan/atau perusahaan Afiliasi Emiten, yang dapat diikat dengan akta jaminan,
          Emiten dan/atau Entitas Anak dan/atau perusahaan Afiliasi Emiten wajib menandatangani
          akta pengikatan jaminan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku, sehingga jaminan tersebut merupakan jaminan preferen dan
          dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;atau
     2) Penyetoran uang tunai;
          Sehingga memenuhi nilai jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.2.20 Perjanjian
          Perwaliamanatan.
          Penambahan jaminan baik berupa Tanah dan/atau aset lain wajib ditandatangani dan/
          atau penyetoran uang tunai tersebut wajib diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai
          adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh Emiten tersebut.
          Penyetoran uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
          Emiten pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat.
          Uang tunai dalam Rekening Penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk
          deposito atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan atas
          penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten sepenuhnya.
          Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai
          senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
          yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
          Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian
          Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten tanpa
          diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut, untuk mengambil,
          menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang
          ada dalam rekening penampungan tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-



                                             11
Page 34
             dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
             Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah mencapai 120% (seratus dua puluh persen) dari
             nilai Pokok Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.2.20 dan Pasal 9.1 Perjanjian
             Perwaliamanatan, maka kelebihan uang tunai atas jaminan tersebut dikembalikan kepada
             Emiten, sehingga nilai Jaminan tersebut mencapai 120% (seratus dua puluh persen) dari
             nilai Pokok Obligasi.

Kelalaian Perseroan

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
     a. Pasal 12 ayat 12.2. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
          Amanat; atau
     b. Pasal 12 ayat 12.2. huruf b Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
          Wali Amanat; atau
     c. Pasal 12 ayat 12.2. huruf c, d, dan e, Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian
          tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
          atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
          disetujui oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
      pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Emiten, dan meminta Emiten untuk
     melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO
     wajib         melakukan penagihan kepada Emiten atas seluruh Jumlah Terutang.

2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 12 ayat 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Fakta mengenai pernyataan dan jaminan, keadaan atau status Emiten serta pengelolaannya
         tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
     c. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
         krediturnya (cross default);
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
         peraturan perundang-undangan (moratorium);
     e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

3.   Apabila kelalaian Emiten disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
     dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.



                                                  12
Page 35
1.   RUPO diadakan untuk tujuan :
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
         cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau atau penyisihan dana
         pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
         sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
         dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
         undangan;
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     b. Emiten;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 13.2 huruf a, b, dan d Perjanjian
     Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
         sedikit :
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) kKuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO;
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;



                                                     13
Page 36
    b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
       atau penyertaan modal Pemerintah;
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
       Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara Emiten
       dan Wali Amanat;
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
       untuk membuat berita acara RUPO;
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Emiten atau Pemegang Obligasi, RUPO
       dipimpin oleh Emiten atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
       tersebut; dan
   h. Emiten atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
       dimaksud pada huruf g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
       RUPO.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan :
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 13.1 Perjanjian Perwaliamanatan, diatur sebagai
       berikut :
       (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO yang kedua;
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili palingsedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhakmengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                                  14
Page 37
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili palingsedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili palingsedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
        diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
             dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
             (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
             dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
             dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
             suara terbanyak;
        (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak
             tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
        (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 13.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notarial oleh Notaris.
10. Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO.




                                                   15
Page 38
Pemenuhan Rasio atas Pembatasan dari Efek Bersifat Utang yang belum dilunasi

Berikut adalah rasio Pembatasan dari Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun
2022 (Obligasi yang belum dilunasi):

                                                                   Nilai Per
           Rasio              Rasio yang dipersyaratkan                             Keterangan
                                                               31 Desember 2024

 Debt to Equity Ratio (DER)          Maksimal 3x                     2,4x         Memenuhi Syarat




                                                          16
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan untuk pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty
Tahap I Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:


Nama obligasi                    :   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun
                                     2022
Nilai obligasi saat ini          :   Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Nilai yang akan dibayarkan :         Sekitar Rp296.430.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam
(setelah dikurangi biaya Emisi):     miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah)
Saldo Setelah Pembayaran         :   Sekitar Rp3.570.000.000,- (tiga miliar lima ratus tujuh puluh
                                     juta Rupiah).
                                     Perseroan berencana memanfaatkan dana dari kas internal
                                     dan/atau memperoleh pendanaan eksternal atau pinjaman dari
                                     pihak ketiga untuk melunasi sisa saldo yang dimaksud.
Waktu Pembayaran / Pelunasan     :   Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2025
Jangka Waktu (tenor)             :   3 (tiga) tahun
Tingkat bunga                    :   10,85% (sepuluh koma delapan lima persen)
Jatuh Tempo                      :   18 Juli 2025
Riwayat utang                    :   Pada tanggal 18 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                     Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
                                     dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
                                     miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
                                     emisi.
Prosedur    dan   Persyaratan :       1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Pelunasan atau Pembayaran             2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
                                          melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                          Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                          Perjanjian Agen Pembayaran.
                                      3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
                                          diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
                                          jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
                                          1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
                                          obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                          fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
                                          lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk pembayaran :       Kas internal Perseroan
bunga/denda

Apabila hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, Perseroan akan memanfaatkan dana dari
kas internal dan/atau memperoleh pendanaan eksternal atau pinjaman dari pihak ketiga.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.

Nilai penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini termasuk Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.17/2020. Namun demikian, oleh karena penggunaan dana ini dalam rangka
memenuhi kewajiban Perseroan untuk membayar pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty




                                                17
Page 40
Tahap I Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum dan bukan merupakan suatu transaksi
baru, maka penggunaan dana tersebut, tidak perlu mengikuti prosedur Transaksi Material.

Selain itu, transaksi penggunaan dana ini tidak termasuk Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.


Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh)
Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai
dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih
setara dengan 1,19% dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
-   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,45%%
-   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,15%
-   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,15%
-   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,22%, yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,07%
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,09%
    o Biaya jasa Notaris sebesar 0,02%
    o Biaya jasa Penilai sebesar 0,04%
-   Biaya jasa untuk Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,12% dari total biaya, yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,05%
    o Biaya jasa perusahaan pemeringkat sebesar 0,07%
-   Biaya Lain-lain (termasuk biaya pendaftaran OJK, pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI,
    serta biaya percetakan, iklan dan audit penjatahan) 0,10%.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty telah
direalisasikan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022 dan surat No. 00196/
DAR/VII/23 Tanggal 14 Juli 2023 dimana dana hasil penawaran umum telah terealisasi seluruhnya.




                                                 18
Page 41
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian
yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama Laporan
Keuangan Perseroan, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi keuangan lainnya yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Analisis dan pembahasan oleh manajemen di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member PKF International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dalam laporannya No. 01464/2.1133/AU.1/03/0133-1/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Friso Palilingan, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA, CACP dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0133, auditor menyatakan opini tanpa modifikasian, namun dengan menyertakan
paragraf penekanan (emphasis of matter) terkait ketidakpastian material atas kelangsungan usaha
(going concern) Perseroan.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto,
Sungkoro & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dalam laporannya No. 01435/2.1032/
AU.1/03/1810-1/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Daniel Amdhani Judistira,
CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1810. dengan opini tanpa modifikasian, namun
dengan menyertakan paragraf penekanan (emphasis of matter) terkait ketidakpastian material atas
kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.

1.   UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Duta Anggada Inti Pratama berdasarkan Akta Pendirian No.196
tanggal 30 Desember 1983, yang dibuat di hadapan Buniarti Tjandra, S.H., Notaris di Jakarta telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui surat keputusan No.C2-3339.HT.01.01.TH’84
Tahun 1984 tanggal 12 Juni 1984, di daftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah
No.584/1984 tanggal 20 Juni 1984 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.60 tanggal 12 Juli 1984, Tambahan No.764.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Duta
Anggada Realty Tbk No.388 tanggal 29 Juli 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi manusia melalui Keputusan No.AHU0056640.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
10 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0156197.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 10 Agustus 2022, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.087 tanggal
31 Oktober 2022, Tambahan No.037691. Perubahan tersebut merupakan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang terakhir sebelum Prospektus ini diterbitkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
melakukan usaha dibidang:
1. Bidang Real Estate;
2. Bidang Konstruksi; dan
3. Bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.




                                                19
Page 42
2.   FAKTOR-FAKTOR PENTING YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KEGIATAN
     USAHA PERSEROAN

Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang
diyakini akan terus mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut meliputi:

Kondisi Umum Perekonomian Dan Kesejahteraan Konsumen

Dalam menjalankan bisnisnya, kinerja Perseroan sangat bergantung pada kondisi umum perekonomian
Indonesia dan tentunya kondisi industri properti dalam negeri yang akan mempengaruhi daya beli
masyarakat dan berpengaruh terhadap permintaan sehubungan dengan proyek-proyek yang dimiliki
Perseroan. Penawaran properti yang dijual Perseroan bergantung pada kondisi pasar properti. Harga
penawaran properti Perseroan direferensikan terhadap harga pasar properti sejenis di lokasi yang bisa
dibandingkan.

Perekonomian Indonesia tidak dapat lepas dari bayang-bayang kondisi ekonomi global. Hal ini dapat
dilihat jika terjadi perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara yang memiliki ekonomi besar
seperti Amerika Serikat, Jepang maupun kawasan Eropa, hal ini membawa dampak yang cukup
signifikan kepada perekonomian nasional Indonesia. Perseroan yang yang merupakan bagian dari
unit pelaku ekonomi nasional merupakan menjadi suatu pertimbangan dalam menyusun perencanaan
dalam melakukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan

Perubahan Perilaku Konsumen dan Kondisi Pasar Properti

Faktor iklim ekonomi, tingginya permintaan akan hunian dari para konsumen, tingkat kepadatan
penduduk yang tidak merata di Indonesia dan tingginya harga tanah dan keterbatasan tersedianya
hunian di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi, khususnya di Jakarta, telah
menciptakan suatu perubahan perilaku konsumen.

Melihat hal tersebut, Perseroan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap keadaan perekonomian
Indonesia secara umum dan pasar properti Indonesia yang mempengaruhi bisnis Perseroan adalah tren
penentuan harga pasar yang mempengaruhi penjualan properti, tingkat suku bunga dan ketersediaan
pembiayaan konsumen. Perseroan memperkirakan hasil operasional Perseroan akan tetap bervariasi
dari waktu ke waktu sesuai dengan fluktuasi kondisi perekonomian Indonesia dan pasar properti
Indonesia

Kondisi Persaingan dan Perubahan yang Terjadi Pada Kompetitor

Perseroan menghadapi persaingan dengan berbagai pengembang properti dalam negeri lainnya.
Pesaing meliputi Perseroan pengembang yang besar dan kecil di Indonesia. Persaingan dalam industri
Properti didasarkan pada berbagai faktor, termasuk konsep pengembangan, produk, harga, kualitas
dan sumber daya keuangan, pasar, lokasi para pesaing serta aksesibilitas. Perseroan senantiasa
melakukan inovasi-inovasi yang diperlukan demi mengembangkan produk properti di lokasi strategis
yang dapat menandingi produk yang dikembangkan oleh para pesaingnya dan menawarkan produk-
produk tersebut dengan harga yang kompetitif serta kemampuan untuk memperoleh sumber daya
keuangan dengan biaya yang kompetitif, sehingga dengan sendirinya dapat memberikan dampak yang
positif terhadap kinerja usaha maupun keuangan Perseroan.

Sumber Daya Manusia dan Tenaga Ahli Profesional Yang Mendukung

Kreatifitas yang sangat tinggi serta keberanian untuk melakukan inovasi sangat diperlukan dalam
pembangunan sebuah proyek properti dimana produk properti yang diluncurkan oleh Perseroan
memiliki konsep yang memiliki nilai tambah dan selalu memperhatikan permintaan pasar. Hal ini akan
berdampak langsung ke Perseroan, jika properti yang dikembangkan oleh Perseroan mendapatkan
respon yang positif dari pasar, maka akan berdampak ke kinerja Perseroan. Ini semua akan berjalan
jika didukung pula oleh sumber daya manusia dan tenaga ahli profesional di bidang properti.




                                                 20
Page 43
3.   KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia
serta peraturan regulator Pasar Modal dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), khususnya Peraturan No. VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua OJK No. KEP-
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang terdapat di dalam Peraturan dan Pedoman Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini telah diterapkan secara
konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan, kecuali jika dinyatakan lain.

Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK No. 201, “Penyajian Laporan Keuangan”.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan
basis akrual, menggunakan dasar akuntansi biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang
disajikan berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-
masing akun tersebut.

Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengklasifikasikan arus kas sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian, kecuali dinyatakan secara khusus, disajikan
dalam mata uang Rupiah.

Standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada tahun 2024

Penerapan dari amandemen dan penyesuaian standar akuntansi dan interpretasi standar akuntansi
baru berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, tidak menyebabkan perubahan signifikan
atas kebijakan akuntansi Grup dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan di laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
-    Amendemen PSAK No. 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.
-    Amendemen PSAK No. 201: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang
     dengan kovenan.

Penerapan standar dan interpretasi yang baru dan direvisi berikut ini tidak menghasilkan perubahan
besar terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki dampak material pada jumlah yang
dilaporkan untuk periode keuangan saat ini atau sebelumnya.

Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.

Standar dan interpretasi yang belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal
1 Januari 2025

Standar berikut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025:
-   PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi”
-   Amendemen PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK
    No. 109 - Informasi Komparatif”.
-   Amendemen PSAK 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu mata
    uang tidak tertukarkan.

Pada tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari dampak yang
mungkin timbul dari penerapan standar dan interpretasi baru dan amandemen standar tersebut serta
pengaruhnya pada laporan keuangan konsolidasian Grup.




                                                  21
Page 44
Selama periode pelaporan dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan
kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh Perseroan. Kebijakan akuntansi yang digunakan konsisten
dengan kebijakan yang telah diterapkan pada periode sebelumnya dan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia.

4.   ANALISIS KEUANGAN

A. Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                            31 Desember 2024       31 Desember 2023
Pendapatan Usaha                                                             511.558.731             433.200.487
Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung                                   (274.464.371)           (251.156.061)

Laba Bruto                                                                  237.094.360             182.044.426

Beban Penjualan                                                             (31.532.994)           (23.921.324)
Beban Umum dan Aministrasi                                                 (127.650.900)          (121.038.705)
Pendapatan Lainnya                                                             2.500.669                668.527
Beban Lainnya                                                               (16.074.892)            (9.232.233)

Laba Usaha                                                                   64.336.243              28.520.691

Penghasilan Keuangan                                                             492.989                723.985
Beban Keuangan                                                             (327.250.741)          (341.300.238)

Rugi Tahun Berjalan sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan        (262.421.509)          (312.055.562)

Beban pajak final                                                           (23.732.314)           (21.391.370)

Rugi Tahun Berjalan Sebelum Pajak Penghasilan                              (286.153.823)          (333.446.932)

Beban Pajak Penghasilan                                                     (10.647.856)           (10.350.600)

Rugi Tahun Berjalan                                                        (296.801.679)          (343.797.532)

Penghasilan Komprehensif Lain
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                                431.989                 (19.633)

Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan                                   (296.369.690)          (343.817.165)

Jumlah rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                    (296.799.024)          (343.792.492)
  Kepentingan non-pengendali                                                     (2.655)                (5.040)
Jumlah                                                                     (296.801.679)          (343.797.532)

Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                    (296.367.035)          (343.812.125)
  Kepentingan non-pengendali                                                     (2.655)                (5.040)
Jumlah                                                                     (296.369.690)          (343.817.165)

RUGI BERSIH PER SAHAM DASAR                                                         (94)                   (109)




                                                         22
Page 45
Penjualan dan Pendapatan Usaha Konsolidasian
                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                         31 Desember 2024       31 Desember 2023
Pendapatan Sewa                                                          160.255.172              149.418.506
Pendapatan Hotel                                                         274.137.775              208.761.668
Jasa Pemeliharaan                                                         63.884.728               60.322.304
Lain-lain                                                                 13.281.056               14.698.009
Total                                                                    511.558.731              433.200.487

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Penjualan dan pendapatan usaha konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp511.558.731 ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp78.358.244 ribu atau
setara dengan 18,09% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp433.200.487 ribu. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan pendapatan sewa sebesar 7,25%, pendapatan
hotel sebesar 31,32%, dan jasa pemeliharaan sebesar 5,91%.

Pendapatan usaha Perseroan pada tahun 2024 mengalami kenaikan utamanya berasal dari pendapatan
hotel yang meningkat cukup signifikan sebesar 31,3% dari Rp208.761.668 ribu pada tahun 2023 menjadi
Rp274.137.775 ribu pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan oleh adanya kenaikan pada pada occupancy
rate dan average daily rate (ADR) hotel seiring dengan pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi.
Berikut ini merupakan rincian ADR dan occupancy rate hotel:

Average Daily Rate (ADR) (Dinyatakan dalam angka penuh rupiah)

                    Holiday Inn & Suites    Holiday Inn Express                         Oakwood La Mai-
     Tahun                                                         Hilton Garden Inn
                        Gajah Mada               Matraman                                  son Barito
     2024                 683.285                 394.328              798.729             1.562.469
     2023                 626.692                 373.753              715.469             1.528.469

Occupancy rate

                     Holiday Inn & Suites    Holiday Inn Express                        Oakwood La Maison
      Tahun                                                         Hilton Garden Inn
                         Gajah Mada               Matraman                                    Barito
       2024                86,27%                  79,03%                84,77%              73,36%
       2023                70,36%                  66,87%                70,27%              74,26%

Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung Konsolidasian

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Beban pokok penjualan dan beban langsung konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp274.464.371 ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp23.308.310
ribu atau 9,28% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp251.156.061 ribu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan beban pokok penjualan sebesar 28,13% serta
peningkatan beban langsung sebesar 7,74%.

Laba Bruto Konsolidasian

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Laba bruto konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 237.094.360 ribu, meningkat sebesar Rp55.049.934 ribu atau 30,24% dibandingkan dengan tahun
2023 sebesar Rp 182.044.426 ribu. Peningkatan laba bruto ini terutama disebabkan oleh peningkatan
beban pokok penjualan, beban langsung dan pertumbuhan pendapatan usaha.



                                                     23
Page 46
Laba Usaha Konsolidasian

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Laba usaha konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp64.336.243 ribu, meningkat sebesar Rp35.815.552 ribu atau 125,58% dibandingkan dengan tahun
2023 sebesar Rp28.520.691 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan
laba bruto konsolidasian sebesar 30,24%, serta peningkatan pada beban penjualan konsolidasian,
beban umum dan administrasi konsolidasian, dan beban lainnya konsolidasian masing-masing sebesar
31,82%, 5,46%, dan 74,12%.

Rugi Konsolidasian Tahun Berjalan sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Rugi tahun berjalan sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.421.509 ribu, mengalami penurunan
kerugian sebesar Rp 49.634.053 ribu atau 15,91% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar
Rp312.055.562 ribu. Penurunan kerugian ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada laba usaha serta
turunnya beban keuangan sebesar Rp14.049.497 ribu.

Rugi Konsolidasian Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Rugi tahun berjalan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp296.801.679 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp46.995.853 ribu atau 13,67%
dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp343.797.532 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh efek neto dari penurunan rugi sebelum pajak sebesar Rp47.293.109 ribu.

Penghasilan Komprehensif Lain

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang berasal dari keuntungan dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja adalah
sebesar Rp431.989 ribu, mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan penghasilan komprehensif
lain di tahun 2023 yang berasal dari kerugian dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang
tercatat sebesar Rp19.633 ribu. Penyebab kenaikan pada pos penghasilan komprehensif lain tersebut
dikarenakan asumsi tingkat diskonto yang digunakan oleh Aktuaria Independen berbeda yaitu tingkat
diskonto tahun 2024 sebesar 7.05% sedangkan tingkat diskonto tahun 2023 sebesar 6,60%, sehingga
hal tersebut berdampak terhadap perubahan pos penghasilan komprehensif lain.

Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Konsolidasian

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.

Rugi komprehensif tahun berjalan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp296.369.690 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp47.447.475 ribu
atau setara dengan 13,80% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp343.817.165 ribu. Penurunan
ini sejalan dengan penurunan rugi tahun berjalan.




                                                  24
Page 47
B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                           31 Desember 2024      31 Desember 2023
Total Aset Lancar                                                          131.682.599            124.122.818
Total Aset Tidak Lancar                                                  6.076.998.917          6.192.846.818
Total Aset                                                               6.208.681.516          6.316.969.636
Total Liabilitas Jangka Pendek                                           1.310.521.180            823.597.854
Total Liabilitas Jangka Panjang                                          3.456.000.919          3.754.842.675
Total Liabilitas                                                         4.766.522.099          4.578.440.529
Total Ekuitas                                                            1.442.159.417          1.738.529.107
Total Liabilitas Dan Ekuitas                                             6.208.681.516          6.316.969.636


Aset Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.

Total aset lancar Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp131.682.599 ribu, meningkat
sebesar 6,1% dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2023 yang sebesar Rp124.122.818 ribu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada pos persediaan, yang tumbuh sebesar
Rp16.359.888 ribu menjadi Rp56.746.429 ribu dari sebelumnya sebesar Rp40.386.541 ribu pada tahun
2023.

Aset Tidak Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.

Total aset tidak lancar Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat mengalami penurunan tipis sebesar
1,9% menjadi Rp6.076.998.917 ribu, dibandingkan dengan Rp6.192.846.818 ribu pada akhir tahun 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya nilai properti investasi sebesar Rp62.058.016
ribu serta penurunan pada pos aset tetap sebesar Rp45.837.170 ribu.

Aset Konsolidasian

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.

Per 31 Desember 2024, total aset konsolidasian tercatat sebesar Rp6.208.681.516 ribu, menurun
sebesar Rp108.288.120 ribu atau 1,71% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar
Rp6.316.969.636 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya piutang usaha, properti
investasi - bersih, aset tetap - bersih, dan aset tidak lancar lain-lain. Sementara itu, peningkatan tercatat
pada persediaan, aset keuangan tidak lancar lainnya, serta uang muka dan biaya dibayar di muka.

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.

Total Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp1.310.521.180
ribu, meningkat sebesar 59,1% dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2023 yang sebesar
Rp823.597.854 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada pos utang lain-lain
sebesar Rp114.091.752 ribu serta utang obligasi yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar
Rp298.930.819 ribu.




                                                     25
Page 48
Liabilitas Jangka Panjang

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.

Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.456.000.919 ribu,
menurun 8,0% dibandingkan dengan akhir tahun 2023 yang sebesar Rp3.754.842.675 ribu. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh turunnya saldo utang obligasi setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun sebesar Rp297.637.965 ribu.

Liabilitas Konsolidasian

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.

Total liabilitas konsolidasian per 31 Desember 2024 mencapai Rp4.766.522.099 ribu, meningkat
Rp188.081.570 ribu atau 4,11% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.578.440.529 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari meningkatnya utang pajak, beban yang masih
harus dibayar, liabilitas kontrak jangka pendek, serta beban pinjaman yang ditangguhkan, meskipun
terdapat penurunan pada utang usaha, utang lain-lain pihak ketiga, dan aset pajak tangguhan.

Ekuitas Konsolidasian

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.

Ekuitas konsolidasian per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.442.159.417 ribu, mengalami
penurunan sebesar Rp296.369.690 ribu atau 17,05% dibandingkan posisi per 31 Desember 2023
sebesar Rp1.738.529.107 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang
tercermin pada saldo laba belum ditentukan penggunaannya yang turun dari Rp(302.030.980) ribu
menjadi Rp(598.830.004) ribu.

C. Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember       31 Desember
Keterangan
                                                                                             2024               2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                                         40.831.139         30.187.779
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                                     (3.251.929)        (7.823.168)
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                                    (42.773.867)       (25.134.945)
Pengaruh neto atas perubahan kurs pada kas dan setara kas yang didenominasi dalam
                                                                                         (45.242)          (39.748)
   mata uang asing
Penurunan neto kas dan setara kas                                                     (5.239.899)       (2.810.082)
Kas dan setara kas awal tahun                                                         38.785.899        41.595.981
Kas dan setara kas akhir tahun                                                        33.546.000        38.785.899

Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Operasi

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp40.831.139 ribu, naik sebesar Rp10.643.360 ribu dibandingkan
dengan tahun 2023 sebesar Rp30.187.779 ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan karena efek neto dari
peningkatan penerimaan kas dari pelanggan konsolidasian sebesar Rp53.534.947 ribu, peningkatan
pada pembayaran kas ke kontraktor, pemasok dan beban lainnya konsolidasian sebesar Rp20.882.483
ribu, peningkatan pada pembayaran kas untuk bunga dan beban pembiayaan lainnya konsolidasian
sebesar Rp27.592.296 ribu, penurunan pada pembayaran kas untuk pajak konsolidasian sebesar
Rp16.244.483 ribu, peningkatan kas ke karyawan konsolidasian sebesar Rp11.644.994 ribu, penurunan
pada pembayaran kas untuk asuransi konsolidasian sebesar Rp1.214.699 ribu, dan penurunan pada
penerimaan kas dari bunga konsolidasian sebesar Rp230.996 ribu.




                                                         26
Page 49
Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Investasi

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi adalah sebesar Rp3.251.929 ribu, dimana turun sebesar Rp4.571.239 ribu, dibandingkan
dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp7.823.168 ribu pada tahun 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan karena efek neto dari kenaikan pada hasil penjualan aset tetap
konsolidasian sebesar Rp2.046.000ribu, penurunan pada pencairan (penempatan) dana yang dibatasi
penggunaannya neto konsolidasian sebesar Rp6.465.890 ribu, kenaikan pada perolehan aset tetap
konsolidasian sebesar Rp1.156.199 ribu, penurunan pada pembayaran kas ke kontraktor dan pemasok
konsolidasian sebesar Rp10.232.328 ribu dan peningkatan pada penerimaan dari pengembalian uang
muka pembelian tanah konsolidasian sebesar Rp85.000 ribu.;

Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Pendanaan

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan adalah sebesar Rp42.773.867 ribu, dimana naik sebesar Rp17.638.922 ribu, dibandingkan
dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp25.134.945 ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan karena
efek neto dari kenaikan pada pembayaran utang bank konsolidasian sebesar Rp42.750.000 ribu.

D. Kontribusi Segmen Operasi Perseroan Terhadap Pendapatan Usaha
                                                                                    (dalam persentase)
                                                                                31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2024          2023
Pendapatan Sewa                                                               31,32%          34,49%
Pendapatan Hotel                                                              53,59%          48,19%
Jasa Pemeliharaan                                                             12,49%          13,92%
Lain-lain                                                                      2,60%          3,40%
Total                                                                        100,00%        100,00%


Perseroan mencatatkan peningkatan pendapatan sebesar 18,1% pada tahun 2024 menjadi Rp511,6
miliar dari Rp433,2 miliar pada tahun 2023. Kenaikan pendapatan Perseroan utamanya berasal dari
peningkatan pendapatan dari segmen perhotelan dan perkantoran seiring dengan adanya kenaikan
tingkat okupansi dan harga sewa. Pendapatan Perseroan terdiri pendapatan sewa, jasa pemeliharaan,
hotel dan lain-lain.

Berikut ini merupakan rincian dari masing-masing pendapatan Perseroan tersebut:
•   Pertama, pendapatan yang berasal dari pendapatan sewa yang tercatat sebesar Rp160.255.172
    ribu pada tahun 2024 atau meningkat 7,3% dari Rp149.418.506 ribu pada tahun 2023.
•   Kedua, pendapatan yang berasal dari jasa pemeliharaan yang tercatat sebesar Rp63.884.728 ribu
    pada tahun 2024 atau meningkat 5,9% dari Rp60.322.304 ribu pada tahun 2023.
•   Ketiga, pendapatan yang berasal dari perhotelan yang tercatat meningkat signifikan 31,3% pada
    tahun 2024 menjadi Rp274.137.775 ribu dari Rp208.761.668 ribu pada tahun 2023. Peningkatan
    tersebut didorong oleh kenaikan tingkat okupansi hotel seiring pemulihan sektor pariwisata dan
    meningkatnya mobilitas masyarakat.
•   Keempat, pendapatan yang berasal dari pendapatan lain-lain yang tercatat sebesar Rp13.281.056
    ribu di tahun 2024 atau turun 9,6% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp14.698.009 ribu.

E.   Peningkatan Material dari Pendapatan Usaha

Pendapatan usaha Perseroan pada tahun 2024 mengalami kenaikan utamanya berasal dari pendapatan
hotel yang meningkat cukup signifikan sebesar 31,3% dari Rp208.761.668 ribu pada tahun 2023 menjadi
Rp274.137.775 ribu pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan oleh adanya kenaikan pada pada occupancy
rate dan average daily rate (ADR) hotel seiring dengan pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi.
Berikut ini merupakan rincian ADR dan occupancy rate hotel:



                                                27
Page 50
Average Daily Rate (ADR) (Dinyatakan dalam angka penuh rupiah)

                            Holiday Inn & Suites   Holiday Inn Express                         Oakwood La Maison
           Tahun                                                          Hilton Garden Inn
                                Gajah Mada              Matraman                                     Barito
           2024                   683.285                394.328              798.729              1.562.469
           2023                   626.692                373.753              715.469              1.528.469

Occupancy rate

                            Holiday Inn & Suites   Holiday Inn Express                         Oakwood La Maison
           Tahun                                                          Hilton Garden Inn
                                Gajah Mada              Matraman                                     Barito
           2024                   86,27%                 79,03%               84,77%                73,36%
           2023                   70,36%                 66,87%               70,27%                74,26%

F.    Rasio Keuangan


Berikut tabel yang menunjukan rasio keuangan Perseroan dan Entitas Anak:

                                KETERANGAN                               31 Desember 2024      31 Desember 2023
 PERTUMBUHAN
 Pendapatan Usaha                                                                    18,1%                 31,2%
 Laba Bruto                                                                          30,2%                 80,2%
 Laba Usaha                                                                         125,6%                169,6%
 Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                              13,8%                 18,3%
 Aset                                                                                -1,7%                 -2,3%
 Liabilitas                                                                             4,1%                4,5%
 Ekuitas                                                                            -17,0%                -16,5%


 PROFITABILITAS
 Laba Bruto/ Pendapatan Usaha                                                        46,3%                 42,0%
 Laba Usaha/Pendapatan Usaha                                                         12,6%                  6,6%
 Rugi Tahun Berjalan/ Pendapatan Usaha                                              -58,0%                -79,4%
 Rugi Tahun Berjalan/Aset                                                            -4,8%                 -5,4%
 Rugi Tahun Berjalan/Ekuitas                                                        -20,6%                -19,8%


 RASIO KEUANGAN
 Liabilitas/Ekuitas                                                                     3,3x                 2,6x
 Liabilitas/Aset                                                                        0,8x                 0,7x
 Aset lancar/Liabilitas jangka pendek                                                   0,1x                 0,2x
 Total Pinjaman/Total Ekuitas                                                           2,4x                 2,0x
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                      52,41%                39,22%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                 19,12%                23,56%


Likuiditas

Likuiditas menunjukan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek, yaitu rasio lancar, yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan
jumlah liabilitas jangka pendek.

Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari
arus kas operasional dan laba usaha laba usaha tahun berjalan, sedangkan sumber likuiditas eksternal
Perseroan yang paling utama adalah utang jangka pendek dan jangka panjang.



                                                          28
Page 51
Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas
kredit investasi dari bank yang belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan, serta fasilitas kredit modal
kerja yang tersedia.

Perseroan tidak memiliki perikatan, permintaan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan material terhadap likuiditas Perseroan.

Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja
nantinya tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang telah
tersedia.

Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya, yang dihitung dari
rasio jumlah seluruh liabilitas Perseroan masing-masing terhadap jumlah aset dan terhadap ekuitas.
Rasio seluruh liabilitas terhadap jumlah ekuitas Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 3,3x, dan 2,6x. Sedangkan rasio seluruh liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing
adalah sebesar 0,8x, dan 0,7x.

Secara umum rasio ICR dan DSCR cukup berdampak terhadap kemampuan likuiditas Perseroan
dalam memenuhi kewajiban keuangan dalam jangka pendek. Namun demikian, Perseroan telah dan
akan terus mengambil berbagai upaya strategis untuk memitigasi risiko tersebut, serta untuk menjaga
kemampuan dalam memenuhi kewajibannya yaitu sebagai berikut:


•    Melakukan restrukturisasi utang melalui negosiasi ulang dengan kreditur terkait jadwal pembayaran
     pokok, tingkat suku bunga dan jangka waktu pinjaman guna memperbaiki arus kas Perseroan.
•    Melakukan kebijakan efisiensi biaya dengan cara mengurangi pemakaian biaya-biaya yang tidak
     produktif, memanfaatkan sumber daya secara optimal guna meningkatkan margin laba operasional.
•    Peningkatan pendapatan usaha melalui diversifikasi sumber pendapatan, ekspansi pasar,
     penguatan program pemasaran atau pengembangan produk/layanan baru.
•    Mencari sumber pendanaan baru melalui pasar modal dengan melakukan penerbitan obligasi.
•    Melakukan penjualan aset-aset tertentu Perseroan untuk membantu mengurangi tingkat utang saat
     ini.
•    Melakukan penguatan struktur permodalan termasuk melakukan aksi korporasi seperti penambahan
     modal melalui penerbitan saham baru (right issue) apabila diperlukan.


Perseroan akan terus berkomitmen untuk menjaga rasio keuangan yang sehat dan memastikan seluruh
kewajiban dapat dipenuhi seusai dengan perjanjian yang berlaku sesuai dengan track record Perseroan
yang terjaga baik selama ini.

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya

                                               Rasio Per
     Nama
                    Rasio Dipersyaratkan      31 Desember                      Pemenuhan
    Kreditur
                                                  2024
PT Bank         Leverage dengan perhitungan            2,4x Terpenuhi.
Mandiri         Total Hutang/Equity (modal
(Persero) Tbk   perusahaan + laba ditahan)
                terjaga maksimal 300%.
                Debt Service Coverage Ratio         19,12% Terpenuhi.
                (DSCR) minimal 110%                        Sesuai perjanjian kredit tercantum “Dalam hal DSC
                                                           <110% maka pemenuhan kewajiban harus di top
                                                           up pemegang saham / sumber pendanaan lainnya
                                                           sehingga kas akhir perusahaan terjaga positif.




                                                      29
Page 52
                                                     Rasio Per
      Nama
                     Rasio Dipersyaratkan           31 Desember                         Pemenuhan
     Kreditur
                                                        2024
                          Kas minimum pe-                    N/A           Terpenuhi.
                          rusahaan      dapat
                          mengcover 1 (satu)                               Saldo Bank Mandiri: 8.887.834 ribu
                          kali angsuran pokok
                          dan 1 (satu) kali ke-                            1 Kali Angsuran: 8.882.509 ribu
                          wajiban bunga.


PT Bank         Current ratio minimal 1,0 (satu             0,1x           Terpenuhi.
Negara          koma nol) kali (excl. Bag. Lancar
Indonesia       hutang jangka panjang)                                    Sesuai perjanjian kredit bahwa BNI member-
(Persero) Tbk                                                             ikan persetujuan untuk tidak memberlakukan
                                                                          financial covenant tersebut sejak tahun 2024
                                                                          sampai dengan 2026.
                Debt to Equity Ratio (DER) (incl.           2,4x Terpenuhi.
                SOL) maksimal 2,70 (dua koma
                tujuh nol) kali                                            Sesuai perjanjian kredit bahwa BNI memberikan
                                                                           persetujuan untuk tidak memberlakukan finan-
                                                                           cial covenant tersebut sejak tahun 2024 sampai
                                                                           dengan 2026.
                Debt Service Coverage (DSC)              19,12%            Terpenuhi.
                minimal 100% (seratus persen).
                                                                           Sesuai perjanjian kredit bahwa BNI member-
                                                                           ikan persetujuan untuk tidak memberlakukan
                                                                           financial covenant tersebut sejak tahun 2024
                                                                           sampai dengan 2026.
PT Bank MNC Debt Equity Ratio ≤ 3X                          2,4x           Terpenuhi.
Internasional
Tbk
              Debt Service Coverage Ratio                19,12%            Tidak terpenuhi.
              > 1X
                                                                           Perseroan telah memperoleh surat waiver
                                                                           dari Bank MNC sesuai suratnya No. 255/WB-
                                                                           MNC/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
PT Bank Pan Total Ekuitas Debitur (DER) < 3                 2,4x           Terpenuhi.
Indonesia Tbk
PT Bank       Debt to Equity Ratio 3 : 1                    2,4x           Terpenuhi.
Victoria
International
Tbk


5.    TERHADAP ENTITAS ANAK UNTUK PENGALIHAN DANA KEPADA PERSEROAN

Perseroan tidak memiliki terhadap Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

6.    INVESTASI BELANJA MODAL

Tabel berikut menyajikan informasi mengenai belanja modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                             31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                                2024                 2023
 Pengeluaran modal                                                                        12.630.337            21.706.466


Pengeluaran modal (capital expenditure) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 12.630.337 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan
properti investasi sebesar Rp 4.406.015 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok
sebesar Rp 8.224.322 ribu. Sementara itu, pengeluaran modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 21.706.466 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan




                                                            30
Page 53
properti investasi sebesar Rp 3.249.816 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok
sebesar Rp 18.456.650 ribu.

Seluruh belanja modal (capital expenditure/capex) yang dilakukan oleh Perseroan semata-mata
ditujukan untuk mendukung kelangsungan operasional rutin Perseroan. Capex yang dimaksud meliputi
pengeluaran untuk kegiatan pemeliharaan (maintenance) dan perawatan fasilitas atau aset yang telah
dimiliki Perseroan sebelumnya, yang bersifat non-material dan tidak mengandung unsur ekspansi atau
pengembangan usaha baru.

Dengan demikian, tidak terdapat informasi mengenai pihak terkait dalam perjanjian, nilai keseluruhan
investasi, mata uang, bagian yang telah direalisasi, sanksi, tujuan investasi berskala besar, distribusi
investasi secara geografis, sumber dana investasi strategis, denominasi mata uang dari pinjaman,
tindakan lindung nilai (hedging), maupun estimasi peningkatan kapasitas produksi dari kegiatan
investasi barang modal dimaksud.

Sumber pendanaan yang digunakan untuk pengeluaran modal selama periode-periode yang disebutkan
di atas adalah berasal dari arus kas internal Perseroan dan Entitas Anak dan pendanaan dari pinjaman
bank. Pinjaman bank yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak yang seluruhnya adalah dalam mata
uang Rupiah, oleh karena itu tidak terdapat risiko fluktuasi kurs mata uang asing.

Hingga Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat masalah dimana pembelian belanja modal tidak
sesuai dengan tujuannya mengingat Perseroan senantiasa mempertimbangkan belanja modal yang
akan dilakukan dengan matang. Pembelian barang modal tersebut berdampak positif terhadap kinerja
Perseroan karena sebagian besar belanja modal Perseroan adalah untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan di bidang properti.

Perseroan akan menggunakan hasil dana dari aktivitas operasi dan pinjaman bank untuk memenuhi
ikatan-ikatan tersebut. Untuk membiayai pembelanjaan modal di atas, Perseroan tidak memiliki
transaksilindung nilai, karena meskipun sebagian belanja modal dilakukan dalam mata uang asing,
Perseroan memiliki tagihan dalam bentuk mata uang asing, sehingga terjadi transaksi lindung nilai
secara alami.

Apabila belanja modal tersebut tidak terealisasi, maka akan mengganggu aktivitas operasional
Perseroan karena seluruh ikatan/perjanjian di atas dilaksanakan oleh Perseroan untuk ekspansi usaha.
Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi, Perseroan akan melakukan pembelanjaan modal dari
pihak lain sehingga rencana ekspansi usaha Perseroan tetap terlaksana sehingga tidak ada dampak
negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan.

Perseroan memiliki kemampuan untuk menghasilkan kas berdasarkan kegiatan operasionalnya.
Perseroan memiliki dua sumber pendapatan, yaitu:

1)   pendapatan berulang seperti pendapatan sewa dan pemeliharaan gedung, serta
2)   penjualan unit properti yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perseroan.

Perilaku konsumen Perseroan dapat berubah seiring dengan adanya perubahan teknologi baru, kondisi
demografi pasar dan faktor lainnya.Dalam hal ini, Perseroan senantiasa mengikuti perubahan tren serta
perkembangan dalam industri properti agar dapat menindaklanjuti perubahan selera pasar.

Tim pemasaran dan penjualan Perseroan menerapkan metode penjualan dengan menawarkan syarat
pembayaran yang beragam sesuai dengan kemampuan finansial para pelanggan, mengingat sifat atas
produk Perseroan yang bersifat permanen/durable goods.

Selama beberapa tahun terakhir, tidak terdapat perubahan yang signifikan atas barang modal yang
disediakan oleh para pemasok Perseroan. Peningkatan harga cenderung mengikuti harga pasar secara
wajar.




                                                  31
Page 54
Dalam melakukan kegiatan usahanya di industri properti, Perseroan mengeluarkan produk baru dengan
pertimbangan yang matang dan perencanaan yang detail. Selain bahwa produk baru dapat memberikan
pendapatan bagi Perseroan, produk baru juga dapat memberikan image mengenai kualitas jasa yang
diberikan oleh Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa mempersiapkan dengan baik setiap
proyek sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang memberikan nilai tambah, yang selanjutnya
berdampak positif bagi pendapatan dan profitabilitas Perseroan. Penarikan produk tidak pernah terjadi
dan dihindari sedini mungkin, sejak perencanaan pembangunan dilakukan.

Kebijakan Pemerintah dalam hal fiskal, moneter dan pajak tidak hanya berpengaruh pada kondisi
usaha yang kondusif, tetapi juga pada keadaan makro ekonomi secara umum yang meningkatkan
daya beli masyarakat akan produk-produk properti.

Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang bersifat
material sebagaimana dimaksud dalam permintaan. Seluruh belanja modal (capital expenditure/capex)
yang dilakukan oleh Perseroan semata-mata ditujukan untuk mendukung kelangsungan operasional
rutin Perseroan. Capex yang dimaksud meliputi pengeluaran untuk kegiatan pemeliharaan (repair) dan
perawatan (maintenance) fasilitas atau aset yang telah dimiliki Perseroan sebelumnya, yang bersifat
non-material dan tidak mengandung unsur ekspansi atau pengembangan usaha baru.

Dengan demikian, tidak terdapat informasi mengenai pihak terkait dalam perjanjian, nilai keseluruhan
investasi, mata uang, bagian yang telah direalisasi, sanksi, tujuan investasi berskala besar, distribusi
investasi secara geografis, sumber dana investasi strategis, denominasi mata uang dari pinjaman,
tindakan lindung nilai (hedging), maupun estimasi peningkatan kapasitas produksi dari kegiatan
investasi barang modal dimaksud.

7.   DAMPAK PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING

Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan. Pada tanggal pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan
untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut dan laba atau rugi sebagai akibat dari
perubahan kurs yang terjadi dikreditkan atau dibebankan pada operasi tahun berjalan.

Perseroan tidak secara signifikan menggunakan mata uang asing karena hampir seluruh transaksi,
aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan adalah dalam mata uang Rupiah, kecuali untuk beberapa
akun aset keuangan Perseroan yang merupakan aset dalam mata uang Dollar Amerika Serikat seperti
yang telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

Mata uang pelaporan Perseroan adalah Rupiah. Perseroan menghadapi risiko nilai tukar mata uang
asing karena memiliki piutang usaha dan kas dan setara kas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat,
tetapi jumlah aset keuangan dalam mata uang asing tersebut tidak signifikan, sehingga risiko terhadap
mata uang asing juga tidak signifikan.

Perseroan tidak mempunyai kebijakan lindung nilai yang formal untuk laju pertukaran mata uang asing
karena Perseroan tidak memiliki pembelian dan/atau utang dalam mata uang asing. Meskipun nantinya
Perseroan melakukan pembelanjaan modal dalam mata uang asing, Perseroan dapat melakukan
lindung nilai secara alami karena memiliki tagihan piutang usaha dalam mata uang asing.

8.   KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang mempengaruhi
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2024.

9.   KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN
     USAHA PERSEROAN

Kebijakan Pemerintah dalam hal fiskal, moneter dan pajak tidak hanya berpengaruh pada kondisi



                                                   32
Page 55
usaha yang kondusif, tetapi juga pada keadaan makro ekonomi secara umum yang meningkatkan
daya beli masyarakat akan produk-produk properti.

Kebijakan atau peraturan baru yang telah diumumkan oleh Pemerintah Indonesia yang memberikan
dampak terhadap Perseroan diantaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 dimana
yang terkait dengan Perseroan adalah Peraturan Pemerintah (PP) no. 35 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat kerja serta pemutusan hubungan kerja,
yang berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Februari 2021. Hal-hal terkait PP no. 35 diantaranya adalah
wajib kompensasi untuk karyawan yang telah berakhir masa kontrak, perubahan pada perhitungan
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.


10. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman sebesar
Rp3.429.932.067 ribu, yang terdiri dari:
-   Utang bank jangka pendek sebesar Rp200.000.000 ribu;
-   Utang bank jangka panjang sebesar Rp2.931.001.248 ribu; dan
-   Utang obligasi sebesar Rp298.930.819 ribu.

Seluruh pinjaman bank adalah pinjaman dengan suku bunga yang dapat ditinjau kembali, sedangkan
pinjaman jangka panjang dan utang obligasi adalah pinjaman dengan suku bunga tetap. Berdasarkan
jenis mata uangnya, seluruh pinjaman tersebut di atas adalah dalam mata uang Rupiah.

Perseroan terus berupaya untuk menjaga keseimbangan profil pinjaman perseroan berdasarkan waktu
jatuh tempo, jenis bunga pinjaman dan mata uang untuk mengoptimalkan kinerja keuangan perseroan.

11. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN
    PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP

Hingga tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat pengeluaran investasi barang modal baru dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

12. MANAJEMEN RISIKO

Perseroan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dimana salah satu pilarnya
adalah penerapan manajemen risiko. Tujuan manajemen risiko adalah mengidentifikasi dan menganalisis
risiko-risiko yang dihadapi Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari
akan potensi munculnya risiko yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan jika tidak ditangani dengan
baik. Perseroan melakukan berbagai kajian untuk menetapkan kebijakan dalam mengelola potensi
risiko yang ada.

Sistem manajemen risiko membantu Direksi dalam memetakan dan menelaah potensi risiko usaha yang
mungkin dihadapi Perseroan serta menganalisa dampak yang mungkinterjadi. Hasil telaahan tersebut
kemudian menjadi dasar bagi Direksi dalam menyusun strategi guna mengantisipasi, meminimalisir dan
memitigasi potensi risiko yang akan terjadi.

Terkait bidang bisnis yang dijalani, bisnis Perseroan terekspos terhadap beberapa potensi risiko yang
dapat memengaruhi kinerja dan nilai bisnis Perseroan. Perseroan telah mengelompokkan risiko-risiko
tersebut berdasarkan tingkat pengaruhnya bagi Perseroan sebagaimana berikut:

1. Risiko Kondisi Ekonomi
   Kondisi perekonomian global dan lokal serta indikator-indikator perekonomian seperti inflasi, tingkat
   suku bunga, nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, dan lain-lain. Perseroan mengantisipasinya
   dengan secara rutin melakukan pemantauan, meminta masukan dari pihak-pihak yang berkompeten
   serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan.




                                                  33
Page 56
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
   Kenaikan tingkat suku bunga di Indonesia berpotensi mempengaruhi atau menahan laju
   pengembangan usaha Perseroan. Perseroan menawarkan metode pembayaran yang menarik
   kepada calon pembeli, termasuk cara pembayaran cicilan dengan suku bunga yang menarik dan
   disubsidi oleh Perseroan.

3. Risiko Fluktuasi Mata Uang Rupiah
   Kinerja keuangan Perseroan juga dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
   asing. Menghadapi fluktuasi mata uang Rupiah, Perseroan selalu memonitor fluktuasi nilai mata
   uang dan memaksimalkan penggunaan “lindung nilai alamiah” yang menguntungkan sebanyak
   mungkin off-setting alami antara penjualan dan biaya dan utang dan piutang dalam mata uang yang
   sama.

4. Risiko Kredit
   Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan dan
   penempatanrekening koran dan deposito pada Bank. Risiko tersebut dikelola oleh manajemen dengan
   melakukan pengawasan terhadap portofolio kredit dan piutangnya secara berkesinambungan.

5. Risiko likuiditas
   Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kesulitan dalam membayar liabilitas
   keuangannya. Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas
   yang cukup dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendeknya. Perseroan juga secara rutin
   mengevaluasi proyeksi arus kas danarus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan
   liabilitas keuangan.

6. Risiko Persaingan Usaha
   Properti yang dikembangkan Perseroan di masa akan datang akan menghadapi kompetisi dari
   pengembang lainnya dalam hal lokasi, fasilitas, infrastruktur pendukung, pelayanan dan harga.
   Untuk mengurangi risiko tersebut, Perseroan mengadakan pemasaran yang agresif dan memilih
   agen properti yang handal dan kompeten. Selain itu, properti-properti yang dikembangkan Perseroan
   berada di lokasi yang strategis.

   Dalam hal fasilitas, infrastruktur, pelayanan dan harga, Perseroan akan menyediakan properti-
   properti yang kompetitif sehingga memastikan daya saing yang unggul dengan pesaing lainnya di
   pasar. Hal ini dapat terlaksana dengan mengadakan studi kelayakan yang menyeluruh.

7. Risiko Kebijakan Pemerintah
   Terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah, antara lain perolehan ijin untuk melaksanakan
   kegiatan pembangunan proyek-proyek yang siap untuk dibangun.Sebelum membangun, Perseroan
   memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi dan apabila perlu,
   akan disesuaikan oleh Perseroan.




                                                 34
Page 57
IV. FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari berbagai
faktor risiko yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi
kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian
berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama Perseroan.

Risiko yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
     USAHA PERSEROAN

Risiko Persaingan
Merupakan jenis risiko yang muncul terkait dari dinamika kompetisi pada dunia industri yang dijalankan.
Industri properti khususnya di sektor persewaan ruang perkantoran, pusat niaga, apartemen dan
perhotelan saat ini memiliki tingkat kompetisi yang sangat ketat. Area persaingan utama yang dihadapi
Perseroan meliputi keberadaan para pesaing pada lokasi yang berdekatan dengan wilayah usaha
Perseroan, program pemasaran yang memiliki target pasar yang sama, serta tingkat persaingan harga
yang semakin kompetitif. Selain itu, risiko persaingan juga dapat muncul dengan kehadiran gedung-
gedung baru yang memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik di sekitar wilayah Perseroan yang
segmen pasarnya beririsan dengan lini usaha Perseroan. Apabila Perseroan tidak melakukan antisipasi
dan mitigasi secara cepat dan tepat, maka risiko persaingan ini akan berdampak terhadap penurunan
kinerja Perseroan secara keseluruhan.

Selain menghadapi risiko persaingan yang tinggi dalam industri properti, khususnya pada sektor
penyewaan ruang perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, dan perhotelan, Perseroan juga
menghadapi risiko dari sisi keuangan, di mana hingga 31 Desember 2024 masih mencatatkan kerugian
dengan rasio Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 52,41% dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
sebesar 19,12%, yang mencerminkan tekanan terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban keuangan dan dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha apabila tidak
terjadi perbaikan kinerja.

2.   RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK

1)   Risiko Ketidakpastian atas Kelangsungan Usaha (Going Concern)

     Perseroan menghadapi risiko ketidakpastian atas kelangsungan usaha apabila mengalami tekanan
     keuangan yang signifikan, seperti kerugian berkelanjutan, ketidakseimbangan antara aset lancar
     dan liabilitas jangka pendek, serta keterbatasan arus kas operasional. Kondisi tersebut dapat
     menimbulkan keraguan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan
     operasionalnya dalam jangka panjang.

     Apabila tidak segera ditangani melalui perbaikan kinerja keuangan, efisiensi operasional, atau
     dukungan pendanaan, risiko ini dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Perseroan
     secara keseluruhan, termasuk tertundanya rencana pengembangan, gangguan operasional,
     hingga menurunnya tingkat kepercayaan dari pemangku kepentingan.

2)   Risiko kenaikan suku bunga

     Kenaikan suku bunga acuan di Indonesia dapat memberikan tekanan signifikan terhadap daya
     beli konsumen, terutama dalam industri properti yang sebagian besar mengandalkan pembiayaan
     melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Biaya pinjaman
     yang lebih tinggi akibat kenaikan suku bunga akan menurunkan kemampuan konsumen untuk
     mengambil keputusan pembelian, khususnya pada segmen hunian menengah dan atas.




                                                  35
Page 58
     Penurunan daya beli ini secara langsung dapat menurunkan volume penjualan produk Perseroan.
     Selain berdampak terhadap pendapatan dari penjualan unit, potensi backlog penjualan dan
     penundaan keputusan pembelian oleh konsumen akan mengganggu arus kas dan perputaran
     modal kerja Perseroan. Dalam jangka menengah, hal ini juga dapat memengaruhi strategi
     ekspansi dan pertumbuhan usaha secara keseluruhan.

3)   Risiko kenaikan biaya konstruksi

     Fluktuasi harga material bangunan dan upah tenaga kerja konstruksi berisiko menyebabkan
     kenaikan biaya konstruksi yang cukup signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada
     pembengkakan biaya pembangunan proyek-proyek Perseroan yang sedang berlangsung maupun
     yang akan datang, terutama pada proyek dengan skema harga tetap yang telah ditentukan
     sebelumnya.

     Kenaikan biaya konstruksi tersebut akan meningkatkan beban pokok penjualan dan mengurangi
     margin keuntungan dari setiap unit properti yang terjual. Apabila beban ini tidak dapat dikompensasi
     dengan penyesuaian harga jual atau efisiensi lainnya, maka hal ini dapat menekan laba bersih
     Perseroan serta memengaruhi kemampuan dalam memenuhi target keuangan yang telah
     ditetapkan sebelumnya.


4)   Risiko terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah

     Industri properti sangat bergantung pada regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,
     baik di tingkat pusat maupun daerah. Perubahan kebijakan terkait tata ruang, perizinan
     pembangunan, hingga pengadaan lahan dapat menyebabkan penundaan atau penghentian
     proyek yang telah direncanakan atau sedang dalam proses pelaksanaan.

     Ketidakpastian regulasi dapat menimbulkan risiko operasional dan keuangan, terutama apabila
     perubahan kebijakan menyebabkan revisi terhadap rencana pengembangan, tambahan
     persyaratan administratif, atau hambatan dalam mendapatkan izin. Dampak lanjutan dari kondisi
     tersebut dapat berupa gangguan terhadap jadwal penyelesaian proyek, peningkatan biaya, dan
     penurunan pendapatan dalam periode tertentu.

5)   Risiko Sertifikasi Tanah dan/atau Aset

     Perseroan memiliki sejumlah aset berupa tanah yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat
     hak atas tanah. Meskipun penguasaan fisik atas tanah-tanah tersebut didukung oleh dokumen
     peralihan atau bukti pengoperan hak, status kepemilikan secara hukum belum tercatat secara
     resmi dalam sistem pertanahan nasional. Kondisi ini mencerminkan belum sempurnanya kepastian
     hukum atas tanah dimaksud dan berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun administratif.



     Risiko tersebut meliputi kemungkinan munculnya klaim dari pihak ketiga, hambatan dalam
     proses pendaftaran hak, hingga potensi penundaan atau penolakan sertifikasi oleh instansi yang
     berwenang. Apabila tidak segera diselesaikan, hal ini dapat memengaruhi kelancaran pengelolaan,
     pemanfaatan, atau rencana strategis Perseroan atas tanah tersebut, khususnya jika aset dimaksud
     akan digunakan dalam kegiatan usaha utama atau pengembangan jangka panjang, serta dapat
     menimbulkan kendala dalam proses sertifikasi tepat waktu.

6)   Risiko kepemilikan hak atas tanah

     Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah merupakan fondasi utama dalam kegiatan usaha di
     sektor properti. Risiko muncul apabila terdapat kendala dalam proses perpanjangan hak, status
     hukum tanah yang belum bersih, atau munculnya klaim dari pihak ketiga terhadap bidang tanah
     tertentu yang dimiliki atau dikuasai Perseroan.

     Ketidakpastian tersebut dapat berujung pada terhentinya operasional atau pengembangan di
     lahan terkait, serta menurunkan nilai keekonomian atas investasi yang telah dilakukan. Selain
     berpengaruh terhadap potensi pendapatan di masa depan, hal ini juga dapat menimbulkan risiko



                                                   36
Page 59
     hukum dan reputasi bagi Perseroan apabila sengketa tanah sampai pada proses litigasi.

7)   Risiko Ketergantungan Terhadap Iklim Industri Real Estate Indonesia

     Kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh kondisi industri properti nasional yang bersifat siklikal
     dan rentan terhadap perubahan preferensi konsumen serta dinamika ekonomi makro. Permintaan
     pasar yang fluktuatif, disertai dengan tren demografis dan urbanisasi yang berubah cepat,
     menciptakan tantangan tersendiri dalam menyesuaikan jenis produk yang ditawarkan.

     Jika Perseroan tidak mampu mengikuti perubahan tren, seperti meningkatnya preferensi terhadap
     hunian kecil, vertikal, atau konsep berkelanjutan, maka terdapat risiko penurunan minat pasar
     terhadap produk yang dikembangkan. Hal ini dapat mengakibatkan overstocking, rendahnya
     tingkat serapan unit, serta menekan pendapatan dan profitabilitas dalam periode tertentu.

8)   Risiko Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat

     Ketergantungan terhadap pinjaman dalam mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat
     (USD), menjadikan Perseroan terekspos pada risiko nilai tukar. Apabila terjadi depresiasi nilai
     tukar Rupiah terhadap USD, maka beban keuangan Perseroan akan meningkat karena nilai
     kewajiban dalam mata uang asing menjadi lebih besar dalam denominasi Rupiah.

     Kondisi ini dapat menyebabkan meningkatnya biaya bunga dan kewajiban pembayaran pokok
     pinjaman, yang pada akhirnya akan menurunkan laba bersih Perseroan. Selain itu, ketidakstabilan
     kurs juga dapat menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan dan memengaruhi
     struktur modal jangka menengah hingga panjang.

9)   Risiko Keterlambatan Serah Terima

     Didalam suatu kegiatan proyek yang akan dikembangkan, Perseroan telah merencanakan
     sebaik mungkin agar penyelesaian proyek tepat waktu. Namun tetap ada risiko keterlambatan
     dari pengerjaan sebagian atau seluruh proyek pada proses konstruksi dikarenakan dalam
     membangun suatu properti banyak melibatkan beberapa pihak diantaranya: konsultan, kontraktor
     maupun para pekerja. Risiko keterlambatan penyelesaian proyek dapat sangat mempengaruhi
     kinerja Perseroan, dimana akan berpengaruh pada biaya-biaya konstruksi yang meningkat dan
     pada akhirnya dapat menambah jumlah pendanaan yang diperlukan sampai masa penyelesaian
     proyek. Selain itu, dengan adanya keterlambatan penyelesaian proyek, akan berdampak pada
     memburuknya reputasi dan citra dari Perseroan dan akan berdampak pada hilangnya kepercayaan
     pembeli kepada Perseroan. Perseroan memiliki risiko terhadap tuntutan dari konsumen atas
     keterlambatan serah terima unit. Keterlambatan serah terima unit akan mempengaruhi tingkat
     kepercayaan dari konsumen terhadap kinerja dan nama baik Perseroan sehingga dapat performa
     Perseran dan Entitas Anak di masa yang akan datang.

10) Risiko Ketersediaan Lahan

     Kunci dari suksesnya properti selain daripada konsep hunian, terletak pula pada lokasi properti
     tersebut. Ketersediaan lahan merupakan hal yang sangat penting dalam industri properti. Dalam
     menentukan lahan untuk dikembangkan, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan
     seperti lokasi yang strategis, akses yang mudah ke fasilitas umum, kelengkapan sarana dan
     prasarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

     Semakin menipisnya ketersediaan lahan untuk pembangunan terutama yang berdekatan dengan
     lokasi-lokasi strategis seperti pusat perekonomian, pusat pemerintahan, bandara, terminal dan
     sebagainya membuat harga lahan yang tersisa melambung tinggi. Ketersediaan lahan dan
     pemilihan lokasi menjadi tantangan bagi Perseroan untuk mengembangkan proyek baru. Hal ini
     akan berdampak pada pendapatan yang akan didapat oleh Perseroan.



11) Risiko Pendanaan dan Permodalan

     Bisnis developer tidak berbeda jauh dengan bisnis-bisnis pada umumnya, yaitu sama-sama
     membutuhkan pendanaan, serta dengan jumlah pendanaan yang relatif besar. Pendanaan yang



                                                   37
Page 60
    dibutuhkan Perseroan meliputi pendanaan untuk: pembebasan tanah, akuisisi tanah baru dan
    pembangunan.

    Terdapat kemungkinan pendanaan tersebut tidak mencukupi, apabila hanya mengandalkan
    pendanaan dari internal Perseroan. Dalam hal ini Perseroan membutuhkan perencanaan
    pendanaan yang matang baik itu bersumber dari perbankan maupun dari pasar modal.
    Kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan tergantung dari persyaratan pinjaman
    yang akan diajukan serta kondisi keuangan, stabilitas arus kas dan kapasitas Perseroan untuk
    membayar pendanaan tersebut. Terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak akan berhasil
    dalam mendapatkan pendanaan pada waktu yang tepat baik pendanaan melalui permodalan
    utang dan ekuitas. Hal ini dapat menganggu kondisi keuangan dan kinerja dari perseroan.

12) Risiko Kredit Konsumen

    Perlambatan kredit konsumen seiring dengan melambatnya aktivitas perekonomian serta kondisi
    makro ekonomi yang belum kondusif berpengaruh terhadap permintaan properti, selain daripada
    itu kenaikan dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia juga berpengaruh terhadap
    permintaan properti.

    Selain itu Perseroan telah mengadakan perjanjian dengan kreditur-kreditur yang memberikan
    pinjaman kepada pembeli properti hunian di Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut, sebelum
    sertipikat kepemilikan dipindahkan ke pembeli, dalam hal gagal bayar oleh peminjam, pemberi
    pinjaman dapat memaksa Perseroan untuk membeli kredit tersebut. Para kreditur dapat memaksa
    pembelian tersebut dalam setiap dan semua kasus gagal bayar. Jika kasus gagal bayar tersebut
    terjadi dalam jumlah yang signifikan dan para kreditur memaksa Perseroan untuk membeli
    pokok pinjaman yang macet dalam jumlah yang substansial, Perseroan dapat diharuskan untuk
    mengambil kewajiban pembayaran pembeli dengan biaya besar dan terpaksa harus melakukan
    pencadangan atau penyisihan yang mana memberikan efek negatif terhadap laporan laba rugi
    Perseroan. Kejadian-kejadian tersebut bisa memiliki efek negatif pada kondisi keuangan dan hasil
    usaha operasional dari Perseroan.

13) Risiko Perubahan Standar Akuntansi

    Perseroan dan Entitas Anak dalam melakukan penyusunan laporan keuangannya berpedoman
    dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Salah satu komponen utama
    diatur dalam standar akuntansi adalah pengakuan pendapatan yang erat kaitannya terhadap
    serah terima unit kepada konsumen. Perubahan standar akuntansi akan memiliki dampak yang
    signfikan terhadap pencatatan profitabilitas dari Perseroan dan Entitas Anak.

14) Risiko Pemeliharaan Sebagai Pengelola Properti

    Perseroan dan/atau Entitas Anak hingga saat Prospektus ini diterbitkan bertindak sebagai
    pengelola properti yang telah dibangun sebelum properti yang dimaksud diserah terimakan
    ke konsumen secara berkala. Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak dapat menjamin bahwa
    konsumen Perseroan dan/atau Entitas Anak cukup merasa puas atas properti yang dikelola. Oleh
    karenanya terdapat potensi keluhan dari konsumen dan terdapat potensi penggantian Perseroan
    dan/atau Entitas Anak sebagai pengelola dari properti tersebut sehingga mempengaruhi kinerja
    perseroan dan/atau Entitas Anak.

15) Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

    Dalam industri properti seperti yang Perseroan dan Entitas anak lakukan, ketersediaan land
    bank merupakan suatu hal yang wajib dimiliki. Karena ketersediaan land bank akan memberikan
    pendapatan yang kontinu untuk kelangsungan kegiatan usaha. Oleh sebab itu dalam melakukan
    pengembangan usaha, Perseroan dan Entitas anak dapat melakukan investasi berupa pembelian
    aset, selain itu Perseroan juga dapat melakukan aksi korporasi seperti akuisisi lahan dan/atau
    ekspansi bisnis secara anorganik. Kegagalan dalam menentukan arah bisnis dan investasi ini
    dapat saja terjadi, seperti kegagalan dalam memprediksi tren pasar, arah kebijakan Pemerintah,
    maupun faktor lainnya. Apabila Perseroan dan Entitas anak mengalami kerugian atas investasi
    atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi
    keuangan maupun kinerja keuangan.


                                                38
Page 61
16) Risiko Perubahan Teknologi

     Perubahan dan perkembangan teknologi yang berlangsung dengan cepat menuntut pelaku
     industri properti untuk terus beradaptasi, baik dalam aspek perencanaan, pembangunan, maupun
     pemasaran produk. Kegagalan dalam mengadopsi teknologi terkini, seperti penggunaan sistem
     bangunan cerdas (smart building), digitalisasi pemasaran, maupun otomatisasi dalam proses
     konstruksi, dapat menyebabkan produk dan layanan Perseroan menjadi kurang kompetitif di mata
     konsumen.

     Ketertinggalan dalam penerapan teknologi juga berpotensi menurunkan efisiensi operasional serta
     meningkatkan biaya dalam jangka panjang. Di sisi lain, perubahan ekspektasi pasar terhadap
     aspek teknologi dalam hunian modern dapat berdampak pada berkurangnya minat terhadap
     produk Perseroan. Hal ini berisiko mengurangi tingkat penjualan, menekan pendapatan, dan
     secara keseluruhan mempengaruhi posisi keuangan serta kinerja operasional Perseroan.

17) Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia

     Di tengah iklim persaingan yang semakin meningkat dalam industri properti, kemampuan untuk
     menarik dan mempertahankan karyawan dengan latar belakang pengetahuan atas industri
     yang relevan sangatlah penting. Tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan terus dapat
     mempekerjakan atau mempertahankan karyawan di masa mendatang. Kehilangan personil
     utama, atau ketidakmampuan Perseroan untuk menarik karyawan baru yang berkualitas, atau
     untuk mempertahankan karyawan-karyawan yang ada, dapat berdampak negatif secara material
     terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.

18) Risiko Pasokan Bahan Bangunan

     Kontraktor yang telah di tunjuk oleh Perseroan dalam memperoleh bahan bangunan seperti baja,
     semen, produk lantai, perangkat keras, aspal, pasir dan agregat, pintu dan jendela, perlengkapan
     kamar mandi dan perlengkapan interior lainnya dari pemasok pihak ketiga untuk kegiatan
     pengembangan properti Perseroan. Dalam periode kurangnya bahan bangunan, khususnya
     semen dan baja, terbuka kemungkinan bahwa kontraktor Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat
     menyelesaikan properti sesuai dengan jadwal konstruksi, sesuai dengan biaya pembangunan
     properti yang telah diperkirakan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan
     kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak. Selain itu, pasokan bahan bangunan untuk
     Perseroan dan Entitas Anak tersebut dapat secara berkala terganggu oleh situasi di luar kontrol
     yang dapat mempengaruhi pemasok, distributor, atau jasa pengangkutan pasokan. Gangguan
     ini dapat menimbulkan dampak yang material dan negatif terhadap hasil operasional dan kondisi
     keuangan.


3.   RISIKO UMUM

1)   Risiko Pertumbuhan Ekonomi

     Krisis ekonomi yang melanda berbagai negara menimbulkan kekhawatiran atas kestabilan
     perekonomian dunia. Dikutip dari Kompas.id, akibat krisis tersebut, investor cenderung berhati-
     hati dalam berinvestasi dan lebih memilih aset yang berisiko rendah dan likuid seperti emas
     dan deposito (https://www.kompas.id/artikel/dari-emas-hingga-bank-digital-pilihan-masyarakat-
     hadapi-ketidakpastian).

     Walaupun Pemerintah Indoenesia dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan baik, tidak menutup
     kemungkinan terdapat sedikit atau banyak pengaruh atas perlambatan pertumbuhan ekonomi
     terhadap kinerja Perseroan dan/atau Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat
     menjamin tidak terdapat perlambatan pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang dan
     tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dan Entitas Anak tidak terkena dampak dari perlambatan
     pertumbuhan ekonomi tersebut.




                                                 39
Page 62
2)   Risiko Terjadinya Bencana Alam

     Kondisi bencana alam ini dapat berskala lokal maupun nasional. Akibat dari bencana alam ini
     selain memakan korban jiwa, juga menyebabkan kehancuran infrastruktur dan mengakibatkan
     kerugian ekonomi. Walaupun risiko Bencana Alam merupakan risiko diluar kendali Perseroan dan
     Entitas Anak namun hal ini akan mempengaruhi kegiatan operasional dan kinerja keuangan dari
     Perseroan dan Entitas Anak.

3)   Risiko Likuiditas

     Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan menunjukkan bahwa
     penerimaan jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek. Terdapat risiko
     bahwa Perseroan memiliki risiko untuk membiayai investasi dan pengeluaran barang modal terkait
     dengan perluasan usaha.

4)   Risiko Terhadap Kewajiban Dari Tuntutan Hukum Pihak Ketiga

     Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini dan dari waktu ke waktu dapat menghadapi tuntutan
     dari pihak ketiga, termasuk terkait properti yang dimiliki Perseroan. Apabila keputusan hukum atas
     suatu tuntutan memberatkan Perseroan dan Entitas Anak, hal tersebut dapat memberikan dampak
     negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, laba bersih, hasil usaha dan
     prospek usaha Perseroan.

5)   Risiko Perubahan Peraturan

     Risiko perubahan peraturan yang ditetapkan Pemerintah, bagi Perseroan dan Entitas Anak yang
     bergerak di bidang pengembangan properti merupakan hal yang signifikan karena aspek legalitas
     dan perizinan merupakan faktor penting dalam keberhasilan proyek pengembangan properti.
     Kegiatan pembangunan properti dapat terhenti atau tidak dapat dikerjakan sama sekali apabila
     terkendala dalam perizinan dan legalitas maupun adanya perubahan peraturan pemerintah.
     Apabila Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat memenuhi aspek legalitas yang ada dapat
     mengakibatkan terhentinya pembangunan, maka hal tersebut dapat berdampak material kepada
     pendapatan dan prospek Perseroan dan Entitas Anak ke depannya.

6)   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Perseteruan Internasional

     Perseroan melalui Entitas Anak melakukan kegiatan usaha pengelolaan dan pembangunan
     properti. Dalam proses pembangunan tersebut beberapa bahan baku pembangunan properti masih
     ada yang diimpor dari luar negeri, Jika negara – negara dimana bahan baku impor memperketat
     kebijakan impor atas barang yang dipesan oleh Perseroan dan Entitas Anak, maka hal tersebut
     dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan dan prospek Perseroan.

4.   RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI

1)    Risiko Perdagangan Obligasi
     Risiko yang dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya obligasi yang ditawarkan
     pada penawaran umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai
     investasi jangka panjang.

2)   Risiko Gagal Bayar
     Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
     utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
     kinerja dan perkembangan usaha Perseroan dan Entitas Anak.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
 MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
 MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                  40
Page 63
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang mempunyai
dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang disusun oleh Perseroan
yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member PKF International) dengan opini tanpa modifikasian,
namun dengan menyertakan paragraf penekanan (emphasis of matter) terkait ketidakpastian
material atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan, dengan laporan auditor independen
No. 01464/2.1133/AU.1/03/0133-1/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang telah ditandatangani oleh Friso
Palilingan, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA, CACP dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0133.




                                                 41
Page 64
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
    SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT PERSEROAN

A. Pendirian

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.196 tanggal 30 Desember 1983, dengan nama
PT Duta Anggada Inti Pratama yang dibuat di hadapan Buniarti Tjandra, S.H., Notaris di Jakarta telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusan No.C2-
3339.HT.01.01.TH’84 tanggal 12 Juni 1984, di daftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat
di bawah No.584/1984 tanggal 20 Juni 1984 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.60 tanggal 27 Juli 1984, Tambahan No.764 (“Akta Pendirian”).

Perseroan telah berganti nama menjadi PT Duta Anggada Realty berdasarkan Akta Berita Acara
Perseroan Terbatas PT Duta Anggada Inti Pratama No. 294 tanggal 25 Nopember 1989, yang dibuat
oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut
telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-11129.HT.01.04-TH.89 tanggal 9 Desember
1989.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham saat Pendirian

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal
                                                      Rp2.500.000,- per saham              Persentase
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal       (%)
                                                  (Lembar)                  (Rp)
Modal Dasar                                                 1.000          2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Dasuki Angkosubroto                                            50            125.000.000          25,00
Tatiek Sunarni                                                 50            125.000.000          25,00
Hartadi Angkosubroto                                           20             50.000.000          10,00
Husodo Angkosubroto                                            20             50.000.000          10,00
Achmad Abdurachman Djawas                                      40            100.000.000          20,00
Hamida Abdurachman                                             20             50.000.000          10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    200            500.000.000         100,00
Saham dalam Portepel                                          800          2.000.000.000


Dalam rangka penawaran umum pada tahun 1990, Anggaran Dasar Perseroan diubah seluruhnya
dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Duta
Anggada Realty No.112 tanggal 27 Februari 1990 dan Akta Pembetulan No.28 tanggal 7 Maret 1990,
kedua akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan Amrul Partomuan Pohan S.H., LLM, Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh persetujuan No.C2-1285.HT.01.04.TH.90 tanggal 8 Maret 1990, didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.128/Not/1990/PN.JKT.SEL. dan No.225/
Not/1990/ PN.JKT.SEL. tanggal 19 Maret 1990 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.34 tanggal 28 April 1990, Tambahan No.1527.

Perseroan untuk pertama kalinya melakukan emisi saham atau penawaran umum saham sebanyak
10.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal seluruhnya Rp10.000.000.000,- dengan
harga penawaran Rp7.500,- setiap saham. Emisi mana telah disetujui dengan surat izin dari Menteri



                                                42
Page 65
Keuangan Republik Indonesia No.SI-089/SHM/MK.10/1990 tanggal 21 Maret 1990. Bersamaan dengan
pencatatan atas emisi saham tersebut, pemegang saham lama mencatatkan sebanyak 16.250.000
saham (partial listing) pada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 8 Mei 1990 sebagaimana ternyata dalam
surat Kepala Biro Pembinaan Bursa dan Perantara, atas nama Ketua Bapepam, No.S-450/PM/1990
tanggal 5 Mei 1990, perihal persetujuan pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Jakarta. Kemudian
Perseroan juga telah melakukan company listing dengan mencatatkan seluruh saham para pemegang
saham lama yaitu sebanyak 49.750.000 pada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 8 November 1991
sebagaimana ternyata dalam Pengumuman No.Peng-717/PM.4/1991 tanggal 8 November 1991 yang
dikeluarkan oleh Kepala Bagian Bina Bursa Efek atas nama Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek
Bapepam dan saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta mulai tanggal 15 November 1991.

Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Duta
Anggada Realty Tbk No.388 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum, M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU0056640.
AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0156197.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022, diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.087 tanggal 31 Oktober 2022, Tambahan No.037691. Dalam akta ini, pemegang
saham menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3(selanjutnya disebut “Akta No. 388
Tanggal 29 Juli 2022”).

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut dalam Akta No.
388 Tanggal 29 Juli 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha yaitu:
1.    Bidang Real Estat;
2.    Bidang Konstruksi;
3.    Bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:

1.   Bidang Real Estat, yaitu:
     a. Bidang real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
         persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
         bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan hunian dan bangunan non
         hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
         penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
         secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
         pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
         tersebut) pembagian real estate menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
         pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode
         Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111.
     b. Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas MICE dan event khusus, mencakup usaha
         menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan
         insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan
         dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa
         pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special
         venue/multi purpose venue, dengan kode KBLI 68112;
     c. Real estat atas dasar balas jasa (fee), mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar
         balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen
         dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar
         balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat,
         dengan kode KBLI 68200.




                                                  43
Page 66
2.   Bidang Konstruksi Gedung, yaitu:
     a. Konstruksi Gedung Hunian
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun,
         apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan
         oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
         hunian, dengan kode KBLI 41011.
     b. Konstruksi Gedung Perkantoran
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk gedung perkantoran seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk
         pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahan real estat dengan
         tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran, dengan kode
         KBLI 41012.
     c. Konstruksi Gedung Industri
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel
         kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan
         perubahan dan renovasi gedung industri, dengan kode KBLI 41013.
     d. Konstruksi Gedung Perbelanjaan
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah
         toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real
         estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan,
         dengan KBLI 41014.
     e. Konstruksi Gedung Kesehatan
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai
         pengobatan gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan
         perubahan dan renovasi gedung kesehatan, dengan kode KBLI 41015.
     f. Konstruksi Gedung Pendidikan
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, labolatorium
         dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
         gedung pendidikan, dengan kode KBLI 41016.
     g. Konstruksi Gedung Penginapan
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk penginapan seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk
         kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan, dengan kode KBLI 41017.
     h. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung
         wisata, dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangungan gedung untuk tempat
         hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
         perubahan dan merenovasi gedung tempat hiburan dan olahraga, dengan kode KBLI 41018.
     i. Konstruksi Gedung lainnya
         Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
         yang dipakai penggunaan selain Kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat
         ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/
         stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/
         daerah, bangunan bandara, gedung hangar, pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran
         di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
         gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung
         gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak
         dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya, dengan kode KBLI
         41019.
     j. Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung, yang mencakup usaha kegiatan
         pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan



                                                 44
Page 67
         hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk
         bangunan gedung, dengan kode KBLI 41020.


3.   Bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, yaitu:
     a. Hotel Bintang
         Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, yang memenuhi ketentuan sebagai
         hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh
         bangunan, dengan kode KBLI 55110.
     b. Apartemen Hotel
         Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan
         mengfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan
         pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (partel/kondotel),
         dengan kode KBLI 55194.
     c. Restoran
         Mencakup jenis usaha menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat
         usahanya, bertempat du sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa
         pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan, dengan kode KBLI 56101.
     d. Bar
         Mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol
         serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi
         yang membinanya, dengan kode KBLI 56301.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 diatas,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung, yaitu Kawasan Industri, yang mencakup
pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan uang
dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri uang telah memiliki izin
usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha mikro,
kecil dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan, dengan kode KBLI 68130.

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana telah
disebutkan di atas. Namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah di bidang
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan hotel bintang.

Kegiatan usaha Perseroan sejak pendirian hingga saat ini tidak mengalami perubahan, dan tetap sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

B. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

Berikut adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan:

 Tahun         Peristiwa
 1983          Perseroan didirikan dengan nama PT Duta Anggada Inti Pratama,
 1984          Proyek Apartemen Kemang Club Villas (tahap 1) dan Argo Pantes telah selesai
 1986          Pembangunan Plaza Chase (kantor) selesai
 1989          Pembangunan Kemang Club Villas (tahap 2sampai 5)– (hunian) selesai
 1990          Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta
               Proyek Mampang Park Office selesai
 1991          Proyek Hayam Wuruk Office Tower (kantor), Graha BIP (kantor), Graha Darya Varia (kantor), Ampera
               Townhouse (hunian), Plaza Duta (retail), dan Plaza Mebel (retail) selesai
 1992          Proyek Tendean Office 39 (kantor) selesai
 1993          Apartemen Pavilion Park Menara I (hunian) dan
               Proyek Plaza Semut Indah (retail) selesai




                                                           45
Page 68
Tahun          Peristiwa
1994           Proyek Komp. Panjaitan (kantor) dan Apartemen Hayam Wuruk (hunian) selesai
               Penawaran Umum dan Pencatatan Obligasi IDuta Anggada Realty
1995           Proyek Plaza Jatinegara (retail) selesai
               Penawaran Umum dan Pencatatan Obligasi IIDuta Anggada Realty
1996           Proyek Plaza Bapindo (kantor) dan Plaza Great River (kantor) selesai
1997           Proyek Apartemen Menteng Regency (hunian) selesai
2002           Penyelesaian Pavilion Park Tower 2 (hunian) selesai
2003           Penyelesaian Pavilion Park Tower 3 (hunian) selesai
2004           Penyelesaian Pavilion Park Tower 4 (hunian) selesai
2008           Proyek Citywalk (selesai) dan Cityloft Sudirman (hunian) selesai
2011           Proyek Sinarmas MSIG Tower (kantor) mulai
               Perseroan melaksanakan kuasi-reorganisasi
2012           Proyek La Maison Barito (hunian) Hilton Garden Inn (hotel) dan Holiday Inn & Suites (hotel & retail) dimulai.
2013           Pembangunan Icon Tower (kantor, hotel dan retail) dimulai.
2014           Pembangunan Hilton Garden Inn (hotel) telah selesai.
2015           Pembangunan proyek Sinarmas MSIG Tower (kantor) dan La Maison Barito (hunian) telah selesai.
2016           Mulai beroperasinya Hotel Hilton Garden Inn di Bali dan Oakwood Serviced Apartment
               di La Maison Barito.
2017           Pembangunan Holiday Inn Express Jakarta Matraman (hotel) dimulai.
2018           Mulai beroperasinya Hotel Holiday Inn Express Jakarta Matraman, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada
               dan Citywalk Gajah Mada.
2021           Perseroan melakukan aksi korporasi berupa penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2021 Tahap I
               sebesar Rp204.325.000.000,- dan Tahap II sebesar Rp92.000.000.00,- selama 370 hari yang keduanya
               telah dibayar lunas masing-masing pada tanggal 19 Februari 2022 dan 1 Oktober 2022
2022           Perseroan melakukan aksi korporasi berupa penerbitan Obligasi Berkelajutan III Tahap I Tahun 2022 sebesar
               Rp300.000.000.000,- selama 3 tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2025.

Tidak terdapat pembelian dan/atau penjualan aset yang material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting maupun penggunaan teknologi
baru.




                                                          46
Page 69
C. Struktur Permodalan

Berdasarkan Akta No. 388 Tanggal 29 Juli 2022 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan pada bulan Maret 2025, struktur
permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal
                                                                        Rp500,- per saham                         Persentase
                        Keterangan
                                                               Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal               (%)
                                                                 (Lembar)                 (Rp)
Modal Dasar                                                         10.000.000.000            5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       - Hartadi Angkosubroto                                        1.465.409.134              732.704.567.000            46,65
       - PT Duta Anggada                                              1.411.887.848             705.943.924.000            44,94
       - Masyarakat kepemilikan <5%                                     264.093.980             132.046.990.000             8,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           3.141.390.962            1.570.695.481.000        100,00
Saham dalam Portepel                                                 6.858.609.038            3.429.304.519.000


Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum tanggal
Prospektus ini diterbitkan.

D. Perizinan Perseroan Dan Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin yang wajib
dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai berikut :

Perizinan Perseroan

                                                       Tanggal
 No.       Dokumen             Nomor Surat Ijin                     Tanggal Berakhir         Instansi         Keterangan
                                                       Berlaku
1.     Perizinan                9120007691332         31 Agustus    Izin berlaku selama   Pemerintah
       Berusaha Berbasis                                 2023         Perseroan masih     R e p u b l i k
       Risiko berupa                                                    menjalankan       Indonesia
       Nomor Induk                                                     kegiatan usaha     melalui Menteri
       Berusaha (NIB)                                                                     Investasi/
                                                                                          Kepala Badan
                                                                                          Koordinasi
                                                                                          Penanaman
                                                                                          Modal
2.     Sertifikat Standar    91200076913320004        31 Agustus    Izin berlaku selama   K e p a l a
                            Untuk bangunan Chase         2023         Perseroan masih     DPMPTSP
                                    Plaza                               menjalankan       Provinsi   DKI
                                                                       kegiatan usaha     Jakarta
                              91200076913320005       31 Agustus    Izin berlaku selama   K e p a l a
                            untuk bangunan Citywalk      2023         Perseroan masih     DPMPTSP
                                   Sudirman                             menjalankan       Provinsi   DKI
                                                                       kegiatan usaha     Jakarta
                              91200076913320010       17 November   Izin berlaku selama   K e p a l a
                            untuk bangunan Citywalk       2023        Perseroan masih     DPMPTSP
                                  Gajah Mada                            menjalankan       Provinsi   DKI
                                                                       kegiatan usaha     Jakarta
                             91200076913320009        17 November   Izin berlaku selama   K e p a l a
                               untuk bangunan             2023        Perseroan masih     DPMPTSP
                             Apartemen La Maison                        menjalankan       Provinsi   DKI
                                                                       kegiatan usaha     Jakarta




                                                              47
Page 70
                                                              Tanggal
 No.       Dokumen             Nomor Surat Ijin                            Tanggal Berakhir         Instansi            Keterangan
                                                              Berlaku
3.     Izin Usaha berupa         Dengan NIB:              tanggal terbit   Izin berlaku selama   Pemerintah
       Surat Izin Usaha         9120007691332               Izin Usaha       Perseroan masih     R e p u b l i k
       Perdagangan                                             Proyek          menjalankan       Indonesia
                                                              Pertama         kegiatan usaha     c.q   Lembaga
                                                             adalah 29                           Pengelola dan
                                                            Desember                             Penyelenggara
                                                             2019 dan                            OSS
                                                              tanggal
                                                           Perubahan
                                                           Ke-2 adalah
                                                            21 Januari
                                                                2020
4.     Izin Lingkungan           Dengan NIB:                 31 Maret      Izin berlaku selama Gubernur    DKI Untuk lokasi di Jl. Jenderal
                                9120007691332                   2008         Perseroan masih Jakarta           Sudirman Kav. 21, Kel.
                                                                               menjalankan                     Karet, Kec. Setiabudi,
                                                                              kegiatan usaha                   Kota Administrasi Jakarta
                                                                                                               Selatan, dengan luas
                                                                                                               lahan 41.395 m2.
                           Keputusan Kepala Badan          29 Agustus      Izin berlaku selama Kepala Badan Untuk lokasi di Citywalk
                              Pelayanan Terpadu               2016           Perseroan masih P e l a y a n a n Gajah Mada No. 211,
                               Satu Pintu Provinsi                             menjalankan     Terpadu Satu Kelurahan               Glodok,
                            Daerah Khusus Ibukota                             kegiatan usaha   Pintu Provinsi Kecamatan Taman Sari,
                            Jakarta No. 106/7.1/31/-                                           Daerah Khusus Kota Administrasi Jakarta
                           1.774.1/2016 tentang Izin                                           Ibukota Jakarta Barat
                            Lingkungan, Addendum
                               ANDAL, RKL-RPL
                           Pembangunan Pertokoan,
                           Parkir, Hotel, dan Fasilitas
                           Citywalk Gajah Mada No.
                            211, Kelurahan Glodok,
                            Kecamatan Taman Sari,
                           Kota Administrasi Jakarta
                                      Barat
5.     Izin Mendirikan        No. 01966/IMB/1986            10 Maret         Berlaku untuk       Gubernur
       Bangunan             untuk bangunan Chase              1986          masa mendirikan      Kepala Daerah
                                      Plaza                                   bangunan           K h u s u s
                                                                                                 Ibukota Jakarta
                                                                                                 Kepala Dinas
                                                                                                 Pengawasan
                                                                                                 Pembangunan
                                                                                                 Kota        DKI
                                                                                                 -Jakarta
                              No. 1066/IMB/2008            31 Januari        Berlaku untuk       Kepala Dinas
                           untuk bangunan Citywalk           2008           masa mendirikan      Penataan dan
                                   Sudirman                                   bangunan           Pengawasan
                                                                                                 Bangunan
                                                                                                 Propinsi Daerah
                                                                                                 Khusus Ibukota
                                                                                                 Jakarta.
                           No. 6802/IMB/1993 untuk         2 Juli 1993       Berlaku untuk       Kepala Dinas
                            bangunan Plaza Agro                             masa mendirikan      Pengawasan
                                                                              bangunan           Pembangunan
                                                                                                 Kota        atas
                                                                                                 nama Gubernur
                                                                                                 Kepala Daerah
                                                                                                 Khusus Ibukota
                                                                                                 Jakarta.
                                      No.                 26 Pebruari        Berlaku untuk       Kepala Badan
                            8/8.1/31/1.785.51/2015           2015           masa mendirikan      Pelayanan
                                untuk bangunan                                bangunan           Terpadu Satu
                            Apartemen La Maison                                                  Pintu Provinsi
                                                                                                 Daerah Khusus
                                                                                                 Ibukota Jakarta.




                                                                     48
Page 71
                                                       Tanggal
 No.        Dokumen          Nomor Surat Ijin                       Tanggal Berakhir      Instansi        Keterangan
                                                       Berlaku
                         No. 2288/BPPT/IMB/2015      29 Desember     Berlaku untuk     Kepala Badan
                          untuk bangunan Hotel           2015       masa mendirikan    Pelayanan
                          Hilton Garden Inn Bali                      bangunan         Perizinan
                                                                                       T e r p a d u
                                                                                       Kabupaten
                                                                                       Badung.
                         No. 4441/IMB/2008 jo. No.    10 Januari     Berlaku untuk     Kepala Dinas
                          001/8.31/-1.785.51/2017       2017        masa mendirikan    Penanaman
                           untuk bangunan Hotel                       bangunan         Modal       dan
                            Holiday Inn & Suites                                       Pelayanan
                         Gajah Mada Dan Citywalk                                       Terpadu Satu
                                Gajah Mada                                             Pintu Provinsi
                                                                                       Daerah Khusus
                                                                                       Ibukota Jakarta.
                         No. 4056/IMB/2008 untuk      15 Januari     Berlaku untuk     Kepala Dinas
                          untuk bangunan Icon           2008        masa mendirikan    Penataan dan
                                Complex                               bangunan         Pengawasan
                                                                                       Bangunan
                                                                                       Provinsi Daerah
                                                                                       Khusus Ibukota
                                                                                       Jakarta
6.     Sertifikat Laik     No. 104/C.39a/31.74.      29 Juli 2021     29 Juli 2026     Kepala Dinas
       Fungsi              02.1008.03.009.K.1.a                                        Penanaman
                         .b/1/-1.785.51/2021 untuk                                     Modal       dan
                           bangunan Plaza Agro                                         Pelayanan
                                                                                       Terpadu Satu
                                                                                       Pintu Provinsi
                                                                                       Daerah Khusus
                                                                                       Ibukota Jakarta
                         No. 160/C.39a/31.74.07.1    26 November    26 November 2025   Kepala Dinas
                         003.04.039.R.7.g/1/-1.785       2020                          Penanaman
                         .51/2020 untuk bangunan                                       Modal       dan
                           Apartemen La Maison                                         Pelayanan
                                                                                       Terpadu Satu
                                                                                       Pintu Provinsi
                                                                                       Daerah Khusus
                                                                                       Ibukota Jakarta

                            No.114/C.39a/31.73.      2 September    2 September 2025   Kepala Dinas
                            03.1007.02.009.K.2.b        2020                           Penanaman
                         .g/1/-1.785.51/2020 untuk                                     Modal       dan
                           bangunan Hotel Holiday                                      Pelayanan
                          Inn & Suites Gajah Mada                                      Terpadu Satu
                         Dan Citywalk Gajah Mada                                       Pintu Provinsi
                                                                                       Daerah Khusus
                                                                                       Ibukota Jakarta

                           No. 4/C.39A.1/31.71.       7 Januari      8 Januari 2027
                                                                                  Kepala Dinas
                          07.1003.07.007.C.1.a          2022                      Penanaman
                          .b/1/-1.785.51/e/2022                                   Modal          dan
                         untuk bangunan Citywalk                                  Pelayanan
                                 Sudirman                                         Terpadu Satu
                                                                                  Pintu Provinsi
                                                                                  Daerah Khusus
                                                                                  Ibukota Jakarta
7.     Rekomendasi          No. 35/KA-ANDAL/-      5 Oktober        Catatan:      Kepala Badan
       Analisis Dampak   1.774.151untuk bangunan     2012        Tidak terdapat   Pengelola
       Lingkungan          Apartemen La Maison                tanggal berakhirnya L i n g k u n g a n
                                                                  Rekomendasi     Hidup Daerah
                                                                Analisis Dampak Provinsi Khusus
                                                                 Lingkungan ini.  Ibukota Jakarta
                              No. 37/ANDAL/-     25 September       Catatan:      Kepala Badan
                         1.774.151untuk bangunan     2013        Tidak terdapat   Pengelola
                           Apartemen La Maison                tanggal berakhirnya L i n g k u n g a n
                                                                  Rekomendasi     Hidup Daerah
                                                                Analisis Dampak Provinsi Khusus
                                                                 Lingkungan ini.  Ibukota Jakarta




                                                              49
Page 72
                                                       Tanggal
 No.       Dokumen            Nomor Surat Ijin                       Tanggal Berakhir          Instansi          Keterangan
                                                       Berlaku
8.     Izin Lingkungan          No. 106/7.1/31/-      29 Agustus     berakhir bersamaan     PLH.     Kepala
                              1.774.1/2016 untuk         2016        dengan berakhirnya     B a d a n
                            bangunan Hotel Holiday                   izin usaha dan/atau    Pelayanan
                           Inn & Suites Gajah Mada                         kegiatan         Terpadu Satu
                           Dan Citywalk Gajah Mada                                          Pintu Provinsi
                                                                                            Daerah Khusus
                                                                                            Ibukota Jakarta

                           No. 938/03/HK/2014untuk    21 Pebruari    berakhir bersamaan     Bupati Badung
                            bangunan Hotel Hilton        2014        dengan berakhirnya
                                Garden Inn Bali                      izin usaha dan/atau
                                                                           kegiatan
9.     Sertifikat Laik          PB-UMKU :             8 Desember        Berlaku selama             Kepala
       Sehat – Di Wilayah 912000769133200020003          2022           PERSEROAN        DPMPTSP
                                                                     menyelenggarakan    Kabupaten
                                                                             usaha       Badung
                                No. 35/Y.1/31/-       25 Juni 2018      Berlaku selama   Kepala Dinas
                           1.858.8/2018 untuk Hotel                     PERSEROAN        Penanaman
                             Holiday Inn & Suites                    menyelenggarakan    Modal         dan
                                 Gajah Mada                            usaha pariwisata  Pelayanan
                                                                     dan tidak diperlukanTerpadu Satu
                                                                      pendaftaran ulang  Pintu Provinsi
                                                                          (registrasi)   DKI Jakarta.
10.    Izin Menggunakan      No. 1039/IPPB/1998       1 Desember      1 Desember 2003*   G u b e r n u r Catatan:
       Bangunan              Untuk Chase Plaza           1998                            Daerah Khusus Perseroan             sedang
                                                                                         Ibukota Jakarta melakukan permohonan
                                                                                                           penerbitan SLF untuk
                                                                                                           Chase Plaza sebagaimana
                                                                                                           Permohonan Izin Nomor :
                                                                                                           C391/22011425B6793BA,
                                                                                                           tanggal:    8    Februari
                                                                                                           2022, Nama Izin yang
                                                                                                           dimohonkan : C 39
                                                                                                           1 Sertifikat Laik Fungsi
                                                                                                           Gedung Chase Plaza.
11.    Konfirmasi          No. 31082310113171695      31 Agustus           Catatan:      D i n a s lokasi usaha Jl. K.H.
       Kesesuaian          untuk Citywalk Sudirman       2023           Tidak terdapat   P e n a n a m a n Mansyur No.121, RT 013
       Kegiatan                                                      tanggal berakhirnya Modal         dan RW 011, Kelurahan Karet
       Pemanfaatan                                                                       P e l a y a n a n Tengsin,      Kecamatan
       Ruang Untuk                                                                       P e r i z i n a n Tanah Abang, Kota Adm.
       Kegiatan Berusaha                                                                 T e r p a d u Jakarta Pusat.
       (KKKPR)                                                                           Satu        Pintu
                                                                                         (DPMPTSP)
                                                                                         Provinsi      DKI
                                                                                         Jakarta
                           No. 171123101131741610 17 November              Catatan:      K e p a l a lokasi usaha Jln. Barito
                            untuk La Maison Barito    2023              Tidak terdapat   D P M P T S P II       No.56,    Kelurahan
                                                                     tanggal berakhirnya Provinsi DKI      Kramat Pela, Kecamatan
                                                                                                           Kebayoran Baru, Kota
                                                                                                           Adm. Jakarta Selatan


*Berdasarkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung No. SPPST-SLF-317402-16072024-002 tanggal
16 Juli 2024 yang diterbitkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Perihal Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung, berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana teknis yang
disampaikan dengan nomor permohonan SLF-317402-15092023-01 tanggal 16 Juli 2024, menyatakan bahwa dokumen rencana
teknis dimaksud telah memenuhi standar teknis dan dengan demikian permohonan PBG dan SLF dapat dilakukan dan dapat
diterbitkan segera. Saat ini untuk SLF untuk Gedung Chase Plaza telah sampai pada tahap verifikasi pada tanggal 28 Mei 2025
dan menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).




                                                               50
Page 73
Perizinan Entitas Anak

               Nama                Nomor Surat    Tanggal              Tanggal
 No.                      Dokumen                                                      Instansi       Keterangan
            Perusahaan                 Ijin       Berlaku              Berakhir
1.       PT          Duta NIB     1240000671773 17 Juni 2021         Izin berlaku Pemerintah
         Buana     Permai                                               selama    R e p u b l i k
         Development                                                  Perseroan   Indonesia     c.q
         (“DBPD”)                                                        masih    Kepala Badan
                                                                    menjalankan   Koordinasi
                                                                   kegiatan usaha Penanaman
                                                                                  Modal
2.       PT      GrahaBakti NIB     1291000681773 17 Juni 2021       Izin berlaku Pemerintah
         Abadi (“GBA”)                                                  selama    R e p u b l i k
                                                                      Perseroan   Indonesia     c.q
                                                                         masih    Kepala Badan
                                                                    menjalankan K o o r d i n a s i
                                                                   kegiatan usaha P e n a n a m a n
                                                                                  Modal
3.       PT Banten Energy NIB       1247001631845 14 Juni 2021       Izin berlaku Pemerintah
         International                                                  selama    R e p u b l i k
         (“BEI”)                                                      Perseroan   Indonesia
                                                                         masih    c.q     Lembaga
                                                                    menjalankan Pengelola dan
                                                                   kegiatan usaha Penyelenggara
                                                                                  OSS
4.       PT       Premiera NIB      0232010152156        25          Izin berlaku Pemerintah
         Anggada (“PA”)                              November           selama    R e p u b l i k
                                                       2020,          Perseroan   Indonesia
                                                     Perubahan           masih    c.q       Menteri
                                                    ke-1 tanggal    menjalankan I n v e s t a s i /
                                                    9 November     kegiatan usaha Kepala Badan
                                                       2020                       Koordinasi
                                                                                  Penanaman
                                                                                  Modal


E.     Aset Tetap

Berikut adalah Aset Tetap yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan:

1.     Aset tetap yang dimiliki Perseroan:

a.   Plaza Chase
     Sebidang tanah seluas 10.299 m2 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi)
     yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, RT 016/001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
     Kota Administrasi Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB
     No. 01109/Kel. Karet yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
     Selatan pada tanggal 4 Oktober 2019. Dengan nama pemegang hak adalah Perseroan. Hak berlaku
     hingga tanggal 7 Agustus 2032.

b.    Citywalk Sudirman
     Sebidang tanah seluas 13.041 m2 (tiga belas ribu empat puluh satu meter persegi), yang terletak
     tanah Jl. KH Mas Mansyur RT 013/011, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
     Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Sertipikat berdasarkan SHGB
     No. 447/Karet Tengsin yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat
     pada tanggal 15 September 2005. Dengan nama pemegang hak adalah PERSEROAN. Hak belaku
     hingga tanggal 19 Mei 2035. Berikut dengan 330 (tiga ratus tiga puluh) Sertifikat Hak Milik atas
     Satuan Rumah Susun diatasnya.

c.   La Maison
     Sebidang tanah seluas 5503 m2 (lima ribu lima ratus tiga meter persegi) terletak di Jalan Barito II,
     Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta,



                                                     51
Page 74
     berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01349, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
     Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 21 April 2021, Surat Ukur No. 00878/Kramat Pela/2021
     tanggal 2 Maret 2021. Dengan nama pemegang hak adalah Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal
     06 Februari 2042.

d.   Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada dan Citywalk Gajah Mada
     -   Sebidang tanah seluas 10.480 m2 (sepuluh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi)
         terletak di Jalan Gajah Mada No. 211 dan No. 212, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman
         Sari, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan
         Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1251 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
         Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 16 September 1997, Gambar Situasi No. 1237/1997
         tanggal 5 Pebruari 1997. Dengan nama pemegang hak adalah Perseroan . Hak berlaku hingga
         tanggal 15 September 2027. Hak Guna Bangunan tersebut berada diatas Hak Pengelolaan
         sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Pengelolaan No.1 tanggal 4 Pebruari 1997
         yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat; Hak Pengelolaan
         terdaftar atas nama Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
     -   Sebidang tanah seluas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Jalan
         Kemurnian II No. 1, RT.0010, RW. 01, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya
         Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 671 diterbitkan
         oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya pada tanggal 28 Nopember 1984 Jakarta Barat,
         Gambar Situasi No. 13/923/1984 tanggal 21 Pebruari 1984. Dengan nama pemegang hak
         adalah Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal 5 Oktober 2044;
     -   Sebidang tanah seluas 517 m2 (lima ratus tujuh belas meter persegi) terletak di Jalan Kemurnian
         II No. 3, RT.001, RW. 010, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta
         Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 698 diterbitkan oleh
         Kepala Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 15 Mei 1985, Gambar Situasi
         No. 27/3164/1984 tanggal 23 Juni 1984. Dengan nama pemegang hak adalah PERSEROAN.
         Hak berlaku hingga tanggal 9 Mei 2045;
     -   Sebidang tanah seluas 1.633 m2 (seribu enam ratus tiga puluh tiga meter persegi) terletak di
         Jalan Kemurnian IV No. 27, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta
         Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 842 diterbitkan oleh
         Kepala Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 29 Juli 1987, Gambar Situasi No.
         48/4951/1986 tanggal 21 Oktober 1986. Dengan nama pemegang hak adalah PERSEROAN.
         Hak berlaku hingga tanggal 10 Juli 2027.

e.   Icon Complex
     -   Sebidang tanah seluas 3.075 m2 (tiga ribu tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Jalan
         Setiabudi Raya RT. 016, RW. 01, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi
         Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 728
         tertanggal 31 Oktober 2005, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
         Selatan, Surat Ukur No. 00779/2005 tanggal 26 Oktober 2005. Dengan nama pemegang hak
         adalah PERSEROAN. Hak berlaku hingga tanggal 13 Juni 2044;
     -   Sebidang tanah seluas 22.557 m2 (dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh meter persegi)
         terletak di Jalan Setiabudi Raya RT. 016, RW. 01, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta
         Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 729 tertanggal
         31 Oktober 2005, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,
         Surat Ukur No. 00780/2005 tanggal 26 Oktober 2005. Dengan nama pemegang hak adalah
         Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal 13 Juni 2044.

f.    Tanah Kampung Bandan
     Sebidang tanah seluas 64.277 m2 (enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter
     persegi) terletak di Kampung Bandan, Kelurahan Ancol. Kecamatan Pademangan, Kotamadya
     Jakarta Utara, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 1742/Ancol diatas
     tanah Hak Pengelolaan, Surat Ukur No. 00219/2000 tgl 28 Pebruari 2000, dikeluarkan oleh Kepala
     Kantor Pendaftaran Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tgl 5 April 2000. Dengan nama
     pemegang hak adalah Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal 4 April 2020.



                                                  52
Page 75
g.    Tanah Tanjung Api-Api
     Tanah Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan seluas 58.654 m² (lima puluh delapan ribu enam ratus
     lima puluh empat meter persegi) belum bersertifikat dan Perseroan menguasai tanah tersebut
     berdasarkan :
      -   Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No. 02 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat dihadapan
          Emiatun Shaleha SH., Notaris di Kabupaten Banyuasin
      -   Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No. 03 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat dihadapan
          Emiatun Shaleha SH., Notaris di Kabupaten Banyuasin;
      -   Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No. 08 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan
          Emiatun Shaleha SH., Notaris di Kabupaten Banyuasin.
     Karena Tanah Tanjung Api-api belum bersertifikat, maka tidak ada jangka waktu hak atas tanah
     tersebut.

2.   Aset tetap yang dikuasai Perseroan

a.    Plaza Agro
     Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1745/Kuningan Timur, Surat Ukur No. 00743/ 2004 tgl 9 Januari
     2004, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
     tgl 9 Januari 2004, dengan luas 6.025 m2, Letak tanah Jl. HR Rasuna Said Kav. X-2 No. 1, terdaftar
     atas nama Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN), Sertipikat tersebut berakhir pada tanggal 18
     Januari 2024.

b.    Hilton Garden Inn
     Sebidang tanah dan bangunan seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) terletak di Desa
     Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali,
     berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 8/Tuban tertanggal 23 April 1984, dikeluarkan oleh Kepala
     Kantor AgrariaTingkat II Badung, Surat Ukur No. 3264/1982 tanggal 23 Oktober 1982. Dengan
     nama pemegang hak adalah Departemen Pertahanan Dan Keamanan Cq. Komando Daerah Udara
     IV Pangkalan Udara Ngurah Rai Di Denpasar. Hak berlaku selama tanah dipergunakan.


Plaza Chase, Plaza Agro, Citywalk Sudirman, Citywalk Gajah Mada dan La Maison Barito-retail
merupakan gedung yang disewakan. Hilton Garden Inn – Bali, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah
Mada, Holiday Inn Express Jakarta Matraman dan Oakwood La Maison Jakarta merupakan hotel.

Untuk Icon Complex, statusnya adalah “akan dilakukan pembangunan” dimana Perseroan telah memiliki
rencana pembangunan yang konkret dan tengah dalam tahap persiapan pembangunan.

Sementara itu, untuk Tanah Kampung Bandan, Tanah Serang, dan Tanah Tanjung Api-api, saat ini
belum terdapat rencana pengembangan yang bersifat final dan masih dalam tahap penjajakan awal,
sehingga statusnya adalah “masih dalam rencana pengembangan”.

F.   Perjanjian-Perjanjian Penting

Berikut ini adalah perjanjian dan perikatan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak
dengan pihak ketiga:




                                                  53
Page 76
Perjanjian Kredit


 No.                Rincian                                                Keterangan
  1    Perjanjian                         Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 14 tanggal 3 Maret 2017
                                          yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                                          mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Pengubahan
                                          XI Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 14 tanggal 26
                                          Maret 2025 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”).



       Pihak                              Perseroan (Debitur), PT Bank Victoria International Tbk (Kreditur/ Bank) dan
                                          Hartadi Angkosubroto sebagai Pemilik Jaminan dan Penjamin.

       Fasilitas   pinjaman,         Tujuan Bank memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur dalam bentuk:
       Penggunaan dan Sisa fasilitas        a) Demand Loan I (DL-I atau DLKK 1) Non-Revolving sampai jumlah
                                               setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,-
                                            b) Demand Loan II (DL-II atau DLKK 2) Non-Revolving sampai jumlah
                                               setinggi-tingginya Rp100.000.000,-

                                          Fasilitas Kredit DLKK 1 dan DLKK 2 digunakan untuk pembiayaan modal
                                          kerja dalam bidang usaha properti.

                                          Saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Victoria International Tbk per 31
                                          Desember 2024 adalah sebesar Rp100.000.000 ribu untuk Fasilitas Kredit
                                          DLKK 1 dan sebesar Rp100.000.000.000,- untuk Fasilitas Kredit DLKK 2.



       Tingkat Suku Bunga                 8% (delapan persen) per tahun.

       Jaminan                             a) Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) atas:
                                              i)    Sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam
                                                    Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kelurahan Ancol,
                                                    setempat dikenal sebagai Jln. Kampung Bandan, sebagaimana
                                                    ternyata dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1742/Ancol,
                                                    seluas 64.277 m2 terdaftar atas nama Perseroan;
                                              ii)   sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam Propinsi
                                                    DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang
                                                    Prapatan, Kelurahan Bangka, setempat dikenal sebagai Jln. Villa
                                                    Kemang Selatan I, RT. 011, RW. 04, sebagaimana ternyata dari
                                                    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 554/Bangka, seluas 14.610 m2
                                                    terdaftar atas nama PT Prima Delta Sejahtera;
                                              sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam Akta Surat Kuasa
                                              Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) No. 31 dan
                                              No. 32 tanggal 26 Juni 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni
                                              Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
                                          b) Pemberian jaminan fidusia atas seluruh tagihan milik Debitur pada
                                              Gedung Plaza Agro, sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub
                                              dalam Akta Jaminan Fidusia No. 33 tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat di
                                              hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
                                          c) Pengikatan Jaminan Secara Cessie serta pemberian jaminan dan kuasa
                                              atas seluruh Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam Akta Perjanjian
                                              Sewa Menyewa Untuk Jangka Waktu Panjang (Long Term Lease
                                              Agreement) No. 03 tanggal 5 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Hadijah,
                                              S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana pengikatannya termaktub dalam:
                                              i)    Akta Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan (Cessie) Hak dan
                                                    Kewajiban No. 34 tanggal 26 Juni 2019;
                                              ii)   Akta Kuasa No. 35 tanggal 26 Juni 2019,
                                              yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
                                              Jakarta; dan
                                          d) Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Penjamin, sebagaimana
                                              dalamAkta Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 16 tanggal 3
                                              Maret 2017 dan No. 127 tanggal 30 Nopember 2018, yang keduanya
                                              dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                      54
Page 77
No.                  Rincian                                                 Keterangan
      Jangka Waktu                           Fasilitas Kredit DLKK 1 dan DLKK 2 diberikan untuk jangka waktu terhitung
                                             sejak tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 3 Maret 2026.

                                             Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti.

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Debitur berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
      (Negative Covenant)                tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
                                         antara lain:
                                         1)     mengikat diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
                                                terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
                                                untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas
                                                Kredit ini diberikan;
                                         2)     memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak lain, kecuali fasilitas kredit
                                                eksisting dalam transaksi usaha yang wajar.

                                             Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga
                                             puluh) hari setelah Debitur melakukan hal-hal antara lain menerbitkan Surat
                                             Berharga.

                                             Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi.

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang
      Covenant)                              terhubung dilunasi, maka Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk antara
                                             lain mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-
                                             pembayaran lainnya.



2.    Perjanjian                             Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 30 tanggal 26 Juni 2019
                                             yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                                             mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Pengubahan
                                             IV Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 30 tanggal 24
                                             Maret 2022 yang dibuat dibawah tangan.

      Pihak                                  Perseroan (Debitur), PT Bank Victoria International Tbk (Kreditur/ Bank) dan
                                             Hartadi Angkosubroto sebagai Pemilik Jaminan dan Penjamin.

      Fasilitas pinjaman                     Fasilitas Kredit kepada Debitur yang bersifat tetap atau berjadwal dalam
                                             bentuk Fixed Loan (FL atau FLKK) sebesar Rp96.970.000.000,-

                                             Fasilitas FLKK digunakan untuk keperluan take over fasilitas pada Bank CIMB
                                             Niaga serta pembiayaan Long Term Lease Gedung Plaza Agro (angsuran
                                             terakhir).

                                             Saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Victoria International Tbk per
                                             tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp94.570.000.000,-

      Tingkat Suku Bunga                     11% (sebelas persen) per tahun.




                                                          55
Page 78
No.                  Rincian                                                 Keterangan
      Jaminan                                 a) Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) atas:
                                                 i)    sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam Propinsi
                                                       DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kelurahan Ancol, setempat
                                                       dikenal sebagai Jln. Kampung Bandan, sebagaimana ternyata dari
                                                       Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1742/Ancol, seluas 64.277 m2
                                                       terdaftar atas nama Perseroan;
                                                 ii)   sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam Propinsi
                                                       DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang
                                                       Prapatan, Kelurahan Bangka, setempat dikenal sebagai Jln. Villa
                                                       Kemang Selatan I, RT. 011, RW. 04, sebagaimana ternyata dari
                                                       Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 554/Bangka, seluas 14.610 m2
                                                       terdaftar atas nama PT Prima Delta Sejahtera;
                                                 sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam Akta Surat Kuasa
                                                 Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) No. 31 dan
                                                 No. 32 tanggal 26 Juni 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni
                                                 Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
                                             b) Pemberian jaminan fidusia atas seluruh tagihan milik Debitur pada
                                                 Gedung Plaza Agro sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub
                                                 dalam Akta Jaminan Fidusia No. 33 tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat di
                                                 hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
                                             c) Pengikatan Jaminan Secara Cessie serta pemberian jaminan dan kuasa
                                                 atas seluruh Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam Akta Perjanjian
                                                 Sewa Menyewa Untuk Jangka Waktu Panjang (Long Term Lease
                                                 Agreement) No. 03 tanggal 5 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Hadijah,
                                                 S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana pengikatannya termaktub dalam:
                                                 i)    Akta Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan (Cessie) Hak dan
                                                       Kewajiban No. 34 tanggal 26 Juni 2019;
                                                 ii)   Akta Kuasa No. 35 tanggal 26 Juni 2019,
                                                 yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
                                                 Jakarta;
                                             d) Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Penjamin, sebagaimana
                                                 termaktub dalam Akta Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 36
                                                 tanggal 26 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H.,
                                                 Notaris di Jakarta.

      Jangka Waktu                           Fasilitas FLKK diberikan untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 3 Januari
                                             2022 sampai dengan 28 Februari 2029.

                                             Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti.

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Debitur berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
      (Negative Covenant)                tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
                                         antara lain:
                                         1)     mengikat diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
                                                terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
                                                untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas
                                                Kredit ini diberikan;
                                         2)     memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila Debt-
                                                to-Equity ratio diatas 3:1 baik untuk modal kerja maupun investasi,
                                                termasuk Cross Currency Swap atau sejenisnya, kecuali yang telah
                                                ada pada saat Fasilitas Kredit ini diberikan atau dalam rangka transaksi
                                                dagang yang lazim dan pinjaman subordinasi dari pemegang saham.

                                             Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga
                                             puluh) hari setelah Debitur melakukan hal-hal antara lain menerbitkan Surat
                                             Berharga.

                                             Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi.

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang
      Covenant)                              terhubung dilunasi, maka Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk antara
                                             lain mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-
                                             pembayaran lainnya.




                                                         56
Page 79
No.                 Rincian                                                Keterangan
3.    Perjanjian                            Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 31 tanggal 9 Juni 2017
                                            yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan
                                            Akta Perubahan VII Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.
                                            24 tanggal 21 Juni 2023 dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
                                            di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang kemudian diadakan restrukturisasi
                                            sebagaimana Surat No. 793/DSA/EXT/25 tertanggal 24 April 2025, Perihal:
                                            Penawaran Restrukturisasi Kredit.

      Pihak                                 a.   PERSEROAN sebagai Debitur;
                                            b.   PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk sebagai
                                                 Kreditur.

      Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Pinjaman :
      Terutang                             a) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 1 sebesar Rp442.015.000.000,-
                                                (“Fasilitas PJP 1”);
                                           b) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 2 sebesar Rp572.490.000.000,-
                                                (“Fasilitas PJP 2”);
                                           c) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 3 sebesar Rp144.445.000.000,-
                                                (“Fasilitas PJP 3”)
                                           Tujuan:
                                           a) Fasilitas PJP 1:
                                            Untuk melunasi hutang Debitur di Bank QNB Indonesia, Maybank Indonesia
                                                dan untuk melunasi hutang obligasi Debitur.
                                           b) Fasilitas PJP 2:
                                             Untuk pembiayaan proyek yang sedang berjalan (under construction,
                                                finishing), proyek baru maupun kebutuhan modal kerja lainnya seperti
                                                pengurusan ijin-ijin atas proyek-proyek Debitur maupun anak perusahaan
                                                yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Debitur.
                                           c) Fasilitas PJP 3:
                                            Merupakan perubahan dari fasilitas PB sebesar Rp100.000.000.000,- dan
                                                PJP-2 sebesar Rp45.000.000.000,-.

                                            Saldo Terutang :
                                            Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo terutang atasfasilitas PJP1 sebesar
                                            Rp442.255.000.000,-, PJP2 sebesar Rp572.790.000.000,-, dan PJP3 sebesar
                                            Rp144.505.000.000,-.

      Tingkat Suku Bunga                    PJP-1, PJP-2 dan PJP-3 : 8 % per tahun (d.h. 9,5%) (floating)

                                            Perubahan tingkat suku bunga efektif berlaku pada tanggal penandatanganan
                                            Perjanjian Kredit (PK) setelah restrukturisasi

                                            Suku bunga fasilitas PJP efektif sejak 1 Juli 2020 menjadi 10% (floating)
                                            (d.h 10,5% per tahun) dan sejak 1 September 2020 menjadi 9,5% per tahun
                                            (floating) dan yang terakhir menjadi 8% per tahun




                                                        57
Page 80
No.                  Rincian                                                 Keterangan
      Jaminan                                 Fasilitas PJP-1:
                                              -    HT atas tanah dan bangunan Apartemen La Maison Barito yang terletak
                                                   di Jl. Barito Raya, Kel. Kramat Pela. Kec. Kebayoran Baru. Jakarta
                                                   Selatan sesuai dengan HGB No. 01167/Kramat.
                                              -    Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.

                                              Fasilitas PJP-2 :
                                              -    HT atas tanah dan bangunan Citywalk Sudirman yang terletak Jl. K.H.
                                                   Mas MansyurNo. 121, Kel. KaretTengsin. Kec. Tanah Abang, Jakarta
                                                   Pusat dengan luas tanah sebesar 13.041 m2 dan luas bangunan ± 28.000
                                                   m2 dan 330 SHMSRS.
                                              -    Fidusia atas tagihan sewa Citywalk Sudirman. Jakarta.
                                              -    Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.

                                              Fasilitas PJP-3
                                              -    HT atas 1 unit apartemen yang terletak di Pavilion Apartment JL. K.H.
                                                   Mas Mansyur, Lantai 7 blok 1 No. 703, Kel. KaretTengsin, Kec. Tanah
                                                   Abang. Jakarta Pusat sesuai dengan SHMSRS No. 1148/VII/1 seluas 115
                                                   m2 atas nama DBPD.

                                              -   HT atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kemang Selatan 1 RT.
                                                  005 RW. 003 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
                                                  dengan total luas tanah sebesar 7.907 m2 atas nama PT. Prima Delta
                                                  Sejahtera sesuai dengan sertifikat sebagai berikut:
                                                  •     HGB No. 00777 seluas 3.143 m2
                                                  •     HGB No. 00778 seluas 3.486 m2
                                                  •     HGB No. 144 seluas 1.278 m2
                                              -   Kuasa Mengelola Bangunan dan Menyewakan Ruangan atas tanah
                                                  dan bangunan Hotel Hilton Garden Inn Bali di Jl. Raya Airport Ngurah
                                                  Rai, Kel. Tuban Kec. Kuta. Bali seluas ± 19.000 m2 sesuai dengan Akta
                                                  Perjanjian Substitusi dan Amandemen dari Akta Perjanjian No. 34 tanggal
                                                  3 September 1990, tertanggal 23 Desember 2005 antara PT. Angkasa
                                                  Puri dan Induk Koperasi TNI AU dengan Perseroan.
                                              -   Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.

      Jangka Waktu                                             a) Fasilitas PJP 1: 9 Juni 2030
                                                               b) Fasilitas PJP 2: 9 Juni 2030
                                              Fasilitas PJP 3: 9 Juni 2030

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak boleh
      (Negative Covenant)                melakukan hal-hal antara lain:
                                         Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal
                                         kerja maupun investasi sepanjang dengan penambahan kredit ini, apabila
                                         rasio total hutang berbunga (interest bearing debt) terhadap total ekuitas
                                         Debitur (DER) lebih besar dari 3, kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
                                         lazim dan pinjaman subordinasi dari pemegang saham Debitur.

                                              Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berjanji dan mengikat diri untuk selama berlakunya Perjanjian dan
      Covenant)                              Hutang belum dilunasi, melaksanakan hal-hal antara lain:
                                             Memberitahukan kepada Kreditur apabila Debitur memperoleh kredit dalam
                                             bentuk apapun dari pihak lain, baik untuk modal kerja maupun investasi
                                             sepanjang dengan penambahan kredit ini, rasio total hutang berbunga
                                             (interest bearing debt) terhadap total ekuitas Debitur (DER) lebih kecil dari
                                             3 (tiga), kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman
                                             subordinasi dari pemegang saham Debitur.

4.    Perjanjian                              Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September 2016 yang dibuat
                                              dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, SH, M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
                                              Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, yang telah diubah
                                              beberapa kali dan terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
                                              Kredit Restrukturisasi Nomor : (11) 32 Kredit Investasi - Maksimum
                                              Rp385.000.000.000,- tanggal 24 Juni 2025 dibuat di bawah tangan.




                                                          58
Page 81
No.                  Rincian                                             Keterangan
      Pihak                              a.   Perseroan sebagai Penerima Kredit; dan
                                         b.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank.

      Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit Investasi sebesar maksimum Rp385.000.000.000,-
      Terutang
                                           Tujuan untuk pembiayaan pembangunan Hotel Holiday Inn and Suites di
                                           Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta.

                                         Saldo Terutang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp323.250.000.000,-

      Tingkat Suku Bunga                 Sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, sebesar
                                         7,25% efektif per tahun tanpa deferred interest.

                                         Tarif bunga selanjutnya minimal sebesar 8% efektif per tahun dan akan ditinjau
                                         ulang setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga yang berlaku di Bank
                                         pada saat itu.

      Jaminan                            a.   4 bidang Tanah Hak Guna Bangunan dan Bangunan Hotel Holiday Inn
                                              and Suites Gajah Mada seluas +/- 13.060 m² atas nama PERSEROAN
                                              yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok, Kecamatan
                                              Taman Sari 11150, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta dengan
                                              rincian sebagai terdiri dari:
                                              1).     Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                      Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1251 atas nama
                                                      PERSEROAN, seluas 10.480 m². Tanah dengan SHGB tersebut
                                                      telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I dan Peringkat II
                                                      sebagaimana :
                                                      a).     Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”) Peringkat I (Pertama)
                                                              No. 07853/2016 tanggal 18 Oktober 2016 senilai
                                                              Rp421.350.000.000,-;
                                                      b).     SHT Peringkat II (Kedua) No. 00269/2019 tanggal 28
                                                              Januari 2019 senilai Rp696.245.000.000,-;
                                              2).     Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                      berupa SHGB No. 671 atas nama PERSEROAN, seluas 430 m².
                                                      Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
                                                      Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
                                                      a).     SHT Peringkat I (Pertama) No. 07855/2016 tanggal 18
                                                              Oktober 2016 senilai Rp13.108.000.000,-;
                                                      b).     SHT Peringkat II (Kedua) No. 00271/2019 tanggal 28
                                                              Oktober 2019 senilai Rp32.747.000.000,-;
                                              3).     Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                      SHGB No. 698 atas nama PERSEROAN, seluas 517 m². Tanah
                                                      dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
                                                      Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
                                                      a).     SHT Peringkat I (Pertama) No. 07852/2016 tanggal 18
                                                              Oktober 2016 senilai Rp15.761.000.000,-;
                                                      b).     SHT Peringkat II (Kedua) No. 00268/2019 tanggal 28
                                                              Januari 2019 senilai Rp39.373.000.000,-;
                                              4).     Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                      SHGB No. 842 atas nama PERSEROAN, seluas 1.633 m². Tanah
                                                      dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
                                                      Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
                                                      a).     SHT Peringkat I (Pertama) No. 07854/2016 tanggal 18
                                                              Oktober 2016 senilai Rp49.781.000.000,-;
                                                      b).     SHT Peringkat II (Kedua) No. 00270/2019 tanggal 28
                                                              Januari 2019 senilai Rp124.363.000.000,-;
                                         b.   Pendapatan yang akan datang pada proyek Holiday Inn dan Citywalk
                                              Gajah Mada yang telah dibebankan Fidusia sebagaimana Sertipikat
                                              Jaminan Fidusia No. W10.00740574.AH.05.02 TAHUN 2019 tanggal 12
                                              Nopember 2019 senilai Rp350.000.000.000,-;
                                         c.   Jaminan Perseorangan atas nama Hartadi Angkosubroto sebagaimana
                                              Akta Jaminan Perseorangan No. 40 tanggal 7 September 2016.

      Jangka Waktu                       Berlaku sampai dengan 6 September 2026.




                                                      59
Page 82
No.                 Rincian                                                  Keterangan
      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka tanpa persetujuan
      (Negative Covenant)                tertulis terlebih dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak diperkenankan antara
                                         lain untuk:
                                         a. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
                                              atau barang-barang agunan fasilitas kredit;
                                         b. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
                                              kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
                                              usaha yang berkaitan langsung;
                                         c. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan
                                              dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
                                              dijaminkan oleh Penerima Kredit kepada Bank) kepada pihak lain.

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
      Covenant)                              diwajibkan antara lain untuk:
                                             Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
                                             dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
                                             nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
                                             saham.

5.    Perjanjian                             Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 yang dibuat
                                             dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah
                                             Khusus Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang telah
                                             diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
                                             Perjanjian Kredit Restrukturisasii Nomor : (6) 37 Kredit Investasi - Maksimum
                                             Rp320.000.000.000,- tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.

      Pihak                                  a.   PERSEROAN sebagai Penerima Kredit; dan
                                             b.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank.

      Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit Investasi Refinacing sebesar maksimum Rp320.000.000.000,-
      Terutang
                                           Tujuan untuk Refinancing bangunan Citywalk Gajah Mada yang terletak
                                           di Jalan Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari,
                                           Jakarta Barat.

                                             Saldo Terutang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
                                             Rp294.750.000.000,-

      Tingkat Suku Bunga                     Sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, sebesar
                                             7,25% efektif per tahun tanpa deferred interest.
                                             Tarif bunga selanjutnya minimal sebesar 8% efektif per tahun dan akan
                                             ditinjau ulang setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga yang berlaku
                                             di Bank pada saat itu.




                                                         60
Page 83
No.                  Rincian                                                Keterangan
      Jaminan                                a.   4 bidang Tanah Hak Guna Bangunan dan Bangunan Hotel Holiday
                                                  Inn and Suites Gajah Mada seluas +/- 13.060 m² terdaftar atas nama
                                                  PERSEROAN yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 211, Kelurahan
                                                  Glodok, Kecamatan Taman Sari 11150, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI
                                                  Jakarta dengan rincian sebagai terdiri dari:
                                                  1).    Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                         SHGB No. 1251, atas nama PERSEROAN, seluas 10.480 m².
                                                         Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
                                                         Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana :
                                                         a).    SHT Peringkat I (Pertama) No. 07853/2016 tanggal 18
                                                                Oktober 2016 senilai Rp 421.350.000.000,-;
                                                         b).    SHT Peringkat II (Kedua) No. 00269/2019 tanggal 28
                                                                Januari 2019 senilai Rp696.245.000.000,-;
                                                  2).    Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                         berupa SHGB No. 671, atas nama PERSEROAN, seluas 430 m².
                                                         Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
                                                         Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
                                                         a).    SHT Peringkat I (Pertama) No. 07855/2016 tanggal 18
                                                                Oktober 2016 senilai Rp 13.108.000.000,-;
                                                         b).    SHT Peringkat II (Kedua) No. 00271/2019 tanggal 28
                                                                Oktober 2019 senilai Rp32.747.000.000,-;
                                                  3).    Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                         SHGB No. 698, atas nama PERSEROAN, seluas 517 m². Tanah
                                                         dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
                                                         Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
                                                         a).    SHT Peringkat I (Pertama) No. 07852/2016 tanggal 18
                                                                Oktober 2016 senilai Rp15.761.000.000,-;
                                                         b).    SHT Peringkat II (Kedua) No. 00268/2019 tanggal 28
                                                                Januari 2019 senilai Rp39.373.000.000,-;
                                                  4).    Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
                                                         SHGB No. 842, atas nama PERSEROAN, seluas 1.633 m².
                                                         Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
                                                         Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
                                                         a).    SHT Peringkat I (Pertama) No. 07854/2016 tanggal 18
                                                                Oktober 2016 senilai Rp49.781.000.000,-;
                                                         b).    SHT Peringkat II (Kedua) No. 00270/2019 tanggal 28
                                                                Januari 2019 senilai Rp124.363.000.000,-;
                                             b.   Pendapatan yang akan datang pada proyek Holiday Inn dan Citywalk
                                                  Gajah Mada yang telah dibebankan Fidusia sebagaimana Sertipikat
                                                  Jaminan Fidusia No. W10.00740574.AH.05.02 TAHUN 2019 tanggal 12
                                                  Nopember 2019 senilai Rp350.000.000.000,-.
                                             c.   Jaminan Perseorangan atas nama Hartadi Angkosubroto sebagimana
                                                  Akta Jaminan Perseorangan No. 40 tanggal 7 September 2016.

      Jangka Waktu                           Berlaku sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Fasilitas Kredit Investasi Refinancing belum lunas, tanpa persetujuan
      (Negative Covenant)                tertulis terlebih dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak diperkenankan antara
                                         lain untuk:
                                         a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
                                              kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
                                              usaha yang berkaitan langsung;
                                         b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
                                              dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
                                              dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
                                         c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
                                              atau barang-barang agunan fasilitas kredit.

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi Refinancing belum lunas maka Penerima
      Covenant)                              Kredit diwajibkan antara lain untuk:
                                             Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
                                             dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
                                             nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
                                             saham.




                                                          61
Page 84
No.                  Rincian                                                 Keterangan
6.    Perjanjian                             Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang I Maksimum Rp89.250.000.000,00 No.
                                             129 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
                                             Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
                                             Penyelesaian Hutang I Nomor : (2) 129 Maksimum Rp89.250.000.000,-
                                             tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.

      Pihak                                  a.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
                                                  Bank; dan
                                             b.   PERSEROAN sebagai Pihak Kedua.

      Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp89.250.000.000,-
      Terutang
                                           Tujuan untuk restrukturisasi penyelesaian kewajiban Pihak Kedua sejak Juli
                                           2023 sampai dengan bulan Maret 2026 atas fasilitas kredit sesuai dengan akta
                                           Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 dengan nilai maksimum
                                           Rp320.000.000.000,- dan Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September
                                           2016 dengan nilai maksimum sebesar Rp385.000.000.000,- keduanya dibuat
                                           dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
                                           Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.

                                             Saldo Terutang pada       tanggal   31   Januari   2025   adalah    sebesar
                                             Rp86.222.500.000-.

      Jaminan                                Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
                                             namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
                                             a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
                                                 Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
                                                 Rp320.000.000.000,00; dan
                                             b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No.
                                                 32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
                                                 Rp385.000.000.000,00,
                                             keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
                                             Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.

      Jangka Waktu                           Berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026.

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
      (Negative Covenant)                tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
                                         diperkenankan antara lain untuk:
                                         a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
                                             kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
                                             usaha yang berkaitan langsung;
                                         b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
                                             dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
                                             dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
                                         c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
                                             atau barang-barang agunan fasilitas kredit.

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
      Covenant)                              diwajibkan antara lain untuk:
                                             Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
                                             dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
                                             nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
                                             saham.

7.    Perjanjian                             Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang II Maksimum Maksimum
                                             Rp40.325.416.667,00 No. 130 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan
                                             Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan
                                             Persetujuan Perubahan Perjanjian Penyelesaian Hutang II Nomor : (2) 130
                                             Maksimum Rp40.325.416.667,- tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.

      Pihak                                  a.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
                                                  Bank; dan
                                             b.   PERSEROAN sebagai Pihak Kedua.




                                                         62
Page 85
No.                  Rincian                                                Keterangan
      Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp 40.325.416.667,00,
      Terutang
                                           Tujuan untuk restrukturisasi penyelesaian kewajiban Pihak Kedua sejak Juli
                                           2023 sampai dengan bulan Maret 2026 atas fasilitas kredit sesuai dengan akta
                                           Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 dengan nilai maksimum
                                           Rp320.000.000.000,- dan Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September
                                           2016 dengan nilai maksimum sebesar Rp385.000.000.000,- keduanya dibuat
                                           dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
                                           Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.

                                             Saldo Terutang pada       tanggal   31   Januari   2025   adalah   sebesar
                                             Rp37.425.417.000-.

      Jaminan                                Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
                                             namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
                                             a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
                                                 Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
                                                 Rp320.000.000.000,00; dan
                                             b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No.
                                                 32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
                                                 Rp385.000.000.000,00,
                                             keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
                                             Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.

      Jangka Waktu                           Berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026.

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
      (Negative Covenant)                tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
                                         diperkenankan antara lain untuk:
                                         a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
                                             kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
                                             usaha yang berkaitan langsung;
                                         b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
                                             dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
                                             dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
                                         c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
                                             atau barang-barang agunan fasilitas kredit.

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
      Covenant)                              diwajibkan antara lain untuk:
                                             Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
                                             dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
                                             nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
                                             saham.

8.    Perjanjian                             Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang III Maksimum Maksimum
                                             Rp9.000.000.000,00 No. 131 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan
                                             Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah
                                             beberapa kali dan terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
                                             Penyelesaian Hutang III Nomor : (3) 131 Maksimum Rp5.773.516.667,-
                                             tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.

      Pihak                                  a.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
                                                  Bank; dan
                                             b.   PERSEROAN sebagai Pihak Kedua.




                                                         63
Page 86
No.                  Rincian                                                Keterangan
      Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp5.773.516.667,00
      Terutang
                                           Tujuan untuk restrukturisasi penyelesaian kewajiban Pihak Kedua sejak Juli
                                           2023 sampai dengan bulan Maret 2026 atas fasilitas kredit sesuai dengan akta
                                           Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 dengan nilai maksimum
                                           Rp320.000.000.000,- dan Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September
                                           2016 dengan nilai maksimum sebesar Rp385.000.000.000,- keduanya dibuat
                                           dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
                                           Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.

                                             Saldo Terutang pada       tanggal   31   Januari   2025   adalah   sebesar
                                             Rp3.423.516.667-.

      Jaminan                                Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
                                             namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
                                             a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
                                                 Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
                                                 Rp320.000.000.000,00; dan
                                             b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No.
                                                 32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
                                                 Rp385.000.000.000,00,
                                             keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
                                             Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.

      Jangka Waktu                           Berlaku sampai dengan 25 September 2026.

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
      (Negative Covenant)                tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
                                         diperkenankan antara lain untuk:
                                         a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
                                             kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
                                             usaha yang berkaitan langsung;
                                         b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
                                             dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
                                             dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
                                         c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
                                             atau barang-barang agunan fasilitas kredit.

      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
      Covenant)                              diwajibkan antara lain untuk:
                                             Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
                                             dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
                                             nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
                                             saham.

9.    Perjanjian                             Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 152 tanggal 28 September
                                             2022 dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                                             Jakarta Barat sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan Ke-1
                                             No. 146/MB-DAR/PTK/Add/9/2023 tanggal 27 September 2023.

      Pihak                                  a. PERSEROAN sebagai Debitur; dan
                                             b. PT Bank MNC Internasional Tbk sebagai Bank

      Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Transaksi Khusus dengan jumlah
      Terutang                             pokok maksimum hingga sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
                                           Rupiah). Fasilitas Kredit ini bersifat Non Revolving dan Uncommitted.
                                           Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit untuk restrukturisasi.

      Tingkat Suku Bunga                     12% per tahun




                                                         64
Page 87
No.             Rincian                                   Keterangan
      Jaminan             a)     Hak atas 2 (dua) bidang tanah dengan sertipikat:
                          i.     Hak Guna Bangunan Nomor 2824/Pondok Bambu, atas sebidang
                                 tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi 5 (lima) Agustus
                                 1992 nomor 2824/1992, seluas 1.603 m² (seribu enamratus tiga meter
                                 persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 0016/07

                          ii.    Hak Guna Bangunan Nomor 03659/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
                                 sebagaimana diuraikan dalam urat ukur 23 (duapuluh tiga) Juni 2003
                                 nomor 00039/2003, seluas 2.056 m² (duaribu limapuluh enam meter
                                 persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 016/07

                          Keduanya terletak di:
                          Kelurahan          :        Pondok Bambu
                          Kecamatan          :        Duren Sawit
                          Kotamadya          :        Jakarta Timur
                          Provinsi :         DKI Jakarta

                          Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, demikian berikut
                          dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut termasuk juga tanaman
                          serta hasil karya yang telah ada dan/atau akan ada yang merupakan satu
                          kesatuan dengan tanah tersebut.

                           Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
                           Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 37.855.448.881,00 (tiga puluh tujuh
                           miliar delapanratus limapuluh lima juta empatratus empatpuluh delapan ribu
                           delapanratus delapan puluh satu rupiah).

                          Adapun jaminan tersebut di atas akan diberikan kuasa untuk membebankan
                          Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang akan diuraikan lebih lanjut
                          dalam Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal hari ini, dibuat
                          dihadapan saya, Notaris dan selanjutnya pemberian Hak Tanggungan
                          Peringkat Pertama akan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
                          Tanggungan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
                          dengan memakai janji-janji dan ketentuan-ketentuan yang sesuai serta
                          diperkenankan (tidak dilarang) menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                          1996 tentang Hak Tanggungan;

                          b)     Hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat:
                          i.     Hak Guna Bangunan Nomor 06961/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
                                 sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 8 Desember 2014 Nomor 00278/
                                 Pondok Bambu/2014, seluas 2.440 m2 (dua ribu empatratus empatpuluh
                                 empat Meter Persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 008/02;
                          ii.    Hak Guna Bangunan Nomor 3175/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
                                 sebagaimana dalam Gambar Situasi tanggal 5 Agustus 1992 Nomor
                                 2822/1992, seluas 2.019 m2 (dua ribu sembilanbelas Meter Persegi),
                                 setempat dikenal dengan Pondok Bambu;
                          iii.   Hak Guna Bangunan Nomor 06962/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
                                 sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 8 Desember 2014 Nomor 00277/
                                 Pondok Bambu/2014, seluas 2.432 m2 (dua ribu empatratus tigapuluh
                                 dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 008/07,
                                 ketiganya terletak di:
                                 Kelurahan : Pondok Bambu
                                 Kecamatan : Duren Sawit
                                 Kotamadya : Jakarta Timur
                                 Propinsi     : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                          Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, berkedudukan
                          di Jakarta, demikian berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah
                          tersebut termasuk juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau
                          akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.




                                        65
Page 88
No.                  Rincian                                                 Keterangan
                                            Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
                                            Peringkat I (Pertama) sebesar Rp70.813.837.966,00 (tujuhpuluh miliar
                                            delapan ratus tiga belas juta delapan ratus tigapuluh tujuh ribu sembilan ratus
                                            enampuluh enam rupiah).

                                            (c) Hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat:
                                            i.   Hak Guna Bangunan Nomor 6580/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
                                                 sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 26 Pebruari 2009 Nomor 00028/
                                                 Pondok Bambu/2009, seluas 236 m2 (dua ratus tigapuluh enam Meter
                                                 Persegi), setempat dikenal dengan RT 016 RW 07;
                                            ii. Hak Guna Bangunan Nomor 03650/Pondok Bambu, atas sebidang
                                                 tanah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2003 Nomor
                                                 00021/2003, seluas 1.305 m2 (seribu tigaratus lima Meter Persegi),
                                                 setempat dikenal dengan RR/RW 016/07;
                                            iii. Hak Guna Bangunan Nomor 03651/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
                                                 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2003 Nomor
                                                 00020/2003, seluas 1.884 m2 (seribu delapan ratus delapanpuluh empat
                                                 Meter Persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 016/07,
                                            ketiganya terletak di:
                                            Kelurahan            :         Pondok Bambu
                                            Kecamatan            :         Duren Sawit
                                            Kotamadya            :         Jakarta Timur
                                            Propinsi :             Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                                             Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, berkedudukan
                                            di Jakarta, demikian berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah
                                            tersebut termasuk juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau
                                            akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.

                                             Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
                                            Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 41.330.713.154,00 (empat puluh satu miliar
                                            tigaratus tigapuluh juta tujuh ratus tigabelas ribu seratus limapuluh empat
                                            rupiah).

                                            Adapun jaminan tersebut di atas akan diberikan kuasa untuk membebankan
                                            Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang akan diuraikan lebih lanjut
                                            dalam Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal hari ini, dibuat
                                            dihadapan saya, Notaris dan selanjutnya pemberian Hak Tanggungan
                                            Peringkat Pertama akan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
                                            Tanggungan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
                                            dengan memakai janji-janji dan ketentuan-ketentuan yang sesuai serta
                                            diperkenankan (tidak dilarang) menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                                            1996 tentang Hak Tanggungan;

                                            d)   Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Hartadi Angkosubroto;

                                            serta jaminan-jaminan lain yang mungkin disyaratkan oleh Bank dikemudian
                                            hari.

      Jangka Waktu                          Jangka waktu Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini terhitung sejak
                                            Perjanjian Kredit ditandatangani sampai dengan tanggal 27 September 2026
                                            atau tanggal lain dimana Fasilitas Kredit diakhiri lebih awal sesuai ketentuan
                                            dalam Perjanjian Kredit ini.

      Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan
      (Negative Covenant)                hal-hal antara lain sebagai berikut:
                                         a. memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain;
                                         b. menjual, membebankan, mengalihkan atau melepaskan usaha,
                                              pendapatan usaha, sebagian besar asset kepada pihak lain dan/atau
                                              menjadi penjamin (borg) bagi pihak lain;
                                         c. menjual, mengalihkan, membebankan dengan jaminan lain, atau
                                              melepaskan dengan cara apapun atas barang jaminan/agunan kepada
                                              pihak lain;
                                         d. melakukan pembayaran hutang pokok dan/atau bunga kepada
                                              pemegang saham dan para kreditur subordinasi sebelum hutang kepada
                                              Bank dilunasi (jika ada).




                                                         66
Page 89
No.                 Rincian                                                Keterangan
      Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berjanji kepada Bank bahwa sepanjang Debitur masih berhutang
      Covenant)                              kepada Bank berdasarkan Perjanjian kredit ini, wajib antara lain:
                                             Apabila terdapat fund raising/penghimpunan dana selama jangka waktu
                                             Fasilitas Kredit dalam bentuk apapun, dana tersebut wajib digunakan untuk
                                             pelunasan seluruh Fasilitas Kredit di Bank.

      Pembayaran Kembali dan Pelunasan a.       Pembayaran Kembali:
      Lebih Cepat                               Dengan memperhatikan Batas Akhir Fasilitas Kredit, Debitur wajib
                                                melakukan pembayaran bunga yang timbul berdasarkan Fasilitas Kredit
                                                setiap bulan sesuai dengan jadwal angsuran.
                                            b. Setiap pembayaran dari Debitur, akan dipergunakan untuk pembayaran
                                                dengan urutan:
                                                i)   Biaya-biaya, beban atau ongkos-ongkos lainnya, termasuk biaya
                                                     notaris, biaya premi asuransi (jika ada);
                                                ii)   Denda;
                                                iii) Bunga;
                                                iv) Pokok pinjaman yang terhutang; atau
                                                dengan urutan pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau
                                                ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                            c. Pelunasan Lebih Awal:
                                                Debitur dapat melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh dari hutang
                                                dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini
                                                dengan syarat:
                                                i)   Debitur harus memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis
                                                     kepada Bank sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja
                                                     sebelumnya, lengkap dengan keterangan mengenai jumlah yang
                                                     akan dilunasi dan tanggal pelunasannya;
                                                ii) untuk pelunasan lebih awal atas seluruh Hutang dan kewajiban
                                                     Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini,
                                                     seluruh      jumlah lain yang jatuh tempo dan harus dibayar
                                                     berdasarkan Perjanjian Kredit ini harus telah lunas.
                                            d. Apabila pembayaran kembali atau tanggal pelunasan lebih awal jatuh
                                                pada hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kliring dan bank di
                                                Indonesia tidak beroperasi, maka pembayaran kembali dilakukan pada
                                                Hari Kerja sebelumnya.

10.   Perjanjian                            Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No. CRO.KP/272/TLN/2019 No. 92 tanggal
                                            29 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Haris Munandar, S.H., pengganti dari
                                            Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                            Jakarta yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan d) Surat
                                            Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) atas nama PT Duta Anggada Realty
                                            Tbk dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PERSEROAN No. CNM.
                                            CM6/CPH.1969/SPPK/2025 tanggal 14 Maret 2025.

      Pihak                                 a.   Perseroan sebagai Debitur;
                                            b.   PT Bank Mandiri Tbk sebagai Bank.

      Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit:
      Terutang                             Limit maksimal sebesar Rp 943.800.000.000,-

                                            Tujuan :
                                            Tambahan cashflow dalam rangka pengembangan usaha Debitur.

                                            Saldo terutang pada tanggal 31 Desember 2024, saldo terutang atas Fasilitas
                                            Term Loan adalah sebesar Rp 916.800.000.000,-




                                                         67
Page 90
No.                  Rincian                                    Keterangan
      Tingkat Suku Bunga       a)   7,50% (tujuh koma lima nol persen) p.a. dibayar efektif setiap bulan paling
                                    lambat tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan yang bersangkutan berlaku
                                    terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dapat berubah sewaktu-waktu
                                    sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri, perubahan tersebut
                                    mengikat Perseroan maupun penjamin cukup pemberitahuan secara
                                    tertulis kepada Perseroan.

                               b)   Bank Mandiri berhak melakukan penyesuaian suku bunga sewaktu-waktu
                                    apabila berdasarkan hasil monitoring dan review Bank suku bunga yang
                                    berlaku di Bank Mandiri lebih rendah dibandingkan dengan efektif suku
                                    bunga setelah restrukturisasi di bank lain sehingga setelah penyesuaian
                                    berlaku equal treatment, paling lambat dilakukan 6 (enam) bulan sejakan
                                    penandatanganan addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi.

                               c) Biaya Bunga Yang Ditangguhkan (BYDT)
                                  Bunga deferred ditangguhkan dan kemudian di angsur selama 10 (sepuluh)
                                  bulan mulai bulan Januari 2026 sampai dengan Oktober 2026.

                               d) Tunggakan Bunga yang Dijadwalkan (TBYD)
                                  Angsuran TBYD selama 21 (dua puluh satu) bulan setiap tanggal 23
                                  (dua puluh tiga) mulai bulan Februari 2025. Jumlah pasti TBYD tersebut
                                  akan disesuaikan dengan catatan administrasi Bank Mandiri pada
                                  saat efektif restrukturisasi, apabila terdapat selisih nilai TBYD maka
                                  akan menambahkan atau mengurangi nilai TBYD yang harus dibayar.
                                  Pembayaran TBYD mendahului skedul diperkenankan dan tidak dikenakan
                                  denda.

      Jaminan                  1.   Tanah dan bangunan Chase Plaza yang berdiri diatas lahan seluas 10.299
                                    m2 terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Kelurahan Karet,
                                    Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah
                                    Khusus Ibukota Jakarta, dengan bukti kepemilikan SHGB No. 01109/
                                    Karet tanggal 4 Oktober 2019 terdaftar atas nama PERSEROAN. Atas
                                    tanah tersebut akan dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
                                    dengan Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu
                                    triliun Rupiah) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 7043/2019
                                    tanggal 29 November 2019.
                               2.   Tanah lokasi Icon Tower Project yang berdiri diatas lahan seluas 25.732 m2
                                    terletak di Jalan Setiabudi Raya, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
                                    Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                    Jakarta, dengan bukti kepemilikan : SHGB No. 728/Karet tanggal 31
                                    Oktober 2005 seluas 3.075 m2, SHGB No. 729/Karettanggal 31 Oktober
                                    2005 seluas 22.657 m2, yang terdaftar atas nama PERSEROAN. Atas
                                    tanah tersebut akan dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama)
                                    dengan Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 250.000.000.000,00 (dua
                                    ratus lima puluh miliar Rupiah) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan
                                    No. 4678/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
                               3.   Personal Guarantee atas nama Hartadi Angkosubroto sebagaimana Akta
                                    Penjamian Pribadi (Personal Guarantee) No. 95 tanggal 29 Juli 2019.
                               4.   Deficit Cash Flow Guarantee atas nama Hartadi Angkosubroto
                                    sebagaimana Akta Jaminan Pemenuhan Kekurangan Dana (Deficit Cash
                                    Flow Guarantee) No. 96 tanggal 29 Juli 2019.

      Jangka Waktu             sampai dengan tanggal 28 Oktober 2026.




                                            68
Page 91
 No.                   Rincian                                                  Keterangan
       Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak boleh
       (Negative Covenant)                melakukan hal-hal antara lain :
                                          Memperoleh kredit/fasilitas pinjaman baru dari bank/lembaga keuangan
                                          lainnya termasuk namun. Tidak terbatas pada penerbitan Obligasi maupun
                                          instrumen hutang lainnya.

                                                  Debitur berkewajiban untuk memenuhi Covenant Kredit antara lain :
                                                  Debitur memberi kesempatan kepada Bank Mandiri dan group usaha Bank
                                                  untuk menjadi arranger, underwriter dan fungsi-fungsi lainnya dalam hal
                                                  perusahaan akan melakukan Corporate Action seperti penerbitan obligasi,
                                                  melakukan investasi pada Debitur lain, melakukan divestasi, dan bentuk-
                                                  bentuk sekuritisasi lainnya.

                                                  Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi

       Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal antara lain:
       Covenant)                              Menjaga financial covenant sebagai berikut :
                                                    a. Leverage dengan perhitungan Total Hutang/Ekuitas (modal Debitur
                                                    + laba ditahan), terjaga maksimal 300% (tiga ratus persen).
                                                    b. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 110% (seratus
                                                    sepuluh persen) dengan perhitungan sebagai berikut: (EBITDA tahun
                                                    berjalan) (kewajiban bunga tahun berjalan + kewajiban pokok tahun
                                                    berjalan). Dalam hal DSCR < 110% maka pemenuhan kewajiban harus
                                                    di top up pemegang saham, sehingga kas akhir Debitur terjaga positif.
                                                    c. Kas minimum Debitur dapat mengcover 1 (satu) kali angsuran
                                                    pokok dan 1 (satu) kali kewajiban bunga.



Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Aset Perseroan

                                                                                                               Ketentuan Yang
 No.        Perjanjian              Pihak                Isi Pokok Perjanjian            Jangka Waktu          Mempengaruhi
                                                                                                                PUB Obligasi
 1.    Akta        Perjanjian   Dana    Pensiun   Pihak     Pertama    menyewakan      20 tahun berturut-     Tidak     terdapat
       Sewa         Menyewa     Perkebunan        kepada Pihak Kedua Gedung Plaza      turut      terhitung   ketentuan     yang
       Untuk Jangka Waktu       (DAPENBUN)        GRI milik Pihak Pertama, yang        sejak        tanggal   membatasi PUB
       Panjang (Long Term       sebagai   Pihak   beralamat di Jalan HR. Rasuna        01    Juli     2015    Obligasi
       Lease     Agreement)     Pertama     dan   Said X-2 Kaveling No. 1, Kuningan,   sampai      dengan
       No.    03      tanggal   PERSEROAN         Jakata     12950,     berdasarkan    30 Juni 2035.
       5 Pebruari 2014 yang     sebagai   Pihak   Sertipikat Hak Guna Bangunan
       dibuat      dihadapan    Kedua             No. 1745/Kuningan Timur, seluas
       Hadijah, S.H., Notaris                     6.025 m2 (enam ribu dua puluh lima
       di Jakarta.                                meter persegi),termasuk akses
                                                  jalan menuju gedung dan/atau
                                                  jalan keluar dari Gedung Plaza
                                                  GRI serta mengelola dan merawat
                                                  Gedung Plaza GRI.




                                                              69
Page 92
                                                                                                              Ketentuan Yang
No.        Perjanjian               Pihak               Isi Pokok Perjanjian             Jangka Waktu         Mempengaruhi
                                                                                                               PUB Obligasi
2.    Akta        Perjanjian   PT Angkasa Puri,   Pihak Pertama bekerja sama       25 (dua puluh lima)       Tidak     terdapat
      No. 34 tanggal 3         Induk Koperasi     dengan Pihak Kedua untuk         tahun      terhitung      ketentuan     yang
      September 1990 jo.       Angkatan Udara     memanfaatkan       tanah    TNI  mulai        tanggal      membatasi PUB
      Akta     Pemindahan      P u k a d a r a    Angkatan Udara seluas 19.000     ditandatanganinya         Obligasi
      Hak No. 100 tanggal      (INKOPAU)          m2 terletak di Lanud Ngurah Rai, Perjanjian ini dan
      11 April 1991 yang       sebagai   Pihak    Desa Tuban, Kecamatan Kuta,      oleh     karenanya
      keduanya        dibuat   Pertama     dan    Kabupaten Badung, Propinsi Bali  akan        berakhir
      dihadapan Siti Pertiwi   PERSEROAN          sebagaimana Sertipikat Hak Pakai pada         tanggal
      Henny Shidki SH,         sebagai   Pihak    No. 8/Tuban (“Tanah”).           23 Desember 2030.
      Notaris di Jakarta jo.   Kedua.                                              Pihak      Pertama
      Perjanjian Substitusi                       Di atas Tanah, Pihak Kedua akan             memberi
      dan      Amandemen                          membangun bangunan hotel dan prioritas        kepada
      dari Akta Perjanjian                        atau apartemen beserta fasilitas Pihak Kedua untuk
      Nomor 34 tanggal                            pendukungnya.                    memperpanjang
      3          September                                                         jangka         waktu
      1990 yang dibuat                                                             perjanjian, sesuai
      dihadapan     Notaris                                                        dengan         syarat
      Siti Pertiwi Henny                                                           dan       ketentuan
      Shidki, SH antara                                                            perjanjian
      PT Angkasa Puri
      dan Induk Koperasi
      TNI    AU     dengan
      P E R S E R O A N
      tanggal 23 Desember
      2005.
3.    Perjanjian Kerjasama     Pemerintah         Pihak Pertama dan Pihak Kedua        Perjanjian    akan    Tidak     terdapat
      Pembangunan              Daerah Khusus      sepakat     untuk     mengadakan     berakhir     sesuai   ketentuan     yang
      di    Jalan     Gajah    Ibukota Jakarta    kerjasama pembangunan di atas        dengan        masa    membatasi PUB
      Mada      No.      211   sebagai “Pihak     tanah Jalan Gajah Mada No. 211.      berlaku      SHGB     Obligasi
      Jakarta tanggal 30       Pertama”   dan     seluas kurang lebih 10.626 m²        No. 1251 tanggal
      September 1992           Perseroan          (sepuluh ribu enam ratus dua puluh   16       September
                               sebagai “Pihak     enam meter persegi) Gedung Eks.      1997 yang berlaku
                               Kedua”.            Kedutaan Besar RRC) (“Tanah”)        sampai      dengan
                                                  kepada Pihak Kedua untuk             tanggal         15
                                                  digunakan dan dibangun bangunan      September 2027.
                                                  sarana kepentingan umum milik
                                                  Pihak Pertama dan bangunan
                                                  komersil milik Pihak Kedua.




                                                             70
Page 93
                                                                                                                Ketentuan Yang
No.        Perjanjian              Pihak               Isi Pokok Perjanjian              Jangka Waktu           Mempengaruhi
                                                                                                                 PUB Obligasi
4.    Perjanjian Kerjasama Pihak       Pertama Para Pihak dalam Perjanjian ini         Perjanjian ini mulai    Tidak     terdapat
      Pengelolaan Tanah :          Perusahaan sepakat untuk bekerjasama:               berlaku         sejak   ketentuan     yang
      Perumka            No. Umum        Kereta a) dalam      penyelesaian     hak     ditandatangani          membatasi PUB
      PERUMKA 227/HK/ Api (PERUMKA)                atas tanah dan pemanfaatan          dan         berakhir    Obligasi
      TEK/1994       tanggal (saat    ini   PT     tanah     yang    terletak    di    bersamaan dengan
      2 September 1994 Kereta               Api    Kampung Bandan, Jakarta             berakhirnya
      yang telah disusun I n d o n e s i a         Utara yakni seluas 41.580 M2        jangka         waktu
      kembali          untuk (Persero)     dan     sebagaimana tertera dalam           perpanjangan Hak
      seluruhnya melalui Pihak Kedua :             bekas (ex) Sertipikat HGB No.       Guna     Bangunan
      Perjanjian      Antara Perseroan             161/Mangga Dua Utara.               yang          kedua
      Perusahaan Umum                           b) dalam pemanfaatan tanah             kalinya        diatas
      Kereta Api Dengan                            diluar bekas (ex) Sertipikat        Hak Pengelolaan
      PT Duta Anggada                              HGB No. 161/Mangga Dua              atas nama Pihak
      Inti Properti (d/h. PT                       Utara yakni empang dan              Pertama          dan
      Sumber Mas Ari)                              tanah disebelah emplasemen          Perjanjian ini dapat
      Tentang Kerjasama                            stasiun kereta api Kampung          diperpanjang atas
      Dalam Pengelolaan                            Baru seluas 27.310 M2.              kesepakatan kedua
      Tanah        Perumka                      c) untuk mengusahakan agar             belah pihak.
      Nomor : PERUMKA                              diatas     tanah     termaksud
      347/HK/TEK/1997                              seluruhnya seluas 68.890 M2
      tanggal 29 Desember                          mempunyai hak atas tanah
      1997                                         sesuai dengan ketentuan
                                                   hukum Agraria yaitu Hak
                                                   Pengelolaan (HPL) terdaftar
                                                   atas nama Pihak Pertama dan
                                                   Hak Guna Bangunan diatas
                                                   Hak Pengelolaan terdaftar
                                                   atas nama Pihak Kedua.
                                                d) bekerjasama               untuk
                                                   mengusahakan agar tanah
                                                   termasuk         dipergunakan
                                                   secara       sesuai     dengan
                                                   ketentuan hukum dan rencana
                                                   tatakota yang berlaku.
                                                   Pihak      Pertama      berjanji
                                                   dan       mengikatkan        diri
                                                   kepada Pihak Kedua untuk
                                                   membantu              mengurus
                                                   perijinan pada Departemen
                                                   Perhubungan guna keperluan
                                                   pembuatan          terowongan.
                                                   Terowongan tersebut untuk
                                                   menghubungkan jalan tembus
                                                   dari Jalan Mangga Dua
                                                   kelokasi yang dimohon oleh
                                                   Pihak Kedua. Jalan tembus
                                                   seluas 4.800 m2 dan untuk
                                                   digunakan bersama.




                                                            71
Page 94
                                                                                                          Ketentuan Yang
No.        Perjanjian               Pihak                Isi Pokok Perjanjian          Jangka Waktu       Mempengaruhi
                                                                                                           PUB Obligasi
5.    Akta       Perjanjian    PA sebagai PA PT KF dan PA melakukan                25     (dua      puluhTidak     terdapat
      Kerjasama      Antara    dan PT Kimia kerjasama melalui pola Bangun          lima)           tahun,ketentuan     yang
      PT Kimia Farma           Farma (Persero) Guna Serah/Build Operate Transfer   yang         terhitungmembatasi PUB
      (Persero)        Tbk     Tbk sebagai PT (BOT) atas sebidang Tanah dengan     sejak          tanggalObligasi
      Dengan PT Primiera       KF              Sertipikat Hak Guna Bangunan No.    diterbitkannya
      Anggada      Tentang                     138/Palmeriam tanggal 16 Oktober    Sertifikat        Laik
      Pendayagunaan Aset                       1984 seluas 3.000 m2 (tiga ribu     Fungsi            oleh
      Tetap Dengan Pola                        meter persegi), yang terletak di    Pemerintah
      Bangun Guna Serah                        Kelurahan Palmeriam, Kecamatan      Provinsi       Daerah
      Tanah Yang Terletak                      Matraman, Kotamadya Jakarta         Ibukota Jakarta.
      Di Jalan Matraman                        Timur, Propinsi Daerah Khusus       PA mendapatkan
      Raya Nomor 57,                           Ibukota Jakarta, dikenal dengan     p r i o r i t a s
      59 Dan 61 Jakarta                        Jalan Matraman Raya No. 57, 59      perpanjangan
      Timur No. 03 tanggal                     dan 61, yang tercatat atas nama     Jangka          Waktu
      16        Nopember                       PT KF, dimana PA melaksanakan       Kerjasama selama
      2015, yang dibuat                        pembangunan dan diberi hak          Objek kerjasama
      dihadapan Windalina,                     untuk mengelola selama Jangka       tidak     dibutuhkan
      S.H.,   Notaris     di                   Waktu Kerjasama Bangun Guna         oleh PT KF dan
      Daerah        Khusus                     Serah. Pada saat berakhirnya        syarat-syarat
      Ibukota       Jakarta                    Jangka Waktu Kerjasama ini,         dan        ketentuan-
      berkedudukan        di                   PA menyerahkan kembali Objek        k e t e n t u a n
      Jakarta Selatan                          Kerjasama kepada PT KF.             perpanjangan
                                                                                   waktu kerjasama
                                                                                   tersebut         harus
                                                                                   disepakati        Para
                                                                                   Pihak.
6.    Perjanjian Kerjasa-      Perseroan           Bentuk     kerjasama     berupa Sampai dengan 16 Tidak           terdapat
      ma antara Perse-         sebagai Pemilik     Pemilik          mendelegasikan Desember 2025          ketentuan     yang
      roan dan PT Ascott       Dan PT Ascott       kepada Operator, sebagai agen,                         membatasi PUB
      International            International       manajemen, promosi, penyewaan                          Obligasi
                               Management          dan pengoperasiannya Proyek
                               I n d o n e s i a   Apartemen Berlayanan Oakwood
      Tentang    pendele-
                               s e b a g a i       Suites La Maison Jakarta dengan
      gasian agen, ma-
                               Operator    yang    imbalan bagi keuntungan untuk
      najemen, promosi,
                               mendapatkan         operator
      penyewaan        dan
                               pendelegasian
      pengoperasian
      apartemen        Ber-
      layanan yang dike-
      nal dengan Oak-
      wood Suites La Mai-
      son Jakarta tertan




                                                              72
Page 95
                                                                                                              Ketentuan Yang
No.        Perjanjian             Pihak                Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu            Mempengaruhi
                                                                                                               PUB Obligasi
7.    Management Agree-      PERSEROAN           Pemilik   menunjuk    Pengelola    Jangka         Waktu     Tidak     terdapat
      ment  tanggal   7      sebagai Pemilik     untuk mengelola operasi Hotel di   O p e r a s i            ketentuan     yang
      Nopember 2013          dan PT Hilton       bawah Merek Hilton Garden Inn      berdasarkan              membatasi PUB
                             International       dan Pengelola bersedia untuk       Perjanjian         ini   Obligasi
                             M a n a g e         mengelola pengoperasian Hotel di   akan          dimulai
                             I n d o n e s i a   bawah Merek Hilton Garden Inn.     pada         Tanggal
                             s e b a g a i                                          Pembukaan (tahun
                             Pengelola                                              2016) dan berakhir
                                                                                    pada tengah malam
                                                                                    pada tanggal 31
                                                                                    Desember        tahun
                                                                                    ke 15 (lima belas)
                                                                                    atau tanggal 31
                                                                                    Desember 2031.
                                                                                    Jangka         Waktu
                                                                                    Operasi         dapat
                                                                                    diperpanjang
                                                                                    2     (dua)       kali
                                                                                    masing-masing
                                                                                    untuk         jangka
                                                                                    waktu selama 10
                                                                                    (sepuluh)       tahun
                                                                                    berdasarkan
                                                                                    kesepakatan
                                                                                    bersama        antara
                                                                                    Pemilik           dan
                                                                                    Pengelola.
8.    Perjanjian Manaje-     P E R S E R O A N Pemillik menujuk Pengelola untuk     1 Oktober 2014           Tidak     terdapat
      men Holiday Inn &      sebagai Pemilik mengelola Hotel Holiday Inn &          dan akan berlaku         ketentuan     yang
      Suites Jakarta Ga-     dan     PT    SC Suites Jakarta Gajah Mada.            selama        jangka     membatasi PUB
      jah Mada tanggal 7     Hotels & Resorts                                       waktu 15 (lima           Obligasi
      Januari 2013           I n d o n e s i a                                      belas tahun) tahun.
                             s e b a g a i                                          Perjanjian ini dapat
                             Pengelola                                              diperpanjang
                                                                                    jangka waktunya
                                                                                    sebanyak            2
                                                                                    (dua) kali periode
                                                                                    perpanjangan
                                                                                    dengan        jangka
                                                                                    waktu        masing-
                                                                                    masing       periode
                                                                                    adalah selama 10
                                                                                    (sepuluh) tahun.
9.    Perjanjian    Mana-    PA        sebagai Pemillik  menujuk    Pengelola       28        Desember       Tidak     terdapat
      jemen Holiday Inn      Pemilik, PT SC untukmengelola Hotel Holiday Inn        2017 dan akan            ketentuan     yang
      Express      Jakarta   Hotels & Resorts Express Jakarta Matraman              tetap berlangsung        membatasi PUB
      Matraman tanggal       I n d o n e s i a                                      selama 15 (lima          Obligasi
      28 Desember 2017       s e b a g a i                                          belas) tahun.
      sebagaimana telah      Pengelola    dan                                       Perjanjian ini akan
      diubah dengan Per-     InterContinental                                       diperbarui      untuk
      janjian    Tambahan    Hotels     Group                                       setiap jangka waktu
      Holiday Inn Express    (Asia     Pacific)                                     tambahan         yang
      Jakarta Matraman       Pte. Ltd. sebagai                                      telah     ditetapkan
      tanggal 28 Desem-      Pemberi Lisensi                                        yaitu 2 (dua) x 10
      ber 2017                                                                      (sepuluh) tahun.




                                                           73
Page 96
G.     Asuransi atas Aset Tetap

Properti Perseroan diproteksi dengan asuransi properti yang meliputi antara lain Asuransi Properti
Segala Resiko (Property All Risks Insurance), Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance), Asuransi
Terorisme dan Sabotase (Terrorism & Sabotage Insurance), Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery
Breakdown Insurance), Asuransi Kewajiban Publik (Public Liability Insurance), Asuransi Jaminan
Loyalitas (Fidelity Guarantee Insurance) dan Asuransi Uang (Policy Schedule Money) untuk properti-
properti yang telah selesai dibangun. Asuransi-asuransi ini diberikan oleh perusahaan asuransi ternama
dan dengan harga yang bersaing.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah asuransi atas beberapa aset tetap Perseroan:

Plaza Chase
        Nama
                        Obyek
     Perusahaan                         Jenis Pertanggungan           Nilai Pertanggungan       Periode Masa Berlaku
                    Pertanggungan
      Asuransi
 PT Asuransi FPG        Gedung         Asuransi Properti Segala         Rp 814.282.500.000,-       31 Desember 2024 -
    Indonesia         perkantoran      Resiko (Property All Risks                                   31 Desember 2025
                                       Insurance)
                                       Asuransi Gempa Bumi              Rp 814.282.500.000,-       31 Desember 2024 -
                                       (Earthquake Insurance)                                       31 Desember 2025
                                       Asuransi Kerusakan Mesin         Rp 279.282.500.000,-       31 Desember 2024 -
                                       (Machinery    Breakdown                                      31 Desember 2025
                                       Insurance)
                                       Asuransi Kewajiban Publik         Rp 28.000.000.000,-       31 Desember 2024 -
                                       (Public Liability Insurance)                                 31 Desember 2025


Plaza Agro
        Nama
                        Obyek
     Perusahaan                          Jenis Pertanggungan           Nilai Pertanggungan      Periode Masa Berlaku
                    Pertanggungan
      Asuransi
 PT Asuransi FPG        Gedung         Asuransi Properti Segala          Rp 276.773.400.000,-      31 Desember 2024 -
    Indonesia         perkantoran      Resiko (Property All Risks                                   31 Desember 2025
                                       Insurance)
                                       Asuransi Kewajiban Publik          Rp 28.000.000.000,-      31 Desember 2024 -
                                       (Public Liability Insurance)                                 31 Desember 2025
                                       Asuransi Kerusakan Mesin           Rp 99.773.400.000,-      31 Desember 2024 -
                                       (Machinery     Breakdown                                     31 Desember 2025
                                       Insurance)


Citywalk Sudirman
        Nama
                        Obyek
     Perusahaan                         Jenis Pertanggungan           Nilai Pertanggungan       Periode Masa Berlaku
                    Pertanggungan
      Asuransi
 PT Asuransi FPG   Mall Perbelanjaan   Asuransi Properti Segala         Rp 308.286.207.000,-       31 Desember 2024 -
    Indonesia                          Resiko (Property All Risks                                   31 Desember 2025
                                       Insurance)
                                       Asuransi Kerusakan Mesin        Rp. 108.286.207.000,-       31 Desember 2024 -
                                       (Machinery    Breakdown                                      31 Desember 2025
                                       Insurance)
                                       Asuransi      Komprehensif        Rp 28.000.000.000,-       31 Desember 2024 -
                                       Tanggung Jawab Publik                                        31 Desember 2025
                                       (Public Liability Insurance)
                                       Asuransi Gempa Bumi              Rp 308.286.207.000,-       31 Desember 2024 –
                                       (Earthquake Insurance)                                       31 Desember 2025




                                                            74
Page 97
Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada dan Citywalk Gajah Mada
     Nama
                       Obyek
  Perusahaan                               Jenis Pertanggungan           Nilai Pertanggungan       Periode Masa Berlaku
                   Pertanggungan
   Asuransi
PT Asuransi FPG   Hotel            dan/   Asuransi Properti Segala       Rp 1.097.730.064.000,-        31 Desember 2024 -
Indonesia         atau          Gedung    Resiko (Property All Risks                                    31 Desember 2025
                  Perkantoran dan/        Insurance)
                  atau      Apartemen
                                              Asuransi PSAGBI            Rp 1.097.730.064.000,-        31 Desember 2024 -
                  dan/atau       Pusat
                                          (Non BPPDAN & Non                                             31 Desember 2025
                  Perbelanjaan,
                                          MAIPARK)
                  Departement Store
                  dan/atau fasilitas      Asuransi Kerusakan Mesin         Rp 297.730.064.000,-        31 Desember 2024 -
                  showroom         dan/   (Machinery    Breakdown                                       31 Desember 2025
                  atau        pekerjaan   Insurance)
                  lain      di    mana    Asuransi Kewajiban Publik         Rp 28.000.000.000,-        31 Desember 2024 -
                  Te r t a n g g u n g    (Public Liability Insurance)                                  31 Desember 2025
                  terlibat.
                                          Asuransi Uang       (Policy        Rp 1.400.000.000,-        31 Desember 2024 -
                                          Schedule Modey)                                               31 Desember 2025


La Maison
     Nama
                       Obyek
  Perusahaan                               Jenis Pertanggungan           Nilai Pertanggungan       Periode Masa Berlaku
                   Pertanggungan
   Asuransi
PT Asuransi FPG   Apartemen dan/                                            Rp 28.000.000.000,-        31 Desember 2024 –
                                          Asuransi Kewajiban Publik
Indonesia         atau Pusat                                                                            31 Desember 2025
                                          (Public Liability Insurance)
                  Perbelanjaan
PT Malacca        Apartemen dan/          Asuransi Properti Segala         Rp 794.640.000.000,-   31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
Trust Wuwungan    atau Pusat              Resiko (Property All Risks
Insurance Tbk     Perbelanjaan            Insurance)
                                          Asuransi Gempa Bumi              Rp 872.160.000.000,-   31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
                                          (Earthquake Insurance)
                                          Asuransi Kerusakan Mesin         Rp 156.000.000.000,-   31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
                                          (Machinery    Breakdown
                                          Insurance)
                                          Asuransi        Jaminan         Rp 1.500.000.000,00,-   31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
                                          Loyalitas        (Fidelity
                                          Guarantee Insurance)


Hilton Garden Inn - Bali
     Nama
                       Obyek
  Perusahaan                               Jenis Pertanggungan           Nilai Pertanggungan       Periode Masa Berlaku
                   Pertanggungan
   Asuransi
PT Asuransi FPG   Hotel                   Asuransi Properti Segala         Rp 258.255.788.000,-        31 Desember 2024 -
Indonesia                                 Resiko (Property All Risks                                    31 Desember 2025
                                          Insurance)
                                          Asuransi Gempa Bumi              Rp 258.255.788.000,-        31 Desember 2024 -
                                          (Earthquake Insurance)                                        31 Desember 2025

                                          Asuransi Kerusakan Mesin         Rp. 78.255.788.000,-        31 Desember 2024 -
                                          (Machinery    Breakdown                                       31 Desember 2025
                                          Insurance)
                                          Asuransi      Komprehensif        Rp 28.000.000.000,-        31 Desember 2024 -
                                          Tanggung Jawab Public                                         31 Desember 2025
                                          (Public Liability Insurance)




                                                               75
Page 98
Hotel Holiday Inn Express Matraman
     Nama
                       Obyek
  Perusahaan                               Jenis Pertanggungan           Nilai Pertanggungan       Periode Masa Berlaku
                   Pertanggungan
   Asuransi
PT Asuransi FPG   Hotel            dan/   Asuransi Properti Segala         Rp 124.646.182.000,-         31 Desember 2024 -
Indonesia         atau          Gedung    Resiko (Property All Risks                                     31 Desember 2025
                  Perkantoran dan/        Insurance)
                  atau      Apartemen
                                          Asuransi Kerusakan Mesin          Rp 32.646.182.000,-         31 Desember 2024 -
                  dan/atau       Pusat
                                          (Machinery    Breakdown                                        31 Desember 2025
                  Perbelanjaan,
                                          Insurance)
                  Departement Store
                  dan/atau fasilitas      Asuransi Kewajiban Publik         Rp 28.000.000.000,-         31 Desember 2024 -
                  showroom         dan/   (Public Liability Insurance)                                   31 Desember 2025
                  atau        pekerjaan
                  lain      di    mana
                  Te r t a n g g u n g    Asuransi Uang       (Policy        Rp 1.400.000.000,-         31 Desember 2024 -
                  terlibat.               Schedule Money)                                                31 Desember 2025
PT Malacca        Hotel dan/              Asuransi        Jaminan            Rp 1.500.000.000,-   31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
Trust Wuwungan    atau Gedung             Loyalitas        (Fidelity
Insurance Tbk     Perkantoran dan/        Guarantee Insurance)
                  atau Apartemen
                  dan/atau Pusat
                  Perbelanjaan,
                  Departement Store
                  dan/atau fasilitas
                  showroom dan/
                  atau pekerjaan
                  lain di mana
                  Tertanggung
                  terlibat.


Jumlah nilai pertanggungan asuransi telah cukup memadai untuk menutup atau menanggung risiko
kerugian atas aset material Perseroan yang dipertanggungkan

H. Struktur Kelompok Usaha Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan
dan Pengurusan Perseroan:




                                                               76
Page 99
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pemilik manfaat Perseroan yaitu Hartadi Angkosubroto telah
terdaftar di Kemenkumham pada tanggal 19 Maret 2025 dan telah memenuhi kriteria pemilik manfaat
sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme. Demikian pula pengendali Perseroan adalah Hartadi Angkosubroto.

Tabel Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Entitas Anak:

                   Nama                     Perseroan   DA       DBPD               GBA   BEI   DHM   PA
 Hartadi Angkosubroto                            KU     DU           KU             KU     -    KU    -
 Johanna Zakaria                                 K      K            K               K    K      D    K
 Hadi Siswanto                                   KI     -            -               -     -     -    -
 Ventje Chandraputra Suardana                  DU       D            DU             DU     -     K    -
 Randy Angkosubroto                              D      D            D              D     KU     D    D
 Widyanto Taufiq                                 D      -            D              D      -    DU    DU


Keterangan:
KU                  :     Komisaris Utama               DU       :       Direktur Utama
K                   :     Komisaris                     D        :       Direktur
KI                  :     Komisaris Independen



2.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
     HUKUM

PT DUTA ANGGADA (DA)

Pendirian

DA adalah suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Hukum Indonesia didirikan dengan
akta No.145 tanggal 15 September 1973 bertalian dengan akta No.224 tanggal 21 Nopember 1973,
kedua akta tersebut dibuat oleh Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan No.Y.A.5/44/7 tanggal
9 Pebruari 1974 dan didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.462 dan 463
tanggal 14 Pebruari 1974, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.19 tanggal
15 Maret 1974 Tambahan No.98. Anggaran dasar DA telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta
Anggada No. 147 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
DA mengenai peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor DA. Akta tersebut pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-
AH.01.03-0067129 tanggal 28 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0020665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022 (selanjutnya disebut “Akta No. 147 Tanggal
29 Desember 2021”).

Kegiatan Usaha DA

Maksud dan tujuan dari DA sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Anggada No. 12 tanggal 12 Januari 2021 yang dibuat oleh
Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, pemegang saham menyetujui
perubahan Pasal 3 anggaran dasar DA untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0002888.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal




                                                            77
Page 100
18 Januari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008603.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 18 Januari 2021 ialah:
a.    Menjalankan kegiatan usaha di bidang Real Estat;
b.    Menjalankan kegiatan usaha di bidang Penyediaan Akomodasi;
c.    Menjalankan kegiatan usaha di bidang Jasa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Real Estat, yang meliputi:
     -   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68110).
         Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
         baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat
         tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan
         pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
         dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
         tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
         sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut,) pembagian real estat menjadi
         tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk
         rumah yang bisa dipindah-pindah.
     -   Kawasan Industri (KBLI 68130).
b. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi, yang meliputi:
     -   Hotel Bintang Lima (KBLI 55111);
     -   Hotel Bintang Empat (KBLI 55112);
     -   Hotel Bintang Tiga (KBLI 55113);
     -   Hotel Bintang Dua (KBLI 55114);
     -   Hotel Bintang Satu (KBLI 55115);
     -   Apartemen Hotel (KBLI 55195).
c. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Jasa, yang meliputi:
     -   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
     -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).

Kegiatan Usaha DA berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di
atas, namun kegiatan usaha yang benar benar dijalankan DA saat ini adalah aktivitas perusahaan
holding dengan kode KBLI 64200.

DA berdomisili di Plaza Chase lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Karet Setiabudi, Jakarta
Selatan, 12920.

Perizinan DA

                                              Tanggal
     No.     Dokumen      Nomor Surat Ijin                Tanggal Berakhir            Instansi         Keterangan
                                              Berlaku
1.         Nomor      Induk 1292000121386    18 Januari   Izin berlaku selama   Pemerintah Republik
           Berusaha (NIB)                      2021         Perseroan masih     Indonesia    melalui
                                                              menjalankan       Badan     Koordinasi
                                                             kegiatan usaha     Penanaman Modal

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DA

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham DA yang terakhir pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta
Anggada No. 125 tanggal 30 Desember 2016 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0002422.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30
Januari 2017 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0038760 tanggal 30 Januari 2017 dan telah didaftar
dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0002422.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 jo.
Akta No. 147 Tanggal 29 Desember 2021, sebagai berikut:


                                                          78
Page 101
                                                         Nilai Nominal Rp25.000.000,- per saham
                   Keterangan
                                                  Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rupiah)      %
Modal dasar                                               156.000             3.900.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Hartadi Angkosubroto                                        39.331              983.275.000.000    99,82
PT Broadcast Studio Center Indonesia                            71                1.775.000.000     0,18
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh                  39.402              985.050.000.000   100,00
Saham dalam Portepel                                       116.598            2.914.950.000.000        -

Pengurusan dan Pengawasan DA

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Anggada No. 139
tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012239 tanggal 10 Januari 2024 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0006070.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, susunan pengurus dan
pengawas DA yang terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yolanda Wijaya
Komisaris       : Johanna Zakaria

Direksi
Direktur Utama     : Hartadi Angkosubroto
Direktur           : Ventje Chandraputra Suardana
Direktur           : Randy Angkosubroto

3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Dewan Komisaris
Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Perseroan
Terbatas PT Duta Anggada Realty Tbk (Terbuka) No. 11 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dihadapan
Simon Yos Sudarso, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah disimpan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0214570 tanggal 14 Juni 2024 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0118674.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 (“Akta No. 11 Tanggal 14 Juni 2024”),
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            :    Hartadi Angkosubroto
Komisaris                  :    Johanna Zakaria
Komisaris Independen       :    Hadi Siswanto

Uraian pelaksanaan tugas dewan komisaris
•   Memberikan pendapat dan saran serta mengawasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas Direksi;
•   Memantau perkembangan kegiatan Perseroan;
•   Memastikan bahwa Perseroan mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan dan
    mengawasipengimplementasian pelaksanaan Tata Kelola Perusahaanyang baik;
•   Memberi tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perseroan
    yang diajukan Direksi;
•   Menindak-lanjuti, jika ada, penemuan-penemuan dan rekomendasi terhadap adanya penyimpangan
    dalam pelaksanaan peraturan dan Anggaran Dasar Perseroan.
•   Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi
    dan Nominasi untuk membantu mereka dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan dan
    pemantauan terhadap kegiatan Perseroan.


                                                  79
Page 102
Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 4 kali
dan 2 kali rapat gabungan dengan Direksi dengan tingkat kehadiran masing-masing komisaris sebesar
100%

Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

Direksi
Susunan anggota Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 11 Tanggal 14 Juni 2024 adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur Utama        :   Ventje Chandraputra Suardana
Direktur              :   Randy Angkosubroto
Direktur              :   Widyanto Taufiq

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Sepanjang tahun 2024, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 12 kali dengan tingkat kehadiran
sebesar 100%.

Pada tahun 2024, anggota Direksi telah mengikuti secara mandiri berbagai kegiatan seminar atau
konferensi yang dilakukan secara online maupun offline oleh berbagai asosiasi atau lembaga yang
terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan.

Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.
Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:




                                                  80
Page 103
DEWAN KOMISARIS

                  Hartadi Angkosubroto, Komisaris Utama

                  Warga negara Indonesia, 71 tahun. Pada tahun 1978 meraih gelar S1 dari
                  University of Southern California. Los Angeles, Amerika Serikat, jurusan
                  Bisnis Administrasi.

                  Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 1998.

                  Pengalaman kerja:
                       Periode               Perusahaan/Organisasi           Jabatan
                  2018 – sekarang     PT Prima Delta Sejahtera           Direktur Utama
                  2018 – sekarang     PT Pyramid Realty Indonesia        Direktur Utama
                  2014 – sekarang     PT Indomarina Square               Komisaris
                                                                         Utama
                  2009 – sekarang     Institut Bisnis Nusantara          Pembina
                  2008 – sekarang     PT Duta Resources Energy           Direktur Utama
                  2004 – 2019         PT Duta Energy Indonesia           Direktur Utama
                  1998 – sekarang     PT Duta Anggada Realty Tbk         Komisaris
                                                                         Utama
                  1994 – sekarang     PT Wahana Mandiri Karsa            Direktur Utama
                  1994 – sekarang     PT Wahana Mulya Karya Mandiri      Direktur Utama
                  1990 – sekarang     PT Graha Sarana Inti Management Komisaris
                                                                      Utama
                  1990 – sekarang     PT Indo Galery Square              Komisaris
                                                                         Utama
                  1985 – sekarang     PT Duta Investama Nusantara        Direktur Utama
                  1985 – 2008         Institut Bisnis Nusantara          Ketua Umum
                  1983 – 1998         PT Duta Anggada Realty Tbk         Direktur Utama
                  1981 – sekarang     PT Duta Anggada                    Direktur Utama
                  1979 – 2006         PT Gunung Sewu Kencana             Direktur Utama




                                        81
Page 104
Johanna Zakaria, Komisaris

Warga negara Indonesia, 63 tahun. Meraih gelar S1 pada tahun 1985 dari
Universitas Tarumanagara jurusan Akuntansi.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2007.

Pengalaman kerja:
    Periode            Perusahaan/Organisasi         Jabatan
2018 – sekarang PT Duta Anggada                 Komisaris
2017 – sekarang PT Duta Bara Utama              Direktur Utama
2014 – sekarang PT Graha Sarana Inti Management Komisaris
2014 – sekarang PT Broadcast Studio Center      Komisaris Utama
                  Indonesia
2007 – sekarang PT Duta Anggada Realty Tbk.     Komisaris
2004 – 2007       PT Titian Karya Unggul        ATD Finance &
                                                Accounting
2001 – 2004       PT Prayudha Bintang Sejati    Senior Audit
                                                Manager
1988 – 2001       PT Broadcast Studio Center    Manager Audit
                  Indonesia
1984 – 1988       PT Semut Indah                Accounting
                                                Supervisor
1983 – 1984       PT Ken Garment Industry       Staff Accounting

Hadi Siswanto, Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 74 tahun. Meraih gelar Bachelor di GS Fame
Jurusan Manaemen pada tahun 1995.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2020.

Pengalaman kerja:
      Periode         Perusahaan/Organisasi               Jabatan
Juli 2022 –       PT Duta Anggada Realty Tbk         Komisaris
sekarang                                             Independen
2020 – 2021       PT Duta Anggada Realty Tbk         Komisaris
                                                     Independen
2001 – 2020       PT Duta Anggada Realty Tbk         Direktur
2008 – 2018       PT Duta Anggada                    Komisaris
1990 – 2000       PT Duta Anggada Realty Tbk         Asisten Direktur
1986 – 1990       PT Duta Anggada                    Manager
                                                     Pembelian
1975 – 1986       PT Putra Duta Anggada              Kepala Bagian
                                                     Logistik




                     82
Page 105
DIREKSI

          Ventje Chandraputra Suardana, Direktur Utama

          Warga negara Indonesia, 64 tahun. Pada tahun 1983 meraih gelar Sarjana
          (S1) dari Idaho State University, Amerika Serikat, jurusan Administrasi Bisnis
          di bidang Akuntansi dan Sistem Informatika. Pada tahun 1985 meraih gelar
          MBA dari Washington State University, Amerika Serikat, jurusan Akuntansi
          dan Keuangan.

          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2007.

          Pengalaman kerja:
              Periode         Perusahaan/Organisasi                   Jabatan
          2020 – sekarang PT Prima Delta Sejahtera            Direktur
          2020 – sekarang PT Pyramid Realty                   Direktur
                            Indonesia
          2008 – sekarang PT Duta Anggada Realty              Direktur Utama
          2006 – sekarang PT Duta Anggada                     Direktur
          2003 – 2008       PT AJ Sequis Life                 Komisaris
          1990 – 2008       PT Duta Anggada Realty            Direktur Keuangan
          1989 – 1990       PT Duta Anggada                   Manager Keuangan
          1986 – 1988       PT Duta Anggada                   Asisten Manager
                                                              Keuangan
          1985 – 1986         Kantor Akuntan Touche           Staff Auditor
                              Ross Darmawan & Co

          Randy Angkosubroto, Direktur

          Warga negara Indonesia, 43 tahun. Pada tahun 2003 meraih gelar sarjana
          dari University of Southern California, Los Angeles, Amerika Serikat,
          jurusan Bisnis Administrasi.

          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2004. Membawahi
          bidang keuangan akuntansi dan pemasaran.

          Pengalaman kerja:
              Periode            Perusahaan/Organisasi                   Jabatan
          2014 – sekarang PT Broadcast Studio Center                 Direktur
                            Indonesia
          2014 – sekarang PT Duta Bara Utama                         Komisaris Utama
          2009 – sekarang PT Graha Sarana Inti Management            Direktur
          2007 – sekarang PT Duta Anggada Realty Tbk                 Direktur
          2006 – sekarang PT Duta Anggada                            Direktur
          2014 – 2022       PT Indo Galery Square                    Direktur Utama
          2004 – 2006       PT Duta Anggada Realty Tbk               Asisten Direktur




                                 83
Page 106
                          Widyanto Taufiq, Direktur

                          Warga negara Indonesia, 63 tahun. Beliau meraih gelar dari Universitas
                          Trisakti, jurusan Electronics & Telecommunication Engineerings di tahun
                          1985 dan juga meraih gelar dari Universitas Indonesia di tahun 1989,
                          jurusan Ekonomi.

                          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019. Membawahi
                          proyek Perseroan.

                          Pengalaman kerja:
                              Periode            Perusahaan/Organisasi               Jabatan
                          2020 – sekarang PT Pyramid Realty Indonesia           Komisaris
                          2017 – sekarang PT Citywork Solusi Integrasi          Direktur Utama
                          2016 – sekarang PT Duta Anggada Realty Tbk            Direktur
                          2014 – sekarang PT Broadcast Studio Center            Direktur Utama
                                            Indonesia
                          1988 – sekarang PT Graha Sarana Inti Management       Direktur Utama
                          1986 – 1988       PT Aneka Spring                     Project Manager
                          1985 – 1986       The British Council                 Technical Advisor

Hubungan Affiliasi Antara Anggota Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan

Salah satu anggota Direksi Perseroan yaitu Randy Angkosubroto memiliki hubungan keluarga (anak)
dengan Komisaris Utama Perseroan yaitu Hartadi Angkosubroto.

Selain itu, tidak ada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang memiliki hubungan affiliasi
dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang lain.

Jumlah remunerasi yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
2024 dan 2023 adalah masing-masing sebesar Rp8.067.728.000 dan Rp7.932.864.000.

Remunerasi bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Sedangkan remunerasi bagi Direksi
ditetapkan dan ditelaah oleh Dewan Komisaris serta mengacu pada keputusan RUPS Perseroan. Secara
umum prosedur penetapan remunerasi mengacu pada pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
•    Remunerasi yang berlaku pada industri dan skala usaha yang sejenis;
•    Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan Dewan Komisaris dikaitkan dengan
     pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
•    Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
•    Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan variabel.


Struktur remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terdiri dari honorarium dan tunjangan
lainnya.




                                               84
Page 107
4.    TATA KELOLA PERUSAHAAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki komitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan
yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan kepada
para pemegang saham dan pemangku kepentingan serta untuk melindungi dan meningkatkan nilai
pemegang saham.

Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam kelangsungan bisnis di industri properti merupakan hal yang
sangat diperlukan. Bagi Perseroan, penerapan GCG secara konsisten merupakan faktor yang sangat
penting dalam pengelolaan usaha Perseroan. Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG merupakan
suatu keharusan untuk mempertahankan dan menjaga keberlangsungan usaha Perseroan serta
memelihara kepercayaan para pemegang saham dan pemangku kepentingan terhadap Perseroan.

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai salah satu indikator kerja, Perseroan
berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bursa Efek Indonesia, serta peraturan terkait
lainnya.

Dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG
sebagai berikut:
1. Akuntabilitas

     Prinsip akuntabilitas Perseroan diatur secara jelas oleh badan pengatur/pengawas dan dilakukan
     untuk memastikan bahwa tidak ada benturan kepentingan. Bila ada, transaksi benturan kepentingan
     dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan memerlukan persetujuan para pemegang
     saham untuk dapat dilaksanakan.

2. Tanggung Jawab

     Prinsip tanggung-jawab atas aspek keuangan, lingkungan dan sosial dilakukan sesuai dengan
     ketentuan peraturan yang berlaku. Ijin-ijin diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
     pelaporan kepada badan pengatur/pengawas dilakukan secara berkala, akurat dan tepat waktu.
     Tanggung jawab sosial Perseroan dilaksanakan secara berkala.

3. Kemandirian
     Perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip kemandirian, dimana hal tersebut dilakukan dengan
     berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Keadilan

     Prinsip keadilan diterapkan di semua divisi Perseroan Para karyawan diberikan kesempatan
     yang sama, baik dalam hal karir maupun remunerasi. Selain itu, kepada semua pelanggan, kami
     menetapkan harga yang adil. Kami juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada pemegang
     saham dan pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan hasil yang baik.

5. Transparansi

     Seluruh informasi material dan relevan termasuk tindakan korporasi diumumkan kepada publik
     melalui bursa efek. Selain itu, informasi material dan relevan dipublikasikan melalui media apabila
     diharuskan oleh ketentuan yang berlaku. Laporan keuangan Perseroan, baik yang diaudit maupun
     yang tidak diaudit diumumkan melalui bursa efek dan media sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     secara berkala dan tepat waktu. Perseroan juga memberikan informasi kepada investor melalui
     berbagai cara termasuk paparan publik, wawancara serta serta penyediaan informasi di website
     Perseroan.

Kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi Perseroan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan
yang baik. Jajaran Direksi dan para pemangku kepentingan Perseroan berkeyakinan bahwa penerapan
prinsip-prinsip GCG adalah kunci untuk memenangkan persaingan global. Penerapan GCG otomatis
akan menciptakan sistem dan struktur perusahaan yang kuat.

                                                   85
Page 108
Evaluasi Dan Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Perseroan meyakini tata kelola akan berjalan dengan baik apabila seluruh pihak di perusahaan memiliki
nilai-nilai yang melekat pada diri masing-masing. Untuk memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip
GCG dilakukan secara konsisten, Perseroan menetapkan GCG sebagai pedoman dalam membuat
kebijakan dan sasaran. Pedoman GCG tidak hanya berfungsi mengendalikan Perseroan untuk mematuhi
hukum dan peraturan yang ada, tetapi juga berkontribusi untuk meningkatkan kinerja Perseroan.

Perseroan terus berupaya meningkatkan kualitas dalam melaksanakan penerapan GCG melalui
pemenuhan dan penyampaian keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta keterbukaan aspek-aspek terkait GCG lainnya yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku di pasar modal.

Di tahun-tahun berikutnya, Perseroan akan melakukan self-assesment secara komprehensif dan
melakukan pengukuran secara berkala atas implementasi tata kelola perusahaan, serta memastikan
bahwa prinsip-prinsip GCG selalu diterapkan di semua kegiatan bisnisnya.

Dalam proses penerapan GCG, Perseroan memiliki beberapa pedoman internal yang digunakan yaitu
sebagai berikut:
•   Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
•   Piagam Komite Audit
•   Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
•   Piagam Audit Internal

Struktur Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Undang-undang Perseroan Terbatas), organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham,
Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi bagi pemegang
saham. Sedangkan Dewan Komisaris dan Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas
sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar. Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara
kesinambungan usaha Perseroan. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki
kesamaan persepsi untuk pencapaian visi, misi, dan tujuan perusahaan.

Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang dibentuk
oleh Dewan Komisaris sendiri dalam hal pengawasan terhadap Direksi dan telah dibentuk struktur
organisasi yang efektif dan efisien.

RUPS

RUPS merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi kepada pemegang saham
sehubungan dengan pelaksanaan tugas serta kinerjanya dalam pengelolaan Perseroan. Kewenangan
Rapat Umum Pemegang Saham antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan
Anggaran Dasar, laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.

Penyelenggaraan RUPS telah melalui proses persiapan dan penyelenggaraan sesuai dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Ototitas Jasa Keuangan
(OJK) No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan Terbuka.

Proses rencana dan pelaksanaan RUPS tersebut telah tertuang dalam surat Perseroan yang telah
disampaikan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia serta telah diumumkan melalui iklan pada surat
kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional dan juga melalui situs web Perseroan.




                                                 86
Page 109
A. Dewan Komisaris

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris bertanggung-jawab
mengawasi dan memberikan arahan serta nasehat kepada Direktur Perseroan dalam menerapkan
strategi dan kebijakan Perseroan dan menjalankannya sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik.

Untuk mempertegas tugas dan wewenang Dewan Komisaris ini telah dituangkan dalam pasal 15
Anggaran Dasar Perseroan. Dewan Komisaris secara terus menerus memantau efektifitas kebijakan
Perseroan dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi yang
memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dalam menjalankan tugasnya,
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan
Nominasi. Selain itu, Dewan Komisaris juga dapat meminta saran dan bantuan dari konsultan atau
penasihat profesional.

Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Usulan pengangkatan, pemberhentian
dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris yang diberikan kepada RUPS dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Seluruh anggota Dewan Komisaris telah memilikipersyaratan dan pengalaman serta keahlian yang
dibutuhkandalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan persyaratan yang
terdapat dalamP eraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksidan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik yang juga telah dituangkan dalam Anggaran Dasar serta Piagam Dewan
Komisaris Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab DewanKomisaris ditentukan berdasarkan Anggaran
DasarPerusahaan dan Piagam Dewan Komisaris dengan merujukpada ketentuan yang berlaku, yaitu
salah satunya adalah POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, mencakup hal-hal sebagai berikut:
•   Memberikan pendapat dan saran serta mengawasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas Direksi;
•   Memantau perkembangan kegiatan Perseroan;Memastikan bahwa Perseroan mematuhi semua
    peraturan dan perundang-undangan dan mengawasi pengimplementasian pelaksanaan Tata
    Kelola Perusahaan yang baik;
•   Memberi tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perseroan
    yang diajukan Direksi;
•   Menindak-lanjuti, jika ada, penemuan-penemuan dan rekomendasi terhadap adanya penyimpangan
    dalam pelaksanaan peraturan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk membantu mereka dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan dan
pemantauan terhadap kegiatan Perseroan.

Piagam Dewan Komisaris
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi, Dewan
Komisaris mengacu kepada Piagam Dewan Komisaris. Perseroan telah memiliki Piagam Dewan
Komisaris sejak 22 Februari 2016. Piagam tersebut berisi tentang petunjuk tata laksana kerja Dewan
Komisaris serta menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat
dijalankan dengan konsisten yang dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.

Piagam tersebut dibuat mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.

Piagam Dewan Komisaris ini disusun sebagai pedoman kerja bagi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi Perseroan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan



                                                 87
Page 110
yang berlaku. Piagam tersebut senantiasa diperbaharui dan ditinjau ulang secara berkala dengan
menyesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dan peraturan yang berlaku.

Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan
Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/ POJK.04/2014.

Komposisi Komisaris Independen sebagaimana disebutkan dalam Peraturan OJK adalah sebanyak 1/3
atau sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris.

Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Rapat Dewan
Komisaris bertujuan untuk membahas kinerja dan rencana kerja Perseroan, serta permasalahan
strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.

Selain rapat internal, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi (rapat gabungan)
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat gabungan dimaksudkan untuk
mendapat keterangan dan penjelasan langsung mengenai hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut dan
Dewan Komisaris dapat segera memberikan arahan dan masukan kepada Direksi sebagai pelaksanaan
fungsi pengawasannya.

Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 2 kali
dan 2 kali rapat gabungan dengan Direksi dengan tingkat kehadiran masing-masing sebagai berikut:

 No.              Nama                   Jabatan          Jumlah Kehadiran   Tingkat Kehadiran (%)
1      Hartadi Angkosubroto           Komisaris Utama            2                  100%
2      Johanna Zakaria                   Komisaris               2                  100%
3      Hadi Siswanto               Komisaris Independen          2                  100%



B. Direksi

Direksi Perseroan bersama-sama bertanggung jawab untuk menentukan arah kebijakan bisnis,
penyusunan strategi Perseroan sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan target Perseroan. Direksi
juga bertanggung jawab terhadap implementasi strategi Perseroan yang sudah disetujui Dewan
Komisaris, disamping melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.

Dengan dipimpin oleh Direktur Utama, Direksi bertanggungjawab atas pengoperasian Perseroan secara
efisien dan efektif, serta memberikan informasi – informasi penting kepada Dewan Komisaris dan para
pemegang saham secara tepat waktu.

Direksi menjalankan usaha Perseroan melalui beberapa divisi utama seperti Divisi Pengembangan
Bisnis & Proyek, Divisi Operasional, dan Divisi Umum.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi Perseroan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan
Piagam Direksi, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
POJK No. 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris dari Emiten atau Perusahaan
Terbuka, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha Perseroan dengan efektif dan efisien
2. Mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
3. Menyampaikan laporan dan informasi faktual secara tepat waktu dan akurat kepada Dewan
    Komisaris
4. Menetapkan pedoman untuk menentukan dan mengimplementasikan peraturan peraturan bagi
    masing-masing anggota Direksi
5. Menetapkan strategi usaha, rencana usaha dan objektif Perseroan



                                                   88
Page 111
6.     Mengimplementasikan manajemen risiko dan system pengendalian internal yang efektif
7.     Memberikan hasil usaha Perseroan yang terbaik bagi para pemegang saham

Agar dapat melaksanakan tugasnya dalam mengelola Perseroan secara lebih efektif dan efisien, Direksi
melakukan pembagian tugas sesuai bidang dan kompetensinya. Namun demikian, untuk memberikan
hasil yang seimbang dalam setiap pengambilan keputusan, pembagian fungsi dan tugas tersebut tidak
membatasi kewenangan mereka sebagai direktur yang harus lintas divisi.

Piagam Direksi
Perseroan telah memiliki Piagam Direksi tanggal 22 Februari 2016 yang disusun sebagai pedoman
dan referensi bagi Direksi dalam menjalankan tugas secara efektif dan efisien serta menjalankan
tanggung jawab, dan kebijakan internal Perseroan yang relevan. Piagam Direksi ini disusun mengacu
pada peraturan otoritas jasa keuangan No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
perusahaan publik.

Mengingat perannya yang sangat penting dalam mengelola jalannya usaha Perseroan, Direksi
memerlukan suatu Pedoman Kerja (Piagam Direksi) sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan
tugas tanggung jawab dan wewenangnya. Piagam Direksi berisi tentang petunjuk tata laksana kerja
Direksi serta menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat
dijalankan dengan konsisten, dapat menjadi acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas masing-
masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.

Piagam tersebut senantiasa diperbaharui dan ditinjau ulang secara berkala dengan menyesuaikan
dengan kebutuhan Perseroan dan peraturan yang berlaku.

Rapat Direksi
Untuk mengevaluasi kinerja Perseroan, Direksi secara berkala melakukan Rapat Direksi sekurang-
kurangnya satu kali setiap bulan, yang dihadiri mayoritas anggota Direksi. Rapat Direksi juga dilakukan
untuk membahas permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi. Direksi Perseroan secara
berkala mengadakan rapat untuk membahas kondisi operasional dan keuangan Perseroan, kebijakan
Perseroan, pemasaran, perkembangan proyek yang berjalan dan topik lainnya yang terkait dengan
usaha Perseroan.

Sepanjang tahun 2025, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 5 kali dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:

     No.                     Nama              Jabatan         Jumlah Kehadiran    Tingkat Kehadiran (%)
1          Ventje Chandraputra Suardana     Direktur Utama             5                   100%
2          Randy Angkosubroto                  Direktur                5                   100%
3          Widyanto Taufiq                     Direktur                5                   100%



C. Sekretaris perusahaan

Sebagai perusahan publik, Perseroan berkewajiban untuk membangun dan memelihara komunikasi
yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Kemudahan akses komunikasi dan informasi sangat
penting untuk menyampaikan setiap informasi yang diperlukan pemangku kepentingan secara akurat
dan tepat waktu. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip GCG yang ingin terus dijaga oleh
Perseroan.

Sekretaris Perusahaan menjalankan peran yang sangat strategis, terutama dalam memastikan
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip-prinsip GCG
secara efektif. Sebagai persyaratan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan
telah mengangkat seorang sekretaris perusahan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
•    Memfasilitasi komunikasi dua arah yang efektif antara Perseroan dan investor, peserta pasar
     modal, masyarakat, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta pengamat.
•    Mengelola penyebaran serta menyampaikan informasi yang efektif serta memastikan ketersediaan
     informasi secara berkala kepada kalangan pemangku kepentingan.

                                                  89
Page 112
•       Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya undang-undang dan peraturan yang berlaku di
        pasar modal.
•       Memastikan kepatuhan Perseroan atas undang-undang dan peraturan di pasar modal.

Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Aka Permata, beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun
2011 dan telah memegang jabatan tersebut sejak tahun 2013 berdasarkan Surat keputusan Direksi Perseroan
No. 0303/DAR/X/13 tanggal 30 Oktober 2013.

Profil Sekretaris Perusahaan yaitu Aka Permata, Warga Negara Indonesia yang lahir tahun 1981. Beliau
meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara, jurusan Sistem Informasi. Sebelumnya, ia pernah
bekerja di PT Mayora Indah Tbk. (2005-2010) di bagian Accounting dan Internal Audit.

Program pelatihan Sekretaris perusahaan berupa Mengikuti berbagai sosialisasi peraturan, pelatihan,
seminar, workshop dan diskusi yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia
(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan lembaga lainnya,
dalam rangka mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal

Berikut beberapa program pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan berupa seminar dan
sosialiasi pasar modal yang diselenggarakan oleh instansi terkait:

            Tanggal                                         Tema                                 Keterangan
    23 April 2024       Seminar “Debt Capital Market Seminar 2024: Outlook, Opportunity, and Gedung BEI
                        Sustainability”
    8 Mei 2024          Sosialisasi eASY.KSEI                                                 Zoom Webinar
    31 Mei 2024         Sosialisasi Peraturan KSEI Nomor VI-D tentang Biaya Layanan Jasa Sistem Zoom Webinar
                        eASY.KSEI
    18 Juli 2024        Sosialisasi Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Zoom Webinar
                        Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus
    13 Desember 2024    Sosialisasi SPE-IDXnet terkait Pengembangan Form Pelaporan AP/KAP, Zoom Webinar
                        Waran Terstruktur dan ESG
    22 Januari 2025     Webinar Sosialisasi ESG Reporting                                     Zoom Webinar
    28 Februari 2025    Sosialisasi Pemenuhan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham            Zoom Webinar
    3 Juni 2025         Seminar “Bonds Market Education & Socialization Initiative 2025”      Gedung BEI


Segala pertanyaan yang terkait dengan informasi sehubungan dengan Perseroan ini dapat ditujukan
kepada:

Sekretaris Perusahaan
PT Duta Anggada Realty Tbk.
Plaza Chase, Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920
Telp     : +62 21 520 8000
Faks : +62 21 520 8100
Email : corsec@dutaanggada.com




                                                         90
Page 113
D. KOMITE AUDIT

Komite Audit merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penerapan prinsip GCG. Komite
Audit Perseroan yang dibentuk pada tahun 2004 bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Fungsi
utama Komite Audit adalah memfasilitasi kegiatan Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris
dalam mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses
audit dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Pembentukan Komite Audit Perseroan dan kriteria keanggotaannya mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit. Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang merangkap
Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota independen. Jumlah ini telah memenuhiketentuan dan
memenuhi kriteria independensi untuk menjaga dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya.

Tugas pokok dari Komite Audit pada prinsipnya adalahmembantu Dewan Komisaris dalam melakukan
fungsi pengawasan atas kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan review sistem
pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan
efektivitas fungsi audit. Tugas Komite Audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko
yang dihadapi perusahaan, dan juga ketaatan terhadap peraturan. Dalam melaksanakan fungsinya,
Komite Audit mengacu kepada Piagam Komite Audit.

Tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
•   Memeriksa semua informasi keuangan yang disiapkan oleh manajemen, termasuk laporan
    keuangan yang disiapkan oleh manajemen, termasuk laporan keuangan, proyeksi anggaran proyek
    dan informasi keuangan lainnya
•   Memeriksa program sistem pengendalian internal serta memastikan fungsi sistem pengendalian
    internal berjalan dengan efektif
•   Mempelajari penemuan-penemuan utama hasil investigasi dari pengendalian internal
•   Memeriksa peraturan dan praktek keuangan dan akuntansi Perseroan
•   Memeriksa kepatuhan Perseroan terhadap berbagai peraturan dan undang-undang termasuk
    UUPM
•   Menelaah laporan auditor independen
•   Memeriksa semua kemungkinan risiko serta melaporkannya kepada Dewan Komisaris.

Wewenang yang dapat dilakukan oleh Komite Audit adalah sebagai berikut:
•  Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
   daya perusahaan yang diperlukan. Komite Audit Perseroan memiliki wewenang untuk meminta
   semua data atau informasi yang dibutuhkan. Berdasarkan permintaan dari Komite Audit, Perseroan
   wajib menyediakan semua data tersebut secara rutin dan selanjutnya Komite Audit akan melaporkan
   semua temuan kepada Dewan Komisaris;
•  Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
   audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
•  Melakukan komunikasi dengan Audit Internal di Perseroan untuk menilai apakah fungsi pengawasan
   internal telah dijalankan sesuai dengan program yang telah ditetapkan serta melakukan pembahasan
   lebih lanjut atas hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya. Rencana kerja tahunan Audit
   Internal juga merupakan bagian dari faktor penilaian Komite Audit atas efektifitas pemeriksaan
   internal di lingkungan Perseroan;
•  Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
   pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
•  Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang
berlaku. Piagam Komite Audit ini berfungsi sebagai pedoman bagi Komite Audit Perseroan untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara independen dan obyektif. Piagam Komite Audit dapat
ditinjau atau diperbaharui secara berkala bila dianggap perlu dengan mempertimbangkan ketentuandan
peraturan yang berlaku.



                                                  91
Page 114
Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua		: Hadi Siswanto
Anggota		: Felix Farandi
Anggota		: Ananda Surja

Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit:

     Jabatan             Nama                                   Riwayat Singkat
Ketua          Hadi Siswanto       Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
                                   Pengawasan.
Anggota        Felix Farandi       Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1993.

                                   Riwayat Pendidikan:
                                   • Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
                                      (2012 – 2016)
                                   Riwayat Pekerjaan:
                                   • Anggota Komite Audit Perseroan (2024 – saat ini)
                                   • Senior Auditor KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (2017 –
                                      2022)
Anggota        Ananda Surja        Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1970.

                                   Riwayat Pendidikan:
                                   • Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Persada Indonesia YAI,
                                      Jakarta (1992 – 1996).
                                   • Magister Manajemen Keuangan dari STIE Nusantara, Jakarta (2021 – 2025)

                                   Riwayat Pekerjaan:
                                   • Anggota Komite Audit Perseroan (2024 – saat ini)
                                   • Senior Manager PT Montera Panca Tunggal (2002 - 2022)
                                   • Accounting Manager PT Soekoen Permai (1996 – 2002)
                                   • Accounting Supervisor PT Graha Bakti Abadi (1992 – 1996)

Masa tugas anggota Komite Audit Perseroan terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.

Pembentukan anggota Komite Audit tersebut telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Sepanjang tahun 2025, Komite Audit telah melakukan sebanyak 2 (dua) kali rapat dengan tingkat
kehadiran anggota komite sebesar 100%.

E.   KOMITE PEMANTAU RISIKO

Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 003/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotan Komite Pemantau Risiko sebagai berikut:

Ketua		: Hadi Siswanto
Anggota		: Felix Farandi
Anggota		: Ananda Surja




                                                 92
Page 115
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko:

     Jabatan             Nama                                         Riwayat Singkat
 Ketua         Hadi Siswanto            Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
                                        Pengawasan.
 Anggota       Felix Farandi            Riwayat hidup Felix Farandi dapat dilihat pada sub bab Tata Kelola Perusahaan
                                        bagian Komite Audit
 Anggota       Ananda Surja             Riwayat hidup Ananda Surja dapat dilihat pada sub bab Tata Kelola Perusahaan
                                        bagian Komite Audit


Masa tugas anggota Komite Pemantau Risiko, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.


Tanggung jawab Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
•   Membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sitem manajemen yang disusun oleh Direksi atas
    berbagai risiko termasuk risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang, risiko suku bunga, risiko likuiditas
    dan risiko harga.
•   Mengevaluasi serta memastikan keselarasan antara kebijakan manajemen risiko dan penerapannya.
•   Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan.
•   Melakukan penelaahan dalam mengimplementasikan penyelesaian masalah yang diambil oleh
    Perseroan dalam melaksanakan solusi penanggulangan risiko.

Sepanjang tahun 2025, Komite Pemantau Risiko telah melakukan sebanyak 2 (dua) kali pertemuan.
dengan tingkat kehadiran anggota komite 100%

F.   KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.


Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 002/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Ketua		: Hadi Siswanto
Anggota		: Johanna Zakaria
Anggota		: Lucia Soegiri

Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko:

     Jabatan           Nama                                         Riwayat Singkat
 Ketua         Hadi Siswanto         Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
                                     Pengawasan.
 Anggota       Johanna Zakaria       Riwayat hidup Johanna Zakaria dapat dilihat pada sub bab Tata Kelola Perusahaan
                                     bagian Komite Audit
 Anggota       Lucia Soegiri         Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1959.

                                     Riwayat Pendidikan:
                                     • Sarjana Business Administration dari Universitas Katholik Parahyangan, Band-
                                        ung (1979 – 1983).

                                     Riwayat Pekerjaan:
                                     • Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (2024 – saat ini)
                                     • HRD & GA Senior Manager Perseroan (2003 – saat ini)
                                     • HRD & GA Senior Manager PT Eterindo Wahanatama (2000–2003)
                                     • HRD & GA Manager Perseroan (1990 – 2000)
                                     • HRD Manager PT Lautan Berlian Utama Motor (1984 – 1990)
                                     • Staff Accounting PT New Safety Motor (1983 – 1984)




                                                      93
Page 116
Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.


Komite ini bertanggung jawab membuat formulasi kriteria pemilihan dan prosedur nominasi untuk
Dewan Komisaris dan Direksi, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
•  Mengkaji kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi
•  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi Perseroan.
•  Melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
•  Melakukan identifikasi dan telaah atas calon yang masuk nominasi Komisaris dan Direksi guna
   direkomendasikan kepada Dewan Komisaris dalam hal pengangkatan, pengangkatan kembali dan
   penggantian Komisaris dan Direksi.
•  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
   kemampuan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang
telah disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 22 Februari 2016 serta telah sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi ini berfungsi
sebagai pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya secara independen dan obyektif.

Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu sebagai
berikut:

•   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran
    remunerasi Direksi dan Komisaris tahun 2019.
•   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris
•   Melakukan review remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.

Independensi Komite
Seluruh anggota Komite merupakan pribadi yang professional dan tidak memiliki hubungan usaha baik
langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, untuk menjaga
independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Perseroan menyadari bahwa indepedensi sangat penting bagi Komite dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya, serta berpengaruh terhadap hasil kerja Komite itu sendiri. Untuk menjamin
berlangsungnya independensi dalam maka setiap Komite yang ada di Perseroan diketuai oleh seorang
Komisaris Independen.

Pembentukan Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan sebanyak 1 (satu) kali rapat
dengan tingkat kehadiran anggota komite sebesar 100%.

G. UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal dibentuk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal.

Dalam rangka memenuhi bentuk audit internal yang kuat, Perseroan memiliki sebuah Unit Audit Internal.
Sistem Audit Internal merupakan suatu proses untuk menjamin adanya pencapaian sasaran manajemen
dalam kategori kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi dari operasional terhadap sistim prosedur, peraturan
dan arahan yang ditetapkan oleh manajemen.




                                                   94
Page 117
Kedudukan Unit Audit Internal
Adapun auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Kepala Unit Audit
Internal. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Secara rutin Unit Internal
Audit berkomunikasi dengan Komite Audit.

Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Piagam Audit Internal Perseroan yang telah disahkan oleh Presiden Direktur dan disetujui oleh Dewan
Komisaris menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan Audit Internal. Piagam Audit Internal turut
disosialisasikan kepada karyawan untuk meningkatkan pemahaman terhadap visi dan misi Audit Internal
dalam mengedepankan manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Dalam hal menerapkan suatu sistem audit internal yang handal, Perseroan memperhatikan adanya
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:
•   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
•   Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen serta sistem manajemen risiko
    sesuai dengan kebijakan Perseroan;
•   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
    operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
•   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
    semua tingkat manajemen;
•   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
    Dewan Komisaris;
•   Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
    disarankan;
•   Bekerjasama dengan Komite Audit;
•   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan; dan
•   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki wewenang, antara lain:
•    Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait tugas dan fungsinya;
•    Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
•    Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
     Komite Audit;
•    Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan Auditor Eksternal.

Dalam hal menerapkan suatu sistim audit internal yang handal, Perseroan memperhatikan adanya
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:
•   Meningkatkan kepatuhan pada sistem prosedur, peraturan dan arahan yang ditetapkan oleh
    Manajemen.
•   Memastikan laporan, data dan informasi keuangan yang ada telah akurat, tepat waktu dan dapat
    diandalkan.
•   Meningkatkan efesiensi dan efektivitas operasi Perseroan.
•   Mengamankan sumber daya yang tersedia terhadap kemungkinan penyalah-gunaan, kekeliruan
    maupun kecurangan.
•   Bekerja sama dengan Komite Audit dengan melakukan pertemuan secara periodik tentang temuan-
    temuan audit yang ada dan langkah-langkah perbaikannya untuk kemudian dilaporkan kepada
    Manajemen Perseroan.

Piagam Audit Internal
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal telah dilengkapi dengan Piagam Audit Internal
sebagai pedoman kerja. Piagam Audit Internal juga menjelaskan peran dan tanggung jawab serta
tugas-tugas Unit Audit Internal, memuat antara lain: Visi dan Misi, Struktur dan Kedudukan Audit
Internal, Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal, Wewenang Audit Internal, Kode Etik Audit Internal,
Persyaratan Auditor Internal, Pertanggungjawaban Audit Internal, dan Larangan Perangkapan Tugas
dan Jabatan Auditor Internal.




                                                  95
Page 118
Unit Audit Internal dalam melakukan tugasnya berpedoman pada peraturan perundangan, di antaranya
Keputusan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Audit Internal.

Selain itu, pelaksanaan tugas Unit Audit Internal juga diatur dalam Piagam Unit Audit Internal yang
ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 22 Februari 2016.

Audit internal Perseroan menggunakan pendekatan audit kepatuhan dan kajian pengendalian internal.
Temuan-temuan audit difokuskan kepada hal yang bersifat penyimpangan administratif dan operasional
yang segera dilakukan koreksi.

Ruang lingkup Unit Internal Audit adalah untuk menilai dan mengevaluasi rancangan dan pelaksanaan
pengendalian internal utama yang dilaksanakan oleh Perseroan.

Hasil audit dan rekomendasi yang perlu dilakukan telah dilaporkan kepada Direktur Utama dan Komite
Audit secara berkala.

Struktur Audit Internal

Adapun Unit ini dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal dan dibantu oleh beberapa anggota. Sesuai
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 0215/DAR/IX/2014 tanggal 30 September 2014, Perseroan
telah mengangkat Jerry Siswanto sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Berikut keterangan
mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:

   Jabatan                 Nama                                     Riwayat Singkat
Ketua           Jerry Siswanto         Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1973.

                                       Riwayat Pendidikan:
                                       • Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta (1992 – 1998)

                                       Riwayat Pekerjaan:
                                       • Kepala Unit Audit Internal Perseroan (2014 – saat ini)
                                       • Internal Audit Perseroan (2001 – 2013)
                                       • Staff Operasional PT Patal Indonesia Baru (1999 – 2001)
                                       • Marketing Bank Sino (1997 – 1999)

Struktur Audit Internal Perseroan

                                              DEWAN KOMISARIS                KOMITE AUDIT



                                              DIREKTUR UTAMA



                                               AUDIT INTERNAL




        AUIT OPERASIONAL          AUDIT KEUANGAN              AUDIT PROYEK                  AUDIT UMUM


Keterangan:
- Garis terputus menunjukkan bahwa Audit Internal tidak bertanggung jawab langsung kepada Komite
  Audit, melainkan hanya berkomunikasi dan memberikan laporan/data/informasi.
- Garis tegas menunjukkan bahwa Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama
  dan membawahi langsung Audit Operasional, Audit Keuangan, Audit Proyek dan Audit Umum.




                                                     96
Page 119
H. Sistem Pengendalian Internal

Sebuah sistem pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang agar manajemen
mendapat keyakinan bahwa Perseroan mencapai tujuan dan sasarannya. Sistem pengendalian internal
mencakup tiga tujuan utama meliputi keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas kegiatan
operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Sistem pengendalian internal senantiasa
ditinjau secara reguler dan diperbarui oleh Audit Internal yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi
kelayakan dan efisiensi dari proses bisnis serta kepatutan dan keefektifan dari sistem pengendalian
internal. Internal Audit ini membantu manajemen untuk mengimplementasikan tugas pengendalian dan
pengawasan dengan menyediakan hasil analisis, evaluasi dan rekomendasi kepada manajemen.

Perseroan merancang sistem pengendalian internal sebagai suatu proses yang mampu memberikan
keyakinan atau jaminan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi operasional Perseroan,
pelaporan keuangan yang andal, keamanan aset perusahaan dan kepatuhan terhadap prosedur,
kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Evaluasi penerapan pengendalian internal dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan pengawasan
dan tindakan penanggulangannya guna memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa
penerapan pengendalian internal telah cukup memadai dalam mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran Perseroan. Hasil evaluasi menjadi rujukan dalam menetapkan penyempurnaan sistem atau
kebijakan yang lebih efektif dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan. Satuan Audit Internal
bertanggungjawab untuk mengevaluasi penerapan Sistem Pengendalian Internal.

Audit Internal memusatkan kerjanya pada peningkatan pengendalian untuk masing-masing unit usaha
operational. Temuan mengenai hal-hal tersebut akan dikomunikasikan kepada manajemen terkait
dijenjang yang lebih tinggi. Audit Internal melaporkan temuannya langsung kepada Direktur Utama dan
juga Komite Audit.


I.   Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)

Sebagai perusahaan publik, Perseroan menjadi bagian langsung dari masyarakat, dimana Perseroan
memiliki tanggung jawab sosial untuk mengembangkan dan membina hubungan dengan masyarakat.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam
pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan mewujudkan kepedulian Perseroan kepada
masyarakat di sekitar wilayah kerja Perseroan. Untuk itu, Perseroan merasa terpanggil untuk
melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara konsisten, terencana, dan
berkelanjutan.

Wujud kepedulian ini terintegrasi di dalam keseluruhan strategi bisnis Perseroan, dimana berfokus
pada pertumbuhan bisnis yang berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup dalam aspek sosial
ekonomi masyarakat dan lingkungan. Sebagai mitra yang terpercaya dan dapat diandalkan, Perseroan
terus meningkatkan kapasitasnya dalam berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai kegiatan yang dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) semakin menjadi
perhatian bagi banyak perusahaan dan di dunia usaha. Dalam rangka menyikapi perkembangan ini,
Perseroan juga semakin meningkatkan perhatiannya pada pelaksanaan berbagai program CSR.

Tujuan umum dari kegiatan CSR Perseroan adalah untuk memanfaatkan kompetensi yang dimiliki
Perseroan dalam rangka memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, sebagai salah
satu perwujudan dari tanggung jawab sosialnya. Perseroan menyadari sepenuhnya, penerimaan
dan dukungan masyarakat atas keberadaan Perseroan di lingkungannya menjadi salah satu kunci
keberhasilan Perseroan dalam mencapai tujuan usaha jangka panjang.

Perseroan berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan melalui
program CSR yang konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan program CSR Perseroan merupakan
bagian yang terintegrasi dalam strategi dan kegiatan operasional Perseroan sehingga dapat
meningkatkan kualitas hidup serta mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi berkelanjutan.



                                                 97
Page 120
Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020, sebagian rencana program
mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya. Perseroan tetap konsisten melaksanakan program
CSR yang lebih difokuskan pada upaya mengatasi dampak-dampak pandemi yang tidak hanya
mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi.

J.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

                                                                DEWAN KOMISARIS




         KOMITE AUDIT             KOMITE MANAJEMEN RISIKO
                                                                                                         KOMITE NOMINASI & REMUNERASI



                                                                DIREKTUR UTAMA




                                                   DIREKTUR                                  DIREKTUR
                 AUDIT INTERNAL                                                                                               SEKRETARIS PERUSAHAAN
                                          PENGEMBANGAN BISNIS & PROYEK                  OPERASIONAL & UMUM




                                             DIVISI ARSITEK              DIVISI KEUANGAN                      DIVISI HRD




                                         TEKNIK & PERANCANGAN            DIVISI AKUNTANSI                DIVISI PEMBELIAN




                                             DIVISI PROYEK               DIVISI PERPAJAKAN                   DIVISI HUKUM




                                                                         DIVISI PENJUALAN




5.   SUMBER DAYA MANUSIA

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) senantiasa melaksanakan perannya dalam mendukung Perseroan
terkait dengan pencapaian visi dan misi yang sudah ditetapkan. Sebagai perusahaan yang berkomitmen
terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan, Perseroan menyadari pentingnya dukungan sumber daya
manusia yang berkualitas untuk mewujudkan komitmen tersebut. Untuk itu, Perseroan senantiasa
memprioritaskan upaya-upaya peningkatan kompetensi dan keahlian bagi seluruh karyawannya agar
mereka dapat berperan aktif dalam pertumbuhan usaha Perseroan serta mampu beradaptasi dengan
dinamika bisnis yang berkembang pesat.

Dalam rangka pencapaian untuk menjadi yang terbaik di bidang usaha properti, Perseroan sangat
memperhatikan pengembangan pengetahuan, kemampuan serta kesejahteraan sumber daya manusia
yang dimiliki oleh Perseroan. Divisi SDM menerapkan sistem rekrutmen yang ketat agar dapat
memperoleh kandidat yang berkualitas dan memiliki talenta yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Rekruitmen ini dilakukan dengan berpartisipasi dalam berbagai media seperti iklan di media cetak,
internet, job fair dan lainnya.

Untuk selalu menjaga kualitas SDM, Perseroan secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan
pengembangan strategis yang dilakukan secara berkesinambungan dengan kegiatan-kegiatan yang
telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Perseroan pun menyadari bahwa perkembangan kualitas
SDM tidak dapat dicapai secara instan, melainkan harus melalui tahap-tahap tertentu. Untuk itu, fokus



                                                                     98
Page 121
pengembangan SDM diharapkan dapat menjadi langkah penting menuju peningkatan kompetensi SDM
ke arah yang diharapkan Perseroan. Setiap karyawan pun memiliki kesempatan untuk mengembangkan
diri seluas-luasnya sehingga memiliki peluang untuk mengisi formasi jabatan yang tersedia dengan
mempertimbangkan kompetensi dan bakat karyawan sebagai dasar pengelolaan pengembangan karir.

Perseroan telah menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
secara berkelanjutan, antara lain dengan:
1. Peningkatan disiplin karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
2. Penguatan rasa kebersamaan dari semua anggota organisasi untuk bahu-membahu mencapai
    target Perseroan.
3. Memperhatikan kesejahteraan karyawan seperti pemberian tunjangan hari raya, bonus, biaya
    kesehatan, dll.
4. Penyusunan daftar gaji karyawan yang sesuai dengan kemampuan, latar belakang pendidikan,
    masa kerja, dan jumlah minimal telah disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi
    (UMP) setempat.

Dengan program-program tersebut diatas, diharapkan karyawan dapat mengembangkan kompetensinya
sehingga mampu berprestasi pada pekerjaan dan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan karirnya
di masa depan.

Selain memberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan, Perseroan juga
secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap individu untuk mengukur produktivitas
individual karyawan. Perseroan memberikan paket remunerasi yang kompetitif, yang senantiasa ditinjau
secara berkala untuk memastikan daya saing Perseroan di industri. Besaran paket remunerasi dihitung
dengan memperhatikan hasil kinerja individual karyawan dan kemampuan keuangan Perseroan.

Perseroan memberikan sistem kompensasi kepada karyawan yang berbasis kinerja. Selain itu,
Perseroan juga memberikan beberapa manfaat karyawan antara lain:
-   Biaya pengobatan rawat jalan
-   Biaya pengobatan rawat inap
-   Bantuan untuk biaya melahirkan, pembelian kacamata, perawatan gigi
-   Sumbangan dukacita bagi keluarga inti
-   Sumbangan sukacita atas pernikahan karyawan.
-   Tunjangan Hari Raya.


Hingga tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sebanyak 517
orang. Adapun komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Entitas
  No.       Keterangan                                        31 Desember 2024     31 Desember 2023
   1        Perseroan                                                     487                   484
   2        Entitas Anak                                                   30                    34
Total                                                                     517                   518



Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
  No.       Keterangan                                        31 Desember 2024     31 Desember 2023
Perseroan
   1        Head Office                                                     78                   75
   2        Project Site                                                   182                  185
   3        Hotel/Servis Apartemen                                         227                  224
Sub Total                                                                  487                  484
Entitas Anak
   1        Head Office                                                      -                    -
   2        Project Site                                                     -                    -




                                                99
Page 122
   No.       Keterangan                                                     31 Desember 2024          31 Desember 2023
    3        Hotel/Servis Apartemen                                                         30                        34
Sub Total                                                                                   30                        34
Total                                                                                      517                       518


Komposisi Karyawan Menurut Lokasi Kerja
   No.       Keterangan                                                     31 Desember 2024          31 Desember 2023
 Perseroan
    1        Jakarta                                                                       487                       484
    2        -                                                                                -                         -
 Sub Total                                                                                 487                       484
 Entitas Anak
    1        Jakarta                                                                        30                        34
    2        -                                                                                -                         -
 Sub Total                                                                                  30                        34
 Total                                                                                     517                       518


Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
   No.       Keterangan                                                     31 Desember 2024          31 Desember 2023
 Perseroan
    1        Manager                                                                        50                        39
    2        Staff                                                                         194                       142
    3        NonStaff*                                                                     243                       303
 Sub Total                                                                                 487                       484
 Entitas Anak
    1        Manager                                                                         7                         2
    2        Staff                                                                          23                        12
    3        NonStaff*                                                                       -                        20
 Sub Total                                                                                  30                        34
 Total                                                                                     517                       518
*Karyawan NonStaff merupakan organ pendukung kegiatan operasional yang tidak terlibat langsung dalam perencanaan strategis
dengan area kerja lebih banyak di lapangan dengan melakukan pekerjaan lebih teknis atau rutin. Contoh jabatan NonStaff di
Perseroan yaitu kurir, sopir, office boy, petugas kebersihan, petugas keamanan, dan lainnya.


Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
   No.       Keterangan                                                    31 Desember 2024           31 Desember 2023
 Perseroan
    1        >S1                                                                             3                         3
    2        S1                                                                            145                       158
    3        Diploma                                                                        65                        31
    4        SMA atau sederajat                                                            274                       292
 Sub Total                                                                                 487                       484
 Entitas Anak
    1        >S1                                                                             -                          -
    2        S1                                                                              6                         8
    3        Diploma                                                                        14                         3
    4        SMA atau sederajat                                                             10                        23
 Sub Total                                                                                  30                        34
 Total                                                                                     517                       518




                                                          100
Page 123
Komposisi Karyawan Menurut Usia
  No.       Keterangan                           31 Desember 2024   31 Desember 2023
Perseroan
   1        >50                                              140                 115
   2        41-50                                             113               167
   3        31-40                                            126                150
   4        21-30                                            108                 52
Sub Total                                                    487                484
Entitas Anak
   1        >50                                                 -                  -
   2        41-50                                              2                   -
   3        31-40                                             14                 16
   4        21-30                                             14                 18
Sub Total                                                     30                 34
Total                                                        517                518


Komposisi Karyawan Menurut Status
  No.       Keterangan                           31 Desember 2024   31 Desember 2023
Perseroan
   1        Tetap                                            276                276
   2        Kontrak                                           211               208
Sub Total                                                    487                484
Entitas Anak
   1        Tetap                                              1                  1
   2        Kontrak                                           29                 33
Sub Total                                                     30                 34
Total                                                        517                518


Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
  No.       Keterangan                           31 Desember 2024   31 Desember 2023
Perseroan
   1        Laki-laki                                        318                 311
   2        Perempuan                                        169                173
Sub Total                                                    487                484
Entitas Anak
   1        Laki-laki                                         20                 24
   2        Perempuan                                         10                 10
Sub Total                                                     30                 34
Total                                                        517                518




                                           101
Page 124
Ketersediaan sumber daya manusia berkualitas diawali dari sistem rekrutmen dan seleksi calon karyawan
yang baik. Proses seleksi calon karyawan dilakukan dengan tes tertulis dan wawancara. Perseroan juga
melakukan evaluasi atas kinerja karyawan tersebut secara periodik. Perseroan selalumemperhatikan
standar kualitas sumber daya manusia agar Perseroan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam proses penerimaan karyawan dan penilaian kinerja, Perseroan menerapkan prinsip kesetaraan
kesempatan dan bebas dari diskriminasi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap karyawan
mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh kompensasi yang wajar dan promosi sesuai
dengan deskripsi dan spesifikasi jabatan, kompetensi, dan kontribusi masing-masing karyawan.

Perseroan senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawan. Selain pemberian gaji dan tunjangan,
Perseroan juga memberikan benefit kepada karyawan seperti kepesertaan BPJS, bantuan kesehatan,
asuransi kecelakaan, tunjangan pulsa telepon, cuti tahunan dan insidental, serta fasilitas perjalanan
dinas. Penentuan gaji karyawan dilakukan dengan pertimbangan tanggung jawab dan jabatan,
kondisipasar tenaga kerja, dan kualifikasi individu.

Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai karyawan yang memiliki keahlian khusus
di bidangnya, yang apabila karyawan tersebut tidak ada, akan mengganggu kelangsungan kegiatan
operasional/usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menyatakan bahwa tidak terdapat karyawan
yang merupakan tenaga kerja asing dan juga tidak terdapat serikat pekerja.
Tidak terdapat kebijakan riset dan pengembangan Perseroan termasuk biaya yang telah dikeluarkan
dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun dan persentasenya
terhadap penjualan atau pendapatan bersih.

Hingga prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal
kerja yang menimbulkan risiko khusus.


6.     PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 20 Mei 2025.

Perseroan, Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun Entitas Anak tidak tersangkut
perkara pidana dan perkara perdata dan atau kepailitan dan atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan atau di lembaga perwasitan di Indonesia dan atau perkara pajak dan atau perselisihan administratif
dengan pihak instansi pemerintah yang berwenang baik secara langsung maupun tidak langsung dan
atau terlibat sengketa hukum dan atau perselisihan lain diluar pengadilan atau tidak sedang menerima
somasi yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap PERSEROAN.

Demikian pula Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit baik atas permohonan sendiri maupun atas
permohonan pihak lain dan bahwa Perseroan serta pengurusnya tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan negara. Serta tidak ada somasi yang diterima oleh Perseroan.

7.     INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 Entitas Anak sebagai berikut :

                                                                                                            Kontribusi
 Entitas                                                          Tahun        Tahun                       Pendapatanf)
                Lokasi      Kegiatan Usaha        Kepemilikan                               Status
  Anak                                                           Pendirian   Penyertaan
                                                                                                           Rp         %
 DBPDa)         Jakarta   Pengembang properti       99,95%            1983     1991       Tidak Aktif       -          -
     GBA b)
                Jakarta   Pengembang properti       99,95%            1988     1994       Tidak Aktif       -          -
     BEIc)      Jakarta   Pengembang properti       99,99%            2011     2013       Belum Aktif       -          -
     DHM   d)
                Jakarta   Pariwisata Perhotelan     99,98%            2014     2014       Belum Aktif       -          -
     PAe)       Jakarta   Pariwisata Perhotelan     99,96%            2013     2015          Aktif      23.727.998   4,64%




                                                                102
Page 125
a)   Memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1993 dan saat ini tidak aktif dikarenakan proyek yang
     dikerjakan oleh DBPD telah selesai dan sudah tidak ada lagi kegiatan apapun juga. Perusahaan
     ini termasuk dalam kategori “tidak aktif”, yaitu entitas anak yang seluruh kegiatan operasional dan
     pengembangannya telah selesai dan dihentikan, sehingga tidak terdapat lagi aktivitas operasional
     di masa mendatang.
b)   Tidak aktif sejak tahun 1994. Sama halnya dengan DBPD, GBA termasuk dalam kategori “tidak
     aktif” karena tidak ada lagi aktivitas operasional sejak penghentian seluruh kegiatan pada tahun
     tersebut.
c)   Diakuisisi pada tanggal 8 November 2013 dan belum memulai kegiatan komersialnya. BEI
     direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Namun, sejak pandemi Covid-19,
     proses pembebasan lahan yang menjadi tahap awal dari pengembangan terhenti akibat kebijakan
     efisiensi Perseroan, dan hingga saat ini belum dilanjutkan kembali. Karena belum memulai kegiatan
     operasional, BEI dikategorikan sebagai perusahaan “belum aktif”, yaitu entitas anak yang masih
     dalam tahap awal pengembangan dan belum menjalankan aktivitas komersial.
d)   Didirikan pada tanggal 11 Maret 2014 dan belum memulai kegiatan komersialnya. Rencana
     pengembangan DHM masih dalam tahap kajian oleh manajemen, untuk mengoptimalkan nilai dan
     keuntungan bagi Perseroan. Keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19
     yang menyebabkan perlambatan rencana pembangunan. DHM dikategorikan sebagai perusahaan
     “belum aktif” karena masih dalam proses perencanaan awal dan belum memiliki kegiatan komersial.
e)   Diakuisisi pada tanggal 4 Februari 2016 dan sudah memulai kegiatan komersialnya pada bulan
     Oktober 2018.
f)   Kontribusi pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan
     dalam ribuan Rupiah.

8.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Umum

Perseroan memulai kiprahnya lebih dari 40 tahun yang lalu dengan membangun sebuah kompleks
hunian prestisius di kawasan Jakarta Selatan. Proyek ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar
ekspatriat yang saat itu lebih memilih Jakarta Selatan sebagai lokasi tempat tinggal mereka. Kehadiran
kompleks hunian ini menjadi terobosan baru di Jakarta dan berhasil meraih kesuksesan, sekaligus
menempatkan Perseroan sebagai pelopor dalam pengembangan properti untuk segmen ekspatriat.
Keberhasilan awal tersebut mendorong Perseroan untuk terus berkembang, dengan membangun
sejumlah gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan guna menjawab meningkatnya permintaan
terhadap fasilitas komersial di ibu kota. Memasuki awal dekade 1990-an, Perseroan telah mengukuhkan
reputasinya sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia.

Dalam rangka mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan terkemuka, Perseroan kemudian
memperluas kegiatan usahanya dari semula hanya di bidang properti untuk investasi, yaitu properti
untuk disewakan, hingga juga mencakup bidang properti untuk pengembangan, yaitu properti untuk
dijual. Saat ini, portofolio Perseroan mencakup berbagai properti prestisius, baik yang telah selesai
dibangun maupun yang sedang dalam pembangunan terdiri dari sektor perkantoran, apartemen, pusat
niaga, dan perhotelan. Selain itu, Perseroan juga masih memiliki tanah dalam pengembangan yang
berlokasi strategis yang rencananya akan diperuntukan sebagai kawasan industri.

Lokasi strategis, pelayanan yang prima, kualitas bangunan yang tinggi, serta desain arsitektur yang
inovatif merupakan karakteristik utama dari properti-properti milik Perseroan. Keunggulan ini telah
menjadikan Perseroan sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia. Seluruh
properti investasi yang telah selesai dibangun menunjukkan tingkat hunian yang tinggi, sementara
properti yang diperuntukkan untuk dijual telah sepenuhnya terserap pasar. Kepercayaan konsumen
yang tinggi menjadi cerminan dari reputasi dan kinerja Perseroan yang solid. Saat ini, Perseroan masih
memiliki sejumlah rencana proyek strategis yang akan dikembangkan, baik dalam bentuk kawasan
hunian, komersial, maupun campuran, sebagai bagian dari upaya untuk terus menciptakan nilai tambah
bagi para pemangku kepentingan dan memperluas portofolio properti yang berkelanjutan.




                                                  103
Page 126
Dengan rekam jejak yang sudah terbukti selama ini, Perseroan selalu melaksanakan riset pasar secara
hati-hati terhadap setiap proyek pilihan yang akan dikembangkan agar dapat memenuhi harapan dan
permintaan pasar. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, Perseroan berkeyakinan akan dapat
mempertahankan reputasinya sebagai salah satu pemimpin di industri properti investasi dan properti
pengembangan untuk tahun-tahun mendatang.

Perseroan berkedudukan di Gedung Plaza Chase Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1984.

Kegiatan usaha Perseroan secara umum terdiri dari properti untuk disewakan (properti investasi) dan
properti untuk dijual (properti untuk pengembangan). Properti tersebut terbagi ke dalam beberapa
segmen usaha yaitu perkantoran, retail, apartemen, dan hotel yang berlokasi di Jakarta dan Bali.

Properti perkantoran dan retail untuk disewakan yang sudah beroperasi yaitu:
-   Plaza Chase,
-   Plaza Agro,
-   Citywalk Sudirman,
-   La Maison Barito - Retail dan
-   Citywalk Gajah Mada

Perseroan juga memiliki tiga buah hotel berbintang dan satu servis apartemen yaitu:
-   Hilton Garden Inn di Bali,
-   Holiday Inn Express di Matraman,
-   Holiday Inn & Suites di Gajah Mada dan
-   Oakwood Suites La Masion di Barito, Jakarta.

Selain itu, Perseroan juga masih memiliki satu proyek dalam pembangunan yaitu proyek Icon Complex
(mixed-use) yang terdiri dari dua menara yang rencananya akan digunakan untuk perkantoran, hotel,
apartemen dan retail. Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat
level yang kini telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap
selanjutnya masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini
secara optimal.

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana
diungkapkan pada Bab VI bagian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Prospektus
ini. Namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah di bidang real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa dan hotel bintang.

Kegiatan usaha Perseroan sejak pendirian hingga saat ini tidak mengalami perubahan, dan tetap sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

B. Kegiatan Usaha

Perseroan dianggap sebagai salah satu pengembang terkemuka dalam industri properti di Indonesia,
khususnya dalam segmen gedung perkantoran Grade A yang berlokasi di kawasan pusat bisnis
Jakarta (CBD). Dengan pangsa pasar yang kuat berdasarkan total luas yang disewakan, Perseroan
telah mempunyai reputasi yang baik dalam pengembangan, penjualan, penyewaan, serta pengelolaan
properti berkualitas tinggi di lokasi-lokasi strategis.

Portofolio Perseroan mencakup berbagai jenis properti, termasuk apartemen residensial, gedung
perkantoran, pusat perbelanjaan (retail), dan perhotelan, yang semuanya dirancang untuk memenuhi
kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dengan visi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang
modern dan berkelanjutan, Perseroan terus berinovasi dalam pengembangan proyek-proyeknya,
memastikan bahwa setiap properti yang dibangun memiliki nilai tambah bagi penghuninya maupun
komunitas sekitar.




                                                104
Page 127
Sejak didirikan pada tahun 1983, Perseroan telah menyelesaikan berbagai proyek komersial dan
kawasan terpadu (mixed-use development) yang menggabungkan fungsi hunian, bisnis, dan hiburan
dalam satu area yang terintegrasi. Hingga saat ini, Perseroan mengelola delapan proyek unggulan yang
dikembangkan sebagai properti investasi maupun properti yang diperuntukkan untuk dijual. Dengan
pengalaman lebih dari empat dekade dalam industri properti, Perseroan terus memperluas jangkauan
bisnisnya, beradaptasi dengan tren pasar, serta menerapkan standar terbaik dalam desain dan
manajemen properti untuk mempertahankan posisinya sebagai pengembang terdepan di Indonesia.

Perseroan terus memperluas portofolio bisnisnya dengan merambah ke sektor properti perhotelan
sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan berulang (recurring revenue) sekaligus
mendiversifikasi sumber pendapatan. Pada tahun 2018, Perseroan berhasil menyelesaikan
pembangunan dua proyek hotel serta satu proyek ritel yang kini telah beroperasi penuh. Salah satu
proyek tersebut adalah Hotel Holiday Inn Express yang berlokasi di Jl. Matraman Raya, Jakarta,
dengan kapasitas 189 kamar, yang mulai beroperasi sejak Oktober 2018. Selain itu, Perseroan juga
merampungkan pembangunan Hotel Holiday Inn & Suites yang memiliki 442 kamar serta Citywalk
Gajah Mada, sebuah area ritel yang menawarkan pengalaman belanja dan hiburan yang modern. Kedua
proyek ini terletak di kawasan bisnis strategis Gajah Mada, Jakarta, dan telah resmi beroperasi sejak
akhir Desember 2018. Ekspansi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat posisinya
di industri perhotelan dan properti ritel, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan
bisnis secara berkelanjutan.

Adapun, untuk proyek selanjutnya Perseroan masih memiliki proyek dalam pengembangan yaitu proyek
Icon Complex yang terdiri dari dua menara dengan ketinggian masing-masing yaitu 77 lantai dan 55
lantai, berlokasi sangat strategis di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, kawasan bisnis utama yang strategis,
proyek ini dirancang untuk menjadi pusat gaya hidup modern yang menggabungkan perkantoran,
residensial, hotel, dan area ritel dalam satu kompleks terpadu. Hingga saat ini, Perseroan telah
mencapai tonggak penting dengan menyelesaikan pembangunan empat level basement, yang sudah
dapat difungsikan sebagai area parkir bagi penghuni dan pengunjung. Ke depan, pengembangan lebih
lanjut proyek ini masih dalam kajian mendalam oleh manajemen guna memastikan optimalisasi potensi
bisnisnya. Dengan mempertimbangkan tren pasar, kebutuhan konsumen, serta aspek keberlanjutan,
Perseroan berupaya memberikan nilai tambah bagi investor dan meningkatkan daya saing sektor
properti di Jakarta.

Selain itu, Perseroan masih memiliki cadangan tanah yang siap dikembangkan di beberapa lokasi
strategis. Salah satunya terletak di Serang, Banten, yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai
kawasan industri. Lokasi ini memiliki nilai strategis yang tinggi karena berdekatan dengan akses ke
pelabuhan serta jaringan jalan tol, sehingga berpotensi menjadi pusat kegiatan industri dan logistik
yang efisien. Selain itu, Perseroan juga memiliki cadangan tanah di Kampung Bandan, Jakarta, yang
saat ini masih dalam tahap kajian oleh manajemen untuk menentukan konsep pengembangan yang
paling optimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan pasar.

C. Portofolio Properti Perseroan

Portofolio properti Perseroan mencakup berbagai aset yang dimiliki sendiri maupun yang dikelola
melalui sistem Bangun, Kelola, Alih (BKA). Properti-properti tersebut tersebar di berbagai sektor
utama, termasuk perkantoran yang menawarkan ruang kerja modern dan strategis, apartemen yang
mengutamakan kenyamanan dan gaya hidup urban, pusat perbelanjaan (retail) yang menjadi destinasi
komersial bagi berbagai merek dan bisnis, serta perhotelan yang menghadirkan layanan akomodasi
berkualitas tinggi. Dengan portofolio yang beragam ini, Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan
nilai tambah bagi pemangku kepentingan serta berkontribusi dalam pengembangan sektor properti
yang berkelanjutan.

Berakhirnya kondisi darurat pandemi merupakan faktor krusial bagi pemulihan kinerja Perseroan
secara keseluruhan, terutama dalam sektor pariwisata, perhotelan, dan ritel yang mulai menunjukkan
tren pemulihan yang signifikan. Seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, tingkat kunjungan
wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, mengalami peningkatan yang berdampak positif pada
berbagai lini bisnis terkait. Selain itu, kembalinya berbagai kegiatan offline, seperti konser musik, acara



                                                   105
Page 128
olahraga, seminar, pameran, dan pertemuan bisnis, menjadi pendorong utama dalam menghidupkan
kembali sektor perhotelan yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat pembatasan
mobilitas.

Momentum pemulihan ini tercermin dalam peningkatan tingkat okupansi hotel-hotel yang dikelola oleh
Perseroan, yang secara perlahan mulai mendekati angka sebelum pandemi. Hal ini turut didukung
oleh peningkatan daya beli masyarakat serta tren gaya hidup yang kembali mengarah pada konsumsi
layanan rekreasi dan perjalanan. Dengan semakin meningkatnya kepercayaan konsumen serta
dukungan kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif,
Perseroan optimis bahwa kinerja bisnisnya akan terus mengalami perbaikan.

Di tahun 2024, Perseroan telah mencatat kemajuan yang menggembirakan dalam berbagai aspek
operasional, mulai dari okupansi hotel, peningkatan transaksi di sektor ritel, hingga meningkatnya
permintaan atas layanan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Melihat tren positif ini,
Perseroan berharap pada tahun-tahun mendatang, kinerja setiap proyek yang dikelola dapat semakin
membaik hingga mencapai atau bahkan melampaui tingkat pertumbuhan sebelum pandemi. Dengan
strategi yang adaptif dan inovatif, serta dukungan dari berbagai pihak, Perseroan berkomitmen untuk
terus memberikan layanan terbaik guna mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Proyek Yang Telah Selesai

-   PLAZA CHASE
    Plaza Chase merupakan bangunan bersejarah bagi Perseroan yang menandai kehadiran dan
    kiprahnya di pasar properti Jakarta. Gedung ini menjadi simbol ekspansi bisnis dan komitmen
    Perseroan dalam mengembangkan sektor perkantoran komersial di kawasan pusat bisnis ibu
    kota. Sebagai salah satu aset properti unggulan, Plaza Chase telah menjadi pilihan bagi berbagai
    perusahaan yang mencari lokasi strategis dengan fasilitas modern dan lingkungan kerja yang
    kondusif.


    Plaza Chase terdiri dari bangunan utama setinggi 25 lantai, yang dilengkapi dengan podium
    setinggi 7 lantai serta gedung parkir dengan kapasitas delapan lantai. Dengan luas lahan mencapai
    11.800 meter persegi, gedung ini berdiri kokoh di kawasan premium Jalan Jenderal Sudirman
    Kav. 21, Jakarta Selatan. Lokasi ini sangat strategis karena berada di pusat bisnis utama Jakarta,
    memberikan akses mudah ke berbagai fasilitas publik serta transportasi umum.


    Sebagai gedung perkantoran komersial, Plaza Chase menawarkan total luas area yang dapat
    disewakan sekitar ±43.400 meter persegi. Dengan luas yang cukup besar, gedung ini mampu
    menampung berbagai perusahaan dari berbagai sektor industri. Selain itu, fasilitas yang tersedia
    di dalamnya dirancang untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan para penyewa, termasuk
    area pertemuan, lobi yang representatif, serta sistem keamanan yang modern.


    Perseroan sendiri menjadikan Plaza Chase sebagai kantor pusatnya, yang berlokasi di lantai 21
    gedung tersebut. Keputusan ini mencerminkan kepercayaan Perseroan terhadap nilai dan potensi
    Plaza Chase sebagai pusat operasional yang strategis. Dengan menempatkan kantor pusatnya di
    gedung ini, Perseroan juga menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan aset yang dimiliki
    untuk mendukung pertumbuhan bisnis ke depan.


    Pada akhir tahun 2024, tingkat okupansi Plaza Chase tercatat relatif stabil di atas 50%. Angka
    ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sektor perkantoran dalam menghadapi dinamika
    pasar dan perubahan pola kerja pasca-pandemi. Meski demikian, dengan lokasinya yang strategis
    serta berbagai fasilitas yang ditawarkan, Plaza Chase tetap menjadi salah satu pilihan utama bagi
    perusahaan yang membutuhkan ruang perkantoran di kawasan bisnis Jakarta.




                                                  106
Page 129
-   CITYWALK SUDIRMAN
    Citywalk Sudirman merupakan proyek gabungan dari retail dan perkantoran modern yang terdiri
    dari 6 lantai untuk disewakan dan sebuah aula pertemuan. Tiga lantai pertama dari Citywalk meliputi
    pusat perbelanjaan dan tiga lantai atasnya meliputi ruang perkantoran Grade A untuk disewakan,
    semuanya ini dioperasikan oleh Perseroan. Citywalk berdampingan dengan Citylofts, sebuah
    gedung apartemen yang memiliki 18 lantai terdiri dari 512 unit apartemen berkonsep loft yang
    sudah habis terjual sejak tahun 2012 dan di lengkapi tempat parkir basemen tiga lantai. Proyek
    tersebut berlokasi strategis di Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat, dalam area segitiga
    emas Jakarta. Perseroaan telah menyelesaikan proyek ini pada tahun 2008.


    Citywalk Sudirman memiliki luas area yang disewakan ±18.300 meter persegi, meliputi luas area
    retail ±8.800 meter persegi dan luas area perkantoran Grade A sebesar ±9.500 meter persegi, selain
    itu gedung tersebut juga dilengkapi dengan sebuah assembly hall seluas 1.056 meter persegi.

    Tingkat okupansi rata-rata retail dan perkantoran di Citywalk Sudirman pada akhir tahun 2024
    masing-masing tercatat sebesar 97% dan 26%. Tingkat okupansi mengalami peningkatan terutama
    pada retail, adapun pada perkantoran menurun dikarenakan salah satu penyewa utama keluar
    di akhir tahun. Perseroan akan mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan tingkat
    okupansi perkantoran, termasuk menawarkan insentif menarik bagi penyewa potensial dan
    mengadaptasi konsep ruang kerja yang lebih fleksibel. Sementara itu, sektor retail diprediksi akan
    terus mempertahankan performa positifnya, terutama dengan meningkatnya mobilitas masyarakat
    dan pertumbuhan konsumsi domestik. Dengan lokasi yang berada di segitiga emas Jakarta serta
    fasilitas yang lengkap, Citywalk Sudirman masih memiliki potensi besar untuk berkembang dan
    berkontribusi bagi Perseroan.

-   PLAZA AGRO
    Plaza Agro adalah gedung perkantoran komersial berstandar Grade A yang berlokasi strategis di
    Jalan H.R. Rasuna Said Blok X2 No.1, Jakarta Selatan. Gedung ini terdiri dari 16 lantai, di mana
    11 lantai digunakan sebagai ruang perkantoran eksklusif, sementara 5 lantai lainnya difungsikan
    sebagai fasilitas parkir yang luas dan memadai. Plaza Agro berdiri di atas lahan seluas 6.025
    meter persegi di kawasan Rasuna Said, yang merupakan salah satu dari tiga jalan utama yang
    membentuk segitiga emas Jakarta, pusat bisnis dan keuangan ibu kota.

    Dibangun dengan konsep modern dan fungsional, Plaza Agro telah beroperasi sejak tahun 1996
    dan menawarkan luas area yang dapat disewakan mencapai ±21.200 meter persegi. Gedung ini
    dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, termasuk sistem keamanan 24 jam, akses lift
    berteknologi tinggi, serta jaringan komunikasi dan infrastruktur teknologi yang mendukung aktivitas
    bisnis. Selain itu, Plaza Agro juga memiliki sebuah gedung pertemuan yang dapat digunakan
    untuk berbagai acara, seperti konferensi, seminar, dan pertemuan bisnis. Dengan lokasinya yang
    strategis, aksesibilitas yang baik, serta fasilitas yang lengkap, Plaza Agro menjadi pilihan ideal
    bagi perusahaan yang mencari lingkungan kerja yang profesional dan representatif di pusat bisnis
    Jakarta.

    Plaza Agro merupakan proyek dengan skema Bangun, Kelola, Alih yang dikembangkan melalui kerja
    sama antara perusahaan dan Yayasan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) sebagai pemilik
    lahan. Dalam rangka mendukung kelangsungan proyek ini, perusahaan telah menandatangani
    perjanjian sewa jangka panjang yang diperbarui dengan Dapenbun, yang berlaku hingga Juni 2035.
    Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi pengelolaan dan pengembangan Plaza
    Agro sebagai pusat kegiatan yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi berbagai pemangku
    kepentingan.

    Tingkat okupansi Plaza Agro pada akhir tahun 2024 tercatat di angka 88% atau mengalami
    peningkatan dibanding tahun sebelumnya di angka 76%.




                                                 107
Page 130
-   LA MAISON BARITO APARTMENT
    La Maison Barito adalah sebuah gedung apartemen mewah bertingkat tinggi yang menjulang
    hingga 29 lantai, menawarkan hunian eksklusif dengan konsep modern dan elegan. Apartemen
    ini dilengkapi dengan area retail yang menghadirkan berbagai kebutuhan penghuni, termasuk
    supermarket, restoran, kedai kopi, dan beragam pilihan gaya hidup lainnya. Berdiri di atas lahan
    seluas ±6.615 meter persegi, La Maison Barito terletak di lokasi yang sangat strategis di Jalan
    Barito Raya, Jakarta Selatan, memberikan akses mudah ke kawasan pusat bisnis (CBD) Jakarta
    serta berbagai destinasi utama lainnya.

    Proyek prestisius ini terdiri dari 80 unit apartemen mewah yang ditawarkan untuk dijual dan 80 unit
    servis apartemen yang dirancang untuk kenyamanan penghuni jangka pendek maupun panjang.
    Selain itu, tersedia juga area retail yang siap disewakan untuk berbagai bisnis dan usaha. Secara
    keseluruhan, total luas area apartemen yang diperuntukkan untuk dijual dan disewakan mencapai
    ±26.100 meter persegi, sementara area retail yang tersedia untuk disewakan memiliki luas total
    ±2.200 meter persegi.

    Sebagai hunian premium, La Maison Barito menghadirkan berbagai fasilitas modern yang dirancang
    untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup penghuninya. Setiap unit apartemen memiliki
    desain interior yang elegan dengan langit-langit tinggi yang menciptakan kesan luas dan megah.
    Tidak hanya itu, apartemen ini juga menawarkan kemewahan dengan kehadiran dua lift pribadi
    untuk setiap unit, memastikan privasi serta kenyamanan terbaik bagi para penghuni. Fasilitas
    tambahan lainnya, seperti pusat kebugaran, kolam renang, ruang serbaguna, dan area hijau, turut
    melengkapi pengalaman hunian eksklusif di La Maison Barito.

    Sejak tahun 2019, total keseluruhan unit apartemen untuk dijual sudah habis terjual dan juga
    sudah dilakukan serah terima unit kepada para pembeli. Adapun, total 80 unit apartemen untuk
    disewakan sudah dioperasikan sejak tahun 2016. Servis apartemen dikelola oleh operator
    internasional yang berpengalaman dan bereputasi baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan
    kualitas layanan yang optimal bagi para penghuni. Sebagai bagian dari komitmen terhadap standar
    layanan premium, pada tanggal 12 September 2016, Perseroan secara resmi menjalin kerja sama
    dengan PT Oakwood Management Service Indonesia melalui perjanjian pengelolaan proyek yang
    ditandatangani di Jakarta. Dengan adanya kerja sama ini, Perseroan menghadirkan Oakwood
    Suites La Maison Jakarta sebagai hunian eksklusif dengan fasilitas serta layanan berstandar
    internasional, yang diharapkan dapat memberikan pengalaman tinggal yang nyaman dan berkelas
    bagi para penghuninya.

    Pada akhir tahun 2024, tingkat okupansi rata-rata serviced apartment Oakwood La Maison Barito
    tetap relatif stabil di angka 73%, mencerminkan permintaan yang konsisten terhadap hunian
    berlayanan di lokasi tersebut. Sementara itu, tingkat okupansi area ritel mengalami peningkatan
    hingga mencapai 81%, menunjukkan pertumbuhan minat dari penyewa dan pelaku usaha dalam
    memanfaatkan ruang komersial di properti tersebut.

-   HILTON GARDEN INN - BALI
    Hilton Garden Inn merupakan hotel kelas menengah yang dikembangkan oleh Perseroan di atas
    lahan seluas ±1,9 Ha, terletak strategis di Jalan Airport Ngurah Rai, Bali. Lokasinya yang kurang dari
    satu kilometer dari Bandara Internasional Ngurah Rai menjadikannya pilihan akomodasi yang ideal
    bagi wisatawan maupun pelancong bisnis yang mengutamakan kenyamanan dan aksesibilitas.
    Hotel ini dioperasikan oleh PT Hilton International Manage Indonesia (“Hilton”), salah satu operator
    hotel internasional terkemuka, yang menjamin standar layanan dan fasilitas berkualitas tinggi.

    Dengan total luas bangunan mencapai ±19.400 meter persegi, Hilton Garden Inn Bali menawarkan
    291 kamar yang tersebar di tiga lantai, dirancang dengan desain modern dan fungsional untuk
    memberikan pengalaman menginap yang nyaman bagi para tamunya. Selain itu, hotel ini dilengkapi
    dengan berbagai fasilitas unggulan, seperti pusat kebugaran yang modern serta kolam renang
    yang luas, memungkinkan para tamu untuk bersantai dan menjaga kebugaran selama menginap.
    Untuk kenyamanan pengunjung yang membawa kendaraan, hotel ini juga menyediakan area parkir
    terbuka yang dapat menampung hingga 144 kendaraan, berlokasi berdekatan dengan bangunan
    utama hotel.


                                                  108
Page 131
    Sejak mulai beroperasi pada April 2016, Hilton Garden Inn Bali telah menjadi salah satu pilihan
    utama bagi wisatawan domestik maupun internasional yang berkunjung ke Pulau Dewata. Dengan
    lokasi yang strategis, fasilitas lengkap, serta layanan profesional yang mengutamakan kepuasan
    pelanggan, hotel ini terus berupaya memberikan pengalaman menginap yang berkualitas dan
    berkesan bagi setiap tamunya.

    Perseroan membangun Hilton Garden Inn berdasarkan perjanjian BKA dengan Induk Koperasi TNI
    Angkatan Udara Pakudara (“INKOPAU”), berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan dan INKOPAU
    akan berkolaborasi untuk membangun hotel dan/atau apartemen dan semua fasilitasnya di atas
    lahan 1,9 hektar di Ngurah Rai. Perjanjian tersebut akan berlaku untuk jangka waktu 25 tahun dan
    akan berakhir pada Desember 2030.

    Sektor perhotelan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak akibat adanya pandemi
    Covid-19. Setelah mengalami tekanan yang hebat selama tahun 2020 - 2022, industri perhotelan
    mulai merasakan kebangkitan di tahun 2023 dengan dicabutnya status kondisi darurat pandemi
    yang berdampak positif bagi sektor pariwisata dan perhotelan dengan peningkatan yang signifikan
    tingkat kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Kondisi tersebut telah menyebabkan
    kinerja perhotelan meningkat cukup signifikan apabila dibandingkan dalam periode pandemi.

    Tingkat okupansi rata-rata Hilton Garden Inn Bali pada tahun 2024 tercatat sebesar 85%, mengalami
    peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70%.
    Kenaikan ini didorong oleh pemulihan sektor pariwisata yang semakin membaik setelah terdampak
    pandemi, seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara yang
    kembali berkunjung ke Bali. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah berbagai strategi pemasaran
    yang dijalankan disertai dengan peningkatan layanan untuk para tamu hotel.

-   HOLIDAY INN EXPRESS - MATRAMAN
    Holiday Inn Express merupakan hotel bintang 3 yang dikembangkan oleh Perseroan di atas lahan
    seluas ±3.000 meter persegi yang terletak strategis di Jalan Matraman Raya, Jakarta. Hotel ini
    dioperasikan oleh PT SC Hotels & Resorts Indonesia dengan merek Holiday Inn Express dan
    secara resmi mulai beroperasi pada akhir Oktober 2018. Dengan delapan lantai dan total 189
    kamar, hotel ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelancong bisnis serta wisatawan yang
    mencari akomodasi berkualitas dengan harga terjangkau.

    Pembangunan hotel ini dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT Premiera Anggada,
    berdasarkan perjanjian Bangun, Kelola, dan Alih (BKA) dengan PT Kimia Farma Tbk selaku
    pemilik lahan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 25 tahun, yang memberikan peluang bagi
    Perseroan untuk mengembangkan bisnis perhotelan di kawasan yang memiliki potensi tinggi.

    Sejak beroperasi, hotel ini terus mengalami pertumbuhan yang positif, terutama dalam tingkat
    okupansi. Sepanjang tahun 2024, tingkat okupansi rata-rata mencapai sekitar 79%, mengalami
    peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 67%.
    Kenaikan ini mencerminkan pemulihan sektor pariwisata dan meningkatnya mobilitas masyarakat
    setelah terdampak pandemi. Faktor lain yang turut mendorong pertumbuhan ini termasuk
    meningkatnya jumlah perjalanan bisnis, pemulihan ekonomi, serta daya tarik Jakarta sebagai pusat
    bisnis dan wisata. Dengan tren positif ini, Perseroan optimis bahwa Holiday Inn Express Matraman
    akan terus menjadi pilihan utama bagi wisatawan yang mencari kenyamanan, aksesibilitas, serta
    harga yang kompetitif.

-   HOLIDAY INN & SUITES – GAJAH MADA
    Holiday Inn & Suites Gajah Mada merupakan hotel bintang 4 yang berdiri megah di atas lahan
    seluas 13.060 meter persegi, berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta Barat. Hotel
    ini dikelola oleh salah satu operator hotel internasional terkemuka, InterContinental Hotels Group
    (Asia Pacific) Pte. Ltd. (“InterContinental”), yang dikenal dengan standar layanan kelas dunia.
    Dengan total 442 kamar yang nyaman dan desain modern, hotel ini menjulang setinggi 25 lantai,



                                                 109
Page 132
    menawarkan pengalaman menginap yang mewah dan berkelas bagi para tamu, baik wisatawan
    maupun pelaku bisnis.


    Untuk menunjang kenyamanan dan kepuasan para tamunya, Holiday Inn & Suites Gajah Mada
    menyediakan berbagai fasilitas unggulan. Tamu dapat menikmati kolam renang yang luas, pusat
    kebugaran yang dilengkapi peralatan modern, serta akses jaringan internet cepat untuk menunjang
    kebutuhan komunikasi dan pekerjaan. Kamar-kamarnya didesain dengan ruang yang lega serta
    dilengkapi fasilitas premium guna memastikan pengalaman menginap yang menyenangkan.

    Selain itu, hotel ini juga menjadi pilihan utama untuk berbagai acara dengan fasilitas MICE (Meetings,
    Incentives, Conferences, and Exhibitions) yang lengkap. Tersedia delapan ruang rapat dengan
    kapasitas yang beragam serta sebuah ballroom mewah yang mampu menampung hingga ±1.200
    orang. Ballroom ini ideal untuk berbagai jenis acara, mulai dari pernikahan, seminar, pameran,
    konferensi, hingga acara perusahaan berskala besar. Dengan pelayanan profesional dan fasilitas
    yang lengkap, hotel ini menjadi salah satu destinasi unggulan di Jakarta Barat.

    Pada akhir Desember 2018, Holiday Inn & Suites Gajah Mada telah menjalani tahap pre-opening
    dan mulai beroperasi penuh sejak tahun 2019. Sejak saat itu, hotel ini terus berkembang dan
    menjadi pilihan utama bagi wisatawan domestik maupun internasional yang mencari kenyamanan,
    kemewahan, serta layanan berstandar global di pusat kota Jakarta.

    Tingkat okupansi rata-rata sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar 86%, menunjukkan peningkatan
    yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70%. Kenaikan ini terutama
    didorong oleh pemulihan sektor pariwisata dan bisnis yang semakin menggeliat pasca pandemi.
    Peningkatan mobilitas masyarakat, kemudahan akses perjalanan, serta meningkatnya permintaan
    terhadap akomodasi dari wisatawan domestik maupun mancanegara turut berkontribusi dalam tren
    positif ini.

-   CITYWALK GAJAH MADA
    Citywalk Gajah Mada merupakan proyek retail modern terbaru yang dikembangkan oleh Perseroan
    dengan konsep yang serupa dengan proyek retail lainnya, yaitu Citywalk Sudirman. Berlokasi
    strategis di Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta Barat, Citywalk Gajah Mada hadir sebagai destinasi
    gaya hidup yang terintegrasi langsung dengan hotel Holiday Inn & Suites, sehingga memberikan
    kenyamanan lebih bagi para pengunjung, terutama bagi tamu hotel yang ingin menikmati
    pengalaman berbelanja, bersantap, dan hiburan dalam satu area. Citywalk Gajah Mada resmi
    dibuka pada akhir Desember 2018.

    Retail ini terdiri dari lima lantai dengan total luas bangunan sekitar 15.000 meter persegi,
    menawarkan berbagai fasilitas modern yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengunjung
    dari berbagai kalangan. Tidak hanya menghadirkan tenant-tenant kuliner dan gaya hidup ternama,
    Citywalk Gajah Mada juga dilengkapi dengan sebuah ballroom berkapasitas sekitar 1.200 orang,
    yang dapat digunakan untuk berbagai acara, seperti pernikahan, seminar, maupun pertemuan
    bisnis. Selain itu, kenyamanan pengunjung semakin ditunjang dengan keberadaan gedung parkir
    yang luas, memastikan kemudahan akses bagi mereka yang datang dengan kendaraan pribadi.

    Tingkat okupansi rata-rata di Citywalk Gajah Mada pada akhir tahun 2024 tercatat masih relatif
    rendah, yakni sebesar 28%. Citywalk Gajahmada ini merupakan salah satu proyek Perseroan yang
    masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi yang sempat menyebabkan penurunan okupansi
    secara signifikan. Dalam upaya meningkatkan tingkat hunian, Perseroan terus mengoptimalkan
    berbagai strategi pemasaran yang inovatif, termasuk penyesuaian harga sewa, promosi menarik,
    serta kerja sama dengan berbagai mitra bisnis untuk menghadirkan beragam acara dan tenant
    baru. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menarik lebih banyak penyewa dan pengunjung,
    sehingga Citywalk Gajah Mada dapat kembali menjadi destinasi favorit bagi masyarakat.




                                                  110
Page 133
Berikut adalah detail mengenai portofolio properti Perseroan – Proyek Yang Telah Selesai:

Disewakan:                                                                                   Periode 31 Desember 2024
    Properti                                       Luas yang Disewakan (m2)              Area Tersewa (m2)              %
    Plaza Chaze                                                          43,460                      21,895        50%
    Plaza Agro                                                           21,232                      18,613        88%
    Citywalk Sudirman *                                                  18,356                      11,032        60%
    Citywalk Gajah Mada *                                                 7,512                       2,138        28%
    La Maison Barito - Retail                                             2,040                       1,651        81%
    Total                                                                92,600                      55,329
* Luas yang disewakan dan tersewa tidak termasuk luas Assembly Hall.


Hotel                                                                                  Tingkat Hunian Rata – rata (%)
    Properti                                                           Total Kamar               Des 2024     Des 2023
    Hilton Garden Inn – Bali                                                  288                     85%          69%
    Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada                                   442                     86%          66%
    Holiday Inn Express Jakarta Matraman                                      179                     79%          63%
    Oakwood La Maison Jakarta                                                     80                  73%          73%
    Total                                                                     989


Salah satu aset tetap yang penting yang dimiliki Perseroan adalah Chase Plaza yang bukti kepemilikannya
adalah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01109/Kel. Karet yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 4 Oktober 2019, dimana
pemanfaatan atas Aset ini digunakan sebagai kantor pusat Perseroan dan sisanya disewakan kepada
pihak lain.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, lukiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kecenderungan dalam beban dan harga sewa
yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

Portofolio Dalam Pembangunan

-       ICON COMPLEX
        Icon Complex merupakan proyek prestisius berskala besar yang dirancang sebagai pusat kegiatan
        terpadu di jantung ibu kota. Terletak secara strategis di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan ini
        memiliki luas total mencapai 4,25 hektare dan berada di dalam kawasan segitiga emas Jakarta—
        wilayah yang dikenal sebagai pusat aktivitas bisnis, pemerintahan, serta komersial. Lokasi yang
        sangat strategis ini menjadikan Icon Complex sebagai destinasi yang ideal untuk investasi jangka
        panjang serta pengembangan bisnis berskala nasional maupun internasional.

        Kompleks ini direncanakan akan terdiri dari dua menara utama yang masing-masing memiliki fungsi
        dan struktur bangunan yang dirancang sesuai dengan standar kelas dunia. Menara 1 merupakan
        gedung mixed-use Grade A setinggi 77 lantai dengan luas bangunan kurang lebih ±245.000 meter
        persegi, mencakup area perkantoran, hotel bintang lima, serta unit hunian eksklusif. Sementara
        itu, Menara 2 terdiri atas 55 lantai yang diperuntukkan sepenuhnya sebagai gedung perkantoran
        Grade A, dengan total luas bangunan sekitar ±90.000 meter persegi. Kedua menara tersebut akan
        terintegrasi melalui sebuah podium setinggi 15 lantai yang mencakup fasilitas parkir bertingkat,
        ballroom, serta area ritel untuk penyewa F&B, dengan total luas area ±116.000 meter persegi.
        Selain itu, tersedia pula fasilitas basement sebanyak empat lantai seluas ±102.000 meter persegi



                                                          111
Page 134
    yang digunakan untuk parkir dan utilitas pendukung lainnya.

    Dari sisi konektivitas, Icon Complex dirancang untuk dapat diakses dengan sangat mudah, baik
    melalui kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Lokasinya yang berada di antara dua
    jalan protokol utama, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, memberikan
    keunggulan akses dari berbagai penjuru kota. Kedua jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan
    utama kawasan segitiga emas Jakarta. Selain itu, kehadiran stasiun MRT yang terletak tepat di
    depan kompleks memberikan nilai tambah signifikan dari sisi kemudahan mobilitas serta integrasi
    dengan sistem transportasi publik kota Jakarta.

    Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat level yang kini
    telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap selanjutnya
    masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini secara
    optimal. Kajian tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi peluang bisnis terbaik yang selaras
    dengan strategi serta rencana jangka panjang Perseroan, sehingga dapat memberikan nilai tambah
    yang maksimal bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.


Tanah Untuk Pengembangan
Perseroan masih memiliki aset tanah yang siap dikembangkan, dengan luas sekitar 7 hektar yang
terletak di Kampung Bandan, Jakarta. Lokasi ini sangat strategis karena berdekatan dengan pusat
grosir Mangga Dua, salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta. Potensi pengembangan lahan
ini masih dalam tahap kajian oleh manajemen Perseroan, dengan mempertimbangkan berbagai
opsi terbaik untuk memaksimalkan nilai dan manfaat dari aset tersebut. Rencana pengembangan
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan bisnis Perseroan serta mendukung
perkembangan ekonomi di kawasan sekitarnya.

Selain itu, melalui anak perusahaannya, PT Banten Energy International, Perseroan telah memperoleh
izin lokasi untuk akuisisi lahan di Serang, Banten. Hingga akhir tahun 2024, Perseroan telah berhasil
mengakuisisi lahan seluas 126 hektar yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai kawasan
industri. Lahan ini memiliki nilai strategis yang tinggi, dengan akses yang sangat mudah ke berbagai
infrastruktur utama, seperti Pelabuhan Bojonegara dan jaringan jalan tol yang menghubungkan
kawasan industri dengan pusat ekonomi lainnya. Dengan keunggulan lokasi ini, Perseroan optimis
bahwa pengembangan kawasan industri di Serang akan memberikan peluang besar dalam menarik
investor serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Berikut ini beberapa visual portofolio properti Perseroan (sumber: Perseroan):




           Plaza Chase                            Plaza Agro                     Citywalk Sudirman




                                                 112
Page 135
  Holiday Inn & Suites Gajah Mada dan       Icon Complex            Holiday Inn Express Matraman
          Citywalk Gajah Mada




         Hilton Garden Inn-Bali            La Maison Barito


D. Siklus Pengembangan Proyek
Proses pengembangan proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan Entitas Anak mencakup beberapa
tahapan utama sebagai berikut:




Sumber: Perseroan

Penjelasan masing-masing tahap adalah sebagai berikut:

Proses Pengembangan

Dalam proses pengembangan terdiri dari dua tahap, pertama berkaitan dengan persiapan pembangunan
yang meliputi riset lokasi, pembebasan tanah dan perencanaan yang disesuaikan dengan rencana



                                              113
Page 136
perkotaan, kemudian pada tahap kedua adalah pembangunan atas proyek yang meliputi pembangunan
dan pemasaran, permohonan hak atas tanah dan penjualan dan serah terima.

Perseroan telah melakukan kajian terhadap aspek bisnis dan lingkungan sebagai suatu kebijakan
strategis yang akan diambil oleh Perseroan dalam pengembangan proyek yang direncanakan. Program
pembebasan tanah merupakan faktor yang terpenting dari keseluruhan proses pengembangan.

Riset Lokasi

Melakukan riset lokasi dengan tujuan untuk mendapatkan lokasi yang baik dan strategis guna
pengembangannya. Riset lokasi yang dilakukan mencakup studi kelayakan atas kondisi ekonomi,
geografi, demografi, infrastruktur, akses dan faktor perencanaan Pemerintah serta kebutuhan pasar.

Pembebasan Tanah

Program pembebasan tanah dilakukan berdasarkan studi kelayakan baik dari sudut prospek bisnis
maupun sudut legalitasnya. Dengan bantuan tim negosiasi yang dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan bekerja sama dengan beragam pemilik tanah di daerah yang akan dibebaskan sehingga tercipta
negosiasi dengan pemilik tanah dan pimpinan masyarakat setempat.

Dalam wilayah pembebasan tanah terdapat banyak kepemilikan tanah dengan status telah bersertifikat
atau girik yang selanjutnya akan dimohonkan hak secara keseluruhan pada Badan Pertanahan Nasional.

Perencanaan

Perencanaan infrastruktur fisik yang akan dibuat dan alokasi area dari fasilitas publik harus sesuai
dengan perencanaan pemerintah setempat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, bagian bidang tanah
yang boleh digunakan untuk bangunan termasuk sarana dan prasarana penunjang atau yang menutupi
permukaan tanah hingga menghalangi meresapnya air ke dalam tanah adalah sebesar 70% sedangkan
sisanya sebesar 30% dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dan fasilitas penunjang lainnya.

Dalam melakukan pembangunan properti untuk dijual, Perseroan terlebih dahulu melakukan survei
untuk melihat kebutuhan pasar dengan melibatkan pula konsultan untuk perencanaan areal yang
dibangun, sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).

Sebelum proses permohonan hak pada Badan Pertanahan Nasional, Perseroan juga mengajukan
permohonan perencanaan lokasi(site plan) atas rencana pembangunan untuk area yang akan dijual.

Pemasaran dan Pembangunan

Perseroan selalu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan gedung diawali dengan perencanaan
yang matang melalui penunjukan konsultan-konsultan bereputasi tinggi. Konsultan ini memiliki peran
penting dalam melaksanakan berbagai pekerjaan awal sebelum dimulainya konstruksi fisik bangunan.
Beberapa bidang konsultasi yang dilibatkan meliputi arsitektur, struktur teknis, mekanikal, elektrikal,
sistem perpipaan (plumbing), serta sistem pendingin.

Dalam bidang arsitektur, Perseroan telah bekerja sama dengan berbagai firma ternama, baik dari dalam
maupun luar negeri. Konsultan-konsultan arsitektur yang pernah ditunjuk termasuk Gruen Associates,
Smallwood Reynolds Stewards (Atlanta), HOK (St. Louis), DDG (Baltimore), Walkers Group, serta
DiMarzio-Kato (Los Angeles Office). Selain itu, beberapa firma arsitektur lokal yang turut berkontribusi
dalam berbagai proyek Perseroan antara lain Air Mas Asri, Kiat, dan Sekawan Design Inc. Untuk
perancangan struktur bangunan, Perseroan menggandeng konsultan-konsultan dengan keahlian tinggi,
seperti Wong Hobach Lau (Los Angeles) dan Hermawan Wardhana, guna memastikan stabilitas dan
keamanan bangunan yang dirancang.

Setelah seluruh pekerjaan awal selesai, tahap selanjutnya adalah perhitungan estimasi anggaran
pembangunan yang dilakukan oleh Quantity Surveyor (QS). Peran QS dalam proyek tidak hanya



                                                  114
Page 137
sebatas menghitung estimasi biaya, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap efisiensi penggunaan
anggaran selama proses konstruksi berlangsung. Perseroan telah bekerja sama dengan beberapa QS
terkemuka, termasuk A J Reynolds serta Davis Langdon & Seah, yang memiliki pengalaman luas dalam
proyek-proyek pembangunan skala besar. Dengan pendekatan yang sistematis dan kolaborasi dengan
para profesional di berbagai bidang, Perseroan berupaya memastikan bahwa setiap proyek dapat
berjalan sesuai perencanaan, baik dari segi desain, teknis, maupun anggaran, sehingga menghasilkan
bangunan berkualitas tinggi yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika yang
diharapkan.

Selanjutnya, proses penunjukan kontraktor utama menjadi tahap penting dalam proyek pembangunan.
Perseroan mengundang sejumlah kontraktor yang telah lolos proses seleksi awal untuk mengikuti
tender secara transparan dan kompetitif. Kebijakan Perseroan menekankan pada pemilihan kontraktor
yang memiliki pengalaman luas, reputasi yang baik, serta rekam jejak yang menunjukkan keberhasilan
dalam proyek-proyek serupa. Selain itu, aspek penawaran harga yang bersaing dan sesuai dengan
standar kualitas yang ditetapkan juga menjadi faktor utama dalam proses seleksi.

Sepanjang sejarah proyek yang telah dikerjakan, Perseroan telah menunjuk beberapa kontraktor utama
yang memiliki kredibilitas tinggi, di antaranya PT PP (Pembangunan Perumahan), Duta Graha, dan
Murinda Iron Steel. Sementara itu, untuk pekerjaan pondasi dan pemancangan (piling), Perseroan
mempercayakan tugas tersebut kepada spesialis di bidangnya, seperti Bauer Indonesia, Caisson
Dimensi, dan Indopora. Selain kontraktor utama dan spesialis pondasi, Perseroan juga bekerja sama
dengan kontraktor lainnya, seperti Superbangunan, VSL, dan Citas Otis Elevator, yang memiliki keahlian
dalam berbagai aspek konstruksi dan instalasi.

Agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan standar mutu yang ditetapkan, proyek diawasi oleh
perusahaan manajemen konstruksi (construction management). Beberapa perusahaan yang pernah
ditunjuk untuk melakukan fungsi ini termasuk Jaya CM, Arkonin, serta perusahaan manajemen konstruksi
lainnya yang memiliki kompetensi dalam mengelola proyek skala besar. Dengan adanya pengawasan
yang ketat dan kerja sama dengan kontraktor yang berpengalaman, Perseroan memastikan bahwa
setiap tahapan pembangunan berlangsung secara efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan spesifikasi
yang telah direncanakan.

Permohonan Hak

Untuk memberikan kepastian hukum kepada Perseroan maupun para konsumen atas legalitas hak
atas tanah yang telah dibebaskan, setelah site plan disahkan oleh instansi yang berwenang, Perseroan
segera mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional. Dalam masa
pembangunan Perseroan memproses pemecahan sertifikat untuk masing masing strata title.

Serah Terima dan Purna Jual

Setelah pembangunan perkantorandan unit apartemen selesai, Perseroan akan melakukan serah
terima kepada konsumen dan memberikan layanan untuk pemeliharaan selama 3 bulan.

Daerah pemasaran Perseroan saat ini meliputi wilayah Jakarta dan Bali, yang menjadi fokus utama
dalam kegiatan distribusi dan penjualan produk Perseroan. Kedua wilayah tersebut dipilih karena
memiliki potensi pasar yang besar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai untuk menunjang
kegiatan pemasaran secara efektif.




                                                 115
Page 138
E.        Hak Kekayaan Intelektual

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki semua hak kekayaan intelektual berupa merek
dagang dan hak cipta sebagai berikut:

                                     Tanggal                         Jangka Waktu
 No.          Merek      Kelas                      No. Sertipikat                    Pemilik      Keterangan
                                   Pendaftaran                         Berakhir
     1.    CITY LOFTS    NCL9     30 Oktober 2014   IDM000569533      30 Oktober     Perseroan     Sedang dalam
                          36                                             2024                    proses perpanjang
                                                                                                   sebagaimana
                                                                                                  nomor permohon
                                                                                                  JID2025039918
     2.    CITYLOFTS     NCL9    20 Nopember 2014   IDM000569566     20 Nopember     Perseroan     Sedang dalam
                          36                                             2024                    proses perpanjang
                                                                                                   sebagaimana
                                                                                                  nomor permohon
                                                                                                  JID2025039915
     3.    CITYWALK       36       16 Maret 2017    IDM000570043      30 Oktober     Perseroan     Sedang dalam
                                                                         2024                    proses perpanjang
                                                                                                   sebagaimana
                                                                                                  nomor permohon
                                                                                                  JID2025039917

     4.    L’MAISON      NCL9      25 Maret 2022    IDM001040482     25 Maret 2032   Perseroan
                          36
     5.    LE MAISON     NCL9      25 Maret 2022    IDM001040524     25 Maret 2032   Perseroan
                          36
     6.    LA MAISON     NCL9      25 Maret 2022    IDM001066977     25 Maret 2032   Perseroan
                          36
     7.    DA X          NCL11      1 April 2024    IDM001265193      1 April 2034   Perseroan
           LOUNGE         43
     8.    ICON SOHO     NCL11     29 April 2024    IDM001268456     29 April 2034   Perseroan
                          36
     9.    ICON LOFT     NCL11     29 April 2024    IDM001291889     29 April 2034   Perseroan
                          36
 10.       ICON          NCL11      3 Juni 2024     IDM001296510     29 April 2034   Perseroan
           SUITES         36
 11.       DUTA          NCL11     14 Mei 2018      IDM000760220      14 Mei 2028    Perseroan
           ANGGADA        36
           PLAZA
 12.       dutavenues.   NCL11     12 Maret 2018    IDM000718858     12 Maret 2028   Perseroan
           co.id          36
 13.       DUTA          NCL11     12 Maret 2018    IDM000718849     12 Maret 2028   Perseroan
           LOUNGE         36
 14.       DUTA          NCL11     12 Maret 2018    IDM000718820     12 Maret 2028   Perseroan
           VENUES         35
 15.       DUTA DELI     NCL11      30 Juli 2019    IDM000837253      30 Juli 2029   Perseroan
                          42


HAKI sangat penting bagi Perseroan karena nama merek yang digunakan Perseroan merupakan merek
dagang yang berbeda dengan para pesaingnya dan tidak bisa ditiru HAKI memberikan landasan hukum
bagi Perseroan dan Entitas Anak bila nama atau konsep yang telah didaftarkan ditiru oleh pesaing
Perseroan.

F.        Persaingan Dalam Industri

TINJAUAN INDUSTRI PROPERTI
Hingga Mei 2025, sektor properti Indonesia menunjukkan tren pemulihan yang positif. Penurunan BI
Rate pada Januari 2025 telah memberikan efek positif terhadap transaksi pembiayaan pembelian
properti, dengan pertumbuhan transaksi pembiayaan properti menggunakan KPR/KPA sebesar 58%



                                                        116
Page 139
di kuartal 4 tahun 2024 dibandingkan kuartal sebelumnya (https://www.pinhome.id/research/market-
report/indonesia-residential-market-report-2024-and-outlook-2025?). Sektor properti menunjukkan
tanda-tanda pemulihan, meskipun masih menghadapi tekanan dari suku bunga yang relatif tinggi
(Sumber: https://monitorindonesia.com/ekonomi/read/2025/02/603352/bi-tahan-suku-bunga-saham-
properti-berguguran?). Segmen perumahan mengalami permintaan yang stabil, terutama dari kelas
menengah, didorong oleh program subsidi perumahan dan insentif pajak dari pemerintah. Namun,
sektor properti komersial, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran, menghadapi tantangan akibat
perubahan pola kerja dan gaya hidup pasca-pandemi, di mana preferensi terhadap ruang fleksibel dan
digitalisasi semakin meningkat.

Di sektor perkantoran, khususnya di Jakarta, tingkat okupansi secara perlahan meningkat dengan pemilik
gedung menawarkan berbagai insentif untuk menarik penyewa. Meskipun permintaan mengalami
pertumbuhan, pasokan gedung baru masih terbatas, terutama di kawasan pusat bisnis Jakarta (CBD),
yang membantu menstabilkan pasar. Harga sewa perkantoran mengalami sedikit kenaikan, tetapi masih
di bawah level sebelum pandemi. Sementara itu, sektor industri dan pergudangan justru mengalami
ekspansi signifikan, didorong oleh pertumbuhan e-commerce dan kebutuhan logistik yang semakin
meningkat.

Properti ritel juga mengalami adaptasi dengan meningkatnya konsep omnichannel, di mana pusat
perbelanjaan mulai mengintegrasikan pengalaman belanja fisik dan digital. Di sisi lain, sektor pariwisata
dan perhotelan mencatat pemulihan yang lebih cepat seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat
dan wisatawan internasional. Secara keseluruhan, prospek sektor properti di tahun 2024 tetap positif
dengan pertumbuhan yang beragam di setiap segmen, di mana fleksibilitas dan inovasi menjadi kunci
dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berubah.

Berikut ini adalah gambaran umum singkat dari perkembangan industri properti di Jakarta dan sekitarnya
yang diambil dari Jakarta Property Market Report Q4-2024, sebuah laporan penelitian dari Colliers
International.

SEKTOR PERKANTORAN
Kondisi pasar perkantoran di Jakarta pada kuartal terakhir 2024, yang ditandai dengan pasokan yang
terbatas dan peningkatan permintaan. Faktor ini memberikan peluang bagi pemilik gedung untuk
menyesuaikan harga sewa secara bertahap, dengan proyeksi kenaikan sekitar 4% per tahun hingga
2028. Tingkat kekosongan kantor diperkirakan akan menurun hampir 2% per tahun selama periode
2025-2028, sementara harga jual di pasar strata-title diprediksi meningkat secara moderat. Namun,
permintaan secara keseluruhan diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi.

Dari sisi pasokan, pembangunan gedung perkantoran baru di Jakarta tetap terbatas, terutama di
kawasan CBD. Tidak ada tambahan proyek baru yang selesai di wilayah CBD, sehingga pasokan
kumulatif tetap di 7,41 juta m², sedangkan di luar CBD tetap di 3,83 juta m². Meskipun pasokan terbatas
membantu mengurangi persaingan antar pemilik gedung, Jakarta tetap menjadi tujuan investasi yang
menarik, terutama dengan adanya pengembangan infrastruktur transportasi massal yang diharapkan
meningkatkan daya tarik kota ini bagi bisnis.

Tingkat okupansi kantor mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama
dengan adanya minat dari perusahaan lokal dan multinasional. Di CBD, tingkat hunian meningkat
menjadi sekitar 74% pada 2024, dengan kantor premium dan grade A tetap diminati oleh penyewa
kelas atas. Sementara itu, di luar CBD, tingkat hunian stabil di sekitar 72%, dengan area seperti TB
Simatupang mencapai 75,5%. Meskipun terjadi peningkatan permintaan, dibutuhkan waktu lebih lama
untuk mengembalikan tingkat hunian ke level pra-pandemi.

Harga sewa rata-rata di CBD pada 2024 tercatat sebesar IDR 218.744 per m², mengalami sedikit
penurunan sekitar 7% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, harga sewa di luar CBD
meningkat secara moderat menjadi IDR 166.888 per m² per bulan. Pemilik gedung terus menawarkan
paket sewa kompetitif, termasuk diskon dan fleksibilitas syarat, untuk menarik lebih banyak penyewa.
Seiring stabilisasi pasar, diharapkan pemilik gedung dapat mulai menyesuaikan biaya operasional dan
mengoptimalkan pendapatan dari penyewaan.



                                                  117
Page 140
Adapun, untuk pasar penjualan gedung perkantoran masih stagnan dengan aktivitas transaksi yang
terbatas, terutama di pasar sekunder. Harga jual rata-rata di CBD tetap di IDR 58 juta per m², sedangkan
di luar CBD sekitar IDR 41 juta per m². Investor masih bersikap hati-hati, menunggu perbaikan kondisi
ekonomi sebelum melakukan pembelian signifikan. Dengan prospek pertumbuhan permintaan dan
penyesuaian strategi oleh pemilik gedung, pasar perkantoran Jakarta diperkirakan akan terus mengalami
pemulihan secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang.

SEKTOR APARTEMEN UNTUK DISEWAKAN
Pasar apartemen untuk disewakan di Jakarta pada kuartal keempat 2024 masih menghadapi tantangan,
dengan pertumbuhan harga sewa yang stagnan dan tingkat hunian yang belum mengalami peningkatan
signifikan. Total pasokan apartemen servis tetap di angka 7.181 unit, tanpa penambahan proyek baru
dalam periode ini. Tingkat hunian berada di angka 62,2%, meningkat sedikit sebesar 0,6% dibanding
kuartal sebelumnya. Faktor utama yang mendukung permintaan datang dari sektor keuangan, farmasi,
infrastruktur, dan manufaktur, yang memerlukan akomodasi sementara untuk karyawan mereka.

Dari segi harga sewa, tidak terjadi perubahan signifikan, dengan tarif di kawasan CBD sebesar IDR
464.453 per meter persegi per bulan dan di luar CBD sebesar IDR 396.651 per meter persegi per bulan.
Meski demikian, beberapa properti telah menyesuaikan tarifnya, dengan kenaikan sebesar 0,2% di
CBD dan 1,3% di luar CBD. Untuk tahun 2025, harga sewa diperkirakan akan meningkat sebesar 1-3%,
didorong oleh hadirnya proyek baru serta kenaikan biaya operasional seperti utilitas dan gaji pekerja.

Ke depan, pasar apartemen servis diperkirakan akan tetap aktif, meskipun persaingan semakin ketat
dengan bertambahnya pasokan dalam dua tahun mendatang. Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) di 2025 juga diprediksi akan menggerus pendapatan dari properti sewa. Namun, stabilitas politik
pasca pemilu dan strategi pemasaran yang lebih agresif dapat membantu meningkatkan permintaan.

SEKTOR RITEL
Pada kuartal keempat tahun 2024, pasar ritel di Jakarta menunjukkan pertumbuhan yang stabil, dengan
rata-rata tingkat hunian mal mencapai 74,7%. Mal kelas menengah ke atas tetap menjadi pilihan utama
bagi peritel, dengan tingkat hunian yang lebih tinggi dibandingkan mal kelas menengah dan bawah.
Pemilik mal semakin kreatif dalam menarik penyewa dengan berbagai strategi seperti penawaran sewa
kompetitif dan penyelenggaraan acara menarik.

Dari sisi pasokan, pertumbuhan mal baru masih terbatas, dengan tambahan ruang ritel sebesar 55.021
m² pada Q4 2024. Puri Indah Mall 2 menjadi salah satu proyek utama yang terealisasi, sementara
beberapa proyek lain mengalami penundaan. Di wilayah sekitar Jakarta, Pakuwon Mall Bekasi resmi
beroperasi, menambah suplai ritel di area tersebut. Dalam dua tahun ke depan, proyek seperti Living
World Grand Wisata dan Summarecon Mall Bekasi fase 2 diperkirakan akan menambah sekitar 100.000
m² ruang ritel baru.

Tingkat sewa rata-rata di Jakarta tetap stabil di angka IDR 564.400 per m² per bulan, sementara di
wilayah sekitar Jakarta mengalami kenaikan sedikit, mencapai IDR 393.822 per m². Dalam jangka
panjang, tarif sewa diperkirakan meningkat sekitar 5% per tahun dari 2025 hingga 2028, seiring dengan
peningkatan permintaan. Biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan utilitas, juga diperkirakan naik
sekitar 3% per tahun dalam periode yang sama. Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang
hanya berlaku untuk barang mewah diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada sektor ritel
secara keseluruhan.

Dari sisi tren ritel, kombinasi belanja dan hiburan semakin menjadi daya tarik utama mal. Produk-produk
berbasis tren media sosial mendapatkan respons positif dari konsumen. Sektor makanan dan minuman
(F&B) tetap menjadi pendorong utama kunjungan ke mal dengan berbagai macam merek baru yang
datang sehingga semakin memperkaya industri kuliner yang ada.

Ke depan, pemilik gedung diperkirakan akan terus mencari cara inovatif untuk mempertahankan daya
tarik mal dan meningkatkan tingkat hunian. Dengan permintaan yang terus menguat dan strategi
pemasaran yang lebih kreatif dari peritel, pasar ritel Jakarta diperkirakan akan terus berkembang



                                                  118
Page 141
dalam beberapa tahun mendatang. Fokus utama ke depan adalah meningkatkan pengalaman belanja,
menyesuaikan dengan preferensi konsumen, dan menjaga keseimbangan antara penawaran ruang ritel
baru dan permintaan yang ada.


SEKTOR PERHOTELAN
Kinerja industri perhotelan di Jakarta tetap kuat meskipun ada pengurangan anggaran perjalanan
ASN sebesar 50% yang diumumkan pemerintah pada November 2024. Hal ini disebabkan oleh tetap
berlangsungnya aktivitas bisnis serta berbagai acara offline yang menarik banyak tamu. Namun,
memasuki Q1 2025, tingkat okupansi diperkirakan menurun akibat perlambatan kegiatan bisnis dan
bulan Ramadan yang berdampak pada sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Meskipun demikian, beberapa konser musik yang akan diselenggarakan di Jakarta diharapkan dapat
membantu meningkatkan performa industri hotel.

Dari sisi pasokan, Jakarta masih menjadi pusat bisnis dengan dominasi hotel berbintang 4 dan 5
yang memiliki berbagai fasilitas pendukung kegiatan bisnis. Tren perjalanan bisnis juga menunjukkan
pergeseran demografi menuju kelompok usia yang lebih muda, yang mendorong pertumbuhan hotel
dengan desain interior lebih menarik. Data menunjukkan adanya pipeline proyek hotel yang kuat
hingga 2028, terutama di segmen kelas atas, yang mencerminkan meningkatnya permintaan terhadap
akomodasi premium di Jakarta.

Untuk menghadapi tantangan di tahun 2025, pelaku industri perhotelan disarankan untuk mencari
peluang pasar baru serta menerapkan strategi pemasaran kreatif, seperti paket promosi khusus untuk
menarik tamu selama musim sepi. Tren tarif kamar diperkirakan akan mengikuti pola tingkat okupansi,
dengan sedikit penurunan di awal tahun sebelum kembali meningkat setelah libur Idul Fitri. Secara
keseluruhan, meskipun ada tantangan ekonomi dan perubahan kebijakan, industri perhotelan Jakarta
menunjukkan ketahanan dan potensi pertumbuhan yang stabil di masa mendatang.


G. Prospek Usaha

Prospek Usaha

Memasuki tahun 2025, sektor properti di Indonesia menunjukkan prospek yang cukup menjanjikan,
meskipun masih dihadapkan pada tantangan dari dinamika perekonomian global dan nasional.
Ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, tren suku bunga tinggi di
negara maju, serta perlambatan ekonomi Tiongkok memberi tekanan tersendiri terhadap pasar investasi
dan konsumsi global. Namun, di tengah kondisi tersebut, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonomi
yang cukup kuat.

Berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2024 yang dirilis oleh Bank Indonesia 22 Januari 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–5,5%, dan diprakirakan
akan meningkat pada 2026 dalam kisaran 4,8–5,6%. Proyeksi ini didukung oleh konsumsi domestik
yang tetap kuat, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, didorong oleh daya beli
masyarakat yang terjaga serta keberlanjutan program bantuan sosial dan stimulus fiskal. Selain itu,
peningkatan belanja infrastruktur oleh pemerintah menjadi faktor pendorong utama, terutama dalam
proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan transportasi massal.

Sektor pariwisata juga menunjukkan pemulihan yang signifikan setelah terdampak pandemi, dengan
peningkatan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara, yang turut memberi
kontribusi terhadap pertumbuhan sektor perhotelan dan industri kreatif. Stabilitas politik pasca Pemilu
2024 memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Berbagai kebijakan insentif dari pemerintah, seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, dan insentif
untuk pembeli rumah pertama, diyakini akan menjadi katalis positif yang mendorong pertumbuhan
sektor properti secara berkelanjutan.




                                                  119
Page 142
Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih membayangi, fundamental ekonomi domestik
yang solid, didukung oleh kebijakan pemerintah yang proaktif dan perubahan tren pasar yang membuka
peluang baru, membuat sektor properti Indonesia tetap memiliki prospek cerah di tahun 2025. Inovasi
tetap menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
pasar yang terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan kapabilitas internal dan
memperkuat kolaborasi strategis agar dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan eksternal guna
memperluas jangkauan pasar dan mingkatkan daya saing, serta untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.

Tinjauan Perekonomian Global

Berdasarkan laporan ekonomi dari Bank Indonesia bahwa kondisi perekonomian global pada tahun
2024 masih menghadapi berbagai tantangan. Adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global pada
tahun 2024 terutama akibat adanya ketidakpastian geopolitik dan fragmentasi perdagangan dunia.
Konflik Rusia-Ukraina yang berkepanjangan, serangan Israel ke Palestina, serta kebijakan ekonomi
proteksionis di Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Trump menyebabkan peningkatan
tarif perdagangan dan risiko fiskal yang lebih besar. Pertumbuhan ekonomi global melambat dari 3,3%
pada 2023 menjadi 3,2% pada 2024 dan diprediksi stagnan hingga 2025. Inflasi global menurun tetapi
masih tetap tinggi, dengan berbagai negara mengalami dampak yang berbeda, terutama negara-negara
maju seperti AS, Tiongkok, dan kawasan Eropa yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kebijakan
domestik dan tantangan eksternal.

Kondisi ini juga berdampak pada pasar keuangan global, dengan peningkatan volatilitas di berbagai
instrumen investasi. Ketegangan geopolitik menyebabkan lonjakan risiko obligasi di negara-negara
berkembang dan pelemahan nilai tukar terhadap dolar AS. Meskipun bank sentral di berbagai negara
mulai menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, hasil pemilu AS menyebabkan
ketidakpastian yang lebih besar, memicu penguatan dolar dan lonjakan yield US Treasury. Di sisi lain,
beberapa negara seperti India dan kawasan ASEAN menunjukkan ketahanan yang relatif lebih baik,
didukung oleh permintaan domestik yang kuat serta kebijakan fiskal dan moneter yang lebih terukur.

Untuk menghadapi tantangan ini, negara-negara berkembang perlu merancang bauran kebijakan
ekonomi yang optimal guna menjaga stabilitas makroekonomi. Prioritas utama adalah memastikan
kestabilan nilai tukar dan sistem keuangan di tengah ketidakpastian global. Selain itu, peningkatan daya
saing sektor riil dan investasi digital menjadi kunci dalam menopang pertumbuhan ekonomi ke depan.
Fragmentasi perdagangan global juga mendorong perlunya diversifikasi pasar ekspor dan penguatan
kerja sama bilateral untuk mengurangi ketergantungan pada mitra dagang utama yang terdampak
proteksionisme. Secara keseluruhan, dinamika ekonomi global dalam lima tahun ke depan masih
dipenuhi dengan tantangan yang memerlukan strategi kebijakan yang adaptif dan inovatif.

Tinjauan Perekonomian Nasional

Di tengah kondisi ekonomi global yang masih menghadapi berbagai tantangan dan perlambatan,
ekonomi Indonesia terus menunjukkan ketahanan yang kuat dalam menghadapi tantangan global.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 tercatat
sebesar 5,03% atau cenderung stabil dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,05%. Stabilitas makroekonomi
tetap terjaga, didukung oleh inflasi yang menurun dalam kisaran 2,5±1%, sistem keuangan yang stabil,
serta permodalan perbankan yang kuat. Koordinasi kebijakan antara pemerintah dan Bank Indonesia
menjadi faktor utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas. Keberhasilan
Indonesia dalam forum internasional, seperti G20 dan ASEAN, juga menguatkan posisi ekonomi
nasional di kancah global.

Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil dengan rata-rata di atas 5%,
kecuali saat pandemi Covid-19. Inflasi terkendali rendah, nilai tukar Rupiah stabil, dan defisit fiskal tetap
dalam batas yang aman. Hilirisasi sumber daya alam memberikan dampak positif terhadap surplus
transaksi berjalan pada 2021 dan 2022. Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan permodalan
perbankan yang tinggi serta pertumbuhan kredit yang berkontribusi pada pembiayaan ekonomi.
Digitalisasi sistem pembayaran juga semakin berkembang, mendorong pertumbuhan ekonomi yang
inklusif.


                                                    120
Page 143
Pada 2024, pemulihan ekonomi terus berlanjut dengan dukungan konsumsi domestik dan investasi
yang membaik. Ekspor nonmigas tetap tumbuh meskipun terjadi perlambatan ekonomi global dan
penurunan harga komoditas. Dari sisi sektoral, pertumbuhan didorong oleh sektor pertambangan,
industri pengolahan, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan. Pemerintah terus memperkuat
sinergi kebijakan ekonomi, termasuk melalui proyek strategis nasional, reformasi iklim investasi, serta
percepatan digitalisasi dan pengembangan sektor ekonomi berbasis teknologi.

Stabilitas eksternal tetap terjaga dengan surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dan cadangan
devisa yang tinggi. Bank Indonesia menjaga nilai tukar Rupiah melalui kebijakan moneter yang fleksibel
dan intervensi di pasar valas. Likuiditas perbankan tetap longgar, mendukung pertumbuhan kredit
yang kuat untuk pembiayaan ekonomi. Prospek ekonomi ke depan tetap positif, didukung oleh sinergi
kebijakan fiskal dan moneter yang kuat, serta berbagai inisiatif untuk meningkatkan daya saing dan
transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.




                                                 121
Page 144
H. Transaksi Afiliasi Dan/Atau Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan

Perjanjian dengan PT Graha Sarana Inti Management (GSIM)
                                                                                                                    Hubungan
      Perjanjian                 Pihak             Isi Pokok Perjanjian       Jangka Waktu          Nilai         Afiliasi dengan
                                                                                                                   PERSEROAN
Perjanjian Pemberian       Perseroan sebagai     Pemilik        menunjuk                                         K e s a m a a n
Jasa      Pengelolaan      Pemilik        dan    Kontraktor dan Kontraktor                                       Manajemen
Gedung No. 001/01.18/      PT Graha Sarana       menerima     penunjukan                                         Kunci/direksi
PPJPG     tanggal   2      Inti   Management     untuk memberikan jasa
Januari 2018.              sebagai Kontraktor.   sehubungan       dengan
                                                 pengelolaan      seluruh
Perjanjian Pemberian                             gedung       perkantoran
Jasa       Pengelolaan                           dengan perincian sebagai
tersebut          diatas                         berikut :
merupakan perjanjian
induk atas perjanjian-
perjanjian      sebagai
berikut:
a. Addendum No.                                  Nama Gedung : Chase            10 (sepuluh)    Rp. 6.500/m2 /
   01/01.18/CP-GSIM                              Plaza;                       tahun, dimulai    bulan
   tanggal 2 Januari                                                          sejak tanggal
   2018                                          Alamat Gedung:               1 Januari 2018
                                                 Jl. Jenderal Sudirman        sampai dengan
                                                 Kavling 21, Jakarta          31 Desember
                                                 Selatan;                     2027
b. Addendum No.                                  Nama Gedung          :       10    (sepuluh)   Rp. 6.500/m2 /
   02/01.18/AGRO-                                Agro Plaza;                  tahun, dimulai    bulan
   GSIM tanggal 2                                                             sejak tanggal
   Januari 2018                                  Alamat Gedung       :        1 Januari 2018
                                                 Jl. H. Rasuna Said,          sampai dengan
                                                 Kavling X.2, No. 1,          31 Desember
                                                 Jakarta Selatan;             2027
c. Addendum No.                                  Nama Gedung          :       10    (sepuluh)   Rp. 6.500/m2 /
   03/01.18/STIE-GSIM                            STIE Nusantara;              tahun, dimulai    bulan
   tanggal 2 Januari                                                          sejak tanggal
   2018                                          Alamat Gedung         :      1 Januari 2018
                                                 Jl. D.I. Panjaitan No. 24,   sampai dengan
                                                 Jakarta Timur;               31 Desember
                                                                              2027
d. Addendum No.                                  Nama Gedung:                 10    (sepuluh)   Rp. 6.500/m2 /
   04/01.18/CWS-                                 Gedung Pertokoan             tahun, dimulai    bulan
   GSIM tanggal 2                                Citywalk Sudirman;           sejak tanggal
   Januari 2018                                                               1 Januari 2018
                                                 Alamat Gedung:               sampai dengan
                                                 Jl. K.H. Mas Mansyur         31 Desember
                                                 Kavling 24, Jakarta          2027
                                                 Pusat;
e. Addendum No.                                  Nama Gedung:                10    (sepuluh) Rp. 2.800/m2 /
   04/01.18/CWS-                                 La Maison Barito;           tahun, dimulai bulan
   GSIM tanggal 2                                                            sejak tanggal
   Januari 2018                                  Alamat Gedung:              1 Januari 2018
                                                  Jl. Barito II No. 56A-56B, sampai dengan
                                                 Jakarta Selatan;            31 Desember
                                                                             2027




                                                                122
Page 145
I.   Strategi Perseroan

Perseroan berusaha untuk mempertahankan dan memperkuat posisi kami sebagai pengembang real
estat terkemuka di Indonesia dengan melakukan strategi sebagai berikut:

1.   Membangun portofolio yang seimbang antara properti investasi dan properti untuk dijual
     Perseroan berusaha untuk memperkuat arus kas yang bersumber dari pendapatan berulang
     ditambah dengan properti untuk dijual. Perseroan menargetkan untuk mempertahankan porsi
     yang signifikan dari pendapatan berulang terhadap total pendapatan dan penjualan dengan cara
     mengembangkan dan membangun properti mixed-use yang berkualitas dan seimbang antara
     properti untuk dijual dan disewakan. Perseroan juga berusaha untuk mencari peluang kerjasama
     dengan pemilik lahan untuk mengembangkan properti perkantoran dan hotel yang berkualitas
     untuk tujuan investasi berdasarkan perjanjian Bangun, Kelola, Alih (BKA). Properti Perseroan saat
     ini menghasilkan pendapatan berulang dari berbagai segmen, sama dengan halnya pendapatan
     yang berasal penjualan strata. Perseroan berusaha mempertahankan sumber pendapatan yang
     seimbang dan optimal antara properti untuk investasi dan properti untuk dijual.


2.   Mengejar peluang pertumbuhan secara aktif dan tepat sasaran
     Perseroan berencana untuk terus melanjutkan pengembangan properti di lokasi strategis di sekitar
     Jakarta dan di seluruh Indonesia. Perseroan terus mencari aset dan tanah yang berkualitas dan
     juga kesempatan kerjasama dalam rangka meningkatkan strategi pertumbuhan bisnis Perseroan
     ke depannya.


3.   Pengelolaan modal dan risiko secara bijaksana
     Perseroan berfokus pada lokasi strategis dalam pengembangan tanah untuk pembangunan dan
     melakukan studi kelayakan menyeluruh sehubungan dengan ketersediaan proyek-proyek baru yang
     potensial dan juga pada pembiayaan proyek tersebut. Perseroan juga berusaha untuk mengurangi
     pengeluaran modal dengan melakukan perjanjian BKA, yang dapat memberikan akses terhadap
     lahan strategis dengan komitmen modal yang minimal. Perseroan juga berusaha mencari sumber-
     sumber pembiayaan yang paling efektif dan efisien dalam mendanai proyek-proyek Perseroan.


4.   Kemitraan jangka panjang dengan penyedia layanan profesional yang terkemuka
     Perseroan berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan penyedia layanan
     profesional terkemuka guna memastikan standar kualitas terbaik, inovasi berkelanjutan, dan
     efisiensi dalam setiap aspek operasional. Dengan bekerja sama secara strategis, kami dapat
     mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah yang lebih
     besar bagi pelanggan dan pemangku kepentingan. Kolaborasi ini juga memungkinkan pertukaran
     keahlian dan teknologi terbaru, sehingga kami selalu selangkah lebih maju dalam menghadapi
     tantangan industri dan memenuhi kebutuhan yang terus berkembang.

J.   Keselamatan, Keamanan Dan Lingkungan

Tanggung Jawab Sosial Bidang Lingkungan Hidup

Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan operasional dengan mematuhi seluruh peraturan
perundangan di bidang lingkungan hidup guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan senantiasa menjaga keseimbangan antara praktik bisnis dan lingkungan sekitar melalui
kebijakan dan program yang disusun Perseroan. Cara yang paling efektif di dalam penerapan program
tanggung jawab sosial perusahaan di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas pengembangan properti
yang dilakukan Perseroan adalah dengan menanamkan inisiatif ramah lingkungan ke dalam proses
bisnis Perseroan.

Sehubungan dengan dampak lingkungan dan kegiatan di lokasi pembangunan, Perseroan memberikan
perhatian khusus akan kepatuhan pada seluruh aspek dalam undang-undang lingkungan hidup yang
berlaku di Indonesia. Perseroan juga telah memperoleh semua perijinan pembangunan dan penggunaan
propertinya, serta memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).


                                                 123
Page 146
Proyek-proyek Perseroan menghasilkan jenis limbah padat dan cair. Proses penanganan limbah
tersebut dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, sehingga hasil akhir dari pengolahan limbah
tersebut dapat berupa material ataupun senyawa yang tidak membahayakan lingkungan. Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan hidup daerah untuk properti Perseroan berada
dibawah ambangbatas yang ditetapkan. Sistem pengelolaan limbah di beberapa properti Perseroan
selama ini sudah bekerjasama dengan PD PAL (Perusahaan Air Limbah). Sedangkan untuk limbah
dari proyek yanglainnya, diolah sendiri oleh Perseroan dengan menggunakan sistem STP (sewage
treatment plant) yaitu sistem pengolahan limbah cair domestik dimana limbah yang dihasilkan diproses
menjadi cairan yang layak untuk dibuang ke saluran pembuangan.

Perseroan juga menerapkan konsep 3R yaitu reuse (menggunakan kembali), reduce (mengurangi
konsumsi material dan buangan sampah), dan recycle (daur-ulang buangan). Pada aktivitas kerja
sehari-hari, Perseroan juga menanamkan budaya hidup ramah lingkungan kepada seluruh individu
karyawan.


Selain itu, Perseroan berupaya untuk mengurangi penggunaan energi listrik yang menjadi sumber energi
utama bagi operasional Perseroan. Salah satu perwujudan dari komitmen tersebut tercermin dalam
kegiatan operasional di kantor-kantor dan kantor pusat. Lampu, komputer dan peralatan elektronik yang
tidak digunakan dimatikan, sedangkan temperatur ruangan diatur dengan temperatur standar untuk
membatasi penggunaan pengatur suhu ruangan pada jam-jam tertentu

Berkaitan dengan pembangungan propertinya Perseroan juga telah memperoleh semua periijinan
untuk pembangunan dan penggunaan propertinya. Perijinan tersebut antara lain SK Pembebasan, Ijin
Prinsip, Block Plan, Ijin Pendahuluan, Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Penggunaan Bangunan

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006. Jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan usaha Perseroan termasuk ke dalam perusahaan yang memiliki jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan usaha yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (AMDAL).

Proyek-proyek Perseroan menghasilkan jenis limbah padat dan cair. Proses penanganan limbah
tersebut dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, sehingga hasil akhir dari pengolahan limbah
tersebut dapat berupa material ataupun senyawa yang tidak membahayakan lingkungan. Semua limbah
akhir yang tersisa masih dalam ambang batas yang ditoleransi oleh lembaga yang berwenang / Badan
Pengawas Pengendalian Dampak Lingkungan. Ketentuan ambang batas tingkat tingkat pencemaran
yang ditetapkan oleh BAPEDAL adalah COD (chemical oxygen Demand) 80mg/liter dan BOD (Biological
Oxygen demand) 50mg/liter. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan hidup
daerah untuk properti Perseroan berada dibawah ambang batas tersebut.

Pengolahan limbah Plaza Chase, Citywalk dan Plaza Agro, Perseroan bekerjasama dengan PD PAL
(Perusahaan Air Limbah). Limbah dari proyek-proyek diatas disalurkan ketempat tertentu kemudian
diolah oleh PD PAL. Limbah dari proyek yang lain, diolah sendiri oleh Perseroan dengan menggunakan
sistem STP (Sewage Treatment Plant) yaitu sistem pengolahan limbah cair domestik dimana limbah
yang dihasilkan diproses menjadi cairan yang layak untuk dibuang ke saluran pembuangan.

Hingga tanggal 31 Desember 2024, tidak ada pengeluaran investasi barang modal baru dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Didalam proyek pembangunan yang sudah didirikan, Perseroan dan entitas usaha telah memenuhi
persyaratan regulasi yang ditetapkan pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup berupa
AMDAL dan/atau UKL/UPL




                                                124
Page 147
Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan yang mungkin berdampak
material terhadap aset Perseroan

Biaya yang telah di keluarkan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup umumnya telah
terealisasi dan tidak ada kewajiban lingkungan hidup di masa mendatang.

Berikut ini adalah uraian kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perseroan untuk tahun 2024 dan 2023 yaitu:


 No               Program                           Dokumentasi 2023                      Dokumentasi 2024

1.    Salah satu kegiatan yang menonjol
      adalah partisipasi dalam program
      “IHG Giving for Good – Cleaning
      Old Town” tahun 2023 dan 2024, di
      mana karyawan terlibat langsung
      dalam kegiatan kebersihan di
      kawasan Kota Tua Jakarta.
      Kegiatan ini bertujuan untuk
      menjaga kelestarian lingkungan
      dan mendukung pelestarian situs
      bersejarah, sekaligus membangun
      kepedulian sosial di antara para
      karyawan.

                                               Giving for Good – 19 Sep 2023        Giving for Good – 11 Sep 2024
                                                      Kota Tua Jakarta            Rumah Kasih Ampera, Pademangan
                                                                                             Jakarta Utara
2.    Perseroan merayakan momen
      kebersamaan melalui kegiatan
      “Christmas       Tree      Lighting
      Ceremony” tahun 2023 dan 2024.
      Acara ini dihadiri oleh karyawan,
      tamu, dan masyarakat sekitar,
      yang turut serta dalam merayakan
      semangat Natal dengan penuh
      sukacita. Kegiatan ini menjadi
      simbol    komitmen     perusahaan     Christmas Lighting Ceremony – 1 Dec   Christmas Lighting Ceremony – 3 Dec
      dalam     menciptakan     suasana                     2023                                  2024
      kerja yang hangat, inklusif, dan       Lobby Holiday Inn & Suites Jakarta    Lobby Holiday Inn & Suites Jakarta
      menyenangkan.                                     Gajah Mada                            Gajah Mada
3.    Perseroan juga menyelenggarakan
      kegiatan sosial dalam rangka
      perayaan Idul Adha tahun 2023 dan
      2024, dengan memberikan bantuan
      kepada      masyarakat     kepada
      masyarakat. Penyaluran hewan
      kurban menjadi bagian dari aksi
      kepedulian perusahaan terhadap
      masyarakat sekitar, khususnya
      yang berada dalam jangkauan                Idul Adha – 28 Jun 2023
      operasional perusahaan.                Masjid Jami AR-ROHIEM, Jakarta
                                                                                       Idul Adha – 14 Jun 2024
                                                                                   Masjid Jami AR-ROHIEM, Jakarta




                                                           125
Page 148
No               Program                           Dokumentasi 2023                         Dokumentasi 2024

4.   Perseroan dan Entitas Anak
     juga turut berpartisipasi aktif
     dalam berbagai kegiatan sosial
     masyarakat     sebagai     bentuk
     kepedulian terhadap lingkungan
     dan    keberlanjutan    ekosistem.
     Beberapa kegiatan yang telah
     dilakukan antara lain pembersihan
     lingkungan di area publik serta
     penanaman pohon mangrove di
     wilayah Kamal Muara Pantai Indah
     Kapuk sebagai upaya nyata dalam
     menjaga keseimbangan alam dan
     mengurangi dampak perubahan
     iklim.

                                                                                      Giving for Good – 26 Sep 2024
                                                                                    Hutan Manggrove PIK, Jakarta Utara
5.   Dalam semangat kebersamaan
     selama bulan suci Ramadan,
     Perseroan    turut    mengadakan
     kegiatan Ramadan with Orphans
     tahun 2024, di mana perusahaan
     mengundang anak-anak yatim
     untuk berbuka puasa bersama
     dan menerima santunan. Acara
     ini menjadi momen penting dalam                                               Ramadhan with Orphans – 22 Mar 2024
     mempererat ikatan sosial serta                                                Harmony Ballroom Holiday Inn & Suites
     menanamkan nilai empati di                                                            Jakarta Gajah Mada
     kalangan karyawan.
6.   Selain kegiatan sosial lainnya,
     Perseroan dan Entitas Anak juga
     secara konsisten melaksanakan
     kegiatan Donor Darah Rutin
     sebanyak empat kali dalam
     setahun, baik pada tahun 2024
     maupun 2023. Program donor
     darah ini merupakan bagian
     dari komitmen Perseroan dalam
     mendukung      sektor   kesehatan
     dan     kemanusiaan,     sekaligus
     membangun budaya peduli dan
     berbagi di lingkungan kerja.
     Melalui kegiatan ini, Perseroan       Donor Darah di Gedung Plaza Chase,       Donor Darah di Gedung Plaza Chase,
     tidak hanya membantu memenuhi         Jakarta, pada 7 Mar, 6 Jun, 5 Sep & 5   Jakarta, pada 13 Mar, 12 Jun, 12 Sep &
     kebutuhan darah nasional, tetapi                    Des 2023                                9 Des 2024
     juga     mempererat     hubungan
     sosial     antara      perusahaan
     dengan       komunitas       lokal.
     Pelaksanaan kegiatan dilakukan
     secara terjadwal dengan tetap
     memperhatikan protokol kesehatan
     dan kenyamanan peserta.




                                                           126
Page 149
Seluruh kegiatan CSR ini mencerminkan upaya nyata Perseroan dan Entitas Anak dalam menciptakan
nilai jangka panjang, tidak hanya bagi pemegang saham, namun juga bagi masyarakat luas. Selain
berfokus pada pelestarian lingkungan dan pembangunan sosial, Perseroan juga secara aktif memberikan
sumbangan kepada masyarakat kurang mampu, menyalurkan donasi untuk anak-anak panti asuhan,
serta memberikan bantuan dalam rangka hari-hari keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas sosial, serta untuk memperkuat ikatan
kebersamaan dengan berbagai lapisan masyarakat.

Dengan semangat keberlanjutan, Perseroan berkomitmen untuk terus memperluas dampak positif dari
program-program sosial yang dijalankan di masa mendatang, serta menjadi perusahaan yang tidak
hanya bertanggung jawab secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan.

TIDAK TERDAPAT BIAYA RISET YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR
DAN PERSENTASENYA TERHADAP PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN.


TIDAK TERDPAAT KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN
RISIKO KHUSUS.




                                               127
Page 150
VII. PERPAJAKAN

Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final:

i)   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 10% (sepuluh
     persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan
     persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
     dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
     pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif
     sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak
     luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
     jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih
     lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
v) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
-    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
     7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
     7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
-  Penerbit obligasi atau kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskontoyang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
-  Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
-  Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
   tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
   obligasi pada saat transaksi




                                                  128
Page 151
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                            129
Page 152
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:

                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                              Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi         Seri A           Seri B              Total
                                                                                                  (%)
PT KB Valbury Sekuritas                        50.000          250.000             300.000           100,00
Total                                          50.000          250.000             300.000           100,00

Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Obligasi ini adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia.

PT KB Valbury Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM. Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan Afiliasi Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM

Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                               130
Page 153
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum      :   Soemarjono Soemarsono & Rekan
                         Jl Sultan Agung 62, Jakarta 12970
                         Telepon: 021-8294960, 021 - 8303400
                         Faksimili: 021- 8280530

                         - STTD.KH-208/PJ-1/PM.02/2023, dengan tanggal 18 September 2023
                           atas nama Soemarjono Soemarsono, S.H.
                         - Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                           (HKHSK) (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM))
                           No.92003
                         - Pedoman Kerja: Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                           Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK (dahulu HKHPM) berdasarkan
                           Surat Keputusan HKHPM No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18
                           Februari 2005 yang telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir kali
                           diubah dengan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                           tanggal 10 November 2021.
                         - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 0049/
                           DAR/III/25 tanggal 19 Maret 2025.

                         Tugas Pokok:
                         Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                         Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi
                         hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain
                         yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                         Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
                         Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
                         yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
                         Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
                         sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi Konsultan Hukum
                         yang diuraikan disini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
                         Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                             131
Page 154
Akuntan Publik   :   KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
                     (Member PKF International)
                     UOB Plaza Lantai 42
                     Jl M.H. Thamrin Jakarta 10350
                     Telepon: 021-3000 7879

                     - STTD.AP-39/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Friso
                       Palilingan
                     - Surat Ijin Praktek Akuntan Publik: AP. 0133
                     - Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No.1581
                     - Pedoman Kerja: Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
                       Publik Indonesia
                     - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. EL.082/
                       FP-X/2024 tanggal 16 Oktober 2024

                     Tugas Pokok:
                     Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
                     Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
                     mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit
                     untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
                     konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian yang material. Akuntan
                     Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
                     keuangan konsolidasian yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi
                     pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-
                     jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Notaris          :   Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
                     Jalan KH Zainul Arifin No. 2
                     Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5 Jakarta 11140
                     Telepon: 021- 6301511
                     Faksimili: 021- 6337851

                     - No. Keanggotaan Asosiasi Ikatan Notaris Indonesia (INI):
                       0639319800705
                     - No. STTD: No. STTD: No. N-29/PM.22/2023 tanggal 6 Februari 2023
                     - atas nama Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
                     - Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004
                       tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                     - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 236/
                       SI.Not/III/2025 tanggal 17 Maret 2025

                     Tugas Pokok:
                     Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan
                     Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
                     Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                     Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                         132
Page 155
Wali Amanat            :   PT Bank KB Bukopin Tbk.
                           Gedung KB Bank Lantai 8
                           Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                           Jakarta 12770, Indonesia
                           Telepon: (021) 7988266
                           Faksimili: (021) 7890625

                           - No.STTD : No. STTD : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                             Atas nama : PT Bank KB Bukopin Tbk
                           - Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan
                             yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                           - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 0040/DAR/
                             III/25 tanggal 13 Maret 2025.

                           Tugas Pokok:
                           - Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar
                             pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
                             sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa
                             Keuangan mengenai Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan
                             peraturan perundang-undangan.
                           - Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
                             sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian
                             Perwaliamanatan dengan Perseroan.
                           - Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
                             dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
                             dan
                           - Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan
                             pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
                           - Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
                             Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan
                             kepada Pemegang Obligasi.

Lembaga                :   PT Kredit Rating Indonesia
Pemeringkat                Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
                           Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
                           Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                           Telepon : 021-39834411

                           Tugas Pokok PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan
                           Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam
                           rangka Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan
                           informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab
                           sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.

Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dengan Wali Amanat.




                                               133
Page 156
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar
di OJK dengan No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Berdasarkan Surat pernyataan Wali Amanat tanggal 29 April 2025 No. 09541/CMSF/IV/2025, Wali
Amanat menyatakan telah melakukan penelaahan uji tuntas, tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 28 Februari 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC
Eugene Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi



                                               134
Page 157
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Susunan pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 28 Februari 2025 berdasarkan laporan
bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek
kepada PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Surat No. DE/III/25-0900 tanggal 4 Maret 2025 adalah
sebagai berikut:

                Keterangan               Saham Kelas A       Saham Kelas B        Jumlah          %
Modal Dasar                                   21.337.978      207.866.202.200   207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
Kookmin Bank Co., Ltd.                                   -    125.655.736.951   125.655.736.951    66.88
STIC Eugene Star Holdings Inc                            -     31.900.000.000    31.900.000.000    16.98
Pemegang saham lainnya                        21.337.978       30.310.464.941    30.331.802.919    16.14
Jumlah Modal Ditempatkan                      21.337.978      187.866.201.892   187.887.539.870   100.00
Saham Dalam Portepel                                     -     20.000.000.308    20.000.000.308




                                                 135
Page 158
3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         :    Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                   :    Seng Hyup Shin*
Komisaris                               :    Nanang Supriyatno
Komisaris Independen                    :    Stephen Liestyo
Komisaris Independen                    :    Tippy Joesoef
Komisaris Independen                    :    Hae Wang Lee

Direksi
Direktur Utama                      :       Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama                :       Robby Mondong
Direktur                            :       Dodi Widjajanto
Direktur                            :       Henry Sawali
Direktur                            :       Jung Ho Han
Direktur                            :       Jang Hyuk Im*
Direktur                            :       Helmi Fahrudin
*)Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup Shin dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang


                                                           136
Page 159
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

4.2. DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan



                                                137
Page 160
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi
dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31 Mei 2024, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp.73 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
     PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
     Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   PENGALAMAN KB BANK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage

7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di



                                                138
Page 161
       Negara Republik Indonesia;
b.     Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
       dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan,
       tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada
       Pemegang Obligasi ;
c.     Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
       dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
d.     Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
       perwaliamanatan kepada OJK.

8.     PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi, dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
    perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi ;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan
    OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga)
    kali berturut-turut kepada Perseroan;

9.     IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31
Desember 2024 (audited) dan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember       31 Desember
                              Keterangan
                                                                         2024               2023
 ASET
 Kas                                                                     369.083            289.184
 Giro pada Bank Indonesia                                               2.672.478         3.205.619
 Giro pada bank lain
 Pihak Berelasi                                                           10.585              6.377
 Pihak ketiga                                                            386.552            336.504




                                                 139
Page 162
                                                                 31 Desember       31 Desember
                                   Keterangan
                                                                    2024              2023
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                           (300)             (300)
Giro pada bank lain – neto                                          396.837           342.581


Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga                                                       2.798.303         2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                              -                 -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                2.798.303         2.133.567


Surat-surat berharga
Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi           7.467.153         5.322.930
Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain                                      4.345.452         3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
amortisasi                                                         9.954.506         9.145.932
                                                                  21.767.111        17.536.249
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                         (280)             (109)
Surat-surat berharga – neto                                       21.766.831        17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
dijual kembali – neto                                                       -        2.572.152
Tagihan derivatif                                                    12.054              3.040


Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi                                                      339.983           641.005
Pihak ketiga                                                     47.187.503        48.777.611
Dikurangi: Cadangan                                                                        132.577
 kerugian penurunan nilai                                            (2.992.197)       (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
 syariah - neto                                                      44.535.289       45.835.782
Tagihan akseptasi                                                    84.279           132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                         (1.200)           (1.613)
Tagihan akseptasi –neto                                              83.079           130.964
Penyertaan saham                                                           15                15
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna                                       4.776.998         4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                  (1.456.694)       (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto                                3.320.304         3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto                                        1.258.561         2.670.542
Aset tak berwujud                                                   636.119           635.815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                (365.312)         (350.230)
Aset tak berwujud – neto                                            270.807           285.585
Aset lain-lain – neto                                              5.591.657         6.068.454
TOTAL ASET                                                        83.075.298        84.307.300



LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS




                                                           140
Page 163
                                                                               31 Desember     31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                  2024             2023
Liabilitas segera                                                                 401.263          431.402
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                                       3.203           9.094
Pihak ketiga                                                                     6.286.045       3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi                                                                     45.260           18.491
Pihak ketiga                                                                     6.870.242       6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                                     42.412           40.311
Pihak ketiga                                                                    33.345.996      34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                                   2.710.649       7.699.413
Pihak ketiga                                                                      170.537          187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto              3.739.878         219.631
Liabilitas derivatif                                                                 3.641            808
Liabilitas akseptasi                                                               84.279          132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi                                                                   6.557.175       6.544.886
Pihak ketiga                                                                     7.363.469       5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                  5.790.158       3.397.588
Utang pajak                                                                        60.903           64.635
Liabilitas lain-lain                                                             1.638.402       1.570.140
TOTAL LIABILITAS                                                                75.113.512      70.197.137


EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020                                                                19.000.000      19.000.000
Tambahan modal disetor                                                           8.225.767       8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset                                                           1.816.965       1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam      (14.149)           7.563
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan
Akumulasi defisit                                                              (21.041.182)   (14.700.914)
                                                                                7.987.401      14.136.309
Kepentingan non-pengendali                                                       (25.615)         (26.146)
TOTAL EKUITAS                                                                    7.961.786      14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                    83.075.298      84.307.300




                                                             141
Page 164
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             Desember
                         Keterangan
                                                                  2024                     2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga                                                         4.931.273                4.374.694
Pendapatan Syariah                                                        522.826                  486.942
Total pendapatan bunga dan Syariah                                       5.454.099                4.861.636


Beban bunga dan Syariah
Beban bunga                                                          (3.965.208)                (3.746.710)
Beban Syariah                                                            (336.166)                (306.044)
Total beban bunga dan Syariah                                        (4.301.374)                (4.052.754)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto                                      1.152.725                 808.882


Pendapatan operasional lainnya                                            229.948                  333.732
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                      40.476                    29.265
Keuntungan selisih kurs – neto                                              1.586                   (8.899)
Lain-lain                                                                  78.036                  102.429
Total pendapatan operasional lainnya                                      350.046                  456.527


Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas          (3.452.900)                (5.537.792)
aset keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                      6.180                     5.235
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                    5.385                     1.999
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset          (798.341)                (269.055)
 non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan            (23.246)                 155.384
Umum dan administrasi                                                (1.119.658)                (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan                                              (824.226)                (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah                                       (82.152)                 (98.812)
Total beban operasional lainnya                                      (2.026.036)                (2.280.382)


LABA/RUGI OPERASIONAL                                                (4.786.187)                (6.659.202)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                (118.033)                (128.185)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            (4.904.220)                (6.787.387)


(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                                       (3.159)                        -
Tangguhan                                                            (1.421.241)                   731.684
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                           (1.424.400)                   731.684


LABA/RUGI TAHUN BERJALAN                                             (6.328.620)                (6.055.703)


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:


Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi




                                                           142
Page 165
                                                                              Desember
                         Keterangan
                                                                    2024                 2023
 Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti                    (14.252)               8.640
 Perubahan surplus revaluasi aset                                          213.072               (1.756)
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke            3.135               (1.900)
laba rugi


Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok                (27.836)               6.330
tersedia
 untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba             6.124               (1.392)
rugi
Penghasilan komprehensif lain – neto                                       180.243                9.922


Total rugi komprehensif tahun berjalan                                 (6.148.377)          (6.045.781)


Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk
 Kepentingan non-pengendali




Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                 (6.148.908)          (6.024.463)
 Kepentingan non-pengendali                                                    531              (21.318)



10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
    PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
surat meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
    •   Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
    •   Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
    •   Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
    •   Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan;
    •   Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
    •   Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
    •   Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
        Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
    •   Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
    •   Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
        Efek bersifat utang.




                                                            143
Page 166
11. INFORMASI
                  Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
                               PT Bank KB Bukopin Tbk
                               Gedung KB Bank Lantai 8
                               Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                Jakarta 12770, Indonesia
                                 Telepon: (021) 7988266
                                Faksimili: (021) 7890625
                            Email: waliamanat@kbbank.co.id

           Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head




                                          144
Page 167
XI. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka
     bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka
     berkedudukan yang memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional sebagaimana POJK No.
     11/2018 berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali
     pembelian Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap
     peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau
     yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
     Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
     Pembelian Obligasi, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
     e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
     anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum).
     Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
     Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
     senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi akan dimulai tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul
     16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-056/OBL/KSEI/0325
     tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
     Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
         yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
         Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
         Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
         Tanggal Emisi.
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
         sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
         tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
         Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
         Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
         berhak atas pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO
         serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.




                                                  145
Page 168
     e.   Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
          KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai
          dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
          pembayaran bunga serta pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
          yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas bunga
          adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
     f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
          KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
          adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan
          RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di
          Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan
          antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
          dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
          berakhirnya RUPO.
     g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin
     Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh FPPO.

     Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
     apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
     termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
     pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
     pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian
     Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
     ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima
     Pemesanan Pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing
     sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
     Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi
     akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
     lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas
     Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
     Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
     Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
     Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
     paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
     maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Penjatahan sesuai
     dengan porsi penjaminan masing-masing, sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk



                                               146
Page 169
     keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO akan diperlakukan sebagai satu
     pesanan.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2025 yang ditujukan
     ke rekening di bawah ini:

                                      PT KB Valbury Sekuritas

                                      PT Bank Central Asia Tbk
                                           Cabang Kuningan
                                    No. Rekening: 217 313 0554
                                    a.n.: PT KB Valbury Sekuritas

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
     harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2025 (in
     good funds) pada rekening tersebut di atas.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi. Selanjutnya, setelah dana telah
     diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
     menyetorkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2
     Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

     Dana hasil Penawaran Umum tersebut akan ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke
     rekening Perseroan di bawah ini:

                                      PT Duta Anggada Realty

                                       PT Bank Central Asia Tbk
                                      Cabang Jakarta Sudirman
                                     No. Rekening: 035 306 1043
                                  a.n.: PT Duta Anggada Realty Tbk

10. Distribusi Obligasi secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
     Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
     maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
     memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
     Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
     telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung
     jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
     yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

     a.   Dalam jangka waktu sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
          Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa



                                                 147
Page 170
        paling lama 3 (tiga) bulan sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
        Penawaran Umum, dengan ketentuan:
        1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
             a) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
                 perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
             b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
                 signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
             c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
                 Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
                 dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
        2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
             a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                 Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                 mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
                 atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
                 Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
             b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
                 Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
                 sebagaimana dimaksud dalam poin i);
             c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i) kepada
                 OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
             d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
                 Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
                 wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
                 Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

   b.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
        memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

        1)   dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
             dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
             Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
             gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
             dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
        2)   dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
             sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan
             kembali penundaan masa Penawaran Umum;
        3)   wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
             informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
             penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
             kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
             nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
             Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
             mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
        4)   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
             OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan

   Dalam hal terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum :

   a.   Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi
        dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi belum dibayarkan kepada Perseroan, maka
        Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan
        uang pemesanan tersebut kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
        pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.




                                                148
Page 171
    Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
       pemesan atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi
       Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
       menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

    b.   Jika Pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
         Distribusi karena persyaratan pencatatan pada Bursa Efek tidak dipenuhi, maka pengembalian
         uang pemesanan yang diterima Perseroan menjadi tanggungan Perseroan, yang wajib
         mengembalikan uang pemesanan tersebut melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
         diumumkannya bahwa Penawaran Umum tersebut batal demi hukum dengan alasan tidak
         dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

    c.   Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pembayaran pemesanan maka pihak yang
         menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
         Emisi Obligasi wajib membayar Denda kepada para pemesan obligasi.

    d.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dalam bentuk cek atau bilyet giro sudah
         disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) hari
         Kerja setelah pembatalan atau pengakhiran Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin
         Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
         dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.

13. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak
    Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
    ketentuan yang berlaku.




                                                149
Page 172
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prospektus Awal dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di bawah di bawah ini:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                  PT KB Valbury Sekuritas

                                    Sahid Sudirman Center
                                         Lt. 41, Unit AC
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                          Jakarta 10220
                                      Tel. (021) 2509 8300
                                        Fax. 2509 8400
                                       www.kbvalbury.com
                                 email: dcm.ib@kbvalbury.com




                                             150

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.23 MB
Published2 Jul 2025
Pages172
Characters656,314
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 166 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUTA ANGGADA REALTY TBK p.1 ×62
linked org Bank KB Bukopin Tbk. p.1 ×25
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.2 ×4
linked org Dana Pensiun p.5 ×2
linked org Duta Anggada p.15 ×12
linked person Friso Palilingan p.41 ×3
linked org Bank Mandiri p.52 ×17
linked org Argo Pantes p.67
linked org Dana Pensiun Perkebunan p.75
linked org Bank Victoria International Tbk p.76 ×11
linked org Bank CIMB Niaga p.77
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.79 ×2
linked org Bank QNB Indonesia p.79
linked org Bank MNC Internasional Tbk p.86 ×2
linked org PT Kimia Farma p.94
linked org Mayora Indah Tbk. p.112 ×2
linked org PT Eterindo Wahanatama p.115
linked person Hae Wang Lee p.158
linked person Woo Yeul Lee p.158
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×34
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org Purwanto p.41
possible org Bank Panin Tbk p.79 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.81 ×10
possible person Jerry Marmen p.158
possible person Nanang Supriyatno p.158
possible person Stephen Liestyo p.158
possible person Tippy Joesoef p.158
possible person Robby Mondong p.158
possible person Dodi Widjajanto p.158
possible person Henry Sawali p.158
possible person Jung Ho Han p.158
possible person Helmi Fahrudin p.158
possible person Seng Hyup Shin p.158 ×2
possible person Jang Hyuk Im p.158 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PRIMA DELTA SEJAHTERA p.1 ×16
unresolved org PT MITRA TERMINAL TRANSPORTASI p.1 ×15
unresolved org Bapepam p.2 ×14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.4
unresolved org Palilingan & Rekan p.4 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan PerundangUndangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas. Masa Penawaran p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.9 ×8
unresolved person M. Hum. p.9 ×5
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.9
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas. Peraturan No. IX. p.9
unresolved org PT Banten Energy International DA p.15
unresolved org PT Duta Anggada DBPD p.15
unresolved org PT Duta Buana Permai Development DHM p.15
unresolved org PT Duta Hotel Manajemen GBA p.15
unresolved org PT Grahabakti Abadi PA p.15
unresolved org PT Premiera Anggada p.15
unresolved org Bank Indonesia p.17 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.18 ×3
unresolved org Banten Tbk. p.18 ×3
unresolved org Bank Kustodian. Harga Penawaran Obligasi p.25
unresolved org PT Prima Delta Sejahtera. Selain p.25
unresolved org PT Prima Delta Sejahtera. Jenis Benda Jaminan p.26
unresolved org KJPP Dasa’at p.27 ×2
unresolved org Yudistira dan Rekan p.27 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional p.27
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia No. RC- p.28
unresolved org Paul Hadiwinata p.41
unresolved person CPA p.41 ×2
unresolved person Daniel Amdhani Judistira p.41
unresolved org PT Duta Anggada Inti Pratama p.41 ×4
unresolved person Buniarti Tjandra · Notaris p.41 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.41
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.41 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.41
unresolved org PT Bank MNC Debt Equity Ratio p.52
unresolved org Terpenuhi. Internasional Tbk p.52
unresolved org Bank MNC p.52
unresolved org PT Bank Pan Total Ekuitas Debitur p.52
unresolved org Terpenuhi. Indonesia Tbk p.52
unresolved org Terpenuhi. Victoria International Tbk p.52
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.64
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.64 ×2
unresolved person Amrul Partomuan Pohan S.H. · Notaris p.64
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.64
unresolved org PT Raya Saham Registra p.69
unresolved org Menteri Berusaha p.69
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.69
unresolved org Analisis p.71
unresolved — Buana p.73
unresolved org PT Banten Energy NIB p.73
unresolved — Anggada (“PA”) p.73
unresolved person KH Mas Mansyur p.73 ×2
unresolved person Emiatun Shaleha SH. · Notaris p.75 ×3
unresolved org Departemen Pertahanan Dan Keamanan Cq. Komando Daerah Udara IV Pangkalan Udara p.75
unresolved person Suwarni Sukiman · Notaris p.76 ×19
unresolved person Hadijah · Notaris p.76 ×4
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.79
unresolved person Hartadi Angkosubroto. Fasilitas PJP- · Pemegang Saham p.80 ×4
unresolved person K.H. Mas MansyurNo. p.80
unresolved org PT. Angkasa Puri p.80 ×3
unresolved org Koperasi TNI AU p.80
unresolved person Hartadi Angkosubroto. Jangka Waktu p.80
unresolved person Djumini Setyoadi · Notaris p.80 ×22
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.84 ×6
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.86
unresolved org PT PYRAMID REALTY INDONESIA p.87 ×4
unresolved person Haris Munandar p.89
unresolved person Shidki p.92
unresolved org Koperasi TNI p.92
unresolved org Departemen Perhubungan p.93
unresolved org PT KF p.94 ×4
unresolved org PT Primiera p.94
unresolved org PT Ascott p.94 ×2
unresolved org PT Hilton p.95
unresolved org PT SC p.95
unresolved org Pte. Ltd. p.95
unresolved org PT Broadcast Studio Center Indonesia p.101
unresolved person Vincent Sugeng Fajar · Notaris p.101
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.101
unresolved person Yolanda Wijaya · Komisaris Utama p.101
unresolved person Simon Yos Sudarso · Notaris p.101
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.101
unresolved org PT Citywork Solusi Integrasi p.106
unresolved org PT Broadcast Studio Center p.106
unresolved org PT Graha Sarana Inti Management p.106
unresolved org PT Aneka Spring p.106
unresolved person Affiliasi Antara · Komisaris p.106
unresolved person Piagam · Komisaris p.109 ×2
unresolved person Johanna Zakaria · Komisaris p.110 ×4
unresolved person Hadi Siswanto · Komisaris Independen p.110 ×10
unresolved person Ventje Chandraputra Suardana · Direktur Utama p.111
unresolved person Randy Angkosubroto · Direktur p.111
unresolved person Widyanto Taufiq · Direktur p.111
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.112
unresolved person Felix Farandi · Anggota p.114 ×5
unresolved person Ananda Surja · Anggota p.114 ×5
unresolved org Tanubrata p.114
unresolved org Bambang & Rekan p.114
unresolved org PT Montera Panca Tunggal p.114
unresolved org PT Soekoen Permai p.114
unresolved org PT Graha Bakti Abadi p.114
unresolved person Lucia Soegiri · Anggota p.115 ×2
unresolved org PT Lautan Berlian Utama Motor p.115
unresolved person Jerry Siswanto · Kepala Unit Audit Internal p.118 ×2
unresolved org PT Patal Indonesia Baru p.118
unresolved org Bank Sino p.118
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.158
unresolved org Menteri Keuangan RI p.160
unresolved org Bank Umum Bank Bukopin. p.160
unresolved org Menteri Keuangan p.160
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.160
unresolved org PT Bank Bukopin. p.160 ×2
unresolved org Bank Devisa p.160
unresolved person H. Farmasi I. Gas J. Food p.160

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result