Back to announcement
20250702_DART_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31910670_lamp1.pdf
Listing Text extracted DARTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 172
Page 1
Tanggal Efektif : 25 Juni 2025
PROSPEKTUS
Masa Penawaran Umum : 26 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 30 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 Juli 2025
OB LIGA S I B E R K E LA N JU TA N I V DUTA ANG G AD A RE ALT Y TA HAP I TA HU N 2 0 2 5
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 2 Juli 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 3 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
EFEK BERSIFAT UTANG KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT DUTA ANGGADA REALTY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
Kegiatan Usaha Utama:
Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa dan Hotel Bintang
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Plaza Chase lantai 21
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21
Jakarta Selatan, 12920
Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100
Website: www.dutaanggadarealty.com
Email: info@dutaanggada.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan
jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
(sembilan koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan
2 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA ASET TETAP BERUPA TANAH YANG TERDIRI DARI 2 BIDANG TANAH TERMASUK SEGALA
SESUATU YANG TELAH DAN/ATAU AKAN DIDIRIKAN DITANAM, BERADA, DITEMPATKAN DAN/ATAU DIPEROLEH DI ATAS TANAH TERSEBUT BERIKUT
SARANA PELENGKAP LAINNYA DI ATAS BIDANG-BIDANG TANAH TERSEBUT MILIK PT PRIMA DELTA SEJAHTERA DAN PT MITRA TERMINAL TRANSPORTASI,
YANG MERUPAKAN AFILIASI DARI PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA
BANGUNAN (“SHGB”) NO. 439/BANGKA DAN SHGB NO.3/TELUK PAYO, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 120% (SERATUS DUA PULUH
PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI.
AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN TERSEBUT AKAN DITANDATANGANI SELAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI KALENDER TERHITUNG
SEJAK TANGGAL EMISI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. SEBELUM PEMBEBANAN JAMINAN MENJADI SERTIFIKAT
HAK TANGGUNGAN, MAKA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, SELURUH
HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HARTA KEKAYAAN PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA PINJAMAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA TERMASUK PEMEGANG OBLIGASI SECARA PARI PASSU SESUAI DENGAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN BERASAL DARI RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
BAB IV DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING
INDONESIA (KRI):
ir
A- (SIngle A Minus)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PT DUTA ANGGADA REALTY TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
Kantor Pusat:
Plaza Chase lantai 21
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21 WALI AMANAT OBLIGASI
Jakarta Selatan, 12920 PT Bank KB Bukopin Tbk.
Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100 Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025
Email: info@dutaanggada.com
Website: www.dutaanggadarealty.com
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat nomor 0071/DAR/IV/25 tanggal 30 April 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional PT Duta Anggada Realty sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan akan mencatatkan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05380/BEI.PP2/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 dari BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT KB Valbury Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Efek serta para Lembaga dan profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini, dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADALAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN AKAN MENYAMPAIKAN HASIL PEMERINGKATAN TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .....................................................................................................xiii
RINGKASAN ........................................................................................................................................ xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ......................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..........................17
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN...................................................................19
IV. FAKTOR RISIKO . ..........................................................................................................................35
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.......................41
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.................................................................................................................42
1. RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................42
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM. .....................................................................................................................77
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................79
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN ...............................................................................................85
5. SUMBER DAYA MANUSIA . ....................................................................................................98
6. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK . ....................................102
7. INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK. .............................................................................102
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ..................................................................................................................................103
VII. PERPAJAKAN. .............................................................................................................................128
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK..........................................................................................................130
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..........................................................131
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT . ................................................................................134
XI. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................145
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI . ...................................................................................................................................150
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama
Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (member PKF International)yang melaksanakan audit
dan reviu atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
ii
Page 5
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian.
Bapepam-LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30
Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan, yang sejak
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas),
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke
Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”)
Bursa / Bursa Efek / : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
Bursa Efek Indonesia dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali untuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data–data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek,
Prospektus, Prospektus Awal dan Prospektus Ringkas, Sertifikat Jumbo
Obligasi, beserta semua pengubahan-pengubahannya, penambahan-
penambahannya dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.
iii
Page 6
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif / Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Efektif dengan ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa
tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut
yang diperlukan.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan
untuk dijual dan diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.
Entitas Terkait Emiten : a. Perusahaan Induk (yang berarti, sehubungan dengan suatu
perusahaan atau korporasi, setiap perusahaan atau korporasi lain
yang menjadi Anak Perusahaan) dari Emiten atau salah satu Pihak
Terkait (selain Emiten);
b. setiap Pihak Terkait (atau Pihak Terkait Emiten berarti, terkait dengan
seseorang, Anak Perusahaan atau Perusahaan Induk dari orang
tersebut, atau Anak Perusahaan dari Perusahaan- Induk tersebut)
Emiten; dan
c. setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas arahan dari
setiap orang yang disebutkan dalam huruf a atau huruf b di atas.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang
dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu waktu oleh pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari (kecuali hari Sabtu atau Minggu), di mana bank umum dibuka
untuk usaha umum di Jakarta.
iv
Page 7
Jumlah Pokok : Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, yang
Obligasi dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi
dalam jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
rupiah). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Terutang : Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi termasuk
tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika
ada) yang terhutang dari waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam
Pengakuan Utang.
Konfirmasi Tertulis : Berarti berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Kemenkumham : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu bernama Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan PerundangUndangan Republik
Indonesia atau nama lainnya, dan saat ini dikenal dengan nama
Kementerian Hukum Republik Indonesia).
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
v
Page 8
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penjatahan atau
penjualan Obligasi yang dilakukan apabila jumlah pemesan atas Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan
memastikan bahwa penjatahan Obligasi dilakukan menurut persyaratan
yang ditetapkan oleh OJK yang dalam hal ini adalah PT KB Valbury
Sekuritas.
Masa Penawaran : Artinya jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
Masyarakat : Berarti orang perseorangan dan/atau badan, baik warga negara Indonesia/
badan hukum Indonesia maupun warga negara asing/badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama
Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan saat ini dikenal
dengan nama Menteri Hukum Republik Indonesia).
NIB : Berarti Nomor Induk Berusaha.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan
IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, dengan jangka waktu
3 (tiga) Tahun.
Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang
Keuangan atau OJK mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan. sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang
undangan di bidang Pasar Modal.
vi
Page 9
Pemegang Obligasi : Berarti lembaga jasa keuangan dan pihak selain lembaga jasa keuangan
yang terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum yang memiliki
kemampuan membeli Obligasi dan melakukan analisis risiko terhadap
investasi atas Obligasi serta memenuhi persyaratan sebagai Pemodal
Profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 11/POJK.04/2018 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional yang menanamkan
dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Obligasi; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pemodal Profesional : berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Obligasi dan
melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Obligasi tersebut
sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK No. 11/2018.
Penawaran Awal : Berarti undangan yang secara langsung atau tidak langsung diberikan
(book building) melalui Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli terhadap Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga
penawaran dan tingkat suku bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-undang Pasar Modal dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 168 tanggal
29 April 2025, Adendum I Akta Pengakuan Utang No. 156 tanggal 22 Mei
2025, dan Adendum II Akta Pengakuan Utang No. 150 tanggal 12 Juni
2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.
Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Ini berarti layanan kustodian untuk efek yang dimiliki bersama oleh
beberapa pihak, dengan Kustodian mewakili kepentingan mereka
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila
Obligasi atau ada) yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan
Penjamin Emisi Efek Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional atas nama Perseroan
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik
(best effort) melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Yang dimaksud dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak
Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengadministrasian
Penawaran Umum Obligasi ini, yaitu PT KB Valbury Sekuritas.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
vii
Page 10
Peraturan No. : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
IX.A.7 Bapepam-LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.J.1 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang
Ketentuan Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu Perjanjian
Pembayaran Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap
I Tahun 2025 No. 170 tanggal 29 April 2025, yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Efek Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025
No. SP-056/OBL/KSEI/0325 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Emisi Obligasi atau Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 169 tanggal 29 April 2025,
PPEO Adendum I Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 157 tanggal 22 Mei
2025, dan Adendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 151 tanggal
12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Perwaliamanatan Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 167 tanggal 29 April 2025,
Obligasi Adendum I Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 155 tanggal 22 Mei 2025,
dan Adendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 149 tanggal
12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Penawaran Umum Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 166 tanggal 29 April 2025,
Obligasi Berkelanjutan Adendum I Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 154 tanggal 22 Mei
2025, dan Adendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 No. 148 tanggal
12 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Pernyataan : Berarti dokumen yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran oleh Penerbit dalam konteks Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sehubungan dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 7/POJK.04/2017, (ii) Peraturan Nomor IX. A.1, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 Nomor: Kep 690/BL/2011
tentang Ketentuan Umum untuk Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Penyampaian Aksi Korporasi
secara Elektronik, (iii) Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2, dan
(iv) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017, beserta
dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Penerbit kepada Ketua Dewan
Komisioner OJK sebelum melakukan Penawaran Umum, termasuk
perubahan, tambahan, dan koreksi untuk memenuhi persyaratan OJK.
Persetujuan Prinsip : Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh BEI sebelum
Pencatatan Efek Pernyataan Efektif, sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi
Perseroan pada BEI sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-05380/BEI.
PP2/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang.
Perseroan atau : Berarti PT Duta Anggada Realty Tbk.
Emiten
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai
ketentuan dalam pasal 1 angka 21 UUPM.
Perusahaan Publik : Berarti perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300
(tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit
Rp3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham
dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pihak yang Dijamin : Berarti Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk tanggal 21 Juni 2017.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017.
POJK No. 11/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
pada tanggal 21 April 2020.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal
22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
ix
Page 12
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal
22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal
dan Info Memo tanggal 21 Juni 2017.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 11 Desember 2020.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 23 Desember 2015.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 23 Desember
2015.
Pokok Obligasi : Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi bernilai nominal sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang
disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan OJK No. 9/
POJK.04/2017, dengan memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran kecuali informasi mengenai jumlah Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan penjaminan Emisi Efek, atau hal-hal lain yang berhubungan
dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017.
x
Page 13
Prospektus Ringkas : Merupakan ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh
Emiten dan diumumkan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK
memberikan pernyataan bahwa Emiten dapat mengumumkan Prospektus
Ringkas dan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (book
building) dan disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 9/POJK.04/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp : Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran
dasar.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang.
Single Investor : Berarti kode unik dan spesifik yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan
Identification (“SID”) dan Penyelesaian dan digunakan oleh nasabah, pemodal, dan/atau
pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi efek dan/
atau memanfaatkan layanan jasa lain yang disediakan oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak yang ditunjuk oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan yang merupakan Tanggal Distribusi.
Tanggal Distribusi : Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI sebagai
bukti kepemilikan Obligasi yang wajib diserahkan oleh pembeli Obligasi
dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi.
xi
Page 14
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Obligasi pada Bursa Efek, yang wajib
dilaksanakan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya Masa
Penawaran.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dimana penjatahan Obligasi dilakukan, yaitu pada tanggal
akhir dari Masa Penawaran Awal.
UUPPSK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran
Negara No. 3608), sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK, beserta
peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam
Tambahan No. 4756 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB
Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BEI : PT Banten Energy International
DA : PT Duta Anggada
DBPD : PT Duta Buana Permai Development
DHM : PT Duta Hotel Manajemen
GBA : PT Grahabakti Abadi
PA : PT Premiera Anggada
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan hal-hal/fakta material dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting terkait dengan Penawaran Umum Obligasi ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta
catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan memulai kiprahnya lebih dari 40 tahun yang lalu dengan membangun sebuah kompleks
hunian prestisius di kawasan Jakarta Selatan. Proyek ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar
ekspatriat yang saat itu lebih memilih Jakarta Selatan sebagai lokasi tempat tinggal mereka. Kehadiran
kompleks hunian ini menjadi terobosan baru di Jakarta dan berhasil meraih kesuksesan, sekaligus
menempatkan Perseroan sebagai pelopor dalam pengembangan properti untuk segmen ekspatriat.
Keberhasilan awal tersebut mendorong Perseroan untuk terus berkembang, dengan membangun
sejumlah gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan guna menjawab meningkatnya permintaan
terhadap fasilitas komersial di ibu kota. Memasuki awal dekade 1990-an, Perseroan telah mengukuhkan
reputasinya sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia.
Dalam rangka mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan terkemuka, Perseroan kemudian
memperluas kegiatan usahanya dari semula hanya di bidang properti untuk investasi, yaitu properti
untuk disewakan, hingga juga mencakup bidang properti untuk pengembangan, yaitu properti untuk
dijual. Saat ini, portofolio Perseroan mencakup berbagai properti prestisius, baik yang telah selesai
dibangun maupun yang sedang dalam pembangunan terdiri dari sektor perkantoran, apartemen, pusat
niaga, dan perhotelan. Selain itu, Perseroan juga masih memiliki tanah dalam pengembangan yang
berlokasi strategis yang rencananya akan diperuntukan sebagai kawasan industri.
Lokasi strategis, pelayanan yang prima, kualitas bangunan yang tinggi, serta desain arsitektur yang
inovatif merupakan karakteristik utama dari properti-properti milik Perseroan. Keunggulan ini telah
menjadikan Perseroan sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia. Seluruh
properti investasi yang telah selesai dibangun menunjukkan tingkat hunian yang tinggi, sementara
properti yang diperuntukkan untuk dijual telah sepenuhnya terserap pasar. Kepercayaan konsumen
yang tinggi menjadi cerminan dari reputasi dan kinerja Perseroan yang solid. Saat ini, Perseroan masih
memiliki sejumlah rencana proyek strategis yang akan dikembangkan, baik dalam bentuk kawasan
hunian, komersial, maupun campuran, sebagai bagian dari upaya untuk terus menciptakan nilai tambah
bagi para pemangku kepentingan dan memperluas portofolio properti yang berkelanjutan.
Dengan rekam jejak yang sudah terbukti selama ini, Perseroan selalu melaksanakan riset pasar secara
hati-hati terhadap setiap proyek pilihan yang akan dikembangkan agar dapat memenuhi harapan dan
permintaan pasar. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, Perseroan berkeyakinan akan dapat
mempertahankan reputasinya sebagai salah satu pemimpin di industri properti investasi dan properti
pengembangan untuk tahun-tahun mendatang.
Perseroan berkedudukan di Gedung Plaza Chase Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1984.
Kegiatan usaha Perseroan secara umum terdiri dari properti untuk disewakan (properti investasi) dan
properti untuk dijual (properti untuk pengembangan). Properti tersebut terbagi ke dalam beberapa
segmen usaha yaitu perkantoran, retail, apartemen, dan hotel yang berlokasi di Jakarta dan Bali.
Properti perkantoran dan retail untuk disewakan yang sudah beroperasi yaitu:
- Plaza Chase,
- Plaza Agro,
- Citywalk Sudirman,
xiv
Page 17
- La Maison Barito - Retail dan
- Citywalk Gajah Mada
Perseroan juga memiliki tiga buah hotel berbintang dan satu servis apartemen yaitu:
- Hilton Garden Inn di Bali,
- Holiday Inn Express di Matraman,
- Holiday Inn & Suites di Gajah Mada dan
- Oakwood Suites La Masion di Barito, Jakarta.
Selain itu, Perseroan juga masih memiliki satu proyek dalam pembangunan yaitu proyek Icon Complex
(mixed-use) yang terdiri dari dua menara yang rencananya akan digunakan untuk perkantoran, hotel,
apartemen dan retail. Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat
level yang kini telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap
selanjutnya masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini
secara optimal.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana
diungkapkan pada Bab VI bagian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Prospektus
ini. Namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah di bidang real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa dan hotel bintang.
Kegiatan usaha Perseroan sejak pendirian hingga saat ini tidak mengalami perubahan, dan tetap sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Prospek Usaha
Memasuki tahun 2025, sektor properti di Indonesia menunjukkan prospek yang cukup menjanjikan,
meskipun masih dihadapkan pada tantangan dari dinamika perekonomian global dan nasional.
Ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, tren suku bunga tinggi di
negara maju, serta perlambatan ekonomi Tiongkok memberi tekanan tersendiri terhadap pasar investasi
dan konsumsi global. Namun, di tengah kondisi tersebut, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonomi
yang cukup kuat.
Berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2024 yang dirilis oleh Bank Indonesia 22 Januari 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–5,5%, dan diprakirakan
akan meningkat pada 2026 dalam kisaran 4,8–5,6%. Proyeksi ini didukung oleh konsumsi domestik
yang tetap kuat, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, didorong oleh daya beli
masyarakat yang terjaga serta keberlanjutan program bantuan sosial dan stimulus fiskal. Selain itu,
peningkatan belanja infrastruktur oleh pemerintah menjadi faktor pendorong utama, terutama dalam
proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan transportasi massal.
Sektor pariwisata juga menunjukkan pemulihan yang signifikan setelah terdampak pandemi, dengan
peningkatan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara, yang turut memberi
kontribusi terhadap pertumbuhan sektor perhotelan dan industri kreatif. Stabilitas politik pasca Pemilu
2024 memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Berbagai kebijakan insentif dari pemerintah, seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, dan insentif
untuk pembeli rumah pertama, diyakini akan menjadi katalis positif yang mendorong pertumbuhan
sektor properti secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih membayangi, fundamental ekonomi domestik
yang solid, didukung oleh kebijakan pemerintah yang proaktif dan perubahan tren pasar yang membuka
peluang baru, membuat sektor properti Indonesia tetap memiliki prospek cerah di tahun 2025. Inovasi
tetap menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
pasar yang terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan kapabilitas internal dan
memperkuat kolaborasi strategis agar dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan eksternal guna
memperluas jangkauan pasar dan mingkatkan daya saing, serta untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.
xv
Page 18
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty.
Berkelanjutan
Target PUB : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
Rupiah).
Jumlah Pokok : Sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri atas 2
Obligasi Tahap I (dua) seri yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah)
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi
Tingkat Bunga : Seri A : 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen) per tahun dengan
Obligasi tingkat bunga tetap.
Seri B : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan
tingkat bunga tetap.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan
Satuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pemindahbukuan
Pembayaran : Triwulanan.
Kupon Bunga
Jaminan : Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa aset tetap berupa tanah
yang terdiri dari 2 bidang tanah termasuk segala sesuatu yang telah dan/
atau akan didirikan, ditanam, berada, ditempatkan dan/atau diperoleh di atas
tanah tersebut berikut sarana pelengkap lainnya di atas bidang-bidang tanah
tersebut milik PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal Transportasi,
yang merupakan Afiliasi dari Perseroan, yang akan diikat dengan hak
tanggungan peringkat pertama untuk sertifikat hak guna bangunan (“SHGB”)
no. 439/Bangka dan no.3/Teluk Payo, yang keseluruhan nilainya minimal
sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari pokok obligasi. Keterangan
lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I dalam prospektus ini.
Perseroan telah memastikan bahwa kondisi jaminan berupa harta kekayaan milik
PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera tidak dalam
persengketaan/tidak sedang masa sewa/dan pada saat ini sedang dalam
jaminan, atas hutang Perseroan kepada PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk.
xvi
Page 19
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Hasil : ir
A- (SIngle A Minus) oleh PT Kredit Rating Indonesia (KRI).
Pemeringkatan
Pemberian peringkat “irA-” mencerminkan optimisme terhadap prospek kinerja
usaha Perseroan yang menunjukkan tren perbaikan secara berkelanjutan,
seiring meningkatnya tingkat okupansi dari portofolio properti Perseroan, baik
pada segmen perkantoran, ritel, maupun hotel.
Di sisi lain, KRI juga mempertimbangkan aspek kehati-hatian terhadap profil
keuangan Perseroan, termasuk Interest Coverage Ratio (ICR) yang masih
berada di bawah 1,0x serta rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity)
sebesar 2,84x per 31 Desember 2024. Perseroan secara proaktif terus
mengevaluasi dan menjajaki berbagai langkah strategis, termasuk optimalisasi
portofolio aset, guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
fleksibilitas keuangan ke depan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah
Tingkat
Keterangan Pokok Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Bunga (%)
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III
300.000 10,85 3 Tahun 18 Juli 2025 BBB+
Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022 ir
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pelunasan sisa pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta
Anggada Realty Tahap I Tahun 2022 setelah dikurangi biaya emisi adalah dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum ini. Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya
akan dipenuhi dari kas internal Perseroan. Adapun pembayaran bunga dan/atau denda (jika ada), akan
seluruhnya menggunakan kas internal Perseroan.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan untuk pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty
Tahap I Tahun 2022.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 388 Tanggal 29 Juli 2022 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikeluarkan oleh Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada bulan
Maret 2025, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
xvii
Page 20
Nilai Nominal
Rp500,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Hartadi Angkosubroto 1.465.409.134 732.704.567.000 46,65
- PT Duta Anggada 1.411.887.848 705.943.924.000 44,94
- Masyarakat <5% 264.093.980 132.046.990.000 8,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.141.390.962 1.570.695.481.000 100,00
Saham dalam Portepel 6.858.609.038 3.429.304.519.000
6. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 Entitas Anak sebagai berikut :
Kontribusi
Entitas Tahun Tahun Pendapatanf)
Lokasi Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Anak Pendirian Penyertaan
Rp %
DBPDa) Jakarta Pengembang properti 99,95% 1983 1991 Tidak Aktif - -
GBAb) Jakarta Pengembang properti 99,95% 1988 1994 Tidak Aktif - -
BEIc) Jakarta Pengembang properti 99,99% 2011 2013 Belum Aktif - -
DHMd) Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,98% 2014 2014 Belum Aktif - -
PAe) Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,96% 2013 2015 Aktif 23.727.998 4,64%
a) Memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1993 dan saat ini tidak aktif dikarenakan proyek yang
dikerjakan oleh DBPD telah selesai dan sudah tidak ada lagi kegiatan apapun juga. Perusahaan
ini termasuk dalam kategori “tidak aktif”, yaitu entitas anak yang seluruh kegiatan operasional dan
pengembangannya telah selesai dan dihentikan, sehingga tidak terdapat lagi aktivitas operasional
di masa mendatang.
b) Tidak aktif sejak tahun 1994. Sama halnya dengan DBPD, GBA termasuk dalam kategori “tidak
aktif” karena tidak ada lagi aktivitas operasional sejak penghentian seluruh kegiatan pada tahun
tersebut.
c) Diakuisisi pada tanggal 8 November 2013 dan belum memulai kegiatan komersialnya. BEI
direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Namun, sejak pandemi Covid-19,
proses pembebasan lahan yang menjadi tahap awal dari pengembangan terhenti akibat kebijakan
efisiensi Perseroan, dan hingga saat ini belum dilanjutkan kembali. Karena belum memulai kegiatan
operasional, BEI dikategorikan sebagai perusahaan “belum aktif”, yaitu entitas anak yang masih
dalam tahap awal pengembangan dan belum menjalankan aktivitas komersial.
d) Didirikan pada tanggal 11 Maret 2014 dan belum memulai kegiatan komersialnya. Rencana
pengembangan DHM masih dalam tahap kajian oleh manajemen, untuk mengoptimalkan nilai dan
keuntungan bagi Perseroan. Keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19
yang menyebabkan perlambatan rencana pembangunan. DHM dikategorikan sebagai perusahaan
“belum aktif” karena masih dalam proses perencanaan awal dan belum memiliki kegiatan komersial.
e) Diakuisisi pada tanggal 4 Februari 2016 dan sudah memulai kegiatan komersialnya pada bulan
Oktober 2018.
f) Kontribusi pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan
dalam ribuan Rupiah.
7. FAKTOR RISIKO
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko persaingan
xviii
Page 21
Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan Dan/Atau Entitas Anak
1. Risiko Ketidakpastian atas Kelangsungan Usaha (Going Concern)
2. Risiko kenaikan suku bunga
3. Risiko kenaikan biaya konstruksi
4. Risiko terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
5. Risiko Sertifikasi Tanah dan/atau Aset
6. Risiko kepemilikan hak atas tanah
7. Risiko Ketergantungan Terhadap Iklim Industri Real Estate Indonesia
8. Risiko Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat
9. Risiko Keterlambatan Serah Terima
10. Risiko Ketersediaan Lahan
11. Risiko Pendanaan dan Permodalan
12. Risiko Kredit Konsumen
13. Risiko Perubahan Standar Akuntansi
14. Risiko Pemeliharan Sebagai Pengelola Properti
15. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
16. Risiko Perubahan Teknologi
17. Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia
18. Risiko Pasokan Bahan Bangunan
Risiko Umum
1. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
2. Risiko Terjadinya Bencana Alam
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Terhadap Kewajiban Dari Tuntutan Hukum Pihak Ketiga
5. Risiko Perubahan Peraturan
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Perseteruan Internasional
Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
1. Risiko Perdagangan Obligasi
2. Risiko Gagal Bayar
Seluruh Faktor Risiko yang dihadapi perseroan telah diungkapkan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
masing-masing risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dapat dilihat dalam Bab IV mengenai Faktor
Risiko.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Kegiatan Usaha Utama:
Properti (Real Estate)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Plaza Chase lantai 21
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21
Jakarta Selatan, 12920
Telepon: 021-5208000, Faksimili: 021-5208100
Website: www.dutaanggadarealty.com
Email: info@dutaanggada.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBANYAK-BANYAKNYA
Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DUTA ANGGADA REALTY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah). Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
12 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 2 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA (KRI):
ir
A- (SIngle A Minus)
1
Page 24
1. PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 22 Mei 2025.
b. telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 22 Mei 2025.
c. tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 24 April 2025 dan Surat Pernyataan dari Akuntan
tertanggal 24 April 2025.
d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang
yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dimana Perseroan saat ini mendapatkan
rating irA- (SIngle A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Hasil Pemeringkatan No. RC-010/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025.
2. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan pada tahap I kepada Pemodal Profesional
sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah).
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan melalui Agen Pembayaran, terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Seri A Seri B
Bunga Ke-
Tanggal Tanggal
1 2 Oktober 2025 2 Oktober 2025
2 2 Januari 2026 2 Januari 2026
3 2 April 2026 2 April 2026
4 12 Juli 2026 2 Juli 2026
5 2 Oktober 2026
6 2 Januari 2027
7 2 April 2027
8 2 Juli 2027
9 2 Oktober 2027
10 2 Januari 2028
11 2 April 2028
12 2 Juli 2028
2
Page 25
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan harga 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan Obligasi
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Pengakuan Hutang, PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal Transportasi, yang
merupakan Afiliasi dari Perseroan, berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi
berupa aset tetap untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian
jaminan tersebut, masing-masing Perseroan, PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal
Transportasi telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Surat
Persetujuan Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan PT Prima Delta
Sejahtera dan PT Mitra Terminal Transportasi, masing-masing tertanggal 21 April 2025 yang dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup dan persetujuan dari para pemegang sahamnya sebagaimana
ternyata dari Keputusan Para Pemegang Saham PT Prima Delta Sejahtera dan PT Mitra Terminal
Transportasi masing-masing tertanggal 21 April 2025 menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan
dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku.
Perseroan telah memastikan bahwa kondisi jaminan berupa harta kekayaan milik PT Mitra Terminal
Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera telah/akan tidak dalam persengketaan/tidak sedang masa
sewa/dalam jaminan, termasuk namun tidak terbatas sebagai jaminan atas hutang Perseroan kepada
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Sifat hubungan Perseroan dengan pemilik tanah tersebut merupakan Afiliasi, karena Hartadi
Angkosubroto selaku Pemegang Saham Perseroan merupakan Pemegang Saham Pengendali
/ ultimate shareholder dari PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera. Selain itu
terdapat kesamaan pengurus antara Perseroan dengan PT Mitra Terminal Transportasi yaitu Randy
Angkosubroto dan Johanna Zakaria dan PT Prima Delta Sejahtera yaitu Hartadi Angkosubroto, Ventje
Chandra Suardana, Widyanto Taufiq dan Johanna Zakaria.
3
Page 26
Sesuai dengan Surat Pernyataan PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera
keduanya tertanggal 21 April 2025, untuk pemberian jaminan tersebut, Perseroan tidak dikenakan
kewajiban pembayaran kepada PT Mitra Terminal Transportasi dan PT Prima Delta Sejahtera dan tidak
terdapat kesepakatan khusus tertulis antara Perseroan dengan PT Mitra Terminal Transportasi atau
antara Perseroan dengan PT Prima Delta Sejahtera.
Jenis Benda Jaminan adalah:
Jaminan khusus berupa tanah yang terdiri dari 2 bidang tanah termasuk segala sesuatu yang telah dan/
atau akan didirikan, ditanam, berada, ditempatkan dan/atau diperoleh di atas tanah tersebut berikut
sarana pelengkap lainnya di atas bidang-bidang tanah tersebut milik PT Prima Delta Sejahtera dan
PT Mitra Terminal Transportasi yang dapat dianggap sebagai benda jaminan dengan Hak Tanggungan
Peringkat Pertama untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:
- SHGB No. 439 seluas 10.084 m2 (sepuluh ribu delapan puluh empat meter persegi) sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 03468/2003, tanggal 15-12-2003, Sertifikat diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 29-12-2003 dan berakhir pada
tanggal 28-12-2043.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kotamadya : Jakarta Selatan
Kecamatan : Mampang Prapatan
Kelurahan : Bangka
yang tercatat atas nama PT Prima Delta Sejahtera.
- SHGB No.3 seluas 851.600 m2 (delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus meter persegi)
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 80/Banyuasin/2019 tanggal 28-08-2019, Sertifikat
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada tanggal 02-09-2019 dan
berakhir pada tanggal 02-09-2049.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Sumatera Selatan
Kabupaten : Banyuasin
Kecamatan : Banyuasin II
Desa : Teluk Payo
yang tercatat atas nama PT Mitra Terminal Transportasi.
termasuk segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan ditanaman, berada, ditempatkan
dan/atau diperoleh di atas tanah tersebut berikut sarana pelengkap lainnya di atas bidang-bidang
tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak
termasuk segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada
dan/atau diperoleh atas bidang-bidang tanah tersebut diatas yang menurut sifat peruntukannya
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai
barang tidak bergerak yang ada diatasnya (yang dalam Perjanjian Perwaliamanatan disebut Tanah
dan Prasarana Lainnya). Penjaminan atas Tanah dan Prasarana Lainnya, akan dijamin dengan Hak
Tanggungan peringkat pertama, yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku (selanjutnya disebut Jaminan Hak Tanggungan).
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang
wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi dengan rincian:
- Penilaian Obyek Penilaian adalah Tanah saja dimana pada saat tanggal penilaian terdapat bangunan
villa yang dikenal sebagai kompleks Kemang Club Villas dengan luas gross tanah seluas 10.084 m2
terletak di Jalan Kemang Timur VIII, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta
4
Page 27
Selatan. Terdapat bangunan-bangunan perumahan Kemang Club Villa, berdasarkan analisa Penilai
atas bangunan terhadap ketentuan tata kota DKI Jakarta saat ini bahwa bangunan yang terbangun
saat ini tidak memenuhi Konsep Penggunaan Yang Tertinggi dan Terbaik, mengingat tujuan penilaian
adalah untuk tujuan penjaminan maka penilai hanya menilai tanahnya. Atas benda jaminan ini telah
dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan,
berdasarkan Laporan Penilaian dengan Nomor: 00064/2.0041-12/PI/03/0142/1/IV/2025, tertanggal
penilaian 16 April 2025 dan tanggal Inspeksi 18 Maret 2025 dengan hasil penilaian Jaminan atas
dasar nilai pasar sebesar Rp273.800.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Milliar Delapan Ratus
Juta Rupiah).
- Penilaian Obyek Penilaian adalah cadangan tanah seluas 851.600 m2 yang terletak di Jalan
Tanjung Api-Api KM 53, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan - Indonesia. Atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen
yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan, berdasarkan Laporan Penilaian
Penilaian dengan dengan Nomor: 00065/2.0041-12/PI/03/0142/1/IV/2025, tertanggal penilaian 16
April 2025 dan tanggal Inspeksi 19 Maret 2025 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai
pasar sebesar Rp114.681.000.000,- (Seratus Empat Belas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Satu
juta Rupiah).
Pembebanan Hak Tanggungan
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Dalam rangka pembebanan Hak Tanggungan peringkat pertama atas Jaminan, maka Pemberi Jaminan
wajib menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (untuk selanjutnya disebut
SKMHT) selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Selanjutnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, Pemberi
Jaminan wajib melakukan penandatanganan APHT, untuk itu Perseroan berjanji bahwa Pemberi
Jaminan (yang juga berjanji) mengikatkan diri untuk:
a. Menyerahkan dokumen Tanah dan Prasarana Lainnya yang akan menjadi Jaminan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk sertifikat, dan bukti-bukti yang
dibutuhkan untuk pengikatan Jaminan Hak Tanggungan, kepada Wali Amanat atau kuasa Wali
Amanat dalam waktu sesuai ayat 11.4 Perjanjian Perwaliamantan (selambatnya 14 Hari Kerja
setelah Tanggal Emisi), untuk dilakukan pengecekan sehingga Tanah dan Prasarana Lainnya, agar
dapat dibuatkan APHT dan dapat dijadikan Jaminan Hak Tanggungan Peringkat pertama.
b. menandatangani APHT atas Tanah dan Prasarana Lainnya yang akan diikat dengan hak
tanggungan peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun
1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi tersebut;
c. Emiten dan/atau Pemberi Jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang ditunjuk Emiten dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Wali Amanat, wajib melakukan
pendaftaran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak ditandatanganinya APHT atas Jaminan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Jika ternyata ada di antara Tanah dan Prasarana lainnya sebagaimana tersebut dalam Pasal
11.1 Perjanjian Perwaliamanatan karena satu dan lain hal antara lain penyelesaian administrasi
dokumen Jaminan, Para Pihak mempertimbangkan bahwa penandatanganan APHT dengan hak
tanggungan peringkat pertama tidak dapat dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi tersebut, maka Pemberi Jaminan wajib menandatangani kembali Akta SKMHT
Kedua selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
penandatanganan APHT wajib dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak
penandatanganan SKMHT Kedua.
Saat ini aset Pemberi Jaminan masih menjadi jaminan atas hutang Perseroan kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dalam kapasitas selaku Waliamanat Obligasi III
Tahap I Tahun 2022.
5
Page 28
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab VII Prospektus ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank KB Bukopin Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian
Obligasi.
3. PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 serta POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Kredit
Rating Indonesia No. RC-010/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 Obligasi Berkelanjutan IV Duta
Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
ir
A- (SIngle A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 28 April 2025 sampai dengan 2 Mei 2026.
Pemberian peringkat “irA-” mencerminkan optimisme terhadap prospek kinerja usaha Perseroan yang
menunjukkan tren perbaikan secara berkelanjutan, seiring meningkatnya tingkat okupansi dari portofolio
properti Perseroan, baik pada segmen perkantoran, ritel, maupun hotel.
6
Page 29
Di sisi lain, KRI juga mempertimbangkan aspek kehati-hatian terhadap profil keuangan Perseroan,
termasuk Interest Coverage Ratio (ICR) yang masih berada di bawah 1,0x serta rasio utang terhadap
ekuitas (debt-to-equity) sebesar 2,84x per 31 Desember 2024. Perseroan secara proaktif terus
mengevaluasi dan menjajaki berbagai langkah strategis, termasuk optimalisasi portofolio aset, guna
memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan fleksibilitas keuangan ke depan
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas dan menyampaikan hasil pemeringkatan baru,
pernyataan, atau pendapat atas Efek tersebut yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat Efek
kepada OJK, Wali Amanat dan BEI serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau
pendapat tersebut dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Kredit Rating Indonesia yang bertindak sebagai
lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
7
Page 30
Hak Senioritas
Sebelum pembebanan Jaminan menjadi sertifikat hak tanggungan, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus
kepada para krediturnya menjadi jaminan atas semua pinjaman Perseroan kepada semua krediturnya
termasuk Pemegang Obligasi secara pari passu sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan mempunyai utang senioritas sebesar Rp3.435.860.000.000 (tiga trilun empat ratus tiga
puluh lima miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) sesuai laporan keuangan Perseroan per tanggal
31 Desember 2024.
4. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Emiten sehubungan dengan penerbitan Obligasi Emiten berjanji dan mengikat diri bahwa Emiten,
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar.
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Emiten dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan Emiten tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Emiten
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin.
Emiten dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
1) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten dan tidak
melanggar rasio keuangan yang harus dijaga oleh Emiten sesuai ketentuan Pasal 7.2.16
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
3) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal
tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan
secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau
pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi
dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Emiten serta tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan Pembayaran
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi semua syarat dan kondisi
Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Emiten
bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
1) Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten;
2) Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak
8
Page 31
produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
3) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Emiten dengan
pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
total aktiva Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten.
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Emiten untuk merubah Kegiatan Usaha
utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
g. Membebankan Jaminan dengan Hak Tanggungan peringkat kedua dan seterusnya.
2. Emiten berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuhtempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Emiten berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
Obligasi, Emiten belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Emiten harus m e m b a y a r
Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
Denda yang dibayarkan oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai
operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
d. Menjalankan Kegiatan Usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama
jam kerja Emiten memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Emiten yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal
tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
1) Berkaitan dengan Emiten, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
2) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Emiten
yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
1) Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
9
Page 32
Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Emiten wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Emiten.
2) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Emiten.
3) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
4) Laporan Keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Emiten mana yang lebih dahulu.
5) Laporan keuangan tengah tahunan Emiten (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir
bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
akuntan; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 12.2 dan ayat 12.3 Perjanjian Perwaliamanatan
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten atau
setiap peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi dan Jumlah Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Emiten sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Emiten dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara
sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Emiten
menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya
setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa.
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Emiten dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Emiten.
10
Page 33
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
dengan pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali
Amanat.
p. Memastikan keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam Laporan Keuangan konsolidasi
tahunan Emiten terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 7.2.7 Perjanjian
Perwaliamantan, harus memenuhi kondisi keuangan yaitu rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 3 : 1 (tiga berbanding satu);
q. Menyampaikan kepada Wali Amanat Surat Pernyataan Direksi yang menyatakan bahwa
ketentuan keuangan pada Pasal 7 ayat 7.2.16 Perjanjian Perwaliamantan tetap terjaga. Surat
pernyataan disampaikan bersama dengan rasio perhitungan setiap penyerahan laporan
keuangan tahunan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah periode laporan
keuangan tahunan.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten melakukan pembelian
kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada
Wali Amanat;
s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (“PKPU”) oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit
pihak lain yang tidak terafiliasi Emiten kepada Pengadilan Niaga.
t. Emiten dan/atau Pemberi Jaminan yang merupakan Afiliasi dari Emiten, wajib memberikan
Jaminan kepada Pemegang Obligasi sekurang-kurangnya sebesar 120% (seratus dua puluh
persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan;
u. Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Emiten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.2.20 dan Pasal 9.1 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten wajib
menambah kekurangan jaminan tersebut berupa :
1) Aset tetap berupa Tanah dan/atau aset lain yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak
Emiten dan/atau perusahaan Afiliasi Emiten, yang dapat diikat dengan akta jaminan,
Emiten dan/atau Entitas Anak dan/atau perusahaan Afiliasi Emiten wajib menandatangani
akta pengikatan jaminan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sehingga jaminan tersebut merupakan jaminan preferen dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;atau
2) Penyetoran uang tunai;
Sehingga memenuhi nilai jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.2.20 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Penambahan jaminan baik berupa Tanah dan/atau aset lain wajib ditandatangani dan/
atau penyetoran uang tunai tersebut wajib diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai
adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh Emiten tersebut.
Penyetoran uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
Emiten pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat.
Uang tunai dalam Rekening Penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk
deposito atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan atas
penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten sepenuhnya.
Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai
senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten tanpa
diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut, untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang
ada dalam rekening penampungan tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-
11
Page 34
dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah mencapai 120% (seratus dua puluh persen) dari
nilai Pokok Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.2.20 dan Pasal 9.1 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka kelebihan uang tunai atas jaminan tersebut dikembalikan kepada
Emiten, sehingga nilai Jaminan tersebut mencapai 120% (seratus dua puluh persen) dari
nilai Pokok Obligasi.
Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Pasal 12 ayat 12.2. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. Pasal 12 ayat 12.2. huruf b Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat; atau
c. Pasal 12 ayat 12.2. huruf c, d, dan e, Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Emiten, dan meminta Emiten untuk
melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO
wajib melakukan penagihan kepada Emiten atas seluruh Jumlah Terutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai pernyataan dan jaminan, keadaan atau status Emiten serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
krediturnya (cross default);
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium);
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila kelalaian Emiten disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
12
Page 35
1. RUPO diadakan untuk tujuan :
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau atau penyisihan dana
pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Emiten;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 13.2 huruf a, b, dan d Perjanjian
Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit :
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kKuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
13
Page 36
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara Emiten
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Emiten atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Emiten atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut; dan
h. Emiten atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 13.1 Perjanjian Perwaliamanatan, diatur sebagai
berikut :
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili palingsedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhakmengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
14
Page 37
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili palingsedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili palingsedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 13.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notarial oleh Notaris.
10. Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO.
15
Page 38
Pemenuhan Rasio atas Pembatasan dari Efek Bersifat Utang yang belum dilunasi
Berikut adalah rasio Pembatasan dari Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun
2022 (Obligasi yang belum dilunasi):
Nilai Per
Rasio Rasio yang dipersyaratkan Keterangan
31 Desember 2024
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 3x 2,4x Memenuhi Syarat
16
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan untuk pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty
Tahap I Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:
Nama obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun
2022
Nilai obligasi saat ini : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Nilai yang akan dibayarkan : Sekitar Rp296.430.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam
(setelah dikurangi biaya Emisi): miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah)
Saldo Setelah Pembayaran : Sekitar Rp3.570.000.000,- (tiga miliar lima ratus tujuh puluh
juta Rupiah).
Perseroan berencana memanfaatkan dana dari kas internal
dan/atau memperoleh pendanaan eksternal atau pinjaman dari
pihak ketiga untuk melunasi sisa saldo yang dimaksud.
Waktu Pembayaran / Pelunasan : Pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 18 Juli 2025
Jangka Waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Tingkat bunga : 10,85% (sepuluh koma delapan lima persen)
Jatuh Tempo : 18 Juli 2025
Riwayat utang : Pada tanggal 18 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi.
Prosedur dan Persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Pelunasan atau Pembayaran 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Perseroan
bunga/denda
Apabila hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, Perseroan akan memanfaatkan dana dari
kas internal dan/atau memperoleh pendanaan eksternal atau pinjaman dari pihak ketiga.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
Nilai penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini termasuk Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.17/2020. Namun demikian, oleh karena penggunaan dana ini dalam rangka
memenuhi kewajiban Perseroan untuk membayar pokok Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty
17
Page 40
Tahap I Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum dan bukan merupakan suatu transaksi
baru, maka penggunaan dana tersebut, tidak perlu mengikuti prosedur Transaksi Material.
Selain itu, transaksi penggunaan dana ini tidak termasuk Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh)
Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai
dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih
setara dengan 1,19% dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,45%%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,15%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,15%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,22%, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,07%
o Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,09%
o Biaya jasa Notaris sebesar 0,02%
o Biaya jasa Penilai sebesar 0,04%
- Biaya jasa untuk Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,12% dari total biaya, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,05%
o Biaya jasa perusahaan pemeringkat sebesar 0,07%
- Biaya Lain-lain (termasuk biaya pendaftaran OJK, pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI,
serta biaya percetakan, iklan dan audit penjatahan) 0,10%.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty telah
direalisasikan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022 dan surat No. 00196/
DAR/VII/23 Tanggal 14 Juli 2023 dimana dana hasil penawaran umum telah terealisasi seluruhnya.
18
Page 41
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian
yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama Laporan
Keuangan Perseroan, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi keuangan lainnya yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Analisis dan pembahasan oleh manajemen di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member PKF International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dalam laporannya No. 01464/2.1133/AU.1/03/0133-1/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Friso Palilingan, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA, CACP dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0133, auditor menyatakan opini tanpa modifikasian, namun dengan menyertakan
paragraf penekanan (emphasis of matter) terkait ketidakpastian material atas kelangsungan usaha
(going concern) Perseroan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto,
Sungkoro & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dalam laporannya No. 01435/2.1032/
AU.1/03/1810-1/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Daniel Amdhani Judistira,
CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1810. dengan opini tanpa modifikasian, namun
dengan menyertakan paragraf penekanan (emphasis of matter) terkait ketidakpastian material atas
kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Duta Anggada Inti Pratama berdasarkan Akta Pendirian No.196
tanggal 30 Desember 1983, yang dibuat di hadapan Buniarti Tjandra, S.H., Notaris di Jakarta telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui surat keputusan No.C2-3339.HT.01.01.TH’84
Tahun 1984 tanggal 12 Juni 1984, di daftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah
No.584/1984 tanggal 20 Juni 1984 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.60 tanggal 12 Juli 1984, Tambahan No.764.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Duta
Anggada Realty Tbk No.388 tanggal 29 Juli 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi manusia melalui Keputusan No.AHU0056640.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
10 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0156197.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 10 Agustus 2022, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.087 tanggal
31 Oktober 2022, Tambahan No.037691. Perubahan tersebut merupakan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang terakhir sebelum Prospektus ini diterbitkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
melakukan usaha dibidang:
1. Bidang Real Estate;
2. Bidang Konstruksi; dan
3. Bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
19
Page 42
2. FAKTOR-FAKTOR PENTING YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KEGIATAN
USAHA PERSEROAN
Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang
diyakini akan terus mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut meliputi:
Kondisi Umum Perekonomian Dan Kesejahteraan Konsumen
Dalam menjalankan bisnisnya, kinerja Perseroan sangat bergantung pada kondisi umum perekonomian
Indonesia dan tentunya kondisi industri properti dalam negeri yang akan mempengaruhi daya beli
masyarakat dan berpengaruh terhadap permintaan sehubungan dengan proyek-proyek yang dimiliki
Perseroan. Penawaran properti yang dijual Perseroan bergantung pada kondisi pasar properti. Harga
penawaran properti Perseroan direferensikan terhadap harga pasar properti sejenis di lokasi yang bisa
dibandingkan.
Perekonomian Indonesia tidak dapat lepas dari bayang-bayang kondisi ekonomi global. Hal ini dapat
dilihat jika terjadi perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara yang memiliki ekonomi besar
seperti Amerika Serikat, Jepang maupun kawasan Eropa, hal ini membawa dampak yang cukup
signifikan kepada perekonomian nasional Indonesia. Perseroan yang yang merupakan bagian dari
unit pelaku ekonomi nasional merupakan menjadi suatu pertimbangan dalam menyusun perencanaan
dalam melakukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan
Perubahan Perilaku Konsumen dan Kondisi Pasar Properti
Faktor iklim ekonomi, tingginya permintaan akan hunian dari para konsumen, tingkat kepadatan
penduduk yang tidak merata di Indonesia dan tingginya harga tanah dan keterbatasan tersedianya
hunian di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi, khususnya di Jakarta, telah
menciptakan suatu perubahan perilaku konsumen.
Melihat hal tersebut, Perseroan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap keadaan perekonomian
Indonesia secara umum dan pasar properti Indonesia yang mempengaruhi bisnis Perseroan adalah tren
penentuan harga pasar yang mempengaruhi penjualan properti, tingkat suku bunga dan ketersediaan
pembiayaan konsumen. Perseroan memperkirakan hasil operasional Perseroan akan tetap bervariasi
dari waktu ke waktu sesuai dengan fluktuasi kondisi perekonomian Indonesia dan pasar properti
Indonesia
Kondisi Persaingan dan Perubahan yang Terjadi Pada Kompetitor
Perseroan menghadapi persaingan dengan berbagai pengembang properti dalam negeri lainnya.
Pesaing meliputi Perseroan pengembang yang besar dan kecil di Indonesia. Persaingan dalam industri
Properti didasarkan pada berbagai faktor, termasuk konsep pengembangan, produk, harga, kualitas
dan sumber daya keuangan, pasar, lokasi para pesaing serta aksesibilitas. Perseroan senantiasa
melakukan inovasi-inovasi yang diperlukan demi mengembangkan produk properti di lokasi strategis
yang dapat menandingi produk yang dikembangkan oleh para pesaingnya dan menawarkan produk-
produk tersebut dengan harga yang kompetitif serta kemampuan untuk memperoleh sumber daya
keuangan dengan biaya yang kompetitif, sehingga dengan sendirinya dapat memberikan dampak yang
positif terhadap kinerja usaha maupun keuangan Perseroan.
Sumber Daya Manusia dan Tenaga Ahli Profesional Yang Mendukung
Kreatifitas yang sangat tinggi serta keberanian untuk melakukan inovasi sangat diperlukan dalam
pembangunan sebuah proyek properti dimana produk properti yang diluncurkan oleh Perseroan
memiliki konsep yang memiliki nilai tambah dan selalu memperhatikan permintaan pasar. Hal ini akan
berdampak langsung ke Perseroan, jika properti yang dikembangkan oleh Perseroan mendapatkan
respon yang positif dari pasar, maka akan berdampak ke kinerja Perseroan. Ini semua akan berjalan
jika didukung pula oleh sumber daya manusia dan tenaga ahli profesional di bidang properti.
20
Page 43
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia
serta peraturan regulator Pasar Modal dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), khususnya Peraturan No. VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua OJK No. KEP-
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang terdapat di dalam Peraturan dan Pedoman Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini telah diterapkan secara
konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan, kecuali jika dinyatakan lain.
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK No. 201, “Penyajian Laporan Keuangan”.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan
basis akrual, menggunakan dasar akuntansi biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang
disajikan berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-
masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengklasifikasikan arus kas sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian, kecuali dinyatakan secara khusus, disajikan
dalam mata uang Rupiah.
Standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada tahun 2024
Penerapan dari amandemen dan penyesuaian standar akuntansi dan interpretasi standar akuntansi
baru berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, tidak menyebabkan perubahan signifikan
atas kebijakan akuntansi Grup dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan di laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK No. 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.
- Amendemen PSAK No. 201: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang
dengan kovenan.
Penerapan standar dan interpretasi yang baru dan direvisi berikut ini tidak menghasilkan perubahan
besar terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki dampak material pada jumlah yang
dilaporkan untuk periode keuangan saat ini atau sebelumnya.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.
Standar dan interpretasi yang belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal
1 Januari 2025
Standar berikut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025:
- PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi”
- Amendemen PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK
No. 109 - Informasi Komparatif”.
- Amendemen PSAK 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu mata
uang tidak tertukarkan.
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari dampak yang
mungkin timbul dari penerapan standar dan interpretasi baru dan amandemen standar tersebut serta
pengaruhnya pada laporan keuangan konsolidasian Grup.
21
Page 44
Selama periode pelaporan dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan
kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh Perseroan. Kebijakan akuntansi yang digunakan konsisten
dengan kebijakan yang telah diterapkan pada periode sebelumnya dan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia.
4. ANALISIS KEUANGAN
A. Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendapatan Usaha 511.558.731 433.200.487
Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung (274.464.371) (251.156.061)
Laba Bruto 237.094.360 182.044.426
Beban Penjualan (31.532.994) (23.921.324)
Beban Umum dan Aministrasi (127.650.900) (121.038.705)
Pendapatan Lainnya 2.500.669 668.527
Beban Lainnya (16.074.892) (9.232.233)
Laba Usaha 64.336.243 28.520.691
Penghasilan Keuangan 492.989 723.985
Beban Keuangan (327.250.741) (341.300.238)
Rugi Tahun Berjalan sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan (262.421.509) (312.055.562)
Beban pajak final (23.732.314) (21.391.370)
Rugi Tahun Berjalan Sebelum Pajak Penghasilan (286.153.823) (333.446.932)
Beban Pajak Penghasilan (10.647.856) (10.350.600)
Rugi Tahun Berjalan (296.801.679) (343.797.532)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja 431.989 (19.633)
Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan (296.369.690) (343.817.165)
Jumlah rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (296.799.024) (343.792.492)
Kepentingan non-pengendali (2.655) (5.040)
Jumlah (296.801.679) (343.797.532)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (296.367.035) (343.812.125)
Kepentingan non-pengendali (2.655) (5.040)
Jumlah (296.369.690) (343.817.165)
RUGI BERSIH PER SAHAM DASAR (94) (109)
22
Page 45
Penjualan dan Pendapatan Usaha Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendapatan Sewa 160.255.172 149.418.506
Pendapatan Hotel 274.137.775 208.761.668
Jasa Pemeliharaan 63.884.728 60.322.304
Lain-lain 13.281.056 14.698.009
Total 511.558.731 433.200.487
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Penjualan dan pendapatan usaha konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp511.558.731 ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp78.358.244 ribu atau
setara dengan 18,09% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp433.200.487 ribu. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan pendapatan sewa sebesar 7,25%, pendapatan
hotel sebesar 31,32%, dan jasa pemeliharaan sebesar 5,91%.
Pendapatan usaha Perseroan pada tahun 2024 mengalami kenaikan utamanya berasal dari pendapatan
hotel yang meningkat cukup signifikan sebesar 31,3% dari Rp208.761.668 ribu pada tahun 2023 menjadi
Rp274.137.775 ribu pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan oleh adanya kenaikan pada pada occupancy
rate dan average daily rate (ADR) hotel seiring dengan pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi.
Berikut ini merupakan rincian ADR dan occupancy rate hotel:
Average Daily Rate (ADR) (Dinyatakan dalam angka penuh rupiah)
Holiday Inn & Suites Holiday Inn Express Oakwood La Mai-
Tahun Hilton Garden Inn
Gajah Mada Matraman son Barito
2024 683.285 394.328 798.729 1.562.469
2023 626.692 373.753 715.469 1.528.469
Occupancy rate
Holiday Inn & Suites Holiday Inn Express Oakwood La Maison
Tahun Hilton Garden Inn
Gajah Mada Matraman Barito
2024 86,27% 79,03% 84,77% 73,36%
2023 70,36% 66,87% 70,27% 74,26%
Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung Konsolidasian
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Beban pokok penjualan dan beban langsung konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp274.464.371 ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp23.308.310
ribu atau 9,28% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp251.156.061 ribu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan beban pokok penjualan sebesar 28,13% serta
peningkatan beban langsung sebesar 7,74%.
Laba Bruto Konsolidasian
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Laba bruto konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 237.094.360 ribu, meningkat sebesar Rp55.049.934 ribu atau 30,24% dibandingkan dengan tahun
2023 sebesar Rp 182.044.426 ribu. Peningkatan laba bruto ini terutama disebabkan oleh peningkatan
beban pokok penjualan, beban langsung dan pertumbuhan pendapatan usaha.
23
Page 46
Laba Usaha Konsolidasian
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Laba usaha konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp64.336.243 ribu, meningkat sebesar Rp35.815.552 ribu atau 125,58% dibandingkan dengan tahun
2023 sebesar Rp28.520.691 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh efek neto dari peningkatan
laba bruto konsolidasian sebesar 30,24%, serta peningkatan pada beban penjualan konsolidasian,
beban umum dan administrasi konsolidasian, dan beban lainnya konsolidasian masing-masing sebesar
31,82%, 5,46%, dan 74,12%.
Rugi Konsolidasian Tahun Berjalan sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Rugi tahun berjalan sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.421.509 ribu, mengalami penurunan
kerugian sebesar Rp 49.634.053 ribu atau 15,91% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar
Rp312.055.562 ribu. Penurunan kerugian ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada laba usaha serta
turunnya beban keuangan sebesar Rp14.049.497 ribu.
Rugi Konsolidasian Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Rugi tahun berjalan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp296.801.679 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp46.995.853 ribu atau 13,67%
dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp343.797.532 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh efek neto dari penurunan rugi sebelum pajak sebesar Rp47.293.109 ribu.
Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang berasal dari keuntungan dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja adalah
sebesar Rp431.989 ribu, mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan penghasilan komprehensif
lain di tahun 2023 yang berasal dari kerugian dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang
tercatat sebesar Rp19.633 ribu. Penyebab kenaikan pada pos penghasilan komprehensif lain tersebut
dikarenakan asumsi tingkat diskonto yang digunakan oleh Aktuaria Independen berbeda yaitu tingkat
diskonto tahun 2024 sebesar 7.05% sedangkan tingkat diskonto tahun 2023 sebesar 6,60%, sehingga
hal tersebut berdampak terhadap perubahan pos penghasilan komprehensif lain.
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Konsolidasian
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023.
Rugi komprehensif tahun berjalan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp296.369.690 ribu, mengalami penurunan kerugian sebesar Rp47.447.475 ribu
atau setara dengan 13,80% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp343.817.165 ribu. Penurunan
ini sejalan dengan penurunan rugi tahun berjalan.
24
Page 47
B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total Aset Lancar 131.682.599 124.122.818
Total Aset Tidak Lancar 6.076.998.917 6.192.846.818
Total Aset 6.208.681.516 6.316.969.636
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.310.521.180 823.597.854
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.456.000.919 3.754.842.675
Total Liabilitas 4.766.522.099 4.578.440.529
Total Ekuitas 1.442.159.417 1.738.529.107
Total Liabilitas Dan Ekuitas 6.208.681.516 6.316.969.636
Aset Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.
Total aset lancar Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp131.682.599 ribu, meningkat
sebesar 6,1% dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2023 yang sebesar Rp124.122.818 ribu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada pos persediaan, yang tumbuh sebesar
Rp16.359.888 ribu menjadi Rp56.746.429 ribu dari sebelumnya sebesar Rp40.386.541 ribu pada tahun
2023.
Aset Tidak Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.
Total aset tidak lancar Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat mengalami penurunan tipis sebesar
1,9% menjadi Rp6.076.998.917 ribu, dibandingkan dengan Rp6.192.846.818 ribu pada akhir tahun 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya nilai properti investasi sebesar Rp62.058.016
ribu serta penurunan pada pos aset tetap sebesar Rp45.837.170 ribu.
Aset Konsolidasian
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.
Per 31 Desember 2024, total aset konsolidasian tercatat sebesar Rp6.208.681.516 ribu, menurun
sebesar Rp108.288.120 ribu atau 1,71% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar
Rp6.316.969.636 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya piutang usaha, properti
investasi - bersih, aset tetap - bersih, dan aset tidak lancar lain-lain. Sementara itu, peningkatan tercatat
pada persediaan, aset keuangan tidak lancar lainnya, serta uang muka dan biaya dibayar di muka.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.
Total Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp1.310.521.180
ribu, meningkat sebesar 59,1% dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2023 yang sebesar
Rp823.597.854 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada pos utang lain-lain
sebesar Rp114.091.752 ribu serta utang obligasi yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar
Rp298.930.819 ribu.
25
Page 48
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.456.000.919 ribu,
menurun 8,0% dibandingkan dengan akhir tahun 2023 yang sebesar Rp3.754.842.675 ribu. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh turunnya saldo utang obligasi setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun sebesar Rp297.637.965 ribu.
Liabilitas Konsolidasian
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.
Total liabilitas konsolidasian per 31 Desember 2024 mencapai Rp4.766.522.099 ribu, meningkat
Rp188.081.570 ribu atau 4,11% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.578.440.529 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari meningkatnya utang pajak, beban yang masih
harus dibayar, liabilitas kontrak jangka pendek, serta beban pinjaman yang ditangguhkan, meskipun
terdapat penurunan pada utang usaha, utang lain-lain pihak ketiga, dan aset pajak tangguhan.
Ekuitas Konsolidasian
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023.
Ekuitas konsolidasian per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.442.159.417 ribu, mengalami
penurunan sebesar Rp296.369.690 ribu atau 17,05% dibandingkan posisi per 31 Desember 2023
sebesar Rp1.738.529.107 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang
tercermin pada saldo laba belum ditentukan penggunaannya yang turun dari Rp(302.030.980) ribu
menjadi Rp(598.830.004) ribu.
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 40.831.139 30.187.779
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (3.251.929) (7.823.168)
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (42.773.867) (25.134.945)
Pengaruh neto atas perubahan kurs pada kas dan setara kas yang didenominasi dalam
(45.242) (39.748)
mata uang asing
Penurunan neto kas dan setara kas (5.239.899) (2.810.082)
Kas dan setara kas awal tahun 38.785.899 41.595.981
Kas dan setara kas akhir tahun 33.546.000 38.785.899
Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Operasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp40.831.139 ribu, naik sebesar Rp10.643.360 ribu dibandingkan
dengan tahun 2023 sebesar Rp30.187.779 ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan karena efek neto dari
peningkatan penerimaan kas dari pelanggan konsolidasian sebesar Rp53.534.947 ribu, peningkatan
pada pembayaran kas ke kontraktor, pemasok dan beban lainnya konsolidasian sebesar Rp20.882.483
ribu, peningkatan pada pembayaran kas untuk bunga dan beban pembiayaan lainnya konsolidasian
sebesar Rp27.592.296 ribu, penurunan pada pembayaran kas untuk pajak konsolidasian sebesar
Rp16.244.483 ribu, peningkatan kas ke karyawan konsolidasian sebesar Rp11.644.994 ribu, penurunan
pada pembayaran kas untuk asuransi konsolidasian sebesar Rp1.214.699 ribu, dan penurunan pada
penerimaan kas dari bunga konsolidasian sebesar Rp230.996 ribu.
26
Page 49
Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Investasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi adalah sebesar Rp3.251.929 ribu, dimana turun sebesar Rp4.571.239 ribu, dibandingkan
dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp7.823.168 ribu pada tahun 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan karena efek neto dari kenaikan pada hasil penjualan aset tetap
konsolidasian sebesar Rp2.046.000ribu, penurunan pada pencairan (penempatan) dana yang dibatasi
penggunaannya neto konsolidasian sebesar Rp6.465.890 ribu, kenaikan pada perolehan aset tetap
konsolidasian sebesar Rp1.156.199 ribu, penurunan pada pembayaran kas ke kontraktor dan pemasok
konsolidasian sebesar Rp10.232.328 ribu dan peningkatan pada penerimaan dari pengembalian uang
muka pembelian tanah konsolidasian sebesar Rp85.000 ribu.;
Arus Kas Konsolidasian dari Aktivitas Pendanaan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan adalah sebesar Rp42.773.867 ribu, dimana naik sebesar Rp17.638.922 ribu, dibandingkan
dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp25.134.945 ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan karena
efek neto dari kenaikan pada pembayaran utang bank konsolidasian sebesar Rp42.750.000 ribu.
D. Kontribusi Segmen Operasi Perseroan Terhadap Pendapatan Usaha
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan Sewa 31,32% 34,49%
Pendapatan Hotel 53,59% 48,19%
Jasa Pemeliharaan 12,49% 13,92%
Lain-lain 2,60% 3,40%
Total 100,00% 100,00%
Perseroan mencatatkan peningkatan pendapatan sebesar 18,1% pada tahun 2024 menjadi Rp511,6
miliar dari Rp433,2 miliar pada tahun 2023. Kenaikan pendapatan Perseroan utamanya berasal dari
peningkatan pendapatan dari segmen perhotelan dan perkantoran seiring dengan adanya kenaikan
tingkat okupansi dan harga sewa. Pendapatan Perseroan terdiri pendapatan sewa, jasa pemeliharaan,
hotel dan lain-lain.
Berikut ini merupakan rincian dari masing-masing pendapatan Perseroan tersebut:
• Pertama, pendapatan yang berasal dari pendapatan sewa yang tercatat sebesar Rp160.255.172
ribu pada tahun 2024 atau meningkat 7,3% dari Rp149.418.506 ribu pada tahun 2023.
• Kedua, pendapatan yang berasal dari jasa pemeliharaan yang tercatat sebesar Rp63.884.728 ribu
pada tahun 2024 atau meningkat 5,9% dari Rp60.322.304 ribu pada tahun 2023.
• Ketiga, pendapatan yang berasal dari perhotelan yang tercatat meningkat signifikan 31,3% pada
tahun 2024 menjadi Rp274.137.775 ribu dari Rp208.761.668 ribu pada tahun 2023. Peningkatan
tersebut didorong oleh kenaikan tingkat okupansi hotel seiring pemulihan sektor pariwisata dan
meningkatnya mobilitas masyarakat.
• Keempat, pendapatan yang berasal dari pendapatan lain-lain yang tercatat sebesar Rp13.281.056
ribu di tahun 2024 atau turun 9,6% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp14.698.009 ribu.
E. Peningkatan Material dari Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha Perseroan pada tahun 2024 mengalami kenaikan utamanya berasal dari pendapatan
hotel yang meningkat cukup signifikan sebesar 31,3% dari Rp208.761.668 ribu pada tahun 2023 menjadi
Rp274.137.775 ribu pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan oleh adanya kenaikan pada pada occupancy
rate dan average daily rate (ADR) hotel seiring dengan pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi.
Berikut ini merupakan rincian ADR dan occupancy rate hotel:
27
Page 50
Average Daily Rate (ADR) (Dinyatakan dalam angka penuh rupiah)
Holiday Inn & Suites Holiday Inn Express Oakwood La Maison
Tahun Hilton Garden Inn
Gajah Mada Matraman Barito
2024 683.285 394.328 798.729 1.562.469
2023 626.692 373.753 715.469 1.528.469
Occupancy rate
Holiday Inn & Suites Holiday Inn Express Oakwood La Maison
Tahun Hilton Garden Inn
Gajah Mada Matraman Barito
2024 86,27% 79,03% 84,77% 73,36%
2023 70,36% 66,87% 70,27% 74,26%
F. Rasio Keuangan
Berikut tabel yang menunjukan rasio keuangan Perseroan dan Entitas Anak:
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PERTUMBUHAN
Pendapatan Usaha 18,1% 31,2%
Laba Bruto 30,2% 80,2%
Laba Usaha 125,6% 169,6%
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan 13,8% 18,3%
Aset -1,7% -2,3%
Liabilitas 4,1% 4,5%
Ekuitas -17,0% -16,5%
PROFITABILITAS
Laba Bruto/ Pendapatan Usaha 46,3% 42,0%
Laba Usaha/Pendapatan Usaha 12,6% 6,6%
Rugi Tahun Berjalan/ Pendapatan Usaha -58,0% -79,4%
Rugi Tahun Berjalan/Aset -4,8% -5,4%
Rugi Tahun Berjalan/Ekuitas -20,6% -19,8%
RASIO KEUANGAN
Liabilitas/Ekuitas 3,3x 2,6x
Liabilitas/Aset 0,8x 0,7x
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek 0,1x 0,2x
Total Pinjaman/Total Ekuitas 2,4x 2,0x
Interest Coverage Ratio (ICR) 52,41% 39,22%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 19,12% 23,56%
Likuiditas
Likuiditas menunjukan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek, yaitu rasio lancar, yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan
jumlah liabilitas jangka pendek.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari
arus kas operasional dan laba usaha laba usaha tahun berjalan, sedangkan sumber likuiditas eksternal
Perseroan yang paling utama adalah utang jangka pendek dan jangka panjang.
28
Page 51
Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas
kredit investasi dari bank yang belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan, serta fasilitas kredit modal
kerja yang tersedia.
Perseroan tidak memiliki perikatan, permintaan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan material terhadap likuiditas Perseroan.
Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja
nantinya tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang telah
tersedia.
Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya, yang dihitung dari
rasio jumlah seluruh liabilitas Perseroan masing-masing terhadap jumlah aset dan terhadap ekuitas.
Rasio seluruh liabilitas terhadap jumlah ekuitas Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 3,3x, dan 2,6x. Sedangkan rasio seluruh liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing
adalah sebesar 0,8x, dan 0,7x.
Secara umum rasio ICR dan DSCR cukup berdampak terhadap kemampuan likuiditas Perseroan
dalam memenuhi kewajiban keuangan dalam jangka pendek. Namun demikian, Perseroan telah dan
akan terus mengambil berbagai upaya strategis untuk memitigasi risiko tersebut, serta untuk menjaga
kemampuan dalam memenuhi kewajibannya yaitu sebagai berikut:
• Melakukan restrukturisasi utang melalui negosiasi ulang dengan kreditur terkait jadwal pembayaran
pokok, tingkat suku bunga dan jangka waktu pinjaman guna memperbaiki arus kas Perseroan.
• Melakukan kebijakan efisiensi biaya dengan cara mengurangi pemakaian biaya-biaya yang tidak
produktif, memanfaatkan sumber daya secara optimal guna meningkatkan margin laba operasional.
• Peningkatan pendapatan usaha melalui diversifikasi sumber pendapatan, ekspansi pasar,
penguatan program pemasaran atau pengembangan produk/layanan baru.
• Mencari sumber pendanaan baru melalui pasar modal dengan melakukan penerbitan obligasi.
• Melakukan penjualan aset-aset tertentu Perseroan untuk membantu mengurangi tingkat utang saat
ini.
• Melakukan penguatan struktur permodalan termasuk melakukan aksi korporasi seperti penambahan
modal melalui penerbitan saham baru (right issue) apabila diperlukan.
Perseroan akan terus berkomitmen untuk menjaga rasio keuangan yang sehat dan memastikan seluruh
kewajiban dapat dipenuhi seusai dengan perjanjian yang berlaku sesuai dengan track record Perseroan
yang terjaga baik selama ini.
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Rasio Per
Nama
Rasio Dipersyaratkan 31 Desember Pemenuhan
Kreditur
2024
PT Bank Leverage dengan perhitungan 2,4x Terpenuhi.
Mandiri Total Hutang/Equity (modal
(Persero) Tbk perusahaan + laba ditahan)
terjaga maksimal 300%.
Debt Service Coverage Ratio 19,12% Terpenuhi.
(DSCR) minimal 110% Sesuai perjanjian kredit tercantum “Dalam hal DSC
<110% maka pemenuhan kewajiban harus di top
up pemegang saham / sumber pendanaan lainnya
sehingga kas akhir perusahaan terjaga positif.
29
Page 52
Rasio Per
Nama
Rasio Dipersyaratkan 31 Desember Pemenuhan
Kreditur
2024
Kas minimum pe- N/A Terpenuhi.
rusahaan dapat
mengcover 1 (satu) Saldo Bank Mandiri: 8.887.834 ribu
kali angsuran pokok
dan 1 (satu) kali ke- 1 Kali Angsuran: 8.882.509 ribu
wajiban bunga.
PT Bank Current ratio minimal 1,0 (satu 0,1x Terpenuhi.
Negara koma nol) kali (excl. Bag. Lancar
Indonesia hutang jangka panjang) Sesuai perjanjian kredit bahwa BNI member-
(Persero) Tbk ikan persetujuan untuk tidak memberlakukan
financial covenant tersebut sejak tahun 2024
sampai dengan 2026.
Debt to Equity Ratio (DER) (incl. 2,4x Terpenuhi.
SOL) maksimal 2,70 (dua koma
tujuh nol) kali Sesuai perjanjian kredit bahwa BNI memberikan
persetujuan untuk tidak memberlakukan finan-
cial covenant tersebut sejak tahun 2024 sampai
dengan 2026.
Debt Service Coverage (DSC) 19,12% Terpenuhi.
minimal 100% (seratus persen).
Sesuai perjanjian kredit bahwa BNI member-
ikan persetujuan untuk tidak memberlakukan
financial covenant tersebut sejak tahun 2024
sampai dengan 2026.
PT Bank MNC Debt Equity Ratio ≤ 3X 2,4x Terpenuhi.
Internasional
Tbk
Debt Service Coverage Ratio 19,12% Tidak terpenuhi.
> 1X
Perseroan telah memperoleh surat waiver
dari Bank MNC sesuai suratnya No. 255/WB-
MNC/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
PT Bank Pan Total Ekuitas Debitur (DER) < 3 2,4x Terpenuhi.
Indonesia Tbk
PT Bank Debt to Equity Ratio 3 : 1 2,4x Terpenuhi.
Victoria
International
Tbk
5. TERHADAP ENTITAS ANAK UNTUK PENGALIHAN DANA KEPADA PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki terhadap Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
6. INVESTASI BELANJA MODAL
Tabel berikut menyajikan informasi mengenai belanja modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pengeluaran modal 12.630.337 21.706.466
Pengeluaran modal (capital expenditure) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 12.630.337 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan
properti investasi sebesar Rp 4.406.015 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok
sebesar Rp 8.224.322 ribu. Sementara itu, pengeluaran modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 21.706.466 ribu, yang terdiri dari perolehan aset tetap dan
30
Page 53
properti investasi sebesar Rp 3.249.816 ribu serta pembayaran kepada kontraktor dan pemasok
sebesar Rp 18.456.650 ribu.
Seluruh belanja modal (capital expenditure/capex) yang dilakukan oleh Perseroan semata-mata
ditujukan untuk mendukung kelangsungan operasional rutin Perseroan. Capex yang dimaksud meliputi
pengeluaran untuk kegiatan pemeliharaan (maintenance) dan perawatan fasilitas atau aset yang telah
dimiliki Perseroan sebelumnya, yang bersifat non-material dan tidak mengandung unsur ekspansi atau
pengembangan usaha baru.
Dengan demikian, tidak terdapat informasi mengenai pihak terkait dalam perjanjian, nilai keseluruhan
investasi, mata uang, bagian yang telah direalisasi, sanksi, tujuan investasi berskala besar, distribusi
investasi secara geografis, sumber dana investasi strategis, denominasi mata uang dari pinjaman,
tindakan lindung nilai (hedging), maupun estimasi peningkatan kapasitas produksi dari kegiatan
investasi barang modal dimaksud.
Sumber pendanaan yang digunakan untuk pengeluaran modal selama periode-periode yang disebutkan
di atas adalah berasal dari arus kas internal Perseroan dan Entitas Anak dan pendanaan dari pinjaman
bank. Pinjaman bank yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak yang seluruhnya adalah dalam mata
uang Rupiah, oleh karena itu tidak terdapat risiko fluktuasi kurs mata uang asing.
Hingga Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat masalah dimana pembelian belanja modal tidak
sesuai dengan tujuannya mengingat Perseroan senantiasa mempertimbangkan belanja modal yang
akan dilakukan dengan matang. Pembelian barang modal tersebut berdampak positif terhadap kinerja
Perseroan karena sebagian besar belanja modal Perseroan adalah untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan di bidang properti.
Perseroan akan menggunakan hasil dana dari aktivitas operasi dan pinjaman bank untuk memenuhi
ikatan-ikatan tersebut. Untuk membiayai pembelanjaan modal di atas, Perseroan tidak memiliki
transaksilindung nilai, karena meskipun sebagian belanja modal dilakukan dalam mata uang asing,
Perseroan memiliki tagihan dalam bentuk mata uang asing, sehingga terjadi transaksi lindung nilai
secara alami.
Apabila belanja modal tersebut tidak terealisasi, maka akan mengganggu aktivitas operasional
Perseroan karena seluruh ikatan/perjanjian di atas dilaksanakan oleh Perseroan untuk ekspansi usaha.
Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi, Perseroan akan melakukan pembelanjaan modal dari
pihak lain sehingga rencana ekspansi usaha Perseroan tetap terlaksana sehingga tidak ada dampak
negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan.
Perseroan memiliki kemampuan untuk menghasilkan kas berdasarkan kegiatan operasionalnya.
Perseroan memiliki dua sumber pendapatan, yaitu:
1) pendapatan berulang seperti pendapatan sewa dan pemeliharaan gedung, serta
2) penjualan unit properti yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perseroan.
Perilaku konsumen Perseroan dapat berubah seiring dengan adanya perubahan teknologi baru, kondisi
demografi pasar dan faktor lainnya.Dalam hal ini, Perseroan senantiasa mengikuti perubahan tren serta
perkembangan dalam industri properti agar dapat menindaklanjuti perubahan selera pasar.
Tim pemasaran dan penjualan Perseroan menerapkan metode penjualan dengan menawarkan syarat
pembayaran yang beragam sesuai dengan kemampuan finansial para pelanggan, mengingat sifat atas
produk Perseroan yang bersifat permanen/durable goods.
Selama beberapa tahun terakhir, tidak terdapat perubahan yang signifikan atas barang modal yang
disediakan oleh para pemasok Perseroan. Peningkatan harga cenderung mengikuti harga pasar secara
wajar.
31
Page 54
Dalam melakukan kegiatan usahanya di industri properti, Perseroan mengeluarkan produk baru dengan
pertimbangan yang matang dan perencanaan yang detail. Selain bahwa produk baru dapat memberikan
pendapatan bagi Perseroan, produk baru juga dapat memberikan image mengenai kualitas jasa yang
diberikan oleh Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa mempersiapkan dengan baik setiap
proyek sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang memberikan nilai tambah, yang selanjutnya
berdampak positif bagi pendapatan dan profitabilitas Perseroan. Penarikan produk tidak pernah terjadi
dan dihindari sedini mungkin, sejak perencanaan pembangunan dilakukan.
Kebijakan Pemerintah dalam hal fiskal, moneter dan pajak tidak hanya berpengaruh pada kondisi
usaha yang kondusif, tetapi juga pada keadaan makro ekonomi secara umum yang meningkatkan
daya beli masyarakat akan produk-produk properti.
Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang bersifat
material sebagaimana dimaksud dalam permintaan. Seluruh belanja modal (capital expenditure/capex)
yang dilakukan oleh Perseroan semata-mata ditujukan untuk mendukung kelangsungan operasional
rutin Perseroan. Capex yang dimaksud meliputi pengeluaran untuk kegiatan pemeliharaan (repair) dan
perawatan (maintenance) fasilitas atau aset yang telah dimiliki Perseroan sebelumnya, yang bersifat
non-material dan tidak mengandung unsur ekspansi atau pengembangan usaha baru.
Dengan demikian, tidak terdapat informasi mengenai pihak terkait dalam perjanjian, nilai keseluruhan
investasi, mata uang, bagian yang telah direalisasi, sanksi, tujuan investasi berskala besar, distribusi
investasi secara geografis, sumber dana investasi strategis, denominasi mata uang dari pinjaman,
tindakan lindung nilai (hedging), maupun estimasi peningkatan kapasitas produksi dari kegiatan
investasi barang modal dimaksud.
7. DAMPAK PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING
Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan. Pada tanggal pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan
untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut dan laba atau rugi sebagai akibat dari
perubahan kurs yang terjadi dikreditkan atau dibebankan pada operasi tahun berjalan.
Perseroan tidak secara signifikan menggunakan mata uang asing karena hampir seluruh transaksi,
aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan adalah dalam mata uang Rupiah, kecuali untuk beberapa
akun aset keuangan Perseroan yang merupakan aset dalam mata uang Dollar Amerika Serikat seperti
yang telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
Mata uang pelaporan Perseroan adalah Rupiah. Perseroan menghadapi risiko nilai tukar mata uang
asing karena memiliki piutang usaha dan kas dan setara kas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat,
tetapi jumlah aset keuangan dalam mata uang asing tersebut tidak signifikan, sehingga risiko terhadap
mata uang asing juga tidak signifikan.
Perseroan tidak mempunyai kebijakan lindung nilai yang formal untuk laju pertukaran mata uang asing
karena Perseroan tidak memiliki pembelian dan/atau utang dalam mata uang asing. Meskipun nantinya
Perseroan melakukan pembelanjaan modal dalam mata uang asing, Perseroan dapat melakukan
lindung nilai secara alami karena memiliki tagihan piutang usaha dalam mata uang asing.
8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang mempengaruhi
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2024.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN
USAHA PERSEROAN
Kebijakan Pemerintah dalam hal fiskal, moneter dan pajak tidak hanya berpengaruh pada kondisi
32
Page 55
usaha yang kondusif, tetapi juga pada keadaan makro ekonomi secara umum yang meningkatkan
daya beli masyarakat akan produk-produk properti.
Kebijakan atau peraturan baru yang telah diumumkan oleh Pemerintah Indonesia yang memberikan
dampak terhadap Perseroan diantaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 dimana
yang terkait dengan Perseroan adalah Peraturan Pemerintah (PP) no. 35 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat kerja serta pemutusan hubungan kerja,
yang berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Februari 2021. Hal-hal terkait PP no. 35 diantaranya adalah
wajib kompensasi untuk karyawan yang telah berakhir masa kontrak, perubahan pada perhitungan
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
10. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman sebesar
Rp3.429.932.067 ribu, yang terdiri dari:
- Utang bank jangka pendek sebesar Rp200.000.000 ribu;
- Utang bank jangka panjang sebesar Rp2.931.001.248 ribu; dan
- Utang obligasi sebesar Rp298.930.819 ribu.
Seluruh pinjaman bank adalah pinjaman dengan suku bunga yang dapat ditinjau kembali, sedangkan
pinjaman jangka panjang dan utang obligasi adalah pinjaman dengan suku bunga tetap. Berdasarkan
jenis mata uangnya, seluruh pinjaman tersebut di atas adalah dalam mata uang Rupiah.
Perseroan terus berupaya untuk menjaga keseimbangan profil pinjaman perseroan berdasarkan waktu
jatuh tempo, jenis bunga pinjaman dan mata uang untuk mengoptimalkan kinerja keuangan perseroan.
11. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Hingga tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat pengeluaran investasi barang modal baru dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
12. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dimana salah satu pilarnya
adalah penerapan manajemen risiko. Tujuan manajemen risiko adalah mengidentifikasi dan menganalisis
risiko-risiko yang dihadapi Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari
akan potensi munculnya risiko yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan jika tidak ditangani dengan
baik. Perseroan melakukan berbagai kajian untuk menetapkan kebijakan dalam mengelola potensi
risiko yang ada.
Sistem manajemen risiko membantu Direksi dalam memetakan dan menelaah potensi risiko usaha yang
mungkin dihadapi Perseroan serta menganalisa dampak yang mungkinterjadi. Hasil telaahan tersebut
kemudian menjadi dasar bagi Direksi dalam menyusun strategi guna mengantisipasi, meminimalisir dan
memitigasi potensi risiko yang akan terjadi.
Terkait bidang bisnis yang dijalani, bisnis Perseroan terekspos terhadap beberapa potensi risiko yang
dapat memengaruhi kinerja dan nilai bisnis Perseroan. Perseroan telah mengelompokkan risiko-risiko
tersebut berdasarkan tingkat pengaruhnya bagi Perseroan sebagaimana berikut:
1. Risiko Kondisi Ekonomi
Kondisi perekonomian global dan lokal serta indikator-indikator perekonomian seperti inflasi, tingkat
suku bunga, nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, dan lain-lain. Perseroan mengantisipasinya
dengan secara rutin melakukan pemantauan, meminta masukan dari pihak-pihak yang berkompeten
serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
33
Page 56
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Kenaikan tingkat suku bunga di Indonesia berpotensi mempengaruhi atau menahan laju
pengembangan usaha Perseroan. Perseroan menawarkan metode pembayaran yang menarik
kepada calon pembeli, termasuk cara pembayaran cicilan dengan suku bunga yang menarik dan
disubsidi oleh Perseroan.
3. Risiko Fluktuasi Mata Uang Rupiah
Kinerja keuangan Perseroan juga dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing. Menghadapi fluktuasi mata uang Rupiah, Perseroan selalu memonitor fluktuasi nilai mata
uang dan memaksimalkan penggunaan “lindung nilai alamiah” yang menguntungkan sebanyak
mungkin off-setting alami antara penjualan dan biaya dan utang dan piutang dalam mata uang yang
sama.
4. Risiko Kredit
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan dan
penempatanrekening koran dan deposito pada Bank. Risiko tersebut dikelola oleh manajemen dengan
melakukan pengawasan terhadap portofolio kredit dan piutangnya secara berkesinambungan.
5. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kesulitan dalam membayar liabilitas
keuangannya. Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas
yang cukup dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendeknya. Perseroan juga secara rutin
mengevaluasi proyeksi arus kas danarus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan
liabilitas keuangan.
6. Risiko Persaingan Usaha
Properti yang dikembangkan Perseroan di masa akan datang akan menghadapi kompetisi dari
pengembang lainnya dalam hal lokasi, fasilitas, infrastruktur pendukung, pelayanan dan harga.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Perseroan mengadakan pemasaran yang agresif dan memilih
agen properti yang handal dan kompeten. Selain itu, properti-properti yang dikembangkan Perseroan
berada di lokasi yang strategis.
Dalam hal fasilitas, infrastruktur, pelayanan dan harga, Perseroan akan menyediakan properti-
properti yang kompetitif sehingga memastikan daya saing yang unggul dengan pesaing lainnya di
pasar. Hal ini dapat terlaksana dengan mengadakan studi kelayakan yang menyeluruh.
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
Terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah, antara lain perolehan ijin untuk melaksanakan
kegiatan pembangunan proyek-proyek yang siap untuk dibangun.Sebelum membangun, Perseroan
memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi dan apabila perlu,
akan disesuaikan oleh Perseroan.
34
Page 57
IV. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari berbagai
faktor risiko yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi
kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian
berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan
Merupakan jenis risiko yang muncul terkait dari dinamika kompetisi pada dunia industri yang dijalankan.
Industri properti khususnya di sektor persewaan ruang perkantoran, pusat niaga, apartemen dan
perhotelan saat ini memiliki tingkat kompetisi yang sangat ketat. Area persaingan utama yang dihadapi
Perseroan meliputi keberadaan para pesaing pada lokasi yang berdekatan dengan wilayah usaha
Perseroan, program pemasaran yang memiliki target pasar yang sama, serta tingkat persaingan harga
yang semakin kompetitif. Selain itu, risiko persaingan juga dapat muncul dengan kehadiran gedung-
gedung baru yang memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik di sekitar wilayah Perseroan yang
segmen pasarnya beririsan dengan lini usaha Perseroan. Apabila Perseroan tidak melakukan antisipasi
dan mitigasi secara cepat dan tepat, maka risiko persaingan ini akan berdampak terhadap penurunan
kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Selain menghadapi risiko persaingan yang tinggi dalam industri properti, khususnya pada sektor
penyewaan ruang perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, dan perhotelan, Perseroan juga
menghadapi risiko dari sisi keuangan, di mana hingga 31 Desember 2024 masih mencatatkan kerugian
dengan rasio Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 52,41% dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
sebesar 19,12%, yang mencerminkan tekanan terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban keuangan dan dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha apabila tidak
terjadi perbaikan kinerja.
2. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK
1) Risiko Ketidakpastian atas Kelangsungan Usaha (Going Concern)
Perseroan menghadapi risiko ketidakpastian atas kelangsungan usaha apabila mengalami tekanan
keuangan yang signifikan, seperti kerugian berkelanjutan, ketidakseimbangan antara aset lancar
dan liabilitas jangka pendek, serta keterbatasan arus kas operasional. Kondisi tersebut dapat
menimbulkan keraguan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan
operasionalnya dalam jangka panjang.
Apabila tidak segera ditangani melalui perbaikan kinerja keuangan, efisiensi operasional, atau
dukungan pendanaan, risiko ini dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Perseroan
secara keseluruhan, termasuk tertundanya rencana pengembangan, gangguan operasional,
hingga menurunnya tingkat kepercayaan dari pemangku kepentingan.
2) Risiko kenaikan suku bunga
Kenaikan suku bunga acuan di Indonesia dapat memberikan tekanan signifikan terhadap daya
beli konsumen, terutama dalam industri properti yang sebagian besar mengandalkan pembiayaan
melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Biaya pinjaman
yang lebih tinggi akibat kenaikan suku bunga akan menurunkan kemampuan konsumen untuk
mengambil keputusan pembelian, khususnya pada segmen hunian menengah dan atas.
35
Page 58
Penurunan daya beli ini secara langsung dapat menurunkan volume penjualan produk Perseroan.
Selain berdampak terhadap pendapatan dari penjualan unit, potensi backlog penjualan dan
penundaan keputusan pembelian oleh konsumen akan mengganggu arus kas dan perputaran
modal kerja Perseroan. Dalam jangka menengah, hal ini juga dapat memengaruhi strategi
ekspansi dan pertumbuhan usaha secara keseluruhan.
3) Risiko kenaikan biaya konstruksi
Fluktuasi harga material bangunan dan upah tenaga kerja konstruksi berisiko menyebabkan
kenaikan biaya konstruksi yang cukup signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada
pembengkakan biaya pembangunan proyek-proyek Perseroan yang sedang berlangsung maupun
yang akan datang, terutama pada proyek dengan skema harga tetap yang telah ditentukan
sebelumnya.
Kenaikan biaya konstruksi tersebut akan meningkatkan beban pokok penjualan dan mengurangi
margin keuntungan dari setiap unit properti yang terjual. Apabila beban ini tidak dapat dikompensasi
dengan penyesuaian harga jual atau efisiensi lainnya, maka hal ini dapat menekan laba bersih
Perseroan serta memengaruhi kemampuan dalam memenuhi target keuangan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
4) Risiko terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
Industri properti sangat bergantung pada regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,
baik di tingkat pusat maupun daerah. Perubahan kebijakan terkait tata ruang, perizinan
pembangunan, hingga pengadaan lahan dapat menyebabkan penundaan atau penghentian
proyek yang telah direncanakan atau sedang dalam proses pelaksanaan.
Ketidakpastian regulasi dapat menimbulkan risiko operasional dan keuangan, terutama apabila
perubahan kebijakan menyebabkan revisi terhadap rencana pengembangan, tambahan
persyaratan administratif, atau hambatan dalam mendapatkan izin. Dampak lanjutan dari kondisi
tersebut dapat berupa gangguan terhadap jadwal penyelesaian proyek, peningkatan biaya, dan
penurunan pendapatan dalam periode tertentu.
5) Risiko Sertifikasi Tanah dan/atau Aset
Perseroan memiliki sejumlah aset berupa tanah yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat
hak atas tanah. Meskipun penguasaan fisik atas tanah-tanah tersebut didukung oleh dokumen
peralihan atau bukti pengoperan hak, status kepemilikan secara hukum belum tercatat secara
resmi dalam sistem pertanahan nasional. Kondisi ini mencerminkan belum sempurnanya kepastian
hukum atas tanah dimaksud dan berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun administratif.
Risiko tersebut meliputi kemungkinan munculnya klaim dari pihak ketiga, hambatan dalam
proses pendaftaran hak, hingga potensi penundaan atau penolakan sertifikasi oleh instansi yang
berwenang. Apabila tidak segera diselesaikan, hal ini dapat memengaruhi kelancaran pengelolaan,
pemanfaatan, atau rencana strategis Perseroan atas tanah tersebut, khususnya jika aset dimaksud
akan digunakan dalam kegiatan usaha utama atau pengembangan jangka panjang, serta dapat
menimbulkan kendala dalam proses sertifikasi tepat waktu.
6) Risiko kepemilikan hak atas tanah
Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah merupakan fondasi utama dalam kegiatan usaha di
sektor properti. Risiko muncul apabila terdapat kendala dalam proses perpanjangan hak, status
hukum tanah yang belum bersih, atau munculnya klaim dari pihak ketiga terhadap bidang tanah
tertentu yang dimiliki atau dikuasai Perseroan.
Ketidakpastian tersebut dapat berujung pada terhentinya operasional atau pengembangan di
lahan terkait, serta menurunkan nilai keekonomian atas investasi yang telah dilakukan. Selain
berpengaruh terhadap potensi pendapatan di masa depan, hal ini juga dapat menimbulkan risiko
36
Page 59
hukum dan reputasi bagi Perseroan apabila sengketa tanah sampai pada proses litigasi.
7) Risiko Ketergantungan Terhadap Iklim Industri Real Estate Indonesia
Kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh kondisi industri properti nasional yang bersifat siklikal
dan rentan terhadap perubahan preferensi konsumen serta dinamika ekonomi makro. Permintaan
pasar yang fluktuatif, disertai dengan tren demografis dan urbanisasi yang berubah cepat,
menciptakan tantangan tersendiri dalam menyesuaikan jenis produk yang ditawarkan.
Jika Perseroan tidak mampu mengikuti perubahan tren, seperti meningkatnya preferensi terhadap
hunian kecil, vertikal, atau konsep berkelanjutan, maka terdapat risiko penurunan minat pasar
terhadap produk yang dikembangkan. Hal ini dapat mengakibatkan overstocking, rendahnya
tingkat serapan unit, serta menekan pendapatan dan profitabilitas dalam periode tertentu.
8) Risiko Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat
Ketergantungan terhadap pinjaman dalam mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat
(USD), menjadikan Perseroan terekspos pada risiko nilai tukar. Apabila terjadi depresiasi nilai
tukar Rupiah terhadap USD, maka beban keuangan Perseroan akan meningkat karena nilai
kewajiban dalam mata uang asing menjadi lebih besar dalam denominasi Rupiah.
Kondisi ini dapat menyebabkan meningkatnya biaya bunga dan kewajiban pembayaran pokok
pinjaman, yang pada akhirnya akan menurunkan laba bersih Perseroan. Selain itu, ketidakstabilan
kurs juga dapat menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan dan memengaruhi
struktur modal jangka menengah hingga panjang.
9) Risiko Keterlambatan Serah Terima
Didalam suatu kegiatan proyek yang akan dikembangkan, Perseroan telah merencanakan
sebaik mungkin agar penyelesaian proyek tepat waktu. Namun tetap ada risiko keterlambatan
dari pengerjaan sebagian atau seluruh proyek pada proses konstruksi dikarenakan dalam
membangun suatu properti banyak melibatkan beberapa pihak diantaranya: konsultan, kontraktor
maupun para pekerja. Risiko keterlambatan penyelesaian proyek dapat sangat mempengaruhi
kinerja Perseroan, dimana akan berpengaruh pada biaya-biaya konstruksi yang meningkat dan
pada akhirnya dapat menambah jumlah pendanaan yang diperlukan sampai masa penyelesaian
proyek. Selain itu, dengan adanya keterlambatan penyelesaian proyek, akan berdampak pada
memburuknya reputasi dan citra dari Perseroan dan akan berdampak pada hilangnya kepercayaan
pembeli kepada Perseroan. Perseroan memiliki risiko terhadap tuntutan dari konsumen atas
keterlambatan serah terima unit. Keterlambatan serah terima unit akan mempengaruhi tingkat
kepercayaan dari konsumen terhadap kinerja dan nama baik Perseroan sehingga dapat performa
Perseran dan Entitas Anak di masa yang akan datang.
10) Risiko Ketersediaan Lahan
Kunci dari suksesnya properti selain daripada konsep hunian, terletak pula pada lokasi properti
tersebut. Ketersediaan lahan merupakan hal yang sangat penting dalam industri properti. Dalam
menentukan lahan untuk dikembangkan, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan
seperti lokasi yang strategis, akses yang mudah ke fasilitas umum, kelengkapan sarana dan
prasarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Semakin menipisnya ketersediaan lahan untuk pembangunan terutama yang berdekatan dengan
lokasi-lokasi strategis seperti pusat perekonomian, pusat pemerintahan, bandara, terminal dan
sebagainya membuat harga lahan yang tersisa melambung tinggi. Ketersediaan lahan dan
pemilihan lokasi menjadi tantangan bagi Perseroan untuk mengembangkan proyek baru. Hal ini
akan berdampak pada pendapatan yang akan didapat oleh Perseroan.
11) Risiko Pendanaan dan Permodalan
Bisnis developer tidak berbeda jauh dengan bisnis-bisnis pada umumnya, yaitu sama-sama
membutuhkan pendanaan, serta dengan jumlah pendanaan yang relatif besar. Pendanaan yang
37
Page 60
dibutuhkan Perseroan meliputi pendanaan untuk: pembebasan tanah, akuisisi tanah baru dan
pembangunan.
Terdapat kemungkinan pendanaan tersebut tidak mencukupi, apabila hanya mengandalkan
pendanaan dari internal Perseroan. Dalam hal ini Perseroan membutuhkan perencanaan
pendanaan yang matang baik itu bersumber dari perbankan maupun dari pasar modal.
Kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan tergantung dari persyaratan pinjaman
yang akan diajukan serta kondisi keuangan, stabilitas arus kas dan kapasitas Perseroan untuk
membayar pendanaan tersebut. Terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak akan berhasil
dalam mendapatkan pendanaan pada waktu yang tepat baik pendanaan melalui permodalan
utang dan ekuitas. Hal ini dapat menganggu kondisi keuangan dan kinerja dari perseroan.
12) Risiko Kredit Konsumen
Perlambatan kredit konsumen seiring dengan melambatnya aktivitas perekonomian serta kondisi
makro ekonomi yang belum kondusif berpengaruh terhadap permintaan properti, selain daripada
itu kenaikan dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia juga berpengaruh terhadap
permintaan properti.
Selain itu Perseroan telah mengadakan perjanjian dengan kreditur-kreditur yang memberikan
pinjaman kepada pembeli properti hunian di Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut, sebelum
sertipikat kepemilikan dipindahkan ke pembeli, dalam hal gagal bayar oleh peminjam, pemberi
pinjaman dapat memaksa Perseroan untuk membeli kredit tersebut. Para kreditur dapat memaksa
pembelian tersebut dalam setiap dan semua kasus gagal bayar. Jika kasus gagal bayar tersebut
terjadi dalam jumlah yang signifikan dan para kreditur memaksa Perseroan untuk membeli
pokok pinjaman yang macet dalam jumlah yang substansial, Perseroan dapat diharuskan untuk
mengambil kewajiban pembayaran pembeli dengan biaya besar dan terpaksa harus melakukan
pencadangan atau penyisihan yang mana memberikan efek negatif terhadap laporan laba rugi
Perseroan. Kejadian-kejadian tersebut bisa memiliki efek negatif pada kondisi keuangan dan hasil
usaha operasional dari Perseroan.
13) Risiko Perubahan Standar Akuntansi
Perseroan dan Entitas Anak dalam melakukan penyusunan laporan keuangannya berpedoman
dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Salah satu komponen utama
diatur dalam standar akuntansi adalah pengakuan pendapatan yang erat kaitannya terhadap
serah terima unit kepada konsumen. Perubahan standar akuntansi akan memiliki dampak yang
signfikan terhadap pencatatan profitabilitas dari Perseroan dan Entitas Anak.
14) Risiko Pemeliharaan Sebagai Pengelola Properti
Perseroan dan/atau Entitas Anak hingga saat Prospektus ini diterbitkan bertindak sebagai
pengelola properti yang telah dibangun sebelum properti yang dimaksud diserah terimakan
ke konsumen secara berkala. Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak dapat menjamin bahwa
konsumen Perseroan dan/atau Entitas Anak cukup merasa puas atas properti yang dikelola. Oleh
karenanya terdapat potensi keluhan dari konsumen dan terdapat potensi penggantian Perseroan
dan/atau Entitas Anak sebagai pengelola dari properti tersebut sehingga mempengaruhi kinerja
perseroan dan/atau Entitas Anak.
15) Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam industri properti seperti yang Perseroan dan Entitas anak lakukan, ketersediaan land
bank merupakan suatu hal yang wajib dimiliki. Karena ketersediaan land bank akan memberikan
pendapatan yang kontinu untuk kelangsungan kegiatan usaha. Oleh sebab itu dalam melakukan
pengembangan usaha, Perseroan dan Entitas anak dapat melakukan investasi berupa pembelian
aset, selain itu Perseroan juga dapat melakukan aksi korporasi seperti akuisisi lahan dan/atau
ekspansi bisnis secara anorganik. Kegagalan dalam menentukan arah bisnis dan investasi ini
dapat saja terjadi, seperti kegagalan dalam memprediksi tren pasar, arah kebijakan Pemerintah,
maupun faktor lainnya. Apabila Perseroan dan Entitas anak mengalami kerugian atas investasi
atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi
keuangan maupun kinerja keuangan.
38
Page 61
16) Risiko Perubahan Teknologi
Perubahan dan perkembangan teknologi yang berlangsung dengan cepat menuntut pelaku
industri properti untuk terus beradaptasi, baik dalam aspek perencanaan, pembangunan, maupun
pemasaran produk. Kegagalan dalam mengadopsi teknologi terkini, seperti penggunaan sistem
bangunan cerdas (smart building), digitalisasi pemasaran, maupun otomatisasi dalam proses
konstruksi, dapat menyebabkan produk dan layanan Perseroan menjadi kurang kompetitif di mata
konsumen.
Ketertinggalan dalam penerapan teknologi juga berpotensi menurunkan efisiensi operasional serta
meningkatkan biaya dalam jangka panjang. Di sisi lain, perubahan ekspektasi pasar terhadap
aspek teknologi dalam hunian modern dapat berdampak pada berkurangnya minat terhadap
produk Perseroan. Hal ini berisiko mengurangi tingkat penjualan, menekan pendapatan, dan
secara keseluruhan mempengaruhi posisi keuangan serta kinerja operasional Perseroan.
17) Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Di tengah iklim persaingan yang semakin meningkat dalam industri properti, kemampuan untuk
menarik dan mempertahankan karyawan dengan latar belakang pengetahuan atas industri
yang relevan sangatlah penting. Tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan terus dapat
mempekerjakan atau mempertahankan karyawan di masa mendatang. Kehilangan personil
utama, atau ketidakmampuan Perseroan untuk menarik karyawan baru yang berkualitas, atau
untuk mempertahankan karyawan-karyawan yang ada, dapat berdampak negatif secara material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
18) Risiko Pasokan Bahan Bangunan
Kontraktor yang telah di tunjuk oleh Perseroan dalam memperoleh bahan bangunan seperti baja,
semen, produk lantai, perangkat keras, aspal, pasir dan agregat, pintu dan jendela, perlengkapan
kamar mandi dan perlengkapan interior lainnya dari pemasok pihak ketiga untuk kegiatan
pengembangan properti Perseroan. Dalam periode kurangnya bahan bangunan, khususnya
semen dan baja, terbuka kemungkinan bahwa kontraktor Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat
menyelesaikan properti sesuai dengan jadwal konstruksi, sesuai dengan biaya pembangunan
properti yang telah diperkirakan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak. Selain itu, pasokan bahan bangunan untuk
Perseroan dan Entitas Anak tersebut dapat secara berkala terganggu oleh situasi di luar kontrol
yang dapat mempengaruhi pemasok, distributor, atau jasa pengangkutan pasokan. Gangguan
ini dapat menimbulkan dampak yang material dan negatif terhadap hasil operasional dan kondisi
keuangan.
3. RISIKO UMUM
1) Risiko Pertumbuhan Ekonomi
Krisis ekonomi yang melanda berbagai negara menimbulkan kekhawatiran atas kestabilan
perekonomian dunia. Dikutip dari Kompas.id, akibat krisis tersebut, investor cenderung berhati-
hati dalam berinvestasi dan lebih memilih aset yang berisiko rendah dan likuid seperti emas
dan deposito (https://www.kompas.id/artikel/dari-emas-hingga-bank-digital-pilihan-masyarakat-
hadapi-ketidakpastian).
Walaupun Pemerintah Indoenesia dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan baik, tidak menutup
kemungkinan terdapat sedikit atau banyak pengaruh atas perlambatan pertumbuhan ekonomi
terhadap kinerja Perseroan dan/atau Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat
menjamin tidak terdapat perlambatan pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang dan
tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dan Entitas Anak tidak terkena dampak dari perlambatan
pertumbuhan ekonomi tersebut.
39
Page 62
2) Risiko Terjadinya Bencana Alam
Kondisi bencana alam ini dapat berskala lokal maupun nasional. Akibat dari bencana alam ini
selain memakan korban jiwa, juga menyebabkan kehancuran infrastruktur dan mengakibatkan
kerugian ekonomi. Walaupun risiko Bencana Alam merupakan risiko diluar kendali Perseroan dan
Entitas Anak namun hal ini akan mempengaruhi kegiatan operasional dan kinerja keuangan dari
Perseroan dan Entitas Anak.
3) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan menunjukkan bahwa
penerimaan jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek. Terdapat risiko
bahwa Perseroan memiliki risiko untuk membiayai investasi dan pengeluaran barang modal terkait
dengan perluasan usaha.
4) Risiko Terhadap Kewajiban Dari Tuntutan Hukum Pihak Ketiga
Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini dan dari waktu ke waktu dapat menghadapi tuntutan
dari pihak ketiga, termasuk terkait properti yang dimiliki Perseroan. Apabila keputusan hukum atas
suatu tuntutan memberatkan Perseroan dan Entitas Anak, hal tersebut dapat memberikan dampak
negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, laba bersih, hasil usaha dan
prospek usaha Perseroan.
5) Risiko Perubahan Peraturan
Risiko perubahan peraturan yang ditetapkan Pemerintah, bagi Perseroan dan Entitas Anak yang
bergerak di bidang pengembangan properti merupakan hal yang signifikan karena aspek legalitas
dan perizinan merupakan faktor penting dalam keberhasilan proyek pengembangan properti.
Kegiatan pembangunan properti dapat terhenti atau tidak dapat dikerjakan sama sekali apabila
terkendala dalam perizinan dan legalitas maupun adanya perubahan peraturan pemerintah.
Apabila Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat memenuhi aspek legalitas yang ada dapat
mengakibatkan terhentinya pembangunan, maka hal tersebut dapat berdampak material kepada
pendapatan dan prospek Perseroan dan Entitas Anak ke depannya.
6) Risiko Ketentuan Negara Lain atau Perseteruan Internasional
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan kegiatan usaha pengelolaan dan pembangunan
properti. Dalam proses pembangunan tersebut beberapa bahan baku pembangunan properti masih
ada yang diimpor dari luar negeri, Jika negara – negara dimana bahan baku impor memperketat
kebijakan impor atas barang yang dipesan oleh Perseroan dan Entitas Anak, maka hal tersebut
dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan dan prospek Perseroan.
4. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
1) Risiko Perdagangan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya obligasi yang ditawarkan
pada penawaran umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai
investasi jangka panjang.
2) Risiko Gagal Bayar
Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan dan Entitas Anak.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
40
Page 63
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang mempunyai
dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang disusun oleh Perseroan
yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member PKF International) dengan opini tanpa modifikasian,
namun dengan menyertakan paragraf penekanan (emphasis of matter) terkait ketidakpastian
material atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan, dengan laporan auditor independen
No. 01464/2.1133/AU.1/03/0133-1/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang telah ditandatangani oleh Friso
Palilingan, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA, CACP dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0133.
41
Page 64
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
A. Pendirian
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.196 tanggal 30 Desember 1983, dengan nama
PT Duta Anggada Inti Pratama yang dibuat di hadapan Buniarti Tjandra, S.H., Notaris di Jakarta telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusan No.C2-
3339.HT.01.01.TH’84 tanggal 12 Juni 1984, di daftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat
di bawah No.584/1984 tanggal 20 Juni 1984 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.60 tanggal 27 Juli 1984, Tambahan No.764 (“Akta Pendirian”).
Perseroan telah berganti nama menjadi PT Duta Anggada Realty berdasarkan Akta Berita Acara
Perseroan Terbatas PT Duta Anggada Inti Pratama No. 294 tanggal 25 Nopember 1989, yang dibuat
oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut
telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-11129.HT.01.04-TH.89 tanggal 9 Desember
1989.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp2.500.000,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 1.000 2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Dasuki Angkosubroto 50 125.000.000 25,00
Tatiek Sunarni 50 125.000.000 25,00
Hartadi Angkosubroto 20 50.000.000 10,00
Husodo Angkosubroto 20 50.000.000 10,00
Achmad Abdurachman Djawas 40 100.000.000 20,00
Hamida Abdurachman 20 50.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200 500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 800 2.000.000.000
Dalam rangka penawaran umum pada tahun 1990, Anggaran Dasar Perseroan diubah seluruhnya
dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Duta
Anggada Realty No.112 tanggal 27 Februari 1990 dan Akta Pembetulan No.28 tanggal 7 Maret 1990,
kedua akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan Amrul Partomuan Pohan S.H., LLM, Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh persetujuan No.C2-1285.HT.01.04.TH.90 tanggal 8 Maret 1990, didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.128/Not/1990/PN.JKT.SEL. dan No.225/
Not/1990/ PN.JKT.SEL. tanggal 19 Maret 1990 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.34 tanggal 28 April 1990, Tambahan No.1527.
Perseroan untuk pertama kalinya melakukan emisi saham atau penawaran umum saham sebanyak
10.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal seluruhnya Rp10.000.000.000,- dengan
harga penawaran Rp7.500,- setiap saham. Emisi mana telah disetujui dengan surat izin dari Menteri
42
Page 65
Keuangan Republik Indonesia No.SI-089/SHM/MK.10/1990 tanggal 21 Maret 1990. Bersamaan dengan
pencatatan atas emisi saham tersebut, pemegang saham lama mencatatkan sebanyak 16.250.000
saham (partial listing) pada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 8 Mei 1990 sebagaimana ternyata dalam
surat Kepala Biro Pembinaan Bursa dan Perantara, atas nama Ketua Bapepam, No.S-450/PM/1990
tanggal 5 Mei 1990, perihal persetujuan pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Jakarta. Kemudian
Perseroan juga telah melakukan company listing dengan mencatatkan seluruh saham para pemegang
saham lama yaitu sebanyak 49.750.000 pada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 8 November 1991
sebagaimana ternyata dalam Pengumuman No.Peng-717/PM.4/1991 tanggal 8 November 1991 yang
dikeluarkan oleh Kepala Bagian Bina Bursa Efek atas nama Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek
Bapepam dan saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta mulai tanggal 15 November 1991.
Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Duta
Anggada Realty Tbk No.388 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum, M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU0056640.
AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0156197.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022, diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.087 tanggal 31 Oktober 2022, Tambahan No.037691. Dalam akta ini, pemegang
saham menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3(selanjutnya disebut “Akta No. 388
Tanggal 29 Juli 2022”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut dalam Akta No.
388 Tanggal 29 Juli 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha yaitu:
1. Bidang Real Estat;
2. Bidang Konstruksi;
3. Bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Bidang Real Estat, yaitu:
a. Bidang real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan hunian dan bangunan non
hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut) pembagian real estate menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111.
b. Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas MICE dan event khusus, mencakup usaha
menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan
insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan
dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa
pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special
venue/multi purpose venue, dengan kode KBLI 68112;
c. Real estat atas dasar balas jasa (fee), mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen
dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat,
dengan kode KBLI 68200.
43
Page 66
2. Bidang Konstruksi Gedung, yaitu:
a. Konstruksi Gedung Hunian
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun,
apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan
oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
hunian, dengan kode KBLI 41011.
b. Konstruksi Gedung Perkantoran
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk gedung perkantoran seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk
pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahan real estat dengan
tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran, dengan kode
KBLI 41012.
c. Konstruksi Gedung Industri
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel
kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung industri, dengan kode KBLI 41013.
d. Konstruksi Gedung Perbelanjaan
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah
toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real
estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan,
dengan KBLI 41014.
e. Konstruksi Gedung Kesehatan
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai
pengobatan gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung kesehatan, dengan kode KBLI 41015.
f. Konstruksi Gedung Pendidikan
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, labolatorium
dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
gedung pendidikan, dengan kode KBLI 41016.
g. Konstruksi Gedung Penginapan
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk penginapan seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan, dengan kode KBLI 41017.
h. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung
wisata, dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangungan gedung untuk tempat
hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan merenovasi gedung tempat hiburan dan olahraga, dengan kode KBLI 41018.
i. Konstruksi Gedung lainnya
Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai penggunaan selain Kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/
stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/
daerah, bangunan bandara, gedung hangar, pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran
di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung
gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak
dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya, dengan kode KBLI
41019.
j. Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung, yang mencakup usaha kegiatan
pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan
44
Page 67
hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk
bangunan gedung, dengan kode KBLI 41020.
3. Bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, yaitu:
a. Hotel Bintang
Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, yang memenuhi ketentuan sebagai
hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh
bangunan, dengan kode KBLI 55110.
b. Apartemen Hotel
Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan
mengfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan
pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (partel/kondotel),
dengan kode KBLI 55194.
c. Restoran
Mencakup jenis usaha menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat
usahanya, bertempat du sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa
pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan, dengan kode KBLI 56101.
d. Bar
Mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol
serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi
yang membinanya, dengan kode KBLI 56301.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 diatas,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung, yaitu Kawasan Industri, yang mencakup
pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan uang
dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri uang telah memiliki izin
usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha mikro,
kecil dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan, dengan kode KBLI 68130.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana telah
disebutkan di atas. Namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah di bidang
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan hotel bintang.
Kegiatan usaha Perseroan sejak pendirian hingga saat ini tidak mengalami perubahan, dan tetap sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
B. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Berikut adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan:
Tahun Peristiwa
1983 Perseroan didirikan dengan nama PT Duta Anggada Inti Pratama,
1984 Proyek Apartemen Kemang Club Villas (tahap 1) dan Argo Pantes telah selesai
1986 Pembangunan Plaza Chase (kantor) selesai
1989 Pembangunan Kemang Club Villas (tahap 2sampai 5)– (hunian) selesai
1990 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta
Proyek Mampang Park Office selesai
1991 Proyek Hayam Wuruk Office Tower (kantor), Graha BIP (kantor), Graha Darya Varia (kantor), Ampera
Townhouse (hunian), Plaza Duta (retail), dan Plaza Mebel (retail) selesai
1992 Proyek Tendean Office 39 (kantor) selesai
1993 Apartemen Pavilion Park Menara I (hunian) dan
Proyek Plaza Semut Indah (retail) selesai
45
Page 68
Tahun Peristiwa
1994 Proyek Komp. Panjaitan (kantor) dan Apartemen Hayam Wuruk (hunian) selesai
Penawaran Umum dan Pencatatan Obligasi IDuta Anggada Realty
1995 Proyek Plaza Jatinegara (retail) selesai
Penawaran Umum dan Pencatatan Obligasi IIDuta Anggada Realty
1996 Proyek Plaza Bapindo (kantor) dan Plaza Great River (kantor) selesai
1997 Proyek Apartemen Menteng Regency (hunian) selesai
2002 Penyelesaian Pavilion Park Tower 2 (hunian) selesai
2003 Penyelesaian Pavilion Park Tower 3 (hunian) selesai
2004 Penyelesaian Pavilion Park Tower 4 (hunian) selesai
2008 Proyek Citywalk (selesai) dan Cityloft Sudirman (hunian) selesai
2011 Proyek Sinarmas MSIG Tower (kantor) mulai
Perseroan melaksanakan kuasi-reorganisasi
2012 Proyek La Maison Barito (hunian) Hilton Garden Inn (hotel) dan Holiday Inn & Suites (hotel & retail) dimulai.
2013 Pembangunan Icon Tower (kantor, hotel dan retail) dimulai.
2014 Pembangunan Hilton Garden Inn (hotel) telah selesai.
2015 Pembangunan proyek Sinarmas MSIG Tower (kantor) dan La Maison Barito (hunian) telah selesai.
2016 Mulai beroperasinya Hotel Hilton Garden Inn di Bali dan Oakwood Serviced Apartment
di La Maison Barito.
2017 Pembangunan Holiday Inn Express Jakarta Matraman (hotel) dimulai.
2018 Mulai beroperasinya Hotel Holiday Inn Express Jakarta Matraman, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada
dan Citywalk Gajah Mada.
2021 Perseroan melakukan aksi korporasi berupa penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2021 Tahap I
sebesar Rp204.325.000.000,- dan Tahap II sebesar Rp92.000.000.00,- selama 370 hari yang keduanya
telah dibayar lunas masing-masing pada tanggal 19 Februari 2022 dan 1 Oktober 2022
2022 Perseroan melakukan aksi korporasi berupa penerbitan Obligasi Berkelajutan III Tahap I Tahun 2022 sebesar
Rp300.000.000.000,- selama 3 tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2025.
Tidak terdapat pembelian dan/atau penjualan aset yang material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting maupun penggunaan teknologi
baru.
46
Page 69
C. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 388 Tanggal 29 Juli 2022 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan pada bulan Maret 2025, struktur
permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp500,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Hartadi Angkosubroto 1.465.409.134 732.704.567.000 46,65
- PT Duta Anggada 1.411.887.848 705.943.924.000 44,94
- Masyarakat kepemilikan <5% 264.093.980 132.046.990.000 8,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.141.390.962 1.570.695.481.000 100,00
Saham dalam Portepel 6.858.609.038 3.429.304.519.000
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
D. Perizinan Perseroan Dan Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin yang wajib
dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai berikut :
Perizinan Perseroan
Tanggal
No. Dokumen Nomor Surat Ijin Tanggal Berakhir Instansi Keterangan
Berlaku
1. Perizinan 9120007691332 31 Agustus Izin berlaku selama Pemerintah
Berusaha Berbasis 2023 Perseroan masih R e p u b l i k
Risiko berupa menjalankan Indonesia
Nomor Induk kegiatan usaha melalui Menteri
Berusaha (NIB) Investasi/
Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
2. Sertifikat Standar 91200076913320004 31 Agustus Izin berlaku selama K e p a l a
Untuk bangunan Chase 2023 Perseroan masih DPMPTSP
Plaza menjalankan Provinsi DKI
kegiatan usaha Jakarta
91200076913320005 31 Agustus Izin berlaku selama K e p a l a
untuk bangunan Citywalk 2023 Perseroan masih DPMPTSP
Sudirman menjalankan Provinsi DKI
kegiatan usaha Jakarta
91200076913320010 17 November Izin berlaku selama K e p a l a
untuk bangunan Citywalk 2023 Perseroan masih DPMPTSP
Gajah Mada menjalankan Provinsi DKI
kegiatan usaha Jakarta
91200076913320009 17 November Izin berlaku selama K e p a l a
untuk bangunan 2023 Perseroan masih DPMPTSP
Apartemen La Maison menjalankan Provinsi DKI
kegiatan usaha Jakarta
47
Page 70
Tanggal
No. Dokumen Nomor Surat Ijin Tanggal Berakhir Instansi Keterangan
Berlaku
3. Izin Usaha berupa Dengan NIB: tanggal terbit Izin berlaku selama Pemerintah
Surat Izin Usaha 9120007691332 Izin Usaha Perseroan masih R e p u b l i k
Perdagangan Proyek menjalankan Indonesia
Pertama kegiatan usaha c.q Lembaga
adalah 29 Pengelola dan
Desember Penyelenggara
2019 dan OSS
tanggal
Perubahan
Ke-2 adalah
21 Januari
2020
4. Izin Lingkungan Dengan NIB: 31 Maret Izin berlaku selama Gubernur DKI Untuk lokasi di Jl. Jenderal
9120007691332 2008 Perseroan masih Jakarta Sudirman Kav. 21, Kel.
menjalankan Karet, Kec. Setiabudi,
kegiatan usaha Kota Administrasi Jakarta
Selatan, dengan luas
lahan 41.395 m2.
Keputusan Kepala Badan 29 Agustus Izin berlaku selama Kepala Badan Untuk lokasi di Citywalk
Pelayanan Terpadu 2016 Perseroan masih P e l a y a n a n Gajah Mada No. 211,
Satu Pintu Provinsi menjalankan Terpadu Satu Kelurahan Glodok,
Daerah Khusus Ibukota kegiatan usaha Pintu Provinsi Kecamatan Taman Sari,
Jakarta No. 106/7.1/31/- Daerah Khusus Kota Administrasi Jakarta
1.774.1/2016 tentang Izin Ibukota Jakarta Barat
Lingkungan, Addendum
ANDAL, RKL-RPL
Pembangunan Pertokoan,
Parkir, Hotel, dan Fasilitas
Citywalk Gajah Mada No.
211, Kelurahan Glodok,
Kecamatan Taman Sari,
Kota Administrasi Jakarta
Barat
5. Izin Mendirikan No. 01966/IMB/1986 10 Maret Berlaku untuk Gubernur
Bangunan untuk bangunan Chase 1986 masa mendirikan Kepala Daerah
Plaza bangunan K h u s u s
Ibukota Jakarta
Kepala Dinas
Pengawasan
Pembangunan
Kota DKI
-Jakarta
No. 1066/IMB/2008 31 Januari Berlaku untuk Kepala Dinas
untuk bangunan Citywalk 2008 masa mendirikan Penataan dan
Sudirman bangunan Pengawasan
Bangunan
Propinsi Daerah
Khusus Ibukota
Jakarta.
No. 6802/IMB/1993 untuk 2 Juli 1993 Berlaku untuk Kepala Dinas
bangunan Plaza Agro masa mendirikan Pengawasan
bangunan Pembangunan
Kota atas
nama Gubernur
Kepala Daerah
Khusus Ibukota
Jakarta.
No. 26 Pebruari Berlaku untuk Kepala Badan
8/8.1/31/1.785.51/2015 2015 masa mendirikan Pelayanan
untuk bangunan bangunan Terpadu Satu
Apartemen La Maison Pintu Provinsi
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
48
Page 71
Tanggal
No. Dokumen Nomor Surat Ijin Tanggal Berakhir Instansi Keterangan
Berlaku
No. 2288/BPPT/IMB/2015 29 Desember Berlaku untuk Kepala Badan
untuk bangunan Hotel 2015 masa mendirikan Pelayanan
Hilton Garden Inn Bali bangunan Perizinan
T e r p a d u
Kabupaten
Badung.
No. 4441/IMB/2008 jo. No. 10 Januari Berlaku untuk Kepala Dinas
001/8.31/-1.785.51/2017 2017 masa mendirikan Penanaman
untuk bangunan Hotel bangunan Modal dan
Holiday Inn & Suites Pelayanan
Gajah Mada Dan Citywalk Terpadu Satu
Gajah Mada Pintu Provinsi
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
No. 4056/IMB/2008 untuk 15 Januari Berlaku untuk Kepala Dinas
untuk bangunan Icon 2008 masa mendirikan Penataan dan
Complex bangunan Pengawasan
Bangunan
Provinsi Daerah
Khusus Ibukota
Jakarta
6. Sertifikat Laik No. 104/C.39a/31.74. 29 Juli 2021 29 Juli 2026 Kepala Dinas
Fungsi 02.1008.03.009.K.1.a Penanaman
.b/1/-1.785.51/2021 untuk Modal dan
bangunan Plaza Agro Pelayanan
Terpadu Satu
Pintu Provinsi
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
No. 160/C.39a/31.74.07.1 26 November 26 November 2025 Kepala Dinas
003.04.039.R.7.g/1/-1.785 2020 Penanaman
.51/2020 untuk bangunan Modal dan
Apartemen La Maison Pelayanan
Terpadu Satu
Pintu Provinsi
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
No.114/C.39a/31.73. 2 September 2 September 2025 Kepala Dinas
03.1007.02.009.K.2.b 2020 Penanaman
.g/1/-1.785.51/2020 untuk Modal dan
bangunan Hotel Holiday Pelayanan
Inn & Suites Gajah Mada Terpadu Satu
Dan Citywalk Gajah Mada Pintu Provinsi
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
No. 4/C.39A.1/31.71. 7 Januari 8 Januari 2027
Kepala Dinas
07.1003.07.007.C.1.a 2022 Penanaman
.b/1/-1.785.51/e/2022 Modal dan
untuk bangunan Citywalk Pelayanan
Sudirman Terpadu Satu
Pintu Provinsi
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
7. Rekomendasi No. 35/KA-ANDAL/- 5 Oktober Catatan: Kepala Badan
Analisis Dampak 1.774.151untuk bangunan 2012 Tidak terdapat Pengelola
Lingkungan Apartemen La Maison tanggal berakhirnya L i n g k u n g a n
Rekomendasi Hidup Daerah
Analisis Dampak Provinsi Khusus
Lingkungan ini. Ibukota Jakarta
No. 37/ANDAL/- 25 September Catatan: Kepala Badan
1.774.151untuk bangunan 2013 Tidak terdapat Pengelola
Apartemen La Maison tanggal berakhirnya L i n g k u n g a n
Rekomendasi Hidup Daerah
Analisis Dampak Provinsi Khusus
Lingkungan ini. Ibukota Jakarta
49
Page 72
Tanggal
No. Dokumen Nomor Surat Ijin Tanggal Berakhir Instansi Keterangan
Berlaku
8. Izin Lingkungan No. 106/7.1/31/- 29 Agustus berakhir bersamaan PLH. Kepala
1.774.1/2016 untuk 2016 dengan berakhirnya B a d a n
bangunan Hotel Holiday izin usaha dan/atau Pelayanan
Inn & Suites Gajah Mada kegiatan Terpadu Satu
Dan Citywalk Gajah Mada Pintu Provinsi
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
No. 938/03/HK/2014untuk 21 Pebruari berakhir bersamaan Bupati Badung
bangunan Hotel Hilton 2014 dengan berakhirnya
Garden Inn Bali izin usaha dan/atau
kegiatan
9. Sertifikat Laik PB-UMKU : 8 Desember Berlaku selama Kepala
Sehat – Di Wilayah 912000769133200020003 2022 PERSEROAN DPMPTSP
menyelenggarakan Kabupaten
usaha Badung
No. 35/Y.1/31/- 25 Juni 2018 Berlaku selama Kepala Dinas
1.858.8/2018 untuk Hotel PERSEROAN Penanaman
Holiday Inn & Suites menyelenggarakan Modal dan
Gajah Mada usaha pariwisata Pelayanan
dan tidak diperlukanTerpadu Satu
pendaftaran ulang Pintu Provinsi
(registrasi) DKI Jakarta.
10. Izin Menggunakan No. 1039/IPPB/1998 1 Desember 1 Desember 2003* G u b e r n u r Catatan:
Bangunan Untuk Chase Plaza 1998 Daerah Khusus Perseroan sedang
Ibukota Jakarta melakukan permohonan
penerbitan SLF untuk
Chase Plaza sebagaimana
Permohonan Izin Nomor :
C391/22011425B6793BA,
tanggal: 8 Februari
2022, Nama Izin yang
dimohonkan : C 39
1 Sertifikat Laik Fungsi
Gedung Chase Plaza.
11. Konfirmasi No. 31082310113171695 31 Agustus Catatan: D i n a s lokasi usaha Jl. K.H.
Kesesuaian untuk Citywalk Sudirman 2023 Tidak terdapat P e n a n a m a n Mansyur No.121, RT 013
Kegiatan tanggal berakhirnya Modal dan RW 011, Kelurahan Karet
Pemanfaatan P e l a y a n a n Tengsin, Kecamatan
Ruang Untuk P e r i z i n a n Tanah Abang, Kota Adm.
Kegiatan Berusaha T e r p a d u Jakarta Pusat.
(KKKPR) Satu Pintu
(DPMPTSP)
Provinsi DKI
Jakarta
No. 171123101131741610 17 November Catatan: K e p a l a lokasi usaha Jln. Barito
untuk La Maison Barito 2023 Tidak terdapat D P M P T S P II No.56, Kelurahan
tanggal berakhirnya Provinsi DKI Kramat Pela, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan
*Berdasarkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung No. SPPST-SLF-317402-16072024-002 tanggal
16 Juli 2024 yang diterbitkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Perihal Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung, berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana teknis yang
disampaikan dengan nomor permohonan SLF-317402-15092023-01 tanggal 16 Juli 2024, menyatakan bahwa dokumen rencana
teknis dimaksud telah memenuhi standar teknis dan dengan demikian permohonan PBG dan SLF dapat dilakukan dan dapat
diterbitkan segera. Saat ini untuk SLF untuk Gedung Chase Plaza telah sampai pada tahap verifikasi pada tanggal 28 Mei 2025
dan menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
50
Page 73
Perizinan Entitas Anak
Nama Nomor Surat Tanggal Tanggal
No. Dokumen Instansi Keterangan
Perusahaan Ijin Berlaku Berakhir
1. PT Duta NIB 1240000671773 17 Juni 2021 Izin berlaku Pemerintah
Buana Permai selama R e p u b l i k
Development Perseroan Indonesia c.q
(“DBPD”) masih Kepala Badan
menjalankan Koordinasi
kegiatan usaha Penanaman
Modal
2. PT GrahaBakti NIB 1291000681773 17 Juni 2021 Izin berlaku Pemerintah
Abadi (“GBA”) selama R e p u b l i k
Perseroan Indonesia c.q
masih Kepala Badan
menjalankan K o o r d i n a s i
kegiatan usaha P e n a n a m a n
Modal
3. PT Banten Energy NIB 1247001631845 14 Juni 2021 Izin berlaku Pemerintah
International selama R e p u b l i k
(“BEI”) Perseroan Indonesia
masih c.q Lembaga
menjalankan Pengelola dan
kegiatan usaha Penyelenggara
OSS
4. PT Premiera NIB 0232010152156 25 Izin berlaku Pemerintah
Anggada (“PA”) November selama R e p u b l i k
2020, Perseroan Indonesia
Perubahan masih c.q Menteri
ke-1 tanggal menjalankan I n v e s t a s i /
9 November kegiatan usaha Kepala Badan
2020 Koordinasi
Penanaman
Modal
E. Aset Tetap
Berikut adalah Aset Tetap yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan:
1. Aset tetap yang dimiliki Perseroan:
a. Plaza Chase
Sebidang tanah seluas 10.299 m2 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi)
yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, RT 016/001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB
No. 01109/Kel. Karet yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
Selatan pada tanggal 4 Oktober 2019. Dengan nama pemegang hak adalah Perseroan. Hak berlaku
hingga tanggal 7 Agustus 2032.
b. Citywalk Sudirman
Sebidang tanah seluas 13.041 m2 (tiga belas ribu empat puluh satu meter persegi), yang terletak
tanah Jl. KH Mas Mansyur RT 013/011, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Sertipikat berdasarkan SHGB
No. 447/Karet Tengsin yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat
pada tanggal 15 September 2005. Dengan nama pemegang hak adalah PERSEROAN. Hak belaku
hingga tanggal 19 Mei 2035. Berikut dengan 330 (tiga ratus tiga puluh) Sertifikat Hak Milik atas
Satuan Rumah Susun diatasnya.
c. La Maison
Sebidang tanah seluas 5503 m2 (lima ribu lima ratus tiga meter persegi) terletak di Jalan Barito II,
Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta,
51
Page 74
berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01349, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 21 April 2021, Surat Ukur No. 00878/Kramat Pela/2021
tanggal 2 Maret 2021. Dengan nama pemegang hak adalah Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal
06 Februari 2042.
d. Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada dan Citywalk Gajah Mada
- Sebidang tanah seluas 10.480 m2 (sepuluh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi)
terletak di Jalan Gajah Mada No. 211 dan No. 212, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman
Sari, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan
Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1251 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 16 September 1997, Gambar Situasi No. 1237/1997
tanggal 5 Pebruari 1997. Dengan nama pemegang hak adalah Perseroan . Hak berlaku hingga
tanggal 15 September 2027. Hak Guna Bangunan tersebut berada diatas Hak Pengelolaan
sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Pengelolaan No.1 tanggal 4 Pebruari 1997
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat; Hak Pengelolaan
terdaftar atas nama Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Sebidang tanah seluas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Jalan
Kemurnian II No. 1, RT.0010, RW. 01, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya
Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 671 diterbitkan
oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya pada tanggal 28 Nopember 1984 Jakarta Barat,
Gambar Situasi No. 13/923/1984 tanggal 21 Pebruari 1984. Dengan nama pemegang hak
adalah Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal 5 Oktober 2044;
- Sebidang tanah seluas 517 m2 (lima ratus tujuh belas meter persegi) terletak di Jalan Kemurnian
II No. 3, RT.001, RW. 010, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta
Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 698 diterbitkan oleh
Kepala Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 15 Mei 1985, Gambar Situasi
No. 27/3164/1984 tanggal 23 Juni 1984. Dengan nama pemegang hak adalah PERSEROAN.
Hak berlaku hingga tanggal 9 Mei 2045;
- Sebidang tanah seluas 1.633 m2 (seribu enam ratus tiga puluh tiga meter persegi) terletak di
Jalan Kemurnian IV No. 27, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta
Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 842 diterbitkan oleh
Kepala Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 29 Juli 1987, Gambar Situasi No.
48/4951/1986 tanggal 21 Oktober 1986. Dengan nama pemegang hak adalah PERSEROAN.
Hak berlaku hingga tanggal 10 Juli 2027.
e. Icon Complex
- Sebidang tanah seluas 3.075 m2 (tiga ribu tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Jalan
Setiabudi Raya RT. 016, RW. 01, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 728
tertanggal 31 Oktober 2005, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Selatan, Surat Ukur No. 00779/2005 tanggal 26 Oktober 2005. Dengan nama pemegang hak
adalah PERSEROAN. Hak berlaku hingga tanggal 13 Juni 2044;
- Sebidang tanah seluas 22.557 m2 (dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh meter persegi)
terletak di Jalan Setiabudi Raya RT. 016, RW. 01, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta
Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 729 tertanggal
31 Oktober 2005, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,
Surat Ukur No. 00780/2005 tanggal 26 Oktober 2005. Dengan nama pemegang hak adalah
Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal 13 Juni 2044.
f. Tanah Kampung Bandan
Sebidang tanah seluas 64.277 m2 (enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter
persegi) terletak di Kampung Bandan, Kelurahan Ancol. Kecamatan Pademangan, Kotamadya
Jakarta Utara, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan SHGB No. 1742/Ancol diatas
tanah Hak Pengelolaan, Surat Ukur No. 00219/2000 tgl 28 Pebruari 2000, dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Pendaftaran Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tgl 5 April 2000. Dengan nama
pemegang hak adalah Perseroan . Hak berlaku hingga tanggal 4 April 2020.
52
Page 75
g. Tanah Tanjung Api-Api
Tanah Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan seluas 58.654 m² (lima puluh delapan ribu enam ratus
lima puluh empat meter persegi) belum bersertifikat dan Perseroan menguasai tanah tersebut
berdasarkan :
- Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No. 02 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat dihadapan
Emiatun Shaleha SH., Notaris di Kabupaten Banyuasin
- Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No. 03 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat dihadapan
Emiatun Shaleha SH., Notaris di Kabupaten Banyuasin;
- Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No. 08 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan
Emiatun Shaleha SH., Notaris di Kabupaten Banyuasin.
Karena Tanah Tanjung Api-api belum bersertifikat, maka tidak ada jangka waktu hak atas tanah
tersebut.
2. Aset tetap yang dikuasai Perseroan
a. Plaza Agro
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1745/Kuningan Timur, Surat Ukur No. 00743/ 2004 tgl 9 Januari
2004, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
tgl 9 Januari 2004, dengan luas 6.025 m2, Letak tanah Jl. HR Rasuna Said Kav. X-2 No. 1, terdaftar
atas nama Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN), Sertipikat tersebut berakhir pada tanggal 18
Januari 2024.
b. Hilton Garden Inn
Sebidang tanah dan bangunan seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) terletak di Desa
Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali,
berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 8/Tuban tertanggal 23 April 1984, dikeluarkan oleh Kepala
Kantor AgrariaTingkat II Badung, Surat Ukur No. 3264/1982 tanggal 23 Oktober 1982. Dengan
nama pemegang hak adalah Departemen Pertahanan Dan Keamanan Cq. Komando Daerah Udara
IV Pangkalan Udara Ngurah Rai Di Denpasar. Hak berlaku selama tanah dipergunakan.
Plaza Chase, Plaza Agro, Citywalk Sudirman, Citywalk Gajah Mada dan La Maison Barito-retail
merupakan gedung yang disewakan. Hilton Garden Inn – Bali, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah
Mada, Holiday Inn Express Jakarta Matraman dan Oakwood La Maison Jakarta merupakan hotel.
Untuk Icon Complex, statusnya adalah “akan dilakukan pembangunan” dimana Perseroan telah memiliki
rencana pembangunan yang konkret dan tengah dalam tahap persiapan pembangunan.
Sementara itu, untuk Tanah Kampung Bandan, Tanah Serang, dan Tanah Tanjung Api-api, saat ini
belum terdapat rencana pengembangan yang bersifat final dan masih dalam tahap penjajakan awal,
sehingga statusnya adalah “masih dalam rencana pengembangan”.
F. Perjanjian-Perjanjian Penting
Berikut ini adalah perjanjian dan perikatan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak
dengan pihak ketiga:
53
Page 76
Perjanjian Kredit
No. Rincian Keterangan
1 Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 14 tanggal 3 Maret 2017
yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Pengubahan
XI Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 14 tanggal 26
Maret 2025 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”).
Pihak Perseroan (Debitur), PT Bank Victoria International Tbk (Kreditur/ Bank) dan
Hartadi Angkosubroto sebagai Pemilik Jaminan dan Penjamin.
Fasilitas pinjaman, Tujuan Bank memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur dalam bentuk:
Penggunaan dan Sisa fasilitas a) Demand Loan I (DL-I atau DLKK 1) Non-Revolving sampai jumlah
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,-
b) Demand Loan II (DL-II atau DLKK 2) Non-Revolving sampai jumlah
setinggi-tingginya Rp100.000.000,-
Fasilitas Kredit DLKK 1 dan DLKK 2 digunakan untuk pembiayaan modal
kerja dalam bidang usaha properti.
Saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Victoria International Tbk per 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp100.000.000 ribu untuk Fasilitas Kredit
DLKK 1 dan sebesar Rp100.000.000.000,- untuk Fasilitas Kredit DLKK 2.
Tingkat Suku Bunga 8% (delapan persen) per tahun.
Jaminan a) Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) atas:
i) Sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam
Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kelurahan Ancol,
setempat dikenal sebagai Jln. Kampung Bandan, sebagaimana
ternyata dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1742/Ancol,
seluas 64.277 m2 terdaftar atas nama Perseroan;
ii) sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam Propinsi
DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang
Prapatan, Kelurahan Bangka, setempat dikenal sebagai Jln. Villa
Kemang Selatan I, RT. 011, RW. 04, sebagaimana ternyata dari
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 554/Bangka, seluas 14.610 m2
terdaftar atas nama PT Prima Delta Sejahtera;
sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam Akta Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) No. 31 dan
No. 32 tanggal 26 Juni 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni
Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
b) Pemberian jaminan fidusia atas seluruh tagihan milik Debitur pada
Gedung Plaza Agro, sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub
dalam Akta Jaminan Fidusia No. 33 tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat di
hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
c) Pengikatan Jaminan Secara Cessie serta pemberian jaminan dan kuasa
atas seluruh Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Sewa Menyewa Untuk Jangka Waktu Panjang (Long Term Lease
Agreement) No. 03 tanggal 5 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana pengikatannya termaktub dalam:
i) Akta Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan (Cessie) Hak dan
Kewajiban No. 34 tanggal 26 Juni 2019;
ii) Akta Kuasa No. 35 tanggal 26 Juni 2019,
yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
Jakarta; dan
d) Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Penjamin, sebagaimana
dalamAkta Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 16 tanggal 3
Maret 2017 dan No. 127 tanggal 30 Nopember 2018, yang keduanya
dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta.
54
Page 77
No. Rincian Keterangan
Jangka Waktu Fasilitas Kredit DLKK 1 dan DLKK 2 diberikan untuk jangka waktu terhitung
sejak tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 3 Maret 2026.
Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Debitur berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
(Negative Covenant) tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
antara lain:
1) mengikat diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas
Kredit ini diberikan;
2) memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak lain, kecuali fasilitas kredit
eksisting dalam transaksi usaha yang wajar.
Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah Debitur melakukan hal-hal antara lain menerbitkan Surat
Berharga.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang
Covenant) terhubung dilunasi, maka Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk antara
lain mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-
pembayaran lainnya.
2. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 30 tanggal 26 Juni 2019
yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Pengubahan
IV Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 30 tanggal 24
Maret 2022 yang dibuat dibawah tangan.
Pihak Perseroan (Debitur), PT Bank Victoria International Tbk (Kreditur/ Bank) dan
Hartadi Angkosubroto sebagai Pemilik Jaminan dan Penjamin.
Fasilitas pinjaman Fasilitas Kredit kepada Debitur yang bersifat tetap atau berjadwal dalam
bentuk Fixed Loan (FL atau FLKK) sebesar Rp96.970.000.000,-
Fasilitas FLKK digunakan untuk keperluan take over fasilitas pada Bank CIMB
Niaga serta pembiayaan Long Term Lease Gedung Plaza Agro (angsuran
terakhir).
Saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Victoria International Tbk per
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp94.570.000.000,-
Tingkat Suku Bunga 11% (sebelas persen) per tahun.
55
Page 78
No. Rincian Keterangan
Jaminan a) Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) atas:
i) sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam Propinsi
DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kelurahan Ancol, setempat
dikenal sebagai Jln. Kampung Bandan, sebagaimana ternyata dari
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1742/Ancol, seluas 64.277 m2
terdaftar atas nama Perseroan;
ii) sebidang tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di dalam Propinsi
DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang
Prapatan, Kelurahan Bangka, setempat dikenal sebagai Jln. Villa
Kemang Selatan I, RT. 011, RW. 04, sebagaimana ternyata dari
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 554/Bangka, seluas 14.610 m2
terdaftar atas nama PT Prima Delta Sejahtera;
sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam Akta Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan peringkat ke-1 (pertama) No. 31 dan
No. 32 tanggal 26 Juni 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni
Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
b) Pemberian jaminan fidusia atas seluruh tagihan milik Debitur pada
Gedung Plaza Agro sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub
dalam Akta Jaminan Fidusia No. 33 tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat di
hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
c) Pengikatan Jaminan Secara Cessie serta pemberian jaminan dan kuasa
atas seluruh Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Sewa Menyewa Untuk Jangka Waktu Panjang (Long Term Lease
Agreement) No. 03 tanggal 5 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana pengikatannya termaktub dalam:
i) Akta Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan (Cessie) Hak dan
Kewajiban No. 34 tanggal 26 Juni 2019;
ii) Akta Kuasa No. 35 tanggal 26 Juni 2019,
yang keduanya dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
Jakarta;
d) Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Penjamin, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 36
tanggal 26 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Jangka Waktu Fasilitas FLKK diberikan untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 3 Januari
2022 sampai dengan 28 Februari 2029.
Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Debitur berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
(Negative Covenant) tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
antara lain:
1) mengikat diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas
Kredit ini diberikan;
2) memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila Debt-
to-Equity ratio diatas 3:1 baik untuk modal kerja maupun investasi,
termasuk Cross Currency Swap atau sejenisnya, kecuali yang telah
ada pada saat Fasilitas Kredit ini diberikan atau dalam rangka transaksi
dagang yang lazim dan pinjaman subordinasi dari pemegang saham.
Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah Debitur melakukan hal-hal antara lain menerbitkan Surat
Berharga.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang
Covenant) terhubung dilunasi, maka Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk antara
lain mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-
pembayaran lainnya.
56
Page 79
No. Rincian Keterangan
3. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 31 tanggal 9 Juni 2017
yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan
Akta Perubahan VII Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.
24 tanggal 21 Juni 2023 dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang kemudian diadakan restrukturisasi
sebagaimana Surat No. 793/DSA/EXT/25 tertanggal 24 April 2025, Perihal:
Penawaran Restrukturisasi Kredit.
Pihak a. PERSEROAN sebagai Debitur;
b. PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk sebagai
Kreditur.
Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Pinjaman :
Terutang a) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 1 sebesar Rp442.015.000.000,-
(“Fasilitas PJP 1”);
b) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 2 sebesar Rp572.490.000.000,-
(“Fasilitas PJP 2”);
c) Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 3 sebesar Rp144.445.000.000,-
(“Fasilitas PJP 3”)
Tujuan:
a) Fasilitas PJP 1:
Untuk melunasi hutang Debitur di Bank QNB Indonesia, Maybank Indonesia
dan untuk melunasi hutang obligasi Debitur.
b) Fasilitas PJP 2:
Untuk pembiayaan proyek yang sedang berjalan (under construction,
finishing), proyek baru maupun kebutuhan modal kerja lainnya seperti
pengurusan ijin-ijin atas proyek-proyek Debitur maupun anak perusahaan
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Debitur.
c) Fasilitas PJP 3:
Merupakan perubahan dari fasilitas PB sebesar Rp100.000.000.000,- dan
PJP-2 sebesar Rp45.000.000.000,-.
Saldo Terutang :
Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo terutang atasfasilitas PJP1 sebesar
Rp442.255.000.000,-, PJP2 sebesar Rp572.790.000.000,-, dan PJP3 sebesar
Rp144.505.000.000,-.
Tingkat Suku Bunga PJP-1, PJP-2 dan PJP-3 : 8 % per tahun (d.h. 9,5%) (floating)
Perubahan tingkat suku bunga efektif berlaku pada tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit (PK) setelah restrukturisasi
Suku bunga fasilitas PJP efektif sejak 1 Juli 2020 menjadi 10% (floating)
(d.h 10,5% per tahun) dan sejak 1 September 2020 menjadi 9,5% per tahun
(floating) dan yang terakhir menjadi 8% per tahun
57
Page 80
No. Rincian Keterangan
Jaminan Fasilitas PJP-1:
- HT atas tanah dan bangunan Apartemen La Maison Barito yang terletak
di Jl. Barito Raya, Kel. Kramat Pela. Kec. Kebayoran Baru. Jakarta
Selatan sesuai dengan HGB No. 01167/Kramat.
- Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.
Fasilitas PJP-2 :
- HT atas tanah dan bangunan Citywalk Sudirman yang terletak Jl. K.H.
Mas MansyurNo. 121, Kel. KaretTengsin. Kec. Tanah Abang, Jakarta
Pusat dengan luas tanah sebesar 13.041 m2 dan luas bangunan ± 28.000
m2 dan 330 SHMSRS.
- Fidusia atas tagihan sewa Citywalk Sudirman. Jakarta.
- Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.
Fasilitas PJP-3
- HT atas 1 unit apartemen yang terletak di Pavilion Apartment JL. K.H.
Mas Mansyur, Lantai 7 blok 1 No. 703, Kel. KaretTengsin, Kec. Tanah
Abang. Jakarta Pusat sesuai dengan SHMSRS No. 1148/VII/1 seluas 115
m2 atas nama DBPD.
- HT atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kemang Selatan 1 RT.
005 RW. 003 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
dengan total luas tanah sebesar 7.907 m2 atas nama PT. Prima Delta
Sejahtera sesuai dengan sertifikat sebagai berikut:
• HGB No. 00777 seluas 3.143 m2
• HGB No. 00778 seluas 3.486 m2
• HGB No. 144 seluas 1.278 m2
- Kuasa Mengelola Bangunan dan Menyewakan Ruangan atas tanah
dan bangunan Hotel Hilton Garden Inn Bali di Jl. Raya Airport Ngurah
Rai, Kel. Tuban Kec. Kuta. Bali seluas ± 19.000 m2 sesuai dengan Akta
Perjanjian Substitusi dan Amandemen dari Akta Perjanjian No. 34 tanggal
3 September 1990, tertanggal 23 Desember 2005 antara PT. Angkasa
Puri dan Induk Koperasi TNI AU dengan Perseroan.
- Personal Guarantee Bpk. Hartadi Angkosubroto.
Jangka Waktu a) Fasilitas PJP 1: 9 Juni 2030
b) Fasilitas PJP 2: 9 Juni 2030
Fasilitas PJP 3: 9 Juni 2030
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak boleh
(Negative Covenant) melakukan hal-hal antara lain:
Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal
kerja maupun investasi sepanjang dengan penambahan kredit ini, apabila
rasio total hutang berbunga (interest bearing debt) terhadap total ekuitas
Debitur (DER) lebih besar dari 3, kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
lazim dan pinjaman subordinasi dari pemegang saham Debitur.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berjanji dan mengikat diri untuk selama berlakunya Perjanjian dan
Covenant) Hutang belum dilunasi, melaksanakan hal-hal antara lain:
Memberitahukan kepada Kreditur apabila Debitur memperoleh kredit dalam
bentuk apapun dari pihak lain, baik untuk modal kerja maupun investasi
sepanjang dengan penambahan kredit ini, rasio total hutang berbunga
(interest bearing debt) terhadap total ekuitas Debitur (DER) lebih kecil dari
3 (tiga), kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman
subordinasi dari pemegang saham Debitur.
4. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September 2016 yang dibuat
dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, SH, M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, yang telah diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit Restrukturisasi Nomor : (11) 32 Kredit Investasi - Maksimum
Rp385.000.000.000,- tanggal 24 Juni 2025 dibuat di bawah tangan.
58
Page 81
No. Rincian Keterangan
Pihak a. Perseroan sebagai Penerima Kredit; dan
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank.
Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit Investasi sebesar maksimum Rp385.000.000.000,-
Terutang
Tujuan untuk pembiayaan pembangunan Hotel Holiday Inn and Suites di
Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp323.250.000.000,-
Tingkat Suku Bunga Sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, sebesar
7,25% efektif per tahun tanpa deferred interest.
Tarif bunga selanjutnya minimal sebesar 8% efektif per tahun dan akan ditinjau
ulang setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga yang berlaku di Bank
pada saat itu.
Jaminan a. 4 bidang Tanah Hak Guna Bangunan dan Bangunan Hotel Holiday Inn
and Suites Gajah Mada seluas +/- 13.060 m² atas nama PERSEROAN
yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok, Kecamatan
Taman Sari 11150, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta dengan
rincian sebagai terdiri dari:
1). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1251 atas nama
PERSEROAN, seluas 10.480 m². Tanah dengan SHGB tersebut
telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I dan Peringkat II
sebagaimana :
a). Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”) Peringkat I (Pertama)
No. 07853/2016 tanggal 18 Oktober 2016 senilai
Rp421.350.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00269/2019 tanggal 28
Januari 2019 senilai Rp696.245.000.000,-;
2). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 671 atas nama PERSEROAN, seluas 430 m².
Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07855/2016 tanggal 18
Oktober 2016 senilai Rp13.108.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00271/2019 tanggal 28
Oktober 2019 senilai Rp32.747.000.000,-;
3). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 698 atas nama PERSEROAN, seluas 517 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07852/2016 tanggal 18
Oktober 2016 senilai Rp15.761.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00268/2019 tanggal 28
Januari 2019 senilai Rp39.373.000.000,-;
4). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 842 atas nama PERSEROAN, seluas 1.633 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07854/2016 tanggal 18
Oktober 2016 senilai Rp49.781.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00270/2019 tanggal 28
Januari 2019 senilai Rp124.363.000.000,-;
b. Pendapatan yang akan datang pada proyek Holiday Inn dan Citywalk
Gajah Mada yang telah dibebankan Fidusia sebagaimana Sertipikat
Jaminan Fidusia No. W10.00740574.AH.05.02 TAHUN 2019 tanggal 12
Nopember 2019 senilai Rp350.000.000.000,-;
c. Jaminan Perseorangan atas nama Hartadi Angkosubroto sebagaimana
Akta Jaminan Perseorangan No. 40 tanggal 7 September 2016.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 6 September 2026.
59
Page 82
No. Rincian Keterangan
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka tanpa persetujuan
(Negative Covenant) tertulis terlebih dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak diperkenankan antara
lain untuk:
a. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit;
b. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
c. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Penerima Kredit kepada Bank) kepada pihak lain.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain untuk:
Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
saham.
5. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 yang dibuat
dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang telah
diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit Restrukturisasii Nomor : (6) 37 Kredit Investasi - Maksimum
Rp320.000.000.000,- tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.
Pihak a. PERSEROAN sebagai Penerima Kredit; dan
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank.
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit Investasi Refinacing sebesar maksimum Rp320.000.000.000,-
Terutang
Tujuan untuk Refinancing bangunan Citywalk Gajah Mada yang terletak
di Jalan Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari,
Jakarta Barat.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp294.750.000.000,-
Tingkat Suku Bunga Sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, sebesar
7,25% efektif per tahun tanpa deferred interest.
Tarif bunga selanjutnya minimal sebesar 8% efektif per tahun dan akan
ditinjau ulang setiap saat untuk disesuaikan dengan tarif bunga yang berlaku
di Bank pada saat itu.
60
Page 83
No. Rincian Keterangan
Jaminan a. 4 bidang Tanah Hak Guna Bangunan dan Bangunan Hotel Holiday
Inn and Suites Gajah Mada seluas +/- 13.060 m² terdaftar atas nama
PERSEROAN yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 211, Kelurahan
Glodok, Kecamatan Taman Sari 11150, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI
Jakarta dengan rincian sebagai terdiri dari:
1). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 1251, atas nama PERSEROAN, seluas 10.480 m².
Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana :
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07853/2016 tanggal 18
Oktober 2016 senilai Rp 421.350.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00269/2019 tanggal 28
Januari 2019 senilai Rp696.245.000.000,-;
2). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 671, atas nama PERSEROAN, seluas 430 m².
Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07855/2016 tanggal 18
Oktober 2016 senilai Rp 13.108.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00271/2019 tanggal 28
Oktober 2019 senilai Rp32.747.000.000,-;
3). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 698, atas nama PERSEROAN, seluas 517 m². Tanah
dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07852/2016 tanggal 18
Oktober 2016 senilai Rp15.761.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00268/2019 tanggal 28
Januari 2019 senilai Rp39.373.000.000,-;
4). Sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 842, atas nama PERSEROAN, seluas 1.633 m².
Tanah dengan SHGB tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I dan Peringkat II sebagaimana:
a). SHT Peringkat I (Pertama) No. 07854/2016 tanggal 18
Oktober 2016 senilai Rp49.781.000.000,-;
b). SHT Peringkat II (Kedua) No. 00270/2019 tanggal 28
Januari 2019 senilai Rp124.363.000.000,-;
b. Pendapatan yang akan datang pada proyek Holiday Inn dan Citywalk
Gajah Mada yang telah dibebankan Fidusia sebagaimana Sertipikat
Jaminan Fidusia No. W10.00740574.AH.05.02 TAHUN 2019 tanggal 12
Nopember 2019 senilai Rp350.000.000.000,-.
c. Jaminan Perseorangan atas nama Hartadi Angkosubroto sebagimana
Akta Jaminan Perseorangan No. 40 tanggal 7 September 2016.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Fasilitas Kredit Investasi Refinancing belum lunas, tanpa persetujuan
(Negative Covenant) tertulis terlebih dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak diperkenankan antara
lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi Refinancing belum lunas maka Penerima
Covenant) Kredit diwajibkan antara lain untuk:
Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
saham.
61
Page 84
No. Rincian Keterangan
6. Perjanjian Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang I Maksimum Rp89.250.000.000,00 No.
129 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Penyelesaian Hutang I Nomor : (2) 129 Maksimum Rp89.250.000.000,-
tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.
Pihak a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
Bank; dan
b. PERSEROAN sebagai Pihak Kedua.
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp89.250.000.000,-
Terutang
Tujuan untuk restrukturisasi penyelesaian kewajiban Pihak Kedua sejak Juli
2023 sampai dengan bulan Maret 2026 atas fasilitas kredit sesuai dengan akta
Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 dengan nilai maksimum
Rp320.000.000.000,- dan Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September
2016 dengan nilai maksimum sebesar Rp385.000.000.000,- keduanya dibuat
dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Januari 2025 adalah sebesar
Rp86.222.500.000-.
Jaminan Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
Rp320.000.000.000,00; dan
b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No.
32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
Rp385.000.000.000,00,
keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
(Negative Covenant) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
diperkenankan antara lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain untuk:
Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
saham.
7. Perjanjian Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang II Maksimum Maksimum
Rp40.325.416.667,00 No. 130 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Penyelesaian Hutang II Nomor : (2) 130
Maksimum Rp40.325.416.667,- tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.
Pihak a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
Bank; dan
b. PERSEROAN sebagai Pihak Kedua.
62
Page 85
No. Rincian Keterangan
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp 40.325.416.667,00,
Terutang
Tujuan untuk restrukturisasi penyelesaian kewajiban Pihak Kedua sejak Juli
2023 sampai dengan bulan Maret 2026 atas fasilitas kredit sesuai dengan akta
Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 dengan nilai maksimum
Rp320.000.000.000,- dan Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September
2016 dengan nilai maksimum sebesar Rp385.000.000.000,- keduanya dibuat
dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Januari 2025 adalah sebesar
Rp37.425.417.000-.
Jaminan Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
Rp320.000.000.000,00; dan
b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No.
32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
Rp385.000.000.000,00,
keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
(Negative Covenant) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
diperkenankan antara lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain untuk:
Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
saham.
8. Perjanjian Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang III Maksimum Maksimum
Rp9.000.000.000,00 No. 131 tanggal 27 Juni 2023 dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Penyelesaian Hutang III Nomor : (3) 131 Maksimum Rp5.773.516.667,-
tanggal 24 Juni 2025 dibuat dibawah tangan.
Pihak a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pihak Pertama atau
Bank; dan
b. PERSEROAN sebagai Pihak Kedua.
63
Page 86
No. Rincian Keterangan
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Jumlah hutang maksimum sebesar Rp5.773.516.667,00
Terutang
Tujuan untuk restrukturisasi penyelesaian kewajiban Pihak Kedua sejak Juli
2023 sampai dengan bulan Maret 2026 atas fasilitas kredit sesuai dengan akta
Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 18 Desember 2018 dengan nilai maksimum
Rp320.000.000.000,- dan Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 7 September
2016 dengan nilai maksimum sebesar Rp385.000.000.000,- keduanya dibuat
dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Saldo Terutang pada tanggal 31 Januari 2025 adalah sebesar
Rp3.423.516.667-.
Jaminan Barang jaminan atas fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya, antara lain
namun tidak terbatas pada jaminan sebagaimana pada:
a. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sesuai dengan Kata Perjanjian
Kredit No. 37 tanggal 18 desember 2018 dengan nilai maksimum sebesar
Rp320.000.000.000,00; dan
b. Fasilitas Kredit Investasi sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No.
32 tanggal 7 September 2016 dengan nilai maksimum sebesar
Rp385.000.000.000,00,
keduanya dibuat dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta perubahan-perubahannya.
Jangka Waktu Berlaku sampai dengan 25 September 2026.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pihak Kedua wajib melaksanakan hal-hal (Negative Covenants) yaitu
(Negative Covenant) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Pihak Kedua tidak
diperkenankan antara lain untuk:
a. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi),
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan
usaha yang berkaitan langsung;
b. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah
dijaminkan oleh Pihak Kedua kepada Bank) kepada pihak lain;
c. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan
atau barang-barang agunan fasilitas kredit.
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Selama Fasilitas Kredit Investasi belum lunas, maka Penerima Kredit
Covenant) diwajibkan antara lain untuk:
Mempergunakan produk-produk Bank seperti produk dana (giro, deposito
dan tabungan, transaksi cash management, Payroll, Simponi serta menjadi
nasabah BNI Emerald dan kartu kredit BNI untuk pengurus dan pemegang
saham.
9. Perjanjian Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 152 tanggal 28 September
2022 dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan Ke-1
No. 146/MB-DAR/PTK/Add/9/2023 tanggal 27 September 2023.
Pihak a. PERSEROAN sebagai Debitur; dan
b. PT Bank MNC Internasional Tbk sebagai Bank
Fasilitas pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Transaksi Khusus dengan jumlah
Terutang pokok maksimum hingga sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah). Fasilitas Kredit ini bersifat Non Revolving dan Uncommitted.
Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit untuk restrukturisasi.
Tingkat Suku Bunga 12% per tahun
64
Page 87
No. Rincian Keterangan
Jaminan a) Hak atas 2 (dua) bidang tanah dengan sertipikat:
i. Hak Guna Bangunan Nomor 2824/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi 5 (lima) Agustus
1992 nomor 2824/1992, seluas 1.603 m² (seribu enamratus tiga meter
persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 0016/07
ii. Hak Guna Bangunan Nomor 03659/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
sebagaimana diuraikan dalam urat ukur 23 (duapuluh tiga) Juni 2003
nomor 00039/2003, seluas 2.056 m² (duaribu limapuluh enam meter
persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 016/07
Keduanya terletak di:
Kelurahan : Pondok Bambu
Kecamatan : Duren Sawit
Kotamadya : Jakarta Timur
Provinsi : DKI Jakarta
Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, demikian berikut
dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut termasuk juga tanaman
serta hasil karya yang telah ada dan/atau akan ada yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah tersebut.
Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 37.855.448.881,00 (tiga puluh tujuh
miliar delapanratus limapuluh lima juta empatratus empatpuluh delapan ribu
delapanratus delapan puluh satu rupiah).
Adapun jaminan tersebut di atas akan diberikan kuasa untuk membebankan
Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang akan diuraikan lebih lanjut
dalam Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal hari ini, dibuat
dihadapan saya, Notaris dan selanjutnya pemberian Hak Tanggungan
Peringkat Pertama akan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dengan memakai janji-janji dan ketentuan-ketentuan yang sesuai serta
diperkenankan (tidak dilarang) menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan;
b) Hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat:
i. Hak Guna Bangunan Nomor 06961/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 8 Desember 2014 Nomor 00278/
Pondok Bambu/2014, seluas 2.440 m2 (dua ribu empatratus empatpuluh
empat Meter Persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 008/02;
ii. Hak Guna Bangunan Nomor 3175/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
sebagaimana dalam Gambar Situasi tanggal 5 Agustus 1992 Nomor
2822/1992, seluas 2.019 m2 (dua ribu sembilanbelas Meter Persegi),
setempat dikenal dengan Pondok Bambu;
iii. Hak Guna Bangunan Nomor 06962/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 8 Desember 2014 Nomor 00277/
Pondok Bambu/2014, seluas 2.432 m2 (dua ribu empatratus tigapuluh
dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 008/07,
ketiganya terletak di:
Kelurahan : Pondok Bambu
Kecamatan : Duren Sawit
Kotamadya : Jakarta Timur
Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, berkedudukan
di Jakarta, demikian berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah
tersebut termasuk juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau
akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
65
Page 88
No. Rincian Keterangan
Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp70.813.837.966,00 (tujuhpuluh miliar
delapan ratus tiga belas juta delapan ratus tigapuluh tujuh ribu sembilan ratus
enampuluh enam rupiah).
(c) Hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat:
i. Hak Guna Bangunan Nomor 6580/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 26 Pebruari 2009 Nomor 00028/
Pondok Bambu/2009, seluas 236 m2 (dua ratus tigapuluh enam Meter
Persegi), setempat dikenal dengan RT 016 RW 07;
ii. Hak Guna Bangunan Nomor 03650/Pondok Bambu, atas sebidang
tanah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2003 Nomor
00021/2003, seluas 1.305 m2 (seribu tigaratus lima Meter Persegi),
setempat dikenal dengan RR/RW 016/07;
iii. Hak Guna Bangunan Nomor 03651/Pondok Bambu, atas sebidang tanah
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2003 Nomor
00020/2003, seluas 1.884 m2 (seribu delapan ratus delapanpuluh empat
Meter Persegi), setempat dikenal dengan RT/RW 016/07,
ketiganya terletak di:
Kelurahan : Pondok Bambu
Kecamatan : Duren Sawit
Kotamadya : Jakarta Timur
Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terdaftar atas nama PT PYRAMID REALTY INDONESIA, berkedudukan
di Jakarta, demikian berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah
tersebut termasuk juga tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau
akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Bahwa atas Barang Jaminan tersebut akan dibebani Hak Tanggungan
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 41.330.713.154,00 (empat puluh satu miliar
tigaratus tigapuluh juta tujuh ratus tigabelas ribu seratus limapuluh empat
rupiah).
Adapun jaminan tersebut di atas akan diberikan kuasa untuk membebankan
Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang akan diuraikan lebih lanjut
dalam Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal hari ini, dibuat
dihadapan saya, Notaris dan selanjutnya pemberian Hak Tanggungan
Peringkat Pertama akan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dengan memakai janji-janji dan ketentuan-ketentuan yang sesuai serta
diperkenankan (tidak dilarang) menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan;
d) Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Hartadi Angkosubroto;
serta jaminan-jaminan lain yang mungkin disyaratkan oleh Bank dikemudian
hari.
Jangka Waktu Jangka waktu Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini terhitung sejak
Perjanjian Kredit ditandatangani sampai dengan tanggal 27 September 2026
atau tanggal lain dimana Fasilitas Kredit diakhiri lebih awal sesuai ketentuan
dalam Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan
(Negative Covenant) hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain;
b. menjual, membebankan, mengalihkan atau melepaskan usaha,
pendapatan usaha, sebagian besar asset kepada pihak lain dan/atau
menjadi penjamin (borg) bagi pihak lain;
c. menjual, mengalihkan, membebankan dengan jaminan lain, atau
melepaskan dengan cara apapun atas barang jaminan/agunan kepada
pihak lain;
d. melakukan pembayaran hutang pokok dan/atau bunga kepada
pemegang saham dan para kreditur subordinasi sebelum hutang kepada
Bank dilunasi (jika ada).
66
Page 89
No. Rincian Keterangan
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berjanji kepada Bank bahwa sepanjang Debitur masih berhutang
Covenant) kepada Bank berdasarkan Perjanjian kredit ini, wajib antara lain:
Apabila terdapat fund raising/penghimpunan dana selama jangka waktu
Fasilitas Kredit dalam bentuk apapun, dana tersebut wajib digunakan untuk
pelunasan seluruh Fasilitas Kredit di Bank.
Pembayaran Kembali dan Pelunasan a. Pembayaran Kembali:
Lebih Cepat Dengan memperhatikan Batas Akhir Fasilitas Kredit, Debitur wajib
melakukan pembayaran bunga yang timbul berdasarkan Fasilitas Kredit
setiap bulan sesuai dengan jadwal angsuran.
b. Setiap pembayaran dari Debitur, akan dipergunakan untuk pembayaran
dengan urutan:
i) Biaya-biaya, beban atau ongkos-ongkos lainnya, termasuk biaya
notaris, biaya premi asuransi (jika ada);
ii) Denda;
iii) Bunga;
iv) Pokok pinjaman yang terhutang; atau
dengan urutan pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pelunasan Lebih Awal:
Debitur dapat melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh dari hutang
dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini
dengan syarat:
i) Debitur harus memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis
kepada Bank sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja
sebelumnya, lengkap dengan keterangan mengenai jumlah yang
akan dilunasi dan tanggal pelunasannya;
ii) untuk pelunasan lebih awal atas seluruh Hutang dan kewajiban
Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini,
seluruh jumlah lain yang jatuh tempo dan harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Kredit ini harus telah lunas.
d. Apabila pembayaran kembali atau tanggal pelunasan lebih awal jatuh
pada hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kliring dan bank di
Indonesia tidak beroperasi, maka pembayaran kembali dilakukan pada
Hari Kerja sebelumnya.
10. Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No. CRO.KP/272/TLN/2019 No. 92 tanggal
29 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Haris Munandar, S.H., pengganti dari
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Jakarta yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan d) Surat
Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) atas nama PT Duta Anggada Realty
Tbk dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PERSEROAN No. CNM.
CM6/CPH.1969/SPPK/2025 tanggal 14 Maret 2025.
Pihak a. Perseroan sebagai Debitur;
b. PT Bank Mandiri Tbk sebagai Bank.
Fasilitas Pinjaman, Tujuan dan Saldo Fasilitas Kredit:
Terutang Limit maksimal sebesar Rp 943.800.000.000,-
Tujuan :
Tambahan cashflow dalam rangka pengembangan usaha Debitur.
Saldo terutang pada tanggal 31 Desember 2024, saldo terutang atas Fasilitas
Term Loan adalah sebesar Rp 916.800.000.000,-
67
Page 90
No. Rincian Keterangan
Tingkat Suku Bunga a) 7,50% (tujuh koma lima nol persen) p.a. dibayar efektif setiap bulan paling
lambat tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan yang bersangkutan berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dapat berubah sewaktu-waktu
sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri, perubahan tersebut
mengikat Perseroan maupun penjamin cukup pemberitahuan secara
tertulis kepada Perseroan.
b) Bank Mandiri berhak melakukan penyesuaian suku bunga sewaktu-waktu
apabila berdasarkan hasil monitoring dan review Bank suku bunga yang
berlaku di Bank Mandiri lebih rendah dibandingkan dengan efektif suku
bunga setelah restrukturisasi di bank lain sehingga setelah penyesuaian
berlaku equal treatment, paling lambat dilakukan 6 (enam) bulan sejakan
penandatanganan addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi.
c) Biaya Bunga Yang Ditangguhkan (BYDT)
Bunga deferred ditangguhkan dan kemudian di angsur selama 10 (sepuluh)
bulan mulai bulan Januari 2026 sampai dengan Oktober 2026.
d) Tunggakan Bunga yang Dijadwalkan (TBYD)
Angsuran TBYD selama 21 (dua puluh satu) bulan setiap tanggal 23
(dua puluh tiga) mulai bulan Februari 2025. Jumlah pasti TBYD tersebut
akan disesuaikan dengan catatan administrasi Bank Mandiri pada
saat efektif restrukturisasi, apabila terdapat selisih nilai TBYD maka
akan menambahkan atau mengurangi nilai TBYD yang harus dibayar.
Pembayaran TBYD mendahului skedul diperkenankan dan tidak dikenakan
denda.
Jaminan 1. Tanah dan bangunan Chase Plaza yang berdiri diatas lahan seluas 10.299
m2 terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Kelurahan Karet,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, dengan bukti kepemilikan SHGB No. 01109/
Karet tanggal 4 Oktober 2019 terdaftar atas nama PERSEROAN. Atas
tanah tersebut akan dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
dengan Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 7043/2019
tanggal 29 November 2019.
2. Tanah lokasi Icon Tower Project yang berdiri diatas lahan seluas 25.732 m2
terletak di Jalan Setiabudi Raya, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dengan bukti kepemilikan : SHGB No. 728/Karet tanggal 31
Oktober 2005 seluas 3.075 m2, SHGB No. 729/Karettanggal 31 Oktober
2005 seluas 22.657 m2, yang terdaftar atas nama PERSEROAN. Atas
tanah tersebut akan dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama)
dengan Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan
No. 4678/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
3. Personal Guarantee atas nama Hartadi Angkosubroto sebagaimana Akta
Penjamian Pribadi (Personal Guarantee) No. 95 tanggal 29 Juli 2019.
4. Deficit Cash Flow Guarantee atas nama Hartadi Angkosubroto
sebagaimana Akta Jaminan Pemenuhan Kekurangan Dana (Deficit Cash
Flow Guarantee) No. 96 tanggal 29 Juli 2019.
Jangka Waktu sampai dengan tanggal 28 Oktober 2026.
68
Page 91
No. Rincian Keterangan
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak boleh
(Negative Covenant) melakukan hal-hal antara lain :
Memperoleh kredit/fasilitas pinjaman baru dari bank/lembaga keuangan
lainnya termasuk namun. Tidak terbatas pada penerbitan Obligasi maupun
instrumen hutang lainnya.
Debitur berkewajiban untuk memenuhi Covenant Kredit antara lain :
Debitur memberi kesempatan kepada Bank Mandiri dan group usaha Bank
untuk menjadi arranger, underwriter dan fungsi-fungsi lainnya dalam hal
perusahaan akan melakukan Corporate Action seperti penerbitan obligasi,
melakukan investasi pada Debitur lain, melakukan divestasi, dan bentuk-
bentuk sekuritisasi lainnya.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi Obligasi
Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan (Positive Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal antara lain:
Covenant) Menjaga financial covenant sebagai berikut :
a. Leverage dengan perhitungan Total Hutang/Ekuitas (modal Debitur
+ laba ditahan), terjaga maksimal 300% (tiga ratus persen).
b. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 110% (seratus
sepuluh persen) dengan perhitungan sebagai berikut: (EBITDA tahun
berjalan) (kewajiban bunga tahun berjalan + kewajiban pokok tahun
berjalan). Dalam hal DSCR < 110% maka pemenuhan kewajiban harus
di top up pemegang saham, sehingga kas akhir Debitur terjaga positif.
c. Kas minimum Debitur dapat mengcover 1 (satu) kali angsuran
pokok dan 1 (satu) kali kewajiban bunga.
Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Aset Perseroan
Ketentuan Yang
No. Perjanjian Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Mempengaruhi
PUB Obligasi
1. Akta Perjanjian Dana Pensiun Pihak Pertama menyewakan 20 tahun berturut- Tidak terdapat
Sewa Menyewa Perkebunan kepada Pihak Kedua Gedung Plaza turut terhitung ketentuan yang
Untuk Jangka Waktu (DAPENBUN) GRI milik Pihak Pertama, yang sejak tanggal membatasi PUB
Panjang (Long Term sebagai Pihak beralamat di Jalan HR. Rasuna 01 Juli 2015 Obligasi
Lease Agreement) Pertama dan Said X-2 Kaveling No. 1, Kuningan, sampai dengan
No. 03 tanggal PERSEROAN Jakata 12950, berdasarkan 30 Juni 2035.
5 Pebruari 2014 yang sebagai Pihak Sertipikat Hak Guna Bangunan
dibuat dihadapan Kedua No. 1745/Kuningan Timur, seluas
Hadijah, S.H., Notaris 6.025 m2 (enam ribu dua puluh lima
di Jakarta. meter persegi),termasuk akses
jalan menuju gedung dan/atau
jalan keluar dari Gedung Plaza
GRI serta mengelola dan merawat
Gedung Plaza GRI.
69
Page 92
Ketentuan Yang
No. Perjanjian Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Mempengaruhi
PUB Obligasi
2. Akta Perjanjian PT Angkasa Puri, Pihak Pertama bekerja sama 25 (dua puluh lima) Tidak terdapat
No. 34 tanggal 3 Induk Koperasi dengan Pihak Kedua untuk tahun terhitung ketentuan yang
September 1990 jo. Angkatan Udara memanfaatkan tanah TNI mulai tanggal membatasi PUB
Akta Pemindahan P u k a d a r a Angkatan Udara seluas 19.000 ditandatanganinya Obligasi
Hak No. 100 tanggal (INKOPAU) m2 terletak di Lanud Ngurah Rai, Perjanjian ini dan
11 April 1991 yang sebagai Pihak Desa Tuban, Kecamatan Kuta, oleh karenanya
keduanya dibuat Pertama dan Kabupaten Badung, Propinsi Bali akan berakhir
dihadapan Siti Pertiwi PERSEROAN sebagaimana Sertipikat Hak Pakai pada tanggal
Henny Shidki SH, sebagai Pihak No. 8/Tuban (“Tanah”). 23 Desember 2030.
Notaris di Jakarta jo. Kedua. Pihak Pertama
Perjanjian Substitusi Di atas Tanah, Pihak Kedua akan memberi
dan Amandemen membangun bangunan hotel dan prioritas kepada
dari Akta Perjanjian atau apartemen beserta fasilitas Pihak Kedua untuk
Nomor 34 tanggal pendukungnya. memperpanjang
3 September jangka waktu
1990 yang dibuat perjanjian, sesuai
dihadapan Notaris dengan syarat
Siti Pertiwi Henny dan ketentuan
Shidki, SH antara perjanjian
PT Angkasa Puri
dan Induk Koperasi
TNI AU dengan
P E R S E R O A N
tanggal 23 Desember
2005.
3. Perjanjian Kerjasama Pemerintah Pihak Pertama dan Pihak Kedua Perjanjian akan Tidak terdapat
Pembangunan Daerah Khusus sepakat untuk mengadakan berakhir sesuai ketentuan yang
di Jalan Gajah Ibukota Jakarta kerjasama pembangunan di atas dengan masa membatasi PUB
Mada No. 211 sebagai “Pihak tanah Jalan Gajah Mada No. 211. berlaku SHGB Obligasi
Jakarta tanggal 30 Pertama” dan seluas kurang lebih 10.626 m² No. 1251 tanggal
September 1992 Perseroan (sepuluh ribu enam ratus dua puluh 16 September
sebagai “Pihak enam meter persegi) Gedung Eks. 1997 yang berlaku
Kedua”. Kedutaan Besar RRC) (“Tanah”) sampai dengan
kepada Pihak Kedua untuk tanggal 15
digunakan dan dibangun bangunan September 2027.
sarana kepentingan umum milik
Pihak Pertama dan bangunan
komersil milik Pihak Kedua.
70
Page 93
Ketentuan Yang
No. Perjanjian Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Mempengaruhi
PUB Obligasi
4. Perjanjian Kerjasama Pihak Pertama Para Pihak dalam Perjanjian ini Perjanjian ini mulai Tidak terdapat
Pengelolaan Tanah : Perusahaan sepakat untuk bekerjasama: berlaku sejak ketentuan yang
Perumka No. Umum Kereta a) dalam penyelesaian hak ditandatangani membatasi PUB
PERUMKA 227/HK/ Api (PERUMKA) atas tanah dan pemanfaatan dan berakhir Obligasi
TEK/1994 tanggal (saat ini PT tanah yang terletak di bersamaan dengan
2 September 1994 Kereta Api Kampung Bandan, Jakarta berakhirnya
yang telah disusun I n d o n e s i a Utara yakni seluas 41.580 M2 jangka waktu
kembali untuk (Persero) dan sebagaimana tertera dalam perpanjangan Hak
seluruhnya melalui Pihak Kedua : bekas (ex) Sertipikat HGB No. Guna Bangunan
Perjanjian Antara Perseroan 161/Mangga Dua Utara. yang kedua
Perusahaan Umum b) dalam pemanfaatan tanah kalinya diatas
Kereta Api Dengan diluar bekas (ex) Sertipikat Hak Pengelolaan
PT Duta Anggada HGB No. 161/Mangga Dua atas nama Pihak
Inti Properti (d/h. PT Utara yakni empang dan Pertama dan
Sumber Mas Ari) tanah disebelah emplasemen Perjanjian ini dapat
Tentang Kerjasama stasiun kereta api Kampung diperpanjang atas
Dalam Pengelolaan Baru seluas 27.310 M2. kesepakatan kedua
Tanah Perumka c) untuk mengusahakan agar belah pihak.
Nomor : PERUMKA diatas tanah termaksud
347/HK/TEK/1997 seluruhnya seluas 68.890 M2
tanggal 29 Desember mempunyai hak atas tanah
1997 sesuai dengan ketentuan
hukum Agraria yaitu Hak
Pengelolaan (HPL) terdaftar
atas nama Pihak Pertama dan
Hak Guna Bangunan diatas
Hak Pengelolaan terdaftar
atas nama Pihak Kedua.
d) bekerjasama untuk
mengusahakan agar tanah
termasuk dipergunakan
secara sesuai dengan
ketentuan hukum dan rencana
tatakota yang berlaku.
Pihak Pertama berjanji
dan mengikatkan diri
kepada Pihak Kedua untuk
membantu mengurus
perijinan pada Departemen
Perhubungan guna keperluan
pembuatan terowongan.
Terowongan tersebut untuk
menghubungkan jalan tembus
dari Jalan Mangga Dua
kelokasi yang dimohon oleh
Pihak Kedua. Jalan tembus
seluas 4.800 m2 dan untuk
digunakan bersama.
71
Page 94
Ketentuan Yang
No. Perjanjian Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Mempengaruhi
PUB Obligasi
5. Akta Perjanjian PA sebagai PA PT KF dan PA melakukan 25 (dua puluhTidak terdapat
Kerjasama Antara dan PT Kimia kerjasama melalui pola Bangun lima) tahun,ketentuan yang
PT Kimia Farma Farma (Persero) Guna Serah/Build Operate Transfer yang terhitungmembatasi PUB
(Persero) Tbk Tbk sebagai PT (BOT) atas sebidang Tanah dengan sejak tanggalObligasi
Dengan PT Primiera KF Sertipikat Hak Guna Bangunan No. diterbitkannya
Anggada Tentang 138/Palmeriam tanggal 16 Oktober Sertifikat Laik
Pendayagunaan Aset 1984 seluas 3.000 m2 (tiga ribu Fungsi oleh
Tetap Dengan Pola meter persegi), yang terletak di Pemerintah
Bangun Guna Serah Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Provinsi Daerah
Tanah Yang Terletak Matraman, Kotamadya Jakarta Ibukota Jakarta.
Di Jalan Matraman Timur, Propinsi Daerah Khusus PA mendapatkan
Raya Nomor 57, Ibukota Jakarta, dikenal dengan p r i o r i t a s
59 Dan 61 Jakarta Jalan Matraman Raya No. 57, 59 perpanjangan
Timur No. 03 tanggal dan 61, yang tercatat atas nama Jangka Waktu
16 Nopember PT KF, dimana PA melaksanakan Kerjasama selama
2015, yang dibuat pembangunan dan diberi hak Objek kerjasama
dihadapan Windalina, untuk mengelola selama Jangka tidak dibutuhkan
S.H., Notaris di Waktu Kerjasama Bangun Guna oleh PT KF dan
Daerah Khusus Serah. Pada saat berakhirnya syarat-syarat
Ibukota Jakarta Jangka Waktu Kerjasama ini, dan ketentuan-
berkedudukan di PA menyerahkan kembali Objek k e t e n t u a n
Jakarta Selatan Kerjasama kepada PT KF. perpanjangan
waktu kerjasama
tersebut harus
disepakati Para
Pihak.
6. Perjanjian Kerjasa- Perseroan Bentuk kerjasama berupa Sampai dengan 16 Tidak terdapat
ma antara Perse- sebagai Pemilik Pemilik mendelegasikan Desember 2025 ketentuan yang
roan dan PT Ascott Dan PT Ascott kepada Operator, sebagai agen, membatasi PUB
International International manajemen, promosi, penyewaan Obligasi
Management dan pengoperasiannya Proyek
I n d o n e s i a Apartemen Berlayanan Oakwood
Tentang pendele-
s e b a g a i Suites La Maison Jakarta dengan
gasian agen, ma-
Operator yang imbalan bagi keuntungan untuk
najemen, promosi,
mendapatkan operator
penyewaan dan
pendelegasian
pengoperasian
apartemen Ber-
layanan yang dike-
nal dengan Oak-
wood Suites La Mai-
son Jakarta tertan
72
Page 95
Ketentuan Yang
No. Perjanjian Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Mempengaruhi
PUB Obligasi
7. Management Agree- PERSEROAN Pemilik menunjuk Pengelola Jangka Waktu Tidak terdapat
ment tanggal 7 sebagai Pemilik untuk mengelola operasi Hotel di O p e r a s i ketentuan yang
Nopember 2013 dan PT Hilton bawah Merek Hilton Garden Inn berdasarkan membatasi PUB
International dan Pengelola bersedia untuk Perjanjian ini Obligasi
M a n a g e mengelola pengoperasian Hotel di akan dimulai
I n d o n e s i a bawah Merek Hilton Garden Inn. pada Tanggal
s e b a g a i Pembukaan (tahun
Pengelola 2016) dan berakhir
pada tengah malam
pada tanggal 31
Desember tahun
ke 15 (lima belas)
atau tanggal 31
Desember 2031.
Jangka Waktu
Operasi dapat
diperpanjang
2 (dua) kali
masing-masing
untuk jangka
waktu selama 10
(sepuluh) tahun
berdasarkan
kesepakatan
bersama antara
Pemilik dan
Pengelola.
8. Perjanjian Manaje- P E R S E R O A N Pemillik menujuk Pengelola untuk 1 Oktober 2014 Tidak terdapat
men Holiday Inn & sebagai Pemilik mengelola Hotel Holiday Inn & dan akan berlaku ketentuan yang
Suites Jakarta Ga- dan PT SC Suites Jakarta Gajah Mada. selama jangka membatasi PUB
jah Mada tanggal 7 Hotels & Resorts waktu 15 (lima Obligasi
Januari 2013 I n d o n e s i a belas tahun) tahun.
s e b a g a i Perjanjian ini dapat
Pengelola diperpanjang
jangka waktunya
sebanyak 2
(dua) kali periode
perpanjangan
dengan jangka
waktu masing-
masing periode
adalah selama 10
(sepuluh) tahun.
9. Perjanjian Mana- PA sebagai Pemillik menujuk Pengelola 28 Desember Tidak terdapat
jemen Holiday Inn Pemilik, PT SC untukmengelola Hotel Holiday Inn 2017 dan akan ketentuan yang
Express Jakarta Hotels & Resorts Express Jakarta Matraman tetap berlangsung membatasi PUB
Matraman tanggal I n d o n e s i a selama 15 (lima Obligasi
28 Desember 2017 s e b a g a i belas) tahun.
sebagaimana telah Pengelola dan Perjanjian ini akan
diubah dengan Per- InterContinental diperbarui untuk
janjian Tambahan Hotels Group setiap jangka waktu
Holiday Inn Express (Asia Pacific) tambahan yang
Jakarta Matraman Pte. Ltd. sebagai telah ditetapkan
tanggal 28 Desem- Pemberi Lisensi yaitu 2 (dua) x 10
ber 2017 (sepuluh) tahun.
73
Page 96
G. Asuransi atas Aset Tetap
Properti Perseroan diproteksi dengan asuransi properti yang meliputi antara lain Asuransi Properti
Segala Resiko (Property All Risks Insurance), Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance), Asuransi
Terorisme dan Sabotase (Terrorism & Sabotage Insurance), Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery
Breakdown Insurance), Asuransi Kewajiban Publik (Public Liability Insurance), Asuransi Jaminan
Loyalitas (Fidelity Guarantee Insurance) dan Asuransi Uang (Policy Schedule Money) untuk properti-
properti yang telah selesai dibangun. Asuransi-asuransi ini diberikan oleh perusahaan asuransi ternama
dan dengan harga yang bersaing.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah asuransi atas beberapa aset tetap Perseroan:
Plaza Chase
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Asuransi FPG Gedung Asuransi Properti Segala Rp 814.282.500.000,- 31 Desember 2024 -
Indonesia perkantoran Resiko (Property All Risks 31 Desember 2025
Insurance)
Asuransi Gempa Bumi Rp 814.282.500.000,- 31 Desember 2024 -
(Earthquake Insurance) 31 Desember 2025
Asuransi Kerusakan Mesin Rp 279.282.500.000,- 31 Desember 2024 -
(Machinery Breakdown 31 Desember 2025
Insurance)
Asuransi Kewajiban Publik Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2024 -
(Public Liability Insurance) 31 Desember 2025
Plaza Agro
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Asuransi FPG Gedung Asuransi Properti Segala Rp 276.773.400.000,- 31 Desember 2024 -
Indonesia perkantoran Resiko (Property All Risks 31 Desember 2025
Insurance)
Asuransi Kewajiban Publik Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2024 -
(Public Liability Insurance) 31 Desember 2025
Asuransi Kerusakan Mesin Rp 99.773.400.000,- 31 Desember 2024 -
(Machinery Breakdown 31 Desember 2025
Insurance)
Citywalk Sudirman
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Asuransi FPG Mall Perbelanjaan Asuransi Properti Segala Rp 308.286.207.000,- 31 Desember 2024 -
Indonesia Resiko (Property All Risks 31 Desember 2025
Insurance)
Asuransi Kerusakan Mesin Rp. 108.286.207.000,- 31 Desember 2024 -
(Machinery Breakdown 31 Desember 2025
Insurance)
Asuransi Komprehensif Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2024 -
Tanggung Jawab Publik 31 Desember 2025
(Public Liability Insurance)
Asuransi Gempa Bumi Rp 308.286.207.000,- 31 Desember 2024 –
(Earthquake Insurance) 31 Desember 2025
74
Page 97
Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada dan Citywalk Gajah Mada
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Asuransi FPG Hotel dan/ Asuransi Properti Segala Rp 1.097.730.064.000,- 31 Desember 2024 -
Indonesia atau Gedung Resiko (Property All Risks 31 Desember 2025
Perkantoran dan/ Insurance)
atau Apartemen
Asuransi PSAGBI Rp 1.097.730.064.000,- 31 Desember 2024 -
dan/atau Pusat
(Non BPPDAN & Non 31 Desember 2025
Perbelanjaan,
MAIPARK)
Departement Store
dan/atau fasilitas Asuransi Kerusakan Mesin Rp 297.730.064.000,- 31 Desember 2024 -
showroom dan/ (Machinery Breakdown 31 Desember 2025
atau pekerjaan Insurance)
lain di mana Asuransi Kewajiban Publik Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2024 -
Te r t a n g g u n g (Public Liability Insurance) 31 Desember 2025
terlibat.
Asuransi Uang (Policy Rp 1.400.000.000,- 31 Desember 2024 -
Schedule Modey) 31 Desember 2025
La Maison
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Asuransi FPG Apartemen dan/ Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2024 –
Asuransi Kewajiban Publik
Indonesia atau Pusat 31 Desember 2025
(Public Liability Insurance)
Perbelanjaan
PT Malacca Apartemen dan/ Asuransi Properti Segala Rp 794.640.000.000,- 31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
Trust Wuwungan atau Pusat Resiko (Property All Risks
Insurance Tbk Perbelanjaan Insurance)
Asuransi Gempa Bumi Rp 872.160.000.000,- 31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
(Earthquake Insurance)
Asuransi Kerusakan Mesin Rp 156.000.000.000,- 31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
(Machinery Breakdown
Insurance)
Asuransi Jaminan Rp 1.500.000.000,00,- 31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
Loyalitas (Fidelity
Guarantee Insurance)
Hilton Garden Inn - Bali
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Asuransi FPG Hotel Asuransi Properti Segala Rp 258.255.788.000,- 31 Desember 2024 -
Indonesia Resiko (Property All Risks 31 Desember 2025
Insurance)
Asuransi Gempa Bumi Rp 258.255.788.000,- 31 Desember 2024 -
(Earthquake Insurance) 31 Desember 2025
Asuransi Kerusakan Mesin Rp. 78.255.788.000,- 31 Desember 2024 -
(Machinery Breakdown 31 Desember 2025
Insurance)
Asuransi Komprehensif Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2024 -
Tanggung Jawab Public 31 Desember 2025
(Public Liability Insurance)
75
Page 98
Hotel Holiday Inn Express Matraman
Nama
Obyek
Perusahaan Jenis Pertanggungan Nilai Pertanggungan Periode Masa Berlaku
Pertanggungan
Asuransi
PT Asuransi FPG Hotel dan/ Asuransi Properti Segala Rp 124.646.182.000,- 31 Desember 2024 -
Indonesia atau Gedung Resiko (Property All Risks 31 Desember 2025
Perkantoran dan/ Insurance)
atau Apartemen
Asuransi Kerusakan Mesin Rp 32.646.182.000,- 31 Desember 2024 -
dan/atau Pusat
(Machinery Breakdown 31 Desember 2025
Perbelanjaan,
Insurance)
Departement Store
dan/atau fasilitas Asuransi Kewajiban Publik Rp 28.000.000.000,- 31 Desember 2024 -
showroom dan/ (Public Liability Insurance) 31 Desember 2025
atau pekerjaan
lain di mana
Te r t a n g g u n g Asuransi Uang (Policy Rp 1.400.000.000,- 31 Desember 2024 -
terlibat. Schedule Money) 31 Desember 2025
PT Malacca Hotel dan/ Asuransi Jaminan Rp 1.500.000.000,- 31 Juli 2024 - 31 Juli 2025
Trust Wuwungan atau Gedung Loyalitas (Fidelity
Insurance Tbk Perkantoran dan/ Guarantee Insurance)
atau Apartemen
dan/atau Pusat
Perbelanjaan,
Departement Store
dan/atau fasilitas
showroom dan/
atau pekerjaan
lain di mana
Tertanggung
terlibat.
Jumlah nilai pertanggungan asuransi telah cukup memadai untuk menutup atau menanggung risiko
kerugian atas aset material Perseroan yang dipertanggungkan
H. Struktur Kelompok Usaha Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan
dan Pengurusan Perseroan:
76
Page 99
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pemilik manfaat Perseroan yaitu Hartadi Angkosubroto telah
terdaftar di Kemenkumham pada tanggal 19 Maret 2025 dan telah memenuhi kriteria pemilik manfaat
sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme. Demikian pula pengendali Perseroan adalah Hartadi Angkosubroto.
Tabel Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Entitas Anak:
Nama Perseroan DA DBPD GBA BEI DHM PA
Hartadi Angkosubroto KU DU KU KU - KU -
Johanna Zakaria K K K K K D K
Hadi Siswanto KI - - - - - -
Ventje Chandraputra Suardana DU D DU DU - K -
Randy Angkosubroto D D D D KU D D
Widyanto Taufiq D - D D - DU DU
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
PT DUTA ANGGADA (DA)
Pendirian
DA adalah suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Hukum Indonesia didirikan dengan
akta No.145 tanggal 15 September 1973 bertalian dengan akta No.224 tanggal 21 Nopember 1973,
kedua akta tersebut dibuat oleh Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan No.Y.A.5/44/7 tanggal
9 Pebruari 1974 dan didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.462 dan 463
tanggal 14 Pebruari 1974, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.19 tanggal
15 Maret 1974 Tambahan No.98. Anggaran dasar DA telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta
Anggada No. 147 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
DA mengenai peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor DA. Akta tersebut pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-
AH.01.03-0067129 tanggal 28 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0020665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022 (selanjutnya disebut “Akta No. 147 Tanggal
29 Desember 2021”).
Kegiatan Usaha DA
Maksud dan tujuan dari DA sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Anggada No. 12 tanggal 12 Januari 2021 yang dibuat oleh
Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, pemegang saham menyetujui
perubahan Pasal 3 anggaran dasar DA untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0002888.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
77
Page 100
18 Januari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008603.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 18 Januari 2021 ialah:
a. Menjalankan kegiatan usaha di bidang Real Estat;
b. Menjalankan kegiatan usaha di bidang Penyediaan Akomodasi;
c. Menjalankan kegiatan usaha di bidang Jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Real Estat, yang meliputi:
- Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68110).
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat
tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan
pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut,) pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah.
- Kawasan Industri (KBLI 68130).
b. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi, yang meliputi:
- Hotel Bintang Lima (KBLI 55111);
- Hotel Bintang Empat (KBLI 55112);
- Hotel Bintang Tiga (KBLI 55113);
- Hotel Bintang Dua (KBLI 55114);
- Hotel Bintang Satu (KBLI 55115);
- Apartemen Hotel (KBLI 55195).
c. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Jasa, yang meliputi:
- Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Kegiatan Usaha DA berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di
atas, namun kegiatan usaha yang benar benar dijalankan DA saat ini adalah aktivitas perusahaan
holding dengan kode KBLI 64200.
DA berdomisili di Plaza Chase lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Karet Setiabudi, Jakarta
Selatan, 12920.
Perizinan DA
Tanggal
No. Dokumen Nomor Surat Ijin Tanggal Berakhir Instansi Keterangan
Berlaku
1. Nomor Induk 1292000121386 18 Januari Izin berlaku selama Pemerintah Republik
Berusaha (NIB) 2021 Perseroan masih Indonesia melalui
menjalankan Badan Koordinasi
kegiatan usaha Penanaman Modal
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DA
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham DA yang terakhir pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta
Anggada No. 125 tanggal 30 Desember 2016 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0002422.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30
Januari 2017 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0038760 tanggal 30 Januari 2017 dan telah didaftar
dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0002422.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 jo.
Akta No. 147 Tanggal 29 Desember 2021, sebagai berikut:
78
Page 101
Nilai Nominal Rp25.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal dasar 156.000 3.900.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Hartadi Angkosubroto 39.331 983.275.000.000 99,82
PT Broadcast Studio Center Indonesia 71 1.775.000.000 0,18
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 39.402 985.050.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 116.598 2.914.950.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan DA
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Anggada No. 139
tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012239 tanggal 10 Januari 2024 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0006070.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, susunan pengurus dan
pengawas DA yang terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yolanda Wijaya
Komisaris : Johanna Zakaria
Direksi
Direktur Utama : Hartadi Angkosubroto
Direktur : Ventje Chandraputra Suardana
Direktur : Randy Angkosubroto
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Dewan Komisaris
Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Perseroan
Terbatas PT Duta Anggada Realty Tbk (Terbuka) No. 11 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dihadapan
Simon Yos Sudarso, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah disimpan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0214570 tanggal 14 Juni 2024 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0118674.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 (“Akta No. 11 Tanggal 14 Juni 2024”),
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hartadi Angkosubroto
Komisaris : Johanna Zakaria
Komisaris Independen : Hadi Siswanto
Uraian pelaksanaan tugas dewan komisaris
• Memberikan pendapat dan saran serta mengawasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas Direksi;
• Memantau perkembangan kegiatan Perseroan;
• Memastikan bahwa Perseroan mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan dan
mengawasipengimplementasian pelaksanaan Tata Kelola Perusahaanyang baik;
• Memberi tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perseroan
yang diajukan Direksi;
• Menindak-lanjuti, jika ada, penemuan-penemuan dan rekomendasi terhadap adanya penyimpangan
dalam pelaksanaan peraturan dan Anggaran Dasar Perseroan.
• Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk membantu mereka dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan dan
pemantauan terhadap kegiatan Perseroan.
79
Page 102
Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 4 kali
dan 2 kali rapat gabungan dengan Direksi dengan tingkat kehadiran masing-masing komisaris sebesar
100%
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Susunan anggota Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 11 Tanggal 14 Juni 2024 adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ventje Chandraputra Suardana
Direktur : Randy Angkosubroto
Direktur : Widyanto Taufiq
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sepanjang tahun 2024, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 12 kali dengan tingkat kehadiran
sebesar 100%.
Pada tahun 2024, anggota Direksi telah mengikuti secara mandiri berbagai kegiatan seminar atau
konferensi yang dilakukan secara online maupun offline oleh berbagai asosiasi atau lembaga yang
terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.
Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
80
Page 103
DEWAN KOMISARIS
Hartadi Angkosubroto, Komisaris Utama
Warga negara Indonesia, 71 tahun. Pada tahun 1978 meraih gelar S1 dari
University of Southern California. Los Angeles, Amerika Serikat, jurusan
Bisnis Administrasi.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 1998.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan/Organisasi Jabatan
2018 – sekarang PT Prima Delta Sejahtera Direktur Utama
2018 – sekarang PT Pyramid Realty Indonesia Direktur Utama
2014 – sekarang PT Indomarina Square Komisaris
Utama
2009 – sekarang Institut Bisnis Nusantara Pembina
2008 – sekarang PT Duta Resources Energy Direktur Utama
2004 – 2019 PT Duta Energy Indonesia Direktur Utama
1998 – sekarang PT Duta Anggada Realty Tbk Komisaris
Utama
1994 – sekarang PT Wahana Mandiri Karsa Direktur Utama
1994 – sekarang PT Wahana Mulya Karya Mandiri Direktur Utama
1990 – sekarang PT Graha Sarana Inti Management Komisaris
Utama
1990 – sekarang PT Indo Galery Square Komisaris
Utama
1985 – sekarang PT Duta Investama Nusantara Direktur Utama
1985 – 2008 Institut Bisnis Nusantara Ketua Umum
1983 – 1998 PT Duta Anggada Realty Tbk Direktur Utama
1981 – sekarang PT Duta Anggada Direktur Utama
1979 – 2006 PT Gunung Sewu Kencana Direktur Utama
81
Page 104
Johanna Zakaria, Komisaris
Warga negara Indonesia, 63 tahun. Meraih gelar S1 pada tahun 1985 dari
Universitas Tarumanagara jurusan Akuntansi.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2007.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan/Organisasi Jabatan
2018 – sekarang PT Duta Anggada Komisaris
2017 – sekarang PT Duta Bara Utama Direktur Utama
2014 – sekarang PT Graha Sarana Inti Management Komisaris
2014 – sekarang PT Broadcast Studio Center Komisaris Utama
Indonesia
2007 – sekarang PT Duta Anggada Realty Tbk. Komisaris
2004 – 2007 PT Titian Karya Unggul ATD Finance &
Accounting
2001 – 2004 PT Prayudha Bintang Sejati Senior Audit
Manager
1988 – 2001 PT Broadcast Studio Center Manager Audit
Indonesia
1984 – 1988 PT Semut Indah Accounting
Supervisor
1983 – 1984 PT Ken Garment Industry Staff Accounting
Hadi Siswanto, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 74 tahun. Meraih gelar Bachelor di GS Fame
Jurusan Manaemen pada tahun 1995.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2020.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan/Organisasi Jabatan
Juli 2022 – PT Duta Anggada Realty Tbk Komisaris
sekarang Independen
2020 – 2021 PT Duta Anggada Realty Tbk Komisaris
Independen
2001 – 2020 PT Duta Anggada Realty Tbk Direktur
2008 – 2018 PT Duta Anggada Komisaris
1990 – 2000 PT Duta Anggada Realty Tbk Asisten Direktur
1986 – 1990 PT Duta Anggada Manager
Pembelian
1975 – 1986 PT Putra Duta Anggada Kepala Bagian
Logistik
82
Page 105
DIREKSI
Ventje Chandraputra Suardana, Direktur Utama
Warga negara Indonesia, 64 tahun. Pada tahun 1983 meraih gelar Sarjana
(S1) dari Idaho State University, Amerika Serikat, jurusan Administrasi Bisnis
di bidang Akuntansi dan Sistem Informatika. Pada tahun 1985 meraih gelar
MBA dari Washington State University, Amerika Serikat, jurusan Akuntansi
dan Keuangan.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2007.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan/Organisasi Jabatan
2020 – sekarang PT Prima Delta Sejahtera Direktur
2020 – sekarang PT Pyramid Realty Direktur
Indonesia
2008 – sekarang PT Duta Anggada Realty Direktur Utama
2006 – sekarang PT Duta Anggada Direktur
2003 – 2008 PT AJ Sequis Life Komisaris
1990 – 2008 PT Duta Anggada Realty Direktur Keuangan
1989 – 1990 PT Duta Anggada Manager Keuangan
1986 – 1988 PT Duta Anggada Asisten Manager
Keuangan
1985 – 1986 Kantor Akuntan Touche Staff Auditor
Ross Darmawan & Co
Randy Angkosubroto, Direktur
Warga negara Indonesia, 43 tahun. Pada tahun 2003 meraih gelar sarjana
dari University of Southern California, Los Angeles, Amerika Serikat,
jurusan Bisnis Administrasi.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2004. Membawahi
bidang keuangan akuntansi dan pemasaran.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan/Organisasi Jabatan
2014 – sekarang PT Broadcast Studio Center Direktur
Indonesia
2014 – sekarang PT Duta Bara Utama Komisaris Utama
2009 – sekarang PT Graha Sarana Inti Management Direktur
2007 – sekarang PT Duta Anggada Realty Tbk Direktur
2006 – sekarang PT Duta Anggada Direktur
2014 – 2022 PT Indo Galery Square Direktur Utama
2004 – 2006 PT Duta Anggada Realty Tbk Asisten Direktur
83
Page 106
Widyanto Taufiq, Direktur
Warga negara Indonesia, 63 tahun. Beliau meraih gelar dari Universitas
Trisakti, jurusan Electronics & Telecommunication Engineerings di tahun
1985 dan juga meraih gelar dari Universitas Indonesia di tahun 1989,
jurusan Ekonomi.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019. Membawahi
proyek Perseroan.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan/Organisasi Jabatan
2020 – sekarang PT Pyramid Realty Indonesia Komisaris
2017 – sekarang PT Citywork Solusi Integrasi Direktur Utama
2016 – sekarang PT Duta Anggada Realty Tbk Direktur
2014 – sekarang PT Broadcast Studio Center Direktur Utama
Indonesia
1988 – sekarang PT Graha Sarana Inti Management Direktur Utama
1986 – 1988 PT Aneka Spring Project Manager
1985 – 1986 The British Council Technical Advisor
Hubungan Affiliasi Antara Anggota Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
Salah satu anggota Direksi Perseroan yaitu Randy Angkosubroto memiliki hubungan keluarga (anak)
dengan Komisaris Utama Perseroan yaitu Hartadi Angkosubroto.
Selain itu, tidak ada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang memiliki hubungan affiliasi
dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang lain.
Jumlah remunerasi yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
2024 dan 2023 adalah masing-masing sebesar Rp8.067.728.000 dan Rp7.932.864.000.
Remunerasi bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Sedangkan remunerasi bagi Direksi
ditetapkan dan ditelaah oleh Dewan Komisaris serta mengacu pada keputusan RUPS Perseroan. Secara
umum prosedur penetapan remunerasi mengacu pada pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Remunerasi yang berlaku pada industri dan skala usaha yang sejenis;
• Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan Dewan Komisaris dikaitkan dengan
pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
• Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
• Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan variabel.
Struktur remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terdiri dari honorarium dan tunjangan
lainnya.
84
Page 107
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki komitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan
yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan kepada
para pemegang saham dan pemangku kepentingan serta untuk melindungi dan meningkatkan nilai
pemegang saham.
Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam kelangsungan bisnis di industri properti merupakan hal yang
sangat diperlukan. Bagi Perseroan, penerapan GCG secara konsisten merupakan faktor yang sangat
penting dalam pengelolaan usaha Perseroan. Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG merupakan
suatu keharusan untuk mempertahankan dan menjaga keberlangsungan usaha Perseroan serta
memelihara kepercayaan para pemegang saham dan pemangku kepentingan terhadap Perseroan.
Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai salah satu indikator kerja, Perseroan
berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bursa Efek Indonesia, serta peraturan terkait
lainnya.
Dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG
sebagai berikut:
1. Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas Perseroan diatur secara jelas oleh badan pengatur/pengawas dan dilakukan
untuk memastikan bahwa tidak ada benturan kepentingan. Bila ada, transaksi benturan kepentingan
dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan memerlukan persetujuan para pemegang
saham untuk dapat dilaksanakan.
2. Tanggung Jawab
Prinsip tanggung-jawab atas aspek keuangan, lingkungan dan sosial dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Ijin-ijin diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
pelaporan kepada badan pengatur/pengawas dilakukan secara berkala, akurat dan tepat waktu.
Tanggung jawab sosial Perseroan dilaksanakan secara berkala.
3. Kemandirian
Perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip kemandirian, dimana hal tersebut dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Keadilan
Prinsip keadilan diterapkan di semua divisi Perseroan Para karyawan diberikan kesempatan
yang sama, baik dalam hal karir maupun remunerasi. Selain itu, kepada semua pelanggan, kami
menetapkan harga yang adil. Kami juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan hasil yang baik.
5. Transparansi
Seluruh informasi material dan relevan termasuk tindakan korporasi diumumkan kepada publik
melalui bursa efek. Selain itu, informasi material dan relevan dipublikasikan melalui media apabila
diharuskan oleh ketentuan yang berlaku. Laporan keuangan Perseroan, baik yang diaudit maupun
yang tidak diaudit diumumkan melalui bursa efek dan media sesuai dengan ketentuan yang berlaku
secara berkala dan tepat waktu. Perseroan juga memberikan informasi kepada investor melalui
berbagai cara termasuk paparan publik, wawancara serta serta penyediaan informasi di website
Perseroan.
Kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi Perseroan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan
yang baik. Jajaran Direksi dan para pemangku kepentingan Perseroan berkeyakinan bahwa penerapan
prinsip-prinsip GCG adalah kunci untuk memenangkan persaingan global. Penerapan GCG otomatis
akan menciptakan sistem dan struktur perusahaan yang kuat.
85
Page 108
Evaluasi Dan Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Perseroan meyakini tata kelola akan berjalan dengan baik apabila seluruh pihak di perusahaan memiliki
nilai-nilai yang melekat pada diri masing-masing. Untuk memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip
GCG dilakukan secara konsisten, Perseroan menetapkan GCG sebagai pedoman dalam membuat
kebijakan dan sasaran. Pedoman GCG tidak hanya berfungsi mengendalikan Perseroan untuk mematuhi
hukum dan peraturan yang ada, tetapi juga berkontribusi untuk meningkatkan kinerja Perseroan.
Perseroan terus berupaya meningkatkan kualitas dalam melaksanakan penerapan GCG melalui
pemenuhan dan penyampaian keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta keterbukaan aspek-aspek terkait GCG lainnya yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku di pasar modal.
Di tahun-tahun berikutnya, Perseroan akan melakukan self-assesment secara komprehensif dan
melakukan pengukuran secara berkala atas implementasi tata kelola perusahaan, serta memastikan
bahwa prinsip-prinsip GCG selalu diterapkan di semua kegiatan bisnisnya.
Dalam proses penerapan GCG, Perseroan memiliki beberapa pedoman internal yang digunakan yaitu
sebagai berikut:
• Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
• Piagam Komite Audit
• Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
• Piagam Audit Internal
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Undang-undang Perseroan Terbatas), organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham,
Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi bagi pemegang
saham. Sedangkan Dewan Komisaris dan Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas
sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar. Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara
kesinambungan usaha Perseroan. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki
kesamaan persepsi untuk pencapaian visi, misi, dan tujuan perusahaan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang dibentuk
oleh Dewan Komisaris sendiri dalam hal pengawasan terhadap Direksi dan telah dibentuk struktur
organisasi yang efektif dan efisien.
RUPS
RUPS merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi kepada pemegang saham
sehubungan dengan pelaksanaan tugas serta kinerjanya dalam pengelolaan Perseroan. Kewenangan
Rapat Umum Pemegang Saham antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan
Anggaran Dasar, laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.
Penyelenggaraan RUPS telah melalui proses persiapan dan penyelenggaraan sesuai dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Ototitas Jasa Keuangan
(OJK) No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan Terbuka.
Proses rencana dan pelaksanaan RUPS tersebut telah tertuang dalam surat Perseroan yang telah
disampaikan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia serta telah diumumkan melalui iklan pada surat
kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional dan juga melalui situs web Perseroan.
86
Page 109
A. Dewan Komisaris
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris bertanggung-jawab
mengawasi dan memberikan arahan serta nasehat kepada Direktur Perseroan dalam menerapkan
strategi dan kebijakan Perseroan dan menjalankannya sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik.
Untuk mempertegas tugas dan wewenang Dewan Komisaris ini telah dituangkan dalam pasal 15
Anggaran Dasar Perseroan. Dewan Komisaris secara terus menerus memantau efektifitas kebijakan
Perseroan dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi yang
memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dalam menjalankan tugasnya,
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan
Nominasi. Selain itu, Dewan Komisaris juga dapat meminta saran dan bantuan dari konsultan atau
penasihat profesional.
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Usulan pengangkatan, pemberhentian
dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris yang diberikan kepada RUPS dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Seluruh anggota Dewan Komisaris telah memilikipersyaratan dan pengalaman serta keahlian yang
dibutuhkandalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan persyaratan yang
terdapat dalamP eraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksidan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik yang juga telah dituangkan dalam Anggaran Dasar serta Piagam Dewan
Komisaris Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab DewanKomisaris ditentukan berdasarkan Anggaran
DasarPerusahaan dan Piagam Dewan Komisaris dengan merujukpada ketentuan yang berlaku, yaitu
salah satunya adalah POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, mencakup hal-hal sebagai berikut:
• Memberikan pendapat dan saran serta mengawasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas Direksi;
• Memantau perkembangan kegiatan Perseroan;Memastikan bahwa Perseroan mematuhi semua
peraturan dan perundang-undangan dan mengawasi pengimplementasian pelaksanaan Tata
Kelola Perusahaan yang baik;
• Memberi tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perseroan
yang diajukan Direksi;
• Menindak-lanjuti, jika ada, penemuan-penemuan dan rekomendasi terhadap adanya penyimpangan
dalam pelaksanaan peraturan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk membantu mereka dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan dan
pemantauan terhadap kegiatan Perseroan.
Piagam Dewan Komisaris
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi, Dewan
Komisaris mengacu kepada Piagam Dewan Komisaris. Perseroan telah memiliki Piagam Dewan
Komisaris sejak 22 Februari 2016. Piagam tersebut berisi tentang petunjuk tata laksana kerja Dewan
Komisaris serta menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat
dijalankan dengan konsisten yang dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.
Piagam tersebut dibuat mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.
Piagam Dewan Komisaris ini disusun sebagai pedoman kerja bagi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi Perseroan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
87
Page 110
yang berlaku. Piagam tersebut senantiasa diperbaharui dan ditinjau ulang secara berkala dengan
menyesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dan peraturan yang berlaku.
Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan
Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/ POJK.04/2014.
Komposisi Komisaris Independen sebagaimana disebutkan dalam Peraturan OJK adalah sebanyak 1/3
atau sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Rapat Dewan
Komisaris bertujuan untuk membahas kinerja dan rencana kerja Perseroan, serta permasalahan
strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
Selain rapat internal, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi (rapat gabungan)
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat gabungan dimaksudkan untuk
mendapat keterangan dan penjelasan langsung mengenai hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut dan
Dewan Komisaris dapat segera memberikan arahan dan masukan kepada Direksi sebagai pelaksanaan
fungsi pengawasannya.
Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 2 kali
dan 2 kali rapat gabungan dengan Direksi dengan tingkat kehadiran masing-masing sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
1 Hartadi Angkosubroto Komisaris Utama 2 100%
2 Johanna Zakaria Komisaris 2 100%
3 Hadi Siswanto Komisaris Independen 2 100%
B. Direksi
Direksi Perseroan bersama-sama bertanggung jawab untuk menentukan arah kebijakan bisnis,
penyusunan strategi Perseroan sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan target Perseroan. Direksi
juga bertanggung jawab terhadap implementasi strategi Perseroan yang sudah disetujui Dewan
Komisaris, disamping melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
Dengan dipimpin oleh Direktur Utama, Direksi bertanggungjawab atas pengoperasian Perseroan secara
efisien dan efektif, serta memberikan informasi – informasi penting kepada Dewan Komisaris dan para
pemegang saham secara tepat waktu.
Direksi menjalankan usaha Perseroan melalui beberapa divisi utama seperti Divisi Pengembangan
Bisnis & Proyek, Divisi Operasional, dan Divisi Umum.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi Perseroan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan
Piagam Direksi, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
POJK No. 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris dari Emiten atau Perusahaan
Terbuka, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha Perseroan dengan efektif dan efisien
2. Mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
3. Menyampaikan laporan dan informasi faktual secara tepat waktu dan akurat kepada Dewan
Komisaris
4. Menetapkan pedoman untuk menentukan dan mengimplementasikan peraturan peraturan bagi
masing-masing anggota Direksi
5. Menetapkan strategi usaha, rencana usaha dan objektif Perseroan
88
Page 111
6. Mengimplementasikan manajemen risiko dan system pengendalian internal yang efektif
7. Memberikan hasil usaha Perseroan yang terbaik bagi para pemegang saham
Agar dapat melaksanakan tugasnya dalam mengelola Perseroan secara lebih efektif dan efisien, Direksi
melakukan pembagian tugas sesuai bidang dan kompetensinya. Namun demikian, untuk memberikan
hasil yang seimbang dalam setiap pengambilan keputusan, pembagian fungsi dan tugas tersebut tidak
membatasi kewenangan mereka sebagai direktur yang harus lintas divisi.
Piagam Direksi
Perseroan telah memiliki Piagam Direksi tanggal 22 Februari 2016 yang disusun sebagai pedoman
dan referensi bagi Direksi dalam menjalankan tugas secara efektif dan efisien serta menjalankan
tanggung jawab, dan kebijakan internal Perseroan yang relevan. Piagam Direksi ini disusun mengacu
pada peraturan otoritas jasa keuangan No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
perusahaan publik.
Mengingat perannya yang sangat penting dalam mengelola jalannya usaha Perseroan, Direksi
memerlukan suatu Pedoman Kerja (Piagam Direksi) sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan
tugas tanggung jawab dan wewenangnya. Piagam Direksi berisi tentang petunjuk tata laksana kerja
Direksi serta menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat
dijalankan dengan konsisten, dapat menjadi acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas masing-
masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.
Piagam tersebut senantiasa diperbaharui dan ditinjau ulang secara berkala dengan menyesuaikan
dengan kebutuhan Perseroan dan peraturan yang berlaku.
Rapat Direksi
Untuk mengevaluasi kinerja Perseroan, Direksi secara berkala melakukan Rapat Direksi sekurang-
kurangnya satu kali setiap bulan, yang dihadiri mayoritas anggota Direksi. Rapat Direksi juga dilakukan
untuk membahas permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi. Direksi Perseroan secara
berkala mengadakan rapat untuk membahas kondisi operasional dan keuangan Perseroan, kebijakan
Perseroan, pemasaran, perkembangan proyek yang berjalan dan topik lainnya yang terkait dengan
usaha Perseroan.
Sepanjang tahun 2025, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 5 kali dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
1 Ventje Chandraputra Suardana Direktur Utama 5 100%
2 Randy Angkosubroto Direktur 5 100%
3 Widyanto Taufiq Direktur 5 100%
C. Sekretaris perusahaan
Sebagai perusahan publik, Perseroan berkewajiban untuk membangun dan memelihara komunikasi
yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Kemudahan akses komunikasi dan informasi sangat
penting untuk menyampaikan setiap informasi yang diperlukan pemangku kepentingan secara akurat
dan tepat waktu. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip GCG yang ingin terus dijaga oleh
Perseroan.
Sekretaris Perusahaan menjalankan peran yang sangat strategis, terutama dalam memastikan
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip-prinsip GCG
secara efektif. Sebagai persyaratan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan
telah mengangkat seorang sekretaris perusahan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
• Memfasilitasi komunikasi dua arah yang efektif antara Perseroan dan investor, peserta pasar
modal, masyarakat, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta pengamat.
• Mengelola penyebaran serta menyampaikan informasi yang efektif serta memastikan ketersediaan
informasi secara berkala kepada kalangan pemangku kepentingan.
89
Page 112
• Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya undang-undang dan peraturan yang berlaku di
pasar modal.
• Memastikan kepatuhan Perseroan atas undang-undang dan peraturan di pasar modal.
Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Aka Permata, beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun
2011 dan telah memegang jabatan tersebut sejak tahun 2013 berdasarkan Surat keputusan Direksi Perseroan
No. 0303/DAR/X/13 tanggal 30 Oktober 2013.
Profil Sekretaris Perusahaan yaitu Aka Permata, Warga Negara Indonesia yang lahir tahun 1981. Beliau
meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara, jurusan Sistem Informasi. Sebelumnya, ia pernah
bekerja di PT Mayora Indah Tbk. (2005-2010) di bagian Accounting dan Internal Audit.
Program pelatihan Sekretaris perusahaan berupa Mengikuti berbagai sosialisasi peraturan, pelatihan,
seminar, workshop dan diskusi yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia
(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan lembaga lainnya,
dalam rangka mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal
Berikut beberapa program pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan berupa seminar dan
sosialiasi pasar modal yang diselenggarakan oleh instansi terkait:
Tanggal Tema Keterangan
23 April 2024 Seminar “Debt Capital Market Seminar 2024: Outlook, Opportunity, and Gedung BEI
Sustainability”
8 Mei 2024 Sosialisasi eASY.KSEI Zoom Webinar
31 Mei 2024 Sosialisasi Peraturan KSEI Nomor VI-D tentang Biaya Layanan Jasa Sistem Zoom Webinar
eASY.KSEI
18 Juli 2024 Sosialisasi Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Zoom Webinar
Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus
13 Desember 2024 Sosialisasi SPE-IDXnet terkait Pengembangan Form Pelaporan AP/KAP, Zoom Webinar
Waran Terstruktur dan ESG
22 Januari 2025 Webinar Sosialisasi ESG Reporting Zoom Webinar
28 Februari 2025 Sosialisasi Pemenuhan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham Zoom Webinar
3 Juni 2025 Seminar “Bonds Market Education & Socialization Initiative 2025” Gedung BEI
Segala pertanyaan yang terkait dengan informasi sehubungan dengan Perseroan ini dapat ditujukan
kepada:
Sekretaris Perusahaan
PT Duta Anggada Realty Tbk.
Plaza Chase, Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920
Telp : +62 21 520 8000
Faks : +62 21 520 8100
Email : corsec@dutaanggada.com
90
Page 113
D. KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penerapan prinsip GCG. Komite
Audit Perseroan yang dibentuk pada tahun 2004 bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Fungsi
utama Komite Audit adalah memfasilitasi kegiatan Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris
dalam mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses
audit dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Pembentukan Komite Audit Perseroan dan kriteria keanggotaannya mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit. Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang merangkap
Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota independen. Jumlah ini telah memenuhiketentuan dan
memenuhi kriteria independensi untuk menjaga dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya.
Tugas pokok dari Komite Audit pada prinsipnya adalahmembantu Dewan Komisaris dalam melakukan
fungsi pengawasan atas kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan review sistem
pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan
efektivitas fungsi audit. Tugas Komite Audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko
yang dihadapi perusahaan, dan juga ketaatan terhadap peraturan. Dalam melaksanakan fungsinya,
Komite Audit mengacu kepada Piagam Komite Audit.
Tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
• Memeriksa semua informasi keuangan yang disiapkan oleh manajemen, termasuk laporan
keuangan yang disiapkan oleh manajemen, termasuk laporan keuangan, proyeksi anggaran proyek
dan informasi keuangan lainnya
• Memeriksa program sistem pengendalian internal serta memastikan fungsi sistem pengendalian
internal berjalan dengan efektif
• Mempelajari penemuan-penemuan utama hasil investigasi dari pengendalian internal
• Memeriksa peraturan dan praktek keuangan dan akuntansi Perseroan
• Memeriksa kepatuhan Perseroan terhadap berbagai peraturan dan undang-undang termasuk
UUPM
• Menelaah laporan auditor independen
• Memeriksa semua kemungkinan risiko serta melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Wewenang yang dapat dilakukan oleh Komite Audit adalah sebagai berikut:
• Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya perusahaan yang diperlukan. Komite Audit Perseroan memiliki wewenang untuk meminta
semua data atau informasi yang dibutuhkan. Berdasarkan permintaan dari Komite Audit, Perseroan
wajib menyediakan semua data tersebut secara rutin dan selanjutnya Komite Audit akan melaporkan
semua temuan kepada Dewan Komisaris;
• Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
• Melakukan komunikasi dengan Audit Internal di Perseroan untuk menilai apakah fungsi pengawasan
internal telah dijalankan sesuai dengan program yang telah ditetapkan serta melakukan pembahasan
lebih lanjut atas hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya. Rencana kerja tahunan Audit
Internal juga merupakan bagian dari faktor penilaian Komite Audit atas efektifitas pemeriksaan
internal di lingkungan Perseroan;
• Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
• Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang
berlaku. Piagam Komite Audit ini berfungsi sebagai pedoman bagi Komite Audit Perseroan untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara independen dan obyektif. Piagam Komite Audit dapat
ditinjau atau diperbaharui secara berkala bila dianggap perlu dengan mempertimbangkan ketentuandan
peraturan yang berlaku.
91
Page 114
Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Hadi Siswanto
Anggota : Felix Farandi
Anggota : Ananda Surja
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit:
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Hadi Siswanto Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
Anggota Felix Farandi Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1993.
Riwayat Pendidikan:
• Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
(2012 – 2016)
Riwayat Pekerjaan:
• Anggota Komite Audit Perseroan (2024 – saat ini)
• Senior Auditor KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (2017 –
2022)
Anggota Ananda Surja Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1970.
Riwayat Pendidikan:
• Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Persada Indonesia YAI,
Jakarta (1992 – 1996).
• Magister Manajemen Keuangan dari STIE Nusantara, Jakarta (2021 – 2025)
Riwayat Pekerjaan:
• Anggota Komite Audit Perseroan (2024 – saat ini)
• Senior Manager PT Montera Panca Tunggal (2002 - 2022)
• Accounting Manager PT Soekoen Permai (1996 – 2002)
• Accounting Supervisor PT Graha Bakti Abadi (1992 – 1996)
Masa tugas anggota Komite Audit Perseroan terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.
Pembentukan anggota Komite Audit tersebut telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit telah melakukan sebanyak 2 (dua) kali rapat dengan tingkat
kehadiran anggota komite sebesar 100%.
E. KOMITE PEMANTAU RISIKO
Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 003/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotan Komite Pemantau Risiko sebagai berikut:
Ketua : Hadi Siswanto
Anggota : Felix Farandi
Anggota : Ananda Surja
92
Page 115
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko:
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Hadi Siswanto Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
Anggota Felix Farandi Riwayat hidup Felix Farandi dapat dilihat pada sub bab Tata Kelola Perusahaan
bagian Komite Audit
Anggota Ananda Surja Riwayat hidup Ananda Surja dapat dilihat pada sub bab Tata Kelola Perusahaan
bagian Komite Audit
Masa tugas anggota Komite Pemantau Risiko, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.
Tanggung jawab Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
• Membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sitem manajemen yang disusun oleh Direksi atas
berbagai risiko termasuk risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang, risiko suku bunga, risiko likuiditas
dan risiko harga.
• Mengevaluasi serta memastikan keselarasan antara kebijakan manajemen risiko dan penerapannya.
• Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan.
• Melakukan penelaahan dalam mengimplementasikan penyelesaian masalah yang diambil oleh
Perseroan dalam melaksanakan solusi penanggulangan risiko.
Sepanjang tahun 2025, Komite Pemantau Risiko telah melakukan sebanyak 2 (dua) kali pertemuan.
dengan tingkat kehadiran anggota komite 100%
F. KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 002/DAR/CS/VI/24
tanggal 14 Juni 2024, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Hadi Siswanto
Anggota : Johanna Zakaria
Anggota : Lucia Soegiri
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko:
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Hadi Siswanto Riwayat hidup Hadi Siswanto dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
Anggota Johanna Zakaria Riwayat hidup Johanna Zakaria dapat dilihat pada sub bab Tata Kelola Perusahaan
bagian Komite Audit
Anggota Lucia Soegiri Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1959.
Riwayat Pendidikan:
• Sarjana Business Administration dari Universitas Katholik Parahyangan, Band-
ung (1979 – 1983).
Riwayat Pekerjaan:
• Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (2024 – saat ini)
• HRD & GA Senior Manager Perseroan (2003 – saat ini)
• HRD & GA Senior Manager PT Eterindo Wahanatama (2000–2003)
• HRD & GA Manager Perseroan (1990 – 2000)
• HRD Manager PT Lautan Berlian Utama Motor (1984 – 1990)
• Staff Accounting PT New Safety Motor (1983 – 1984)
93
Page 116
Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2029.
Komite ini bertanggung jawab membuat formulasi kriteria pemilihan dan prosedur nominasi untuk
Dewan Komisaris dan Direksi, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
• Mengkaji kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi Perseroan.
• Melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
• Melakukan identifikasi dan telaah atas calon yang masuk nominasi Komisaris dan Direksi guna
direkomendasikan kepada Dewan Komisaris dalam hal pengangkatan, pengangkatan kembali dan
penggantian Komisaris dan Direksi.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang
telah disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 22 Februari 2016 serta telah sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi ini berfungsi
sebagai pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya secara independen dan obyektif.
Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu sebagai
berikut:
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran
remunerasi Direksi dan Komisaris tahun 2019.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris
• Melakukan review remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
Independensi Komite
Seluruh anggota Komite merupakan pribadi yang professional dan tidak memiliki hubungan usaha baik
langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, untuk menjaga
independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Perseroan menyadari bahwa indepedensi sangat penting bagi Komite dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya, serta berpengaruh terhadap hasil kerja Komite itu sendiri. Untuk menjamin
berlangsungnya independensi dalam maka setiap Komite yang ada di Perseroan diketuai oleh seorang
Komisaris Independen.
Pembentukan Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan sebanyak 1 (satu) kali rapat
dengan tingkat kehadiran anggota komite sebesar 100%.
G. UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal dibentuk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal.
Dalam rangka memenuhi bentuk audit internal yang kuat, Perseroan memiliki sebuah Unit Audit Internal.
Sistem Audit Internal merupakan suatu proses untuk menjamin adanya pencapaian sasaran manajemen
dalam kategori kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi dari operasional terhadap sistim prosedur, peraturan
dan arahan yang ditetapkan oleh manajemen.
94
Page 117
Kedudukan Unit Audit Internal
Adapun auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Kepala Unit Audit
Internal. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Secara rutin Unit Internal
Audit berkomunikasi dengan Komite Audit.
Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Piagam Audit Internal Perseroan yang telah disahkan oleh Presiden Direktur dan disetujui oleh Dewan
Komisaris menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan Audit Internal. Piagam Audit Internal turut
disosialisasikan kepada karyawan untuk meningkatkan pemahaman terhadap visi dan misi Audit Internal
dalam mengedepankan manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.
Dalam hal menerapkan suatu sistem audit internal yang handal, Perseroan memperhatikan adanya
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen serta sistem manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan Perseroan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris;
• Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
• Bekerjasama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki wewenang, antara lain:
• Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait tugas dan fungsinya;
• Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
• Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit;
• Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan Auditor Eksternal.
Dalam hal menerapkan suatu sistim audit internal yang handal, Perseroan memperhatikan adanya
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:
• Meningkatkan kepatuhan pada sistem prosedur, peraturan dan arahan yang ditetapkan oleh
Manajemen.
• Memastikan laporan, data dan informasi keuangan yang ada telah akurat, tepat waktu dan dapat
diandalkan.
• Meningkatkan efesiensi dan efektivitas operasi Perseroan.
• Mengamankan sumber daya yang tersedia terhadap kemungkinan penyalah-gunaan, kekeliruan
maupun kecurangan.
• Bekerja sama dengan Komite Audit dengan melakukan pertemuan secara periodik tentang temuan-
temuan audit yang ada dan langkah-langkah perbaikannya untuk kemudian dilaporkan kepada
Manajemen Perseroan.
Piagam Audit Internal
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal telah dilengkapi dengan Piagam Audit Internal
sebagai pedoman kerja. Piagam Audit Internal juga menjelaskan peran dan tanggung jawab serta
tugas-tugas Unit Audit Internal, memuat antara lain: Visi dan Misi, Struktur dan Kedudukan Audit
Internal, Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal, Wewenang Audit Internal, Kode Etik Audit Internal,
Persyaratan Auditor Internal, Pertanggungjawaban Audit Internal, dan Larangan Perangkapan Tugas
dan Jabatan Auditor Internal.
95
Page 118
Unit Audit Internal dalam melakukan tugasnya berpedoman pada peraturan perundangan, di antaranya
Keputusan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Audit Internal.
Selain itu, pelaksanaan tugas Unit Audit Internal juga diatur dalam Piagam Unit Audit Internal yang
ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 22 Februari 2016.
Audit internal Perseroan menggunakan pendekatan audit kepatuhan dan kajian pengendalian internal.
Temuan-temuan audit difokuskan kepada hal yang bersifat penyimpangan administratif dan operasional
yang segera dilakukan koreksi.
Ruang lingkup Unit Internal Audit adalah untuk menilai dan mengevaluasi rancangan dan pelaksanaan
pengendalian internal utama yang dilaksanakan oleh Perseroan.
Hasil audit dan rekomendasi yang perlu dilakukan telah dilaporkan kepada Direktur Utama dan Komite
Audit secara berkala.
Struktur Audit Internal
Adapun Unit ini dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal dan dibantu oleh beberapa anggota. Sesuai
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 0215/DAR/IX/2014 tanggal 30 September 2014, Perseroan
telah mengangkat Jerry Siswanto sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Berikut keterangan
mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Jerry Siswanto Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1973.
Riwayat Pendidikan:
• Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta (1992 – 1998)
Riwayat Pekerjaan:
• Kepala Unit Audit Internal Perseroan (2014 – saat ini)
• Internal Audit Perseroan (2001 – 2013)
• Staff Operasional PT Patal Indonesia Baru (1999 – 2001)
• Marketing Bank Sino (1997 – 1999)
Struktur Audit Internal Perseroan
DEWAN KOMISARIS KOMITE AUDIT
DIREKTUR UTAMA
AUDIT INTERNAL
AUIT OPERASIONAL AUDIT KEUANGAN AUDIT PROYEK AUDIT UMUM
Keterangan:
- Garis terputus menunjukkan bahwa Audit Internal tidak bertanggung jawab langsung kepada Komite
Audit, melainkan hanya berkomunikasi dan memberikan laporan/data/informasi.
- Garis tegas menunjukkan bahwa Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama
dan membawahi langsung Audit Operasional, Audit Keuangan, Audit Proyek dan Audit Umum.
96
Page 119
H. Sistem Pengendalian Internal
Sebuah sistem pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang agar manajemen
mendapat keyakinan bahwa Perseroan mencapai tujuan dan sasarannya. Sistem pengendalian internal
mencakup tiga tujuan utama meliputi keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas kegiatan
operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Sistem pengendalian internal senantiasa
ditinjau secara reguler dan diperbarui oleh Audit Internal yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi
kelayakan dan efisiensi dari proses bisnis serta kepatutan dan keefektifan dari sistem pengendalian
internal. Internal Audit ini membantu manajemen untuk mengimplementasikan tugas pengendalian dan
pengawasan dengan menyediakan hasil analisis, evaluasi dan rekomendasi kepada manajemen.
Perseroan merancang sistem pengendalian internal sebagai suatu proses yang mampu memberikan
keyakinan atau jaminan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi operasional Perseroan,
pelaporan keuangan yang andal, keamanan aset perusahaan dan kepatuhan terhadap prosedur,
kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi penerapan pengendalian internal dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan pengawasan
dan tindakan penanggulangannya guna memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa
penerapan pengendalian internal telah cukup memadai dalam mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran Perseroan. Hasil evaluasi menjadi rujukan dalam menetapkan penyempurnaan sistem atau
kebijakan yang lebih efektif dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan. Satuan Audit Internal
bertanggungjawab untuk mengevaluasi penerapan Sistem Pengendalian Internal.
Audit Internal memusatkan kerjanya pada peningkatan pengendalian untuk masing-masing unit usaha
operational. Temuan mengenai hal-hal tersebut akan dikomunikasikan kepada manajemen terkait
dijenjang yang lebih tinggi. Audit Internal melaporkan temuannya langsung kepada Direktur Utama dan
juga Komite Audit.
I. Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)
Sebagai perusahaan publik, Perseroan menjadi bagian langsung dari masyarakat, dimana Perseroan
memiliki tanggung jawab sosial untuk mengembangkan dan membina hubungan dengan masyarakat.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam
pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan mewujudkan kepedulian Perseroan kepada
masyarakat di sekitar wilayah kerja Perseroan. Untuk itu, Perseroan merasa terpanggil untuk
melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara konsisten, terencana, dan
berkelanjutan.
Wujud kepedulian ini terintegrasi di dalam keseluruhan strategi bisnis Perseroan, dimana berfokus
pada pertumbuhan bisnis yang berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup dalam aspek sosial
ekonomi masyarakat dan lingkungan. Sebagai mitra yang terpercaya dan dapat diandalkan, Perseroan
terus meningkatkan kapasitasnya dalam berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai kegiatan yang dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) semakin menjadi
perhatian bagi banyak perusahaan dan di dunia usaha. Dalam rangka menyikapi perkembangan ini,
Perseroan juga semakin meningkatkan perhatiannya pada pelaksanaan berbagai program CSR.
Tujuan umum dari kegiatan CSR Perseroan adalah untuk memanfaatkan kompetensi yang dimiliki
Perseroan dalam rangka memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, sebagai salah
satu perwujudan dari tanggung jawab sosialnya. Perseroan menyadari sepenuhnya, penerimaan
dan dukungan masyarakat atas keberadaan Perseroan di lingkungannya menjadi salah satu kunci
keberhasilan Perseroan dalam mencapai tujuan usaha jangka panjang.
Perseroan berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan melalui
program CSR yang konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan program CSR Perseroan merupakan
bagian yang terintegrasi dalam strategi dan kegiatan operasional Perseroan sehingga dapat
meningkatkan kualitas hidup serta mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi berkelanjutan.
97
Page 120
Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020, sebagian rencana program
mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya. Perseroan tetap konsisten melaksanakan program
CSR yang lebih difokuskan pada upaya mengatasi dampak-dampak pandemi yang tidak hanya
mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi.
J. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
KOMITE AUDIT KOMITE MANAJEMEN RISIKO
KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
DIREKTUR UTAMA
DIREKTUR DIREKTUR
AUDIT INTERNAL SEKRETARIS PERUSAHAAN
PENGEMBANGAN BISNIS & PROYEK OPERASIONAL & UMUM
DIVISI ARSITEK DIVISI KEUANGAN DIVISI HRD
TEKNIK & PERANCANGAN DIVISI AKUNTANSI DIVISI PEMBELIAN
DIVISI PROYEK DIVISI PERPAJAKAN DIVISI HUKUM
DIVISI PENJUALAN
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) senantiasa melaksanakan perannya dalam mendukung Perseroan
terkait dengan pencapaian visi dan misi yang sudah ditetapkan. Sebagai perusahaan yang berkomitmen
terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan, Perseroan menyadari pentingnya dukungan sumber daya
manusia yang berkualitas untuk mewujudkan komitmen tersebut. Untuk itu, Perseroan senantiasa
memprioritaskan upaya-upaya peningkatan kompetensi dan keahlian bagi seluruh karyawannya agar
mereka dapat berperan aktif dalam pertumbuhan usaha Perseroan serta mampu beradaptasi dengan
dinamika bisnis yang berkembang pesat.
Dalam rangka pencapaian untuk menjadi yang terbaik di bidang usaha properti, Perseroan sangat
memperhatikan pengembangan pengetahuan, kemampuan serta kesejahteraan sumber daya manusia
yang dimiliki oleh Perseroan. Divisi SDM menerapkan sistem rekrutmen yang ketat agar dapat
memperoleh kandidat yang berkualitas dan memiliki talenta yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Rekruitmen ini dilakukan dengan berpartisipasi dalam berbagai media seperti iklan di media cetak,
internet, job fair dan lainnya.
Untuk selalu menjaga kualitas SDM, Perseroan secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan
pengembangan strategis yang dilakukan secara berkesinambungan dengan kegiatan-kegiatan yang
telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Perseroan pun menyadari bahwa perkembangan kualitas
SDM tidak dapat dicapai secara instan, melainkan harus melalui tahap-tahap tertentu. Untuk itu, fokus
98
Page 121
pengembangan SDM diharapkan dapat menjadi langkah penting menuju peningkatan kompetensi SDM
ke arah yang diharapkan Perseroan. Setiap karyawan pun memiliki kesempatan untuk mengembangkan
diri seluas-luasnya sehingga memiliki peluang untuk mengisi formasi jabatan yang tersedia dengan
mempertimbangkan kompetensi dan bakat karyawan sebagai dasar pengelolaan pengembangan karir.
Perseroan telah menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
secara berkelanjutan, antara lain dengan:
1. Peningkatan disiplin karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
2. Penguatan rasa kebersamaan dari semua anggota organisasi untuk bahu-membahu mencapai
target Perseroan.
3. Memperhatikan kesejahteraan karyawan seperti pemberian tunjangan hari raya, bonus, biaya
kesehatan, dll.
4. Penyusunan daftar gaji karyawan yang sesuai dengan kemampuan, latar belakang pendidikan,
masa kerja, dan jumlah minimal telah disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi
(UMP) setempat.
Dengan program-program tersebut diatas, diharapkan karyawan dapat mengembangkan kompetensinya
sehingga mampu berprestasi pada pekerjaan dan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan karirnya
di masa depan.
Selain memberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan, Perseroan juga
secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap individu untuk mengukur produktivitas
individual karyawan. Perseroan memberikan paket remunerasi yang kompetitif, yang senantiasa ditinjau
secara berkala untuk memastikan daya saing Perseroan di industri. Besaran paket remunerasi dihitung
dengan memperhatikan hasil kinerja individual karyawan dan kemampuan keuangan Perseroan.
Perseroan memberikan sistem kompensasi kepada karyawan yang berbasis kinerja. Selain itu,
Perseroan juga memberikan beberapa manfaat karyawan antara lain:
- Biaya pengobatan rawat jalan
- Biaya pengobatan rawat inap
- Bantuan untuk biaya melahirkan, pembelian kacamata, perawatan gigi
- Sumbangan dukacita bagi keluarga inti
- Sumbangan sukacita atas pernikahan karyawan.
- Tunjangan Hari Raya.
Hingga tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sebanyak 517
orang. Adapun komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Entitas
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
1 Perseroan 487 484
2 Entitas Anak 30 34
Total 517 518
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
1 Head Office 78 75
2 Project Site 182 185
3 Hotel/Servis Apartemen 227 224
Sub Total 487 484
Entitas Anak
1 Head Office - -
2 Project Site - -
99
Page 122
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
3 Hotel/Servis Apartemen 30 34
Sub Total 30 34
Total 517 518
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi Kerja
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
1 Jakarta 487 484
2 - - -
Sub Total 487 484
Entitas Anak
1 Jakarta 30 34
2 - - -
Sub Total 30 34
Total 517 518
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
1 Manager 50 39
2 Staff 194 142
3 NonStaff* 243 303
Sub Total 487 484
Entitas Anak
1 Manager 7 2
2 Staff 23 12
3 NonStaff* - 20
Sub Total 30 34
Total 517 518
*Karyawan NonStaff merupakan organ pendukung kegiatan operasional yang tidak terlibat langsung dalam perencanaan strategis
dengan area kerja lebih banyak di lapangan dengan melakukan pekerjaan lebih teknis atau rutin. Contoh jabatan NonStaff di
Perseroan yaitu kurir, sopir, office boy, petugas kebersihan, petugas keamanan, dan lainnya.
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
1 >S1 3 3
2 S1 145 158
3 Diploma 65 31
4 SMA atau sederajat 274 292
Sub Total 487 484
Entitas Anak
1 >S1 - -
2 S1 6 8
3 Diploma 14 3
4 SMA atau sederajat 10 23
Sub Total 30 34
Total 517 518
100
Page 123
Komposisi Karyawan Menurut Usia
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
1 >50 140 115
2 41-50 113 167
3 31-40 126 150
4 21-30 108 52
Sub Total 487 484
Entitas Anak
1 >50 - -
2 41-50 2 -
3 31-40 14 16
4 21-30 14 18
Sub Total 30 34
Total 517 518
Komposisi Karyawan Menurut Status
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
1 Tetap 276 276
2 Kontrak 211 208
Sub Total 487 484
Entitas Anak
1 Tetap 1 1
2 Kontrak 29 33
Sub Total 30 34
Total 517 518
Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
No. Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
1 Laki-laki 318 311
2 Perempuan 169 173
Sub Total 487 484
Entitas Anak
1 Laki-laki 20 24
2 Perempuan 10 10
Sub Total 30 34
Total 517 518
101
Page 124
Ketersediaan sumber daya manusia berkualitas diawali dari sistem rekrutmen dan seleksi calon karyawan
yang baik. Proses seleksi calon karyawan dilakukan dengan tes tertulis dan wawancara. Perseroan juga
melakukan evaluasi atas kinerja karyawan tersebut secara periodik. Perseroan selalumemperhatikan
standar kualitas sumber daya manusia agar Perseroan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam proses penerimaan karyawan dan penilaian kinerja, Perseroan menerapkan prinsip kesetaraan
kesempatan dan bebas dari diskriminasi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap karyawan
mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh kompensasi yang wajar dan promosi sesuai
dengan deskripsi dan spesifikasi jabatan, kompetensi, dan kontribusi masing-masing karyawan.
Perseroan senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawan. Selain pemberian gaji dan tunjangan,
Perseroan juga memberikan benefit kepada karyawan seperti kepesertaan BPJS, bantuan kesehatan,
asuransi kecelakaan, tunjangan pulsa telepon, cuti tahunan dan insidental, serta fasilitas perjalanan
dinas. Penentuan gaji karyawan dilakukan dengan pertimbangan tanggung jawab dan jabatan,
kondisipasar tenaga kerja, dan kualifikasi individu.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai karyawan yang memiliki keahlian khusus
di bidangnya, yang apabila karyawan tersebut tidak ada, akan mengganggu kelangsungan kegiatan
operasional/usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menyatakan bahwa tidak terdapat karyawan
yang merupakan tenaga kerja asing dan juga tidak terdapat serikat pekerja.
Tidak terdapat kebijakan riset dan pengembangan Perseroan termasuk biaya yang telah dikeluarkan
dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun dan persentasenya
terhadap penjualan atau pendapatan bersih.
Hingga prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal
kerja yang menimbulkan risiko khusus.
6. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 20 Mei 2025.
Perseroan, Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun Entitas Anak tidak tersangkut
perkara pidana dan perkara perdata dan atau kepailitan dan atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan atau di lembaga perwasitan di Indonesia dan atau perkara pajak dan atau perselisihan administratif
dengan pihak instansi pemerintah yang berwenang baik secara langsung maupun tidak langsung dan
atau terlibat sengketa hukum dan atau perselisihan lain diluar pengadilan atau tidak sedang menerima
somasi yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap PERSEROAN.
Demikian pula Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit baik atas permohonan sendiri maupun atas
permohonan pihak lain dan bahwa Perseroan serta pengurusnya tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan negara. Serta tidak ada somasi yang diterima oleh Perseroan.
7. INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 Entitas Anak sebagai berikut :
Kontribusi
Entitas Tahun Tahun Pendapatanf)
Lokasi Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Anak Pendirian Penyertaan
Rp %
DBPDa) Jakarta Pengembang properti 99,95% 1983 1991 Tidak Aktif - -
GBA b)
Jakarta Pengembang properti 99,95% 1988 1994 Tidak Aktif - -
BEIc) Jakarta Pengembang properti 99,99% 2011 2013 Belum Aktif - -
DHM d)
Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,98% 2014 2014 Belum Aktif - -
PAe) Jakarta Pariwisata Perhotelan 99,96% 2013 2015 Aktif 23.727.998 4,64%
102
Page 125
a) Memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1993 dan saat ini tidak aktif dikarenakan proyek yang
dikerjakan oleh DBPD telah selesai dan sudah tidak ada lagi kegiatan apapun juga. Perusahaan
ini termasuk dalam kategori “tidak aktif”, yaitu entitas anak yang seluruh kegiatan operasional dan
pengembangannya telah selesai dan dihentikan, sehingga tidak terdapat lagi aktivitas operasional
di masa mendatang.
b) Tidak aktif sejak tahun 1994. Sama halnya dengan DBPD, GBA termasuk dalam kategori “tidak
aktif” karena tidak ada lagi aktivitas operasional sejak penghentian seluruh kegiatan pada tahun
tersebut.
c) Diakuisisi pada tanggal 8 November 2013 dan belum memulai kegiatan komersialnya. BEI
direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Namun, sejak pandemi Covid-19,
proses pembebasan lahan yang menjadi tahap awal dari pengembangan terhenti akibat kebijakan
efisiensi Perseroan, dan hingga saat ini belum dilanjutkan kembali. Karena belum memulai kegiatan
operasional, BEI dikategorikan sebagai perusahaan “belum aktif”, yaitu entitas anak yang masih
dalam tahap awal pengembangan dan belum menjalankan aktivitas komersial.
d) Didirikan pada tanggal 11 Maret 2014 dan belum memulai kegiatan komersialnya. Rencana
pengembangan DHM masih dalam tahap kajian oleh manajemen, untuk mengoptimalkan nilai dan
keuntungan bagi Perseroan. Keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19
yang menyebabkan perlambatan rencana pembangunan. DHM dikategorikan sebagai perusahaan
“belum aktif” karena masih dalam proses perencanaan awal dan belum memiliki kegiatan komersial.
e) Diakuisisi pada tanggal 4 Februari 2016 dan sudah memulai kegiatan komersialnya pada bulan
Oktober 2018.
f) Kontribusi pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan
dalam ribuan Rupiah.
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Umum
Perseroan memulai kiprahnya lebih dari 40 tahun yang lalu dengan membangun sebuah kompleks
hunian prestisius di kawasan Jakarta Selatan. Proyek ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar
ekspatriat yang saat itu lebih memilih Jakarta Selatan sebagai lokasi tempat tinggal mereka. Kehadiran
kompleks hunian ini menjadi terobosan baru di Jakarta dan berhasil meraih kesuksesan, sekaligus
menempatkan Perseroan sebagai pelopor dalam pengembangan properti untuk segmen ekspatriat.
Keberhasilan awal tersebut mendorong Perseroan untuk terus berkembang, dengan membangun
sejumlah gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan guna menjawab meningkatnya permintaan
terhadap fasilitas komersial di ibu kota. Memasuki awal dekade 1990-an, Perseroan telah mengukuhkan
reputasinya sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia.
Dalam rangka mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan terkemuka, Perseroan kemudian
memperluas kegiatan usahanya dari semula hanya di bidang properti untuk investasi, yaitu properti
untuk disewakan, hingga juga mencakup bidang properti untuk pengembangan, yaitu properti untuk
dijual. Saat ini, portofolio Perseroan mencakup berbagai properti prestisius, baik yang telah selesai
dibangun maupun yang sedang dalam pembangunan terdiri dari sektor perkantoran, apartemen, pusat
niaga, dan perhotelan. Selain itu, Perseroan juga masih memiliki tanah dalam pengembangan yang
berlokasi strategis yang rencananya akan diperuntukan sebagai kawasan industri.
Lokasi strategis, pelayanan yang prima, kualitas bangunan yang tinggi, serta desain arsitektur yang
inovatif merupakan karakteristik utama dari properti-properti milik Perseroan. Keunggulan ini telah
menjadikan Perseroan sebagai salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia. Seluruh
properti investasi yang telah selesai dibangun menunjukkan tingkat hunian yang tinggi, sementara
properti yang diperuntukkan untuk dijual telah sepenuhnya terserap pasar. Kepercayaan konsumen
yang tinggi menjadi cerminan dari reputasi dan kinerja Perseroan yang solid. Saat ini, Perseroan masih
memiliki sejumlah rencana proyek strategis yang akan dikembangkan, baik dalam bentuk kawasan
hunian, komersial, maupun campuran, sebagai bagian dari upaya untuk terus menciptakan nilai tambah
bagi para pemangku kepentingan dan memperluas portofolio properti yang berkelanjutan.
103
Page 126
Dengan rekam jejak yang sudah terbukti selama ini, Perseroan selalu melaksanakan riset pasar secara
hati-hati terhadap setiap proyek pilihan yang akan dikembangkan agar dapat memenuhi harapan dan
permintaan pasar. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, Perseroan berkeyakinan akan dapat
mempertahankan reputasinya sebagai salah satu pemimpin di industri properti investasi dan properti
pengembangan untuk tahun-tahun mendatang.
Perseroan berkedudukan di Gedung Plaza Chase Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1984.
Kegiatan usaha Perseroan secara umum terdiri dari properti untuk disewakan (properti investasi) dan
properti untuk dijual (properti untuk pengembangan). Properti tersebut terbagi ke dalam beberapa
segmen usaha yaitu perkantoran, retail, apartemen, dan hotel yang berlokasi di Jakarta dan Bali.
Properti perkantoran dan retail untuk disewakan yang sudah beroperasi yaitu:
- Plaza Chase,
- Plaza Agro,
- Citywalk Sudirman,
- La Maison Barito - Retail dan
- Citywalk Gajah Mada
Perseroan juga memiliki tiga buah hotel berbintang dan satu servis apartemen yaitu:
- Hilton Garden Inn di Bali,
- Holiday Inn Express di Matraman,
- Holiday Inn & Suites di Gajah Mada dan
- Oakwood Suites La Masion di Barito, Jakarta.
Selain itu, Perseroan juga masih memiliki satu proyek dalam pembangunan yaitu proyek Icon Complex
(mixed-use) yang terdiri dari dua menara yang rencananya akan digunakan untuk perkantoran, hotel,
apartemen dan retail. Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat
level yang kini telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap
selanjutnya masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini
secara optimal.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah sebagaimana
diungkapkan pada Bab VI bagian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Prospektus
ini. Namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah di bidang real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa dan hotel bintang.
Kegiatan usaha Perseroan sejak pendirian hingga saat ini tidak mengalami perubahan, dan tetap sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
B. Kegiatan Usaha
Perseroan dianggap sebagai salah satu pengembang terkemuka dalam industri properti di Indonesia,
khususnya dalam segmen gedung perkantoran Grade A yang berlokasi di kawasan pusat bisnis
Jakarta (CBD). Dengan pangsa pasar yang kuat berdasarkan total luas yang disewakan, Perseroan
telah mempunyai reputasi yang baik dalam pengembangan, penjualan, penyewaan, serta pengelolaan
properti berkualitas tinggi di lokasi-lokasi strategis.
Portofolio Perseroan mencakup berbagai jenis properti, termasuk apartemen residensial, gedung
perkantoran, pusat perbelanjaan (retail), dan perhotelan, yang semuanya dirancang untuk memenuhi
kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dengan visi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang
modern dan berkelanjutan, Perseroan terus berinovasi dalam pengembangan proyek-proyeknya,
memastikan bahwa setiap properti yang dibangun memiliki nilai tambah bagi penghuninya maupun
komunitas sekitar.
104
Page 127
Sejak didirikan pada tahun 1983, Perseroan telah menyelesaikan berbagai proyek komersial dan
kawasan terpadu (mixed-use development) yang menggabungkan fungsi hunian, bisnis, dan hiburan
dalam satu area yang terintegrasi. Hingga saat ini, Perseroan mengelola delapan proyek unggulan yang
dikembangkan sebagai properti investasi maupun properti yang diperuntukkan untuk dijual. Dengan
pengalaman lebih dari empat dekade dalam industri properti, Perseroan terus memperluas jangkauan
bisnisnya, beradaptasi dengan tren pasar, serta menerapkan standar terbaik dalam desain dan
manajemen properti untuk mempertahankan posisinya sebagai pengembang terdepan di Indonesia.
Perseroan terus memperluas portofolio bisnisnya dengan merambah ke sektor properti perhotelan
sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan berulang (recurring revenue) sekaligus
mendiversifikasi sumber pendapatan. Pada tahun 2018, Perseroan berhasil menyelesaikan
pembangunan dua proyek hotel serta satu proyek ritel yang kini telah beroperasi penuh. Salah satu
proyek tersebut adalah Hotel Holiday Inn Express yang berlokasi di Jl. Matraman Raya, Jakarta,
dengan kapasitas 189 kamar, yang mulai beroperasi sejak Oktober 2018. Selain itu, Perseroan juga
merampungkan pembangunan Hotel Holiday Inn & Suites yang memiliki 442 kamar serta Citywalk
Gajah Mada, sebuah area ritel yang menawarkan pengalaman belanja dan hiburan yang modern. Kedua
proyek ini terletak di kawasan bisnis strategis Gajah Mada, Jakarta, dan telah resmi beroperasi sejak
akhir Desember 2018. Ekspansi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat posisinya
di industri perhotelan dan properti ritel, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan
bisnis secara berkelanjutan.
Adapun, untuk proyek selanjutnya Perseroan masih memiliki proyek dalam pengembangan yaitu proyek
Icon Complex yang terdiri dari dua menara dengan ketinggian masing-masing yaitu 77 lantai dan 55
lantai, berlokasi sangat strategis di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, kawasan bisnis utama yang strategis,
proyek ini dirancang untuk menjadi pusat gaya hidup modern yang menggabungkan perkantoran,
residensial, hotel, dan area ritel dalam satu kompleks terpadu. Hingga saat ini, Perseroan telah
mencapai tonggak penting dengan menyelesaikan pembangunan empat level basement, yang sudah
dapat difungsikan sebagai area parkir bagi penghuni dan pengunjung. Ke depan, pengembangan lebih
lanjut proyek ini masih dalam kajian mendalam oleh manajemen guna memastikan optimalisasi potensi
bisnisnya. Dengan mempertimbangkan tren pasar, kebutuhan konsumen, serta aspek keberlanjutan,
Perseroan berupaya memberikan nilai tambah bagi investor dan meningkatkan daya saing sektor
properti di Jakarta.
Selain itu, Perseroan masih memiliki cadangan tanah yang siap dikembangkan di beberapa lokasi
strategis. Salah satunya terletak di Serang, Banten, yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai
kawasan industri. Lokasi ini memiliki nilai strategis yang tinggi karena berdekatan dengan akses ke
pelabuhan serta jaringan jalan tol, sehingga berpotensi menjadi pusat kegiatan industri dan logistik
yang efisien. Selain itu, Perseroan juga memiliki cadangan tanah di Kampung Bandan, Jakarta, yang
saat ini masih dalam tahap kajian oleh manajemen untuk menentukan konsep pengembangan yang
paling optimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan pasar.
C. Portofolio Properti Perseroan
Portofolio properti Perseroan mencakup berbagai aset yang dimiliki sendiri maupun yang dikelola
melalui sistem Bangun, Kelola, Alih (BKA). Properti-properti tersebut tersebar di berbagai sektor
utama, termasuk perkantoran yang menawarkan ruang kerja modern dan strategis, apartemen yang
mengutamakan kenyamanan dan gaya hidup urban, pusat perbelanjaan (retail) yang menjadi destinasi
komersial bagi berbagai merek dan bisnis, serta perhotelan yang menghadirkan layanan akomodasi
berkualitas tinggi. Dengan portofolio yang beragam ini, Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan
nilai tambah bagi pemangku kepentingan serta berkontribusi dalam pengembangan sektor properti
yang berkelanjutan.
Berakhirnya kondisi darurat pandemi merupakan faktor krusial bagi pemulihan kinerja Perseroan
secara keseluruhan, terutama dalam sektor pariwisata, perhotelan, dan ritel yang mulai menunjukkan
tren pemulihan yang signifikan. Seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, tingkat kunjungan
wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, mengalami peningkatan yang berdampak positif pada
berbagai lini bisnis terkait. Selain itu, kembalinya berbagai kegiatan offline, seperti konser musik, acara
105
Page 128
olahraga, seminar, pameran, dan pertemuan bisnis, menjadi pendorong utama dalam menghidupkan
kembali sektor perhotelan yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat pembatasan
mobilitas.
Momentum pemulihan ini tercermin dalam peningkatan tingkat okupansi hotel-hotel yang dikelola oleh
Perseroan, yang secara perlahan mulai mendekati angka sebelum pandemi. Hal ini turut didukung
oleh peningkatan daya beli masyarakat serta tren gaya hidup yang kembali mengarah pada konsumsi
layanan rekreasi dan perjalanan. Dengan semakin meningkatnya kepercayaan konsumen serta
dukungan kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif,
Perseroan optimis bahwa kinerja bisnisnya akan terus mengalami perbaikan.
Di tahun 2024, Perseroan telah mencatat kemajuan yang menggembirakan dalam berbagai aspek
operasional, mulai dari okupansi hotel, peningkatan transaksi di sektor ritel, hingga meningkatnya
permintaan atas layanan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Melihat tren positif ini,
Perseroan berharap pada tahun-tahun mendatang, kinerja setiap proyek yang dikelola dapat semakin
membaik hingga mencapai atau bahkan melampaui tingkat pertumbuhan sebelum pandemi. Dengan
strategi yang adaptif dan inovatif, serta dukungan dari berbagai pihak, Perseroan berkomitmen untuk
terus memberikan layanan terbaik guna mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
Proyek Yang Telah Selesai
- PLAZA CHASE
Plaza Chase merupakan bangunan bersejarah bagi Perseroan yang menandai kehadiran dan
kiprahnya di pasar properti Jakarta. Gedung ini menjadi simbol ekspansi bisnis dan komitmen
Perseroan dalam mengembangkan sektor perkantoran komersial di kawasan pusat bisnis ibu
kota. Sebagai salah satu aset properti unggulan, Plaza Chase telah menjadi pilihan bagi berbagai
perusahaan yang mencari lokasi strategis dengan fasilitas modern dan lingkungan kerja yang
kondusif.
Plaza Chase terdiri dari bangunan utama setinggi 25 lantai, yang dilengkapi dengan podium
setinggi 7 lantai serta gedung parkir dengan kapasitas delapan lantai. Dengan luas lahan mencapai
11.800 meter persegi, gedung ini berdiri kokoh di kawasan premium Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 21, Jakarta Selatan. Lokasi ini sangat strategis karena berada di pusat bisnis utama Jakarta,
memberikan akses mudah ke berbagai fasilitas publik serta transportasi umum.
Sebagai gedung perkantoran komersial, Plaza Chase menawarkan total luas area yang dapat
disewakan sekitar ±43.400 meter persegi. Dengan luas yang cukup besar, gedung ini mampu
menampung berbagai perusahaan dari berbagai sektor industri. Selain itu, fasilitas yang tersedia
di dalamnya dirancang untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan para penyewa, termasuk
area pertemuan, lobi yang representatif, serta sistem keamanan yang modern.
Perseroan sendiri menjadikan Plaza Chase sebagai kantor pusatnya, yang berlokasi di lantai 21
gedung tersebut. Keputusan ini mencerminkan kepercayaan Perseroan terhadap nilai dan potensi
Plaza Chase sebagai pusat operasional yang strategis. Dengan menempatkan kantor pusatnya di
gedung ini, Perseroan juga menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan aset yang dimiliki
untuk mendukung pertumbuhan bisnis ke depan.
Pada akhir tahun 2024, tingkat okupansi Plaza Chase tercatat relatif stabil di atas 50%. Angka
ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sektor perkantoran dalam menghadapi dinamika
pasar dan perubahan pola kerja pasca-pandemi. Meski demikian, dengan lokasinya yang strategis
serta berbagai fasilitas yang ditawarkan, Plaza Chase tetap menjadi salah satu pilihan utama bagi
perusahaan yang membutuhkan ruang perkantoran di kawasan bisnis Jakarta.
106
Page 129
- CITYWALK SUDIRMAN
Citywalk Sudirman merupakan proyek gabungan dari retail dan perkantoran modern yang terdiri
dari 6 lantai untuk disewakan dan sebuah aula pertemuan. Tiga lantai pertama dari Citywalk meliputi
pusat perbelanjaan dan tiga lantai atasnya meliputi ruang perkantoran Grade A untuk disewakan,
semuanya ini dioperasikan oleh Perseroan. Citywalk berdampingan dengan Citylofts, sebuah
gedung apartemen yang memiliki 18 lantai terdiri dari 512 unit apartemen berkonsep loft yang
sudah habis terjual sejak tahun 2012 dan di lengkapi tempat parkir basemen tiga lantai. Proyek
tersebut berlokasi strategis di Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat, dalam area segitiga
emas Jakarta. Perseroaan telah menyelesaikan proyek ini pada tahun 2008.
Citywalk Sudirman memiliki luas area yang disewakan ±18.300 meter persegi, meliputi luas area
retail ±8.800 meter persegi dan luas area perkantoran Grade A sebesar ±9.500 meter persegi, selain
itu gedung tersebut juga dilengkapi dengan sebuah assembly hall seluas 1.056 meter persegi.
Tingkat okupansi rata-rata retail dan perkantoran di Citywalk Sudirman pada akhir tahun 2024
masing-masing tercatat sebesar 97% dan 26%. Tingkat okupansi mengalami peningkatan terutama
pada retail, adapun pada perkantoran menurun dikarenakan salah satu penyewa utama keluar
di akhir tahun. Perseroan akan mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan tingkat
okupansi perkantoran, termasuk menawarkan insentif menarik bagi penyewa potensial dan
mengadaptasi konsep ruang kerja yang lebih fleksibel. Sementara itu, sektor retail diprediksi akan
terus mempertahankan performa positifnya, terutama dengan meningkatnya mobilitas masyarakat
dan pertumbuhan konsumsi domestik. Dengan lokasi yang berada di segitiga emas Jakarta serta
fasilitas yang lengkap, Citywalk Sudirman masih memiliki potensi besar untuk berkembang dan
berkontribusi bagi Perseroan.
- PLAZA AGRO
Plaza Agro adalah gedung perkantoran komersial berstandar Grade A yang berlokasi strategis di
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X2 No.1, Jakarta Selatan. Gedung ini terdiri dari 16 lantai, di mana
11 lantai digunakan sebagai ruang perkantoran eksklusif, sementara 5 lantai lainnya difungsikan
sebagai fasilitas parkir yang luas dan memadai. Plaza Agro berdiri di atas lahan seluas 6.025
meter persegi di kawasan Rasuna Said, yang merupakan salah satu dari tiga jalan utama yang
membentuk segitiga emas Jakarta, pusat bisnis dan keuangan ibu kota.
Dibangun dengan konsep modern dan fungsional, Plaza Agro telah beroperasi sejak tahun 1996
dan menawarkan luas area yang dapat disewakan mencapai ±21.200 meter persegi. Gedung ini
dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, termasuk sistem keamanan 24 jam, akses lift
berteknologi tinggi, serta jaringan komunikasi dan infrastruktur teknologi yang mendukung aktivitas
bisnis. Selain itu, Plaza Agro juga memiliki sebuah gedung pertemuan yang dapat digunakan
untuk berbagai acara, seperti konferensi, seminar, dan pertemuan bisnis. Dengan lokasinya yang
strategis, aksesibilitas yang baik, serta fasilitas yang lengkap, Plaza Agro menjadi pilihan ideal
bagi perusahaan yang mencari lingkungan kerja yang profesional dan representatif di pusat bisnis
Jakarta.
Plaza Agro merupakan proyek dengan skema Bangun, Kelola, Alih yang dikembangkan melalui kerja
sama antara perusahaan dan Yayasan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) sebagai pemilik
lahan. Dalam rangka mendukung kelangsungan proyek ini, perusahaan telah menandatangani
perjanjian sewa jangka panjang yang diperbarui dengan Dapenbun, yang berlaku hingga Juni 2035.
Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi pengelolaan dan pengembangan Plaza
Agro sebagai pusat kegiatan yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi berbagai pemangku
kepentingan.
Tingkat okupansi Plaza Agro pada akhir tahun 2024 tercatat di angka 88% atau mengalami
peningkatan dibanding tahun sebelumnya di angka 76%.
107
Page 130
- LA MAISON BARITO APARTMENT
La Maison Barito adalah sebuah gedung apartemen mewah bertingkat tinggi yang menjulang
hingga 29 lantai, menawarkan hunian eksklusif dengan konsep modern dan elegan. Apartemen
ini dilengkapi dengan area retail yang menghadirkan berbagai kebutuhan penghuni, termasuk
supermarket, restoran, kedai kopi, dan beragam pilihan gaya hidup lainnya. Berdiri di atas lahan
seluas ±6.615 meter persegi, La Maison Barito terletak di lokasi yang sangat strategis di Jalan
Barito Raya, Jakarta Selatan, memberikan akses mudah ke kawasan pusat bisnis (CBD) Jakarta
serta berbagai destinasi utama lainnya.
Proyek prestisius ini terdiri dari 80 unit apartemen mewah yang ditawarkan untuk dijual dan 80 unit
servis apartemen yang dirancang untuk kenyamanan penghuni jangka pendek maupun panjang.
Selain itu, tersedia juga area retail yang siap disewakan untuk berbagai bisnis dan usaha. Secara
keseluruhan, total luas area apartemen yang diperuntukkan untuk dijual dan disewakan mencapai
±26.100 meter persegi, sementara area retail yang tersedia untuk disewakan memiliki luas total
±2.200 meter persegi.
Sebagai hunian premium, La Maison Barito menghadirkan berbagai fasilitas modern yang dirancang
untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup penghuninya. Setiap unit apartemen memiliki
desain interior yang elegan dengan langit-langit tinggi yang menciptakan kesan luas dan megah.
Tidak hanya itu, apartemen ini juga menawarkan kemewahan dengan kehadiran dua lift pribadi
untuk setiap unit, memastikan privasi serta kenyamanan terbaik bagi para penghuni. Fasilitas
tambahan lainnya, seperti pusat kebugaran, kolam renang, ruang serbaguna, dan area hijau, turut
melengkapi pengalaman hunian eksklusif di La Maison Barito.
Sejak tahun 2019, total keseluruhan unit apartemen untuk dijual sudah habis terjual dan juga
sudah dilakukan serah terima unit kepada para pembeli. Adapun, total 80 unit apartemen untuk
disewakan sudah dioperasikan sejak tahun 2016. Servis apartemen dikelola oleh operator
internasional yang berpengalaman dan bereputasi baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan
kualitas layanan yang optimal bagi para penghuni. Sebagai bagian dari komitmen terhadap standar
layanan premium, pada tanggal 12 September 2016, Perseroan secara resmi menjalin kerja sama
dengan PT Oakwood Management Service Indonesia melalui perjanjian pengelolaan proyek yang
ditandatangani di Jakarta. Dengan adanya kerja sama ini, Perseroan menghadirkan Oakwood
Suites La Maison Jakarta sebagai hunian eksklusif dengan fasilitas serta layanan berstandar
internasional, yang diharapkan dapat memberikan pengalaman tinggal yang nyaman dan berkelas
bagi para penghuninya.
Pada akhir tahun 2024, tingkat okupansi rata-rata serviced apartment Oakwood La Maison Barito
tetap relatif stabil di angka 73%, mencerminkan permintaan yang konsisten terhadap hunian
berlayanan di lokasi tersebut. Sementara itu, tingkat okupansi area ritel mengalami peningkatan
hingga mencapai 81%, menunjukkan pertumbuhan minat dari penyewa dan pelaku usaha dalam
memanfaatkan ruang komersial di properti tersebut.
- HILTON GARDEN INN - BALI
Hilton Garden Inn merupakan hotel kelas menengah yang dikembangkan oleh Perseroan di atas
lahan seluas ±1,9 Ha, terletak strategis di Jalan Airport Ngurah Rai, Bali. Lokasinya yang kurang dari
satu kilometer dari Bandara Internasional Ngurah Rai menjadikannya pilihan akomodasi yang ideal
bagi wisatawan maupun pelancong bisnis yang mengutamakan kenyamanan dan aksesibilitas.
Hotel ini dioperasikan oleh PT Hilton International Manage Indonesia (“Hilton”), salah satu operator
hotel internasional terkemuka, yang menjamin standar layanan dan fasilitas berkualitas tinggi.
Dengan total luas bangunan mencapai ±19.400 meter persegi, Hilton Garden Inn Bali menawarkan
291 kamar yang tersebar di tiga lantai, dirancang dengan desain modern dan fungsional untuk
memberikan pengalaman menginap yang nyaman bagi para tamunya. Selain itu, hotel ini dilengkapi
dengan berbagai fasilitas unggulan, seperti pusat kebugaran yang modern serta kolam renang
yang luas, memungkinkan para tamu untuk bersantai dan menjaga kebugaran selama menginap.
Untuk kenyamanan pengunjung yang membawa kendaraan, hotel ini juga menyediakan area parkir
terbuka yang dapat menampung hingga 144 kendaraan, berlokasi berdekatan dengan bangunan
utama hotel.
108
Page 131
Sejak mulai beroperasi pada April 2016, Hilton Garden Inn Bali telah menjadi salah satu pilihan
utama bagi wisatawan domestik maupun internasional yang berkunjung ke Pulau Dewata. Dengan
lokasi yang strategis, fasilitas lengkap, serta layanan profesional yang mengutamakan kepuasan
pelanggan, hotel ini terus berupaya memberikan pengalaman menginap yang berkualitas dan
berkesan bagi setiap tamunya.
Perseroan membangun Hilton Garden Inn berdasarkan perjanjian BKA dengan Induk Koperasi TNI
Angkatan Udara Pakudara (“INKOPAU”), berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan dan INKOPAU
akan berkolaborasi untuk membangun hotel dan/atau apartemen dan semua fasilitasnya di atas
lahan 1,9 hektar di Ngurah Rai. Perjanjian tersebut akan berlaku untuk jangka waktu 25 tahun dan
akan berakhir pada Desember 2030.
Sektor perhotelan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak akibat adanya pandemi
Covid-19. Setelah mengalami tekanan yang hebat selama tahun 2020 - 2022, industri perhotelan
mulai merasakan kebangkitan di tahun 2023 dengan dicabutnya status kondisi darurat pandemi
yang berdampak positif bagi sektor pariwisata dan perhotelan dengan peningkatan yang signifikan
tingkat kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Kondisi tersebut telah menyebabkan
kinerja perhotelan meningkat cukup signifikan apabila dibandingkan dalam periode pandemi.
Tingkat okupansi rata-rata Hilton Garden Inn Bali pada tahun 2024 tercatat sebesar 85%, mengalami
peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70%.
Kenaikan ini didorong oleh pemulihan sektor pariwisata yang semakin membaik setelah terdampak
pandemi, seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara yang
kembali berkunjung ke Bali. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah berbagai strategi pemasaran
yang dijalankan disertai dengan peningkatan layanan untuk para tamu hotel.
- HOLIDAY INN EXPRESS - MATRAMAN
Holiday Inn Express merupakan hotel bintang 3 yang dikembangkan oleh Perseroan di atas lahan
seluas ±3.000 meter persegi yang terletak strategis di Jalan Matraman Raya, Jakarta. Hotel ini
dioperasikan oleh PT SC Hotels & Resorts Indonesia dengan merek Holiday Inn Express dan
secara resmi mulai beroperasi pada akhir Oktober 2018. Dengan delapan lantai dan total 189
kamar, hotel ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelancong bisnis serta wisatawan yang
mencari akomodasi berkualitas dengan harga terjangkau.
Pembangunan hotel ini dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT Premiera Anggada,
berdasarkan perjanjian Bangun, Kelola, dan Alih (BKA) dengan PT Kimia Farma Tbk selaku
pemilik lahan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 25 tahun, yang memberikan peluang bagi
Perseroan untuk mengembangkan bisnis perhotelan di kawasan yang memiliki potensi tinggi.
Sejak beroperasi, hotel ini terus mengalami pertumbuhan yang positif, terutama dalam tingkat
okupansi. Sepanjang tahun 2024, tingkat okupansi rata-rata mencapai sekitar 79%, mengalami
peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 67%.
Kenaikan ini mencerminkan pemulihan sektor pariwisata dan meningkatnya mobilitas masyarakat
setelah terdampak pandemi. Faktor lain yang turut mendorong pertumbuhan ini termasuk
meningkatnya jumlah perjalanan bisnis, pemulihan ekonomi, serta daya tarik Jakarta sebagai pusat
bisnis dan wisata. Dengan tren positif ini, Perseroan optimis bahwa Holiday Inn Express Matraman
akan terus menjadi pilihan utama bagi wisatawan yang mencari kenyamanan, aksesibilitas, serta
harga yang kompetitif.
- HOLIDAY INN & SUITES – GAJAH MADA
Holiday Inn & Suites Gajah Mada merupakan hotel bintang 4 yang berdiri megah di atas lahan
seluas 13.060 meter persegi, berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta Barat. Hotel
ini dikelola oleh salah satu operator hotel internasional terkemuka, InterContinental Hotels Group
(Asia Pacific) Pte. Ltd. (“InterContinental”), yang dikenal dengan standar layanan kelas dunia.
Dengan total 442 kamar yang nyaman dan desain modern, hotel ini menjulang setinggi 25 lantai,
109
Page 132
menawarkan pengalaman menginap yang mewah dan berkelas bagi para tamu, baik wisatawan
maupun pelaku bisnis.
Untuk menunjang kenyamanan dan kepuasan para tamunya, Holiday Inn & Suites Gajah Mada
menyediakan berbagai fasilitas unggulan. Tamu dapat menikmati kolam renang yang luas, pusat
kebugaran yang dilengkapi peralatan modern, serta akses jaringan internet cepat untuk menunjang
kebutuhan komunikasi dan pekerjaan. Kamar-kamarnya didesain dengan ruang yang lega serta
dilengkapi fasilitas premium guna memastikan pengalaman menginap yang menyenangkan.
Selain itu, hotel ini juga menjadi pilihan utama untuk berbagai acara dengan fasilitas MICE (Meetings,
Incentives, Conferences, and Exhibitions) yang lengkap. Tersedia delapan ruang rapat dengan
kapasitas yang beragam serta sebuah ballroom mewah yang mampu menampung hingga ±1.200
orang. Ballroom ini ideal untuk berbagai jenis acara, mulai dari pernikahan, seminar, pameran,
konferensi, hingga acara perusahaan berskala besar. Dengan pelayanan profesional dan fasilitas
yang lengkap, hotel ini menjadi salah satu destinasi unggulan di Jakarta Barat.
Pada akhir Desember 2018, Holiday Inn & Suites Gajah Mada telah menjalani tahap pre-opening
dan mulai beroperasi penuh sejak tahun 2019. Sejak saat itu, hotel ini terus berkembang dan
menjadi pilihan utama bagi wisatawan domestik maupun internasional yang mencari kenyamanan,
kemewahan, serta layanan berstandar global di pusat kota Jakarta.
Tingkat okupansi rata-rata sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar 86%, menunjukkan peningkatan
yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70%. Kenaikan ini terutama
didorong oleh pemulihan sektor pariwisata dan bisnis yang semakin menggeliat pasca pandemi.
Peningkatan mobilitas masyarakat, kemudahan akses perjalanan, serta meningkatnya permintaan
terhadap akomodasi dari wisatawan domestik maupun mancanegara turut berkontribusi dalam tren
positif ini.
- CITYWALK GAJAH MADA
Citywalk Gajah Mada merupakan proyek retail modern terbaru yang dikembangkan oleh Perseroan
dengan konsep yang serupa dengan proyek retail lainnya, yaitu Citywalk Sudirman. Berlokasi
strategis di Jalan Gajah Mada No. 211, Jakarta Barat, Citywalk Gajah Mada hadir sebagai destinasi
gaya hidup yang terintegrasi langsung dengan hotel Holiday Inn & Suites, sehingga memberikan
kenyamanan lebih bagi para pengunjung, terutama bagi tamu hotel yang ingin menikmati
pengalaman berbelanja, bersantap, dan hiburan dalam satu area. Citywalk Gajah Mada resmi
dibuka pada akhir Desember 2018.
Retail ini terdiri dari lima lantai dengan total luas bangunan sekitar 15.000 meter persegi,
menawarkan berbagai fasilitas modern yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengunjung
dari berbagai kalangan. Tidak hanya menghadirkan tenant-tenant kuliner dan gaya hidup ternama,
Citywalk Gajah Mada juga dilengkapi dengan sebuah ballroom berkapasitas sekitar 1.200 orang,
yang dapat digunakan untuk berbagai acara, seperti pernikahan, seminar, maupun pertemuan
bisnis. Selain itu, kenyamanan pengunjung semakin ditunjang dengan keberadaan gedung parkir
yang luas, memastikan kemudahan akses bagi mereka yang datang dengan kendaraan pribadi.
Tingkat okupansi rata-rata di Citywalk Gajah Mada pada akhir tahun 2024 tercatat masih relatif
rendah, yakni sebesar 28%. Citywalk Gajahmada ini merupakan salah satu proyek Perseroan yang
masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi yang sempat menyebabkan penurunan okupansi
secara signifikan. Dalam upaya meningkatkan tingkat hunian, Perseroan terus mengoptimalkan
berbagai strategi pemasaran yang inovatif, termasuk penyesuaian harga sewa, promosi menarik,
serta kerja sama dengan berbagai mitra bisnis untuk menghadirkan beragam acara dan tenant
baru. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menarik lebih banyak penyewa dan pengunjung,
sehingga Citywalk Gajah Mada dapat kembali menjadi destinasi favorit bagi masyarakat.
110
Page 133
Berikut adalah detail mengenai portofolio properti Perseroan – Proyek Yang Telah Selesai:
Disewakan: Periode 31 Desember 2024
Properti Luas yang Disewakan (m2) Area Tersewa (m2) %
Plaza Chaze 43,460 21,895 50%
Plaza Agro 21,232 18,613 88%
Citywalk Sudirman * 18,356 11,032 60%
Citywalk Gajah Mada * 7,512 2,138 28%
La Maison Barito - Retail 2,040 1,651 81%
Total 92,600 55,329
* Luas yang disewakan dan tersewa tidak termasuk luas Assembly Hall.
Hotel Tingkat Hunian Rata – rata (%)
Properti Total Kamar Des 2024 Des 2023
Hilton Garden Inn – Bali 288 85% 69%
Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada 442 86% 66%
Holiday Inn Express Jakarta Matraman 179 79% 63%
Oakwood La Maison Jakarta 80 73% 73%
Total 989
Salah satu aset tetap yang penting yang dimiliki Perseroan adalah Chase Plaza yang bukti kepemilikannya
adalah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01109/Kel. Karet yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 4 Oktober 2019, dimana
pemanfaatan atas Aset ini digunakan sebagai kantor pusat Perseroan dan sisanya disewakan kepada
pihak lain.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, lukiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kecenderungan dalam beban dan harga sewa
yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Portofolio Dalam Pembangunan
- ICON COMPLEX
Icon Complex merupakan proyek prestisius berskala besar yang dirancang sebagai pusat kegiatan
terpadu di jantung ibu kota. Terletak secara strategis di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan ini
memiliki luas total mencapai 4,25 hektare dan berada di dalam kawasan segitiga emas Jakarta—
wilayah yang dikenal sebagai pusat aktivitas bisnis, pemerintahan, serta komersial. Lokasi yang
sangat strategis ini menjadikan Icon Complex sebagai destinasi yang ideal untuk investasi jangka
panjang serta pengembangan bisnis berskala nasional maupun internasional.
Kompleks ini direncanakan akan terdiri dari dua menara utama yang masing-masing memiliki fungsi
dan struktur bangunan yang dirancang sesuai dengan standar kelas dunia. Menara 1 merupakan
gedung mixed-use Grade A setinggi 77 lantai dengan luas bangunan kurang lebih ±245.000 meter
persegi, mencakup area perkantoran, hotel bintang lima, serta unit hunian eksklusif. Sementara
itu, Menara 2 terdiri atas 55 lantai yang diperuntukkan sepenuhnya sebagai gedung perkantoran
Grade A, dengan total luas bangunan sekitar ±90.000 meter persegi. Kedua menara tersebut akan
terintegrasi melalui sebuah podium setinggi 15 lantai yang mencakup fasilitas parkir bertingkat,
ballroom, serta area ritel untuk penyewa F&B, dengan total luas area ±116.000 meter persegi.
Selain itu, tersedia pula fasilitas basement sebanyak empat lantai seluas ±102.000 meter persegi
111
Page 134
yang digunakan untuk parkir dan utilitas pendukung lainnya.
Dari sisi konektivitas, Icon Complex dirancang untuk dapat diakses dengan sangat mudah, baik
melalui kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Lokasinya yang berada di antara dua
jalan protokol utama, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, memberikan
keunggulan akses dari berbagai penjuru kota. Kedua jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan
utama kawasan segitiga emas Jakarta. Selain itu, kehadiran stasiun MRT yang terletak tepat di
depan kompleks memberikan nilai tambah signifikan dari sisi kemudahan mobilitas serta integrasi
dengan sistem transportasi publik kota Jakarta.
Saat ini, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan basement dengan empat level yang kini
telah dapat difungsikan sebagai area parkir. Sementara itu, pengembangan tahap selanjutnya
masih dalam proses kajian oleh manajemen guna memastikan pemanfaatan proyek ini secara
optimal. Kajian tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi peluang bisnis terbaik yang selaras
dengan strategi serta rencana jangka panjang Perseroan, sehingga dapat memberikan nilai tambah
yang maksimal bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.
Tanah Untuk Pengembangan
Perseroan masih memiliki aset tanah yang siap dikembangkan, dengan luas sekitar 7 hektar yang
terletak di Kampung Bandan, Jakarta. Lokasi ini sangat strategis karena berdekatan dengan pusat
grosir Mangga Dua, salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta. Potensi pengembangan lahan
ini masih dalam tahap kajian oleh manajemen Perseroan, dengan mempertimbangkan berbagai
opsi terbaik untuk memaksimalkan nilai dan manfaat dari aset tersebut. Rencana pengembangan
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan bisnis Perseroan serta mendukung
perkembangan ekonomi di kawasan sekitarnya.
Selain itu, melalui anak perusahaannya, PT Banten Energy International, Perseroan telah memperoleh
izin lokasi untuk akuisisi lahan di Serang, Banten. Hingga akhir tahun 2024, Perseroan telah berhasil
mengakuisisi lahan seluas 126 hektar yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai kawasan
industri. Lahan ini memiliki nilai strategis yang tinggi, dengan akses yang sangat mudah ke berbagai
infrastruktur utama, seperti Pelabuhan Bojonegara dan jaringan jalan tol yang menghubungkan
kawasan industri dengan pusat ekonomi lainnya. Dengan keunggulan lokasi ini, Perseroan optimis
bahwa pengembangan kawasan industri di Serang akan memberikan peluang besar dalam menarik
investor serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Berikut ini beberapa visual portofolio properti Perseroan (sumber: Perseroan):
Plaza Chase Plaza Agro Citywalk Sudirman
112
Page 135
Holiday Inn & Suites Gajah Mada dan Icon Complex Holiday Inn Express Matraman
Citywalk Gajah Mada
Hilton Garden Inn-Bali La Maison Barito
D. Siklus Pengembangan Proyek
Proses pengembangan proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan Entitas Anak mencakup beberapa
tahapan utama sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
Penjelasan masing-masing tahap adalah sebagai berikut:
Proses Pengembangan
Dalam proses pengembangan terdiri dari dua tahap, pertama berkaitan dengan persiapan pembangunan
yang meliputi riset lokasi, pembebasan tanah dan perencanaan yang disesuaikan dengan rencana
113
Page 136
perkotaan, kemudian pada tahap kedua adalah pembangunan atas proyek yang meliputi pembangunan
dan pemasaran, permohonan hak atas tanah dan penjualan dan serah terima.
Perseroan telah melakukan kajian terhadap aspek bisnis dan lingkungan sebagai suatu kebijakan
strategis yang akan diambil oleh Perseroan dalam pengembangan proyek yang direncanakan. Program
pembebasan tanah merupakan faktor yang terpenting dari keseluruhan proses pengembangan.
Riset Lokasi
Melakukan riset lokasi dengan tujuan untuk mendapatkan lokasi yang baik dan strategis guna
pengembangannya. Riset lokasi yang dilakukan mencakup studi kelayakan atas kondisi ekonomi,
geografi, demografi, infrastruktur, akses dan faktor perencanaan Pemerintah serta kebutuhan pasar.
Pembebasan Tanah
Program pembebasan tanah dilakukan berdasarkan studi kelayakan baik dari sudut prospek bisnis
maupun sudut legalitasnya. Dengan bantuan tim negosiasi yang dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan bekerja sama dengan beragam pemilik tanah di daerah yang akan dibebaskan sehingga tercipta
negosiasi dengan pemilik tanah dan pimpinan masyarakat setempat.
Dalam wilayah pembebasan tanah terdapat banyak kepemilikan tanah dengan status telah bersertifikat
atau girik yang selanjutnya akan dimohonkan hak secara keseluruhan pada Badan Pertanahan Nasional.
Perencanaan
Perencanaan infrastruktur fisik yang akan dibuat dan alokasi area dari fasilitas publik harus sesuai
dengan perencanaan pemerintah setempat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, bagian bidang tanah
yang boleh digunakan untuk bangunan termasuk sarana dan prasarana penunjang atau yang menutupi
permukaan tanah hingga menghalangi meresapnya air ke dalam tanah adalah sebesar 70% sedangkan
sisanya sebesar 30% dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dan fasilitas penunjang lainnya.
Dalam melakukan pembangunan properti untuk dijual, Perseroan terlebih dahulu melakukan survei
untuk melihat kebutuhan pasar dengan melibatkan pula konsultan untuk perencanaan areal yang
dibangun, sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).
Sebelum proses permohonan hak pada Badan Pertanahan Nasional, Perseroan juga mengajukan
permohonan perencanaan lokasi(site plan) atas rencana pembangunan untuk area yang akan dijual.
Pemasaran dan Pembangunan
Perseroan selalu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan gedung diawali dengan perencanaan
yang matang melalui penunjukan konsultan-konsultan bereputasi tinggi. Konsultan ini memiliki peran
penting dalam melaksanakan berbagai pekerjaan awal sebelum dimulainya konstruksi fisik bangunan.
Beberapa bidang konsultasi yang dilibatkan meliputi arsitektur, struktur teknis, mekanikal, elektrikal,
sistem perpipaan (plumbing), serta sistem pendingin.
Dalam bidang arsitektur, Perseroan telah bekerja sama dengan berbagai firma ternama, baik dari dalam
maupun luar negeri. Konsultan-konsultan arsitektur yang pernah ditunjuk termasuk Gruen Associates,
Smallwood Reynolds Stewards (Atlanta), HOK (St. Louis), DDG (Baltimore), Walkers Group, serta
DiMarzio-Kato (Los Angeles Office). Selain itu, beberapa firma arsitektur lokal yang turut berkontribusi
dalam berbagai proyek Perseroan antara lain Air Mas Asri, Kiat, dan Sekawan Design Inc. Untuk
perancangan struktur bangunan, Perseroan menggandeng konsultan-konsultan dengan keahlian tinggi,
seperti Wong Hobach Lau (Los Angeles) dan Hermawan Wardhana, guna memastikan stabilitas dan
keamanan bangunan yang dirancang.
Setelah seluruh pekerjaan awal selesai, tahap selanjutnya adalah perhitungan estimasi anggaran
pembangunan yang dilakukan oleh Quantity Surveyor (QS). Peran QS dalam proyek tidak hanya
114
Page 137
sebatas menghitung estimasi biaya, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap efisiensi penggunaan
anggaran selama proses konstruksi berlangsung. Perseroan telah bekerja sama dengan beberapa QS
terkemuka, termasuk A J Reynolds serta Davis Langdon & Seah, yang memiliki pengalaman luas dalam
proyek-proyek pembangunan skala besar. Dengan pendekatan yang sistematis dan kolaborasi dengan
para profesional di berbagai bidang, Perseroan berupaya memastikan bahwa setiap proyek dapat
berjalan sesuai perencanaan, baik dari segi desain, teknis, maupun anggaran, sehingga menghasilkan
bangunan berkualitas tinggi yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika yang
diharapkan.
Selanjutnya, proses penunjukan kontraktor utama menjadi tahap penting dalam proyek pembangunan.
Perseroan mengundang sejumlah kontraktor yang telah lolos proses seleksi awal untuk mengikuti
tender secara transparan dan kompetitif. Kebijakan Perseroan menekankan pada pemilihan kontraktor
yang memiliki pengalaman luas, reputasi yang baik, serta rekam jejak yang menunjukkan keberhasilan
dalam proyek-proyek serupa. Selain itu, aspek penawaran harga yang bersaing dan sesuai dengan
standar kualitas yang ditetapkan juga menjadi faktor utama dalam proses seleksi.
Sepanjang sejarah proyek yang telah dikerjakan, Perseroan telah menunjuk beberapa kontraktor utama
yang memiliki kredibilitas tinggi, di antaranya PT PP (Pembangunan Perumahan), Duta Graha, dan
Murinda Iron Steel. Sementara itu, untuk pekerjaan pondasi dan pemancangan (piling), Perseroan
mempercayakan tugas tersebut kepada spesialis di bidangnya, seperti Bauer Indonesia, Caisson
Dimensi, dan Indopora. Selain kontraktor utama dan spesialis pondasi, Perseroan juga bekerja sama
dengan kontraktor lainnya, seperti Superbangunan, VSL, dan Citas Otis Elevator, yang memiliki keahlian
dalam berbagai aspek konstruksi dan instalasi.
Agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan standar mutu yang ditetapkan, proyek diawasi oleh
perusahaan manajemen konstruksi (construction management). Beberapa perusahaan yang pernah
ditunjuk untuk melakukan fungsi ini termasuk Jaya CM, Arkonin, serta perusahaan manajemen konstruksi
lainnya yang memiliki kompetensi dalam mengelola proyek skala besar. Dengan adanya pengawasan
yang ketat dan kerja sama dengan kontraktor yang berpengalaman, Perseroan memastikan bahwa
setiap tahapan pembangunan berlangsung secara efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan spesifikasi
yang telah direncanakan.
Permohonan Hak
Untuk memberikan kepastian hukum kepada Perseroan maupun para konsumen atas legalitas hak
atas tanah yang telah dibebaskan, setelah site plan disahkan oleh instansi yang berwenang, Perseroan
segera mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional. Dalam masa
pembangunan Perseroan memproses pemecahan sertifikat untuk masing masing strata title.
Serah Terima dan Purna Jual
Setelah pembangunan perkantorandan unit apartemen selesai, Perseroan akan melakukan serah
terima kepada konsumen dan memberikan layanan untuk pemeliharaan selama 3 bulan.
Daerah pemasaran Perseroan saat ini meliputi wilayah Jakarta dan Bali, yang menjadi fokus utama
dalam kegiatan distribusi dan penjualan produk Perseroan. Kedua wilayah tersebut dipilih karena
memiliki potensi pasar yang besar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai untuk menunjang
kegiatan pemasaran secara efektif.
115
Page 138
E. Hak Kekayaan Intelektual
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki semua hak kekayaan intelektual berupa merek
dagang dan hak cipta sebagai berikut:
Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas No. Sertipikat Pemilik Keterangan
Pendaftaran Berakhir
1. CITY LOFTS NCL9 30 Oktober 2014 IDM000569533 30 Oktober Perseroan Sedang dalam
36 2024 proses perpanjang
sebagaimana
nomor permohon
JID2025039918
2. CITYLOFTS NCL9 20 Nopember 2014 IDM000569566 20 Nopember Perseroan Sedang dalam
36 2024 proses perpanjang
sebagaimana
nomor permohon
JID2025039915
3. CITYWALK 36 16 Maret 2017 IDM000570043 30 Oktober Perseroan Sedang dalam
2024 proses perpanjang
sebagaimana
nomor permohon
JID2025039917
4. L’MAISON NCL9 25 Maret 2022 IDM001040482 25 Maret 2032 Perseroan
36
5. LE MAISON NCL9 25 Maret 2022 IDM001040524 25 Maret 2032 Perseroan
36
6. LA MAISON NCL9 25 Maret 2022 IDM001066977 25 Maret 2032 Perseroan
36
7. DA X NCL11 1 April 2024 IDM001265193 1 April 2034 Perseroan
LOUNGE 43
8. ICON SOHO NCL11 29 April 2024 IDM001268456 29 April 2034 Perseroan
36
9. ICON LOFT NCL11 29 April 2024 IDM001291889 29 April 2034 Perseroan
36
10. ICON NCL11 3 Juni 2024 IDM001296510 29 April 2034 Perseroan
SUITES 36
11. DUTA NCL11 14 Mei 2018 IDM000760220 14 Mei 2028 Perseroan
ANGGADA 36
PLAZA
12. dutavenues. NCL11 12 Maret 2018 IDM000718858 12 Maret 2028 Perseroan
co.id 36
13. DUTA NCL11 12 Maret 2018 IDM000718849 12 Maret 2028 Perseroan
LOUNGE 36
14. DUTA NCL11 12 Maret 2018 IDM000718820 12 Maret 2028 Perseroan
VENUES 35
15. DUTA DELI NCL11 30 Juli 2019 IDM000837253 30 Juli 2029 Perseroan
42
HAKI sangat penting bagi Perseroan karena nama merek yang digunakan Perseroan merupakan merek
dagang yang berbeda dengan para pesaingnya dan tidak bisa ditiru HAKI memberikan landasan hukum
bagi Perseroan dan Entitas Anak bila nama atau konsep yang telah didaftarkan ditiru oleh pesaing
Perseroan.
F. Persaingan Dalam Industri
TINJAUAN INDUSTRI PROPERTI
Hingga Mei 2025, sektor properti Indonesia menunjukkan tren pemulihan yang positif. Penurunan BI
Rate pada Januari 2025 telah memberikan efek positif terhadap transaksi pembiayaan pembelian
properti, dengan pertumbuhan transaksi pembiayaan properti menggunakan KPR/KPA sebesar 58%
116
Page 139
di kuartal 4 tahun 2024 dibandingkan kuartal sebelumnya (https://www.pinhome.id/research/market-
report/indonesia-residential-market-report-2024-and-outlook-2025?). Sektor properti menunjukkan
tanda-tanda pemulihan, meskipun masih menghadapi tekanan dari suku bunga yang relatif tinggi
(Sumber: https://monitorindonesia.com/ekonomi/read/2025/02/603352/bi-tahan-suku-bunga-saham-
properti-berguguran?). Segmen perumahan mengalami permintaan yang stabil, terutama dari kelas
menengah, didorong oleh program subsidi perumahan dan insentif pajak dari pemerintah. Namun,
sektor properti komersial, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran, menghadapi tantangan akibat
perubahan pola kerja dan gaya hidup pasca-pandemi, di mana preferensi terhadap ruang fleksibel dan
digitalisasi semakin meningkat.
Di sektor perkantoran, khususnya di Jakarta, tingkat okupansi secara perlahan meningkat dengan pemilik
gedung menawarkan berbagai insentif untuk menarik penyewa. Meskipun permintaan mengalami
pertumbuhan, pasokan gedung baru masih terbatas, terutama di kawasan pusat bisnis Jakarta (CBD),
yang membantu menstabilkan pasar. Harga sewa perkantoran mengalami sedikit kenaikan, tetapi masih
di bawah level sebelum pandemi. Sementara itu, sektor industri dan pergudangan justru mengalami
ekspansi signifikan, didorong oleh pertumbuhan e-commerce dan kebutuhan logistik yang semakin
meningkat.
Properti ritel juga mengalami adaptasi dengan meningkatnya konsep omnichannel, di mana pusat
perbelanjaan mulai mengintegrasikan pengalaman belanja fisik dan digital. Di sisi lain, sektor pariwisata
dan perhotelan mencatat pemulihan yang lebih cepat seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat
dan wisatawan internasional. Secara keseluruhan, prospek sektor properti di tahun 2024 tetap positif
dengan pertumbuhan yang beragam di setiap segmen, di mana fleksibilitas dan inovasi menjadi kunci
dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berubah.
Berikut ini adalah gambaran umum singkat dari perkembangan industri properti di Jakarta dan sekitarnya
yang diambil dari Jakarta Property Market Report Q4-2024, sebuah laporan penelitian dari Colliers
International.
SEKTOR PERKANTORAN
Kondisi pasar perkantoran di Jakarta pada kuartal terakhir 2024, yang ditandai dengan pasokan yang
terbatas dan peningkatan permintaan. Faktor ini memberikan peluang bagi pemilik gedung untuk
menyesuaikan harga sewa secara bertahap, dengan proyeksi kenaikan sekitar 4% per tahun hingga
2028. Tingkat kekosongan kantor diperkirakan akan menurun hampir 2% per tahun selama periode
2025-2028, sementara harga jual di pasar strata-title diprediksi meningkat secara moderat. Namun,
permintaan secara keseluruhan diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi.
Dari sisi pasokan, pembangunan gedung perkantoran baru di Jakarta tetap terbatas, terutama di
kawasan CBD. Tidak ada tambahan proyek baru yang selesai di wilayah CBD, sehingga pasokan
kumulatif tetap di 7,41 juta m², sedangkan di luar CBD tetap di 3,83 juta m². Meskipun pasokan terbatas
membantu mengurangi persaingan antar pemilik gedung, Jakarta tetap menjadi tujuan investasi yang
menarik, terutama dengan adanya pengembangan infrastruktur transportasi massal yang diharapkan
meningkatkan daya tarik kota ini bagi bisnis.
Tingkat okupansi kantor mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama
dengan adanya minat dari perusahaan lokal dan multinasional. Di CBD, tingkat hunian meningkat
menjadi sekitar 74% pada 2024, dengan kantor premium dan grade A tetap diminati oleh penyewa
kelas atas. Sementara itu, di luar CBD, tingkat hunian stabil di sekitar 72%, dengan area seperti TB
Simatupang mencapai 75,5%. Meskipun terjadi peningkatan permintaan, dibutuhkan waktu lebih lama
untuk mengembalikan tingkat hunian ke level pra-pandemi.
Harga sewa rata-rata di CBD pada 2024 tercatat sebesar IDR 218.744 per m², mengalami sedikit
penurunan sekitar 7% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, harga sewa di luar CBD
meningkat secara moderat menjadi IDR 166.888 per m² per bulan. Pemilik gedung terus menawarkan
paket sewa kompetitif, termasuk diskon dan fleksibilitas syarat, untuk menarik lebih banyak penyewa.
Seiring stabilisasi pasar, diharapkan pemilik gedung dapat mulai menyesuaikan biaya operasional dan
mengoptimalkan pendapatan dari penyewaan.
117
Page 140
Adapun, untuk pasar penjualan gedung perkantoran masih stagnan dengan aktivitas transaksi yang
terbatas, terutama di pasar sekunder. Harga jual rata-rata di CBD tetap di IDR 58 juta per m², sedangkan
di luar CBD sekitar IDR 41 juta per m². Investor masih bersikap hati-hati, menunggu perbaikan kondisi
ekonomi sebelum melakukan pembelian signifikan. Dengan prospek pertumbuhan permintaan dan
penyesuaian strategi oleh pemilik gedung, pasar perkantoran Jakarta diperkirakan akan terus mengalami
pemulihan secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang.
SEKTOR APARTEMEN UNTUK DISEWAKAN
Pasar apartemen untuk disewakan di Jakarta pada kuartal keempat 2024 masih menghadapi tantangan,
dengan pertumbuhan harga sewa yang stagnan dan tingkat hunian yang belum mengalami peningkatan
signifikan. Total pasokan apartemen servis tetap di angka 7.181 unit, tanpa penambahan proyek baru
dalam periode ini. Tingkat hunian berada di angka 62,2%, meningkat sedikit sebesar 0,6% dibanding
kuartal sebelumnya. Faktor utama yang mendukung permintaan datang dari sektor keuangan, farmasi,
infrastruktur, dan manufaktur, yang memerlukan akomodasi sementara untuk karyawan mereka.
Dari segi harga sewa, tidak terjadi perubahan signifikan, dengan tarif di kawasan CBD sebesar IDR
464.453 per meter persegi per bulan dan di luar CBD sebesar IDR 396.651 per meter persegi per bulan.
Meski demikian, beberapa properti telah menyesuaikan tarifnya, dengan kenaikan sebesar 0,2% di
CBD dan 1,3% di luar CBD. Untuk tahun 2025, harga sewa diperkirakan akan meningkat sebesar 1-3%,
didorong oleh hadirnya proyek baru serta kenaikan biaya operasional seperti utilitas dan gaji pekerja.
Ke depan, pasar apartemen servis diperkirakan akan tetap aktif, meskipun persaingan semakin ketat
dengan bertambahnya pasokan dalam dua tahun mendatang. Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) di 2025 juga diprediksi akan menggerus pendapatan dari properti sewa. Namun, stabilitas politik
pasca pemilu dan strategi pemasaran yang lebih agresif dapat membantu meningkatkan permintaan.
SEKTOR RITEL
Pada kuartal keempat tahun 2024, pasar ritel di Jakarta menunjukkan pertumbuhan yang stabil, dengan
rata-rata tingkat hunian mal mencapai 74,7%. Mal kelas menengah ke atas tetap menjadi pilihan utama
bagi peritel, dengan tingkat hunian yang lebih tinggi dibandingkan mal kelas menengah dan bawah.
Pemilik mal semakin kreatif dalam menarik penyewa dengan berbagai strategi seperti penawaran sewa
kompetitif dan penyelenggaraan acara menarik.
Dari sisi pasokan, pertumbuhan mal baru masih terbatas, dengan tambahan ruang ritel sebesar 55.021
m² pada Q4 2024. Puri Indah Mall 2 menjadi salah satu proyek utama yang terealisasi, sementara
beberapa proyek lain mengalami penundaan. Di wilayah sekitar Jakarta, Pakuwon Mall Bekasi resmi
beroperasi, menambah suplai ritel di area tersebut. Dalam dua tahun ke depan, proyek seperti Living
World Grand Wisata dan Summarecon Mall Bekasi fase 2 diperkirakan akan menambah sekitar 100.000
m² ruang ritel baru.
Tingkat sewa rata-rata di Jakarta tetap stabil di angka IDR 564.400 per m² per bulan, sementara di
wilayah sekitar Jakarta mengalami kenaikan sedikit, mencapai IDR 393.822 per m². Dalam jangka
panjang, tarif sewa diperkirakan meningkat sekitar 5% per tahun dari 2025 hingga 2028, seiring dengan
peningkatan permintaan. Biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan utilitas, juga diperkirakan naik
sekitar 3% per tahun dalam periode yang sama. Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang
hanya berlaku untuk barang mewah diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada sektor ritel
secara keseluruhan.
Dari sisi tren ritel, kombinasi belanja dan hiburan semakin menjadi daya tarik utama mal. Produk-produk
berbasis tren media sosial mendapatkan respons positif dari konsumen. Sektor makanan dan minuman
(F&B) tetap menjadi pendorong utama kunjungan ke mal dengan berbagai macam merek baru yang
datang sehingga semakin memperkaya industri kuliner yang ada.
Ke depan, pemilik gedung diperkirakan akan terus mencari cara inovatif untuk mempertahankan daya
tarik mal dan meningkatkan tingkat hunian. Dengan permintaan yang terus menguat dan strategi
pemasaran yang lebih kreatif dari peritel, pasar ritel Jakarta diperkirakan akan terus berkembang
118
Page 141
dalam beberapa tahun mendatang. Fokus utama ke depan adalah meningkatkan pengalaman belanja,
menyesuaikan dengan preferensi konsumen, dan menjaga keseimbangan antara penawaran ruang ritel
baru dan permintaan yang ada.
SEKTOR PERHOTELAN
Kinerja industri perhotelan di Jakarta tetap kuat meskipun ada pengurangan anggaran perjalanan
ASN sebesar 50% yang diumumkan pemerintah pada November 2024. Hal ini disebabkan oleh tetap
berlangsungnya aktivitas bisnis serta berbagai acara offline yang menarik banyak tamu. Namun,
memasuki Q1 2025, tingkat okupansi diperkirakan menurun akibat perlambatan kegiatan bisnis dan
bulan Ramadan yang berdampak pada sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Meskipun demikian, beberapa konser musik yang akan diselenggarakan di Jakarta diharapkan dapat
membantu meningkatkan performa industri hotel.
Dari sisi pasokan, Jakarta masih menjadi pusat bisnis dengan dominasi hotel berbintang 4 dan 5
yang memiliki berbagai fasilitas pendukung kegiatan bisnis. Tren perjalanan bisnis juga menunjukkan
pergeseran demografi menuju kelompok usia yang lebih muda, yang mendorong pertumbuhan hotel
dengan desain interior lebih menarik. Data menunjukkan adanya pipeline proyek hotel yang kuat
hingga 2028, terutama di segmen kelas atas, yang mencerminkan meningkatnya permintaan terhadap
akomodasi premium di Jakarta.
Untuk menghadapi tantangan di tahun 2025, pelaku industri perhotelan disarankan untuk mencari
peluang pasar baru serta menerapkan strategi pemasaran kreatif, seperti paket promosi khusus untuk
menarik tamu selama musim sepi. Tren tarif kamar diperkirakan akan mengikuti pola tingkat okupansi,
dengan sedikit penurunan di awal tahun sebelum kembali meningkat setelah libur Idul Fitri. Secara
keseluruhan, meskipun ada tantangan ekonomi dan perubahan kebijakan, industri perhotelan Jakarta
menunjukkan ketahanan dan potensi pertumbuhan yang stabil di masa mendatang.
G. Prospek Usaha
Prospek Usaha
Memasuki tahun 2025, sektor properti di Indonesia menunjukkan prospek yang cukup menjanjikan,
meskipun masih dihadapkan pada tantangan dari dinamika perekonomian global dan nasional.
Ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, tren suku bunga tinggi di
negara maju, serta perlambatan ekonomi Tiongkok memberi tekanan tersendiri terhadap pasar investasi
dan konsumsi global. Namun, di tengah kondisi tersebut, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonomi
yang cukup kuat.
Berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2024 yang dirilis oleh Bank Indonesia 22 Januari 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–5,5%, dan diprakirakan
akan meningkat pada 2026 dalam kisaran 4,8–5,6%. Proyeksi ini didukung oleh konsumsi domestik
yang tetap kuat, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, didorong oleh daya beli
masyarakat yang terjaga serta keberlanjutan program bantuan sosial dan stimulus fiskal. Selain itu,
peningkatan belanja infrastruktur oleh pemerintah menjadi faktor pendorong utama, terutama dalam
proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan transportasi massal.
Sektor pariwisata juga menunjukkan pemulihan yang signifikan setelah terdampak pandemi, dengan
peningkatan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara, yang turut memberi
kontribusi terhadap pertumbuhan sektor perhotelan dan industri kreatif. Stabilitas politik pasca Pemilu
2024 memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Berbagai kebijakan insentif dari pemerintah, seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, dan insentif
untuk pembeli rumah pertama, diyakini akan menjadi katalis positif yang mendorong pertumbuhan
sektor properti secara berkelanjutan.
119
Page 142
Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih membayangi, fundamental ekonomi domestik
yang solid, didukung oleh kebijakan pemerintah yang proaktif dan perubahan tren pasar yang membuka
peluang baru, membuat sektor properti Indonesia tetap memiliki prospek cerah di tahun 2025. Inovasi
tetap menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
pasar yang terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan kapabilitas internal dan
memperkuat kolaborasi strategis agar dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan eksternal guna
memperluas jangkauan pasar dan mingkatkan daya saing, serta untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.
Tinjauan Perekonomian Global
Berdasarkan laporan ekonomi dari Bank Indonesia bahwa kondisi perekonomian global pada tahun
2024 masih menghadapi berbagai tantangan. Adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global pada
tahun 2024 terutama akibat adanya ketidakpastian geopolitik dan fragmentasi perdagangan dunia.
Konflik Rusia-Ukraina yang berkepanjangan, serangan Israel ke Palestina, serta kebijakan ekonomi
proteksionis di Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Trump menyebabkan peningkatan
tarif perdagangan dan risiko fiskal yang lebih besar. Pertumbuhan ekonomi global melambat dari 3,3%
pada 2023 menjadi 3,2% pada 2024 dan diprediksi stagnan hingga 2025. Inflasi global menurun tetapi
masih tetap tinggi, dengan berbagai negara mengalami dampak yang berbeda, terutama negara-negara
maju seperti AS, Tiongkok, dan kawasan Eropa yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kebijakan
domestik dan tantangan eksternal.
Kondisi ini juga berdampak pada pasar keuangan global, dengan peningkatan volatilitas di berbagai
instrumen investasi. Ketegangan geopolitik menyebabkan lonjakan risiko obligasi di negara-negara
berkembang dan pelemahan nilai tukar terhadap dolar AS. Meskipun bank sentral di berbagai negara
mulai menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, hasil pemilu AS menyebabkan
ketidakpastian yang lebih besar, memicu penguatan dolar dan lonjakan yield US Treasury. Di sisi lain,
beberapa negara seperti India dan kawasan ASEAN menunjukkan ketahanan yang relatif lebih baik,
didukung oleh permintaan domestik yang kuat serta kebijakan fiskal dan moneter yang lebih terukur.
Untuk menghadapi tantangan ini, negara-negara berkembang perlu merancang bauran kebijakan
ekonomi yang optimal guna menjaga stabilitas makroekonomi. Prioritas utama adalah memastikan
kestabilan nilai tukar dan sistem keuangan di tengah ketidakpastian global. Selain itu, peningkatan daya
saing sektor riil dan investasi digital menjadi kunci dalam menopang pertumbuhan ekonomi ke depan.
Fragmentasi perdagangan global juga mendorong perlunya diversifikasi pasar ekspor dan penguatan
kerja sama bilateral untuk mengurangi ketergantungan pada mitra dagang utama yang terdampak
proteksionisme. Secara keseluruhan, dinamika ekonomi global dalam lima tahun ke depan masih
dipenuhi dengan tantangan yang memerlukan strategi kebijakan yang adaptif dan inovatif.
Tinjauan Perekonomian Nasional
Di tengah kondisi ekonomi global yang masih menghadapi berbagai tantangan dan perlambatan,
ekonomi Indonesia terus menunjukkan ketahanan yang kuat dalam menghadapi tantangan global.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 tercatat
sebesar 5,03% atau cenderung stabil dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,05%. Stabilitas makroekonomi
tetap terjaga, didukung oleh inflasi yang menurun dalam kisaran 2,5±1%, sistem keuangan yang stabil,
serta permodalan perbankan yang kuat. Koordinasi kebijakan antara pemerintah dan Bank Indonesia
menjadi faktor utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas. Keberhasilan
Indonesia dalam forum internasional, seperti G20 dan ASEAN, juga menguatkan posisi ekonomi
nasional di kancah global.
Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil dengan rata-rata di atas 5%,
kecuali saat pandemi Covid-19. Inflasi terkendali rendah, nilai tukar Rupiah stabil, dan defisit fiskal tetap
dalam batas yang aman. Hilirisasi sumber daya alam memberikan dampak positif terhadap surplus
transaksi berjalan pada 2021 dan 2022. Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan permodalan
perbankan yang tinggi serta pertumbuhan kredit yang berkontribusi pada pembiayaan ekonomi.
Digitalisasi sistem pembayaran juga semakin berkembang, mendorong pertumbuhan ekonomi yang
inklusif.
120
Page 143
Pada 2024, pemulihan ekonomi terus berlanjut dengan dukungan konsumsi domestik dan investasi
yang membaik. Ekspor nonmigas tetap tumbuh meskipun terjadi perlambatan ekonomi global dan
penurunan harga komoditas. Dari sisi sektoral, pertumbuhan didorong oleh sektor pertambangan,
industri pengolahan, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan. Pemerintah terus memperkuat
sinergi kebijakan ekonomi, termasuk melalui proyek strategis nasional, reformasi iklim investasi, serta
percepatan digitalisasi dan pengembangan sektor ekonomi berbasis teknologi.
Stabilitas eksternal tetap terjaga dengan surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dan cadangan
devisa yang tinggi. Bank Indonesia menjaga nilai tukar Rupiah melalui kebijakan moneter yang fleksibel
dan intervensi di pasar valas. Likuiditas perbankan tetap longgar, mendukung pertumbuhan kredit
yang kuat untuk pembiayaan ekonomi. Prospek ekonomi ke depan tetap positif, didukung oleh sinergi
kebijakan fiskal dan moneter yang kuat, serta berbagai inisiatif untuk meningkatkan daya saing dan
transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
121
Page 144
H. Transaksi Afiliasi Dan/Atau Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan
Perjanjian dengan PT Graha Sarana Inti Management (GSIM)
Hubungan
Perjanjian Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Afiliasi dengan
PERSEROAN
Perjanjian Pemberian Perseroan sebagai Pemilik menunjuk K e s a m a a n
Jasa Pengelolaan Pemilik dan Kontraktor dan Kontraktor Manajemen
Gedung No. 001/01.18/ PT Graha Sarana menerima penunjukan Kunci/direksi
PPJPG tanggal 2 Inti Management untuk memberikan jasa
Januari 2018. sebagai Kontraktor. sehubungan dengan
pengelolaan seluruh
Perjanjian Pemberian gedung perkantoran
Jasa Pengelolaan dengan perincian sebagai
tersebut diatas berikut :
merupakan perjanjian
induk atas perjanjian-
perjanjian sebagai
berikut:
a. Addendum No. Nama Gedung : Chase 10 (sepuluh) Rp. 6.500/m2 /
01/01.18/CP-GSIM Plaza; tahun, dimulai bulan
tanggal 2 Januari sejak tanggal
2018 Alamat Gedung: 1 Januari 2018
Jl. Jenderal Sudirman sampai dengan
Kavling 21, Jakarta 31 Desember
Selatan; 2027
b. Addendum No. Nama Gedung : 10 (sepuluh) Rp. 6.500/m2 /
02/01.18/AGRO- Agro Plaza; tahun, dimulai bulan
GSIM tanggal 2 sejak tanggal
Januari 2018 Alamat Gedung : 1 Januari 2018
Jl. H. Rasuna Said, sampai dengan
Kavling X.2, No. 1, 31 Desember
Jakarta Selatan; 2027
c. Addendum No. Nama Gedung : 10 (sepuluh) Rp. 6.500/m2 /
03/01.18/STIE-GSIM STIE Nusantara; tahun, dimulai bulan
tanggal 2 Januari sejak tanggal
2018 Alamat Gedung : 1 Januari 2018
Jl. D.I. Panjaitan No. 24, sampai dengan
Jakarta Timur; 31 Desember
2027
d. Addendum No. Nama Gedung: 10 (sepuluh) Rp. 6.500/m2 /
04/01.18/CWS- Gedung Pertokoan tahun, dimulai bulan
GSIM tanggal 2 Citywalk Sudirman; sejak tanggal
Januari 2018 1 Januari 2018
Alamat Gedung: sampai dengan
Jl. K.H. Mas Mansyur 31 Desember
Kavling 24, Jakarta 2027
Pusat;
e. Addendum No. Nama Gedung: 10 (sepuluh) Rp. 2.800/m2 /
04/01.18/CWS- La Maison Barito; tahun, dimulai bulan
GSIM tanggal 2 sejak tanggal
Januari 2018 Alamat Gedung: 1 Januari 2018
Jl. Barito II No. 56A-56B, sampai dengan
Jakarta Selatan; 31 Desember
2027
122
Page 145
I. Strategi Perseroan
Perseroan berusaha untuk mempertahankan dan memperkuat posisi kami sebagai pengembang real
estat terkemuka di Indonesia dengan melakukan strategi sebagai berikut:
1. Membangun portofolio yang seimbang antara properti investasi dan properti untuk dijual
Perseroan berusaha untuk memperkuat arus kas yang bersumber dari pendapatan berulang
ditambah dengan properti untuk dijual. Perseroan menargetkan untuk mempertahankan porsi
yang signifikan dari pendapatan berulang terhadap total pendapatan dan penjualan dengan cara
mengembangkan dan membangun properti mixed-use yang berkualitas dan seimbang antara
properti untuk dijual dan disewakan. Perseroan juga berusaha untuk mencari peluang kerjasama
dengan pemilik lahan untuk mengembangkan properti perkantoran dan hotel yang berkualitas
untuk tujuan investasi berdasarkan perjanjian Bangun, Kelola, Alih (BKA). Properti Perseroan saat
ini menghasilkan pendapatan berulang dari berbagai segmen, sama dengan halnya pendapatan
yang berasal penjualan strata. Perseroan berusaha mempertahankan sumber pendapatan yang
seimbang dan optimal antara properti untuk investasi dan properti untuk dijual.
2. Mengejar peluang pertumbuhan secara aktif dan tepat sasaran
Perseroan berencana untuk terus melanjutkan pengembangan properti di lokasi strategis di sekitar
Jakarta dan di seluruh Indonesia. Perseroan terus mencari aset dan tanah yang berkualitas dan
juga kesempatan kerjasama dalam rangka meningkatkan strategi pertumbuhan bisnis Perseroan
ke depannya.
3. Pengelolaan modal dan risiko secara bijaksana
Perseroan berfokus pada lokasi strategis dalam pengembangan tanah untuk pembangunan dan
melakukan studi kelayakan menyeluruh sehubungan dengan ketersediaan proyek-proyek baru yang
potensial dan juga pada pembiayaan proyek tersebut. Perseroan juga berusaha untuk mengurangi
pengeluaran modal dengan melakukan perjanjian BKA, yang dapat memberikan akses terhadap
lahan strategis dengan komitmen modal yang minimal. Perseroan juga berusaha mencari sumber-
sumber pembiayaan yang paling efektif dan efisien dalam mendanai proyek-proyek Perseroan.
4. Kemitraan jangka panjang dengan penyedia layanan profesional yang terkemuka
Perseroan berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan penyedia layanan
profesional terkemuka guna memastikan standar kualitas terbaik, inovasi berkelanjutan, dan
efisiensi dalam setiap aspek operasional. Dengan bekerja sama secara strategis, kami dapat
mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah yang lebih
besar bagi pelanggan dan pemangku kepentingan. Kolaborasi ini juga memungkinkan pertukaran
keahlian dan teknologi terbaru, sehingga kami selalu selangkah lebih maju dalam menghadapi
tantangan industri dan memenuhi kebutuhan yang terus berkembang.
J. Keselamatan, Keamanan Dan Lingkungan
Tanggung Jawab Sosial Bidang Lingkungan Hidup
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan operasional dengan mematuhi seluruh peraturan
perundangan di bidang lingkungan hidup guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan senantiasa menjaga keseimbangan antara praktik bisnis dan lingkungan sekitar melalui
kebijakan dan program yang disusun Perseroan. Cara yang paling efektif di dalam penerapan program
tanggung jawab sosial perusahaan di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas pengembangan properti
yang dilakukan Perseroan adalah dengan menanamkan inisiatif ramah lingkungan ke dalam proses
bisnis Perseroan.
Sehubungan dengan dampak lingkungan dan kegiatan di lokasi pembangunan, Perseroan memberikan
perhatian khusus akan kepatuhan pada seluruh aspek dalam undang-undang lingkungan hidup yang
berlaku di Indonesia. Perseroan juga telah memperoleh semua perijinan pembangunan dan penggunaan
propertinya, serta memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
123
Page 146
Proyek-proyek Perseroan menghasilkan jenis limbah padat dan cair. Proses penanganan limbah
tersebut dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, sehingga hasil akhir dari pengolahan limbah
tersebut dapat berupa material ataupun senyawa yang tidak membahayakan lingkungan. Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan hidup daerah untuk properti Perseroan berada
dibawah ambangbatas yang ditetapkan. Sistem pengelolaan limbah di beberapa properti Perseroan
selama ini sudah bekerjasama dengan PD PAL (Perusahaan Air Limbah). Sedangkan untuk limbah
dari proyek yanglainnya, diolah sendiri oleh Perseroan dengan menggunakan sistem STP (sewage
treatment plant) yaitu sistem pengolahan limbah cair domestik dimana limbah yang dihasilkan diproses
menjadi cairan yang layak untuk dibuang ke saluran pembuangan.
Perseroan juga menerapkan konsep 3R yaitu reuse (menggunakan kembali), reduce (mengurangi
konsumsi material dan buangan sampah), dan recycle (daur-ulang buangan). Pada aktivitas kerja
sehari-hari, Perseroan juga menanamkan budaya hidup ramah lingkungan kepada seluruh individu
karyawan.
Selain itu, Perseroan berupaya untuk mengurangi penggunaan energi listrik yang menjadi sumber energi
utama bagi operasional Perseroan. Salah satu perwujudan dari komitmen tersebut tercermin dalam
kegiatan operasional di kantor-kantor dan kantor pusat. Lampu, komputer dan peralatan elektronik yang
tidak digunakan dimatikan, sedangkan temperatur ruangan diatur dengan temperatur standar untuk
membatasi penggunaan pengatur suhu ruangan pada jam-jam tertentu
Berkaitan dengan pembangungan propertinya Perseroan juga telah memperoleh semua periijinan
untuk pembangunan dan penggunaan propertinya. Perijinan tersebut antara lain SK Pembebasan, Ijin
Prinsip, Block Plan, Ijin Pendahuluan, Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Penggunaan Bangunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006. Jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan usaha Perseroan termasuk ke dalam perusahaan yang memiliki jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan usaha yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (AMDAL).
Proyek-proyek Perseroan menghasilkan jenis limbah padat dan cair. Proses penanganan limbah
tersebut dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, sehingga hasil akhir dari pengolahan limbah
tersebut dapat berupa material ataupun senyawa yang tidak membahayakan lingkungan. Semua limbah
akhir yang tersisa masih dalam ambang batas yang ditoleransi oleh lembaga yang berwenang / Badan
Pengawas Pengendalian Dampak Lingkungan. Ketentuan ambang batas tingkat tingkat pencemaran
yang ditetapkan oleh BAPEDAL adalah COD (chemical oxygen Demand) 80mg/liter dan BOD (Biological
Oxygen demand) 50mg/liter. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan hidup
daerah untuk properti Perseroan berada dibawah ambang batas tersebut.
Pengolahan limbah Plaza Chase, Citywalk dan Plaza Agro, Perseroan bekerjasama dengan PD PAL
(Perusahaan Air Limbah). Limbah dari proyek-proyek diatas disalurkan ketempat tertentu kemudian
diolah oleh PD PAL. Limbah dari proyek yang lain, diolah sendiri oleh Perseroan dengan menggunakan
sistem STP (Sewage Treatment Plant) yaitu sistem pengolahan limbah cair domestik dimana limbah
yang dihasilkan diproses menjadi cairan yang layak untuk dibuang ke saluran pembuangan.
Hingga tanggal 31 Desember 2024, tidak ada pengeluaran investasi barang modal baru dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Didalam proyek pembangunan yang sudah didirikan, Perseroan dan entitas usaha telah memenuhi
persyaratan regulasi yang ditetapkan pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup berupa
AMDAL dan/atau UKL/UPL
124
Page 147
Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan yang mungkin berdampak
material terhadap aset Perseroan
Biaya yang telah di keluarkan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup umumnya telah
terealisasi dan tidak ada kewajiban lingkungan hidup di masa mendatang.
Berikut ini adalah uraian kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perseroan untuk tahun 2024 dan 2023 yaitu:
No Program Dokumentasi 2023 Dokumentasi 2024
1. Salah satu kegiatan yang menonjol
adalah partisipasi dalam program
“IHG Giving for Good – Cleaning
Old Town” tahun 2023 dan 2024, di
mana karyawan terlibat langsung
dalam kegiatan kebersihan di
kawasan Kota Tua Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk
menjaga kelestarian lingkungan
dan mendukung pelestarian situs
bersejarah, sekaligus membangun
kepedulian sosial di antara para
karyawan.
Giving for Good – 19 Sep 2023 Giving for Good – 11 Sep 2024
Kota Tua Jakarta Rumah Kasih Ampera, Pademangan
Jakarta Utara
2. Perseroan merayakan momen
kebersamaan melalui kegiatan
“Christmas Tree Lighting
Ceremony” tahun 2023 dan 2024.
Acara ini dihadiri oleh karyawan,
tamu, dan masyarakat sekitar,
yang turut serta dalam merayakan
semangat Natal dengan penuh
sukacita. Kegiatan ini menjadi
simbol komitmen perusahaan Christmas Lighting Ceremony – 1 Dec Christmas Lighting Ceremony – 3 Dec
dalam menciptakan suasana 2023 2024
kerja yang hangat, inklusif, dan Lobby Holiday Inn & Suites Jakarta Lobby Holiday Inn & Suites Jakarta
menyenangkan. Gajah Mada Gajah Mada
3. Perseroan juga menyelenggarakan
kegiatan sosial dalam rangka
perayaan Idul Adha tahun 2023 dan
2024, dengan memberikan bantuan
kepada masyarakat kepada
masyarakat. Penyaluran hewan
kurban menjadi bagian dari aksi
kepedulian perusahaan terhadap
masyarakat sekitar, khususnya
yang berada dalam jangkauan Idul Adha – 28 Jun 2023
operasional perusahaan. Masjid Jami AR-ROHIEM, Jakarta
Idul Adha – 14 Jun 2024
Masjid Jami AR-ROHIEM, Jakarta
125
Page 148
No Program Dokumentasi 2023 Dokumentasi 2024
4. Perseroan dan Entitas Anak
juga turut berpartisipasi aktif
dalam berbagai kegiatan sosial
masyarakat sebagai bentuk
kepedulian terhadap lingkungan
dan keberlanjutan ekosistem.
Beberapa kegiatan yang telah
dilakukan antara lain pembersihan
lingkungan di area publik serta
penanaman pohon mangrove di
wilayah Kamal Muara Pantai Indah
Kapuk sebagai upaya nyata dalam
menjaga keseimbangan alam dan
mengurangi dampak perubahan
iklim.
Giving for Good – 26 Sep 2024
Hutan Manggrove PIK, Jakarta Utara
5. Dalam semangat kebersamaan
selama bulan suci Ramadan,
Perseroan turut mengadakan
kegiatan Ramadan with Orphans
tahun 2024, di mana perusahaan
mengundang anak-anak yatim
untuk berbuka puasa bersama
dan menerima santunan. Acara
ini menjadi momen penting dalam Ramadhan with Orphans – 22 Mar 2024
mempererat ikatan sosial serta Harmony Ballroom Holiday Inn & Suites
menanamkan nilai empati di Jakarta Gajah Mada
kalangan karyawan.
6. Selain kegiatan sosial lainnya,
Perseroan dan Entitas Anak juga
secara konsisten melaksanakan
kegiatan Donor Darah Rutin
sebanyak empat kali dalam
setahun, baik pada tahun 2024
maupun 2023. Program donor
darah ini merupakan bagian
dari komitmen Perseroan dalam
mendukung sektor kesehatan
dan kemanusiaan, sekaligus
membangun budaya peduli dan
berbagi di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan ini, Perseroan Donor Darah di Gedung Plaza Chase, Donor Darah di Gedung Plaza Chase,
tidak hanya membantu memenuhi Jakarta, pada 7 Mar, 6 Jun, 5 Sep & 5 Jakarta, pada 13 Mar, 12 Jun, 12 Sep &
kebutuhan darah nasional, tetapi Des 2023 9 Des 2024
juga mempererat hubungan
sosial antara perusahaan
dengan komunitas lokal.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan
secara terjadwal dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan
dan kenyamanan peserta.
126
Page 149
Seluruh kegiatan CSR ini mencerminkan upaya nyata Perseroan dan Entitas Anak dalam menciptakan
nilai jangka panjang, tidak hanya bagi pemegang saham, namun juga bagi masyarakat luas. Selain
berfokus pada pelestarian lingkungan dan pembangunan sosial, Perseroan juga secara aktif memberikan
sumbangan kepada masyarakat kurang mampu, menyalurkan donasi untuk anak-anak panti asuhan,
serta memberikan bantuan dalam rangka hari-hari keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas sosial, serta untuk memperkuat ikatan
kebersamaan dengan berbagai lapisan masyarakat.
Dengan semangat keberlanjutan, Perseroan berkomitmen untuk terus memperluas dampak positif dari
program-program sosial yang dijalankan di masa mendatang, serta menjadi perusahaan yang tidak
hanya bertanggung jawab secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan.
TIDAK TERDAPAT BIAYA RISET YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR
DAN PERSENTASENYA TERHADAP PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN.
TIDAK TERDPAAT KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN
RISIKO KHUSUS.
127
Page 150
VII. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final:
i) atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 10% (sepuluh
persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak
luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
v) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskontoyang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi
128
Page 151
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
129
Page 152
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2025 yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Total
(%)
PT KB Valbury Sekuritas 50.000 250.000 300.000 100,00
Total 50.000 250.000 300.000 100,00
Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Obligasi ini adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia.
PT KB Valbury Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM. Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan Afiliasi Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
130
Page 153
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :
Konsultan Hukum : Soemarjono Soemarsono & Rekan
Jl Sultan Agung 62, Jakarta 12970
Telepon: 021-8294960, 021 - 8303400
Faksimili: 021- 8280530
- STTD.KH-208/PJ-1/PM.02/2023, dengan tanggal 18 September 2023
atas nama Soemarjono Soemarsono, S.H.
- Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(HKHSK) (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM))
No.92003
- Pedoman Kerja: Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK (dahulu HKHPM) berdasarkan
Surat Keputusan HKHPM No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18
Februari 2005 yang telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir kali
diubah dengan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 0049/
DAR/III/25 tanggal 19 Maret 2025.
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan disini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
131
Page 154
Akuntan Publik : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(Member PKF International)
UOB Plaza Lantai 42
Jl M.H. Thamrin Jakarta 10350
Telepon: 021-3000 7879
- STTD.AP-39/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Friso
Palilingan
- Surat Ijin Praktek Akuntan Publik: AP. 0133
- Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No.1581
- Pedoman Kerja: Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. EL.082/
FP-X/2024 tanggal 16 Oktober 2024
Tugas Pokok:
Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit
untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian yang material. Akuntan
Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
keuangan konsolidasian yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
Jalan KH Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5 Jakarta 11140
Telepon: 021- 6301511
Faksimili: 021- 6337851
- No. Keanggotaan Asosiasi Ikatan Notaris Indonesia (INI):
0639319800705
- No. STTD: No. STTD: No. N-29/PM.22/2023 tanggal 6 Februari 2023
- atas nama Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 236/
SI.Not/III/2025 tanggal 17 Maret 2025
Tugas Pokok:
Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan
Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
132
Page 155
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
- No.STTD : No. STTD : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Atas nama : PT Bank KB Bukopin Tbk
- Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 0040/DAR/
III/25 tanggal 13 Maret 2025.
Tugas Pokok:
- Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan dengan Perseroan.
- Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan
pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan
kepada Pemegang Obligasi.
Lembaga : PT Kredit Rating Indonesia
Pemeringkat Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : 021-39834411
Tugas Pokok PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam
rangka Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan
informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dengan Wali Amanat.
133
Page 156
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar
di OJK dengan No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Berdasarkan Surat pernyataan Wali Amanat tanggal 29 April 2025 No. 09541/CMSF/IV/2025, Wali
Amanat menyatakan telah melakukan penelaahan uji tuntas, tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 28 Februari 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC
Eugene Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
134
Page 157
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Susunan pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 28 Februari 2025 berdasarkan laporan
bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek
kepada PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Surat No. DE/III/25-0900 tanggal 4 Maret 2025 adalah
sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
135
Page 158
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im*
Direktur : Helmi Fahrudin
*)Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup Shin dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
136
Page 159
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
4.2. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
137
Page 160
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi
dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31 Mei 2024, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp.73 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
138
Page 161
Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan,
tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi ;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi ;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan
OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut kepada Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31
Desember 2024 (audited) dan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 10.585 6.377
Pihak ketiga 386.552 336.504
139
Page 162
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.798.303 2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
amortisasi 9.954.506 9.145.932
21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 21.766.831 17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
dijual kembali – neto - 2.572.152
Tagihan derivatif 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 339.983 641.005
Pihak ketiga 47.187.503 48.777.611
Dikurangi: Cadangan 132.577
kerugian penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
syariah - neto 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi –neto 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 1.258.561 2.670.542
Aset tak berwujud 636.119 635.815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud – neto 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 5.591.657 6.068.454
TOTAL ASET 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
140
Page 163
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Liabilitas segera 401.263 431.402
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 3.203 9.094
Pihak ketiga 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 42.412 40.311
Pihak ketiga 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 3.641 808
Liabilitas akseptasi 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.638.402 1.570.140
TOTAL LIABILITAS 75.113.512 70.197.137
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam (14.149) 7.563
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan
Akumulasi defisit (21.041.182) (14.700.914)
7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.615) (26.146)
TOTAL EKUITAS 7.961.786 14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 83.075.298 84.307.300
141
Page 164
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694
Pendapatan Syariah 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan Syariah 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710)
Beban Syariah (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan Syariah (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya 229.948 333.732
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 40.476 29.265
Keuntungan selisih kurs – neto 1.586 (8.899)
Lain-lain 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas (3.452.900) (5.537.792)
aset keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 6.180 5.235
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 5.385 1.999
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (798.341) (269.055)
non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (23.246) 155.384
Umum dan administrasi (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (2.026.036) (2.280.382)
LABA/RUGI OPERASIONAL (4.786.187) (6.659.202)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (118.033) (128.185)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.904.220) (6.787.387)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (3.159) -
Tangguhan (1.421.241) 731.684
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto (1.424.400) 731.684
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
142
Page 165
Desember
Keterangan
2024 2023
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke 3.135 (1.900)
laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok (27.836) 6.330
tersedia
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba 6.124 (1.392)
rugi
Penghasilan komprehensif lain – neto 180.243 9.922
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 531 (21.318)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
surat meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
143
Page 166
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
144
Page 167
XI. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka
berkedudukan yang memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional sebagaimana POJK No.
11/2018 berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali
pembelian Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau
yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
Pembelian Obligasi, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum).
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-056/OBL/KSEI/0325
tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
145
Page 168
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai
dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran bunga serta pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas bunga
adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan
RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di
Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan
antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin
Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh FPPO.
Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima
Pemesanan Pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi
akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas
Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Penjatahan sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing, sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk
146
Page 169
keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO akan diperlakukan sebagai satu
pesanan.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2025 yang ditujukan
ke rekening di bawah ini:
PT KB Valbury Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Kuningan
No. Rekening: 217 313 0554
a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2025 (in
good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi. Selanjutnya, setelah dana telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
menyetorkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2
Juli 2025 pukul 14.00 WIB.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut akan ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke
rekening Perseroan di bawah ini:
PT Duta Anggada Realty
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 035 306 1043
a.n.: PT Duta Anggada Realty Tbk
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa
147
Page 170
paling lama 3 (tiga) bulan sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
a) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin i);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i) kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum :
a. Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi belum dibayarkan kepada Perseroan, maka
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan
uang pemesanan tersebut kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
148
Page 171
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika Pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan pada Bursa Efek tidak dipenuhi, maka pengembalian
uang pemesanan yang diterima Perseroan menjadi tanggungan Perseroan, yang wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
diumumkannya bahwa Penawaran Umum tersebut batal demi hukum dengan alasan tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
c. Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pembayaran pemesanan maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi wajib membayar Denda kepada para pemesan obligasi.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dalam bentuk cek atau bilyet giro sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) hari
Kerja setelah pembatalan atau pengakhiran Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
149
Page 172
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus Awal dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di bawah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center
Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
150
Names mentioned 166 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PRIMA DELTA SEJAHTERA
p.1 ×16
unresolved
org
PT MITRA TERMINAL TRANSPORTASI
p.1 ×15
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.4
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan PerundangUndangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Masa Penawaran
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9 ×8
unresolved
person
M. Hum.
p.9 ×5
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.9
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Peraturan No. IX.
p.9
unresolved
org
PT Banten Energy International DA
p.15
unresolved
org
PT Duta Anggada DBPD
p.15
unresolved
org
PT Duta Buana Permai Development DHM
p.15
unresolved
org
PT Duta Hotel Manajemen GBA
p.15
unresolved
org
PT Grahabakti Abadi PA
p.15
unresolved
org
PT Premiera Anggada
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.18 ×3
unresolved
org
Banten Tbk.
p.18 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. Harga Penawaran Obligasi
p.25
unresolved
org
PT Prima Delta Sejahtera. Selain
p.25
unresolved
org
PT Prima Delta Sejahtera. Jenis Benda Jaminan
p.26
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.27 ×2
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.27 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.27
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia No. RC-
p.28
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.41
unresolved
person
CPA
p.41 ×2
unresolved
person
Daniel Amdhani Judistira
p.41
unresolved
org
PT Duta Anggada Inti Pratama
p.41 ×4
unresolved
person
Buniarti Tjandra
· Notaris
p.41 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.41
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.41 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.41
unresolved
org
PT Bank MNC Debt Equity Ratio
p.52
unresolved
org
Terpenuhi. Internasional Tbk
p.52
unresolved
org
Bank MNC
p.52
unresolved
org
PT Bank Pan Total Ekuitas Debitur
p.52
unresolved
org
Terpenuhi. Indonesia Tbk
p.52
unresolved
org
Terpenuhi. Victoria International Tbk
p.52
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.64
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.64 ×2
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan S.H.
· Notaris
p.64
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.64
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.69
unresolved
org
Menteri Berusaha
p.69
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.69
unresolved
org
Analisis
p.71
unresolved
—
Buana
p.73
unresolved
org
PT Banten Energy NIB
p.73
unresolved
—
Anggada (“PA”)
p.73
unresolved
person
KH Mas Mansyur
p.73 ×2
unresolved
person
Emiatun Shaleha SH.
· Notaris
p.75 ×3
unresolved
org
Departemen Pertahanan Dan Keamanan Cq. Komando Daerah Udara IV Pangkalan Udara
p.75
unresolved
person
Suwarni Sukiman
· Notaris
p.76 ×19
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.76 ×4
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.79
unresolved
person
Hartadi Angkosubroto. Fasilitas PJP-
· Pemegang Saham
p.80 ×4
unresolved
person
K.H. Mas MansyurNo.
p.80
unresolved
org
PT. Angkasa Puri
p.80 ×3
unresolved
org
Koperasi TNI AU
p.80
unresolved
person
Hartadi Angkosubroto. Jangka Waktu
p.80
unresolved
person
Djumini Setyoadi
· Notaris
p.80 ×22
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.84 ×6
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.86
unresolved
org
PT PYRAMID REALTY INDONESIA
p.87 ×4
unresolved
person
Haris Munandar
p.89
unresolved
person
Shidki
p.92
unresolved
org
Koperasi TNI
p.92
unresolved
org
Departemen Perhubungan
p.93
unresolved
org
PT KF
p.94 ×4
unresolved
org
PT Primiera
p.94
unresolved
org
PT Ascott
p.94 ×2
unresolved
org
PT Hilton
p.95
unresolved
org
PT SC
p.95
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.95
unresolved
org
PT Broadcast Studio Center Indonesia
p.101
unresolved
person
Vincent Sugeng Fajar
· Notaris
p.101
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
p.101
unresolved
person
Yolanda Wijaya
· Komisaris Utama
p.101
unresolved
person
Simon Yos Sudarso
· Notaris
p.101
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.101
unresolved
org
PT Citywork Solusi Integrasi
p.106
unresolved
org
PT Broadcast Studio Center
p.106
unresolved
org
PT Graha Sarana Inti Management
p.106
unresolved
org
PT Aneka Spring
p.106
unresolved
person
Affiliasi Antara
· Komisaris
p.106
unresolved
person
Piagam
· Komisaris
p.109 ×2
unresolved
person
Johanna Zakaria
· Komisaris
p.110 ×4
unresolved
person
Hadi Siswanto
· Komisaris Independen
p.110 ×10
unresolved
person
Ventje Chandraputra Suardana
· Direktur Utama
p.111
unresolved
person
Randy Angkosubroto
· Direktur
p.111
unresolved
person
Widyanto Taufiq
· Direktur
p.111
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.112
unresolved
person
Felix Farandi
· Anggota
p.114 ×5
unresolved
person
Ananda Surja
· Anggota
p.114 ×5
unresolved
org
Tanubrata
p.114
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.114
unresolved
org
PT Montera Panca Tunggal
p.114
unresolved
org
PT Soekoen Permai
p.114
unresolved
org
PT Graha Bakti Abadi
p.114
unresolved
person
Lucia Soegiri
· Anggota
p.115 ×2
unresolved
org
PT Lautan Berlian Utama Motor
p.115
unresolved
person
Jerry Siswanto
· Kepala Unit Audit Internal
p.118 ×2
unresolved
org
PT Patal Indonesia Baru
p.118
unresolved
org
Bank Sino
p.118
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.158
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.160
unresolved
org
Bank Umum Bank Bukopin.
p.160
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.160
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.160
unresolved
org
PT Bank Bukopin.
p.160 ×2
unresolved
org
Bank Devisa
p.160
unresolved
person
H. Farmasi I. Gas J. Food
p.160
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.